297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
1.DENI NURDIANSYAH 2.RICKY TRISANDIKA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DENI NURDIANSYAH dan RICKY TRISANDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai Narkotika Golongan I” 2. Menjatuhkan pidana terhadap DENI NURDIANSYAH dan RICKY TRISANDIKA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram - 1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard - 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard - 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor297/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara ParaTerdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : DENI NURDIANSYAH;
2. Tempat lahir : Kuningan;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/28 Juli 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan SMP 211 No. 51 Rt.05 Rw. 07 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau Jalan Musyawaroh No. 1 C Jagakarsa Jakarta Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
9. Pendidikan : SMA;
TerdakwaDENI NURDIANSYAH ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024;
TerdakwaDENI NURDIANSYAH dilakukan pembantaran penahanan di balai rehabilitasi BNN, Lido, Kab. Bogor, oleh:
Penyidik sejak 28 Desember 2023;
TerdakwaDENI NURDIANSYAH kembali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 3 September 2024;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : RICKY TRISANDIKA;
2. Tempat lahir : Bekasi;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/12 Juli 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komp. Duta Indah I/20 Rt. 07 Rw. 15 Kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau Perumahan Greenpark Jalan Cottonwood 5 No. 10 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
9. Pendidikan : D3 Manajemen;
TerdakwaRICKY TRISANDIKA ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024;
TerdakwaRICKY TRISANDIKA dilakukan pembantaran penahanan di balai rehabilitasi BNN, Lido, Kab. Bogor, oleh:
Penyidik sejak 28 Desember 2023;
TerdakwaRICKY TRISANDIKA kembali ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 3 September 2024;
Para Terdakwa hadir dipersidangan didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Angga Indrajaya Admadisastra,S.H Advokat/Pengacara yang berkantor Hukum dan kosultan Indrajaya & Rekan yang beralamat di Jl.Kebagusan Dalam I No. 41 Rt. 08 Rw. 04 Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, berdasarkan surat Penetapan penunjukan Penasihat Hukum No. 297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL tanggal 7 Mei 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL tanggal 7 Mei 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa mendengar keterangan Saksi-Saksi, Para Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I DENI NURDIANSYAH dan Terdakwa II RICKY TRISANDIKA bersalah melakukan tindak pidana “ Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman” melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DENI NURDIANSYAH dan Terdakwa II RICKY TRISANDIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti :
1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan ParaTerdakwa secara tertulis yang pada pokoknya ParaTerdakwa telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Para Terdakwa memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa ParaTerdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa TerdakwaDENI NURDIANSYAH, TerdakwaRICKY TRISANDIKA bersama dengan saksi SARYO pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di Komplek perumahan Tanjung Mas, Tanjung Barat Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan ParaTerdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula Terdakwa DENI NURDIANSYAH berencana mengkonsumsi ekstasi bersama dengan saksi YUDHA MAULANA dan saksi RIZKY BUDIARTO di sebuah club, kemudian untuk mendapatkan ekstasi yang dikonsumsi Terdakwa DENI NURDIANYAH menghubungi Terdakwa RICKY TRISANDIKA untuk menyediakan narkotika jenis ekstasi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 550.000,- per butir, setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa RICKY TRISANDIKA menghubungi saksi SARYO untuk mendapatkan ekstasi, setelah Terdakwa RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi kemudian Terdakwa RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) butir dan menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi kepada Terdakwa DENI NURDIANYAH;
Bahwa setelah Terdakwa DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA kemudian Terdakwa DENI NURDIANSYAH menggunakannya sendiri ekstasi sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh saksi RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian saksi RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saksi MUCH ANIEF FAHREZI dan saksi AKA HUDOYO yang merupakan petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club, dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benarmengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa TerdakwaDENI NURDIANSYAH, TerdakwaRICKY TRISANDIKA melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Golongan I bukan tanaman berupa ½ butir ekstasi dengan berat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Perbuatan ParaTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa TerdakwaDENI NURDIANSYAH bersama dengan TerdakwaRICKY TRISANDIKA pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023, pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2023, bertempat di club NEBULA daerah Blok M Jakarta selatan, Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatanmenyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan ParaTerdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
bermula pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2023 Terdakwa RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi warna biru dari saksi SARYO dengan lokasi penyerahan di Perumahan Tanjung Mas Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari saksi SARYO kemudian Terdakwa RICKY TRISANDIKA menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru kepada Terdakwa DENI NURDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi bagi diri sendiri narkotika jenis ekstasi berupa 2 (dua) butir ekstasi warna biru di club NEBULA daerah Blok M Jakarta Selatan;
bahwa setelah Terdakwa DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA kemudian Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi bagi diri sendiri ekstasi warna biru sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh saksi RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian saksi RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saksi MUCH ANIEF FAHREZI dan saksi AKA HUDOYO yang merupakan petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club, dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benarmengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Surat dari BNN RI Nomor: R/TAT-01/XI/2023/BNN tanggal 30 Nopember 2023 tentang Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadi atas nama DENI NURDIANSYAH dengan kesimpulan bahwa tersangka DENI NURDIANSYAH tidak didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan, tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dan orang lain dengan kategori ringan dan pola penggunaan situasional sehingga tersangka direkomendasikan untuk menjalani perawataan dan pengobatan dengan rehabilitasi inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN selama 6 (enam) bulan dan proses hukum dilanjutkan;
Bahwa berdasarkan Surat dari BNN Propinisi DKI Jakarta Nomor: R/58/XII/TAT/2023/BNNP tanggal 01 Desember 2023 tentang Hasil Rekomendasi TAT atas nama RICKY TRISANDIKA dengan Rekomendasi untuk selama dalam masa proses hukum tersangka dengan diagnose F16 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogenetik, kategori sedang, berdasarkan hasil case conference Tim Assesmen Terpadu, tesangka dapa menjalankan proses hukum lanjut dengan rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 6 (enam) bulan
Bahwa TerdakwaDENI NURDIANSYAH dan TerdakwaRICKY TRISANDIKA bersama-sama menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri berupa ½ butir ekstasi dengan berat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Perbuatan ParaTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 huruf aUU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ParaTerdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing dan telah memberikan keterangan dipersidangan, yaitu:
Saksi AKA HUDOYO, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik Mabes Polri;
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, saksi bersama dengan tim diantaranya saksi MUHAMMAD ANIEF FAHREZI telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena perkara narkotika jenis ekstasi;
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, saksi dan tim melakukan razia dan di Club Code kemudian mengamankan beberapa orang dalam club tersebut diantaranya Terdakwa DENI NURDIANSYAH ;
Bahwa kemudian dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa DENI NURDIANSYAH ditemukan barang bukti berupa ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) yang ada di dekat Terdakwa DENI NURDIANSYAH, selanjutnya dari penangkapan tersebut diketahui ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) berasal dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa RICKY TRISANDIKA dilakukan penangkapan juga pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 15:00 Wib di Jalan Tanjung Mas Prima C5 No. 5 Rt.02/01 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan dengan barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah Hp yang digunakan berkomunikasi dengan Terdakwa DENI NURDIANSYAH;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA diketahui apabila ekstasi diperoleh dari SARYO dengan cara membeli ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.400.000,- per butir dan Terdakwa RICKY TRISANDIKA menjual kembali kepada Terdakwa DENI NURDIANSYAH dengan harga Rp. 550.000,-/butir;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard yang ditunjukkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan:
Saksi MUHAMMAD ANIEF FAHREZI, dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik Mabes Polri;
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Mabes Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, saksi bersama dengan tim diantaranya saksi AKA HUDOYO telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena perkara narkotika jenis ekstasi;
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, saksi dan tim melakukan razia dan di Club Code kemudian mengamankan beberapa orang dalam club tersebut diantaranya Terdakwa DENI NURDIANSYAH ;
Bahwa kemudian dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa DENI NURDIANSYAH ditemukan barang bukti berupa ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) yang ada di dekat Terdakwa DENI NURDIANSYAH, selanjutnya dari penangkapan tersebut diketahui ½ butir ekstasi (berat netto 0,1940 gram) berasal dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa RICKY TRISANDIKA dilakukan penangkapan juga pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 15:00 Wib di Jalan Tanjung Mas Prima C5 No. 5 Rt.02/01 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan dengan barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah Hp yang digunakan berkomunikasi dengan Terdakwa DENI NURDIANSYAH;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA diketahui apabila ekstasi diperoleh dari SARYO dengan cara membeli ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.400.000,- per butir dan Terdakwa RICKY TRISANDIKA menjual kembali kepada Terdakwa DENI NURDIANSYAH dengan harga Rp. 550.000,-/butir;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard yang ditunjukkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa ParaTerdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I DENI NURDIANSYAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I membenarkan semua keterangan yang ada didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Mabes Polri;
pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, terhadap Terdakwa I DENI NURDIANSYAH dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Mabes Polri karena kepemilikan narkotika jenis Ekstasi;
Bahwa bermula Terdakwa I DENI NURDIANSYAH berencana mengkonsumsi ekstasi bersama dengan saksi YUDHA MAULANA dan saksi RIZKY BUDIARTO di sebuah club, kemudian untuk mendapatkan ekstasi yang dikonsumsi Terdakwa DENI NURDIANYAH menghubungi Terdakwa II RICKY TRISANDIKA untuk menyediakan narkotika jenis ekstasi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 550.000,- per butir;
bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa II RICKY TRISANDIKA menghubungi SARYO untuk mendapatkan ekstasi, setelah Terdakwa II RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi kemudian Terdakwa II RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) butir dan menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi kepada Terdakwa I DENI NURDIANYAH;
Bahwa setelah Terdakwa I DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi dari Terdakwa II RICKY TRISANDIKA kemudian Terdakwa I DENI NURDIANSYAH menggunakannya sendiri ekstasi sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa I DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan RIZKY BUDIARTO dan YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
bahwa saat itu Terdakwa I DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dilakuka razia oleh Mabes Polri didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club;
bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari Terdakwa I DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa II RICKY TRISANDIKA;
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 15:00 Wib di Jalan Tanjung Mas Prima C5 No. 5 Rt.02/01 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, terhadap Terdakwa I RICKY TRISANDIKA dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 (Satu) buah Hp yang digunakan berkomunikasi dengan Terdakwa II DENI NURDIANSYAH;
Bahwa ParaTerdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard yang ditunjukkan dipersidangan;
Terdakwa II RICKY TRISANDIKA,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II membenarkan semua keterangan yang ada didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik Mabes Polri;
pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE Jakarta Jalan Cikatomas II No. 24 rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Jakarta Selatan, terhadap Terdakwa II dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Mabes Polri karena kepemilikan narkotika jenis Ekstasi;
Bahwa bermula Terdakwa I berencana mengkonsumsi ekstasi bersama dengan saksi YUDHA MAULANA dan saksi RIZKY BUDIARTO di sebuah club, kemudian untuk mendapatkan ekstasi yang dikonsumsi Terdakwa I DENI NURDIANYAH menghubungi Terdakwa II RICKY TRISANDIKA untuk menyediakan narkotika jenis ekstasi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 550.000,- per butir;
bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa II menghubungi SARYO untuk mendapatkan ekstasi, setelah Terdakwa II mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi kemudian Terdakwa II mengkonsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) butir dan menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi kepada Terdakwa I DENI NURDIANYAH;
Bahwa setelah Terdakwa I DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi dari Terdakwa II RICKY TRISANDIKA kemudian Terdakwa I DENI NURDIANSYAH menggunakannya sendiri ekstasi sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa I DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan RIZKY BUDIARTO dan YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
bahwa saat itu Terdakwa I DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dilakuka razia oleh Mabes Polri didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club;
bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari Terdakwa I DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa II RICKY TRISANDIKA;
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar jam 15:00 Wib di Jalan Tanjung Mas Prima C5 No. 5 Rt.02/01 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, terhadap Terdakwa II RICKY TRISANDIKA dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 (Satu) buah Hp yang digunakan berkomunikasi dengan Terdakwa I DENI NURDIANSYAH;
Bahwa ParaTerdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024;
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2023 Terdakwa RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi warna biru dari saksi SARYO dengan lokasi penyerahan di Perumahan Tanjung Mas Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari saksi SARYO kemudian Terdakwa RICKY TRISANDIKA menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru kepada Terdakwa DENI NURDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi bagi diri sendiri narkotika jenis ekstasi berupa 2 (dua) butir ekstasi warna biru di club NEBULA daerah Blok M Jakarta Selatan;
Bahwa setelah Terdakwa DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA kemudian Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi bagi diri sendiri ekstasi warna biru sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh saksi RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian saksi RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saksi MUCH ANIEF FAHREZI dan saksi AKA HUDOYO yang merupakan petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club, dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benarmengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat dari BNN RI Nomor: R/TAT-01/XI/2023/BNN tanggal 30 Nopember 2023 tentang Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadi atas nama DENI NURDIANSYAH dengan kesimpulan bahwa tersangka DENI NURDIANSYAH tidak didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan, tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dan orang lain dengan kategori ringan dan pola penggunaan situasional sehingga tersangka direkomendasikan untuk menjalani perawataan dan pengobatan dengan rehabilitasi inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN selama 6 (enam) bulan dan proses hukum dilanjutkan;
Bahwa berdasarkan Surat dari BNN Propinisi DKI Jakarta Nomor: R/58/XII/TAT/2023/BNNP tanggal 01 Desember 2023 tentang Hasil Rekomendasi TAT atas nama RICKY TRISANDIKA dengan Rekomendasi untuk selama dalam masa proses hukum tersangka dengan diagnose F16 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogenetik, kategori sedang, berdasarkan hasil case conference Tim Assesmen Terpadu, tesangka dapa menjalankan proses hukum lanjut dengan rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 6 (enam) bulan;
Bahwa TerdakwaDENI NURDIANSYAH, TerdakwaRICKY TRISANDIKA bersama-sama menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri berupa ½ butir ekstasi dengan berat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, ParaTerdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan:
Pertama :Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
Kedua :Pasal 127 huruf aUU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 127 huruf aUU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Mereka melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut, sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan ParaTerdakwa DENI NURDIANSYAH dan RICKY TRISANDIKA dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta ParaTerdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah menggunakan dengan cara mealawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan ParaTerdakwa tanpa ijin berupa menggunakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2023 Terdakwa RICKY TRISANDIKA mendapatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi warna biru dari saksi SARYO dengan lokasi penyerahan di Perumahan Tanjung Mas Jagakarsa Jakarta Selatan, setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari saksi SARYO kemudian Terdakwa RICKY TRISANDIKA menyerahkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru kepada Terdakwa DENI NURDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa RICKY TRISANDIKA mengkonsumsi bagi diri sendiri narkotika jenis ekstasi berupa 2 (dua) butir ekstasi warna biru di club NEBULA daerah Blok M Jakarta Selatan;
Bahwa setelah Terdakwa DENI NURDIANSYAH mendapatkan 8 (delapan) butir ekstasi warna biru dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA kemudian Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi bagi diri sendiri ekstasi warna biru sebanyak 1 (satu) butir kemudian 4 (empat) butir ekstasi yang disimpan dalam paperbag terbuang ditempat sampah, sedangkan 3 (tiga) butir disimpan dalam plastic untuk dikonsumsi bersama dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Nopember 2023 Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang masih menyimpan 3 (tiga) butir ekstasi warna biru bertemu dengan saksi RIZKY BUDIARTO dan saksi YUDHA MAULANA di Club KODE, didalam perjalanan menuju club KODE yang ada di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt. 04 Rw. 04 Kel. Rawa Barat Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa DENI NURDIANSYAH mengkonsumsi 1 (Satu) butir ekstasi, saksi RIZKY BUDIARTO mengkonsumsi 1 (satu) butir ekstasi dan sisanya 1 (Satu) butir ekstasi disimpan oleh saksi RIZKY BUDIARTO, sesampainya didalam club KODE kemudian saksi RIZKY BUDIARTO menyerahkan kepada saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA yang mengkonsumsi ½ butir ekstasi warna biru tersebut dan ½ butir disimpan dalam genggaman tangannya;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekitar jam 01:15 Wib bertempat di Club KODE, di Jalan Cikatomas II No. 24 Rt.04 Rw.04 Kel. Rawa Barat Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saksi MUCH ANIEF FAHREZI dan saksi AKA HUDOYO yang merupakan petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia didalam club KODE dengan melakukan pemeriksaan seluruh pengunjung club, dari hasil pemeriksaan ditemukan ½ butir ekstasi warna biru yang ditemukan di dekat saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA sedang berdiri, dari informasi saksi FRISKILA AGUSTIN MANDALIKA selanjutnya diketahui ½ butir ekstasi warna biru tersebut didapatkan dari Terdakwa DENI NURDIANSYAH yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa RICKY TRISANDIKA;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. Lab:0539/NNF/2024 tanggal 07 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani Yuswardi, S.Si, Apt,M.M dan Tri Wulandari, SH diketahui oleh Kabidnarkobafor Pahala Simanjuntak, SIK atas nama tersangka FRISKILA AGUSTINE MANDALIKA, DENI NURDIANSYAH, RIZKY BUDIARTO, YUDHA MAULANA, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0430/2024/NF s/d 3396/2023/NF berupa pecahan tabelet warna biru tersabut diatas adalah benarmengandung narkotika jenis MDMA, terdafar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat dari BNN RI Nomor: R/TAT-01/XI/2023/BNN tanggal 30 Nopember 2023 tentang Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadi atas nama DENI NURDIANSYAH dengan kesimpulan bahwa tersangka DENI NURDIANSYAH tidak didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan, tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis ekstasi untuk diri sendiri dan orang lain dengan kategori ringan dan pola penggunaan situasional sehingga tersangka direkomendasikan untuk menjalani perawataan dan pengobatan dengan rehabilitasi inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN selama 6 (enam) bulan dan proses hukum dilanjutkan;
Bahwa berdasarkan Surat dari BNN Propinisi DKI Jakarta Nomor: R/58/XII/TAT/2023/BNNP tanggal 01 Desember 2023 tentang Hasil Rekomendasi TAT atas nama RICKY TRISANDIKA dengan Rekomendasi untuk selama dalam masa proses hukum tersangka dengan diagnose F16 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogenetik, kategori sedang, berdasarkan hasil case conference Tim Assesmen Terpadu, tesangka dapa menjalankan proses hukum lanjut dengan rehabilitasi inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 6 (enam) bulan;
Bahwa TerdakwaDENI NURDIANSYAH, dan TerdakwaRICKY TRISANDIKA bersama-sama menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri berupa ½ butir ekstasi dengan berat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Mereka melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap apa yang telah dipertimbangkan di dalam unsur Ad.2 haruslah dianggap sebagai satu-kesatuan dengan apa yang akan dipertimbangkan di dalam pertimbangan unsur Ad.3 ini;
Menimbang bahwa terhadap unsur Ad.3 ini ternyata bersifat alternatif, yang mana jika dari salah satu unsur ini terpenuhi maka terhadap unsur Ad.3 dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan pada unsur Ad. 2, maka diketahui bahwa terhadap perbuatan ParaTerdakwa tersebut di atas dilakukan bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3. “Mereka melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka ParaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri ParaTerdakwa dan ParaTerdakwa mampu bertanggung jawab, maka ParaTerdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri ParaTerdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan ParaTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa ParaTerdakwa telah mengakui dan menyesali atas perbuatannya, oleh karenanya mohon agar ParaTerdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dalam hal ini menurut Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan hal-hal yang meringankan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, adalah pidana penjara, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana tersebut,sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri ParaTerdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri ParaTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard;
Oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaanyangmemberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika;
Keadaanyangmeringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Para Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerdakwa dijatuhi pidana dan ParaTerdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada ParaTerdakwa;
Memperhatikan, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DENI NURDIANSYAH danRICKY TRISANDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana terhadap DENI NURDIANSYAH danRICKY TRISANDIKA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ParaTerdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah plastic klip bening berisi pecahan tablet ekstasi berwarna biru seberat 0,21 gram (berat netto 0,1940 gram) dengan berat sisa labkrim netto 0, 1766 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Iphone X warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam berikut simcard;
1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A13 berikut simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada ParaTerdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Agustus 2024, oleh kami, Ahmad Samuar, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Dewa Made Budiwatsara, S.H., dan H. Bawono Effendi.S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis 15 Agustus 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mami Sulatmi, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Suwarti, S.H. M.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa yang tanpa didampingi Penasihat Hukum nya.
I Dewa Made Budi Watsara, S.H Ahmad Samuar, S.H.
H. Bawono Effendi.S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mami Sulatmi, S.H