MENGADILI : Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT KERTAS TRIMITRA MANDIRI berakhir; Menyatakan Termohon (Debitor) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT KERTAS TRIMITRA MANDIRI dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk Sdr. Haryuning Respanti, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Naga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; Mengangkat: JANDRI SIADARI, S.H., Dip. Mkt., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-272 AH.04.03-2019 tanggal 28 November 2019, beralamat Kantor di Jalan Pejompongan V Nomor 5B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210; AFDALIS, S.H., M.H., AWP., CPCLE., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-297 AH.04.05-2022, tanggal 21 September 2022, beralamat di Kantor Hukum KALINTA &Co Law Firm, yang beralamat di Gd. STC Senayan Lt. 2 Ruang 89, JI. Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270; M. HAEDAR ARBIT, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-81 AH.04.05-2023, tanggal 27 Oktober 2023, beralamat di Kantor Hukum YURIS ADVOCATES yang beralamat di Jalan Manggar No. 15, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, 14260; RIDWAN ANUGRAH PUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-63 AH.04.05-2023, tanggal 25 Oktober 2023, beralamat di C L I Kantor Hukum WLO &Partners, Wisma Kodel L.t 1, JI. H.R Rasuna Said Kav-B4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910; Sebagai TIM KURATOR PT Kertas Trimitra Mandiri (Debitor Pailit); Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan PKPU a quo dalam penetapan tersendiri; Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses Kepailitan berakhir; Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.260.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;