1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak Albian Satya Perdana Bin Uus Gusmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak Albian Satya Perdana Bin Uus Gusmawan berupa pembinaan selama 10 (sepuluh) Bulan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran dan Pelatihan Kerja Selama 4 (empat) Bulan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) potong kemeja lengan pendek warna putih kuning bercorak bunga; 1 ( satu ) potong baju lengan Panjang warna abu; 1 ( satu ) potong tanktop warna merah muda; 1(satu) potong celana Panjang warna hitam; 1 ( satu ) potong celana dalam warna putih hitam; 1 (satu) potong kerudung warna hijau; 1 ( satu ) potong celana training warna abu; 1 ( satu ) potong miniset warna putih dan merah muda; 1 ( satu ) potong celana dalam warna merah muda; 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard; 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Type A1F02N36M1 A/T warna hitam dengan Nopol : Z : 5176-TAQ, Noka : MH1JM4117NK904036, Nosin : JM41E1902560 berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama LILI; 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Type D1B02N12L2, A/T warna hitam dengan nopol : Z-3449-WP, Noka : MH1JM2118JK730802, Nosin : JM21E1725108, berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama WATI LISNAWATI; 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih berikut simcard; digunakan dalam Perkara An. Muhamad Ridho Firdaus Bin Lilih Solihana; Membebankan kepada Anak tersebut agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor xx/Pid.Sus-Anak/20xx/PN.Cms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| : | Anak Berhadapan Hukum; |
| : | xxxxx; |
| : | xxxxx; |
| : | xxxxx ; |
| : | xxxxx; |
| : | xxxxx; |
| : | xxxxx; |
| : | xxxxx; |
Anak dalam perkara ini tidak ditahan
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tua;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. MAMAN SUTARMAN, S.H., Dkk. Advokat/Penasihat Hukum beralamat kantor PBH PERADI Ciamis Jl. Ir.H. Juanda No.274 Ciamis, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 31 Januari 2024, Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms, surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Cms tertanggal 24 Januari 2024 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara atas nama Anak tersebut diatas;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Cms tertanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Anak Pelaku;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDM-II/001/CIAMI/ANAK/01/2024 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 7 Februari 2024 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan” sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku berupa pembinaan selama 10 (sepuluh) Bulan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran dan Pidana Denda berupa Pelatihan Kerja Selama 4 (empat) Bulan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran.
Barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong kemeja lengan pendek warna putih kuning bercorak bunga
1 ( satu ) potong baju lengan Panjang warna abu
1 ( satu ) potong tanktop warna merah muda
1 ( satu ) potong celana Panjang warna hitam
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih hitam
1 ( satu ) potong kerudung warna hijau
1 ( satu ) potong celana training warna abu
1 ( satu ) potong miniset warna putih dan merah muda
1 ( satu ) potong celana dalam warna merah muda
1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard
1 ( satu ) unit kendaraan R2 merk Honda Type A1F02N36M1 A/T warna hitam dengan Nopol : Z : 5176-TAQ, Noka : MH1JM4117NK904036, Nosin : JM41E1902560 berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama LILI
1 ( satu ) unit kendaraan R2 merk Honda Type D1B02N12L2, A/T warna hitam dengan nopol : Z-3449-WP, Noka : MH1JM2118JK730802, Nosin : JM21E1725108, berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama WATI LISNAWATI;
1 ( satu ) unit handphone merk Iphone XR warna putih berikut simcard
Digunakan dalam Perkara An. Anak Saksi
Menetapkan agar Anak Pelaku dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum Anak dan permohonan dari Anak tertanggal 12 Februari 2024 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan karena Anak sangat menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Anak dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Anak Pelaku pada hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Anak Saksi tepatnya di Dusun Indrayasa Rt 001 Rw 009 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan Anak Pelaku dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB, ketika Anak Saksi menghubungi Anak Pelaku melalui telepon seluler menyuruh supaya Anak Pelaku main kerumah Anak Saksi yang berada di Dusun Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Desa. Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, kemudian Anak Pelaku mengajak Anak Saksi 5 untuk pergi bermain kerumah Anak Saksi dan tidak lama kemudian Anak Saksi 5 datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam menjemput Anak Pelaku, setibanya di rumah Anak Saksi, Anak Pelaku dan Anak Saksi 5 langsung masuk kedalam rumah Anak Saksi lalu berbincang-bincang dengan Anak Saksi dan tidak lama kemudian datang Anak Saksi 4 ikut bergabung berbincang-bincang di ruang tv namun tidak lama Anak Saksi 4 berpamitan pulang terlebih dulu, selanjutnya Anak Saksi mengajak Anak Pelaku dan Anak Saksi 5 untuk meminum minuman keras Arak Bali dengan cara berpatungan setelah uangnya terkumpul Anak Pelaku dan Anak Saksi 5 pergi untuk membeli rokok, setelah Anak Pelaku dan Anak Saksi 5 membeli rokok kemudian Anak Pelaku dan Anak Saksi 5 datang lagi kerumah Anak Saksi diikuti oleh Anak Saksi 4 lalu Anak Saksi, Anak Pelaku dan Anak Saksi 5 mengajak Anak Saksi 4 untuk ikut patungan membeli minuman keras jenis Arak Bali.
Bahwa kemudian Anak Saksi bersama dengan Anak Saksi 5 meminjam sepeda motor milik Anak Saksi 4 untuk membeli minuman keras di SPBU Winduraja, setelah mendapatkan minuman keras jenis Arak Bali tersebut Anak Saksi bersama dengan Anak Saksi 5 membawa 2 (dua) botol minuman jenis Arak Bali tersebut kerumah Anak Saksi dan sekira Jam 15.30 Wib, datang Anak Saksi 3 pacarnya Anak Saksi bersama dengan Anak Saksi 2, selanjutnya setelah datang Anak Saksi lalu Anak Saksi menyuruh Anak Saksi untuk membuka 1 (satu) botol minuman keras jenis Arak Bali tersebut dan menakarkan minuman keras tersebut kedalam gelas lalu Anak Saksi memberikan minuman keras yang sudah ditakar tersebut kepada Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 hingga Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 mabuk, lalu Anak Pelaku mendengar Anak Saksi 2 berkata dengan kata-kata “duh lieur haying sare” (duh pusing mau tidur) kemudian Anak Pelaku, Anak Saksi dan Anak Saksi 5 sambil berbisik dan berkata dengan kata-kata “moal di pake heula kitu” (enggak bakal dipake dulu gitu) dijawab oleh Anak Saksi “hayu arek moal nang” (ayo mau tidak nang) lalu Anak Saksi 5 menjawab “moal sok wae maraneh tiheula” (enggak sok aja kalian duluan) lalu Anak Saksi juga menawari Anak Saksi 4 namun Anak Saksi 4 menolak. Kemudian Anak Pelaku melihat Anak Saksi mengajak Anak Saksi keluar rumah dan tidak lama masuk lagi kedalam rumah lalu Anak Saksi langsung mengajak Anak Saksi 3 masuk kedalam kamar depan rumah Anak Saksi dan Anak Saksi masuk kedalam kamar tengah rumah Anak Saksi bersama dengan Anak Saksi 2 dengan pintu tertutup, kemudian kurang lebih 10 (sepuluh) menit Anak Saksi keluar dari kamar sedangkan Anak Saksi 2 masih berada didalam kamar lalu Anak Saksi berkata kepada Anak Pelaku dengan kata-kata “jug bon” dan Anak Pelaku langsung masuk kedalam kamar tengah, setelah berada didalam kamar Anak Pelaku melihat Anak Saksi 2 terlentang diatas kasur dengan rel sleting celana Anak Saksi 2 terbuka lalu Anak Pelaku duduk dipinggir badan Anak Saksi 2 dan langsung mengangkat baju Anak Saksi 2 hingga dada dengan maksud akan mencabuli Anak Saksi 2 dengan cara meraba-raba payudara Anak Saksi 2 kurang lebih 4 (empat) menit namun ketika Anak Pelaku sedang meraba-raba payudara Anak Saksi 2 tiba-tiba Anak Saksi 2 muntah dan Anak Pelaku langsung panik dan lari keluar kamar memberitahukan kepada Anak Saksi dan Anak Saksi 5 kalau Anak Saksi 2 muntah.
Bahwa selanjutnya Anak Pelaku bersama dengan Anak Saksi dan Anak Saksi 5 menggotong Anak Saksi 2 ke kamar mandi lalu Anak Saksi mengguyur kepala Anak Saksi 2 dengan menggunkan air dengan maksud supaya Anak Saksi 2 cepat sadar namun Anak Saksi 2 tidak kunjung sadar sehingga Anak Saksi menyuruh Anak Saksi untuk membeli susu dengan tujuan agar Anak Saksi 2 cepat sadar. Setelah kesadaran Anak Saksi 2 mulai pulih, Anak Saksi dan Anak Saksi 4 langsung menggotong Anak Saksi 2 kedalam kamar lalu tidak lama kemudian datang orang tua Anak Saksi (saksi Lilih) berbarengan dengan datangnya saksi Iif Fauzi orang tua Anak Saksi 2 menanyakan Anak Saksi 2 lalu Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 keluar dari kamar dalam kondisi sempoyongan, kemudian saksi Lilih memarahi Anak Saksi dan teman temannya yang telah mengajak Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 untuk meminum minuman keras, kemudian saksi Iif Fauzi membawa Anak Saksi dan Anak Saksi 5 ke Polsek Kawali dan di Polsek Kawali Anak Saksi mengaku telah menyetubuhi Anak Saksi 2 dan mencabulinya dan Anak Pelaku mengaku telah mencabuli Anak Saksi 2 sedangkan Anak Saksi mengakui telah mencabuli Anak Saksi 3.
Bahwa setelah Anak Pelaku mengakui telah mencabuli Anak Saksi 2, kemudian Anak Saksi 2 dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis nomor : 370 / 9991-RSU/X / 2023, tanggal 31 Oktober 2023 a.n. Anak Saksi 2, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
-
1. Keadaan Umum : Baik. 2. Tanda-tanda Vital (tekanan Darah, Nadi, Pernafasaan dan suhu badan) : Dalam keadaan batas Normal. 3. Pemeriksaan bagian Kepala : Dalam batas Normal. 4. Pemeriksaan daerah dada : Normal 5. Pemeriksaan daerah Perut : Normal 6. Pemeriksaan daerah Kemaluan (melalui Rectal Toucher) :
Kesimpulan : Hymen tak intak
Bahwa ketika Anak Pelaku mencabuli Anak Saksi 2, Anak Saksi 2 masih berumur 14 (empat belas) tahun.
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pembacaan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Klien Anak atas nama Aibian Satya Perdana oleh Petugas Kemasyarakatan BAPAS Garut yang bernama ENDANG SAEFULLOH didepan persidangan pada intinya menjelaskan dan memberikan rekomendasi:
A.Kesimpulan
Klien Anak bemama Aibian Satya Perdana, usia 16 tahun iahir di Ciamis, 16 Oktober 2007, adaiah anak kedua dari tiga bersaudara, pasangan Bp. Uus· Gunawan dengan ibu Ai Rina.
Klien-diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasai 81 Ayat (1 ) dan ayat (2) pasai 82 ayat (1 ) UU No. 17 tahun 2016 UU No.17 Tahun 201 6/ Periindungan anak;
Perbuatan klien anak tidak memenuhi syarat peiaksanaan Diversi menurut Passi 7 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradiian Pidana Anak, sehingga tidak dapat diupayakan penyelesaian melaiui diversi dan diselesaikan melaiui sidang peradiian;
Klien menanggapi apa yang dituduhkan kepadanya adalah benar, klien memahami bahwa perbuatan yang dilakukannya itu melawan hukum dan bisa dijatuhi sanksi pidana. Klien menyesal perbuatan yang telah dilakukannya, klien berharap atas perbuatannya tersebut dapat diberikan keringanan hukuman atau sanksi hukum iainnya.
B.Rekomendasi.
Sesuai kesimpulan di atas dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II ·Gatut pada hari, Senin, tanggai 13 November 2023, kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merekomendasikan dalam kasus ini dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Hakim daiam memberikan putusan dan demi kepentingan terbaik bagi anak :
Agar tetap memperhatikan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Dengan mempertimbangkan pasal 2 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Asas Sistem paradilan pidana sebagai berikut :
Perlindungan ;
Keadilan;
Nondiskriminatif;
Kepentingan terbaik bagi anak ;
Penghargaan pendapat anak;
Kelangsungan hidup dan turnbuh kembang anak;
Pembinaan dan pembimbngan anak ;
Penghindaran dari pembaiasan;
Perampasan kemerdekaan, pemidanaan dan pemenjantan adaiah aitematif tarakhir.
Apabila dalam masalah ini terbukti bersalah demi kepentingan terbaik bagi anak maka Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar jatuhi putusan dengan pidana pokok menjalani pembinaan di LPKS I’anatush Shibyan, sebagaimana diatur daiam Pasai 71 ayat (1 ) huruf d UU No 11 Tahun 2012. Dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bukan pengulangan pidana;
Dampak negatif globalisasi dan teknologi yang tidak dapat dibendung, membuat klien tidak bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Maka pembinaan keprtbadian dan spirituai sangat dipertukan saat ini. Dengan harapan klien lebih hati-hati dalam melangkah, tidak melakukan lagi perbuatan melanggar norma-norma dengan penub kesadaran;
Kebutuhan pembinaan dan bimbingan kesadaran beragama sebagai pedoman hidup yang selama ini terabaikan, saat Ini sangat dibutuhkan untuk meluruskan pribadi klien sebagai -generasi penerus bangsa. Diharapkan melaiui pembinaan di Lembaga. tersebut dapat mengubah sikap dan periiaku serta dapat mencegah dari perilaku menyimpang lainnya di kemudian hari;
Klien belum memiliki keterampilan dan keahlian khusus sehinga belum bisa berkompetensi di masyarakat. Maka pembinaan dan pendidikan di lembaga tersebut sangat tepat. Diharapkan mendapatkan bekal ilmu agama dan keterampiian hidup yang berguna bagi klien dikemudian hari;
Orang tua/ wali klien anak mendukung klien anak bisa ditempatkan di IPKS dan berharap bisa melanjutkan pendidikan formal sebagai bekal masa depannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pembacaan Hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Petugas Kemasyarakatan BAPAS Garut yang bernama ENDANG SAEFULLOH, Hakim akan mempertimbangkan hukuman yang pantas untuk dijatuhkan kepada Anak Pelaku;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IIF FAUZI BIN H.ENJANG PRIATNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui yang telah menjadi korban perbuatan cabul adalah Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3;
Bahwa terhadap Anak Saksi 2 saksi kenal merupakan anak kandung saksi sedangkan terhadap Anak Saksi 3 saksi kenal merupakan teman dari Anak Saksi 2;
Bahwa yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 adalah Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku, sedangkan yang telah mencabuli Anak Saksi 3 yaitu Anak Saksi;
Bahwa saksi bisa mengetahui Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 diduga telah disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Pelaku dan Anak Saksi tersebut berdasarkan pengakuan Sdr. ANAK SAKSI, Anak Pelaku dan Anak Saksi sendiri pada saat di kantor kepolisian.
Bahwa Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 diduga telah disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Pelaku dan Anak Saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis;
Bahwa Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib sewaktu saksi sedang berada di rumah anak saksi yang bernama Anak Saksi 2 meminta ijin kepada saksi untuk bermain bersama temannya yang bernama Anak Saksi 3 dengan berkata *ayah abi bade ameng sareng aca" (ayah saya mau main sama aca) jawab saya "uhun sok ulah jauh teuing jeung mulang na ulah sore teuing (iya sok jangan terlalu jauh sama pulang nya jangan terlalu sore) jawab saksi "uhun" (iya). Tidak lama Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 pun langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi 3. Lalu sekitar jam 15.30 Wib saksi pun pergi keluar rumah dan sekitar jam 18.00 Wib pada saat saksi pulang kerumah saat itu Anak Saksi 2 ternyata belum ada dirumah.
Bahwa kemudian karena saksi merasa khawatir dengan keadaan Anak Saksi 2 yang mabuk saksi pun menghubungi ibu Anak Saksi 2 dan meminta tolong agar datang ke rumah Anak Saksi. Tidak lama setelah itu datang anak laki-laki yang mengaku bernama Sdr. ANAK SAKSI dan saat itu saksi pun langsung bertanya perihal apa saja yang telah didilakukan terhadap anak saksi tersebut namun saat itu Sdr. ANAK SAKSI hanya mengakui bahwa benar Anak Saksi, dkk telah mengajak Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 meminum minuman keras di rumah Anak Saksi. Tidak lama ibu dari Anak Saksi 2 pun datang dan saat itu saksi pun terlebih dahulu mengantarkan Anak Saksi 2 bersama ibunya ke rumah. Dan sesampanyai di rumah dikarenakan keadaan Anak Saksi 2 mabuk ibu Anak Saksi 2 pun menggantikan pakaian Anak Saksi 2 dan saat itu ibu Anak Saksi 2 memperlihatkan dicelana dalam Anak Saksi 2 terdapat bercak darah, mengetahui hal tersebut saksi pun langsung kembali ke rumah Anak Saksi dan kembali bertanya apa saja yang telah dilakukan terhadap Anak Saksi 2 namun saat itu Sdr. ANAK SAKSI, dkk tersebut masih tidak mengakui apa saja yang telah dilakukan terhadap Anak Saksi 2 karena saksi merasa kesal saya pun langsung membawa Sdr. ANAK SAKSI, dkk untuk melaporkannya ke Kantor Kepolisian Sektor Kawali, setelahnya di Kantor Polsek Kawali Sdr. ANAK SAKSI pun mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2. Sedangkan Anak Pelaku telah mencabuli Anak Saksi 2. Dan Anak Saksi pun telah mencabuli Anak Saksi 3.
Bahwa Anak Pelaku mencabuli Anak Saksi 2 yang saksi ketahui dengan cara meraba payudara Anak Saksi 2;
Bahwa Anak Saksi mencabuli Anak Saksi 3 yang saksi ketahui telah mencium leher dan meraba payudara Anak Saksi 3.
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi pada saat Sdr. ANAK SAKSI, Anak Pelaku dan Anak Saksi pada saat menyetubuhi dan mencabuli Sdri.ANAK SAKSI 2 dan Anak Saksi 3 tersebut;
Bahwa menurut perkiraan saksi yang membuat Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 mau disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Pelaku dan Anak Saksi karena saat itu Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 diberi minuman keras sampai dengan mengalami mabuk.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya minuman keras jenis apakah yang telah Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi berikan kepada Sdr. ANAK SAKSI 2 dan Anak Saksi 3;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya berapa banyak minuman keras yang diberikan kepada Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 tersebut;
Bahwa saksi mengenali pakaian tersebut diatas adalah pakaian milik Anak Saksi 2;
Bahwa Anak Saksi 2 masih berusia 14 (empat delapan) tahun sedangkan Anak Saksi 3 masih berusia 14 (empat delapan) tahun.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Anak Pelaku menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi anak korban ANAK SAKSI 2 FAUZIAH BINTI FAUZI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi kenal dengan Anak Pelaku sebagai teman kakak kelas namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa yang telah menjadi korban perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut adalah anak saksi sendiri;
Bahwa anak saksi tidak ingat secara jelas namun yang anak saksi ingat pada saat di dalam kamar sepintas melihat wajah Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku.
Bahwa anak saksi mengalami pencabulan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 17.30 Wib di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis
Bahwa anak saksi tidak ingat berapakalinya anak saksi mengalami pencabulan pada saat itu;
Bahwa yang anak saksi rasakan Anak Pelaku mencabuli saya dengan cara meraba-raba payudara anak saksi.
Bahwa anak saksi tidak ingat berapa kali dan berapa lama pada saat Anak Pelaku mencabuli anak saksi;
Bahwa anak saksi tidak ingat namun saat itu anak saksi merasa tidur terlentang diatas kasur. Sedangkan Anak Pelaku berada disamping badan anak saksi;
Bahwa yang anak saksi rasa pada saat itu baju anak saksi diangkat keatas dada.
Bahwa alasan anak saksi tidak melakukan perlawanan atau teriak karena saat itu anak saksi tidak ingat apa-apa hanya merasa pusing dan lemas;
Bahwa anak saksi tidak ingat namun yang anak saksi rasakan hanya diraba-raba payudara;
Bahwa awal mulanya yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 10.00 Wib pada saat anak saksi berada di rumah anak saksi mengirim pesan kepada teman anak saksi yang bernama Anak Saksi 3 dan berkata "neng engke bade ameng?" (neng nanti mau main?) jawab Anak Saksi 3 "hayu" jawab anak saksi "bade jam sabaraha?" (mau jam berapa?) jawab Anak Saksi 3 "jam 15.40 we" jawab saya "heg" (iya). Dan sekitar jam 14.00 Wib Anak Saksi 3 kembali mengirim pesan dan berkata "neng engke anter ka bumi ido" (neng nanti antar ke rumah Anak Saksi) jawab anak saksi "oh uhun bade ameng atanapi kumaha?" (oh iya mau main atau mau gimana?) jawab Anak Saksi 3 "uhun, tapi anter heula meser seblak kangge mamah" (iya tapi anter beli seblak dulu buat mamah) jawab anak saksi "uhun hayu" (iya ayok). Tidak lama Anak Saksi 3 datang ke rumah anak saksi dan langsung mengajak anak saksi pergi. Namun saat itu ketika akan pergi sempat berpamitan terlebih dahulu kepada ayah anak saksi yang bernama Sdr. IIF dan berkata "ayah abi bade ameng sareng aca" (ayah saya mau main sama aca) jawab Sdr. IIF "uhun sok ulah jauh teuing jeung mulang na ulah sore teuing" (iya sok jangan terlalu jauh mainnya sama jangan terlalu sore pulang nya) jawab anak saksi "uhun" (iya).
Bahwa pada saat itu Sdr. ANAK SAKSI malah terus menambah gelas plastik tersebut dengan minuman keras dan diberikan kembali kepada anak saksi sampai anak saksi merasa sangat pusing. Namun saat itu anak saksi masih mendengar perkataan "ek nambah moal?" (mau nambah tidak?) dan anak saksi pun saat itu sempat mengeluarkan uang dengan maksud untuk ikut patungan namun ditolak. Dan saat itu kepala anak saksi semakin pusing dan mata pun terasa berat. Kemudian Sdr. ANAK SAKSI berkata "kuat keneh teu?" (masih kuat enggak?) dan anak saksi pun hanya menganggukan kepala. Tidak lama pada saat anak saksi sedang merasakan pusing anak saksi merasa ada orang yang memegang tangan anak saksi dan menuntun anak saksi masuk ke dalam kamar. Dan pada saat di dalam kamar anak saksi sempat melihat sekilas wajah Sdr. ANAK SAKSI yang berada diatas badan anak saksi. Dan ketika anak saksi terbaring diatas kasur anak saksi merasa baju anak saksi diangkat dan merasa payudara anak saksi diraba-raba dan setelah itu anak saksi pun merasa celana dan celana dalam anak saksi dibuka dan kemaluan anak saksi pun terasa sakit. Namun setelah itu anak saksi tidak ingat apa-apa. Dan tidak lama anak saksi merasa ada orang yang kembali meraba-raba payudara anak saksi dan karena anak saksi mual anak saksi pun langsung muntah dan sempat melihat sekilas wajah Anak Pelaku yang berada di samping badan anak saksi. Dan setelah itu anak saksi kembali tidak ingat dan setelah itu anak saksi merasa diangkat dan dibawa ke kamar mandi karena pada saat itu anak saksi merasa celana dan baju anak saksi basah seperti tersiram dengan air. Setelah itu anak saksi merasa kembali diangkat dan dibawa ke dalam kamar. Lalu saat anak saksi mulai sadar dan melihat Anak Saksi 3 yang sedang duduk dikasur dipinggir badan anak saksi. Saat itu Anak Saksi 3 terdengar berkata "ya ya sadar sadar engke mun ayah naros bebejana arurang teh dihipnotis di babantarnya (ya ya sadar sadar nanti kalau ditanya sama ayah bilang aja kalau kita habis dihipnotis di Babantar ya) saat itu anak saksi hanya bisa menganggukan kepala. Dan tidak lama anak saksi mendengar suara ayah anak saksi yang memanggil dan berkata "Anak Saksi 2 Anak Saksi 2" dan saat itu Anak Saksi 3 berkata "tuh aya ayah" (tuh ada ayah) dan anak saksi pun saat itu langsung bangun dengan dibantu oleh Anak Saksi 3 dan keluar dari kamar. Saat menghampiri Sdr. IIF kondisi anak saksi pun masih sempoyongan dan Sdr. IIF pun terdengar marah. Tidak lama anak saksi dan Anak Saksi 3 pun dibawa pulang oleh Sdr. IIF dan mengantarkan Anak Saksi 3 pulang ke rumahnya. Saat itu Sdr. IIF mengajak anak saksi dan saudara dari Anak Saksi 3 untuk kembali ke rumah Anak Saksi dengan maksud untuk membawa motor Anak Saksi 3. Dan ketika sampai di rumah Anak Saksi anak saksi saat itu tidak banyak bicara karena masih merasa lemas dan bahkan dipegang oleh saudara dari Anak Saksi 3. Sedangkan Sdr. IIF terdengar marah besar kepada Anak Saksi dan teman-temannya.
Bahwa tidak lama ibu anak saksi pun datang dan langsung membawa anak saksi pulang. Dan setibanya di rumah anak saksi sempat dimarahi oleh ibu anak saksi dan Sdr. IIF. Namun saat itu anak saksi tidak ingat dan setelah itu anak saksi pun langsung tidur karena masih merasa pusing dan lemas.
Bahwa Anak Pelaku tidak pernah memberi anak saksi imbalan apapun.
Bahwa Anak Pelaku tidak pernah melakukan bujuk rayu apapun terhadap anak saksi;
Bahwa anak saksi tidak ingat karena pada saat sebelum anak saksi dicabuli oleh Anak Pelaku, anak saksi sudah dalam keadaan mabuk karena diberi minuman keras oleh Sdr. ANAK SAKSI;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui minuman keras jenis apa yang diberikan oleh Sdr. ANAK SAKSI karena tidak ada merek pada botol minuman tersebut;
Bahwa Sdr. ANAK SAKSI memberi anak saksi minuman keras lebih 1 (satu) gelas plastik secara full;
Bahwa setelah anak saksi minum-minuman keras yang diberikan oleh Sdr. ANAK SAKSI kondisi anak saksi pada saat itu terasa pusing dan lemas serta mata anak saksi terasa berat dan bahkan anak saksi sampai muntah dan tidak sadarkan diri;
Bahwa secara pasti anak saksi tidak mengetahui siapa saja yang mengetahui bahwa anak saksi telah dicabuli oleh Anak Pelaku. Namun pada saat kejadian di rumah Anak Saksi ada Anak Saksi, Anak Saksi 5, Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi 3 dan 1 (satu) laki-laki yang tidak anak saksi ketahui (Anak Saksi 4);
Bahwa pada saat anak saksi dicabuli oleh Anak Pelaku umur saya masih 14 (empat belas) tahun;
Bahwa hanya Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku saja yang telah menyetubuhi dan mencabuli anak saksi tersebut.
Bahwa anak saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan anak saksi tersebut diatas, Anak Pelaku menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Anak 3, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi 2 anak saksi kenal merupakan teman anak saksi;
Bahwa anak saksi mengetahui anak korban Anak Saksi 2 FAUZIAH telah mengalami peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul;
Bahwa anak saksi bisa mengetahui Anak Saksi 2 telah disetubuhi dan dicabuli karena pada saat kejadian anak saksi sedang bersama Anak Saksi 2 dan berdasarkan cerita Anak Saksi 2 sendiri;
Bahwa yang telah menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 adalah Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku.
Bahwa sepengetahuan anak saksi Anak Saksi 2 tidak memiliki hubungan apapun dengan Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku tersebut;
Bahwa kejadian saat itu terjadi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 17.30 Wib di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui bagaimana caranya Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku pada saat menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 tersebut. Namun yang anak saksi dengar bahwa Sdr. ANAK SAKSI sampai memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Saksi 2, sedangkan Anak Pelaku meraba-raba payudara Anak Saksi 2;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui posisi sewaktu Anak Saksi 2 disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku tersebut. Karena posisi anak saksi sedang berada di kamar dan kamar tengah dalam kondisi di tutup.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui apakah Anak Saksi 2, Sdr. ANAK SAKSI atau Anak Pelaku dalam keadaan telanjang bulat;
Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober sekitar jam 10.00 Wib sewaktu anak saksi sedang berada di Rumah, kemudian pacar anak saksi yang bernama ANak saksi menghubungi anak saksi dengan berkata "ca hayu (ca ayok) jawab anak saksi "hayu kamana" (kemana?) jawab Anak Saksi "hayu cuang mabok (ayok kita mabuk) jawab anak saksi "saha wae?" (siapa aja?) Dan sewaktu anak saksi dan Anak Saksi 2 sedang berada di Alun-alun kawali Anak Saksi menghubungi anak saksi sambil mengirimkan foto minuman keras sebanyak 1 (satu) botol. Dan saat itu anak saksi pun langsung mengajak Anak Saksi 2 untuk langsung pergi ke Rumah Anak Saksi Sesampainya saya di Rumah Anak Saksi ternyata sudah ada Anak Saksi 5, Anak Pelaku dan Anak Saksi 4 yang sedang duduk di ruang televisi. Dan tidak lama datang Sdr. ANAK SAKSI dan langsung bergabung di ruangan televisi sambil terlihat sedang membuka dan meminum minuman keras. Kemudian Anak Saksi datang menghampiri anak saksi dan memberikan anak saksi minuman keras sebanyak kurang lebih gelas plastik dan anak saksi pun langsung meminum minuman keras yang diberikan oleh Anak Saksi hingga habis. Setelah itu Anak Saksi kembali ke ruang tv dan tidak lama Anak Saksi kembali menghampiri anak saksi namun memberikan minuman keras sebanyak ¼ gelas di dalam gelas plastik kepada Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 2 pun terlihat meminuman minuman keras yang diberikan oleh Anak Saksi tersebut. Dan saat itu Sdr. ANAK SAKSI terdengar berkata kepada anak saksi dan Anak Saksi 2 "yeuh didieu atuh diuk na didinya mah bisi kukumaha" (nih disini aja atuh duduk nya disana mah takut gimana-gimana) kemudian anak saksi dan Anak Saksi 2 pun pindah ke ruang televisi dan ikut bergabung duduk bersama dengan Anak Saksi, dkk. Saat itu anak saksi pun kembali diberi minuman oleh Anak Saksi sedangkan Anak Saksi 2 kembali diberi minuman oleh Sdr. ANAK SAKSI hingga akhirnya minuman keras sebanyak 1 (satu) botol habis diminum oleh anak saksi, dkk. Kemudian Sdr. ANAK SAKSI bertanya sabotol deui bade?" (sebotol lagi mau?) kemudian Anak Saksi 2 terlihat mengeluarkan uang senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli minuman kemudian jawab Sdr. ANAK SAKSI "ke we duitna mah" (nanti aja uang nya). Lalu Sdr. ANAK SAKSI pun mengeluarkan 1(satu) botol minuman keras dan langsung di minuman oleh anak saksi, dkk sampai dengan habis. Dan setibanya di dalam kamar Anak Saksi pun menutup pintu kamar dan langsung membaringkan badan anak saksi ke atas kasur sedangkan Anak Saksi berbaring di sebelah kanan saya. Saat itu anak saksi sempat marah kepada Anak Saksi karena saya melihat Anak Saksi berkomunikasi dengan wanita lain lalu setelah itu Anak Saksi pun memeluk anak saksi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali dan anak saksi pun langsung luluh tidak marah lagi kepada Anak Saksi sambil memeluk dan berkata "ido ido, hoyong uih bisi si mamah milarian" (ido saya ingin pulang takut mamah mencari) jawab Anak Saksi "ke heula atuh, paur ca uih ayeunamah, bisi kapendak mabok" (nanti dulu kalau pulang sekarang takut, takut ketahuan mabuk). Dan saat itu Anak Saksi pun langsung mencabuli anak saksi dengan cara memasukan tangannya kedalam baju anak saksi melalui bawah baju dan memegang payudara anak saksi, setelah itu Anak Saksi pun mengeluarkan tangannya dari pakaian anak saksi dan kembali meraba-raba payudara anak saksi dari luar sekitar kurang lebih 5 (lima) menit. Lalu Anak Saksi pun menciumi leher anak saksi selama beberapa detik setelah itu Anak Saksi pun langsung mencium pipi dan memegang kemaluan anak saksi selama beberapa detik. Dan karena anak saksi khawatir dengan Anak Saksi 2, anak saksi pun mengajak Anak Saksi untuk keluar dengan berkata "hayu cuang kaluar yu, paur si Anak Saksi 2 bisi dikukumaha (ayo keluar yu, khawatir si Anak Saksi 2 diapa-apain). Dan setelah itu Anak Saksi 2 pun kembali dibawa ke kamar dan saat itu karena pakaian Anak Saksi 2 basah anak saksi pun disuruh oleh Anak Saksi untuk membuka pakaian anak saksi dan diganti menggunakan jaket setelah itu anak saksi pun langsung memakaikan pakaian anak saksi kepada Anak Saksi 2. Tidak lama kemudian Anak Saksi memberitahu anak saksi agar bersembunyi karena orang tua Anak Saksi datang kemudian setelah itupun anak saksi langsung bersembunyi dibawah kasur namun karena anak saksi ketakutan anak saksi mengahampiri Anak Saksi 2 dikamar tengah sambil menyadarkan Anak Saksi 2 dan berkata "ya ya sadar sadar engke mun ayah naros bebejana arurang teh dihipnotis di babantarnya" (ya ya sadar sadar nanti kalau ditanya sama ayah bilang aja kalau kita habis dihipnotis di Babantar ya) saat itu Anak Saksi 2 hanya menganggukan kepalanya. Hingga akhirnya datang Sdr. IIF selaku orang tua Anak Saksi 2 dan mencari Anak Saksi 2. Setelah itu anak saksi dan Anak Saksi 2 pun dibawa pulang oleh Sdri. IIF;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui apakah Anak Saksi 2 melakukan perlawanan;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui namun sebelum disetubuhi dan dicabuli Anak Saksi 2 diberi minuman keras oleh Anak Saksi dan Sdr. Anak Saksi;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui namun sebelum disetubuhi dan dicabuli Anak Saksi 2 diberi minuman keras oleh Anak Saksi dan Sdr. ANAK SAKSI.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui berapa banyak Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi memberikan Anak Saksi 2 minuman keras tersebut.
Bahwa saat itu Anak Saksi 2 terlihat mabuk berat sampai Anak Saksi 2 tidak sadarkan diri dan bahkan muntah;
Bahwa umur Anak Saksi 2 yang anak saksi ketahui sekitar 14 (empat belas) tahun.
Atas keterangan anak saksi tersebut diatas Anak Pelaku menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Anak Saksi 4 SWARA BIN TAMASWARA, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang anak saksi ketahui pada saat di kantor kepolisian Anak Saksi mengakui telah mencabuli Anak Saksi 3. Sedangkan Sdr. ANAK SAKSI mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli Sdr. ANAK SAKSI 2 dan Anak Pelaku mengakui telah mencabuli Sdr. ANAK SAKSI 2;
Bahwa terhadap Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi dan Anak Pelaku anak saksi kenal merupakan teman main anak saksi namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa anak saksi bisa mengetahui Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku berdasarkan pengakuan dari Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku. Dan saat kejadian pun anak saksi ada di lokasi bersama Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku;
Bahwa Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 17.30 Wib di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis;
Bahwa Awal mulanya yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 anak saksi memutuskan untuk pulang ke rumah kakek anak saksi yang berada di Kawali. Dan setibanya di Kawali sekitar jam 13.00 Wib saya langsung pergi main ke warung tempat biasa anak saksi nongkrong bersama teman- teman anak saksi. Dan setibanya di rumah Anak Saksi anak saksi langsung masuk dan duduk di ruang tv, saat itu Anak Saksi meminjam kendaraan anak saksi dan langsung pergi bersama Anak Saksi 5. Tidak lama Anak Saksi dan Anak Saksi 5 pun kembali datang dan membawa 2 (dua) botol minuman keras jenis arak. Namun saat itu minuman keras tersebut belum dibuka dan tidak lama (2) dua wanita yang tidak anak saksi kenal (Sdr. ANAK SAKSI 2 dan Anak Saksi 3) datang dan dipersilahkan masuk oleh Anak Saksi dan langsung duduk di ruang tamu. Kemudian Sdr. ANAK SAKSI pun memberikan minuman keras tersebut kepada Anak Saksi, Anak Pelaku, Anak Saksi 5 dan kepada anak saksi sendiri secara bergantian. Dan saat itu Anak Saksi pun terlihat menghampiri pacarnya yaitu Anak Saksi 3 ke ruang tamu dan memberikan minuman. Dan setibanya di rumah Anak Saksi ternyata teman-teman anak saksi tersebut masih dalam keadaan berbincang sambil meminum botol kedua dan anak saksi pun ikut bergabung minum sampai dengan habis. Pada saat itu Anak Pelaku, Anak Saksi 5 dan Sdr. ANAK SAKSI terlihat berbisik-bisik. Dan Sdr. ANAK SAKSI pun berkata "lan arek moal?" (lan mau enggak?) jawab anak saksi "arek naon?" (mau apa?) jawab Sdr. ANAK SAKSI "itu tuh ka kamar jeung awewe" (itu tuh ke kamar sama perempuan) jawab anak saksi "moal ah uing mah jaga hati" (enggak ah saya mah jaga hati). Dan tidak lama Anak Saksi pun membawa Anak Saksi 3 ke dalam kamar depan dengan pintu ditutup. Kemudian Sdr. ANAK SAKSI pun membawa Anak Saksi 2 ke dalam kamar tengah dengan pintu ditutup. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Sdr. ANAK SAKSI keluar dari kamar tengah dan bergantian dengan Anak Pelaku. Lalu tidak lama Anak Saksi dan Anak Saksi 3 pun terlihat keluar dari kamar depan namun tidak lama kembali ke dalam kamar depan. Setelah beberapa Anak Pelaku di dalam kamar tiba-tiba Anak Pelaku keluar dan berkata "tuh awewena ek utah di kasur" (tuh perempuannya mau muntah di kasur) jawab Sdr. ANAK SAKSI "hayu atuh garotong ka wc" (ayok bawa ke wc) setelah itu anak saksi bersama Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku pun masuk ke dalam kamar dan melihat Anak Saksi 2 yang sudah muntah diatas lantai. Beberapa lama kemudian tiba-tiba datang laki- laki yang mengaku orangtua dari Anak Saksi 2. Saat itu Anak Saksi pun menghampiri laki-laki tersebut. Saat itu warga pun mulai berdatangan dan anak saksi pun bersama Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi 5, Anak Pelaku dan Anak Saksi pun dibawa ke Polsek Kawali. Dan pada saat di Polsek Kawali Anak Saksi mengakui telah mencabuli Anak Saksi 3 dengan cara mencium leher dan meraba-raba payudara, sedangkan Sdr. ANAK SAKSI mengakui telah meraba-raba payudara, memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan Anak Saksi 2 dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Saksi 2 Sedangkan Anak Pelaku mengakui telah meraba-raba payudara Anak Saksi 2;
Bahwa yang anak saksi dengar dari pengakuan Anak Saksi mencabuli Anak Saksi 3 dengan cara mencium leher dan meraba-raba payudara;
Bahwa Sdr. ANAK SAKSI yang anak saksi dengar mengakui telah mencabuli Anak Saksi 2 dengan cara meraba-raba payudara, meraba-raba kemaluan dan memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan Anak Saksi 2 serta telah menyetubuhi Anak Saksi 2 dengan cara memasukkan kemaluan Sdr. ANAK SAKSI kedalam kemaluan Anak Saksi 2;
Bahwa Anak Pelaku yang anak saksi dengar mengakui telah mencabuli Anak Saksi 2 dengan cara meraba-raba payudara;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui berapa kali Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi dan Anak Pelaku;
Bahwa Saat itu anak saksi duduk di ruang tv bersama Anak Saksi 5;
Bahwa saat itu Anak Saksi 3 dan Anak Saksi di dalam kamar depan. Sedangkan Anak Saksi 2 bersama Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku di kamar tengah dengan bergantian;
Bahwa ketika itu Anak Saksi 3 dan Anak Saksi berada di dalam kamar kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit. Dan Anak Saksi 2 bersama Sdr. ANAK SAKSI di dalam kamar selama kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit. Sedangkan Anak Saksi 2 bersama Anak Pelaku di dalam kamar selama kurang lebih 5 (lima) menit;
Bahwa saat itu kondisi kamar dalam keadaan tertutup pada saat Anak Saksi 2, Anak Saksi 3, Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi dan Anak Pelaku di dalam kamar;
Bahwa yang anak saksi ketahui pada saat sebelum Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi dan Anak Pelaku. Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 diberi minuman keras oleh Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi;
Bahwa saat itu Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi memberi minuman keras kepada Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 adalah minuman keras jenis arak.
Bahwa yang anak saksi lihat saat itu Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 terlihat mabuk bahkan Anak Saksi 2 sampai muntah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui umur Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 tersebut namun yang anak saksi ketahui Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 masih sekolah SMP;
Atas keterangan anak saksi tersebut diatas Anak Pelaku menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Anak 5, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang anak saksi ketahui yang telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul adalah Sdr. ANAK SAKSI terhadap Anak Saksi 2, sedangkan yang telah melakukan perbuatan cabul adalah Anak Pelaku terhadap Anak Saksi 2. Lalu yang melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 3 adalah Anak Saksi;
Bahwa anak saksi bisa mengetahui Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku berdasarkan pengakuan dari Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku. Dan saat kejadian pun saya ada di lokasi bersama Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku;
Bahwa Anak Saksi melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 3 pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 17.30 Wib di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis.
Bahwa Sdr. ANAK SAKSI melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terjadap Anak Saksi 2 pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 17.30 Wib di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis;
Bahwa Anak Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 2 pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 17.40 Wib di Rumah Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt 001 Rw 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis.
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 10.00 Wib sewaktu anak saksi sedang berada di Rumah, anak saksi mendapatkan pesan WA dari Anak Pelaku yang meminta kepada anak saksi untuk menjemputnya dan mengajak bermain ke Rumah Anak Saksi. Tidak menunggu lama anak saksi pun langsung menuju rumah Anak Pelaku. Dan tidak lama Anak Saksi 4 pun kembali datang ke rumah Anak Saksi dan saat itu Anak Saksi pun mengajak anak saksi untuk pergi membeli minuman keras dengan menggunakan sepeda motor Anak Saksi 4. Saat itu Anak Saksi terlihat membawa minuman keras dalam gelas plastik dan memberikan kepada Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2. Tidak lama Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 pun pindah tempat duduk ke ruang tv dan langsung ikut minum-minuman keras bersama sampai minuman keras tersebut habis 1 (satu) botol.;
Bahwa Pada saat anak saksi bermain game Anak Saksi 4 terlihat pergi. Dan Sdr. ANAK SAKSI kembali membuka botol minuman kedua dan menuangkan kedalam gelas dan memberikan kepada anak saksi dan teman-teman secara bergiliran. Lalu tidak lama Anak Saksi 4 pun datang kembali dan langsung kembali bergabung meminum-minuman keras botol kedua sampai dengan habis. Dan saat itu anak saksi sempat mendengar perkataan "duh lieur hayang sare" (duh pusing mau tidur). Lalu Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku pun berbisik dan berkata "moal dipake heula kitu?" (enggak akan dipake dulu gitu?) jawab Sdr. ANAK SAKSI "hayu, arek moal nang?" (ayo, mau enggak nang?) jawab anak saksi "moal sok we maraneh ti heula" (enggak, sok aja kalian duluan) kemudian Sdr. ANAK SAKSI juga sempat menawari Anak Saksi 4 namun Anak Saksi 4 terdengar menolak. Saat itu Sdr. ANAK SAKSI pun terlihat mengajak Anak Saksi keluar dan tidak lama Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi pun kembali masuk. Dan pada saat anak saksi bermain handphone Anak Saksi dan Anak Saksi 3 terlihat jalan dan masuk ke kamar depan diikuti oleh Sdr. ANAK SAKSI dan Sdr. ANAK SAKSI 2 yang masuk ke kamar tengah dengan pintu kamar keduanya dalam keadaan tertutup. Dan sekitar 5 (lima) menit kemudian Anak Pelaku keluar dari kamar dan mengatakan Anak Saksi 2 ingin muntah lalu Anak Pelaku, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi 4 pun masuk ke dalam kamar dan langsung membopong Anak Saksi 2 menuju ke kamar mandi. Dan sekitar jam 19.00 Wib, anak saksi kembali lagi ke Rumah Anak Saksi bersama dengan teman anak saksi dengan tujuan untuk mengambil uang yang ada di Anak Pelaku. Akan tetapi pada saat di rumah Anak Saksi saya melihat ada orang tua Anak Saksi 2 lalu orangtua Anak Saksi 2 pun mengajak saya, Anak Pelaku, Anak Saksi 4, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi ke Polsek Kawali.
Bahwa yang anak saksi ketahui bahwa Anak Saksi melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 3 dengan cara memegang payudara, mencium leher dan mencium pipi kanan dan kiri Anak Saksi 3, ANAK SAKSI melakukan persetubuhan terhadap Anak Saksi 2 dengan cara memasukan kemaluannya ke kemaluan Anak Saksi 2 serta melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang payudara dan memasukan jari telunjuk sebelah kanan ke kemaluan Anak Saksi 2, sedangkan Anak Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 2 dengan cara memegang payudara Anak Saksi 2;
Bahwa kejadian tersebut terjadi hanya sekali;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui bagaimana posisi Anak Saksi sewaktu melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 3 hanya kejadian tersebut terjadi di dalam kamar yang tertutup selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui bagaimana posisi Sdr. ANAK SAKSI sewaktu melakukan persetubuhan terhadap Anak Saksi 2 karena kejadian tersebut terjadi di dalam kamar yang tertutup selama kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui bagaimana posisi Anak Pelaku sewaktu melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Saksi 2 dan kejadian tersebut terjadi sekitar 5 (lima) menit dalam kamar yang tertutup.
Bahwa saat itu anak saksi duduk di ruang tv bersama Anak Saksi 4;
Bahwa Tidak, saat itu Anak Saksi 3 dan Anak Saksi di dalam kamar depan. Sedangkan Anak Saksi 2 bersama Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku di kamar tengah dengan bergantian.
Bahwa saat itu kondisi kamar dalam keadaan tertutup pada saat Anak Saksi 2, Anak Saksi 3, Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi dan Anak Pelaku di dalam kamar.
Bahwa yang anak saksi ketahui pada saat sebelum Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi dan Anak Pelaku. Anak Saksi 3 diberi minuman keras oleh Anak Saksi. Sedangkan Anak Saksi 2 diberi minuman oleh Sdr. ANAK SAKSI;
Bahwa saat itu Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi memberi minuman keras kepada Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 adalah minuman keras jenis arak;
Bahwa yang anak saksi lihat saat itu Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 terlihat mabuk bahkan Anak Saksi 2 sampai muntah dan tidak sadarkan diri;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui umur Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 tersebut namun yang saya ketahui Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 masih sekolah SMP;
Atas keterangan anak saksi tersebut diatas Anak Pelaku menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
6. Saksi LILIH SOLIHANA BIN ABDUL ROHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi kenal dengan Anak Anak Pelaku karena teman dari anak anak saksi Anak Saksi;
Bahwa yang telah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut yaitu Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2;
Bahwa terhadap Anak Saksi 3 anak saksi kenal merupakan pacar dari anak anak saksi yang bernama Anak Saksi terhadap Anak Saksi 2 anak saksi tidak kenal.
Bahwa yang telah mencabuli Anak Saksi 3 yaitu Anak Saksi. Sedangkan yang telah menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 yaitu Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku.
Bahwa Anak Saksi merupakan anak kandung anak saksi. Sedantkan terhadap Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku anak saksi kenal sebatas teman dari Anak Saksi.
Bahwa anak saksi dapat mengetahui kejadian tersebut karena saya mengetahuinya dari pengakuan Anak Saksi sendiri.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui berapa kalinya Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku tersebut.
Bahwa Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 diduga telah disetubuhi dan dicabuli oleh Sdr. ANAK SAKSI, Anak Pelaku dan Anak Saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 di Rumah saya tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis;
Bahwa anak saksi ketahui bahwa Anak Saksi mencabuli Anak Saksi 3 dengan cara memegang payudara, mencium pipi dan meraba kemaluan Anak Saksi 3. Sedangkan pada saat Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 anak saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimananya.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui bagaimana posisi sewaktu Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku tersebut.
Bahwa Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 Wib anak saksi berangkat menuju rumah mertua anak saksi, pada saat berangkat Anak Saksi terlihat sedang ada temannya sebanyak kurang lebih 2 (dua) orang. Lalu sekitar jam 18.00 Wib sewaktu anak saksi pulang ke rumah anak saksi mendengar suara gaduh dari dalam kamar tengah. Dan saat itu anak saksi pun langsung mengetuk pintu kamar dan berkata "buka heh buka saha di kamar ulah sare magrib" (buka buka siapa di kamar jangan tidur magrib) namun saat itu pintu kamar tidak kunjung dibuka. Setelah itu anak saksi pun langsung pergi sholat dan selesai melaksanakan sholat anak saksi melihat Anak Saksi berada di tengah rumah bersama 2 (dua) orang laki-laki teman dari Anak Saksi. Saat itu anak saksi pun kembali mengetuk pintu kamar tengah namun tidak kunjung dibuka. kemudian Sdr. IIF menerangkan kepada anak saksi bahwa Sdr. IIF sedang mencari anak perempuannya kemudian anak saksi berkata kepada Sdr. IIF "berarti nu dilebet sigana putra bapa, cobi ku bapa sauran (sepertinya yang didalam anak bapa, coba bapa panggil) namun Sdr. IIF tidak mau dan malah marah-marah kepada anak saksi. Dan saat itu anak saksi pun langsung mengajak Sdr. IIF masuk dan berusaha mengetuk-ngetuk pintu kamar sampai pada akhirnya pintu kamar pun dibuka. Dan saat itu terlihat ada Sdri. ALYSIA dan ANAK SAKSI 2 yang merupakan anak Sdr. IIF yang keluar dari kamar. Kemudian anak saksi pun memberitahu Sdr. IIF dan membantu Anak Saksi 2 dan Sdri. ALYSIA ke luar rumah dan menyerahkannya kepada Sdr. IIF. Selanjutnya Sdr. IIF pun mebawa Anak Saksi 2 serta mengantarkan Sdri. ALYSIA pulang ke rumahnya. Namun tidak lama Sdr. IIF datang kembali ke rumah anak saksi sambil marah-marah dan meminta kepada Anak Saksi untuk menghadirkan semua teman-temannya karena ada sebagian teman-teman Anak Saksi yang sudah pulang karena di rumah anak saksi hanya ada 2 (dua) orang teman Anak Saksi, sampai akhirnya datang Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi 5 karena ditelphone oleh Anak Saksi, kemudian Sdr. IIF memarahi Anak Saksi dan kawan-kawanya, selanjutnya Sdr. IIF dibantu warga sekitar mengamankan Anak Saksi dan kawan- kawannya ke Polsek Kawali, kemudian sayapun menyusul ke Polsek Kawali, di Polsek kawali tersebut Anak Saksi mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. ALYSIA dengan cara memegang payudara, mencium pipi dan meraba kemaluan. Sedangkan Sdr. ANAK SAKSI mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2 dan Anak Pelaku telah mencabuli Anak Saksi 2.
Bahwa anak saksi tidak mengetahui pada saat Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 disetubuhi dan dicabuli oleh Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Pelaku tersebut apakah telanjang bulat atau tidaknya.
Bahwa Umur Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 saya tidak mengetahui namun yang saya ketahui Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 masih sekolah di SMP;
Bahwa yang anak saksi lihat pada waktu itu Sdri. ALYSIA dan Sdr. ANAK SAKSI 2 tersebut keadaannya baik-baik saja namun tercium bau alcohol dari badannya dan terlihat sempoyongan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Anak Pelaku menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Anak Pelaku maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Anak Pelaku di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap Anak Saksi 2 anak pelaku tidak kenal sebatas mengetahui teman dari Anak Saksi 3;
Bahwa anak pelaku telah mencabuli Anak Saksi 2;
Bahwa anak pelaku mencabuli Anak Saksi 2 yaitu pada hari Sabtu tangga 28 Oktober 2023 sekira jam 17.40 Wib di Rumah orangtua Anak Saksi tepatnya di Dsn. Indrayasa Rt. 001 Rw. 009 Ds. Kawali Kec. Kawali Kab. Ciamis;
Bahwa anak pelaku mencabuli Anak Saksi 2 dengan cara meraba-raba payudara Sdr. Anak Saksi 2;
Bahwa posisi anak pelaku pada saat mencabuli Anak Saksi 2 yaitu anak pelaku duduk disamping badan Anak Saksi 2. Sedangkan posisi Anak Saksi 2 tidur terlentang diatas kasur;
Bahwa anak pelaku mencabuli Anak Saksi 2 kurang lebih selama 4 (empat) menit.
Bahwa pada saat anak pelaku mencabuli Anak Saksi 2 pakaian anak pelaku tidak anak pelaku buka sedangkan pakaian luar Anak Saksi 2 anak pelaku angkat keatas dada.
Bahwa saat itu yang membuka baju luar Anak Saksi 2 sampai keatas dada adalah anak pelaku sendiri.
Bahwa saat mencabuli anak korban Anak Saksi 2, anak pelaku tidak mengeluarkan cairan sperma ;
Bahwa anak pelaku hanya meraba payudara Anak Saksi 2 saja.
Bahwa awal mulanya yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 Wib ketika anak pelaku sedang berada di Rumah, Anak Saksi menghubungi anak pelaku dan mengajak anak pelaku untuk bermain ke rumahnya. Saat itu anak pelaku pun langsung menghubungi Anak Saksi 5 dan mengajak Anak Saksi 5 untuk pergi bermain bersama ke Rumah Anak Saksi. Dan sekitar jam 13.30 Wib Anak Saksi 4 datang dan bergabung berbincang di ruang tv. Namun tidak lama Anak Saksi 4 berpamitan pulang terlebih dahulu. Dan saat itu Anak Saksi berkata "yeuh arek nginum moal?" (nih mau mabuk tidak?) jawab saya dan Anak Saksi 5 "hayu" (ayo) jawab Anak Saksi "hayu atuh patungan beli caina (ayo atuh iuran buat beli minum nya) kemudian anak pelaku pun langsung memberikan uang kepada Anak Saksi. Setelah uang tersebut terkumpul saya dan Anak Saksi 5 langsung pergi dari rumah Anak Saksi dengan maksud untuk membeli rokok terlebih dahulu. Beberapa lama kemudian Anak Saksi 5 dan Anak Saksi pun datang dengan membawa minuman keras jenis jenis arak sebayak 2 (dua) botol. Lalu sekitar jam 15.30 Wib datang Anak Saksi 3 pacar dari Anak Saksi dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama Anak Saksi 2 dan masuk ke dalam Rumah Anak Saksi dan duduk di ruang tamu. Tidak lama Sdr. ANAK SAKSI datang saat itu Anak Saksi menyuruh Sdr. ANAK SAKSI untuk membuka minuman keras yang sudah dibeli dan Sdr. ANAK SAKSI pun langsung membuka 1 (satu) botol minuman keras dan menuangkan kedalam gelas plastik bekas minuman kemasan. Lalu Sdr. ANAK SAKSI pun langsung memberikan minuman keras yang sudah ditakar ke dalam gelas tersebut kepada Anak Saksi dan bergantian kepada anak pelaku, Anak Saksi 5 dan Anak Saksi 4. Kemudian Anak Saksi terlihat menghampiri Anak Saksi 3 dan memberikan minuman keras kepada Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2. Tidak lama setelah itu Anak Saksi 3 dan Anak Saksi 2 pun pindah ke ruang tv dan bergabung meminum minuman keras sampai dengan habis 1 (satu) botol. Saat itu anak pelaku melihat Anak Saksi 2 yang terlihat mabuk dan terdengar berkata "duh lieur hayang sare" (duh pusing mau tidur) lalu sayapun bersama Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi 5 berbisik dan berkata "moal dipake heula kitu?" (enggak akan dipake dulu gitu?) jawab Sdr. ANAK SAKSI "hayu, arek moal nang?" (ayo, mau enggak nang?) jawab Anak Saksi 5 "moal sok we maraneh ti heula (enggak, sok aja kalian duluan) kemudian Sdr. ANAK SAKSI juga sempat menawari Anak Saksi 4 namun Anak Saksi 4 terdengar menolak. Dan saat itu Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi terlihat keluar sedangkan Sdr. ANAK SAKSI membawa dan tidak lama datang kembali dan langsung Anak Saksi membawa Anak Saksi 3 ke kamar depan,Anak Saksi 2 ke kamar tengah dengan pintu tertutup. Kurang lebih 10 (sepuluh) menit Sdr. ANAK SAKSI pun keluar dari kamar, sedangkan Anak Saksi 2 masih berada dikamar. Lalu Sdr. ANAK SAKSI pun berkata kepada saya "jug bon" tidak menunggu lama anak pelaku pun langsung masuk kedalam kamar tengah. Pada saat di dalam kamar anak pelaku melihat Anak Saksi 2 dengan posisi tidur terlentang diatas kasur dengan rel sleting celana Anak Saksi 2 terbuka dan setelah itu anak pelaku pun langsung duduk di pinggir badan Anak Saksi 2 dan langsung mengangkat baju Anak Saksi 2 hingga dada setelah itu anak pelaku pun langsung mencabuli Anak Saksi 2 dengan cara meraba payudara Anak Saksi 2 kurang lebih selama 4 (empat) menit pada saat anak pelaku meraba payudara Anak Saksi 2, tiba-tiba Anak Saksi 2 berkata "hoyong utah" (mau muntah) melihat Anak Saksi 2 yang mual dan langsung muntah anak pelaku pun panik dan lari keluar kamar dan berkata "itu tuh utah" (itu tuh muntah) jawab Sdr. ANAK SAKSI "yu atuh yu bantuan setelah itu anak pelaku bersama Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi 4 pun masuk ke dalam kamar dan langsung membawa Anak Saksi 2 ke kamar mandi dengan cara digotong. Setelahnya di kamar mandi Anak Saksi 2 kembali muntah kemudian Sdr. ANAK SAKSI pun mengguyur kepala Anak Saksi 2 dengan air dengan tujuan agar cepat sadar namun saat itu Anak Saksi 2 tidak kunjung sadar. anak pelaku bersama Sdr. ANAK SAKSI dan ANAK SAKSI 4 pun langsung menggotong Anak Saksi 2 ke dalam kamar. Setelah itu anak pelaku dan Anak Saksi 5 pun memutuskan untuk pulang terlebih dulu dan pergi dari Rumah Anak Saksi. Namun sekitar jam 19.00 Wib Anak Saksi menghubungi saya dan menyuruh anak pelaku untuk kembali ke rumah Anak Saksi. Dan tidak lama Anak Saksi pun datang menjemput anak pelaku dan anak pelaku pun bersama Anak Saksi langsung pergi ke Rumah Anak Saksi Sesampainya di Rumah Anak Saksi anak pelaku bertemu dengan Sdr. ANAK SAKSI dan ANAK SAKSI 4. Dan saat itu Sdr. ANAK SAKSI pun berpamitan mandi terlebih dahulu. Tidak lama datang orangtua Anak Saksi 2 dan langsung membawa Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 pergi dari Rumah Anak Saksi. Beberapa lama kemudian orang tua Anak Saksi 2 datang kembali bersama keluarga Anak Saksi 3 dan langsung bertanya kepada anak pelaku, Anak Saksi 4 dan Anak Saksi apa saja yang telah dilakukan oleh anak pelaku, dkk kepada Anak Saksi 2 dan Anak Saksi 3 namun saat itu anak pelaku, dkk belum mengakuinya kemudian orang tua Anak Saksi 2 pun menyuruh anak pelaku untuk menghubungi Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi 5 untuk datang ke Rumah Anak Saksi. Dan tidak lama Anak Saksi 5 dan Sdr. ANAK SAKSI pun datang lalu anak pelaku pun kembali ditanya oleh orang tua Anak Saksi 2 namun saat itu anak pelaku, dkk belum berkata jujur. Dan pada akhirnya saya bersama Anak Saksi, Sdr. ANAK SAKSI, Anak Saksi 5 dan Anak Saksi 4 pun di bawa ke Polsek Kawali. Dan sesampainya di Polsek Kawali anak pelaku pun mengakui telah mencabuli Anak Saksi 2 sedangkan Sdr. ANAK SAKSI mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli Anak Saksi 2, sedangkan Anak Saksi mengakui telah mencabuli Anak Saksi 3.
Bahwa tidak karena saat itu Anak Saksi 2 terlihat sudah mabuk berat.
Bahwa anak pelaku tidak pernah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan tehadap Anak Saksi 2 tersebut. Namun sebelum anak pelaku mencabuli Anak Saksi 2, Anak Saksi 2 dalam kondisi mabuk berat.
Bahwa yang memberi minuman keras terhadap Anak Saksi 2 yaitu Sdr. ANAK SAKSI dan Anak Saksi.
Bahwa saat itu Sdr. ANAK SAKSI memberikan minuman keras jenis arak Bali.
Bahwa Anak Saksi 2 mabuk berat dan bahkan sampai muntah dan tidak sadarkan diri.
Bahwa anak pelaku tidak pernah merayu atau membujuk Anak Saksi 2;
Bahwa anak pelaku tidak pernah memberikan imbalan kepada Anak Saksi 2;
Bahwa anak pelaku tidak mengetahui usia Anak Saksi 2 namun yang saya ketahui Anak Saksi 2 masih duduk di kelas VIII SMP;
Bahwa anak pelaku sangat menyesal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti yaitu berupa :
1 ( satu ) potong kemeja lengan pendek warna putih kuning bercorak bunga;
1 ( satu ) potong baju lengan Panjang warna abu;
1 ( satu ) potong tanktop warna merah muda;
1 ( satu ) potong celana Panjang warna hitam;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih hitam;
1 ( satu ) potong kerudung warna hijau;
1 ( satu ) potong celana training warna abu;
1 ( satu ) potong miniset warna putih dan merah muda;
1 ( satu ) potong celana dalam warna merah muda;
1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard;
1 ( satu ) unit kendaraan R2 merk Honda Type A1F02N36M1 A/T warna hitam dengan Nopol : Z : 5176-TAQ, Noka : MH1JM4117NK904036, Nosin : JM41E1902560 berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama LILI;
1 ( satu ) unit kendaraan R2 merk Honda Type D1B02N12L2, A/T warna hitam dengan nopol : Z-3449-WP, Noka : MH1JM2118JK730802, Nosin : JM21E1725108, berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama WATI LISNAWATI;
1 ( satu ) unit handphone merk Iphone XR warna putih berikut simcard
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak pelaku pada hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah Anak Saksi tepatnya di Dusun Indrayasa Rt 001 Rw 009 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban ANAK SAKSI 2 FAUZIAH Binti IIF FAUZI dimana perbuatan anak pelaku dilakukan setelah Anak ANAK SAKSI menyetubuhi anak korban ANAK SAKSI 2 dan Anak ANAK SAKSI keluar dari kamar, kemudian anak pelaku langsung masuk kedalam kamar dan Anak pelaku melihat di dalam kamar anak korban ANAK SAKSI 2 sedang tidur terlentang di atas kasur dengan resleting celana terbuka kamudian anak pelaku langsung duduk di pinggir badan anak korban ANAK SAKSI 2 dan mengangkat pakaian anak korban ANAK SAKSI 2 hingga dada kemudian meraba payudara anak korban ANAK SAKSI 2 selama kurang lebih 4 menit namun tiba – tiba anak korban ANAK SAKSI 2 berkata ”hoyong utah” dan langsung muntah, karena panik kemudian anak pelaku keluar kamar dan meminta bantuan anak ANAK SAKSI dan Anak Saksi 4 membawa Anak Saksi 2 ke kamar mandi;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak., dengan unsur – unsur sebagai berikut :
Setiap Orang / Anak ;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa atas unsure unsure tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang/ Anak”:
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang/ Anak” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Anak Pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan pengakuan Anak Pelaku dipersidangan bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Anak Pelaku, sehingga dengan demikian unsur pertama yaitu “Setiap Orang/Anak” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” dalam Memorie Van Toelichting (penjelasan undang-undang) KUHP, Dengan sengaja atau opzet adalah willens (menghendaki) dan mengerti/mengetahui (weten) yaitu seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengetahui akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan (S.R. SIANTURI 1983 : 63);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah memojokkan objek sehingga pilihan tertepat baginya adalah melaksanakan kehendak si Pemaksa supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu (S.R. SIANTURI 1983 : 92) atau melakukan suatu tindakan dengan menggunakan suatu alat pemaksa yang tanpa alat pemaksa itu dapat dibayangkan bahwa orang yang dipaksa itu pada saat itu tidak akan mau melakukan yang dikehendaki oleh si Pemaksa (S.R. SIANTURI 1983 : 550) atau suatu tindakan yang memojokkan seseorang sehingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari si pemaksa (S.R. SIANTURI 1983 : 81);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Membujuk menurut Mr. J.M. Van Bemellen, persepsi “membujuk” antara lain sebagai berikut :....Pembujukan itu tidak perlu dilakukan dengan sarana-sarana pembujukan tertentu. (Vide : Leden Marpaung, Kejahatan terhadap kesusilaan, Sinar Grafika, 2004, hal. 63), lebih lanjut dikatakan bahwa seluruh sarana merayu atau membujuk yakni antara lain dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan (misbruik van gezak);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Cabul ialah segala perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya dimana dalam pengertian itu berarti segala perbuatan apabila dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dianggap sebagai perbuatan cabul dan yang dimaksud dengan melakukan perbuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya meraba-raba anggota kemaluan atau meraba-raba-raba buah dada orang lain ( R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 289 KUHP);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide Pasal 1 UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menbimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas Anak pelaku pada hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah Anak Saksi tepatnya di Dusun Indrayasa Rt 001 Rw 009 Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban ANAK SAKSI 2 FAUZIAH Binti IIF FAUZI dimana perbuatan anak pelaku dilakukan setelah Anak ANAK SAKSI menyetubuhi anak korban ANAK SAKSI 2 dan Anak ANAK SAKSI keluar dari kamar, kemudian anak pelaku langsung masuk kedalam kamar dan Anak pelaku melihat di dalam kamar anak korban ANAK SAKSI 2 sedang tidur terlentang di atas kasur dengan resleting celana terbuka kamudian anak pelaku langsung duduk di pinggir badan anak korban ANAK SAKSI 2 dan mengangkat pakaian anak korban ANAK SAKSI 2 hingga dada kemudian meraba payudara anak korban ANAK SAKSI 2 selama kurang lebih 4 menit namun tiba – tiba anak korban ANAK SAKSI 2 berkata ”hoyong utah” dan langsung muntah, karena panik kemudian anak pelaku keluar kamar dan meminta bantuan anak ANAK SAKSI dan Anak Saksi 4 membawa Anak Saksi 2 ke kamar mandi;
Menimbang, bahwa pada saat anak pelaku melakukan perbuatan terhadap anak korban ANAK SAKSI 2, anak korban ANAK SAKSI 2 pada saat itu masih berusia 14 tahun, karenanya anak korban ANAK SAKSI 2 masih termasuk kategori anak;
Menimbang, bahwa perbuatan anak pelaku yang duduk di pinggir badan anak korban ANAK SAKSI 2 dan mengangkat pakaian anak korban ANAK SAKSI 2 hingga dada kemudian meraba payudara anak korban ANAK SAKSI 2 selama kurang lebih 4 menit dapat dikualifikasikan anak pelaku telah membujuk anak melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dari uaraian keseluruhan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul khususnya unsur membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak pelaku haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak pelaku mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang disamping memuat ancaman pidana berupa pidana penjara secara imperative juga mengenakan pidana denda, oleh karenanya Majelis disamping akan mengenakan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya tentunya akan disesuaikan dengan Peraturan Perundang undangan tentang ancaman hukuman dari ketentuan Pasal yang bersangkutan sebagaimana didalam amar putusan dengan ketentuan terhadap pidana denda tersebut akan diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa orang tua Anak dipersidangan telah menyampaikan Agar anak tetap dititipkan di Pesantren untuk terus mengikuti proses pembelajaran dan melanjutkan Sekolahnya di LPKS I’anatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
Menimbang,bahwa terhadap rekomendasi dari pihak Bapas yang merekomendasikan agar Anak dijatuhi pidana pembinaan dalam Lembaga pada LPKS I’anatusibyan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Perdailan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa atas permohonan orang tua Anak dan rekomendasi dari Bapas tersebut diatas Majelis sependapat, dengan mengingat pola pengasuhan dan pengawasan orang tua kepada Anak yang dianggap lalai dan cenderung untuk mengikuti keinginan Anak, sehingga hal yang terbaik bagi anak adalah mendapatkan bimbingan, pengajaran serta pendampingan didalam Lembaga yang disesuaikan dengan kurikulum atau program yang sudah ditentukan oleh Lembaga, serta anak pelaku bisa menlanjutkan sekolahnya di LPKS I’anatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, sehingga diharapkan pasca menjalankan pembinaan dalam lembaga anak mempunyai bekal ilmu dan keterampilan serta hak untuk mendapatkan pendidikan formal tidak terputus dan dapat diselesaikan dengan baik karenanya bias menjadi bekal anak pelaku dalam menempuh kehidupan dan masa depannya kelak ;
Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan agar Anak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan agar dijatuhi pembinaan selama 10 (sepuluh) Bulan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran dan Pidana Denda berupa Pelatihan Kerja Selama 4 (empat) Bulan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran;
Menimbang, bahwa terhadap pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Anak, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, dimana hal tersebut adalah hal terbaik untuk kepentingan anak, selama anak pelaku menjalani proses hukum mulai dari tingkat Penyidikan, penuntutan dan persidangan, anak pelaku tindak dikenakan penahanan namun dititipkan di LPKS I’anatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, dengan mengikuti pendidikan yang berbasis pesantren dan sekolah formal nya dilanjutkan puyla di LPKS I’anatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, demi kepentingan terbaik bagi anak pelaku jenis hukuman yang tepat dan pantas bagi anak pelaku yaitu pembinaan dalam lembaga di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) I‘Anatush Shibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran yang lamanya disesuaikan dengan program yang telah dijalankan oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejakteraan Sosial (LPKS) I’anatusibyan Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih kuning bercorak bunga;
1 ( satu ) potong baju lengan Panjang warna abu;
1 ( satu ) potong tanktop warna merah muda;
1 ( satu ) potong celana Panjang warna hitam;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih hitam;
1 ( satu ) potong kerudung warna hijau;
1 ( satu ) potong celana training warna abu;
1 ( satu ) potong miniset warna putih dan merah muda;
1 ( satu ) potong celana dalam warna merah muda;
1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard;
1 ( satu ) unit kendaraan R2 merk Honda Type A1F02N36M1 A/T warna hitam dengan Nop: Z 5176-TAQ, Noka : MH1JM4117NK904036; Nosin : JM41E1902560 berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama LILI;
1 ( satu ) unit kendaraan R2 merk Honda Type D1B02N12L2, A/T warna hitam dengan nopol : Z-3449-WP, Noka : MH1JM2118JK730802, Nosin : JM21E1725108, berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama WATI LISNAWATI;
1 ( satu ) unit handphone merk Iphone XR warna putih berikut simcard;
Karena masih dipergunakan untuk perkara lainnya, maka akan digunakan dalam Perkara An. Anak Saksi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanAnak ;
Keadaan Yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan Anak telah menimbulkan trauma bagi anak korban;
Keadaan Yang Meringankan:
Anak belum pernah dihukum sebelumnya;
Sudah ada pemaafan dan perdamaian antara kelaurga anak pelaku dengan keluarga anak korban;
Anak mengakui semua perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak akan mengulagi kesalahannya;
Anak masih melanjutkan proses pendidikannya atau sekolahnya;
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan yang bisa menjadi bekal untuk kehidupannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak pelaku dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku berupa pembinaan selama 10 (sepuluh) Bulan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran dan Pelatihan Kerja Selama 4 (empat) Bulan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) I’Anatush Shibyan Mangunjaya Pangandaran;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) potong kemeja lengan pendek warna putih kuning bercorak bunga;
1 ( satu ) potong baju lengan Panjang warna abu;
1 ( satu ) potong tanktop warna merah muda;
1 ( satu ) potong celana Panjang warna hitam;
1 ( satu ) potong celana dalam warna putih hitam;
1 ( satu ) potong kerudung warna hijau;
1 ( satu ) potong celana training warna abu;
1 ( satu ) potong miniset warna putih dan merah muda;
1 ( satu ) potong celana dalam warna merah muda;
1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna biru berikut simcard;
1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Type A1F02N36M1 A/T warna hitam dengan Nopol : Z : 5176-TAQ, Noka : MH1JM4117NK904036, Nosin : JM41E1902560 berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama LILI;
1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Type D1B02N12L2, A/T warna hitam dengan nopol : Z-3449-WP, Noka : MH1JM2118JK730802, Nosin : JM21E1725108, berikut kunci kontak dan STNK asli atas nama WATI LISNAWATI;
1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna putih berikut simcard;
digunakan dalam Perkara An. Anak Saksi;
Membebankan kepada Anak tersebut agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, oleh kami DEDE HALIM S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H., M.H. dan INDRA MUHARAM, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 oleh DEDE HALIM S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, BENY SUMARNO, S.H., M.H. dan SULUH PARDAMAIAN, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh TOTO SANTOSA, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, serta dihadiri oleh DYAH ANGGRAENI, SH., Penuntut Umum, dan Anak yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Orang Tua dan Bapas.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
dto dto
BENY SUMARNO, SH.,MH. DEDE HALIM, SH.,MH.
dto
SULUH PARDAMAIAN, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
dto
TOTO SANTOSA, SH.,MH.