363/Pid.B/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 363/Pid.B/2023/PN Mjk
- TERDAKWA
; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Zina” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno; - 1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru; - 1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda; - 1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning; - 1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih; - 1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan; Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa Muhammad Arifin als Ipin Bin Suwata; 4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 363/Pid.B/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | TERDAKWA |
| : | Mojokerto |
| : | 33 tahun/ 10 Februrai 1990 |
| : | Indonesia |
| : | Perempuan |
| : | Mojokerto |
| : | I s l a m |
| : | Mengurus Rumah Tangga |
| : | SMA |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Kholil Askohar, S.T., S.H., , Taman , S.H., dan Mauludin , S.H., para Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum “PERMATA LAW”,, berkantor di Jalan Griya Permata Ijen Blok A3.14 Kel Wates Kec Magersari Kota Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 280/SK-PL/MR-KT/IX/2023 tanggal 27 September 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 12 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 12 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang telah kawin yang melakukan gendak padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) bulan penjara;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Handphone Oppo F5 warna putih silver dengan casing warna hitam berisi rekaman video porno (disita dari Saksi PURYANTO);
1 (satu) Handphone Oppo A52 warna hitam dengan casing warna merah muda (disita dari Terdakwa);
1 (satu) Handphone Oppo A16 warna biru (disita dari Saksi MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN Bin SUWATA);
1 (satu) potong sarung bantal motif kotak-kotak warna merah muda kombinasi kuning;
1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi putih;
1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan;
DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN Atas nama Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN Bin SUWATA.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan/pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2022 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 di Villa Willy yang terletak di Ds. Tretes Kec. Prigen Kab. Pasuruan, bahwa kediaman para saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Mojokerto Maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara a quo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “terdakwa yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------
Bahwa terdakwa istri sah dari PURYANTO sebagaimana Kutipan akta nikah nomor 222/24/V/2009 pada hari Ahad tanggal 17 Mei 2009;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari terdakwa diajak oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN als IPIN Bin SUWATA (Penuntutan terpisah) untuk bertemu di toko Indomaret yang terletak di Ds. Ngoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto kemudian terdakwa diajak oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN menuju ke Villa Willy yang terletak di Ds. Tretes Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Sesampainya di villa tersebut sekira jam 11.00 WIB terdakwa diajak masuk ke dalam kamar oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN. Pada saat di dalam kamar terdakwa berciuman dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN, kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN melepas semua baju sampai dengan telanjang. Lalu saksi MUHAMMAD ARIFIN posisi telentang di kasur dan terdakwa berada di atas menindih saksi MUHAMMAD ARIFIN dan kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan terdakwa tanpa menggunakan alat pengaman. Saat tengah melakukan hubungan badan saksi MUHAMMAD ARIFIN merekam kejadian tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna biru. Lalu pada saat berhubungan bada terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan terdakwa. Setelah selesai melakukan hubungan badan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN pulang kerumah masing-masing;
Bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN sebelumnya telah pernah melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada sekitar bulan Mei dan bulan Juni tahun 2022;
Bahwa saksi MUHAMMAD ARIFIN als IPIN Bin SUWATA mengetahui bahwa saat kejadian terdakwa memiliki suami sah dan belum bercerai.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PURYANTO, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait Terdakwa berselingkuh dan melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Sdr.Ipin;
Bahwa saksi mengenal Sdr.Ipin karena eman kerja dan tetangga saksi;
Bahwa pekerjaan saksi dan Terdakwa adalah sama-sama sebagai supir;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Sdr.Ipin dari rekaman adegan video yang dikirimkan oleh Sdr.Ipin kepada saksi dan yang merekam video tersebut adalah Sdr.Ipin yang dilakukan disebuah kamar;
Bahwa video tersebut dikirimkan Sdr.Ipin pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira jam 10.00 Wib, pada saat saksi sedang berada di rumah di Dusun Kecapangan Rt. 4 Rw. 4 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saksi yakin bahwa video hubungan intim (perzinahan) tersebut dalam rekaman ada suara Sdr.Ipin dan Terdakwa karena dalam rekaman video tersebut suara Sdr.Ipin mengatakan ”ayoooo bojone pur”;
Bahwa dari pernikahan saksi dengan Terdakwa tersebut, saksi telah mempunyai 2 (dua) anak yaitu Septian Anugera Pratama umur 13 (tiga belas) Tahun dan Angelita Dwi Natasya umur 9 (sembilan) tahun;
Bahwa alasan Sdr.Ipin melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dan mengirimkan video tersebut karena Terdakwa ingin merusak rumah tangga saksi dan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya ada nomor asing yang saksi duga itu nomor Sdr.Ipin yang mengirimi foto Terdakwa kepada saksi dan mengatakan suka kepada Terdakwa dan terakhir kali mengirimi saksi 2 (dua) rekaman video hubungan intim (perzinahan) dan 2 (dua) foto Terdakwa sedang bersama Sdr.Ipin;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi dan Terdakwa sedang bercerai;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa mengenai video yang di kirim oleh Sdr.Ipin, akan tetapi Terdakwa tidak mengakuinya, sehingga saksi langsung lapor ke Polisi;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersama Sdr.Ipin;
Bahwa Saksi di kirimi Vidoe dan Gambar/foto oleh Sdr.Ipin sedangkan di HP anak saksi dikirimi gambar/foto saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr.Ipin tersebut, saksi dan Terdakwa sudah bercerai;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi Sumini, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Sdr.Ipin dan saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi pernah pesan jajan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr.Ipin dan mengira bahwa Sdr.Ipin adalah Suami dari Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu perkara tersebut, saksi tahu pada saat Pihak Polres Mojokerto mendatangi rumah tinggal saksi yang berada di Dsn. Sedati Rt. 004 Rw. 003 Ds. Sedati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto yaitu pada hari Sabtu, tangal 19 Maret 2023 dengan mengajak Sdr.Ipin dengan Terdakwa yang mana saat itu Sdr.Ipin dengan Terdakwa mengaku pernah melakukan hubungan intim (perzinahan) di kamar dalam rumah saksi dan mendokumentasikan hubungan intim (perzinahan) tersebut dengan mengambil foto menggunakan HP;
Bahwa saksi bertemu dengan Sdr.Ipin dengan Terdakwa datang ke rumah Saksi di Dsn. Sedati Rt. 004 Rw. 003 Ds. Sedati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto hanya satu kali dan itupun sudah lama yaitu sekira tahun 2022. Saat itu Sdr.Ipin dan Terdakwa hanya sebentar ke rumah saksi, seingat saksi Terdakwa dan Sdr.Ipin datang sebelum dzuhur (sekira jam 11.00 Wib) sampai dengan sesudah Dzuhur (sekira jam 13.00 Wib);
Bahwa pada saat Terdakwa dan Sdr.Ipin datang ke rumah saksi, Saat itu saksi sedang melihat TV di ruang tengah. Lalu Terdakwa izin kepada saksi dengan bilang ”buk Aku tak ngglendang diluk” (Buk, saya mau rebahan sebentar) selanjutnya Terdakwa dan Sdr.Ipin masuk ke dalam kamar di rumah saksi yang berada didepan;
Bahwa Saksi tidak kenal suami sahnya Terdakwa;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto dan video berisi rekaman adegan hubungan intim (perzinahan) antara Terdakwa dan Sdr.Ipin dan sarung bantal, saksi mengenali bahwa salah satu video tersebut di buat di kamar depan rumah saksi karena saksi mengenali dari tembok, tempat tidur dan sarung bantal yang ada dalam video tersebut sama dengan sarung bantal;
Bahwa saksi memberikan rumah untuk Terdakwa dan Sdr.Ipin nginap Karena saksi sudah kenal Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi KARTAJI, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu kejadian perzinahan tersebut dari cerita saksi Purwanto bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Sdr.Ipin;
Bahwa Saksi juga melihat video dan gambar yang ditunjukkan oleh saksi Purwanto;
Bahwa Saksi juga kenal Sdr.Ipin sebagai teman sesama Sopir;
Bahwa Saksi tahu Sdr.Ipin ada di dalam video tersebut, karena mengenal suaranya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi MUHAMMAD ARIFIN als IPIN biN SUWATA, diambil sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena terkait perzinahan yang dilakukan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, yaitu pacar Terdakwa dan saksi pacaran dengan Terdakwa sejak bulan Januari tahun 2022 dan saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2022 karena saksi berteman dengan suaminya Terdakwa yang memiliki pekerjaan yang sama dengan Terdakwa yaitu sebagai Supir;
Bahwa sebelumnya ada nomor yang tidak dikenal mengirim WhatsApp kepada saksi diketik P, kemudian Terdakwa balas SOPO IKI ?? kemudian di balss lagi “TERDAKWA, sejak itu saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa dan akhirnya menjalin hubungan pacar dengan Terdakwa, awalnya saksi ajak jalan-jalan ke daerah Trawas Kec Trawas Kab Mojokerto, di tempat tersebut sambal makan dan sambil Terdakwa Curhat tentang masalah keluarganya, dari curhatnya tersebut Terdakwa mengatakan bahwa suaminya sering memukul Terdakwa dan tidak pernah memberi uang serta kalau ada temannya Terdakwa datang / bertamu ke rumah suaminya sering marah-marah tidak jelas, lalu saksi jawab “memukul karena ada masalah apa?? Lalu dijawabnya hanya masalah kecil tapi di besar besarkan. Selanjutnya saksi dan Terdakwa pulang ke rumah, lalu sekitar pertengahan tahun 2022 tepatnya bulan Mei, terdakwa sepakat berangkat jalan-jalan dan janjian dengan Terdakwa di INDOMARET di Sidorejo Desa Wonosari Kec Ngoro Kab Mojokerto sekitar pukul 10.30 Wib, menggunakan sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa, setelah bertemu di Indomaret, saksi berangkat berboncengan menuju ke daerah Trawas singgah ke warung kopi kurang lebih 1 jam ,kemudian Terdakwa dan saksi melanjutkan perjalanan ke daerah Prigen Kab Pasuruan ke tempat penginapan yaitu Villa WILLY sampai di lokasi sekitar pukul 12.30 Wib, akhirnya saksi menyewa kamar tersebut kamar nomor 3 seharga Rp. 70.000,00 (tujuh pluh ribu rupiah) selama 5-6 jam, kemudian Terdakwa masuk berdua dengan saksi, awalnya saksi ngobrol / bicara dan saksi lanjutkan melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan ada saksi merekam perbuatan tersebut sebanyak 2 (dua) video dan 2(dua) foto dalam keadaan telanjang pada saat Terdakwa dan saksi sedang melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dan saksi keluar dari penginapan dan Terdakwa pulang ke rumah di turunkan di Indomaret di Sidorejo Kec Ngoro Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat melakukan pengambilan Video hubungan intim (perzinahan) dan foto telanjang yang saksi lakukan pada saat melakukan Hubungan intim (perzinahan) dengan Terdakwa, saksi lakukan secara sadar;
Bahwa saksi pernah merekam adegan hubungan intim (perzinahan) yang saksi lakukan dengan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun yang 2 (dua) Video dan 2 (dua) foto yang sudah saksi hapus di galeri HP terdakwa yaitu adegan hubungan intim (perzinahan) saksi dengan Terdakwa di Villa WILLY di Desa Tretes Kec Prigen Kab Pasuruan dandi rumah sdri. SUMINI.
Bahwa maksud dan tujuan melakukan perekaman video hubungan intim (perzinahan) tersebut awalnya untuk kenang-kenangan saja;
Bahwa saksi mengirimkan rekaman video tersebut ke suami Terdakwa dan anaknya adalah karena saksi marah dengan Terdakwa sebab sebelumnya saksi dan Terdakwa sudah berkomitmen setiap saat harus memberi kabar ternyata Terdakwa ingkar dan tidak memberi kabar kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan / ade Charge di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan terkait melakukan hubungan intim (perzinahan) yang dilakukan bersama Sdr.Ipin;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2023 pada saat berada di rumah ibu Terdakwa di Dusun Kecapangan Rt. 004 Rw. 004 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr.Ipin yang merupakan teman dari suami Terdakwa tersebut pada bulan Januari tahun 2022 karena sering datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berhubungan awalnya melalui Whatsup dengan cara Terdakwa melihat kontak di handphone suami Terdakwa setelah itu Terdakwa sering berkomunikasi melalui Whatsapp;
Bahwa sekira bulan Februari 2022 Terdakwa mulai sering diajak keluar oleh Sdr.Ipin, pertama kali Terdakwa diajak keluar ke daerah Trawas dan makan diwarung Lesehan, lalu sekira bulan Mei 2022 Sdr.Ipin mengungkapkan perasaan kepada Terdakwa dan Sdr.Ipin memiliki rasa sayang dan suka meskipun Terdakwa memiliki anak 2 (dua) dan suami;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) terakhir kali di bulan Agustus 2022 tanggalnya Terdakwa lupa dilakukan di villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dan saksi pernah melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dan divideokan oleh Sdr.Ipin sekira di bulan Mei 2022 dan di bulan Agustus 2022 di villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Bahwa bermula sekira pada hari Jumat awal bulan Mei tahun 2022 sekira jam 10. 30 wib Terdakwa diajak oleh Sdr.Ipin untuk jalan-jalan kemudian Terdakwa diajak menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut sekira jam 13. 00 Wib kemudian Terdakwa diajak ke kamar kemudian Sdr.Ipin berciuman dengan Terdakwa setelah berciuman, saksi dan Terdakwa melepas bajunya sampai keduanya telanjang kemudian setelah itu Sdr.Ipin diposisi terlentang dikasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya ke dalam vagina Terdakwa tanpa menggunakan kondom sampai 2 (dua) kali dan melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan sperma dikeluarkan Sdr.Ipin didalam vagina saksi kemudin setelah hubungan intim (perzinahan) tersebut kemudian Sdr.Ipin dan Terdakwa keluar dari villa dan pulang kerumah. Sekira pada hari minggu pertengahan bulan juni sekira jam 13.00 Wib saksi diajak Sdr.Ipin bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto kemudian Terdakwa diajak menuju ke villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 14. 00 Wib kemudian Terdakwa diajak ke kamar kemudian Sdr.Ipin berciuman dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Sdr.Ipin posisi terlentang di kasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.Ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina sebanyak 2 (dua) kali pemainan dan selama melakukan hubungan intim (perzinahan) sebanyak 1 (satu) kali tersebut dikeluarkan di dalam vagina Terdakwa, setelah selesai Sdr.ipin dan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang ada dekat dengan rumah Sdr.Ipin. Sekira pada hari minggu awal bulan Agustus 2022 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa diajak oleh Sdr.Ipin untuk bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto dekat rumahnya Terdakwa diajak menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa diajak ke kamar kemudian Terdakwa berciuman melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Sdr.Ipin posisi terlentang di kasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.Ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina Terdakwa tanpa menggunakan kondom sebanyak 2 (dua) kali hubungan intim (perzinahan) ditengah-tengahnya saksi direkam Sdr.Ipin menggunakan handphone miliknya tetapi Terdakwa tidak mau dan berusaha menyingkirkan handphone tersebut dan setelah hubungan intim (perzinahan) selesai dilakukan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang dekat dengan rumah Sdr.Ipin;
Bahwa Terdakwa mau melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dengan Sdr.Ipin dikarenakan Terdakwa merasakan nyaman dan adanya kasih sayang dari Sdr.Ipin terhadap Terdakwa;
Bahwa suami Terdakwa tidak tahu tentang hubungan yang Terdakwa lakukan tersebut karena selama ini suami Terdakwa tidak curiga sebab setiap Terdakwa janjian dengan dr.Ipin, Terdakwa selalu menunggu suami Terdakwa berangkat kerja dulu atau tidak ada di rumah;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kiriman video hubungan intim (perzinahan) tersebut dari Sdr.Ipin sekira bulan Mei 2022 dan juga bulan Agustus 2022.
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa dan suami saat ini sudah bercerai;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda;
1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning;
1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih;
1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi Video persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan intim (perzinahan) yang dilakukan bersama Sdr.Ipin;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2023 pada saat berada di rumah ibu Terdakwa di Dusun Kecapangan Rt. 004 Rw. 004 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Sdr.Ipin yang merupakan teman dari suami Terdakwa tersebut pada bulan Januari tahun 2022 karena sering datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berhubungan awalnya melalui Whatsup dengan cara Terdakwa melihat kontak di handphone suami Terdakwa setelah itu Terdakwa sering berkomunikasi melalui Whatsapp;
Bahwa benar sekira bulan Februari 2022 Terdakwa mulai sering diajak keluar oleh Sdr.Ipin, pertama kali Terdakwa diajak keluar ke daerah Trawas dan makan diwarung Lesehan, lalu sekira bulan Mei 2022 Sdr.Ipin mengungkapkan perasaan kepada Terdakwa dan Sdr.Ipin memiliki rasa sayang dan suka meskipun Terdakwa memiliki anak 2 (dua) dan suami;
Bahwa benar Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) terakhir kali di bulan Agustus 2022 tanggalnya Terdakwa lupa dilakukan di villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dan saksi pernah melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dan divideokan oleh Sdr.Ipin sekira di bulan Mei 2022 dan di bulan Agustus 2022 di villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar bermula sekira pada hari Jumat awal bulan Mei tahun 2022 sekira jam 10. 30 wib Terdakwa diajak oleh Sdr.Ipin untuk jalan-jalan kemudian Terdakwa diajak menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut sekira jam 13. 00 Wib kemudian Terdakwa diajak ke kamar kemudian Sdr.Ipin berciuman dengan Terdakwa setelah berciuman, saksi dan Terdakwa melepas bajunya sampai keduanya telanjang kemudian setelah itu Sdr.Ipin diposisi terlentang dikasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya ke dalam vagina Terdakwa tanpa menggunakan kondom sampai 2 (dua) kali dan melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan sperma dikeluarkan Sdr.Ipin didalam vagina saksi kemudin setelah hubungan intim (perzinahan) tersebut kemudian Sdr.Ipin dan Terdakwa keluar dari villa dan pulang kerumah. Sekira pada hari minggu pertengahan bulan juni sekira jam 13.00 Wib saksi diajak Sdr.Ipin bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto kemudian Terdakwa diajak menuju ke villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 14. 00 Wib kemudian Terdakwa diajak ke kamar kemudian Sdr.Ipin berciuman dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Sdr.Ipin posisi terlentang di kasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.Ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina sebanyak 2 (dua) kali pemainan dan selama melakukan hubungan intim (perzinahan) sebanyak 1 (satu) kali tersebut dikeluarkan di dalam vagina Terdakwa, setelah selesai Sdr.ipin dan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang ada dekat dengan rumah Sdr.Ipin. Sekira pada hari minggu awal bulan Agustus 2022 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa diajak oleh Sdr.Ipin untuk bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto dekat rumahnya Terdakwa diajak menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa diajak ke kamar kemudian Terdakwa berciuman melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Sdr.Ipin posisi terlentang di kasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.Ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina Terdakwa tanpa menggunakan kondom sebanyak 2 (dua) kali hubungan intim (perzinahan) ditengah-tengahnya saksi direkam Sdr.Ipin menggunakan handphone miliknya tetapi Terdakwa tidak mau dan berusaha menyingkirkan handphone tersebut dan setelah hubungan intim (perzinahan) selesai dilakukan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang dekat dengan rumah Sdr.Ipin;
Bahwa benar Terdakwa mau melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dengan Sdr.Ipin dikarenakan Terdakwa merasakan nyaman dan adanya kasih sayang dari Sdr.Ipin terhadap Terdakwa;
Bahwa benar suami Terdakwa tidak tahu tentang hubungan yang Terdakwa lakukan tersebut karena selama ini suami Terdakwa tidak curiga sebab setiap Terdakwa janjian dengan dr.Ipin, Terdakwa selalu menunggu suami Terdakwa berangkat kerja dulu atau tidak ada di rumah;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kiriman video hubungan intim (perzinahan) tersebut dari Sdr.Ipin sekira bulan Mei 2022 dan juga bulan Agustus 2022.
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa dan suami saat ini sudah bercerai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa ”Setiap Orang” dalam hukum pidana adalah merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah Terdakwa, dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga terhadap Terdakwa tersebut tidak terjadi adanya kesalahan orang/Subyek hukum (error in persona), dan disamping itu Terdakwa telah menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa Terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan Terdakwa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik dari Hakim dan Penuntut Umum maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum apabila nantinya Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur“Yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa telah melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi Ipin;
Menimbang, bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2023 pada saat berada di rumah ibu Terdakwa di Dusun Kecapangan Rt. 004 Rw. 004 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa kenal dengan Sdr.Ipin yang merupakan teman dari suami Terdakwa tersebut pada bulan Januari tahun 2022 karena sering datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa berhubungan awalnya melalui Whatsup dengan cara Terdakwa melihat kontak di handphone suami Terdakwa setelah itu Terdakwa sering berkomunikasi melalui Whatsapp;
Menimbang, bahwa benar sekira bulan Februari 2022 Terdakwa mulai sering diajak keluar oleh Sdr.Ipin, pertama kali Terdakwa diajak keluar ke daerah Trawas dan makan diwarung Lesehan, lalu sekira bulan Mei 2022 Sdr.Ipin mengungkapkan perasaan kepada Terdakwa dan Sdr.Ipin memiliki rasa sayang dan suka meskipun Terdakwa memiliki anak 2 (dua) dan suami dan Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) terakhir kali di bulan Agustus 2022 tanggalnya Terdakwa lupa dilakukan di villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dan saksi pernah melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dan divideokan oleh Sdr.Ipin sekira di bulan Mei 2022 dan di bulan Agustus 2022 di villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Menimbang, bahwa benar bermula sekira pada hari Jumat awal bulan Mei tahun 2022 sekira jam 10. 30 wib Terdakwa diajak oleh Sdr.Ipin untuk jalan-jalan kemudian Terdakwa diajak menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut sekira jam 13. 00 Wib kemudian Terdakwa diajak ke kamar kemudian Sdr.Ipin berciuman dengan Terdakwa setelah berciuman, saksi dan Terdakwa melepas bajunya sampai keduanya telanjang kemudian setelah itu Sdr.Ipin diposisi terlentang dikasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya ke dalam vagina Terdakwa tanpa menggunakan kondom sampai 2 (dua) kali dan melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan sperma dikeluarkan Sdr.Ipin didalam vagina saksi kemudin setelah hubungan intim (perzinahan) tersebut kemudian Sdr.Ipin dan Terdakwa keluar dari villa dan pulang kerumah. Sekira pada hari minggu pertengahan bulan juni sekira jam 13.00 Wib saksi diajak Sdr.Ipin bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto kemudian Terdakwa diajak menuju ke villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 14. 00 Wib kemudian Terdakwa diajak ke kamar kemudian Sdr.Ipin berciuman dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Sdr.Ipin posisi terlentang di kasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.Ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina sebanyak 2 (dua) kali pemainan dan selama melakukan hubungan intim (perzinahan) sebanyak 1 (satu) kali tersebut dikeluarkan di dalam vagina Terdakwa, setelah selesai Sdr.ipin dan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang ada dekat dengan rumah Sdr.Ipin. Sekira pada hari minggu awal bulan Agustus 2022 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa diajak oleh Sdr.Ipin untuk bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto dekat rumahnya Terdakwa diajak menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa diajak ke kamar kemudian Terdakwa berciuman melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Sdr.Ipin posisi terlentang di kasur dan Terdakwa berada di atasnya menindih Sdr.Ipin kemudian Sdr.Ipin memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina Terdakwa tanpa menggunakan kondom sebanyak 2 (dua) kali hubungan intim (perzinahan) ditengah-tengahnya saksi direkam Sdr.Ipin menggunakan handphone miliknya tetapi Terdakwa tidak mau dan berusaha menyingkirkan handphone tersebut dan setelah hubungan intim (perzinahan) selesai dilakukan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang dekat dengan rumah Sdr.Ipin dan bahwa benar Terdakwa mau melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dengan Sdr.Ipin dikarenakan Terdakwa merasakan nyaman dan adanya kasih sayang dari Sdr.Ipin terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa benar suami Terdakwa tidak tahu tentang hubungan yang Terdakwa lakukan tersebut karena selama ini suami Terdakwa tidak curiga sebab setiap Terdakwa janjian dengan dr.Ipin, Terdakwa selalu menunggu suami Terdakwa berangkat kerja dulu atau tidak ada di rumah dan benar atas kejadian tersebut Terdakwa dan suami saat ini sudah bercerai;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin” telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penasihat Hukum Terdakwa telah telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis, maka Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, serta pula Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar penghapus pidana dan pertanggungjawaban pelaku, sehingga untuk itu Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda;
1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning;
1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih;
1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi Video persetubuhan;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana dari perbuatan tindak pidana dalam perkara lain yaitu Terdakwa Muhammad Arifin Als Ipin bin Suwata maka akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Arifin Als Ipin bin Suwata;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Norma Kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa telah merusak rumah tangganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Zina” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda;
1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning;
1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih;
1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa Muhammad Arifin als Ipin Bin Suwata;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023, oleh kami, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Luqmanulhakim, S.H., dan Yayu Mulyana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Luqmanulhakim, S.H., dan Yayu Mulyana, S.H., Para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Syakur, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Yessi Kurniani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Luqmanulhakim, S.H., Fransiskus Wilfrirdus Mamo, SH., M.H.,
Yayu Mulyana, SH.
Panitera Pengganti,
Syakur, S.H.,