97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: R. NUR RURI AFRILIA, S.H. Terdakwa: TEGUH HENDRATMO SOEBROTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp1.429.138.260,- (satu milyar empatratus duapuluh sembilan juta seratus tigapuluh delapan ribu duratus enampuluh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 bundel Foto Copy Keputusan Direksi PT.Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT. Telkom Akses. 1 bundel Foto Copy Surat Keputusan (SK)/ Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor : 32998/PKWT/INJ-TA/2022 Penugasan sebagai staf Finance & Bico Reg Jawa Barat 1 bundel Foto Copy Surat Penghentian Kerja A.n Alysha Nur Shafira. 1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian Selviea Nomor : PK.0428/PS000/TA-0106/08-2018 Penugasan sebagai Site Manager Finance Reg Jawa Barat. 1 bundel Foto Copy Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 12072/PS.000/TA-380000/10-2022 tentang pemberhentian dengan hormat Silviea tertanggal 17 Oktober 2022 1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian A.n Teguh Hendratmo Nomor : PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 Penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat. 1 bundel Foto Copy Surat Pengakhiran A.n Teguh Hendratmo tertanggal 01 Juli 2022 1 bundel Foto Copy Laporan Hasil Audit Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023 1 bundel Foto Copy Peraturan Perusahaan PT. Telkom Akses No. 4/HI.00.00/00.0000.200930002/B/XI/2020 tanggal 06 November 2020 1 bundel Foto Copy Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021 1 bundel Foto Copy Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022 1 bundel Foto Copy Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022 1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang diduga palsu 1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang asli 1 bundel Foto Copy Dokumen Tupoksi A.n Selviea, Alisha, Teguh Hendratmo. 1 bundel Foto Copy Surat Tugas Tim Audit Internal 1 bundel Foto Copy Berita Acara Penerimaan Barang dari Selviea 1 bundel Foto Copy Dokumen Permintaan User pada FISTA/PADI 1 bundel Foto Copy Berita Acara Cash Opname bulanan 1 bundel Laporan hasil Audit dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No R- 09/H.VI.3/ 08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara SELVIEA Binti HERMAWAN; Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : TEGUH HENDRATMO SOEBROTO Tempat lahir : Semarang Umur / tanggal lahir : 62 Tahun/24 November 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Akasia II Nomor C. 28, RT/ RW 006/009, Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan BUMN
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya RUSMAN NADEAK, SH.MH., dan SAHRUL HUTASUHUT,SH., Advokat/ Pengacara pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Serikat Karyawan Telkom, beralamat Jl. Palasari Nomor 26 Turangga, Kecamatan Lengkong-Kota Bandung, 40262, Jawa Barat, berdasarkan surat kuasa khusus yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 23 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 97Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 23 Oktober 2023 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 28 November 2023 tentang Penetapan Anggota Majelis Hakim;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sesuai dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan Pidana kepada TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun enam tahun dikurangi selama berada tahanan dengan perintah tetap di tahan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar Denda sebesar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp.1.681.135.225,- (satu Milyar enam ratus delapan puluh satu Juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dan apabila tidak bias membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta atau tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
1 bundel Foto Copy Keputusan Direksi PT.Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT. Telkom Akses.
1 bundel Foto Copy Surat Keputusan (SK)/ Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor : 32998/PKWT/INJ-TA/2022 Penugasan sebagai staf Finance & Bico Reg Jawa Barat
1 bundel Foto Copy Surat Penghentian Kerja A.n Alysha Nur Shafira.
1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian Selviea Nomor : PK.0428/PS000/TA-0106/08-2018 Penugasan sebagai Site Manager Finance Reg Jawa Barat.
1 bundel Foto Copy Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 12072/PS.000/TA-380000/10-2022 tentang pemberhentian dengan hormat Silviea tertanggal 17 Oktober 2022
1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian A.n Teguh Hendratmo Nomor : PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 Penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat.
1 bundel Foto Copy Surat Pengakhiran A.n Teguh Hendratmo tertanggal 01 Juli 2022
1 bundel Foto Copy Laporan Hasil Audit Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023
1 bundel Foto Copy Peraturan Perusahaan PT. Telkom Akses No. 4/HI.00.00/00.0000.200930002/B/XI/2020 tanggal 06 November 2020
1 bundel Foto Copy Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021
1 bundel Foto Copy Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022
1 bundel Foto Copy Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022
1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang diduga palsu
1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang asli
1 bundel Foto Copy Dokumen Tupoksi A.n Selviea, Alisha, Teguh Hendratmo.
1 bundel Foto Copy Surat Tugas Tim Audit Internal
1 bundel Foto Copy Berita Acara Penerimaan Barang dari Selviea
1 bundel Foto Copy Dokumen Permintaan User pada FISTA/PADI
1 bundel Foto Copy Berita Acara Cash Opname bulanan
1 bundel Laporan hasil Audit dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No R- 09/H.VI.3/ 08/2023 tanggal 14 Agustus 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tertanggal 23 Februari 2024 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
ANALISA ALAT BUKTI SURAT :
1. Bahwa Terdakwa TEGUH bekerja dim PT. Telkom Akses berdasarkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Telkom Akses sebagai Pemberi Kerja dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO, sebagai Penerima Kerja, dengan bersepakat dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Terdakwa TEGUH HENDRATMO mulai bekerja di PT. Telkom Akses tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 April 2018, berdasarkan Perjanjian Kerjar Waktu Tertentu, Nomor: PK.10230/PS000/TA-0203/10-2017,selanjutnya dilakukan beberapa kali perpanjangan, terakhir diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan, Nomor : PK.10086/PS5000/TA-0203/04-2022, berakhir 31 Mei 2022; (sudah dilampirkan sebagai bukti dalam Eksepsi).
b. Bahwa dalam Pasal 11 (1), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Terdakwa TEGUH dengan PT. Telkom Akses, telah mengatur jelas dan tegas, menyatakan “Apabila pihak kedua (Terdakwa TEGUH), ternyata terbukti, melakukan tindakan yang merugikan pihak pertama, termasuk yang terbukti melakukan tindak pidana, maka pihak kedua wajib mengganti kerugian, menurut ketentuan tentang tuntutan ganti rugi yang berlaku pada pihak pertama dan hukum yang berlaku”
c. Bahwa kalaupun bicara tuntutan ganti rugi, berarti penyelesaiannya haruslah secara Perdata.
d. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, ( Lex spcialist derogate Lex Generally)
e. Berita Acara Serah Terima Jabatan, Manager finance Regional Jawa-Barat, pada tanggal 31 Mei 2022, (sudah dilampirkan sebagai alat bukti dalam Eksepsi)
2. Berita Acara Serah Terima Jabatan, Manager finance Regional Jawa Barat PT. Telkom Akses, dari Terdakwa TEGUH kepada LAZUAR IDEANDI, menunjukkan bahwa benar Terdakwa TEGUH telah berakhir sebagai Pekerja di PT. Telkom Akses pada tanggal 31 Mei 2022, (sudah disampaikan sebagai alat bukti dalam Eksepsi).
3. Surat Pernyataan Pengakuan dan Klarifikasi, yang ditandatangani Terdakwa TEGUH, tanggal 05 Januari 2023:
a. Pada poin 1, tertulis, bahwa SAYA MENGETAHUI namun tidak mencurigai mengenai kegiatan melanggar peraturan perusahaan PT. Telkom Akses yang dilakukan oleh Saudari SEVIEA dimaksud, artinya : bahwa Terdakwa TEGUH mengetahui proses pengajuan dokumen dimaksud, namun tidak mencurigai bahwa yang diajukan oleh Sdri SELVIEA tersebut adalah dokumen pendukung yang tidak benar (Copy bukti pendukung, sharing password antara ALYSHA NUR SHAFIRA), sehingga TERDAKWA TEGUH melakukan approve, karena Manager pengaju anggaran juga sudah meng Approve, hal sama persis terjadi pada pengganti Terdakwa TEGUH sebagai Manager keuangan, yaitu pada waktu saksi LAZUAR IDEANDI sebagai Manager keuangan pada bulan Juni 2022, Saksi YAYAH KOMARIAH sebagai Manager Keuangan pada bulan Juli tahun 2022 sampai dengan Nopember tahun 2022, (terlampir sebagai alat buktin dalam Pedoi ini);
b. Pada poin 4, bahwa SAYA PERNAH menerima, BARANG berupa logam mulia dari Sdri SEVIEA, namun dipergunakan untuk kedinasan, maksudnya untuk pemberian cendra mata kepada karyawan yang pensiun atau mutasi keluar unit Telkom Akses Bandung, akan tetapi uangnya dipertanggungkan secara resmi, tidak bersumber dari pertanggungan Fraud yg dilakukan oleh SELVIEA, dapat dilihat dalam laporan keuangan PT. Telkom Akses;
c. Pada poin 5, Bahwa SAYA PERNAH menginstrusikan Sdri SEVIEA untuk membeli dan memberikan barang tersebut kepada pihak lainnya dipergunakan untuk kedinasan”, maksudnya sebagaimana dijelaskan pada huruf b diatas.
Bahwa semua yang dijelaskan pada huruf a,b,c diatas, tidak ada hubungannya dengan perbuatan fraud, karena Terdakwa TEGUH menyuruh Sdri SELVIEA membeli logam mulia tersebut, dengan cara yang sesuai ketentuan di PT. Telkom Akses, bukan dengan cara fraud dan dipastikan dipertanggungkan menjadi biaya kedinasan. Surat Pernyataan ini belum pernah diklarifikasi Penyidik terhadap Terdakwa TEGUH;
Bahwa surat Pernyataan tersebut dibuat oleh Saksi ROEDI GOERNIDA, ternyata menyalin kebalikan surat pernyataan yang dibuat oleh Sdri SELVIEA, Terdakwa TEGUH karena sudah pensiun dan kurang memahami kosa kata yang dibuat dalam pernyataan tersebut langsung saja menandatangani.
5. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor :30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan, yang intinya menjelaskan :
Yang dimaksud dengan wewenang, darimana sumber kewenangan, siapa saja yang disebut mempunyai kewenangan, untuk lebih jelas kami uraikan dalam analisa Juridis.
ANALISA JURIDIS/ FAKTA-FAKTA HUKUM :
1. Bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO, tidak termasuk Pejabat Penyelenggara Negara, karena status sebagai Pekerja waktu tertentu (berdasarkan perjanjian), tidak mungkin disebut Pejabat Penyelenggara Negara, Pejabat Penyelenggara Negara sudah ditentukan dalam UU Nomor :28 tahun 1999, tidak ada Pejabat Pejabat Penyyelenggara Negara yang bersumber dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
2. Perjanjian Kerja antara Terdakwa TEGUH dengan PT. Telkom Akses berlaku (Lex specialis Derogat Lex Generally) aturan khusus mengesampingkan aturan umum, berlaku sebagai hukum bagi Terdakwa TEGUH dengan PT. Telkom Akses;
3. Bahwa Terdakwa TEGUH disebut sebagai Karyawan/ Pekerja di PT. Telkom Akses adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Terdakwa TEGUH dengan PT. Telkom Akses;
Bahwa dalam Pasal 11 (1), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Terdakwa TEGUH dengan PT. Telkom Akses, telah mengatur jelas dan tegas, menyatakan “Apabila pihak kedua (Terdakwa TEGUH), ternyata terbukti, melakukan tindakan yang merugikan pihak pertama, termasuk yang terbukti melakukan tindak pidana, maka pihak kedua wajib mengganti kerugian, menurut ketentuan tentang tuntutan ganti rugi yang berlaku pada pihak pertama dan hukum yang berlaku” , sehingga dapat dipastikan :
Bahwa penyelesaian kasus ini haruslah menurut ketentuan tentang tuntutan ganti rugi yang berlaku di PT. Telkom Akses;
Hukum yang berlaku, tentang tuntutan ganti rugi diatur dalam hukum Perdata.
4. Berdasarkan keterangan saksi SELVIEA, yang menyatakan bahwa semua perbuatan SELVIEA diketahui dan disuruh oleh Terdakwa TEGUH mulai bulan Januari sampai dengan bulan Nopember tahun 2022, padahal Terdakwa TEGUH sudah tidak bekerja lagi di PT. Telkom Akses berakhir 31 Mei 2022, keterangan Saksi SELVIEA haruslah dikesampingkan atau ditolak, karena bertentangan dengan azas temporis delict, karena tidak mungkin perbuatan SELVIEA tersebut disuruh atau diketahui oleh Terdakwa TEGUH, sedangkan Terdakwa TEGUH tidak lagi menjadi Manager Keuangan PT. Telkom Akses, sudah diganti orang lain, terhitung tanggal 1Juni 2022;
5. Keterangan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, haruslah dikesampingkan, karena hanya mendengar dari cerita SELVIEA, tidak mendengar langsung atau melihat omongan langsung dari Terdakwa TEGUH, selanjutnya keterangan ALYSHA NUR SHAFIRA tidak ada persesuaian dengan keterangan SELVIEA baik dalam BAP maupun dipersidangan, karena Keterangan ALYSHA NUR SHAFIRA tentang mobil dan rumah, keterangan SELVIEA tidak ada berkaitan dengan mobil dan rumah milik Terdakwa TEGUH, sehingga haruslah dikesampingkan.
6. Bahwa Kronologis Perkara ini adalah :
Terdakwa TEGUH HENDRATMO, Tidak mencurigai bahwa dokumen yang disampaikan oleh SELVIEA adalah dokumen palsu, Terdakwa merasa ditipu dengan cara :
- Manager keuangan, hanya mereview dokumen tersebut, tidak lagi memverifikasi satu persatu dokumen pendukung (dapat dilihat dalam SOP) hanya mencocokkan nilai uangnya saja, dan memastikan uang ditransfer sesuai permintaan dalam dokumen, selanjutnya Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melakukan Approve, sesudah ada Approve dari Manager Pengaju anggaran, sehingga terjadilah fraud tersebut;
- Bahwa tugas untuk memverifikasi berkas dokumen satu persatu adalah tugas ALYSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA, selain itu juga tugas Manager pengaju Anggaran harus melampirkan dokumen pendukung dimaksud, juga Manager Pengaju anggaran sudah meng Aprove;
Bahwa demikian juga untuk masa LAZUAR EDIANDI, sebagai Manager keuangan pada bulan Juni 2022 :
- LAZUAR IDEANDI, Tidak mencurigai bahwa dokumen yang disampaikan oleh SELVIEA adalah dokumen palsu;
- Manager keuangan, hanya merevieuw dokumen tersebut, tidak lagi memverifikasi satu persatu dokumen pendukung (dapat dilihat dalami SOP) hanya mencocokkan nilai uangnya saja, dan memastikan uang ditransfer sesuai permintaan dalam dokumen, selanjutnya LAZUAR IDEANDI Aprove, sehingga terjadilah fraud tersebut;
- Bahwa tugas untuk memverifikasi berkas dokumen satu persatu adalah tugas ALSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA, selain itu juga tugas Manager pengaju Anggaran harus melampirkan dokumen pendukung dimaksud, juga Manager Pengaju anggaran sudah meng Aprove;
Pada saat YAYAH KOMARIAH, sebagai Manager keuangan baulan Juli sampai dengan Nopember 2022,
- Tidak mencurigai bahwa dokumen yang disampaikan oleh SELVIEA adalah dokumen palsu;
- Manager keuangan, hanya mereview dokumen tersebut, tidak lagi memverifikasi satu persatu dokumen pendukung (dapat dilihat dalam SOP) hanya mencocokkan nilai uangnya saja, dan memastikan uang ditransfer sesuai permintaan dalam dokumen, selanjutnya LAZUAR IDEANDI Aprove, sehingga terjadilah fraud tersebut;
- Bahwa tugas untuk memverifikasi berkas dokumen satu persatu adalah tugas ALYSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA, selain itu juga tugas Manager pengaju Anggaran harus melampirkan dokumen pendukung dimaksud, juga Manager Pengaju anggaran sudah meng Approve;
Dari uraian dan penjelasan diatas ini, Dakwaan JPU mengatakan, bahwa Terdakwa Teguh menyuruh SELVIEA melakukan fraud, menerima uang atau barang dari SELVIEA, bekerjasama dengan SELVIEA, dengan demikian haruslah ditolak atau dikesampingkan.
7. Pembuktian , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 KUHAP :
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan disidang Pengadilan;
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan, bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
8. Bahwa keterangan Saksi SELVIEA dalam BAP, bahwa SELVIEA disuruh oleh Terdakwa TEGUH melakukan fraud, pernah menyerahkan uang dan barang hasil fraud tersebut kepada Terdakwa TEGUH, haruslah dikesampingkan, karenaTindak Pidana Korupsi haruslah bisa dihitung dengan uang, sementara SELVIEA hanya menyatakan disuruh melakukan fraud, menyerahkan uang dan barang kepada Terdakwa TEGUH, tetapi :
Tidak menunjukkan bukti bahwa Saksi SELVIEA benar disuruh oleh Terdakwa TEGUH;
Tidak menunjukkan bukti permintaan uang atau barang dari Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, kepada Saksi SELVIEA;
Tidak menunjukkan bukti penyerahan uang atau barang, dari SAKSI SELVIEA kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, atau bukti Penerimaan uang oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dari Saksi SELVIEA;
Tidak menyebutkan jumlah uang atau barang yang diserahkan oleh SAKSI SELVIEA kepada Terdakwa, TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Tidak menyebutkan jumlah barang, merk, harga, bukti pembelian barang tersebut.
Tidak menyebutkan saksi yang melihat dan mendengar bahwa Saksi SELVIEA pernah menyerahkan uang atau barang terhadap Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Tidak menyebutkan waktu penyerahan uang dan barang dimaksud;
Dengan tidak dapat membuktikan, menyebutkan waktu penyerahan uang atau barang,, jumlah nilai uang/ barang, bukti penyerahan, penerimaan, kwitansi yang berkaitan dengan pemberian atau penerimaan, saksi atau alat bukti lainnya yang berkaitan dengan pemberian atau permintaan uang atau barang dimaksud, menurut hukum haruslah ditolak atau dikesampingkan, karena :
Tidak mungkin Terdakwa TEGUH dapat dianggap menerima uang atau barang tersebut dari SELVIEA;
- Tidak ada alasan hukum menuntut biaya pengganti kerugian kepada Terdakwa TEGUH;
- Sebagai bukti bahwa Terdakwa TEGUH, tidak pernah bekerjasama denga SELVIEA dan ALYSHA NUR SHAFIRA, dalam melakukan perbuatan fraud, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
9. Bahwa UU Nomor 30 tahun 2014, secara jelas dan tegas menyatakan
a. Yang dimaksud dengan wewenang hak yang dimiliki oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, atau Penyelenggara Negara lainnya, untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan, Dalam Penyelenggaraan pemerintahan;
b. Kewenangan Pemerintahan, yang selanjutnya disebut kewenangan, adalah kekuasaan badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, atau Penyelenggara Negara lainnya, untuk bertindak dalam ranah hukum Publik;
c. Atribusi adalah, Pemberian kewenangan kepada badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau Undang-Undang;
d. Delegasi adalah, Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan, yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat, beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi;
e. Mandat adalah, dari Pelimpahan kewenangan Badan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
10. Bahwa dengan memahami Wewenang dan kewenangan, juga sumber kewenangan, maka Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, tidak termasuk orang yang mempunyai Kewenangan, dengan alasan tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam penjelasan UU No.30 tahun 2014 diatas, JPU yang menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, yang mempunyai kewenangan yang bekerja sebagai Pekerja Waktu Tertentu, ternyata Terdakwa TEGUH tidak terbukti mempunyai kewenangan, karena Terdakwa TEGUH bukan termasuk yang mempunyai Kewenangan, sehingga Pernyataan JPU yang menyatakan Terdakwa TEGUH mempunyai kewenangan haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Hal ini diperjelas lagi dengan melihat sumber-sumber kewenangan yaitu Atribusi, Delegasi, Mandat, tidak termasukPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, sebagai Sumber kewenangan.
11 Bahwa berdasarkan, Penjelasan Pasal 3 (1) Undang-Undang Nomor ;17 tahun 2003, yang menyebutkan “setiap penyelenggara Negara, wajib mengelola keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-Undangan dst”, perintah ini hanya kepada Penyelenggara Negara, tidak termasuk Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, karena Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, bukan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud UU Nomor 17 tahun 2003, sehingga Dakwaan JPU yang menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melanggar UU Nomor :17 tahun 2003, haruslah ditolak atau dikesampingkan, hal ini diperjelas dan dipertegas lagi dalam UU Nomor 30 tahun 2014, sebagaimana yang telah kami uraikan diatas pada poin 9.
12. Bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999, salah satu unsurnya adalah menyalah gunakan wewenang, berbicara kewenangan hanya dimiliki oleh Penyelenggara Negara yang sudah ditentukan siapa saja, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999, tidak termasuk hak dan kewajiban yang bersumber dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga Pernyataan JPU yang menyatakan dalam Tuntutannya Terdakwa TEGUH HENDRATMO melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, haruslah ditolak atau dikesampingkan;
13. Bahwa Terdakwa TEGUH, bersama sama dengan saksi SELVIEA, dan saksi ALYSAHA melakukan fraud/kecurangan pada pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom Akses Jawa-Barat, pada periode Januari sampai dengann juni 2022 sejumlah Rp.3.618.901.190,-
Bahwa Terdakwa TEGUH, bersama sama dengan saksi SELVIEA, dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA melakukan fraud/kecurangan pada pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom Akses Jawa-Barat, pada periode Juli sampai dengan Nopember 2022 sejumlah Rp.2.190.077.441,-
Bahwa memperhatikan, Terdakwa TEGUH, sudah berakhir bekerja di PT. Telkom Akses 31 Mei 2022, digantikan oleh LAZUAR IDEANDI mulai 1 Juni 2022, dakwaan JPU haruslah dikesampingkan karena bertentangan dengan Azas temporis delict;
14. Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, merasa ditipu dalam kasus ini, karena SELVIEA menyodorkan dokumen yang palsu/fraud, diapprove oleh Terdakwa TEGUH, karena melihat sudah ada juga Aprove dari General Manager Pengaju anggaran, sehingga tidak ada alasan hukum yang menyatakan Terdakwa TEGUH bersama-sama dengan SELVIEA dan ALYSHA NURSHAFIRA melakukan fraud, sehingga Pernyataan JPU yang menyatakan Terdakwa TEGUH melakukan fraud bersama-sama dengan SELVIEA, ALYSHA NUR SHAFIRA, haruslah ditolak atau dikesampingkan;
15. Terdakwa TEGUH merasa difitnah, dikatakan menyuruh SELVIEA untuk melakukan perbuatan fraud, menerima uang dan barang dari hasil fraud dimaksud;
Dugaan Terdakwa TEGUH: Hal ini bisa terjadi, memperhatikan bahwa Terdakwa TEGUH tidak lagi bekerja di PT. Telkom Akses, sehingga SELVIEA merasa aman dari jawaban karangan seperti itu terhadap Management PT.Telkom Akses, karena tidak menduga masalah akan seperti ini.
16. Bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa TEGUH, tidak berdasarkan fakta hukum, karena terbukti dipersidangan :
a. Terdakwa Teguh tidak pernah terjadi bekerja sama atau sendiri-sendiri dalam melakukan fraud;
b. Terbukti Terdakwa, TEGUH tidak pernah menerima uang atau barang, dari SELVIEA yang berkaitan dengan Fraud;
TETAPI, Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa TEGUH :
a. 6 (enam tahun) Pidana Penjara;
b. Pidana tambahan, berupa membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
c. Membayar uang pengganti sebesar Rp.1.681.135.225,- (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta, seratus tiga puluh lima ribu, duaratus dua puluh lima rupiah), dengan tidak ada dasar hukum atau perhitungan yang jelas maka kami Penasehat hukum berpendapat JPU menggunakan tafsir untuk menentukan nilai Penggantian tersebut, dengan demikian bertentangan dengan Pasal 1 (1) KUHAP dan AZAS LEGALITAS, sehingga haruslah ditolak atau dikesampingkan.
17. Bahwa Tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa TEGUH membayar biaya pengganti sebesar Rp.1.681.135.225,- tidak berdasarkan fakta hukum, dengan alasan bahwa uang sejumlah hasil fraud tersebut, ditemukan pada rekening :
SELVIEA Rp.2.363.030.409,-
ALYSHA NUR SHAFIRA Rp.1.213.895.686,-
JEANNY Rp.2.037.545.036,-
PT Giandra Harsa Ekadana Rp.194.507.500,-
TOTAL NILAI FRAUD, Januari 2022, sampai dengan Nopember 2022 Rp.5.808.978.631,-
Bahwa tidak ada alasan hukum, Terdakwa TEGUH mengganti kerugian tersebut, karena uang fraud dimaksud ada dalam rekening orang lain, jumlah total sama dengan jumlah fraud yang dilakukan, dengan demikian Tuntutan Uang Pengganti JPU terhadap TEGUH, haruslah ditolak atau dikesampingkan.
DAMPAK DARI TIPUAN DAN FITNAH SELVIEA TERHADAP TERDAKWA TEGUH:
1. Terdakwa TEGUH, ditahan di Lembaga Pemasyarakan sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan saat ini;
2. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, 6 tahun Pidana Penjara,
3. Pidana tambahan, membayar denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
4. Membayar uang pengganti sebesar Rp.1.681.135.225 (Satu milyar enam ratus delapanpuluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu duaratus dua puluh lima rupiah);
ANALISA HUKUM :
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, UUN:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menebutkan “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Dapat diidentifikasi unsur-unsurnya :
1. Setiap orang yang mempunyai kewenangan;
Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, TIDAKmempunyai kewenangan selama bekerja di PT. Telkom Akses pada tahun 2022, oleh karena Terdakwa TEGUH bekerja di PT. Telkom Akses, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga hanya mempunyai hak dan kewajiban, sanksi, sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian;
Bahwa Terdakwa TEGUH bekerja di PT. Telkom Akses, bukan bersumber dari Atribusi, Delegasi, Mandat, sebagai mana sumber dari Kewenangan;
2. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Terdakwa TEGUH HENDRATMO tidak pernah mempunyai tujuan atau niat, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, justru Terdakwa TEGUH merasa ditipu, karena diserahkan dokumen palsu, untuk di approve agar uang dapat ditransfer dari Kantor Pusat Telkom Akses dan ditransfer kepada SELVIEA dan ALYSHA NUR SHAFIRA, JEANNY MAHARANY PAATH, PT.GIANDRA HARSA EKADANTA (milik SELVIEA);
Bahwa selain dari merasa ditipu, Terdakwa TEGUH juga merasa difitnah, karena dituduh menerima uang atau barang dari SELVIEA, Tidak terbukti dipersidangan dan memang kenyataannya tidak ada;
3. Melakukan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan , atau sarana yang ada padanya , karena jabatan atau kedudukan;
Tidak mungkin Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menyalah gunakan kewenangan, karena TERDAKWA TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, tidak mempunyai kewenangan;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau Perekonomian Negara.
Tidak mungkin orang yang tidak mempunyai kewenangan, mempergunakan kewenangan untuk merugikan keuangan Negara.
DALAM PERMOHONAN :
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, kami mohon dengan hormat Kepada Yang Mulia, Majelis Hakim dalam perkara ini, sudilah kiranya :
Menolak surat Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Nomor Reg.Perkara : PDS-08/BDUNG/10/2023, tanggal 13 Februari 2023.
2. Bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, tidak terbukti bekerja sama dengan SELVIEA dan ALYSHA NURSHAFIRA, melakukan perbuatan fraud/ kecurangan dalam pertanggungan impres fund di PT.Telkom Akses Regional Jawa Barat;
3. Bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, Tidak terbukti menerima uang atau barang dari SELVIEA, hasil dari melakukan perbuatan Fraud/ kecurangan yang dilakukan oleh SELVIEA dan ALYSHA NUR SHAFIRA.
4. Menyatakan hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili Perkara ini, karena Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, bekerja di PT. Telkom Akses bukan berdasarkan wewenang, melainkan berdasarkan kewajiban, sanksi, sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian, yang bersumber dari Hukum Perdata,(Azas Lex Speci alis derogat Lex Generally)
5. Menyatakan hukum, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, tidak termasuk subjek dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, karena Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, bukan orang yang mempunyai kewenangan;
6. Menyatakan hukum, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, Tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
7. Membebaskan Terdakwa dari Tahanan.
ATAU
Kalau Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau Replik secara tertulis yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada dalil-dalil tuntutannya;
Menimbang, bahwa demikian atas replik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menyampaikan tanggapan (duplik) yang pada pokoknya tetap pada dalil pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan Surat Dakwaan NOMOR REG. PERK. : PDS-08/BDUNG/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance Regional Jawa Barat di Telkom Akses berdasarkan Surat Keputusan Direksi VP Human Capital Manajemen PT Telkom Akses tentang penetapan sebagai karyawan tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PK.10086/PS000/TA-203/04/2022, bersama- sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN selaku Site Manager Finance Regional Jawa Barat di Telkom Akses, dan ALYSHA NUR SHAFIRA selaku Staff Finance & Bilco di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, pada sekira bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 hingga Oktober 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Telkom Akses Jawa Barat, Jalan Bengawan No.81 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatansecara melawan hukum, yaitu melakukan Penyimpangan dalam kegiatan pengadaan alat dan sarana kerja untuk PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022, sehingga perbuatannya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan Keuangan Negara adalah “semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya;
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahu 2007 tentang Perseroan menyatakan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Pada ayat (2) huruf a menjelaskan laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara menjelaskan Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.;
Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara/ daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Pasal 1 angka 4 menyebutkan, “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Pasal 1 angka 5 menyebutkan, “Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.”
Ketentuan-ketentuan internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, yaitu :
Peraturan Perusahaan PT. Telkom Akses No. 4/HI.00.00/00.0000.200930002/B/XI/ 2020 tanggal 06 November 2020.
Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD. 15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021.
Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA-360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022.
Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU.000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022.
Bisnis Proses Pengelolaan Imprest Fund TA-PR-035 Revisi 01 tanggal 03 Agustus 2020.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat ribu Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Jabar, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Telkom Akses merupakan anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) yang bergerak dalam bisnis penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE) serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses berdasarkan Surat Menkumham RI No. AHU-60691.AH.01.01 tahun 2012 tanggal 28 November 2012, yang salah satunya berada dalam regional PT. Telkom Akses Jawa Barat.
Bahwa PT. Telkom Akses dalam melakukan kegiatan penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE), serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses, diantaranya yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan pengadaan alat dan sarana kerja menggunakan Dana Imprest Fund.
Bahwa Dana Imprest Fund adalah dana yang diberikan untuk kegiatan operasional atau dana operasional Telkom Akses Regional Jawa Barat, dan akan di rembuse kembali dengan jumlah sesuai dokumen yang dipertanggungkan. Atau yang dimaksud dengan Imprest Fund adalah pembiayaan operasional yang ditempatkan pada kas kecil yg jumlah nilainya sudah ditetapkan oleh OSM melalui Nota dinas (evaluasi nilai dilakukan setiap tahun), pengeluaran yang digunakan harus tercatat dan akan dilakukan pengisian ulang sesuai dengan pertanggungan yang telah dinyatakan valid.
Bahwa pengadaan di Pt Telkom Akses diatur di dalam SOP berupa Keputusan Direksi PT Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT Telkom Akses, yang berisi diantaranya mengatur tentang kegiatan pengadaan, yang pada garis besarnya terdiri :
a. Pembelian langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai s/d Rp. 25 Juta atau s/d 50 Juta (melalui Transaksi Pasar Digital).
b. Penunjukan langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai s/d Rp. 200 Juta.
c. Pemilihan langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai diatas Rp. 200 Juta.
Bahwa PT. Telkom Akses Jawa Barat dalam melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Pengadaan Nomor Rev.03.22050/HK.000/TA-350000/07-2021 telah diatur proses pengadaan sesuai dengan besaran kewenangan. Untuk pembelian barang/Jasa di masing2 unit dengan nilai pengadaan < Rp 5 juta. Bisa dilakukan oleh Pemegang Imprest Fund sesuai dengan Bisnis proses Pengelolaan Imprest Fund.
Bahwa sesuai Prosedur Pengelolaan Impress Fund (no Dokumen TA-PR-035) setiap tahun OSM Regional mengajukan usulan pemegang Impress Fund ke Finance HO. Berdasarkan hasil penetapan dari HO, Pemegang Impress Fund menerima Dana Impress Fund dan melakukan transaksi Cash & Carry.
Bahwa PT. Telkom Akses Jawa Barat memiliki susunan organisasi pada unit Finance terdiri dari :
Manager Finance : TEGUH HENDRATMO.
Site manger : SELVIEA.
Team Leader : PUJI DWI LESTARI
Staf : ALYSHA NUR SHAFIRA
: FINKA SHERY ARTI
: MELDA CITRA
: AYU SRI WULAN
Bahwa dasar Pengangkatan terdakwa TEGUH merupakan sebagai Manager Finance di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yaitu :
Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK.10230/PS000/TA-0203/04-2017 penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat
Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat.
Dan terhitung tanggal 1 Juli 2022 yang bersangkutan berakhir kontraknya tidak diperpanjang oleh Telkom Akses Head Office pusat.
Bahwa berdasarkan SOP DJM (Distinc Job Manual) Keputusan Direksi PT. Telkom Akses Nomor : 225/PS.000/ TA-350000/03-2022 Tanggal 12 Maret 2022 Tentang Organisasi PT. Telkom Akses dan Bisnis Proses Pengelolaan Imprest Fund TA-PR-035 Revisi 01 tanggal 03 Agustus 2020. Flowchart sub proses bisnis Pengajuan Pertanggungan dan Reimbursement Imprest Fund, Proses pengadaan kegiatan pengadaan alat dan sarana pada PT. Telkom Akses adalah sebagai berikut :
Pada awalnya User melakukan permintaan barang di unitnya kepada atasannya berupa dokumen Justifikasi kebutuhan barang dan atau jasa yang di butuhkan, dengan melampirkan referensi barang yang diminta, yang harus diketahui dan ditandatangani oleh pembuat, pemeriksa (manager), general manager, manager Inventory Aset, manager procurement, manager Finance dan terakhir oleh OSM (Operation Senor Manager), dan selanjutnya diserahkan kembali ke User (unit yang meminta barang).
Pembelian barang dan atau jasa dilakukan dengan beberapa cara antara lain :
Dengan cara mengajukan Panjar yaitu pencairan dana terlebih dahulu ke user kemudian user membeli barang yang dibutuhkan lalu bukti pembeliannya di kirim sebagai dokumen pertanggungan ke regional tanpa dibayarkan kembali ke area user dikemudian hari. Permohonan panjar dilakukan dengan mengajukan dokumen berisi : Form Panjar, Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah ditandatangani lengkap. Penggantian dana pembelian oleh HO ke regional dilakukan setelah bukti pembelian berupa nota dan atau kwitansi pembelian dilengkapi (Rekap Pertanggungan dan tandatangan pejabat terkait) beserta lampiran form panjar dan justifikasi kebutuhannya diserahkan dan diproses oleh Unit Finance Regional sampai dengan diterbitkan SPBnya, diposting oleh Manager Finance di aplikasi Fista dan Upload scan oleh Staff Finance Regional.
Dengan cara proses reimburse imprest fund yaitu pembelian barang dilakukan oleh unit pengguna dengan menggunakan dana/sub imprest fund area/unit terkait atau menerima barang terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah pencairan dari finance regional ke area. Dengan syarat dokumen pertanggungan harus melampirkan Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah dilengkapi tanda tangan pejabat lengkap.
pelaksanan pembelian barang dilakukan oleh unit Procurement dengan cara pembelian langsung dengan dana yang tersedia di kas Procurement, dengan tanda bukti berupa kuitansi pembelian dan kemudian di buat Rekap pertanggungan yang diketahui dan ditandatangani oleh pembuat Rincian dan manager unit pengguna anggaran.
Bahwa setelah dilakukan pembelian, selanjutnya manager unit pembeli membuat Dokumen pertanggungan yang berisi : Rekap Pertanggungan Imprest Fund yang mencantumkan tanggal rekap, tanggal pembelian barang/jasa, Unit terkait, ID Project anggaran yang digunakan, item pembelian, nilai pembelian, dan ditandatangani oleh Pembuat Rincian, manager unit pengguna anggaran, atasan unit pengguna anggaran, manager Unit Finance dan Operation Senior Manager (OSM), melampirkan kwitansi, nota dan atau Justifikasi kebutuhan barang dan atau jasa jika dibutuhkan. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Finance Regional untuk dilakukan proses penggantian atau pembayaran penggunaan anggaran oleh unit finance dengan menyerahkan dokumen Impres Fund.
Di unit Finance, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen imprest Fund dimulai dari anggaran yang digunakan untuk Impres fund tersebut, kelengkapan dokumen, input dokumen ke aplikasi Fista, Mencetak Surat perintah bayar yang ditujukan kepada Head Ofice PT Telkom Akses yang berisi besaran nilai pertanggungan yang harus dibayar, nomor PM (nomor dokumen dari Fista) dan posting dokumen pertanggungan oleh Manager Fiance Regional. Adapun surat perintah bayar tersebut, ditandatangani oleh SPV/Verificator (Staff/Team Leader Finance yang menginputkan dokumen terkait), Site manager yang pada tahun 2022 dijabat oleh saksi SELVIEA sendiri sebagai Pengesah, dan terakhir di posting, disetujui dan ditandatangi oleh manager Finance selaku FIATUR (pejabat yang berwenang untuk melakukan pembayaran) yang pada tahun 2022 dijabat oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO.
Selanjutnya Lembar SPB dan Rekap Pertanggungan discan dan dikirimkan ke Head Office melalui Aplikasi Fista untuk dilakukan verifikasi dan pembayaran, dan setelah dinyatakan valid/sah dilakukan pembayaran ke Rekening Regional, dan selanjutnya dari rekening Regional di bayarkan ke masing-masing user sesuai dengan dokumen pengajuan, dengan cara transfer ke rekening Impres fund (rekening masing-masing unit) yang dilakukan oleh saksi SELVIEA selaku creator dengan mengajukan daftar distribusi imprest fund yang berisi nomor dokumen yang dibayarkan, nama/unit penerima, nomor rekening penerima dan nilai dokumen pertanggungan, untuk di approve/disetujui transfer pembayarannya oleh manager Finance (terdakwa TEGUH) ke rekening user/rekening Unit Impres fund atau toko tempat pembelian barang, atau kepada pihak lain yang tertera di dalam kuitansi pembelian dengan menggunakan token MCM (Mandiri Cash Managemen) yang hanya dimiliki oleh manager Finance, dan selanjutnya uang akan masuk ke rekening User.
Bahwa dari SOP Internal PT. Telkom Akses terkait pengadaan barang dan jasa tersebut, ternyata saksi SELVIEA tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai SOP. Awalnya sejak sekitar bulan Januari 2022 saksi SELVIEA sering mendapat perintah dari terdakwa TEGUH untuk mencari dana tersendiri diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain yang tidak ada nota pembayarannya yang nilainya biasanya diantara 10 juta s/d 100 juta rupiah. Selanjutnya ketika saksi SELVIEA menanyakan bukti pertanggungannya, terdakwa TEGUH menjawab “atur saja, nanti saya tandatangani”, selanjutnya saksi SELVIEA mencari dana tersebut dengan cara diantaranya mencari kwitansi/nota pembelian fiktif dengan melengkapinya dengan cara mengumpulkan nota pembelian lain (seperti nota bensin, konsumsi, nota pembelian atas barang pribadi yang masih dianggap relevan dengan kebutuhan kantor untuk nilai pertanggungan yang kecil, dan nota pembelian dari barang usaha saksi SELVIEA untuk nilai yang lebih besar), kemudian melengkapinya dengan membuat rekap pertanggungan seolah-olah diminta oleh unit atau User, dan menempelkan tandatangan pihak unit yang digunakan anggarannya pada rekap pertanggungan tersebut seolah-olah ditandatangani oleh unit pengguna, untuk kemudian di proses lebih lanjut sesuai dengan proses yang berlaku di unit finance regional yaitu dibuatkan SPB. Selain itu pertanggungan dilakukan juga dengan cara membuat rekap pertanggungan yang nilainya diambil dari nota/kwitansi asli yang masuk ke unit finance dari unit lain dan menempelkan tandatangan pejabat berwenang, melampirkan SPB yang di tandatangan asli atau virtual (saat salah satu penandatangan sedang WFH) untuk kemudian di proses lebih lanjut sesuai dengan proses yang berlaku di unit finance regional tanpa lampiran asli.
Bahwa cara saksi SELVIEA memproses dokumen pertanggungan tersebut, saksi SELVIEA meminjam account APM/Fista dari sdr. Alysha untuk menginput dokumen pertanggungan tersebut diatas, kemudian dari hasil inputan tersebut saksi SELVIEA tindak lanjuti dengan account saksi SELVIEA untuk selanjutnya di approve dan di posting ke SAP di aplikasi APM/Fista oleh terdakwa TEGUH selaku Manager Finance. Setelah dokumen pertanggungan tersebut diganti/direimburs oleh Finance HO, pencairan dana dilakukan dengan mengajukan pencairan/distribusi dana operasional imprest fund bersamaan dengan pendistribusian dana operasional unit lain dengan cara mengupload daftar/list distribusi dana yang berisi Nama Penerima, No Rekening Penerima, Nomor Dokumen Pertanggungan dan Nilai Pertanggungan ke Aplikasi MCM dari Akun MCM milik saksi SELVIEA untuk kemudian diperiksa dan disetujui oleh atasan saksi SELVIEA yaitu terdakwa TEGUH selaku manager finance dan token MCM regional di aplikasi yang sama yaitu MCM.
Bahwa karena terdakwa TEGUH tidak pernah mau menerima uang melalui transfer ke rekeningnya, maka uang yang diminta tersebut dialirkan terlebih dahulu ke rekening atas nama saksi SELVIEA di bank Mandiri, Rekening atas nama Alysha Nur Safitri di bank Mandiri, Rekening atas nama Jeanny Maharanny Paath di bank Mandiri, dan Rekening atas nama PT Giandra Harsa Ekadanta di bank Mandiri lalu dari rekening tersebut ditarik tunai dan diberikan secara cash kepada terdakwa TEGUH, atau saksi SELVIEA menyerahkan barang yang diminta secara langsung untuk kemudian terdakwa TEGUH berikan kepada pihak lain yang saksi SELVIEA tidak pernah tahu penerima pastinya.
Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal atau Laporan Hasil Audit (LHA) Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat, peranan saksi SELVIEA, saksi ALISHA NURSHAFIRA, dan terdakwa TEGUH HENDRATMO adalah membuat rekayasa dokumen pertanggungan dengan cara :
Memalsukan atau merekayasa dokumen pertanggungan Impres Fund, dari yang seharusnya Dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh setiap manager yang memiliki pertanggungan Impres Fund, Manager Finance dan OSM, namun oleh saksi SELVIEA tandatangan-tandatangan tersebut dibuat secara Cropping (disalin secara digital) seolah-olah ditandatatangani langsung oleh yang berhak serta menginput nomor PM (Project management) sebagai reperensi pembayaran.
Memalsukan atau merekayasa Surat Perintah Bayar, dari yang seharusnya Dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani oleh saksi ALISHA NURSHAFIRA selaku Verifikator dan di sahkan oleh saksi SILVIEA selaku Site manager, dan kemudian diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO selaku Manager Finance, namun saksi SELVIEA membuat sendiri dokumen Surat Perintah bayar tersebut serta menandatangani secara Cropping (disalin secara digital) tandatangan saksi ALISHA NURSHAFIRA selaku Verifikator dan terdakwa TEGUH HENDRATMO selaku Manager Finance, seolah-olah ditandatatangani langsung oleh yang berhak.
Selanjutnya saksi SILVIEA menginput Dokumen Rekap Impres Fund dan Surat perintah Bayar ke Sistyem APM (Aplikasi Project manageman) atau FISTA (Finance Information System Telkom Akses), yang seharusnya hal tersebut menjadi kewenangan saksi ALISHA NUR SHAFIRA, yang mana sehingga saksi SELVIEA bisa meng-input dokumen tersebut dikarenakan saksi ALISHA NUR SHAFIRA memberikan User ID (Password) miliknya ke saksi SELVIEA, dan setelah ter-input di system, dokumen tersebut selanjutnya di Aprove oleh atasannya saksi SILVIEA, yaitu terdakwa TEGUH selaku manager Finance, dan selanjutnya PT Telkom Akses dapat membayar dengan cara transfer ke rekening Regional sebagaimana dimintakan dalam Surat perintah membayar.
Sesudah uang berada di rekening PT. Telkom Akses Regional, selanjutnya, saksi SELVIEA sebagai site manager unit Finance melakukan pembayaran kepada mitra dengan cara menginput rekening mitra tujuan pembayaran, besaran pembayaran, no PM (Project Management) sebagai nomor Referensi pembayaran sebagaimana tercantum Rekap Pertanggungan Impres Fund dan Surat Perintah Bayar di aplikasi MCM (Mandiri Cash Management), dan selanjutnya di aprove (di setujui) oleh manager Finance (terdakwa TEGUH) untuk dibayarkan ke rekening Mitra atau rekening Area Operasional, atau rekening Unit Suport.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laporan Hasil Audit (LHA) Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat, terdapat kontrol yang tidak dijalankan sesuai prosedur pengelolaan imprest fund yang berlaku, diantaranya:
C1 Penanggungjawab IF (Manual & App): Review dan validasi dokumen pertanggungan Imprest Fund.
Dokumen fisik pertanggungan yang terlampir sebagai lampiran transaksi hanya berupa dokumen rekap pertanggungan dan dokumen SPB dari FISTA tanpa melampirkan dokumen pendukung berupa nota/kwitansi asli pembelian.
C2 Penanggungjawab IF (Manual & App): Review dan approval pertanggungan Imprest Fund di FISTA.
Approval dokumen pertanggunan IF menggunakan tandatangan hasil scan/tempel yang bukan merupakan tandatangan basah penanggungjawab terkait.
C3 Officer Finance (Manual): Review dan membandingkan dokumen fisik dan data yang di-entry di FISTA.
Dokumen fisik pertanggungan yang terlampir sebagai lampiran transaksi hanya berupa dokumen rekap pertanggungan dan dokumen SPB dari FISTA, sehingga tidak ada dokumen fisik yang dapat digunakan sebagai dokumen pembanding dengan data yang di-entry di FISTA.
C4 Mgr Finance (Manual): Review dengan membandingkan sesuai peraturan yang berlaku di PT Telkom Akses.
Proses review antara dokumen fisik dengan peraturan yang berlaku di PT. Telkom Akses tidak dilakukan, dikarenakan dokumen pertanggungan hanya berupa dokumen rekap pertanggungan dan SPB, tanpa ada dokumen pendukung pertanggungan lainnya. Serta proses posting & approval dilakukan berdasarkan dokumen SPB & rekap pertanggungan yang dikirimkan via groupchat tanpa mengecek dokumen pendukung lainnya.
Dalam sub proses bisnis pengajuan pertanggungan dan reimbursement IF dan sub IF, terdapat approval oleh Project Manager pada aplikasi FISTA yang belum tergambarkan pada flowchart bisnis proses TA-PR-035
Bahwa terdakwa TEGUH bersama-sama dengan saksi SELVIEA dan saksi ALYSHA melakukan fraud/kecurangan pada pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom Akses Jawa Barat pada periode Januari sampai dengan Juni 2022 sejumlah Rp.3.618.901.190,- .
Bahwa terdakwa TEGUH bersama-sama dengan saksi SELVIEA dan saksi ALYSHA melakukan fraud/kecurangan pada pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom Akses Jawa Barat pada periode Juli sampai dengan November 2022 sejumlah Rp.2.190.077.441,- dapat dijabarkan dengan tabel dibawah :
Bahwa uang hasil perbuatan fraud/kecurangan saksi SELVIEA tersebut dipergunakan saksi SELVIEA untuk keperluan terdakwa TEGUH serta permintaan pembelian barang yang diperintah oleh terdakwa TEGUH berupa tas, kaos, jam, pemberian dana sumbangan/kontribusi kepada pihak lain, selain itu uang hasil perbuatan fraud/kecurangan tersebut dipergunakan saksi SELVIEA untuk membeli beberapa aset berupa rumah, mobil beserta toko milik saksi SELVIEA.No. Credit Nomor Rekening Nama Rekening Kredit (Data terunggah) Nama Rekening Kredit (Dari Host) Jumlah TGL TRANSAKSI PERIODE 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 11.949.000 09/11/2022 NOV 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 12.100.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 14.300.000 18/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 17.389.550 18/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 18.079.500 18/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 20.160.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 22.275.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 24.328.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 24.953.800 18/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 26.072.000 04/10/2022 OKT 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 29.256.000 14/11/2022 NOV 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 33.075.000 16/11/2022 NOV 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 33.150.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 34.425.000 04/10/2022 OKT 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 37.030.000 14/11/2022 NOV 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 37.152.000 04/10/2022 OKT 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 41.455.500 09/11/2022 NOV 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 41.742.000 16/11/2022 NOV 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 42.525.230 10/10/2022 OKT 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 1.400.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 10.350.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 FZ Jabar 1 JEANNY MAHARANNY PAA 10.396.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 11.000.000 08/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 14.364.000 19/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 15.000.000 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 15.198.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Bandung Barat JEANNY MAHARANNY PAA 15.198.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 15.280.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 16.500.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 18.700.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 18.750.000 30/09/2022 SEPT 1310007011515 Selviea SELVIEA 19.037.570 02/08/2022 AGT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 19.215.000 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 19.216.760 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 19.720.000 30/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 2.551.000 14/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 2.938.000 14/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 20.330.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 FZ Jabar 1 JEANNY MAHARANNY PAA 21.408.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 21.827.000 06/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 22.000.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 22.500.000 12/09/2022 SEPT 1310007011515 SELVIEA SELVIEA 22.993.600 01/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 22.993.600 04/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 FZ Jabar 1 JEANNY MAHARANNY PAA 23.050.800 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 23.150.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 23.286.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 23.350.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 23.428.610 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 23.899.000 30/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 25.558.999 04/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 26.051.950 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 26.950.000 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 27.500.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 27.500.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Karawang JEANNY MAHARANNY PAA 28.200.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 29.455.100 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 29.644.000 12/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 29.751.000 30/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 30.473.000 04/07/2022 JULI 1310007011515 Procurement Jabar SELVIEA 30.900.000 15/08/2022 AGT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 31.500.000 17/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 31.781.500 02/08/2022 AGT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 34.478.000 12/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 34.871.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 37.108.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 37.500.000 12/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 38.200.000 06/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 39.280.000 06/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 39.500.000 17/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 4.579.600 14/07/2022 JULI 1310018046450 Procurement Jabar ALYSHA NUR SHAFIRA 40.185.000 10/08/2022 AGT 1310007011515 Selviea SELVIEA 42.433.000 19/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 44.307.310 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 44.700.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 44.880.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 45.107.700 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 46.600.000 06/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 48.644.700 22/07/2022 JULI 1310018046450 Procurement Jabar ALYSHA NUR SHAFIRA 49.199.000 08/08/2022 AGT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 49.400.000 08/07/2022 JULI 1310007011515 Selviea SELVIEA 7.881.280 30/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 8.370.170 19/07/2022 JULI 1310007011515 Selviea SELVIEA 8.370.170 22/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 8.768.442 30/09/2022 SEPT Bahwa terdapat beberapa dana yang terkirim ke rekening Bank Milik PT. Giandra Harsa Eksadanta yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Notaris Fakhrarrazi, SH.,M.Kn Nomor 426 tanggal 14 Juni 2022 yang beralamat di Komplek Cherry Field Ruko G-19 Kel/Desa Lengkong Kec.Bojongsoang. Kab. Bandung merupakan perusahaan dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Komisaris Utama : SELVIEA
Komisaris : Alysha Nur Shafira
Direktur : Jeanny Maharanny Path
Bahwa berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen, telah dilakukan upaya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh PT. Telkom Akses dimana pengembalian dana tuntutan Ganti Rugi Tahap I Periode transaksi Juli s.d. November 2022 dari total kerugian sebesar Rp2.190.077.441,00 (Dua milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) telah terdapat pengembalian sebesar Rp1.880.094.316,00 (Satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal Pengembalian | Total TGR (Rp) | Keterangan |
| 1 | 30 November 2022 | 62.727.540 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 2 | 10 Desember 2022 | 1.101.948.176 | Pengembalian berupa barang (Alker) ke WH Dakol *2) |
| 3 | 12 Desember 2022 | 300.000.000 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 4 | 13 Desember 2022 | 75.000.000 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 5 | 13 Desember 2022 | 340.418.600 | Pengembalian berupa barang (Alker) ke WH Dakol *3) |
| Total Pengembalian | 1.880.094.316 | ||
| Total Fraud Juli s.d November 2022 | 2.190.077.441 | ||
| Sisa | (309.983.125) | ||
Pengembalian tuntutan ganti rugi tahap 1 berupa pengembalian uang tunai yang ditransferkan ke rekening MCM IF Reg Jabar secara bertahap sebanyak 3 kali dengan total pengembalian Rp. 437.727.540,00 (Empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah) sesuai dengan bukti transfer (terlampir)
Pada Berita Acara Penerimaan Barang Tahap 1 tgl. 10 Desember 2022 berupa alat kerja dan sarana kerja dengan total nilai aset Rp. 1.101.948.176,00 (Satu milyar seratus satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dengan hasil QC dari petugas gudang Dayeuh Kolot Bandung dengan rincian sebagai berikut :
Pada Berita Acara Penerimaan Barang Tahap 2 tgl. 13 Desember 2022 berupa alat kerja dan sarana kerja dengan total nilai aset Rp. 340.418.600,00 (Tiga ratus empat puluh juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah) dengan hasil QC dari petugas gudang Dayeuh Kolot Bandung dengan rincian sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Harga (Rp) | ||
| 1 | Combination Wrench | 300.626.000 | ||
| 2 | Denko Tangga Teleskopik | 189.276.000 | ||
| 3 | One Click Cleaner Fujikura | 155.100.000 | ||
| 4 | Optical Power Meter | 48.150.000 | ||
| 5 | Visual Fault Locator, LAN Tester, Senter | 43.095.476 | ||
| 6 | Safety Helm, Safety Shoes | 37.625.100 | ||
| 7 | Optical Fiber Clever | 35.800.000 | ||
| 8 | Joinwit Mini OTDR | 31.275.000 | ||
| 9 | Jas Hujan | 29.610.000 | ||
| 10 | Backpack Teknisi TA | 27.000.000 | ||
| 11 | Optical Light Source | 23.900.000 | ||
| 12 | SATA LSA Krone Plus | 23.850.000 | ||
| 13 | Epson Printer | 22.400.000 | ||
| 14 | Tang, Ton Checker, Solder | 21.065.000 | ||
| 15 | Sabuk Pengaman | 20.901.300 | ||
| 16 | Set Perkakas Mekanik | 19.197.600 | ||
| 17 | Dropcore Stripper Ilsintect | 18.100.000 | ||
| 18 | Adjustable Wrench | 17.190.000 | ||
| 19 | Rompi TA SPBU | 13.200.000 | ||
| 20 | Espen, Multitester Digital | 8.535.000 | ||
| 21 | Glove | 5.505.500 | ||
| 22 | Denpoo | 4.250.000 | ||
| 23 | Tekiro | 3.371.200 | ||
| 24 | Tangga Sliding | 2.925.000 | ||
| TOTAL | 1.101.948.176 | |||
-
No Jenis Barang Harga
(Rp)
1 Crimping Tool Trendnet 91.988.500 2 Optical Light Source 83.650.000 3 Nakai (Tang, Meteran) 55.377.000 4 Tekiro (Socket Wrench, Wire Stripper, Kunci L, dll) 34.176.900 5 Test Phone Chinoe 17.400.000 6 Safety Shoes 13.866.200 7 Lan Tester Nankai 13.430.000 8 Optical Fiber Clever 11.000.000 9 Yamamax Genset 9.225.000 10 Fiber Optic Dropcore 5.750.000 11 Optical Fiber Stripper 1.935.000 12 Vacum Cleaner 1.700.000 13 Dropcore Stripper Ilsintect 920.000 TOTAL 340.418.600
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023, Pemeriksaan awal dilakukan atas transaksi MCM Regional Jawa Barat periode Januari s.d. November 2022. Dari hasil pemeriksaan transaksi MCM Regional Jawa Barat Periode Januari s.d. November 2022, total nilai potensi kerugian sebesar :
Periode Januari s.d. Juni 2022: Rp. 3.618.901.190,-
Periode Juli s.d. November 2022: Rp. 2.190.077.441,-
Telah dilakukan verifikasi atas transaksi yang terindikasi fraud dengan total nilai sebesar Rp.5.808.978.631,- dengan hasil verifikasi :
| Nama Rek Ditransfer | DOK (Rp.) | NON DOK (Rp.) | Grand Total (Rp.) |
| Selviea | 2.040.981.183 | 322.049.226 | 2.363.030.409 |
| Jeanny Maharanny Paath | 1.796.285.136 | 241.259.900 | 2.037.545.036 |
| Alysha Nur Shafira | 1.189.095.686 | 24.800.000 | 1.213.895.686 |
| PT Giandra Harsa Ekadanta | 194.507.500 | - | 194.507.500 |
| Grand Total | 5.220.869.505 | 588.109.126 | 5.808.978.631 |
Keterangan :
Keterangan “DOK” dengan nilai Rp. 5.220.869.505,- merupakan dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian.
Keterangan “NON DOK” dengan nilai Rp. 588.109.126,- merupakan pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar belum ditemukan, dengan rincian :
Item Keterangan di MCM | Jumlah Transaksi | Nilai Kas Bon (Rp.) | Nama Rek yang Ditransfer |
| Alker TA | 3 | 241.259.900 | Jeanny Maharanny Paath |
| 100PCS FJK OCC | 1 | 120.000.000 | Selviea |
| SPARKING TOOL | 1 | 118.686.350 | Selviea |
| ODP WALL 48 | 1 | 24.800.000 | Alysha Nur Shafira |
| CINDERMATA | 1 | 19.431.200 | Selviea |
| pjr keg hcm | 1 | 18.887.625 | Selviea |
| Konsumsi ATK | 1 | 11.941.400 | Selviea |
| transport RAFI | 1 | 11.838.351 | Selviea |
| pgmblian pjr bantek | 1 | 8.664.300 | Selviea |
| BACKPACK SPBU | 1 | 7.300.000 | Selviea |
| ROMPI SPBU | 1 | 5.300.000 | Selviea |
| Jumlah | 13 | 588.109.126 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Jabar, berkesimpulan terdapat Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara, dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa terdapat dokumen pertanggungan fiktif tanpa melampirkan nota/kwitansi pembelian, isi dokumen hanya berupa rekap dokumen pertanggungan dan SPB, dari yang seharusnya dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh setiap manager yang memiliki pertanggungan Imprest Fund, Manager Finance dan OSM, namun oleh Site Finnace Manager tandatangan-tandatangan tersebut dibuat secara Cropping (disalin secara digital) seolah-olah ditandatatangani langsung oleh yang berhak serta menginput nomor PM (Project Management) sebagai reperensi pembayaran.
Bahwa pemeriksaan awal dilakukan atas transaksi MCM Regional Jawa Barat periode Januari s.d. November 2022. Dari hasil pemeriksaan transaksi MCM Regional Jawa Barat Periode Januari s.d. November 2022, total nilai potensi kerugian perusahaan sebesar :
Periode Januari s.d. Juni 2022 : Rp3.618.901.190,00
Periode Juli s.d. November 2022 : Rp2.190.077.441,00
Telah dilakukan verifikasi atas transaksi yang terindikasi fraud dengan total nilai sebesar Rp5.808.978.631,00 (lima milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dengan hasil verifikasi :
-
-
Nama Rek Ditransfer DOK
(Rp)
NON DOK
(Rp)
Grand Total
(Rp)
Selviea 2.040.981.183 322.049.226 2.363.030.409 Jeanny Maharanny Paath 1.796.285.136 241.259.900 2.037.545.036 Alysha Nur Shafira 1.189.095.686 24.800.000 1.213.895.686 PT Giandra Harsa Ekadanta 194.507.500 - 194.507.500 Grand Total 5.220.869.505 588.109.126 5.808.978.631
-
Keterangan :
Keterangan “DOK” dengan nilai Rp5.220.869.505,00 (lima milyar dua ratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima rupiah) merupakan dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian.
Keterangan “NON DOK” dengan nilai Rp588.109.126,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah) merupakan pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan, dengan rincian :
-
Item Keterangan di MCM Jumlah Transaksi Nilai Kas Bon
(Rp.)
Nama Rek yang Ditransfer Alker TA 3 241.259.900 Jeanny Maharanny Paath 100PCS FJK OCC 1 120.000.000 Selviea SPARKING TOOL 1 118.686.350 Selviea ODP WALL 48 1 24.800.000 Alysha Nur Shafira CINDERMATA 1 19.431.200 Selviea pjr keg hcm 1 18.887.625 Selviea Konsumsi ATK 1 11.941.400 Selviea transport RAFI 1 11.838.351 Selviea pgmblian pjr bantek 1 8.664.300 Selviea BACKPACK SPBU 1 7.300.000 Selviea ROMPI SPBU 1 5.300.000 Selviea Jumlah 13 588.109.126
Sehingga dapat dijelaskan bahwa hasil temuan perhitungan diperoleh berdasarkan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :
| O | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian | 5.220.869.505 |
| 2 | Pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan | 588.109.126 |
| 3 | Pengembalian dana tuntutan ganti rugi tahap I periode transaksi Juli s.d. November 2022 | (1.880.094.316) |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 3.928.884.315 | |
Terbilang : Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah.
Bahwa akibat dari adanya Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat ribu Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR;
Bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance Regional Jawa Barat di Telkom Akses berdasarkan Surat Keputusan Direksi VP Human Capital Manajemen PT Telkom Akses tentang penetapan sebagai karyawan tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PK.10086/PS000/TA-203/04/2022, bersama-sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN selaku Site Manager Finance Regional Jawa Barat di Telkom Akses, dan ALYSHA NUR SHAFIRA selaku Staff Finance & Bilco di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, pada sekira bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 hingga Oktober 2022 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Telkom Akses Jawa Barat, Jalan Bengawan No.81 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, mereka Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dapat merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat ribu Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Jabar, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Telkom Akses merupakan anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) yang bergerak dalam bisnis penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE) serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses berdasarkan Surat Menkumham RI No. AHU-60691.AH.01.01 tahun 2012 tanggal 28 November 2012, yang salah satunya berada dalam regional PT. Telkom Akses Jawa Barat.
Bahwa PT. Telkom Akses dalam melakukan kegiatan penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE), serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses, diantaranya yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan pengadaan alat dan sarana kerja menggunakan Dana Imprest Fund.
Bahwa Dana Imprest Fund adalah dana yang diberikan untuk kegiatan operasional atau dana operasional Telkom Akses Regional Jawa Barat, dan akan di rembuse kembali dengan jumlah sesuai dokumen yang dipertanggungkan. Atau yang dimaksud dengan Imprest Fund adalah pembiayaan operasional yang ditempatkan pada kas kecil yg jumlah nilainya sudah ditetapkan oleh OSM melalui Notadinas (evaluasi nilai dilakukan setiap tahun), pengeluaran yang digunakan harus tercatat dan akan dilakukan pengisian ulang sesuai dengan pertanggungan yang telah dinyatakan valid.
Bahwa pengadaan di Pt Telkom Akses diatur di dalam SOP berupa Keputusan Direksi PT Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT Telkom Akses, yang berisi diantaranya mengatur tentang kegiatan pengadaan, yang pada garis besarnya terdiri :
a. Pembelian langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai s/d Rp. 25 Juta atau s/d 50 Juta (melalui Transaksi Pasar Digital).
b. Penunjukan langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai s/d Rp. 200 Juta.
c. Pemilihan langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai diatas Rp. 200 Juta.
Bahwa PT. Telkom Akses Jawa Barat dalam melakukan kegiatan pembelian atau pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Pengadaan Nomor Rev.03.22050/HK.000/TA-350000/07-2021 telah diatur proses pengadaan sesuai dengan besaran kewenangan. Untuk pembelian barang/Jasa di masing2 unit dengan nilai pengadaan < Rp 5 juta. Bisa dilakukan oleh Pemegang Imprest Fund sesuai dengan Bisnis proses Pengelolaan Imprest Fund.
Bahwa sesuai Prosedur Pengelolaan Impress Fund (no Dokumen TA-PR-035) setiap tahun OSM Regional mengajukan usulan pemegang Impress Fund ke Finance HO. Berdasarkan hasil penetapan dari HO, Pemegang Impress Fund menerima Dana Impress Fund dan melakukan transaksi Cash & Carry.
Bahwa PT. Telkom Akses Jawa Barat memiliki susunan organisasi pada unit Finance
terdiri dari :
Manager Finance : TEGUH HENDRATMO.
Site manger : SELVIEA.
Team Leader : PUJI DWI LESTARI
Staf : ALYSHA NUR SHAFIRA
: FINKA SHERY ARTI
: MELDA CITRA
: AYU SRI WULAN
Bahwa dasar Pengangkatan terdakwa TEGUH merupakan sebagai Manager Finance di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yaitu :
Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK.10230/PS000/TA-0203/04-2017 penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat
Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat.
Dan terhitung tanggal 1 Juli 2022 yang bersangkutan berakhir kontraknya tidak diperpanjang oleh Telkom Akses Head Office pusat.
Bahwa Tugas dan kewenangan terdakwa TEGUH sebagai Manager Finance meliputi:
Memastikan kelancaran pemrosesan data/dokumen transaksi kedalam system
Melakukan verifikasi seluruh dokumen terkait untuk proses keuangan.
Mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional.
Bahwa terdakwa TEGUH sebagai Manager Finance mendapatkan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp.15.400.000,- dan sumber keuangannya berasal dari beban karyawan Payroll (beban gaji karyawan) Telkom akses.
Bahwa berdasarkan SOP DJM (Distinc Job Manual) Keputusan Direksi PT. Telkom Akses Nomor : 225/PS.000/ TA-350000/03-2022 Tanggal 12 Maret 2022 Tentang Organisasi PT. Telkom Akses, Proses pengadaan kegiatan pengadaan alat dan sarana pada PT. Telkom Akses adalah sebagai berikut :
Pada awalnya User melakukan permintaan barang di unitnya kepada atasannya berupa dokumen Justifikasi kebutuhan barang dan atau jasa yang di butuhkan, dengan melampirkan referensi barang yang diminta, yang harus di ketahui dan ditandatangani oleh pembuat, pemeriksa (manager), general manager, manager Inventory Aset, manager procurement, manager Finance dan terakhir oleh OSM (Operation Senor Manager), dan selanjutnya diserahkan kembali ke User (unit yang meminta barang).
Pembelian barang dan atau jasa dilakukan dengan beberapa cara antara lain :
Dengan cara mengajukan Panjar yaitu pencairan dana terlebih dahulu ke user kemudian user membeli barang yang dibutuhkan lalu bukti pembeliannya di kirim sebagai dokumen pertanggungan ke regional tanpa dibayarkan kembali ke area user dikemudian hari. Permohonan panjar dilakukan dengan mengajukan dokumen berisi : Form Panjar, Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah ditandatangani lengkap. Penggantian dana pembelian oleh HO ke regional dilakukan setelah bukti pembelian berupa nota dan atau kwitansi pembelian dilengkapi (Rekap Pertanggungan dan tandatangan pejabat terkait) beserta lampiran form panjar dan justifikasi kebutuhannya diserahkan dan diproses oleh Unit Finance Regional sampai dengan diterbitkan SPBnya, diposting oleh Manager Finance di aplikasi Fista dan Upload scan oleh Staff Finance Regional.
Dengan cara proses reimburse imprest fund yaitu pembelian barang dilakukan oleh unit pengguna dengan menggunakan dana/sub imprest fund area/unit terkait atau menerima barang terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah pencairan dari finance regional ke area. Dengan syarat dokumen pertanggungan harus melampirkan Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah dilengkapi tanda tangan pejabat lengkap.
pelaksanan pembelian barang dilakukan oleh unit Procurement dengan cara pembelian langsung dengan dana yang tersedia di kas Procurement, dengan tanda bukti berupa kuitansi pembelian dan kemudian di buat Rekap pertanggungan yang diketahui dan ditandatangani oleh pembuat Rincian dan manager unit pengguna anggaran.
Bahwa setelah dilakukan pembelian, selanjutnya manager unit pembeli membuat Dokumen pertanggungan yang berisi : Rekap Pertanggungan Imprest Fund yang mencantumkan tanggal rekap, tanggal pembelian barang/jasa, Unit terkait, ID Project anggaran yang digunakan, item pembelian, nilai pembelian, dan ditandatangani oleh Pembuat Rincian, manager unit pengguna anggaran, atasan unit pengguna anggaran, manager Unit Finance dan Operation Senior Manager (OSM), melampirkan kwitansi, nota dan atau Justifikasi kebutuhan barang dan atau jasa jika dibutuhkan. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Finance Regional untuk dilakukan proses penggantian atau pembayaran penggunaan anggaran oleh unit finance dengan menyerahkan dokumen Impres Fund.
Di unit Finance, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen imprest Fund dimulai dari anggaran yang digunakan untuk Impres fund tersebut, kelengkapan dokumen, input dokumen ke aplikasi Fista, Mencetak Surat perintah bayar yang ditujukan kepada Head Ofice PT Telkom Akses yang berisi besaran nilai pertanggungan yang harus dibayar, nomor PM (nomor dokumen dari Fista) dan posting dokumen pertanggungan oleh Manager Fiance Regional. Adapun surat perintah bayar tersebut, ditandatangani oleh SPV/Verificator (Staff/Team Leader Finance yang menginputkan dokumen terkait), Site manager yang pada tahun 2022 dijabat oleh saksi SELVIEA sendiri sebagai Pengesah, dan terakhir di posting, di setujui dan ditandatangi oleh manager Finance selaku FIATUR (pejabat yang berwenang untuk melakukan pembayaran) yang pada tahun 2022 dijabat oleh terdakwa TEGUH.
Selanjutnya Lembar SPB dan Rekap Pertanggungan discan dan dikirimkan ke Head Office melalui Aplikasi Fista untuk di lakukan verifikasi dan pembayaran, dan setelah dinyatakan valid/sah dilakukan pembayaran ke Rekening Regional, dan selanjutnya dari rekening Regional di bayarkan ke masing-masing user sesuai dengan dokumen pengajuan, dengan cara transfer ke rekening Impres fund (rekening masing-masing unit) yang dilakukan oleh saksi SELVIEA selaku creator dengan mengajukan daftar distribusi imprest fund yang berisi nomor dokumen yang dibayarkan, nama/unit penerima, nomor rekening penerima dan nilai dokumen pertanggungan, untuk di approve/disetujui transfer pembayarannya oleh manager Finance (terdakwa TEGUH) ke rekening user/rekening Unit Imresfund atau toko tempat pembelian barang, atau kepada pihak lain yang tertera di dalam kuitansi pembelian dengan menggunakan token MCM (Mandiri Cash Managemen) yang hanya dimiliki oleh manager Finance, dan selanjutnya uang akan masuk ke rekenin User.
Bahwa dari SOP Internal PT. Telkom Akses terkait pengadaan barang dan jasa tersebut, ternyata saksi SELVIEA tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai SOP. Awalnya sejak sekitar bulan Januari 2022 saksi SELVIEA sering mendapat perintah dari terdakwa TEGUH untuk mencari dana tersendiri diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain yang tidak ada nota pembayarannya yang nilainya biasanya diantara 10 juta s/d 100 juta rupiah. Selanjutnya ketika saksi SELVIEA menanyakan bukti pertanggungannya, terdakwa TEGUH menjawab “atur saja, nanti saya tandatangani”, selanjutnya saksi SELVIEA mencari dana tersebut dengan cara diataranya mencari kwitansi/nota pembelian fiktif dengan melengkapinya dengan cara mengumpulkan nota pembelian lain (seperti nota bensin, konsumsi, nota pembelian atas barang pribadi yang masih dianggap relevan dengan kebutuhan kantor untuk nilai pertanggungan yang kecil, dan nota pembelian dari barang usaha saksi SELVIEA untuk nilai yang lebih besar), kemudian melengkapinya dengan membuat rekap pertanggungan seolah-olah diminta oleh unit atau User, dan menempelkan tandatangan pihak unit yang digunakan anggarannya pada rekap pertanggungan tersebut seolah-olah ditandatangani oleh unit pengguna, untuk kemudian di proses lebih lanjut sesuai dengan proses yang berlaku di unit finance regional yaitu dibuatkan SPB. Selain itu pertanggungan dilakukan juga dengan cara membuat rekap pertanggungan yang nilainya diambil dari nota/kwitansi asli yang masuk ke unit finance dari unit lain dan menempelkan tandatangan pejabat berwenang, melampirkan SPB yang di tandatangan asli atau virtual (saat salah satu penandatangan sedang WFH) untuk kemudian di proses lebih lanjut sesuai dengan proses yang berlaku di unit finance regional tanpa lampiran asli.
Bahwa cara saksi SELVIEA memproses dokumen pertanggungan tersebut, saksi SELVIEA meminjam account APM/Fista dari saksi ALYSHA untuk menginput dokumen pertanggungan tersebut diatas, kemudian dari hasil inputan tersebut saksi SELVIEA tindak lanjuti dengan account saksi SELVIEA untuk selanjutnya di approve dan di posting ke SAP di aplikasi APM/Fista oleh terdakwa TEGUH selaku Manager Finance. Setelah dokumen pertanggungan tersebut diganti/direimburs oleh Finance HO, pencairan dana dilakukan dengan mengajukan pencairan/distribusi dana operasional imprest fund bersamaan dengan pendistribusian dana operasional unit lain dengan cara mengupload daftar/list distribusi dana yang berisi Nama Penerima, No Rekening Penerima, Nomor Dokumen Pertanggungan dan Nilai Pertanggungan ke Aplikasi MCM dari Akun MCM milik saksi SELVIEA untuk kemudian diperiksa dan disetujui oleh atasan saksi SELVIEA yaitu terdakwa TEGUH selaku manager finance dan token MCM regional di aplikasi yang sama yaitu MCM.
Bahwa karena terdakwa TEGUH tidak pernah mau menerima uang melalui transfer ke rekeningnya, maka uang yang diminta tersebut dialirkan terlebih dahulu ke rekening atas nama saksi SELVIEA di bank Mandiri, Rekening atas nama Alysha Nur Safitri di bank Mandiri, Rekening atas nama Jeanny Maharanny Paath di bank Mandiri, dan Rekening atas nama PT Giandra Harsa Ekadanta di bank Mandiri, lalu dari rekening tersebut ditarik tunai dan di berikan secara cash kepada terdakwa TEGUH atau saksi SELVIEA menyerahkan barang yang diminta secara langsung untuk kemudian terdakwa TEGUH berikan kepada pihak lain yang saksi SELVIEA tidak pernah tahu penerima pastinya.
Bahwa Kondisi diatas tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan :
Peraturan Perusahaan PT. Telkom Akses No. 4/HI.00.00/00.0000.200930002/B/XI/ 2020 tanggal 06 November 2020.
Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD. 15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021.
Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA-360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022.
Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU.000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022.
Bisnis Proses Pengelolaan Imprest Fund TA-PR-035 Revisi 01 tanggal 03 Agustus 2020.
Bahwa terdakwa TEGUH bersama-sama dengan saksi SELVIEA dan saksi ALYSHA melakukan fraud/kecurangan pada pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom Akses Jawa Barat pada periode Januari sampai dengan Juni 2022 sejumlah Rp.3.618.901.190,-.
Bahwa terdakwa TEGUH bersama-sama dengan saksi SELVIEA dan saksi ALYSHA melakukan fraud/kecurangan pada pengadaan barang dan jasa di PT. Telkom Akses Jawa Barat pada periode Juli sampai dengai dengan November 2022 sejumlah Rp.2.190.077.441,-.
Bahwa uang hasil perbuatan fraud/kecurangan saksi SELVIEA tersebut dipergunakan saksi SELVIEA untuk keperluan terdakwa TEGUH serta permintaan pembelian barang yang diperintah oleh terdakwa TEGUH berupa tas, kaos, jam, pemberian dana sumbangan/kontribusi kepada pihak lain, selain itu uang hasil perbuatan fraud/kecurangan tersebut dipergunakan saksi SELVIEA untuk membeli beberapa aset berupa rumah, mobil beserta toko milik saksi SELVIEA.
Bahwa terdapat beberapa dana yang terkirim ke rekening Bank Milik PT. Giandra Harsa Eksadanta yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Notaris Fakhrarrazi, SH.,M.Kn Nomor 426 tanggal 14 Juni 2022 yang beralamat di Komplek Cherry Field Ruko G-19 Kel/Desa Lengkong Kec.Bojongsoang. Kab. Bandung merupakan perusahaan dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Komisaris Utama : SELVIEA
Komisaris : Alysha Nur Shafira
Direktur : Jeanny Maharanny Path
Bahwa berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen, telah dilakukan upaya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh PT. Telkom Akses dimana pengembalian dana tuntutan Ganti Rugi Tahap I Periode transaksi Juli s.d. November 2022 dari total kerugian sebesar Rp2.190.077.441,00 (Dua milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) telah terdapat pengembalian sebesar Rp1.880.094.316,00 (Satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal Pengembalian | Total TGR (Rp) | Keterangan |
| 1 | 30 November 2022 | 62.727.540 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 2 | 10 Desember 2022 | 1.101.948.176 | Pengembalian berupa barang (Alker) ke WH Dakol *2) |
| 3 | 12 Desember 2022 | 300.000.000 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 4 | 13 Desember 2022 | 75.000.000 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 5 | 13 Desember 2022 | 340.418.600 | Pengembalian berupa barang (Alker) ke WH Dakol *3) |
| Total Pengembalian | 1.880.094.316 | ||
| Total Fraud Juli s.d November 2022 | 2.190.077.441 | ||
| Sisa | (309.983.125) | ||
Pengembalian tuntutan ganti rugi tahap 1 berupa pengembalian uang tunai yang ditransferkan ke rekening MCM IF Reg Jabar secara bertahap sebanyak 3 kali dengan total pengembalian Rp. 437.727.540,00 (Empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah) sesuai dengan bukti transfer (terlampir)
Pada Berita Acara Penerimaan Barang Tahap 1 tgl. 10 Desember 2022 berupa alat kerja dan sarana kerja dengan total nilai aset Rp. 1.101.948.176,00 (Satu milyar seratus satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dengan hasil QC dari petugas gudang Dayeuh Kolot Bandung dengan rincian sebagai berikut :
Pada Berita Acara Penerimaan Barang Tahap 2 tgl. 13 Desember 2022 berupa alat kerja dan sarana kerja dengan total nilai aset Rp. 340.418.600,00 (Tiga ratus empat puluh juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah) dengan hasil QC dari petugas gudang Dayeuh Kolot Bandung dengan rincian sebagai berikut :
| No | Jenis Barang | Harga (Rp) |
| 1 | Combination Wrench | 300.626.000 |
| 2 | Denko Tangga Teleskopik | 189.276.000 |
| 3 | One Click Cleaner Fujikura | 155.100.000 |
| 4 | Optical Power Meter | 48.150.000 |
| 5 | Visual Fault Locator, LAN Tester, Senter | 43.095.476 |
| 6 | Safety Helm, Safety Shoes | 37.625.100 |
| 7 | Optical Fiber Clever | 35.800.000 |
| 8 | Joinwit Mini OTDR | 31.275.000 |
| 9 | Jas Hujan | 29.610.000 |
| 10 | Backpack Teknisi TA | 27.000.000 |
| 11 | Optical Light Source | 23.900.000 |
| 12 | SATA LSA Krone Plus | 23.850.000 |
| 13 | Epson Printer | 22.400.000 |
| 14 | Tang, Ton Checker, Solder | 21.065.000 |
| 15 | Sabuk Pengaman | 20.901.300 |
| 16 | Set Perkakas Mekanik | 19.197.600 |
| 17 | Dropcore Stripper Ilsintect | 18.100.000 |
| 18 | Adjustable Wrench | 17.190.000 |
| 19 | Rompi TA SPBU | 13.200.000 |
| 20 | Espen, Multitester Digital | 8.535.000 |
| 21 | Glove | 5.505.500 |
| 22 | Denpoo | 4.250.000 |
| 23 | Tekiro | 3.371.200 |
| 24 | Tangga Sliding | 2.925.000 |
| TOTAL | 1.101.948.176 | |
-
-
No Jenis Barang Harga
(Rp)
1 Crimping Tool Trendnet 91.988.500 2 Optical Light Source 83.650.000 3 Nakai (Tang, Meteran) 55.377.000 4 Tekiro (Socket Wrench, Wire Stripper, Kunci L, dll) 34.176.900 5 Test Phone Chinoe 17.400.000 6 Safety Shoes 13.866.200 7 Lan Tester Nankai 13.430.000 8 Optical Fiber Clever 11.000.000 9 Yamamax Genset 9.225.000 10 Fiber Optic Dropcore 5.750.000 11 Optical Fiber Stripper 1.935.000 12 Vacum Cleaner 1.700.000 13 Dropcore Stripper Ilsintect 920.000 TOTAL 340.418.600
-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023, Pemeriksaan awal dilakukan atas transaksi MCM Regional Jawa Barat periode Januari s.d. November 2022. Dari hasil pemeriksaan transaksi MCM Regional Jawa Barat Periode Januari s.d. November 2022, total nilai potensi kerugian sebesar :
Periode Januari s.d. Juni 2022: Rp. 3.618.901.190,-
Periode Juli s.d. November 2022: Rp. 2.190.077.441,-
Telah dilakukan verifikasi atas transaksi yang terindikasi fraud dengan total nilai sebesar Rp.5.808.978.631,- dengan hasil verifikasi :
| Nama Rek Ditransfer | DOK (Rp.) | NON DOK (Rp.) | Grand Total (Rp.) |
| Selviea | 2.040.981.183 | 322.049.226 | 2.363.030.409 |
| Jeanny Maharanny Paath | 1.796.285.136 | 241.259.900 | 2.037.545.036 |
| Alysha Nur Shafira | 1.189.095.686 | 24.800.000 | 1.213.895.686 |
| PT Giandra Harsa Ekadanta | 194.507.500 | - | 194.507.500 |
| Grand Total | 5.220.869.505 | 588.109.126 | 5.808.978.631 |
Keterangan “DOK” dengan nilai Rp. 5.220.869.505,- merupakan dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian.
Keterangan “NON DOK” dengan nilai Rp. 588.109.126,- merupakan pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar belum ditemukan, dengan rincian :
Item Keterangan di MCM | Jumlah Transaksi | Nilai Kas Bon (Rp.) | Nama Rek yang Ditransfer |
| Alker TA | 3 | 241.259.900 | Jeanny Maharanny Paath |
| 100PCS FJK OCC | 1 | 120.000.000 | Selviea |
| SPARKING TOOL | 1 | 118.686.350 | Selviea |
| ODP WALL 48 | 1 | 24.800.000 | Alysha Nur Shafira |
| CINDERMATA | 1 | 19.431.200 | Selviea |
| pjr keg hcm | 1 | 18.887.625 | Selviea |
| Konsumsi ATK | 1 | 11.941.400 | Selviea |
| transport RAFI | 1 | 11.838.351 | Selviea |
| pgmblian pjr bantek | 1 | 8.664.300 | Selviea |
| BACKPACK SPBU | 1 | 7.300.000 | Selviea |
| ROMPI SPBU | 1 | 5.300.000 | Selviea |
| Jumlah | 13 | 588.109.126 |
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Jabar, berkesimpulan terdapat Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara, dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa terdapat dokumen pertanggungan fiktif tanpa melampirkan nota/kwitansi pembelian, isi dokumen hanya berupa rekap dokumen pertanggungan dan SPB, dari yang seharusnya dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh setiap manager yang memiliki pertanggungan Imprest Fund, Manager Finance dan OSM, namun oleh Site Finnace Manager tandatangan-tandatangan tersebut dibuat secara Cropping (disalin secara digital) seolah-olah ditandatatangani langsung oleh yang berhak serta menginput nomor PM (Project Management) sebagai reperensi pembayaran.
Bahwa pemeriksaan awal dilakukan atas transaksi MCM Regional Jawa Barat periode Januari s.d. November 2022. Dari hasil pemeriksaan transaksi MCM Regional Jawa Barat Periode Januari s.d. November 2022, total nilai potensi kerugian perusahaan sebesar :
Periode Januari s.d. Juni 2022 : Rp3.618.901.190,00
Periode Juli s.d. November 2022 : Rp2.190.077.441,00
Telah dilakukan verifikasi atas transaksi yang terindikasi fraud dengan total nilai sebesar Rp5.808.978.631,00 (lima milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dengan hasil verifikasi :
| Nama Rek Ditransfer | DOK (Rp) | NON DOK (Rp) | Grand Total (Rp) |
| Selviea | 2.040.981.183 | 322.049.226 | 2.363.030.409 |
| Jeanny Maharanny Paath | 1.796.285.136 | 241.259.900 | 2.037.545.036 |
| Alysha Nur Shafira | 1.189.095.686 | 24.800.000 | 1.213.895.686 |
| PT Giandra Harsa Ekadanta | 194.507.500 | - | 194.507.500 |
| Grand Total | 5.220.869.505 | 588.109.126 | 5.808.978.631 |
Keterangan :
Keterangan “DOK” dengan nilai Rp5.220.869.505,00 (lima milyar dua ratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima rupiah) merupakan dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian.
Keterangan “NON DOK” dengan nilai Rp588.109.126,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah) merupakan pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan, dengan rincian :
| Item Keterangan di MCM | Jumlah Transaksi | Nilai Kas Bon (Rp.) | Nama Rek yang Ditransfer |
| Alker TA | 3 | 241.259.900 | Jeanny Maharanny Paath |
| 100PCS FJK OCC | 1 | 120.000.000 | Selviea |
| SPARKING TOOL | 1 | 118.686.350 | Selviea |
| ODP WALL 48 | 1 | 24.800.000 | Alysha Nur Shafira |
| CINDERMATA | 1 | 19.431.200 | Selviea |
| pjr keg hcm | 1 | 18.887.625 | Selviea |
| Konsumsi ATK | 1 | 11.941.400 | Selviea |
| transport RAFI | 1 | 11.838.351 | Selviea |
| pgmblian pjr bantek | 1 | 8.664.300 | Selviea |
| BACKPACK SPBU | 1 | 7.300.000 | Selviea |
| ROMPI SPBU | 1 | 5.300.000 | Selviea |
| Jumlah | 13 | 588.109.126 |
Sehingga dapat dijelaskan bahwa hasil temuan perhitungan diperoleh berdasarkan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian | 5.220.869.505 |
| 2 | Pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan | 588.109.126 |
| 3 | Pengembalian dana tuntutan ganti rugi tahap I periode transaksi Juli s.d. November 2022 | (1.880.094.316) |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 3.928.884.315 | |
Terbilang : Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah.
Bahwa akibat dari adanya Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat ribu Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melalui Penasihat Hukumnya, menyatakan keberatan dan atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO telah diputus oleh Majelis Hakim dalam putusan sela yang ammar putusannya sebagai berikut;
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 97/Pid.Sus/PTK/2023/PN.Bdg atas nama Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dan dipersidangan telah diajukan dan didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah sebagai berikut;
ISDIANTO
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Manager Procurement Telkom Akses Regional Jawa barat dari tahun 2019 sampai Juli 2023;
Bahwa saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance & Billco Telkom Akes Regional Jawa Barat, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance & Billco Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa ada ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan barang yaitu Keputusan Direksi PT. Telkom Akses Nomor Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 ;
Bahwa klasifikasi untuk pengadaan yaitu pengadaan langsung dengan cash and carry sampai dengan 25 Juta dan melalui pasar digital sampai dengan 50 Juta;
Bahwa proses pembelian langsung pembayarannya termasuk mekanisme dengan menggunakan imprest fund. Secara umum masing-masing unit dan area di regional jawa barat mempunyai kas kecil atau imprest fund untuk belanja untuk keperluan masing-masing. Setelah selesai belanja maka dimintakan reimbust/ pengembalian dari belanja tadi dengan dilengkapi dokumen;
Bahwa verifikasi semua hasil pembelanjaan khususnya di unit procurement diberikan keunit finance dengan bukti-bukti pembelian, justifikasi kebutuhan/permintaan dari user adalah unit finance regional;
Bahwa Site Manager Finance & Billco tahun 2022 dijabat oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Bayar;
Bahwa setelah semua proses dokumen dianggap valid maka dilanjutkan dengan proses permintaan bayar ke Head Office dan hasil reimbust dari kantor pusat akan di transfer kembali ke rekening unit procurement dari pihak Finance dengan approval/persetujuan terakhir dari Manager Finance Regional;
Bahwa Manager Finance melihat dokumen fisik sebelum melakukan pembayaran pertanggungan;
Bahwa pada bulan Nopember unit Procurement dikonfirmasi tentang pengadaan barang yang dilakukan oleh unit procurement dan saksi melihat rekap pertangungan di aplikasi Fiesta/APM yang dalam bentuk fotocopy yang terdapat tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut serta saksi belum pernah melihat dokumen fisik beserta lampiran pendukungnya;
Bahwa selanjutnya unit procurement melakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen lagi yang sudah di upload di aplikasi Fiesta/APM dan dilakukan pengecekan dokumen fisik;
Bahwa hasil pengecekan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan SOP yang berlaku yaitu tidak ada justifikasi, tidak ada keitansi/nota pembelian;
Bahwa saksi melaporkan kepada OSM dan memerintahkan saksi, saksi LAZUAR IDEANDI dan saksi YAYAH KOMARIAH untuk melakukan verifikasi dan investigasi terhadap kegiatan dari Juli 2022 sampai dengan Nopember 2022 yang hasilnya menemukan 85 dokumen yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang seharusnya, dengan total nominal Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat satu rupiah) untuk priode Juli 2022 sampai Nopember 2022 yang sudah dilakuan pembayaran setelah di cek Surat Perintah Bayar;
Bahwa pembayaran terhadap 85 dokumen tersebut dikirim ke ke rekening dengan nomor dan atas nama saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, JEANNY MAHARANY PATH dan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa hasil investigasi priode Juli 2022 sampai dengan Nopember 2022 saksi, saksi LAZUAR IDEANDI dan saksi YAYAH KOMARIAH laporkan ke OSM yang diteruskan ke Head Office. Terhadap laporan tersebut dibentuk Tim Internal Audit dan melakukan investigasi dari Januari 2022 sampai dengan Juni 2022;
Bahwa hasil pemeriksan ditemukan oleh Tim Internal Audit total transaksi fiktif adalah Rp 5.808.978.631 (lima Milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuhpuluh delapan ribu enamratus tigapuluh satu rupiah) dari Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022;
Bahwa dari investigasi awal pada tahap pemeriksaan priode Juli 2022 sampai dengan Nopember 2022, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sudah melakukan pengembalian dengan total Rp 1.881.094.316,- (satu Milyar delapan ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enambelas rupiah) dalam bentuk uang dan barang;
Bahwa pada saat saksi SELVIEA Binti HERMAWAN diminta klarifkasi oleh saksi, saksi LAZUAR IDEANDI dan saksi YAYAH KOMARIAH terkait cara atau mekanisme pembuatan dokumen fiktif tersebut dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui melakukan cropping tanda tangan dari dokumen-dokumen pengajuan pertangungan yang pernah ada sebelumnya. Saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui melakukan semua perbuatan tersebut dan bertangungjawab dengan mengembalikan uang tersebut;
Bahwa pembicaraan saksi dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA bahwa password dapat dipinjamkan yang dimiliki dapat dipinjamkan kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk upload dokumen pertangungan;
Bahwa hanya saksi ALYSHA NUR SHAFIRA yang bertugas untuk mengupload dokumen di APM dan sesuai ketentuan password tidak boleh dipinjamkan ke karyawan lain;
Bahwa metode pemeriksaan yang saksi, saksi LAZUAR IDEANDI dan saksi YAYAH KOMARIAH gunakan dalam investigasi adalah dengan membandingkan dokumen yang seharusnya ada sesuai ketentuan dengan catatan yang sudah dikeluarkan, dan tidak ditemukan dokumen pendukungnya saat di minta kelengakapnnya dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa dana yang diterima oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sejumlah 600 jutaan digunakan saksi sebagai modal usaha sedangkan sisanya tidak diketahui terdakwa;
Bahwa investigasi Tim Audit ditemukan aliran dana ke rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sejumlah Rp 1.213.895.636 (satu Milyar duaratus tigabelas juta delapan ratus sembilanpuluh lima ribu enamratus tigapuluh enam rupiah) dan dari keterangan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA bahwa rekeningnya hanya sebagai rekening lewat saja karena dari rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA akan di transfer ke rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, dana yang di kirim rekening atas nama JEANNY MAHARANY PATH dan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA akan dikirimkan kembali ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Informasi ini diperoleh dari pembicaraan saksi dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN pada jeda saat dilakukan investigasi;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN juga mengatakan dana yang diperolehnya digunakan untuk operasional unit finance regional. Akan tetapi saksi tidak menemukan bukti atas pernyataan itu karena saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak dapat menunjukkan bukti dokumen justifikasi kebutuhan operasinal finance yang dimaksud;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai Manager Procurement pernah menemukan transaksi pertangungan pengadaan barang dan aset yang tidak melewati PM;
Bahwa saksi dan saksi ROEDI GOERNIDA pernah klarifikasi dengan teredakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terkait temuan transaksi Imfrest Fund yang pengeluarannya tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan yang menurut keterangan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak mengetahui transaksi tersebut dan tidak menerima uang secara tunai dari saksii SELVIEA Binti HERMAWAN. Sedangkan penerimaan dalam bentuk barang diakui terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO akan tetapi terbatas untuk kegiatan perusahaan saja;
Bahwa pernah saksi bertanya kepada PM yang telah mengapprove/menyetujui sehingga SPB bisa dikeluarkan karena PM merasa terdesak dan harus melewati approval PM. Pertanggungan Imfrest Fund itu ada fisik dan non fisik yang mana non fisik adalah sistem;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan terhadap cek data kembali saat distribusi dana pertangungan Imfrest Fund yang dilakukan Manager Finance karena pada kenyataannya Manager Finance tidak pelu mengecek data kembali dan hanya berdasarkan list yang dibuat oleh Site Manager Finance;
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan benar Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO hanya langsung approve agar dana bisa didistribusi ke user pengaju imfrest fund:
AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Team Leader Procurement & patnership Telkom Regional Jawa Barat dari Februari 2020 sampai dengan November 2022;
Bahwa saksi saat ini adalah Site Manager Finance & Billco PT.Telkom Akses Regional Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan VP HC Service PT.Telkom Akses Nomor SK: 10904/PS.000/TA-380004/11-2022 tanggal 15 Nopember 2022 dan saksi mulai efektif sebagai Site Manager Finance & Billco PT.Telkom Akses Regional Jawa Barat tanggal 01 Desember 2022 karena penyelesaian serah terima dengan pengganti saksi di unit Procurement;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance & Billco Telkom Akes Regional Jawa Barat, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance & Billco Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa untuk pengadaan sesuai SOP user dapat mengajukan justifikasi pengadaan yang disetujui pejabat-pejabat berwenang setelah itu bagian procurement akan melakukan pengadaan sesuai dengan pengajuan. Bagian procurement akan membeli bisa cash and carry atau pembelian langsung yang kemudian setelah menerima kwitansi pembelian akan diajukan ke unit Finance regional untuk dilakukan reiumbustment/pencairan;
Bahwa untuk nilai pengadaan sehari-hari sampai dengan Rp 25 Juta atau sampai dengan 81 Juta;
Bahwa untuk PT.Telkom Akses Regional terdiri dari 9 (sembilan) unit yang mengelola dana imfrest fund masing-masing, termasuk unit area yang ada di regional Jawa Barat;
Bahwa tugas saksi sebagai Site Manager Finance & Billco adalah mengevaluasi dan memonitoring dokumen pertanggungan Imfrest Fund dan pembayaran mitra;
Bahwa imprest fund adalah dana operasional atau kas kecil untuk kegiatan operasional di telkom akses. Semua unit dan area yang ada di telkom akses regional Jawa Barat mengelola imprest fund masing-masing;
Bahwa Alur prosedur imprest fund, dari area/unit memberikan pertanggungan, ada rekap depan, ceklist dokumen dan nota-nota pertanggungan, staff finance merekap dan diverifikasi, lalu masuk ke site manager finance, verifikasi ada 3 bagian di bidang finance yaitu saksi ALYSHA NUR SHAFIRA selaku staff, dan SELVIEA Binti HERMAWAN selaku site manager finance dan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku manager finance, setelah lengap semuanya dan tidak ada yang kurang baru ditandatangan oleh OSM/pimpinan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan kirim ke HO/kantor pusat;
Bahwa unit Procurement regional adalah unit terkait pengadaan atau pembelian barang/aset untuk area-area dan unit yang ada telkom akses regional Jawa Barat;
Bahwa mekanisme pengadaan barang sesuai SOP yaitu dimulai dari user mengajukan justifikasi pengadaan yang disetujui pejabat-pejabat berwenang sampai OSM. Selanjutnya unit procurement melakukan pengadaan sesuai pengajuan;
Bahwa unit procurement mengadakan pengadaan pembelian langsung yang bukti pembayaran/kwitansi diajukan reimbust pembayaran tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengadaan fiktif saat pada bulan Nopember 2022 saksi mendapat pertanyaan dari Manager Share Service Bandung (Manager pengawas keuangan yang membawahi unit support yaitu unit finance, Procurement, Inventoiry & Aseet dan commerce & Performace) terkait pertangungan pembelian alat kerja Wilayah Bandung yang dimohonkan oleh unit Procurement. Setelah saksi memeriksa dengan data yang saksi miliki dan ternyata tidak ada pengajuan yang cocok dengan pertangungan yang ditanyakan dengan yang dokumen saksi miliki. Dokumen yang ditanyakan adalah dokumen yang sudah dilakukan pertangungan atau pembayaran karena sudah di finance regional dan sudah ada di aplikasi Fiesta;
Bahwa saksi konfirmasi ke unit finance regional kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai petugas yang menginput berkas ke aplikasi Fiesta/APM, namun saksi ALYSHA NUR SHAFIRA tidak ditempat dan berdasarkan keterangan Tim Finance mereka tidak bisa memberikan keterangan karena yang terkait dengan imprest fund semua dipegang oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa selanjutnya saksi konfirmasi ke user pengajuan terhadap dokumen pertangungan tersebut yaitu Manager Area Bandung yang mengatakan tidak pernah melakukan pengajuan atau justifikasi kebutuhan yang dimaksud;
Bahwa dokumen yang ada di aplikasi Fiesta/APM hanya rekap pertangungan dan Surat Perintah Bayar, sehingga untuk melihat kelengkapan berkas yang terdiri dari lampiran justifikasi kebutuhan, nota /kwitansi pembelian;
Bahwa saksi melakukan periksaan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Manager Finance regional pada saat itu. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan terhadap dokumen APM yang ada di aplikasi dengan lampiran dan dokumen fisik, akan tetapi lampiran dan dokumen fisik yang teridri dari justifikasi kebutuhan, nota pembelian, dan rekap pertanggungan beserta Surat Perintah Bayar tidak ditemukan;
Bahwa 187 transaksi dokumen pertangungan diketahui pengiriman dana pertangungan yang telah disetujui ditujukan ke rekening dengan nomor dan atas nama saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, JEANNY MAHARANY PATH dan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa rekening penerima pertangungan imprest fund adalah rekening area atau unit yang mengajukan dana pertangungan dan terdaftar sebagai rekening pribadi dalam Daftar Besaran dan Penangung jawab Pengelolaan Sub Imprest Fund unit Regional Jawa Barat. Untuk rekening atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, JEANNY MAHARANY PATH dan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA tidak terdaftar dalam daftar tersebut;
Bahwa yang bertugas membuat daftar penerima distribusi dana dari rekening regional ke rekening user adalah Site Manager Finance dan yang menyetujui adalah Manager Finance Regional;
Bahwa untuk 187 dokumen pada saat tersebut yang menjabat sebagai Manager Finance Regionalnya adalah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dari Januari 2022 sampai Mei 2022 sedangkan Site Manager Finance adalah saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dari Januari 2022 sampai Oktober 2022 yang selanjutnya digantikan oleh saksi;
Bahwa saksi belum bertugas untuk melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang tertanggal tanggal 1 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2022. Untuk persetujuan atau approval terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah Manager fiinance Regional yaitu saksi YAYAH KOMARIYAH sedangkan daftar penerima user pertangungan saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui tanda tangan saksi dipalsukan di dokumen yang terdapat pada aplikasi fiesta/APM pada saat dilakukan pengecekan. Sesuai ketentuan untuk mengajukan pertangungan maka diperlukan rekap pertangungan yang ditanda tangani oleh user, Manager atasan langsung, Manager finance dan OSM. Setelah data di cek saksi dengan data yang ada di procurement ternyata ada beberapa dokumen yang terdata berasal dari saksi yang tidak pernah diajukan unit saksi. Akan tetapi terdapat dokumen di aplikasi Fiesta dengan tanda tangan saksi sebagai user pengaju/pembuat rincian pertangungan dan tanda tangan saksi ISDIANTO sebagai Manager Procurement. Kedua tanda tangan tersebut bukan berasal dari saksi dan saksi ISDIANTO karena baik saksi dan saksi ISDIANTO tidak pernah menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa Manager Finance pasti mengetahui kemana uang mengalir karena sudah tersaji dalam sistem, sehingga manager Finance seharusnya mengetahui bahwa tidak boleh mentransfer ke rekening yang bukan unit/area yang mengajukan pertanggungan;
Bahwa setelah uang masuk ke regional, kemudian Site Manager membuat list rekening penerima berdasarkan dokumen pertanggungan yang sudah masuk, yang approve yang eksekusi uang nya supaya tertransfer hanya dapat dilakukan oleh Manager Finance;
Bahwa Manager Finance pasti mengetahui rekening tujuan, nominal, untuk keperluan apa, semua itu muncul di sistem, dan manager bisa juga menolak approval, dan hal itu pernah terjadi, saat saksi menjadi site manager dengan Manager Finance YAYAH KOMARIAH yang bisa menolak, karena ada menu nya dalam aplikasi MCM milik Manager Finance;
Bahwa dokumen yang di upload di aplikasi FISTA hanya SPB dan rekap depan, fisiknya dilampirkan dan menjadi arsip;
Bahwa di Tahun 2022, tandatangan croping tidak diperbolehkan, dan saat pandemi di Bidang procurement semua dokumen di tandatangan basah walau sedang pandemi;
Bahwa ada surat resmi untuk penunjukkan pengelola dana imprest fund di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa di Tahun 2022 tidak ada surat penunjukan untuk saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai pengelola imprest fund;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA Binti HERMAWAN tidak dapat menerima pembayaran langsung ke rekening pribadi, karena bukan sebagai pengelola dana imprest fund;
Bahwa aplikasi aplikasi FISTA/APM, SPB dan rekap pertanggungan bisa dilakukan diluar kantor.
Bahwa Sharing password tidak diperbolehkan, jika ada staff pengelola Imfrest Fund, ada pengganti staff yang lain, untuk level yang sama, sesuai tupoksi DJM, misal saksi ALYSHA NUR SHAFIRA tupoksi DJM di Imfrest Fund, bisa saja digantikan asalkan masih dilevel yang sama.
Bahwa untuk input FISTA/APM, hanya bisa dilakukan oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sesuai dengan usernya, selain saksi ALYSHA NUR SHAFIRA hanya menerima tugas masing-masing.
Bahwa ketika tidak ada Site Manager, seharusnya team leader yang menggantikan Site Manager untuk membuat Surat Perintah bayar, namun ketika SELVIEA Binti HERMAWAN resign, ternyata saat itu tugas Site Manager digantikan oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA:
Bahwa Manager Finance posting dokumen, pilihan menu, agar muncul nomor postingnya, bahwa Manager pada saat klik, harus sudah mengetahui kemana uang akan dikirimkan, berapa jumlahnya dan sesuai dengan pemohonnya.
Bahwa saat uang dari HO sudah masuk ke rekening regional Site Manager mengecek nomor itu punya area mana, tabel distribusi wajib dibuat, ID Project, dan nomor rekening dll.
Bahwa nomor rekening sesuai dengan area yang mengajukan, rekap sudah dibuat Site Manager, selanjutnya manajer yang approve satu-satu dengan memperhatikan no rekening tujuan, jumlah yang akan dikirmkan, Manager Finance kroskcek data di aplikasi FIESTA/APM dengan nominal, rekening tujuan, sampai sesuai semuanya;
Bahwa pembuatan list dari site manajer finance dan di aprrove dari Manager Finance, Manager Finance di jabat oleh saksi TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, dan Site Manager Finance dijabat oleh SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa pada aplikasi MCM sebelum Manager Finance klik token di MCM harusnya satu per satu di cek setiap kegiatan.
Bahwa dalam kondisi tertentu atau mendesak diboleh dilakukan tandatangan digital, namun dengan secepatnya nanti disusulkan dokumen fisiknya harus tetap di tandatangan basah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO merasa cukup dan tidak keberatan;
LAZUAR IDEANDI
Bahwa Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Manager Human Capital Manajemen Telkom Akses Regional Jawa Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor PK.10001/PS000/TA-0203/06-2020 terhitung mulai tanggal 01 Juli 2020;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance & Billco Telkom Akes Regional Jawa Barat, Saksi kenal SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance & Billco Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA mutasi ke Unit Finance Regional sesuai Berita Acara Mutasi tanggal 15 Juli 2019 dan Surat Perjanjian Kerja waktu Tertentu Nomor 32998/PKWT/INJ-TA/2022 sebagai Staff Finance & Billco Telkom Akes Regional Jawa Barat;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance & Billco Regional Jawa Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor PK.0428/PS000/TA-0106/08-2018 dan SK Direksi Telkom Akses Nomor SK 0107/PS-000/TA-0100/02-2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang penetapan sebagai karyawan tetap;
Bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 dan terhitung 1 Juli 2022 kontrak kerja tidak diperpanjang oleh TelkomAkses Head Office;
Bahwa selain saksi menjabat sebagai Manager Human Capital Manajemen Telkom Akses Regional Jawa Barat, saksi juga menjadi Pejabat Sementara Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dengan tugas pokok saksi adalah bertangungjawab terhadap operasional finance mulai dari transaksi dan koordinasi dengan pihak eksternal maupun dengan pihak Telkom, memastikan bahwa cash flow berjalan dengan target yang telah ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan mereview dokumen transaksi;
Bahwa saat saksi menjadi Pejabat Sementara Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat di unit Finance Regional terdiri dari 6 (enam) staff dan yang mengelola Impest Fund ada 2 (dua) orang yaitu saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa tugas pokok saksi SELVIEA Binti HERMAWAN bertangung jawab terhadap seluruh transaksi terkait Imperst Fund dan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang masuk ke finance regional dari level staff finance sampai level site Manager Finance;
Bahwa tugas pokok saksi ALYSHA NUR SHAFIRA melakukan verifikasi tahap I dan tahap II yaitu melakukan seluruh pendokumentasian dari transaksi yang masuk ke Finance Regional dan verifikasi terhadap keabsahan dan validasi;
Bahwa diawal tahun perusahaan akan mengeluarkan nama-nama pemegang imfrest fund. Awalnya terdapat 6 (enam) orang yang tugaskan untuk bertangung jawab terhadap pengelolaan imfrest fund, kemudian ada kebijakan internal Telkom akses Regional Jawab Barat untuk adanya penanggung jawab dan pemegang Sub Imprest Fund di masing-masing unit-unit dan area. Untuk unit Finance maka penanggung jawab dan pemegang Sub Imprest Fund adalah saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, sedangkan saksi AGUSTIAWAN SUMARNO untuk area Bandung-Krawang. Sebagai penanggung jawab dan pemegang Sub Imprest Fund maka mengelola dan menginventarisi kebutuhan operasional dan pengadaan dengan memanfaatkan dana Sub Imprest Fund di unit masing-masing;
Bahwa penggunaan Sub Imprest Fund mengajukan pertangungan dengan melampirkan kwitansi, justifikasi kebutuhan dan rekapitulasi penggunaan dana untuk dipertangung jawabkan ke regional. Dokumen tersebut dilengkapi dengan tanda tangan user (pihak yang mengajukan pertangungan), Manager terkait, Manager pemegang anggaran, dan General Manager penangung jawab Imprest Fund. Kemudian berkas tersebut di berikan ke regional untuk dilakukan verifikasi di Finance oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan divalidasi oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN serta terakhir di verifikasi dan direview oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Selanjutnya diajukan dan ditandatangani oleh OSM, jika disetujui maka anggaran akan turun. Terhadap anggaran tersebut akan di distribusikan;
Bahwa pada bulan pertengahan Oktober 2022, saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI bagian procument menemukan dokumen dengan kelengkapan lampiran yang tidak ada dalam system APM. Penemuan tersebut kemudian dikembangkan dan dilaporkan ke OSM yang kemudian OSM menindaklanjuti pembentukan tim Investigasi melalui Nota dinas dengan anggota yaitu saksi dan saksi ISDIANTO. Adapun tugas tim dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 5 Nopember 2022 adalah melakukan verifikasi dokumen imprest fund priode Juli 2022 - Oktober 2022 dan meminta keterangan dari saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Metode yang digunakan adalah mendalami semua dokumen yang yang ada di Regional;
Bahwa saksi, saksi ISDIANTO dan saksi YAYAH KOMARIYAH memanggil saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengeluaran dana Imprest Fund. Saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui bahwa telah terjadi dokumen fiktif dan mengembalikan sebahagian dana yang sudah digunakan dengan total Rp 1.880.094.316,00 (Satu Milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah);
Bahwa cara yang digunakan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN membuat dokumen fiktif dengan cara cropping tanda tangan semua pihak mulai dari user, manager sampai ke General Manager di crop atau diubah jumlahnya;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN menyatakan tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah Mister X, akan tetapi saksi tidak menjelaskan siapa Mister X, karena Tim regional hanya melakukan investigasi dan mendalami terhadap apa yang dilakukan oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA saja;
Bahwa dari investigasi ditemukan bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA melakukan sharing (berbagi) password APM/Fiesta dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. APM adalah aplikasi untuk mengupload pengajuan pertanggungan imprest fund. User dan password APM/Fiesta dimiliki oleh staff, Site Manager dan Manager di Unit Finance dengan profile sesuai dengan kewenangannya. Sesuai aturan Perusahanaan Telkom Akses Tahun 2020-2022, setiap karyawan dilarang melakukan sharing password;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui identitas dan usaha PT. GIANDRA HARSA EKADANTA, saksi mengetahui sejak kasus ini muncul dimana Perusahaan tersebut masih ada hubungan dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA karena mereka sebagai Komisaris;
Bahwa berdasarkan peraturan Perusahanaan Telkom Akses Tahun 2020-2022 pasal 50 point h, karyawan dilarang menajdi DIreksi atau pejabat atau Komisaris atau Karyawan perusahaan swasta yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
Bahwa di Telkom Akses untuk karyawan yang purna tugas akan mendapatkan tali kasih walaupun sifatnya tidak wajib dan tidak ada aturan khusus. Tali kasih tersebut dapat diberikan secara pribadi atau dari kantor;
Bahwa pada tahun 2022 ada yang purna tugas, dan tali kasih yang diberikan dikeluarkan dari biaya operasional dalam bentuk barang serta disesuaikan dengan level jabatan;
Bahwa tali kasih bagi pejabat kantor pusat itu yang mengetahui adalah Manager Finance Regional Jawa Barat, sedangkan saksi hanya mengetahui tali kasih hanya untuk area dan regional Jawa Barat saja;
Bahwa hasil Investigasi yang tim saksi lakukan kemudian dilaporkan ke OSM dan OSM meneruskan ke Head Office Telkom Akses. Selanjutnya Head Office Telkom Akses menugaskan Tim Internal Auditor untuk temuan ini dari Januari 2022 sampai Oktober 2022 dan tim yang dibentuk oleh Regional sudah tidak difungsikan lagi dan sifatnya hanya perbantuan bagi Tim Internal Auditor;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Sementara Manager Finance Regional yang menyetujui/approve transaksi pertangungan Imfrest Fund yang ditransaksi tanggal 1, 4, 6, 8 Juli 2022 dikarenakan saksi YAYAH KOMARIYAH baru efektif sebagai Manager Finance Regional pada petrengahan bulan Juli 2022. Transaksi-transaksi tersebut juga temasuk transaksi yang menggunakan dokumen fiktif untuk priode Juli 2022 sampai Nopember 2022;
Bahwa nama saksi adalah LAZUAR IDEANDI dan tidak memiliki identitas lainnya;
Bahwa saksi hanya terlibat saat investigasi dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, akan tetapi pernah mendiskusikan masalah fraud ini dengan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan saksi ISDIANTO yang dilakukan bukan dalam kapasitas pemeriksaan resmi dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menyatakan tidak terima dalam bentuk apapun;
Bahwa saksi menjadi Pejabat Sementara Manager Finance Regional dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 tapi secara efektif menggunakan user APM dan User MCM pada 16 Juni 2022 dan terakhir pada tanggal 5 Juli 2022;
Bahwa saksi lupa terkait transaksi cash bon pada tanggal 10 Juni 2022 yang terdiri dari Cinderamata senilai Rp 19.431.200 dan Konsumsi ATK senilai Rp 11.941.400;
Bahwa ada serah terima saksi dengan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO akan tetapi serah terima user aplikasi APM dan MCM sekitar tanggal 10 Juni 2022 - 15 Juni 2022 sehingga saksi baru dapat menggunakan user di aplikasi MCM pada tanggal 16 Juni 2022;
Bahwa tidak ada batas waktu terkait mengajukan reimbustment dari Manager Finance sepanjang dana masih ada di rekening;
Bahwa saat saksi berhalangan hadir terdapat pengajuan pertanggungan Imfrest Fund dan saksi tetap dapat melakukan transaksi berdasarkan data yang di email oleh Site Manager. Berdasarkan data tersebut di cek kembali ke data di MCM selanjutnya saksi akan approve/menyetujui pencairan pertangungan tersebut dengan catatan hal tersebut sifatnya mendesak dan di kas area sudah tidak ada dana dan biasanya dilakukan pada saat malam. Saat mengecek data di MCM saksi tidak memastikan kebenaran rekening yang tercantum sebagai rekening tujuan penerima dan pertangungan imfrest fund adalah rekening user pengajuan Imfrest fund atau rekening sesuai yang ada diberkas pertanggungan Imfrest Fund;
Bahwa terdapat pembayaran tiket pesawat salah satunya atas nama saksi dengan tujuan kota Batam yang pembayaran tiketnya melalui rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi membenarkan hal perjalanan dinas tersebut. Seharusnya pertangungan hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bukan dipertangungkan Imfrest Fund dengan cara fiktif;
Bahwa saksi merupakan Project Manager (PM) dari Januari 2022 sampai dengan Juni 2022 dengan limit dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan diantara transaksi yang diduga fraud Januari 2022 sampai Juni 2022 tidak terdapat transaksi yang di aprrove /disetujui oleh saksi sebagai PM;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan pertama berkaitan bahwa Manager Finance verifikasi dokumen bahwa itu tidak benar karena kelengkapan dokumen hanya sampai dilevel Site Manager. Kedua terkairt Mister X merupakan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO maka itu tidak benar karena tidak pernah memerintahkan atau mengintruksikan kepada bawahan. Ketiga terkait emas yang pernah diterima terdakwa tapi dalam pecahan kecil yaitu 5 gram dan itu atas perintah OSM dan biasanya setelah satu minggu transaksi tersebut telah selesai. Keempat terkait kelengkapan dokumen itu hanya sampai level Site Manager Finance saja sedangkan terdakwa sebagai Manager Finance hanya proses selanjutnya. Berkaitan dengan serah terima jabatan terdakwa dengan saksi dilakukan tanggal 31 Mei 2022 dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sudah memberikan user dan Password aplikasi APM dan MCM kepada saksi; dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak pernah lagi datang ke PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat.
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut Saksi menyatakan bahwa benar serah terima jabatan tanggal 31 Maret 2022 akan tetapi serah terima user aplikasi APM dan MCM sekitar tanggal 10 Juni 2022 - 15 Juni 2022 sehingga saksi baru dapat menggunakan user di aplikasi MCM pada tanggal 16 Juni 2022t sedangkan atas tanggapan terdakwa lainnya, saksi tetap pada keterangannya;
YAYAH KOMARIYAH
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dari tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan aktif untuk melaksanakan administrasi disekitar pertengahan Juli 2022 dikarenakan aplikasi baru bisa digunakan pertengahan Juli 2022;
Bahwa saksi LAZUAR IDEANDI adalah Pejabat sementara Manager finnace Regional Telkom Akses Regional Jawa Barat dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa adapun Tupoksi saksi selaku Manager Finance ialah, bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pengendalian dokumen keuangan. Kemudian memastikan pemprosesan data di system berjalan lancar lalu memverifikasi seluruh dokumen;
Bahwa di Telkom Akses Regional Jawa Barat pengeluaran terbagi atas pengeluaran operasional harian dan pengadaan barang.
Bahwa imprest fund digunakan untuk kebutuhan operasional sehari-hari dan pengadaan aset.
Bahwa pengunaan imprest fund oleh area untuk operasional harian langsung dapat dikeluarkan dan penggunaan dana tersebut dapat diajukan biaya pergantiannya berupa pertangungan ke Regional.
Bahwa tahapan dalam penggunaan Imprest Fund terdiri dari Tahapan pengajuan kebutuhan, tahapan pengajuan pertanggungan dan tahapan pencairan dana;
Bahwa pengadaan barang di area dan unit Regional dimulai dari adanya pengajuan kebutuhan bentuk justifikasi kebutuhan dari pihak user/pemohon di area atau unit Regional Jawa Barat. Justifikasi kebutuhan di tanda tangani oleh user/pemohon, manager share service, General Manager, Manager Procument, Manager Finance dan OSM;
Bahwa tahap selanjutnya pertangungan atas penggunaan dana Imprest Fund diajukan oleh area atau unit regional terkait dengan mengajukan rekap pertangungan yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan dengan tanda tangan pihak terkait dan invoice/kwitansi/invoice Rekap pertangungan ditanda tangani oleh pembuat rincian, penanggung jawab Imprest Fund/GM area/Manager Unit Regional, Mananger Finance dan OSM (Operation Senior Manager);
Bahwa OSM adalah penanggung jawab imprest fund sehingga selururh pertangungan atau penggadaan yang ada diseluruh area atau unit regional harus diketahui oleh OSM;
Bahwa berkas pertanggungan kembali diterima lagi oleh staff finance regional untuk dilakukan verifikasi/memeriksa kelengkapan berkas yang terdiri dari rekap pertangungan serta justifikasi kebutuhan yang telah ditanda tangani oleh semua pejabat terkait dan nota pembelian/invoice/kwitansi;
Bahwa staff finance regional menginput berkas rekap pertanggungan yang telah diverifikasi ke aplikasi Fiesta/APM untuk pembuatan Surat Perintah Bayar (SPB). Hal ini hanya dapat dilakukan oleh staff finance regional dengan menggunakan user dan password yang dimilikinya;
Bahwa data yang telah di input oleh staff finance regional akan diapproval oleh Project Manager bahwa sebagai pemilik anggaran menyetujui penggunaan anggaran dengan hanya melihat data pertangungan di aplikasi APM tanpa melihat berkas fisik rekap pertangungan beserta lampirannya;
Bahwa setelah pengajuan pertanggungan tersebut telah diapproved/disetujui oleh Project Manager maka Site Manager Finance Regional akan mengecek berkas fisik tersebut dengan data yang di input oleh staff finance regional di aplikasi APM. Pengecekan meliputi nomor APM, nilai pertangungan, dan rincian sesuai dengan rekap pertangungan;
Bahwa Staff Finance Regional menginput Surat Perintah Bayar (SPB), mengeprint dan melakukan sirkulasi berkas SPB untuk ditandatangani. Berkas SPB di tanda tangani oleh Staff Finance Regional, Site Manager Finance Regional dan Manager Finance Regional. SPB tidak mencantumkan nomor dan nama rekening penerima selain nama dan nomor rekening regional;
Bahwa Manager Finance Regional melakukan posting Surat Perintah Bayar (SPB) bayar yang sudah di print dan dilengkapi dengan 3 (tiga) pejabat Finance. Maksud dari Posting adalah melakukan klik toolbar di Aplikasi APM;
Bahwa berkas SPB dan rekap pertangungan di upload dalam Aplikasi APM/FIESTA yang telah dilengkapi tanda tangan pejabat terkait dan mengirimkan ke Head Office melalui aplikasi APM/FIESTA. Oleh staff Finnace Head Office /HO, berkas SPB dan rekap pertangungan di download. Setelah di review dana pertangungan di cairkan oleh TeasuryHead Office/Kantor Pusat dan dikirmkan ke rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa Site Manager Finance yang bertangung jawab untuk mendistribusikan/membagi dana pertanggungan yang sudah cair dari HO di rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat ke rekening-rekening user yang mengajukan pertangungan dengan menggunakan aplikasi MCM dengan mencantumkan nomor APM yang sudah terverifikasi;
Bahwa sebelum menyetujui pendistribusian dana hasil pertangungan Manager Finance Regional mereview data yang ada di MCM dengan menyesuaikan nomor APM berikut nilai yang tercantum di APM. Review dilakukan dengan memperhatiakn nomor Rekening dan nama rekening tujuan penerima dana beserta jumlah. Serta dan Manager Finance Regional dapat menolak untuk melakukan pembayaran jikalau data tersebut tidak sesuai;
Bahwa Manager Finance Regional pemegang token MCM (Mandiri Cash Managemen) dan untuk satu kali approve/persetujuan pembayaran melalui MCM dapat dilakukan untuk beberapa transaksi bahkan ratusan transaksi sesuai dengan data pembayaran yang telah di upload Site Manager Finance Regional. Nama dan rekening tujuan penerima dana dapat dilihat di aplikasi MCM;
Bahwa untuk dokumen pertanggungan imprest fund tidak ada kadaluarsa pengajuan sepanjang dokumen tersebut sebelumnya tidak pernah diajukan pertanggungan imprest fundnya. Sehingga dapat dimungkinkan pertangungan dapat dibayarkan pada bulan yang sama atau pada bulan berikutnya sejak permohonan justifikasi kebutuhan disetujui;
Bahwa untuk kegiatan operasional kantor dan kedinasan sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan dana Imfrest fund dan di transaksikan di aplikasi FIESTA/APM;
Bahwa dari Januari 2022 sampai Mei 2022, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai staff Finance Regional dalam SPB yaitu melakukan input data di aplikasi APM sesuai dengan data fisik berkas pertangungan Imfrest Fund yang telah dicek kelengkapannya. Saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dalam SPB sebagai pengesah yaitu memvalidasi ulang kesesuaian antara data yang diinput oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan dokumen fisik. Sedangkan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance dalam SPB sebagai Fiatur/mereview yaitu mereview Surat Perintah Bayar (SPB);
Bahwa dari Juli 2022 sampai 17 Oktober 2022 saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance Regional dalam SPB yaitu melakukan input data di aplikasi FIESTA/APM sesuai dengan data fisik berkas pertangungan Imfrest Fund yang telah dicek kelengkapannya. Saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dalam SPB sebagai pengesah yaitu memvalidasi ulang kesesuaian antara data yang diinput oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan dokumen fisik. Sedangkan saksi dalam SPB sebagai Fiatur yaitu mereview Surat Perintah Bayar (SPB);
Bahwa pada saat COGS Telkom Akses Jawa Barat mengalami minus yang merupakan awal mula OSM (Operation Senior Manager) Regional memerintahkan semua Manager yang ada di Regional dan Manager Area untuk melakukan rapat melalui zoom, dan semua manager area diperintahkan untuk melakukan efesiensi dan mengecek semua pertangungan di area masing-masing. Pada tanggal 18 Nopember 2022 menerima pesan Whatsupp jalur pribadi berupa hasil klarifikasi antara Manager Area Bandung dengan saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI bagian procument bahwa terdapat dua pertangungan yang mencurigakan dimana menurut Manager Area Bandung tidak pernah ada dokumen dan tidak ada pengadaan ALKER/Alat Kerja tersebut dan di informasikan bagian procument juga tidak pernah ada pengadaan ALKER/ Alat Kerja tersebut;
Bahwa saksi langsung memforward/meneruskan pesan tersebut kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA menjelaskan bahwa dua pertanggungan tersebut adalah pengadaan ALKER yang salah nilai dan salah dokumen, yang akan di cancel/dibatalkan terdakwa;
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2022, saksi di kantor langsung melakukan konfirmasi dengan Tim Procurement yaitu saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI terhadap 2 (dua) dokumen pengajuan yang hasilnya unit procurement tidak ada melakukan pengajuan pengadaan ALKER tersebut;
Bahwa saksi mulai curiga kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA ketika meminta saksi untuk merevisi 2 dokumen pertangungan tersebut agar saksi ALYSHA NUR SHAFIRA tidak melakukan pembuatan nomor APM yang baru, dan saat diperiksa oleh saksi nilai yang tercantum di dokumen sama dengan diaplikasi APM dan hal tersebut tidak sesuai dengan alasan awal saksi ALYSHA NUR SHAFIRA yang mengatakan bahwa 2 dokumen pertangungan tersebut salah nilai. Oleh karena itu saksi meminta kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA untuk menyerahkan dokumen pendukung atau lampiran atas dua pertanggungan tersebut, akan tetapi sampai dengan tiga jam pencarian tidak ditemukan dokumen yang diminta oleh saksi;
Bahwa saksi dan saksi ISDIANTO melakukan klarifikasi dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan hasil terdakwa mengakui melakukan verifikasi dan input data 2 (dua) dokumen tersebut di APM hanya dengan rekap pertanggungan yang telah lengkap ditanda tangani pejabat yang berwenang yang didapat dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN yang juga memerintahkan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA untuk memparaf di samping tanda tangan saksi. Seharusnya rekap tersebut diparaf saksi ALYSHA NUR SHAFIRA terlebih dahulu sebelum ditanda tangani oleh saksi;
Bahwa dari 2 dokumen pertangungan diatas juga terdapat tandatangan yaitu pembuat rekap pertangungan baik yang dari area atau regional, General Manager area, dan OSM. Dari hasil konfirmasi bahwa bagian procument merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah mengadakan pengadaan tersebut sebagaimana tercantum dalam 2 dokumen pertangungan;
Bahwa saksi berinisiatif melakukan pengecekan di aplikasi MCM kembali dan meminta Tim finance yang lain untuk mengecek berkas dan ditemukan 85 dokumen pertangungan dengan total nilai sejumlah Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilanpuluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat satu rupiah) untuk priode Juli 2022 sampai Nopember 2022 dan penerima dana antara lain saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, PT. GIANDRA HARSA EKADANTA, dan JEANNY MAHARANY PATH;
Bahwa saksi dan saksi ISDIANTO melaporkan kepada OSM yang ditindaklanjuti OSM dengan memerintahkan saksi, saksi ISDIANTO dan saksi LAZUAR IDEANDI melakukan investigasi internal dan memanggil saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2022 saksi, saksi ISDIANTO dan saksi LAZUAR IDEANDI melakukan investigasi dan memanggil saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui bahwa dari total nilai pertangungan priode Juli 2022 sampai Nopember 2022 sejumlah Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilanpuluh juta tujuhpuluh tujuh ribu empatratus empat satu rupiah) adalah dengan menggunakan dokumen fiktif;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan dalam melakukan perbuatannya ada perintah dari Mister X. Akan tetapi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak menjelaskan lebih lanjut siapa Mister X. Namun setelah Tim Internal Audit Head Office beserta saksi dan saksi ISDIANTO mengintrogasi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan bahwa Mister X adalah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN bersedia untuk mengembalikan uang tersebut;
Bahwa saksi, saksi ISDIANTO dan saksi LAZUAR IDEANDI melapor kembali kepada OSM hasil investigasi tersebut dan memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan pertanggungan Imfrest fund untuk priode Januari 2022 sampai dengan Juni 2022;
Bahwa saksi selanjutnya berinisiatif melakukan pengecekan di aplikasi MCM, dan mengambil secara sampling 4 (empat) nomor APM untuk dilakukan pengecekan fisik dokumen di lemari berkas dan tidak ditemukan nota/kwitansi, justifikasi kebutuhan, dan hanya ada rekap pertangungan dalam bentuk copy dan SPB yang terupload di APM. Ditemukan rekening penerima dana pertangungan priode Januari 2022 sampai Juni 2022 ke tiga rekening yaitu atas nama saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi JEANNY MAHARANY PATH dengan total nilai pertanggungan penggunaan imprest fund sejumlah Rp 3.618.901.190 (tiga milyar enam ratus delapan belas juta sembilan ratus satu ribu seratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa hasil Investigasi yang tim saksi lakukan kemudian dilaporkan ke OSM dan OSM meneruskan ke Head Office Telkom Akses. Selanjutnya Head Office Telkom Akses menugaskan Tim Internal Auditor untuk melakukan investigasi dari Januari 2022 sampai Nopember 2022 dan tim yang dibentuk oleh OSM Regional Jawa Barat sudah tidak difungsikan lagi dan sifatnya hanya perbantuan bagi Tim Internal Auditor;
Bahwa selama saksi menjadi Manager Finance Regional tidak pernah menolak melakukan pembayaran, akan tetapi saksi pernah melakukan klarifikasi kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA terhadap dua rekening penerima dana pertangungan yaitu atas nama PT.GIANDRA HARSA EKADANTA, dan saksi JEANNY MAHARANY PATH karena kedua nama tersebut adalah eksternal Telkom Akses. Klarifikasi dari saksi ALYSHA NUR SHAFIRA bahwa rekening tersebut untuk pembayaran pengadaan ALKER dan akhirnya saksi menyetujui. Sedangkan untuk rekening penerima dana pertanggungan yang menggunakan rekening atas nama saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak ditanyakan oleh saksi kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dikarenakan dua nama tersebut masih internal Telkom Akses dan diperbolehkan untuk menggunakan rekening pribadi karyawan untuk mempermudah operasional;
Bahwa saksi hanya mengetahui ada Surat Keputusan terkait besaran dan penanggung jawab Imfrest Fund dan tidak ada mencantumkan rekening pribadi termasuk nama saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Penggunaan rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN hanya meneruskan kebijakan finance sebelumnya;
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pernah melakukan pemeriksaan secara acak sesuai intruksi Head Office;
Bahwa saksi mulai aktif sebagai Manager Finance Regional sejak pertengahan Juli 2022 sehingga untuk transaksi tanggal 1, 4, 6, 8 Juli 2022 di approve/disetujui oleh Pejabat Sementara Manager Finance Regional yaitu saksi LAZUARD IDEANDI yang mana transaksi-transaksi tersebut juga temasuk transaksi dengan dokumen fiktif untuk priode Juli 2022 sampai Nopember 2022;
Bahwa saksi menghadiri klarifikasi oleh Tim Internal Audit pada Bulan Desember 2022 dan mengetahui tentang surat pernyataan yang dibuat serta di tanda tangani terdakwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang dibuat tanpa paksaan oleh mereka bertiga;
Bahwa saksi menghadiri klarifikasi oleh Tim Internal Audit pada Bulan Desember 2022 dan mengetahui tentang surat pernyataan yang dibuat serta di tanda tangani SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang dibuat tanpa paksaan oleh mereka bertiga;
Bahwa sejak SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri maka pekerjaan Site Manager di jalankan oleh Team Leader Finance & Bill. Co atas nama saksi PUJI DWI LESTARI dengan mengirimkan email ke bagian IT untuk penganjuan UAN akses Aplikasi FIESTA/APM bagi saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi PUJI DWI LESTARI;
Bahwa dikarenakan saksi PUJI DWI LESTARI juga mempunyai user FIESTA/APM terkait dengan Billing Collection maka kewenangan Site Manager dalam Aplikasi FIESTA/APM diberikan kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA. Melalui email yang di ajukan oleh saksi sehingga kewenangan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dari level staff meningkat menjadi level Site Manager. Oleh karena itu saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dalam aplikasi FIESTA/APM selain menjadi penginput juga sebagai Pengesah di aplikasi FIESTA/APM khususnya dipembuatan Surat Perintah Bayar (SPB). Akan tertapi di fisik Surat Perintah Bayar dibagian Pengesah/Site Manager yang menandatangani adalah saksi PUJI DWI LESTARI dengan mengedit nama saksi PUJI DWI LESTARI dibagian kolom Site Manager;
Bahwa sejak SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri maka transaksi Site Manager dalam aplikasi MCM dijalankan oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan menggunakan user serta password saksi ALYSHA NUR SHAFIRA. User serta password aplikasi MCM tersebut diberikan oleh Head Office pada saat SELVIEA Binti HERMAWAN mengajukan Surat Pengunduran diri;
Bahwa aplikasi MCM hanya dapat di operasionalkan oleh Site Manager sebagai create/menginput data distribusi dan Manager Finance sebagai approval/menyetujui pemegang token MCM;
Bahwa transaksi pertangungan Imfrest Fund yang berlasung pada tanggal 18 Oktbober 2022, 9 November 2022, 14 November 2022 dan tanggal 16 November 2022 sejumlah 10 transaksi sebagaimana dalam tabel fraud Juli 2022 sampai Nopember 2022 dilakukan oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dalam aplikasi APM dan Aplikasi MCM;
Bahwa transaksi pertanggungan Imfrest Fund memerlukan approved/persetujuan PM sebagai pemegang anggaran dalam aplikasi APM agar dapat dilanjutkan ke tahap akhir SPB, akan tetapi saat permeriksaan internal audit dari Head Office beserta saksi, Manager Budgeting, dan bagian IT ditemukan bahwa terdapat diantara transaksi fraud tersebut ada yang dapat tetap diproses walaupun tidak mendapatkan approved/persetujuan dari PM dengan cara menginput pertangungan sebagai beban non project terlebih dahulu kemudian diganti oleh Verifikator menjadi beban project, sehingga proses reimbursement tidak melalui proses approval Project Manager pada aplikasi FISTA/APM. Info dari IT bahwa Non Project maka budgetnya adalah 0 (nol) sehingga pihak IT saat pemeriksaan juga tidak memahami dan belum menemukan jawaban bagaimana bisa ada transaksi berhasil diproses tanpa melewati PM;
Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan di bulan Nopember 2022 saksi dan tim audit bentukan OSM tidak menemukan pertanggungan Imprest fund yang dikirimkan ke Rekening atas nama terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sehingga tidak termasuk dalam data Rekapitulasi Fraud Januari 2022 sampai Nopember 2022. Saksi menemukan 4 (empat) transaksi yang terdiri dari 1 (satu) transaksi dari rekening PT. Telkom Akses pada tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos OSM yang tanpa dokumen pendukung dan SPB dengan nilai transaksi Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor FIESTA/APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen Rekap Pertangungan Impres Fund dan SPB dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah). Pengajuan kegiatan dan Rekap Pertangungan Impres Fund tersebut adalah Area Bandung dengan General Manager adalah saksi AGUSTIAWAN SUMARNO dan staff Finance Service Bandung adalah RIZWAN MAULANA yang melalui konfirmasi saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI kalau tanda tangan dalam Rekap Pertangungan Impres Fund tersebut bukan tanda tangan asli saksi AGUSTIAWAN SUMARNO dan RIZWAN MAULANA karena dua-duanya tidak pernah menandatangani berkas tersebut. Selain itu pertangungan Imfrest Fund tidak dikirimkan ke rekening user area Bandung sebagai pengaju Imfrest fund melainkan ke Rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa nomor posting di fisik SPB tidak bisa diketik/dicetak karena nomor posting akan ada saat Manager Finance sudah mengapprove/menyetujui SPB dan nomor posting ditulis secara manual sehingga bila ada diluar hal tersebut maka SPB tersebut palsu;
Bahwa yang akan mengurus keperluan kegiatan dan pengeluaran OSM adalah Unit Finance Regional dan selama saksi menjabat sebagai Manager Finance tidak pernah mengeluarkan untuk sponshorship dan tali kasih/ cendramata;
Bahwa belanja kegiatan OSM dilakukan melalui pengajuan Panjar dengan menggunakan form panjar;
Bahwa saksi aktif sebagai Manager Finance dan menggunakan user di aplikasi APM dan MCM aktifnya 15 Juli 2022, sebelum tanggal 15 Juli 2022 saksi belum serah terima dijabatan lama dan belum hadir di kantor PT. Telkom Akses Regional;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Manager Finance tidak ada pendelegasian kewenangan ke pejabat/pihak lain apabila saksi berhalangan hadir karena walaupun saksi tidak hadir dapat melakukan transaksi Imfrest Fund secara online;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO pada saat pemeriksaan dan klarifikasi dengan Tim Internal Audit Head Office terkait transaksi yang dilakukan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN menurut saksi SELVIEA Binti HERMAWAN adalah merupakan perintah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak mengakui hal tersebut dan yang hanya diakui terkait cendramata dan kegiatan perusahaan saja dalam benrtuk barang yaitu emas;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA mengatakan uang yang diterima saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dari rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat sudah dikirim kembali ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dalam bentuk barang, uang tunai dan transfer. Saksi ALYSHA NUR SHAFIRA memberikan foto tangkap layar/capture aplikasi Mobil Banking miliknya dan dilakukan rekapitulasi atas kegiatan transaksi trasfer tersebut yang rekapnya diberikan ke Tim Internal Audit HO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan pertama berkaitan bahwa Manager Finance verifikasi dokumen bahwa itu tidak benar karena kelengkapan dokumen hanya sampai dilevel Site Manager. Kedua terkairt Mister X merupakan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO maka itu tidak benar karena tidak pernah memerintahkan atau mengintruksikan kepada bawahan. Ketiga terkait emas yang pernah diterima terdakwa tapi dalam pecahan kecil yaitu 5 gram dan itu atas perintah OSM dan biasanya setelah satu minggu transaksi tersebut telah selesai. Keempat terkait kelengkapan dokumen itu hanya sampai level Site Manager Finance saja sedangkan terdakwa sebagai Manager Finance hanya proses selanjutnya;
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
RIZKY AKHMAD MIRZA;
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Manager Inventory & Asset Management Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dari tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finace Telkom Akses Regional Jawa Barat, saksi kenal SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan verifikasi terhadap volume yang dibutuhkan dengan persediaan di gudang;
Bahwa prosedur pengadaan barang dan pembayaran hingga ke bagian gudang (Inventory), yaitu User (pihak yang mengajukan dan menerima barang) mengajukan justifikasi kebutuhan yang sudah di tandatangan oleh pejabat sesuai kewenangan ke Unit Procurement. Selanjutnya saksi sebagai Manager Inventori dan Asset melakukan perivikasi justifikasi dengan stok gudang agar tidak terjadi duplikasi barang setelah dilakukan perifikasi tersebut kemudian Unit Procurement melakukan pengadaan barang dengan cara pembelian langsung. Barang yang sudah dibeli dikirim ke gudang untuk nantinya didistribusikan ke user yang mengajukan, kemudian setelah itu setelah adanya Berita Acara Serah Terima Barang baru masuk ke proses invoice. Misalnya, user area Bandung Barat menyerahkan justifikasi kebutuhan ke unit procurement, dalam justifikasi kebutuhan tersebut disebutkan bahwa user membutuhkan 15 kursi staff dan 6 meja kantor, maka unit procurement melakukan pengadaan dengan cara pembelian langsung, dan menyerahkan ke gudang untuk selanjutnya didistribusikan ke user. Sedangkan untuk proses pembayarannya, setelah adanya Berita Acara Serah Terima Barang Unit Procurement melakukan pertanggungan ke Unit Finance dengan menyerahkan dokumen pertanggungan yang meliputi rekap depan, nota-nota pendukung, dan justifkasi kebutuhan, setelah itu Unit Finance akan membayarkannya ke Unit Procurement sesuai dengan nilai yang dipertanggungkan
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2022, berdasarkan perintah Tim Internal Audit agar saksi menerima barang dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai penerimaan barang sebagai bentuk upaya penyelamatan atas kerugian perusahaan;
Bahwa penerimaan barang tersebut dilakukan dengan 2 (dua) kali penerimaan akan tetapi ada item barang yang saksi tolak penerimaannya dikarenakan barang tersebut berupa material (kabel) sedangkan untuk pengadaan barang tersebut hanya dilakukan oleh Procument pusat dan tidak bisa masuk dalam sistem di regional. Terhadap barang yang ditolak tersebut diambil kembali oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi menerima barang sebanyak 4288 buah yang saya terima dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN ada sebagian barang yang sudah terdistribusi sebanyak 429 buah karena item tersebut sudah masuk dalam sistem dan stok yang ada dalam gudang saat ini sebanyak 3.859 buah:
Bahwa nilai pengembalian barang sesuai nilai yang diberikan Manager Procument yaitu Tahap I senilai Rp 1.101.948.176,- (satu Milyar seratus satu juta sembilan empatpuluh delapan ribu seratus tujuhpuluh enam rupiah) dan Tahap II Rp 437.727.540,- (empat ratus tigapuluh tujuh juta tujuh ratus duapuluh tujuh ribu limaratus empat puluh rupiah);
Bahwa pada sekitar tahun 2021 saksi SELVIEA Binti HERMAWAN pernah membeli mobil jenis BMW seri 325i kepada saksi dengan harga sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dibeli secara cash bertahap dengan cara 2 (dua) kali transfer, namun yang saksi ketahui di sekitar tahun yang sama mobil tersebut digunakan oleh saksi ALSYSHA NUR SHAFIRA,
Bahwa pada tahun 2022 mobil tersebut sudah dijual dan diganti oleh mobil AUDI seri A4 yang digunakan oleh ALSYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa pada saat saksi dipanggil Tim Internal Audit, saksi mendengar dari Tim Internal Audit bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memberikan barang dan emas sejumlah 1 Kilogram kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO merasa keberatan keterangan saksi tersebut terkait emas yang pernah diterima terdakwa bukan 1 (satu) Kilogram tapi dalam pecahan kecil yaitu 5 gram dan itu atas perintah OSM dan biasanya setelah satu minggu transaksi tersebut telah selesai;
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
AGUSTIAWAN SUMARNO
Bahwa Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah General Manager Telkom Akses Area Bandung & Krawang dari tahun 2021 sampai dengan 30 Juni 2023;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finace Telkom Akses Regional Jawa Barat, Saksi kenal saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan serdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dengan tugas yaitu ;
- Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operation & construction di seluruh Witel di dalam lingkup Teritori.
- Memastikan Operasional berjalan dengan baik , Efisien dan Efektif
- Pencapaian target revenue sesuai RKAP (Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan)
- Pencapaian KPI (Key Performance Indikator) bidang Assurance, Bidang Provisioning, bidang Konstruksi dan Support);
Bahwa di PT. Telkom Akses Area Bandung & Karawang, ada kegiatan pengadaan barang berupa alat dan sarana kerja, yang dilakukan dengan cara pengadaan langsung dan maupun pengadaan tidak langsung, dalam pengadaan langsung dilakukan dengan cara pada awalnya Area diberikan sejumlah uang oleh Finance Regional, untuk digunakan membiayai kebutuhan operasional harian, selanjutnya atas penggunaan uang tersebut, Area meminta penggantian kepada Regional dengan cara melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang direkap dalam suatu dokumen diantaranya bernama Rekap pertanggungan Imprest fund yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembuat rincian Team Leader Finance di Area, dan ditandatangani oleh saya selaku GM Area, selanjutnya Imprest fund berikut bukti pengeluarannya diajukan ke Finance regional untuk mendapat penggantian, dan nantinya setelah setujui oleh Manager Finance dan OSM di Regional, kemudian diterbitkan surat perintah bayar dan selanjutnya kemudian uang dibayarkan ke Area. Dalam pengadaan langsung dengan nilai diatas Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) harus dilengkapi dengan Justifikasi Kebutuhan (evaluasi kebutuhan dan volume), Form Panjar, Nota Pembelian, BAPB (Berita Acara Penerimaan Barang ) dan Form Pertanggungan
Bahwa area tidak dapat melakukan pengadaan barang/aset dengan sistem pengadaan tidak langsung.
Bahwa Imprest Fund adalah pembiayaan operasional yang ditempatkan pada kas kecil yg jumlah nilainya sudah ditetapkan oleh OSM melalui Notadinas (evaluasi nilai dilakukan setiap tahun), pengeluaran yang digunakan harus tercatat dan akan dilakukan pengisian ulang sesuai dengan pertanggungan yang telah dinyatakan valid, sedangkan yang berwenang membuat dan menandatangi Dokumen Imprest Fund di Area bandung Karawang adalah RIZWAN MAULANA selaku staf Finance Area Bandung selaku Pemegang Imprest fund, MARINA RESPIANI selaku staf Finance Area Karawang selaku Pemegang Imprest fund, serta saya selaku GM Area.
Bahwa saksi diperlihatkan dokumen berupa Rekap Pertanggunangan Imprest fund dan Surat perintah bayar tahun 2022, yang didalamnya berisi tentang pembelian-pembelian untuk operasional Area bandung Karawang, yang dokumennya tertera tandatangan RIZWAN MAULANA selaku staf Finance Area Bandung atau MARINA RESPIANI selaku staff Finance Area Karawang serta sudah tertera juga tandatangan saksi selaku GM Area Bandung Karawang.
Bahwa setelah saksi melihat dokumen pengadaan/pembelian barang sebagaimana tercantum dalam 51 dokumen Pertanggungan Imrest fund yang sudah dterbitkan Surat perintah Bayar senilai sekitar Rp. 1.381.537.888,- (satu Milyar tigaratus delapanpuluh satu Juta limaratus tigapuluh tujuh ribu delapan ratus delapanpuluh delapan rupiah) tersebut, setelah saksi memeriksa 51 dokumen Pertanggungan Imres fund yang seolah oleh merupakan pengadaan di Area bandung Karawang, saksi dapat memastikan bahwa pengadaan/pembelian tersebut tidak dilakukan oleh Area Bandung Karawang, karena selain dari nilai pembeliannya rata-rata diatas Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah), juga terdapat beberapa akun beban operasional yang disatukan dalam satu pertanggungan, dimana seharusnya beban pembelian alat kerja tidak disatukan dengan beban pembelian pembelanjaan rutin dalam satu pertanggungan Imprest fund, selain itu di area tidak pernah membuat justifikasi kebutuhan barang-barang sebagaimana tercantum dalam Dokumen Imprest fund karena pengadaannya dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga karena pengadaan tersebut tidak benar-benar di lakukan oleh Area bandung Karawang, maka Area Bandug Karawang tidak pernah menerima barang-barang sebagaimana diuraikan dalam dokumen pertanggungan Imprest fund tersebut.
Bahwa pembuatan Adminitrasi berupa Rekap Pertanggungan Imprest Fund atas permintaan penggantian pembayaran atas pengeluaran rutin atau pengadaan di Area Bandung Karawang, dalam pembuatan dokumen Imprest fund dalam pengadaan/pembelanjaan langsung di area tidak bisa dibuat atau dilakukan di Regional, karena dokumen tersebut harus dilengkapi bukti pembelian, ditandatangani oleh staf finance area dan General Manager Area Bandung Karawang;
Bahwa yang memungkinkan untuk membuat dokumen Rekap Pertanggungan Imprest Fund adalah unit Finance Regional, karena Unit Finance Regional adalah sebagai Verifiktor pertanggungan sebelum diterbitkan Surat Perintah bayar, dan yang saksi ketahui petugas yang membidangi/memverifikasi pengajuan pertanggungan keuangan dari setiap area adalah saksi SELVIEA sebagai Site Manager Unit Finance dan disetujui oleh FIATUR terdakwa TEGUH HENDRATMO sebagai Manager Finance.
Bahwa terhadap pengadaan alat dan sarana kerja pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pada tahun 2022 dilakukan audit oleh Internal auditor, yang hasilnya terdapat dugaan Fraud/kecurangan dalam pengadaan alat dan sarana Kerja pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, sebelumnya tidak mengetahui bahwa PT. Telkom Akses telah dilakukan audit, dan ditemukan dugaan Fraud/kecurangan dalam pengadaan alat dan sarana Kerja, karena saya tidak pernah dilakukan wawancara atau pemeriksaan oleh tim audit terkait pengadaan/pembelian sebagaimana dokumen pertanggungan Imprest fund di Area Bandung Karawang.
Bahwa dasar hukum terkait tata cara pengadaan/pembelian barang pada PT. Telkom Akses Area Bandung Karawang, yaitu tatacara pengadaan/pembelian barang baik pada PT. TA Regional maupun Area adalah peraturan direksi PT TA No: REV.03.22050/HK.000/TA-350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan, yang diantaranya berisi bahwa di Area tidak dapat melakukan pengadaan Tidak langsung karena menjadi kewenangan Regional, sedangkan dalam pembelian langsung berdasarkan Surat keputusan OSM Regional Jabar PT TA, No 001/KU.000/TA-390600/01-2022 tanggal 3 Januari 2023 tentang penetapan penanggung jawab, pengelola dan besaran sub Imprest fund di Pt Telkom Akses Reg III jabar yaitu besaran sub Imprest fund pada Area Karawang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) dan Bandung sebesar Rp. 40.000.000,- (empatpuluh juta rupiah.)
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu bagaimana sehingga ada pertanggungan yang tidak diajukan oleh Area dan terjadi pembayaran, namun kemudian saksi mendapat informasi dari PT. Telkom Akses Regional, bahwa yang membuat pertanggungan Imprest fund yang seolah-olah dibuat oleh Area Bandung Karawang tersebut dibuat oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN selaku Site manager Finance Regional Jabar, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA selaku staf Finance Regional Jabar dan disetujui oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO selaku Manager Finance Regional Jabar, dimana berdasarkan informasi tersebut, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN telah membuat Rekap Pertanggungan fiktif yaitu Memalsukan atau merekayasa dokumen pertanggungan Imprest Fund, dari yang seharusnya Dokumen tersebut buat, diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh setiap pemegang Sub Imprest fund dan manager Area, Manager Finance dan OSM, namun oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tandatangan-tandatangan tersebut dibuat secara Cropping (disalin secara digital) seolah-olah ditandatatangani langsung oleh yang berhak, dan setelah saya lihat dokumennya, ternyata benar tandatangan dalam dokumen-dokumen tersebut bukan tandatangan saya secara langsung, dimana saksi SELVIEA Binti HERMAWAN membuat dokumen tersebut dibantu oleh saksi ALISHA NURSHAFIRA, sedangkan perbuatan terdakwa TEGUH HENDRATMO selaku Manager Finance tidak melakukan verifikasi terhadap permintaan pembayaran yang dilakukan oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Vice Presiden Internal Audit PT. Telkom Akses dari mei 2022 sampai dengan 30 Juni 2023;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat, Saksi kenal saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan 09 Januari 2023, saksi melakukan audit non rutin berawal dari adanya laporan dari OSM Telkom Akses Regional Jawa Barat tentang penyalahgunaan imfest fund;
Bahwa klarifikasi dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO diperiksa secara terpisah dan tahap kedua klarifikasi bersamaan antara keterangan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa saksi melakukan audit dengan cara mengumpulkan data dokumen-dokumen bisnis proses yang ada di unit Finance Regional untuk priode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN membuat dokumen fiktif untuk pertanggungan imprest fund dan Surat Perintah Bayar. Dokumen fiktif adalah dimana dokumen pertangungan imprest fund yang tidak ada dilengkapi oleh dokumen pendukung seperti justifikasi kebutuhan dan nota/kwitansi. Seharusnya dokumen tersebut ditanda tangani oleh Project Manager pengajuan Imprest fund akan tetapi dokumen tersebut di rekayasa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dengan cara cropping tanda tangan pejabat terkait yang seharusnya menandatangi dokumen tersebut. Saksi juga menemukan penyalagunaan wewenang yang dilakukan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance yang menggunakan User ID aplikasi Fiesta/APM saksi ALYSHA NUR SHAFIRA atau dalam arti ada sharing password aplikasi;
Bahwa pada pemeriksaan awal saksi menemukan ada fraud atau kecurangan dalam pertangungan imprest fund priode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 yang dilakukan oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Regional dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance Regional dengan total kerugian perusahaan sebesar Rp 5.808.978.631,- (lima Milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) akibat dari adanya rekayasa pada dokumen Imprest fund untuk pengadaan yang ada di Telkom Akses regional Jawa Barat;
Bahwa total kerugian perusahaan sebesar Rp 5.808.978.631,- (lima Milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) terjadi dua prode yaitu priode Januari 2022 sampai dengan Juni 2022 sebesar Rp 3.618.901.190,- (tiga Milyar enamratus delapanbelas juta sembilan ratus satu ribu seartus sembilanpuluh rupiah) dan priode Juli 2022 sampai Nopember 2022 sebesar Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilanpuluh juta tujuhpuluh tujuh ribu empatratus empat satu rupiah);
Bahwa pada priode bulan Januari 2022 sampai dengan Mei 2022, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO masih menjabat sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan priode Juni 2022 sampai dengan Nopember 2022 saksi YAYAH KOMARIYAH sebagai sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor PT. Telkom Akses regional dengan mempertemukan secara langsung saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa saksi menemukan adanya transaksi melaui aplikasi MCM pendistribusian dana yang telah diterima dari HO dikirim bukan ke rekening penanggung jawab impest fund yang mengajukan pertangungan impfest fund melainkan ke rekening pribadi atas nama saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi JEANNY MAHARANY PATH dan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa pendistribusian dana pertangungan Imfest Fund yang telah diterima dari HO di rekening regional bisa diterima di rekening masing-masing user yang mengajukan pertangungan imfest fund melalui Manager Finance Regional yang berperan sebagai Fiatur serta tanggung jawab untuk approve/menyetujui token MCM. Manager Finance mengetahui rekening penerima dana pertanguangan tersebut dan seharusnya melakukan verifikasi kembali;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen pertangungan dana Imfrest Fund yang diminta oleh saksi dan mengakui semua perbuatannya sebagaimana dalam Surat Pernyataan Pengakuan dan Klarifikasi tertanggal 05 Januari 2023 yang ditandatangani SELVIEA Binti HERMAWAN beserta Lampiran Rekapitulasi transaksi Imfrest Fund priode Januari 2022 sampai dengan Juni 2022;
Bahwa dipersidangan dibacakan Surat Pernyataan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA yang dilampirkan dalam LAporan Tim Audit Internal PT. Telkom Akses, pada saat adanya pemeriksaan audit internal, dari pernyataan tersebut saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA menjelaskan melakukan pembuatan dokumen pertanggungan fiktif tersebut karena adanya perintah dari terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance, saat klarifikasi, bentuk perintah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, adalah untuk keperluan pembelian dinas, pembelian souvenir, seminar, rapat pimpinan namun tidak ada buktinya, pada hal semua kegiatan kantor tersebut dapat dilaksanakan dengan pengajukan yang real/sebenarnya karena sudah diatur dalam prosedur Perusahaan;
Bahwa fraud yang dilakukan oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance seharusnya saksi TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengetahui dan tidak memperbolehkan transfer secara langsung kepada pihak rekanan atau nama pribadi, dan bila ada hal seperti itu, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance dapat menolak untuk mentransferkan uang tersebut, karena pintu terakhir uang akan ditransfer kemana ada di terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance;
Bahwa seharusnya saksi TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance mengetahui nilai uangnya berapa dan akan ditransferkan kemana itu sudah sangat jelas tidak bisa ada alasanbagi saksi TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bilang tidak tahu;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA mengakui adanya aliran dana dari rekening regional melalui MCM ke rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sejumlah Rp 1.213.895.636 (satu Milyar duaratus tigabelas juta delapan ratus sembilanpuluh lima ribu enamratus tigapuluh enam rupiah) dan pemberian user serta password saksi ALYSHA NUR SHAFIRA ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk proses pertangungan imprest fund;
Bahwa rekening atas nama saksi ALYSHA NUR SHAFIRA digunakan sebagai rekening tampungan dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sudah memberikan kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dalam bentuk pembelian, tarik tunai dan transfer sejumlah Rp 1.373.942.951 (satu Milyar tigaratus tujuhpuluh tiga juta sembilan ratus empatpuluh dua ribu sembilantarus limapuluh satu rupiah)dari total Rp 1.374.212.618 (satu Milyar tigaratus tujuhpuluh empat juta dua ratus duabelas ribu enamratus delapan belas rupiah) sehingga sisa direkening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA Rp 269.667,- (duaratus enampuluh sembilan ribu enamratus enampuluh tujuh rupiah);
Bahwa dari hasil periksaan terhadap dokumen pertanggungan Imprest Fund priode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 dengan total Rp 5.808.978.631,- (lima Milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) di transfer ke rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebesar Rp 2.363.030.409,- (dua Milyar tigaratus enampuluh tiga juta tiga puluh ribu empat ratus sembilan rupiah), rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sejumlah Rp 1.213.895.636,- (satu Milyar duaratus tigabelas juta delapan ratus sembilanpuluh lima ribu enamratus tigapuluh enam rupiah), ke rekening JEANNY MAHARANNY PATH sebesar Rp 2.037.545.036,- ( dua milyar tigapuluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu tigapuluh enam rupiah), ke rekening PT. GIANDRA HARSA EKADANTA sebsar Rp 194.507.500,- ( seratus sembilan puluh empat juta limaratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi mengetahui PT. GIANDRA HARSA EKADANTA karena . PT. GIANDRA HARSA EKADANTA merupakan Perusahaan yang terdaftar di market place aplikasi PADI. PT. GIANDRA HARSA EKADANTA adalah perseroan yang di dirikan dengan Akta Pendirian nomor 426 tertanggal 14 Juni 2022 dibuat dihadapan Notaris Abdul Razi SH, M.Kn yang susunan pengurus terdiri dari SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Komisaris Utama, saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Komisaris, JEANNY MAHARANNY PATH sebagai Direktur;
Bahwa karyawan dilarang mendirikan badan hukum yang bekerjasama dengan PT. Telkom Akses karena ada konflik kepentingan dan karyawan telah menandatangani fakta integritas;
Bahwa untuk total kerugian bulan Juli 2022 sampai dengan Nopember 2022 sebesar Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat satu rupiah), saksi SELVIEA Binti HERMAWAN telah mengembalikan kerugian dalam bentuk uang dan barang dengan total Rp 1.880.094.316 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tigaratus enambelas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pengembalian dalam bentuk uang :
Tanggal 30 Nopember 2022 transfer ke Rekening PT. Telkom Akses Jawa Barat : Rp 62.727.540 (enampuluh dua juta tujuh ratus duapuluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Tanggal 12 Desember 2022 transfer ke Rekening PT. Telkom Akses Jawa Barat: Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Tanggal 13 Desember 2022 transfer ke Rekening PT. Telkom Akses Jawa Barat : Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Pengembalian dalam bentuk Barang:
Tanggal 10 Desember 2022 pengembalian dalam bentuk Barang Alat Kerja senilai Rp 1.101.948.176 (satu Milyar seratus satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah);
Tanggal 13 Desember 2022 pengembalian dalam bentuk Barang Alat Kerja senilai Rp 309.983.125 (tigaratus sembilan juta sembilanratus delapan puluh tiga ribu seratus duapuluh lima rupiah);
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui diperintah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO agar mengeluarkan biaya untuk keperluan dinas misalnya pemberian sovenir, kegiatan workshop/ seminar/ yang membutuhkan anggaran;
Bahwa saksi memeriksa di sistem FIESTA/APM ditemukan Login diaplikasi tercatat dilakukan dimalam hari alasannya memudahkan menginput data pertangungan imfest fund oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dengan menggunakan user dan password saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan melakukan verifikasi terhadap data yang diinput tersebut;
Bahwa sejak saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri maka tugas sebagai Site Manager Finance Regional dijabat oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA bukan ke saksi PUJI DWI LESTARI sebagai Team Leader unit Finance & Billco. Hal tersebut dilakukan dengan peningkatan kewenangan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA di aplikasi FIESTA/APM. Peningkatan kewenangan tersebut diajukan ke unit IT pada 20 Oktober 2022 oleh Manager Finance Regional yang saat itu di jabat oleh saksi YAYAH KOMARIYAH;
Bahwa user dan password saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sudah di non aktifkan sejak terdakwa mengundurkan diri dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa untuk kegiatan operasional dan kedinasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Telkom Akses dapat menggunakan dana Imfrest Fund dan ditransaksikan melalui aplikasi FIESTA/APM;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan terhadap beberapa hal yaitu pertama berkaitan pernah di konfrontir dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Akan tetapi Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO hanya dipertemukan dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, kedua bahwa Manager Finance Regional wajib melakukan verifikasi dokumen dan hal tersebut tidak benar karena Manager Finance Regional tidak mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen. Akan tetapi Manager Finance Regional mereview dokumen sebelum di proses;
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan benar Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO hanya dipertemukan dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Sedangkan keterangan lainnya bahwa saksi tetap pada keterangannya;
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Team Leader Finnace & Billco PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dari Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat, Saksi kenal saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa tugas saksi lebih pada Billing Collection atau penagihan kepada mitra PT. Telkom Akses regional Jawa Barat yaitu IOAN dan PT. Telkom Indonesia;
Bahwa walaupun satu unit dengan Finance tapi tugas pokok saksi hanya billing coleection dan sistem penagihan yang digunakan berbeda dengan Imprest Fund;
Bahwa setelah PT. Telkom Akses regional Jawa Barat melakukan pekerjaan dengan PT. Telkom dan setelah selesai pekerjaan tersbeut maka saksi menagihkan dengan menerbitkan invoice penagihan ke PT. Telkom;
Bahwa di Unit Finance dilarang untuk sharing password aplikasi;
Bahwa saksi pernah di periksa oleh Tim Internal Audit terkait dengan Bisnis Proses PT. Telkom Akses regional Jawa Barat;
Bahwa saksi sejak September 2022 membuat pertangungan Imprest Fund untuk operasional unit Finance Regional dengan cara membuat rekapitulasi pertanggungan disertai dengan nota dan kwitansi yang berasal dari saya dan selanjutnya akan diserahkan kepada verifikator Imprest fund yaitu saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan apabila dokumen yang saya serahkan tidak lengkap maka akan dikembalikan unutk saya lengkapkan kembali;
Bahwa sejak saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri maka tugas sebagai Site Manager Finance Regional dijabat oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, karena Manager Finance Regional yaitu saksi YAYAH KOMARIAH tidak mendelegasikan tugas Site Manager Finance kepada saksi PUJI DWI LESTARI;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. GIANDRA HARSA EKADANTA yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 426 tertanggal 14 Juni 2022 dibuat dihadapan Notaris FAKHRARRAZI,SH,M.Kn;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa saksi kenal dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat dan merupakan saudara sepupu dari saksi;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT.Telkom Akses Regional Bogor dan mengundurkan diri karena menikah tahun 2018 dengan posisi terakhir adalah kooridnator di bagian personalia;
Bahwa saksi kenal dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA karena saksi ALYSHA NUR SHAFIRA pernah dibawa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk menjemput saksi di rumah bogor saat saksi ada masalah rumah tangga dan pada saat itu saksi tidak mengetahui namanya adalah ALYSHA NUR SHAFIRA. Kemudian bertemu lagi dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA saat saksi berkunjung ke kantor Telkom Aset untuk mengantarkan makanan untuk saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Pada saat tersebut saksi melihat di name tag bahwa namanya ALYSHA NUR SHAFIRA. Saksi juga meminta nomor selular saksi ALYSHA NUR SHAFIRA untuk alternatif jika saksi tidak dapat menghubungin saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa pada awalnya saksi menolak diajak saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk ikut mendirikan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA karena saksi khawatir jika ada order barang yang bermasalah maka saksi yang akan dicari dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memberikan alasan bahwa ini hanya syarat saja karena di kantor tidak lagi menerima mitra pengadaan perorangan dan agar toko ATK yang selama ini dimiliki saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dapat tetap bisa berkejasama dengan kantor maka harus dalam bentuk perusahaan yang tidak bisa didirikan sendiri oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan membutuhkan saksi. Selain itu saksi SELVIEA Binti HERMAWAN berjanji kepada saksi jika sudah terbit pendirian PT. GIANDRA HARSA EKADANTA selanjutnya akan diubah;
Bahwa saksi diminta saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk datang ke kantor Notaris FAKHRARRAZI,SH,M.Kn dan menandatangani akta pendirian PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa saksi tidak bertemu dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA di kantor Notaris FAKHRARRAZI,SH,M.Kn;
Bahwa saksi mengetahui sebagai Direktur di PT. GIANDRA HARSA EKADANTA dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, akan tetapi saksi tidak mengetahui tugas dan kewenangannya karena hanya menandatangani akta tanpa dijelaskan isi akta tersebut;
Bahwa saksi mengetahui susunan pengurus PT. GIANDRA HARSA EKADANTA yaitu:
Komisaris utama : SELVIEA Binti HERMAWAN,
Komisaris : ALYSHA NUR SHAFIRA
Direktur : JEANNY MAHARANY PAATH;
Bahwa saksi tidak mengetahui rekening yang dimiliki oleh PT. GIANDRA HARSA EKADANTA dan tidak pernah menandatangani dokumen terkait pembukaan rekening atas nama PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait kegiatan dan mitra yang bekerjasama dengan PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa saksi tidak dilibatkan untuk operasional PT. GIANDRA HARSA EKADANTA oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, sehingga saksi tidak pernah menandatangani surat atas nama PT. GIANDRA HARSA EKADANTA termasuk invoice atau surat dalam bentuk apapun yang ditujukan ke PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa rekening saksi yaitu Bank Mandiri dengan diminta oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk pembayaran dari kantor ke toko ATK/Alat Tulis Kantor milik saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan jika menggunakan rekening pribadi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN akan tercampur dengan uang operasional kantor yang ada di rekening ;
Bahwa rekening saksi yang digunakan oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN hanya sebagai “numpang lewat” karena setelah saksi menerima uang di rekening dari kantor PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat maka saksi mengirim kembali ke rekening pribadi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN yaitu bank Mandiri. Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi mengetahui adanya dana yang masuk kerekening selain dari notifikasi Bank juga dari SELVIEA Binti HERMAWAN yang memberitahukan melalui aplikasi pesan Whatsup setiap ada uang yang dikirmkan ke rekening saksi. Atas uang yang masuk tersebut langsung dikirimkan saksi kirimkan ke Rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi tidak pernah memakai uang yang dikirimkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi mengirimkan kembali uang yang masuk ke rekeningnya melalui aplikasi M-Banking dan di kirim ke rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dihari yang sama. Jika melebihi dari limit/batas transaksi maka saksi mengirimkannya di hari berikutnya;
Bahwa ada transaksi pengiriman uang dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang dikirimkan ke rekening saksi pada waktu malam hari;
Bahwa dari April 2022 sampai dengan Oktober 2022, saksi menerima uang secara bertahap dengan nominal yang paling kecil Rp 21.000.000,- (duapuluh satu juta rupiah) dan nominal terbesar Rp 320.000.000 (tigaratus duapuluh juta). Total jumlah uang yang masuk kerekening saksi adalah Rp 2.036.357.874 (dua Milyar tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuhpuluh empat) dan seluruhnya sudah saksi transfer kembali ke rekening pribadi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan uang yang masuk kerekeningnya untuk keperluan pribadi;
Bahwa saksi tidak pernah di panggil PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat terkait pengadaan oleh PT. GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa saksi mengetahui kasus pengadaan ini saat saksi SELVIEA Binti HERMAWAN menghubungi dan mengatakan bahwa saksi nanti dipanggil oleh untuk diminta keterangan oleh pihak kejaksaan;
Bahwa saksi menemui saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dirumah terdakwa untuk meminta keterangan terkait pemanggilan dari kejaksaan, di hadapan kakak dan keluarga saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memakai uang dari kantor sekitar 5 milyar, akan tetapi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan hanya “makan” 2 Milyar dan sudah di kembalikan dengan nominal yang lebih dari yang diterima. Saksi ALYSHA NUR SHAFIRA juga menerima dengan nominal yang kurang dari 2 Milyar. Sedangkan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menerima dalam dalam bentuk barang berupa jam tangan dan uang tunai yang saksi SELVIEA Binti HERMAWAN lupa nominalnya;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memiliki tiga buah mobil dengan jenis Tiagra, Audi dan CRV. Akan tetapi dari keterangan SELVIEA Binti HERMAWAN kepada saksi bahwa mobil Audi adalah milik saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa saksi merupakan sepupu dekat saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sehingga tidak mencurigai dan sangat percaya dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Oleh karena itu saksi bersedia dimasukkan namanya di PT. GIANDRA HARSA EKADANTA dan memberikan nomor rekening pribadinya kepada SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi kecewa dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN terkait rekening saksi yang disalahgunakan dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui kepada saksi bahwa rekening saksi yang dipergunakan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN merupakan permintaan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO agar saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mencari rekening dari pihak keluarga yang dapat dipergunakan;
Bahwa saksi menerima permintaan dari saksi ALYSHA NUR SHAFIRA untuk mengatakan saksi tidak saling mengenal apabila di tanya oleh pihak kejaksaan. Akan tetapi saksi menolak untuk berbohong dan menjelaskan bahwa saksi mengenal saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN megatakan saksi tidak lagi menjadi Direksi di PT. GIANDRA HARSA EKADANTA karena nama saksi sudah dikeluarkan dari PT. GIANDRA HARSA EKADANTA sebagaimana dalam akta perubahan yang saksi juga tidak pernah menghadap ke notaris manapun untuk menandatangani akta perubahan tersebut. Saksi hanya menerima file akta perubahan dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi mengprint sendiri file yang sudah ditanda tangani Notaris dan dalam akta tersebut sudah tidak ada lagi nama saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dalam bentuk uang atau barang atas kesedian saksi memberikan rekening pribadinya dan dimasukkan sebagai Direktur di PT. GIANDRA HARSA EKADANTA oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Saksi hanya saling memberikan makanan dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi tinggal dirumah orang tua milik saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui dampak hukum jika rekening pribadi diberikan kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN karena saksi percaya dan tidak ada curiga akan disalah gunakan terdakwa;
Bahwa saat saksi bertanya kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tujuan dilakukannya semua perbuatan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN karena saksi SELVIEA Binti HERMAWAN lagi butuh dan dijanjikan perlindungan. Tapi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak menjelaskan lebih lanjut terkait perlindungan seperti apa dan dari siapa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan terkait keterangan bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memerintahkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk mencari dan menggunakan rekening dari keluarga;
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan keterangan tersebut saksi dengar dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Operation Senior Manager (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat priode 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pengangkatan Dirut PT. Telkom Akses Nomor SK 21929/PS.000/TA-350000/05-2022;
Bahwa saat saksi menjabat menjadi OSM PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat adapun yang menjadi bagian unit Finance Regional Jawa Barat adalah saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai staff Finance, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager, SAKSI LAZUAR IDEANDI
sebagai Pejabat sementara Manager Finance penganti saksi TEGUH HENDRATMO sampai dengan tanggal. dan saksi YAYAH KOMARIYAH sebagai Manager Finance;
Bahwa Manager Finance selaku eksekutor pembayaran dalam melaksanakan tupoksinya, untuk memastikan bahwa dokumen yang dia terima adalah dokumen yang benar, yaitu melakukan pemerikaan ulang bahwa dokumen syarat pembayaran merupakan dokumen fisik (hardcopy) asli yang benar dan sah, yang dimaksud dokumen syarat pembayaran adalah :
Kwitansi/nota/struk yang jelas (nama toko, tgl, barang/jasa yg dibeli, jumlah, harga satuan, harga total)
Rekap pekerjaan, ditandatangan oleh pembuat rincian dan Mananger terkait
Rekap pertanggungan imprest fund, ditandatangan oleh pembuat rincian, Generla Manager terkait, Manager Finance, dan OSM
Lampiran pendukung lainnya, seperti justifikasi, nodin, absensi, atau foto kegiatan
Melakukan pemeriksaan ulang atas nilai dan nomor tujuan rekening pembayaran. Dapat dilakukan dgn mencocokkan nilai dan tujuan pada dokumen fisik (hardcopy) asli dengan di MCM (sistem pembayaran by Bank Mandiri).
Bahwa Manager Finance harus menolak transaksi yang ada di aplikasi MCM jika tidak sesuai dengan dokumen asli pertangungan dan bila tidak memiliki asli dokumen pendukung;
Bahwa sumber anggaran Telkom Akses Regional Jabar adalah dari PT Telkom, karena Telkom Akses Regional Jabar merupakan anak perusahaan dari Telkom;
Bahwa tanda tangan secara virtual atau cropping tidak diperbolehkan di PT. Telkom Akses. Akan tetapi jika saksi dalam rangka tugas luar dapat dilakukan tandatangan secara Virtual dengan catatan tanda tangan asli/ basah harus tetap saksi berikan setelah sudah dikantor;
Bahwa PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat tidak memiliki daftar khusus mitra pengadaan yang bekerjasama dengan PT. Telkom Akses. Sehingga pembayaran atas pengadaaan dengan mitra disesuaikan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungan;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui PT GIANDRA HARSA EKADANTA itu milik siapa, setelah kasus ini baru saksi tahu bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA ada kaitan dengan perusahaan tersebut;
Bahwa Bahwa sesuai Peraturan Perusahaan Telkom Akses tahun 2020-2022 pasal 50 point h, Karyawan dilarang menjadi Direksi, atau pejabat atau komisaris atau karyawan perusahaan swasta karena apabila hal tersebut terjadi dikhawatirkan dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Bahwa User FISTA dimiliki oleh Staf, Site Manager dan Manager di Unit Finance dengan profile sesuai dengan kewenangannya. Sesuai aturan Perusahaan PT TELKOM AKSES 2020-2022, setiap karyawan dilarang melakukan Sharing Password, dan dampaknya kalau terjadi melakukan sharing password akan dikenakan sanksi berupa pemberian SP1 kepada yang melakukan hal tersebut, dan dampak terhadap perusahaan meliputi Data dan Transaksi yang tidak legal dan penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan transaksi seperti yang terjadi dalam perkara ini;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA Binti HERMAWAN bukan termasuk orang yang memegang Sub Imprest Fund Regional di bidang Finance untuk tahun 2022. Berdasarkan keputusan OSM Regional 3 Jabar PT Telkom Akses No 001/KU/000/TA-390600/01-2022 tentang penetapan penanggung jawab pengelola dan besaran sub Imprest Fund di PT Telkom Akses Regional 3 Jabar;
Bahwa saksi mendapat laporan sekitar Nopember 2022 bahwa ada kegiatan pengadaan/pembelian barang yang fiktif/fraud yaitu pengadaan /pembelian yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan total kerugian sebesar Rp 5.808.978.631 (lima milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tigapuluh satu rupiah);
Bahwa saksi memerintahkan kepada Manager Finance Regional saksi YAYAH KOMARIYAH, Manager HCM saksi LAZUAR IDEANDI dan Manager Procurement saksi ISDIANTO untuk melakukan Investigasi Indikasi Fraud di Finance Jawa Barat berdasarkan Surat Tugas/Nota Dinas Elektronik Nomor: C.Tel.290/PW-400/JTAK-6070000/2022/Rhs tanggal 29 Nopember 2022 perihal Surat Tugas Investigasi Fraud di Finance Regional Jawa Barat;
Bahwa dasar saksi memilih saksi YAYAH KOMARIYAH, Manager HCM saksi LAZUAR IDEANDI dan Manager Procurement saksi ISDIANTO untuk melakukan investigasi awal dikarenakan ketiga pejabat tersebut pejabat yang mengetahui proses atau tahapan dan pejabat terkait pengadaan barang dan operasional yang menggunakan Imfrest Fund;
Bahwa berdasarkan laporan tim terdapat transaski dilakukan tanpa dilengkapi dengan dokumen asli yaitu justifikasi kebutuhan, Justifikasi Pertangungan dan nota/kwitansi pembelian. Pembayaran ke mitra dilakukan tanpa ada pembelian barang dan kelengkapan dokumen sesuai peraturan imfrest Fund. Dilakukan juga ke user ternyata tidak ada menerima barang tersebut;
Bahwa fraud tersebut murni terjadi di unit Finance Regional Jawa Barat yang dilakukan oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai staff Finance, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager dan saksi TEGUH HENDRATMO sebagai Manager Finance;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai staff Finance menginput pembayaran sesuai dengan berkas yang dipalsukan, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager yang mencreat MCM dan saksi TEGUH HENDRATMO sebagai Manager Finance yang mengapprove/menyetujui terhadap dokumen yang tidak dilengkapi dengan aslinya;
Bahwa tim investigasi bentukan OSM memeriksa dokumen untuk priode Juli 2022 sampai dengan Nopember 2022 dengan total kerugian Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilanpuluh juta tujuhpuluh tujuh ribu empatratus empat satu rupiah);
Bahwa saksi melaporkan hasil temuan Tim Investigasi bentukan OSM ke Bord Of Director (BOD)/Head Office (HO)/Kantor Pusat PT. Telkom Akses yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Internal Audit Kantor Pusat;
Bahwa ditemukan sekitar 187 dokumen yang bukan dokumen asli dan tidak dilengakpi dengan dokumen pendukung, yang mana dokumen pendukung tersebut bukan karena tercecer melainkan tidak ditemukan sama sekali;
Bahwa di dokumen fraud tersebut terdapat tanda tangan saksi yang di cropping atau dengan kata lain bukan tanda tangan asli/basah. Selain tanda tangan saksi juga terhadap Manager-manager terkait seperti manager procurement juga di cropping atau dengan kata lain bukan tanda tangan asli/basah;
Bahwa laporan yang saksi terima yaitu saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai staff Finance, SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager dan saksi TEGUH HENDRATMO terlibat dalam perbuatan cropping tandatangan tersebut;
Bahwa setelah saksi mendapatkan hasil investigasi oleh tim OSM maka saksi melakukan pertemuan untuk klarifikasi dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager dan saksi TEGUH HENDRATMO yang mana saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui perbuatannya untuk beberapa dokumen dan bersedia untuk mengembalikan uang sekitar Rp 1.881.094.316,- (satu Milyar delapan ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enambelas rupiah);
Bahwa tidak diperboleh bagi karyawan PT. Telkom Akses untuk membentuk badan hukum atau perusahaan yang menjadi rekanan/mitra dengan PT. Telkom Akses karena akan terjadi konflik kepentingan dan diatur dalam peraturan perusahaan PT. Telkom Akses;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan nota dinas/Surat Keputusan terkait dengan Sub Imfrest Fund, sehingga saksi hanya menjalankan / melanjutkan kebijakan terkait Sub Imfrest Fund yang telah dibuat oleh OSM sebelumnya;
Bahwa rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dipastikan bukan sebagai rekening Sub Imfrest Fund;
Bahwa saksi melakukan evaluasi rutin bulanan di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang ditemukan bahwa sejak bulan Agustus-September posisi COGS (Cost Of Good Service) dalam posisi besar yang berarti pengeluaran yang dikeluarkan untuk satu usaha. Saksi mulai curiga ada sesuatu yang tidak benar akibat meningkatnyab COGS sehingga saksi memerintahkan untuk seluruh Manager untuk memeriksa pengeluaran-pengeluaran apa yang jumlahnya besar. Ditemukan bahwa pengeluaran yang besar adalah pengeluaran dari area Bandung. Konfirmasi yang dilakukan dengan area Bandung yang tidak pernah mengajukan pengadaan sebagaimana juga telah di konfirmasi dengan saksi ISDIANTO sebagai Manager Procurement;
Bahwa setiap karyawan yang terdaftar di PT. Telkom Akses yang memasuki masa purna bakti/ pensiun akan mendapatkan cindera mata minimal baju bakti;
Bahwa tidak ada peraturan atau ketentuan khusus mengenai batasan maupun bentuk cinderamata yang diberikan kepada karyawan memasuki masa purnabhakti;
Bahwa untuk kegiatan sponsorship dari pihak eksternal yang diajukan oleh manager maka saksi akan meminta petunjuk kepada kantor Pusat;
Bahwa untuk kegiatan sponshor ship maka akan dilakukan pengeluaran dalam bentuk kas bon terlebih dahulu yang saksi perintahkan kepada Manager Finance. Justifikasi pengadaan dan justifikasi pertanggungan dibuat oleh Manager Finance;
Bahwa sejak saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri di bulan Oktober 2022 tugas sebagai Site Manager dikerjakan oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA yang dipilih langsung oleh Manager Finance yaitu saksi YAYAH KOMARIAH. Pemilihan tersebut dilakukan terlebih dahulu oleh Manager Fianace yang kemudian dilaporkan ke saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat terkait pergantian user Site Manager Finance untuk di Aplikasi MCM dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN ke saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa selama masa jabatan saksi tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait Work Form Home bagi karyawan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa PT.Telkom Akses tidak memiliki kebijakan khusus terkait cenderamata dan saksi pernah memerintahkan unit Finance untuk membeli emas seberat 5 (lima) gram yang diberikan ke PARYANTO (OSM sebelum saksi);
Bahwa kegiatan kedinasan dan operasional kantor yang sesuai dengan ketentuan dapat menggunakan dana Imfrest Fund dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan transaksi Imfrest Fund di PT. Telkom Akses;
Bahwa tim investigasi bentukan OSM merupakan tim investigasi awal dan hanya untuk mengetahui keadaan yang terjadi yang mana hasil dilaporkan ke HO untuk ditindaklanjuti dengen pemeriksaaan lagi oleh tim internal Audit Kantor Pusat;
Bahwa OSM beserta pejabat terkait juga menjadi objek pemeriksaan oleh Tim Internal Audit Kantor Pusat;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA akan tetapi Tim Investigasi bentukan OSM pernah bertemu dan meminta klarifikasi dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO merasa cukup dan tidak keberatan .
ALYSHA NUR SHAFIRA
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staff Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat priode 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Agustus 2023 berdasarkan Surat Pengangkatan Dirut PT. Telkom Akses Nomor SK 21929/PS.000/TA-350000/05-2022;
Bahwa tugas saksi sebagai staff Finance adalah melakukan verifikasi dokumen pertangungan Imfrest Fund lalu menginputkan ke aplikasi FIESTA/APM, menscan dan mengupload dokumen tersebut ke aplikasi FIESTA/APM;
Bahwa peranan saksi dalam rekap pertangungan imfrest fund hanya melakukan verifikasi nilai, tanggal dengan nota/ kwitansi lampirannya dan justifikasi kebutuhan;
Bahwa saksi menerima dokumen pertangungan Imfrest Fund yang hanya di tanda tangani oleh General Manager Area/unit sedangkan untuk tanda tangan Manager Finance dan OSM masih kosong;
Bahwa pada tahun 2022 saksi pernah menerima dokumen pertanggungan yang ditanda tangani secara cropping oleh Manager yang bersangkutan yang diterima saksi melalui aplikasi telegram yang kemudian fisik dokumen beserta lampirannya akan disusul untuk dikirimkan oleh user yang mengajukan Imfrest Fund tersebut. Selanjutnya saksi menginput didata yang diterima dengan sebelumnya melakukan mengecekan atas data di Rekap beserta lampiran;
Bahwa saksi pernah menginput di aplikasi FIESTA/APM hanya berdasarkan rekap pertangungan saja tanpa dokumen pendukungnya;
Bahwa saksi menerima Rekap pertanggungan Imfrest Fund yang telah lengkap uraian, ID Project, nilainya dan telah di tandatangani lengkap sampai dengan OSM dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Rekap Pertangungan Imfrest fund tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Saksi meminta dokumen pendukung kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN akan tetapi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan bahwa dokumen pendukung rekap tersebut ada pada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi diminta untuk melakukan inputan terlebih dahulu ke aplikasi FIESTA/APM;
Bahwa setelah data di dokumen rekap Pertanggungan di input ke APM maka akan muncul nomor APM dan diminta approve/persetujuan ke Project Manager/ PM;
Bahwa yang dimaksud dengan verifikator dalam Surat Perintah Bayar (SPB) adalah orang yang meninputkan dokumen dan staff di unit Finance Regional bisa sebagai penginput dan nama penginput dapat diketik tidak otomatis muncul dan harus ditandatangani sesuai dengan nama penginput;
Bahwa data yang telah diinput akan diperiksa oleh Pengesah yaitu Site Manager saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dengan fisik dokumen;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN juga dapat menginput data di SPB karena saksi SELVIEA Binti HERMAWAN pernah meminta user dan password saksi;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memerintahkan untuk melakukan pekerjaan masing-masing sehingga seharusnya yang membuat SPB adalah saksi SELVIEA Binti HERMAWAN akan tetapi yang berjalan saksi menggunakan user APM saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk membuat SPB lalu memasukkan nama saksi dan ditandatangani saksi yang selanjutnya diberikan ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk ditandatangani secara langsung saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Semua hal yang dilakukan saksi tersebut juga dapat dilakukan oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN ;
Bahwa untuk untuk tanda tangan Fiatur/Manager Finance di berkas fisik SPB dapat dilakukan secara digital/ditempel yang dilakukan oleh sendiri Manager Finance jika Manager tidak ada di tempat;
Bahwa saksi melakukan scan dan mengupload Surat Perintah Bayar ke aplikasi FIESTA/APM untuk dikirim ke HO;
Bahwa tugas saksi hanya terkait SPB saja sedangkan untuk mendistribusikan uang pertangungan bukan tugas saksi;
Bahwa rekening saksi pernah diminta oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk menyimpan operasional kantor dan hal tersebut menurut saksi SELVIEA Binti HERMAWAN telah diketahui oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Saksi juga pernah ditanya oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO “teteh mu menitipkan uang ya” dan saksi menjawab “iya pak”
Bahwa saksi tidak ingat dalam satu bulan berapa kali uang masuk dari Rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat kedalam rekening saksi akan tetapi jika ada uang yang masuk ke rekening saksi maka saksi SELVIEA Binti HERMAWAN akan memberitahukan ke saksi “uang sudah ditransfer ya, uangnya sudah masuk ke rekening kamu”. Transaksi pengiriman tersebut dilakukan oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan jika sudah di approve oleh Manager Finance terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO saat itu maka uang bisa langsung masuk kerekening saksi dan saat saksi dikonfirmasi atau ditanya oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terkait “teteh mu menitipkan uang ya” transaksi tersebut sudah di approve/disetujui oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa atas uang-uang masuk dan di titipkan ke rekening saksi tidak lebih dari seminggu dan paling lama 4 (empat) hari ditransfer ke rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, diberikan tunai kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan pembelian barang berupa logam mulia serta Batik;
Bahwa seluruh uang yang diterima di rekening saksi telah dikembalikan ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan uang tersebut tidak pernah saksi gunakan untuk kepentingan pribadi saksi;
Bahwa saksi sudah memberikan rekapan dan hasil tangkapan layar Aplikasi Livin Mandiri milik saksi tentang uang yang keluar dari rekening saksi kepada saksi YAYAH KOMARIYAH, saksi LAZUAR IDEANDI dan saksi ISDIANTO bersamaan dengan saksi menandatangani Berita Acara Dengar Keterangan;
Bahwa saksi juga memberikan rekening koran atas nama saksi kepada penyidik kejaksaan pada saat penyidikan dan ada dalam BAP saksi;
Bahwa saksi pernah menerima barang dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa nama saksi dipinjam oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk akta pendirian Perusahaan PT GIANDRA HARSA EKADANTA dan hanya menandatangani akta pendirian tersebut di pertengahan tahun 2022 dengan posisi sebagai Komisaris dan selanjutnya dirubah menjadi Direktur;
Bahwa yang mengelola dan mengoperasionalkan PT GIANDRA HARSA EKADANTA adalah saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, termasuk yang memegang rekening atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa saksi pernah menginput data pertangungan atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA untuk pembelian Alat Kerja dan saksi tidak mengetahui siapa yang memasukan PT GIANDRA HARSA EKADANTA dalam aplikasi PADI;
Bahwa saksi mengakui sebagai pelaku kasus penyimpangan dokumen pertangungan pengadaan Alker di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2022, SELVIEA Binti HERMAWAN efektif mengundurkan diri terdapat 10 (sepuluh) transaksi yang masuk dalam daftar transaksi fiktif yang saksi ALYSHA NUR SHAFIRA proses dengan rekening penerima dana pertangungan Imfrest Fund adalah rekening PT GIANDRA HARSA EKADANTA dan rekening JEANNY MAHARANY PATH sesuai dengan perintah SELVIEA Binti HERMAWAN ;
Bahwa dari 10 (sepuluh) transaksi tersebut terdapat beberapa transaksi di aplikasi APM yang sudah diinputkan oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dan SPB sudah di kirmkan ke HO sewaktu SELVIEA Binti HERMAWAN masih menjabat sebagai Site Manager akan tetapi uang hasil pertangunggan Imfrest Fund transaksi tersebut masih ada di rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat belum terdistribusikan. Sedangkan sisa transaksi lainnya merupakan permintaan dari SELVIEA Binti HERMAWAN untuk menginputkan kembali dokumen pertangungan fiktif. Diantara 10 (sepuluh) transaksi tersebut saksi menginput kembali sekitar 6 (enam) atau 8 (delapan) transaksi. Adapun 10 (sepuluh) transaksi yang masuk dalam daftar transaksi fiktif sebagai berikut:
a. Tanggal 18 Oktober 2022 dengan 4 (empat) transaksi terdiri dari nilai Rp 14.300.000,- (empatbelas juta tigaratus ribu rupiah), Rp 17.389.550,- (tujuhbelas juta tigaratus delapanpuluh sembilan ribu limaratus limapuluh rupiah), Rp 18.079.500 (delapanbelas juta tujuhpuluh sembilan ribu limaratus rupiah) dan Rp 24.953.800,- (duapuluh empat juta sembilanratus limapuluh tiga ribu delapanratus rupiah);
b. Tanggal 09 Nopember 2022 dengan 2 (dua) transaksi terdiri dari nilai Rp 11.949.000,- (sebelas juta sembilanratus empatpuluh sembilan ribu rupiah) dan Rp 41.455.500,- (empatpuluh satu juta empat ratus limapuluh lima ribu limaratus rupiah);
c. Tanggal 14 Nopember 2022 dengan 2 (dua) transaksi terdiri dari nilai Rp 37.030.000,- (tigapuluh tujuh juta tigapuluh ribu rupiah) dan Rp 29.256.000,- (duapuluh Sembilan juta duaratus limapuluh enam ribu rupiah);
d. Tanggal 16 Nopember 2022 dengan 2 (dua) transaksi terdiri dari nilai Rp 33.075.000,- (tigapuluh tiga juta tujuhpuluh lima ribu rupiah) dan Rp 41.742.000,- (empatpuluh satu juta tujuhratus empatpuluh dua ribu rupiah);
Bahwa melalui aplikasi Telegram saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memberikan rekap pertanggungan Imfrest Fund yang sudah ditanda tangani oleh User, General Manager Area, Manager Finance dan OSM. Saksi ALYSHA NUR SHAFIRA menginput SPB berdasarkan data di Rekap pertanggungan Imfrest Fund. Setelah di approve/disetujui oleh PM maka status dokumen di APM menjadi dokumen reciver. Oleh Verifikator di SPB yang saat itu kewenangannya juga pada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA SPB dicetak dan ditanda tangani saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi PUJI DWI LESTARI sebagai Pengesah dan Fiatur saksi YAYAH KOMARIYAH sekaligus dimintakan kepada saksi YAYAH KOMARIYAH agar memposting dan menuliskan nomor posting di fisik SPB tersebut. Rekap Pertangungan Imfrest Fund yang diterima dari SELVIEA Binti HERMAWAN beserta fisik SPB yang telah selesai dan dalam posisi dokumen accounting di aplikasi FIESTA/APM kemudian di scan dan di upload ke aplikasi FIESTA/APM dan meminta kepada saksi YAYAH KOMARIYAH merubah posisi dokumen accounting menjadi payment entry sehingga HO dapat memverifikasi dokumen tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan user dan password MCM dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN pada saat saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri dan saksi tidak pernah meminta user MCM tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memperoleh user dan password atas nama saksi dan user dan password MCM efektif sejak saksi SELVIEA Binti HERMAWA mengundurkan diri;
Bahwa saksi menyadari tindakan saksi yang salah karena memproses transaksi imfrest fund dan menyalahi kewajiban dan tanggung jawab saksi;
Bahwa saksi melakukan input dan menjalankan proses Imfrest Fund dan menggunakan aplikasi MCM dengan dokumen fiktif hanya sejak saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat. Semua berkas Rekapitulasi Pertangungan Imfrest Fund sudah disiapkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN lengkap dengan tanda tangan user, General Manager Area, Manager Finance dan OSM;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sering membantu tugas saksi yang mana tidak hanya input dokumen fiktif tapi juga dokumen yang asli juga dengan menggunakan user dan password saksi.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN saat saksi diminta saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk memberi tanda tangan di SPB atas transaksi yang tidak dilengkapi dengan dokumen/lampiran pendukung pertangungan Imfrest Fund tapi saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan lampiran ada di saksi SELVIEA Binti HERMAWAN jadi bila dokumen SPB dan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang sudah di scan dan upload oleh saksi agar dikembalikan ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa kenyataannya transaksi Imfrest Fund yang tidak dilengkapi dengan dokumen/lampiran tetap tidak dilengkapi oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sampai dengan sekarang;
Bahwa awal Januari 2022 saksi SELVIEA Binti HERMAWAN meminta user dan password aplikasi APM milik saksi. Pemberian password sering terjadi diantara staff di unit Finance Regional melalui group di aplikasi Telegram yang beranggotakan staff Finance, Site Manager dan Team Leader;
Bahwa di history aplikasi Imfrest Fund akan terlihat siapa yang menginput data transaksi Imfrest Fund di system APM berdasarkan user APM yang digunakan;
Bahwa dari Januari 2022 saksi tidak pernah menerima perintah dari OSM dan Manager Finance untuk mengeluarkan dana;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memerintahkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN berkaitan dengan pengeluaran uang;
Bahwa saksi hanya mendengar cerita dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN yang diperintahkan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO untuk mencari uang dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengirimkan tangkapan layer chat pesan aplikasi Telegram yang isinya pembicaraannya tentang penawaran dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN apakah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mau mengganti mobil terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang dibalas terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan “gimana SELVIE saja”;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN juga bercerita kepada saksi bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO meminta agar saksi SELVIEA Binti HERMAWAN merenovasi rumah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa untuk priode Januari 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 saksi pernah diminta oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk menginput SPB yang tidak dilengkapi dengan Justifikasi Kebutuhan atau dokumen pendukung lainnya;
Bahwa sebelum saksi SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri, saksi pernah menggunakan user dan password APM saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sedangkan user dan password MCM saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak pernah dipergunakan saksi;
Bahwa sebelum mengundurkan diri saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, saksi diberitahu saksi SELVIEA Binti HERMAWAN bahwa dokumen pertangungan itu adalah dokumen fiktif dan saksi tetap menjalankan permintaan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN karena saksi diberitahu saksi SELVIEA Binti HERMAWAN bahwa hal tersebut telah di ketahui oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa indikator saksi jika terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengetahui transaksi Imfrest Fund adalah fiktif saat saksi dikonfirmasi atau ditanya oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terkait “teteh mu menitipkan uang ya” saat transaksi Imfrest Fund yang dikirmkan ke rekening saksi;
Bahwa saksi mengenal RIRI NUR FARIDA HF dan saksi telah di konfrontir dengan pihak kejaksaan yang mana NUR FARIDA HF mengakui menerima beberapa barang dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN berupa Handphone, tas, baju dan anting;
Bahwa saksi pernah menerima dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN uang sejumlah Rp 55.000.000 untuk membayar hutang saksi kepada tante saksi dan sampai sekarang uang tersebut belum saksi kembalikan ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Selain itu diawal tahun saksi SELVIEA Binti HERMAWAN suka memberikan saksi uang tunai sekitar Rp 500.000,- untuk jajan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait 4 (empat) transaksi Imfrest Fund pada tanggal 11 Maret 2022 dan 11 April 2022 yang dikirim ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena saksi tidak menginput transaksi tersebut di aplikasi Fiesta/APM;
Bahwa saksi tidak pernah terpikir yang saksi lakukan menjadi masalah seperti ini karena pada dasarnya saksi hanya percaya pada atasan-atasan saksi saja dan saksi sangat menyesal atas perbuatan saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan bahwa terdakwa pernah bertanya kepada saksi “teteh mu menitipkan uang ya” saat transaksi Imfrest Fund yang dikirmkan ke rekening saksi karena terdakwa tidak pernah bertanya seperti itu kepada saksi.
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya.
SELVIEA Binti HERMAWAN
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi sebagai Site Manager Finance & Billco Regional Jawa Barat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor PK.0428/PS000/TA-0106/08-2018 dan SK Direksi Telkom Akses Nomor SK 0107/PS-000/TA-0100/02-2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang penetapan sebagai karyawan tetap;
Bahwa diawal tahun Januari 2022 merupakan pertama terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memerintahkan saksi untuk menyiapkan dana karena ada permintaan untuk mendukung kegiatan yang pada saat itu yang anggaran belum turun secara penuh. Oleh karena itu kita harus menganggarkan dana sekitar puluhan juta atau sekian ratus juta;
Bahwa pengadaan dana tersebut dilakukan secara panjar/cash bon sehingga yang tersebut sebenarnya sudah keluar duluan karena ada kegiatan-kegiatan HCM dan kegiatan yang sifatnya urgent/mendesak sehingga uang yang harus keluar terlebih dahulu. Melalui form panjar diajukan akan tetapi untuk beberapa kegiatan dokumen pendukung untuk pertangung jawaban kegiatan tidak semua kembali. Sehingga agar dapat mengganti uang keluar tanpa dokumen fisik, terdakwa terpaksa mencari dokumen lain untuk mempertanggungjawabkan uang yang sudah keluar untuk keperluan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Apabila nominalnya kecil terdakwa mengumpulkan bon-bon pembelian bensin, konsumsi dan pembelian lainnya sedangkan untuk nominal yang besar saya menggunakan nota/ kuitansi dari pembelian barang pribadi / usaha saya, atau nota lainnya;
Bahwa saksi mengakui terlibat atas pengadaan fiktif ALKER dan SATKER dengan menggunakan dana imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa saksi melakukan transaksi Imfrest Fund berdasarkan dokumen fiktif yang dibuat seolah-olah ada permintaan pertanggungan dari unit atau area, saksi sendiri yang membuat rekap pertanggungannya dengan mengcropping tanda tangan user area dan General Manager;
Bahwa cropping tanda tangan hanya dilakukan pada rekap pertangungan Imfrest Fund sedangkan Surat Perintah Bayar (SPB) tidak dicropping karena saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO langsung menandatangani (SPB) jika pun di cropping harus sepengetahuan atau dilakukan oleh saksi TEGUH HENDRATMO sendiri;
Bahwa saksi membuat dokumen pertanggungan imprest fund yang ada rincian-rincian dokumen pendukungnya, saksi mempergunakan dokumen-dokumen pendukungnya secara ganda, misalnya saksi belanja membuat beberapa dokumen imprest fund secara ganda, artinya 1 dokumen pertanggungan imprest fund ada yang tidak ada dokumen-dokumen pendukungnya, karena sudah digunakan di dokumen imprest fund yang lain, atau dilampirkan tetapi lampiran dokumen pendukungnya tersebut diprint dua kali, misalnya untuk pembelian dari market place biasanya bisa di scan ulang
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA mengetahui mengenai transaksi pertanggungan yang menggunakan dokumen fiktif ini karena saksi pernah menyampaikan kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA bahwa terdakwa diminta untuk menyiapkan dana oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa selain saksi ALYSHA NUR SHAFIRA menginput transaksi pertanggungan Imfrest Fund dengan menggunakan dokumen fiktif tersebut, saksi juga menginput transaksi di aplikasi APM/FIESTA dengan menggunakan user saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA juga memakai user saksi di aplikasi APM/Fiesta untuk mencetak SPB, akan tetapi saksi ALYSHA NUR SHAFIRA tidak mempunyai peranan dalam mendistribusikan uang pertanggungan Imfrest Fund karena user MCM hanya dimiliki saksi dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa sejak saksi efektif mengundurkan diri dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat tanggal 17 Oktober 2022, saksi pernah menghubungi saksi ALYSHA NUR SHAFIRA karena ada beberapa transaksi di aplikasi APM yang sudah diinputkan oleh saksi dan SPB sudah dikirimkan ke HO sewaktu saksi masih menjabat sebagai Site Manager akan tetapi uang hasil pertangunggan Imfrest Fund transaksi tersebut masih ada di rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang belum terdistribusikan. Selain itu setelah terdakwa hitung ternyata masih terdapat pengeluaran kantor yang menggunakan uang terdakwa dan belum ada pergantian sehingga diperlukan dana pergantian. Oleh karena itu saksi meminta saksi ALYSHA NUR SHAFIRA untuk melakukan transaksi pertanggungan Imfrest Fund dengan dokumen Rekap pertanggungan fiktif dari terdakwa yang saksi kirim ke saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan mengirimkan dana tersebut ke dua rekening atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA serta JEANNY MAHARANY PATH. Adapun transaksi dilakukan pada tanggal tanggal 18 Oktober 2022, 9 Nopember 2022, 147 Nopember 2022 dan 16 Nopember 2022;
Bahwa saksi mengetahui terkait 4 (empat) transaksi Imfrest Fund pada tanggal 11 Maret 2022 dan 11 April 2022 yang dikirim ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO transaksi tanggal 11 Maret 2022 yang merupakan program Bansos yang masuk kategori mendesak maka pengajuan panjarnya diproses dengan tidak menggunakan form panjar terlebih dahulu sehingga uang keluar terlebih dahulu. Sedangkan untuk 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 yang diajukan seolah-olah dari permintaan dari unit /area Bandung, karena saksi yang creat/menginput/membuat nomor rekening atas nama terdakwa TEGUH HENDRATMO di MCM sedangkan yang menginput di apliksi FIESTA/APM seingat saksi adalah saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan disetujui oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa 4 (empat) transaksi Imfrest Fund tersebut merupakan transaksi fiktif yang tidak masuk dalam tabel Fraud Januari 2022 sampai Nopember 2022 dan belum diselesaikan/dibiayakan. Saksi mengetahui hal tersebut karena data tersebut sebenarnya sudah ada di awal investigasi yang dilakukan oleh saksi YAYAH KOMARIYAH, saksi LAZUAR IDEANDI dan saksi ISDIANTO tapi semua langsung difilter bahwa hanya 4 rekening saja yang menerima uang tanpa memasukkan nama terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa selain 4 transaksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menolak bila rekeningnya digunakan sebagai rekening penerima dana Imfrest Fund;
Bahwa saksi pernah dikonfrontir secara langsung diluar kantor yang dihadiri oleh saksi, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, SUPRA dari HO, saksi ROEDI GOERNIDA, dan saksi ISDIANTO dengan maksud untuk mengetahui sebenarnya ada apa, kenapa dan atas perintah siapa;
Bahwa untuk terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO maka saksi tidak mengetahui atas perintah siapa sedangkan saksi menjalankan transaksi atas perintah langsung terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Jika terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menyebutkan nama maka saksi tidak bisa melakukan konfirmasi karena bukan ranah saksi. Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga pernah menyebutkan nama OSM PARYANTO yang meminta support kegiatan Telkom, gathering atau permintaan sumbangan. Untuk permintaan tertentu diproses dengan benar sepanjang permintaan tersebut masih bisa disetujui oleh HO, misalnya permintaan logam mulia yang lebih dari 5 gram maka tidak dapat diajukan ke HO akan tetapi tetap harus dibeli walaupun tidak bisa dipertanggungkan secara benar;
Bahwa saksi tidak ada pilihan lain dan menjalankan perintah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan ada keyakinan bahwa perintah dari terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO untuk kepentingan kantor;
Bahwa transaksi tanggal 11 Maret 2022 Program Bansos dilakukan dengan tanpa menggunakan Form Panjar akan tetapi dana sudah keluar dan dokumen-dokumen untuk lampiran pertangungan juga tidak kembali ke saksi;
Bahwa transaksi panjar pengadaan barang ALKER pada tanggal 31 Maret 2022 terdapat 2 (tiga) transaksi dengan nilai Rp 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah) dan Rp 118.686.350 (seratus delapanbelas juta enamratus delapanpuluh enam ribu tigaratus limapuluh rupiah) yang dikirmkan ke rekening saksi. Transaksi tersebut benar adanya untuk pengadaan Alker PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, dan dana dikirimkan ke rekening saksi karena barang-barang tersebut dibeli di Perusahaan milik saksi. Transaksi tersebut masuk fraud karena dana transaksi tersebut masuk ke rekening atas nama saksi bukan ke procurement. Alasan saksi melakukan itu karena modal Perusahaan milik saksi sedikit dan tidak bisa sebagai modal pengadaan pembelian barang tersebut sehingga saksi meminjam uang PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa transaksi panjar pengadaan barang ALKER pada tanggal 19 April 2022 terdapat 3 (tiga) transaksi dengan total nilai Rp 241.259.900 (duaratus empatpuluh satu juta duaratus limapuluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) yang dikirmkan ke rekening saksi JEANNY MAHARANY PATH yang menginput saksi tidak ingat;
Bahwa semua uang yang saksi terima baik secara langsung di rekening terdakwa atau melalui rekening perantara (rekening saksi JEANNY MAHARANY PATH, rekening ALYSHA NUR SHAFIRA dan rekening PT. PT GIANDRA HARSA EKADANTA) yang tarik tunai diberikan kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga ada permintaan barang berupa logam mulia, tas, batik dan ada konsumsi, sehingga total dana yang saksi berikan ke terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sehingga dana yang diterima terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dari saksi sekitar 3 Milyar;
Bahwa saksi memberikan tas dan sepatu karena saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sudah membantu terdakwa sedangkan uang Rp 55.000.000,- (limapuluh lima juta rupiah) kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA karena saksi ALYSHA NUR SHAFIRA cerita ke saksi bahwa saksi ALYSHA NUR SHAFIRA ditagih hutang sama tante saksi ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi,saksi JEANNY MAHARANY PATH dan rekening PT GIANDRA HARSA EKADANTA alirannya saksi berikan ke terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa saksi tidak memiliki tanda terima atas uang dan barang yang telah terdakwa berikan kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena saksi menyerahkan secara langsung kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO di ruangan kerja terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa mobil merk Audi adalah milik saksi hasil dari tukar tambah mobil merek BMW milik saksi;
Bahwa saksi memiliki usaha Alker dan Satker sejak tahun 2018 dalam bentuk perorangan dan menjadi supplier di PT. Telkom Akses sedangkan PT GIANDRA HARSA EKADANTA baru didirikan tahun 2022;
Bahwa rumah yang saksi tempati di Komplek Cherry Field dibeli secara kredit mulai dari tahun 2018 dengan jangka waktu 15 tahun sedangkan Ruko G-19 di komplek Cherry Field disewa saksi. Mobil yang di miliki saksi telah dijual untuk membayar ganti rugi ke PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa saksi sering berkonsultasi dengan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terkait usaha milik terdakwa;
Bahwa saksi pernah mengatakan terkait dokumen transaksi imfrest Fund yang sudah diproses kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena saksi takut nilainya semakin hari semakin besar dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengatakan bahwa dokumen beres dan bila ada sesuatu juga nanti terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang akan duluan ditanya;
Bahwa saksi mengatakan secara jujur kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kalau terdakwa pernah beberapa kali meminjam uang yang diterima dari transaksi imfrest fund di rekening terdakwa untuk pemakaian pribadi saksi yang sifatnya urgent dan diiizinkan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Atas pemakain dana tersebut dikembalikan saksi secara tidak langsung karena tertutup dari pembayaran usaha milik saksi yang juga masuk ke dalam rekening tersebut;
Bahwa direkening saksi merupakan rekening yang berisikan uang gaji saksi di PT. Telkom Akses, uang dari transaksi Imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa-Barat dan uang dari hasil usaha saksi;
Bahwa saksi bersedia mengganti rugi uang kepada PT. Telkom Akses karena saksi merasa bersalah ikut menggunakan uang dari transaksi Imfrest Fund dan dijanjikan jika saksi mengakui serta membayar ganti rugi maka masalah ini tidak akan diangkat ke ranah hukum;
Bahwa saksi hanya menyanggupi pembayaran ganti rugi sesuai kemampuan terdakwa dan yang saksi miliki yaitu stock barang yang biasa di beli oleh PT. Telkom Akses dan kendaraan milik saksi untuk dijual;
Bahwa saksi telah mengembalikan kerugian kepada PT .Telkom Akses Regional Jawa Barat dengan cara pengembalian secara bertahap uang dan barang dengan total nilai Rp 1.880.094.316,00 (Satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah). Akan tetapi saksi juga telah mentrasfer uang lagi ke rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pada tanggal 7 Pebruari 2023 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tidak masuk dalam tabel rekapitulasi pengembalian ganti kerugian yang telah bayarkan saksi;
Bahwa saksi pernah menerima perintah dari OSM saksi BENY HENRICUS SAMOSIR untuk pembelian emas 5 gram yang diberikan kepada PARYANTO yang telah dibiayakan secara benar sesuai ketentuan;
Bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga menerima emas 5 gram saat terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO purna bhakti dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan ditransaksi oleh saksi ALYSHA NUR SHAFIRA yang telah dibiayakan secara benar sesuai ketentuan;
Bahwa rekening yang ada dalam penguasaan saksi adalah rekening PT GIANDRA HARSA EKADANTA dan atas nama saksi sedangkan rekening atas nama saksi JEANNY MAHARANY PATH masih dalam penguasaan saksi JEANNY MAHARANY PATH akan tetapi setiap ada dana yang masuk ditransferkan ke rekening terdakwa;
Bahwa dana transaksi Imfrest Fund yang masuk ke rekening saksi ALYSHA NUR SHAFIRA ditransfer kembali ke saksi atau diambil secara tunai agar memenuhi permintaan dana;
Bahwa saksi ditanya oleh Treasury HO user dan password MCM akan diberikan kesiapa karena permohonan surat penguduran diri saksi sudah diproses. Setelah saksi berkoordinasi dengan saksi YAYAH KOMARIYAH bahwa user dan password MCM Site Manager diberikan saja ke saksi ALYSHA NUR SHAFIRA agar sejalan dengan Imfrest Fund. Hal tersebut di informasikan ke Treasury HO;
Bahwa user dan password APM serta MCM saksi sudah dinonaktifkan sejak tanggal 17 Oktober 2022;
Bahwa saksi sering membantu tugas saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan menggunakan user dan password saksi ALYSHA NUR SHAFIRA yang mana tidak hanya input dokumen fiktif tapi juga dokumen yang asli juga terdakwa bantu;
Bahwa saksi tidak ada pilihan lain dan menjalankan perintah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa saksi membuat tanda tangan virtual/cropping untuk beberapa dokumen karena untuk beberapa jumlah tertentu yang nilainya diatas Rp 5.000.000 atau Rp 10.000.000 tidak bisa saksi kejar jika hanya menggunakan nota konsumsi dan BBM keperluan unit Finance Regional. Jadi otomatis saksi harus mencari dokumen yang nilainya lebih besar. Di PT.Telkom Akses Regional untuk transaksi yang nilainya besar adalah pengadaan barang/asset khusnya Alker. Oleh karena itu saksi membuat transaksi pertangungan Imfrest Fund untuk pengadaan Alat Kerja, walaupun hal tersebut adalah kewenangan unit procurement;
Bahwa sewaktu masih terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance, saksi pernah membuat Rekap Pertangungan Imfrest Fund secara cropping walaupun lampirannya ada tapi dibagian Rekapitulasi Pertangungan Imfrest Fund selain saksi melakukan cropping tanda tangan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan OSM, saksi juga melakukan Cropping tanda tangan user, misalnya dari unit procurement maka tanda tangan saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI dan saksi ISDIANTO saksi cropping tapi jika lampiran lengkap walaupun di Rekap Pertangungan Imfrest Fund saksi cropping akan tetapi tanda tangan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan OSM tetap tanda tangan basah;
Bahwa permintaan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO untuk keperluan OSM diserahkan langsung oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN ke terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa saat investigasi saksi tidak diberikan kesempatan untuk mencari bukti yang ada di kantor karena posisi sudah resign. Saksi pernah diminta saksi ROEDI GOERNIDA untuk memberikan bukti nota pembelian Jam Tangan dan meminta saksi untuk kembali ke toko. Dimana saksi membeli jam tersebut. Saksi tidak dapat memperoleh bukti pembelian karena Toko tersebut mencurigai dan tidak memberikan bukti pembelian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO keberatan Pertama bahwa terdakwa pernah meminta uang dan barang, kalaupun ada hanya berkaitan dengan kedinasaan dan atas perimntaan OSM. Kedua terkait 4 transaksi pada tanggal 11 Maret 2022 dan 11 Maret 2022 dokumen pertangungan sudah terdakwa berikan dan sudah diselesaikan;
Atas tanggapan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, Saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini menghadirkan ahli 2 (dua) orang ahli yang bernama (1) Dr.EKO SEMBODO, SE.,MM.,M.Ak., CFrA, (2) DR. CAROLINA RIANTI, SE, di depan persidangan ahli memberikan pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Dr.EKO SEMBODO, SE.,MM.,M.Ak., CFrA
Bahwa ahli telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa ahli adalah dosen Manajemen dan Bisnis dan Konsultan Ahli Keuangan Negara dan Kerugaian Negara;
Bahwa saksi sebagai ahli yang memberikan keterangan berdasarkan permintaan dari penyidik kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan nomor Surat No: B-1978/M.2.10/Fd.1/09/2023 perihal permohonan bantuan Ahli kemudian ditindaklanjuti Surat Tugas dari Dekan Fakultas Manajemen dan Bisnis Universitas Respati Indonesia tanggal 4 September 2023
Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa Pengelolaan keuangan negara/daerah adalah BPK, BPKP Inspektorat dan Kantor Akuntan Publik;
Bahwa Auditor Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat punya kewenangan dalam melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara/daerah. Hal tersebut dapat dilihat pada pasal 48 ayat (2) APIP melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Bahwa Jenis Pemeriksaan Keuangan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Negara/Daerah yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan perhitungan kerugian negara adalah bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh sebab itu inspektorat mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian Negara;
Bahwa menurut Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pasal 1 ayat (1) menerangkan, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sedangkan standar pemeriksaan yang digunakan adalah SPKN dan SAIPI;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara. Pada saat ini, pengertian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1;
Bahwa pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan negara;
Pengeluaran negara;
Penerimaan daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya;
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahu 2007 tentang Perseroan menyatakan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Pada ayat (2) huruf a menjelaskan laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara menjelaskan Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.;
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan pada suatu BUMN, adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bahwa dasar proses pertanggungjawaban atas pengelolaan dana-dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan satu satuan kerja, yaitu Dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan dicatat dan digunakan sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan, dan atas penggunaan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan dan didukung dengan bukti-bukti sesuai dengan penggunaan dana tersebut. Dalam satu perseroan dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan harus disahkan dulu dalam RUPS (pemegang saham) setelah disetujui baru dana tersebut dapat digunakan dan dipertanggung jawabkan. Seluruh kegiatan yang telah dijalankan pada ahir tahun buku harus dipertanggung jawabkan dan dapat disetujui oleh RUPS.
Bahwa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha, dan Peraturan yang khusus atau spesifik terkait dengan pelaksanaan GCG adalah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-01/MBU/2011.
Bahwa menurut Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah :
Metode Total Loss;
Metode Nett Loss;
Metode Total Cost;
Metode Pendapatan yang Masih Harus Diterima.
Bahwa metode apa yang tepat digunakan untuk menghitung kerugian negara terkait adanya kerugian negara/daerah khususnya PT.Telkom Akses adalah net loss;
Bahwa dalam perhitungan kerugian negara terkait dengan adanya kerugian negara/daerah khususnya PT.Telkom Akses menggunakan Metode Nett Loss, karena Metode Nett Loss paling sering digunakan untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam kerugian negara/daerah khususnya PT.Telkom Akses yang merupakan anak Perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (PT.Telkom);
Bahwa apabila terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah, yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara/daerah khususnya PT.Telkom Akses pejabat keuangan yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan PT. Telkom Akses;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh anak perusahaan ataupun perusahaan induk untuk memeriksa penyimpangan/ fraud maka hasil audit tersebut dapat di pergunakan dan diakui sebagai rujukan atau dasar untuk audit yang lebih dalam lagi.
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bentukan baik anak perusahaan atuapun perusahaan induk merupakan pemeriksaan atau audit umum . Laporan dari audit umum dapat di tindaklanjuti untuk melakukan audit investigasi;
Bahwa hasil audit investigasi dapat dilanjutkan dengan audit perhitungan kerugian negara;
Bahwa untuk perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara memiliki standart (SOP) tersendiri untuk pedoman pemeriksaan.Perbedaan pemeriksaan caranya berbeda akan teapi pedomannya sama;
Bahwa hasil pemeriksaan auditor yang dilakukan kejaksaan tinggi dapat diterima dalam perhitungan kerugian negara;
Bahwa aduit investigasi dan audit perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh satu instansi/auditor;
Bahwa metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah Metode Total Loss, Metode Nett Loss, metode Total Loast dan Metode Pendapat yang masih harus diterima;
Bahwa metode total Lost adalah keuangan dikeluarkan tapi hasil tidak diperoleh;
Bahwa metode Nett Loss adalah berapa jumlah unag yang dikeluarkan hanya sebahagian uang yang dapat dipertangung jawabkan;
Bahwa metode total cost yaitu seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi kerugian;
Bahwa metode pendapatan yang harus diterima akan tetapi kenyatan tidak diterima;
Bahwa untuk kasus dimana keuangan negara digunakan untuk pengadaan barang yang mana uang telah dikeluarkan tapi barang tidak diterima maka termasuk total lost;
Bahwa kerugian negara bisa dipulihkan jika seluruh kerugian negara dikembalikan;
Bahwa kerugian negara dapat terjadi melalui penyimpangan;
Bahwa seluruh tahapan audit harus dilakukan sesuai dengan standart yaitu identifikasi masalah, analisis, evaluasi, sikapnya harus independent, objektif, profesional dan semuanya harus dilakuan oleh auditor yang memeriksa pengelolaan keuangan negara;
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan BUMN dapat pakai oleh auditor Kejaksaan dengan memperhatikan audit yang dilakukan BUMN tersebut apakah investigasi atau audit umum untuk melanjutkan pada perhitungan kerugian negara. Jika dilanjutkan pada perhitungan kerugian biasanya pemeriksaan sudah tahap investigasi karena didahului dengan adanya indikasi kerugian. Dalam investigasi tidak boleh dilakukan secara sampling tapi dilakukan secara keseluruhan. Dokumen juga harus lengkap dan orang-orang atau pejjabat dikonfirmasi secara keseluruhan yang terkait permasalah.
Bahwa hasil investigasi yang diambil oleh auditor Kejaksaan untuk dilakukan audit perhitungan kerugian Negara. Auditor Kejaksaan harus menguji data yang diberikan sudah benar dengan cara memastikan auditor terdahulu apakah sudah dilakukan tahapan pemeriksaan dengan konfirmasi dan klarifikasi;
Bahwa auditor kejaksaan harus membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
Bahwa untuk kasus Fraud yang terjadi di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat menggunakan metode Nett Loss untuk perhitungan Kerugian Keuangan negara;
Bahwa hasil pemeriksaan audittor sifatnya adalah final dan tidak bisa diperbaiki. Benar atau salah terhadap laparan hasil pemeriksaan perlu untuk diuji. Jika di BPK dan BPKP terdapat bagian kode etik yang akan menguji laporan pemeriksaan tersebut;
Bahwa hasil uji dinyatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai atau tidak patuh pada aturan maka dapat ditentukan apakah hasil pemeriksaan tersebut dapat dipakai atau tidak;
Bahwa tim audit dapat menggunakan data dari laporan tim investigasi;
CAROLINA RIANTI, SE
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa ahli adalah auditor di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat ;
Bahwa dasar saksi dan tim melakukan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : B 1545/M.2.10/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Bantuan Tindakan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor . PRINT - 1053/M.2/H.Vl.3/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat.;
Bahwa ruang lingkup Audit mencakup pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat dan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diterbitkan oleh BPK RI dengan peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017. Sesuai ketentuan Pasal 4 disebutkan bahwa SPKN berlaku untuk semua perneriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang memiliki tingkat keyakinan memadai Selanjutnya Pasal 5 huruf d bahwa SPKN berlaku bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu;
Bahwa dapat ahli jelaskan tanggungjawab Ahli Selaku Auditor Perhitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan adalah sebatas hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan. Kami melaksanakan audit berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar tersebut mengharuskan kami mematuhi ketentuan yang ada dan merencanakan serta melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan handal terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan profesional auditor, termasuk penilaian atas risiko terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dalam melakukan penilaian risiko tersebut. Auditor merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal suatu entitas.
Bahwa Proses audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah adalah sebagai berikut:
Melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Tim Penyidik;
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara :
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti/Dokumen yang diperoleh dari Penyidik;
Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait.
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis temuan dan bukti/dokumen yang diperoleh Penyidik;
Menghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Temuan dan Bukti/dokumen yang diperoleh Penyidik;
Bahwa hasil audit dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, terdapat temuan hasil audit sebagai berikut:
Bahwa terdapat dokumen pertanggungan tanpa melampirkan nota/kwitansi pembelian, isi dokumen hanya berupa rekap dokumen pertanggungan dan SPB, dari yang seharusnya dokumen tersebut diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh setiap manager yang memiliki pertanggungan Imprest Fund, Manager Finance dan OSM, namun oleh Site Finnace Manager tandatangan-tandatangan tersebut dibuat secara Cropping (disalin secara digital) seolah-olah ditandatatangani langsung oleh yang berhak serta menginput nomor PM (Project Management) sebagai reperensi pembayaran;
Bahwa pemeriksaan awal dilakukan atas transaksi MCM Regional Jawa Barat periode Januari s.d. November 2022. Dari hasil pemeriksaan transaksi MCM Regional Jawa Barat Periode Januari s.d. November 2022, total nilai potensi kerugian perusahaan sebesar :
Periode Januari s.d. Juni 2022 : Rp3.618.901.190,00;
Periode Juli s.d. November 2022 : Rp2.190.077.441,00
Telah dilakukan verifikasi atas transaksi yang terindikasi fraud dengan total nilai sebesar Rp5.808.978.631,00 (Lima milyar delapan ratus delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dengan hasil verifikasi:
| Nama Rek Ditransfer | DOK | NON DOK | Grand Total |
| Selviea | 2.040.981.183 | 322.049.226 | 2.363.030.409 |
| Jeann Maharann Paath | 1.796.285.136 | 241.259.900 | 2.037.545.036 |
| Al sha Nur Shafira | 1.189.095.686 | 24800.000 | 1.213.895.686 |
| PT Giandra Harsa Ekadanta | 194.507.500 | 194.507.500 | |
| Grand Total | 5.220.869.505 | 588.109.126 | 5.808.978.631 |
Keterangan;
Keterangan "DOK" dengan nilai Rp5.220.869.505,00 (Lima milyar dua ratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima rupiah) merupakan dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian.
Keterangan "NON DOK" dengan nilai Rp588.109.126,00 (Lima ratus delapan puluh delapan juta seratus sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah) merupakan pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan, dengan rincian:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan data dan dokumen, telah dilakukan upaya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh PT. Telkom Akses dimana pengembalian dana tuntutan Ganti Rugi Tahap I Periode transaksi Juli s.d. November 2022 dari total kerugian sebesar Rp 2.190.077.441,00 (Dua milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) telah terdapat pengembalian sebesar Rp1.880.094.316,00 (Satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Item Keterangan di
MCM
Jumlah
Transaksi
Nilai Kas Bon
(Rp.)
Nama Rek yang Ditransfer Alker TA 3 241.259.900 Jeanny Maharanny Paath 100PCS FJK OCC 1 120.000.000 Selviea SPARKING TOOL 1 118.686.350 Selviea ODP WALL 48 1 24.800.000 Alysha Nur Shafira CINDERMATA 1 19.431.200 Selviea pjr keg hcm 1 18.887.625 Selviea Konsumsi ATK 1 11.941.400 Selviea transport RAFI 1 11.838.351 Selviea pgmblian pjr bantek 1 8.664.300 Selviea BACKPACK SPBU 1 7.300.000 Selviea ROMPI SPBU 1 5.300.000 Selviea Jumlah 13 588.109.126
| No | Tgl Pengembalian | Total TGR (Rp) | Keterangan |
| 1 | 30 November 2022 | 62.727.540 | Ditransfer ke Rekening MCM IF Regional Jabar, bukti transfer terlampir pada lampiran 1. |
| 2 | 10 Desember 2022 | 1.101.948.176 | Pengembalian berupa barang (Alat kerja) terlampir lampiran 2. |
| 3 | 12 Desember 2022 | 300.000.000 | Ditransfer ke Rekening MCM IF Regional Jabar, bukti transfer terlampir pada lampiran 1. |
| 4 | 13 Desember 2022 | 75.000.000 | MCM IF Regional Jabar, bukti transfer terlampir 1. |
| 5 | 13 Desember 2022 | 340.418.600 | Pengembalian berupa barang (Alat kerja) terlampir 3. |
| Total Pengembalian | 1.880.094.316 | ||
| Total Fraud Juli s.d November 2022 | 2.190.077.441 | ||
| Sisa | (309.983.125) | ||
Sehingga dapat dijelaskan bahwa hasil temuan perhitungan diperoleh berdasarkan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dikurangi Pengembalian dana Tuntutan Ganti Rugi Tahap I periode transaksi Juli s.d. November 2022 dengan rincian sebagai berikut
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian | 5.220.869.505 |
| 2 | Pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan | 588.109.126 |
| 3 | Pengembalian dana tuntutan ganti rugi tahap I periode transaksi Juli s.d. November 2022 | (1.880.094.316) |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 3.928.884.315 | |
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian keuangan negara akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, ahli tidak memeriksa rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN, TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, PT GIANDRA HARSA EKADANTA dan JEANNY MAHARANY PATH. Ahli hanya memeriksa data yang ada dari penyidik kejaksaan;
Bahwa metode Penghitungan Kerugian Negara yang dilakuan mengacu kepada definisi Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut serta definisi Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa definisi kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang – undangan yang ada. Namun kita dapat mendefinisikan kerugian keuangan negara merujuk kepada definisi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara/ daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa dengan demikian kerugian keuangan negara dapat diartikan : kekurangan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa definisi Kerugian Keuangan Negara tersebut diatas, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana Kerja Dokumen Pembayaran Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, metode yang digunakan dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah menggunakan Metode Net Loss (Selisih Kerugian Bersih) dengan cara menghitung total Pembelanjaan Alat dan Sarana Kerja Dokumen pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang fiktif dikurangi jumlah pengembalian dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah diterima oleh PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa Berdasarkan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diuraikan diatas, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat ribu Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga membacakan berita acara pemeriksaan keterangan pendapat Ahli yang tidak dapat dihadirkan dipersidangan, Ahli atas nama DR. DWI SENO WIJANARKO,SH.,MH.,CPCLE.,CPA., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Melakukan kejahatan;atau pengetahuan bahwa tindakan atau kurangnya tindakan seseorang akan menyebabkan kejahatan harus dilakukan. Ini adalah elemen penting dari banyak kejahatan.
Sementara Pengertian Actus reus (Physical element) adalah Perbuatan yang dilarang oleh Norma hukum atau dapat diartikan bahwa Actus reus merupakan esensi dari kejahatan itu sendiri atau Perbuatan tindak Pidana yang dilakukan oleh subyek hukum. Substasi Actus rea merupakan wujud perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban/atau pihak yang dirugikan.-
Mensrea dan actusrea merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penerapan Tindak Pidana, mens rea itu abstrak namun dapat dipandang ada, sepanjang perbuatan yang dilarang telah terjadi, dalam arti untuk melihat mensrea itu ada pada diri pelaku, maka dapat dilihat dari perwujudan perbuatan dalam actus rea.
Bahwa Unsur Obyektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan dimana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Unsur obyektif dari tindak pidana Korupsi yakni Seseorang telah dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi bilamana seseorang/pelaku delik tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Esensi Unsur-Unsur didalam UU Tindak Pidana Korupsi :
Perbuatan Melawan hukum
Penyalahgunaan Kewenangan
Menyalahgunakan kesempatan
Memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Sementara jika di tinjau dari sudut subyektif menurut pendapat Hukum saya Dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 Korupsi adalah delik materil, yang pada esensinya memuat unsur penting yakni unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara. Jadi dalam delik korupsi pertanggung jawabannya adalah strict liability/Pertanggung jawaban Mutlak. Strict Liability adalah pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan dimana pelaku sudah dapat dijatuhi pidana hanya dengan melihat bahwa ia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana yang dirumuskan oleh UU, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Artinya Apapun mensrea nya jika terbukti actus reusnya mengakibatkan akibat yang dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maka terhadap pelaku sudah dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.Lebih spesifik lagi menurut pendapat saya bahwa dalam tindak pidana korupsi tidak ditentukan mens rea melainkan actus reus yang memenuhi UU Tipikor secara formal dan alat bukti yang cukup untuk membuktikan akibat yang dilarang oleh UU (delik materil) memang telah terjadi. Dalam tindak pidana korupsi ada beberapa unsur yang harus dibuktikan sebagaimana tertulis di dalam rumusan delik di UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh element unsur telah terpenuhi dari perbuatan pelaku delik, maka terhadap pelaku telah dapat diterapkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan pasal yang disangkakan/didakwakan
Bahwa dapat ahli jelaskan menurut Pendapat Hukum ahli Unsur-unsur/ bestandeel dalam tindak Pidana yaitu :
Adanya subyek
Adanya unsur kesalahan
Adanya Perbuatan bersifat melawan hukum
Adanya Suatu tindakan yang dilarang atau di haruskan oleh undang-undang/perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana
Dilakukan dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu.
Adapun Penerapan unsur-unsur pidana adalah dilakukan dengan menganalisis mengenai apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam sebuah ketentuan pasal hukum pidana. Untuk itu harus diadakan penyesuaian (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari peristiwa tersebut kepada unsur-unsur dari suatu delik. Jika sudah dikorelasikan dan dianalisa dan didapatkan suatu penyesuaian antara tindak pidana yang dilakukan dengan pasal yang disangkakan/didakwakan maka terhadap pelaku telah dapat diterpakan tindak pidana yang disangkakan/didakwakan serta dapat dimintai pertanggung jawabanan pidana
Bahwa unsur melawan hukum secara formil sebagaimana putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 dan implementasinya dalam rangka penegakan hukum khususnya dalam lingkup pelbagai putusan pengadilan, dapat ahli jelaskan Unsur Sifat melawan hukum formil. Pengertian sifat melawan hukum formil adalah perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam konteks melawan hukum formil adalah melawan hukum publik. Hukum publik itu meliputi hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.
Selanjutnya dalam korelasinya dengan Tindak Pidana Korupsi Menurut pendapat ahli berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‘’ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah’’.
Semula mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi bulan Juli 2006 menegaskan bahwa Penjelasan pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.” Bahwa Penjelasan dari secara melawan hukum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D Ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut pendapat ahli merujuk berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi tersebut, maka seseorang melawan hukum pada saat melakukan perbuatan yang dilarang yang diatur oleh Undang-Undang (melawan hukum formil). Meski hingga saat ini masih terdapat 2 pandangan terkait melawan hukum bahkan di Mahkamah Agung sendiri. Ada yang tetap berpendapat pada melawan hukum materil dan formil, ada juga yang mengikuti putusan MK melawan hukum formil. Namun ahli sependapat dengan penelitian yang dilakukan Dr. Shinta Agustina bersama dengan lembaga kajian advokasi dan independensi peradilan, bahwa unsur melawan hukum bukan merupakan delik inti, melainkan hanya sebagai sarana bagi perbuatan yang dilarang yakni: perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Artinya ahli berpendapat sepanjang sesuau yanf dilarang oleh Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dan dapat dibuktikan demi hukum maka terhadap pelaku telah dapat diterapakan telah melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi;
Bahwa BERDASARKAN TEORI KESALAHAN atau dijenal AZAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD / TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN yang mengandung makna : Jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka seseorang tidak dapat jerat pidana kesalahan merupakan syarat untuk memidanakan seseorang artinya untuk menerapkan seseorang telah melakukan tindak pidana, Maka harus ditemukan ada nya kesalahan yang dilkukan oleh pelaku delik, jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka terhadap pelaku delik tidak dapat dipidana dan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Sementara Berdasarkan Teori Pertanggungjawaban hukum Berdasarkan Teori pertanggungjawaban dimana dalam istilah asing tersebut juga dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yaitu menjurus kepada pemidanaan petindak dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Pertanggung jawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya (kesalahan itu) dengan kelakukan yang dapat dipidana dan berdasarkan kejiwaan itu pelaku dapat dicela karena kelakuannya.
Berdasarkan Teori kesalahan dan Teori Pertangungjawaban dalam hukum pidana Indonesia terhadap suatu pengadaan barang dan jasa di PT. TELKOM AKSES, maka ahli berpendapat jika ditemukan adanya kesalahan dari pelaku tindak pidana melakukan suatu perbhatan yang dilarang menurut norma hukum Sebagaimana diatur di dalam pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditemukan adaya pelaku delik sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum serta ditemukannya adanya mensrea dan actus rea yang saling melengkapi dan bersesuaian sehingga perbuatan dari pelaku tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara, maka berdasarkan hal tersebut diatas ahli berpendapat telah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahwa Konsekuensi hukum terhadap adanya suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian Negara dapat dijatuhkan sanksi, hingga sanksi pidana karena dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Sebagaimana diatur di dalam pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Pasal 3 menegaskan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Bahwa menurut pendapat ahli pengertian Merugikan keuangan Negara atau perekenomian Negara maksudnya adalah bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” berdasarkan penjelasan Undang- Undang No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengawasan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik ditingkat Pusat maupun Daerah
Berada dalam penguasaan, pengawasaan dan pertanggungjawaban BUMN, BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Oleh karena itu, konsekuensi hukum terhadap adanya suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian Negara dan pelaku memiliki niat jahat (mens rea) terhadap perbuatan tersebut maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhkan sanksi pidana.
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan ‘’Lex Specialis’’ (hukum yang bersifat khusus) sehingga Kedudukan norma hukum yang diatur dalam Pasal 26 A UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk yang terdapat dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP dan hasil Audit tersebut sah dijadikan sebagai dasar alat bukti.
Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pada Pasal (2) kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf (g) menyebutkan bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat beharga, piutang, barang serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan milik daerah, sehingga menurut pendapat hukum ahli bahwa PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat adalah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Apabila ada suatu keadaan atau perbuatan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maka hal tersebut secara formil telah bertentangan dengan ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab” sehingga menjadi terang dan jelas korelasi antara Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara dalam perkara ini menurut ahli adalah suatu perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum baik perorangan maupun korporasi dengan tujuan menguntungan diri sendiri dan/atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara, kerugian Negara dalam hal ini adalah kerugian dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom yang merupakan Badan Usaha milik Negara (BUMN)
Bahwa Postulat yang terkait dengan penyertaan antara lain: res accessoria sequitur rem principalem yang berarti pelaku pembantu mengikuti pelaku utamanya. Yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Negara yakni pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang secara hukum memenuhi unsur-unsur/ bestandeel delik sebagaimana diatur dalam rumusan delik dalam ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lalu jika dikaitkan dengan ajaran penyertaan maka dapat juga dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menyuruh lakukan (Doenpleger), orang yang turut serta melakukan (Medepleger) dan orang yang menganjurkan melakukan (Uitlokker) perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Negara, penuntut umum tinggal membuktikan peran dari masing-masing pelaku sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk selanjutnya dijatuhkan sanksi pidana.
Bahwa pemahaman tentang alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dalam Rumusan tentang ‘perintah jabatan’ (ambtelijk bevel) diatur dalam pasal 51 KUHP. Ayat (1) yang menyebutkan “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana” Selanjutnya, ayat (2) menyatakan “perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”
Berdasarkan norma hukum tersebut sekalipun seseorang melakukan suatu perbuatan atas perintah jabatan dan/atau atas perintah atasannya namun sepanjang perintah tersebut merupakan suatu perintah yang bertentangan dengan hukum, maka terhadap orang/subyek hukum yang menerima perintah tersebut apabila menjalankannya, maka tidak melekat pasal 51 KUHP terhadap dirinya dan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan atau melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan walaupun telah diberitahukan haknya tersebut oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, Saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dari Tahun 2017 sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK. 10230/PS000/TA-0203/04-2017 dan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK. 10086/PS000/TA-0203/04-2022;
Bahwa Terdakwa sebagai Fiatur dalam SPB adalah sebagai yang berwenang membayarkan Imfrest Fund:
Bahwa kewenangan Manager Finance ada disemua transaksi keuangan termasuk transaksi Imfrest Fund mulai dari inputan di rekap Imfrest Fund termasuk transaksi lain-lain;
Bahwa pada dokumen Justifikasi Kebutuhan dalam bentuk fisik sampai kepada yang dibutuhkan Terdakwa saat menandatangani Rekap pertangungan Imfrest Fund;
Bahwa Terdakwa sering menolak menandatangni Rekap pertangungan Imfrest Fund karena adanya ketidaklengkapan dokumen;
Bahwa menurut SOP seharusnya Terdakwa menandatangani Rekap Pertangungan Imfrest Fund secara langsung tapi untuk kondisi-kondisi tertentu bisa secara digital yang harus seizin pemilik tanda tangan;
Bahwa sebagai data yang di kirim ke HO untuk pertanggungan Imfrest Fund hanya SPB dan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund
Bahwa untuk menditribusikan uang pertangungan dana Imfrest Fund ke rekening yang mengcreate/menginput adalah saksi SELVIEA Binti HERMAWAN. Hasil create dapat dilihat ditampilan akun Terdakwa yang terdiri dari nomor APM, nominal, nomor rekening dan nama rekening. Hanya selama ini Terdakwa tidak memeriksa kebenaran nama dan rekening tujuan apakah sesuai dokumen pendukung karena Terdakwa merasa sudah diperiksa dokumen tersebut sudah diperiksa secara berjenjang, lengkap dan valid. Terdakwa merasa tidak ada kepentingan untuk memastikan rekening tersebut. Terdakwa juga saat mengeksekusi untuk menyetujui transaksi MCM juga tidak melihat dokumen fisik lagi karena menurut Terdakwa dokumen sebelumnya sudah lengkap dan disetujui OSM dan telah diverifikasi HO sehingga pertangungannya bisa Terdakwa bayarkan;
Bahwa data yang dicreate saksi SELVIEA Binti HERMAWAN di aplikasi MCM maka akan masuk di informasi data aplikasi MCM milik Terdakwa sesuai dengan banyaknya transaksi Imfrest Fund dan bukan total nilai saja sehingga Terdakwa bisa melihat data tersebut;
Bahwa terhadap transaksi-transaksi Imfrest Fund yang menggunakan rekening atas nama Terdakwa semua untuk kegiatan dan keperluan OSM dan bisa Terdakwa pastikan bahwa semua sudah diselesaikan;
Bahwa Terdakwa lupa sudah berapa kali rekening Terdakwa menerima dana Imfrest Fund untuk keperluan kantor sesuai intruksi OSM;
Bahwa 4 (empat) transaksi yang terdiri dari 1 (satu) transaksi pada tanggal 11 Maret 2022 nilai transaksi Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah. Keseluruhan transaksi Imfrest Fund tersebut bisa dipastikan sudah dipertangungkan dan dikeluarkan. Dokumen pendukung transaksi tersebut sudah Terdakwa berikan ke saksi ALYSHA NUR SHAFIRA atau Finance atas nama FINKA dan tanggung jawab dokumen adalah Site Manager;
Bahwa 4 (empat) transaksi tanggal 11 Maret 2022 dan 11 April 2022 merupakan insiatif atau permintaan dari OSM agar disediakan dana untuk acara-acara tertentu dan seingat Terdakwa saat tersebut adalah menjelang Lebaran sehingga antara Parcel dan Halal Bi Halal untuk relasi OSM. Semua yang mengalir ke rekening saksi untuk kepentingan kedinasan dan semua permntaan OSM dilakukan secara lisan dan saya teruskan ke saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan kawan-kawan;
Bahwa permintaan OSM terhadap 4 (empat) transaksi terkait gathering biasanya orang Telkom mengadakan acara atau unit lain yang ada di PT. Telkom Akses Jawa Barat yaitu unit komersil dan Terdakwa tidak memiliki bukti penyerahahan dana;
Bahwa pertangungan 4 (empat) transaksi sudah diselesaikan dan mustinya yang mengingat itu saksi SELVIEA Binti HERMAWAN karena yang berurusan dengan dokumen itu saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan siapapun untuk membuat dokumen fiktif, menerima uang dan meminta uang sebagaimana yang dikatakan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN ;
Bahwa Terdakwa menerima perintah dari OSM jika ada acara-acara kantor seperti acara perpisahan dan pensiun, selain itu Terdakwa tidak pernah diperintahkan dan menyerahkan barang atau uang ke OSM;
Bahwa dokumen-dokumen imfrest fund yang sampai ke Terdakwa dipastikan saksi sudah lengkap asli dan sehingga bisa ke OSM dan kembali lagi berkasnya untuk diinput di APM dan di posting di saksi dan dipastikan pengelolaan imfrest fund sudah lurus;
Bahwa Terdakwa mempunyai laporan keuangan dan mempunyai data transaksi panjar/kas bon Imfrest fund yang belum diselesaikan pertangungannya, akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui transaksi panjar pengadaan barang ALKER pada tanggal 19 April 2022 yang terdapat 3 (tiga) transaksi dengan total nilai Rp 241.259.900,- (duaratus empatpuluh satu juta duaratus limapuluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). Walaupun untuk mengeluarkan dana tersebut memerlukan approve/persetujuan Terdakwa melalui MCM. Saksi tidak mengetahui kalau itu kas bon karena tidak mungkin Manager Finance mengurusin dokumen ;
Bahwa pengelolaan dokumen terkait Imfrest Fund sampai level Site Manager saja dan bukan Manager Finance. Sebelum masuk ke Site Manager maka yang bertangung jawab utama adalah General Manager area terkait;
Bahwa Terdakwa mengetahui bekerja di PT. Telkom Akses yang merupakan Badan Usaha Milik Negara;
Bahwa Terdakwa mengetahui Bisniss Prosess dan DJM/SOP PT. Telkom Akses terkait Pengelolaan Imfrest Fund akan tetapi Terdakwa tetap pada keyakinan saksi jika semua proses dokumen sudah lengakap, valid, absah dan sampai OSM sudah menyetujui dan mengetahui serta HO juga sudah mencross cek, sehingga saat uang pertangungan dikirimkan ke Regional maka Terdakwa tidak ada keharusan unutk melihat dokumen lagi;
Bahwa Terdakwa memiliki rekapitulasi pribadi terkait pengajuan-pengajuan Imfrest Fund yang diajukan ke HO;
Bahwa menurut Terdakwa Manager Finance hanya sebagai juru bayar karena input semua masuk ke HO dan laporan keuangan juga yang cetak adalah HO. Sehingga bahasa kasarnya apakah benar atau tidak maka Terdakwa tetap membayar melalui MCM untuk transaksi Imfrest Fund;
Bahwa Terdakwa mengakui benar ada percakapan melalui aplikasi telegram terkait penawaran dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk pergantian mobil dan Terdakwa tidak mau;
Bahwa renovasi rumah Terdakwa yang merupakan rumah biasa dan tidak mahal yang direnovasi Terdakwa dengan uang sendiri;
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 bundel Foto Copy Keputusan Direksi PT.Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT. Telkom Akses.
1 bundel Foto Copy Surat Keputusan (SK)/ Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor :32998/PKWT/INJ-TA/2022 Penugasan sebagai staf Finance & Bico Reg Jawa Barat
1 bundel Foto Copy Surat Penghentian Kerja A.n Alysha Nur Shafira.
1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian Selviea Nomor : PK.0428/PS000/TA-0106/08-2018 Penugasan sebagai Site Manager Finance Reg Jawa Barat.
1 bundel Foto Copy Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 12072/PS.000/TA-380000/10-2022 tentang pemberhentian dengan hormat Silviea tertanggal 17 Oktober 2022
1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian A.n Teguh Hendratmo Nomor : PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 Penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat.
1 bundel Foto Copy Surat Pengakhiran A.n Teguh Hendratmo tertanggal 01 Juli 2022
1 bundel Foto Copy Laporan Hasil Audit Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023
1 bundel Foto Copy Peraturan Perusahaan PT. Telkom Akses No. 4/HI.00.00/00.0000. 200930002/B/XI/2020 tanggal 06 November 2020
1 bundel Foto Copy Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021
1 bundel Foto Copy Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022
1 bundel Foto Copy Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022
1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang diduga palsu
1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang asli
1 bundel Foto Copy Dokumen Tupoksi A.n Selviea, Alisha, Teguh Hendratmo.
1 bundel Foto Copy Surat Tugas Tim Audit Internal
1 bundel Foto Copy Berita Acara Penerimaan Barang dari Selviea
1 bundel Foto Copy Dokumen Permintaan User pada FISTA/PADI
1 bundel Foto Copy Berita Acara Cash Opname bulanan
1 bundel Laporan hasil Audit dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No. R- 09/H.VI.3/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan sehingga sah diajukan sebagai barang bukti di persidangan, dan ketika barang bukti tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengakui dan membenarkan sepanjang Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengetahui dan mengenali barang bukti tersebut, sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara in casu;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa dan telah dikonstatir, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa PT. Telkom Akses merupakan anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) yang sahamnya milik PT. Telkom. PT. Telkom Akses bergerak dalam bisnis penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE) serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses berdasarkan Surat Menkumham RI No. AHU-60691.AH.01.01 tahun 2012 tanggal 28 November 2012, yang salah satunya berada dalam regional PT. Telkom Akses Jawa Barat;
Bahwa PT. Telkom Akses dalam melakukan kegiatan penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE), serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses, diantaranya yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan pengadaan alat dan sarana kerja menggunakan Dana Imprest Fund;
Bahwa Dana Imfrest Fund adalah dana yang diberikan untuk kegiatan operasional atau dana operasional Telkom Akses Regional Jawa Barat, dan akan di rembuse kembali dengan jumlah sesuai dokumen yang dipertanggungkan. Imfrest Fund adalah pembiayaan operasional yang ditempatkan pada kas kecil yg jumlah nilainya sudah ditetapkan oleh OSM melalui Notadinas (evaluasi nilai dilakukan setiap tahun), pengeluaran yang digunakan harus tercatat dan akan dilakukan pengisian ulang sesuai dengan pertanggungan yang telah dinyatakan valid;
Bahwa Unit Finance Regional adalah unit yang mengurus penggunaan Imprest Fund bagi area-area dan unit-unit yang ada di Regional Jawa Barat dengan menggunakan aplikasi Fiesta/APM untuk memperoses pengajuan kebutuhan dan pertanggungan sampai dengan pengajuan Surat Perintah Bayar ke Head Office (HO) PT. Telkom Akses Dimana Staff Finance & Billco , Site Manager Finance & Billco, Manager Finance memiliki user serta password di aplikasi APM/Fiesta sesuai dengan level jabatan dan kewenangan. Sedangkan untuk mendistribusikan atau mencaikan dana hasil pertangungan Imfrest Fund yang telah disetujui oleh HO ke rekening masing-masing user yang mengajukan pertangung Imfrest Fund dengan aplikasi Mandiri Cash Management (MCM) yang user serta passwordnya hanya dimiliki oleh Manager Finance dan Site Manager Finance & Billco sesuai dengan level jabatan dan kewenangan;
Bahwa susunan Staff Finance & Billco, Site Manager Finance & Billco, Manager Finance dan Operation Senior Manager (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang terkait dengan Imfrest Fund adalah sebagai berikut:
Priode Januari 2022 sampai 31 Mei 2022;
Operation Manager Senior : PARYANTO
Manager Finance : TEGUH HENDRATMO SOEBROTO
Site Manager Finance & Billco : SELVIEA Binti HERMAWAN
Staff Finance & Billco : ALYSHA NUR SHAFIRA
Priode Juni 2022 sampai Nopember 2022;
Operation Manager Senior :-BENNY HENRICUS SAMOSIR
Manager Finance :
Juni 2022 s/d 05 Juli 2022 : LAZUAR IDEANDI (pejabat Sementara)
16 Juli 2022 sd Nov.2022 : YAYAH KOMARIAH.
Site Manager Finance & Billco : SELVIEA Binti HERMAWAN
(mengundurkan diri per tanggal 17 Oktober 2022)
Staff Finance & Billco :ALYSHA NUR SHAFIRA (merangkap sebagai Site Manager Finance sejak SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri per tanggal 17 Oktober 2022 berdasarkan permohonan kenaikan limit yang diajukan oleh YAYAH KOMARIAH );
Bahwa pengadaan PT Telkom Akses diatur di dalam SOP berupa Keputusan Direksi PT Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT Telkom Akses, yang berisi diantaranya mengatur tentang kegiatan pengadaan, yang pada garis besarnya terdiri:
Pembelian langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 25 Juta atau s/d 50 Juta (melalui Transaksi Pasar Digital/PADI)
Penunjukan langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp. 200 Juta.
Pemilihan langsung, yaitu kegiatan pengadaan dengan nilai diatas Rp. 200 Juta;
Bahwa untuk keperluan Operasional atau pengadaan Barang dilakukan dengan beberapa cara antara lain :
Dengan cara mengajukan Panjar yaitu pencairan dana terlebih dahulu ke user kemudian user membeli barang yang dibutuhkan lalu bukti pembeliannya di kirim sebagai dokumen pertanggungan ke regional tanpa dibayarkan kembali ke area user dikemudian hari. Permohonan panjar dilakukan dengan mengajukan dokumen berisi : Form Panjar, Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah ditandatangani lengkap. Penggantian dana pembelian oleh HO ke regional dilakukan setelah bukti pembelian berupa nota dan atau kwitansi pembelian dilengkapi (Rekap Pertanggungan dan tandatangan pejabat terkait) beserta lampiran form panjar dan justifikasi kebutuhannya diserahkan dan diproses oleh Unit Finance Regional sampai dengan diterbitkan SPBnya, diposting oleh Manager Finance di aplikasi Fista dan Upload scan oleh Staff Finance Regional.
Dengan cara proses reimburse imprest fund yaitu pembelian barang dilakukan oleh unit pengguna dengan menggunakan dana/sub imprest fund area/unit terkait atau menerima barang terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah pencairan dari finance regional ke area. Dengan syarat dokumen pertanggungan harus melampirkan Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah dilengkapi tanda tangan pejabat lengkap.
Pelaksanan pembelian barang dilakukan oleh unit Procurement dengan cara pembelian langsung dengan dana yang tersedia di kas Procurement, dengan tanda bukti berupa kuitansi pembelian dan kemudian di buat Rekap pertanggungan yang diketahui dan ditandatangani oleh pembuat Rincian dan Manager unit pengguna anggaran;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021, Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022 dan Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022 maka rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN dan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak masuk sebagai rekening yang terdaftar sebagaimana tercantum dalam Daftar Penangung Jawab, Pengelola dan Besaran Sub Imfrest Fund tahun 2022.
Bahwa ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance & Billco Regional Jawa Barat berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 32998/PKWT/INJ-TA/2022 dengan mendapatkan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp. 3.742.000,- yang sumber keuangannya berasal dari beban karyawan Payroll (beban gaji karyawan) Telkom Akses dan tugas sebagai berikut:
Terlaksananya administrasi Imfrest Fund di Area dan Regional.
Terlaksananya verifikasi pertanggungan mitra kerja Telkom Akses Regional Jabar.
Terlaksananya administrasi penagihan ke Telkom dan Eksternal.
Terlaksananya cash opname (pengecekan terhadap uang cash kepada para pemegang Imfrest Fund disetiap Unit dan Area);
Bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Manager Finance & Billco Regional berdasarkan Surat Keputusan Direksi VP Human Capital Manajemen PT Telkom Akses No SK 0107/PS-000/TA-0100/02-2018, tanggal 16 Januari 2018 tentang penetapan sebagai karyawan tetap, dengan mendapatkan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp. 5.100.000,- (limajuta seratus ribu rupiah) yang sumber keuangannya berasal dari beban karyawan Payroll (beban gaji karyawan) Telkom akses dengan tugas sebagai berikut:
Koodinasi pelaksanaan seluruh administrasi Imfrest Fund untuk di Area dan Regional.
Koodinasi pelaksanaan seluruh administrasi pertanggungan pembayaran jasa mitra kerja.
Terlaksananya verifikasi SPPD untuk naker Area dan Regional.
Membuat financial report.
Tersedianya informasi up to date untuk ketentuan pertanggungan Imfrest Fund, mitra, dan SPPD.
Koordinasi pelaksanaan penagihan ke Telkom dan eksternal.
Mengimplementasikan K3, Culture dan Pengelolaan Resiko pada proses bisnis.
Bahwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional berdasarkan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK. 10230/PS000/TA-0203/04-2017 dan Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor PK. 10086/PS000/TA-0203/04-2022, dengan mendapatkan penghasilan setiap bulannya sebesar Rp. 15.400.000,- (limabelas juta empat ratus ribu rupiah) dan sumber keuangannya berasal dari beban karyawan Payroll (beban gaji karyawan) Telkom Akses.dan tugas sebagai berikut:
Memastikan kelancaran pemrosesan data/dokumen transaksi kedalam system
Melakukan verifikasi seluruh dokumen terkait untuk proses keuangan.
Mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional;
Bahwa mekanisme pengeluaran di PT. Telkom Akses Regional terdiri atas pengeluaran operasional dan pengadaan barang ALKER/Alat Kerja dan Aset. Dimana untuk pertangungan untuk operasional tidak dapat digabung dengan pertangungan pengadaan barang ALKER/Alat Kerja dan Aset. Pengeluaran baik untuk operasional atau pengadaan barang melalui dua tahapan yaitu tahapan pengajuan kebutuhan dan tahapan pertanggungan Imfrest Fund. Masing-masing tahapan harus dilengkapi dengan dokumen, antara lain:
Tahapan Pengajuan Kebutuhan:
Pada tahapan ini setiap area atau unit yang ada di regional Jawa Barat mengajukan Justifikasi Kebutuhan yang berisikan keterangan unit kerja/user (area atau unit diregional), uraian kebutuhan dan nominal. Justifikasi tersebut harus lengkap ditandatangani oleh unit kerja/user yang mengajukan, ditandatangani General Manager user terkait, Manager Inventory & Asset Management Regional Jawa Barat (bila kebutuhan dalam bentuk barang ALKER dan Aset), Manager Procurement (bila kebutuhan dalam bentuk barang ALKER dan Aset), Manager Finance Regional Jawa Barat dan setujui oleh Operation Senior Manager (OSM) Regional Jawa Barat;
Tahapan Pengajuan pertanggungan penggunaan Imfest Fund:
Pada tahapan ini setiap area atau unit yang ada di Regional Jawa Barat mengajukan pertanggungan atas penggunaan dana Imprest Fund oleh area atau unit regional terkait dengan mengajukan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang telah dilengkapi dengan tandatangan pembuat rincian yang mengajukan pertangungan imfrest Fund, penanggung jawab Imprest Fund/GM Area/Manager Unit Regional (Manager Procurement bila kebutuhan dalam bentuk pengadaan barang ALKER dan Aset baik untuk pengadaan area atau unit diregional), Manager Finance dan disetujui oleh OSM (Operation Senior Manager). Rekap Pertangungan Imfrest Fund tersebut wajib dilengkapi atau diberi lampiran Justifikasi Kebutuhan Pengadan Barang Dan/atau Jasa (yang sebelumnya telah melewati tahapan pengajuan kebutuhan dengan tanda tangan lengkap pihak terkait) serta invoice/kwitansi dan berita acara penerimaaan barang dari penggunaan dana imfrest Fund;
Bahwa berkas pertanggungan Imfrest Fund baik untuk operasional atau pengadaan barang/asset yang telah dilengkapi dokumen pendukung dan telah ditandatangani oleh pihak terkait maka diberikan kepada ALYSHA NUR SHAFIRA untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang dilanjutkan dengan proses penginputan invoice oleh ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai user di aplikasi FIESTA/APM. Invoice akan terkirim ke Project Mananger (PM) agar mendapatkan approval/persetujuan terkait penggunaan anggaran PM terkait yang bila disetujui maka status Invoice menjadi Documet Receiver. Invoice tersebut akan dikrimkan ke SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Verificator dan Tax Verificator dalam aplikasi FIESTA/APM. SELVIEA Binti HERMAWAN melakukan review dan pengecekan kembali atas data yang telah dilakukan ALYSHA NUR SHAFIRA. Selanjutnya setelah data tersebut sesuai maka SELVIEA Binti HERMAWAN mencetak fisk Surat Perintah Bayar (SPB) yang ditandatangani oleh ALYSHA NUR SHAFIRA (di kolom SPV/Verificator) dan SELVIEA Binti HERMAWAN (di kolom Pengesah) untuk diteruskan ke TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Di aplikasi FIESTA/APM TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengaktifkan/klik/posting SPB tersebut agar muncul nomor posting dan ditulis secara manual di berkas fisik SPB serta ditanda tangani oleh TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Fiatur. Surat Perintah Bayar yang telah lengkap ditandatangani oleh ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN dan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kemudian discan dan di upload ALYSHA NUR SHAFIRA di Aplikasi Fiesta/APM bersamaan dengan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang telah lengkap ditanda tangani oleh user dan General Manager terkait, Mananager Finance Regional dan OSM untuk dikirimkan ke bagian Treasury Head Office (Kantor Pusat) untuk pengajuan Pertangungan Imfrest Fund;
Bahwa pengajuan pertanggungan yang telah disetujui oleh Head Office di kirimkan ke rekening nomor 11700007118748 atas nama PT. Telkom Akses Reg 3 Jabar-Jateng yang selanjutnya didistribusikan ke rekening area/unit yang mengajukan pertangungan Imfrest Fund dengan menginput data di aplikasi MCM (Mandiri Cash Management) oleh SELVIEA Binti HERMAWAN yang meliputi nomor APM, nominal dan rekening tujuan/penerima Sub Imfrest Fund. Data yang telah diinput oleh SELVIEA Binti HERMAWAN di MCM akan terlihat di menu MCM TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan sebelum menyetujui untuk pengiriman dana TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance Regional harus melakukan review/verifikasi kembali terhadap data hasil inputan SELVIEA Binti HERMAWAN dengan dokumen fisik dan data APM sesuai dengan nomor APM masing-masing pertangungan dan dapat menolak pembayaran jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
Bahwa pada bulan Nopember 2022 AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI dari bagian Procurement dihubungi oleh Project Manager atau Manager Area yang merasa tidak pernah mengajukan pertanggungan Imfrest Fund sebagaimana tercantum di Aplikasi APM, dan setelah dicek ternyata unit procurement juga tidak pernah mengajukan pertanggungan tersebut. Setelah AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI dan YAYAH KOMARIAH sebagai Manager Finance melakukan konfirmasi dengan ALYSHA NUR SHAFIRA terhadap 6 (enam) dokumen pertanggungan yang akhirnya diakui ALYSHA NUR SHAFIRA menginput berdasarkan perintah SELVIEA Binti HERMAWAN (saat itu telah mengundurkan diri terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2022 dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat) berdasarkan file scan copy rekap pertangungan yang telah lengkap ditanda tangani pejabat yang berwenang dikirim SELVIEA Binti HERMAWAN melalui aplikasi pesan telegram kepada ALYSHA NUR SHAFIRA. Sehingga 6 (enam) dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan fisik dokumen dan bukti pendukungnya;
Bahwa BENNY HENRICUS SAMOSIR, Operation Manager Senior PT. Telkom Acces Regional III mengeluarkan Surat Tugas/Nota Dinas Elektonik Nomor:C.Tel.290/PW400/JTAK-6070000/2022/Rhs perihal surat Tugas Pelaksanaan Investigasi Fraud di Finance Reg Jabar yang menugaskan YAYAH KOMARIAH (Manager Finance), ISDIANTO (Manager Procurement), dan LAZUAR IDEANDI (Manager HCM) melakukan investigasi awal adanya fraud di Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat untuk transaksi-transaksi Imfrest Fund priode Juli 2022 sampai Nopember 2022 dengan pemeriksaan dari tanggal 29 Nopember 2022 sampai 02 Desember 2022. Ditemukan 85 dokumen/transaksi Imfrest Fund yang tidak ada bukti fisik dokumen dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung dengan total nilai Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat satu rupiah). Pada tanggal 25 November 2022 tim meminta klarifikasi/keterangan SELVIEA Binti HERMAWAN terhadap temuan 85 dokumen/transaksi Imfrest Fund tersebut SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui bahwa atas 85 dokumen/transaksi adalah fiktif yang dilakukan SELVIEA Binti HERMAWAN dengan cara mencropping/menempel tandatangan pihak terkait dan SELVIEA Binti HERMAWAN bersedia memberikan ganti rugi bertahap. Adapun rincian untuk 85 transaksi Imfrest Fund sebagai berikut:
Bahwa untuk priode Juli 2022 sampai Nopember 2022 ditemukan 4 (empat) rekening penerima dana pertangunggan atas 85 Dokumen yaitu rekening atas nama JEANNY MAHARANY PATH, rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA, rekening atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA dan rekening atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN;No. Credit Nomor Rekening Nama Rekening Kredit (Data terunggah) Nama Rekening Kredit (Dari Host) Jumlah TGL TRANSAKSI PERIODE 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 11.949.000 09/11/2022 NOV 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 12.100.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 14.300.000 18/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 17.389.550 18/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 18.079.500 18/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 20.160.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 22.275.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 24.328.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 FLIPTECH TECH JEANNY MAHARANNY PAA 24.953.800 18/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 26.072.000 04/10/2022 OKT 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 29.256.000 14/11/2022 NOV 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 33.075.000 16/11/2022 NOV 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 33.150.000 04/10/2022 OKT 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 34.425.000 04/10/2022 OKT 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 37.030.000 14/11/2022 NOV 1330013070685 Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 37.152.000 04/10/2022 OKT 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 41.455.500 09/11/2022 NOV 1300022455045 PT. FLIPTECH TECHNOLOGY GIANDRA HARSA EKADAN 41.742.000 16/11/2022 NOV 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 42.525.230 10/10/2022 OKT 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 1.400.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 10.350.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 FZ Jabar 1 JEANNY MAHARANNY PAA 10.396.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 11.000.000 08/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 14.364.000 19/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 15.000.000 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 15.198.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Bandung Barat JEANNY MAHARANNY PAA 15.198.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 15.280.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 16.500.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 18.700.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 18.750.000 30/09/2022 SEPT 1310007011515 Selviea SELVIEA 19.037.570 02/08/2022 AGT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 19.215.000 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 19.216.760 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 19.720.000 30/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 2.551.000 14/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 2.938.000 14/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 20.330.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 FZ Jabar 1 JEANNY MAHARANNY PAA 21.408.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 21.827.000 06/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 22.000.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 22.500.000 12/09/2022 SEPT 1310007011515 SELVIEA SELVIEA 22.993.600 01/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 22.993.600 04/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 FZ Jabar 1 JEANNY MAHARANNY PAA 23.050.800 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 23.150.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 23.286.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 23.350.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 23.428.610 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 23.899.000 30/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 25.558.999 04/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 26.051.950 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 26.950.000 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 27.500.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 27.500.000 02/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Karawang JEANNY MAHARANNY PAA 28.200.000 17/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 29.455.100 30/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 29.644.000 12/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 29.751.000 30/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 30.473.000 04/07/2022 JULI 1310007011515 Procurement Jabar SELVIEA 30.900.000 15/08/2022 AGT 1330013070685 Reg 3 Cirebon JEANNY MAHARANNY PAA 31.500.000 17/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 31.781.500 02/08/2022 AGT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 34.478.000 12/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 34.871.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 37.108.000 24/09/2022 SEPT 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 37.500.000 12/09/2022 SEPT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 38.200.000 06/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 39.280.000 06/07/2022 JULI 1330013070685 Reg 3 Tasikmalaya JEANNY MAHARANNY PAA 39.500.000 17/09/2022 SEPT 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 4.579.600 14/07/2022 JULI 1310018046450 Procurement Jabar ALYSHA NUR SHAFIRA 40.185.000 10/08/2022 AGT 1310007011515 Selviea SELVIEA 42.433.000 19/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 44.307.310 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 44.700.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 44.880.000 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 45.107.700 08/07/2022 JULI 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 46.600.000 06/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 48.644.700 22/07/2022 JULI 1310018046450 Procurement Jabar ALYSHA NUR SHAFIRA 49.199.000 08/08/2022 AGT 1330013070685 JEANNY MAHARANNY JEANNY MAHARANNY PAA 49.400.000 08/07/2022 JULI 1310007011515 Selviea SELVIEA 7.881.280 30/07/2022 JULI 1310018046450 Alysha Nur Shafira ALYSHA NUR SHAFIRA 8.370.170 19/07/2022 JULI 1310007011515 Selviea SELVIEA 8.370.170 22/07/2022 JULI 1330013070685 Procurement Jabar JEANNY MAHARANNY PAA 8.768.442 30/09/2022 SEPT Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021, Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022 dan Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022, Keputusan Operation Senior Manager Regional 3 Jawa Barat PT. Telkom Akses Nomor 001/KU/000/TA-390600/01-2022 tentang penetapan penanggung jawab pengelola dan besaran sub Imprest Fund di PT Telkom Akses Regional 3 Jabar maka rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA serta rekening 15 atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN bukan termasuk rekening Sub Imfrest Fund sedangkan rekening atas nama JEANNY MAHARANY PATH bukan rekening mitra dari PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat. Rekening PT GIANDRA HARSA EKADANTA pernah digunakan unit procurement untuk pengadaan ALKER yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana ISDIANTO dan AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI akan tetapi bukan untuk transaksi sebagaimana dalam yang masuk dalam 85 dokumen sebagai penerima dana pertangungan adalah pengadaan fiktif dengan dokumen juga fiktif;
Bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN mendirikan perusahaan PT GIANDRA HARSA EKADANTA untuk dapat tetap bermitra dengan PT. Telkom Akses dengan susunan pengurus yaitu SELVIEA Binti HERMAWAN (sebagai Komisaris Utama), ALYSHA NUR SHAFIRA (sebagai Komisaris) dan JEANNY MAHARANY PATH (sebagai Direktur) dengan Akta Pendirian Nomor 426 tanggal 14 Juni 2022 dibuat dihadapan Notaris Fakhrarrazi, SH.,M.Kn, Hanya SELVIEA Binti HERMAWAN yang mengurus dan mengoperasionalkan PT GIANDRA HARSA EKADANTA termasuk penguasaan rekening atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA;
Bahwa investigasi dilakukan lebih mendalam oleh Tim Internal Audit Head Office (Kantor Pusat) PT. Telkom Akses berdasarkan Nota Dinas Nota Dinas Direktur Utama Telkom Akses No. C.Tel.26/PW 000/JTAK-0000000/2022/Rhs tanggal 29 Desember 2022 perihal Penugasan Investigasi Fraud Finance TA Reg.Jabar dengan hasil pemeriksaan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023 dengan pokok hasil pemeriksaan yaitu pada rentang waktu Bulan Januari 2022 s/d Nopember 2022, di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat telah terjadi kesengajaan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA dan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan rincian sebagai berikut:
Modus Fraud dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
Membuat dokumen pertanggungan fiktif tanpa melampirkan nota/kwitansi pembelian. Isi dokumen hanya berupa rekap dokumen pertanggungan dan SPB;
Rekayasa penandatanganan dokumen pertanggungan dilakukan oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dengan melakukan penandatanganan dokumen menggunakan tandatangan hasil cropping pejabat berwenang.;
Penyalahgunaan wewenang dalam entry pertanggungan di aplikasi FISTA oleh SELVIEA Binti HERMAWAN menggunakan user ID Staff Finance & Billco an. ALYSHA NUR SHAFIRA dengan cara sharing user ID dan password;
Proses verifikasi dokumen dilakukan oleh SELVIEA Binti HERMAWAN, dimana dokumen terverifikasi tanpa adanya kelengkapan dokumen pendukung transaksi seperti justifikasi kebutuhan/nota pembelian/nota/kwitansi pembelian;
Saat ini dokumen yang dilampirkan untuk di-upload ke dalam aplikasi FISTA merupakan dokumen SPB dan rekap pertanggungannya saja, sehingga Manager Finance Regional melakukan approval secara sistem hanya berdasarkan 2 dokumen tersebut;
Dilakukannya perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses approval Project Manager.Sebagai contoh dokumen dengan No. APM 2022/112263 dimana pada Cashout’s History tidak ada proses approval oleh Project Manager, sedangkan pada detail Petty Cash Voucher, pertanggungan tersebut merupakan pertanggungan dengan menggunakan ID Project R03-29/2022:
Penyalahgunaan dana sebesar Rp5.808.978.631 (lima Milyar delapanratus delapan juta Sembilanratus tujuhpuluh delapan ribu enamratus tigapuluh satu rupiah) terbagi atas 2 (dua) priode sebagai berikut:
Periode Januari 2022 – Juni 2022 sebesar Rp 3.618.901.190 (tiga milyar enam ratus delapan belas juta sembilan ratus satu ribu seratus sembilan puluh rupiah dengan 3 (tiga) rekening penerima dana pertangungan Imfrest Fund yaitu rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN dan JEANNY MAHARANY PATH,
Periode Juli 2022- Nopember 2022 sebesar Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat satu rupiah) dengan 4 (empat) rekening penerima dana pertangungan Imfrest Fund yaitu ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, PT. GIANDRA HARSA EKADANTA, dan JEANNY MAHARANY PATH;
Bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Pengakuan dan Klarifikasi tanggal 5 Januari 2023 bertalian dengan Surat Pernyataan tanggal 16 Desember 2022, dengan pengembalian berupa uang dan barang total nilai Rp1.880.094.316 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah) dan perincian sebagai berikut;NamaRek Ditransfer DOK
(Rp.)
NONDOK (Rp.) GrandTotal(Rp.) Selviea 2.040.981.183 322.049.226 2.363.030.409 Jeanny Maharanny Paath 1.796.285.136 241.259.900 2.037.545.036 Alysha Nur Shafira 1.189.095.686 24.800.000 1.213.895.686 PT Giandra Harsa Ekadanta 194.507.500 - 194.507.500 Grand Total 5.220.869.505 588.109.126 5.808.978.631
| No | Tanggal Pengembalian | Total TGR (Rp) | Keterangan |
| 1 | 30 November 2022 | 62.727.540 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 2 | 10 Desember 2022 | 1.101.948.176 | Pengembalian berupa barang (Alker) ke WH Dakol *2) |
| 3 | 12 Desember 2022 | 300.000.000 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 4 | 13 Desember 2022 | 75.000.000 | Uang sudah ditransfer ke MCM IF Reg Jabar *1) |
| 5 | 13 Desember 2022 | 340.418.600 | Pengembalian berupa barang (Alker) ke WH Dakol *3) |
| Total Pengembalian | 1.880.094.316 | ||
| Total Fraud Juli s.d November 2022 | 2.190.077.441 | ||
| Sisa | (309.983.125) | ||
Bahwa Bahwa ditemukan 4 (empat) transaksi yang terdiri dari 1 (satu) transaksi dari rekening PT. Telkom Akses pada tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos OSM yang tanpa dokumen pendukung serta SPB dengan nilai transaksi Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen Rekap Pertangungan Impres Fund dan SPB dengan masing-masing Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,-(empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) yang mana uang dari pertangungan Imfrest Fund tidak dikirimkan ke rekening user area Bandung sebagai pengaju Imfrest fund melainkan ke rekening saksi TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, sehingga total penggunaaan dana Imfrest Fund selama Priode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 adalah sebagai berikut:
| NamaRek Ditransfer | DOK (Rp.) | NONDOK (Rp.) | GrandTotal(Rp.) |
| SELVIEA Binti HERMAWAN | 2.040.981.183 | 322.049.226 | 2.363.030.409 |
| JEANNY MAHARANY PATH | 1.796.285.136 | 241.259.900 | 2.037.545.036 |
| ALYSHA NUR SHAFIRA | 1.189.095.686 | 24.800.000 | 1.213.895.686 |
| PT GIANDRA HARSA EKADANTA | 194.507.500 | - | 194.507.500 |
| TEGUH HENDRATMO SOEBROTO | 136.407.650 | 50.000.000 | 186.407.650 |
| Grand Total | 5.357.277.155 | 638.109.126 | 5.995.386.281 |
Bahwa rekening atas nama JEANNY MAHARANY PATH dan rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA merupakan rekening “numpang lewat” yang mana setiap dana yang masuk dari Rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dikirimkan kembali secara bertahap oleh JEANNY MAHARANY PATH ke rekening SELVIEA Binti HERMAWAN sesuai perintah SELVIEA Binti HERMAWAN dengan total keseluruhan Rp2.037.545.036 (dua Milyar tigapuluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuhpuluh empat). Sedangkan uang yang masuk ke rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA sejumlah Rp1.213.895.686 (satu Milyar duaratus tigabelas juta delapan ratus sembilanpuluh lima ribu enamratus tigapuluh enam rupiah) sudah di berikan kembali ke SELVIEA Binti HERMAWAN dalam bentuk uang baik secara tunai ataupun transfer serta barang;
Bahwa perkara aquo bermula dari awal Januari tahun 2022 TEGUH HENDRATMO (Mananger Finance) membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan-kegiatan kedinasan dan Operational Senior Mananger (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam jumlah nominal di atas ketentuan yang berlaku terkait penggunaaan dana Imfrest Fund, kepada SELVIEA Binti HERMAWAN (Site Mananager) untuk mengadakan dana tersebut. SELVIEA Binti HERMAWAN menggunakan dana Imfrest Fund untuk memproses permintaan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan menyerahkan uang secara tunai dan barang sesuai intruksi dari TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Akan tetapi atas penggunaan dana tersebut TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak dapat memberikan dokumen bukti penggunaan pemakaian dana secara lengkap dan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memerintahkan SELVIEA Binti HERMAWAN untuk mencari dokumen tambahan sebagai lampiran agar dapat dipertangungkan penggunaan dana imfrest fund yang telah keluar;
Bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN melakukan beberapa cara agar pemakaian uang imfrest fund dapat dipertangungkan dan dana tetap dapat tersedia bila TEGUH HENDRATMO SOEBROTO meminta dana kembali, yaitu dengan cara:
Menggunakan dokumen pengajuan kebutuhan fiktif dengan menggunakan dokumen yang sebelumnya telah digunakan dan telah dipakai untuk transaksi Imfrest Fund;
Memproses permohonan panjar/ Kas Bon dengan tanpa dilengkapi form panjar. Untuk beberapa transaksi dengan menggunakan Kas Bon belum diselesaikan pertangungan Imfrest Fund yang berlangsung dari Januari 2022 sampai dengan Juni 2022;
Memperoses dan mengcreate/membuat Pertanggungan Imfrest Fund dengan hanya menggunakan Surat Perintah Bayar dan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang telah lengkap ditandatangani oleh user dan General Manager terkait, Manager Procurement dan Manager Inventory (bila terkait pengadaan barang/aset), Mananger Finance, dan Operation Senior Manager (OSM). Semua tanda tangan tersebut di cropping/ditempel oleh SELVIEA Binti HERMAWAN sehingga seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan basah/asli;
Melakukan penginputan transaksi Imfrest Fund di aplikasi FIESTA dengan menggunakan user serta passwod milik Staff Finance & Billco atasnama ALYSHA NUR SHAFIRA ;
Bahwa sejak pertengahan Januari 2022 SELVIEA Binti HERMAWAN memberitahu ALYSHA NUR SHAFIRA tentang permintaan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO agar menyediakan dana untuk kegiatan kedinasan dan OSM PARYANTO. SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan kepada ALYSHA NUR SHAFIRA bahwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga mengetahui mengenai penggunaan dokumen fiktif dan transaksi imfrest fund dengan menggunakan rekening tujuan penerima uang pertanggungan Imfrest Fund yaitu rekening SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA dan JEANNY MAHARANY PATH;
Bahwa ALYSHA NUR SHAFIRA dan SELVIEA Binti HERMAWAN bergantian untuk menginput transaksi di aplikasi FIESTA/APM menggunakan user dan password milik ALYSHA NUR SHAFIRA serta menandatangani SPB yang mana sumber data transaksi Imfrest berdasarkan dokumen fiktif dan dokumen yang tidak dilengkapi sesuai dengan ketentuan transaksi Imfrest Fund;
Bahwa ALYSHA NUR SHAFIRA juga menggunakan user dan password aplikasi FIESTA/APM SELVIEA Binti HERMAWAN untuk mencetak Surat Perintah Bayar (SPB) yang selanjutnya diajukan pertanggungannya ke Head Office;
Bahwa ALYSHA NUR SHAFIRA meminjamkan namanya dalam mendirikan PT GIANDRA HARSA EKADANTA, ALYSHA NUR SHAFIRA juga memberikan rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai rekening penampung/penerima dana transaksi Imfrest Fund yang diproses dengan menggunakan dokumen fiktif dan dokumen yang tidak dilengkapi sesuai dengan ketentuan transaksi Imfrest Fund;
Bahwa untuk dapat menyelesaikan transaksi Imfrest Fund baik dalam bentuk pengeluaran uang dengan pengajuan panjar/Kas Bon ataupun pertangungan Imfrest Fund hanya dapat dilakukan SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Mananger Finance & Billco serta TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance dalam aplikasi MCM, sehingga uang dari Rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dapat keluar/berpindah ke rekening tujuan sebagaimana data rekening yang telah dicreate/diinput nomor rekeningnya oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dengan menggunakan user dan password milik SELVIEA Binti HERMAWAN hanya diketahui oleh SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa selama priode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan user dan password milik TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang hanya diketahui TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melakukan semua approval/persetujuan melalui token MCM atas semua data transaksi Imfrest Fund yang di input di MCM oleh SELVIEA Binti HERMAWAN tanpa melihat kembali rekening beserta dokumen pendukungnya dan hanya berdasarkan SPB serta Rekap Pertangungan Imfrest Fund saja yang dikirimkan via groupchat tanpa mengecek dokumen pendukung lainnya;
Bahwa selain uang TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga meminta SELVIEA Binti HERMAWAN memberikan barang-barang untuk dan atas nama kedinasan dan keperluan OSM PARYANTO yang diserahkan SELVIEA Binti HERMAWAN secara langsung dan tidak ada tanda terima kepada TEGUH HENDRATMO SOEBROTO.;
Bahwa selain transaksi 4(empat) transaksi tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 11 Maret 2022 TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melarang SELVIEA Binti HERMAWAN untuk menggunakan rekening pribadi TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai rekening penerima dana Imfrest Fund;
Bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN atas seizin dan sepengetahuan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, pernah menggunakan dana Imfrest Fund sebagai pinjaman agar menambah modal PT GIANDRA HARSA EKADANTA untuk pemenuhaan transaksi pengadaan ALKER dengan PT. Telkom Akses, dengan cara menginput transaksi Imfrest Fund untuk pengadaan barang/Alker tanpa melalui unit Procutrement dan unit Inventory (ketentuannya harus melalui unit-unit tersebut) dengan menggunakan Kas Bon/Panjar tanpa dilengkapi dokumen/form pengajuan panjar yaitu transaksi tanggal 31 Maret 2022 dengan nilai Rp 120.000.000 dan Rp 118.686.350 dikirim ke rekening atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN. Walaupun kas bon tersebut belum diselesaikan pertangungan Imfrest Fundnya tapi SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan uang pinjaman sudah dikembalikan karena ada penggunaan uang pribadi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk memenuhi permintaan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa Bahwa transaksi Imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Periode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 yang diajukan serta diproses dengan dokumen fiktif dan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait Imfrest Fund adalah 121 transaksi dengan total nominal Rp 3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | TANGGAL | NOMINAL | REKENING PENERIMA |
| IMFREST FUND | |||
| 1 | 14 Januari 2022 | Rp 1,512,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 2 | 14 Januari 2022 | Rp 5,408,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 3 | 14 Januari 2022 | Rp 1,358,501 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 4 | 14 Januari 2022 | Rp 1,404,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 5 | 14 Januari 2022 | Rp 3,938,308 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 6 | 23 Januari 2022 | Rp 8,664,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 7 | 23 Januari 2022 | Rp 18,887,625 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 8 | 06 Februari 2022 | Rp 24,041,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 9 | 06 Februari 2022 | Rp 25,536,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 10 | 06 Februari 2022 | Rp 27,021,694 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 11 | 06 Februari 2022 | Rp 34,201,099 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 12 | 06 Februari 2022 | Rp 38,251,104 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 13 | 06 Februari 2022 | Rp 38,317,575 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 14 | 09 Februari 2022 | Rp 1,729,550 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 15 | 09 Februari 2022 | Rp 4,138,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 16 | 09 Februari 2022 | Rp 4,333,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 17 | 09 Februari 2022 | Rp 5,025,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 18 | 09 Februari 2022 | Rp 5,519,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 19 | 09 Februari 2022 | Rp 5,690,830 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 20 | 09 Februari 2022 | Rp 6,040,100 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 21 | 09 Februari 2022 | Rp 13,807,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 22 | 09 Februari 2022 | Rp 15,126,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 23 | 09 Februari 2022 | Rp 16,121,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 24 | 09 Februari 2022 | Rp 19,639,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 25 | 09 Februari 2022 | Rp 25,796,999 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 26 | 13 Februari 2022 | Rp 1,590,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 27 | 13 Februari 2022 | Rp 1,917,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 28 | 13 Februari 2022 | Rp 11,857,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 29 | 13 Februari 2022 | Rp 2,190,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 30 | 13 Februari 2022 | Rp 3,495,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 31 | 13 Februari 2022 | Rp 29,516,200 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 32 | 13 Februari 2022 | Rp 702,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 33 | 13 Februari 2022 | Rp 21,828,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 34 | 13 Februari 2022 | Rp 23,537,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 35 | 13 Februari 2022 | Rp 23,989,300 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 36 | 21 Februari 2022 | Rp 18,811,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 37 | 21 Februari 2022 | Rp 20,462,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 38 | 21 Februari 2022 | Rp 22,178,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 39 | 21 Februari 2022 | Rp 24,547,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 40 | 21 Februari 2022 | Rp 29,956,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 41 | 21 Februari 2022 | Rp 31,728,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 42 | 21 Februari 2022 | Rp 34,412,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 43 | 23 Februari 2022 | Rp 27,194,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 44 | 23 Februari 2022 | Rp 27,377,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 45 | 23 Februari 2022 | Rp 18,572,540 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 46 | 23 Februari 2022 | Rp 20,449,100 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 47 | 23 Februari 2022 | Rp 26,486,600 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 48 | 11 Maret 2022 | Rp 50,000,000 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 49 | 11 Maret 2022 | Rp 6,713,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 50 | 11 Maret 2022 | Rp 8,568,850 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 51 | 11 Maret 2022 | Rp 14,413,150 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 52 | 11 Maret 2022 | Rp 15,451,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 53 | 11 Maret 2022 | Rp 45,790,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 54 | 11 Maret 2022 | Rp 71,230,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 55 | 17 Maret 2022 | Rp 9,633,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 56 | 17 Maret 2022 | Rp 20,997,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 57 | 17 Maret 2022 | Rp 24,328,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 58 | 17 Maret 2022 | Rp 26,789,175 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 59 | 17 Maret 2022 | Rp 43,735,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 60 | 17 Maret 2022 | Rp 14,023,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 61 | 17 Maret 2022 | Rp 18,771,100 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 62 | 17 Maret 2022 | Rp 28,352,713 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 63 | 17 Maret 2022 | Rp 21,185,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 64 | 17 Maret 2022 | Rp 50,542,254 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 65 | 24 Maret 2022 | Rp 3,854,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 66 | 24 Maret 2022 | Rp 5,014,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 67 | 24 Maret 2022 | Rp 6,875,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 68 | 24 Maret 2022 | Rp 8,850,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 69 | 24 Maret 2022 | Rp 9,648,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 70 | 24 Maret 2022 | Rp 14,420,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 71 | 24 Maret 2022 | Rp 14,772,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 72 | 24 Maret 2022 | Rp 20,723,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 73 | 24 Maret 2022 | Rp 29,664,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 74 | 24 Maret 2022 | Rp 32,179,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 75 | 24 Maret 2022 | Rp 34,622,959 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 76 | 24 Maret 2022 | Rp 34,920,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 77 | 24 Maret 2022 | Rp 44,922,500 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 78 | 31 Maret 2022 | Rp 118,686,350 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 79 | 31 Maret 2022 | Rp 120,000,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 80 | 5 April 2022 | Rp 36,000,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 81 | 5 April 2022 | Rp 36,560,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 82 | 5 April 2022 | Rp 40,295,050 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 83 | 5 April 2022 | Rp 44,768,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 84 | 5 April 2022 | Rp 48,371,316 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 85 | 5 April 2022 | Rp 33,548,700 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 86 | 11 April 2022 | Rp 21,111,441 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 87 | 11 April 2022 | Rp 27,974,249 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 88 | 11 April 2022 | Rp 29,458,265 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 89 | 11 April 2022 | Rp 31,653,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 90 | 11 April 2022 | Rp 45,501,736 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 91 | 11 April 2022 | Rp 11,838,351 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 92 | 11 April 2022 | Rp 47,441,030 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 93 | 11 April 2022 | Rp 43,661,300 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 94 | 11 April 2022 | Rp 44,078,300 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 95 | 11 April 2022 | Rp 48,668,050 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 96 | 19 April 2022 | Rp 71,789,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 97 | 19 April 2022 | Rp 80,891,700 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 98 | 19 April 2022 | Rp 88,579,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 99 | 19 April 2022 | Rp 47,900,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 100 | 22 April 2022 | Rp 37,770,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 101 | 22 April 2022 | Rp 46,060,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 102 | 23 April 2022 | Rp 25,062,260 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 103 | 18 Mei 2022 | Rp 13,500,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 104 | 18 Mei 2022 | Rp 25,246,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 105 | 18 Mei 2022 | Rp 32,559,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 106 | 18 Mei 2022 | Rp 36,217,808 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 107 | 24 Mei 2022 | Rp 20,503,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 108 | 24 Mei 2022 | Rp 22,500,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 109 | 24 Mei 2022 | Rp 26,496,790 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 110 | 24 Mei 2022 | Rp 32,316,831 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 111 | 24 Mei 2022 | Rp 33,008,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 112 | 24 Mei 2022 | Rp 35,232,699 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 113 | 24 Mei 2022 | Rp 5,300,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 114 | 24 Mei 2022 | Rp 7,300,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 115 | 24 Mei 2022 | Rp 31,000,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 116 | 24 Mei 2022 | Rp 24,800,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 117 | 31 Mei 2022 | Rp 12,171,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 118 | 31 Mei 2022 | Rp 16,268,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 119 | 31 Mei 2022 | Rp 16,961,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 120 | 31 Mei 2022 | Rp 22,644,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 121 | 31 Mei 2022 | Rp 28,860,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| TOTAL | Rp 3,175,862,800 | ||
Bahwa transaksi Imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Periode Juni 2022 sampai dengan Nopember 2022 yang diajukan serta diproses dengan dokumen fiktif dan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait Imfrest Fund adalah 108 transaksi dengan total nominal Rp2.819.523.481 (dua milyar delapan ratus sembilanbelas juta limaratus duapuluh tiga ribu empatratus delapanpuluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
Bahwa walaupun sejak 1 Juni 2022 sampai Nopember 2022 TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sudah tidak bekerja di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan tidak ada permintaan dana lagi dari TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tapi SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA tetap melakukan transaksi Imfrest Fund.baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memproses transaksi Imfrest Fund dengan cara dan metode yang sama yaitu hanya melampirkan SPB beserta Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang discan/ditempelkan/dicropping tanda tangan user dan General Manager, Manager Finance dan OSM sehingga seolah-olah ditandatangani asli;
Bahwa sejak 17 Oktober 2022 pasca SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri dan ALYSHA NUR SHAFIRA berdasarkan permohonan YAYAH KOMARIYAH memperoleh peningkatan kewenangan dalam aplikasi FIESTA/APM sebagai Site Manager Finance sehingga dalam aplikasi FIESTA/APM ALYSHA NUR SHAFIRA dapat bertindak sebagai user penginput invoice, Verificator dan Tax Verificator dan dengan kewenangan itu membuat ALYSHA NUR SHAFIRA mendapatkan akses penuh dalam menginput transaksi Imfrest Funda dan memverifikasi inputan serta memcetak SPB. Walaupun di cetakan fisik yang menandatangni Surat Perintah Bayar sebagai Pengesah adalah PUJI DWI LESTARI (Tim Leader Finance & Billco);
Bahwa ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai Staff Finance & Billco Regional mempunyai kewenangan dalam aplikasi MCM yang diberikan oleh Head Office dengan user dan password milik ALYSHA NUR SHAFIRA melalui SELVIEA Binti HERMAWAN pada saat pengunduran diri SELVIEA Binti HERMAWAN yang menurut ketentuan hanya diperbolehkan untuk Site Manager Finance & Billco;
Bahwa sejak SELVIEA Binti HERMAWAN mengundurkan diri, transaksi dari tanggal 18 Oktober 2022 sejumlah 10 (sepuluh) transaksi pertangungan Imfrest Fund yang dikirimkan ke rekening atas nama JEANNY MAHARANY PATH dan rekening atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA merupakan perintah SELVIEA Binti HERMAWAN kepada ALYSHA NUR SHAFIRA dengan cara menginput dan memproses di aplikasi FIESTA/APM menggunakan file/dokumen hasil scan nota pengadaan barang dari area atau unit area disertai dengan rekap depan pertangungan yang dikirimkan SELVIEA Binti HERMAWAN melalui aplikasi pesan telegram kepada ALYSHA NUR SHAFIRA;
Bahwa selain menggunakan rekening pribadi sendiri, SELVIEA Binti HERMAWAN juga menggunakan 3 (tiga) rekening lain untuk menerima uang pertangungan dana Imfrest Fund selama priode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 yaitu rekening atas nama JEANNY MAHARANY PATH, rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA dan rekening atas nama PT GIANDRA HARSA EKADANTA. Rekening “numpang lewat” atas nama JEANNY MAHARANY PATH sudah mengirimkan kembali secara bertahap ke rekening SELVIEA Binti HERMAWAN sesuai perintah SELVIEA Binti HERMAWAN dengan total keseluruhan Rp 2.037.545.036 (dua Milyar tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuhpuluh empat). Dan uang yang masuk ke rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA sudah di berikan kembali ke SELVIEA Binti HERMAWAN dalam bentuk uang serta barang;
Bahwa total nilai transaksi Imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Periode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 diproses dengan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat terkait Imfrest Fund adalah Rp5.995.386.281 (Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapanpuluh enam ribu duaratus delapanpuluh satu rupiah) untuk 229 transaksi Imfrest Fund dengan perincian sebagai berikut:
Priode Januari 2022 sampai 31 Mei 2022 dengan total nilai Rp3.175.862.800,- (Tiga Milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Priode Juni 2022 sampai dengan Nopember 2022 dengan total nilai Rp2.819.523.481 (dua milyar delapanratus sembilanbelas juta limaratus duapuluh tiga ribu empatratus delapanpuluh satu rupiah);
Bahwa ALYSHA NUR SHAFIRA beberapa kali menerima uang dari SELVIEA Binti HERMAWAN dengan nominal sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang ALYSHA NUR SHAFIRA dan uang tersebut belum ALYSHA NUR SHAFIRA kembalikan ke SELVIEA Binti HERMAWAN. Selain itu ALYSHA NUR SHAFIRA menerima barang-barang dari SELVIEA Binti HERMAWAN yang mana barang tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor : 39/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bdg tanggal 31 Oktober 2023 dengan perincian sebagai berikut:
1 (satu) buah Microwave / Oven
1 (satu) buah Scooter listrik
1 (satu) unit PC Komputer rakitan (PC + Monitor)
1 (satu) buah sepeda Gunung
1 (satu) buah Mesin Cuci electrolux
1 (satu) set perhiasan emas beserta surat – surat dalam kotak penyimpanan perhiasan yang terdiri dari :
2 (dua) buah cincin emas putih
1 (satu) buah kalung emas putih berliontin motif huruf A
1 (satu) buah kalung emas kuning berliontin simbol aquarius yang dibungkus dalam plastic bening
1 (satu) buah gelang tangan emas putih berhiaskan permata
1 (satu) buah Handphone Merk Iphone seri 11 dengan kondisi rusak yang dibungkus dalam plastik.
2 (dua) buah jam tangan kulit Merk Fosil dengan warna hitam dan Coklat.
1 (satu) buah Tablet Merk Ipad Pro 11 Inchi
1 (satu) buah kulkas 2 pintu side by side merk samsung
1 (satu) buah Dispancer air electric galon bawah merk arisa
1 (satu) buah Show Case merk Polytron warna Putih
1 (satu) buah Sliding Curve Glass Freezer
1 (satu) buah Meja TV model minimalis
1 (satu) buah Led TV ukuran 32 Inch merk LG
1 (satu) buah Led TV ukuran 40 Inch merk Changhong
1 (satu) buah Led TV ukuran 60 Inch merk Changhong
1 (satu) buah tempat tidur Springbed
1 (satu) buah lemari pakaian minimalis slidingdoor
1 (satu) buah meja rias
1 (satu) buah lemari kecil
1 (satu) buah meja TV
1 (set) meja komputer merk legion (meja + kursi)
1 (satu) buah Rice Cooker Premium Philips
1 (satu) buah Topi warna pink berlogo NY
1 (satu) buah helm sepeda
1 (satu) buah Bantal kecil warna biru
1 (satu) buah Cover jok sepeda
1 (satu) buah ring light
1 (satu) buah Tas Laptop yang dibungkus dalam plastik
1 (satu) buah Setrika merk Electrolux
1 (sau) Set Seperangkat Alat Shalat dalam kotak penyimpanan
1 (satu) buah Mouse pad
4 (empat) buah microphone lengkap dengan dus
1 (satu) buah Mouse optic berwarna pink
1 (satu) buah headphone
1 (satu) buah Headphone stand
1 (satu) buah Keyboard komputer warna pink
1 (satu) buah combo touch Keyboard case backlit trackpad Ipad merk Logitech
1 (satu) buah Fujifilm Instax mini 70 Black
1 (satu) buah kosmetik lengkap merk Dior
1 (satu) buah kosmetik merk Jo Malone London
1 (satu) buah Kotak Display Jam
1 (satu) set Vacuum Sealer
2 (dua) pack one click cleaner
1 (satu) pack antiseptic oneswabs
1 (satu) buah stand microphone
1 (satu) set Alat Makan (sendok besar dan kecil+garpu besar dan kecil+pisau)
1 (satu) buah Launch Pad Pro original Novation
4 (empat) buah dompet kartu
2 (dua) buah tumbler
2 (dua) buah boneka
1 (satu) buah koper cabin bagasi warna pink
1 (satu) set pisau dapur lengkap merk diamond Knife
1 (satu) buah Wireless Charger Iphone merk McDodo
1 (satu) buah Game Card 12 Micro Sd logo Mario Bros
1 (satu) rim kertas Campus berwarna
1 (satu) set Aksesoris Nintendo Switch
13 (tiga belas) buah Tas
76 (tujuh puluh enam) buah pakaian
9 (sembilan) pasang sepatu
9 (sembilan) pasang Sendal
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Jawa Barat No. R-09/H.VI.3/ 08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Auditor, CAROLINE RIANTI, SE, dkk berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap pemeriksaan atas transaksi MCM pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat periode Januari s.d. November 2022 ditemukan, penyimpangan kegiatan pembelanjaan alat dan sarana kerja dokumen pembayaran pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat ribu Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| NO | KETERANGAN | NILAI (Rp) |
| 1 | Dokumen pertanggungan yang hanya melampirkan SPB dan rekap dokumen, tanpa adanya lampiran nota/kwitansi pembelian | 5.220.869.505 |
| 2 | Pengajuan panjar menggunakan KAS BON, dimana dokumen/form pengajuan panjar tidak ditemukan | 588.109.126 |
| 3 | Pengembalian dana tuntutan ganti rugi tahap I periode transaksi Juli s.d. November 2022 | (1.880.094.316) |
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | 3.928.884.315 | |
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas sebagai berikut :
PRIMAIR
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 en Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) .
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah berbentuk subsidaritas, maka dalam pembuktian perkara ini, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku);
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie);
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa terhadap kesimpulan Penasihat Hukum dalam nota pembelaannya yang menghubungkan antara Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, sebagai setiap orang yang tidak mempunyai kewenangan haruslah ditolak, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan norma perundang-undangan adalah subyek atau sasaran dari norma pidana adalah siapa saja sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen) sehingga mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal ada atau tidaknya kewenangan sebagaimana dimaksud dalam nota pembelaan Penasihat Hukum, menurut Majelis Hakim adalah berhubungan dengan pertanggung-jawaban Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai “setiap orang” yang yang melakukan perbuatan sebagaimana norma pasal dakwaannya, sehingga tidak ada relevansinya dengan pembuktian unsur setiap orang dalam rumusan pasal pidana sebagai addresaat norm, orang-perorang sebagai sasaran norma subjek hukum atas perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelas asal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa meskipun unsure secara melawan hukum atas perbuatan-perbuatan memperkaya sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bukan bagian inti delik (kern bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure secara melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, tidak hanya berdasar kepada pengetahuan, pemahaman dan atau keinsyafan (wetendaat) dari sipelaku akan perbuatannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: REG. PERK. : PDS-08 /BDUNG /10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara in casu, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO pada Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 adalah Manager Finance pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat berdasar Surat Keputusan Direksi VP Human Capital Manajemen PT Telkom Akses dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PK.10086/PS5000/TA-0203/04-2022;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dihubungkan barang bukti dokumen kepegawaian atas nama Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO (barang bukti angka 6, Surat Kepegawaian atas nama Teguh Hendratmo Nomor : PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 Penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat) diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam perkara ini adalah berkaitan dengan adanya wewenang, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena jabatan dan atau kedudukan yang ada pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam pengelolaan dana Imprest Fund pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pada Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi dipersidangan dan dihubungkan dengan Keputusan Direksi PT Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/ TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT Telkom Akses, Peraturan Direksi PT. Telkom Akses Nomor PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021, Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses Nomor 01521/KU.000/TA-360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022 dan Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 Perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah berkaitan dengan keadaan-keadaan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022 sehingga apabila terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum pada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah khas (special) bersifat khusus karena adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, in casu pada Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa oleh karenanya fakta hukum dan keadaan adanya kewenangan, sarana dan atau kesempatan karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat tersebut, menurut Majelis Hakim adalah ke-khas-an (specialitas) pada perbuatan melawan hukum dalam perkara in casu sehingga walaupun unsur secara melawan hukum pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan sebagai delik inti (kernberstandel delict), namun dalam perkara in casu perbuatan melawan hukum yang ada dan terjadi dilakukan oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak terjadi hanya karena pengetahuan, kesadaran dan atau keinsyafan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bahwa perbuatannya aquo bertentangan norma dan atau peraturan yang berlaku, namun secara khusus perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO timbul dan terjadi karena adanya ke-khas-an keadaan adanya kewenangan, sarana dan atau kesempatan karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal sifat melawan hukum yang ada pada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO aquo perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah bertentangan dan atau menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan sifat melawan hukum sebagai genus (melawan hukun pada umumnya) sedangkan keadaan tertentu yang melekat pada diri TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam melakukan perbuatan-perbuatannya yang berupa adanya kewenangan, sarana, dan atau kesempatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam jabatan dan atau kedudukannya sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat adalah species dari sifat melawan hukum tersebut, yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas atas perbuatan melawan hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO aquo;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur secara “melawan hukum” yang ada pada perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah secara melawan hukum sebagai species dari melawan hukum pada umumnya (genus) yang bersifat khusus (spesialis) karena adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa TEGUH HENDRATMOSOEBROTO dalam jabatan dan atau kedudukannya sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pada Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022, sehingga unsur melawan hukum dakwaan primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan subsidair dalam perkara ini, Majelis Hakim akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
Setiap orang ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah dinyatakan terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Ad. 2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasar keterangan seluruh saksi-saksi yang diperiksa di persidangan dan keterangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam perkara in casu, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO pada Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 adalah Manager Finance pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat berdasar Surat Keputusan Direksi VP Human Capital Manajemen PT Telkom Akses dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PK.10086/PS5000/TA-0203/04-2022;
Menimbang, bahwa berdasar Keputusan Direksi PT Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/ TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT Telkom Akses, Peraturan Direksi PT. Telkom Akses Nomor PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021, Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses Nomor 01521/KU.000/TA-360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022 dan Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 Perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022, dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, mempunyai tugas dan tanggung-jawab untuk memastikan kelancaran pemrosesan data/dokumen transaksi kedalam system, melakukan verifikasi seluruh dokumen terkait untuk proses keuangan dan mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana SOP/DJM (Distinc Job Manual) Keputusan Direksi PT. Telkom Akses Nomor : 225/PS.000/ TA-350000/03-2022 Tanggal 12 Maret 2022 Tentang Organisasi PT. Telkom Akses dan Bisnis Proses Pengelolaan Imprest Fund TA-PR-035 Revisi 01 tanggal 03 Agustus 2020. Flowchart sub proses bisnis Pengajuan Pertanggungan dan Reimbursement Imprest Fund, untuk keperluan Operasional atau pengadaan Barang pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
Dengan cara mengajukan Panjar yaitu pencairan dana terlebih dahulu ke user kemudian user membeli barang yang dibutuhkan lalu bukti pembeliannya di kirim sebagai dokumen pertanggungan ke regional tanpa dibayarkan kembali ke area user dikemudian hari. Permohonan panjar dilakukan dengan mengajukan dokumen berisi : Form Panjar, Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah ditandatangani lengkap. Penggantian dana pembelian oleh HO ke regional dilakukan setelah bukti pembelian berupa nota dan atau kwitansi pembelian dilengkapi (Rekap Pertanggungan dan tandatangan pejabat terkait) beserta lampiran form panjar dan justifikasi kebutuhannya diserahkan dan diproses oleh Unit Finance Regional sampai dengan diterbitkan SPBnya, diposting oleh Manager Finance di aplikasi Fista dan Upload scan oleh Staff Finance Regional.
Dengan cara proses reimburse imprest fund yaitu pembelian barang dilakukan oleh unit pengguna dengan menggunakan dana/sub imprest fund area/unit terkait atau menerima barang terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan setelah pencairan dari finance regional ke area. Dengan syarat dokumen pertanggungan harus melampirkan Justifikasi Kebutuhan Barang dan atau Jasa yang telah dilengkapi tanda tangan pejabat lengkap.
Pelaksanan pembelian barang dilakukan oleh unit Procurement dengan cara pembelian langsung dengan dana yang tersedia di kas Procurement, dengan tanda bukti berupa kuitansi pembelian dan kemudian di buat Rekap pertanggungan yang diketahui dan ditandatangani oleh pembuat Rincian dan manager unit pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa Unit Finance Regional adalah unit yang mengurus penggunaan Imprest Fund bagi area-area dan unit-unit yang ada di Regional Jawa Barat dengan menggunakan aplikasi FIESTA/APM untuk memperoses pengajuan kebutuhan dan pertanggungan sampai dengan pengajuan Surat Perintah Bayar ke Head Office (HO) PT. Telkom Akses. Dimana saksi ALYSHA NUR SHAFIRA (Staff Finance & Billco), saksi SELVIEA Binti HERMAWAN (Site Manager Finance & Billco) serta terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO (Manager Finance) memiliki user serta password di aplikasi FIESTA/APM sesuai dengan tingkat jabatan dan kewenangan aquo;
Menimbang, bahwa kemudian mekanisme pengeluaran atas pengeluaran operasional dan pengadaan barang ALKER/Alat Kerja dan Aset yang menggunakan dana Imprest Fund adalah ;
Tahapan Pengajuan Kebutuhan:
Setiap area atau unit yang ada diregional Jawa Barat mengajukan Justifikasi Kebutuhan yang berisikan keterangan unit kerja/user (area atau unit diregional), uraian kebutuhan dan nominal.
Justifikasi tersebut harus lengkap ditandatangani oleh unit kerja/user yang mengajukan, ditandatangani General Manager user terkait, Manager Inventory& Asset Management Regional Jawa Barat (bila kebutuhan dalam bentuk barang ALKER dan Aset), Manager Procurement (bila kebutuhan dalam bentuk barang ALKER dan Aset), Manager Finance Regional Jawa Barat dan setujui oleh Operation Senior Manager (OSM) Regional Jawa Barat;
Tahapan Pengajuan pertanggungan penggunaan Imfest Fund:
Setiap area atau unit yang ada diregional Jawa Barat mengajukan Justifikasi Kebutuhan yang berisikan keterangan unit kerja/user (area atau unit diregional), uraian kebutuhan dan nominal;
Justifikasi tersebut harus lengkap ditandatangani oleh unit kerja/user yang mengajukan, ditandatangani Manager dan General Manager user terkait, Manager Inventory& Asset Management Regional Jawa Barat (khusus pertangungan atas pengadaan ALKER dan Aset), Manager Procurement (khusus pengadaan pertangungan atas pengadaan ALKER dan Aset), Manager Finance Regional Jawa Barat dan setujui oleh Operation Senior Manager (OSM) Regional Jawa Barat;
Menimbang, bahwa terungkap di persidangan berdasar keterangan LAZUAR EDIANDI, YAYAH KOMARIAH, BENNY HENRICUS SAMOSIR, SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA, dan keterangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, in casu membiayai kegiatan kedinasan diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain serta biaya Operational Senior Mananger (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, selaku Manager Finance memerintahkan kepada SELVIEA Binti HERMAWAN, selaku Site Manager untuk mengadakan kebutuhan dana tersebut dengan menggunakan dana Imprest Fund, kemudian SELVIEA Binti HERMAWAN memproses permintaan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan menyerahkan kebutuhan uang dan barang sesuai intruksi dari Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, unit atau usser yang membutuhkan dan atau langsung kepada Operasional Senior Manager (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, fakta hukum dan keadaan, oleh karena permintaan biaya kegiatan kedinasan diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain serta biaya Operational Senior Mananger (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat tidak disertai dengan dokumen-dokumen kegiatan secara lengkap, dalam memproses biaya kebutuhan tersebut, selaku Site Manager Finance & Billco SELVIEA Binti HERMAWAN melengkapinya dengan cara antara lain;
Menggunakan dokumen pengajuan kebutuhan fiktif dengan menggunakan dokumen yang sebelumnya telah digunakan dan telah dipakai untuk transaksi Imprest Fund;
Memproses permohonan panjar/ Kas Bon dengan tanpa dilengkapi form panjar;
Memperoses dan mengcreate/membuat Pertanggungan Imfrest Fund dengan hanya menggunakan Surat Perintah Bayar dan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang telah lengkap ditandatangani oleh user dan General Manager terkait, Manager Procurement dan Manager Inventory (bila terkait pengadaan barang/aset), Mananger Finance, dan Operation Senior Manager (OSM). Semua tanda tangan tersebut di cropping/ditempel oleh SELVIEA Binti HERMAWAN sehingga seolah-olah tanda tangan tersebut adalah tanda tangan basah/asli;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi-saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI, YAYAH KOMARIAH, SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA diperoleh fakta hukum dan keadaan, setelah dokumen-dokumen pengadaan dan atau pertanggungan biaya kegiatan-kegiatan aquo oleh SELVIEA Binti HERMAWAN selaku Site Manager Finance & Billco, diberikan kepada ALYSHA NUR SHAFIRA, staff Finance & Billco PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi atau pengecekan kelengkapan dokumen yang dilanjutkan dengan proses pembuatan Surat Perintah Bayar (SPB), kemudian diinput diaplikasi FIESTA/APM, yang selanjutnya diperiksa oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dan dikirim ke Project Manager (PM) agar mendapatkan approval terkait penggunaan anggaran Project Manager terkait;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi YAYAH KOMARIAH, ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN, AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI, LAZUAR IDEANDI, ISDIANTO dan ROEDI GOERNIDA pertanggungan Imfrest Fund saat masuk ke unit Finance di periksa oleh ALYSHA NUR SHAFIRA (Staff Finance& Billco) dengan memastikan bahwa Rekap Pertanggungan Imfrest Fund (telah lengkap ditandatangan pejabat terkait) dengan Justifikasi Kebutuhan Pengadan Barang Dan/atau Jasa (yang sebelumnya telah melewati tahapan pengajuan kebutuhan dengan tanda tangan lengkap pihak terkait) serta invoice/kwitansi dan berita acara penerimaaan barang dari penggunaan dana imfrest Fund. Saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan user dan passwor aplikasi FIESTA/APM yang dimilikinya menginput Pertangungan Imfrest Fund sehingga status inputan adalah “Invoice”
Menimbang, bahwa setelah di approve oleh Project Manager terkait yang dicetak fisik Surat Perintah Bayar (SPB) dan ditanda tangani SELVIEA Binti HERMAWAN, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, selaku Manager Finance melalui aplikasi FIESTA/APM mengaktifkan/klik/posting Surat Perintah Bayar (SPB) tersebut sehingga muncul nomor posting dan ditulis secara manual di berkas fisik Surat Perintah Bayar (SPB) serta ditanda tangani oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, sebagai fiatur; Surat Perintah Bayar yang telah lengkap ditandatangani oleh ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kemudian discan dan di upload ALYSHA NUR SHAFIRA di Aplikasi Fiesta/APM bersamaan dengan Rekap Pertanggungan Imfrest Fund yang telah lengkap ditanda tangani oleh user dan General Manager terkait, Mananager Finance Regional dan OSM untuk dikirimkan ke bagian Treasury Head Office (Kantor Pusat) untuk pengajuan Pertangungan Imfrest Fund; Selanjutnya pengajuan pertanggungan yang telah disetujui oleh Head Office di kirimkan ke rekening Nomor 11700007118748 atas nama PT. Telkom Akses Reg 3 Jabar-Jateng untuk didistribusikan ke rekening area/unit yang mengajukan pertangungan Imprest Fund oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dengan menginput data di aplikasi MCM (Mandiri Cash Management) yang meliputi nomor APM, nominal dan rekening tujuan/penerima Sub Imfrest Fund;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan, melalui menu aplikasi Mandiri Cash Management (MCM) Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, sebelum menyetujui pengiriman dan atau distribusi dana kebutuhan ke user, area atau unit pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance Regional harus melakukan review/verifikasi kembali terhadap data hasil inputan SELVIEA Binti HERMAWAN dengan dokumen fisik dan data aplikasi FIESTA/APM sesuai dengan nomor masing-masing pertangungan dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dapat menolak pembayaran jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, SELVIEA Binti HERMAWAN, Site Manager Finance & Billco dengan sepengetahuan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, pernah menggunakan dana Imfrest Fund sebagai pinjaman agar menambah modal PT. GIANDRA HARSA EKADANTA untuk pemenuhaan transaksi pengadaan ALKER dengan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dengan cara menginput transaksi Imfrest Fund untuk pengadaan barang/Alker tanpa melalui unit Procurement dan unit Inventory dengan menggunakan Kas Bon/Panjar tanpa dilengkapi dokumen/form pengajuan panjar yaitu transaksi tanggal 31 Maret 2022 dengan nilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Rp118.686.350,00 (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dikirim ke rekening atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN;
Menimbang, bahwa terungkap pula dipersidangan, dalam kurun waktu priode Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan user dan password miliknya sendiri, melakukan semua approval/persetujuan melalui token Mandiri Cash Managemen (MCM) atas semua data transaksi Imfrest Fund yang telah di input di Mandiri Cash Managemen (MCM) oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dengan tidak mereview/melihat kembali rekening beserta dokumen pendukungnya dan hanya berdasarkan SPB (Surat Perintah Bayar) serta Rekap Pertangungan Imfrest Fund saja yang dikirimkan via groupchat tanpa mengecek dokumen fisik pendukung lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YAYAH KOMARIAH dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN serta keterangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, diperoleh fakta dan keadaan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan SELVIEA Binti HERMAWAN pada tanggal 11 Maret 2022 melakukan transaksi atas Note Program Bansos PARYANTO (OSM) yang tanpa dokumen pendukung berupa form panjar/kasbon serta SPB dengan nilai Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen Rekap Pertangungan Imfrest Fund dan SPB dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) yang mana uang dari pertangungan Imfrest Fund tidak dikirimkan ke rekening user area Bandung sebagai pengaju Imfrest fund melainkan ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Rekap pertanggungan Imfrest Fund tersebut dibuat oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dengan cara mengcroping/menempelkan tanda tangan RIZWAN MAULANA (Staff Finance Service Bandung) dan AGUSTIAWAN SUMARNO (General Manager Telkom Akses Barea Bandung Karawang);
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI, YAYAH KOMARIAH, ISDIANTO, LAZUAR IDEANDI, ROEDI GOERNIDA, SELVIEA Binti HERMAWAN dan keterangan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dihubungkan dengan dokumen-dokumen penggunaan dana Imprest Fund Tahun 2022 (barang bukti angka 13 dan 14) diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa dalam pengelolaan dana Imprest Fund Juli 2022 sampai Nopember tahun 2022, terdapat Project Manager yang tidak mengajukan pertanggungan Imprest Fund namun tercantum dalam aplikasi APM pertanggungan dana Imprest Fund dan atau dokumen/transaksi Imfrest Fund yang tidak ada bukti fisik dokumen dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana mestinya seluruhnya sejumlah 85 (delapan puluh lima) dokumen;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan fakta dan keadaan di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena jabatan atau kedudukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut telah ada, terbentuk dan dilakukan oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam arti penyalahgunaan kewenangan, di mana adalah hak dan atau wewenang Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat untuk mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan memastikan kelancaran pemrosesan data/dokumen transaksi kedalam system dengan melakukan verifikasi seluruh dokumen terkait proses keuangan in casu dana Imprest Fund, namun kewenangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut dilakukan secara salah dan atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan peraturan yang belaku;
Menimbang, bahwa dalam mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat in casu dalam pengelolaan dana Imprest Fund bagi area-area dan unit-unit yang ada di Regional Jawa Barat dengan menggunakan aplikasi Fiesta/APM dengan cara panjar, reimburse imprest fund dan atau pelaksanan pembelian barang melalui unit Procurement, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat berkewajiban untuk memastikan kelancaran proses data/dokumen transaksi kedalam system dengan melakukan verifikasi seluruh dokumen terkait untuk proses keuangan dengan dokumen-dokumen kelengkapan yang sah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sampai dengan dibayarkannya kepada area, unit dan atau usser pengguna dana sehingga karenanya Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mempunyai wewenang untuk menyetujui dan atau menolak masing-masing pembayaran dan atau pertangunggan penggunaan dana Imprest Fund yang diajukan;
Menimbang, bahwa namun demikian sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang telah diuraikan di atas, atas tugas dan atau kewenangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat incasu dalam pengelolaan dana Imprest Fund, telah dilakukan secara salah dan atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan peraturan yang belaku oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, di mana dengan dalih untuk membiayai kegiatan kedinasan diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain serta biaya Operational Senior Mananger (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, selaku Manager Finance memerintahkan kepada SELVIEA Binti HERMAWAN, selaku Site Manager & Billco untuk mengadakan kebutuhan dana tersebut dengan menggunakan dana Imprest Fund dan selanjutnya SELVIEA Binti HERMAWAN memproses permintaan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan menyerahkan kebutuhan uang dan barang sesuai instruksi dari Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan penggunaan dana Imprest Fund telah dilakukan secara salah dan atau diarahkan pada hal yang salah oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO aquo untuk membiayai kegiatan kedinasan diluar kas operasional berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain serta biaya Operational Senior Mananger (OSM) tersebut, dalam proses pelaksanaan pengadaan dan atau pertanggungan dana Imprest Fund tersebut, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, selaku Manager Finance tidak lagi melakukan verifikasi kelengkapan dan atau keabsahan dokumen terkait, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku fiatur langsung melakukan approval/persetujuan melalui token MCM (Mandiri Cash Management) atas semua data transaksi Imfrest Fund yang di input di Mandiri Cash Management (MCM) oleh SELVIEA Binti HERMAWAN tanpa melihat kembali rekening beserta dokumen pendukungnya dan hanya berdasarkan SPB serta Rekap Pertangungan Imfrest Fund saja yang dikirimkan via groupchat finance tanpa mengecek dokumen pendukung lainnya;
Menimbang, bahwa demikian halnya, oleh karena telah diarah kepada tujuan yang salah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dalam pengelolaan dana Imprest Fund, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan user dan password milik Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sendiri, selama priode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melakukan semua approval/persetujuan melalui token MCM (Mandiri Cash Management) sebagaimana terungkap dipersidangan transaksi tanggal 11 Maret 2022, transaksi atas Note Program Bansos PARYANTO (OSM) yang tanpa dokumen pendukung berupa form panjar/kasbon serta SPB dengan nilai transaksi Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen Rekap Pertangungan Imfrest Fund dan SPB dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, bukan ke rekening user area Bandung sebagai pengaju Imfrest fund;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil Penasehat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terkait penggunaan dana sebesar Rp186.407.650,- (serratus delapanpuluh enam juta empatratus tujuh ribu enamratus limapuluh rupiah) yang diterima oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO di rekening atas nama terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO atas transaksi Imfrest Fund tanggal 11 Maret 2022 dan 11 April 2022, adalah perintah langsung dari OSM (Kepala Kantor) yang bernama PARYANTO, untuk kepentingan dinas/kantor dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan tersebut lancar, tidak mengajukan anggaran lagi pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan, dengan rincian kegiatan; Gebyar Ramadhan Treg 3 senilai Rp.5.000.000,-, tarhib Ramadhan Treg 3 Rp.10.000.000,- kebutuhan Sepeda 2 (dua) Unit Rp.6,900.000,-, Hampers (bingkisan lebaran untuk Executive Vice President (EVP), Deputy EVP dan 3 orang Vice Presiden Telkom, nilainya lupa, Hampers lebaran untuk Pak Gatot, Bambang, Teguh Telkom, nilainya lupa, Voucher untuk staf Treg 3 nilainya lupa, Coffee Jendral 2 (dua) kali untuk Dirkug dan Dirop, nilainya lupa, Jaket kulit untuk para Manager Telkom Akses Rp.8.000.000, Parsel untuk mitra Kepala Kantor ( Ibu Mita, Wayan, DLL), nilainya lupa, Kegiatan Witel Korsa ke Pangalengan, via GM Bandung Rp.10.000.000, Baju batik Solo (handle OSM) nilainya lupa; Kegiatan ATH all Witel, instruksi EVP dan Perpisahan, mutasi General Manager Cirebon Tasik dan beberapa Manager (namanya lupa) nilainya lupa, oleh karena hal tersebut tidak dapat membuktikan bahwa penggunaaan dana dan pertangung-jawab tersebut sesuai dengan mekanisme pertanggungan dana Imprest Fund pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi LAZUAR IDEANDI, saksi YAYAH KOMARIAH, saksi ROEDI GOERNIDA dan saksi BENNY HENRICUS SAMOSIR dipersidangan bahwa kegiatan yang sifatnya resmi dan untuk kepentingan kedinasan kantor bila sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat diproses secara benar dengan pertanggung-jawaban penggunaan dana Imfrest fund sesuai ketentuan terkait transaksi Imfrest Fund aquo, bukan dengan menggunakan dokumen pertanggungan fiktif, sehingga dalil penasehat Hukum terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut justru membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan dalih adanya perintah langsung dari OSM (Kepala Kantor), untuk kepentingan dinas/kantor dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan tersebut lancar, tidak mengajukan anggaran lagi pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mempertanggungkan biaya-biaya tersebut dengan menggunakan dana Imprest Fund tidak sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa demikian halnya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasihat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bukan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud UU Nomor 17 tahun 2003 karena dengan memahami Wewenang dan kewenangan, juga sumber kewenangan sebagaimana dimaksud di mana menurut Penasihat Hukum Terdakwa, sumber-sumber kewenangan yaitu Atribusi, Delegasi, Mandat, tidak termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sebagai Sumber kewenangan sehingga Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, tidak termasuk orang yang mempunyai kewenangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung perkara Nomor 148 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 2 Juli 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 567 K/Pid.Sus/2018 tanggal 9 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, termasuk orang yang memiliki jabatan dan atau kedudukan dalam hukum privat; Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan tersebut memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan apabila kewenangan tersebut digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu diluar kewenangan tersebut maka dipandang menyalahgunakan kewenangan; Bahwa berdasar Surat Kepegawaian Nomor : PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 tentang Penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah Manager Finance pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Menimbang, bahwa berdasar Peraturan Direksi PT. Telkom Akses Nomor PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021, Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022 dan SOP DJM (Distinc Job Manual) Keputusan Direksi PT. Telkom Akses Nomor : 225/PS.000/ TA-350000/03-2022 Tanggal 12 Maret 2022 Tentang Organisasi PT. Telkom Akses dan Bisnis Proses Pengelolaan Imprest Fund TA-PR-035 Revisi 01 tanggal 03 Agustus 2020 serta Flowchart sub proses bisnis Pengajuan Pertanggungan dan Reimbursement Imprest Fund, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat mempunyai kewenangan untuk mengontrol cash flow di dalam lingkup kerja Regional in casu dana Imprest Fund agar supaya pengelolaan dan penggunaan dana Imprest Fund sesuai mekanisme dan ketentuan SOP DJM (Distinc Job Manual) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat aquo;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, perbuatan-perbuatan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam perkara in casu, aquo Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan dalih adanya perintah langsung dari OSM (Kepala Kantor), untuk kepentingan dinas/kantor dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan tersebut lancar, tidak mengajukan anggaran lagi pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut, masuk dalam lingkup penyalahgunaan kewenangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam arti Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO telah menggunakan kewenangannya tersebut secara salah dan atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kesimpulan Penasihat Hukum TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bukan Penyelenggara Negara yang tidak mempunyai kewenangan adalah kesimpulan yang sumir, tidak berdasar kepada landasan hukum peraturan perundangan yang berlaku sehingga kesimpulan Penasihat Hukum tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pada Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 telah memenuhi kualifikasi perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa demikian pula pengertian “dengan tujuan dalam tindak pidana adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Bahwa dengan demikian dalam unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan tujuan dan atau akibat yang benar-benar ada dalam kesadaran dan atau pengetahuan sipelaku atau Terdakwa dalam segala bentuknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh sub unsur subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, menurut Majelis Hakim adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan yang berupa “dengan tujuan yang ada pada diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari serangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagaimana telah diuraikan dan dipertimbangkan pada unsur menyalahgunakan yang pada pokoknya Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan dalam kedudukan atau jabatannya selaku Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, sehingga penggunaan dana Imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan Mei 2022, dilakukan tidak sebagaimana mestinya, diantaranya sebagai berikut:
Bahwa Unit Finance Regional adalah unit yang mengurus penggunaan Imprest Fund bagi area-area dan unit-unit yang ada di Regional Jawa Barat dengan menggunakan aplikasi FIESTA/APM untuk memperoses pengajuan kebutuhan dan pertanggungan sampai dengan pengajuan Surat Perintah Bayar ke Head Office (HO) PT. Telkom Akses. Dimana saksi ALYSHA NUR SHAFIRA (Staff Finance & Billco), saksi SELVIEA Binti HERMAWAN (Site Manager Finance & Billco) serta terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO (Manager Finance) memiliki user serta password di aplikasi FIESTA/APM sesuai dengan tingkat jabatan dan kewenangan;
Bahwa untuk mendistribusikan atau mencairkan dana hasil pertangungan Imfrest Fund yang telah disetujui oleh Head Offic/kantor Pusat ke rekening masing-masing user yang mengajukan pertangung Imfrest Fund dengan aplikasi Mandiri Cash Management (MCM) yang user serta passwordnya hanya dimiliki oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN (Site Manager Finance & Billco) dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO (Manager Finance) sesuai dengan Tingkat jabatan dan kewenangan;
Bahwa dalam penggunaan dana imfrest fund, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat mengetahui proses pengajuan kebutuhan dan proses pengajuan pertanggungan dana Imfrest Fund sampai dengan proses pendistribusian uang hasil pertangungan Imfrest Fund yang telah disetujui oleh Head office /Kantor Pusat PT. Telkom Akses;
Bahwa dalam proses pengajuan kebutuhan baik Imfrest Fund yang diajukan oleh area atau unit di regional, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menjadi pengesah Justifikasi Kebutuhan dengan kewajiban memeriksa dokumen fisik sesuai dengan ketentuan sebelum disetujui oleh PARYANTO (Operational Senior Manager);
Bahwa dalam proses pertanggungan Imfrest Fund baik Imfrest Fund yang diajukan oleh area atau unit di regional, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menjadi Fiatur dalam Aplikasi FIESTA/APM dan Approval/persetujuan dalam aplikasi MCM;
Bahwa untuk memenuhi permintaan terdakwa TEGUH HENDRATMO yang membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan kedinasan dan Operational Senior Mananger (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat PARYANTO dalam jumlah nominal di atas ketentuan yang berlaku terkait penggunaaan dana Imfrest Fund, maka saksi SELVIEA Binti HERMAWAN menggunakan dana Imfrest Fund untuk memproses permintaan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan menyerahkan uang secara tunai dan barang sesuai intruksi dari terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga meminta saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memberikan barang-barang untuk dan atas nama kedinasan dan keperluan PARYANTO (OSM) yang diserahkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN secara langsung kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan tidak ada tanda terima. Begitu juga terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga tidak mempunyai bukti bahwa uang dan barang yang terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terima dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN diberikan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO ke PARYANTO (OSM) atau pihak lain yang terkait dengan kedinasan;
Bahwa demikian pula dalam hal penggunaaan dana imfrest fund baik dengan cara panjar/kas bon atau pengajuan pertanggungan Imfrest Fund yang diajukan seolah-olah dari area atau unit yang ada di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, sebagaimana keterangan saksi AGUSTIAWAN SUMARNO, saksi AYU SEKAR ARUM PRIMA PUTRI, saksi ISDIANTO, saksi YAYAH KOMARIAH dan saksi ROEDI GOERNIDA, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN membuat Rekap pertanggungan Imfrest Fund fiktif dengan mengcropping/menempel tanda tangan pejabat terkait dan mencreate/input data kas bon atau pertanggungan Imfrest Fund di aplikasi MCM dengan menggunakan rekening tujuan/penerima adalah rekening saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi JEANNY MAHARANY PATH dan PT GIANDRA HARSA EKADANTA yang bukan rekening penerima Sub Imfrest Fund ;
Bahwa agar mempermudah proses transaksi Imfrest Fund maka selama Januari 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022 saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sendiri atau bersama-sama bergantian dengan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA menginput transaksi Imfrest Fund di aplikasi FIESTA/APM dengan menggunakan dokumen fiktif;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi YAYAH KOMARIAH, SELVIEA Binti HERMAWAN dan keterangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai fakta hukum dan keadaan, bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN melakukan transaksi tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos PARYANTO (OSM) yang tanpa dokumen pendukung berupa form panjar/kasbon serta SPB dengan nilai transaksi Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen Rekap Pertangungan Imfrest Fund dan SPB dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) yang mana uang dari pertangungan Imfrest Fund tidak dikirimkan ke rekening user area Bandung sebagai pengaju Imfrest fund melainkan ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, di mana dokumen rekap pertanggungan Imfrest Fund tersebut dibuat oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dengan cara mengcroping/ menempelkan tanda tangan RIZWAN MAULANA (Staff Finance Service Bandung) dan AGUSTIAWAN SUMARNO (General Manager Telkom Akses Barea Bandung Karawang) seolah-olah mengajukan pertanggungan dana Imprest Fund;
Menimbang, bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan atas permintaan dana Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, SELVIEA Binti HERMAWAN atas seizin dan sepengetahuan TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, pernah menggunakan dana Imfrest Fund sebagai pinjaman agar menambah modal PT GIANDRA HARSA EKADANTA untuk pemenuhaan transaksi pengadaan ALKER dengan PT. Telkom Akses, dengan cara menginput transaksi Imfrest Fund untuk pengadaan barang/Alker tanpa melalui unit Procutrement dan unit Inventory (ketentuannya harus melalui unit-unit tersebut) dengan menggunakan Kas Bon/Panjar tanpa dilengkapi dokumen/form pengajuan panjar yaitu transaksi tanggal 31 Maret 2022 dengan nilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Rp118.686.350,00 (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dikirim ke rekening atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN. Walaupun kas bon tersebut belum diselesaikan pertangungan Imfrest Fundnya tapi SELVIEA Binti HERMAWAN sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut karena ada penggunaan uang pribadi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk memenuhi permintaan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa sebagai fakta hukum dan keadaan dipersidangan, terdapat 121 (seratus duapuluh satu) transaksi dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Periode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 yang diajukan serta diproses dengan dokumen fiktif dan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait Imprest Fund oleh SELVIEA Binti HERMAWAN, selaku Site Manager, ALYSHA NUR SHAFIRA, selaku Staff Finance dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, selaku Manager Finance melalui rekening-rekening SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO seluruhnya sejumlah Rp3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | TANGGAL | NOMINAL | REKENING PENERIMA |
| IMFREST FUND | |||
| 1 | 14 Januari 2022 | Rp 1,512,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 2 | 14 Januari 2022 | Rp 5,408,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 3 | 14 Januari 2022 | Rp 1,358,501 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 4 | 14 Januari 2022 | Rp 1,404,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 5 | 14 Januari 2022 | Rp 3,938,308 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 6 | 23 Januari 2022 | Rp 8,664,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 7 | 23 Januari 2022 | Rp 18,887,625 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 8 | 06 Februari 2022 | Rp 24,041,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 9 | 06 Februari 2022 | Rp 25,536,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 10 | 06 Februari 2022 | Rp 27,021,694 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 11 | 06 Februari 2022 | Rp 34,201,099 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 12 | 06 Februari 2022 | Rp 38,251,104 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 13 | 06 Februari 2022 | Rp 38,317,575 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 14 | 09 Februari 2022 | Rp 1,729,550 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 15 | 09 Februari 2022 | Rp 4,138,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 16 | 09 Februari 2022 | Rp 4,333,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 17 | 09 Februari 2022 | Rp 5,025,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 18 | 09 Februari 2022 | Rp 5,519,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 19 | 09 Februari 2022 | Rp 5,690,830 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 20 | 09 Februari 2022 | Rp 6,040,100 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 21 | 09 Februari 2022 | Rp 13,807,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 22 | 09 Februari 2022 | Rp 15,126,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 23 | 09 Februari 2022 | Rp 16,121,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 24 | 09 Februari 2022 | Rp 19,639,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 25 | 09 Februari 2022 | Rp 25,796,999 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 26 | 13 Februari 2022 | Rp 1,590,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 27 | 13 Februari 2022 | Rp 1,917,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 28 | 13 Februari 2022 | Rp 11,857,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 29 | 13 Februari 2022 | Rp 2,190,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 30 | 13 Februari 2022 | Rp 3,495,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 31 | 13 Februari 2022 | Rp 29,516,200 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 32 | 13 Februari 2022 | Rp 702,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 33 | 13 Februari 2022 | Rp 21,828,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 34 | 13 Februari 2022 | Rp 23,537,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 35 | 13 Februari 2022 | Rp 23,989,300 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 36 | 21 Februari 2022 | Rp 18,811,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 37 | 21 Februari 2022 | Rp 20,462,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 38 | 21 Februari 2022 | Rp 22,178,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 39 | 21 Februari 2022 | Rp 24,547,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 40 | 21 Februari 2022 | Rp 29,956,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 41 | 21 Februari 2022 | Rp 31,728,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 42 | 21 Februari 2022 | Rp 34,412,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 43 | 23 Februari 2022 | Rp 27,194,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 44 | 23 Februari 2022 | Rp 27,377,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 45 | 23 Februari 2022 | Rp 18,572,540 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 46 | 23 Februari 2022 | Rp 20,449,100 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 47 | 23 Februari 2022 | Rp 26,486,600 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 48 | 11 Maret 2022 | Rp 50,000,000 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 49 | 11 Maret 2022 | Rp 6,713,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 50 | 11 Maret 2022 | Rp 8,568,850 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 51 | 11 Maret 2022 | Rp 14,413,150 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 52 | 11 Maret 2022 | Rp 15,451,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 53 | 11 Maret 2022 | Rp 45,790,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 54 | 11 Maret 2022 | Rp 71,230,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 55 | 17 Maret 2022 | Rp 9,633,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 56 | 17 Maret 2022 | Rp 20,997,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 57 | 17 Maret 2022 | Rp 24,328,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 58 | 17 Maret 2022 | Rp 26,789,175 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 59 | 17 Maret 2022 | Rp 43,735,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 60 | 17 Maret 2022 | Rp 14,023,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 61 | 17 Maret 2022 | Rp 18,771,100 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 62 | 17 Maret 2022 | Rp 28,352,713 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 63 | 17 Maret 2022 | Rp 21,185,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 64 | 17 Maret 2022 | Rp 50,542,254 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 65 | 24 Maret 2022 | Rp 3,854,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 66 | 24 Maret 2022 | Rp 5,014,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 67 | 24 Maret 2022 | Rp 6,875,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 68 | 24 Maret 2022 | Rp 8,850,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 69 | 24 Maret 2022 | Rp 9,648,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 70 | 24 Maret 2022 | Rp 14,420,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 71 | 24 Maret 2022 | Rp 14,772,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 72 | 24 Maret 2022 | Rp 20,723,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 73 | 24 Maret 2022 | Rp 29,664,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 74 | 24 Maret 2022 | Rp 32,179,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 75 | 24 Maret 2022 | Rp 34,622,959 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 76 | 24 Maret 2022 | Rp 34,920,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 77 | 24 Maret 2022 | Rp 44,922,500 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 78 | 31 Maret 2022 | Rp 118,686,350 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 79 | 31 Maret 2022 | Rp 120,000,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 80 | 5 April 2022 | Rp 36,000,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 81 | 5 April 2022 | Rp 36,560,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 82 | 5 April 2022 | Rp 40,295,050 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 83 | 5 April 2022 | Rp 44,768,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 84 | 5 April 2022 | Rp 48,371,316 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 85 | 5 April 2022 | Rp 33,548,700 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 86 | 11 April 2022 | Rp 21,111,441 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 87 | 11 April 2022 | Rp 27,974,249 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 88 | 11 April 2022 | Rp 29,458,265 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 89 | 11 April 2022 | Rp 31,653,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 90 | 11 April 2022 | Rp 45,501,736 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 91 | 11 April 2022 | Rp 11,838,351 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 92 | 11 April 2022 | Rp 47,441,030 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 93 | 11 April 2022 | Rp 43,661,300 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 94 | 11 April 2022 | Rp 44,078,300 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 95 | 11 April 2022 | Rp 48,668,050 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 96 | 19 April 2022 | Rp 71,789,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 97 | 19 April 2022 | Rp 80,891,700 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 98 | 19 April 2022 | Rp 88,579,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 99 | 19 April 2022 | Rp 47,900,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 100 | 22 April 2022 | Rp 37,770,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 101 | 22 April 2022 | Rp 46,060,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 102 | 23 April 2022 | Rp 25,062,260 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 103 | 18 Mei 2022 | Rp 13,500,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 104 | 18 Mei 2022 | Rp 25,246,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 105 | 18 Mei 2022 | Rp 32,559,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 106 | 18 Mei 2022 | Rp 36,217,808 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 107 | 24 Mei 2022 | Rp 20,503,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 108 | 24 Mei 2022 | Rp 22,500,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 109 | 24 Mei 2022 | Rp 26,496,790 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 110 | 24 Mei 2022 | Rp 32,316,831 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 111 | 24 Mei 2022 | Rp 33,008,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 112 | 24 Mei 2022 | Rp 35,232,699 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 113 | 24 Mei 2022 | Rp 5,300,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 114 | 24 Mei 2022 | Rp 7,300,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 115 | 24 Mei 2022 | Rp 31,000,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 116 | 24 Mei 2022 | Rp 24,800,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 117 | 31 Mei 2022 | Rp 12,171,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 118 | 31 Mei 2022 | Rp 16,268,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 119 | 31 Mei 2022 | Rp 16,961,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 120 | 31 Mei 2022 | Rp 22,644,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 121 | 31 Mei 2022 | Rp 28,860,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| TOTAL | Rp 3,175,862,800 | ||
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, mengetahui, menyadari dan menginsafi tugas dan kewajiban sebagai Manager Finance dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengetahui ketentuan dan kewajbannya sebagai Manager Finance Regional dalam pengelolaaaan dan transaksi Imfrest Fund harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme SOP DJM (Distinc Job Manual) Keputusan Direksi PT. Telkom Akses Nomor : 225/PS.000/ TA-350000/03-2022 Tanggal 12 Maret 2022 Tentang Organisasi PT. Telkom Akses dan Bisnis Proses Pengelolaan Imprest Fund TA-PR-035 Revisi 01 tanggal 03 Agustus 2020 serta Flowchart sub proses bisnis Pengajuan Pertanggungan dan Reimbursement Imprest Fund;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini adalah berkaitan dengan pengetahuan dan kesadaran Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO atas kewenangan yang ada pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat tersebut dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 aquo perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, mengapprove dan atau menyetujui transaksi dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat (pertangungan dan atau pengadaan yang menggunakan dana Imprest Fund) yang dilakukan oleh Site Manager Finance & Billco, SELVIEA Binti HERMAWAN sehingga apabila dihubungkan dengan teori kehendak, menurut Majelis Hakim menunjukan adanya suatu kehendak, pengetahuan dan kesadaran Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah dalam bentuk kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan tersebut menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa sebagai akibat yang dihendaki dan atau dalam maksud dan pengetahuan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai akibat perbuatannya aquo adalah terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan untuk mencari dana tersendiri diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain dan atau kebutuhan OSM (Operation Senior Manager) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diminta Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO kepada SELVIEA Binti HERMAWAN, Site Manager Finance & Billco untuk menyediakan dengan menggunakan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa kemudian akibat kedua yang tidak dalam pengetahuan dan atau maksud Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO namun pasti terjadi karena perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO aquo, adalah Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak mengetahui dan tidak mampu mengontrol cashflow dana Imprest Fund pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022, di mana terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum, selain penggunaan dana Imprest Fund sesuai dengan kebutuhan yang diminta Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, pengelolaan dan penggunaan dana Imprest Fund dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 tidak dibayarkan kepada rekening yang ditetapkan perusahaan dan atau rekening usser yang mengajukan dana namun melalui rekening SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA dan atau rekening atas nama Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO secara langsung;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kemudian atas perolehan sejumlah uang Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO atas transaksi pertanggungan dana Imprest Fund tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos PARYANTO (OSM) yang tanpa dokumen pendukung berupa form panjar/kasbon serta SPB dengan nilai transaksi Rp50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, menurut Majelis Hakim adalah manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO secara nyata yang dapat diperhitungkan sebagai akibat perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam pengelolaan dana Imprest Fund dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan Mei 2022, di samping manfaat, faedah dan atau keuntungan lainnya yang diperoleh secara langsung dari SELVIEA Binti HERMAWAN dalam pengelolaan dana Imprest Fund aquo;
Menimbang, bahwa demikian halnya, terhadap fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, diperolehnya sejumlah uang oleh SELVIEA Binti HERMAWAN, Site Manager Finance & BIllco dan atau ALYSHA NUR SHAFIRA, Staff Finance & Billco serta pihak ketiga lainnya, menurut Majelis Hakim adalah keuntungan,manfaat atau faedah yang diperoleh orang lain selain Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai akibat perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, aquo 121 (seratus dua puluh satu) transaksi dana Imprest Fund yang tidak sesuai dengan mekanisme penggunaan dana Imprest Fund padda PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat tahun 2022;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap kesimpulan Penasihat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak pernah mempunyai tujuan atau niat, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, justru Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO merasa ditipu, karena diserahkan dokumen palsu, untuk di approve agar uang dapat ditransfer dari Kantor Pusat Telkom Akses dan ditransfer kepada SELVIEA dan ALYSHA NUR SHAFIRA, JEANNY MAHARANY PAATH, PT.GIANDRA HARSA EKADANTA (milik SELVIEA), haruslah ditolak karena sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO meminta Site Manager Finance & Billco SELVIEA Binti HERMAWAN untuk mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain dan atau kebutuhan OSM (Operation Senior Manager) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dengan menggunakan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, sehingga Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak lagi melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi dokumen penggunaan dana Imprest Fund yang diajukan oleh site manager finance, SELVIEA Binti HERMAWAN;
Menimbang, bahwa demikian halnya Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022, bersama-sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN melakukan transaksi pertanggungan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yaitu pada tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos PARYANTO (OSM) yang tanpa dokumen pendukung berupa form panjar/kasbon serta SPB dengan nilai transaksi Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) di mana pembayaran dana Imprest Fund aquo ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, sehingga kesimpulan Penasihat Hukum yang menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak mempunyai tujuan atau niat, menguntungkan diri sendiri adalah kesimpulan yang tidak berdasar;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memerintahkan Site Manager Finance, SELVIEA Binti HERMAWAN untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan untuk mencari dana tersendiri diluar kas operasional untuk berbagai kebutuhan seperti sumbangan, Cindera mata, dana talang pembelian barang atau pembiayaan kegiatan yang lain dan atau kebutuhan OSM (Operation Senior Manager) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat di mana kemudian Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memperoleh sejumlah manfaat, faedah dan atau keuntungan dari perbuatan-perbuatan aquo Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO telah memenuhi kualifikasi perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
- berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Menimbang bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa PT. Telkom Akses merupakan anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) yang sebahagian besar sahamnya milik PT. Telkom yang merupakan Badan Usaha Milik Negara in casu sejumlah 99,99997% saham PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat berasal dari PT. Telkom, di mana PT. Telkom Akses bergerak dalam bisnis penyediaan layanan instalasi jaringan akses, pembangunan infrastruktur jaringan, pengelola Network Terminal Equipment (NTE) serta operasi dan pemeliharaan jaringan akses berdasarkan Surat Menkumham RI No. AHU-60691.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 28 November 2012, yang salah satunya berada dalam Regional PT. Telkom Akses Jawa Barat;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjalankan bisnis dan operasional PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat menggunakan dan dana Imfrest Fund Dana Imprest Fund adalah dana yang diberikan untuk kegiatan operasional atau dana operasional Telkom Akses Regional Jawa Barat, dan akan di rembuse kembali dengan jumlah sesuai dokumen yang dipertanggungkan. Imprest Fund adalah pembiayaan operasional yang ditempatkan pada kas kecil yg jumlah nilainya sudah ditetapkan oleh OSM melalui Notadinas (evaluasi nilai dilakukan setiap tahun), pengeluaran yang digunakan harus tercatat dan akan dilakukan pengisian ulang sesuai dengan pertanggungan yang telah dinyatakan valid;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 adalah dalam arti penyalahgunaan kewenangan yang ada pada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam kedudukan dan atau jabatan sebagai Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat secara salah dan atau diarahkan kepada hal yang salah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi ROEDI GOERNIDA, YAYAH KOMARIAH, LAZUAR IDEANDI, dan ISDIANTO dihubungkan dengan Laporan Hasil Audit Nomor 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023, diperoleh fakta hukum dan keadaan berdasar hasil pemeriksaan tim audit internal PT. Telkom Akses yaitu pada rentang waktu Bulan Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022, pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat terjadi kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang dilakukan oleh SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA dan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO atas 225 (dua ratus dua puluh lima) transaksi dana Imprest Fund dengan nilai seluruhnya sejumlah Rp5.808.978.631(lima Milyar delapan ratus delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) yang terbagi atas 2 (dua) priode sebagai berikut:
Priode Januari 2022 sampai dengan Juni 2022 sebesar Rp3.618.901.190 (tiga milyar enam ratus delapan belas juta sembilan ratus satu ribu seratus sembilan puluh rupiah dengan 3 (tiga) rekening penerima dana pertangungan Imprest Fund yaitu rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA, SELVIEA Binti HERMAWAN dan JEANNY MAHARANY PAAT
Periode Juli 2022-Nopember 2022 sebesar Rp 2.190.077.441,- (dua Milyar seratus sembilan puluh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat satu rupiah) dengan 4 (empat) rekening penerima dana pertangungan Imfrest Fund yaitu ALYSHA NUR SHAFIRA, saksi SELVIEA Binti HERMAWAN, PT. GIANDRA HARSA EKADANTA, dan JEANNY MAHARANY PATH;
Menimbang, bahwa sebagaimana terugkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan keadaan berdasarkan keterangan saksi-saksi YAYAH KOMARIAH, SELVIEA Binti HERMAWAN dan keterangan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, terhadap penggunaan dana Imprest Fund pada kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022, ditemukan 4 (empat) transaksi yang terdiri dari 1 (satu) transaksi dari rekening PT. Telkom Akses pada tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos OSM yang tanpa dokumen pendukung form panjar/kas bon serta SPB dengan nilai transaksi Rp50.000.000 (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen rekap tertangungan Imprest Fund dan SPB dengan masing-masing nominal Rp43.661.300 (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300 (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050 (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu) yang seolah-olah diajukan sebagai pertanggungan Imfrest Fund atas pengadaan barang dan/jasa area Bandung yang uang pertanggungannya tersebut di kirim ke rekening Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, setelah dilakukan Audit Internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dan atau PT. Telkom aquo, atas nilai fraud seluruhnya sejumlah Rp5.808.978.631 (lima Milyar delapan ratus delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), terdapat pengembalian berupa uang dan atau barang seluruhnya senilai Rp1.880.094.316,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah) kepada dan telah diterima PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Jawa Barat No. R-09/H.VI.3/ 08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Auditor, CAROLINE RINATI, SE, dkk terhadap pemeriksaan atas transaksi Mandiri Cash Management (MCM) pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat periode Januari sampai dengan November 2022 ditemukan, penyimpangan kegiatan pembelanjaan alat dan sarana kerja dokumen pembayaran pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat ditemukan total nilai potensi kerugian perusahaan sebesar :
Periode Januari sampai dengan Juni 2022 : Rp3.618.901.190,00
Periode Juli sampai dengan November 2022 : Rp2.190.077.441,00
Diperhitungkan dengan nilai pengembalian barang dan atau uang yang telah diterima oleh PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat sejumlah Rp Rp1.880.094.316,00 (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta sembilan puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah) sehingga setelah dilakukan verifikasi atas transaksi yang terindikasi fraud tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.928.884.315,00 (Tiga Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar uraian pertimbangan fakta hukum dan keadaan tersebut di atas, dalam menghitung kerugian keuangan negara yang ada dan terjadi sebagai akibat adanya tindak pidana korupsi dalam perkara in casu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menggunakan metode nettloss dengan mengambil alih perhitungan tim audit Internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperhitungkan dengan pengembalian barang dan atau uang yang telah diterima PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat setelah dilakukannya audit internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat pada akhir tahun 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, dalam hal-hal tertentu berdasarkan fakta dipersidangan Majelis Hakim dapat menghitung ada dan besaran kerugian negara, sehingga terhadap 229 (dua ratus dua puluh sembilan) transaksi pertanggungan dan atau pengadaan yang menggunakan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penggunaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan November 2022, menurut Majelis Hakim adalah pengeluaran dan atau penggunaan dana Imprest Fund yang tidak sah, sehingga metode penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih tepat menggunakan metode Total Loss, semua pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai kerugian keuangan negara, bukan metode nettloss yang membandingkan antara nilai transaksi yang terjadi yang telah dikeluarkan diperhitungkan dengan pengembalian barang dan atau uang yang dilakukan oleh SELVIEA Binti HERMAWAN setelah pemeriksaan internal PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat atas adanya fraud dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022;
M
enimbang, bahwa oleh karena dalam menghitung kerugian keuangan negara yang ada dan ditimbul sebagai akibat adanya tindak pidana yang terjadi dalam perkara in casu, aquo perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA dalam pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam kurun waktu Tahun 2022, Majelis Hakim memperhitungkan seluruh pengeluaran dana Imprest Fund yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu 229 (dua ratus dua puluh sembilan) transaksi pertanggungan dan atau pengadaan (procurement) yang menggunakan dana Imprest Fund yang terungkap dipersidangan seluruhnya sejumlah Rp5.995.386.281,00 (Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapanpuluh enam ribu duaratus delapanpuluh satu rupiah) sebagai nilai kerugian keuangan negara dengan rincian;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
- Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Bahwa Unit Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat adalah unit yang mengurus penggunaan Imprest Fund bagi area-area dan unit-unit yang ada di Regional Jawa Barat dengan menggunakan aplikasi Fiesta/APM untuk memperoses pengajuan kebutuhan dan pertanggungan sampai dengan pengajuan Surat Perintah Bayar ke Head Office (HO) PT. Telkom Akses Dimana Staff Finance & Billco, Site Manager Finance & Billco serta Manager Finance memiliki user serta password di aplikasi APM/Fiesta sesuai dengan level jabatan dan kewenangan. Sedangkan untuk mendistribusikan atau mencaikan dana hasil pertangungan Imfrest Fund yang telah disetujui oleh HO ke rekening masing-masing user yang mengajukan pertangung Imfrest Fund dengan aplikasi Mandiri Cash Management (MCM) yang user serta passwordnya hanya dimiliki oleh Manager Finance dan Site Manager Finance & Billco sesuai dengan level jabatan dan kewenangan;
Bahwa sebagai Site Manager Finance & Billco PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mendapatkan kewenangan untuk dapat melakukan transaksi dana Imfrest Fund dengan menggunakan aplikasi FIESTA/APM dan aplikasi MCM agar dapat mendistribusikan uang hasil pertanggungan Imfrest Fund yang telah disetujui oleh Head Office PT. Telkom Akses ke rekening yang dituju sesuai dengan dokumen pengajuan masing-masing user terkait yang mengajukan pertanggungan dana imfrest Fund dari area atau unit di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat;
Bahwa dalam aplikasi FIESTA/APM terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Verificator dan Verificator Tax terhadap invoice yang merupakan hasil inputan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA sebagai user dalam aplikasi FIESTA/APM yang sebelumnya telah mendapat approval/ persetujuan dari Project Mananger sebagai pemiliki anggaran;
Bahwa untuk dapat menyelesaikan transaksi Imfrest Fund baik dalam bentuk pengeluaran uang dengan pengajuan panjar/Kas Bon ataupun pertangungan Imfrest Fund hanya dapat dilakukan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN sebagai Site Mananger Finance & Billco serta terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance dalam aplikasi MCM, sehingga uang dari Rekening PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dapat keluar/berpindah ke rekening tujuan sebagaimana data rekening yang telah dicreate/diinput nomor rekeningnya oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dengan menggunakan user dan password milik saksi SELVIEA Binti HERMAWAN hanya diketahui oleh saksi SELVIEA Binti HERMAWAN;
Bahwa pada awal Januari tahun 2022 terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO (Mananger Finance) membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan-kegiatan kedinasan dan Operational Senior Mananger (OSM) PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam jumlah nominal di atas ketentuan yang berlaku terkait penggunaaan dana Imfrest Fund, kepada saksi SELVIEA Binti HERMAWAN (Site Mananager) untuk mengadakan dana tersebut. Saksi SELVIEA Binti HERMAWAN menggunakan dana Imfrest Fund untuk memproses permintaan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan menyerahkan uang secara tunai dan barang sesuai intruksi dari terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Akan tetapi atas penggunaan dana tersebut terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak dapat memberikan dokumen bukti penggunaan pemakaian dana secara lengkap dan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memerintahkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN untuk mencari dokumen tambahan sebagai lampiran agar dapat dipertangungkan penggunaan dana imfrest fund yang telah keluar;
Bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga meminta saksi SELVIEA Binti HERMAWAN memberikan barang-barang untuk dan atas nama kedinasan dan keperluan OSM PARYANTO yang diserahkan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN secara langsung dan tidak ada tanda terima kepada terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Begitu juga terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga tidak mempunyai bukti bahwa uang dan barang yang terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terima dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN diberikan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO ke OSM PARYANTO;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi YAYAH KOMARIAH, terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan SELVIEA Binti HERMAWAN transaksi tanggal 11 Maret 2022 berupa transaksi atas Note Program Bansos PARYANTO (OSM) yang tanpa dokumen pendukung serta SPB dengan nilai transaksi Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) dan 3 (tiga) transaksi tanggal 11 April 2022 dengan nomor APM yang tidak memiliki berkas/dokumen pendukung hanya dokumen Rekap Pertangungan Imfrest Fund dan SPB dengan masing-masing nominal Rp 43.661.300,- (empatpuluh tiga juta enamratus enampuluh satu ribu tigaratus rupiah), Rp 44.078.300,- (empatpuluh empat juta tujuhpuluh delapan ribu tigaratus rupiah) dan Rp 48.668.050,- (empatpuluh delapan juta enamratus enampuluh delapan ribu limapuluh rupiah) yang mana uang dari pertangungan Imfrest Fund tidak dikirimkan ke rekening user area Bandung sebagai pengaju Imfrest fund melainkan ke rekening terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO. Rekap pertanggungan Imfrest Fund tersebut dibuat oleh SELVIEA Binti HERMAWAN dengan cara mengcroping/menempelkan tanda tangan RIZWAN MAULANA (Staff Finance Service Bandung) dan AGUSTIAWAN SUMARNO ( General Manager Telkom Akses Barea Bandung Karawang);
Bahwa SELVIEA Binti HERMAWAN memberitahu saksi ALYSHA NUR SHAFIRA tentang permintaan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO agar menyediakan dana untuk kegiatan kedinasan dan PARYANTO (OSM). SELVIEA Binti HERMAWAN mengatakan kepada saksi ALYSHA NUR SHAFIRA bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO juga mengetahui mengenai penggunaan dokumen fiktif;
Bahwa saksi SELVIEA Binti HERMAWAN tidak berwenang menginput transaksi Imfrest Fund dalam aplikasi FIESTA/APM oleh karena itu menggunakan user dan password saksi ALYSHA NUR SHAFIRA (Staff Finnace & Billco) yang diberikan secara sadar oleh ALYSHA NUR SHAFIRA. Sehingga SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat menginput invoice atas transaksi Imfrest Fund dengan menggunakan dokumen fiktif dari Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur dakwaan subsidair terhadap diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam transaksi Imfrest Fund priode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini, peran Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menurut Majelis Hakim bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan pelaku-pelaku peserta lain yang terlibat apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing peserta lain yang terlibat tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa dengan perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sehingga dalam hubungan tersebut telah selesai dan sempurna tindak pidana (voltooid delict) sebagaimana dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa tidak perlu masing-masing peserta pelaku perbuatan, aquo Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melakukan, menyelesaikan dan atau memenuhi seluruh anasir atau unsur perbuatan pidana yang didakwakan oleh karena perbuatan aquo melibatkan peserta-peserta lainnya (baik pada awal yang perbuatan persiapan, pelaksanaan dan atau selesainya perbuatan), oleh karena masing-masing pelaku peserta tidak mempengaruhi kualitas penyertaan pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasar seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam pembuktian dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan rumusan perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi sehingga perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO harus dinyatakan telah terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam perkara ini, menurut Majelis Hakim adalah analisa yuridis atas fakta-fakta persidangan, di mana sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur seluruh unsur dakwaan subsidair perkara in casu telah dinyatakan perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terbukti melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTOtidak mengajukan materi pembelaan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO secara pribadi yang berkaitan dengan subjectifitas Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan keadaan yang melingkupi Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam melakukan perbuatan pidananya, Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkannya sebagai keadaan-keadaan yang dapat meringankan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal tindak pidanan korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, pidana tambahan uang penganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng dan Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang penganti dapat dijatuhkan secara proposional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidanan korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti sebagai akibat perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance bersama-sama dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA terhadap 229 (duaratus duapuluh sembilan) transaksi Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 yang diproses oleh terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dengan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat terkait transaksi Imfrest Fund mengakibatkan kerugian dengan total nilai Rp 5.995.386.281 (Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapanpuluh enam ribu duaratus delapanpuluh satu rupiah) yang terjadi selama 2 (dua) priode dengan perincian sebagai berikut:
Periode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 yang diajukan serta diproses dengan dokumen fiktif dan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait Imfrest Fund adalah 121(seratus duapuluh satu) transaksi dengan total nominal Rp 3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Periode Juni 2022 sampai dengan Nopember 2022 yang diajukan serta diproses dengan dokumen fiktif dan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait Imfrest Fund adalah 108 (serratus delapan) transaksi dengan total nominal Rp 2.819.523.481 (dua milyar delapanratus sembilanbelas juta limaratus duapuluh tiga ribu empatratus delapanpuluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | TANGGAL | NOMINAL | REKENING PENERIMA |
| IMFREST FUND | |||
| 1 | 14 Januari 2022 | Rp 1,512,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 2 | 14 Januari 2022 | Rp 5,408,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 3 | 14 Januari 2022 | Rp 1,358,501 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 4 | 14 Januari 2022 | Rp 1,404,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 5 | 14 Januari 2022 | Rp 3,938,308 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 6 | 23 Januari 2022 | Rp 8,664,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 7 | 23 Januari 2022 | Rp 18,887,625 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 8 | 06 Februari 2022 | Rp 24,041,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 9 | 06 Februari 2022 | Rp 25,536,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 10 | 06 Februari 2022 | Rp 27,021,694 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 11 | 06 Februari 2022 | Rp 34,201,099 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 12 | 06 Februari 2022 | Rp 38,251,104 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 13 | 06 Februari 2022 | Rp 38,317,575 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 14 | 09 Februari 2022 | Rp 1,729,550 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 15 | 09 Februari 2022 | Rp 4,138,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 16 | 09 Februari 2022 | Rp 4,333,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 17 | 09 Februari 2022 | Rp 5,025,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 18 | 09 Februari 2022 | Rp 5,519,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 19 | 09 Februari 2022 | Rp 5,690,830 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 20 | 09 Februari 2022 | Rp 6,040,100 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 21 | 09 Februari 2022 | Rp 13,807,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 22 | 09 Februari 2022 | Rp 15,126,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 23 | 09 Februari 2022 | Rp 16,121,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 24 | 09 Februari 2022 | Rp 19,639,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 25 | 09 Februari 2022 | Rp 25,796,999 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 26 | 13 Februari 2022 | Rp 1,590,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 27 | 13 Februari 2022 | Rp 1,917,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 28 | 13 Februari 2022 | Rp 11,857,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 29 | 13 Februari 2022 | Rp 2,190,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 30 | 13 Februari 2022 | Rp 3,495,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 31 | 13 Februari 2022 | Rp 29,516,200 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 32 | 13 Februari 2022 | Rp 702,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 33 | 13 Februari 2022 | Rp 21,828,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 34 | 13 Februari 2022 | Rp 23,537,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 35 | 13 Februari 2022 | Rp 23,989,300 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 36 | 21 Februari 2022 | Rp 18,811,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 37 | 21 Februari 2022 | Rp 20,462,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 38 | 21 Februari 2022 | Rp 22,178,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 39 | 21 Februari 2022 | Rp 24,547,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 40 | 21 Februari 2022 | Rp 29,956,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 41 | 21 Februari 2022 | Rp 31,728,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 42 | 21 Februari 2022 | Rp 34,412,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 43 | 23 Februari 2022 | Rp 27,194,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 44 | 23 Februari 2022 | Rp 27,377,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 45 | 23 Februari 2022 | Rp 18,572,540 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 46 | 23 Februari 2022 | Rp 20,449,100 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 47 | 23 Februari 2022 | Rp 26,486,600 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 48 | 11 Maret 2022 | Rp 50,000,000 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 49 | 11 Maret 2022 | Rp 6,713,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 50 | 11 Maret 2022 | Rp 8,568,850 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 51 | 11 Maret 2022 | Rp 14,413,150 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 52 | 11 Maret 2022 | Rp 15,451,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 53 | 11 Maret 2022 | Rp 45,790,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 54 | 11 Maret 2022 | Rp 71,230,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 55 | 17 Maret 2022 | Rp 9,633,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 56 | 17 Maret 2022 | Rp 20,997,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 57 | 17 Maret 2022 | Rp 24,328,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 58 | 17 Maret 2022 | Rp 26,789,175 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 59 | 17 Maret 2022 | Rp 43,735,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 60 | 17 Maret 2022 | Rp 14,023,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 61 | 17 Maret 2022 | Rp 18,771,100 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 62 | 17 Maret 2022 | Rp 28,352,713 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 63 | 17 Maret 2022 | Rp 21,185,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 64 | 17 Maret 2022 | Rp 50,542,254 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 65 | 24 Maret 2022 | Rp 3,854,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 66 | 24 Maret 2022 | Rp 5,014,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 67 | 24 Maret 2022 | Rp 6,875,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 68 | 24 Maret 2022 | Rp 8,850,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 69 | 24 Maret 2022 | Rp 9,648,900 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 70 | 24 Maret 2022 | Rp 14,420,950 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 71 | 24 Maret 2022 | Rp 14,772,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 72 | 24 Maret 2022 | Rp 20,723,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 73 | 24 Maret 2022 | Rp 29,664,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 74 | 24 Maret 2022 | Rp 32,179,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 75 | 24 Maret 2022 | Rp 34,622,959 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 76 | 24 Maret 2022 | Rp 34,920,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 77 | 24 Maret 2022 | Rp 44,922,500 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 78 | 31 Maret 2022 | Rp 118,686,350 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 79 | 31 Maret 2022 | Rp 120,000,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 80 | 5 April 2022 | Rp 36,000,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 81 | 5 April 2022 | Rp 36,560,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 82 | 5 April 2022 | Rp 40,295,050 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 83 | 5 April 2022 | Rp 44,768,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 84 | 5 April 2022 | Rp 48,371,316 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 85 | 5 April 2022 | Rp 33,548,700 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 86 | 11 April 2022 | Rp 21,111,441 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 87 | 11 April 2022 | Rp 27,974,249 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 88 | 11 April 2022 | Rp 29,458,265 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 89 | 11 April 2022 | Rp 31,653,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 90 | 11 April 2022 | Rp 45,501,736 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 91 | 11 April 2022 | Rp 11,838,351 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 92 | 11 April 2022 | Rp 47,441,030 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 93 | 11 April 2022 | Rp 43,661,300 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 94 | 11 April 2022 | Rp 44,078,300 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 95 | 11 April 2022 | Rp 48,668,050 | TEGUH HENDRATMO SOEBROTO |
| 96 | 19 April 2022 | Rp 71,789,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 97 | 19 April 2022 | Rp 80,891,700 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 98 | 19 April 2022 | Rp 88,579,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 99 | 19 April 2022 | Rp 47,900,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 100 | 22 April 2022 | Rp 37,770,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 101 | 22 April 2022 | Rp 46,060,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 102 | 23 April 2022 | Rp 25,062,260 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 103 | 18 Mei 2022 | Rp 13,500,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 104 | 18 Mei 2022 | Rp 25,246,500 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 105 | 18 Mei 2022 | Rp 32,559,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 106 | 18 Mei 2022 | Rp 36,217,808 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 107 | 24 Mei 2022 | Rp 20,503,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 108 | 24 Mei 2022 | Rp 22,500,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 109 | 24 Mei 2022 | Rp 26,496,790 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 110 | 24 Mei 2022 | Rp 32,316,831 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 111 | 24 Mei 2022 | Rp 33,008,800 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 112 | 24 Mei 2022 | Rp 35,232,699 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 113 | 24 Mei 2022 | Rp 5,300,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 114 | 24 Mei 2022 | Rp 7,300,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 115 | 24 Mei 2022 | Rp 31,000,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 116 | 24 Mei 2022 | Rp 24,800,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 117 | 31 Mei 2022 | Rp 12,171,700 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 118 | 31 Mei 2022 | Rp 16,268,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 119 | 31 Mei 2022 | Rp 16,961,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 120 | 31 Mei 2022 | Rp 22,644,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 121 | 31 Mei 2022 | Rp 28,860,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| TOTAL | Rp 3,175,862,800 | ||
| NO | TANGGAL | NOMINAL | REKENING PENERIMA |
| IMFREST FUND | |||
| 1 | 07 Juni 2022 | Rp 20,058,350 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 2 | 07 Juni 2022 | Rp 24,908,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 3 | 10 Juni 2022 | Rp 11,941,400 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 4 | 10 Juni 2022 | Rp 19,431,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 5 | 15 Juni 2022 | Rp 18,342,219 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 6 | 15 Juni 2022 | Rp 25,642,300 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 7 | 20 Juni 2022 | Rp 34,474,200 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 8 | 20 Juni 2022 | Rp 49,862,799 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 9 | 20 Juni 2022 | Rp 20,633,200 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 10 | 20 Juni 2022 | Rp 30,873,100 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 11 | 24 Juni 2022 | Rp 37,400,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 12 | 24 Juni 2022 | Rp 44,739,184 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 13 | 24 Juni 2022 | Rp 11,192,400 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 14 | 24 Juni 2022 | Rp 24,213,800 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 15 | 24 Juni 2022 | Rp 25,074,752 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 16 | 24 Juni 2022 | Rp 11,192,400 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 17 | 24 Juni 2022 | Rp 11,676,600 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 18 | 24 Juni 2022 | Rp 22,825,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 19 | 24 Juni 2022 | Rp 25,074,752 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 20 | 24 Juni 2022 | Rp 36,642,500 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 21 | 24 Juni 2022 | Rp 38,183,700 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 22 | 24 Juni 2022 | Rp 40,325,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 23 | 24 Juni 2022 | Rp 44,739,184 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 24 | 01 Juli 2022 | Rp 22,993,600 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 25 | 04 Juli 2022 | Rp 22,993,600 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 26 | 04 Juli 2022 | Rp 30,473,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 27 | 04 Juli 2022 | Rp 25,558,999 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 28 | 06 Juli 2022 | Rp 21,827,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 29 | 06 Juli 2022 | Rp 38,200,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 30 | 06 Juli 2022 | Rp 39,280,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 31 | 06 Juli 2022 | Rp 46,600,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 32 | 08 Juli 2022 | Rp 11,000,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 33 | 08 Juli 2022 | Rp 15,280,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 34 | 08 Juli 2022 | Rp 20,330,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 35 | 08 Juli 2022 | Rp 23,286,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 36 | 08 Juli 2022 | Rp 23,350,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 37 | 08 Juli 2022 | Rp 44,307,310 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 38 | 08 Juli 2022 | Rp 44,700,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 39 | 08 Juli 2022 | Rp 44,880,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 40 | 08 Juli 2022 | Rp 45,107,700 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 41 | 08 Juli 2022 | Rp 49,400,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 42 | 14 Juli 2022 | Rp 4,579,600 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 43 | 14 Juli 2022 | Rp 2,551,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 44 | 14 Juli 2022 | Rp 2,938,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 45 | 19 Juli 2022 | Rp 14,364,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 46 | 19 Juli 2022 | Rp 8,370,170 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 47 | 19 Juli 2022 | Rp 42,433,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 48 | 22 Juli 2022 | Rp 8,370,170 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 49 | 22 Juli 2022 | Rp 48,644,700 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 50 | 30 Juli 2022 | Rp 7,881,280 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 51 | 30 Juli 2022 | Rp 29,751,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 52 | 02 Agustus 2022 | Rp 19,037,570 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 53 | 02 Agustus 2022 | Rp 31,781,500 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 54 | 08 Agustus 2022 | Rp 49,199,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 55 | 10 Agustus 2022 | Rp 40,185,000 | ALYSHA NUR SHAFIRA |
| 56 | 15 Agustus 2022 | Rp 30,900,000 | SELVIEA Binti HERMAWAN |
| 57 | 02 September 2022 | Rp 16,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 58 | 02 September 2022 | Rp 18,700,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 59 | 02 September 2022 | Rp 22,000,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 60 | 02 September 2022 | Rp 27,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 61 | 02 September 2022 | Rp 27,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 62 | 12 September 2022 | Rp 22,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 63 | 12 September 2022 | Rp 29,644,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 64 | 12 September 2022 | Rp 34,478,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 65 | 12 September 2022 | Rp 37,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 66 | 17 September 2022 | Rp 1,400,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 67 | 17 September 2022 | Rp 10,350,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 68 | 17 September 2022 | Rp 10,396,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 69 | 17 September 2022 | Rp 21,408,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 70 | 17 September 2022 | Rp 23,150,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 71 | 17 September 2022 | Rp 26,051,950 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 72 | 17 September 2022 | Rp 28,200,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 73 | 17 September 2022 | Rp 31,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 74 | 17 September 2022 | Rp 39,500,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 75 | 24 September 2022 | Rp 15,198,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 76 | 24 September 2022 | Rp 15,198,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 77 | 24 September 2022 | Rp 19,216,760 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 78 | 24 September 2022 | Rp 23,050,800 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 79 | 24 September 2022 | Rp 34,871,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 80 | 24 September 2022 | Rp 37,108,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 81 | 30 September 2022 | Rp 15,000,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 82 | 30 September 2022 | Rp 18,750,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 83 | 30 September 2022 | Rp 19,215,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 84 | 30 September 2022 | Rp 19,720,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 85 | 30 September 2022 | Rp 23,899,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 86 | 30 September 2022 | Rp 23,428,610 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 87 | 30 September 2022 | Rp 26,950,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 88 | 30 September 2022 | Rp 29,455,100 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 89 | 30 September 2022 | Rp 8,768,442 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 90 | 04 Oktober 2022 | Rp 12,100,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 91 | 04 Oktober 2022 | Rp 20,160,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 92 | 04 Oktober 2022 | Rp 22,275,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 93 | 04 Oktober 2022 | Rp 24,328,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 94 | 04 Oktober 2022 | Rp 26,072,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 95 | 04 Oktober 2022 | Rp 33,150,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 96 | 04 Oktober 2022 | Rp 34,425,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 97 | 04 Oktober 2022 | Rp 37,152,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 98 | 10 Oktober 2022 | Rp 42,525,230 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 99 | 18 Oktober 2022 | Rp 24,953,800 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 100 | 18 Oktober 2022 | Rp 14,300,000 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 101 | 18 Oktober 2022 | Rp 17,389,550 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 102 | 18 Oktober 2022 | Rp 18,079,500 | JEANNY MAHARANY PATH |
| 103 | 09 November 2022 | Rp 11,949,000 | PT GIANDRA HARSA EKADANTA |
| 104 | 09 November 2022 | Rp 41,455,500 | PT GIANDRA HARSA EKADANTA |
| 105 | 14 November 2022 | Rp 29,256,000 | PT GIANDRA HARSA EKADANTA |
| 106 | 14 November 2022 | Rp 37,030,000 | PT GIANDRA HARSA EKADANTA |
| 107 | 16 November 2022 | Rp 33,075,000 | PT GIANDRA HARSA EKADANTA |
| 108 | 16 November 2022 | Rp 41,742,000 | PT GIANDRA HARSA EKADANTA |
| TOTAL | Rp 2,819,523,481 | ||
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan atas 229 (duaratus duapuluh sembilan) transaksi Imfrest Fund yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pengelolaan dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat seluruhnya sejumlah Rp 5.995.386.281 (Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapanpuluh enam ribu duaratus delapanpuluh satu rupiah) tersebut, penyaluran dan atau pembayarannya melalui rekening-rekening atas nama SELVIEA Binti HERMAWAN, ALYSHA NUR SHAFIRA, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, JEANNY MAHARANY PATH dan PT GIANDRA HARSA EKADANTA dengan rincian;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan, dalam proses pengadaan dan atau pertanggungan dana Imprest Fund, SELVIEA Binti HERMAWAN, selaku Site Manager berperan dalam membuat dokumen Rekap Pertangungan Fiktif dengan melakukan cropping/menempel tanda tangan seolah-olah tanda tangan asli dari pejabat terkait imfrest Fund, menginput invoice pertangungan Imfrest Fund dengan menggunakan user serta password ALYSHA NUR SHAFIRA, Staff Finance pada aplikasi FIESTA/APM. Saksi SELVIEA Binti HERMAWAN juga mencreate/ menginput data imfrest Fund berikut rekening penerima di aplikasi MCM (mandiri cash Management); Kemudian dana Imfrest Fund yang telah diterima pada rekening atas nama ALYSHA NUR SHAFIRA, JEANNY MAHARANY PATH dan PT GIANDRA HARSA EKADANTA dikumpulkan kembali oleh SELVIEA Binti HERMAWAN yang selanjutnya mendistribusikan dana tersebut kepada ALYSHA NUR SHAFIRA dan untuk pemenuhan permintaan dana Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam bentuk uang atau barang;
Menimbang, bahwa Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance, atasan di Unit Finance Regional dari SELVIEA Binti HERMAWAN, Site Manager dan ALYSHA NUR SHAFIRA, Staff Finance dalam pengelolaan keuangan di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat terutama pengelolaan dana Imfrest Fund baik dari tahapan pengajuan kebutuhan, pertanggungan Imfrest Fund sampai dengan pendistribusian hasil persetujuan pertangungan Imfrest Fund dari Head Office/Kantor Pusat. Sehingga sebagai pintu terakhir uang akan ditransfer kemana ada di Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, bersama-sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA bersama-sama melakukan transaksi Imprest Fund untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, dana kontribusi/sumbangan dan pembelian cinderamata serta pemenuhan kebutuhan Operation Senior Manager (OSM) yang tidak sesuai dengan ketentuan PT. Telkom Akses tentang transaksi Imfrest Fund;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memperoleh manfaat, faidah dan atau keuntungan materiil berupa diterima dan atau diperolehnya sejumlah barang dan uang yang bervariasi jumlahnya dengan alasan untuk kedinasan dan pemenuhan kebutuhan PARYANTO (OSM) dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN atas transaksi 121 (seratus duapuluh satu) dana Imprest Fund priode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 yang menggunakan dokumen fiktif dan diperoses dengan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait transaksi Imprest Fund seluruhnya sejumlah Rp3,175,862,800,00 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbngan tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihubungkan dengan pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dimana dalam hal jumlah harta benda yang diperoleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagaimana terungkap dipersidangan tidak dapat diperhitungkan secara pasti, maka dalam hal beban uang pengganti yang diterapkan kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO adalah secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam tindak pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 4 (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam perkara in casu sesuai proporsional peran Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA atas 121 (seratus dua puluh satu) transaksi dana Imprest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat adalah sejumlah Rp1.429.138.260,00 (satu milyar empatratus duapuluh sembilan juta seratus tigapuluh delapan ribu duratus enampuluh rupiah) dari jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena atau kedudukan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat melepaskan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan dikurangkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar tetap ditahan dan menghukum Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.681.135.225,- (satu Milyar enam ratus delapan puluh satu Juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) apabila Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini, berdasar fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan berdasar alat bukti yang sah, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan-perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memenuhi unsur-unsur dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini sebagai akibat perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama pelaku peserta lainnya aquo SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA diperhitungkan seluruhnya sampai dengan Rp5.995.386.281 (Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapanpuluh enam ribu duaratus delapanpuluh satu rupiah) akibat dari adanya Penyimpangan penggunaaan dana Imfrest Fund Pada PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat Periode Januari 2022 sampai dengan Nopember 2022 melalui 229 (duaratus duapuluh sembilan) transaksi Imprest Fund yang termasuk didalamnya 121 (seratus duapuluh satu) transaksi Imfrest Fund dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah) untuk priode Januari 2022 sampai 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memiliki peran yang signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama dengan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, dalam proses penggunaaan dana imfrest fund baik secara kas bon maupun transaksi pertangungan Imfrest Fund di aplikasi FIESTA/APM dan aplikasi MCM. Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance memfasilitas penggunaan dana Imfrest Fund untuk kegiatan-kegiatan kedinasan dan kebutuhan OSM yang tidak sesuai dengan ketentuan di PT. Telkom Akses terkait Imfrest Fund yang mengakibatkan pengeluaran dana imfrest fund tersebut menggunakan dokumen fiktif dan tidak dapat dipertangung jawabkan atas penggunaan dana yang telah diberikan ke terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO;
Menimbang, bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai Manager Finance yang ditetapkan sebagai Pengelola Imfrest Fund bukannya menjalankan ketentuan penggunaaan dana Imfrest Fund dengan benar akan tetapi justru menggunakan dana Imfrest Fund sebagai dana cadangan untuk kebutuhan dinas dan pemenuhan kebutuhan PARYANTO (OSM) dengan alasan agar pelaksanaan kegiatan tersebut lancar, tidak mengajukan anggaran lagi pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan (sebagaimana termuat dalam duplik terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO melalui penasehat Hukum tertanggal 28 Februari 2024);
Menimbang bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance dan pengelola Imfrest Fund serta Sub Imfrest Fund di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat dapat menolak untuk permintaan dari PARYANTO (OSM) terhadap dana-dana yang mengatas namakan kedinasan yang sebenarnya berdasarkan ketentuan PT.Telkom Akses terkait transaksi Imfrest Fund tidak dapat dikeluarkan dengan menggunakan dana Imfrest Fund.
Menimbang bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO mengetahui tugas dan tanggung jawab sebagai Manager Finance akan tetapi tugas tersebut tidak dijalankan dengan baik karena terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO berpendapat sebagai Manager Finance sama dengan Juru Bayar sehingga semua kebutuhan terkait Imfrest Fund yang sudah disetujui oleh Head Office dan sudah melalui tahapan berjenjang maka bukan menjadi tugas dan kewajiban terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO lagi untuk mengcek dan mereview kembali terutama kebenaran data saat proses menyetujui pendistribusian dana pertangungan Imfrest fund yang merupakan hasil inputan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA dan saksi SELVIEA Binti HERMAWAN di aplikasi FIESTA/APM serta aplikasi MCM;
Menimbang, bahwa terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sebagai atasan di Unit Finance Regional dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA, menjalankan fungsi sebagai Manager Finance dalam pengelolaan keuangan di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat terutama pengelolaan dana Imfrest Fund baik dari tahapan pengajuan kebutuhan, pertanggungan Imfrest Fund sampai dengan pendistribusian hasil persetujuan pertangungan Imfrest Fund dari Head Office/Kantor Pusat. Sehingga sebagai pintu terakhir uang akan ditransfer kemana ada di terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO selaku Manager Finance.
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana saksi SELVIEA Binti HERMAWAN bersama-sama dengan terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dan saksi ALYSHA NUR SHAFIRA untuk 121 (seratus duapuluh satu) transaksi Imfrest Fund periode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 sebesar Rp 3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah) untuk priode Januari 2022 sampai 31 Mei 2022;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO memperoleh manfaat, faidah dan atau keuntungan materiil berupa diterima dan atau diperolehnya sejumlah barang dan uang yang bervariasi jumlahnya dengan alasan untuk kedinasan dan pemenuhan kebutuhan PARYANTO (OSM) dari saksi SELVIEA Binti HERMAWAN 121 (seratus duapuluh satu) Imfrest Fund priode Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 yang menggunakan dokumen fiktif dan diperoses dengan tidak mengikuti ketentuan PT. Telkom Akses terkait transaksi Imfrest Fund;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan sebagaimana ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp 3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah) untuk priode Januari 2022 sampai 31 Mei 2022;
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori tinggi di mana Terdakwa mempunyai peran yang signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana;
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak sedang akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala provinsi yaitu penggunaan dana Imfrest Fund PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa termasuk dalam kategori sedang, dimana nilai harta benda yang diperoleh terdakwa tindak pidana korupsi besarnya 10 % (sepuluh persen) sampai dengan 50 % (limapuluh persen)dari kerugian keuangan negara atua perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar ketentuan pasal 11 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dengan kategori kerugian negara sedang dan tingkat kesalahan tinggi, dampak serta keuntungan sedang adalah rentang pidana sedang yaitu rentang pidana kategori VI antara 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh tahun) dengan pidana denda Rp400.000.000,00 (empatratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (limaratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan keadaan-keadaan subjektif pada diri Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO atas perbuatan pidana yang terjadi dan terungkap di persidangan aquo kondisi subjektif terdakwa, motif dan peran serta sikap Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang terungkap dipersidangan sehingga dalam hal lamanya pidana (straaftmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO, Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa demikian pula tujuan pemidanaan adalah keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya, in casu kesalahan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO dalam melakukan perbuatan pidana yang telah terbukti dalam persidangan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan segala hal yang melingkupi Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO yang berupa motif dan tujuan serta sikap dan keadaan subjectif Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO sehingga dalam hal pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis Hakim adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan memperhatikan ketentuan denda dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang bahwa, demikian pula dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, dalam hal pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah sesuai dan setimpal dengan kadar kesalahan yang ada pada perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 20 (duapuluh) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, statusnya akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan maka lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO bersama-sama dengan SELVIEA Binti HERMAWAN dan ALYSHA NUR SHAFIRA, mengakibatkan kerugian negara sampai dengan jumlah Rp 3,175,862,800 (tiga milyar seratus tujuhpuluh lima juta delapanratus enampuluh dua ribu delapanratus rupiah) ;
Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya;
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEGUH HENDRATMO SOEBROTO karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp1.429.138.260,- (satu milyar empatratus duapuluh sembilan juta seratus tigapuluh delapan ribu duratus enampuluh rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 bundel Foto Copy Keputusan Direksi PT.Telkom Akses Nomor : Rev.03.22050/HK.000/TA.350000/07-2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PT. Telkom Akses.
1 bundel Foto Copy Surat Keputusan (SK)/ Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor : 32998/PKWT/INJ-TA/2022 Penugasan sebagai staf Finance & Bico Reg Jawa Barat
1 bundel Foto Copy Surat Penghentian Kerja A.n Alysha Nur Shafira.
1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian Selviea Nomor : PK.0428/PS000/TA-0106/08-2018 Penugasan sebagai Site Manager Finance Reg Jawa Barat.
1 bundel Foto Copy Surat Keputusan Pemberhentian Nomor : 12072/PS.000/TA-380000/10-2022 tentang pemberhentian dengan hormat Silviea tertanggal 17 Oktober 2022
1 bundel Foto Copy Surat Kepegawaian A.n Teguh Hendratmo Nomor : PK.10086/PS000/TA-0203/04-2022 Penugasan sebagai Manager Finance Regional Jawa Barat.
1 bundel Foto Copy Surat Pengakhiran A.n Teguh Hendratmo tertanggal 01 Juli 2022
1 bundel Foto Copy Laporan Hasil Audit Pengelolaan Imprest Fund Regional Jawa Barat Nomor : 00889/PW.000/TA-350001/01-2023 tanggal 24 Januari 2023
1 bundel Foto Copy Peraturan Perusahaan PT. Telkom Akses No. 4/HI.00.00/00.0000.200930002/B/XI/2020 tanggal 06 November 2020
1 bundel Foto Copy Peraturan Direksi PT. Telkom Akses No. PD.15096/KU.000/TA-350000/05-2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengabsahan Transaksi Keuangan di PT. Telkom Akses tahun 2021
1 bundel Foto Copy Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Telkom Akses No. 01521/KU.000/TA- 360002/01-2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT Telkom Akses tahun 2022
1 bundel Foto Copy Nota Dinas VP Finance Operation PT. Telkom Akses No. C.Tel.01/KU 000/JTAK-2020000/2022 tanggal 3 Januari 2022 perihal Peraturan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko tentang Penetapan Besaran dan Penanggungjawab Pengelolaan Imprest Fund di PT. Telkom Akses tahun 2022
1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang diduga palsu
1 bundel Foto Copy Dokumen Impres Fund, SPB Tahun 2022 yang asli
1 bundel Foto Copy Dokumen Tupoksi A.n Selviea, Alisha, Teguh Hendratmo.
1 bundel Foto Copy Surat Tugas Tim Audit Internal
1 bundel Foto Copy Berita Acara Penerimaan Barang dari Selviea
1 bundel Foto Copy Dokumen Permintaan User pada FISTA/PADI
1 bundel Foto Copy Berita Acara Cash Opname bulanan
1 bundel Laporan hasil Audit dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat No R- 09/H.VI.3/ 08/2023 tanggal 14 Agustus 2023
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SELVIEA Binti HERMAWAN;
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024, oleh EMAN SULAEMAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H., dan DWI SARTIKA PARAMYTA, S.H.,M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at, tanggal 8 Maret 2024, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh BETI KENCANA, SH MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H., EMAN SULAEMAN,S.H.
DWI SARTIKA PARAMYTA, S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti
BETI KENCANA, S.H. M.H.