1446/PID.SUS/2024/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 1446/PID.SUS/2024/PT SBY
DWI DARA AGUSTINA, SH Penuntut Umum Terbanding I SUHARMADI Bin Alm. SULADI Terdakwa Pembanding I
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 161/ Pid.Sus/2024/PN Lmg, tanggal 4 November 2024, yang dimintakan banding tersebut Memerintahkan Terdakwa ditahan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 1446/PID.SUS/2024/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Suharmadi Bin Alm. Suladi
2. Tempat lahir : Lamongan
3. Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun/30 April 1964
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sukorejo RT 13 RW 02 Desa Sukorame Kec. Sukorame Kab. Lamongan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Suharmadi Bin Alm. Suladi tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam tingkat banding didampingi oleh Muhammad Ridlwan, S.H., Siswanto, S.H., Alif Machfudin, S.H, dan Nur Afit Santoso, S.H., Para Advokat pada Kantor Tim Bagus yang berkantor di Jl. Sumargo No. 47, RT.001/RW.003, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan dibawah register Nomor 30/2024/PN Lmg tertanggal 7 November 2024;
Terdakwa diajukan ke depan persidangan pada Pengadilan Negeri Lamongan karena telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM–01/Eku.2/Lamon/ 10/2024, tanggal 25 Oktober 2024, yaitu:
Dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat (3) UU Nomor.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo Pasal 69 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 November 2024 Nomor 1446/PID.SUS/2024/PT SBY, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Membaca, Surat Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 November 2024 Nomor 1446/PID.SUS/2024/PT SBY, tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut;
Membaca, Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 12 November 2024 Nomor 1446/PID.SUS/2024/PT SBY, tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca, berkas perkara para Terdakwa dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca, tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan No. Reg. Perkara : PDM–01/Eku.2/Lamon/ 10/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUHARMADI Bin (Alm) SULADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g yakni merusak alat peraga Kampanye” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 69 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARMADI Bin (Alm) SULADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan ditambah dengan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman Vidio dengan durasi 01.38 detik dan 00.12 detik;
2 (dua) lembar foto Alat Peraga Kampaye (APK) sebelum dan sesudah kejadian;
1 (satu) Bendel salinan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan nomor 2020 tahun 2024;
1 (satu) Bendel salinan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan nomor 2032 tahun 2024;
Dilampirkan dalam berkas perkara
1 (satu) buah Alat Peraga Kampaye;
Dikembalikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati No. 02 YES – DIRHAM melalui Saksi Nihrul Bahi Alhaidar, S.H.
1 (satu) buah Handphone merk.Poco NFC warna biru dengan karet pelindung warna hitam dengan Nomor kartu XL 081999260479 yang berisi 2 (dua) rekaman Vidio terkait pengerusakan Alat Peraga Kampaye di Dusun Sukorame desa Sukorame Kec. Sukorame Kab. Lamongan.
Dikembalikan kepada Saksi Moch. Robach Bin Abdul Hamid
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 161/ Pid.Sus/2024/PN Lmg, tanggal 4 November 2024, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Suharmadi Bin Alm. Suladi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merusak Alat Peraga Kampanye” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Memerintahkan Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman Vidio dengan durasi 01.38 detik dan 00.12 detik;
2 (dua) lembar foto Alat Peraga Kampaye (APK) sebelum dan sesudah kejadian;
1 (satu) Bendel salinan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan nomor 2020 tahun 2024;
1 (satu) Bendel salinan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan nomor 2032 tahun 2024;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) buah Alat Peraga Kampaye;
Dikembalikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati No. 02 YES – DIRHAM melalui Saksi Nihrul Bahi Alhaidar, S.H.;
1 (satu) buah Handphone merk.Poco NFC warna biru dengan karet pelindung warna hitam dengan Nomor kartu XL 081999260479 yang berisi 2 (dua) rekaman Vidio terkait pengerusakan Alat Peraga Kampaye di Dusun Sukorame desa Sukorame Kec. Sukorame Kab. Lamongan;
Dikembalikan kepada Saksi Moch. Robach Bin Abdul Hamid;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 161/ Akta Pid.Sus/2024/PN Lmg, tanggal 7 November 2024 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lamongan, Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, 4 November 2024;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding putusan Pengadilan Negeri Lamongan, Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, 4 November 2024, selaku jurusita Pengadilan Negeri Lamongan kepada Terdakwa pada tanggal 7 November 2024;
Membaca, Akta Penerimaan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 November 2024, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan Memori Banding;
Membaca, Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, tanggal 7 November 2024 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lamongan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Inzage Berkas Perkara Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 7 November 2024, dimana Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung hari berikutnya setelah menerima pemberitahuan;
Membaca Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 8 November 2024, dimana Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Inzage Berkas Perkara Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lmg, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 8 November 2024, dimana Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung hari berikutnya setelah menerima pemberitahuan;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding selengkapnya terlampir dalam berkas perkara, yang pada pokoknya mohon Pengadilan Tinggi berkenan memberikan putusan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca serta mempelajari dengan seksama berkas perkaranya, baik Berita Acara Penyidikan, Berita Acara Sidang Pengadilan Negeri, pertimbangan hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, alasan-alasan dan keberatan-keberatan yang diajukan didalam memori banding Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang berpendapat bahwa Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 69 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merusak Alat Peraga Kampanye”, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tentang kesalahan Terdakwa dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam akan tetapi diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan yang berarti bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim tetap menjunjung tinggi harkat serta martabat Pelaku tindak pidana tersebut;
Edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut mampu untuk membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan Pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan;
Keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terhukum maupun oleh korban dan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa tersebut telah memenuhi rasa keadilan serta sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga patut untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 69 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - undang, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 161/ Pid.Sus/2024/PN Lmg, tanggal 4 November 2024, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan Terdakwa ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., M.H dan Sigit Priyono, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri Edy Asmoro, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Surabaya, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, TTD Haryono, S.H. M.H TTD Sigit Priyono, S.H., M.H. | Hakim Ketua, TTD Elang Prakoso Wibowo, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, TTD Edy Asmoro, S.H. | ||