11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anak Berhadapan dengan Hukum
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4 tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan Para Anak untuk ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand; - 1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo; - 1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya; Dikembalikan kepada Anak Anak 3 melalui orang tuanya. - 1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam; - 1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631; Dikembalikan kepada Anak Anak 4 melalui orang tuanya. - 1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon; - 1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1; Dikembalikan kepada Anak Anak 1 melalui orang tuanya. - 1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam; - 1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603; - Dikembalikan kepada Anak Anak 2 melalui orang tuanya. - 1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm; dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
Anak 1
1. Nama lengkap : Anak 1
2. Tempat lahir : Mojokerto
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/12 Maret 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Mojokerto
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak 2
1. Nama lengkap : Anak 2
2. Tempat lahir : Mojokerto
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/27 Juli 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Mojokerto
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak 3
1. Nama lengkap : Anak 3
2. Tempat lahir : Mojokerto
3. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun/25 Juni 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Mojokerto
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak 4
1. Nama lengkap : Anak 4
2. Tempat lahir : Mojokerto
3. Umur/Tanggal lahir : 15 Tahun/21 Juli 2008
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kabupaten Mojokerto
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Para Anak tidak dilakukan penahanan;
Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4, dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Pidel Kastro Hutapea, SH MH, Dewa Dwi Haryo Baskoro, SH, Amseki Baslius P. Tanaem, SH dan Agustinus Phrygian Raka A, SH.,MH.,C.Li, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto, tanggal 23 Januari 2024 Nomor : 37/LEG.SK/PID/I/2024.
Anak Anak 1 dipersidangan juga didampingi oleh orang tuanya Ibu Wali Anak 1 dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Anak Anak 2 dipersidangan juga didampingi oleh orang tuanya Ibu Wali Anak 2 dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Anak Anak 3 dipersidangan juga didampingi oleh orang tuanya Ibu Wali Anak 3 dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Anak Anak 4 dipersidangan juga didampingi oleh orang tuanya Ibu Wali Anak 4 dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Mojokerto Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk tanggal 15 Desember 2023 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Anak tentang proses Diversi;
Penetapan Hakim Anak Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk tanggal 5 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Anak Anak 1, AnakAnak 2, AnakAnak 3, dan AnakAnak 4 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand;
1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka. MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya;
Dikembalikan kepada Anak Anak 3 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631;
Dikembalikan kepada Anak Anak 4 melalui orang tuanya
1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1;
Dikembalikan kepada Anak Anak 1 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam;
1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603;
Dikembalikan kepada Anak Anak 2 melalui orang tuanya
1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
Dirampas untuk dImusnahkan
Menetapkan supaya Para Anak dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Para Anak yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Para Anak berkonflik dengan hukum (ABH) Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Muhammad Anak 4 dan atau Penasehat Hukum secara keseluruhan;
Menyatakan menolak Surat Dakwaan dan atau Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Para Anak berkonflik dengan hukum (ABH) Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Muhammad Anak 4, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Para Anak berkonflik dengan hukum (ABH) dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Para Anak berkonflik dengan hukum (ABH) lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging);
Memulihkan hak Para Anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku;
Setelah mendengar pula pembelaan secara tertulis dari Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan atau replik Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Para Anak dan Para Anak sendiri, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menolak seluruh dalil dan permohonan dari ANAK ANAK 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 sebagaimana dalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tertanggal 22 Februari 2024;
Menjatuhkan putusan terhadap ANAK ANAK 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 sesuai dengan Surat Tuntutan kami tertanggal 19 Februari 2024.
Setelah mendengar tanggapan atau duplik Penasihat Hukum Para Anak atas tanggapan atau replik Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menolak Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, dan Replik Jaksa Penuntut Umum atas diri para Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yaitu Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4 secara keseluruhan;
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dan Duplik Para Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH): yaitu Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4, dan Penasihat Hukum secara keseluruhan, sesuai dengan Nota Pembelaan (Pledoi) tertanggal 22 Pebruari 2024.
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 7 dan Saksi 8 (dalam penuntutan terpisah), pada sekira hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di depan Laundry RICO di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 7 dan Saksi 8 berkumpul di rumah Anak Anak 3 dan berencana untuk melakukan penghadangan rombongan Pencak Silat IKSPI yang sebelumnya melakukan Aksi demo di Polres Kota Mojokerto.
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Korban Saksi 1, Saksi Korban SAKSI 2 dan Anak Saksi SAKSI 3 yang merupakan anggota Pencak Silat IKSPI yang hendak pulang dari Aksi Demo yang dilakukan di Polres Mojokerto Kota dan berpisah dengan rombongan lainnya melintas di suatu jalan di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto menggunakan 1 unit Sepeda Motor PCX dengan cara membonceng 3, kemudian di depan Laundry RICO di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto dihadang oleh Saksi Saksi 8, Saksi Saksi 7, Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 menggunakan Sepeda motor Honda Vario Pink No. Pol : S-4847-VY, Sepeda motor Honda Vario Hitam No. Pol : S-3095-SH, Sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : S-5810-VI, dan Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol : S-6897-P.
Bahwa kemudian Saksi Saksi 7 turun dari motor dan menghampiri Saksi Korban Saksi 1 dan menanyakan apakah Saksi Korban Saksi 1 anggota IKSPI, kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat 1 (satu) buah Hoodie merk Stwoz warna biru dongker yang dikenakan Saksi Korban Saksi 1 dan terdapat pakaian Baju Atribut pencak silat IKSPI warna hitam yang dikenakan di dalamnya, mengetahui hal tersebut Saksi Saksi 7 memukul kepala Saksi Korban Saksi 1 hingga terjatuh dari motor, kemudian Saksi Saksi 8 ikut memukul kepala Saksi Korban SAKSI 2, kemudian Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 juga ikut memukuli Saksi Korban Saksi 1 dan Saksi Korban SAKSI 2 secara bersama-sama, sedangkan Saksi SAKSI 3 sempat melarikan diri.
Bahwa Anak Anak 1 bersama Saksi Saksi 8 mengangkat motor PCX warna merah yang digunakan para Saksi Korban, dan didorong dan diletakkan disekitar mushola yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Bahwa perbuatan dari Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Saksi Saksi 8 :
memepet para Saksi Korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Pink.
Melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap Saksi Korban SAKSI 2 mengenai kepala dengan menggunakan tangan kosong.
Melakukan pemukulan kepada Saksi Korban Saksi 1 mengenai kepala sebanyak lebih dari 2 kali saat posisi terjatuh.
mengancam dengan kata-kata “awas koen metu teko kene mati”.
Saksi Saksi 7
memepet para Saksi Korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
Menanyakan identitas perguruan dengan cara mengangkat kaos Hoody dan baju yang dipakai oleh Saksi SAKSI 1 Saksi 1 (terlihat baju dalam Saksi 1 yang saat itu gunakan Sakral Kera Sakti).
Melakukan pemukulan awal sebanyak 1 kali sehingga Saksi Korban Saksi 1 terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya melakukan pemukulan lagi yang kedua kalinya lebih dari 2 kali menganai kepala Saksi Korban Saksi 1.
Anak Anak 4
Melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 sebanyak 1 kali.
Melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SAKSI 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian belakang.
Anak Anak 3
Melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SAKSI 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala belakang saat Saksi Korban SAKSI 2 terjatuh.
pelaku membawa alat menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm.
Anak Anak 2
Memukul Saksi Korban Saksi 1 dengan cara mengepal mengenai bahu kiri sebanyak 1 kali.
Membawa batu kreweng.
Anak Anak 1
Memepet dengan menggunakan sepeda motor Vario warna Pink
Memukul Saksi korban SAKSI 2 sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri.
Mendorong sepeda motro PCX milik Saksi Korban ke arah utara diletakkan disekitar musholla.
Mendatangi Saksi Korban Saksi 1 lalu memukul sebanyak 1 kali.
Bahwa Keluarga Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 bersama beberapa perwakilan dari Pencak Silat PSHW sempat mendatangi Saksi Korban dan keluarganya untuk meminta maaf.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 berdasarkan Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 263/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 1 mengalami luka sebagaimana terdapat kesimpulan terdapat luka robek di belakang kepala dan tangan kanan dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam, dan berdasarkan Visum et Repertum Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 264/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 2 mengalami luka sebagaima mana terdapat kesimpulan terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan samping kiri pelipis mata kiri, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 7 dan Saksi 8 (dalam penuntutan terpisah), pada sekira hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di depan Laundry RICO di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 7 dan Saksi 8 berkumpul di rumah Anak ANAK 3 dan berencana untuk melakukan penghadangan rombongan Pencak Silat IKSPI yang sebelumnya melakukan Aksi demo di Polres Kota Mojokerto.
Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Korban Saksi 1, Saksi Korban SAKSI 2 dan AnakSaksi SAKSI 3 yang merupakan anggota Pencak Silat IKSPI yang hendak pulang dari Aksi Demo yang dilakukan di Polres Mojokerto Kota dan berpisah dengan rombongan lainnya melintas di suatu jalan di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto menggunakan 1 unit Sepeda Motor PCX dengan cara membonceng 3, kemudian di depan Laundry RICO di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto dihadang oleh Saksi Saksi 8, Saksi Saksi 7, Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 menggunakan Sepeda motor Honda Vario Pink No. Pol : S-4847-VY, Sepeda motor Honda Vario Hitam No. Pol : S-3095-SH, Sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : S-5810-VI, dan Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol : S-6897-P.
Bahwa kemudian Saksi Saksi 7 turun dari motor dan menghampiri Saksi Korban Saksi 1 dan menanyakan apakah Saksi Korban Saksi 1 anggota IKSPI, kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat 1 (satu) buah Hoodie merk Stwoz warna biru dongker yang dikenakan Saksi Korban Saksi 1 dan terdapat pakaian Baju Atribut pencak silat IKSPI warna hitam yang dikenakan di dalamnya, mengetahui hal tersebut Saksi Saksi 7 memukul kepala Saksi Korban Saksi 1 hingga terjatuh dari motor, kemudian Saksi Saksi 8 ikut memukul kepala Saksi Korban SAKSI 2, kemudian Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 juga ikut memukuli Saksi Korban Saksi 1 dan Saksi Korban SAKSI 2 secara bersama-sama, sedangkan Saksi SAKSI 3 sempat melarikan diri.
Bahwa Anak Anak 1 bersama Saksi Saksi 8 mengangkat motor PCX warna merah yang digunakan para Saksi Korban, dan didorong dan diletakkan disekitar mushola yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Bahwa perbuatan dari Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Saksi Saksi 8 :
memepet para Saksi Korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Pink.
Melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap Saksi Korban SAKSI 2 mengenai kepala dengan menggunakan tangan kosong.
Melakukan pemukulan kepada Saksi Korban Saksi 1 mengenai kepala sebanyak lebih dari 2 kali saat posisi terjatuh.
mengancam dengan kata-kata “awas koen metu teko kene mati”
Saksi Saksi 7
memepet para Saksi Korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
Menanyakan identitas perguruan dengan cara mengangkat kaos Hoody dan baju yang dipakai oleh Saksi SAKSI 1 Saksi 1 (terlihat baju dalam Saksi 1 yang saat itu gunakan Sakral Kera Sakti).
Melakukan pemukulan awal sebanyak 1 kali sehingga Saksi Korban Saksi 1 terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya melakukan pemukulan lagi yang kedua kalinya lebih dari 2 kali menganai kepala Saksi Korban Saksi 1.
Anak Anak 4
Melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 sebanyak 1 kali.
Melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SAKSI 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian belakang.
Anak Anak 3
Melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SAKSI 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala belakang saat Saksi Korban SAKSI 2 terjatuh.
pelaku membawa alat menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm.
Anak Anak 2
Memukul Saksi Korban Saksi 1 dengan cara mengepal mengenai bahu kiri saya sebanyak 1 kali.
Membawa batu kreweng.
Anak Anak 1
Memepet dengan menggunakan sepeda motor Vario warna Pink
Memukul Saksi korban SAKSI 2 sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri.
Mendorong sepeda motor PCX milik Saksi Korban ke arah utara diletakkan disekitar musholla.
Mendatangi Saksi Korban Saksi 1 lalu memukul sebanyak 1 kali.
Bahwa Keluarga Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 bersama beberapa perwakilan dari Pencak Silat PSHW sempat mendatangi Saksi Korban dan keluarganya untuk meminta maaf.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 berdasarkan Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 263/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 1 Wahyu Firmansyah mengalami luka sebagaimana terdapat kesimpulan terdapat luka robek di belakang kepala dan tangan kanan dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam, dan berdasarkan Visum et Repertum Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 264/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 2 Ditya mengalami luka sebagaima mana terdapat kesimpulan terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan samping kiri pelipis mata kiri, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, dan Anak Anak 4 bersama Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Anak telah mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Para Anak atau
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa dengan Register Perkara No. PDM-02/KT.MKT/Eku.2/12/2023 Batal Demi Hukum atau
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa dengan Register Perkara No. PDM-02/KT.MKT/Eku.2/12/2023 Tidak Dapat Diterima
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang bahwa terhadap Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Para Anak tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya atas Nota Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum Para Anak yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menolak Eksepsi / Keberatan Penasihat Hukum Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara;
Menimbang bahwa terhadap Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Para Anak dan tanggapan Penuntut Umum atas Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Para Anak tersebut, Hakim Anak telah menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Para Anak tersebut tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan tersebut adalah sah untuk dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas diri Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4;
Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Para Anak, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Korban Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan yang Saksi alami;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Saksi adalah Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Anak sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga dengan Para Anak, Saksi mengenali Para Anak setelah ditunjukkan foto oleh Penyidik dan diberi tahu nama masing-masing Anak, dan Saksi mengetahui bahwa Para Anak tersebut yang melakukan pemukulan kepada Saksi dan Saksi Saksi 2;
Bahwa kronologi pengeroyokan itu adalah awalnya Saksi bersama Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 bersama dengan rombongan perguruan silat IKSPI Kera Sakti sedang melakukan demo di Depan Polres Mojokerto Kota, kemudian Saksi pulang bersama dengan Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 dan berpisah dengan rombongan lainnya menggunakan sepeda motor PCX warna merah dengan cara berbonceng tiga dengan posisi Saksi yang mengendarai sepeda motor, Saksi Saksi 2 di tengah dan Anak Saksi Saksi 3 membonceng di paling belakang. Saksi hendak pulang ke rumah dengan melalui rute Mojosari kebarat melewati perempatan Terminal dan belok ke Utara melewati By Pass dan belok ke kiri melewati depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri sebelah SPBU, Saksi putar balik kearah timur menuju ke depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri lagi sebelah timurnya PT. AJINOMMOTO, hingga sampai di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Saksi dihadang oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 bersama Para Anak yang setahu Saksi menggunakan sepeda motor Honda Vario Pink No. Pol : S-4847-VY, sepeda motor Honda Vario Hitam No. Pol : S-3095-SH, sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : S-5810-VI dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol : S-6897-P. Saat itu Saksi Saksi 7 turun dari motor dan mengatakan kepada Saksi “Koen bedes ta?” yang artinya kamu monyet? Dan Saksi menjawab “mboten mas” yang artinya bukan mas. kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat Hoodie merk STWOZ warna biru dongker yang dikenakan Saksi hingga terlihat Baju Atribut IKSPI warna hitam yang dikenakan Saksi di dalamnya, kemudian Saksi Saksi 7 memukul kepala Saksi bagian kanan menggunakan tangan, kemudian Saksi ditarik dari motor hingga jatuh dari motor yang kemudian Saksi Saksi 8 ikut memukuli Saksi kemudian 4 Anak lainnya ikut memukuli Saksi;
Bahwa Saksi mengenali orang-orang yang melakukan pemukulan terhadap Saksi dan Saksi Saksi 2;
Bahwa Saksi melihat Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 melarikan diri, namun Saksi Saksi 2 terjatuh dan akhirnya ikut dipukuli oleh Saksi Saksi 8 dan Para Anak sedangkan Anak Saksi Saksi 3 berhasil melarikan diri;
Bahwa peran masing-masing Para Anak dan Saksi dewasa yang memukuli Saksi adalah :
Peran dari Anak Anak 4 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi sebanyak 1 kali, melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 2 mengenai kepala bagian belakang.
Peran Saksi Saksi 8 memepet Saksi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam, Melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap Saksi Saksi 2 mengenai kepala dengan menggunakan tangan kosong, Melakukan pemukulan kepada Saksi mengenai kepala sebanyak lebih dari 2 kali saat posisi Saksi terjatuh hingga Saksi melarikan diri, dan mengejar Saksi saat berusaha lari sambil mengancam dengan kata-kata “awas koen metu teko kene mati” yang artinya awas kamu keluar dari sini mati.
Peran dari Saksi Saksi 7 saat itu adalah memepet Saksi dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, Menanyakan identitas perguruan dengan cara mengangkat kaos Hoody dan baju yang dipakai oleh Saksi (terlihat baju dalam Saksi yang saat itu gunakan Sakral Kera Sakti), Melakukan pemukulan terhadap Saksi sebanyak 2 kali mengenai kepala pada saat Saksi masih di atas sepeda motor, menarik Saksi hingga terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya melakukan pemukulan lagi kepada Saksi lebih dari 2 kali mengenai kepala Saksi.
Peran dari Anak Anak 3 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala belakang saat terjatuh dan membawa alat besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm.
Peran dari Anak Anak 2 adalah memukul Saksi dengan cara mengepal mengenai bahu kiri sebanyak 1 kali.
Peran dari Anak Anak 1 adalah memepet Saksi menggunakan sepeda motor Vario warna Pink dengan posisi dibelakang, memukul Saksi Saksi 2 mengenai pipi sebelah kiri, dan mendorong seeda motor PCX warna merah milik saksi ke arah utara.
Para Anak beserta Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 berhenti memukuli Saksi dan Saksi Saksi 2 setelah Saksi berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam rumah salah satu warga setempat, dan motor Saksi sudah tidak ada dilokasi.
Saksi sempat diancam oleh Saksi Saksi 8 dengan mengatakan “awas awakmu metu tekok kene matek” yang artinya awas kamu keluar dari sini mati.
Saksi bersama Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 terpisah, karena melarikan diri masing-masing.
Bahwa akibat dari pengeroyokan itu, Saksi mendapat luka semacam sayatan di tangan kanan dan kiri dan luka di paha dan kepala bagian belakang;
Bahwa tentang barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan berupa:
1 (satu) buah Baju Atribut IKSPI warna hitam merupakan pakaian perguruan yang dipakai oleh Saksi saat kejadian di dalam hoodie/jaket Saksi.
1 (satu) buah Hoodie merk STWOZ warna biru dongker merupakan hoddie yang dipakai oleh Saksi, yang mana terdapat robekan di bagian lengan kanan belakang, lengan kiri belakang dan penutup kepala hoodie tersebut yang sebelum kejadian tidak terdapat robekan, dan robekan tersebut terjadi akibat dari peristiwa tersebut.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam yang dipakai oleh salah satu orang yang memukul Saksi.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam yang dipakai oleh salah satu dari Para Anak.
1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand yang dipakai salah satu dari Para Anak.
1 (satu) Buah Topi warna hitam bertuliskan erigo yang dipakai salah satu dari Para Anak.
1 (satu) buah Jaket Hoddie warna merah maroon salah satu jaket yang dipakai Para Anakyang mendorong motor PCX warna merah milik Saksi.
1 (satu) buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm alat yang dibawa oleh AnakAnak 3;
1 (satu) buah hoodie merk KACHIOS warna Coklat yang dipakai oleh salah satu orang yang memukul Saksi namun Saksi tidak ingat siapa yang memakai.
1 (satu) Buah Hoodie merk Seattle warna hitam yang yang dipakai oleh salah satu orang yang memukul Saksi namun Saksi tidak ingat siapa yang memakai.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Nopol S-3095 SH warna hitam yang digunakan saat menghadang Saksi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda yang digunakan saat menghadang Saksi.
1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan saat menghadang Saksi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S5840 VI tahun 2013 warna merah Saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang Saksi rasakan saat pemukulan itu adalah terdapat juga pihak yang menggunakan barang yang bermata tajam sehingga melukai Saksi dengan luka robekan, namun Saksi tidak tahu barang itu apa dan digunakan oleh siapa;
Bahwa setelah kejadian dari pihak keluarga Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8, Perwakilan keluarga Para Anak dan perwakilan dari perguruan silat PSHW yang merupakan perguruan silat dari Para Anakdan Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 datang menghampiri keluarga Saksi dirumahnya untuk meminta maaf. Namun yang bertemu adalah ibu dan Bapak Saksi. Saksi sempat bertemu dengan pihak tersebut, namun saat itu Saksi hendak pergi ke Polres Mojokerto Kota dan langsung pergi. Saksi mendapat kabar permintaan maaf tersebut dari Ibu Saksi;
Bahwa tempat kejadian tersebut berada di jalan raya dan terdapat lampu/penerangan jalan yang menyala sehingga Saksi dapat melihat jelas dan merupakan tempat umum, dan terdapat warga pada saat kejadian;
Bahwa Saksi setelah di pukuli oleh Para Anak dan Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 kemudian melarikan diri ke salah satu rumah warga, dan kemudian datang anggota Satgas Perguruan IKSPI yang mendatangi Saksi yang telah mendapat laporan dari teman Saksi bahwa Saksi berada di lokasi tersebut dan menjadi korban pengeroyokan;
Terhadap keterangan Saksi Korban, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi Korban tidak benar karena Para Anak tidak melakukan pengeroyokan.
Terhadap bantahan dari Para Anak, Saksi Korban menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak masing-masing juga menyatakan tetap pada bantahannya.
Saksi Korban SAKSI 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan yang Saksi alami;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Saksi adalah Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Anak sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga dengan Para Anak, Saksi mengenali Para Anak setelah ditunjukkan foto oleh Penyidik dan diberi tahu nama masing-masing Anak, dan Saksi mengetahui bahwa Para Anak tersebut yang melakukan pemukulan kepada saksi dan Saksi Saksi 1;
Bahwa kronologi pengeroyokan itu adalah awalnya saksi bersama Saksi Saksi 1 dan Anak Saksi Saksi 3 bersama dengan rombongan perguruan silat IKSPI Kera Sakti sedang melakukan demo di Depan Polres Mojokerto Kota, kemudian Saksi pulang bersama dengan Saksi Saksi 1 dan Anak Saksi Saksi 3 dan berpisah dengan rombongan lainnya menggunakan sepeda motor PCX warna merah dengan cara berbonceng tiga dengan posisi Saksi Saksi 1 yang mengendarai, Saksi yang ditengah dan Anak Saksi Saksi 3 membonceng di paling belakang. Saksi Saksi 1 hendak pulang ke rumah dengan melalui rute Mojosari kebarat melewati perempatan Terminal dan belok ke Utara melewati By Pass dan belok ke kiri melewati depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri sebelah SPBU, Saksi Saksi 1 putar balik kearah timur menuju ke depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri lagi sebelah timurnya PT. AJINOMMOTO, hingga sampai di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Saksi Saksi 1 dihadang oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 bersama Para Anakyang setahu Saksi Saksi 1 menggunakan sepeda motor Honda Vario Pink No. Pol : S-4847-VY, sepeda motor Honda Vario Hitam No. Pol : S-3095-SH, sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : S-5810-VI dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol : S-6897-P. Saat itu saksi Saksi 7 turun dari motor dan mengatakan kepada Saksi Saksi 1 “Koen bedes ta?” yang artinya kamu monyet? Dan Saksi Saksi 1 menjawab “mboten mas” yang artinya bukan mas. Kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat Hoodie merk STWOZ warna biru dongker yang dikenakan Saksi Saksi 1 hingga terlihat Baju Atribut IKSPI warna hitam yang dikenakan Saksi Saksi 1 di dalamnya, Kemudian Saksi Saksi 7 memukul kepala Saksi Saksi 1 menggunakan tangan, Kemudian Saksi Saksi 1 jatuh dari motor yang kemudian Saksi Saksi 8 ikut memukuli Saksi Saksi 1 kemudian 4 Anaklainnya ikut memukuli Saksi Saksi 1;
Bahwa Saksi mengenali orang-orang yang melakukan pemukulan terhadap Saksi dan Saksi Saksi 1;
Bahwa saat Saksi Saksi 1 terjatuh, Saksi masih dalam posisi diatas motor dan akhirnya turun dari motor karena melihat Saksi Saksi 1 dipukuli sempat melarikan diri namun terjatuh dan akhirnya AnakAnak 3 mengejar dan memukul Saksi dan juga Anak Anak 1 yang saat itu membawa batu sebagaimana yang ditunjukkan pada persidangan namun tidak digunakan untuk memukul;
Bahwa selain memukul kepala Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 7 juga menendang hidung Saksi Saksi 1;
Bahwa Saksi melihat Saksi Saksi 1 dipukuli dan Saksi melihat salah satu yang memukul menyabetkan barang seperti pisau yang bermata tajam ke arah Saksi Saksi 1 hingga mengeluarkan darah;
Bahwa peran Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 adalah :
Bahwa peran yang dilakukan oleh Saksi Saksi 8 adalah memepet Saksi dengan menggunakan sepeda motor vario warna hitam, memukul Saksi Saksi 1 kearah kepalanya menggunakan tangan kosong, memukul Saksi sebanyak 2 kali mengenai kepala menggunakan tangan kanan, mengancam Saksi Saksi 1 dengan kata-kata “awas koen metu tekok kene mati” yang artinya awas kamu keluar dari sini mati.
Bahwa peran Saksi Saksi 7 adalah orang yang memepet Saksi saat berada di Sepeda motor, menanyakan identitas perguruan dengan cara mengangkat hoodie yang dikenakan Saksi Saksi 1 hingga terlihat baju sakral pergurusan IKSPI yang dikenakan Saksi Saksi 1 di dalamnya, melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 sebanyak 2 kali mengenai kepala, saat Saksi Saksi 1 masih berada di atas sepeda motor.
Bahwa peran dari Anak Anak 3 adalah melakukan pemukulan menggunakan tangan kepada Saksi mengenai kepala Saksi bagian belakang pada saat Saksi terjatuh, membawa alat menyerupai palu dengan panjang gagang 50cm.
Bahwa peran dari Anak Anak 1 adalah menyusul Saksi setelah Saksi Saksi 1 dipukul oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, memukul Saksi menggunakan tangan mengenai pipi sebelah kiri.
Bahwa peran dari Anak Anak 4 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi menggunakan tangan mengenai kepala bagian belakang dan membawa batu.
Bahwa peran dari Anak Anak 2 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 menggunakan tangan sebanyak 1 kali mengenai bahu sebelah kiri, membawa kreweng/seperti pecahan genteng namun tidak tahu kreweng tersebut digunakan atau tidak.
Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, Saksi mendapat luka memar;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan berupa :
1 (satu) buah Baju Atribut IKSPI warna hitam merupakan pakaian perguruan yang dipakai oleh Saksi saat kejadian di dalam hoodie/jaket Saksi.
1 (satu) buah Hoodie merk STWOZ warna biru dongker merupakan hoddie yang dipakai oleh Saksi, yang mana terdapat robekan di bagian lengan kanan belakang, lengan kiri belakang dan penutup kepala hoodie tersebut yang sebelum kejadian tidak terdapat robekan dan robekan tersebut terjadi akibat dari peristiwa tersebut.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam yang dipakai oleh salah satu orang yang memukul Saksi.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam yang dipakai oleh salah satu dari Para Anak.
1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand yang dipakai salah satu dari Para Anak.
1 (satu) Buah Topi warna hitam bertuliskan erigo yang dipakai salah satu dari Para Anak.
1 (satu) buah Jaket Hoddie warna merah maroon salah satu jaket yang dipakai Para Anakyang mendorong motor PCX warna merah milik Saksi.
1 (satu) buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm alat yang dibawa oleh AnakAnak 3.
1 (satu) buah hoodie merk KACHIOS warna Coklat yang dipakai oleh salah satu orang yang memukul Saksi namun Saksi tidak ingat siapa yang memakai.
1 (satu) Buah Hoodie merk Seattle warna hitam yang yang dipakai oleh salah satu orang yang memukul Saksi namun Saksi tidak ingat siapa yang memakai.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Nopol S-3095 SH warna hitam yang digunakan saat mengahadang Saksi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda yang digunakan saat menghadang Saksi.
1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan saat menghadang Saksi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S5840 VI tahun 2013 warna merah Saksi tidak mengetahui.
Bahwa setelah kejadian dari pihak keluarga Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8, Perwakilan keluarga Para Anak dan perwakilan dari perguruan silat PSHW yang merupakan perguruan silat dari Para Anakdan Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 datang menghampiri keluarga Saksi Saksi 1 dirumahnya untuk meminta maaf. Namun yang bertemu adalah ibu dan bapak Saksi Saksi 1. Saksi sempat bertemu dengan pihak tersebut, namun saat itu Saksi hendak pergi ke Polres Mojokerto Kota dan langsung pergi. Saksi mendapat kabar permintaan maaf tersebut dari Ibu Saksi Saksi 1;
Bahwa tempat kejadian tersebut berada di jalan raya dan terdapat lampu/penerangan jalan yang menyala sehingga Saksi dapat melihat jelas dan merupakan tempat umum dan terdapat warga pada saat kejadian;
Bahwa pengeroyokan tersebut selesai setelah Saksi di pukuli oleh Para Anak dan Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 kemudian melarikan diri ke salah satu rumah warga dan kemudian datang anggota Satgas Perguruan IKSPI yang mendatangi Saksi yang telah mendapat laporan dari teman Saksi bahwa Saksi berada di lokasi tersebut dan menjadi korban pengeroyokan;
Terhadap keterangan Saksi Korban, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi Korban tidak benar karena Para Anak tidak melakukan pengeroyokan.
Terhadap bantahan dari Para Anak, Saksi Korban menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak masing-masing juga menyatakan tetap pada bantahannya.
Anak Saksi SAKSI 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Anak Saksi sudah benar;
Bahwa Anak Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan yang dialami oleh teman Anak Saksi yaitu Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan adalah Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, namun Anak Saksi mengetahui wajah dari Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 yang saat itu menghadang Anak Saksi bersama Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa kronologi kejadian pengeroyokan tersebut adalah awalnya Anak Saksi pulang dari demo di kantor Polres Mojokerto Kota bersama Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dan rombongan perguruan IKSPI Kera Sakti dan hendak pulang bersama Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dengan menggunakan sepeda motor PCX warna merah dengan berbonceng tiga yang mana Saksi Saksi 1 yang mengendarai, Saksi Saksi 2 ditengah dan Anak Saksi dibelakang. Pada saat sampai di gapura Ds. Mlirip, Anak Saksi melihat terdapat orang yang membuntuti dibelakang dan dipepet dan diteriaki “mandeko koen” yang artinya berhenti kamu, hingga akhirnya saat sampai di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Anak Saksi dihadang di depannya dengan menggunakan sepeda motor Vario Hitam yang dikendarai oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, kemudian Saksi Saksi 1 ditanya oleh Saksi Saksi 7 dengan mengatakan “koen bedes ta?” yang artinya kamu monyet? Dijawab Saksi Saksi 1 “mboten” yang artinya bukan, kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat hoodie yang dikenakan Saksi Saksi 1 hingga terlihat baju sakral perguruan IKSPI yang dipakai Saksi Saksi 1 didalamnya, kemudian Saksi Saksi 7 memukul Saksi Saksi 1 sebanyak 2 kali, kemudian Saksi Saksi 1 ditarik ke bawah hingga terjatuh dari motor, kemudian Saksi Saksi 1 dipukuli oleh lebih dari 2 orang termasuk Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 kemudian Anak Saksi yang lagi syok, dan mendengar ada yang mengatakan “jangan ada yang lari dari sini”, akhirnya Anak Saksi turun dari sepeda motor dan kemudian lari sendiri dan mendengar ada pihak yang mengejarnya dan bertemu beberapa warga sekitar dan meminta tolong dan menyampaikan ada teman Anak Saksi yang dipukuli namun tidak ditanggapi, hingga Anak Saksi lari lagi dan sempat bertemu Saksi Saksi 2 dan mengatakan “ayok cepat lari”, namun Anak Saksi dan Saksi Saksi 2 akhirnya terpisah lagi, yang mana Anak Saksi ke arah kiri ke arah gang kecil rumah warga, dan Saksi Saksi 2 ke arah kanan. Akhirnya Anak Saksi mengetuk pintu rumah warga dan masuk ke rumah salah satu warga disekitar dan menyampaikan kepada pemilik rumah tersebut bahwa teman Anak Saksi sedang dikeroyok dan numpang untuk tinggal sementara disitu, Anak Saksi menangis karena ketakutan. Anak Saksi menghubungi teman Anak Saksi untuk minta tolong, hingga akhirnya Anak Saksi dijemput oleh pengurus perguruan IKSPI Mojokerto dan kemudian diantar pulang ke rumah Anak Saksi, namun sudah tidak bertemu kembali dengan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2. Hingga akhirnya kemudian sekitar pagi, Anak Saksi dihubungi oleh Polisi dan diminta ke datang ke Polres Mojokerto Kota;
Bahwa Anak Saksi mengenali yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 adalah Saksi Saksi 8, Saksi Saksi 7 dan Para Anak;
Bahwa yang melakukan penghadangan adalah terdapat 3 sepeda motor yang dikendarai oleh 6 orang yang diantaranya adalah Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7;
Bahwa Anak Saksi dapat pulang ke rumah setelah melarikan diri ke salah satu rumah warga di sekitar tempat kejadian, Anak Saksi diantar pulang karena sudah menghubungi pengurus perguruan IKSPI untuk menjemput Anak Saksi untuk meminta pertolongan;
Bahwa tempat kejadian tersebut berada di jalan raya dan terdapat lampu/penerangan jalan yang menyala sehingga Anak Saksi dapat melihat jelas dan merupakan tempat umum dan terdapat warga pada saat kejadian;
Bahwa Anak Saksi melihat dengan jelas wajah dari Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 karena mereka yang melakukan penghadangan, dan Anak Saksi melihat ada 4 (empat) orang lagi dibelakang, karena sebelum dihadang, Anak Saksi sempat melihat kebelakang dan terdapat ada 6 (enam) orang menggunakan 3 (tiga) sepeda motor mengikuti Anak Saksi hingga Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 dihadang di depan Anak Saksi;
Bahwa pagi harinya di Polres, Anak Saksi bertemu kembali dengan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dan keadaan Saksi Saksi 1 saat itu terdapat luka yang mengeluarkan darah namun sudah diobati, yang berada di tangan bagian kanan dan kiri dan kepala bagian belakang ada bekas sayatan, sedangkan kondisi Saksi Saksi 2 mukanya memar-memar;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Anak Saksi tidak benar karena Para Anak tidak melakukan pengeroyokan.
Terhadap bantahan dari Para Anak, Anak Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak masing-masing juga menyatakan tetap pada bantahannya.
Saksi SAKSI 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa Saksi tidak kenal Para Anak sebelumnya;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 yang menceritakan saat di Polres Mojokerto Kota. Bahwa mereka di hadang berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor PCX warna merah oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, kemudian Saksi Saksi 1 dipukul dan ditarik jaketnya oleh Saksi Saksi 7, dan juga dipukuli oleh Saksi Saksi 8 dan Anak Anak 3;
Bahwa akibat dari pemukulan yang terjadi yang dialami oleh Saksi Saksi 2 adalah mukanya memar-memar, Saksi Saksi 1 mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan di sela-sela antara ibu jari dan telunjuk tangan kanan dan kiri, serta juga lebam dibagian wajah;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung karena Saksi diceritakan oleh Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi tidak benar karena Para Anak tidak melakukan pengeroyokan.
Terhadap bantahan dari Para Anak, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak masing-masing juga menyatakan tetap pada bantahannya.
Saksi SAKSI 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa pekerjaan Saksi adalah Pemilik Rico Laundry;
Bahwa Saksi tidak mengenal Para Anak sebelumnya;
Bahwa yang Saksi ketahui adalah saat itu dimana istri Saksi baru melahirkan, mengakibatkan Saksi sering begadang, dan pada waktu itu Saksi mendengar teriakan minta tolong dari luar, Saksi hendak keluar untuk melihat namun dicegah oleh istri Saksi, karena istri Saksi sore harinya mendengar kabar akan ada tawuran di sekitar tempat tinggal Saksi. Disekitar lingkungan tempat tinggal Saksi juga sering terjadi perkelahian antar pencak silat yang mana sudah 3 (tiga) kali terjadi. Bahwa Saksi takut kalau keluar nantinya orang yang ribut tersebut masuk kedalam rumah Saksi, karena rumah Saksi bagian depan terbuat dari kaca. Kemudian Saksi melihat dari ruang laundry tanpa membuka pintu yang mana dapat terlihat dari kaca laundry milik Saksi, Saksi melihat motor PCX merah yang posisi terjatuh sedang dipukuli oleh 2 (dua) orang;
Bahwa didepan Rico Laundry milik Saksi tersebut merupakan jalan umum dan terdapat penerangan jalan, yang mana sepeda motor PCX yang jatuh tersebut tepat berada di bawa lampu penerangan tersebut;
Bahwa Saksi melihat sepeda motor PCX merah tersebut didorong ke arah utara, Saksi juga mendengar seseorang yang masuk ke samping rumah Saksi, hingga Saksi akhirnya keluar lewat pintu samping, dan Saksi cari tidak ketemu orang, sampai mengecek sesorang yang lari tersebut ke lantai 2 rumahnya. Kemudian setelah itu Saksi lihat sudah banyak warga sekitar yang keluar, dan Saksi ikut keluar bersama warga, dan ada pihak kepolisian datang ke depan rumah, dan menanyakan sepeda motor PCX warna merah, Saksi menjawab bahwa sepeda motor PCX warna merah tersebut dibawa ke arah utara;
Bahwa setelah itu, Saksi didatangi oleh pihak polisi bersama seseorang dan menanyakan keberadaan sepeda motor PCX merah, dan Saksi menyampaikan sebelumnya melihat sepeda motor tersebut dipukuli oleh beberapa orang dan didorong dibawa ke arah utara, kemudian Saksi diminta membantu untuk melakukan pencarian sepeda motor tersebut;
Bahwa Saksi melihat langsung dari ruang laundry tanpa membuka pintu yang mana dapat terlihat dari kaca laundry milik Saksi, Saksi melihat motor PCX merah yang posisi terjatuh sedang dipukuli oleh 2 orang;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi tidak benar karena Para Anak tidak melakukan pengeroyokan.
Terhadap bantahan dari Para Anak, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak masing-masing juga menyatakan tetap pada bantahannya.
Saksi SAKSI 6, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan semua keterangan Saksi sudah benar;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa kronologi kejadian pengeroyokan tersebut adalah awalnya Saksi mendapat informasi dari Anggota Polres Mojokerto Kota yang sedang melakukan pengamanan bahwa terdapat kejadian pengeroyokan yang dialami oleh salah satu anggota perguruan silat IKSPI. Anggota Polres yang menginformasikan kepada Saksi tersebut telah mendapat laporan dari salah satu korban pengeroyokan yang melarikan diri setelah mengalami pengeroyokan;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu, kemudian setelah mendapat laporan tersebut Saksi mendatangi TKP dan didapati masih terdapat salah satu korban yaitu Saksi Saksi 1 berada di TKP tersebut yang sebelumnya sudah ke Polres Mojokerto Kota, dan saat itu dibawa oleh anggota Polres yang piket kembali ke TKP untuk pemeriksaan, yaitu di sekitar Rico Laundry di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto yang juga menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya yaitu Honda PCX Merah yang dibawa sebelumnya saat kejadian pengeroyolan sudah tidak ada di tempat kejadian perkara, dan tedapat warga yang melaporkan kepada Saksi bahwa terdapat beberapa motor yang terparkir di Musholla yang mana pemiliknya bukan warga sekitar. Kemudian Saksi mendatangi musholla dan didapati banyak sepeda motor yang terparkir. Dan didapati, Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 berada di sekitar musholla;
Bahwa sebelumnya Saksi melakukan dokumentasi terhadap kendaraan motor yang berada di musholla beserta pemilik dan pihak yang bersama dengan pemilik motor tersebut, sekira jam 04.00 WIB. Kemudian Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, kemudian Saksi melakukan interogasi kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dan menunjukkan foto-foto dari Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, dan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 membenarkan bahwa foto-foto tersebut yang melakukan pengeroyokan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan terhadap Para Anak di dekat Musholla di Ds, Mlirip, Kec. Jetis Kab. Mojokerto bersama dengan tim Resmob Polres Mojokerto Kota, setelah mendapat informasi dari Anggota yang sedang melakukan pengamanan rombongan pergurusan Silat IKSPI yang habis melakukan demo;
Bahwa saat di interogasi Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 telah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa :
1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand;
1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya;
Barang tersebut merupakan barang yang diamankan dan dipakai oleh Anak Anak 3 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh Anak Anak 3.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631;
Barang tersebut merupakan barang yang diamankan dan dipakai oleh Anak Anak 4 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh Anak Anak 4.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1;
Barang tersebut merupakan barang yang didapati dan dipakai oleh Anak Anak 1 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh Anak Anak 1.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam;
1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603;
Barang tersebut merupakan barang yang diamankan dan dipakai oleh Anak Anak 1 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh Anak Anak 1.
Bahwa pada saat Saksi menemukan beberapa sepeda motor yang ada di musholla, hanya terdapat beberapa orang pemilik sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor tersebut hendak dibawa ke Polres, baru rombongan yang lain datang menghampiri sepeda motornya;
Bahwa Saksi dan rekan Saksi dari Tim Resmob Polres Mojokerto Kota dalam melakukan pengamanan kepada Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 tidak pernah melakukan paksaan dan kekerasan;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi tidak benar karena Para Anak tidak melakukan pengeroyokan.
Terhadap bantahan dari Para Anak, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Para Anak masing-masing juga menyatakan tetap pada bantahannya.
Saksi Saksi 7, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Saksi mencabut keterangan yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan tanggal 08 Desember 2024 dan BAP tersebut yang dianggap benar oleh Saksi karena Saksi merasa tidak melakukan sebagaimana perbuatan yang diterangkan pada tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan;
Bahwa Saksi, Saksi Saksi 8, Para Anakdan teman lainnya merupakan 1 perguruan silat yang sama yaitu perguruan silat PSHW;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengeroyokan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadi pengeroyokan, bahkan untuk Rico Laundry pun Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian di musholla dekat rumah Anakyang Berkonflik dengan Hukum Anak 3 yang berada di Ds. Mlirip Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, saat setelah kembali dari Balai Desa Mlirip pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB lebih, bersama juga dengan Para Anakdan Saksi Saksi 8 beserta teman-teman lainnya kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota;
Bahwa kronologi kejadian menurut Saksi adalah sekira jam 01.00 WIB, Saksi diajak oleh Saksi Saksi 8 untuk berkumpul di Balai Desa Mlirip bersama Para Anak dan teman lainnya untuk menyanggong Anak dari perguruan IKSPI yang lewat disitu, namun Saksi mendapat penyampaian dari salah satu rombongan Saksi bahwa Anak IKSPI sudah lewat ke arah kemlagi, akhirnya Saksi bersama Saksi Saksi 8 dan Para Anak serta teman lainnya kembali lagi ke mushola;
Bahwa Saksi bersama Saksi Saksi 8 dan Para Anak serta teman lainnya di Balai Desa Mlirip adalah untuk menyanggong Anak perguruan IKSPI yang lewat jika mereka hendak membuat rusuh, Saksi sudah menyiapkan batu untuk Anak perguruan IKSPI tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui akan ada rombongan pergurusan silat IKSPI yang akan lewat dari salah satu teman Saksi Saksi 8, dan menyampaikan bahwa rombongan IKSPI sudah lewat ke arah kemlagi;
Bahwa awalnya Saksi berkumpul di musholla bersama Para Anak Anak 4 dan Anak Anak 2 dan Saksi Saksi 8 beserta rombongannya belum ada hingga akhirnya mereka datang;
Bahwa pada saat Saksi berkumpul tersebut benar saat itu mengenakan 1 (satu) Buah Hoodie merk Seattle warna hitam miliknya, dan 1 (satu) buah hoodie merk KACHIOS warna coklat adalah jaket Saksi Saksi 8 yang dikenakan pada saat berkumpul dengan Saksi;
Bahwa ada kekerasan dan pemaksaan dalam pemeriksaan;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 30 Oktober 2023 yang telah Saksi baca dan tandatangan sendiri, yang dibacakan kepada Saksi, yang mana pada pokoknya Saksi menerangkan telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 bersama dengan Saksi Saksi 8 bersama Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4, di Depan Rico Laundry, Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira Jam 01.00 WIB. Menurut Saksi keterangan pada Berita Acara tersebut tidak benar yang benar adalah Saksi bersama teman-temannya tersebut benar berkumpul di musholla dekat rumah Anak Anak 3 dan kemudian ke Balai Desa Mlirip untuk menyanggong/mencegat AnakPerguruan IKSPI dan menyiapkan batu, namun tidak bertemu dan akhirnya kembali ke musholla, dan benar pada saat diperiksa oleh penyidik, keterangan itulah yang disampaikan kepada Penyidik saat memeriksa Saksi, keterangan tersebut Saksi terangkan berdasarkan tuduhan dari Anak Anak 1 yang mana Anak Anak 1 menjelaskan kepada polisi yang menginterogasi pihak-pihak yang melakukan pemukulan yaitu Saksi, Saksi Saksi 8 dan Para Anak dan memberikan keterangan tersebut tertekan dan ada kekerasan dari buser yang menangkap Saksi;
Bahwa ada komunikasi dengan keluarga korban yaitu keluarga Saksi dan keluarga Saksi Saksi 8 beserta perwakilan dari Perguruan PSHW datang ke keluarga Saksi Saksi 1 untuk meminta maaf, namun keterangan tersebut tidak benar karena menurut keluarga Saksi ke keluarga Saksi Saksi 1 tersebut untuk klarifikasi;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi benar.
Saksi Saksi 8, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Saksi mencabut keterangan yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan tanggal 08 Desember 2024 dan BAP tersebut yang dianggap benar oleh Saksi karena Saksi merasa tidak melakukan sebagaimana perbuatan yang diterangkan pada tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah terjadinya pengeroyokan;
Bahwa Saksi dan Para Anak dan teman lainnya merupakan 1 perguruan silat yang sama yaitu dari perguruan silat PSHW;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengeroyokan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadi pengeroyokan, bahkan untuk Rico Laundry pun Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian di Musholla dekat rumah Anak Anak 3 yang berada di Ds. Mlirip Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, saat setelah kembali dari Balai Desa Mlirip, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB lebih, bersama juga dengan Para Anak dan Saksi Saksi 7 beserta teman-teman lainnya kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota;
Bahwa kronologi kejadian menurut Saksi adalah pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, Saksi berada di Musholla dekat rumah AnakAnak 3 bersama dengan Saksi Saksi 7 dan Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4;
Bahwa Saksi biasa berkumpul di Musholla dekat rumah Anak Anak 3 yang berada di Ds. Mlirip Kec. Jetis, Kab. Mojokerto tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pengeroyokan, dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 30 Oktober 2023 yang telah Saksi baca dan tandatangan sendiri, yang dibacakan kepada Saksi, yang mana pada pokoknya Saksi menerangkan telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 bersama dengan Saksi Saksi 7 bersama Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4 di Depan Rico Laundry, Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira Jam 01.00 WIB. Menurut Saksi keterangan pada Berita Acara tersebut tidak benar yang benar adalah Saksi bersama teman-temannya tersebut benar berkumpul di musholla dekat rumah Anak Anak 3 dan kemudian ke Balai Desa Mlirip untuk menyanggong/mencegat Anak Perguruan IKSPI dan menyiapkan batu, namun tidak bertemu dan akhirnya kembali ke Musholla, dan benar pada saat diperiksa oleh penyidik, keterangan itulah yang disampaikan kepada penyidik saat memeriksa Saksi, keterangan tersebut Saksi terangkan berdasarkan tuduhan dari Anak Anak 1, dan memberikan keterangan tersebut karena tidak melakukan hal tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berkumpul tersebut benar saat itu mengenakan 1 (satu) buah hoodie merk KACHIOS warna Coklat miliknya, dan 1 (satu) Buah Hoodie merk Seattle warna hitam adalah jaket Saksi Saksi 7 yang dikenakan pada saat berkumpul dengan Saksi;
Bahwa ada kekerasan dan pemaksaan dalam pemeriksaan penyidik;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 30 Oktober 2023 yang telah Saksi baca dan tandatangan sendiri, yang dibacakan kepada Saksi, yang mana pada pokoknya Saksi menerangkan telah melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 bersama dengan Saksi Saksi 8 bersama Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4 di Depan Rico Laundry, Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto pada Hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira Jam 01.00 WIB. Menurut Saksi keterangan pada Berita Acara tersebut tidak benar yang benar adalah Saksi bersama teman-temannya tersebut benar berkumpul di musholla dekat rumah AnakAnak 3 dan kemudian ke Balai Desa Mlirip untuk menyanggong/mencegat Anak Perguruan IKSPI dan menyiapkan batu, namun tidak bertemu dan akhirnya kembali ke Musholla, dan benar pada saat diperiksa oleh penyidik, keterangan itulah yang disampaikan kepada penyidik saat memeriksa Saksi, keterangan tersebut Saksi terangkan berdasarkan tuduhan dari Anak Anak 1 yang mana Anak Anak 1 menjelaskan kepada polisi yang menginterogasi pihak-pihak yang melakukan pemukulan yaitu Saksi, Saksi Saksi 7 dan Para Anak, dan memberikan keterangan tersebut tertekan dan ada kekerasan dari buser yang menangkap Saksi;
Bahwa ada komunikasi dengan keluarga korban yaitu keluarga saksi dan keluarga Saksi Saksi 7 beserta perwakilan dari Perguruan PSHW datang ke keluarga Saksi Saksi 1 untuk meminta maaf, namun keterangan tersebut tidak benar karena menurut keluarga Saksi ke keluarga Saksi Saksi 1 tersebut untuk klarifikasi;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing menyatakan keterangan Saksi benar.
Menimbang, bahwa Para Anak masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
ANAK Anak 1 menerangkan :
Bahwa Anak pernah diperiksa Penyidik Polres Mojokerto Kota;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut;
Bahwa Anak adalah termasuk anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa Anak mengenal Saksi Saksi 8 dan Anak Anak 3 yang merupakan teman dan tetangga Anak namun Anak tidak kenal Saksi Saksi 7;
Bahwa Anak tidak kenal Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa yang dilakukan oleh Anak pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 adalah Anak sedang berada dirumah Anak Anak 3 sekira Jam 00.00 an, bersama Para Anak lainnya dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7. Bahwa Anak ke rumah Anak Anak 3 di Dsn. Kalijaring, RT/RW 001/007, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto membawa sepeda warna merah Muda No. Pol S 4847 VY milik Bapak dari Anak, Bahwa Anak sebelumnya dari Takziah/melayat;
Bahwa setelah dari rumah Anak Anak 3 kemudian menuju ke Balai Desa Mlirip sekira jam 00.30 WIB untuk menyanggong perguruan IKSPI;
Bahwa terhadap keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Anak melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 di depan Rico Laundry, Dsn. Clangap, Ds, Mlirip, Kec. Jetis Kab. Mojokerto, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira Jam 01.00 WIB, hal tersebut menurut Anak tidak benar karena Anak tidak melakukan pengeroyokan;
Bahwa baju yang Anak pakai pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah 1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
Bahwa Anak masih sekolah kelas 3 di SMK Tamansiswa;
Bahwa Anak diamankan oleh polisi di rumah Anak Anak 3 pada sekira dini hari, hari Senin tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa Anak pernah diperiksa lagi pada tanggal 13 Desember 2023 yang didampingi orang tua beserta Penasihat Hukum untuk memberikan keterangan tambahan sesuai dengan BAP tanggal 13 Desember 2023 yang mana mencabut keterangan yang telah diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 karena menurut Anak tidak melakukan pengeroyokan dan dipaksa;
Bahwa kronologi kejadian menurut Anak adalah Anak dari rumah Anak Anak 3, Anak mendengar ada suara kendaraan motor yang di bleyer/di gas-gas dari perguruan IKSPI kemudian pergi ke Balai Desa Mlirip untuk menyanggong/menghadang perguruan IKSPI;
Bahwa yang parkir di depan musholla hanya ada 4 motor saja termasuk motor Anak, sedangkan sepeda motor lainnya yang ada disekitar musholla Anak tidak mengetahui. Anak kembali ke musholla dari Balai Desa Mlirip sekira Jam 02.00 WIB;
Bahwa kemudian Anak dibawa ke Polres Mojokerto Kota bersama Para Anak lainnya termasuk Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7;
Bahwa Para Anak berkumpul dirumah Anak Anak 3 bersama 23 teman lainnya selalu bersama;
Bahwa ada komunikasi dengan keluarga korban setelah kejadian pengeroyokan yang dituduhkan kepada Anak terdapat perwakilan dari Perguruan Silat PSHW dan keluarga dari Saksi Saksi 7 serta Saksi Saksi 8 yang mendatangi keluarga Saksi Saksi 1 untuk klarifikasi;
Bahwa ada pemukulan dan Anak merasa takut;
Bahwa Anak diperiksa tidak didampingi orang tua karena orang tua belum datang, Anak diperiksa sendiri;
Bahwa orang tua Anak datang ke Polres Mojokerto sekira jam 11.00 WIB ke Polres Mojokerto Kota untuk mendampingi Anak;
Bahwa Anak tidak melakukan pengeroyokan;
Bahwa Anak tidak tahu alasan dibawa ke Polres;
Bahwa Anak selalu bersama dengan 23 orang Anaklain yang saat itu ada di Balai Desa;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut karena saat itu Anak merasa tertekan;
ANAK Anak 2 menerangkan :
Bahwa Anak pernah diperiksa Penyidik Polres Mojokerto Kota;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut;
Bahwa Anak adalah termasuk anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa Anak mengenal Saksi Saksi 7 karena teman satu ranting perguruan silat PSHW dan Anak Anak 4 namun tidak mengenal Saksi Saksi 8;
Bahwa Anak tidak kenal Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa yang dilakukan oleh Anak pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 adalah Anak pergi kerumah Anak Anak 3 berkumpul dengan Para Anak lainnya serta Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 kemudian ke Balai Desa Mlirip;
Bahwa baju yang Anak pakai pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah 1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
Bahwa Anak masih sekolah kelas XI di SMK Ma’arif NU Jatirejo;
Bahwa Anak diamankan oleh polisi di rumah Anak Anak 3 pada sekira dini hari, hari Senin tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa Anak pernah diperiksa lagi pada tanggal 13 Desember 2023 yang didampingi orang tua beserta Penasihat Hukum untuk memberikan keterangan tambahan sesuai dengan BAP tanggal 13 Desember 2023 yang mana mencabut keterangan yang telah diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 karena menurut Anaktidak melakukan pengeroyokan dan dipaksa;
Bahwa kronologi kejadian menurut Anak, awalnya Anak pergi ke rumah Anak Anak 3 bersama dengan Anak Anak 4 dan Saksi Saksi 7, yang mana Saksi Saksi 7 menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam, yang mana Anak datang duluan sebelum rombongan Anak Anak 1;
Bahwa sebelum ke rumah Anak Anak 3, Anak berada di rolak 3 bersama Saksi Saksi 7 dan Anak Anak 4 dan bertemu dengan rombongan perguruan IKSPI kemudian dikejar oleh perguruan IKSPI hingga akhirnya melewati rumah Anak Anak 3 kemudian berhenti disana;
Bahwa Anak mendapatkan informasi dari teman-teman bahwa ada perguruan IKSPI yang sedang demo, kemudian Anak menuju ke Balai Desa Mlirip bersama Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 untuk menyanggong Anak perguruan IKSPI yang lewat;
Bahwa Anak di Balai Desa membawa semacam batu kreweng / pecahan genteng;
Bahwa ada komunikasi dengan keluarga korban setelah kejadian pengeroyokan yang dituduhkan kepada Anak, terdapat perwakilan dari Perguruan silat PSHW dan keluarga dari Saksi Saksi 7 serta Saksi Saksi 8 yang mendatangi keluarga Saksi Saksi 1 untuk klarifikasi;
Bahwa ada pemukulan saat diperiksa penyidik dan Anak merasa takut;
Bahwa Anak diperiksa tidak didampingi orang tua karena orang tua Anak belum datang, Anak diperiksa sendiri;
Bahwa orang tua Anak datang ke Polres Mojokerto sekira jam 11.00 WIB untuk mendampingi Anak;
Bahwa Anak tidak melakukan pengeroyokan;
Bahwa tidak tahu alasan Anak dibawa ke Polres;
Bahwa Anak selalu bersama dengan 23 orang yang lain saat itu ada di Balai Desa;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut karena saat itu Anak merasa tertekan;
ANAK Anak 3 menerangkan :
Bahwa Anak pernah diperiksa di Penyidik Polres Mojokerto Kota;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut;
Bahwa Anak termasuk anggota Perguruan silat PSHW;
Bahwa Anak kenal dengan Saksi Saksi 7 namun tidak kenal dengan Saksi Saksi 8;
Bahwa Anak tidak kenal dengan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa yang dilakukan oleh Anak pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 adalah Para Anak dan Saksi Saksi 7 serta Saksi Saksi 8 berada berkumpul di rumah Anak, yang mana rumahnya satu daerah dengan Rico Laundry Dsn. Clangap, Ds, Mlirip, Kec. Jetis Kab. Mojokerto karena Anak mengetahui tempat tersebut, kemudian pergi ke Balai Desa Mlirip bersama Para Anaklainnya dan Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 sekira jam 00.30 WIB dengan tujuan untuk menyanggong/menghadang Anak perguruan IKSPI, karena mendengar AnakIKSPI yang menggunakan sepeda motor mem bleyer/ menancap gas hingga terdengar dari rumah Anakyang Berkonflik dengan Hukum dan biasanya perguruan tersebut membuat kerusuhan, Anak kemudian menuju ke Balai Desa Mlirip sekira jam 00.30 WIB untuk menyanggong perguruan IKSPI;
Bahwa terhadap keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Anak melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 di depan Rico Laundry, Dsn. Clangap, Ds, Mlirip, Kec. Jetis Kab. Mojokerto, pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira Jam 01.00 WIB, hal tersebut menurut Anak tidak benar karena Anak tidak melakukan pengeroyokan;
Bahwa baju yang Anak pakai pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah memakai 1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand dan 1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
Bahwa Anak masih sekolah kelas 3 di SMK Tamansiswa;
Bahwa Anak diamankan oleh polisi di rumah Anak sendiri pada sekira dini hari, hari Senin tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa alasan Anak mencabut BAP adalah Anak pernah diperiksa lagi pada tanggal 13 Desember 2023 yang didampingi orang tua beserta Penasihat Hukum untuk memberikan keterangan tambahan sesuai dengan BAP tanggal 13 Desember 2023 yang mana mencabut keterangan yang telah diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 karena menurut Anak tidak melakukan pengeroyokan dan dipaksa;
Bahwa kronologi kejadian menurut Anak adalah Para Anak dan Saksi Saksi 7 serta Saksi Saksi 8 berada berkumpul di rumah Anak yang mana rumahnya satu daerah dengan Rico Laundry Dsn. Clangap, Ds, Mlirip, Kec. Jetis Kab. Mojokerto, karena Anak mengetahui tempat tersebut, kemudian pergi ke Balai Desa Mlirip bersama Para Anak lainnya dan Saksi Saksi 7 dan Saksi Saksi 8 sekira jam 00.30 WIB dengan tujuan untuk menyanggong/menghadang Anak perguruan IKSPI, karena mendengar Anak IKSPI yang menggunakan sepeda motor mem bleyer/ menancap gas hingga terdengar dari rumah Anak dan biasanya perguruan tersebut membuat kerusuhan;
Bahwa Anak saat ke Balai Desa Mlirip tersebut juga membawa 1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
Bahwa Anak berkumpul di rumah Anak bersama 23 teman lainnya selalu bersama;
Bahwa ada komunikasi dengan keluarga korban setelah kejadian pengeroyokan yang dituduhkan kepada Anak, terdapat perwakilan dari Perguruan Silat PSHW dan keluarga dari Saksi Saksi 7 serta Saksi Saksi 8 yang mendatangi keluarga Saksi Saksi 1 untuk klarifikasi;
Bahwa ada pemukulan saat diperiksa penyidik dan Anak merasa takut;
Bahwa Anak diperiksa tidak didampingi orang tua Anak karena belum datang, Anak diperiksa sendiri;
Bahwa orang tua Anak datang ke Polres Mojokerto Kota sekira jam 12.00 WIB ke Polres Mojokerto Kota untuk mendampingi Anak;
Bahwa Anak tidak melakukan pengeroyokan;
Bahwa Anak tidak tahu alasan dibawa ke Polres;
Bahwa Anak selalu bersama dengan 23 orang Anaklain yang saat itu ada di Balai Desa;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut karena saat itu Anak merasa tertekan;
ANAK Anak 4, menerangkan :
Bahwa Anak pernah diperiksa di Penyidik Polres Mojokerto Kota;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut;
Bahwa Anak termasuk anggota Perguruan silat PSHW;
Bahwa Anak kenal dengan Saksi Saksi 7 namun tidak kenal dengan Saksi Saksi 8, Anak Anak 1 dan Anak Anak 3;
Bahwa Anak tidak kenal dengan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa yang dilakukan oleh Anak pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 adalah Anak dan Anak Anak 1 dan Anak Anak 2 berkumpul dirumah Anak Anak 3 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah yang merupakan milik orang tua Anak bersama dengan Anak dan Saksi Saksi 7 kemudian pergi ke Balai Desa Mlirip kemudian kembali ke rumah Anak Anak 3;
Bahwa baju yang Anak pakai pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah memakai 1 (satu) buah jaket Hodie;
Bahwa Anak masih sekolah kelas X di SMK Tamansiswa;
Bahwa Anak diamankan oleh polisi di rumah Anak Anak 3 pada sekira dini hari, hari Senin tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa alasan Anak mencabut BAP adalah Anak pernah diperiksa lagi pada tanggal 13 Desember 2023 yang didampingi orang tua beserta Penasihat Hukum untuk memberikan keterangan tambahan sesuai dengan BAP tanggal 13 Desember 2023 yang mana mencabut keterangan yang telah diterangkan pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 karena menurut Anak tidak melakukan pengeroyokan dan dipaksa;
Bahwa kronologi kejadian menurut Anak adalah dari rumah Anak Anak 3, Anak mendengar ada suara kendaraan motor yang di bleyer/di gas-gas dari perguruan IKSPI kemudian pergi ke Balai Desa Mlirip untuk menyanggong/menghadang perguruan IKSPI;
Bahwa yang parkir di depan musholla hanya ada 4 (empat) motor saja termasuk motor Anak, sedangkan sepeda motor lainnya yang ada disekitar musholla Anak tidak mengetahui. Anak kembali ke musholla dari Balai Desa Mlirip sekira Jam 02.00 WIB;
Bahwa kemudian Anak dibawa ke Polres Mojokerto Kota bersama Para Anak lainnya termasuk Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7;
Bahwa Anak berkumpul di rumah Anak Anak 3 bersama 23 teman lainnya selalu bersama;
Bahwa ada komunikasi dengan keluarga korban, setelah kejadian pengeroyokan yang dituduhkan kepada Anak, terdapat perwakilan dari Perguruan Silat PSHW dan keluarga dari Saksi Saksi 7 serta Saksi Saksi 8 yang mendatangi keluarga Saksi Saksi 1 untuk klarifikasi;
Bahwa ada pemukulan saat diperiksa penyidik dan Anak merasa takut;
Bahwa Anak diperiksa tidak didampingi orang tua Anak karena belum datang, Anak diperiksa sendiri;
Bahwa orang tua Anak datang ke Polres Mojokerto Kota sekira jam 11.00 WIB ke Polres Mojokerto Kota untuk mendampingi Anak;
Bahwa Anak tidak melakukan pengeroyokan;
Bahwa Anak tidak tahu alasan dibawa ke Polres;
Bahwa Anak selalu bersama dengan 23 orang Anaklain yang saat itu ada di Balai Desa;
Bahwa keterangan Anak yang benar adalah BAP tanggal 13 Desember 2023, Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 sudah Anak cabut karena saat itu Anak merasa tertekan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak tidak membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (Anak Berkonflik Hukum) pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 bahkan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Anak Berkonflik Hukum) tersebut dengan alasan bahwa Para Anak dipaksa untuk mengakui telah melakukan pengeroyokan, Sehingga untuk memperjelas semuanya, Hakim Anak meminta Penuntut Umum menghadirkan Saksi-Saksi Verbalisan, yang keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SAKSI VERBALISAN 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Penyidik dalam memeriksa Para Anak selaku Kanit PPA pada Polres Mojokerto Kota yang dalam perkara ini melakukan ikut mendampingi Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Para Anak sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 13 Desember 2023;
Bahwa pada saat pemeriksaan Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 pada Polres Mojokerto Kota dilakukan secara bebas dan santai yang didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan juga Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Saksi sesuai dengan surat penunjukan dalam berkas perkara;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dalam ruangan yang sama antara Para Anak, yang mana Para Anak diperiksa oleh Penyidik Pembantu yang didampingi juga oleh Saksi secara berhadapan;
Bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksAnakan dengan cara :
Pemeriksaan dilakukan secara tanya jawab, dimana Penyidik menanyakan pertanyaan kepada Anak dan Anak menjawab dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Para Anak.
Setelah ditanyakan oleh Penyidik kemudian Jawaban Anak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian setelah selesai BAP tersebut dicetak kemudian diberikan kepada Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca, kemudian jika sudah benar dan tidak ada koreksi dari Anak, maka Anak, orang tua, Penasihat Hukum beserta Saksi dan Penyidik yang memeriksa membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Para Anak diperiksa dalam kondisi baik, yang didampingi orang tua dan Penasihat Hukum, dan menjawab dengan lancar sesuai dengan BAP.
Pada pemeriksaan tambahan pada tangga 13 Desember 2023 terhadap Para Anak yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak, yang mana pada pokoknya Para Anak mencabut keterangan pada BAP tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan karena ada paksaan dan sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam semua pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan terhadap Para Anak yang mana saat itu juga disaksikan / didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan Penasihat Hukum yang Saksi tunjuk karena Para Anak tidak mempunyai Penasihat Hukum saat itu.
Pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan pada siang hari untuk Anak Anak 4 diperiksa sekira jam 11.20 WIB, Anak Anak 1 diperiksa sekira jam 11.30 WIB, Anak Anak 3 diperiksa sekira jam 12.30 WIB dan Anak Anak 2 diperiksa sekira jam 15.00 WIB sesuai dengan waktu yang tertera dalam BAP masing-masing;
Pemeriksaan dilakukan dengan santai dan juga Para Anak, Saksi berikan makanan setelah dilakukan pemeriksaan;
Para Anak pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 telah menerangkan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana Saksi dan Penyidik lain hanya bertanya kemudian Para Anak menjawab pertanyaan kemudian dituangkan ke dalam BAP yang kemudian dicetak dan diberikan kepada Para Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca kemudian ditandatangani sendiri;
Pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023, Para Anak memberikan keterangannya sendiri yang pada pokoknya Para Anak melakukan pengeroyokan / pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB di depan Rico Laundry, Dsn Clangap, Ds Mlirip, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Para Anak dalam pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya yang telah dikenalkan oleh Saksi kepada Para Anak dari mulai pemeriksaan hingga selesai;
Bahwa yang tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan adalah Anak sendiri, Berita Acara Pemeriksaan dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani;
Bahwa terhadap Para Anak juga dilakukan rekonstruksi sebagaimana Berita Acara Rekonstruksi tanggal 04 Desember 2023 yang mana Para Anak memperagakan perbuatan yang dilakukan sebagaimana yang diterangkan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 yang mana pada Berita Acara Rekonstruksi tersebut Para Anak telah menandatangani sendiri dan juga didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak;
Bahwa tidak benar Penasihat Hukum datang saat pemeriksaan sudah selesai dan kemudian hanya foto-foto dengan Para Anak;
Bahwa Saksi tidak dapat memperlihatkan CCTV karena BAP yang ada sudah cukup;
Bahwa tidak ada paksaan atau ancaman terhadap Para Anak;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 tidak ada pemaksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan baik dari Saksi atau Penyidik lain yang memeriksa, dalam pemeriksaan juga didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum, dan dalam pemeriksaan tersebut juga di dokumentasikan oleh Saksi sebagaimana foto yang ditunjukkan dalam persidangan yang mana foto berisi Para Anak yang sedang diperiksa oleh Penyidik yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya;
Saksi SAKSI VERBALISAN 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Penyidik Pembantu pada Polres Mojokerto Kota yang dalam perkara ini melakukan pemeriksaan terhadap Anak Anak 2 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Anak Anak 2 pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 13 Desember 2023;
Bahwa pada saat pemeriksaan Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 pada Polres Mojokerto Kota dilakukan secara bebas dan santai yang didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan juga Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Saksi sesuai dengan surat penunjukan dalam berkas perkara;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dalam ruangan yang sama antara Para Anak, yang mana Para Anak diperiksa oleh Penyidik Pembantu yang didampingi juga oleh Saksi secara berhadapan;
Bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan cara :
Pemeriksaan dilakukan secara tanya jawab, dimana Penyidik menanyakan pertanyaan kepada Anak dan Anak menjawab dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Para Anak.
Setelah ditanyakan oleh Penyidik kemudian Jawaban Anak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian setelah selesai BAP tersebut dicetak kemudian diberikan kepada Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca, kemudian jika sudah benar dan tidak ada koreksi dari Anak, maka Anak, orang tua, Penasihat Hukum beserta Saksi dan Penyidik yang memeriksa membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Para Anak diperiksa dalam kondisi baik, yang didampingi orang tua dan Penasihat Hukum, dan menjawab dengan lancar sesuai dengan BAP.
Pada pemeriksaan tambahan pada tanggal 13 Desember 2023 terhadap Para Anak yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak, yang mana pada pokoknya Para Anak mencabut keterangan pada BAP tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan karena ada paksaan dan sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam semua pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan terhadap Para Anak yang mana saat itu juga disaksikan / didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan Penasihat Hukum yang Saksi tunjuk karena Para Anak tidak mempunyai Penasihat Hukum saat itu.
Pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan pada siang hari untuk Anak Anak 4 diperiksa sekira jam 11.20 WIB, Anak Anak 1 diperiksa sekira jam 11.30 WIB, Anak Anak 3 diperiksa sekira jam 12.30 WIB dan Anak Anak 2 diperiksa sekira jam 15.00 WIB sesuai dengan waktu yang tertera dalam BAP masing-masing;
Pemeriksaan dilakukan dengan santai dan juga Para Anak, Saksi berikan makanan setelah dilakukan pemeriksaan;
Para Anak pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 telah menerangkan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana Saksi dan Penyidik lain hanya bertanya kemudian Para Anak menjawab pertanyaan kemudian dituangkan ke dalam BAP yang kemudian dicetak dan diberikan kepada Para Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca kemudian ditandatangani sendiri;
Pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023, Para Anak memberikan keterangannya sendiri yang pada pokoknya Para Anak melakukan pengeroyokan / pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB di depan Rico Laundry, Dsn Clangap, Ds Mlirip, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Para Anak dalam pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya yang telah dikenalkan oleh Saksi kepada Para Anak dari mulai pemeriksaan hingga selesai;
Bahwa yang tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan adalah Anak sendiri, Berita Acara Pemeriksaan dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani;
Bahwa terhadap Para Anak juga dilakukan rekonstruksi sebagaimana Berita Acara Rekonstruksi tanggal 04 Desember 2023 yang mana Para Anak memperagakan perbuatan yang dilakukan sebagaimana yang diterangkan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 yang mana pada Berita Acara Rekonstruksi tersebut Para Anak telah menandatangani sendiri dan juga didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak;
Bahwa tidak benar Penasihat Hukum datang saat pemeriksaan sudah selesai dan kemudian hanya foto-foto dengan Para Anak;
Bahwa Saksi tidak dapat memperlihatkan CCTV karena BAP yang ada sudah cukup;
Bahwa tidak ada paksaan atau ancaman terhadap Para Anak;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 tidak ada pemaksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan baik dari Saksi atau Penyidik lain yang memeriksa, dalam pemeriksaan juga didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum, dan dalam pemeriksaan tersebut juga di dokumentasikan oleh Saksi sebagaimana foto yang ditunjukkan dalam persidangan yang mana foto berisi Para Anak yang sedang diperiksa oleh Penyidik yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya;
Saksi SAKSI VERBALISAN 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Penyidik Pembantu pada Polres Mojokerto Kota yang dalam perkara ini melakukan pemeriksaan terhadap Anak Anak 1 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Anak Anak 1 pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 13 Desember 2023;
Bahwa pada saat pemeriksaan Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 pada Polres Mojokerto Kota dilakukan secara bebas dan santai yang didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan juga Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Saksi sesuai dengan surat penunjukan dalam berkas perkara;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dalam ruangan yang sama antara Para Anak, yang mana Para Anak diperiksa oleh Penyidik Pembantu yang didampingi juga oleh Saksi secara berhadapan;
Bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan cara :
Pemeriksaan dilakukan secara tanya jawab, dimana Penyidik menanyakan pertanyaan kepada Anak dan Anak menjawab dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Para Anak.
Setelah ditanyakan oleh Penyidik kemudian Jawaban Anak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian setelah selesai BAP tersebut dicetak kemudian diberikan kepada Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca, kemudian jika sudah benar dan tidak ada koreksi dari Anak, maka Anak, orang tua, Penasihat Hukum beserta Saksi dan Penyidik yang memeriksa membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Para Anak diperiksa dalam kondisi baik, yang didampingi orang tua dan Penasihat Hukum, dan menjawab dengan lancar sesuai dengan BAP.
Pada pemeriksaan tambahan pada tanggal 13 Desember 2023 terhadap Para Anak yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak, yang mana pada pokoknya Para Anak mencabut keterangan pada BAP tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan karena ada paksaan dan sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam semua pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan terhadap Para Anak yang mana saat itu juga disaksikan / didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan Penasihat Hukum yang Saksi tunjuk karena Para Anak tidak mempunyai Penasihat Hukum saat itu.
Pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan pada siang hari untuk Anak Anak 4 diperiksa sekira jam 11.20 WIB, Anak Anak 1 diperiksa sekira jam 11.30 WIB, Anak Anak 3 diperiksa sekira jam 12.30 WIB dan Anak Anak 2 diperiksa sekira jam 15.00 WIB sesuai dengan waktu yang tertera dalam BAP masing-masing;
Pemeriksaan dilakukan dengan santai dan juga Para Anak, Saksi berikan makanan setelah dilakukan pemeriksaan;
Para Anak pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 telah menerangkan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana Saksi dan Penyidik lain hanya bertanya kemudian Para Anak menjawab pertanyaan kemudian dituangkan ke dalam BAP yang kemudian dicetak dan diberikan kepada Para Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca kemudian ditandatangani sendiri;
Pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023, Para Anak memberikan keterangannya sendiri yang pada pokoknya Para Anak melakukan pengeroyokan / pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB di depan Rico Laundry, Dsn Clangap, Ds Mlirip, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Para Anak dalam pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya yang telah dikenalkan oleh Saksi kepada Para Anak dari mulai pemeriksaan hingga selesai;
Bahwa yang tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan adalah Anaksendiri, Berita Acara Pemeriksaan dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani;
Bahwa terhadap Para Anak juga dilakukan rekonstruksi sebagaimana Berita Acara Rekonstruksi tanggal 04 Desember 2023 yang mana Para Anak memperagakan perbuatan yang dilakukan sebagaimana yang diterangkan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 yang mana pada Berita Acara Rekonstruksi tersebut Para Anak telah menandatangani sendiri dan juga didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak;
Bahwa tidak benar Penasihat Hukum datang saat pemeriksaan sudah selesai dan kemudian hanya foto-foto dengan Para Anak;
Bahwa Saksi tidak dapat memperlihatkan CCTV karena BAP yang ada sudah cukup;
Bahwa tidak ada paksaan atau ancaman terhadap Para Anak;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 tidak ada pemaksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan baik dari Saksi atau Penyidik lain yang memeriksa, dalam pemeriksaan juga didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum, dan dalam pemeriksaan tersebut juga di dokumentasikan oleh Saksi sebagaimana foto yang ditunjukkan dalam persidangan yang mana foto berisi Para Anak yang sedang diperiksa oleh Penyidik yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya;
Saksi SAKSI VERBALISAN 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Penyidik Pembantu pada Polres Mojokerto Kota yang dalam perkara ini melakukan pemeriksaan terhadap Anak Anak 3 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Anak Anak 3 pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 13 Desember 2023;
Bahwa pada saat pemeriksaan Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 pada Polres Mojokerto Kota dilakukan secara bebas dan santai yang didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan juga Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Saksi sesuai dengan surat penunjukan dalam berkas perkara;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dalam ruangan yang sama antara Para Anak, yang mana Para Anak diperiksa oleh Penyidik Pembantu yang didampingi juga oleh Saksi secara berhadapan;
Bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan cara :
Pemeriksaan dilakukan secara tanya jawab, dimana Penyidik menanyakan pertanyaan kepada Anak dan Anak menjawab dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Para Anak.
Setelah ditanyakan oleh Penyidik kemudian Jawaban Anak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian setelah selesai BAP tersebut dicetak kemudian diberikan kepada Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca, kemudian jika sudah benar dan tidak ada koreksi dari Anak, maka Anak, orang tua, Penasihat Hukum beserta Saksi dan Penyidik yang memeriksa membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Para Anak diperiksa dalam kondisi baik, yang didampingi orang tua dan Penasihat Hukum, dan menjawab dengan lancar sesuai dengan BAP.
Pada pemeriksaan tambahan pada tanggal 13 Desember 2023 terhadap Para Anak yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak, yang mana pada pokoknya Para Anak mencabut keterangan pada BAP tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan karena ada paksaan dan sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam semua pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan terhadap Para Anakyang mana saat itu juga disaksikan / didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan Penasihat Hukum yang Saksi tunjuk karena Para Anak tidak mempunyai Penasihat Hukum saat itu.
Pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan pada siang hari untuk Anak Anak 4 diperiksa sekira jam 11.20 WIB, Anak Anak 1 diperiksa sekira jam 11.30 WIB, Anak Anak 3 diperiksa sekira jam 12.30 WIB dan Anak Anak 2 diperiksa sekira jam 15.00 WIB sesuai dengan waktu yang tertera dalam BAP masing-masing;
Pemeriksaan dilakukan dengan santai dan juga Para Anak, Saksi berikan makanan setelah dilakukan pemeriksaan;
Para Anak pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 telah menerangkan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana Saksi dan Penyidik lain hanya bertanya kemudian Para Anak menjawab pertanyaan kemudian dituangkan ke dalam BAP yang kemudian dicetak dan diberikan kepada Para Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca kemudian ditandatangani sendiri;
Pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023, Para Anak memberikan keterangannya sendiri yang pada pokoknya Para Anak melakukan pengeroyokan / pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB di depan Rico Laundry, Dsn Clangap, Ds Mlirip, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Para Anak dalam pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya yang telah dikenalkan oleh Saksi kepada Para Anak dari mulai pemeriksaan hingga selesai;
Bahwa yang tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan adalah Anak sendiri, Berita Acara Pemeriksaan dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani;
Bahwa terhadap Para Anak juga dilakukan rekonstruksi sebagaimana Berita Acara Rekonstruksi tanggal 04 Desember 2023 yang mana Para Anak memperagakan perbuatan yang dilakukan sebagaimana yang diterangkan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 yang mana pada Berita Acara Rekonstruksi tersebut Para Anak telah menandatangani sendiri dan juga didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak;
Bahwa tidak benar Penasihat Hukum datang saat pemeriksaan sudah selesai dan kemudian hanya foto-foto dengan Para Anak;
Bahwa Saksi tidak dapat memperlihatkan CCTV karena BAP yang ada sudah cukup;
Bahwa tidak ada paksaan atau ancaman terhadap Para Anak;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 tidak ada pemaksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan baik dari Saksi atau Penyidik lain yang memeriksa, dalam pemeriksaan juga didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum, dan dalam pemeriksaan tersebut juga di dokumentasikan oleh Saksi sebagaimana foto yang ditunjukkan dalam persidangan yang mana foto berisi Para Anak yang sedang diperiksa oleh Penyidik yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya;
Saksi SAKSI VERBALISAN 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Penyidik Pembantu pada Polres Mojokerto Kota yang dalam perkara ini melakukan pemeriksaan terhadap Anak Anak 4 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Anak Anak 4 pada tanggal 30 Oktober 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 13 Desember 2023;
Bahwa pada saat pemeriksaan Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 pada Polres Mojokerto Kota dilakukan secara bebas dan santai yang didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan juga Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Saksi sesuai dengan surat penunjukan dalam berkas perkara;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dalam ruangan yang sama antara Para Anak, yang mana Para Anak diperiksa oleh Penyidik Pembantu yang didampingi juga oleh Saksi secara berhadapan;
Bahwa proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan cara :
Pemeriksaan dilakukan secara tanya jawab, dimana Penyidik menanyakan pertanyaan kepada Anak dan Anak menjawab dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Para Anak.
Setelah ditanyakan oleh Penyidik kemudian Jawaban Anak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian setelah selesai BAP tersebut dicetak kemudian diberikan kepada Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca, kemudian jika sudah benar dan tidak ada koreksi dari Anak, maka Anak, orang tua, Penasihat Hukum beserta Saksi dan Penyidik yang memeriksa membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Para Anak diperiksa dalam kondisi baik, yang didampingi orang tua dan Penasihat Hukum, dan menjawab dengan lancar sesuai dengan BAP.
Pada pemeriksaan tambahan pada tanggal 13 Desember 2023 terhadap Para Anak yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak, yang mana pada pokoknya Para Anak mencabut keterangan pada BAP tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan karena ada paksaan dan sebagaimana yang telah Saksi sampaikan dalam semua pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan terhadap Para Anak yang mana saat itu juga disaksikan / didampingi oleh orang tua masing-masing Anak dan Penasihat Hukum yang Saksi tunjuk karena Para Anak tidak mempunyai Penasihat Hukum saat itu.
Pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan pada siang hari untuk Anak Anak 4 diperiksa sekira jam 11.20 WIB, Anak Anak 1 diperiksa sekira jam 11.30 WIB, Anak Anak 3 diperiksa sekira jam 12.30 WIB dan Anak Anak 2 diperiksa sekira jam 15.00 WIB sesuai dengan waktu yang tertera dalam BAP masing-masing;
Pemeriksaan dilakukan dengan santai dan juga Para Anak Saksi berikan makanan setelah dilakukan pemeriksaan;
Para Anak pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023 telah menerangkan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 tersebut, yang mana Saksi dan Penyidik lain hanya bertanya kemudian Para Anak menjawab pertanyaan kemudian dituangkan ke dalam BAP yang kemudian dicetak dan diberikan kepada Para Anak, orang tua dan Penasihat Hukumnya untuk dibaca kemudian ditandatangani sendiri;
Pada pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2023, Para Anak memberikan keterangannya sendiri yang pada pokoknya Para Anak melakukan pengeroyokan / pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2, pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 01.00 WIB di depan Rico Laundry, Dsn Clangap, Ds Mlirip, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Para Anak dalam pemeriksaan didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya yang telah dikenalkan oleh Saksi kepada Para Anak dari mulai pemeriksaan hingga selesai;
Bahwa yang tandatangan di Berita Acara Pemeriksaan adalah Anak sendiri, Berita Acara Pemeriksaan dibaca terlebih dahulu kemudian ditandatangani;
Bahwa terhadap Para Anak juga dilakukan rekonstruksi sebagaimana Berita Acara Rekonstruksi tanggal 04 Desember 2023 yang mana Para Anak memperagakan perbuatan yang dilakukan sebagaimana yang diterangkan dalam BAP tanggal 30 Oktober 2023 yang mana pada Berita Acara Rekonstruksi tersebut Para Anak telah menandatangani sendiri dan juga didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh Para Anak;
Bahwa tidak benar Penasihat Hukum datang saat pemeriksaan sudah selesai dan kemudian hanya foto-foto dengan Para Anak;
Bahwa Saksi tidak dapat memperlihatkan CCTV karena BAP yang ada sudah cukup;
Bahwa tidak ada paksaan atau ancaman terhadap Para Anak;
Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Para Anak pada tanggal 30 Oktober 2023 tidak ada pemaksaan, tekanan atau kekerasan yang dilakukan baik dari Saksi atau Penyidik lain yang memeriksa, dalam pemeriksaan juga didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukum, dan dalam pemeriksaan tersebut juga di dokumentasikan oleh Saksi sebagaimana foto yang ditunjukkan dalam persidangan yang mana foto berisi Para Anak yang sedang diperiksa oleh Penyidik yang didampingi oleh orang tua dan Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Anak telah mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi SAKSI MERINGANKAN 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa kronologi kejadian yang Saksi alami adalah pada awalnya Saksi ikut pengajian di rumah saudara Piu di daerah Dusun Clangap, Saksi berangkat bersama Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5 menuju sumber suara motor bleyer-bleyer. Kemudian Saksi bertemu dengan Saksi Saksi 8 di rumah Anak Anak 3 dan mampir dimana rumahnya bersebelahan dengan mushola;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Para Anak memukul atau mengeroyok korban;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan 23 orang teman berjalan kaki menuju Balai Desa untuk melihat rombongan IKSPI bleyer-bleyer di jalan raya dan kembali ke mushola dekat rumah Anak Anak 3 karena tidak ketemu dengan rombongan IKSPI, tetapi belum sampai di mushola dekat rumah Anak Anak 3, sudah ada Bapak – Bapak Polisi yang akhirnya membawa mereka yang semuanya berjumlah 23 orang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak menerima kekerasan fisik dari Penyidik;
Bahwa Saksi selesai pemeriksaan di Polres dan pulang kerumah pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing memberikan tanggapan benar.
Saksi SAKSI MERINGANKAN 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa kronologi kejadian yang Saksi alami adalah pada awalnya Saksi ikut pengajian di rumah saudara Piu di daerah Dusun Clangap, Saksi berangkat bersama Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 3, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5 menuju sumber suara motor bleyer-bleyer. Kemudian Saksi bertemu dengan Saksi Saksi 8 di rumah Anak Anak 3 dan mampir dimana rumahnya bersebelahan dengan mushola;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Para Anak memukul atau mengeroyok korban;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan 23 orang teman berjalan kaki menuju Balai Desa untuk melihat rombongan IKSPI bleyer-bleyer di jalan raya dan kembali ke mushola dekat rumah Anak Anak 3 karena tidak ketemu dengan rombongan IKSPI, tetapi belum sampai di mushola dekat rumah Anak Anak 3, sudah ada Bapak – Bapak Polisi yang akhirnya membawa mereka yang semuanya berjumlah 23 orang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak menerima kekerasan fisik dari Penyidik;
Bahwa Saksi selesai pemeriksaan di Polres dan pulang kerumah pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing memberikan tanggapan benar.
Saksi SAKSI MERINGANKAN 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa kronologi kejadian yang Saksi alami adalah pada awalnya Saksi ikut pengajian di rumah saudara Piu di daerah Dusun Clangap, saat Saksi keluar membeli rokok, Saksi mendengar suara raungan knalpot sepeda motor (bleyer-bleyer) dijalan raya kemudian Saksi kembali ke pengajian di rumah saudara Piu, Saksi berangkat bersama Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5 menuju sumber suara motor bleyer-bleyer. Pada saat menuju sumber suara mereka melewati mushola disamping rumah Anak Anak 3 dan Saksi bertemu juga dengan Saksi Saksi 8 dan mampir didekat mushola;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Para Anak memukul atau mengeroyok korban;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan 23 orang teman berjalan kaki menuju Balai Desa untuk melihat rombongan IKSPI bleyer-bleyer di jalan raya dan kembali ke mushola dekat rumah AnakAnak 3 karena tidak ketemu dengan rombongan IKSPI, tetapi belum sampai di mushola dekat rumah AnakAnak 3, sudah ada Bapak – Bapak Polisi yang akhirnya membawa mereka yang semuanya berjumlah 23 orang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Saksi menerima kekerasan fisik dari Penyidik pada saat diinterogasi dengan ditampar satu kali;
Bahwa Saksi selesai pemeriksaan di Polres dan pulang kerumah pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing memberikan tanggapan benar.
Saksi SAKSI MERINGANKAN 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa kronologi kejadian yang Saksi alami adalah pada awalnya Saksi ikut pengajian di rumah saudara Piu di daerah Dusun Clangap, Saksi berangkat bersama Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3 dan Saksi Saksi Meringankan 5 menuju sumber suara motor bleyer-bleyer. Lalu Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 3 bertemu dengan Saksi Saksi 8 dan mampir didekat mushola;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Para Anak memukul atau mengeroyok korban;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan 23 orang teman berjalan kaki menuju Balai Desa untuk melihat rombongan IKSPI bleyer-bleyer di jalan raya dan kembali ke mushola dekat rumah Anak Anak 3 karena tidak ketemu dengan rombongan IKSPI, tetapi belum sampai di mushola dekat rumah Anak Anak 3, sudah ada Bapak – Bapak Polisi yang akhirnya membawa mereka yang semuanya berjumlah 23 orang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Saksi menerima kekerasan fisik dari Penyidik dengan disuruh berguling dan ditinju ulu hatinya;
Bahwa Saksi selesai pemeriksaan di Polres dan pulang kerumah pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing memberikan tanggapan benar.
Saksi SAKSI MERINGANKAN 5, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota perguruan silat PSHW;
Bahwa kronologi kejadian yang Saksi alami adalah pada awalnya Saksi ikut pengajian di rumah saudara Piu di daerah Dusun Clangap, Saksi berangkat bersama Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3 dan Saksi Saksi Meringankan 4 menuju sumber suara motor bleyer-bleyer. Lalu Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 3 bertemu dengan Saksi Saksi 8 dan mampir didekat mushola;
Bahwa Saksi tidak ada melihat Para Anak memukul atau mengeroyok korban;
Bahwa Saksi selalu bersama dengan 23 orang teman berjalan kaki menuju Balai Desa untuk melihat rombongan IKSPI bleyer-bleyer di jalan raya dan kembali ke mushola dekat rumah Anak Anak 3 karena tidak ketemu dengan rombongan IKSPI, tetapi belum sampai di mushola dekat rumah Anak Anak 3, sudah ada Bapak – Bapak Polisi yang akhirnya membawa mereka yang semuanya berjumlah 23 orang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Saksi menerima kekerasan fisik dari Penyidik dengan disuruh berguling dan ditinju ulu hatinya;
Bahwa Saksi selesai pemeriksaan di Polres dan pulang kerumah pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak masing-masing memberikan tanggapan benar.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua dari masing-masing Para Anak yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ibu Wali Anak 1 , orang tua dari Anak Anak 1 memberikan keterangan memohon putusan yang ringan dan seadil-adilnya karena Anak Anak 1 tidak melakukan perbuatan pengeroyokan itu.
Ibu Wali Anak 2, orang tua dari Anak Anak 2 memberikan keterangan memohon putusan yang ringan dan seadil-adilnya karena Anak Anak 2 tidak melakukan perbuatan pengeroyokan itu.
Ibu Wali Anak 3, orang tua dari Anak Anak 3 memberikan keterangan memohon putusan yang ringan dan seadil-adilnya karena Anak Anak 3 tidak melakukan perbuatan pengeroyokan itu.
Ibu Wali Anak 4, orang tua dari Anak Anak 4 memberikan keterangan memohon putusan yang ringan dan seadil-adilnya karena Anak Anak 4 tidak melakukan perbuatan pengeroyokan itu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand;
1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka. MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya;
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631;
1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1;
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam;
1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603;
1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga membacakan Visum et Repertum Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 263/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Korban Saksi 1 Wahyu Firmansyah mengalami luka sebagaimana terdapat kesimpulan terdapat luka robek di belakang kepala dan tangan kanan dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam, dan berdasarkan Visum et Repertum Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 264/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 2 Ditya mengalami luka sebagaima mana terdapat kesimpulan terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan samping kiri pelipis mata kiri, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Bahwa Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, Anak Anak 4, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 adalah anggota perguruan silat PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo);
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 bersama dengan rombongan perguruan silat IKSPI Kera Sakti sedang melakukan demo di Depan Polres Mojokerto Kota, kemudian pulangnya, Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 pulang bersama dan berpisah dengan rombongan lainnya menggunakan sepeda motor PCX warna merah dengan cara berbonceng tiga dengan posisi Saksi Saksi 1 yang mengendarai sepeda motor, Saksi Saksi 2 di tengah dan Anak Saksi Saksi 3 membonceng di bagian paling belakang. Saksi Saksi 1 hendak pulang ke rumah dengan melalui rute Mojosari ke Barat melewati perempatan Terminal dan belok ke Utara melewati By Pass dan belok ke kiri melewati depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri sebelah SPBU, Saksi Saksi 1 putar balik kearah timur menuju ke depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri lagi sebelah timurnya PT. AJINOMOTO, hingga sampai di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Saksi Saksi 1 dihadang oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 bersama Para Anakyang menggunakan sepeda motor Honda Vario Pink No. Pol : S-4847-VY, sepeda motor Honda Vario Hitam No. Pol : S-3095-SH, sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : S-5810-VI dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol : S-6897-P. Saat itu Saksi Saksi 7 turun dari motor dan mengatakan kepada Saksi Saksi 1 “Koen bedes ta?” yang artinya kamu monyet? Dan Saksi Saksi 1 menjawab “mboten mas” yang artinya bukan mas. kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat Hoodie merk STWOZ warna biru dongker yang dikenakan Saksi Saksi 1 hingga terlihat Baju Atribut IKSPI warna hitam yang dikenakan Saksi Saksi 1 di dalamnya, kemudian Saksi Saksi 7 memukul kepala Saksi Saksi 1 bagian kanan menggunakan tangan dan menendang hidung Saksi Saksi 1 kemudian Saksi Saksi 1 ditarik dari motor hingga jatuh dari motor yang kemudian Saksi Saksi 8 dan Para Anak ikut memukuli Saksi Saksi 1;
Bahwa Saksi Saksi 1 juga sempat diancam oleh Saksi Saksi 8 dengan mengatakan “awas koen metu teko kene mati” yang artinya “awas kamu keluar dari sini mati” ;
Bahwa kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 WIB, di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa tempat kejadian pengeroyokan itu di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto berada di jalan raya dan terdapat lampu/penerangan jalan yang menyala sehingga Anak Saksi Saksi 3 dapat melihat jelas dan merupakan tempat umum dan terdapat warga pada saat kejadian;
Bahwa Anak Saksi Saksi 3 melihat dengan jelas wajah dari Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 karena mereka yang melakukan penghadangan, dan Anak Saksi Saksi 3 melihat ada 4 (empat) orang lagi dibelakang, karena sebelum dihadang, Anak Saksi Saksi 3 sempat melihat kebelakang dan terdapat ada 6 (enam) orang menggunakan 3 (tiga) sepeda motor mengikuti Anak Saksi Saksi 3 hingga Saksi Saksi 8, Saksi Saksi 7 dan Anak Saksi Saksi 3 dihadang;
Bahwa Anak Saksi Saksi 3 mengenali yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 adalah Saksi Saksi 8, Saksi Saksi 7 dan Para Anak;
Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 mengenali Saksi Saksi 8, Saksi Saksi 7 dan Para Anak;
Bahwa Saksi Saksi 2 melihat Saksi Saksi 1 dipukuli dan Saksi Saksi 2 melihat salah satu yang memukul menyabetkan barang seperti pisau yang bermata tajam ke arah Saksi Saksi 1 hingga mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi Saksi 1 melihat Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 melarikan diri, namun Saksi Saksi 2 terjatuh dan akhirnya ikut dipukuli oleh Saksi Saksi 8, Anak Anak 3 mengejar dan memukul Saksi Saksi 2 dan juga Anak Anak 1 yang membawa batu namun tidak digunakan untuk memukul;
Bahwa Saksi Saksi 5 adalah warga yang tinggal dekat dengan tempat kejadian yaitu di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan Saksi Saksi 5 juga Pemilik Rico Laundry;
Bahwa Saksi Saksi 5 ketahui adalah saat itu dimana istri Saksi Saksi 5 baru melahirkan, mengakibatkan Saksi Saksi 5 sering begadang, dan pada waktu itu Saksi Saksi 5 mendengar teriakan minta tolong dari luar, Saksi Saksi 5 hendak keluar untuk melihat namun dicegah oleh istri, karena istri Saksi Saksi 5 sore harinya mendengar kabar akan ada tawuran di sekitar tempat tinggal Saksi Saksi 5. Disekitar lingkungan tempat tinggal Saksi Saksi 5 juga sering terjadi perkelahian antar pencak silat, yang mana sudah 3 kali terjadi. Bahwa Saksi Saksi 5 takut kalau keluar nantinya orang yang ribut tersebut masuk kedalam rumah Saksi Saksi 5, karena rumah Saksi Saksi 5 bagian depan terbuat dari kaca. Kemudian Saksi Saksi 5 melihat dari ruang kaca laundry tanpa membuka pintu, sepeda motor PCX warna merah yang posisi terjatuh tepat dibawa lampu penerangan sedang dipukuli oleh 2 (dua) orang;
Bahwa Saksi Saksi 5 juga melihat sepeda motor PCX warna merah tersebut didorong ke arah utara, Saksi Saksi 5 juga mendengar seseorang yang masuk ke samping rumah Saksi Saksi 5, hingga Saksi Saksi 5 akhirnya keluar lewat pintu samping, dan Saksi Saksi 5 cari tidak ketemu orang, sampai mengecek sesorang yang lari tersebut ke lantai 2 rumahnya. Kemudian setelah itu Saksi Saksi 5 lihat sudah banyak warga sekitar yang keluar, dan Saksi Saksi 5 ikut keluar bersama warga, dan ada pihak kepolisian datang ke depan rumah, dan menanyakan sepeda motor PCX warna merah, Saksi Saksi 5 menjawab bahwa sepeda motor PCX warna merah tersebut dibawa ke arah utara;
Bahwa setelah itu, Saksi Saksi 5 didatangi oleh pihak polisi bersama seseorang dan menanyakan keberadaan sepeda motor PCX warna merah, dan Saksi Saksi 5 menyampaikan sebelumnya melihat sepeda motor tersebut dipukuli oleh beberapa orang dan didorong dibawa ke arah utara, kemudian Saksi Saksi 5 diminta membantu untuk melakukan pencarian sepeda motor tersebut;
Bahwa peran masing-masing Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 adalah :
Peran dari Anak Anak 4 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 sebanyak 1 kali, melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 2 mengenai kepala bagian belakang.
Peran dari Saksi Saksi 8 memepet Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan AnakSaksi Saksi 3 menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam, Melakukan pemukulan sebanyak 2 kali kepada Saksi Saksi 2 mengenai kepala dengan menggunakan tangan kosong, Melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 mengenai kepala sebanyak lebih dari 2 kali saat posisi Saksi Saksi 1 terjatuh hingga Saksi Saksi 1 melarikan diri dan mengejar Saksi Saksi 1 saat berusaha lari sambil mengancam dengan kata-kata “awas koen metu teko kene mati” yang artinya “awas kamu keluar dari sini mati”.
Peran dari Saksi Saksi 7 saat itu adalah memepet Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan AnakSaksi Saksi 3 dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, Menanyakan identitas perguruan dengan cara mengangkat kaos Hoody dan baju yang dipakai oleh Saksi Saksi 1 (terlihat baju dalam Saksi Saksi 1 yang saat itu gunakan Sakral Kera Sakti), Melakukan pemukulan terhadap Saksi Saksi 1 sebanyak 2 kali mengenai kepala pada saat Saksi Saksi 1 masih di atas sepeda motor, menarik Saksi Saksi 1 hingga terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya melakukan pemukulan lagi kepada Saksi Saksi 1 lebih dari 2 kali mengenai kepala Saksi Saksi 1.
Peran dari Anak Anak 3 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala belakang saat terjatuh dan membawa alat besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm.
Peran dari Anak Anak 2 adalah memukul Saksi Saksi 1 dengan cara mengepal mengenai bahu kiri sebanyak 1 kali.
Peran dari Anak Anak 1 adalah memepet Saksi menggunakan sepeda motor Vario warna Pink dengan posisi dibelakang, memukul Saksi Saksi 2 mengenai pipi sebelah kiri dan mendorong sepeda motor PCX warna merah milik Saksi Saksi 1 ke arah utara.
Bahwa Para Anak beserta Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 berhenti memukuli Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 setelah Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam rumah salah satu warga setempat dan sepeda motor PCX warna merah milik Saksi Saksi 1 sudah tidak ada dilokasi;
Bahwa pagi harinya di Polres, Anak Saksi Saksi 3 bertemu kembali dengan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dan keadaan Saksi Saksi 1 saat itu terdapat luka yang mengeluarkan darah namun sudah diobati, yang berada di tangan bagian kanan dan kiri dan kepala bagian belakang ada bekas sayatan, sedangkan kondisi Saksi Saksi 2 mukanya memar-memar;
Bahwa Saksi Saksi 6 mendapat informasi dari Anggota Polres Mojokerto Kota yang sedang melakukan pengamanan bahwa terdapat kejadian pengeroyokan yang dialami oleh salah satu anggota perguruan silat IKSPI. Anggota Polres yang menginformasikan kepada Saksi Saksi 6 tersebut telah mendapat laporan dari salah satu korban pengeroyokan yang melarikan diri setelah mengalami pengeroyokan;
Bahwa awalnya Saksi Saksi 6 tidak tahu, kemudian setelah mendapat laporan tersebut Saksi Saksi 6 mendatangi TKP dan didapati masih terdapat salah satu korban yaitu Saksi Saksi 1 berada di TKP tersebut yang sebelumnya sudah ke Polres Mojokerto Kota, dan saat itu dibawa oleh anggota Polres yang piket kembali ke TKP untuk pemeriksaan, yaitu di sekitar Rico Laundry di Dsn. Clangap, Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto yang juga menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya yaitu Honda PCX warna Merah yang dibawa sebelumnya saat kejadian pengeroyolan sudah tidak ada di tempat kejadian perkara, dan tedapat warga yang melaporkan kepada Saksi Saksi 6 bahwa terdapat beberapa motor yang terparkir di Musholla yang mana pemiliknya bukan warga sekitar. Kemudian Saksi Saksi 6 mendatangi musholla dan didapati banyak sepeda motor yang terparkir. Dan didapati, Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 berada di sekitar musholla;
Bahwa sebelumnya Saksi Saksi 6 melakukan dokumentasi terhadap kendaraan motor yang berada di musholla beserta pemilik dan pihak yang bersama dengan pemilik motor tersebut, sekira jam 04.00 WIB. Kemudian Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, kemudian Saksi melakukan interogasi kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 dan menunjukkan foto-foto dari Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7, dan Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 membenarkan bahwa foto-foto tersebut yang melakukan pengeroyokan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2;
Bahwa Saksi Saksi 6 melakukan pengecekan terhadap Para Anak di dekat Musholla di Ds, Mlirip, Kec. Jetis Kab. Mojokerto bersama dengan tim Resmob Polres Mojokerto Kota, setelah mendapat informasi dari Anggota yang sedang melakukan pengamanan rombongan pergurusan Silat IKSPI yang habis melakukan demo;
Bahwa saat di interogasi Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 telah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa :
1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand;
1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya;
Barang tersebut merupakan barang yang diamankan dan dipakai oleh AnakAnak 3 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh AnakAnak 3.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631;
Barang tersebut merupakan barang yang diamankan dan dipakai oleh AnakAnak 4 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh AnakAnak 4.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1;
Barang tersebut merupakan barang yang didapati dan dipakai oleh AnakAnak 1 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh AnakAnak 1.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam;
1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603;
Barang tersebut merupakan barang yang diamankan dan dipakai oleh AnakAnak 1 serta yang saat itu dipakai/dikenakan oleh AnakAnak 1.
Bahwa pada saat Saksi Saksi 6 menemukan beberapa sepeda motor yang ada di musholla, hanya terdapat beberapa orang pemilik sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor tersebut hendak dibawa ke Polres, baru rombongan yang lain datang menghampiri sepeda motornya;
Bahwa Saksi Saksi 6 dan rekan dari Tim Resmob Polres Mojokerto Kota dalam melakukan pengamanan kepada Para Anak dan Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 tidak pernah melakukan paksaan dan kekerasan;
Bahwa akibat pengeroyokan tersebut, Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 263/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Korban Saksi 1 Wahyu Firmansyah mengalami luka sebagaimana terdapat kesimpulan terdapat luka robek di belakang kepala dan tangan kanan dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam, dan berdasarkan Visum et Repertum Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 264/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 2 mengalami luka sebagaima mana terdapat kesimpulan terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan samping kiri pelipis mata kiri, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut diatas, diambil dari keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau dalam perkara Anak ini adalah keterangan Para Anak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP ada 5 (lima) alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yaitu :
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak masing-masing membantah bahwa Para Anak tidak melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan Para Anak masing-masing juga menyatakan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (AnakBerkonflik Hukum) pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan dipaksa karena ada pemukulan dari Penyidik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya, Penasihat Hukum Para Anak mengajukan saksi-saksi meringankan ( a de charge ) sebanyak 5 (lima) orang yaitu Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak membaca dan mencermati keterangan saksi-saksi meringankan ( a de charge ) sebanyak 5 (lima) orang yang diajukan Penasihat Hukum Para Anak, Hakim Anak mempertimbangkan bahwa keterangan dari Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5 tersebut tidak ada menerangkan bahwa Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5 berada di tempat kejadian terjadinya pengeroyokan tersebut di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto sehingga sangat wajar keterangan Saksi Saksi Meringankan 1, Saksi Saksi Meringankan 2, Saksi Saksi Meringankan 3, Saksi Saksi Meringankan 4 dan Saksi Saksi Meringankan 5 tidak mengetahui peristiwa kejadian yang sebenarnya terjadi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi meringankan ( a de charge ) yang tidak mengetahui peristiwa kejadian yang sebenarnya terjadi itu menurut Hakim Anak adalah keterangan saksi-saksi meringankan ( a de charge ) yang tidak kuat kesaksiannya karena tidak mengetahui secara pasti kejadiannya sehingga terhadap keterangan saksi-saksi meringankan ( a de charge ) yang demikian haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait Para Anak masing-masing menyatakan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (Anak Berkonflik Hukum) pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 dengan alasan dipaksa karena ada pemukulan dari Penyidik, Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Para Anak jika mengalami pemukulan, maka Para Anak seharusnya juga mempunyai visum atau bukti yang bisa memberikan penjelasan secara detail dan akurat tentang adanya pemukulan itu yang bisa menjadi suatu petunjuk dan dasar-dasar adanya paksaan namun bukti itu tidak ada sehingga pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (Anak Berkonflik Hukum) pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 pada masing-masing Para Anak tersebut tidak dapat dibenarkan dan Hakim Anak akan tetap mempertimbangkan seluruh alat-alat bukti yang ada dipersidangan secara berimbang termasuk tetap mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (Anak Berkonflik Hukum) pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 pada masing-masing Para Anak tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga dengan bentuk dakwaan yang demikian, Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas yaitu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan ketentuan apa yang dimaksud dengan barangsiapa namun dalam Sistem Hukum Pidana kita, barangsiapa biasa diartikan siapa saja dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana (delik);
Menimbang, bahwa terkait dengan subjek yang diajukan kepersidangan karena adanya Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah subjek atau orang yang bernama Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4 yang identitasnya dalam Surat Dakwaan telah dibenarkan sehingga tidak ada petunjuk bagi Hakim Anak akan terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 3 yang dimaksud dengan Anak Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.;
Menimbang, bahwa Anak Anak 1 berumur 17 tahun, Anak Anak 2 berumur 17 tahun, Anak Anak 3 berumur 16 tahun dan Anak Anak 4 berumur 15 tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena telah ternyata Para Anak telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun maka Para Anak adalah Anakyang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa dalam sistem hukum pidana kita juga mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap suatu perbuatan atau kesalahan yang dilakukan apabila perbuatan atau kesalahan itu terbukti;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Para Anak bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana maka Hakim Anak haruslah mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP yaitu unsur kedua dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka;
Menimbang, bahwa namun dalam perkara ini terkait unsur barangsiapa sebagai unsur pertama yang sudah Hakim Anak pertimbangkan telah jelas menunjuk pada diri masing-masing Para Anak sehingga unsur barangsiapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terang-terangan yaitu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut adalah tempat umum yang dapat terlihat oleh publik. Yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah tindakan kekerasan tersebut harus dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih pelaku. Yang dimaksud dengan menggunakan kekerasan adalah misalnya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. Yang dimaksud terhadap orang / manusia atau barang menurut R. Soesilo, kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri atas merusak barang atau penganiayaan akan tetapi dapat pula kurang dari itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud untuk menyakiti orang atau merusak barang itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mengaitkan pengertian unsur kedua ini dengan perbuatan Para Anak;
Menimbang, bahwa Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 adalah benar Anak yang Berkonflik dengan Hukum;
Menimbang, bahwa Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3, Anak Anak 4, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 adalah benar anggota perguruan silat PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo);
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 bersama dengan rombongan perguruan silat IKSPI Kera Sakti sedang melakukan demo di Depan Polres Mojokerto Kota, kemudian pulangnya, Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 pulang bersama dan berpisah dengan rombongan lainnya menggunakan sepeda motor PCX warna merah dengan cara berboncengan tiga dengan posisi Saksi Saksi 1 yang mengendarai sepeda motor, Saksi Saksi 2 di tengah dan Anak Saksi Saksi 3 membonceng di bagian paling belakang. Saksi Saksi 1 hendak pulang ke rumah dengan melalui rute Mojosari ke Barat melewati perempatan Terminal dan belok ke Utara melewati By Pass dan belok ke kiri melewati depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri sebelah SPBU, Saksi Saksi 1 putar balik kearah timur menuju ke depan PT. AJINOMOTO dan belok kiri lagi sebelah timurnya PT. AJINOMOTO, hingga sampai di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Saksi Saksi 1 dihadang oleh Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 bersama Para Anakyang menggunakan sepeda motor Honda Vario Pink No. Pol : S-4847-VY, sepeda motor Honda Vario Hitam No. Pol : S-3095-SH, sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol : S-5810-VI dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No. Pol : S-6897-P. Saat itu Saksi Saksi 7 turun dari motor dan mengatakan kepada Saksi Saksi 1 “Koen bedes ta?” yang artinya kamu monyet? Dan Saksi Saksi 1 menjawab “mboten mas” yang artinya bukan mas. kemudian Saksi Saksi 7 mengangkat Hoodie merk STWOZ warna biru dongker yang dikenakan Saksi Saksi 1 hingga terlihat Baju Atribut IKSPI warna hitam yang dikenakan Saksi Saksi 1 di dalamnya, kemudian Saksi Saksi 7 memukul kepala Saksi Saksi 1 bagian kanan menggunakan tangan dan menendang hidung Saksi Saksi 1 kemudian Saksi Saksi 1 ditarik dari motor hingga jatuh dari motor yang kemudian Saksi Saksi 8 dan Para Anak ikut memukuli Saksi Saksi 1 selain itu Saksi Saksi 1 juga sempat diancam oleh Saksi Saksi 8 dengan mengatakan “awas koen metu teko kene mati” yang artinya “awas kamu keluar dari sini mati” ;
Menimbang, bahwa Saksi Saksi 2 melihat Saksi Saksi 1 dipukuli dan Saksi Saksi 2 melihat salah satu yang memukul menyabetkan barang seperti pisau yang bermata tajam ke arah Saksi Saksi 1 hingga mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa Saksi Saksi 1 melihat Saksi Saksi 2 dan Anak Saksi Saksi 3 melarikan diri dan dikejar oleh Anak Anak 3 hingga Saksi Saksi 2 terjatuh dan dipukuli oleh Anak Anak 3 dan Anak Anak 1 yang membawa batu namun tidak digunakan untuk memukul sedangkan Anak Saksi Saksi 3 melarikan diri;
Menimbang, bahwa kejadian pengeroyokan itu pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 WIB, di depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, depan Rico Laundry Dsn. Clangap Ds. Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto itu berada di jalan raya dan terdapat lampu/penerangan jalan yang menyala sehingga Saksi Saksi 1, Saksi Saksi 2, Anak Saksi Saksi 3 dan Saksi Saksi 5 dapat melihat jelas kejadiannya karena merupakan tempat umum yang semua orang bisa melihatnya;
Menimbang, bahwa adapun peran dari masing-masing Para Anak, Saksi Saksi 8 dan Saksi Saksi 7 adalah :
Peran dari Anak Anak 4 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 sebanyak 1 kali, melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 2 mengenai kepala bagian belakang. Dan pada saat kejadian Anak Anak 4 memakai 1 (satu) buah jaket hitam hodie sebagaimana dalam barang bukti.
Peran Saksi Saksi 8 memepet Saksi Saksi 1 menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam, Melakukan pemukulan sebanyak 2 kali terhadap Saksi Saksi 2 mengenai kepala dengan menggunakan tangan kosong, Melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 1 mengenai kepala sebanyak lebih dari 2 kali saat posisi Saksi Saksi 1 terjatuh hingga Saksi Saksi 1 sempat melarikan diri, dan dikejar oleh Saksi Saksi 8 sambil mengancam dengan kata-kata “awas koen metu teko kene mati” yang artinya awas kamu keluar dari sini mati.
Peran dari Saksi Saksi 7 saat itu adalah memepet Saksi Saksi 1 dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, Menanyakan identitas perguruan dengan cara mengangkat kaos Hoody dan baju yang dipakai oleh Saksi Saksi 1 (terlihat baju dalam Saksi Saksi 1 yang saat itu digunakan Sakral Kera Sakti), Melakukan pemukulan terhadap Saksi Saksi 1 sebanyak 2 kali mengenai kepala pada saat Saksi Saksi 1 masih di atas sepeda motor, menarik Saksi Saksi 1 hingga terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya melakukan pemukulan lagi kepada Saksi Saksi 1 lebih dari 2 kali mengenai kepala Saksi Saksi 1.
Peran dari Anak Anak 3 adalah melakukan pemukulan kepada Saksi Saksi 2 sebanyak 1 kali mengenai kepala belakang saat terjatuh dan membawa alat besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm. Dan pada saat kejadian Anak Anak 3 memakai 1 (satu) buah jaket hitam bertuliskan Holidand dan 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Erigo sebagaimana dalam barang bukti.
Peran dari Anak Anak 2 adalah memukul Saksi Saksi 1 dengan cara mengepal mengenai bahu kiri sebanyak 1 kali. Dan pada saat kejadian Anak Anak 2 memakai 1 (satu) buah jaket hoddie warna merah maron sebagaimana dalam barang bukti.
Peran dari Anak Anak 1 adalah memepet Saksi Saksi 1 menggunakan sepeda motor Vario warna Pink dengan posisi dibelakang, memukul Saksi Saksi 2 mengenai pipi sebelah kiri, dan mendorong sepeda motor PCX warna merah milik Saksi Saksi 1 ke arah utara, Dan pada saat kejadian Anak Anak 1 memakai 1 (satu) buah jaket hoddie warna hitam sebagaimana dalam barang bukti.
Menimbang, bahwa akibat pengeroyokan tersebut, Saksi Saksi 1 mengalami luka semacam sayatan di tangan kanan dan kiri dan luka di paha dan kepala bagian belakang sedangkan Saksi Saksi 2 mengalami luka memar-memar. Luka-luka Para Saksi Korban sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 263/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Korban Saksi 1 Wahyu Firmansyah mengalami luka sebagaimana terdapat kesimpulan terdapat luka robek di belakang kepala dan tangan kanan dan kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata tajam, dan berdasarkan Visum et Repertum Visum et Repertum Rumah sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto Nomor 264/III.6.AU/A/2023 tanggal 30 Oktober 2023 Saksi Korban Saksi 2 Ditya mengalami luka sebagaima mana terdapat kesimpulan terdapat luka memar di kepala bagian belakang dan samping kiri pelipis mata kiri, kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur kedua pada unsur dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan pula Hasil Penelitian Kemasyarakatan terhadap Anak Anak 1, Anak Anak 2, Anak Anak 3 dan Anak Anak 4 yang rekomendasinya pidana dengan syarat pengawasan sebagaimana Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun menurut Hakim Anak telah dipertimbangkan pidana yang tepat dan adil bagi Para Anak dan Saksi-Saksi Korban dengan tetap mengutamakan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta norma-norma yang ada di masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Para Anak yang pada pokoknya meminta hukuman bebas kepada Para Anak (ABH) dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Para Anak (ABH) lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvolging), Hakim Anak memberikan pendapat bahwa oleh karena Para Anak tidak dapat membuktikan bantahan-bantahannya tidak melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 namun berdasarkan fakta-fakta hukum memang ada pengeroyokan terhadap Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 sehingga terhadap Nota Pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Para Anak tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak tidak ditahan dan menurut pendapat Hakim Anak cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Para Anak untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand;
1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya;
Adalah barang bukti milik Anak Anak 3 sehingga terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Anak Anak 3 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631;
Adalah barang bukti milik Anak Anak 4 sehingga terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Anak Anak 4 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1;
Adalah barang bukti milik Anak Anak 1 sehingga terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Anak Anak 1 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam;
1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603;
Adalah barang bukti milik Anak Anak 2 sehingga terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Anak Anak 2 melalui orang tuanya.
1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Para Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Anak meresahkan Masyarakat.
Perbuatan Para Anak telah membuat Saksi Saksi 1 dan Saksi Saksi 2 mengalami luka-luka.
Para Anak tidak jujur dipersidangan karena tidak mengakui perbuatannya.
Keadaan yang meringankan:
Para Anak masih Anak-Anak dan masih sekolah.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Para Anak Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4 tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Para Anak untuk ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah jaket warna hitam bertuliskan Holldand;
1 buah topi warna hitam bertuliskan Erigo;
1 unit sepeda motor Honda vario 150 Nopol S-3095-SH warna hitam beserta Noka MH1KF1116GK889738, Nosin KF11E1887821, beserta STNKnya;
Dikembalikan kepada Anak Anak 3 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna hitam;
1 (satu) buah hp merk Vivo y12s warna biru;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol S 5840 VI tahun 2013 warna merah Noka MH1JFD217DK479103 Nosin JD2E1477631;
Dikembalikan kepada Anak Anak 4 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hoddie warna Merah Maroon;
1 (satu) buah hp merk Vivo 1601 Warna merah muda;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Muda No. Pol S 4847 VY Noka MH1JF13109K150540 Nosin JF130149573 dan beserta STNK atas nama WALI ANAK 1;
Dikembalikan kepada Anak Anak 1 melalui orang tuanya.
1 (satu) buah jaket Hodie warna hitam;
1 (satu) unit HP Samsung A225 5G warna ungu casing biru dengan sim card 087701783603;
Dikembalikan kepada Anak Anak 2 melalui orang tuanya.
1 buah alat yang terbuat dari besi menyerupai palu dengan panjang gagang 50 cm;
dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024, oleh kami Nurlely, S.H., Sebagai Hakim Anak, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Anak tersebut, dibantu oleh Ida Yustianingsih, S.,E S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Angga Rizky Bagaskoro, S.H., Penuntut Umum dan Para Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang Tua Para Anak secara online.
Panitera Pengganti, Hakim,
Ttd Ttd
Ida Yustianingsih, S.E.,S.H Nurlely, S.H.,