36/Pdt.G/2024/PN Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Krg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi; Menyatakan Akta Nomor 17 tanggal 14 Mei 2018, beserta Perubahan (addendum) Perjanjian Kredit Nomor: 128/SMG/V/2019 tanggal 6 Mei 2019, Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit Nomor 130/Solo/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, Akta Perjanjian Perubahan (Addendum) Nomor 35 tanggal 24 Mei 2019, Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit Nomor 019/SMG/V/2020 tanggal 20 Mei 2020, Akta Perubahan Pernyataan Kembali (Amandemen and Reinstated) Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 2 Februari 2021, Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit Nomor: 027/SMG/VIII/2021 Tanggal 24 Agustus 2021, dan Akta Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit Nomor 15 Tanggal 15 Oktober 2021 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun sertipikat-sertipikat baik yang terikat didalam perjanjian maupun sertifikat-sertifikat yang tidak terikat didalam perjanjian tersebut diantaranya: Tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No. 01310/Gerdu, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar Luas 1450 m2, dengan batas-batas Utara sungai, Selatan jalan raya, Timur tanah hak milik NIB 01335, Barat tanah hak milik, tercatat atas nama Arif Wibisono; Tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No. 01831/Karang, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Luas 1536 m2, dengan batas-batas Utara tanah hak milik, Selatan sungai, Timur tanah hak milik Lilie Nurhandayani, Barat tanah hak milik Arief Wibisono, tercatat atas nama Arif Wibisono; Tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No. 01825/Karang, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Luas 2260 m2, dengan batas-batas Utara tanah hak milik, Selatan sungai, Timur tanah hak milik Arief wibisono, Barat sungai, tercatat atas nama Arif Wibisono; Tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No. 01971/Gerdu, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Luas 2915 m2, dengan batas-batas Utara sungai, Selatan jalan raya, Timur jalan, Barat sungai, tercatat atas nama Nyonya Lilie Nur Handayani; Tanah dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No. 01449/Karang, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar, Luas 2050 m2, dengan batas-batas Utara lapangan, Selatan sungai, Timur jalan, Barat tanah hak milik P Pawiro, tercatat atas nama Nyonya Lilie Nur Handayani; Sertipikat Hak Milik No.1622, terletak di Sendang, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur, Luas 1.874 m2, Surat Ukur tanggal 29/4/2020, No.01413/Sendang/2020, dengan batas-batas Utara tanah hak milik NIB 03376, Selatan saluran/sungai dan tanah hak milik NIB 03510, Timur saluran/sungai dan tanah hak milik NIB 03374, Barat tanah hak milik NIB 03378, tercatat atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono; Sertipikat Hak Milik No.1626, terletak di Sendang, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur, Luas 5.144 m2, Surat Ukur tanggal 29/4/2020, No.01417/Sendang/2020, dengan batas-batas Utara tanah hak milik, Selatan tanah hak milik NIB 03505, Timur tanah hak milik NIB 03374 dan NIB 03504, Barat saluran/sungai, tercatat atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono; Sertipikat Hak Milik No.1494, terletak di Sendang, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur, Luas 2.915 m2, Surat Ukur tanggal 29/4/2020, No.01285/Sendang/2020, dengan batas-batas Utara tanah hak milik, Selatan saluran/sungai, Timur tanah hak milik NIB 03344, Barat tanah hak milik NIB 03310, tercatat atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono; Sertipikat Hak Milik No.1491, terletak di Sendang, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur, Luas 4.966 m2, Surat Ukur tanggal 29/4/2020, No.01282/Sendang/2020, dengan batas-batas Utara tanah hak milik NIB 03287, NIB 03298, NIB 03297, Selatan tanah hak milik NIB 03309, NIB 03310, NIB 03345, Timur tanah hak milik, Barat tanah hak milik NIB 03309, tercatat atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono; Sertipikat Hak Milik No.1497, terletak di Sendang, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur, Luas 964 m2, Surat Ukur tanggal 29/4/2020, No.01288/Sendang/2020, dengan batas-batas Utara saluran/sungai, Selatan tanah hak milik NIB 03343, Timur saluran/sungai, Barat tanah hak milik NIB 03308, tercatat atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono; Sertipikat Hak Milik No.1597, terletak di Sendang, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan, Jawa Timur, Luas 1.025 m2, Surat Ukur tanggal 29/4/2020, No.01388/Sendang/2020, dengan batas-batas Utara tanah hak milik NIB 03451, Selatan tanah hak milik NIB 00377, Timur saluran/sungai, Barat tanah hak milik NIB 00377, tercatat atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono; 5.Memerintahkan Tergugat II agar tidak mendesak untuk pengembalian dana tersebut sampai Para Penggugat mendapatkan dana atas kerugian yang diakibatkan dari perbuatan Tergugat I; 6. Menyatakan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;