MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 6165/Desa TIBUBENENG, Tanggal 31 Desember 2013, Surat Ukur Nomor: 06557/TIBUBENENG/2013, tanggal 24 Desember 2013, luas: 1.022 m2, atas nama I Wayan Sumantara Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 6164/Desa TIBUBENENG, Tanggal 31 Desember 2013, Surat Ukur Nomor: 06556/TIBUBENENG/2013 Tanggal 24 Desember 2013, luas: 778 m2, atas nama Dicky Budi Atmadja yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 8824/Desa TIBUBENENG, Tanggal 06 Januari 2022, Surat Ukur Nomor: 09513/TIBUBENENG/2022 Tanggal 04 Januari 2022, luas: 2.220 m2, atas nama I Nengah Karna yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. d. Sertipikat Hak Milik Nomor: 8823/Desa TIBUBENENG Tanggal 06 Januari 2022, Surat Ukur Nomor: 09512/TIBUBENENG/2022 Tanggal 04 Januari 2022, luas: 150 m2, atas nama Yuana yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah, Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 6165/Desa TIBUBENENG, Tanggal 31 Desember 2013, Surat Ukur Nomor: 06557/TIBUBENENG/2013, tanggal 24 Desember 2013, luas: 1.022 m2 atas nama I Wayan Sumantara Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 6164/Desa TIBUBENENG, Tanggal 31 Desember 2013, Surat Ukur Nomor: 06556/TIBUBENENG/2013 Tanggal 24 Desember 2013, luas: 778 m2, atas nama Dicky Budi Atmadja yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 8824/Desa TIBUBENENG, Tanggal 06 Januari 2022, Surat Ukur Nomor: 09513/TIBUBENENG/2022 Tanggal 04 Januari 2022, luas: 2.220 m2, atas nama I Nengah Karna yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. d. Sertipikat Hak Milik Nomor: 8823/Desa TIBUBENENG Tanggal 06 Januari 2022, Surat Ukur Nomor: 09512/TIBUBENENG/2022 Tanggal 04 Januari 2022, luas: 150 m2, atas nama Yuana yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.821.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).