246/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 246/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Ike Handayani Alias Ike Binti Edityawarman;
bersangkutan MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ike Handayani Alias Ike Binti Edityawarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000. - (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram 3 (tiga) buah korek api 1 (satu) set alat hisap sabu 3 (tiga) buah cangklong kaca 2 (dua) pack sedotan plastic • 1 (satu) bekas botol perment didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram • 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam berikut Simcard nomor: 0818606008. Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 246/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ike Handayani Alias Ike Binti Edityawarman;
2. Tempat lahir : Pekan Baru;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 7 September 1982;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bintaro Park I Blok A Jl. Unta Raya No.2Rt.003/Rw.006 Kel.Pondok Ranji Kec.Ciputat Timur, Tangerang Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Ike Handayani Alias Ike Binti Edityawarman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Desember 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2024
5. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 30 April 2024
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Juni 2024
Terdakwa menghadap didampingi oleh Penasihat Hukumnya Ganti Lumbantoruan, SH, MH dan Raju Nakamura Hutajulu, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE GANTI LUMBANTORUAN, SH, MH & PARTNER, berkantor di Puri Gading, Alam Raya I Blok M2 No. 14 Rt. 04/Rw 12 Kel. Jati Melati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 April 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 246/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL tanggal 1 April 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL tanggal 1 April 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN bersalah melakukan tindak pidana “Percobaanpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I ” melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara
3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan
4. Menyatakan barang bukti :
1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram;
3 (tiga) buah korek api;
1 (satu) set alat hisap sabu;
3 (tiga) buah cangklong kaca;
2 (dua) pack sedotan plastic;
1 (satu) bekas botol perment didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam berikut Simcard nomor: 0818606008.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN telah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Manjatuhkan pidana oleh karena itu dengan ukuran pemidanaan sebagaimana ketentuan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Setelah mendengar Nota pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya Terdakwa di rehabilitasi dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk bisa berubah memperbaiki dan kembali ke lingkungan masyarakat untuk menggunakan sisa waktu yang Terdakwa punya menjadi orang yang lebih baik dan berguna untuk sekeliling ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Bintaro Park I Blok A Jl. Unta Raya No.2 Rt.003/Rw.006 Kel.Pondok Ranji Kec.Ciputat Timur Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “Percobaanpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 ketika saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SAEPUDIN di daerah Senopati Dalam Jakarta Selatan sehingga saksi KUKUH, saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengembangan terhadap saksi SAEPUDIN terkait menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE.Kemudian saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) pergi menuju rumah terdakwa IKE HANDAYANI yang berada di daerah Bintaro Park I.Kemudian pada pukul 19.30 Wib sesampainya di rumah terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE, saksi KUKUH, saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengeledahan rumah terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE lalu setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti diatas meja dalam kamar berupa dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008. Bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram tersebut akan dijual kepada saksi IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN (berkas terpisah) dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID, saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) pergi menuju ke rumah saksi IKE HANDAYANI (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Cluster Bintaro Park I Blok A dan setelah sampai dirumah terdakwa IKE HANDAYANI (berkas penuntutan terpisah), saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti diatas meja dalam kamar berupa dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib melalui via whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu seberat + 2 (dua) gram,kemudian pada pukul 19.00 WIB terdakwa IKE HANDAYANI mentransfer ke rekening BCA milik saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 5385027866 atas nama SAEPUDIN sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| 1 2 | 5453/2023/NF 5455/2023/NF | Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi |
| POSITIF | METAMFETAMINA | ||
| POSITIF | GANJA | ||
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Bintaro Park I Blok A Jl. Unta Raya No.2 Rt.003/Rw.006 Kel.Pondok Ranji Kec.Ciputat Timur Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “Percobaanpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -
Berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 ketika saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SAEPUDIN di daerah Senopati Dalam Jakarta Selatan sehingga saksi KUKUH, saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengembangan terhadap saksi SAEPUDIN terkait menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE.Kemudian saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) pergi menuju rumah terdakwa IKE HANDAYANI yang berada di daerah Bintaro Park I.Kemudian pada pukul 19.30 Wib sesampainya di rumah terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE, saksi KUKUH, saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengeledahan rumah terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE lalu setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti diatas meja dalam kamar berupa dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008. Bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram tersebut akan dijual kepada saksi IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN (berkas terpisah) dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID, saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) pergi menuju ke rumah saksi IKE HANDAYANI (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Cluster Bintaro Park I Blok A dan setelah sampai dirumah terdakwa IKE HANDAYANI (berkas penuntutan terpisah), saksi KUKUH,saksi REZKY dan saksi ARIGA ( Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti diatas meja dalam kamar berupa dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib melalui via whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu seberat + 2 (dua) gram,kemudian pada pukul 19.00 WIB terdakwa IKE HANDAYANI mentransfer ke rekening BCA milik saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (berkas penuntutan terpisah) dengan nomor rekening 5385027866 atas nama SAEPUDIN sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| 1 2 | 5453/2023/NF 5455/2023/NF | Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi |
| POSITIF | METAMFETAMINA | ||
| POSITIF | GANJA | ||
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KUKUH SETYA ABADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 saksi bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa didaerah Senopati Dalam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi bersama dengan tim diantaranya saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa sekira pukul 15.40 Wib saksi bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berangkat ke daerah Senopati Dalam dan setelah sampai di pinggir jalan Senopati Dalam para saksi melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah);
Bahwa sebelum penangkapan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sedang menunggu GOSEN yang mengantar narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening sebanyak 2 (dua) gram di dalam 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546.
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sudah menjadi Target Operasi (TO) selama 3 (tiga) s/d 4 (empat) hari oleh pihak kepolisian;
Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram didapat dari saudara DAYAT (DPO),dan akan diantar oleh saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) ke terdakwa IKE HANDAYANI;
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari saudara DAYAT (DPO) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa sesudah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah),saksi dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim pergi ke rumah terdakwa IKE HANDAYANI yang berada di Cluster Bintaro;
Bahwa ketika berada di rumah terdakwa IKE HANDAYANI yang berada di Cluster Bintaro,saksi bersama dengan saksi ARIGA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dalam kamar terdakwa IKE HANDAYANI;
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sudah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa IKE HANDAYANI;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal dengan hasil pemeriksaan :
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| 1 2 | 5453/2023/NF 5455/2023/NF | Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi |
| POSITIF | METAMFETAMINA | ||
| POSITIF | GANJA | ||
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan dalam persidangan;
Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tidak memliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARIGA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 saksi bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa didaerah Senopati Dalam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi bersama dengan tim diantaranya saksi KUKUH (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa sekira pukul 15.40 Wib saksi bersama dengan saksi KUKUH (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berangkat ke daerah Senopati Dalam dan setelah sampai di pinggir jalan Senopati Dalam para saksi melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah)
Bahwa sebelum penangkapan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sedang menunggu GOSEN yang mengantar narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi bersama dengan saksi KUKUH (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening sebanyak 2 (dua) gram di dalam 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546.
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sudah menjadi Target Operasi (TO) selama 3 (tiga) s/d 4 (empat) hari oleh pihak kepolisian;
Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram didapat dari saudara DAYAT (DPO),dan akan diantar oleh saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) ke terdakwa IKE HANDAYANI;
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari saudara DAYAT (DPO) dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa sesudah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah),saksi dan saksi KUKUH (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim pergi ke rumah terdakwa IKE HANDAYANI yang berada di Bintaro Park I;
Bahwa ketika berada di rumah terdakwai IKE HANDAYANI yang berada di Cluster Bintaro,saksi bersama dengan saksi ARIGA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dalam kamar terdakwa IKE HANDAYANI;
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sudah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa IKE HANDAYANI;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal dengan hasil pemeriksaan :
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| 1 2 | 5453/2023/NF 5455/2023/NF | Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi |
| POSITIF | METAMFETAMINA | ||
| POSITIF | GANJA | ||
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara yang ditunjukkan dalam persidangan;
Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tidak memliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAEPUDIN ALIAS ASEP BIN SAID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa didaerah Senopati Dalam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi KUKUH bersama dengan tim diantaranya saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa sekira pukul 15.40 Wib saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berangkat ke daerah Senopati Dalam dan setelah sampai di pinggir jalan Senopati Dalam para saksi melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah);
Bahwa sebelum penangkapan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sedang menunggu GOSEN yang mengantar narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening sebanyak 2 (dua) gram di dalam 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546.
Bahwa setelah saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) langsung menuju ke rumah terdakwa IKE HANDAYANI (Penuntutan Terpisah) yang berada di BINTARO PARK I;
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sudah menjadi Target Operasi (TO) selama 3 (tiga) s/d 4 (empat) hari oleh pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) selama 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk yang pertama kali dan yang ke 2 (dua) kali seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat 2 (dua) gram;
Bahwa pada pembelian yang pertama narkotika jenis sabu yang dikirim oleh saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) baru 2 (dua) gram sedangkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu kepada saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk yang pertama kali dan yang ke 2 (dua) kali seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat 2 (dua) gram;
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa didaerah Senopati Dalam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi KUKUH bersama dengan tim diantaranya saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa sekira pukul 15.40 Wib saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berangkat ke daerah Senopati Dalam dan setelah sampai di pinggir jalan Senopati Dalam para saksi melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah);
Bahwa sebelum penangkapan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sedang menunggu GOSEN yang mengantar narkotika jenis sabu;
Bahwa saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening sebanyak 2 (dua) gram di dalam 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546.
Bahwa setelah saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) langsung menuju ke rumah terdakwa IKE HANDAYANI (Penuntutan Terpisah) yang berada di BINTARO PARK I;
Bahwa saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sudah menjadi Target Operasi (TO) selama 3 (tiga) s/d 4 (empat) hari oleh pihak kepolisian;
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) selama 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk yang pertama kali dan yang ke 2 (dua) kali seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat 2 (dua) gram;
Bahwa pada pembelian yang pertama narkotika jenis sabu yang dikirim oleh saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) baru 2 (dua) gram sedangkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu kepada saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk yang pertama kali dan yang ke 2 (dua) kali seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat 2 (dua) gram;
Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram;
3 (tiga) buah korek api;
1 (satu) set alat hisap sabu;
3 (tiga) buah cangklong kaca;
2 (dua) pack sedotan plastic;
1 (satu) bekas botol perment didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma duabelas) gram
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam berikut Simcard nomor: 0818606008
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan nomor barang bukti 5453/2023 NF dengan hasil pemeriksaan: berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa didaerah Senopati Dalam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi KUKUH bersama dengan tim diantaranya saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para saksi berangkat ke daerah Senopati Dalam dan setelah sampai di pinggir jalan Senopati Dalam para saksi melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) saat itu saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sedang menunggu GOSEN yang mengantar narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening sebanyak 2 (dua) gram di dalam 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546 dan setelah saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah), Para saksi langsung menuju ke rumah terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE yang berada di BINTARO PARK I dan setelah sampai dirumah terdakwa, saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu kepada saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk yang pertama kali dan yang ke 2 (dua) kali seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat 2 (dua) gram ;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan nomor barang bukti 5453/2023 NF dengan hasil pemeriksaan: berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Tanpa hak atau melawan hukum;
3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
4. percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap orang apakah dia laki-laki atau perempuan yang menjadi subjek hukum atau pelaku perbuatan pidana, sehingga unsur ini berkaitan dengan perbuatan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang dimaksud “setiap orang” adalah sesuai dengan identitas terdakwa Ike Handayani Alias Ike Binti Edityawarman dalam Surat Dakwaan dan dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan para saksi. Terdakwa tersebut selama persidangan bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani, serta dapat menjawab semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepadanya serta dapat mengingat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang telah berlalu dengan baik.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam unsur ini terkandung maksud bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 saksi KUKUH bersama dengan saksi ARIGA (Anggota Resnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa didaerah Senopati Dalam telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian saksi KUKUH bersama dengan tim diantaranya saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan para saksi berangkat ke daerah Senopati Dalam dan setelah sampai di pinggir jalan Senopati Dalam para saksi melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) saat itu saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) sedang menunggu GOSEN yang mengantar narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening sebanyak 2 (dua) gram di dalam 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546 dan setelah saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah), Para saksi langsung menuju ke rumah terdakwa IKE HANDAYANI Alias IKE yang berada di BINTARO PARK I dan setelah sampai dirumah terdakwa, saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika Golongan I digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa dalam menguasai Narkotika Jenis shabu tersebut adalah tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun tehnologi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana pada Ad.3 adalah unsur tindak pidana yang sifatnya alternatif, dalam pengertian bahwa apabila ada salah satu saja dari unsur tindak pidana alternatifnya terpenuhi, maka unsur tindak pidana pada Ad.3 tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi dan unsur-unsur tindak pidana alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap sebagai fakta dipersidangan bahwa ketika terdakwa ditangkap oleh saksi KUKUH dan saksi ARIGA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) kemudian para saksi melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram,3 (tiga) buah korek api,1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah cangklong kaca, 2 (dua) pack sedotan plastic dan dari tas meja TV ditemukan bekas botol perment yang didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG dengan nomor 0818 606008;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil narkotika jenis sabu kepada saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk yang pertama kali dan yang ke 2 (dua) kali seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan berat 2 (dua) gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB : 5701/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama IKE HANDAYANI Alias IKE Binti EDITYAWARMAN dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan nomor barang bukti 5453/2023 NF dengan hasil pemeriksaan: berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna putih beserta simcard nomor 0889 7689 2379 dan 0812 8767 4546 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Ad.4 percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Percobaan adalah adanya unsur Niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud permufakatan Jahat menurut Pasal 1 angka 18 Undang –Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat Untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, mengganti anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika ;
Menimbang, bahwa pencantuman unsur – unsur penyertaan/ deelneming dengan mencantumkan tanda koma (,) diantaranya menjadikan unsur tersebut bersifat alternatif. Sehingga apabila ada fakta hukum yang memenuhi salah satu unsurnya, maka dianggap pasal tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 132 ayat 1 Undang –Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Pelaku yang memenuhi unsur pasal 132 Undang –Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berupa Percobaan ataupun permufakatan jahat terhadap ketentuan Pasal 112 ayat 1 Undang –Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama dengan Pelaku yang memenuhi semua unsur Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut diatas dengan mengacu pada teori dan maksud Pasal 1 angka 18 Undang –Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa Permufakatan Jahat adalah Terdakwa bersama dengan saksi SAEPUDIN Alias ASEP Bin SAID yang memiliki peran masing-masing bersekongkol atau bersepakat Untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, suatu tindak pidana Narkotika telah memenuhi unsur Permufakatan jahat yang kemudian diwujudkan dalam delik selesai sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan penasihat hukum, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah dipelajari dan diteliti bahwa yang menjadi keberatan dari Penasihat Terdakwa adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai pengguna narkotika dan korban dari penyalahgunaan narkoba dan disamping itu fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah barang bukti yang didapatkan Polisi adalah bukan untuk diperjual belikan atau untuk dimiliki, jadi tidak tepat digunakan Pasal 114 maupun Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa kedapatan tidak sedang menggunakan dan terdakwa tidak sedang dalam masa perawatan ataupun sedang menjalani proses rahabilitasi karena ketergantungan penyalahgunaan narkotika sehingga harus menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sehingga, meskipun Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya menyatakan Terdakwa sebagai Pengguna, ternyata tanpa didukung bukti surat assesment dari lembaga yang terkait ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat, karena tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa disamping harus dijatuhkan pidana badan berupa pidana penjara harus pula dijatuhkan pidana denda yang lama pidana penjaranya maupun besarnya pidana dendanya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram;
3 (tiga) buah korek api;
1 (satu) set alat hisap sabu;
3 (tiga) buah cangklong kaca;
2 (dua) pack sedotan plastic;
1 (satu) bekas botol perment didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam berikut Simcard nomor: 0818606008.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Ike Handayani Alias Ike Binti Edityawarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahattanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi :
1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,17 ( nol koma tujuh belas) gram;
3 (tiga) buah korek api;
1 (satu) set alat hisap sabu;
3 (tiga) buah cangklong kaca;
2 (dua) pack sedotan plastic;
1 (satu) bekas botol perment didalamnya berisi ganja dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam berikut Simcard nomor: 0818606008.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, oleh kami, Abu Hanifah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Joni Kondolele, S.H., M.H., Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eva Trisnawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh David Bernadin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Joni Kondolele, S.H., M.H Abu Hanifah, S.H., M.H
Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H
Panitera Pengganti,
Eva Trisnawati, SH.MH.