67/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 67/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Altira Business Park Office Tower Lt.38, Jl Yos Sudarso Kav 85
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana) di Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menentukani bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dan selanjutnya Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian perkara tersebut; Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana menentukan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana menentukan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a)Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kini akan dipertimbangkan apakah materi gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana dan apakah pembuktian dalam materi gugatan Penggugat dapat dinilai sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa setelah memeriksa materi gugatan Penggugat sebagaimana terurai dalam surat gugatannya, maka dapat diketahui bahwa : Penggugat mengajukan suatu tuntutan atau gugatan materil dibawah Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah); Gugatan Penggugat adalah gugatan wanprestasi/cidera janji; Pihak-pihak dalam perkara a quo terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama; Penggugat dalam mengajukan gugatannya dengan menunjuk Paul Triyanto Biseph, sebagai legal litigasi (karyawan pemberi kuasa) yang beralamat di Altira Office Tower 38th Floor, Jl. Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya-Tanjung Priok, Jakarta Utara-DKI Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 November 2024; Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana), pada dasarnya menghendaki agar proses penyelesaian perkara yang diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana, diajukan dan diikuti (dihadiri) oleh para pihak itu sendiri dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas; Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana telah pula mengatur dalam hal mengajukan gugatannya, apabila Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan dalam mengajukan suatu gugatan dalam bentuk gugatan sederhana, apabila Penggugat berkehendak diwakili oleh kuasa atau wakilnya, maka kuasa atau wakilnya tersebut haruslah kuasa atau wakil yang beralamat diwilayah hukum yang sama dengan Tergugat; Menimbang, bahwa dengan menunjuk surat gugatan Penggugat juncto surat kuasa khusus tanggal 15 November 2024 dapat diketahui Penggugat dalam mengajukan gugatannya telah diwakili oleh seorang kuasa atas nama Paul Triyanto Biseph dengan alamat Altira Office Tower 38th Floor, Jl. Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya-Tanjung Priok, Jakarta Utara-DKI Jakarta yang notebene alamat tersebut berada diluar domisili Tergugat maupun diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan tersebut di atas, dengan menunjuk ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Perma Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat gugatan aquo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan dengan nomor register perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Ckr haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan Penggugat dengan nomor register tersebut dari register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana, maka kepada Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara dan terhadap sisa biaya perkara ini perlu diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N Menyatakan gugatan dengan nomor register perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Ckr bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2024/PN Ckr dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Demikian ditetapkan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 oleh Mahartha Noerdiansyah, S.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang Hakim, MAHARTHA NOERDIANSYAH, S.H.