363/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 363/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
BUDI HERMAWAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Budi Hermawan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pemalsuan Surat secara bersama-sama” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Hermawan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 6 (Enam) Bundel SPK (Surat Perintah Kerja) sebagai berikut : A. SPK Nomor : 707/- 077. 522 tanggal 11 Mei 2020 dengan Lampiran : 1) Surat Pesanan Nomor : 709/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 2) Lampiran SPK Nomor: 707/- 077. 522 3) Lampiran SPK Nomor: 709/- 077. 522 4) SPPBJ Nomor : 482/- 077. 921 tanggal 5 Mei 2020 5) Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) 6) SPMK Nomor : 708/- 077. 522 tanggal 11 Mei 2020 7) Kontrak Payung Nomor : 482/Bansos-281/2020/ 077. 921 tanggal 21 Mei 2020 8) Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung 9) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung B. SPK Nomor : 915/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran : 1) Surat Pesanan Nomor : 922/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 2) Lampiran SPK Nomor : 915/- 077. 522 3) Lampiran SP Nomor : 916/- 077. 522 4) SPPBJ Nomor : 511/- 077. 921 tanggal 20 Mei 2020 5) Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) 6) SPMK Nomor : 915/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 7) Kontrak Payung Nomor : 511/Bansos-124/2020/ 077. 921 tanggal 19 Mei 2020 8) Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung 9) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung C. SPK Nomor:921/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran: 1) Surat Pesanan Nomor : 922/- 077. 522 Tanggal 27 Mei 2020 2) Lampiran SPK Nomor : 921/- 077. 522 3) Lampiran SP Nomor : 922/- 077. 522 4) SPPBJ Nomor : 328/- 077. 522 Tanggal 12 Mei 2020 5) Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) 6) SMPK Nomor : 923/- 077. 522 Tanggal 27 Mei 2020 7) Kontrak Payung Nomor 085/Bansos/Indosat-281/2020/ 077. 921 tanggal 21 Mei 2020 8) Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung 9) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung D. SPK Nomor:973/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran: 1) Surat Pesanan Nomor: 974 / - 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 2) Lampiran SPK Nomor: 973/- 077. 522 3) Lampiran SP Nomor: 974/- 077. 522 4) SPPBJ Nomor: 615/- 077. 522 tanggal 20 Mei 2020 5) Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) 6) SPMK No: 975/- 077. 522 tanggal 26 Mei 2020 7) Kontrak Payung Nomor: 085/Bansos/Indosat – 281/2020/ 077. 973 tanggal 20 Mei 2020 8) Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung 9) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung E. SPK Nomor : 791/- 077. 522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran : 1) Surat Pesanan Nomor: 795/- 077. 522 tanggal 31 Agustus 2020 2) Lampiran SPK Nomor: 791/- 077. 522 3) Lampiran SP Nomor: 795/- 077. 522 4) SPPBJ Nomor: 729/- 077. 921 tanggal 21 Juli 2020 5) Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) 6) SPMK Nomor: 798/- 077. 522 tanggal 31 Agustus 2020 7) Kontrak Payung Nomor: 785/Bansos/473/2020/ 077. 921 tanggal 11 Agustus 2020 8) Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung 9) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung F. SPK Nomor : 850/- 077. 522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran : 1) Surat Pesanan Nomor: 830/- 077. 522 tanggal 22 Agustus 2020 2) Lampiran SPK Nomor: 825/- 077. 522 3) Lampiran SP Nomor: 830/- 077. 522 4) SPPBJ Nomor: 750/- 077. 921 tanggal 23 Juli 2020 5) Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) 6) SPMK Nomor : 850/- 077. 522 tanggal 22 Agustus 2020 7) Kontrak Payung Nomor: 821/Bansos/473/2020/ 077. 921 tanggal 11 Agustus 2020 8) Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung 9) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung 2. 5 (lima) Bundel Rekening Koran Milik Asty Setiautami sebagai berikut : 1) Rekening Giro Bank BCA atas nama Gagas Ritel Indopangan Sejahtera 2) Rekening Giro Bank BCA atas nama Green Pangan Sejahtera 3) Rekening BCA an. Asty Setiautami 4) Rekening Bank Mandiri an. PT Green Pangan Sejahtera 5) Tabel Rincian Pemberian Cash dalam bentuk Uang Dollar Amerika Serikat (USA) 3. Mutasi Rekening periode Mei 2020 sampai dengan Desember 2020 nomor rekening 7005315018 di Bank BCA Parung Bogor an. Ihsan Mawardi 4. Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Rayni Hary Mas’ud 5. Keputusan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS an. Rayni Hary Mas’ud tertanggal 4-12-2018 6. Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Purnomo, A.P., M.Si 7. Transaksi pada periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 BCA Rawasari nomor rekening 5790311771 atas nama Rayni Hari Mas’ud 8. Surat pesanan nomor : 0075/- 077. 922 tgl 13 Mei 2020 9. Surat pesanan nomor : 0078/- 077. 922 tgl 28 Mei 2020 10. Surat pesanan nomor : 0090/- 077. 922 tgl 23 Juni 2020 11. Surat pesanan nomor : 0115/- 077. 922 tgl 27 Juli 2020 12. Surat pesanan nomor : 0111/- 077. 922 tgl 20 Juli 2020 13. Surat pesanan nomor : 0126/- 077. 922 tgl 14 Agustus 2020 14. Rekening Koran PT Green Pangan Sejahtera Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020 15. Fotokopi pembukaan rekening PT Green Pangan Sejahtera tanggal 30 Desember 2019 beserta dokumen pendukung 16. Rekening Koran Asty Setiautami dengan nomor rekening 4212339168 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020 17. Rekening Koran PT. Green Pangan Sejahtera dengan nomor rekening 4219899898 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020 18. Rekening Koran PT GRIPS (Gagas Ritel Indopangan Sejahtera) dengan nomor rekening 8692447777 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020 Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rayni Hari Mas’ud 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 363/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Budi Hermawan;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/15 Juli 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kp. Pamuruyan RT. 002 RW. 009, Ds. Pamuruyan, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Budi Hermawan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, bernama Ahmad Khozinudin, S.H., dan Ricky Fattamzaya Munthe, S.H., M.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Ahmad Khozinudin, S.H. & Rekan” yang beralamat di Jalan Kenangan Raya RT.02 RW.02 No.72, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.417/SK/HKM/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023 Jo. Surat Pengunduran Diri Sebagai Penasihat Hukum Nomor : 25/SP_AK/VII/Bekasi 2023 tertanggal 25 Juli 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 363/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 6 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 363/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel tanggal 6 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUDI HERMAWAN terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti tersebut dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BUDI HERMAWAN selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (Enam) Bundel SPK (Surat Perintah Kerja ) sebagai berikut :
A. SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 dengan Lampiran:
Surat Pesanan Nomor : 709/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor: 707/-077.522;
Lampiran SPK Nomor: 709/-077.522;
SPPBJ Nomor : 482/-077.921 tanggal 5 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 708/-077.522 tanggal 11 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor : 482/Bansos-281/2020/077.921 tanggal 21 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
B. SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran:
Surat Pesanan Nomor : 922/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor : 915/-077.522;
Lampiran SP Nomor : 916/-077.522;
SPPBJ Nomor : 511/-077.921 tanggal 20 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor : 511/Bansos-124/2020/077.921 tanggal 19 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
C. SPK Nomor:921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor : 922/-077.522 Tanggal 27 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor : 921/-077.522;
Lampiran SP Nomor : 922/-077.522;
SPPBJ Nomor : 328/-077.522 Tanggal 12 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SMPK Nomor : 923/-077.522 Tanggal 27 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor 085/Bansos/Indosat-281/2020/077.921 tanggal 21 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
D. SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 974 / -077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor: 973/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 974/-077.522;
SPPBJ Nomor: 615/-077.522 tanggal 20 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK No: 975/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor: 085/Bansos/Indosat – 281/2020/077.973 tanggal 20 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
E. SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 795/-077.522 tanggal 31 Agustus 2020;
Lampiran SPK Nomor: 791/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 795/-077.522;
SPPBJ Nomor: 729/-077.921 tanggal 21 Juli 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor: 798/-077.522 tanggal 31 Agustus 2020;
Kontrak Payung Nomor: 785/Bansos/473/2020/077.921 tanggal 11 Agustus 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
F. SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 830/-077.522 tanggal 22 Agustus 2020;
Lampiran SPK Nomor: 825/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 830/-077.522;
SPPBJ Nomor: 750/-077.921 tanggal 23 Juli 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 850/-077.522 tanggal 22 Agustus 2020;
Kontrak Payung Nomor: 821/Bansos/473/2020/077.921 tanggal 11 Agustus 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
5 (lima) Bundel Rekening Koran Milik ASTY SETIAUTAMI sebagai berikut :
Rekening Giro Bank BCA atas nama GAGAS RITEL INDOPANGAN SEJAHTERA;
Rekening Giro Bank BCA atas nama GREEN PANGAN SEJAHTERA;
Rekening BCA an. ASTY SETIAUTAMI;
Rekening Bank Mandiri an. PT GREEN PANGAN SEJAHTERA;
Tabel Rincian Pemberian Cash dalam bentuk Uang Dollar Amerika Serikat (USA);
Mutasi Rekening periode Mei 2020 sampai dengan Desember 2020 nomor rekening 7005315018 di Bank BCA Parung Bogor an. IHSAN MAWARDI;
Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. RAYNI HARY MAS’UD;
Keputusan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS an. RAYNI HARY MAS’UD tertanggal 4-12-2018;
Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. PURNOMO, A.P., M.Si;
Transaksi pada periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 BCA Rawasari nomor rekening 5790311771 atas nama RAYNI HARI MAS’UD;
Surat pesanan nomor : 0075/-077.922 tgl 13 Mei 2020;
Surat pesanan nomor : 0078/-077.922 tgl 28 Mei 2020;
Surat pesanan nomor : 0090/-077.922 tgl 23 Juni 2020;
Surat pesanan nomor : 0115/-077.922 tgl 27 Juli 2020;
Surat pesanan nomor : 0111/-077.922 tgl 20 Juli 2020;
Surat pesanan nomor : 0126/-077.922 tgl 14 Agustus 2020;
Rekening Koran PT GREEN PANGAN SEJAHTERA Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Fotokopi pembukaan rekening PT Green Pangan Sejahtera tanggal 30 Desember 2019 beserta dokumen pendukung;
Rekening Koran ASTY SETIAUTAMI dengan nomor rekening 4212339168 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Rekening Koran PT. Green Pangan Sejahtera dengan nomor rekening 4219899898 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Rekening Koran PT GRIPS (Gagas Ritel Indopangan Sejahtera) dengan nomor rekening 8692447777 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rayni Hary Mas’ud;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BUDI HERMAWAN baik bertindak sendiri maupun bersama-sama Saksi RAYNI HARY MAS’UD (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) sekira pada pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Hotel Grandika Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa diketahui PT. Green Pangan Sejahtera (selanjutnya disingkat PT. GPS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate. Bahwa PT. GPS didirikan pada tahun 2019 dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 November 2019 dihadapan Notaris M Sotarduga Tambunan di Depok, yang aktanya telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dengan No. 0060568.AH.01.01. Tahun 2019 pada tangal 15 November 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta. Bahwa diketahui Saksi ASTY SETIAUTAMI adalah Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Kemudian pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, Saksi ASTY SETIAUTAMI dikenalkan oleh YUNI RIFQI ARDIANSYAH kepada Saksi RAYNI HARY MAS’UD dan Terdakwa BUDI HERMAWAN selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grandika Jakarta Selatan disalah satu restoran Jepang dimana pada saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD memperlihatkan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI Identitasnya selaku pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam PNS DKI Jakarta padahal Berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI bahwa Saksi RAYNI HARY MAS'UD HARI MA’SUD pernah diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi RAYNI HARY MAS'UD HARI MA’SUD sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 TAHUN 2018 tanggal 04-12-2016. Berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa Saksi RAYNI HARY MAS'UD HARI MA’SUD merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS, Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai pegawai negeri sipil atas nama RAYNI HARY MAS’UD NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/ Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa pada saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD menjelaskan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI jika ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD bertanya kepada saksi ASTY SETIAUTAMI mengenai Company Profile Perusahaan PT. GPS dan saat itu saksi ASTY SETIAUTAMI jelaskan jika saksi ASTY SETIAUTAMI adalah selaku Direktur PT.GPS, dan Saksi RAYNI HARY MAS’UD menjelaskan jika ada beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada pemiliknya, kemudian Saksi RAYNI HARY MAS’UD menawarkan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI untuk menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kemudian terdakwa bertanya kembali kepada saksi ASTY SETIAUTAMI apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor di Pemprov DKI, dan saksi menjawab bahwa Saksi ASTY SETIAUTAMI memiliki gudang di Karawang, Jatiasih dan saksi ASTY SETIAUTAMI juga menjelaskan jika saksi mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, berpengalaman dalam mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung. Bahwa atas jawaban dari Saksi ASTY SETIAUTAMI tersebut, kemudian Terdakwa akan melakukan review perusahaan dan menjelaskan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI jika ada perhitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 %. Kemudian setelah itu, saksi ASTY SETIAUTAMI menjawab akan saksi ASTY SETIAUTAMI hitung berapa sisa margin yang bisa saksi ASTY SETIAUTAMI dapatkan, lalu saksi ASTY SETIAUTAMI menyerahkan kepada Saksi RAYNI HARY MAS’UD dokumen atau Legalitas Perusahaan yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa masih dalam suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, merupakan pertemuan kedua dimana Terdakwa BUDI HERMAWAN dan Saksi RIFQI melakukan survey di gudang PT. GPS yang bertempat di Karawang. Bahwa kemudian setelah dilakukan survei, Terdakwa BUDI menyampaikan kepada Saksi ASTY SETIAUTAMI jika Saksi RAYNI HARY MAS’UD sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera Padahal Terdakwa BUDI HERMAWAN mengetahui bahwa Saksi RAYNI HARY MAS’UD tidak mengurus SPK-SPK tersebut sehingga seolah-olah meyakinkan Saksi ASTY SETIAUTAMI. Sekira satu minggu kemudian Saksi RAYNI meminta Saksi ASTY SETIAUTAMI untuk bertemu kembali di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun dibatalkan dan Terdakwa BUDI HERMAWAN menyampaikan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI jika pejabatnya tidak ada di tempat padahal hanya untuk mengelabuhi Saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa seolah-olah Saksi RAYNI HARY MAS’UD benar-benar pegawai Pemprov DKI Jakarta, keesokan harinya Terdakwa BUDI HERMAWAN menyampaikan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI melalui telpon seolah-olah menyampaikan bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditandatangan oleh pejabatnya, nanti pak RAY (Saksi RAYNI HARY MAS’UD) akan menyerahkan langsung kepada saksi ASTY SETIAUTAMI;
Bahwa kemudian Pada tanggal 20 Mei 2020 saksi ASTY SETIAUTAMI bertemu dengan Saksi RAYNI HARY MAS'UD di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi menandatangani 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, dimana disebutkan cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan kop BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu PURNOMO NIP 197606231994121001 padahal surat tersebut tidak jelas kebenarannya, bahwa sebelumnya Saksi RAYNI HARY MAS'UD mengatakan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa Sdr. PURNOMO sebelumnya sudah menandatangi dan membubuhi paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian saksi ASTY SETIAUTAMI menandatangani dan membubuhkan paraf pada SPK tersebut, saat saksi ASTY SETIAUTAMI tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa BUDI HERMAWAN dan Saksi YUNI RIFQI ARDIANSYAH;
Bahwa SPK Bansos Covid 19 yaitu SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Bahwa susunan organisasi dan Tata Kelola BPPJB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 261 tahun 2016 tidak ada bagian Pemerintah dan Kesra di BPPJB. Bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan selama Keadaan darurat dilakukan oleh PD/UKPD melalui pembelian langsung, sementara BPPBJ sebagai UKPBJ hanya bertindak sebagai pendamping PD/UKPD (unit kerja perangkat daerah). bahwa Dalam data pendampingan pengadaan, tidak ada pekerjaan bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana berdasarkan keterangan dari Saksi TRIA KARUNIA bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah kerja (SPK) Pengadaan Bahan Makanan Bansos, Tugas dan fungsi BPPBJ selama pengadaan untuk covid 19 sifatnya hanya pendampingan saja serta Tidak pernah mengeluarkan atau mengadakan SPK dan SPM( Surat Perintah Membayar) dan untuk anggaran covid 19 Badan Pelayanann Pengadaan barang /Jasa tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/Jasa (SPPBJ), dan tidak pernah ada surat tersebut;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 saksi ASTY SETIAUTAMI kembali bertemu dengan Saksi RAYNI HARY MAS'UD di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi ASTY SETIAUTAMI menandatangani 3 (tiga) buah yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, beberapa hari kemudian BUDI HERMAWAN memberitahukan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa sesuai dengan arahan Saksi RAYNI HARY MAS'UD setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut maka untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta Kemudian saksi ASTY SETIAUTAMI melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu mentransfer Rp. 20.093.250.000 Milyar dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah saksi ASTY SETIAUTAMI berikan adalah sebesar sekira Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Bahwa dalam masa proses persiapan pelaksanaan SPK saksi ASTY SETIAUTAMI melakukan validasi melalui Komisaris Perusahaan yaitu Saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI dan saksi ASTY SETIAUTAMI mendapat jawaban bahwa SPK tersebut Valid dan sudah mengecek sampai kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa SPK tersebut Valid, kemudian saksi ASTY SETIAUTAMI dan Saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI membeli dan mengumpulkan barang-barang sesuai spesifikasi barang yang tercantum dalam SPK sampai akhir Agustus 2020, dimana masa SPK berakhir di tanggal 30 September 2020, kemudian Saksi ASTY SETIAUTAMI dan Saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI melakukan cek validasi SPK di tanggal 30 September 2020;
Bahwa untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker sesuai dengan SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 adalah terkait pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion. Bahwa nilai SPK untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker adalah Rp. 562,5 Milyar sedangkan untuk SPK pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion Adalah sebesar Rp. 46.000.000.000- (empat puluh enam milyar rupiah) dan berdasarkan keterangan dari Saksi ASTY SETIAUTAMI mendapatkan 6 (enam) bundle SPK tersebut dari Saksi RAYNI HARY MAS'UD;
Bahwa berdasarkan data keuangan bahwa Saksi ASTY SETIAUTAMI selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera telah melakukan transfer kepada :
Kepada RAYNI HARY MAS’UD :
• Transfer ke rekening ray Rp. 847.000.000;
• Uang cas usd lock SPK USD. $ 41.250;
• Keperluan GOR USD. $ 304.000;
Kepada MOCH FAISALADEN :
• 22/05/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp.10.000.000;
• 18/07/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp.50.000.000;
• 29/07/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp. 300.000.000;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp. 2.300.000.000;
• Total Rp.2.660.000.000
Kepada IHSAN MAWARDI :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp.945.000.000;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 5.300.000.000;
• 14/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 250.000.000;
• 20/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 200.000.000;
• 25/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 750.000.000;
• 27/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 750.000.000
• 27/08/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 4.570.000.000;
• Total Rp. 12.765.000.000;
Kepada RENGGA KRISTIANTO :
• 02/07/2020 Transfer ke rekening RENGGA KRISTIANTO Rp.200.000.000;
• 03/07/2020 Transfer ke rekening RENGGA KRISTIANTO Rp.113.750.000;
• Total Rp. 313.750.000;
Kepada AJI BINTARA :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening AJI BINTARA Rp. 457.500.000;
• 02/05/2020 Transfer ke rekening AJI BINTARA Rp. 50.500.000;
• Total Rp. 507.500.000;
Dengan Total yang sudah diserahkan oleh Saksi ASTY SETIAUTAMI kepada Saksi RAYNI HARY MAS’UD, MOCH FAISALADEN, IHSAN MAWARDI, RENGGA KRISTIANTO dan AJI BINTARA adalah sebesar Rp. 20.093.250.000 (Dua Puluh Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah saksi ASTY SETIAUTAMI berikan adalah sebesar sekira Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa diketahui Rekening atas nama MOCH FAISALADEN adalah rekening milik Terdakwa BUDI HERMAWAN yang digunakan terdakwa BUDI HERMAWAN untuk menerima uang dari PT. GPS dari hasil mengelabuhi Saksi ASTY SETIAUTAMI yang terdakwa BUDI HERMAWAN lakukan bekerjasama dengan Saksi RAYNI HARY MAS’UD;
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera pernah menyerahkan uang Cass sebesar kurang lebih 1 (satu) milyar dengan menggunakan mata uang USD diserahkan kepada Saksi RIFKY dan Terdakwa BUDI HERMAWAN di kantor PT. Green Pangan Sejahtera yang beralamat di Jl. Camar Blok MD-9 Rt.05 Rw05 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Depok. Pada saat penyerahan Uang tersebut Saksi ASTY SETIAUTAMI berada di PT. Green Pangan Sejahtera dan Saksi ASTY SETIAUTAMI yang membuat tanda terima penyerahan uang tersebut;
Bahwa saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI baru mengetahui jika sebenarnya SPK : 921/-077.522 tersebut pada kenyataannya tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena pada saat saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK TERSEBUT TIDAK TERDAFTAR DI PEMPROV DKI. Dikarenakan SPK lainnya yakni SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab ) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diambil alih oleh PT MERAPI;
Bahwa PT TANI HAB yang diwakilkan oleh EDISON (08567893843) dan IFAN (08118084352) bekerjasama dengan PT GREEN PANGAN SEJAHTERA sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT TANI HAB yang mengirim / membeli sedangkan PT GREEN PANGAN SEJAHTERA adalah yang menerima / menjual;
Bahwa Saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian saksi konfirmasi langsung kepada Saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI meminta nomor kontak Saksi RAYNI HARY MAS’UD, setelah itu saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI langsung menelpon Saksi RAYNI HARY MAS’UD untuk bertemu di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 7,5 Milyar sedangkan Saksi RENGGA menerima Rp. 1,2 Milyar dan Terdakwa BUDI menerima uang sebesar Rp. 2,5 Milyar dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi RAYNI HARY MAS’UD juga mengakui sudah memberikan uang kepada PURNOMO padahal tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama sdr. PURNOMO dengan NIP 197606231904121001, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib saksi membawa Saksi RAYNI HARY MAS’UD, Saksi RENGGA dan Terdakwa BUDI untuk pergi ke Kantor TANI HAB Tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur TANI HAB dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak TANI HAB dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi RAYNI HARY MAS’UD terkait dengan SPK – SPK tersebut, dan Saksi RAYNI HARY MAS’UD mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp. 13 Milyar kepada pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Kemudian pada bulan Oktober 2020 kuasa hukum saksi ASTY SETIAUTAMI yang bernama ETA SANJAYA, S.H. melakukan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa TIDAK ada pegawai yang bernama POERNOMO yang menandatangani Surat Perintah Kerja SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dan TIDAK ADA nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta serta di sebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta TIDAK PERNAH menerbitkan dokumen pengadaan apapun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Green Pangan Sejahtera mengalami kerugian senilai sekira Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BUDI HERMAWAN baik bertindak sendiri maupun bersama-sama Saksi RAYNI HARY MAS’UD (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) sekira pada pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Hotel Grandika Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapus piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa diketahui PT. Green Pangan Sejahtera (selanjutnya disingkat PT. GPS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate. Bahwa PT. GPS didirikan pada tahun 2019 dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 November 2019 dihadapan Notaris M Sotarduga Tambunan di Depok, yang aktanya telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dengan No. 0060568.AH.01.01. Tahun 2019 pada tangal 15 November 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta. Bahwa diketahui Saksi ASTY SETIAUTAMI adalah Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Kemudian pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, Saksi ASTY SETIAUTAMI dikenalkan oleh YUNI RIFQI ARDIANSYAH kepada Saksi RAYNI HARY MAS’UD dan Terdakwa BUDI HERMAWAN (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grandika Jakarta Selatan disalah satu restoran Jepang dimana pada saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD memperlihatkan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI Identitasnya selaku pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam PNS DKI Jakarta padahal Berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI bahwa Saksi RAYNI HARY MAS'UD HARI MA’SUD pernah diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi RAYNI HARY MAS'UD HARI MA’SUD sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 TAHUN 2018 tanggal 04-12-2016. Berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa Saksi RAYNI HARY MAS'UD HARI MA’SUD merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS, Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai pegawai negeri sipil atas nama RAYNI HARY MAS’UD NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/ Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa pada saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD menjelaskan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI jika ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD bertanya kepada saksi ASTY SETIAUTAMI mengenai Company Profile Perusahaan PT. GPS dan saat itu saksi ASTY SETIAUTAMI jelaskan jika saksi ASTY SETIAUTAMI adalah selaku Direktur PT.GPS, dan Saksi RAYNI HARY MAS’UD menjelaskan jika ada beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada pemiliknya, kemudian Saksi RAYNI HARY MAS’UD menawarkan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI untuk menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kemudian terdakwa bertanya kembali kepada saksi ASTY SETIAUTAMI apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor di Pemprov DKI, dan saksi menjawab bahwa Saksi ASTY SETIAUTAMI memiliki gudang di Karawang, Jatiasih dan saksi ASTY SETIAUTAMI juga menjelaskan jika saksi mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, berpengalaman dalam mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung. Bahwa atas jawaban dari Saksi ASTY SETIAUTAMI tersebut, kemudian Terdakwa akan melakukan review perusahaan dan menjelaskan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI jika ada perhitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 %. Kemudian setelah itu, saksi ASTY SETIAUTAMI menjawab akan saksi ASTY SETIAUTAMI hitung berapa sisa margin yang bisa saksi ASTY SETIAUTAMI dapatkan, lalu saksi ASTY SETIAUTAMI menyerahkan kepada Saksi RAYNI HARY MAS’UD dokumen atau Legalitas Perusahaan yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa masih dalam suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, merupakan pertemuan kedua dimana Terdakwa BUDI HERMAWAN dan Saksi RIFQI melakukan survey di gudang PT. GPS yang bertempat di Karawang. Bahwa kemudian setelah dilakukan survei, Terdakwa BUDI menyampaikan kepada Saksi ASTY SETIAUTAMI jika Saksi RAYNI HARY MAS’UD sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera Padahal Terdakwa BUDI HERMAWAN mengetahui bahwa Saksi RAYNI HARY MAS’UD tidak mengurus SPK-SPK tersebut sehingga seolah-olah meyakinkan Saksi ASTY SETIAUTAMI. Sekira satu minggu kemudian Saksi RAYNI meminta Saksi ASTY SETIAUTAMI untuk bertemu kembali di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun dibatalkan dan Terdakwa BUDI HERMAWAN menyampaikan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI jika pejabatnya tidak ada di tempat padahal hanya untuk mengelabuhi Saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa seolah-olah Saksi RAYNI HARY MAS’UD benar-benar pegawai Pemprov DKI Jakarta, keesokan harinya Terdakwa BUDI HERMAWAN menyampaikan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI melalui telpon seolah-olah menyampaikan bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditandatangan oleh pejabatnya, nanti pak RAY (Saksi RAYNI HARY MAS’UD) akan menyerahkan langsung kepada saksi ASTY SETIAUTAMI;
Bahwa kemudian Pada tanggal 20 Mei 2020 saksi ASTY SETIAUTAMI bertemu dengan Saksi RAYNI HARY MAS'UD di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi menandatangani 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, dimana disebutkan cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan kop BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu PURNOMO NIP 197606231994121001 padahal surat tersebut tidak jelas kebenarannya, bahwa sebelumnya Saksi RAYNI HARY MAS'UD mengatakan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa Sdr. PURNOMO sebelumnya sudah menandatangi dan membubuhi paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian saksi ASTY SETIAUTAMI menandatangani dan membubuhkan paraf pada SPK tersebut, saat saksi ASTY SETIAUTAMI tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa BUDI HERMAWAN dan Saksi YUNI RIFQI ARDIANSYAH;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 saksi ASTY SETIAUTAMI kembali bertemu dengan Saksi RAYNI HARY MAS'UD di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi ASTY SETIAUTAMI menandatangani 3 (tiga) buah yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, beberapa hari kemudian BUDI HERMAWAN memberitahukan kepada saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa sesuai dengan arahan Saksi RAYNI HARY MAS'UD setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut maka untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta. Kemudian saksi ASTY SETIAUTAMI melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu mentransfer Rp. 20.093.250.000 Milyar dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah saksi ASTY SETIAUTAMI berikan adalah sebesar sekira Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker sesuai dengan SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 adalah terkait pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion. Bahwa nilai SPK untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker adalah Rp. 562,5 Milyar sedangkan untuk SPK pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion Adalah sebesar Rp. 46.000.000.000- (empat puluh enam milyar rupiah) dan berdasarkan keterangan dari Saksi ASTY SETIAUTAMI mendapatkan 6 (enam) bundle SPK tersebut dari Saksi RAYNI HARY MAS'UD;
Bahwa berdasarkan data keuangan bahwa Saksi ASTY SETIAUTAMI selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera telah melakukan transfer kepada :
Kepada RAYNI HARY MAS’UD :
• Transfer ke rekening ray Rp. 847.000.000;
• Uang cas usd lock SPK USD. $ 41.250;
• Keperluan GOR USD. $ 304.000;
Kepada MOCH FAISALADEN :
• 22/05/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp.10.000.000;
• 18/07/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp.50.000.000;
• 29/07/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp. 300.000.000;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening MOCH FAISALADEN Rp. 2.300.000.000;
• Total Rp.2.660.000.000;
Kepada IHSAN MAWARDI :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp.945.000.000;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 5.300.000.000;
• 14/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 250.000.000
• 20/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 200.000.000
• 25/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 750.000.000
• 27/07/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 750.000.000
• 27/08/2020 Transfer ke rekening IHSAN MAWARDI Rp. 4.570.000.000
• Total Rp. 12.765.000.000;
Kepada RENGGA KRISTIANTO :
• 02/07/2020 Transfer ke rekening RENGGA KRISTIANTO Rp.200.000.000;
• 03/07/2020 Transfer ke rekening RENGGA KRISTIANTO Rp.113.750.000;
• Total Rp. 313.750.000;
Kepada AJI BINTARA :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening AJI BINTARA Rp. 457.500.000;
• 02/05/2020 Transfer ke rekening AJI BINTARA Rp. 50.500.000;
• Total Rp. 507.500.000;
Dengan Total yang sudah diserahkan oleh Saksi ASTY SETIAUTAMI kepada Saksi RAYNI HARY MAS’UD, MOCH FAISALADEN, IHSAN MAWARDI, RENGGA KRISTIANTO dan AJI BINTARA adalah sebesar Rp. 20.093.250.000 (Dua Puluh Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah saksi ASTY SETIAUTAMI berikan adalah sebesar sekira Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa diketahui Rekening atas nama MOCH FAISALADEN adalah rekening milik Terdakwa BUDI HERMAWAN yang digunakan terdakwa BUDI HERMAWAN untuk menerima uang dari PT. GPS dari hasil mengelabuhi Saksi ASTY SETIAUTAMI yang terdakwa BUDI HERMAWAN lakukan bekerjasama dengan Saksi RAYNI HARY MAS’UD;
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera pernah menyerahkan uang Cass sebesar kurang lebih 1 (satu) milyar dengan menggunakan mata uang USD diserahkan kepada Saksi RIFKY dan Terdakwa BUDI HERMAWAN di kantor PT. Green Pangan Sejahtera yang beralamat di Jl. Camar Blok MD-9 Rt.05 Rw05 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Depok. Pada saat penyerahan Uang tersebut Saksi ASTY SETIAUTAMI berada di PT. Green Pangan Sejahtera dan melihat serta Saksi ASTY SETIAUTAMI yang membuat tanda terima penyerahan uang tersebut;
Bahwa saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI baru mengetahui jika sebenarnya SPK : 921/-077.522 tersebut pada kenyataannya tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena pada saat saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK TERSEBUT TIDAK TERDAFTAR DI PEMPROV DKI. Dikarenakan SPK lainnya yakni SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab ) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diamil alih oleh PT MERAPI;
Bahwa PT TANI HAB yang diwakilkan oleh EDISON (08567893843) dan IFAN (08118084352) bekerjasama dengan PT GREEN PANGAN SEJAHTERA sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT TANI HAB yang mengirim / membeli sedangkan PT GREEN PANGAN SEJAHTERA adalah yang menerima / menjual;
Bahwa Saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian saksi konfirmasi langsung kepada Saksi ASTY SETIAUTAMI bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI meminta nomor kontak Saksi RAYNI HARY MAS’UD, setelah itu saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI langsung menelpon Saksi RAYNI HARY MAS’UD untuk bertemu di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu saksi Ir. IRMANTO alias AL FARIZI memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi RAYNI HARY MAS’UD mengakui telah menerima uang sebesar Rp. 7,5 Milyar sedangkan Saksi RENGGA menerima Rp. 1,2 Milyar dan Terdakwa BUDI HERMAWAN menerima uang sebesar Rp. 2,5 Milyar dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi RAYNI HARY MAS’UD juga mengakui sudah memberikan uang kepada PURNOMO padahal tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama sdr. PURNOMO dengan NIP 197606231904121001, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib saksi membawa Saksi RAYNI HARY MAS’UD, Saksi RENGGA dan Terdakwa BUDI HERMAWAN untuk pergi ke Kantor TANI HAB Tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur TANI HAB dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak TANI HAB dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi RAYNI HARY MAS’UD terkait dengan SPK – SPK tersebut, dan Saksi RAYNI HARY MAS’UD mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp. 13 Milyar kepada pihak PT. Green Pangan Sejahtera yang mana uang yang diterima Saksi RAYNI HARI MAS’UD digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya;
Kemudian pada bulan Oktober 2020 kuasa hukum saksi ASTY SETIAUTAMI yang bernama ETA SANJAYA, S.H. melakukan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa TIDAK ada pegawai yang bernama POERNOMO yang menandatangani Surat Perintah Kerja SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dan TIDAK ADA nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta serta di sebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta TIDAK PERNAH menerbitkan dokumen pengadaan apapun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Green Pangan Sejahtera mengalami kerugian senilai sekira Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Asty Setiautami, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Saksi Rayni Hari Mas’ud bersama dengan Terdakwa (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi bekerja di PT. Green Pangan Sejahtera dengan jabatan Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Bahwa Tugas Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera antara lain :
Melaksanakan dan mewakili perusahaan menjalin kerjasama usaha dengan pihak ketiga;
Melakukan kegiatan usaha untuk kepentingan Perusahaan;
Bahwa wewenang Direktur Utama PT. Green Pangan Sejahtera antara lain :
Membuka kantor cabang perusahaan;
Membuat keputusan dan mengeluarkan cek untuk kepentingan Perusahaan;
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera didirikan pada tahun 2019 dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 November 2019 dihadapan Notaris M Sotarduga Tambunan di Depok, yang aktanya telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dengan No. 0060568.AH.01.01. Tahun 2019 pada tangal 15 November 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta;
Bahwa saksi kenal dengan Ali dan Riva selaku karyawan bagian keuangan dan administrasi PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi kenal dengan Yuni Rifqi Ardiansyah melalui teman saksi pada awal bulan Mei 2020 dan pada hari yang sama Rifqi mengenalkan kepada saksi yaitu Saksi Rayni Hari Mas’ud, Terdakwa Budi, Ikhsan, Alung, Ahmad, Rengga di Hotel Grandika Jakarta Selatan dalam rangka memberitahukan kepada saksi kalau ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial;
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate;
Bahwa hubungannya dengan di Pemprov DKI Jakarta berdasarkan pengakuan mereka adalah sebagai berikut :
Saksi Rayni Hari Mas’ud selaku Pegawai Pemprov DKI Jakarta;
Terdakwa Budi Hermawan Selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta;
Ikhsan saksi tidak tahu;
Alung selaku Pegawai Penyuluhan Perikanan Kep. Seribu;
Ahmad saksi tidak tahu;
Rengga selaku Staf Ahli DPR RI;
Rifqi hanya mengenalkan saksi dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud;
Bahwa yang meyakinkan saksi terhadap Saksi Rayni Hari Mas’ud selaku Pegawai Pemprov DKI Jakarta yaitu Saksi Rayni Hari Mas’ud menyerahkan kartu kepegawaian, memperlihatkan secara online kepegawaian (Situs Pemprov DKI namun saksi tidak tahu apa nama aplikasinya) dan menggunakan seragam Pemprov DKI Jakarta sehingga saksi percaya kalau Saksi Rayni Hari Mas’ud selaku Pegawai Pemprov DKI;
Bahwa yang meyakinkan Terdakwa Budi Hermawan (Kontraktor Pemprov DKI Jakarta) dan Alung (Pegawai Penyuluhan Perikanan Kep. Seribu) berdasarkan keterangan dan cerita dari Saksi Rayni Hari Mas’ud;
Bahwa yang meyakinkan kalau Rengga selaku Staf Ahli DPR RI karena saksi pernah di ajak oleh Saksi Rayni Hari Mas’ud dan Terdakwa Budi untuk rapat di Gedung MPR DPR ruangan Nusantara 1 dan Rengga staf ahli dari anggota DPR Fraksi Partai Golkar yang bernama Firman Subagio;
Bahwa saksi dan Saksi Rayni Hari Mas’ud sudah melakukan pertemuan beberapa kali yaitu :
Pertemuan Pertama awal bulan Mei 2020 Yuni Rifqi Ardiansyah mengenalkan kepada saksi yaitu Saksi Rayni Hari Mas’ud, Terdakwa Budi Hermawan saat itu di Lantai palilng atas Hotel Grandika Jakarta Selatan tepatnya di restoran Jepang, disitu Saksi Rayni Hari Mas’ud memperlihatkan kepada saksi identitasnya selaku pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam DKI Jakarta dan saat itu Saksi Rayni Hari Mas’ud menjelaskan kepada saksi kalau ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dan saat itu Saksi Rayni Hari Mas’ud bertanya kepada saksi mengenai Company Profile Perusahaan saksi dan saat itu saksi jelaskan kalau saksi selaku Direktur PT Green Pangan Sejahtera, dan Saksi Rayni Hari Mas’ud menjelaskan kalau ada beberapa SPK yang belum ada pemiliknya, lalu Saksi Rayni Hari Mas’ud menawarkan kepada saksi menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bansos, setelah itu Saksi Rayni Hari Mas’ud bertanya kembali kepada saksi apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor Pemprov DKI, dan saksi jawab saksi ada gudang di Karawang, Jatiasih dan saksi juga menjelaskan kalau saksi mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, juga pernah mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung setelah itu Saksi Rayni Hari Mas’ud menjelaskan kepada saksi kalau akan melakukan review perusahaan dan juga menjelaskan kepada saksi kalau ada hitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 % dan setelah itu saksi menjawab akan saksi hitung berapa sisa margin yang bisa saksi dapatkan, lalu saksi menyerahkan kepada Saksi Rayni Hari Mas’ud Dokumen atau Legalitas Perusahaan (lengkap satu set) yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera, lalu saksi dan Saksi Rayni Hari Mas’ud, Yuni Rifqi Ardiansyah, Terdakwa Budi Hermawan meninggalkan Hotel Grandika Jakarta Selatan;
Pertemuan yang kedua adalah Terdakwa Budi Hermawan dan Rifqi melakukan survey gudang di Karawang setelah survei Terdakwa Budi menyampaikan kalau Saksi Rayni Hari Mas’ud sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera, selang seminggu kemudian Saksi Rayni Hari Mas’ud meminta untuk ketemuan di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun tiba-tiba dibatalkan dan Terdakwa Budi menyampaikan kepada saksi kalau pejabatnya tidak ada di tempat, keesokan harinya Terdakwa Budi menyampaikan kepada saksi melalui telpon bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditanda tangan oleh pejabatnya nanti Saksi Rayni Hari Mas’ud akan menyerahkan langsung kepada saksi;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2020 saksi bertemu dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi menandatangani 1 (satu) buah SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 dan nomor dan tanggal kontrak payung pangadaan bantuan sosial : 482/Bansos-077/2020/077.921 tanggal 11 Mei 2020 dimana paket pengerjaan pengadaan bahan makanan / sembako dan rincian pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis dan Sumber Dana : APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pengadaan bansos Masyarakat Prov DKI Covid 19 dengan nilai pekerjaan Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001, dapat saksi jelaskan sebelumnya Saksi Rayni Hari Mas’ud mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. Purnomo sebelumnya sudah menandatangi dan paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian saksi menandatangani dan paraf pada SPK tersebut, saat saksi tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa Budi Hermawan dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 saksi kembali bertemu dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi menandatangani 3 (tiga) buah yaitu :
1. SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan nomor dan tanggal kontrak payung pangadaan bantuan sosial : 511/Bansos-124/2020/077.973 tanggal 19 Mei 2020 dimana paket pengerjaan pengadaan bahan makanan / sembako dan rincian pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis dan Sumber Dana : APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pengadaan bansos Masyarakat Prov DKI Covid 19 dengan nilai pekerjaan Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah), cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100% , dimana surat dengan kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001, dapat saksi jelaskan sebelumnya Saksi Rayni Hari Mas’ud mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. Purnomo sebelumnya sudah menandatangi dan paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian saksi menandatangani dan paraf pada SPK tersebut, saat saksi tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa Budi Hermawan dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
2. SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan nomor dan tanggal kontrak payung pangadaan bantuan sosial : 085/Bansos/Indosat-281/2020/077.921 tanggal 20 Mei 2020 dimana paket pengerjaan pengadaan bahan makanan / sembako dan rincian pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis dan Sumber Dana : APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pengadaan bansos Masyarakat Prov DKI Covid 19 dengan nilai pekerjaan Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah), cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100% , dimana surat dengan kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001, dapat saksi jelaskan sebelumnya Saksi Rayni Hari Mas’ud mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. Purnomo sebelumnya sudah menandatangi dan paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian saksi menandatangani dan paraf pada SPK tersebut , saat saksi tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa Budi Hermawan dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
3. SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan nomor dan tanggal kontrak payung pangadaan bantuan sosial : 089/Bansos/Indosat-285/2020/077.973 tanggal 20 Mei 2020 dimana paket pengerjaan pengadaan bahan makanan / sembako dan rincian pekerjaan Belanja Barang Pakai Habis dan Sumber Dana : APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 untuk kegiatan pengadaan bansos Masyarakat Prov DKI Covid 19 dengan nilai pekerjaan Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah), cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100% , dimana surat dengan kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001, dapat saksi jelaskan sebelumnya Saksi Rayni Hari Mas’ud mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. Purnomo sebelumnya sudah menandatangi dan paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian saksi menandatangani dan paraf pada SPK tersebut, saat saksi tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa Budi Hermawan dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa Budi Hermawan memberitahukan kepada saksi bahwa sesuai arahan Saksi Rayni Hari Mas’ud setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta;
Bahwa kemudian saksi melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu transfer Rp13.093.250.000,00 (tiga belas miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah saksi berikan adalah sebesar sekira Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Bahwa berawal setelah saksi menerima dan menandatangi ke 4 (empat) SPK tersebut yang diberikan oleh Saksi Rayni Hari Mas’ud kemudian ingin melaksanakan kegiatan sesuai SPK tersebut, namun oleh Saksi Rayni Hari Mas’ud meminta biaya pengurusan terkait 2 % komitmen fee di awal dan 2 % setelah pencairan dana dalam masa proses persiapan pelaksanaan SPK saksi melakukan validasi melalui Komisaris Perusahaan Sdr. Irmanto dan saksi mendapat jawaban bahwa SPK Valid dan sudah mengecek sampai kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa SPK tersebut Valid, kemudian kami membeli dan mengumpulkan barang-barang sesuai spesifikasi barang yang tercantum dalam SPK sampai akhir Agustus 2020, dimana masa SPK berakhir di tanggal 30 September 2020, kembali kami melakukan cek validasi SPK di tanggal 30 September 2020, Komisaris Sdr. Irmanto menyatakan SPK tersebut tidak Valid, di hari itu juga Sdr. Irmanto mengumpulkan Saksi Rayni Hari Mas’ud, Terdakwa Budi dan Rengga untuk meminta informasi saat itu Saksi Rayni Hari Mas’ud membuat perjanjian (namun saksi tidak pernah melihat surat perjanjian tersebut hanya keterangan dari Sdr. Irmanto) akan mengembalikan uang yang sudah kami bayarkan ke Saksi Rayni Hari Mas’ud dan Tim, disitu Saksi Rayni Hari Mas’ud dalam dua hari Saksi Rayni Hari Mas’ud akan mengembalikan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), sisanya akan dicicil;
Bahwa dua hari kemudian saksi dengar dari sdr. Irmanto selaku Komisaris sudah menerima uang dari Saksi Rayni Hari Mas’ud dan Sdr. Rengga total Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada saat itu saksi meminta buktinya namun sdr. Iramnto mengatakan kepada saksi “bu, percayakan saja kepada saya akan saya selesaikan dengan cara saya”;
Bahwa Sdr. Rengga mengirimkan bukti transfer kepada saksi terkait pengembalian uang melalui rekening sdr. Irmanto sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) (bukti transfer tanggal 2-10-2020) terlampir, dan Saksi Rayni Hari Mas’ud sudah mengirimkan uang sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) (berdasarkan keterangan dari sdr. Irmanto), namun uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut belum diberikan oleh Sdr. Irmanto kepada saksi sampai dengan sekarang;
Bahwa seminggu kemudian saksi mengumpulkan para pengurus PT. Green Pangan Sejahtera termasuk Sdr. Irmanto untuk menanyakan kelanjutan proses Green dengan Ray, Sdr. Irmanto menyatakan “akan menyelesaikan dengan caranya sendiri” saat itu para pengurus Green menyetujui saja pendapat dari Sdr. Irmanto tersebut;
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2020 setelah saksi menduga SPK-SPK tersebut palsu, lalu saksi meminta kuasa hukum saksi yang bernama Eta Sanjaya, S.H. untuk memverifikasi dan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa Tidak ada pegawai yang bernama Poernomo yang menandatangani Surat Perintah Kerja dan Tidak Ada nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta serta di sebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta Tidak Pernah menerbitkan dokumen pengadaan apapun. (terlampir);
Bahwa total SPK yang sudah saksi terima ada 4 (empat) SPK dan ada 2 (dua) SPK yang terakhir adalah SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai Rp82.500,000,000 dan SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan nilai Rp46.000,000,000, dapat saksi jelakan bahwa kedua SPK tersebut belum saksi belanjakan namun saksi sudah memberikan Komitmen Fee sebesar 2 % kepada Tim Saksi Rayni Hari Mas’ud;
Bahwa dokumennya adalah Hasil Klarifikasi dan Verifikasi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI Jakarta bahwa ke 6 SPK tersebut tidak diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta (Data Terlampir : 6 (enam) Bundel Foto Kopi SPK – SPK Palsu, Bukti Pembayaran secara tunai);
Bahwa saksi tergerak karena melihat nilai SPK dengan nilai belanja cukup menarik dan saksi akan mendapatkan margin keuntungan sekira 30 %. Dan yang yang mengeluarkan anggaran jelas yaitu Pemda DKI;
Bahwa pada saat di hotel Grandika Jakarta Selatan mengatakan kepada saksi “Ini Pemda DKI punya anggaran untuk bansos, ada anggaran dari CSR dimana salah satunya Indosat yang sudah masuk ke keuangan BKD, dan saksi akan diundang ke PEMBDA DKI untuk bertemu dan tanda tangan di pejabat pembuat komitmen, project ini sudah jatah anggota dewan, pengaturan alokasi SPK ada tim yang diketuai oleh orang kepercayaan anggota dewan, ditambah lagi dengan ucapan Yuni Rifki bahwa project Saksi Rayni Hari Mas’ud pernah ada yang berhasil;
Bahwa pada saat di hotel Grandika Jakarta Selatan mengaku kepada saksi Bahwa Saksi Rayni Hari Mas’ud sebagai Pegawai Pemda DKI yang bekerja di BP2JB, menunjukkan kartu Identitas PNS DKI, dan masih sebagai Pemda DKI, dan mengaku mengenal dengan pejabat-pejabat;
Bahwa saksi mulai curiga Ketika surat perintah membayar (SPM) tertanggal 26 Agustus 2020 untuk SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 sudah lewat waktunya yaitu 14 hari, kemudian saksi mendapatkan informasi dari Sdr. Irmanto bahwa SPK-SPK tersebut palsu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PT. Green Pangan Sejahtera mengalami kerugian senilai sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Lutfi Lukmana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Saksi Rayni Hari Mas’ud bersama dengan Terdakwa Budi Hermawan (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi bekerja di PT. Green Pangan Sejahtera sejak satu tahun yang lalu bulan November tahun 2019 dengan jabatan Manajer Operasional;
Bahwa Tugas Manajer Operasional PT. Green Pangan Sejahtera antara lain Menerima barang dan mendistribusikan barang sesuai dengan jadwal pengiriman yang telah ditentukan, tepat barang, tepat jumlah dan tepat waktu artinya yang dikirim barang apa saja dan waktunya yang ditentukan;
Bahwa dalam pekerjaan saksi selaku Manajer Operasional PT. Green Pangan Sejahtera bertanggung jawab kepada Direktur Utama Saksi Asty Setiautami;
Bahwa Saksi berkantor di Cimanggis Depok Jl. Camar MD-9, Pasir Gunung Selatan – Cimanggis Depok 16451 sedangkan gudangnya ada di Komplek Pergudangan Sabarganda Kalang Sari KM 8 Rengasdengklok Karawang dan di Pergudangan Malatek Ciracas Jakarta Timur;
Bahwa saksi kenal dengan Ali Hapidin dan Riva selaku karyawan bagian keuangan dan administrasi PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud pada bulan Juni 2020 waktu itu bertemu di IRTI Monas Jakarta Pusat saat itu mengaku sebagai eselon 3 pegawai Pemprov DKI yang mengurus SPK (Surat Perintah Kerja), Terdakwa Budi bertemu pada bulan Juni 2020 di Balai Kota Kantin Lt 2 (Basecamp Pamong Praja) yang mengaku sebagai Mediator SPK, Alung sebagai anak buah Saksi Rayni Hari Mas’ud bertemu pada Bulan Juli 2020 di IRTI Monas Jakarta Pusat, Rengga mengaku sebagai Penanggung Jawab atau bosnya Saksi Rayni Hari Mas’ud (sebagai staf ahli anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) pada bulan Juni 2020 bertemu di Hotel Kempinski dan Rifki sebagai Mediator pada bulan April 2020 bertemu di Kantor PT Green Pangan Sejahtera Cimanggis Depok Jl. Camar MD-9, Pasir Gunung Selatan – Cimanggis Depok;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ikhsan dan Ahmad;
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera bergerak dibidang dalam usaha sembako / bahan pangan;
Bahwa kemudian setelah saksi melihat SPK-SPK yang diperlihatkan kepada saksi bahwa benar SPK-SPK tersebut yang sudah diperlihatkan Saksi Asty Setiautami kepada saksi;
Bahwa jenis pekerjaan yang tertuang dalam ke 6 SPK tersebut adalah Pengadaan Bahan Makanan/ Sembako dan Belanja Barang Pakai Habis dan yang menyerahkan ke 6 SPK tersebut kepada Saksi Asty Setiautami adalah Saksi Rayni Hari Mas’ud di Hotel Grandika Jakarta Selatan
Bahwa PT Green Pangan Sejahtera sudah melakukan pengadaan sembako dan barang yang sudah dibelanjakan berdasarkan SPK –SPK tersebut antara lain :
SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 adalah Beras, Mi Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden 425 Gr, Sarden 155 Gr, Masker;
SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 adalah Beras, Mi Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden 425 Gr, Sarden 155 Gr, Masker;
SPK Nomor:921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 adalah Beras, Minyak Goreng,Biskuit, Sabun, Sarden, bihun, Kecap;
SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 adalah Beras, Minyak Goreng,Biskuit, Sabun, Sarden, bihun, Kecap;
Sedangkan untuk SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dan SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 belum dibelanjakan;
Bahwa total keempat SPK Rp480.000.000.000,00 (empat ratus delapan puluh miliar rupiah) dan yang sudah dibelanjakan adalah sebesar Rp137.331.061.400,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu empat ratus rupiah);
Bahwa saksi selaku Manager Operasional PT Green Pangan Sejahtera tidak mengetahui apakah pembayarannya sebelum atau setelah SPK diterbitkan yang saksi tahu penerimaan barang pada tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020 dengan nilai Rp137.331.061.400,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) (Bukti terlampir);
Bahwa yang membelanjakan 4 SPK tersebut adalah Sdri. Asty Setiautami dan Vendor bahan pangan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Vendor Beras Koperasi Huriptani Mandiri (Karawang);
2. Vendor Minyak Goreng namanya PT. Adiza / PT. Gemilang (Bekasi);
3. Vendor Sarden PT Mayapun (Pekalongan) dan PT Brilian (Muncar Banyuwangi);
4. Vendor sabun PT Pernak Pernik (Tangerang);
5. Vendor Kecap PT Surabaya (Cirebon);
6. Vendor Bihun namanya PT Gemilang (Bekasi);
7. Vendor Masker PT Pernak Pernik (Tangerang);
yang melakukan pembayaran kepada Vendor tersebut adalah sdr. Asty Setiautami selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa barang-barang yang sudah dibelanjakan tersebut berupa Beras, Mi Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden, Bihun, Kecap dan Masker berada di Komplek Pergudangan Sabarganda Kalang Sari KM 8 Rengasdengklok Karawang dan di Pergudangan Malatek Ciracas Jakarta Timur;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Saksi Rayni Hari Mas’ud bersama dengan Terdakwa Budi Hermawan (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan sdr. Eta Sanjaya;
Bahwa Saksi mengenal dengan Sdr. Asty Utami sejak bulan Maret 2020 di rumah saksi dalam rangka ketika akan melakukan pemesanan gula sebanyak 1000 Kg;
Bahwa Saksi mengenal dengan Sdr. Ali Hapidin sebagai staf keuangan PT GPS;
Bahwa Saksi mengenal dengan Lutfi Lukmana sebagai karyawan Direktur Operasional PT GPS;
Bahwa Saksi mengenal dengan Rifqi sejak tahun 2019 karena ada hubungan kerja dalam jual beli komoditi seperti bawang, gula, kecap dan minyak, dll;
Bahwa Saksi mengenal dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud sejak bulan Agustus 2020 di Rumah saksi dalam rangka saat itu ada permasalahan antara Mediator (Rifqi dan Terdakwa Budi Hermawan) dengan pihak green pangan sejahtera (Lutfi, Asty Dan Arte dan ada pihak keamanan / Sdr. Ismanto dan pihak pemerintah yaitu Saksi Rayni Hari Mas’ud;
Bahwa Saksi kenal dengan Rengga pada awal November 2020 di Apartemen Casablanka dalam rangka penyelesaian masalah SPK Palsu dan saat itu juga ada Saksi Rayni Hari Mas’ud, Terdakwa Budi, Rengga dan ada juga pengawal dari Saksi Rayni Hari Mas’ud (saksi tidak tahu namanya);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ikhsan, Alung dan Ahmad;
Bahwa kemudian setelah saksi melihat SPK-SPK yang diperlihatkan kepada saksi bahwa saksi hanya mengenal 1 (satu) SPK saja dengan nilai Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah) dengan nomor SPK : 921/-077.522 sedangkan SPK yang lain saksi tidak mengenalnya;
Bahwa SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena saksi datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI;
Bahwa sebelumnya SPK : 921/-077.522 Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah) mengadakan kerjasama dengan PT. Merapi dalam bidang pendanaan bahan baku untuk kepentingan bansosnya, adapun dana yang diberikan adalah Rp106.000.000.000,00 (seratus enam miliar rupiah) kepada PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa untuk bukti dan dokumen adalah bukti transfer dari PT Global Berkah Semesta selaku anak perusahaan PT Merapi;
Bahwa yang menyerahkan SPK : 921/-077.522 kepada Asty Setiautami adalah Saksi Rayni Hari Mas’ud;
Bahwa saksi mengetahui untuk SPK yang lain yaitu :
a. SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020;
b. SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
c. SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
d. SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020;
e. SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020;
Ke lima SPK tersebut sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diamil alih oleh PT Merapi;
Bahwa PT Tani Hab yang diwakilkan oleh Edison (08567893843) dan Ifan (08118084352) bekerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT Tani Hab yang mengirim / membeli sedangkan PT Green Pangan Sejahtera adalah yang menerima / menjual;
Bahwa saksi kenal dengan PT Global Berkah Semesta selaku anak perusahaan PT Merapi karena awalnya saksi pernah melakukan transaksi jual beli gula, kemudian saksi memberitahukan kepada PT Global Berkah Semesta melalui Sdr. Yogi (08111995990) bahwa PT Green Pangan Sejahtera mendapatkan SPK Bansos, lalu Sdr. Yogi bertemu dengan Asty selaku Direktur PT GPS sampai terjadinya realisasi penyuntikan dana;
Bahwa PT Tani Hab dan PT Global Berkah Semesta selaku anak perusahaan PT Merapi adalah selaku Investor PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi mengetahui PT Tani Hab membeli barang berupa Beras, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden, Bihun dan Kecap untuk di investasikan kepada PT GPS untuk keperluan Bansos. Sedangkan untuk PT Global Berkah Semesta selaku anak perusahaan PT Merapi menginvestasikan kepada PT Green Pangan Sejahtera berupa uang sebesar Rp106.000.000.000,00 (seratus enam miliar rupiah) yang di transfer kepada PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian saksi konfirmasi langsung kepada Asty Setiautami bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu saksi meminta nomor kontak Saksi Rayni Hari Mas’ud, setelah itu saksi langsung menelpon Saksi Rayni Hari Mas’ud untuk bertemu, keesokan harinya saksi bertemu dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud, Rengga dan Terdakwa Budi di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu saksi memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi Rayni Hari Mas’ud mengakui menerima uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan Rengga menerima Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa Budi menerima uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliah lima ratus juta rupiah) dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi Rayni Hari Mas’ud juga mengakui sudah memberikan uang kepada Purnomo, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib saksi membawa Saksi Rayni Hari Mas’ud, Rengga dan Terdakwa Budi untuk pergi ke Kantor Tani Hab Tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur Tani Hab dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak Tani Hab dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi Rayni Hari Mas’ud , Dkk terkait dengan SPK – SPK tersebut , dan Saksi Rayni Hari Mas’ud mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) kepada Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Saksi Rayni Hari Mas’ud sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rengga sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan total Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) telah di transfer melalui rekening saksi yaitu 8420949155 an. Irmanto;
Bahwa saksi sudah menerima uang sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang saksi terima dari Sdr. Saksi Rayni Hari Mas’ud dan Rengga dan uang tersebut sudah saksi bayarkan untuk utang Minyak Goreng sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliah tiga ratus juta rupiah) kepada CV. Gemilang (Bekasi) sedangkan sisanya saksi serahkan kembali kepada Saksi Rayni Hari Mas’ud untuk pengurusan agro Jabar (atas perintah dari Asty Setiautami);
Bahwa pembayaran Minyak Goreng sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliah tiga ratus juta rupiah) kepada CV Gemilang atas persetujuan dari Asty Setiautami karena PT GPS mempunyai hutang kepada CV Gemilang Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Tria Karunia Alias Tria, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Saksi Rayni Hari Mas’ud bersama dengan Terdakwa Budi Hermawan (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi sebagai analis hukum di bidang hukum Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, saksi bekerja sebagai analis hukum sejak 2 Mei 2019 Lantai 20;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
1. Membuat kontrak katalog elektronik lokal;
2. Memberikan pendampingan terkait dengan permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa;
3. Menelaah permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak pernah mengadakan pengadaan bahan makanan bansos, semua bansos hanya melalui Dinas Sosia Pemda DKI, dan untuk SPK-SPK tersebut diatas tidak pernah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kamipun sudah menjawab permohonan Klarifikasi dan verifikasi terlkait dengan hal tersebut diatas bahwa SPK-SPK :
a. SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020;
b. SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
c. SPK Nomor:921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
d. SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
e. SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020;
f. SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020;
Tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa berdasarkan:
a. Susunan organisasi dan Tata Kelola BPPJB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 261 tahun 2016 tidak ada bagian Pemerintah dan Kesra di BPPJB;
b. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan selama Keadaan darurat dilakukan oleh PD/UKPD melalui pembelian langsung, sementara BPPBJ sebagai UKPBJ hanya bertindak sebagai pendamping PD/UKPD (unit kerja perangkat daerah);
c. Dalam data pendampingan pengadaan, tidak ada pekerjaan bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama Sdr. Purnomo dengan NIP 197606231904121001, namun memang ada pejabat yang membuat komitmen untuk barang dan jasa namun tidak pernah ada kegiatan Pengadaan Bantuan sosial masyarakat Provinsi DKI Jakarta Covid 19, karena kalaupun ada yang mengadakan adalah Dinas Sosial selaku Perangkat Daerah yang mempunyai angaran;
Bahwa sesuai dengan data pegawai BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, tidak ada pegawai yang bernama Purnomo sebagaimana yang bertanda tangan pada dokumen-dokumen di SPK dan berdasarkan susunan organisasi dan Tata Kelola BPPBJ sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 216 tahun 2016, BPPBJ terdiri dari Bagian Sekretariat, Bidang Pengelaan Sistem Informasi Pengadaan, Bidang hukum dan Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM, tidak ada bagian Pemerintahan dan Kesra dalam susunan organisasi BPPBJ;
Bahwa NIP 197606231904121001 adalah atas nama Purnomo dan untuk lebih detailnya akan saksi cek terlebih dahulu ke BKD DKI Jakarta;
Bahwa saksi bertemu dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud sekira bulan September atau Oktober 2020, (untuk pastinya akan cek terlebih dahulu di buku tamu, nanti akan saksi susulkan) di Blok H Lantai 20 Balai Kota, dalam rangka menanyakan untuk apakah SPK PT. Green itu palsu, dan mengatakan sebagai Staf dari PT Green Pangan Sejahtera. Pada saat itu saksi sendiri dan Sdr. Didi yang bertemu dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud, dan pada saat Saksi Rayni Hari Mas’ud mengatakan kalau dia juga korban dari Sdr. Purnomo;
Bahwa berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI bahwa Saksi Rayni Hari Mas’ud diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi Rayni Hari Mas’ud sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 Tahun 2018 tanggal 04-12-2016;
Bahwa saksi mengecek di Badan Pengadaan Barang/Jasa nama Saksi Rayni Hari Mas’ud tidak ada, dan di Biro Kesra juga tidak ada, Sepengetahuan Saksi Saksi Rayni Hari Mas’ud adalah mantan pegawai Kontrak/honorer di kapal ambulance di Pulau Harapan dan sudah diberhentikan;
Bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah kerja (SPK) Pengadaan Bahan Makanan Bansos, Tugas dan fungsi BPPBJ selama pengadaan untuk covid 19 sifatnya hanya pendampingan saja. Tidak pernah mengeluarkan atau mengadakan SPK dan SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa untuk covid 19 Badan Pelayanann Pengadaan barang/Jasa tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak pernah ada surat tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Kukuh Giwangkara, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Saksi Rayni Hari Mas’ud bersama dengan Terdakwa Budi Hermawan (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di BKD Prov DKI Jakarta sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Sub Bidang Disiplin Pegawai, tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
a) Menyelesaikan kasus pelanggaran displin ASN di pemprov DKI Jakarta;
b) Memonitoring kehadiran pegawai dan pelaksaan upacara kedinasan tingkat provinsi;
c) Melaksanakan administrasi izin perceraian PNS;
d) Melaksanakan proses pemutakhiran data hukuman displin pegawai ke system informasi kepegawaian;
Bahwa berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa Saksi Rayni Hari Mas’ud merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS;
Bahwa sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Saksi Rayni Hari Mas’ud NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa Purnomo, A.P., M.Si NIP 197606231994121001 selaku Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kep. Seribu tmt 25-02-2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa ada dokumen yaitu :
a) Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Saksi Rayni Hari Mas’ud;
b) Keputusan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS an. Saksi Rayni Hari Mas’ud tertanggal 4-12-2018;
c) Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Purnomo, A.P., M.Si;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Yuni Rifqi Ardiansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Saksi Rayni Hari Mas’ud bersama dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi bekerja sebagai Jasa Pengamanan dan pengawalan Pribadi daerah Jabodetabek bulan Mei 2021;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Asty Setiautami sejak bulan Mei 2020 dikenalkan oleh teman saksi memberikan nomor telpon kemudian saksi dengan Saksi Asty Setiautami intens komunikasi melalui telepon dan tidak lama kemudian saksi juga mengenal Terdakwa Budi Hermawan melalui telepon yang diberikan oleh Dewi teman saksi (Orang medan dan tinggal di medan) kemudian Terdakwa Budi menelpon saksi dan Terdakwa Budi Hermawan memberitahukan kepada saksi kalau ada proyek bansos DKI Jakarta lalu saksi menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami dan yang menentukan tempat pertemuan Hotel Grandika adalah Terdakwa Budi Hermawan lalu saksi menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami, selanjutnya saksi yang mengenalkan antara Saksi Asty Setiautami kepada Terdakwa Budi Hermawan sambil mengatakan kalau ada proyek dari Terdakwa Budi Hermawan lalu Saksi Asty Setiautami dan Terdakwa Budi Hermawan saling bertukar nomor telepon tidak lama kemudian Terdakwa Budi Hermawan juga memperkenalkan kepada saksi dan Asty yaitu Saksi Rayni Hari Mas’ud sambil mengatakan bahwa Saksi Rayni Hari Mas’ud yang mempunyai jatah proyek pengadaan Bansos DKI Jakarta dan juga sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta;
Bahwa pada saat itu Terdakwa Budi Hermawan hanya menyampaikan kepada saksi kalau ada pengadaan bansos DKI Jakarta sebanyak 275.000 per paket dari 1500 paket lalu saksi menyampaikan kepada Asty Setiautami;
Bahwa setahu saksi Saksi Rayni Hari Mas’ud yang mempunyai jatah proyek pengadaan Bansos DKI Jakarta karena Saksi Rayni Hari Mas’ud mempunyai SPK dari Pemprov DKI Jakarta;
Bahwa SPK- SPK yang ditandatangani oleh Saksi Asty Setiautami adalah sebanyak 6 (enam) SPK pengadaan bansos DKI Jakarta;
Bahwa kemudian setelah saksi melihat 6 (enam) SPK – SPK yaitu SPK 707 tanggal 11 Mei 2020, spk 791 tanggal 11 Ags 2020, SPK 850 tanggal 11 Ags 2020, SPK 915 tanggal 26 mei 2020, SPK 921 tanggal 26 mei 2020 dan SPK 973 tanggal 26 mei 2020 yang diperlihatkan kepada saksi bahwa benar pada saat Saksi Asty Setiautami menandatangani saksi melihat langsung;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa ke 6 SPK tersebut adalah palsu namun setelah dilakukan pengecekan melalui website link pemprov DKI Jakarta bahwa ada kejanggalan lalu saksi memberitahukan kepada Sdri. Asty Setiautami terkait kejanggalan tersebut namun Sdri. Asty Setiautami mengatakan kalau Terdakwa Budi dan Saksi Rayni Hari Mas’ud cara kerjanya sudah professional, sejak itulah saksi sudah tidak bergabung untuk mengurus SPK tersebut;
Bahwa saksi tidak mendapatkan komitmen fee dari Asty Setiautami terkait penandatanganan ke 6 SPK tersebut;
Bahwa saksi tidak mendapatkan komitmen fee namun diberikan bonus oleh Saksi Rayni Hari Mas’ud sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan uang tersebut sudah saksi gunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa Sdri. Dewi juga mendapatkan bonus kurang lebih Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa Budi Hermawan;
Bahwa saksi saat itu mengatakan kepada Asty Setiautami bahwa ada proyek yang dilakukan oleh Saksi Rayni Hari Mas’ud kepada teman saya yang bernama Dewi proyeknya bergerak dibidang PUPR dan berjalan dengan baik, namun saksi menyampaikan kepada Asty Setiautami kalau masih ragu-ragu tidak usah dijalankan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Rayni Hary Mas’ud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dan bersedia dimintai keterangan dan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Terdakwa Budi Hermawan bersama dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai wiraswasta;
Bahwa sejak tahun 2010 s.d tahun 2019 sebagai Pegawai Negeri Sipil dinas di Kelurahan Pulau Harapan Kep Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Sdr. Eta Sanjaya, Sdr. Ali Hapidin;
Bahwa saksi mengenal dengan Asty Setiautami sejak bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan, dalam rangka saat itu diperkenalkan oleh Terdakwa Budi Hermawan untuk menyerahkan company profil perusahaan PT Green Pangan Sejahtera, saksi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengenal Lutfi Lukmana sejak bulan Juni 2020 diperkenalkan oleh Sdri. Asty Setiautami untuk dikenalkan sebagai Direktur Operasional PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saksi mengenal dengan Sdr. Rifqi sejak sejak bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan;
Bahwa ssaksi mengenal dengan Muhammadin Alias Ahmad sejak bulan Januari 2020 di rumah saksi dalam rangka gadai mobilnya temannya;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Budi Hermawan sejak tahun akhir tahun 2019 di Mc Donald Jakarta Barat dalam rangka Pekerjaan Tender PUPR, tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dengan Ikhsan karena saudara dari Isteri saksi yaitu saudara sepupu dari istri saksi;
Bahwa saksi mengenal dengan Alung sebagai teman saksi sejak sekolah di Pulau Seribu;
Bahwa saksi mengenal Rengga sejak tahun 2015 di Pulau Seribu dalam rangka kegiatan CSR (Bantuan Hibah) Bank OCBC;
Bahwa diketahui PT. Green Pangan Sejahtera (selanjutnya disingkat PT. GPS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate. Bahwa PT. GPS didirikan pada tahun 2019 dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 November 2019 dihadapan Notaris M Sotarduga Tambunan di Depok, yang aktanya telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dengan No. 0060568.AH.01.01. Tahun 2019 pada tangal 15 November 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta. Bahwa diketahui Saksi Asty Setiautami adalah Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Bahwa kemudian pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, Saksi Asty Setiautami dikenalkan oleh Yuni Rifqi Ardiansyah kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dan Terdakwa Budi Hermawan (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grandika Jakarta Selatan disalah satu restoran Jepang dimana pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud memperlihatkan kepada Saksi Asty Setiautami Identitasnya selaku Pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam PNS DKI Jakarta padahal berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud pernah diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi Rayni Hary Mas’ud sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 TAHUN 2018 tanggal 04-12-2016. Berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS, Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai pegawai negeri sipil atas nama Rayni Hary Mas’ud NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/ Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kepada Saksi Asty Setiautami mengenai Company Profile Perusahaan PT. GPS dan saat itu Saksi Asty Setiautami jelaskan jika Saksi Asty Setiautami adalah selaku Direktur PT.GPS, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan jika ada beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada pemiliknya, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud menawarkan kepada Saksi Asty Setiautami untuk menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kembali kepada Saksi Asty Setiautami apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor di Pemprov DKI, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud menjawab bahwa Saksi Asty Setiautami memiliki gudang di Karawang, Jatiasih dan Saksi Asty Setiautami juga menjelaskan jika Saksi Rayni Hary Mas’ud mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, berpengalaman dalam mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung. Bahwa atas jawaban dari Saksi Asty Setiautami tersebut, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud akan melakukan review perusahaan dan menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada perhitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 %. Kemudian setelah itu, Saksi Asty Setiautami menjawab akan Saksi Asty Setiautami hitung berapa sisa margin yang bisa Saksi Asty Setiautami dapatkan, lalu Saksi Asty Setiautami menyerahkan kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dokumen atau Legalitas Perusahaan yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa masih dalam suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, merupakan pertemuan kedua dimana Terdakwa Budi Hermawan dan Rifqi melakukan survey di gudang PT. GPS yang bertempat di Karawang. Bahwa kemudian setelah dilakukan survei, Terdakwa Budi menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika Saksi Rayni Hary Mas’ud sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera Padahal Terdakwa Budi Hermawan mengetahui bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud tidak mengurus SPK-SPK tersebut sehingga seolah-olah meyakinkan Saksi Asty Setiautami. Sekira satu minggu kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud meminta Saksi Asty Setiautami untuk bertemu kembali di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun dibatalkan dan Terdakwa Budi Hermawan menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika pejabatnya tidak ada di tempat padahal hanya untuk mengelabuhi Saksi Asty Setiautami bahwa seolah-olah Saksi Rayni Hary Mas’ud benar-benar Pegawai Pemprov DKI Jakarta, keesokan harinya Terdakwa Budi Hermawan menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami melalui telepon seolah-olah menyampaikan bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditandatangan oleh pejabatnya, nanti pak Ray (Saksi Rayni Hary Mas’ud) akan menyerahkan langsung kepada Saksi Asty Setiautami;
Bahwa kemudian Pada tanggal 20 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi menandatangani 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, dimana disebutkan cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan Kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001 padahal surat tersebut tidak jelas kebenarannya, bahwa sebelumnya Saksi Rayni Hary Mas’ud mengatakan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa Sdr. Purnomo sebelumnya sudah menandatangi dan membubuhi paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian Saksi Asty Setiautami menandatangani dan membubuhkan paraf pada SPK tersebut, saat Saksi Asty Setiautami tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa Budi Hermawan dan Saksi Yuni Rifqi Ardiansyah;
Bahwa SPK Bansos Covid 19 yaitu SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Bahwa susunan organisasi dan Tata Kelola BPPJB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 261 tahun 2016 tidak ada bagian Pemerintah dan Kesra di BPPJB. Bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan selama Keadaan darurat dilakukan oleh PD/UKPD melalui pembelian langsung, sementara BPPBJ sebagai UKPBJ hanya bertindak sebagai pendamping PD/UKPD (unit kerja perangkat daerah). bahwa Dalam data pendampingan pengadaan, tidak ada pekerjaan bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana berdasarkan keterangan dari Saksi Tria Karunia bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah kerja (SPK) Pengadaan Bahan Makanan Bansos, Tugas dan fungsi BPPBJ selama pengadaan untuk covid 19 sifatnya hanya pendampingan saja serta Tidak pernah mengeluarkan atau mengadakan SPK dan SPM( Surat Perintah Membayar) dan untuk anggaran covid 19 Badan Pelayanann Pengadaan barang /Jasa tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/Jasa (SPPBJ), dan tidak pernah ada surat tersebut;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami kembali bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu Saksi Asty Setiautami menandatangani 3 (tiga) buah yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, beberapa hari kemudian Terdakwa Budi Hermawan memberitahukan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa sesuai dengan arahan Saksi Rayni Hary Mas’ud setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut maka untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta Kemudian Saksi Asty Setiautami melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu mentransfer Rp20.093.250.000 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Bahwa dalam masa proses persiapan pelaksanaan SPK Saksi Asty Setiautami melakukan validasi melalui Komisaris Perusahaan yaitu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi dan Saksi Asty Setiautami mendapat jawaban bahwa SPK tersebut Valid dan sudah mengecek sampai kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa SPK tersebut Valid, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi membeli dan mengumpulkan barang-barang sesuai spesifikasi barang yang tercantum dalam SPK sampai akhir Agustus 2020, dimana masa SPK berakhir di tanggal 30 September 2020, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi melakukan cek validasi SPK di tanggal 30 September 2020;
Bahwa untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker sesuai dengan SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 adalah terkait pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion. Bahwa nilai SPK untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker adalah Rp562.500.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk SPK pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion Adalah sebesar Rp46.000.000.00000 (empat puluh enam miliar rupiah) dan berdasarkan keterangan dari Saksi Asty Setiautami mendapatkan 6 (enam ) bundle SPK tersebut dari Saksi Rayni Hary Mas’ud;
Bahwa berdasarkan data keuangan bahwa Saksi Asty Setiautami selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera telah melakukan transfer kepada :
Kepada Rayni Hary Mas’ud :
• Transfer ke rekening ray Rp847.000.000,00;
• Uang cas usd lock SPK USD. $ 41.250;
• Keperluan Gor USD. $ 304.000;
Kepada Moch Faisaladen :
• 22/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp10.000.000,00;
• 18/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp50.000.000,00;
• 29/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp300.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp2.300.000.000,00;
• Total Rp2.660.000.000,00;
Kepada Ihsan Mawardi :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp945.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp5.300.000.000,00;
• 14/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp250.000.000,00;
• 20/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp200.000.000,00;
• 25/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/08/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp4.570.000.000,00;
• Total Rp12.765.000.000,00;
Kepada Rengga Kristianto :
• 02/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp200.000.000,00;
• 03/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp113.750.000,00;
• Total Rp313.750.000,00;
Kepada Aji Bintara :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp457.500.000,00;
• 02/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp50.500.000,00;
• Total Rp507.500.000,00;
dengan Total yang sudah diserahkan oleh Saksi Asty Setiautami kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud, Moch Faisaladen, Ihsan Mawardi, Rengga Kristianto dan Aji Bintara adalah sebesar Rp20.093.250.000,00 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera pernah menyerahkan uang Cash sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menggunakan mata uang USD diserahkan kepada Rifky dan Terdakwa Budi Hermawan di kantor PT. Green Pangan Sejahtera yang beralamat di Jl. Camar Blok MD-9 RT.05 RW.05 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Depok. Pada saat penyerahan Uang tersebut Saksi Asty Setiautami berada di PT. Green Pangan Sejahtera dan Saksi Asty Setiautami yang membuat tanda terima penyerahan uang tersebut;
Bahwa saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi baru mengetahui jika sebenarnya SPK : 921/-077.522 tersebut pada kenyataannya tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena pada saat saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI. Dikarenakan SPK lainnya yakni SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diambil alih oleh PT Merapi;
Bahwa PT Tani Hab yang diwakilkan oleh Edison (08567893843) dan Ifan (08118084352) bekerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT Tani Hab yang mengirim / membeli sedangkan PT Green Pangan Sejahtera adalah yang menerima / menjual;
Bahwa Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian saksi konfirmasi langsung kepada Saksi Asty Setiautami bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi meminta nomor kontak Saksi Rayni Hary Mas’ud, setelah itu saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi langsung menelpon Saksi Rayni Hary Mas’ud untuk bertemu di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud mengakui telah menerima uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan Rengga menerima Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa Budi Hermawan menerima uang sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi Rayni Hary Mas’ud juga mengakui sudah memberikan uang kepada Purnomo padahal tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama sdr. Purnomo dengan NIP 197606231904121001, setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB saksi Irmanto membawa Saksi Rayni Hary Mas’ud, Rengga dan Terdakwa Budi untuk pergi ke Kantor Tani Hab Tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur Tani Hab dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak Tani Hab dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi Rayni Hary Mas’ud terkait dengan SPK – SPK tersebut, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) kepada pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2020 kuasa hukum Saksi Asty Setiautami yang bernama Eta Sanjaya, S.H. melakukan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa tidak ada pegawai yang bernama Poernomo yang menandatangani Surat Perintah Kerja SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dan tidak ada nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta serta di sebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan dokumen pengadaan apapun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa (ade charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan terjadi pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan yang dilakukan Terdakwa Budi Hermawan bersama dengan Saksi Rayni Hari Mas’ud (berkas perkara terpisah) dan korbannya adalah pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa saat ini Terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta di bidang Konstruksi;
Bahwa Terdakwa\ kenal dengan Sdr. Eta Sanjaya sebagai penasehat hukum PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Rifki dan Asty pada bulan Mei 2020 di Hotel Grandika Jl. Soleh Iskandar Jakarta Selatan dalam rangka pembicaraan mekasnisme terkait pengadaan Bansos Covid 19 terhadap warga DKI Jakarta;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Rayni Hary Mas’ud pada akhir tahun 2019 di Jakarta Barat dalam rangka menawarkan pekerjaan tanggul kanal barat di wilayah Jakarta Barat dan pada bulan Februari 2020 dalam rangka pengkondisian pekerjaan konstruksi penunjukan langsung (PL) di daerah Jakarta Barat khususnya di bidang Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga);
Bahwa Terdakwa kenal dengan Ahmad Haerudin Alias Alung, Abdus Salam Als Alam, Muhamadin Alias Ahmad dan Ihsan Mawardi pada bulan Juni 2020 di Parkiran IRTI Monas dalam rangka hanya diperkenalkan oleh Sdr. Rayni bahwa mereka adalah salah satu tim Rayni Hary Mas’ud;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Rengga pada bulan April 2020 di Senayan diperkenalkan oleh Rayni bahwa Rengga adalah ketua dari Timnya Rayni dan Rengga setahu Terdakwa adalah staf Ahli DPR;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Ir. Irmanto sebagai Komisaris PT Green Pangan Sejahtera kenalnya di Penang Bistro Kebon Sirih Jakarta Pusat;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Lutfi Lukmana pada bulan Juni tahun 2020 di Gudang Karawang dalam rangka survey gudang PT Green Pangan Sejahtera untuk pengadaan beras dan sarden untuk Agro Jabar;
Bahwa setelah Terdakwa melihat foto-foto yang diperlihatkan kepada Terdakwa bahwa benar situasi pada Saat Asty Setiautami menandatangani SPK – SPK Bansos di Hotel Grandika Jakarta Selatan;
Bahwa SPK-SPK yang ditanda tangani oleh Asty Setiautami di Hotel Grandika Jakarta Selatan ada 4 (empat) buah SPK Bansos Covid 19 yaitu :
SPK Nomor : SPK- 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 senilai Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar);
SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 senilai Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar);
SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 senilai Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah);
SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 senilai Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah);
Bahwa pada saat penanda tanganan ke 4 (empat) buah SPK dengan Kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 tersebut tidak dilakukan pengecekan keabsahannya;
Bahwa untuk penanda tanganan SPK Nomor : SPK- 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 senilai Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar)pada tanggal 11 Mei 2020 di Hotel Grandika Jakarta Selatan dan yang kedua kali adalah penanda tanganan 3 (tiga) SPK sekaligus yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 senilai Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar), SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 senilai Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah) dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 senilai Rp165.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar rupiah) penanda tangannya pada tanggal 26 Mei 2020 dan pada saat penanda tanganan ke 4 (empat) SPK tersebut yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi Rayni Hari Mas’ud, Asty Setiautami dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
Bahwa untuk penanda tanganan ke 4 SPK tersebut Terdakwa mendapatkan fee atau jasa pengurusan adalah sebesar 7 % dan Terdakwa mendapatkan fee dari SPK yang pertama adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sedangkan untuk penanda tanganan ke 3 (tiga) SPK terakhir Terdakwa mendapatkan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk Terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Terdakwa dari Sdr. Rayni Hari Mas’ud dan juga Terdakwa dapat dari Asty Setiautami;
Bahwa diketahui PT. Green Pangan Sejahtera (selanjutnya disingkat PT. GPS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate. Bahwa PT. GPS didirikan pada tahun 2019 dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 November 2019 dihadapan Notaris M Sotarduga Tambunan di Depok, yang aktanya telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dengan No. 0060568.AH.01.01. Tahun 2019 pada tangal 15 November 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta. Bahwa diketahui Saksi Asty Setiautami adalah Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Bahwa kemudian pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, Saksi Asty Setiautami dikenalkan oleh Yuni Rifqi Ardiansyah kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dan Terdakwa Budi Hermawan selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grandika Jakarta Selatan disalah satu restoran Jepang dimana pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud memperlihatkan kepada Saksi Asty Setiautami Identitasnya selaku pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam PNS DKI Jakarta padahal Berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI bahwa Saksi Rayni Hary Mas'ud Hari Ma’sud pernah diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi Rayni Hary Mas'ud Hari Ma’sud sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 TAHUN 2018 tanggal 04-12-2016. Berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, bahwa Saksi Rayni Hary Mas'ud Hari Ma’sud merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS, Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Rayni Hary Mas’ud NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/ Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kepada Saksi Asty Setiautami mengenai Company Profile Perusahaan PT. GPS dan saat itu Saksi Asty Setiautami jelaskan jika Saksi Asty Setiautami adalah selaku Direktur PT.GPS, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan jika ada beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada pemiliknya, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud menawarkan kepada Saksi Asty Setiautami untuk menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kembali kepada Saksi Asty Setiautami apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor di Pemprov DKI, dan Saksi Asty Setiautami menjawab memiliki gudang di Karawang, Jatiasih dan Saksi Asty Setiautami juga menjelaskan jika saksi mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, berpengalaman dalam mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung. Bahwa atas jawaban dari Saksi Asty Setiautami tersebut, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud akan melakukan review perusahaan dan menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada perhitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 %. Kemudian setelah itu, Saksi Asty Setiautami menjawab akan Saksi Asty Setiautami hitung berapa sisa margin yang bisa Saksi Asty Setiautami dapatkan, lalu Saksi Asty Setiautami menyerahkan kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dokumen atau Legalitas Perusahaan yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa masih dalam suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2020, merupakan pertemuan kedua dimana Terdakwa Budi Hermawan dan Saksi Rifqi melakukan survey di gudang PT. GPS yang bertempat di Karawang. Bahwa kemudian setelah dilakukan survei, Terdakwa Budi menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika Saksi Rayni Hary Mas’ud sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera Padahal Terdakwa Budi Hermawan mengetahui bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud tidak mengurus SPK-SPK tersebut sehingga seolah-olah meyakinkan Saksi Asty Setiautami. Sekira satu minggu kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud meminta Saksi Asty Setiautami untuk bertemu kembali di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun dibatalkan dan Terdakwa Budi Hermawan menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika pejabatnya tidak ada di tempat padahal hanya untuk mengelabuhi Saksi Asty Setiautami bahwa seolah-olah Saksi Rayni Hary Mas’ud benar-benar pegawai Pemprov DKI Jakarta, keesokan harinya Terdakwa Budi Hermawan menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami melalui telpon seolah-olah menyampaikan bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditandatangan oleh pejabatnya, nanti Saksi Rayni Hary Mas’ud akan menyerahkan langsung kepada Saksi Asty Setiautami;
Bahwa kemudian Pada tanggal 20 Mei 2020 saksi ASTY SETIAUTAMI bertemu dengan Saksi RAYNI HARY MAS'UD di Meeting Room Hotel Grandika saat itu saksi menandatangani 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, dimana disebutkan cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan Kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001 padahal surat tersebut tidak jelas kebenarannya, bahwa sebelumnya Saksi Rayni Hary Mas'ud mengatakan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa Sdr. Purnomo sebelumnya sudah menandatangi dan membubuhi paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian Saksi Asty Setiautami menandatangani dan membubuhkan paraf pada SPK tersebut, saat Saksi Asty Setiautami tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa Budi Hermawan dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
Bahwa SPK Bansos Covid 19 yaitu SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Bahwa susunan organisasi dan Tata Kelola BPPJB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 261 tahun 2016 tidak ada bagian Pemerintah dan Kesra di BPPJB. Bahwa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan selama Keadaan darurat dilakukan oleh PD/UKPD melalui pembelian langsung, sementara BPPBJ sebagai UKPBJ hanya bertindak sebagai pendamping PD/UKPD (unit kerja perangkat daerah). bahwa Dalam data pendampingan pengadaan, tidak ada pekerjaan bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana berdasarkan keterangan dari Saksi Tria Karunia bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah kerja (SPK) Pengadaan Bahan Makanan Bansos, Tugas dan fungsi BPPBJ selama pengadaan untuk covid 19 sifatnya hanya pendampingan saja serta Tidak pernah mengeluarkan atau mengadakan SPK dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan untuk anggaran covid 19 Badan Pelayanann Pengadaan barang /Jasa tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/Jasa (SPPBJ), dan tidak pernah ada surat tersebut;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami kembali bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas'ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu Saksi Asty Setiautami menandatangani 3 (tiga) buah yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, beberapa hari kemudian Terdakwa Budi Hermawan memberitahukan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa sesuai dengan arahan Saksi Rayni Hary Mas'ud setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut maka untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta Kemudian Saksi Asty Setiautami melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu mentransfer Rp20.093.250.000 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Bahwa dalam masa proses persiapan pelaksanaan SPK Saksi Asty Setiautami melakukan validasi melalui Komisaris Perusahaan yaitu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi dan Saksi Asty Setiautami mendapat jawaban bahwa SPK tersebut Valid dan sudah mengecek sampai kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa SPK tersebut Valid, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi membeli dan mengumpulkan barang-barang sesuai spesifikasi barang yang tercantum dalam SPK sampai akhir Agustus 2020, dimana masa SPK berakhir di tanggal 30 September 2020, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi melakukan cek validasi SPK di tanggal 30 September 2020;
Bahwa untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker sesuai dengan SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 adalah terkait pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion. Bahwa nilai SPK untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker adalah Rp562.500.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk SPK pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion Adalah sebesar Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam miliar rupiah) dan berdasarkan keterangan dari Saksi Asty Setiautami mendapatkan 6 (enam ) bundle SPK tersebut dari Saksi Rayni Hary Mas'ud;
Bahwa berdasarkan data keuangan bahwa Saksi Asty Setiautami selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera telah melakukan transfer kepada :
Kepada Rayni Hary Mas’ud :
• Transfer ke rekening ray Rp847.000.000,00;
• Uang cas usd lock SPK USD. $ 41.250;
• Keperluan Gor USD. $ 304.000;
Kepada Moch Faisaladen :
• 22/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp10.000.000,00;
• 18/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp50.000.000,00;
• 29/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp300.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp2.300.000.000,00;
• Total Rp2.660.000.000,00;
Kepada Ihsan Mawardi :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp945.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp5.300.000.000,00;
• 14/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp250.000.000,00;
• 20/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp200.000.000,00;
• 25/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/08/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp4.570.000.000,00;
• Total Rp12.765.000.000,00;
Kepada Rengga Kristianto :
• 02/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp200.000.000,00;
• 03/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp113.750.000,00;
• Total Rp313.750.000,00;
Kepada Aji Bintara :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp457.500.000,00;
• 02/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp50.500.000,00;
• Total Rp507.500.000,00;
dengan Total yang sudah diserahkan oleh Saksi Asty Setiautami kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud, Moch Faisaladen, Ihsan Mawardi, Rengga Kristianto dan Aji Bintara adalah sebesar Rp20.093.250.000,00 (dua puluh milyar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Bahwa diketahui Rekening atas nama Moch Faisaladen adalah rekening milik Terdakwa Budi Hermawan yang digunakan Terdakwa Budi Hermawan untuk menerima uang dari PT. GPS dari hasil mengelabuhi Saksi Asty Setiautami yang Terdakwa Budi Hermawan lakukan bekerjasama dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud;
Bahwa PT. Green Pangan Sejahtera pernah menyerahkan uang Cass sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menggunakan mata uang USD diserahkan kepada Rifky dan Terdakwa Budi Hermawan di kantor PT. Green Pangan Sejahtera yang beralamat di Jl. Camar Blok MD-9 RT.05 RW05 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Depok. Pada saat penyerahan Uang tersebut Saksi Asty Setiautami berada di PT. Green Pangan Sejahtera dan Saksi Asty Setiautami yang membuat tanda terima penyerahan uang tersebut;
Bahwa saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi baru mengetahui jika sebenarnya SPK : 921/-077.522 tersebut pada kenyataannya tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena pada saat saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI. Dikarenakan SPK lainnya yakni SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diambil alih oleh PT Merapi;
Bahwa PT Tani Hab yang diwakilkan oleh Edison (08567893843) dan Ifan (08118084352) bekerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT Tani Hab yang mengirim / membeli sedangkan PT Green Pangan Sejahtera adalah yang menerima / menjual;
Bahwa Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian saksi konfirmasi langsung kepada Saksi Asty Setiautami bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi meminta nomor kontak Saksi Rayni Hary Mas’ud, setelah itu saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi langsung menelpon Saksi Rayni Hary Mas’ud untuk bertemu di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud mengakui telah menerima uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan Rengga menerima Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa Budi menerima uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima rus juta rupiah) dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi Rayni Hary Mas’ud juga mengakui sudah memberikan uang kepada Purnomo padahal tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama sdr. Purnomo dengan NIP 197606231904121001, setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB saksi Irmanto membawa Saksi Rayni Hary Mas’ud, Rengga dan Terdakwa Budi untuk pergi ke Kantor Tani Hab Tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur TANI HAB dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak Tani Hab dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi Rayni Hary Mas’ud terkait dengan SPK – SPK tersebut, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) kepada pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2020 kuasa hukum saksi Asty Setiautami yang bernama Eta Sanjaya, S.H. melakukan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa tidak ada pegawai yang bernama Poernomo yang menandatangani Surat Perintah Kerja SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dan tidak ada nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta serta di sebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan dokumen pengadaan apapun;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
6 (Enam) Bundel SPK (Surat Perintah Kerja ) sebagai berikut :
SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor : 709/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor: 707/-077.522;
Lampiran SPK Nomor: 709/-077.522;
SPPBJ Nomor : 482/-077.921 tanggal 5 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 708/-077.522 tanggal 11 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor : 482/Bansos-281/2020/077.921 tanggal 21 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor : 922/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor : 915/-077.522;
Lampiran SP Nomor : 916/-077.522;
SPPBJ Nomor : 511/-077.921 tanggal 20 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor : 511/Bansos-124/2020/077.921 tanggal 19 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor:921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor : 922/-077.522 Tanggal 27 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor : 921/-077.522;
Lampiran SP Nomor : 922/-077.522;
SPPBJ Nomor : 328/-077.522 Tanggal 12 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SMPK Nomor : 923/-077.522 Tanggal 27 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor 085/Bansos/Indosat-281/2020/077.921 tanggal 21 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 974 / -077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor: 973/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 974/-077.522;
SPPBJ Nomor: 615/-077.522 tanggal 20 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK No: 975/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor: 085/Bansos/Indosat – 281/2020/077.973 tanggal 20 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 795/-077.522 tanggal 31 Agustus 2020;
Lampiran SPK Nomor: 791/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 795/-077.522;
SPPBJ Nomor: 729/-077.921 tanggal 21 Juli 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor: 798/-077.522 tanggal 31 Agustus 2020;
Kontrak Payung Nomor: 785/Bansos/473/2020/077.921 tanggal 11 Agustus 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 830/-077.522 tanggal 22 Agustus 2020;
Lampiran SPK Nomor: 825/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 830/-077.522;
SPPBJ Nomor: 750/-077.921 tanggal 23 Juli 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 850/-077.522 tanggal 22 Agustus 2020;
Kontrak Payung Nomor: 821/Bansos/473/2020/077.921 tanggal 11 Agustus 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
5 (lima) Bundel Rekening Koran Milik Asty Setiautami sebagai berikut :
Rekening Giro Bank BCA atas nama Gagas Ritel Indopangan Sejahtera;
Rekening Giro Bank BCA atas nama Green Pangan Sejahtera;
Rekening BCA an. Asty Setiautami;
Rekening Bank Mandiri an. PT Green Pangan Sejahtera;
Tabel Rincian Pemberian Cash dalam bentuk Uang Dollar Amerika Serikat (USA);
Mutasi Rekening periode Mei 2020 sampai dengan Desember 2020 nomor rekening 7005315018 di Bank BCA Parung Bogor an. Ihsan Mawardi;
Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Rayni Hary Mas’ud;
Keputusan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS an. Rayni Hary Mas’ud tertanggal 4-12-2018;
Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Purnomo, A.P., M.Si;
Transaksi pada periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 BCA Rawasari nomor rekening 5790311771 atas nama Rayni Hari Mas’ud;
Surat pesanan nomor : 0075/-077.922 tgl 13 Mei 2020;
Surat pesanan nomor : 0078/-077.922 tgl 28 Mei 2020;
Surat pesanan nomor : 0090/-077.922 tgl 23 Juni 2020;
Surat pesanan nomor : 0115/-077.922 tgl 27 Juli 2020;
Surat pesanan nomor : 0111/-077.922 tgl 20 Juli 2020;
Surat pesanan nomor : 0126/-077.922 tgl 14 Agustus 2020;
Rekening Koran PT Green Pangan Sejahtera Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Fotokopi pembukaan rekening PT Green Pangan Sejahtera tanggal 30 Desember 2019 beserta dokumen pendukung;
Rekening Koran Asty Setiautami dengan nomor rekening 4212339168 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Rekening Koran PT. Green Pangan Sejahtera dengan nomor rekening 4219899898 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Rekening Koran PT GRIPS (Gagas Ritel Indopangan Sejahtera) dengan nomor rekening 8692447777 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar PT. Green Pangan Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate. PT. Green Pangan Sejahtera didirikan pada tahun 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta yang mana Saksi Asty Setiautami adalah Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Bahwa, benar pada bulan Mei tahun 2020, Saksi Asty Setiautami dikenalkan oleh Yuni Rifqi Ardiansyah kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dan Terdakwa (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grandika Jakarta Selatan disalah satu restoran Jepang dimana pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud memperlihatkan kepada Saksi Asty Setiautami Identitasnya selaku pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam PNS DKI Jakarta padahal berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI Saksi Rayni Hary Mas’ud pernah diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi Rayni Hary Mas’ud sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 Tahun 2018 tanggal 04-12-2016. Selain itu berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Rayni Hary Mas’ud NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/ Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Bahwa, benar pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kepada Saksi Asty Setiautami mengenai Company Profile Perusahaan PT. Green Pangan Sejahtera dan saat itu Saksi Asty Setiautami jelaskan jika Saksi Asty Setiautami adalah selaku Direktur PT. Green Pangan Sejahtera, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan jika ada beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada pemiliknya, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud menawarkan kepada Saksi Asty Setiautami untuk menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kembali kepada Saksi Asty Setiautami apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor di Pemprov DKI, dan Saksi Asty Setiautami menjawab bahwa Saksi Asty Setiautami memiliki gudang di Karawang, Jatiasih dan Saksi Asty Setiautami juga menjelaskan jika Saksi Asty Setiautami mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, berpengalaman dalam mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung. Atas jawaban dari Saksi Asty Setiautami tersebut, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud akan melakukan review perusahaan dan menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada perhitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 %. Kemudian setelah itu, Saksi Asty Setiautami menjawab akan Saksi Asty Setiautami hitung berapa sisa margin yang bisa Saksi Asty Setiautami dapatkan, lalu Saksi Asty Setiautami menyerahkan kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dokumen atau Legalitas Perusahaan yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera;
Bahwa, benar masih dalam bulan Mei tahun 2020, merupakan pertemuan kedua dimana Terdakwa dan Rifqi melakukan survey di gudang PT. Green Pangan Sejahtera yang bertempat di Karawang. Kemudian setelah dilakukan survei, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika Saksi Rayni Hary Mas’ud sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera padahal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud tidak mengurus SPK-SPK tersebut sehingga seolah-olah meyakinkan Saksi Asty Setiautami. Sekira satu minggu kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud meminta Saksi Asty Setiautami untuk bertemu kembali di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun dibatalkan dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika pejabatnya tidak ada di tempat, keesokan harinya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami melalui telepon seolah-olah menyampaikan bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditandatangani oleh pejabatnya, nanti Saksi Rayni Hary Mas’ud akan menyerahkan langsung kepada Saksi Asty Setiautami;
Bahwa, benar pada tanggal 20 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu Saksi Asty Setiautami menandatangani 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, dimana disebutkan cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan Kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001. Saksi Rayni Hary Mas’ud sebelumnya mengatakan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa Sdr. Purnomo sudah menandatangi dan membubuhi paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian Saksi Asty Setiautami menandatangani dan membubuhkan paraf pada SPK tersebut, saat Saksi Asty Setiautami tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
Bahwa, benar SPK Bansos Covid 19 yaitu SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, dan SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Adapun susunan organisasi dan Tata Kelola BPPJB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 261 tahun 2016 tidak ada bagian Pemerintah dan Kesra di BPPJB dan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan selama Keadaan darurat dilakukan oleh PD/UKPD melalui pembelian langsung, sementara BPPBJ sebagai UKPBJ hanya bertindak sebagai pendamping PD/UKPD (unit kerja perangkat daerah). Dalam data pendampingan pengadaan, tidak ada pekerjaan bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah kerja (SPK) Pengadaan Bahan Makanan Bansos, Tugas dan fungsi BPPBJ selama pengadaan untuk covid 19 sifatnya hanya pendampingan saja serta Tidak pernah mengeluarkan atau mengadakan SPK dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan untuk anggaran covid 19 Badan Pelayanann Pengadaan barang /Jasa tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak pernah ada surat tersebut;
Bahwa, benar pada tanggal 28 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami kembali bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu Saksi Asty Setiautami menandatangani 3 (tiga) buah yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, beberapa hari kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa sesuai dengan arahan Saksi Rayni Hary Mas’ud setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut maka untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta Kemudian Saksi Asty Setiautami melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu mentransfer Rp20.093.250.000,00 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). Bahwa dalam masa proses persiapan pelaksanaan SPK Saksi Asty Setiautami melakukan validasi melalui Komisaris Perusahaan yaitu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi dan Saksi Asty Setiautami mendapat jawaban bahwa SPK tersebut Valid dan sudah mengecek sampai kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa SPK tersebut Valid, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi membeli dan mengumpulkan barang-barang sesuai spesifikasi barang yang tercantum dalam SPK sampai akhir Agustus 2020, dimana masa SPK berakhir di tanggal 30 September 2020, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi melakukan cek validasi SPK di tanggal 30 September 2020;
Bahwa, benar untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker sesuai dengan SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 adalah terkait pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion. Bahwa nilai SPK untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker adalah Rp562.500.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk SPK pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion Adalah sebesar Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam miliar rupiah) dan Saksi Asty Setiautami mendapatkan 6 (enam) bundle SPK tersebut dari Saksi Rayni Hary Mas’ud;
Bahwa, benar berdasarkan data keuangan Saksi Asty Setiautami selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera telah melakukan transfer kepada :
Kepada Rayni Hary Mas’ud :
• Transfer ke rekening ray Rp847.000.000,00;
• Uang cas usd lock SPK USD. $ 41.250;
• Keperluan Gor USD. $ 304.000;
Kepada Moch Faisaladen (milik Terdakwa) :
• 22/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp10.000.000,00;
• 18/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp50.000.000,00;
• 29/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp300.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp2.300.000.000,00;
• Total Rp2.660.000.000,00;
Kepada Ihsan Mawardi :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp945.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp5.300.000.000,00;
• 14/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp250.000.000,00;
• 20/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp200.000.000,00;
• 25/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/08/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp4.570.000.000,00;
• Total Rp12.765.000.000,00;
Kepada Rengga Kristianto :
• 02/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp200.000.000,00;
• 03/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp113.750.000,00;
• Total Rp313.750.000,00;
Kepada Aji Bintara :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp457.500.000,00;
• 02/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp50.500.000,00;
• Total Rp507.500.000,00;
Bahwa, benar total yang sudah diserahkan oleh Saksi Asty Setiautami kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud, Moch Faisaladen (milik Terdakwa), Ihsan Mawardi, Rengga Kristianto dan Aji Bintara adalah sebesar Rp20.093.250.000,00 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunai sebesar $345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Bahwa, benar PT. Green Pangan Sejahtera pernah menyerahkan uang Cash sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menggunakan mata uang USD diserahkan kepada Rifky dan Terdakwa di kantor PT. Green Pangan Sejahtera yang beralamat di Jl. Camar Blok MD-9 Rt.05 Rw05 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Depok. Pada saat penyerahan Uang tersebut Saksi Asty Setiautami berada di PT. Green Pangan Sejahtera dan Saksi Asty Setiautami yang membuat tanda terima penyerahan uang tersebut;
Bahwa, benar Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi baru mengetahui jika sebenarnya SPK : 921/-077.522 tersebut pada kenyataannya tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena pada saat Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI dikarenakan SPK lainnya yakni SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diambil alih oleh PT Merapi;
Bahwa, benar PT. Tani Hab yang diwakilkan oleh Edison (08567893843) dan Ifan (08118084352) bekerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT Tani Hab yang mengirim/membeli sedangkan PT Green Pangan Sejahtera adalah yang menerima/menjual;
Bahwa, benar Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian konfirmasi langsung kepada Saksi Asty Setiautami bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi meminta nomor kontak Saksi Rayni Hary Mas’ud, setelah itu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi langsung menelpon Saksi Rayni Hary Mas’ud untuk bertemu di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud mengakui telah menerima uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan Rengga menerima Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi Rayni Hary Mas’ud juga mengakui sudah memberikan uang kepada Purnomo padahal tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama Sdr. Purnomo dengan NIP 197606231904121001, setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB Saksi Rayni Hary Mas’ud, Rengga dan Terdakwa pergi ke Kantor Tani Hab tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur Tani Hab dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak Tani Hab dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi Rayni Hary Mas’ud terkait dengan SPK – SPK tersebut, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) kepada pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Bahwa, benar pada bulan Oktober 2020 kuasa hukum Saksi Asty Setiautami yang bernama Eta Sanjaya, S.H., melakukan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa tidak ada pegawai yang bernama Poernomo yang menandatangani Surat Perintah Kerja SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, dan SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 serta tidak ada nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan disebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan dokumen pengadaan apapun;
Bahwa, benar akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Green Pangan Sejahtera mengalami kerugian senilai sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan:
Pertama : Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua : Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, apabila dakwaan pertama terbukti maka untuk dakwaan selain/selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, begitu sebaliknya apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selain/selebihnya;
Menimbang, bahwa Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati;
Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Budi Hermawan dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta alat bukti dalam perkara ini, yaitu PT. Green Pangan Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang dalam usaha supplier, Distributor grosir dan ritel bahan pangan dan saat ini memiliki cabang di Balikpapan, Makasar dan Ternate. PT. Green Pangan Sejahtera didirikan pada tahun 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan akta yang mana Saksi Asty Setiautami adalah Direktur Utama sejak bulan November 2019;
Menimbang, bahwa pada bulan Mei tahun 2020, Saksi Asty Setiautami dikenalkan oleh Yuni Rifqi Ardiansyah kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dan Terdakwa (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Kontraktor Pemprov DKI Jakarta di Hotel Grandika Jakarta Selatan disalah satu restoran Jepang dimana pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud memperlihatkan kepada Saksi Asty Setiautami Identitasnya selaku pegawai Pemprov DKI Jakarta dan juga menggunakan seragam PNS DKI Jakarta padahal berdasarkan hasil Pengecekan melalui website BKD DKI Saksi Rayni Hary Mas’ud pernah diangkat dan disumpah menjadi PNS pada bulan Desember 2012 dengan golongan Pengatur Muda (IIA) dan pada tanggal 4-12- 2018 Saksi Rayni Hary Mas’ud sudah diberhentikan (Penghentian dengan hormat PNS daerah) dengan SK 1840 Tahun 2018 tanggal 04-12-2016. Selain itu berdasarkan system informasi (Simpeg) kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud merupakan Pegawai di Pemrov DKI Jakarta namun sekarang sudah diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Rayni Hary Mas’ud NIP/NRK 198304042010011021/179595 Pangkat/ Golongan Ruang Penata Muda (III/a) Jabatan Pelaksana Pada kelurahan Pulau Harapan Kec Kep. Seribu Utara Kab Adm Kep Seribu;
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada proyek di Pemprov DKI berupa pengadaan sembako untuk bantuan sosial dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kepada Saksi Asty Setiautami mengenai Company Profile Perusahaan PT. Green Pangan Sejahtera dan saat itu Saksi Asty Setiautami jelaskan jika Saksi Asty Setiautami adalah selaku Direktur PT. Green Pangan Sejahtera, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud menjelaskan jika ada beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ada pemiliknya, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud menawarkan kepada Saksi Asty Setiautami untuk menjadi suplier atau vendor pekerjaan pengadaan bantuan sosial. Kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud bertanya kembali kepada Saksi Asty Setiautami apakah bisa memenuhi syarat-syarat berupa memiliki gudang, dukungan pabrik, pengalaman mengirimkan atau menjadi vendor di Pemprov DKI, dan Saksi Asty Setiautami menjawab bahwa Saksi Asty Setiautami memiliki gudang di Karawang, Jatiasih dan Saksi Asty Setiautami juga menjelaskan jika Saksi Asty Setiautami mempunyai surat dukungan pabrik untuk pengadaan beras dan ayam, berpengalaman dalam mengirimkan barang berupa Ayam dan beras ke Food Station Cipinang dan PD. Darma Jaya Cakung. Atas jawaban dari Saksi Asty Setiautami tersebut, kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud akan melakukan review perusahaan dan menjelaskan kepada Saksi Asty Setiautami jika ada perhitungan dari jasa pengurusan SPK terkait pengadaan pangan bansos yaitu sebesar 4 %. Kemudian setelah itu, Saksi Asty Setiautami menjawab akan Saksi Asty Setiautami hitung berapa sisa margin yang bisa Saksi Asty Setiautami dapatkan, lalu Saksi Asty Setiautami menyerahkan kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud dokumen atau Legalitas Perusahaan yaitu Company Profile PT Green Pangan Sejahtera;
Menimbang, bahwa masih dalam bulan Mei tahun 2020, merupakan pertemuan kedua dimana Terdakwa dan Rifqi melakukan survey di gudang PT. Green Pangan Sejahtera yang bertempat di Karawang. Kemudian setelah dilakukan survei, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika Saksi Rayni Hary Mas’ud sedang mengurus SPK atas nama PT. Green Pangan Sejahtera padahal Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Rayni Hary Mas’ud tidak mengurus SPK-SPK tersebut sehingga seolah-olah meyakinkan Saksi Asty Setiautami. Sekira satu minggu kemudian Saksi Rayni Hary Mas’ud meminta Saksi Asty Setiautami untuk bertemu kembali di Balai Kota Lantai 20 untuk menandatangani SPK namun dibatalkan dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami jika pejabatnya tidak ada di tempat, keesokan harinya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asty Setiautami melalui telepon seolah-olah menyampaikan bahwa SPK sudah jadi dan sudah ditandatangani oleh pejabatnya, nanti Saksi Rayni Hary Mas’ud akan menyerahkan langsung kepada Saksi Asty Setiautami;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu Saksi Asty Setiautami menandatangani 1 (satu) buah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, dimana disebutkan cara pembayaran dilakukan setiap pengiriman 100.000 (seratus ribu) paket sampai dengan pekerjaan selesai 100%, dimana surat dengan Kop Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 19 di tanda tangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Purnomo NIP 197606231994121001. Saksi Rayni Hary Mas’ud sebelumnya mengatakan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa Sdr. Purnomo sudah menandatangi dan membubuhi paraf pada surat SPK Nomor : 707/-077.522, kemudian Saksi Asty Setiautami menandatangani dan membubuhkan paraf pada SPK tersebut, saat Saksi Asty Setiautami tanda tangan dan paraf SPK tersebut disaksikan oleh Terdakwa dan Yuni Rifqi Ardiansyah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Mei 2020 Saksi Asty Setiautami kembali bertemu dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud di Meeting Room Hotel Grandika saat itu Saksi Asty Setiautami menandatangani 3 (tiga) buah yaitu SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK Nomor : 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, beberapa hari kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Asty Setiautami bahwa sesuai dengan arahan Saksi Rayni Hary Mas’ud setelah menandatangi 4 (empat) buah SPK tersebut maka untuk melakukan pembayaran untuk komitmen fee di pengurusan SPK sebesar 4 % dari nilai kontrak, pembayaran 2 % setelah tanda tangan kontrak dan 2 % lagi setelah pencairan pembayaran pekerjaan dari Pemprov DKI Jakarta Kemudian Saksi Asty Setiautami melakukan pembayaran secara keseluruhan yaitu mentransfer Rp20.093.250.000,00 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tunai sebesar $ 345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). Bahwa dalam masa proses persiapan pelaksanaan SPK Saksi Asty Setiautami melakukan validasi melalui Komisaris Perusahaan yaitu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi dan Saksi Asty Setiautami mendapat jawaban bahwa SPK tersebut Valid dan sudah mengecek sampai kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa SPK tersebut Valid, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi membeli dan mengumpulkan barang-barang sesuai spesifikasi barang yang tercantum dalam SPK sampai akhir Agustus 2020, dimana masa SPK berakhir di tanggal 30 September 2020, kemudian Saksi Asty Setiautami dan Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi melakukan cek validasi SPK di tanggal 30 September 2020;
Menimbang, bahwa untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker sesuai dengan SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dan SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sedangkan untuk SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 adalah terkait pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion. Bahwa nilai SPK untuk pengadaan Bahan Sembako berupa beras, Mie Instan, Minyak Goreng, Biskuit, Sabun, Sarden dan Masker adalah Rp562.500.000.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan untuk SPK pengadaan obat-obatan berupa Oronamin C Drink, Vitamin C, You-C, Enervon C, V Bion Adalah sebesar Rp46.000.000.000,00 (empat puluh enam miliar rupiah) dan Saksi Asty Setiautami mendapatkan 6 (enam) bundle SPK tersebut dari Saksi Rayni Hary Mas’ud;
Menimbang, bahwa berdasarkan data keuangan Saksi Asty Setiautami selaku Dirut PT Green Pangan Sejahtera telah melakukan transfer kepada :
Kepada Rayni Hary Mas’ud :
• Transfer ke rekening ray Rp847.000.000,00;
• Uang cas usd lock SPK USD. $ 41.250;
• Keperluan Gor USD. $ 304.000;
Kepada Moch Faisaladen (milik Terdakwa) :
• 22/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp10.000.000,00;
• 18/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp50.000.000,00;
• 29/07/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp300.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Moch Faisaladen Rp2.300.000.000,00;
• Total Rp2.660.000.000,00;
Kepada Ihsan Mawardi :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp945.000.000,00;
• 28/05/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp5.300.000.000,00;
• 14/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp250.000.000,00;
• 20/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp200.000.000,00;
• 25/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/07/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp750.000.000,00;
• 27/08/2020 Transfer ke rekening Ihsan Mawardi Rp4.570.000.000,00;
• Total Rp12.765.000.000,00;
Kepada Rengga Kristianto :
• 02/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp200.000.000,00;
• 03/07/2020 Transfer ke rekening Rengga Kristianto Rp113.750.000,00;
• Total Rp313.750.000,00;
Kepada Aji Bintara :
• 27/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp457.500.000,00;
• 02/05/2020 Transfer ke rekening Aji Bintara Rp50.500.000,00;
• Total Rp507.500.000,00;
Menimbang, bahwa total yang sudah diserahkan oleh Saksi Asty Setiautami kepada Saksi Rayni Hary Mas’ud, Moch Faisaladen (milik Terdakwa), Ihsan Mawardi, Rengga Kristianto dan Aji Bintara adalah sebesar Rp20.093.250.000,00 (dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tunai sebesar $345.250 dengan total yang sudah Saksi Asty Setiautami berikan adalah sebesar sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa PT. Green Pangan Sejahtera pernah menyerahkan uang Cash sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menggunakan mata uang USD diserahkan kepada Rifky dan Terdakwa di kantor PT. Green Pangan Sejahtera yang beralamat di Jl. Camar Blok MD-9 Rt.05 Rw05 Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis Depok. Pada saat penyerahan Uang tersebut Saksi Asty Setiautami berada di PT. Green Pangan Sejahtera dan Saksi Asty Setiautami yang membuat tanda terima penyerahan uang tersebut;
Menimbang, bahwa SPK Bansos Covid 19 yaitu SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, dan SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Adapun susunan organisasi dan Tata Kelola BPPJB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 261 tahun 2016 tidak ada bagian Pemerintah dan Kesra di BPPJB dan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan selama Keadaan darurat dilakukan oleh PD/UKPD melalui pembelian langsung, sementara BPPBJ sebagai UKPBJ hanya bertindak sebagai pendamping PD/UKPD (unit kerja perangkat daerah). Dalam data pendampingan pengadaan, tidak ada pekerjaan bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah kerja (SPK) Pengadaan Bahan Makanan Bansos, Tugas dan fungsi BPPBJ selama pengadaan untuk covid 19 sifatnya hanya pendampingan saja serta Tidak pernah mengeluarkan atau mengadakan SPK dan SPM (Surat Perintah Membayar) dan untuk anggaran covid 19 Badan Pelayanann Pengadaan barang /Jasa tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak pernah ada surat tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi baru mengetahui jika sebenarnya SPK : 921/-077.522 tersebut pada kenyataannya tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta karena pada saat Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi datang ke Pemprov DKI Jakarta dan mendapatkan informasi bahwa SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI dikarenakan SPK lainnya yakni SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 sudah diambil alih oleh TH (Tani Hab) sedangkan untuk SPK : 921/-077.522 diambil alih oleh PT Merapi;
Menimbang, bahwa PT. Tani Hab yang diwakilkan oleh Edison (08567893843) dan Ifan (08118084352) bekerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera sejak dua tahun yang lalu dalam bidang komoditi daging ayam dan daging sapi, dimana PT Tani Hab yang mengirim/membeli sedangkan PT Green Pangan Sejahtera adalah yang menerima/menjual;
Menimbang, bahwa Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi mengetahui SPK : 921/-077.522 tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta sejak 21 hari setelah pengiriman barang ke Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan pembayaran oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian konfirmasi langsung kepada Saksi Asty Setiautami bahwa SPK kita bermasalah, lalu saat itu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi meminta nomor kontak Saksi Rayni Hary Mas’ud, setelah itu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi langsung menelpon Saksi Rayni Hary Mas’ud untuk bertemu di Apartemen Casablanka Jakarta Pusat dan pada saat itu Saksi Ir. Irmanto Alias Al Farizi memberitahukan jika SPK –SPK tersebut tidak terdaftar di Pemprov DKI sehingga saat itu Saksi Rayni Hary Mas’ud mengakui telah menerima uang sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan Rengga menerima Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dari PT Green Pangan Sejahtera dan Saksi Rayni Hary Mas’ud juga mengakui sudah memberikan uang kepada Purnomo padahal tidak ada pejabat pembuat komitmen untuk SPK bansos atas nama Sdr. Purnomo dengan NIP 197606231904121001, setelah itu sekitar pukul 19.00 WIB Saksi Rayni Hary Mas’ud, Rengga dan Terdakwa pergi ke Kantor Tani Hab tepatnya depan Hotel Rajawali Kuningan Jakarta Selatan Lt 6 untuk bertemu dengan Direktur Tani Hab dan manajemen Green Pangan Sejahtera dan saat itu Pihak Tani Hab dan Green Pangan Sejahtera Menginterogasi Saksi Rayni Hary Mas’ud terkait dengan SPK – SPK tersebut, dan Saksi Rayni Hary Mas’ud mengatakan akan segera mengembalikan uang sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) kepada pihak PT. Green Pangan Sejahtera;
Menimbang, bahwa pada bulan Oktober 2020 kuasa hukum Saksi Asty Setiautami yang bernama Eta Sanjaya, S.H., melakukan klarifikasi mengenai Surat Perintah Kerja tersebut dan telah mendapat jawaban resmi dari Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta sesuai surat No. 1920-072 tanggal 27 Oktober 2020 perihal jawaban yang isinya menjelaskan bahwa tidak ada pegawai yang bernama Poernomo yang menandatangani Surat Perintah Kerja SPK 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020, SPK 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 , SPK 973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020, SPK 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020, dan SPK 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 serta tidak ada nama tersebut dalam tata organisasi Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta dan disebutkan bahwa Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan dokumen pengadaan apapun;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Green Pangan Sejahtera mengalami kerugian senilai sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada unsur Ad.2. tersebut di atas, dianggap berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana pada unsur Ad.2 tersebut di atas, yang mana keenam SPK yang diberikan oleh Saksi Rayni Hari Mas’ud kepada Saksi Asty Setiautami (Direktur PT. Green Pangan Sejahtera) ternyata telah terbukti palsu dikarenakan tidak pernah diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Adapun atas keenam SPK tersebut, PT. Green Pangan Sejahtera telah memberikan sejumlah uang kepada Saksi Rayni Hari Mas’ud, Moch Faisaladen (milik Terdakwa), Ihsan Mawardi, Rengga Kristianto dan Aji Bintara sejumlah sekira Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sehingga hal tersebut jelas telah merugikan PT. Green Pangan Sejahtera;
Menimbang, bahwa demikian terhadap unsur Ad.3. Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada unsur Ad.2. dan Ad.3. tersebut di atas, dianggap berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa dalam dakawaannnya Penuntut Umum menjuntokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan perumusan mengenai pengertian pelaku yaitu:
Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);
Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen);
Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan sendiri-sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Rayni Hary Mas’ud dalam menggunakan keenam SPK palsu tersebut. Terlebih Saksi Rayni Hary Mas’ud dan Terdakwa juga berusaha meyakinkan Saksi Asty Setiautami selaku Direktur PT Green Pangan Sejahtera bahwa keenam SPK tersebut adalah benar. Selain itu Terdakwa dan Saksi Rayni Hari Mas’ud masing-masing juga telah mendapatkan/menerima uang hasil dari tindak pidana/kejahatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Pemalsuan Surat secara bersama-sama”, sebagaimana pada dakwaan pertama oleh karena itu untuk dakwaan kedua atau dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa telah mengakui atas perbuatannya dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dalam hal ini menurut hemat Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ternyata bersifat tunggal yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. Green Pangan Sejahtera;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang atas perbuatannya sehingga dapat memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Budi Hermawan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pemalsuan Surat secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Hermawan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (Enam) Bundel SPK (Surat Perintah Kerja) sebagai berikut :
SPK Nomor : 707/-077.522 tanggal 11 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor : 709/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor: 707/-077.522;
Lampiran SPK Nomor: 709/-077.522;
SPPBJ Nomor : 482/-077.921 tanggal 5 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 708/-077.522 tanggal 11 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor : 482/Bansos-281/2020/077.921 tanggal 21 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor : 922/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor : 915/-077.522;
Lampiran SP Nomor : 916/-077.522;
SPPBJ Nomor : 511/-077.921 tanggal 20 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 915/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor : 511/Bansos-124/2020/077.921 tanggal 19 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor:921/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran:
Surat Pesanan Nomor : 922/-077.522 Tanggal 27 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor : 921/-077.522;
Lampiran SP Nomor : 922/-077.522;
SPPBJ Nomor : 328/-077.522 Tanggal 12 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SMPK Nomor : 923/-077.522 Tanggal 27 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor 085/Bansos/Indosat-281/2020/077.921 tanggal 21 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor:973/-077.522 tanggal 26 Mei 2020 dengan Lampiran:
Surat Pesanan Nomor: 974 / -077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Lampiran SPK Nomor: 973/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 974/-077.522;
SPPBJ Nomor: 615/-077.522 tanggal 20 Mei 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK No: 975/-077.522 tanggal 26 Mei 2020;
Kontrak Payung Nomor: 085/Bansos/Indosat – 281/2020/077.973 tanggal 20 Mei 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor : 791/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 795/-077.522 tanggal 31 Agustus 2020;
Lampiran SPK Nomor: 791/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 795/-077.522;
SPPBJ Nomor: 729/-077.921 tanggal 21 Juli 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor: 798/-077.522 tanggal 31 Agustus 2020;
Kontrak Payung Nomor: 785/Bansos/473/2020/077.921 tanggal 11 Agustus 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
SPK Nomor : 850/-077.522 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Lampiran :
Surat Pesanan Nomor: 830/-077.522 tanggal 22 Agustus 2020;
Lampiran SPK Nomor: 825/-077.522;
Lampiran SP Nomor: 830/-077.522;
SPPBJ Nomor: 750/-077.921 tanggal 23 Juli 2020;
Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK);
SPMK Nomor : 850/-077.522 tanggal 22 Agustus 2020;
Kontrak Payung Nomor: 821/Bansos/473/2020/077.921 tanggal 11 Agustus 2020;
Syarat-Syarat Umum Kontrak Payung;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak Payung;
5 (lima) Bundel Rekening Koran Milik Asty Setiautami sebagai berikut :
Rekening Giro Bank BCA atas nama Gagas Ritel Indopangan Sejahtera;
Rekening Giro Bank BCA atas nama Green Pangan Sejahtera;
Rekening BCA an. Asty Setiautami;
Rekening Bank Mandiri an. PT Green Pangan Sejahtera;
Tabel Rincian Pemberian Cash dalam bentuk Uang Dollar Amerika Serikat (USA);
Mutasi Rekening periode Mei 2020 sampai dengan Desember 2020 nomor rekening 7005315018 di Bank BCA Parung Bogor an. Ihsan Mawardi;
Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Rayni Hary Mas’ud;
Keputusan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 1840 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS an. Rayni Hary Mas’ud tertanggal 4-12-2018;
Daftar Riwayat Hidup dari Sistem Pegawai BKD Prov DKI Jakarta an. Purnomo, A.P., M.Si;
Transaksi pada periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 BCA Rawasari nomor rekening 5790311771 atas nama Rayni Hari Mas’ud;
Surat pesanan nomor : 0075/-077.922 tgl 13 Mei 2020;
Surat pesanan nomor : 0078/-077.922 tgl 28 Mei 2020;
Surat pesanan nomor : 0090/-077.922 tgl 23 Juni 2020;
Surat pesanan nomor : 0115/-077.922 tgl 27 Juli 2020;
Surat pesanan nomor : 0111/-077.922 tgl 20 Juli 2020;
Surat pesanan nomor : 0126/-077.922 tgl 14 Agustus 2020;
Rekening Koran PT Green Pangan Sejahtera Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Fotokopi pembukaan rekening PT Green Pangan Sejahtera tanggal 30 Desember 2019 beserta dokumen pendukung;
Rekening Koran Asty Setiautami dengan nomor rekening 4212339168 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Rekening Koran PT. Green Pangan Sejahtera dengan nomor rekening 4219899898 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Rekening Koran PT GRIPS (Gagas Ritel Indopangan Sejahtera) dengan nomor rekening 8692447777 Periode 1 Mei 2020 sd 30 September 2020;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rayni Hari Mas’ud;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, oleh kami, Djuyamto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., dan Elfian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Matius B Situru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Andi Jaya Aryandi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H. Djuyamto, S.H., M.H.
Elfian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Matius B Situru, S.H.