13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PAHMI, SH. Terdakwa: M. FIRMAN ISMANA, S.Kom,MM.
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dakwaan Primair tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA
Khusus yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat
pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY |
| JUMHANA CHOLIL, MM. | |
| Tempat lahir | : Cirebon. |
| Umur/tanggal lahir | : 40 Tahun / 22 Oktober 1985. |
| Kebangsaan | : Indonesia. |
| Tempat tinggal | : Jl. Pemuda RT. 005 RW. 008 Kelurahan Sunyaragi |
| Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. | |
| Agama | : Islam. |
| Pekerjaan | : Wiraswasta. |
| Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh; | |
Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember
2023;Perpanjangan Penuntut Umum 24 Desember 2023 sampai dengan tanggal 01
Februari 2024;Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan tanggal 27 Januari
2024;Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Cirebon sejak tanggal 28 Januari 2024
sampai dengan tanggal 26 Februari 2024;Hakim Pengadilan Undak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I
A Khusus sejak tanggal sampai dengan tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan 06
Maret 2024;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri
Bandung Kias I A Khusus sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan 05 Mei
2024;
Terdakwa didampingi oleh DENI BAKRI, S.H., M.H., SIRAJUDDIN, S.H., M.H., C.LAâ
MUHAMMAD NUZUL AKSAR, S.H., SARAH SHAFIYAH, S.H., JERRYMIA
ANGGORO P., S.H., MATRAF BAMATRAF, S.H., MUHAMMAD ALDI, S.H., dan
IMAM FADHILAH, S.H. Advokat-Advokat pada DENI BAKRI & PARTNERS LAW FIRM
berdasar Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias IA Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kias IA Khusus
tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 13/Pid-Sus/TPKZ2024/PN.Bdg tanggal 6 Februari 2024 tentang
penunjukan Majelis HakimPenetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 6 Februari
2024 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta
memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut
Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan:
Menyatakan M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
tersebut didalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan
Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebutMenyatakan M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi "Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta
Melakukan Perbuatan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraâ, sebagaimana
diatur dan diancam pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa
Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam
tahanan.Menghukum Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.Menetapkan agar Para Terdakwa yaitu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias
OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM membayar uang pengganti sebesar Rp.
23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan
Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) dengan
memperhitungkan nilai dari Aset Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah seluas 6.137 M2
Yang Terietak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon, yang telah disita oleh Penuntut Umum, sehingga jumlah tersebut tidak perlu
dibayar.Menetapkan agar Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOUL, MM untuk Tetap Ditahan.Menyatakan barang bukti:
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Nomor: 221/SK.126-PD.Pem/1993 Tanggal 01
Juli 1993 Tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon.1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan direksi Perusahaan daerah
pembangunan Kota Madya Nomor: 621/SK.126-PD.PEMB/1993 Tanggal 01
Juli 1993 tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya DT.II Cirebon a.n Ismu Widodo DKK (34 Orang).1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Nomor : 824/SK.99-PD.Pemb/1996 Tanggal 01
Mei 1996 Tentang Pemindahan/Peningkatan Dalam Jabatan Struktural Di
Lingkungan PD. Pembangunan Kodya DT. II Cirebon.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang
Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon Periode Tahun 2014-2017 Nomor : 539/Kep.239-Adm Perek/2014
Tanggal 01 Juli 2014.1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan PD.
Pembangunan Kota Cirebon Nomor: 841/SK.68-Keu/2014 Tanggal 16 Maret
2015.1 (satu) bundel fotocopy Perihal Jawaban dalam perkara perdata Nomor :
29/PDT.G/2015/PN.Cbn antara Herman Suniaman, S.H., M.H. selaku Direktur
PD Pembangunan Kota Cirebon cq Yovi Alamsyah, S.H., M.H. melawan Drs.
H.e> Jumhana Cholil, M.M., (selaku tergugat I), M. Firman Ismana (selaku
tergugat II), Ovian Ismana (selaku tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Cirebon
(selaku tergugat IV) Tanggal 01 Juni 2015.3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon tentang
Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon Periode Tahun 2016 - 2020 Tanggal 22 Juli 2016.3 (tiga) lembar fotocopy Surat keputusan Walikota cirebon Tentang
pembeehentian dan pengangkatan kepengurusan badan pengawas
perusahaan daerah pembangunan kota cirebon periode antar waktu tahun
2014 - 2017 Nomor : 539/Kep.237-Adm Perek/2016 Tanggal 16 Agustus
2016.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural
Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an.
Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota
Cirebon Nomor: 821/SK.348-Kepeg/2018 Tanggal 03 Januari 2018.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural
Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an.
Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Pengembangan Usaha Nomor :
820/SK.132-Kepeg/2019 Tanggal 10 Juni 2019.3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang
Pengangkatan Kembali Direktur Utama Peusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon Masa Jabatan tahun 2020 - 2025 Nomor: 539/Kep.285-Adm
Perek/2020 Tanggal 22 Juli 2020.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Staf Ahli Direksi
Bidang Pertanahan Nomor : 820/SK.32-Kepeg/2020 Tanggal 18 November
2020.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.07-Kepeg/2021 Tanggal
01 April 2021.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.27A-Kepeg/2021 Tanggal
01 November 2021.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.22A-Kepeg/2022 Tanggal
01 November 2021.1 (satu) bundel fotocopy Permintaan Bantuan Penyelesaian Tanah Milik PD
Pembangunan yang dikuasai pihak lain tanpa Hak dari PD Pembangunan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan FC Ekspose Blok Siwodi
PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor: 181Z20-PTH/PD.Pemb Tanggal 14
Juli 2022.2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor :
821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Cirebon An. Dani Ilham Ramadhan, S.STP. Nomor :
821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tanggal 06 Oktober 2022.1 (satu) bundel Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan
Februari 2010.Asli & Fc Legalisir Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh
Yoseph Soesanto S.H.Asli & Fc Legalisir Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata
(Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex BengkokfTrtisara Dari Ex Desa-
Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977.Fc Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-
1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum
Setda (Suryadi S.H).Fc Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya
TK II Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori.Fc Legalisir Peta Bidang Blok Siwodi (yg telah diarsir).
Asli & Fc Legalisir Daftar Persediaan Tanah Dalam Kota & Luar Kota Per 31
Desember 2021.Buku Kas 19 Bulan Desember Tahun 2003 sampai dengan Bulan Desember
Tahun 2005.Asli Buku Tanah SHM No. 4056/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 81/Sunyaragi/2008 tanggal 08-10-
2008 luas 1.401 m2.Asli Buku Tanah SHM No. 4499/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 00207/Sunyaragi/2014 tanggal 21-
07-2014 luas 122 m2Asli Buku Tanah SHM No. 4059/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman
Ismana, Surat Ukur Nomor: 84/Sunyaragi/2008 tanggal 17-10-2008 luas 1.520
m2, kemudian berdasarkan Keputusan Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak
Milik Nomor 4059/Sunyaragi Hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan
Nomor 271/Sunyaragi, yang terbit pada tanggal 05-12-2014.Asli Buku Tanah SHM No. 4067/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 92/Sunyaragi/2008 tanggal 20-11-
2008 luas 916 m2;Asli Buku Tanah SHM No. 4081/Sunyaragi tercatat atas nama Ovian Ismana,
Surat Ukur Nomor: 15/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 1.335 m2.Asli Buku Tanah SHM No. 4082/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman
Ismana, Surat Ukur Nomor : 16/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas
965 m2.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4056/Sunyaragi DI.208 No. 2863/2008,
berupa : SK No. 50-310.1-32-10-2008, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat
Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB,
Tanda Terima Berkas Permohonan, Bukti Bayar BPHTB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4499/Sunyaragi DI.208 No. 5853/2014
berupa: Report Kwitansi, Tanda Terima Pengambilan Sertipikat, Surat Perintah
Setor, Kartu Keluarga atas nama Jumhana Cholil, Lampiran 13 Surat
Permohonan, Surat Permohonan Pengukuran, Lampiran Permohonan
Pemisahan (Splitsing), Surat Kuasa, Tanda Terima Dokumen, FC KTP
Pemohon, FC KTP Penerima Kuasa.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4059/Sunyaragi DI.208 No. 2872/2008,
berupa : SK No. 52-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan,Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP
Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, FC PBB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4067/Sunyaragi DI.208 No.3213/2008,
berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan
Penerima Kuasa, FC PBB, Report Kwitansi, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 73-
310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4081/Sunyaragi DI.208 No.678/2009,
berupa : Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan
Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 17-310.1-32-10-2009, Tanda
Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, FC PBB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4082/Sunyaragi DI.208 No.679/2009,
berupa: Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan
Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, Tanda Terima Berkas Permohonan, SK
No. 16-310.1-32-10-2009, Report Kwitansi, FC PBB.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
16-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 965 m2
terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama
M. Firman Ismana tanggal 23-3-2009.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor :
17-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.335
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama Ovian Ismana tanggal 23-3-2009.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
52-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.520
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama M. Firman Ismana tanggal 19-09-2008.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 916 m2
terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama
Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 23-10-2008.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
50-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.401
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 19-09-2008.1 (satu) bundel fotocopy Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cirebon Otentifikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Nomor:
07 Tahun 1973, Nomor : 03 Tahun 1982, Nomor : 10 Tahun 1984 Bulan
Februari 2015.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-999.AH.02.01 .Tahun 2013
Tanggal 20 Nopember 2013.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Anggota atas nama JAENAL
CHRISTO, SH. MKn.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
Notaris Nomor: W117\H.02.01-238/XII/2023 Tanggal 02 Desember 2013.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
PPAT Nomor: 36/BA-32.74/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2013.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor : 803/Kep-17.3/X/2013 Tentang
Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah Tanggal 21 Oktober 2013.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 127/2014 Tanggal 24
Desember 2014 atas nama Drs. H. Edy Jumhana Cholil, MM sebagai Pihak
Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 183/2018 Tanggal 15 Agustus
2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka
Sartika sebagai Pihak Kedua.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 184/2018 Tanggal 15 Agustus
2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka
Sartika sebagai Pihak Kedua.1 (satu) lembar Foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor :
821.24/KEP.341/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawasan (Eselon IV) di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tanggal 06 Oktober 2022 atas nama DANI
ILHAM RAMADHAN, S.STP;1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor: W11 .U3/1964/HK.02/XIIZ2022 Tanggal
14 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor : 29/PDT.G/PN.CN Jo. Nomor :
507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor: 3096K/PDT/2016 (Tahap Konstatering)
dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor :
1/Pen.PDT/Constatering/2022/PN.Cbn Jo. Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn
Jo. Nomor: 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor: 3096K/PDT/2016 Tanggal
23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon;1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor: W11.U3/18/HK.02/I/2023 Tanggal 03
Januari 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Sita
Eksekusi atas Bidang-Bidang Tanah Objek Eksekusi Putusan
29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor :
3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon
beserta lampirannya;1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :
3/BA/PDT.Eks/2019/PN Cbn Jo. 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor :
507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 13 Januari
2023 dari Pengadilan Negeri Cirebon;1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : W11.U3/1423/HK.02A/III/2023
Tanggal 02 Agustus 2023 Perihal Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa dari
Pengadilan Negeri Cirebon.2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 13 September 2010 dari Dirut
PD.Pembangunan kepada Yunasril Yuzar, SH untuk ajukan gugatan kepada
Jumhana Cholil, dkk atas tanah di Blok Siwodi.2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 05 Oktober 2010 dari Jumhana
Cholil, dkk kepada Saleh Hadisucipto tentang selaku Tergugat I,II,III perkara
No.46/pdt.GZ2010/PN.CN.2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2023 dari Jumhana
Cholil dan Ovian Ismana kepada M.Nasir, SH tentang Pembantah/Termohon
Eksekusi tanah di Blok Siwodi.2 (dua) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 06 Maret 2012 an.
Drs. E.Jumhana Cholil,MM tentang 5 (lima) Sertifikat Hak Milik.3 (tiga) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 27 Maret 2012 ttg
pembayaran cicilan tanah dan sewa tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil.Tanah beserta bangunan seluas 1.401 m2 yang terletak di blok Siwodi,
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.
EDI JUMHANA CHOUL, M.M.Tanah beserta bangunan seluas 916 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI
JUMHANA CHOLIL, M.M.Tanah beserta bangunan seluas 1.520 m2 yang terletak di blok Siwodi,
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M.
FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.Tanah seluas 965 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom.,
M.M.Tanah seluas 1.335 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama OFIAN ISMANA.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. EDI JUMHANA
CHOLIL, M.M. tanggal 03 Desember 2010 dalam Berkas Perkara atas nama
Terdakwa Sofiani , SH. Alias Soli Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT
SUPRIANA MARTONO.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama M. FIRMAN ISMANA,
S.Kom., M.M. tanggal 14 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama
Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT
SUPRIANA MARTONO.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama OFIAN ISMANA.
tanggal 25 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani,
SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA
MARTONO.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 1.401 m2, tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008
Nomor: 81/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
1.520 m2, tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor :
84/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008
Nomor: 92/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335
m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
154/Sunyaragi/2009;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965
m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4499 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 122 m2, tanggal 15 Agustus 2014. Surat ukur tanggal 21-07-2014
Nomor: 0027/SunyaragiZ2014.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas
perkara atas nama Terdakwa OFIAN ISMANA.
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima
ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOUL, MM., tertanggal 27
Maret 2024 yang disampaikan pada persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut;Bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana Nomor : PDS-
02/M.2.11/Ft1/02/2024, yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari
Senin, tanggal 25 Maret 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa tentang segala hal
berupa argumentasi atau pendapat yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum pada
Nota Pembelaan, mutatis mutandis berlaku pula sebagai dalil dalam Tanggapan Atas
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Oleh karena itu, Penasihat Hukum tidak perlu
lagi memberikan tanggapan secara terperinci mengingat Penasihat Hukum dalam sudut
pandang yang berbeda telah menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan
dalam Nota Pembelaan ini. Namun demikian dirasakan masih perlu menanggapi
sejumlah hal yang tertuang dalam Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum;Bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa akan menguraikan tanggapan kami
terkait tuntutan yang yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang uraiannya
sebagai berikut:TANGGAPAN ATAS TIDAK TERBUKTINYA DAKWAAN PRIMAIR;
Bahwa dalam tuntutan penuntut umum mendalilkan yang pada pokoknya Dakwaan
Primair unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi, hal tersebut sebagaimana dalam surat
tuntutannya pada paragraf 1, halaman 195, yang menyatakan:âBahwa dari fakta hukum diatas kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat perbuatan
para Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dkk lebih relevan disebut sebagai akibat dari perbuatan dari terpidana An.
SOFIANI, dkk, yang mempunyai kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan
kedudukannya dalam Pasal 3 dalam dakwaan Subsidair daripada secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
yang merugikan keuangan negara sebagaimana tersebut didalam Pasal 2 Dakwaan
Primair, Oleh karena itu adalah lebih tepat jika unsur melawan hukum dimasukkan
dalam kapasitasnya sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo pasal 18
Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999jo Undang-undang RI Nomon20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomoc31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Sehingga
berdasarkan fakta-fakta dan petimbangan hukum tersebut terhadap pemenuhan unsur â
Secara melawan hukumâdalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor;
31 Tahun 1999 jo. Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-undang Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan
meyakinkan menurut hukum.âBahwa dengan tidak terpenuhinya unsur pasal pada Dakwaan Primair yang di tujuhkan
kepada Terdakwa sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah
penilaian objektif dalam melihat fakta-fakta hukum yang telah diuji selama proses
persidangan. Hal tersebut juga sejalan yang telah dijelaskan oleh Penasehat Hukum
Terdakwa diatas sebagaimana telah dituangkan dan diuraikan sangat rinci pada setiap
unsur Pasal bantahan kami dalam Analisa Yuridis pada poin terkait Analisa Tanggapan
atas Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Pokok-pokok pada analisa yuridis
tersebut menjadi satu kesatuan dalam tanggapan pada tuntuntan ini;Bahwa oleh karena tidak terbuktinya Dakwaan Primair yang telah diakui oleh Penuntut
Umum dalam Surat Tuntutannya, maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa tidak
perlu menanggapi lebih lanjut terkait Dakwaan Primair yang didakwakan kepada
terdakwa;TANGGAPAN ATAS TERBUKTINYA DAKWAAN SUBSIDIAIR
Bahwa sebelum lebih jauh mendalilkan bantahan-bantahan Penasihat Hukum pada
dakwaan kedua ini, maka Penasihat Hukum ingin menegaskan bahwa tanggapan yang
akan kami uraikan ini adalah satu kesatuan atau secara mutatis-mutandis dengan
tanggapan yang telah Penasihat Hukum uraikan dalam analisa yuridis Penasihat
Hukum khusus pada dakwaan kedua;Bahwa didalam tuntutan Penuntut Umum mendalilkan yang pada pokoknya Dakwaan
Primair unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi, hal tersebut sebagaimana dalam surat
tuntutannya pada paragraf 2, halaman 174, yang menayatakan: âOleh Karena beberapa
Unsur Dakwaan Primair JPU tidak terpenuhi yaitu âSecara Melawan Hukumâ, maka
Dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor.31 Tahun 1999 jo Undang-
undang RI Nomon20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara
hukum, Sehingga Jaksa Penuntut Umum akan membukitkan Dakwaan Subsidair
sebagai berikut.âBahwa objektifitas Penuntut Umum dalam mencermati selama proses persidangan
berlangsung hampir sempurna dengan mendiskualifikasi dakwaan pertama dengan
terbukti tidak terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa,
namun sayangnya ternyata hal tersebut itu tidak berlaku pada Dakwaan Kedua dan
masih ingin membuktikan lebih lanjut terpenuhi unsur pasal yang didakwakan. Akan
tetapi, bagaimanapun sebagai Penasehat Hukum Terdakwa akan mendalilkan kembali
poin-poin bantahan kami atas pemenuhan unsur pada Dakwaan Kedua, yang diuraiakn
lebih lanjut;Bahwa rumusan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu
sebagai berikutPasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);Adapun Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua harus dibuktikan adalah unsur-unsur berikut
1. Unsur âSetiap orangâ;
Unsur âDengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau satu
korporasiâ;Unsur âMenyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukanâ;Unsur âMerugikan keuangan negara atau perekonomian negaraâ;
Unsur âPerbuatan bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPâ;
Bahwa sebelum lebih jauh menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, maka Penasihat
Hukum ingin menegaskan bahwa Analis Yuridis dalam Dakwaan menjadi satu kesatuan
dengan tangappan ini. Selanjutnya Penasehat Hukum sampaikan bahwa segala dalil-
dalil yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang telah
dibacakan terkait unsur Pasal pada dakwaan kedua, maka kami sampaikan pokok
tanggapan kami sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Dalam membuktikan Surat Dakwaan ini, Penasehat Hukum akan membuktikan
unsur dari pasal-pasal yang didakwakan, sehingga dalam membuktikan dakwaan
bahwa Terdakwa terbukti atau tidak melanggar Pasal 3 UU Tipikor, kami mulai
dengan mengkaji unsur setiap orang dalam Perkara ini.Hal ini akan Penasehat Hukum sandarkan pada Yurisprudensi mahkamah Agung
RI Nomor 951K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983, bahwa unsur barang siapa
hanyalah merupakan kata ganti orang, sehingga unsur ini baru mempunyai arti jikadikaitkan dengan dengan unsur yang lain. Selain itu dalam hukum pembuktian yang
pokok harus dibuktikan itu adalah delik inti (bestanddeel delict) dari suatu perbuatan
pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu adanya tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh
seseorang.Merujuk pada Surat Dakwaan a quo, terbukti dalam persidangan kedudukan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., bukanlah seseorang yang mempunyai kewenangan atau kedudukan sebagai
pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal UNCAC diatas yang saat ini
telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pengesahan United
Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Anti Korupsi, 2003).Dengan demikian, untuk menentukan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., adalah termasuk dalam kategori âsetiap
orang" yang yang secara hukum harus bertanggung jawab karena telah melakukan
perbuatan pidana sebagaimana dimaksud unsur dari Pasal 3 UU Trpikor, akan
dibuktikan dengan apakah unsur-unsur lain dari Pasal 3 UU Tipikor tersebut
terpenuhi atau tidak. Jika dalam pembuktian unsur-unsur nanti tidak terpenuhi, maka
unsur âsetiap orangâ dari Pasal yang didakwakan menjadi tidak terpenuhi.
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Bahwa agar tidak terjadi pengulang penjelasan dari fakta-fakta hukum yang telah
diuraikan dengan jelas dan terang pada Analisa Yuridis pada Dakwaan Primair dan
terpenci yang secara mutatis mutandis dengan Dakwaan dakwaan subsidiair, maka
dengan fakta berikut:
Terdakwa Adalah Korban Perbuatan PD Pembangunan Sehingga Mengalami
Kerugian BaiK Materiil Maupun Moril;Oleh karenanya setidaknya fakta hukum diatas dan rinciannya pada penjelasan
dakwaan primair, yang telah diuji selama proses persidangan menunjukkan bahwa
Terdakwa bukan memperkaya diri atas aset yang dibeli, justnj mengalami kerugian
materil atas uang dipakai untuk membeli tanah tersebut berserta bangunan yang
telah Terdakwa bangun terancam tidak ditempat dan kerugian immaterial dengan
ditetapkan sebagai tersangka sampai disidangkan, oleh karenanya unsur
âMemperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasiâ tidak terbukti.
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada
Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan.Bahwa selama persidangan, telah terbukti Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bukan merupakan Pegawai Negeri
Sipil maupun Pejabat Negara yang memiliki kewenangan sehingga tidak dapat
diberlakukan ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Meskipun dalam
dakwaannya telah di juncto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi
sebagai non pejabat tidak dapat diberlakukan ketentuan yang secara khusus hanya
bedaku bagi pejabat maupun karyawan.Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa
M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA
PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN sehubungan dengan
pengaslihan aset tanah atau sejenisnya yang melekat padanya.Dengan demikian MAKA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BAHWA
TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU
SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
SEHUBUNGAN PENGALIHAN ASET NEGARA ATAU SEJENISNYA, Sehingga
Terdakwa harus dibebaskan dari dugaan melanggar unsur âMenyalahgunakan
Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukanâ dari Pasal 3 UU TPK.Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Dari faKta-faKta hukum yang telah diuraikan dengan jelas dan terang diatas dan
rincian penjelasannya pada analisa yuridis pada dakwaan primair agar tidak terjadi
pengulangan, maka:
PD PEMBANGUNAN Mengajukan Perhitungan Nilai Wajar Tanah Objek
Sengketa Mumi Untuk Keperluan Laporan Keuangan Perusahaan, Bukan Untuk
Perhitungan Keuangan Negara;Aset Tanah Negara Tidak Mengalami Total Lost (Kerugian Negara) Dan Apabila
Aset Tersebut Dikembalikan KepemilikAwal, Maka Tidak Ada Kerugian Negara;Terdakwa Koperatif Dan Telah Mengembalikan Sertifkat Tanah Objek Sengketa
Ke PD Pembangunan Melalui Jaksa Penuntut Umum;
Berdasarkan setidaknya 3 poin fakta hukum yang telah diuji selama proses
persidangan menunjukkan bahwa dengan kekeliruan penetapan nilai wajar karena
tidak ada total lost dan telah dikembalikannya sertifkat yang menjadi objek sengketa,
maka unsur âkerugian negara atau perekonomian negaraâ tidak terbukti.Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dihubungkan dengan surat
dakwaan terhadap Terdakwa dan tuntutan, dengan maksud tidak mengulang-ulang,maka analisa yuridis terhadap Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang telah
di bahas dan diuraikan dalam analisa yuridis Dakwaan KESATU, mutatis mutandis
dalam membahas dan menguraikan Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan KEDUA.Dari seluruh uraian yang dikemukan di atas menjadi jelas dan tegas bahwa unsur
âdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negaraâ yang didakwakan
kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa harus
dibebaskan dari ketentuan Unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Negara
sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTPK.Bahwa beradasrkan atas apa yang telah diuraikan diatas, maka unsur-unsur Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terpenuhi sehingga
terdakwa harus dinyatakan bebas dalam dakwaan subsidiair;PENUTUP DAN PERMOHONAN
Penutup
Bahwa sebagaimana telah Penasihat Hukum uraikan dalam pembahasan sebelumnya,
pembelaan terhadap Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., ini kami bangun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang mana menurut hemat kami, tidak
ada perbuatan tindak pidana khususnya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANACHOUL, MM., Atas dalikfalil dalam Nota Pembelaan
ini selanjutnya mohon dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk diberikan putusannya.Bahwa nasib baik dan nasib buruk Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan keluarganya akan sangat tergantung
dengan putusan Majelis Hakim. Putusan itu ada ditangan Majelis Hakim, meskipun kami
meyakini bahwa membuat dan memutus satu perkara tidak semudah membalikkan
telapak tangan. Memutus suatu perkara memerlukan pertimbangan yang dalam, yaitu
dengan melihat fakta dan hukumnya. Kita sudah terbiasa melihat dan membaca
putusan hakim dalam perkara korupsi yang diputus tanpa melihat kondisi objektif dari
Terdakwa dan perkaranya. Hukuman yang dijatuhkan hanya dengan alasan tidak
mendukung pemberantasan korupsi sangatlah tidak tepatPremis, kalau tidak setuju dengan putusan silahkan gunakan hak banding, seharusnya
ditinggalkan. Sikap seperti ini, hampir akan menjadi penistaan atas nama penegakan
hukum. Majelis Hakim harus mempertimbangkan betul manfaat dan mudharat darihukuman yang dijatuhkan, karena beban hukuman itu bukan hanya akan ditanggung
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., sebagai terpidana seorang diri, tetapi akan dialami oleh anak dan isteri serta
keluarganya.Penasihat Hukum menyadari bahwa beban berat untuk menjatuhkan ada atau tidaknya
perbuatan pidana, yang layak dan adil kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sepenuhnya terletak pada pundak
Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum sekali lagi memahami bahwa hal itu adalah
merupakan beban berat. Pada saat yang sama Penasihat Hukum juga melihat adanya
ruang terbuka lebar bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan penuh
hikmah dan kebijaksanan sesuai dengan rasa keadilan. Begitu mulia tugas dan Profesi
Hakim dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila, Hakim dilambangkan
sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan itu mahasuci, mahaadil, mahabijaksana,
mahatahu, mahajujur, sehingga Sendi utama dalam Konsep Negara Hukum Indonesia
dapat dimaknai dengan pelaksanaan prinsip tiada âhukuman tanpa kesalahanâ sehingga
Penasihat Hukum sangat mengharapkan kebijaksanaan dengan penuh kesucian,
dengan rasa kasih sayang serta kejujuran yang mendasar dalam menjatuhkan putusan
terhadap terdakwa.Bahwa Pendapat dan penilaian Penasihat Hukum terhadap perkara ini telah Penasihat
Hukum sampaikan di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia. Dalam pandangan Penasihat
Hukum apa yang didakwakan kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dari uraian sebagaimana tersebut di atas, jelas
bagi kita semua bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat
1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana dan sebagaimana didakwakan oleh Tm Jaksa Penuntut Umum.Selama proses penyidikan dan persidangan atas nama Terdakwa ini berjalan, Terdakwa
M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah
menunjukkan sikap tanggungjawab dan kooperatif dengan bersikap sopan, dan selalu
menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Yang Mulia
Majelis Hakim dengan jelas dan tegas.Sebelum lebih lanjut Penasihat Hukum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan
putusannya, berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti disertai keyakinannya, izinkanlah
Penasihat Hukum menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi M. FIRMAN ISMANA,
S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai berikut:
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., sama sekali tidak tahu mengenai proses penerbitan sertifkat yang dilakukan
oleh orang tuanya;
Halaman 17 dari 204 hal. Putusan Perk. Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mempunyai tanggungan seorang
anak kecil dan istri;Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., merupakan tulang punggung keluarga;Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., selalu bersikap sopan selama persidangan dan telah menunjukan itikad baik
dengan melakukan selalu menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum,
Penasihat Hukum, dan Yang Mulia Majelis Hakim dengan jelas dan tegas.
Permohonan
Akhirnya semua Penasihat Hukum serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis
Hakim pemeriksa perkara a quo, yang telah berkenan mendengarkan dengan penuh
kesabaran, seksama dalam memeperhatikan bait-bart Nota pembelaan yang Penasihat
Hukum susun untuk kepentingan pembelaan Terdakwa, semoga Tuhan Yang Maha Esa
memberikan kesehatan, kekuatan serta tuntunan dan perlindungan kepada kita semua,
Amin.Berdasarkan hal-hal sebagaimana Kami uraikan diatas, perkenankan Penasehat
Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Bandung, berkenan dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) M. FIRMAN ISMANA,
S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. secara keseluruhan;Menolak Dakwaan dan/atau Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum secara
keseluruhan;Menyatakan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.l Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Piadana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang R.l Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Undak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Membebaskan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya
dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);Membebaskan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.Kom, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dari pidana tambahan berupa Uang Pengganti;Membebankan biaya perkara sebagaimana hukum yang berlaku.
Atau apabila ternyata Majelis Hakim berpendapat lain, Penasihat Hukum mohon agar
Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa (ex aequo et
bono).Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan
Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOUL, MM., yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap
kepada dalil-dalil pembuktian Penuntut Umum dalam tuntutan Penuntut Umum;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya atas replik
Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada dalil-dalil
pembelaannya dan memohon hukuman dengan seadil-adilnya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum
didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa M. FIRMAN I3MANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
cholil, mm., baiK bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku pihak yang menguasai Tanah
tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum,
milik PD Pembangunan Kota Cirebon, seluas 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dengan Saksi SOFIANI,
SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (Terpidana dalam Berkas Perkara Korupsi
sesuai Putusan MA RI Nomor : 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012) selaku
Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/Kep.175-BKD/2008 tanggal Tl Mei 2008,
dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PD
Pembangunan Kota Cirebon, bertempat di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau pada suatu tempat lain di Kota Cirebon atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan dalam pengalihan dan menguasai tanah milik PD
Pembangunan seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tanpa melalui prosedur hukum pengalihan aset
tanah yang benar dan sah menurut hukum. Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. bertindak secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
telah mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap Tanah Negara
milik PD Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang dibantu oleh Saksi
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI yang mengeluarkan Surat Keterangan
Nomor: 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya "tanah yang terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak
keberatan untuk disertifikatkanââ. Sehingga permohonan sertifikat yang diajukan dan
ditandatangani masing-masing oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA
Bin Drs H. EDY JUMHANA CHOUL, MM, Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,
dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh BPN Kota Cirebon diatas Tanah Milik PD
Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal ini Perbuatan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI
Binti (Alm) R. DJAILANI tidak sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang
Dipisahkan menyebutkan : "Direksi PD atau BUMD sebagai perbantu penyelenggara
kuasa barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan barang daerah
dalam lingkungannya" secara melawan hukum Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. baik bertindak secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA
Bin Drs H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
serta Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, tanpa melalui prosedur
pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum serta tanpa adanya
Penerimaan Perusahaan Daerah Kota Cirebon, hal ini melanggar ketentuan Pasal 29
ayat (1),(2),(3),(4), dan (5) Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 153 Tahun 2004
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan yang menyatakan:
1) Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah
dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbanganmenguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara : a. pelepasan dengan
pembayaran ganti rugi, b. pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan
atau tukar guling,
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas,Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia
penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan
Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekerjaan penilaian aset,Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender,Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD,
telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yakni akibat perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM serta Saksi
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI I sehingga menjadikan Tanah milik
PD Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 beralih tanpa melalui prosedur
pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum yang saat ini dikuasai oleh
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM. , Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan terbitnya 5
(Lima) Sertifikat Hak Milik senilai Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat
Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh
Rupiah) yaitu:
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008
Nomor: 81/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520
m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor :
84/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008
Nomor: 92/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m2
tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 154/Sunyaragi/2009.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965
m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009.yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor : R-
12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang menyimpulkan adanya Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus
Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Trga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh
Rupiah) atau sekitar jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut. Perbuatan tersebut
dilakukan oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon didirikan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang
Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk
Usaha Negara.Bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon memiliki nama yaitu
Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 07 Tahun 1973 selanjutnya berubah
menjadi Perusahaan Daerah "Pembangunanâ Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 dan/atau Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Perubahan Untuk Pertama kali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Perusahaan
Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, dengan modal
Perusahaan Daerah "Pembangunanâ Kota Cirebon seluruhnya berasal dari
kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam hal ini berasal dari kekayaan Pemerintah
Daerah Kotamadya Cirebon yang secara administratif dipisahkan.Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Perihal
pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon,
Perusahaan Daerah ini bertujuan melaksanakan pelayanan umum antara lain:
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, dan keperluan-keperluan
lainnya;Mengurus atau menyelenggarakan pembebasan, pematangan dan pengukuran
tanah;Menyewakan tanah-tanah dan rumah-rumah milik Perusahaan Daerah.
Melakukan juakbeli tanah yang disesuaikan dengan program pemerintah.
Menertibkan, mengurus dan menguasai tanah-tanah yang belum jelas statusnya.
Mengatur, mengurus dan menyelenggarakan pembangunan perumahan dan
untuk keperluan-keperluan lainnya.Usaha-usaha lainnya yang menguntungkan Perusahaan Daerah.
- Bahwa berdasarkan Penjelasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Perihal
pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, yang
merupakan asset/modal perusahaan daerah terdiri dari aktiva berupa uang dan
tanah, yaitu:Modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Modal berupa tanah, terdiri dari:
Tanah yang disewa untuk rumah seluas 48.647,11 M2.
Tanah yang disewa untuk warung seluas 5.531,24 M2.
Tanah yang disewa untuk perusahaan seluas 10.886,63 M2.
Tanah bengkok/titisara seluas 3.548.450 M2.
Tanah lapangan seluas 41.600 M2.
Sehingga jumlah luas tanah keseluruhannya : 3.703.314,98 M2 atau 370 Ha.
Kekayaan bekas N.V.V dan Y.K.P sebagai berikut:
Kekayaan Bekas N.V.V, terdiri dari:
Berupa tanah di Gunung Sari seluas 1.600 M2.
Berupa bangunan:
35 (tiga puluh lima) petak di Kesunean.
1 (satu) Bangunan di Pamitran.
1 (satu) Bangunan Garasi di Pamitran.
Kekayaan Bekas Y.K.P, terdiri dari:
Berupa uang sebanyak Rp. 26.816.000.028,00 (dua puluh enam juta delapan
ratus enam belas ribu dua puluh delapan rupiah).Berupa tanah yang terletak di:
Tanah di Gunungsari Dalam seluas 41.000 M2.
Tanah di belakang Penjara Kesambi seluas 14.519, 56 M2.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 276/A-
l/2/Des/SK/1974 tanggal 07 Januari 1974 tentang Persetujuan dan pengesahan
pemindahan hak pakai tanah titisara dan bengkok ex desa-desa dalam wilayah
Kotamadya Cirebon dan Sukabumi, yang antara lain berisi bahwa akibat dari padapenghapusan desa-desa maka ex para pamong desanya telah diangkat sebagai
pegawai Daerah Kotamadya yang digaji dari Anggaran Daerah dan pengelolaan ex
tanah bengkok/titisara masih dilakukan oleh pendapatan/income daerah, dipandang
perlu untuk menyetujui dan mengesahkan hak pakai ex tanah bengkok/titisara
tersebut kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon.Bahwa tanah bengkok/titisara tersebut kembali menjadi tanah Negara yang
diberikan hak pakainya kepada Pemda Kotamadya Cirebon dan berdasarkan Perda
Nomor 7 Tahun 1973 merupakan tanah Negara yang diberikan kepada PD
Pembangunan Kota Cirebon untuk dikelola kemudian ditindaklanjuti dengan
dibuatnya Hasil Herregistrasi Tanah-Tanah Hak Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Cirebon tertanggal 10 Mei 1977 yang selanjutnya diketahui dan disetujui
oleh Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon yaitu Aboeng Koesman
tertuang didalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan secara nyata (Feitelijke
Levering) atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Trtisara dari Ex Desa Desa Dalam
Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November 1977.Bahwa prosedur untuk menyewa tanah di PD Pembangunan adalah calon penyewa
baik perorangan atau badan hukum membuat surat permohonan ditujukan kepada
Direktur Utama PD Pembangunan, kemudian Direktur Utama mendisposisi ke
Direktur Operasional untuk diteliti dan ditelaah, selanjutnya diproses ditingkat Kepala
Bagian Pertanahan untuk dilakukan telaah terkait nilai sewa dan memberi masukan,
setelah itu dibuatkan perikatan sewa dengan paraf Kepala Bagian Pertanahan dan
diajukan ke Direktur Operasional untuk diverifikasi, selanjutnya Direktur Utama
menandatangani Naskah Perikatan Sewa.Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 Tentang Perusahaan
Daerah "Pembangunanâ Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Pasal 15 huruf b Jo.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 1982 Pasal 1 huruf d berkaitan dengan prosedur pelaksanaan
pengalihan atau peningkatan hak atas tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon
adalah sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada direksi;
Direksi menelaah permohonan dan menentukan harga ganti rugi;
Direksi mengajukan permohonan ke Walikota dan selanjutnya atas verifikasi
terhadap surat direksi, badan pengawas melakukan pemberkasan dan
memberikan bahan pertimbangan layak/tidaknya rencana pelepasan hak
termasuk harga ganti rugi yang diusulkan.Walikota atas pertimbangan Badan pengawas memberikan surat pertimbangan
prinsip rencana pelepasan (Apabila disetujui) dengan meminta direksi melengkapi
persyaratan untuk pelepasan.Setelah persayaratan terpenuhi, direksi mengajukan persetujuan kepada
Walikota untuk melaksanakan transaksi pelepasan hak;Atas persetujuan walikota, direksi bersama pemohon melakukan akad jual beli
dengan PPAT;Keenam butir tersebut diatas tidak di penuhi syaratnya oleh Terdakwa.
Bahwa Struktur Organisasi PD Pembangunan Kota Cirebon Pada Tahun 2009 terdiri
dari:1.
Direktur Utama
: Dr. H. Eman Suryaman, M.M
2.
Direktur
: Sofiani, S.H
3.
Kabag Pengawasan (SPI)
:Tuti Hartuti, S.Sos
4.
Kabag Keuangan
: Sutardi, S.E
5.
Kabag Jasa Pertanahan
: H. Ismu Widodo
6.
Kasi Keuangan
: Yayan Heriyani
7.
Kasi Pembukuan
: Ida Wakhidah
8.
Kasi Pertanahan
: Maska, S.Sos
9.
Kasi Jasa Konstruksi
: Asep Saeful Malik
10. Kasi Perlengkapan
: Yosi Rosiha
11.
Kasi TU
: Yeni Budiarti
12. Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan : Otong Mulyadi
Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI dalam masa bakti
dari Tahun 2008 s/d Tahun 2012 diangkat selaku Direktur Perusahaan
Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor
: 820/KEP.175-BKD/2008 tanggal Tl Mei 2008 dan bertanggung jawab langsung
kepada Walikota Cirebon dengan tugas kewenangan yang dimiliki sebagai berikut:
1. Membantu Direktur Utama di bidangnya.
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
Membantu mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan umum perusahaan,
administrasi keuangan, jasa pertanahan dan jasa pengawasan.Melakukan pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan proyek,
penggunaan bahan bangunan/material/logistik serta kegiatan pengolahan bidang
pertanahan.Memberikan pengarahan yang menyangkut dokumentasi surat menyurat,
perencanaan, pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan kegiatan
kerjasama proyek, pengelolaan bidang pertanahan serta mengendalikan sebatas
yang diberikan wewenang Direktur Utama.Menyusun, menghimpun dan membuat bahan laporan dan pertanggungjawaban
Direktur Utama kepada Walikota/Kepala Daerah secara periodik dan atau
bilamana diperlukan.Mewakili Direktur Utama bilamana Direktur Utama berhalangan didalam
melaksanakan tugas.Dalam melaksanakan tugas Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon dibantu oleh:
Kepala Bagian Umum.
Kepala Bagian Keuangan.
Kepala Bagian Jasa Pertanahan.
- Bahwa dalam pelaksanaan proses Bisnis PD Pembangunan Kota Cirebon, tercatat
salah satu Penyewa Tanah Milik PD Pembangunan Kota Cirebon didalam Buku
Register Kas PD Pembangunan Kota Cirebon mulai Bulan November 2004 sampai
dengan Tahun 2009 yaitu Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai
penyewa tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon dan telah membayar uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah) untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat
Perjanjian Pemakaian Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan
Tahun 2009 sebesar Rp. 16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar
biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).
Bahwa dalam Tahun 2006 Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM selaku
penyewa tanah menghubungi Sdr. (Alm) OTONG MULYADI (selaku Kaur Ukur,
Gambar dan Penindakan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO (Terpidana dalam Berkas Perkara
Korupsi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor:
87/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Februari 2012) membicarakan keinginan Saksi Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM untuk meningkatkan status tanah dari sewa menjadi
hak milik, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama dengan Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menghubungi Sdr. (Alm) ISMU
WIDODO (selaku Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon) melalui
telepon untuk membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M2,
kemudian Sdr. (Alm) ISMU WIDODO langsung menetapkan harga tanah sesuai
dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terendah sebesar Rp. 140.000.000,00
(Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) / M2, tanpa memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.Bahwa pada bulan Desember 2007 Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dan Saksi RADEN IRFAN
HADI (Selaku Pelaksana Jasa Konstruksi PD Pembangunan Kota Cirebon)
melakukan pertemuan di rumah Sdr. (Alm) ISMU WIDODO untuk membicarakantindak lanjut rencana peningkatan status tanah dari sewa menjadi hak milik yang
merupakan asset PD Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan luas kurang lebih 6.137 M2;- Bahwa Setelah ada kesepakatan harga tanah antara Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM dengan Sdr. (Alm) ISMU WIDODO selanjutnya Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO pada bulan Juni 2008 menemui Saksi
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI untuk membicarakan masalah
persertifikatan tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon atas nama
Pemohon yaitu 1. Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, 2. Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., 3. Saksi
OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,
Selanjutnya Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI membuat Surat
Keterangan Nomor: 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya "tanah
yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar
terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan"- Bahwa Surat Keterangan tersebut beserta gambar denah tanah yang dibuat oleh
Sdr. (Alm) OTONG MULYADI pada bulan Juni 2008 diantar langsung oleh karyawan
PD Pembangunan Kota Cirebon atas permintaan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI
Binti (Alm) R. DJAILANI ke Kantor BPN (Kantor Pertanahan) Kota Cirebon, dan
diterima oleh Pegawai BPN Kota Cirebon karena sebelumnya surat keterangan
tersebut diminta secara lisan oleh Saksi EDDY PRAMUDIE (selaku Kasi Survei
Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan BPN Kota Cirebon Tahun 2008) ke PD
Pembangunan Kota Cirebon melalui Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO, dan menurut saksi EDDY PRAMUDIE kegunaan Surat Keterangan
beserta lampirannya untuk memastikan bahwa tanah tersebut tanah negara atau
tanah PD Pembangunan, dan Surat Keterangan tersebut sebagai dasar
mengeluarkan gambar peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Kota Cirebon
kemudian dari gambar tersebut akan dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan
sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. Adapun maksud dan pengertian Surat
Keterangan yang dibuat SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menurut
Saksi EDDY PRAMUDIE, bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota
Cirebon menyetujui serta tidak keberatan tanah yang sedang dilakukan dalam proses
pembuatan sertifikat melalui Tanah Negara dapat diterbitkan sertifikatnya.Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menandatangani
surat keterangan Nomor : 593/162/PD. Pemb tanggal 19 Juni 2008 yang isinya
"tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi
(gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkanâ, bertujuan untuk
menyakinkan pihak Badan Pertanahan Kota Cirebon yakni saksi EDDY PRAMUDIE,
bahwa tanah yang sedang dalam proses di BPN Kota Cirebon tidak keberatan untuk
disertifikatkan, kemudian surat keterangan tersebut dijadikan dasar oleh Sdr
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama Sdr. (Alm) OTONG
MULYADI, saksi RADEN IRFAN HADI dan Sdr. SUKARDI melakukan pengukuran
tanah dengan luas kurang lebih 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon milik PD Pembangunan Kota Cirebon.Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti
(Alm) R. DJAILANI sebagai Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, tidak ada satu
kalimat pun yang mengatakan bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI ILANI berwenang mengeluarkan dan menandatangi surat keterangan
Nomor: 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya "tanah yang terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak
keberatan untuk disertifikatkanâ dan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI mengetahui bahwa tugas dan kewenangannya sebagai Direktur hanya
sebatas membantu Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon bukan untuk
melepaskan Tanah Negara kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.Bahwa setelah dilakukan pengukuran tanah yang dimohonkan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi
OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,
dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG
MULYADI bersama dengan Saksi RADEN IRFAN HADI bertemu dengan Saksi Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dirumah Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM untuk membicarakan biaya proses persertifikatan tanah, selanjutnya Saksi Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00
(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO yang ditulis dalam kwitansi biaya pembuatan sertifikat seluas 950 M2 x
Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kota Cirebon (titipan ke 1) dan dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm) OTONG
MULYADI menjadi Saksi, yang kemudian pembayaran ke 2 (dua) dari Saksi Drs.H. EDY JUMHANA CHOLIL MM kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO
Alias MARTONO sebesar Rp. 50.000.000, - (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk titipan
penyelesaian tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon seluas 750 M2,
dan pembayaran ke 3 (tiga) sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) untuk titipan pengurusan sertifikat 3 (tiga) bidang tanah, atas nama
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan atas nama Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM sebanyak 1 (satu) bidang tanah dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm)
OTONG MULYADI sebagai Saksi, yang seharusnya uang pembelian Tanah
disetorkan ke Bendahara PD Pembangunan Kota Cirebon bukan kepada Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO.- Bahwa kemudian Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan uang
lagi kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama
Sdr. (Alm) OTONG MULYADI sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah), selanjutnya Sdr. (Alm) ISMU WIDODO menyuruh Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas
pensertifikatan tanah yang telah ditandatangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA
Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOUL MM dan Saksi Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL MM, ke Kantor Pertanahan Kota Cirebon kemudian Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas
permohonan tersebut melalui saksi SUYATNA (Pegawai Kantor BPN Kota Cirebon)
lalu saksi SUYATNA mengetik dan mengisi blangko permohonan sertifikat tersebut
kemudian blangko permohonan dikembalikan lagi kepada Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO untuk ditandatangani oleh para
Pemohon Sertifikat Setelah selesai ditandatangani blangko tersebut berikut berkas-
berkas permohonan lainnya, Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO menyerahkan kembali berkas permohonan tersebut kepada Saksi
SUYATNA untuk diserahkan kepada saksi JUHARA (Pegawai Kantor BPN Kota
Cirebon) lalu Saksi JUHARA menyerahkan berkas beserta surat permohonan
tersebut kepada saksi ASEP SUPRIATNA (Selaku Kasubsi Pemberian Hak Tanah
pada Kantor BPN Kota Cirebon).- Bahwa Saksi RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO memberikan
biaya pengurusan sertifikat kepada Saksi SUYATNA sebesar Rp. 20.000.000,00
(Dua Puluh Juta Rupiah), lalu uang tersebut diserahkan saksi SUYATNA kepada
Saksi JUHARA, selanjutnya saksi JUHARA menyerahkan uang tersebut kepada
saksi ASEP SUPRIATNA hanya sebesar Rp. 17.500.000,00 (Tujuh Belas Juta limaRatus Ribu Rupiah) untuk pengurusan ke 5 (lima) sertifkat dengan rincian biaya
sebesar Rp. 3.500.000,OO/bidang x 5 (lima) bidang tanah yang dimohonkan dan sisa
dana sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibagi dua untuk
saksi SUYATNA mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk saksi JUHARA mendapat bagian sebesar Rp.
1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).Bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM secara
sadar mengetahui dan menghendaki mengajukan dan menandatangani syarat-
syarat Pengajuan Permohonan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
Surat Permohonan Hak Milik Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cirebon yang ditandangani Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM yang menyatakan benar sebagai pemilik yang sah dan atau yang
menguasai atas sebidang tanah yang terletak di Margasari Kel. Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Luas Tanah + 1.401 M2, 1.520 M2, 916 M2,
1.335 M2, 965 M2 (dengan Status Tanah adalah Tanah Negara, Penggunaan
Tanah Saat Ini adalah tanah Kosong yang diperoleh berdasarkan Pemindahan
Hak Garapan).Surat Permohonan Hak yang dimohon dan ditandatangani Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon
dengan melampirkan KTP Pemohon, SPPT PBB, Surat Keterangan Lurah dan
Surat Pemindahan Hak Garapan.Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, Saksi OFIAN ISMANA Alias
OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.Surat Keterangan Pemindahan Hak Izin Menggarap Tanah yang diketahui
ataupun ditandatangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
Sehingga diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Kota Cirebon dan dibuat atas nama:
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober
2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat
Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/1II/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor::
84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20
Nopember 2008 Nomor : 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan
Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335
M2 tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor: 154/Sunyaragi
No. 593Z20-TN.SRG/X/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
965 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :
16/SunyaragiZ2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/X/08.
Bahwa akibat Penyalahgunaan wewenang, Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti
(Alm) R. DJAILANI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsiâ,
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1009 K/PID.SUS/2012 Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari
2012 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor :
58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011, Sedangkan untuk Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana "Korupsiâ, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Nomor : 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, karena
menyebabkan terlepasnya aset tanah milik PD Pembangunan yang terletak di Blok
Siwodi seluas kurang lebih 6.137 M2 yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku.Bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai
Saksi di dalam persidangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI
dan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO mengetahui atas
pelepasan aset tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon yang berada di BlokSiwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan total luas 6.137 M2 tidak sesuai
aturan hukum yang berlaku, namun Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM tetap menguasai dan telah memanfaatkan tanah dengan
cara mendirikan bangunan Rumah dan kontrakan rumah untuk disewakan kepada
orang lain, hingga saat ini tidak bersedia menyerahkan Kembali tanah seluas 6.137
M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon kepada Pemiliknya yaitu PD
Pembangunan Kota Cirebon, bahkan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,
baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
berupaya melakukan pemisahan /Pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 4056
dengan luas 1.401 M2 menjadi 1 (satu) bidang dengan luas masing-masing 120 M2
dan Perubahan Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 dengan luas 1.520 M2 menjadi
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 dengan luas 1.520 M2 maupun
melakukan Penjualan Tanah Kepada Pihak Lain.Bahwa berdasarkan Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor
2059/K/Pdt/2012 Jo. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor :
46/Pdt.G/2010/ PN.Cbn tanggal 13 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa 5 (lima) sertifikat hak milik yang terdiri dari:
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober
2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat
Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/HI/08.Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20
Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan
Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335
M2 tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor 154/Sunyaragi No.
593/20-TN.SRG/X/08.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
965 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/X/08.Adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum sebagai Alas Hak.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3096 K/Pdt/2016
tanggal 11 Januari 2017 dalam perkara perdata antara Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. melawan HERMAN SUNIAMAN selaku
Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan perkara perdata pada
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3
Agustus 2016 dalam perkara Saksi Jumhana Cholil, M.M., dkk melawan Dr. H.
EMAN SURYAMAN, M.M., Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon yang
pada pokoknya dalam putusan tersebut memutuskan bahwa tanah seluas 6.137 m2
yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon
adalah asset / Tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon dan diminta kepada
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk menyerahkan
tanah tersebut kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon, namun tidak diserahkan.Bahwa pada bulan November 2019, Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H
selaku Direktur Utama PD. Pembangunan mengundang Saksi H.E. Jumhana Cholil,
M.M. dengan surat Nomor : 593/296/PD.Pemb tanggal 21 Nopember 2019 untuk
membahas penyelesaian tanah Blok siwodi, namun Saksi Jumhana Cholil tetap tidak
mau untuk menyerahkan tanah seluas 6.137 m2 yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kepada PD.Pembangunan
guna melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut dan berdasarkan Keterangan dari Direktur Utama PD Pembangunan Kota
Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H dalam pertemuan tersebut,
Terdakwa yang ditemani Sdr. (Alm) LEMAN yang merupakan Panitera Pengadilan
Negeri Cirebon, menawarkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar
Rupiah) kepada Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R.
PANDJI AMIARSA, S.H., M.H untuk melepaskan asset/tanah milik PD
Pembangunan yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon, namun hal tersebut ditolak oleh Saksi Dr. R. PANDJI
AMIARSA, S.H., M.H.Bahwa perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
selaku Pihak yang telah menguasai Tanah Negara tanpa melalui prosedur
pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD Pembangunan
Kota Cirebon, seluas 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH
Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (selaku Direktur Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon) telah melanggar peraturan antara lain:Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 29
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan
pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara:
a. pelepasan dengan pembayaran ganti rugi
b. pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi
atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang
pekerjaan penilaian aset.Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender.Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pasal 4 ayat (1), âKeuangan daerah
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakatâ:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagai Berikut:
Pasal 1 angka 2 yang menyatakan "Barang Milik Daerah adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya
yang sahâ.Pasal 1 angka 3 yang menyatakan âPengelola barang adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan barang milik negara /daerahâ.Pasal 1 angka 4 yang menyatakan "Pengguna barang adalah pejabat
pemegang keweanangan penggunaan barang milik negara/daerah".Pasal 1 angka 7 yang menyatakanâPenggunaan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik
negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang
bersangkutanâ.Pasal 1 angka 8 yang menyatakan "Pemanfaatan adalah pendayagunaan
barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi kementerian /lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk
sewa, pinjam pakai, kerjasama, pemanfaatan dan bangun serahguna/bangun
guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan".Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan "Pengelolaan barang milik negara/daerah
dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan
keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilaiâ.Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan "Pengelolaan barang milik negara / daerah
meliputi : a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, b. Pengadaan, c.
Penggunaan, d. Pemanfaatan, e. Pengamanan dan pemeliharaan, f. Penilaian,
g. Penghapusan, h. Pemindahtanganan, i. Penatausahaan, j. Pembinaan,
Pengawasan, dan Pengendalian.Pasal 51 ayat (1) "Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan
pertimbangan: a. Untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle,
b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual, c. Sebagai
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlakuâ.Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan "Penjualan barang milik negara/daerah
dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentuâ.Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan "Hasil penjualan barang milik negara/daerah
wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai
penerimaan negara/daerah.Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan "Penyertaan modal pemerintah
pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa: a. Tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik
negara dan gubemur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut:Pasal 4 ayat (1) "Pengelolaan barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan
Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, dan Keterbukaan, Efisiensi,
Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai'.- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM selaku Pihak yang menguasai Tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset
tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD Pembangunan Kota Cirebon,
seluas 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti
(Alm) R. DJAILANI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.
23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan
Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset
Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah
Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon Nomor: R-12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan
oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa BaratPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2
ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);Bahwa ia Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
(Terdakwa dalam berkas terpisah), dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
(Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku pihak yang menguasai Tanah tanpa melalui
prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD
Pembangunan Kota Cirebon, seluas 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dengan Saksi SOFIANI, SH Alias
SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (Terpidana dalam perkara Korupsi sesuai Putusan MA RINomor: 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012) selaku Direktur Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor:
820/Kep.175-BKDZ2008 tanggal 27 Mei 2008, dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai
dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PD Pembangunan Kota Cirebon, bertempat di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atau pada suatu
tempat lain di Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam pengalihan dan
menguasai tanah milik PD Pembangunan seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tanpa melalui prosedur hukum
pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum. Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM telah mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap
Tanah Negara milik PD Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 yang terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang dibantu oleh
Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI yang mengeluarkan Surat
keterangan Nomor: 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya "tanah yang
terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir)
tidak keberatan untuk disertifikatkanâ. Sehingga permohonan sertifikat yang diajukan
dan ditandatangani masing-masing oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM, dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh BPN Kota Cirebon diatas Tanah
Milik PD Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal ini Perbuatan Saksi SOFIANI, SH Alias
SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI tidak sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang
Dipisahkan menyebutkan : "Direksi PD atau BUMD sebagai perbantu penyelenggara
kuasa barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan barang daerah
dalam lingkungannyaâ, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yakni akibat perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., baik bertindak secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
serta Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI sehingga menjadikan
Tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 beralih tanpa melalui
prosedur pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum yang saat ini
dikuasai oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
dengan terbitnya 5 (Lima) Sertifikat Hak Milik senilai Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh
Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu
Dua Puluh Tujuh Rupiah) yaitu:Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008
Nomor: 81/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520
m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor :
84/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008
Nomor: 92/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m2
tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 154/Sunyaragi/2009.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965
m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009.
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM, Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM serta Saksi
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, tanpa melalui prosedur pengalihan
aset tanah yang benar dan sah menurut hukum serta tanpa adanya Penerimaan
Perusahaan Daerah Kota Cirebon, hal ini melanggar ketentuan Pasal 29 ayat
(1),(2),(3),(4), dan (5) Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 153 Tahun 2004 Tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan yang menyatakan:
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah
dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan pertimbangan
menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara : a. pelepasan denganpembayaran ganti rugi,b. pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan
atau tukar guling,Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas,Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan pertimbangan dari panitia
penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi atau dapat bekerjasama dengan
Lembaga Independen bersertifikat dibidang pekegaan penilaian aset,Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender,Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD,yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian negara berdasarkan
Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Cirebon Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor : R-
12/H.VI.3/12Z2023 Tanggal 18 Desember 2023 yang menyimpulkan adanya Kerugian
Keuangan Negara sebesar Rp. 23.488.531.027,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus
Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh
Rupiah) atau sekitar jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut. Perbuatan tersebut
dilakukan oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon dkiirikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah dan
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan
Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk Usaha Negara.Bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon memiliki nama yaitu
Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 07 Tahun 1973 selanjutnya berubah
menjadi Perusahaan Daerah "Pembangunanâ Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 dan/atau Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Perubahan Untuk Pertama kali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Perusahaan
Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, dengan modal
Perusahaan Daerah "Pembangunanâ Kota Cirebon seluruhnya berasal darikekayaan Daerah yang dipisahkan dalam hal ini berasal dari kekayaan Pemerintah
Daerah Kotamadya Cirebon yang secara administratif dipisahkan;Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Perihal
pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon,
Perusahaan Daerah ini bertujuan melaksanakan pelayanan umum antara lain:
a. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, dan keperluan-keperluan
lainnya;
Mengurus atau menyelenggarakan pembebasan, pematangan dan pengukuran
tanah;Menyewakan tanah-tanah dan rumah-rumah milik Perusahaan Daerah.
Melakukan jual-beli tanah yang disesuaikan dengan program pemerintah.
Menertibkan, mengurus dan menguasai tanah-tanah yang belum jelas statusnya.
Mengatur, mengurus dan menyelenggarakan pembangunan perumahan dan
untuk keperluan-keperluan lainnya.Usaha-usaha lainnya yang menguntungkan Perusahaan Daerah.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Perihal
pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, yang
merupakan asset/modal perusahaan daerah terdiri dari aktiva berupa uang dan
tanah, yaitu:Modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Modal berupa tanah, terdiri dari:
Tanah yang disewa untuk rumah seluas 48.647,11 M2
Tanah yang disewa untuk warung seluas 5.531,24 M2
Tanah yang disewa untuk perusahaan seluas 10.886,63 M2
Tanah bengkok/titisara seluas 3.548.450 M2
Tanah lapangan seluas 41.600 M2
Sehingga jumlah luas tanah keseluruhannya : 3.703.314,98 M2 atau 370 Ha.
Kekayaan bekas N.V.V dan Y.K.P sebagai berikut:
Kekayaan Bekas N.V.V, terdiri dari:
Berupa tanah di Gunung Sari seluas 1.600 M2
Berupa bangunan:
35 petak di Kesunean
1 Bangunan di Pamitran
1 bangunan Grasi di Pamitran
Kekayaan Bekas Y.K.P, terdiri dari:
Berupa uang sebanyak 26.816.000,28 (Dua Puluh Enam Juta Delapan ratus
Enam belas Juta Dua puluh delapan rupiah).Berupa tanah yang terletak di:
Tanah di Gunungsari Dalam seluas 41.000 M2
Tanah di belakang Penjara Kesambi seluas 14.519,56 M2
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 276/A-
IZ2/Des/SK/1974 tanggal 07 Januari 1974 tentang Persetujuan dan pengesahan
pemindahan hak pakai tanah titisara dan bengkok ex desa-desa dalam wilayah
Kotamadya Cirebon dan Sukabumi, yang antara lain berisi bahwa akibat dari pada
penghapusan desa-desa maka ex para pamong desanya telah diangkat sebagai
pegawai Daerah Kotamadya yang digaji dari Anggaran Daerah dan pengelolaan ex
tanah bengkok/titisara masih dilakukan oleh pendapatan/income daerah, dipandang
perlu untuk menyetujui dan mengesahkan hak pakai ex tanah bengkok/titisara
tersebut kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Cirebon.Bahwa tanah bengkok/titisara tersebut kembali menjadi tanah Negara yang diberikan
hak pakainya kepada Pemda Kotamadya Cirebon dan berdasarkan Perda Nomor 7
Tahun 1973 merupakan tanah Negara yang diberikan kepada PD Pembangunan
Kota Cirebon untuk dikelola kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Hasil
Herregistrasi Tanah-Tanah Hak Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon
tertanggal 10 Mei 1977 yang selanjutnya diketahui dan disetujui oleh Walikota Madya
Kepala Daerah Tingkat II Cirebon yaitu Aboeng Koesman tertuang didalam Berita
Acara Penyerahan Pengelolaan secara nyata (Feitelijke Levering) atas Tanah-Tanah
Ex Bengkok/Titisara dari Ex Desa Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November 1977.Bahwa prosedur untuk menyewa tanah di PD Pembangunan adalah calon penyewa
baik perorangan atau badan hukum membuat surat permohonan ditujukan kepada
Direktur Utama PD Pembangunan, kemudian Direktur Utama mendisposisi ke
Direktur Operasional untuk diteliti dan ditelaah, selanjutnya diproses ditingkat Kepala
Bagian Pertanahan untuk dilakukan telaah terkait nilai sewa dan memberi masukan,
setelah itu dibuatkan perikatan sewa dengan paraf Kepala Bagian Pertanahan dan
diajukan ke Direktur Operasional untuk diverifikasi, selanjutnya Direktur Utama
menandatangani Naskah Perikatan Sewa.Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1982 Tentang Perusahaan
Daerah "Pembangunanâ Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Pasal 15 huruf b Jo.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 1982 Pasal 1 huruf d berkaitan dengan prosedur pelaksanaan
pengalihan atau peningkatan hak atas tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon
adalah sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada direksi;
Direksi menelaah permohonan dan menentukan harga ganti rugi;
Direksi mengajukan permohonan ke Walikota dan selanjutnya atas verifikasi
terhadap surat direksi, badan pengawas melakukan pemberkasan dan
memberikan bahan pertimbangan layak/tidaknya rencana pelepasan hak
termasuk harga ganti rugi yang diusulkan.Walikota atas pertimbangan Badan pengawas memberikan surat pertimbangan
prinsip rencana pelepasan (Apabila disetujui) dengan meminta direksi melengkapi
persyaratan untuk pelepasan.Setelah persayaratan terpenuhi, direksi mengajukan persetujuan kepada
Walikota untuk melaksanakan transaksi pelepasan hak;Atas persetujuan walikota, direksi bersama pemohon melakukan akad jual beli
dengan PPAT;Keenam butir tersebut diatas tidak di penuhi syaratnya oleh Terdakwa.
Bahwa Struktur Organisasi PD Pembangunan Kota Cirebon Pada Tahun 2009 terdiri
dari:1.
Direktur Utama
: Dr. H. Eman Suryaman, M.M
2.
Direktur
: Sofiani, S.H
3.
Kabag Pengawasan (SPI)
: Tuti Hartuti, S.Sos
4.
Kabag Keuangan
: Sutardi, S.E
5.
Kabag Jasa Pertanahan
: H. Ismu Widodo
6.
Kasi Keuangan
: Yayan Heriyani
7.
Kasi Pembukuan
: Ida Wakhidah
8.
Kasi Pertanahan
: Maska, S.Sos
9.
Kasi Jasa Konstruksi
: Asep Saeful Malik
10. Kasi Perlengkapan
: Yosi Rosiha
11.
Kasi TU
: Yeni Budiarti
12. Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan : Otong Mulyadi
Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI dalam masa bakti
dari Tahun 2008-2012 diangkat selaku Direktur Perusahaan Pembangunan Kota
Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cirebon Nomor : 820/KEP.175-
BKD/2008 tanggal Zl Mei 2008 dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota
Cirebon dengan tugas kewenangan yang dimiliki sebagai berikut:
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
Membantu Direktur Utama di bidangnya;
Membantu mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan umum perusahaan,
administrasi keuangan, jasa pertanahan dan jasa pengawasan.Melakukan pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan proyek,
penggunaan bahan bangunan/material/logistik serta kegiatan pengolahan bidang
pertanahan.Memberikan pengarahan yang menyangkut dokumentasi surat menyurat,
perencanaan, pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pelaksanaan kegiatan
keijasama proyek, pengelolaan bidang pertanahan serta mengendalikan sebatas
yang diberikan wewenang Direktur Utama.Menyusun, menghimpun dan membuat bahan laporan dan pertanggungjawaban
Direktur Utama kepada Walikota/Kepala Daerah secara periodik dan atau
bilamana diperlukan;Mewakili Direktur Utama bilamana Direktur Utama berhalangan didalam
melaksanakan tugas;Dalam melaksanakan tugas Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon dibantu oleh:
Kepala Bagian Umum.
Kepala Bagian Keuangan.
Kepala Bagian Jasa Pertanahan.
Bahwa dalam pelaksanaan proses Bisnis PD Pembangunan Kota Cirebon, tercatat
salah satu Penyewa Tanah Milik PD Pembangunan Kota Cirebon didalam Buku
Register Kas PD Pembangunan Kota Cirebon mulai bulan November 2004 sampai
dengan tahun 2009 yaitu Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai
penyewa tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon dan telah membayar uang sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah) untuk sewa 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat Perjanjian Pemakaian
Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) tahun 2004 sampai dengan 2009 sebesar Rp.
16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar biaya ukur sebesar Rp.
4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).Bahwa dalam tahun 2006 Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM selaku
penyewa tanah menghubungi Sdr. (Alm) OTONG MULYADI (selaku Kaur Ukur,
Gambar dan Penindakan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO (Terpidana dalam perkara Korupsi
sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 87/Pid.Sus/2011 tanggal 28
Februari 2012) membicarakan keinginan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM untuk meningkatkan status tanah dari sewa menjadi hak milik, selanjutnya Sdr.
(Alm) OTONG MULYADI bersama dengan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO Alias MARTONO menghubungi Sdr. (Alm) ISMU WIDODO (selaku
Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon) melalui telepon untuk
membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M2, kemudian Sdr. (Alm)
ISMU WIDODO langsung menetapkan harga tanah sesuai dengan Nilai Jual ObjekPajak (NJOP) terendah sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta
Rupiah) / M2, tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Bahwa pada bulan Desember 2007 Sdr. (Alm) OTONG MULYADI bersama Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dan Saksi RADEN IRFAN
HADI (Selaku Pelaksana Jasa Konstruksi PD Pembangunan Kota Cirebon)
melakukan pertemuan di rumah Sdr. (Alm) ISMU WIDODO untuk membicarakan
tindak lanjut rencana peningkatan status tanah dari sewa menjadi hak milik yang
merupakan asset PD Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan luas kurang lebih 6.137 M2;Bahwa Setelah ada kesepakatan harga tanah antara Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM dengan Sdr. (Alm) ISMU WIDODO selanjutnya Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO pada bulan Juni 2008 menemui Saksi
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI untuk membicarakan masalah
persertifikatan tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon atas nama
Pemohon yaitu 1. Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, 2. Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., 3. Saksi
OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,
Selanjutnya Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI membuat Surat
Keterangan Nomor: 593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya "tanah
yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar
terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkanâ.Bahwa Surat Keterangan tersebut beserta gambar denah tanah yang dibuat oleh
Sdr. (Alm) OTONG MULYADI pada bulan Juni 2008 diantar langsung oleh karyawan
PD Pembangunan Kota Cirebon atas permintaan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI
Binti (Alm) R. DJAILANI ke Kantor BPN (Kantor Pertanahan) Kota Cirebon, dan
diterima oleh Pegawai BPN Kota Cirebon karena sebelumnya surat keterangan
tersebut diminta secara lisan oleh Saksi EDDY PRAMUDIE (selaku Kasi Survei
Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan BPN Kota Cirebon Tahun 2008) ke PD
Pembangunan Kota Cirebon melalui Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO, dan menurut Saksi EDDY PRAMUDIE kegunaan Surat Keterangan
beserta lampirannya untuk memastikan bahwa tanah tersebut tanah negara atau
tanah PD Pembangunan, dan Surat Keterangan tersebut sebagai dasar
mengeluarkan gambar peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Kota Cirebon
kemudian dari gambar tersebut akan dikeluarkan rekomendasi untuk penerbitan
sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan SaksiDrs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. Adapun maksud dan pengertian Surat
Keterangan yang dibuat Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI
menurut Saksi EDDY PRAMUDIE, bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan
Kota Cirebon menyetujui serta tidak keberatan tanah yang sedang dilakukan dalam
proses pembuatan sertifikat melalui Tanah Negara dapat diterbitkan sertifikatnya.Bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI menandatangani
surat keterangan Nomor : 593/162/PD. Pemb tanggal 19 Juni 2008 yang isinya
"tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi
(gambar terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkanâ, bertujuan untuk
menyakinkan pihak Badan Pertanahan Kota Cirebon yakni Saksi EDDY PRAMUDIE,
bahwa tanah yang sedang dalam proses di BPN Kota Cirebon tidak keberatan untuk
disertifikatkan, kemudian surat keterangan tersebut dijadikan dasar oleh Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama Sdr. (Alm) OTONG
MULYADI, Saksi RADEN IRFAN HADI dan Sdr. SUKARDI melakukan pengukuran
tanah dengan luas kurang lebih 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon milik PD Pembangunan Kota Cirebon.Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti
(Alm) R. DJAILANI sebagai Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, tidak ada satu
kalimat pun yang mengatakan bahwa Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI berwenang mengeluarkan dan menandatangi surat keterangan Nomor:
593/162/PD Pemb Tanggal 19 Juni 2008 yang isinya "tanah yang terletak di Blok
Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar terlampir) tidak keberatan
untuk disertifikatkan", dan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI
mengetahui bahwa tugas dan kewenangannya sebagai Direktur hanya sebatas
membantu Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon bukan untuk
melepaskan Tanah Negara kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, dan Saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.Bahwa setelah dilakukan pengukuran tanah yang dimohonkan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi
OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, selanjutnya Sdr. (Alm) OTONG
MULYADI bersama dengan Saksi RADEN IRFAN HADI bertemu dengan Saksi Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dirumah Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM untuk membicarakan biaya proses persertifikatan tanah, selanjutnya Saksi Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,00(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO yang ditulis dalam kwitansi biaya pembuatan sertifikat seluas 950 M2 x
Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kota Cirebon (titipan ke 1) dan dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm) OTONG
MULYADI menjadi Saksi, yang kemudian pembayaran ke 2 (dua) dari Saksi Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO
Alias MARTONO sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk titipan
penyelesaian tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon seluas 750 M2,
dan pembayaran ke 3 (tiga) sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) untuk titipan pengurusan sertifikat 3 (tiga) bidang tanah, atas nama
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan atas nama Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM sebanyak 1 (satu) bidang tanah dalam kwitansi tersebut Sdr. (Alm)
OTONG MULYADI sebagai Saksi, yang seharusnya uang pembelian Tanah
disetorkan ke Bendahara PD Pembangunan Kota Cirebon bukan kepada Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO.Bahwa kemudian Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan uang
lagi kepada Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO bersama
Sdr. (Alm) OTONG MULYADI sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah), selanjutnya Sdr. (Alm) ISMU WIDODO menyuruh Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas
pensertifikatan tanah yang telah ditandatangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA
Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM, ke Kantor Pertanahan Kota Cirebon kemudian Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO menyerahkan berkas-berkas
permohonan tersebut melalui Saksi SUYATNA (Pegawai Kantor BPN Kota Cirebon)
lalu Saksi SUYATNA mengetik dan mengisi blangko permohonan sertifikat tersebut
kemudian blangko permohonan dikembalikan lagi kepada Sdr. RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO untuk ditandatangani oleh para
Pemohon Sertifikat Setelah selesai ditandatangani blangko tersebut berikut berkas-
berkas permohonan lainnya, Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO menyerahkan kembali berkas permohonan tersebut kepada Saksi
SUYATNA untuk diserahkan kepada Saksi JUHARA (Pegawai Kantor BPN Kota
Cirebon) lalu Saksi JUHARA menyerahkan berkas beserta surat permohonan
tersebut kepada Saksi ASEP SUPRIATNA (Selaku Kasubsi Pemberian Hak Tanah
pada Kantor BPN Kota Cirebon).Bahwa Saksi RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO memberikan
biaya pengurusan sertifikat kepada Saksi SUYATNA sebesar Rp. 20.000.000,00
(Dua Puluh Juta Rupiah), lalu uang tersebut diserahkan Saksi SUYATNA kepada
Saksi JUHARA, selanjutnya Saksi JUHARA menyerahkan uang tersebut kepada
Saksi ASEP SUPRIATNA hanya sebesar Rp. 17.500.000,00 (Tujuh Belas Juta lima
Ratus Ribu Rupiah) untuk pengurusan ke 5 (lima) sertifkat dengan rincian biaya
sebesar Rp. 3.500.000.00/bidang x 5 (lima) bidang tanah yang dimohonkan dan sisa
dana sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibagi dua untuk
Saksi SUYATNA mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Saksi JUHARA mendapat bagian sebesar Rp.
1.250.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).Bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM secara
sadar mengetahui dan menghendaki mengajukan dan menandatangani syarat-
syarat Pengajuan Permohonan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
Surat Permohonan Hak Milik Kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cirebon yang ditandangani Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM yang menyatakan benar sebagai pemilik yang sah dan atau yang
menguasai atas sebidang tanah yang terletak di Margasari Kel. Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Luas Tanah + 1.401 M2, 1.520 M2, 916 M2,
1.335 M2, 965 M2 (dengan Status Tanah adalah Tanah Negara, Penggunaan
Tanah Saat Ini adalah tanah Kosong yang diperoleh berdasarkan Pemindahan
Hak Garapan).Surat Permohonan Hak yang dimohon dan ditandatangani Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon
dengan melampirkan KTP Pemohon, SPPT PBB, Surat Keterangan Lurah dan
Surat Pemindahan Hak Garapan.Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat dan
drtanda tangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, Saksi OFIAN ISMANA Alias
OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.Surat Keterangan Pemindahan Hak Izin Menggarap Tanah yang diketahui
ataupun ditandatangani oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.Sehingga diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Kota Cirebon dan dibuat atas nama :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober
2008 Nomor : 81/SunyaragiZ2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat
Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/1II/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20
Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan
Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/1II/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335
M2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor 154/Sunyaragi No.
593/20-TN.SRG/X/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
965 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan SUrat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/2O-TN.SRG/X/08.
Bahwa akibat Penyalahgunaan wewenang, Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti
(Alm) R. DJAILANI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsiâ,
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1009 K/PID.SUS/2012 Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari
2012 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor :
58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011, Sedangkan untuk Sdr.
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana "Korupsiâ, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Nomor : 87/Pid.Sus/TPKZ2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, karena
menyebabkan terlepasnya asset/tanah milik PD Pembangunan yang terletak di Blok
Siwodi seluas kurang lebih 6.137 M2 yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku.Bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDYJUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM sebagai
Saksi di dalam persidangan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAlUkNI
dan Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias MARTONO mengetahui atas
pelepasan aset tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon yang berada di Blok
Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon dengan total luas 6.137 M2 tidak sesuai
aturan hukum yang berlaku, namun Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM tetap menguasai dan telah memanfaatkan tanah dengan
cara mendirikan bangunan Rumah dan kontrakan rumah untuk disewakan kepada
orang lain, hingga saat ini tidak bersedia menyerahkan Kembali tanah seluas 6.137
M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon kepada Pemiliknya yaitu PD
Pembangunan Kota Cirebon, bahkan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM,
baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
berupaya melakukan pemisahan /Pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 4056
dengan luas 1.401 M2 menjadi 1 (satu) bidang dengan luas masing-masing 120 M2
dan Perubahan Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 dengan luas 1.520 M2 menjadi
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 dengan luas 1.520 M2 maupun
melakukan Penjualan Tanah Kepada Pihak Lain.Bahwa berdasarkan Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor :
2059/K/Pdt/2012 Jo. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor :
46/Pdt.G/2010/ PN.Cbn tanggal 13 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa 5 (lima) sertifikat hak milik yang terdiri dari:
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober
2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat
Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/III/08.Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20
Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan
Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/1II/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335
M2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-2009 Nomor 154/Sunyaragi No.
593/20-TN.SRG/X/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
965 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No 593/20-TN.SRG/X/08.Adalah tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum sebagai Alas Hak.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3096 K/Pdt/2016
tanggal 11 Januari 2017 dalam perkara perdata antara Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN
ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. melawan HERMAN SUNIAMAN selaku
Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan perkara perdata pada
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3
Agustus 2016 dalam perkara Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dkk
melawan Dr. H. EMAN SURYAMAN, M.M., Direktur Utama PD Pembangunan Kota
Cirebon yang pada pokoknya dalam putusan tersebut memutuskan bahwa tanah
seluas 6.137 m2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon adalah asset / Tanah milik PD Pembangunan dan diminta
kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk
menyerahkan tanah tersebut kepada PD. Pembangunan Kota Cirebon, namun tidak
diserahkan.Bahwa pada bulan November 2019, Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H
selaku Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon mengundang Saksi Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dengan surat Nomor: 593/296/PD.Pemb tanggal 21
Nopember 2019 untuk membahas penyelesaian tanah Blok siwodi, namun Saksi
Jumhana Cholil tetap tidak mau untuk menyerahkan tanah seluas 6.137 m2 yang
terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon
kepada PD.Pembangunan Kota Cirebon guna melaksanakan Putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan berdasarkan Keterangan dari
Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI
AMIARSA, S.H., M.H dalam pertemuan tersebut Terdakwa yang ditemani Sdr.
(Alm) LEMAN yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Cirebon, menawarkan
uang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) kepada Direktur Utama PDPembangunan Kota Cirebon yaitu Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H untuk
melepaskan asset/tanah milik PD Pembangunan yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, namun hal tersebut ditolak
oleh Saksi Dr. R. PANDJI AMIARSA, S.H., M.H .Bahwa perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
selaku Pihak yang telah menguasai Tanah Negara tanpa melalui prosedur
pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum, milik PD Pembangunan
Kota Cirebon, seluas 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH
Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI (selaku Direktur Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon) telah melanggar peraturan antara lain:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan.
Pasal 29
Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan
pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara :
a. pelepasan dengan pembayaran ganti rugi
b. pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.Perhitungan Nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi
atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang
pekerjaan penilaian aset.Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender.Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pada Pasal 4 ayat (1), âKeuangan daerah dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakatâ:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagai Berikut:Pasal 1 angka 2 yang menyatakan "Barang Milik Daerah adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya
yang sahâ.Pasal 1 angka 3 yang menyatakan "Pengelola barang adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan barang milik negara/daerahâPasal 1 angka 4 yang menyatakan "Pengguna barang adalah pejabat
pemegang keweanangan penggunaan barang milik negara/daerahâ.Pasal 1 angka 7 yang menyatakan "Penggunaan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan
barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi
yang bersangkutan".Pasal 1 angka 8 yang menyatakan "Pemanfaatan adalah pendayagunaan
barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi kementerian /lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk
sewa, pinjam pakai, kerjasama, pemanfaatan dan bangun serahguna/bangun
guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikanâ.Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan "Pengelolaan barang milik negara/daerah
dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan
keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilaiâ.Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan "Pengelolaan barang milik negara / daerah
meliputi : a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, b. Pengadaan, c.
Penggunaan, d. Pemanfaatan, e. Pengamanan dan pemeliharaan, f. Penilaian,
g. Penghapusan, h. Pemindahtanganan, i. Penatausahaan, j. Pembinaan,
Pengawasan, dan Pengendalian.Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan "Penjualan barang milik negara/daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan : a. Untuk optimalisasi barang milik negara
yang berlebih atau idle, b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara
apabila dijual, c. Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang
berlakuâ.Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan "Penjualan barang milik negara/daerah
dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentuâ.Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan "Hasil penjualan barang milik negara/daerah
wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai
penerimaan negara/daerah.Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan "Penyertaan modal pemerintah
pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa: a. Tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik
negara dan gubemur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut:Pasal 4 ayat (1) "Pengelolaan barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan
Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, dan Keterbukaan, Efisiensi,
Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai1.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Saksi OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan Saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
selaku Pihak yang menguasai Tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah
yang benar dan sah menurut hukum, milik PD Pembangunan Kota Cirebon, seluas
6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon
bersama-sama dan bersepakat dengan Saksi SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp23.488.531.027,00 (Dua
Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh
Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas
Penjualan Dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon
Berupa 5 (Lima) Bidang Tanah Yang Terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Nomor: R-12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember
2023 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Krtab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut,
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM. tidak mengajukan keberatan (Eksepsi), sehingga pemeriksaan dalam perkara ini
dilanjutkan dengan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
mengajukan saks-saksi yang telah diperiksa dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Direktur Utama PD Pembangunan sejak Juli 2016 sampai
dengan saat ini dan habis periodenya tahun 2025;Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan merupakan (Badan Usaha
Milik Daerah) yang didirikan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan sumber
permodalannya dari pemerintah Daerah Kota Cirebon. Adapun dasar hukum
pendirian PD Pembangunan Kota Cirebon yaitu :Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor : 07/PERDA/1973 perihal
Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 03 Tahun
1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cirebon, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 10 Tahun 1984 tentang
Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Cirebon Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah
Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 07 Tahun
1984 tentang Ketentuan Pokok Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon;Bahwa berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Cirebon Nomor 17 Tahun 1993 tentang Penetapan Kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Cirebon dan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 44 Tahun
2019 tanggal 21 Oktober 2019 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta, Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, Unsur
Organisasi Perusahaan Daerah Pembangunan terdiri dari:
Badan Pengawas;
Direksi terdiri dari:
Direktur Utama;
Direktur.
Bahwa Direktur mempunyai unsur terdiri dari :
Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia membawahkan:
Kepala Seksi Umum; dan
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia.
Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi membawahkan ;
Kepala Seksi Perbendaharaan dan Perpajakan; dan
Kepala Seksi Akuntansi dan Anggaran.
Kepala Bagian Pertanahan dan Hukum membawahkan :
Kepala Seksi Penataan Pertanahan;
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan; dan
Kepala Seksi Hukum.
Kepala Bagian Pengembangan Usaha membawahkan:
Kepala Seksi Kerjasama Usaha; dan
Kepala Seksi Pengembangan Usaha.
Bahwa PD Pembangunan Kota Cirebon didirikan pada tahun 1973 berdasarkan
Perda Nomor 7 tahun 1973 dengan nama Perusahan Daerah Tanah dan
Bangunan Kotamadya Daerah TK II Cirebon dan berubah namanya menjadi PD
Pembangunan Kotamadya Cirebon.Bahwa PD Pembangunan Kota Cirebon bergerak di bidang:
Mengelola (tanah) aset-aset Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang
dipisahkan (menyewakan, menggarap, dikerjasamakan dan melepaskan
berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, maupun berdasarkan
RKAP/Rencana kerja Anggaran Perusahaan yang telah disahkan walikota).Menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan.
Bergerak dibidang jasa kontruksi dan jasa-jasa lainnya.
Bahwa mengenai prosedur untuk menjadi penggarap, penyewa serta
melepaskan tanah bengkok/titisara (Aset PD Pembangunan) menjadi hak milik
saksi jelaskan prosedurnya sebagai berikut:
Mekanisme penyewaan tanah:
Bermula adanya surat permohonan dari pemohon baik perorangan atau
badan hukum, lalu Dirut mendisposisi ke DirOps untuk diteliti dan
masukan telaah, diproses ditingkat Kepala Bagian, manakala Kepala
Bagian telah memberi masukan dan telaahan nilai sewa, selanjutnya
membuatkan perikatan Sewa dimaksud dengan paraf Kabag dan
diajukan ke DirOps untuk di verifikasi selanjutnya Dirut tanda tangani
Naskah Perikatan Sewa dimaksud.Urutan tersebut berlaku pula bagi pemohon sewa garapan sawah
maupun tanah daratMekanisme Pelepasan Hak atas Tanah PDP:
Bermula dari adanya Permohonan dari Pemohon baik berasal
dari mereka Penerima Hak atas tanah SK Mendagri maupun diluar SK
i
Mendagri, kemudian atas surat permohonan yang diajukan staf bagian
umum, kemudian Dirut mendisposisi pada DirOps untuk meneliti status
tanah dan pertimbangan lainnya berupa telaahan, kemudian DirOps
meneruskan ke Kabag Pertanahan untuk menyajikan informasi, telaahan
termasuk masukan tata nilai atas tanah yg hendak dilepaskan. Setelah itu
Objek yg dimohonkan diajukan untuk dibahas dihadapan Badan
Pengawas dan Kabag Perekonomian Setda Kota Cirebon (selaku
sekretaris Bawas non anggota) untuk di sahkan ke dalam Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan yang memerlukan Pengesahan / Persetujuan
Walikota. Setelah mendapat persetujuan Walikota selanjutnya Direksi
menindaklanjuti Pelepasan sesuai yang dimohonkan Pemohon.Bahwa persetujuan walikot adalah mutlak baru direksi PD Pembangunan Kota
Cirebon menyetujuinya, ada kajian dari KJPP atau tim yang dibentuk direksi;Bahwa untuk tahun 2008 saksi tidak mengetahui apakah kajian tersebut
dilakukan oleh tim yang dibentuk direksi atau tidak; yang pasti seharusnya dalam
hal pelepasan tanah kekayaan milik PD Pembangunan Kota Cirebon harus ada
kajian tentang harga dan lainnya;Bahwa pada tahun 2008 dan 2009 terbit sertifikat Hak Milik tanah atas nama
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. yaitu;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober
2008 Nomor: 81/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008
Nomor 84/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20
Nopember 2008 Nomor 92/Sunyaragi/2008.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335
m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor
154/Sunyaragi/2009.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
965 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor
16/Sunyaragi/2009.Bahwa kemudian diketahui ada atas lima sertifikat ada yang dipecah menjadi 7
(tujuh) sertifikat;Bahwa berdasar catatan yang ada pada PD Pembangunan Kota Cirebon pada
PD Pembangunan Kota Cirebon, pada tahun 2004 Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM pemah sebagai penyewa dan ada setoran masuk ke PD
Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa sepengetahuan saksi tahun 2008 dan tahun 2009 tidak ada permohonan
peralihan hak kepada PD Pembangunan Kota Cirebon, namun secara detil saksi
tidak mengetahuinya;Bahwa direksi PD Pembangunan Kota Cirebon pada tahun 2010 mengajukan
gugatan perdata ke pada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dkk berkaitan
dengan kepemilikan tanah; dengan hasil 5 sertifikat yang dikuasai tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum;Bahwa putusan 2010 tidak ada diktum pengosongan, gugatan lagi tahun 2015
sampai dengan tahun 2017 inkracht, dengan PD Pembangunan Kota Cirebon
untuk mengosongkan obyek sengketa;Bahwa atas putusan sudah dimohonkan eksekusi tahun 2019, ada pemohonan
perlawanan pihak ketiga sehingga tertunda;Bahwa selanjutnya saksi menjabat sebagai Direktur Utama PD.Pembangunan,
PD.Pembangunan mengundang Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., dengan surat Nomor 593/296/PD.Pemb tanggal 21 Nopember 2019 untuk
membahas penyelesaian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi, pada saat itu Drs H.E Jumhana Cholil tetap tidak setuju untuk
menyerahkan tanah seluas 6.180 m2 yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan
Sunyaragi Kota Cirebon kepada PD.Pembanguanan sebagaimana Keputusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Terdakwa Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM yang ditemani Pak Leman Panitera PN Cirebon
menawarkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada
saksi sebagai kompensasi pelepasan asset milik PD PembangunanBahwa saat ini tanah kosong, ada bangunan yang dahulu ditempati oleh
keluarga pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan disewakan kepada
pihak ketiga, ada 8 unit bangunan;Bahwa berdasar data yang ada pada PD Pembangunan Kota Cirebon, tidak ada
pelepasan tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon dari Direktur Utama
terkait tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi yang
dikuasai oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa perhitungan sewa tahun 2023 yang dilakukan PD Pembangunan Kota
Cirebon adalah untuk ilustrasi keuntungan yang diperoleh PD Pembangunan
Kota Cirebon dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2023;Bahwa sepengetahuan saksi setelah adanya Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2059/K/Pdt/2012 tersebut Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., luas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober
2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor 81/Sunyaragi/2008, telah
terjadi pemisahan bidang pada tahun 2014 dengan sertifikat Nomor : 4499,
dengan atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan Sertifikat Hak
Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m2 tanggal
23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor
84/Sunyaragi/2008 telah terjadi perubahan hak pada tahun 2014, menjadi Hak
Guna Bangunan Nomor: 271 atas nama M Firman Ismana,;Bahwa sampai dengan saksi diperiksa asset tanah milik PD Pembangunan
seluas 6.180 m2 yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota
Cirebon tersebut masih dikuasai oleh Drs H.E Jumhana Cholil, MM, M FIRMAN
ISMANA dan Ovian Ismana walaupun telah adanya Putusan Mahkamah
Agung Nomor 2059/K/Pdt/2012, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:
3096 K/Pdt/2016 tanggal 27 Januari 2016 dalam perkara perdata antara Drs.
H.E. Jumhana Cholil, M.M., M.Firman Ismana, Ovian Ismana melawan Herman
Suniaman selaku Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan
perkara perdata pada peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 329
PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dalam perkara Drs. H.E. Jumhana Cholil,
M.M., dkk melawan Dr. H. Eman Suryaman, M.M., Direktur Utama PD
Pembangunan tersebut.Bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2059/K/Pdt/2012,
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3096 K/Pdt/2016 tanggal 27
Januari 2016 dalam perkara perdata antara Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., M.Firman Ismana, Ovian Ismana melawan Herman Suniaman, Direktur
Utama PD Pembangunan Kota Cirebon dan Putusan perkara perdata pada
peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 329 PK/Pdt/2016 tanggal 3
Agustus 2016 dalam perkara Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M., dkk melawan Dr.
H. Eman Suryaman, M.M., Direktur Utama PD Pembangunan selaku, Direktur
Utama PD.Pembangunan saksi belum pernah melakukan Pembelokiran
terhadap ke 5 (lima) sertifikat tersebut namun berdasarkan keputusan tersebut
PD.Pembangunan telah mengajukan Pembatalan terhadap ke 5 (lima) sertifikat
tersebut berdasarkan Surat Nomor: 594.3/192/PD.Pemb Tanggal 01 September
2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Bahwa ada perlawan dari pihak ketiga (Dwi Sartika) yang mengakui
memperoleh hak dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM ;Bahwa pada saat ini lokasi tanah sertifikat yang dikuasai oleh Terdakwa Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM. adalah Perumahan Saphire Boulevard Pemuda
Cirebon;Bahwa nilai asset tanah milik PD Pembangunan seluas 6.180 m2 yang terletak di
Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon tersebut berdasarkan hasil
penilaian asset badan usaha milik daerah Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon dalam rangka Penyusunan Neraca/Laporan yang telah dilakukan
penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Cirebon dengan hasil Laporan Nomor: LAP-
0156/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 dan
Laporan Nomor : LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8
September 2023 adalah sekitar Rp.23.653.107.000 - ( dua puluh tiga milyar
enam ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) sebagai nilai wajar
pada saat penilaian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon sejak tahun 1985
sampai dengan saat ini dan pada tahun 2008, saksi sebagaiPengawas jasa
kontruksi bidang perumahan dan staff umum PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa Direktur Utama tahun 2008 adalah Pak Eman, sedangkan SOFIANI
sebagai Kaur SPPT (surat perjanjian pemakaian tanah);Bahwa sepengetahuan saksi Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM pada tahun
2008 adalah sebagai penyewa namun saksi tidak begitu paham;Bahwa sebagai kasi ukur adalah untuk ukur tanah-tanah yang dikapling untuk
disewa, sedangkan untuk pelepasan saksi tidak mengetahuinya;Bahwa sepengetahuan saksi penyewaan tanah yang dimaksud ada SPPT
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun seluas Âą6.180 m2, sedangkan besar sewa
saksi tidak mengetahuinya, dan yang menandatangani SPPT pada saat itu
adalah Direktur Utama EMAN SURYAMAN dan yang mengetik SPPT tersebut
adalah saksi sendiri atas perintah Bu SOFIANI selaku Kaur Pertanahan.Bahwa sekitar Tahun 2009, saksi mengetahui tanah seluas Âą 6.180 m2 yang
terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon
telah beralih kepemilikan kepada Saudara JUMHANA CHOLIL dan sudah
bersertifikat sebanyak 5 (lima) sertifikat diantaranya atas nama SaudaraJUMHANA CHOLIL dan dua orang anaknya yaitu Saudara M. FIRMAN
ISMANA dan Saudara OVIAN ISMANA.Bahwa saksi diperbantukan untuk pengukuran tanah yang disewa Terdakwa
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa saksi tidak mengetahui adanya permohonan hak tanah;
Bahwa seingat saksi sekitar Tahun 2006 saksi diajak MARTONO, Tata Usaha di
Bagian Keuangan dan OTONG MULYADI (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur
dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon untuk bertemu Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., di lokasi tanah di Blok Siwodi untuk melihat lokasi
tanah yang sebelumnya disewa Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., dimana lokasinya berada di bawah sutet/kabel tegangan tinggi, saksi
mendengar pembicaraan antara Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM ., OTONG MULYADI (Alm) dan MARTONO mengenai rencana keinginan
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk mensertifikatkan tanah
tersebut, dan melakukan pengukuran;Bahwa pengukuran tanah yang dilakukan oleh saksi di atas tanah yang disewa
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, setidaknya 3 kali untuk
pengukuran (sekitar 6180 m2); yang menunjukkan batas-batas adalah Pak
Otong;Bahwa tanah yang diukur adalah tanah PD Pembangunan Kota Cirebon
Bahwa saksi mengetahui adanya pembicaraan antara Otong Mulyadi dengan
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, namun detil pembicaraannya
saksi tidak mengetahuinya;Bahwa saksi tidak mengetahui selanjutnya pakah terbit sertifikat atau tidak;
Bahwa saksi membantu mengetik SPPT atas permintaan SOFIANI atas nama
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dengan jumlah 6180 m2;Bahwa sekitar Tahun 2022 saksi bersama dengan Tim PD. Pembangunan Kota
Cirebon diantaranya Pak Dede Khomsin datang ke obyek tanah yang dimaksud
untuk melakukan pengecekan dan bertemu dengan M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selaku anak dari
JUMHANA KHOLIL, kemudian M. FIRMAN ISMANA memberitahukan bahwa
tanah tersebut telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan terdapat
juga ada pemisahan bidang.Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM tidak pemah mengajukan permohonan sewa, Terdakwa sudah membeli tanah
sejak tahun 2002; Atas tanggapan Terdakwa tersebut saksi tetap pada
keterangannya;
DEDE KOSIM MUBAROK;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi di PD Pembangunan Kota Cirebon sejak 2016, saat ini sebagai
Kabid Pertanahan; yang menginventarisir tanah-tanah PD Pembangunan Kota
Cirebon;Bahwa pada tahun 2017 saksi menginventarisi tanah PD Pembangunan Kota
Cirebon dan berdasar data ada terdapat tanah-tanah yang datanya berkurang
luasannya dan ada bangunan diatasnya;Bahwa saksi tidak menginventarisi tanah-tanah di Sunyaragi karena tugas saksi
inventarisir tanah diluar kota;Bahwa saksi tidak mengetahui bagaiman status penguasaan Terdakwa Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa sepengetahuan saksi tanah yang dikuasai Terdakwa Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM adalah tanah yang tercatat sebagai asset PD
Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa mekanisme permohonan pelepasan hak tanah PD Pembangunan Kota
Cirebon diawali dengan adanya Permohonan dari Pemohon baik berasal dari
mereka Penerima Hak atas tanah SK Mendagri maupun diluar SK Mendagri,
kemudian atas surat permohonan yang diajukan staf bagian umum, kemudian
Dirut mendisposisi pada DirOps untuk meneliti status tanah dan pertimbangan
lainnya berupa telaahan, kemudian DirOps meneruskan ke Kabag Pertanahan
untuk menyajikan informasi, telaahan termasuk masukan tata nilai atas tanah yg
hendak dilepaskan. Setelah itu Objek yg dimohonkan diajukan untuk dibahas
dihadapan Badan Pengawas dan Kabag Perekonomian Setda Kota Cirebon
(selaku sekretaris Bawas non anggota) untuk di sahkan ke dalam Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan yang memerlukan Pengesahan / Persetujuan Walikota.
Setelah mendapat persetujuan Walikota selanjutnya Direksin menindaklanjuti
Pelepasan sesuai yang dimohonkan Pemohon.
Bahwa yang melakukan penelaan nilai adalah KJPP untuk apraisal,
Bahwa untuk penghibahan tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon,
sepengetahuan saksi tidak bisa karena tidak ada mekanismenya;Bahwa sepengetahuan saksi, berdasar informasi Kepala Seksi Pertanahan
(Pak MASKA) yang telah pensiun tahun 2021, antara PD Pembangunan dengan
pihak Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bukan sebagai
penyewa karena tidak ditemukan catatan adanya sewa menyewa yang
dimaksud pada saat Pak Maska menjadi Kepala Seksi Pertanahan, Pak Maskatidak pernah menyewakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM.,Bahwa saksi baru mnegetahui ternyata asset PD Pembangunan berupa tanah
yang berada di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon tersebut ada disewakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., pada saat pemanggilan dari pihak Kejaksaan untuk SOFIANI
selaku Direktur PD Pembangunan yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa
pada tahun 2011;Bahwa berdasar PERDA Nomor 8 tahun 1989 tentang Perubahan ketiga kalinya
PERDA TK.II Cirebon No.09/PERDA/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah
Kotamadya Cirebon, Saksi menghitung ulang data sewa tanah yang Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM sampai dengan tahun 2013 berdasar nilai NJOP
dengan rincian;SIMULASI HITUNG SEWA SPPT KONTRAK BARU
Nama
: JUMHANA CHOLIL
Alamat
Lokasi Tanah
: SIWODI
Luas
: 6,180 m2
Nilai Tanah
: Rp. 2,176,000 /m
Pemanfaatan Lahan
Periode
: 60 bulan
Rate Sewa
: 10%
Harga Sewa
: Rp. 25/m/bln
Adm
: Rp. 2500
Status Sewa
: Kontrak 2008-2013
1. Biaya SPPT 5 Th
: Rp. 1,340,416,000
2. Biaya Sewa 5 Th
: Rp. 9,240,000
3. Biaya Ukur
: Rp. 335,104,000
4. Adm
: Rp. 2500
5. Balik Nama
Jumlah
: Rp. 1,684,762,500
Pajak PPN 10%
: Rp. 168,476,250
Total Bayar
: Rp. 1,853,238,750
Simulasi Perpanjangan Sewa ke-1 tahun 2013 s/d 2017 : sesuai Perda No.8
tahun 1989 jo.No.09/Penda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah dengan
rincian perhitungan sebagai berikut :SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2013-2017)
Nama
Alamat
Lokasi Tanah
Luas
Nilai Tanah
Pemanfaatan Lahan
Periode
Rate Sewa
Harga Sewa
Adm
Status Sewa
JUMHANA CHOLIL
SIWODI
6,180 m2
Rp. 2,176,000 /m
60 bulan
5%
Rp. 25/m/bln
Rp. 2,500
Perpanjangan ke-1 2013-2017
Biaya SPPT 5 Th
Biaya Sewa 5 Th
Adm
Rp. 670,208,000
Rp. 9,240,000
Rp.2,500
Jumlah
Pajak PPN 10%
Rp. 697,450,500
Rp. 67,945,050
Total Bayar
Rp. 747,395,550
Simulasi Perpanjangan Sewa ke-2 tahun 2017 s/d 2025, sesuai Perda No.8
tahun 1989 jo.No.09/Perda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2017-2015)
Nama
: JUMHANA CHOLIL
Alamat
Lokasi Tanah
: SIWODI
Luas
: 6,180 m2
Nilai Tanah
: Rp. 2,176,000 /m
Pemanfaatan Lahan
Periode
: 60 bulan
Rate Sewa
: 5%
Harga Sewa
: Rp. 25/m/bln
Adm
: Rp. 2,500
Status Sewa : Perpanjangan ke-2 2017-2025
Biaya SPPT 5 Th
Biaya Sewa 5 Th
Adm
Rp. 670,208,000
Rp. 9,240,000
Rp.2,500
Jumlah
Pajak PPN 10%
Rp. 697,450,500
Rp. 67,945,050
Total Bayar
Rp. 747,395,550
Adapun Simulasi Sewa Tanah sesuai Lampiran SK Direksi PD. Pembangunan
Kota Cirebon No. 593/SK.14/2020 tentang SOP Surat Perjanjian Pemakaian
Tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon, selama 5 (lima) tahun dengan
rincian:Kontrak Baru tahun 2008 s/d 2013 : dengan rincian perhitungan sebagai
berikut:SIMULASI HITUNG SEWA SPPT KONTRAK BARU (2008-2013)
Nama
: JUMHANA CHOLIL
Alamat
Lokasi Tanah
: SIWODI
Luas
: 6,180 m2
Nilai Tanah
: Rp. 2,176,000 /m
Pemanfaatan Lahan
Periode
: 60 bulan
Rate Sewa
: 10%
Harga Sewa
: Rp. 250/m/bln
Adm
: Rp. 250,000
Status Sewa
: Kontrak Baru 2008-2013
1. Biaya SPPT 5 Th
: Rp. 1,340,416,000
2. Biaya Sewa 5 Th
: Rp. 92,400,000
3. Biaya Ukur
: Rp. 335,104,000
4. Adm
: Rp. 250,000
5. Balik Nama
Jumlah
: Rp. 1,768,170,000
Pajak PPN 10%
: Rp. 176,817,000
Total Bayar
: Rp. 1,944,987,000
Simulasi Perpanjangan ke-1 tahun 2013 s/d 2017, sesuai SK Direksi PD.
Pembangunan Kota Cirebon No. 593/SK.14/2020 tentang SOP Surat
Perjanjian Pemakaian Tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2013-2017)
Nama
JUMHANA CHOLIL
Alamat
Lokasi Tanah
SIWODI
Luas
6,180 m2
Nilai Tanah
Rp. 2,176,000 /m
Pemanfaatan Lahan
Periode
60 bulan
Rate Sewa
5%
Harga Sewa
Rp. 250/m/bln
Adm
Rp. 250,000
Status Sewa :
Perpanjangan ke-1 2013-2017
1. Biaya SPPT 5 Th
Rp. 670,208,000
2. Biaya Sewa 5 Th
Rp. 92,400,000
3. Adm
Rp.250,000
Jumlah
Rp. 762,858,000
Pajak PPN 10%
Rp. 76,285,800
Total Bayar
Rp. 839,143,800
Simulasi Perpanjangan ke-2 tahun 2013 s/d 2017, sesuai SK Direksi PD.
Pembangunan Kota Cirebon No. 593/SK.14/2020 tentang SOP Surat
Perjanjian Pemakaian Tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:SIMULASI PERPANJANGAN SEWA (2013-2017)
Nama
: JUMHANA CHOLIL
Alamat
Lokasi Tanah
: SIWODI
Luas
: 6,180 m2
Nilai Tanah
: Rp. 2,176,000 /m
Pemanfaatan Lahan
Periode
: 60 bulan
Rate Sewa
: 5%
Harga Sewa : Rp. 250/m/bln
Adm : Rp. 250,000
mStatus Sewa : Perpanjangan ke-2 (2013-2017)
Biaya SPPT 5 Th
Biaya Sewa 5 Th
Adm
Rp. 670,208,000
Rp. 92,400,000
Rp.250,000
Jumlah
Pajak PPN 10%
Rp. 762,858,000
Rp. 76,285,800
Total Bayar
Rp. 839,143,800
- Bahwa Bahwa sesuai dengan Simulasi perhitungan Sewa tanah sejak tahun
2009 s/d sekarang sesuai ketentuan sesuai Perda No.8 tahun 1989
jo.No.09/Perda/1974 tentang Pungutan Sewa Tanah, maka jumlah yang
seharusnya dibayar oleh Sdr. JUMHANA CHOLIL kepada PD.Pembangunan
Kota Cirebon adalah sebesar Rp.3.348.029.850- (Tiga milyar tiga ratus empat
puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah).Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi masuk di PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 1986 sampai
dengan tahun 2021 dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pengembangan
Usaha PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa saksi pemah menjabat sebagai kasie pertanahan pada PD
Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku kepala seksi pertanahan pada PD
Pembangunan Kota Cirebon antara lain:menerima permohonan dari Masyarakat ataupun instansi yang mengajukan
permohonan atas pemakaian tanah berupa sewa menyewa termasuk tanah
sawah atau pertanian dan tanah pekarangan.Melakukan pengawasan terhadap tanah-tanah PD Pembangunan yang
telah diberikan pengelolaan berdasarkan berita acara walikota.Melakukan peningkatan pendapatan terhadap tanah-tanah yang sifatnya
disewakan berupa tanah pekarangan ataupun tanah-tanah sawah.Bahwa tanah-tanah yang telah diberikan izin pengelolaan oleh PD
pembangunan serta tanah yang bermasalah pada saat saudara selaku seksi
pertanahan, yaitu:Untuk sewa menyewa ada didalam pencatatan administrasi dikantor Adapun
tanah yang bermasalah ada beberapa yang berseberangan dengan
Masyarakat maupun pihak keraton.Tanah blok sipanggang yang dulunya masuk kelurahan larangan sekarang
masuk ke wilayah banjar bangunan kabupaten Cirebon yang dikuasai
keraton kesepuhan beserta LSM GRIF yang saat ini dikoordinir oleh elang
iwang seluas 7,8 hetar.Jalan cipto seluas 1765 m2.
Jalan pemuda blok siwodi kelurahan sunyaragi kecamatan kesambi kota
Cirebon seluar kurang lebih 6.180 M2 yang menguasai dan bersertifikat atas
nama Jumhana Holil, dan Iain2.Bahwa mekanisme penggunakan tanah aset PD Pembangunan Kota Cirebon
adalah diawali permohonan surat pengajuan pelepasan tanah dari Direksi PD
Pembangunan kepada Walikota dengan persetujuan DPRD. Dari Walikota
mengajukan kepada Gubernur, dan dari Gubernur kepada Menteri Dalam
Negeri. Apabila dari Menteri Dalam Negeri telah setuju maka turunlah SK
Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri) yang dikirimkan kepada PD
Pembangunan dan dibuatkan surat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanahnya
dengan catatan ada tindakan survey dari Mendagri dan jikalau disetujui maka
terbit Surat pelepasan Mendagri tersebut Masyarakat/instansi dapat membayar
uang ganti rugi berdasarkan nilai yang tertera didalam SK Mendagri tersebut.
Setelah pembayaran ganti rugi lunas selanjutnya PD Pembangunan
mengeluarkan surat Berita Acara pelepasan untuk diajukan permohonan
terbitnya sertifikat tanah tersebut;Bahwa setelah ada kesepakatan maka muncul SPPT (surat Perjanjian
Pemakaian Tanah);Bahwa untuk pelepasan hak tanah PD Pembangunan Kota Cirebon adalah
sampai kepada ijin Gubernur baru kemudian PD Pembangunan Kota Cirebon
bisa melepaskanBahwa pada saat saksi menjadi Kepala Seksi Pertanahan pada tahun 2009,
dimana antara PD Pembangunan dengan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., selaku penyewa tanah Blok Siwodi, tidak ditemukan catatan adanya sewa
menyewa yang dimaksud. Oleh karena pada saat menjadi Kepala Seksi
Pertanahan, saksi tidak ada menyewakan kepada Terdakwa Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.;Bahwa saksi tidak mengetahui terkait detil dengan Terdakwa Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa pada tahun 2016 saksi mengetahui masalah pak Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM karena ada gugatan ke Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM,; tanah masih terdaftar sebagai tanah PD Pembangunan Kota
Cirebon;Bahwa saksi tidak mengetahui ada tidak alas hak Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM atas tanah PD Pembangunan Kota Cirebon tersebut;Bahwa apabila ada pelepasan tanah aset PD Pembangunan Kota Cirebon ada
catatan pelepasan aset PD Pembangunan Kota Cirebon di buku, dan catatan
pelunasan;Bahwa berdasarkan SK Gubenur tahun 1974 nomor 276/A-I/2/DES/SK/1974
tanggal 7 januari 1974 dan berita acara walikota,penyerahan pengelolaan secara
nyata (FEITELIJKE LEVERING) atas tanah - tanah EX/ TITi sarah drai EX
desa- desa dalam lingkungan kota madya daerah Tingkat II cirebon Cirebon 30
Nopember tahun 1977 yaitu menyewakan dan mengelola tanah2 tersebut
diatas menjadikan usaha PD pembangunan kota Cirebon.Bahwa berdasarkan hasil inventarisir asset secara mutakhir saat ini seluas Âą
1.902.372 m2 di luar kota dan Âą 684.051 m2 di dalam kota.Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
menguasai tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi karena
sudah membuat atau memproses sertifikat dengan dasar diluar administrasi PD
pembangunan dan sampai saat ini sertifikat dimaksud ada ditangan Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon 1986 sampai dengan
tahun 2021, terakhir sebagai kabag Umum PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa pada tahun 1995 sampai dengan 2009, saksi sebagai Kasir dan sejak
2009 sampai dengan 2016 saksi sebagai Kepala Seksi Pembukuan
(pencatatan) keuangan uang masuk dan keluar PD Pembangunan Kota
Cirebon;Bahwa saksi mencatat berdasar kwitansi yang ada;
Bahwa sepengetahuan saksi terkait Asset tanah milik PD.Pembangunan Kota
Cirebon seluas 6.180 meter persegi yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan
Sunyaragi Kota Cirebon, yang merupakan tanggungjawab Pak Ismu Widodo
(Alm) yang waktu itu menjabat sebagai Kabag Jasa dan Pertanahan sekira
awalnya pada tahun 2008;Bahwa saksi pemah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada
tahun 2011 atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO als MARTONO
(mantan Staf Pembukuan dan Pengeluaran PD.Pembangunan Kota Cirebon),
OTONG MULYADI (mantan Kaur Ukur dan Pematokan PD.Pembangunan),
SOFIANI,SH (mantan Direktur PD.Pembangunan) dan H. ISMU WIDODO
(mantan Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung Jawa Barat.Bahwa sepengetahuan saksi sebagai kasir PD Pembangunan Kota Cirebon,
terhadap Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, saksi menerima dan membuat
kwitansi tanda terimanya pembayaran sewa untuk tanah 8190 m2 uang sewa
sekitar Rp55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) sesuai dengnan kwitansi
dari kabid Pertanahan dengan perincian
Kwitansi pembayaran No. 001191 tertanggal bulan Nopember 2004 dari
Jumhana Cholil untuk biaya SPPT (Surat Perjanjian Pemakai Tanah) KB
(Kontrak Baru) tahun 2004 s/d 2009 sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas
juta rupiah)Kwitansi pembayaran No. 000050 tertanggal bulan Nopember 2004
sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang terletak di
lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon tahun 2004 s/d 2009;Kwitansi pembayaran No. 001192 tertanggal bulan Nopember 2004 dari
Jumhana Cholil untuk biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta
rupiah)Kwitansi No. 001581 tertanggal 26 Desember 2007 untuk pembayaran
Cicilan tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil sebesar Rp. 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah)Bahwa pada waktu saksi menerima setoran uang yang paling akhir dari Pak
Ismu Widodo sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pak ISMU
mengatakan kalau uang tersebut merupakan uang sewa tanah dari Pak
Jumhana Cholil, kemudian mengenai uraian kata-kata yang ditulis didalam
kwitansi nomor 001581 âSebagai pembayaran lain-lain cicilan tanah di Kelurahan
Sunyaragi Cirebonâ waktu itu saksi menulis kata-kata dalam kwitansi tersebut
sesuai dengan apa yang diminta oleh Pak ISMU WIDODO (almarhum);Bahwa selebihnya saksi tidak mengetahui pembayaran sewa-sewa Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM selanjutnya;Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi tanah yang disewa oleh Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.,Bahwa sepengetahuan saksi perkembangan masalah asset PD Pembangunan
berupa tanah yang berada di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon
seluas 6.180 m2, sekarang sudah dikuasai dan bersertifikat hak milik atas nama
Sdr Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sdr M. Firman Ismana dan Sdr Ovian Ismana,
pihak PD. Pembangunan Kota Cirebon, telah mengajukan gugatan perdata ke
Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan dengan adanya putusan PN Cirebon No.
46/Pdt.G/2020/PN.Cbn tgl. 13 April 2011 dan putusan Mahkamah Agung RI No.
2059/K/Pdt/2012, pihak PD. Pembangunan telah menang dan kelima SHM atas
nama Drs H.E Jumhana Cholil, MMâ M. Firman Ismana dan Ovian Ismana tidak
lagi mempunyai kekuatan hukum, namun sampai saat ini belum berhasil
dilakukan eksekusi oleh PN Cirebon untuk diserahkan kepada PD.
Pembangunan dan terkait SHM tersebut masih dikuasai oleh pak Jumhana
Cholil;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Kota Cirebon, sejak tahun
2023, sebelumnya di BPN Kabupaten Cirebon;Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM.,Bahwa saksi pada tahun 2023 adalah sebagai Kasie Pengendelaian penangan
sengketa di Kantor Pertanahan Kota Cirebon;Bahwa terkait dengan tanah seluas 6.108 di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi , tercatat sebagai perkara terdiri dari 5 (lima SHM) atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terbit pada tahun 2008 dan dalam catatan
Kantor Pertanahan Kota Cirebon tahun 2023 ada bantahan di Pengadilan Negeri
Cirebon,Bahwa atas 5 sertifikat tersebut sudah ada yang berubah menjadi HGB atas
nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM. tahun 2014;Bahwa berdasar data yang ada perolehan tanah tersebut dari tanah negara,
pemberian hak yang diajukan oleh para pemohon (pemilik tanah) tahun 2008
dan tahun 2009;Bahwa berdasar catatan di BPN tanah tersebut berperkara secara pendata sejak
tahun 2010, Nomor 46/PdtG/2010 dan perkara tahun 2012, sampai Peninjauan
Kembali (PK) 2016, perkara kedua tahun 2016 (catatan pada warkah);Bahwa sejak tahun 2015 ada aplikasi untuk mengetahui catatan terhadap
warkah;Bahwa sepengetahuan saksi berdasar dokumen yang ada pada Kantor
Pertanahan Kota Cirebon, permohonan pemberian hak atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM adalah penerbitan sertifikat Hak Milik No. 4067 yaitu
Permohonan Hak Milik dari Terdakwa Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M.
Nomor 28 Juli 2008 kemudian terbit SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Tanggal 23 Oktober 2008 No. 73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak
Milik atas Tanah seluas 916m2 di kelurahan Sunyaragi Kec. Kesambi Kota
Cirebon atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. kemudian Drs. H.E.
JUMHANA CHOLIL, M.M. mengajukan permohonan pendaftaran SK Hak
Tanggal 17 November 2008 sehingga diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 4067
atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL, M.M. Tanggal 15 Desember 2008.Bahwa berdasar dokumen, ada perubahan pada Sertifikat Hak Milik No. 4056
yaitu pemisahan tanah seluas 122m2 atas nama Drs. H.E. JUMHANA CHOLIL,
M.M. sehingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 4499 Tanggal 15 Agustus 2015 dan
Surat Ukur No. 207/Sunyaragi/2014 Tanggal 21 Juli 2014 atas nama Drs. H.E.
JUMHANA CHOLIL, M.M., sehingga luas tanah 1.401m2 berkurang menjadi
1.279m2.Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada surat dari PD Pembangunan Kota
Cirebon untuk melepaskan tanah tersebut, karena berdasar data tanah yang
dimohonkkan adalah tanah negara bebas;Bahwa pada saat ini sepengetahuan saksi berdasar catatan di BPN, ada
permohonan pembatalan dari PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2023
berdasar putusan pengadilan dan dari Kanwil BPN sudah ada pemberitahuan
pembatalan sertifikat atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,Bahwa terhadap seluruh sertifikat tersebut Sekarang ini sedang diajukan
pembatalan yang diajukan oleh PD Pembangunan, dan sekarang proses
pengajuan tersebut sedang menunggu balasan dari kanwil untuk Tindakan
selanjutnya.Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Kota Cirebon sejak
tahun 2016, saksi sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan dan Konversi
sejak 2006;Bahwa terkait dengan tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini, adalah
dimohonkan atas dasar permohonan hak;Bahwa saksi melakukan pengukuruan dari tanah tersebut menjadi 5 (lima)
bidang berdasar adanya permohonan pengukuran dari pemohon, dimana
sebelumnya pemohon mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN;Bahwa setelah dilakukan pengukuran dibuatlah peta bidang yang ditanda-
tangani saksi dan selanjutnya diproses ke bagian pemberian hak;Bahwa seingat saksi yang dimohonkan adalah permohonan pemberian hak
milik;Bahwa sepengetahuan saksi pada saat pengukuran status tanah tersebut
adalah tanah negara, sepengetahuan saksi berdasar data tanah tersebut tidak
ada hak lain yang melekat diatasnya pada saat pengukuran;Bahwa pada saat peralihan hak SHM menjadi HGB tidak ada pengukuran yang
dilakukan;Bahwa syarat perubahan tanah negara menjadi hak milik adalah, surat
keterangan kelurahan yang menyatakan tanah tersebut belum ada surat-
suratnya, surat pernyataan phisik dan surat pernyataan perolehan tanah;Bahwa tanah negara bebas yang dimohonkan sertifikat atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM dkk yang menguasai adalah Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.,Bahwa saksi pada proses penerbitan tanah adalah sebagai panitia A, yang
melakukan pengukuran atas permintaan peralihan tanah negara, panitia A
sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cirebon Nomor: 120-679-2007 tanggal 17 September 2007 tentang Susunan
dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah "Aâ (panitia A) dan petugas konstatasi
dalam rangka kegiatan pemberian hak atas tanah kepada perorangan dan
badan hukum swasta;Bahwa hasil perkerjaan Panitia A kemudian dituangkan dalam bentuk berita
acara, dimana berdasarkan berita acara tersebut di jadikan pertimbangan untuk
diterbitkan SK pemberian hak yang ditandatangani oleh kepala kantor, dan
setahu saya terhadap 5 (lima) pengajuan sertifikat tersebut, pengajuan nya di
setujui dan kemudian terbit 5 (lima) buah sertifikat tersebutBahwa di BPN tidak ada catatan-catatan atas tanah bengkok, titisara dan tanah
lainnya oleh karena BPN hanya berdasar kadaster eigendom, maka tanah-tanah
adat tidak terdaftar di BPN;Bahwa pelepasan tanah milik propinsi, tanah adat harus terlebih dahulu ada ijin
dari Pemda Tingkat I (Propinsi);Bahwa berdasarkan data formal yang disampaikan oleh pemohon yaitu berupa
surat-surat yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat saksi mengetahui
bahwa status tanah yang dimohon oleh Jumhana Cholil, Ovian Ismana dan
Firman Ismana merupakan tanah Negara, dan hal tersebut dibuktikan dengan
surat yang ditanda tangani oleh Lurah waktu itu, dimana surat tersebut
menyatakana bahwa tanah yang diajukan tersebut adalah Tanah Negara
Bebas.Bahwa berdasar data yang ada, syarat yang dlampirkan pemohon sudah
terpenuhi;Bahwa pengajuan permohonan sertifikat waktu itu ada 3 (tiga) orang pemohon,
yaitu:Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 916 M2;
Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 1.401 M2;
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 29 Juli 2008 luas 1.600 M2.
Ovian Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 1.335 M2.
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 965 M2
Bahwa sepengetahuan saksi tanah-tanah PD Pembangunan Kota Cirebon tidak
tercatat di BPN Kota Cirebon karena tidak pemah/bellum didaftarkan oleh
pemerintah atau PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa pada saat permohonan yang diajukan oleh Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., ada surat pernyataan dari Sufiani, Direktur PD Pembangunan
Kota Cirebon yang menyatakan tidak keberatan tanah tersebut disertifikatkan;Bahwa Prosedur permohonan Hak atas Tanah Negara berdasarkan Surat
Keputusan Kepala BPN No. 1 tahun 2005 tentang standar operasi pengaturan
dan pelayanan di lingkungan badan pertanahan nasional dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor: 9 tahun 1999 tentang tatacara
pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan dan
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor : 3 tahun 1999 tentang
pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak
atas tanah NegaraKetentuan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN
No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak AtasTanah Negara dan Hak Pengelolaan dan berdasarkan Peraturan Perundang -
undangan lainnya yang terkait prosedurnya sebagai berikut:
Permohonan diajukan kepada subsi pemberian hak dengan melampirkan
surat-surat bukti perolehan dan penguasan dan selanjutnya fotocopy berkas
tersebut diserahkan ke seksi bidang saya yaitu pengukuran dan pemetaan
untuk diterbitkan peta bidang;Selanjutnya persyaratan permohonan berikut peta bidang tanah didaftarkan
ke subsi pengurusan hak atas tanah;Setelah didaftar dan dokumen permohonan dipelajari, direncanakan untuk
kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A;Kemudian Panitia A melakukan pemeriksaan lapangan , berdasarkan
ketentuan Kepala BPN RI Nomor : 7 tahun 2007 tentang panitia
pemeriksaan tanah Bab II pasal 2 dan 3 jo Keputusan Kepala Kantor BPN
Kota Cirebon Nomor : 120-68-2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang
susunan dan tugas panitia pemeriksaan tanah A dan petugas Konstatasi
dalam rangka kegiatan pemberian hak atas tanah pada perorangan dan
badan hukum swasta ; Pemeriksaan ke lapangan dilaksanakan oleh 3 (tiga)
orang anggota yang ditunjuk oleh ketua Panitia A.Selanjutnya setelah ada penelitian lapangan oleh petugas yang ditunjuk
dibuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh anggota panitia
pemeriksaan tanah A (3 orang anggota);Atas dasar hasil penelitian lapangan dan kelengkapan berkas permohonan
lainnya, maka selanjutnya dibuatkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah âAâ
yang merupakan suatu saran dan pendapat yang diberikan kepada Kepala
Kantor Pertanahan baik mengenai data yuridis maupun data fisik atas
permohonan suatu hak atas tanah Negara dan bukan merupakan suatu hal
yang mutlak oleh karena berdasarkan PMDN Nomor 5 tahun 1973 jo PMNA
Nomor: 9 tahun 1999 Kepala Kantor Pertanahan dapat mengusulkan suatu
hak tanpa pertimbangan Panitia Pemeriksaan Tanah âAâ untuk permohonan
hak tertentu karena mengingat fungsi Risalah Panitia hanya untuk
kepentingan intern dalam rangka pertimbangan pejabat yang berwenang
atas proses pemberian hak atas tanah Negara. Kepala Kantor pertanahan
setempat diberikan kewenangan untuk menolak atau mengabulkan saran
dan pendapat dari Panitia A, dengan demikian kedudukan hukum Risalah
Panitia A tidak dapat mengikat pihak ketiga sehingga dengan demikian
Risalah Panitia A tidak termasuk dalam kategori akte otentik;Setelah Risalah Panitia A disetujui oleh kepala kantor maka dibuatlah surat
keputusan kepala BPN tentang pemberian hak.Selanjutnya setelah SK pemberian hak terbit pemohon diwajibkan
mendaftarkan SK pemberian hak tadi ke Bagian Seksi Hak tanah dan
pendaftaran tanah (HTPT) setelah memenuhi kewajiban sebagaimana yang
tertuang dalam surat keputusan tersebut antara lain Bea Perolehan Hak
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 % dan membayar uang
pemasukan ke Negara sebesar 2 % dari nilai NJOP dan luas tanah.Setelah itu kemudian terbit sertifikat hak atas tanah yang ditandatangani oleh
kepala BPN setempatBahwa Bahwa terkait dengan tanah yang ada di Blok Siwodi pada tahun 2008,
pengajuan 5 (lima) sertifikat dengan rincian:Sertifikat hak milik no.4081 atas nama OVIAN ISMANA luas tanah 1.335 m2
tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4- 2009no.154/SunyaragiZ2009,asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan
lurah sunyaragi no. 593Z20-TN.SRG/X/08;Sertifikat hak milik no.4056 atas nama Drs.H.E.JUMHANA CHOLIL.MM luas
tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008 surat ukur tanggal 08- 10 - 2008
no.81/Sunyaragi/2008,asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan
lurah sunyaragi no.593Z2O-TN.SRG/lll/08;Sertifikat hak milik no.4059 atas nama M.FIRMAN ISMANA luas tanah 1.520
M2 tanggal 23 Oktober 2008 surat ukur tanggal 17-10-2008
no.84/Sunyaragi/2008,asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan
lurah Sunyaragi no. 593/20-TN.SRG/III/08;Sertifikat hak milik no.4067 atas nama Drs.H.E.JUMHANA CHOLIL.MM luas
tanah 916 m2 tanggal 15-12- 2008 surat ukur tanggal 20-11-2008
no.92/Sunyaragi/2008, asal tanah Negara berdasarkan surat keterangan
lurah sunyaragi no. 593/20-TN.SRG/1II/08;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
965 m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009.ang menandatangani ke 5 (lima) sertifikat tersebut adalah Drs.
H.ARMANSYAH selaku Pft. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon;Bahwa saksi pemah menerima dan melihat surat keterangan tertanggal 19 Juni
2008 yang ditandatangani oleh Sofiani, SH selaku Direktur
Administrasi/Keuangan PD. Pembangunan Cirebon tersebut dari Agus Sumantri
selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan untuk dimasukkan dalam berkaspermohonan yang bersangkutan dimana isi surat tersebut pada pokoknya
bahwa PD.Pembanguanan tidak berkeberatan tanah yang dimohonkan dalam
hal ini oleh Drs.H.E.JUMHANA CHOLIL,MM , M.FIRMAN ISMANA dan OVIAN
ISMANA.
Bahwa ada surat keterangan oper garapan dari kepala desa (KADINI) pada saat
itu tanah oper garapan dari Warto dan Walian;Bahwa dari Ke-5 (Lima) sertifikat tersebut yang saksi ketahui terdapat 1 (satu)
sertifikat yaitu : sertifikat hak milik atas nama Drs.H.E.Jumhana Cholil,MM Nomor
4056 tahun 2008 sekarang telah dipecah dengan pemecahan sertifikat hak milik
atas nama Drs.H.E.Jumhana Cholil,MM Nomor 4499 Tahun 2014 tersebut,
karena adanya permohonan pemecahan sertifikat dari pemohon
Drs.H.E.Jumhana Cholil,MM dan berkasnya sampai ke seksi pengukuran untuk
dilakukan pengukuran, sedangkan untuk sertifikat hak milik atas nama M.Firman
Ismana dengan Nomor 4059 tahun 2008 telah diturunkan statusnya menjadi
Hak Guna Banguan No.271 pda tahun 2014, akan tetapi saksi tidak mengetahui
persoalan tersebut dikarenakan bukan bidang saksi.
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Cirebon tahun 2006
sampai dengan 2009, sebagai Kasubsi Tematik Tanah yang bertugas
melakukan pemetaan potensi tanah di Kota Cirebon;Bahwa saksi juga sebagai Panitia A atas pengajuan sertifikat dari tanah negara
atas tanah M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., (4082) dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., tahun 2009;Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat pernyataan dari PD Pembangunan
Kota Cirebon (SOFIANI);Bahwa status tanah yang dimohonkan adalah tanah negara bebas;
Bahwa pemohon pada saat pengukuran tidak hadir, informasi dari sekretaris
sudah diundang namun tidak hadir;Bahwa permohonan yang kami lakukan pengecekan yaitu : permohonan atas
nama M. Firman Ismana 965 m2 dan Ofian Ismana 1335 M2 yang terletak di
blok Siwodi kelurahan sunya ragi kecamatan kesambi pada tahun 2009.
Bahwa pada saat melakukan pengecekan dilapangan yaitu meneliti batas -
batas tanah dan mencocokkan data permohonan yang masuk setelah itu
dibuatkan berita acara yang disiapkan oleh sekretaris panitia untuk
ditandatangani, kemudian hasil dari pengecekan tersebut diajukan ke sekretaris
panitia untuk ditindaklanjuti kasi hak tanah pada saat itu. Endang jayadi (alm).
Kemudian diterbitkan surat keputusan hak milik yang ditanda tangani oleh kepala
kantor atas nama M. Firman Ismana dengan nomor: sertifikat. 4082 tahun 2009
dan Ofian Ismana sertifikat nomoc4081 tahun 2009 kemudian diterbitkan
sertifikat hakatas tanah berdasarkan SK kepala kantor tersebut.Bahwa tanah yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini adalah atas nama M.
firman Ismana dan Ofian Ismana tanah tersebut adalah tanah Negara
berdasarkan permohonan yang masuk ke BPN. yang dikuasai oleh pemohon.Bahwa dasar hukum tanah negara berdasarkan PP 24 Tahun 1997 yaitu
adanya permohonan hak oleh pemohon.Bahwa yang dilampirkan pemohon Ketika mengajukan permohonan hak atas
tanah ke BPN kota Cirebon di blok siwodi kelurahan sunyaragi kecamatan
kesambi KTP, surat keterangan tanah.Bahwa Prosedur pembuatan sertifikat tanah yang berasal dari tanah Negara,
yang saksi katahui dari prosedur permhonan yaitu:Pemohon datang ke kantor BPN ke bagian loket penerima permohonan.
Berkas ditelit oleh Sub Seksi penetapan hak tanah seksi hak tanah dan
pendaftaran tanah.Berkas dikirim ke seksi pengukuran untuk memperoleh peta bidang tanah
yang dimohonkan.Setelah peta bidang tanah terbit kepala seksi hak tanah dan pendaftaran
tanah mengeluarkan surat tugas ke panitia A dalam rangka pemeriksaan
lapangan dan pekerjaaan kantor.Bahwa status tanah yang saksi ketahui dari permohonan yang masuk yaitu
Tanah Negara.Bahwa pada saat pengecekan ke lapangan pemohon tidak hadir karena dalam
surat undangannya hanya di beri tembusan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Cirebon tahun 2003
sampai dengan 2018, sebagai Kasie Pemanfaatan dan Penataan Tanah; ༤
y
Bahwa saksi juga sebagai Panitia A, yang memberikan rekomendasi dalam
permohonan tentang gambaran umum rencana penggunaan tanah yang
dimohonkan pemohon;Bahwa Hak-hak atas tanah yang diproses untuk penerbitan / pembuatan
sertifikat oleh pihak BPN Kota Cirebon dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :
- Tanah-tanah yang sudah terdaftar yaitu:
Hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak
Pakai atas Tanah Negara).Tanah- tanah yang belum terdaftar yaitu Tanah Milik Adat dan Tanah Negara
Bahwa Tanah Negara ada 2 (dua) yaitu Tanah Negara Bebas dan Tanah
Negara dalam penguasaan;Bahwa Tanah Negara yaitu tanah yang belum terdaftar dengan sesuatu
hak.Sebagaimanatersebut dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang
pendaftaran HakTanah Negara (bebas) adalah tanah dimana Negara dalam hal ini
pemerintah Cq.BPN dapat berbuat bebas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 UU Nomor 5 tahun 1960 yaitu : Mengatur penguasan, pemlkan,
penggunaan serta mengaturhubungan-hubungan Hukum, antara Orang-
orang (badan hukum) dengan tanah (contoh tanah timbul, tanah yang tidak
berstatus milik adet)Tanah dalam penguasaan adalan telah dilekati sesuatu hak HGB.HP atau
HGU atau telah dikelola atau dikuasai oleh lembaga / Departemen tertentu
seperti Kehutanan,Pengairan, PJKA dan PEMDA (PD.
Pembangunan)Perbedaannya Tanah Negara dalam pengusaan adalah
dalam pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan yang tidak
berbuat bebas dalam arti memerlulkan persetujuan (rekomendasi dari yang
menguasai sebelumnya.Bahwa terhadap Tanah negara bebas, pemerintah dapat secara bebas dalam
rangka penataan pertanahan untuk mengatur penguasaan, pemilikan dan
penggunaan tanah serta hubungan hukum antara orang-orang atau Badan
Hukum dengan tanah tersebut.Bahwa Sesuai dengan dokumen formil yang diajukan oleh pemohon dalam hal
ini Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., kepada BPN Kota Cirebon terkait
dengan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi ke BPN
kota Cirebon diproses melalui permohonan Hak tanah Negara Bebas.Bahwa sepengetahuan saksi, permohonan sertifikat Hak Milik yang dimohonkan
adalah untuk pemukiman;Bahwa Panitia A BPN Kota Cirebon pada tahun 2007 yang dibentuk berdasar
Surat Kepala Pertanahan Kota Cirebon Nomor : 120-679-2007 tanggal 17
September 2007 dengan susunan Ketua merangkap anggota :Endang Jayadi
Sekretaris bukan anggota : Asep Supriatna, Wakil Ketua merangkap anggota :
Edie Pramudi dan Anggota saksi dan Lurah Sunyaragi (Kadini);Bahwa selaku Panitia A, saksi saya telah melaksanakan peninjauan lapangan
berdasarkan surat tugas dan undangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita
Acara terhaddap permohonan sertifikat atas nama Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali pekerjaan ini ada sangkut pautnya
dengan MARTONO, orang PD Pembangunan Kota Cirebon, oleh karena
menurut data formil yang ada permohonan ditandatangani oleh pemohon (Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.);Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Jumhana Cholil,
Firman Ismana dan Ovian Ismana, pada saat peninjauan lapangan;Bahwa berdasar dokumen yang ada riwayat Tanah atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. dan yang berada di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi adalah;
Berdasarkan surat pernyataan pemindahgarapan tanggal 17 Desember
2007 Jumhana Cholil memperoleh hak garapan dari Sdr. Warto;Berdasarkan keterangan Lurah Sunyaragi tanggal 18 Maret 2008 Nomor:
593/05.TN.SRG/1ILVO8 yang menerangkan bidang tanah seluas 920 2 telah
dikuasai secara fisik oleh Sdr. Jumhana Cholil.Berdasarkan surat pernyataan pemindahan garapan tanggal 17 Desember
2007 Sdr. Jumhana Cholil memperoleh hakl garapan dari Sdr. Warto;Berdasarkan keterangan Lurah Sunyaragi tanggal 18 Maret 2008 Nomor:
593/05.TN.SRG/III/O8 yang menerangkan bidang tanah seluas Âą 920 M2
telah dikuasai secara fisik oleh Sdr. Jumhana Cholil;Berdasarkan surat pernyataan pemindahan garapan tanggal 17 Desember
2007 Sdr. Firman Ismana memperoleh hak garapan dari Sdr. Djohani;Berdasarkan keterangan Lurah Sunyaragi tanggal 18 Maret 2008 Nomor:
593/05.TN.SRG./1/08 yang menerangkan bidang tanah seluas 1.520 M2
telah dikuasai secara fisik oleh Sdr. Firman Ismana
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya putusan pengadilan yang
menyangkut ke 5(lima) sertifikat tersebutBahwa biaya permohonan hak ada biaya yang berupa PNBP (biaya
pendaftaran, pengukuran, panitia), namun saksi tidak mengetahui berapa
besaran PNBP pada saat permohonan sertifikat Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut karena bukan tupoksi saksi;Bahwa sepengetahuan saksi syarat pemohonan hak di BPN adalah antara
tanah negara yang dikuasai negara dispersyaratkan dengan surat peralihan,
sudah lunas dan atau membayar cicilan ada keterangan dari instansi terkait;
sedangkan terhadap tanah negara bebas biasanya hanya syarat pernyataan
perolehan;Bahwa sepengetahuan saksi syarat permohonan hak pemohon pada saat
tersebut memenuhi syarat;Bahwa ada keterangan dalam permohonan ada oper garapan dari Warto dan
Walian; yang dibuat oleh KADINI kepala Desa Sunyaragi;Bahwa pada saat pengukuran ada datang ke Kelurahan dan menemui Pak
Kuwu untuk mengetahui lokasi tanah yang diukur;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menandatanganinya;Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon sejak
Oktober 2014 sampai dengan 2016 sebagai Kasubsie Pendaftaran tanah;Bahwa pada tahun 2014 catatan tanah atas objek dalam perkara ini adalah pada
saat penyidikan saja;Bahwa pada tahun 2015 awal ada pemblokiran PD Pembangunan Kota Cirebon
berkaitan dengan 5 sertifikat, pada saat itu pula seingat saksi Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM mengajukan pembatalan pemecahan sertifikat;Bahwa Saksi tidak pemah mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor 1009
/K/PiD/2012 tanggal 26 Juni 2012 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi a.n.
Terdakwa Sofiani, S.H., yang menyatakan pada pokoknya bahwa Terdakwa
SOFIANI,SH., bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan ke 5 (lima) sertifikat
tersebut merupakan Milik PD. Pembangunan c.q. Pemerintah Daerah Kota
Cirebon dan di hitung sebagai kerugian negaraBahwa saksi mengetahui adanya persoalan Ke-5 (Lima) sertifikat tersebut
setelah mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan darikelima sertifikat tersebut yang saksi ketahui terdapat 2 (dua) sertifikat yaitu :
sertifikat hak milik atas nama M. Firman Ismana dengan Nomor 4059 tahun
2008 telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Banguan No.271 pada
tahun 2014 dan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M.
Nomor 4056 tahun 2008 sekarang telah dipecah dengan pemecahan sertifikat
hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. Nomor 4499 Tahun 2014
karena pada saat proses penurunan status dan pemecahannya saksi telah
bertugas di Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai Kepala Sub Seksi
Pendaftaran Hak.Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kantor Pertanahan Kota Cirebon tidak
menerima petikan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon
Nomor.46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012. sehingga ke-2 (dua) permohonan sertifikat
yaitu: sertifikat hak milik atas nama M. Firman Ismana dengan Nomor 4059
tahun 2008 untuk diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Banguan No. 271
pada tahun 2014 dan pengajuan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, M.M., Nomor 4056 tahun 2008 untuk dipecah dengan
pemecahan sertifikat hak milik atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M.,
Nomor 4499 Tahun 2014 dapat di proses. Karena pada saat saksi bertugas di
Kantor Pertanahan Kota Cirebon tidak pemah diberitahukan adanya putusan
tersebut dan jika ada seharusnya seksi Sengketa Konflik dan Perkara yang
menerima petikan putusan tersebut untuk ditindak lanjuti.Bahwa kemudian saksi mengetahui berdasar Putusan Pengadilan Negeri
Cirebon Nomor46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2059/K/Pdt/2012 tersebut, sertifikat hak milik nomor
4056 atas nama Drs H.E. Jumhana Cholil, M.M., sertifikat hak milik nomor 4059
atas nama M. FIRMAN ISMANA, sertifikat hak milik nomor 4067 atas nama Drs.
H.E. Jumhana Cholil, M.M., sertifikat hak milik nomor 4081 atas nama OVIAN
ISMANA dan sertifikat hak milik nomor 4082 atas nama M. FIRMAN ISMANA,
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut,Bahwa seingat saksi, sekira pada awal tahun 2015, Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., datang ke kantor BPN Cirebon untuk menerima pengembalian
berkas pengajuan splitsing/pemisahan yang dibatalkan karena ada pemblokiran
dari pihak PD Pembangunan terhadap aset Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon berupa tanah Seluas 1.520 m2 sesuai SHM No. 4059 tanggal 23
Oktober 2008 dan tanah seluas 965 m2 sesuai SHM No. 4082 tanggal 29 April
2009 yang terletak di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi
Kota.- Bahwa selama saksi menjabat Kasubsi Pendaftaran Hak Kota Cirebon tahun
2014 s.d. 2016 saksi tidak mengetahui apa tindakan yang telah dilakukan oleh
Kantor Pertanahan Kota Cirebon untuk melaksanakan Putusan Pengadilan
Negeri Cirebon Nomor46/PdtG/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo Putusan
Mahkamah Agung Nomor. 2059/K/Pdt/2012.Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Kota Cirebon sejak 1994
sampai dengan tahun 2020;Bahwa saksi tahun 2008 adalah staff dipendaftaran BPN Cirebon, ada
pendaftaran saksi dibagian pencetakan sertifikat dan namun saksi sudah tidak
ingat lagi apakah saksi mencetak 5 (lima) sertifikat hak milik atas tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.;Bahwa Bahwa prosedur/mekanisme permohonan pemisahan sertifikat maupun
permohonan penurunan Hak di Kantor BPN Kota Cirebon pada tahun 2014 yaitu
- Pemohon datang ke loket menyerahkan berkas permohonan.Diloket diperiksa kelengkapan berkasnya, setelah lengkap di endtri untuk sps
dan sttd.Berkas di pisahkan fotocopy ke seksi pengukuran, berkas yang asli ke seksi
pendaftaran.Setelah surat ukur selesai (diserahkan oleh pihak pengukuran).
Surat ukur digabung dalam berkas yang ada di subsi pendaftaran.
Berkas di olah data untuk mendapat nomor hak.
Pencetakan Sertifikat
Peminjaman Buku tanah dari arsip (Sdr. Agung/Dasikun).
Pencatatan dalam buku tanah.
Pemeriksaan dan pemarafan oleh koordinator, kasubsi dan kasi (Alm. Bpk.
Usman)Penandatangan Sertifikat (Kepala Kantor Ujang Afdal).
Pembukuan Daftar isian (Almh. Ibu Ros).
Penyerahan Sertifikat (Almh. Ibu Ros).
Bahwa seingat saksi, saksi yang meneliti dan memeriksa berkas sertifikat Hak
Milik Nomor 4059 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.241 dan berkas
sertifikat Hak Milik Nomor 4056 menjadi Sertifikat Hak Milik No.4499, catatan
dalam buku tanah dalam keadaan kosong, dan saksi baru mengetahui sekitar
akhir bulan Oktober 2023 bahwa dalam buku tanah ada catatan yang dihapus,
dimana yang menghapus catatan tersebut saksi mengetahuinya.Bahwa pada saat itu proses pemecahan sertifikat dari nomor 4059 dipecah
menjadi sertifikat no.4499 tidak melalui saksi selaku Pit Kasubsi Pendaftaran
Hak, namun yang lebih mengetahui adalah Koordinator Pendaftaran Hak yang
saat itu di jabat oleh Pak. Iwan, karena yang bersangkatan yang memverifikasi
dan meneliti berkas-berkas;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPN Kota Cirebon sejak bulan
Mei 2022 sampai dengan sekarang (Jabatan Analis Hukum Pertanahan pada
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa).Bahwa saksi masuk di BPN ada perkara Bantahan dan BPN sebagai pihak
dalam perkara bantahan tersebut;Bahwa saksi pernah mengikuti acara pelaksanaan Sita Eksekusi terkait obyek
tanah seluas 6.180M2 di Blok Siwodi Kesambi Kota Cirebon tersebut, yang
dihadiri oleh Juru Sita PN Cirebon, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota
Cirebon, pihak Termohon Eksekusi dan aparat kepolisian, yakni pada Hari
Jumâat tanggal 13 Januari tahun 2023, setelah itu saksi juga ditugaskan untuk
mengikuti persidangan perkara Gugatan/Bantahan atas Sita eksekusi dari PN
Cirebon yang diajukan oleh JUMHANA CHOLIL, dkk di Pengadilan Negeri Kota
Cirebon.Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada terkait perkara perdata
putusan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn
tanggal 13 April 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012
tanggal 20 Nopember2013, pada pokoknya menyatakan bahwa kelima SHM,;
- Sertifikat Hak Milik nomor 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM.
Sertifikat Hak Milik nomor 4059 atas nama M FIRMAN ISMANA.
Sertifikat Hak Milik nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM.
Sertifikat Hak Milik nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA.
Sertifikat Hak Milik nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA.
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hak,
sehingga kelima SHM dikembalikan kepada Pengugat (PD.Pembangunan Kota
Cirebon Cq, Pemerintah Kota Cirebon) dan para tergugat dalam hal ini
(Jumhana Cholil, M. Firman Ismana dan Ovian Ismana) telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan Putusan PN.No.29/Pdt.GZ2015/PN. CBN jo. No.
507/Pdt/2015/PT.BDG Jo. 3096/Pdt/2016, yang amar putusannya sama dengan
perkara perdata sebelumnya, hanya ditambahkan amar yang bersifat
kondomatoir yaitu menghukum Tergugat I s/d lil untuk mengosongkan bidang
tanah obyek perkara.Bahwa saksi mengetahui setelah adanya Putusan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2059/K/Pdt/2012, yakni sebatas membaca dan mempelajari dokumen
dan data yang ada di Kantor BPN Kota Cirebon, setelah saksi ditugaskan
mengikuti sidang Gugatan/Bantahan yang diajukan oleh JUMHANA CHOLIL
melalui Penasihat Hukumnya atas pelaksanaan Eksekusi oleh Juru Sita PN
Cirebon yang sampai saat ini belum berhasil dilaksanakan.Bahwa sesuai dokumen yang ada di kantor BPN Kota Cirebon, setelah Putusan
Mahkamah Agung RI terkait gugatan Perdata memenangkan pihak
PD.Pembangunan Kota Cirebon terkart obyek tanah di Blok Siwodi Kesambi
Kota Cirebon, pihak PD.Pembangunan Kota Cirebon tidak mengajukan
pemblokiran, akan tetapi dengan Surat Nomor: 594.3/192/PD.Pemb Tanggal
01 September 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota
Cirebon adalah terkail permohonan pembatalan kelima sertifikat atas nama
JUMHANA CHOLIL, M. FIRMAN ISMANA dan OVIAN ISMANA.Bahwa setelah permohonan pembatalan masuk, maka dilakukan kajian kasus,
gelar awal internal kemudian melakukan penelitian dokumen, dilanjutkan
ekspose hasil peneilitan. Setelah rtu diadakan rapat Kordinasi melibatkan Kanwil
BPN Jawa Barat, Pihak Pemohon PD.Pembangunan, maka kemudian
dibuatkan surat pengantar terkait pembatasan yang ditujukan ke Kanwil BPN
Jawa BaratBahwa kemudian pada tanggal 20 Oktober 2023 Tim Kanwil BPN Jawa Barat
bersama dengan Tim BPN Kota Cirebon dan Tim Pemohon dari
PD.Pembangunan Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan lapangan di Blok
Siwodi Kesambi Kota Cirebon dan pada tanggal 31 Oktober 2023 Tim BPN Kota
Cirebon melakukan gelar perkara di Kanwil BPN Jawa Barat, dengan
kesimpulan masih akan dilakukan rapat kordinasi kembali oleh Tim Kanwil BPN
Jawa Barat.- Bahwa sepengetahuan saksi, pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Cirebon,
Tim JPN Kejari Kota Cirebon dan pihak terkait lainnya belum berhasil melakukan
pelaksanaan Sita Eksekusi terkait obyek tanah seluas 6.180m2 tersebut yang
telah mempunyai kekuatan hukum dan masih dikuasai oleh JUMHANA CHOLILTerhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah mantan lurah Sunyaragi Kecamatan Kosambi, Kota
Cirebon; tahun 2006 sampai dengan 2009;Bahwa tugas pokok sebagai Lurah antara lain merencanakan, melaksanakan
bidang Pembangunan mencakup tiga bidang pemerintahan, kemasyarakatan
dan Pembangunan.Bahwa dasar hukum sebagai lurah suyaragi kecamatan kesambi pada tahun
2006 sampai dengan 2009 adalah Surat keputusan walikota, namun nomor dan
tanggal SK tidak ingat.Bahwa terkait tanah di Blok Siwodi sepengetahuan saksi adalah pada saat itu
Pak Martono, pegawai PD Pembangunan Kota Cirebon datang ke kantor
Kelurahan menyampaikan akan mensertifikatan tanah PD Pembangunan Kota
Cirebon atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,Bahwa saksi selaku lurah sunyaragi, pada saat adanya pengajuan dari PD
Pembangunan terkait tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi dilakukan pengecekan dari staf kelurahan dan didampingi oleh PD
Pembangunan yaitu Martono, kemudian saksi selaku lurah menandatangani
permohonan yang diajukan oleh Martono untuk diterbitkan sertifikat tanah di
Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebutBahwa saksi hanya menandatangani surat pengantar dari kelurahan tersebut
tanah diblok siwodi kelurahan sunyaragi kecamatan kesambi, atas nama
saudara Jumhana, dkk.Bahwa pada awalnya Martono datang ke Kelurahan Sunyaragi sekitar awal
tahun 2008 dan menemui Rubadi dan dijelaskan apabila akan mengajukan surat
pengantar permohonan hak harus dilampirkan dengan persyaratan-persyaratan
yang sesuai dengan blangko dari BPN berupa antara lain Surat pernyataan
penggarap pemilik tanah, surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah,
Berita Acara Kesaksian, surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan
menggarap tanah, surat keterangan pemindahan hak ijin menggarap tanah lalusurat pernyataan penggunaan tanah, surat pernyataan tanah-tanah yang
dipunyai pemohon serta dilengkapi KTP pemohon. Selanjutnya setelah blanko-
blanko tersebut diisi diserahkan kepada Sdr. Rubadi dan menyerahkan blanko-
blanko tersebut untuk ditandatangani. Dan berdasarkan blanko tersebut para
pemohon adalah sebagai berikut: Sdr. Djumhana Cholil (2), Sdr. Firman Ismana
(2) dan Sdr. Ovian Ismana. Hubungan antara Sdr. Martono dengan para
pemohon saksi tidak mengetahuinya.Bahwa selaku Lurah ada surat yang ditanda-tangani tanah di Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dapat disertifikatkan karena ada surat
keterangan dari Pak Martono (orang PD Pembangunan Kota Cirebon);Bahwa Saksi menandatangani Surat Pengantar sebagai berikut: Surat
permohonan tanggal 18 Maret 2008 atas nama Firman Ismana, Jumhana Cholil
(2 lokasi), dimana pemohon akan berkomitmen menyelesaikan dengan
PD.Pembangunan, sedangkan surat Izin dari PD. Pembangunan diterima oleh
Kalurahan Sunyaragi pada 19 Juni 2008.Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui/tidak mengerti bahwa tanah
tersebut tanah milik PD. Pembangunan karena berdasarkan berkas-berkas surat
permohonan yang diajukan adalah Tanah Negara namun karena yang
mengurus surat permohonan adalah Sdr. Martono maka saksi meminta
keterangan dari PD. Pembangunan karena Sdr. Martono adalah karyawan PD.
Pembangunan.Bahwa pada saat permohonan an. Jumhana Cholil, dkk seingat saksi pada
permohonan pertama an. Jumhana Cholil, Firman Ismana belum ada surat
keterangan dari PD. Pembangunan karena Sdr. Martono menjanjikan akan
melengkapi/memberikan surat keterangan dari PD. Pembangunan pada saat
permohonan selanjutnya an. Ovian Ismana dan Firman Ismana baru ada surat
keterangan dari PD. Pembangunan.Bahwa seingat saksi, Surat keterangan tersebut artinya tanah di Blok Siwodi bisa
disertifikatkan, bagi kami selaku Lurah berpendapat bahwa tanah yang diajukan
oleh para pemohon (Jumhana Cholil, dkk) oleh Sdr. Martono berarti bisa
disertifikatkan.Bahwa keterlibatan saksi pada Panitia A Kantor Pertanahan yang mengeluarkan
SK adalah BPN. semua lurah di kota Cirebon akan menjadi anggota Panitia A
pada saat ada pensertifikatan tanah di wilayahnya.Bahwa seingat saksi suratnya adalah surat pernyataan penggarap/pemilik tanah,
surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah, berita acara kesaksian surat
keterangan dari Kelurahan, Surat Keterangan pemindahan hak ijin menggaraptanah surat pernyataan penggunaan tanah untuk permohonan proses
pengajuan Tanah Negara Bebas dan dalam penguasaan tidak ada perbedaan
yaitu : Berdasarkan blanko-blanko dan BPN yang diisi oleh pemohon yang
diajukan kepada Kelurahan untuk ditandatangani yaitu blanko yang sudah
disiapkan dari BPN dan kami menandatangani blanko dari BPN tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi kemudian diterbitkan SHM oleh BPN Kota Cirebon,
namun saksi tidak mengetahuinya karena saksi sudah pindah dari Kal.
Sunyaragi;Bahwa saksi mengiyakan pemmohonan PD Pembangunan Kota Cirebon untuk
penerbitan sertifikat Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
karena sudah ada surat dari PD Pembangunan Kota Cirebon yang dibawa oleh
Pak Martono; seingat saksi surat tersebut ditanda-tangani Sofiani;Bahwa saksi tidak mengetahui Sofiani tidak berhak membuat surat keterangan
berkaitan dengan tanah PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2011, Sdr Martono dijadikan Terdakwa
atas perbuatannya tersebut dan telah diputus sebagai terpidana tindak pidana
korupsi oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sekira tahun 2012 ,
saksi juga menjadi saksi perkara tindak pidana korupsi atas nama Sofiani dkk;Bahwa Pengajuan permohonan sertifikat waktu itu ada 3 (tiga) orang pemohon,
dengan pengajuan sertifikat yaitu:Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 916 M2;
Drs.H.E Jumhana Cholil diajukan pada tanggal 28 Juli 2008 luas 1.401 M2;
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 29 Juli 2008 luas 1.600 M2.
Ovian Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 1.335 M2.
M. Firman Ismana diajukan pada tanggal 3 Maret 2009 luas 965 M2.
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Martono adalah karyawan PD Pembangunan
Kota Cirebon untuk mengurus pensertifikatan tanah;Bahwa saksi tidak pemah mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor 1009
/K/PiD/2012 tanggal 26 Juni 2012 dalam perkara tindak Pidana Korupsi namun
saya mengetahui bahwa Sdr Sofiani,SH telah dinyatakan bersalah melakukan
tidak pidana korupsi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi mantan Lurah Sunyaragi tahun 2009 sampai dengan 2011;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi adalah setelah saksi menjabat 2 bulan datang Pak
Suyatna dari BPN menyodorkan blangko Panitia A yang sudah ditanda-tangani
panitia lainnya, saksi belum tanda-tangan, pada saat itu tidak bawa bekas;Bahwa seminggu kemudian Pak Suyatna datang lagi membawa berkas dan
saksi cek sudah lengkap, kemudian saksi tanda-tangani dan saksi mendapat
uang sejumlah Rp175.000,;Bahwa dari berkas yang ada yang mengajukan sertifiakt saksi tidak mengetahui
detilnya;Bahwa seharusnya sepengetahuan saksi harus ada melihat ke lokasi bersama-
sama panitia lainnya;Bahwa seingat saksi Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
adalah tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon, berdasar informasi dari
masyarakat tanah tersebut dikuasai PD Pembangunan Kota CirebonBahwa saksi mengetahui Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi bermasalah pada saat saksi pindah dari Kalurahan Sunyaragi;Bahwa Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tidak tercatat
dalam buku tanah Kal. Sunyaragi;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Notaris di Kota Cirebon, sejak tahun 2003 s/d menjadi
Notaris di Kantor Notaris/PPAT EDI HARYADI, SH yang berkantor di jalan
Suradinaya No.208 RT. 005/RW. 006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon.Bahwa terkait dengan pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sudah kenal
sebelumnya, pada saat saksi masih magang di KAntor Notaris ILI ROHILI, ayah
saksi;Bahwa saksi mendapat cerita dari Pak Agung Rum Darmaji jika Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM akan melakukan pemecahan tanah pada tahun 2014;
Pak Agung Rum Darmaji merupakan karyawan saksi di Kantor Notaris;Bahwa tujuan Pak Jumhana Cholil ke kantor saksi tersebut adalah untuk
melakukan pemisahan bidang tanah berdasarkan SHM No. 4056/Sunyaragi di
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan kesambi Kota Cirebon seluas sekitar 1.401 m2
tertanggal 22 Oktober 2008, kemudian saksi menunjuk staf saya bernama
AGUNG RUM tersebut untuk membantu di kantor BPN Kota Cirebon.Bahwa kemudian diproses oleh kantor saksi dan tidak ada masalah sehingga
terbit sertifikat;Bahwa sesuai dokumen yang ada, yang menjadi dasar Kantor Notaris EDI
HARYADI, SH telah menunjuk AGUNG RUM melakukan pengurusan
pemisahan bidang tanah induk milik pak JUMHANA CHOLIL antara lain :
Adanya Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014 dari Pak Jumhana Cholil kepada
AGUNG RUM untuk mengurus permohonan Splitsing SHM No.4056/Sunyaragi.Bahwa sesuai laporan Pak AGUMG RUM dokumen antara lain :
Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014 dari Pak Jumhana Cholil
Surat Permohonan Pengukuran dan pendaftaran Pemisahan diri sendiri
tanggal 22 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kantor BPN Kota Cirebon dibuat
oleh pak JUMHANA CHOLIL,Surat tertanggal 22 Mei 2014 tentang permohonan pemisahan bidang tanah
diri sendiri yang dibuat oleh pak Jumhana Cholil yang berisi tidak ada
sengketa atau permasalahan perdata terkait tanah dimaksud.
Bahwa setelah dokumen tersebut dibuat maka ada juga formulir2 yang harus
diisi di kantor BPN Kota Cirebon oleh pemohoan kemudian dikirim ke kantor
BPN Kota Cirebon yang didasarkan dengan tanda terima dokumen tgl. 26 Juni
2014 oleh petugas Loket BPN bernama SANTY SUKMAWIDAYANTI.Bahwa isi dokumen yang diserahkan kepada BPN Kota Cirebon antara lain:
Sertifikat Hak Atas Tanah (Hak Milik)
Foto Copy KTP/ldentitas Pemohon.
Foto Copy KTP/ldentitas Pemilik Hak.
Surat Kuasa Permohonan
Surat Permohonan dan
Detil Permohonan Pengukuran.
Bahwa terkait proses permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan oleh
Pak JUMHANA CHOLIL tersebut dan setelah semua persyaratan dokumen
dipenuhi, maka ada petugas ukur bernama JASIRUN yang ditugaskan
melakukan pengukuran di lokasi tanah di Blok Siwodi;Bahwa dari hasil pengukuran di lapangan tidak ada kendala sehingga disetujui
oleh pihak KANTOR BPN Kota Cirebon berdasarkan tanda terima pengambilan
SHM pemisahan tertanggal 01 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh BPN dan
yang mengambil adalah staf saksi bernama AGUNG RUM.Bahwa atas proses permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan oleh
Pak JUMHANA CHOLIL tersebut, maka pihak Kantor BPN Kota Cirebon telah
menyetujui pemisahan bidang tanah sebagai berikut:
SHM Induk No. 4056 (semula) menjadi pemisahan SHM No. 4056 (sisa)
atas nama pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM, yang semula luas 1.401m2
- (dikurangi) 122 m2 menjadi: 1.279 m2.SHM pemisahan menjadi SHM No. 4499 seluas 122 m2 Kelurahan
Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon tgl. 15 Agustus 2014 masih atas
nama pemilik pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM.Bahwa terkait biaya pendaftaran di Kantor BPN Kota Cirebon sesuai kwitansi
biaya pemisahan bidang adalah sebesar Rp. 174.000- (seratus tujuh puluh
empat ribu rupiah) sedangkan untuk biaya di notaries dalam rangka mengurus
pemisahan bidang tahun 2014 oleh pemohon dikenakan biaya sekitar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).Bahwa saksi tidak mengetahuinya ternyata terkait obyek tanah yang
dimohonkan pemisahan bidang oleh Pak JUMHANA CHOLIL adalah sedang
ada bermasalah dengan hukum sejak tahun 2012 dan telah dimenangkan
gugatannya oleh PD. Pembangunan Kota Cirebon sebagai asset Pemkot
Cirebon berdasarkan Putusan Perdata PN Cirebon No. 46/Pdt.GZ2010/PN.Cbn
tgl. 13 April 2011 dikuatkan oleh Putusan MAHKAMAH AGUNG RI No.
2059/K/Pdt/2021 tersebut, saksi baru mengetahui setelah mendapatkan
panggilan dari pihak penyidik Kejaksaan.Bahwa Saksi tidak mengetahui ada tanah negara milik Perusahan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi
Kota Cirebon dengan luas lebih kurang 6.180 m2 yang sudah dikusai oleh
Sdr.Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sdr M. Firman Ismana dan Sdr Ovian Ismana,
karena kantor saksi tidak pemah dilibatkan terkait pembuatan SHM atas obyek
tanah tersebut.Bahwa sepengetahuan saksi pihak Kantor Notaris EDI HARYIYADI, SH tidak
membantu terkait SHM atas nama M FIRMAN ISMANA menjadi HGB No. 271
tahun 2014 tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Pegawai atau karyawan di Notaris EDI HARYADI, SH
berjumlah 6 (enam) orang, yakni bernama: HENY IRAWATI, MUHAMAD
SHOLEH, IING ISMAIL, ASEP, SAFRUDIN dan saksi sendiri;Bahwa adapun tugas pokok saksi selaku Staf Notaris EDI HARYADI, SH, antara
lain : membantu pihak Notaries untuk melakukan pengurusan surat-surat tanah
dan berkordinasi dengan BPN Kota Cirebon.Bahwa saksi pada tahun 2014 diberikan kuasa oleh Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM untuk melakukan pemisahan tanah atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa yang menjadi dasar Saksi ditunjuk pihak Kantor Notaris EDI HARYADI,
SH guna pengurusan pemisahan bidang tanah induk milik pak JUMHANA
CHOLIL antara lain : Adanya Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014 dari Pak
Jumhana Cholil kepada saksi untuk mengurus permohonan Splitsing SHM
No.4056/Sunyaragi.Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut maka ada dokumen atau
surat-surat yang dilampirkan dan dibuat oleh Pak JUMAHA CHOLIL, antara lain:
- Surat Kuasa Khusus tgl. 22 Mei 2014.
Surat Permohonan Pengukuran dan pendaftaran Pemisahan diri sendiri
tanggal 22 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kantor BPN Kota Cirebon dibuat
oleh pak JUMHANA CHOLIL,Surat tertanggal 22 Mei 2014 tentang permohonan pemisahan bidang tanah
diri sendiri yang dibuat oleh pak Jumhana Cholil yang berisi tidak ada
sengketa atau permasalahan perdata terkait tanah dimaksud.
Bahwa tidak ada masalah hukum berkaitan dengan splitsing tanah milik pak Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa saksi kemudian mengurusnya sampai terbitnya sertifikat splitsing tanah;
Bahwa saksi melakukan pengukuran saksi ke lokasi Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi, pada saat itu sudah ada bangunan;Bahwa oleh Pak JUMHANA CHOLIL, setelah semua persyaratan dokumen
dipenuhi, maka ada petugas ukur bernama JASIRUN (petugas ukur dari BPN
Kota Cirebon) yang ditugaskan melakukan pengukuran di lokasi tanah di Blok
Siwodi , yang dihadiri oleh saksi, Pak Jumhana Cholil dan juga petugas Ukur.
Kemudian dari hasil pengukuran di lapangan tidak ada kendala sehingga
disetujui oleh pihak BPN Kota Cirebon berdasarkan tanda terima pengambilan
SHM pemisahan tertanggal 01 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh BPN dan
yang mengambil adalah saksi sendiri.Bahwa terkait proses permohonan pemisahan bidang tanah yang diajukan oleh
Pak JUMHANA CHOLIL tersebut, maka pihak Kantor BPN Kota Cirebon telah
menyetujui pemisahan bidang tanah sebagai berikut:
SHM Induk No. 4056 (semula) menjadi pemisahan SHM No. 4056 (sisa)
atas nama pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM, yang semula luas 1.401m2
- (dikurangi) 122 m2 menjadi: 1.279 m2.SHM pemisahan menjadi SHM No. 4499 seluas 122 m2 Kelurahan
Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon tgl. 15 Agustus 2014 masih atas
nama pemilik pemilik Drs. JUMHANA CHOLIL, MM.Bahwa terkait biaya pendaftaran di Kantor BPN Kota Cirebon sesuai kwitansi
biaya pemisahan bidang adalah sebesar Rp. 174.000.- (seratus tujuh puluh
empat ribu rupiah) sedangkan untuk biaya di notaries dalam rangka mengurus
pemisahan bidang saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya, namun
diperkirakan tahun 2014 oleh pemohon dikenakan biaya sekitar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah).Bahwa saksi mendapat Surat Kuasa Khusus tersebut dari Kantor Notaris
sehingga saksi tidak ada mendapatkan biaya khusus dari Pak Jumhana Cholil.Bahwa saksi tidak mengetahuinya ternyata terkait obyek tanah yang
dimohonkan pemisahan bidang oleh Pak JUMHANA CHOLIL adalah sedang
ada bermasalah dengan hukum sejak tahun 2012 dan telah dimenangkan
gugatannya oleh PD. Pembangunan Kota Cirebon sebagai asset Pemkot
Cirebon berdasarkan Putusan Perdata PN Cirebon yang dikuatkan oleh Putusan
Mahkamah Agung RI tersebutBahwa sepengetahuan saksi, Pak Jumhana Cholil pernah bertemu dengan Pak
Edy Haryadi, SH membahas masalah rencana perubahan Pengurus Yayasan
YAKESBI milik pak Jumahana Cholil, dan setelah dilakukan penelitian maka
mengenai usulan perubahan pengurus sudah dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku.Bahwa sepengetahuan sasksi Yayasan YAKESBI bergerak dibidang Pendidikan
dan berkantor di Kota Cirebon, mengenai data lengkap perubahan pengurus
Yayasan milik pak Jumhana Cholil akan kami tunjukkan/diserahkan kepada
pihak penyidik.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Notaris di Kota Cirebon sejak tahun 2013 sampai dengan
saat ini;Bahwa saksi diangkat sebagai Notaris/PPAT untuk wilayah Kota Cirebon
berdasarkan Surat Keputusan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor: AHU-999.AH.02.01 Tahun 2013 Tanggal 20 Nopember 2013 dan Kartu
Tanda Anggota dari Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 012-022-031.120673
Tahun 2013 dalam melaksanakan pekerjaan saksi dibantu oleh 5 (lima) orang
karyawan atas nama RIZA JULEHA, YEYEN HANDAYANI, SURYANI, DINDA,
dan WANDA. Saksi berkantor di Jl. Nuri I Nomor 135/20 Perumnas Burung
Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.Bahwa saksi kenal dengan Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. pada saat proses
balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 4499 antara Drs. H.E. Jumhana Cholil,
MM. dengan Bu EKA SAFITRI dan Pak MOHAMAD SADLI selaku pembeli. Dan
saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Drs. H.E. Jumhana Cholil.
Bahwa pada awalnya dalam Tahun 2014 saya selaku Notaris di datangi oleh Bu
EKA SAFITRI dan Pak MOHAMAD SADLI selaku tetangga saya yang meminta
bantuan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 4499 atas nama
Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. dengan Luas Tanah : 122 M2;Bahwa Pada saat saksi melakukan pengecekan awal Sertifikat Hak Milik Nomor
: 4499 di Kantor BPN Kota Cirebon tidak ditemukan pemblokiran atau
bermasalah terhadap SHM tersebut dengan dicantumkannya tanda âTelah
Diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar Di Kantor Pertanahan Tanggal 23-12-2014
serta parafâ dari petugas BPN Kota Cirebon, sehingga saksi melanjutkan proses
balik nama. Namun dalam proses balik nama di Kantor BPN Kota Cirebon
ternyata Sertifikat Hak Milik Nomor: 4499 atas nama Drs. H.E. Jumhana Cholil,
MM. tersebut diblokir dan tidak dapat dilanjutkan proses balik namanya dengan
alasan tanah dalam sertifikat tersebut dalam proses sengketa, namun saksi tidak
tahu pokok sengketanya. Karena proses balik nama tidak dapat dilanjutkan,
saksi mengembalikan semua berkas data pendukung pengajuan balik nama
termasuk Sertifikat Hak Milik Asli Nomor: 4499 atas nama Drs. H.E. Jumhana
Cholil, MM. dan Akta Jual Beli Asli Nomor: 127/2014 tanggal 24 Desember 2014
kepada Bu EKA SAFITRI dan Pak MOHAMAD SADLI.Bahwa sertifikat yang
dibeli Pak Sadli adalah 4499 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
seluas 122m2; senilai Rp35juta rupiahBahwa kemudian ada gugatan dari Pak Sadli kepada Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., seingat saksi, saksi menjadi dalam perkara antara Pak Sadli
dnegan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,;Bahwa seingat saksi pada tahun 2018 ada kompensasi dari Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM ke Pak Sadli berupa hibah tanah dari OFIAN ISMANABin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.., saksi dimintai tolong kembali oleh
Pak MOHAMAD SADLI untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik
rumah melalui Hibah untuk rumah di Jl. Terusan Lawu C4 C5 Perumahan
Hegemoni Kota Cirebon dari SHM atas nama OVIAN ISMANA kepada Sdr.
MUHAMMAD MEGAN LOKESWARA selaku anak dari Pak MOHAMAD SADLI
dan Bu EKAS SAFITRI berdasarkan Akta Hibah Nomor: 183/2018 tanggal 15
Agustus 2018 dan SHM atas nama OVIAN ISMANA kepada Bu EKA SAFITRI
berdasarkan Akta Hibah Nomor: 184/2018 tanggal 15 Agustus 2018.;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi diasuh oleh Pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sampai
dengan menjabat sebagai Ketua Stikes Cirebon sejak tahun 2001 sampai
dengan sekarang; sebagai Ketua STIKES Cirebon sejak tahun 2009 sampai
dengan tahun 2013Bahwa saksi menerima rumah dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang
berada di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi,Bahwa saksi kemudian meminta kejelasan mengenai status rumah tersebut
pada tahun 2013, pada saat jabatan stikes selesai, pada tahun 2014 Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM memberikan sertifikat splitan yang sudah jadi,
sehingga saksi kemudian memberikan kuasa ke Notaris Jenal Kristo untuk
proses jual beli, namun gagal; saksi kemudian menerima pengembalian dari
notaris dan sampaikan kepada pak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa kemudian saksi menggugat secara perdata kepada Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.,Bahwa kemudian setelah proses perdata selesai, Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM memberikan saksi solusi mengganti dengan hibah dari tanah atas
nama OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., saksi
kemudian kembalikan sertifikat splitsing 4499 tersebut kepada Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM;Bahwa alasan saksi menggugat secara perdata karena saksi merasa dirugikan
oleh Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. terkait saksi sudah mengeluarkan banyak
biaya untuk renovasi dan mengembangkan rumah di Blok Sewodi Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.Bahwa awalnya saksi tidak membeli tanah di Blok Siwodi tersebut namun dalam
Tahun 2008 saat saksi menjabat sebagai Ketua STIKES Cirebon, Drs. H.E.Jumhana Cholil, MM. memberikan tanah berikut bangunan rumah contoh
kepada saksi di Perumahan Marine Regency Jl. Pemuda Kota Cirebon untuk
menempati rumah tersebut Selanjutnya saksi menempati rumah tersebut
bersama keluarga dengan Luas Tanah 120 M2 dan Luas Bangunan 90 M2.;Bahwa dalam Tahun 2014 terjadi proses pemisahan Sertifikat Hak Milik tanah
milik Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. melalui Notaris EDI (daerah Gunungsari).
Selanjutnya proses balik nama melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan Notaris
JAENAL CRISTO, SH. MKn. (daerah Perumnas Burung). Kemudian dibuatkan
Akta Jual Beli (AJB (nomornya saksi lupa)) oleh Notaris JAENAL CHRISTO, SH.
M.Kn, dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak antara saksi dan
Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM. Dimana AJB tersebut menggunakan nama istri
saksi EKASARTIKA;Bahwa sepengetahuan saksi, unit rumah yang sudah dibangun oleh Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM. sebanyak 6 (enam) unit termasuk punya saksi.Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, namun yang jelas dari 6 (enam) unit rumah
yang terbangun, 5 (lima) unit rumah dikontrakan dan tidak dijual sedangkan yang
1 (satu) unit rumah untuk saksi tempati.Bahwa yang saksi tahu di belakang rumah saksi terdapat 1 (satu) bangunan
rumah milik Sdr FIRMAN yang dijadikan tempat tinggal, 1 (satu) bangunan
rumah milik (Alm) istri Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., 2 (dua) unit rumah yang
dibangun oleh M. Firman Ismana, Lapangan futsal yang dibangun oleh Drs.
H.E. Jumhana Cholil, MM., dan garasi yang dibangun oleh M Firman Ismana;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sebagai Kepala Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah sejak 2 November 2023; sebelumnya sebagai
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon
sejak Juni 2023;Bahwa saksi bertugas antara lain adalah sebagai berikut:
Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang pengelolaan barang milik
daerah;;Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam
lingkup tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;Pengkordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas
bidang pengelolaan barang milik daerah;Pengkordinasian penyelenggaraan tugas bidang pengelolaan barang milik
daerah;Pengkordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan
tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang pengelolaan
barang milik daerah;Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan
administrasi dai lingkup tugas bidang pengelolaan barang milik daerah;Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebujakan Walikota serta ketentuan
peraturan perundang-undanganBahwa saksi mengetahui adanya sengketa tanah antara Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM dengan PD Pembangunan Kota Cirebon, pada saat
ada permohonan dari PD Pembangunan kepada KARMAN yang merupakan
pensiunan Pemkot Cirebon untuk menjadi saksi dipersidangan gugatan yang
dilakukan oleh PD Pembangunan terhadap tanah milik PD Pembangunan yang
berada di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi;Bahwa yang saksi tahu tanah yang berada pada Perusahan Daerah adalah
tanah milik Pemerintah daerah yang catatannya dipisahkan. Dimana pencatatan
yang dimaksud berada di Perusahaan Daerah dan tidak dicatat dalam sistem
Manjamen Barang Milik Daerah.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang
Pengelolaan barang milik Negara/daerah yang dirubah dengan PP No 28 bahwa
pemindahtanganan barang milik negara/daerah untuk tanah dan bangunan
melalui persetujuan DPRD kecuali yang dipindahtangankan kepada sesama
pemerintah dan selain tanah dengan nilai diatas 5 Milyar harus persetujuan
DPRD.Bahwa terkait dengan PD Pembangunan Kota Cirebon adalah perusahaan milik
Kota CirebonBahwa atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
seharusnya ketika menjadi penyertaan modal harus dihapus;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah ahli Muda pada KPKNL Cirebon sejak tahun 2022 sampai
dengan saat ini;Bahwa pada Agustus 2023, KPKNL mendapat permintaan dari PD
Pembangunan Kota Cirebon terkait dengan penilaian asset PD Pembangunan
Kota Cirebon untuk laporan keuangan terkait dengan Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi;Bahwa saksi memberikan keterangan ataupun pendapat berdasarkan Surat
Tugas Nomor ST-1478/KNL.0806/2023 dalam rangka melaksanakan tugas
berdasarkan nota dinas nomor : ND-44/KNL.0806/PiPem.3/2023 tanggal 12
Desember 2023 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon.Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah, tujuan dilakukan Penilaian untuk
mendapatkan nilai sesuai permohonan atas:- Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka:
Penyusunan neraca Pemerintah Pusat.
Pemanfaatan.
Pemindahtanganan.
Pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara, antara
lain surat berharga syariah Negara dan asuransi Barang Milik Negara.Penilaian Benda Sitaan dalam rangka pengelolaan Benda Sitaan.
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka:
Penjualan melalui lelang.
Penjualan tanpa melalui lelang.
Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah nilai
pembebanan; atauKeringanan hutang.
Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dalam rangka:
Pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran
kompensasi kepaad Pemerintah.Pengembalian keringanan kompensasi yang pemah diberikan kepada
Pemerintah.Pemantapan menjadi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah/Barang
Milik Desa;atauPenatausahaan dan pemuthakhiran data ABMA/T.
Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi
Barang Milik Negara dalam rangka pengelolaan kekayaan negara; atauPenilaian aset/barang selain huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dalam
rangka kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahwa terhadap Laporan Penilaian Nomor LAP-6156/1/PRO-
09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 Tanah Hamparan I
Aset Badan Usala Milik Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon pada tanggal penilaian 30 Agustus didapatkan hasil berupa nilai wajar
dari aset itu sebesar Rp. 5.798.456.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) sedangkan
untuk Laporan Penilaian Nomor LAP-0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023
Tanggal 8 September 2023 Tanah Hamparan II Aset Badan Usala Milik Daerah
Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon pada tanggal penilaian 30
Agustus 2023 didapatkan hasil berupa nilai wajar dari aset tersebut sebesar Rp.
17.854.651.000,- (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta
Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan nilai total kedua aset
tersebut adalah senilai Rp. 23.653.107.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Enam
Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Rupiah).Bahwa dasar menghitung berapa nilai wajar permeter persegi kemudian
dikalikan dengan luas tanah tersebut kemudian didapat nilai wajar untuk tanah
tersebut adapun nilai wajar permeter persegi sebesar Rp. 3.827.363,70 dikalikan
dengan luas tanah masing-masing bidang sebagaimana permohonan
penghitungan yang kami terimah yaitu 6.180 M2 sehingga didapat nilai
keseluruhan sebesar Rp. 23.653.107.000.-(dua puluh tiga milyar enam ratus
lima puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah).Bahwa nilai wajar permeter persegi yang diperoleh sebesar Rp. 3.827.363,70
tidak dapat berubah walaupun ada perubahan dan perbedaan luasan atas asset
tanah tersebut dan jika ada perubahan luasan maka tinggal dikalikan dengan
nilai wajar permeter persegi yang diperoleh sebesar Rp. 3.827.363,70 (Tiga Juta
delapan ratus duapuluh tujuh ribu tiga ratus enampuluh tiga rupiah tujuh puluh
sen).Bahwa cara saksi menghitung nilai pada point 14 diatas dengan menggunakan
pendekatan pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan data pasar,
yaitu teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian
dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari
objek pembanding (PMK 173/PMK.06/2020 tentangan Penilaian Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dimana metode tersebut
dilakukan dengan tahapan, antara lain:Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek penilaian
dan objek pembanding;Pengumpulan data diakukan dengan cara survei langsung terhadap objek
penilaian dengan didampingi oleh pemohon dari Pd. Pembanguna daerah
Kota Cirebon, data transaksi dan/atau penawaran jual beli Tanah yang
digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis lebih lanjut untuk
digunakan dalam proses penyesuaian, yaitu kegiatan untuk menyesuaikan
perbedaan antara objek penilaian dengan objek pembanding yang dilakukan
dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau
jumlah dalam satuan mata uang.Membandingkan objek penilaia dengan objelk pembanding menggunakan
faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian.Bahwa dasar kepemilikan yang saksi teliti dari PD Pembangunan Kota Cirebon
adalah putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa nilai adalah nilai pada saat tanggal penilaian dilakukan oleh tim penilai
bukan nilai jaman dahulu atau yang akan datang;Bahwa tim KPKNL Cirebon yang melakukan penilaian ada 5 orang termasuk
saksi sebagai Ketua Tim Penilai;Bahwa pendekatan dalam penilaian adalah pendekatan pasar, pendekatan
biaya danBahwa hasil penilaian saksi adalah opini
Bahwa walaupun diatas obyek penilaian ada bangunan, bangunan yangada
tidak dinilai oleh penilai karena tidak diminta oleh PD Pembangunan Kota
Cirebon dalam penilaian tersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
21. SOFIANI, SH., : (keterangan saksi dibacakan oleh karena saksi berdasar Surat
Keterangan Dokter, tidak dapat diperiksa dipersidangan karena sakit);
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi diangkat menjadi Direktur PD. Pembangunan Kota Cireboan
berdasarkan SK Walikota Cirebon tanggal 28 Mei 2008 No. 820/Kep.175-
BKD/2008.Bahwa sebagai Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon tugas pokok dan
fungsi selaku direktur, antara lain :Membantu Dirut PD.Pembangunan dalam mengkordinasikan dan
mengendalikan kegiatan umum perusahaan, administrasi keunagan, jasa
pertanahan dan jasa pengawasan.Memberikan pengarahan yang menyangkut dokumentasi surat menyurat,
perencanaan, pelaksanaan kegiatan usaha jasa umum, pengelolaan bidang
pertanahan serta melakukan pengendalian sumber-sumber pendapatan dan
belanja perusahaan sebatas yang diberikan wewenang oleh Direktur Utama
dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.Bahwa setahu saksi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan merupakan
(Badan Usaha Milik Daerah) yang didirikan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
dengan sumber permodalannya dari pemerintah Daerah Kota Cirebon.Bahwa mengenai PD Pembangunan Kota Cirebon didirikan pada tahun 1973
berdasarkan Perda No. 7 tahun 1973 dengan nama Perusahan Daerah Tanah
dan Bangunan Kotamadya Daerah TK II Cirebon dan berubah namanya
menjadi PD Pembangunan Kotamadya Cirebon.Bahwa PD Pembangunan Kota Cirebon bergerak di bidang :
Mengelola (tanah) aset-aset Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang
dipisahkan (menyewakan, menggarap, dikerjasamakan dan melepaskan
berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, maupun berdasarkan
RKAP/Rencana kerja Anggaran Perusahaan yang telah disahkan walikota).Menyediakan tanah untuk pembangunan perumahan.
Bergerak dibidang jasa kontraksi dan jasa-jasa lainnya.
Bahwa berdasarkan struktur organisasi yang ada di PD.pembangunan waktu itu
mengenai penanganan dan pengelolaan asset PD. Pembangunan berupa tanah
adlah menjadi tanggung jawab di bidang Jasa dan Pertanahan yang waktu itu
dijabat oleh ISMU WIDODO (almarhum).Bahwa berdasarkan data waktu itu jumlah aseet tanah yang telah dilepas oleh
PD. Pembangunan sekitar 370 hektar, sesuai Perda No.7 tahun 1973, dikurangi
sekitar 249,42 hektar, maka jumlah asset tanah yang telah dilepaskan sekitar
120, 58 hektar. Sedangkan hasil penjualan tanah disetorkan ke Kas PD.
Pembangunan yang tersimpan di Bank Jabar, BTN, Mandiri, BNI maupun Bank
Pasar.Bahwa sesuai PERDA No.8 tahun 1984, untuk tanah pekarangan disewakan
Rp. 10 (sepuluh) per meter atau tiap bulannya, sedangkan tanah yang digunakan
untuk usaha disewakan sebesar Rp. 60 (enam puluh rupiah) per meter setiap
bulannya, Sedangkan untuk tanah sawah tergantung hasil lelang yang dilakukan
sebelum musim tanam.Bahwa tanah yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi yang telah dikuasai oleh tersangka JUMHANA CHOLIL, M, FIRMAN
ISMANA dan OVIAN ISMANA sekitar 6.1680 m2 pada tahun 2008/2009, sesuaiPERDA No. 7 tahun 1973 tentang Pendirian PD tanah dan Bangunan
Kotamadya Cirebon, merupakan bagian dari modal awal PD Pembangunan
Kota Cirebon;
Bahwa sepengetahuan saksi pemberian Hak Pakai atas tanah bengkok
berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 276/A.1/2/Des/SK/1974 tanggal 7
Januari 1973 tentang telah memberikan persetujuan pemberian hak pakai atas
bidang tanah untuk dan atas nama PEMDA yang kemudian PEMDA
menyerahkan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon sesuai PERDA No.7
tahun 1973 yang ditindaklanjuti dengan SP Walikotamadya KD.Tk.ll Cirebon No.
SP.10/WK/75 tanggal 26 Pebruari 1975 dan SP Walikotamadya KD.TK.II
Cirebon No. SP.16/WK/76 tgl. 04 April 1976, sehingga dari dua surat perintah
tersebut diterbtikanlah BUKU HERRIGITRASI tanah-tanah Hak Pemerintah
Kotamdya Daerah TK.II Cirebon disertai dengan BERITA ACARA
PENYERAHAN dari Pemda Kepada PD Pembangunan Kota Cirebon Tanah
dan Bangunan tgl. 30 Nopember 1977.Bahwa sepengetahuan saksi tanah di Blok Siwodi tersebut sudah dikaplingkan
dan sebagian dilepaskan kepada para penyewa sesuai SK MENDAGRI No.
593.32.461 TAHUN 1983 sekitar 73 (tujuh puluh tiga) orang dan ditambah
dengan pelepasan sesuai SK MENDAGRI No. 593.32.597 tgl. 24 Juli 1984
sebanyak sekitar 10 (sepuluh) orang, sehingga sisa tanah di Blok Siwodi yang
masih tercantum dalam NERACA PD Pembangunan Kota Cirebon sekitar
8.000.-m2 yang masih merupakan asset tanah milik PD Pembangunan Kota
Cirebon oleh karena masih adanya tagihan PBB atas nama PD Pembangunan
Kota Cirebon dengan NOP (Nomor Obyek Pajak) No. 32.74.040.002.003.015.0
dan 32.74.040.002.003.0152.Bahwa setahu saksi ke-5 (lima) SHM yang dimohonkan SHM oleh JUMHANA
CHOLIL melalui MARTONO tersebut, BELUM PERNAH diajukan pelepasan
hak atas tanah yang telah DISEWA/ DIGARAPNYA dari PD. Pembangunan.Bahwa JUMHANA CHOLIL telah menyewa tanah di Blok Siwodi seluas 3.000
m2 pada bulan NOPEMBER 2004 dengan membayar uang SEWA sebesar
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama lima tahun serta telah
membayar SPPT (Surat Perjanjian Pemakaian Tanah) kontrak Baru pada tahun
2004 s/d 2009 sebesar Rp. 16.000.000 - (enam belas juta rupiah), membayar
biaya UKUR sebesar Rp.4.000.000 - (empat juta rupiah) ada bukti kwitansinya.Bahwa ada bukti lain dalam catatan dalam BUKU REGISTER SPPT tahun 2002
yang didalamnya ada nama M. FIRMAN ISMANA (merupakan salah satu yang
mengajukan sertifikat untuk tanah di Blok Siwodi dan tercatat sebagai penyewadengan data antara lain No. SPPT: 636/L/007/002 seluas 600 m2 tgl. SPPT 21
Oktober 2022 s/d 2007.Bahwa pada akhir tahun 2008, saksi mendapatkan informasi dai Pihak BPN
Kota Cirebon bahwa telah ada permohonan pengajuan sertifikat tanah di Blok
Siwodi yakni atas nama JUMHANA CHOLIL, DKK maka pihak Direksi waktu itu
mengundang JUMHANA CHOLIL untuk dimintai penjelasannya terkait tanah
tersebut di Blok Siwodi yang sudah menjadi sertifikat, yakni undangan dengan
surat tgl. 19 Desember 2008 No.005/287/PD.Pem serta surat
No.005/299/PD.Pem tgl. 6 Januari 2009 yang ditandatangani pihak Direksi PD
Pembangunan Kota Cirebon, saksi pernah menanyakan langsung kepada
JUMHANA CHOLIL terkait permasalahan tanah yang di Blok Si wodi tidak mau
berhubungan dengan pihak PD Pembangunan Kota Cirebon maupun dengan
saksi selaku Direktur oleh karena segala urusan agar menanyakan langsung
kepada ISMU WIDODO dan MARTONO.Bahwa saksi pemah didatangi oleh MARTONO dan ASEP sambil menyodorkan
Surat Keterangan No. 593/162/PD.Pembangunan tertanggal 19 Juni 2008 yang
isinya antara lain : âtidak keberatan apabila tanah di Blok Siwodi di Sertifikatkanâ
dengan alasan ada perminat terhadap tanah yang terletak di Blok Siwodi dan
meminta keterangan dari PD Pembangunan Kota Cirebon bahwa tanah yang
terletak di bawah jaringan SUTET bisa tidak disertifikatkan, dibuat untuk
memberikan keyakinan kepada JUMHANA CHOLIL yang akan meningkatkan
status kepemilikan tanah di Blok Siwodi dari HAK SEWA ditingkatkan
STATUSNYA menjadi HAK MILIK, karena dengan peningkatan status maka
JUMHANA CHOLIL akan membayar biaya pelepasan tanah tersebut kepada
PD Pembangunan Kota Cirebon sehingga saat itu saksi menandatangani surat
keterangan tersebut;Bahwa JUMHANA CHOLIL sejak tahun 2007 s/d tahun 2009 telah membayar
lunas harga tanah di Blok Siwodi tersebut kepada PD.Pembangunan melalui
saksi MARTONO (Karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon) atas tanah
seluas sekitar 6.137m2 sejumlah Rp764.604.000.- (tujuh ratus enam puluh
empat juta enam ratus empat ribu rupiah) yang dibuktikan dengan 15 (lima
belas) kali angsuran sesuai bukti kwitansi pembayaran, akan tetapi yang
disetorkan oleh MARTONO ke kas PD Pembangunan Kota Cirebon hanya
sebesar Rp.20.000.000- (dua puluh juta rupiah) melalui IDA WACHIDAH
(Pegawai PD Pembangunan Kota Cirebon Kota Cirebon).Bahwa berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung tgl. 13 Desember 2011
No. 58/Pid.Sus/TPK/2011/N.Bdg jo. Putusan PT. Bandung tgl. 27 Pebruari 2021No.01/TIPIKOR/2012/PT. BDG Jo. Putusan MARI No.1009 K/PID.SUS/2012
tgl.26 Juni 2012, yang amarnya menolak permohonan Kasasi saksi, saksi
dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-
sama dan dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun penjara, Denda Rp100 juta
sub.pidana pengantti selama 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti
sebesar Rp.327.400.000,- dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan
tersebut sudah saksi sudah dilaksanakan atau dijalankan sesuai pelaksanaan
Eksekusi atas putusan tersebut.Bahwa berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung tgl. 13 Desember 2011 jo.
Putusan PT Tipikor bandung tgl. 06 Maret 2012 No. 02/Tipikor/2012/PT.Bgd Jo.
Putusan MARI No. 1040 K/Pid.Sus/2021 terhadap OTONG MULYADI bin alm
SATIB, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta sub 6 bulan kurungan
dan membayar UP Rp. 150 juta, sudah dijalankan sesuai amar putusan tersebut.Bahwa berdasarkan Putusan PN Cirebon tgl. 28 September 2010 jo. Putusan
PT.Bandung No.420/Pid/2010/PT.Bdg, tanggal 02 Desember 2010, yang
amarnya antara lain : H. ISMU WIDODO bin H.DUSIKARSO SUDIRO telah
terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana
penjara selama 1(satu) tahun dan Denda Rp.50 juta sub 2 bulan kurungan dan
putusan tersebut telah dilaksanakan;Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 28 Pebruari
2012 No.87/Pid.SusfTPK/2011/PN.Bdg, Sdr. RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO alias MARTONO telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Bahwa Saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
adalah anak kandung saksi;Bahwa anak-anak Saksi diberikan tanah dan bangunan rumah, pada saat
mereka masih kuliah;Bahwa proses penseertifikatan tanah adalah pada awalnya Saksi ditawari tanah
oleh Widodo (karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Bu Erfi, mau
tanah tidak;Bahwa Saksi pada tahun 2002 membeli tanah sejumlah Rp20.000.000,00
melalui Widodo, tanpa ada kwitansi, ada tanda terima uang dari staffhya Widodo
PD Pembangunan Kota Cirebon (Yohana);Bahwa tanah langsung dikuasai Saksi dengan cara menyuruh orang untuk
menggarap terlebih dahulu dan tanah dijadikan sawah untuk ditanami;Bahwa pada tahun 2006, Saksi mau membeli dan bertanya kepada Pak Widodo
dengan dgn Rp140.000,00 permeter, saksi serahkan secara mencicil kepada
Pak widodo dan tahun 2007 samapi dengan lunas sekitar Rp750.000.000,00;Bahwa setelah lunas dapat sertifikat yang menguruskan adalah oerang PD
Pembangunan Kota Cirebon (Pak Widodo dan kawan-kawanBahwa dari luasan tanah sekitar 6.180m2 sebagai Tanah Garapan (Tanah
Negara) telah diterbitkan menjadi 5 (lima) SHM (Sertifikat Hak Milik) , yakni:
- SHM Nomor: 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah
1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008
Nomor. 81/Sunyaragi/2008.SHM Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah
916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20 Nopember 2008
Nomor 92/SunyaragiZ2008.SHM Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 m2
tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008.SHM Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m2
tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor
16/Sunyaragi/2009.SHM Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m2 tanggal
29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor. 154/Sunyaragi/2009.Bahwa mengenai tanah seluas sekitar 6.180m2 tersebut sepengetahuan Saksi
adalah Tanah Garapan (TN/Tanah Negara), kemudian dipecah menjadi 5 (lima)
SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 4056 dan SHM No. 4067 menjadi atas nama
Saksi Drs H.E Jumhana Cholil, MM, sedangkan SHM No. 4059 dan SHM No.:
4082 atas nama M. Firman Ismana, dan SHM Nomor: 4081 atas nama Ovian
Ismana, dalam hal ini Saksi hanya meminta dan menyodorkan atas nama Saksi,
M. Firman Ismana dan Ovian Ismana untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat,
intinya dari jumlah uang yang diminta Pak WIDODO dari Saksi sejumlah sekitar
Rp. 750.000.000 - (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk Penerbitan
Sertifikat Hak Milik, Saksi dalam pengurusan tidak ikut.Bahwa dari kelima (lima) SHM tersebut, ada yang telah mengalami perubahan
hak diantaranya:
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 tanggal 22 Oktober 2008 telah dilakukan
pemisahan bidang menjadi Sertifikat Hak Milik No. 4499 pada tahun 2014
atas nama Saksi Drs.H.E JUMHANA CHOLIL, MM.Sertifikat Hak Milik No. 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA telah menjadi
Hak Guna Bangunan menjadi HGB atas nama M. FIRMAN ISMANA pada
tahun 2014, terjadi perubahan sehubungan adanya permintaan IMB.Bahwa untuk SHM Nomor 4067 atas nama Drs.H.E JUMHANA CHOLIL, MM,
dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama OVIAN ISMANA serta
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. FIRMAN ISMANA tidak
mengalami perubahan Hak dalam arti masih SHM. Adapun yang mengajukan
perubahan tersebut terjadinya perubahan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan
adalah Saksi sendiri ke Kantor BPN Kota Cirebon.Bahwa alasan Saksi telah merubah 2 (dua) sertifikat tersebut, yakni: dari SHM
Nomor: 4056 tanggal 22 Oktober 2008 telah dilakukan pemisahan bidang
menjadi SHM No. 4499 atas nama Drs.H.E JUMHANA CHOLIL, MM,
sedangkan SHM No. 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA telah menjadi Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama M. FIRMAN ISMANA pada tahun 2014,
dikarenakan tanah tersebut milik Saksi, kemudian sesuai Rencana awal pada
tahun 2008, tanah yang dimaksud akan Saksi buat perumahan komersil,
disamping itu karena IMB ada tujuh maka SHMnya otomatis dirumah menjadi
HGB.Bahwa kemudian Saksi membuat 3 (tiga) unit Rumah di tanah yang bersertifikat
Hak Milik No. 4059 atas nama M FIRMAN ISMANA dan Saksi, kemudian Saksi
menambah 4 (empat) unit lagi, lalu Saksi mengajukan permohonan kepada BPN
Kota Cirebon dengan maksud mau di split menjadi 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik
atas nama M FIRMAN ISMANA, namun setelah diproses yang keluar adalah
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 271, waktu itu Saksi bertanya kepada
petugas BPN Kota Cirebon kenapa yang keluar Hak Guna Bangunan, bukan
Hak Milik sebagaimana permohonan Saksi, dari pihak BPN mengatakan jika
Sertifikat Hak Milik sesuai dengan ketentuan maksimal hanya 3 (tiga) rumah,
sedangkan yang satunya berubah menjadi displit dikarenakan tanah tersebut
milik Saksi dengan sertifikat hak milik No. 4056 atas nama Drs H.E Jumhana
Cholil, MM, dan dispilt dikarenakan ada sebagian tanah yang berdiri bangunan
rumahnya, Saksi split kepada EKA SARTIKA, istri dari SADLI pada tahun 2014.
Selanjutnya EKA SARTIKA dan SADLI melalui Notaris JAENAL CHRISTOmengajukan permohonan kepada BPN Kota Cirebon untuk displit dan lalu terbit
sertifikat hak milik No.4499 atas nama atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM
luas tanah 122 m2 tanggal 15 Agustus 2014, surat ukur tanggal 21 Juli 2014
Nomor 00207/Sunyaragi/2014. Sehingga tidak terjadi jual beli karena sertifikat
masih atas nama Saksi sampai saat ini.Bahwa anak saksi menyuruh pulang untuk pulang dan tanda-tangan dan
mengurus Pak Martono (anak buahnya Pak Widodo);Bahwa sertifikat tanah atas nama Saksi berdiri rumah bangunan 7 (tujuh) unit
rumah sedangkan atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM. berdiri 2 (dua) unit rumah;Bahwa tahun 2010 ada gugatan dari PD Pembangunan Kota Cirebon kepada
Saksi berkaitan dengan tanah tersebut sampai dengan tahun 2015, yang
menang PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa pada tahun 2023 ada eksekusi namun konstatering dan berbeda bidang
tanahnya dengan ammar sehingga eksekusi belum dilaksanakan;Bahwa oleh karena diperuntukkan untuk perumahan, sertifikat diubah menjadi
Hak Guna Bangunan tahun 2014;Bahwa ada proses pidana korupsi tahun 2010, atas nama Sofiani dkk, sertifkat
dikembalikan ke Saksi karena hak Saksi;Bahwa Saksi mengatasnmakan tanah atas nama anak-anak Saksi adalah
karena sebagai ahli waris Saksi;Bahwa yang mengurus penserifikatan adalah Martono, Widodo dan Otong, yang
paling aktif;Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak memiliki SPPT yang tentang obyek tanah
seluas 6.180 m2 tersebut antara Saksi dengan PD. Pembangunan Kota
Cirebon yang sudah habis sewanya pada tahun 2009;Bahwa mengenai mediasi yang ditawarkan oleh Pak HERMAN (selaku Dirut
PD.Pembangunan) kepada Saksi, seingat Saksi waktu proses mediasi PN
Ciebon ada tawaran mediasi untuk penyelesaian tanah dimaksud, akan tetapi
tidak ada kesepakatan karena minta harga NJOP karena sertifikat tersebut
adalah hak milik Saksi;Bahwa seingat Saksi tidak pernah mendapatkan undangan dari
PD.Pembangunan Kota Cirebon pada bulan Nopember 2019 dengan suratnya
No. 593/296/PD.Pemb tertanggal 21 Nopember 2019 guna membahas
penyelesaian tanah seluas 6.180m2 di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi terkait adanya putusan gugatan perdata berdasarkan
putusan MARI No. 3096 K/Pdt/2016 tgl. 27 Januari 2016 dalam perkara perdataantara Jumhana Cholil, M, Firman Ismana, Ovian ismana melawan HERMAN
(Dirut PD.Pembangunan) serta putusan perdata PK oleh MARI No.329
PK/Pdt/2016 tgl. 3 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tetap
menolak PK yang telah Saksi ajukan tersebut. Karena pemah ada mediasi di PN
Cirebon.Bahwa karena SHM tersebut milik Saksi maka Saksi membangun secara
bertahap sebanyak 9 (sembilan rumah), pada tahun 2008 ada 4 (empat) rumah
dan tahun 2014 sebanyak 5 (lima) rumah, dana untuk membangun rumah
tersebut Saksi mendapatkan pinjaman. Oleh karena dana pembangunan
berasal dari pijaman, maka untuk menutupi pembayaran rumah tersebut Saksi
kontrakan kepada orang lain rata-rata disewakan Rp. 6.000.000.- (enam juta per
tahun) dan sampai saat ini masih Saksi kontrakan per bulannya sekitar Rp.
7.000.000 - (tujuh juta rupiah).Bahwa Saksi pemah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada
tahun 2011 atas nama saksi/terpidana RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO als
MARTONO (mantan Staf Pembukuan dan Pengeluaran PD.Pembangunan
Kota Cirebon), OTONG MULYADI (mantan Kaur Ukur dan Pematokan
PD.Pembangunan), SOFIANI,SH (mantan Direktur PD.Pembangunan) dan H.
ISMU WIDODO (mantan Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota
Cirebon) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung Jawa Barat, termasuk
kedua anak Saksi yang bernama FIRMAN ISMANA dan OVIAN ISMANA.Bahwa Saksi tidak pemah menyewa tanah di Blok Siwodi dari
PD.Pembangunan Kota Cirebon dan tidak pemah membayar SPPT (Surat
Perjanjian Pemakaian Tanah) kontrak baru pada tahun 2004 s/d 2009 sebesar
Rp. 16.000.000.- (enam belas juta rupiah). Bahwa tanah di Blok Siwodi Saksi
membeli tanah Garapan (TN atau Tanah Negara).Bahwa setelah Saksi membaca dan mencermati petikan putusan Pengadilan
Tipikor Bandung tanggal 28 Pebruari 2012 No.87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg,
terhadap saksi RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO alias MARTONO telah
dipidana selama 2(dua) tahun dan terkait barang bukti berupa dokumen atau
surat antara lain : 5 (lima) bundel SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah benar sesuai
Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tertanggal 06 Maret 2012 dari pegawai
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adalah benar dikembalikan kepada Saksi dan itu
adalah benar tanda tangan Saksi.Bahwa Setelah terpidana RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO alias
MARTONO, dkk terbukti âmelakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012
secara bersama-samaâ, ada gugatan perdata di PN Cirebon terkait tanah di BlokSiwodi Kota Cirebon dan yang mengajukan waktu itu adalah PD. Pembangunan
Kota Cirebon (selaku Penggugat/DR.H. EMAN SURYAMAN, MM) dengan Saksi
(Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM selaku tergugat).Bahwa dengan adanya putusan perdata PN Cirebon No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn
tgl. 27 Agustus 2015 tersebut dan isinya memenangkan pihak Penggugat (yakni
PD.Pembangunan), maka Tim PH Saksi mengajukan upaya hukum Banding
Perdata dan Putusan PT. Bandung No. 507/PdtZ2015/PT.Bandung tgl. 27
Januari 2016, yang isinya antara lain : menguatkan putusan PN Cirebon No.
29/Pdt.G/2015/PN.Cbn tgl. 27 Agustus 2015 dan menghukum para pembanding
membayar biaya perkara Rp. 150.000.-Bahwa kemudian Tim Penasihat Hukum Saksi mengajukan upaya hukum
Kasasi atas putusan perdata PT. Bandung No. 507/Pdt/2015/PT.Bandung tgl. 27
Januari 2016.Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3096K/Pdt/2016 tgl. 11
januari2017, isi putusannya antara lain .Menolak Kasasi Jumhana Cholil,
Firman Ismana dan Ovian Ismana dan menghukum para pemohon kasasi
membayar biaya perkara Rp. 500.000 - (lima ratus ribu rupiah).Bahwa setelah ada putusan Mahkamah Agung RI No. 3096K/Pdt/2016 tgl. 11
januari 2017, isi putusannya antara lain : Menolak Kasasi Jumhana Cholil,
Firman Ismana dan Ovian Ismana dan menghukum para pemohon kasasi
membayar biaya perkara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tersebut, maka
Saksi bersama dengan Tim Penasihat Hukum ada mengajukan PK (Peninjauan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan putusannya seperti itu.Bahwa setelah adanya putusan perdata PN Cirebon tanggal 13 April 2011
No.46/pdtG/2010/PN jo. Putusn PT. Bandung No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg tgl. 29
Nopember2011 jo. Putusan MARI No. 2059/K/Pdt/2012 tgl. 20 Nopember 2013
jo. Putusan PN No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn tgl. 27 Agustus 2015 jo. Putusan PT.
Bandung No. 507/Pdt/2015/PT.Bandung tgl. Zl Januari 2016 jo. Putusan MARI
No. 3096K/Pdt/2016 tgl. 11 januari 2017, maka Saksi melalui penasihat hukum
mengajukan gugatan keberatan dan bantahan dan berdasarkan putusan PN
Cirebon No.31/PdtBth/2018/PN Cbn tanggal 04 Oktober 2018, amarnya antara
lain : menyatakan para pembantah tidak dapat diterima dan menghukum para
pembantah membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.244.000-Bahwa Saksi selaku TERMOHON EKSEKUSI bersama dengan Tim Penasihat
Hukumnya telah memberi Kuasa kepada TEGUH GIRI, SH sesuai SURAT
KUASA Saksi tertanggal 29 Januari 2023 dan telah mengajukan gugatan atau
bantahan atau mengajukan penundaan eksekusi No.03/Pdt.Eks/2019/Pn.Cn jo.Putusan PN Cirebon tgl. 27 Agustus 2015 No.29/Pdt.G/2015/PN.Cn Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi tgl. 27 Januari 2016 perkara No.
507/PDT/2015/PT.Bdg jo. Putusan MARI tgl. 11 Januari 2017 No.
3096/K/Pdt/2016 dalam melaksanakan eksekusi lanjutan (eksekusi riil) di PN
Cirebon sehubungan perkara perlawanan No.4/Pdt.Bth/2023/PN. Cbn;Bahwa peranan Saksi terkart pembelian tanah di Blok Siwodi Kec. Kesambi Kota
Cirebon kepada PD.Pembangunan Kota Cirebon maupun proses balik nama
menjadi kelima Sertifikat Hak Milik, semua telah Saksi diserahkan kepada Pak
MARTONO sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan dan Saksi
diminta uang oleh Pak MARTONO, sedangkan peranan kedua anak Saksi
tersebut hanya sebatas menandatangani sesuai dengan permohonan dan surat-
surat yang dibutuhkan oleh Tim Penasihat Hukum Saksi termasuk dalam
melakukan pengajuan gugatan maupun bantahan perkara perdata baik di
Pengadilan Negeri Cirebon sampai dengan proses di Mahkamah Agung RI
melalui Tim Penasihat Hukum yang telah Saksi tunjuk bersama dengan
keluarga, karena anak-anak Saksi waktu itu masih kuliah di Bandung;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,
saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa saksi adalah anak dari Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
Bahwa saksi tidak mengetahui apapun tentang sertifikat, hanya disuruh pulang
oleh orang tua saksi (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM) untuk tanda-tangan
dokumen-dokumen yang saksi tidak ketahui untuk kepentingan apa;Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui perihal sertifikat tersebut, yang saksi
ketahui adalah pada saat ada permasalahan yang dimulai awal tahun 2023, baru
saksi mengetahui bahwa ada sertifikat atas nama saksi ketika saksi
diberitahukan oleh orang tua saksi yaitu H. EDI JUMHANA CHOLIL, bahwa ada
nama saksi yang digunakan untuk penerbitan sertifikat.Bahwa saksi tidak mengetahui dimana lokasi dari tanah tersebut, dan saksi juga
tidak mengetahui kondisi sekarang dari tanah tersebut, hal itu karena saksi
memang tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu oleh siapapun perihal kedaan
tanah tersebut, dan saksi juga tidak pernah berkeinginan untuk mencari tahu
tentang tanah tersebut, karena saksi merasa tidak enak dan saksi juga tidak
mempunyai keinginan untuk mencari tahu perihal permasalahan tersebut, yang
saksi ketahui hanya sekarang lokasi tersebut adalah lokasi rumah kakak saksi M
FIRMAN ISMANA, sedangkan saksi sendiri sehari-hari berdomisili di kota
Bandung.Bahwa awalnya saksi mendengar ada permasalahan rame-rame di lingkungan
rumah kakak saksi M FIRMAN ISMANA sekitar awal tahun 2023 akah tetapi
saksi tidak mengetahui permasalahan apa, dan kemudian saksi menanyakan
permasalahan itu kepada kakak saksi, waktu itu kakak saksi menjawab ada
masalah tanah, dan waktu itu saksi sempat disampaikan oleh bapak saksi H.
EDI JUMHANA CHOLIL dan kakak saksi bahwa di dalam sertifikat tersebut ada
juga yang atas nama saksi, dan bapak saksi menyampaikan pada saat itu
bahwa sertifikat ada dalam penguasaan bapak saksi, akan tetapi saksi tidak
menanyakan lagi lebih lanjut perihal permasalahan tersebut.Bahwa saksi tidak mengetahuinya, dikarenakan yang mengajukan pembuatan
sertifikat tersebut adalah orang tua saksi H. EDI JUMHANA CHOLIL, dan saksi
tidak pemah terlibat dalam pengurusan maupun pengajuan pembuatan sertifikat
tersebut.Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah tersebut sebelumnya, karena
saksi tidak pemah tau kondisi tanah itu baik sekarang maupun kondisi
sebelumnya, yang saksi tahu hanyalah lokasi tersebut sekarang terdapat rumah
kakak saksi M FIRMAN ISMANA, karena saksi beberapa kali mengunjungi
rumah kakak saksi tersebut sedangkan untuk bapak saksi H. EDI JUMHANA
CHOLIL sendiri tidak tinggal di lokasi tersebut.Bahwa saksi tidak mengetahui adanya putusan-putusan perkara perdata
berkaitan dengan sertifikat-sertifikat aas nama saksi tersebut;Bahwa dalam perkara perdata tersebut, Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh
Drs. H.E. Jumhana Cholil, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan saksi kepada Saleh HadiSucipto Untuk
mewakili para pemberi kuasa, sebagai Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III
dalam perkara Perdata No 46/Pdt G/ 2010/PN. Cn di Pengadilan Cirebon
sedangkan untuk penundaan eksekusi perkara Nomor 03/Pdt.Eks/2019/Pn. Cn
jo Putusan Pengadilan Negeri Cirebon 27 Agustus 2015 Perkara No.
29/Pdt.GZ2015/PN.Cn jo Putusan Pengadilan Tinggi tertanggal 27 Januari 2016
Perkara No 507/PDTZ2015/PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11
Januari 2017 Perkara 3096/K/Pdt/2016 dalam melaksanakan Eksekusi Lanjutan
(Eksekusi Riil) di Pengadilan Cirebon saksi lupa kapan surat kuasa tersebut
saksi tanda-tangani;Bahwa saksi pemah diperiksa tahun 2010, namun tidak hadir dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukansaksi yang meringankan, walaupun hal dan kesempatan tersebut telah diberikan oleh
Majelis Hakim;Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga mengajukan ahli
yaitu (1) NURHIDAYAH, SE, M.Ec.Dev., dan (2) PRADHITA KUSUMA PERTIWI,
S.Ak., yang telah didengar keterangan dan pendapat sesuai keahliannya di depan
persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. NURHIDAYAH, SE.M.Ec.Dev;Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DJKN sejak tahun 1997,
Bahwa ahli melakukan penilaian terhadap asset properti BMN dalam rangka
laporan keuangan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, pemanfaatan;Bahwa ahli mendapat permintaan dari kejaksaan pada Desember 2023 berkaitan
dengan penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon terhadap metode dan
proses penilaian yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon atas permintaan PD
Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa dasar Ahli memberikan pendapat sebagai Ahli adalah Surat Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: B-3192/M.2.11/Fd.1/11/2023 Tanggal
24 Nopember 2023 hal Bantuan Penunjukan Ahli Perhitungan Penilai Aset dan
Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa
Barat Nomor ST-501/WKN.08/2023 Tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan
Nota Dinas NomonND-345/WKN.084/2023 tanggal 18 Desember 2023.Bahwa Ahli bekerja pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Jawa Barat di Bandung sebagai Penilai Pemerintah Ahli Madya berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
301/KMK.01/UP.11/2020 tentang Pengangkatan Para Pegawai Negeri Sipil
Dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Melalui Penyesuaian/lnpassing
Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tanggal 26
Juni 2020.Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tanggal 27 April 2016, menyebutkan:
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon
harus memenuhi syarat:Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan
dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir.Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter.
Pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan
fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.Tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian.Telah dinyatakan lulus di bidang pendidikan Penilaian dengan lama
pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan yang diperoleh dari:Pendidikan dan Pelatihan Penilaian, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat
pendidikan dan pelatihan.Pendidikan formal dengan materi Penilaian yang diakui oleh kementerian
Keuangan, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip.Memiliki kompetensi di bidang Penilaian, yang dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari Direktur.Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan
Kaji Ulang Atas Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyebutkan tujuan penilaian BMN
dalam rangka:Penyusunan neraca Pemerintah Pusat
Pemanfaatan
Pemindahtanganan
Pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN, antara lain surat berharga Syariah
negara dan asuransi BMNBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian,
Kendali Mutu, dan Kaji Ulang Atas Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dimaksud dengan
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu
obyek penilaian pada saat tertentu.Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian,
Kendali Mutu, dan Kaji Ulang Atas Laporan Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pelaksanaan Penilaian
meliputi:
Pelaksanaan Penilaian meliputi proses:
Identifikasi permohonan atau penugasan penilaian
Penentuan tujuan penilaian
Pengumpulan data dan informasi
Analisis data dan inforamsi
Penentuan pendekatan Penilaian
Simpulan nilai
Penyusunan Laporan Penilaian
Bahwa Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, menyebutkan:Ayat (2) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan
dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtangan dilakukan oleh:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik
Ayat (3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Berdasarkan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor Zl Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020Bahwa berdasarkan PMK No. 173/PMK/2020 Pasal 106 Ayat 3 huruf P tentang
penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan DJKN berwenang melakukan
penilaian dalam rangka pengelolaan asset BUMD / Desa.Bahwa dalam menilai aset berupa tanah-tanah tersebut Tim Penilai
melaksanakan penilaian berdasarkan permohonan dari Direktur Utama PD
Pembangunan Kota Cirebon, Surat Tugas dari Kepala KPKNL Cirebon, dan
Surat Keputusan Kepala KPKNL Cirebon tentang Pembentukan Tim Penilai
Pemerintah. Laporan penilaian juga telah disusun berdasarkan peraturan yang
telah ditetapkan yartu Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor 453/KN/2020. Nilai
wajar masing-masing hamparan tanah adalah Rp3.827.363,70 per m2.Bahwa metode KPKNL menggunakan pendekatan pasar dengan metode
perbandingan data pasar dan prosedur ini sama jika Ahli menilai tanah di blok
Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kec. Kesambi kota Cirebon dan Ahli tidak perlu
menilai Kembali karena sudah dilakukan penilaian.
Bahwa penilaian ahli terhadap hasil KPKNL Cirebon adalah wajar karena dari
prosedur dan metode yang digunakan KPKNL Cirebon;Bahwa pemohon PD Pembangunan Kota Cirebon berwenang mengajukan
penilaian terhadap obyek yang dimintakan penilaian oleh KPKNL Cirebon;
Bahwa ahli adalah ahli dibidang menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa ahli bersertifikat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Jawa Barat,Bahwa Ahli Tahun 2020 sampai dengan sekarang bekerja sebagai PNS pada
Kejaksan Tinggi Jawa Barat;Tahun 2020 - 2022 sebagai Calon Auditor Pertama pada Asisten Bidang
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa BaratTahun 2022 s/d sekarang Auditor Pertama pada Asisten Bidang
Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa BaratBahwa Ahli pemah mengikuti pendidikan dan pelatihan yaitu Diklat Fungsional
Auditor Ahli Pertama dengan memperoleh Sertifikat Auditor Ahli Pertama Nomor
: SERT-24015/JFA-AI/02/1/2022 tanggal 02 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.Bahwa Ahli pemah memiliki pengalaman memberikan keterangan di
persidangan sebagai AHLI yaitu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Usulan Pemangku
Kepentingan Tahun Ajaran 2019/2020 di Kota Sukabumi pada tahun 2023.Bahwa pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Pasal 1 ayat 22 menyebutkan Kerugian Negara/Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.Bahwa Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebutBahwa dengan demikian kerugian keuangan negara dapat diartikan :
kekurangan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berapa uang maupun berapa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.Bahwa Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang
dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar
audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan
keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Maka dalam
pengawasan internal instansi pemerintah audit dibagi menjadi:
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk
memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diterima umum menggunakan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi dan audit aspek
efektivitas, serta ketaatan.Audit dengan tujuan tertentu adalah audit diluar audit keuangan dan audit
kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang
diauditBahwa tujuan Audit dilakukan audit ini adalah untuk menghitung Kerugian
Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan
Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa
5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.Bahwa Ruang Lingkup Audit perkara ini adalah dalam rangka Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas
Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang kami laksanakan mencakup
tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi
Kota Cirebon yang disertifikatkan tidak sesuai dengan prosedur dengan total luas
6.137 m2Bahwa tanggung jawab Ahli selaku Auditor adalah sebatas hasil perhitungan
Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan. Kami melaksanakan audit
berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar tersebut mengharuskan kami
mematuhi ketentuan yang ada dan merencanakan serta melaksanakan audit
untuk memperoleh keyakinan yang memadai adanya Dugaan Tindak Pidana
Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok
Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa Ahli bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Fungsional Auditor
yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :Melakukan Reviu dan Audit pengelolaan Keuangan di satuan kerja wilayah
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.Melakukan Reviu dan Audit Laporan Keuangan di satuan kerja wilayah
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dalam Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi.Bahwa Dasar penugasan Ahli sebagai AHLI dalam perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Penguasaan terhadap aset Perusahaan daerah Pembangunan
kota Cirebon berupa tanah seluas 1.401 m2, tanah seluas 916 m2 atas nama
Terdakwa Drs. H. JUMHANA CHOLIL, MM ini adalah sebagai berikut:Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : B-
2601/M.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal Bantuan
Penunjukkan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-
2261/M.2/H.VI.3/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 untuk Melaksanakan
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana
Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-2783
/M.2/H.VI.3/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk Memberikan
keterangan sebagai ahli dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas
Penjualan dan Pengalihan Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon berupa 5 (Lima) bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Bahwa Prosedur audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan
negara/ daerah sebagai berikut:Melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Tim Penyidik.
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara:
o Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti /
Dokumen yang diperoleh dari Penyidik;o Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait
Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis temuan dan
bukti / dokumen yang diperoleh Penyidik.Menghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Temuan dan Bukti /
dokumen yang diperoleh Penyidik.Bahwa Dari hasil pemeriksaan tersebut Ahli menemukan adanya perbuatan
melawan hukum yaitu melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 153
Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan
- Pasal 29Tindakan hukum yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas
tanah dan atau bangunan milik PD atau BUMD dapat diproses dengan
pertimbangan menguntungkan PD dan atau BUMD dengan cara:pelepasan dengan pembayaran ganti rugi:
pelepasan dengan tukar menukar dan atau ruilslag dan atau tukar guling.
Pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah melalui Badan dan atau Dewan Pengawas.Perhitungan nilai ganti rugi atas tanah atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
pertimbangan dari panitia penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Direksi
atau dapat bekerjasama dengan Lembaga Independen bersertifikat dibidang
pekerjaan penilaian aset.Proses pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelelangan atau tender.Hasil perolehan pelepasan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PD atau BUMD.Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut yang tertuang pada Laporan Hasil Audit
Nomor : R - 12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023 Ahli menemukan
adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp23.488.531.027,00 (Dua puluh
tiga milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh
satu ribu dua puluh tujuh rupiah) dikarenakan adanya penerbitan Sertifikat
terhadap bidang tanah seluas 6.137 m2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kota Cirebon tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang
Dipisahkan Menteri Dalam Negeri, dengan rincian sebagai berikut:No
Luas
Sertifikat
(m2)Nilai Wajar per m3
(Rp)Total Nilai Wajar
(Rp)1
6.137
3.827.363,70
23.488.531.027
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
23.488.531.027
| | | | |
| | | | |
| | | ||
Bahwa Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara
adalah Metode Total Loss (Total Kerugian Bersih) dengan cara menghitung
total luas tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon yang disertifikatkan tidak sesuai dengan prosedur dikali
Nilai Wajar per m2 hasil perhitungan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.Bahwa pada saat audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan
ahli dalam sebelumnya ada ekspos dari penyidik yang dilakukan di Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat;Bahwa Ahli selaku Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat walaupun mempunyai sertifikasi audit, dalam
perkara yang dimintakan perhrtungan kerugian keuangan negara ini, bukan
sebagai penyidik dalam perkara ini dan bukan sebagai Audrtor Independen;Bahwa menurut Ahli apabila asset tersebut sudah dikembalikan maka tidak ada
kerugian keuangan negara;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga membacakan
pendapat Ahli I.Drs. SISWO SUJANTO, DEA., yang telah diminta keterangan dalam
penyidikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah, Universitas
PATRIA ARTHA, Makassar/Mantan Sekretaris Dit Jen Perbendaharaan
Departemen Keuangan RI;Bahwa yang menjadi dasar bagi Ahli untuk melaksanakan tugas dalam
memberikan keterangan selaku ahli pada saat ini sesuai surat permintaan dari
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon adalah Surat Tugas Rektor Universitas
PATRIA ARTHA, Makassar Nomor: /BKU-UPA/11/2023 tanggal 2023.Bahwa Ahli tidak kenal dengan Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. dan tidak ada
hubungan keluarga.Bahwa Yang menjadi dasar bagi Ahli untuk melaksanakan tugas dalam memberikan
keterangan selaku ahli pada saat ini sesuai surat permintaan dari Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Cirebon adalah Surat Tugas Rektor Universitas PATRIA ARTHA,
Makassar Nomor: /BKU-UPA/11/2023 tahun 2023.Bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi
Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket undang-undang Bidang Keuangan
Negara pada pokoknya adalah:
ICW (Indische Comptabilities Wet) yang merupakan Undang-Undang.
IAR (Instructie en verdure bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres
No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang
pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanaan
APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun
1994 dan beberapa Keppres perubahannya.Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan
anggaran.Sedangkan pada saat setelah berlakunya paket Undang-Undang Bidang
Keuangan Negara adalah:UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, Permenkeu,
maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.Bahwa UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU no. 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan UU no.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di
bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur,
mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum,
mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola
keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-
undang dimaksud lebih luas drpd Indische Comptabilrteits Wet 1925 (ICW), dan
Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua
perundang2an tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan
Negara di Indonesia.Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua
hak dan kewajiban Negara yang dapt dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negara dalam melaksanakan fungsi
(pemerintahan) Negara.Bahwa pengertian tentang Keuangan Negara tersebut di masa lalu (sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara)
diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan
Negara (Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1
angka 1);Bahwa bila diperhatikan, definisi Keuangan Negara yang termuat dalam UU
No. 17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di
Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum
dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan
yang termuat dalam UU No.17Z2003 tentang Keuangan Negara.Bahwa sesuai dengan pikiran yang terkandung dalam undang-undang Nomor
17/2003 tentang keuangan negara, pemikiran tentang keuangan negara,
pengelolaan keuangan negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu : sub didang
pengolaan fiskal, Sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkanBahwa sesuai dengan konsep teoritis, tidak terdapat perbedaan antara keuangan
negara dengan keuangan daerah. Dalam konsep keuangan negara, pemerintah
daerah dianalogikan sebagai miniature negara. Artinya, berbagai fungsi negara
dilaksanakan dalam suatu wilayah yang lebih sempit Dalam kaitan ini termasuk
hubungan Eksekutif dan Legislatif. Terkart dengan itu, Undang-undang Keuangan
Negara tidak membedakan antara keduanya.Bahwa dari konsepsi teoritik hal tersebut bermula dari kewajiban negara kepada
rakyatnya. Selanjutnya atas dasar kewajiban tersebut melahirkan hak Negara. Pada
prinsipnya yang dimaksud dengan kewajiban negara terdiri dari layanan dasar yang
dibutuhkan oleh masyarakat yang dalam terminologi Keuangan Negara dikenal
dengan nama public goods. Layanan dasar tersebut meliputi: Keamanan dan
ketertiban (Defence and order), Pendidikan (Education), Kesehatan (Health),
Peradilan (Justice), dan Pekerjaan Umum (Public Works). Sedangkan hak Negara
terkait dengan kewajiban tersebut adalah hak untuk menguasai seluruh kekayaan
yang ada di wilayah Negara tersebut, dan juga hak untuk membebani masyarakat
dengan suatu bentuk pendanaan yang dikenal dengan terminology pungutan yang
bersifat memaksa atau lebih dikenal dengan istilah pajak.Bahwa Secara prinsip yang dimaksud dengan Kekayaan (asset) Negara yang
bersifat operasional adalah asset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau
asset yang berasal dari perolehan yang sah sehubungan dengan pelaksanaan
kewenangan/ kekuasaan pemerintah. Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan
asset yang berasal dari perolehan yang sah, adalah meliputi:asset yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
asset yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari peganjian/kontrak;
asset yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
asset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.Bahwa secara prinsip yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah uang
yang diterima oleh negara melalui kas negara terkait dengan penyelenggaraan hak
dan kewajiban negara maupun karena hal lain.Bahwa di Indonesia, pada masa lalu, menggunakan nomenklatur yang pada
dasarnya membedakan sumber penerimaaan negara ke dalam Penerimaan Dalam
Negeri dan Penerimaan Luar Negeri. Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari :
penerimaan migas, penerimaan non migas, dan penerimaan lain-lain. Penerimaan
lain-lain yang berasal dari dalam negeri terdiri dari:Penerimaan yang berasal dari hibah,
penerimaan yang berasal dari pembagian laba perusahaan Negara,
penerimaan yang berasal dari hasil undian, dan
penerimaan lain, antara lain penerimaan yang berasal dari penjualan asset yang
tidak digunakan.Bahwa penjualan aset yang tidak lagi digunakan oleh negara masuk dalam
kelompok penerimaan negara. Yaitu, masuk dalam kelompok penerimaan lain-lain.
Dalam nomenklature yang baru tentang penerimaan negara, penerimaan dimaksud
dikelompokkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak.Bahwa dalam Hukum Keuangan Negara dikenal dua prinsip Utama terkait
penerimaan negara, yaitu prinsip bruto dan prinsip non-afektasi. Prinsip bruto
menyatakan bahwa, pada prinsipnya, semua jenis penerimaan negara harus
disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara. Artinya, dilarang, dengan alasan apa pun,
untuk mengurangkan/ membebankan pengeluaran dalam bentuk apa pun terhadap
penerimaan negara dengan menyetorkan penerimaan tersebut secara netto.
Sedangkan prinsip non-afektasi menyatakan bahwa dilarang mengkaitkan antara
suatu jenis pengeluaran dengan penerimaannya.Bahwa sesuai perkembangan konsepsi Keuangan Negara yang dianut di Indonesia
sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang kemudian menempatkan Keuangan Negara sebagai
Keuangan Sektor Publik, telah menempatkan Pemerintah sebagai subyek dari
setiap unsur/ bidang pengelolaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan
keputusan keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing.Bahwa Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada ketentuan
Undang-undang No. 19/2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya.Bahwa Bahwa uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh institusi
lainnya untuk kepentingan negara, yaitu dalam hal ini badan usaha milik negara,
termasuk dalam lingkup keuangan Negara. Hal dimaksud tertuang dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g.Bahwa dalam badan usaha milik negara terdapat kelompok badan usaha milik
negara yang kemudian dikenal dengan nama Perusahaan Umum, atau lebih dikenal
dengan Perum, yaitu badan usaha milik negara yang memiliki kecenderungan lebih
mengutamakan layanan publik, atau yang lebih mengedepankan manfaat sosial
daripada pemupukan keuntungan dan sebagaimana badan usaha milik negara
lainnya, Perusahaan Umum, atau lebih dikenal dengan Perum ini termasuk dalam
lingkup Keuangan Negara.Bahwa Perusahaan Umum (Perum) termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal
tersebut dapat ditelaah dari ketentuan-ketentuan dalam UU tentang Keuangan
Negara, UU tentang BUMN sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban-jawaban
terdahulu. Atas dasar hal tersebut, kendati telah dipisahkan dan dikelola tersendiri,
kekayaan Perumda Pembangunan merupakan bagian dari keuangan negara, atau
tepatnya keuangan daerah;Bahwa pada intinya bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua
hak negara yang dapat dinilai dengan uang. Sementara itu, dalam Hukum
Keuangan Negara terdapat dalil bahwa semua yang berasal dari asset negara
adalah milik negara. Sehingga mengacu pada hal-hal tersebut, hasil penggunaan
asset yang berupa tanah yang dimiliki oleh Perusda Pembangunan yang
mempunyai nilai ekonomis masuk dalam keuangan negara.Bahwa penyelesaian kerugian negara itu sendiri secara proporsional akan
mengikuti kaidah yang berlaku sesuai nature atau srfatnya. Konkritnya, bahwa dalam
kasus-kasus yang masuk dalam ranah administrative akan diputuskan oleh Majelis
dalam peradilan administrative dan penyelesaian kerugian negara dengan
menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam ranah administratif, sedangkan
kasus-kasus yang masuk dalam ranah non-administrative, yaitu dalam ranah
perdata dan pidana, akan diputuskan oleh Majelis dalam peradilan non-
administrative, yaitu peradilan umum, dengan pola penyelesaian kerugian negara
dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam ranah perdata ataupun
pidana.Bahwa dengan merujuk pada definisi sebagaimana yang telah disampaikan, maka
kekurangan yang berupa hilangnya asset negara/daerah dari penguasaan
pemerintah daerah ataupun dengan tidak disetorkan hak negara/daerah yaitu yang
berasal dari hasil penjualan asset telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara,
dalam hal ini pemerintah daerah Kota Cirebon.Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah
Kekurangan asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/
melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Kekurangan asset / kekayaanini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor;
kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara;
atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara kekurangan
secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara
terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Bahwa dengan mengacu pada definisi dimaksud, hilangnya/ berkurangnya asset
negara/ daerah yang tidak seharusnya dari kepemilikan/ kekuasaan negara/ daerah
dan menjadi milik/ dikuasai oleh pihak-pihak lain dan disebabkan karena perbuatan
melawan hukum para pejabat negara/ daerah merupakan Kerugian Negara/ daerah,
dalam hal ini Perusda Pembangunan Kota Cirebon.Bahwa menurut pendapat Ahli besarnya kerugian Negara adalah sebesar nilai aset
(hak) yang seharusnya tidak terlepas dari kekuasaan negara, tetapi menurut
kenyataan terlepas dari kekuasaan negara dan dikuasai/dimiliki oleh pihak lain yang
besarnya dihitung atas dasar Nilai Wajar Penjualan Tanah di Tahun 2023 saat
Perkara ini di proses hukum.Bahwa untuk asset dalam bentuk barang (bukan uang) nilai pastinya diperoleh dari
perhitungan atau taksasi yang dinyatakan oleh suatu lembaga / institusi yang
berkompeten untuk melakukan perhitungan dengan menggunakan harga (pasar)
yang berlaku pada saat kerugian negara dimaksud terjadi. Oleh karena itu, besaran
kerugian Negara/ daerah agar didasarkan pada nilai yang dihitung oleh institusi yang
berkompeten sesuai bidang terkait;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. telah memberikan keterangan di persidangan, pada
pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara
Pemeriksaan, Terdakwa membenarkan dan menanda-tanganinya;Bahwa Terdakwa adalah anak dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM
Bahwa Terdakwa dikasih rumah dan tanah atas nama Terdakwa sendiri dari orang
tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.)Bahwa berkaitan dengan proses permohonan sertifikat hanya menanda-tangani
pemohonan yang diminta oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM (orang tua
Terdakwa);Bahwa Terdakwa lupa kapan tepatnya tanda-tangan tersebut, pada saat itu disuruh
orang tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,)Bahwa asal muasal tanah Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa mengetahui status tanah pada saat konstatering pada saat akan
eksekusi pada tahun 2022, Terdakwa tidak tahu mengetahui sertifikat ada dimana;yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 atas nama Terdakwa, sertifikat
asalnya tidak mengetahuinya;Bahwa untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 sekarang terdapat
bangunan rumah milik Terdakwa yang dibangun oleh orang tua Terdakwa EDI
JUMHANA CHOLIL dan Terdakwa jadikan tempat tinggal dari sekitar Tahun 2009
atau Tahun 2010 hingga sekarang. Sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik Nomor
4082 yang satunya Terdakwa tidak tahu ada bangunan rumah atau tidak,
dikarenakan Terdakwa tidak tahu letaknya, namun masih daerah sekitar rumah
Terdakwa.Bahwa seingat Terdakwa rumah Terdakwa tersebut dibangun dalam Tahun
2009/2010, dan setelah rumah jadi langsung diserahkan ke Terdakwa.Bahwa Terdakwa mengetahui sekitar Bulan Desember Tahun 2022 untuk Sertifikat
Hak Guna Bangunan Nomor 271, pada saat dilakukan pencocokan objek sertifikat
oleh Pengadilan Negeri Cirebon dengan dihadiri oleh pihak BPN Kota Cirebon.Bahwa yang memproses perubahan hak tersebut adalah orang tua Terdakwa, EDI
JUMHANA CHOLIL dan Terdakwa tidak mengetahuinya.Bahwa luas tanah tersebut benar tanah tersebut didirikan bangunan rumah oleh
orang tua Terdakwa EDI JUMHANA CHOLIL dan sekarang 1 (satu) rumah
ditempati oleh Terdakwa sendiri, dan selain itu ada juga 2 (dua) rumah lainnya yang
ditempati orang lain yang Terdakwa tidak kenal dan yang dibangun juga oleh orang
tua Terdakwa dan sekarang masih ada sisa tanahnya juga.Bahwa Terdakwa hanya menempati tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor 271 atas nama M FIRMAN ISMANA yang pada Tahun 2014 terjadi
perubahan dari SHM 4059, sedangkan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik
Nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA seluas 965 M2 Terdakwa tidak
mengetahui karena orang tua yang mengelola tanah tersebutBahwa seingat Terdakwa pemah dipanggil dan diperiksa sebagai Terdakwa oleh
pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam Tahun 2011, namun Terdakwa lupa
sebagai saksi untuk Terdakwa siapa. Seingat Terdakwa hanya menjadi saksi atas
nama Terdakwa RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO di Pengadilan Negeri Kota
Cirebon.Bahwa Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa pada
Hari Senin Tanggal 03 Oktober Tahun 2011 dalam Berkas Perkara atas nama
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO tersebutBahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen permohonan sertifiat
atas nama Terdakwa tersebut, adalah tanda tangan Terdakwa pribadi. Prosesnya
seingat Terdakwa disuruh oleh orang tua Terdakwa (EDI JUMHANA CHOLIL) untukbertemu dengan orang yang Terdakwa tidak kenal dan menandatangani dokemun-
dokumen, namun Terdakwa lupa bertemu dimana lokasinya. Selanjutnya Terdakwa
bertemu dengan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut dan langsung tanda
tangan di dokumen-dokumen yang disodorkan, dan Terdakwa tidak bertanya dan
tidak tahu apa isi dokumen-dokumen tersebut. Setelah Terdakwa tanda tangan,
selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa kembali oleh orang yang Terdakwa
tidak kenal tersebut dan Terdakwa melaporkan ke orang tua Terdakwa sudah
menandatangani dokumen-dokumen tersebut
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak menguasai Buku Tanah Hak Milik Nomor
4082 untuk tanah seluas 965 M2 dan Buku Tanah Hak Milik Nomor 4059 untuk
tanah seluas 1.520 M2 di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,
setahu Terdakwa yang memegang SHM tersebut adalah orang tua Terdakwa (EDI
JUMHANA CHOLIL)Bahwa Terdakwa mengetahui Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 271 pada
saat dilaksanakan Konstatering dalam Perkara Perdata Terdakwa diberi oleh orang
tua Terdakwa (EDI JUMHANA CHOLIL) dan Terdakwa bawa serta simpan sampai
sekarang.Bahwa Terdakwa tidak pemah datang ke Notaris manapun dalam proses
pensertifikatan tanah;Bahwa Terdakwa pemah diperiksa pada pemeriksaan perkara di persidangan tahun
2010, tidak ditahu detil perkaranya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang
bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Nomor : 221/SK.126-PD.Pem/1993 Tanggal 01 Juli
1993 Tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon.1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan direksi Perusahaan daerah
pembangunan Kota Madya Nomor: 621/SK.126-PD.PEMB/1993 Tanggal 01 Juli
1993 tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Madya DT.II Cirebon a.n Ismu Widodo DKK (34 Orang).1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Nomor : 824/SK.99-PD.Pemb/1996 Tanggal 01 Mei
1996 Tentang Pemindahan/Peningkatan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan
PD. Pembangunan Kodya DT. II Cirebon.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun
2014-2017 Nomor: 539/Kep.239-Adm Perek/2014 Tanggal 01 Juli 20141 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan PD. Pembangunan
Kota Cirebon Nomor: 841/SK.68-Keu/2014 Tanggal 16 Maret 2015.1 (satu) bundel fotocopy Perihal Jawaban dalam perkara perdata Nomor :
29/PDT.G/2015/PN.Cbn antara Herman Suniaman, S.H., M.H. selaku Direktur PD
Pembangunan Kota Cirebon cq Yovi Alamsyah, S.H., M.H. melawan Drs. H.e>
Jumhana Cholil, M.M., (selaku tergugat I), M. Firman Ismana (selaku tergugat II),
Ovian Ismana (selaku tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Cirebon (selaku tergugat
IV) Tanggal 01 Juni 2015.3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon tentang Pengangkatan
Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Periode Tahun
2016 - 2020 Tanggal 22 Juli 2016.3 (tiga) lembar fotocopy Surat keputusan Walikota cirebon Tentang pembeehentian
dan pengangkatan kepengurusan badan pengawas perusahaan daerah
pembangunan kota cirebon periode antar waktu tahun 2014 - 2017 Nomor :
539/Kep.237-Adm Perek/2016 Tanggal 16 Agustus 2016.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural
Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor:
821/SK.348-Kepeg/2018 Tanggal 03 Januari 2018.10.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural
Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Pengembangan Usaha Nomor : 820/SK.132-
Kepeg/2019 Tanggal 10 Juni 2019.11.3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang Pengangkatan
Kembali Direktur Utama Peusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Masa
Jabatan tahun 2020 - 2025 Nomor: 539/Kep.285-Adm Perek/2020 Tanggal 22 Juli
2020.12.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Staf Ahli Direksi Bidang
Pertanahan Nomor: 820/SK.32-Kepeg/2020 Tanggal 18 November 2020.13.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan
Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi
Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.07-Kepeg/2021 Tanggal 01 April 2021.14.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan
Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi
Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.27A-Kepeg/2021 Tanggal 01 November 2021.15.1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di lingkungan
Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi
Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.22A-Kepeg/2022 Tanggal 01 November 2021.
.1 (satu) bundel fotocopy Permintaan Bantuan Penyelesaian Tanah Milik PD
Pembangunan yang dikuasai pihak lain tanpa Hak dari PD Pembangunan kepada
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan FC Ekspose Blok Siwodi PD
Pembangunan Kota Cirebon Nomor: 181/20-PTH/PD.Pemb Tanggal 14 Juli 2022..2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor :
821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Cirebon An. Dani Ilham Ramadhan, S.STP. Nomor: 821.24/KEP.341-
BKPSDM/2022 Tanggal 06 Oktober 2022..1 (satu) bundel Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan Februari
2010.
Asli & Fc Legalisir Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh Yoseph
Soesanto S.H.Asli & Fc Legalisir Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke
Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Trtisara Dari Ex Desa-Desa Dalam
Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977.Fc Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-
1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum Setda
(Suryadi S.H).Fc Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya TK II
Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori.Fc Legalisir Peta Bidang Blok Siwodi (yg telah diarsir).
Asli & Fc Legalisir Daftar Persediaan Tanah Dalam Kota & Luar Kota Per 31
Desember 2021.Buku Kas 19 Bulan Desember Tahun 2003 sampai dengan Bulan Desember Tahun
2005.Asli Buku Tanah SHM No. 4056/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana
Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 81/Sunyaragi/2008 tanggal 08-10-2008 luas 1.401
m2.Asli Buku Tanah SHM No. 4499/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana
Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 00207/Sunyaragi/2014 tanggal 21-07-2014 luas
122 m2.Asli Buku Tanah SHM No. 4059/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana,
Surat Ukur Nomor : 84/Sunyaragi/2008 tanggal 17-10-2008 luas 1.520 m2,
kemudian berdasarkan Keputusan Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak Milik Nomor
4059/Sunyaragi Hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan Nomor
271/Sunyaragi, yang terbrt pada tanggal 05-12-2014.Asli Buku Tanah SHM No. 4067/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E. Jumhana
Cholil, MM., Surat Ukur Nomor : 92/Sunyaragi/2008 tanggal 20-11-2008 luas 916
m2;Asli Buku Tanah SHM No. 4081/Sunyaragi tercatat atas nama Ovian Ismana, Surat
Ukur Nomor: 15/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 1.335 m2.Asli Buku Tanah SHM No. 4082/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman Ismana,
Surat Ukur Nomor: 16/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 965 m2.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4056/Sunyaragi DI.208 No. 2863/2008, berupa :
SK No. 50-310.1-32-10-2008, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan,
Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB, Tanda Terima
Berkas Permohonan, Bukti Bayar BPHTB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4499/Sunyaragi DI.208 No. 5853/2014 berupa :
Report Kwitansi, Tanda Terima Pengambilan Sertipikat, Surat Perintah Setor, Kartu
Keluarga atas nama Jumhana Cholil, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat
Permohonan Pengukuran, Lampiran Permohonan Pemisahan (Splitsing), Surat
Kuasa, Tanda Terima Dokumen, FC KTP Pemohon, FC KTP Penerima Kuasa.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4059/Sunyaragi DI.208 No. 2872/2008, berupa :
SK No. 52-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi,
Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima
Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, FC PBB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4067/Sunyaragi DI.208 No.3213/2008, berupa :
Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima
Kuasa, FC PBB, Report Kwitansi, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 73-310.1-32-10-
2008, Tanda Terima Berkas Permohonan.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4081/Sunyaragi DI.208 No.678/2009, berupa :
Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima
Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 17-310.1-32-10-2009, Tanda Terima Berkas
Permohonan, Report Kwitansi, FC PBB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4082/Sunyaragi DI.208 No.679/2009, berupa :
Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima
Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, Tanda Terima Berkas Permohonan, SK No. 16-310.1-
32-10-2009, Report Kwitansi, FC PBB.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor: 16-
310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 965 m2 terletak
di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. Firman
Ismana tanggal 23-3-2009.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor: 17-
310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.335 m2
terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama
Ovian Ismana tanggal 23-3-2009.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor: 52-
310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.520 m2
terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M.
Firman Ismana tanggal 19-09-2008.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor: 73-
310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 916 m2 terletak
di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, M.M. tanggal 23-10-2008.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor: 50-
310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.401 m2
terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs.
H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 19-09-2008.1 (satu) bundel fotocopy Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon
Otentifikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Nomor : 07 Tahun
1973, Nomor: 03 Tahun 1982, Nomor: 10 Tahun 1984 Bulan Februari 2015.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-999.AH.02.01 .Tahun 2013 Tanggal 20
Nopember 2013.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Anggota atas nama JAENAL
CHRISTO, SH. MKn.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
Notaris Nomor: W11.AH.02.01-238/XII/2023 Tanggal 02 Desember 2013.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan PPAT
Nomor: 36/BA-32.74/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2013.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor: 803/Kep-17.3/XZ2013 Tentang Pengangkatan
dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanggal 21
Oktober 2013.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 127/2014 Tanggal 24 Desember
2014 atas nama Drs. H. Edy Jumhana Cholil, MM sebagai Pihak Pertama dan atas
nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 183/2018 Tanggal 15 Agustus 2018
atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika
sebagai Pihak Kedua.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 184/2018 Tanggal 15 Agustus 2018
atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka Sartika
sebagai Pihak Kedua.1 (satu) lembar Foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor :
821.24/KEP.341/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawasan (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Cirebon Tanggal 06 Oktober 2022 atas nama DANI ILHAM
RAMADHAN, S.STP;1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor: W11.U3/1964/HK.02/XII/2022 Tanggal 14
Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan
Eksekusi Putusan Nomor: 29/PDT.G/PN.CN Jo. Nomor: 507/PDT/20115/PT.BDG
Jo. Nomor: 3096K/PDT/2016 (Tahap Konstatering) dari Pengadilan Negeri Cirebon
beserta lampirannya;1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor :
1/Pen.PDT/Constatering/2022/PN.Cbn Jo. Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo.
Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 23
Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon;1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor : W11.U3/18/HK.02/I/2023 Tanggal 03
Januari 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Sita
Eksekusi atas Bidang-Bidang Tanah Objek Eksekusi Putusan
29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor :
3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon
beserta lampirannya;
.1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :
3/BA/PDT.Eks/2019/PN Cbn Jo. 29/PDT.G/2015/PN.Cbn Jo. Nomor :
507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 13 Januari 2023
dari Pengadilan Negeri Cirebon;.1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor: W11.U3/1423/HK.02A/III/2023 Tanggal 02
Agustus 2023 Perihal Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa dari Pengadilan
Negeri Cirebon..2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 13 September 2010 dari Dirut
PD.Pembangunan kepada Yunasril Yuzar, SH untuk ajukan gugatan kepada
Jumhana Cholil, dkk atas tanah di Blok Siwodi..2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 05 Oktober 2010 dari Jumhana
Cholil, dkk kepada Saleh Hadisucipto tentang selaku Tergugat I,II,III perkara
No.46/pdt.GZ2010/PN.CN..2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2023 dari Jumhana Cholil
dan Ovian Ismana kepada M.Nasir, SH tentang Pembantah/Termohon Eksekusi
tanah di Blok Siwodi..2 (dua) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 06 Maret 2012 an. Drs.
E.Jumhana Cholil,MM tentang 5 (lima) Sertifikat Hak Milik.
3 (tiga) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 27 Maret 2012 ttg
pembayaran cicilan tanah dan sewa tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil.Tanah beserta bangunan seluas 1.401 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA
CHOLIL, M.M.Tanah beserta bangunan seluas 916 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI JUMHANA
CHOLIL, M.M.Tanah beserta bangunan seluas 1.520 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA,
S.Kom., M.M.Tanah seluas 965 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.Tanah seluas 1.335 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama OFIAN ISMANA.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. EDI JUMHANA
CHOLIL, M.M. tanggal 03 Desember 2010 dalam Berkas Perkara atas nama
Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT
SUPRIANA MARTONO.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama M. FIRMAN ISMANA,
S.Kom., M.M. tanggal 14 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa
Sofiani, SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA
MARTONO.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama OFIAN ISMANA. tanggal 25
Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani, SH. Alias Sofi
Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA MARTONO.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas
tanah 1.401 m2, tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008 Nomor:
81/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m2,
tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor :
84/SunyaragiZ2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas
tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008 Nomor:
92/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335 m2,
tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor: 154/Sunyaragi/2009;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m2,
tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor: 16/Sunyaragi/2009.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4499 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, luas
tanah 122 m2, tanggal 15 Agustus 2014. Surat ukur tanggal 21-07-2014 Nomor :
0027/SunyaragiZ2014;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah
diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga
dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada;Menimbang, bahwa Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Penasihat Hukumnya juga mengajukan
dokumen-dokumen sebagai alat bukti dalam pembelaannya yang berupa:NO
Alat Bukti
KET
1
Bukti T-1A
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa
H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO
terkait penyelesaian tanah Blok Siwodi Kel.
Sunyaragi pada tanggal 25 November 2000;Fotocopy
dari AsliBuktiT-1B
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari MARTONO
kepada OTONG MULYADI pada tanggal 4
November 2007;Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
Fotocopy
dari AsliBuktiT-1C
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa
H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO
terkait biaya pembuatan sertifikat seluas Âą 950 M2 x
Rp. 140.000,- di Blok Siwodi Kel. Sunyaragi Kota
Cirebon pada tanggal 3 Desember 2007;Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
Fotocopy
dari AsliBuktiT-1D
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari
Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada
MARTONO terkait uang titipan penyelesaian tanah
Siwodi Jl. Pemuda pada tanggal 11 Mei 2008;Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
Fotocopy
dari AsliBuktiT-1E
75.604.000,- (tujuh puluh lima juta enam ratus
empat ribu rupiah) dari Terdakwa H. EDY
JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkait
uang titipan tanah di Jl. Pemuda pada tanggal 25
Juni 2008;Fotocopy
dari AsliBuktiT-1F
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari
MARTONO kepada SOFIANI terkait tanda
jadi/uang muka pembelian sebidang tanah Âą 2858
M2 Blok Siwodi Kel. Sunyaragi pada tanggal 18Fotocopy
dari AsliBuktiT-1G
Juli 2008;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Terdakwa
H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO
Fotocopy
dari AsliBuktiT-1H
pada tanggal 3 Maret 2009;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
Fotocopy
dari AsliNO
Alat Bukti
KET
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari
Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada
MARTONO terkait proses tanah Siwodi padaBukti T-11
tanggal 19 juni 2009;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,-
(sembilan juta rupiah) dari H. ISMU
WIDODO/Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL
kepada OTONG MULYADI pada tanggal 31 JuliFotocopy
dari AsliBuktiT-1J
2009;
Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
68.076.000,- (enam puluh delapan juta tujuh puluh
enam ribu rupiah) dari Terdakwa H. EDY
JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO terkaitFotocopy
dari AsliBuktiT-1K
pelunasan proses tanah pada tanggal 24 Agustus
2009;Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa
Fotocopy
dari AsliBuktiT-1L
H. EDY JUMHANA CHOLIL kepada MARTONO
terkait titipan penyelesaian tanah Blok Siwodi Kel.
Sunyaragi Kota Cirebon Âą 750 M2;Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.
11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dari H. ISMU
WIDODO/Terdakwa H. EDY JUMHANA CHOLIL
kepada MARTONO;Fotocopy
dari Asli2
Bukti T-2
Surat Keterangan No. 593/162/PD.Pemb tanggal
19 Juni 2008 di tanda tangani oleh SOFIANI, SH
selaku Direktur Administrasi/Keuangan PD.
Pembangunan Kota CirebonFotocopy
dariFotocopy
3
Bukti T-3A
Surat Keterangan No. 593/02-TN.SRG/HI/08
tanggal 18 Maret 2008, Pemerintahan Kota
Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi;Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-3B
Surat Keterangan No. 593/04-TN-SRG/III/08
tanggal 18 Maret 2008, Pemerintahan Kota
Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi;Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-3C
Surat Keterangan No. 593/06-TN-SRG/III/08
tanggal 18 Maret 2008, Pemerintahan KotaFotocopy
dariNO
Alat Bukti
KET
Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi;
Fotocopy
Bukti T-3D
Surat Keterangan No. 593/07-TN-SRG/III/08
tanggal 24 Maret 2008 Pemerintahan Kota
Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi,Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-3E
Surat Keterangan No. 593/19-TN-SRG/X/08
tanggal 31 Oktober 2008 Pemerintahan Kota
Cirebon, Kec. Kesambi, Kel. Sunyaragi,SuratFotocopy
dariFotocopy
Bukti T-3F
Keterangan No. 593/20-TN-SRG/X/08 tanggal 31
Oktober 2008 Pemerintahan Kota Cirebon, Kec.
Kesambi, Kel. Sunyaragi,
Fotocopy
dariFotocopy
4
Bukti T-4A
1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4056 atas
nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat
ukur tanggal 08 Oktober No. 81/Sunyaragi/2008,
asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan
Lurah Sunyaragi No.593/20-TN.SRG/lll/08.Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-4B
1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4059 atas
nama M. Firman Ismana, seluas tanah 1.520 M2
tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17
Oktober 2008 No. 84/Sunyaragi/2008, asal Tanah
Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/III/08.1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4067 atas
Fotocopy
dariFotocopy
Fotocopy
Bukti T-4C
nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 916 M2 tanggal 15 Desember 2008, surat
ukur tanggal 20 November 2008 No. 92/Sunyaragi
No. 593/20-TN.SRG/1II/08.1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4081 atas
dari
Fotocopy
Fotocopy
Bukti T-4D
nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 M2
tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22-4-
2009 No. 154/Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4082 atas
dari
Fotocopy
Fotocopy
Bukti T-4E
nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 M2
tanggal 29 April, surat ukur tanggal 22 April 2009
No. 16/SunyaragiZ2009, asal Tanah Negara
berdasarkan Surat Keterangan Lurah Sunyaragi
No. 593Z20-TN.SRG/X/08.dari
Fotocopy
NO
Alat Bukti
KET
1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 4499 atas
Bukti T-4F
nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas
tanah 122 M2 tanggal 15 Agustus 2014, surat
ukur tanggal 21 Juli 2014 No.
00207/Sunyaragi/2014.Fotocopy
dariFotocopy
5
Bukti T-5
Putusan No. 326/Pdt/2011/PT.Bdg, tanggal 29
November 2011,
Fotocopy
dariFotocopy
6
Bukti T-6A
Putusan No. 58/Pid.SusnPK/2011/PN.Bdg,
tanggal 13 Desember 2011, Terdakwa A.N
SOFIANI, S.H., Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI.Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-6B
Putusan No. 1/TIPIKOR/TPK/2012/PT.BDG,
tanggal 27 fEBRUARI 2012, Terdakwa A.N
SOFIANI, S.H., Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI.Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-6C
Putusan No. 1009 K/PID.SUS/TPK/2012, tanggal
26 Juni 2012, Terdakwa A.N SOFIANI, S.H., Alias
SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI.Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-6D
Putusan No. 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg,
tanggal 13 Desember 2011, Terdakwa A.N
OTONG MULYADI Bin (Alm) SATIB.Putusan No. 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg,
Fotocopy
dari
FotocopyBukti T-6E
tanggal 28 Februari 2012, Terdakwa A. N
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO Alias
MARTONO Bin (Alm) ADAM.Putusan No. 420/PID/2010/PT.Bdg, tanggal 2
Fotocopy
dariFotocopy
Bukti T-6F
Desember 2010, Terdakwa A.N H. ISMU
WIDODO bin H. SUDIKARSO SUDIRO.
Fotocopy
dariFotocopy
7
Bukti T-7
Akta Pencabutan Permohonan Banding Perkara
No. 4/Pdt.Bth/2023/PN Cbn;Fotocopy
dari Asli8
Bukti T-8
Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 14
Maret 2024 berupa 6 (enam) Sertifikat berkaitan
dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi
terhadap Aset Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon berupa tanah
seluas 1.401 M2, 916 M2, 1.500 M2, 965 M2 danFotocopy
dari AsliNO
Alat Bukti
KET
1335 M2 terletak di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyarangi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,
atas nama Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dkk.Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat
dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam putusan perkara ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan
saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan
terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang
terungkap dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar
dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan
saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya
ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan
dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa dan telah dikonstatir, maka Majelis
Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon adalah perusahaan
daerah Kota Cirebon berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang
Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Ke Dalam Tiga Bentuk
Usaha Negara dan Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor 07 Tahun 1973,
memiliki modal yang seluruhnya berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan
yang berupa;
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | |||
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | ||
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | |||
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | | | |
| | |||
Modal berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Modal berupa tanah, terdiri dari:
Tanah yang disewa untuk rumah seluas 48.647,11 M2.
Tanah yang disewa untuk warung seluas 5.531,24 M2.
Tanah yang disewa untuk perusahaan seluas 10.886,63 M2.
Tanah bengkok/titisara seluas 3.548.450 M2.
Tanah lapangan seluas 41.600 M2.
Sehingga jumlah luas tanah keseluruhannya : 3.703.314,98 M2 atau 370 Ha.
Kekayaan bekas N.V.V berupa;
Berupa tanah di Gunung Sari seluas 1.600 M2.
Berupa bangunan:
35 (tiga puluh lima) petak di Kesunean.
1 (satu) bangunan di Pamitran.
1 (satu) bangunan Garasi di Pamitran.
Kekayaan Bekas Y. K. P, berupa;
Berupa uang sebanyak Rp. 26.816.000,028,00 (dua puluh enam juta
delapan ratus enam belas ribu dua puluh delapan rupiah).Tanah di Gunungsari Dalam seluas 41.000 M2.
Tanah di belakang Penjara Kesambi seluas 14.519,56 M2.
Bahwa berdasar Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: : 276/A-
l/2/Des/SK/1974 tanggal 07 Januari 1974 tentang Persetujuan Dan Pengesahan
Pemindahan Hak Pakai Tanah Titisara Dan Bengkok Ex Desa-Desa Dalam Wilayah
Kotamadya Cirebon Dan Sukabumi dan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan
Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex
Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30
November 1977, bekas-bekas tanah bengkok/titisara yang ada di wilayah Kota
Cirebon kembali menjadi tanah Negara yang diberikan hak pakai kepada
Pemerintah Kota Cirebon dan diberikan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon,
termasuk didalamnya eks tanah titisara Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M2.Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1973 Tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan Kotamadya Cirebon, PD
Pembangunan Kota Cirebon bertujuan melaksanakan pelayanan umum antara lain:
- Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan, dan keperluan-keperluan
lainnya.
Mengurus atau menyelenggarakan pembebasan, pematangan dan pengukuran
tanah.Menyewakan tanah-tanah dan rumah-rumah milik Perusahaan Daerah.
Melakukan juaLbeli tanah yang disesuaikan dengan program pemerintah.
Menertibkan, mengurus dan menguasai tanah-tanah yang belum jelas
statusnya.Mengatur, menguras dan menyelenggarakan pembangunan peramahan dan
untuk keperluan-keperluan lainnya.Usaha-usaha lainnya yang menguntungkan Perusahaan Daerah.
Bahwa prosedur pelaksanaan pengalihan atau peningkatan hak atas tanah milik PD
Pembangunan Kota Cirebon adalah sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada direksi;
Direksi menelaah permohonan dan menentukan harga ganti ragi;
Direksi mengajukan permohonan ke Walikota dan selanjutnya atas verifikasi
terhadap surat Direksi, Badan Pengawas melakukan pemberkasan dan
memberikan bahan pertimbangan layak/tidaknya rencana pelepasan hak
termasuk harga ganti rugi yang diusulkan.Walikota atas pertimbangan Badan Pengawas memberikan surat pertimbangan
prinsip rencana pelepasan (apabila disetujui) dengan meminta direksi
melengkapi persyaratan untuk pelepasan.Setelah persayaratan terpenuhi, Direksi mengajukan persetujuan kepada
Walikota untuk melaksanakan transaksi pelepasan hak.Atas persetujuan walikota, Direksi bersama Pemohon melakukan akad jual beli
dengan PPAT.Bahwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sejak tahun
2004 adalah penyewa tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
Kota Cirebon dan sampai dengan tahun tahun 2009, Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., telah membayar uang sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta
Rupiah) untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat
Perjanjian Pemakaian Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan
Tahun 2009 sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar
biaya ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah);Bahwa pada tahun 2006 Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dihubungi OTONG
MULYADI (Alm), Kaur Ukur, Gambar, dan Penindakan PD. Pembangunan Kota
Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, membicarakan keinginan Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk meningkatkan status tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dari hak sewa menjadi hak milik,
selanjutnya OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO menghubungi ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD
Pembangunan Kota Cirebon membicarakan masalah harga tanah di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang luasnya kurang lebih
6.137 M2, kemudian ISMU WIDODO lAlm) langsung menetapkan harga tanah
sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terendah pada saat itu sebesar
Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);Bahwa pada tahun 2007, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah membayar
lunas harga tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi yang
disepakati seluruhnya sejumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat
juta enam ratus empat ribu rupiah) Kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui
ISMU WIDODO dan Pak OTONG MULYADI secara bertahap dan selanjutnyaDrs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan seluruh proses pengurusan
pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas
kurang lebih 6.137 M2, kepada OTONG MULYADI (alm) bersama dengan
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa
Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa untuk kepentingan pensertifikatan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M2, yang telah dibeli dan
dibayar Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM kepada PD Pembangunan Kota
Cirebon melalui OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD
Pembangunan Kota Cirebon seluruhnya sejumlah Rp740.000.000,00 (tujuhratus
lima puluh juta rupiah) tersebut, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., meminta
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selaku anak-anak dari Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., untuk menanda-tangani berkas-berkas permohonan pensertifikatan
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut dan
menyerahkan pengurusannya kepada OTONG MULYADI (alm) bersama dengan
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa
Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa guna penerbitan sertifikat hak milik atas tanah-tanah PD Pembangunan Kota
Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi,
melalui RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, ISMU WIDODO dan OTONG
MULYADI, PD Pembangunan Kota Cirebon menerbitkan pernyataan penggarap
pemilik tanah, surat pernyataan fisik, gambar situasi bidang tanah, Berita Acara
Kesaksian, surat keterangan dari kelurahan, surat pernyataan menggarap tanah,
surat keterangan pemindahan hak ijin menggarap tanah, surat pernyataan
penggunaan tanah, surat pernyataan tanah-tanah termasuk selaku SOFIANI, SH.,
Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon membuat surat keterangan atas nama PD
Pembangunan Kota Cirebon Nomor: 593/162/PD Pemb. Tanggal 19 Juni 2008
dan Kepala Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon mengurus
permohonan peningkatan hak tersebut dengan menerbitkan surat pengantar
permohonan hak milik sesuai blanko dari Badan Pertanahan Kota Cirebon atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM., dan atau OFIAN ISMANA yang diajukan oleh PD Pembangunan Kota
Cirebon dan selanjutnya RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, OTONG MULYADI
dan ISMU WIDODO (pihak PD Pembangunan Kota Cirebon) yang melanjutkan
pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik ke Kantor Badan Pertanahan Kota
Cirebon;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Nomor : 120-679-2007 tanggal 17 September 2007 tentang Susunan dan Tugas
Panitia Pemeriksaan Tanah "A" (Panitia A) dan Petugas Konstatasi dalam rangka
Kegiatan Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Perorangan Dan Badan Hukum
Swasta, Kantor Pertanahan Kota Cirebon memproses permohonan sertifikat hak
milik atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi atas nama
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. dan OFIAN ISMANA dengan melakukan kegiatan-kegiatan;
pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pemberian hak milik
melakukan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan
hubungan hukum antara tanah yang di mohon dengan pemohon,melakukan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan,
penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah,mengumpulkan keterangan/penjelasan dari pemohon dan pemilik tanah yang
berbatasan atau kuasanya serta meneliti ada tidaknya keberatan dari pihak lain,meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan rencana mata
ruang wilayah setempatmembuat laporan hasil kegiatan-kegiatan tersebut dalam bentuk berita acara
pemeriksaan lapang dan bersidang dan memberikan pendapat dan
pertimbangana atas atas permohonan hak atas tanah yang di tuangkan dalam
risalah pemeriksaan tanah kepada Kepala Badan untuk diterbitkan sertifikat;
yang diajukan oleh RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, OTONG MULYADI dan
ISMU WIDODO (pihak PD Pembangunan Kota Cirebon) atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM, Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM dan OFIAN
ISMANA;Bahwa tehnis kegiatan Panitia A dalam melakukan pemeriksaan, penelitian dan
pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penerbitan sertifikat Hakim Agung
milik tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
yang diajukan oleh RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, OTONG MULYADI dan
ISMU WIDODO (pihak PD Pembangunan Kota Cirebon) atas nama Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM, M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. dan OFIAN ISMANA
adalah dengan melakukan pemeriksaan phisik lapangan atas bidang tanah yang
dituangkan dalam peta bidang yang proses penerbitannya telah dilakukan
pengukuran dengan penunjuk batas yang ditunjukkan oleh Rahmat Suprityatno,
Otong Mulyadi dan Ismu Widodo. Panitia A meninjau ke lapangan untuk mengetahui
kebenaran keadaan di lapangan mengenai data yuridis dan data fisik tanah yang
dimaksud. Pengukuran yang dilaksanakan oleh petugas ukur dilakukan denganpersetujuan atau diketahui oleh para tetangga batas yang dituangkan dalam gambar
ukur, tidak ada keberatan dari pihak PD Pembangunan Kota Cirebon sebagai pihak
yang bidang tanahnya berdekatan dengan bidang tanah yang dimohonkan sertifikat
hak milik;Bahwa berdasar risalah dan pertimbangan Panitia A berkaitan dengan permohonan
sertifikat hak millik bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon yang merupakan tanah negaradan telah memenuhi
persyaratan penerbitan sertifikat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Cirebon
menerbitkan 5 (lima) sertifikat hak milik yartu;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober
2008 Nomor : 81/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat
Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593Z20-TN.SRG/1II/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/1II/08.Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
seluas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur tanggal 20
Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008, asal Tanah Negara berdasarkan
Surat Keterangan Lurah Sunyaragi No. 593Z20-TN.SRG/III/08;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335
M2 tanggal 29 April 2009 surat ukur tanggal 22-4-2009 No 154/Sunyaragi No.
593/20-TN.SRG/X/08.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah
965 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur tanggal 22 April 2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009, asal Tanah Negara berdasarkan Surat Keterangan Lurah
Sunyaragi No. 593/20-TN.SRG/X/08.
Bahwa pada tahun 2010, PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Direktur
Utamanya Dr. H. Eman Suryaman, MM., mengajukan gugatan perdata kepada Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM., dan OFIAN
ISMANA serta Badan Pertanahan Kota Cirebon berkaitan dengan penerbitan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs
H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik
Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik
Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi pada Pengadilan Negeri Cirebon dan berdasar putusanNomor 46/Pdt.G/2010/PN.CN., jo. Nomor 326/Pdt72011/PT.Bdg. jo. Nomor 2059
K/Pdt/2012 sertifikat-sertifikat atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. dan OFIAN ISMANA dinyatakan tidak berkekuatan
hukum dan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dinyatakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum;Bahwa walaupun berdasar putusan perkara perdata Nomor 46/PdtG/2010/PN.CN.,
jo. Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg. jo. Nomor 2059 K/Pdt/2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056, Sertifikat Hak Milik
Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor:
4059, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat
Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana tanah-tanah di Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dinyatakan tidak
berkekuatan hukum dan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan
OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dinyatakan telah
melakukan perbuatan melawan hukum, namun oleh karena ammar putusan perkara
perdata tersebut bersifat deklaratoir, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tetap
menguasai tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dan
kelima Sertifikat Hak Milik tanah tersebut;Bahwa pada tahun 2011, SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, dalam
kedudukan dan atau jabatannya selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon
tahun 2008, OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD
Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff
Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon
diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan dan
kedudukan masing-masing pada PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008
berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056, Sertifikat Hak Milik
Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor:
4059, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat
Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009;Bahwa berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI,
SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon,
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I
A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI,
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan putusan
Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, Staff Pembukuan Bagian Pencatat
Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon, dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana
yang ada karena kedudukan dan atau jabatan masing-masing dalam PD
Pembangunan Kota Cirebon berkaitan dengan pelepasan tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi kekayaan PD Pembangunan Kota
Cirebon Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tahun 2008 dan
tahun 2009 dan putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus Nomor
58/Pid.Sus/FPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung Nomor: 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1009 K/PID.SUS/2012,
atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD
Pembangunan Kota Cirebon, perkara Nomor 59/Pid.Sus/rPK/2011/PN.Bdg. atas
nama OTONG MULYADI, Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan
Kota Cirebon dan putusan perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/ PN.Bdg tanggal 28
Februari 2012 atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan atau OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., tidak dijakdikan sebagai orang yang bersama-sama
yang turut serta (deelneming) melakukan perbuatan pidana dengan SOFIANI, SH
Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, OTONG MULYADI dan atau RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau
sarana yang ada karena kedudukan dan atau jabatan masing-masing dalam PD
Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 aquo;Bahwa oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor:
4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059,
Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat
Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan SunyaragiKecamatan Kosambi Kota Cirebon dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, OTONG MULYADI dan
RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan berdasar ammar putusan perkara aquo
dalam perkara aquo harus dikembalikan kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., dengan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tanggal 06 Maret 2012
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, mengembalikan kelima Sertifikat Hak Milik aquo
kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan selanjutnya pada tahun 2014,
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melalui Notaris Eddy Hariadi,SH.,MKnâ
Notaris di Kota Cirebon melakukan pemecahan sertifikat SHM Nomor 4056 menjadi
Sertifikat Hak Milik Nomor 4499 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 atas nama
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 271 atas nama M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM.,;Bahwa pada tahun 2015, PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Direktur
Utamanya, HERMAN SUNIAWAN, mengajukan kembali gugatan perdata kepada
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM. serta Badan Pertanahan Kota Cirebon berkaitan
dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor:
4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak
Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi sebagaimana putusan perkara perdata Nomor
46/Pdt.G/2010/PN.CNâ jo. Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg. jo. Nomor 2059
K/Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap agar supaya Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. menyerahkan sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah-tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi tersebut dan mengosongkan
tanah dan bangunan aquo;Bahwa berdasar putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cbn. jo.
507/PDTZ2015/PT.BDG jo. Nomor 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs
H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik
Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081
atas nama Ovian Ismana dinyatakan tidak sah dan menghukum Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDYJUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. untuk mengosongkan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan menyerahkan sertifikat hak milik bidang-
bidang tanah tersebut;Bahwa terhadap putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.GZ2015/PN.Cbn. jo.
507/PDT/2015/PT.BDG jo. Nomor 3096 K/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017,PD
Pembangunan Kota Cirebon melakukan upaya eksekusi pengosongan terhadap
Sertifikat Hak Milik bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi dan diketahui terdapat perbedaan obyek sertifikat tanah yang
dimohonkan eksekusi oleh PD Pembangunan Kota Cirebon dalam perkara Nomor
29/Pdt.G/2015/PN.Cbn. jo. 507/PDT/2015/PT.BDG jo. Nomor 3096 K/Pdt/2016
tanggal 11 Januari 2017, namun demikian oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor
4056 dengan luas 1.401 M2 telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 4499
atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Sertifikat Hak Milik Nomor 4059
dengan luas 1.520 M2 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 271 dengan
luas 1.520 M2; dan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM melakukan perlawanan
secara keperdataan berupa bantahan melalui Pengadilan Negeri Cirebon;Bahwa pada Bulan November 2019, PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Dr. R.
PANDJI AMIARSA, S.H..M.H., Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon
mengundang Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk membahas
penyelesaian tanah Blok Siwodi, namun Jumhana Cholil tetap tidak mau untuk
menyerahkan tanah seluas 6.137 m2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon kepada PD. Pembangunan guna
melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menolak dan menawarkan uang sejumlah
Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) kepada PD Pembangunan Kota Cirebon
melalui Direktur Utama PD. Pembangunan Kota Cirebon (Dr. R. PANDJI AMIARSA,
S.H., M.H.) sebagai kompensasi pelepasan aset tanah milik PD. Pembangunan
Kota Cirebon yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon tersebut;Bahwa pada bulan September 2023, dalam rangka Penyusunan Neraca/Laporan
PD Pembangunan Kota Cirebon, melalui Tim Penilai KPKNL Cirebon melakukan
penilaian atas nilai tanah-tanah PD Pembangunan seluas 6.180 m2 yang terletak di
Blok Siwodi Lingkungan Sunyaragi Kota Cirebon, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat
Hak Milik Nomor : 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman
Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana danberdasarkan hasil penilaian asset dilakukan penilaian oleh Tim Penilai KPKNL
Cirebon Nomor : U\P-0156/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8
September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-0157/1/PRO-09/KNL0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 menyimpulkan bahwa Nilai
Wajar asset tanah milik PD Pembangunan seluas 6.180 m2 yang terletak di Blok
Siwodi Lingkungan Sunyaragi pada saat dilakukan penilaian tahun 2023 adalah
sekitar Rp.23.653.107.000,00( dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta
seratus tujuh ribu rupiah);Bahwa berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/M.2.11/Fd.1/12/2023
tanggal 4 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan Penyidikan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aset Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon Berupa Tanah Seluas 1.401 m2 dan Tanah Seluas 916 m2, terletak di
Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang diduga
dilakukan oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dan berdasar surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara :
PDS - 02/M.2.11/FH/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, perkara dugaan tindak
pidana korupsi atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus dengan dakwaan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. baik
bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., serta SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI, Terpidana dalam perkara Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012, menguasai
tanah tanpa melalui prosedur pengalihan yang benar dan sah menurut hukum aset
tanah seluas 6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi
Kota Cirebon,milik PD. Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009;Bahwa dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., perkara ini, Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak
pidana korupsi yang terjadi berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor:
4056, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM,
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059, Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M.
Firman Ismana dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4081 atas nama Ovian Ismana
tahun 2008 dan tahun 2009 dan berdasar Laporan Hasil Audrt Nomor : R -
12/H.VI.3/12/2023 Tanggal 18 Desember 2023, kerugian keuangan negara yangtimbul dan terjadi adalah sejumlah Rp23.488.531.027,00 (Dua puluh tiga milyar
empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua puluh
tujuh rupiah) sebagai akibat adanya penerbitan Sertifikat terhadap bidang tanah
seluas 6.137 m2 yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon
tahun 2008 dan tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas,
apakah perbuatan M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana
yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-
kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., didakwa oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP)SUBSIDAIR;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa
M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., adalah
berbentuk subsidaritas, maka dalam pembuktian perkara ini, Majelis Hakim akan
membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair terbukti
maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun
demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1)
jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasa 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP,
Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar
putusannya prase kata âdapatâ dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan
menghilangkan frase kata âdapatâ sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur âSetiap Orangâ
Menimbang, bahwa unsur âsetiap orangâ menunjukkan subjek pelaku
atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam
persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa
melakukan tindak pidana. Bahwa âsetiap orangâ dalam suatu rumusan tindak
pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah
yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam
peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma
adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag)
adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk
dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator
norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang
siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang
bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk
siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan
kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31
tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang
dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi,
sehingga menurut Majelis unsur "setiap orangâ dalam tindak pidana korupsi
adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik
perseorangan (naturiijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma
addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan
perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa istilah rumusan âsetiap orangâ mengisyaratkan
bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga
oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban
hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat
perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling
de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum
tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa âunsur
kemampuan bertanggung jawabâ tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah
dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar
Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van
eek delictie).
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini
terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai
pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan
yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan
dipersidangan;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan
surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana
berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang
bernama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas
sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan,
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang
dimaksud âsetiap orangâ disini adalah M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. sebagai orang perorang (naturlijk
persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. mampu
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan
demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak terdapat error in persona
dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-
perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut
Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang bahwa, oleh karenanya kemudian cukup bagi Majelis
Hakim dalam memeriksa dan mengadili untuk mempertimbangkan lebih lanjut
tentang apakah benar Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai addresaat norm tersebut melakukan
perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh
Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan atau bertanggung-jawab atas
perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap kesimpulan Penasihat
Hukum Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. yang menyatakan bahwa unsur setiap orang yang
menurut hukum ditujukan kepada pejabat publik dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
undang Pemberantasan Tipikor dan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. adalah tidak termasuk dalam
kategori âsetiap orangâ yang secara hukum harus bertanggung jawab karena
melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud unsur dari Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur setiap orang tidak
terbukti pada diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim
dan dipahami pula oleh Penasihat Hukum Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., unsur setiap orang
adalah addressaat norm dalam perumusan tindak pidana dalam perundangan-
undangan dan karenanya tidak temasuk dalam elemen tindak pidana (norma
gedraag) yang dimaksud sehingga pembuktiannya terbatas kepada siapa saja,
orang-perorang dan atau badan hukum sebagai subyek hukum yang
menyandang hak dan kewajiban serta tidak terjadi salah orang (error in persona)
yang diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa dalam persidangan;
Menimbang bahwa kemudian dalam hal pembuktian unsur lain yang
berupa perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagai kembestendeel delict
(unsur delik inti) dalam rumusan pasal yang didakwakan tidaklah berpengaruh
atas pembuktian unsur setiap orang sebagai adresaat norm, justru dengan telah
dinyatakan terbuktinya unsur setiap orang sebagai addresaat norm, maka
pembuktian norma gedrag sebagai kembestandelen melakukan perbuatan-
perbuatan sebagaimana rumusan pasal pidana yang didakwakan dalam surat
dakwaannya akan lebih mudah dilakukan karena subjek dari norma tersebut
sudah dinyatakan terpenuhi
Menimbang, bahwa demikian pula dalam kemampuan bertanggung-
jawab atas orang perorang, setiap orang atau subyek hukum yang diajukan
dipersidangan, in casu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. merupakan pembuktian unsur kesalahan
sebagai sikap batin dari orang perorang, setiap orang dan atau subyek hukum
atas perbuatan-perbuatannya (actus reus), justru dengan telah dinyatakan unsur
setiap orang telah terpenuhi dengan membatasi pembuktian unsur setiap orang
kepada siapa saja, orang-perorang dan atau badan hukum sebagai subyek
hukum yang menyandang hak dan kewajiban serta tidak terjadi salah
orang (error in persona) yang diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa dalam
persidangan, pembuktian tentang kesalahan setiap orang atas perbuatan-
perbuatannya akan lebih terang dan jelas karena telah nampak subyek hukum
yang melakukan perbuatan pidana dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-
pertimbangan tersebut dengan demikian unsur âsetiap orangâ sebagaimana
pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur âSecara melawan hukumââ
Menimbang, bahwa penjelas asal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan âsecara melawan
hukumâ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil âmaupunâ dalam
arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela,
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial
dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26
Juli 2006 yang menyatakan; "yang dimaksud dengan 'secara melawan hukumâ
dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun
dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan
sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaâ,
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatâ;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada
beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam
putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor:
1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap
menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat
melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996
K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006
Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2064
K/PidZ2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana
ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman
menyatakan; âHakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatâ,
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman âPengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,
mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa
hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinyaâ. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna âmelawan hukumâ
sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat
unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga
Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi
adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai
dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur
melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang
menyatakan antara unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan
unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau
kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak
memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur
melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan
wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan
melawan hukum tidaklah berarti unsur melawan hukum terbukti, tidak secara
mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk
sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan
hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsur melawan
hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak
terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki
Minamo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek
Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, Uli Press, 2013);
Menimbang, bahwa meskipun unsure secara melawan hukum atas
perbuatan-perbuatan memperkaya sebagaimana maksud ketentuan pasal 2
ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bukan bagian inti (kem
bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut dalam hal pembuktiannya
harus dibuktikan unsure secara melawan hukum ini berdasar fakta-fakta
persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan
yang berlaku, tidak hanya berdasar kepada pengetahuan, pemahaman dan atau
keinsyafan (wetendaat) dari sipelaku akan perbuatannya adalah melawan
hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum
Nomor: Reg. Perkara : PDS - 02/M.2.11/Ft1/02/2024 tanggal 1 Februari 2024
dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara in casu,
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
dengan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Terdakwa dalam berkas perkara
terpisah) dan OFIAN ISMANA Alias OVIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku
pihak yang menguasai tanah tanpa melalui prosedur pengalihan aset tanah yang
benar dan sah menurut hukum, milik PD. Pembangunan Kota Cirebon seluas
6.137 M2 di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon
bersama-sama dengan SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI
(Terpidana dalam Berkas Perkara Korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 1009K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012) selaku
Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Cirebon Nomor: 820/Kep.175-BKD/2008 tanggal 27 Mei
2008, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan dalam pengalihan dan menguasai tanah milik PD.
Pembangunan Kota Cirebon seluas 6.137 M2 yang terletak di Blok Siwodi
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tanpa melalui prosedur
hukum pengalihan aset tanah yang benar dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, Dr. R. Pandji
Amiarsa, S.H., M.H., Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos., dan saksi Ida
Wachidah, dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon Nomor:
07 Tahun 1973, Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tanah & Bangunan
Kotamadya Cirebon Jo Nomor: 03 Tahun 1982, Tentang Perusahaan Daerah
âPembangunanâ Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon. Jo Nomor: 10 Tahun
1984, Tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya
Darah Tingkat II Cirebon No. 3 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah
Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dan barang bukti angka 18
sampai dengan angka 22 yang berupa Daftar Asset Tanah PD Pembangunan
Kota Cirebon Bulan Februari 2010, Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977
Dilaksanakan Oleh Yoseph Soesanto S.H., Berita Acara Penyerahan
Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex
Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cirebon Tahun 1977, Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat No. 276/A-1Z2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir
oleh Kepala Bagian Hukum Setda (Suryadi S.H) dan Fotocopy Peta Bidang Blok
Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya TK II Cirebon Kepala
Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori., diperoleh fakta hukum dan
keadaan bawa PD Pembangunan Kota Cirebon adalah perusahaan daerah kota
Cirebon yang yang bergerak dibidang usaha pengelolaan aset pemerintah
daerah, antara lain mengelola (tanah) aset-aset Pemerintah Daerah Kota
Cirebon yang dipisahkan (menyewakan, menggarap, dikerjasamakan dan
melepaskan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, maupun berdasarkan
RKAP/Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang telah disahkan Walikota)
diantaranya mengelola dan memiliki asset kekayaan berdasar penyerahan
pengelolaan (fettelijke Levering) atas tanah tanah ex bengkok/titisara dari ex
desa-desa dalam lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon diantaranya
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
seluas kurang lebih 6.180 m2;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi; Eddy Pramudie,
Pagiyono, BSc.SIP., Hedy Setiawan, SH.MH. Jahidin, S.SIT, Iwan Darmawan,
S.H dan saksi Kadinl, Sos., dihubungkan dengan barang buki dokumen-
dokumen pemohonan Sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.dan OFIAN ISMANA (barang
bukti angka 32 sampai dengan barang bukti angka 42) diperoleh fakta hukum
dan keadaan bahwa ternyata atas asset-asset PD Pembangunan Kota Cirebon
aquo tanah bengkok dan titisara dari ex desa-desa dalam lingkungan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon in casu tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.180 m2
tersebut, sampai dengan tahun 2008 oleh PD Pembangunan Kota Cirebon
belum dilakukan pencatatan dan atau pendaftarannya kepada Kantor
Pertanahan Kota Cirebon sebagai asset dan atau milik PD Pembangunan Kota
Cirebon sehingga dalam catatan kantor Pertanahan Kota Cirebon, asset-asset
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
tersebut tercatat sebagai tanah negara bebas;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Dr. R. Pandji
Amiarsa, S.H., M.H., Raden Irfan Hadi, Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos.,
saksi Ida Wachidah, dan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terungkap fakta
hukum dan keadaan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2004
sampai dengan 2006 adalah sebagai penyewa atas tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan pada tahun 2006,
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2006 ditawari oleh Otong
Mulyadi dan Rahmat Supriatna Martono untuk membeli tanah-tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dengan harga
sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu) permeter persegi, dimana
kemudian Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas kesepakatan harga
tersebut membayarkannya secara mengangsur kepada Otong Mulyadi, Rahmat
Supriatna Martono sampai dengan jumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam
puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) pada tahun 2008 kepada PD
Pembangunan Kota Cirebon melalui Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi
dan Ismu Widodo;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Rahmat Supriatna Martono, Otong
Mulyadi dan Ismu Widodo, pembayaran-pembayaran pembelian tanah bidang
Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang
diterima dari Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dicatatkan sebagai setoran
pembayaran biaya SPPT (Surat Perjanjian Pemakai Tanah) KB (Kontrak Baru)
tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 seluruhnya sejumlah Rp55.000.000,00
(Lima puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa dalam pengurusan pembelian tanah bidang Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang
lebih 6.180 m2 tersebut, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan
pengurusan pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon kepada Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan
Ismu Widodo , dimana dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik tersebut
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM meminta anak-anak Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., yaitu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk ikut menanda-tangani berkas atau
dokumen permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan kepada Kantor
Pertanahan Kota Cirebon yang diurus oleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna
Martono dan Ismu Widodo;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Eddy Pramudie,
Pagiyono, BSc.SIP., Kadinl, Sos., dan saksi Muchtar Haeruddin, diperoleh fakta
hukum dan keadaan dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., kepada Kantor Pertanahan Kota
Cirebon yang dilakukan oleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan
Ismu Widodo tersebut, Kantor Lurah Sunyaragi menerbitkan mengajukan surat
pengantar permohonan hak harus dilampirkan dengan persyaratan-persyaratan
yang sesuai dengan blangko dari Kantor Pertanahan Kota Cirebon berupa
antara lain Surat pernyataan penggarap pemilik tanah, surat pernyataan fisik,
gambar situasi bidang tanah, Berita Acara Kesaksian, surat keterangan dari
kelurahan, surat pernyataan menggarap tanah, surat keterangan pemindahan
hak ijin menggarap tanah lalu surat pernyataan penggunaan tanah, surat
pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon serta dilengkapi KTP
pemohon, termasuk Surat Keterangan Surat Keterangan No.
593/162/PD. Pembangunan tertanggal 19 Juni 2008 yang ditanda-tangani oleh
Sofiani, SH., Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon yang pada pokoknya
menyatakan PD Pembangunan Kota Cirebon tidak keberatan apabila tanah di
Blok Siwodi di Sertifikatkan,
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Eddy Pramudie,
Pagiyono, BSc.SIP., Hedy Setiawan, SH.MH. Jahidin, S.SfT, Iwan Darmawan,
S.H., diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa setelah pemeriksaan dan
penelitian berkas permohonan sertifikat Sertifikat Hak Milik yang diajukan Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOUL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Ismu Widodo, Rahmat Supriatna
Martono dan Ismu Widodo tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cirebon pada
tahun 2008 dan tahun 2009, menerbitkan sertifikat-sertifikat hak milik yang
berasal dari tanah negara bebas;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 1.401 m2, tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-
2008 Nomor: 81/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
1.520 m2, tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-
2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335
m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
154/Sunyaragi/2009;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
965 m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
16/SunyaragiZ2009;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Dr. R. Pandji
Amiarsa, S.H., M.H., Maska, S.Sos., Dede Khomsin Mubarok, Eddy Pramudie,
Jahidin, S.SIT., dan saksi Enar Ardhi Lesmana, S.H., serta keterangan Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri
Cirebon dalam perkara Nomor 46/PdLG/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 Jo
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2059/K/Pdt/2012 tanggal 20 Nopember
2013, diperoleh fakta hukum dan keadaan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik
atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas bidang tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tersebut, pada
akhir tahun 2010, PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
serta Kantor Pertanahan Kota Cirebon sebagai tergugat-tergugat, dimana
kemudian berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor : 2059/K/Pdt/2012
tanggal 20 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
326/Pdt/2011/PT.Bdg, jo. Nomor 46/PdtG/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011,
Sertifikat Hak Milik Nomor 4056, Nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana
Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor 4059, Nomor 4082 atas nama M
FIRMAN ISMANA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4081 atas nama OVIAN
ISMANA tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karena Tergugat-tergugat, in
casu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. telah melakukan perbuatan melawan hukum secara perdata dan
menghukum kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon untuk tunduk dan patuh
terhadap putusan aquo;
Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2011, Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Cirebon melimpahkan perkara tindak pidana korupsi
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena jabatan
dan atau kedudukan Sofiani, SH., selaku Direktur PD Pembangunan Kota
Cirebon, OTONG MULYADI, selaku Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD
Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku
Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota
Cirebon kepada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus dan tercatat
sebagai Perkara Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember
2011 atas nama Sofiani, SH als. Sofi, perkara Nomor
59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI dan perkara
Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg., atas nama RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27
Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1009
K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus
Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan
putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari
2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff
Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan, ammar putusan
Mahkamah Agung Nomor 2059/K/Pdt/2012 tanggal 20 Nopember 2013 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 326/Pdt/2011/PT.Bdg, jo. Nomor
46/Pdt.GZ2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011, ternyata bersifat deklatoir, tidak
ada ammar yang menyatakan menghukum tergugat, incasu Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
untuk menyerahkan dan atau mengosongkan obyek sengketa bidang-bidang
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
Sertifikat Hak Milik Nomor 4056, Nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana
Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik Nomor 4059, Nomor 4082 atas nama M
FIRMAN ISMANA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4081 atas nama OVIAN
ISMANA aquo kepada PD Pembangunan Kota Cirebon, sehingga kemudian
pada tahun 2015, PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan gugatan
perdata kembali kepada Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan
OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., serta Kantor
Pertanahan Kota Cirebon sebagai tergugat-tergugat sebagaimana tercatat
dalam register perkara perdata Pengadilan Negeri Cirebon Nomor
29/Pdt.G/2015/PN.Cn., dan telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan
ammar putusan yang pada pokoknya menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor
4056, Nomor 4067 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, Sertifikat Hak Milik
Nomor 4059, Nomor 4082 atas nama M FIRMAN ISMANA dan Sertifikat Hak
Milik Nomor 4081 atas nama OVIAN ISMANA tidak sah menurut hukum dan
menghukum tergugt-tergugat, incasu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. untuk menyerahkan Sertifikat
Hak Milik aquo dan mengosongkan bidang-bidang tanah yang terletak di Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi;
Menimbang, bahwa atas putusan perkara perdata Pengadilan Negeri
Cirebon Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn., tergugat-tergugat incasu Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
mengajukan upaya hukum banding sebagaimana tercatat dalam register
Perkara Nomor 507/PDT/2015/PT.Bdg dan upaya hukum kasasi sebagaimana
Perkara 3096/K/Pdt/2016, di mana putusan-putusan perkara-perkara tersebut
pada pokoknya menolak upaya hukum yang dilakukan Tergugat-tergugat, in
casu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dan menguatkan putusan Nomor 29/PdtG/2015/PN.Cn., pada
tanggal 27 Agustus 2015 aquo;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan fakta hukum
dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim
berkesimpulan dalam hal fakta dan keadaan Terdakwa, M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. ikut mengajukan
permohonan pensertifikatan bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6180 m2
dengan cara atas permintaan orang tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.,) Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. memberikan tanda tangan pada dokumen-dokumen
permohonan sertifikat hak milik yang diurus oleh Rahmat Supriatna Martono,
Otong Mulyadi dan atau Ismu Widodo (karyawan PD Pembangunan Kota
Cirebon) pada tahun 2008 dan tahun 2009 adalah dalam pengetahuan dan
kesadaran Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., bahwa tanda-tangan yang diberikan pada dokumen-
dokumen aquo adalah untuk kepentingan proses pembelian dan atau
pengalihan status tanah-tanah yang terletak di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset dan atau berhubungan dengan PD
Pembangunan Kota Cirebon yang telah dibeli oleh orang tua Terdakwa (Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim fakta dan
keadaan pemberian tanda-tangan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., pada dokumen-dokumen
permohonan pengalihan status dan atau pensertifikatan bidang tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon aquo, adalah
sebab atau syarat terjadinya (conditio sine qua nori) peralihan hak atas tanah-
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan atau OFIAN
ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang diurus oleh Ismu
Widodo, Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan atau Sofiani, SH., tidak
sesuai dengan ketentuan prosedur ketentuan yang berlaku atas tanah-tanah Ex
Bengkok/Titisara Dari Desa-Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Cirebon yang
telah diserahkan kepada PD Pembangunan Kota Cirebon sejak tahun 1977
berdasar Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata (Feitelijke
Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-Desa Dalam
Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon tertanggal 30 November
1977;
Menimbang, bahwa kemudian atas proses peralihan hak atas tanah-
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang diurus oleh Ismu Widodo,
Rahmat Supriatna Martono, Otong Mulyadi dan atau Sofiani, SH., aquo berdasar
putusan perkara Nomor 46/Pdt.GZ2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2059/K/Pdt/2012,
adalah perbuatan melawan hukum sehingga serifikat-sertifikat hak milik bidang
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
seluas 6187 m2 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan
OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. tidak mempunyai
kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa dalam hal pengetahuan dan kesadaran (weten
daat) Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., memberikan tanda-tangannya pada dokumen-dokumen
permohonan sertifkat dan atau pengalihan status hak atas tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 atas
permintaan orang tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,)
kepada pihak-pihak yang mengurus proses peralihan dan atau permohonan
sertifikat hak milik tersebut dalam hal ini Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan
PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di
Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan dan Otong Mulyadi
(Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon
menurut Majelis Hakim adalah sikap batin (mens rea) dari Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
dalam melakukan perbuatan-perbuatan (actus reus) secara melawan hukum
dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 dan
tahun 2009 aquo;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal pengetahuan dan atau
kesadaran Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., bahwa tanah-tanah di Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dimohonkan sertifikat hak
milik aquo adalah asset dan atau berhubungan dengan PD Pembangunan Kota
Cirebon menurut Majelis Hakim telah ada pada diri Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., di mana
pada saat Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., diminta pulang ke Cirebon oleh orang tua Terdakwa
(Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,) untuk mengurus tanah-tanah yang
dibeli oleh orang tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.),
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. memberikan tanda-tangan pengurusan tanah aquo pada
dokumen-dokumen yang dibawa oleh orang-orang yang kemudian diketahui
adalah pegawa-dan atau karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon (Otong
Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan atau Ismu Widodo) sehingga berdasar
asas presumptio iures de iure, Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dianggap mengetahui bahwa tanah-
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang
dimohonkan sertifikat hak miliknya adalah berhubungan dengan PD
Pembangunan Kota Cirebon;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan tersebut, Majelis
Hakim berkesimpulan sifat melawan hukum yang berupa âsecara melawan
hukum" sebagai suatu sarana dalam pelaksanaan perbuatan sudah ada,
terbenih pada diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM. atas perbuatan-perbuatan menanda-tangani
dokumen-dokumen permohonan pengalihan dan atau pensertifikatan bidang
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
aquo, adalah dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bahwa
proses permohonan hak atas tanah mensyaratkan tanda-tangan dari
pemohonnya, in casu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., selaku salah satu pemohon sertifikat, sehingga
dalam kesadaran Terdakwa aquo Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., menanda-tangani dokumen-
dokumen permohonan pengalihan status dan atau permohonan Sertifikat Hak
Milik atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 aquo;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat
dengan kesimpulan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan,
perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dkk lebih relevan disebut sebagai akibat dari
perbuatan dari terpidana An. SOFIANI, dkk, yang mempunyai kesempatan yang
ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dalam Pasal 3 dalam dakwaan
Subsidair daripada secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara
sebagaimana tersebut didalam Pasal 2 Dakwaan Primair, Oleh karena itu adalah
lebih tepat jika unsur melawan hukum dimasukkan dalam kapasitasnya sebagai
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-
undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
sehingga berdasarkan fakta-fakta dan perimbangan hukum tersebut terhadap
pemenuhan unsur â Secara melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18
Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor: 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut
hukum,;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan atau putusan dalam
perkara Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 atas
nama Sofiani, SH als. Sofi, perkara Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas
nama OTONG MULYADI dan atau perkara Nomor
87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg., atas nama RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO, masing-masing dalam kedudukan dan atau jabatannya; Sofiani,
SH., sebagai Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Otong Mulyadi (Alm)
selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan
atau Rahmat Supriatna Martono, Staf Pembukuan dan Pengeluaran PD
Pembangunan Kota Cirebon, Terdakwa dalam perkara in casu, M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM., atau orang tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.,) dan atau OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., adik Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., tidak dijadikan sebagai orang yang bersama-sama
turut serta (deelneming) melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan
Terpidana SOFIANI, SH Alias SOFI, terpidana OTONG MULYADI dan atau
terpidana RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO;
Menimbang, bahwa oleh karenanya atas fakta dan keadaan perbuatan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. yang menurut Penuntut Umum lebih relevan disebut sebagai
akibat dari perbuatan dari terpidana An. SOFIANI, dkk, yang mempunyai
kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya masing-
masing, menurut Majelis Hakim tidak ada relevelansinya dengan unsur secara
melawan hukum pada diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas perbuatan Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. aquo, oleh
karena unsur secara melawan hukum merupakan sikap batin dari Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
yang ada dalam diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam melakukan perbuatan-perbuatannya, in
casu pengetahuan dan atau kesadaran Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., bahwa tanda-tangan
yang Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. berikan pada dokumen-dokumen atas permintaan Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa adalah untuk kepentingan
pengurusan peralihan hak dan atau permohonan sertifikat tanah-tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD
Pembangunan Kota Cirebon dan atau setidaknya berhubungan dengan PD
Pembangunan Kota Cirebon yang telah dibayar oleh Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum
merupakan sikap batin dari Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam melakukan perbuatan-
perbuatannya aquo, di mana terungkap dipersidangan, pada diri Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
tidak terdapat kedudukan dan atau jabatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang memberikan
kewenangan, kesempatan dan atau sarana karena kedudukan dan atau
jabatannya tersebut, maka perbuatan-perbuatan Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam
perkara in casu tidak dapat dimasukkan dalam kapasitasnya sebagai
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan, sehingga kesimpulan Penuntut Umum yang pada pokoknya
yang menyatakan unsur melawan hukum pada diri Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dimasukkan
dalam kapasitasnya sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI
Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat
sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa demikain halnya dengan pendapat Penasihat
Hukum Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
tidak mengetahui terkait segala transaksi pembelian dan pengurusan tanah yang
dilakukan oleh orang tua Terdakwa dan Terdakwa hanya melakukan tanda
tangan sesuai arahan orang tua, tetapi tidak mengetahui terkait untuk keperluan
apa sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti menurut Majelis Hakim tidak
dapat membantah fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan bahwa
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., pada tahun 2008 disuruh dan atau diminta oleh orang tua
Terdakwa, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk pulang ke Cirebon dan
menanda-tangani berkas-berkas atau dokumen adalah berkaitan dengan tanah-
tanah yang telah dibeli oleh orang tua Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM) in casu tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon, sehingga dalam kesadaran dan atau pengetahuan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., bahwa tanda-tangan yang diberikan pada dokumen dan atau
berkas-berkas permohonan pengalihan status dan atau pensertifikatan yang
diurus oleh Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono dan atau Otong Mulyadi,
karyawan PD Pembangunan Kota Cirebon adalah berkaitan dengan tanah-
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang
dibeli Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur secara melawan hukum pasal 2
ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., atas perbuatan-perbuatannya dalam perkara aquo;
Ad. 3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak memberikan pengertian yang jelas tentang âmemperkayaâ diri atau orang
lain atau korporasi;
Menimbang bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
memperkaya adalah membuat orang lebih kaya, sedangkan kaya artinya
mempunyai banyak harta (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 2001, Cetakan Pertama Edisi Ketiga), sehingga âmemperkayaâ dapat
diartikan sebagai perbuatan yang menjadikan menjadi bertambahnya kekayaan
(banyak harta) dan atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau
orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya, sehingga menurut Majelis
Hakim dalam memperkaya terkandung adanya maksud, tujuan atau kehendak
yang berupa kehendak, maksud atau tujuan bertambahnya kekayaan (banyak
harta) sebagai akibat perbuatan-perbuatannya tersebut benar-benar terwujud;
Menimbang, bahwa âmemperkaya sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dalam pasal 2 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah
Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut Majelis
Hakim mengandung makna altemath/e oleh karena menggunakan kata
penghubung âatauâ dalam unsur kedua dakwaan primair ini; maka kualitas unsur
subyek berupa âdiri Sendiriâ, unsur subyek berupa Orang Lainâ, dan unsur
subyek âSuatu Korporasiâ, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang
dilakukan (perbuatan memperkaya) salah satu unsur subyek tersebut
telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan primair telah
terpenuhi, tidak perlu seluruh unsur subyek yang bertambah kekayaan dalam
unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 ini merupakan actus reus dari Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam menambah kekayaan
(banyaknya harta) diri sendiri, orang lain atau korporasi tersebut, sehingga dalam
mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah
memenuhi rumusan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu
korporasi sebagaimana pertimbangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Dr. R. Pandji
Amiarsa, S.H., M.H., Raden Irfan Hadi, Dede Khomsin Mubarok, Maska, S.Sos.,
dan saksi Ida Wachidah, dan keterangan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
terungkap fakta hukum dan keadaan bahwa orang tua Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., pada tahun 2004 sampai dengan 2006 adalah
sebagai penyewa tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
Kota Cirebon dan pada tahun 2006, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
pada tahun 2006 ditawari oleh Otong Mulyadi (Kepala Urusan Ukur dan Gambar
PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan
PD.Pembangunan Kota Cirebon) untuk membeli tanah-tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dengan harga
Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu) permeter persegi dan atas
kesepakatan harga tersebut, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
membayarkannya secara bertahap kepada PD Pembangunan Kota Cirebon
melalui Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan atau Ismu Widodo
sampai dengan jumlah Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta
enam ratus empat ribu rupiah) pada tahun 2008 dan tahun 2009;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Rahmat Supriatna Martono, Otong
Mulyadi dan Ismu Widodo, pembayaran-pembayaran pembelian tanah bidang
Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang dari
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tersebut diterima oleh kasir PD
Pembangunan Kota Cirebon (Ida Wachidah) dan dicatatkan sebagai setoran
pembayaran biaya SPPT (Surat Perjanjian Pemakai Tanah) KB (Kontrak Baru)
tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 seluruhnya sejumlah Rp55.000.000,00
(Lima puluh lima juta rupiah) atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;
Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan di
persidangan, dalam pengurusan pembelian tanah bidang Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6.180 m2
tersebut, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM menyerahkan pengurusannya
kepada Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo, dimana
dalam proses permohonan Sertifikat Hak Milik tersebut Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM meminta Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., selaku anak-anak Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., untuk ikut menanda-tangani berkas atau dokumen permohonan Sertifikat
Hak Milik yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang diurus
oleh Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Ismu Widodo;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Eddy Pramudie,
Pagiyono, BSc.SIP., Hedy Setiawan, SH.MH. Jahidin, S.SIT, Iwan Darmawan,
S.H., diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa setelah pemeriksaan dan
penelitian berkas permohonan sertifikat Sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., melalui Ismu Widodo, Rahmat Supriatna Martono dan
Ismu Widodo tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cirebon pada tahun 2008 dan
tahun 2009, menerbitkan sertifikat-sertifikat hak milik yang berasal dari tanah
negara bebas;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 1.401 m2, tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-
2008 Nomor: 81/SunyaragiZ2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
1.520 m2, tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor:
84/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-
2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335
m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
154/Sunyaragi/2009;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
965 m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
16/Sunyaragi/2009;Menimbang, bahwa kemudian terungkap di persidangan, berdasar
keterangan saksi Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Ida Wachidah, Sofiani, SH.,
(keterangan saksi mana didepan persidangan dibacakan) dan keterangan
Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM dihubungkan dengan putusan
perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus Nomor
58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27
Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1009
K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus
Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan
putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPKZ2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari
2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff
Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon,
dalam hal sejumlah uang Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta
enam ratus empat ribu rupiah) pembayaran pembelian tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon selain sejumlah
Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tercatat sebagai setoran
pembayaran biaya SPPT KB (Surat Perjanjian Pemakai Tanah Kontrak Baru)
tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 atas nama Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., selebihnya dinikmati dan atau diperoleh Otong Mulyadi, Rahmat
Supriatna Martono dan Sofiani, SH, dimana dalam putusan perkara tindak
pidana korupsi aquo, Otong Mulyadi, Rahmat Supriatna Martono dan Sofiani,
SH., masing-masing dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti yang
jumlahnya bervariasi sesuai dengan jumlah yang diperoleh masing-masing yaitu,
sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) uang pengganti
untuk Otong Mulyadi, sejumlah Rp187.204.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
juta dua ratus empat ribu rupiah) uang pengganti untuk Rahmat Supriatna
Martono dan sejumlah Rp327.400.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat
ratus ribu rupiah) uang pengganti untuk Sofiani, SH;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., mengajukan
permohonan pengalihan status dan sertifikat hak milik atas nama Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM.dengan cara menanda-tangani dokumen-dokumen berkas permohonan hak
atas permintaan orang tua Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.)
dan menyerahkan pengurusan pembelian bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag
Jasa Pertanahan PD. Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono
(Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong
Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota
Cirebon adalah dalam kesadaran, pengetahuan dan maksud Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
untuk memperoleh dan atau bertambahnya harta (kekayaan) Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
berupa diperolehnya sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah di Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset PD
Pembangunan Kota Cirebon atas nama Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;Menimbang bahwa kemudian bertambahnya harta (kekayaan)
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., sebagai tujuan dan atau kehendak Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, atas
perbuatannya tersebut, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan
benar-benar telah terwujud di mana sebagai akibat tanda-tangan yang diberikan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., pada dokumen-dokumen permohonan hak millik dan
menyerahkan pengurusan sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tersebut kepada
Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD. Pembangunan Kota Cirebon),
Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan
Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan
Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon, Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., telah memperoleh 2
(dua) Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah di Blok Siwodi Kalurahan SunyaragiKecamatan Kosambi Kota Cirebon yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 atas
nama M.FIRMAN ISMANA luas tanah 1.520 M2 tanggal 23 Oktober 2008 dan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965
m2, tanggal 29 April 2009;Menimbang, bahwa diperolehnya 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas
bidang tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon yang dimohonkan oleh Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., atas
nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., (2 (dua) sertifikat), Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
(dua sertifikat) dan atas nama OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., (satu sertifikat) merupakan penambahan kekayaan sebagai
akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., di mana atas perbuatan aquo
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., secara keperdataan telah terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan 5 (lima) buah
sertifikat-Sertifikat Hak Milik tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon aquo;Menimbang, bahwa dalam hal bertambahnya kekayaan dan atau harta
benda Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., aquo diperolehnya Hak Milik Nomor 4059 atas nama
M.FIRMAN ISMANA luas tanah 1.520 M2 tanggal 23 Oktober 2008 dan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965
m2, tanggal 29 April 2009, tidak sebanding dengan penghasilan yang sah dari
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., sehingga apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 37 ayat
(4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana selama dalam proses
persidangan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., tidak dapat membuktikan nilai kekayaan 2 (dua)
Sertifikat Hak Milik aquo adalah seimbang dengan penghasilan atau sumber
penambah kekayaan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,;Menimbang, bahwa demikian halnya terhadap sejumlah uang yang
diterima oleh Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota
Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD
Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan
Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Sofiani.SH,
Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 seluruhnya sejumlah
Rp764.604.000.00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu
rupiah) untuk pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon menurut Majelis Hakim merupakan penambahan
kekayaan orang lain selain Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sebagai akibat perbuatan-perbuatan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dalam perkara in casu;Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap dalil Penasihat Hukum
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dalam pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan
Terdakwa bukan memperkaya diri atas aset yang dibeli, justru mengalami
kerugian materil atas uang dipakai untuk membeli tanah tersebut berserta
bangunan yang telah Terdakwa bangun terancam tidak ditempat dan kerugian
immaterial dengan ditetapkan sebagai tersangka sampai disidangkan, sehingga
unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti, menurut Majelis Hakim adalah tidak
beralasan secara hukum, oleh karena di samping telah dipertimbangkan dan
dibuktikan bahwa perolehan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon seluruhnya seluas
6180 m2 aquo merupakan perolehan harta yang tidak sebanding dengan
pengeluaran orang tua Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM), dan
atau penghasilan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang dapat menambah kekayaan Terdakwa
juga dalam hal unsur memperkaya dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah termasuk memperkaya orang
lain dan atau suatu korporasi, di mana terungkap dipersidangan dalam proses
peralihan dan atau permohonan Sertifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Ismu
Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD .Pembangunan Kota Cirebon), RahmatSupriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota
Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD
Pembangunan Kota Cirebon aquo, berdasar putusan perkara tindak pidana
korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus Nomor
58/Pid.Sus/rPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27
Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1009
K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus
Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan
putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari
2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff
Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon,
masng-masing Terdakwa-Terdakwa dalam perkara aquo (Otong Mulyadi,
Rahmat Supriatna Martono dan Sofiani, SH) dihukum untuk membayar sejumlah
uang pengganti yang bervariasi sesuai dengan jumlah yang diperoleh masing-
masing yaitu, sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) uang
pengganti untuk Otong Mulyadi, sejumlah Rp187.204.000,00 (seratus delapan
puluh tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah) uang pengganti untuk Rahmat
Supriatna Martono dan sejumlah Rp327.400.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh
juta empat ratus ribu rupiah) uang pengganti untuk Sofiani, SH;Menimbang bahwa oleh karenanya atas perbuatan-perbuatan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan telah
memenuhi kualifikasi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau
suatu korporasi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dgn Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pembahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur memperkaya
diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti;Ad. 4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar
ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 TentangPerbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian
negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang
nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalaiâ.Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun
1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara
dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan,
termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang
timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat
lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum,
dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian
dengan negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara
adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri
yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di
Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang
bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada
seluruh kehidupan rakyatMenimbang, bahwa penggunaan kata "atauâ dalam unsur pasal
tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka
unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan
âsecara nyata telah ada kerugian keuangan negaraâ adalah kerugian negara
yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan
hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwademikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012
tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal
perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi
dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi,
melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa
membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan
mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau
badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing
instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan),
yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian
keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang
ditanganinya;Menimbang, bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah
kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana
terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor
25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini
menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus
dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan
potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);Menimbang, bahwa demikian halnya sebagaimana Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, Instansi
yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah
Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional
sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang
melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak
berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya
kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;Menimbang, bahwa oleh karenanya kemudian akan dipertimbangkan
apakah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh M. FIRMAN ISMANA,S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara incasu
dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang
terbuktinya unsur secara melawan hukum pada perbuatan terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., aquo
perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM. mengajukan permohonan pengalihan status dan
sertifikat hak milik atas nama Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dengan cara menanda-tangani
dokumen-dokumen berkas permohonan hak atas permintaan orang tua
Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.) dan menyerahkan
pengurusan pembelian bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon kepada Ismu Widodo (Kabag Jasa
Pertanahan PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata
Usaha di Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong
Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota
Cirebon adalah dalam kesadaran, pengetahuan dan maksud Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
untuk memperoleh dan atau bertambahnya harta (kekayaan) Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
berupa diperolehnya sertifikat-sertifikat hak milik atas tanah di Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, asset PD
Pembangunan Kota Cirebon atas nama Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana fakta hukum yang
terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Raden Irfan Hadi, Dr.
R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Dede Khomsin Mubarak, Maska, S.Sos., dan
keterangan saksi Sofiani, SH (keterangannya dibacakan dipersidangan),
mekanisme pelepasan tanah-tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon
kepada pihak ketiga adalah berawal dari adanya surat pengajuan pelepasan
tanah dari Direksi PD Pembangunan kepada Walikota dengan persetujuan
DPRD Kota Cirebon kepada Gubernur, selanjutnya Gubernur
menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dari Menteri Dalam
Negeri telah setuju maka turunlah SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri) yang dikirimkan kepada PD Pembangunan dan dibuatkan surat
Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanahnya dengan catatan ada tindakan
survey dari Mendagri dan jikalau disetujui maka terbit Surat pelepasan Mendagri
tersebut. Masyarakat/instansi atau pihak ketiga tersebut dapat membayar uang
ganti rugi berdasarkan nilai yang tertera didalam SK Mendagri tersebut. Setelah
pembayaran ganti rugi lunas selanjutnya PD Pembangunan mengeluarkan surat
Berita Acara pelepasan untuk diajukan permohonan terbitnya sertifikat tanah
tersebut;Menimbang, bahwa berdasar Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
dan saksi Sofiani, SH yang dibacakan dipersidangan dihubungkan dengan
putusan perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus Nomor
58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 13 Desember 2011 jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27
Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1009
K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R.
DJAILANI, selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus
Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas nama OTONG MULYADI, selaku
Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan Kota Cirebon dan
putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPKZ2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari
2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO, selaku Staff
Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota Cirebon,
dalam hal peralihan hak tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon menjadi
Sertifikat-sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA pada tahun 2008 dan tahun 2009, selaku
pembeli, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah mengeluarkan sejumlah
uang sampai dengan jumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat
juta enam ratus empat ribu rupiah) sebagai biaya ganti rugi pelepasan asset PD
Pembangunan Kota Cirebon yang menurut Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM sebagai pembayaran pembelian tanah oper garapan dari Warto
yang diterima Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan PD.Pembangunan Kota
Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian Keuangan PD
Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala Urusan
Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Sofiani, SH., selaku
Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon;Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Dr. R. Pandji Amiarsa,
S.H., M.H., saksi Dede Khomsin Mubarok, saksi Enar Ardhi Lesmana,
S.H.,Casnjdin, S.E, M.Si., dihubungkan dengan penilaian oleh Tim Penilai
KPKNL Cirebon dengan hasil Laporan Nomor: LAP-0156/1/PRO-09/KNL.0806/
09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-
0157/1/PRO-09/KNL.0806/09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023, dalam
hal kerugian yang dialami oleh PD Pembangunan Kota Cirebon berkaitan
dengan pelepasan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi
Kota Cirebon, asset PD Pembangunan Kota Cirebon menjadi Sertifikat-sertifikat
hak milik atas nama Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan
atau OFIAN ISMANA pada tahun 2008, untuk kepentingan Penyusunan
Neraca/Laporan PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2023, telah dilakukan
penghitungan atas nilai wajar bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2023 seluas kurang lebih 6180 m2
sejumlah Rp23.653.107.000,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga
juta seratus tujuh ribu rupiah);Menimbang, bahwa demikian pula untuk kepentingan laporan neraca
tahunan 2023, PD Pembangunan Kota Cirebon juga telah memperhitungkan
simulasi sewa yang seharusnya dibayarkan oleh Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., atas bidang tanah di Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2023
sebagai akibat penguasaan dan atau penempatan tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon oleh Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM aquo seluruhnya sejumlah Rp3.348.029.850.00(Tiga milyar tiga
ratus empat puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh
rupiah);Menimbang, bahwa kemudian dalam perkara in casu, penyidik
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan surat Nomor : B-
2601/M.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal Bantuan
Penunjukkan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, meminta
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan
negara dan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Nomor : Print-2261/M.2/H.VI.3/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, Auditor
Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara incasu, dimana kemudian dengana menggunakan nilai wajar yang harga tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2023
yang diperoleh Tim Penilai KPKNL Cirebon dalam rangka Penyusunan
Laporan/Neraca PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2023 sebagaimana
Laporan Nomor : LAP-6156/1/PRO-09/KNL.0806/ 09.01.00/2023 Tanggal 8
September 2023 dan Laporan Nomor : LAP-6157/1/PRO-09/KNL0806/
09.01.00/2023 Tanggal 8 September 2023 harga tanah permeter persegi senilai
Rp3.827.363,70 (tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam
puluh tiga rupiah koma tujuh puluh rupiah) dengan menggunakan metode total
loss, ahli memperhitungkan kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai
akibat adanaya Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan dan Pengalihan
Hak Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon berupa 5 (Lima)
bidang tanah yang terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon seluas kurang lebih 6137 m2 tahun 2008 dan tahun 2009
adalah sejumlah Rp23.488.531.027,00 (Dua puluh tiga milyar empat ratus
delapan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua puluh tujuh
rupiah);Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan yang
terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dalam hal
kerugian keuangan negara yang timbul dan terjadi sebagai akibat perbuatan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., memberikan tanda-tangannya dalam dokumen-dokumen
pengalihan status dan atau permohonan hak milik tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 atas permintaan
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa, adalah kerugian
keuangan yang dialami oleh PD Pembangunan Kota Cirebon sehubungan
dengan pelepasan bidang-bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yaitu sejumlah
uang yang seharusnya diterima oleh PD Pembangunan Kota Cirebon sebagai
nilai ganti rugi atas pelepasan tanah asset PD Pembangunan Kota Cirebon
tahun 2008 dan tahun 2009, bukan potensi kerugian yang dialami PD
Pembangunan Kota Cirebon pada saat sekarang yang berupa nilai wajar harga
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon saat
ini;Menimbang, bahwa sebagaimana putusan perkara tindak pidana
korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung
Kias IA Khusus Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdgtanggal 13 Desember2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :
01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama Terdakwa
SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan
Kota Cirebon, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Bandung Kias I A Khusus Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. atas
nama OTONG MULYADI.Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD
Pembangunan Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor
87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO, Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD
Pembangunan Kota Cirebon, dalam hal peralihan hak tanah asset PD
Pembangunan Kota Cirebon Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi Kota Cirebon menjadi Sertifikat-sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA pada tahun
2008 dan tahun 2009, aquo, selaku pemohon sertifikat Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa telah mengeluarkan sejumlah uang sampai
dengan jumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam
ratus empat ribu rupiah) sebagai biaya ganti rugi pelepasan asset PD
Pembangunan Kota Cirebon;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016, fakta
hukum dan keadaan bahwa tindak pidana yang terjadi (tempus delicti) atas
perbuatan Terdakwa Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilakukan pada
kurun waktu tahun 2008 dan tahun 2009 dan sejumlah uang sampai dengan
Rp764.604.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu
rupiah) yang dibayarkan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., sebagai biaya ganti rugi pelepasan asset PD Pembangunan Kota
Cirebon yang seharusnya diterima oleh PD Pembangunan Kota Cirebon apabila
proses dan prosedur pelepasan bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dilakukan secara benar tidak melawan
hukum, serta putusan Nomor 58/Pid.SusffPKZ2011/PN.Bdg tanggal 13
Desember 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :
01/TIPIKOR/2012/PT.BDG tanggal 27 Februari 2012 jo. Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 1009 K/PID.SUS/2012, atas nama TerdakwaSOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD Pembangunan
Kota Cirebon, Putusan Nomor 59/Pid.Sus/TPKZ2011/PN.Bdg. atas nama
OTONG MULYADI,Kaur Ukur, Gambar dan Pematokan PD Pembangunan
Kota Cirebon dan putusan Perkara Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
tanggal 28 Februari 2012, atas nama RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO,
Staff Pembukuan Bagian Pencatat Pengeluaran PD Pembangunan Kota
Cirebon, menurut Majelis Hakim adalah hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember
2016 aquo sebagai dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai ada dan
besarannya kerugian Negara yang terjadi dalam perkara in casu;Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim nilai
kerugian keuangan negara yang mendasarkan kepada perhitungan nilai wajar
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon yang
dilakukan Tim Penilai KPKNL Kota Cirebon dalam rangka penyusunan
neraca/laporan PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2023 sebagaimana
perhitungan Auditor Pertama Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat dalam perkara in casu, adalah tidak tepat sebagai dasar perhitungan
kerugian keuangan negara dalam perkara in casu oleh karena perhitungan nilai
wajar atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon yang dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Kota Cirebon aquo adalah nilai
tanah dan atau harga wajar tanah tahun pemeriksaan pada tahun 2023 bukan
penilaian atas harga wajar tanah aquo saat terjadinya tindak pidana pada 2008
dan tahun 2009;Menimbang, bahwa demikian halnya terungkap dipersidangan
sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/M.2.11/Fd.1/12/2023
tanggal 4 Desember 2023, Auditor Pertama Asisten Bidang Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang melakukan perhitungan kerugian keuangan
dalam perkara incasu bukan penyidik perkara incasu dan atau sebagai Auditor
Independen yang ditunjuk oleh penyidik untuk melakukan perhitungan kerugian
keuangan negara sebagaimana dimaksud penjelasan ketentuan pasal 32 ayat
(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sehingga
sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal9 Desember 2016, Auditor Pertama Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
dalam perkara incasu tidaklah termasuk Instansi yang berwenang menyatakan
dan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara;Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan kerugian keuangan negara yang
timbul sebagai akibat perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam proses pengalihan status dan
atau permohonan sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun
2009, aquo perbuatan-perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., memberikan tanda-tangannya
dalam dokumen-dokumen pengalihan status dan atau permohonan hak milik
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada
tahun 2008 atas permintaan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua
Terdakwa, adalah sejumlah uang pembayaran ganti rugi pelepasan bidang-
bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., yang seharusnya diterima oleh PD
Pembangunan Kota Cirebon pada tahun 2008 dan tahun 2009 yaitu sejumlah
Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu
rupiah) sebagai nilai kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara nyata
dan pasti sebagai akibat perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., aquo bukan penilaian harga
wajar tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon tahun 2023 hasil penilaian Tim Apraisal KPKNL Cirebon Tahun 2023
Untuk Kepentingan Laporan /Neraca PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun
2003;Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
aquo memberikan tanda-tangannya dalam dokumen-dokumen pengalihan
status dan atau permohonan hak milik tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 atas permintaan Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa, dalam proses pengalihan
status dan atau permohonan sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dantahun 2009 merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara
secara nyata, sehingga dengan demikian unsur âYang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negaraâ, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;Ad.5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut
Umum kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim
akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :âDihukum sebagai pelaku dari perbuatan
yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau
turut melakukanâ;Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang
dapat dipidana sebagai âPelaku Tindak Pidanaâ adalah orang yang melakukan
tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana,
atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara
teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan
memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming
sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar
memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa
penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggungjawaban pidana dan
penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang
tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai
alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada
deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan
penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof. Dr. HC
(AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AVADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH.,
ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara
Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger
masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis
atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta
lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak
pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua
orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen
adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak
melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain
dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang
kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang
yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument)
belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh
melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan
Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan
(deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih
pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger/mede dader)
dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi
MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta
sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang
didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa
terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama
dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan
kepadanya;Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah
memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak
pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan
membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku
(pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana
(mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan
sebagai berikut;
Bahwa pada awalnya, orang tua Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., (Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.) sejak tahun 2004 adalah penyewa tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon dan sampai dengan
tahun tahun 2009, Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM telah membayar
uang sebesar Rp15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk masa sewa
selama 5 (lima) tahun dan membayar biaya Surat Perjanjian Pemakaian
Tanah Kontrak Baru (SPPT KB) Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009
sebesar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) serta membayar biaya
ukur sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah);Bahwa pada tahun 2006 orang tua Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. (Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.,) dihubungi OTONG MULYADI (Alm), Kaur Ukur, Gambar,
dan Penindakan PD. Pembangunan Kota Cirebon dan RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO, membicarakan keinginan Terdakwa Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., untuk meningkatkan status tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi dari hak sewa menjadi
hak milik, selanjutnya OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT
SUPRIYATNA MARTONO menghubungi ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa
Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon membicarakan masalah harga
tanah di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon yang luasnya kurang lebih 6.137 M2, kemudian ISMU WIDODO
lAIm) langsung menetapkan harga tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) terendah pada saat itu sebesar Rp140.000.000,00 (Seratus
Empat Puluh Juta Rupiah);Bahwa pada tahun 2007, orang Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. MM., tersebut telah
membayar lunas harga tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan
Kosambi yang disepakati seluruhnya sejumlah Rp764.604.000.00 (tujuh
ratus enam puluh empat juta enam ratus empat ribu rupiah) Kepada PD
Pembangunan Kota Cirebon melalui ISMU WIDODO dan Pak OTONG
MULYADI secara bertahap dan selanjutnya orang Terdakwa menyerahkan
seluruh proses pengurusan pembelian tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.180 M2, kepada
OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD
Pembangunan Kota Cirebon;Bahwa pada Juni 2008, untuk kepentingan proses peningkatan hak atas
tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon
seluas kurang lebih 6.137 M2, kekayaan PD Pembangunan Kota Cirebon
tersebut, SOFIANI, SH Alias SOFI Binti (Alm) R. DJAILANI, Direktur PD
Pembangunan Kota Cirebon membuat Surat Keterangan Nomor :
593/162/PD Pemb. Tanggal 19 Juni 2008 yang menyatakan tanah yang
terletak di Blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi (gambar
terlampir) tidak keberatan untuk disertifikatkan;Bahwa untuk kepentingan pensertifikatan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi seluas kurang lebih 6.137 M2, yang telah
dibeli dan dibayar orang Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM)
kepada PD Pembangunan Kota Cirebon melalui OTONG MULYADI (alm)
bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA MARTONO dan ISMU WIDODO
(Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD Pembangunan Kota Cirebon seluruhnya
sejumlah Rp764.604.000,00(tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus
empat ribu rupiah) tersebut orang Terdakwa (Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM.) meminta Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., untuk menanda-tangani berkas-berkas
permohonan pensertifikatan tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi tersebut dan menyerahkan pengurasannya kepada
OTONG MULYADI (alm) bersama dengan RAHMAT SUPRIYATNA
MARTONO dan ISMU WIDODO (Alm) Kabag Jasa Pertanahan PD
Pembangunan Kota Cirebon;Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan dalam
pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan Primair perkara in casu, telah
dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur dakwaan Primair terhadap
diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan
dilakukan oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., dalam proses pengalihan dan atau peningkatan
status hak tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon, asset PD Pembangunan Kota Cirebon Tahun 2008 dan tahun 2009;Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan
sebagaimana tersebut, dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara
ini, peran Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDYJUMHANA CHOLIL, MM., menurut Majelis Hakim bukanlah pelaku pembuat
tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi tindak pidana dalam perkara ini
memerlukan sumbangan perbuatan pelaku-pelaku peserta lain terlibat in casu
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan atau OFIAN ISMANA bersama-
sama dengan Rahmat Supriatna Martono, Ismu Widodo, Otong Mulyadi, dan
atau Sofiani, SH., apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau
akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing
peserta lain (medeplegen) yang terlibat tersebut memiliki hubungan kausalitas
yang sedemikian rupa dengan perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., sehingga dalam
hubungan tersebut telah selesai dan sempurna tindak pidana (voltooid delict)
sebagaimana dakwaan primair dalam perkara incasu;Menimbang, bahwa tidak perlu masing-masing peserta pelaku perbuatan,
in casu Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan dan atau menyelesaikan seluruh anasir
perbuatan pidana yang didakwakan oleh karena perbuatan aquo melibatkan
peserta-peserta lain baik pada awal yang perbuatan persiapan, pelaksanaan dan
atau selesainya perbuatan, masing-masing peran peserta pelaku tidak
mempengaruhi kualitas penyertaan pada diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim
berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan
perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi pada diri Terdakwa M. FIRMAN
ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam
perkara in casu;Menimbang, bahwa berdasar seluruh pertimbangan-pertimbangan pembuktian
dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan
rumusan perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah
terpenuhi pada diri Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM.;Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan
Primair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,
maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang di
dakwakan dalam dakwaan Primair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan
menyakinkan menurut hukum, maka terhadap dakwaan subsidair dalam perkara ini
tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair ini, Penuntut Umum
menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya
sebagai berikut;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan
yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah
dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti,
penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, âselain dapat dijatuhkanpidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa
dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga
menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam
memeriksa, memutus dan mengadili;Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar
keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang
diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum
tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan primair, in casu terungkap
dipersidangan sebagai akibat proses pembelian, pengalihan dan atau pensertifikatan
bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yang dilakukan
secara melawan hukum secara keperdataan sebagaimana Putusan Perkara Nomor
perkara Perdata No 46/Pdt G/ 2010/PN.Cn. jo. Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 2059/K/Pdt/2012 dan Perkara No. 29/Pdt.G/2015/PN.Cn jo. Perkara
No 507/PDT/2015/PT.Bdg., jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3096/K/Pdt/2016,
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., bertambah harta kekayaannya berupa diperolehnya 2 (dua) buah Sertifikat Hak
Milik bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon
atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM., yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor.4059
atas nama M.FIRMAN ISMANA luas tanah 1.520 M2 tanggal 23 Oktober 2008 dan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m2,
tanggal 29 April 2009;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
Majelis berpendapat dalam perkara in casu, penerapan pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa perampasan barang
bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang
digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, (vide pasal 18 ayat (1)
huruf a, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap barang bukti yang berupa (1)
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs H.E Jumhana Cholil, MM, seluas tanah
1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008, surat ukur tanggal 08 Oktober 2008 Nomor :
81/Sunyaragi/2008, (2) Sertifikat Hak Milik Nomor: 4059 atas nama M. Firman Ismana,
seluas tanah 1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, surat ukur tanggal 17 Oktober 2008
Nomor: 84/Sunyaragi/2008, (3) Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs H.E
Jumhana Cholil, MM, seluas tanah 916 m2 tanggal 15 Desember 2008, surat ukur
tanggal 20 Nopember 2008 Nomor: 92/Sunyaragi/2008, (4) Sertifikat Hak Milik Nomor:
4081 atas nama Ovian Ismana, seluas tanah 1.335 m2 tanggal 29 April 2009, surat ukur
tanggal 22 April 2009 Nomor: 154/Sunyaragi/2009 dan (5) Sertifikat Hak Milik Nomor:
4082 atas nama M. Firman Ismana, seluas tanah 965 m2 tanggal 29 April 2009, surat
ukur tanggal 22 April 2009 Nomor: 16/Sunyaragi/2009 atau Sertifikat Hak Milik Nomor
4499 yang merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Milik Nomor 4056 atas nama Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan sertifikat HGB Nomor 271 yang menggantikan
Sertifikat Hak Milik Nomor 4059 atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM., serta
barang tidak bergerak berupa bidang-bidang tanah pada Sertifikat Hak Milik dan atau
Hak Guna Bangunan tersebut dalam perkara in casu dirampas untuk negara sebagai
pidana tambahan yang dapat diterapkan kepada Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.;Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa
M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
selebihnya menurut Majelis Hakim adalah analisa yuridis atas fakta-fakta persidangan,
di mana telah dipertimbangkan dalam pembuktian seluruh unsur dakwaan Primair
perkara in casu telah dinyatakan perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM,
MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., terbukti melanggar ketentuan pasal 2
ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) sehingga kesimpulan Penasehat Hukum bahwa Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., tidak
terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan Penuntut Umum dalam
dakwaan primair ataupun dakwaan subsidair haruslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas
seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) semuanya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap
dipersidangan atas perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., memberikan tanda-tangannya dalam dokumen-
dokumen pengalihan status dan atau permohonan hak milik tanah Blok Siwodi
Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 atas
permintaan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa, dalam
pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon dengan cara yang menurut Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., adalah pembelian tanah garapan atas nama Warto kepada
PD Pembangunan Kota Cirebon melalui Ismu Widodo (Kabag Jasa Pertanahan
PD.Pembangunan Kota Cirebon), Rahmat Supriatna Martono (Tata Usaha di Bagian
Keuangan PD Pembangunan Kota Cirebon) dan Otong Mulyadi (Alm) selaku Kepala
Urusan Ukur dan Gambar PD Pembangunan Kota Cirebon dan atau Sofiani, SH.,
selaku Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, berdasar Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 2059/K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cirebon
Nomor: 46/Pdt.G/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011, merupakan perbuatan melawan
hukum secara keperdataan dan Sertifikat Hak Milik atas nama Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM dan Sertifikat Hak Milik
atas nama OFIAN ISMANA atas bidang tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi
Kecamatan Kosambi Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 tidak mempunyai
kekuatan hukum;Menimbang, bahwa demikian halnya berdasar putusan perkara perdata Nomor
29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor : 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017, perbuatan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., melakukan
pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 aquo
merupakan perbuatan melawan hukum secara keperdataan dan Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dihukum untuk mengosongkan tanah-tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon Sertifikat Hak Milik Nomor : 4056 dan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, SertifikatHak Milik Nomor 4059 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4082 atas nama M. Firman
Ismana serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana;Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta dan keadaan dipersidangan, atas
putusan-putusan perdata yang menyatakan perbuatan-perbuatan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM. dalam melakukan pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan
Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon
aquo, pada tahun 2019 PD Pembangunan Kota Cirebon mengajukan eksekusi
pelaksanaan putusan, namun sampai dengan Agustus 2023, oleh karena Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H.
EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., selaku tergugat-tergugat melakukan perlawanan (bantahan) secara
keperdataan, sehingga pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata Nomor
29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor : 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017 tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa terungkap pula dipersidangan, Penyidik Kejaksaan Negeri
Kota Cirebon berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-
01/M.2.11/Fd. 1/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, melakukan Penyidikan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon Berupa Tanah Seluas 1.401 m2 dan Tanah Seluas 916 m2, terletak di Blok
Siwodi Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang diduga dilakukan
oleh Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dan berdasar surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDS -
02/M.2.11/Ft.1/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, Penuntut Umum melimpahkan perkara
dugaan tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., perkara in casu ke Pengadilan Negeri
Bandung Kias IA Khusus;Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
Majelis Hakim berkesimpulan, perkara atas nama Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM, in casu adalah pemeriksaan
terhadap perbuatan-perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., aquo memberikan tanda-tangannya dalam
dokumen-dokumen pengalihan status dan atau permohonan hak milik tanah Blok
Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon pada tahun 2008 ataspermintaan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., orang tua Terdakwa, dalam proses
pengalihan hak atas tanah Blok Siwodi Kalurahan Sunyaragi Kecamatan Kosambi Kota
Cirebon asset PD Pembangunan Kota Cirebon tahun 2008 dan tahun 2009 yang telah
diperiksa, diadili dan diputus secara keperdataan serta dinyatakan sebagai perbuatan
melawan hukum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor :
46/PdtG/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 2059/K/Pdt/2012 dan Putusan Nomor 29/PDT.G/2015/PN.CN Jo.
Nomor: 507/PDT/2015/PT.BDG Jo. Nomor 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017;Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA,
S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., dan OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam
perkara in casu yang telah terbukti memenuhi rumusan unsur perbuatan sebagaimana
dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah perbuatan-
perbuatan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA
CHOLIL, MM., bersama-sama dengan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dan
OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dalam lingkup ranah
perdata yang telah diputus dan berkekuatan tetap berdasar putusan Putusan
Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 46/PdtG/2010/PN.Cbn tanggal 13 April 2011 jo.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2059/K/Pdt/2012 dan Putusan
Nomor 29/PDT.G/2015/PN.CN Jo. Nomor 507/PDTZ2015/PT.BDG Jo. Nomor
3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017 sehingga tidak dapat dipidana;Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM. dalam
perkara ini bukan merupakan perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata, sehingga
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., harus dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolgin);Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilepaskan dari segala tuntutan hukum,
maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin
Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM.
Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan
Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL,
MM., berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan
seketika setelah putusan ini diucapkan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dalam
perkara in casu yang diajukan oleh Penuntut Umum yang tercatat sebagai barang bukti
angka 1 sampai dengan angka 76 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam
perkara lainnya atas nama OFIAN ISMANA Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.,
dan Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., maka dikembalikankepada Penuntut
Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara aquo;Menimbang bahwa demikian pula terhadap barang bukti yang diajukan oleh
Terdakwa melalui Penasihat Hukum yang berupa ala bukti surat tercatat sebagai alat
bukti T-1 sampai dengan alat bukti T-8, dalam lampiran pembelaan Terdakwa M.
FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM., maka
status barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan
hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Mengingat Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa M. FIRMAN ISMANA, S.KOM, MM. Bin Drs. H. EDY
JUMHANA CHOLIL, MM., tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang
didakwakan sebagaimana dakwaan Primair tetapi bukan merupakan tindak pidana;Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini
diucapkan;Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Nomor : 221/SK.126-PD.Pem/1993 Tanggal 01
Juli 1993 Tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon.1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan direksi Perusahaan daerah
pembangunan Kota Madya Nomor: 621/SK.126-PD.PEMB/1993 Tanggal 01
Juli 1993 tentang Peningkatan Status Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya DT.II Cirebon a.n Ismu Widodo DKK (34 Orang).1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Madya Nomor : 824/SK.99-PD.Pemb/1996 Tanggal 01
Mei 1996 Tentang Pemindahan/Peningkatan Dalam Jabatan Struktural Di
Lingkungan PD. Pembangunan Kodya DT. II Cirebon.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang
Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon Periode Tahun 2014-2017 Nomor : 539/Kep.239-Adm Perek/2014
Tanggal 01 Juli 20141 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural Dilingkungan PD.
Pembangunan Kota Cirebon Nomor: 841/SK.68-Keu/2014 Tanggal 16 Maret
2015.1 (satu) bundel fotocopy Perihal Jawaban dalam perkara perdata Nomor :
29/PDT.GZ2015/PN.Cbn antara Herman Suniaman, S.H., M.H. selaku Direktur
PD Pembangunan Kota Cirebon cq Yovi Alamsyah, S.H., M.H. melawan Drs.
H.e> Jumhana Cholil, M.M., (selaku tergugat I), M. Firman Ismana (selaku
tergugat II), Ovian Ismana (selaku tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Cirebon
(selaku tergugat IV) Tanggal 01 Juni 2015.3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon tentang
Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Kota
Cirebon Periode Tahun 2016-2020 Tanggal 22 Juli 2016.3 (tiga) lembar fotocopy Surat keputusan Walikota cirebon Tentang
pembeehentian dan pengangkatan kepengurusan badan pengawas
perusahaan daerah pembangunan kota cirebon periode antar waktu tahun
2014 - 2017 Nomor : 539/Kep.237-Adm Perek/2016 Tanggal 16 Agustus
2016.1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan Struktural
Karyawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an.
Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Keuangan PD Pembangunan Kota
Cirebon Nomor: 821/SK.348-Kepeg/2018 Tanggal 03 Januari 2018.(10)1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Dalam Jabatan StrukturalKaryawan/Karyawati Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an.
Maska, S.Sos. Menjadi Kepala Bagian Pengembangan Usaha Nomor :
820/SK.132-Kepeg/2019 Tanggal 10 Juni 2019.(11)3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Walikota Cirebon Tentang
Pengangkatan Kembali Direktur Utama Peusahaan Daerah Pembangunan
Kota Cirebon Masa Jabatan tahun 2020 - 2025 Nomor: 539/Kep.285-Adm
Perek/2020 Tanggal 22 Juli 2020.(12)1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon an. Maska, S.Sos. Menjadi Staf Ahli Direksi
Bidang Pertanahan Nomor : 820/SK.32-Kepeg/2020 Tanggal 18 November
2020.(13)1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.07-Kepeg/2021 Tanggal
01 April 2021.(14)1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.27A-Kepeg/2021 Tanggal
01 November 2021.(15)1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah
Pembangunan Kota Cirebon Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di
lingkungan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon an. Maska,
S.Sos. Menjadi Tenaga Ahli Direksi Nomor: 821/SK.22A-Kepeg/2022 Tanggal
01 November 2021.(16)1 (satu) bundel fotocopy Permintaan Bantuan Penyelesaian Tanah Milik PD
Pembangunan yang dikuasai pihak lain tanpa Hak dari PD Pembangunan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan FC Ekspose Blok Siwodi
PD Pembangunan Kota Cirebon Nomor: 181/20-PTH/PD.Pemb Tanggal 14
Juli 2022.(17)2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor :
821.24/KEP.341-BKPSDMZ2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Cirebon An. Dani Ilham Ramadhan, S.STP. Nomor :
821.24/KEP.341-BKPSDM/2022 Tanggal 06 Oktober 2022.(18)1 (satu) bundel Daftar Asset Tanah PD Pembangunan Kota Cirebon Bulan
Februari 2010.
Asli & Fc Legalisir Hasil Herregistrasi, Tgl. 10 Mei 1977 Dilaksanakan Oleh
Yoseph Soesanto S.H.
(20)Asli & Fc Legalisir Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Secara Nyata
(Feitelijke Levering) Atas Tanah-Tanah Ex Bengkok/Titisara Dari Ex Desa-
Desa Dalam Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Tahun 1977.
Fc Legalisir Salinan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 276/A-
1/2/Des/SK/1974, Tgl. 7 Januari 1974 di legalisir oleh Kepala Bagian Hukum
Setda (Suryadi S.H).Fc Peta Bidang Blok Siwodi No. 983/PHT/1984 mengetahui an Walikotamadya
TK II Cirebon Kepala Kantor Agraria Kodya Cirebon Abas Bastori.Fc Legalisir Peta Bidang Blok Siwodi (yg telah diarsir).
Asli & Fc Legalisir Daftar Persediaan Tanah Dalam Kota & Luar Kota Per 31
Desember 2021.Buku Kas 19 Bulan Desember Tahun 2003 sampai dengan Bulan Desember
Tahun 2005.
(26)Asli Buku Tanah SHM No. 4056/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 81/Sunyaragi/2008 tanggal 08-10-
2008 luas 1.401 m2.(27)Asli Buku Tanah SHM No. 4499/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 00207/Sunyaragi/2014 tanggal 21-
07-2014 luas 122 m2.
Asli Buku Tanah SHM No. 4059/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman
Ismana, Surat Ukur Nomor: 84/Sunyaragi/2008 tanggal 17-10-2008 luas 1.520
m2, kemudian berdasarkan Keputusan Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 Hak
Milik Nomor 4059/Sunyaragi Hapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan
Nomor 271/Sunyaragi, yang terbit pada tanggal 05-12-2014.
(29)Asli Buku Tanah SHM No. 4067/Sunyaragi tercatat atas nama Drs. H.E.
Jumhana Cholil, MM., Surat Ukur Nomor: 92/Sunyaragi/2008 tanggal 20-11-
2008 luas 916 m2;
Asli Buku Tanah SHM No. 4081/Sunyaragi tercatat atas nama Ovian Ismana,
Surat Ukur Nomor: 15/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 1.335 m2.Asli Buku Tanah SHM No. 4082/Sunyaragi tercatat atas nama M. Firman
Ismana, Surat Ukur Nomor: 16/Sunyaragi/2009 tanggal 22-04-2009 luas 965
m2.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4056/Sunyaragi DI.208 No. 2863/2008,
berupa : SK No. 50-310.1-32-10-2008, Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat
Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan Penerima Kuasa, FC PBB,
Tanda Terima Berkas Permohonan, Bukti Bayar BPHTB.(33)Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4499/Sunyaragi DI.208 No. 5853/2014
berupa: Report Kwitansi, Tanda Terima Pengambilan Sertipikat, Surat Perintah
Setor, Kartu Keluarga atas nama Jumhana Cholil, Lampiran 13 Surat
Permohonan, Surat Permohonan Pengukuran, Lampiran Permohonan
Pemisahan (Splitsing), Surat Kuasa, Tanda Terima Dokumen, FC KTP
Pemohon, FC KTP Penerima Kuasa.(34)Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4059/Sunyaragi DI.208 No. 2872/2008,
berupa : SK No. 52-310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan,
Report Kwitansi, Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP
Pemohon dan Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, FC PBB.(35)Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4067/Sunyaragi DI.208 No.3213/2008,
berupa: Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan
Penerima Kuasa, FC PBB, Report Kwitansi, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 73-
310.1-32-10-2008, Tanda Terima Berkas Permohonan.
Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4081/Sunyaragi DI.208 No.678/2009, berupa
: Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan
Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, SK No. 17-310.1-32-10-2009, Tanda
Terima Berkas Permohonan, Report Kwitansi, FC PBB.Asli Warkah Penerbitan SHM No. 4082/Sunyaragi DI.208 No.679/2009, berupa
: Lampiran 13 Surat Permohonan, Surat Kuasa, FC KTP Pemohon dan
Penerima Kuasa, Bukti Bayar BPHTB, Tanda Terima Berkas Permohonan, SK
No. 16-310.1-32-10-2009, Report Kwitansi, FC PBB.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
16-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 965
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama M. Firman Ismana tanggal 23-3-2009.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
17-310.1-32-10-2009 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.335
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama Ovian Ismana tanggal 23-3-2009.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
52-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.520
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama M. Firman Ismana tanggal 19-09-2008.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
73-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 916
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 23-10-2008.Asli Warkah Permohonan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Nomor:
50-310.1-32-10-2008 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Seluas 1.401
m2 terletak di Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama Drs. H.E. Jumhana Cholil, M.M. tanggal 19-09-2008.(43)1 (satu) bundel fotocopy Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Cirebon Otentifikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Nomor:
07 Tahun 1973, Nomor : 03 Tahun 1982, Nomor : 10 Tahun 1984 Bulan
Februari 2015.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-999.AH.02.01.Tahun 2013
Tanggal 20 Nopember 2013.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Kartu Tanda Anggota atas nama JAENAL
CHRISTO, SH. MKn.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
Notaris Nomor: W11.AH.02.01-238ZXII/2023 Tanggal 02 Desember 2013.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
PPAT Nomor: 36/BA-32.74/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2013.1 (satu) bendel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor : 803/Kep-17_3/X/2013 Tentang
Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah Tanggal 21 Oktober 2013.
(49)1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 127/2014 Tanggal 24
Desember 2014 atas nama Drs. H. Edy Jumhana Cholil, MM sebagai Pihak
Pertama dan atas nama Eka Sartika sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 183/2018 Tanggal 15 Agustus
2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka
Sartika sebagai Pihak Kedua.
(51)1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta Hibah No. 184/2018 Tanggal 15 Agustus
2018 atas nama Ofian Ismana sebagai Pihak Pertama dan atas nama Eka
Sartika sebagai Pihak Kedua.(52)1 (satu) lembar Foto copy Petikan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor :
821.24/KEP.341/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawasan (Eselon IV) di LingkunganPemerintah Daerah Kota Cirebon Tanggal 06 Oktober 2022 atas nama DANI
ILHAM RAMADHAN, S.STP;
1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor: W11.U3/1964/HK.02/XII/2022 Tanggal
14 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor : 29/PDT.G/PN.CN Jo. Nomor :
507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor: 3096K/PDT/2016 (Tahap Konstatering)
dari Pengadilan Negeri Cirebon beserta lampirannya;1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor :
1/Pen.PDT/Constatering/2022/PN.Cbn Jo. Nomor : 29/PDT.G/2015/PN.Cbn
Jo. Nomor: 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor: 3096K/PDT/2016 Tanggal
23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon;1 (satu) bendel foto copy Surat Nomor: W11.U3/18/HK.02/1/2023 Tanggal 03
Januari 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Sita
Eksekusi atas Bidang-Bidang Tanah Objek Eksekusi Putusan
29/PDT.GZ2015/PN.Cbn Jo. Nomor : 507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor :
3096K/PDT/2016 Tanggal 23 Desember 2022 dari Pengadilan Negeri Cirebon
beserta lampirannya;1 (satu) bendel foto copy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :
3/BA/PDT.EksZ2019/PN Cbn Jo. 29/PDT.GZ2015/PN.Cbn Jo. Nomor :
507/PDT/20115/PT.BDG Jo. Nomor : 3096K/PDT/2016 Tanggal 13 Januari
2023 dari Pengadilan Negeri Cirebon;
(57)1 (satu) lembar Foto copy Surat Nomor : W11.U3/1423/HK.02A/III/2023
Tanggal 02 Agustus 2023 Perihal Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa dari
Pengadilan Negeri Cirebon.(58)2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 13 September 2010 dari Dirut
PD. Pembangunan kepada Yunasril Yuzar, SH untuk ajukan gugatan kepada
Jumhana Cholil, dkk atas tanah di Blok Siwodi.(59)2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 05 Oktober 2010 dari Jumhana
Cholil, dkk kepada Saleh Hadisucipto tentang selaku Tergugat I,II,III perkara
No.46/pdtG/2010/PN.CN.
2 (dua) lembar Foto copy Surat Kuasa tanggal 29 Januari 2023 dari Jumhana
Cholil dan Ovian Ismana kepada M.Nasir, SH tentang Pembantah/Termohon
Eksekusi tanah di Blok Siwodi.
(61)2 (dua) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 06 Maret 2012 an.
Drs. E.Jumhana Cholil,MM tentang 5 (lima) Sertifikat Hak Milik.(62)3 (tiga) lembar Foto copy BA Pengembalian BB tanggal 27 Maret 2012 ttg
pembayaran cicilan tanah dan sewa tanah di Blok Siwodi dari Jumhana Cholil.Halaman 202 dari 204 hal. Putusan Perk. Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg y
i
Tanah beserta bangunan seluas 1.401 m2 yang terletak di blok Siwodi,
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H.
EDI JUMHANA CHOLIL, M.M.
(64)Tanah beserta bangunan seluas 916 m2yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan
Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Drs. H. EDI
JUMHANA CHOLIL, M.M.
Tanah beserta bangunan seluas 1.520 m2 yang terletak di blok Siwodi,
Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M.
FIRMAN ISMANA, S.Kom., M.M.Tanah seluas 965 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama M. FIRMAN ISMANA, S.Kom.,
M.M.Tanah seluas 1.335 m2 yang terletak di blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi
Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama OFIAN ISMANA.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama Drs. H. EDI JUMHANA
CHOLIL, M.M. tanggal 03 Desember 2010 dalam Berkas Perkara atas nama
Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT
SUPRIANA MARTONO.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama M. FIRMAN ISMANA,
S.Kom., M.M. tanggal 14 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama
Terdakwa Sofiani , SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT
SUPRIANA MARTONO.Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama OFIAN ISMANA.
tanggal 25 Oktober 2010 dalam Berkas Perkara atas nama Terdakwa Sofiani,
SH. Alias Sofi Binti R Jaelani dan Terdakwa RAHMAT SUPRIANA
MARTONO.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4056 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 1.401 m2, tanggal 22 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 08-10-2008
Nomor: 81/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor : 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah
1.520 m2, tanggal 23 Oktober 2008. Surat ukur tanggal 17-10-2008 Nomor:
84/SunyaragiZ2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008. Surat ukur tanggal 20-11-2008
Nomor: 92/Sunyaragi/2008;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4081 atas nama Ovian Ismana, luas tanah 1.335
m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
154/Sunyaragi/2009;Sertifikat Hak Milik Nomor: 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965
m2, tanggal 29 April 2009. Surat ukur tanggal 22-04-2009 Nomor :
16/SunyaragiZ2009.Sertifikat Hak Milik Nomor: 4499 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM,
luas tanah 122 m2, tanggal 15 Agustus 2014. Surat ukur tanggal 21-07-2014
Nomor: 0027/SunyaragiZ2014.DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN
DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA OFIAN ISMANA Bin Drs.
H. EDY JUMHANA CHOLIL, MM.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kias I A Khusus pada hari Senin,
tanggal 22 April 2024 oleh AGUS KOMAARUDIN, SH., sebagai Hakim Ketua,
GUNAWAN TRI BUDIONO, SH., Hakim Karier dan BHUDHI KUSWANTO, SH.MH.,
Hakim Adhoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 oleh Hakim Ketua dengan
didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PUPUT YANI HERYANI, SH.,
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kota
Cirebon dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;GUNAWAN TRI BUDIOI
BHUDHI
ISWAI
MH.,
.GUS KOMAARUDIN, SH
Hakim-hakim Anggota/. Hakim Ketua,Panitera Pengganti,
P
UPUT YANI HERYANI, SH.