215/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut 3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) 2) 1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA 6019 0075 7515 1882 dengan kode M 3) 1 (satu) buah Handphone Vivo warna biru berikut simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239 dengan kode G 4) 1 (satu) buah Handphone Vivo warna hitam berikut simcard nomor WA 0895 3619 90202 dengan kode H Dikembalikan kepada Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim 5) 1 (satu) buah tas merk Tumi dengan kode I 6) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram brutto dengan kode J.1 7) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram brutto dengan kode J.2 8) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode J.3 9) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto dengan kode J.4 10) 1 (satu) buah timbangan digital dengan kode L 11) Seperangkat alat hisap shabu dengan kode N 12) 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest dengan kode O 13) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram brutto dengan kode P.1 14) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode P.2 15) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.3 16) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.4 17) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,16 (lima koma enam belas) gram brutto dengan kode P.5 18) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.6 19) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.7 20) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.8 21) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram brutto dengan kode P.9 22) 1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Q 23) 3 (tiga) pack plastik klip kosong dengan kode R Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/29 Januari 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gang Rajawali Nomor: 32 RT. 003 RW. 002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 3 Desember 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 April 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Dian Andriani, S.H., M.H., dkk., Para Advokat/Penasihat Hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 20 April 2024 tentang penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 27 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 27 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADE MUCTAMIL Alias KONDE Bin DASIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Percobaan atau Permufakatan Jahat Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan PENUNTUT UMUM melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE MUCTAMIL Alias KONDE Bin DASIM dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE MUCTAMIL Alias KONDE Bin DASIM berupa pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA 6019 0075 7515 1882 dengan kode M;
Dikembalikan kepada Terdakwa ADE MUCHTAMIL Alias KONDE Bin DASIM;
1 (satu) buah handphone VIVO warna biru berikut simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239 dengan kode G;
1 (satu) buah handphone VIVO warna hitam berikut simcard nomor WA 0895 3619 90202 dengan kode H;
1 (satu) buah tas merk TUMI dengan kode I;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram brutto dengan kode J.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram brutto dengan kode J.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode J.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto dengan kode J.4;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode L;
Seperangkat alat hisap shabu dengan kode N;
1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan THE HARVEST dengan kode O;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram brutto dengan kode P.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode P.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.4;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,16 (lima koma enam belas) gram brutto dengan kode P.5;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.6;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.7;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.8;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram brutto dengan kode P.9;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Q;
3 (tiga) pack plastik klip kosong dengan kode R;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa momohon keadilan yang seadil-adilnya dikarenakan Narkotika yang ada di rumah Terdakwa adalah milik Saudara Opik dan hal tersebut telah diakui oleh Saudara Opik sendiri;
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya pada tanggal 11 Juni 2024 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan/Duplik Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum pada tanggal 2 Juli 2024 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE Bin DASIM bersama-sama dengan saksi OPIK alias JAGUR Bin KOSASIH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2023, bertempat di rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Pukul 13.00 WIB, Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi ada seorang lelaki dengan nama panggilan JAGUR sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU bersama-sama dengan anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya pada saat sedang melakukan penyelidikan, Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi jika saksi OPIK alias JAGUR akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Ramayana yang terletak di Jl. Raya Ragunan Nomor 113, RT.001/RW.002, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU bersama-sama dengan anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke tempat kejadian dan melakukan pengamatan hingga sekira Pukul 18.30 WIB saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA dan saksi ALBERTUS MANALU melihat saksi OPIK alias JAGUR sedang berdiri di depan Ramayan dengan gerak gerik sedang menunggu seseorang, lalu saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA dan saksi ALBERTUS MANALU mengamankan saksi OPIK alias JAGUR, lalu melakukan penggeledahan terhadap diri saksi OPIK alias JAGUR dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna ABU-ABU dengan Nomor Simcard 085714273652 di kantong celana depan sebelah kanan saksi OPIK alias JAGUR, 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,2 (nol koma dua) gram, 0,14 (nol koma empat belas) gram di kantong celana depan sebelah kiri saksi OPIK alias JAGUR;
Bahwa setelah saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA dan saksi ALBERTUS MANALU melakukan interogasi terhadap saksi OPIK alias JAGUR, saksi OPIK alias JAGUR memperoleh 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran laku bayar dimana narkotika jenis sabu tersebut saksi OPIK alias JAGUR ambil di rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya saksi OPIK alias JAGUR bersama-sama dengan saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berangkat menuju rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira Pukul 22.40 WIB, saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE dan menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone VIVO warna Biru dengan simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239;
1 (satu) buah handphone VIVO warna Hitam dengan simcard nomor WA 0895 3619 90202;
1 (satu) buah tas merk TUMI didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 1,6 (satu koma enam) gram;
8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jumlah seluruhnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA Nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Terhadap barang bukti angka 1 sampai dengan angka 3 ditemukan di lantai rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE;
1 (satu) buah tas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan THE HARVEST terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 30,94 (tiga puluh koma sembilan puluh empat) gram ;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap barang bukti angka 4 ditemukan di lemari pakaian Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 5509/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip (Kode J1 s.d. J4) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6961 gram, diberi nomor barang bukti 5363/2023/NF dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode P1 s.d. P9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0629 gram, diberi nomor barang bukti 5364/2023/NF yang disita dari Terdakwa OPIK alias JAGUR Bin KOSASIH tersebut di atas adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE bin DASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE Bin DASIM bersama-sama dengan saksi OPIK alias JAGUR Bin KOSASIH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2023, bertempat di rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Pukul 13.00 WIB, Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi ada seorang lelaki dengan nama panggilan JAGUR sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU bersama-sama dengan anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya pada saat sedang melakukan penyelidikan, Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi jika saksi OPIK alias JAGUR akan melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu di Ramayana yang terletak di Jl. Raya Ragunan Nomor 113, RT.001/RW.002, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU bersama-sama dengan anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju ke tempat kejadian dan melakukan pengamatan hingga sekira Pukul 18.30 WIB saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA dan saksi ALBERTUS MANALU melihat saksi OPIK alias JAGUR sedang berdiri di depan Ramayan dengan gerak gerik sedang menunggu seseorang, lalu saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA dan saksi ALBERTUS MANALU mengamankan saksi OPIK alias JAGUR, lalu melakukan penggeledahan terhadap diri saksi OPIK alias JAGUR dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merek REDMI warna ABU-ABU dengan Nomor Simcard 085714273652 di kantong celana depan sebelah kanan saksi OPIK alias JAGUR, 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,2 (nol koma dua) gram, 0,14 (nol koma empat belas) gram di kantong celana depan sebelah kiri saksi OPIK alias JAGUR;
Bahwa setelah saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA dan saksi ALBERTUS MANALU melakukan interogasi terhadap saksi OPIK alias JAGUR, saksi OPIK alias JAGUR memperoleh 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa narkotika jenis sabu dari Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE sebanyak 1 (satu) gram dimana narkotika jenis sabu tersebut saksi OPIK alias JAGUR ambil di rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya saksi OPIK alias JAGUR bersama-sama dengan saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berangkat menuju rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira Pukul 22.40 WIB, saksi TOMMY SUPRIYATNAH, S.H., saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA, saksi ALBERTUS MANALU beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE dan menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone VIVO warna Biru dengan simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239;
1 (satu) buah handphone VIVO warna Hitam dengan simcard nomor WA 0895 3619 90202;
1 (satu) buah tas merk TUMI didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 1,6 (satu koma enam) gram ;
8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jumlah seluruhnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA Nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Terhadap barang bukti angka 1 sampai dengan angka 3 ditemukan di lantai rumah Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE;
1 (satu) buah tas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan THE HARVEST terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 30,94 (tiga puluh koma sembilan puluh empat) gram ;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap barang bukti angka 4 ditemukan di lemari pakaian Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 5509/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip (Kode J1 s.d. J4) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6961 gram, diberi nomor barang bukti 5363/2023/NF dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode P1 s.d. P9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0629 gram, diberi nomor barang bukti 5364/2023/NF yang disita dari Terdakwa OPIK alias JAGUR Bin KOSASIH tersebut di atas adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa ADE MUCHTAMIL alias KONDE bin DASIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dan membenarkan seluruh keterangannya di dalam berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
Bahwa saksi dan tim unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 18.40 WIB di depan Ramayana Jl. Raya Ragunan Nomor 113 RT.001, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.40 WIB di rumahnya di Jl. Rajawali Nomor.32, RT.003, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim ditangkap, saksi dan tim unit 3 subidt 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru simcard nomor 0895361990202 dan 0822426432239;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam simcard nomor WA 0895361990202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,62 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,58 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,19 gram brutto;
8 (delapan) lembar uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim dan pada saat barang bukti tersebut diamankan berada di atas lantai yang ada di di kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi juga melakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, petugas kepolisan menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 6,20 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,16 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,99 gram brutto;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa menanggapi bahwa barang bukti yang didapatkan bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih;
Saksi Halistiyan Arga Indracahya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dan membenarkan seluruh keterangannya di dalam berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
Bahwa saksi dan tim unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 18.40 WIB di depan Ramayana Jl. Raya Ragunan Nomor 113 RT.001, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.40 WIB di rumahnya di Jl. Rajawali Nomor.32, RT.003, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim ditangkap, saksi dan tim unit 3 subidt 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru simcard nomor 0895361990202 dan 0822426432239;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam simcard nomor WA 0895361990202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,62 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,58 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,19 gram brutto;
8 (delapan) lembar uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim dan pada saat barang bukti tersebut diamankan berada di atas lantai yang ada di di kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi juga melakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, petugas kepolisan menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 6,20 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,16 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,99 gram brutto;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa menanggapi bahwa barang bukti yang didapatkan bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih;
Saksi Albertus Manalu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polda Metro Jaya dan membenarkan seluruh keterangannya di dalam berita Acara Pemeriksaan saksi di dalam Berkas Perkara;
Bahwa saksi dan tim unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 18.40 WIB di depan Ramayana Jl. Raya Ragunan Nomor 113 RT.001, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.40 WIB di rumahnya di Jl. Rajawali Nomor.32, RT.003, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim ditangkap, saksi dan tim unit 3 subidt 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru simcard nomor 0895361990202 dan 0822426432239;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam simcard nomor WA 0895361990202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,62 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,58 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,19 gram brutto;
8 (delapan) lembar uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim dan pada saat barang bukti tersebut diamankan berada di atas lantai yang ada di di kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi juga melakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, petugas kepolisan menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 6,20 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,16 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,99 gram brutto;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa menanggapi bahwa barang bukti yang didapatkan bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih;
Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira Pukul 18.40 WIB Saksi ditangkap oleh Saksi Tommy Supriyatnah, SH., Saksi Halistiyan Arga Indracahya, dan Saksi Albertus Manalau selaku tim unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jl. Raya Ragunan No.113, RT.001, RW.002, Kel. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik saksi berupa :
1 (satu) buah handphone merk Redmi warna abu-abu dengan nomor 0857-1427-3652 dari kantong celana depan sebelah kanan;
Dari kantong sebelah kiri berupa 5 (lima) paket sabu, masing-masing:
Plastik klip didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,66 gram;
Plastik klip didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,27 gram
Plastik klip didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,21 gram;
Plastik klip didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,20 gram;
Plastik klip didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram;
Bahwa setelah saksi diinterogasi kemudian Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.40 WIB di rumahnya di Jl. Rajawali Nomor.32, RT.003, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim ditangkap, saksi dan tim unit 3 subidt 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru simcard nomor 0895361990202 dan 0822426432239;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam simcard nomor WA 0895361990202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,62 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,58 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,19 gram brutto;
8 (delapan) lembar uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim dan pada saat barang bukti tersebut diamankan berada di atas lantai yang ada di kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian juga dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, petugas kepolisan menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest di dalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 6,20 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,16 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,99 gram brutto;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Bahwa barang bukti yang disita polisi bukan milik Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, melainkan milik Saksi, dimana Saksi sudah hampir 2 (dua) bulan menumpang tinggal satu kamar dengan Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim;
Bahwa Saksilah yang menyimpan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan tidak diketahui oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. Salman (DPO) dengan tujuan Saksi jual Kembali kepada orang lain;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa (ade charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 22.40 WIB, Terdakwa ditangkap oleh oleh Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistiyan Arga Indracahya, dan Saksi Albertus Manalau selaku tim unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah saksi yang beralamat di Jl. Rajawali Nomor. 23, RT.003, RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim ditangkap, tim unit 3 subidt 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru simcard nomor 0895361990202 dan 0822426432239;
1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam simcard nomor WA 0895361990202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,62 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,58 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,19 gram brutto;
8 (delapan) lembar uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim dan pada saat barang bukti tersebut diamankan berada di atas lantai yang ada di kamar Terdakwa;
Bahwa kemudian juga dilakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa Ade Muctamil Alias Konde Bin Dasim, petugas kepolisan menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti barang bukti berupa:
1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest di dalamnya terdapat :
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 6,20 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,21 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,19 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,16 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 1 gram brutto;
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,99 gram brutto;
1 (satu) buah timbangan digital;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Bahwa barang bukti yang di sita polisi bukan milik Terdakwa, melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih, dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih sudah hampir 2 (dua) bulan menumpang tinggal satu kamar dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di rumah Terdakwa;
Bahwa 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang di sita sebagai barang bukti merupakan hasil dari driver online;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan bukti surat, berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. : 5509/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023;
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone Vivo warna biru berikut simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239 dengan kode G;
1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam berikut simcard nomor WA 0895 3619 90202 dengan kode H;
1 (satu) buah tas merk Tumi dengan kode I;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram brutto dengan kode J.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram brutto dengan kode J.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode J.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto dengan kode J.4;
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode L;
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA 6019 0075 7515 1882 dengan kode M;
Seperangkat alat hisap shabu dengan kode N;
1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan THE HARVEST dengan kode O;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram brutto dengan kode P.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode P.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.4;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,16 (lima koma enam belas) gram brutto dengan kode P.5;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.6;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.7;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.8;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram brutto dengan kode P.9;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Q;
3 (tiga) pack plastik klip kosong dengan kode R;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar berawal dari penangkapan Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 di depan Ramayana, Jl. Raya Ragunan Nomor 113, RT.001/RW.002, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa, benar saat Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Abu-Abu dengan Nomor Simcard 085714273652 di kantong celana depan sebelah kanan, 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,2 (nol koma dua) gram, 0,14 (nol koma empat belas) gram di kantong celana depan sebelah kiri;
Bahwa, benar setelah itu dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian terhadap Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih Dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih menyebutkan dengan membohongi Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistyan Arga Indracahya, Saksi Albertus Manalu bahwasanya Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang kemudian Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih bersama-sama dengan Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistyan Arga Indracahya, Saksi Albertus Manalu beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berangkat menuju rumah Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa, benar pada hari yang sama pukul 22.40 WIB, Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih dan pihak Kepolisian sampai di rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri maupun rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Vivo warna Biru dengan simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239;
1 (satu) buah handphone Vivo warna Hitam dengan simcard nomor WA 0895 3619 90202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
Berat brutto Narkotika Jenis Shabu seluruhnya adalah 1,6 (satu koma enam) gram;
8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), jumlah seluruhnya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA Nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Terhadap barang bukti angka 1 sampai dengan angka 3 ditemukan di lantai rumah Terdakwa;
1 (satu) buah tas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 30,94 (tiga puluh koma sembilan puluh empat) gram;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap barang bukti angka 4 ditemukan di lemari pakaian Terdakwa;
Bahwa, benar barang bukti yang disita polisi bukan milik Terdakwa, melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih yang disimpan di lemari Terdakwa tanpa sepengetahuan Terdakwa, dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih sudah hampir 2 (dua) bulan menumpang tinggal satu kamar dengan Terdakwa. Adapun Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. Salman (DPO) dengan tujuan Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih jual kembali kepada orang lain;
Bahwa, benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. : 5509/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip (Kode J1 s.d. J4) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6961 gram, diberi nomor barang bukti 5363/2023/NF dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode P1 s.d. P9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0629 gram, diberi nomor barang bukti 5364/2023/NF yang disita dari Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan:
Pertama : Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
Kedua : Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesuai atau mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila dakwaan pertama terbukti maka untuk dakwaan selain/selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, begitu sebaliknya apabila tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selain/selebihnya;
Menimbang, bahwa Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa tibalah saatnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut, sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak ada ijin dari Negara yang tentunya ada perbuatan yang mendahuluinya berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang penggolongannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat dalam perkara a quo, maka diperoleh fakta hukum bahwa berawal dari penangkapan Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 di depan Ramayana, Jl. Raya Ragunan Nomor 113, RT.001/RW.002, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa saat Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Abu-Abu dengan Nomor Simcard 085714273652 di kantong celana depan sebelah kanan, 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,2 (nol koma dua) gram, 0,14 (nol koma empat belas) gram di kantong celana depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa setelah itu dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian terhadap Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih Dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih menyebutkan dengan membohongi Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistyan Arga Indracahya, Saksi Albertus Manalu bahwasanya Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang kemudian Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih bersama-sama dengan Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistyan Arga Indracahya, Saksi Albertus Manalu beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berangkat menuju rumah Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa pada hari yang sama pukul 22.40 WIB, Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih dan pihak Kepolisian sampai di rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri maupun rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Vivo warna Biru dengan simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239;
1 (satu) buah handphone Vivo warna Hitam dengan simcard nomor WA 0895 3619 90202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
Berat brutto Narkotika Jenis Shabu seluruhnya adalah 1,6 (satu koma enam) gram;
8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), jumlah seluruhnya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA Nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Terhadap barang bukti angka 1 sampai dengan angka 3 ditemukan di lantai rumah Terdakwa;
1 (satu) buah tas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 30,94 (tiga puluh koma sembilan puluh empat) gram;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap barang bukti angka 4 ditemukan di lemari pakaian Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang disita polisi bukan milik Terdakwa, melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih yang disimpan di lemari Terdakwa tanpa sepengetahuan Terdakwa, dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih sudah hampir 2 (dua) bulan menumpang tinggal satu kamar dengan Terdakwa. Adapun Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. Salman (DPO) dengan tujuan Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih jual kembali kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. : 5509/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip (Kode J1 s.d. J4) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6961 gram, diberi nomor barang bukti 5363/2023/NF dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode P1 s.d. P9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0629 gram, diberi nomor barang bukti 5364/2023/NF yang disita dari Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Permupakatan Jahat adalah Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasi suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada unsur Ad.2. tersebut di atas, dianggap berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pada Ad.2 tidak terpenuhi secara sah menurut hukum dan telah terbukti bahwasanya barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian tersebut di atas bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3 ini juga tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena 2 (dua) unsur dari Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Alternatif Pertama dan Terdakwa harulah dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa tibalah saatnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut, sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak ada ijin dari Negara yang tentunya ada perbuatan yang mendahuluinya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) yang penggolongannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat dalam perkara a quo, maka diperoleh fakta hukum bahwa berawal dari penangkapan Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 di depan Ramayana, Jl. Raya Ragunan Nomor 113, RT.001/RW.002, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa saat Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Abu-Abu dengan Nomor Simcard 085714273652 di kantong celana depan sebelah kanan, 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal putih berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,2 (nol koma dua) gram, 0,14 (nol koma empat belas) gram di kantong celana depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa setelah itu dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian terhadap Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih Dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih menyebutkan dengan membohongi Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistyan Arga Indracahya, Saksi Albertus Manalu bahwasanya Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang kemudian Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih bersama-sama dengan Saksi Tommy Supriyatnah, S.H., Saksi Halistyan Arga Indracahya, Saksi Albertus Manalu beserta anggota Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berangkat menuju rumah Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde yang terletak di Gang Rajawali Nomor 32, RT.003/RW.002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa pada hari yang sama pukul 22.40 WIB, Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih dan pihak Kepolisian sampai di rumah Terdakwa yang kemudian Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri maupun rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Vivo warna Biru dengan simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239;
1 (satu) buah handphone Vivo warna Hitam dengan simcard nomor WA 0895 3619 90202;
1 (satu) buah tas merk Tumi didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
Berat brutto Narkotika Jenis Shabu seluruhnya adalah 1,6 (satu koma enam) gram;
8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), jumlah seluruhnya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA Nomor 6019 0075 7515 1882;
Seperangkat alat hisap shabu;
Terhadap barang bukti angka 1 sampai dengan angka 3 ditemukan di lantai rumah Terdakwa;
1 (satu) buah tas didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 6,2 (enam koma dua) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,19 (lima koma sembilan belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 5,16 (lima koma enam belas) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 1 (satu) gram;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika Jenis Shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;
Berat brutto Narkotika jenis shabu seluruhnya adalah 30,94 (tiga puluh koma sembilan puluh empat) gram;
3 (tiga) pack plastik klip kosong;
Terhadap barang bukti angka 4 ditemukan di lemari pakaian Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang disita polisi bukan milik Terdakwa, melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih yang disimpan di lemari Terdakwa tanpa sepengetahuan Terdakwa, dimana Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih sudah hampir 2 (dua) bulan menumpang tinggal satu kamar dengan Terdakwa. Adapun Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. Salman (DPO) dengan tujuan Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih jual kembali kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab. : 5509/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip (Kode J1 s.d. J4) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6961 gram, diberi nomor barang bukti 5363/2023/NF dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode P1 s.d. P9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,0629 gram, diberi nomor barang bukti 5364/2023/NF yang disita dari Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Permupakatan Jahat adalah Perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasi suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada unsur Ad.2. tersebut di atas, dianggap berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pada Ad.2 tidak terpenuhi secara sah menurut hukum dan telah terbukti bahwasanya barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian tersebut di atas bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3 ini juga tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena 2 (dua) unsur dari Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Alternatif Kedua dan Terdakwa harulah dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan terhadap Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA 6019 0075 7515 1882 dengan kode M, 1 (satu) buah handphone Vivo warna biru berikut simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239 dengan kode G, dan 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam berikut simcard nomor WA 0895 3619 90202 dengan kode H yang disita dari Terdakwa sedangkan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut bukanlah alat yang digunakan maupun hasil dari tindak pidana narkotika, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikakan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas merk Tumi dengan kode I;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram brutto dengan kode J.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram brutto dengan kode J.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode J.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto dengan kode J.4;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode L;
Seperangkat alat hisap shabu dengan kode N;
1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest dengan kode O;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram brutto dengan kode P.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode P.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.4;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,16 (lima koma enam belas) gram brutto dengan kode P.5;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.6;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.7;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.8;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram brutto dengan kode P.9;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Q;
3 (tiga) pack plastik klip kosong dengan kode R;
Oleh karena barang bukti tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan milik Saksi Opik Alias Jagur Bin Kosasih dan merupakan barang yang terlarang, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah kartu paspor blue debit BCA 6019 0075 7515 1882 dengan kode M;
1 (satu) buah Handphone Vivo warna biru berikut simcard nomor 0895 3619 90202 dan 0822416432239 dengan kode G;
1 (satu) buah Handphone Vivo warna hitam berikut simcard nomor WA 0895 3619 90202 dengan kode H;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ade Muchtamil Alias Konde Bin Dasim;
1 (satu) buah tas merk Tumi dengan kode I;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram brutto dengan kode J.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram brutto dengan kode J.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode J.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram brutto dengan kode J.4;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode L;
Seperangkat alat hisap shabu dengan kode N;
1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kotak kaleng bertuliskan The Harvest dengan kode O;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram brutto dengan kode P.1;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram brutto dengan kode P.2;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.3;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,19 (lima koma sembilan belas) gram brutto dengan kode P.4;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 5,16 (lima koma enam belas) gram brutto dengan kode P.5;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.6;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.7;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 1 (satu) gram brutto dengan kode P.8;
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram brutto dengan kode P.9;
1 (satu) buah timbangan digital dengan kode Q;
3 (tiga) pack plastik klip kosong dengan kode R;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, oleh kami, Djuyamto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anry Widyo Laksono, S.H., M.H., dan Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Matius B Situru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Pompy Polansky Alanda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Para Penasihat Hukumnya.
Anry Widyo Lasono, S.H., M.H. Djuyamto, S.H., M.H.
Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Matius B Situru, S.H.