315/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 315/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
LAWRENCE TJANDRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Lawrence Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: • (satu) bendel Copy Salinan AKTA Nomor: 13 tanggal 23 Februari 2018 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mina Ng.SH., MKn tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Limas Indonesia Makmur Tbk • 1 (satu) bendel Copy Akta Nomor 3 tanggal 16 September 2020 dari Notaris Diah Guntari L. Sumarwoto, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Limas Indonesia Makmur Tbk • 1 (satu) bendel Copy laporan Bulanan tentang komposisi pemegang saham perseroan nomor LB-01/LMAS/072021 dari PT ADIMITRA tanggal 06 Juli 2021 • 1 (satu) bendel Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021 • 1 (satu) bendel ADENDUM dan Pernyataan Kembali Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021 yang di tandatangani pada tanggal 19 November 2021. • 3 (Tiga) lembar Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021 • 1 (satu) lembar copy Instruksi pemindahan saham dari ITEK BACHTIAR kepada PT SEMESTA INDOVEST • 2 (Dua) lembar Copy bukti saham ITEK BACHTIAR di PT Limas Indonesia Makmur Tbk telah beralih kepada Broker PT CIPTA DANA SEKURITAS ASIA tanggal 7 Januari 2022 • 1 (satu) bendel copy Laporan bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan (sisa saham) nomor LB-01/LMAS/022022 dari PT ADIMITRA tanggal 04 Februari 2022 • 19 (Sembilan belas) Lembar Cek OCBC NISP sejumlah Rp. 500. 000. 000, (lima ratus juta) Rupiah beserta surat penolakan dari Bank Danamon Indonesia Tbk: - NNU 005629 tanggal 28 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 02-02-2022 - NNU 005628 tanggal 21 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 25-01-2022 - NNU 005630 tanggal 16 Februari 2022 dengan surat penolakan tanggal 17-02-2022 - NNU 005641 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06- 2022. - NNT 963332 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005638 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNT 963334 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005648 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005636 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005632 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005633 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNT 963330 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005644 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNT 963328 tanggal 6 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005635 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNT 963333 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNT 963331 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005637 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 - NNU 005631 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022 • 1 (satu) bendel copy Surat Kuasa Transaksi Non Finansial dari ITEK BACHTIAR kepada RUSDI untuk melakukan pencairan terhadap CEK • 3 (tiga) lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 19 November 2021 tentang Jual Beli Saham • 2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan II dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 tentang Jual Beli Saham • 2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan Kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 10 Februari 2022 • 1 (satu) Lembar Copy Surat Tanggungan kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 20 Maret 2022 • 1 (satu) Lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA kepada ABDURRAHMAT, SH tanggal 19 April 2022 perihal akan mengusahakan derealisasikan pembayaran kepada ITEK BACHTIAR • 1 (satu) bundle rekening koran bank danamon nomor rekening 003641237486 atas nama Itek Bachtiar periode januari 2022 • 1 (satu) bundle surat somasi nomor: 490/S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 • 1 (satu) bundle surat somasi nomor: 590/ S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 Dikembalikan kepada saksi Itek Bachtiar • 1 (satu) bundel copy Intruksi Jual Beli Nego • Print out percakapan WhatsApp antara niko dengan christina tanggal 7 Januari 2022. • 1 (satu) bendel pembayaran tahap 1 (lunas). • 1 (satu) lembar copy pembayaran tahap ke 2 sebesar Rp. 2. 000. 000. 000, tanggal 7 Januari 2022 melalui transfer klik BCA dari ARTA LIMAN PERKASA. • 3 (tiga) Lembar copy pembayaran DVP tahap ke 2 dari Giovani sebesar Rp. 2. 499. 999. 955,- tanggal 10 januari 2022. • 1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 1. • 1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 2. • 1 (satu) lembar catatan transaksi penjualan saham dari Itek bahtiar kepada para pembeli. • 1 (satu) ikat copy 20 Cek dari Lawrence yang diberikan kepada Itek bahtiar • 1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310250 tanggal 22 November 2021 atas nama Lawrence Tjandra. • 1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310200 tanggal 25 November 2021 atas nama Itek Bachtiar • 2 (dua) lembar Copy surat perubahan nomor Rekening Itek Bachtiar dari Bank BCA 0065539999 dirubah menjadi ke Bank Danamon 003641237486 pada tanggal 7 Desember 2021 • 4 (empat) copy Trade Confirmation Netting, tanggal 6 Desember 2021, tanggal 7 januari 2022, tanggal 10 Januari dan tanggal 11 Januari 2022 PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk ke rekening BCA 49996528073 atas nama Itek Bachtiar • Copy surat pembukaan rekening an. Lawrence tjandra 15 november 2021 • Copy surat pemberitahuan pembekuan hak penggunaan cek dan/ atau Giro nomor: 43/JP/BOA/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 • Copy formulir penutupan rekening tanggal 28 maret 2022 • 1 (satu) bundle fotocopy perjanjian pengelolaan administrasi saham penawaran umum PT Limas Stokhomindo Tbk Antara PT limas Stokhomindo Tbk. Dengan PT Adimitra Transferindo nomor 88 tanggal 28 agustus 2001 • 1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan November 2021 dari PT adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor: LB-01/LMAS/122021 tanggal 06 desember 2021 • 1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan desember 2021 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/122022 tanggal 05 Januari 2022 • 1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan januari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/022022 tanggal 04 Februari 2022 • 1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan februari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/032022 tanggal 04 Maret 2022 Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 315/Pid.B/2024/PN JKT SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Lawrence Tjandra
2. Tempat lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal lahir : 29 (dua puluh sembilan) tahun / 24 Juni 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : : Aparteman Raya Kertajaya Indah 79 Rt. 05 / 010, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur atau Perumahan Pakuan City, San Diego M. 3 / 31 Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur
7. Agama : Khatolik
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Lawrence Tjandra ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal 14 Juni 2024
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya: Andreas Budi Sampurno, SH.,LLM, Fajar Kurniawan, SH.,MH.,Cme, CBLC, Dudy Hartaka Adi Rasad, SH, Master Frengky Pasaribu, SH., Patar Efendy Nainggolan, SH, Para advokat beralamat Epiwalk 3rd- A306-207 Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei 2024, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Penasehat Hukum Terdakwa mengundurkan diri sejak tanggal 18 Juni 2024, melalui suratnya yang ditujukan kepada Terdakwa, Majelis Hakim dan Penuntut Umum, Selanjutnya Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya: Yakob,S.H., Edwin Ligasetiawan,S.H., M.H., Aloysius Eka Kurnia,S.H., M.H. para Advokat pada Kantor Hukum Herman – Thabrani & Rekan yang beralamat di Komplek Roxy mas Blok D-3 No.20, Jl. K.H. Hasyim Ashari – Jakarta Pusat. 10150, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juni 2024 terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 315/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 16 Mei 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 315/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 16 Mei 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah memperhatikan keterangan ahli yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LAWRENCE TJANDRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LAWRENCE TJANDRA selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
(satu) bendel Copy Salinan AKTA Nomor: 13 tanggal 23 Februari 2018 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mina Ng.SH., MKn tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Limas Indonesia Makmur Tbk;
1 (satu) bendel Copy Akta Nomor 3 tanggal 16 September 2020 dari Notaris Diah Guntari L. Sumarwoto, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Limas Indonesia Makmur Tbk;
1 (satu) bendel Copy laporan Bulanan tentang komposisi pemegang saham perseroan nomor LB-01/LMAS/072021 dari PT ADIMITRA tanggal 06 Juli 2021;
1 (satu) bendel Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021;
1 (satu) bendel ADENDUM dan Pernyataan Kembali Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021 yang di tandatangani pada tanggal 19 November 2021.
3 (Tiga) lembar Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021.
1 (satu) lembar copy Instruksi pemindahan saham dari ITEK BACHTIAR kepada PT SEMESTA INDOVEST.
2 (Dua) lembar Copy bukti saham ITEK BACHTIAR di PT Limas Indonesia Makmur Tbk telah beralih kepada Broker PT CIPTA DANA SEKURITAS ASIA tanggal 7 Januari 2022.
1 (satu) bendel copy Laporan bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan (sisa saham) nomor LB-01/LMAS/022022 dari PT ADIMITRA tanggal 04 Februari 2022.
19 (Sembilan belas) Lembar Cek OCBC NISP sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta) Rupiah beserta surat penolakan dari Bank Danamon Indonesia Tbk:
NNU 005629 tanggal 28 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 02-02-2022
NNU 005628 tanggal 21 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 25-01-2022
NNU 005630 tanggal 16 Februari 2022 dengan surat penolakan tanggal 17-02-2022
NNU 005641 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022.
NNT 963332 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005638 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963334 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005648 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005636 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005632 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005633 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963330 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005644 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963328 tanggal 6 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005635 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963333 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963331 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005637 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005631 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
1 (satu) bendel copy Surat Kuasa Transaksi Non Finansial dari ITEK BACHTIAR kepada RUSDI untuk melakukan pencairan terhadap CEK.
3 (tiga) lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 19 November 2021 tentang Jual Beli Saham.
2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan II dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 tentang Jual Beli Saham.
2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan Kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 10 Februari 2022.
1 (satu) Lembar Copy Surat Tanggungan kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 20 Maret 2022.
1 (satu) Lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA kepada ABDURRAHMAT, SH tanggal 19 April 2022 perihal akan mengusahakan derealisasikan pembayaran kepada ITEK BACHTIAR.
1 (satu) bundle rekening koran bank danamon nomor rekening 003641237486 atas nama Itek Bachtiar periode januari 2022;
1 (satu) bundle surat somasi nomor: 490/S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 23 Mei 2022
1 (satu) bundle surat somasi nomor: 590/ S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022
Dikembalikan kepada saksi Itek Bachtiar
1 (satu) bundel copy Intruksi Jual Beli Nego.
Print out percakapan WhatsApp antara niko dengan christina tanggal 7 Januari 2022.
1 (satu) bendel pembayaran tahap 1 (lunas).
1 (satu) lembar copy pembayaran tahap ke 2 sebesar Rp. 2.000.000.000, tanggal 7 Januari 2022 melalui transfer klik BCA dari ARTA LIMAN PERKASA.
3 (tiga) Lembar copy pembayaran DVP tahap ke 2 dari Giovani sebesar Rp.2.499.999.955,- tanggal 10 januari 2022.
1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 1.
1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 2.
1 (satu) lembar catatan transaksi penjualan saham dari Itek bahtiar kepada para pembeli.
1 (satu) ikat copy 20 Cek dari Lawrence yang diberikan kepada Itek bahtiar
1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310250 tanggal 22 November 2021 atas nama Lawrence Tjandra.
1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310200 tanggal 25 November 2021 atas nama Itek Bachtiar
2 (dua) lembar Copy surat perubahan nomor Rekening Itek Bachtiar dari Bank BCA 0065539999 dirubah menjadi ke Bank Danamon 003641237486 pada tanggal 7 Desember 2021.
4 (empat) copy Trade Confirmation Netting, tanggal 6 Desember 2021, tanggal 7 januari 2022, tanggal 10 Januari dan tanggal 11 Januari 2022 PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk ke rekening BCA 49996528073 atas nama Itek Bachtiar.
Copy surat pembukaan rekening an. Lawrence tjandra 15 november 2021
Copy surat pemberitahuan pembekuan hak penggunaan cek dan/ atau Giro nomor: 43/JP/BOA/III/2022 tanggal 28 Maret 2022
Copy formulir penutupan rekening tanggal 28 maret 2022
1 (satu) bundle fotocopy perjanjian pengelolaan administrasi saham penawaran umum PT Limas Stokhomindo Tbk Antara PT limas Stokhomindo Tbk. Dengan PT Adimitra Transferindo nomor 88 tanggal 28 agustus 2001;
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan November 2021 dari PT adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor: LB-01/LMAS/122021 tanggal 06 desember 2021
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan desember 2021 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/122022 tanggal 05 Januari 2022
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan januari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/022022 tanggal 04 Februari 2022
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan februari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/032022 tanggal 04 Maret 2022
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, terlampir bukti tentang Terdakwa sebagai pemegang saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk, dapat di cek pada, ID x.Com, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan/Pleidoi Penasihat Hukum TERDAKWA LAWRENCE TJANDRA untuk seluruhnya;
Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan NO.REG.PERKARA : PDM-130/JKT.SEL/Eoh.2/05/2024;
Menyatakan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dari seluruh tuntutan hukum atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan nama baik Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dibebaskan dari tahanan;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan diikuti Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-------- Bahwa terdakwa Lawrence Tjandra (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Berawal PT. Limas Indonesia Makmur. Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang Technologi dan aplikasi perdagangan Saham yang beralamat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selatan. Susunan Direksi PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk sesuai dengan Akta No 3 tertanggal 16 September 2020 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas sebagai berikut:
TIO DEWI : Komisaris Utama
HE RATNA PERMANASARI : Komisaris
IBIN BACHTIAR : Direktur Utama
ITEK BACHTIAR : Direktur
EDWIN LIM : Direktur
Saksi ITEK BACHTIAR mempunyai saham sebanyak 256.957.850 (dua ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh) di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk dan sudah listing di Bursa Efek. Oleh karena saksi ITEK BACHTIAR sedang mempunyai masalah hukum di Polda Metro Jaya dan membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR menawarkan sejumlah sahamnya untuk dijual termasuk kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Sekira bulan September 2021 Terdakwa LAWRENCE TJANDRA bersama dengan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA datang mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan saksi TIO DEWI di Rutan Polda Metro Jaya dan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA berniat membeli sebagian saham milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Setelah itu Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA sering mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan meyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kalau sahamnya dibeli oleh Terdakwa LAWRENCE TJANDRA maka kedepannya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan membawa Mitra - Mitranya untuk menjadi Investor dan memasukan modal di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Atas pembicaran tersebut akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
Guna menindaklanjuti jual beli saham tersebut dibuat perjanjian jual beli saham antara Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR sesuai dengan Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2021 antara saksi ITEK BACHTIAR sebagai Pihak Pertama atau Penjual dengan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai Pihak Kedua atau Pembeli yang mana dalam kesepakatan tersebut transaksi jual beli saham tersebut Saksi ITEK BACHTIAR menjual sebanyak 100.000.000 lembar saham sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dengan disepakati harga saham sebesar Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham. Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan memberikan uang muka sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan disetorkan ke rekening efek milik saksi ITEK BACHTIAR lalu sisa pembayaran Terdakwa LAWRENCE TJANDRA memberikan cek sebanyak 19 lembar dengan nilai per lembarnya Rp.500.000.000,- yang diterbitkan oleh Bank OCBC NISP yang mana tiap lembarnya sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk pengalihan saham sebanyak 100.000.000 (seratus juta) lembar saham akan tetapi pembayarannya tidak jadi menggunakan Cek Tunai melainkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA membayar tunai serta transfer dan dalam transaksi tersebut terdakwa LAWRENCE TJANDRA sudah melunasi pembayaran jual beli saham tersebut dengan total sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Dikarenakan perjanjian jual beli saham antara terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR dianggap berhasil, kemudian pada tanggal 7 Januari 2021 terdakwa mendatangi saksi ITEK BACHTIAR di Rutan Polda Metro Jaya untuk meminta melakukan jual beli saham lagi dengan kembali mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Atas penawaran dari Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya lagi sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dan disepakati dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham dan untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR terdakwa menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai alat pembayaran pembelian saham.
Pada saat terdakwa LAWRENCE TJANDRA menerbitkan 19 (sembilan belas) cek tersebut, terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari dan mengetahui pada periode Januari 2022 sampai dengan Februari 2022 didalam rekening nomor 0056800012694 atas nama LAWRENCE TJANDRA saldonya dibawah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau tidak mencukupi bahkan pada Bulan Juni 2022 saldonya 0 (nol), dimana Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak pernah memberitahukan kondisi tersebut kepada saksi ITEK BACHTIAR ketika menerbitkan dan menyerahkan cek tersebut yaitu saldonya tidak mencukupi yang apabila kondisi tersebut diketahui oleh Saksi ITEK BACHTIAR, tentunya saksi ITEK BACHTIAR tidak bersedia melepas sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kepada Terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas dan setelah mendapatkan instruksi jual, PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun jumlah saham saksi tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.
Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan saksi ITEK BACHTIAR serta berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana.
Selanjutnya karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebelumnya lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
Sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa LAWRENCE TJANDRA membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
Bahwa karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan saksi mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA ke Polda Metro Jaya.
Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITEK BACHTIAR telah terdakwa LAWRENCE TJANDRA gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 % dan juga digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada investor lain
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diluar denda atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Lawrence Tjandra pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti yaitu bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal PT. Limas Indonesia Makmur. Tbk adalah perusahaan yang bergerak dibidang Technologi dan aplikasi perdangangan Saham yang beralamat di Plaza Asia Lt. 22 Kav. 59, Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selatan. Susunan Direksi PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk sesuai dengan Akta No 3 tertanggal 16 September 2020 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas sebagai berikut:
TIO DEWI : Komisaris Utama
HE RATNA PERMANASARI : Komisaris
IBIN BACHTIAR : Direktur Utama
ITEK BACHTIAR : Direktur
EDWIN LIM : Direktur
Saksi ITEK BACHTIAR mempunyai saham sebanyak 256.957.850 (dua ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh) di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk dan sudah listing di Bursa Efek. Oleh karena saksi ITEK BACHTIAR sedang mempunyai masalah hukum di Polda Metro Jaya dan membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR menawarkan sejumlah sahamnya untuk dijual termasuk kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Sekira bulan September 2021 Terdakwa LAWRENCE TJANDRA bersama dengan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA datang mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan saksi TIO DEWI di Rutan Polda Metro Jaya dan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA berniat membeli sebagian saham milik saksi yang berada di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Setelah itu Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan asistennya yang bernama saksi CHRISTINA sering mengunjungi saksi ITEK BACHTIAR dan meyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kalau sahamnya dibeli oleh Terdakwa LAWRENCE TJANDRA maka kedepannya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan membawa Mitra-Mitranya untuk menjadi Investor dan memasukan modal di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. aAtas pembicaraan tersebut akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
Guna menindaklanjuti jual beli saham tersebut dibuat perjanjian jual beli saham antara Terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR sesuai dengan Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham yang ditanda tangani pada tanggal 17 November 2021 antara saksi ITEK BACHTIAR sebagai Pihak Pertama atau Penjual dengan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai Pihak Kedua atau Pembeli yang mana dalam kesepakatan tersebut transaksi jual beli saham tersebut Saksi ITEK BACHTIAR menjual sebanyak 100.000.000 lembar saham sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dengan disepakati harga saham sebesar Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham. Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan memberikan uang muka sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan disetorkan ke rekening efek milik saksi ITEK BACHTIAR lalu sisa pembayaran Terdakwa LAWRENCE TJANDRA memberikan cek sebanyak 19 lembar dengan nilai per lembarnya Rp.500.000.000,- yang diterbitkan oleh Bank OCBC NISP yang mana tiap lembarnya sudah di tandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk pengalihan saham sebanyak 100.000.000 (seratus juta) lembar saham akan tetapi pembayarannya tidak jadi menggunakan Cek Tunai melainkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA membayar secara tunai serta transfer dan dalam transaksi tersebut terdakwa LAWRENCE TJANDRA sudah melunasi pembayaran jual beli saham tersebut tersebut dengan total sebesar Rp 9.500.000.000 (sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Dikarenakan perjanjian jual beli saham antara terdakwa LAWRENCE TJANDRA dengan saksi ITEK BACHTIAR dianggap berhasil, kemudian pada tanggal 7 Januari 2021 terdakwa LAWRENCE TJANDRA mendatangi saksi ITEK di Rutan Polda Metro Jaya untuk meminta dilakukan jual beli saham lagi dengan kembali mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Atas penawaran dari Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dan disepakati dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham dan untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR, terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai alat pembayaran pembelian saham dimana terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari saldonya dengan rekening nomor 0056800012694 atas nama LAWRENCE TJANDRA tidak mencukupi.
Selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas.
Seharusnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak meminta kepada saksi ITEK BACHTIAR untuk menginstruksikan jual saham karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari 19 cek yang diserahkan kepada saksi ITEK BACHTIAR melalui saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU tersebut saldonya tidak mencukupi, namun Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tetap meminta saksi ITEK BACHTIAR untuk menjual saham tersebut dan setelah mendapatkan instruksi jual, maka PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:
Pada tanggal 07 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr.GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.
Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan saksi ITEK BACHTIAR serta berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana .
Selanjutnya karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
Sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebelumnya namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa LAWRENCE TJANDRA membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
Bahwa karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi ITEK BACHTIAR yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan saksi mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA ke Polda Metro Jaya.
Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITET BACHTIAR telah terdakwa LAWRENCE TJANDRA gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 % dan juga digunakan terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk membayar hutang kepada investor laimn
Bahwa atas perbuatan terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diluar denda atau sekitar jumlah itu;
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Andri Rahman, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi berprofesi sebagai Advokat
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, waktu penanganan perkara ini di Polda Metro Jaya;
Bahwa saksi diberi Kuasa dari Itek Bachtiar pada tanggal 15 Juni 2022 melaporkan Terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan, Penipuan jual beli saham antara Terdakwa dengan Itek Bactiar;
Bahwa Itek Bachtiar mempunyai 51 % saham di PT Limas Indonesia Makmur Tbk dengan lebih kurang 240 juta lembar saham;
Bahwa Itek Bachtiar bertemu dengan Terdakwa di Polda Metro Jaya, Terdakwa sebagai pengunjung;
Bahwa Terdakwa tertarik membeli saham dari Itek Bachtiar dengan harga Rp 95 per lembar;
Bahwa pada tahap pertama, Terdakwa membeli saham dari Itek Bachtiar sebanyak 100 juta lembar saham, dengan total sebanyak 9,5 milyar rupiah dan sudah selesai;
Bahwa yang bermaslah adalah pembelian pada tahap kedua sebanyak 100 Juta lembar saham, Terdakwa sudah mengalihkan kepemilikan kepada Terdakwa, tercatat di bursa efek, perusahaan sekuritasnya saksi lupa;
Bahwa Terdakwa mengkafer dengan cek sebanyak 19 lembar, @ 500 juta rupiah;
Bahwa Itek Bachtiar mencairkan 3 lembar cek yang diserahkan Terdakwa, pada bulan Februari 2022 sampai Juni 2022, cek tidak bisa dicairkan karena dana tidak cukup;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang cek yang selebihnya, karena surat kuasa kepada saksi sudah dicabut Itek Bachtiar;
Bahwa Itek Bachtiar belum memperoleh pembayaran atas pembelian saham tahap kedua;
Bahwa Terdakwa membuat pernyataan akan melakukan pembayaran dan saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di Senayan City pada tanggal 2 Agustus 2022, namun sampai Januari 2023, pencabutan Kuasa Itek Bachtiar kepada saksi, tidak ada Terdakwa melakukan pembayaran;
Bahwa saksi mengetahui ada perjanjian jual beli saham antara Terdakwa dengan Itek Bachtiar tanggal 17 Nopember 2021, namun saksi tidak mengetahui secara detail, tidak mengetahui tahapannya;
Bahwa saksi mengetahui addendumnya, namun saksi tidak mengetahui isinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui teknis peralihan saham di bursa efek;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Terdakwa di bidang saham;
Bahwa info terakhir sampai dilakukan pencabutan kuasa kepada saksi oleh Itek Bachtiar, Terdakwa berada di Singapura;
Bahwa saksi mengetahui Itek Bachtiar terlibat dalam persoalan saham sehingga di tahan di Polda Metro, perkaranya sudah di Onslag ditingkat pertama dan dikuatkan Mahkamah Agung;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di BAP Penyidikan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak benar, adanya kerugian 9,5 milyar rupiah, dan terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi Itek Bachtiar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidikan;
Bahwa awalnya saksi bertemu dengan Terdakwa di Polda Metro, Terdakwa sebagai pengunjung;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa, dari saksi Tio Dewi menyampaikan kepada saksi Paul Andi Aulia;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Terdakwa lebih dari 2 kali;
Bahwa saksi memiliki saham di PT Limas Tbk sebanyak 51 %;
Bahwa setelah terjadi pembicaraan saksi dengan Terdakwa terjadi kesepakatan pembelian 100 juta lembar saham dengan harga Rp 95,- perlembarnya dengan total 9,5 milyar rupiah;
Bahwa saksi merasa yakin, Terdakwa membeli saham, karena Terdakwa menceritakan investasi saham Terdakwa terdahulu dan selain itu Terdakwa menceritakan kepada karyawan saksi akan mengembangkan kantor;
Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening saksi dan sudah selesai pembayarannya;
Bahwa sebelum terjadi jual beli saham yang kedua, Terdakwa menjaminkan cek sebanyak 19 lembar, masing masingnya 500 juta rupiah dan meyakinkan saksi, ada isinya, cek diterima karyawan saksi;
Bahwa ketika cek diserahkan Terdakwa, saksi mengatakan kepada Terdakwa: tidak terima kalau kosong, dan ini pidana, dan Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa mengalihkan saham milik saksi, tanpa seizin saksi;
Bahwa pembayaran jual beli saham tahap kedua ini, masih sisa 5 milyar rupiah yang belum dibayar Terdakwa dari total 9,5 milyar rupiah;
Bahwa karyawan saksi mencairkan cek sesuai dengan tanggal cek, namun gagal, karena dana tidak tersedia;
Bahwa saksi terus melakukan penagihan kepada Terdakwa, dengan menelpon, tidak ditanggapi dan Terdakwa selalu menghindar;
Bahwa sebelum ada transaksi jual beli saham antara saksi dengan Terdakwa ada perjanjian tanggal 17 Nopember 2021 dan addendumnya tanggal 19 Nopember 2021;
Bahwa untuk jual beli saham tahap kedua, tidak ada tahap dalam perjanjian;
Bahwa dari 51 % saham milik saksi di PT Limas Tbk yang dijual, sudah diketahui direktur lainnya, dan Terdakwa sudah melaksakan kewajiban melapor ke OJK;
Bahwa saksi sudah menanyakan kepada Niko, Pialang saham, tentang pengalihan saham milik saksi kepada Terdakwa, dan dijawab Niko, pengalihan saham milik saksi dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi telah melakukan somasi kepada PT Semesta Indovesta Securitas (bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa), kenapa pengalihan saham milik saksi tanpa persetujuan saksi;
Bahwa somasi dilakukan sebanyak 3 kali yaitu: tanggal 26 Januari 2022, tanggal 31 Januari 2022 dan tanggal 4 Februari 2022;
Bahwa tentang konsekwensi hukum dari somasi tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu: Terdakwa tidak ada membeikan jaminan cek tersebut, tapi saksi yang meminta jaminan jual beli saham, Ketika transaksi jual beli saham yang kedua itu, Terdakwa berada di Singapura, Transaksi tahap kedua bukan kepada Terdakwa saja, tapi juga kepada Geovani dan Iwan Cendikialiman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Tio Dewi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2019, ketika Terdakwa diajak Pak Yunus;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena adanya urusan jual beli saham saksi Itek Bachtiar dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi Paul Andi Aulia menghubungi saksi ketika di Polda Metro yang mengatakan Terdakwa mau membeli saham milik saksi Itek Bachtiar;
Bahwa saksi mengetahui: saksi Itek Bactiar butuh dana;
Bahwa pada bulan Oktober 2021, Terdakwa dan stafnya datang kekantor saksi, kemudian terjadi jual beli saham sebanyak 100 juta lembar saham dengan harga sembilan puluh lima rupiah perlembar;
Bahwa pada bulan Nopember atau Desember, karena Itek Bachtiar masih butuh dana, maka terjadi lagi jual beli saham yang kedua sebanyal 100 juta lembar saham dengan harga yang sama;
Bahwa jual beli saham yang pertama telah selesai pembayarannya, sedangkan jual beli yang kedua belum dibayar Terdakwa kepada saksi Itek Bachtiar sebanyak 16, 5 Milyar rupiah;
Bahwa pada bulan Januari 2022, saksi diberitahu saksi Itek Bachtiar, saham miliknya telah dialihkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyerahkan 19 lembar cek kepada saksi Itek Bachiar, namun ketika dicairkan ternyata tidak ada dananya;
Bahwa saksi menyuruh saksi Paul agar menghubungi Terdakwa, saat itu Terdakwa berada di Singapura;
Bahwa saksi mendengar dari saksi Itek Bachtiar tentang adnya perjanjian jual beli saham antara Terdakwa dengan saksi Itek Bachtiar pada tanggal 17 Nopember tahun 2021 dan akhir Nopember 2021;
Bahwa pada bulan Nopember 2021, saksi sebagai Komisaris utama PT Limas;
Bahwa saksi percaya kepada sekretaris perusahaan, saksi Itek Bachtiar ada melaporkan peralihan saham milik Itek Bachtiar tersebut dan sudah membuat laporan ke OJK;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah kerugian yang dialami saksi Itek Bachtiar;
Bahwa inisiatif pembelian saham milik saksi Itek Bachtiar datang dari Terdakwa, karena saksi di kontek saksi Paul, karena Terdakwa mau membeli saham milik saksi Itek Bachtiar;
Bahwa saksi tidak ada menerima pembayaran fee dari Terdakwa;
Bahwa ketika dilaksanakan Zoom meeting yang diikuti Terdakwa, saat itu Terdakwa mau melakukan pembayaran jual beli saham kepada saksi Itek Bachtiar, namun sampai sekarang belum dilaksanakan pembayaran
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar, sisa pembayaran kepada saksi Itek Bachtiar sebanyak 5 milyar rupiah
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi Julinus Omrie Napitupulu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah berkomunikasi melalui whatsapp;
Bahwa saksi sebagai Legal Manager PT Limas sejak 5 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022, dan saksi Itek Bachtiar atasan saksi;
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2022 saksi pernah di kontek oleh Angel dan bertemu di daerah Alam Sutra menerima cek dari Angel;
Bahwa cek diterima dari Terdakwa untuk pembayaran jual beli saham dengan Itek Bachtiar sebanyak 19 lembar, perlembarnya lima ratus juta rupiah, saksi lupa nama banknya, jatuh temponya saksi tidak ingat, sedangkan yang menandatangani adalah Terdakwa, dari informasi Angel;
Bahwa waktu admin kantor menerima cek dari Terdakwa sudah terjadi transaksi jual beli saham Terdakwa dengan Itek Bachtiar;
Bahwa pada bulan Januari dilakukan pencairan dua lembar cek dan bulan Februari dicairkan satu lembar cek, tapi dana tidak ada;
Bahwa untuk pencairan selebihnya yaitu 16 lembar cek lainnya, saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Itek Bachtiar, tentang perjanjian jual beli saham antara Terdakwa dengan Itek Bachtiar pada tanggal 17 Nopember 2021 dan adendumnya tanggal 19 Nopember 2021;
Bahwa transaksi terjadi dua tahap yaitu tahap pertama jual beli saham sebanyak 100 juta lembar saham dan tahap kedua juga 100 juta lembar saham;
Bahwa pembayaran pembelian saham tahap pertama sudah selesai, sedangkan tahap kedua belum selesai;
Bahwa kerugian yang dialami saksi Itek Bachtiar sebanyak lima milyar rupiah;
Bahwa saksi membuat tiga kali somasi dari saksi itek Bachtiar ke PT Indosemesta Securitas;
Bahwa saksi bersama Bastian (Legal Terdakwa) membuat surat pernyataan Terdakwa, karena disuruh saksi Itek Bachtiar pada tanggal 11 Januari 2022, sedangkan adanya pernyataan lainnya, saksi tidak mengetahui;
Bahwa surat pernyataan ditanda tangani Terdakwa;
Bahwa pada waktu membuat pernyataan Terdakwa tersebut, saksi dan Bastian berada di kantor masing masing;
Bahwa hubungan PT Limas dengan PT Indosemesta securitas, adalah pribadi Itek Bachtiar;
Menimbang, bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa;
Saksi Christina Junita, dibawah sumpah pada pokoknya meneraangkan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, sepupu jauh dan sebagai asisten Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai asisten Terdakwa bertugas mengumpulkan data data berkaitan dengan Terdakwa yaitu melakukan kontak dengan perusahaan seciritas dan jual beli saham Terdakwa dengan PT Limas;
Bahwa saksi pernah juga bekerja pada perusahaan Terdakwa di singapura;
Bahwa pada tahun 2019, saksi berkantor di Surabaya, saat itu Work From Home, sedangkan Terdakwa berada di Singapura;
Bahwa pada bulan September 2021, saksi ikut bersama Terdakwa menemui saksi Itek Bachtiar di Polda Metro, untuk jual beli saham, karena Itek Bachtiar perlu dana, inisiatifnya dari Itek Bachtiar;
Bahwa saksi mengetahui dua kali jual beli saham antara Terdakwa dengan Itek Bachtiar totalnya 200 juta lembar saham;
Bahwa pembayaran jual beli saham yang pertama sudah selesai, sedangkan jual beli saham yang kedua: sudah ditransfer Iwan ke rekening Handi pada tanggal 10 Januari 2022 sebanyak satu milyar, dan yang kedua ditransfer ke Rekening Bernad juga satu milyar rupiah, dan dua setengah milyar lagi dibayar perusahaan seciritas ke Itek Bachtiar berupa uang tunai;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Iwan, karena sudah ada transaksi sebelumnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya Cek sebagai jaminan, tapi saksi lupa berapa lembar cek tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Angel, dia staf Terdakwa, berada di Jakarta, sedangkan saksi di Surabaya;
Bahwa saksi membuat From nego yang diketahui dua pihak, juga diberikan kepada asisten Itek Bachtiar dan Terdakwa pernah membatalkan from nego, karena perintah dari Itek;
Menimbang, bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Saksi Harmoko Panja M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi membenarkan keterangan di tingkat penyidikan
Bahwa saksi bekerja di OCBC;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai nasabah OCBC sejak tanggal 15 Nopember 2021;
Bahwa saksi mengetahui salso tertinggi rekening koran Terdakwa pada tanggal 22 Nopember 2021 sebanyak 2, 1 Milyar rupiah;
Bahwa saksi mengetahui nasabah yang menerbitkan cek atau giro dan harus ditandatangani, apabila tidak diisi tanggalnya, akan dikonfimasi kepada pemilik rekeningnya;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa masuk daftar hitam Bank Indonesia, karena ada penolakan kliring;
Bahwa Terdakwa ada menerbitkan cek sebanyak 3 kali, dan ada tanggal jatuh temponya, namun dananya tidak mencukupi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada mengisi tanggal jatuh tempo cek tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan ahli atas nama: Dr. M Sholehuddin, SH.,MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli dosen pada Universitas Bayangkara Surabaya;
Bahwa ahli pengampu mata kuliah: Hukum Pidana, Hukum Acara pidana, Cyber crime dan Kriminologi pada strata satu, dan mata kuliah Filsafat ilmu, etika dalam peradilan pidana, pada strata dua;
Bahwa sejak tahun 2002, dengan gelar doktor, ahli sudah sering memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia;
Bahwa konsep pasal 1 angka 1 KUHP merupakan azas yang fundamental proses peradilan pidana, memuat 4 azas yaitu: azas legalitas, azas lex tempus delicti, azas lex scripta/ tertulis, azas rektroaktif, tidak berlaku surut;
Bahwa seseorang tidak boleh dituntut kecuali ada Undang Undang pidananya;
Bahwa tindak pidana harus dirumuskan secara jelas, tidak bias;
Bahwa hukum pidana itu ketat, tidak bisa diintepretasi;
Bahwa hukum pidana tertulis, dan sedang terjadi;
Bahwa hukum pidana tidak berlaku surut;
Bahwa konsep perbuatan dan pertanggungjawaban pidana, berbeda dengan hukum perdata;
Bahwa pertanggungjawaban hukum pidana tidak boleh menghilangkan dasar yang 4 diatas;
Bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap seserorang atas perbuatan yang sungguh sungguh terjadi, bersifat person / pribadi, kecuali korporasi dengan azas tersendiri seperti strict liability dan lain lain;
Bahwa tujuan hukum pidana adalah kebenaran materil bukan formil sebagaimana hukum perdata;
Bahwa kebenaran materil, sungguh sungguh terjadi, tidak memenggal cerita, utuh ceritanya, siapa berbuat apa, keutuhan cerita sangat mendasar;
Bahwa tentang istilah bukti, barang bukti dan alat bukti, menurut ahi: dalam hukum pidana, tidak semua barang bukti dimasukan sebagai alat bukti;
Bahwa barang bukti merupakan barang yang digunakan berhubungan dengan tindak pidana, ccontoh: dalam perkara rudapaksa, perkosaan, Celana dalam, sebagai barang bukti, bukan alat bukti;
Bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam hukum pidana;
Bahwa menurut ahli, pemidanaan mengabut azas negatif wederetelijk, sesuai pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, setidak tidaknya ada 2 alat bukti dan keyakinan hakim;
Bahwa melawan hukum pidana merupakan istilah, sedangkan maknanya dapat dilihat dalam kamus, dan istilah itu merupakan konsep, sehingga tidak bisa dibaca dalam kamus;
Bahwa konsep melawan hukum pidana itu, banyak: melawan hukum secara umum, secara khusus, secara formil, secara materil, berbeda dengan melanggar hukum perdata;
Bahwa alat bukti yang sah ada 5 yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Bahwa dalam dalam hal alat bukti yang sah, harus dilihat: apakah Valid, relevan, signifikan dan patut dipercaya.
Bahwa terdapat perbedaan tindak pidana penipuan dengan wanprestasi, ketentuan pasal 378 KUHP merupakan delict materil murni, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur itu merupakan elemen delict yang dilakukan dengan cara berbohong, nama palsu, keadaan palsu, bersifat alternatif;
Bahwa tindak pidana penipuan: perbuatan dilakukan sebelum kesepakatan, ada tipu muslihat atau kalimat bohong, jadi perbuatannya di depan, sedangkan kalau setelah kesepakatan, menurut ahli masuk kepada wanprestasi, post actum;
Bahwa adanya peristiwa yang didahului kontrak tertulis, atau tertulis, menurut ahli harus diketahui tentang hubungan hukum, apakah hukum keperdataan, hukum administrasi;
Bahwa apabila merupakan hukum keperdataan, penyelesaian dengan musyawarah dan apabila tidak tercapai, dilanjutkan kepada gugatan;
Bahwa dalam hal jual beli yang pembayaran dilakukan secara bertahap, sehingga dibuat perjanjian induk, sehingga sudah terpenuhi secara formil sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa mengenai adanya kesepakatan harga, misal 10 Milyar rupiah, dibayar awaalnya 2 milyar rupiah dan selebihnya dilunasi dengan pembayaran dengan menerbitka cek, namun cek tersebut tidak diisi tanggalnya, menurut ahli hukum perdata bersifat mengatur, bisa disimpangi, berlaku kesepakatan, kecuali ada perbuatan melawan hukum, dijadikan alat untuk berbohong;
Bahwa apabila sejak awal telah disimpangi cek tersebut, tanpa tanggal menurut ahli bukan tindak pidana, karena hukum perdata bersifat mengatur
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Itek Bachtiar di Polda Metro pada bulan Maret 2021 yang diarahkan Paul karena saksi Itek mau menjual sahamnya;
Bahwa Terdakwa pernah sebagai pemegang saham di PT limas pada tahun 2019 sebesar 15 %;
Bahwa Terdakwa pernah meminjamkan uang kepada saksi Itek Bachtiar;
Bahwa Itek Bachtiar sepakat menjual sahamnya kepad Terdakwa sebesar 51 % dan telah melakukan pembicaraan langsung dan sesuai dengan perjanjian tanggal 17 Nopember 2021;
Bahwa dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) perjanjian, tercantum penjualan saham 51 % milik pihak pertama secara bertahap dan tanggalnya ditentukan oleh para pihak;
Bahwa secara bertahap itu untuk 51 % saham sebanyak 400 juta lembar saham;
Bahwa jual beli saham tahap pertama sudah selesai pembayaran sedangkan tahap kedua sudah dibayar sebanyak 4,5 Milyar rupiah;
Bahwa adanya peralihan saham dari saksi IteK Bachitiar kepada Terdakwa dengan kesepakatan saksi Itek Bachtiar;
Bahwa demikian juga dengan peralihan kepada Geovani dan Iwan atas kesepakatan saksi Itek Bachtiar sebagai pemilik saham, dan itu dilakukan Perusahaan securitas, Terdakwa tidak mempunyai kuasa;
Bahwa cek yang diserahkan kepada saksi Itek Bactiar merupakan jaminan;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021, Terdakwa menghubungi saksi Itek Bachtiar menghentikan transaksi tahap kedua;
Bahwa saksi Teo Dewi ada menerima fee;
Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan di persidangan untuk menghadirkan dari Perusahaan Securitas, ditanggapi Penuntut Umum menyatakan pembuktiannya sudah cukup, kemudian Majelis memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum menghadirkan dari perusahaan Securitas ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
(satu) bendel Copy Salinan AKTA Nomor: 13 tanggal 23 Februari 2018 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mina Ng.SH., MKn tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Limas Indonesia Makmur Tbk;
1 (satu) bendel Copy Akta Nomor 3 tanggal 16 September 2020 dari Notaris Diah Guntari L. Sumarwoto, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Limas Indonesia Makmur Tbk;
1 (satu) bendel Copy laporan Bulanan tentang komposisi pemegang saham perseroan nomor LB-01/LMAS/072021 dari PT ADIMITRA tanggal 06 Juli 2021;
1 (satu) bendel Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021;
1 (satu) bendel ADENDUM dan Pernyataan Kembali Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021 yang di tandatangani pada tanggal 19 November 2021.
3 (Tiga) lembar Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021.
1 (satu) lembar copy Instruksi pemindahan saham dari ITEK BACHTIAR kepada PT SEMESTA INDOVEST.
2 (Dua) lembar Copy bukti saham ITEK BACHTIAR di PT Limas Indonesia Makmur Tbk telah beralih kepada Broker PT CIPTA DANA SEKURITAS ASIA tanggal 7 Januari 2022.
1 (satu) bendel copy Laporan bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan (sisa saham) nomor LB-01/LMAS/022022 dari PT ADIMITRA tanggal 04 Februari 2022.
19 (Sembilan belas) Lembar Cek OCBC NISP sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta) Rupiah beserta surat penolakan dari Bank Danamon Indonesia Tbk:
NNU 005629 tanggal 28 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 02-02-2022
NNU 005628 tanggal 21 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 25-01-2022
NNU 005630 tanggal 16 Februari 2022 dengan surat penolakan tanggal 17-02-2022
NNU 005641 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022.
NNT 963332 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005638 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963334 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005648 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005636 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005632 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005633 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963330 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005644 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963328 tanggal 6 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005635 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963333 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963331 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005637 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005631 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
1 (satu) bendel copy Surat Kuasa Transaksi Non Finansial dari ITEK BACHTIAR kepada RUSDI untuk melakukan pencairan terhadap CEK.
3 (tiga) lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 19 November 2021 tentang Jual Beli Saham.
2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan II dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 tentang Jual Beli Saham.
2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan Kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 10 Februari 2022.
1 (satu) Lembar Copy Surat Tanggungan kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 20 Maret 2022.
1 (satu) Lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA kepada ABDURRAHMAT, SH tanggal 19 April 2022 perihal akan mengusahakan derealisasikan pembayaran kepada ITEK BACHTIAR.
1 (satu) bundle rekening koran bank danamon nomor rekening 003641237486 atas nama Itek Bachtiar periode januari 2022;
1 (satu) bundle surat somasi nomor: 490/S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 23 Mei 2022
1 (satu) bundle surat somasi nomor: 590/ S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022
1 (satu) bundel copy Intruksi Jual Beli Nego.
Print out percakapan WhatsApp antara niko dengan christina tanggal 7 Januari 2022.
1 (satu) bendel pembayaran tahap 1 (lunas).
1 (satu) lembar copy pembayaran tahap ke 2 sebesar Rp. 2.000.000.000, tanggal 7 Januari 2022 melalui transfer klik BCA dari ARTA LIMAN PERKASA.
3 (tiga) Lembar copy pembayaran DVP tahap ke 2 dari Giovani sebesar Rp.2.499.999.955,- tanggal 10 januari 2022.
1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 1.
1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 2.
1 (satu) lembar catatan transaksi penjualan saham dari Itek bahtiar kepada para pembeli.
1 (satu) ikat copy 20 Cek dari Lawrence yang diberikan kepada Itek bahtiar
1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310250 tanggal 22 November 2021 atas nama Lawrence Tjandra.
1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310200 tanggal 25 November 2021 atas nama Itek Bachtiar
2 (dua) lembar Copy surat perubahan nomor Rekening Itek Bachtiar dari Bank BCA 0065539999 dirubah menjadi ke Bank Danamon 003641237486 pada tanggal 7 Desember 2021.
4 (empat) copy Trade Confirmation Netting, tanggal 6 Desember 2021, tanggal 7 januari 2022, tanggal 10 Januari dan tanggal 11 Januari 2022 PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk ke rekening BCA 49996528073 atas nama Itek Bachtiar.
Copy surat pembukaan rekening an. Lawrence tjandra 15 november 2021
Copy surat pemberitahuan pembekuan hak penggunaan cek dan/ atau Giro nomor: 43/JP/BOA/III/2022 tanggal 28 Maret 2022
Copy formulir penutupan rekening tanggal 28 maret 2022
1 (satu) bundle fotocopy perjanjian pengelolaan administrasi saham penawaran umum PT Limas Stokhomindo Tbk Antara PT limas Stokhomindo Tbk. Dengan PT Adimitra Transferindo nomor 88 tanggal 28 agustus 2001;
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan November 2021 dari PT adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor: LB-01/LMAS/122021 tanggal 06 desember 2021
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan desember 2021 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/122022 tanggal 05 Januari 2022
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan januari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/022022 tanggal 04 Februari 2022
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan februari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/032022 tanggal 04 Maret 2022
Menimbang, bahwa barang bukti berupa cek dari OCBC dibenarkan Terdakwa, namun Terdakwa tidak ada mengisi tanggalnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi, Terdakwa juga membenarkan barang bukti, sedangkan pernyataan yang dibenarkan Terdakwa adalah pernyataan pada bulan Maret dan bulan April 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi ITEK BACHTIAR di Polda Metro pada bulan Maret 2021 yang diarahkan Paul karena saksi Itek mau menjual sahamnya;
Bahwa Terdakwa pernah sebagai pemegang saham di PT limas pada tahun 2019 sebesar 15 %;
Bahwa Terdakwa pernah meminjamkan uang kepada saksi ITEK BACHTIAR;
Bahwa saksi ITEK BACHTIAR sepakat menjual sahamnya kepad Terdakwa sebesar 51 % dan telah melakukan pembicaraan langsung dan sesuai dengan perjanjian tanggal 17 Nopember 2021;
Bahwa dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) perjanjian, tercantum penjualan saham 51 % milik pihak pertama secara bertahap dan tanggalnya ditentukan oleh para pihak;
Bahwa secara bertahap itu untuk 51 % saham sebanyak 400 juta lembar saham;
Bahwa jual beli saham tahap pertama sudah selesai pembayaran sedangkan tahap kedua sudah dibayar sebanyak 4,5 Milyar rupiah;
Bahwa berawal terdakwa mengiming-iming atau menjanjikan saksi ITEK BACHTIAR untuk melakukan jual beli saham dengan mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Karena sebelum melakukan jual beli saham, sebelumnya antara terdakwa dengan saksi ITEK pernah membuat perjanjian jual beli saham dimana perjanjian tersebut dianggap berhasil dan dilanjutkan tanpa adanya perjanjian.
Bahwa atas penawaran dari Terdakwa tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan karena pada saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
Bahwa untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR terdakwa menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa sebagai alat pembayaran pembelian saham.
Pada saat terdakwa menerbitkan 19 (sembilan belas) cek tersebut, terdakwa menyadari dan mengetahui pada periode Januari 2022 sampai dengan Februari 2022 didalam rekening nomor 0056800012694 atas nama Terdakwa, saldonya dibawah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau tidak mencukupi bahkan pada Bulan Juni 2022 saldonya 0 (nol).
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan kondisi tersebut kepada saksi ITEK BACHTIAR ketika menerbitkan dan menyerahkan cek tersebut yaitu saldonya tidak mencukupi yang apabila kondisi tersebut diketahui oleh Saksi ITEK BACHTIAR, tentunya saksi ITEK BACHTIAR tidak bersedia melepas sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta oleh terdakwa untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas dan setelah mendapatkan instruksi jual, PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun jumlah saham saksi tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.
Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa dan oleh terdakwa saham tersebut langsung dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ITEK BACHTIAR.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana.
Bahwa setelah itu karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa sebelumnya lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
Pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
Pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
Pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
Bahwa sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan Kembali saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Bahwa mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa terdakwa akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
Bahwa karena terdakwa tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa
bahwa kemudian saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa, akhirnya saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya.
Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Januari 2022 telah mendapatkan uang sekitar Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang masuk dalam rekening terdakwa terhadap pengalihan saham saksi ITEK BACHTIAR yang beralih kepada terdakwa
Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITEK BACHTIAR telah terdakwa gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 % dan juga digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada investor lain.
Bahwa terdakwa tidak pernah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran terhadap saham yang telah dibeli dari saksi ITEK BACHTIAR walaupun telah berapa kali dilakukan somasi.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP yang unsur unsurnya:
Barang siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur unsur tersebut:
Tentang unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutaannya menyatakan: Istilah rumusan “barang siapa” dipahami dengan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan hak mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strkking der eigen handeling de begryppen).
Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari Subyek Hukum tersebut, Memorie Van Toelichting (MVT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan”, unsur ini dianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stivzwigwn element van eek delictie), unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang toelichting van baarheid dari seseorang yang melakukan delik. Berarti siapa saja yang menjadi subyek hukum, yaitu perseorangan atau korporasi, yang melakukan perbuatan tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tiada alasan penghapusan pidana.
Seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab, bilamana pada umumnya: (E.Y. Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1982, hal. 249)
Keadaan jiwanya:
Tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara (temporair).
Tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbecile dan sebagainya).
Tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah-sadar/ reflexe beweging, melindur/ slaapwandel, mengigau karena demam/ koorts dan lain sebagainya, dengan perkataan lain dia dalam keadaan sadar.
Kemampuan jiwanya:
Dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya.
Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak.
Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.
Bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan analisa fakta yaitu dari alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang dihubungan antara yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, dihubungkan pula alat bukti lainnya, petunjuk dan keterangan Terdakwa LAWRENCE TJANDRA, terdakwa sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta secara obyektif terdakwa di persidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sehingga Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan: Pembahasan unsur Barang Siapa di dalam teori hukum pidana sebagai subjek hukum yang pada umumnya adalah manusia pribadi atau badan hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten). Sehingga menurut hemat kami, pengertian unsur “Barang Siapa” yang dapat disepadankan atau diartikan sebagai pengertian “Setiap Orang” karena terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, dengan menggunakan asumsi setiap subjek hukum, baik laki-laki atau perempuan, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya di hadapan hukum, dalam perkara ini adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Unsur Barang Siapa bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri. Lebih tidak tepat lagi apabila dinyatakan telah terbukti, hanya sekedar karena Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara pidana yang dengan demikian maka dianggap terbukti. Terbuktinya kemampuan bertanggung jawab secara pidana dari seseorang selalu berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan sebagaimana terdapat dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan, karena unsur “Barang Siapa” bukan merupakan delik inti (bestanddeel delict). Dengan kata lain, terbukti tidaknya unsur setiap orang, harus dikaitkan dengan perbuatan yang didakwakan, apakah perbuatan itu benar dilakukan dan apakah perbuatan itu bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum (wederrechtelijk heid) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Oleh karena itu, menurut hemat kami perlu ditinjau terlebih dahulu, apakah Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari peristiwa pidana sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang yang menjadi dasar atas dakwaan terhadap Terdakwa, dan apakah Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pemenuhan unsur “Barang Siapa” tidak hanya didasarkan pada pembenaran suatu identitas, akan tetapi dinyatakan terbuktinya suatu unsur termasuk dan tidak terkecuali unsur “Barang Siapa”, haruslah didasarkan pada pembuktian yaitu apakah Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan.
Unsur Barang Siapa ini haruslah dinyatakan belum dapat dibuktikan sebelum unsur lainnya dalam pasal-pasal yang didakwakan dinyatakan terbukti. Apabila seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan telah terbukti, barulah unsur “Barang Siapa” dapat ditujukan kepada Terdakwa sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana. Sebaliknya, apabila unsur–unsur dari Pasal 378 KUHPidana tidak terbukti, maka “Barang Siapa” sebagai subjek hukum tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban, maka menurut Penasihat Hukum unsur “Barang siapa tidaklah terpenuhi, sehingga Dakwaan Kesatu yang menggunakan dasar Pasal 378 KUHPidana menjadi tidak terbukti;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat unsur barang siapa menunjuk kepada subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam suatu peristiwa hukum, untuk menentukan kualifikasi unsur barang siapa apakah terpenuhi atau tidak, maka harus dipertimbangkan unsur unsur berikutnya;
Tentang unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan:
Bahwa unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dapat diuraikan bahwa si pelaku akan memperoleh atau mendapatkan keuntungan materil atau manfaat materil untuk diri pribadinya, tetapi keuntungan yang diperolehnya itu dengan cara tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang mendukung (baik hukum tertulis maupun kebiasaan), atau dengan kata lain si pelaku dengan tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang mendukung (baik hukum tertulis maupun kebiasaan) mendapatkan keuntungan materil dari pihak lain.
Istilah melawan hukum menurut Pompe “Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis”.
Menurut Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan “Melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan”. (arrest 18-12-1911 W 9263).
Bahwa unsur ini mengandung arti perbuatan yang dilakukan dengan “sengaja” Dengan demikian bentuk kesalahan pada pasal ini tersebut menghendaki adanya suatu perbuatan atau akibat, hal tersebut telah secara tegas menggambarkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat). Kebalikannya, jika tidak ada kesengajaan, maka tidak ada kesalahan. Unsur ini menjadi syarat pada unsur-unsur yang mengikutinya yakni dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, hal ini berarti perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku untuk. memperoleh atau mendapatkan keuntungan materil atau manfaat materil untuk diri pribadinya, tetapi keuntungan yang diperolehnya itu dengan cara tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang mendukung (baik hukum tertulis maupun kebiasaan), atau dengan kata lain si pelaku dengan tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang mendukung (baik hukum tertulis maupun kebiasaan) mendapatkan keuntungan materil dari pihak lain.
Dalam persidangan diperoleh fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang disita secara sah adalah sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa LAWRENCE TJANDRA mengiming-iming atau menjanjikan saksi ITEK untuk melakukan jual beli saham dengan mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Karena sebelum melakukan jual beli saham, sebelumnya antara terdakwa dengan saksi ITEK pernah membuat perjanjian jual beli saham dimana perjanjian tersebut dianggap berhasil dan dilanjutkan tanpa adanya perjanjian.
Bahwa atas penawaran dari Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan karena pada saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
Bahwa untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR terdakwa menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai alat pembayaran pembelian saham.
Pada saat terdakwa LAWRENCE TJANDRA menerbitkan 19 (sembilan belas) cek tersebut, terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari dan mengetahui pada periode Januari 2022 sampai dengan Februari 2022 didalam rekening nomor 0056800012694 atas nama LAWRENCE TJANDRA saldonya dibawah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau tidak mencukupi bahkan pada Bulan Juni 2022 saldonya 0 (nol).
Bahwa Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak pernah memberitahukan kondisi tersebut kepada saksi ITEK BACHTIAR ketika menerbitkan dan menyerahkan cek tersebut yaitu saldonya tidak mencukupi yang apabila kondisi tersebut diketahui oleh Saksi ITEK BACHTIAR, tentunya saksi ITEK BACHTIAR tidak bersedia melepas sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kepada Terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas dan setelah mendapatkan instruksi jual, PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun jumlah saham saksi tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.
Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA saham tersebut langsung dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ITEK BACHTIAR.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana.
Bahwa setelah itu karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebelumnya lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
Pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
Pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
Pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
Bahwa sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan Kembali saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Bahwa mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa LAWRENCE TJANDRA membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
Bahwa karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA
bahwa kemudian saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA, akhirnya saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA ke Polda Metro Jaya.
Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Januari 2022 telah mendapatkan uang sekitar Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang masuk dalam rekening terdakwa terhadap pengalihan saham saksi ITEK BACHTIAR yang beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITEK BACHTIAR telah terdakwa LAWRENCE TJANDRA gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 % dan juga digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada investor lain.
Bahwa terdakwa tidak pernah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran terhadap saham yang telah dibeli dari saksi ITEK BACHTIAR walaupun telah berapa kali dilakukan somasi.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diluar denda atau sekitar jumlah itu, Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Bahwa yang dimaksud dengan “Memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong” adalah satu dari rangkaian kata kerja dalam kalimat ini telah terpenuhi maka telah terpenuhi sub unsur ini.
Terdapat tipu muslihat atau serangkaian kebohongan digunakan oleh terdakwa.
Yang dimaksud dengan “tipu muslihat” merupakan suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan “rangkaian kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan.
Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya No : 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan “Unsur pokok delict penipuan (ex pasal 378 KUHP) terletak pada cara / upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan suatu barang”
Dalam persidangan diperoleh fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang disita secara sah adalah sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa LAWRENCE TJANDRA mengiming-iming atau menjanjikan saksi ITEK untuk melakukan jual beli saham dengan mengatakan akan membawa mitra-mitra untuk dijadikan investor di PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk. Karena sebelum melakukan jual beli saham, sebelumnya antara terdakwa dengan saksi ITEK pernah membuat perjanjian jual beli saham dimana perjanjian tersebut dianggap berhasil dan dilanjutkan tanpa adanya perjanjian.
Bahwa atas penawaran dari Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tersebut saksi ITEK BACHTIAR merasa tertarik dan karena pada saat itu saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang lalu akhirnya saksi ITEK BACHTIAR bersedia menjual sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kembali dengan harga Rp 95,- (sembilan puluh lima rupiah) per lembar saham.
Bahwa untuk lebih manyakinkan saksi ITEK BACHTIAR terdakwa menyerahkan 19 (Sembilan belas) cek dengan nilai per lembar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan sudah ditandatangani oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebagai alat pembayaran pembelian saham.
Pada saat terdakwa LAWRENCE TJANDRA menerbitkan 19 (sembilan belas) cek tersebut, terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyadari dan mengetahui pada periode Januari 2022 sampai dengan Februari 2022 didalam rekening nomor 0056800012694 atas nama LAWRENCE TJANDRA saldonya dibawah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau tidak mencukupi bahkan pada Bulan Juni 2022 saldonya 0 (nol).
Bahwa Terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak pernah memberitahukan kondisi tersebut kepada saksi ITEK BACHTIAR ketika menerbitkan dan menyerahkan cek tersebut yaitu saldonya tidak mencukupi yang apabila kondisi tersebut diketahui oleh Saksi ITEK BACHTIAR, tentunya saksi ITEK BACHTIAR tidak bersedia melepas sahamnya sebanyak 100.000.000,- (seratus ratus juta) lembar kepada Terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LAWRENCE TJANDRA menyerahkan 19 (sembilan belas) cek tersebut kepada saksi JULIUS OMRIE NAPITUPULU yang merupakan Legal PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk lalu saksi ITEK BACHTIAR diminta oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA untuk mengintruksikan jual saham kepada PT. Semesta Indovest Sekuritas dan setelah mendapatkan instruksi jual, PT. Semesta Indovest Sekuritas langsung mentransfer saham PT. Limas Indonesia Makmur Tbk milik saksi ITEK BACHTIAR yang berada di Bursa Efek ke terdakwa sebanyak 100.000.000 (Seratus juta) lembar saham yang mana peralihan saham atas nama saksi ITEK BACHTIAR tersebut dicatatkan oleh Biro Administrasi Efek, yaitu PT. ADIMITRA JASA KORPORA yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 Instruksi Jual Beli Nego yang belum ditandatangani saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 42.105.263 lembar atau senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) namun jumlah saham saksi tersebut sudah beralih kepada saudara IWAN CENDEKIA LIMAN, namun yang baru dibayarkan adalah sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yaitu:
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan Nomor: 87404558583, a.n. BERNARD dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Pada tanggal 7 Januari 2022 ke rekening BCA, dengan nomor : 6240221061, a.n. HANDY dengan dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2022 Instruksi Jual beli Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 7.441.852 lembar atau senilai Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 13.157.896 lembar atau senilai Rp.1.250.000.120, (satu milyar dua ratus lima puluh juta seratus dua puluh rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.799.200 lembar atau senilai Rp.550.924.000,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada sdr. GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi ITEK BACHTIAR dengan jumlah saham 5.180.000 lembar atau senilai Rp.492.100.000,- (empat ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI.
Pada tanggal 11 Januari 2022 Instruksi Jual Nego dari saksi dengan jumlah saham 26.315.789 lembar saham atau senilai Rp.2.499.999.955,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan terhadap saham saksi ITEK BACHTIAR tersebut telah beralih kepada GIOVANI dan sudah dibayarkan ke rekening saksi ITEK BACHTIAR.
Sehingga total jumlah uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa setelah saksi ITEK BACHTIAR mengetahui bahwa sahamnya telah beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA dan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA saham tersebut langsung dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ITEK BACHTIAR.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 yang berisi telah menerima titipan 100.000.000 (seratus juta) lembar saham senilai Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dari saksi ITEK BACHTIAR (saham titipan) dan akan mengembalikan saham titipan apabila pembayaran maupun pencairan cek tidak terlaksana.
Bahwa setelah itu karena saksi ITEK BACHTIAR sedang membutuhkan uang, lalu saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan saksi RUSDI untuk mencairkan 3 lembar Cek dari 19 lembar Cek Bank OCBC NISP yang telah diberikan oleh terdakwa LAWRENCE TJANDRA sebelumnya lalu pada saat melakukan pencairan didapat hasil bahwa:
Pada tanggal 25 Januari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005628 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
Pada tanggal 02 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005629 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Januari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup;
Pada tanggal 17 Februari 2022 cek bank OCBC NISP no. : NNU 005630 dengan nominal cek sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 16 Februari 2022. Namun ditolak oleh Bank Danamon cabang Permata Hijau Jakarta Selatan dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan dana tidak cukup.
Bahwa sekitar bulan Juni 2022 saksi ITEK BACHTIAR memerintahkan Kembali saksi BASIT untuk mencairkan seluruh Cek Bank OCBC yang diberikan terdakwa namun ternyata seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan yaitu
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005631 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005632 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005633 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005635 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005636 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005637 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005638 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005641 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005644 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNU 005648 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963328 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963330 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963331 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963332 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963333 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Cek Bank OCBC NISP, Cek No.: NNT 963334 dengan nominal Cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 8 Juni 2022.
Setelah dicairkan di Bank Danamon Cab. Permata Hijau, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juni 2022 di tolak oleh pihak Bank (tidak dapat dicairkan) dengan alasan rekening telah ditutup.
Bahwa mengetahui bahwa semua cek tersebut tidak dapat dicairkan, saksi ITEK BACHTIAR langsung mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA, kemudian untuk menyakinkan saksi ITEK BACHTIAR kembali, terdakwa LAWRENCE TJANDRA membuat beberapa kali surat Pernyataan yaitu :
Surat Pernyataan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melunasi secara bertahap atau secara lunas pada tanggal 28 Februari 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 20 Maret yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada tanggal 22 Maret 2022.
Surat Pernyataan pada tanggal 19 April 2022 yang berisi terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan melakukan pembayaran pada bulan Mei 2022
Bahwa karena terdakwa LAWRENCE TJANDRA tidak melakukan pembayaran atas pembelian dan pengalihan saham milik saksi yang dilakukannya tersebut sehingga saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan surat somasi pada tanggal 23 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA agar segera melakukan pembayaran atas pembelian saham namun tidak ada tanggapan dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA
bahwa kemudian saksi ITEK BACHTIAR mengirimkan kembali surat somasi pada tanggal tanggal 30 Mei 2022 kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA akan tetapi tetap tidak ada itikad baik dari terdakwa LAWRENCE TJANDRA, akhirnya saksi ITEK BACHTIAR melaporkan terdakwa LAWRENCE TJANDRA ke Polda Metro Jaya.
Bahwa terdakwa pada tanggal 10 Januari 2022 telah mendapatkan uang sekitar Rp.706.976.000,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang masuk dalam rekening terdakwa terhadap pengalihan saham saksi ITEK BACHTIAR yang beralih kepada terdakwa LAWRENCE TJANDRA.
Bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi ITEK BACHTIAR telah terdakwa LAWRENCE TJANDRA gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25 % dan juga digunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada investor lain.
Bahwa terdakwa tidak pernah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran terhadap saham yang telah dibeli dari saksi ITEK BACHTIAR walaupun telah berapa kali dilakukan somasi.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diluar denda atau sekitar jumlah itu, Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan:
Dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan: “bahwa terhadap hasil penjualan saham milik saksi Itek Bachtiar telah terdakwa gunakan untuk biaya operasional kantor sebanyak 25% dan juga untuk membayar hutang kepada investor lain; Bahwa terdakwa tidak pernah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran terhadap saham yang telah dibeli dari saksi Itek Bachtiar walaupun telah beberapa kali dilakukan somasi; Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Itek Bachtiar mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.000,- diluar denda atau sekitar jumlah itu....”
Bahwa, terhadap unsur secara melawan hukum dan kata Sengaja dan juga tanpa hak atau tidak ada dasar hukum yang dikemukakan Penuntut Umum tidaklah terbukti, karena Terdakwa memberikan 19 (sembilan belas) cek tersebut adalah Sah dan mengikuti apa yang disepakati didalam Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham tertanggal 17 November 2021, yang mana mengharuskan adanya cek sebagai jaminan pembayaran.
Bahwa, terhadap pemberian saham oleh saksi Itek Bachtiar kepada Terdakwa adalah sah dikarenakan sudah adanya down payment (DP) terlebih dahulu untuk tanda jadi/kepastian dari Terdakwa. Selain itu pemberian 19 (sembilan belas) cek yang tidak diberi tanggal merupakan sebatas jaminan semata yang telah diketahui saksi Itek Bachtiar, karena sejak awal cek tersebut tidak pernah dijadikan alat pembayaran, sehingga sejak awal tidak ada niat dan/atau itikad buruk dari Terdakwa sebagaimana uraian Penasihat Hukum dalam Fakta Persidangan dan Fakta Hukum poin 2. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Ahli Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. dalam persidangan yang menyatakan: “Kalau kebohongan ini terjadi setelah disepakati suatu perjanjian, disitulah yang disebut wanprestasi. Kalau perbuatan penipuan pidana itu perbuatan yang mengandung kepalsuan itu harus diawal/didepan (ante factum). Tetapi kalau kepalsuan tadi terjadi setelah kesepakatan, itu disebut wanprestasi (post factum).”
Selanjutnya Ahli Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. juga berpendapat: “Lihat dulu isi perjanjiannya apa dan apakah terdapat kepalsuan sebelum ditandatangani kontrak itu? Kalo tidak ada, maka disitulah berlaku hubungan hukum keperdataan. Maka jika terjadi suatu kepalsuan atau beda pendapat sehingga terjadi perselisihan maka penyelesaiannya melalui perdamaian, jika tidak tercapai juga perdamaian, maka selanjutnya adalah upaya gugatan perdata.”
Bahwa, terhadap elemen delik “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, Penasihat Hukum berpendapat, tidaklah benar dan terbukti secara pasti bahwa Terdakwa menguntungkan diri sendiri, karena berdasarkan fakta persidangan dan bukti – bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dan keterangan dari saksi Itek Bachtiar, sangatlah jelas bahwa Terdakwa sudah melakukan pembayaran trace ke-1 secara LUNAS dan telah melakukan pembayaran pada trace ke-2 sebesar Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) dari total tagihan sebesar Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya terhadap Terdakwa yang membayar biaya operasional kantor dan membayar hutang kepada investor lain, tidak serta merta menggunakan dana hasil pengalihan saham milik saksi Itek Bachtiar dan dalam persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan penggunaan dana hasil pengalihan saham saksi Itek Bachtiar digunakan untuk membayar biaya operasional kantor dan membayar hutang investor lain, dikarekanan Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan bukti berapa besar dan berapa banyak penggunaan dana tersebut dan Penuntut Umum tidak bisa membuktikan apakah penggunaan dana tersebut murni menggunakan dana pengalihan saham saksi Itek Bachtiar. Jadi tidak terbukti Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bahwa, dalam fakta persidangan, saksi Itek Bachtiar sempat tidak mau menandatangani Instruksi Jual Nego tanggal 10 Januari 2022 dikarenakan belum adanya pembayaran dari Terdakwa atau setidaknya oleh Iwan Cendekia Liman. Maka penasihat hukum berpendapat bagaimana bisa seseorang yang berpendidikan tinggi dan salah satu pemegang saham yang melakoni dunia bisnis saham selama berpuluh-puluh tahun seperti saksi Itek Bachtiar tidak mengerti mekanisme jual beli saham dan dapat dengan mudahnya mengalihkan saham begitu saja sedangkan sebelumnya saksi Itek Bachtiar sangat teliti dalam transaksi pergeseran saham pada tanggal 10 Januari 2022 tersebut. Ditambah lagi saksi Itek Bachtiar memiliki karyawan di bidang legal yang seharusnya mengerti dan memberi saran kepada saksi Itek Bachtiar terkait mekanisme Jual Beli Saham tersebut.
Bahwa, berdasarkan fakta persidangan instruksi jual yang dilakukan saksi Itek Bachtiar kepada Iwan Cendekia Liman, bukanlah atas perintah Terdakwa, melainkan Terdakwa sudah melarang saksi Itek Bachtiar untuk mentransaksikan jual beli saham ke Iwan Cendekia Liman, tetapi Iwan Cendekia Liman memerintahkan Niko (sales Semesta Indovest Sekuritas) untuk mentransaksikan sahamnya tersebut (sepatutnya saksi Itek Bachtiar mengetahui). Dan dalam fakta persidangan terungkap juga yang mengalihkan saham saksi Itek Bachtiar kepada Iwan Cendekia Liman adalah karyawan PT.Semesta Indovest yaitu Niko atas permintaan Iwan Cendekia Liman, dan bukanlah Terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Terdakwa dan kesaksian Christina Junita dibawah sumpah didalam persidangan.
Maka menurut Penasihat Hukum, unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, tidaklah terbukti dikarenakan Penuntut Umum tidak bisa membuktikan bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari transaksi ini dan saksi Itek Bachtiar sebagai pihak yang dirugikan faktanya juga mendapatkan keuntungan dari penjualan sahamnya tersebut sebesar Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah) pada trace ke-1 dan Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) pada trace ke-2. Berikutnya terhadap sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) menurut pendapat Penasihat Hukum merupakan pebuatan wanprestasi dikarenakan tidak ada niat atau itikad buruk dari Terdakwa sejak awal, yang mana hal tersebut merupakan suatu perbuatan keperdataan dan bukan perbuatan pidana.
Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”
Bahwa, dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa ........... Terdakwa mengiming-imingi atau menjanjikan saksi Itek Bachtiar untuk melakukan jual beli saham dengan mengatakan akan membawa mitra – mitra untuk dijadikan investor ..............; Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahu kondisi tersebut (Saldo Rek. Kosong) kepada saksi Itek Bachtiar, ketika menerbitkan dan menyerahkan cek tersebut ...........”
Bahwa, berdasarkan fakta dipersidangan, yang menyatakan bahwa saksi Itek Bachtiar tidak kenal dengan Terdakwa, dan baru kenal pada tahun 2021 via telepon terkait jual beli saham adalah suatu kebohongan semata, faktanya saksi Itek Bachtiar sudah mengenal Terdakwa dari tahun 2019, karena Terdakwa adalah salah satu pemegang saham di PT.Limas Indonesia Makmur,Tbk. yang mana Saksi Itek Bachtiar juga adalah salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut. (bukti terlampir)
Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan didukung keterangan Terdakwa yang konsisten menyebutkan Terdakwa tidak pernah mengiming-imingi saksi Itek Bachtiar, tetapi Itek Bachtiar lah yang membutuhkan dana dan meminta saksi Paul Andi Aulia untuk menawarkan sahamnya saksi Itek Bachtiar kepada Terdakwa karena Terdakwa adalah salah satu pemegang saham aktif (existing shareholder) di PT.Limas Indonesia Makmur,Tbk. sejak 2019.
Bahwa, terhadap sangkaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa ”tidak memberitahu kepada saksi Itek Bachtiar bahwa rekening itu tidak ada isinya” tidak dapat dibuktikan secara komprehensif dan relevan dan juga tidak dapat didukung dengan bukti – bukti yang dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan ini. Sedangkan dalam fakta persidangan dan didukung dengan keterangan Terdakwa di depan persidangan, Terdakwa konsisten menyebutkan bahwa Terdakwa sudah memberitahu kepada Saksi Itek Bachtiar di Rutan Polda Metro Jaya, bahwa cek tersebut tidak ada dananya dan hanya sebagai jaminan dan juga tidak Terdakwa beri tanggal sesuai dengan kesepakatan yang tertuang didalam Pasal 3 ayat 10 perjanjian.
Bahwa, terhadap cek tersebut adalah sebuah jaminan pembayaran dan bukan sebagai alat pembayaran. Terbukti dalam Surat Pernyataan Terdakwa tanggal 11 Januari 2022 yang pada poin 2 dinyatakan “..... Serta melakukan penyerahan cek-cek jaminan kepada perwakilan ITEK BACHTIAR”. Hal ini juga didukung oleh keterangan saksi Julinus Omrie Napitupulu dibawah sumpah didalam persidangan dalam menjabarkan isi Surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2022. Yang mana jika merujuk pada Yurisprudensi Putusan Nomor: 117/Pid.B/2012/PN.Bgr Jo. Putusan MA Nomor: 1665/K/PID/2012 yang menyatakan “Menimbang, bahwa karena 3 lembar cek yang diberikan Terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran, maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. Widjaja Gunakaryasa,S.H., bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana.”
Selanjutnya juga sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2021/PN Sby yang menyatakan “bahwa dalam cek mundur (Postdate Cheque) salah satu pihak menyerahkan cek tersebut sebagai jaminan hutang, pada saat cek tersebut diserahkan dan para pihak mengetahui pada hari itu tidak ada dananya maka hal ini tidak memenuhi unsur penipuan (bedrog)” Artinya jika cek tersebut adalah suatu jaminan dan tidak dapat dicairkan maka hal tersebut bukanlah suatu penipuan.
Bahwa, terhadap elemen unsur “menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu padanya”, Penasihat Hukum berpendapat, bagaimana bisa Terdakwa dikatakan menggerakkan saksi Itek Bachtiar untuk memberikan sahamnya, sedangkan pada faktanya, sudah ada perjanjian yang sah sebelumnya dan perjanjian itu dibuat tanpa ada unsur paksaan ataupun penipuan (bedrog) dan dijalankan secara sah dengan dapat dibuktikan telah terlaksananya trace ke-1 dengan pembayaran LUNAS.
Maka menurut Penasihat Hukum, unsur “Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”, tidaklah terbukti dikarenakan tidak ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa sebelum ditandatanganinya perjanjian dan begitupun setelah perjanjian berjalan, tidak ada tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong yang dikeluarkan oleh Terdakwa karena hal itu sudah sejalan dengan isi perjanjian dan bukan suatu Perbuatan Pidana tetapi terbatas pada perbuatan wanprestasi dalam Hukum Perdata.
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat Penuntut umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa perkara a quo, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, majelis hakim harus memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan adanya tindak pidana, terdakwa yang melakukannnya ( Pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 185 ayat (6) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi , hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa Keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, Pengertian tersebut berdasarkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, yang menjadi persoalan adalah tentang pembayaran dengan cek yang berjumlah 19 (sembilan belas) lembar ternyata dananya tidak tersedia;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak ada menandatangani cek yang berjumlah sembilan belas lembar tersebut, hanya sebagai jaminan;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat dengan adanya kesalahan orang lain, tidak menghapuskan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa ahli yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya atas nama Dr. M Sholehuddin, SH.,MH berpendapat:
Bahwa terdapat perbedaan tindak pidana penipuan dengan wanprestasi, ketentuan pasal 378 KUHP merupakan delict materil murni, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur itu merupakan elemen delict yang dilakukan dengan cara berbohong, nama palsu, keadaan palsu, bersifat alternatif;
Bahwa tindak pidana penipuan: perbuatan dilakukan sebelum kesepakatan, ada tipu muslihat atau kalimat bohong, jadi perbuatannya di depan, sedangkan kalau setelah kesepakatan, menurut ahli masuk kepada wanprestasi, post actum;
Bahwa adanya peristiwa yang didahului kontrak tertulis, atau tidak tertulis, menurut ahli harus diketahui tentang hubungan hukum, apakah hukum keperdataan, hukum administrasi;
Bahwa apabila merupakan hukum keperdataan, penyelesaian dengan musyawarah dan apabila tidak tercapai, dilanjutkan kepada gugatan;
Bahwa dalam hal jual beli yang pembayaran dilakukan secara bertahap, sehingga dibuat perjanjian induk, sehingga sudah terpenuhi secara formil sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa mengenai adanya kesepakatan harga, misal 10 Milyar rupiah, dibayar awaalnya 2 milyar rupiah dan selebihnya dilunasi dengan pembayaran dengan menerbitkan cek, namun cek tersebut tidak diisi tanggalnya, menurut ahli hukum perdata bersifat mengatur, bisa disimpangi, berlaku kesepakatan, kecuali ada perbuatan melawan hukum, dijadikan alat untuk berbohong;
Bahwa apabila sejak awal telah disimpangi cek tersebut, tanpa tanggal menurut ahli bukan tindak pidana, karena hukum perdata bersifat mengatur
Menimbang, bahwa kaedah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1036 K/Pid/1989 menyatakan bahwa sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, penipuan harus dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat: Terdakwa telah dengan sadar mengetahui cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya, sehingga sesuai dengan kaedah hukum Putusan Mahkamah Agung nomor 1036 K/Pid/1989, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa perkara a quo tidak merupakan bidang hukum keperdataan, karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, termasuk juga dengan unsur barang siapa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, maka Materi pembelaan Penasehat hukum Terdakwa sepatutnya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, sedangkan pada diri Terdakwa tidak terdapat hal hal penghapus pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti, Majelis sependapat dengan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Lawrence Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
(satu) bendel Copy Salinan AKTA Nomor: 13 tanggal 23 Februari 2018 dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mina Ng.SH., MKn tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Limas Indonesia Makmur Tbk;
1 (satu) bendel Copy Akta Nomor 3 tanggal 16 September 2020 dari Notaris Diah Guntari L. Sumarwoto, SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Limas Indonesia Makmur Tbk;
1 (satu) bendel Copy laporan Bulanan tentang komposisi pemegang saham perseroan nomor LB-01/LMAS/072021 dari PT ADIMITRA tanggal 06 Juli 2021;
1 (satu) bendel Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021;
1 (satu) bendel ADENDUM dan Pernyataan Kembali Perjanjian Induk Kesepakatan Jual Beli Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk antara ITEK BACHTIAR dengan LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021 yang di tandatangani pada tanggal 19 November 2021.
3 (Tiga) lembar Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 17 November 2021;
1 (satu) lembar copy Instruksi pemindahan saham dari ITEK BACHTIAR kepada PT SEMESTA INDOVEST;
2 (Dua) lembar Copy bukti saham ITEK BACHTIAR di PT Limas Indonesia Makmur Tbk telah beralih kepada Broker PT CIPTA DANA SEKURITAS ASIA tanggal 7 Januari 2022;
1 (satu) bendel copy Laporan bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan (sisa saham) nomor LB-01/LMAS/022022 dari PT ADIMITRA tanggal 04 Februari 2022;
19 (Sembilan belas) Lembar Cek OCBC NISP sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta) Rupiah beserta surat penolakan dari Bank Danamon Indonesia Tbk:
NNU 005629 tanggal 28 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 02-02-2022
NNU 005628 tanggal 21 Januari 2022 dengan surat penolakan tanggal 25-01-2022
NNU 005630 tanggal 16 Februari 2022 dengan surat penolakan tanggal 17-02-2022
NNU 005641 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022.
NNT 963332 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005638 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963334 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005648 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005636 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005632 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005633 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963330 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005644 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963328 tanggal 6 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005635 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963333 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNT 963331 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005637 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
NNU 005631 tanggal 8 Juni 2022 dengan surat penolakan tanggal 10-06-2022
1 (satu) bendel copy Surat Kuasa Transaksi Non Finansial dari ITEK BACHTIAR kepada RUSDI untuk melakukan pencairan terhadap CEK;
3 (tiga) lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 19 November 2021 tentang Jual Beli Saham;
2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan II dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 11 Januari 2022 tentang Jual Beli Saham;
2 (dua) Lembar Copy Surat Pernyataan Kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 10 Februari 2022;
1 (satu) Lembar Copy Surat Tanggungan kewajiban Pembayaran dari LAWRENCE TJANDRA tanggal 20 Maret 2022;
1 (satu) Lembar Copy Surat Pernyataan dari LAWRENCE TJANDRA kepada ABDURRAHMAT, SH tanggal 19 April 2022 perihal akan mengusahakan derealisasikan pembayaran kepada ITEK BACHTIAR;
1 (satu) bundle rekening koran bank danamon nomor rekening 003641237486 atas nama Itek Bachtiar periode januari 2022;
1 (satu) bundle surat somasi nomor: 490/S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;
1 (satu) bundle surat somasi nomor: 590/ S.Som.II/ARP/V/2022 tanggal 30 Mei 2022
Dikembalikan kepada saksi Itek Bachtiar
1 (satu) bundel copy Intruksi Jual Beli Nego;
Print out percakapan WhatsApp antara niko dengan christina tanggal 7 Januari 2022.
1 (satu) bendel pembayaran tahap 1 (lunas).
1 (satu) lembar copy pembayaran tahap ke 2 sebesar Rp. 2.000.000.000, tanggal 7 Januari 2022 melalui transfer klik BCA dari ARTA LIMAN PERKASA.
3 (tiga) Lembar copy pembayaran DVP tahap ke 2 dari Giovani sebesar Rp.2.499.999.955,- tanggal 10 januari 2022.
1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 1.
1 (satu) bundel salinan percakapan WhatsApp Tahap 2.
1 (satu) lembar catatan transaksi penjualan saham dari Itek bahtiar kepada para pembeli.
1 (satu) ikat copy 20 Cek dari Lawrence yang diberikan kepada Itek bahtiar;
1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310250 tanggal 22 November 2021 atas nama Lawrence Tjandra.
1 (satu) bundel copy formulir pembukaan Rekening Efek Individu Semesta Indovest dengan Nomor Rekening 310200 tanggal 25 November 2021 atas nama Itek Bachtiar;
2 (dua) lembar Copy surat perubahan nomor Rekening Itek Bachtiar dari Bank BCA 0065539999 dirubah menjadi ke Bank Danamon 003641237486 pada tanggal 7 Desember 2021;
4 (empat) copy Trade Confirmation Netting, tanggal 6 Desember 2021, tanggal 7 januari 2022, tanggal 10 Januari dan tanggal 11 Januari 2022 PT. Limas Indonesia Makmur, Tbk ke rekening BCA 49996528073 atas nama Itek Bachtiar;
Copy surat pembukaan rekening an. Lawrence tjandra 15 november 2021
Copy surat pemberitahuan pembekuan hak penggunaan cek dan/ atau Giro nomor: 43/JP/BOA/III/2022 tanggal 28 Maret 2022
Copy formulir penutupan rekening tanggal 28 maret 2022
1 (satu) bundle fotocopy perjanjian pengelolaan administrasi saham penawaran umum PT Limas Stokhomindo Tbk Antara PT limas Stokhomindo Tbk. Dengan PT Adimitra Transferindo nomor 88 tanggal 28 agustus 2001;
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan November 2021 dari PT adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor: LB-01/LMAS/122021 tanggal 06 desember 2021
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan desember 2021 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/122022 tanggal 05 Januari 2022
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan januari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/022022 tanggal 04 Februari 2022
1 (satu) bundle Salinan laporan bulanan komposisi saham perseroan periode bulan februari 2022 dari PT Adimitra kepada PT limas Indonesia makmur tbk nomor LB-01/ LMAS/032022 tanggal 04 Maret 2022
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, oleh kami, Estiono, S.H.., M.H, sebagai Hakim Ketua , Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H , Lucy Ermawati, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dan para Hakim Anggota tersebut, dibantu NOERDIANSYAH, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri Indah Puspitarani, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H Estiono, S.H.., M.H
Lucy Ermawati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
NOERDIANSYAH, SH., MH