440/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RINNO SETYOWIYOKO Als KACANG Bin ADI SUTOMPO; - BAGAS SATRIO INDRATAMA Als PLELENG Bin GUTAMA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko Als Kacang Bin Adi Sutompo dan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama Als Pleleng Bin Gutama, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah botol plastik @masing-masing botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil doublel dikemas dalam plastik; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan cp 0895364216600; 1 (satu) unit handphone merk redmi 7 warna hitam dengan cp 083846295073; Dimusnahkan; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Rangka: MH1JF511BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104- STNK Sepeda Motor Merk Honda /NC11B 3C AT Nopol AG 6209 VBK, Nomor Rangka: MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104; Dikembalikan kepada Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA; 6. Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUT U SAN
Nomor440/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I:
Nama lengkap : RINNO SETYOWIYOKO ALS KACANG BIN ADI
SUTOMPO;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/13 Juli 1996;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kemlokoleho RT 01 RW 01 Desa Ngangkatan
Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa RINNO SETYOWIYOKO ALS KACANG BIN ADI SUTOMPO ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 September 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024;
Terdakwa II:
Nama lengkap : BAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN
GUTAMA;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/12 Oktober 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bojonegoro RT 03 RW 02 Desa Musirkidul
Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa BAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 September 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JUNUS, S.H.,M.Hum., Dan Kawan-Kawan, Para Advokad/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LKBH UNIMAS Mojokerto yang berkantor di Jalan Irian Jaya Nomor 4 Mojokerto, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Mjk, tanggal 27 November 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 16 November 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 16 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I RINNO SETYOWIYOKO Als KACANG Bin ADI SUTOMPO bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA Als PELENG Bin GUTAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masing-masing Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah botol plastik @ masing-masing botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil double L dikemas dalam plastik;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam dengan Cp 0895-3642-16600;
1 (satu) unit Handphone merk REDMI 7 warna Hitam dengan Cp 0838-4629-5073;
(nomor 1 s/d 4 dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT warna Hitam Nomor Rangka : MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin : JF51E1912104;
(nomor 5 dikembalikan kepada Terdakwa II);
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDM-87/MKRTO/Eku.2/11/2023 tanggal 8 November 2023 sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa I RINNO SETYOWIYOKO Als KACANG Bin ADI SUTOMPO bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA Als PELENG Bin GUTAMA pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Desa Banjaragung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan diamankan oleh Satuan Petugas Resnarkoba Polres Mojokerto di Pinggir Jalan yang terletak di Desa Banjaragung Kec. Puri Kab. Mojokerto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah botol plastik masing-masing botol plastik berisi 1000 (seribu) pil double L dikemas dalam plastik, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan CP 089536421660 serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan CP 083846295073 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JF5119BK915678;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. FANI (dalam Daftar Pencarian Orang) sebagaimana pada tanggal 13 Agustus 2023 Terdakwa I memesan melalui pesan Facebook pil double L kepada sdr. FANI dengan sistem pembayaran dilakukan setelah pil double L tersebut terjual kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak mengambil pil double L dengan imbalan uang dan pil double L lalu Terdakwa II mengiyakan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Terdakwa II berangkat menuju Mojokerto untuk mengambil pil double L sudah diranjau sesuai petunjuk dari sdr. FANI, adapun setelah sampai di lokasi Terdakwa I turun dari sepeda motor honda beat warna hitam dan berjalan mengambil bungkusan plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat pil double L, lalu setelah mendapatkan pil double L tersebut Terdakwa I menunjukan kepada Terdakwa II dan datang Satuan Petugas Resnarkoba Polres Mojokerto mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa tujuan Terdakwa I membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sedangkan Terdakwa II untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratoriun Forensik Nomor Lab.: 06344/NOF/2023 tanggal 21 Agustus 2023 atas nama sdr. RINNO SETYOWIYOKO Alias KACANG Bin SUTOMPO, DKK sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa I RINNO SETYOWIYOKO Als KACANG Bin ADI SUTOMPO bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA Als PELENG Bin GUTAMA pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Desa Banjaragung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan diamankan oleh Satuan Petugas Resnarkoba Polres Mojokerto di Pinggir Jalan yang terletak di Desa Banjaragung Kec. Puri Kab. Mojokerto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah botol plastik masing-masing botol plastik berisi 1000 (seribu) pil double L dikemas dalam plastik, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan CP 089536421660 serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan CP 083846295073 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JF5119BK915678;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. FANI (dalam Daftar Pencarian Orang) sebagaimana pada tanggal 13 Agustus 2023 Terdakwa I memesan melalui pesan Facebook pil double L kepada sdr. FANI dengan sistem pembayaran dilakukan setelah pil double L tersebut terjual kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak mengambil pil double L dengan imbalan uang dan pil double L lalu Terdakwa II mengiyakan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Terdakwa II berangkat menuju Mojokerto untuk mengambil pil double L sudah diranjau sesuai petunjuk dari sdr. FANI, adapun setelah sampai di lokasi Terdakwa I turun dari sepeda motor honda beat warna hitam dan berjalan mengambil bungkusan plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat pil double L, lalu setelah mendapatkan pil double L tersebut Terdakwa I menunjukan kepada Terdakwa II dan datang Satuan Petugas Resnarkoba Polres Mojokerto mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa tujuan Terdakwa I membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sedangkan Terdakwa II untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratoriun Forensik Nomor Lab.: 06344/NOF/2023 tanggal 21 Agustus 2023 atas nama sdr. RINNO SETYOWIYOKO Alias KACANG Bin SUTOMPO, DKK sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NOVAN EKO P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol plastik masing masing botol plastik berisi 1.000 (Seribu) butir pil dobel L dikemas dalam plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dipegang tangan kanan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan cp 0895-3642-16600 digenggam tangan kiri sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan cp 0838-4629-5073 disimpan disaku celana bagian depan yang dipakai Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor rangka MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin JF51E1912104 yang dikendarai oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari sdr. Fani, untuk penyerahan pil dobel L tersebut dengan cara diranjau sedangkan pembayaran pil dobel L tersebut belum dibayar oleh Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo karena membayarnya menunggu pil tersebut habis terjual;
Bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir tetapi oleh sdr. Fani dikirim 2 (dua) botol plastik, untuk harga perbotolnya sebesar Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama mengambil dobel L tersebut dengan cara di ranjau;
Bahwa yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo sedangkan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama menunggu di sepeda motor;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo menjanjikan kepada Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin;
Bahwa pil dobel L tersebut rencananya akan dijual Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo kembali untuk 6 (enam) butirnya dengan harga Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) tetapi belum terlaksana karena Para Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian terlebih dahulu;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut bermula saat saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto sering terjadi peredaran pil dobel L, menanggapi informasi tersebut saksi melakukan pengintaian dan penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, saksi mengamankan Para Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu pada diri Para Terdakwa, berdasarkan hal tersebut saksi melakukan penangkapan pada Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil dobel L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi MANDARISTA YUDA EFENDI, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di depan Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol plastik masing masing botol plastik berisi 1.000 (Seribu) butir pil dobel L dikemas dalam plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dipegang tangan kanan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan cp 0895-3642-16600 digenggam tangan kiri sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan cp 0838-4629-5073 disimpan disaku celana bagian depan yang dipakai Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor rangka MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin JF51E1912104 yang dikendarai oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari sdr. Fani, untuk penyerahan pil dobel L tersebut dengan cara diranjau sedangkan pembayaran pil dobel L tersebut belum dibayar oleh Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo karena membayarnya menunggu pil tersebut habis terjual;
Bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir tetapi oleh sdr. Fani dikirim 2 (dua) botol plastik, untuk harga perbotolnya sebesar Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama mengambil dobel L tersebut dengan cara diranjau;
Bahwa yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo sedangkan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama menunggu di sepeda motor;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo menjanjikan kepada Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin;
Bahwa pil dobel L tersebut rencananya akan dijual Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo kembali untuk 6 (enam) butirnya dengan harga Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) tetapi belum terlaksana karena Para Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian terlebih dahulu;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut bermula saat saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto sering terjadi peredaran pil dobel L, menanggapi informasi tersebut saksi melakukan pengintaian dan penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, saksi mengamankan Para Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu pada diri Para Terdakwa, berdasarkan hal tersebut saksi melakukan penangkapan pada Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil dobel L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa IRINNO SETYOWIYOKO ALS KACANG BIN ADI SUTOMPO:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol plastik masing masing botol plastik berisi 1.000 (Seribu) butir pil dobel L dikemas dalam plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dipegang tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan cp 0895-3642-16600 digenggam tangan kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari sdr. Fani, untuk penyerahan pil dobel L tersebut dengan cara diranjau sedangkan pembayaran pil dobel L tersebut belum dibayar oleh Terdakwa karena membayarnya menunggu pil tersebut habis terjual;
Bahwa Terdakwa memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir tetapi oleh sdr. Fani dikirim 2 (dua) botol plastik, untuk harga perbotolnya sebesar Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama mengambil dobel L tersebut dengan cara di ranjau;
Bahwa yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa sedangkan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama menunggu di sepeda motor;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa menjanjikan kepada Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin;
Bahwa pil dobel L tersebut rencananya akan dijual Terdakwa kembali untuk 6 (enam) butirnya dengan harga Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) tetapi belum terlaksana karena Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian terlebih dahulu;
Bahwa apabila pil dobel L tersebut terjual untuk per 1.000 (Seribu) butir Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp2.100.000,00 (Dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengenal sdr. Fani saat sama sama ditahan di Plores Nganjuk;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil dobel L tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa IIBAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, karena mengantar Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengambil pil dobel L secara ranjau;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapatkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan cp 0838-4629-5073 disimpan disaku celana bagian depan yang Terdakwa pakai, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor rangka MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin JF51E1912104 yang Terdakwa kendarai bersama Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo;
Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa mengambil dobel L tersebut dengan cara di ranjau;
Bahwa yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo menjanjikan kepada Terdakwa akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki pil dobel L tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) Buah Botol Plastik @masing-masing Botol Plastik Berisi 1000 (seribu) Butir Pil DoubleL Dikemas Dalam Plastik;
1 (satu) Buah Plastik Kresek Warna Hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam Dengan Cp 0895364216600;
1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 7 Warna Hitam Dengan Cp 083846295073;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Rangka: MH1JF511BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104- STNK Sepeda Motor Merk Honda/NC11B 3C AT Nopol AG 6209 VBK, NOMOR RANGKA: MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104;
Menimbang, bahwa Penuntutu Umum telah telah mengajukan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 06344/NOF/2023 hari Senin tanggal 01 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si.,TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 23503/2023/NOF berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 35,179 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Para Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol plastik masing masing botol plastik berisi 1.000 (Seribu) butir pil dobel L dikemas dalam plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dipegang tangan kanan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan cp 0895-3642-16600 digenggam tangan kiri sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan cp 0838-4629-5073 disimpan disaku celana bagian depan yang dipakai Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor rangka MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin JF51E1912104 yang dikendarai oleh Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari sdr. Fani, untuk penyerahan pil dobel L tersebut dengan cara diranjau sedangkan pembayaran pil dobel L tersebut belum dibayar oleh Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo karena membayarnya menunggu pil tersebut habis terjual;
Bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir tetapi oleh sdr. Fani dikirim 2 (dua) botol plastik, untuk harga perbotolnya sebesar Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama mengambil dobel L tersebut dengan cara di ranjau;
Bahwa yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo sedangkan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama menunggu di sepeda motor;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo menjanjikan kepada Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin;
Bahwa pil dobel L tersebut rencananya akan dijual Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo kembali untuk 6 (enam) butirnya dengan harga Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) tetapi belum terlaksana karena Para Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam ketentuan pasal ini sama artinya dengan frasa ”barangsiapa” yang biasa ditemukan dalam rumusan tindak pidana dalam KUHP, dimana ”barangsiapa” mengacu pada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subjek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “setiap orang” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta segala surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara, dan pembenaran para Terdakwa terhadap identitasnya di depan persidangan, maka benar yang diadili didepan persidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa IRINNO SETYOWIYOKO ALS KACANG BIN ADI SUTOMPO dan Terdakwa IIBAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA oleh karena itu jelas pengertian setiap orang yang dimaksud dalam aspek ini adalah Terdakwa IRINNO SETYOWIYOKO ALS KACANG BIN ADI SUTOMPO dan Terdakwa IIBAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA yang dihadapkan ke depan persidangan, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung sub-sub unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka keseluruhan dari unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Yang dimaksud dengan AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengaitkan Pasal 435 dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sama-sama menyatakan dalam Ayat (2) bahwa “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dan dalam Ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata/dan mutu”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan pengertian unsur kedua ini dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, surat dan adanya barang bukti dalam perkara ini bahwa benar Para Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol plastik masing masing botol plastik berisi 1.000 (Seribu) butir pil dobel L dikemas dalam plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dipegang tangan kanan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan cp 0895-3642-16600 digenggam tangan kiri sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 7 warna hitam dengan cp 0838-4629-5073 disimpan disaku celana bagian depan yang dipakai Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor rangka MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin JF51E1912104 yang dikendarai oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari sdr. Fani, untuk penyerahan pil dobel L tersebut dengan cara diranjau sedangkan pembayaran pil dobel L tersebut belum dibayar oleh Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo karena membayarnya menunggu pil tersebut habis terjual, Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir tetapi oleh sdr. Fani dikirim 2 (dua) botol plastik, untuk harga perbotolnya sebesar Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama mengambil dobel L tersebut dengan cara di ranjau, yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo sedangkan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama menunggu di sepeda motor;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo menjanjikan kepada Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin, pil dobel L tersebut rencananya akan dijual Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo kembali untuk 6 (enam) butirnya dengan harga Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) tetapi belum terlaksana karena Para Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah pil double L adalah obat yang dilarang maka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 06344/NOF/2023 hari Senin tanggal 01 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si.,TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 23503/2023/NOF berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 35,179 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur mengedarkan pil double L sebagaimana rumusan unsur kedua ini maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur kedua pada unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi;
Ad.3Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut berkaitan dengan penyertaan
(deelneming) dimana terdapat tiga jenis penyertaan dalam rumusan tersebut
yaitu pelaku (dader), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut
serta melakukan (medepleger). Pelaku (dader) adalah seseorang yang
memenuhi semua rumusan unsur delik baik dalam pengertian tunggal maupun
jamak. Menyuruh melakukan (doenpleger) mensyaratkan setidaknya ada dua
orang dimana ada orang yang menyuruh (middelijke dader) dan orang yang
disuruh (onmiddelijke dader). Sedangkan turut serta melakukan (medepleger) juga mensyaratkan setidaknya ada dua orang yaitu pelaku (pleger) dan orang
yang turut melakukan (medepleger) dimana keduanya harusnya mempunyai
kesengajaan untuk mengadakan kerjasama atau setidaknya saling pengertian
dalam mewujudkan suatu delik (subjectief onrechtselemen) dan adanya
kerjasama nyata dalam mewujudkan suatu delik (objectief onrechtselemen)
sehingga sesuai dengan asas agentes et consentientes pari poena plectenture
atau consentientes et agentes pari poena plectentur, pihak yang bersepakat dan
melakukan perbuatan akan mendapatkan hukuman yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan
keterangan dari Para Terdakwa bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo memesan pil dobel L kepada sdr. Fani dengan cara chat melalui Facebook, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.55 Wib dipinggir jalan Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama mengambil dobel L tersebut dengan cara di ranjau, yang mengambil pil dobel L tersebut dari tempat ranjau adalah Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo sedangkan Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama menunggu di sepeda motor, maksud dan tujuan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo mengajak Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama untuk mengambil ranjauan pil dobel L adalah karena Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo tidak memiliki kendaraan dan Terdakwa I Rinno Setyowiyoko als Kacang Bin Adi Sutompo menjanjikan kepada Terdakwa II Bagas Satrio Indratama als Pleleng Bin Gutama akan diberi pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir dan juga dijanjikan uang Rp33.000,00 untuk beli bensin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah botol plastik @masing-masing botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil doublel dikemas dalam plastik;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan cp 0895364216600;
1 (satu) unit handphone merk redmi 7 warna hitam dengan cp 083846295073;
Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Rangka: MH1JF511BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104- STNK Sepeda Motor Merk Honda /NC11B 3C AT Nopol AG 6209 VBK, Nomor Rangka: MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104;
Oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA yang telah dipakai pada waktu melakukan tindak pidana, namun memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas Peredaran Obat Terlarang;
Perbuatan Para Terdakwa dapat dan berpotensi merusak mental generasi muda sebagai harapan bangsa;
Terdakwa I RINNO SETYOWIYOKO ALS KACANG BIN ADI SUTOMPO sudah pernah dipidana;
Keadaan-Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa IRinno Setyowiyoko Als Kacang Bin Adi Sutompo dan Terdakwa IIBagas Satrio Indratama Als Pleleng Bin Gutama, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah botol plastik @masing-masing botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil doublel dikemas dalam plastik;
1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan cp 0895364216600;
1 (satu) unit handphone merk redmi 7 warna hitam dengan cp 083846295073;
Dimusnahkan;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Rangka: MH1JF511BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104- STNK Sepeda Motor Merk Honda /NC11B 3C AT Nopol AG 6209 VBK, Nomor Rangka: MH1JF5119BK915678 Nomor Mesin: JF51E1912104;
Dikembalikan kepada Terdakwa II BAGAS SATRIO INDRATAMA ALS PLELENG BIN GUTAMA;
Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 oleh kami, Jenny Tulak, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., dan Dr B.M. Cintia Buana, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, tanggal 15 Januari 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Rahayuwati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh Ari Budiarti, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H Jenny Tulak, S.H., M.H
Ttd
Dr B.M. Cintia Buana, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Ttd
Rahayuwati, S.H