209/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 209/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
AUDY DHARMAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Audy Dharmawan tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) bundle Asli Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret 2023. b. 1 (satu) bundle print rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/ 2023. c. 1 (satu) bundle print gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera. d. 1 lembar Print out rekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH. e. 1 bundel print out mutasi rekening koran BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN periode Maret 2023 s/d Juli 2023. Terlampir dalam berkas 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
PUTUSAN
Nomor 209/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Audy Dharmawan;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 15 November 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Siaga I No.34 Rt.004/005 Kel.Pejaten Barat Kec.Pasar Minggu Jakarta Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Audy Dharmawan ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 April 2024
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024
Terdakwa menghadap ke persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya H. Ismar Syafruddin, SH, MA, Fitransyah Delly Asbirul, SH, Ahmad Mikael Rezky Alfareza, SH dan Onyo Rumbia, SHI, Spdi Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “ ISA LAW OFFICE “ yang beralamat kantor di Epicentrum Walk , 5th Floor, Suite South 592 A, Jl. HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 209/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 25 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 209/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 25 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AUDY DHARMAWAN meyakinkan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 378 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AUDY DHARMAWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan sementara yang dijalani terdakwa.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Asli Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret 2023.
1 (satu) bundle print rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023.
1 (satu) bundle print gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera.
1 lembar Print out rekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH.
1 bundel print out mutasi rekening koran BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN periode Maret 2023 s/d Juli 2023.
Terlampir dalam berkas
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam tuntutan/requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebaskan Terdakwa (VRIJSPRAAK) atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Onslaag).
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan Rutan Cipinang sesaat setelah sidang dibacakan.
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan;
Mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada Terdakwa seperti semula;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap menyatakan terdakwa terbukti sesuai pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa AUDY DHARMAWAN pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa awalnya terdakwa yang sedang membutuhkan dana menemui saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH di kantornya yang beralamat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH kemudian terdakwa mengatakan tempat bekerja terdakwa yaitu Pogu Media membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH.
Bahwa agar saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH percaya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH.
Bahwa karena dijanjikan keuntungan dan adanya jaminan dari terdakwa kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan.
Bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pemberian modal terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH karena pada kenyataannya tempat terdakwa bekerja yaitu Pogu Media tidak pernah menyuruh terdakwa mencari modal untuk pembangunan counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera dan terdakwa juga telah berhenti bekerja sejak tanggal 15 Februari 2023 dari kantor Pogu Media.
Bahwa karena terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan serta pengembalian modal pada waktunya maka terdakwa berusaha mengembalikan modal kerja saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dengan cara :
Pada tanggal 15 April 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 19 Juni 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH dari hasil penjualan jaminan mobil Mercedes Benz C 240 tahun 2004.
Pada tanggal 10 Juli 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Sehingga total seluruhnya modal kerja yang terdakwa kembalikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Fiore Crislia Wulanarti, SH mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa AUDY DHARMAWAN pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa awalnya terdakwa yang sedang membutuhkan dana menemui saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH di kantornya yang beralamat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH kemudian terdakwa mengatakan tempat bekerja terdakwa yaitu Pogu Media membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH.
Bahwa agar saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH percaya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH.
Bahwa karena dijanjikan keuntungan dan adanya jaminan dari terdakwa kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan.
Bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pemberian modal terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH karena uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera.
Bahwa karena terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan serta pengembalian modal pada waktunya maka terdakwa berusaha mengembalikan modal kerja saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dengan cara :
Pada tanggal 15 April 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 19 Juni 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH dari hasil penjualan jaminan mobil Mercedes Benz C 240 tahun 2004.
Pada tanggal 10 Juli 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Sehingga total seluruhnya modal kerja yang terdakwa kembalikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Fiore Crislia Wulanarti, SH mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa kejadian penipuan yang saksi alami adalah pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor saksi di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
Bahwa dengan terdakwa AUDY DHARMAWAN, saksi mengenalnya sekitar awal tahun 2023 di Jakarta dalam rangka dikenalkan oleh teman saksi sdri. ZINNIA ZUBAIDA.
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan terdakwa AUDY DHARMAWAN di awal tahun 2023, karena dikenalkan oleh teman saksi, Sdri.ZINNIA ZUBAIDA dimana waktu dikenalkan kepada saksi, terdakwa AUDY DHARMAWAN mengatakan bahwa perusahannya membutuhkan tambahan modal untuk membangun counter CHATERAISE cabang Living World Alam Sutera.
Bahwa Terdakwa AUDY DHARMAWAN mengatakan butuh modal sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) dan saksi dijanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (per dua minggu) dan untuk tambah meyakinkan saksi, terdakwa AUDY DHARMAWAN menjaminkan 1 (satu) unit mobil mercedes benz berikut dengan surat-suratnya.
Bahwa atas janji keuntungan serta adanya jaminan mobil tersebut membuat saksi percaya dan kemudian memberikan modal usaha seperti yang diminta oleh AUDY DHARMAWAN, dengan saksi mentransfer uang sebesar Rp. 180.000.000,- ke rekening Bank BCA Norek. 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN di tanggal 20 Maret 2023.
Bahwa ternyata setelah 2 minggu kemudian, saksi tidak juga diberikan keuntungan yang dijanjikan, dan terdakwa AUDY DHARMAWAN muncul lagi di bulan Mei 2023 dan saksi diberikan uang sebesar Rp. 40 juta dan saksi anggap itu uang titipan dari terdakwa AUDY DHARMAWAN, dan di tanggal 6 Juni 2023 baru 1 (satu) unit mobil mercedes benz yang waktu itu dikatakan buat jaminan dikirim ke rumah saksi, setelah saksi minta dari tanggal 6 Mei 2023 dan baru di 6 Juni 2023 diberikan kepada saksi beserta surat-suratnya semua lengkap dan minta saksi untuk menjualnya, tapi saksi tidak mau, yang selanjutnya mobil tersebut dijual dan laku sebesar Rp. 65 juta itu di tanggal 19 juni 2023 dan saksi anggap titipan lagi jadi uang terdakwa AUDY yang dititip ke saksi sampai dengan sekarang adalah sejumlah Rp. 105 juta dan itu ada di rekening saksi.
Bahwa setelah itu dari tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan Juli 2023, kembali terdakwa AUDY DHARMAWAN muncul dan mengembalikan lagi uang saksi sebesar Rp. 40 juta sehingga total semua uangnya yang saksi simpan adalah Rp.145 juta, dan sejak saat itu terdakwa AUDY DHARMAWAN menghilang tanpa saksi ketahui dimana keberadaannya, dan sudah tidak bisa lagi dihubungi sama sekali, sehingga saksi merasa ditipu karena ternyata membangun counter CHATERAISE cabang Living World Alam Sutera tersebut memang ada tapi mereka tidak ada membutuhkan dana dan malah sudah jadi tempatnya dan sudah buka lagi di tempat lain, dan dari perusahaan AUDY DHARMAWAN bekerja (POGU MEDIA), saksi mendapat informasi juga bahwa terdakwa AUDY DHARMAWAN sejak Maret 2023 sudah berhenti dan tidak kerja lagi di tempat tersebut.
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp. 145.000.000,- dan itu diberikan secara transfer ke rekening Bank BCA milik saksi.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Audy dikenalkan Zinni sekitar tahun 2019 sebelum covid.
Bahwa Saksi memberi pinjaman pada audy sebanyak 3 atau 4 kali.
Bahwa Pernah Terdakwa ke kantor Saksi bersama Zinny untuk pinjam uang
Bahwa Pinjaman pertama sekitar bulan Desember/januari audi meminjam sebesar 100 juta, dan mengembalikannya secara penuh dan keuntungan/bunga sebesar 10% atau dana sinilai Rp.110 Juta
Bahwa Pinjaman Ke 2 di mulai pada bulan Januarii 2023 senilai 100 juta. Dan mengembalikannya secara penuh + keuntungan/Bunganya senilai 110 Juta
Bahwa Pinjaman ke 3 di mulai pada tanggal 20 Maret 2023, Audy meminjam senilai 180 juta, namun baru mengembalikan senilai 155 Juta.
Bahwa Audy juga memberi jaminan berupa mobilnya Mercedes benz C240 tahun 2004, Jaminan tersebut akhirnya di jual seharga 65 Juta Rupiah, padahal nilai asli mobil tersebut senilai 140 Juta
Bahwa Saksi ada surat perjanjian Utang Piutang dengan terdakwa, yang surat tersebut di buat oleh terdakwa.
Bahwa Saksi Mengaku mendapatkan keuntungan 5% yang di bayar setiap minggunya
Bahwa Saksi pelapor juga pernah membahas upaya damai dengan bu Nena(saksi II).
Bahwa dalam pembahasan upaya damai tersebut Saksi pelapor dan Saksi II sependapat bahwa hutang pokoknya hanya 25 juta.
Bahwa saksi menolak dikembalikan dananya yang Rp. 25 juta.
Bahwa Saksi menyampaikan bahwa Hutang Terdakwa membengkak senilai Rp. 411 Juta karena ada pembengkakan senilai Rp. 9 Juta perbulannya.
Bahwa setelah terlambat pengembalian mesti ada nilai yang lebih yang harus dikembalikan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi meminta senilai tersebut wajar karena Terdakwa terlambat membayar Hutangnya.
Bahwa karena Terdakwa belum melunasi sesuai dengan yang diinginkan Saksi makanya saksi akhirnya melaporkannya di Polresta Jaksel.
Bahwa pernah ada nego dengan Mita Istri Audy dan Bu Nena Ibu Audy.
Bahwa saksi membenarkan menolak pembayaran dari Bu Nena yang Rp. 100 jt tersebut karena dianggap tidak cukup.
Bahwa benar Audy pernah transfe kerening Saksi di BCAr dan dianggap dititipkan ke Saksi senilai Total Rp. 155 Juta
Bahwa total Hutang Pokok Audi masih sia Rp. 25 Juta bukan Rp. 35 Juta
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa benar berhutang ke Saksi dan Hutangnya adalah senilai Total Rp. 380 Juta dan sudang mengembalikan Rp. 375 Juta.
Bahwa Saksi pernah mau bayar tapi ditolak karena mesti sesuai hitungan Saksi yakni sampai Rp. 414 Juta.
Bahwa Terdakwa membenarkan sebagian dan meluruskan sebagian termasuk masalah Perjanian tersebut murni adalah Hutang dan dari awal berniat untuk kembalikan hutangnya buktinya sudah membayar lebih 80%.
Saksi Zinnia Zubaida dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH semenjak tahun 2021 dalam rangka sebagai kawan saja. Saksi dikenalkan kepada terdakwa AUDY DHARMAWAN dan kawannya bernama Sdr.INDRA oleh teman lama saksi bernama Sdr.ADI PRANA semenjak akhir Nopember 2022, dalam rangka untuk menjadi managernya Sdr. AUDY DHARMAWAN sebagai DJ.
Bahwa sekira bulan Februari 2023, saksi memperkenalkan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH kepada terdakwa AUDY DHARMAWAN yang mengaku membutuhkan modal kerja sebesar Rp.100.000.000,- untuk membangun Chateraise diKemang Village, dan saksi juga diundang saat peresmiannya (launching).
Bahwa sekira pertengahan April 2023, saksi baru mengetahui dari Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, bahwa pada bulan Maret 2023, terdakwa AUDY DHARMAWAN meminjam uang kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk membangun Chateraise New Living World Alam Sutera, namun bermasalah karena terdakwa AUDY DHARMAWAN tidak mengembalikan modal kerja tersebut.
Bahwa pada sekira pertengahan April 2023, saksi baru mengetahui dari Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, bahwa AUDY DHARMAWAN bukan sebagai karyawan Pogu Media dan untuk membangun Chateraise New Living World Alam Sutera sudah dikerjakan oleh Pogu Media sendiri.
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan dimana terjadinya perkara yang dilaporkan oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut, namun menurut Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH kejadiannya adalah pada tanggal 20 Maret 2023 di kantornya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, yakni Alpha Birama yang beralamat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
Bahwa Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH merasa ditipu karena ternyata membangun counter CHATERAISE cabang Living World Alam Sutera tersebut memang ada, tapi mereka tidak ada membutuhkan dana dan malah sudah jadi tempatnya dan sudah buka lagi di tempat lain. Kemudian dari perusahaan AUDY DHARMAWAN bekerja (POGU MEDIA) mendapat informasi juga bahwa terdakwa AUDY DHARMAWAN sejak Februari 2023 sudah berhenti dan tidak kerja lagi di tempat tersebut.
Bahwa Saksi sendiri juga tidak bisa menghubungi terdakwa AUDY DHARMAWAN semenjak setelah lebaran (April 2023) dan tidak mengetahui keberadaannya, karena semenjak bulan Juni 2023, saksi memutuskan untuk berhenti menjadi managernya terdakwa AUDY DHARMAWAN sebagai DJ;
Bahwa Saksi sudah lama mengenal Audy Dharmawan dan pernah dalam kapasitas hubungan Kerja sebagai Manager Audy sebagai DJ (Disk Jocky) pada sekitar 10 tahunan lalu dan berkawan sampai sekarang.
Bahwa Saksi tahu bahwa Audy pernah bekerja di PT. Fogu dan memiliki bisnis lain termasuk entertine Artis karena Audy juga sebagai DJ di beberapa Club Musick.
Bahwa Saksi Pernah Mengenalkan Terdakwa dengan Pelapor Fiore sekitar tahun 2019 atau sebelum Covid.
Bahwa saksi juga pernah mengantar Audy untuk bertemu Fiore/Pelapor untuk melakukan pinjam Hutang Piutang sekitar Awal tahun 2023 dan berhasil meminjam senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta sekitar Bulan Januari 2023.
Bahwa saksi dengernya waktu itu untuk modal bisnis termasuk akan mengerjakan projek Suterice di Margo didaerah Margonda.
Bahwa setahu saksi sudah dikembalikan dan Audy sudah memberikan pula fee kepada Sdr. Fiore sebesar Rp. 10 Juta, atau sudah mengembalikan senilai Rp. 110.000.000,- dan projek yang dikerjakan oleh Audy tersebut sudah selesai dan sempat hadir saat launching atau pembukaan.
Bahwa sewaktu terjadi Hutang piutang tsb juga secara tertulis dimana kedua pihak bertandatangan di Perjanjian tsb.
Bahwa dalam pinjaman tersebut juga Audi memberikan Jaminan BPKP Mobil Macedez Benz Tahun 2004.
Bahwa saksi tidak pernah menedengan Fiore mengeluhkan dananya yang Rp. 100 juta yang dipinjam Audy tersebut berarti sudah tidak ada masalah.
Bahwa ternyata saya dengar belakangan Sdr. Audy kembali meminjam kepada Fiore sekitar akhir Februari dan kata Fiore sih sudah dikembalikan dan sudah diberi juga keuntungan senilai Rp. 10 Juta namun proses terjadinya Hutang Piutang tersebut Saksi tidak mengetahuinya namun saksi mendengar bahwa pengembalian senilai Rp. 110 juta tersebut ditransfer oleh Audy pada tanggal 2 dan 5 Maret dengan total Rp. 110 Juta.
Bahwa selanjutanya saksi mengetahui bahwa Saat itu Sdr. Audy mengerjakan projek Chaturise di Kemang Village Jaksel dan Projeknya sudah selesai karena Saksi pernah melihat tempatnya tersebut.
Bahwa Untuk kelanjutan Hutang Piutang tertanggal 20 Maret senilai Rp. 180 Juta sebagaimana yang didakwakan tersebut Saksi tidak mengetahuinya, dan faham setelah di Panggil sebagai saksi di hadapan penyidik
Bahwa Saksi tidak faham sama sekali tentang permasalahan Hutang Piutang tersebut sebab saksi tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu.
Bahwa Saksi tahu bahwa Kedua temannya tersebut baik Fiore maupun Audy adalah orang baik.
Bahwa setahu saksi masalah hutang piutang itu hal biasa dalam bersosialisai sesama teman termasuk saling bantu jika ada yang membutuhkan.
Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa Audy sudah membayar sebagian besar Hutangnya tersebut yakni senilai Rp. 155 Juta ketika diperlihatkan oleh Penyidik tentang bukti transfernya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Resya Ardiansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di Pogu Group sekira bulan Oktober 2014 kemudian semenjak tanggal 01 Maret 2023, saksi ditempatkan di PT Pogu Media Perkasa dengan jabatan Head of Operation (Kepala Operasional).
Bahwa PT Pogu Media Perkasa bergerak dalam bidang usaha advertising, interior dengan brand ”Pogu Media”.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH serta tidak ada hubungan apapun.
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa AUDY DHARMAWAN saat mulai bekerja di Pogu Media semenjak akhir bulan Maret 2018. Kemudian semenjak awal tahun 2020, terdakwa AUDY DHARMAWAN diangkat sebagai manager marketing dan operasional. Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2023, terdakwa AUDY DHARMAWAN mengajukan resign dengan alasan kesehatan (operasi jantung) dan terhitung tanggal 8 Maret 2023, terdakwa AUDY DHARMAWAN sudah tidak bekerja di Pogu Media. Adapun gaji terakhir yang diterima terdakwa AUDY DHARMAWAN adalah bulan Februari 2023.
Bahwa Saksi tidak tahu, kapan dan dimana terjadinya perkara yang dilaporkan oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut, saksi juga tidak tahu siapa yang menjadi korban dan siapa pelakunya.
Bahwa yang mengerjakan dan membangun Chateraise at Living World Alam Sutera termasuk pekerjaan sipil berupa untuk plafon, ubin lantai, ubin dinding dan cor-coran tersebut adalah Pogu Media sendiri dengan modal milik Pogu Media, bukan modal sebesar Rp.180.000.000,-yang dipinjam oleh terdakwa AUDY DHARMAWAN kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut.
Bahwa Pogu Media mendapat pekerjaan proyek Chateraise at Living World Alam Sutera tersebut adalah dari PT.Chateraise Gobel Indonesia, pada bulan Februari 2023.
Bahwa Pogu Media tidak pernah menyuruh terdakwa AUDY DHARMAWAN untuk meminjam uang sebesar Rp.180.000.000,- kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja membangun Chateraise at Living World Alam Sutera tersebut.
Bahwa terhadap 1 (satu) bundle rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal : 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera adalah benar sebagai bukti Pogu Media mendapat pekerjaan proyek Chateraise at Living World Alam Sutera tersebut adalah dari PT.Chateraise Gobel Indonesia;
Bahwa Saksi Kenal Terdakwa, sebagai orang yang digantikan sebagai Manager dan Kepala Operasional Di PT. Fogu.
Bahwa Saksi bekerja di PT. Fogu, Sebagia Kepala Operasional.
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa dahulu adalah Manager dan Kepala Operasional PT. Fogu.
Bahwa Terdakwa mengajukan pengunduran diri sebagai Manager dan Kepala Operasional PT. Fogu sekitar Maret 2023.
Bahwa Saksi ingat bahwa sewaktu Saksi masih aktif di PT. Fogu masih mengerjakan Projek Cathurise di Margo dan Di Kemang Village sampai selesai lalu untuk Projek yang di Alam Sutera Terdakwa masih di Fogu namun projek belum selesai karena sering sakit sehingga minta mengundurkan diri.
Bahwa Terdakwa mulai tidak aktif atau disetujui permohonan pengunduran dirinya sekitar akhir Bulan Maret atau April.
Bahwa Saksi tahu terdakwa walau sudah risgn dari Fogu masih sering membantu menuntun pekerjaan yang dipegang oleh Saksi karena saksi lebih faham.
Bahwa secara aturan Manager di Fogu tidak boleh berbisnis di projek tapi jika memang ada yng bisa dilakukan dalam projek tersebut sepanjang tidak merugikan perusahaan bisa saja;
Bahwa Bisa saja Terdakwa menalangi dulu ke suplayer untuk bahan mentah agar mendapatkan harga lebih murah tapi yang penting tidak merugikan perusahaan dan jika menguntungkan lebih baik lagi termasuk mencari Suplayer yang lebih murah.
Bahwa Bisa saja Terdakwa berbisnis lain yang Saksi tidak tahu tergantung kreatifitas dari terdakwa sendiri.
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali terhadap Hutang Piutang antara Terdakwa dengan Pihak lain termasuk masalah perkara ini.
Bahwa saksi melihat ini Hutang piutang secara pribadi antara Terdakwa dengan pelapor.
Bahwa jika ada yang berhutang mengatas namakan PT. Fogu maka itu tidak dibolehkan namun untuk kasus Terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan Perusahaan malah perjanjiannya adalah secara pribadi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Nena Zaenah tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak tahu, kapan dan dimana terjadinya perkara yang dilaporkan oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut, siapa pelakunya dan siapa yang menjadi korban dan juga tidak tahu milik siapa uang sebesar Rp.180.000.000,- tersebut .
Bahwa saksi tidak tahu, pada saat terdakwa AUDY DHARMAWAN sudah resign di Pogu Media, menerima uang yang ditransfer kerekening BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera.
Bahwa benar pada tanggal 22 Maret 2023 menerima transfer uang sebesar Rp.200.000,- dari terdakwa AUDY DHARMAWAN yang ditransfer dari rekening BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN kerekening saksi, BCA nomor: 7180106671 an. NENA ZAENAH;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Audy karena merupakan anak kandungnya.
Bahwa sebab Mengenal Terdakwa Audy dalam Hubungan Utang piutang dgn Fiore, dimana dalam utang piutang ini mendapatkan keuntungan sebesar 5% yang dibayarkan setiap Hari senin, tahunya setelah bermasalah.
Bahwa Saksi juga sudah melakukan pertemuan dengan Fiore untuk berdamai, dan membahas kekurangan hutang yang belum di bayar. Dan mereka sependapat bahwa kekurangan Hutang Pokoknya hanya 25 Juta.
Bahwa Saksi Setuju untuk membayar namun Fiore belum bisa memberi jawaban karena harus diskusi dengan suaminya dulu.
Bahwa tidak berselang lama Fiore memberi tahu bahwa nominal yang dia inginkan 411 Juta, Saksi meminta keringanan dan mau membayar 100 juta dengan cara mencicilnya. Namun Fiore Menolak dan tetap meminta 411 juta tersebut
Bahwa Saksi menjelskan bahwa terdakwa audy memiliki riwayat penyakit jantung, dan pernah di operasi jantung sebelum penangkapan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Mifta Rahmawati tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sekali bertemu dengan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, sekira bulan April 2023 dan tidak ada hubungan famili.
Bahwa Terdakwa AUDY DHARMAWAN adalah suami saksi, kami menikah pada tanggal 15 November 2015.
Bahwa Saksi tidak tahu, kapan dan dimana terjadinya perkara yang dilaporkan oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut, siapa pelakunya dan siapa yang menjadi korban dan juga tidak tahu milik siapa uang sebesar Rp.180.000.000,- tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu, pada saat terdakwa AUDY DHARMAWAN sudah resign di Pogu Media, menerima uang yang ditransfer kerekening BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera.
Bahwa menurut Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH uang sebesar Rp.180.000.000,- tersebut adalah milik Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH yang ditransfer pada tanggal 20 Maret 2023 sebesar Rp.180.000.000,- dari rekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH kerekening BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN, saksi tidak tahu transfer uang sebesar Rp.180.000.000,- tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu dengan cara bagaimana terdakwa AUDY DHARMAWAN menerima uang dengan total sebesar Rp.180.000.000,- tersebut;
Bahwa Saksi adalah Istri dari Terdakwa.
Bahwa saksi terikat hubungan suami istri dengan Terdakwa dan mempunyai 1 (satu) anak berumur kelas 1 (satu) SD.
Bahwa Saksi dulu tinggal di Apartemen Rafles Kalibata City bersama suami dan anak.
Bahwa semenjak Suami ditahan Saksi pindah kos daerah Asem Baris Tebet agar lebih murah.
Bahwa Saksi tidak terlalu tahu tentang kasus ini sebab suami sebagai Kepala rumah tangga tidak menceritakan tentang Hutang Piutang tersebut dan selama ini hanya bercerita tentang pekerjaannya sebagai Manager di PT. Fogu,
Bahwa Saksi tahu Bahwa suaminya juga berbisnis macem-macem yang penting bisa menguntungkan dan sebagai tambahan untuk kehidupan seharihari.
Bahwa Saksi baru tahu setelah Suami dipanggi Polisi bahwa ada Laporan karena dituduh menipu karena ada hutang kurang bayar senilai Rp. 25 Juta.
Bahwa Saksi pernah kenal dengan Pelapor dan pernah dihubungi dan menanyakan tentang suami saksi.
Bahwa Saksi pernah komunikasi dengan Pelapor melalui whatshap sekitar 18 dan 19 April 2023 serta 2024.
Bahwa Saksi membenarkan ketika diperlihatkan print aut hasil chat antara saksi dengan Pelapor Fiore.
Bahwa dalam pembicaraan tersebut saksi menyampaikan berapa hitungan yang menjadikewajiban Hutang suami saksi ?
Bahwa Saksi menawarkan akan membayar secara bertahap dan akan membayar Rp. 100 Juta.
Bahwa Saksi tahu bahwa Pelapor menolak jika dibayar bertahap dan nilainya sudah senilai Lebih Rp. 400 juta karena menurut Pelapor itu dengan bunga dan keuntungan.
Bahwa Saksi tahu bahwa mertuanya pernanh mau membayar dana tersebut kepada Pelapor secara bertahap yakni senilai Rp. 100 juta tapi ditolak oleh Pelapor setelah berkonsultasi dengan suaminya.
Bahwa Saksi prihatin dengan keadaan ini sebab bunganya melebihi tengkulak sedangkan Bank saja tidak sebesar itu.
Bahwa Saksi yakin bahwa suaminya bisa menyelesaikan hutangnya tersebut yang penting tidak terlalu besar nilainya.
Bahwa Saksi tahu bahwa suaminya sering sakit dan pernah di operasi.
Bahwa Saksi yakin suaminya dapat melunasi hutangnya tersebut jika hidup diluar dan bisa mendapatkan pekerjaan dan mengelola bisnis lagi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa dikenalkan dengan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH oleh Sdri. ZINNIA ZUBAIDA pada sekira bulan Februari 2023, dalam rangka terdakwa membutuhkan modal kerja sebesar Rp.100.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise di Kemang Village, yang sudah selesai dan sudah diresmikan.
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023, terdakwa meminjam lagi uang kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai manager marketing dan operasional di Pogu Media yang mendapat pekerjaan dari PT.Chateraise Gobel Indonesia untuk membangun untuk membangun Chateraise at New Living World Alam Sutera.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai di Pogu Media semenjak akhir bulan Maret 2018 dan semenjak awal tahun 2020, terdakwa diangkat sebagai manager marketing dan operasional. Kemudian terdakwa mengajukan resign tanggal 15 Februari 2023, karena sakit jantung. Semenjak resign, terdakwa diminta oleh Pogu media untuk mengajari pengganti terdakwa, namun terdakwa sudah tidak mendapatkan gaji.
Bahwa ”Pogu Media” nama brand yang dikelola oleh PT Pogu Media Perkasa bergerak dalam bidang usaha advertising .
Bahwa terhadap 1 (satu) bundle rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal : 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 ( satu ) bundle gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera adalah yang terdakwa perlihatkan dan tersebut serahkan kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, supaya percaya pada saat terdakwa meminjam lagi uang kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera tersebut.
Bahwa Terdakwa membenarkan, pada saat terdakwa sudah resign di Pogu Media, terdakwa menerima uang yang ditransfer kerekening BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera.
Bahwa pada saat terdakwa menerima uang yang ditransfer kerekening BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH untuk modal kerja sebesar Rp.180.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera, terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, bahwa terdakwa sudah resign dari Pogu Media, supaya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH percaya dan proyek tersebut tetap terdakwa yang pegang.
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp.180.000.000,- yang ditransfer oleh Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, dengan cara awalnya terdakwa dikenalkan dengan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH oleh Sdri. ZINNIA ZUBAIDA pada sekira bulan Februari 2023, dalam rangka terdakwa membutuhkan modal kerja sebesar Rp.100.000.000,- untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise di Kemang Village, yang sudah selesai dan sudah diresmikan.
Bahwa selanjutnya pada sekira tanggal 18 Maret 2023, terdakwa mengatakan butuh modal sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) untuk digunakan Pogu Media membangun Chateraise at Living World Alam Sutera dan terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (per dua minggu) sambil memperlihatkan 1 ( satu ) bundle rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal : 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 ( satu ) bundle gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera tersebut. Kemudian untuk tambah meyakinkan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit mobil mercedes benz berikut dengan surat-suratnya. Selanjutnya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH percaya dan pada tanggal 20 Maret 2023 di kantornya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, yakni Alpha Birama, Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, terdakwa dan Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH membuat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 20 Maret 2023 dan kemudian Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH transfer uang sebesar Rp. 180.000.000,- ke rekening Bank BCA Norek. 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN pada tanggal 20 Maret 2023 tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 April 2023, terdakwa tidak memberikan keuntungan dan mengembalikan uang sesuai kesepakatan, kemudian pada tanggal 15 April 2023, terdakwa transfer sebesar Rp.10.000.000,- kerekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa transfer lagi sebesar Rp.40.000.000,- kerekeningnya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut.
Bahwa pada tanggal tanggal 6 Juni 2023 1 (satu) unit mobil mercedes benz sebagai jaminan terdakwa kirim ke rumahnya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH, berikut kelengkapan suratnya dan terdakwa meminta untuk menjualnya.
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2023, terdakwa menjual mobil mercedez benz tersebut sebesar Rp.65.000.000,- yang langsung ditransfer kerekeningnya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH. Kemudian pada tanggal 10 Juli 2023 terdakwa transfer lagi sebesar Rp.40.000.000,- kerekeningnya Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tersebut, sehingga total uang yang sudah terdakwa serahkan sebesar Rp.155.000.000,-. Sampai saat ini terdakwa belum memberikan keuntungan dan mengembalikan uang sesuai kesepakatan.
Bahwa saat melaporkan ke Polisi, Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH menuntut terdakwa untuk membayar bunga berbunga per minggu 5% total sebesar Rp.204.000.000,- diluar uang yang sudah terdakwa transfer sebesar Rp.155.000.000,- namun Terdakwa keberatan untuk membayar Rp.204.000.000,- tersebut dan saat diinterogasi polisi, terdakwa sanggup membayar sisanya saja yakni sebesar Rp.43.000.000,- pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, namun Sdri. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH tidak mau dan tetap menuntut terdakwa untuk membayar bunga berbunga sehingga totalnya saat ini mencapai Rp.375.000.000,-;
Bahwa Terdakwa menyatakan sehat walau pernah dioperasi Jantung dan masih membutuhkan untuk control.
Bahwa Terdakwa Kenal dengan Pelapor dan dikenalkan pertama kali dengan Pelapor Fiore sekitar tahun 2019 atau sebelum Covid.
Bahwa Terdakwa dahulu bekerja sebagai Manager dan Kepala Operasional PT. Fogu.
Bahwa Terdakwa selain bekerja di PT. Fogu juga sebagai DJ (Disck Jocky) juga sering memanegeri para DJ dan menempatannya jika ada tempat hiburan yang membutuhkannya.
Terdakwa Terdakwa juga ada beberapa bisinis lainnya antara lain konstruksi bangunan atauy projek-projek, Juga kadang berbisnis untuk Ivent Organiser yang terkadang memanegeri Artis-artis untuk manggung atau acara lainnya dan hasilnya lumayan terkadang sampai 25-30 persen keuntungan yang didapatkan dari Modal sewa artisnya.
Bahwa dari Keuntungan tersebut terkadang melibatkan donator atau pendana yang hasilnya dibagi bersama.
Bahwa Terdakwa pernah membutuhkan modal dan meminta kepada Saksi Zinny untuk membantunya menemani untuk menyampaikan kepada Saksi Pelapor itu sekitar Akhir Desember Tahun 2022 ataukah awal Januari tahun 2023.
Bahwa akhirnya Terjadi Hutang Piutang kepada Pelapor dengan dibuatkan perjanjian yang ditandatangani bersama.
Bahwa dalam perjanjian tersebut berhutang senilai Rp. 100 Juta dengan keuntungan sebanyak 10 %.
Bahwa sewaktu berhutang tersebut disampaikan bahwa ada beberapa projek yang akan dikerjakannya salah satunya Cathurise Margo dan Cuthurise Kemang Villeg serta Chaturise Alam Sutra, juga Pekerjaan lainnya tentang masalah intertine seperti IO dengan menghadirkan sow artis dan music dengan DJ.
Bahwa setelah deal maka dinbuatkan perjanjian yang nilai Hutang Rp. 100 juta dan akan dikembalikan seniali Rp. 110 Juta.
Terdakwa dijelaskan bahwa itu bukan kerjasama karena Pemberi hutang tidak mau tahu kala terjadi kerugian, pokonya uangnya harus kembali dan keuntungannya juga.
Bahwa setelah dilakukan penandatangan perjanjian maka di transferlah dana pinjaman senilai Rp. 100 juta ke rekening Mandiri dan BCA milik Terdakwa.
Bahwa setelah cukup dananya maka Terdakwa mengembalikan Modal pinjaman tersebut dan 10 juta untuk keuntungannya.
Bahwa setelah Hutang Piutang ini selesai kemudian Terdakwa kembali mencoba untuk pinjam lagi kepada Pelapor dana senilai Rp. 100 Juta dan ditandatangani bersama diatas perjanjian.
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Maret 2023 Terdakwa mentransfer pengembalian dana ke Rekening Fiore/Pelapor senilai Rp. 50 Juta dan pada tanggal 5 Maret 2023 kembali Terdakwa mentransfer dana senilai Rp. 60 Juta ke rek BCA atas nama Fiore/Saksi Pelapor.
Bahwa Total transfer pengembalian tersebut adalah senilai Rp. 110 juta.
Bahwa untuk dana pinjaman tersebut Terdakwa memutarnya diberbagai projek termasuk untuk projek pekerjaan Chaturise Margo dan Chaturise Kemang Village serta Bisnis lainnya sehingga Terdakwa dapat mengembilkan dana Pelapor dan bahkan dapat membagi keuntungan kepadanya.
Bahwa Kemudian pada Tanggal 20 Maret 2023 kembali Terdakwa melakukan perjanjian Hutang Piutang senilai Rp. 180 jt dengan dibuatkan surat perjanjian Hutang Piutang dan ditandatangani kedua pihak.
Bahwa Hutang Piutang sebesar Rp. 180 tersebut tidak bisa berdiri sendiri karena Hutang dalam jenjang waktu hanya Sekitar 2,5 bulan (dua setengah bulan) tersebut saling terkait.
Bahwa jumlah Hutang saya secara keseluruhan tersebut adalah Rp. 380 Juta dan sudah saya kembalikan sebesar Rp. 375 juta.
Bahwa Total Hutang saya setelah dibayarkan tersisa Rp. 5 Juta
Bahwa setelah berjalan ternyata bebrapa projek bermasalah termasuk karena Terdakwa kurang sehat sehingga mengundurkan diri dari PT. FOGU selaku Manager dan Kepala Oprasional namun di realisasi pada awal April namun tetap memberi bantuan jika dibutuhkan oleh Perusahaan termasuk jika penggantinya ada yang perlu dikonsultasikan.
Bahwa dalam projek di PT. Fogu Terdakwa mensiasatinya dengan cara membayarkan vendor maupun suplayer terlebih dahulu sehingga mendapatkan harga yang lebih murah dan mendapatkan hasil yang lebih dan hal tersebut tidak akan merugikan Perusahaan/PT. Fogu,
Bahwa untuk Projek Alam Sutera tersebut Terdakwa belum menyelesaikannya ternyata saya sudah tidak aktif lagi sehingga projek tersebut dilanjutkan oleh Manager pengganti yang baru yaitu bapak Resya.
Bahwa dalam mengajukan Hutang Piutang tersebut mengatas namakan pribadi tidak ada hubungannya dengan PT. Fogu.
Bahwa dalam alamat Diperjanjian menggunakan alamat sesuai dengan KTP Terdakwa yakni Jalan Siaga I No. 34, Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan dan memang dulu tinggul disitu dari kecil bersama ibu.
Bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati memang bahwa menggunakan alamat KTP.
Bahwa dalam Perjanjian Hutang Piutang sebanyak 3 kali tersebut semuanya adalah murni Hutang Piutang dimana saya butuh dana baik untuk kehidupan sehari-hari juga untuk berbsinis untuk mendapatkan tambahan biaya hidup.
Bahwa Terdakwa tidak ada sama sekali untuk melakukan penipuan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, murni untuk kebutuhan dan mencari kelebihan sekaligus dapat membayar pinjaman maupun ada sedikit keuntungan baginya.
Bahwa jika saya berniat Jahat kenapa mesti Memberikan jaminan ? mengapa saya tidak bawa lari saja pas terkumpul dana yang banyak ?
Bahwa Dana yang Rp. 25 juta berupa kekurangan hutang tersebut bukannya saya tidak mau bayar hanya karena ditolak oleh Pelapor, sebab Pelapor maunya mesti bayar senilai Rp. 250 juta secara kash karena dianggap Lali dan terlambat.
Bahwa Terdakwa menyanggupi waktu itu membayar senilai Kontrak yakni kekurangannya senilai Total Rp.45 Juta dengan rincian Hutang Pokok senilai Rp. 25 Juta ditambah 18 Juta dan 9 Juta untuk tambahan Keuntungan jika terlmabat bayar sesuai perjanjian yakni senilai 5 %.
Bahwa Pelapor justru semakinmeminta kepada Terdakwa bahwa Hutangnya sudah 411 Juta dengan memaksa Terdakwa untu menyetujuinya.
Bahwa sampai dengan terakhir di pemeriksaan awalpun Terdakwa masih berniat membayar dengan meminta kawannya juga sebagai PH untuk membayar senilai Rp. 33.500.000,- namun menurut Fiore dananya tidak sampai atau tidak diterima.
Bahwa dalam Hutang Piutang tersebut dari awal sudah ada persyaratan Jaminan berupa Mobil Marcedez benz C140 tahun 2004 dengan taksiran harga senilai Rp. 140 Juta cocok dengan hutang yang seniali Rp. 100 Juta.
Bahwa awalnya Jaminan tersebut hanya dipegang BPKBnya saja dan mobilnya masih dipegang oleh Terdakwa.
Bahwa untuk Hutang yang senilai Rp. 180 Juta tersebut Terdakwa menawarkan tambahan jaminan berupa jam bermerek Bitoni seharga Rp. 70 juta dan siap untuk menyerahkannya namun Saksi Pelapor Fiore menolak dan justru menyatakan ga usah dan saya sudah percaya kepadamu.
Bahwa tidak ada secuilpun niat untuk merugikan pihak Saksi Pelapor yang sudah meminjamkan dananya kepada Terdakwa, dan bersungguhsungguh untuk membayarkan semua hutangnya tersebut sampai lunas namun karena kondisi dimana projek” pada rugi dan bisnis lagi lesu maka agak terhambat dan tidak dapat memenuhi sesuai yang diperjanjikan tersebut.
Bahwa Sengaja Terdakwa untuk membuat perjanjian bagi Kedua Pihak karena bersungguh-sungguh akan memenuhi segala isi perjanjian tersebut dan jika bermasalahpun tetap akan mempertanggungjawabkannya apapun keadaannya hanya saja tidak dapat secara cepat karena keadaan yang tidak memungkinkan dan besarnya hitungan bunga yang diajukan oleh Pelapor.
Bahwa sampai kapanpun Terdakwa akan tetap membayar kekurangan dan keuntungan sesuai yang diperjanjikan kepada Pelapor, karena dari awal Terdakwa tidak ada niat sedikitpun untuk merugikan orang lain, semoga Terdakwa cepat bebas dan segera mencari rezeqy lagi kemudian dapat melunasi hutangnya kepada Pelapor
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundle Asli Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret 2023.
1 (satu) bundle print rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023.
1 (satu) bundle print gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera.
1 lembar Print out rekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH.
1 bundel print out mutasi rekening koran BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN periode Maret 2023 s/d Juli 2023.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Nota Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Bukti Transfer dari Audy ke Fiore
Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Audy Dharmawan
Print out Chat wa antara Mifta dgn Fiore
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa yang sedang membutuhkan dana menemui saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH di kantornya yang beralamat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH kemudian terdakwa mengatakan tempat bekerja terdakwa yaitu Pogu Media membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH;
Bahwa agar saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH percaya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH ;
Bahwa karena dijanjikan keuntungan dan adanya jaminan dari terdakwa kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pemberian modal terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH karena pada kenyataannya tempat terdakwa bekerja yaitu Pogu Media tidak pernah menyuruh terdakwa mencari modal untuk pembangunan counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera dan terdakwa juga telah berhenti bekerja sejak tanggal 15 Februari 2023 dari kantor Pogu Media;
Bahwa karena terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan serta pengembalian modal pada waktunya maka terdakwa berusaha mengembalikan modal kerja saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dengan cara :
Pada tanggal 15 April 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 19 Juni 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH dari hasil penjualan jaminan mobil Mercedes Benz C 240 tahun 2004.
Pada tanggal 10 Juli 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Bahwa total seluruhnya modal kerja yang terdakwa kembalikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Fiore Crislia Wulanarti, SH mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, Kesatu melanggar Pasal 378 KUHP atau Kedua Melanggar Pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ;
3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, keadaan palsu atau dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan ;
4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “barang siapa” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa Audy Dharmawan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang di kemukakan dipersidangan, dan selama persidangan persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi salah dalam orang sebagai subyek atau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, sebagaimana yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan mereka mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum sehingga oleh karenanya dalam hal ini tidak terjadi kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai terdakwa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dipersidangan dan apakah Terdakwa tersebut terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut tergantung pembuktian unsur-unsur materiil dari dakwaan Penuntut Umum;
Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa pelaku menyadari dan menghendaki bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang mendatangkan keuntungan baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah terbukti bahwa awalnya terdakwa yang sedang membutuhkan dana menemui saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH di kantornya yang beralamat di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH kemudian terdakwa mengatakan tempat bekerja terdakwa yaitu Pogu Media membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH;
Menimbang, bahwa agar saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH percaya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH.
Menimbang, bahwa karena dijanjikan keuntungan dan adanya jaminan dari terdakwa kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan;
Menimbang, bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pemberian modal terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH karena pada kenyataannya tempat terdakwa bekerja yaitu PT. Pogu Media tidak pernah menyuruh terdakwa mencari modal untuk pembangunan counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera dan terdakwa juga telah berhenti bekerja sejak tanggal 15 Februari 2023 dari kantor Pogu Media;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan serta pengembalian modal pada waktunya maka terdakwa berusaha mengembalikan modal kerja saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dengan cara :
Pada tanggal 15 April 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 19 Juni 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH dari hasil penjualan jaminan mobil Mercedes Benz C 240 tahun 2004.
Pada tanggal 10 Juli 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Sehingga total seluruhnya modal kerja yang terdakwa kembalikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Fiore Crislia Wulanarti, SH mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 2 terpenuhi secara hukum ;
Ad.3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, keadaan palsu atau dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para saksi dan dikuatkan pula dengan keterangan Terdakwa telah menerangkan bahwa Terdakwa setelah bertemu dengan saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH kemudian mengatakan tempat bekerja terdakwa yaitu PT. Pogu Media membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dan agar saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH percaya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH.
Menimbang, bahwa karena dijanjikan keuntungan dan adanya jaminan dari terdakwa kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan;
Menimbang, bahwa setelah 2 (dua) minggu dari pemberian modal terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH karena pada kenyataannya tempat terdakwa bekerja yaitu Pogu Media tidak pernah menyuruh terdakwa mencari modal untuk pembangunan counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera dan terdakwa juga telah berhenti bekerja sejak tanggal 15 Februari 2023 dari kantor Pogu Media;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur rangkaian perkataan bohong sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 4 Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan orang lain dalam hal ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk mempengaruhi secara melawan hukum, sehingga dengan perbuatan tersebut pihak yang dipengaruhi tersebut menuruti kehendak si pembuat pengaruh ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan surat-surat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini terbukti bahwa tempat bekerja terdakwa yaitu Pogu Media menurut keterangan terdakwa membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dan agar saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH percaya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH, namun karena dijanjikan keuntungan dan adanya jaminan dari terdakwa kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa apakah dengan telah terpenuhinya unsur tersebut diatas terdakwa telah dapat dipidana sesuai dengan perbuatannya tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah di persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti dan adanya persesuain antara yang satu dengan yang lainnya diperoleh fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa Audy Dharmawan dengan saksi pelapor Fiore sebelum kejadian yang didakwakan sudah lama saling kenal ;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali melakukan pinjaman uang kepada saksi pelapor Fiore dimaksud ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pinjaman kepada saksi Fiore dan berjalan lancar tanpa kendala sesuai yang diperjanjikan ;
Bahwa setiap kali peminjaman uang tersebut selalu dituangkan dalam bentuk Perjanjian hutang-piutang secara tertulis ;
Bahwa dalam perjanjian dimaksud juga dicantumkan bunga yang harus dibayarkan oleh terdakwa dan ada denda keterlambatan serta dalam jangka waktu tertentu ;
Bahwa terhadap perjanjian hutang-piutang dimaksud terdapat jaminan yang diserahkan oleh terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Mercedez Benz milik terdakwa ;
Bahwa terhadap perjanjian hutang-piutang dimaksud telah dibayarkan oleh terdakwa sebanyak 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dari jumlah hutang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah menempuh jalan perdamaian namun nominal yang ditawarkan oleh saksi Fiore terlalu tinggi, sehingga terdakwa dan keluarganya belum sanggup untuk memenuhinya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim mempelajari secara seksama pada pokoknya kejadian tersebut adalah suatu rangkaian peristiwa biasa, yaitu Terdakwa sebagai pribadi yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membutuhkan dana sekaligus dapat memutar dana sebagai modal kemudian melakukan pinjaman atau berhutang senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Fiore selaku Saksi Pelapor dengan melakukan perjanjian ulang yang ke tiga kalinya membuat kesepakatan perjanjian Hutang Piutang yang ditandatangani oleh Kedua Pihak sebagai Orang yang berhutang dan orang yang memberi Hutang kemudian dilakukan transfer uang sebanyak Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Nomor kerekening BCA 4580340755 atas nama Terdakwa dan sudah ada pengembalian uang pinjaman ke Rekening BCA Nomor 218158211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti SH pada tanggal 15 April 2023 transfer sebesar Rp. 10.000.000,- Pada tanggal 23 Mei 2023 transfer sebesar Rp. 40.000.000,- dan untuk pembayaran ketiga karena sudah didesak dan sedikit diintimidasi lalu diminta secepatnya menjual Jaminan Mobil Merzedez Benz dengan dijual cepat dan hanya dihargai Rp. 65.000.000,- yang seharusnya adalah senilai Rp. 140.000.000,0 sebagaimana diperjanjian hutang awal nilai Hutang sebesar Rp. 100 Jt maka jaminan lebih besar, lalu transfer berikutnya pada tanggal 10 Juli 2023 senilai Rp. 40.000.000,- maka total dana yang sudah dibayarkan atau dikembalikan oleh Terdakwa kepada pelapor adalah senilai Rp. 155.000.000,- maka kekurangan dana hutang Terdakwa adalah sebesar Rp. 25.000.000,- namun jika dihitung total pinjaman keseluruhan dari Hutang Pertama Januari 2023 sampai dengan 20 Maret 2023 maka total Hutang Terdakwa adalah senilai Rp. 380.000.000,- dan sudah dikembalikan kepada saksi pelapor Senilai Rp. 375.000.000,- dan sisa pinjaman pokok adalah senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas serta fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa rangkaian peristiwa dimaksud diatas adalah berada dalam ruang lingkup ranah Keperdataan yang didalamnya diikuti oleh perjanjian yang saling mengikat para pihak yang penyelesaiannya sebenarnya adalah melalui Peradilan Umum secara keperdataan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian tertanggal 20 Maret 2023 a quo dan segala akibat hukumnya. Serta jika ada yang tidak terpenuhi maka masuk sebagai perbuatan wanprestasi dan jelas pula disana disebutkan bahwa jika ada keterlambatan maka akan dikenakan denda senilai 5 % dari total nilai pinjaman ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Penuntut Umum telah dipertimbangkan diatas bukanlah merupakan tindak pidana, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang Siapa ;
2. dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Barang siapa
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu adalah sama dengan unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua, oleh karena unsur barang siapa telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu, oleh karenanya pertimbangan hukum dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kesatu akan Majelis Hakim ambil alih menjadi pertimbangan hukum dalam unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi dan terbukti pula;
Ad 2. dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT), kesengajaan melakukan suatu kejahatan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak barang itu, sehingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu, sedangkan melawan hak adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang/peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa “berada padanya bukan karena kejahatan”, dijelaskan oleh P.A.F Lamintang bahwa: “menunjukkan adanya suatu hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda tertentu” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa terbukti bahwa tempat bekerja terdakwa yaitu PT. Pogu Media menurut keterangan terdakwa membutuhkan modal kerja untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan memperlihatkan 1 (satu) bundle rincian product Chateraise at Living World Alam Sutera tanggal 27 Februari 2023 No Quo : 002/Pogu/CGI/I/2023 berikut 1 (satu) bundle gambar new store Chateraise Alam Sutera kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dan terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per dua minggu dan terdakwa juga menjaminkan 1 (satu) unit mobil Mercedes benz miliknya kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH kemudian saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH menyerahkan uang modal untuk membangun counter Chateraise cabang Living World Alam Sutera sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer pada tanggal 20 Maret 2023 di Jl. Cendrawasih I No. 20 Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan ke rekening Bank BCA nomor 4580340755 an. Audy Dharmawan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan serta pengembalian modal pada waktunya maka terdakwa berusaha mengembalikan modal kerja saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH dengan cara :
Pada tanggal 15 April 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Pada tanggal 19 Juni 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH dari hasil penjualan jaminan mobil Mercedes Benz C 240 tahun 2004.
Pada tanggal 10 Juli 2023 terdakwa mentransfer sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor 2181518211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti, SH
Sehingga total seluruhnya modal kerja yang terdakwa kembalikan kepada saksi Fiore Crislia Wulanarti, SH sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 2 tersebut diatas telah terpenuhi pula secara hukum;
Menimbang, bahwa sekali lagi menurut pendapat Majelis hakim kejadian tersebut adalah merupakan suatu rangkaian peristiwa biasa, yaitu Terdakwa sebagai pribadi yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membutuhkan dana sekaligus dapat memutar dana sebagai modal kemudian melakukan pinjaman atau berhutang senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Fiore selaku Saksi Pelapor dengan melakukan perjanjian ulang yang ke tiga kalinya membuat kesepakatan perjanjian Hutang Piutang yang ditandatangani oleh Kedua Pihak sebagai orang yang berhutang dan orang yang memberi Hutang kemudian dilakukan transfer uang sebanyak Rp. 180.000.000,- Nomor kerekening BCA 4580340755 atas nama Terdakwa dan sudah ada pengembalian uang pinjaman ke Rekening BCA Nomor 218158211 atas nama Fiore Crislia Wulanarti SH pada tanggal 15 April 2023 transfer sebesar Rp. 10.000.000,- Pada tanggal 23 Mei 2023 transfer sebesar Rp. 40.000.000,- dan untuk pembayaran ke3 karena sudah didesak dan sedikit diintimidasi lalu diminta secepatnya menjual Jaminan Mobil Merzedez Benz dengan dijual cepat-cepat dan hanya dihargai Rp. 65.000.000,- yang seharusnya adalah senilai Rp. 140.000.000,0 sebagaimana diperjanjian hutang awal nilai Hutang sebesar Rp. 100 Jt maka jaminan lebih besar, lalu transfer berikutnya pada tanggal 10 Juli 2023 senilai Rp. 40.000.000,- maka total dana yang sudah dibayarkan atau dikembalikan oleh Terdakwa kepada pelapor adalah senilai Rp. 155.000.000,- maka kekurangan dana hutang Terdakwa adalah sebesar Rp. 25.000.000,- namun jika dihitung total pinjaman keseluruhan dari Hutang Pertama Januari 2023 sampai dengan 20 Maret 2023 maka total Hutang Terdakwa adalah senilai Rp. 380.000.000,- dan sudah dikembalikan kepada saksi pelapor Senilai Rp. 375.000.000,- dan sisa pinjaman pokok adalah senilai Rp. 5.000.000,- sehingga Majelis berpendapat bahwa hal ini adalah perkara Perdata yang didalamnya diikuti oleh perjanjian yang saling mengikat yang penyelesaiannya sebenarnya adalah melalui peradilan Umum secara keperdataan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian tertanggal 20 Maret 2023 a quo dan segala akibat hukumnya jelas ini jika ada yang tidak terpenuhi maka masuk sebagai perbuatan wanprestasi dan jelas pula disana disebutkan bahwa jika ada keterlambatan maka akan dikenakan denda senilai 5 % dari total nilai pinjaman ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP disebutkan “jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menegaskan “tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang” ;
Menimbang, bahwa disisi lain, pada pokoknya hukum pidana Indonesia mengenal azas ultimum remedium, yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam suatu penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terpenuhi walaupun bukan perbuatan pidana tetapi berada dalam lingkup perbuatan Perdata, sehingga Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan dengan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum, maka harus dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan, maka memerintahkan agar supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Asli Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret 2023.
1 (satu) bundle print rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023.
1 (satu) bundle print gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera.
1 lembar Print out rekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH.
1 bundel print out mutasi rekening koran BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN periode Maret 2023 s/d Juli 2023
yang tersebut dalam lampiran perkara ini diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala Tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Audy Dharmawan tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle Asli Perjanjian Hutang Piutang tanggal 20 Maret 2023.
1 (satu) bundle print rincian product : Chateraise at Living World Alam Sutera, tanggal 27 Februari 2023, NO Quo: 002/Pogu/CGI/I/2023.
1 (satu) bundle print gambar New Store Chateraise Living World Alam Sutera.
1 lembar Print out rekening BCA nomor : 2181592011 an. FIORE CRISLIA WULANARTI, SH.
1 bundel print out mutasi rekening koran BCA nomor : 4580340755 atas nama AUDY DHARMAWAN periode Maret 2023 s/d Juli 2023.
Terlampir dalam berkas
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, oleh kami, Kamijon, S.H, sebagai Hakim Ketua , Joni Kondolele, S.H., M.H, dan Abu Hanifah, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Shomad, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Fitani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Joni Kondolele, S.H., M.H Kamijon, S.H
Abu Hanifah, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Abdul Shomad, S.H., M.H