4. MENGADILI: 4.1 DALAM KONVENSI 4.1.1. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi; 4.1.2. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi (Penggugat I Konvensi dan Penggugat II Konvensi) dan Tergugat Konvensi telah putus terhitung sejak 15 Desember 2023, karena Para Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran berat yang bersifat mendesak; Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hak Para Pengguat Konvensi sesuai Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sebesar : Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah, secara lumpsum, kepada : Penggugat I Konvensi / Sdr. Agus Purwanto, Uang Penggantian Hak, sebesar : Uang cuti tahun 2023, sebesar 1 kali Gaji dimana dianggap diberhentikan 15 Desember 2023, dianggap setahun masa kerja sejak bulan Januari yang belum diambil dan belum gugur sebesar = Rp7.040.000,00. (Tujuh juta empat puluh ribu rupiah); Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat pekerja dimana diterima, karena pengguat I Konvensi Asal Surabaya tidak diberikan; Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB, tidak diatur dan dianggap telah diberikan haknya b. Hak uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, tidak diatur, maka demi keadilan diberikan sebesar Rp1.000.000,00. (satu juta rupiah) TOTAL butir a+b = Rp7.040.000,00 + Rp1.000.000,00 .= Rp8.040.000,00 (Delapan juta empat puluh ribu rupiah). 2. Penggugat II Konvensi / Sdr. Ahmad Kusairi, a. Uang Penggantian Hak, sebesar : (1) uang cuti tahun 2023, sebesar 1 kali Gaji dimana dianggap diberhentikan 15 Desember 2023, dianggap setahun masa kerja sejak bulan Januari yang belum diambil dan belum gugur sebesar = Rp4.525.479,19 (Empat juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan belas sen); (2) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/Buruh dan keluarganya ketempat pekerja dimana diterima, karena pengguat II Konvensi Asal Surabaya tidak diberikan; (3) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB, tidak diatur dan dianggap telah diberikan haknya; b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja,Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, tidak diatur, maka demi keadilan diberikan sebesar Rp1.000.000,00. (satu juta rupiah); TOTAL butir a+b = Rp4.525.479,19 + Rp1.000.000,00 = Rp5.525.479,19 (Lima juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan belas sen); 4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi (Penggugat I Konvensi dan Penggugat II Konvensi) untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;