MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan; Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam peraturan perusahaan dengan perincian sebagai berikut : Penggugat I an. Ijehar Masa kerja 1 November 2009 – 1 Agustus 2024 = 14 Tahun 9 Bulan Uang pesangon : 0,5 x 9x Rp.Rp.3.536.506,- Rp.15.914.277,- Uang Penghargaan masa kerja: 5 x Rp.3.536.506,- Rp.17.682.530,- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Rp. 0,- + Jumlah Rp.33.596.807,- 2). Penggugat II an. Suriani Masa kerja 8 Juni 2022 – 1 Agustus 2024 = 2 Tahun 2 Bulan Uang pesangon : 0,5 x 3 x Rp.3.536.506,- Rp.5.304.759,- Uang Penghargaan masa kerja: 0 x Rp.3.536.506,- Rp.0 Uang penggantian hak sesuai ketentuan Rp. 0,- + Jumlah Rp.5.304.759,- 3). Penggugat III an. Wahab Karim Masa kerja 15 Maret 2022 – 1 Agustus 2024 = 2 Tahun 5 Bulan Uang pesangon : 0,5 x 3x Rp. Rp. 3.536.506,- Rp.5.304.759,- Uang Penghargaan masa kerja: 0 x Rp. 3.536.506,- Rp. 0 Uang penggantian hak sesuai ketentuan Rp. 0,- + Jumlah Rp.5.304.759,- 4). Penggugat IV an. Indotang Masa kerja 1 April 2011 – 1 Agustus 2024 Masa kerja 8 Tahun 4 Bulan Uang pesangon : 0,5 x 9 x Rp. 3.536.506,- Rp.15.914.277,- Uang Penghargaan masa kerja: 3 x Rp. 3.536.506,- Rp.10.609.518,- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Rp. 0,- + Jumlah Rp.26.523.795,- 5). Penggugat V an. Mawardi Masa kerja 1 Mei 2012 – 1 Agustus 2024 = 12 tahun 3 Bulan Uang pesangon 0,5 x 9 x Rp. Rp. 3.536.506,- Rp.15.914.277,- Uang Penghargaan masa kerja 5 x Rp. 3.536.506,-,- Rp.17.682.530,- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Rp. 0,- + Jumlah Rp.33.596.807,- 6). Penggugat VI an. Abustang Masa kerja 14 Januari 2021– 1 Agustus 2024 Masa kerja 3 Tahun 7 Bulan Uang pesangon 0,5 x 4 x Rp. Rp. 3.536.506,- Rp.7.073.012,- Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp. Rp. 3.536.506,- Rp.7.073.012,- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Rp. 0,- + Jumlah Rp.14.146.024,- Total uang pesagon yang harus di bayarkan Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp.118.472.951,- (Seratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh satu rupiah) Menghukum tergugat membayar uang proses masing-masing Para Penggugat adalah selama 2 bulan, dengan rincian sebagai berikut: Penggugat I (Ijehar) 2 X Rp. 3.536.506,- = Rp7.073.012,- Penggugat II (Suruani) 2 X Rp. 3.536.506,- = Rp7.073.012,- Penggugat III (Wahab Karim) 2 X Rp. 3.536.506,- = Rp7.073.012,- Penggugat IV (Indotang) 2 X Rp. 3.536.506,- = Rp7.073.012,- Penggugat V (Mawardi) 2 X Rp. 3.536.506,- = Rp7.073.012,- Penggugat VI (Abustang) 2 X Rp. 3.536.506,- = Rp7.073.012,- Total upah proses yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada masing-masing Para Penggugat adalah selama 2 bulan, berjumlah Rp.42.438.072,- terbilang (Empat puluh dua juta empat puluh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah); Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah sejumlah Rp 438.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kepada Tergugat;