423/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 423/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa ; 26 (dua puluh enam) klip plastik berisi tablet double L jumlah total 255 Butir; 1 (satu) kresek hitam; 1 (satu) tas slempang warna biru; Dimusnahkan 2 (dua) bukti transfer a.n Rifayati Khasanah Norek 0501045739 BCA; Terlampir dalam berkas perkara Uang Tunai hasil penjualan tablet Double L Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah); 1 (satu) HP merek Redmi dengan case warna hijau dengan No Wa Busines 085856156598; 1 (satu) Sepeda motor honda Vario warna merah No Pol S 5240 NQ beserta STNK; Dirampas untuk kepentingan Negara 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.,(dua ribu rupiah) ;
Nomor 423/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm);
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 19 Mei 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ardilangu Rt. 001 Rw.001 Desa Ngembeh,
Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kuli Borongan;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 11 November 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Handoyo, SH., beralamat di Jalan Batok Raya No. 38 Kota Mojokerto-Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Nopember 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dibawah Register No : 335/LEG.SK-PID/11/2023 tanggal 22 November 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 423/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 03 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 423/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 03 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm) positif mengandung triheksifenidil HCL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangkan masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
26 (dua puluh enam) klip plastik berisi tablet double L jumlah total 255 Butir;
1 (satu) kresek hitam;
1 (satu) tas slempang warna biru;
Dirampas untuk dimusnakan.
2 (dua) bukti transfer a.n Rifayati Khasanah Norek 0501045739 BCA
Tetap terlampir pada berkas perkara
Uang Tunai hasil penjualan tablet Double L Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) HP merek Redmi dengan case warna hijau dengan No Wa Busines 085856156598
1 (satu) Sepeda motor honda Vario warna merah No Pol S 5240 NQ beserta STNK.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dura ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar memberi putusan yang seringan-ringannya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm) pada hari pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dsn Ardilangu RT/RW 001/001 Ds. Ngembeh Kec. Dlangu Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds. Ardilangu Ds. Ngembeh Kec. Dlangu Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat untuk transaksi double L kemudian saksi ADITYA bersama dengan saksi SYAHRIL AKBAR melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.30 wib saksi ADITYA bersama saksi SYAHRIL mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kedalam salah satu rumah. Tidak lama kemudian saksi ADITYA bersama saksi SYAHRIL langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) klip plastik berisi tablet double L kemudian setelah itu saksi ADITYA bersama saksi SYAHRIL pergi kerumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip berisi tablet double L yang mana terdakwa mendapatkan tablet double L tersebut dengan di beli dari sdr. MAS ATENG (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 dengan cara terdakwa menguhubungi melalui whatsapp dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perbotol dengan isi 1.000 (seribu) butir tablet double L. Kemudian setelah terdakwa sepakat dengan MAS ATENG terdakwa melakukan pembayaran melalui agen toko BRI LINK dan membayar dengan cara tunai dengan memberikan nomor rekening yang sebelumnya telah dikirimkan oleh sdr. MAS ATENG yakni rekening a.n RIFAYANTI KHASANAH No. Rek BCA 0501045739 kemudian setelah selesai mentransfer, terdakwa mengirimkan bukti tersebut kepada sdr. MAS ATENG. Kemudian setelah itu terdakwa pergi mengambil tablet double L tersebut dengan cara dirajau ditempat yang telah sepakati oleh terdakwa dan MAS ATENG. Kemudian setelah terdakwa mengambil ranjauan tersebut terdakwa kembali pulang dan membagi tablet double L tersebut kedalam beberapa plastik klip kecil dengan isian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet double L. Kemudian terdakwa menjual tablet double L tersebut kepada saksi AGUNG WAHYUDI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sebanyak 3 (tiga) klip dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu terdakwa dihubungi oleh saksi AGUNG melalui whatsapp dengan nomor 08573118160 yang dibayar secara langsung kepada terdakwa dan terdakwa juga menjual ke beberapa teman kerja terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali memesan tablet double L kepada MAS ATENG dan yang terakhir sebelum ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1.000 (seribu) butir yang terdakwa ambil di pinggir jalan sawah Ds. Tangunan Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan maksud untuk di edarkan kembali. Kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. LAB : 07036 / NOF / 2023, tanggal 8 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor 25572 / 2023 / NOF : 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm) positif mengandung triheksifenidil HCL.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm) pada hari pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dsn Ardilangu RT/RW 001/001 Ds. Ngembeh Kec. Dlangu Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan farmasi berupa obat keras”,, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds. Ardilangu Ds. Ngembeh Kec. Dlangu Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat untuk transaksi double L kemudian saksi ADITYA bersama dengan saksi SYAHRIL AKBAR melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.30 wib saksi ADITYA bersama saksi SYAHRIL mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kedalam salah satu rumah. Tidak lama kemudian saksi ADITYA bersama saksi SYAHRIL langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) klip plastik berisi tablet double L kemudian setelah itu saksi ADITYA bersama saksi SYAHRIL pergi kerumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip berisi tablet double L yang mana terdakwa mendapatkan tablet double L tersebut dengan di beli dari sdr. MAS ATENG (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 dengan cara terdakwa menguhubungi melalui whatsapp dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perbotol dengan isi 1.000 (seribu) butir tablet double L. Kemudian setelah terdakwa sepakat dengan MAS ATENG terdakwa melakukan pembayaran melalui agen toko BRI LINK dan membayar dengan cara tunai dengan memberikan nomor rekening yang sebelumnya telah dikirimkan oleh sdr. MAS ATENG yakni rekening a.n RIFAYANTI KHASANAH No. Rek BCA 0501045739 kemudian setelah selesai mentransfer, terdakwa mengirimkan bukti tersebut kepada sdr. MAS ATENG. Kemudian setelah itu terdakwa pergi mengambil tablet double L tersebut dengan cara dirajau ditempat yang telah sepakati oleh terdakwa dan MAS ATENG. Kemudian setelah terdakwa mengambil ranjauan tersebut terdakwa kembali pulang dan membagi tablet double L tersebut kedalam beberapa plastik klip kecil dengan isian 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet double L. Kemudian terdakwa menjual tablet double L tersebut kepada saksi AGUNG WAHYUDI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sebanyak 3 (tiga) klip dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu terdakwa dihubungi oleh saksi AGUNG melalui whatsapp dengan nomor 08573118160 yang dibayar secara langsung kepada terdakwa dan terdakwa juga menjual ke beberapa teman kerja terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali memesan tablet double L kepada MAS ATENG dan yang terakhir sebelum ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1.000 (seribu) butir yang terdakwa ambil di pinggir jalan sawah Ds. Tangunan Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan maksud untuk di edarkan kembali. Kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. LAB : 07036 / NOF / 2023, tanggal 8 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor 25572 / 2023 / NOF : 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUHAMAD ARIS CHALIMI Bin SUMIYADI (alm) positif mengandung triheksifenidil HCL.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) RI No UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ADITYA SATRIA H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib di dalam rumah sdr. Ilham yang berada di Dusun Ardilangu Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngembeh Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) klip plastik berisi Pil Dobel L masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hijau dengan no.sim : 085856156598, 2 (dua) bukti transfer, uang tunai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna Biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol S 5240 NQ beserta STNK, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip plastik berisi Pil Dobel L dibawah tempat tidur terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari Erwin (DPO) dengan harga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) klip plastik sabu;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari sdr. ATENG transaksi secara ranjau di pinggir jalan sawah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, untuk pembayaran Pil Dobel L tersebut terdakwa membayar secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Rifayati Khasanah;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sebelumnya kenal dengan sdr. ATENG dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama sdr. Amin;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut untuk terdakwa edarkan Kembali;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa membeli Pil Dobel L kepada sdr. ATENG sudah 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Pil Dobel L tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa klip dengan isi masing-masing klip sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada saksi Agus Wahyudi dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki Pil Dobel L tersebut;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SYAHRIL AKBAR, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib di dalam rumah sdr. Ilham yang berada di Dusun Ardilangu Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngembeh Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) klip plastik berisi Pil Dobel L masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hijau dengan no.sim : 085856156598, 2 (dua) bukti transfer, uang tunai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna Biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol S 5240 NQ beserta STNK, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip plastik berisi Pil Dobel L dibawah tempat tidur terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari Erwin (DPO) dengan harga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) klip plastik sabu;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari sdr. ATENG transaksi secara ranjau di pinggir jalan sawah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, untuk pembayaran Pil Dobel L tersebut terdakwa membayar secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Rifayati Khasanah;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sebelumnya kenal dengan sdr. ATENG dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama sdr. Amin;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut untuk terdakwa edarkan Kembali;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa membeli Pil Dobel L kepada sdr. ATENG sudah 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Pil Dobel L tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa klip dengan isi masing-masing klip sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada saksi Agus Wahyudi dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki Pil Dobel L tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AGUS WAHYUDI Bin EDI UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa saksi pernah membeli Pil Dobel L dari terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa bisa menyediakan Pil Dobel L karena terdakwa memberitahu sendiri kepada saksi saat saksi diajak nongkrong bersama di warung kopi;
Bahwa saksi sekali minum biasanya 2 (dua) butir, dan efek yangh dirasakan saksi setelah meminum Pil Dobel L tersebut adalah badan saksi terasa segar dan tidak mudah lelah saat bekerja;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual maupun memiliki sabu tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah teman terdakwa yang ada di Dusun Ardilangu Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, karena sudah mengedarkan Pil Dobel L;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) klip plastik berisi Pil Dobel L masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hijau dengan no.sim : 085856156598, 2 (dua) bukti transfer, uang tunai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna Biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol S 5240 NQ beserta STNK, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip plastik berisi Pil Dobel L dibawah tempat tidur terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari sdr. ATENG transaksi secara ranjau di pinggir jalan sawah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa untuk pembayaran Pil Dobel L tersebut terdakwa membayar secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Rifayati Khasanah;
Bahwa terdakwa sebelumnya kenal dengan sdr. ATENG dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama sdr. Amin;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut untuk terdakwa edarkan Kembali;
Bahwa terdakwa membeli Pil Dobel L kepada sdr. ATENG sudah 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pil Dobel L tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa klip dengan isi masing-masing klip sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada saksi Agus Wahyudi dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan maupun memiliki Pil Dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
26 (dua puluh enam) klip plastik berisi tablet double L jumlah total 255 Butir;
1 (satu) kresek hitam;
1 (satu) tas slempang warna biru;
2 (dua) bukti transfer a.n Rifayati Khasanah Norek 0501045739 BCA;
Uang Tunai hasil penjualan tablet Double L Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) HP merek Redmi dengan case warna hijau dengan No Wa Busines 085856156598;
1 (satu) Sepeda motor honda Vario warna merah No Pol S 5240 NQ beserta STNK;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07036/NOF/2023, tanggal 8 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 25572/2023/NOF berupa 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah teman terdakwa yang ada di Dusun Ardilangu Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, karena sudah mengedarkan Pil Dobel L;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) klip plastik berisi Pil Dobel L masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hijau dengan no.sim : 085856156598, 2 (dua) bukti transfer, uang tunai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna Biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol S 5240 NQ beserta STNK, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip plastik berisi Pil Dobel L dibawah tempat tidur terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari sdr. ATENG transaksi secara ranjau di pinggir jalan sawah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa untuk pembayaran Pil Dobel L tersebut terdakwa membayar secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Rifayati Khasanah;
Bahwa terdakwa sebelumnya kenal dengan sdr. ATENG dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama sdr. Amin;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut untuk terdakwa edarkan Kembali;
Bahwa terdakwa membeli Pil Dobel L kepada sdr. ATENG sudah 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Pil Dobel L tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa klip dengan isi masing-masing klip sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada saksi Agus Wahyudi dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative yaitu :
Pertama Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) RI No UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam ketentuan pasal ini sama artinya dengan frasa ”barangsiapa” yang biasa ditemukan dalam rumusan tindak pidana dalam KUHP, dimana ”barangsiapa” mengacu pada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subjek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “setiap orang” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai suyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta segala surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara, dan pembenaran para Terdakwa terhadap identitasnya di depan persidangan, maka benar yang diadili didepan persidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm) oleh karena itu jelas pengertian setiap orang yang dimaksud dalam aspek ini adalah Terdakwa Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm) yang dihadapkan kedepan persidangan, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Unsur Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung sub-sub unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka keseluruhan dari unsur ini pun telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Yang dimaksud dengan AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengaitkan Pasal 435 dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sama-sama menyatakan dalam Ayat (2) bahwa “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dan dalam Ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan pengertian unsur kedua ini dengan perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat dan adanya barang bukti dalam perkara ini bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah teman terdakwa yang ada di Dusun Ardilangu Rt. 02 Rw. 01 Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, karena sudah mengedarkan Pil Dobel L, pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 5 (lima) klip plastik berisi Pil Dobel L masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hijau dengan no.sim : 085856156598, 2 (dua) bukti transfer, uang tunai Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam 1 (satu) buah Tas Slempang warna Biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol S 5240 NQ beserta STNK, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) klip plastik berisi Pil Dobel L dibawah tempat tidur terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari sdr. ATENG transaksi secara ranjau di pinggir jalan sawah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, untuk pembayaran Pil Dobel L tersebut terdakwa membayar secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Rifayati Khasanah;
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya kenal dengan sdr. ATENG dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama sdr. Amin, maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut untuk terdakwa edarkan Kembali, terdakwa membeli Pil Dobel L kepada sdr. ATENG sudah 3 (tiga) kali, terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Pil Dobel L tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa klip dengan isi masing-masing klip sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual Pil Dobel L kepada saksi Agus Wahyudi dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) klip isi 10 (sepuluh) butir, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjual 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) butir;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah pil double L adalah obat yang dilarang maka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik . LAB : 07036/NOF/2023, tanggal 8 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya S.T selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor 25572/2023/NOF berupa 255 (dua ratus lima puluh lima) butir tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur mengedarkan pil double L sebagaimana rumusan unsur kedua ini maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur kedua pada unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatife Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus pula mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa maka pertimbangan tersebut sekaligus dan termasuk didalamnya pertimbangan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan tuntutan Penuntut Umum, sehingga terhadap lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa akan disebutkan secara tegas dalam amar putusan dibawah ini dengan tetap mengutamakan aspek kepastian hukum, aspek keadilan dan aspek kemanfaatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ;
26 (dua puluh enam) klip plastik berisi tablet double L jumlah total 255 Butir;
1 (satu) kresek hitam;
1 (satu) tas slempang warna biru;
Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) bukti transfer a.n Rifayati Khasanah Norek 0501045739 BCA;
Barang bukti tersebut diatas agar Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang Tunai hasil penjualan tablet Double L Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) HP merek Redmi dengan case warna hijau dengan No Wa Busines 085856156598;
1 (satu) Sepeda motor honda Vario warna merah No Pol S 5240 NQ beserta STNK;
Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Keadaan-Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut ;
Keadaan-Kedaaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas Peredaran Obat Terlarang ;
Perbuatan Terdakwa dapat dan berpotensi merusak mental generasi muda sebagai harapan bangsa ;
Keadaan-Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Aris Chalimi Bin Sumiyadi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
26 (dua puluh enam) klip plastik berisi tablet double L jumlah total 255 Butir;
1 (satu) kresek hitam;
1 (satu) tas slempang warna biru;
Dimusnahkan
2 (dua) bukti transfer a.n Rifayati Khasanah Norek 0501045739 BCA;
Terlampir dalam berkas perkara
Uang Tunai hasil penjualan tablet Double L Rp.90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) HP merek Redmi dengan case warna hijau dengan No Wa Busines 085856156598;
1 (satu) Sepeda motor honda Vario warna merah No Pol S 5240 NQ beserta STNK;
Dirampas untuk kepentingan Negara
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.,(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 oleh kami Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Luqmanulhakim, S.H., dan Yayu Mulyana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Eka Yunny N, S.H., M.Kn. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh Yulia Putri Antoningtyas, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Luqmanulhakim, S.H. Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H.
Yayu Mulyana, S.H.,
Panitera Pengganti,
Eka Yunny N, S.H., M.Kn.