7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Other Participants (2)
- Terdakwa (OCERIN BANE) - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa OCERIN BANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OCERIN BANE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa OCERIN BANE berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp355.423.850 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidna tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018. 2) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018. 3) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019. 4) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019. 5) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019. 6) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018. 7) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018. 8) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018. 9) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019. 10) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019. 11) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019. 12) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018. 13) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2018. 14) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018. 15) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019. 16) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019. 17) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019. 18) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018. 19) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018. 20) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018. 21) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019. 22) Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019. 23) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019. 24) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sosowomo T.A. 2018. 25) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sosowomo T.A. 2019. 26) Salinan/Copy Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Desa Sosowomo. 27) Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 414/001/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/01/KEP-KADES/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Pengangkatan Bendahara Desa T.A. 2020. 28) Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/548/IV/2014 Tanggal 30 Maret 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo dan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/308/IV/2018 Tanggal 09 April 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo 29) Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor:141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo. 30) Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo. 31) Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/03/2019 tanggal 30 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo. 32) Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo. 33) Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Air Bersih Desa Sosowomo. 34) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Penimbunan Lapangan Sepak Bola Desa Sosowomo. 35) Salinan/Copy Rekomendasi Camat Weda Selatan Nomor: 412/05-I/DD/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo. 36) Salinan/Copy Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 414.2/101/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo. 37) Asli Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 412.2/125/2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo. 38) Salinan/Copy Berita Acara MUSREMBANG Desa Sosowomo tanggal 29 Januari 2019. 39) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Desa Sosowomo. 40) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sosowomo. 41) Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jamban Sehat Desa Sosowomo. 42) Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Penerangan Jalan Desa Sosowomo. 43) Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Bantuan Instalasi & Meteran Untuk Keluarga Miskin Desa Sosowomo. 44) Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Aspal Desa Sosowomo. 45) Dokumentas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2018. 46) Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2019. 47) 3 (Tiga) Buku Catatan Keuangan Milik Bendahara Desa Sosowomo atas nama Ocerin Bane. 48) 3 (Tiga) Buku Catatan Milik Kepala Desa Sosowomo (Ronny Lekatompessy) atau Sekretaris Desa (Sukardi Ahmad). 49) 1 (satu) bundel Kuitansi dan Nota Pembayaran Desa Sosowomo. 50) 1 (satu) bundel Lembaran Catatan keuangan Bendahara Desa Sosowomo. 51) Asli 1 (satu) bundel Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo Dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemerintah Desa Sosowomo. 52) Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor : 700/ 01-LHP/ ITKAB-HT/ II/ 2021 tanggal 03 Februari 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah. Terlampir dalam Berkas Perkara. 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ocerin Bane;
Tempat lahir : Sosowomo;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 16 Oktober 1993;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab Halmahera Tengah ;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Bendahara Desa Sosowomo;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Negara:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024;
Penuntut Umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024;
Penuntut Umum perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2024;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tingggi Maluku Utara sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 18 Juli 2024;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tingggi Maluku Utara sejak tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Shafwan Ahadi, S.H., dan rekan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Shafwan Ahadi S.H., & Rekan beralamat di Jalan Pertamina RT 002/RW 001 Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Maret 2024 dan telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 151/PAN.W28-U2/HK2.4/III/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 21 Maret 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tanggal 21 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OCERIN BANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OCERIN BANE dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar Terdakwa OCERIN BANE membayar uang Pengganti sebesar Rp.359.198.850,5 (Tiga ratus lima puluh Sembilan juta serratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh koma lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan.
Menyatakan alat bukti surat bukti berupa :
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 414/001/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/01/KEP-KADES/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Pengangkatan Bendahara Desa T.A. 2020.
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/548/IV/2014 Tanggal 30 Maret 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo dan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/308/IV/2018 Tanggal 09 April 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor:141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo.
Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo.
Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/03/2019 tanggal 30 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Air Bersih Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Penimbunan Lapangan Sepak Bola Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Rekomendasi Camat Weda Selatan Nomor: 412/05-I/DD/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 414.2/101/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo.
Asli Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 412.2/125/2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Berita Acara MUSREMBANG Desa Sosowomo tanggal 29 Januari 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jamban Sehat Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Penerangan Jalan Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Bantuan Instalasi & Meteran Untuk Keluarga Miskin Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Aspal Desa Sosowomo.
Dokumentas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2018.
Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2019.
3 (Tiga) Buku Catatan Keuangan Milik Bendahara Desa Sosowomo atas nama Ocerin Bane.
3 (Tiga) Buku Catatan Milik Kepala Desa Sosowomo (Ronny Lekatompessy) atau Sekretaris Desa (Sukardi Ahmad).
1 (satu) bundel Kuitansi dan Nota Pembayaran Desa Sosowomo.
1 (satu) bundel Lembaran Catatan keuangan Bendahara Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemerintah Desa Sosowomo.
Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor : 700/ 01-LHP/ ITKAB-HT/ II/ 2021 tanggal 03 Februari 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah. (Terlampir dalam Berkas Perkara)
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMAIR
Menerima nota pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Ocerin Bane untuk seluruhnya.
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak sempurna, kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan.
Mohon keadilan yang adil menurut hukum
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis memiliki keyakinan dan pendapat hukum yang berbeda, kami memohon Terdakwa dapat diberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengajukan pledoi secara pribadi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merasa menyesal karena sudah lalai melaksanakan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bendahara Desa, sehingga merugikan pihak Negara.
Bahwa Terdakwa mengakui semua akibat dari kesalahan Terdakwa yang telah dilakukannya. Tapi sesungguhnya, Terdakwa tidak pernah menggunakan uang sebanyak itu, hanya untuk kepentingan dan kesenangan pribadi Terdakwa sendiri. Terdakwa berani bersumpah demi anak-anak dan orang tua Terdakwa. Karena yang Terdakwa tahu, apa yang Terdakwa lakukan hanya mengikuti perintah dari atasan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa. Terdakwa memiliki 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil berumur 2 (dua) tahun dan 6 (enam) tahun yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari Terdakwa. Ketika Terdakwa dalam masalah ini, anak-anak Terdakwa hidup terpisah-pisah, orang tua Terdakwa sudah lanjut usia dan ibu Terdakwa sering sakit-sakitan, sudah tidak mampu untuk merawat anak-anak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan repliknya yang menyatakan tetap pada tuntutannya secara lisan, sedangkan penasihat terdakwa dan terdakwa mengajukan duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya/pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa OCERIN BANE, selaku Bendahara Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor 414/001/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 Tanggal 10 Januari 2018 yang ditandatangani Kepala Desa yaitu oleh Saudara RONNY LEKATOMPESSY, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam tahun 2018-2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018-2019, bertempat di Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Ternate, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu bersama dengan saksi RONNY LEKATOMPESSY (dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu penyelewengan penggunaan APBDesa tahun 2018-2019 yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 62 ayat (1), (2), (3), Pasal 64 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah, yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.607.210.692. (Satu Miliyar Enam Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp.816.440.000 (Delapan Ratus enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp.790.770.692 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Pulih Dua Ruiah).
Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.819.912.109. (Satu Miliyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus dua belas Ribu Seratus Sembilan Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp. 962.428.000 (Sembilan Ratus enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp. .857.484.109 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujun Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Rupiah).
Bahwa dana yang dikelola oleh Desa Sosowomo tersebut ditampung pada rekening atas nama Desa Desa Sosowomo dengan nomor rekening 7090-01-013890-53-5 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda a.n. Desa Sosowomo dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes Desa Sosowomo tahun 2018 dan tahun 2019, terdakwa OCERIN BANE selaku Bendahara Desa mengambil uang bersama saksi RONNY LEKATOMPESSY. Terdakwa OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo melakukan pencairan uang di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Setelah Terdakwa OCERIN BANE menerima uang dari teller bank, kemudian terdakwa Bersama dengan Saksi RONNY membawa uang tersebut ke Desa Sosowomo untuk disimpan di Brangkas Kantor Desa Sosowomo
Bahwa terdakwa OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2018 yaitu :
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp 278.077.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp 101.875.000,- (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018 sejumlah Rp 379.952.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Bahwa terdakwa OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2019 yaitu :
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Dana Desa Tahun Anggran 2019 sebesar Rp 98.732.500,- (Sembilan puluh delpan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Terdapat Dokumen Pembayaran Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 107.530.241,-
Terdapat kelebihan Pertanggungjawaban Belanja Alat dan Bahan Material pada kegiatan Pembanguan erluasan Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 26.913.000,-
Terdapat Pajak (PPN dan PPh) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp 105.269.960,-
Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2019 sejumlah Rp 338.445.701,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh ratus satu rupiah)
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Desa lalai dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan desa yaitu mencairkan, menyimpan dan menyalurkan uang Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018-2019.
Bahwa dalam pemenuhan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RONNY LEKATOMPESSY membuat kuitansi fiktif agar didapatkan harga sebagaimana yang diinginkan Terdakwa OCERIN BANE dan Saksi RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa.
Bahwa Terdakwa telah memperkaya Saksi RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa Sosowomo dengan menyerahkan anggaran desa Sosowomo tahun 2018-2019 kepada Saksi RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa untuk keperluan pribadi Saksi RONNY yaitu untuk membayar biaya kuliah anak Saksi RONNY LEKATOMPESSY, untuk pembayaran angsuran kredit di Bank, dan untuk dikirim kepada keluarga Saksi RONNY LEKATOMPESSY di Ambon
Bahwa perbuatan terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018-2019 telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No 30 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:
Jika hasil APIP berupa terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi:
Pencairan Dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa,
Pasal 93 ayat (1) Pengelolaan Dana Desa meliputi:
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Penatausahaan;
Pelaporan;
Pertanggungjawaban,
Ayat (2) berbunyi : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).
Ayat (3) berbunyi : Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menguasakan Sebagian kekuasaaannya kepada perangkat Desa.
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun berbunyi :
Ayat (1) : Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Ayat (2) : Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 64
Ayat (1) : Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Ayat (2) : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi
Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Peraturan Daerah Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah:
Pasal 24 Ayat (1) yang berbunyi : Semua Penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi : semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal II ayat (1) yang berbunyi : Keuangan desa di Kelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, parsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, ditemukan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa OCERIN BANE, selaku Bendahara Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan Nomor 414/001/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 Tanggal 10 Januari 2018 yang ditandatangani Kepala Desa yaitu oleh Saudara Ronny Lekatompessy, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam tahun 2018-2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018-2019, bertempat di Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Ternate, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu bersama dengan saksi RONNY LEKATOMPESSY (dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu penyelewengan penggunaan APBDesa tahun 2018-2019 yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 62 ayat (1), (2), (3), Pasal 64 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, , Pasal 24 Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah Bendahara Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor 414/001/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 Tanggal 10 Januari 2018 yang ditandatangani Kepala Desa yaitu oleh Saudara RONNY LEKATOMPESSY.
Bahwa terdakwa memiliki wewenang yaitu:
Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.“ Bendahara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa”.
Pasal 25 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ayat (2) “Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa”.Ayat (3) “Pengaturan jumlah uang dalam Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota”.
Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: (1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.607.210.692. (Satu Miliyar Enam Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp.816.440.000 (Delapan Ratus enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp.790.770.692 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Pulih Dua Ruiah).
Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo No. 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp Rp. 1.819.912.109. (Satu Miliyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus dua belas Ribu Seratus Sembilan Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp. 962.428.000 (Sembilan Ratus enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp. .857.484.109 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujun Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Rupiah).
Bahwa dana yang dikelola oleh Desa Sosowomo tersebut ditampung pada rekening atas nama Desa Desa Sosowomo dengan nomor rekening 7090-01-013890-53-5 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda a.n. Desa Sosowomo dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes Desa Sosowomo tahun 2018 dan tahun 2019, terdakwa OCERIN BANE selaku Bendahara Desa mengambil uang bersama saksi RONNY LEKATOMPESSY. Terdakwa OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo melakukan pencairan uang di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Setelah Terdakwa OCERIN BANE menerima uang dari teller bank, kemudian terdakwa Bersama dengan Saksi RONNY membawa uang tersebut ke Desa Sosowomo untuk disimpan di Brangkas Kantor Desa Sosowomo.
Bahwa terdakwa OCERIN BANE, selaku Bendahara Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2018 yaitu :
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp 278.077.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp 101.875.000,- (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018 sejumlah Rp 379.952.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa terdakwa OCERIN BANE, selaku Bendahara Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2019 yaitu :
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Dana Desa Tahun Anggran 2019 sebesar Rp 98.732.500,- (Sembilan puluh delpan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Terdapat Dokumen Pembayaran Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 107.530.241,- (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)
Terdapat kelebihan Pertanggungjawaban Belanja Alat dan Bahan Material pada kegiatan Pembanguan erluasan Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 26.913.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Terdapat Pajak (PPN dan PPh) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp 105.269.960,- (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2019 sejumlah Rp 338.445.701,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh ratus satu rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Desa lalai dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan desa yaitu mencairkan, menyimpan dan menyalurkan uang Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018-2019.
Bahwa dalam pemenuhan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi RONNY LEKATOMPESSY membuat kuitansi Fiktif agar didapatkan harga sebagaimana yang diinginkan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah menguntungkan Saksi RONNY LEKATOMPESSY Selaku Kepala Desa Sosowomo dengan menyalahgunakan wewenang dengan menyerahkan anggaran desa Sosowomo tahun 2018-2019 kepada Saksi RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa Sosowomo untuk keperluan pribadi saksi RONNY yaitu untuk membayar biaya kuliah anak Saksi RONY LEKATOMPESSY, untuk pembayaran angsuran kredit di Bank, dan untuk dikirim kepada keluarga Saksi RONNY LEKATOMPESSY di Ambon
Bahwa perbuatan terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018-2019 telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No 30 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:
Jika hasil APIP berupa terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi:
Pencairan Dana dalam Rekening Kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa,
Pasal 93 ayat (1) Pengelolaan Dana Desa meliputi:
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Penatausahaan;
Pelaporan;
Pertanggungjawaban,
Ayat (2) berbunyi : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).
Ayat (3) berbunyi : Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menguasakan Sebagian kekuasaaannya kepada perangkat Desa.
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun berbunyi :
Ayat (1) : Sekretariat Desa dipimpin oleh sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf secretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Ayat (2) : Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimkasud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 64
Ayat (1) : Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Ayat (2) : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi
Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal II ayat (1) yang berbunyi : Keuangan desa di Kelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, parsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Peraturan Daerah Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah:
Pasal 24 Ayat (1) yang berbunyi: Semua Penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
Pasal 24 Ayat (2) yang berbunyi: semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, ditemukan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 718.397.701,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti isinya, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Sukardi Ahmad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2017-2023 dan yang menjabat sebagai Kepala Desa Sosowomo Ronny Lekatompessy (Terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Sosowomo sejak tahun 2004 sampai tahun 2020 dan dasar pengangkatan saksi sebagai Sekretaris Desa Sosowomo yaitu SK Kepala Desa yang nomor dan tahunnya saya lupa;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa saudara RONNY LEKATOMPESSY dalam bidang Administrasi;
Bahwa saksi selaku Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Sekretaris Desa mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa adanya aliran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sosowomo ditahun 2018 dan tahun 2019;
Bahwa Dana Desa (DD) digunakan untuk pembangunan jalan Desa Sosowomo, pembuatan Lapangan Sepak Bola dan saluran air bersih;
Bahwa pembangunan jalan semuanya sudah dikerjakan namun ada cara perhitungan anggaran yang salah;
Bahwa dilakukan musyawarah desa dan yang menunjuk orang untuk mengerjakan pembangunan jalan desa adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa pembangunan jalan Desa Sosowomo sudah dinikmati oleh masyarakat Desa Sosowomo sampai saat ini;
Bahwa pembanguanan jalan, pembuatan air bersih dan pembuatan Lapangan Sepak bola Desa Sosowomo saksi tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa ada pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, dan saat itu saksi juga ikut menyaksikan, namun hasil temuan tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi sudah lupa jumlah anggarannya, namun kegiatan pembuatan saluran air masuk dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah);
Bahwa pembuatan air bersih digunakan untuk drainase atau penyaluran air bersih di Desa Sosowomo;
Bahwa saksi sudah lupa jumlah anggaran pada kegiatan pembangunan atau pembuatan Lapangan Sepak Bola;
Bahwa untuk kegiatan pembuatan saluran air bersih dan Lapangan Sepak Bola adalah saudara JEFRI KAWANG;
Bahwa dari ketiga kegiatan diantaranya pembuatan jalan desa, pembuatan air bersih dan pembuatan lapangan sepak bola anggaran ataupun pembayaran kegiatan tidak melalui saksi sehingga saksi juga tidak mengetahui;
Bahwa kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2019 rehab rumah tidak layak huni dan adanya temuan reguler dari Tim Inspektorat yang belum ditindaklanjuti;
Bahwa untuk tahun 2019 Dana Desa (DD) yang digunakan yaitu rumah layak huni dengan anggaran sekitar Rp300.000,000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa semua anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 sudah dicairkan semuanya dan tidak ada temuan;
Bahwa saksi tidak mendapat atau diberikan sesuatu baik dari Terdakwa maunpun Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY;
Bahwa dibuatkan laporan pertanggungjawaban setiap pekerjaan atau kegiatan disertai bukti-bukti pembelian berupa nota dan kwitansi pembayaran, setelah itu dibuatkan permohonan ke Camat untuk dilakukan pencairan anggaran desa;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban adalah Terdakwa selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa saksi juga ikut menandatangani Laporan Pertanggungjawaban bersama dengan Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY dan terdakwa selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semuanya masuk atau dicairkan melalui rekening kas Desa Sosowomo;
Bahwa tugas saksi hanya mengurus rekomendasi di Kecamatan, kemudian rekomendasi BPMD kemudian ke Dinas Keuangan (DKPAD) dan setelah itu saksi tidak tahu lagi karena yang memproses pencairan dana tersebut hanyalah Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY dan terdakwa selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa Kepala Desa saudara RONNY LEKATOMPESSY mengundang LPM (lembaga Pemberdayaan Masyarakat,) Tokoh agama, masyarakat, pemuda dan dari perangkat SD (Sekolah Dasar) untuk melakukan musdes (musyawarah desa);
Bahwa Kepala Desa Pernah memasang baliho anggaran desa dan penggunaanya yang diletakkan di depan Gereja dan Kantor Desa;
Bahwa masyarakat Desa Sosowomo sebanyak 113 (seratus tiga belas) orang yang dilibatkan dalam pembangunan lapangan bola tersebut, dengan cara membentuk kelompok-kelompok kerja untuk mengerjakan timbunan yang mana timbunan tersebut diambil dari gunung yang diambil dan dimuat menggunakan bantuan eksavator dan dump truck;
Bahwa saksi tidak mengetahui sistem pembayaran upah kerja pada semua kegiatan desa, yang mengetahui hal tersebut terdakwa sebagai bendahara desa dan Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY;
Bahwa tidak semua saksi melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban pekerjaan atau kegiatan desa;
Bahwa yang mengumpulkan kwitansi dan nota adalah Terdakwa selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa yang melakukan pencairan anggaran desa adalah terdakwa selaku Bendahara Desa dan Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY;
Bahwa yang mengerjakan Lapangan Bola tersebut adalah masyarakat, khususnya dalam pengerjaan rabat beton pondasi dan penimbunan. Perlu saksi tambahkan lapangan bola tersebut sebenarnya sudah ada, namun keadaanya becek dan tidak bisa digunakan oleh karena itu lapangan tersebut diperbaiki;
Bahwa karena Lahan Lapangan Sepak Bola tersebut adalah milik Pemda yang diserahkan kepada Desa, jadi dimanfaatkan oleh Desa Untuk Lapangan Sepak bola;
Bahwa yang saksi ketahui pembangunan tersebut sudah ada namun dalam hal penggunaan anggaranya saksi tidak mengetahui secara pasti;
Bahwa yang membuat LPJ Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo TA 2018 dan 2019 adalah terdakwa selaku bendahara Desa Ibu OCHERIN BANE dan Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY;
Bahwa ditahun 2018 akhir Tim BPKP pernah turun melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo TA 2018 dan pada Juli tahun 2020 Tim Satgas Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri dari Asisten I dan Staf Ahli beserta Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah dan Dinas PMD turun melakukan pemeriksaan Desa Sosowomo TA 2019;
Bahwa hasil pemeriksaan oleh tim BPKP atas Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018 sampai saat ini belum ada penyampaian hasil seperti apa hasil pemeriksaannya begitu juga hasil Pemeriksaan Tim Satgas Kabupaten atas Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019;
Bahwa karena saksi selaku Sekretaris Desa yang memang dalam aturannya mengurusi administrasi keuangan desa, tetapi saksi tidak mengerti atau tidak tahu menggunakan Laptop sehingga perihal pengurusan administrasi langsung dikerjakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa Ibu OCHERIN BANE;
Bahwa yang menggunakan dan mengelola ADD/DD DEsa Sosowomo TA 2018 adalah Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari :
Kordinator : Kepala Desa RONNY LEKATOMPESSY;
Ketua Tim : Sekretaris Desa saksi sendiri;
Bendhara Desa : Terdakwa Ibu OCHERIN BANE;
Anggota : JHON LESBATA, JEFRI MANDAG, JEFRI KAWANG dan HDAR KUTBIRA;
Bahwa yang menggunakan dan mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) DEsa Sosowomo TA 2019 adalah Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari :
Kordinator : Kepala Desa RONNY LEKATOMPESSY;
Ketua Tim : Sekretaris Desa saksi sendiri;
Bendhara Desa : terdakwa Ibu Ocherin Bane;
Anggota : DEREK DAMAL, JEFRI MANDAG, JEFRI KAWANG dan ALBERT KAYA;
Bahwa Tim pengelola atau pelaksana kegiatan tersebut dibentuk dengan dasar Keputusan Kepala Desa yang nomor dan tanggalnya saya lupa;
Bahwa yang pergi untuk mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo T.A 2018 dan 2019 ke Bank BRI Unit Weda adalah RONNY LEKATOMPESSY selaku Kepala Desa Sosowomo (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa OCHERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa yang membuat LPJ ADD dan juga DD Desa Sosowomo TA 2018 dan 2019 adalah terdakwa selaku Bendahara Desa;
Bakwa saksi tidak membuat catatan pembukuan;
Bahwa dokumen dibawah ini dibenarkan oleh saksi dipersidangan berupa :
Bukti surat nomor 18 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018;
Bukti surat nomor 19 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018;
Bukti surat nomor 20 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018
Bukti surat nomor 21 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019;
Bukti surat nomor 22 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019;
Bukti surat nomor 23 berupa Salinan atau Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019
Bahwa penyaluran air bersih sudah digunakan oleh masyarakat Desa Sosowomo, sedangkan lapangan sepak bola belum selesai pekerjaannya dan apabila hujan lapangan sepak bola tergenang air;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah kerugian dari pekerjaan atau kegiatan Desa Sosowomo tersebut;
Bahwa anggaran Desa Sosowomo ditahun 2018 dan tahun 2019 semuanya sudah dicairkan namun saksi sudah lupa jumlah anggarannya;
Bahwa ditahun 2018 dan tahun 2019 hanya ada temuan dalam Dana Desa (DD) sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak ada temuan baik di tahun 2018 maupun tahun 2019;
Bahwa pekerjaan sepak bola menggunakan eksavator dan dump truck untuk mengangkut sirtu atau tanah;
Bahwa saksi juga dilibatkan namun saksi sudah lupa jumlah anggaran yang dipakai dalam kegiatan atau pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi memang ketua tim dalam pengelolaan anggaran desa namun sudah lupa;
Bahwa saksi tidak mengetahi dokumen hasil audit Tim Inpektorat terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Sosowomo tahun 2018 tahap I (pertama) dan tahun 2019 tahap III (ketiga) dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kelebihan anggaran sebesar Rp190.600,018,00 (seratus sembilan puluh juta enam ratus delapan belas rupiah) dalam beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan pertanggungjawaban oleh Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY dan terdakwa selaku Bendahara Desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa akan menanggapi dalam pembelaan dan saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Luther Bane, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa di tahun 2018 saksi dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan pondasi tepi lapangan bola kaki Desa Sosowomo;
Bahwa saksi membuat pondasi tepi lapangan bola kaki Desa Sosowomo melingkari lapangan bola kaki;
Bahwa saksi juga membuat saluran air bersih untuk Desa Sosowomo;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa yang menjabata sebagai Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa saksi sudah lupa ketua tim pelaksanaan kegiatan Desa Sosowomo;
Bahwa terdakwa dan saudara RONNY LEKATOMPESSY menjabat sebagai Bendahara dan Kepala Desa Sosowomo sejak tahun 2017 sampai tahun 2023;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan pondasi atau tembok tepi lapangan bola kaki saksi menerima bayaran sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa kami ada 6 (enam) kelompok kerja yang masing - masing kelompok terdiri dari 3 (tiga) sampai 6 (enam) orang, dan pembagiannya tiap kelompok mendapat senilai Rp4.000.000,00 (emapt juta rupiah) dari total Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa yang menyerahkan atau diberikan honorium kami adalah terdakwa selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa pembayaran honorium atau pekerjaan saksi secara tunai di rumah terdakwa, dan uang pembayaran sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) tersebut saksi bagikan kepada masing-masing kelompok kerja;
Bahwa setelah saksi menerima pembayaran pekerjaan saksi dan teman-teman lainya sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) nanti beberapa hari kemudian terdakwa menyuruh saksi menandatangani kwitansi pembayaran tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang pembayaran upah kerja sebesar Rp96.800.000,00 (sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi juga tidak menerima uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara JOHN LESBATA;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) baik dari saudara JOHN LESBATA maupun Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima uang sebesar Rp22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran uang tersebut, perlu saksi tegaskan bahwa saksi hanya menerima pembayaran upah kerja hanya 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan uang upah pekerjaan tersebut dibagikan kepada masing-masing kelompok kerja;
Bahwa ada pekerjaan drainase di tahun 2019 dengan jumlah pembayaran upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dibagikan kepada masing-masing kelompok kerja 4 (empat) orang termasuk saksi sebesar Rp1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerima upah pekerjaan dan pekerjaan jamban sehat sebanyak 1 unit dengan anggaran sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang pekerja yaitu saksi dan saudara NIKLAS TUKUNAN;
Bahwa pekerjaan tersebut dilakukan oleh 6 (enam) kelompok kerja yang tiap kelompok terdiri dari 3 (tiga) sampai 6 (enam) orang pekerja yakni saksi sendiri selaku ketua kelompok 1 (satu) bersama ketua kelompok lain yang saksi sudah lupa nama-namanya. untuk setiap pekerjaan pemerintah Desa Sosowomo telah disediakan material berupa semen sekitar 60 (enam puluh) bantal dengan harga sebesar Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah) dan batu rijang, pasir namun saksi sudah lupa banyak dan harganya;
Bahwa saksi tidak tahu, yang jelas pihak pemerintah Desa Sosowomo sudah menyediakan material atau bahan pembangunan lapangan bola kaki;
Hakim Ketua memerintahkan Penuntut Umum, Saksi, Penasihat Hukum dan Terdakwa untuk memperhatikan bukti surat tersebut, lalu Penuntut Umum menunjukan bukti surat berupa :
Terhadap bukti surat dari nomor 18 dan bukti surat nomor 19 terdakwa kwitansi pembayaran namun dalam kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi dan saksi juga tidak menerima uang tersebut;
Bahwa saudara JOHN LESBATA sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sosowomo;
Bahwa saudara JOHN LESBATA sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JEFRI AIBA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi dalam keaadaan bebas dan tidak dalam tekanan apapun;
Bahwa saksi membaca dan mengerti isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut dan menandatanganinya;
Bahwa saksi masih tetap dengan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik dan tidak akan merubahnya dalam persidangan ini;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa saksi sebagai sopir dump truck yang mengangkut bahan material pekerjaan Desa Sosowomo;
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sosowomo periode 2019 sampai tahun 2024;
Bahwa ditahun 2018 saksi mengangkut sirtu untuk timbunan lapangan bola kaki, mengangkut batu dan pasir untuk pembangunan jamban atau WC disetiap masing-masing rumah warga, pembuatan sumur bor atau pembangunan air bersih dan pembangunan Irigasi atau saluran air;
Bahwa ditahun 2019 saksi melakukan pekerjaan mengangkut bahan material batu dan pasir untuk pekerjaan :
Pengadaan sarana penerangan jalan;
Pembangunan jamban atau wc disetiap masing-masing rumah warga;
Pembuatan sumur bor atau pembangunan air bersih;
Pemasangan instalasi jaringan listrik disetiap masing-masing rumah warga;
Perbaikan atau rehab rumah layak huni;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, setelah perkara ini sudah ditangani oleh penyidik baru saksi mengetahui saat saksi dipanggil untuk pemeriksaan dan ada beberapa kwitansi yang diperlihatkan oleh penyidik bukan tandatangan saksi;
Bahwa total keselurahan yang saksi terima pembayaran ditahun 2018 dan 2019 sekitar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saat saksi menerima uang sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), saksi tidak menandatangani kwitansi;
Bahwa yang menyerahkan adalah terdakwa;
Bahwa ada kwitansi yang ditunjukan oleh penyidik kejaksaan yang bukan tandatangan saksi, dan perlu saksi tegaskan bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi ataupun menerima pembayaran lainya;
Bahwa jumlah uang yang tercatat atau tertera dalam kwitansi yang bukan saksi terima tersebut sebesar Rp190.177.000,00 (seratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa anggaran untuk pembangunan bola kaki sebesar Rp463.340.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kondisi lapangan tersebut tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang digunakan karena sebagai masayarakat melihat kondisi lapangan yang sampai saat ini tidak dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi juga dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan program kegiatan Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah TA 2018-2019 sebagai sopir Dump Truck;
Bahwa saksi mengangkut sirtu untuk penimbunan lapangan bola kaki, saksi sebagai sopir mengangkut timbunan dengan dump truck sebanyak 70 (tujuh puluh) retase dan upah yang saksi terima sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai sopir mengangkut material batu dan pasir dengan dump truck sebanyak 5 (lima) retase dan upah yang saya dapat sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengangkut material batu dan pasir dengan dump truck masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) retase untuk pembangunan wc dan rumah tidak layak huni upah yang saksi dapat masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa pembayaran penimbunan lapangan bola kaki sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), pembangunan irigasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pembangunan jamban atau wc dan rehap rumah tidak layak huni masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembayarannya menggunakan kwitansi;
Bahwa terhadap barang bukti nomor 19 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018 terhadap kwitansi pembayaran sebesar sebesar Rp190.177.000,00 (seratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) bukti surat tersebut bukan saksi yang menandatangani kwitansi dan saksi juga tidak menerima uang tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi DEREK DAMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa yang menjabata sebagai Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa terdakwa dan saudara RONNY LEKATOMPESSY menjabat sebagai Bendahara dan Kepala Desa Sosowomo sejak tahun 2017 sampai tahun 2023;
Bahwa untuk penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 setahu saksi hanya pembangunan lapangan bola kaki dan drainase;
Bahwa tahun 2019 Dana Desa (DD) digunakan untuk kegiatan rehap rumah dan jamban sehat;
Bahwa saksi sebagai sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Sosowomo, sejak tahun 2018 selanjutnya pada bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2019 saksi menjabat sebagai Ketua LPM Desa Sosowomo, berdasarkan penunjukan rapat Pemerintah Desa Sosowomo;
Bahwa tugas saksi menyalurkan dan menampung aspirasi masyarakat desa dan Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Bahwa sebelum dilakukan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) itu dilakukan musyawarah desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan merancang kegiatan apa saja yang akan dibiayai menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD);
Bahwa setahu saksi Alokasi Dana Desa (ADD) tidak ada temuan semuanya berjalan lancar, yang ada hanya pada Dana Desa (DD)
Bahwa saksi juga dilibatkan dalam kegiatan atau pembangunan Desa Sosowomo dimana saksi sebagai Mandor dalam Kegiatan Pembangunan saluran air bersih dan lapangan bola kaki;
Bahwa tugas saksi untuk mengawasi jalannya pembangunan saluran air bersih,
Bahwa kelompok pekerjaan pembangunan saluran air bersih masing-masing mendapat gaji sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa saksi menerima Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang memberikan gaji adalah terdakwa selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa gaji yang kami terima tidak ada tandatangan kwitansi;
Bahwa ada tandatangan kwitansi material batu yang mirip tandatangan saksi, dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi - kwitansi tersebut, tidak pernah menerima uang ataupun membelanjakan material batu tersebut;
Bahwa material tersebut untuk pekerjaan drainase;
Bahwa ada dua kwitansi yang mirip tandatangan saksi dan keduanya kwitansi material batu pekerjaan drainase;
Bahwa saksi masih ingat saat penyidik menunjukan kwitansi kepada saksi nilai yang tertera pada kwitansi tersebut sebesar Rp60.900.000,00 (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan satu kwitansi lagi saksi sudah lupa nominal atau besaran uangnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penggunaan dan pembelanjaan anggaran pembangunan drainase tersebut karena saksi selaku mandor pada kegiatan tersebut hanya bertugas mengawasi jalannya pekerjaan namun yang saksi ketahui pernah diberikan uang total sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh Kepala Desa saudara RONNY LEKATOMPESSY untuk pembayaran material batu sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan pembayaran material pasir sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa pembangunan lapangan bola kaki tersebut sampai dengan saat ini belum dapat diselesaikan hanya dapat terselesaikan 90% dan untuk saat ini dapat difungsikan sementara;
Bahwa tidak selesainya pekerjaan tersebut dikarenakan kurangnya anggaran;
Bahwa yang mengelola keseluruhan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019 adalah Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY;
Bahwa pekerjaan rumah layak huni baru diselesaikan sebanyak 15 (lima belas) unit rumah dan masih tersisa 5 (lima) rumah yang belum dikerjakan;
Bahwa saluran air bersih tinggal 5 (lima) meter yang dasar lantainya yang belum diselesaikan;
Bahwa terhadap bukti surat nomor 20 berupa asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018 terdapat kwitansi pembayaran sebesar sebesar Rp60.900.000,00 (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) bukan saksi yang menandatangani kwitansi dan saksi juga tidak menerima uang tersebut dan laporan pertanggungungjawaban atas nama saksi DEREK DAMAR dengan nilai Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bukan saksi yang terima uang tersebut dan bukan tandatangan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa akan tanggapi dalam pembelaan;
Saksi ALEX BOLO BOLO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa terdakwa dan saudara RONNY LEKATOMPESSY menjabat sebagai Bendahara dan Kepala Desa Sosowomo sejak tahun 2017 sampai tahun 2023;
Bahwa saksi dilibatkan dalam kegiatan pekerjaan jamban sehat dan saksi ditugaskan sebagai tukang kerja sekaligus sebagai mandor dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa tugas saksi untuk mengawasi pekerjaan jamban sehat;
Bahwa kami semua ada 14 (empat belas) tukang kerja dalam mengerjakan jamban sehat;
Bahwa saksi terima gaji sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa saksi juga ikut pekerjaan pembangunan lapangan bola kaki, dimana saksi mengerjakan hamparan tumbunan lapangan bola kaki dan saksi mendapat gaji sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa bukti surat surat nomor 20 berupa asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018 terdapat dua kwitansi yang tertera masing-masing sebesar Rp31.500.000.00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) keduanya kwitansi tersebut atas nama saksi tetapi bukan saksi yang menandatangani kwitansi dan saksi juga tidak menerima uang tersebut;
Bahwa saudara JOHN LESBATA sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sosowomo;
Bahwa saudara JOHN LESBATA sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Alberth Kaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa membenarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa untuk TA 2018 saksi pernah dilibatkan pekerjaan pembuatan saluran air atau drainase sekitar kurang lebih 20 meter, kemudian untuk TA 2019 saksi juga ikut sebagai pengawas dalam pekerjaan pemasangan meteran listrik PLN 17 (tujuh belas) unit di rumah warga, pengawas pekerjaan jamban sehat sekitar 13 (tiga belas) unit di rumah warga dan sebagai pengawas pembangunan jalan setapak;
Bahwa saksi menerima gaji panjar pembuatan drainase, pertama sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan gaji seluruhnya Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Tetapi Saksi tidak menerima pemasangan 17 (tujuh belas) rumah warga desa Sosowomo karena saksi adalah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sehingga saksi bekerja secara sukarela untuk warga desa;
Bahwa saksi mendapat gaji dari pemerintah setiap bulan baik di tahun 2018 maupun tahun 2019 sebagai anggota LPM;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) semuanya sudah dibayarkan baik untuk gaji maupun tunjangan lainnya, sedangkan yang menjadi temuan untuk pembangunan fisik yang mana anggarannya berasal dari Dana Desa (DD);
Bahwa pembangunan rumah warga layak huni sudah selesai dikerjakan;
Bahwa yang membelanjakan bahan material untuk pekerjaan rehab rumah warga desa adalah saudara SUKARDI AHMAD;
Bahwa anggaran untuk pembangunan jamban sehat adalah sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per unit rumah;
Bahwa ada tanda tangan saksi yang mirip atau dipalsukan dalam kwitansi sebesar Rp968.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk kegiatan Pembangunan Lapangan Bola Kaki pada lokasi Dusun I (satu) dan Dusun II (dua) Desa Sosowomo;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti surat nomor 19 berupa asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018 terdapat kwitansi upah tukang atas nama saksi sendiri ALBERTH KAYA yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp968.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) bukan tandatangan saksi dan saksi juga tidak pernah menerima uang tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meniru tanda tangan saksi tersebut;
Bahwa saksi terima gaji dari Kepala Desa Sosowomo yaitu Saudara Ronny Lekatompessy sedangkan upah kerja saksi terima dari Terdakwa;
Terdakwa keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Hairun Amir, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa saksi mengetahui adanya kerugian negara atas kegiatan fisik yang anggaranya dari Dana Desa (DD) ditahun 2020, informasi adanya kerugian negara tersebut saksi mengetahui dari masyarakat Desa Sosowomo yang menyampaikan adanya temuan-temuan dalam pekerjaan fisik berupa pekerjaan lapangan bola kaki, drainase, jamban sehat, saluran air bersih dan lain-lain;
Bahwa mekanismenya Kepala Desa Dan Bendahara datang membawa dokumen terkait dengan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kemudian saksi memeriksa dokumen tersebut dan saksi keluarkan rekomendasi untuk dibawa ke BPMD dan dievaluasi dan selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh DPMD
Bahwa pada tahap kedua dan ketiga pengajuan rekomendasi barulah saksi mengecek di lapangan dan melihat proses pembangunan dilapangan;
Bahwa di tahun 2018 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan sebanyak 3 (tiga) tahap yang terdiri dari :
Tahap pertama 20 % (dua puluh persen) namun tidak diikut dengan progres hanya APBD saja karena baru diawal tahun;
Tahap kedua 40 % (empat puluh persen) diikuti dengan progresnya dan seterusnya;
Tahap ketiga 40% (empat puluh persen);
Dan di tahun 2019 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan sebanyak 3(tiga) tahap yang terdiri dari :
Tahap pertama 40% (empat puluh persen);
Tahap kedua 40 % (empat puluh persen);
Tahap ketiga 20 % (dua puluh persen);
Bahwa jumlah nominal anggaran yang dikeluarkan untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan tahun 2019 sudah 100% (seratus persen) dicairkan;
Bahwa jumlah nominal anggaran yang dikeluarkan untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) ditahun 2018 sedangkan tahun 2019 anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa seluruh anggaran DD telah dicairkan seluruhnya karena semua pekerjaan tersebut sudah diperbaiki oleh pemerintah desa kemudian saksi terbitkan rekomendasi camat untuk pencairan tahap selanjutnya;
Bahwa dokumen yang dilampirkan berupa foto-foto pekerjaan disertai dengan besar nilai atau jumlah yang sudah dilaksanakan dan bukti-bukti belanja berupa nota dan kwitansi;
Bahwa ada kekurangan untuk program rumah layak huni di bidang pelaksanaan Pembangunan Desa khususnya pekerjaan rumah layak huni sebagaimana diketahui terdapat sekitar 20 (dua puluh) rumah yang diberikan bantuan dalam bentuk barang berupa Semen, pasir, batu bata, papan senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang sudah diberikan kepada 20 (dua puluh) Kepala Keluarga yang tinggal di rumah tersebut namun tidak semua dari 20 (dua puluh) rumah tersebut yang selesai, hanya ada 15 (lima belas) rumah yang pekerjaanya sudah selesai dan sisa 5 (lima) rumah yang belum selesai dikarenakan karena kondisi rumah yang rusak berat, kemudian saksi perintahkan kepada terdakwa agar segera menyelesaikan sisa 5 (lima) rumah yang belum selesai tersebut dengan cara menegur dan memberikan pengarahan kepada kepala keluarga yang belum menyelesaikan pembangunan rumahnya;
Bahwa untuk pembangunan proyek lampu jalan ada kekurangan juga di proyek lampu jalan yang tidak bertahan lama karena banyak dari warga yang mengambil lampu jalan tersebut dan kabelnya;
Bahwa ada pekerjaan jamban sebanyak 14 (empat belas) unit, dan sebanyak 11 (sebelas) unit sudah selesai dikerjaan namun ada 3 (tiga) unit yang tidak selesai dikarenakan masyarakat sudah diberi bantuan berupa jamban tapi masyarakat tidak mengerjakanya;
Bahwa ada pekerjaan pemasangan meteran listrik yang pada saat pemeriksaan di penyelidikan saksi mengatakan bahwa kurang 2 (dua) meteran listrik dan pada saat pemeriksaan penyidikan sekarang, meteran listrik tersebut sudah dipasang;
Bahwa saksi melakukan pemanggilan kepada terdakwa dan saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah) untuk mengklarifikasi atas temuan pekerjaan di Desa Sosowomo dan yang disampaikan oleh terdakwa dan saudara RONNY LEKATOMPESSY ingin menyelesaikan atas semua temuan pekerjaan di Desa Sosowomo;
Bahwa untuk 1 (satu) rumah layak huni dianggarkan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dikali 5 (lima) maka sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan lapangan bola kaki, saluran air, rehab rumah tidak layak huni, pembayaran jasa dan barang, belanja alat dan material perluasan kantor desa serta PPN dan PPh yang belum disetor;
Bahwa saksi langsung melaporkan kepada Dinas BPMD dan Inspektorat untuk membentuk tim melakukan investigasi dilapangan;
Bahwa sampai saat ini saksi belum menerima surat tembusan dari Tim Inspektorat sehingga saksi tidak mengetahui atas temuan kelebihan pembayaran tersebut;
Bahwa masyarakat Desa Sosowomo sebanyak 113 (seratus tiga belas) orang dilibatkan dalam pembangunan lapangan bola tersebut, dengan cara membentuk kelompok-kelompok kerja untuk mengerjakan timbunan yang mana timbunan tersebut diambil dari gunung yang diambil dan dimuat menggunakan bantuan eksavator dan truk;
Bahwa yang membuat LPJ ADD dan juga DD Desa Sosowomo TA 2018 dan 2019 adalah Terdakwa selaku Bendahara Desa dan Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATUMPESSY;
Bahwa tahun 2018 akhir Tim BPKP pernah turun melakukan pemeriksaan penggunaan ADD/DD Desa Sosowomo TA 2018 dan pada Juli tahun 2020 Tim Satgas Kabupatan yang terdiri dari Asisten I dan Staf Ahli beserta Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah dan Dinas PMD turun melakukan pemeriksaan penggunaan ADD/DD Desa Sosowomo TA 2019;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat sejak tahun 2018 sampai tahun 2022;
Bahwa terdakwa pernah mengantar laporan atas pekerjaan fisik pada Desa Sosowomo, setelah saksi menerima laporan pekerjaan tersebut kami melakukang croschek ke lapangan;
Bahwa laporan tahap II 40% (empat puluh persen) yang dilaporkan kepada saksi selaku Camat Weda Selatan dan ada temuan di tahap II dimana ada pembangunan rumah layak huni dimana dari 20 (dua puluh) rumah yang dikerjakan 15 (lima belas) rumah sedangkan 5 (lima) rumah tidak layak huni tidak dikerjakan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan yang benar yaitu 20 (dua puluh) rumah tidak layak huni semuanya sudah selesai, sedangkan saksi tetap pada keterangannya;
Saksi NURSAN MUSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa dalam Alokasi Dana Desa yang ditemukan hanyalah kesalahan dalam administrasi saja;
Bahwa saksi bersama saudara AGI MAULANDANI dan saudara ILHAM yang juga bagian dari Inspektorat melakukan pemeriksaan secara reguler pada Desa Sosowomo;
Bahwa saksi sendiri sebagai ketua tim pemeriksaan reguler yang didampingi oleh anggota saksi yang terdiri dari 2 orang yaitu saudara AGI MAULANDANI dan saudara ILHAM;
Bahwa kami mempunyai surat tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan dengan Nomor 700/01-LHP/ITKAB-HT/II/ 2021 tanggal 3 Februari 2021 dilakukan atas perintah berdasarkan Kepala Inspektur atas nama ABDULLAH YUSUF;
Bahwa saksi dan tim melakukan pemeriksaan tersebut adalah sekitar bulan Agustus tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2021;
Bahwa saksi bersama tim yang didampingi Kepala Desa saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah) dan terdakwa selaku Bendahara Desa serta Aparat Desa melakukan pemeriksaan fisik kegiatan belanja Desa Sosowomo dan Administrasi serta bukti-bukti belanja seperti nota atau kwitansi penggunaan Dana Desa Desa Sosowomo tahun 2018 dan2019;
Bahwa dibuatkan naskah hasil pemeriksaan yang memuat hasil temuan setelah itu kami sampaikan kepada Kepala Inspektorat untuk memeriksa, menyetujui, dan menandatangani laporan atau naskah hasil pemeriksaan temuan auditor yang kemudian naskah tersebut disampaikan ke Desa Sosowomo untuk menanggapi temuan tersebut paling lama 7 hari. Apabila tidak ada tanggapan dari Kepala Desa maka dibuatlah Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor : 700/ 01-LHP/ ITKAB-HT/ II/ 2021 tanggal 3 Februari 2021 tersebut yang LHP tersebut dikirimkan juga ke Kepala Desa Sosowomo pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan saksi, Kepala Desa Sosowomo tidak menanggapi hasil temuan LHP tersebut dan tidak ada mengembalikan kerugian keuangan desa yang tertera dalam LHP;
Bahwa kami memberitahukan dengan membuat surat pengantar secara resmi dan diantar langsung oleh salah satu anggota kami saudara ILHAM;
Bahwa saksi yang memeriksa dan menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor : 700/ 01-LHP/ ITKAB-HT/ II/ 2021 tanggal 3 Februari 2021 dengan sepengetahuan dari Inspektur atas nama ABDUL RACHMAN PAPUTUNGAN, S.H., M.H;
Bahwa isi dari surat rekomendasi tersebut agar temuan tersebut segera dilengkapi administrasinya, dan untuk volume segera dilakukan pengembalian kas Desa, dan untuk PPn dan PPh dikembalikan kas Negara dan bukti setoran pengembalian tersebut agar disampaikan kepada Inspektorat;
Bahwa kami memberikan waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut selama satu tahu, namun sampai saat ini tidak diselesaikan;
Bahwa Kepala Desa Sosowomo sempat datang ke Kantor Inspektorat dan bertemu dengan saudara AGI MAULANDANI untuk menyampaikan akan menyelesaikan namun sampai saat ini belum diselesaikan;
Bahwa dalam pekerjaan kegiatan desa tidak ada pendampingan desa yang mengawasi jalannya program kegiatan desa, kurangnya SDM, dan partisipasi dari masyarakat;
Bahwa kinerja Kepala Desa Sosowomo RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah bagus hanya karena ada kekurangan masalah administrasi saja dan tidak adanya pengawasan;
Bahwa seharusnya pihak Badan Pengawasan Desa (BPD) yang melakukan pengawasan rutin atas kegiatan desa, dan seperti saksi jelaskan tadi kurangnya SDM;
Bahwa dalam pemeriksaan reguler yang kami lakukan ditemukan ada 4 (empat) temuan yaitu:
Temuan admiistrasi laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi nota dan kwitansi;
Terdapat dokumen pembayaran barang dan jasa tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp107.530.241,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja alat dan bahan material tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp192.618.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah);
Terdapat pajak (PPn dan PPh) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp105.269.960,00 (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa jika ditotalkan kerugian Dana Desa Sosowomo sebesar Rp.405.418.201,00 (empat ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah);
Bahwa terdiri dari pemasangan internet atau wifi, belanja peralatan kendaraan dinas roda dua dan belanja kebutuhan kantor desa, laporan yang dicetak kantor desa lewat sistem keuangan desa ada kwitansi dan nota pembayaran penyedia untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban, dan pembelanjaannya tersebut memang barangnya namun dokumen pendukungnya tidak lengkap seperti nota belanja ataupun kwitansi pembayaran dan lain-lain;
Bahwa rincian sebagai berikut pembangunan lapangan bola kasi dengan anggaran Rp463.340.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan dalam pekerjaan tersebut sekitar Rp300.400.000,00 (tiga ratus juta empat ratus ribu rupiah) jadi selisinya sekitar 113.200.000,00 (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah); kemudian untuk saluran air sebesar Rp271.860.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) selisihnya Rp52.505.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), perluasan kantor Desa Sosowomo anggarannya Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) selisihnya Rp26.913.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);
Bahwa saksi membandingkan RAB dan volume dilapangan dengan hasil ukur, misalkan pekerjaan lapangan bola kaki dimana kami sudah mengetahui dokumentasi awalnya kemudian dihitung panjang kali lebar kali tinggi, kemudian kami klarifikasi dengan kaur keuangan kegiatan pengadaan atau pelaksanaannya seperti apa, dan pada saat itu dipakai pihak ketiga menggunakan sewa excavator dan dump truk, dihitung nilai sewa kedua alat tersebut dan dibandingkan dengan RAB makanya ada selisihnya;
Bahwa pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, rehap kantor, drainase sudah selesai dikerjakan 100% (seratus persen) dan sudah dinikmati masyarakat Desa Sosowomo;
Bahwa lapangan bola kasi sudah ada tinggal dibuatkan pondasinya dan dilakukan penimbunan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Agi Maulandai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018-2019;
Bahwa yang menjabata sebagai Kepala Desa Sosowomo saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa terdakwa dan saudara RONNY LEKATOMPESSY menjabat sebagai Bendahara dan Kepala Desa Sosowomo sejak tahun 2017 sampai tahun 2023;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik pada Kejaksaan;
Bahwa dalam memberi keterangan saksi dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi membaca dan mengerti isi Berita Acara Pemeriksaan dan menandatanganinya;
Bahwa saksi masih tetap dengan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan penyidik dan tidak akan merubahnya dalam persidangan ini;
Bahwa dalam pemeriksaan reguler yang kami lakukan ditemukan ada 4 (empat) temuan yaitu:
Temuan admiistrasi laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi nota dan kwitansi;
Terdapat dokumen pembayaran barang dan jasa tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp107.530.241,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja alat dan bahan material tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp192.618.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah);
Terdapat pajak (PPn dan PPh) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp105.269.960,00 (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa jika ditotalkan kerugian Dana Desa Sosowomo sebesar Rp.405.418.201,00 (empat ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah);
Bahwa terdiri dari pemasangan internet atau wifi, belanja peralatan kendaraan dinas roda dua dan belanja kebutuhan kantor desa, laporan yang dicetak kantor desa lewat sistem keuangan desa ada kwitansi dan nota pembayaran penyedia untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban, dan pembelanjaannya tersebut memang barangnya namun dokumen pendukungnya tidak lengkap seperti nota belanja ataupun kwitansi pembayaran dan lain-lain;
Bahwa rincian kerugian negara sejumlah RP192.618.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah), sebagai berikut pembangunan lapangan bola kasi dengan anggaran Rp463.340.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan dalam pekerjaan tersebut sekitar Rp300.400.000,00 (tiga ratus juta empat ratus ribu rupiah) jadi selisinya sekitar 113.200.000,00 (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah); kemudian untuk saluran air sebesar Rp271.860.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) selisihnya Rp52.505.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah), perluasan kantor Desa Sosowomo anggarannya Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) selisihnya Rp26.913.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);
Bahwa cara saksi menghitung selisih anggaran adalah saksi membandingkan RAB dan volume dilapangan hasil ukur, misalkan pekerjaan lapangan bola kaki dimana kami sudah mengetahui dokumentasi awalnya kemudian dihitung panjang kali lebar kali tinggi, kemudian kami klarifikasi dengan kaur keuangan kegiatan pengadaan atau pelaksanaannya seperti apa, dan pada saat itu dipakai pihak ketiga menggunakan sewa excavator dan dump truk, dihitung nilai sewa kedua alat tersebut dan dibandingkan dengan RAB makanya ada selisihnya;
Bahwa pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, rehap kantor, drainase sudah selesai dikerjakan 100% (seratus persen) dan sudah dinikmati masyarakat Desa Sosowomo;
Bahwa adanya temuan-temuan pada pekerjaan tersebut dikarenakan penganggaran dan tidak adanya pendamping desa yang mengawasi pekerjaan tersebut dan pastinya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat itu sendiri;
Bahwa tidak semua desa kami melakukan pemeriksaan reguler, karena SDM juga sangat terbatas;
Bahwa kami dari inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kegiatan jamban sehat namun tidak ada temuan;
Bahwa memang temuan ini banyak pada pekerjaan fisik yang tidak dirincikan secara detail anggarannya misalnya saksi perhitungan pada lapangan bola kaki, anggarannya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang PPn dan PPh juga harus dihitung untuk menyetorkan ke kas negara;
Bahwa terkait ada barang tetapi tidak ada bukti pembelian baik nota maupun kwitansi, tetap dikategorikan ada temuan, namun temuan tersebut hanya untuk administrasi saja;
Bahwa jumlah kuantitas dan kualitas sudah sesuai, kami juga menanyakan langsung kepada pihak penjual atas harganya dan dicocokkan;
Bahwa pengadaan wifi atau jaringan internet dengan anggaran Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) barangnya ada tapi dokumen pendukungnya tidak ada, kemudian belanja upah kerja pembangunan jamban sehat seharga Rp9.325.000,00 (sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak ada daftar penerima atau pembayaran tidak ada, selanjutnya ada juga biaya operasional sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sudah dibayarkan kepada penerima, ada juga upah tukang darinase sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah sebagian yang terima, selanjutnya belanja material kayu barangnya ada sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) namun notanya tidak ada, belanja batu bata Rp1.813.632.00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dengan jumlahnya dan barangnya sama, kemudian belanja insentif guru Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ini hanya sebagian saja yang terima, kegiatan tujuh belas agustus budaya dan kegamaan Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah), pelaksanaan tidak ada buktinya, pemeliharaan rumah ibadah dan rumah adat uang yang diserahkan ke gereja Rp17.776.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu) tidak ada buktinya namun saksi pernah menanyakan salah satu gereja pernah menerima sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), belanja semen dan lain – lain Rp20.864.000,00 (dua puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) barangnya ada buktinya tidak ada, belanja upah tukang Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah diterima, jadi semuanya ada 20 (dua puluh) item;
Bahwa ada kelebihan pembelian kayu dan sudah tercantum dalam RAB;
Bahwa terdakwa pernah mendatangi saksi untuk membayar PPn dan PPh sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Atas per tanyaan Hakim Ketua, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RONNY LEKATOMPESSY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Sosowomo sejak bulan November tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor :141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Desa dan Pengesahan Pengankatan Kepala Desa terpilih Desa Sosowomo, pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017;
Bahwa tugas saksi Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, Pembinaan Kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa saksi mendapatkan Gaji atau penghasilan setiap bulan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tunjangan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total yang terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribur rupiah);
Bahwa untuk TA 2018 Desa Sosowomo mendapat anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp816.440.000,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp790.770.692,00 sehingga total menjadi Rp1.607.210.692, 00 (satu miliyar enam ratus tujuh juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa ada 3 (tiga) tahap pencairan anggaran Desa Sosowomo dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa sebesar Rp.411.385.346,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp908.940.000,00;
Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp69.600.000,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp217.985.346,00;
untuk TA 2019 Desa Sosowomo mendapat anggaran DD sebesar Rp962.428.000 dan ADD sebesar Rp857.484.109 sehingga total menjadi Rp. 1.819.912.109. (satu miliyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua belas ribu seratus sembilan rupiah) yang dicairkan sebanyak 3 Tahap dengan rincian kegiatan antara lain:
Untuk Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa sebesar Rp441.667.055,00;
Untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp979.612.454,00;
Untuk Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp116.575.000,00;
Untuk BIdang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp282.057.600,00;
Bahwa awalnya kami pemerintah Desa menerima Pagu Anggaran untuk ADD/DD TA 2018 dari Pemerintah Daerah melalui BPMD, selanjutnya kami melakukan penggalian gagasan (mendengar masukan dan kebutuhan) dari masing-masing Dusun dan RT di wilayah Desa Sosowomo untuk kemudian dirangkum dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
Bahwa musyawarah desa untuk pembahasan RAPBDes TA 2018 dilaksanakan sekitar bulan oktober tahun 2017, di Kantor Desa Sosowomo dihadiri oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa, Bendahara Desa, Skretaris Desa dan perangkat desa), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pendamping desa dan tokoh adat beserta mengundang pihak Kecamatan;
Bahwa ada berita acara dan dokumentasi musyawarah desa;
Bahwa yang membuat dan menyusun RAPBDes Sosowomo TA 2018 adalah SUKARDI AHMAD selaku Sekretaris Desa dan dibantu oleh saudari OCHERIN BANE selaku Bendahara Desa dan saksi sendiri juga terlibat memberi masukan untuk menyusun RAPBDes;
Bahwa RAPBDes yang telah dibahas selanjutnya disepakati dan disahkan menjadi APBDes setelah 14 Hari terhitung setelah disepakati dan APBDes yang telah ditetapkan diajukan oleh Sekretaris dan saudari OCHERIN BANE selaku Bendahara Desa ke Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (BPMD) dan bagian keuangan Kabupaten (BPKAD Kabupaten Halmahera Tengah);
Bahwa dalam pengelolaan keuangan desa (ADD dan DD) Sosowomo TA 2018 saksi lupa terkait dengan pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Tahap I TA 2018 sebanyak 40 % senilai Rp316.308.277 (tiga ratus enam belas juta tiga ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Kemudian Dana Desa (DD) Desa Sosowomo Tahap I TA 2018 sebanyak 20% senilai Rp163.288.000 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sudah dicairkan 100%, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I Tahun 2018 yang mencairkan dana tersebut adalah saudara OCERIN BANE Bendahara Desa Sosowomo (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama dengan terdakwa selaku Kepala Desa Sosowomo. Dan kegiatan pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sosowomo semua Tahapn TA 2018 dan 2019 adalah Saksi selaku Kepala Desa Sosowomo bersama dengan saudari OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa tidak semua belanja material bangunan ada nota ataupun kwitansi, sehingga dibuatkan nota ataupun kwitansi fiktif;
Bahwa yang membuat kwitansi atau nota fiktif adalah saudari OCHERIN BANE dan nota yang saksi belanjakan sudah serahkan kepada saudari OCHERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban adalah Sekretaris Desa dan saudari OCHERIN BANE selaku Bendahara Desa sedangkan saksi selaku kepala desa hanya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat catatan pribadi milik saudari OCHERIN BANE maupun catatan pembukuan;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak menikmati hasil temuan tersebut;
Bahwa kami sudah melakukan penyetoran pajak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan pembayaran pajak sudah terdakwa serahkan kepada saudari OCHERIN BANE;
Bahwa setahu saksi anggaran rumah tidak layak huni sebesar Rp281.000.000,00 dan sudah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa uang sisa sebesar Rp44.900.000,00 saksi sudah serahkan kepada penambang batu yang lain;
Bahwa nama-namanya sebagian saksi sudah lupa;
Bahwa dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban adalah tugas dan tanggungjawab saudari OCHERIN BANE selaku Bendahara Desa;
Bahwa sebelum melakukan semua kegiatan desa kami harus adakan musyawarah desa terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak mengoreksi laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh saudari OCHERIN BANE;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan lapangan bola kaki, saksi menikmati sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan pembangunan saluran air bersih saksi menikmati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa saksi pernah menggunakan uang anggaran desa untuk menutupi hutang pribadi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa saksi meminjam uang sebesar Rp15.000.000,00 untuk kepentingan pribadi;
Bahwa uang sisa timbunan sudah saksi dibagikan kepada sopir-sopir dump trcuk yang bekerja melakukan penimbunan dan jumlah sopir dumpt truck sekitar 20 (dua puluh) orang;
Bahwa dalam RAB tidak menentukan berapa banyak mobil dump truck yang dipakai atau disewa;
Bahwa saksi sudah lupa jumlah uang sisa timbunan yang dibagikan kepada sopir dump truck namun ada catatan penerimaan di Bendahara Desa;
Bahwa menyangkut upah kerja di Desa Sosowomo hanya satu orang yang mewakilkan, misalnya ada 100 (seratus) orang yang bekerja maka yang menerima upah kerja hanya 1 (satu) orang untuk mewakilkan 99 (sembilan puluh sembilan) orang;
Bahwa yang menyerahkan uang adalah terdakwa saudari OCERIN BANE selaku Bendahara Desa Sosowomo;
Bahwa laporan pertanggungjawaban sudah saksi sampaikan kepada saudari OCHERIN BANE selaku bendahara desa untuk semua kegiatan nota-nota belanja harus disiapkan;
Bahwa untuk laporan pertanggungjawab terkait dengan nota-nota sudah saksi sampaikan kepada saudari OCHERIN BANE selaku bendahara desa agar mempersiapkan nota-nota belanja tersebut;
Bahwa saudari OCHERIN BANE sendiri yang menyusun Laporan pertanggungjawaban kemudian menyerahkan kepada saksi selaku Kepala Desa untuk menandatanganinya. Saksi langsung menandatangani saja;
Bahwa setahu saksi sudah sesuai pertanggungjawabannya;
Bahwa semua kegiatan Desa Sosowomo sudah dibuatkan perencanaan;
Bahwa semua kegiatan Desa Sosowomo di pasangkan papan infomasi atau baliho mengenai nama pembangunan yang dibuat dan jumlah anggaran yang dipakai;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan Ahli Tamrino Kautjil yang telah memberikan pendapat dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah TA 2018 dan TA 2019;
Bahwa Ahli sebagai auditor memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa jabatan Ahli sebagai Auditor Ahli Pertama;
Bahwa Riwayat Diklat yang dimiliki :
Diklat Audit Investigasi nomor SERT – 3247/DL/3/2021;
Diklat Audit PKKN dan Pemberian Keteragan Ahli nomor SERT – 9458/DL/3/2022;
Workshop Pemanfaatan Digital Forensic dan Data Analystics SERT3809/D5/04/2022
Bahwa dasar Ahlli melakukan audit PKKN adalah:
Surat Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor B-507/Q.2.15/Fd.1/07/2023 perihal Permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kab. Halmahera Tengah TA. 2018 dan 2019;
Surat tugas Nomor : 700.1.2/218.2/ITPROV tanggal 26 September 2023;
Bahwa metode dan cara yang digunakan dalam memeriksa APBDes sebagai berikut :
Mendapatkan bukti – bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik;
Melakukan penelusuran terhadap bukti – bukti dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD yang diperoleh yaitu dengan membandingkan Laporan Realisasi Anggarannya dengan kwitansi dan nota - nota bayar toko;
Menganalisis dan membandingkan setiap BAP Saksi dengan Laporan Pertanggungjawaban yang diberikan berikan oleh Penyidik;
Membandingkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Halmahera Tengah Tahun 2021 dengan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa adanya ketidaksesuaian dalam Laporan Pertanggungjawaban dimana untuk Tahun Anggaran 2018 terdapat kelebihan bukti pertanggungjawaban terhadap bukti kwitansi dan nota, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019 terdapat kekurangan pertanggungajawaban terhadap bukti kwitansi dan nota dan hal ini juga sejalan dengan fakta dan data sebagaimana terungkap dalam LHP inspektorat Kabupaten Halmehera Tengah Nomor : 700/01-LHP/ ITKAB-HT/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tanggal 3 Februari 2021 dengan mempertimbangkan fakta dan data hasil penyelidikan dan pengungkapan oleh tim Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sebagaimana sesuai dengan yang terangkan secara keseluruhan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa kerugian negara sebagai berikut :
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola Kaki dengan nilai anggaran Rp278.077.000.00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Terdapat Kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Saluran Air 220.5M (dua ratus dua puluh koma lima meter) yang tidak sesuai senilai Rp101.875.000.00(seratus satu juta rupiah delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Dana Desa Tahun Anggaran 2019senilai Rp98.732.500.00 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Terdapat temuan yang belum di Tindaklanjuti sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengan Nomor 700/01-LHP/ITKAB-HT/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 senilai Rp239.713.210,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Bahwa total kerugian negara mencapai Rp718.397.710,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
Bahwa kami melakukan perhitungan jumlah kerugian negara tersebut dengan cara mendapatkan data, LPJ dan dokumen-dokumen terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2018 dan TA 2019 dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan kami melakukan investigasi langsung dengan juga didampingi pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dengan cara turun ke Desa Sosowomo dan melihat Fisik pekerjaan secara langsung;
Bahwa pada LHP Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah nomor 700/01-LHP/ITKAB-HT/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 yang memuat beberapa temuan hasil pemeriksaan salah satunya adalah temuan “terdapat kelebihan pertanggungjawaban pada Kegiatan pembangunan lapangan bola Kaki sebesar Rp113.200.000,00 dimana sesuai tabel RAB terdapat item belanja timbunan sebesar Rp300.400.000,00 tetapi menurut terdakwa sebagaimana termuat dalam LHP Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah nomor 700/01-LHP/ITKAB-HT/II/2021 bahwa ada penambahan item pada belanja Tanah Timbunan yaitu Belanja Sewa Alat Berat (eksavator) sebesar Rp80.000.000,00 sehingga anggaran belanja timbunan yang semula sebesar Rp300.400.000,00 berkurang menjadi Rp220.400.000,00 dengan biaya sewa Rp200.000,00 per ret (1 Ret = 3 M³) dan terhadap Hasil pengujian fisik dilapangan diketahui volume material tanah timbunan pada lapangan bola kaki sebanyak 1.609 m3 (1.609 / 3 = 536 Ret), sehingga terdapat selisih penggunaan material tanah timbunan antara keterangan terdakwa dengan kondisi real dilapangan yang menyebabkan kelebihan anggaran pada kegiatan sewa angkutan (muat tanah timbunan) sebesar Rp113.200.000,00;
Bahwa sesuai audit PKKN terhadap LPJ DD tahap I dan tahap II terhadap pekerjaan pembangunan lapangan Bola Kaki ditemui :
Bahwa Gambar Pekerjaan dan RAB yang menjadi dasar satuan hitungnya adalah menggunakan meter kubik (M³) bukan retase (Ret);
Bahwa sesuai dengan LPJ DD 2018 tahap I terdapat Rekapitulasi Pertanggungjawaban Belanja Pembangunan Lapangan Bola Kaki, tembok tepi dan timbunan tanggal 15 April 2018 yang di tanda tangani oleh Sdr. John Lesbata sebagai pelaksana kegiatan, bahwa terdapat 26 orang (driver) yang menerima upah kerja sebesar Rp110.523.000,00 ini sesuai dengan kwitansi nomor 06/03/D.S.Kwtsi-DD-2018 tanggal 29 maret 2018 yang diterima oleh Sdr. Naser berupa Belanja Timbunan sebanyak 553 m³ atau 184 ret (553 / 3 = 184Ret) dan pada LPJ DD tahap II 40% tanggal 11 Juni 2018 sesuai kwitansi nomor 02/06/Ds.Sosowomo/Kwtsi-DD penerima saudara JEFRI AIBA, juga masih terdapat penambahan pembayaran Timbunan sebanyak 71 ret (71 x 3 = 213M³) senilai Rp190.177.000,00 sehingga total kubikasi Pembangunan Lapangan Bola Kaki adalah 766 m³ (553+213) dengan jumlah sebesar Rp300.700.000,00;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti bayar berupa kwitansi yang ditandatangani oleh JEFRI AIBA tanggal 11 Juni 2018 pada DD tahap II terdapat belanja timbunan sebanyak 71 ret senilai Rp190.177.000,00 akan tetapi hal ini berbeda dengan pernyataan JEFRI AIBA tanggal 13 Oktober 2021 dalam (BAP nomor 8) menyatakan : “Saya terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan program kegiatan Dana Desa (DD) sebagai sopir Dump Truck yang mengangkut material dimana saya sebagai sopir mengangkut timbunan dengan Dump Truck sebanyak 70 (tujuh puluh) retase dan upah yang saya dapat sebesar Rp7.000.000,00 dengan adanya bukti kuitansi penerimaan uang” dan pernyataan selanjutnya pada (BAP nomor 11) bahwa “Saya jelaskan itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah menandatangani kwitansi ataupun menerima pembayaran dengan sejumlah Rp190.177.000,00 seperti yang tertera di dalam kwitansi tersebut”. Sehingga kesimpulannya untuk belanja timbunan di tahap II ini yang sesuai kwitansi 71 ret ternyata menurut JEFRI AIBA hanya 70 ret atau 210 M³ (70 ret x 3);
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap bukti bayar pada DD tahap I dan tahap II berupa kwitansi yang ditandatangani oleh LUTHER BANE terdapat belanja upah pekerja sebesar Rp119.200.000,00 yaitu untuk Belanja Upah Kerja Pekerja tanggal 30 maret 2018 senilai Rp22.400.000,00 dan kwitansi Belanja Upah Kerja Pekerja tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp96.800.000,00 akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan (BAP nomor 10) LUTHER BANE tanggal 13 Oktober 2021 yang menyatakan “Saya jelaskan itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah menandatangani kwitansi dan form pembayaran ataupun menerima pembayaran dengan jumlah seperti yang tertera di dalam kwitansi dan form pembayaran tersebut. Saya tegaskan kwitansi tersebut tidak benar karena saya tidak pernah menerima pembayaran atau uang dengan jumlah tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran tersebut, tanda tangan yang ada di kwitansi yang bapak tunjukan pun bukan tanda tangan saya, namun untuk kegiatan sekitar tahun 2018 saya pernah menerima pembayaran upah pekerja pembangunan tembok tepi lapangan bola sejumlah Rp. 24.000.000,00”
Bahwa kemudian dibuat perbandingan antara nilai pekerjaan sesuai RAB Desa dengan Nilai pekerjaan sesuai hasil Audit atas LPJ berdasarkan dukungan BAP Saksi sehingga diperoleh selisih pengeluaran sebesar Rp278.077.000,00,00 atas Pekerjaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau LPJnya tidak diakui kebenarannya;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah nomor 700/01-LHP/ITKAB- HT/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang memuat beberapa temuan hasil pemeriksaan salah satunya 7 adalah temuan atas Pekerjaan Pembangunan Saluran Air 220.5 meter dengan Anggaran sebesar Rp271.860.000,00 dimana “terdapat Selisih Penggunaan Bahan Material antara RAB dengan kondisi real dilapangan sebesar Rp52.505.000,00;
Akan tetapi sesuai audit atas LPJ DD tahap III 40% tahap I dan tahap II terhadap pekerjaan Pembangunan Saluran Air 220.5 meter dan sesuai transaksi pada Rekening BRI Unit Weda an. Desa Sosowomo Kecamatan Weda tanggal 7 Desember 2018 terdapat penerimaan Dana Desa sebesar Rp326.576.000,00 yang salah satu peruntukannya adalah Pekerjaan Pembangunan Saluran Air 220.5 meter sebesar Rp271.860.000,00 yang sesuai RAB dibagi menjadi dua pekerjaan yaitu Pembangunan Saluran Air 166.5 meter senilai Rp229.035.000,00 dan Pembangunan Saluran Air 54 meter senilai Rp42.825.000,00 dan Pembangunan Saluran Air 166.5 meter Senilai Rp229.035.000,00;
Dari hasil uji terhadap bukti bayar berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdr. Derek Damar tanggal 10 Desember 2018 bahwa terdapat Belanja Material Lokal (batu 174 M³) Senilai Rp60.900.000,00 akan tetapi sesuai (BAP nomor 25) saudara Derek Damar tanggal 26 Oktober 2021 menyatakan “Bahwa dapat saya jelaskan setelah saya melihat kwitansi tersebut tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut adalah bukan tanda tangan saya dan saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp60.900.000,00 seperti yang ada dalam kwitansi tersebut, yang saya terima dari Kepala Desa untuk pembayaran material batu hanya sebesar Rp.16.000.000,00”. Selanjutnya tim juga menguji atas bukti bayar berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh Alex Bololo tanggal 8 Desember 2018 bahwa terdapat belanja Materil Lokal (pasir 90 M³) senilai Rp31.500.000,00 akan tetapi sesuai (BAP nomor 8) saudara Alex Bolo Bolo tanggal 12 Oktober 2021, menyatakan : “(b). Kwitansi Pelaksana kegiatan untuk pembayaran material local (pasir 90 m³) sejumlah Rp.31.500.00, tanggal 08 Desember 2018 dengan yang memberi bayaran an. sdr John Lesbata dan menerima pembayaran an. Alex Bolo-bolo; (8). Apakah benar keberadaan kwitansi tersebut dan apakah benar tandatangan an sdr di dalam kwitansi tersebut pernah ditandatangani oleh sdr ? (8). Saya tegaskan kwitansi tersebut tidak benar karena saya tidak pernah menerima pembayaran atau uang dengan jumlah tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran tersebut”. Bahwa dari hasil uraian singkat di atas maka didapati kesimpulan bahwa Pembangunan Saluran Air 166.5 meter Senilai Rp.229.035.000,- tersebut terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawaban sebesar Rp76.400.000,00;
Pembangunan Saluran Air 54 meter Senilai Rp.42.825.000,00
Dari hasil uji terhadap bukti bayar berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdr. Derek Damar tanggal 17 Desember 2018 bahwa terdapat Belanja Material Lokal (batu 25 M³) Senilai Rp8.750.000,00 akan tetapi sesuai (BAP nomor 25) Sdr. Derek Damar tanggal 26 Oktober 2021 menyatakan “Bahwa dapat saya jelaskan setelah saya melihat kwitansi tersebut tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut adalah bukan tanda tangan saya dan saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp8.750.000,00 seperti yang ada dalam kwitansi tersebut, yang saya terima dari Kepala Desa untuk pembayaran material pasir sebesar Rp4.000.000,00;
Selanjutnya tim juga menguji atas bukti bayar berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh Alex Bololo tanggal 17 Desember 2018 bahwa terdapat belanja Materil Lokal (pasir 16 M³) senilai Rp5.600.000,- akan tetapi sesuai (BAP nomor 8) tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di Kantor Kecamatan Weda Selatan menyatakan “(a) Kwitansi Pelaksana kegiatan untuk pembayaran material lokal sejumlah Rp.5.600.00, tanggal 17 Desember 2018 yang memberi bayaran John Lesbata dan menerima pembayaran Alex Bolo bolo menyatakan bahwa “(8) Saya tegaskan kwitansi tersebut tidak benar karena saya tidak pernah 8 menerima pembayaran atau uang dengan jumlah tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran tersebut”. Bahwa tim juga menguji atas bukti Nota Pesanan nomor 140/12/2018 tanggal 15 Desember 2018 dan Kwitansi nomor 3/12/DS./KWTSI-DD/2018 tanggal 16 Desember 2018 atas Belanja bahan material toko senilai Rp15.125.000,00 yang sesuai bukti seharusnya diterima oleh Toko Remaja akan tetapi sesuai hasil uji dokumen diketahui bahwa tidak ada bukti pendukung berupa Nota Toko, tidak di tanda tangani dan tidak ada stempel Toko Remaja sebagai penerima sehingga tim tidak dapat mengakui keabsahan bukti atas belanja tersebut. Bahwa dari hasil uraian singkat di atas maka didapati Pembangunan Saluran Air 54 meter³ Senilai Rp.42.825.000,- tersebut terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawaban sebesar Rp25.475.000,00;
Berdasarkan pada point (a) dan (b) diatas diperoleh kesimpulan bahwa terdapat pengeluaran dengan total sebesar Rp101.875.000,00 yang merupakan penjumlahan dari Rp76.400.000,00 ditambah dengan Rp25.475.000,00 atas Pekerjaan Pembangunan Saluran Air sepanjang 220.5 meter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau LPJnya diragukan kebenarannya;
Bahwa pada tahap II (40%) DD ini anggarannya sebesar Rp384.971.200,00 untuk membiayai tiga pekerjaan yang salah satunya adalah pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni dengan anggaran belanjanya sebesar Rp300.000.000,00 tim melakukan Pemeriksaan terhadap keseluruhan item pekerjaan yang tersaji dalam Belanja Pekerjaan Persiapan, Belanja Bahan dan Alat, dan Belanja Upah Kerja dengan cara menghitung setiap Kwitansi Bayar, Nota belanja Toko dan menganalisa Daftar bayar atas Upah Kerja dalam bentuk Form HOK, LRA Desa, pernyataan Tanggungjawab Belanja, dan Dokumentasi pekerjaan, sehingga tim dapat menguraikannya sebagai berikut :
Pelaksana Kegiatan an. Jefri Nixon Kawang sesuai SK nomor 141/03/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo;
Pekerjaan dimulai tanggal tanggal 5 September s/d 31 September 2019;
Pada Kwitansi dan Nota–nota yang membayarnya adalah Kaur Keuangan Ocerin Bane;
Sesuai Hasil hitung terhadap kwitansi belanja bahan, Nota Toko dan Upah Kerja maka didapati Total belanja untuk pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni ini sebesar Rp283.278.272.00;
Terhadap Bukti bayar untuk Belanja Bahan dan Alat serta Upah Tukang sebagaimana tersebut diatas (lampiran 03) adalah sebesar Rp283.278.272, akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan (BAP nomor 43) Sdri. OCERIN BANE tanggal 11 November 2021 yang menyatakan “Bahwa rincian penggunaan dana Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni pada Dana Desa Sosowomo Tahap II T.A 2019 adalah sebagai berikut”:
-
No. Pengeluaran Jumlah (Rp) Belanja Semen 180 Sak 15.300.000 Belanja Paku 171 Kg 4.275.000 Bayar Timbunan 19 Dumptruck 2.850.000 Bayar Papan 1 M3 + Balok 12 Poton 36.000.000 Bayar Papan Nama 500.000 Belanja Tela Press 14.000 buah 35.000.000 Bayar Upah Tukan 70.000.000 Bayar Sewa Mobil Angkut Timbunan 19 Dumptruck 2.850.000 Bayar Upah Tukang Kayu 400.000 Pajak Ppn/Pph 24.092.500 Bayar Pasir 20 Dumptruck 10.000.000 TOTAL 201.267.500
Bahwa Tim melakukan pengujian rinci terhadap bukti bayar atas Belanja Bahan dan Papan Nama Kegiatan sesuai Nota Belanja dan Kwitansi sebesar Rp193.278.271,- sehingga ditemukan bahwa hal ini tidak sesuai dengan (BAP nomor 43) an. Ocerin Bane yang menyatakan bahwa “penggunaan dana Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Belanja Belanja Bahan dan papan nama kegiatan) adalah sebesar Rp106.775.000,-”sebagaimana informasi tabel berikut ini :
-
Uraian Nama Penerima Nilai Belanja Sesuai Kwitansi/ Nota Nilai Belanja Sesuai Bap Ocerin Bane Ket. Belanja Di Bap Ocerin Bane Pemasangan Papan Nama Kegiatan Jefri Mendag 500.000 500.000 Bel. Papan Nama Belanja Bahan Material Toko (Semen,Paku Dll) Toko Supandi 24.177.272 19.575.000 Bel. Semen & Paku Belanja Timbunan 180 M3 Jefri Aiba 35.509.000 5.700.000 Bayar Timbunan 19 Dump Truck (2.850.000 X 2) Belanja Material Lokal (Pasir 60 M3) Robet Dibo 20.713.000 10.000.000 Bayar Pasir 20 Dump Truck Belanja Material Alam (Kayu Kls Ii, Papan 2/25 34m3) Jemi Ahmad 68.502.000 36.000.000 Bayar Papan 1m³ & Balok 12 Btg Belanja Material Batu Bata 14.000 Buah Tela Press Nurweda 43.877.000 35.000.000 Bel. Tela Press 14.000 Bh Jumlah 193.278.272 106.775.000
Bahwa Tim melakukan pengujian rinci terhadap bukti bayar atas Belanja Upah Kerja dan mendapati bahwa sesuai Kwitansi nomor 00098/KWT/05.2002/2019 tanggal 19 September 2019 tercatat dibayar sebesar Rp45.000.000,- dan Kwitansi nomor 00106/KWT/05.2002/2019 tanggal 30 September 2019 dibayar sebesar Rp45.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp90.000.000,- akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan (BAP nomor 43) an. Ocerin Bane menyatakan “Belanja Upah Tukang adalah sebesar Rp70.400.000,-”
Berdasarkan uraian dari point (a) sampai (g) di atas maka dibuat perbandingan nilai pekerjaan sesuai RAB Desa dengan nilai pekerjaan sesuai hasil audit LPJ dan BAP diperoleh selisih kerugian sebesar Rp98.732.500,00 atas pekerjaan pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni dan sejalan dengan (BAP nomor 44) Sdri. OCERIN BANE tanggal 11 November 2021, menyatakan “bahwa betul, terdapat selisih lebih sebanyak Rp98.732.500,- dan yang belanja barang adalah saya sendiri, Ketua Adat (Anus Aiba), Ketua BPD (Markus Kasehi), Kepala Desa” sehingga terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau LPJnya tidak diakui kebenarannya;
Bahwa sesuai hasil wawancara tim audit dengan Pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah di Weda tanggal 23 Agustus 2022 ditemui bahwa sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 700/01-LHP/ITKAB-HT/II/2021 tanggal 3 Februari 2021, bentuk temuan yang tertuang pada LHP tersebut belum ditindaklanjuti sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 dan hal ini juga sejalan dengan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 20 ayat (4) bahwa setiap hasil Pemeriksaan APIP yang terdapat unsur kerugian Negara, maka harus dilalukan pengembalian kerugian tersebut paling lama 10 hari terhitung sejak diterbitkankannya LHP;
Bahwa yang bertanggujng jawab adalah Kepala Desa Sosowomo tahun Anggaran 2018 dan 2019 yaitu saudara RONI LEKATOMPESSY dan Terdakwa tahun anggaran 2018 dan 2019;
Bahwa ketentuan yang dilanggar sudah saksi cantumkan pada poin 8 tentang kriteria yang dilanggar dalam LHAPKKN Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019. Yaitu Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 62 ayat (1), (2), (3), Pasal 64 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang TPTGR, Pasal II ayat (1) Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), (2), (3), (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tengang pengelolaan Dana Desa, Pasal 44 ayat (1), (2), Pasal 45, Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa;
Bahwa yang diuntungkan atau diperkaya dengan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan aliran keuangan negara tersebut adalah Kepala Desa Sosowomo tahun Anggaran 2018-2019 yaitu saudara RONNY LEKATOMPESSY dan terdakwa Bendahara Desa tahun anggaran 2018-2019 dengan total sebesar Rp718.397.701,00;
Bahwa Ahli melakukan perbandingan melalui keterangan atau berita acara pemeriksaan;
Bahwa tidak ada perbandingan dari laporan reguler dari inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah;
Bahwa tetap dijadikan temuan kerugian negara karena harus mempertanggungjawabkan barang tersebut yang disertai alat buktinya baik nota ataupun kwitansi;
Bahwa mulai tingkat Provinsi sampai tingkat kabupaten sudah memberikan sosialisasi - sosialisai terkait penggunaan anggaran desa;
Bahwa hasil saya melakukan audit adalah Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019
Bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dilampirkan dokumen pembayaran baik nota – nota pembelian, kwitansi atapun alat bukti bayar lainnya;
Bahwa Laporan Pertangungjawaban sama dengan Rencana Anggaran Biaya yang berbeda nilai-nilai dalam pembelanjaan tersebut;
Bahwa lapangan bola kaki banyak rumput yang tumbuh dan difungsi atau tidak Ahli tidak tahu;
Bahwa Ahli membuat LHP berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara penyidik saja;
Bahwa tidak ada bukti surat atau bukti pembayaran baik nota atau kwitansi;
Bahwa tidak ada sewa alat exavator;
Bahwa Ahli tidak menghitung adanya sewat alat exavator karena memang tidak terdapat dalam RAB tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Desa Sosowomo, sejak tahun 2018 sampai saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor 414/001/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 Tanggal 10 Januari 2018 yang ditandatangani Kepala Desa yaitu oleh saudara RONNY LEKATOMPESSY (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa waktu itu terdakwa berada di Papua dan diberitahukan oleh keluarga bahwa terdakwa menjadi Bendahara Desa Sosowomo karena terdakwa didaftarkan oleh keluarga dikarenakan bendahara lama Desa Sosowomo tidak mempunya ijazah;
Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Bendahara Desa Sosowomo adalah :
Melakukan pencairan uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo di Bank BRI Unit Weda;
Menyimpan uang desa dibrankas desa dimana kunci brankas desa hanya saya yang mempunyainya;
Mengelurkan uang untuk melakukan pembayaran gaji maupun kegiatan yang ada di desa;
Bahwa laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan pembangunan lapangan bola kaki dan pembangunan saluran air yang kami buat sudah lengkap;
Bahwa anggaran Desa Sosowomo ditahun 2018 dan tahun 2019 sudah dicairkan semuanya;
Bahwa di tahun 2018 DD dan ADD dicairkan sebanyak 3 tahap yang terdiri dari :
Tahap pertama 20 %
Tahap kedua 40 %
Tahap ketiga 40%
Dan di tahun 2019 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan sebanyak 3 tahap yang terdiri dari :
Tahap pertama 40%
Tahap kedua 40 %
Tahap ketiga 20 %
Bahwa anggaran Dana Desa (DD) dibagi 3 tahap dan Alokasi Dana Desa (ADD) dibagi 3 tahap untuk pembangunan desa Sosowomo T.A 2018 sebesar :
Dana Desa (DD) : Rp816.440.000,00 (delapan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) : Rp790.770.692,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa mekanisme dan berkas yang diperlukan untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2018 adalah sebagai berikut:
Tahap I : Menyiapkan Surat Pengajuan Rekomendasi Pencairan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, APBDes Tahap I ke Kecamatan Weda Selatan, setelah itu Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi dan diteruskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian diteruskan ke Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Tengah untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lalu diteruskan ke Bank BRI Unit Weda untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo Tahap I;
Tahap II: LPJ Tahap 1, Menyiapkan Surat Pengajuan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II ke Kecamatan Weda Selatan, setelah itu Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi dan diteruskan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian diteruskan ke Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Tengah untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lalu diteruskan ke Bank BRI Unit Weda untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo Tahap II;
Tahap III: LPJ Tahap II Menyiapkan Surat Pengajuan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap III, tanpa LPJ DD dan ADD Tahap II ke Kecamatan Weda Selatan, setelah I iktu Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi dan diteruskan ke BPMD Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian diteruskan ke Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Tengah untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lalu diteruskan ke Bank BRI Unit Weda untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo Tahap III;
Bahwa yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 Sosowomo Tahap I, II, dan III dari Kecamatan Weda Selatan adalah Camat Weda Selatan saudara ABDUL KADIR DJ, S. Stp sedangkan untuk mengeluarkan Rekomendasi Pencairan Dana Desa dan Alokasi (ADD) Dana Desa (DD) T.A 2018 Desa Sosowomo Tahap I, II, dan III dari BPMD Kabupaten Halmahera Tengah adalah Ketua BPMD Halmahera Tengah saudara RIDWAN BASALEM dan mengeluarkan SP2D Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 Sosowomo Tahap I, II, dan III dari Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Tengah adalah Bendahara Keuangan saudara IRFAN;
Bahwa yang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ADD) terdakwa sendiri selaku Bendahara Desa membawa Rekomendasi dari kecamatan, permintaan pencairan dari desa dan rekomendasi BPMD dengan disaksikan Kepala Desa yakni saudara RONNY LAKATOMPESSY dan Teller Bank BRI Unit Weda;
Bahwa yang bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Bendahara Desa dan Kepala Desa;
Bahwa Tahap I anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan Lapangan Bola Tahap I sebesar Rp 163.288.000 (20%) dimulai sejak bulan Maret 2018 dan kondisi 20% (Kegiatan Bertahap).
Bahwa Tahap II anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan Lapangan Bola Tahap II sebesar Rp300.052.000,- dimulai sejak bulan Juni 2018 dan kondisi 80% (sudah selesai)
Pembangunan Air bersih 40% Rp. 26.524.000 dimulai bulan Juni 2018 (kegiatan bertahap)
Bahwa Tahap III anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan air bersih 60% Rp. 19.716.000,- sudah selesai.
Saluran Air Rp. 271.860.000,-
Atribut dan perlengkapan adat Rp. 20.000.000,-
Bahwa pembangunan lapangan bola kaki dan pembangunan saluran air;
Bahwa pembangunan rehap rumah tidak layak huni, dokumen pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai, kelebihan pertanggunggungjawaban belanja alat dan bahan material, PPn dan PPh yang tidak disetor;;
Bahwa pencairan anggran pembangunan bola kaki tahap I dengan pencairan sebesar Rp163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) sedangkan tahap II sebesar Rp300.052.000,00 (tiga ratus juta lima puluh dua ribu rupiah)
Bahwa kami membuat laporan pertanggungjawaban sesuai pencairan pada tahap I sebesar Rp163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) begitu juga pada tahap kedua kami membuat laporan pertanggungjawaban sesuai pencarian tahap II yaitu sebesar Rp300.052.000,00 (tiga ratus juta lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa anggaran pembangunan lapangan bola kaki sebesar Rp463.520.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dalam berita acara pemeriksaan terdakwa kemarin tidak sempat menyampaikan ada pembayaran sewa alat exavator sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan harga minyak exavator sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan upah untuk menjaga alat berat sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), upah kerja hamparan lapangan bola kaki untuk pemuda Desa Sosowomo sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), upah kerja kaum ibu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pembelian tiang gawang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), pembelian jala -jala gawang atau jaring gawang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), upah untuk las tiang gawang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), upah pembuatan gudang Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), upah kerja papan gudang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan semen pembuatan gudang sebanyak 5 (lima) sak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pembelian seng 20 (dua puluh) lembar sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), bantuan ke gereja sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), bayar buruh untuk mengangkat material sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), pembayaran upah hamparan timbunan dengan memakai alat berat sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus), pembayaran upah ceker mencatat retasi timbunan truk sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), pembayaran timbunan dan sewa dump truck sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa tidak sempat menyampaikan saat pemeriksaan terdakwa di penyidik kejaksaan;
Bahwa terdakwa mempunyai pencatatan tersendiri tidak dicatat dalam pembukuan;
Bahwa tidak termasuk dalam rencana anggaran kegiatan pembangunan lapangan bola kaki;
Bahwa setelah selesai membuat laporan pertanggungjawaban tahun 2018 kemudian ada pelatihan terkait dengan pengelolaan keuangan dana desa dan terdakwa mengikuti pelatihan tersebut ditahun 2019;
Bahwa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terdakwa selalu berkonsultasi dengan Sekretaris Desa dan Kepala Desa;
Bahwa pencairan anggran pembangunan saluran air sebesar Rp271.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi yang menguntungkan (a de charge), sebagai berikut:
Saksi YULIANUS AIBA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah TA 2018 dan TA 2019;
Bahwa benar, saksi pernah terlibat dalam kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni ;
Bahwa benar, pembangunan rumah tidak layak huni semuanya sudah selesai dikerjakan;
Bahwa saksi mengerjakan pembangunan tidak layak huni di tahun 2019;
Bahwa total seluruhnya ada 20 (dua puluh) rumah tidak layak huni dan kami bekerja dibagi perkelompok, perkelompok mengerjakan 5 (lima) rumah tidak layak huni dan pekerjaan sudah diselesaikan;
Bahwa gaji atau upah kerja diterima secara tunai;
Bahwa anggarannya pembangunan rumah tidak layak huni per unitnya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi menerima upah kerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per unit rumah tidak layak huni;
Bahwa saksi hanya mengerjakan rumah tidak layak huni saja;
Bahwa sangat bermaanfaat dan saat ini pembangunan rumah tidak layak huni sudah dinikmati oleh masyarakat Desa Sosowomo;
Bahwa di Desa Sosowomo banyak rumah kumuh dan banyak kondisi rumah yang rusak terutama yang menggunakan papan kayu, dan rumah – rumah tersebut yang akan direhap tadinya tidak layak huni akan dijadikan rumah layak huni;
Bahwa tidak perubahan, gaya hidup terdakwa sedarhana seperti masyarakat Desa Sosowomo lainnya;
Bahwa terdakwa tidak ada mobil, sepeda motor atau membeli barang lain, terdakwa hidupnya sangat sederhana;
Bahwa saksi hanya tandatangan saja kwitansi pembayaran upah kerja namun tidak tertulis nama saksi dalam kwitansi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu, karena patokan harga tersebut dari Kepala Desa Sosowomo;
Bahwa ada 2 (dua) Dusun, setiap dusun ada perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 5 (lima) rumah, jadi total ada 10 (sepuluh) rumah;
Bahwa saksi tidak tahu;
Bahwa terkait belanja bahan bangunan pembangunan rumah tidak layak huni saksi tidak tahu karena saksi hanya kerja dilapangan yang mana bahan materialnya sudah disediakan;
Bahwa upah saksi dihitung borongan atau sampai selesai pekerjaan baru saksi menerima upah kerja;
Bahwa saksi menerima upah kerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan 1 (satu) unit rumah;
Bahwa total Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengerjakan kelima rumah tidak layak huni;
Bahwa saudari OCERIN BANE selaku bendahara Desa Sosowomo (terdakwa dalam berkas terpisah) yang membayar upah kerja saksi;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi pembayaran upah kerja;
Bahwa dalam kwitansi sudah ada nilai upah kerja yang tertera kemudian saksi tinggal menandatanganinya;
Bahwa kami dalam satu kelompok ada 5 (lima) orang dan semua menerima upah yang sama;
Bahwa rumah yang kami bangun setengah beton dan setengah kayu atau semi permanen;
Bahwa yang menentukan adalah terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sosowomo;
Bahwa Saudara Ronny Lekatompessy selaku Kepala Desa Sosowomo yang menentukan rumah-rumah yang tidak layak huni untuk diperbaiki;
Bahwa kami mengerjakan pekerjaan rumah tidak layak huni dalam waktu 2 (dua) minggu;
Bahwa tidak ada serah terima;
Bahwa saksi mengenal saudara MARTIN AIBA, namun saksi tidak mengetahui apakah saudara MARTIN AIBA juga ikut mengerjakan pekerjaan rumah tidak layak huni atau tidak karena saudara MARTIN AIBA tinggal di dusun lain;
Bahwa saksi tidak pernah melihat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Efron Dibo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab. Halmahera Tengah TA 2018 dan TA 2019;
Bahwa benar, saksi pernah terlibat dalam kegiatan pembangunan lapangan bola kaki ;
Bahwa pembangunan lapangan bola kaki dikerjakan di tahun 2018;
Bahwa pekerjaan pondasi dan penimbunan lapangan;
Bahwa penimbunan lapangan bola kaki menggunakan exavator dan dump truck;
Bahwa ada 1 (satu) alat berat exavator dan banyak dump truck yang dipakai;
Bahwa lapangan bola kaki sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Sosowomo sampai saat ini;
Bahwa lapangan bola kaki dibangun mulai dari nol, artinya sebelumnya memang belum ada lapangan bola kaki tersebut kemudian dibuatkan pondasi semua sisi dan dilakukan penimbunan tanah untuk meratakan lapangan bola kaki;
Bahwa sebelumnya kondisi tanah rawah, sehingga dibuatkan penimbunan tanah untuk meratakan dan mengeringkan tanah lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa tidak ada infomasi atau baliho (papan infomasi) anggaran lapangan bola kaki;
Bahwa tidak perubahan, gaya hidup terdakwa sedarhana seperti masyarakat Desa Sosowomo lainnya;
Bahwa terdakwa tidak ada mobil, sepeda motor atau membeli barang lain, terdakwa hidupnya sangat sederhana;
Bahwa pembayaran upah kerja kami tidak menerima semuanya diserahkan ke gereja;
Bahwa kami bekerja sukarela untuk dana gereja;
Bahwa yang memegang uang gereja adalah saudara PILUS;
Bahwa saksi kenal, saudara JEFRI AIBA memiliki dump truck yang mengangkut timbunan lapangan bola kaki;
Bahwa saksi tidak tahu, saksi kerja iklas karena untuk dana kerja;
Bahwa setahu saksi saudara JEFRI AIBA adalah sopir truk yang mengangkut material bahan untuk pembangunan lapangan bola kaki sehingga harus dibayar, sedangkan kami bekerja untuk sumbangan gereja;
Bahwa Bahwa sebenarnya upah kami ada sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun ada kesepakatan dengan pimpinan gereja bahwa upah tersebut diserahkan kepada gereja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Rudi Reredi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi juga terlibat dalam kegiatan pembangunan lapangan bola kaki;
Bahwa saksi tidak pernah melihat bentuk baliho ataupun papan infomasi angaran kegiatan lapangan bola kaki;
Bahwa pembangunan lapangan bola kaki dikerjakan di tahun 2018;
Bahwa pekerjaan pondasi dan penimbunan lapangan;
Bahwa penimbunan lapangan bola kaki menggunakan exavator dan dump truck;
Bahwa ada 1 (satu) alat berat exavator dan banyak dump truck yang dipakai;
Bahwa lapangan bola kaki sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Sosowomo sampai saat ini;
Bahwa lapangan bola kaki dibangun mulai dari nol, artinya sebelumnya memang belum ada lapangan bola kaki tersebut kemudian dibuatkan pondasi semua sisi dan dilakukan penimbunan tanah untuk meratakan lapangan bola kaki;
Bahwa sebelumnya kondisi tanah rawah, sehingga dibuatkan penimbunan tanah untuk meratakan dan mengeringkan tanah lapangan bola kaki tersebut;
Bahwa tidak ada infomasi atau baliho (papan infomasi) anggaran lapangan bola kaki;
Bahwa pembayaran upah kerja kami tidak menerima semuanya diserahkan ke gereja;
Bahwa kami bekerja sukarela untuk dana gereja;
Bahwa yang memegang uang gereja adalah saudara PILUS;
Bahwa saksi kenal, saudara JEFRI AIBA memiliki dump truck yang mengangkut timbunan lapangan bola kaki;
Bahwa saksi kerja ikhlas karena untuk dana kerja;
Bahwa setahu saksi saudara JEFRI AIBA adalah sopir truk yang mengangkut material bahan untuk pembangunan lapangan bola kaki sehingga harus dibayar, sedangkan kami bekerja untuk sumbangan gereja;
Bahwa sebenarnya upah kami ada sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun ada kesepakatan dengan pimpinan gereja bahwa upah tersebut diserahkan kepada gereja;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan alat bukti surat yang menguntungkan Terdakwa sebagai berikut :
Dokumentasi pekerjaan pembangunan bola kaki Desa Sosowomo tahun 2018 dan tahun 2019, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-1;
Hasil print foto dokumentasi pekerjaan saluran air Desa Sosowomo tahun 2018, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-2;
Hasil print foto dokumentasi pekerjaan rehap rumah layak huni Desa Sosowomo tahun 2018 dan tahun 2019, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-3;
Fotokopi dari fotokopi bukti setoran pajak Desa Sosowomo tahun 2018 dengan NPWP : 00.069.889.4-942.000, selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-4;
Fotokopi dari fotokopi kwitansi upah pekerjaan pembangunan spal tanggal 29 Oktober 2019 sebesar Rp22.500,000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-5;
Fotokopi dari fotokopi kwitansi bantuan dana gereja Efata tanggal 29 Oktober 2019 sebesar Rp17.775,822,00 (tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua pupuh dua rupiah), selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-6;
Fotokopi dari fotokopi kwitansi upah pekerjaan pembangunan WC Posyandu tanggal 29 Oktober 2019 sebesar Rp9.325,000,00 (sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-7;
Fotokopi dari fotokopi kwitansi belanja operasional karang taruna upah honor insentif pengasuh sekolah minggu 29 Oktober 2019 sebesar Rp3.750,000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-8;
Fotokopi dari fotokopi kwitansi belanja operasional karang taruna 2019 tanggal 29 Oktober 2019 sebesar Rp2.000,000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-9;
Fotokopi dari fotokopi kwitansi belanja material lokal tanggal 29 Oktober 2019 sebesar Rp1.380.909,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), selanjutnya bukti surat tersebut diberi tanda T-10;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 414/001/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/01/KEP-KADES/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Pengangkatan Bendahara Desa T.A. 2020.
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/548/IV/2014 Tanggal 30 Maret 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo dan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/308/IV/2018 Tanggal 09 April 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor:141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo.
Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo.
Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/03/2019 tanggal 30 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Air Bersih Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Penimbunan Lapangan Sepak Bola Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Rekomendasi Camat Weda Selatan Nomor: 412/05-I/DD/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 414.2/101/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo.
Asli Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 412.2/125/2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Berita Acara MUSREMBANG Desa Sosowomo tanggal 29 Januari 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jamban Sehat Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Penerangan Jalan Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Bantuan Instalasi & Meteran Untuk Keluarga Miskin Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Aspal Desa Sosowomo.
Dokumentas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2018.
Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2019.
3 (Tiga) Buku Catatan Keuangan Milik Bendahara Desa Sosowomo atas nama Ocerin Bane.
3 (Tiga) Buku Catatan Milik Kepala Desa Sosowomo (Ronny Lekatompessy) atau Sekretaris Desa (Sukardi Ahmad).
1 (satu) bundel Kuitansi dan Nota Pembayaran Desa Sosowomo.
1 (satu) bundel Lembaran Catatan keuangan Bendahara Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo
Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor : 700/ 01-LHP/ ITKAB-HT/ II/ 2021 tanggal 03 Februari 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah. (Terlampir dalam Berkas Perkara)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OCERIN BANE adalah Bendahara Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor 414/001/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 Tanggal 10 Januari 2018;
Bahwa terdakwa memiliki wewenang yaitu:
Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.“ Bendahara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa”.
Pasal 25 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ayat (2) “Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa”.Ayat (3) “Pengaturan jumlah uang dalam Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota”.
Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: (1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Desa Sosowomo pada tahun 2018 mengelola anggaran sebesar Rp1.607.210.692,00 (satu miliyar enam ratus tujuh juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) bersumber APBN (DD) sebesar Rp.816.440.000,00 (delapan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp.790.770.692,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
Bahwa Dewa Sosowomo pada 2019 mengelola dana berumber dari APBN (DD) sebesar Rp962.428.000,00 (Sembilan Ratus enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp857.484.109,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujun Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Rupiah) berdasarkan Peraturan Desa Sosowomo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Sosowomo mengelola anggaran sebesar Rp1.819.912.109,00 (Satu Miliyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus dua belas Ribu Seratus Sembilan Rupiah)
Bahwa baik APBN maupun APBD ditampung dalam rekening Desa Sosowomo nomor rekening 7090-01-013890-53-5 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes tahun 2018 dan tahun 2019, Terdakwa selaku Bendahara melakukan pencairan bersama Saksi Ronny Lekatompessy selaku Kepala Desa pada Bank Rakyat Indonesia, setelah cair Terdakwa bersama Saksi Ronny Lekatompessy membawa uang ke Desa Sosowomo dan disimpan di Brangkas Kantor Desa Sosowomo.
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy dalam mengelola anggaran keuangan desa tahun 2018 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
Terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp278.077.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
Trdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp101.875.000,00 (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, tahun 2018 sebesar Rp379.952.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy dalam mengelola anggaran keuangan desa tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
Terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggran 2019 sebesar Rp98.732.500,00 (sembilan puluh delpan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Terdapat Dokumen Pembayaran Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp107.530.241,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)
Terdapat kelebihan Pertanggungjawaban Belanja Alat dan Bahan Material pada kegiatan Pembanguan Perluasan Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp26.913.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Terdapat PPN dan PPh belum dipungut dan disetor sebesar Rp105.269.960,00 (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
Berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp338.445.701,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh ratus satu rupiah).
Bahwa dalam pemenuhan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Ronny Lekatompessy membuat kuitansi fiktif agar didapatkan harga sebagaimana yang diinginkan Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy;
Bahwa Terdakwa membuat kwitansi fiktif yang diketahui oleh Saksi Ronny Lekatompessy seolah-olah telah melakukan pembayaran jasa terhadap diantaranya Saksi Alex Bolo Bolo, Saksi Derek Damar;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy melakukan pembelanjaan bahan material sendiri tanpa disertai dengan nota-nota belanja diantaranya untuk pembangunan rabat beton, pembangunan penerangan lampu jalan, pengadaan meubelair, pengadaan alat pertukangan, pemasangan meteran dan instalasi listrik;
Bahwa Terdawa dan Saksi Ronny Lekatompessy mengeluarkan uang tidak sesuai peruntukkan sebanyak Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) untuk Kepala Desa, Bendahara Desa, dan Sekretaris Desa, masing-masing sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan 17 orang staf desa masing-masing diberi uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menguntungkan dirinya dan orang lain termasuk saksi Ronny Lekatompessy sehingga Terdakwa menggunakan sebagian dana desa dan alokasi dana desa Sosowomo untuk keperluan pribadinya begitu pula dengan Saksi Ronny Lekatompessy yaitu untuk membayar biaya kuliah anaknya, untuk pembayaran angsuran kredit di Bank, dan dikirim kepada keluarganya di Ambon;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor :700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, sebesar Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah), telah menguntungkan terdakwa dan Saksi Ronny Lekstompessy sebesar Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dalam bentuk surat dakwaan Subsidaritas, Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dalam bentuk surat dakwaan Subsidaritas, maka sesuai dengan prinsip pembuktian bentuk dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair. Jika dakwaan primair sudah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Sebaliknya, jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Unsur Secara Melawan Hukum.
Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa OCERIN BANE dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya, bertempat tinggal Dusun II Desa Sosowomo Kec. Weda Selatan Kab Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan keterangan para Saksi yang saling bersesuaian yang mengenali Terdakwa maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa OCERIN BANE bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU.IV/2006, tertanggal 24 Juli 2006, memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian, menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frase yang berbunyi: Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukum dalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurut pasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil ini lebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Vide : Indriyanto Seno Adji, Scientific Evidence Dalam Proses Pembuktian, 2007, hal.4);
Menimbang, bahwa menurut Professor Mr. T.J. Noyon yang dimaksud dengan melawan hukum bertentangan dengan hak pribadi orang lain. Menurut Professor Mr. D. Simons, yang dimaksud dengan melawan hukum bertentangan dengan hukum pada umumnya. Menurut Professor Mr. G.A. van Hamel, yang dimaksud dengan melawan hukum adalah tanpa hak atau kekuasaan sendiri (Drs. P.A.F. Lamintang, SH dan C. Djisman Samosir, SH, Hukum Pidana Indonesia, penerbit Sinar Baru Bandung, 1983, halaman 149);
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur :
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
(Theodorus M. Tuanakotta, 2009: Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Salemba Empat, halaman : 73).
Menimbang, bahwa Saksi Ronny Lekatompessy diangkat sebagai Kepala Desa Sosowomo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 dan Terdakwa Ocerin Bane diangkat sebagai Bendahara Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor 414/001/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 Tanggal 10 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Desa Sosowomo pada tahun 2018 mendapat anggaran sejumlah Rp1.607.210.692,00 (satu milyar enam ratus tujuh juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari APBN sejumlah Rp816.440.000,00 (delapan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan APBD sejumlah Rp790.770.692,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) sebagaimana tercantum pada Peraturan Desa Sosowomo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Benanja Desa Tahun Anggaran 2018.
Menimbang, bahwa Desa Sosowomo pada tahun 2019 mendapat anggaran sebesar Rp1.819.912.109,00 (satu miliyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua belas ribu seratus sembilan rupiah) yang berasal dari APBN (DD) sejumlah Rp962.428.000 (sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp857.484.109,00 (delapan ratus lima puluh tujun juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) sebagaimana tertuang pada Peraturan Desa Sosowomo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa baik dana APBN maupun APDB tersebut ditampung pada rekening Desa Sosowomo nomor rekening 7090-01-013890-53-5 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
Menimbang, bahwa untuk anggaran Dana Desa (DD) Sosowomo T.A 2018 sebesar Rp816.440.000,00 rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahap I anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan Lapangan Bola Tahap I sebesar Rp163.288.000 (20%) dimulai sejak bulan Maret 2018 dan kondisi 20% (Kegiatan Bertahap).
Tahap II anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan Lapangan Bola Tahap II sebesar Rp300.052.000,- dimulai sejak bulan Juni 2018 dan kondisi 80% (sudah selesai).
Pembangunan Air bersih 40% Rp. 26.524.000 dimulai bulan Juni 2018 (kegiatan bertahap).
Tahap III anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan air bersih 60% Rp19.716.000,- sudah selesai
Saluran Air Rp271.860.000,-
Atribut dan perlengkapan adat Rp20.000.000,-
Pengadaan alat kesehatan posyandu Rp15.000.000,-
Menimbang, bahwa untuk anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Sosowomo T.A. 2018 sebesar Rp790.770.692,00 rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahap I anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pengadaan Alat Tangkap Nelayan sebesar Rp 92.308.277,-
Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD, dll) sebesar Rp 224.000.000,-
Tahap II anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pengadaan Alat Tangkap Nelayan sebesar Rp 39.191.723,-
Pembangunan Jamban Sehat sebesar Rp 59.539.484,-
Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD, dll) sebesar Rp 138.500.000,-
Tahap III anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pengadaan Bibit Kacang Tanah, Obat Rumput, dan Supllier sebesar Rp 25.000.000,-
Pembangunan Jamban Sehat sebesar Rp 67.960.516,-
Beasiswa bagi Mahasiswa miskin sebesar Rp 19.485.346,-
Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD, dll) sebesar Rp 124.785.343,-
Menimbang, bahwa dari pekerjaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki diperoleh rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai Pekerjaan sesuai RABDESA | Nilai Pekerjaan sesuai Hasil AUDIT terhadap LPJDD2018/BAPSaksi | Selisih | Keterangan | ||||||
| VOL | SAT | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | VOL | SAT | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||||
| I | PEKERJAANPERSIAPAN | ||||||||||
| 1 | Pembersihan Lokasi Kegiatan (swadaya) | 300.000 | 0 | 0 | 0 | ||||||
| 2 | Pemasangan Papan Nama Kegiatan | 1 | LS | 500.000 | 500.000 | 500.000 | 500.000 | 0 | |||
| JumlahI | 500.000 | 500.000 | 0 | ||||||||
| II | BAHAN | ||||||||||
| 1 | Timbunan Pilihan | 1502 | m³ | 200.000 | 300.400.000 | 763 | m³ | 200.000 | 117.523.000 | 182.877.000 | Nilai 117.523.000 terdiri dari Bel. Timbunan thp I Rp110.523.000 + Rp7.000.000 sesuai BAP Jefri Aiba |
| 2 | Batu Gunung | 22 | m³ | 350.000 | 7.700.000 | 22 | m³ | 350.000 | 7.700.000 | 0 | |
| 3 | Pasir | 13 | m³ | 350.000 | 4.550.000 | 13 | m³ | 350.000 | 4.550.000 | 0 | |
| 4 | Semen | 80 | sak | 115.000 | 9.200.000 | 80 | sak | 115.000 | 9.200.000 | 0 | |
| JumlahII | 321.850.000 | 138.973.000 | 182.877.000 | ||||||||
| III | ALAT | ||||||||||
| 1 | Sekop | 3 | bh | 120.000 | 360.000 | 3 | bh | 120.000 | 360.000 | 0 | |
| 2 | Cangkul | 4 | bh | 100.000 | 400.000 | 4 | bh | 100.000 | 400.000 | 0 | |
| 3 | Waterpass Siang | 41 | m | 5.000 | 205.000 | 41 | M | 5.000 | 205.000 | 0 | |
| 4 | Argo/Gerobak | 1 | bh | 750.000 | 750.000 | 1 | bh | 750.000 | 750.000 | 0 | |
| 5 | Benang Katun/Tali ruki | 10 | roll | 20.000 | 200.000 | 10 | roll | 20.000 | 200.000 | 0 | |
| JumlahIII | 1.915.000 | 1.915.000 | 0 | ||||||||
| IV | UPAHKERJA | ||||||||||
| 1 | Pekerja | 1192 | hok | 100.000 | 119.200.000 | hok | 100.000 | 24.000.000 | 95.200.000 | nilai 24jt Sesuai BAP Luther Bane no. 10 tgl 13 Oktober 2021, | |
| 2 | Tukang | 39 | hok | 125.000 | 4.875.000 | hok | 125.000 | 4.875.000 | 0 | ||
| 3 | Mandor | 120 | hok | 125.000 | 15.000.000 | hok | 125.000 | 15.000.000 | 0 | ||
| JumlahIV | 139.075.000 | 43.875.000 | 95.200.000 | ||||||||
| JumlahI+II+III+IV | 463.340.000 | 185.263.000 | 278.077.000 | ||||||||
Sehingga dalam tabel tersebut ditemukan selisih sejumlah Rp278.077.000,00;
Menimbang, bahwa untuk pertanggung jawaban pekerjaan pembangunan saluran air 166,5 meter dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai Pekerjaan sesuai RABDESA | Nilai Pekerjaan sesuai Hasil AUDIT terhadap LPJDD2018 | Selisih | Keterangan | ||||||
| VOL | SAT | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | VOL | SAT | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||||
| I | PEKERJAANPERSIAPAN | ||||||||||
| 1 | Pembersihan Lokasi Kegiatan (swadaya) | 300.000 | 0 | 0 | 0 | ||||||
| 2 | Pemasangan Papan Nama Kegiatan | 1 | LS | 500.000 | 500.000 | 500.000 | 500.000 | 0 | |||
| JumlahI | 500.000 | 500.000 | 0 | ||||||||
| II | BAHAN | ||||||||||
| 1 | Semen (PC) 50 kg | 546 | sak | 115.000 | 62.790.000 | 546 | sak | 115.000 | 62.790.000 | 0 | |
| 2 | Pasir (90m³) | 90 | m³ | 350.000 | 31.500.000 | 90 | m³ | 350.000 | 0 | 31.500.000 | BAP No.8 Alex Bololo tgl 12 Okt 2021 |
| 3 | Batu Gunung (174m³) | 174 | m³ | 350.000 | 60.900.000 | 174 | m³ | 350.000 | 16.000.000 | 44.900.000 | BAP No.25 Derek Damar tgl 26 Okt 2021 |
| 4 | Pipa PVC AW 1.5 (pipa resapan) | 31 | satf | 100.000 | 3.100.000 | 31 | satf | 100.000 | 3.100.000 | 0 | |
| 5 | Paku Campur | 1 | kg | 35.000 | 35.000 | 1 | kg | 35.000 | 35.000 | 0 | |
| JumlahII | 158.325.000 | 81.925.000 | 76.400.000 | ||||||||
| III | ALAT | ||||||||||
| 1 | Sekop | 4 | bh | 120.000 | 480.000 | 4 | bh | 120.000 | 480.000 | 0 | |
| 2 | Cangkul | 2 | bh | 100.000 | 200.000 | 2 | bh | 100.000 | 200.000 | 0 | |
| 3 | Waterpass Slang (Swadaya) | 30 | m | 5.000 | 0 | 0 | 0 | ||||
| 4 | Argo/Gerobak | 1 | bh | 750.000 | 750.000 | 1 | bh | 750.000 | 750.000 | 0 | |
| 5 | Benang Katun/Tali ruki | 4 | roll | 20.000 | 80.000 | 4 | roll | 20.000 | 80.000 | 0 | |
| JumlahIII | 1.510.000 | 1.510.000 | 0 | ||||||||
| IV | UPAHKERJA | ||||||||||
| 1 | Pekerja | 452 | hok | 100.000 | 45.200.000 | 452 | hok | 100.000 | 45.200.000 | 0 | |
| 2 | Tukang | 148 | hok | 125.000 | 18.500.000 | 148 | hok | 125.000 | 18.500.000 | 0 | |
| 3 | Mandor | 40 | hok | 125.000 | 5.000.000 | 40 | hok | 125.000 | 5.000.000 | 0 | |
| JumlahIV | 68.700.000 | 68.700.000 | 0 | ||||||||
| JumlahI+II+III+IV | 229.035.000 | 152.635.000 | 76.400.000 | ||||||||
Bahwa berdasarkan tabel tersebut ditemukan selisih sejumlah Rp76.400.000,00;
Menimbang, bahwa terhadap pembangunan saluran air sepanjang 54 meter dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai Pekerjaan sesuai RABDESA | Nilai Pekerjaan sesuai Hasil AUDIT terhadap LPJDD2018 | Selisih | Keterangan | ||||||||||||||||||
| VOL | SAT | Harga Satuan | Jumlah (Rp) | VOL | SAT | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||||||||||||||||
| I | PEKERJAANPERSIAPAN | ||||||||||||||||||||||
| 2 | Pemasangan Papan Nama Kegiatan | 1 | LS | 500.000 | 500.000 | 500.000 | 500.000 | 0 | |||||||||||||||
| JumlahI | 500.000 | 500.000 | 0 | ||||||||||||||||||||
| II | BAHAN | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Semen (PC) 50 kg | 92 | sak | 115.000 | 10.580.000 | 92 | sak | 0 | 0 | 10.580.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| 2 | Pasir | 16 | m³ | 350.000 | 5.600.000 | 16 | m³ | 350.000 | 4.000.000 | 1.600.000 | BAP tanggal 26 Oktober 2021, Menurut Derek Damar: (25) : B yang saya terima dari Kepala Desa untuk material pasir sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). | ||||||||||||
| 3 | Batu Gunung | 25 | m³ | 350.000 | 8.750.000 | 25 | m³ | 350.000 | 0 | 8.750.000 | BAP tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 11.15 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Menurut Derek Damar : (25). Bahwa saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 8.750.000,- | ||||||||||||
| 4 | Pipa PVC AW 1.5 (pipa resapan) | 30 | staf | 100.000 | 3.000.000 | 30 | staf | 100.000 | 0 | 3.000.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| 5 | Paku Campur | 1 | kg | 35.000 | 35.000 | 1 | kg | 35.000 | 0 | 35.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| JumlahII | 27.965.000 | 4.000.000 | 23.965.000 | ||||||||||||||||||||
| III | ALAT | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Sekop | 4 | bh | 120.000 | 480.000 | 4 | bh | 120.000 | 0 | 480.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| 2 | Cangkul | 2 | bh | 100.000 | 200.000 | 2 | bh | 0 | 0 | 200.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| 3 | Waterpass Slang (Swadaya) | 30 | m | 5.000 | 0 | 0 | 0 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | |||||||||||||||
| 4 | Argo/Gerobak | 1 | bh | 750.000 | 750.000 | 1 | bh | 0 | 0 | 750.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| 5 | Benang Katun/Tali ruki | 4 | roll | 20.000 | 80.000 | 4 | roll | 0 | 0 | 80.000 | di Kwitansi nama Bel. Material Toko sebesar Rp15.125.000 (Semen, Pipa, Paku, Sekop, Cangkul, Argo, Benang) tidak dilengkapi dengan Nota Belanja Toko & tdk ada tanda tangan & stempel toko) | ||||||||||||
| JumlahIII | 1.510.000 | 0 | 1.510.000 | ||||||||||||||||||||
| IV | UPAHKERJA | ||||||||||||||||||||||
| 1 | Pekerja | 81 | hok | 100.000 | 8.100.000 | 81 | hok | 100.000 | 8.100.000 | 0 | |||||||||||||
| 2 | Tukang | 28 | hok | 125.000 | 3.500.000 | 28 | hok | 125.000 | 3.500.000 | 0 | |||||||||||||
| 3 | Mandor | 10 | hok | 125.000 | 1.250.000 | 10 | hok | 125.000 | 1.250.000 | 0 | |||||||||||||
| JumlahIV | 12.850.000 | 12.850.000 | 0 | ||||||||||||||||||||
| JumlahI+II+III+IV | 42.825.000 | 17.350.000 | 25.475.000 | ||||||||||||||||||||
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut ditemukan selisih Rp25.475.000,00;
Menimbang, bahwa terhadap anggaran Desa Sosowomo tahun 2019 telah dicairkan oleh Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy dengan rincian yaitu:
Dana Desa : Rp 962.428.000,- untuk 3 (tiga) tahapan dengan rincian Tahap I cair bulan Maret, Tahap II cair Juli, Tahap III cair bulan Desember.
Alokasi Dana Desa : Rp 857.484.109,- untuk 3 (tiga) tahapan dengan rincian Tahap I cair bulan Maret, Tahap II cair Juli, Tahap III cair bulan Desember
Menimbang, bahwa untuk anggaran Dana Desa (DD) Sosowomo T.A 2019 sebesar Rp962.428.000,00 diperuntukan sebagai berikut :
Tahap I anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan rabat beton halaman TK/ PAUD Rp 50.000.000
Pembangunan penerangan lampu jalan Rp 60.000.000
Pengadaan meubelair TK/ PAUD Rp 10.000.000
Penyediaan obat- obatan/ Vitamin dan makanan tambahan bagi balita Posyandu Rp 4.428.000
Pengadaan bibit tanaman hidroponik Rp 18.057.600
Pengadaan home industry rumah tangga Rp 40.000.000
Pengadaan alat pertukangan Rp 10.000.000
Tahap II anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni Rp 300.000.000
Pembangunan rehab bodi jalan setapak Rp 29.399.200
Pembangunan pemasangan meteran dan instalasi listrik rumah warga Rp 55.572.000
Tahap III anggaran tersebut diperuntukan untuk :
Pembangunan jamban sehat 15 unit Rp 124.971.200
Pembangunan rehab bodi jalan setapak Rp 9.500.000
Pembangunan air bersih Pansimas Rp 50.500.000,-
Pengadaan bodi fiber 5 unit Rp 150.000.000
Pengadaan tenti (2 unit) dan kursi (100 unit) Rp 50.000.000 ,-
Menimbang, Bahwa untuk anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Sosowomo T.A 2019 sebesar Rp857.484.109,00 diperuntukkan sebagai berikut:
Tahap I sebesar Rp342.993.644,00 anggaran tersebut diperuntukan untuk:
Penambahan ruang kantor desa Rp120.000.000,00
Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD, dll) perkantoran Rp220.993.644,00
Tahap II sebesar Rp257.245.233,00 anggaran tersebut diperuntukan untuk:
Pembangunan WC Polindes 1 unit Rp30.842.054,00
Pemeliharaan rumah ibadah Rp17.776.823,00
Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD, dll) Rp208.636.356,00
Tahap III sebesar Rp257.245.232,00 anggaran tersebut diperuntukan untuk:
Pembuatan saluran air pembuangan Rp75.000.000,00
Pemeliharaan rumah ibadah Rp32.320.177,00
Gaji dan operasional perangkat desa, serta insentif perangkat lainnya (LPM, BPD, dll) sebesar Rp =149.925.055,00
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan dana pembangunan rabat beton halaman RT/PAUD, barang dibelanjakan oleh Saksi Ronny Lekatompessy sejumlah Rp46.052.625,00 dan Terdakwa membuat kwitansi fiktif, menyesuaikan dengan RAB. Selanjutnya untuk pekerjaan penerangan lampu jalan, Saksi Ronny Lekatompessy meminta uang sejumlah Rp55.612.250,00 dan Terdakwa membuat kwitansi sendiri dan menyesuaikan dengan RAB.
Menimbang, bahwa untuk pembelanjaan meubelair TK/PAUD sejumlah Rp7.750.000,00 namun didalam LPJ Dana Desa Tahap I Desa Sosowomo T.A. 2019 tercantum sejumlah Rp10.000.000,00 terdakwa selisih Rp2.250.000,00 yang dibelanjakan oleh Saksi Ronny Lekatompessy. Selain itu terhadap pembelajaan meubelair TK/PAUD sejumlah Rp20.516.273 tidak sesuai pula dengan LPJ Dana Desa Tahap I sejumlah Rp40.000.000,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.19.483.727 yang dibelanjakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk pengadaan alat pertukangan dibelanjakan oleh Saksi Ronny Lekatompessy sejumlah Rp9.000.000,00 dan dibuatkan kwitansi fiktif oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk pembangunan pemasangan meteran dan instalasi listrik rumah warga dibelanjakan oleh Saksi Ronny Lekatompessy dan Sekretaris Desa. Terdakwa dimintai uang oleh Saksi Ronny Lekatompessy sejumlah Rp42.700.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Sekretaris sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Tetapi dalam LPJ Terdakwa membuat kwitansi fiktif yang disesuaikan dengan RAB;
Menimbang, bahwa untuk pembangunan jamban sehat didalam LPJ Dana Desa Tahap III Terdakwa membuat kwitansi berjumlah Rp124.971.200,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) melebihi dari anggaran yang ditetapkan sejumlah Rp53.100.000,00 (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih Rp71.871.200,00 (tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan uang tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Ronny Lekatompessy dan Sekretaris Desa.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku dari uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang berasal dari dana DD dan ADD, dibagi-bagi, dimana Terdakwa, Saksi Ronny Lekatompessy dan sekretaris masing-masing Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Saksi Ronny Lekatompessy menambahkan 17 (tujuh belas) orang staf masing-masing mendapatkan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa dalam pembangunan lapangan bola kaki, Saksi Jefri Aiba tidak pernah menandatangani kwitansi sejumlah Rp190.177.000,00 (seratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan hanya menerima Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Demikian pula Saksi Luther Bane tidak pernah menandatangi kwitansi sejumlah Rp96.800.000,00 dan kwitansi Rp22.400.000,00 dan hanya menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00;
Menimbang, bahwa dalam pembangunan saluran air sepanjang 220,5 meter saksi Alex Bolo Bolo tidak pernah menandatangani kwitansi senilai Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus rupiah). Saksi Derek Damar tidak pernah menandatangani kwitansi sejumlah Rp60.900.000,00 (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan hanya menerima uang sejumlah Rp16.000.000,00. Saksi Derek Damar juga tidak pernah menandatangani kwitansi senilai Rp5.600.000,00 dan hanya menerima Rp4.000.000,00;
Menimbang, bahwa terkait dengan bantahan Terdakwa yang menyatakan ada pengeluaran-pengeluaran yang tercatat dalam buku kecilnya dan tidak dipertanggungjawabkan dalam Laporan adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa ditunjang dengan alat bukti lain dan tidak sesuai pula dengan APBDes baik tahun 2018 maupun tahun 2019 sehingga tidak memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim atas pengeluaran Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Saksi Hairun Amir menerangkan pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan Saksi Agi Maulandani dan Saksi Nursan Musa telah dimuat didalam Laporannya Nomor 700/01-LHP/ITKAB-HT/II/ 2021 tanggal 3 Februari 2021 terdapat temuan-temuan sejumlah Rp405.418.201,00 (empat ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Temuan administrasi laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi nota dan kwitansi;
Terdapat dokumen pembayaran barang dan jasa tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp107.530.241,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja alat dan bahan material tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp192.618.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah);
Terdapat pajak (PPn dan PPh) yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp105.269.960,00 (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Terhadap temuan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy untuk segera melengkapi administrasinya, melakukan pengembalian kas Desa dan untuk PPn dan PPh dikembalikan kas Negara serta menyampaikan bukti setoran pengembalian tersebut kepada Inspektorat.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan alat bukti surat bertanda T-4 yang telah dibubuhi materai secukupnya walaupun tidak sesuai dengan asli tetapi dikaitkan dengan keterangan saksi Agi Maulandai bahwa Terdakwa pernah menyetor PPN PPH sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan keterangan Terdakwa sendiri maka terhadap alat bukti T-4 dapat dijadikan petunjuk dan dinilai sebagai alat bukti yang sah bahwa benar Terdakwa telah melakukan penyetoran pajak sejumlah Rp7.550.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi meringankan Terdakwa yaitu saksi Yuliansi Aiba yang menerangkan saksi terlibat didalam pembangunan rumah tidak layak huni tahun 2019 yang dikerjakan secara berkelompok, 1 (satu) kelompok berjumlah 5 (lima) orang dan memperoleh upah sejumlah Rp3.500.000,00 per unit dan meneriman total Rp17.500.000,00 yang dibayarkan oleh Terdakwa. Saksi hanya tanda tangan kwitansi kosong yang sudah tercantum angka tetapi tidak tercantum nama saksi. Saksi tidak belanja bahan bangunan karena dilapangan sudah ada. Terhadap keterangan saksi tersebut, malah memperkuat keyakinan Majelis Hakim bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membangun rumah a quo dibelanjakan oleh Saksi Ronny Lekatompessy yang tidak ada nota belanja dan Terdakwa lah yang membuat kwitansi fiktif.
Menimbang, bahwa keterangan saksi meringankan Efron Dibo dan Rudi Reredi yang menerangkan terlibat dalam kegiatan pembangunan lapangan bola kaki menggunakan exavator namun hal ini tidak tercantum didalam APBDes dan tidak pula terdapat APBDes perubahan untuk penggunaan exavator, bersesuaian pula dengan pendapat Ahli Tamrino Kautjil.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi meringankan tersebut tidak memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy melakukan perbuatan tersebut diatas dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2018 dan 2019 menimbulkan penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, yang terdiri dari:
Kelebihan pembayaran pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp278.077.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
Kelebihan pembayaran pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp101.875.000,- (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kelebihan pembayaran pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggran 2019 sebesar Rp98.732.500,- (sembilan puluh delpan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Terdapat Dokumen Pembayaran Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp107.530.241,00 (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)
Terdapat kelebihan Pertanggungjawaban Belanja Alat dan Bahan Material pada kegiatan Pembanguan Perluasan Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp26.913.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Terdapat PPN dan PPh belum dipungut dan disetor sebesar Rp105.269.960,00 (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor: 700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, sebesar Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah), telah menguntungkan terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy Sebesar Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) Desa Sosowomo, tahun 2018-2019 telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:
Jika hasil APIP berupa terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
ayat (1) Pengelolaan Dana Desa meliputi:
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Penatausahaan;
Pelaporan;
Pertanggungjawaban,
Ayat (2) berbunyi : Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).
Ayat (3) berbunyi : Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menguasakan Sebagian kekuasaaannya kepada perangkat Desa.
Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Ayat (1) : Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Ayat (2) : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi
Ayat (3) : Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 24 Peraturan Daerah Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah:
Ayat (1) yang berbunyi : Semua Penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
Ayat (2) yang berbunyi : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal II ayat (1) yang berbunyi : Keuangan desa di Kelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, parsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas unsur “Secara Melawan Hukum”, telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam macam cara, misalnya: menjual/ membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum (vide : R. Wiyono, S.H., "Pembahasan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hlm. 31);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Andi Hamzah penafsiran ”memperkaya diri” adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaan diukur dari penghasilannya. Bahwa untuk membuktikan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, pertama-tama harus dipahami apa yang dimaksud dengan memperkaya atau pengertian memperkaya. Untuk memahami arti dan makna memperkaya harus terlebih dahulu memahami pengertian kekayaan, karena pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, adapun yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. mempedomani pengertian kekayaan di atas, yang dimaksud memperkaya adalah menambah harta atau benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi elemennya adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri.
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain.
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku adalah korporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum. Bahwa untuk menerapkan pembuktian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa/Terdakwa atau orang lain memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, dalam perkara ini akan dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa berakibat bertambahnya kekayaan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1769 K/Pid.Sus/2019, tanggal 8 Juli 2019, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2018 mengakibatkan, yaitu :
Terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan Lapangan Bola kaki sebesar Rp 278.077.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah).
Terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban pekerjaan pembangunan saluran air 220,5 meter yang tidak sesuai sebesar Rp101.875.000,00 (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Sosowomo, tahun 2018 sebesar Rp379.952.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2019 mengakibatkan yaitu :
Terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggran 2019 sebesar Rp 98.732.500,- (sembilan puluh delpan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Terdapat Dokumen Pembayaran Barang dan Jasa tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp107.530.241,- (seratus tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah)
Terdapat kelebihan Pertanggungjawaban Belanja Alat dan Bahan Material pada kegiatan Pembanguan Perluasan Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp26.913.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah)
Terdapat PPN dan PPh belum dipungut dan disetor sebesar Rp 105.269.960,- (seratus lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp 338.445.701,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh ratus satu rupiah).
Menimbang, bahwa dari pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut oleh Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy membagi-bagikannya kepada Terdakwa, Saksi Ronny Lekatopessy, dan Sekretaris Desa masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan 17 orang staf desa masing-masing diberi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tidak dianggarkan didalam APBDes Desa Sosowomo baik ditahun 2018 maupun tahun 2019;
Menimbang, bahwa selain itu, Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatopessy juga menggunakan sebagian uang yang berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 masing-masing untuk kepentingan pribadi yaitu Saksi Ronny Lekatopessy untuk kepentingan sekolah anak, kepentingan keluarga Ambon, membayar kredit dan Terdakwa selain digunakan untuk kepentingan diri sendiri juga ada meminjamkan uang tersebut kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain”, telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan alternatif, sehingga Majelis Hakim cukup membuktikan salah satunya saja. Apabila salah satunya terpenuhi maka unsur pasal ini dapat dinyatakan terpenuhi pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi republik Indonesia Nomor: 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional), sehingga pemahaman terhadap unsur ini, tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), hal ini sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut meliputi: a. hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan Negara; d. pengeluaran Negara, e. penerimaan daerah; f. pengeluaran daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara dapat terjadi karena: 1). pengeluaran kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya tidak dikeluarkan. 2). pengeluaran kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku. 3). hilangnya kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang seharusnya diterima termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu atau barang fiktif. 4). penerimaan kekayaan negara dapat berupa uang atau barang, yang lebih kecil atau lebih rendah dari yang seharusnya diterima, termasuk diantaranya penerimaan barang rusak atau kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi/kriteria. 5). timbulnya kewajiban negara yang seharusnya tidak ada. 6). timbulnya kewajiban yang lebih besar dari yang seharusnya. 7). hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki. 8. hak negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima (Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 62/PUU-XI/2013, hari Kamis tanggal 18 September 2014, hlm.211-212);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi republik Indonesia Nomor: 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional), sehingga pemahaman terhadap unsur ini, tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), hal ini sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya yang menjadi bagian dari pertimbangan pada unsur ini, sesuai fakta hukum telah terjadi penyimpangan APBDes Desa Sosowomo, tahun 2018 sebesar Rp379.952.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan penyimpangan APBDes tahun 2019 sejumlah Rp 338.445.701,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh ratus satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor: 700.1.2.3//166/ITPROV tanggal 11 September 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sosowomo, Kec. Weda Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018-2019, sebesar Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah), telah menguntungkan Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy sebesar Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-4 yang diakui oleh Terdakwa dan bersesuaikan dengan keterangan saksi Agi Maulandai bahwa maka terhadap alat bukti T-4 dapat dijadikan petunjuk dan dinilai sebagai alat bukti yang sah bahwa benar Terdakwa telah melakukan penyetoran pajak sejumlah Rp7.550.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga kerugian negara menjadi Rp710.847.701,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut Majelis Hakim unsur “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 5. Merekayang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dalam suatu tindak pidana korupsi adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana korupsi. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun yang peranannya yang menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan.
Menimbang, bahwa untuk menjelaskan pengertian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dapat dilihat dari doktrin sebagaimana dikemukan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya sebagai berikut:
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorang sendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).
Orang yang turut melakukan (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum dan dalam pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, telah tergambar adanya kerja sama secara sadar dan erat antara Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy dari pengelolaan keuangan tahun anggaran 2018 dan 2019, Saksi Ronny Lekatompessy meminta uang dari Terdakwa untuk membeli barang-barang yang tidak disertai dengan nota dan Terdakwa membuat kwitansi dan nota fiktif seolah-olah terjadi pembelanjaan atau pembayaran jasa kemudian dilampirkan dalam Laporan Pertanggung jawaban bahkan terhadap nota/bukti belanja, yang kemudian digunakan untuk pencairan pada tahap selanjutnya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy sama-sama menggunakan uang diluar dari haknya untuk kepentingan pribadinya diantaranya digunakan Saksi Ronny Lekatompessy untuk membayar biaya kuliah anaknya, untuk pembayaran angsuran kredit di Bank, dan dikirim kepada keluarganya di Ambon. Sedangkan Terdakwa selain digunakan untuk kepentingan pribadi juga memberikan pinjaman kepada orang lain diluar daripada peruntukkan.
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta di atas terjadi kejasama secara sadar dan Kerjasama secara langsung antara Terdakwa dengan Saksi Ronny Lekatompessy;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur dilakukan secara bersama-sama dimana Saksi Ronny Lekatompessy sebagai orang yang melakukan dan Terdakwa sebagai orang yang turut melakukan memenuhi unsur sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bersalah tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan primair, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa halaman 36 menuntut agar Terdakwa dibebaskan namun pada halaman 35 setelah bab v Penutup, Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar kiranya diberikan hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa sangat menyesal dengan perbuatannya, dst. Hal ini sesuai pula dengan pembelaan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya berisi pula permohonan untuk keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya. Dengan demikian, maka Terdakwa dianggap secara terang benderang mengakui kesalahannya, dan hal ini sesuai dengan pertimbangan pada dakwaan primair yang telah terbukti pada diri Terdakwa, maka pembelaan untuk membebaskan Terdakwa tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai jenis pidana (strafsoort). Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmacht) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmacht tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa sebesar Rp710.847.701,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) masuk dalam Kategori Kerugian Ringan;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 8 huruf a Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Aspek Kesalahan yang dilakukan pada perbuatan Terdakwa karena peran Terdakwa sangat signifikan karena membelanjakan sendiri barang-barang dan membuat nota fiktif dan kwitansi fiktif sehingga perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Aspek Kesalahan Tinggi;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 10 huruf b Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Aspek Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori Aspek Dampak Rendah yang mengakibatkan kerugian dalam skala satuan Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 9 huruf c Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Keuntungan yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatopessy, maka masuk dalam kategori Aspek Keuntungan Sedang, karena masing-masing memperoleh keuntungan dari total kerugian keuangan negara, ditandai dengan adanya pembelanjaan yang dilakukan masing-masing oleh Saksi Ronny Lekatompessy dan Terdakwa tanpa nota, membuat kwitansi fiktif untuk pembayaran jasa tukang yang nilainya mencapai sekitar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) serta kwitansi fiktif lainnya dan atas sepengetahuan Saksi Ronny Lekatompessy;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut pada amar putusan dibawah ini dinilai telah mencerminkan tujuan hukum dan penegakan hukum dengan memperhatikan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara, pidana yang akan dijatuhkan juga berupa pidana denda, maka haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Dalam ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Majelis berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan terhadap perbuatan Terdakwa dilakukan bersama dengan Saksi Ronny Lekatompessy dan diadili secara berbarengan dalam berkas perkara terpisah yang menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp718.397.701,00 (Tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah). Tetapi baik Terdakwa maupun Saksi Ronny Lekatompessy tidak mengakui harta yang diperoleh adalah sebesar kerugian negara a quo. Terdakwa mengakui hanya memperoleh Rp3.000.000,00 dan Saksi Ronny Lekatompessy mengakui hanya memperoleh Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Namun Terdakwa, menerangkan ia membelanjakan sejumlah Rp54.000.000,00 dan Saksi Ronny Lekatopmessy sejumlah Rp96.000.000,00 yang tidak disertai bukti belanja. Hal tersebut memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy sebagai orang yang mengelola keuangan Desa sama-sama menikmati uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan namun jumlahnya tidak diketahui secara pasti mengingat perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2018 berlanjut ke tahun 2019 yang tidak dapat diingat secara pasti. Oleh karena tidak diketahui secara pasti jumlah yang dinikmati, maka uang pengganti dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa (Vide Pasal 4 ayat 1 dan 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dikurangkan dengan bukti setoran pajak T-4 sejumlah Rp7.550.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk bukti T-5 sampai dengan T-10 merupakan belanja yang tidak sesuai dengan APBDes ataupun setidak-tidaknya dimuat dalam APBDes Perubahan sehingga hal tersebut dinilai sebagai pengeluaran yang tidak sah maka hal tersebut menjadi beban Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy. Dengan demikian dari total kerugian negara sejumlah Rp718.397.701,00 (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah) dikurangi Rp7.550.000,00 (tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp710.847.701,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus satu rupiah). Oleh karena Terdakwa dan Saksi Ronny Lekatompessy mempunyai peran yang sangat signifikan maka kepadanya harus mengganti kerugian negara masing-masing sejumlah Rp355.423.850 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, berdasarkan pasal 22 KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti yang diajukan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam tuntutannya, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa tidak mengambalikan sebagian atau seluruhnya uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi simaksud;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa OCERIN BANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OCERIN BANE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa OCERIN BANE berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp355.423.850 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidna tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Daftar Permintaan Dana Desa (DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap II 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ-ADD) Tahap III 30% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2018.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap II 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD) Tahap III 40% Desa Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sosowomo T.A. 2018.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sosowomo T.A. 2019.
Salinan/Copy Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 414/001/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/01/KEP-KADES/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Pengangkatan Bendahara Desa T.A. 2020.
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/548/IV/2014 Tanggal 30 Maret 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo dan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 823.2/308/IV/2018 Tanggal 09 April 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sosowomo
Salinan/Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor:141.3/KEP/237/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Sosowomo.
Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo.
Asli Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sosowomo Nomor: 141/03/2019 tanggal 30 Desember 2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Air Bersih Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Penimbunan Lapangan Sepak Bola Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Rekomendasi Camat Weda Selatan Nomor: 412/05-I/DD/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 414.2/101/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 20% Desa Sosowomo.
Asli Rekomendasi Kepala Dinas PMPD Kab. Halmahera Tengah Nomor: 412.2/125/2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40% Desa Sosowomo.
Salinan/Copy Berita Acara MUSREMBANG Desa Sosowomo tanggal 29 Januari 2019.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Sosowomo.
Salinan/Copy 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Jamban Sehat Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Penerangan Jalan Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Bantuan Instalasi & Meteran Untuk Keluarga Miskin Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) T.A. 2019 Pekerjaan Pembangunan Aspal Desa Sosowomo.
Dokumentas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2018.
Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Sosowomo T.A. 2019.
3 (Tiga) Buku Catatan Keuangan Milik Bendahara Desa Sosowomo atas nama Ocerin Bane.
3 (Tiga) Buku Catatan Milik Kepala Desa Sosowomo (Ronny Lekatompessy) atau Sekretaris Desa (Sukardi Ahmad).
1 (satu) bundel Kuitansi dan Nota Pembayaran Desa Sosowomo.
1 (satu) bundel Lembaran Catatan keuangan Bendahara Desa Sosowomo.
Asli 1 (satu) bundel Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) T.A. 2018 Pekerjaan Pembangunan Saluran Air Desa Sosowomo
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Pemerintah Desa Sosowomo.
Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan Nomor : 700/ 01-LHP/ ITKAB-HT/ II/ 2021 tanggal 03 Februari 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah.
Terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin, tanggal 5 2024 oleh Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Setiawan, S.H. sebagai HakimAnggota, dan Samhadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota (Adhoc) putusan mana diucapkan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Iwan Setiawan, S.Kom., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan dihadiri oleh Gusti Murdani Chan, S.H., M.H. Penuntut Umum, dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Budi Setiawan, S.H. Samhadi, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, Iwan Setiawan, S.Kom., S.H. | |