187/Pid.Sus-LH/2024/PN Son
Putusan PN SORONG Nomor 187/Pid.Sus-LH/2024/PN Son
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I PT. Dokindo Aimas Papua dan Terdakwa II Thie Semuel Timotius tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Penuntut umum; Menyatakan Terdakwa I PT. DOKINDO AIMAS PAPUA dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dakwaan Kombinasi Pertama Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan Denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); Menjatuhkan pidana tambahan kepada Para Terdakwa dengan diwajibkan melakukan perbaikan akibat tindak pidana lingkungan hidup di wilayah yang di rusak dan pemulihan/restorasi/rehabilitasi ekosistem manggrove seluas 5,5 (Lima koma lima) dengan menanam kembali pohon mangrove sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) bibit pohon mangrove pada areal dan/atau kawasan disekitar lokasi pembukaan kawasan mangrove dimaksud dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan jika tidak melaksanakan perbaikan akibat tindak pidana lingkungan hidup, maka Para Terdakwa diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp.37.368.511.656,45 (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh enam koma empat puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika tidak melaksanakan perbaikan akibat tindak pidana lingkungan hidup diganti dengan Membayar ganti rugi yang meliputi: Kerugian Atas Kerusakan Lingkungan yang terjadi sebesar Rp 14.683.570.000,00 (Empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); Kerugian Negara akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 5,5 hektar dengan durasi kehilangan 10 tahun ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/ restorasi/rehabilitasi tersebut mencapai sebesar Rp. 22.684.941.656,45 (dua puluh dua miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam koma empat lima rupiah); Total ganti rugi sebesar Rp. 37.368.511.656,45 (Tiga puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus sebelah ribu enam ratus lima puluh enam koma empat lima rupiah); 6. Menyatakan barang bukti berupa: Salinan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kegiatan peembangunan Gudang PT. Dokindo Aimas Papua tahun 2016; Salinan surat PT Dokindo Aimas Papua kepada Menteri Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 005/SK-DAP/II/2023 perihal permohonan PKKPRL tanggal 20 Februari 2023; Salinan Laporan Survei Oseanografi-Batimetri di Perairan Wilayah Kerja PT Dokindo Aimas Papua (DAP); Salinan Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT Dokindo Aimas Papua tanggal 1 Oktober 2002 Nomor 1; Salinan Akte Pendirian Perseroan Terbatas PT Dokindo Aimas Papua tanggal 1 Oktober 2002 Nomor 1; Salinan Dokumen Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah (Pencucian dan Penyiraman) PT Dokindo Aimas Papua tahun 2023; Salinan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan Galangan Kapal dan Dock Repair PT Dokindo Aimas Papua; Salinan Lampiran Berita Acara Hasil Penilaian Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Peta Rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; Salinan Surat Pembentukan Tim Penyusun DELH Nomor 019/SK-DAP/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023; Salinan Surat permohonan Pemeriksaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan Galangan Kapal dan Dock Repair PT Dokindo Aimas Papua; Salinan Keputusan Bupati Sorong Nomor 660.2/KEP.370-DNS. Pertambangan LH/XII/Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Pembangunan Fasilitas Perkantoran, Pergudangan dan Fasilitas Pendukungnya PT Dokindo Aimas Papua; Print Out Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120114073904 PT Dokindo Aimas Papua yang diterbitkan tanggal 30 Oktober 2018; Print out Daftar Kapal Yang Naik di Zona P; Print out Rekap Kapal Naik dan Turun Dok PT Dokindo Aimas Papua; Salinan Laporan Akhir Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kegiatan Galangan Kapal dan Dock Repair tahun 2009; Salinan Surat Pertimbangan Teknis Lokasi Dock Balon Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dari Kementerian Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kelas I Sorong Nomor PR.006/1/20/DNG-SRG-2020 tanggal 18 November 2020; Salinan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode billing 8202308236876380 dengan Jenis Setoran XII. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tanggal billing 23 Agustus 2023; Salinan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat kepada Thie Semuel Timotius (pimpinan PT Radios Apirja Sorong) nomor 522.1//Dishut-PB/X/2018 perihal Permohonan TORA tanggal 23 Oktober 2018; Dokumen Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Nomor 660.1/132/ 2009 tanggal 22 Mei 2009; Salinan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Dokindo Aimas Papua seluas 25.000 m2 Nomor 33.02.01.12.2.00001 dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Salinan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Dokindo Aimas Papua seluas 87.556 m2 Nomor 26.06.01.03.3.00003 dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).