182/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 182/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Rio Pradista Rahardjo
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rio Pradista Rahardjo tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan secara bersama-sama dan Pencucian uang” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rio Pradista Rahardjo tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp. 1. 250. 000. 000,- an. Abyro Multitekno Cemerla (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) 2) 1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp. 1. 250. 000. 000,- an. Abyro Multitekno Cemerla (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) 3) 1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp. 1. 560. 000. 000,- an. Rio Pradista Rahardjo (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) 4) 1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DP 048411 tanggal 6 Januari 2023 nominal Rp. 560. 000. 000,- an. Rio Pradista Rahardjo (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) 5) 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 6 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran 6) 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 19 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran 7) 1 (satu) bendel Surat Perianjian Penitipan Utang tanggal 27 Oktober 2022 8) 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 8 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran 9) 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 16 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran 10) 1 (satu) lembar Asli Bukti Trasnfer / Slip Setoran tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp. 500. 000. 000,00 11) 1 (satu) lembar Asti Bukti Transfer / Slip Setoran tanggal 06 Oktober 2022 sebesar Rp. 60. 000. 000,00 12) 1 (satu) bendel fotocopy tangkapan layar percakapan antara Danu Wira dengan Rio Pradista Rahardjo 13) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepada Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat Nomor : Kep/320/VI/2022 tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Cyber Security (Multiyears Tahap-1) tanggal 10 Juni 2022 beserta fotocopy Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : SPPBJ/13/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 beserta fotocopy Kontrak Jual Beli Pengadaan Cyber Security (Multiyears) Nomor : 13/DN/ADAMATSANSI/PUSSANSIAD/ 2022 tanggal 28 Juni 2022 14) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Laboratoriums Pussansiad” TA 2022 – TA 2023 Nomor : B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022 15) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Security” TA 2022, Nomor: B/42/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 16) 1 (satu) bendel fotocopy Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Antara Junus Kristianto Dengan Danu Wira tanggal 23 Maret 2022 17) 1 (satu) bendel Dokumen Legalitas PT. Abyro Multitekno Cemerlang 18) 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang periode bulan Januari 2023 19) 2 (dua) lembar bukti pembelian Tiket atas nama Mr. Debby Langgong dkk melalui Traveloka 20) 2 (dua) lembar Copy Paspor atas nama Debby Langgong 21) 1 (satu) lembar Copy Cek BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp. 1. 250. 000. 000,- an. Abyro Multitekno Cemerlang (No.Rek. 0060864888) dan Cek BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp. 1. 250. 000. 000,- an. Abyro Multitekno Cemerla (No.Rek 0060864888) 22) 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Rio Pradista Rahardjo tertanggal 16 Januari 2023 23) 3 (tiga) lembar contoh tanda tangan Debby Langgong 24) 1 (satu) lembar photo copy Identitas KTP atas nama Debby Langgong 25) 3 (tiga) lembar Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 an. Rio Pradista Rahardjo 26) 1 (satu) bendel mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 atas nama Rio Pradista Rahardjo periode bulan Januari 2020 s.d bulan Mei 2023 27) 1 (satu) lembar photo copy dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo 28) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048410, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 1. 560. 000. 000,00 atas nama Nasabah Rio Pradista Rahardjo, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup 29) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048411, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 560. 000. 000,00 atas nama Nasabah Rio Pradista Rahardjo, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup 30) 1 (satu) bendel Transaksi Mutasi Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo, Periode Mei 2021 s.d April 2023 31) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Rio Pradista Rahardjo 32) 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Fajar Rosman tanggal 15 Februari 2023 33) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Fajar Rosman K. tanggal 20 Februari 2023 34) 1 (satu) buku Tahapan BCA Nomor Rekening 6030900004 atas nama Rio Pradista Rahardjo beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA 35) 1 (satu) buku CEK BCA Nomor Rekening 6801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA beserta 1 (satu) buah key BCA 36) 1 (satu) lembar printout bukti transfer ke rekening BCA 1280418206 an. Siti Zakiah 37) 1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Rio Pradista Rahardjo dengan Danu Wira tanggal 15 Desember 2022 38) 1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Rio Pradista Rahardjo dengan Effendi Marasabesi (Pendy M) tanggal 12 Januari 2023 39) 2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Rio Pradista Rahardjo dengan Fajar Rosman K, tanggal 6 September 2022 40) 2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Danu Wira dengan Rio Pradista Rahardjo, tanggal 6 September 2022 41) 2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: R/739/M/VIII/2023, tanggal 3 Januari 2022 perihal pengajuan usulan dana anggaran 2023 42) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Mabes TNI AD Pusat Sandi Dan Siber Nomor: B/1656/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel PUSSANSIAD perangkat sistem virtualisasi operasi Siber 43) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Mabes TNI AD Pusat Sandi Dan Siber Nomor: B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel Cyber Laboratoriums PUSSANSIAD TA 2022 – TA 2023 44) 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama Rio Pradista Rahardjo 45) 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi/Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama Rio Pradista Rahardjo, periode Desember 2021 s.d Mei 2023 46) 1 (satu) unit Handphone Huawei warna Silver Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Fajar Rosman. K dan Terdakwa Yoga Nirwazi 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 182/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Rio Pradista Rahardjo;
2. Tempat lahir : Bandung;
3. Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/16 Oktober 1965;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Cimandiri V FF 1/20 Sektor 6 RT 001/005, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Rio Pradista Rahardjo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama Rudi H. Nasution, S.H., M.H., dan Wildan Ansori Nasution, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum “Rudi Heryandi & Partners” yang beralamat di Jalan Taman Jaya Indah No.145B, Kelurahan Cipayung, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.269/SKK/RI-Partners/III/2024 tertanggal 9 Maret 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 277/SK/HKM/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 182/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel. tanggal 8 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 182/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel. tanggal 8 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO tersebut, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN PENCUCIAN UANG” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Dakwaan Alternatif KESATU dan Dakwaan Kumulatif Keempat;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO Bin RAHARJO RAHIMIN tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLA (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
2). 1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLA (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
3). 1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- an. RIO PRADISTA RAHARDJO (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
4). 1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DP 048411 tanggal 6 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- an. RIO PRADISTA RAHARDJO (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
5). 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 6 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
6). 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 19 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
7). 1 (satu) bendel Surat Perianjian Penitipan Utang tanggal 27 Oktober 2022;
8). 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 8 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
9). 1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 16 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
10). 1 (satu) lembar Asli Bukti Trasnfer / Slip Setoran tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp.500.000.000,-;
11). 1 (satu) lembar Asti Bukti Transfer / Slip Setoran tanggal 06 Oktober 2022 sebesar Rp.60.000.000,-;
12). 1 (satu) bendel fotocopy tangkapan layar percakapan antara DANU WIRA dengan RIO PRADISTA RAHARDJO;
13). 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepada Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat Nomor : Kep/320/VI/2022 tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Cyber Security (Multiyears Tahap-1) tanggal 10 Juni 2022 beserta fotocopy Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : SPPBJ/13/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 beserta fotocopy Kontrak Jual Beli Pengadaan Cyber Security (Multiyears) Nomor : 13/DN/ADAMATSANSI/PUSSANSIAD/ 2022 tanggal 28 Juni 2022;
14). 1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Laboratoriums Pussansiad” TA 2022 – TA 2023 Nomor : B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022;
15). 1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Security” TA 2022, Nomor: B/42/I/2022 tanggal 10 Januari 2022;
16). 1 (satu) bendel fotocopy Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Antara Junus Kristianto Dengan Danu Wira tanggal 23 Maret 2022;
17). 1 (satu) bendel Dokumen Legalitas PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG;
18). 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor 0060864888 atas nama PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG periode bulan Januari 2023;
19). 2 (dua) lembar bukti pembelian Tiket atas nama Mr. DEBBY LANGGONG dkk melalui Traveloka;
20). 2 (dua) lembar Copy Paspor atas nama DEBBY LANGGONG;
21). 1 (satu) lembar Copy CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG (No.Rek. 0060864888) dan CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLA (No.Rek 0060864888);
22). 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan RIO PRADISTA RAHARDJO tertanggal 16 Januari 2023;
23). 3 (tiga) lembar contoh Tanda tangan DEBBY LANGGONG;
24). 1 (satu) lembar photo copy Identitas KTP atas nama DEBBY LANGGONG;
25). 3 (tiga) lembar Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
26). 1 (satu) bendel mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO periode bulan Januari 2020 s.d bulan Mei 2023;
27). 1 (satu) lembar photo copy dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
28). 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048410, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 1.560.000.000,00 atas nama Nasabah RIO PRADISTA RAHARDJO, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup;
29). 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048411, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 560.000.000,00 atas nama Nasabah RIO PRADISTA RAHARDJO, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup;
30). 1 (satu) bendel Transaksi Mutasi Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO, Periode Mei 2021 s.d April 2023;
31). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan RIO PRADISTA RAHARDJO;
32). 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan FAJAR ROSMAN tanggal 15 Februari 2023;
33). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan FAJAR ROSMAN K. tanggal 20 Februari 2023;
34). 1 (satu) buku Tahapan BCA Nomor Rekening 6030900004 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA;
35). 1 (satu) buku CEK BCA Nomor Rekening 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA beserta 1 (satu) buah key BCA;
36). 1 (satu) lembar printout bukti transfer ke rekening BCA 1280418206 an. Siti Zakiah;
37). 1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara RIO PRADISTA RAHARDJO dengan DANU WIRA tanggal 15 Desember 2022;
38). 1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara RIO PRADISTA RAHARDJO dengan EFFENDI MARASABESI (Pendy M) tanggal 12 Januari 2023;
39). 2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara RIO PRADISTA RAHARDJO dengan Fajar Rosman K, tanggal 6 September 2022;
40). 2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Danu Wira dengan Rio Pradista Rahardjo, tanggal 6 September 2022;
41). 2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: R/739/M/VIII/2023, tanggal 3 Januari 2022 perihal pengajuan usulan dana anggaran 2023;
42). 1 (satu) lembar fotocopy Surat MABES TNI AD PUSAT SANDI DAN SIBER Nomor: B/1656/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel PUSSANSIAD perangkat sistem virtualisasi operasi Siber;
43). 1 (satu) lembar fotocopy Surat MABES TNI AD PUSAT SANDI DAN SIBER Nomor: B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel Cyber Laboratoriums PUSSANSIAD TA 2022 – TA 2023;
44). 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
45). 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi/Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO, periode Desember 2021 s.d Mei 2023;
46). 1 (satu) unit Handphone Huawei warna Silver;
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FAJAR ROSMAN. K dan Terdakwa YOGA NIRWAZI;
Menetapkan supaya Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO Bin RAHARJO RAHIMIN dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya menyatakan bahwasanya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama dan Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruz z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Dakwaan Alternatif kesatu dan Dakwaan kumulatif keempat sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan;
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2024 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan/Duplik Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum pada tanggal 12 Juni 2024 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO bersama-sama saksi FAJAR ROSMAN. K dan saksi YOGA NIRWAZI (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan September 2022 sampai bulan Januari 2023, bertempat di Kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada bulan Agustus 2022 saksi DANU WIRA selaku Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek mendapat Proyek Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) dari PUSSANSIAD MABES TNI AD senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan dan hal tersebut diketahui Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Kemudian pada tanggal 04 September 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA mengajak bertemu untuk membicarakan pengurusan anggaran Proyek Cyber Security PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Lalu pada tanggal 05 September 2022 Terdakwa bersama saksi DANU WIRA dan saksi ARIEF ADRIAN mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining yang terletak di Jalan Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ketika pertemuan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan saksi DANU WIRA bahwa Terdakwa bisa mendapatkan anggaran proyek dari Kementerian Keuangan dengan syarat saksi DANU WIRA harus memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk teman Terdakwa yaitu saksi FAJAR ROSMAN. K (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi YOGA NIRWAZI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) keduanya selaku penghubung pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan sisanya 1% untuk Terdakwa, akhirnya saksi DANU WIRA menyetujui pemberian sukses fee kepada Terdakwa sebesar 1%. Kemudian Terdakwa meminta uang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan alasan sebagai pemikat atau komitmen untuk mengurus anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sambil Terdakwa mengirim contoh Surat ke WhatsApp saksi DANU WIRA yaitu SURAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG antara ADHA WIJAYANTI dengan saksi FAJAR ROSMAN. K, sehingga saksi DANU WIRA semakin percaya dan saksi DANU WIRA meminta Terdakwa mengambil uang di Kantornya saksi DANU WIRA;
Kemudian pada tanggal 06 September 2022 Terdakwa menemui saksi DANU WIRA di Kantor PT. Wira Bayu Pratama / PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lt.3 Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan mengambil uang tunai sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), lalu saksi DANU WIRA menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu saksi SITI ZAKIAH mengetik Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat anggaran dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang dikembalikan kepada saksi DANU WIRA. Setelah itu Terdakwa pulang membawa uang ke rumahnya Terdakwa di Jl. Cimahi Pondok Aren Tangerang Selatan, lalu Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh datang ke rumah Terdakwa mengambil uang untuk mengurus pengajuan dana anggaran proyek milik saksi DANU WIRA ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Lalu kesokan harinya tanggal 07 September 2022 saksi FAJAR ROSMAN. K datang ke rumahnya Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi FAJAR ROSMAN. K sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sambil menyodorkan selembar Surat Pernyataan isinya saksi FAJAR ROSMAN. K telah menerima uang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal faktanya uang yang diterima saksi FAJAR ROSMAN. K hanya sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), setelah itu pada tanggal 09 September 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 8015044558 atas nama FAJAR ROSMAN. K sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk operasional saksi FAJAR ROSMAN. K;
Pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA berpura-pura memberitahu proyek milik saksi DANU WIRA sudah mau dapat anggarannya, padahal sebenarnya dana anggaran proyek tidak ada sambil Terdakwa kembali menawarkan jasa pengurusan proyek milik saksi DANU WIRA yang lainnya dan Terdakwa berusaha agar saksi DANU WIRA mau menyerahkan pengurusan anggaran proyek lain tersebut dengan cara menjanjikan dana anggaran proyek akan segera diberikan jika saksi DANU WIRA memberikan uang muka sukses fee sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Kemudian pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa datang ke kantor PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Jakarta Selatan menemui saksi DANU WIRA mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu saksi SITI ZAKIAH supaya membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-2 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapat dana anggaran dari Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Lalu Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 19 September 2022 ditandatangani Terdakwa selaku pihak Pertama dan saksi DANU WIRA selaku Pihak Kedua serta saksi AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA meminta agar ditransfer dana stanbye Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga saksi DANU WIRA menyuruh staf keuangan PT. Wira Citra Infotek yaitu saksi AISYAH ACHMAD mentransfer uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO. Kemudian pada tanggal 06 Desember 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi DANU WIRA meminta agar ditransfer lagi dana stanbye Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan untuk menambah dana operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga saksi DANU WIRA menyuruh saksi AISYAH ACHMAD mentransfer uang Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
Dikarenakan pada tanggal 07 Desember 2022 Terdakwa dihubungi saksi FAJAR ROSMAN. K pada pokoknya meminta dana tambahan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk mempercepat proses pengajuan dana anggaran. Lalu Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA menyampaikan permintaan saksi FAJAR ROSMAN. K dan saat itu Terdakwa disuruh mengambil uang ke kantornya saksi DANU WIRA;
Lalu pada tanggal 08 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya saksi DANU WIRA mengambil uang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh saksi SITI ZAKIAH membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3 dan ke-4 sejumlah Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta milyar rupiah) tertanggal 27 Oktober 2022 serta Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-5 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 08 Desember 2022 dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Kemudian Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3, ke-4 dan ke-5 tertanggal 27 Oktober 2022 dan tanggal 08 Desember 2022 ditandatangani Terdakwa dan saksi DANU WIRA selaku pihak Pertama dan Kedua serta saksi AISYAH ACHMAD sebagai saksi. Setelah Terdakwa keluar dari kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek kemudian sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh menemui Terdakwa disuatu tempat disekitar daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Lalu saksi FAJAR ROSMAN. K berangkat, setelah sampai dilokasi Terdakwa menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K agar mengikuti Mobil Toyota Avanza warna putih milik Terdakwa kesuatu Perumahan lalu berhenti dipinggir jalan disekitar Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, setelah itu Terdakwa turun dari Mobil dan menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang tunai sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Pada tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa dihubungi saksi DANU WIRA menyampaikan ada lagi proyek yang terhambat anggarannya, ketika itu Terdakwa menyanggupi akan mengajukan anggaran Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K dan oleh saksi FAJAR ROSMAN. K disetujui untuk diproses, kemudian saksi FAJAR ROSMAN. K meminta sukses fee sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA memberitahu pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah). Karena sudah percaya akhirnya saksi DANU WIRA menyuruh Terdakwa mengambil uang ke kantor saksi DANU WIRA;
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya saksi DANU WIRA mengambil uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh saksi SITI ZAKIAH agar membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tertanggal 16 Desember 2022 dengan janji yang diucapkan Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Lalu Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 tersebut ditandatangani Terdakwa dan saksi DANU WIRA selaku pihak Pertama dan Kedua serta saksi AISYAH ACHMAD sebagai saksi. Pada malam harinya Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh menemui Terdakwa ditempat yang sama seperti penyerahan uang tanggal 08 Desember 2022 di Perumahan Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga saksi FAJAR ROSMAN. K berangkat menggunakan Mobil yang dikemudikan saksi HAVIDZ DZUSSYAMSY ditemani teman pengajian yaitu : saksi AHMAD HUDRI, saksi SUKARDI dan HAITAMI. Sekitar jam 22.00 WIB sampai dan Terdakwa sudah menunggu ditempat tersebut, setelah itu Terdakwa turun membuka pintu Mobil dan menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan ketika saksi FAJAR ROSMAN. K sedang memindahkan uang kedalam Mobil oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone;
Bahwa uang yang telah diserahkan saksi DANU WIRA kepada Terdakwa sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 seluruhnya sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan uang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi FAJAR ROSMAN. K untuk mengurus anggaran proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan total sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) masih dalam penguasaan Terdakwa;
Kemudian uang sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diserahkan kepada saksi YOGA NIRWAZI untuk komitmen mengurus anggaran Proyek IT milik saksi DANU WIRA dan sebagai komisi (sukses fee) saksi FAJAR ROSMAN. K dan saksi YOGA NIRWAZI dengan perincian : tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Ciputat Tangerang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sisanya yaitu sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2023 di Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners (TOMMY TRI YUNANTO, S.T.,S.H.,M.H.) di Jl. Dr. Ratna Nomor 35-B Jati Bening Pondok Gede Bekasi oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diperhitungkan untuk mengurangi hutang saksi YOGA NIRWAZI kepada saksi FAJAR ROSMAN. K, jumlah hutang saksi YOGA NIRWAZI sejumlah Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) namun di Kwitansi oleh saksi YOGA NIRWAZI ditulis Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selanjutnya uang sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) oleh saksi FAJAR ROSMAN. K dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi FAJAR ROSMAN. K antara lain operasional, biaya perjalanan dan rapat koordinasi;
Sedangkan uang yang diterima saksi YOGA NIRWAZI dari saksi FAJAR ROSMAN. K diserahkan kepada orang bernama SENO WIJAYANTO yang mengaku sebagai PNS di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Bidang Matra Laut [namun berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan R.I. Sekretariat Jenderal Biro Sumber Daya Manusia Nomor : S-5/SJ.5/2024 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Tanggapan atas Permintaan Informasi Pegawai atas nama SENO WIJAYANTO, menerangkan bahwa tidak terdapat data pegawai dimaksud pada database kepegawaian (Human Resource Management System) Kementerian Keuangan, sehingga yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan] dengan perincian : pada tanggal 8 Desember 2022 diserahkan di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 diserahkan di Hotel Kartika One Lenteng Agung Depok sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sisanya yaitu sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi YOGA NIRWAZI antara lain biaya sosialisasi Partai karena saksi YOGA NIRWAZI berencana mau mencalonkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 ternyata anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tersebut tidak cair, sehingga saksi DANU WIRA tidak dapat mengerjakan Proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD, selanjutnya saksi DANU WIRA menghubungi Terdakwa meminta agar uang total sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan, ketika itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) lembar Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Pada tanggal 03 Januari 2023 ketika Terdakwa sedang di kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang dan karena saksi DEBBY LANGGONG sedang berada di Swiss, Terdakwa memaksa Sattf Keuangan PT. Abyro Multitekno Cemerlang yaitu saksi SITI CHAIRIAH agar mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang dengan cara Terdakwa membohongi saksi SITI CHAIRIAH bahwa saksi DEBBY LANGGONG sudah menyetujui agar dikeluarkan Cek BCA untuk urusan pribadi Terdakwa, sehingga saksi SITI CHAIRIAH mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA yaitu Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing tertanggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan specimen tandatangan di Rekening Giro yang harus menandatangani Cek hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan saksi DEBBY LANGGONG, kemudian Terdakwa membubuhkan tandatangan Terdakwa sendiri dan tandatangan saksi DEBBY LANGGONG oleh Terdakwa ditiru seolah-olah saksi DEBBY LANGGONG yang menandatangani Cek tersebut. Setelah itu Terdakwa juga mengisi 2 (dua) lembar Cek Bank BCA rekening nomor 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO yang tidak tersedia dananya yaitu Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyuruh Office Boy Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang bernama SUYATNA supaya mengantar 4 (empat) lembar Cek BCA tersebut kepada saksi AISYAH ACHMAD (bagian keuangan) PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan (SMS) ke nomor saksi DANU WIRA pada pokoknya Terdakwa berjanji mau menyelesaikan uang milik saksi DANU WIRA. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023 sebanyak 3 (tiga) kali saksi FAJAR ROSMAN. K melalui Terdakwa mengembalikan sebagian uang kepada saksi DANU WIRA dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 1280418206 atas nama SITI ZAKIAH total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang oleh Terdakwa diakui sebagai cicilan pengembalian uang, namun oleh saksi DANU WIRA ditolak karena tidak sesuai kesepakatan. Setelah itu pada tanggal 20 Januari 2023 saksi FAJAR ROSMAN. K datang ke kantornya saksi DANU WIRA mengembalikan sebagian uang sebanyak SGD 9.000 (sembilan ribu Dollar Singapura);
Dikarenakan hingga pertengahan bulan Januari 2023 Terdakwa tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 saksi DANU WIRA memerintah saksi AISYAH ACHMAD mengkliringkan Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BCA KCU Bintaro ternyata ditolak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dana tidak cukup;
Kemudian keesokan harinya tanggal 25 Januari 2023 saksi DANU WIRA memerintah saksi AISYAH ACHMAD agar mengkliringkan Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing teranggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri ternyata titolak pihak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan / atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain penarik;
Bahwa setelah itu pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp saksi DANU WIRA pada pokoknya Terdakwa menjanjikan akan segera mengembalikan uang kepada saksi DANU WIRA, akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati Terdakwa dan setelah itu nomor Handphone milik Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban saksi YOGA NIRWAZI, kemudian pada tanggal 05 Maret 2023 di rumah saksi YOGA NIRWAZI dan di Kantor Pengacaranya saksi FAJAR ROSMAN. K, saksi YOGA NIRWAZI telah menyerahkan jaminan kepada saksi DANU WIRA melalui saksi EFENDY MARASABESSY yaitu : 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry berikut STNK atas nama SAHRONI dan Mobil Mitsubishi Outlander Sport berikut STNK atas nama perusahaan, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023 di Mc Donald Tanjung Barat Jakarta Selatan sekitar jam 22.00 WIB saksi YOGA NIRWAZI menyerahkan jaminan kepada saksi DANU WIRA melalui saksi EFENDY MARASABESSY berupa uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban saksi FAJAR ROSMAN. K, maka saksi FAJAR ROSMAN. K menyerahkan jaminan kepada saksi DANU WIRA dengan perincian yaitu : Sertifikat Hak Milik atas nama SITI JAMILAH (isteri saksi FAJAR ROSMAN. K) atas tanah yang berdiri rumah berlokasi di Kampung Dukuh Jl. Raden Kimas Hasyim RT.002 RW.003 Legok Tangerang, 1 (satu) unit Mobil Pajero warna hitam berikut STNK dan 1 (satu) unit Mobil BMW Seri 5 Tahun 2006 warna hitam berikut STNK dan BPKB namun Mobil tidak layak jalan, selajutnya jaminan tersebut disimpan di areal parkir Kantornya saksi DANU WIRA;
Bahwa uang yang dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dana anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Perbuatan Terdakwa yang telah membohongi saksi DANU WIRA sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi DANU WIRA seluruhnya sekitar Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO bersama-sama saksi FAJAR ROSMAN. K dan saksi YOGA NIRWAZI (keduanya diajukan dalam berkas terpisah), pada tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan September 2022 sampai bulan Januari 2023, bertempat di Kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tanggal 05 September 2022 Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO bersama saksi DANU WIRA dan saksi ARIEF ADRIAN mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining Jl. Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan dari hasil pertemuan tersebut disepakati Terdakwa yang akan mengurus pengajuan anggaran proyek milik saksi DANU WIRA ke Kementerian Keuangan dengan ketentuan saksi DANU WIRA memberikan komisi (sukses fee) 13% dengan perincian 12% untuk saksi FAJAR ROSMAN. K (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi YOGA NIRWAZI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) keduanya selaku penghubung pengajuan anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan sisanya 1% untuk fee Terdakwa;
Bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut maka Terdakwa meminta uang kepada saksi DANU WIRA sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagai pemikat atau komitmen untuk mengurus pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Kemudian pada tanggal 06 September 2022 Terdakwa menemui saksi DANU WIRA di Kantor PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lt.3 Jl. Buncit Raya No.89 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan mengambil uang tunai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), lalu saksi DANU WIRA menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu saksi SITI ZAKIAH mengetik Surat Penitipan dan Kwitansi Penerimaan Uang senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan kesepakatan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan anggaran dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang harus dikembalikan kepada saksi DANU WIRA. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh datang ke rumahnya Terdakwa mengambil uang untuk mengurus pengajuan anggaran proyek milik saksi DANU WIRA ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Lalu kesokan harinya tanggal 07 September 2022 saksi FAJAR ROSMAN. K datang ke rumahnya Terdakwa di Jl. Cimahi V FF 1 / 20 Sektor 6 RT.001 RW.005 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi FAJAR ROSMAN. K Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), setelah itu pada tanggal 09 September 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 8015044558 atas nama FAJAR ROSMAN. K sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk operasional saksi FAJAR ROSMAN. K;
Pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA kembali menawarkan pengurusan proyek milik saksi DANU WIRA yang lainnya dan Terdakwa meminta uang muka sukses fee Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menanyakan bisa tidaknya pengajuan dana anggaran ditambah lagi Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) untuk proyek milik saksi DANU WIRA yang lainnya dan ketika itu saksi FAJAR ROSMAN. K mengatakan bisa. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi saksi DANU WIRA memberitahu pengajuan anggaran bisa ditambahkan lagi sejumlah Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Pada saat itu saksi DANU WIRA menyetujui pemberian sukses fee agar diambil pada tanggal 19 September 2022 di kantor saksi DANU WIRA;
Kemudian pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa datang ke kantor PT. Wira Citra Infotek menemui saksi DANU WIRA mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh saksi SITI ZAKIAH membuatkan Surat Perjanjian Penitipan dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-2 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan kesepakatan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan kepada saksi DANU WIRA;
Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA meminta agar ditransfer dana stanbye sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk operasional Terdakwa dalam mengurus pengajuan anggaran, sehingga saksi DANU WIRA menyuruh staf keuangan PT. Wira Citra Infotek yaitu saksi AISYAH ACHMAD mentransfer uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO. Kemudian pada tanggal 06 Desember 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi DANU WIRA meminta agar ditransfer lagi dana stanbye Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk menambah operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga saksi DANU WIRA menyuruh saksi AISYAH ACHMAD mentransfer uang Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
Pada tanggal 07 Desember 2022 Terdakwa dihubungi saksi FAJAR ROSMAN. K pada pokoknya meminta dana tambahan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk mempercepat proses pengajuan dana anggaran. Lalu Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA menyampaikan permintaan saksi FAJAR ROSMAN. K tersebut. Lalu pada tanggal 08 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantor saksi DANU WIRA mengambil uang tunai sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh saksi SITI ZAKIAH membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3 dan ke-4 sejumlah Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta milyar rupiah) tertanggal 27 Oktober 2022 serta Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-5 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 08 Desember 2022 dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai dengan awal bulan Januari 2023 anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Selanjutnya Surat Perjanjian Penitipan dan Kwitansi Penerimaan Uang ke-3, ke-4 dan ke-5 tanggal 27 Oktober 2022 dan tanggal 08 Desember 2022 ditandatangani Terdakwa selaku Pihak Pertama dan saksi DANU WIRA selaku pihak Kedua serta saksi AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Bahwa setelah Terdakwa keluar dari kantor PT. Wira Citra Infotek kemudian sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh menemui Terdakwa disekitar daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga saksi FAJAR ROSMAN. K berangkat menggunakan Mobil yang dikemudikan saksi HAVIDZ DZUSSYAMSY dan setelah sampai dilokasi Terdakwa menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K mengikuti Mobil milik Terdakwa kesuatu Perumahan lalu berhenti dipinggir jalan disekitar Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, setelah itu Terdakwa turun menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisi uang sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Pada tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa dihubungi saksi DANU WIRA menyampaikan ada lagi proyek yang terhambat anggarannya, ketika itu Terdakwa menyanggupi akan mengajukan anggaran Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K dan oleh saksi FAJAR ROSMAN. K disetujui untuk diproses, kemudian saksi FAJAR ROSMAN. K meminta sukses fee sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA memberitahu pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah) sudah disetujui dan tinggal menunggu pencairan;
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya saksi DANU WIRA mengambil uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh saksi SITI ZAKIAH agar membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tertanggal 16 Desember 2022 dengan kesepakatan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan kepada saksi DANU WIRA;
Lalu pada malam harinya Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh menemui Terdakwa ditempat yang sama seperti penyerahan uang tanggal 08 Desember 2022, sehingga saksi FAJAR ROSMAN. K berangkat menggunakan Mobil dikemudikan saksi HAVIDZ DZUSSYAMSY ditemani teman pengajian yaitu : saksi AHMAD HUDRI, saksi SUKARDI dan HAITAMI. Sekitar jam 22.00 WIB sampai dan Terdakwa sudah menunggu, setelah itu Terdakwa turun membuka pintu Mobil menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa uang yang telah diserahkan saksi DANU WIRA kepada Terdakwa sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 seluruhnya sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan uang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi FAJAR ROSMAN. K untuk mengurus anggaran proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan total sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) masih dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian uang sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah) oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diserahkan kepada saksi YOGA NIRWAZI untuk komitmen mengurus anggaran Proyek IT milik saksi DANU WIRA dan komisi (sukses fee) saksi FAJAR ROSMAN. K bersama saksi YOGA NIRWAZI dengan perincian : tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Ciputat Tangerang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sisanya Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2023 di Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners (TOMMY TRI YUNANTO, S.T.,S.H.,M.H.) di Jl. Dr. Ratna Nomor 35-B Jati Bening Pondok Gede Bekasi oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diperhitungkan untuk mengurangi hutang saksi YOGA NIRWAZI kepada saksi FAJAR ROSMAN. K, jumlah hutang saksi YOGA NIRWAZI sejumlah Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) namun di Kwitansi oleh saksi YOGA NIRWAZI ditulis Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selanjutnya uang sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) oleh saksi FAJAR ROSMAN. K dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi FAJAR ROSMAN. K antara lain operasional, biaya perjalanan dan rapat koordinasi. Sedangkan uang yang diterima saksi YOGA NIRWAZI diserahkan kepada orang bernama SENO WIJAYANTO yang mengaku sebagai PNS Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Bidang Matra Laut [namun berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan R.I. Sekretariat Jenderal Biro Sumber Daya Manusia Nomor : S-5/SJ.5/2024 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Tanggapan atas Permintaan Informasi Pegawai atas nama SENO WIJAYANTO, menerangkan bahwa tidak terdapat data pegawai dimaksud pada database kepegawaian (Human Resource Management System) Kementerian Keuangan, sehingga yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan] dengan perincian yaitu : tanggal 8 Desember 2022 diserahkan di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 diserahkan di Hotel Kartika One Lenteng Agung Depok sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sisanya Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi YOGA NIRWAZI antara lain biaya sosialisasi Partai karena saksi YOGA NIRWAZI berencana mau mencalonkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 ternyata anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tersebut tidak cair, sehingga saksi DANU WIRA tidak dapat mengerjakan Proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD, selanjutnya saksi DANU WIRA menghubungi Terdakwa meminta agar uang total sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan, ketika itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) lembar Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Pada tanggal 03 Januari 2023 Terdakwa menyuruh Office Boy Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang bernama SUYATNA supaya mengantar 4 (empat) lembar Cek BCA kepada saksi AISYAH ACHMAD (bagian keuangan) PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yaitu 2 (dua) Cek BCA No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang tertanggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Cek Bank BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) rekening nomor 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan (SMS) ke nomor saksi DANU WIRA pada pokoknya Terdakwa mau menyelesaikan uang milik saksi DANU WIRA. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023 sebanyak 3 (tiga) kali saksi FAJAR ROSMAN. K melalui Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kepada saksi DANU WIRA dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 1280418206 atas nama SITI ZAKIAH total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang oleh Terdakwa diakui sebagai cicilan pengembalian uang, namun oleh saksi DANU WIRA ditolak karena tidak sesuai kesepakatan. Setelah itu pada tanggal 20 Januari 2023 saksi FAJAR ROSMAN. K datang ke kantornya saksi DANU WIRA mengembalikan sebagian uang sebanyak SGD 9.000 (sembilan ribu Dollar Singapura);
Dikarenakan hingga pertengahan bulan Januari 2023 Terdakwa tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 saksi DANU WIRA memerintah saksi AISYAH ACHMAD mengkliringkan Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BCA KCU Bintaro ternyata ditolak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dana tidak cukup. Keesokan harinya tanggal 25 Januari 2023 saksi DANU WIRA memerintah saksi AISYAH ACHMAD agar mengkliringkan Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 teranggal 3 Januari 2023 masing-masing nominal Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri akan tetapi titolak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanda tangan penarik tidak sesuai specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan / atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain penarik. Bahwa setelah itu pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp saksi DANU WIRA pada pokoknya Terdakwa akan segera mengembalikan uang, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan dan setelah itu nomor Handphone milik Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban saksi YOGA NIRWAZI, kemudian pada tanggal 05 Maret 2023 di rumah saksi YOGA NIRWAZI dan di Kantor Pengacaranya saksi FAJAR ROSMAN. K, saksi YOGA NIRWAZI telah menyerahkan jaminan kepada saksi DANU WIRA melalui saksi EFENDY MARASABESSY yaitu : 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry berikut STNK atas nama SAHRONI dan Mobil Mitsubishi Outlander Sport berikut STNK atas nama perusahaan, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023 di Mc Donald Tanjung Barat Jakarta Selatan sekitar jam 22.00 WIB saksi YOGA NIRWAZI menyerahkan jaminan kepada saksi DANU WIRA melalui saksi EFENDY MARASABESSY berupa uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban saksi FAJAR ROSMAN. K, maka saksi FAJAR ROSMAN. K menyerahkan jaminan kepada saksi DANU WIRA dengan perincian yaitu : Sertifikat Hak Milik atas nama SITI JAMILAH (isteri saksi FAJAR ROSMAN. K) tanah yang berdiri rumah berlokasi di Kampung Dukuh Jl. Raden Kimas Hasyim RT.002 RW.003 Legok Tangerang, 1 (satu) unit Mobil Pajero warna hitam berikut STNK dan 1 (satu) unit Mobil BMW Seri 5 Tahun 2006 warna hitam berikut STNK dan BPKB namun Mobil tidak layak jalan, selajutnya jaminan tersebut disimpan di areal parkir Kantornya saksi DANU WIRA;
Bahwa sisa uang yang masih ada dalam penguasaan Terdakwa sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dana anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang milik saksi DANU WIRA dan tidak mengembalikannya sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi DANU WIRA seluruhnya sekitar Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO, pada tanggal 03 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2023, bertempat di Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada bulan Agustus 2022 saksi DANU WIRA selaku Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek yang berkantor di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan mendapat Proyek dari PUSSANSIAD MABES TNI AD yaitu Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO, sehingga pada tanggal 04 September 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA mengajak bertemu untuk membicarakan pengurusan anggaran Proyek ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Lalu pada tanggal 05 September 2022 siang Terdakwa bersama saksi DANU WIRA dan saksi ARIEF ADRIAN mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining Jl. Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ketika pertemuan tersebut disepakati Terdakwa yang akan mengurus proses pengajuan anggaran proyek kepada Kementerian Keuangan dengan syarat saksi DANU WIRA akan memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk saksi FAJAR ROSMAN. K (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi YOGA NIRWAZI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) keduanya selaku penghubung anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan sisanya sebesar 1% untuk fee Terdakwa;
Kemudian saksi DANU WIRA telah memberikan uang kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
1). Pada tanggal 06 September 2022 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tunai;
2). Pada tanggal 19 September 2022 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tunai;
3). Pada tanggal 27 Oktober 2022 uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) transfer;
4). Pada tanggal 06 Desember 2022 sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) transfer;
5). Pada tanggal 08 Desember 2022 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tunai;
6). Pada tanggal 16 Desember 2022 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tunai;
Bahwa uang yang telah diserahkan saksi DANU WIRA kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 seluruhnya sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan uang yang diserahkan Terdakwa kepada saksi FAJAR ROSMAN. K untuk mengurus anggaran proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan total sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) masih dalam penguasaan Terdakwa;
Kemudian uang Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah) oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diserahkan kepada saksi YOGA NIRWAZI untuk komitmen mengurus anggaran Proyek IT milik saksi DANU WIRA dan komisi (sukses fee) saksi FAJAR ROSMAN. K bersama saksi YOGA NIRWAZI dengan perincian : tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Ciputat Tangerang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2023 di Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners (TOMMY TRI YUNANTO, S.T.,S.H.,M.H.) di Jl. Dr. Ratna Nomor 35-B Jati Bening Pondok Gede Bekasi oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diperhitungkan untuk mengurangi hutang saksi YOGA NIRWAZI kepada saksi FAJAR ROSMAN. K, jumlah hutang saksi YOGA NIRWAZI sejumlah Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) namun di Kwitansi oleh saksi YOGA NIRWAZI ditulis Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selanjutnya uang sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) oleh saksi FAJAR ROSMAN. K dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi FAJAR ROSMAN. K antara lain operasional, biaya perjalanan dan rapat koordinasi;
Sedangkan uang yang diterima saksi YOGA NIRWAZI diserahkan kepada orang bernama SENO WIJAYANTO yang mengaku sebagai PNS Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Bidang Matra Laut, dengan perincian yaitu : tanggal 8 Desember 2022 diserahkan di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 diserahkan di Hotel Kartika One Lenteng Agung Depok sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sisanya Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi antara lain biaya sosialisasi Partai karena saksi YOGA NIRWAZI berencana mau mencalonkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa setelah Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO menerima uang dari saksi DANU WIRA total seluruhnya sekitar sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) untuk mengurus pengajuan anggaran dana proyek milik saksi DANU WIRA ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang didapat saksi DANU WIRA dari PUSSANSIAD MABES TNI AD, ternyata sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tersebut tidak cair, sehingga saksi DANU WIRA tidak dapat mengerjakan Proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD, selanjutnya saksi DANU WIRA menghubungi Terdakwa meminta agar uang sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan, ketika itu Terdakwa memberitahukan mau mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) lembar Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Januari 2023 ketika Terdakwa sedang berada di kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan karena saksi DEBBY LANGGONG sebagai Komisaris Utama sedang berada di Swiss,sehingga Terdakwa memaksa Staf Keuangan PT. Abyro Multitekno Cemerlang yaitu saksi SITI CHAIRIAH agar mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang dengan cara Terdakwa memberitahu saksi SITI CHAIRIAH bahwa saksi DEBBY LANGGONG sudah menyetujui dikeluarkan Cek BCA untuk urusan pribadi Terdakwa, sehingga saksi SITI CHAIRIAH mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA yaitu Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing tertanggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Dikarenakan specimen tandatangan di Rekening Giro yang harus menandatangani Cek hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan saksi DEBBY LANGGONG, kemudian Terdakwa membubuhkan tandatangan Terdakwa sendiri dan untuk tandatangan saksi DEBBY LANGGONG oleh Terdakwa dipalsukan dengan cara ditiru seolah-olah saksi DEBBY LANGGONG yang menandatangani Cek tersebut. Setelah itu Terdakwa juga mengisi 2 (dua) lembar Cek Bank BCA rekening nomor 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO yang tidak tersedia dananya yaitu Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Kemudian Terdakwa menyuruh Office Boy Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang bernama SUYATNA supaya mengantarkan 4 (empat) lembar Cek BCA tersebut kepada saksi AISYAH ACHMAD (bagian keuangan) PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan dengan maksud dipergunakan sebagi bukti Terdakwa telah mengembalikan uang kepada saksi DANU WIRA;
Dikarenakan hingga pertengahan bulan Januari 2023 Terdakwa tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 saksi DANU WIRA memerintah saksi AISYAH ACHMAD mengkliringkan Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BCA KCU Bintaro ternyata ditolak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dana tidak cukup;
Kemudian keesokan harinya tanggal 25 Januari 2023 saksi DANU WIRA memerintah saksi AISYAH ACHMAD agar mengkliringkan Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing teranggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri ternyata titolak pihak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan / atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain penarik;
Bahwa setelah itu pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp saksi DANU WIRA pada pokoknya Terdakwa akan segera mengembalikan uang kepada saksi DANU WIRA, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan dan setelah itu nomor Handphone milik Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Perbuatan Terdakwa yang telah memalsukan tandatangan saksi DEBBY LANGGONG pada 2 (dua) Cek masing-masing No.DQ 496263 dan Cek No.DQ 496264 tertanggal 3 Januari 2023 dengan nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, telah merugikan saksi DANU WIRA seluruhnya sekitar Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut dan telah menguntungkan Terdakwa karena Terdakwa bisa menggunakan sebagian uang milik saksi DANU WIRA untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan perincian sisa uang sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah);
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP;
DAN
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO, pada tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan September 2022 sampai bulan Januari 2023, bertempat di Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang yang terletak di Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruf z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada bulan Agustus 2022 saksi DANU WIRA selaku Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek yang berkantor di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan mendapat Proyek dari PUSSANSIAD MABES TNI AD yaitu Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO, sehingga pada tanggal 04 September 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA mengajak bertemu untuk membicarakan pengurusan anggaran Proyek ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Lalu pada tanggal 05 September 2022 siang Terdakwa bersama saksi DANU WIRA dan saksi ARIEF ADRIAN mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining Jl. Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ketika pertemuan tersebut disepakati Terdakwa yang akan mengurus proses pengajuan anggaran proyek kepada Kementerian Keuangan dengan syarat saksi DANU WIRA akan memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk saksi FAJAR ROSMAN. K (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi YOGA NIRWAZI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) keduanya selaku penghubung anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan sisanya sebesar 1% untuk fee Terdakwa;
Kemudian saksi DANU WIRA telah memberikan uang kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
1). Pada tanggal 06 September 2022 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tunai;
2). Pada tanggal 19 September 2022 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tunai;
3). Pada tanggal 27 Oktober 2022 uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) transfer;
4). Pada tanggal 06 Desember 2022 sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) transfer;
5). Pada tanggal 08 Desember 2022 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tunai;
6). Pada tanggal 16 Desember 2022 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tunai;
Bahwa setelah Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO berhasil menerima uang dari saksi DANU WIRA hasil penipuan dan penggelapan serta pemalsuan tandatangan saksi DEBBY LANGGONG pada 2 (dua) lembar Cek Bank BCA yang oleh Terdakwa digunakan seolah-olah sebagai pengembalian uang kepada saksi DANU WIRA yang tidak dapat dicairkan dikarenakan dalam Rekening Giro tidak ada dananya, selanjutnya sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 bertempat di Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan uang yang sudah dikuasai Terdakwa tersebut seluruhnya sekitar sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah), oleh Terdakwa diserahkan Terdakwa kepada saksi FAJAR ROSMAN. K untuk mengurus anggaran proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang tidak pernah terlaksana total sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah);
Kemudian uang sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diserahkan kepada saksi YOGA NIRWAZI untuk komitmen mengurus anggaran Proyek IT milik saksi DANU WIRA dan sebagai komisi (sukses fee) saksi FAJAR ROSMAN. K dan saksi YOGA NIRWAZI dengan perincian : tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Ciputat Tangerang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sisanya yaitu sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2023 di Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners (TOMMY TRI YUNANTO, S.T.,S.H.,M.H.) di Jl. Dr. Ratna Nomor 35-B Jati Bening Pondok Gede Bekasi oleh saksi FAJAR ROSMAN. K diperhitungkan untuk mengurangi hutang saksi YOGA NIRWAZI kepada saksi FAJAR ROSMAN. K, jumlah hutang saksi YOGA NIRWAZI sejumlah Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) namun di Kwitansi oleh saksi YOGA NIRWAZI ditulis Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Selanjutnya uang sejumlah Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) oleh saksi FAJAR ROSMAN. K dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi FAJAR ROSMAN. K antara lain operasional, biaya perjalanan dan rapat koordinasi;
Sedangkan uang yang diterima saksi YOGA NIRWAZI dari saksi FAJAR ROSMAN. K diserahkan kepada orang bernama SENO WIJAYANTO yang mengaku sebagai PNS di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Bidang Matra Laut, dengan perincian yaitu : pada tanggal 8 Desember 2022 diserahkan di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 diserahkan di Hotel Kartika One Lenteng Agung Depok sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan sisanya yaitu sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi antara lain biaya sosialisasi Partai karena saksi YOGA NIRWAZI berencana mau mencalonkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa sisa uang yang masih ada dalam penguasaan Terdakwa sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah), oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentinga pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dana anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, baik melalui transfer, setor tunai, tarik tunai di Mesin ATM dan penggunaan tunai sejak tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023 antara lain yaitu : disumbangkan kepada KOICE M. SIHOMBING dan IBNU BACHTIAR ARYANTI serta JENNY PURNAMA SARI total sejumlah Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dipergunakan membayar Uang Muka pembelian Mobil bekas Honda Civic Tahun 2018 seharga Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan uang muka yang diserahkan kepada Showroom Global Auto Sunter Jakarta Utara sejumlah Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), digunakan membayar cicilan Mobil bekas Honda Civic Tahun 2018 selama satu bulan sejumlah Rp.17.440.800,- (tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah), membeli Tas merek Hermes dan Dompet merek Prada sejumlah Rp.43.549.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya Tas dan Dompet tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada orang sebagai hadiah, dipakai jalan-jalan ke Korea menghabiskan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sejumlah Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) ditukarkan ke Uang REAL menjadi sejumlah 1.200 REAL dan uangnya dititipkan kepada teman untuk membeli Kurma dan Air Zam Zam, dipergunakan untuk membayar hutang sejumlah Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari sekitar Rp.1.723.601.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus satu ribu rupiah) antara lain membayar makanan, membeli obat, membeli pulsa, nongkrong dan foya-foya di Cafee dan tidur di Hotel;
Perbuatan Terdakwa yang melakukan pencucian uang hasil penipuan atau penggelapan atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi DANU WIRA seluruhnya sekitar Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Danu Wira, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi bersedia memberikan keterangan yang benar sesuai yang saksi ketahui;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan perkara yang saksi laporkan di BARESKRIM POLRI yaitu perkara penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat dan pencucian uang;
Bahwa sejak tahun 2.000 sampai dengan saat ini saksi bekerja di PT. Wira Bayu Pratama dan di PT. Wira Citra Infotek sebagai Direktur;
Bahwa PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek berkantor di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur PT. WIRA BAYU PRATAMA dan PT. WIRA CITRA INFOTEK adalah memanajemen perusahaan dan penjualan produk perusahaan;
Bahwa saksi selaku Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini;
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO sejak tahun 2020 dalam rangka bisnis pengadaan alat IT di Mabes TNI AD;
Bahwa yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang saksi laporkan adalah Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023 di kantor PT. WIRA BAYU PRATAMA dan PT. WIRA CITRA INFOTEK yang beralamat Gedung Graha PULO Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 Jakarta Selatan;
Bahwa selain Terdakwa, ada pelaku lainnya yang ikut bersama-sama Terdakwa menerima uang yaitu saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI;
Bahwa peranan Terdakwa selaku orang yang membujuk dan menggerakkan saksi agar menyerahkan uang dan Terdakwa menerima komisi (sukses fee) sebesar 1%, sedangkan peranan saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI selaku penghubung pengajuan anggaran Proyek fiktif ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan menerima komisi (sukses fee) sebesar 12% untuk mereka berdua;
Bahwa kerugian yang saksi alami seluruhnya sekitar Rp.7.560.000.000,- (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawabannya YOGA NIRWAZI, pada tanggal 05 Maret 2023 di rumah YOGA NIRWAZI dan di Kantor Pengacaranya saksi FAJAR ROSMAN. K, maka YOGA NIRWAZI menyerahkan jaminan kepada saksi melalui EFENDY MARASABESSY berupa : 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry berikut STNK atas nama SAHRONI dan Mobil Mitsubishi Outlander Sport berikut STNK atas nama perusahaan, pada tanggal 14 Juli 2023 di Mc Donald Tanjung Barat Jakarta Selatan sekitar jam 22.00 WIB YOGA NIRWAZI menyerahkan jaminan kepada saksi melalui EFENDY MARASABESSY berupa uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa bentuk pertanggungjawaban FAJAR ROSMAN. K, maka FAJAR ROSMAN. K menyerahkan jaminan kepada saksi dengan perincian : Sertifikat Hak Milik atas nama SITI JAMILAH (isteri saksi FAJAR ROSMAN. K) tanah yang berdiri rumah berlokasi di Kampung Dukuh Jl. Raden Kimas Hasyim RT.002 RW.003 Legok Tangerang, 1 (satu) unit Mobil Pajero warna hitam berikut STNK dan 1 (satu) unit Mobil BMW Seri 5 Tahun 2006 warna hitam berikut STNK dan BPKB namun Mobil tidak layak jalan, selajutnya jaminan tersebut disimpan di areal parkir Kantor saksi;
Bahwa kerugian yang saksi alami setelah dikurangi uang yang dikembalikan dan dalam bentuk barang dan sertifkat dari saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI, sehingga kerugian saksi akibat perbuatan Terdakwa seluruhnya sekitar sejumlah Rp.2.560.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 06 September 2022 siang saksi bertemu RIO PRADISTA RAHARDJO di Cafe TWS Dining Jl. Wijaya IX Jakarta Selatan disaksikan ARIEF ADRIAN, saat itu Terdakwa meminjam uang kepada saksi untuk modal usaha dan kemudian menjanjikan pekerjaan pengadaan IT di Mabes TNI AD senilai Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), untuk memperoleh pekerjaan tersebut Terdakwa meminta uang dimuka dengan alasan untuk pengurusan proyek tersebut sebesar total Rp.7.560.000.000,- (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah). Pada tanggal 6 September 2022 sore di kantor PT. WIRA BAYU PRATAMA dan PT. WIRA CITRA INFOTEK Terdakwa mengambil uang tunai Rp.2.000.000.000,- dan Terdakwa memberikan kuitansi penerimaan dan membuat surat perjanjian penitipan utang;
Bahwa pemberian uang total sejumlah Rp.7.560.000.000,- dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali;
Bahwa sampai saat ini tidak ada realisasi janji pekerjaan proyek tersebut dan tidak ada pengembalian uang dari Terdakwa;
Bahwa uang seluruhnya sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) saksi serahkan kepada Terdakwa secara bertahap sebanyak 6 kali yaitu :
1). Tanggal 6 September 2022 sebesar Rp.2.000.000.000,- (tunai);
2). Tanggal 19 September 2022 sebesar Rp.1.000.000.000,- (tunai);
3). Tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp.500.000.000,- (transfer);
4). Tanggal 6 Desember 2022 sebesar Rp.60.000.000,- (transfer);
5). Tanggal 8 Desember 2022 sebesar Rp.2.000.000.000,- (tunai);
6). Tanggal 16 Desember 2022 sebesar Rp.2.000.000.000,- (tunai);
Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada saksi pada bulan Desember 2022 mendapatkan pekerjaan pengadaan IT di Mabes TNI AD;
Bahwa terhadap penyerahan uang dibuatkan perjanjian sebagai berikut :
1). Surat Perjanjian Penitipan Utang tanggal 6 September 2022;
2). Surat Perjanjian Penitipan Utang tanggal 19 September 2022;
3). Surat Perjanjian Penitipan Utang tanggal 27 Oktober 2022;
4). Surat Perjanjian Penitipan Utang tanggal 8 Desember 2022;
5). Surat Perjanjian Penitipan Utang tanggal 16 Desember 2022.
Bahwa dana sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tidak ada perjanjian namun Terdakwa menghubungi saksi melalui telepon dan pada hari yang sama saksi langsung transfer dari rekening pribadi saksi;
Bahwa di 5 surat perjanjian tersebut intinya Terdakwa menggunakan uang untuk pengurusan proyek pekerjaan dan akan dikembalikan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 apabila sampai bulan Januari 2023 tidak ada pekerjaan yang dijanjikan;
Bahwa lima perjanjian tersebut ditandatangani di kantor saksi yaitu PT. WIRA BAYU PRATAMA dan PT. WIRA CITRA INFOTEK disaksikan oleh AISYAH AHMAD dan ZAKIAH;
Bahwa awalnya pada tanggal 02 Nopember 2020 sore ketika saksi sedang berada di kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek, saksi dihubungi Terdakwa melalui Chat WhatsApp pada pokoknya Terdakwa memberitahu disuruh oleh BRIGJEN SONI IROTH untuk menghubungi saksi membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen yang diadakan oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD;
Bahwa saksi janjian dengan Terdakwa untuk bertemu di Restoran (Kitchenet) di Kemang Vilage Jalan Pangeran Antasari Kemang Mampang Prapatan Jakarta Selatan;
Bahwa setelah bertemu selanjutnya membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen di PUSSANSIAD MABES TNI AD akan tetapi tidak terlaksana karena DANPUS SANSIAD tidak mengakomodir Proyek tersebut, namun pertemanan saksi dengan Terdakwa berlanjut disetiap ada Proyek yang diadakan oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD;
Bahwa pada bulan Agustus 2022 saksi mendapat Proyek Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) dari PUSSANSIAD MABES TNI AD senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan;
Bahwa setelah itu pada tanggal 04 September 2022 saksi dihubungi Terdakwa mengajak bertemu untuk membicarakan pengurusan anggaran Proyek Cyber Security PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa pada tanggal 05 September 2022 saksi bersama ARIEF ADRIAN dan Terdakwa mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining Jalan Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa ketika pertemuan tersebut Terdakwa meyakinkan saksi dengan mengatakan Terdakwa bisa mendapatkan anggaran proyek dari Kementerian Keuangan dengan syarat saksi harus memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk teman Terdakwa yaitu saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI, sisa Komisi sebesar 1% untuk Terdakwa;
Bahwa saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI menurut Terdakwa selaku penghubung pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa saksi menyetujui pemberian sukses fee kepada Terdakwa sebesar 1%;
Bahwa setelah itu Terdakwa meminta uang kepada saksi Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan alasan pemikat atau komitmen untuk mengurus anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa saat itu Terdakwa mengirimkan contoh Surat ke WhatsApp saksi yaitu SURAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG antara ADHA WIJAYANTI dengan saksi FAJAR ROSMAN. K;
Bahwa saksi semakin percaya dan meminta Terdakwa mengambil uang di Kantornya saksi besok;
Bahwa pada tanggal 06 September 2022 Terdakwa menemui saksi di Kantor PT. Wira Bayu Pratama / PT. Wira Citra Infotek mengambil uang tunai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa saksi menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu SITI ZAKIAH membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat anggaran dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang dikembalikan kepada saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa pulang membawa uang;
Bahwa pada tanggal 16 September 2022 saksi dihubungi Terdakwa memberitahu proyek milik saksi sudah mau dapat anggarannya;
Bahwa Terdakwa kembali menawarkan jasa pengurusan proyek saksi yang lainnya dan Terdakwa berusaha agar saksi mau menyerahkan pengurusan anggaran proyek yang lainya tersebut kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa caranya yaitu Terdakwa menjanjikan dana anggaran proyek akan segera diberikan jika saksi memberikan uang muka sukses fee sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa setelah itu tanggal 19 September 2022 Terdakwa datang ke kantor saksi mengambil uang tunai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa kemudian saksi menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu SITI ZAKIAH supaya membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-2 Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapat dana anggaran dari Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 19 September 2022 ditandatangani Terdakwa selaku pihak Pertama dan saksi selaku Pihak Kedua serta AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Bahwa setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa menghubungi saksi meminta ditransfer dana stanbye sehjumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran;
Bahwa saksi menyuruh staf keuangan yaitu AISYAH ACHMAD mentransfer uang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi meminta ditransfer lagi dana stanbye Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan untuk menambah dana operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran;
Bahwa saksi menyuruh AISYAH ACHMAD mentransfer uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 Terdakwa menghubungi saksi pada pokoknya meminta dana tambahan sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk mempercepat proses pengajuan dana anggaran dan saat itu saksi menyuruh Terdakwa mengambil uang ke kantor saksi;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantor saksi mengambil uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), setelah itu saksi menyuruh SITI ZAKIAH membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3 dan yang ke-4 sejumlah Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta milyar rupiah) tertanggal 27 Oktober 2022 serta Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-5 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 08 Desember 2022 dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa kemudian Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang ke-3, ke-4 dan ke-5 tertanggal 27 Oktober 2022 dan tanggal 08 Desember 2022 ditandatangani Terdakwa dan saksi selaku pihak Pertama dan Kedua serta AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 saksi menghubungi Terdakwa menyampaikan ada proyek yang terhambat lagi anggarannya;
Bahwa ketika itu Terdakwa menyanggupi akan mengajukan anggaran Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa setelah itu Terdakwa kembali menghubungi saksi memberitahukan pengajuan penambahan anggaran Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah) telah disetujui oleh FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI;
Bahwa karena sudah percaya akhirnya saksi menyuruh Terdakwa mengambil uang ke kantor saksi;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantor saksi mengambil uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa janji yang diucapkan Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa setelah itu saksi menyuruh SITI ZAKIAH agar membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tertanggal 16 Desember 2022;
Bahwa Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang ke-6 tersebut ditandatangani Terdakwa dan saksi selaku pihak Pertama dan Kedua serta AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Bahwa uang yang telah diserahkan saksi kepada Terdakwa sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 total seluruhnya Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 ternyata anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tidak cair;
Bahwa akibatnya saksi tidak dapat mengerjakan Proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD;
Bahwa saksi menghubungi Terdakwa meminta agar uang total Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan;
Bahwa ketika itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Bahwa setelah itu di tanggal 03 Januari 2023 Terdakwa melalui orang suruhannya datang ke kantor saksi mengantarkan Cek yaitu : 2 (dua) lembar Cek BCA rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing tertanggal 3 Januari 2023 masing-masing sejumlah Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), 2 (dua) lembar Cek Bank BCA rekening nomor 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa 4 (empat) lembar Cek BCA tersebut diterima oleh AISYAH ACHMAD di Kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lt.3 Jl. Buncit Raya Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Bahwa setelah itu pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor saksi pada pokoknya Terdakwa berjanji mau menyelesaikan uang milik saksi;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023 sebanyak 3 (tiga) kali saksi FAJAR ROSMAN. K melalui Terdakwa mengembalikan sebagian uang kepada saksi dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 1280418206 atas nama SITI ZAKIAH total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang oleh Terdakwa diakui sebagai cicilan pengembalian uang;
Bahwa pentransferan uang tersebut oleh saksi ditolak karena tidak sesuai kesepakatan;
Bahwa setelah itu pada tanggal 20 Januari 2023 FAJAR ROSMAN. K datang ke kantor saksi DANU WIRA mengembalikan sebagian uang sebanyak SGD 9.000 (sembilan ribu Dollar Singapura);
Bahwa karena hingga pertengahan bulan Januari 2023 Terdakwa tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 saksi memerintah AISYAH ACHMAD supaya mengkliringkan Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BCA KCU Bintaro;
Bahwa setelah dikliringkan ke-2 Cek tersebut ditolak oleh Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dana tidak cukup;
Bahwa keesokan harinya tanggal 25 Januari 2023 saksi memerintah AISYAH ACHMAD supaya mengkliringkan Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing teranggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah 2 Cek BCA dikliringkan di Bank Mandiri, ditolak pihak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan tanda tangan penarik tidak sesuai specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan / atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain penarik;
Bahwa setelah itu pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp saksi menjanjikan akan segera mengembalikan uang kepada saksi, akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati dan setelah itu nomor Handphone milik Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa kerugian yang saksi alami setelah dikurangi uang yang dikembalikan dan dalam bentuk barang dan sertifkat dari saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI, akibat perbuatan Terdakwa seluruhnya sekitar sejumlah Rp.2.560.000.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa di persidangan saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Saksi Efendi Marasabessy, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersedia memberikan keterangan yang benar sesuai yang saksi ketahui;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan perkara yang dilaporkan oleh saksi DANU WIRA yaitu perkara penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat dan pencucian uang;
Bahwa sejak tahun 2014 sampai saat ini saksi bekerja di PT. Wira Citra Infotek sebagai Staf Umum;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Staf Umum di PT. Wira Citra Infotek melaksanakan kegiatan operasional lapangan perusahaan.
Bahwa Direktur PT. Wira Bayu Pratama adalah saksi DANU WIRA, sedangkan Direktur Keuangannya AISYAH ACHMAD;
Bahwa Direktur PT. Wira Citra Infotek yaitu AISYAH ACHMAD, sedangkan saksi DANU WIRA selaku Direktur Operasional PT. Wira Citra Infotek;
Bahwa PT. Wira Citra Infotek bergerak dibidang pengadaan alat-alat sistem IT dan PT. Wira Bayu Pratama bergerak dibidang pengadaan pompa pengendali banjir;
Bahwa alamat Kantor PT. Wira Citra Infotek dan PT. Wira Bayu Pratama di Graha Pulo Lantai 3 Jalan Tutti Alawiyah No.89 Jakarta Selatan;
Bahwa saksi kenal kepada saksi DANU WIRA sejak tahun 2014 dalam hubungan pekerjaan di PT. Wira Citra Infotek dan PT. Wira Bayu Pratama, serta hubungan pertemanan;
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO sejak tanggal 11 Januari 2023 setelah ada permasalahan dengan DANU WIRA;
Bahwa saksi kenal kepada FAJAR ROSMAN. K sejak tanggal 12 Januari 2023 setelah ada masalah antara saksi DANU WIRA dengan Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa permasalahan antara Terdakwa dan FAJAR ROSMAN. K dengan saksi DANU WIRA terkait uang milik saksi DANU WIRA yang telah diterima Terdakwa untuk mengurus proyek yang tidak ada buktinya dan uang tidak dikembalikan;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2023 saksi dihubungi saksi DANU WIRA melalui telepon Whatsapp, kemudian disambungkan dengan RIO PRADISTA RAHARDJO dan FAJAR ROSMAN. K;
Bahwa saat dihubungi tersebut pada pokoknya jika RIO PRADISTA RAHARDJO bersama FAJAR ROSMAN K tidak mengembalikan uang maka yang mengurusnya saksi;
Bahwa pada saat itu saksi baru tahu ada uang milik DANU WIRA yang diserahkan kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO total kurang lebih Rp.7.560.000.000,- (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan saksi diminta mengurus proses pengembaliannya karena RIO PRADISTA RAHARDJO dan FAJAR ROSMAN K tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang;
Bahwa sejak saat itu saksi baru berkomunikasi dengan Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO dan FAJAR ROSMAN K;
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 saksi menghubungi Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO menanyakan janji pengembalian uang milik saksi DANU WIRA;
Bahwa karena RIO PRADISTA RAHARDJO selalu ingkar janji terhadap pengembalian uang, maka saksi minta bertemu di Kantor DANU WIRA di Graha Pulo Mampang;
Bahwa pada pertemuan tersebut saksi meminta kepada RIO PRADISTA RAHARDJO membuat surat pernyataan pengembalian uang;
Bahwa pada saat itu RIO PRADISTA RAHARDJO menjanjikan akan menyerahkan aset berupa rumah yang berada di Jl. Cimandiri 5 Blok FF-1 No.20 Bintaro jika pada akhir bulan Februari 2023 tidak bisa mengembalikan uang kepada saksi DANU WIRA sebesar Rp.7.560.000.000,-;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak menyerahkan apapun baik sertifikat maupun aset rumah untuk pengembalian uang milik DANU WIRA;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2023 saksi komunikasi dengan saksi FAJAR ROSMAN K terkait uang milik saksi DANU WIRA yang dibawa oleh Terdakwa sebesar Rp.7.560.000.000,- yang menurut pengakuan Terdakwa diserahkan kepada saksi FAJAR ROSMAN K kurang lebih sekitar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp.5.000.000.000,- tersebut diakui oleh FAJAR ROSMAN K;
Bahwa FAJAR ROSMAN K menyatakan akan segera mengembalikan uang selambatnya pada akhir bulan Februari 2023, kemudian saksi FAJAR ROSMAN. K hari itu juga di kantornya saksi DANU WIRA membuat surat pernyataan;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 saksi menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K terkait janji pengembalian uang milik DANU WIRA;
Bahwa saksi FAJAR ROSMAN. K meminta bertemu di Indomaret didaerah Pondok Indah;
Bahwa pada saat itu saksi FAJAR ROSMAN. K meminta waktu kembali untuk mengembalikan uang milik saksi DANU WIRA dan minta sampai tanggal 28 Februari 2023;
Bahwa sebagai jaminannya saksi FAJAR ROSMAN. K akan menyerahkan beberapa aset miliknya dan membuat surat pernyataan yang ditulis tangan di Indomaret, kemudian surat pernyataan dibuat lagi di kantornya saksi DANU WIRA;
Bahwa dalam Surat Pernyataan tersebut saksi FAJAR ROSMAN. K menjanjikan akan menyerahkan aset-aset berupa :
1). Mobil Alphard beserta STNK dan BPKB;
2). Mobil Pajero beserta STNK dan BPKB;
3). Mobil BMW beserta STNK dan BPKB;
4). Rumah beserta SHM atas nama Siti Djamilah dan AJB serta surat-surat lainnya;
5). Dan aset-aset lainnya yang akan diserahkan kemudian apabila aset-aset diatas belum terpenuhi senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa yang diserahkan saksi FAJAR ROSMAN. K kepada saksi tidak seperti yang ada didalam surat pernyataan tersebut;
Bahwa barang-barang yang diserahkan saksi FAJAR ROSMAN. K kepada saksi yaitu :
1). Tanggal 15 Februari 2023 di Kantor Gedung Graha Pulo Mampang, saksi FAJAR ROSMAN. K menyerahkan Mobil Pajero warna Hitam Nomor Polisi saksi lupa, mobil tersebut tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB;
2). Tanggal 20 Februari 2023 di Kantor Gedung Graha Pulo Mampang saksi FAJAR ROSMAN. K menyerahkan uang SGD 9.000 (dollar Singapura pecahan SGD 1000);
3). Tanggal 25 februari 2023 di rumahnya saksi FAJAR ROSMAN. K di Kampung Dukuh RT. 002 RW.003 Babakan Legok Tangerang saksi FAJAR ROSMAN. K telah menyerahkan mobil BMW keluaran tahun 2005 Nomor Polisi saksi tidak ingat, beserta STNK (mati pajak selama 9 tahun) dan BPKBnya. Namun kondisi mobilnya tidak bagus dan mesin sering mati;
4). Tanggal 28 Ferbruari 2023 di Mc Donald didaerah BSD saksi FAJAR ROSMAN. K menyerahkan Sertifikat rumah alamat objek rumah di KP Dukuh RT.002 RW.003 Babakan Legok Tangerang atas nama SITI DJAMILAH;
Bahwa janji saksi FAJAR ROSMAN. K memberikan 1 (satu) unit Mobil Alphard beserta STNK dan BPKBnya juga tidak dipenuhi sebagaimana surat Pernyataan yang dibuat saksi FAJAR ROSMAN. K tanggal 20 Februari 2023;
Bahwa pelaku yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang sebagaimana yang dilaorkan oleh saksi DANU WIRA adalah Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa saksi tidak tahu dimana waktu terjadinya dan bagaimana cara Terdakwa melakukannya;
Bahwa yang saksi ketahui setelah Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO tidak bisa mengembalikan uang kepada saksi DANU WIRA, pada tanggal 10 Januari 2023 saksi diminta agar membantu DANU WIRA untuk mengurus pengembalian uang milik DANU WIRA;
Bahwa di persidangan saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Saksi Debby Langgong, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersedia memberikan keterangan yang benar sesuai yang saksi ketahui;
Bahwa sejak tahun 2020 sampai sekarang saksi memiliki usaha atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang yang bergerak dibidang pengadaan IT;
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO sejak tahun 2018 dikenalkan oleh ARIF WIRAWAN;
Bahwa saksi kenal kepada saksi DANU WIRA setelah dikenalkan oleh Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG milik saksi beralamat di Jalan Darmawangsa XVII No.62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG berdiri sejak tanggal 03 Agustus 2020;
Bahwa legalitas PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG dalam menjalankan usaha adalah :
1). Akta Pendirian No.1 tanggal 03 Agustus 2020 Notaris Riza Gaffar, S.H,.,S.E.,M.Kn.,Deed., Akta AHU-01.0037415.AH.01.01 Th. 2020 tertanggal 04 Agustus 2020;
2). Akta Perubahan No.15 tanggal 30 Januari 2023 Notaris Riza Gaffar, S.H.,S.E.,M.Kn.,Deed.,Akta AHU-AH.01.09-0091413 Th 2023 tertanggal 14 Februari 2023;
Bahwa jabatan saksi di PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG sebagai Komisaris Utama;
Bahwa tugas dan tanggungjawab antara lain : mengawasi pelaksanaan Direksi, memberikan nasihat, masukkan dan arahan kepada Direksi untuk kepentingan perusahaan, menyetujui atau tidak menyetujui kebijakan Direksi dan menentukan kebijakan anggaran Perusahaan;
Bahwa komposisi Pemegang Saham PT. Abyro Multitekno Cemerlang berdasarkan Akta Pendirian No.1 tanggal 03 Agustus 2020 adalah : saksi pemilik 7.700 lembar saham, Terdakwa pemilik saham sebanyak 1.650 lembar dan ARIF WIRAWAN pemilik saham sebanyak 1.650 lembar;
Bahwa Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO selaku Direktur, sedangkan saksi selaku Komisaris Utama dan ARIF WIRAWAN selaku Komisaris;
Bahwa Saham yang dimiliki Terdakwa sebanyak 1.650 lembar, bukan penyertaan modal perusahaan, saham tersebut saksi berikan kepada Terdakwa tanpa menyetorkan modal;
Bahwa Terdakwa menjabat Direktur PT. Abyro Multitekno Cemerlang sejak tanggal 03 Agustus 2020 sebagaimana Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 03 Agustus 2020, sampai tanggal 14 Februari 2023 sebagaimana Akta Perubahan No.15 tanggal 30 Januari 2023;
Bahwa rekening-rekening yang dimiliki PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG dalam menjalankan usahanya yaitu :
1). Rekening Bank BCA KCU BSD Nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
2). Rekening Bank BCA KCU BSD Nomor 0069091000 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
3). Rekening Bank Mandiri Cabang Melawai Jakarta Selatan Nomor 1260010056926 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
Bahwa PT. Abyro Multitekno Cemerlang pernah mengeluarkan CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- dan CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- atas permintaan Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa yang mempunyai kewenangan mengeluarkan CEK dari Rekening BCA Nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang adalah 3 (tiga) orang antara lain : DEBBY LANGGONG, RIO PRADISTA RAHARDJO dan SITI CHAIRIAH (Staf Keuangan PT. Abyro Multitekno Cemerlang);
Bahwa yang berwenang menandatangani CEK dari Rekening Bank BCA Nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang sebagaimana CEK tersebut adalah 2 (dua) orang yaitu saksi dan Terdakwa;
Bahwa saksi selaku Komisaris Utama PT. Abyro Multitekno Cemerlang tidak pernah tahu Terdakwa telah menyerahkan CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- dan CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- kepada saksi DANU WIRA;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- dan CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 Rp.1.250.000.000,- atas nama PT. Abyro Multitekno, karena posisi saksi saat itu berada di Luar Negeri (Paris-Swiss) sejak tanggal 18 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023;
Bahwa tandatangan atas nama saksi yang terdapat pada CEK BCA No. DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- dan CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 sebesar Rp.1.250.000.000,- atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa tanda tangan saksi dipalsukan oleh RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa pada saat Cek tersebut dikeluarkan tanggal 3 Januari 2023 dana yang terdapat di rekening pada bulan Januari Saldo tersisa sebesar Rp.1.243.333,32 sebagaimana Rekening Koran Bank BCA Nomor 0060864888 atas nama ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG;
Bahwa Terdakwa memaksa agar dikeluarkan 2 (dua) CEK dan membohongi staf keuangan yaitu SITI CHAIRIAH bahwa saksi sudah menyetujui dikeluarkan 2 (dua) CEK untuk kepentingan urusan pribadi Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa Terdakwa secara sadar telah membuat surat pernyataan yang mengakui menandatangani juga menirukan tanda tangan lainnya yang disyaratkan dan CEK tersebut dijadikan jaminan urusan pribadi antara Terdakwa dengan saksi DANU WIRA dan bertanggung jawab penuh dan bersedia diproses secara hukum yang berlaku baik secara pidana dan perdata sebagaimana surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Terdakwa tanggal 16 Januari 2023;
Bahwa saksi memiliki 2 (dua) rekening yaitu : di Bank MANDIRI Cabang Melawai nomor rekening 12600110044039 dan di Bank BCA Cabang Fatmawati Jakarta Selatan nomor 0718000800 atas nama DEBBY LANGGONG;
Bahwa PT. Abyro Multitekno Cemerlang pernah melakukan transfer dana sebesar Rp.472.756.090,- ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa uang yang ditransfer PT. Abyro Multitekno Cemerlang ke rekening atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO total sebesar Rp.472.756.090,- dengan perincian yaitu :
1). Rp.1.621.317,- adalah penggantian dana kepada Terdakwa atas talangan biaya meeting proyek yang dibayarkan Terdakwa;
2) Rp.1.397.550,- adalah penggantian dana kepada Terdakwa atas talangan biaya meeting proyek yang dibayarkan Terdakwa;
3) Rp.9.520.038,- adalah kompensasi bulanan Terdakwa setelah dikurangi pemakaian Kartu Kredit Corporate PT. Abyro Multitekno Cemerlang untuk keperluan pribadi Terdakwa;
4) Rp.450.000.000,- sebagai pengeluaran biaya proyek PT. Abyro Multitekno Cemerlang yang dititipkan melalui Terdakwa pada bulan Februari 2022, pengeluaran untuk proyek tersebut berjalan jauh sebelum ada permasalahan yang terjadi antara Terdakwa dengan DANU WIRA;
5) Rp.10.217.185,- sebagai penggantian dana kepada Terdakwa atas talangan biaya meeting proyek yang dibayarkan Terdakwa;
Bahwa pihak PT. Abyro Multitekno Cemerlang pernah menerima transfer dana dari Terdakwa sebesar Rp.195.000.000,- dengan perincian yaitu :
1). Rp.150.000.000,- pengembalian dana ke PT. Abyro Multitekno Cemerlang atas pinjaman RIO PRADISTA RAHARDJO. Dana digunakan untuk biaya operasional proyek yang dijalankan oleh PT. Abyro Multitekno Cemerlang total biaya proyek Rp.200 juta. Dana tersebut dibayarkan dengan dana pengembalian dari Terdakwa sebesar Rp.150 juta dan dari DEBBY LANGGONG Rp.50 juta. Pembayarannya dijalankan melalui rekening BCA atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 8015044558 atas nama FAJAR ROSMAN. K sesuai perintah Terdakwa;
2). Rp.20.000.000,- pengembalian dana dari Terdakwa atas pinjaman Terdakwa kepada PT. Abyro Multitekno Cemerlang. Pengembalian dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
3). Rp.25.000.000,- pengembalian dana dari Terdakwa atas pinjaman Terdakwa kepada PT. Abyro Multitekno Cemerlang. Pengembalian dana tersebut digunakan untuk biaya operasional kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
Bahwa saksi pernah menerima dana sebesar Rp.95.000.000,- dari Terdakwa dengan perincian yaitu :
1). Rp.50.000.000,- pinjaman pribadi DEBBY LANGGONG kepada RIO PRADISTA RAHARDJO. Pinjaman tersebut sudah dibayarkan oleh saksi kepada Terdakwa dari hasil penjualan Motor MP3 PIAGIO 300 ERL milik saksi, penjualan Motor tersebut dilakukan melalui Terdakwa dengan kesepakatan harga jual Rp.130.000.000,-;
2) Rp.15.000.000,- pinjaman pribadi saksi kepada Terdakwa. Pinjaman tersebut sudah dibayarkan oleh saksi kepada Terdakwa dari hasil penjualan Motor MP3 PIAGIO 300 ERL milik saksi yang penjualan Motor dilakukan melalui Terdakwa dengan kesepakatan harga jual Rp.130.000.000,-;
3). Rp.5.000.000,- pinjaman pribadi saksi kepada Terdakwa. Pinjaman sudah saksi bayar kepada Terdakwa dari hasil penjualan Motor MP3 PIAGIO 300 ERL milik saksi, penjualan Motor melalui Terdakwa dengan kesepakatan harga jual Rp.130.000.000,-;
4). Rp.25.000.000,- sebagai DP pertama yang dibayarkan oleh Terdakwa atas penjualan Motor MP3 PIAGIO 300 ERL milik saksi. Penjualan Motor dilakukan melalui Terdakwa dengan kesepakatan harga jual Rp.130.000.000,-;
Bahwa dengan demikian Terdakwa masih memiliki kewajiban atas transaksi penjualan Motor saksi sebesar Rp.35.000.000,-;
Bahwa dana sebesar Rp.95.000.000,- yang telah diterima dari Terdakwa tersebut sudah saksi pakai untuk keperluan biaya pribadi saksi;
Bahwa PT. Abyro Multitekno Cemerlang pernah menerima dana sebesar Rp.15.000.000,- dari RIO PRADISTA RAHARDJO tanggal 9 Pebruari 2022 sebagai dana pengembalian pinjaman Terdakwa tanggal 7 Pebruari 2022 dan dikembalikan oleh Terdakwa pada tanggal 9 Pebruari 2022;
Bahwa dana sebesar Rp.15.000.000,- yang diterima PT. Abyro Multitekno Cemerlang dari Terdakwa tersebut, dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan karena pengembalian pinjaman dana perusahaan yang dipinjam Terdakwa;
Bahwa di persidangan saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Saksi Fajar Rosman. K., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersedia memberikan keterangan yang benar sesuai yang saksi ketahui;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan perkara yang dilaporkan saksi DANU WIRA yaitu perkara penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat dan pencucian uang;
Bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang saksi mendirikan usaha atas nama PT. ONE ZERO COMUNICATION yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Perijinan, Pengadaan ATK dll;
Bahwa saksi kenal saksi DANU WIRA sekitar bulan September 2022 dikenalkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi DANU WIRA selaku pemilik pekerjaan IT yang memerlukan anggaran dan pada saat itu pertemuan pertama sekitar bulan September 2022 di Restoran Daun Muda Jl. Trunojoyo yang hadir saat itu: saksi bersama Terdakwa dan YOGA NIRWAZI serta saksi DANU WIRA dan 1 (satu) laki-laki yang tidak dikenal;
Bahwa pertemuan tersebut membahas pekerjaan DANU WIRA terkait proyek pengajuan anggaran pengadaan proyek IT yang rencananya akan diajukan ke Kementerian Pertahanan dan Keamanan (KEMHAN) R.I. Pengajuan anggaran melalui perantara YOGA NIRWAJI;
Bahwa saksi kenal kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO sejak bulan Agustus 2022 di Acara Pengajian Majelis Taklim NU di Cilongok Tangerang;
Bahwa saksi telah bertemu Terdakwa beberapakali di kegiatan Pengajian tersebut;
Bahwa pada saat ngobrol Terdakwa mengatakan memiliki proyek IT tetapi tidak memiliki anggaran, karena saksi punya kenalan orang Partai yang bisa mengurus pengajuan anggaran ke Kementerian-Kementerian maka saksi menyarankan untuk dibicarakan dengan YOGA NIRWAJI;
Bahwa pada bulan Agustus 2022 akhirnya saksi bersama RIO PRADISTA RAHARDJO dan YOGA NIRWAJI bertemu terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa bulan September 2022 dilakukan pertemuan bersama-sama dengan DANU WIRA bersama 1 (satu) orang laki-laki yang tidak kenal;
Bahwa saksi kenal kepada YOGA NIRWAJI sekitar bulan Mei 2020 di Kopitiam Bintaro, saat bertemu dengan teman-teman kemudian berkenalan dengan YOGA NIRWAJI yang datang bersama dengan teman saksi yang bernama TOTO;
Bahwa saksi tahu PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG beralamat di Jl. Darmawangsa XVII No.62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, perusahaan tersebut tempat Terdakwa bekerja;
Bahwa saksi tidak tahu jabatan Terdakwa di PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
Bahwa perincian penggunaan dana sebesar Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang diberikan oleh saksi DANU WIRA kepada Terdakwa RIO PRADISTA RAHARDJO, sebagai berikut :
1). Dana sebesar Rp.2 Milyar yaitu :
- Rp.1,5 milyar saksi pergunakan untuk proyek penebusan anggaran Terdakwa;
- Rp.500.000.000,- dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
2). Dana sebesar Rp.5,5 milyar saksi serahkan kepada FAJAR ROCHMAN secara cash dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 7 September 2022 Rp.2 milyar diserahkan Terdakwa secara CASH kepada saksi di rumah Terdakwa di Jl. Cimandiri V FF 1/20 Sektor 6 RT.001 RW.005 Pondok Jaya Pondok Aren Tangerang;
- Tanggal 8 Desember 2022 Rp.1,5 milyar diserahkan Terdakwa secara CASH kepada saksi di Jl. Wijaya XI di Pinggir Jalan Raya;
- Tanggal 16 Desember 2022 Rp.2 milyar diserahkan Terdakwa secara CASH kepada saksi di Jl. Wijaya XI di Pinggir Jalan Raya;
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa namun bukan Rp.5,5 milyar tetapi Rp.5,1 milyar, dengan perincian sebagai berikut :
1). Tanggal 7 September 2022 saksi hanya menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.1,5 milyar bukan Rp.2 milyar di rumah Terdakwa, di ruangan rumah hanya ada saksi dan Terdakwa. Pada saat penyerahan uang Terdakwa menyodorkan 1 (satu) lembar surat pernyataan isinya saksi telah menerima Rp.2 milyar padahal saksi hanya menerima Rp.1,5 milyar, dikemudian tanggal 9 September 2022 saksi diberikan dana untuk operasional sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga dari uang Rp.2 milyar tersebut saksi hanya menerima sebesar Rp.1,6 Milyar;
2). Tanggal 8 Desember 2022 saksi menerima uang Rp.1,5 milyar dari Terdakwa penyerahannya CASH di Jl. Wijaya XI (dipinggir Jalan Raya) dengan cara Terdakwa menghubungi saksi melalui telepon (Nomor HP Terdakwa 08997111581) meminta saksi datang ke lokasi yang ditentukan Terdakwa namun saksi lupa letaknya, saksi datang sesuai lokasi yang ditentukan Terdakwa sekitar jam 15.00 WIB atau jam 16.00 WIB menggunakan mobil Pajero warna hitam No.Pol B 1716 CJC dikemudikan sopir saksi bernama HAFID. Dilokasi tersebut Terdakwa sudah ada menggunakan mobil Avanza warna putih dan setelah itu saksi diminta mengikuti Terdakwa ke suatu jalan didaerah perumahan disekitar Jl. Wijaya XI Jakarta Selatan. Kemudian saat berhenti Terdakwa turun dan membuka mobilnya menyuruh saksi mengambil uang Rp.1,5 milyar yang dibungkus plastik transparan sebanyak 2 bungkus. Saksi yang mengangkat dan memindahkan plastik berisi uang ke mobil saksi;
3). Tanggal 16 Desember 2022 saksi menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.2 milyar secara CASH, penyerahan uang dilakukan di Jl. Wijaya XI di Pinggir Jalan Raya. Awalnya Terdakwa menghubungi saksi melalui telepon meminta saksi datang ke lokasi yang ditentukan oleh RIO PRADISTA RAHARDJO, lokasinya disekitar lokasi yang sama dengan pertemuan di tanggal 8 Desember 2022 di Jl. Wijaya XI Jakarta Selatan. Kemudian saksi datang ke lokasi tersebut pada sekitar jam 22.00 WIB bersama sopir saksi bernama HAFID dan teman pengajian saksi yaitu : HAITAMI, HUDRI dan SUKARDI menggunakan mobil Pajero warna hitam No.Pol B 1716 CJC. Setibanya dilokasi Terdakwa sudah menunggu menggunakan mobil Avanza warna putih lalu Terdakwa turun meminta saksi mengambil uang sebesar Rp.2 milyar yang dibungkus plastik transparan sebanyak 2 bungkus. Saat memindahkan uang tersebut Terdakwa memvideokan saksi memindahkan uang;
Bahwa uang sebesar Rp.5,1 milyar dari Terdakwa, saksi pergunakan dengan perincian yaitu :
1). saksi memberikan uang Rp.3 milyar kepada YOGA NIRWAJI sebanyak 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
- Tanggal 8 Desember 2022 setelah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.1,5 milyar di sekitar Jl. Wijaya XI Jakarta Selatan, saksi langsung menghubungi YOGA NIRWAJI dan menanyakan lokasi keberadaan dan dijawab berada di Dunkin Donut BSD, kemudian saksi langsung menuju ke Dunkin Donut BSD menyerahkan uang sebesar Rp.1 milyar kepada YOGA NIRWAJI sekitar jam 17.00 WIB. Pada saat itu YOGA NIRWAJI bersama 2 (dua) orang yaitu 1 orang temannya dan 1 orang sopir yang tidak saksi kenal;
- Tanggal 16 Desember 2022, setelah menerima uang Rp.2 Milyar dari Terdakwa di sekitar Jl. Wijaya XI Jakarta Selatan sekitar jam 22.00 WIB, saksi menghubungi YOGA NIRWAJI dan meminta datang ke Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Kemudian di Rest Area saksi menyerahkan uang kepada YOGA NIRWAJI sebesar Rp.2 Milyar;
- Kemudian pada tanggal 5 Maret 2023 di kantor kuasa hukum saksi yaitu TOMMY TRI YUNANTO, S.T.,S.H.,M.H., yaitu Kantor Advokat/Penasehat Hukum Law Office Tommy & Partners di Jl. Dr. Ratna No.38B Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, saksi meminta YOGA NIRWAJI hadir untuk berbincang-bincang, setelah datang, saksi meminta YOGA NIRWAJI menandatangani kuitansi sebesar Rp.3 miliar yang awalnya Rp.5 milyar karena YOGA NIRWAJI masih memiliki hutang kepada saksi sebesar Rp.2,8 milyar maka uang pekerjaan untuk proyek saksi potong dengan jaminan YOGA NIRWAJI proyek tersebut akan berjalan. Penulisan di Kwitansi hanya sebesar Rp.3 milyar permintaan YOGA NIRWAJI dan pemotongan untuk mengurangi hutangnya, inisiatif YOGA NIRWAJI;
2). Uang sebesar Rp.2,1 milyar tidak saksi serahkan kepada YOGA NIRWAJI karena pengurangan pembayaran hutang YOGA NIRWAJI sebesar Rp.2,8 milyar kepada saksi, hal tersebut sudah disepakati oleh YOGA NIRWAJI. Karena permintaan YOGA NIRWAJI uang Rp.2,1 Milyar untuk membayar hutang kepada saksi, maka uang saksi pergunakan untuk membayar hutang usaha saksi. Pembayaran hutang saksi bayarkan secara cash;
Bahwa pada tanggal 12 januari 2023 Terdakwa menelpon saksi meminta uang untuk membayar ke saksi DANU WIRA, awalnya saksi ingin langsung membayar dan menyerahkan langsung kepada DANU WIRA, akan tetapi Terdakwa memberitahu kalau pembayaran harus melalui Terdakwa karena uang yang saksi terima dulu melalui Terdakwa, sehingga harus Terdakwa yang menyerahkan yang kepada DANU WIRA;
Bahwa kesokan harinya tanggal 13 Januari 2023 saksi transfer ke rekening BCA Nomor 6030900004 an. RIO PRADISTA RAHARJO dengan berita transfer ”Pengembalian Uang Danu Wira”;
Bahwa setelah transfer, lalu saksi memberitahu kepada EFENDI MARASABESI agar uang tersebut sampai kepada DANU WIRA;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 saksi DANU WIRA menghubungi saksi meminta saksi bertemu dengan EFENDI MARASABESI;
Bahwa kemudian pada tanggal 20 Januari 2023 saksi bertemu EFENDI MARASABESI di Dunkin Donut didaerah Jatibening Bekasi;
Bahwa saat itu hanya ada saksi dan EFENDI MARASABESI;
Bahwa saksi diminta membereskan permasalahan terkait uang DANU WIRA dan untuk membuktikan keseriusan saksi menyelesaikan permasalahan tersebut maka saksi menitipkan Mobil Pajero warna Hitam No.Pol B 1716 JCJ beserta STNK dan menyerahkan uang tunai sebesar SGD 9.000,- atau jika dirupiahkan senilai Rp.100.000.000,- saksi serahkan di Kantor DANU WIRA disaksikan oleh DANU WIRA dan EFENDI MARASABESI;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 saksi menyerahkan Mobil BMW Tahun 2005 No. Pol B 188 KV warna hitam beserta STNK dan BPKB kepada EFENDI MARASABESI di Mc D BSD;
Bahwa pada bulan Pebruari 2023 saksi menyerahkan asli Sertifikat rumah atas nama istri saksi yaitu SITI DJAMILAH sebagai tambahan jaminan itikad baik saksi mengembalikan uang yang sudah saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa lalu pada tanggal 9 Maret 2023 saksi dan EFENDI MARASABESI membuat surat pernyataan tanggal 9 Maret 2023;
Bahwa saksi pernah sekali dibawa Terdakwa ke Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
Bahwa uang sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta rupiah) yang saksi terima dari RIO PRADISTA RAHARDJO tersebut merupakan komitmen pengurusan untuk pekerjaan pengadaan IT milik saksi DANU WIRA;
Bahwa uang komitmen untuk pengurusan 3 proyek milik saksi DANU WIRA tersebut YOGA NIRWAJI meminta uang komitmen Rp.4.500.000.000,- dan sisanya untuk fee saksi;
Bahwa karena YOGA NIRWAJI memiliki hutang kepada saksi maka saksi hanya menyerahkan uang kepada YOGA NIRWAJI sebesar Rp.3.000.000.000,- dan sebesar Rp.2.100.000.000,- pembayaran hutang YOGA NIRWAJI;
Bahwa alasan saksi menyerahkan uang kepada YOGA NIRWAJI tanggal 8 Desember 2022 sebesar Rp.1.000.000.000,- dan tanggal 16 Desember 2022 sebesar Rp.2.000.000.000,- sesuai permintaan YOGA NIRWAJI untuk uang komitmen pengurusan proyek;
Bahwa karena ada 3 proyek maka penyerahannya secara bertahap sesuai pengajuan usulan proyek;
Bahwa uang sebesar Rp.2.100.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi saksi, diantaranya untuk operasional proyek saksi, biaya perjalanan bisnis, rapat dan koordinasi. Rincian dan bukti-buktinya saksi tidak ada;
Bahwa saksi hanya menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.5.100.000.000,- uang tersebut uang komitmen yang diminta oleh YOGA NIRWAJI untuk pengurusan proyek DANU WIRA;
Bahwa saksi pernah mengembalikan uang milik DANU WIRA sejumlah Rp.200.000.000,- melalui RIO PRADISTA RAHARDJO pada tanggal 13 Januari 2023 karena Terdakwa meminta pengembalian uang kepada DANU WIRA harus melalui Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mau secara langsung menyerahkan sendiri kepada saksi DANU WIRA;
Bahwa saksi juga menyerahkan kepada DANU WIRA dalam pecahan Dollar Singapura SGD 9.000 di kantor DANU WIRA sekitar tanggal 20 Januari 2023;
Bahwa saksi hanya menghubungkan antara Terdakwa dengan YOGA NIRWAJI;
Bahwa teman YOGA NIRWAJI yang ada di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang akan mengurusnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa orang di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang mengurus pengajuan dana anggaran proyek tersebut karena yang saksi tahu dari YOGA NIRWAJI, ada temannya di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang bisa mengurus;
Bahwa uang yang saksi terima keseluruhan tunai sebesar Rp. 5,3 Milyar karena dihitung dengan uang yang saksi minta beberapa untuk kebutuhan operasional saksi semuanya dihitung oleh Terdakwa sehingga total menjadi Rp.5,3 milyar;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.300 juta sesuai bukti transfer;
Bahwa saksi juga beberapa kali telah menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp.300 Juta;
Bahwa uang yang saksi terima keseluruhan dari Terdakwa sebesar Rp.5,3 milyar dipotong uang yang telah saksi kembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp.300 Juta total uang saksi DANU WIRA yang saksi pergunakan sebesar Rp.5 milyar;
Bahwa saksi tahu uang yang saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp.5 milyar berasal dari saksi DANU WIRA untuk pengurusan anggaran yang diajukan oleh DANU WIRA ke KEMENHAN sebesar Rp.200 milyar rupiah;
Bahwa saksi tdak tahu bagaimana proses pengurusan pengajuan anggaran yang diajukan oleh DANU WIRA, yang mengetahui hal tersebut adalah SENO WIJAYANTO;
Bahwa awalnya saksi mengenal Terdakwa pada bulan Agustus 2022 sebagai teman pengajian di Masjid At’Tagwa Tangerang, pada saat pertemuan saksi bercerita kepada Terdakwa bisa ngurus dan ada teman yang bisa mengurus masalah anggaran Departemen Keuangan Direktorat Anggaran dan kalau mau nanti saksi kenalin kepada teman;
Bahwa sebulan kemudian Terdakwa minta diajukan anggaran karena punya kerjaan yang tidak ada anggarannya dan saat itu saksi dipanggil ke Kantor Terdakwa di PT. Abyro Multitekno Cemerlang dan saat itu Terdakwa minta diajukan anggaran sebesar Rp.100 Milyar dan Terdakwa memberikan uang kurang lebih Rp.300 Juta atau Rp.500 Juta;
Bahwa saat pengajuan anggaran Terdakwa tersebut saksi tidak memperkenalkan YOGA NIRWAJI dan pengajuan saksi jalankan sendiri, saksi serahkan kepada YOGA NIRWAJI, anggaran tersebut di Cansel oleh Terdakwa karena akhir tahun dan Terdakwa harus membayar urusan kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
Bahwa seminggu kemudian saksi diminta Terdakwa datang ke rumahnya di Jl. Cimandiri V FF 1/20 Sektor 6 RT.001/005 Pondok Jaya Pondok Aren Tangerang dan setelah sampai di rumah Terdakwa, lalu saksi dikasih uang Rp.1,5 milyar untuk mengurus Anggaran yang diajukan saksi DANU WIRA sebesar Rp.100 Milyar dan Terdakwa mengatakan agar saksi focus mengurus pengajuan anggaran saksi DANU WIRA;
Bahwa kemudian saksi menyiapkan data untuk pengajuan anggaran Agkatan Darat dan memproses pengajuan anggaran melalui YOGA NIRWAJI dan SENO WIJAYANTO;
Bahwa saat pengajuan anggaran harus disiapkan biaya sebesar 1% dalam proses pengurusan awal dan apabila anggaran clear / turun semua, baru sisanya sebesar 7% harus disiapkan;
Bahwa Terdakwa meminta saksi mengajukan anggaran untuk DANU WIRA yang ke-2 untuk anggaran KEMENHAN sebesar Rp.100 milyar sebagaimana yang diminta DANU WIRA, namun dikarenakan ada slot yang kosong saksi sampaikan kepada Terdakwa bisa mengajukan Rp.200 Milyar dengan pengajuan masing-masing Rp.100 Milyar dan hal tersebut disetujui oleh DANU WIRA dan pengajuan anggaran ke KEMENHAN untuk DANU WIRA sebesar Rp.200 Milyar;
Bahwa dengan adanya pengajuan anggaran untuk DANU WIRA tersebut saksi dikasih uang oleh RIO PRADISTA RAHARDJO total sebesar Rp.5,3 Milyar;
Bahwa pada saat pengurusan anggaran DANU WIRA tersebut, saksi bersama-sama YOGA NIRWAJI bertemu saksi DANU WIRA di Restoran Daun Muda Jl. Trunojoyo, YOGA NIRWAJI menyampaikan kepada DANU WIRA terkait pengadaan anggaran dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, untuk jelasnya saksi tidak tahu;
Bahwa pada proses pengajuan anggaran untuk DANU WIRA, sudah pernah bertemu dengan SENO WIJAYANTO kurang lebih sebanyak 3 Kali, namun saksi tidak tahu apa yang dibicarakan antara saksi DANU WIRA dengan SENO;
Bahwa saat pertemuan antara SENO dengan DANU WIRA selalu ada saksi bersama Terdakwa dan YOGA NIRWAJI;
Bahwa untuk anggaran yang diajukan DANU WIRA sampai saat ini tidak cair kemudian DANU WIRA melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri;
Bahwa Peran RIO PRADISTA RAHARDJO, yang meminta anggaran kepada Saksi (FAJAR ROSMAN K) dan menerima dana dari DANU WIRA sebesar Rp. 7,560.000.000 untuk proses pengajuan anggaran ke AD dan KEMHAN;
Bahwa peran saksi adalah meneruskan permintaan pengajuan anggaran DANU WIRA kepada YOGA NIRWAJI, saksi menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.5,3 milyar untuk pengajuan anggaran ke AD dan KEMHAN yang diajukan DANU WIRA;
Bahwa peran YOGA NIRWAJI meneruskan pengajuan anggaran untuk DANU WIRA kepada SENO WIJAYANTO dan YOGA NIRWAZI menerima uang dari saksi sebesar Rp.3 Milyar untuk proses pengajuan anggaran ke AD dan KEMHAN yang diajukan DANU WIRA;
Bahwa peran SENO WIJAYANTO adalah orang yang memiliki Koneksi/bisa mengurus anggaran yang diperlukan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu dan SENO telah menerima uang sebesar Rp.2 Milyar dari YOGA NIRWAJI untuk proses pengajuan anggaran yang diajukan DANU WIRA;
Bahwa rekening yang saksi miliki adalah Rekening Bank BCA Nomor 8015044558 atas nama FAJAR ROSMAN K;
Bahwa di persidangan saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dan bersedia memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai bulan Januari 2023 Terdakwa bekerja di PT. Abyro Multitekno Cemerlang yang beralamat di Jl. Darmawangsa XVII No.62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagai Direktur;
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan gaji karena Terdakwa diberikan Saham Deviden Project oleh DEBBY LANGGONG, Terdakwa sebagai Pemegang Saham sebesar 15%;
Bahwa PT. Abyro Multitekno Cemerlang bergerak dibidang usaha alat-alat Intelejent / ALMATSUS;
Bahwa Terdakwa kenal kepada saksi DANU WIRA pada tahun 2018, pada saat itu Terdakwa bertemu saksi DANU WIRA di MABES AD;
Bahwa Terdakwa diperkenalkan oleh Brigjen SONI IROTH (Danpus Sansiad) dalam rangka Pengadaan Alat Intelejen, saat itu tidak berlanjut karena DANPUS tidak mengakomodir proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan FAJAR ROSMAN. K sejak bulan juni 2022 dalam rangka FAJAR ROSMAN K menawarkan kepada Terdakwa bisa mengurus anggaran untuk projek dari KEMENKEU R.I;
Bahwa kepada YOGA NIRWAJI tidak begitu kenal, Terdakwa dikenalkan oleh FAJAR ROSMAN K yang merupakan satu timnya dalam pengurusan anggaran proyek;
Bahwa dengan EFENDI MARASABESI Terdakwa tidak mengenal, tapi Terdakwa pernah bertemu beberapa kali, EFENDI MARASABESI merupakan orang suruhan DANU WIRA untuk menagih Terdakwa;
Bahwa EFENDI MARASABESI tidak ada hubungan sama sekali dengan proyek Pengadaan IT milik saksi DANU WIRA;
Bahwa FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAJI merupakan penghubung penyedia anggaran KEMENKEU R.I., yang rencananya anggaran diperuntukkan bagi Proyek Pengadaan IT milik DANU WIRA;
Bahwa pada tanggal 02 Nopember 2020 ketika Terdakwa sedang di Kantor PUSSANSIAD MABES TNI AD di Gedung E Lantai 7 Jl. Veteran Raya Nomor 5 Jakarta Pusat dalam rangka mengurus Proyek Pengadaan Alat Intelijen Terdakwa disuruh DANPUS SANSIAD yaitu BRIGJEN SONI IROTH supaya menghubungi Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek yaitu saksi DANU WIRA agar bisa bekerjasama dengan pada Proyek Pengadaan Alat Intelijen;
Bahwa sore harinya Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA melalui Chat WhatsApp memberitahu disuruh BRIGJEN SONI IROTH menghubungi saksi DANU WIRA untuk membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen yang diadakan PUSSANSIAD MABES TNI AD dan janjian bertemu di Restoran (Kitchenet) di Kemang Vilage Jalan Pangeran Antasari No.36 RT.011 RW.005 Kelurahan Kemang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan;
Bahwa setelah bertemu membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen di PUSSANSIAD MABES TNI AD akan tetapi tidak bisa terlaksana karena DANPUS SANSIAD tidak mengakomodir Proyek tersebut;
Bahwa pertemanan Terdakwa dengan DANU WIRA tetap berlanjut disetiap ada Proyek yang diadakan oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD;
Bahwa Terdakwa punya 2 rekening yaitu : Rekening Bank BCA Nomor 6801199558 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa yang menandatangani CEK BCA No. DQ 496263, CEK BCA No. DQ 496264, CEK BCA No. DP 048410, CEK BCA No. DP 048411 adalah Terdakwa sendiri (untuk cek atas nama Terdakwa) sedangkan untuk Cek atas nama ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG Terdakwa tandatangani selaku Direktur dan untuk Tandatangan DEBY LANGGONG juga Terdakwa tandatangani sendiri karena perusahaan tidak mengetahui Cek tersebut Terdakwa pergunakan;
Bahwa CEK BCA No. DQ 496263, CEK BCA No. DQ 496264, CEK BCA No. DP 048410, CEK BCA No. DP 048411 yang Terdakwa serahkan kepada DANU WIRA tidak ada dananya dan untuk cek atas nama ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG dana yang tersedia juga tidak sebesar dana yang tertulis pada Cek;
Bahwa Terdakwa menandatangani cek atas nama ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG pada tanggal 3 Januari 2023 di Kantor PT. ABYRO MULTI TECHNO di Darmawangsa XVII No.62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa Terdakwa menyerahkan CEK BCA No. DQ 496263, CEK BCA No. DQ 496264, CEK BCA No. DP 048410, CEK BCA No. DP 048411 kepada DANU WIRA sebagai jaminan pengembalian dana milik DANU WIRA sebesar Rp.7,5 Milyar yang telah diserahkan kepada Terdakwa. CEK BCA No. DP 048410, CEK BCA No. DP 048411 atas nama Terdakwa pribadi untuk mengganti CEK BCA No. DQ 496263, CEK BCA No. DQ 496264 yang atas nama PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG;
Bahwa saksi DANU WIRA telah menerima jaminan dari saksi FAJAR ROSMAN. K berupa :
1). 1 (satu) Unit Rumah beralamat di Jl. Raden Kimas Hasym RT. 002/003, Kp. Dukuh Legok Tangerang;
2). 2 (dua) Unit Mobil yaitu 1 (satu) Unit Mobil Fortuner Hitam dan untuk 1 Mobil yang satunya Terdakwa tidak tahu kalau tidak salah BMW;
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2022 Terdakwa tahu saksi DANU WIRA selaku Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek mendapatkan Proyek Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) dari PUSSANSIAD MABES TNI AD senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh PUSSANSIAD MABES TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan;
Bahwa pada tanggal 04 September 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA mengajak bertemu untuk membicarakan proses pengurusan anggaran Proyek Cyber Security PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa lalu pada tanggal 05 September 2022 Terdakwa bersama saksi DANU WIRA dan ARIEF ADRIAN mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining di Jalan Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa ketika pertemuan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan DANU WIRA bahwa Terdakwa bisa mendapatkan anggaran proyek dari Kementerian Keuangan dengan syarat DANU WIRA memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk teman Terdakwa yaitu saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI;
Bahwa saksi FAJAR ROSMAN. K bersama YOGA NIRWAZI selaku penghubung pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa sisa Komisi sebesar 1% untuk Terdakwa;
Bahwa saksi DANU WIRA menyetujui pemberian sukses fee kepada Terdakwa sebesar 1%;
Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sebagai pemikat atau komitmen untuk mengurus anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa Terdakwa mengirimkan contoh Surat ke WhatsApp saksi DANU WIRA yaitu SURAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG antara ADHA WIJAYANTI dengan saksi FAJAR ROSMAN. K;
Bahwa saksi DANU WIRA percaya dan tertarik kemudian Terdakwa diminta mengambil uang di Kantornya saksi DANU WIRA besok;
Bahwa pada tanggal 06 September 2022 Terdakwa menemui saksi DANU WIRA di Kantor PT. Wira Citra Infotek yaitu di Gedung Graha Pulo Lt.3 Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan mengambil uang tunai sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat anggaran dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai dengan awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan Terdakwa kembalikan kepada saksi DANU WIRA;
Bahwa saksi DANU WIRA menyuruh Stafnya PT. Wira Citra Infotek menyiapkan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa pulang membawa uang tersebut ke rumah di Jl. Cimahi Pondok Aren Tangerang Selatan;
Bahwa Terdakwa menghubungi FAJAR ROSMAN. K menyuruh supaya datang ke rumah Terdakwa agar mengambil uang untuk mengurus pengajuan dana anggaran proyek milik saksi DANU WIRA ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa kesokan harinya tanggal 07 September 2022 FAJAR ROSMAN. K datang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang kepada FAJAR ROSMAN. K sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sambil menyodorkan Surat Pernyataan isinya FAJAR ROSMAN. K telah menerima uang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa uang yang diterima oleh FAJAR ROSMAN. K hanya Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 09 September 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening BCA milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 8015044558 atas nama FAJAR ROSMAN. K sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk operasional FAJAR ROSMAN. K;
Bahwa pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menghubungi DANU WIRA berpura-pura memberitahu proyek milik DANU WIRA sudah mau dapat anggarannya;
Bahwa sebenarnya dana anggaran proyek tidak ada sambil Terdakwa kembali menawarkan pengurusan proyek milik DANU WIRA yang lainnya dan Terdakwa berusaha agar DANU WIRA mau menyerahkan pengurusan anggaran proyek lain tersebut dengan cara menjanjikan dana anggaran proyek akan segera diberikan jika saksi DANU WIRA memberikan uang muka sukses fee sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa ke kantor PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Jakarta Selatan menemui saksi DANU WIRA mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu SITI ZAKIAH membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-2 sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa janji Terdakwa kepada saksi DANU WIRA selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapat dana anggaran dari Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 19 September 2022 ditandatangani Terdakwa selaku pihak Pertama dan saksi DANU WIRA selaku Pihak Kedua serta AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA meminta agar ditransfer dana stanbye Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran;
Bahwa Terdakwa telah menerima transfer uang dari PT. Wira Citra Infotek sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi DANU WIRA meminta agar ditransfer lagi dana stanbye Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk menambah dana operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran;
Bahwa saksi DANU WIRA menyuruh AISYAH ACHMAD mentransfer uang Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
Bahwa karena tanggal 07 Desember 2022 Terdakwa dihubungi FAJAR ROSMAN. K yang meminta dana tambahan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk mempercepat proses pengajuan dana anggaran, maka Terdakwa menghubungi saksi DANU WIRA menyampaikan permintaan FAJAR ROSMAN. K dan saat itu Terdakwa disuruh mengambil uang ke kantornya saksi DANU WIRA;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya saksi DANU WIRA mengambil uang Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa setelah itu saksi DANU WIRA menyuruh SITI ZAKIAH membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3 dan ke-4 sejumlah Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta milyar rupiah) tertanggal 27 Oktober 2022 serta Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-5 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 08 Desember 2022 dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang ke-3, ke-4 dan ke-5 tertanggal 27 Oktober 2022 dan tanggal 08 Desember 2022 ditandatangani Terdakwa dan saksi DANU WIRA selaku pihak Pertama dan Kedua serta AISYAH ACHMAD sebagai saksi;
Bahwa sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa menghubungi FAJAR ROSMAN. K menyuruh menemui Terdakwa disekitar daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa setelah FAJAR ROSMAN. K sampai dilokasi Terdakwa menyuruh FAJAR ROSMAN. K mengikuti Mobil Toyota Avanza warna putih milik Terdakwa kesuatu Perumahan lalu berhenti dipinggir jalan disekitar Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa setelah itu Terdakwa turun dari Mobil dan menyuruh FAJAR ROSMAN. K mengambil 2 (dua) bungkus transparan berisikan uang tunai Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa dihubungi saksi DANU WIRA memberitahu ada lagi proyek yang terhambat anggarannya;
Bahwa ketika itu Terdakwa menyanggupi akan mengajukan anggaran Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa menghubungi FAJAR ROSMAN. K dan oleh FAJAR ROSMAN. K disetujui pengajuan anggaran diproses;
Bahwa FAJAR ROSMAN. K meminta sukses fee sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa menghubungi DANU WIRA memberitahu pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp.98.000.000.000,- (sembilan puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa saksi DANU WIRA menyuruh Terdakwa mengambil uang ke kantor saksi DANU WIRA;
Bahwa tanggal 16 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya saksi DANU WIRA untuk mengambil uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa saksi DANU WIRA tidak ada di kantornya dan saat itu Terdakwa disuruh ambil uang di rumahnya saksi DANU WIRA sambil saksi DANU WIRA mengirimkan lokasinya (shareelock);
Bahwa Terdakwa menuju ke rumahnya saksi DANU WIRA dengan alamat Pesona Khayangan Blok CA Nomor 6, Jl. Margonda Raya Depok, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok;
Bahwa setelah itu saksi DANU WIRA menghubungu SITI ZAKIAH menyuruh membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tertanggal 16 Desember 2022 dengan janji yang diucapkan Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa tanggal 16 Desember 2022 di rumahnya saksi DANU WIRA, Terdakwa menerima uang secara tunai dari saksi DANU WIRA sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 tersebut ditandatangani Terdakwa dan saksi DANU WIRA selaku pihak Pertama dan Kedua serta AISYAH ACHMAD selaku saksi;
Bahwa Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 ditandatangani di kantor PT. Wira Citra Infotek;
Bahwa malam harinya Terdakwa menghubungi saksi FAJAR ROSMAN. K menyuruh menemui Terdakwa ditempat yang sama seperti penyerahan uang tanggal 08 Desember 2022 di Perumahan Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
Bahwa sekitar jam 22.00 WIB saksi FAJAR ROSMAN. K sampai dan Terdakwa sudah menunggu ditempat tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari mobil membuka pintu dan menyuruh saksi FAJAR ROSMAN. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa ketika FAJAR ROSMAN. K sedang memindahkan uang kedalam Mobil oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone;
Bahwa uang yang diserahkan DANU WIRA kepada Terdakwa sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 seluruhnya sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada saksi FAJAR ROSMAN. K untuk mengurus anggaran proyek PUSSANSIAD MABES TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan totalnya sejumlah Rp.5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah);
Bahwa sisa uang sejumlah Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) masih ada dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 ternyata anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tersebut tidak cair;
Bahwa saksi DANU WIRA menghubungi Terdakwa meminta agar uang total sejumlah Rp.7.560.000.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan;
Bahwa ketika itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) lembar Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang total Rp.7.560.000.000,- sesuai dengan kesepakatan karena sebagian uang sebesar Rp.5.500.000.000,- sudah Terdakwa serahkan kepada FAJAR ROSMAN K dan sebagian lagi yaitu Rp.1.500.000.000,- Terdakwa gunakan untuk pengurusan lanjutan pengurusan anggaran tersebut;
Bahwa sebesar Rp.560.000.000,- digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Bahwa sebagian dana yang digunakan FAJAR ROSMAN K. sudah diserahkan kepada DANU WIRA dalam bentuk aset rumah dan mobil sebagai jaminan pengembalian dana;
Bahwa rincian penggunaannya Terdakwa tidak tahu, namun menurut FAJAR ROSMAN K dana tersebut digunakan untuk kepentingan pengurusan pengajuan anggaran di KEMENKEU R.I;
Bahwa dana Rp.1.500.000.000,- Terdakwa gunakan untuk pengurusan lanjutan pengurusan anggaran proyek lainnya;
Bahwa sebesar Rp.560.000.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk : berobat ke dokter, membayar tagihan kartu kredit Bank Mandiri yang saat ini sudah terblokir, perjalanan bisnis ke Korea Selatan dan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa pengembalian dana kepada DANU WIRA sebesar Rp.200.000.000,- tersebut melalui rekening dari SITI ZAKIAH adalah perintah DANU WIRA sendiri, saat itu EFFENDI MARASABESI menghubungi pada tanggal 12 Janauari 2023 intinya meminta pengembalian dana;
Bahwa saat itu baru ada Rp.200.000.000,- yang bisa Terdakwa kembalikan dan pada tanggal 13 Januari 2023 EFFENDI MARASABESI melalui pesan Whatsapp mengirimkan rekening BCA 1280418206 an. Siti Zakiah untuk tujuan transfer dana;
Bahwa terkait dengan dokumen-dokumen pengajuan anggaran terkait dengan Proyek Pengadaan IT milik DANU WIRA dan pengajuan anggaran di KEMENKEU RI hanya usulan pekerjaan saja;
Bahwa rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO saat ini sudah tidak dapat digunakan;
Bahwa rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO tidak ada Buku Tabungan, Token dan Kartu ATM karena pada saat pembukaan hanya berupa pendaftaran email di aplikasi LIVIN Mandiri dan untuk semua transaksi dan laporan menggunakan aplikasi tersebut;
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2023 ketika Terdakwa sedang di kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang dan karena saksi DEBBY LANGGONG sedang berada di Swiss, Terdakwa memaksa Sattf Keuangan PT. Abyro Multitekno Cemerlang yaitu SITI CHAIRIAH agar mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
Bahwa caranya Terdakwa membohongi SITI CHAIRIAH bahwa DEBBY LANGGONG sudah menyetujui agar dikeluarkan Cek BCA untuk urusan pribadi Terdakwa;
Bahwa SITI CHAIRIAH mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA yaitu Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing tertanggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa karena specimen tandatangan di Rekening Giro yang harus menandatangani Cek hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa bersama DEBBY LANGGONG, kemudian Terdakwa membubuhkan tandatangan Terdakwa sendiri dan tandatangan DEBBY LANGGONG oleh Terdakwa ditiru seolah-olah saksi DEBBY LANGGONG yang menandatangani Cek tersebut;
Bahwa Terdakwa juga mengisi 2 (dua) lembar Cek Bank BCA rekening nomor 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO yang tidak tersedia dananya yaitu Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyuruh Office Boy Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang yaitu SUYATNA supaya mengantar 4 (empat) lembar Cek BCA tersebut kepada AISYAH ACHMAD (bagian keuangan) PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan (SMS) ke nomor saksi DANU WIRA pada pokoknya Terdakwa berjanji mau menyelesaikan uang milik saksi DANU WIRA;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023 sebanyak 3 (tiga) kali FAJAR ROSMAN. K melalui Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kepada DANU WIRA dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 1280418206 atas nama SITI ZAKIAH total Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai cicilan pengembalian uang;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023 FAJAR ROSMAN. K datang ke kantor DANU WIRA mengembalikan sebagian uang sebanyak SGD 9.000 (sembilan ribu Dollar Singapura);
Bahwa 2 Cek BCA atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang tidak dapat dicairkan karena tandatangan DEBBY LANGGONG dipalsukan Terdakwa dan berbeda dengan tandatangan asli DEBBY LANGGONG;
Bahwa 2 Cek Bank BCA atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO tersebut juga tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp saksi DANU WIRA Terdakwa menjanjikan akan segera mengembalikan uang kepada saksi DANU WIRA;
Bahwa sisa uang yang masih dikuasai Terdakwa Rp.2.460.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentinga pribadi Terdakwa baik melalui transfer, setor tunai, tarik tunai di Mesin ATM dan penggunaan tunai;
Bahwa penggunaan uang sejak tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023 antara lain : disumbangkan kepada KOICE M. SIHOMBING dan IBNU BACHTIAR ARYANTI serta JENNY PURNAMA SARI total sejumlah Rp.8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), membeli Tas merek Hermes dan Dompet merek Prada sejumlah Rp.43.549.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) lalu Tas dan Dompet oleh Terdakwa diberikan kepada orang lain sebagai hadiah;
Bahwa Terdakwa juga memakai uang untuk jalan-jalan ke Korea Selatan menghabiskan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), ditukarkan ke Uang REAL sejumlah Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) menjadi 1.200 REAL dan uangnya dititipkan kepada teman Terdakwa untuk membeli Kurma dan Air Zam Zam, dipergunakan untuk membayar hutang Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sisanya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari sekitar Rp.1.723.601.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus satu ribu rupiah) antara lain makan, obat, pulsa, nongkrong dan foya-foya di Cafee dan tidur di Hotel;
Bahwa FAJAR ROSMAN K telah konfirmasi kepada Terdakwa untuk usulan anggaran diatas sejumlah Rp.59.940.000.000,- agar disampaikan kepada DANU WIRA bahwa judul pengajuan anggaran tersebut benar ada di Direktorat Jenderal Anggaran KEMENKEU R.I;
Bahwa proyek dalam percakapan WhatsApp tersebut benar adanya, namun Terdakwa tidak ada buktinya dikarenakan komitmen yang harus diserahkan oleh FAJAR ROSMAN K tidak diselesaikan;
Bahwa terdapat transaksi pemindahan dana dari rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. RIO PRADISTA RAHARDJO ke rekening BCA nomor rekening 6030900004 a.n. RIO PRADISTA RAHARDJO dan tujuannya dana talangan pinjaman pekerjaan dan untuk keperluan pribadi, Terdakwa pindahkan dananya karena keperluan tersebut memakai rekening BCA, seperti kartu kredit;
Bahwa Terdakwa tidak ada membeli mobil Honda Civic warna putih keluaran tahun 2020-an. Tidak pernah menggunakan uang DANU WIRA untuk berobat ibu Terdakwa, serta Terdakwa tidak pernah membayar hutang kepada DEBBY LANGGONG atau temannya / partner bisnisnya sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai karena sudah disomasi;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mengembalikan keseluruhan uang kepada saksi DANU WIRA karena sebagian besar uang sudah Terdakwa serahkan kepada saksi FAJAR ROSMAN. K dan YOGA NIRWAZI;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal;
Bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tetap pada keterangan dan tidak ada lagi keterangan yang akan ditambahkan;
Bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan keterangan di BAP Kepolisian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebagai berikut:
1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLA (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLA (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- an. RIO PRADISTA RAHARDJO (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) lembar ASLI CEK BCA No.DP 048411 tanggal 6 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- an. RIO PRADISTA RAHARDJO (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 6 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 19 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) bendel Surat Perianjian Penitipan Utang tanggal 27 Oktober 2022;
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 8 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 16 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) lembar Asli Bukti Trasnfer / Slip Setoran tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp.500.000.000,-;
1 (satu) lembar Asti Bukti Transfer / Slip Setoran tanggal 06 Oktober 2022 sebesar Rp.60.000.000,-;
1 (satu) bendel fotocopy tangkapan layar percakapan antara DANU WIRA dengan RIO PRADISTA RAHARDJO;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepada Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat Nomor : Kep/320/VI/2022 tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Cyber Security (Multiyears Tahap-1) tanggal 10 Juni 2022 beserta fotocopy Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : SPPBJ/13/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 beserta fotocopy Kontrak Jual Beli Pengadaan Cyber Security (Multiyears) Nomor : 13/DN/ADAMATSANSI/PUSSANSIAD/2022 tanggal 28 Juni 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Laboratoriums Pussansiad” TA 2022 – TA 2023 Nomor : B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Security” TA 2022, Nomor: B/42/I/2022 tanggal 10 Januari 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Antara Junus Kristianto Dengan Danu Wira tanggal 23 Maret 2022;
1 (satu) bendel Dokumen Legalitas PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor 0060864888 atas nama PT. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG periode bulan Januari 2023;
2 (dua) lembar bukti pembelian Tiket atas nama Mr. DEBBY LANGGONG dkk melalui Traveloka;
2 (dua) lembar Copy Paspor atas nama DEBBY LANGGONG;
1 (satu) lembar Copy CEK BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLANG (No.Rek. 0060864888) dan CEK BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. ABYRO MULTITEKNO CEMERLA (No.Rek 0060864888);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan RIO PRADISTA RAHARDJO tertanggal 16 Januari 2023;
3 (tiga) lembar contoh Tanda tangan DEBBY LANGGONG;
1 (satu) lembar photo copy Identitas KTP atas nama DEBBY LANGGONG;
3 (tiga) lembar Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 an. RIO PRADISTA RAHARDJO;
1 (satu) bendel mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO periode bulan Januari 2020 s.d bulan Mei 2023;
1 (satu) lembar photo copy dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048410, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 1.560.000.000,00 atas nama Nasabah RIO PRADISTA RAHARDJO, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048411, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 560.000.000,00 atas nama Nasabah RIO PRADISTA RAHARDJO, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup;
1 (satu) bendel Transaksi Mutasi Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO, Periode Mei 2021 s.d April 2023;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan RIO PRADISTA RAHARDJO;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan FAJAR ROSMAN tanggal 15 Februari 2023;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan FAJAR ROSMAN K. tanggal 20 Februari 2023;
1 (satu) buku Tahapan BCA Nomor Rekening 6030900004 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA;
1 (satu) buku CEK BCA Nomor Rekening 6801199558 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA beserta 1 (satu) buah key BCA;
1 (satu) lembar printout bukti transfer ke rekening BCA 1280418206 an. Siti Zakiah;
1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara RIO PRADISTA RAHARDJO dengan DANU WIRA tanggal 15 Desember 2022;
1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara RIO PRADISTA RAHARDJO dengan EFFENDI MARASABESI (Pendy M) tanggal 12 Januari 2023;
2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara RIO PRADISTA RAHARDJO dengan Fajar Rosman K, tanggal 6 September 2022;
2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Danu Wira dengan Rio Pradista Rahardjo, tanggal 6 September 2022;
2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: R/739/M/VIII/2023, tanggal 3 Januari 2022 perihal pengajuan usulan dana anggaran 2023;
1 (satu) lembar fotocopy Surat MABES TNI AD PUSAT SANDI DAN SIBER Nomor: B/1656/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel PUSSANSIAD perangkat sistem virtualisasi operasi Siber;
1 (satu) lembar fotocopy Surat MABES TNI AD PUSAT SANDI DAN SIBER Nomor: B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel Cyber Laboratoriums PUSSANSIAD TA 2022 – TA 2023;
1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO;
1 (satu) bundel Mutasi Transaksi/Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama RIO PRADISTA RAHARDJO, periode Desember 2021 s.d Mei 2023;
1 (satu) unit Handphone Huawei warna Silver;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada tanggal 03 Agustus 2020 Terdakwa bersama dengan Saksi Debby Langgong dan Sdr. Arif Wirawan mendirikan Perusahaan yang bergerak dibidang Informasi Tekhlologi (IT) yaitu PT. Abyro Multitekno Cemerlang yang alamat kantornya berada di Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagaimana Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 03 Agustus 2023 dengan susunan Pengurus yaitu : Saksi Debby Langgong sebagai Komisaris Utama sekaligus pemilik / pemegang saham sebanyak 7.700 lembar dan Sdr. Arif Wirawan sebagai Komisaris sekaligus pemilik saham sebanyak 1.650 lembar serta Terdakwa sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik / pemegang saham sebanyak 1.650 lembar;
Bahwa, benar saham yang dimiliki Terdakwa bukan penyertaan modal dasar perusahaan akan tetapi saham pemberian Saksi Debby Langgong karena Terdakwa kenal dengan para pejabat di Pussansiad Mabes TNI AD serta Terdakwa sering mengurus dana anggaran proyek milik Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa, benar kemudian pada tanggal 02 Nopember 2020 ketika Terdakwa sedang di Kantor Pussansiad Mabes TNI AD yang terletak di Gedung E Lantai 7 Jl. Veteran Raya Nomor 5 Jakarta Pusat dalam rangka mengurus Proyek Pengadaan Alat Intelijen, Terdakwa disuruh oleh Danpus Sansiad yaitu Brigjen Soni Iroth supaya menghubungi Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek yaitu Saksi Danu Wira yang alamat berkantor di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan agar bisa bekerjasama dengan Saksi Danu Wira pada Proyek Pengadaan Alat Intelijen, lalu sore harinya Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira melalui Chat WhatsApp pada pokoknya Terdakwa memberitahu disuruh Brigjen Soni Iroth menghubungi Saksi Danu Wira untuk membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen yang diadakan oleh Pussansiad Mabes TNI AD dan janjian untuk bertemu di Restoran (Kitchenet) yang ada di Kemang Village Jalan Pangeran Antasari No.36 RT.011 RW.005 Kelurahan Kemang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Setelah bertemu selanjutnya membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen di Pussansiad Mabes TNI AD, akan tetapi tidak bisa terlaksana karena Danpus Sansiad tidak mengakomodir Proyek tersebut, namun pertemanan Terdakwa dengan Saksi Danu Wira tetap berlanjut disetiap ada Proyek yang diadakan oleh Pussansiad Mabes TNI AD;
Bahwa, benar pada bulan Agustus 2022 Saksi Danu Wira selaku Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek mendapat Proyek Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) dari Pussansiad Mabes TNI AD senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh Pussansiad Mabes TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan dan hal tersebut diketahui Terdakwa;
Bahwa, benar pada tanggal 04 September 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira mengajak bertemu untuk membicarakan pengurusan anggaran Proyek Cyber Security Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa, benar pada tanggal 05 September 2022 Terdakwa Bersama Saksi Danu Wira dan Sdr. Arief Adrian mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining yang terletak di Jalan Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ketika pertemuan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Danu Wira bahwa Terdakwa bisa mendapatkan anggaran proyek dari Kementerian Keuangan dengan syarat Saksi Danu Wira harus memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk teman Terdakwa yaitu Saksi Fajar Rosman. K (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan Yoga Nirwazi (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) keduanya selaku penghubung pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan sisanya 1% untuk Terdakwa, akhirnya Saksi Danu Wira menyetujui pemberian sukses fee kepada Terdakwa sebesar 1%. Kemudian Terdakwa meminta uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan alasan sebagai pemikat atau komitmen untuk mengurus anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sambil Terdakwa mengirim contoh Surat ke WhatsApp Saksi Danu Wira yaitu Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Adha Wijayanti dengan Saksi Fajar Rosman. K, sehingga Saksi Danu Wira semakin percaya dan Saksi Danu Wira meminta Terdakwa mengambil uang di Kantornya besok;
Bahwa, benar pada tanggal 06 September 2022 Terdakwa menemui Saksi Danu Wira di Kantor PT. Wira Bayu Pratama / PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lt.3 Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan mengambil uang tunai sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), lalu Saksi Danu Wira menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu Sdri. Siti Zakiah mengetik Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat anggaran dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang dikembalikan kepada Saksi Danu Wira. Setelah itu Terdakwa pulang membawa uang ke rumahnya Terdakwa di Jl. Cimahi Pondok Aren Tangerang Selatan, lalu Terdakwa menghubungi Saksi Fajar Rosman. K menyuruh datang ke rumah Terdakwa mengambil uang untuk mengurus pengajuan dana anggaran proyek milik Saksi Danu Wira ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Bahwa, benar keesokan harinya tanggal 07 September 2022 Saksi Fajar Rosman. K datang ke rumahnya Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Fajar Rosman. K sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sambil menyodorkan selembar Surat Pernyataan isinya Saksi Fajar Rosman. K telah menerima uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), padahal faktanya uang yang diterima Saksi Fajar Rosman. K hanya sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), setelah itu pada tanggal 09 September 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 8015044558 atas nama Fajar Rosman. K sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk operasional Saksi Fajar Rosman. K;
Bahwa, benar pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira berpura-pura memberitahu proyek milik Saksi Danu Wira sudah mau dapat anggarannya, padahal sebenarnya dana anggaran proyek tidak ada sambil Terdakwa kembali menawarkan jasa pengurusan proyek milik Saksi Danu Wira yang lainnya dan Terdakwa berusaha agar Saksi Danu Wira mau menyerahkan pengurusan anggaran proyek lain tersebut dengan cara menjanjikan dana anggaran proyek akan segera diberikan jika Saksi Danu Wira memberikan uang muka sukses fee sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa, benar kemudian pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa datang ke kantor Saksi Danu Wira untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah itu Saksi Danu Wira menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu Sdri. Siti Zakiah supaya membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-2 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapat dana anggaran dari Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Lalu Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanggal 19 September 2022 ditandatangani Terdakwa selaku pihak Pertama dan Saksi Danu Wira selaku Pihak Kedua serta Aisyah Achmad sebagai saksi;
Bahwa, benar setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira meminta agar ditransfer dana standbye Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga Saksi Danu Wira menyuruh staf keuangan PT. Wira Citra Infotek yaitu Aisyah Achmad mentransfer uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. Rio Pradista Rahardjo. Kemudian pada tanggal 06 Desember 2022 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Danu Wira meminta agar ditransfer lagi dana stanbye Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan alasan untuk menambah dana operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga Saksi Danu Wira menyuruh Aisyah Achmad mentransfer uang Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. Rio Pradista Rahardjo;
Bahwa, benar pada tanggal 07 Desember 2022 Terdakwa dihubungi Saksi Fajar Rosman. K pada pokoknya meminta dana tambahan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk mempercepat proses pengajuan dana anggaran. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira menyampaikan permintaan Saksi Fajar Rosman. K dan saat itu Terdakwa disuruh mengambil uang ke kantornya Saksi Danu Wira;
Bahwa, benar pada tanggal 08 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya Saksi Danu Wira mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), setelah itu Saksi Danu Wira menyuruh Sdri. Siti Zakiah membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3 dan ke-4 sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta miliar rupiah) tertanggal 27 Oktober 2022 serta Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-5 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tanggal 08 Desember 2022 dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Bahwa, benar kemudian Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3, ke-4 dan ke-5 tertanggal 27 Oktober 2022 dan tanggal 08 Desember 2022 ditandatangani Terdakwa dan Saksi Danu Wira selaku pihak Pertama dan Kedua serta Aisyah Achmad sebagai saksi. Setelah Terdakwa keluar dari kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek kemudian sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa Menghubungi Saksi Fajar Rosman. K menyuruh menemui Terdakwa di suatu tempat disekitar daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Lalu Saksi Fajar Rosman. K berangkat, setelah sampai di lokasi Terdakwa menyuruh Saksi Fajar Rosman. K agar mengikuti Mobil Toyota Avanza warna putih milik Terdakwa ke suatu Perumahan lalu berhenti dipinggir jalan di sekitar Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, setelah itu Terdakwa turun dari Mobil dan menyuruh Saksi Fajar Rosman. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang tunai sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa, benar pada tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa dihubungi Saksi Danu Wira menyampaikan ada lagi proyek yang terhambat anggarannya, ketika itu Terdakwa menyanggupi akan mengajukan anggaran Rp98.000.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Fajar Rosman. K dan oleh Saksi Fajar Rosman. K disetujui untuk diproses, kemudian Saksi Fajar Rosman. K meminta sukses fee sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira memberitahu pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp98.000.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar rupiah). Karena sudah percaya akhirnya Saksi Danu Wira menyuruh Terdakwa mengambil uang ke kantor Saksi Danu Wira;
Bahwa, benar kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya Saksi Danu Wira mengambil uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), setelah itu Saksi Danu Wira menyuruh Sdri. Siti Zakiah agar membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tertanggal 16 Desember 2022 dengan janji yang diucapkan Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Lalu Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 tersebut ditandatangani Terdakwa dan Saksi Danu Wira selaku pihak Pertama dan Kedua serta Sdri. Aisyah Achmad sebagai saksi. Pada malam harinya Terdakwa menghubungi Saksi Fajar Rosman. K menyuruh menemui Terdakwa di tempat yang sama seperti penyerahan uang tanggal 08 Desember 2022 di Perumahan Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga Saksi Fajar Rosman. K berangkat menggunakan Mobil yang dikemudikan Sdr. Havidz Dzussyamsy ditemani teman pengajian yaitu Sdr. Ahmad Hudri, Sdr. Sukardi dan Haitami. Sekitar pukul 22.00 WIB sampai dan Terdakwa sudah menunggu di tempat tersebut, setelah itu Terdakwa turun membuka pintu Mobil dan menyuruh Saksi Fajar Rosman. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan ketika Saksi Fajar Rosman. K sedang memindahkan uang ke dalam Mobil oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone;
Bahwa, benar uang yang telah diserahkan Saksi Danu Wira kepada Terdakwa sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 seluruhnya sejumlah Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan uang yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi Fajar Rosman. K untuk mengurus anggaran proyek Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan total sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp2.460.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) masih dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa, benar setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi Danu Wira, selanjutnya sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 bertempat di Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan uang yang sudah dikuasai Terdakwa tersebut seluruhnya sekitar Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), oleh Terdakwa diserahkan Terdakwa kepada Saksi Fajar Rosman. K untuk mengurus anggaran proyek Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang tidak pernah terlaksana total sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah);
Bahwa, benar uang sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa oleh Saksi Fajar Rosman. K diserahkan kepada Yoga Nirwazi untuk komitmen mengurus anggaran Proyek IT milik Saksi Danu Wira dan sebagai komisi (sukses fee) Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi dengan perincian tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Ciputat Tangerang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sisanya yaitu sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2023 di Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners (Tommy Tri Yunanto, S.T.,S.H.,M.H.) di Jl. Dr. Ratna Nomor 35-B Jati Bening Pondok Gede Bekasi oleh Saksi Fajar Rosman. K diperhitungkan untuk mengurangi hutang Yoga Nirwazi kepada Saksi Fajar Rosman. K, jumlah hutang Yoga Nirwazi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) namun di Kwitansi oleh Yoga Nirwazi ditulis Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selanjutnya uang sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) oleh Saksi Fajar Rosman. K dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi Fajar Rosman. K yaitu operasional, biaya perjalanan dan rapat koordinasi. Sedangkan uang yang diterima Yoga Nirwazi dari Saksi Fajar Rosman. K diserahkan kepada orang bernama Seno Wijayanto (DPO) yang mengaku sebagai PNS di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Bidang Matra Laut, namun berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan R.I. Sekretariat Jenderal Biro Sumber Daya Manusia Nomor : S-5/SJ.5/2024 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Tanggapan atas Permintaan Informasi Pegawai atas nama Seno Wijayanto, menerangkan tidak terdapat data pegawai dimaksud pada database kepegawaian (Human Resource Management System) Kementerian Keuangan, sehingga yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan;
Bahwa, benar uang yang diterima Yoga Nirwazi untuk kepentingan pribadi Yoga Nirwazi antara lain biaya sosialisasi Partai karena Yoga Nirwazi berencana mencalonkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa, benar sisa uang yang masih dikuasai Terdakwa sejumlah Rp2.460.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah), dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dana anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, baik melalui transfer, setor tunai, tarik tunai di Mesin ATM dan penggunaan tunai sejak tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023 antara lain menyumbang kepada Koice M. Sihombing dan Ibnu Bachtiar Aryanti serta Jenny Purnama Sari total sejumlah Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), membayar kredit Mobil bekas Honda Civic Tahun 2018 seharga Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) uang muka yang diserahkan kepada Showroom Global Auto Sunter Jakarta Utara sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah), membayar cicilan Mobil bekas Honda Civic Tahun 2018 selama satu bulan sejumlah Rp17.440.800,00 (tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah), membeli Tas merek Hermes dan Dompet merek Prada sejumlah Rp43.549.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) lalu Tas dan Dompet oleh Terdakwa diberikan kepada orang lain sebagai hadiah, dipakai jalan-jalan ke Korea menghabiskan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), ditukarkan ke Uang Real sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) menjadi 1.200 REAL dan uangnya dititipkan kepada teman Terdakwa untuk membeli Kurma dan Air Zam Zam, dipergunakan untuk membayar hutang Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari sekitar Rp1.723.601.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus satu ribu rupiah) antara lain makan, obat, pulsa, nongkrong dan foya-foya di Cafee dan tidur di Hotel;
Bahwa, benar sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 ternyata anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tersebut tidak cair, sehingga Saksi Danu Wira tidak dapat mengerjakan Proyek Pussansiad Mabes TNI AD, selanjutnya Saksi Danu Wira menghubungi Terdakwa meminta agar uang total sejumlah Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan, ketika itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) lembar Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Bahwa, benar pada tanggal 03 Januari 2023 ketika Terdakwa sedang di kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang dan karena Saksi Debby Langgong sedang berada di Swiss, Terdakwa memaksa Sattf Keuangan PT. Abyro Multitekno Cemerlang yaitu Sdri. Siti Chairiah agar mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang dengan cara Terdakwa membohongi Sdr. Siti Chairiah bahwa Saksi Debby Langgong sudah menyetujui agar dikeluarkan Cek BCA untuk urusan pribadi Terdakwa, sehingga Sdri. Siti Chairiah mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA yaitu Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing tertanggal 3 Januari 2023 dengan nominal masing-masing sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan specimen tandatangan di Rekening Giro yang harus menandatangani Cek hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Saksi Debby Langgong, kemudian Terdakwa membubuhkan tandatangan Terdakwa sendiri dan tandatangan Saksi Debby Langgong oleh Terdakwa ditiru seolah-olah Saksi Debby Langgong yang menandatangani Cek tersebut. Setelah itu Terdakwa juga mengisi 2 (dua) lembar Cek Bank BCA rekening nomor 6801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo yang tidak tersedia dananya yaitu Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyuruh Office Boy Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang bernama Suyatna supaya mengantar 4 (empat) lembar Cek BCA tersebut kepada Aisyah Achmad (bagian keuangan) PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Bahwa, benar selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan (SMS) ke nomor Saksi Danu Wira pada pokoknya Terdakwa berjanji akan menyelesaikan uang milik Saksi Danu Wira. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023 sebanyak 3 (tiga) kali Saksi Fajar Rosman. K melalui Terdakwa mengembalikan sebagian uang kepada Saksi Danu Wira dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 1280418206 atas nama Siti Zakiah total Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang oleh Terdakwa diakui sebagai cicilan pengembalian uang, namun oleh Saksi Danu Wira ditolak karena tidak sesuai kesepakatan. Setelah itu pada tanggal 20 Januari 2023 Saksi Fajar Rosman. K datang ke kantornya Saksi Danu Wira mengembalikan sebagian uang sebanyak SGD 9.000 (sembilan ribu Dollar Singapura);
Bahwa, benar hingga pertengahan bulan Januari 2023 Terdakwa tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 Saksi Danu Wira telah memerintah karyawannya yaitu Aisyah Achmad agar mengkliringkan Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BCA KCU Bintaro ternyata ditolak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dana tidak cukup;
Bahwa, benar keesokan harinya tanggal 25 Januari 2023 Saksi Danu Wira memerintahkan Aisyah Achmad agar mengkliringkan Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing teranggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri ternyata ditolak pihak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan / atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain penarik;
Bahwa, benar setelah itu pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp Saksi Danu Wira pada pokoknya Terdakwa menjanjikan akan segera mengembalikan uang kepada Saksi Danu Wira, akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati Terdakwa dan setelah itu nomor Handphone milik Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Bahwa, benar sebagai bentuk pertanggungjawaban Yoga Nirwazi pada tanggal 05 Maret 2023 di rumah Yoga Nirwazi dan di Kantor Pengacaranya Saksi Fajar Rosman. K, Yoga Nirwazi telah menyerahkan jaminan kepada Saksi Danu Wira melalui Saksi Efendy Marasabessy yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry berikut STNK atas nama Sahroni dan Mobil Mitsubishi Outlander Sport berikut STNK atas nama perusahaan, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023 di Mc Donald Tanjung Barat Jakarta Selatan sekitar pukul 22.00 WIB Yoga Nirwazi menyerahkan jaminan kepada Saksi Danu Wira melalui Saksi Efendy Marasabessy berupa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa, benar sebagai bentuk pertanggungjawaban Saksi Fajar Rosman. K, menyerahkan jaminan kepada Saksi Danu Wira dengan perincian yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama Siti Jamilah (isteri Saksi Fajar Rosman. K) atas tanah yang berdiri rumah berlokasi di Kampung Dukuh Jl. Raden Kimas Hasyim RT.002 RW.003 Legok Tangerang, 1 (satu) unit Mobil Pajero warna hitam berikut STNK dan 1 (satu) unit Mobil BMW Seri 5 Tahun 2006 warna hitam berikut STNK dan BPKB namun Mobil tidak layak jalan, selajutnya jaminan tersebut disimpan di area parkir Kantornya Saksi Danu Wira;
Bahwa, benar peranan Terdakwa adalah selaku orang yang membujuk dan menggerakkan Saksi Danu Wira agar mau menyerahkan uang dan Terdakwa menerima komisi (sukses fee) sebesar 1%, sedangkan peranan Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) selaku penghubung pengajuan anggaran Proyek fiktif ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan menerima komisi (sukses fee) sebesar 12% untuk berdua;
Bahwa, benar perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) telah merugikan Saksi Danu Wira seluruhnya sekitar sejumlah Rp2.560.000.000,00 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, yaitu Dakwaan:
Kesatu: Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua: Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Ketiga: Pasal 263 Ayat (1) KUHP;
DAN
Keempat : Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, apabila dakwaan Kesatu terbukti maka untuk dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, begitu sebaliknya apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua atau ketiga;
Menimbang, bahwa Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Rio Pradista Rahardjo dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud nama palsu yaitu suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain, sedangkan martabat palsu yaitu seolah-olah mempunyai kedudukan yang memiliki hak-hak tertentu padahal sesungguhnya ia tidak punya hak tertentu, sedangkan tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu yang sesungguhnya tidak benar sedangkan rangkaian kebohongan mempunyai unsur berupa perkataan yang isinya tidak benar, lebih dari satu kebohongan dan kebohongan yang satu menguatkan kebohongan yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk/menggerakan adalah suatu perbuatan yang mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain, dalam tindak pidana penipuan perbuatan menggerakan orang untuk menyerahkan barang, memberi utang dan menghapus piutang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta alat bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta hukum pada tanggal 03 Agustus 2020 Terdakwa bersama dengan Saksi Debby Langgong dan Sdr. Arif Wirawan mendirikan Perusahaan yang bergerak dibidang Informasi Tekhlologi (IT) yaitu PT. Abyro Multitekno Cemerlang yang alamat kantornya berada di Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagaimana Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 03 Agustus 2023 dengan susunan Pengurus yaitu : Saksi Debby Langgong sebagai Komisaris Utama sekaligus pemilik / pemegang saham sebanyak 7.700 lembar dan Sdr. Arif Wirawan sebagai Komisaris sekaligus pemilik saham sebanyak 1.650 lembar serta Terdakwa sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik / pemegang saham sebanyak 1.650 lembar;
Menimbang, bahwa saham yang dimiliki Terdakwa bukan penyertaan modal dasar perusahaan akan tetapi saham pemberian Saksi Debby Langgong karena Terdakwa kenal dengan para pejabat di Pussansiad Mabes TNI AD serta Terdakwa sering mengurus dana anggaran proyek milik Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 02 Nopember 2020 ketika Terdakwa sedang di Kantor Pussansiad Mabes TNI AD yang terletak di Gedung E Lantai 7 Jl. Veteran Raya Nomor 5 Jakarta Pusat dalam rangka mengurus Proyek Pengadaan Alat Intelijen, Terdakwa disuruh oleh Danpus Sansiad yaitu Brigjen Soni Iroth supaya menghubungi Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek yaitu Saksi Danu Wira yang alamat berkantor di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.89 RT.006 RW.003 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan agar bisa bekerjasama dengan Saksi Danu Wira pada Proyek Pengadaan Alat Intelijen, lalu sore harinya Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira melalui Chat WhatsApp pada pokoknya Terdakwa memberitahu disuruh Brigjen Soni Iroth menghubungi Saksi Danu Wira untuk membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen yang diadakan oleh Pussansiad Mabes TNI AD dan janjian untuk bertemu di Restoran (Kitchenet) yang ada di Kemang Village Jalan Pangeran Antasari No.36 RT.011 RW.005 Kelurahan Kemang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Setelah bertemu selanjutnya membicarakan Proyek Pengadaan Alat Intelijen di Pussansiad Mabes TNI AD, akan tetapi tidak bisa terlaksana karena Danpus Sansiad tidak mengakomodir Proyek tersebut, namun pertemanan Terdakwa dengan Saksi Danu Wira tetap berlanjut disetiap ada Proyek yang diadakan oleh Pussansiad Mabes TNI AD;
Menimbang, bahwa pada bulan Agustus 2022 Saksi Danu Wira selaku Direktur PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek mendapat Proyek Pengadaan Alat Informasi & Tekhnologi (Cyber Security) dari Pussansiad Mabes TNI AD senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) namun pengerjaan Proyek tersebut oleh Pussansiad Mabes TNI AD ditunda karena tidak ada anggarannya dari Kementerian Pertahanan dan hal tersebut diketahui Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 04 September 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira mengajak bertemu untuk membicarakan pengurusan anggaran Proyek Cyber Security Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 05 September 2022 Terdakwa Bersama Saksi Danu Wira dan Sdr. Arief Adrian mengadakan pertemuan di Cafe TWS Dining yang terletak di Jalan Wijaya IX Nomor 4-A Kelurahan Wijaya Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ketika pertemuan tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Danu Wira bahwa Terdakwa bisa mendapatkan anggaran proyek dari Kementerian Keuangan dengan syarat Saksi Danu Wira harus memberikan komisi (sukses fee) sebesar 13% dengan perincian 12% untuk teman Terdakwa yaitu Saksi Fajar Rosman. K (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan Yoga Nirwazi (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) keduanya selaku penghubung pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan sisanya 1% untuk Terdakwa, akhirnya Saksi Danu Wira menyetujui pemberian sukses fee kepada Terdakwa sebesar 1%. Kemudian Terdakwa meminta uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan alasan sebagai pemikat atau komitmen untuk mengurus anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sambil Terdakwa mengirim contoh Surat ke WhatsApp Saksi Danu Wira yaitu Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Adha Wijayanti dengan Saksi Fajar Rosman. K, sehingga Saksi Danu Wira semakin percaya dan Saksi Danu Wira meminta Terdakwa mengambil uang di Kantornya besok;
Menimbang, bahwa pada tanggal 06 September 2022 Terdakwa menemui Saksi Danu Wira di Kantor PT. Wira Bayu Pratama / PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lt.3 Jl. Buncit Raya Jakarta Selatan mengambil uang tunai sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), lalu Saksi Danu Wira menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu Sdri. Siti Zakiah mengetik Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sesuai janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat anggaran dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang dikembalikan kepada Saksi Danu Wira. Setelah itu Terdakwa pulang membawa uang ke rumahnya Terdakwa di Jl. Cimahi Pondok Aren Tangerang Selatan, lalu Terdakwa menghubungi Saksi Fajar Rosman. K menyuruh datang ke rumah Terdakwa mengambil uang untuk mengurus pengajuan dana anggaran proyek milik Saksi Danu Wira ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
Menimbang, bahwa keesokan harinya tanggal 07 September 2022 Saksi Fajar Rosman. K datang ke rumahnya Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi Fajar Rosman. K sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sambil menyodorkan selembar Surat Pernyataan isinya Saksi Fajar Rosman. K telah menerima uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), padahal faktanya uang yang diterima Saksi Fajar Rosman. K hanya sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), setelah itu pada tanggal 09 September 2022 Terdakwa mentransfer uang dari rekening Bank BCA milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 8015044558 atas nama Fajar Rosman. K sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk operasional Saksi Fajar Rosman. K;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 September 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira berpura-pura memberitahu proyek milik Saksi Danu Wira sudah mau dapat anggarannya, padahal sebenarnya dana anggaran proyek tidak ada sambil Terdakwa kembali menawarkan jasa pengurusan proyek milik Saksi Danu Wira yang lainnya dan Terdakwa berusaha agar Saksi Danu Wira mau menyerahkan pengurusan anggaran proyek lain tersebut dengan cara menjanjikan dana anggaran proyek akan segera diberikan jika Saksi Danu Wira memberikan uang muka sukses fee sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2022 Terdakwa datang ke kantor Saksi Danu Wira untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah itu Saksi Danu Wira menyuruh Staf PT. Wira Citra Infotek yaitu Sdri. Siti Zakiah supaya membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-2 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan janji Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapat dana anggaran dari Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Lalu Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanggal 19 September 2022 ditandatangani Terdakwa selaku pihak Pertama dan Saksi Danu Wira selaku Pihak Kedua serta Aisyah Achmad sebagai saksi;
Menimbang, bahwa setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira meminta agar ditransfer dana standbye Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan alasan untuk operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga Saksi Danu Wira menyuruh staf keuangan PT. Wira Citra Infotek yaitu Aisyah Achmad mentransfer uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. Rio Pradista Rahardjo. Kemudian pada tanggal 06 Desember 2022 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Danu Wira meminta agar ditransfer lagi dana stanbye Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan alasan untuk menambah dana operasional Terdakwa mengurus pengajuan anggaran, sehingga Saksi Danu Wira menyuruh Aisyah Achmad mentransfer uang Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA atas nama PT. Wira Citra Infotek ke rekening Bank Mandiri nomor 1260010045085 an. Rio Pradista Rahardjo;
Menimbang, bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 Terdakwa dihubungi Saksi Fajar Rosman. K pada pokoknya meminta dana tambahan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk mempercepat proses pengajuan dana anggaran. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira menyampaikan permintaan Saksi Fajar Rosman. K dan saat itu Terdakwa disuruh mengambil uang ke kantornya Saksi Danu Wira;
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya Saksi Danu Wira mengambil uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), setelah itu Saksi Danu Wira menyuruh Sdri. Siti Zakiah membuat Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3 dan ke-4 sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta miliar rupiah) tertanggal 27 Oktober 2022 serta Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-5 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tanggal 08 Desember 2022 dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 akan mendapat dana dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan;
Menimbang, bahwa kemudian Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-3, ke-4 dan ke-5 tertanggal 27 Oktober 2022 dan tanggal 08 Desember 2022 ditandatangani Terdakwa dan Saksi Danu Wira selaku pihak Pertama dan Kedua serta Aisyah Achmad sebagai saksi. Setelah Terdakwa keluar dari kantor PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek kemudian sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa Menghubungi Saksi Fajar Rosman. K menyuruh menemui Terdakwa di suatu tempat disekitar daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Lalu Saksi Fajar Rosman. K berangkat, setelah sampai di lokasi Terdakwa menyuruh Saksi Fajar Rosman. K agar mengikuti Mobil Toyota Avanza warna putih milik Terdakwa ke suatu Perumahan lalu berhenti dipinggir jalan di sekitar Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, setelah itu Terdakwa turun dari Mobil dan menyuruh Saksi Fajar Rosman. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang tunai sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa dihubungi Saksi Danu Wira menyampaikan ada lagi proyek yang terhambat anggarannya, ketika itu Terdakwa menyanggupi akan mengajukan anggaran Rp98.000.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Fajar Rosman. K dan oleh Saksi Fajar Rosman. K disetujui untuk diproses, kemudian Saksi Fajar Rosman. K meminta sukses fee sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Danu Wira memberitahu pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp98.000.000.000,00 (sembilan puluh delapan miliar rupiah). Karena sudah percaya akhirnya Saksi Danu Wira menyuruh Terdakwa mengambil uang ke kantor Saksi Danu Wira;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2022 Terdakwa datang ke kantornya Saksi Danu Wira mengambil uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), setelah itu Saksi Danu Wira menyuruh Sdri. Siti Zakiah agar membuatkan Surat Perjanjian Penitipan Uang sekaligus Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tertanggal 16 Desember 2022 dengan janji yang diucapkan Terdakwa selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa akan mendapatkan dana anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan jika sampai awal bulan Januari 2023 dana anggaran tidak ada maka uang akan dikembalikan. Lalu Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Kwitansi Penerimaan Uang yang ke-6 tersebut ditandatangani Terdakwa dan Saksi Danu Wira selaku pihak Pertama dan Kedua serta Sdri. Aisyah Achmad sebagai saksi. Pada malam harinya Terdakwa menghubungi Saksi Fajar Rosman. K menyuruh menemui Terdakwa di tempat yang sama seperti penyerahan uang tanggal 08 Desember 2022 di Perumahan Jl. Wijaya XI Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga Saksi Fajar Rosman. K berangkat menggunakan Mobil yang dikemudikan Sdr. Havidz Dzussyamsy ditemani teman pengajian yaitu Sdr. Ahmad Hudri, Sdr. Sukardi dan Haitami. Sekitar pukul 22.00 WIB sampai dan Terdakwa sudah menunggu di tempat tersebut, setelah itu Terdakwa turun membuka pintu Mobil dan menyuruh Saksi Fajar Rosman. K mengambil 2 (dua) bungkusan transparan berisikan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan ketika Saksi Fajar Rosman. K sedang memindahkan uang ke dalam Mobil oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone;
Menimbang, bahwa uang yang telah diserahkan Saksi Danu Wira kepada Terdakwa sejak tanggal 06 September 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 seluruhnya sejumlah Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan uang yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi Fajar Rosman. K untuk mengurus anggaran proyek Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan total sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp2.460.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) masih dalam penguasaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi Danu Wira, selanjutnya sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 bertempat di Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang Jl. Darmawangsa XVII Nomor 62 Kebayoran Baru Jakarta Selatan uang yang sudah dikuasai Terdakwa tersebut seluruhnya sekitar Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), oleh Terdakwa diserahkan Terdakwa kepada Saksi Fajar Rosman. K untuk mengurus anggaran proyek Pussansiad Mabes TNI AD ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang tidak pernah terlaksana total sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa oleh Saksi Fajar Rosman. K diserahkan kepada Yoga Nirwazi untuk komitmen mengurus anggaran Proyek IT milik Saksi Danu Wira dan sebagai komisi (sukses fee) Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi dengan perincian tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Dunkin Donuts BSD Serpong Tangerang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Rest Area Serpong KM 7 Jl. Rest Area KM VII Jombang Ciputat Tangerang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sisanya yaitu sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) pada tanggal 05 Maret 2023 di Kantor Hukum Law Office Tommy & Partners (Tommy Tri Yunanto, S.T.,S.H.,M.H.) di Jl. Dr. Ratna Nomor 35-B Jati Bening Pondok Gede Bekasi oleh Saksi Fajar Rosman. K diperhitungkan untuk mengurangi hutang Yoga Nirwazi kepada Saksi Fajar Rosman. K, jumlah hutang Yoga Nirwazi sejumlah Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) namun di Kwitansi oleh Yoga Nirwazi ditulis Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selanjutnya uang sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) oleh Saksi Fajar Rosman. K dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi Fajar Rosman. K yaitu operasional, biaya perjalanan dan rapat koordinasi. Sedangkan uang yang diterima Yoga Nirwazi dari Saksi Fajar Rosman. K diserahkan kepada orang bernama Seno Wijayanto (DPO) yang mengaku sebagai PNS di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Bidang Matra Laut, namun berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan R.I. Sekretariat Jenderal Biro Sumber Daya Manusia Nomor : S-5/SJ.5/2024 tanggal 3 Januari 2024 Perihal Tanggapan atas Permintaan Informasi Pegawai atas nama Seno Wijayanto, menerangkan tidak terdapat data pegawai dimaksud pada database kepegawaian (Human Resource Management System) Kementerian Keuangan, sehingga yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan;
Menimbang, bahwa uang yang diterima Yoga Nirwazi untuk kepentingan pribadi Yoga Nirwazi antara lain biaya sosialisasi Partai karena Yoga Nirwazi berencana mencalonkan menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat;
Menimbang, bahwa sisa uang yang masih dikuasai Terdakwa sejumlah Rp2.460.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah), dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dana anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, baik melalui transfer, setor tunai, tarik tunai di Mesin ATM dan penggunaan tunai sejak tanggal 05 September 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023 antara lain menyumbang kepada Koice M. Sihombing dan Ibnu Bachtiar Aryanti serta Jenny Purnama Sari total sejumlah Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), membayar kredit Mobil bekas Honda Civic Tahun 2018 seharga Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) uang muka yang diserahkan kepada Showroom Global Auto Sunter Jakarta Utara sejumlah Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah), membayar cicilan Mobil bekas Honda Civic Tahun 2018 selama satu bulan sejumlah Rp17.440.800,00 (tujuh belas juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah), membeli Tas merek Hermes dan Dompet merek Prada sejumlah Rp43.549.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) lalu Tas dan Dompet oleh Terdakwa diberikan kepada orang lain sebagai hadiah, dipakai jalan-jalan ke Korea menghabiskan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), ditukarkan ke Uang Real sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) menjadi 1.200 REAL dan uangnya dititipkan kepada teman Terdakwa untuk membeli Kurma dan Air Zam Zam, dipergunakan untuk membayar hutang Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk keperluan Terdakwa sehari-hari sekitar Rp1.723.601.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus satu ribu rupiah) antara lain makan, obat, pulsa, nongkrong dan foya-foya di Cafee dan tidur di Hotel;
Menimbang, bahwa sampai batas waktu yang ditentukan yaitu awal bulan Januari 2023 ternyata anggaran dana proyek yang disanggupi dan dijanjikan Terdakwa tersebut tidak cair, sehingga Saksi Danu Wira tidak dapat mengerjakan Proyek Pussansiad Mabes TNI AD, selanjutnya Saksi Danu Wira menghubungi Terdakwa meminta agar uang total sejumlah Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dikembalikan, ketika itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang bertahap menggunakan 4 (empat) lembar Cek Bank BCA dan sisanya akan dicicil menggunakan Cek yang akan dibuka berikutnya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Januari 2023 ketika Terdakwa sedang di kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang dan karena Saksi Debby Langgong sedang berada di Swiss, Terdakwa memaksa Sattf Keuangan PT. Abyro Multitekno Cemerlang yaitu Sdri. Siti Chairiah agar mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA rekening nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang dengan cara Terdakwa membohongi Sdr. Siti Chairiah bahwa Saksi Debby Langgong sudah menyetujui agar dikeluarkan Cek BCA untuk urusan pribadi Terdakwa, sehingga Sdri. Siti Chairiah mengisi 2 (dua) lembar Cek BCA yaitu Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing tertanggal 3 Januari 2023 dengan nominal masing-masing sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan specimen tandatangan di Rekening Giro yang harus menandatangani Cek hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Saksi Debby Langgong, kemudian Terdakwa membubuhkan tandatangan Terdakwa sendiri dan tandatangan Saksi Debby Langgong oleh Terdakwa ditiru seolah-olah Saksi Debby Langgong yang menandatangani Cek tersebut. Setelah itu Terdakwa juga mengisi 2 (dua) lembar Cek Bank BCA rekening nomor 6801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo yang tidak tersedia dananya yaitu Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyuruh Office Boy Kantor PT. Abyro Multitekno Cemerlang bernama Suyatna supaya mengantar 4 (empat) lembar Cek BCA tersebut kepada Aisyah Achmad (bagian keuangan) PT. Wira Bayu Pratama dan PT. Wira Citra Infotek di Gedung Graha Pulo Lantai 3 Jl. Buncit Raya Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan (SMS) ke nomor Saksi Danu Wira pada pokoknya Terdakwa berjanji akan menyelesaikan uang milik Saksi Danu Wira. Setelah itu pada tanggal 13 Januari 2023 dan tanggal 14 Januari 2023 sebanyak 3 (tiga) kali Saksi Fajar Rosman. K melalui Terdakwa mengembalikan sebagian uang kepada Saksi Danu Wira dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 1280418206 atas nama Siti Zakiah total Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang oleh Terdakwa diakui sebagai cicilan pengembalian uang, namun oleh Saksi Danu Wira ditolak karena tidak sesuai kesepakatan. Setelah itu pada tanggal 20 Januari 2023 Saksi Fajar Rosman. K datang ke kantornya Saksi Danu Wira mengembalikan sebagian uang sebanyak SGD 9.000 (sembilan ribu Dollar Singapura);
Menimbang, bahwa hingga pertengahan bulan Januari 2023 Terdakwa tidak mengembalikan uang sesuai kesepakatan sehingga pada tanggal 24 Januari 2023 Saksi Danu Wira telah memerintah karyawannya yaitu Aisyah Achmad agar mengkliringkan Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan Cek BCA No.DP 048411 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BCA KCU Bintaro ternyata ditolak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dana tidak cukup;
Menimbang, bahwa keesokan harinya tanggal 25 Januari 2023 Saksi Danu Wira memerintahkan Aisyah Achmad agar mengkliringkan Cek No.DQ 496263 dan No.DQ 496264 masing-masing teranggal 3 Januari 2023 nominal masing-masing Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri ternyata ditolak pihak Bank BCA dengan alasan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan / atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain penarik;
Menimbang, bahwa setelah itu pada tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa mengirim pesan ke nomor WhatsApp Saksi Danu Wira pada pokoknya Terdakwa menjanjikan akan segera mengembalikan uang kepada Saksi Danu Wira, akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati Terdakwa dan setelah itu nomor Handphone milik Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
Menimbang, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban Yoga Nirwazi pada tanggal 05 Maret 2023 di rumah Yoga Nirwazi dan di Kantor Pengacaranya Saksi Fajar Rosman. K, Yoga Nirwazi telah menyerahkan jaminan kepada Saksi Danu Wira melalui Saksi Efendy Marasabessy yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry berikut STNK atas nama Sahroni dan Mobil Mitsubishi Outlander Sport berikut STNK atas nama perusahaan, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023 di Mc Donald Tanjung Barat Jakarta Selatan sekitar pukul 22.00 WIB Yoga Nirwazi menyerahkan jaminan kepada Saksi Danu Wira melalui Saksi Efendy Marasabessy berupa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban Saksi Fajar Rosman. K, menyerahkan jaminan kepada Saksi Danu Wira dengan perincian yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama Siti Jamilah (isteri Saksi Fajar Rosman. K) atas tanah yang berdiri rumah berlokasi di Kampung Dukuh Jl. Raden Kimas Hasyim RT.002 RW.003 Legok Tangerang, 1 (satu) unit Mobil Pajero warna hitam berikut STNK dan 1 (satu) unit Mobil BMW Seri 5 Tahun 2006 warna hitam berikut STNK dan BPKB namun Mobil tidak layak jalan, selajutnya jaminan tersebut disimpan di area parkir Kantornya Saksi Danu Wira;
Menimbang, bahwa peranan Terdakwa adalah selaku orang yang membujuk dan menggerakkan Saksi Danu Wira agar mau menyerahkan uang dan Terdakwa menerima komisi (sukses fee) sebesar 1%, sedangkan peranan Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) selaku penghubung pengajuan anggaran Proyek fiktif ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan menerima komisi (sukses fee) sebesar 12% untuk berdua;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) telah merugikan Saksi Danu Wira seluruhnya sekitar sejumlah Rp2.560.000.000,00 (dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut;
Menimbang, bahwa niat jahat dari pada Terdakwa dalam unsur ini adalah Terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan yaitu mengiming-imingi dapat membantu agar proyek Saksi Danu Wira mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan akan tetapi faktanya hal tersebut tidak terealisasikan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa. Selain itu Terdakwa saat dimintai pertanggungjawaban oleh Saksi Danu Wira, Terdakwa memberikan cek yang Terdakwa tahu bahwa cek tersebut tidak ada saldonya/dananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa dalam dakawaannnya Penuntut Umum menjuntokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan perumusan mengenai pengertian pelaku yaitu:
Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);
Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen);
Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan sendiri-sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi dengan kerjasama ataupun peran masing-masing yang saling berkaitan yaitu Terdakwa berperan untuk membujuk dan menggerakkan Saksi Danu Wira agar mau menyerahkan uang dan Terdakwa menerima komisi (sukses fee) sebesar 1%, sedangkan peranan Saksi Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi yaitu selaku penghubung pengajuan anggaran Proyek fiktif ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan menerima komisi (sukses fee) sebesar 12% untuk berdua;
Menimbang, bahwa demikian terhadap unsur Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Penipuan secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan akan mempertimbangkan dakwaan keempat yang bersifat kumulatif yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Rio Pradista Rahardjo dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan “Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.”;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan :
“(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m.perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu yang mana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penipuan secara bersama-sama, maka untuk mempersingkat putusan perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berkaitan dengan dana yang diberikan oleh Saksi Danu Wira kepada Terdakwa sebesar Rp7.560.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) untuk mengurus anggaran proyek milik Saksi Danu Wira yang mana Terdakwa telah memberikan/menyerahkan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada Saksi Fajar Rosman. K dan sisanya sejumlah Rp2.460.000.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah), dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan dana anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan seperti membayar kredit/cicilan mobil, kegiatan sosial, membeli tas dan dompet bermerek, berpergian keluar negeri, membayar hutang, dan keperluan Terdakwa sehari-hari sehingga menurut hemat Majelis Hakim tujuan dari Perbuatan Terdakwa sebagaimana disebutkan di atas dapat disimpulkan adalah untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang Terdakwa dapatkan dari tindak pidana penipuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Pencucian uang”;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwasanya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama dan Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf q, r atau huruz z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Dakwaan Alternatif kesatu dan Dakwaan kumulatif keempat sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo apakah pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dapat diterima ?;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu dan keempat telah Majelis Hakim Pertimbangkan di atas dan telah terpenuhi, maka pertimbangan tersebut Majelis Hakim ambil alih untuk mempertimbangkan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan oleh karenanya terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ternyata bersifat tunggal yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa sebaliknya terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ternyata bersifat komulatif yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan salah satu dari ancaman pidana tersebut, melainkan kedua ancaman pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda haruslah dijatuhkan secara sekaligus;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara maupun besarnya pidana denda yang dijatuhkan, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang akan dijatuhkan tidak dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dikaitkan dengan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan yakni perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi sehingga tentu barang bukti perkara a quo juga memiliki relevansi dengan perkara atas nama Terdakwa Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi. Oleh karena alasan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh barang bukti perkara a quo haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Fajar Rosman. K dan Yoga Nirwazi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Danu Wira;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Rio Pradista Rahardjo tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan secara bersama-sama dan Pencucian uang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rio Pradista Rahardjo tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. Abyro Multitekno Cemerla (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. Abyro Multitekno Cemerla (No.Rek 0060864888) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DP 048410 tanggal 4 Januari 2023 nominal Rp.1.560.000.000,- an. Rio Pradista Rahardjo (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) lembar Asli Cek BCA No.DP 048411 tanggal 6 Januari 2023 nominal Rp.560.000.000,- an. Rio Pradista Rahardjo (No.Rek 6801199558) dan Surat Keterangan Penolakan (SKP);
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 6 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 19 September 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) bendel Surat Perianjian Penitipan Utang tanggal 27 Oktober 2022;
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 8 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) bendel Perjanjian Penitipan Utang tanggal 16 Desember 2022 berikut Asli Kwitansi Pembayaran;
1 (satu) lembar Asli Bukti Trasnfer / Slip Setoran tanggal 27 Oktober 2022 sebesar Rp.500.000.000,00;
1 (satu) lembar Asti Bukti Transfer / Slip Setoran tanggal 06 Oktober 2022 sebesar Rp.60.000.000,00;
1 (satu) bendel fotocopy tangkapan layar percakapan antara Danu Wira dengan Rio Pradista Rahardjo;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Kepada Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat Nomor : Kep/320/VI/2022 tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Pengadaan Cyber Security (Multiyears Tahap-1) tanggal 10 Juni 2022 beserta fotocopy Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : SPPBJ/13/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 beserta fotocopy Kontrak Jual Beli Pengadaan Cyber Security (Multiyears) Nomor : 13/DN/ADAMATSANSI/PUSSANSIAD/ 2022 tanggal 28 Juni 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Laboratoriums Pussansiad” TA 2022 – TA 2023 Nomor : B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Permohonan usulan Pengadaan ”Cyber Security” TA 2022, Nomor: B/42/I/2022 tanggal 10 Januari 2022;
1 (satu) bendel fotocopy Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Antara Junus Kristianto Dengan Danu Wira tanggal 23 Maret 2022;
1 (satu) bendel Dokumen Legalitas PT. Abyro Multitekno Cemerlang;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor 0060864888 atas nama PT. Abyro Multitekno Cemerlang periode bulan Januari 2023;
2 (dua) lembar bukti pembelian Tiket atas nama Mr. Debby Langgong dkk melalui Traveloka;
2 (dua) lembar Copy Paspor atas nama Debby Langgong;
1 (satu) lembar Copy Cek BCA No.DQ 496263 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. Abyro Multitekno Cemerlang (No.Rek. 0060864888) dan Cek BCA No.DQ 496264 tanggal 3 Januari 2023 nominal Rp.1.250.000.000,- an. Abyro Multitekno Cemerla (No.Rek 0060864888);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Rio Pradista Rahardjo tertanggal 16 Januari 2023;
3 (tiga) lembar contoh tanda tangan Debby Langgong;
1 (satu) lembar photo copy Identitas KTP atas nama Debby Langgong;
3 (tiga) lembar Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 an. Rio Pradista Rahardjo;
1 (satu) bendel mutasi transaksi Rekening Bank BCA Nomor 6030900004 atas nama Rio Pradista Rahardjo periode bulan Januari 2020 s.d bulan Mei 2023;
1 (satu) lembar photo copy dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048410, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 1.560.000.000,00 atas nama Nasabah Rio Pradista Rahardjo, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) Nomor Warkat Buku Cek 048411, Tanggal 24 Januari 2023, Nominal 560.000.000,00 atas nama Nasabah Rio Pradista Rahardjo, alasan Penolakan Dana Tidak Cukup;
1 (satu) bendel Transaksi Mutasi Rekening Bank BCA Nomor 06801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo, Periode Mei 2021 s.d April 2023;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Rio Pradista Rahardjo
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Fajar Rosman tanggal 15 Februari 2023;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Fajar Rosman K. tanggal 20 Februari 2023;
1 (satu) buku Tahapan BCA Nomor Rekening 6030900004 atas nama Rio Pradista Rahardjo beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA;
1 (satu) buku CEK BCA Nomor Rekening 6801199558 atas nama Rio Pradista Rahardjo beserta 1 (satu) buah Kartu ATM BCA beserta 1 (satu) buah key BCA;
1 (satu) lembar printout bukti transfer ke rekening BCA 1280418206 an. Siti Zakiah;
1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Rio Pradista Rahardjo dengan Danu Wira tanggal 15 Desember 2022;
1 (satu) lembar printout tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Rio Pradista Rahardjo dengan Effendi Marasabesi (Pendy M) tanggal 12 Januari 2023;
2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Rio Pradista Rahardjo dengan Fajar Rosman K, tanggal 6 September 2022;
2 (dua) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Danu Wira dengan Rio Pradista Rahardjo, tanggal 6 September 2022;
2 (dua) lembar fotocopy surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: R/739/M/VIII/2023, tanggal 3 Januari 2022 perihal pengajuan usulan dana anggaran 2023;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Mabes TNI AD Pusat Sandi Dan Siber Nomor: B/1656/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel PUSSANSIAD perangkat sistem virtualisasi operasi Siber;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Mabes TNI AD Pusat Sandi Dan Siber Nomor: B/739/IV/2022 tanggal 22 April 2022 beserta 1 (satu) bundel lampiran kerangka acuan kerja / term of reference materiel Cyber Laboratoriums PUSSANSIAD TA 2022 – TA 2023;
1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama Rio Pradista Rahardjo;
1 (satu) bundel Mutasi Transaksi/Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1260010045085 atas nama Rio Pradista Rahardjo, periode Desember 2021 s.d Mei 2023;
1 (satu) unit Handphone Huawei warna Silver;
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Fajar Rosman. K dan Terdakwa Yoga Nirwazi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, oleh kami, Arif Budi Cahyono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., dan Anry Widyo Laksono, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adelina Hutabarat, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Monica Sevi Herawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H. Arif Budi Cahyono, S.H.
Anry Widyo Laksono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Adelina Hutabarat, S.H.