MENGADILI Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi para Terlawan tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan dikabulkan untuk seluruhnya; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik; Menyatakan terdapat hubungan hukum antara Pelawan dengan Terlawan I dan Terlawan II; Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Surat KPKNL Surabaya Nomor S-7589/KNL.1001/2023 tanggal 1 Desember 2023, Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 27 Desember 2023 dan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan pada Surabaya Pagi tertanggal 11 Januari 2024 antara lain terhadap 14 (empat belas) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 111, 809, 131, 171, 127, 128, 145, 146, 148, 149, 143, 810, 157, dan 140/Kandangsemangkon yang terletak di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur tercatat atas nama Rizal Suryanto (Pelawan) adalah cacat formil; Menghukum Terlawan II untuk menghentikan dan membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Surat KPKNL Surabaya Nomor S-7589/KNL.1001/2023 tanggal 1 Desember 2023, Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 27 Desember 2023 dan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan pada Surabaya Pagi tertanggal 11 Januari 2024 antara lain terhadap 14 (empat belas) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 111, 809, 131, 171, 127, 128, 145, 146, 148, 149, 143, 810, 157, dan 140 dengan luas tanah 90.505 m2, berlokasi di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur tercatat atas nama Rizal Suryanto (Pelawan); Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan menghormati Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU-2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengesahan atas Rencana Perdamaian PT. Polowijo Gosari; Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan mematuhi putusan atas gugatan perlawanan a quo; Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.078.000,00 (Dua juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;