429/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 429/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS HARIYANTO Bin SUYANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agus Hariyanto bin Suyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) Unit Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB; 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB; 1 (satu) lembar Sim A atas nama AGUS HARIYANTO berlaku sampai dengan 29-08-2024; Dikembalikan kepada Agus Hariyanto 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor honda verza dinas Polri No. Pol 2712-62-X; 1 (satu) Unit Lembar Sim C atas nama Sdr. SISWANTO berlaku sampai dengan 10-12-2024; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nurtin Lamalat 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor429/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : AGUS HARIYANTO Bin SUYANTO;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 29 Agustus 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn. Jatikulon, RT.02 / RW.01, Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Agus Hariyanto Bin Suyanto ditangkap sejak tanggal 9 September 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 September 2023 sampai dengan tanggal 28 September 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 429/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 14 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 429/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 14 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS HARIYANTO Bin SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yakni Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yaitu dengan menabrak kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-63 yang dikendarai oleh SISWANTO, dan akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB
(Nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa)
1 (satu) lembar Sim A atas nama AGUS HARIYANTO berlaku sampai dengan 29-08-2024
(Nomor 3 dikembalikan kepada terdakwa)
1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor honda verza dinas Polri No. Pol 2712-62-X
1 (satu) Unit Lembar Sim C atas nama Sdr. SISWANTO berlaku sampai dengan 10-12-2024
(Nomor 4 dan 5 dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi NURTIN LAMALAT)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : REG.PERKARA PDM-85/MKRTO/Eku.2/11/2023 tanggal 8 November 2023 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa AGUS HARIYANTO Bin SUYANTO pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Umum Dsn Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yakni Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yaitu dengan menabrak kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-63 yang dikendarai oleh SISWANTO, dan akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan mengendarai sepeda Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB, yang melaju dari arah utara ke arah selatan di jalan umum Dsn Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto (Jalan pada Kawasan persawahan), adapun kondisi jalan saat itu adalah waktu sore hari cuaca cerah dengan kondisi arus lalu lintas sepi kondisi jalan lebar dan lurus, cor beton dibagi 2 (dua) arah tidak terdapat marka jalan hanya pembatas antara cor barat dan timur;
Bahwa Terdakwa mengendarai Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB tersebut dalam kondisi kecapekan sehingga tidak focus menyebabkan kendaaraan berjalan melawati pembatas tengah cor ke kanan dan kondisi kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB speleng kocak/kendor sehingga menyebabkan kendaraan tidak stabil dengan kecepatan 50 Km/Jam, kemudian pada jarak kurang lebih sekira 20 (dua puluh) meter, Terdakwa melihat dari arah selatan menuju ke arah utara kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-63 yang dikendarai oleh SISWANTO dengan kecepatan 50 Km/Jam kemudian pada jarak 10 (sepuluh) meter terdakwa membunyikan klakson agar kendaraan yang dikendarai korban SISWANTO mengurangi kecepatan dikarenakan kendaraan yang dikendarai terdakwa melaju melewati pembatas tengah cor beton namun korban SISWANTO tidak mengurangi kecepatan sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan posisi sepeda motor motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-63 terjatuh dan berhenti di jalur barat berjarak + 9 (sembilan) meter dengan posisi menghadap ke arah utara sekira berjarak 1 (satu) meter dari tepi jalan sebelah barat dan korban SISWANTO berada dibahu jalan sebelah barat atau berjarak + 1 (satu) meter sebelah barat tepi jalan sedangkan terdakwa dan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB berhenti di jalur timur sebelah selatan dari lokasi titik tumbur + berjarak 11 (sebelas) meter dengan posisi agak serong ke kanan atau ke timur
Bahwa akibat kecelakaan tersebut berdasarkan Visum et Repertum Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar Nomor : 370/8807/416-207/2023 tanggal 8 September 2023 Pukul 20.10 WIB yang ditandatangani oleh dr. Kartika Widyakusuma Agung Putri sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap an. SISWANTO pada pokoknya sebagai berikut:
Kepala : didapatkan jejas/lebam di dahi luka lecet, jejas/lebam luka lecet di hidung, keluar darah dari telinga kiri, keluar darah dari hidung, memar kepala sisi kiri
Perut : didapatkan perut nampak cembung dan teraba keras
Anggota gerak atas : didapatkan luka kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm keluar darah, nampak bengkok di area lengan atas kanan, luka babras di lengan bawah tangan kanan, nampak luka babras pada punggung tangan kiri, bengkok
Anggota gerak bawah : didapatkan jejas/lebam, luka babras, kaki kanan nampak bengkok, kaki kanan lebih pendek daripada kaki kiri
Kesimpulan : akibat kematiannya tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WINARNO dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan karena permasalahan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB melawan kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62;
Bahwa dalam kecelakaan lalulintas tersebut, saksi tidak kenal dengan pengendara kendaraan Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB sedangkan dengan pengendara kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62 saksi mengenalnya, adapun Pengendaranya bernama SISWANTO anggota Polsek Dlanggu Polres Mojokerto di bagian fungsi intel;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Kantor, melaksanakan piket lantas di ruang unit laka lantas bersama rekan saksi Briptu Tegar, lalu dari Petugas Polsek Kutorejo memberitahukan telah terjadi laka lantas yang melibatkan anggota Polsek Dlanggu Polres Mojokerto;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023, sekitar jam 15.45 Wib, saksi dan rekan saksi yakni Briptu Tegar berada di ruang laka Polres, tidak lama kemudian mendapat telepon dari Kadek, dan setelah mendapat kabar tersebut saksi bersama dengan Briptu Tegar langsung berangkat ke lokasi kejadian dengan mempergunakan kendaraan Dinas mendatangi lokasi kejadian dan sesampainya di lokasi kejadian saksi langsung melakukan olah TKP;
Bahwa ketika saksi sampai di lokasi kejadian, saksi melihat korban sudah tidak berada di lokasi kejadian karena sudah di bawa ke RSUD Prof. Dr. Soekandar Kec. Mojosari Kab. Mojokerto, sedangkan kendaraan Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB sudah dalam keadaan menepi di halaman gudang warga dan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62 sudah di atas kendaraan Patroli Polsek Kutorejo yang kemudian di amankan di Mako Polres Mojokerto;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Umum Mojosari Kab. Mojokerto di bagian Instalai Gawat Darurat (IGD) untuk melihat kondisi korban, yang dimana ketika itu kondisi korban Siswanto tidak sadarkan diri dan menurut keterangan dokter yang menangani saat itu sempat mengatakan bahwa bagian lengan atas kanan patah, tungkai kaki sebelah kanan patah, kaki sebelah kanan patah serta korban mengalami cedera otak sedang (COS) selanjutnya dimintakan Visum;
Bahwa setelah dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar Kec. Mojosari Kab. Mojokerto saksi kembali ke Polres Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Pengendara kendaraan Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB;
Bahwa kondisi jalan terbuat dari Cor beton di bagi 2 (dua) jalur yaitu jalur barat dan timur, tidak ada marka jalan hanya pembatas antara cor barat dan timur, bekas goresan dari kendaraan yang terlibat berada di jalur barat lebih kurang berjarak 2 (dua) meter sebelah timur tepi jalan sebelah barat, tidak diketemukan bekas rem dari kedua kendaraan yang terlibat, posisi berhenti kendaraan Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB setelah laka lantas lebih kurang 11 (sebelas) meter sebelah selatan dari TKP berada di jalur timur dengan posisi agak serong kiri atau ke timur dan Posisi akhir kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62 berada di sebelah utara TKP lebih kurang berjarak 9 (sembilan) meter dengan posisi menghadap ke utara berada di jalur barat lebih kurang berjarak 1 (satu) meter sebelah timur dari tepi jalan sebelah barat, tidak di ketemukan bekas pengereman dari kedua kendaraan yang terlibat dan Posisi akhir korban (Pengendara) kendaraan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62 berada di sebelah utara TKP lebih kurang berjarak 9 (sembilan) meter dengan posisi terlentang dengan bagian kepala sebelah barat berada di bahu jalan sebelah barat lebih kurang berjarak 1 (satu) meter sebelah barat dari tepi jalan sebelah barat;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, sebelum terjadinya kecelakaan Terdakwa yang mengendarai mobil Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB berjalan dari arah utara ke selatan sedangkan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62 berjalan dari arah selatan ke utara, ketika sampai di tempat kejadian mobil Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB yang dikendarai oleh Terdakwa tidak terasa berjalan kearah kanan atau kearah sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No. Pol : X-2712-62 sedang melintas, sehingga ketika Terdakwa sadar mobil berjalan kearah kanan Terdakwa berusaha menghindar kearah kiri akan tetapi karena jarak yang sudah dekat sehingga sudah tidak bisa lagi menghindar dan terjadilah kecelakaan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyebabkan mobil Pick up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan kearah kanan karena speleng mobil sudah kocak dan tidak stabil yang mengakibatkan mobil susah dikendalikan, Terdakwa dalam keadaan capek dan pada saat kecelakaan Terdakwa sudah dalam keadaan di focus arus lalu lintas karena sudah 3 (tiga) kali jalan;
Bahwa korban Siswanto sekarang telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Saksi MUHAMAD MAULAN dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan karena permasalahan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto yang awalnya saksi berangkat dari rumah ke gudang PT. Mago Pasific Abadi dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya saksi di gudang PT. Mago Pasific Abadi saksi bertemu dengan Terdakwa dengan posisi kendaraan belum terisi muatan;
Bahwa selanjutnya sambil menunggu orderan dari admin baru dimuat oleh saksi dan Terdakwa dan setelah di isi selanjutnya saksi dan Terdakwa berangkat dengan tujuan pertama di daerah Ds. Losari, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto dan saksi melakukan bongkar muatan gallon sekitar 100 buah gallon, setelah selasai selanjutnya saksi balik ke gudang PT. Mago Pasific Abadi dan memuat lagi gallon sebanyak 100 buah gallon dengan Terdakwa dan dibawa ke daerah Ds. Sumobito, Kec. Sumobito, Kab. Jombang setelah selesai selanjutnya saksi dan Terdakwa sampai di warung untuk makan dan minum air putih;
Bahwa setelah selesai makan selanjutnya saksi dan Terdakwa kembali lagi ke gudang PT. Mago Pasific Abadi dan mendapatkan orderan lagi sebanyak 100 buah gallon yang selanjutnya saksi dan Terdakwa muat kembali di mobil;
Bahwa setelah saksi berangkat bersama dengan Terdakwa, saksi mengirim barang tersebut di di daerah Ds. Modopuro, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto sebanyak 50 buah lalu saksi mengirim lagi ke daerah Ds. Keputran, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto dan ketika sampai di tempat kejadian awalnya saksi sedang menghitung uang didalam mobil dan tidak lama saksi mendengar Terdakwa membunyikan klakson yang membuat saksi kaget dan sampai mengatakan awas dan menabrak kendaraan sepeda motor dari arah berlawanan;
Bahwa selanjutnya saksi dan Terdakwa berhenti dan menepi, lalu tidak lama kemudian mobil patrol polsek datang dan membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa membunyikan klakson sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir membunyikan klakson dengan cara ditekan panjang;
Bahwa sepengetahuan saksi kecelakaan tersebut terjadi akibat kendaraan pick up box L 300 No.Pol. S-8978-SB berjalan terlalu ke kanan atau melewati marka sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai kernet atau helper;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pick up box L 300 No.Pol. S-8978-SB berjalan dari arah utara ke selatan dan Kendaraan sepeda motor Honda Verza dinas polri No.Pol 2712-62-X berjalan dari arah selatan ke utara;
Bahwa pada saat kejadian kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa ketika itu bermuatan sekitar 1 ton dan penumpang hanya saksi sendiri sedangkan Kendaraan sepeda motor Honda Verza dinas polri No.Pol 2712-62-X tidak berboncengan atau sendiri;
Bahwa kondisi ketika itu jalan cor tanpa marka dan cuaca cerah serta angin sedang;
Bahwa seingat saksi kecepatan kendaraan pick up box L 300 No.Pol. S-8978-SB pada saat itu kurang lebih sekitar kurang lebih 50 km/jam dan Kendaraan sepeda motor Honda Verza dinas polri No.Pol 2712-62-X kurang lebih 30-40 km/jam;
Bahwa kerusakan Kendaraan pick up box L 300 No.Pol. S-8978-SB di sebelah samping kanan depan tepatnya di atas depan ban dan kendaraan pick up box L 300 No.Pol. S-8978-SB sebenarnya tidak layak untuk jalan dikarenakan setirnya tidak balance, maka dari itu tidak berani jalan di samping badan;
Bahwa Terdakwa mengetahui kendaraan tersebut mulai tidak balance setirnya kurang lebih sekitar 4 (empat) bulan yang lalu saat mulai bersama Terdakwa ketika memanaskan mesin kendaraan Pick Up Box L 300 No.Pol. S-8978-SB;
Bahwa sepengetahuan saksi, korban telah meninggal dunia sekitar 20.30 WIB dari polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Saksi NURTIN LAMALAT dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan karena permasalahan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi adalah istri dari korban Siswanto;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto yang awalnya saksi diberitahukan oleh rekan kerja suami saksi bahwa suami saksi mengalami kecelakaan lalu lintas, selanjutnya mendengar hal tersebut saksi langsung menuju ke RSUD dr. Soekandar dan ketika sampai suami saksi sedang di rawat di ICU RS;
Bahwa ketika itu saksi melihat suami saksi atau korban dalam kedaan tidak sadar, lalu sekitar pukul 20.00 WIB suami saksi atau korban dinyatakan telah meninggal dunia;
Bahwa saksi selaku istri dari korban telah memaafkan dan bersepakat untuk berdamai serta saksi juga telah menerima santunan dari Terdakwa sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena permasalahan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto telah terjadi kecelakaan antara mobil Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62;
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat ke PT Mago Pasifik yang berada di wilayah Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto sekitar pukul 08.00 WIB dengan memuat 100 (seratus) gallon aqua yang dibawa ke daerah Sumobito Jombang dengan menggunakan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB, setelah selesai selanjutnya Terdakwa kembali ke Gudang PT Mago Pasifik;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon kearah kota Mojokerto ke AHS Suhastono dan kembali lagi ke gudang PT Mago Pasifik sekitar pukul 12.00 WIB;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon ke AHS Yuyun di Mojosari dengan menurunkan sejumlah 50 (lima puluh) gallon, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju arah wilayah Kutorejo ke toko Fadilah untuk mengirimkan sisanya, ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto Terdakwa mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62, yang kemudian Terdakwa berhenti dan menepikan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang Terdakwa kendarai ketika sampai di tempat kejadian berjalan kearah kanan sehingga menabrak sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62;
Bahwa faktor yang menyebabkan kecelakaan karena sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB speleng mengalami kocak/tidak stabil serta Terdakwa dalam keadaan capek;
Bahwa sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB speleng mengalami kocak/tidak stabil sejak 4 (empat) bulan lalu;
Bahwa Terdakwa mengendarai Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB tersebut dalam kondisi kecapekan sehingga tidak fokus yang menyebabkan kendaraan berjalan melawati pembatas tengah cor ke kanan;
Bahwa benturan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan posisi sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-63 terjatuh dan berhenti di jalur barat berjarak kurang lebih 9 (sembilan) meter dengan posisi menghadap ke arah utara, dengan jarak 1 (satu) meter dari tepi jalan sebelah barat dan korban Siswanto berada dibahu jalan sebelah barat dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter sebelah barat tepi jalan, sedangkan Terdakwa dan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB berhenti di jalur timur sebelah selatan dari lokasi titik tumbur + berjarak 11 (sebelas) meter dengan posisi agar serong ke kanan atau ke timur;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan keadaan cuaca cerah sore, jalan cor beton, tidak terdapat garis marka dan keadaan jalan dari arah selatan ada 2 (dua) kendaraan sedangkan dari arah utara dalam keadaan sepi;
Bahwa Terdakwa mengendarai Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam sedangkan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 kurang lebih dengan kecepatan 50km/jam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa sempat membunyikan klakson dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban sekarang sudah meninggal dunia setelah mendapat perwatan di RSUD Mojosari;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa bersama dengan saksi Maulana (Kernet) dalam perjalanan dari AHS Yuyun Mojosari menuju Toko Fadilah Wilayah Kutorejo dalam rangka mengantar lebih kurang 50 (lima puluh) galon air Aqua;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB;
1 (satu) lembar Sim A atas nama AGUS HARIYANTO berlaku sampai dengan 29-08-2024;
1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor honda verza dinas Polri No. Pol 2712-62-X;
1 (satu) Unit Lembar Sim C atas nama Sdr. SISWANTO berlaku sampai dengan 10-12-2024;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah memperlihatkan bukti surat sebagai berikut:
Visum et Revertum Nomor 370/8807/416-207/2023 tertanggal 8 September 2023 dengan kesimpulan seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh tujuh tahun panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter, berat badan kurang lebih delapan puluh kilogram, rambut lurus warna hitam, panjang kira-kira lima centimeter, warna kulit coklat.
Pada pemeriksaan luar didapatkan perdarahan yang keluar dari lubang hidung dan telinga, luka lecet pada kepala, tampak luka keluar darah dan bengkok pada area lengan atas kanan, luka babras pada lengan bawah kanan, luka babras di punggung tangan kiri dan bengkok, Nampak luka babras, lebam, dan kaki kanan Nampak bengkok, kaki kanan lebih pendek dari pada kaki kiri.
Penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Surat kesepakatan damai tertanggal 06 November 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto telah terjadi kecelakaan antara mobil Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62;
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat ke PT Mago Pasifik yang berada di wilayah Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto sekitar pukul 08.00 WIB dengan memuat 100 (seratus) gallon aqua yang dibawa ke daerah Sumobito Jombang dengan menggunakan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB, setelah selesai selanjutnya Terdakwa kembali ke Gudang PT Mago Pasifik, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon kearah kota Mojokerto ke AHS Suhastono dan kembali lagi ke gudang PT Mago Pasifik sekitar pukul 12.00 WIB, dan sekitar pukul 13.00 Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon ke AHS Yuyun di Mojosari dengan menurunkan sejumlah 50 (lima puluh) gallon, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju arah wilayah Kutorejo ke toko Fadilah untuk mengirimkan sisanya, ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto Terdakwa mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62, yang kemudian Terdakwa berhenti dan menepikan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang Terdakwa kendarai berjalan kearah kanan sehingga menabrak sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62;
Bahwa faktor yang menyebabkan kecelakaan karena sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB speleng mengalami kocak/tidak stabil serta Terdakwa dalam keadaan capek dan sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB telah mengalami kocak/tidak stabil sejak 4 (empat) bulan lalu;
Bahwa benturan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan posisi sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-63 terjatuh dan berhenti di jalur barat berjarak kurang lebih 9 (sembilan) meter dengan posisi menghadap ke arah utara, dengan jarak 1 (satu) meter dari tepi jalan sebelah barat dan korban Siswanto berada dibahu jalan sebelah barat dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter sebelah barat tepi jalan, sedangkan Terdakwa dan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB berhenti di jalur timur sebelah selatan dari lokasi titik tumbur + berjarak 11 (sebelas) meter dengan posisi agar serong ke kanan atau ke timur;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan keadaan cuaca cerah sore, jalan cor beton, tidak terdapat garis marka dan keadaan jalan dari arah selatan ada 2 (dua) kendaraan sedangkan dari arah utara dalam keadaan sepi serta Terdakwa mengendarai Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam sedangkan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 kurang lebih dengan kecepatan 50km/jam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa sempat membunyikan klakson dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan akibat kejadian kecelakaan tersebut korban sekarang sudah meninggal dunia setelah mendapat perwatan di RSUD Mojosari;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban dalam hal ini adalah istri korban sudah berdamai dengan menuangkan dalam surat kesepakatan damai tanggal 06 November 2023;
Bahwa berdasarkan Visum et Revertum Nomor 370/8807/416-207/2023 tertanggal 8 September 2023 dengan kesimpulan seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh tujuh tahun panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter, berat badan kurang lebih delapan puluh kilogram, rambut lurus warna hitam, panjang kira-kira lima centimeter, warna kulit coklat.
Pada pemeriksaan luar didapatkan perdarahan yang keluar dari lubang hidung dan telinga, luka lecet pada kepala, tampak luka keluar darah dan bengkok pada area lengan atas kanan, luka babras pada lengan bawah kanan, luka babras di punggung tangan kiri dan bengkok, Nampak luka babras, lebam, dan kaki kanan Nampak bengkok, kaki kanan lebih pendek dari pada kaki kiri.
Penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Noor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur "Setiap orang" dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersifat pribadi dan melekat tanpa adanya dasar penghapus baik dengan alasan pemaaf maupun pembenar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa yang menjadi terdakwa adalah Agus Hariyanto Bin Suyanto, dimana terdakwa tersebut ternyata sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan, yang berarti bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang bahwa, pengertian kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 1 Ayat (8) yaitu setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan untuk pengertian Kecelakaan Lalu Lintas pada Pasal 1 Ayat (24) adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa menurut doktrin, schuld yang sering diterjemahkan dengan “kesalahan” terdiri atas kesengajaan dan kealpaan. Kedua hal tersebut dibedakan kesengajaan adalah dikehendaki, sedang kealpaan adalah tidak kehendaki. Menurut Prof. Mr. D. Simons menerangkan kealpaan itu terdiri atas dua bagian, yakni tidak berhati-hati, melakukan suatu perbuatan disamping dapat menduga akibat perbuatan itu (Leden Marpaung, Asas teori praktik hukum pidana, Sinar Grafika, Hal. 25);
Menimbang, bahwa pada umumnya, kealpaan (culva) dibedakan atas;
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, toh timbul juga akibat tersebut;
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto telah terjadi kecelakaan antara mobil Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 yang awalnya Terdakwa berangkat ke PT Mago Pasifik yang berada di wilayah Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto sekitar pukul 08.00 WIB dengan memuat 100 (seratus) gallon aqua yang dibawa ke daerah Sumobito Jombang dengan menggunakan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB, setelah selesai selanjutnya Terdakwa kembali ke Gudang PT Mago Pasifik, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon kearah kota Mojokerto ke AHS Suhastono dan kembali lagi ke gudang PT Mago Pasifik sekitar pukul 12.00 WIB, dan sekitar pukul 13.00 Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon ke AHS Yuyun di Mojosari dengan menurunkan sejumlah 50 (lima puluh) gallon, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju arah wilayah Kutorejo ke toko Fadilah untuk mengirimkan sisanya, ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto Terdakwa mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62, yang kemudian Terdakwa berhenti dan menepikan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang Terdakwa kendarai berjalan kearah kanan sehingga menabrak sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 yang diakibatkan sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB mengalami kocak/tidak stabil dan Terdakwa dalam keadaan capek serta sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB telah mengalami kocak/tidak stabil sejak 4 (empat) bulan lalu;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan keadaan cuaca cerah sore, jalan cor beton, tidak terdapat garis marka dan keadaan jalan dari arah selatan ada 2 (dua) kendaraan sedangkan dari arah utara dalam keadaan sepi serta Terdakwa mengendarai Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam sedangkan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 kurang lebih dengan kecepatan 50km/jam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa sempat membunyikan klakson dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan akibat kejadian kecelakaan tersebut korban sekarang sudah meninggal dunia setelah mendapat perwatan di RSUD Mojosari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di persidangan tersebut, tindakan Terdakwa yang mengemudikan mobil Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB yang masuk kearah kanan jalan yang melewati garis marka jalan sehingga menabrak sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 yang dikendarai oleh korban serta kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB yang dikendarai oleh Terdakwa sudah mengalami kocak/tidak stabil sejak 4 (empat) bulan lalu akan tetapi masih dipergunakan untuk sarana transportasi dalam hal ini mengantar gallon air ke langganan sehingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah merupakan tindakan suatu kelalaian atau sikap kurang kehati-hatian, karena Terdakwa memang telah membayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yaitu dapat terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan umum apabila Terdakwa mengendarai kendaraan mobil Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB tanpa memperhatikan kondisi, keadaan dari mobil tersebut dalam hal ini adalah kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 08 September 2023, sekitar jam 14.30 WIB, di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto telah terjadi kecelakaan antara mobil Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 yang awalnya Terdakwa berangkat ke PT Mago Pasifik yang berada di wilayah Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto sekitar pukul 08.00 WIB dengan memuat 100 (seratus) gallon aqua yang dibawa ke daerah Sumobito Jombang dengan menggunakan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB, setelah selesai selanjutnya Terdakwa kembali ke Gudang PT Mago Pasifik, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon kearah kota Mojokerto ke AHS Suhastono dan kembali lagi ke gudang PT Mago Pasifik sekitar pukul 12.00 WIB, dan sekitar pukul 13.00 Terdakwa berangkat kembali dengan menggunakan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB dengan muatan sebanyak 100 (seratus) gallon ke AHS Yuyun di Mojosari dengan menurunkan sejumlah 50 (lima puluh) gallon, lalu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju arah wilayah Kutorejo ke toko Fadilah untuk mengirimkan sisanya, ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan umum Dsn. Sumberkembar Ds. Wonodadi Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto Terdakwa mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62, yang kemudian Terdakwa berhenti dan menepikan kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena mobil yang Terdakwa kendarai berjalan kearah kanan sehingga menabrak sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 yang diakibatkan sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB mengalami kocak/tidak stabil dan Terdakwa dalam keadaan capek serta sepeleng kendaraan Pick Up Box L 300 No. Pol : S-8978-SB telah mengalami kocak/tidak stabil sejak 4 (empat) bulan lalu;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan keadaan cuaca cerah sore, jalan cor beton, tidak terdapat garis marka dan keadaan jalan dari arah selatan ada 2 (dua) kendaraan sedangkan dari arah utara dalam keadaan sepi serta Terdakwa mengendarai Pick Up Box L 300 No. Pol: S-8978-SB dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam sedangkan sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas No Pol X-2712-62 kurang lebih dengan kecepatan 50km/jam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa sempat membunyikan klakson dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan akibat kejadian kecelakaan tersebut korban sekarang sudah meninggal dunia setelah mendapat perwatan di RSUD Mojosari;
Bahwa berdasarkan Visum et Revertum Nomor 370/8807/416-207/2023 tertanggal 8 September 2023 dengan kesimpulan seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh tujuh tahun panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter, berat badan kurang lebih delapan puluh kilogram, rambut lurus warna hitam, panjang kira-kira lima centimeter, warna kulit coklat.
Pada pemeriksaan luar didapatkan perdarahan yang keluar dari lubang hidung dan telinga, luka lecet pada kepala, tampak luka keluar darah dan bengkok pada area lengan atas kanan, luka babras pada lengan bawah kanan, luka babras di punggung tangan kiri dan bengkok, Nampak luka babras, lebam, dan kaki kanan Nampak bengkok, kaki kanan lebih pendek dari pada kaki kiri.
Penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas yang dimana akibat kecelakaan tersebut serta dikaitkan dengan hasil Visum et Revertum yang telah dikeluarkan oleh RSUD Prof. dr. Soekandar yang intinya akibat kecelakaan tersebut korban telah meninggal dunia, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya adalah memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan terhadap pembelaan Terdakwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena pembelaan Terdakwa telah dipertimbangkan diatas, yang dimana telah memenuhi keseluruhan unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB;
1 (satu) lembar Sim A atas nama AGUS HARIYANTO berlaku sampai dengan 29-08-2024;
1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor honda verza dinas Polri No. Pol 2712-62-X;
1 (satu) Unit Lembar Sim C atas nama Sdr. SISWANTO berlaku sampai dengan 10-12-2024;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB, 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB, 1 (satu) lembar Sim A atas nama AGUS HARIYANTO berlaku sampai dengan 29-08-2024 yang telah disita dari Agus Hariyanto, maka dikembalikan kepada Agus Hariyanto;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor honda verza dinas Polri No. Pol 2712-62-X, 1 (satu) Unit Lembar Sim C atas nama Sdr. SISWANTO berlaku sampai dengan 10-12-2024, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nurtin Lamalat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah membuat meninggalnya korban Siswanto;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Sudah ada surat kesepakatan damai antara keluarga korban dengan Terdakwa tanggal 06 November 2023;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Hariyanto bin Suyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) Unit Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan pick up Box No. Pol S-8978-SB;
1 (satu) lembar Sim A atas nama AGUS HARIYANTO berlaku sampai dengan 29-08-2024;
Dikembalikan kepada Agus Hariyanto
1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor honda verza dinas Polri No. Pol 2712-62-X;
1 (satu) Unit Lembar Sim C atas nama Sdr. SISWANTO berlaku sampai dengan 10-12-2024;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nurtin Lamalat
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, oleh Jenny Tulak, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., dan Dr. B. M Cintia Buana, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 oleh Jenny Tulak, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Nurlely, S.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Ida Yustianingsih, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Ari Budiarti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurlely, S.H. Jenny Tulak, S.H., M.H.,
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Ida Yustianingsih, S.E., S.H.,