10/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM
Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM
Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M., Penuntut Umum III DIDIT AGUNG NUGROHO,S.H.,M.H.
MENGADILI : Menerima permintaan banding Penuntut Umum Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024, sekedar mengenai besarnya jumlah pidana denda serta subsider pidana kurungan pengganti pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa, besaran jumlah pidana tambahan membayar uang pengganti dan status barang bukti, dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ir. H. ARIFIN RASENG, M.M. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â??turut serta melakukan tindak pidana korupsiâ? sebagaimana dalam dakwaan primer Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300. 000. 000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 256. 250. 000,00 (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan pengembalian uang tunai sebesar Rp 31. 000. 000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos, Uang tunai sebesar Rp 49. 250. 000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. Riali Daali, S.H. dan Uang tunai sebesar Rp 26. 000. 000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 150. 000. 000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti: Barang bukti Nomor 133 sampai dengan nomor 135, berupa: Uang tunai senilai Rp 31. 000. 000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos Uang tunai senilai Rp 49. 250. 000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. RIALI DAALI, S.H Uang tunai senilai Rp 26. 000. 000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, Selainnya yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor 127 serta barang bukti Nomor 131 sampai dengan barang bukti Nomor 132 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Intje A. Syamsul 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
-
Nama : Ir. H. ARIFIN RASENG, M.M.; Tempat lahir : Tinambung Kabupaten Polmas/Polman; Umur/ Tanggal Lahir : 70 Tahun / tanggal 25 Juli 1954; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : BTN. Hartaco Blok IV J No.8 Makassar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 20 Januari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 8 Februari 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024;
Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2024;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 31 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju karena didakwa dengan dakwaan Subsideritas sebagai berikut:
PRIMAIR:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor Reg. Perk : PDS-01/P.6.10/Ft.1/06/2024, tanggal 11 Juli 2024 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M., untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M., untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp867.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dikurangkan dari uang yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju total sebesar Rp106.250.000,00 (seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menyetorkan uang sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) ke kas negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 09 Tahun 2009 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 8 Tahun 2020 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2020;
Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn No.40 Tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn, No. 58 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas “PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)”;
Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn, No. 59 tanggal 23 Januari 2019 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Sulbar Anugrah Mandiri”;
Akta Notaris AZIZAH TASMAN, S.H., M.Kn, No. 05 Tanggal 06 November 2020 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas “PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)”;
1 (satu) bundal Foto dokumentasi PT. Sulbar Anugrah Mandiri dan Surat Pernyataan
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 22 Januari 2019
Dokumen Pendukung dan Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian “PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)”
Dokumen Pendukung dan Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian PT. Sulbar Anugrah Mandiri;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/430/Sulbar/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Periode Tahun 2017-2021 Direktur Utama Saudara Terdakwa Ir. Arifin Raseng, M.M.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 09 Tahun 2009 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/614/Sulbar/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Pengangkatan Direktur Di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Periode Tahun 2017-2021;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/615/Sulbar/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 Tentang Pengangkatan Direktur Perseroan Terbatas di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan Tahun 2017-2021;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/437/Sulbar/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Provinsi SulawesiBarat Periode Tahun 2017 – 2020
FC Keputusan Menteri Hukum Dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU -0003352.AH.01.01.Tahun 2019 Tentang Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT.Sulawesi Barat Malaqbi Tanggal 21 Januari 2019
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tanggal 4 Oktober Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
FC. APBD TA 2020 nomor : 49 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2020 Tanggal 21 Oktober 2020 pada kode Rekening 6.2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Sub Kode Rekening 6.2.2 Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah dengan jumlah Rp.1.500.000.000.00- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
5 (Lima) Lembar Dokumen/Surat Permohonan dari Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Terdakwa Ir.H.Arifin Raseng, MM. Nomor : 11/BUMD-SBM/IV/2020 Tanggal 03 April 2020 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal Perseroda PT.Sulawesi Barat Malaqbi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat (Terlampir Surat Permohonan).
FC.Nota Dinas sebagai Plt.Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan kepada Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 006.00.01/227/2020 Tanggal 20 Mei 2020 Perihal Permohonan Permintaan Pencairan Pencairan Penyertaan Modal Perseroan PT Sulawesi Barat Malaqbi
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiyaan (SPP-LS) Nomor : 00164/SPP- LS/4/4.04.00/V/2020 tahun 2020.Tanggal 18 Mei 2020 oleh Bendahara pengeluaran saudara Zakia Darajat, SE
Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor : SPM : 00164/SPM LS/4.04.00/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 Untuk keperluan Pembayaran Penyertaan Modal BUMD (Perseroda) PT.Sulawesi Barat Malaqbi dengan jumlah yang diminta Rp.1.500.000.000.00 melalui No. Rekening Bank : 071.003.0000187072 Bank Sulselbar.
Surat Nomor : 006.02.02.04.01.01/2289/BPKPD/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 Perihal Permohonan Penerbitan SP2D ( Dokumen Terlampir).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00818/SP2D-LS/V///2020 Tanggal 20 Mei 2020 Untuk keperluan Pembayaran Penyertaan Modal BUMD (Perseroda) PT.Sulawesi Barat Malaqbi dengan jumlah Rp.1.500.000.000.00 melalui No. Rekening Bank : 071.003.0000187072 Bank Sulselbar.oleh Pejabat Penandatanganan SP2D.Muhammad, SE, MM.
Kwitansi Tanggal 18 Mei 2020 dengan Jumlah Rp.1.500.000.000.00 untuk Pembayaran Penyertaan Modal BUMD (Perseroda) PT.Sulawesi Barat Malaqbi;
Rekening koran No.Rek.071.003.000018707-2 Tanggal 24 Januari 2020 Saldo akhir Rp.1.500.000.00.-
FC. Nomor Surat :1300.1.01/483/2020 tanggal 23 November 2020 perihal : Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan.
FC.Nomor Surat :004.10.03/498/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal : Teguran Pertama, yang ditandatangani Kabiro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat.
FC.surat teguran kedua Nomor Surat :002.02.02/154/2021 tanggal 15 April 2021 perihal : Teguran kedua. yang ditandatangani Kabiro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat.
FC. Surat Teguran ketiga sebagaimanan ketiga Nomor Surat :002.02.02/532/2021 tanggal 06 September 2021 perihal : Teguran ketiga, yang ditandatangani Kabiro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat.
FC. Surat :2106/2760/XI/2021 tanggal 02 Nopember 2021 perihal : Teguran keempat.yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Barat.
FC.Surat Nomor : 3000.00/516/2021 tanggal 26 Nopember 2021 perihal : permintaan hasil audit PT.Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
FC. Surat ke Pimpinan Kantor Akuntan Publik Nomor : - tanggal 30 Nopember 2021 perihal permohonan untuk diadakannya audit terhadap laporan Keuangan 2020/2021
FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 3000.00/552/2021 tanggal 01 Desember 2021 Perihal Konsultasi;
FC. Surat dari BPKP kepada Kepala Biro EKBANG Nomor : S-1444/PW/32/3/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal : Jawaban konsultasi ;
FC.Surat Nomor : B.008.02/56/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal : Permintaan pengembalian Barang milik Daerah/PT.Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke Kantor Akuntan Publik Yuniswar dan rekan Lorong 8 Timungan Lompoa Bontoala Makasssar Nomor :B/3000.00/35/Ekb/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal : Permohonan audit;
FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke Kantor Akuntan Publik Ardaniah Abbas Jalan poros Porong Lembang Parang di Makassar Nomor :B/3000.00/36/Ekb/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal : Permohonan audit ;
FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor : P/3000.00/155/Ekb/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal : Permintaan kedua laporan hasil audit;
Laporan Hasil Pemeriksaan lanjutan terkait Aktivitas keuangan Badan Usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 700.0401/669/XII/Itprov/2021 tanggal 10 Desember 2021 Inspektorat Sulawesi Barat;
Laporan Hasil Pemeriksaan Tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 14.B/LHP/XIX.MAM/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021, Tim BPK-RI menemukan Penyajian Investasi Permanen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Pada PT.Sulawesi Barat Malaqbi tidak sesuai Ketentuan dengan lampiran Tanggapan dari Biro EKBANG;
Daftar kontrak perjanjian jual beli beras antara PT. SBM dengan PT. Rumpu Multi Utama, PT. Unggul Sejagad Indonesia, PT. Muara Sejagat Abadi, CV. Arcom Karya Internasional, PT. Global Werkz Asia, PT. Jagad Zenit Persada, PT. Satuan Komando Kesejahteraan Prajurit Indotama, CV. Multi Pilar Nusantara, Pt. Global Pangan Indonesia, Koperasi Kujang Sauyunan Berdikari, PT. Asia Jakarta Prima
Perjanjian Pembagian Saham Perusahaan antara PT. SBM dengan PT. Muara Sejagat Abadi (PT. MSA) Nomor : 048/MOU/RICEMILL/MSA-SBM/V/2021;
Nota Kesepakatan Bersama Investasi Pembangunan Rice Mill Unit antara PT. SBM dengan PT. Muara Sejagat Abadi (PT. MSA) Nomor : 047/MSA/RICEMILL/SBM/V/2021tanggal 28 Mei 2020:
MOA (Momerendum Of Agnecement ) antara PT. SBM dengan PT. Bukit Hijau Celebes Makmur (BHCM), kerjasama investasi Proyek Pembangkit Listrik Mini (PLTM) 2X1 Mega watt di Tetean Mamasa.
Perjanjian Kerjasama Nomor : 125/CNK-Sulbar/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 antara PT. SBM dengan PT. Cipta Nusa Karya tentang Distribusi Air Minum Mineral Merk “CLEO” di Sulawesi barat.
Nota kesepahaman antara PT. SBM dengan PT. Asa Perkasa Abi Mulya tentang Perdagangan Bahan Bakar Minyak, Gas dan Turunannya. Nomor: 05/ASA/LEGAL/VI/2021 Tanggal 5 April 2021;
Dokumen Laporan Perubahan Ekuitas Penyertaan Modal Daerah.
Laporan akhir BUMD Sulawesi Barat (PT. SBM)
Laporan Kegiatan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 19 Mei 2021;
Surat No. 87/ BUMD-SBM/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Laporan Kegiatan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
1 (satu) bundal dokumen Puchasing Order (PO) PT. Sulawesi Barat malaqbi (Perseroda);
Business Plan PT. Sulbar Anugrah Mandiri (SAM)
Laporan keuangan/Daftar Pengeluaran dan Pemasukan.
FC. Surat Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-1300.00/2040/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Penyampaian Temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
FC.surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendspatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 1300/1964/BPKPD/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal Penyampaian Temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat;
FC.surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Sulbar Nomor P-1317.01.1.00/587/EKB/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022 perihal Tanggapan;
Fc.Surat Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 1300/3055/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 Perihal Laporan Keuangan Tahun 2020;
Fc.Surat Sekertaris Daerah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar Nomor : 1310.01/3313/XII/2021 Tanggal 28 Desember 2021 Perihal Laporan Keuangan Tahun 2021.
Company Profile PT. Sulbar Anugrah Mandiri;
Surat Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi Tentang Pengangkatan Karyawan Nomor 011/BUMD-SBM/IV/2020 tangggal 17 April 2020, an. Jufri, SE
Laporan Dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham Tanggal 25 Desember 202;
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dengan Drs. Ismail Zainuddin, M.Pd
Surat BPJS Ketenagakerjaan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Nomor : SR/208/102020 tanggal 22 Oktober 2020 kepada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Surat BPJS Kesehatan Surat Rekomendasi No. 1227/IX-10/1020 tanggal 21 Oktober 2020 kepada PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
Surat Kepala Dinas Koperasi, UKM Dan Perindustrian Kabupaten Mamuju Surat Rekomendasi Nomor 530/03/XI/2020/DKUP tanggal 5 November 2020 kepada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Surat Lurah Rimuku Kasi Pelayanan & Kesejahteraan Kec. Mamuju Pemerintah Kabupaten Mamuju Surat Keterangan Domisili kantor Nomor : 477/327/VIII/2020/LR tanggal 31 Agustus 2020;
Dokumen Pendukung Dan Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian PT. Sulbar Pembangunan Sejahtera;
Business Plan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 09 Juli 2018;
Rencana Bisnis PT Sulbar Malaqbi (Perseroda) Tahun 2023 – 2027;
Nota Dinas Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Sulawesi barat Nomor 01/770/HK tanggal 20 Agustus 2019;
1 (satu) bundal dokumen Studi Kelayakan Penilaian Investasi Perusda PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Mei 2019;
1 (satu) bundal Dokumen Analisis Investasi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) 09 Mei 2019;
1 (satu) bundal dokumen Laporan Tahunan Investasi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2022;
1 (satu) bundal Dokumen Permohonan Fasilitas Raperda Nomor. 01/1141/HK tanggal 26 November 2018;
1 (satu) bundal dokumen laporan Arus Kas Harian PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Tahun 2020 /2021, Rekening Koran 071-003-000018707-2 an. PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanda Terima Uang Kas Kantor PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) senilai Rp. 15.000.000,- dan Kwitansi – Kwitansi kas bon dan biaya operasional;
1 (satu) bundal dokumen Laporan Cash Flow, Laporan Nerasa, Laporan Laba Rugi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Analisis Potensi Bisnis Penggilingan Padi Dan Strategi Pemasaran, Strategi Pembelian Gabah
Berkas Administrasi Pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Direktur Badan usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017;
1 (satu) bundal Dokumen Telaahan Staf Nomor P/002.02.02.00/183/ekb/III/2022 tanggal 08 Maret 2022 Hal Kondisi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dan Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 2100.01.01.01/P.BUMD/02/1/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pemberhentian Direktur Utama Dan Direktur Anak- Anak Perusahaan PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Analisa Bisnis Pabrik Es Balok, Lantora, Banggae, Palipi, Kasiwa;
1 (satu) bundal dokumen tupoksi Biro Ekbang Tahun 2021;
Surat Permohonan Usulan Proyek BUMD Tahun 2018 Nomor 006/BUMD/XI/2017 tanggal 18 November 2017;
1 (satu) bundal dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pemerintah provinsi Sulawesi barat;
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) Berkedudukan di Mamuju tanggal 08 Juli 2019;
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
1 (satu) bundal dokumen Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Surat pernyataan Pelantikan Nomor 821.24/014.a/I-17/BKD tanggal 5 Januari 2017;
1 (satu) bundal dokumen Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tanggal 10 Desember 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
1 (satu) bundal dokumen Rencana kerja Anggaran (RKA) Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/9869/OTDA tanggal 19 Desember 2018 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah;
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Asisten 1 Bidang Pemerintahan Ub Kepala Biro hukum Nomor 01/1255/HK tanggal 28 Desember 2018 Perihal Permohonan Register Peraturan Daerah;
Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 693/HK.Peruu/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) (November 2018);
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat Nomor – Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat Nomor – Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
Surat Gubernur Sulawesi barat Surat Kuasa Nomor 001.02.03/3284/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021
1 (satu) bundal FC Dokumen Pakta Integritas 16 Oktober 2017;
Surat Direktur Utama BUMD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 001/BUMD/11/2017 tanggal 06 November 2017 Perihal Permohonan Hibah Dana Operasional BUMD;
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/433/SULBAR/VII/2017 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengisian Jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor AHU-0005061.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT SULBAR ANUGRAH MANDIRI
Nota Kesepakatan Nomor 34 tahun 2019 dan Nomor 13 tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Berita Acara RUPS Tahunan Tahun 2019, RUPS Luar Biasa PT SBM tanggal 23 Desember 2019 (tanpa tanda tangan Gubernur Sulbar, Komisaris Utama)
Berita Acara RUPS Tahunan Tahun 2019, RUPS Luar Biasa PT SBM tanggal 08 Juli 2019
Surat PT. Sulawesi Barat Malaqbi perihal permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
Surat Plh. Sekretaris Daerah Nomor T-308/1995/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Undangan Rapat Terkait Proses Hukum kepada Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi
Surat Sdr. KHAERUDDIN ANAS selaku Asisten Perekonomian Administrasi Pembangunan kepada Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat perihal Permintaan Investigasi
Surat Plh. Sekretaris Daerah Nomor T.3000.05.1750/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Nomor 13.004.08.08.07/532/EKB/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI;
1 (satu) bundal foto copy dokumen surat Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi perihal permohonan tindak lanjut nomor 015/BUMD-SBM/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020
Foto kopi dokumen sekretaris Daerah Pemerintah Sulawesi Barat Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 800/791/VII-2020/BKD tanggal 27 Juli 2020
Surat Nomor 025/CDC/UNM/VIII/2017 tanggal 17 Agustus 2017 perihal Laporan hasil Assessment dari Direktur Career Dvelopement Centre Universitas Negeri Makassar (CDC UNM)
Akta Notaris Khadijah Candra Mustafa Nomor 7 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 30 September 2022
Akta Notaris Khadijah Candra Mustafa Nomor 5 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tanggal 24 Maret 2023
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa para pendiri telah menyetorkan ke dalam kas perseroan uang sejumlah Rp7.000.000.000,00 sebagai setoran modal dalam perseroan dan akan disetorkan ke rekening perseroan setelah SK Pengesahan Perseroan ditandatangani;
Surat Permohonan Pengucuran Penyertaan Modal tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp700.000.000,00 dan Surat Permohonan Pengucuran Penyertaan Modal kepada Direktur Utama PT SBM tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp3.100.000.000,00
Purchase Order PT Salem Adi Kanaka tanggal 10 April 2021;
FC Invoice PT SAK ke PT SBM tanggal 12 April 2021
FC Bukti Pembayaran ke PT SALEM ADI KANAKA;
FC Surat Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan No. 3000.00/147/2021 tanggal 07 April 2021 Hal Permohonan Audit;
FC Nota Dinas Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Nomor P.002.02.01/504/EKB/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 Perihal Proses Hukum Kepada Direksi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
FC Surat Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Nomor B.008.01.03/280/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penarikan Aset BUMD;
FC Rekening Koran BNI a.n. ARIFIN RASENG periode 20 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) unit Laptop merek Acer Aspire A514-51KG-34Q1, S/N : NXH9ZSN001930027016600, SNID : 93000998566, model No. N18W1
1 (satu) unit Handpone merek VIVO nomor IMEI 1 867768038108555 IMEI 2 86776038108548
1 (satu) unit Laptop merek Acer Nitro 5, AN515-43-R1PB, Nomor Bagian NH. Q5XSN.007, RMN: N18C3, nomor seri NHQ5XSN00794100D563400, EAN : 4710180535488
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit Computer Acer C24-960 Series, Model D19W1, Rating 19 V 3.42 A, Processor Intel (R) Core ™ 13-10110u [email protected] Ghz, RAM 4 GB, Operating System Windows 11 64-bit (10.0, Build 22621), Device ID 3E357EE1-8659-4DA5-9661-DBEACEC0ED42, Product ID 00327-35179- 79637-AAOEM
Bendel Dokumen Pengeluaran Kas PT SBM, diantaranya terdiri dari :
Dokumen perjalanan Direksi PT SBM
Nota nota pembelian
Kuitansi penyerahan uang tunai
Kuitansi Kasbon
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.
Uang tunai senilai Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos;
Dirampas untuk Negara.
Uang tunai senilai Rp49.250.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. RIALI DAALI, S.H;
Dikembalikan kepada saksi H. Riali Daali, S.H.
Uang tunai senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ; dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu.
Dikembalikan kepada saksi Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu, M.Si.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. H. Arifin Raseng, M.M., tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Barang bukti Nomor 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Negeri;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Membaca akta Permintaan Banding Nomor 12/Akta Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2024 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri mamuju, telah mengajukan permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam, tanggal 18 Juli 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mamuju yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2024, permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 30 Juli 2024 yang diajukan Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 30 Juli 2024, dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2024;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 5 Agustus 2024 yang diajukan Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 8 Agustus 2024, dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Agustus 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 24 Juli 2024 kepada Terdakwa, dan Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 24 Juli 2024 kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 30 Juli 2024, yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa dengan ini Penuntut Umum menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Factie yang menentukan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M. sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), karena berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan berdasarkan Audit Investigasi yang dilakukan oleh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan gterdakwa bersama-sama dengan Saksi Intje A. Syamsul sebesar Rp867.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah dengan perincian:
Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M. selaku Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi (PT. SBM) menyerahkan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada INTJE A. SYAMSUL selaku Direktur PT. Sulawesi Barat Anugrah Mandiri (PT. SAM) tanpa Persetujuan Dewan Direksi dan RUPS.
Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M. selaku Direktur Utama PT. SBM memberikan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada pihak-pihak di luar PT. SBM yakni kepada INTJE A. SYAMSUL selaku Direktur PT. SAM dan H. HERMAN KULAWU, S.Sos selaku Direktur PT. SPS sebesar Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah).
Terdakwa Ir. ARIFIN RASENG, M.M. selaku Direktur Utama PT. SBM menggunakan dana PT. SBM sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Barang Bukti berupa uang titipan sebesar Rp49.250.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. RIALI DAALI, S.H. dan sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dari Drs. Ec. ABD. SYUKUR DALLU, M.Si. seharusnya dikembalikan masing-masing kepada H. RIALI DAALI, S.H. dan Drs. Ec. ABD. SYUKUR DALLU, M.Si.;
Barang Bukti yang termuat pada Surat Tuntutan Nomor PDS-01/P.6.10/Ft.1/06/2024 yang dibacakan pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 yang semula Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara menjadi Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama INTJE A. SYAMSUL.
Bahwa terhadap barang bukti nomor 131 berupa 1 (satu) unit Computer Acer C24-960 Series, Model D19W1, Rating 19 V 3.42 A, Processor Intel (R) Core™ 13-10110u [email protected] Ghz, RAM 4 GB, Operating System Windows 11 64-bit (10.0, Build 22621), Device ID 3E357EE1-8659-4DA5-9661-DBEACEC0ED42, Product ID 00327-35179- 79637-AAOEM. Pada Putusan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024 tertulis “Tetap terlampir dalam berkas perkara”,. Karena barang bukti nomor 131 tersebut bukanlah merupakan surat tetapi perangkat elektronik, sehingga terhadap barang bukti ini haruslah “Dipergunakan dalam Perkara atas nama INTJE A. SYAMSUL”;
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon agar kiranya Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat berkenan memberikan Putusan:
Menyatakan Terdakwa IR. H. ARIFIN RASENG, M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IR. H. ARIFIN RASENG, M.M., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa IR. H. ARIFIN RASENG, M.M., untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa IR. H. ARIFIN RASENG, M.M., untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp867.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dikurangkan dengan uang yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) ke Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa IR. H. ARIFIN RASENG, M.M., dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 5 Agustus 2024, yang pada pokoknya menyatakan:
Terdakwa tidak dapat menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), karena uang tersebut telah diserahkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Riali Daali selaku Direktur Keuangan PT.SBM kepada Saksi Intje A. Syamsul selaku Direktur Utama PT. SAM sebagai penyertaan modal PT. SBM., dan Saksi Intje A. Syamsul telah menerima uang sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Terdakwa tidak dapat menerima pinjaman uang dan biaya pemeliharaan mobil oleh Saksi Intje A. samsyul sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dibebankan kepada Terdakwa sebagai pembayaran uang pengganti, karena pinjaman uang dan biaya pemeliharaan mobil tersebut diberikan oleh Terdakwa berdasarkan kesepakatan dengan Saksi Riali Daali dan uang tersebut akan dikembalikan oleh Saksi Intje A. Syamsul setelah ada pembayaran gaji;
Terdakwa tidak mengambil atau menguasai uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena uang tersebut adalah pembayaran harga beras kepada PT. SAK yang memang berhak menerima uang tersebut;
Selanjutnya Terdakwa mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkenan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan:
Terdakwa sudah berumur lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun;
Terdakwa dalam perawatan Dokter Ahli Jantung yaitu: Prof. Bambang, dr. Darwin Maulana, Sp. Jp., dr. Faizal Paewa Sp. Jp., dari Rumah Sakit Primaya Makasar sejak tahun 2020;
Selama 4 (empat) tahun bekerja Terdakwa dan Direksi lainnya tidak pernah menerima gajih atau upah;
Terdakwa Bersama Tim, telah bekerja keras namun tidak membuahkan hasil, diantaranya karena:
Dampak dari penyebaran Covid-19 yang menyebabkan banyak MOU dan rencana kerjasama tidak dapat berjalan;
Dampak gempa bumi 6,2 SR tanggal 14 Januari 2021, yang menggagalkan rencana usaha penjualan beras kepada ASN Sulbar;
Dampak dari penghianatan dari Saksi Intje A. Samsul Direktur PT. SAM yang merupakan anak Perusahaan PT. SBM, yang tidak tidak pernah melaporkan kegiatan bisnis dari penyertaan modal Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) milik PT. SBM, yang saat ini menghilang dan tidak dapat dihubungi;
Berdasarkan hal tersebut Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024, dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta telah memperhatikan kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primer, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara dalam tingkat banding, kecuali mengenai: jumlah besaran pidana denda serta subsider pidana kurungan pengganti pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa, besaran jumlah pidana tambahan membayar uang pengganti dan status barang bukti, oleh karenanya Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai besarnya jumlah pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang disebutkan dalam amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi harus diubah, oleh karena pidana denda yang dijatuhkan tersebut merupakan jumlah minimal dari pidana denda yang ditentukan dalam Pasal yang dinyatakan terbukti, yang hal tersebut tidak sebanding dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang lamanya melebihi batas minimal pidana penjara yang ditentukan dalam pasal yang dinyatakan terbukti, oleh karenanya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah diubah dengan pidana denda yang jumlahnya lebih banyak dari pidana denda yang dijatuhkan dalam Putusan a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena jumlah pidana denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diubah dengan pidana denda yang lebih tinggi atau lebih banyak jumlahnya, maka sudah sepantasnya lamanya subsider pidana kurungan pengganti pidana denda juga diubah dengan pidana kurungan yang lebih lama, yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya jumlah pidana tambahan untuk membayar uang pengganti yang disebutkan dalam amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi harus diubah atau disesuaikan dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan yang dihubungakan dengan status barang bukti dalam perkara a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Judex faktie Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti memperoleh Harta kekayaan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Oleh karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan selain Terdakwa telah memperoleh harta kekayaan dengan jumlah tersebut di atas, Terdakwa dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Sulawesi Barat Malaqbi (PT. SBM) juga terbukti telah menyerahkan Uang tunai sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) kepada H. Herman Kulawu, S.Sos (barang bukti Nomor 133), Uang tunai sebesar Rp49.250.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada H. RIALI DAALI, S.H. (barang bukti Nomor 134) dan Uang tunai sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) kepada Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu. (barang bukti Nomor 135), diluar dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diajukan oleh Terdakwa dalam permohonan pencairan penyertaan modal yang diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat H. M. Ali Baal Masdar, yang mana keseluruhan uang tersebut berasal atau bagian dari uang APBD Pemerintah Daerah Sulawesi Barat yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha untuk PT. Sulawesi Barat Malaqbi (PT. SBM), sehingga sudah seharusnya uang-uang tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa dan dibebankan kepada Terdakwa sebagai tambahan pembayaran uang pengganti, karenanya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp256.250.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan Saksi H. Herman Kulawu, S.Sos, Saksi H. RIALI DAALI, S.H. dan Saksi Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu telah mengembalikan keseluruhan uang-uang yang telah diterima dari Terdakwa tersebut yang berjumlah Rp106.250.000,00 (seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), oleh karenanya uang pengembalian dari masing-masing Saksi tersebut haruslah diperhitungkan sebagai pengembalian keuangan negara dan diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga uang pengganti sisa pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang disebutkan dalam amar Putusan Judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yaitu:
barang bukti Nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor 127 serta barang bukti Nomor 131 sampai dengan barang bukti Nomor 132 ditetapkan: “tetap terlampir dalam berkas perkara”, dan
barang bukti Nomor 128 sampai dengan barang bukti nomor 130, ditetapkan: ”Dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim pengadilan Tinggi ketentuan mengenai barang bukti tersebut harus diubah, dengan pertimbangan: berdasarkan pembuktian dalam unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan “unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dilakukan oleh Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Intje A. Syamsul;
Menimbang, bahwa selain daripada itu sampai dengan perkara ini diperiksa dan disidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terhadap Saksi Intje A. Syamsul belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan sebagai Tersangka, oleh karenanya Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terhadap barang bukti tersebut haruslah diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Intje A. Syamsul;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti nomor 133 sampai dengan barang bukti nomor 135 berupa:
Uang tunai senilai Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos;
Uang tunai senilai Rp49.250.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. RIALI DAALI, S.H;
Uang tunai senilai Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) ; dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu;
yang disebutkan dalam amar Putusan Judex factie Pengadilan Tingkat Pertama ditetapkan: “Dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ketentuan mengenai barang bukti tersebut yang ditetapkan “Dirampas Untuk Negara”, harus di ubah dengan ketentuan: “Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa”, dikarenakan uang yang diterima oleh Saksi H. Herman Kulawu, S.Sos, Saksi H. RIALI DAALI, S.H. dan Saksi Drs. Ec. Abd. Syukur tersebut dilakukan penyerahannya oleh Terdakwa, yang mana uang tersebut berasal atau bagian dari uang APBD Pemerintah Daerah Sulawesi Barat yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha PT. Sulawesi Barat Malaqbi (PT. SBM), karenanya Barang Bukti tersebut sudah seharusnya digunakan sebagai pengurang dari jumlah kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan banding Penuntut Umum dalam Memori Banding yang terkait dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1), menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex factie Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju oleh karenanya alasan–alasan keberatan Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa permohonan Terdakwa dalam Kontra Memori Banding telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, dengan memperhatikan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara a quo, peran Terdakwa dalam tindak pidana serta keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari perbuatan korupsi tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pidana yang dijatuhi kepada Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut harus diubah, khususnya mengenai jumlah besaran pidana denda serta subsider pidana kurungan pengganti pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa, besaran jumlah pidana tambahan membayar uang pengganti dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 18 Juli 2024, sekedar mengenai besarnya jumlah pidana denda serta subsider pidana kurungan pengganti pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa, besaran jumlah pidana tambahan membayar uang pengganti dan status barang bukti, dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ir. H. ARIFIN RASENG, M.M. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp256.250.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi dengan pengembalian uang tunai sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos, Uang tunai sebesar Rp49.250.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. Riali Daali, S.H. dan Uang tunai sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti:
Barang bukti Nomor 133 sampai dengan nomor 135, berupa:
Uang tunai senilai Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dari H. Herman Kulawu, S.Sos;
Uang tunai senilai Rp49.250.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H. RIALI DAALI, S.H;
Uang tunai senilai Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) ; dari Drs. Ec. Abd. Syukur Dallu;
Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, Selainnya yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti Nomor 127 serta barang bukti Nomor 131 sampai dengan barang bukti Nomor 132 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Intje A. Syamsul;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Senin tanggal 9 September 2024 oleh Muhammad Damis, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebagai Hakim Ketua, H. Juli Astra, S.H., M.H. dan H. Amir Aswan, S.H, M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, serta Jawaruddin, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
H. Juli Astra, S.H., M.H. Muhammad Damis, S.H., M.H.,
Ttd
H. Amir Aswan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Jawaruddin, S.H.
Untuk salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,
Julius Bolla,S.H