418/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 418/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
FACHRUL ROJI, SE alias Bos bin H. ABDUL WAHID
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1. 220. 000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62) b. Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7. 000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63) c. Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10. 000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53) d. 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram e. 1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale f. 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823 g. 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya h. 1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) i. 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023 j. 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023 k. 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023 l. 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085 m. 1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS n. 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih o. 3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dkk p. 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S. Dm Komp. H. Ideris K JLR 1 2 Sungi Miai Banajarmasin q. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200 r. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360 Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 418/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID;
2. Tempat lahir : Banjarmasin;
3. Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 21 November 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : KTP : Jl. S. Adam Komp. H. Idris K Jl. R 1/2 Rt. 013 Rw. 002 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Atau di alamat Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 April 2023 sampai dengan tanggal 21 April 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023;
Terdakwa datang menghadap di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Akhmad Junaidi, S.H., M.H., dkk, Para Advokat pada Kantor Hukum “PANJI WISESA & ASSOCIATES” yang berkantor di Ruko Fantasi Blok U, No. 1-2, 3rd Floor, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 00111/SK/P.W/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 418/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 31 Juli 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim No. 418/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 31 Juli 2023, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dkk
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S. Dm Komp. H. Ideris K JLR 1 2 Sungi Miai Banajarmasin
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar masing-masing Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa pribadi secara tertulis di persidangan pada tanggal 29 Agustus 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Bahwa Terdakwa mengakui khilaf dan ceroboh karena tidak mempergunakan alat X-Ray untuk mendeteksi pengiriman barang-barang terlarang;
Bahwa Terdakwa akan mempergunakan dan membeli alat-alat tersebut dikemudian hari agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa Terdakwa adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarga, istri, dan anak;
Bahwa sebagai Direktur Perusahaan ekspedisi, Terdakwa memiliki tanggung jawab moral kepada karyawannya, istri, dan anak-anak;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dalam hidupnya;
sehingga oleh karena itu Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk memberikan hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar Jawaban / Tanggapan (replik) Penuntut Umum secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Jawaban / Tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FACHRUL ROJI, SE alias Bos bin H. ABDUL WAHID bersama-sama dengan saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO, saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), Sdr. BENY SETIAWAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023 bertempat di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO memberitahu saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bahwa akan ada barang datang yang dikirim ke tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN yang bekerja dikantor ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 di tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN langsung mengeluarkan barang yang ada di dalam mobil Daihatsu Grand Max, selanjutnya setelah barang sebanyak 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam sudah dikeluarkan dari dalam mobil tersebut, barang tersebut disimpan di dalam tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja yang di lantai 2 (dua), selanjutnya Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. BENY SETIAWAN (DPO) untuk diserahkan kemana Pil PCC/tablet warna krem tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB datang kembali mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN langsung mengeluarkan barang berupa PILL PCC yang ada di dalam mobil Daihatsu Grand Max, selanjutnya setelah barang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam sudah dikeluarkan dari dalam mobil tersebut disimpan di dalam tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja yang berada di lantai 2 (dua), selanjutnya Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. Sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) untuk diserahkan kemana Pil PCC/tablet warna krem tersebut.
Bahwa pada sekira pukul 13.00 WIB pada saat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN berada ditempat bekerja di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten tiba – tiba datang saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH melakukan penangkapan terhadap saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62);
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63);
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53);
Jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram.
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram;
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale;
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya;
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS);
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023;
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085;
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823;
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS.
Kemudian saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN serta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut, dan setelah tiba dikantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya barang bukti tablet warna krem tersebut dilakukan pengecekan di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, diperoleh hasil bahwa tablet warna krem tersebut positif mengandung Karosoprodol termasuk dalam narkotika golongan I.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH telah melakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti berupa:
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih;
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN mengaku barang bukti tersebut adalah milik bos saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN yang bernama FACHRUL ROJI, SE als BOS bin H. ABDUL WAHID, dan pemilik tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja yaitu di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten.
Bahwa saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten mendapat upah/gaji perbulan dari Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta uang makan harian dan uang operasional perbulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB didepan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Rw. 007 Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH kembali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari tempat Aju Ekspress (PT. Azhar Jaya Utama Ekspress) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360.
Kemudian saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menerima barang berupa Pil PCC / tablet warna krem dari Sdr. BENY SETIAWAN dan Sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO), lalu Terdakwa simpan di tempat ekspedisi Terdakwa bernama Aju Ekspress (PT. Azhar Jaya Utama Ekspress) dialamat Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten yaitu karena Terdakwa mengambil keuntungan jasa pengiriman barang, setelah ada perintah dari Sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan Sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk mengirimkan barang tersebut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di tempat Pemusnahan Polda Metro Jaya dan Incenerator Rumah Sakit Polri dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Para Terdakwa dan saksi FACHRUL ROJI, SE als BOS bin H. ABDUL WAHID berupa Dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat (Kode 1 – Kode 63) yang masing – masing berisi narkotika jenis tablet warna krem yang mengandung KARISOPRODOL, ACETAMINOPHEN dan CAFFEIN dengan jumlah seluruhnya 1.244.630 butir dengan berat seluruhnya 663.662,87 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1579/NNF/2023 tanggal 17 April 2023 disimpulkan :
1 (satu) buah amplop (Kode 1) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4210 gram diberi nomor barang bukti 1939/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 2) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 2.A s.d 2.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9071 gram diberi nomor barang bukti 1940/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 3) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 3.A s.d 3.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7821 gram diberi nomor barang bukti 1941/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 4) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 4.A s.d 4.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8451 gram diberi nomor barang bukti 1942/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 5) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9217 gram diberi nomor barang bukti 1943/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 6) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 6.A s.d 6.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4633 gram diberi nomor barang bukti 1944/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 7) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 7.A s.d 7.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,1625 gram diberi nomor barang bukti 1945/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 8) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 8.A s.d 8.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 103,8211 gram diberi nomor barang bukti 1946/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 9) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 9.A s.d 9.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,9201 gram diberi nomor barang bukti 1947/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 10) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 10.A s.d 10.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3716 gram diberi nomor barang bukti 1948/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 11) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 11.A s.d 11.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 106,2403 gram diberi nomor barang bukti 1949/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 12) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 12.A s.d 12.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4659 gram diberi nomor barang bukti 1950/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 13) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 13.A s.d 13.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2421 gram diberi nomor barang bukti 1951/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 14) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 14.A s.d 14.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3277 gram diberi nomor barang bukti 1952/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 15) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 15.A s.d 15.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6802 gram diberi nomor barang bukti 1953/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 16) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 16.A s.d 16.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 107,0210 gram diberi nomor barang bukti 1954/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 17) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 17.A s.d 17.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8850 gram diberi nomor barang bukti 1955/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 18) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 18.A s.d 18.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2200 gram diberi nomor barang bukti 1956/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 19) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 19.A s.d 19.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9641 gram diberi nomor barang bukti 1957/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 20) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8219 gram diberi nomor barang bukti 1958/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 21) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5443 gram diberi nomor barang bukti 1959/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 22) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 22.A s.d 22.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6823 gram diberi nomor barang bukti 1960/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 23) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 23.A s.d 23.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3289 gram diberi nomor barang bukti 1961/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 24) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 24.A s.d 24.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,1727 gram diberi nomor barang bukti 1962/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 25) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 25.A s.d 25.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9253 gram diberi nomor barang bukti 1963/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 26) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 26.A s.d 26.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,3203 gram diberi nomor barang bukti 1964/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 27) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 27.A s.d 27.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,6091 gram diberi nomor barang bukti 1965/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 28) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 28.A s.d 28.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8460 gram diberi nomor barang bukti 1966/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 29) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 29.A s.d 29.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5237 gram diberi nomor barang bukti 1967/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 30) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 30.A s.d 30.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8265 gram diberi nomor barang bukti 1968/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 31) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 31.A s.d 31.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9812 gram diberi nomor barang bukti 1969/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 32) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 32.A s.d 32.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7811 gram diberi nomor barang bukti 1970/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 33) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 33.A s.d 33.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6999 gram diberi nomor barang bukti 1971/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 34) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 34.A s.d 34.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7210 gram diberi nomor barang bukti 1972/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 35) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 35.A s.d 35.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8001 gram diberi nomor barang bukti 1973/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 36) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 36.A s.d 36.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5420 gram diberi nomor barang bukti 1974/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 37) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 37.A s.d 37.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,5622 gram diberi nomor barang bukti 1975/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 38) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 38.A s.d 38.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7520 gram diberi nomor barang bukti 1976/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 39) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 39.A s.d 39.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,0689 gram diberi nomor barang bukti 1977/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 40) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 40.A s.d 40.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8009 gram diberi nomor barang bukti 1978/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 41) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 41.A s.d 41.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,1212 gram diberi nomor barang bukti 1979/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 42) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 42.A s.d 42.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,7415 gram diberi nomor barang bukti 1980/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 43) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 43.A s.d 43.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9437 gram diberi nomor barang bukti 1981/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 44) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 44.A s.d 44.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,5668 gram diberi nomor barang bukti 1982/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 45) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 45.A s.d 45.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 103,9890 gram diberi nomor barang bukti 1983/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 46) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 46.A s.d 46.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,1002 gram diberi nomor barang bukti 1984/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 47) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 47.A s.d 47.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 106,0405 gram diberi nomor barang bukti 1985/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 48) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 48.A s.d 48.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5637 gram diberi nomor barang bukti 1986/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 49) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 49.A s.d 49.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3836 gram diberi nomor barang bukti 1987/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 50) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 50.A s.d 50.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4458 gram diberi nomor barang bukti 1988/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 51) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 51.A s.d 51.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6606 gram diberi nomor barang bukti 1989/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 52) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 52.A s.d 52.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2291 gram diberi nomor barang bukti 1990/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 53) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 53.A s.d 53.J) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 53,0274 gram diberi nomor barang bukti 1991/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 54) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 54.A s.d 54.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2880 gram diberi nomor barang bukti 1992/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 55) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 55.A s.d 55.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,4671 gram diberi nomor barang bukti 1993/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 56) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 56.A s.d 56.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9800 gram diberi nomor barang bukti 1994/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 57) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 57.A s.d 57.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8605 gram diberi nomor barang bukti 1995/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 58) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 58.A s.d 58.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 106,0043 gram diberi nomor barang bukti 1996/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 59) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 59.A s.d 59.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7826 gram diberi nomor barang bukti 1997/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 60) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 60.A s.d 60.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,1264 gram diberi nomor barang bukti 1998/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 61) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 61.A s.d 61.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8210 gram diberi nomor barang bukti 1999/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 62) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 62.A s.d 62.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,5247 gram diberi nomor barang bukti 2000/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 63) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 63.A s.d 63.G) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 37,4575 gram diberi nomor barang bukti 2001/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar mengandung Karisoprodol, Acetaminophen dan Caffein dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah amplop berisi :
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A1) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,3252 gram diberi nomor barang bukti 2002/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A2) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,3570 gram diberi nomor barang bukti 2003/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A3) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,9582 gram diberi nomor barang bukti 2004/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif serbuk tersebut adalah Cellulose.
1 (satu) buah amplop berisi :
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B1) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,4334 gram diberi nomor barang bukti 2005/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B2) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,6426 gram diberi nomor barang bukti 2006/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B3) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,3013 gram diberi nomor barang bukti 2007/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif serbuk tersebut adalah Dextrin.
1 (satu) buah amplop berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,5249 gram diberi nomor barang bukti 2008/2023/NF.
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif serbuk tersebut adalah Acetaminophen.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FACHRUL ROJI, SE alias Bos bin H. ABDUL WAHID bersama-sama dengan saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO, saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), Sdr. BENY SETIAWAN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023 bertempat di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO memberitahu saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bahwa akan ada barang datang yang dikirim ke tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN yang bekerja dikantor ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 di tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN langsung mengeluarkan barang yang ada di dalam mobil Daihatsu Grand Max, selanjutnya setelah barang sebanyak 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam sudah dikeluarkan dari dalam mobil tersebut, barang tersebut disimpan di dalam tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja yang di lantai 2 (dua), selanjutnya Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. BENY SETIAWAN (DPO) untuk diserahkan kemana Pil PCC/tablet warna krem tersebut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB datang kembali mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN langsung mengeluarkan barang berupa PILL PCC yang ada di dalam mobil Daihatsu Grand Max, selanjutnya setelah barang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam sudah dikeluarkan dari dalam mobil tersebut disimpan di dalam tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja yang berada di lantai 2 (dua), selanjutnya Terdakwa menunggu perintah dari Sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) untuk diserahkan kemana Pil PCC/tablet warna krem tersebut.
Bahwa pada sekira pukul 13.00 WIB pada saat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN berada ditempat bekerja di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten tiba – tiba datang saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH melakukan penangkapan terhadap saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62);
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63);
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53);
Jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram.
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram;
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale;
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya;
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS);
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023;
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085;
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823;
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS.
Kemudian saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN serta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut, dan setelah tiba dikantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya barang bukti tablet warna krem tersebut dilakukan pengecekan di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, diperoleh hasil bahwa tablet warna krem tersebut positif mengandung Karosoprodol termasuk dalam narkotika golongan I.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH telah melakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti berupa:
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih;
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Bahwa pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN mengaku barang bukti tersebut adalah milik bos saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN yang bernama FACHRUL ROJI, SE als BOS bin H. ABDUL WAHID, dan pemilik tempat saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja yaitu di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten.
Bahwa saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN bekerja di Ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten mendapat upah/gaji perbulan dari Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta uang makan harian dan uang operasional perbulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB didepan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Rw. 007 Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH kembali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari tempat Aju Ekspress (PT. Azhar Jaya Utama Ekspress) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360.
Kemudian saksi HARIANSYAH, SH, saksi FURQON BUSTOMI, SH dan saksi SHARIF KIAT, SH kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menerima barang berupa Pil PCC / tablet warna krem dari Sdr. BENY SETIAWAN dan Sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO), lalu Terdakwa simpan di tempat ekspedisi Terdakwa bernama Aju Ekspress (PT. Azhar Jaya Utama Ekspress) dialamat Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten yaitu karena Terdakwa mengambil keuntungan jasa pengiriman barang, setelah ada perintah dari Sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan Sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk mengirimkan barang tersebut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di tempat Pemusnahan Polda Metro Jaya dan Incenerator Rumah Sakit Polri dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Para Terdakwa dan saksi FACHRUL ROJI, SE als BOS bin H. ABDUL WAHID berupa Dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat (Kode 1 – Kode 63) yang masing – masing berisi narkotika jenis tablet warna krem yang mengandung KARISOPRODOL, ACETAMINOPHEN dan CAFFEIN dengan jumlah seluruhnya 1.244.630 butir dengan berat seluruhnya 663.662,87 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1579/NNF/2023 tanggal 17 April 2023 disimpulkan :
1 (satu) buah amplop (Kode 1) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4210 gram diberi nomor barang bukti 1939/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 2) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 2.A s.d 2.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9071 gram diberi nomor barang bukti 1940/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 3) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 3.A s.d 3.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7821 gram diberi nomor barang bukti 1941/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 4) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 4.A s.d 4.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8451 gram diberi nomor barang bukti 1942/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 5) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9217 gram diberi nomor barang bukti 1943/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 6) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 6.A s.d 6.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4633 gram diberi nomor barang bukti 1944/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 7) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 7.A s.d 7.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,1625 gram diberi nomor barang bukti 1945/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 8) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 8.A s.d 8.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 103,8211 gram diberi nomor barang bukti 1946/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 9) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 9.A s.d 9.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,9201 gram diberi nomor barang bukti 1947/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 10) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 10.A s.d 10.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3716 gram diberi nomor barang bukti 1948/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 11) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 11.A s.d 11.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 106,2403 gram diberi nomor barang bukti 1949/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 12) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 12.A s.d 12.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4659 gram diberi nomor barang bukti 1950/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 13) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 13.A s.d 13.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2421 gram diberi nomor barang bukti 1951/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 14) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 14.A s.d 14.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3277 gram diberi nomor barang bukti 1952/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 15) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 15.A s.d 15.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6802 gram diberi nomor barang bukti 1953/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 16) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 16.A s.d 16.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 107,0210 gram diberi nomor barang bukti 1954/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 17) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 17.A s.d 17.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8850 gram diberi nomor barang bukti 1955/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 18) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 18.A s.d 18.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2200 gram diberi nomor barang bukti 1956/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 19) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 19.A s.d 19.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9641 gram diberi nomor barang bukti 1957/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 20) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8219 gram diberi nomor barang bukti 1958/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 21) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 1.A s.d 1.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5443 gram diberi nomor barang bukti 1959/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 22) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 22.A s.d 22.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6823 gram diberi nomor barang bukti 1960/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 23) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 23.A s.d 23.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3289 gram diberi nomor barang bukti 1961/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 24) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 24.A s.d 24.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,1727 gram diberi nomor barang bukti 1962/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 25) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 25.A s.d 25.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9253 gram diberi nomor barang bukti 1963/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 26) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 26.A s.d 26.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,3203 gram diberi nomor barang bukti 1964/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 27) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 27.A s.d 27.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,6091 gram diberi nomor barang bukti 1965/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 28) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 28.A s.d 28.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8460 gram diberi nomor barang bukti 1966/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 29) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 29.A s.d 29.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5237 gram diberi nomor barang bukti 1967/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 30) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 30.A s.d 30.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8265 gram diberi nomor barang bukti 1968/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 31) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 31.A s.d 31.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9812 gram diberi nomor barang bukti 1969/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 32) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 32.A s.d 32.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7811 gram diberi nomor barang bukti 1970/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 33) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 33.A s.d 33.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6999 gram diberi nomor barang bukti 1971/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 34) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 34.A s.d 34.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7210 gram diberi nomor barang bukti 1972/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 35) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 35.A s.d 35.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8001 gram diberi nomor barang bukti 1973/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 36) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 36.A s.d 36.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5420 gram diberi nomor barang bukti 1974/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 37) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 37.A s.d 37.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,5622 gram diberi nomor barang bukti 1975/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 38) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 38.A s.d 38.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7520 gram diberi nomor barang bukti 1976/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 39) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 39.A s.d 39.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,0689 gram diberi nomor barang bukti 1977/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 40) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 40.A s.d 40.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8009 gram diberi nomor barang bukti 1978/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 41) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 41.A s.d 41.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,1212 gram diberi nomor barang bukti 1979/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 42) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 42.A s.d 42.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,7415 gram diberi nomor barang bukti 1980/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 43) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 43.A s.d 43.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9437 gram diberi nomor barang bukti 1981/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 44) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 44.A s.d 44.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,5668 gram diberi nomor barang bukti 1982/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 45) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 45.A s.d 45.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 103,9890 gram diberi nomor barang bukti 1983/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 46) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 46.A s.d 46.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,1002 gram diberi nomor barang bukti 1984/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 47) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 47.A s.d 47.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 106,0405 gram diberi nomor barang bukti 1985/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 48) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 48.A s.d 48.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,5637 gram diberi nomor barang bukti 1986/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 49) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 49.A s.d 49.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,3836 gram diberi nomor barang bukti 1987/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 50) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 50.A s.d 50.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,4458 gram diberi nomor barang bukti 1988/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 51) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 51.A s.d 51.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,6606 gram diberi nomor barang bukti 1989/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 52) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 52.A s.d 52.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2291 gram diberi nomor barang bukti 1990/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 53) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 53.A s.d 53.J) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 53,0274 gram diberi nomor barang bukti 1991/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 54) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 54.A s.d 54.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,2880 gram diberi nomor barang bukti 1992/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 55) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 55.A s.d 55.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,4671 gram diberi nomor barang bukti 1993/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 56) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 56.A s.d 56.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,9800 gram diberi nomor barang bukti 1994/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 57) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 57.A s.d 57.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8605 gram diberi nomor barang bukti 1995/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 58) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 58.A s.d 58.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 106,0043 gram diberi nomor barang bukti 1996/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 59) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 59.A s.d 59.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,7826 gram diberi nomor barang bukti 1997/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 60) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 60.A s.d 60.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,1264 gram diberi nomor barang bukti 1998/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 61) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 61.A s.d 61.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 104,8210 gram diberi nomor barang bukti 1999/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 62) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 62.A s.d 62.T) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 105,5247 gram diberi nomor barang bukti 2000/2023/NF;
1 (satu) buah amplop (Kode 63) berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip (Kode 63.A s.d 63.G) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna krem berdiameter 1,2 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 37,4575 gram diberi nomor barang bukti 2001/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar mengandung Karisoprodol, Acetaminophen dan Caffein dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah amplop berisi :
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A1) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,3252 gram diberi nomor barang bukti 2002/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A2) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,3570 gram diberi nomor barang bukti 2003/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A3) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,9582 gram diberi nomor barang bukti 2004/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif serbuk tersebut adalah Cellulose.
1 (satu) buah amplop berisi :
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B1) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,4334 gram diberi nomor barang bukti 2005/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B2) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,6426 gram diberi nomor barang bukti 2006/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B3) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,3013 gram diberi nomor barang bukti 2007/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif serbuk tersebut adalah Dextrin.
1 (satu) buah amplop berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 4,5249 gram diberi nomor barang bukti 2008/2023/NF.
yang disita dari Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif serbuk tersebut adalah Acetaminophen.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HARIANSYAH, S.H., di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan satu tim Kepolisian diantaranya yaitu sdr. SHARIF KIAT dan sdr. FURQON BUSTOMI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa Pil PCC berbentuk tablet warna krem;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari ditangkapnya pelaku lain terlebih dahulu yaitu sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI yang merupakan anak buah atau karyawan Terdakwa yang bekeja di tempat ekspedisi Aju Ekspress milik Terdakwa yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di ruko tersebut;
Bahwa kronologis ditangkapnya Terdakwa beserta sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI berikut diketemukannya barang bukti obat-obatan yang mengandung narkotika berupa Pil PCC bebentuk tablet warna krem yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 anggota tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa ada suatu tempat yang terletak di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan yang mengandung narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.15 WIB saksi bersama dengan tim opsnal diantaranya yatu sdr. SHARIF KIAT dan sdr. FURQON BUSTOMI melakukan penyelidikan dengan mendatangi ruko tersebut yang mana saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB terlihat ruko tersebut digunakan untuk usaha ekspedisi bernama Aju Ekspress namun situasi ruko tersebut sepi tidak ada aktifitas, sementara ruko-ruko yang ada di sebelahnya yang terlihat ada kegiatan, selanjutnya saksi dan tim kembali lagi ke Polda Metro Jaya dan sekitar pukul 19.30 WIB saat beada di Polda Metro Jaya saksi dan tim kembali melakukan penelusuran dengan menggunakan sarana teknologi yang mana dari hasil penelusuran tersebut diperoleh informasi bahwa keesokan hari akan ada pengiriman barang yang diduga obat-obatan yang mengandung narkotika ke Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten, selanjutnya keesokan harinya Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saksi beserta tim tiba di Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan di ruko tersebut ada sdr DED ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI, kemudian saksi dan tim melakukan penggeledahan di temat tersebut dan diketemukan barang bukti diantaranya :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
kemudian saat diinterogasi sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI mengaku sebagai karyawan yang bekerja di tempat tersebut sebagai karyawan penerima barang sedangkan pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti tablet warna krem tersebut diperoleh hasil bahwa tabet warna krem tersebut positif mengandng narkotika jenis karisoprodol, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saksi dan tiim kembali melakukan penyitaan di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan mendapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan yang mempekerjakan sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI di tempat tersebut dan terkait barang yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian berupa Pil PCC/tablet warna krem Terdakwa mengaku yang memerintahkan sdr. DEDE ADE RIDWAN untuk menerima barang tersebut dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem, selanjutnya saksi dan tim kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II, Kec. Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram bukanlah termasuk dalam jenis narkotika melainkan bahan baku (campuran) untuk narkotika;
Bahwa untuk pelaku sdr. DEDE ADE RIDWAN pernah dihukum dalam perkara obat keras berbahaya yang mana saat itu sdr. DEDE ADE RIDWAN melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya bersama dengan pelaku lainnya dalam perkara ini yaitu sdr. SRI ANGGONO (DPO);
Bahwa terhadap barang bukti narkotika Pil PCC/tablet warna krem sebagian besar telah dimusnahkan oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa, sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI ketiganya tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dalam Nota Pembelaannya;
Saksi SHARIF KIAT, S.H., di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan satu tim Kepolisian diantaranya yaitu sdr. HARIANSYAH dan sdr. FURQON BUSTOMI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa Pil PCC berbentuk tablet warna krem;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari ditangkapnya pelaku lain terlebih dahulu yaitu sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI yang merupakan anak buah atau karyawan Terdakwa yang bekeja di tempat ekspedisi Aju Ekspress milik Terdakwa yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di ruko tersebut;
Bahwa kronologis ditangkapnya Terdakwa beserta sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI berikut diketemukannya barang bukti obat-obatan yang mengandung narkotika berupa Pil PCC bebentuk tablet warna krem yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 anggota tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa ada suatu tempat yang terletak di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan yang mengandung narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.15 WIB saksi bersama dengan tim opsnal diantaranya yatu sdr. HARIANSYAH dan sdr. FURQON BUSTOMI melakukan penyelidikan dengan mendatangi ruko tersebut yang mana saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB terlihat ruko tersebut digunakan untuk usaha ekspedisi bernama Aju Ekspress namun situasi ruko tersebut sepi tidak ada aktifitas, sementara ruko-ruko yang ada di sebelahnya yang terlihat ada kegiatan, selanjutnya saksi dan tim kembali lagi ke Polda Metro Jaya dan sekitar pukul 19.30 WIB saat beada di Polda Metro Jaya saksi dan tim kembali melakukan penelusuran dengan menggunakan sarana teknologi yang mana dari hasil penelusuran tersebut diperoleh informasi bahwa keesokan hari akan ada pengiriman barang yang diduga obat-obatan yang mengandung narkotika ke Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten, selanjutnya keesokan harinya Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saksi beserta tim tiba di Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan di ruko tersebut ada sdr DED ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI, kemudian saksi dan tim melakukan penggeledahan di temat tersebut dan diketemukan barang bukti diantaranya :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
kemudian saat diinterogasi sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI mengaku sebagai karyawan yang bekerja di tempat tersebut sebagai karyawan penerima barang sedangkan pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti tablet warna krem tersebut diperoleh hasil bahwa tabet warna krem tersebut positif mengandng narkotika jenis karisoprodol, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saksi dan tiim kembali melakukan penyitaan di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan mendapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan yang mempekerjakan sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI di tempat tersebut dan terkait barang yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian berupa Pil PCC/tablet warna krem Terdakwa mengaku yang memerintahkan sdr. DEDE ADE RIDWAN untuk menerima barang tersebut dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem, selanjutnya saksi dan tim kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II, Kec. Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram bukanlah termasuk dalam jenis narkotika melainkan bahan baku (campuran) untuk narkotika;
Bahwa untuk pelaku sdr. DEDE ADE RIDWAN pernah dihukum dalam perkara obat keras berbahaya yang mana saat itu sdr. DEDE ADE RIDWAN melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya bersama dengan pelaku lainnya dalam perkara ini yaitu sdr. SRI ANGGONO (DPO);
Bahwa terhadap barang bukti narkotika Pil PCC/tablet warna krem sebagian besar telah dimusnahkan oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa, sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI ketiganya tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dalam Nota Pembelaannya;
Saksi FURQON BUSTOMI, S.H., di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi merupakan Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan satu tim Kepolisian diantaranya yaitu sdr. HARIANSYAH dan sdr. SHARIF KIAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa Pil PCC berbentuk tablet warna krem;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari ditangkapnya pelaku lain terlebih dahulu yaitu sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI yang merupakan anak buah atau karyawan Terdakwa yang bekeja di tempat ekspedisi Aju Ekspress milik Terdakwa yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di ruko tersebut;
Bahwa kronologis ditangkapnya Terdakwa beserta sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI berikut diketemukannya barang bukti obat-obatan yang mengandung narkotika berupa Pil PCC bebentuk tablet warna krem yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 anggota tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa ada suatu tempat yang terletak di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan yang mengandung narkotika, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 14.15 WIB saksi bersama dengan tim opsnal diantaranya yatu sdr. HARIANSYAH dan sdr. SHARIF KIAT melakukan penyelidikan dengan mendatangi ruko tersebut yang mana saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB terlihat ruko tersebut digunakan untuk usaha ekspedisi bernama Aju Ekspress namun situasi ruko tersebut sepi tidak ada aktifitas, sementara ruko-ruko yang ada di sebelahnya yang terlihat ada kegiatan, selanjutnya saksi dan tim kembali lagi ke Polda Metro Jaya dan sekitar pukul 19.30 WIB saat beada di Polda Metro Jaya saksi dan tim kembali melakukan penelusuran dengan menggunakan sarana teknologi yang mana dari hasil penelusuran tersebut diperoleh informasi bahwa keesokan hari akan ada pengiriman barang yang diduga obat-obatan yang mengandung narkotika ke Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten, selanjutnya keesokan harinya Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saksi beserta tim tiba di Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan di ruko tersebut ada sdr DED ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI, kemudian saksi dan tim melakukan penggeledahan di temat tersebut dan diketemukan barang bukti diantaranya :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
kemudian saat diinterogasi sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI mengaku sebagai karyawan yang bekerja di tempat tersebut sebagai karyawan penerima barang sedangkan pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti tablet warna krem tersebut diperoleh hasil bahwa tabet warna krem tersebut positif mengandng narkotika jenis karisoprodol, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saksi dan tiim kembali melakukan penyitaan di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan mendapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan yang mempekerjakan sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI di tempat tersebut dan terkait barang yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian berupa Pil PCC/tablet warna krem Terdakwa mengaku yang memerintahkan sdr. DEDE ADE RIDWAN untuk menerima barang tersebut dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem, selanjutnya saksi dan tim kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II, Kec. Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram bukanlah termasuk dalam jenis narkotika melainkan bahan baku (campuran) untuk narkotika;
Bahwa untuk pelaku sdr. DEDE ADE RIDWAN pernah dihukum dalam perkara obat keras berbahaya yang mana saat itu sdr. DEDE ADE RIDWAN melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya bersama dengan pelaku lainnya dalam perkara ini yaitu sdr. SRI ANGGONO (DPO);
Bahwa terhadap barang bukti narkotika Pil PCC/tablet warna krem sebagian besar telah dimusnahkan oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa, sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI ketiganya tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dalam Nota Pembelaannya;
Saksi ADITYA BASKORO, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan adik ipar dari Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan ekspedisi bernama Aju Ekspress di Cabang Karang Tengah dengan alamat di Ruko Permata Bumi Indah Jl. Raden Saleh No. 48 Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten sebagai Kepala Cabang Karang Tengah;
Bahwa Aju Ekspress merupakan perusahaan ekspedisi yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang;
Bahwa Terdakwa merupakan Direktur dan pemilik Aju Ekspress dengan kantor pusat di Banjarmasin;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan terima dan kirim barang/paket dari pelanggan sebagaimana SOP perusahaan Aju Ekspress yang diterapkan di Aju Ekspress Cabang Karang Tengah yaitu pada saat menerima barang dari pelanggan untuk dikirim maka dilakukan pencatatan terhadap barang/paket yang akan dikirim tersebut dan barang/paket tersebut diberi label yang terdapat nama pengirim dan nama penerima beserta alamat tujuan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui jika ada cabang Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten, saksi baru mengetahui keberadaan cabang tersebut setelah adanya kasus ini.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi RIANDI MAHENDRA KARSI PUTRA, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan bagian administrasi di perusahaan jasa pengiriman barang bernama Central Cargo Cabang Tigaraksa Balaraja yang beralamat di Blok P.05 Jl. Citra Raya Bizlink, Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab Tangerang dengan tugas mencatat barang yang masuk serta menerima transaksi pembayaran
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023 (termasuk barang bukti yang disita dalam perara ini), paket tersebut diantar ke tempat kerja saksi pada tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 14.53 WIB oleh dua orang laki laki, yang mana satu orang diantaranya yang mengaku bernama Sdr. HARTOYO dan selanjutnya saksi sendiri yang menerima dan memproses paket tersebut di Sentral Cargo Cabang Tigaraksa Balaraja Kab. Tangerang, Banten;
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023 (termasuk barang bukti yang disita dalam perara ini), paket tersebut diantar ke tempat kerja saksi pada tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 15.14 WIB oleh tiga orang laki laki, yangmana satu orang diantaranya yang mengaku bernama Sdr. HARTOYO dan selanjutnya saksi sendiri yang menerima dan memproses paket tersebut di Sentral Cargo Cabang Tigaraksa Balaraja Kab. Tangerang, Banten;
Bahwa setelah saksi tanyakan kepada si pengirim masing masing paket tersebut, sesuai pada 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No. Resi : 00015901578 tanggal 08 Februari 2023 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No. Resi : 00015901814 tanggal 04 Maret 2023 yang mengaku bernama Sdr, HARTOYO, dia menjelaskan isi didalam masing masing paket berupa bubuk jamu herbal, kemudian dari masing masing paket tersebut tidak terdapat ciri ciri khusus, melainkan masing masing paket tersebut berbentuk karung warna putih;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan foto dua orang laki laki yang menurut Penyidik bernama sdr. DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI adalah benar orang yang mengantar paket dengan resi nomor 00015901578 pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tanggal 8/2/2023 dan resi 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tanggal 04 Maret 2023 yang mana salah satunya (sdr. DEDE ADE RIDWAN) mengaku kepada saksi bernama Sdr. HARTOYO;
Bahwa terhadap foto barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa paket warna hitam terdapat stiker barkot resi kiriman barang dari Sentral Cargo Yogyakarta Yuwangen, setelah saksi lakukan pengecekan melalui aplikasi Resi Sentral Gargo, tertera Nomor Resi : 00056319026 tanggal 25 Maret 2023, pengirim ANDRE asal Yogyakarta, penerima PT. AJU EXPRESS tujuan Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kab. Tangerang Banten, sebanyak colly : 6 berat 221.00 Kg, dan paket-paket tersebut tiba di Sentral Cargo cabang Tigaraksa Balaraja pada tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 10.36 WIB;
Bahwa paket-paket tersebut diantar kembali oleh driver dari kantor saksi ke alamat Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pada tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 11.15 WIB dan kemudian paket paket tersebut tiba di tempat tujuan pada pukul 17.12 WIB;
Bahwa terhadap foto barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa paket yang terdapat stiker barkot resi kiriman barang dari Sentral Cargo Yogyakarta Yuwangen, setelah saksi lakukan pengecekan melalui aplikasi Resi Sentral Gargo, tertera Nomor Resi : 00056211791 tanggal 27 Februari 2023, pengirim ANDRE asal Yogyakarta, penerima PT. AJU EXPRESS tujuan Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kab. Tangerang Banten, sebanyak colly : 10 berat 294.00 Kg. Dan paket paket tersebut tiba di Sentral Cargo cabang Tigaraksa Balaraja pada tanggal 02 Maret 2023 dan paket paket tersebut diantar kembali oleh driver dari kantor saksi ke alamat Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kab. Tangerang Banten pada tanggal 02 Maret 2023 dan kemudian paket paket tersebut tiba di tempat tujuan pada pukul 15.02 WIB;
Bahwa terhadap foto barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No. Resi : 00056211791 tanggal 27 Februari 2023 pengiriman barang sebanyak 10 colly berat 294.00 Kg atas nama pengirim ANDRE asal Yogyakarta, penerima FACHRUL (PT AJU EXPRESS), tujuan Panongan, Tangerang (DARAT), sebagaimana tercantum dalam pertanyaan diatas, benar terhadap paket paket tersebut tiba ditempat saksi bekerja secara bertahap yaitu pada tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.22 Wib dan pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.50 WIB dan kemudian paket paket tersebut diantar kembali oleh driver dari kantor saksi kealamat Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kab. Tangerang Banten pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 11.41 WIB dan paket paket tersebut tiba ditempat tujuan sekitar pukul 15.02 WIB, yang diterima oleh seorang laki laki yang mengaku bernama FACHRUL.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi NITA, dibacakan keterangannya di persidangan (telah disumpah Penyidik), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Keadaan saya sekarang ini sehat baik jasmani maupun Rohani;
- Dalam pemeriksaan sekarang ini saya bersedia dimintai keterangannya oleh Penyidik dan saya bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa pada saat Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka DEDE ADE RIDWAN Bin OYO SUNARYO dan Tersangka HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN berikut barang bukti Narkotika jenis tablet warna krem dan serbuk warnaputih di tempat eksepdisi Aju Express di Ruko Citra Raya The Bolevard Jl. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, saat itu saya sedang lepas Piket jaga sebagai security, yang mana sebelumnya saya piket jaga pada tanggal 26 Maret 2023 dari pukul 20 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB tanggal 27 Maret 2023. Dan saya bertugas sebagai security di PT. JISS (Jakarta International Security Service) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan di Area Ruko Citra Raya The Bolevard, Ecopolis Blok VD01, VD03, dan Blok VD05 Panongan Kab. Tangerang;
- Saya bekerja sebagai security di PT. JISS (Jakarta International Security Service) yang bertugas menjaga keamanan di Ruko Citra Raya The Bolevard, Ecopolis Blok VD01, VD03, VD05 Panongan Kab. Tangerang tersebut sejak tanggal 03 September 2020;
- Setelah saya diperlihatkan terhadap foto kedua orang laki laki yang telah diidentifikasi oleh Penyidik masing masing bernama Sdr. DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan Sdr. HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN sebagaimana tertera foto diatas tersebut, saya masih mengenaiinya yangmana kedua orang laki laki yang mengaku bekerja sebagai karyawan jasa ekspedisi di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VDO1 / R56 Kab. Tangerang Banten;
- saya mengenal dengan Sdr. DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan Sdr. HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN sekitar akhir bulan Januari 2023, sedangkan untuk nama jasa ekspedisi tempat kedua orang tersebut bekerja tersebut, pemah saya tanyakan kepada Sdr. DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO, namun dia tidak menjelaskan nama ekspedisi nya tersebut;
- Selama saya mengenal dengan Sdr. DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan Sdr. HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN yang mengaku sebagai karyawan ekspedisi Yang berkerja di Ruko Citra Raya The Bolevard JIn. Panongan Ecopolis Blok VDO1 / R56 Kab, Tangerang Banten tersebut, saya tidak pernah melihat ada nya kegiatan atau aktifitas layaknya tempat ekspedisi lainnya, melainkan tempat tersebut selalu tertutup;
- Setelah saya melihat dengan seksama terhadap foto barang bukti yang diperlihatkan Oleh Penyidik sebagaimana tercantum dalam pertanyaan diatas, yang telah disita Oleh Polisi dari subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Sdr. DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan Sdr. HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 Wib di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VDO1 / R56 Kab. Tangerang Banten tersebut, saya sendiri baru sekarang ini melihatnya dan sebelumnya saya tidak pernah melihat barang barang tersebut berada di tempat kerja kedua orang tersebut;
- Sepengetahuan saya, Sdr. DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO Sdr. HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN mengaku bekerja sebagai karyawan ekspedisi di Ruko Citra Raya The Bolevard JIn. Panongan Ecopolis Blok VDOI / R56 Kab. Tangerang Banten baru tiga bulan (bulan Januari, Februari dan bulan Maret 2023);
- Bahwa sudah tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan pada berita acara pemeriksaan saya sekarang ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan pencatat barang di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten;
Bahwa karyawan di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten berjumlah dua orang yaitu saksi dan sdr. HAMAMI MUZAQI yang bekerja sebagai sopir, sedangkan pemilik ekspedisi Aju Eksress adalah sdr. FACHRUL ROJI (Terdakwa);
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten bersama dengan sdr. HAMAMI MUZAQI yang juga merupakan karyawan di Aju Ekspress;
Bahwa saat itu diakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti diantaranya yaitu :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten kembali dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik yaitu :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih dengan total berat brutto seluruhnya 61,5 Kg (diberi kode A1 s.d. kode A3)
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan total berat brutto seluruhnya 159,3 Kg (diberi kode B1 s.d. B3)
Bahwa dari ke 63 dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat yang didalamnya masing masing berisi tablet warna krem, 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya masing masing terdapat serbuk putih, 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya masing masing terdapat serbuk warna putih dan 3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang didalamnya masing masing berisi serbuk putih, adalah milik sdr. FACHRUL ROJI;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 di tempat ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten dengan membawa barang berupa 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam, lalu saksi menghubungi sdr. FACHRUL ROJI melalui handphone bahwa barang sudah datang dan dijawab oleh sdr. FACHRUL ROJI diterima saja barang tersebut, kemudian saksi dan sdr. HAMAMI MUZAQI mengeluarkan barang-barang dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 kembali datang dengan membawa barang-barang, lalu saksi memeritahukan hal tersebut kepada sdr. FACHRUL ROJI dan sdr. FACHRUL ROJI menyuruh untuk menerima barang tersebut, selanjutnya saksi dan sdr. HAMAMI MUZAQI mengeluarkan barang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko;
Bahwa awalnya saksi dapat bekerja di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten tersebut dari sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO), yang mana saat itu pada tanggal 28 Desember 2022 dia menawarkan saksi kerja di ekspedisi yang bernama Aju Ekspress milik sdr. FACHRUL ROJI sekaligus sebagai Direktur PT. Aju Ekspress, sedangkan saksi mengenal sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) sejak tahun 2016 saat saksi bekerja dibagian packing pada home industri pembuatan Jamu Amuraten milik sdr. SRI ANGGONO als RONGGO selama dua bulan di Semarang, Jawa Tengah dan setelah itu saksi bekerja kembali selama dua bulan setengah dibagian packing pada home industri pembuatan Pil bernama Jenit Carnopen milik sdr. SRI ANGGONO als RONGGO di daerah Semarang, Jawa Tengah;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. HAMAMI MUZAQI sejak bulan Januari 2023, saat dan Sdr. HAMAMI MUZAQI bersama sama berangkat dari kampung (Tasikmalaya) menuju Jakarta dalam rangka mau bekerja di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai karyawan di Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten saksi belum pernah melakukan pencatatan terhadap barang dan juga ditempat saksi bekerja tidak memiliki kendaraan operasional;
Bahwa sebagai karyawan di Aju Ekspress saksi memperoleh gaji per bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sdr. HAMAMI MUZAQI memperoleh gaji per bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selain itu saksi masih mendapatkan uang makan harian berikut uang operasional per bulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dikirim oleh sdr. FACHRUL ROJI melalui transfer ke rekening BRI nomor 1184-01-020031-50-3 atas nama saksi (DEDE ADE RIDWAN) dan saksi baru dua kali menerima uang transfer gaji dan lain-lain tersebut dari sdr. FACHRUL ROJI;
Bahwa selain ke 63 dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam dan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam serta 3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru, saksi sudah pernah menerima barang dari sdr. FACHRUL ROJI sebanyak 3 kali, yaitu :
Yang pertama pada sekitar akhir bulan Januari 2023 saksi menerima barang sebanyak 43 (empat puluh tiga) colly dan saat itu tidak saksi buatkan tanda terima, lalu setelah itu saksi diperintahkan oleh sdr. FACHRUL ROJI untuk mengirim colly tersebut secara bertahap :
Pada tanggal 08 Februari 2023 saksi dan Sdr. HAMAMI MUZAQI mengirim sebanyak 20 (dua puluh) colly ke SENTRAL CARGO, dan pada saat mengirim barang tersebut dengan menggunakan mobil sewaan berikut sopir sewaan;
Pada tanggal 04 Maret 2023 saksi dan Sdr. HAMAMI MUZAQI mengirim sebanyak 23 (dua puluh tiga) colly ke SENTRAL CARGO, dan pada saat mengirim barang tersebut dengan menggunakan mobil sewaan berikut sopir sewaan
Yang kedua pada sekitar bulan Februari 2023 saksi menerima barang berupa drum sebanyak 15 (lima belas) drum dari SENTRAL CARGO (tanda terima / Resi dari Sentral Cargo), lalu sekitar seminggu kemudian barang berupa drum tersebut diambil oleh seorang laki laki yang tidak saksi kenal dengan mengendari mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866
Yang ketiga pada sekitar bulan Februari 2023 saksi menerima barang berupa drum sebanyak 5 (lima) dari SENTRAL CARGO (tanda terima / Resi dari Sentral Cargo), lalu keesokan harinya barang berupa drum tersebut diambil oleh seorang laki laki yang tidak saksi kenal dengan mengendari mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866
Bahwa saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Bahwa barang-barang terlarang tersebut adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dalam Nota Pembelaannya;
Saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN, di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten;
Bahwa karyawan di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten berjumlah dua orang yaitu saksi dan sdr. DEDE ADE RIDWAN yang bekerja sebagai pencatat barang, sedangkan pemilik ekspedisi Aju Eksress adalah sdr. FACHRUL ROJI (Terdakwa);
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten bersama dengan sdr. HAMAMI MUZAQI yang juga merupakan karyawan di Aju Ekspress;
Bahwa saat itu diakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti diantaranya yaitu :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
Bahwa setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten kembali dilakukan penyitaan barang bukti oleh Penyidik yaitu :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih dengan total berat brutto seluruhnya 61,5 Kg (diberi kode A1 s.d. kode A3)
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan total berat brutto seluruhnya 159,3 Kg (diberi kode B1 s.d. B3)
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi diberitahu oleh sdr. DEDE ADE RIDWAN bahwa akan ada barang datang yang dikirim ke tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 di tempat ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten dengan membawa barang berupa 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian saksi dan sdr. DEDE ADE RIDWAN mengeluarkan barang-barang dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi diberitahu oleh sdr. DEDE ADE RIDWAN bahwa akan ada barang lagi datang yang dikirim ke tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten, kemudian sekira pukul 11.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 dengan membawa barang-barang, selanjutnya saksi dan sdr. DEDE ADE RIDWAN mengeluarkan barang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. DEDE ADE RIDWAN sejak bulan Januari 2023, saat dan Sdr. DEDE ADE RIDWAN mulai bekerja di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai sopir di Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten saksi belum pernah mengemudikan kendaraan operasional dan saksi hanya menurunkan dan mengangkut barang-barang saja;
Bahwa sebagai karyawan di Aju Ekspress saksi memperoleh gaji per bulan sebesar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara tunai melalui sdr. DEDE ADE RIDWAN, selain itu saksi juga mendapatkan uang untuk makan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya atau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan saksi sudah menerima gaji dan uang makan tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa selain ke 63 dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam dan 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam serta 3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru, saksi sudah pernah menerima barang dari sdr. FACHRUL ROJI sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
Yang pertama pada sekitar akhir bulan Januari 2023 saksi menerima barang sebanyak 43 (empat puluh tiga) colly dan saat itu tidak saksi buatkan tanda terima, lalu setelah itu saksi diperintahkan oleh sdr. FACHRUL ROJI untuk mengirim colly tersebut secara bertahap :
Pada tanggal 08 Februari 2023 saksi dan Sdr. DEDE ADE RIDWAN mengirim sebanyak 20 (dua puluh) colly ke SENTRAL CARGO, dan pada saat mengirim barang tersebut dengan menggunakan mobil sewaan berikut sopir sewaan;
Pada tanggal 04 Maret 2023 saksi dan Sdr. DEDE ADE RIDWAN mengirim sebanyak 23 (dua puluh tiga) colly ke SENTRAL CARGO, dan pada saat mengirim barang tersebut dengan menggunakan mobil sewaan berikut sopir sewaan
Yang kedua pada sekitar bulan Februari 2023 saksi menerima barang berupa drum sebanyak 15 (lima belas) drum dari SENTRAL CARGO (tanda terima / Resi dari Sentral Cargo), lalu sekitar seminggu kemudian barang berupa drum tersebut diambil oleh seorang laki laki yang tidak saksi kenal dengan mengendari mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866
Yang ketiga pada sekitar bulan Februari 2023 saksi menerima barang berupa drum sebanyak 5 (lima) dari SENTRAL CARGO (tanda terima / Resi dari Sentral Cargo), lalu keesokan harinya barang berupa drum tersebut diambil oleh seorang laki laki yang tidak saksi kenal dengan mengendari mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866
Yang keempat pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saksi menerima barang sebanyak 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam
Yang kelima pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saksi menerima barang sebanyak 20 (dua puluh) colly
Bahwa saksi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Bahwa barang-barang terlarang tersebut adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dalam Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi dan Ahli yang meringankan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah pemilik dari Perusahaan Ekspedisi PT. Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten;
Bahwa Adapun kantor Pusat Perusahaan Ekspedisi PT. Aju Ekspress berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Bahwa Sebagai pemilik, Terdakwa memiliki karyawan untuk menjalankan usahanya kurang lebih 30 (tiga puluh) orang;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam persidangan telah berbuat kelalaian karena tidak memiliki alat-alat X-Ray sebagaimana yang terdapat di bandara yang berfungsi untuk mendeteksi adanya barang-barang terlarang yang tidak boleh untuk dikirim;
Bahwa Terdakwa hanya mengakui bahwa pada saat Saksi DEDE ADE RIDWAN Bin OYO SUNARYO dan Saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN melaporkan adanya barang-barang sebagaimana disebut dalam dakwaan, maka perintah Terdakwa adalah untuk menurunkan barang-barang tersebut, Adapun isi dan bentuk barangnya Terdakwa sama sekali tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa membantah dengan tegas kesaksian Saksi DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dan Saksi HAMAMI MUZAQI bin SOKHIDIN yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selama hidup belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan, berupa:
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S. Dm Komp. H. Ideris K JLR 1 2 Sungi Miai Banajarmasin
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat alat bukti surat diantaranya sebagai berikut:
Berita Acara Pemerikaan Saksi-saksi, Tersangka, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1579/NNF/2023 tanggal 17 April 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan Direktur dan pemilik dari perusahaan ekspedisi bernama Aju Ekspress (PT. Azhar (Jaya) Utama Ekspress) yang berkantor pusat di Banjarmasin dan mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan sekitarnya diantaranya di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten yang mulai beroperasional pada Januari 2023 dan di Ruko Permata Bumi Indah Jl. Raden Saleh No. 48 Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten sebagai Kepala Cabang Karang Tengah;
Bahwa Terdakwa memiliki dua orang karyawan di tempat ekspedisi Aju Ekspress yang terletak di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten tersebut yaitu saksi DEDE ADE RIDWAN selaku penanggung jawab dan pencatat barang dan saksi HAMAMI MUZAQI yang bertugas sebagai sopir dan membantu saksi DEDE ADE RIDWAN;
Bahwa sebagai karyawan saksi DEDE ADE RIDWAN mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan saksi HAMAMI MUZAQI mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan masih ada tambahan berupa uang makan;
Bahwa gaji saksi DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI tersebut Terdakwa bayarkan setiap bulannya dengan cara tersangka transfer dari rekening BRI atas nama FACHRUL ROJI nomor 0663-01-000599-56-6 ke rekening BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN nomor 1184-01-020031-50-3, sedangkan gaji saksi HAMAMI MUZAQI berikan secara tunai oleh Terdakwa melalui saksi DEDE ADE RIDWAN;
Bahwa sementara itu saksi ADITYA BASKORO bekerja di Aju Ekspress Cabang Karang Tengah dengan alamat di Ruko Permata Bumi Indah Jl. Raden Saleh No. 48 Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten sebagai Kepala Cabang Karang Tengah selaku Kepala Cabang;
Bahwa menurut keterangan saksi ADITYA BASKORO bahwa dalam menjalankan kegiatan terima dan kirim barang/paket dari pelanggan sebagaimana SOP perusahaan Aju Ekspress yaitu pada saat menerima barang dari pelanggan untuk dikirim maka dilakukan pencatatan terhadap barang/paket yang akan dikirim tersebut dan barang/paket tersebut diberi label yang terdapat nama pengirim dan nama penerima beserta alamat tujuan dan itu diterapkan di Aju Ekspress Cabang Karang Tengah;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa SOP kegiatan terima dan kirim barang dari pelanggan sama dengan yang diterangkan oleh saksi ADITYA BASKORO namun untuk Aju Ekspress yang terletak di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten SOP tersbut tidak diterapkan, yaitu barang yang datang dari pelanggan tidak dicatat/didata nama pengirim dan penerima barang beserta alamat tujuan, Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten hanya menerima barang khusus dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan dari sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) dan barang tersebut diterima begitu saja tanpa pencatatan dan pelabelan barang dan barang tersebut hanya disimpan di dalam ruko di lantai 2 selama jangka waktu yang belum ditentukan yaitu Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan dari sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) untuk dikirim kemana barang-barang tersebut;
Bahwa pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023 Terdakwa pernah melakukan pertemuuan dengan sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO), saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI di sebuah restoran di Cassablanca Mall Jakarta Selatan yang membicarakan perihal pengiriman barang barang berupa Pil PCC/tablet warna krem dan Terdakwa disuruh oleh sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) untuk mempekerjakan saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten untuk menerima barang di tempat tersebut, dan oleh karena Terdakwa sudah berteman baik dengan sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) maka Terdakwa bersdia, disamping itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan atas jasa penerimaan dan pengiriman barang;
Bahwa Terdakwa selain bekerjasama dengan sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) juga bekerjasama dengan sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dalam menerima dan mengirim barang berupa Pil PCC/tablet warna krem tersebut dengan alasan pertemanan dan mendapatkan keuntungan atas jasa penerimaan dan pengiriman barang;
Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan kepada saksi DEDE ADE RIDWAN jika ada barang kiriman di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten agar saksi DEDE ADE RIDWAN memberitahuan hal tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 di tempat ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten dengan membawa barang milik sdr. BENY SETIAWAN (DPO) berupa 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang berisi Pil PCC/ablet warna krem, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN menghubungi Terdakwa melalui handphone bahwa barang sudah datang dan dijawab oleh Terdakwa diterima saja barang tersebut, kemudian saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI mengeluarkan barang-barang dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko, selanjutnya Terdakwa tinggal menungg perntah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 kembali datang dengan membawa barang milik sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram yang merupakan bahan baku (campuran) untuk narkotika Pil PPCC/tablet warna krem, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN memeritahukan hal tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh untuk menerima barang tersebut, selanjutnya saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI mengeluarkan barang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Ppolda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi HARIANSYAH, S.H., saksi SHARF KIAT, S.H. dan saksi FURQON BUSTOMI, S.H. yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa ada suatu tempat yang terletak di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan yang mengandung narkotika dan telah melakukan penyeldikan, dan saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut didapatkan barang bukti diantaranya :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
kemudian saat diinterogasi oleh Petugas Kepolisian, saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI mengaku sebagai karyawan yang bekerja di tempat tersebut sebagai karyawan penerima barang sedangkan pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya saksi. DEDE ADE RIDWAN dan saksi. HAMAMI MUZAQI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti tablet warna krem tersebut diperoleh hasil bahwa tabet warna krem tersebut positif mengandng narkotika jenis karisoprodol, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saksi dan tiim kembali melakukan penyitaan di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan mendapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan yang mempekerjakan saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi. HAMAMI MUZAQI di tempat tersebut dan terkait barang yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian berupa Pil PCC/tablet warna krem Terdakwa mengaku yang memerintahkan saksi DEDE ADE RIDWAN untuk menerima barang tersebut dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem, selanjutnya Petugas Kepolisian kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II, Kec. Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap foto barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No. Resi : 00056211791 tanggal 27 Februari 2023 pengiriman barang sebanyak 10 colly berat 294.00 Kg atas nama pengirim ANDRE asal Yogyakarta, penerima FACHRUL (PT AJU EXPRESS), tujuan Panongan, Tangerang (DARAT), sebagaimana tercantum dalam pertanyaan diatas, benar terhadap paket paket tersebut tiba ditempat saksi bekerja secara bertahap yaitu pada tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.22 Wib dan pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.50 WIB;
Bahwa kemudian paket paket tersebut diantar kembali oleh driver dari kantor saksi kealamat Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kab. Tangerang Banten pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 11.41 WIB dan paket paket tersebut tiba ditempat tujuan sekitar pukul 15.02 WIB, yang diterima oleh seorang laki laki yang mengaku bernama FACHRUL.
Bahwa terhadap barang bukti narkotika Pil PCC/tablet warna krem sebagian besar telah dimusnahkan oleh Penyidik;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram berdasarkan hasil uji laboratorium bukanlah termasuk dalam jenis narkotika, dan menurut keterangan saksi HARIANSYAH, S.H., saksi SHARF KIAT, S.H. dan saksi FURQON BUSTOMI, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Unt 5 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Metro Jaya bahan-bahan tersebut merupakan bahan baku (campuran) untuk narkotika;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1579/NNF/2023 tanggal 17 April 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1939/2023NF s.d 2001/2023/NF,- berupa tablet krem adalah benar mengandung Karisoprodool, Acetaminophen dan Caffein.
2002/2023NF s.d 2004/2023/NF,- berupa serbuk wana putih adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif sebuk tersebut adalah Cellulose.
2005/2023NF s.d 2007/2023/NF,- berupa serbuk wana putih adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif sebuk tersebut adalah Dextrin.
2008/2023NF,- berupa serbuk wana putih adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif sebuk tersebut adalah Acetaminophen.
Bahwa Karisoprodol terdaftar dalam golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI ketiganya tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika golongan I jenis karisoprodol.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yakni sebagai berikut:
PERTAMA : Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA : Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memilih langsung Dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternatif, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan Direktur dan pemilik dari perusahaan ekspedisi bernama Aju Ekspress (PT. Azhar (Jaya) Utama Ekspress) yang berkantor pusat di Banjarmasin dan mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan sekitarnya diantaranya di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten yang mulai beroperasional pada Januari 2023 dan di Ruko Permata Bumi Indah Jl. Raden Saleh No. 48 Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten sebagai Kepala Cabang Karang Tengah;
Bahwa Terdakwa memiliki dua orang karyawan di tempat ekspedisi Aju Ekspress yang terletak di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten tersebut yaitu saksi DEDE ADE RIDWAN selaku penanggung jawab dan pencatat barang dan saksi HAMAMI MUZAQI yang bertugas sebagai sopir dan membantu saksi DEDE ADE RIDWAN;
Bahwa sebagai karyawan saksi DEDE ADE RIDWAN mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan saksi HAMAMI MUZAQI mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan masih ada tambahan berupa uang makan;
Bahwa gaji saksi DEDE ADE RIDWAN dan sdr. HAMAMI MUZAQI tersebut Terdakwa bayarkan setiap bulannya dengan cara tersangka transfer dari rekening BRI atas nama FACHRUL ROJI nomor 0663-01-000599-56-6 ke rekening BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN nomor 1184-01-020031-50-3, sedangkan gaji saksi HAMAMI MUZAQI berikan secara tunai oleh Terdakwa melalui saksi DEDE ADE RIDWAN;
Bahwa sementara itu saksi ADITYA BASKORO bekerja di Aju Ekspress Cabang Karang Tengah dengan alamat di Ruko Permata Bumi Indah Jl. Raden Saleh No. 48 Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten sebagai Kepala Cabang Karang Tengah selaku Kepala Cabang;
Bahwa menurut keterangan saksi ADITYA BASKORO bahwa dalam menjalankan kegiatan terima dan kirim barang/paket dari pelanggan sebagaimana SOP perusahaan Aju Ekspress yaitu pada saat menerima barang dari pelanggan untuk dikirim maka dilakukan pencatatan terhadap barang/paket yang akan dikirim tersebut dan barang/paket tersebut diberi label yang terdapat nama pengirim dan nama penerima beserta alamat tujuan dan itu diterapkan di Aju Ekspress Cabang Karang Tengah;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa SOP kegiatan terima dan kirim barang dari pelanggan sama dengan yang diterangkan oleh saksi ADITYA BASKORO namun untuk Aju Ekspress yang terletak di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten SOP tersbut tidak diterapkan, yaitu barang yang datang dari pelanggan tidak dicatat/didata nama pengirim dan penerima barang beserta alamat tujuan, Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten hanya menerima barang khusus dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan dari sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) dan barang tersebut diterima begitu saja tanpa pencatatan dan pelabelan barang dan barang tersebut hanya disimpan di dalam ruko di lantai 2 selama jangka waktu yang belum ditentukan yaitu Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan dari sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) untuk dikirim kemana barang-barang tersebut;
Bahwa pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023 Terdakwa pernah melakukan pertemuuan dengan sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO), saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI di sebuah restoran di Cassablanca Mall Jakarta Selatan yang membicarakan perihal pengiriman barang barang berupa Pil PCC/tablet warna krem dan Terdakwa disuruh oleh sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) untuk mempekerjakan saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten untuk menerima barang di tempat tersebut, dan oleh karena Terdakwa sudah berteman baik dengan sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) maka Terdakwa bersdia, disamping itu Terdakwa juga mendapatkan keuntungan atas jasa penerimaan dan pengiriman barang;
Bahwa Terdakwa selain bekerjasama dengan sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) juga bekerjasama dengan sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dalam menerima dan mengirim barang berupa Pil PCC/tablet warna krem tersebut dengan alasan pertemanan dan mendapatkan keuntungan atas jasa penerimaan dan pengiriman barang;
Bahwa kemudian Terdakwa memerintahkan kepada saksi DEDE ADE RIDWAN jika ada barang kiriman di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten agar saksi DEDE ADE RIDWAN memberitahuan hal tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB datang mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 di tempat ekspedisi Aju Ekspress yang beralamat di Ruko Citra Raya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten dengan membawa barang milik sdr. BENY SETIAWAN (DPO) berupa 63 (enam puluh tiga) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang berisi Pil PCC/ablet warna krem, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN menghubungi Terdakwa melalui handphone bahwa barang sudah datang dan dijawab oleh Terdakwa diterima saja barang tersebut, kemudian saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI mengeluarkan barang-barang dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko, selanjutnya Terdakwa tinggal menungg perntah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi B 9866 kembali datang dengan membawa barang milik sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram yang merupakan bahan baku (campuran) untuk narkotika Pil PPCC/tablet warna krem, lalu saksi DEDE ADE RIDWAN memeritahukan hal tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh untuk menerima barang tersebut, selanjutnya saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI mengeluarkan barang sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam dari dalam mobil Daihatsu Grand Max lalu menempatkan barang-barang tersebut di lantai 2 ruko;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di tempat ekspedisi Aju Ekspress di Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang, Banten saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Ppolda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi HARIANSYAH, S.H., saksi SHARF KIAT, S.H. dan saksi FURQON BUSTOMI, S.H. yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa ada suatu tempat yang terletak di Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten yang digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan yang mengandung narkotika dan telah melakukan penyeldikan, dan saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut didapatkan barang bukti diantaranya :
61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
jumlah total keseluruhan tablet warna krem sebanyak 1.237.000 butir, berat brutto 1 kantong berisi 1000 butir 453 gram, kemudian berat brutto total keseluruhan 671.691 gram
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
kemudian saat diinterogasi oleh Petugas Kepolisian, saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI mengaku sebagai karyawan yang bekerja di tempat tersebut sebagai karyawan penerima barang sedangkan pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya saksi. DEDE ADE RIDWAN dan saksi. HAMAMI MUZAQI berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti tablet warna krem tersebut diperoleh hasil bahwa tabet warna krem tersebut positif mengandng narkotika jenis karisoprodol, kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB saksi dan tiim kembali melakukan penyitaan di Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan mendapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 di depan Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl. A. Yani KM. 5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pemilik dari ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Bolevard Jln. Panongan Ecopolis Blok VD01 / R56 Kab. Tangerang Banten, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa didapat barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku sebagai pemilik usaha ekspedisi Aju Ekspress Ruko Citra Raya The Boulevard Jl. Panongan Ecopolis Blok D01 / R56 Kab. Tangerang Banten dan yang mempekerjakan saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi. HAMAMI MUZAQI di tempat tersebut dan terkait barang yang diketemukan oleh Petugas Kepolisian berupa Pil PCC/tablet warna krem Terdakwa mengaku yang memerintahkan saksi DEDE ADE RIDWAN untuk menerima barang tersebut dan Terdakwa menunggu perintah dari sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dan sdr. SRI ANGGONO (DPO) untuk dikirim kemana Pil PCC/tablet warna krem, selanjutnya Petugas Kepolisian kembali melakukan penyitaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 7,9 Komp. Bunyamin Residence Ray I No. 194 Kel. Kertak Hanyar II, Kec. Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berupa 1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S ADAM KOMP H. IDERIS K JLR 1 2 Sungai Miai Banjarmasin, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terhadap foto barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No. Resi : 00056211791 tanggal 27 Februari 2023 pengiriman barang sebanyak 10 colly berat 294.00 Kg atas nama pengirim ANDRE asal Yogyakarta, penerima FACHRUL (PT AJU EXPRESS), tujuan Panongan, Tangerang (DARAT), sebagaimana tercantum dalam pertanyaan diatas, benar terhadap paket paket tersebut tiba ditempat saksi bekerja secara bertahap yaitu pada tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 10.22 Wib dan pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 10.50 WIB dan kemudian paket paket tersebut diantar kembali oleh driver dari kantor saksi kealamat Jl. Ecopolis Boulevard Utama The Boulevard Ecopolis Citra Raya Blok VD01/56 R Mekar Bakti Kab. Tangerang Banten pada tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 11.41 WIB dan paket paket tersebut tiba ditempat tujuan sekitar pukul 15.02 WIB, yang diterima oleh seorang laki laki yang mengaku bernama FACHRUL.
Bahwa terhadap barang bukti narkotika Pil PCC/tablet warna krem sebagian besar telah dimusnahkan oleh Penyidik;
Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram berdasarkan hasil uji laboratorium bukanlah termasuk dalam jenis narkotika, dan menurut keterangan saksi HARIANSYAH, S.H., saksi SHARF KIAT, S.H. dan saksi FURQON BUSTOMI, S.H. yang merupakan Petugas Kepolisian yang bertugas di Unt 5 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Metro Jaya bahan-bahan tersebut merupakan bahan baku (campuran) untuk narkotika;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1579/NNF/2023 tanggal 17 April 2023 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1939/2023NF s.d 2001/2023/NF,- berupa tablet krem adalah benar mengandung Karisoprodool, Acetaminophen dan Caffein.
2002/2023NF s.d 2004/2023/NF,- berupa serbuk wana putih adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif sebuk tersebut adalah Cellulose.
2005/2023NF s.d 2007/2023/NF,- berupa serbuk wana putih adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif sebuk tersebut adalah Dextrin.
2008/2023NF,- berupa serbuk wana putih adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif sebuk tersebut adalah Acetaminophen.
Bahwa Karisoprodol terdaftar dalam golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN dan saksi HAMAMI MUZAQI ketiganya tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika atau obat-obatan yang mengandung narkotika golongan I jenis karisoprodol.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka diketahui bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa, saksi DEDE ADE RIDWAN, saksi HAMAMI MUZAQI, sdr. SRI ANGGONO als RONGGO (DPO) dan sdr. BENY SETIAWAN (DPO) dengan perannya masing-masing telah menunjukkan adanya kerjasama diantara orang-orang tersebut atau setidak-tidaknya terdapat persamaan kehendak dalam menerima narkotika berupa obat-obatan berbentuk Pil PCC/tablet warna krem yang mengandung narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis karisoprodol dengan berat bruto melebihi 5 (lima) gram tanpa da izin dari instansi yang bewenang, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3. “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, sehingga terhadap dakwaan alternatif kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena Terdakwa sudah terbukti bersalah sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka pledooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan, kecuali terhadap hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ternyata bersifat kumulatif, yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara dan denda, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa kemudian apabila terhadap pidana denda tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaan gelap nakotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRUL ROJI, SE als Bos bin H. ABDUL WAHID tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 61 (enam puluh satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat, didalam masing masing dus tersebut terdapat 20 (dua puluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) butir (diberi kode 1 s.d. 52, ditambah kode 54 s.d. kode 62)
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) butir (diberi kode 63)
Sisa setelah pemusnahan oleh Penyidik dan uji laboratorium dari 1 (satu) dus warna coklat yang dibungkus dengan plastik warna hitam lalu dilakban warna coklat didalamnya terdapat 10 (sepuluh) kantong plastik bening berisi tablet warna krem, 1 (satu) kantong plastik tersebut berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir (diberi kode 53)
20 (dua puluh) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan karung warna putih, berat brutto 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar 25,5 (dua puluh lima koma lima) kilogram dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 510 (lima ratus sepuluh) kilogram
1 (satu) buah timbangan ukuran besar merk Yisun Scale
1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam No.simcard +6285885798823
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama DEDE ADE RIDWAN, nomor rekening 1184-01-020031-50-3, alamat Bojong Kaum H. SAFI’I Kel. Cipedes Kec. Cipedes, Tasikmalaya
1 (satu) pak Resi atas nama AJU EKSPRESS (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS)
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901578, pengirim HARTOYO Telp. 085885792388, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : KARDI 083132800765, Colly 20, Berat 510 (Kg), tagihan pengiriman 1,285,000,-, tanggal 8/2/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00015901814, pengirim HARTOYO Telp. 087770325922, tujuan : Kalasan, Sleman (DARAT), penerima : UNTUNG 081442204613, Colly 23, Berat 576 (Kg), tagihan pengiriman 1,450,000,-, tanggal 4/3/2023
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Titipan No Resi : 00056319026, pengirim ANDRE Telp. 087762563360, tujuan : Panongan, Tangerang (DARAT), penerima : PT AJU EXPRESS, Colly 6, Berat 221 (Kg), tanggal 28/3/2023
1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru No.simcard 083138127085
1 (satu) buah spanduk atas nama (PT. AZHAR (JAYA) UTAMA EKSPRESS) PT. AJU EKSPRESS
3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang didalamnya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus plastik bening lalu dibungkus lagi dengan karung warna putih
3 (tiga) buah drum warna putih ukuran besar dengan penutup warna biru yang dibungkus dengan plastik bening yang didalam nya terdapat serbuk warna putih yang dibungkus dengan plastik warna bening
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DEDE ADE RIDWAN bin OYO SUNARYO dkk
1 (satu) buah buku Tabungan BRI atas nama FACHRUL ROJI, nomor rekening 0663-01-000599-56-6, alamat Jl. S. Dm Komp. H. Ideris K JLR 1 2 Sungi Miai Banajarmasin
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah muda No.simcard 081350328200
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru doff No.simcard 087762563360
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 4 September 2023, oleh kami, Samuel Ginting, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Raden Ari Muladi, S.H., dan Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Effi Sugiati, S.H., M.H., dan Syaripudin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Pompy Polansky Alanda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Raden Ari Muladi, S.H. Samuel Ginting, S.H., M.H.
Rika Mona Pandegirot, S.H., M.H.
Panitera Pengganti I, Panitera Pengganti II,
Effi Sugiati, S.H., M.H., Syaripudin, S.H.