394/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 394/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NOUFAL ROZAN Als PETIR bin KOYUL
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Noufal Rozan Als Petir Bin Koyul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L; 1 (satu) buah Dompet warna Hitam; 1 (satu) buah tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning; Dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210; Dirampas untuk Kepentingan Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Nomor 394/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Noufal Rozan Als Petir Bin Koyul;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 21 April 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Balongsono RT.3 RW.2 Desa Canggu
Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 November 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 November 2023 sampai dengan tanggal 01 Januari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NURWA INDAH, S.H., M.H. Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Batok Raya No. 38 Perumahan Wates Kota Mojokerto, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 11 Oktober 2023 Nomor 394/Pid.Sus/2023/PN Mjk, surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 394/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 04 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 394/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 04 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NOUFAL ROZAN Als PETIR bin KOYUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa PIDANA PENJARA selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
Agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) buah tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning
Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar memberi putusan yang seringan-ringannya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa NOUFAL ROZAN Als PETIR bin KOYUL pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, beralamat di Pinggir Jalan yang beralamat di Daerah Mojoagung Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP telah,” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Afik Als Kepek (daftar pencarian orang DPO) selanjutnya Afik Als Kepek (daftar pencarian orang DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk diberi pil double L dengan tujuan untuk dijualkan oleh terdakwa lalu terdakwa mengiyakan tawaran Afik Als Kepek (daftar pencarian orang DPO) dengan kesepakatan apabila pil double L terjual terdakwa diminta untuk menyetor hasil penjualan sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1000 butir pil double L.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Afik Als Kepek (daftar pencarian orang DPO) melalui whatsapp dan memberitahukan bahwa pil double L sudah ada, dan terdakwa diminta untuk mengambil dengan sistem ranjau dengan jumlah 2 (dua) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir perbotol dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya terdakwa mengambil kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) botol plastik yang berada di daerah Mojoagung Kabupaten Jombang sesuai arahan dari Afik Als Kepek (daftar pencarian orang DPO), selanjutnya terdakwa pulang kerumah terdakwa.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 09.30 WIB bertempat Di Dusun Balongsono Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Anggota kepolisian dari satnarkoba Polres Mojokerto yang terdiri dari saksi Novan Eko dan saksi Mandarista Yuda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di daerah Kec Jetis Kab Mojokerto sering adanya peredaran narkoba, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berupa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik terdakwa berada di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan nomor 0857-3395-6210, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut ambil dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh petugas dan di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Untuk pil double L 1.570 butir lainnya sudah terdakwa jual dan sebagian di konsumsi terdakwa.
Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO. LAB:06024/NOF/2023 pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 15,160 gram dan kemudian dikembalikan 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat netto ± 14.299 gram, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar Positif triheksifenidil HCL, terdaftar dalam Obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa NOUFAL ROZAN Als PETIR bin KOYUL pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Balongsono Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 09.30 WIB bertempat Di Dusun Balongsono Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Anggota kepolisian dari satnarkoba Polres Mojokerto yang terdiri dari saksi Novan Eko dan saksi Mandarista Yuda yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa di daerah Kec Jetis Kab Mojokerto sering adanya peredaran narkoba, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berupa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik terdakwa berada di atas tempat tidur di dalam kamar terdakwa beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan nomor 0857-3395-6210, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut ambil dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh petugas dan di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Untuk pil double L 1.570 butir lainnya sudah terdakwa jual dan sebagian di konsumsi terdakwa.
Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO. LAB:06024/NOF/2023 pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 15,160 gram dan kemudian dikembalikan 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat netto ± 14.299 gram, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar Positif triheksifenidil HCL, terdaftar dalam Obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan..
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi NOVAN EKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dsn Balongsono Ds Canggu Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dirinya dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berada di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik dirinya berada di atas tempat tidur di dalam kamar nya beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) dengan cara diberi dengan tujuan untuk menyuruh menjualkan pil double L tersebut Dengan harga Rp 900.000,- untuk 1000 butirnya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa diberi oleh sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, dengan cara di ranjau di Pinggir jalan di bawah Jembatan yang terletak di daerah Mojoagung Kec Jombang;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pil double L sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L tersebut di pecah atau di bagi terdakwa menjadi 200 plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 butir pil double L;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah menjual pil double L 1.570 butir dan sebagian di konsumsi sendiri tersisa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa menjual Pil double L tersebut dengan cara mengecer sesuai dengan permintaan, untuk per 10 butir pil double L dijual dengan harga Rp 25.000;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa mau menjual Pil double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan setiap 1000 butirnya sebesar Rp 1.100.000,-.;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual pil Double L tersebut;
Terhadap keterangan Saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MANDARISTA YUDA EFENDI, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan tetap pada keterangannya tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dsn Balongsono Ds Canggu Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dirinya dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berada di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik dirinya berada di atas tempat tidur di dalam kamar nya beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) dengan cara diberi dengan tujuan untuk menyuruh menjualkan pil double L tersebut Dengan harga Rp 900.000,- untuk 1000 butirnya;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa diberi oleh sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, dengan cara di ranjau di Pinggir jalan di bawah Jembatan yang terletak di daerah Mojoagung Kec Jombang;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pil double L sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L tersebut di pecah atau di bagi terdakwa menjadi 200 plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 butir pil double L;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah menjual pil double L 1.570 butir dan sebagian di konsumsi sendiri tersisa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa menjual Pil double L tersebut dengan cara mengecer sesuai dengan permintaan, untuk per 10 butir pil double L dijual dengan harga Rp 25.000;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, maksud dan tujuan terdakwa mau menjual Pil double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan setiap 1000 butirnya sebesar Rp 1.100.000,-.;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual pil Double L tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dsn Balongsono Ds Canggu Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dirinya dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berada di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik dirinya berada di atas tempat tidur di dalam kamar nya beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) dengan cara diberi dengan tujuan untuk menyuruh menjualkan pil double L tersebut Dengan harga Rp 900.000,- untuk 1000 butirnya;
Bahwa terdakwa diberi oleh sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, dengan cara di ranjau di Pinggir jalan di bawah Jembatan yang terletak di daerah Mojoagung Kec Jombang;
Bahwa pil double L sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L tersebut di pecah atau di bagi terdakwa menjadi 200 plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 butir pil double L;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L 1.570 butir dan sebagian di konsumsi sendiri tersisa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
Bahwa terdakwa menjual Pil double L tersebut dengan cara mengecer sesuai dengan permintaan, untuk per 10 butir pil double L dijual dengan harga Rp 25.000;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau menjual Pil double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan setiap 1000 butirnya sebesar Rp 1.100.000,-.;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual pil Double L tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah Dompet warna Hitam;
1 (satu) buah tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning;
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Yang telah disita secara sah dan patut sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 06024/NOF/2023 pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 15,160 gram dan kemudian dikembalikan 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat netto ± 14.299 gram, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dsn Balongsono Ds Canggu Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dirinya dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berada di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik dirinya berada di atas tempat tidur di dalam kamar nya beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) dengan cara diberi dengan tujuan untuk menyuruh menjualkan pil double L tersebut Dengan harga Rp 900.000,- untuk 1000 butirnya;
Bahwa terdakwa diberi oleh sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, dengan cara di ranjau di Pinggir jalan di bawah Jembatan yang terletak di daerah Mojoagung Kec Jombang;
Bahwa pil double L sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L tersebut di pecah atau di bagi terdakwa menjadi 200 plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 butir pil double L;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L 1.570 butir dan sebagian di konsumsi sendiri tersisa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
Bahwa terdakwa menjual Pil double L tersebut dengan cara mengecer sesuai dengan permintaan, untuk per 10 butir pil double L dijual dengan harga Rp 25.000;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau menjual Pil double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan setiap 1000 butirnya sebesar Rp 1.100.000,-.;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 06024/NOF/2023 pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 15,160 gram dan kemudian dikembalikan 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat netto ± 14.299 gram, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Kedua Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu yaitu diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa kalimat “setiap orang” sama dengan kalimat “barangsiapa” dalam rumusan suatu pasal yang memiliki arti menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum pidana untuk diberi pertanggungan jawab pidana (STRAFRECHTELIJKE TOE REKENING) apabila pelaku telah memenuhi perbuatan materiil dari semua unsur-unsur elemen delik tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah Terdakwa Noufal Rozan Als Petir Bin Koyul dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa dalam perkara ini tiada lain adalah untuk menentukan pelaku tindak pidana terhadap perkara yang saat ini diperiksa serta diadili;
Dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2 “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai perbuatan Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah yang dimaksud dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi menurut ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang di maksud dengan alat kesehatan menurut ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, yang mana apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi maka unsur kedua ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dsn Balongsono Ds Canggu Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa : 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L di masukkan ke dalam tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur dirinya dan untuk Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) berada di masukkan ke dalam Dompet warna Hitam milik dirinya berada di atas tempat tidur di dalam kamar nya beserta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) dengan cara diberi dengan tujuan untuk menyuruh menjualkan pil double L tersebut Dengan harga Rp 900.000,- untuk 1000 butirnya;
Bahwa terdakwa diberi oleh sdr. AFIK Als KEPEK (DPO) sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, dengan cara di ranjau di Pinggir jalan di bawah Jembatan yang terletak di daerah Mojoagung Kec Jombang;
Bahwa pil double L sebanyak 2 (dua) botol plastik @ masing masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L tersebut di pecah atau di bagi terdakwa menjadi 200 plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 butir pil double L;
Bahwa terdakwa sudah menjual pil double L 1.570 butir dan sebagian di konsumsi sendiri tersisa 43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
Bahwa terdakwa menjual Pil double L tersebut dengan cara mengecer sesuai dengan permintaan, untuk per 10 butir pil double L dijual dengan harga Rp 25.000;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau menjual Pil double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan setiap 1000 butirnya sebesar Rp 1.100.000,-.;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 06024/NOF/2023 pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 (delapan puluh enam) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 15,160 gram dan kemudian dikembalikan 81 (delapan puluh satu) butir dengan berat netto ± 14.299 gram, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 menyatakan bahwa yang berhak mengeluarkan surat ijin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah Menteri Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, dihubungkan dengan pengertian sediaan farmasi di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti parkinson, termasuk daftar obat keras dilakukan tanpa memiliki ijin edar dari menteri kesehatan RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
Dengan demikian unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut di atas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, berupa:
43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
1 (satu) buah Dompet warna Hitam;
1 (satu) buah tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Yang merupakan alat dan hasil dari kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa perbuatan Terdakwa merusak generasi muda bangsa;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Noufal Rozan Als Petir Bin Koyul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
43 (empat puluh tiga) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
1 (satu) buah Dompet warna Hitam;
1 (satu) buah tepak merk Adidas Warna Hitam Kuning;
Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan Cp 0857-3395-6210;
Dirampas untuk Kepentingan Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari RABU tanggal 15 November 2023 oleh kami FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, LUQMANULHAKIM, SH., dan YAYU MULYANA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh EKA YUNNY N, SH., M.Kn Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh FACHRI DOHAN MULYANA,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Terdakwa secara teleconference.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LUQMANULHAKIM, SH. FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, SH., MH.
YAYU MULYANA, SH.,
Panitera Pengganti,
EKA YUNNY N, SH., M.Kn.