12/Pdt.G/2024/PN Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Sumatera No. 19
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: DALAM KOVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang untuk MENGADILI perkara a quo; Menyatakan Surat Dukungan dan/atau Perjanjian dan/atau Purchase Order sebagai berikut: 3.1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/KJR/I/2015, tertanggal 22 Januari 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.2. Surat Perjanjian Kemitraan/ Kerjasama Operasi (KSO) tertanggal 02 April 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.3. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 015/SPSP/KJR/I/2016, tertanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.4. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 017/SPSP/KJR/I/2016, tertanggal 11 Januari 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.5. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), tertanggal 21 Juni 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.6. Surat Perjanjian Dukungan AMP dan Peralatan Nomor: 255/SPSP/KJR/VII/2016, tertanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.7. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 024/SPSP/KJR/II/2017, tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.8. Surat Perjanjian Dukungan Ready-Mix Concrete/Beton Readymix Nomor: 011/SURDUK/PRODUK/KJR/II/2017, tertanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.9. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/SPSP/KJR/II/2017, tertanggal 24 Februari 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.10. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 79/SPSP/SURDUK/ KJR/VI/2017, tertanggal 02 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.11. Surat Dukungan Produk AMP Nomor: 66/SURDUK/PRODUK/ KJR/VI/2017, tertanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.12. Surat Dukungan Produk Readymix Nomor: 67/SURDUK/PRODUK/ KJR/VI/2017, tertanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.13. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 094/SPSP/KJR/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.14. Surat Dukungan Produk U-Ditch Nomor: 094/SURDUK/PRODUK/ KJR/VII/2017, tertanggal 05 Juli 2017 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.15. Surat Dukungan Alat Nomor: 37/SURDUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.16. Surat Dukungan U-Ditch, Tutup U-Ditch dan Box Culvert Nomor: 02/SURDUK/PRODUK/KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.17. Surat Dukungan Readymix Nomor: 03/SURDUK/PRODUK/ KJR/III/2018, tertanggal 07 Maret 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.18. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang Nomor: 045/SPSP/ KJR/IV/2018, tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.19. Surat Dukungan Produk Readymix Nomor: 009/SURDUK/PRODUK/ KJR/IV/2018, tertanggal 25 April 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.20. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 104/SPSP/KJR/VI/2018, tertanggal 23 Juni 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.21. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 168/SPSP/KJR/VII/2018, tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.22. Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 052/SURDUK/PRODUK/ KJR/VII/2018, tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.23. Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 53/SURDUK/PRODUK/ KJR/VIII/2018, tertanggal 06 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.24. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 180/KJR/SPSP/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.25. Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) Nomor: 54/SURDUK/ PRODUK/KJR/VIII/2018, tertanggal 07 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.26. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 206/SPSP/KJR/IX/2018, tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.27. Surat Dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) Nomor: 080/SURDUK/PRODUK/KJR/IX/2018, tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.28. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 002/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.29. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 006/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 05 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.30. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 028/KJR/SPSP/III/2019, tertanggal 19 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.31. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 044/KJR/SPSP/IV/2019, tertanggal 24 April 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.32. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 070/KJR/SPSP/V/2019, tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.33. Surat Dukungan Beton Readymix Nomor: 029/SURDUK/PRODUK/ KJR/V/2019, tertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT; 3.34. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 005/KJR/SPSP/I/2020, tertanggal 28 Januari 2020 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.35. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor: 062/KJR/SPSP/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3.36. Purchase Order (PO) No. PO: 01/PKM/PLTU BATANG/V/2019, tertanggal 8 Mei 2019, yang ditandatangani oleh TERGUGAT. adalah sah dan mengikat secara hukum; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan hukum Wanprestasi terhadap Penggugat; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran hutang secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang timbul dari Surat Dukungan dan/atau Perjanjian dan/atau Purchase Order pada kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2021 sebagaimana poin 3 yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp24.842.219.230,00 (dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah); 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);