204/PID/2024/PT MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 204/PID/2024/PT MAM
Terdakwa HJ. NENI Binti LAUDDU, Penuntut Umum RIKA ANDRIANI,S.H.
MENGADILI : Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 204/PID/2024/PT MAM
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Hj Neni Binti Lauddu;
Tempat Lahir : Sidrap;
Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/25 Desember 1973;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Komples Pasar Regional Blok A No. 17, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju/ Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Mamunyu,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang masing-masing bernama RUSTAM TIMBONGA, S.H, M.H, ESTER SAMBO PAILILIN, S.H, JUNJUNG TOMBONGA, S.H, dan MUH. ALI NURDIN, S.H., masing-masing Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Justisia Sulawesi Barat yang berkantor di Jalan Husni Thamrin, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 18/SKK.Pid/LBH-CJ/VII/2024 tanggal 26 Juni 2024, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju Kelas 1A pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 dengan Noreg. W33.U1/35/HK.02/SK/7/2024/PN Mam;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Mamuju karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa HJ. NENI BINTI LAUDDU pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2021 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa bermaksud untuk membangun sebuah Ruko di sebuah lokasi yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 57, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju namun di lokasi tersebut berdiri sebuah bangunan rumah semi permanen milik Alm. Andi Amin Intan yang merupakan orang tua dari saksi Andi Mappa Bin Andi Amin Intan, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi Sadri Alias Dani Bin H. Sanatu untuk memberitahukan tukang bangunan yang akan membangun Ruko tersebut agar membersihkan bangunan yang menganggu pembangunan Ruko selanjutnya saksi Sadri Alias Dani Bin H. Sanatu meneruskan penyampaian Terdakwa tersebut kepada saksi Hamka Bin Satong selaku Kepala Tukang kemudian saksi Hamka Bin Satong menyampaikannya lagi kepada lelaki Asdar dengan mengatakan bahwa “ke situ mi bongkar itu rumah karena 2 jam ji itu di bongkar”;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira jam 10.00 Wita lelaki Asdar dan saksi Irwan Alias Iwan Bin Suhardi yang keduanya berprofesi sebagai tukang batu selanjutnya mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah milik Alm. Andi Amin Intan tersebut dengan cara mencongkel bagian atap seng bangunan tersebut dengan menggunakan linggis, memukul bagian tiang dan dinding bangunan tersebut dengan menggunakan palu serta memotong balok kayu bangunan rumah tersebut dengan menggunakan gergaji kayu dan pada sekira jam 13.00 Wita ketika lelaki Asdar dan saksi Irwan Alias Iwan Bin Suhardi sementara melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah tersebut, saksi Andi Mappa Bin Andi Amin Intan datang ke lokasi pembongkaran tersebut dan langsung menemui Terdakwa untuk melakukan protes hal mana pada saat itu Terdakwa langsung mengatakan kepada saksi Andi Mappa Bin Andi Amin Intan bahwa “saya pemilik lokasi ini apapun bangunan yang ada di atasnya saya akan bongkar karena saya akan membangun” yang dijawab oleh saksi Andi Mappa Bin Andi Amin Intan bahwa“itu adalah bangunan saya yang telah dibangun sejak tahun kurang lebih 2002 dan 2003 dan adapun lokasi tersebut saya telah mengajukan pemblokiran sertifikat dan gugatan secara perdata”, namun pernyataan saksi Andi Mappa Bin Andi Amin Intan tersebut tidak digubris Terdakwa sehingga lelaki Asdar dan saksi Irwan Alias Iwan Bin Suhardi tetap melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan rumah tersebut hingga bangunan rumah tersebut rata dengan tanah dan tidak dapat dipergunakan lagi;
Bahwa terhadap lokasi berdirinya bangunan yang telah dibongkar oleh lelaki Asdar dan saksi Irwan Alias Iwan Bin Suhardi atas suruhan Terdakwa melalui saksi Hamka Bin Satong, saat ini telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 509 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya menyatakan, mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hj. Neni tersebut dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Mappa Bin Andi Amin Intan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
PengadilanTinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 204/PID/2024/PT MAM tanggal 17 Oktober 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 204/PID/2024/PT MAM tanggal 17 Oktober 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor Reg Perkara PDM-24/P.6/Eoh.2/06/2024 tanggal 3 September 2024 sebagai berikut :
Terdakwa HJ. NENI BINTI LAUDDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HJ. NENI BINTI LAUDDU berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 16/Pdt.G/2021/PN.Mam tertanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) rangkap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 142/PDT/2022/PT MKS, tertanggal 23 Juni 2022;
1 (satu) rangkap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 509 K/Pdt/2023, tertanggal 15 Maret 2023;
1 (satu) buah Flashdisk warna Silver merek Samsung USB2.0 16 GB yang berisi vidio pengrusakan,tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran lingkaran 6 Cm x 6 Cm dan panjang 116 Cm;
1 (satu) lembar seng dengan lebar 67,7 Cm dan panjang 115,5 Cm;
1 (satu) buah tegel/kramik warna Putih dengan ukuran lebar 40 Cm dan panjang 34 Cm, dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.B/ 2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HJ. NENI BINTI LAUDDU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 16/Pdt.G/2021/PN.Mam tertanggal 22 Februari 2022;
1 (satu) rangkap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 142/PDT/2022/PT MKS, tertanggal 23 Juni 2022;
1 (satu) rangkap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 509 K/Pdt/2023, tertanggal 15 Maret 2023;
1 (satu) buah Flashdisk warna Silver merek Samsung USB2.0 16 GB yang berisi vidio pengrusakan,tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran lingkaran 6 Cm x 6 Cm dan panjang 116 Cm;
1 (satu) lembar seng dengan lebar 67,7 Cm dan panjang 115,5 Cm;
1 (satu) buah tegel/kramik warna Putih dengan ukuran lebar 40 Cm dan panjang 34 Cm, dirampas dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 118/Akta Pid.B/2024/PN Mam yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 permintaan banding tersebut telah diberitahukan Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 18 Oktober 2024 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 18 Oktober 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada terdakwa pada tanggal 21 Oktober 2024;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 22 Oktober 2024 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadillan Negeri mamuju tanggal 23 Oktober 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Oktober 2024;
Membaca relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 9 Oktober 2024 kepada Penuntut Umum;
Membaca relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 11 Oktober 2024 kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 18 Oktober 2024 yang pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024, karena putusan tersebut tidak memberikan efek jera kepada Terdakwa,dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatannya,serta tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat khususnya saksi korban;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 22 Oktober 2024,yang pada pokoknya, putusan perkara nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024 adalah telah tepat dan memenuhi rasa keadilan sehingga permohonan banding dari Penuntut umum beralasan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama,berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024, telah memperhatikan memori banding Penuntut Umum serta kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim PengadilanTinggi berpendapat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dan mencermati memori banding yang diajukan oleh Penuntut umum, ternyata merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah disampaikan pada saat pada saat persidangan pada tingkat pertama dan hal hal tersebut sudah dipertimbangkan dengan seksama dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena itu tidak ditemukan keadaan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa setelah membaca, meneliti serta mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan semua pertimbangan hukum maupun penjatuhan pidana, bahwa Terdakwa sebagai Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan hukum Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat serta benar menurut hukum, karena itu diambil alih menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus pada peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024,dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 118/Pid.B/2024/PN Mam tanggal 3 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada hari Senin,tanggal 28 Oktober 2024, oleh TEGUH SAROSA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, MAHMURIADIN,SH., dan SAPTONO SETIAWAN, SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan di bantu oleh ABD. HAE, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum,dan Terdakwa, maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
T t d. T t d.
1. MAHMURIADIN, S.H. TEGUH SAROSA, S.H., M.H.
T t d.
2. SAPTONO SETIAWAN, S.H., M.Hum.
. Panitera Pengganti,
T t d.
ABD. HAE, S.H.