362/Pid.B/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 362/Pid.B/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN Bin SUWATA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Zina” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno; Dirampas untuk kepentingan Negara; - 1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru; Dikembalikan kepada saksi Puryanto; - 1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda; Dikembalikan kepada Saksi 4; - 1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning; - 1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih; Dimusnahkan; - 1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan; Tetap terlampir diberkas perkara; 4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 21 Mei 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh : Kholil Askohar, S.T., S.H., Taman, S.H., dan Mauludin , S.H., Para Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum “PERMATA LAW”, berkantor di Jalan Griya Permata Ijen Blok A3.14 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 280/SK-PL/MR-KT/IX/2023 tanggal 27 September 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Mjk., tanggal 12 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Mjk., tanggal 12 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Handphone Oppo F5 warna putih silver dengan casing warna hitam berisi rekaman video porno (disita dari Saksi PURYANTO);
Dikembalikan kepada Saksi PURYANTO.
1 (satu) Handphone Oppo A52 warna hitam dengan casing warna merah muda (disita dari Saksi);
1 (satu) Handphone Oppo A16 warna biru (disita dari Terdakwa);
1 (satu) potong sarung bantal motif kotak-kotak warna merah muda kombinasi kuning;
1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan/pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
-----Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2022 sekitar jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 di Villa Willy yang terletak di Ds. Tretes Kec. Prigen Kab. Pasuruan, bahwa kediaman para saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Mojokerto Maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara a quo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Terdakwa telah melakukan “Terdakwa yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa mengajak saksi 4 (Penuntutan terpisah) untuk bertemu di toko Indomaret yang terletak di Ds. Ngoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto kemudian Terdakwa mengajak saksi 4 menuju ke Villa Willy yang terletak di Ds. Tretes Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Sesampainya di villa tersebut sekira jam 11.00 WIB Terdakwa mengajak saksi 4 masuk ke dalam kamar. Pada saat di dalam kamar Terdakwa berciuman dengan saksi 4 kemudian Terdakwa dan saksi 4 melepas semua baju sampai dengan telanjang. Lalu Terdakwa posisi telentang di kasur dan saksi 4 berada di atas menindih Terdakwa dan kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi 4 tanpa menggunakan alat pengaman. Saat tengah melakukan hubungan badan Terdakwa merekam kejadian tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP merk Oppo A16 warna biru. Lalu pada saat berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi 4. Setelah selesai melakukan hubungan badan sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan saksi 4 pulang kerumah masing-masing;
Bahwa Terdakwa dan saksi 4 sebelumnya telah pernah melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada sekitar bulan Mei dan bulan Juni tahun 2022;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saat kejadian saksi 4 memiliki suami sah dan belum bercerai.
Bahwa Saksi 4 istri sah dari PURYANTO sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 222/24/V/2009 pada hari Ahad tanggal 17 Mei 2009.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait isteri saksi berselingkuh dan melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa teman kerja dan tetangga saksi;
Bahwa pekerjaan saksi dan Terdakwa adalah sama-sama sebagai supir;
Bahwa Saksi mengetahui isteri saksi melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Terdakwa dari rekaman adegan video yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada saksi dan yang merekam video tersebut adalah Terdakwa yang dilakukan disebuah kamar;
Bahwa video tersebut dikirimkan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira jam 10.00 Wib, pada saat saksi sedang berada di rumah di Dusun Kecapangan RT.4 RW. 4 Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saksi yakin bahwa video hubungan intim (perzinahan) tersebut dalam rekaman ada suara Terdakwa dan isteri saksi karena dalam rekaman video tersebut suara Terdakwa mengatakan ”ayoooo bojone pur”;
Bahwa dari pernikahan saksi dengan saksi 4 tersebut, saksi telah mempunyai 2 (dua) anak Pertama umur 13 (tiga belas) Tahun dan Anak Kedua umur 9 (sembilan) tahun;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dan mengirimkan video tersebut karena Terdakwa ingin merusak rumah tangga saksi dan isteri saksi;
Bahwa sebelumnya ada nomor asing yang saksi duga itu nomor Terdakwa yang mengirimi foto istri saksi kepada saksi dan mengatakan suka kepada isteri saksi dan terakhir kali mengirimi saksi 2 (dua) rekaman video hubungan intim (perzinahan) dan 2 (dua) foto isteri saksi sedang bersama Terdakwa;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi dan isteri saksi sedang dalam proses perceraian;
Bahwa saksi dan isteri menikah pada tanggal 17 Mei 2009;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada isteri mengenai video yang di kirim oleh Terdakwa, akan tetapi isteri tidak mengakuinya, sehingga saksi langsung lapor ke Polisi;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh isteri saksi tersebut bersama Terdakwa;
Bahwa Saksi di kirimi Vidoe dan Gambar/foto oleh Terdakwa sedangkan di HP anak saksi dikirimi gambar/foto saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi dan isteri saksi sudah bercerai;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi 2, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa dan saksi kenal dengan Saksi 4 karena saksi pernah pesan jajan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan mengira bahwa Terdakwa adalah Suami dari Saksi 4;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu perkara tersebut, yang saksi tahu saat Pihak Polres Mojokerto mendatangi rumah tinggal saksi yang berada di Dsn. Sedati Rt. 004 Rw. 003 Ds. Sedati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto yaitu pada hari Sabtu, tangal 19 Maret 2023 dengan mengajak Terdakwa dengan Saksi 4 yang mana saat itu Terdakwa dengan Saksi 4 mengaku pernah melakukan hubungan intim (perzinahan) di kamar dalam rumah saksi dan mendokumentasikan hubungan intim (perzinahan) tersebut dengan mengambil foto menggunakan HP;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa dengan Saksi 4 datang ke rumah Saksi di Dsn. Sedati Rt. 004 Rw. 003 Ds. Sedati Kec. Ngoro Kab. Mojokerto hanya satu kali dan itupun sudah lama yaitu sekira tahun 2022. Saat itu Terdakwa dan Saksi 4 hanya sebentar ke rumah saksi, seingat saksi Saksi 4 dan Terdakwa datang sebelum dzuhur (sekira jam 11.00 Wib) sampai dengan sesudah Dzuhur (sekira jam 13.00 Wib);
Bahwa pada saat Saksi 4 dan Terdakwa datang ke rumah saksi, Saat itu saksi sedang melihat TV di ruang tengah. Lalu Saksi 4 pamit kepada saksi dengan bilang ”buk Aku tak ngglendang diluk” (Buk, saya mau rebahan sebentar) selanjutnya Saksi 4 dan Terdakwa masuk ke dalam kamar di rumah saksi yang berada didepan;
Bahwa Saksi tidak kenal suami sahnya Saksi 4;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto dan video berisi rekaman adegan hubungan intim (perzinahan) antara Saksi 4 dan Terdakwa dan sarung bantal, saksi mengenali bahwa salah satu video tersebut di buat di kamar depan rumah saksi karena saksi mengenali dari tembok, tempat tidur dan sarung bantal yang ada dalam video tersebut sama dengan sarung bantal;
bahwa saksi memberikan rumah untuk Terdakwa dan saksi 4 nginap Karena saksi sudah kenal 4;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi 3, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu kejadian perzinahan tersebut dari cerita saksi 1 bahwa isterinya melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi juga melihat video dan gambar yang ditunjukkan oleh saksi 1;
Bahwa Saksi juga kenal Terdakwa sebagai teman sesama Sopir;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ada di dalam video tersebut, karena mengenal suaranya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi 4, diambil sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait hubungan intim (perzinahan) yang dilakukan Terdakwa bersama saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2023 pada saat berada di rumah ibu saksi di Dusun Kecapangan Rt. 004 Rw. 004 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan teman dari suami saksi pada bulan Januari tahun 2022 karena sering datang ke rumah saksi kemudian saksi berhubungan awalnya melalui Whatsup dengan cara saksi melihat kontak di handphone suami saksi setelah itu saksi sering berkomunikasi melalui whatsapp;
Bahwa sekira bulan Februari 2022 saksi mulai sering diajak keluar oleh Terdakwa, pertama kali saksi diajak keluar ke daerah Trawas dan makan diwarung Lesehan, lalu sekira bulan Mei 2022 Terdakwa mengungkapkan perasaan kepada saksi dan Terdakwa memiliki rasa sayang dan suka meskipun saksi memiliki anak 2 (dua) dan suami;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan intim (perzinahan) terakhir kali di bulan Agustus 2022 tanggalnya saksi lupa dilakukan di villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dan saksi pernah melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dan divideokan oleh Terdakwa sekira di bulan Mei 2022 dan di bulan Agustus 2022 di villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;
Bahwa bermula sekira pada hari Jumat awal bulan Mei tahun 2022 sekira jam 10. 30 wib saksi diajak oleh Terdakwa untuk jalan-jalan kemudian saksi diajak menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut sekira jam 13. 00 Wib kemudian saksi diajak ke kamar kemudian saksi berciuman dengan Terdakwa setelah berciuman, saksi dan Terdakwa melepas bajunya sampai keduanya telanjang kemudian setelah itu Terdakwa diposisi terlentang dikasur dan saksi berada di atasnya menindih Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi tanpa menggunakan kondom sampai dua kali dan melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan sperma dikeluarkan Terdakwa didalam vagina saksi kemudin setelah hubungan intim (perzinahan) tersebut kemudian saksi keluar dari villa dan pulang kerumah. Sekira pada hari minggu pertengahan bulan juni sekira jam 13.00 Wib saksi diajak Terdakwa bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto kemudian saksi diajak menuju ke villa willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya di tempat tersebut sekira jam 14. 00 Wib kemudian saksi diajak ke kamar kemudian saksi berciuman dengan Terdakwa setelah itu Terdakwa melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Terdakwa posisi terlentang di kasur dan saksi berada di atasnya menindih Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina sebanyak dua kali pemainan dan selama melakukan hubungan intim (perzinahan) sebanyak 1 (satu) kali tersebut dikeluarkan di dalam vagina saksi, setelah selesai saksi dan Terdakwa pulang dan kembali ke Indomaret yang ada dekat dengan rumah Terdakwa. Sekira pada hari minggu awal bulan Agustus 2022 sekira jam 08.00 Wib saksi diajak oleh Terdakwa untuk bertemu di Indomaret di Sidorejo Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto dekat rumaHnya saksi diajak menggunakan sepeda motor saksi menuju Villa Willy Desa Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan sesampainya ditempat tersebut saksi diajak ke kamar kemudian saksi berciuman melepas semua pakaian sampai keduanya telanjang Terdakwa posisi terlentang di kasur dan saksi berada di atasnya menindih Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan penisnya yang menegang ke dalam vagina saksi tanpa menggunakan kondom sebanyak dua kali hubungan suami istri ditengah-tengahnya saksi direkam Terdakwa menggunakan handphone miliknya tetapi saksi tidak mau dan berusaha menyingkirkan handphone tersebut dan setelah hubungan intim (perzinahan) selesai dilakukan saksi pulang dan kembali ke Indomaret yang dekat dengan rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mau melakukan hubungan intim (perzinahan) tersebut dengan Terdakwa di karenakan saksi merasakan nyaman dan adanya kasih sayang dari Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa suami saksi tidak tahu tentang hubungan yang saksi lakukan tersebut karena selama ini suami saksi tidak curiga sebab setiap saksi janjian dengan Terdakwa saksi selalu menunggu suami saksi berangkat kerja dulu atau tidak ada di rumah;
Bahwa Saksi mendapatkan kiriman video hubungan intim (perzinahan) tersebut dari Terdakwa sekira bulan Mei 2022 dan juga bulan Agustus 2022.
Bahwa Terdakwa mengirimkan video tersebut kepada suami saksi dengan bermaksud supaya saksi diceraikan oleh suami saksi karena Terdakwa ingin menikahi saksi;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi dan suami saksi saat ini sudah bercerai;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan/a de charge di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan karena terkait perzinahan yang dilakukan dengan saksi 4;
Bahwa Terdakwa tersebut kenal dengan saksi 4, yaitu pacar Terdakwa dan Terdakwa pacaran dengan saksi 4 sejak bulan Januari tahun 2022 dan Terdakwa kenal dengan saksi 4 sejak tahun 2022 karena Terdakwa berteman dengan suaminya saksi 4 yang memiliki pekerjaan yang sama dengan Terdakwa yaitu sebagai Supir;
Bahwa sebelumnya ada nomor yang tidak dikenal mengirim WhatsApp kepada Terdakwa diketik P, kemudian Terdakwa balas SOPO IKI ?? kemudian di balss lagi “AKU ELOK MAS, sejak itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi 4 dan akhirnya menjalin hubungan pacar dengan saksi 4, awalnya Terdakwa ajak jalan-jalan ke daerah Trawas Kec Trawas Kab Mojokerto, di tempat tersebut sambal makan dan sambil saksi 4 Curhat tentang masalah keluarganya, dari curhatnya tersebut saksi 4 mengatakan bahwa suaminya sering memukul saksi 4 dan tidak pernah memberi uang serta kalau ada temannya saksi 4 datang / bertamu ke rumah suaminya sering marah-marah tidak jelas, lalu Terdakwa jawab “memukul karena ada masalah apa?? Lalu dijawabnya hanya masalah kecil tapi di besar besarkan. Selanjutnya Terdakwa dan saksi 4 pulang ke rumah, lalu sekitar pertengahan tahun 2022 tepatnya bulan Mei, Terdakwa sepakat berangkat jalan-jalan dan janjian dengan saksi 4 di INDOMARET di Sidorejo Desa Wonosari Kec Ngoro Kab Mojokerto sekitar pukul 10.30 Wib, menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi 4, setelah bertemu di Indomaret, Terdakwa berangkat berboncengan menuju ke daerah Trawas singgah ke warung kopi kurang lebih 1 jam ,kemudian Terdakwa dan saksi 4 melanjutkan perjalanan ke daerah Prigen Kab Pasuruan ke tempat penginapan yaitu Villa WILLY sampai di lokasi sekitar pukul 12.30 Wib, akhirnya Terdakwa menyewa kamar tersebut kamar nomor 3 seharga Rp. 70.000,00 (tujuh pluh ribu rupiah) selama 5-6 jam, kemudian Terdakwa masuk berdua dengan saksi 4, awalnya Terdakwa ngobrol / bicara dan Terdakwa lanjutkan melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4 sebanyak 3 (tiga) kali dan ada Terdakwa merekam perbuatan tersebut sebanyak 2(dua) video dan 2(dua) foto dalam keadaan telanjang pada saat Terdakwa dan saksi 4 sedang melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dan saksi 4 keluar dari penginapan dan Terdakwa pulang ke rumah di turunkan di Indomaret di Sidorejo Kec Ngoro Kab Mojokerto;
Bahwa pada saat melakukan pengambilan Video hubungan intim (perzinahan) dan foto telanjang yang Terdakwa lakukan pada saat melakukan Hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4 Terdakwa lakukan secara sadar;
Bahwa Terdakwa pernah merekam adegan hubungan intim (perzinahan) yang Terdakwa lakukan dengan saksi 4 sebanyak 3 (tiga) kali namun yang 2 (dua) Video dan 2 (dua) foto yang sudah Terdakwa hapus di galeri HP Terdakwa yaitu adegan hubungan intim (perzinahan) Terdakwa dengan saksi 4 di Villa WILLY di Desa Tretes Kec Prigen Kab Pasuruan dandi rumah saksi 3.
Bahwa maksud dan tujuan melakukan perekaman video hubungan intim (perzinahan) tersebut awalnya untuk kenang-kenangan saja;
Bahwa Terdakwa mengirimkan rekaman video tersebut ke suami saksi 4 dan anaknya adalah karena Terdakwa marah dengan saksi 4 sebab sebelumnya Terdakwa dan saksi 4 sudah berkomitmen setiap saat harus memberi kabar ternyata saksi 4 ingkar dan tidak memberi kabar kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru;
1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning;
1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih;
1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan intim (perzinahan) yang dilakukan dengan saksi 4 yang merupakan isteri saksi Puryanto;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan saksi 4, yaitu pacar Terdakwa dan Terdakwa pacaran dengan saksi 4 sejak bulan Januari tahun 2022 dan Terdakwa kenal dengan saksi 4sejak tahun 2022 karena Terdakwa berteman dengan suaminya saksi 4 yang memiliki pekerjaan yang sama dengan Terdakwa yaitu sebagai Supir;
Bahwa benar sebelumnya ada nomor yang tidak dikenal mengirim WhatsApp kepada Terdakwa diketik P, kemudian Terdakwa balas SOPO IKI ?? kemudian di balss lagi “AKU ELOK MAS, sejak itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi 4dan akhirnya menjalin hubungan pacar dengan saksi 4, awalnya Terdakwa ajak jalan-jalan ke daerah Trawas Kec Trawas Kab Mojokerto, di tempat tersebut sambal makan dan sambil saksi 4 Curhat tentang masalah keluarganya, dari curhatnya tersebut saksi 4 mengatakan bahwa suaminya sering memukul saksi 4 dan tidak pernah memberi uang serta kalau ada temannya saksi 4 datang / bertamu ke rumah suaminya sering marah-marah tidak jelas, lalu Terdakwa jawab “memukul karena ada masalah apa?? Lalu dijawabnya hanya masalah kecil tapi di besar besarkan. Selanjutnya Terdakwa dan saksi 4 pulang ke rumah, lalu sekitar pertengahan tahun 2022 tepatnya bulan Mei, Terdakwa sepakat berangkat jalan-jalan dan janjian dengan saksi 4 di INDOMARET di Sidorejo Desa Wonosari Kec Ngoro Kab Mojokerto sekitar pukul 10.30 Wib, menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi 4, setelah bertemu di Indomaret, Terdakwa berangkat berboncengan menuju ke daerah Trawas singgah ke warung kopi kurang lebih 1 jam, kemudian Terdakwa dan saksi 4 melanjutkan perjalanan ke daerah Prigen Kab Pasuruan ke tempat penginapan yaitu Villa WILLY sampai di lokasi sekitar pukul 12.30 Wib, akhirnya Terdakwa menyewa kamar tersebut kamar nomor 3 seharga Rp. 70.000,00 (tujuh pluh ribu rupiah) selama 5-6 jam, kemudian Terdakwa masuk berdua dengan saksi 4, awalnya Terdakwa ngobrol / bicara dan Terdakwa lanjutkan melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4 sebanyak 3 (tiga) kali dan ada Terdakwa merekam sebanyak 2 (dua) video dan 2 (dua) foto dalam keadaan telanjang pada saat Terdakwa dan saksi 4 sedang melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dan saksi 4 keluar dari penginapan dan Terdakwa pulang ke rumah di turunkan di Indomaret di Sidorejo Kec Ngoro Kab Mojokerto;
Bahwa benar pada saat melakukan pengambilan Video hubungan intim (perzinahan) dan foto telanjang yang Terdakwa lakukan pada saat melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4, Terdakwa lakukan secara sadar;
Bahwa benar Terdakwa merekam adegan hubungan intim (perzinahan) yang Terdakwa lakukan dengan saksi 4 sebanyak 3 (tiga) kali namun yang 2 (dua) Video dan 2 (dua) foto yang sudah Terdakwa hapus di galeri HP Terdakwa yaitu adegan hubungan intim (perzinahan) Terdakwa dengan saksi 4 di Villa WILLY di Desa Tretes Kec Prigen Kab Pasuruan dandi rumah saksi 3 ;
Bahwa benar maksud dan tujuan melakukan perekaman video hubungan intim (perzinahan) tersebut awalnya untuk kenang-kenangan saja;
Bahwa benar Terdakwa mengirimkan rekaman video tersebut ke suami saksi 4dan anaknya adalah karena Terdakwa marah dengan saksi 4 sebab sebelumnya Terdakwa dan saksi 4 sudah berkomitmen setiap saat harus memberi kabar ternyata saksi 4 ingkar dan tidak memberi kabar kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa ”Setiap Orang” dalam hukum pidana adalah merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah Terdakwa, dari hasil pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga terhadap Terdakwa tersebut tidak terjadi adanya kesalahan orang/Subyek hukum (error in persona), dan disamping itu Terdakwa telah menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa Terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan Terdakwa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik dari Hakim dan Penuntut Umum maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum apabila nantinya Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur“Yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa telah melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4 yang merupakan isteri dari saksi Puryanto dan Terdakwa merekam perbuatan tersebut dan mengirimkannya video kepada saksi Puryanto dan anaknya;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan saksi 4 sejak bulan Januari tahun 2022 dan Terdakwa kenal dengan saksi 4 karena Terdakwa berteman dengan suaminya yaitu saksi Puryanto yang memiliki pekerjaan yang sama dengan Terdakwa yaitu sebagai Supir;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan intim (perzinahan) yang dilakukan dengan saksi 4 yang bermula saat sebelumnya saksi 4 mengirim WhatsApp kepada Terdakwa diketik P, kemudian Terdakwa balas SOPO IKI ?? kemudian di balss lagi “AKU ELOK MAS, sejak itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi 4 dan akhirnya menjalin hubungan pacar dengan saksi 4, awalnya Terdakwa ajak jalan-jalan ke daerah Trawas Kec Trawas Kab Mojokerto, di tempat tersebut sambal makan dan sambil saksi 4 Curhat tentang masalah keluarganya, dari curhatnya tersebut saksi 4 mengatakan bahwa suaminya sering memukul saksi 4 dan tidak pernah memberi uang serta kalau ada temannya saksi 4datang / bertamu ke rumah suaminya sering marah-marah tidak jelas, lalu Terdakwa jawab “memukul karena ada masalah apa?? Lalu dijawabnya hanya masalah kecil tapi di besar besarkan. Selanjutnya Terdakwa dan saksi 4 pulang ke rumah, lalu sekitar pertengahan tahun 2022 tepatnya bulan Mei, Terdakwa sepakat berangkat jalan-jalan dan janjian dengan saksi 4 di INDOMARET di Sidorejo Desa Wonosari Kec Ngoro Kab Mojokerto sekitar pukul 10.30 Wib, menggunakan sepeda motor Honda Vario milik saksi 4, setelah bertemu di Indomaret, Terdakwa berangkat berboncengan menuju ke daerah Trawas singgah ke warung kopi kurang lebih 1 jam ,kemudian Terdakwa dan saksi 4 melanjutkan perjalanan ke daerah Prigen Kab Pasuruan ke tempat penginapan yaitu Villa WILLY sampai di lokasi sekitar pukul 12.30 Wib, akhirnya Terdakwa menyewa kamar tersebut kamar nomor 3 seharga Rp. 70.000,00 (tujuh pluh ribu rupiah) selama 5-6 jam, kemudian Terdakwa masuk berdua dengan saksi 4, awalnya Terdakwa ngobrol / bicara dan Terdakwa lanjutkan melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4 sebanyak 3 (tiga) kali dan ada Terdakwa merekam sebanyak 2(dua) video dan 2(dua) foto dalam keadaan telanjang pada saat Terdakwa dan saksi 4 sedang melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dan saksi 4 keluar dari penginapan dan Terdakwa pulang ke rumah di turunkan di Indomaret di Sidorejo Kec Ngoro Kab Mojokerto;
Menimbang, bahwa benar pada saat melakukan pengambilan Video hubungan intim (perzinahan) dan foto telanjang yang Terdakwa lakukan pada saat melakukan hubungan intim (perzinahan) dengan saksi 4, Terdakwa lakukan secara sadar dan Terdakwa merekam adegan hubungan intim (perzinahan) yang Terdakwa lakukan dengan saksi 4 sebanyak 3 (tiga) kali namun 2 (dua) Video dan 2 (dua) foto yang sudah Terdakwa hapus di galeri HP Terdakwa yaitu hubungan intim (perzinahan) Terdakwa dengan saksi 4 di Villa WILLY di Desa Tretes Kec Prigen Kab Pasuruan dan di rumah saksi 3;
Menimbang, bahwa benar maksud dan tujuan melakukan perekaman video hubungan intim (perzinahan) tersebut awalnya untuk kenang-kenangan saja dan tujuan Terdakwa mengirimkan rekaman video tersebut ke suami saksi 4 dan anaknya adalah karena Terdakwa marah dengan saksi 4 sebab sebelumnya Terdakwa dan saksi 4 sudah berkomitmen setiap saat harus memberi kabar ternyata saksi 4 ingkar dan tidak memberi kabar kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi 1 dan saksi 4 sudah bercerai;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin” telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penasihat Hukum Terdakwa telah telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis, maka Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah dipertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, serta pula Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai dasar penghapus pidana dan pertanggungjawaban pelaku, sehingga untuk itu Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa namun memiliki nilai ekonomis maka dirampas untuk kepentingan Negara;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru;
Barang bukti tersebut merupakan milik saksi korban, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Puryanto;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda;
Barang bukti tersebut tidak dipergunakan untuk kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi 4;
1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning;
1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa maka dirampas untuk dimusnahkan;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan;
Bahwa barang bukti tersebut terkait dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa maka tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah melanggar Norma Kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa telah merusak rumah tangga korban;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Zina” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Handphone Oppo F5 Warna Putih Silver Dengan Casing Warna Hitam Berisi Rekaman Video Porno;
Dirampas untuk kepentingan Negara;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 Warna Biru;
Dikembalikan kepada saksi Puryanto;
1 (satu) Unit Handphone Oppo A52 Warna Hitam Dengan Casing Merah Muda;
Dikembalikan kepada Saksi 4;
1 (satu) Potong Sarung Bantal Motif Kotak Kotak Warna Merah Muda Kombinasi Kuning;
1 (satu) Potong Sarung Motif Kotak Kotak Warna Hijau Kombinasi Putih;
Dimusnahkan;
1 (satu) Buah Flaskdisk merk Toshiba warna putih berisi video persetubuhan;
Tetap terlampir diberkas perkara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Rabu, tanggal 08 November 2023, oleh kami, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hj. Rosdiati Samang, S.H., dan Yayu Mulyana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Luqmanulhakim, S.H., dan Yayu Mulyana, S.H., Para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Imanuel Melianus Nabuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Yessi Kurniani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Luqmanulhakim, S.H. Fransiskus Wilfrirdus Mamo, SH., M.H.
Yayu Mulyana, S.H.
Panitera Pengganti,
Imanuel Melianus Nabuasa, S.H.