284/Pid.Sus-LH/2024/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 284/Pid.Sus-LH/2024/PN Mpw
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H. 2.Nael Yehezkiel, S.H. Terdakwa: Bustami bin Ilham
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Bustami bin Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (Satu) unit Sampan bermesin Kato; 2) Kayu Bulat jenis kelompok campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 14,73 (empat belas koma tujuh puluh tiga) M3; dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 284/Pid.Sus-LH/2024/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Bustami bin Ilham;
2. Tempat lahir : Permata;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/1 Januari 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Abdurrahman Dusun Kuala Jaya RT 001 RW 001
Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Juni 2024 dengan perpanjangan penangkapan tanggal 3 Juni 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 12 September 2024;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 284/Pid.Sus-LH/2024/PN Mpw tanggal 14 Agustus 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 284/Pid.Sus-LH/2024/PN Mpw tanggal 14 Agustus 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terhadap Terdakwa Bustami Bin Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami Bin Ilham dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Sampan bermesin Kato;
Kayu Bulat jenis kelompok campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 14,73 (empat belas koma tujuh puluh tiga) M³.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Bustami Bin Ilham pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di perairan Sungai Kapuas Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya pada koordinat 00ᵒ21’18,52” S - 109ᵒ40’04.76”E (terbaca GPS) atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu bulat jenis kelompok campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume sebesar 14,73 M3 (empat belas koma tujuh tiga) meter kubik yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 tim Ditpolair Polda Kalbar diantaranya saksi Aji Kuncoro, SH dan saksi Nandy Pranata sedang melakukan patroli di perairan Sungai Kapuas sekitar perairan Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya sekira pukul 22.00 wib pada koordinat 00ᵒ21’18,52” S - 109ᵒ40’04.76”E (terbaca GPS) kemudian tim melihat kayu bulat atau log yang ditarik menggunakan sampan bermesin kato, selanjutnya tim Ditpolair Polda Kalbar mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sampan bermesin kato yang sedang menarik kayu log tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Nahkoda sampan kato adalah terdakwa Bustami Bin Ilham dan juga ditemukan ada sekitar 60 (enam puluh) batang kayu bulat dengan volume sebesar 14,73 M3 (empat belas koma tujuh tiga) meter kubik yang sudah dirakit menggunakan tali yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tanpa dokumen dan ditanyakan tentang surat atau dokumen terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu bulat jenis campuran tersebut namun Bustami Bin Ilham tidak dapat menunjukkan karena tidak ada memiliki surat atau dokumen terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu.
Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari orang yang tidak terdakwa kenal di lokasi penyimpanan kayu yang berada di tepi sungai perairan desa permata dengan harga Rp.40.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per batang dan akan terdakwa jual kembali kepada pekerja sawmil di daerah Desa Radak dan Desa Terentang Kubu Raya dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per batang.
Bahwa kayu bulat jenis belian sebanyak 14,73 M3 (empat belas koma tujuh tiga) meter kubik tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan berita acara pengukuran barang bukti kayu olahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat perintah tugas No. ST.95/BPHL.VIII/PEPHPHL/HPL.4.1/B/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Urasi Adhi Suprihadi, S.Hut., M.Sc. Nip.197701132005011005 dengan hasil rincian sebagai berikut :
-
No. Kelompok Jenis Kayu Jumlah Volume (M3) Keterangan 1. Kel. Meranti - 2. Kel. Campur 60 14,73 3. Kel. Indah - Jumlah 60 14,73
Bahwa terdakwa Bustami Bin Ilham telah menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu jenis belian sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume sebesar 14,73 M3 (empat belas koma tujuh tiga) meter kubik tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Perbuatan terdakwa Bustami Bin Ilham sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah memahami dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aji Kuncoro, S.H. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya tindakan membawa atau menarik kayu bulat tanpa dilengkapi dengan dokumen kayu;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib di perairan Sungai Kapuas Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Sekitar Pukul 21.30 Wib kami melakukan patroli di perairan Sungai Kapuas sekitar perairan Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 21.30 Wib pada koordinat 00º21’18,52” S - 109º40’04.76” E (terbaca GPS) kami melihat kayu bulat / log yang ditarik menggunakan Sampan Bermesin Kato kemudian kami mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap Sampan bermesin kato yang menarik kayu log tersebut, pada saat kami lakukan pemeriksaan kami melihat ada sekitar kurang lebih 60 (enam puluh) batang kayu bulat yang sudah dirakit menggunakan tali kemudian ditarik menggunakan sampan bermesin kato, dari hasil pemeriksaan diakui oleh terdakwa bahwa pemilik dan yang melakukan pengangkutan kayu tersebut adalah dirinya sendiri, kemudian saat kami menanyakan tentang dokumen atas kepemilikan dan pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukannya dan diakui oleh terdakwa bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen / SKSHH;
Bahwa pengakuan terdakwa kayu tersebut milik terdakwa yang akan terdakwa jual lagi ke Desa Radang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa jumlah kayu yang dibawa terdakwa berjumlah 60 (enam puluh) batang kayu bulat;
Bahwa pengakuan terdakwa membeli kayu dengan orang tidak di kenal;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa berdua bersama ABK nya yang bernama Yansyah;
Bahwa pengakuan ABK Yansyah tidak mengetahui soal perizinan kayu dan tidak tahu kayu tersebut akan di jual kemana;
Bahwa pada saat penangkapan Saksi bersama rekan satu team, dimana saat itu kami satu team sedang menjalankan patroli;
Bahwa sampan kano tersebut milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa batang kayu dengan cara dirakit dan ditarik menggunakan sampan bermesin kano;
Bahwa pengakuan terdakwa baru pertama kali main kayu dan langsung di tangkap;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut yang kami tahan pada saat penangkapan terdakwa;
Bahwa pengakuan terdakwa membeli kayu tersebut dengan harga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan dijual kepada orang lain dengan haga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Nandy Pranata dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan adanya tindakan membawa atau menarik kayu bulat tanpa dilengkapi dengan dokumen kayu;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib di perairan Sungai Kapuas Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 Sekitar Pukul 21.30 Wib kami melakukan patroli di perairan Sungai Kapuas sekitar perairan Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 21.30 Wib pada koordinat 00º21’18,52” S - 109º40’04.76” E (terbaca GPS) kami melihat kayu bulat / log yang ditarik menggunakan Sampan Bermesin Kato kemudian kami mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap Sampan bermesin kato yang menarik kayu log tersebut, pada saat kami lakukan pemeriksaan kami melihat ada sekitar kurang lebih 60 (enam puluh) batang kayu bulat yang sudah dirakit menggunakan tali kemudian ditarik menggunakan sampan bermesin kato, dari hasil pemeriksaan diakui oleh terdakwa bahwa pemilik dan yang melakukan pengangkutan kayu tersebut adalah dirinya sendiri, kemudian saat kami menanyakan tentang dokumen atas kepemilikan dan pengangkutan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukannya dan diakui oleh terdakwa bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen / SKSHH;
Bahwa pengakuan terdakwa kayu tersebut milik terdakwa yang akan terdakwa jual lagi ke Desa Radang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa jumlah kayu yang dibawa terdakwa berjumlah 60 (enam puluh) batang kayu bulat;
Bahwa pengakuan terdakwa membeli kayu dengan orang tidak di kenal;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa berdua bersama ABK nya yang bernama Yansyah;
Bahwa pengakuan ABK Yansyah tidak mengetahui soal perizinan kayu dan tidak tahu kayu tersebut akan di jual kemana;
Bahwa pada saat penangkapan Saksi bersama rekan satu team, dimana saat itu kami satu team sedang menjalankan patroli;
Bahwa sampan kano tersebut milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa batang kayu dengan cara dirakit dan ditarik menggunakan sampan bermesin kano;
Bahwa pengakuan terdakwa baru pertama kali main kayu dan langsung di tangkap;
Bahwa Saksi kenal barang bukti tersebut yang kami tahan pada saat penangkapan terdakwa;
Bahwa pengakuan terdakwa membeli kayu tersebut dengan harga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan dijual kepada orang lain dengan haga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli GRACE MARIANA SILALAHI, S.P., M. Hut. dibawah sumpah atau janji menurut agama yang dianutnya, pokok keterangannya dibacakan sebagai berikut:
Bahwa benar pada saat sekarang ini Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saya memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan Surat Permohonan Keterangan Ahli dari Direktur Polairud Polda Kalbar Nomor: B/387/VI/2024/Ditpolairud tanggal 03 Juni 2024 dan Surat perintah dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII Pontianak dengan Surat Tugas Nomor: ST. 85/BPHL-VIII/PEPHPHL/HPL.4.1/B/05/2024 tanggal 04 Juni 2024.
Bahwa saya tidak kenal dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan sdr BUSTAMI BIN ILHAM.
Bahwa berdasarkan Bab I ketentuan umum pasal 1 angka (13) Undang- undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang dimaksud dengan Hasil Hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu bulat atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. Sedangkan Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka (33) disebutkan bahwa Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) yang dipungut dari Hutan Alam.
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pasal 259 ayat (1) sebagai berikut :
Pasal 259 :
(1) Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa:
1. SKSHHK;
2. Nota Angkutan; atau,
3. nota perusahaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pada pasal 1 ayat 4 bahwa, Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1 huruf 60 bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam PUHH.
Dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pasal 259 sebagai berikut :
Pasal 259 :
(1) Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa:
a. SKSHHK;
b. Nota Angkutan; atau
c. nota perusahaan.
(2) Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
(3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyertai pengangkutan.
a. Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan tempat Pengbulat Hasil Hutan; atau.
b. Kayu Bulat berupa kayu gergajian, veneer dan serpih, dari dan/atau ke tempat Pengbulat Hasil Hutan.
(4) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengangkutan:
a. arang kayu dan/atau kayu daur ulang;
b. kayu hasil kegiatan pemungutan untuk kepentingan sendiri atau fasilitas umum dari lokasi penebangan;
c. kayu impor dari pelabuhan ke tempat pengbulat kayu;
d. bertahap Kayu Bulat/Kayu Bulat dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; dan/atau.
e. lanjutan kayu hasil lelang.
(5) Penerbitan Nota Angkutan kayu daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh instansi kehutanan setempat.
(6) SKSHHK dan Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku sebagai surat keterangan sah hasil Hutan.
(7) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam pengangkutan Kayu Bulat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(8) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan setelah dipenuhi kewajiban PNBP atas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan.
(9) Format blanko SKSHHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Format blanko SKSHH Kayu Bulat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Format blanko Nota Angkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pasal 260 sebagai berikut:
Pasal 260 :
(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf a, diterbitkan untuk:
a. Hasil Hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP; dan/atau
b. Hasil Hutan Kayu Bulat berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH.
(2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPTKB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya.
(3) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya.
(4) Masa berlaku SKSHHK dan Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal.
(5) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf c diterbitkan oleh pengirim.
- Bahwa Dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pasal 260 sebagai berikut:
Pasal 260 Ayat (1) bahwa :
(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf a, diterbitkan untuk:
a. Hasil Hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP; berupa PSDH, DR dan GRT dan/atau.
b. Hasil Hutan Kayu Bulat berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 1 ayat 79 kayu bulat adalah kayu hasil penebangan dapat berupa kayu bulat besar, atau kayu bulat sedang, kayu bulat kecil.
Perlu saya jelaskan bahwa kayu yang saat ini disita oleh Penyidik Ditpolairud Polda Kalbar sejumlah 60 (enam puluh) batang atau sama dengan 14.73 (empat belas koma tujuh puluh tiga meter kubik), sebagaimana Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan tanggal 05 Juni 2024 merupakan kayu bulat kelompok Rimba Campuran berasal dari kayu yang tumbuh alami dan bukan termasuk kayu bulat yang dihasilkan dari pohon hasil budidaya hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pasal 287 ayat (1) huruf (b) menyebutkan bahwa pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di luar Jawa dan Bali yaitu jenis Jati, Mahoni, Nyawai, Gmelina, Lamtoro, Kaliandra, Akasia, Kemiri, Durian, Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai,.
Pasal 287 ayat (2) menyebutkan bahwa Kepala Dinas di luar pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya yang berasal dari hutan hak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b), yang ditetapkan dengan keputusan, berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kayu yang termasuk dalam Kelompok Rimba Campuran bukan termasuk kayu hasil budidaya
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kayu bulat adalah mempunyai dokumen SKSHHK yang artinya kewajiban terhadap Negara yaitu berupa iuran PSDH dan DR telah dilaksanakan dimaksud pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pasal 259 ayat (8) yang berbunyi SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan setelah dipenuhi kewajiban PNBP atas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan.
Dapat saya jelaskan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pasal 1 yang dimaksud dengan :
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang di pungut dari hutan Negara.
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfataan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.
Ganti Rugi Tegakan (GRT) adalah pungutan yang sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan/atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukuman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebagai akibat kepemilikan kayu bulat yang tidak dilengkapi dengan SKSHHK, ada karena pemilik tidak mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pasal 259 ayat (8) yang berbunyi SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan setelah dipenuhi kewajiban PNBP atas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan.
Bahwa kerugian negara yang diakibatkan tidak terpungutnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Ganti Rugi Tegakan (GRT) terhadap kepemilikan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.64/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan adalah sebagai berikut :
Kayu Olahan Kelompok Rimba Campuran
Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan Ganti Rugi Tegakan.
Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x (Volume x 2).
Rp.500.000,- x 10% x (14,73 m³ x 2 ) = Rp. 1.473.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Atas penerimaan DR (Dana Reboisasi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan sebesar :
Kelompok Jenis Campuran = Tarif x Volume.
USD.13,50 x (14,73 m³ x 2) = USD. 397,71 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh dolar koma tujuh puluh satu sen).
Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi Tegakan) (berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan) sebesar:
Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x (Volumex2)
Rp.500.000,- x 100 % x (14.73 m³ x 2 ) = Rp. 14.730.000,- (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kerugian Negara belum termasuk kerusakan lingkungan.
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dijelaskan Pasal 12 huruf (e) menyebutkan Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,
Bahwa Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 83 ayat (1) huruf b.
Bahwa Pasal 83 ayat (1) huruf b menyebutkan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 1, angka (21) berbunyi Setiap orang adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum indonesia.
Bahwa berdasarkan hasil analisis dari peta kawasan Hutan yang kami lakukan bahwa di daerah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya tidak terdapat Kawasan hutan konservasi.
Bahwa Kayu tersebut dapat segera dilelang sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku kaarena hasil hutan kayu merupakan barang yang mudah mengalami kerusakan dan pembusukan yang mengakibatkan penurunan nilai dari barang bukti tersebut bila tidak segera dilelang.
Bahwa Ya, perbuatan yang dilakukan oleh sdr BUSTAMI BIN ILHAM yang memiliki dan mengangkut kayu bulat / log sebanyak 60 (enam puluh) batang atau sama dengan 14,73 m³ (empat belas koma tujuh puluh tiga meter kubik) tanpa dilengkapi dokumen SKSHH sudah melanggar ketentuan sebagaimana yang di atur dalam dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena dalam kepemilikan dan pengangkutan kayu bulat tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) yang berbunyi orang perseorangan dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil huatan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan dengan Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian di wilayah Perairan Sungai Kapuas Daerah Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa Terdakwa diamankan petugas kepolisian karena telah membawa batang kayu bulat tanpa ada izin;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib di Perairan Sungai Kapuas Daerah Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa jumlah kayu yang Terdakwa bawa berjumlah 60 (enam puluh) batang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu bulat dengan cara membeli dari orang lain yang Terdakwa baru kenal saat Terdakwa membeli kayu tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan kayu dengan cara mencari kayu kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menjual kayunya, kemudian Terdakwa pun membeli kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli kayu dengan harga perbatangnya Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membawa kayu dengan cara di rakit kayu tersebut kemudian Terdakwa paku dengan kayu kecil setelah itu Terdakwa susun rakit dengan lebar sebanyak 7 (tujuh) batang dengan Panjang 9 (sembilan) sambung setelah selesai merakitnya selanjutnya Terdakwa Tarik menggunakan tali Panjang menggunakan sampan kato;
Bahwa kayu tersebut rencana akan Terdakwa jual kepada sawmill-sawmil didaerah terentang dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa baru pertama kali Terdakwa melakukan jual beli kayu dan langsung Terdakwa ke tangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari teman Terdakwa bahwa ada orang yang menjual kayu bulat dan Terdakwa menanyakan lokasi tempat dijualnya;
Bahwa Terdakwa membayar untuk membeli kayu bulat dengan harga Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membayar dengan cara cash kepada penjual kayu bulat tersebut;
Bahwa prakiraan keuntungan perbatang sekitar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin membawa kayu bulat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa kayu tersebut dilarang dan untuk memiliki izin Terdakwa juga tidak tahu dimana harus buat izin;
Bahwa Terdakwa membeli kayu bulat tersebut di Desa Permata Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa baru pertama kali Terdakwa membeli kayu bulat tersebut;
Bahwa sampan bermesin kato milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kalinya;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita dengan penyitaan yang sah sebagai berikut:
1 (Satu) unit Sampan bermesin Kato;
Kayu Bulat jenis kelompok campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 14,73 (empat belas koma tujuh puluh tiga) M³;
Terhadap barang bukti, Para Saksi dan Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Perairan Sungai Kapuas Daerah Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya sehubungan Terdakwa telah membawa batang kayu bulat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib di Perairan Sungai Kapuas Daerah Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa jumlah kayu yang Terdakwa bawa berjumlah 60 (enam puluh) batang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu bulat dengan cara membeli dari orang lain yang Terdakwa baru kenal saat Terdakwa membeli kayu tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan kayu dengan cara mencari kayu kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menjual kayunya, kemudian Terdakwa pun membeli kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli kayu dengan harga perbatangnya Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membawa kayu dengan cara di rakit kayu tersebut kemudian Terdakwa paku dengan kayu kecil setelah itu Terdakwa susun rakit dengan lebar sebanyak 7 (tujuh) batang dengan Panjang 9 (sembilan) sambung setelah selesai merakitnya selanjutnya Terdakwa Tarik menggunakan tali Panjang menggunakan sampan kato;
Bahwa kayu tersebut rencana akan Terdakwa jual kepada sawmill-sawmil didaerah terentang dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa baru pertama kali Terdakwa melakukan jual beli kayu dan langsung Terdakwa ke tangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari teman Terdakwa bahwa ada orang yang menjual kayu bulat dan Terdakwa menanyakan lokasi tempat dijualnya;
Bahwa Terdakwa membayar untuk membeli kayu bulat dengan harga Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membayar dengan cara cash kepada penjual kayu bulat tersebut;
Bahwa prakiraan keuntungan perbatang sekitar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli kayu bulat tersebut di Desa Permata Kabupaten Kubu Raya;
Bahwa sampan bermesin kato milik Terdakwa sendiri;
Bahwa seluruh kayu yang dibawa Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun dokumen lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
orang perseorangan;
dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur Orang Perseorangan tersebut, secara harafiah Majelis Hakim sinonimkan dengan terminologi kata setiap orang, terhadap hal tersebut pada pokoknya yang menjadi landasan ialah perlu nya perhatian mengenai identitas daripada Terdakwa yang telah dihadirkan di dalam persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang dimaksud Orang Perseorangan menunjuk kepada Terdakwa yang di dalam persidangan telah diperiksa identitasnya dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, serta diperkuat dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang dalam perkara ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta selama persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) atas diri Terdakwa sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut telah memenuhi kapasitas diri Terdakwa sebagai subjek hukum in casu Orang Perseorangan dalam perkara a quo secara yuridis formil, sehingga berdasar hal tersebut unsur Orang Perseorangan dalam pengertiannya secara an sich telah terpenuhi, lebih lanjut untuk menentukan apakah terhadap diri Terdakwa secara yuridis materiil dapat ditentukan sebagai pelaku dari tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut, hal tersebut bergantung pada uraian unsur yang akan Majelis Hakim uraikan selanjutnya;
Ad.2 Unsurdengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terkait terminologi dengan sengaja merupakan anasir dalam unsur tersebut yang dalam ilmu hukum pidana dikenal dalam suatu bentuk kesengajaan, dalam hal ini Majelis Hakim akan memberikan pengertian atas hal tersebut. Kesengajaan berdasar Memorie van Toelichting dikenal dengan terminologi dolus atau opzet, yang pada pokoknya diartikan sebagai suatu perbuatan menghendaki dan mengetahui (willen en wetten), Majelis Hakim memberikan pengertian bahwa menghendaki ialah kehendak atas suatu perbuatan dan akibat dari perbuatan tersebut (opzet als oogmerk), sementara mengetahui diartikan sebagai mengetahui perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als wetenschap), yang kemudian sintesa daripada bentuk kesengajaan pada pokoknya ialah kesadaran atas kehendak perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dilakukan bertujuan untuk mencapai suatu hal tertentu;
Menimbang, bahwa unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu bersifat jamak dan terdiri dari beberapa anasir yang bersifat alternatif, dan untuk terpenuhinya unsur a quo tidak mensyaratkan kumulasi minimal dari beberapa anasir perbuatan tersebut, sehingga apabila minimal salah satu perbuatan telah terpenuhi, hal tersebut dapat menjadi faktor pemenuhan atas keseluruhan unsur yang telah termaktub tersebut, anasir tersebut dapat dilihat dari pokok fakta hukum yang akan Majelis Hakim uraikan kemudian;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah dijelaskan pengertian tentang Surat keterangan sahnya hasil hutan, yakni dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan, Adapun Surat tersebut ialah dokumen yang bersifat imperatif wajib dimiliki oleh seseorang yang mengangkut, memiliki, ataupun menguasai hasil hutan berjenis kayu sebagai prasyarat untuk dapat melakukan perbuatan-perbuatan a quo, Adapun pihak yang dapat mengeluarkan nya ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pejabat yang berada pada lingkup di bawah nya yang mendapatkan delegasi atas kewenangan menerbitkan izin tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang a quo Yang termasuk dalam pengertian melakukan pengangkutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian mengenai definisi atas pengaturan hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan fakta hukum yang telah terungkap untuk kemudian Majelis Hakim analisa dengan seksama, apakah fakta hukum tersebut memenuhi unsur a quo sebagaimana telah diberikan kriteria pemenuhan atas unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa telah ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Perairan Sungai Kapuas Daerah Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya sehubungan Terdakwa telah membawa batang kayu bulat pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib di Perairan Sungai Kapuas Daerah Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, jumlah kayu yang Terdakwa bawa berjumlah 60 (enam puluh) batang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa mendapatkan kayu bulat dengan cara membeli dari orang lain yang Terdakwa baru kenal saat Terdakwa membeli kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, awalnya Terdakwa mendapatkan kayu dengan cara mencari kayu kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk menjual kayunya, kemudian Terdakwa pun membeli kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa membeli kayu dengan harga perbatangnya Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa membawa kayu dengan cara di rakit kayu tersebut kemudian Terdakwa paku dengan kayu kecil setelah itu Terdakwa susun rakit dengan lebar sebanyak 7 (tujuh) batang dengan Panjang 9 (sembilan) sambung setelah selesai merakitnya selanjutnya Terdakwa Tarik menggunakan tali Panjang menggunakan sampan kato;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, kayu tersebut rencana akan Terdakwa jual kepada sawmill-sawmil didaerah terentang dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, baru pertama kali Terdakwa melakukan jual beli kayu dan langsung Terdakwa tertangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa mengetahui dari teman Terdakwa bahwa ada orang yang menjual kayu bulat dan Terdakwa menanyakan lokasi tempat dijualnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa membayar untuk membeli kayu bulat dengan harga Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa membayar dengan cara cash kepada penjual kayu bulat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, prakiraan keuntungan perbatang sekitar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa membeli kayu bulat tersebut di Desa Permata Kabupaten Kubu Raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, sampan bermesin kato milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, seluruh kayu yang dibawa Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun dokumen lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dikaitkan dengan pengertian hukum atas anasir-anasir a quo, Majelis Hakim telah melihat adanya suatu kesengajaan atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, dimana Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan membawa kayu tersebut, Terdakwa dalam perbuatannya telah terungkap secara terang membawa sejumlah kayu hasil hutan yang masuk dalam pengertian sebagaimana dimaktubkan dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bahwa selanjutnya Terdakwa dalam melakukan perbuatan kepemilikan dan pengangkutan kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan adanya Surat keterangan sahnya hasil hutan yang sepatutnya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas hal itu dan Terdakwa tidak pula mencari tahu apakah ada izin atau tidak atas kayu tersebut, yang mana hal tersebut merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan, Terdakwa dalam faktanya mengabaikan prasyarat untuk dapat melakukan pemilikan dan pengangkutan atas kayu tersebut, berdasarkan hal ihwal akan fakta dan pengertian hukum tersebut, pada konklusinya Majelis Hakim melihat adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam melakukan pemilikan dan pengangkutan atas kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum a quo, maka Majelis Hakim menilai dengan demikian unsurdengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah terbukti dan terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan pemaaf dalam diri Terdakwa maupun alasan pembenar daripada Perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan nya dengan dijatuhi pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut, yang lama dan besaran nya akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan secara cermat dan bijaksana mengenai hal tersebut berdasarkan asas keadilan bagi diri Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang Majelis Hakim berikan kepada Terdakwa bukanlah semata-mata bentuk pembalasan dendam (vergeldings), yang mana teori tentang tujuan pemidanaan tersebut telah lama ditinggalkan oleh paradigma pembangunan hukum Indonesia, akan tetapi penjatuhan pidana yang Majelis Hakim jatuhkan kepada Terdakwa merupakan sarana pendidikan bagi diri Terdakwa sebagai bentuk upaya koreksi bagi diri Terdakwa dan bentuk prevensi khusus agar mencegah Terdakwa melakukan tindak pidana di masa yang akan datang, serta pendidikan bagi masyarakat secara luas sebagai bentuk prevensi umum agar mencegah individu lain di dalam masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana serupa, hal ini sejalan dengan nilai hukum yang sejatinya berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP terhadap masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, terhadap Terdakwa perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dengan penyitaan yang sah sebagaimana penetapan sita atas barang-barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan relevansi kepatutan yang berdasar menurut hukum atas tiap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai suatu hal yang menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu pidana yang tepat dan bijaksana bagi diri Terdakwa;
keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran kayu ilegal;
keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakw bersikap sesuai tata tertib yang berlaku di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan atas biaya perkara, maka terhadap Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bustami bin Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Sampan bermesin Kato;
Kayu Bulat jenis kelompok campuran sebanyak 60 (enam puluh) batang dengan volume 14,73 (empat belas koma tujuh puluh tiga) M3;
dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, oleh kami, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Roby Hermawan Citra, S.H., M.H. dan Abdurrahman Masdiana, S.H., M.H., M.Han. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dan Hanny Puspasari, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, dihadiri Lucas Juan Asher Panggabean, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Roby Hermawan Citra, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum. |
| Abdurrahman M., S.H., M.H., M.Han. | |
Panitera Pengganti, Hanny Puspasari, S.H., M.H. | |