2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Anak Berhadapan dengan Hukum
MENGADILI 1. Menyatakan Para Anak., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak., dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Para Anak tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebani Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama : Anak I
Tempat Lahir : Mojokerto
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 19 Februari 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Mojokerto.
Agama : Islam
Pekerjaan : belum bekerja (pengamen)
Pendidikan : SMP tamat
Nama : Anak II
Tempat Lahir : Jombang
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 25 September 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Mojokerto.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMP;
Nama : Anak III
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 19 Februari 2005;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Mojokerto;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMP;
Anak ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2023 sampai dengan tanggal 01 Juni 2023;
Anak ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2023 sampai dengan tanggal 01 Juni 2023;
Anak ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Hakim PN Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2023 sampai dengan tanggal 01 Juni 2023;
Para Anak di persidangan didampingi oleh :
Anam Anis, S.H., Iwut Widiantoro, S.H., dan Efri Alza, S.T., S.H., Para Advokat Indonesia pada Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) ”BINA ANNISA”, berkantor di Jl. Jawa 78 Mojokerto sesuai Penetapan Hakim No. 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk;
Anak I didampingi oleh orang tuanya bernama: Isminarti;
Anak didampingi oleh orang tuanya bernama Hanik Yulyatin;
Anak didampingi oleh orang tuanya bernama: Hanik Yulyatin;
Petugas BAPAS Kelas I Surabaya yang bernama : Sunu Dwikawindro Widiyanto;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 2/Pid.B/2023/PN.Mjk tanggal 08 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.B/2023/PN.Mjk tanggal 08 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar hasil penelitian kemasyarakatan dari Petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS);
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Anak serta memperhatikan bukti-bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan para Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan Mengakibatkan Luka-Luka”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1KUHP, sesuai Dakwaan penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap para Anak dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan, pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama Para Anak menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan supaya Anak dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan melalui Penasihat Hukum Para Anak yang pokoknya memohon Putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ;
Setelah mendengar pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Para Anak yang secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum bahwa ia tetap pada tuntutannya semula sedangkan Anak menyatakan pula tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN
-------------- Bahwa Para Anak pada hari Minggu Tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan desember tahun 2022, bertempat di depan Angkringan stadion Mojosari Kec Mojosari Kab Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri mojokerto, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan Mengakibatkan Luka-Luka, perbuatan tersebut Para Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB Anak II Rangga Whats app oleh saksi VII Anak II diajak ngopi di angkringan Depan Stadion Mojosari dan selanjutnya Anak II berangkat dengan Anak III ke lokasi dan pada saat di lokasi Anak II bertemu dengan saksi VII dan Anak I dan saksi VII dan saksi IV ngopi bersama dan pada saat itu saksi III datang bersama saksi V dan selang berikutnya saksi I datang bersama saksi II dan saudara dengan Temannya dan tiba tiba saksi I memegang kerah baju saksi III dan mengatakan ”koen ta sing nantang aku ’ dan pada saat itu di lerai saksi VIII akan tetapi karena saksi I emosi akhirnya mengeluarkan palu/martil dari celana bagian depan dan menakut nakuti saksi III, selanjutnya saksi VI yang melihat saksi muhamad fatarulloh mengeluarkan palu berteriak “gengstrer gengster” selanjutnya semua Anak I, Anak II dan Anak III beserta teman-temannya mendekati saksi I, karena banyak yang mau mengeroyok saksi I akhirnya saksi I lari ke utara menyebrang jalan raya dan pada saat itu Anak I, Anak II dan Anak III ikut mengejar dan memukuli kepala Saksi I sebanyak tiga kali, dan Anak II juga sempat memukul kepala saksi II (teman saksi I) sebanyak satu kali yang pada saat kejadian juga ada di lokasi.
Bahwa masing masing peran yaitu Anak II berperan memukul kepala saksi I, saksi VII berperan memukul kepala Saksi I, Anak III, berperan memukul kepala Saksi I, saksi VIII, saksi IV, saksi VI” berteriak teriak ” gengster gengster dan memukul kepala saksi I, Anak I berperan memukul kepala Saksi I sebanyak tiga kali dan saat itu sempat di bubarkan oleh pihak kepolisian dan akibat kejadian tersebut saksi I mengalami kepala berdarah dan wajahnya lebam semua sedangkan saksi II mengalami luka lecet.
Bahwa akibat perbuatan Para Anak, saksi I mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/570/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kartika Widyakusuma Agung Putri, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan di kepala sisi belakang dan sisi kanan, benjolan di dahi sisi kanan, beberapa luka lecet di area dahi, hidung dan bawah mata,kelopak mata kiri, memar, kedua mata merah, bibir bengkak dan memar telinga kiri, beberapa luka lecet di anggota gerak kanan dan kiri, luka lecet dan luka robek ukuran 0,5x0,5 cm di jari ke-2 kaki sebelah kanan.
Saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/568/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohammad Syaifuddin Fahmi, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemuakan didapatkan luka lecet dengan ukuran 5 x 0,5 cm di pergelangan tangan sebelah kiri, luka lecet ukuran 1x1 cm di jari ke 4 dan jari ke 5 tangan sebelah kanan .
Perbuatan Para Anak tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Anak dipersidangan telah menyatakan bahwa mereka telah mendengar serta mengerti akan isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu ;
Saksi I, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan ;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa setahu saksi yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu : saksi sendiri, teman saksi I yang saat itu telah meninggal dunia akibat dikeroyok dan saksi II, yang pada saat itu mengalami lecet di tangan dan wajah;
Bahwa pelaku pengeroyokan tersebut sekitar 20 (dua puluh) orang lebih dan salah satu pelakunya adalah saksi III dan teman temannya yang saksi tidak kenal;
Bahwa Para pelaku yang mengeroyokan saksi tersebut memukul saksi dengan mengunakan tangan kosong dan ada juga yang memukul saksi mengunakan sabuk dengan kepala besi serta batu tapi saksi tidak menggenalnya dan saksi tidak melihat teman saksi I dan saksi II ;
Bahwa sebelumnya saksi memang ada masalah dengan salah satu pelaku yaitu Saksi III, yang sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari teman saksi III pacar saksi III mencari saksi dan menantang saksi, selanjutnya saksi mencari saksi III dan kejadian pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 jam 23.45 WIB saksi dipukul dan dikeroyok oleh teman temannya;
Bahwa saksi ingat hanya saksi VI yang duluan memukul saksi dimana saat itu Saksi VI selanjutnya berteriak “Gangster” “Gangster” kepada saksi yang selanjutnya saksi dikeroyok oleh teman temannya tersebut;
Bahwa saksi VIII saat itu memiting leher saksi dan memukul pelipis saksi sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi IV memukul badan saksi, Anak II dan Anak I memukul kepala saksi berulang kali sedangkan yang lainnya saksi lupa;
Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut teman saksi I meninggal dunia dan saksi I sendiri mengalami luka lebam di mata kiri dan kepala saksi I berdarah serta pusing dan saksi Anton mengalami luka lecet di tangan;
Bahwa setahu saksi pada saat kejadian penggeroyokan tersebut teman saksi I dipukuli, ditendang dan di injak-injak oleh Para Anak dan teman-temannya;
Bahwa setelah kejadian Saksi tidak dirawat inap dirumah sakit hanya dirawat jalan saja;
Bahwa pada saat itu penerangan sangat terang dikarenakan ada lampu jalan raya dan saksi dapat melihat dengan jelas dan Jarak teman saksi I sekira 5 (lima) meter namun setelah ada polisi datang barulah saksi dikumpulkan menjadi satu;
Bahwa saksi tidak sempat melakukan pemukulan kepada pelaku karena telah dikeroyok lebih dulu oleh Para pelaku dan teman-temannya;
Bahwa setelah kejadian saksi sudah berdamai dengan Para Anak dan telah mema’afkan;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan ;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa setahu saksi yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu : saksi sendiri, teman saksi yang saat itu telah meninggal dunia akibat dikeroyok dan saksi II, yang pada saat itu mengalami lecet di tangan dan wajah;
Bahwa pelaku pengeroyokan tersebut sekitar 20 (dua puluh) orang lebih dan salah satu pelakunya adalah Saksi III dan teman temannya yang saksi tidak kenal;
Bahwa ciri-ciri Para pelaku yang saksi ingat untuk Saksi III berbadan agak besar, agak pendek, kulit sawo matang, rambut panjang disemir bagian belakang agak pirang, bertato garis-garis di daerah dagu, biasanya mengamen diangkringan Mojosari, 1 (satu) orang berbadan tinggi kurus, rambut keriting kulit agak putih biasanya mengamen di angkringan Mojosari, satu orang badannya sedangkan rambut disemir pada bagian samping bertato dibawah leher dan setahu saksi biasanya mengamen di angkringan Mojosari sedangkan untuk yang lainnya saksi lupa;
Bahwa Anak yang telah memukuli kepala saksi sedangkan untuk Anak dan Anak saksi baru mengetahui pada saat diamankan pihak kepolisian di Polres Mojokerto;
Bahwa Para pelaku pengeroyokan tersebut mengunakan tangan kosong dan ada juga yang memukul saksi dengan mengunakan sabuk dengan kepala besi serta batu tapi saksi tidak mengenalnya dan saksi tidak melihat teman saksi II dan saksi dikarenakan saksi lari terpisah tempat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui satu persatu orang yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi dan kedua teman saksi tersebut karena pada saat itu banyak orang yang saksi tidak kenal sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang;
Bahwa setelah kejadian Saksi tidak dirawat inap dirumah sakit hanya dirawat jalan saja;
Bahwa setelah kejadian saksi sudah berdamai dengan Para Anak dan telah mema’afkan;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi III, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan ;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa setahu saksi yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang yaitu : saksi sendiri, teman saksi II yang saat itu telah meninggal dunia akibat dikeroyok dan saksi II, yang pada saat itu mengalami lecet di tangan dan wajah;
Bahwa yang saksi ketahui 1 (satu) buah dobel stik warna silver tersebut adalah barang milik korban yang meninggal dunia yaitu teman saksi II saksi melihat 1 (satu) buah dobel stik tersebut terjatuh pada saat kejadian pengeroyokan tersebut dan saksi melihat sebilah palu dengan gagang warna hitam setahu saksi milik milik Anak Saksi I;
Bahwa saksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama teman-teman saksi diantaranya adalah : Saksi VII yang memukul kepala Anak Korban sekitar 10 (sepuluh) kali, Anak I yang memukul kepala Saksi I berapa kali saksi tidak tahu, saksi VII, saksi tidak tahu memukuli siapa dan berapa kali, Saksi IV saksi tidak melihatnya memukuli siapa dan berapa kali, saksi VI berteriak teriak gengster...gengster dan memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, saksi III ada memukul kepala saksi I sekitar 5 (lima) kali dan punggungnya sebanyak 5 (lima) kali, Saksi IV, saksi tidak tahu perannya Anak ada memukul kepala Anak sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya dan Para Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya juga;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan apa sehingga terjadi pengeroyokan tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut ada korban yang mengalami luka, luka berat dan ada korban yang meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi IV, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa saksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama teman-teman saksi IV diantaranya adalah : saksi VII yang memukul kepala saksi I sekitar 10 (sepuluh) kali, Anak yang memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, Saksi VIII saksi tidak tahu memukuli siapa dan berapa kali, saksi ada memukul kepala saksi I, saksi memukul korban 3 (tiga) kali, saksi VI ” berteriak teriak ” gengster...gengster dan memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, saksi V ada memukul kepala saksi I sekitar 5 (lima) kali dan punggungnya sebanyak 5 (lima) kali, saksi IV saksi tidak tahu perannya Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya dan Anak ada memukul kepala Anak sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya juga;
Bahwa saksi melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan dikarenakan pada saat itu saksi mendengar teriakan saksi VI berteriak Gengster”gangster maka saksi ikut memukul Anak;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion mojosari bersama Saksi VIII dan Saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB saksi melihat Saksi III didatangi saksi I dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya Saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Saksi I dikeroyok oleh teman teman saksi tersebut;
Bahwa setelah pengeroyokan tersebut Saksi I mengalami luka lebam sedangkan korban teman saksi II mengalami pendarahan di area kepala dan tertelungkup di pinggir jalan dan tidak bergerak dan selanjutnya ada polisi datang untuk membubarkan pengeroyokan dan menolong korban teman saksi II tersebut untuk di bawa kerumah sakit dan saksi kembali ke angkringan untuk ngopi selanjutnya sekira jam 01.00 WIB saksi pulang kerumah Anak II dan pulang Ke Rumah ibu Ds JABARAN Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan sekira jam 15.00 WIB saksi dijemput pihak kepolisian di rumah tersebut dan dibawa ke polres Mojokerto;
Bahwa atas kejadian tersebut ada korban yang mengalami luka, luka berat dan ada korban yang meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi V, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Para korbannya;
Bahwa saksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama teman-teman saksi diantaranya adalah : saksi VII yang memukul kepala Saksi I sekitar 10 (sepuluh) kali, Anak yang memukul kepala saksi I berapa kali saksi V tidak tahu, saksi VIII saksi V tidak tahu memukuli siapa dan berapa kali, saksi ada memukul kepala saksi I, saksi V memukul korban 3 (tiga) kali, saksi VI ” berteriak teriak ” gengster...gengster dan memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, Saksi ada memukul kepala saksi I sekitar 5 (lima) kali dan punggungnya sebanyak 5 (lima) kali, saksi IV saksi tidak tahu perannya Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya dan Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya juga;
Bahwa saksi melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan dikarenakan pada saat itu saksi mendengar teriakan saksi VI berteriak Gengster”gangster maka saksi ikut memukul Anak;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion mojosari bersama Saksi VIII dan saksi IV pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB saksi melihat saksi III didatangi saksi I dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya saksi I dikeroyok oleh teman teman saksi tersebut;
Bahwa setelah pengeroyokan tersebut saksi I mengalami luka lebam sedangkan teman korban saksi I mengalami pendarahan di area kepala dan tertelungkup di pinggir jalan dan tidak bergerak dan selanjutnya ada polisi datang untuk membubarkan pengeroyokan dan menolong korban teman saksi I tersebut untuk di bawa kerumah sakit dan saksi kembali ke angkringan untuk ngopi selanjutnya sekira jam 01.00 WIB saksi pulang kerumah Anak II dan pulang Ke Rumah ibu Ds JABARAN Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan sekira jam 15.00 WIB saksi dijemput pihak kepolisian di rumah tersebut dan dibawa ke polres Mojokerto;
Bahwa atas kejadian tersebut ada korban yang mengalami luka, luka berat dan ada korban yang meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi VI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Para korbannya;
Bahwa saksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama teman-teman saksi diantaranya adalah : saksi VII yang memukul kepala Anak sekitar 10 (sepuluh) kali, para Anak yang memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, Saksi VIII saksi tidak tahu memukuli siapa dan berapa kali, saksi ada memukul kepala saksi I, Saksi memukul korban 3 (tiga) kali, saksi yang berteriak gengster...gengster dan memukul kepala saksi I sekitar 10 (sepuluh) kali, saksi V ada memukul kepala saksi I sekitar 5 (lima) kali dan punggungnya sebanyak 5 (lima) kali, saksi IV saksi tidak tahu perannya Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya dan Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya juga;
Bahwa saksi melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan dikarenakan pada saat itu saksi mendengar teriakan saksi VI berteriak Gengster”gangster maka saksi ikut memukul saksi I;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion mojosari bersama saksi VIII dan saksi VI yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB saksi melihat saksi III didatangi saksi I dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya saksi I dikeroyok oleh teman teman saksi tersebut;
Bahwa setelah pengeroyokan tersebut saksi I mengalami luka lebam sedangkan korban teman saksi I mengalami pendarahan di area kepala dan tertelungkup di pinggir jalan dan tidak bergerak dan selanjutnya ada polisi datang untuk membubarkan pengeroyokan dan menolong korban teman saksi I tersebut untuk di bawa kerumah sakit dan saksi kembali ke angkringan untuk ngopi selanjutnya sekira jam 01.00 WIB saksi pulang kerumah Anak II dan pulang Ke Rumah ibu Ds JABARAN Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan sekira jam 15.00 WIB saksi dijemput pihak kepolisian di rumah tersebut dan dibawa ke polres Mojokerto;
Bahwa atas kejadian tersebut ada korban yang mengalami luka, luka berat dan ada korban yang meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi VII, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Para korbannya;
Bahwa saksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama teman-teman saksi diantaranya adalah : saksi yang memukul kepala Anak keting sekitar 3 (tiga) kali, Anak yang memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, Saksi VIII, saksi tidak tahu memukuli siapa dan berapa kali, saksi ada memukul kepala Saksi I, Saksi memukul korban 3 (tiga) kali, saksi yang berteriak gengster...gengster dan memukul kepala saksi I sekitar 10 (sepuluh) kali, Saksi III ada memukul kepala saksi I sekitar 5 (lima) kali dan punggungnya sebanyak 5 (lima) kali, saksi IV, saksi tidak tahu perannya Anak ada memukul kepala korban saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya dan Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya juga;
Bahwa saksi melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan dikarenakan pada saat itu saksi mendengar teriakan Saksi VI berteriak Gengster”gangster maka saksi ikut memukul saksi I;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion mojosari bersama saksi VIII dan saksi VI dan saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB saksi melihat saksi III didatangi saksi I dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Anak Korban dikeroyok oleh teman teman saksi tersebut;
Bahwa setelah pengeroyokan tersebut saksi I dan saksi II mengalami luka lebam sedangkan teman saksi I mengalami pendarahan di area kepala dan tertelungkup di pinggir jalan dan tidak bergerak dan selanjutnya ada polisi datang untuk membubarkan pengeroyokan dan menolong korban Prya Patma Irwaning Carya tersebut untuk di bawa kerumah sakit dan saksi kembali ke angkringan untuk ngopi selanjutnya sekira jam 01.00 WIB saksi pulang kerumah Anak II dan pulang Ke Rumah ibu Ds JABARAN Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan sekira jam 15.00 WIB saksi dijemput pihak kepolisian di rumah tersebut dan dibawa ke polres Mojokerto;
Bahwa atas kejadian tersebut ada korban yang mengalami luka, luka berat dan ada korban yang meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi VIII, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan permasalahan pengeroyokan;
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Para korbannya;
Bahwa saksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut bersama teman-teman saksi diantaranya adalah : saksi VII memukul kepala saksi I sekitar 3 (tiga) kali, Anak yang memukul kepala saksi I berapa kali saksi tidak tahu, saksi ada memukul kepala saksi I, saksi memukul korban 3 (tiga) kali, saksi yang berteriak gengster...gengster dan memukul kepala saksi I sekitar 10 (sepuluh) kali, saksi V ada memukul kepala saksi I sekitar 5 (lima) kali dan punggungnya sebanyak 5 (lima) kali, saksi IV saksi tidak tahu perannya para Anak ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya dan Anak Korban ada memukul kepala saksi I sebanyak berapa kali saksi tidak tahu pastinya juga;
Bahwa saksi melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan dikarenakan pada saat itu saksi mendengar teriakan saksi VI berteriak Gengster”gangster maka saksi ikut memukul saksi I;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion mojosari bersama saksi VIII dan Anak I dan saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB saksi melihat saksi III didatangi saksi I dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi IV berteriak Gengster...gengster yang akhirnya saksi I dikeroyok oleh teman teman saksi tersebut;
Bahwa setelah pengeroyokan tersebut saksi I mengalami luka lebam sedangkan korban teman saksi I mengalami pendarahan di area kepala dan tertelungkup di pinggir jalan dan tidak bergerak dan selanjutnya ada polisi datang untuk membubarkan pengeroyokan dan menolong teman saksi I tersebut untuk di bawa kerumah sakit dan saksi kembali ke angkringan untuk ngopi selanjutnya sekira jam 01.00 WIB saksi pulang kerumah dan pulang Ke Rumah ibu Ds JABARAN Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan sekira jam 15.00 WIB saksi dijemput pihak kepolisian di rumah tersebut dan dibawa ke polres Mojokerto;
Bahwa atas kejadian tersebut ada korban yang mengalami luka, luka berat dan ada korban yang meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Para Anak memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Anak:
Bahwa Anak dihadapkan di persidangan terkait dengan permasalahan pengeroyokan yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa Anak memukul korban saksi I, di bagian kepala sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion Mojosari bersama Saksi VIII dan Anak dan Saksi IVyang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB Anak melihat Saksi III didatangi Anak Saksi dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Anak dikeroyok oleh teman teman lainnya;
Bahwa Jarak Anak I dengan Anak II sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa Setahu Anak, Anak I tidak melakukan perlawanan hanya berteriak minta tolong dan menangkis pukulan saja;
Bahwa Anak I memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat atau benda lain;
Bahwa akibat kejadian tersebut dan perbuatan Anak I serta teman-taman lainnya korban yang mengalami luka lecet di wajah dan tangannya selain itu ada korban yang meninggal dunia;
Bahwa pengeroyokan tersebut terhenti karena Polisi datang ke lokasi kejadian dan membubarkannya;
Bahwa Anak I menyesal dan merasa bersalah atas kejadian tersebut serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Bahwa Anak I belum pernah dihukum sebelumnya;
Anak II
Bahwa Anak II dihadapkan di persidangan terkait dengan permasalahan pengeroyokan yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa Anak II memukul korban saksi I, di bagian kepala sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion mojosari bersama saksi VIII dan saksi VI dan Saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB Anak II melihat Saksi III didatangi Anak Korban dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIIIyang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Anak Korban dikeroyok oleh teman teman lainnya;
Bahwa Anak II tidak mengenal korban pengeroyokan tersebut sebelumnya;
Bahwa Anak II memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat atau benda lain;
Bahwa akibat kejadian tersebut dan perbuatan Anak II serta teman-taman lainnya korban yang mengalami luka lecet di wajah dan tangannya selain itu ada korban yang meninggal dunia;
Bahwa pengeroyokan tersebut terhenti karena Polisi datang ke lokasi kejadian dan membubarkannya;
Bahwa Anak II menyesal dan merasa bersalah atas kejadian tersebut serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Bahwa Anak II belum pernah dihukum sebelumnya;
Anak
Bahwa Anak III dihadapkan di persidangan terkait dengan permasalahan pengeroyokan yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib (dini hari), di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa Anak III memukul korban saksi I, di bagian kepala sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion Mojosari bersama saksi VIII dan Anak I dan Saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB Anak melihat Saksi III didatangi Anak Korban dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Anak Korban dikeroyok oleh teman teman lainnya;
Bahwa Anak III tidak mengenal korban pengeroyokan tersebut sebelumnya;
Bahwa Anak III memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat atau benda lain;
Bahwa akibat kejadian tersebut dan perbuatan Anak III serta teman-taman lainnya korban yang mengalami luka lecet di wajah dan tangannya selain itu ada korban yang meninggal dunia;
Bahwa pengeroyokan tersebut terhenti karena Polisi datang ke lokasi kejadian dan membubarkannya;
Bahwa Anak III menyesal dan merasa bersalah atas kejadian tersebut serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Bahwa Anak III belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Para Anak tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/570/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kartika Widyakusuma Agung Putri, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban korban Saksi dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan di kepala sisi belakang dan sisi kanan, benjolan di dahi sisi kanan, beberapa luka lecet di area dahi, hidung dan bawah mata, kelopak mata kiri, memar, kedua mata merah, bibir bengkak dan memar telinga kiri, beberapa luka lecet di anggota gerak kanan dan kiri, luka lecet dan luka robek ukuran 0,5x0,5 cm di jari ke-2 kaki sebelah kanan;
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/568/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohammad syaifuddin fahmi, yang melakukan pemeriksaan terhadap teman saksi I korban dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemuakan didapatkan luka lecet dengan ukuran 5 x 0,5 cm di pergelangan tangan sebelah kiri, luka lecet ukuran 1x1 cm di jari ke 4 dan jari ke 5 tangan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Anak yang saling bersesuaian satu sama lainnya, maka Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Para Anak dihadapkan di persidangan terkait dengan permasalahan pengeroyokan yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Bahwa Para Anak memukul korban saksi I, di bagian kepala sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion Mojosari bersama Saksi VIII dan Anak I dan Sdr.Saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB Anak melihat Saksi III didatangi Anak dan berkelahi dan sempat dilerai Saksi VIII yang akhirnya Saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Anak Saksi dikeroyok oleh teman teman lainnya;
Bahwa Jarak Anak dengan Anak sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa Setahu Anak, Anak tidak melakukan perlawanan hanya berteriak minta tolong dan menangkis pukulan saja;
Bahwa Anak memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat atau benda lain;
Bahwa akibat kejadian tersebut dan perbuatan Anak serta teman-taman lainnya korban yang mengalami luka lecet di wajah dan tangannya selain itu ada korban yang meninggal dunia;
Bahwa pengeroyokan tersebut terhenti karena Polisi datang ke lokasi kejadian dan membubarkannya;
Bahwa Anak menyesal dan merasa bersalah atas kejadian tersebut serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/570/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kartika Widyakusuma Agung Putri, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Saksi dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan di kepala sisi belakang dan sisi kanan, benjolan di dahi sisi kanan, beberapa luka lecet di area dahi, hidung dan bawah mata, kelopak mata kiri, memar, kedua mata merah, bibir bengkak dan memar telinga kiri, beberapa luka lecet di anggota gerak kanan dan kiri, luka lecet dan luka robek ukuran 0,5x0,5 cm di jari ke-2 kaki sebelah kanan;
Bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/568/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohammad syaifuddin fahmi, yang melakukan pemeriksaan terhadap teman saksi I korban dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemuakan didapatkan luka lecet dengan ukuran 5 x 0,5 cm di pergelangan tangan sebelah kiri, luka lecet ukuran 1x1 cm di jari ke 4 dan jari ke 5 tangan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan perkara ini untuk segalanya sudah dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan seluruh keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Para Anak, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Anak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Anak diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa ;
Unsur Dengan terang-terangan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur ”Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam ketentuan pasal ini sama artinya dengan frasa ”barangsiapa” yang biasa ditemukan dalam rumusan tindak pidana dalam KUHP, dimana ”Setiap Orang” mengacu pada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subjek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan keterangan Para Anak telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu Para Anak yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP, ternyata Para Anak membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Para Anak dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Para Anak, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “Barangsiapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2Unsur “Dengan terang-terangandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”;
Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi yang dimaksud dengan terang-terangan adalah berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak diperlukan syarat dimuka umum cukup apabila kemungkinan orang lain dapat melihatnya (MA No. 10 k/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976);
Menimbang bahwa Menurut Para ahli hukum pidana SR. SIANTURI, S.H., tindak pidana di KUHP yang dimaksud dengn secara terbuka atau terang terangan (openlijk) disini ialah bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan ditempat umum atau tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat umum;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak bahwa Anak ditangkap terkait pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar jam 23.45 wib di depan warung Angkringan di Stadion Mojosari masuk Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto;
Menimbang, bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut ada 3 (tiga) orang, salah satu korbannya ada yang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Para Anak memukul korban saksi I, di bagian kepala dan pinggang sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB saksi ngopi di angkringan Stadion Mojosari bersama saksi VIII dan Anak dan Sdr. Saksi IV yang pada saat itu teman teman lainnya juga ngopi di Depan Stadion Mojosari dan sekira jam 23.30 WIB Anak melihat saksi III didatangi Anak Saksi dan berkelahi dan sempat dilerai saksi VIII yang akhirnya saksi VI berteriak Gengster...gengster yang akhirnya Anak Korban dikeroyok oleh teman teman lainnya;
Menimbang, bahwa Para Anak memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan alat atau benda lain;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut dan perbuatan Para Anak serta teman-teman lainnya korban yang mengalami luka lecet di wajah dan tangannya selain itu ada korban yang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/570/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Kartika Widyakusuma Agung Putri, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban korban Saksi dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan benjolan di kepala sisi belakang dan sisi kanan, benjolan di dahi sisi kanan, beberapa luka lecet di area dahi, hidung dan bawah mata,kelopak mata kiri, memar, kedua mata merah, bibir bengkak dan memar telinga kiri, beberapa luka lecet di anggota gerak kanan dan kiri, luka lecet dan luka robek ukuran 0,5x0,5 cm di jari ke-2 kaki sebelah kanan;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/568/416-207/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohammad syaifuddin fahmi, yang melakukan pemeriksaan terhadap teman saksi I korban dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan luar ditemuakan didapatkan luka lecet dengan ukuran 5 x 0,5 cm di pergelangan tangan sebelah kiri, luka lecet ukuran 1x1 cm di jari ke 4 dan jari ke 5 tangan sebelah kanan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas maka Unsur “Dengan terang-terangandengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya mohon agar Anak dikembalikan kepada orangtua, sedangkan Rekomendasi Bapas berupa Pembinaan Dalam Lembaga maka Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan pertimbangan Hasil Litmas di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak, Hakim Anak akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, Anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap Anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim Anak untuk menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Anak, Hakim Anak mempertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan dari pemidanaan itu bukanlah ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi yang lebih penting lagi ditujukan untuk pendidikan dan pembelajaran dari pelaku tindak pidana agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik dari hasil Litmas maupun fakta persidangan diketahui bahwa Anak melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Anak-Anak tersebut sudah putus sekolah dan memiliki pergaulan yang bebas serta jauh dari perhatian dari orang tua sehingga mudah terpengaruh dalam pergaulan yang tidak benar dan pada saat terjadi perkelahian/pengeroyokan tersebut Anak-Anak tersebut ikut serta melakukan walaupun tidak mengetahui permasalahannya dan tidak mengenal pihak lawannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anak tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dianggap mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan, maka masa Penangkapan dan pernah ditangkap dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Anak harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Anak ditahan dan untuk menghindari agar Anak tidak mengulangi lagi perbuatannya dan melarikan diri, maka cukup beralasan apabila Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara ini juga harus dibebankan kepada Anak yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan Para Anak mengakibatkan Saksi korban mengalami luka;
Keadaan yang meringankan :
Para Anak berlaku sopan selama menjalani proses persidangan ;
Para Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Anak belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Para Anak., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Anak., dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Para Anak tetap berada dalam tahanan ;
Membebani Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023 oleh kami YAYU MULYANA, S.H., sebagai Hakim Tunggal, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu oleh IMANUEL MELIANUS NABUASA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh MOHAMMAD FAJARUDIN, S.H., Penuntut Umum, dan Para Anak secara teleconference dengan didampingi Orang Tua/Wali, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam persidangan yang dilakukan secara online melalui video teleconference;
Panitera Pengganti, Hakim Tunggal,
IMANUEL MELIANUS NABUASA, S.H. YAYU MULYANA, S.H.