461/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 461/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRE HARDIANTO bin PUJI
MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa Andre Hardianto Bin Puji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu kemanfaatan" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti masing-masing berupa: 2 (dua) Buah Botol Plastik Yang Berisi 2.000 (dua ribu) Butir Pil Double L; 1 (satu) Buah Handphone Merk Redmi 12 C Warna Biru; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 461/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Andre Hardianto Bin Puji;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 18 Februari 2000;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul,
Kec. Sumobito, Kab. Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 05 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 03 Desember 2023;
Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Januari 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum HANDOYO, S.H., Advokat / Penasihat Hukum yang berkantor di Jl.Batok Raya No. 38 Perum Wates Kota Mojokerto, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 14 Desember 2023 Nomor 461/Pid.Sus/2023/PN.Mjk;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 461/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 04 Desember 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 461/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 04 Desember 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mereka yang melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12C warna biru.
-2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2000 (duaribu) pil double L.
Dirampas Untuk Dismusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Pidana yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDM-96/MKRTO/Eku.2/11/2023 tanggal 1 Desember 2023 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI, Pada hari pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang bahwa bedasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Awalnya sesuai waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA keduanya anggota reskrim polsek sooko melaksanakan kring serse antisipasi 3 C yang dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sooko IPTU ABDUL WAHIB,S,Sos dan dibekali Surat Perintah Tugas dari pimpinan/Kapolsek Sooko selaku Penyidik disekitar jalan raya Ds. Brangkal, kemudian saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA mendapatkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi pil dobel L. Selanjutnya saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA mendapati ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan kemudian didatangi seorang langsung melarikan diri kemudian 2 (dua) orang dapat ditangkap dan digeledah yaitu saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI (dalam berkas terpisah) selanjutnya diinterogasi bahwa benar saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI telah menjual pil double L ke Sdr. BADRUT TAMAM (DPO), bahwa saksi MUZAKI bin SURADI mendapat pil double L yang telah diedarkan dengan cara dijual, didapat dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI dirumahnya di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, selanjutnya ke 3 (tiga) orang dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Sooko untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA selanjutnya melakukan penggeledahan kedapatan barang bukti dari saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI berupa uang tunai Rp.900.000,-(sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5A warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type F1C02N28L0 AT (Scoopy), No.Pol. S 4074 OO, tahun 2019, warna hitam, nomor rangka MH1JM3128KK554558, nomor mesin JM31E2550017, beserta STNK nya atas nama SOLIKIN alamat Segodorejo Rt.17 Rw.05, Ds.segodorejo, Kec. Sumobito, Kab.Jombang, dari saksiMUZAKI bin SURADI disita barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2Prime warna silver dan dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI disita barang bukti berupa 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2000 (dua ribu) butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12C warna biru.
Bahwa saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI menjual pil double L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1000 pil double ke BADRUT TAMAM (DPO) Rp.900.000,-(sembila ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI membeli dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencanya keuntungan tersebut akan dibagi dua yaitu saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI mendapat Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan saksi MUZAKI bin SURADI juga mendapat Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) dan belum sempat membagi keuntungan saat transaksi telah tertangkap petugas.
Sedangkan keuntungan dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI adalah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI membeli dari Sdr. WAHYU als POLOS (DPO) seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan keuntungan juga belum diterima karena saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI, saksi MUZAKI bin SURADI dan terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI tertangkap.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dalam jual beli pil double L dari pihak berwenang
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan.laboratoris kriminalistik nomor : 06523/NOF/2023 tanggal 23 agustus 2023 pengujian tablet dengan hasil kesimpulan yang diuji Positif Triheksifenidil HCL sebagai anti Parkinson dan termasuk golongan “obat keras”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan .
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang bahwa bedasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) berupa sediaan farmasi obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Awalnya sesuai waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA keduanya anggota reskrim polsek sooko melaksanakan kring serse antisipasi 3 C yang dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sooko IPTU ABDUL WAHIB,S,Sos dan dibekali Surat Perintah Tugas dari pimpinan/Kapolsek Sooko selaku Penyidik disekitar jalan raya Ds. Brangkal, kemudian saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA mendapatkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi pil dobel L. Selanjutnya saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA mendapati ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan kemudian didatangi seorang langsung melarikan diri kemudian 2 (dua) orang dapat ditangkap dan digeledah yaitu saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI (dalam berkas terpisah) selanjutnya diinterogasi bahwa benar saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI telah menjual pil double L ke Sdr. BADRUT TAMAM (DPO), bahwa saksi MUZAKI bin SURADI mendapat pil double L yang telah diedarkan dengan cara dijual, didapat dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI dirumahnya di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, selanjutnya ke 3 (tiga) orang dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Sooko untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA dan saksi ALFIAN DWIKI PERMANA selanjutnya melakukan penggeledahan kedapatan barang bukti dari saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI berupa uang tunai Rp.900.000,-(sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5A warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type F1C02N28L0 AT (Scoopy), No.Pol. S 4074 OO, tahun 2019, warna hitam, nomor rangka MH1JM3128KK554558, nomor mesin JM31E2550017, beserta STNK nya atas nama SOLIKIN alamat Segodorejo Rt.17 Rw.05, Ds.segodorejo, Kec. Sumobito, Kab.Jombang, dari saksiMUZAKI bin SURADI disita barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2Prime warna silver dan dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI disita barang bukti berupa 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2000 (dua ribu) butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12C warna biru.
Bahwa saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI menjual pil double L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1000 pil double ke BADRUT TAMAM (DPO) Rp.900.000,-(sembila ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI membeli dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI dan saksi MUZAKI bin SURADI sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencanya keuntungan tersebut akan dibagi dua yaitu saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI mendapat Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan saksi MUZAKI bin SURADI juga mendapat Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) dan belum sempat membagi keuntungan saat transaksi telah tertangkap petugas.
Sedangkan keuntungan dari terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI adalah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) karena terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI membeli dari Sdr. WAHYU als POLOS (DPO) seharga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan keuntungan juga belum diterima karena saksi AINUL ARI ATEM bin SUPARI, saksi MUZAKI bin SURADI dan terdakwa ANDRE HARDIANTO bin PUJI tertangkap.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam jual beli pil double L.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan.laboratoris kriminalistik nomor : 06523/NOF/2023 tanggal 23 agustus 2023 pengujian tablet dengan hasil kesimpulan yang diuji Positif Triheksifenidil HCL sebagai anti Parkinson dan termasuk golongan “obat keras”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo pasal 436 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I GUSTI MADE PUTRA AGASTYA, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12C warna biru;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa telah menjual pil double L ke saksi Muzaki sebanyak 1 (satu) buah botol berisi 1000 butir pil doebel L dengan harga Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, saksi Muzaki bin Suradi mulanya mengambil dulu pil doubel L dari Terdakwa kemudian dijual lagi, setelah laku baru saksi Muzaki bin Suradi membayar Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, untuk pengambilan pil dobel L tersebut saksi Muzaki Terdakwa suruh mengambil pil dobel L dibawah tiang rumah;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dari penjualan pil Dobel L tersebut keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi ALFIAN DWIKI PERMANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12C warna biru;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa telah menjual pil double L ke saksi Muzaki sebanyak 1 (satu) buah botol berisi 1000 butir pil doebel L dengan harga Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, saksi Muzaki bin Suradi mulanya mengambil dulu pil doubel L dari Terdakwa kemudian dijual lagi, setelah laku baru saksi Muzaki bin Suradi membayar Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, untuk pengambilan pil dobel L tersebut saksi Muzaki Terdakwa suruh mengambil pil dobel L dibawah tiang rumah;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, dari penjualan pil Dobel L tersebut keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi AINUL ARI ATEM Bin SUPARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi ditangkap Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.10 Wib ditepi Jalan Raya Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : uang tunai Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5A warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type F1C02N28L0 AT (scoopy), No.Pol S 4074 OO tahun 2019 warna hitam nomor rangka MH1JM3128KK554558, nomor mesin JM31E2550017 beserta STNK atas nama Solikin;
Bahwa saksi mendapatkan pil Dobel L tersebut dari saksi Muzaki, dengan harga Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mulanya sdr. Badrut Tamam menghubungi saksi melalui Whatsapp mencari pil dobel L sebanyak 1.000 (Seribu) butir, lalu saksi menghubungi saksi Muzaki menanyakan apakah mempunyai pil dobel L atau tidak, kemudian saksi Muzaki menjawab iya akan di tanyakan dulu;
Bahwa Selang beberapa menit kemudian saksi Muzaki mengatakan iya ada dengan harga Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian saksi menghubungi sdr. Badrut Tamam dan mengatakan bahwa pil dobel L nya ada;
Bahwa saksi kemudian meminjam sepeda motor milik sdr. Rojik dengan alasan untuk dipakai beli makan tetapi sepeda motor tersebut dipakai saksi Muzaki untuk mengambil pil dobel L ke rumah Terdakwa, Selanjutnya setelah saksi Muzaki mengambil pil dobel L tersebut lalu saksi menghubungi sdr. Badrut Tamam untuk janjian ketemuan di tepi jalan raya tepi jalan raya Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto serta tempat ketemuannya saksi sharelock;
Bahwa setelah bertemu dengan sdr. Badrut Tamam kemudian sdr. Badrut Tamam memberikan uang pembelian pil dobel L kepada saksi dan saksi terima sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), sesaat kemudian datang Petugas Kepolisian menangkap saksi dan saksi Muzaki sedangkan sdr. Badrut Tamam berhasil melarikan diri;
Bahwa dari penjualan pil dobel L tersebut, saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi sesuai dengan kesepakatan keuntungan uang tersebut akan dibagi dua yaitu saksi dan saksi Muzaki masing masing mendapat Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi MUZAKI Bin SURADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi ditangkap Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib di tepi Jalan raya Desa Brangkal Kec.Sooko Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah hanphone merk samsung J2 Prime warna silver;
Bahwa saksi mendapatkan pil Dobel L tersebut dari Terdakwa, dengan harga Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi datang kerumah Terdakwa untuk mengambil pil dobel L tersebut sedangkan untuk uangnya belum saksi serahkan karena menunggu pil tersebut habis terjual;
Bahwa Pil dobel L tersebut dipesan oleh saksi Ainul Ari Atem untuk dijual lagi;
Bahwa mulanya sdr. Badrut Tamam menghubungi saksi Ainul Ari Atem melalui Whatsapp mencari pil dobel L sebanyak 1.000 (Seribu) butir, lalu saksi Ainul Ari Atem menghubungi saksi menanyakan apakah mempunyai pil dobel L atau tidak, kemudian saksi menjawab iya akan di tanyakan dulu;
Bahwa Selang beberapa menit kemudian saksi mengatakan iya ada dengan harga Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian saksi Ainul Ari Atem menghubungi sdr. Badrut Tamam dan mengatakan bahwa pil dobel L nya ada;
Bahwa saksi Ainul Ari Atem kemudian meminjam sepeda motor milik sdr. Rojik dengan alasan untuk dipakai beli makan tetapi sepeda motor tersebut dipakai saksi untuk mengambil pil dobel L ke rumah Terdakwa, Selanjutnya setelah saksi mengambil pil dobel L tersebut lalu saksi Ainul Ari Atem menghubungi sdr. Badrut Tamam untuk janjian ketemuan di tepi jalan raya tepi jalan raya Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto serta tempat ketemuannya saksi Ainul Ari Atem sharelock;
Bahwa setelah bertemu dengan sdr. Badrut Tamam kemudian sdr. Badrut Tamam memberikan uang pembelian pil dobel L kepada saksi Ainul Ari Atem dan saksi Ainul Ari Atem terima sejumlah Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah), sesaat kemudian datang Petugas Kepolisian menangkap saksi dan saksi Ainul Ari Atem sedangkan sdr. Badrut Tamam berhasil melarikan diri;
Bahwa dari penjualan pil dobel L tersebut, saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) tetapi sesuai dengan kesepakatan keuntungan uang tersebut akan dibagi dua yaitu saksi dan saksi Ainul Ari Atem masing masing mendapat Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12C warna biru;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil double L ke saksi Muzaki sebanyak 1 (satu) buah botol berisi 1000 butir pil doebel L dengan harga Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi Muzaki bin Suradi mulanya mengambil dulu pil doubel L dari Terdakwa kemudian dijual lagi, setelah laku baru saksi Muzaki bin Suradi membayar Terdakwa;
Bahwa untuk pengambilan pil dobel L tersebut saksi Muzaki Terdakwa suruh mengambil pil dobel L dibawah tiang rumah;
Bahwa dari penjualan pil Dobel L tersebut keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil double L tersebut;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) Buah Botol Plastik Yang Berisi 2.000 (dua ribu) Butir Pil Double L;
1 (satu) Buah Handphone Merk Redmi 12 C Warna Biru;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06523/NOF/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 24128/2023/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 17,171 gram, yang mana barang bukti tersebut telah disita dari tersangka AINUL ARI ATEM Bin SUPARI, dkk Adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12C warna biru;
Bahwa Terdakwa telah menjual pil double L ke saksi Muzaki sebanyak 1 (satu) buah botol berisi 1000 butir pil doebel L dengan harga Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi Muzaki bin Suradi mulanya mengambil dulu pil doubel L dari Terdakwa kemudian dijual lagi, setelah laku baru saksi Muzaki bin Suradi membayar Terdakwa;
Bahwa untuk pengambilan pil dobel L tersebut saksi Muzaki Terdakwa suruh mengambil pil dobel L dibawah tiang rumah;
Bahwa dari penjualan pil Dobel L tersebut keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Kesatu diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Atau dakwaan Kedua diatur dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka oleh karena itu Majelis akan akan langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta persidangan yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2).
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu setiap unsur dalam pasal dakwaan tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk kepada orang atau manusia (naturalijk persoon) sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungajawabkan tindak pidananya, maka seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang, demikian pula bahwa seseorang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila tindakan pelaku tersebut bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan peniadaan sifat melawan hukum (rechtsvaardigingsgrond) atau alasan pembenar untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah Terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur dalam pasal ini Majelis pertimbangkan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Andre Hardianto Bin Puji telah menerangkan mengenai identitas dirinya, identitas tersebut telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, serta pada saat awal persidangan, dengan demikian sepanjang mengenai identitas subyek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai orang, tidak terdapat kesalahan orang (error in persona), dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) bersifat alternatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan sub unsur Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah berpindahnya sesuatu dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya. Artinya, apabila dihubungkan dengan perkara aquo adalah Terdakwa telah memindahkan kepemilikan suatu barang (pil LL) dari orang yang satu (Terdakwa) kepada orang yang lainnya (Rio) dengan cara jual beli. Sedangkan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sebagaimana Pasal 1 Ayat (12) adalah obat, bahan obat, obat bahan alam termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat kuasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud standar kemanfaatan adalah bahwa pil double L tersebut penggunaannya adalah untuk pengobatan Pasien Parkinson (gemetaran) pada anggota tubuh, sedangkan tidak memenuhi standar mutu bahwa barang tersebut tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh BPOM sehingga tidak memperoleh ijin edar atau jika telah keluar ijin edarnya maka dicabut ijinnya;
Menimbang, bahwa selain itu kepemilikan Pil double L haruslah berdasarkan adanya resep dokter dan ijin dari BPOM, sehingga apabila seseorang menguasai, memiliki apalagi mengedarkan pil double L tanpa resep dokter dan ijin dari BPOM maka terindikasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di hubungkan dengan barang bukti ditemui fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 01.30 Wib di Dsn. Sedamar Rt.004 Rw.002, Ds. Talun kidul, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah botol plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12C warna biru;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual pil double L ke saksi Muzaki sebanyak 1 (satu) buah botol berisi 1000 butir pil doebel L dengan harga Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Muzaki bin Suradi mulanya mengambil dulu pil doubel L dari Terdakwa kemudian dijual lagi, setelah laku baru saksi Muzaki bin Suradi membayar Terdakwa, untuk pengambilan pil dobel L tersebut saksi Muzaki Terdakwa suruh mengambil pil dobel L dibawah tiang rumah;
Menimbang, bahwa dari penjualan pil Dobel L tersebut keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06523/NOF/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 24128/2023/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 17,171 gram, yang mana barang bukti tersebut telah disita dari tersangka AINUL ARI ATEM Bin SUPARI, dkk Adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengakui tidak memiliki resep dari dokter serta izin dari BPOM atau pejabat yang berwenang mengeluarkannya terkait dengan aktifitasnya Terdakwa mengedarkan pil double L, padahal secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa penguasaan barang tersebut diperbolehkan hanya atas adanya resep dokter dan Ijin BPOM sebagaimana uraian diatas;.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli menyatakan bahwa pil double L tidak memiliki standar , mutu serta kemanfaatan dan saat ini telah dicabut ijin edarnya.
Menimbang, bahwa terkait pledoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan, Terdakwa tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, oleh karena itu Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan pertimbangan karena Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Artinya, pledoi Terdakwa hanya mohon keringanan hukuman sehingga tidak berpengaruh terhadap pertimbangan unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sub unsur “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kemanfaatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) telah terbukti, dan terhadap sub unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan, dengan demikian terhadap unsur ke dua inipun telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur kedua tersebut, maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum (melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan) juga telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan perkara ini ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka putusan yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan keras dan terlarang;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka majelis dalam menjatuhkan pidana adalah sudah tepat dan adil seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan kemudian;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
2 (dua) Buah Botol Plastik Yang Berisi 2.000 (dua ribu) Butir Pil Double L;
1 (satu) Buah Handphone Merk Redmi 12 C Warna Biru;
Oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terhadap Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman atau pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat;
Mengingat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta memperhatikan Pasal dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa Andre Hardianto Bin Puji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu kemanfaatan" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti masing-masing berupa:
2 (dua) Buah Botol Plastik Yang Berisi 2.000 (dua ribu) Butir Pil Double L;
1 (satu) Buah Handphone Merk Redmi 12 C Warna Biru;
Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari RABU tanggal 7 Februari 2024 oleh kami JENNY TULAK, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, NURLELY, SH., dan JANTIANI LONGLI NAETASI, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 12 Februari 2024 oleh kami JENNY TULAK, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, JANTIANI LONGLI NAETASI, SH., MH dan Dr.B.M.CINTIA BUANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh EVI RAHAYU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh MOHAMMAD FAJARUDIN, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua
JANTIANI LONGLI NAETASI, SH., MH. JENNY TULAK, SH., MH.
Dr.B.M CINTIA BUANA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
EVI RAHAYU, SH.