118/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 118/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
WENDRA ADITYA RAHMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wendra Aditya Rahman tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wendra Aditya Rahman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0,34 gram (netto seluruhnya 0,1030 gram) Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 118/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Wendra Aditya Rahman;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/18 Juni 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Raya Ragunan RT. 13/RW. 03 No. 185 Gg. Suhada, Kel : Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Wendra Aditya Rahman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 4 Mei 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 3 Juni 2024;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya bernama Hasan Tua Lumbanraja, S.H., M.H., dkk., Advokat/Penasihat Hukum, Pembela Umum dan Paralegal serta Pengabdi Bantuan Hukum pada “Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Jakarta” yang beralamat di Gedung IS Plaza R.801, Jalan Pramuka Raya No.150, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.199/SK/HKM/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 118/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 5 Februari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 118/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 5 Februari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WENDRA ADITYA RAHMAN bin SUHADA secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WENDRA ADITYA RAHMAN bin SUHADA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0,34 gram (netto seluruhnya 0,1030 gram). Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan justru Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa diwajibkan untuk menjalani hukuman berupa Rehabilitasi;
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 6 Mei 2024 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan/Duplik Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 6 Mei 2024 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa WENDRA ADITYA RAHMAN bin SUHANDA pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Ragunan Rt. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 wib saksi Dirham Maulana (penuntutan terpisah) mendatangi rumah terdakwa di Jl. Raya Ragunan Rt. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan kemudian saksi Dirham Maulana yang bertemu dengan terdakwa meminta ijin untuk menggunakan sabu sambil menawarkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama sama saksi Dirham Maulana menggunakan sabu yang dibawa oleh saksi Dirham Maulana, kemudian di sela menggunakan sabu terdakwa yang mendapatkan pesanan sabu dari sdri Ani Murdi Astuti (DPO) mengatakan kepada saksi Dirham Maulana ada temannya yang memesan sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu saksi Dirham Maulana langsung membuatkan paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket sekalian memaketkan sabu sisanya menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket lalu saksi Dirham Maulana meletakkan 2 (dua) paket sabu pesanan temannya terdakwa yang bernama sdri Ani Murdi Astuti (DPO) di atas sofa;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 wib ketika saksi Dirham Maulana keluar dari rumah terdakwa untuk membeli rokok, saksi Subur Marbun, SH dan saksi Desmond Marpaung (anggota Polsek Pasar Minggu) menghampiri saksi Dirham Maulana lalu melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri saksi Dirham Maulana ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 1,53 gram dari saku celana, kemudian atas dasar informasi saksi Dirham Maulana yang menjual sabu kepada terdakwa maka saksi Subur Marbun, SH dan saksi Desmond Marpaung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya Jl. Raya Ragunan Rt. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat brutto 0,34 gram dari atas sofa yang berada didalam rumah terdakwa;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL19EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1030 gram adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Dirham Maulana dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WENDRA ADITYA RAHMAN bin SUHANDA pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Ragunan Rt. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukantanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Subur Marbun, SH dan saksi Desmond Marpaung (anggota Polsek Pasar Minggu) yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi Dirham Maulana memperoleh informasi jika saksi Dirham Maulana telah menjual sabu kepada terdakwa kemudian saksi Subur Marbun, SH dan saksi Desmond Marpaung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya Jl. Raya Ragunan Rt. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat brutto 0,34 gram dari atas sofa yang berada didalam rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL19EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1030 gram adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Desmon Marpaung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani;
Bahwa saksi anggota Polri yang bertugas di Polsek Pasar Minggu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg Suhada Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa barang bukti yang disita dari penguasaan Saksi Dirham Maulana berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram berada didalam kantong celananya sedangkan dari Terdakwa Wendra Aditya berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 0,34 gram yang berada di sofa dekat Terdakwa duduk;
Bahwa pada saat di interogasi kedua orang tersebut mengakui memiliki sabu tersebut untuk dijual kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak berwenang dalam membeli menjual ataupun memiliki narkotika jenis sabu tersebut;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi Subur Marbun, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani;
Bahwa saksi anggota Polri yang bertugas di Polsek Pasar Minggu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg Suhada Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa barang bukti yang disita dari penguasaan Saksi Dirham Maulana berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram berada didalam kantong celananya sedangkan dari Terdakwa Wendra Aditya berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 0,34 gram yang berada di sofa dekat Terdakwa duduk;
Bahwa pada saat di interogasi kedua orang tersebut mengakui memiliki sabu tersebut untuk dijual kepada orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak berwenang dalam membeli menjual ataupun memiliki narkotika jenis sabu tersebut;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi Dirham Maulana Als Mayong Bin Misbahul Munir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg Suhada Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dirumah Wendra;
Bahwa sebab saksi ditangkap bersama teman karena kedapatan narkotika yaitu 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram dan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 0,34 gram;
Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram milik saksi sendiri sedangkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 0,34 gram milik Wendra untuk temannya;
Bahwa saksi memiliki sabu dari teman saksi yang bernama Opal pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 di area Pemakaman Karet Bivak Tanah Abang Jakarta Pusat;
Bahwa saksi mendapatkan sabu sebanyak 5 gram yaitu berhubungan langsung melalui whatsapp lalu Opal langsung menyuruh saksi untuk mengambil sabunya;
Bahwa sisa sabunya sudah saksi jual dengan paketan Rp200.000,00 sampai dengan Rp400.000,00 dan saksi sudah mendapatkan uang Rp5.400.000,00 kemudian sebesar Rp4.300.000,00 saksi setorkan kepada Opal;
Bahwa saksi tidak tahu untuk siapa Wendra meminta sabu dengan alasan untuk temannya namun sudah 7 kali Wendra melakukan hal itu;
Bahwa saksi menjual sabu ke tangan Wendra dengan harga Rp200.000,00 untuk pembayarannya Wendra belum bayar karena sabunya belum dijual;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2023 saksi mendatangi rumah Wendra kemudian mengatakan kepada Wendra untuk numpang tempat untuk mengkonsumsi sabu kemudian saat mengkonsumsi saksi menawarkan kepada Wendra sehingga saksi mengkonsumsi bersama dan bila saksi mengkonsumsi dirumahnya Wendra selalu ikut pakai juga;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) yang memberikan Keterangan sebagai berikut:
Saksi Muhammad Idham, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan keluarga jauh;
Bahwa Saksi tahu permasalahan hukum Terdakwa yaitu Penyalahgunaan Narkoba;
Bahwa saat kejadian pengangkapan Saksi tidak tahu karena rumah Saksi agak jauh. Namun keesokan harinya ada reserse dari Pasar Minggu menemui Saksi dan membawa Surat Penangkapan Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi mengetahui perihal Penangkapan Terdakwa, saksi memberitahukannya kepada orang tua Terdakwa;
Bahwa Saksi keesokan harinya datang ke Polsek Pasar Minggu dan bertanya kepada penyidik mengenai kronologis penangkapan dan penahanannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan apa antara Terdakwa dengan Ani Murdi Astuti, namun sepengetahuan Saksi mereka hanya berteman;
Bahwa Saksi mengetahui dari Adik Saksi bahwa Terdakwa sebelumnya memang pernah menjalani Rehabilitasi;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah mengedarkan sabu di Wilayah RT Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg Suhada Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan bersama teman Terdakwa yang bernama Dirham Maulana;
Bahwa sebab Terdakwa ditangkap bersama teman karena kedapatan narkotika yaitu 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram dan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 0,34 gram;
Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram milik Dirham Maulana sedangkan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat brutto 0,34 gram milik Terdakwa untuk teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut dihargai oleh Dirham als Mayong seharga Rp200.000,00 per paket;
Bahwa Terdakwa sudah mengenal Dirham Maulana sudah lama sekitar 1,5 tahun semenjak mengkonsumsi sabu dan juga sering diberikan gratisan pakai sabu dari Dirham karena tempat Terdakwa digunakan untuk dipakai mengatur penjualan sabunya;
Bahwa sabu tersebut akan Terdakwa berikan kepada Ani Murdi Astuti yang merupakan teman Terdakwa kuliah dan belum menyerahkan uang pembayarannya;
Bahwa Dirham Maulana datang kerumah Terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Okober 2023 saat terdakwa sedang berada di rumah lalu Dirham mengeluarkan plastic berisi sabu kemudian mengajak Terdakwa menggunakan sabu lalu Terdakwa mengatakan ada teman yang pesan sabu sebanyak 2 paket lalu Dirham menyiapkan dengan memasukkan sabu kedalam plastic yang lebih kecil sebanyak 2 paket dan diberikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan bukti surat, berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL19EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0,34 gram (netto seluruhnya 0,1030 gram);
Menimbang, bahwa sebaliknya Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan barang bukti berupa:
Fotokopi Putusan Kasasi Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2017 tanggal 25 Januari 2018, diberi tanda bukti………………………………………………………..T-1;
Fotokopi Putusan Kasasi Nomor : 2200 K/Pid.Sus/2017 tanggal 22 Januari 2018, diberi tanda bukti………………………………………………………..T-2;
Fotokopi Putusan Kasasi Nomor 304 K/Pid.Sus/2017 tanggal 25 Januari 2018, diberi tanda bukti………………………………………………………..T-3;
Fotokopi Putusan Kasasi Nomor : 6087 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, diberi tanda bukti…………………………………………..T-4;
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti berupa fotokopi tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula dicocokkan dengan surat-surat aslinya dan ternyata cocok dan sesuai dengan bunyi surat-surat aslinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan Sektor Pasar Minggu pada hari Senin, 2 Oktober 2023 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira Pukul 22.30 WIB Saksi Dirham Maulana mendatangi rumah Terdakwa, kemudian Saksi Dirham Maulana yang bertemu dengan Terdakwa meminta ijin untuk menggunakan sabu sambil menawarkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Dirham Maulana menggunakan sabu yang dibawa oleh Saksi Dirham Maulana, kemudian di sela menggunakan sabu Terdakwa yang mendapatkan pesanan sabu dari Sdri. Ani Murdi Astuti (DPO) mengatakan kepada Saksi Dirham Maulana ada temannya yang memesan sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu Saksi Dirham Maulana langsung membuatkan paketan seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket sekalian memaketkan sabu sisanya menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket lalu Saksi Dirham Maulana meletakkan 2 (dua) paket sabu pesanan temannya Terdakwa yang bernama Sdri. Ani Murdi Astuti (DPO) di atas sofa;
Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa bermula ketika Saksi Dirham Maulana keluar dari rumah Terdakwa untuk membeli rokok, Saksi Subur Marbun, S.H., dan Saksi Desmond Marpaung menghampiri Saksi Dirham Maulana lalu melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri Saksi Dirham Maulana ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 1,53 gram dari saku celana, kemudian atas dasar informasi Saksi Dirham Maulana yang menjual sabu kepada Terdakwa maka Saksi Subur Marbun, S.H., dan Saksi Desmond Marpaung langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat brutto 0,34 gram dari atas sofa yang berada di dalam rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah mengenal Saksi Dirham Maulana sudah lama sekitar 1,5 tahun semenjak mengkonsumsi sabu dan juga sering diberikan gratisan pakai sabu dari Saksi Dirham Maulana karena tempat Terdakwa digunakan untuk dipakai mengatur penjualan sabunya dan apabila Saksi Dirham Maulana mengkonsumsi dirumahnya, Terdakwa selalu ikut pakai juga;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL19EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1030 gram adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Bahwa, benar saat ditangkap Terdakwa tidak memiliki Ijin yang sah dari pemerintah atau pejabat berwenang dan tidak ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan serta pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan:
Pertama : Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
Kedua : Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apabila dakwaan Pertama terbukti maka untuk dakwaan selain/selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, begitu sebaliknya apabila tidak terbukti maka majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selain/selebihnya;
Menimbang, bahwa Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa tibalah saatnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut, sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Wendra Aditya Rahman dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I
Memimbang bahwa yang dimasud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak ada ijin dari Negara yang tentunya ada perbuatan yang mendahuluinya berupa menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang penggolongannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti yang satu dan lainnya saling berkaitan dan berhubungan, maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan Sektor Pasar Minggu pada hari Senin, 2 Oktober 2023 di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira Pukul 22.30 WIB Saksi Dirham Maulana mendatangi rumah Terdakwa, kemudian Saksi Dirham Maulana yang bertemu dengan Terdakwa meminta ijin untuk menggunakan sabu sambil menawarkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Dirham Maulana menggunakan sabu yang dibawa oleh Saksi Dirham Maulana, kemudian di sela menggunakan sabu Terdakwa yang mendapatkan pesanan sabu dari Sdri. Ani Murdi Astuti (DPO) mengatakan kepada Saksi Dirham Maulana ada temannya yang memesan sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu Saksi Dirham Maulana langsung membuatkan paketan seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket sekalian memaketkan sabu sisanya menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket lalu Saksi Dirham Maulana meletakkan 2 (dua) paket sabu pesanan temannya Terdakwa yang bernama Sdri. Ani Murdi Astuti (DPO) di atas sofa;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa bermula ketika Saksi Dirham Maulana keluar dari rumah Terdakwa untuk membeli rokok, Saksi Subur Marbun, S.H., dan Saksi Desmond Marpaung menghampiri Saksi Dirham Maulana lalu melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri Saksi Dirham Maulana ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 1,53 gram dari saku celana, kemudian atas dasar informasi Saksi Dirham Maulana yang menjual sabu kepada Terdakwa maka Saksi Subur Marbun, S.H., dan Saksi Desmond Marpaung langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya Jl. Raya Ragunan RT. 13/03 No. 185 Gg. Suhada, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat brutto 0,34 gram dari atas sofa yang berada di dalam rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah mengenal Saksi Dirham Maulana sudah lama sekitar 1,5 tahun semenjak mengkonsumsi sabu dan juga sering diberikan gratisan pakai sabu dari Saksi Dirham Maulana karena tempat Terdakwa digunakan untuk dipakai mengatur penjualan sabunya dan apabila Saksi Dirham Maulana mengkonsumsi dirumahnya, Terdakwa selalu ikut pakai juga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL19EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1030 gram adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menimbang, bahwa dalam hal menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah atau pejabat berwenang dan tidak adak kaitannya dengan ilmu pengetahuan serta pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Permupakatan Jahat adalah Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasi suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.3. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Terdakwa telah bersepakat untuk melakukan, membantu, memfasilitasi tempat (rumah) untuk Saksi Dirham Maulana dalam mengatur penjualan sabunya sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan pada pertimbangan hukum Ad.2 di atas. Selain itu Terdakwa juga seringkali memesan sabu kepada Saksi Dirham Maulana untuk dijual kepada orang lain. Adapun imbalan yang didapat oleh Terdakwa dari Saksi Dirham Maulana yaitu sabu gratis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah terbukti Terdakwa telah bersepakat untuk melakukan, membantu, memfasilitasi Saksi Dirham Maulana dalam menjual Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, bahwa Terdakwa adalah penyalahguna Narkotika, sehingga harus dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan haruslah menjalani rehabilitasi medis akibat ketergantungan pada narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, disebutkan bahwa untuk menjalani rehabilitasi medis akibat ketergantungan pada narkotika harus memenuhi syarat diantaranya;
- Surat uji Laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik;
- Adanya Surat Keterangan dari dokter jiwa atau psikiater pemerintah;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaannya Terdakwa tidak didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal penyalahguna yakni pasal 127 UU Narkotika. Bahwa di dalam berkas perkara tidak terdapat Surat uji Laboratorium atau tes urin yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika, serta tidak adanya barang bukti berupa alat pakai narkotika, yang ada hanyalah hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara aquo adalah narkotika. Bahwa di samping itu juga tidak terdapat Surat Keterangan dari dokter jiwa atau psikiater pemerintah yang menyatakan bahwa Terdakwa mengalami ketergantungan Narkotika dan merekomendasikan agar Terdakwa menjalani Rehabilitasi Medis akibat ketergantungan Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa tidak dapat dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Terdakwa tidak dapat diperintahkan untuk menjalani Rehabilitasi Medis akibat ketergantungan Narkotika, sehingga Nota Pembalaan dari Penasehat Hukum Terdakwa haruslah Majelis Hakim kesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ternyata bersifat komulatif yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan salah satu dari ancaman pidana tersebut, melainkan kedua ancaman pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda haruslah dijatuhkan secara sekaligus;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara maupun besarnya pidana denda yang dijatuhkan, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang akan dijatuhkan tidak dibayar, maka berdasarkan pasal 148 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, haruslah diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan terhadap barang bukti tersebut sudah tidak ada nilai ekonomisnya lagi, berdasarkan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk musnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam mengikuti proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaWendra Aditya Rahman tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaWendra Aditya Rahman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0,34 gram (netto seluruhnya 0,1030 gram) Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, oleh kami Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, S.H., dan Djuyamto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mory Sensy Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Fitani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arif Budi Cahyono, S.H. Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
Djuyamto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mory Sensy Siregar, S.H.