275/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 275/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
SHARJEEL AHMED CHAUDARY
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Penuntut umum 2. Membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan Penuntut umum 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya 4. Mengeluarkan Terdakwa dari tahanan negara 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1). 1 (satu) bendel photo copy Surat Aplication Form Private Individual Custodian Life tanggal 22 Januari 2020 2). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 5750213822 an. RISMAULI MANGUNWATI N periode bulan : April 2021, September 2021, November 2021, Januari 2022 dan Februari 2022 3). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 0050462056 an. LARS EINAR LINDQVIST periode bulan : April 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022 4). 1 (satu) lembar photo copy Pasport Warga Negara Swedia Nomor 35777163 an. LARS EINAR LIDQVIST 5). 1 (satu) lembar photo copy Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-30092022-0005 atas nama LARS EINAR LIDQVIST tertanggal 30 September 2022, yang meninggal tanggal 14 September 2022 6). 1 (satu) lembar photo copy Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017 7). 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi HANDELSBANKEN rekening Nomor 4304182118 atas nama LARS LINDQVIST periode tanggal 1 Maret 2021 sampai tanggal 12 April 2021 8). 1 (satu) bendel print out Formulir Penarikan, Instruksi Pembayaran dan Laporan Transaksi Periode tanggal 6 Mei 2020 sampai tanggal 19 Agustus 2021 Akun Custodian Life Nomor EIB1452838 atas nama LARS EINAR LINDQVIST 9). 1 (satu) bendel print out hasil rekapan transaksi keluar masuk dana Akun Custodian Life atas nama LARS EINAR LINDQVIST beserta lampirannya 10). 1 (satu) lembar photo copy Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-251/SWI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal Penyampaian Tanggapan Atas Permintaan Informasi Status Perizinan 11). 9 (sembilan) lembar Terjemahan Surat Formulir Permohonan Orang Pribadi Custodian Life tanggal 22 Januari 2020 yang diterjemahkan oleh INDRA SYAHRIZA tanggal 4 Agustus 2023 12). 1 (satu) lembar photo copy Legalisir Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017 13). 1 (satu) lembar print out foto formulir Payment Instructions (Intruksi Pembayaran) tertulis nama Bank BCA atas nama LARS EINAR LINDQVIST nomor 0050462056 14). 1 (satu) bendel print out Screenshot percakapan Whatsapp antara RISMAULI MANGUNWATI dengan SHARJEEL AHMED CHAUDARY 15). 3 (tiga) lembar Surat Wise tanggal 17 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY 16). 1 (satu) bendel print out Informasi Transaksi Rekening Multi-Mata Uang Wise dan Informasi Transaksi Kartu Wise akun pelanggan atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY periode bulan April 2021 sampai bulan April 2022 17). 11 (sebelas) lembar print out alamat IP akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY 18). 1 (satu) lembar print out foto passport United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY dengan nomor 525984163 19). 1 (satu) lembar print out foto seseorang memegang passport yang wajahnya telah diverifikasi bernama SHARJEEL AHMED CHAUDARY 20). 2 (dua) lembar Surat Wise tanggal 6 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST 21). 3 (tiga) lembar print out berstempel informasi Transaksi akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST periode tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 22 April 2022 22). 1 (satu) print out berstempel rekaman perubahan profil pelangga akun wise an. LARS EINAR LINDQVIST 23). 1 (satu) lembar print out berstempel alamat IP akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST 24). 11 (sebelas) lembar print out berstempel informasi perangkat akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST 25). 2 (dua) lembar Salinan Nomor Induk Berusaha Nomor : 1214002492665 atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT, Ltd tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 26). 8 (delapan) lembar print out dari Scan Certificate Of Incoorporation on Change Of Name (Akta Pendirian Perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 10 Desember 2013 27). 1 (satu) lembar print out dari Scan Request Letter (Surat Permohonan) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing an. PECUNIA ASSET MANAGEMENT yang ditandatangani JAN NIKLAS BLOMQVIST selaku Direktur 28). 2 (dua) lembar print Out dari Scan Letter of Intent to Establish a Foreign Trade Representatice Office (FTRO) in Indonesia (Surat Maksud dan Tujuan didirikan perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 15 Juni 2018 29). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Appointment Letter of Chief Representative Office (Surat Penugasan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOA/002/18 tanggal 13 Maret 2018 30). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Letter of Statement (Surat Pernyataan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOS/003/18 tanggal 15 Juni 2018 31). 1 (satu) lembar print out Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Terlampir dalam berkas perkara. 32). Asli Buku Paspor United Kingdom of Britain And Northern Ireland Nomor : 560741453 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY berlaku sampai tanggal 10 Juni 2029 Dikembalikan kepada Terdakwa. 33). 1 (satu) unit Handphone Iphone X warna putih, Imei 359408086840164 dan simcard nomor 081288186497 Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
P U T U S A N
Nomor 275/Pid.B/2024/PN Jkt Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : SHARJEEL AHMED CHAUDARY
Nomor Paspor : 560741453
Tempat lahir : London
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun 06 Bulan / 29 September 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegara’an/
Kebangsa’an : Inggris (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland)
Tempat tinggal : Horison Suites & Residence Rasuna Jl. H.R. Rasuna Said RT.017 RW.001 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan / Le Mansion 502 Setiabudi Jl. Karet Raya 1 Nomor 8 Kuningan Karet Setiabudi Jakarta Selatan
A g a m a : ISLAM
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Finance Advisor)
Pendidikan : BSc
1. Penangkapan : Ditangkap Penyidik DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya pada tanggal 30-01-2024
2. Penahanan :
- Penyidik : sejak tanggal 31-01-2024 sampai tanggal 19-02-2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 20-02-2024 sampai tanggal 30-03-2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai tanggal 16 April 2024
- Perpanjangan PN : sejak tanggal 17 April 2024 sampai tanggal 16 Mei 2024;
- Ditahan Majelis hakim : sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan tanggal 28 Mei 2024
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya: James Darsan Tonny, SH.,MH Muhammad Ichsan, SH.,MH, Okky Arvian James, SH, para Advokat beralamat Jalan Pulosirih Barat 9 no FE 483 Grand Galaxy City, Bekasi Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Mei 2024, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa didampingi Penterjemah resmi (berita acara sumpah tanggal 20 Juli 2005 terlampir) dan disumpah dipersidangan yaitu: Gunawan Ilyas berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 6 Mei 2024
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 275/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 29 April 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 275/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 29 April 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar Tuntutan pidana yang diajukan Penuntut umum yang pada pokoknya;
1. Menyatakan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY, telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1). 1 (satu) bendel photo copy Surat Aplication Form Private Individual Custodian Life tanggal 22 Januari 2020
2). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 5750213822 an. RISMAULI MANGUNWATI N periode bulan : April 2021, September 2021, November 2021, Januari 2022 dan Februari 2022
3). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 0050462056 an. LARS EINAR LINDQVIST periode bulan : April 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022
4). 1 (satu) lembar photo copy Pasport Warga Negara Swedia Nomor 35777163 an. LARS EINAR LIDQVIST
5). 1 (satu) lembar photo copy Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-30092022-0005 atas nama LARS EINAR LIDQVIST tertanggal 30 September 2022, yang meninggal tanggal 14 September 2022
6). 1 (satu) lembar photo copy Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017
7). 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi HANDELSBANKEN rekening Nomor 4304182118 atas nama LARS LINDQVIST periode tanggal 1 Maret 2021 sampai tanggal 12 April 2021
8). 1 (satu) bendel print out Formulir Penarikan, Instruksi Pembayaran dan Laporan Transaksi Periode tanggal 6 Mei 2020 sampai tanggal 19 Agustus 2021 Akun Custodian Life Nomor EIB1452838 atas nama LARS EINAR LINDQVIST
9). 1 (satu) bendel print out hasil rekapan transaksi keluar masuk dana Akun Custodian Life atas nama LARS EINAR LINDQVIST beserta lampirannya
10). 1 (satu) lembar photo copy Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-251/SWI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal Penyampaian Tanggapan Atas Permintaan Informasi Status Perizinan
11). 9 (sembilan) lembar Terjemahan Surat Formulir Permohonan Orang Pribadi Custodian Life tanggal 22 Januari 2020 yang diterjemahkan oleh INDRA SYAHRIZA tanggal 4 Agustus 2023
12). 1 (satu) lembar photo copy Legalisir Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017
13). 1 (satu) lembar print out foto formulir Payment Instructions (Intruksi Pembayaran) tertulis nama Bank BCA atas nama LARS EINAR LINDQVIST nomor 0050462056
14). 1 (satu) bendel print out Screenshot percakapan Whatsapp antara RISMAULI MANGUNWATI dengan SHARJEEL AHMED CHAUDARY
15). 3 (tiga) lembar Surat Wise tanggal 17 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
16). 1 (satu) bendel print out Informasi Transaksi Rekening Multi-Mata Uang Wise dan Informasi Transaksi Kartu Wise akun pelanggan atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY periode bulan April 2021 sampai bulan April 2022
17). 11 (sebelas) lembar print out alamat IP akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
18). 1 (satu) lembar print out foto passport United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY dengan nomor 525984163
19). 1 (satu) lembar print out foto seseorang memegang passport yang wajahnya telah diverifikasi bernama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
20). 2 (dua) lembar Surat Wise tanggal 6 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST
21). 3 (tiga) lembar print out berstempel informasi Transaksi akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST periode tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 22 April 2022
22). 1 (satu) print out berstempel rekaman perubahan profil pelangga akun wise an. LARS EINAR LINDQVIST
23). 1 (satu) lembar print out berstempel alamat IP akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST
24). 11 (sebelas) lembar print out berstempel informasi perangkat akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST
25). 2 (dua) lembar Salinan Nomor Induk Berusaha Nomor : 1214002492665 atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT, Ltd tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
26). 8 (delapan) lembar print out dari Scan Certificate Of Incoorporation on Change Of Name (Akta Pendirian Perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 10 Desember 2013
27). 1 (satu) lembar print out dari Scan Request Letter (Surat Permohonan) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing an. PECUNIA ASSET MANAGEMENT yang ditandatangani JAN NIKLAS BLOMQVIST selaku Direktur
28). 2 (dua) lembar print Out dari Scan Letter of Intent to Establish a Foreign Trade Representatice Office (FTRO) in Indonesia (Surat Maksud dan Tujuan didirikan perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 15 Juni 2018
29). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Appointment Letter of Chief Representative Office (Surat Penugasan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOA/002/18 tanggal 13 Maret 2018
30). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Letter of Statement (Surat Pernyataan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOS/003/18 tanggal 15 Juni 2018
31). 1 (satu) lembar print out Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
Terlampir dalam berkas perkara.
32). Asli Buku Paspor United Kingdom of Britain And Northern Ireland Nomor : 560741453 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY berlaku sampai tanggal 10 Juni 2029
Dikembalikan kepada Terdakwa.
33). 1 (satu) unit Handphone Iphone X warna putih, Imei 359408086840164 dan simcard nomor 081288186497
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY secara keseluruhan;
Menyatakan menolak Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituntut dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 372 KUHPidana;
Menjatuhkan Putusan Bebas (vrijspraak), sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan atau melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan didalam persidangan;
Memulihkan hak Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut ketentuan yang berlaku.
Setelah memperhatikan pembelaan pribadi Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya: Terdakwa mengikuti proses peradilan, mulai sejak penangkapan, Penuntut umum menuntut Terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, mendasarkan kepada dokumen dan keterangan saksi dari Polisi, dan hanya 2 orang saksi yang hadir di Pengadilan, tidak ada saksi yang hadir dalam diskusi dengan Lars, dan tidak ada bukti atau dapat memastikan secara fisik suatu transaksi tanpa sepengetahuan Lars, telepon Terdakwa tidak pernah digunakan sebagai barang bukti, oleh karena itu telepon tersebut secara sah masih milik Terdakwa, kedutaan besar Inggeris telah mengetahui. Dalam keterangan Risma di persidangan dibawah sumpah yang membenarkan 2 hal, yaitu Lars tidak pernah memberitahu kepadanya semua investasi, karena lebih mempercayai Terdakwa, dan tidak pernah hadir dalam percakapan Terdakwa dengan Lars.
Dari saksi Mark saat disumpah menyatakan: Lars tidak mempunyai rekening wise, dari saksi lain mengatakan: Lars mengetahui rekening itu, dari pernyataan Mark: dia mengatakan kepada Lars dan Risma uangnya hilang, dia pergi melihat angka angka dan membuat grafik dan dia yang mrndorong Risma melapor ke Polisi, Pernyataan dari Wise, tidak membuktikan uang diambil tanpa sepengetahuan Lars, tabel lain yang diperlihatkan bukanlah keterangan yang sebenarnya, dibuat individu merupakan pernyataan dijadikan bukti di pengadilan. Saksi yang hadir hanya 2 orang dari 5 orang saksi dan tidak satupun hadir dalam pertemuan Terdakwa dengan Lars, tanpa ada saksi yang sungguhan, tidak ada pernyataan dari perusahaan atau bank manapun, Terdakwa melakukan kejahatan.
Setelah mendengar tanggpan Penuntut umum atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan diikuti tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY, sejak awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 22 April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2020 sampai bulan April 2022, bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 No.22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di rumah korban LARS EINAR LINDQVIST (Alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2017 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY mulai bekerja di Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yang berada di Jakarta dengan jabatan selaku Chief Relationship Officer (Direktur Bidang Hubungan Pelanggan), awalnya Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd beralamat di Ciputra World 2 Kuningan Orchad Tower Unit 1008 Jl. Prof. Dr. Satrio Nomor 7 RT.003 RW.003 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, kemudian pindah ke Horison Suites & Residence Rasuna Jl. H.R. Rasuna Said RT.017 RW.001 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dan Kantor Layanan Perwakilannya di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa sejak Pecunia Asset Management Ltd membuka Kantor Perwakilan di Indonesia karyawannya hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa bersama dengan JOSEPH MAGEE selaku Konsultan Pecunia Asset Management Ltd, namun sejak tahun 2021 karyawan Pecunia Asset Management Ltd hanya tinggal Terdakwa sendirian.
Pecunia Asset Management Ltd dalam menjalankan usahanya sesuai surat yang diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana Surat Penugasan (Appointment Letter of Chief of Representative Office) tertanggal 13 Maret 2018 dijelaskan tujuan kegiatan Terdakwa di Perusahaan Asing Pecunia Asset Management Ltd hanya sebatas pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, atau di Negara lain, kemudian sesuai Surat Pernyataan (Letter of Statement) tertanggal 15 Juni 2018 secara umum dijelaskan Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd hanya melakukan aktifitas sebatas pada promosi, kepengurusan izin dan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan usaha yang dilakukan Terdakwa pada kenyataannya telah melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat (khususnya Ekpatriat) yaitu Terdakwa menawarkan Investasi agar dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE yang berlokasi di Bermuda Amerika Latin, padahal Pecunia Asset Management Ltd tempat Terdakwa bekerja tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi Bursa Saham di Pasar Modal melalui instrumen Investasi Saham dan Surat Hutang.
Pada awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yaitu di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan Terdakwa dan NIKLAS BLOMQVIST mengadakan pertemuan dengan Korban LARS EINAR LINDQVIST ketika masih hidup, pada saat itu Terdakwa menawarkan Investasi kepada LARS EINAR LINDQVIST (almarhum) bahwa dana investasi akan dikelola oleh Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd (Malaysia) untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE yang ada di Bermuda Amerika Latin sambil Terdakwa berusaha membujuk LARS EINAR LINDQVIST yakni menjanjikan keuntungan sangat besar setiap saat (kapan saja) dana investasi bisa diambil jika calon nasabah memerlukan serta Terdakwa mengatakan : ini investasi bagus, keuntungan yang didapat pasti banyak. Selain itu agar LARS EINAR LINDQVIST merasa percaya dan yakin maka Terdakwa memperlihatkan sebuah file investasi yang ada di Laptop Terdakwa sambil mengatakan : rugi kalau nggak mau ikut investasi pasar bursa dan itu investasi berpariatif bentuknya.
Ketika menawarkan investasi tersebut, Terdakwa tidak memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada LARS EINAR LINDQVIST kalau ternyata Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Jakarta tidak ada izin dari OJK serta Terdakwa tidak pernah menjelaskan kemungkinan timbulnya resiko kerugian akibat transaksi, Terdakwa hanya memberitahu keuntungannya saja.
Dikarenakan merasa tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sangat besar dan setiap saat dana investasi bisa diambil kapan saja jika nasabah memerlukannya, sehingga LARS EINAR LINDQVIST percaya kepada Terdakwa selaku Chief Relationship Officer Pecunia Asset Management Ltd dan tertarik serta tergerak mau menginvestasikan uang di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola dan ditransaksikan Terdakwa.
Bahwa masih dibulan Januari 2020 Terdakwa datang ke rumah korban LARS EINAR LINDQVIST (alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, saat itu LARS EINAR LINDQVIST (alm) didampingi isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN, Terdakwa kembali menjelaskan Investasi kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan LARS EINAR LINDQVIST, setelah diyakinkan oleh Terdakwa berkali-kali sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN semakin percaya dan bersedia menginvestasikan uang miliknya di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola Terdakwa sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat).
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersama suaminya yaitu LARS EINAR LINDQVIST datang ke Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Sudirman Nomor 22 Kawasan SCBD Jakarta Selatan menandatangani Custodian Life Application Form dan sesuai kesepakatan maka LARS EINAR LINDQVIST menunjuk Terdakwa selaku Penasihat Investasi.
Didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tersebut sama sekali tidak ada klausul atau ketentuan yang menyebutkan Terdakwa akan mendapatkan bayaran fee dari LARS EINAR LINDQVIST atas investasi yang ditransaksikan, karena pendapatan / bayaran Terdakwa setiap bulan sudah didapat dari Pecunia Asset Management Ltd melalui gaji.
Setelah itu sesuai permintaan Terdakwa maka LARS EINAR LINDQVIST mentransfer dana investasi sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank Credit Suisse AG (Bank Swiss) atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke rekening atas nama Pecunia Asset Management Ltd dan dana Investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola Terdakwa di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd tersebut berjalan selama satu tahun.
Kemudian pada tanggal 07 April 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST menambah nilai investasinya kepada Terdakwa sejumlah SEK 1.780.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Swedish Krona) atau dalam kurs rupiah sekitar senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditransfer dari Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG) ke rekening an. Pecunia Asset Management Ltd, sehingga uang yang diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST kepada Terdakwa seluruhnya menjadi USD 899.660,34 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat).
Dengan maksud agar Terdakwa dapat mengambil / menguasai dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST, maka dengan memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah tua dan sudah pikun (pelupa), maka Terdakwa meminta kepada LARS EINAR LINDQVIST agar menyerahkan dokumen kepada Terdakwa berupa : Passport, KITAS, alamat rumah, nomor telephone dan alamat email dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST.
Dikarenakan sangat percaya kepada Terdakwa sehingga LARS EINAR LINDQVIST mau memberikan data diri yang dimiinta, setelah itu Terdakwa mengajukan pembuatan Akun WISE ke PT. WISE PAYMENTS INDONESIA melalui website wise.com dan Terdakwa berhasil membuat Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST Nomor Pelanggan P26990605 dan untuk verifikasinya maka Terdakwa memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah pikun dengan cara Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST supaya photo shelfie sambil memegang Pasport, setelah itu Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik korban LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST akan tetapi tetap dikuasai Terdakwa.
Bahwa untuk mewujudkan niatnya menguasai uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST dikarenakan Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya sudah berada dalam pengusaan Terdakwa, maka tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 12 April 2021 Terdakwa merubah nomor telephone dan alamat email milik LARS EINAR LINDQVIST menjadi ke nomor telephone dan alamat milik Terdakwa yang semula alamat emailnya [email protected] diubah menjadi [email protected] dan nomor telephone yang semula +6282111083637 diubah ke nomor Telkomsel +6281288186497 yang diregistrasi menggunakan nama isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING yang Simcardnya (Provider Telkomsel) dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa, sehingga jika ada notifikasi terkait transaksi di Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST maka Kode OTP akan masuk ke nomor milik Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa dapat leluasa menggunakan dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Dikarenakan LARS EINAR LINDQVIST memerlukan uang untuk berobat, sehingga pada tanggal 11 April 2021 LARS EINAR LINDQVIST meminta kepada Terdakwa agar menarik seluruh dana investasi tersebut, akan tetapi uang yang ditarik dan diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 11 April 2021 hanya sejumlah Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 14 April 2021 sejumlah EUR 117.595 (seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh lima Euro).
Pada bulan Juli 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST sakit kritis yaitu menderita Kanker Stadium 3 sehingga dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan untuk membayar biaya perawatannya maka saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN selaku isterinya LARS EINAR LINDQVIST menghubungi Terdakwa meminta seluruh dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola oleh Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd supaya ditarik dan diserahkan kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Kemudian Terdakwa beberapa kali datang ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menemui LARS EINAR LINDQVIST dan ke rumahnya saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan berpura-pura menyatakan kesediaannya membantu penarikan dana investasi untuk biaya pengobatan dan pada tanggal 22 Juli 2021 ketika sedang di Rumah Sakit Abdi Waluyo Terdakwa melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN meminta kepada korban LARS EINAR LINDQVIST supaya menandatangani Formulir (blangko kosong) Custodian Life untuk penarikan dana investasi, sehingga LARS EINAR LINDQVIST membubuhkan tandatangan disertai nama Akun Bank Penerima dan nilai uang yang akan ditarik, akan tetapi oleh Terdakwa dibuang dan diganti lagi dengan Formulir (blangko kosong) Custodian Life agar ditandatangani lagi oleh LARS EINAR LINDQVIST dengan mengatakan don’t worry. Selain itu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN juga bertanya berapa fee yang didapat saat itu Terdakwa mengatakan : don’t worry about that, a take care it, cause I’m Finance Advisor.
Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN memindai (scan) dan mengirimkan Formulir Custodian Life yang sudah ditandatangani LARS EINAR LINDQVIST tanpa nomor akun Bank penerima dan tanpa jumlah dana yang ditarik ke Pecunia Asset Management Ltd melalui email [email protected].
Bahwa uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik Terdakwa yakni selisih sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah). Dengan perincian:
-
O
Date/Time AMOUNT Currency 1 GBP Dana Keluar 1. 12 April 2021 13:15 6,510.27 GBP 19,357.00 126,019,296.39 2 13 April 2021 09:47 3,614.92 GBP 19,357.00 69,974,006.44 3 20 April 2021 01:48 850.00 GBP 19,357.00 16,453,450.00 4 04 May 2021 05:33 23.85 GBP 19,357.00 461,664.45 5 26 Aug 2021 07:30 2,000.00 GBP 19,357.00 38,714,000.00 6 27 Aug 2021 06:04 848.93 GBP 19,357.00 16,432,738.01 7 13 Sep 2021 06:34 4,300.00 GBP 19,357.00 83,235,100.00 8 15 Sep 2021 12:33 36.82 GBP 19,357.00 712,724.74 9 17 Sep 2021 07:19 10,800.89 GBP 19,357.00 209,072,827.73 10 01 Nov 2021 07:22 3,658.85 GBP 19,357.00 70,824,359.45 11 15 Des 2021 07:18 6,031.06 GBP 19,357.00 116,743,228.42 12 08 Feb 2022 07:40 4,357.27 GBP 19,357.00 84,343,673.39 13 23 Feb 2022 07:23 12,953.90 GBP 19,357.00 250,748,642.30 14 22 Apr 2022 11:11 4,581.11 GBP 19,357.00 88,676,566.59 60,567.87 TOTAL 1,172,412,259.59
Sehingga untuk dana yang diambil oleh terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUNARY dari dana yang telah di investasikan oleh alm. LARS EINER LINDQVIST sebesar 1.780.000 SEK (mata uang Swedia) atau setara kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) adalah sebesar GBP 60.567,87 (enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh koma delapan puluh tujuh pounsterling) atau setara kurang lebih Rp. 1,172.412.259,59 (satu Miliyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa uang milik LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) yang tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST tersebut sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022 oleh Terdakwa telah dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa sehari-hari dengan cara uang secara bertahap oleh Terdakwa ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING, dengan alasan fee jasa Terdakwa selaku Finance Advisor, padahal didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tidak ada klausul terkait pembagian fee serta setiap ditanya oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN Terdakwa selalu mengatakan don’t worry about that, a take care it, cause I’m Finance Advisor.
Bahwa Terdakwa dapat leluasa melakukan transaksi pemindahan dana milik LARS EINAR LINDQVIST dari Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke Akun WISE milik Terdakwa Nomor Pelanggan P4665352 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY selanjutnya ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa atas nama KIKI OKTARIA SIHOMBING karena Terdakwa yang menguasai Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya dan nomor telephone serta alamat emailnya sudah diubah menggunakan nomor dan email milik Terdakwa sendiri sehingga tidak diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST maupun oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Perbuatan Terdakwa yang telah memperdaya / membohongi korban LARS EINAR LINDQVIST tersebut, telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah), sehingga pada tanggal 25 April 2022 LARS EINAR LINDQVIST memberi Kuasa kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya dan pada tanggal 27 April 2022 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN melapor ke Polda Metro Jaya, setelah itu pada tanggal 14 September 2022 korban LARS EINAR LINDQVIST meninggal dunia karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3174-KM-30092022-0005 tertanggal 30 September 2022.
----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.-
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa ia Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY, sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan April 2021 sampai bulan April 2022, bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 No.22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yaitu di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY selaku Chief Relationship Officer (Direktur Bidang Hubungan Pelanggan) Pecunia Asset Management Ltd Kantor Perwakilan di Jakarta bersama NIKLAS BLOMQVIST mengadakan pertemuan dengan Korban LARS EINAR LINDQVIST, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan Investasi kepada LARS EINAR LINDQVIST dana investasi akan dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd (Malaysia) untuk ditransaksikan di Bursa Platform Custodian Life yang ada di Bermuda Amerika Latin dengan keuntungan sangat besar dan setiap saat (kapan saja) dana bisa diambil jika calon nasabah memerlukan. Selain itu Terdakwa juga memperlihatkan sebuah file investasi yang ada di Laptop Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST sambil mengatakan : rugi kalau nggak mau ikut investasi pasar bursa dan itu investasi berpariatif bentuknya.
Ketika menawarkan investasi tersebut, Terdakwa tidak memberikan informasi yang lengkap kalau ternyata Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Jakarta tidak ada izin dari OJK serta Terdakwa tidak pernah menjelaskan kemungkinan timbul resiko kerugian akibat transaksi, yang disampaikan Terdakwa hanya keuntungannya saja.
Dikarenakan tertarik dengan keuntungan yang sangat besar dan setiap saat dana investasi bisa diambil kapan saja, sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersedia menginvestasikan uang di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola dan ditransaksikan Terdakwa.
Setelah itu masih dibulan Januari 2020 Terdakwa datang ke rumah korban LARS EINAR LINDQVIST (alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, saat itu LARS EINAR LINDQVIST (alm) didampingi isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN, Terdakwa kembali menjelaskan Investasi kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan LARS EINAR LINDQVIST, setelah dijelaskan terkait investasi sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersedia menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat).
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersama suaminya yaitu LARS EINAR LINDQVIST datang ke Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Sudirman Nomor 22 Kawasan SCBD Jakarta Selatan menandatangani Custodian Life Application Form dan sesuai kesepakatan maka LARS EINAR LINDQVIST menunjuk Terdakwa selaku Penasihat Investasi.
Didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tersebut sama sekali tidak ada klausul atau ketentuan yang menyebutkan Terdakwa akan mendapatkan bayaran fee dari LARS EINAR LINDQVIST atas investasi yang ditransaksikan, karena pendapatan / bayaran Terdakwa setiap bulan sudah didapat dari Pecunia Asset Management Ltd melalui gaji.
Setelah itu sesuai permintaan Terdakwa maka LARS EINAR LINDQVIST mentransfer dana investasi sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank Credit Suisse AG (Bank Swiss) atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke rekening atas nama Pecunia Asset Management Ltd dan dana Investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola Terdakwa di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd tersebut berjalan selama satu tahun.
Kemudian pada tanggal 07 April 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST menambah nilai investasinya kepada Terdakwa sejumlah SEK 1.780.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Swedish Krona) atau dalam kurs rupiah sekitar senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditransfer dari Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG) ke rekening an. Pecunia Asset Management Ltd, sehingga uang yang diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST kepada Terdakwa seluruhnya menjadi USD 899.660,34 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat).
Dengan maksud agar Terdakwa dapat mengambil / menguasai dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST, maka dengan memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah tua dan sudah pikun (pelupa), maka Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST agar menyerahkan dokumen kepada Terdakwa yaitu : Passport, KITAS, alamat rumah, nomor telephone dan alamat email dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST.
Sehingga LARS EINAR LINDQVIST memberikan data diri kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajukan pembuatan Akun WISE ke PT. WISE PAYMENTS INDONESIA melalui website wise.com dan berhasil membuat Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST Nomor Pelanggan P26990605 dan untuk verifikasinya maka Terdakwa memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah pikun dengan cara Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST photo shelfie sambil memegang Pasport, setelah itu Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik korban LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya oleh Terdakwa tetap dikuasai.
Bahwa untuk mewujudkan niatnya menguasai uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST dikarenakan Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya sudah berada dalam pengusaan Terdakwa, maka tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 12 April 2021 Terdakwa merubah nomor telephone dan alamat email milik LARS EINAR LINDQVIST menjadi ke nomor telephone dan alamat milik Terdakwa yang semula alamat email [email protected] diubah menjadi [email protected] dan nomor telephone yang semula +6282111083637 diubah ke nomor Telkomsel +6281288186497 yang diregistrasi menggunakan nama isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING yang Simcardnya (Provider Telkomsel) digunakan Terdakwa, jika ada notifikasi transaksi di Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 maka Kode OTP akan masuk ke nomor milik Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa leluasa menggunakan dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi.
Dikarenakan LARS EINAR LINDQVIST memerlukan uang untuk berobat, sehingga pada tanggal 11 April 2021 LARS EINAR LINDQVIST meminta Terdakwa agar menarik seluruh dana investasi tersebut, akan tetapi uang yang diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 11 April 2021 hanya Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 14 April 2021 sejumlah EUR 117.595 (seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh lima Euro).
Pada bulan Juli 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST sakit kritis yaitu menderita Kanker Stadium 3 sehingga dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan untuk membayar biaya perawatannya maka saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN menghubungi Terdakwa minta seluruh dana investasi yang dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd ditarik dan diserahkan kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Beberapa kali Terdakwa datang ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menemui LARS EINAR LINDQVIST dan juga ke rumahnya saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan menyatakan kesediaan membantu penarikan dana investasi untuk biaya pengobatan dan pada tanggal 22 Juli 2021 ketika sedang di Rumah Sakit Abdi Waluyo Terdakwa melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN meminta LARS EINAR LINDQVIST supaya menandatangani Formulir (blangko kosong) Custodian Life untuk penarikan dana investasi, sehingga LARS EINAR LINDQVIST membubuhkan tandatangan disertai nama Akun Bank Penerima dan nilai uang yang akan ditarik, akan tetapi oleh Terdakwa dibuang dan diganti lagi dengan Formulir (blangko kosong) Custodian Life agar ditandatangani lagi oleh LARS EINAR LINDQVIST.
Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN memindai (scan) dan mengirimkan Formulir Custodian Life yang sudah ditandatangani LARS EINAR LINDQVIST tanpa nomor akun Bank penerima dan tanpa jumlah dana yang ditarik ke Pecunia Asset Management Ltd melalui email [email protected].
Bahwa uang yang diserahkan Terdakwa kepada korban LARS EINAR LINDQVIST melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik Terdakwa yakni selisih sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) dengan perincian:
-
O
Date/Time AMOUNT Currency 1 GBP Dana Keluar 1. 12 April 2021 13:15 6,510.27 GBP 19,357.00 126,019,296.39 2 13 April 2021 09:47 3,614.92 GBP 19,357.00 69,974,006.44 3 20 April 2021 01:48 850.00 GBP 19,357.00 16,453,450.00 4 04 May 2021 05:33 23.85 GBP 19,357.00 461,664.45 5 26 Aug 2021 07:30 2,000.00 GBP 19,357.00 38,714,000.00 6 27 Aug 2021 06:04 848.93 GBP 19,357.00 16,432,738.01 7 13 Sep 2021 06:34 4,300.00 GBP 19,357.00 83,235,100.00 8 15 Sep 2021 12:33 36.82 GBP 19,357.00 712,724.74 9 17 Sep 2021 07:19 10,800.89 GBP 19,357.00 209,072,827.73 10 01 Nov 2021 07:22 3,658.85 GBP 19,357.00 70,824,359.45 11 15 Des 2021 07:18 6,031.06 GBP 19,357.00 116,743,228.42 12 08 Feb 2022 07:40 4,357.27 GBP 19,357.00 84,343,673.39 13 23 Feb 2022 07:23 12,953.90 GBP 19,357.00 250,748,642.30 14 22 Apr 2022 11:11 4,581.11 GBP 19,357.00 88,676,566.59 60,567.87 TOTAL 1,172,412,259.59
Sehingga untuk dana yang diambil oleh terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUNARY dari dana yang telah di investasikan oleh alm. LARS EINER LINDQVIST sebesar 1.780.000 SEK (mata uang Swedia) atau setara kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) adalah sebesar GBP 60.567,87 (enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh koma delapan puluh tujuh pounsterling) atau setara kurang lebih Rp. 1,172.412.259,59 (satu Miliyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma lima puluh sembilan rupiah).
Bahwa uang milik LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) yang tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST tersebut sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022 oleh Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa tanpa ijin dengan cara uang secara bertahap ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING, dengan alasan fee jasa Terdakwa selaku Finance Advisor, padahal didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tidak ada klausul terkait pembagian fee.
Terdakwa dapat leluasa melakukan transaksi pemindahan dana milik LARS EINAR LINDQVIST dari Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 an. LARS EINAR LINDQVIST ke Akun WISE milik Terdakwa Nomor Pelanggan P4665352 an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY selanjutnya ditransfer ke rekening BCA an. KIKI OKTARIA SIHOMBING karena Terdakwa menguasai Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya dan nomor telephone serta alamat emailnya sudah diubah menggunakan nomor dan email milik Terdakwa sehingga tidak diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST maupun oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang milik korban LARS EINAR LINDQVIST tanpa ijin tersebut, telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah), sehingga pada tanggal 25 April 2022 LARS EINAR LINDQVIST memberikan Kuasa kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya dan pada tanggal 27 April 2022 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN melapor ke Polda Metro Jaya, setelah itu pada tanggal 14 September 2022 korban LARS EINAR LINDQVIST meninggal dunia karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3174-KM-30092022-0005 tertanggal 30 September 2022.
----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut umum, Majelis mempertimbangkan dalam putusan sela pada hari senin 20 Mei 2024 dengan amarnya:
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 275/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel, atas nama Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum mengajukan para saksi sebagai berikut:
Saksi Rismauli Mangunwati Nababan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, melalui suami saksi;
Bahwa saksi membenarkan keterangan di BAP Penyidikan, dan saksi memberikan keterangan di Penyidik lebih dari satu kali;
Bahwa saksi isteri dari Lars Einar Lindqvist;
Bahwa suami saksi telah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui investasi suami saksi terhadap Terdakwa, ketika suami saksi dalam keadaan sakit, karena membutuhkan dana dan sejak saat itu diketahui uang milik suami saksi hilang;
Bahwa Terdakwa merupakan karyawan Pecunia, bagian financial di custodian life;
Bahwa Custodian life posisinya dibawah Pecunia;
Bahwa suami saksi tertarik investasi karena Terdakwa mengatakan lebih menguntungkan;
Bahwa awalnya suami saksi bertemu dengan Niklas, juga dari Pecunia, sedangkan pengambilan uang dilakukan Terdakwa;
Bahwa pertemuan sekitar 3 kali, yaitu 2 kali dirumah saksi dan 1 kali lagi di kantor Terdakwa;
Bahwa walaupun saksi mengetahui adanya investasi kepada Terdakwa ketika suami saksi dalam keadaan sakit pada bulan Juli 2021, namun Terdakwa ada beberapa kali datang kerumah saksi sebelum suami saksi sakit;
Bahwa investasi suami saksi totalnya tujuh milyar rupiah dengan dua tahap yaitu sekitar 4 milyar dan 3 milyar rupiah, dalam waktu 1 tahun berjalan;
Bahwa uang suami saksi yang masih terdapat kekurangan sebesar 1, 4 milyar rupiah;
Bahwa untuk investasi yang kedua sekitar tiga milyar rupiah, diberikan Terdakwa tidak sampai tiga milyar rupiah;
Bahwa pengambilan uang dilakukan Terdakwa dengan wise kemudian terus kepada rekening BCA suami saksi;
Bahwa wise hanya diketahui oleh Terdakwa, suami saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui akun suami saksi, hanya mengetahui email dan nomor HP nya;
Bahwa saksi tidak mengetahui terjadi top up investasi suami saksi, karena suami saksi lebih percaya kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya kesepakatan perdamaian dengan Terdakwa, namun saksi tidak bersedia berdamai dengan Terdakwa, karena ada kerugian saksi dan suami saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan: ada yang tidak benar yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang Custodian life dan Lars (suami saksi) mengetahui tentang wise, tidak mungkin tidak tahu;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi Mark Edward Mage, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi berkewarga negaraan Inggeris
Bahwa saksi di Indonesia dengan Kartu Izin tinggal terbatas;
Bahwa saksi memberikan keterangan dengan penterjemah resmi dalam perkara ini;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidikan;
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang dugaan penggelapan dan penipuan oleh Terdakwa, karena uang suami saksi Risma hilang;
Bahwa kejadiannya sekitar tahun 2000 sampai tahun 2022;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Rismauli ketika pertemuan warga negara Swedia di Jakarta pada tahun 2018;
Bahwa saksi kenal dengan Lars, suami saksi Rismauli pada tahun 2016;
Bahwa saksi juga sebagai pemegang polis di Pecunia;
Bahwa saksi ada menandatangani perjanjian investasi dengan Custodian Life tahun 2018;
Bahwa keuntungan yang saksi peroleh sebesar 1, 5 % dari total keseluruhan selama satu tahun;
Bahwa awalnya saksi memilih low Risk kemudian meningkat ke Low Risk;
Bahwa pada bulan September 2021, saksi tidak bisa mengakses akun saksi dan menyurati Custodian Life, dan saat itu saksi mengetahui adanya permasalahan;
Bahwa investasi saksi gagal total, tidak ada bunga dan keuntungan;
Bahwa saksi pernah diminta tolong Lars (suami saksi Rismauli) untuk menghitung transaksinya, diketahui ada transakis yang tidak cocok, karena tidak semua dana yang diserahkan kepada Lars oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pada bulan Desember 2021, ada pemegang polis lainnya yang mengalami permasalahan yang sama dengan Lars;
Bahwa Lars telah berusia lanjut dan menderita penyakit kanker;
Bahwa jumlah investasi Lars ke Custodian Life sebesar sembilan ratus ribu dolar US;
Bahwa saki mengetahui pengambilan yang dilakukan Terdakwa sebanyak 14 kali dengan memakai akun Lars, sedangkan OTP yang dikirim ke HP Lars, diminta oleh Terdakwa;
Bahwa Lars tidak mempunyai Wise;
Bahwa wise bisa diakses Terdakwa sebelum sampai ke rekening Lars;
Bahwa saksi mengetahui sekitar empat puluh ribu Pounsterling yang tidak sampai ke rekening Lars;
Bahwa penarikan yang dilakukan Terdakwa melebihi yang diberikan kepada Lars.
Bahwa data yang ada pada BAP saksi, diperoleh dari wise
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu: Wise itu tidak benar, karena Lars bisa langsung tanpa melalui wise, dari Custodian Life bisa langsung ke Bank;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut umum menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap saksi Fitri Tresnawida, saksi Ulf Eric Backlund, saksi Olga Desiani, saksi Mochammad Firdaus, dan mengajukan surat panggilan ternyata 3 orang saksi berada di Eropah, sedangkan saksi Mochammad Firdaus berada di Malang, dan keterangan para saksi yang diberikan dihadapan Penyidik dilakukan dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dengan mengacu kepada pasal 185 dan pasal 162 KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis berpendapat: oleh karena keterangan para saksi tersebut ternyata diberikan pada tingkat pernyidikan dibawah sumpah, maka keberatan Penasehat Hukum Terdakwa perkara a quo tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut umum membacakan keterangan 4 (empat ) orang saksi, sebagaimana dalam berita acara sidang;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa terhadap keterangan 4 (empat) orang saksi yang dibacakan, sebagai berikut:
Terhadap keterangan saksi Fitri Tresnawidan, Terdakwa menyatakan: menolak keterangan saksi, karena saksi Fitri tidak hadir dalam rapat ;
Terhadap keterangan saksi Olga Desiani, Terdakwa menyatakan: tidak keberatan;
Terhadap keterangan saksi Ulf Eric Backlund, Terdakwa menyatakan keberatan, karena terdapat perbedaan dengan saksi lainnya;
Terhadap keterangan saksi Mochammad Firdaus, Terdakwa menyatakan: keberatan, karena tidak ada kaitan dnegan perkara ini
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa warga negara Britain, dengan paspor yang berlaku sampai bulan Juni 2029;
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di tingkat penyidikan;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Lars sejak 5 tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa sebagai Penasehat pada Pecunia, dan Pecunia bukan sebuah Perusahaan Terbatas, tapi sebagai perwakilan di Indonesia;
Bahwa kanto pertama di buka di Pacific place nomor 1 lantai 20, daerah Jalan Sudirman, kemudian kantor kedua di Tower;
Bahwa Pecunia bergerak bidang konsultan, penasehat saja, bukan investasi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerja pada Custodian Life;
Bahwa ketika untuk menjadi nasabah, Klien yang menentukan, tidak harus di Pecunia;
Bahwa Platform disediakan Pecunia, sedangkan Custodian life, merupakan salah satunya;
Bahwa Lars investasi di Custodian Life, melalui Pecunia, dan Terdakwa sebagai Penasehat Keuangan;
Bahwa total investasi Lars di Custodian Life, sekitar 11 sampai 14 milyar rupiah;
Bahwa Terdakwa sebagai Penasehat Keuangan di Pecunia, memperoleh pembayaran;
Bahwa investasi Lars, diawali dengan Niklas, sampai penanda tanganan perjanjian, sebelum Terdakwa datang, sedangkan Terdakwa sebagai Penasehat, sesuai aturan di Pecunia;
Bahwa setiap transaksi dengan persetujuan Pecunia, dan aturannya sangat ketat;
Bahwa perintah pencairan rangkaian dari OTP dan atas permintaan klien;
Bahwa untuk membuka akun wise, harus memenuhi syarat berupa formulir, paspor dan itu ada dalam sistim;
Bahwa Lars mengetahui akun wise, karena ada dalam sistim;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan form yang belum diisi kepada Lars, dan Lars mengetahui karena ada dalam sistim, ketika terjadi pencairan telah dikonfirmasi kepada Lars;
Bahwa pencairan sesuai dengan rekening dan tidak bisa kepada orang lain;
Bahwa mekanisme pencairan uang ke rekening Lars di BCA melalui wise, yang merupakan lembaga keuangan dan ada dalam sistim;
Bahwa transaksi sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 22 April 2022, sebanyak 14 transaksi, Terdakwa tidak tahu pasti karena harus log in ke sistim;
Bahwa Lars bisa menelpon Custodian, kapan dia mau;
Bahwa OTP masuk ke HP Lars, dan membenarkan melalui rekening Kiki Octari Sihombing di BCA;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengambil uang Lars, dan Lars tidak pernah komplain;
Bahwa Lars, tidak pernah minta bantuan saksi Mark;
Bahwa ketika Terdakwa diajak ke kantor Polisi, tanpa didamping Lawyer, dan Terdakwa merasa dipaksa menandatangani perdamaian,kalau tidak menandatangani akan dipidana 12 tahun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dibenarkan saksi Rismauli mangunwati Nababan, Terdakwa, sedangkan mengenai data wise, berupa transfer uang Lars sebanyak 14 transaksi, acount number Lars yang diterima Terdakwa, Terdakwa menanggapi, itu merupakan data Wise;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
1). 1 (satu) bendel photo copy Surat Aplication Form Private Individual Custodian Life tanggal 22 Januari 2020
2). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 5750213822 an. RISMAULI MANGUNWATI N periode bulan : April 2021, September 2021, November 2021, Januari 2022 dan Februari 2022
3). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 0050462056 an. LARS EINAR LINDQVIST periode bulan : April 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022
4). 1 (satu) lembar photo copy Pasport Warga Negara Swedia Nomor 35777163 an. LARS EINAR LIDQVIST
5). 1 (satu) lembar photo copy Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-30092022-0005 atas nama LARS EINAR LIDQVIST tertanggal 30 September 2022, yang meninggal tanggal 14 September 2022
6). 1 (satu) lembar photo copy Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017
7). 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi HANDELSBANKEN rekening Nomor 4304182118 atas nama LARS LINDQVIST periode tanggal 1 Maret 2021 sampai tanggal 12 April 2021
8). 1 (satu) bendel print out Formulir Penarikan, Instruksi Pembayaran dan Laporan Transaksi Periode tanggal 6 Mei 2020 sampai tanggal 19 Agustus 2021 Akun Custodian Life Nomor EIB1452838 atas nama LARS EINAR LINDQVIST
9). 1 (satu) bendel print out hasil rekapan transaksi keluar masuk dana Akun Custodian Life atas nama LARS EINAR LINDQVIST beserta lampirannya
10). 1 (satu) lembar photo copy Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-251/SWI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal Penyampaian Tanggapan Atas Permintaan Informasi Status Perizinan
11). 9 (sembilan) lembar Terjemahan Surat Formulir Permohonan Orang Pribadi Custodian Life tanggal 22 Januari 2020 yang diterjemahkan oleh INDRA SYAHRIZA tanggal 4 Agustus 2023
12). 1 (satu) lembar photo copy Legalisir Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017
13). 1 (satu) lembar print out foto formulir Payment Instructions (Intruksi Pembayaran) tertulis nama Bank BCA atas nama LARS EINAR LINDQVIST nomor 0050462056
14). 1 (satu) bendel print out Screenshot percakapan Whatsapp antara RISMAULI MANGUNWATI dengan SHARJEEL AHMED CHAUDARY
15). 3 (tiga) lembar Surat Wise tanggal 17 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
16). 1 (satu) bendel print out Informasi Transaksi Rekening Multi-Mata Uang Wise dan Informasi Transaksi Kartu Wise akun pelanggan atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY periode bulan April 2021 sampai bulan April 2022
17). 11 (sebelas) lembar print out alamat IP akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
18). 1 (satu) lembar print out foto passport United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY dengan nomor 525984163
19). 1 (satu) lembar print out foto seseorang memegang passport yang wajahnya telah diverifikasi bernama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
20). 2 (dua) lembar Surat Wise tanggal 6 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST
21). 3 (tiga) lembar print out berstempel informasi Transaksi akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST periode tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 22 April 2022
22). 1 (satu) print out berstempel rekaman perubahan profil pelangga akun wise an. LARS EINAR LINDQVIST
23). 1 (satu) lembar print out berstempel alamat IP akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST
24). 11 (sebelas) lembar print out berstempel informasi perangkat akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST
25). 2 (dua) lembar Salinan Nomor Induk Berusaha Nomor : 1214002492665 atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT, Ltd tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
26). 8 (delapan) lembar print out dari Scan Certificate Of Incoorporation on Change Of Name (Akta Pendirian Perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 10 Desember 2013
27). 1 (satu) lembar print out dari Scan Request Letter (Surat Permohonan) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing an. PECUNIA ASSET MANAGEMENT yang ditandatangani JAN NIKLAS BLOMQVIST selaku Direktur
28). 2 (dua) lembar print Out dari Scan Letter of Intent to Establish a Foreign Trade Representatice Office (FTRO) in Indonesia (Surat Maksud dan Tujuan didirikan perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 15 Juni 2018
29). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Appointment Letter of Chief Representative Office (Surat Penugasan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOA/002/18 tanggal 13 Maret 2018
30). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Letter of Statement (Surat Pernyataan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOS/003/18 tanggal 15 Juni 2018
31). 1 (satu) lembar print out Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
32). Asli Buku Paspor United Kingdom of Britain And Northern Ireland Nomor : 560741453 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY berlaku sampai tanggal 10 Juni 2029
33). 1 (satu) unit Handphone Iphone X warna putih, Imei 359408086840164 dan simcard nomor 081288186497
Menimbang, bahwa barang bukti dibenarkan para saksi dan Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Pada awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yaitu di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY selaku Chief Relationship Officer (Direktur Bidang Hubungan Pelanggan) Pecunia Asset Management Ltd Kantor Perwakilan di Jakarta bersama NIKLAS BLOMQVIST mengadakan pertemuan dengan Korban LARS EINAR LINDQVIST.
Bahwa ketika pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan Investasi kepada LARS EINAR LINDQVIST bahwa dana investasi akan dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd (Malaysia) untuk ditransaksikan di Bursa Platform Custodian Life yang ada di Bermuda Amerika Latin dengan keuntungan sangat besar dan setiap saat (kapan saja) dana bisa diambil jika calon nasabah memerlukan.
Bahwa Terdakwa juga memperlihatkan sebuah file investasi yang ada di Laptop milik Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST sambil Terdakwa mengatakan : rugi kalau nggak mau ikut investasi pasar bursa dan itu investasi berpariatif bentuknya.
Ketika menawarkan investasi tersebut, Terdakwa tidak memberikan informasi yang lengkap kepada LARS EINAR LINDQVIST bahwa Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Jakarta tidak ada izin dari OJK serta Terdakwa tidak pernah menjelaskan kemungkinan akan timbulnya resiko kerugian akibat transaksi, yang disampaikan Terdakwa hanyalah keuntungannya saja.
Dikarenakan tertarik dengan keuntungan yang sangat besar dan setiap saat dana investasi bisa diambil kapan saja, sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersedia untuk menginvestasikan uang miliknya di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola dan ditransaksikan Terdakwa.
Bahwa setelah itu masih dibulan Januari 2020 Terdakwa datang ke rumahnya korban LARS EINAR LINDQVIST (alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, pada saat itu LARS EINAR LINDQVIST didampingi isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN, lalu Terdakwa kembali menjelaskan Investasi kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan LARS EINAR LINDQVIST.
Bahwa setelah dijelaskan terkait investasi yang akan dikelola Terdakwa sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersedia menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat).
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersama suaminya yaitu LARS EINAR LINDQVIST datang ke Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Sudirman Nomor 22 Kawasan SCBD Jakarta Selatan menandatangani Custodian Life Application Form dan sesuai kesepakatan maka LARS EINAR LINDQVIST menunjuk Terdakwa selaku Penasihat Investasi.
Didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tersebut sama sekali tidak ada klausul atau ketentuan yang menyebutkan bahwa Terdakwa akan mendapatkan bayaran fee dari LARS EINAR LINDQVIST atas investasi yang ditransaksikan, karena pendapatan / bayaran Terdakwa setiap bulannya sudah didapat dari Pecunia Asset Management Ltd melalui gaji.
Setelah itu sesuai permintaan Terdakwa maka LARS EINAR LINDQVIST mentransfer dana investasi sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank Credit Suisse AG (Bank Swiss) atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke rekening atas nama Pecunia Asset Management Ltd dan dana Investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola Terdakwa di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd tersebut berjalan selama satu tahun.
Kemudian pada tanggal 07 April 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST menambah nilai investasinya kepada Terdakwa sejumlah SEK 1.780.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Swedish Krona) atau dalam kurs rupiah sekitar senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditransfer dari Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG) ke rekening an. Pecunia Asset Management Ltd, sehingga uang yang diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST kepada Terdakwa seluruhnya menjadi USD 899.660,34 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat).
Bahwa seluruh uang yang telah diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST tersebut adalah uang milik pribadi LARS EINAR LINDQVIST sebagai uang pensiun yang disimpan di Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG).
Dengan maksud agar Terdakwa dapat mengambil / menguasai dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST tanpa sepengetahuan dari LARS EINAR LINDQVIST, maka dengan memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah tua dan pikun (pelupa), maka Terdakwa meminta kepada LARS EINAR LINDQVIST agar menyerahkan dokumen kepada Terdakwa yaitu : Passport, KITAS, alamat rumah, nomor telephone dan alamat email dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST.
Bahwa dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun Wise tersebut sehingga LARS EINAR LINDQVIST mau memberikan data diri kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajukan pembuatan Akun WISE ke PT. WISE PAYMENTS INDONESIA melalui website wise.com dan Terdakwa berhasil membuat Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST Nomor Pelanggan P26990605.
Bahwa untuk verifikasinya maka Terdakwa memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah pikun dengan cara Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST photo shelfie sambil memegang Pasport, setelah itu Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik korban LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya oleh Terdakwa tetap dikuasai.
Bahwa untuk mewujudkan niatnya menguasai uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST dikarenakan Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya sudah berada dalam pengusaan Terdakwa, maka tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 12 April 2021 Terdakwa merubah nomor telephone dan alamat email milik LARS EINAR LINDQVIST menjadi ke nomor telephone dan alamat milik Terdakwa yang semula alamat email [email protected] diubah menjadi [email protected] dan nomor telephone yang semula +6282111083637 diubah ke nomor Telkomsel +6281288186497 yang diregistrasi menggunakan nama isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING yang Simcardnya (Provider Telkomsel) digunakan Terdakwa.
Bahwa jika ada notifikasi transaksi di Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 maka Kode OTP akan masuk ke nomor milik Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa leluasa menggunakan dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan LARS EINAR LINDQVIST.
Dikarenakan LARS EINAR LINDQVIST memerlukan uang untuk berobat, sehingga pada tanggal 11 April 2021 LARS EINAR LINDQVIST meminta Terdakwa agar menarik seluruh dana investasi tersebut, akan tetapi uang yang diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 11 April 2021 hanya Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 14 April 2021 sejumlah EUR 117.595 (seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh lima Euro).
Pada bulan Juli 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST sakit kritis yaitu menderita Kanker Stadium 3 sehingga dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan untuk membayar biaya perawatannya maka saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN menghubungi Terdakwa minta seluruh dana investasi yang dikelola oleh Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd ditarik dan diserahkan kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Kemudian beberapa kali Terdakwa datang ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menemui LARS EINAR LINDQVIST dan juga ke rumahnya saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan menyatakan kesediaan membantu penarikan dana investasi untuk biaya pengobatan.
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021 ketika Terdakwa sedang di Rumah Sakit Abdi Waluyo Terdakwa melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN meminta kepada LARS EINAR LINDQVIST supaya menandatangani Formulir (blangko kosong) Custodian Life untuk penarikan dana investasi, sehingga LARS EINAR LINDQVIST membubuhkan tandatangan disertai nama Akun Bank Penerima dan nilai uang yang akan ditarik, akan tetapi oleh Terdakwa dibuang dan diganti lagi dengan Formulir (blangko kosong) Custodian Life agar ditandatangani lagi oleh LARS EINAR LINDQVIST.
Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN memindai (scan) dan mengirimkan Formulir Custodian Life yang sudah ditandatangani LARS EINAR LINDQVIST tanpa nomor akun Bank penerima dan tanpa jumlah dana yang ditarik ke Pecunia Asset Management Ltd melalui email [email protected].
Bahwa uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik oleh Terdakwa yakni selisih sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah).
Bahwa uang milik LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) yang tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST tersebut sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022 oleh Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa tanpa ijin dengan cara uang secara bertahap ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa atas nama KIKI OKTARIA SIHOMBING, dengan alasan fee jasa Terdakwa selaku Finance Advisor, padahal didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tidak ada klausul terkait pembagian fee.
Bahwa terdakwa membenarkan ada bukti transfer dari wise yang langsung masuk ke rekening terdakwa baru oleh terdakwa di transfer ke rekening LARS EINAR LINDQVIST yang seharusnya Wise langsung mentrasfer ke rekening LARS EINAR LINDQVIST tidak melalui rekening terdakwa.
Bahwa Terdakwa dapat leluasa melakukan transaksi pemindahan dana milik LARS EINAR LINDQVIST dari Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 an. LARS EINAR LINDQVIST ke Akun WISE milik Terdakwa Nomor Pelanggan P4665352 an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY selanjutnya ditransfer ke rekening BCA atas nama KIKI OKTARIA SIHOMBING tersebut karena Terdakwa menguasai Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya dan nomor telephone serta alamat emailnya sudah diubah menggunakan nomor dan email milik Terdakwa sendiri sehingga tidak diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST maupun oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Bahwa LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN baru tahu terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, setelah ditanya saksi MARK EDWARD MAGEE terkait dengan investasi yang dikelola Terdakwa, sehingga LARS EINAR LINDQVIST minta bantuan kepada saksi MARK EDWARD MAGEE untuk melakukan pengecekan dan baru diketahui adanya Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST yang transaksinya tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada korban LARS EINAR LINDQVIST serta akun Wise tersebut nomor telephone dan alamat emailnya telah dirubah Terdakwa dengan menggunakan nomor telephone dan email milik Terdakwa tanpa sepengetahuan LARS EINAR LINDQVIST.
Kemudian pada tanggal 25 April 2022 LARS EINAR LINDQVIST memberikan Kuasa kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya dan pada tanggal 27 April 2022 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 14 September 2022 korban LARS EINAR LINDQVIST meninggal dunia karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian No : 3174-KM-30092022-0005 tanggal 30 September 2022.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya:
barang siapa,
dengan sengaja dan melawan hukum,
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Tentang unsur barang siapa,
Menimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa, perkara a quo, Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan:
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa atau Bestandeel, adalah menunjuk pada subjek hukum, baik orang perseorangan atau perusahaan ataupun badan hukum, yaitu yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan akibatnya, barang siapa merupakan unsur subjek tindak pidana atau delik.
Dengan menggunakan kata barang siapa berarti pelakunya dapat siapa saja dan siapapun dapat menjadi pelaku. Unsur barang siapa tidak mensyaratkan kualitas tertentu untuk melakukannya, sehingga dapat meliputi siapa saja termasuk Terdakwa.
Di persidangan baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim telah mencocokkan identitas diri Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY yang diuraikan pada Surat Dakwaan dengan identitas yang dimuat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta identitas Terdakwa yang tercantum di Paspor 560741453 yang dikeluarkan Negara Inggris (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) dan semuanya telah sesuai dengan identitas Terdakwa yang dihadapkan di persidangan.
Selain itu tidak ada bukti-bukti yang dapat membenarkan bahwa Terdakwa tergolong orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dalam pemeriksaan di persidangan terungkap Terdakwa sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, juga pada diri Terdakwa tidak dijumpai adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Bahwa untuk dapat membuktikan pemenuhan unsur barang siapa ini, masih tergantung kepada pembuktian unsur-unsur berikutnya dan apabila unsur-unsur berikutnya telah terbukti, maka secara otomatis unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan: untuk menentukan unsur Barang siapa, terlebih dulu membuktikan unsur-unsur perbuatannya, oleh karena itu unsur ini akan di bukti kan kembali pada diakhir setelah pembuktian unsur-unsur perbuatannya.
Tentang unsur dengan sengaja dan melawan hukum,
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya, perbuatan Terdakwa sebagaimana unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan mendasarkan kepada pendapat para pakar dan yurisprudensi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti, serta alat bukti surat dan adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan ini, sebagai berikut :
Pada awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yaitu di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY selaku Chief Relationship Officer (Direktur Bidang Hubungan Pelanggan) Pecunia Asset Management Ltd Kantor Perwakilan di Jakarta bersama NIKLAS BLOMQVIST mengadakan pertemuan dengan Korban LARS EINAR LINDQVIST.
Bahwa ketika pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan Investasi kepada LARS EINAR LINDQVIST bahwa dana investasi akan dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd (Malaysia) untuk ditransaksikan di Bursa Platform Custodian Life yang ada di Bermuda Amerika Latin dengan keuntungan sangat besar dan setiap saat (kapan saja) dana bisa diambil jika calon nasabah memerlukan.
Bahwa Terdakwa juga memperlihatkan sebuah file investasi yang ada di Laptop milik Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST sambil Terdakwa mengatakan : rugi kalau nggak mau ikut investasi pasar bursa dan itu investasi berpariatif bentuknya.
Ketika menawarkan investasi tersebut, Terdakwa tidak memberikan informasi yang lengkap kepada LARS EINAR LINDQVIST bahwa Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Jakarta tidak ada izin dari OJK serta Terdakwa tidak pernah menjelaskan kemungkinan akan timbulnya resiko kerugian akibat transaksi, yang disampaikan Terdakwa hanyalah keuntungannya saja.
Dikarenakan tertarik dengan keuntungan yang sangat besar dan setiap saat dana investasi bisa diambil kapan saja, sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersedia untuk menginvestasikan uang miliknya di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola dan ditransaksikan Terdakwa.
Bahwa setelah itu masih dibulan Januari 2020 Terdakwa datang ke rumahnya korban LARS EINAR LINDQVIST (alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, pada saat itu LARS EINAR LINDQVIST didampingi isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN, lalu Terdakwa kembali menjelaskan Investasi kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan LARS EINAR LINDQVIST.
Bahwa setelah dijelaskan terkait investasi yang akan dikelola Terdakwa sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersedia menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat).
Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersama suaminya yaitu LARS EINAR LINDQVIST datang ke Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Sudirman Nomor 22 Kawasan SCBD Jakarta Selatan menandatangani Custodian Life Application Form dan sesuai kesepakatan maka LARS EINAR LINDQVIST menunjuk Terdakwa selaku Penasihat Investasi.
Didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tersebut sama sekali tidak ada klausul atau ketentuan yang menyebutkan bahwa Terdakwa akan mendapatkan bayaran fee dari LARS EINAR LINDQVIST atas investasi yang ditransaksikan, karena pendapatan / bayaran Terdakwa setiap bulannya sudah didapat dari Pecunia Asset Management Ltd melalui gaji.
Setelah itu sesuai permintaan Terdakwa maka LARS EINAR LINDQVIST mentransfer dana investasi sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank Credit Suisse AG (Bank Swiss) atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke rekening atas nama Pecunia Asset Management Ltd dan dana Investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola Terdakwa di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd tersebut berjalan selama satu tahun.
Kemudian pada tanggal 07 April 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST menambah nilai investasinya kepada Terdakwa sejumlah SEK 1.780.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Swedish Krona) atau dalam kurs rupiah sekitar senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditransfer dari Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG) ke rekening an. Pecunia Asset Management Ltd, sehingga uang yang diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST kepada Terdakwa seluruhnya menjadi USD 899.660,34 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat).
Bahwa seluruh uang yang telah diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST tersebut adalah uang milik pribadi LARS EINAR LINDQVIST sebagai uang pensiun yang disimpan di Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG).
Dengan maksud agar Terdakwa dapat mengambil / menguasai dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST tanpa sepengetahuan dari LARS EINAR LINDQVIST, maka dengan memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah tua dan pikun (pelupa), maka Terdakwa meminta kepada LARS EINAR LINDQVIST agar menyerahkan dokumen kepada Terdakwa yaitu : Passport, KITAS, alamat rumah, nomor telephone dan alamat email dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST.
Bahwa dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun Wise tersebut sehingga LARS EINAR LINDQVIST mau memberikan data diri kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajukan pembuatan Akun WISE ke PT. WISE PAYMENTS INDONESIA melalui website wise.com dan Terdakwa berhasil membuat Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST Nomor Pelanggan P26990605.
Bahwa untuk verifikasinya maka Terdakwa memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah pikun dengan cara Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST photo shelfie sambil memegang Pasport, setelah itu Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik korban LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya oleh Terdakwa tetap dikuasai.
Bahwa untuk mewujudkan niatnya menguasai uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST dikarenakan Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya sudah berada dalam pengusaan Terdakwa, maka tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 12 April 2021 Terdakwa merubah nomor telephone dan alamat email milik LARS EINAR LINDQVIST menjadi ke nomor telephone dan alamat milik Terdakwa yang semula alamat email [email protected] diubah menjadi [email protected] dan nomor telephone yang semula +6282111083637 diubah ke nomor Telkomsel +6281288186497 yang diregistrasi menggunakan nama isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING yang Simcardnya (Provider Telkomsel) digunakan Terdakwa.
Bahwa jika ada notifikasi transaksi di Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 maka Kode OTP akan masuk ke nomor milik Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa leluasa menggunakan dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan LARS EINAR LINDQVIST.
Dikarenakan LARS EINAR LINDQVIST memerlukan uang untuk berobat, sehingga pada tanggal 11 April 2021 LARS EINAR LINDQVIST meminta Terdakwa agar menarik seluruh dana investasi tersebut, akan tetapi uang yang diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 11 April 2021 hanya Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 14 April 2021 sejumlah EUR 117.595 (seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh lima Euro).
Pada bulan Juli 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST sakit kritis yaitu menderita Kanker Stadium 3 sehingga dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan untuk membayar biaya perawatannya maka saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN menghubungi Terdakwa minta seluruh dana investasi yang dikelola oleh Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd ditarik dan diserahkan kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Kemudian beberapa kali Terdakwa datang ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menemui LARS EINAR LINDQVIST dan juga ke rumahnya saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan menyatakan kesediaan membantu penarikan dana investasi untuk biaya pengobatan.
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021 ketika Terdakwa sedang di Rumah Sakit Abdi Waluyo Terdakwa melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN meminta kepada LARS EINAR LINDQVIST supaya menandatangani Formulir (blangko kosong) Custodian Life untuk penarikan dana investasi, sehingga LARS EINAR LINDQVIST membubuhkan tandatangan disertai nama Akun Bank Penerima dan nilai uang yang akan ditarik, akan tetapi oleh Terdakwa dibuang dan diganti lagi dengan Formulir (blangko kosong) Custodian Life agar ditandatangani lagi oleh LARS EINAR LINDQVIST.
Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN memindai (scan) dan mengirimkan Formulir Custodian Life yang sudah ditandatangani LARS EINAR LINDQVIST tanpa nomor akun Bank penerima dan tanpa jumlah dana yang ditarik ke Pecunia Asset Management Ltd melalui email [email protected].
Bahwa uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik oleh Terdakwa yakni selisih sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah).
Bahwa uang milik LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) yang tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST tersebut sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022 oleh Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa tanpa ijin dengan cara uang secara bertahap ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa atas nama KIKI OKTARIA SIHOMBING, dengan alasan fee jasa Terdakwa selaku Finance Advisor, padahal didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tidak ada klausul terkait pembagian fee.
Bahwa terdakwa membenarkan ada bukti transfer dari wise yang langsung masuk ke rekening terdakwa baru oleh terdakwa di transfer ke rekening LARS EINAR LINDQVIST yang seharusnya Wise langsung mentrasfer ke rekening LARS EINAR LINDQVIST tidak melalui rekening terdakwa.
Bahwa Terdakwa dapat leluasa melakukan transaksi pemindahan dana milik LARS EINAR LINDQVIST dari Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 an. LARS EINAR LINDQVIST ke Akun WISE milik Terdakwa Nomor Pelanggan P4665352 an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY selanjutnya ditransfer ke rekening BCA atas nama KIKI OKTARIA SIHOMBING tersebut karena Terdakwa menguasai Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya dan nomor telephone serta alamat emailnya sudah diubah menggunakan nomor dan email milik Terdakwa sendiri sehingga tidak diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST maupun oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
Bahwa LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN baru tahu terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, setelah ditanya saksi MARK EDWARD MAGEE terkait dengan investasi yang dikelola Terdakwa, sehingga LARS EINAR LINDQVIST minta bantuan kepada saksi MARK EDWARD MAGEE untuk melakukan pengecekan dan baru diketahui adanya Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST yang transaksinya tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada korban LARS EINAR LINDQVIST serta akun Wise tersebut nomor telephone dan alamat emailnya telah dirubah Terdakwa dengan menggunakan nomor telephone dan email milik Terdakwa tanpa sepengetahuan LARS EINAR LINDQVIST.
Kemudian pada tanggal 25 April 2022 LARS EINAR LINDQVIST memberikan Kuasa kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya dan pada tanggal 27 April 2022 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 14 September 2022 korban LARS EINAR LINDQVIST meninggal dunia karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian No : 3174-KM-30092022-0005 tanggal 30 September 2022.
Perbuatan Terdakwa yang mempergunakan uang milik korban LARS EINAR LINDQVIST tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi rumah tangga Terdakwa tersebut, telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST dan isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan:
Dalam hal ini unsur sengaja dan melawan hukum dilihat dari sesuatu yang dikuasai oleh Terdakwa Shajeel Ahmed Chaudary terhadap unsur sengaja dan melawan hukum perlu dilihat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Shajeel Ahmed Chaudary
Bahwa yang menjadi dasar kesalahan menurut Requisitor Jaksa Penutut Umum adalah Penerimaan uang dari Pencairan/transaksi uang Investasi dan cara mendapatkannya.
Bahwa dari fakta-fakta persidangan diatas secara urut dan jelas telah menerangkan :
Bahwa dalam berinvestasi semua dana investasi dikirim sendiri oleh Nasabah kedalam Platform dan tidak pernah dipegang oleh Pecunia Asset Management Maupun Penasehat Investasi dari Pecunia Asset Management incasu Niklas Blomqvist atau Terdakwa sehingga semua uang investasi ada dan tercatat pada Platform Custodian Life;
bahwa Terdakwa selaku Penasehat Investasi yang ditunjuk telah memberikan pelayanan dengan baik sesuai keteranagan Terdakwa Dimana terdakwa bekerja dengan loyalitas yang tinggi hingga melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang kapan pun diminta datang kerumah LARS EINAR LINDQVIST untuk keperluan LARS EINAR LINDQVIST dan sesuai dengan keterangan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang mengatakan LARS EINAR LINDQVIST sangat mempercayai Terdakwa bahkan melebihi dirinya. Hal tersebut sesuai dengan keterangan terdakwa yang mengatakan LARS EINAR LINDQVIST tidak ingin keluarganya tahu tentang kegiatan investasi yang LARS EINAR LINDQVIST lakukan dan memilih mempercayai Terdakwa dan terbukti pada tahun berikutnya LARS EINAR LINDQVIST Kembali menambah investasinya.
Bahwa selama Pencairan dana investasi LARS EINAR LINDQVIST meminta bantuan Terdakwa untuk melakukan Pencairan walaupun LARS EINAR LINDQVIST bisa langsung melakukan Pencairan sendiri ke Platform Custodian, Adapun semua proses pengajuan pencairan yang telah dilakukan oleh Terdakwa melalui mekanisme dan prosedur yang sah.
Bahwa dalam setiap pencairan uang investasi harus lah diajukan oleh LARS EINAR LINDQVIST, lalu mengisi Form Pencairan, lalu harus mendapat persetujuan dari Pecunia Asset Management, kemudian harus mendapat persetujuan dari Platform Custodian Life lalu dari Platform Custodian Life mendepositkan ke akun yang harus sama dengan pemilik/pemegang polis incasu menggunakan Wise sebagai jasa pelayanan pengiriman uang yang mempunyai pelayanan berbagai mata uang, setelah itu dari wise transfer ke rekening penerima, sebagaimana keterangan Terdakwa “bahwa ada prosedur persetujuan dalam setiap transaksi lalu bagaimana jika tidak dilakukan prosedur konsekuensinya akan ditolak, saya jelaskan bagaimana tegasnya custodian itu, jika ada satu atau dua form pengajuan ditemukan tanda tangan tidak cocok maka custodian akan meminta kita mengulangi tanda tangan dengan dengan foto dan video untuk mevalidasi kebenaran yang menandatangani”;
Bahwa terkait Pembukaan Akun Wise diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST karena semua syarat pembukaan akun Wise di lalui oleh LARS EINAR LINDQVIST dan LARS EINAR LINDQVIST secara sadar melakukan Live Selfie dengan memegang Paspor sebagai salah syarat penting dalam pembukaan Akun Wise
Bahwa terdapat pergantian email dan telepon dari akun wise dari email LARS EINAR LINDQVIST.einar.lindqvist@gmail,com menjadi Email [email protected], dan dari nomor telepon +6282111083637, menjadi nomor telepon +621288186497, Dimana pergantian itu diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST dan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sebagaimana keterangan terdakwa di muka persidangan bahwa terdakwa menjelaskan ada permintaan dari LARS EINAR LINDQVIST untuk mengganti akun email dan telpon karena LARS EINAR LINDQVIST sedang di rumah sakit dan butuh uangnya akan tetapi OTP tetap melalui ponselnya LARS EINAR LINDQVIST. Saat itu LARS EINAR LINDQVIST tidak bisa log in, RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan terdakwa ada di coffeeshop dan RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sedang membuka laptopnya LARS EINAR LINDQVIST disebelah terdakwa, maka saat itu LARS EINAR LINDQVIST yang meminta bantuan terdakwa, dan jelas LARS EINAR LINDQVIST dan RISMAULI MANGUNWATI NABABAN mengetahui akun wise dan perubahan email pada akun wise. Sehingga jelas dalam hal ini perubahan email diperlukan untuk membantu proses pencairan yang diketahui dan atas dasar permintaan tolong dari LARS EINAR LINDQVIST untuk keperluan perncairan uang karena LARS EINAR LINDQVIST kesulitan melakukannya dan sedang berada dirumah sakit dan proses pergantian Bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang memegang laptop milik LARS EINAR LINDQVIST tepat disamping Terdakwa. atas perubahan email tersebut OTP sebagai otorisasi dan konfirmasi tetap dikirim ke Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST sehingga segala transaksi Wise akan tetap melalu Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST untuk konfirmasinya. Sehingga jelas tidak ada sifat melawan hukumnya karena perubahan email dikehendaki dan diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST kendati demikian OTP tetap melalui Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST sehingga membuat unsur melawan hukumnya menjadi tidak terpenuhi.
bhwa mengenai uang yang diterima oleh Terdakwa selama 12 april 2021 hingga 22 april 2022 diketahui dan dikehendaki oleh LARS EINAR LINDQVIST sebagaimana hubungan antara Penasehat Investasi dengan klien hal itu dimungkinkan sepanjang dikehendaki dan disepakati antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa Dimana setiap ada transaksi selalu ada kesepakatan nilai yang diberikan kepada Terdakwa Sebagai uang FEE. sebagaimana setiap transaksi diajukan oleh LARS EINAR LINDQVIST kemudian akan melewati pemeriksaan berlapis dari Custodian dan Wise dan tercatat di Platform Custodian Life. Sehingga hal tersebut diketahui dan disepakati oleh LARS EINAR LINDQVIST. Dengan demikian JPU yang harus membuktikan karena dalam hal ini sifat melawan hukumnya tidak bisa berbicara sendiri sebagaimana yang disampaikan oleh Schaffmeister ”Ada perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya tidak dapat ditentukan lebih dulu. Apabila seorang Mahasiswa mengambil buku yang mahal dari kamar kawan mahasiswanya, tidaklah berarti bahwa dia berbuat melawan hukum, ini bergantung pada keadaan. Kalau dia mendapat izin dari pemilik buku tersebut, perbuatannya tidak bersifat melawan hukum. Karena dalam hal ini sifat melawan hukum tidak berbicara sendiri, maka harus dibuktikan. (Schaffmeister, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung:2007, hlm. 39). Oleh karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi yang melihat langsung mendengar langsung pada pertemuan antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa meskipun melampirkan Print Out Wise adanya uang masuk ke Terdakwa akan tetapi bukti Dokumen tidak bisa berdiri sendiri sehingga harus saksi yang melihat langsung dan mendengar langsung yang mampu menerangkan maksud dan tujuan uang tersebut sehingga pembuktian dari JPU dapat dipandang tidak sempurna.
Sehingga berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas Dalam hal ini unsur sengaja dan melawan hukum dilihat dari sesuatu yang dikuasai oleh Terdakwa Shajeel Ahmed Chaudary terhadap unsur sengaja dan melawan hukum perlu dilihat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Shajeel Ahmed Chaudary menjadi tidak terpenuhi
Oleh karena itu semua unsur pada Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain menjadi tidak terpenuhi
Tentang unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
Menimbang, bahwa demikian juga dengan unsur ketiga ini, Penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa yang mempergunakan uang milik korban LARS EINAR LINDQVIST tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi rumah tangga Terdakwa tersebut, telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST dan isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah).
Tentang unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan Penuntut umum, unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Bahwa seluruh uang yang telah diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST tersebut adalah uang milik pribadi LARS EINAR LINDQVIST sebagai uang pensiun yang disimpan di Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan:
bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa dalam berinvestasi semua dana investasi dikirim sendiri oleh Nasabah kedalam Platform dan tidak pernah dipegang oleh Pecunia Asset Management Maupun Penasehat Investasi dari Pecunia Asset Management incasu Niklas Blomqvist atau Terdakwa sehingga semua uang investasi ada dan tercatat pada Platform Custodian Life;
bahwa Terdakwa selaku Penasehat Investasi yang ditunjuk telah memberikan pelayanan dengan baik sesuai keteranagan Terdakwa Dimana terdakwa bekerja dengan loyalitas yang tinggi hingga melakukan pekerjaan diluar jam kerja yang kapan pun diminta datang kerumah LARS EINAR LINDQVIST untuk keperluan LARS EINAR LINDQVIST dan sesuai dengan keterangan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang mengatakan LARS EINAR LINDQVIST sangat mempercayai Terdakwa bahkan melebihi dirinya. Hal tersebut sesuai dengan keterangan terdakwa yang mengatakan LARS EINAR LINDQVIST tidak ingin keluarganya tahu tentang kegiatan investasi yang LARS EINAR LINDQVIST lakukan dan memilih mempercayai Terdakwa dan terbukti pada tahun berikutnya LARS EINAR LINDQVIST Kembali menambah investasinya.
Bahwa selama Pencairan dana investasi LARS EINAR LINDQVIST meminta bantuan Terdakwa untuk melakukan Pencairan walaupun LARS EINAR LINDQVIST bisa langsung melakukan Pencairan sendiri ke Platform Custodian, Adapun semua proses pengajuan pencairan yang telah dilakukan oleh Terdakwa melalui mekanisme dan prosedur yang sah.
Bahwa dalam setiap pencairan uang investasi harus lah diajukan oleh LARS EINAR LINDQVIST, lalu mengisi Form Pencairan, lalu harus mendapat persetujuan dari Pecunia Asset Management, kemudian harus mendapat persetujuan dari Platform Custodian Life lalu dari Platform Custodian Life mendepositkan ke akun yang harus sama dengan pemilik/pemegang polis incasu menggunakan Wise sebagai jasa pelayanan pengiriman uang yang mempunyai pelayanan berbagai mata uang, setelah itu dari wise transfer ke rekening penerima, sebagaimana keterangan Terdakwa “bahwa ada prosedur persetujuan dalam setiap transaksi lalu bagaimana jika tidak dilakukan prosedur konsekuensinya akan ditolak, saya jelaskan bagaimana tegasnya custodian itu, jika ada satu atau dua form pengajuan ditemukan tanda tangan tidak cocok maka custodian akan meminta kita mengulangi tanda tangan dengan dengan foto dan video untuk mevalidasi kebenaran yang menandatangani”;
Bahwa terkait Pembukaan Akun Wise diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST karena semua syarat pembukaan akun Wise di lalui oleh LARS EINAR LINDQVIST dan LARS EINAR LINDQVIST secara sadar melakukan Live Selfie dengan memegang Paspor sebagai salah syarat penting dalam pembukaan Akun Wise
Bahwa terdapat pergantian email dan telepon dari akun wise dari email LARS EINAR LINDQVIST.einar.lindqvist@gmail,com menjadi Email [email protected], dan dari nomor telepon +6282111083637, menjadi nomor telepon +621288186497, Dimana pergantian itu diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST dan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sebagaimana keterangan terdakwa di muka persidangan bahwa terdakwa menjelaskan ada permintaan dari LARS EINAR LINDQVIST untuk mengganti akun email dan telpon karena LARS EINAR LINDQVIST sedang di rumah sakit dan butuh uangnya akan tetapi OTP tetap melalui ponselnya LARS EINAR LINDQVIST. Saat itu LARS EINAR LINDQVIST tidak bisa log in, RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan terdakwa ada di coffeeshop dan RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sedang membuka laptopnya LARS EINAR LINDQVIST disebelah terdakwa, maka saat itu LARS EINAR LINDQVIST yang meminta bantuan terdakwa, dan jelas LARS EINAR LINDQVIST dan RISMAULI MANGUNWATI NABABAN mengetahui akun wise dan perubahan email pada akun wise. Sehingga jelas dalam hal ini perubahan email diperlukan untuk membantu proses pencairan yang diketahui dan atas dasar permintaan tolong dari LARS EINAR LINDQVIST untuk keperluan perncairan uang karena LARS EINAR LINDQVIST kesulitan melakukannya dan sedang berada dirumah sakit dan proses pergantian Bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang memegang laptop milik LARS EINAR LINDQVIST tepat disamping Terdakwa. atas perubahan email tersebut OTP sebagai otorisasi dan konfirmasi tetap dikirim ke Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST sehingga segala transaksi Wise akan tetap melalu Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST untuk konfirmasinya. Sehingga jelas tidak ada sifat melawan hukumnya karena perubahan email dikehendaki dan diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST kendati demikian OTP tetap melalui Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST sehingga membuat unsur melawan hukumnya menjadi tidak terpenuhi.
bahwa mengenai uang yang diterima oleh Terdakwa selama 12 april 2021 hingga 22 april 2022 diketahui dan dikehendaki oleh LARS EINAR LINDQVIST sebagaimana hubungan antara Penasehat Investasi dengan klien hal itu dimungkinkan sepanjang dikehendaki dan disepakati antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa Dimana setiap ada transaksi selalu ada kesepakatan nilai yang diberikan kepada Terdakwa Sebagai uang FEE. sebagaimana setiap transaksi diajukan oleh LARS EINAR LINDQVIST kemudian akan melewati pemeriksaan berlapis dari Custodian dan Wise dan tercatat di Platform Custodian Life. Sehingga hal tersebut diketahui dan disepakati oleh LARS EINAR LINDQVIST. Dengan demikian JPU yang harus membuktikan karena dalam hal ini sifat melawan hukumnya tidak bisa berbicara sendiri sebagaimana yang disampaikan oleh Schaffmeister ”Ada perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya tidak dapat ditentukan lebih dulu. Apabila seorang Mahasiswa mengambil buku yang mahal dari kamar kawan mahasiswanya, tidaklah berarti bahwa dia berbuat melawan hukum, ini bergantung pada keadaan. Kalau dia mendapat izin dari pemilik buku tersebut, perbuatannya tidak bersifat melawan hukum. Karena dalam hal ini sifat melawan hukum tidak berbicara sendiri, maka harus dibuktikan. (Schaffmeister, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung:2007, hlm. 39). Oleh karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi yang melihat langsung mendengar langsung pada pertemuan antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa meskipun melampirkan Print Out Wise adanya uang masuk ke Terdakwa akan tetapi bukti Dokumen tidak bisa berdiri sendiri sehingga harus keterangan yang menerangkan maksud dan tujuan uang tersebut sehingga pembuktian dari JPU dapat dipandang tidak sempurna.
Bahwa terkait unsur ini harus dilihat terlebih dahulu unsur dalam kekuasaanya, unsur dalam kekuasaanya dapat dilihat dari unsur kekuasaannya dalam hal ini adalah objek nya, kepemilikan milik orang lain seluruhnya atau sebagian. Oleh karena unsur tersebut sudah tidak terpenuhi maka unsur dalam kekuasaanya dalam unsur “Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” menjadi tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan:
Bahwa ketentuan pasal 188 ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaian antara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya. Selanjutnya ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
Keterangan saksi;
Surat;
Keterangan terdakwa.
Bahwa dalam perkara ini, berdasar fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang satu sama lain keterangannya saling bersesuaian, keterangan mana bersesuaian pula dengan bukti surat dan keterangan para Terdakwa diperoleh petunjuk sebagai berikut :
bahwa LARS EINAR LINDQVIST melakukan investasi ke kantor perwakilan Pecunia asset Management Ltd bertemu dengan Niklas Blomqvist dan ditangani langsung oleh Niklas Blomqvist selaku CEO (Chief Executive Officer ) Direktur Utama pada Pecunia Asset Management Ltd dan telah mengisi formulir investasi dan ditandatangani oleh sdr LARS EINAR LINDQVIST sesuai dengan keterangan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang mengatakan awalnya investasi Sdr LARS EINAR LINDQVIST bertemu dan berhubungan untuk urusan Investasi dan baru setelah itu ditunjuk Terdakwa oleh CEO Niklas Blomqvist sebagai Penasehat Investasi dari Pecunia Asset Management. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Terdakwa dimuka persidangan yang mengatakan bahwa investasi diawali antara Niklas dan LARS EINAR LINDQVIST, penandatanganan dilakukan antara LARS EINAR LINDQVIST dan Niklas. dan setelah itu saya ditunjuk oleh CEO untuk menjadi penasehat keuangan untuk LARS EINAR LINDQVIST mewakili pecunia;
Bahwa Jaksa dalam Surat Tuntutannya (Requisitor) menjelaskan bahwa uang yang dianggap digelapkan oleh terdakwa berasal pada uang Investasi yang kedua incasu pada investasi senilai SEK 1.780.000 atau senilai Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah);
Bahwa Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN pada keterangannya dimuka persidangan menjelaskan bahwa melakukan pencairan uang investasi, hal tersebut tercermin pada keterangannya di Berita Acara Kepolisian (BAP) atas Nama RISMAULI MANGUNWATI NABABAN Nauli Nababan yang mengatakan bahwa benar saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN telah menerima/mencairkan uang investasi sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dan hal itu juga tercantum pada Surat Requisitor (Tuntutan) Jaksa Penuntut Umum yang memasukan dalam keterangan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN “bahwa benar saksi dan suami saksi telah menerima pencairan dana investasi dari terdakwa total kurang lebih Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Bahwa dalam berinvestasi semua dana investasi dikirim sendiri oleh Nasabah kedalam Platform dan tidak pernah dipegang oleh Pecunia Asset Management Maupun Penasehat Investasi dari Pecunia Asset Management incasu Niklas Blomqvist atau Terdakwa sehingga semua uang investasi ada dan tercatat pada Platform Custodian Life;
Bahwa LARS EINAR LINDQVIST selama ini dalam berinvestasi tidak ingin diketahui oleh keluarga dan sangat mempercayai Terdakwa selain itu LARS EINAR LINDQVIST juga sering kali meminta Terdakwa lembur dengan meminta Terdakwa bekerja diluar jam kerja sebagaimana keterangan dari Terdakwa dimuka persidangan bahwa LARS EINAR LINDQVIST sering kali membuat terdakwa berkerja lembur karena kerja diluar jam kerja dan meminta datang kerumahnya kapan pun yang LARS EINAR LINDQVIST mau, dan hal ini pun sesuai dengan kesaksian RISMAULI MANGUNWATI NABABAN “LARS EINAR LINDQVIST sangat mempercayai Terdakwa melebihi dirinya”. Sehingga atas kepercayaan itu, 1 (satu) tahun kemudian LARS EINAR LINDQVIST Kembali memasukan investasi keduanya:
Bahwa atas investasi yang dilakukan oleh LARS EINAR LINDQVIST, sdri RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tidak tahu menahu sesuai dengan keterangan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN saat dipersidangan menjelaskan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN baru mengetahui tentang investasi LARS EINAR LINDQVIST saat membutuhkan dana dan ingin menarik uang investasi dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk membantu penarikan uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST, sesuai dengan keterangannya Terdakwa Dimana LARS EINAR LINDQVIST meminta datang ke RS Abdi Waluyo dan meminta Terdakwa untuk menarik sejumlah dana berasal dari Dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST sesuai dengan kebutuhan yang nanti akan digunakan dalam pengobatan;
Bahwa atas permintaan pencairan uang investasi maka Terdakwa datang menemui LARS EINAR LINDQVIST dan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk membantu mengajukan pencairan ke Platform dengan persetujuan Pecunia Asset Management Dimana Terdakwa membawa formulir penarikan dan ditandatangani oleh LARS EINAR LINDQVIST dengan Nilai dikosongkan menunggu LARS EINAR LINDQVIST membutuhkan dana berapa dan hal ini sesuai dengan keterangan Terdakwa Dimana menjelaskan bahwa Terdakwa datang ke RS Abdi Waluyo karena permintaan LARS EINAR LINDQVIST untuk mencairkan dana investasi untuk kebutuhan pengobatan lalu ditandatangani dengan nilai dikosongkan karena nilainya akan diberitahu sesuai nilai yang dibutuhkan untuk pengobatan, hai ini juga sesuai dengan keterangan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang mengatakan bahwa LARS EINAR LINDQVIST meminta datang terdakwa untuk membantu pencairan uang investasi guna membayar pengobatan LARS EINAR LINDQVIST;
Bahwa dalam setiap pencairan uang investasi harus lah diajukan oleh LARS EINAR LINDQVIST, lalu mengisi Form Pencairan, lalu harus mendapat persetujuan dari Pecunia Asset Management, kemudian harus mendapat persetujuan dari Platform Custodian Life lalu dari Platform Custodian Life mendepositkan ke akun yang harus sama dengan pemilik/pemegang polis incasu menggunakan Wise sebagai jasa pelayanan pengiriman uang yang mempunyai pelayanan berbagai mata uang, setelah itu dari wise transfer ke rekening penerima, sebagaimana keterangan Terdakwa “bahwa ada prosedur persetujuan dalam setiap transaksi lalu bagaimana jika tidak dilakukan prosedur konsekuensinya akan ditolak, saya jelaskan bagaimana tegasnya custodian itu, jika ada satu atau dua form pengajuan ditemukan tanda tangan tidak cocok maka custodian akan meminta kita mengulangi tanda tangan dengan dengan foto dan video untuk mevalidasi kebenaran yang menandatangani”;
Bahwa Wise adalah Jasa pelayanan pengiriman uang multi currency/multi mata uang, incasu sebagai penerima pencairan uang investasi yang kemudian dikirim ke Rekening penerima/tujuan;
Bahwa LARS EINAR LINDQVIST saat membuka akun Wise melewati persyaratan pembukaan aku seperti :
ada Alamat yang disetujui
ada penyataan dari bank
ada live selfi sambil memegang paspor
ada verifikasi telepon
bahwa hal ini juga sudah dibenarkan oleh olga dari wise, sebagaimana penjelasan dari terdakwa;
Bahwa Pembukaan Akun Wise diketahui oleh karena semua syarat pembukaan akun Wise di lalui oleh LARS EINAR LINDQVIST dan LARS EINAR LINDQVIST secara sadar melakukan Live Selfie dengan memegang Paspor sebagai salah syarat penting dalam pembukaan Akun Wise;
Bahwa terdapat pergantian email dan telepon dari akun wise dari email LARS EINAR LINDQVIST.einar.lindqvist@gmail,com menjadi Email [email protected], dan dari nomor telepon +6282111083637, menjadi nomor telepon +621288186497, Dimana pergantian itu diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST dan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sebagaimana keterangan terdakwa di muka persidangan bahwa terdakwa menjelaskan ada permintaan dari LARS EINAR LINDQVIST untuk mengganti akun email dan telpon karena LARS EINAR LINDQVIST sedang di rumah sakit dan butuh uangnya akan tetapi OTP tetap melalui ponselnya LARS EINAR LINDQVIST. Saat itu LARS EINAR LINDQVIST tidak bisa log in, RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan terdakwa ada di coffeeshop dan RISMAULI MANGUNWATI NABABAN sedang membuka laptopnya LARS EINAR LINDQVIST disebelah terdakwa, maka saat itu LARS EINAR LINDQVIST yang meminta bantuan terdakwa, dan jelas LARS EINAR LINDQVIST dan RISMAULI MANGUNWATI NABABAN mengetahui akun wise dan perubahan email pada akun wise;
Bahwa setiap permintaan Transfer uang dari akun Wise terdapat OTP untuk konfirmasi permintaan transfer Dimana OTP dari Wise dikirim ke Ponsel Milik LARS EINAR LINDQVIST sebagaimana keterangan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang menjelaskan bahwa setiap mau transaksi pengambilan uang selalu ada OTP ke ponsel Milik suami Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN (LARS EINAR LINDQVIST) dan setelah itu saya serahkan ke Terdakwa, dimana Terdakwa menjelaskan juga bahwa OTP akan datang setiap transfer yang diajukan LARS EINAR LINDQVIST, dan bahkan terdakwa memberitahu RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tentang OTP, Wise yang mengirim OTP atas permintaan transfer yang diajukan. sehingga faktanya adalah setiap transaksi harus melalui LARS EINAR LINDQVIST karena OTP dikirim ke Ponsel milik LARS EINAR LINDQVIST yang dalam hal ini dipegang oleh Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN;
Bahwa mengenai uang yang diterima oleh Terdakwa adalah uang yang disepakati antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa Dimana setiap ada transaksi selalu ada kesepakatan nilai yang diberikan kepada Terdakwa Sebagai uang FEE. Dimana setiap transaksi diajukan oleh LARS EINAR LINDQVIST kemudian akan melewati pemeriksaan berlapis dari Custodian dan Wise dan tercatat di Platform Custodian Life. Sehingga hal tersebut diketahui dan disepakati oleh LARS EINAR LINDQVIST;
Bahwa incasu sangat diperlukan penjelasan dari LARS EINAR LINDQVIST dan Sdr LARS EINAR LINDQVIST lah yang bisa membuktikan uang yang diterima oleh Terdakwa karena tidak ada satupun saksi yang ada pada setiap pertemuan antara LARS EINAR LINDQVIST dan Terdakwa yang diakui dan disampaikan para saksi di muka persidangan diantaranya Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang jelas mengatakan bahwa sejak awal saya tidak tahu tentang investasi ini saya baru tahu dari Saksi MARK EDWARD MAGEE tentang uang yang diterima Terdakwa. Akan tetapi, MARK EDWARD MAGEE menyampaikan dalam persidangan bahwa MARK EDWARD MAGEE baru hadir pada saat telah adanya transfer dalam tempo waktu 12 April 2021 sampai dengan 22 April 2022 sehingga saksi MARK EDWARD MAGEE hadir setelah periode transaksi itu dan mengakui dalam persidangan bahwa tidak pernah ikut dalam pertemuan apapun antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa terkait pembahasan Investasi ataupun tidak mengetahui segala kesepakatan antara LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa. Begitupun Saksi Ulf dan Saksi Fitri yang tidak diperiksa di muka persidangan;
Bahwa saksi atas status saksi MARK EDWARD MAGEE yang tidak mendengar langsung atau melihat langsung kemudian melakukan investigasi dan melakukan pengolahan data dalam bentuk Bagan, Analisa, Excel menyerupai catatan Audit yang disajikan sebagai suatu Kesimpulan dari sumber yang saksi MARK EDWARD MAGEE jadikan bahan Analisa. Terhadap hal tersebut Saudari MARK EDWARD MAGEE tidak bisa menjelaskan dari mana data original yang digunakan oleh MARK EDWARD MAGEE;
Bahwa Investigasi yang dilakukan oleh MARK EDWARD MAGEE yang disampaikan dimuka persidangan terdapat fakta sebagai berikut :
ternyata Sdr MARK EDWARD MAGEE Tidak pernah menunjukan suatu sertifikat keilmuan dan profesi dimuka persidangan atau tertulis yang menyatakan saksi MARK EDWARD MAGEE punya kualifikasi dalam suatu rangkaian investigasi atau menyimpulkan suatu hasil investigasi;
ternyata tidak ada surat kuasa atau permintaan dari LARS EINAR LINDQVIST untuk melakukan Penelusuran keuangan terhadap rangkaian kegiatan investasi yang dilakukan LARS EINAR LINDQVIST dengan Terdakwa;
dengan demikian, keterangan yang disampaikan saksi MARK EDWARD MAGEE dimuka persidangan terkait rangkaian perbuatan Terdakwa adalah tidak beralasan, dapat menimbulkan salah saji informasi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat Penuntut umum dengan Tim Penasehat Hukum Terdakwa perkara a quo, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, majelis hakim harus memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan adanya tindak pidana, terdakwa yang melakukannnya ( Pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 185 ayat (6) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi , hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa Keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, Pengertian tersebut berdasarkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Majelis berpendapat keterangan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang mengatakan telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST dan saksi sebagai isterinya sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) merupakan keterangan yang berdiri sendiri,
Menimbang, bahwa saksi MARK EDWARD MAGEE tidak mendengar langsung atau melihat langsung kemudian melakukan investigasi dan melakukan pengolahan data dalam bentuk Bagan, Analisa, Excel menyerupai catatan Audit yang disajikan sebagai suatu Kesimpulan dari sumber yang saksi MARK EDWARD MAGEE jadikan bahan Analisa. Terhadap hal tersebut Saudari MARK EDWARD MAGEE tidak bisa menjelaskan dari mana data original yang digunakan oleh MARK EDWARD MAGEE;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat kesesuaian keterangan 2(dua) orang saksi tersebut diatas, maka keterangan kedua saksi tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana berupa: alat bukti yang sah pada huruf (a) Keterangan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan 3 (tiga) orang saksi dari Penuntut umum yang dibacakan di persidangan, keterangan ketiga orang saksi tersebut dibantah Terdakwa, sehingga tidak memenuhi sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa hukum pidana mencari kebenaran materil, suatu peristiwa yang sungguh sungguh terjadi, tidak memenggal cerita, utuh ceritanya, siapa berbuat apa, keutuhan cerita sangat mendasar;
Menimbang, bahwa keterangan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dengan keterangan saksi MARK EDWARD MAGEE, tidak dapat diketahui peristiwa yang terjadi sehingga saksi RISMAULI MANGUNWATI mengalami kerugian sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya keutuhan peristiwa yang tejadi yang menyebabkan kerugian saksi RISMAULI MANGUNWATI dengan menghubungkan dengan dakwaan alternatif kedua yang unsur pokoknya: unsur Tentang unsur dengan sengaja dan melawan hukum, menurut majelis tidak terbukti dan terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi dan karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 372 KUHP, maka Majelis perlu kiranya mempertimbangkan dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa pada dakwaan pertama, Terdakwa didakwa dengan pasal 378 KUHP yang unsur unsurnya:
Barang siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
Menimbang, bahwa untuk dakwaan pertama ini, Majelis mempertimbangkan unsur pokoknya: Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang;
Menimbang, bahwa bagian unsur kedua adalah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan pada dakwaan alternatif kedua diatas:
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Majelis berpendapat keterangan Saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN yang mengatakan telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST dan saksi sebagai isterinya sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) merupakan keterangan yang berdiri sendiri,
Menimbang, bahwa saksi MARK EDWARD MAGEE tidak mendengar langsung atau melihat langsung kemudian melakukan investigasi dan melakukan pengolahan data dalam bentuk Bagan, Analisa, Excel menyerupai catatan Audit yang disajikan sebagai suatu Kesimpulan dari sumber yang saksi MARK EDWARD MAGEE jadikan bahan Analisa. Terhadap hal tersebut Saudari MARK EDWARD MAGEE tidak bisa menjelaskan dari mana data original yang digunakan oleh MARK EDWARD MAGEE;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat kesesuaian keterangan 2(dua) orang saksi tersebut diatas, maka keterangan kedua saksi tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana berupa: alat bukti yang sah pada huruf (a) Keterangan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan 3 (tiga) orang saksi dari Penuntut umum yang dibacakan di persidangan, keterangan ketiga orang saksi tersebut dibantah Terdakwa, sehingga tidak memenuhi sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa hukum pidana mencari kebenaran materil, suatu peristiwa yang sungguh sungguh terjadi, tidak memenggal cerita, utuh ceritanya, siapa berbuat apa, keutuhan cerita sangat mendasar;
Menimbang, bahwa keterangan saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dengan keterangan saksi MARK EDWARD MAGEE, tidak dapat diketahui peristiwa yang terjadi sehingga saksi RISMAULI MANGUNWATI mengalami kerugian sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya keutuhan peristiwa yang terjadi yang menyebabkan kerugian saksi RISMAULI MANGUNWATI dengan menghubungkan dengan dakwaan alternatif pertama yaitu: bagian unsur kedua adalah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka Majelis berpendapat unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi dan karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan Penuntut umum, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut umum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut umum sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini, tetap terlampir dalam perkara ini, kecuali Buku Paspor United Kingdom of Britain And Northern Ireland Nomor : 560741453 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY berlaku sampai tanggal 10 Juni 2029, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan ketentuan Undang Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 191 (1) Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Penuntut umum;
Membebaskan Terdakwa dari kedua dakwaan Penuntut umum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya
Mengeluarkan Terdakwa dari tahanan negara;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1). 1 (satu) bendel photo copy Surat Aplication Form Private Individual Custodian Life tanggal 22 Januari 2020
2). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 5750213822 an. RISMAULI MANGUNWATI N periode bulan : April 2021, September 2021, November 2021, Januari 2022 dan Februari 2022
3). 1 (satu) bendel print out Legalisir rekening BCA nomor akun 0050462056 an. LARS EINAR LINDQVIST periode bulan : April 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022
4). 1 (satu) lembar photo copy Pasport Warga Negara Swedia Nomor 35777163 an. LARS EINAR LIDQVIST
5). 1 (satu) lembar photo copy Kutipan Akta Kematian Nomor 3174-KM-30092022-0005 atas nama LARS EINAR LIDQVIST tertanggal 30 September 2022, yang meninggal tanggal 14 September 2022
6). 1 (satu) lembar photo copy Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017
7). 1 (satu) lembar print out Laporan Transaksi HANDELSBANKEN rekening Nomor 4304182118 atas nama LARS LINDQVIST periode tanggal 1 Maret 2021 sampai tanggal 12 April 2021
8). 1 (satu) bendel print out Formulir Penarikan, Instruksi Pembayaran dan Laporan Transaksi Periode tanggal 6 Mei 2020 sampai tanggal 19 Agustus 2021 Akun Custodian Life Nomor EIB1452838 atas nama LARS EINAR LINDQVIST
9). 1 (satu) bendel print out hasil rekapan transaksi keluar masuk dana Akun Custodian Life atas nama LARS EINAR LINDQVIST beserta lampirannya
10). 1 (satu) lembar photo copy Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-251/SWI/2022 tertanggal 8 Juni 2022 perihal Penyampaian Tanggapan Atas Permintaan Informasi Status Perizinan
11). 9 (sembilan) lembar Terjemahan Surat Formulir Permohonan Orang Pribadi Custodian Life tanggal 22 Januari 2020 yang diterjemahkan oleh INDRA SYAHRIZA tanggal 4 Agustus 2023
12). 1 (satu) lembar photo copy Legalisir Laporan Perkawinan Nomor 497/Perkawinan LN/09/2017 atas nama LARS EINAR LIDQVIST dengan RISMAULI MANGUNWATY NABABAN tertanggal 18 September 2017
13). 1 (satu) lembar print out foto formulir Payment Instructions (Intruksi Pembayaran) tertulis nama Bank BCA atas nama LARS EINAR LINDQVIST nomor 0050462056
14). 1 (satu) bendel print out Screenshot percakapan Whatsapp antara RISMAULI MANGUNWATI dengan SHARJEEL AHMED CHAUDARY
15). 3 (tiga) lembar Surat Wise tanggal 17 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
16). 1 (satu) bendel print out Informasi Transaksi Rekening Multi-Mata Uang Wise dan Informasi Transaksi Kartu Wise akun pelanggan atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY periode bulan April 2021 sampai bulan April 2022
17). 11 (sebelas) lembar print out alamat IP akun WISE atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
18). 1 (satu) lembar print out foto passport United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY dengan nomor 525984163
19). 1 (satu) lembar print out foto seseorang memegang passport yang wajahnya telah diverifikasi bernama SHARJEEL AHMED CHAUDARY
20). 2 (dua) lembar Surat Wise tanggal 6 Oktober 2022 perihal permintaan keterangan akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST
21). 3 (tiga) lembar print out berstempel informasi Transaksi akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST periode tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 22 April 2022
22). 1 (satu) print out berstempel rekaman perubahan profil pelangga akun wise an. LARS EINAR LINDQVIST
23). 1 (satu) lembar print out berstempel alamat IP akun WISE atas nama LARS EINAR LINDQVIST
24). 11 (sebelas) lembar print out berstempel informasi perangkat akun WISE an. LARS EINAR LINDQVIST
25). 2 (dua) lembar Salinan Nomor Induk Berusaha Nomor : 1214002492665 atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT, Ltd tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani secara Elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
26). 8 (delapan) lembar print out dari Scan Certificate Of Incoorporation on Change Of Name (Akta Pendirian Perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 10 Desember 2013
27). 1 (satu) lembar print out dari Scan Request Letter (Surat Permohonan) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing an. PECUNIA ASSET MANAGEMENT yang ditandatangani JAN NIKLAS BLOMQVIST selaku Direktur
28). 2 (dua) lembar print Out dari Scan Letter of Intent to Establish a Foreign Trade Representatice Office (FTRO) in Indonesia (Surat Maksud dan Tujuan didirikan perusahaan) atas nama PECUNIA ASSET MANAGEMENT tanggal 15 Juni 2018
29). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Appointment Letter of Chief Representative Office (Surat Penugasan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOA/002/18 tanggal 13 Maret 2018
30). 1 (satu) lembar print Out dari Scan Letter of Statement (Surat Pernyataan) PECUNIA ASSET MANAGEMENT Nomor : PCM/KP3A/ID/LOS/003/18 tanggal 15 Juni 2018
31). 1 (satu) lembar print out Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
Terlampir dalam berkas perkara.
32). Asli Buku Paspor United Kingdom of Britain And Northern Ireland Nomor : 560741453 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY berlaku sampai tanggal 10 Juni 2029
Dikembalikan kepada Terdakwa.
33). 1 (satu) unit Handphone Iphone X warna putih, Imei 359408086840164 dan simcard nomor 081288186497
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 oleh kami, Estiono, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Afrizal Hady, S.H., M.H., Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Noerdiansyah S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri Andi Jaya Aryandi, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dan Penterjemah resmi.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Afrizal Hady, S.H., M.H. Estiono, S.H., M.H.
Imelda Herwati Dewi Prihatin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Noerdiansyah, S.H., MH