2740 K/Pdt/2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2740 K/Pdt/2024
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Soekarno-Hatta Km 3,5
Also in 4 other cases
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. H. ZAINAL MUTTAQIN, 2. NOTARIS ANGELO BINTANG, S.H., M.Kn., 3. PT RAJAWALI JAYA BERSAMA, dan 4. PT TRANS NIAGA PRIMA tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/Pdt/2023/PT.SMR, tanggal 23 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN.Bpp, tanggal 13 Juni 2023; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Termohon Kasasi dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2740 K/Pdt/2024 M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
- H. ZAINAL MUTTAQIN, bertempat tinggal di Jalan M.T. Haryono, Perum WIKA A 4/21, RT 16, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ardiansyah, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Ardiansyah & Partners”, beralamat di Jalan Markoni Dalam, Nomor 40, RT 027, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2022;
- NOTARIS ANGELO BINTANG, S.H., M.Kn., beralamat di Jalan Pemuda Kaffa 39, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahyudi, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Askit Sidomulyo, Nomor 60, RT 01, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2022, dalam hal ini memberi kuasa subtitusi kepada Khomsutamam, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “Akhyudi & Tamam Law Firm”, beralamat di Jalan Mulawarman Batakan, Borneo Paradiso, Ruko Ebony B 003, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2023;
- PT RAJAWALI JAYA BERSAMA, berkedudukan di Jalan Taman Gapura JJ-2, Citraland, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Andreas Juwono selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Khomsutamam, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “Akhyudi & Tamam Law Firm”, beralamat di Jalan Mulawarman Batakan, Borneo Paradiso, Ruko Ebony B 003, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2022;
- PT TRANS NIAGA PRIMA, berkedudukan di Jalan MT. Haryono Nomor 105A, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, diwakili oleh Antonius Yansen selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Khomsutamam, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “Akhyudi & Tamam Law Firm”, beralamat di Jalan Mulawarman Batakan, Borneo Paradiso, Ruko Ebony B 003, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2022;
Para Pemohon Kasasi, dahulu Tergugat I, II dan Turut Tergugat I, I;
L a w a n:
PT KALTIM ELECTRIK POWER, berkedudukan dahulu di Jalan Soekarno-Hatta KM3.4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini berkedudukan di Jalan Walikota Mustajab, Nomor 76, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Daniel Mahendra Yuniar, S.Pi., M.Hum., selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Johanes Dipa Widjaja & Partners”, beralamat di Jalan Taman Rivera Regency E6, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 29 September 2023 dan tanggal 2 Oktober 2023;
Termohon Kasasi, dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Menyatakan Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tertanggal 15 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Tergugat II, notaris di Bangkalan adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tertanggal 15 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Tergugat II, notaris di Bangkalan, batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Penggugat prinsipal tidak hadir dalam mediasi;
- Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
- Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
- Penggugat salah menarik Tergugat I sebagai pihak;
- Penggugat salah dalam mendudukan Para Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Penggugat salah menarik Tergugat II karena antara Penggugat dan Tergugat II tidak ada perselisihan hukum;
- Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
- Exceptio non adimpleti contractus;
- Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonvensi ini;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku atas Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Penggugat I Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Penggugat I Rekonvensi yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang jumlahnya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau: Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonvensi dan Penggugat III Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonvensi ini;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Angelo Bintang, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Bangkalan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa kewajiban hukumnya kepada Penggugat II Rekonvensi sebesar Rp65.585.379.489,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0,35% setiap bulannya dari sisa kewajiban hukumnya sebesar Rp65.585.379.489,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi terhitung sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai Tergugat Rekonvensi membayar secara lunas atas seluruh kewajiban hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa kewajiban hukumnya kepada Penggugat III Rekonvensi sebesar Rp58.229.677.320,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0,35% setiap bulannya dari sisa kewajiban hukumnya sebesar Rp58.229.677.320,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) kepada Penggugat III Rekonvensi terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2018 sampai Tergugat Rekonvensi membayar secara lunas atas seluruh kewajiban hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi dan Penggugat III Rekonvensi yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang jumlahnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Atau apabila yang mulia majelis makim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi II/Turut Tergugat I Konvensi dan Penggugat Rekonvensi III/Turut Tergugat II Konvensi, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya;
- Gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III kabur (obscuur libel);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Balikpapan telah memberikan Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Bpp, tanggal 13 Juni 2023 dengan amar sebagai berikut:
Mengadili
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tertanggal 15 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Tergugat II, notaris di Bangkalan adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tertanggal 15 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Tergugat II, notaris di Bangkalan, batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.982.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan Putusan Nomor 134/Pdt/2023/PT SMR, tanggal 23 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I pada tanggal 25 Agustus 2023 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2022, diajukan permohonan kasasi tanggal 1 September 2023, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Bpp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut tanggal 15 September 2023;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya, telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II pada tanggal 25 Agustus 2023 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi II dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2023, diajukan permohonan kasasi tanggal 7 September 2023, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Bpp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut tanggal 15 September 2023;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya, telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi III pada tanggal 25 Agustus 2023 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi III dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2022, diajukan permohonan kasasi tanggal 7 September 2023, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Bpp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut tanggal 15 September 2023;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya, telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi IV pada tanggal 25 Agustus 2023 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi IV dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2022, diajukan permohonan kasasi tanggal 7 September 2023, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 147/Pdt.G/2022/PN.Bpp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut tanggal 15 September 2023;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya, telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 15 September 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Kasasi I mohon agar:
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Pembanding III/ Tergugat I;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/Pdt/2023/PT SMR Tanggal 23 Agustus 2023; Dengan Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi semula Pembanding III/ Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022 dibuat dihadapan Notaris Angelo Bintang, S.H., M.Kn.;
- Menghukum Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Kasasi semula Terbanding/ Penggugat;
Atau:
Jika yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 15 September 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Kasasi II mohon agar:
- Menerima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/Pdt/2023/PT.SMR tanggal 23 Agustus 2023 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara perdata Nomor 147/Pdt.G/2022/PN.Bpp tanggal 13 Juni 2023, dan dengan mengadili sendiri dalam perkara ini;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang dalam mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penguggat untuk membayar seluruh biaya perkara; Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonvensi ini;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku atas Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Penggugat I Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Penggugat I Rekonvensi yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang jumlahnya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Apabila Yang Mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 15 September 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi III mohon agar:
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi III semula Turut Tergugat I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/PDT/2023/PT.SMR tanggal 22 Agustus 2023 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 147/Pdt.G/2022/PN.BPP tanggal 13 Juni 2023, dan mengadili sendiri dalam perkara ini;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang dalam mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonvensi ini;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Angelo Bintang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bangkalan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa kewajiban hukumnya kepada Penggugat II Rekonvensi sebesar Rp65.585.379.489,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0,35% setiap bulannya dari sisa kewajiban hukumnya sebesar Rp65.585.379.489,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi terhitung sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai Tergugat Rekonvensi membayar secara lunas atas seluruh kewajiban hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa kewajiban hukumnya kepada Penggugat III Rekonvensi sebesar Rp58.229.677.320,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0,35% setiap bulannya dari sisa kewajiban hukumnya sebesar Rp58.229.677.320,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) kepada Penggugat III Rekonvensi terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2018 sampai Tergugat Rekonvensi membayar secara lunas atas seluruh kewajiban hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi dan Penggugat III Rekonvensi yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang jumlahnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 15 September 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi IV mohon agar:
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IV semula Turut Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/PDT/2023/PT.SMR tanggal 22 Agustus 2023 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 147/Pdt.G/2022/PN.BPP tanggal 13 Juni 2023, dan mengadili sendiri dalam perkara ini;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang dalam mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat III Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonvensi ini;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Angelo Bintang, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bangkalan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa kewajiban hukumnya kepada Penggugat II Rekonvensi sebesar Rp65.585.379.489,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0,35% setiap bulannya dari sisa kewajiban hukumnya sebesar Rp65.585.379.489,00 (enam puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi terhitung sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai Tergugat Rekonvensi membayar secara lunas atas seluruh kewajiban hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sisa kewajiban hukumnya kepada Penggugat III Rekonvensi sebesar Rp58.229.677.320,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda keterlambatan sebesar 0,35% setiap bulannya dari sisa kewajiban hukumnya sebesar Rp58.229.677.320,00 (lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) kepada Penggugat III Rekonvensi terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2018 sampai Tergugat Rekonvensi membayar secara lunas atas seluruh kewajiban hukumnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada Penggugat II Rekonvensi dan Penggugat III Rekonvensi yang seluruhnya harus dibayar tunai dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang jumlahnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi masing-masing tanggal 2 Oktober 2023 dan 4 Oktober 2023 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima masing-masing tanggal 15 September 2023 dan kontra memori kasasi yang diterima masing-masing tanggal 2 Oktober 2023 dan 4 Oktober 2023 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa terlepas dari alasan kasasi, pertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo judex facti telah salah menerapkan hukum atau tidak cukup mempertimbangkan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pokok gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tentang Akta Jaminan Perusahaan Nomor 09 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Angelo Bintang, S.H., M.Kn. notaris di Bangkalan (Tergugat II) cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dihubungkan dengan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II dalam perkara a quo, ternyata merupakan tindak lanjut dari keberadaan Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 24 Desember 2021 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 07 tanggal 24 Desember 2021 yang juga dibuat dihadapan Angelo Bintang, S.H., M.Kn. notaris di Bangkalan (Tergugat II) dan sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada pokoknya menempatkan Penggugat dalam perkara a quo sebagai penjamin atas utang PT Lombok Energy Dynamics dengan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, dan bandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 181/Pdt.G/2022/PN Bpp Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 95/PDT/2023/PT SMR yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 24 Desember 2021 dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 07 tanggal 24 Desember 2021 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, terbukti PT Lombok Energy Dynamics bertindak sebagai Penggugat dalam perkara tersebut, untuk itu berdasar dan beralasan untuk menarik PT Lombok Energy Dynamics dalam perkara a quo, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo sebagaimana eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II terbukti kurang pihak (plurium litis consortium) cacat formil, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) baik dalam konvensi maupun dalam rekonvensi;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pertimbangan hukum putusan judex facti dalam perkara a quo sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengabulkan kasasi dan mengadili sendiri sebagaimana amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. H. ZAINAL MUTTAQIN, 2. NOTARIS ANGELO BINTANG, S.H., M.Kn., 3. PT RAJAWALI JAYA BERSAMA, dan 4. PT TRANS NIAGA PRIMA, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/Pdt/2023/PT.SMR, tanggal 23 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN.Bpp, tanggal 13 Juni 2023 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. H. ZAINAL MUTTAQIN, 2. NOTARIS ANGELO BINTANG, S.H., M.Kn.,
- PT RAJAWALI JAYA BERSAMA, dan 4. PT TRANS NIAGA PRIMA tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 134/Pdt/2023/PT.SMR, tanggal 23 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN.Bpp, tanggal 13 Juni 2023;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Termohon Kasasi dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H. M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut dan Firman Jaya, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Biaya-biaya:
- M e t e r a i.. Rp 10.000,00
- R e d a k s i.. Rp 10.000,00
- Administrasi kasasi.. Rp480.000,00
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Ennid Hasanuddin
NIP. 19590710 198512 1 001