397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Ryuta Asari
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ryuta Asari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:3(tiga) bulan 3. Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti berupa : • Asli Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi. • Dikembalikan kepada saksi Putu Astuti. • Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023. • Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023. • Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari. • Fotokopi pasport atas nama Ema Asari. • Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan. • Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga. • Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari. • Fotokopi legalisir Pasport atas nama Ryuta Asari. • Fotokopi legalisir Salinan Akta No.25, tanggal 13 September 2012. • Fotokopi legalisir salinan Akta No.85, tanggal 27 Desember 2017. • Fotokopi legalisir SK dan SP tanggal 28 Desember 2017. • Fotokopi legalisir Salinan Akta No. 10 tanggal 21 Oktober 2019. • Fotokopi legalisir SK tanggal 08 November 2019. • Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023. • Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi. • Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023. • Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023. • Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH. • Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023. • Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- 002786. AH. 01. 02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017. • Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU- 0092267. AH. 01. 02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019. • Fotokopi legalisir Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH. 01. 03-0074426, perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Makalu Abadi, tanggal 20 Februari 2017. • Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- 53770. AH. 01. 01 Tahun 2012, tanggal 18 Oktober 2012. • Fotokopi legalisir Salinan Akta No.10 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH. • Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.34, tanggal 16 Nopember 2016. • Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.45, tanggal 13 Februari 2017. • Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.85, tanggal 27 Desember 2017. • Fotokopi legalisir Akta Kuasa Direksi No.42, tanggal 17 Juni 2021. • Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023. • Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104. MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023. • Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023. Terlampir dalam berkas perkara. • Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023. Dikembalikan kepada terdakwa Ryuta Asari. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ryuta Asari
2. Tempat lahir : Saitama
3. Umur/Tanggal lahir : 35 (tiga puluh lima) tahun / 24 Desember 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Japan
6. Tempat tinggal : La Vie All Suites Apartemen Suite Porte 10G, Jalan
Denpasar 18 RT 15 RW 07, Kel. Kuningan, Kec.
Setiabudi, Jakarta Selatan
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Izin tinggal terbatas : TT2778723 Elektronik (Passport)
Kartu ijin tinggal : J1U1NRB21110 Elektronik
Terdakwa ditahan dalam tahanan, oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024
2. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 12 Juli 2024
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024
Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya: Prof Dr Hardi Fardiansyah, SH, SE,Sip, MH, MA, M.Ec Dev, dan rekan, Para advokat beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Kav C 22 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Juni 2024 Terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Terdakwa didampingi Penterjemah lisan dari Bahasa Inggeris ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya, yaitu: HD Arief Maulany, dan M. Ramdani Yusuf, dari Himpunan Penterjemah Indonesia (HPI) dan telah disumpah dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Juni 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 397/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Juni 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Surat pemberitahuan kepada Kedubes Jepang, tanggal 18 Juli 2024 tentang warga negaranya diduga melakukan tindak pidana yang telah didampingi Tim Penasehat Hukum dan penterjemah resmi, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 27 Juni 2024 beserta semua lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ryuta Asari telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryuta Asari dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Asli Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
Dikembalikan kepada saksi Putu Astuti.
Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari.
Fotokopi pasport atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga.
Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir Pasport atas nama Ryuta Asari.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No.25, tanggal 13 September 2012.
Fotokopi legalisir salinan Akta No.85, tanggal 27 Desember 2017.
Fotokopi legalisir SK dan SP tanggal 28 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No. 10 tanggal 21 Oktober 2019.
Fotokopi legalisir SK tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi.
Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023.
Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023.
Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-002786.AH.01.02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-0092267.AH.01.02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0074426, perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Makalu Abadi, tanggal 20 Februari 2017.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-53770.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No.10 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.34, tanggal 16 Nopember 2016.
Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.45, tanggal 13 Februari 2017.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.85, tanggal 27 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Akta Kuasa Direksi No.42, tanggal 17 Juni 2021.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104.MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023.
Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023.
Terlampir dalam berkas perkara.
Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023.
Dikembalikan kepada terdakwa Ryuta Asari.
Menetapkan supaya terdakwa Ryuta Asari dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan lampirannya berupa bukti surat, pada pokoknya sebagai berikut:
TANGGAPAN ATAS FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Keterangan Saksi
Tanggapan atas keterangan Saksi PARLINDUNGAN
Bahwa saksi Ema Asari tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap PT. Makalu Abadi karena lalai akan tugas serta tanggung jawab baik dari kehadiran hanya 1 atau 2 hari selama sebulan dan pengolahan keuangan sebagai Direktur di PT. Makalu Abadi
Bahwa tidak adanya itikad baik dari Ema Asari dan Kohei Asari terkait permasalahan keuangan yang timbul di PT. Makalu abadi sehingga menyebabkan perselisihan diantara Terdakwa dan Para Saksi. Dengan tidak mengindahkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Parlindungan diantara keduanya.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur tidak pernah melaporkan Keuangan PT. Makalu Abadi kepada Terdakwa selaku Komisaris.
Bahwa saksi Parlindungan hanya melaporkan keuangan PT Makalu Abadi hanya ke Kohei Asari, dan hanya mengikuti instruksi Khei Asari tetapi tidak melaporkan dan mengabaikan Ryuta Asari sebagai Komisaris PT Makalu Abadi dan selaku pemegang saham.
Tanggapan atas keterangan Saksi KOHEI ASARI
Bahwa saksi Kohei Asari sejatinya saat persidangan tidak kooperatif dengan pertanyaan Kuasa hukum dan terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, dengan tidak mau menjawab beberapa pertanyaan Material yang menyangkut timbulnya persoalan.
Bahwa saksi Kohei Asari dengan jelas memiliki kebencian terhadap Terdakwa jauh sebelum permasalahan dalam dakwaan ini timbul, dengan tidak adanya keinginan untuk melakukan perdamaian dengan Terdakwa, dan ada dugaan menggunakan hukum sebagai alat untuk melampiasakan kebencian saksi kepada terdakwa.
Tanggapan atas keterangan Saksi PUTU ASTI NURTJAHJATI, SH
Bahwa saksi membenarkan Bahasa Indonesia dari Terdakwa tidak lancar
Bahwa saksi membenarkan terdakwa adalah Warga Negara Jepang yang tidak mengetahui Prosedur Hukum di Indonesia oleh karena itu terdakwa tidak pernah menyuruh perbuatan melawan hukum dan hanya berkonsultasi serta mempercayakan sepenuhnya kepada saksi (Pihak Notaris) apakah bisa dijalankan atau tidak karena Jabatan Komisaris dan Direksi pada akta sebelumnya masala berlakunya sudah habis
Bahwa saksi mengakui kesalahannya didalam Prosedur Pembuatan Akta dan mengakui secara sadar bahwa dalam hal ini Terdakwa dalam proses pembuatan Akta yang dipermasalahkan tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya dinyatakan dengan akta itu (Sesuai Tuntutan JPU Pasal 266 Ayat 1).
Bahwa saksi membenarkan saksi tidak memeriksa secara detail dan terperinci dengan pembuatan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Bahwa saksi membenarkan saksi tidak memeriksa secara detail dan terperinci dengan persyaratan pengajuan perubahan susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 sebelum adanya panggilan dari Kepolisian.
Bahwa saksi membenarkan saksi melakukan kelalaian dengan pembuatan perubahan susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan juga ditegaskan kepada saksi oleh Majelis Hakim pada saat persidangan akibat dan dampak dari perbuatan saksi.
Bahwa saksi menerangkan dan membenarkan dalam pembuatan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan pembuatan perubahan susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, adalah saksi Tubagus Mahpudin selaku karyawan saksi Putu Astuti Pada saat itu.
Tanggapan atas keterangan Saksi HENDRY HIMAWAN
Bahwa saksi menjadi Komisaris PT Makalu Abadi mengikuti prosedur yang diberikan oleh terdakwa berdasarkan Konsultasi dan arahan dari Notaris Putu Asti Nurthahjati, SH dan saksi hanya menandatangani akta tanpa membaca isinya.
Tanggapan atas keterangan Saksi JOHANAH MARIYANI PAAT
Bahwa saksi menerangkan data dan dokumen-dokumen yang diberikan tidak lengkap dikarenakan Manajeman Lama (Ema Asari selaku Direktur) tidak pernah memberikan data yang dimaksud kepada Terdakwa sebagai Komisaris (Ryuta Asari), dan terkesan menutup-nutupi, dikarenakan terdakwa tidak mendapatkan laporan keuangan atau operasional dari manajeman sebelumnya.
Tanggapan atas keterangan Saksi EMA ASARI
Bahwa saksi tidak kooperatif dan tidak menghargai jalannya persidangan dengan tidak menghadiri persidangan
Bahwa saksi tidak menghadiri 3 (tiga) kali panggilan persidangan, terkesan menutup-nutupi kebenaran yang terjadi dalam permasalahan yang terjadi di PT. Makalu Abadi.
Bahwa didalam BAP di Polda Metro Jaya saksi menerangkan dengan adanya jabatan saksi sebagai direktur digantikan oleh Ryuta Asari, saksi sudah tidak lagi menerima gaji setiap bulan dan saksi sudah tidak lagi menerima fasilitas dari PT Makalu abadi, sedangkan menurut fakta dan data PT Makalu Abadi tidak pernah mengeluarkan gaji dan fasilitas untuk Komisaris dan Direktur sejak Tahun 2021 dikarenakan kondisi keuangan PT Makalu Abadi yang minus.
Keterangan terdakwa : Ryuta Asari, pada pokonya antara lain menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan kenal dengan saksi Kohei Asari dan saksi Ema Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan bekerja di PT. Makalu Abadi dengan jabatan Direktur sekarang ini namun sebelumnya harusnya menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi secara resmi sejak tahun 2021.
Bahwa terdakwa menerangkan selain Komisaris PT. Makalu Abadi juga sebagai pemegang saham terbesar PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan tugas dan tanggung jawab sebagai komisaris PT. Makalu Abadi yaitu bertanggung jawab operasional sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Bahwa terdakwa menerangkan juga melakukan pengecekkan data-data di PT. Makalu Abadi yang ada permasalahan.
Bahwa terdakwa menerangkan Ema Asari digantikan oleh Terdakwa lalu Terdakwa digantikan oleh Hendry Himawan alasannya karena pengurus lama sudah berakhir masa jabatannya sejak tahun 2022 berdasarkan Akta Nomor 45, selain itu untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja perusahaan khususnya laporan keuangan karena selama ini Ema Asari tidak pernah memberikan data maupun laporan keuangan terkait PT. Makalu Abadi dengan kekuatiran terbesar mengenai pajak.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa selaku pemegang saham, pernah meminta laporan keuangan tertulis kepada Kohei Asari selaku kuasa Direktur PT. Makalu Abadi tertanggal 15 April 2023 surat No : 011/MA/RA.IV/2023 perihal : permintaan data keuangan hak pemegang saham yang ditujukan kepada Kohei Asari, namun tidak di berikan.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum pergantian susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi Terdakwa telah mengirimkan surat melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023 untuk ditandatangani Ema Asari selaku pemegang saham.
Bahwa terdakwa menerangkan yang Terdakwa kirim melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023 berupa Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi terhadap sirkuler yang dibuat oleh Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., tersebut tidak ditandatangani oleh Ema Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan dokumen yang dilampirkan pada saat pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor 59 tanggal 31 Mei 2023 berupa : Akta pendirian Perusahaan, Akta perubahan perusahaan, Identitas Ryuta Asari, Bukti pengiriman sirkuler melalui Tiki, Akta sirkuler yang ada tanda tangan Terdakwa (Ryuta Asari), Hendry Himawan dan tidak ada tanda tangan Ema Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa pernah memberi tahu secara lisan didalam pertemuan di Plaza Indonesia pada tanggal 3 Mei 2023 Ema Asari datang dan pada tanggal 15 Mei 2023 Ema Asari tidak hadir.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak tahu akta yang dibuat Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 sah atau tidak, tapi yang Terdakwa ketahui akta yang dibuat notaris seharusnya sah, dikarenakan Terdakwa sudah mempercayakan dengan Notaris.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa berkonsultasi kepada Notaris bagaimana cara melakukan perubahan struktur pengurus yang telah berakhir masa bakti atau jabatannya, sehingga disarankan oleh Notaris melaui sirkuler.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Prosedur Hukum di Indonesia dan terdakwa mempercayakan semua kepada Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH yang didalam Pesidangan dihadirkan sebagai saksi mengakui kesalahannya didalam Prosedur Pembuatan Akta dan mengakui secara sadar bahwa dalam hal ini Terdakwa dalam proses pembuatan Akta yang dipermasalahkan tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya dinyatakan dengan akta itu (Sesuai Tuntutan JPU Pasal 266 Ayat 1).
Bahwa terdakwa menerangkan dalam perubahan susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, namun Ema Asari tidak menanggapi perubahan susunan kepengurusan, sebagaimana tertuang dalam sirkuler yang Terdakwa kirimkan.
Bahwa terdakwa menerangkan belum pernah dilakukan audit investigasi terhadap kinerja perusahaan terkait laporan keuangan PT. Makalu Abadi, namun Terdakwa pernah meminta diaudit seluruh perusahaan termasuk PT. Makalu Abadi namun Ema Asari tidak berkenan dan tidak ada penyampaian laporan keuangan kepada Terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah adanya perubahan susunan kepengurusan terkait penggunan keuangan PT. Makalu Abadi adalah Terdakwa sendiri yang menangani.
Bahwa terdakwa menerangkan yang memiliki ide/gagasan untuk mengirimkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi melalui Tiki No 660061944053 tanggal 30 Mei 2023 kepada Ema Asari, adalah Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa menyerahkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi, Terdakwa memberi tahu kepada Notaris bahwa Ema Asari tidak menandatangani dan setelah menerima sirkuler tersebut Notaris meminta waktu menyiapkan aktanya.
Bahwa terdakwa menerangkan dalam pembuatan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi, tanpa tanggal dan tanda tangan Ema Asari dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, tidak dilampirkan surat pengunduran diri Ema Asari dan tidak pernah memberikan persetujuan pergantian Direktur.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa bersama Ema Asari dan Kohei Asari bertemu sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2023 di Plaza Indonesia membahas keseluruhan perusahaan termasuk PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa meminta pertanggung jawaban kepada Notaris akibat adanya laporan Polisi ini terkait akta yang dibuat dan kemudian Notaris melakukan pengecekan terhadap akta tersebut dan lampirannya dan menyadari terdapat kelalaian didalam pembuatan akta dan Notaris meminta maaf kepada Terdakwa akan memperbaiki akta tersebut sesuai dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan proses perbaikan Akta tersebut dibuat pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Bahwa terdakwa menerangkan dengan adanya pergantian kepengurusan kemudian melakukan audit perusahaan dan auditor mengelurkan opini sementara adanya kerugian perusahaan pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 sebesar Rp.2.228.886.228,- dan terdapat asset berupa kendaraan Toyota avanza yang saat ini tidak diketahui keberadaanya yaitu No Pol B 2059 PKF.
Bahwa terdakwa menerangkan dalam susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi Terdakwa bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dan tidak pernah diberikan kuasa oleh Ema Asari untuk merubah susunan kepengurusan atau pergantian kedudukan dan jabatan.
Bahwa terdakwa menerangkan yang menjadi dasar dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 adalah Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanpa tanggal.
Bahwa terdakwa menerangkan Ema Asari tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan pergantian jabatan sebagai Direktur dalam pembuatan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak pernah memohon namun saya konsultasi dengan pihak notaris bagaimana tata cara perubahan susunan kepengurusan yang masa jabatan sudah habis yang kemudian disarankan dari pihak notaris untuk melalui sirkuler.
Bahwa terdakwa menerangkan Ema Asari tidak pernah mengusulkan perubahan susunan kepengurusan Direksi atau Dewan Komisaris, namun Terdakwa pernah meminta untuk perubahan susunan kepengurusan dikarenakan sudah berakhir masa jabatan Direktur dan Komisaris.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelum pergantian susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Terdakwa telah mengirimkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tertanggal 30 Mei 2023 melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023, untuk ditandatangani oleh Ema Asari selaku pemegang saham dan Hendry Himawan.
Bahwa terdakwa menerangkan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanpa tanggal tanpa tanda tangan Ema Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya Terdakwa sudah menjelaskan kepada Notaris Putu Asti Nurtjahjati bertemu langsung di kantornya di Jl. Cisanggiri II No.16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disaksikan salah satu staf Notaris perempuan yang tidak kenal namanya bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang menandatangani Terdakwa dan Hendry Himawan tanpa tanda tangan Ema Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa hanya diminta Notaris mengirimkan Surat Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi kepada dua pihak yaitu Ema Asari dan Hendry Himawan untuk ditanda tangani.
Bahwa terdakwa menerangkan yang menyiapkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tertanggal 30 Mei 2023 adalah Tubagus Mahpudin.
Bahwa terdakwa menerangkan di PT. Makalu Abadi hanya ada dua jabatan yaitu Ema Asari sebagai Direktur dan Terdakwa sendiri sebagai Komisaris, tidak ada jabatan lain.
Bahwa terdakwa menerangkan sebagai pemegang kuasa Direksi adalah Terdakwa (Ryuta Asari) dan Kohei Asari berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor : 42 tanggal 17 Juni 2021, yang dibuat oleh Notaris Anne Djoenardi, S.H.,MBA.
Bahwa terdakwa menerangkan yang menjabat bagian keuangan (finance) Nurmalasari, sekitar tahun 2017 sampai dengan 2023 dan sekarang ini sudah tidak menjabat lagi sejak bulan Juli 2023.
Bahwa terdakwa menerangkan di PT. Makalu Abadi tidak ada Manager.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak pernah membuat Surat Palsu maupun memalsukan Surat berupa Akta Otentik.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak pernah menggunakan Surat palsu ataupun Akta Otentik palsu.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah adanya Akta Nomor 45 tanggal 13 Februari 2017, Ema Asari tidak pernah menandatangani Surat atau Dokumen apapun untuk dan atas nama PT Makalu Abadi. Sebab Ema Asari tidak pernah ada di Kantor PT Makalu Abadi, yang sehari-hari melakukan pengurusan adalah Terdakwa dan Kohei Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak tahu terdapat keterangan yang tidak Bahwa terdakwa menerangkan pada Akta Nomor 59 Tanggal 31 Mei 2023, yang Terdakwa ketahui adalah Putu selaku Notaris yang membuat Akta tersebut menyampaikan terdapat kelalaiannya dalam pembuatan Akta tersebut sebab tidak sesuai dengan dokumen Rapat Sirkuler yang Terdakwa serahkan. Oleh karenanya setelah mengetahui adanya hal tersebut Putu selaku Notaris yang membuat Akta langsung membuat perbaikan pada Akta dan melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bahwa terdakwa menerangkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Makalu ABadi Nomor : 45 Tertanggal 13 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Anne Djoenardi, S.H., pada halaman 2 terdapat Pengangkatan Direktur dan Dewan Komisaris PT Makalu Abadi, yaitu Ema Asari selaku Direktur dan Terdakwa selaku Komisaris, untuk masa bhakti 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan.
Bahwa terdakwa menerangkan Terdakwa tidak tahu apakah Komisaris berwenang untuk membuat Rapat Sirkluer atau tidak, yang Terdakwa ketahui Terdakwa mengedarkan Sirkuler dalam kedudukan Terdakwa selaku Pemegang Saham mayoritas PT Makalu Abadi. Pertimbangan lain karena jabatan Direktur dan Komisaris telah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan RUPS. Selain itu, setelah Terdakwa konsultasikan dengan Bagus, cara yang tepat secara formal untuk melakukan penggantian pengurus PT Makalu Abadi dengan cara Rapat Sirkuler. Oleh karenanya dokumen Rapat Sirkuler tersebut disiapkan oleh Bagus dan Terdakwa hanya mengirimkan kepihak terkaityaitu Hendry Himawan dan Ema Asari untuk ditandatangani.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat konsultasi dengan Tubagus Mahpudin menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dengan kedudukan Terdakwa sebagai pemilik saham mayoritas bisa merubah susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan juga pada tahun 2019 Terdakwa membantu orang tua di perusahaan bernama PT. Fuji Perkasa sebagai Marketing dan Supervisor dan pada bulan Juni 2021 Terdakwa menjabat sebagai Komisaris di PT. Fuji Perkasa sampai dengan tahun 2022.
Bahwa terdakwa pernah dilakukan perundingan namun tidak di ketemukan kesepakatan lalu terdakwa melakukan upaya hukum.
Bahwa terdakwa menerangkan ada membuat Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 dalam rangka mentransisi secara resmi PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari kepada terdakwa Ryuta Asari.
Bahwa terdakwa menerangkan ada berkonsultasi kepada notaris Putu untuk legal dan kemudian notaris membimbing terdakwa dalam rangka pembuatan Akta.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat itu menyampaikan kepada notaris Putu kalau masa jabatan sudah selesai dan notaris Putu mengatakan itu bisa di ubah karena terdakwa sebagai pemegang saham mayoritas.
Bawha terdakwa menerangkan latar belakang pendidikan jurusan Bisnis.
Bahwa terdakwa menerangkan prosedur yang dilakukan oleh notaris menurut terdakwa sudah bertanya, sudah percaya dan notaris berpendidikan dan sudah jelas.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada menyuruh notaris untuk membuat akta tersebut tetapi terdakwa ada bertanya kepada notaris bagaimana prosedur pembuatan akta yang benar.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak mengetahui keinginan saksi Ema Asari terkait pengurusan Restoran milik PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan notaris menyarankan terdakwa sebagai pemegang saham terbanyak seharusnya boleh mengganti susunan pengurus PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan dari pertama kali pun tidak ada memperoleh laporan keuangan dari saksi Kohei Asari banyak di tutup-tutupi sejak September 2022 sampai sekarang.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak mendapat laporan keuangan dan tidak mendapat dividen.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat proses pembacaan akta ada penterjemah karena percaya kepada notaris.
Bahwa terdakwa menerangkan PT. Makalu Abadi berdiri sejak tahun 2012 di bawah pimpinan oleh orang tua bernama Toshiro Asari sebagai Direktur PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan pesan orang tua restoran dan PT. Makalu Abadi di serahkan kepada anak-anaknya dengan surat pernyataan terkait tugas-tugas yang harus di ikuti oleh semua pihak.
Bahwa terdakwa menerangkan ada mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara Ema Asari dengan terdakwa tanda tangan selaku Komisaris PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan Kohei Asari tidak termasuk dalam pemegang saham dan pengurus PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa menerangkan mengikuti dan mereview atas perintah notaris Putu, yang seharusnya ada penerjemah saat membacakan Akta.
Bahwa saksi menerangkan pada saat bertemu dengan saksi Tubagus sudah tidak ingat lagi apa yang di bicarakan pada intinya saksi Tubagus merupakan staf Notaris dari Notaris Putu Asti Nurtjahjati.
Bahwa terdakwa ada pernah mengirimkan surat kepada saksi Hendry Himawan dan saksi Ema Asari melalui TIKI (bukti terlampir).
ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
Mengenai analisa fakta dan analisa yuridis yang pada intinya kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan hal-hal yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa Ryuta Asari dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) , hukuman tersebut sangatlah dirasa tinggi oleh terdakwa, mengingat hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan warga negara asing (Jepang), yang tidak mengerti sepenuhnya aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bahwa terdakwa telah merasa yakin menemui dan berkonsultasi dengan orang yang tepat dalam pembuatan dokumen-dokumen serta akta otentik dalam hal ini adalah Notaris sehingga terdakwa meyakini apa yang dibuat oleh Notaris adalah Hal yang benar dan Legal.
Bahwa setelah mengetahui dan Menyadari Proses Akta yang dibuat dan diproses oleh Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH terjadi kesalahan Terdakwa merasa menyesal dan ingin melakukan Mediasi dan Restorative Justice dengan Pelapor (Ema Asari), namun Pelapor mengabaikan begitu saja dimana permintaan tersebut dengan mengabaikan Itikad baik terdakwa
Bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa juga ingin melakukan perdamaian dengan pelapor, namun Pelapor Ema Asari Tidak pernah menghadiri sidang
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum.
Bahwa terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dipersidangan.
Bahwa terdakwa tidak dalam keadaan yang sehat jasmani dan harus menjalankan pemeriksaan Kesehatan secara rutin di Rumah Sakit.
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan ada istri yang harus di nafkahi dan tinggal sendiri di Indonesia tanpa satupun sanak saudara
Bahwa terdakwa saat ini menjabat sebagai pimpinan dan pemegang saham di perusahaan di PT Makalu Abadi, dimana terdakwa mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup para karyawannya.
Bahwa terdakwa dalam menjalankan operasional PT Makalu Abadi menggunakan dana pribadi untuk kebutuhan operasional PT Makalu Abadi (Restoran Bali Terrace).
Bahwa terdakwa tetap menjalankan operasional PT Makalu Abadi walaupun merugi hanya untuk menjaga nama baik Ayah nya yang bernama Toshiro Asari (Alm).
Bahwa permasalahan ini adalah permasalahan antar keluarga (Adik Seibu) yang kiranya masih memungkinkan terjadinya perdamaian.
KESIMPULAN
Bahwa satu Perbuatan Pidana itu “Criminal Act” terdiri dari 2 Yaitu : Actus Reus dan Mens Rea atau dalam doktrin Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea, yang berarti “Suatu Perbuatan Tidak Mengakibatkan Seseorang Bersalah kecuali Jika Pikiran Orang itu Jahat”
Bahwa dalam Hal ini belum Tentu Terdakwa apabila terlibat di Actus Reus, berarti dia juga terlibat dalam Mens Rea dimana sudah Jelas di dalam Fakta Persidangan dalam Pengurusan Akta dari Awal terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA Jepang) tidak mengetahui Prosedur Hukum di Indonesia sehingga Terdakwa mengkonsultasikan dan mempercayakan semua kepada Pihak Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH dimana apa yang notaris buatkan diyakini oleh Terdakwa adalah sesuatu yang Benar dan Legal sesuai Hukum dan Prosedur yang berlaku di Indonesia.
Bahwa dalam hal ini Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH yang didalam Pesidangan dihadirkan sebagai saksi mengakui kesalahannya didalam Prosedur Pembuatan Akta dan mengakui secara sadar bahwa dalam hal ini Terdakwa dalam proses pembuatan Akta yang dipermasalahkan tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya dinyatakan dengan akta itu (Sesuai Tuntutan JPU Pasal 266 Ayat 1).
Bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka persidangan, kami selaku Penasihat Hukum Para Terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan; Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa RYUTA ASARI melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan ketiga dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RYUTA ASARI selama dua tahun enam bulan dikurangi selama Terdakwa di tahan tidaklah tepat dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diuraikan di dalam Analisa Hukum dari Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa ada asas dalam Penafsiran Hukum Pidana Exeptio Format Regulam, dimana Ketika Aparat Penegak Hukum Menangani Suatu Perkara dan itu Multitafsir, Maka Penafsiran itu Harus Menguntungkan Orang Yang Terlapor, Tersangka, Terdakwa atau Terpidana dimana itu harus selalu dipegang menjadi sebuah acuan.
Semoga Ketua dan para anggota Majelis Hakim yang Mulia selalu mendapat bimbingan serta lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Demikianlah Nota Pembelaan ini kami buat dan serahkan pada persidangan yang mulia ini pada hari Senin tanggal, 05 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan semua alasan diatas kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut :
Primair :
1. Menerima Nota Pembelaan atau Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa RYUTA ASARI untuk seluruhnya;
2. Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk : PDM-80/JKT.SEL/06/2024 pada perkara pidana Nomor : 397/Pid.B/2024/PN.Jaksel;
3. Menyatakan Terdakwa RYUTA ASARI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) KUH Pidana;
4. Membebaskan Terdakwa RYUTA ASARI dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
5. Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa RYUTA ASARI;
6. Memerintahkan agar Terdakwa RYUTA ASARI dibebaskan dari Tahanan;
7. Atau setidak-tidaknya menangguhkan Perkara Pidana dengan register Nomor : 397/Pid.B/2024/PN.Jaksel.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan diikuti dengan tanggapan Tim Penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair
----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.
Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.
Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.
Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di beritahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.
Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :
Susunan pengurus sebelumnya :
Direktur : Ema Asari.
Komisaris : Ryuta Asari.
Susunan pengurus baru :
Direktur : Ryuta Asari.
Komisaris : Hendry Himawan.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHPidana. -------------------------
Subsidair
----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.
Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.
Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.
Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.
Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :
Susunan pengurus sebelumnya :
Direktur : Ema Asari.
Komisaris : Ryuta Asari.
Susunan pengurus baru :
Direktur : Ryuta Asari.
Komisaris : Hendry Himawan.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa memakai akta berupa Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (2) KUHPidana.
Atau
Kedua
Primair
----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, pemalsuan surat dilakukan terhadap akta-akta otentik, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.
Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.
Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.
Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.
Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :
Susunan pengurus sebelumnya :
Direktur : Ema Asari.
Komisaris : Ryuta Asari.
Susunan pengurus baru :
Direktur : Ryuta Asari.
Komisaris : Hendry Himawan.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam pemalsuan surat di lakukan terhadap akta Otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 264 ayat (1) KUHPidana. -----------------------
Subsidair
----- Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memakai surat terhadap akta-akta otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.
Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.
Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.
Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.
Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :
Susunan pengurus sebelumnya :
Direktur : Ema Asari.
Komisaris : Ryuta Asari.
Susunan pengurus baru :
Direktur : Ryuta Asari.
Komisaris : Hendry Himawan.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memakai surat terhadap akta Otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 264 ayat (2) KUHPidana.
Atau
Ketiga
Primair
Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.
Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.
Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.
Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.
Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :
Susunan pengurus sebelumnya :
Direktur : Ema Asari.
Komisaris : Ryuta Asari.
Susunan pengurus baru :
Direktur : Ryuta Asari.
Komisaris : Hendry Himawan.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 yang seolah-olah sejati isinya benar dan tidak di palsu maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair
Bahwa Ia terdakwa Ryuta Asari pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei dan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris.
Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2017 di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 di hadapan Notaris Anne Djoenardi yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017.
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
Bahwa saksi Ema Asari selaku Direktur PT. Makalu Abadi masih menjalankan operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang di antaranya adalah saksi Parlindungan dengan jabatan bagian keuangan PT. Makalu Abadi sejak tahun 2012 yang merupakan orang kepercayaan dari Toshiro Asari (Alm) selaku pendiri PT. Makalu Abadi. Hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi.
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan.
Berjalannya waktu sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin yaitu identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan.
Bahwa atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu :
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023.
Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya :
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut.
Bahwa setelah di tanda tanganinya surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi oleh saksi Hendry Himawan yang langsung mengirimkan kembali ke terdakwa untuk di serahkan kepada saksi Tubagus pada hari yang sama harinya namun saksi Tubagus melihat surat itu tanpa di tanda tangani oleh saksi Ema Asari dan sudah di lberitahukan kepada saksi Notaris Putu Asri. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin.
Bahwa berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :
Susunan pengurus sebelumnya :
Direktur : Ema Asari.
Komisaris : Ryuta Asari.
Susunan pengurus baru :
Direktur : Ryuta Asari.
Komisaris : Hendry Himawan.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan sebagaimana saksi Kohei Asari pernah di berikan kuasa Akta Kuasa Direksi No. 42 tanggal 17 Juni 2021. Kemudian saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak benar “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak benar yaitu :
Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”.
Halaman empat yang berbunyi “ keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan.
Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan.
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’.
Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan.
Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan.
Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, saksi Ema Asari menemui saksi Ikhwan Rakhman untuk konsultasi terkait akta peralihan susunan pengurus PT. Makalu Abadi tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada saksi Ema Asari, lalu saksi Ikhwan Rakhman melaporkan perbuatan terdakwa Ryuta Asari ke Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juni 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 yang seolah-olah sejati maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut umum, Majelis menjatuhkan putusan sela dengan amarnya:
Menyatakan Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 397/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel, atas nama Terdakwa Ryuta Asari;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa sehubungan Permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan memperhatikaan semua lampirannya, Majelis berpendapat Permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, karena berdasarkan kesimpulan pemeriksaan Tahanan tanggal 9 juli 2024, belum ada rekomendasi tentang pemeriksaan lanjutan terhadap Terdakwa dari Tim dokter Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Parlindungan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1994;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT Makalu Abadi sejak tahun 2012 sampai bulan Juli 2023 sebagai Manager keuangan;
Bahwa keterangan saksi pada dua kali BAP Penyidikan benar semuanya;
Bahwa tugas saksi sebagai manager keuangan adalah merekap data pada semua bagian;
Bahwa pada tahun 2012, saksi pemegang saham pada PT Makalu Abadi;
Bahwa pemilik PT Makalu Abadi adalah Kusiro Asari;
Bahwa PT Makalu Abadi bergerak dibidang restoran berada di Senayan, sedangkan kantor pusatnya di intelen;
Bahwa sejak tahun 2012, PT Makalu Abadi dijalankan Kusiro Asari
Bahwa Kusiro Asari meninggal tahun 2021;
Bahwa setelah Kusiro Asari meninggal dunia, PT Makalu Abadi dijalankan oleh Kohe Asari;
Bahwa saksi mengetahui adanya amanat dari Kusiro Asari, secara akte atas PT Makalu Abadi, direkturnya: Ema Asari, sedangkan yang menjalankan Kohe Asari;
Bahwa Ema Asari jarang datang ke restoran, hanya sekitar 2 kali dalam sebulan, lebih banyak Terdakwa yang datang ke restoran;
Bahwa pada tahun 2022 terjadi perselisihan Terdakwa dengan Kohe Asari (adik Terdakwa), namun saksi tidak tahu, apa perselisihannya;
Bahwa sejak meninggal Kusiro Asari, terjadi perubahan spesimen;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan Ema Asari sebagai pemegang saham PT Makau Abadi;
Bahwa keuangan PT Makalu Abadi, keadaannya merugi, penyebabnya: restoran hanya untuk penghuni apartemen;
Bahwa mengenai audit PT Makalu Abadi, dan RUPS nya, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat kuasa dari Ema Aasari
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang salah, karena sudah ada audit;
Saksi Kohei Asari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena kakak kandung saksi;
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidikan benar semuanya, keterangan diberikan sebanyak 2-3 Kali pemeriksaan ;
Bahwa saksi berkewarganegaraan Jepang, sejak kecil berada di Indonesia;
Bahwa saksi lahir tahun 1997;
Bahwa saksi pemilik paspor yang berlaku sampai tahun 2029;
Bahwa saksi mengetahui dugaan pemalsuan akte yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa pemalsuan perubahan jabatan dari saksi Ema Asari kepada Terdakwa, sebagai direktur PT Makalu Abadi;
Bahwa munculnya persoalan pada PT Makalu Abadi, karena adanya komplain dari pihak bank;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada Terdakwa tentang pemalsuan jabatan tersebut;
Bahwa pada tahun 2021, saksi dan Terdakwa diberi kuasa oleh Ema Asari untuk menjalankan perusahaan;
Bahwa orang tua saksi yang bernama Asari Kusairi meninggal pada bulan Juni 2021;
Bahwa ketika orang tua saksi masih hidup, saksi tidak mengetahui pemegang saham PT Makalu Abadi;
Bahwa dengan adanya surat kuasa dari direksi kepada saksi dan Terdakwa, pemegang saham tidak berubah, saksi tidak ingat apakah ada klausulanya;
Bahwa yang mengelola keuangan PT Makalu Abadi, adalah saksi Parindungan;
Bahwa saksi sering satang ke perusahaan, saksi tidak mengetahui apakah Ema Asari juga sering ke perusahaan;
Bahwa Ema Asari tidak ada mundur dari perusahaan;
Bahwa pada tahun 2021, keadaan perusahaan baik baik saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang audit;
Bahwa saksi sebagai direktur operasional melaporkan kegiatan saksi kepada Ema Asari;
Bahwa saksi tidak menaggapi adanya akte cerai orang tua saksi pada tahun 1989.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan;
Saksi Putu Asti Nurtjahjati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah datang kekantor saksi mengurus akte pernyataan putusan tanpa rapat RUPS, pada bulan Mei 2023;
Bahwa saksi diangkat sebagai Notaris pada tahun 2003, diangkat sebagai PPAT pada tahun 2007, wilayah kerja di Jakarta Selatan;
Bahwa sebelumnya, saksi tidak ada berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa datang kekantor saksi bertemu dengan pegawai saksi yang bernama Tubagus;
Bahwa dokumen untuk akte tersebut diurus oleh Tugabus, saksi hanya menandatangani akte nomor 59 tersebut, karena sedang banyak tamu yang datang kepada saksi;
Bahwa ketika saksi menandatangani akte nomor 59, Ema Asari tidak ada tanda tangannya;
Bahwa Tubagus mengatakan Ema Asari mengundurkan diri, Terdakwa sebagai pemegang sahamnya bersama Ema Asari, Ema Asari sebagai direktur PT Makau Abadi sudah habis waktunya;
Bahwa setelah saksi dipanggil Polda Metro untuk memberikan keterangan, maka saksi melakukan perubahan pada akte nomor 59, dan Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa yang dirubah pada akte nomor 59, yaitu: Ema Asari sebagai pemegang saham 34 %, Terdakwa pemegang saham 66 %, pada kata: Para Penghadap, dirubah menjadi: Penghadap,
Bahwa saksi mengetahui: saksi Ema Asari tidak ada mengundurkan diri;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa, warga negara Jepang, tidak mengetahui hukum di Indonesia, sehingga tidak mengetahui prosedur membuat akte;
Bahwa waktu berkomunikasi dengan saksi, Terdakwa hanya sedikit memahami bahasa Indonesia;
Bahwa saksi menyatakan tidak teliti dalam membuata akte nomor 59
Bahwa saksi sudah diberi peringatan oleh Majelis kehormatan Notaris, supaya berhati hati.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi Ema Asari, saksi tidak hadir di persidangan, dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan sakit demam, diare, dari Rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng tanggal 16 Juli 2024, bertanda tangan, tanpa ada nama dokter, Penuntut umum menyatakan agar keterangan saksi yang disumpah pada tingkat Penyidikan dibacakan persidangan;
Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pada mulanya menyatakan keberatan, apabila keterangan saksi di BAP Penyidikan dibacakan, karena surat keterangan sakit tersebut, tidak ada tercantum nama dokternya, kemudian Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak keberatan,
Bahwa saksi pernah memanggil Terdakwa, karena ada perubahan nama direktur PT Makalu Abadi, kenapa saksi tidak diberi tahu, Terdakwa menjawab sudah mengirim surat pemberitahuan;
Bahwa saksi Kohei Asari telah melakukan pengecekan di Kemenkumham, diketahui adanya perubahan pengurus di PT Makalu Abadi;
Bahwa akte nomor 59 tahun 2023, tidak benar, karena putusan tanpa persetujuan seluruh pemegang saham;
Bahwa saksi sebagai direktur PT Makalu Abadi tidak pernah mengundurkan diri;
Bahwa bagian keuangan PT Makalu Abadi adalah saksi Parlindungan;
Bahwa yang dipalsukan Terdakwa adalah: Putusan tanpa rapat pemegang saham;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan: keterangan saksi tidak benar, karena ada mengirim surat kepada saksi Ema Asari, tentang perubahan direktur PT Makau Abadi, dan tidak ada perubahan pemegang saham, prosedurnya sudah benar, adanya kesalahan Notaris dan telah melakukan mediasi dengan saksi Ema Asari sebanyak 2 (dua) kali, tapi Ema Asari tidak hadir;
Saksi Johana Mariani Paat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa kenal dengan Terdakwa, karena melakukan audit PT Makalu Abadi atas permintaan tertulis dari Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja pada akuntan publik;
Bahwa saksi melakukan audit pada tanggal 11 Juni 2023 sampai bulan Oktober 2023;
Bahwa Keterangan saksi di BAP Penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi ada meminta data untuk bahan baku di resto berupa laporan pajak, laporan keuangan bulan sebelumnya yaitu bulan Januari sampai bulan Juni, rekening bank;
Bahwa data yang saksi peroleh hanya berupa: rekening koran dan DO dari apartemen, sedangkan laporan keuangan dan laporan pajak tidak diberikan;
Bahwa laporan keuangan bulan sebelumnya dan laporan pajak, tidak diberikan data oleh manajemen lama;
Bahwa oleh karena data yang saksi minta tidak lengkap, padahal sudah mengirim surat sebanyak 3 kali, maka hasil auditnya adalah tidak bisa memberi opini;
Bahwa Terdakwa sudah membuat surat meminta data ke manajemen lama, Terdakwa sebagai komisaris tidak memiliki data yang diminta untuk audit;
Bahwa tujuan audit adalah untuk mengetahui posisi keuangan pada awal Juni 2023 PT Makalu Abadi;
Bahwa saksi mengetahui pemegang saham PT Makalu Abadi yaitu Ema Asari, Terdakwa;
Bahwa PT Makalu Abadi terdapat banyak kejanggalan, karenanya saksi sebagai aditor tidak memberikan opini
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Hendri Himawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangka
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, berteman sejak lama, waktu berada di Amerika pada tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa keterangan saksi di BAP Penyidikan benar semuanya;
Bahwa saksi diminta tolong oleh Terdakwa sebagai Komisaris PT Makau Abadi pada bulan Maret 2023;
Bahwa saksi diminta tolong oleh Terdakwa untuk meningkatkan sales dan kinerja PT Makalu Abadi;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, saksi menerima surat berupa akte untuk ditanda tangani sebagai Komisaris;
Bahwa saksi diangkat sebagai Komisaris pada tanggal 31 Mei 2023;
Bahwa Terdakwa sebagai direktur PT Makalu Abadi, berupa perusahaan keluarga;
Bahwa saksi pernah melihat Ema Asari dan Kohei Asari, karena saksi pernah kerumah Terdakwa;
Bahwa saksi kurang mengetahui ada tertulis nama Ema Asari dalam akte yang saksi tanda tangani dan saksi tidak hadir di kantor Notaris
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP Penyidikan;
Bahwa saat ini Terdakwa sebagai direktur di PT Makalu Abadi, sebelumnya sebagai Komisaris sejak bulan Maret 2021;;
Bahwa Terdakwa sebagai Komisaris PT Makalu Abadi, juga pemegang saham sebesar 66 %;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Komisaris: memastikan perusahaan berjalan sesuai perundang undangan di Indonesia;
Bahwa sejak bulan Agustus – September 2022, terdapat data data dan isue isue yang ditemukan di PT Makalu Abadi, sehingga Terdakwa melakukan investigasi di PT Makau Abadi;
Bahwa Ema Asari sebagai pemegang saham di Perusahaan dan sebagai komisaris sudah berakhir pada tahun 2021, sedangkan Kohei Asari tidak ada kedudukannya didalam PT Makalu Abadi;
Bahwa Terdakwa mengajak saksi Hendri Himawan sebagai Komisaris di PT Makau Abadi, karena PT Makalu Abadi ditelantarkan,sehingga perlu diminta saran dari saksi Hendri Himawan;
Bahwa terdakwa melakukan pengecekkan data-data di PT. Makalu Abadi yang ada permasalahan.
Bahwa saksi Ema Asari digantikan oleh Terdakwa lalu Terdakwa digantikan oleh Hendry Himawan alasannya karena pengurus lama sudah berakhir masa jabatannya sejak tahun 2022 berdasarkan Akta Nomor 45, selain itu untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja perusahaan khususnya laporan keuangan karena selama ini Ema Asri tidak pernah memberikan data maupun laporan keuangan terkait PT. Makalu Abadi dengan kekuatiran terbesar mengenai pajak.
Bahwa Terdakwa selaku pemegang saham, pernah meminta laporan keuangan tertulis kepada Kohei Asari selaku kuasa Direktur PT. Makalu Abadi tertanggal 15 April 2023 surat No : 011/MA/RA.IV/2023 perihal : permintaan data keuangan hak pemegang saham yang ditujukan kepada Kohei Asari, namun tidak di berikan.
Bahwa sebelum pergantian susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi Terdakwa telah mengirimkan surat melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023 untuk ditandatangani Ema Asari selaku pemegang saham.
Bahwa Terdakwa kirim melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023 berupa Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi terhadap sirkuler yang dibuat oleh Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., tersebut tidak ditandatangani oleh Ema Asari.
Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor 59 tanggal 31 Mei 2023 berupa : Akta pendirian Perusahaan, Akta perubahan perusahaan, Identitas Ryuta Asari, Bukti pengiriman sirkuler melalui Tiki, Akta sirkuler yang ada tanda tangan Terdakwa (Ryuta Asari), Hendry Himawan dan tidak ada tanda tangan Ema Asari.
Bahwa Terdakwa pernah memberi tahu secara lisan didalam pertemuan di Plaza Indonesia pada tanggal 3 Mei 2023 Ema Asari datang dan pada tanggal 15 Mei 2023 Ema Asari tidak hadir.
Bahwa Terdakwa tidak tahu akta yang dibuat Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 sah atau tidak, tapi yang Terdakwa ketahui akta yang dibuat notaris seharusnya sah Terdakwa percaya sama Notaris.
Bahwa Terdakwa berkonsultasi kepada Notaris bagaimana cara melakukan perubahan struktur pengurus yang telah berakhir masa bakti atau jabatannya, sehingga disarankan oleh Notaris melaui sirkuler.
Bahwa dalam perubahan susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, namun Ema Asari tidak menanggapi perubahan susunan kepengurusan, sebagaimana tertuang dalam sirkuler yang Terdakwa kirimkan.
Bahwa belum pernah dilakukan audit investigasi terhadap kinerja perusahaan terkait laporan keuangan PT. Makalu Abadi, namun Terdakwa pernah meminta diaudit seluruh perusahaan termasuk PT. Makalu Abadi namun Ema Asari tidak berkenan dan tidak ada penyampaian laporan keuangan kepada Terdakwa.
Bahwa adanya perubahan susunan kepengurusan terkait penggunan keuangan PT. Makalu Abadi adalah Terdakwa sendiri yang menangani.
Bahwa yang memiliki ide/gagasan untuk mengirimkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi melalui Tiki No 660061944053 tanggal 30 Mei 2023 kepada Ema Asari, adalah Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H.
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi, Terdakwa memberi tahu kepada Notaris bahwa Ema Asari tidak menandatangani dan setelah menerima sirkuler tersebut Notaris meminta waktu menyiapkan aktanya.
Bahwa dalam pembuatan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi, tanpa tanggal dan tanda tangan Ema Asari dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, tidak dilampirkan surat pengunduran diri Ema Asari dan tidak pernah memberikan persetujuan pergantian Direktur.
Bahwa Terdakwa bersama saksi Ema Asari dan Kohei Asari bertemu sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2023 di Plaza Indonesia membahas keseluruhan perusahaan termasuk PT. Makalu Abadi.
Bahwa Terdakwa meminta pertanggung jawaban kepada Notaris akibat adanya laporan Polisi ini terkait akta yang dibuat dan kemudian Notaris melakukan pengecekan terhadap akta tersebut dan lampirannya dan menyadari terdapat kelalaian didalam pembuatan akta dan Notaris meminta maaf kepada Terdakwa akan memperbaiki akta tersebut sesuai dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa.
Bahwa proses perbaikan Akta tersebut dibuat pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Bahwa dengan adanya pergantian kepengurusan kemudian melakukan audit perusahaan dan auditor mengelurkan opini sementara adanya kerugian perusahaan pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 sebesar Rp.2.228.886.228,- dan terdapat asset berupa kendaraan Toyota avanza yang saat ini tidak diketahui keberadaanya No Pol B 2059 PKF.
Bahwa dalam susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi Terdakwa bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dan tidak pernah diberikan kuasa oleh Ema Asari untuk merubah susunan kepengurusan atau pergantian kedudukan dan jabatan.
Bahwa yang menjadi dasar dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 adalah Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanpa tanggal.
Bahwa saksi Ema Asari tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan pergantian jabatan sebagai Direktur dalam pembuatan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memohon namun berkonsultasi dengan pihak notaris bagaimana tata cara perubahan susunan kepengurusan yang masa jabatan sudah habis yang kemudian disarankan dari pihak notaris untuk melalui sirkuler.
Bahwa saksi Ema Asari tidak pernah mengusulkan perubahan susunan kepengurusan Direksi atau Dewan Komisaris, namun Terdakwa pernah meminta untuk perubahan susunan kepengurusan dikarenkan sudah berakhir masa jabatan Direktur dan Komisaris.
Bahwa sebelum pergantian susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Terdakwa telah mengirimkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tertanggal 30 Mei 2023 melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023, untuk ditandatangani oleh Ema Asari selaku pemegang saham dan Hendry Himawan.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanpa tanggal tanpa tanda tangan Ema Asari.
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah menjelaskan kepada Notaris Putu Asti Nurtjahjati bertemu langsung di kantornya di Jl. Cisanggiri II No.16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disaksikan salah satu staf Notaris perempuan yang tidak kenal namanya bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang menandatangani Terdakwa dan Hendry Himawan tanpa tanda tangan Ema Asari.
Bahwa Terdakwa hanya diminta Notaris mengirimkan Surat Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi kepada dua pihak yaitu Ema Asari dan Hendry Himawan untuk ditanda tangani.
Bahwa yang menyiapkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tertanggal 30 Mei 2023 adalah Tubagus Mahpudin.
Bahwa di PT. Makalu Abadi hanya ada dua jabatan yaitu Ema Asari sebagai Direktur dan Terdakwa sendiri sebagai Komisaris, tidak ada jabatan lain.
Bahwa sebagai pemegang kuasa Direksi adalah Terdakwa (Ryuta Asari) dan Kohei Asari berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor : 42 tanggal 17 Juni 2021, yang dibuat oleh Notaris Anne Djoenardi, S.H.,MBA.
Bahwa yang menjabat bagian keuangan (finance) Nurmalasari, sekitar tahun 2017 sampai dengan 2023 dan sekarang ini sudah tidak menjabat lagi sejak bulan Juli 2023.
Bahwa di PT. Makalu Abadi tidak ada Manager.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat Surat Palsu maupun memalsukan Surat berupa Akta Otentik dan tidak pernah menggunakan Surat palsu ataupun Akta Otentik palsu.
Bahwa setelah adanya Akta Nomor 45 tanggal 13 Februari 2017, Ema Asari tidak pernah menandatangani Surat atau Dokumen apapun untuk dan atas nama PT Makalu Abadi. Sebab Ema Asari tidak pernah ada di Kantor PT Makalu Abadi, yang sehari-hari melakukan pengurusan adalah Terdakwa dan Kohei Asari.
Bahwa Terdakwa tidak tahu terdapat keterangan yang tidak Bahwa terdakwa menerangkan pada Akta Nomor 59 Tanggal 31 Mei 2023, yang Terdakwa ketahui adalah Putu selaku Notaris yang membuat Akta tersebut menyampaikan terdapat kelalaiannya dalam pembuatan Akta tersebut sebab tidak sesuai dengan dokumen Rapat Sirkuler yang Terdakwa serahkan. Oleh karenanya setelah mengetahui adanya hal tersebut Putu selaku Notaris yang membuat Akta langsung membuat perbaikan pada Akta dan melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bahwa pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Makalu ABadi Nomor : 45 Tertanggal 13 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Anne Djoenardi, S.H., pada halaman 2 terdapat Pengangkatan Direktur dan Dewan Komisaris PT Makalu Abadi, yaitu Ema Asari selaku Direktur dan Terdakwa selaku Komisaris, untuk masa bhakti 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Komisaris berwenang untuk membuat Rapat Sirkluer atau tidak, yang Terdakwa ketahui Terdakwa mengedarkan Sirkuler dalam kedudukan Terdakwa selaku Pemegang Saham mayoritas PT Makalu Abadi. Pertimbangan lain karena jabatan Direktur dan Komisaris telah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan RUPS. Selain itu, setelah Terdakwa konsultasikan dengan Bagus, cara yang tepat secara formal untuk melakukan penggantian pengurus PT Makalu Abadi dengan cara Rapat Sirkuler. Oleh karenanya dokumen Rapat Sirkuler tersebut disiapkan oleh Bagus dan Terdakwa hanya mengirimkan kepihak terkaityaitu Hendry Himawan dan Ema Asari untuk ditandatangani.
Bahwa pada saat konsultasi dengan Tubagus Mahpudin menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dengan kedudukan Terdakwa sebagai pemilik saham mayoritas bisa merubah susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi.
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa membantu orang tua di perusahaan bernama PT. Fuji Perkasa sebagai Marketing dan Supervisor dan pada bulan Juni 2021 Terdakwa menjabat sebagai Komisaris di PT. Fuji Perkasa sampai dengan tahun 2022.
Bahwa terdakwa membuat Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 dalam rangka mentransisi secara resmi PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari kepada terdakwa Ryuta Asari.
Bahwa terdakwa berkonsultasi kepada notaris Putu untuk legal dan kemudian notaris membimbing terdakwa dalam rangka pembuatan Akta.
Bahwa pada saat itu menyampaikan kepada notaris Putu kalau masa jabatan sudah selesai dan notaris Putu mengatakan itu bisa di ubah karena terdakwa sebagai pemegang saham mayoritas.
Bahwa latar belakang pendidikan Terdakwa, jurusan Bisnis.
Bahwa prosedur yang dilakukan oleh notaris menurut terdakwa sudah bertanya, sudah percaya dan notaris berpendidikan dan sudah jelas.
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh notaris untuk membuat akta tersebut tetapi terdakwa ada bertanya kepada notaris bagaimana prosedur pembuatan akta yang benar.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keinginan saksi Ema Asari terkait pengurusan Restoran milik PT. Makalu Abadi.
Bahwa notaris menyarankan terdakwa sebagai pemegang saham terbanyak seharusnya boleh mengganti susunan pengurus PT. Makalu Abadi.
Bahwa dari pertama kali pun tidak ada memperoleh laporan keuangan dari saksi Kohei Asari banyak di tutup-tutupi sejak September 2022 sampai sekarang.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak mendapat laporan keuangan dan tidak mendapat dividen.
Bahwa pada saat Terdakwa di periksa tidak ada penterjemah karena percaya kepada notaris.
Bahwa PT. Makalu Abadi berdiri sejak tahun 2012 di bawah pimpinan oleh orang tua bernama Toshiro Asari sebagai Direktur PT. Makalu Abadi.
Bahwa pesan orang tua restoran dan PT. Makalu Abadi di serahkan kepada anak-anaknya dengan surat pernyataan terkait tugas-tugas yang harus di ikuti oleh semua pihak.
Bahwa terdakwa ada mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara Ema Asari dengan terdakwa tanda tangan selaku Komisaris PT. Makalu Abadi.
Bahwa Kohei Asari tidak termasuk dalam pemegang saham dan pengurus PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa mengikuti dan mereview atas perintah notaris Putu, yang seharusnya ada penterjemah.
Bahwa kapan Terdakwa bertemu dengan saksi Tubagus, sudah tidak ingat, tapi yang di bicarakan pada intinya saksi Tubagus merupakan staf Notaris.
Bahwa terdakwa ada menerima dengan mengetahui adanya Surat Kuasa Direksi yang menurut terdakwa itu adalah Kohei Asari dan Parlindungan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
Asli Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari.
Fotokopi pasport atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga.
Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir Pasport atas nama Ryuta Asari.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No.25, tanggal 13 September 2012.
Fotokopi legalisir salinan Akta No.85, tanggal 27 Desember 2017.
Fotokopi legalisir SK dan SP tanggal 28 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No. 10 tanggal 21 Oktober 2019.
Fotokopi legalisir SK tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi.
Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023.
Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023.
Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-002786.AH.01.02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-0092267.AH.01.02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0074426, perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Makalu Abadi, tanggal 20 Februari 2017.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-53770.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No.10 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.34, tanggal 16 Nopember 2016.
Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.45, tanggal 13 Februari 2017.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.85, tanggal 27 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Akta Kuasa Direksi No.42, tanggal 17 Juni 2021.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104.MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023.
Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023.
Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023.
Menimbang, bahwa barang bukti dibenarkan para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa akte nomor 59, dibenarkan oleh saksi Putu Asti Nurtjhjati, bukti perubahan pengurus perseroan dan Kuasa direksi kepada saksi Kohei Asari dan Terdakwa, dibenarkan saksi Kohei Asari;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang keputusannya adalah pada pokoknya Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’;
Bahwa Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tuan Hendry Himawan sebagai Komisaris hingga mengambil alih jabatan atau struktur jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dan merubah kepengurusan PT. Makalu Abadi Direktur PT. Makalu Abadi menjadi Ryuta Asari serta mengangkat saksi Hendry Himawan menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan;
Bahwa pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris. Pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari;
Bahwa setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham. Berjalannya waktu pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’, dan di hadapan Notaris Anne Djoenardi di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 pada tanggal 27 Desember 2017 yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari,
Bahwa setelah pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017. Namun pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham. Di dalam perjalanan PT. Makalu Abadi yang kesehariannya dalam tanggung jawab Direktur yaitu saksi Ema Asari atas operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang sejak tahun 2012 hingga pada tanggal 10 Juni 2021;
Bahwa Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi;
Bahwa sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan;
Bahwa sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin antara lain identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan. Atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya : Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur; Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya;
Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin. Namun berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :Susunan pengurus sebelumnya :Direktur : Ema Asari, Komisaris : Ryuta Asari; Susunan pengurus baru :Direktur : Ryuta Asari, Komisaris : Hendry Himawan. Di lain pihak saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk diberikan dan ditanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan, dan saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan yaitu : Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris. Atas perbuatan terdakwa Ryuta Asari memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan gabungan, subsidairitas dan alternatif;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan subsidairitas dipertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi, sedangkan apabila dakwaan primair tidak terbukti, dipertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternatif, kewajiban Majelis memilih dakwaan Penuntut umum dengan mengacu kepada fakta dan keadaan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa pasal 266 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Primair, unsurnya
Barangsiapa,
menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran;
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Menimbang, bahwa terhadap Unsur unsur tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Tentang Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan: unsur barang siapa dalam suatu pasal menunjuk pada subjek hukum pelaku perbuatan yang dinyatakan pada unsur - unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan. Unsur ini tidak berdiri sendiri melainkan terikat dengan unsur - unsur lain yang melekat pada pasal yang didakwakan.
saksi - saksi yang diajukan juga mengenal terdakwa sebagai Ryuta Asari sehingga tidak terdapat error in persona dalam perkara ini. Kemudian setelah ditelaah secara seksama selama proses persidangan, terdakwa adalah cakap, dapat memahami dan menjawab secara logis segala pertanyaan yang diajukan padanya. Atas hal tersebut, terdakwa Ryuta Asari memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas apa-apa yang dilakukannya.
Bahwa untuk dapat membuktikan pemenuhan unsur “barangsiapa”, masih tergantung kepada pembuktian unsur-unsur berikutnya dan apabila unsur-unsur berikutnya telah terbukti, maka unsur Barangsiapa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tentang Unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan definisi terhadap akta otentik sebagai suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Bahwa dalam unsur ini akta otentik yang dimaksud adalah akta otentik di dalamnya memuat suatu hal yang kebenarannya harus di nyatakan oleh akta itu harus dinyatakan oleh akta otentik yang dimaksud. Terkait dengan hal tersebut untuk mendapatkan pengertian mengenai akta otentik yang di dalamnya memuat suatu hal yang keBahwa saksi menerangkan annya harus dinyatakan oleh akta otentik yang dimaksud, sebagaimana Arrest hoge raad tanggal 27 Juni 1904 yang menyatakan “kegunaan sepucuk surat untuk dipakai sebagai bukti harus didasarkan pada undang - undang atau pada suatu peraturan dari kekuasaan administratif yang berwenang mengeluarkan peraturan seperti itu”.
Bahwa redaksi “menyuruh memasukkan keterangan…” dalam unsur ini memberikan pengertian subjek yang dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 266 ayat (1) bukanlah subjek yang membuat akta otentik yang dimaksud melainkan subjek yang menyuruh memasukkan keterangan dalam akta otentik yang dimaksud. Apabila dikaitkan dengan pengertian dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan akta otentik sebagai akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, maka unsur ini menempatkan pejabat pembuat akta otentik sebagai pihak yang tidak memiliki pengetahuan terhadap keadaan tersebut sehingga pejabat pembuat akta otentik dalam posisi afwezigheid van alle schuld yaitu pihak yang tidak punya kesalahan sama sekali.
Bahwa selanjutnya dalam memaknai “keterangan palsu” yang dimaksud dalam unsur ini pada pandangan Van Bemmelen dan Van Hattum sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik - Delik Khusus: Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat-Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan cetakan pertama (Jakarta: Sinar Grafika: 2009) pada halaman 3, yaitu “pemalsuan dalam tulisan terjadi jika suatu yang tidak nyata itu dianggap sebagai sesuatu yang nyata”.
Berdasarkan fakta (vide. Putusan Mahkamah Agung No. 47 K/Kr/1956 tanggal 28 Maret 1957) yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa, yang saling bersesuaian dan berkaitan, Terdakwa Ryuta Asari telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang keputusannya adalah pada pokoknya Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tuan Hendry Himawan sebagai Komisaris hingga mengambil alih jabatan atau struktur jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dan merubah kepengurusan PT. Makalu Abadi Direktur PT. Makalu Abadi menjadi Ryuta Asari serta mengangkat saksi Hendry Himawan menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan, telah melakukan tindak pidana bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris. Pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham. Berjalannya waktu pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’, dan di hadapan Notaris Anne Djoenardi di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 pada tanggal 27 Desember 2017 yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017. Namun pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham. Di dalam perjalanan PT. Makalu Abadi yang kesehariannya dalam tanggung jawab Direktur yaitu saksi Ema Asari atas operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang sejak tahun 2012 hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi. Tetapi sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan. Dan sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin antara lain identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan. Atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya : Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur; Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin. Namun berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :Susunan pengurus sebelumnya :Direktur : Ema Asari, Komisaris : Ryuta Asari; Susunan pengurus baru :Direktur : Ryuta Asari, Komisaris : Hendry Himawan. Di lain pihak saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan, dan saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi. Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan yaitu : Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris. Atas perbuatan terdakwa Ryuta Asari memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan keBahwa saksi menerangkan an, maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
Bahwa berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi tersebut di atas sehingga diterima sebagai suatu fakta, berdasarkan bukti surat berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di ketahui terdakwa menghadap pada notaris Putu melalui stafnya yaitu saksi Tubagus Mahpudin yang menerima dokumen dari terdakwa Ryuta Asari yaitu fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023, fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari, fotokopi pasport atas nama Ema Asari, fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan, fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga, fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari, fotokopi legalisir Pasport atas nama Ryuta Asari, fotokopi legalisir Salinan Akta No.25 tanggal 13 September 2012, fotokopi legalisir salinan Akta No.85 tanggal 27 Desember 2017, fotokopi legalisir SK dan SP tanggal 28 Desember 2017, fotokopi legalisir Salinan Akta No. 10 tanggal 21 Oktober 2019, fotokopi legalisir SK tanggal 08 November 2019, fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023, fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi, sehingga kemudian terbit Akta nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 tersebut, yang di dalamnya memuat keterangan pada Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris.
Bahwa setelah Akta nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 tersebut lebih lanjut ditelaah secara seksama terungkap fakta di dalam Akta nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 terdapat keterangan dari terdakwa Ryuta Asari sebagai pihak yang menghadap notaris, yang menyatakan “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut’; “bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris tersebut tidaklah sesuai dengan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi ‘Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan’ (vide. penjelasan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham) dalam hal ini saksi Ema Asari tidak ada memberikan persetujuan tertulis maupun pembelaan diri karena keberatan atas keputusan terdakwa tersebut dengan memberitahukan melalui surat yang di kirim mendadak hanya hitungan (bukti terlampir) hari hingga terbit Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023.
Bahwa atas keterangan dalam Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana diuraikan dalam Alinea di atas sebelumnya, apabila dikaitkan dengan keterangan yang tercatat dalam akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya adalah menyetujui pengunduran diri dan menghilangkan saksi Ema Asari sebagai Direktur dari kepengurusan PT. Makalu Abadi menjadi terdakwa Ryuta Asari sebagai Direktur PT. Makalu Abadi serta mengangkat saksi Hendry Himawan menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi sebagaimana lengkapnya telah diuraikan di atas, maka Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 mengandung suatu “keterangan palsu” yang dimaksud Van Bemmelen dan Van Hattum sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang yaitu pada keterangan “Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti yaitu Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan yaitu : Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”. Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan. Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan. Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’. Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan. Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan. Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tuan Hendry Himawan sebagai Komisaris, serta surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan pada menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :Susunan pengurus sebelumnya :Direktur : Ema Asari, Komisaris : Ryuta Asari.Susunan pengurus baru :Direktur : Ryuta Asari, Komisaris : Hendry Himawan”, yang oleh saksi Putu Astuti Notaris telah di renvooi dengan mencoret dan mencantumkan kalimat perubahan atau yang di rubah serta diparaf-paraf pada tiap lembar akta dan melakukan permohonan upload ulang akta PT.Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023 berikut legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023 tersebut karena sebelumnya saksi Putu Astuti ada menerima panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai adanya laporan dari saksi Ikhwan Rakhman selaku kuasa pelapor dari saksi Ema Asari yang keberatan atau tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ryuta Asari, namun berdasarkan keterangan saksi Putu Astuti di dalam persidangan kalau terdakwa Ryuta Asari mendatangi saksi Putu Astuti dalam rangka pengajuan Akta Sirkuler tanpa bahasa asing karena sepengetahuan saksi Putu Astuti bahwa terdakwa Ryuta Asari bisa dan mengerti ucapan dan bahasa Indonesia sehingga tidak memerlukan terjemahan sebagaimana notaris lainnya dan saksi Putu Astuti juga mengakui pernah di panggil oleh Majelis Kehormatan Notaris terkait atau dalam mengubah isi dalam Akta No. 59 tersebut tidak sesuai yaitu perubahan isi Akta yang sudah di tanda tangan itu bukanlah renvooi dan harus di buatkan Berita Acara namun keterangan saksi Putu Astuti dalam persidangan menerangkan mengakui kekhilafannya dan marah kepada saksi Tubagus dengan alasan pihak atau staf yang memberikan konsep Akta yang tinggal saksi Putu tanda tangani saja namun saksi Putu sebagai Notaris seharusnya membaca dan memeriksa dengan teliti isi maupun dokumen terlampir bukan langsung menandatangani Akta No. 59 tersebut serta di dalam perubahan tidak ada membuat Berita Acara sebagaimana pasal 51 UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas, jelas ternyata bahwa keterangan yang menjelaskan bahwa “Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”. Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan. Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan. Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’. Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan. Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan. Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tuan Hendry Himawan sebagai Komisaris” inilah yang menurut hukum harus dinilai sebagai keterangan palsu, karena seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang secara expressis verbis maka menjadi semakin jelas keterangan dalam Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 tersebut diatas adalah merupakan sesuatu yang tidak nyata atau tidak benar karena saksi Ema tidak pernah mengundurkan diri, menyetujui pergantian pengurus PT. Makalu Abadi sebagaimana perbuatan terdakwa Ryuta hingga terbitnya Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 Bahwa saksi menerangkan adanya karena tidak sesuai dengan apa yang seharusnya sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pasal 105 ayat (3) berbunyi ‘Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian’. Dengan demikian unsur ‘menyuruh memasukkan keterangan palsu’ yang dilakukan ke dalam suatu akta otentik yaitu Akta 59 tanggal 31 Mei 2023 mengenai suatu hal yang keBahwa saksi menerangkan annya harus dinyatakan oleh akta itu dan oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Ryuta Asari.
Tentang Unsur dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan: unsur ‘dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran’, dalam hukum pidana disebut “bijkomend oogmerk” atau “maksud selanjutnya” yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana. Dalam unsur ini, yang disyaratkan adalah sikap batin pelaku yang didalamnya terdapat maksud pelaku untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran; sementara perbuatan menggunakan surat itu tidak perlu sudah diwujudkan.
Bahwa terdapat maksud dari pelaku untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan mempedomani Arrest Hoge Raad 1939, NJ 1939 No.577 yang berkaidah orang yang sehat akal pikirannya (toerekeningsvatbaar) tidak mungkin melakukan tindakan pemalsuan surat tanpa mempunyai sesuatu maksud apapun juga, yang atas hal tersebut oleh karena selama persidangan terlihat secara jelas terdakwa Ryuta adalah cakap, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan fakta (vide. Putusan Mahkamah Agung No. 47 K/Kr/1956 tanggal 28 Maret 1957) yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa, yang saling bersesuaian dan berkaitan, maka di peroleh fakta persidangan dibawah sumpah yaitu terdakwa Ryuta Asari telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang keputusannya adalah pada pokoknya Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tuan Hendry Himawan sebagai Komisaris hingga mengambil alih jabatan atau struktur jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dan merubah kepengurusan PT. Makalu Abadi Direktur PT. Makalu Abadi menjadi Ryuta Asari serta mengangkat saksi Hendry Himawan menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan, telah melakukan tindak pidana bermula pada tanggal 13 September 2012, bapak terdakwa Ryuta Asari yaitu Toshiro Asari (Alm) sebagai salah satu pemegang saham sebanyak 30.000 lembar saham bersama pemegang saham lainnya yaitu Ema Asari sebanyak 117.000 lembar saham dan Parlindungan sebesar 153.000 lembar saham mendirikan PT. Makalu Abadi bergerak di bidang makanan dan minuman (Food and Beverages / F&B) selaku pemilik Restoran Bali Terrace di Apartemen Senayan Tower C dan D beralamat Jl. Patal Senayan No. 21 Kebayoran Lama Jakarta Selatan berdasarkan Akta No. 25 di buat di hadapan Notaris Irene Lumbang Tobing. SH dengan susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi adalah Toshiro Asari sebagai Direktur, Ema Asari selaku Direktur Utama dan Parlindungan merupakan Komisaris. Pada tanggal 16 Nopember 2016 terbit Akta Pernyataan Pemegang Saham No. 34 dihadapan Notaris Anne Djoenardi berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pemegang saham Perseroan dalam rangka peralihan saham dengan masuknya terdakwa Ryuta Asari sebagai pemegang saham baru perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham. Berjalannya waktu pada tanggal 13 Februari 2017 terbit Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 di hadapan Notaris Anne Djoenardi, pada pokoknya ‘memutuskan : menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan susunan sebagai berikut : Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari’, dan di hadapan Notaris Anne Djoenardi di buat Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 85 pada tanggal 27 Desember 2017 yang isi pada pokoknya menegaskan kembali dari akta sebelumnya yaitu menyetujui untuk menerima masuk sebagai pemegang saham baru dalam perseroan yaitu menyetujui dengan cara menjual saham milik saksi Parlindungan sebanyak 153.000 lembar saham, saksi Ema Asari sebanyak 27.000 lembar saham, dan Toshiro Asari (Alm) dengan cara hibah saham sebanyak 30.000 saham tersebut masing-masing kepada terdakwa Ryuta Asari, sehingga setelah terjadinya pengalihan saham maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut Ryuta Asari sebanyak 210.000 saham dan Ema Asari sebanyak 90.000 saham, dan memberi kuasa kepada Ny Susilowati dengan hak antara lain melaporkan perubahan data PT. Makalu Abadi ke Kemenkumham No. AHU-0027869.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Perubahan AD ART PT. Makalu Abadi tertanggal 28 Desember 2017. Namun pada tanggal 21 Oktober 2019 di buatlah Akta Nomor : 10 di hadapan Notaris Irene Yovita Lumban Tobing. SH., yang pada pokoknya di adakan dalam rapat tersebut hadir para pemegang saham yaitu saksi Ema Asari sebagai Direktur Perseroan pemilik dari 90.000 (sembilan puluh ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebagai Komisaris Perseroan pemilik dari 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) lembar saham. Setelah melakukan pembicaraan maka para pemegang saham dengan suara yang sah secara musyawarah untuk mufakat telah menyetujui dan memutuskan sebagai berikut : menyetujui pengalihan saham milik terdakwa Ryuta Asari kepada saksi Ema Asari sebanyak 12.000 (dua belas ribu) saham, maka susunan para pemegang saham perseroan akan menjadi sebagai berikut : saksi Ema Asari sebanyak 102.00 (seratus dua ribu) lembar saham dan terdakwa Ryuta Asari sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham. Di dalam perjalanan PT. Makalu Abadi yang kesehariannya dalam tanggung jawab Direktur yaitu saksi Ema Asari atas operasional Restoran Bali Terrace dengan karyawan berjumlah 13 (tiga belas) orang sejak tahun 2012 hingga pada tanggal 10 Juni 2021, diketahui Toshiro Asari meninggal dunia yang menyebabkan saksi Ema Asari menyerahkan tanggung jawab menjalankan operasional PT. Makala Abadi dengan memberikan kuasa kepada saksi Kohei Asari dan terdakwa Ryuta Asari yang pada pokoknya ‘menjalankan operasional dan pengambilan keputusan dalam PT. Makalu Abadi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan berlaku tanpa mengubah susunan pengurus dan mengurangi komposisi saham dalam anggaran dasar perseroan tersebut’, sebagaimana Akta Kuasa Direksi No. 42 tertanggal 17 Juni 2021 di hadapan Notaris Anne Djoenardi. Tetapi sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai sekira bulan Maret 2023 dalam menjalankan operasional PT. Makalu Abadi tersebut, timbullah niatan terdakwa untuk menguasai atau mengambil alih jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dengan alasan untuk memperbaharui atau mengurus PT. Makalu Abadi. Untuk memenuhi atau menjalankan langkah tersebut, terdakwa menghubungi teman yang mempunyai pengalaman di bidang penyajian makanan dan minuman (Food & Beverages), pada saat di sebuah Kafe di Jakarta dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada saksi Hendry Himawan untuk ‘menjadi Komisaris di PT. Makalu Abdi karena jabatan Direktur Ema Asari dan Komisaris Ryuta Asari sudah berakhir sejak tahun 2022 sesuai tanggal 13 Februari 2017, mau memperbaharui PT. Makalu Abadi agar terurus’, atas permintaan terdakwa tersebut di sanggupi oleh saksi Hendry Himawan. Dan sekira bulan Mei 2023 di Snappy Bendungan Hilir Jakarta Pusat, terdakwa yang sedang mem-fotocopy bertemu dan berkenalan dengan saksi Tubagus Mahpudin yang mengaku bekerja di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati. SH., beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kel. Petogogan Kec. Kabayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perbincangan itu terdakwa bercerita ‘perusahaan akan merubah susunan kepengurusan, Direktur yang lama Ema Asari sudah habis massa jabatan, sebagai pemegang saham mayoritas’ lalu terdakwa merasa yakin karena saksi Tubagus menginformasikan ‘Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler, sebagai pemilik saham mayoritas bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi’ dan terdakwa juga mengetahui kalau saksi Tubagus sempat menghubungi atasannya bernama Putu Asti “PT. Makalu Abadi ingin mengadakan pergantian Direksi karena massa jabatan sudah habis” di jawab oleh saksi Putu Asti Nurtjahjati “ya sudah proses saja”. Terdakwa yang mendengar kalimat ‘selaku pemegang saham mayoritas PT. Makalu Abadi bisa mengubah susunan pengurus PT. Makalu Abadi, pergantian karena massa jabatan Direktur dan Komisari PT. Makalu Abadi telah berakhir tidak lagi memilki kewenangan RUPS dan cara yang tepat secara formal adalah Rapat Sirkuler’ tersebut memberikan dokumen kepada saksi Tubagus Mahpudin antara lain identitas Ryuta Asari, identitas Ema Asari, identitas Hendry Himawan dan identitas perusahaan. Atas dokumen tersebut, saksi Tubagus menginput atau mengganti data para pihak atau para pemegang saham setelah melapor kepada saksi Notaris Putu Asti terkait draf akta dan sirkuler yang sudah ada sebelumnya di dalam membuat dan mengeluarkan surat-surat sesuai permintaan terdakwa yaitu Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2023, saksi Tubagus menyerahkan Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017/MA/RA.IV/2023 tanggal 28 April 2023 dan 2 (dua) surat Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham yang telah di periksa oleh saksi Putu Asti antara lain Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 yang hendak di bawa terdakwa dalam rangka meminta tanda tangan saksi Ema Asari dan saksi Hedry Himawan. Namun saat itu rupanya terdakwa mengirimkan surat Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi sebagaimana resi pengiriman TIKI No. 660061944020, yang di tujukan kepada dan untuk di tanda tangani oleh saksi Hendry Himawan, yang pada pokok isinya : Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Persetujuan pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dari kedudukan dan jabatannya masing-masing sebagai Direktur; Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri dari Nona Ema Asari dari kedudukan jabatannya; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan, yang hingga ditandatangani Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan sebagaimana ternyata dalam Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tersebut. Lalu pada keesokkan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti, datanglah terdakwa seorang diri dalam rangka penanda tanganan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 di hadapan saksi Notaris Putu Asti serta di hadiri Nyonya Ety Setiawati dan Tuan Joko Yuhono merupakan karyawan saksi Notaris Putu Asti yang juga di ketahui oleh saksi Tubagus Mahpudin. Namun berjalannya waktu, saksi Kohei Asari mendapatkan surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan yang di tujukan kepada terdakwa Ryuta Asari beralamat Intiland Tower Lt. 20 PT. Katabumi Cipta Abadi, yang sempat saksi baca pada pokoknya menerangkan ’telah dilaksanakan Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 sudah di beritahukan dan di terima oleh Kemenkumham RI dilakukan perubahan pengurus perseroan sebagai berikut :Susunan pengurus sebelumnya :Direktur : Ema Asari, Komisaris : Ryuta Asari; Susunan pengurus baru :Direktur : Ryuta Asari, Komisaris : Hendry Himawan. Di lain pihak saksi Kohei Asari membawa surat No. 104.MA-VI/2023 perihal : Pemberitahuan Perubahan Pengurus Perseroan tersebut untuk di berikan dan di tanyakan kepada saksi Ema Asari yang tidak pernah menyetujui, menandatangani Pernyataan Keputusan di Luar Rapar Para Pemegang Saham PT. Makalu Abadi (Circular Resolution) tanggal 30 Mei 2023 untuk penggantian pengurus baru yaitu Direktur : Ryuta Asari dan Komisaris : Hendry Himawan, dan saksi Ema Asari menghubungi saksi Parlindungan selaku bagian keuangan PT. Makalu Abadi yang memberitahukan specimen tanda tangan saksi Ema Asari sebagai Direktur untuk pencairan atau pembayaran vendor sudah tidak berlaku lagi. Bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang telah memasukkan keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan “tanpa adanya dokumen yang menyatakan ‘Persetujuan pergantian dan pengunduran diri’, keputusan telah di setujui dan di tanda tangani oleh seluruh pemegang saham“ dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 di gunakan terdakwa sebagai keterangan dalam Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya ada keterangan tidak Bahwa saksi menerangkan yaitu : Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut :Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris. Atas perbuatan terdakwa Ryuta Asari memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 dan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan keBahwa saksi menerangkan an, maka dapat mengakibatkan kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar.
Terdapat maksud terdakwa Ryuta Asari untuk memakai Akta No. 59 tahun 2023 seolah-olah keterangannya sesuai dengan keBahwa saksi menerangkan an maksud terdakwa tersebut yang secara nyata dapat dilihat adalah Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris tersebut tidaklah sesuai dengan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi ‘Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan’, dalam hal ini saksi Ema Asari tidak ada memberikan persetujuan tertulis maupun pembelaan diri karena keberatan (vide. penjelasan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) atas keputusan terdakwa Ryuta Asari tersebut dengan memberitahukan melalui surat yang di kirim mendadak hanya hitungan (bukti terlampir) hari hingga terbit Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 yang oleh saksi Putu Astuti Notaris mengakui khilaf dengan me-renvooi / mencoret dan mencantumkan kalimat perubahan atau yang di rubah serta diparaf-paraf pada tiap lembar akta tersebut karena sebelumnya saksi Putu Astuti ada menerima panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai adanya laporan dari saksi Ikhwan Rakhman selaku kuasa pelapor dari saksi Ema Asari yang keberatan atau tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ryuta Asari, namun berdasarkan keterangan saksi Putu Astuti di dalam persidangan mengakui pernah di panggil oleh Majelis Kehormatan Notaris terkait atau dalam mengubah isi dalam Akta No. 59 tersebut tidak sesuai yaitu perubahan isi Akta yang sudah di tanda tangan itu bukanlah renvooi dan harus di buatkan Berita Acara namun keterangan saksi Putu Astuti dalam persidangan menerangkan mengakui kekhilafannya dan marah kepada saksi Tubagus dengan alasan pihak atau staf yang memberikan konsep Akta yang tinggal saksi Putu tanda tangani saja namun saksi Putu sebagai Notaris seharusnya membaca dan memeriksa dengan teliti isi maupun dokumen terlampir bukan langsung menandatangani Akta No. 59 tersebut serta di dalam perubahan tidak ada membuat Berita Acara (vide. pasal 51 UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan telah di upload ulang akta PT.Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023 berikut legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023. Sehingga atas terbitnya Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 yang di ajukan oleh terdakwa Ryuta Asari yang sudah mempunyai niat (mens rea) untuk mengambil alih operasional selaku Direktur PT. Makalu Abadi dengan berkonsultasi dan mengajukan permohonan Akta Sirkuler kepada saksi Putu Astuti Notaris melalui saksi Tubagus Mahpudin dan mencari kesalahan saksi Ema Asari sebagaimana keterangan dari saksi Johanah Mariani Paat selaku tim auditor dari Kantor Akutan Publik Suherman, SE., Ak., CA. CPA. membuat Opini tidak menyatakan pendapat, tanggal 04 Oktober 2023 yang isinya “Karena signifikansi dari hal yang dijelaskan dalam paragraf Basis untuk opini tidak menyatakan pendapat, kami tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan suatu opini atau posisi keuangan PT. Makalu Abadi, tanggal 31 Mei 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akutansai Keuangan Entitas Tanpa Akutanbiltas Publik (SAK ETAP)”, sehingga atas perbuatan terdakwa Ryuta Asari mengeluarkan saksi Ema Asari dari komposisi Direktur PT. Makalu Abadi atas hal tersebut unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Ryuta Asari.
Tentang Unsur jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan: dalam rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung RI Cetakan Kedua, Mahkamah Agung RI 1993 halaman 24 dinyatakan kata dapat menimbulkan kerugian diartikan bahwa kerugian tersebut tidak harus nyata-nyata ada, tetapi sifatnya baru kemungkinan saja sudah termasuk pengertian dapat menimbulkan kerugian.
S.R Sianturi juga mengemukakan bahwa dalam penerapan pasal ini perlu diperhatikan adanya syarat pemidanaan yang ditentukan yang tersirat dalam anak kalimat "jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian". Syarat pemidanaan ini tidak termasuk dalam unsur kesengajaan sipelaku, artinya tidak perlu dipersoalkan apakah sipelaku ketika melakukan pemalsuan itu juga sudah mengetahui/ menghendaki bahwa penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian.
Bahwa kata “dapat” dalam pasal ini memberikan pengertian bahwa kerugian dari pemakaian surat tersebut tidak perlu nyata adanya, tetapi cukup berpotensi akan menimbulkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya berbentuk kerugian materiil semata melainkan meliputi kerugian immaterial juga yang berarti penggunaan surat tersebut berakibat telah menciderai rasa keadilan bagi orang lain. “Untuk memakai surat palsu itu sebagai Bahwa saksi menerangkan asli dan tidak palsu disyaratkan pemakai mempergunakan sebagai alat untuk menyesatkan mereka terhadap mana surat itu dibuat sebagai Bahwa saksi menerangkan dan tidak dipalsukan, maksud untuk merugikan tidal perlu nyata (vide. Hoge aad 23 April 1923, “Kerugian itu tidak perlu timbul, cukup adalah kemungkinannya”)
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta dalam Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 di dalamnya memuat keterangan pada pokoknya mengenai ”Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’; Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tua Hendry Himawan sebagai Komisaris tersebut tidaklah sesuai dengan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi ‘Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan’, dalam hal ini saksi Ema Asari tidak ada memberikan persetujuan tertulis maupun pembelaan diri karena keberatan (vide. penjelasan pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) atas keputusan terdakwa Ryuta Asari tersebut dengan memberitahukan melalui surat yang di kirim mendadak hanya hitungan (bukti terlampir) hari hingga terbit Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 yang oleh saksi Putu Astuti Notaris mengakui khilaf dengan me-renvooi / mencoret dan mencantumkan kalimat perubahan atau yang di rubah serta diparaf-paraf pada tiap lembar akta tersebut karena sebelumnya saksi Putu Astuti ada menerima panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai adanya laporan dari saksi Ikhwan Rakhman selaku kuasa pelapor dari saksi Ema Asari yang keberatan atau tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ryuta Asari, namun berdasarkan keterangan saksi Putu Astuti di dalam persidangan mengakui pernah di panggil oleh Majelis Kehormatan Notaris terkait atau dalam mengubah isi dalam Akta No. 59 tersebut tidak sesuai yaitu perubahan isi Akta yang sudah di tanda tangan itu bukanlah renvooi dan harus di buatkan Berita Acara namun keterangan saksi Putu Astuti dalam persidangan menerangkan mengakui kekhilafannya dan marah kepada saksi Tubagus dengan alasan pihak atau staf yang memberikan konsep Akta yang tinggal saksi Putu tanda tangani saja namun saksi Putu sebagai Notaris seharusnya membaca dan memeriksa dengan teliti isi maupun dokumen terlampir bukan langsung menandatangani Akta No. 59 tersebut serta di dalam perubahan tidak ada membuat Berita Acara (vide. pasal 51 UU No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan telah di upload ulang akta PT.Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023 berikut legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023. Sehingga atas terbitnya Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 yang di ajukan oleh terdakwa Ryuta Asari yang sudah mempunyai niat (mens rea) untuk mengambil alih operasional selaku Direktur PT. Makalu Abadi dengan mengajak temannya yaitu saksi Hendry Himawan dijadikan sebagai Komisaris PT. Makalu Abadi dengan alasan Akta Pengangkatan Direktur dan Komisaris sebelumnya sudah berakhir di tahun 2022 tetapi tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Sementara untuk saksi Ema Asari yang di terbitkan dan di tanda tangani oleh terdakwa Ryuta sebagai Komisaris PT. Makalu Abadi yang jabatannnya juga telah berakhir, lalu terdakwa juga mengakui telah berkonsultasi dan mengajukan permohonan Akta Sirkuler kepada saksi Putu Astuti Notaris melalui saksi Tubagus Mahpudin dan mencari kesalahan saksi Ema Asari dengan dasar laporan audit sesuai keterangan saksi Johanah Mariani Paat selaku tim auditor dari Kantor Akutan Publik Suherman, SE., Ak., CA. CPA. membuat Opini tidak menyatakan pendapat, tanggal 04 Oktober 2023 yang isinya “Karena signifikansi dari hal yang dijelaskan dalam paragraf Basis untuk opini tidak menyatakan pendapat, kami tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan suatu opini atau posisi keuangan PT. Makalu Abadi, tanggal 31 Mei 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akutansai Keuangan Entitas Tanpa Akutanbiltas Publik (SAK ETAP)”, dengan demikian perbuatan terdakwa Ryuta Asari mengeluarkan saksi Ema Asari dari komposisi Direktur PT. Makalu Abadi mengalami kerugian terhadap saksi Ema Asari selaku pemegang saham PT. Makalu Abadi yaitu tidak mendapatkan gaji maupun fasilitas lainnya setiap bulan sebagai Direktur PT. Makalu Abadi, Visa di hentikan, nama baiknya telah tercemar dan hak suara pemegang saham terlanggar mengutip pendapat Prof. Satochid Kartanegara, ‘yang dimaksud dengan kerugian yang dapat timbul dalam ketentuan pidana bukanlah hanya kerugian materiil saja, melainkan juga kerugian moril’, atas hal tersebut unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Ryuta Asari.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat: Bahwa satu Perbuatan Pidana itu “Criminal Act” terdiri dari 2 Yaitu : Actus Reus dan Mens Rea atau dalam doktrin Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea, yang berarti “Suatu Perbuatan Tidak Mengakibatkan Seseorang Bersalah kecuali Jika Pikiran Orang itu Jahat”
Bahwa dalam Hal ini belum Tentu Terdakwa apabila terlibat di Actus Reus, berarti dia juga terlibat dalam Mens Rea dimana sudah Jelas di dalam Fakta Persidangan dalam Pengurusan Akta dari Awal terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA Jepang) tidak mengetahui Prosedur Hukum di Indonesia sehingga Terdakwa mengkonsultasikan dan mempercayakan semua kepada Pihak Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH dimana apa yang notaris buatkan diyakini oleh Terdakwa adalah sesuatu yang Benar dan Legal sesuai Hukum dan Prosedur yang berlaku di Indonesia.
Bahwa dalam hal ini Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH yang didalam Pesidangan dihadirkan sebagai saksi mengakui kesalahannya didalam Prosedur Pembuatan Akta dan mengakui secara sadar bahwa dalam hal ini Terdakwa dalam proses pembuatan Akta yang dipermasalahkan tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya dinyatakan dengan akta itu (Sesuai Tuntutan JPU Pasal 266 Ayat 1).
Bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka persidangan, kami selaku Penasihat Hukum Para Terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan; Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa RYUTA ASARI melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan ketiga dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RYUTA ASARI selama dua tahun enam bulan dikurangi selama Terdakwa di tahan tidaklah tepat dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diuraikan di dalam Analisa Hukum dari Penasihat Hukum Terdakwa.
bahwa ada asas dalam Penafsiran Hukum Pidana Exeptio Format Regulam, dimana Ketika Aparat Penegak Hukum Menangani Suatu Perkara dan itu Multitafsir, Maka Penafsiran itu Harus Menguntungkan Orang Yang Terlapor, Tersangka, Terdakwa atau Terpidana dimana itu harus selalu dipegang menjadi sebuah acuan.
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat Penuntut umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa perkara a quo, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, majelis hakim harus memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan adanya tindak pidana, terdakwa yang melakukannnya ( Pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 185 ayat (6) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi , hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa Keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, Pengertian tersebut berdasarkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya menyatakan: Pengurusan Akta dari Awal terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA Jepang) tidak mengetahui Prosedur Hukum di Indonesia sehingga Terdakwa mengkonsultasikan dan mempercayakan semua kepada Pihak Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH dimana apa yang notaris buatkan diyakini oleh Terdakwa adalah sesuatu yang Benar dan Legal sesuai Hukum dan Prosedur yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui latar belakang pendidikan Terdakwa, jurusan Bisnis dan Terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanggal 30 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, yang keputusannya adalah pada pokoknya Halaman satu yang berbunyi “menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukan dan jabatannya selaku kuasa dari para pemegang saham”; Halaman empat yang berbunyi “keputusan yang mengikat diluar Rapat Umum Pemegang Saham, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara terbanyak menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul bersangkutan; Para pemegang saham selanjutnya menyatakan Keputusan di Luar Rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu rapat umum pemegang saham perseroan; Bahwa dalam keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang hingga ditandatanganinya Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pemegang saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Makalu Abadi tersebut’;
Bahwa Halaman enam yang berbunyi“ bahwa seluruh pemegang saham dalam perseroan telah mengambil Keputusan dengan suara bulat memutuskan hal-jal sebagai berikut : Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pergantian dan pengunduran diri Nona Ema Asari dan Tuan Ryuta Asari, dari kedudukan dan Jabatannya masing-masing dan berturut-turut sebagai Direktur dan Komisaris Perseroan, Halaman tujuh “Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengakatan Tuan Ryuta Asari sebagai Direktur Perseroan, Memutuskan, menegaskan, mengesahkan dan menyetujui pengangkatan tuan Hendry Himawan sebagai Komisaris hingga mengambil alih jabatan atau struktur jabatan Direktur PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari dan merubah kepengurusan PT. Makalu Abadi Direktur PT. Makalu Abadi menjadi Ryuta Asari serta mengangkat saksi Hendry Himawan menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi pada tanggal 29 s/d tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 5 Agustus 2023 bertempat di kantor Notaris Putu Asti Nurtjahjati beralamat Jl. Cisanggiri II No. 16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta tersebut, Majelis berpendapat: Pada diri Terdakwa telah ada niat dalam melakukan perbuatannya dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa telah ada niat dalam melakukan perbuatan perkara a quo, maka Majelis sependapat dengan Penuntut umum, semua unsur pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, dengan mengacu kepada fakta dan keadaan di persidaangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Majelis menerapkan kaedah yang menyatakan: kesalahan orang lain tidak menghapuskan kesalaahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun adaya kesalahan yang dilakukan oleh Notaris, sebagaimana keterangan Terdakwa yang menyatakan: tidak tahu akta yang dibuat Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 sah atau tidak, tapi yang Terdakwa ketahui akta yang dibuat notaris seharusnya sah, dikarenakan Terdakwa sudah mempercayakan dengan Notaris;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH, dan Terdakwa bisa berbahasa Indonesia secara pelan – pelan dan tidak diperlukan penterjemah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 266 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, termasuk juga dengan unsur barang siapa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu Primair, maka Materi pembelaan Tim Penasehat hukum Terdakwa sepatutnya dikesampingkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa mendasarkan argumentasinya kepada keteraangan Terdakwa, yaitu:
Bahwa terdakwa bekerja di PT. Makalu Abadi dengan jabatan Direktur sekarang ini namun sebelumnya harusnya menjadi Komisaris PT. Makalu Abadi secara resmi sejak tahun 2021.
Bahwa selain Komisaris PT. Makalu Abadi, Terdakwa juga sebagai pemegang saham terbesar PT. Makalu Abadi.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai komisaris PT. Makalu Abadi yaitu bertanggung jawab operasional sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Bahwa terdakwa menerangkan juga melakukan pengecekkan data-data di PT. Makalu Abadi yang ada permasalahan.
Bahwa Ema Asari digantikan oleh Terdakwa lalu Terdakwa digantikan oleh Hendry Himawan alasannya karena pengurus lama sudah berakhir masa jabatannya sejak tahun 2022 berdasarkan Akta Nomor 45, selain itu untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja perusahaan khususnya laporan keuangan karena selama ini Ema Asari tidak pernah memberikan data maupun laporan keuangan terkait PT. Makalu Abadi dengan kekuatiran terbesar mengenai pajak.
Bahwa Terdakwa selaku pemegang saham, pernah meminta laporan keuangan tertulis kepada Kohei Asari selaku kuasa Direktur PT. Makalu Abadi tertanggal 15 April 2023 surat No : 011/MA/RA.IV/2023 perihal : permintaan data keuangan hak pemegang saham yang ditujukan kepada Kohei Asari, namun tidak di berikan.
Bahwa sebelum pergantian susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi Terdakwa telah mengirimkan surat melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023 untuk ditandatangani Ema Asari selaku pemegang saham.
Bahwa Terdakwa kirim melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023 berupa Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi terhadap sirkuler yang dibuat oleh Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., tersebut tidak ditandatangani oleh Ema Asari.
Bahwa dokumen yang dilampirkan pada saat pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor 59 tanggal 31 Mei 2023 berupa : Akta pendirian Perusahaan, Akta perubahan perusahaan, Identitas Ryuta Asari, Bukti pengiriman sirkuler melalui Tiki, Akta sirkuler yang ada tanda tangan Terdakwa (Ryuta Asari), Hendry Himawan dan tidak ada tanda tangan Ema Asari.
Bahwa Terdakwa pernah memberi tahu secara lisan didalam pertemuan di Plaza Indonesia pada tanggal 3 Mei 2023 Ema Asari datang dan pada tanggal 15 Mei 2023 Ema Asari tidak hadir.
Bahwa Terdakwa tidak tahu akta yang dibuat Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H., Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 sah atau tidak, tapi yang Terdakwa ketahui akta yang dibuat notaris seharusnya sah, dikarenakan Terdakwa sudah mempercayakan dengan Notaris.
Bahwa Terdakwa berkonsultasi kepada Notaris bagaimana cara melakukan perubahan struktur pengurus yang telah berakhir masa bakti atau jabatannya, sehingga disarankan oleh Notaris melaui sirkuler.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui Prosedur Hukum di Indonesia dan terdakwa mempercayakan semua kepada Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH yang didalam Pesidangan dihadirkan sebagai saksi mengakui kesalahannya didalam Prosedur Pembuatan Akta dan mengakui secara sadar bahwa dalam hal ini Terdakwa dalam proses pembuatan Akta yang dipermasalahkan tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya dinyatakan dengan akta itu (Sesuai Tuntutan JPU Pasal 266 Ayat 1).
Bahwa dalam perubahan susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Akta Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, namun Ema Asari tidak menanggapi perubahan susunan kepengurusan, sebagaimana tertuang dalam sirkuler yang Terdakwa kirimkan.
Bahwa audit investigasi belum pernah dilakukan terhadap kinerja perusahaan terkait laporan keuangan PT. Makalu Abadi, namun Terdakwa pernah meminta diaudit seluruh perusahaan termasuk PT. Makalu Abadi namun Ema Asari tidak berkenan dan tidak ada penyampaian laporan keuangan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah adanya perubahan susunan kepengurusan terkait penggunan keuangan PT. Makalu Abadi adalah Terdakwa sendiri yang menangani.
Bahwa terdakwa memiliki ide/gagasan untuk mengirimkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi melalui Tiki No 660061944053 tanggal 30 Mei 2023 kepada Ema Asari, adalah Notaris Putu Asti Nurtjahjati, S.H.
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi, Terdakwa memberi tahu kepada Notaris bahwa Ema Asari tidak menandatangani dan setelah menerima sirkuler tersebut Notaris meminta waktu menyiapkan aktanya.
Bahwa dalam pembuatan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi, tanpa tanggal dan tanda tangan Ema Asari dan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023, tidak dilampirkan surat pengunduran diri Ema Asari dan tidak pernah memberikan persetujuan pergantian Direktur.
Bahwa Terdakwa bersama Ema Asari dan Kohei Asari bertemu sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2023 di Plaza Indonesia membahas keseluruhan perusahaan termasuk PT. Makalu Abadi.
Bahwa Terdakwa meminta pertanggung jawaban kepada Notaris akibat adanya laporan Polisi ini terkait akta yang dibuat dan kemudian Notaris melakukan pengecekan terhadap akta tersebut dan lampirannya dan menyadari terdapat kelalaian didalam pembuatan akta dan Notaris meminta maaf kepada Terdakwa akan memperbaiki akta tersebut sesuai dokumen yang diserahkan oleh Terdakwa.
Bahwa proses perbaikan Akta tersebut dibuat pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Bahwa dengan adanya pergantian kepengurusan kemudian melakukan audit perusahaan dan auditor mengelurkan opini sementara adanya kerugian perusahaan pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2023 sebesar Rp.2.228.886.228,- dan terdapat asset berupa kendaraan Toyota avanza yang saat ini tidak diketahui keberadaanya yaitu No Pol B 2059 PKF.
Bahwa dalam susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi, Terdakwa bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dan tidak pernah diberikan kuasa oleh Ema Asari untuk merubah susunan kepengurusan atau pergantian kedudukan dan jabatan.
Bahwa dasar dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT. Makalu Abadi Nomor : 59 tanggal 31 Mei 2023 adalah Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanpa tanggal.
Bahwa Ema Asari tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan pergantian jabatan sebagai Direktur dalam pembuatan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memohon namun konsultasi dengan pihak notaris bagaimana tata cara perubahan susunan kepengurusan yang masa jabatan sudah habis yang kemudian disarankan dari pihak notaris untuk melalui sirkuler.
Bahwa Ema Asari tidak pernah mengusulkan perubahan susunan kepengurusan Direksi atau Dewan Komisaris, namun Terdakwa pernah meminta untuk perubahan susunan kepengurusan dikarenakan sudah berakhir masa jabatan Direktur dan Komisaris.
Bahwa sebelum pergantian susunan kepengurusan pada PT. Makalu Abadi Terdakwa telah mengirimkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tertanggal 30 Mei 2023 melalui Tiki No.660061944053 tanggal 30 Mei 2023, untuk ditandatangani oleh Ema Asari selaku pemegang saham dan Hendry Himawan.
Bahwa terdakwa menerangkan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tanpa tanggal tanpa tanda tangan Ema Asari.
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah menjelaskan kepada Notaris Putu Asti Nurtjahjati bertemu langsung di kantornya di Jl. Cisanggiri II No.16 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disaksikan salah satu staf Notaris perempuan yang tidak kenal namanya bahwa Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi yang menandatangani Terdakwa dan Hendry Himawan tanpa tanda tangan Ema Asari.
Bahwa Terdakwa hanya diminta Notaris mengirimkan Surat Keputusan di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi kepada dua pihak yaitu Ema Asari dan Hendry Himawan untuk ditanda tangani.
Bahwa yang menyiapkan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi tertanggal 30 Mei 2023 adalah Tubagus Mahpudin.
Bahwa di PT. Makalu Abadi hanya ada dua jabatan yaitu Ema Asari sebagai Direktur dan Terdakwa sendiri sebagai Komisaris, tidak ada jabatan lain.
Bahwa sebagai pemegang kuasa Direksi adalah Terdakwa dan Kohei Asari berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor : 42 tanggal 17 Juni 2021, yang dibuat oleh Notaris Anne Djoenardi, S.H.,MBA.
Bahwa terdakwa menerangkan yang menjabat bagian keuangan (finance) Nurmalasari, sekitar tahun 2017 sampai dengan 2023 dan sekarang ini sudah tidak menjabat lagi sejak bulan Juli 2023.
Bahwa di PT. Makalu Abadi tidak ada Manager.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat Surat Palsu maupun memalsukan Surat berupa Akta Otentik.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan Surat palsu ataupun Akta Otentik palsu.
Bahwa setelah adanya Akta Nomor 45 tanggal 13 Februari 2017, Ema Asari tidak pernah menandatangani Surat atau Dokumen apapun untuk dan atas nama PT Makalu Abadi. Sebab Ema Asari tidak pernah ada di Kantor PT Makalu Abadi, yang sehari-hari melakukan pengurusan adalah Terdakwa dan Kohei Asari.
Bahwa pada Akta Nomor 59 Tanggal 31 Mei 2023, yang Terdakwa ketahui adalah Putu selaku Notaris yang membuat Akta tersebut menyampaikan terdapat kelalaiannya dalam pembuatan Akta tersebut sebab tidak sesuai dengan dokumen Rapat Sirkuler yang Terdakwa serahkan. Oleh karenanya setelah mengetahui adanya hal tersebut Putu selaku Notaris yang membuat Akta langsung membuat perbaikan pada Akta dan melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bahwa pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Makalu ABadi Nomor : 45 Tertanggal 13 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Anne Djoenardi, S.H., pada halaman 2 terdapat Pengangkatan Direktur dan Dewan Komisaris PT Makalu Abadi, yaitu Ema Asari selaku Direktur dan Terdakwa selaku Komisaris, untuk masa bhakti 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Komisaris berwenang untuk membuat Rapat Sirkluer atau tidak, yang Terdakwa ketahui Terdakwa mengedarkan Sirkuler dalam kedudukan Terdakwa selaku Pemegang Saham mayoritas PT Makalu Abadi. Pertimbangan lain karena jabatan Direktur dan Komisaris telah berakhir masa jabatannya sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mengadakan RUPS. Selain itu, setelah Terdakwa konsultasikan dengan Bagus, cara yang tepat secara formal untuk melakukan penggantian pengurus PT Makalu Abadi dengan cara Rapat Sirkuler. Oleh karenanya dokumen Rapat Sirkuler tersebut disiapkan oleh Bagus dan Terdakwa hanya mengirimkan kepihak terkait yaitu Hendry Himawan dan Ema Asari untuk ditandatangani.
Bahwa pada saat konsultasi dengan Tubagus Mahpudin menjelaskan kepada Terdakwa bahwa dengan kedudukan Terdakwa sebagai pemilik saham mayoritas bisa merubah susunan kepengurusan PT. Makalu Abadi.
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa membantu orang tua di perusahaan bernama PT. Fuji Perkasa sebagai Marketing dan Supervisor dan pada bulan Juni 2021 Terdakwa menjabat sebagai Komisaris di PT. Fuji Perkasa sampai dengan tahun 2022.
Bahwa terdakwa pernah dilakukan perundingan namun tidak di ketemukan kesepakatan lalu terdakwa melakukan upaya hukum.
Bahwa terdakwa ada membuat Akta No. 59 tanggal 31 Mei 2023 dalam rangka mentransisi secara resmi PT. Makalu Abadi dari saksi Ema Asari kepada terdakwa Ryuta Asari.
Bahwa terdakwa berkonsultasi kepada notaris Putu untuk legal dan kemudian notaris membimbing terdakwa dalam rangka pembuatan Akta.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat itu menyampaikan kepada notaris Putu kalau masa jabatan sudah selesai dan notaris Putu mengatakan itu bisa di ubah karena terdakwa sebagai pemegang saham mayoritas.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada menyuruh notaris untuk membuat akta tersebut tetapi terdakwa ada bertanya kepada notaris bagaimana prosedur pembuatan akta yang benar.
Bahwa notaris menyarankan terdakwa sebagai pemegang saham terbanyak seharusnya boleh mengganti susunan pengurus PT. Makalu Abadi.
Bahwa dari pertama kali pun tidak ada memperoleh laporan keuangan dari saksi Kohei Asari banyak di tutup-tutupi sejak September 2022 sampai sekarang.
Bahwa terdakwa tidak mendapat laporan keuangan dan tidak mendapat dividen.
Bahwa PT. Makalu Abadi berdiri sejak tahun 2012 di bawah pimpinan oleh orang tua bernama Toshiro Asari sebagai Direktur PT. Makalu Abadi.
Bahwa pesan orang tua restoran dan PT. Makalu Abadi di serahkan kepada anak-anaknya dengan surat pernyataan terkait tugas-tugas yang harus di ikuti oleh semua pihak.
Bahwa terdakwa mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara Ema Asari dengan terdakwa tanda tangan selaku Komisaris PT. Makalu Abadi.
Bahwa Kohei Asari tidak termasuk dalam pemegang saham dan pengurus PT. Makalu Abadi.
Bahwa terdakwa mengikuti dan mereview atas perintah notaris Putu, yang seharusnya ada penerjemah saat membacakan Akta.
Bahwa pada saat bertemu dengan Tubagus sudah tidak ingat lagi apa yang di bicarakan pada intinya, Tubagus merupakan staf Notaris dari Notaris Putu Asti Nurtjahjati.
Bahwa terdakwa ada pernah mengirimkan surat kepada saksi Hendry Himawan dan saksi Ema Asari melalui TIKI (bukti terlampir).
Menimbang, bahwa Keterangan terdakwa hanya mengikat pada dirinya sendiri. Prinsip ini diatur pada pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menyatakan keterangan terdakwa hanya digunakan untuk dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat yang dilampirkan pada pembelaannya, yaitu: bukti Kutipan Akta perceraian No.07/1989 tanggal 4 Desember 1989 dan Kutipan Akta Kelahiran No.3174-LT-05082016-0072 Atas nama Makoto Asari, Kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-28072016-0072 atas nama Ryuta Asari, Kutipan Akta Kelahiran No. 213/U/JT/1992 atas nama Ema Asari, Kutipan Akta Kelahiran No. 784/U/JT/1997 atas nama Kohei Asari, Serta Rekening Giro Bank BCA atas nama PT. Makalu Abadi periode Desember 2023 dan Mei 2024; Internal Memo No : 021MA/ACCT/BT/IM/XII/23, No : 030/MA/ACCT/BT/IM/XII/23.
Menimbang, bahwa Penuntut umum menanggapi bukti surat yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dengan menyatakan harus diajukan oleh yang berkepentingan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dengan seksama bukti surat yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, ternyata bukti surat yang diajukan tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat mengenyampingkan unsur unsur dalam dakwaan 266 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam dupliknya menyatakan:
Apakah terdakwa Ryuta Asari meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada pasal 266 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, terhadap Saudari Ema Asari selaku Pelapor..?, dikarenakan terdakwa telah dengan benar menemui dan berkonsultasi dengan orang yang tepat dalam pembuatan dokumen-dokumen serta akta otentik dalam hal ini adalah Notaris sehingga terdakwa meyakini apa yang dibuat oleh Notaris adalah Hal yang benar dan Legal. Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 dan dalam Pasal 1868 KUHPerdata tertulis bahwa pada proses pembuatan akta otentik ada beberapa syarat tertentu. Pejabat umum yang dimaksud di dalam peraturan tersebut adalah pejabat yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik, misalnya Notaris, panitera, jurusita, dan pegawai pencatat sipil.
Pasal 185 Ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang Saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Pasal 162 KUHAP yang menyatakan Jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dapat dibacakan”. Dengan demikian, keterangan Saksi Pelapor yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP karena:
Saksi Pelapor belum meninggal dunia;
Kediaman Saksi Pelapor tidak jauh / diketahui;
Tidak ada kepentingan negara.
Bahwa Saksi Ema Asari/ Pelapor selama pemeriksaan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan di depan persidangan tanpa alasan hukum yang sah, oleh karena itu harapan Jaksa Penuntut umum untuk memperoleh kebenaran materiil dan kebenaran formil tidak terwujud. Dengan tidak dihadirkannya pelapor/saksi korban tanpa alasan yang sah menurut hukum sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh terdakwa, maka perkara perkara ini telah kehilangan legitimasi untuk menemukan kebenaran materiil sebagai syarat menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Selain itu saksi Pelapor Ema Asari tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan masalah ini dari awal dimana sebelumnya mengabaikan undangan mediasi sebanyak 2 (dua) kali dari terdakwa dalam rangka Restoratif Justice.
Bahwa perbuatan hukum yang menjadi permasalahan dan menjadi dasar Jaksa Penuntut umum dalam mendakwa dan menuntut Terdakwa adalah Perbuatan Administrasi yakni Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat Notaris dan PPAT sehingga hasilnya apabila terdapat permasalahan harus di ajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bukan ranah Hukum Pidana.
Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004 Jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan” Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata”.
Sehingga yang berhak dan Berwenang untuk memeriksa dan memutuskan adalah Peradilan Tata Usaha Negara Bukan Kewenangan Peradilan Pidana.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dikemukan Penasehat Hukum Terdakwa: Pasal 162 KUHAP yang menyatakan Jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dapat dibacakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan, ternyata: Saksi Ema Asari, saksi tidak hadir di persidangan, dalam keadaan sakit berdasarkan surat keterangan sakit demam, diare, dari Rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng tanggal 16 Juli 2024, bertanda tangan, tanpa ada nama dokter, Penuntut umum menyatakan agar keterangan saksi yang disumpah pada tingkat Penyidikan dibacakan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, pada mulanya menyatakan keberatan, apabila keterangan saksi di BAP Penyidikan dibacakan, karena surat keterangan sakit tersebut, tidak ada tercantum nama dokternya, kemudian Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan dengan ketentuan Pasal 162 KUHAP, dapat dipahami, oleh karena adanya halangan yang sah, karena sakit, maka keterangan saksi yang telah diberikannya itu dapat dibacakan;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam dupliknya menyatakan: Perbuatan hukum yang menjadi permasalahan dan menjadi dasar Jaksa Penuntut umum dalam mendakwa dan menuntut Terdakwa adalah Perbuatan Administrasi yakni Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat Notaris dan PPAT sehingga hasilnya apabila terdapat permasalahan harus di ajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bukan ranah Hukum Pidana.
Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004 Jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan” Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata, Sehingga yang berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan adalah Peradilan Tata Usaha Negara Bukan Kewenangan Peradilan Pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata unsur dakwaan 266 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Majelis tidak sependapat dengan argumentasi Tim Penasehat Hukum Terdakwa perkara a quo;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, sedangkan pada diri Terdakwa tidak terdapat hal hal penghapus pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan, selain menghapuskan kesalahan terdakwa, juga dimaksudkan sebagai upaya preventif agar orang lain tidak melakukan tindak pidana, sehingga tercipta ketertiban masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan Penuntut umum, sebagaiamana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dalam kondisi kurang sehat;
Perbuatan Terdakwa dilingkungan keluarga, karena PT. Makalu Abadi warisan orang tua mereka, bernama Toshiro Asari;
Terdakwa telah melakukan upaya mediasi dengan saksi Ema Asari sebanyak 2 (dua) kali, tapi Ema Asari tidak hadir;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan 266 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ryuta Asari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:3(tiga) bulan;
Menyatakan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Asli Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Makalu Abadi.
Dikembalikan kepada saksi Putu Astuti.
Fotokopi legalisir minuta pernyataan keputusan tanpa rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir sidik jari tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Kitap atas nama Ema Asari.
Fotokopi pasport atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir KTP atas nama Hendry Himawan.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pencatatan Keluarga.
Fotokopi legalisir NPWP atas nama Ema Asari.
Fotokopi legalisir Pasport atas nama Ryuta Asari.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No.25, tanggal 13 September 2012.
Fotokopi legalisir salinan Akta No.85, tanggal 27 Desember 2017.
Fotokopi legalisir SK dan SP tanggal 28 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No. 10 tanggal 21 Oktober 2019.
Fotokopi legalisir SK tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir SP tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT.Makalu Abadi.
Fotokopi legalisir permohonan upload ulang akta PT. Makalu Abadi di Kemenkumham RI tanggal 05 Agustus 2023.
Fotokopi legalisir tanda terima Kemenkumham RI tanggal 09 Agustus 2023.
Fotokopi legalisir salinan akta No.25, tanggal 13 September 2012 PT.Makalu Abadi yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir perihal: Surat Keputusan Pemberitahuan Sementara Nomor : 017017/MA/RA.IV/2023, tanggal 28 April 2023.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-002786.AH.01.02. Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-0092267.AH.01.02. Tahun 2019, tanggal 08 November 2019.
Fotokopi legalisir Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0074426, perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT.Makalu Abadi, tanggal 20 Februari 2017.
Fotokopi legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-53770.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 18 Oktober 2012.
Fotokopi legalisir Salinan Akta No.10 tanggal 21 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris Irene Yovita Lumban Tobing, SH.
Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.34, tanggal 16 Nopember 2016.
Fotokopi legalisir akta pernyataan keputusan pemegang saham PT.Makalu Abadi No.45, tanggal 13 Februari 2017.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.85, tanggal 27 Desember 2017.
Fotokopi legalisir Akta Kuasa Direksi No.42, tanggal 17 Juni 2021.
Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Para Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas PT.Makalu Abadi No.59 tanggal 31 Mei 2023.
Fotokopi legalisir Surat PT. Makalu Abadi No. 104.MA-VI/ 2023 tanggal 08 Juni 2023.
Fotokopi legalisir Resi Pengiriman TIKI tanggal 29 Mei 2023.
Terlampir dalam berkas perkara.
Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel laporan keuangan PT. Makalu Abadi per 31 Mei 2023.
Dikembalikan kepada terdakwa Ryuta Asari.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, oleh kami, Estiono, S.H.., M.H, sebagai Hakim Ketua , Afrizal Hady, S.H.., M.H. , Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H..MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Hakim Ketua dan para Hakim Anggota tersebut, dibantu NANA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penterjemah dan Tim Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Afrizal Hady, S.H.., M.H. Estiono, S.H.., M.H
Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H..M.H.
Panitera Pengganti,
Nana, S.H