339/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 339/Pid.Sus/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IBNU AL CHAFIB Als APIT Bin SURAJI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ibnu Al Chafib Alias Apit Bin Suraji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik; 1 (satu) buah kardus warna coklat; 1 (satu) buah kresek plastik warna kuning; 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 339/Pid.Sus/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IBNU AL CHAFIB ALIAS APIT BIN SURAJI;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/14 Juli 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ngasem, RT.05 RW.02 Desa Ngasem
Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (buruh pabrik);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Mei 2023;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum PURYADI, S.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor LKBH Unimas Mojokerto, yang beralamat di Jalan Irian Jaya Nomor 4 Kranggan Kota Mojokerto, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Mjk, tanggal 29 Agustus 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 339/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 21 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 339/Pid.Sus/2023/PN Mjk tanggal 21 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IBNU AL CHAFIB Als APIT Bin SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik;
1 (satu) buah kardus warna coklat;
1 (satu) buah kresek plastik warna kuning;
1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki diri, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tangggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-62/MKRTO/Eku.2/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023, sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa IBNU AL CHAFIB Als APIT Bin SURAJI pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto yang diantaranya Saksi EKO BUDI SANTOSO dan Saksi MOHAMAD RISKI F, mendapatkan informasi adanya peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, kemudian tim tersebut melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di pinggir jalan di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang mana ketika Terdakwa digeledah ditemukan 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah kresek plastic warna kuning dan 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat;
Bahwa Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut dalam penguasan Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) dengan cara Terdakwa diajak oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB mengambil pil double L dengan janji akan diberikan keuntungan, kemudian Terdakwa diajak pergi oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) mengendarai mobil Ayla warna merah nomor plat yang tidak dapat diingat lagi, kemudian setelah sampai di pinggir jalan di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Terdakwa turun mengambil kardus warna coklat berisi pil double L yang ada di samping warung di pinggir jalan, kemudian setelah diambil Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto, sedangkan Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) yang mengendarai mobil tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan atas kardus yang dibawa oleh Terdakwa dan ditemukan pil double L didalamnya, sehingga Terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti ke Polres Mojokerto;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diajak juga oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) mengambil narkotika jenis sabu ranjauan pada di Desa Tulangan Kabupaten Sidoarjo sebanyak 5 gram sabu dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa makan dan konsumsi sabu dari Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB. Selanjutnya Terdakwa yang pernah diajak mengambil sabu tersebut, kemudian kembali lagi diajak oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB mengambil pil double L dimana Terdakwa juga mengetahui pil tersebut merupakan obat yang dilarang diedarkan, namun Terdakwa tetap bersedia menuruti permintaan Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO). Lalu ketika pengambilan Terdakwa langsung tertangkap tangan oleh petugas kepolisian, sehingga Terdakwa belum mendapatkan keuntungan atas pengambilan pil double L tersebut. Bahwa Terdakwa yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan dan mengedarkan obat-obat sediaan farmasi tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03550/NOF/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 08022/2023/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa IBNU AL CHAFIB Als APIT Bin SURAJI pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto yang diantaranya Saksi EKO BUDI SANTOSO dan Saksi MOHAMAD RISKI F, mendapatkan informasi adanya peredaran pil double L di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, kemudian tim tersebut melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB, bertempat di pinggir jalan di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang mana ketika Terdakwa digeledah ditemukan 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah kresek plastic warna kuning dan 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat;
Bahwa Terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut dalam penguasan Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) dengan cara Terdakwa diajak oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB mengambil pil double L dengan janji akan diberikan keuntungan, kemudian Terdakwa diajak pergi oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) mengendarai mobil Ayla warna merah nomor plat yang tidak dapat diingat lagi, kemudian setelah sampai di pinggir jalan di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Terdakwa turun mengambil kardus warna coklat berisi pil double L yang ada di samping warung di pinggir jalan, kemudian setelah diambil Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto, sedangkan Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) yang mengendarai mobil tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya dilakukan penggeledahan atas kardus yang dibawa oleh Terdakwa dan ditemukan pil double L didalamnya, sehingga Terdakwa langsung ditangkap beserta barang bukti ke Polres Mojokerto;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diajak juga oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO) mengambil narkotika jenis sabu ranjauan pada di Desa Tulangan Kabupaten Sidoarjo sebanyak 5 gram sabu dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa makan dan konsumsi sabu dari Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB. Selanjutnya Terdakwa yang pernah diajak mengambil sabu tersebut, kemudian kembali lagi diajak oleh Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB mengambil pil double L dimana Terdakwa juga mengetahui pil tersebut merupakan obat yang dilarang diedarkan, namun Terdakwa tetap bersedia menuruti permintaan Sdr. MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB (DPO). Lalu ketika pengambilan Terdakwa langsung tertangkap tangan oleh petugas kepolisian, sehingga Terdakwa belum mendapatkan keuntungan atas pengambilan pil double L tersebut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki Perizinan berusaha dari Pemerintah untuk menguasai dan mengedarkan obat-obat sediaan farmasi tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03550/NOF/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 08022/2023/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi EKO BUDI SANTOSO, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 1 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto;
Bahwa awalnya sekira seminggu sebelumnya Saksi dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sering terjadi peredaran pil double L, dan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, maka pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 22.25 WIB di pinggir jalan terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Saksi dan Tim mencurigai sebuah mobil berwarna merah yang sedang berhenti, dan ada seseorang yang turun dari mobil tersebut dari kursi penumpang depan sebelah kiri. Kemudian orang tersebut pergi ke samping warung dan kembali membawa sesuatu berupa kardus warna coklat. Kemudian saksi bersama tim mengamankan orang tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang mengendarai mobil melarikan diri;
Bahwa kemudian saat Terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik di masukkan kresek plastik warna kuning diisolasi plastik warna coklat dan dimasukkan ke dalam kardus warna coklat yang Terdakwa bawa di tangannya;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti pil double L tersebut akan diserahkan kepada sdr. MUKSO HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa menurut Terdakwa, jika Terdakwa disuruh atau diperintah oleh MUKSON HABIB ABDULLAH untuk mengambil pil double L tersebut dengan cara diranjau;
Bahwa untuk mengambil pil double L tersebut, Terdakwa dijanjikan untuk dibelikan makanan saja;
Bahwa pada Sabtu, tanggal 30 April 2023 Terdakwa diajak oleh MUKSON HABIB ABDULLAH untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan atas pengambilan sabu tersebut Terdakwa diberikan sabu untuk dikonsumsi. Dan besoknya Terdakwa diminta untuk menemani mengambil ranjauan pil double L tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 kardus berisi 10 botol pil double L yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai pil double L tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi MOHAMAD RISKY F, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 1 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto;
Bahwa awalnya sekira seminggu sebelumnya Saksi dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sering terjadi peredaran pil double L, dan setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, maka pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023 sekira pukul 22.25 WIB di pinggir jalan terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Saksi dan Tim mencurigai sebuah mobil berwarna merah yang sedang berhenti, dan ada seseorang yang turun dari mobil tersebut dari kursi penumpang depan sebelah kiri. Kemudian orang tersebut pergi ke samping warung dan kembali membawa sesuatu berupa kardus warna coklat. Kemudian saksi bersama tim mengamankan orang tersebut adalah Terdakwa, sedangkan yang mengendarai mobil melarikan diri;
Bahwa kemudian saat Terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik di masukkan kresek plastik warna kuning diisolasi plastik warna coklat dan dimasukkan ke dalam kardus warna coklat yang Terdakwa bawa di tangannya;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti pil double L tersebut akan diserahkan kepada sdr. MUKSO HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa menurut Terdakwa, jika Terdakwa disuruh atau diperintah oleh MUKSON HABIB ABDULLAH untuk mengambil pil double L tersebut dengan cara diranjau;
Bahwa untuk mengambil pil double L tersebut, Terdakwa dijanjikan untuk dibelikan makanan saja;
Bahwa pada Sabtu, tanggal 30 April 2023 Terdakwa diajak oleh MUKSON HABIB ABDULLAH untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan atas pengambilan sabu tersebut Terdakwa diberikan sabu untuk dikonsumsi. Dan besoknya Terdakwa diminta untuk menemani mengambil ranjauan pil double L tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 kardus berisi 10 botol pil double L yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai pil double L tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama dengan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB, namun orang tersebut berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah kresek plastik warna kuning dan 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat yang sedang dipegang Terdakwa;
Bahwa barang berupa pil double L tersebut akan diserahkan kepada MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa berawal pada hari penangkapan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB dengan cara Whatsaap di handphone Terdakwa dengan tujuan Terdakwa diajak mengambil pil double L. Kemudian Terdakwa bersama dengan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB bertemu di gang depan di Dusun Ngasem Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, dan berangkat ke arah Mojokerto menggunakan kendaraan mobil Ayla warna merah yang dikendarai oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB. Setelah sampai di pinggir jalan Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 22.50 WIB, Terdakwa disuruh oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambil kardus warna coklat berisi pil double L yang katanya ada di samping warung di pinggir jalan. Kemudian sesuai petunjuk tersebut, Terdakwa turun dari mobil dan mengambil kardus warna coklat yang di dalamnya berisi pil double L, dan ketika hendak masuk ke dalam mobil Terdakwa malah diamankan oleh petugas kepolisian, sedangkan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB berhasil melarikan diri;
Bahwa handphone milik Terdakwa ada di dashboard dalam mobil yang dikendarai oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana pil double L tersebut dan tidak tahu akan digunakan untuk apa oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa Terdakwa hanya dijanjikan akan diberikan makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 April 2023, yakni sehari sebelumnya Terdakwa juga membantu MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambilkan sabu secara ranjau di daerah tulangan Kabupaten Sidoarjo. Dan saat itu Terdakwa mengambil sabu sebanyak 1 paket dengan berat 5 gram. Dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa makan dan konsumsi sabu dari MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil ranjauan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa diberi makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03550/NOF/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 08022/2023/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik;
1 (satu) buah kardus warna coklat;
1 (satu) buah kresek plastik warna kuning;
1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama dengan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB, namun orang tersebut berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah kresek plastik warna kuning dan 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat yang sedang dipegang Terdakwa;
Bahwa barang berupa pil double L tersebut akan diserahkan kepada MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa berawal pada hari penangkapan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB dengan cara Whatsaap di handphone Terdakwa dengan tujuan Terdakwa diajak mengambil pil double L. Kemudian Terdakwa bersama dengan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB bertemu di gang depan di Dusun Ngasem Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, dan berangkat ke arah Mojokerto menggunakan kendaraan mobil Ayla warna merah yang dikendarai oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB. Setelah sampai di pinggir jalan Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 22.50 WIB, Terdakwa disuruh oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambil kardus warna coklat berisi pil double L yang katanya ada di samping warung di pinggir jalan. Kemudian sesuai petunjuk tersebut, Terdakwa turun dari mobil dan mengambil kardus warna coklat yang di dalamnya berisi pil double L, dan ketika hendak masuk ke dalam mobil Terdakwa malah diamankan oleh petugas kepolisian, sedangkan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB berhasil melarikan diri;
Bahwa handphone milik Terdakwa ada di dashboard dalam mobil yang dikendarai oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana pil double L tersebut dan tidak tahu akan digunakan untuk apa oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa Terdakwa hanya dijanjikan akan diberikan makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 April 2023, yakni sehari sebelumnya Terdakwa juga membantu MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambilkan sabu secara ranjau di daerah tulangan Kabupaten Sidoarjo. Dan saat itu Terdakwa mengambil sabu sebanyak 1 paket dengan berat 5 gram. Dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa makan dan konsumsi sabu dari MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil ranjauan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa diberi makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk kepada orang atau manusia (naturalijk persoon) sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan tindak pidananya, maka seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang, demikian pula bahwa seseorang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila tindakan pelaku tersebut bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan peniadaan sifat melawan hukum (rechtvaardigingsgrond) atau alasan pembenar untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah Terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya akan Majelis Hakim pertimbangkan setelah unsur-unsur dalam pasal ini dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa di persidangan IBNU AL CHAFIB ALIAS APIT BIN SURAJI telah menerangkan mengenai identitas dirinya, identitas tersebut telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, serta pada saat awal persidangan, dengan demikian sepanjang mengenai identitas subyek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai orang, tidak terdapat kesalahan orang (error in persona), dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa dengan sengaja berarti adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens, yang mana mengandung makna seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu harus memenuhi rumusan willens atau harus menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau harus mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa pengertian memproduksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa pengertian mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan pengertian alat kesehatan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2023, sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan yang terletak di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah kresek plastik warna kuning dan 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat yang sedang dipegang Terdakwa dan akan diserahkan kepada MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Menimbang, bahwa berawal pada hari penangkapan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB dengan cara Whatsaap di handphone Terdakwa dengan tujuan Terdakwa diajak mengambil pil double L. Kemudian Terdakwa bersama dengan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB bertemu di gang depan di Dusun Ngasem Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, dan berangkat ke arah Mojokerto menggunakan kendaraan mobil Ayla warna merah yang dikendarai oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB. Setelah sampai di pinggir jalan Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 22.50 WIB, Terdakwa disuruh oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambil kardus warna coklat berisi pil double L yang katanya ada di samping warung di pinggir jalan. Kemudian sesuai petunjuk tersebut, Terdakwa turun dari mobil dan mengambil kardus warna coklat yang di dalamnya berisi pil double L, dan ketika hendak masuk ke dalam mobil Terdakwa malah diamankan oleh petugas kepolisian, sedangkan MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana pil double L tersebut dan tidak tahu akan digunakan untuk apa oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB, Terdakwa hanya dijanjikan akan diberikan makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB, karena pada sehari sebelumnya yakni tanggal 30 April 2023, Terdakwa juga membantu MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambilkan sabu secara ranjau di daerah tulangan Kabupaten Sidoarjo. Dan saat itu Terdakwa mengambil sabu sebanyak 1 paket dengan berat 5 gram. Dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa makan dan konsumsi sabu dari MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil ranjauan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa diberi makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti Pil Double L tersebut telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 03550/NOF/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 08022/2023/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tablet pil yang ditemukan dan disita dari Terdakwa merupakan sediaan farmasi dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, dan Terdakwa dengan sadar melakukan perintah MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB untuk mengambil ranjauan Obat Keras tersebut dengan tujuan akan diberikan makan oleh MUKSON HABIB ABDULLAH Als KABIB, padahal untuk mengambil obat keras tersebut harus memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, dan terbukti Terdakwa tidak memiliki keahlian karena pekerjaan Terdakwa sebagai buruh pabrik dan tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan pil obat keras tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dan oleh karena itu pula unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tentang keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu, maka kiranya putusan yang akan dijatuhkan sudah adil dan tepat dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa pemidanaan dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bersifat kumulatif, oleh karena itu Terdakwa akan dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan (penjara) dan dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) buah kresek plastik warna kuning, 1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat, merupakan barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ibnu Al Chafib Alias Apit Bin Suraji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) botol plastik warna putih, berisi masing-masing @1000 (seribu) butir pil double L kemasan plastik;
1 (satu) buah kardus warna coklat;
1 (satu) buah kresek plastik warna kuning;
1 (satu) lembar isolasi plastik warna coklat;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi A.W, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Jenny Tulak, S.H., M.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ida Yustianingsih, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Alaix Bikhukmil Hakim, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Jenny Tulak, S.H., M.H Ida Ayu Sri Adriyanthi A.W, S.H., M.H
Ttd
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Ttd
Ida Yustianingsih, S.E., S.H