458/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FENDIK KHOIRUL ANAM als. PENDIK bin ABDUL KARIM
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu kemanfaatan" sebagaimana dakwaan alternatif k satu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti masing-masing berupa: 1. 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil double L, 2. 1 (satu) buah plastik warna putih, Dimusnahkan 3. 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan CP : 0815-5670-1623, 4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan No.Pol. S-3936-NQ. Dirampas untuk Kepentingan Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 458/Pid. Sus/2023/PN.Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Fendik Khoirul Anam als. Pendik Bin Abdul Karim;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 13 Februari 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Salen RT.04 RW.02 Desa Sslen Kec.Bangsal Kab. Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sprin-Kap / 51 / VIII /RES 4.2/ 2023 / Resnarkoba, tanggal 11 Agustus 2023;
Terdakwa Fendik Khoirul Anam als. Pendik Bin Abdul Karim ditahan dalam tahanan Tahanan Penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 03 September 2023 sampai dengan tanggal 22 September 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 23 September 2023 sampai dengan tanggal 01 November 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Desember 2023;
4. Penuntut sejak tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023;
5. Hakim PN sejak tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023;
6. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024;
Bahwa berdasarkan Penetapan Nomor 458/Pid.Sus/2023/PN Mjk, Majelis menunjuk Sdr. Nurwa Indah, S.H.,M.H. dan Ilham Wardani, S.H., Para Penasihat Hukum dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum “Harapan Indah” yang beralamat di Jl. Balai Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM bersalah melakukan tindak pidana yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU RINo. 17 Thun 2023 tentang Kesehatan, dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil double L,
1 (satu) buah plastik warna putih,
1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan CP : 0815-5670-1623,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan No.Pol. S-3936-NQ.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui segala perbuatannya, menyesal dan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga bertetap dengan permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 28 November 2023 Nomor : REG. PERKARA PDM-98/MKRTO/Eku.2/11/2023 sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah “memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 15.30 Wib mendapat pesan melalui chat whatsaap dari Sdr. RIO (nama panggilan) dengan maksud untuk memesan pil double L dengan Bahasa “ READY TA “ kemudian Terdakwa menjawab “ KOSONG SIK AN, BUTUH AKEH TA” lalu dijawab Sdr. RIO (nama panggilan) dengan bahasa “ YO IYO, SAK BOTOL AE’ kemudian Terdakwa menjawab “ YO WES TAK GOLEKNO NANG KONCOKU SEK”, sekira jam 15.35 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. JOHAN Als JO (nama panggilan DPO) melalui chat whatsaap dengan maksud untuk memesan pil double L dengan Bahasa “ ONOK TA, SAK BOTOL, NEK ONOK REGO PIRO “ kemudian di jawab Sdr. JOHAN Als JO (nama panggilan DPO) bahwa barang yang dipesan sebanyak 1 botol berisi 1000 (seribu) buir pil double L ada dan harganya Rp. 1,100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan Bahasa “ IYO IKI ONOK SAK BOTOL REGO SAK JUTA SATUS” kemudian Terdakwa menjawab dengan Bahasa “ BARANGE IKU TAK GOWO SEK GAPOPO TA’ DUWIK E KERI AE NEK WES PAYU” lalu Sdr. JOHAN Als JO (DPO) menyanggupinya dengan Bahasa “ÍYO GAK POPO GOWOEN SEK “. Bahwa sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa berangkat ke rumah kosan Sdr. JOHAN Als JO (DPO) beralamat di Ds. Tambakrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto, untuk mengambil pesenan pil double L sampai di rumah kosan Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. JOHAN Als JO (DPO) kemudian Sdr. JOHAN Als JO (DPO) memberikan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L kepada Terdakwa, setelah menerima pil doube L tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdr RIO dengan maksud untuk memberi tahu bahwa pil double L pesenannya sudah ada, kemudian terdawa dan Sdr. RIO bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan di Ds. Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, bahwa pil double L sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut akan dijual kepada Sdr. RIO dengan harga Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Namun perbuatan Terdakwa tersebut sehingga telah diketahui oleh anggota Kepolisian dari Polres Kab. Mojokerto, kemudian Terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cab. Surabaya No. Lab : 07166/NOF/2023, tanggal 11 September 2023, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 25929/2023/NOF : 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto 169.850 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di pinggir jalan Desa Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 15.30 Wib mendapat pesan melalui chat whatsaap dari Sdr. RIO (nama panggilan) dengan maksud untuk memesan pil double L dengan Bahasa “ READY TA “ kemudian Terdakwa menjawab “ KOSONG SIK AN, BUTUH AKEH TA” lalu dijawab Sdr. RIO (nama panggilan) dengan bahasa “ YO IYO, SAK BOTOL AE’ kemudian Terdakwa menjawab “ YO WES TAK GOLEKNO NANG KONCOKU SEK”, sekira jam 15.35 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. JOHAN Als JO (nama panggilan DPO) melalui chat whatsaap dengan maksud untuk memesan pil double L dengan Bahasa “ ONOK TA, SAK BOTOL, NEK ONOK REGO PIRO “ kemudian di jawab Sdr. JOHAN Als JO (nama panggilan DPO) bahwa barang yang dipesan sebanyak 1 botol berisi 1000 (seribu) buir pil double L ada dan harganya Rp. 1,100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan Bahasa “ IYO IKI ONOK SAK BOTOL REGO SAK JUTA SATUS” kemudian Terdakwa menjawab dengan Bahasa “ BARANGE IKU TAK GOWO SEK GAPOPO TA’ DUWIK E KERI AE NEK WES PAYU” lalu Sdr. JOHAN Als JO (DPO) menyanggupinya dengan Bahasa “ÍYO GAK POPO GOWOEN SEK “. Bahwa sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa berangkat ke rumah kosan Sdr. JOHAN Als JO (DPO) beralamat di Ds. Tambakrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto, untuk mengambil pesenan pil double L sampai di rumah kosan Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. JOHAN Als JO (DPO) kemudian Sdr. JOHAN Als JO (DPO) memberikan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L kepada Terdakwa, setelah menerima pil doube L tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdr RIO dengan maksud untuk memberi tahu bahwa pil double L pesenannya sudah ada, kemudian terdawa dan Sdr. RIO bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan di Ds. Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, bahwa pil double L sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut akan dijual kepada Sdr. RIO dengan harga Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Namun perbuatan Terdakwa tersebut sehingga telah diketahui oleh anggota Kepolisian dari Polres Kab. Mojokerto, kemudian Terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cab. Surabaya No. Lab : 07166/NOF/2023, tanggal 11 September 2023, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 25929/2023/NOF : 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto 169.850 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU. RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dari dakwaan tersebut dan selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi-saksi mana yaitu :
Saksi RIO DARMAWAN.
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi kedepan persidangan dalam perkara Terdakwa kali ini karena pada hari Sabtu tanggal 02 september 2023, sekira pukul 17.30 Wib, di pinggir jalan yang terletak di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengedarkan dan kedapatan / menyimpan pil double L;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mojokerto yang salah satunya bernama Aipda Sudarmawan;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa sedang mengedarkan atau menjual pil double L;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedang sendirian;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa, kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan NOPOL : S-3936-NQ;
Bahwa keberadaan semua barang bukti tersebut saat saksi mengamankan Terdakwa untuk barang bukti yang berupa 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L oleh Terdakwa masukan kedalam plastik warna putih yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan NOPOL: S-3936-NQ yang pada saat itu berada di samping kanan Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP :0815-5670-1623 berada di saku celana bagian kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu;
Bahwa pada waktu kami tunjukan barang bukti 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ oleh Terdakwa diakui miliknya dan dalam penguasannnya;
Bahwa yang menyimpan barang bukti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa yang mengambil barang bukti 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan NOPOL : S-3936-NQ adalah Terdakwa sendiri kemudian dipertunjukan kepada saksi;
Bahwa barang bukti 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L oleh Terdakwa akan diedarkan atau dijual kepada RIO;
Bahwa maksud Terdakwa akan mengedarkan pil double L tersebut kepada RIO, dari keterangan Terdakwa sebelumnya RIO memesan pil double L ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekira pukul 15.30 wib dirumah Terdakwa yang terletak didusun salan rt 04 rw 02 ds salen kec bangsal kab Mojokerto melalui komunikasi lewat telephone chat what aps;
Bahwa pil double L yang dipesan RIO (nama panggilan) kepada Terdakwa, dari keterangan Terdakwa sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L;
Bahwa harga pil double L sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L dijual oleh Terdakwa kepada RIO, dari keterangan Terdakwa seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum menerima uang penjualan pil double L seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari RIO;
Bahwa awal mula RIO memesan pil double L, dari keterangan Terdakwa berawal pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB RIO menghubungi melalui chat Whatsapp dengan maksud untuk memesan pil Double L dengan Bahasa “ready ta?" kemudian oleh Terdakwa dijawab "kosong sik an, butuh akeh ta ? kemudian RIO menjawab dengan bahasa “iyo, sak botol ae” kemudian oleh Terdakwa dijawab dengan bahasa "yo wes tak golekno nang koncoku sek” ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa keuntungan yang didapat nantinya sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L didapat Terdakwa dari Johan Als Jo (DPO);
Bahwa Terdakwa bisa mendapatkan pil double L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L dari Johan Als Jo (DPO) dengan cara membeli;
Bahwa dari keterangan Terdakwa memiliki sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L;
Bahwa pil double L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L dibeli oleh Terdakwa dari Johan Als Jo (DPO) seharga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memesan pil double L kepada Johan Als Jo (DPO) dari keterangan Terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekira pukul 15.35 wib dirumah Terdakwa melalui komunikasi lewat telephone;
Bahwa awal mula Terdakwa memesan pil double L kepada Johan Als Jo (DPO) berawal pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa menghubungi saudara Johan Als Jo (DPO) melalui Chat Whatsaap dengan maksud untuk memesan Pil double L dengan Bahasa “onok ta, sak botol?, nek onok rego piro?” kemudian Johan Als Jo (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) menjawab bahwa barang yang dipesan oleh Terdakwa sebanyak 1 Botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil double L ada dan diberi harga Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), dengan bahasa “iyo iki onok sak botol rego sak juta satus” kemudian oleh Terdakwa dijawab dengan Bahasa “barang e iku tak gowo sek gapopo a? duwik e keri ae nek wes payu” kemudian Johan Als Jo (DPO) menyanggupinya dengan Bahasa oke, jupuk en nang kosku".
Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto untuk mengambil pesanan pil double L miliknya. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa sampai dirumah kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto, dan bertemu langsung dengan Johan Als Jo (DPO), dan pada waktu bertemu Johan Als Jo (DPO) memberikan 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L kepada Terdakwa. Setelah 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L tersebut diterima, kemudian pil double L tersebut saya bawa kembali pulang;
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L dari Johan Als Jo (DPO)), pil double L tersebut diserahkan kepada RIO ;
Bahwa sudah 3 (tiga) kali Terdakwa memesan pil double L kepada Johan Als Jo (DPO);
Bahwa Terdakwa memesan pil double L sebanyak 3 (tiga) kali kepada Johan Als Jo (DPO) yang pertama hari dan tanggal lupa sekira pertengahan bulan Mei tahun 2023 sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah Kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto;
Bahwa yang kedua hari dan tanggal lupa sekira akhir bulan Mei tahun 2023 sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah Kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto.
Bahwa yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sebanyak 1000 butir pil double L dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah Kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto;
Bahwa Pil double L yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dari Johan Als Jo (DPO), pil double L tersebut dari keterangan Terdakwa pil double L pembelian pertama dan kedua habis dikosumsi tinggal pembelian ketiga dirinya kami amankan;
Bahwa selain membeli pil double L kepada Johan Als Jo (DPO), Terdakwa pernah membeli pil double L kepada LUHUM;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada LUHUM dari keterangan Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir atau 1 (satu) botol dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pil double L sebanyak 1000 (seribu) butir dari LUHUM tersebut dijual atau diedarkan kepada Munip seharga Rp 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ digunakan sebagai alat transportasi atau sarana untuk membeli dan mengedarkan pil double L dan untuk menyimpan pil double L oleh Terdakwa;
Bahwa dari keterangan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan perbuatan yang dilakukan tersebut salah dan melanggar hukum;
Bahwa awal mula saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 September 2023 kami mendapatkan informasi dari warga yang tidak mau disebut nama dan identitas, bahwa wilayah Ds Pacing Kec Mojoanyar sering terjadi peredaran pil double L, dan kemudian saksi melakukan penyelidikan dan benar pada hari sabtu tanggal 02 September 2023, sekira pukul 17.30 wib saksi mengamankan seseorang yang berada di pinggir jalan yang terletak di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto, dan orang tersebut mengaku Fendik Khoirul Anam Als Pendik Bin Abdul Karim (Terdakwa) dan saat dilakukan upaya penggledahan ditemukan barang bukti bukti 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L oleh Terdakwa dimasukan kedalam plastik warna putih yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan NOPOL: S-3936-NQ yang pada saat itu berada di samping kanan Teradakwa sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 berada di saku celana bagian kanan yang dikenakan oleh Terdakwa pada saat itu, kemudian kesemua barang bukti tersebut saksi lakukan penyitaan dan sewaktu kesemua barang bukti tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi semua benar;
Saksi SUDARMAWAN , Keterangan di BAP yang telah dilakukan sumpah di penyidik dibacakan di persidangan yang pafa pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 17.30 Wib, bertempat di pinggir jalan Ds. Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fendik Khoirul Anam Als Pendik Bin Abdul Karim;
Bahwa saksi pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan team Sat Narkoba Polres Mojokerto yaitu bersama Rio Darmawan;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah didapati barang bukti berupa:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu butir pil double L,
1 (satu) buah plastik warnaputih,
1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan CP : 0815-5670-1623 botol warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam No.Pol. S-3936-NQ.
Bahwa pada saat itu barang bukti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan1000(seribu) butir pil double L tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke dalam plastik warna putih kemudian di simpan dalam jok sepeda motor Honda Supra 125 tersebut, sedangkan untuk 1 (satu) unit HP merk Realme warna silver tersebut oleh Terdakwa di simpan di saku celana bagian kanan;
Bahwa saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Pacing Kec. Bangsal sering adanya transaksi pil doublel L;
Bahwa pada saat saksi melakukan penyitaan dan selanjutnya saksi tunjukkan semua barang bukti tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa pada saat saksi menginterogasi terhadap Terdakwa mengatakan bahwa pil double L beli dari Sdr. Johan (DPO) 1000 butir dengan harga Rp. 1.100.000,00 dan akan dijual kepada RIO (nama panggilan) dengan harga Rp. 1.400.000,00 bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira jam 15.30 Wib dihubungi oleh RIO (nama panggilan) melalui chat whatsap untuk memesan pil double L;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, Terdakwa sedang menunggu pembeli pil double L yaitu RIO ;
Bahwa Terdakwa menjual pil L dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan berupa uang dan dapat mengkonsumsi pil L gratis;
Bahwa Terdakwa memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
Bahwa Terdakwa menyatakan benar semua keterangan saksi yang dibacakan tersebut;
Ahli Hj. SITI INDRI ASTUTI, S,SI, Apt.
Bahwa Ahli dimintai keterangan sebagai Ahli sehubungan perkara dugaan tindak pidana yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat/ pil double L;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa apabila mengedarkan dan menyimpan, mengelola sediaan farmasi berupa obat/ pil double L adalah harus memiliki surat ijin dan harus mempunyai keahlian dalam bidang obat/ pil;
Bahwa untuk mengetahui telah memenuhi persyaratan formakope Indonesia atau buku standart lainnya tersebut, barang bukti tersebut harus diuji pada laboratorium;
Bahwa kriteria sediaan farmasi berupa pil double L yang memenuhi syarat formakope Indonesia atau buku standart lainnya antara lain :
Bahan bakunya harus jelas nama maupun isi kandungannya.
Bahan bakunya harus jelas asal usulnya.
Distribusi dari bahan baku masuk pabrik khusus yaitu pabrik farmasi kemudian masuk kepedagang besar farmasi (PBF) kemudian masuk ke apotik apotik, dari apotik ke konsumen dan pasian harus memakai resep dokter.
Bahwa yang berhak mengeluarkan surat ijin edar sediaan farmasi adalah Kepala Badan POM RI berdasarkan Peraturan badan pengawas obat dan makanan Nomor 24 tahun 2017, tentang kreteria dan tata laksana registrasi obat.
Bahwa Ahli mengetahui bahwa pil double L tersebut mengandung zat Trihexyphenidyl;
Bahwa Pil double L tersebut termasuk golongan obat keras;
Bahwa tanpa menunjukkan resep dokter, konsumen tidak dapat membeli pil berlogo L dimanapun juga, dan apabila tersangka menjual / mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo L tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak memiliki keahlian dalam bidang obat adalah pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum;
Bahwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan obat bahan yang berkhasiat farmasi berupa pil berlogo L tersebut tidak diperbolehkan menyimpan berupa pil berlogo L, dan apabila Terdakwa menyimpan sediaan farmasi berupa pil berlogo L tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak memiliki keahlian dalam bidang obat adalah pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum;
Bahwa Ahli mengerti, Terdakwa dapat disangkakan telah melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Bahwa obat/ pil double L tersebut tidak memenuhi standart mutu untuk disimpan atau dikonsumsi karena obat tersebut tidak ada ijin dari BPOM;
Bahwa pabrik resmi dari obat /pil double L dengan nama dagang Artane tersebut sudah tidak diperpanjang ijinnya sejak tahun 1995;
Bahwa Pil double L tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkiso (gemetaran) pada anggota tubuhnya;
Bahwa sedian farmasi berupa pil double L yang tergolong obat keras tidak dapat dijual secara bebas;
Bahwa penggunanya akan mengalami mual, gangguan pada lambung, serta ada perubahan mental dan perilakunya;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Ahli semua benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 september 2023, sekira pukul 17.30 Wib, di pinggir jalan yang terletak di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto Terdakwa ditangkap oleh petugas Polri Sat Resnarkoba Polres Mojokerto, karena Terdakwa terbukti mengedarkan dan menyimpan pil double L;
Bahwa yang sedang saksi lakukan saat saksi dilakukan penangkapan oleh petugas Polri Sat Resnarkoba Polres Mojokerto saat itu Terdakwa akan mengedarkan atau menjual pil double L;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan petugas Polri Sat Resnarkoba Polres Mojokerto, Terdakwa sedang sendirian/Pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa di dapat barang bukti berupa 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ;
Bahwa semua barang bukti tersebut milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
Bahwa keberadaan barang bukti yang berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L dimasukan kedalam plastik warna putih yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ yang saat itu berada di samping kanan Terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 berada di saku celana bagian kanan yang Terdakwa kenakan pada saat itu;
Bahwa barang bukti 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L akan Terdakwa edarkan atau jual kepada seseorang bernama RIO;
Bahwa Terdakwa RIO memesan pil double L kepada Terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekira pukul 15.30 wib dirumah Terdakwa yang terletak di Dusun Salan Rt 04 Rw 02 Ds Salen Kec Bangsal Kab Mojokerto melalui komunikasi lewat telephone chat what aps;
Bahwa RIO memesan pil double L kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L;
Bahwa pil sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L yang akan Terdakwa jual kepada Terdakwa RIO seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum menerima uang hasil penjualan pil double L Seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari RIO;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB Rio menghubungi Terdakwa melalui chat Whatsapp dengan maksud untuk memesan pil Double L dengan Bahasa "ready ta?" kemudian Terdakwa menjawab "kosong sik an, butuh akeh ta ? kemudian RIO menjawab dengan Bahasa "iyo, sak botol ae” kemudian Terdakwa menjawab dengan Bahasa “yo wes tak golekno nang koncoku sek”.
Bahwa sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa menghubungi Johan Als Jo (DPO) melalui Chat Whatsap dengan maksud untuk memesan Pil double L dengan Bahasa" onok ta sak botol ?, nek onok rego piro ?” kemudian Johan Als Jo (DPO) menjawab bahwa barang yang Terdakwa pesan sebanyak 1 Botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil double L ada dan diberi harga Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), dengan bahasa “iyo iki onok sak botol rego sak juta satus” kemudian Terdakwa menjawab dengan “barang e iku tak gowo sek gapopo a? duwik e keri ae nek wes payu” kemudian Johan Als Jo (DPO) menyanggupinya dengan bahasa “iyo gak popo gowoen sek”.
Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto untuk mengambil pesanan pil double L Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.15 WIB Terdakwa sampai di rumah kos milik Johan Als Jo (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto, kemudian Terdakwa bertemu langsung dengan Johan Als Jo (DPO), dan Johan Als Jo (DPO) memberikan 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L kepada Terdakwa, setelah pil double L tersebut Terdakwa terima, Terdakwa langsung menghubungi RIO dengan maksud memberi tahu bahwa Pil Double L pesanannya sudah siap, kemudian Terdakwa dan RIO bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di pinggir jalan yang terletak di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto.
Bahwa sekira pukul 17.13 WIB saya sampai di lokasi tempat bertransaksi jual beli Pil double L yang terletak di pinggir jalan yang terletak di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto, kemudian beberapa menit kemudian Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapat barang bukti pil double L;
Bahwa keuntungan Terdakwa menjadi pengedar dalam jual beli pil double L sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per botol;
Bahwa 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L Terdakwa dapat dari JOHAN als JO (DPO);
Bahwa Terdakwa bisa mendapatkan pil double L sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L dari JOHAN als JO (DPO) dengan cara membeli;
Bahwa pil double L yang Terdakwa beli dari JOHAN als JO (DPO) sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L dari JOHAN als JO (DPO) dengan harga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memesan pil double L kepada JOHAN als JO (DPO) pada hari sabtu tanggal 02 september 2023 sekira pukul 15.35 wib dirumah Terdakwa melalu komunikasi lewat telephone.-
Bahwa 1 (satu) Botol plastik wamna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L akan saya serahkan kepada RIO (nama panggilan);
Bahwa Terdakwa 3 kali membeli pil double L kepada JOHAN als JO (nama panggilan/belum tertangkap/DPO);
Bahwa Terdakwa membeli pil double L sebanyak 3 kali dari JOHAN als JO (DPO):
Yang pertama hari lupa tanggal lupa sekira pertengahan bulan Mei tahun 2023 sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah kos milik JOHAN als JO (DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto.
Yang kedua hari lupa tanggal lupa sekira akhir bulan Mei tahun 2023 sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah Kos milik JOHAN als JO (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto.
Dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sebanyak 1000 butir pil double L dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di sebuah rumah kos milik JOHAN als JO (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) yang terletak di Ds. Tambakrejo Kec Puri Kab Mojokerto.
Bahwa Pil double L pembelian yang pertama dan kedua habis Terdakwa kosumsi tinggal pembelian ketiga Terdakwa diamankan petugas;
Bahwa selain kepada JOHAN als JO (DPO), Terdakwa pernah membeli pil double L kepada orang lain LUHUM;
Bahwa pil double L yang Terdakwa beli dari LUHUM sebanyak 1000 (seribu) butir pil double L atau 1 (satu) botol dengan harga Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah Terdakwa jual atau edarkan;
Bahwa Terdakwa mengedarkan/menjual pil double L tersebut kepada MUNIP ;
Bahwaa Terdakwa menjual pil double L tersebut kepada MUNIP dengan harga Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah menerima uang penjualan pil double L sebesar Rp.950,000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari MUNIP dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 ada kaitannya dengan perkara yang saat ini Terdakwa hadapi yaitu digunakan untuk alat komunikasi menjual atau mengedarkan pil double L;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ Terdakwa gunakan sebagai alat transportasi atau sarana untuk membeli dan mengedarkan pil double L dan untuk menyimpan pil double L;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam hal Terdakwa menyimpan pil double L atau Terdakwa pernah mengikuti pendidikan di bidang obat / pil ;
Bahwa selain pil double L Terdakwa tidal pernah menjual narkoba jenis lainnya;
Bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan mengedarkan pil double L tersebut salah dan melanggar hukum;
Bahwa saat Terdakwa menyimpan pil double L,Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sekolah Terdakwa bukan lulusan sarjana apoteker yang natinya bisa memiliki kewenangan mengelolah menyimpan obat/pil double L hanya tamatan SMK;
Bahwa awal mula Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Polri Sat Resnarkoba Polres Mojokerto adalah pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023, sekira pukul 17.30 Wib saat Terdakwa berada di pinggir jalan di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto. Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari petugas Polri Sat Resnarkoba Polres Mojokerto yang mengamankan Terdakwa serta menunjukan surat tugas kepada Terdakwa dan pada waktu penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa didapat barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Silver dengan CP: 0815-5670-1623 yang disimpan di saku celana bagian kanan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ yang Terdakwa parkir disamping Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa mengakui kepada petugas masih menyimpan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L yang Terdakwa masukan kedalam plastik warna putih yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan Nopol: S-3936-NQ. kemudian kesemua barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh petugas dan sewaktu kesemua barang bukti tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan dalam penguasan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa selain perkara ini Terdakwa tidak pernah terlibat perkara pidana lain atau pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesal, dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil double L,
1 (satu) buah plastik warna putih,
1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan CP : 0815-5670-1623,
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan No.Pol. S-3936-NQ.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan pada Saksi - Saksi maupun Terdakwa serta dibenarkan berkaitan dengan perkara ini sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cab. Surabaya No. Lab : 07166/NOF/2023, tanggal 11 September 2023, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 25929/2023/NOF :1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto 169.850 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 KUHAP maka alat-alat bukti yang diajukan Penuntut Umum adalah sah yang dalam perkara ini terdiri dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti yang ada, maka dari alat-alat bukti tersebut di atas Majelis berpendapat telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah kedapatan memiliki 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil double L;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh petugas Polri Sat Resnarkoba Polres Mojokerto pada hari Sabtu tanggal 02 september 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan di Ds Pacing Kec Bangsal Kab Mojokerto;
Bahwa pil sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil double L yang akan Terdakwa jual kepada Terdakwa RIO seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar selain kepada JOHAN als JO (DPO), Terdakwa pernah membeli pil double L kepada orang lain LUHUM;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan membeli pil doubel L tersebut;
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dan meneliti apakah fakta-fakta tersebut mengenai apa yang dilakukan Terdakwa dan akibatnya merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni :
KE SATU: Melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; ATAU
KE DUA: Melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang. RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka oleh karena itu Majelis akan akan langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta persidangan yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2).
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu setiap unsur dalam pasal dakwaan tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk kepada orang atau manusia (naturalijk persoon) sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungajawabkan tindak pidananya, maka seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang, demikian pula bahwa seseorang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila tindakan pelaku tersebut bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan peniadaan sifat melawan hukum (rechtsvaardigingsgrond) atau alasan pembenar untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah Terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur dalam pasal ini Majelis pertimbangkan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM telah menerangkan mengenai identitas dirinya, identitas tersebut telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, serta pada saat awal persidangan, dengan demikian sepanjang mengenai identitas subyek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai orang, tidak terdapat kesalahan orang (error in persona), dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) bersifat alternatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan sub unsur Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah berpindahnya sesuatu dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya. Artinya, apabila dihubungkan dengan perkara aquo adalah Terdakwa telah memindahkan kepemilikan suatu barang (pil LL) dari orang yang satu (Terdakwa) kepada orang yang lainnya (Rio) dengan cara jual beli. Sedangkan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sebagaimana Pasal 1 Ayat (12) adalah obat, bahan obat, obat bahan alam termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat kuasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jual beli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses persetujuan saling mengikat antara penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga yang dijual, sedangkan yang dimaksud standar kemanfaatan sebagaimana keterangan Ahli Hj. SITI INDRI ASTUTI, S,SI, Apt adalah bahwa pil double L tersebut penggunaannya adalah untuk pengobatan Pasien Parkinson (gemetaran) pada anggoata tubuh, sedangkan tidak memenuhi standar mutu bahwa barang tersebut tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh BPOM sehingga tidak memperoleh ijin edar atau jika telah keluar ijin edarnya maka dicabut ijinnya;
Menimbang, bahwa selain itu kepemilikan Pil double L haruslah berdasarkan adanya resep dokter dan ijin dari BPOM, sehingga apabila seseorang menguasai, memiliki apalagi mengedarkan pil double L tanpa resep dokter dan ijin dari BPOM maka terindikasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan Terdakwa di hubungkan dengan barang bukti ditemui fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 17.30 wib, bertempat di pinggir jalan Desa Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memunuhi standar kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimakssud dalampasaal 138 ayat (2);
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa berawal ketika Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira jam 15.30 Wib mendapat pesan melalui chat whatsaap dari Sdr. RIO (nama panggilan) dengan maksud untuk memesan pil double L dengan Bahasa “ ready ta “ kemudian Terdakwa menjawab “ kosong sik an, butuh akeh ta” lalu dijawab Sdr. RIO (nama panggilan) dengan bahasa “ yo iyo, sak botol ae’ kemudian Terdakwa menjawab “ yo wes tak golekno nang koncoku sek”, sekira jam 15.35 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. JOHAN Als JO (nama panggilan DPO) melalui chat whatsaap dengan maksud untuk memesan pil double L dengan Bahasa “ onok ta, sak botol, nek onok rego piro “ kemudian di jawab Sdr. JOHAN Als JO (nama panggilan DPO) bahwa barang yang dipesan sebanyak 1 botol berisi 1000 (seribu) buir pil double L ada dan harganya Rp. 1,100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dengan Bahasa “ iyo iki onok sak botol rego sak juta satus” kemudian Terdakwa menjawab dengan Bahasa “ barange iku tak gowo sek gapopo ta’ duwik e keri ae nek wes payu” lalu Sdr. JOHAN Als JO (DPO) menyanggupinya dengan bahasa “íyo gak popo gowoen sek “.
Menimbang, bahwa sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa berangkat ke rumah kosan Sdr. JOHAN Als JO (DPO) beralamat di Ds. Tambakrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto, untuk mengambil pesenan pil double L, sampai di rumah kosan Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. JOHAN Als JO (DPO) kemudian Sdr. JOHAN Als JO (DPO) memberikan 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L kepada Terdakwa, setelah menerima pil doube L tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdr RIO dengan maksud untuk memberi tahu bahwa pil double L pesenannya sudah ada, kemudian Terdakwa dan Sdr. RIO bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan di Ds. Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, bahwa pil double L sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut akan dijual kepada Sdr. RIO dengan harga Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Namun perbuatan Terdakwa tersebut sehingga telah diketahui oleh anggota Kepolisian dari Polres Kab. Mojokerto, kemudian Terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cab. Surabaya No. Lab : 07166/NOF/2023, tanggal 11 September 2023, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 25929/2023/NOF :1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto 169.850 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengakui tidak memiliki resep dari dokter serta izin dari BPOM atau pejabat yang berwenang mengeluarkannya terkait dengan aktifitasnya Terdakwa mengedarkan pil double L, padahal secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa penguasaan barang tersebut diperbolehkan hanya atas adanya resep dokter dan Ijin BPOM sebagaimana uraian diatas;.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli menyatakan bahwa pil double L tidak memiliki standar , mutu serta kemanfaatan dan saat ini telah dicabut ijin edarnya.
Menimbang, bahwa terkait pledoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan, Terdakwa tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, oleh karena itu Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan pertimbangan karena Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Artinya, pledoi Terdakwa hanya mohon keringanan hukuman sehingga tidak berpengaruh terhadap pertimbangan unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sub unsur “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kemanfaatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) telah terbukti, dan terhadap sub unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan, dengan demikian terhadap unsur ke dua inipun telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur kedua tersebut, maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum (melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) juga telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan perkara ini ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka putusan yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai penentuan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan secara sosilogis dan filosofis terhadap tujuan pemidanaan, yaitu :
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan mendidik kepada Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini Terdakwa dapat memperbaiki diri kemudian hari ;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan sesorang dalam arti sosiologis, melainkan si terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya ;
Bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya, meskipun seseorang telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdaya guna dan berhasil dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya ;
Menimbang, berdasarkan tujuan pemidanaan tersebut maka sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan keras dan terlarang;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka majelis dalam menjatuhkan pidana adalah sudah tepat dan adil seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan kemudian;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil double L,
1 (satu) buah plastik warna putih;
Oleh karena kepemilikannya secara illegal, maka terhadap barang tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
(satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan CP : 0815-5670-1623,
Bahwa meskipun barang tersebut digunakan sebagai sarana penunjang dalam melakukan tindak pidana namun karena masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Kepentingan Negara;
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan No.Pol. S-3936-NQ.
Bahwa oleh karena barang tersebut digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan terhadap barang tersebut juga tidak ada bukti kepemilikannya yang sah, maka Majelis menyatakan terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terhadap Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman atau pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat;
Mengingat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta memperhatikan Pasal dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu kemanfaatan" sebagaimana dakwaan alternatif k satu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti masing-masing berupa:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir Pil double L,
1 (satu) buah plastik warna putih,
Dimusnahkan
1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver dengan CP : 0815-5670-1623,
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra 125 warna hitam dengan No.Pol. S-3936-NQ.
Dirampas untuk Kepentingan Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024 oleh kami Dr. HUSNUL KHOTIMAH,S.H,M.H Hakim Ketua Majelis, SYUFRINALDI, S.H dan Dr.B.M CINTIA BUANA, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS Tanggal 11 Januari 2024 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dibantu oleh PUTRI NURHASANAH,S.H,M.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SUPIHAN, S.H Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
HAKIM -HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SYUFRINALDI,S.HDr.HUSNUL KHOTIMAH,S.H, M.H.
Dr. B.M CINTIA BUANA, S.H,M.H.
PANITERA PENGGANTI
PUTRI NURHASANAH,S.H,M.H.