79/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 79/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
1.IMAM SYAFII als FII Bin SANTA 2.ROSUL als KELVIN Bin MARUTO
1. Menyatakan Terdakwa I. Imam Syafii Alias Fii Bin Santa dan Terdakwa II. Rosul Alias Kelvin Bin Maruto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan yang disertai atau didahului dengan perbuatan persiapan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara Seumur Hidup 3. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong celana levis warna cokelat - 1 (satu) potong baju kaos warna biru - 1 (satu) potong ikat pinggang - 1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 warna hitam - 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna ungu - 1 (satu) potong baju warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar dimusnahkan - 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453- AAG - 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN - 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN dikembalikan kepada saksi Iin Danyawatie 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
PUTUSAN
Nomor79/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
1. Nama lengkap : IMAM SYAFII als FII Bin SANTA
2. Tempat lahir : Bangkalan
3. Umur/tgl lahir : 31 Tahun / 5 November 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pondok Kelapa, RT. 010, RW. 001,
Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit,
Jakarta Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pedagang
9. Pendidikan : SMK
II. 1. Nama lengkap : ROSUL als KELVIN Bin MARUTO
2. Tempat lahir : Bangkalan
3. Umur/tgl lahir : 30 Tahun / 7 Januari 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Onom, RT. 003, RW. 003, Desa Badak Anom, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pedagang
9. Pendidikan : SMA
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 November 2023;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Januari 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Oki Mandala Saputra, S.H., Sojuaon S Hutabarat, S.H., Eva Nurulita, S.H., Permas Dewangi, S.H., Agus Rachmat Saputra, S.H., Naufal R Priyatna, S.H., Bustaman, S.H., dan Marselina Finowaa, S.H., dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Jakarta Selatan beralamat di Jl. RM. Harsono No. 21 Kelurahan Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan penunjukan Hakim tanggal 06 Februari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel tanggal 22 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel tanggal 22 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I IMAM SYAFII als FII Bin SANTA bersama-sama Terdakwa II ROSUL als KELVIN Bin MARUTO terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana , yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, sebagaimana Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana levis warna cokelat;
1 (satu) potong baju kaos warna biru;
1 (satu) potong ikat pinggang;
1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 warna Hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna Ungu;
1 (satu) potong baju warna merah garis Abu Abu yang sudah terbakar
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453- AAG
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN
1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN
Masing-masing dikembalikan kepada IIN DANYAWATI;
Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa dalam persidangan Terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti serta dalam pemeriksaan Terdakwa mengakui atas perbuatannya dalam hal ini Terdakwa kooperatif, jujur dalam memberi keterangannya di persidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya dan Terdakwa belum pernah dihukum sehingga mohon agar Majelis memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I. Imam Syafii Als Fii Bin Santa dan Terdakwa II. Rosul Als Kelvin Bin Marto;
Menghukum Terdakwa I. Imam Syafii Als Fii Bin Santa dan Terdakwa II. Rosul Als Kelvin Bin Marto dengan hukuman yang seringan-ringannya dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Serta para Terdakwa masing-masing juga menyampaikan pembelaan/permohonan sendiri pada pokoknya merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan para Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang bahwa para Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg, Perkara: PDM-16/Jkt.Sel/Eoh.2/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I IMAM SYAFII als FII Bin SANTA bersama-sama Terdakwa II ROSUL als KELVIN Bin MARUTO dan BODONG (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih di bulan November 2023 bertempat di depan Gerbang tol Tebet 1, Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana , yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa II menelpon Terdakwa I meminta datang untuk ke Apartemen Tower Damar Unit lantai 9 Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari uang dengan modus pencurian dengan menggunakan obat bius dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial, Terdakwa I menyepakatinya. Bahwa kemudian Terdakwa I membeli obat bius merk Diazeepam di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, kemudian hal tersebut disampaikan kepada Terdakwa II.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar 16.00 WIB Terdakwa II menghubungi DISA DWI YARTO yang mengiklankan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG di Facebook, kemudian Terdakwa II berpura-pura akan membeli mobil tersebut, dengan harga Rp. 468.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Bahwa pada saat itu DISA DWI YARTO meminta Down Payment sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan setujui oleh Terdakwa II, kemudian setalah uang down payment dibayarkan ,terjadi kesepakatan untuk bertemu di Basement Tower Jasmin Apartemen Kalibata Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan.
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I meminta untuk datang ke apartemen Terdakwa II di Apartemen Kalibata Tower Damar dengan maksud mengajak Terdakwa I berpura-pura ikut dalam transaksi pembelian mobil yang dijadikan modus untuk mengambil mobil dari DISA DWI YARTO, selanjutnya pukul 19.30 WIB Terdakwa I mengajak temannya yang bernama BODONG ikut ke Lobby Apartemen Kalibata Tower Damar. Bahwa pada saat para Terdakwa serta Bodong bertemu, bersepakat dalam modus pembelian mobil tersebut menggunakan obat bius yang sudah diisiapkan sebelumnya, dengan cara akan dimasukkan ke dalam air mineral untuk diberikan kepada DISA DWI YARTO. Bahwa kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I dan BODONG untuk membeli air mineral setelah itu langsung menuju ke unit 09 CU Tower Jasmin, yang sudah disewa sebelumnya, sambil Terdakwa II berusaha membujuk DISA DWI YARTO untuk segera datang.
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan memberikan kabar bahwa DISA DWI YARTO sudah datang ke Basement Apartemen Tower Jasmine lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I turun ke basement, ketika para Terdakwa bersama BODONG berada di lobby Tower Jasmine, Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I “ Apakah minuman sudah di campur dengan obat bius” saat itu dijawab Terdakwa I “sudah”, selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I menuju ke basement sedangkan BODONG menuju ke lobby Jasmin, setelah itu di basement para Terdakwa bertemu dengan DISA DWI YARTO yang membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, saat itu Terdakwa II berpura-pura meminta ijin kepada DISA DWI YARTO untuk mengecek dan mencoba mobil tersebut untuk meyakinkan DISA DWI YARTO seolah-olah Terdakwa II benar akan membeli mobil tersebut. Bahwa setelah selesai mengecek mobil tersebut Terdakwa I mengajak DISA DWI YARTO naik dari basement menuju ke depan lobby hairbrush untuk parkir mobil, selanjutnya mengajak DISA DWI YARTO naik ke unit 09 CU tower Jasmin, sesampainya di Unit 09 CU Terdakwa II meminta DISA DWI YARTO untuk duduk di kursi lalu Terdakwa II memberikan air mineral dalam botol yang sudah dicampur dengan obat bius, dan saat itu juga Terdakwa II berpura-pura menyuruh Terdakwa I untuk mencari kwitansi di Indomart, sedangkan Terdakwa II berbincang dengan DISA DWI YARTO, namun saat itu DISA DWI YARTO tidak terbius. Bahwa dalam percakapan tersebut Terdakwa II mengirimkan bukti pembayaran lunas palsu atas pembelian mobil kepada DISA DWI YARTO, namun saat itu DISA DWI YARTO menanyakan via whatapps kepada istrinya yaitu IIN DANYAWATIE apakah ada uang masuk pelunasan mobil ke rekening, namun dijawab IIN DANYAWATIE bahwa uangnya belum masuk, kemudian DISA DWI YARTO meminta untuk pulang, saat itu Terdakwa II mengatakan “ Tunggu bentar lagi semoga masuk”, kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa minuman yang dicampur obat tidak ada pengaruhnya kepada DISA DWI YARTO setelah itu Terdakwa II mengatakan “ Ambil pisau nya ka, matiin aja ini orang “, setelah itu di jawab Terdakwa I menjawab “ Iya cong”, namun saat itu Terdakwa II mengirim pesan whatsapp kembali kepada Terdakwa I dengan mengatakan “ Saya gak mau cong, kalo nggak kamu aja yang pegang (pisau)” setelah itu Terdakwa I masuk ke dalam unit 09 CU dan duduk di samping Terdakwa II, saat itu Terdakwa II bersandiwara dengan Terdakwa I dengan mengatakan “ Ka, nanti antar ini orang ya, kalo uang udah masuk uangnya bawa mobil sama BPKB nya “ setelah itu Terdakwa I pamit ke kamar mandi untuk menaruh pisau di samping bawah toilet setelah itu Terdakwa I keluar kamar dan turun ke lobby Jasmin, kemudian Terdakwa II masuk ke kamar mandi untuk mengambil pisau yang disimpan di bawah kloset, selanjutnya Terdakwa II menyimpan pisau tersebut di pinggangnya, kemudian Terdakwa II duduk kembali di samping DISA DWI YARTO, sambil menghubungi Terdakwa I via chatwhatapss saat itu Terdakwa II mengatakan “Lo berdua aja, bodong jadi supirdan Terdakwa I yang eksekusi” namun saat itu ditolak oleh Terdakwa I , selanjutnya Terdakwa II bersama dengan DISA DWI YARTO turun menuju ke lobby Jasmin untuk bertemu dengan Terdakwa I dan BODONG, pada saat itu DISA DWI YARTO jalan duluan menuju mobil dan kemudian Terdakwa II menyerahkan pisau kepada Terdakwa I di Lobby Jasmin, kemudian para Terdakwa, Bodong dan DISA DWI YARTO naik ke dalam mobil dengan posisi Terdakwa I berada di bangku tengah sebelah kiri Terdakwa II berada di bangku sopir, BODONG berada di bangku tengah sebelah kanan dan posisi DISA DWI YARTO berada di bangku depan sebelah kiri.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.45 WIB para Terdakwa serta Bodong bersama-sama DISA DWI YARTO berpura-pura menuju ke rumah DISA DWI YARTO lalu saat melintas di depan Gerbang Tol Tebet 1, Jln. Gatot Subroto, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Terdakwa II melihat Terdakwa I dari kaca spion mobil bagian dalam selanjutnya Terdakwa I seketika langsung mendekap wajah DISA DWI YARTO, setelah itu Terdakwa II berteriak “ Matiin Ka, Matiin Ka “ sambil memegang tangan kanan DISA DWI YARTO kemudian Terdakwa I menusuk dada DISA DWI YARTO kurang lebih 7 (tujuh) kali tusukan dan menggorok leher DISA DWI YARTO sedangkan . BODONG pada saat itu memegangi sabuk pengaman mobil yang dipakai DISA DWI YARTO, sehingga DISA DWI YARTO berusaha melawan dan menendang-nendang ke bagian kaca depan sebelah kiri namun tidak pecah dan DISA DWI YARTO juga memukul ke bagian kaca sebelah kiri yang menyebabkan kaca depan sebelah kiri pecah serta bagian dalam mobil berceceran darah DISA DWI YARTO, setelah memastikan DISA DWI YARTO tidak berdaya, Terdakwa I meminta kepada BODONG untuk pindah tempat kursi ke sebelah ke kiri dan Terdakwa I ke kursi sebelah kanan, setelah berpindah Terdakwa I menurunkan tempat duduk DISA DWI YARTO selanjutnya menarik tubuh DISA DWI YARTO dibagian punggung dan BODONG menarik bagian kaki, sehingga membuat DISA DWI YARTO pindah ke kursi tengah.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa membuang handphone milik DISA DWI YARTO disekitar Gedung DPR-MPR, dan setelah itu BODONG menyarankan agar membuang jasad korban DISA DWI YARTO ke daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur dikarenakan daerah tersebut sepi dari masyarakat, kemudian dalam perjalanan menuju kesana Terdakwa II melihat BODONG mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari dompet korban DISA DWI YARTO dan sesampainya di daerah BKT para Terdakwa mengeluarkan jasad korban DISA DWI YARTO dari pintu tengah sebelah kiri selanjutnya jasad korban DISA DWI YARTO dibuang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa beserta Bodong menuju ke sekitar kantor Pegadaian Jakarta Timur untuk mencuci mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG dalam perjalanan tersebut Terdakwa II menghubungi DANIEL dan menyuruhnya datang ke Hotel Swiss Belinn untuk mengantarkan istri Terdakwa II ke depan Kantor Pegadaian Jakarta Timur. Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa II juga bertemu dengan ADAM yaitu teman Terdakwa I yang kemudian meminta tolong kepada ADAM untuk mencuci mobil tersebut, saat itu awalnya ADAM menolak dikarenakan banyak darah di dalam mobil namun akhirnya bersedia mencuci mobil tersebut karena Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah itu Terdakwa I menuju ke Gang H. Gemon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur untuk membakar baju yang dipakai karena terkena darah korban DISA DWI YARTO sekaligus membakar KTP, dompet dan tas milik korban DISA DWI YARTO, selanjutnya Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II sebesar 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk memberi BODONG, kemudian Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan Terdakwa II dan sebesar 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening BCA Nomor 1912743246 atas nama IMAM SYAFII dari rekening Bank BCA 1180871752 atas nama GITA ANAWAI PUTRA.
Bahwa kemudian para Terdakwa membawa mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG menuju ke Cikarang, Kab. Bekasi, untuk beristirahat di Hotel Swiss Belinn Cikarang, dan sesampainya di hotel mobil tersebut diparkir di belakang hotel kemudian Terdakwa II bertemu dengan istri Terdakwa II dan DANIEL. Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi JOKO SUKARDI dengan maksud menyuruh datang ke hotel tersebut mengambil mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG untuk dibersihkan dan rencana selanjutnya akan dijual, setelah itu Terdakwa II menyuruh DANIEL menyerahkan kunci dan surat-surat berupa STNK dan BPKB mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG kepada JOKO SUKARDI.
Bahwa setelah itu Terdakwa II mengajak istrinya untuk melarikan diri ke Palembang namun sebelum sampai di tujuan, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Terdakwa II ditangkap oleh anggota polisi dan disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 27 warna Hitam, sedangkan Terdakwa I ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Lingkungan Utama Raya Nomor 78 RT 002 RW 001 Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, dan menyita 1 (satu) unit hp Samsung A50 warna biru yang digunakan untuk menjadi alat berkomunikasi dengan Terdakwa II.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korban DISA DWI YARTO meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor R/110/SK.B/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani dr. Arfani Ika K, SPFM dokter pada Rumah Sakit Polri dalam kesimpulannya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun, bergolongan darah “B” Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada lengan kanan dan kepala sisi kanan serta patahnya tulang tengkorak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul.selanjutnya ditemukan luka terbuka pada leher, dada, lengan bawah, pergelangan tangan, punggung tangan, jari tangan, telapak tangan serta terpotongnya hati sisi depan, pembuluh balik utama pada sisi kanan, pembuluh nadi utama leher kiri akibat kekerasan tajam ,ditemukan darah dan bekuan darah pada rongga dada sisi kanan kekerasan tajam pada leher dan dada secara tersendiri maupun bersama-sama dapat meyebabkan kematian .
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IMAM SYAFII als FII Bin SANTA bersama-sama Terdakwa II ROSUL als KELVIN Bin MARUTO dan BODONG (daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih di bulan November 2023 bertempat di depan Gerbang tol tebet 1, Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sebuah barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan di jalan umum, oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar 16.00 WIB Terdakwa II menghubungi DISA DWI YARTO yang mengiklankan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG di Facebook, lalu Terdakwa II berpura-pura akan membeli mobil tersebut, dengan harga Rp. 468.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Bahwa pada saat itu DISA DWI YARTO meminta Down Payment sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan setujui oleh Terdakwa II, kemudian setalah uang down payment dibayarkan ,terjadi kesepakatan untuk bertemu di Basement Tower Jasmin Apartemen Kalibata Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan.
Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I meminta untuk datang ke apartemen Terdakwa II di Apartemen Kalibata Tower Damar dengan maksud mengajak Terdakwa I berpura-pura ikut dalam transaksi pembelian mobil yang dijadikan modus untuk mengambil mobil dari DISA DWI YARTO, selanjutnya pukul 19.30 WIB Terdakwa I mengajak temannya yang bernama BODONG ikut ke Lobby Apartemen Kalibata Tower Damar. Bahwa pada saat para Terdakwa serta Bodong bertemu bersepakat dalam modus pembelian mobil tersebut menggunakan obat bius yang sudah diisiapkan sebelumnya yang akan dimasukan ke dalam air mineral. Bahwa kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I dan BODONG untuk membeli air mineral setelah itu meminta Terdakwa I dan Bodong untuk langsung menuju ke unit 09 CU Tower Jasmin, yang sudah disewa sebelumnya sambil Terdakwa II berusaha membujuk DISA DWI YARTO untuk segera datang.
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan memberikan kabar bahwa DISA DWI YARTO sudah datang ke basement Apartemen Tower Jasmine lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I turun ke Basement, saat itu para Terdakwa bersama BODONG di lobby Tower Jasmine dan Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II “ Apakah minuman sudah di campur dengan obat bius” saat itu dijawab Terdakwa I “sudah”, yang selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I menuju ke Basement sedangkan BODONG menuju ke lobby Jasmin, setelah itu di Basement para Terdakwa bertemu dengan DISA DWI YARTO yang membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, saat itu Terdakwa II berpura-pura meminta ijin kepada DISA DWI YARTO untuk mengecek dan mencoba mobil tersebut untuk meyakinkan DISA DWI YARTO bahwa benar akan membeli mobil tersebut. Bahwa setelah selesai mengecek mobil tersebut Terdakwa I mengajak DISA DWI YARTO naik dari basement menuju ke depan lobby hairbrush untuk parkir mobil, selanjutnya mengajak DISA DWI YARTO naik ke unit 09 CU tower Jasmin, setelah sesampainya di Unit 09 CU Terdakwa II menyuruh DISA DWI YARTO untuk duduk di kursi lalu Terdakwa II memberikan air mineral dalam botol yang sudah dicampur dengan obat bius, dan saat itu juga Terdakwa II berpura-pura menyuruh Terdakwa I untuk mencari kwitansi di Indomart, sedangkan Terdakwa II berbincang dengan DISA DWI YARTO, namun saat itu DISA DWI YARTO tidak terbius, lalu Terdakwa II mengirimkan bukti pembayaran lunas palsu atas pembelian mobil kepada DISA DWI YARTO, namun saat itu DISA DWI YARTO menanyakan via whatapps kepada istrinya yaitu IIN DANYAWATIE apakah ada uang masuk pelunasan mobil ke rekening, namun dijawab IIN DANYAWATIE bahwa uangnya belum masuk, kemudian DISA DWI YARTO meminta untuk pulang, saat itu Terdakwa II mengatakan “ Tunggu bentar lagi semoga masuk”, kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa minuman yang dicampur obat tidak ada pengaruhnya kepada DISA DWI YARTO setelah itu Terdakwa II mengatakan “ Ambil pisau nya ka, matiin aja ini orang “, setelah itu di jawab Terdakwa I menjawab “ Iya cong”, namun saat itu Terdakwa II mengirim pesan whatsapp kembali kepada Terdakwa I dengan mengatakan “ Saya gak mau cong, kalo nggak kamu aja yang pegang (pisau)” setelah itu Terdakwa I masuk ke dalam unit 09 CU dan duduk di samping Terdakwa II, saat itu Terdakwa II bersandiwara dengan Terdakwa I dengan mengatakan “ Ka, nanti antar ini orang ya, kalo uang udah masuk uangnya bawa mobil sama BPKB nya “ setelah itu Terdakwa I pamit ke kamar mandi untuk menaruh pisau di samping bawah toilet setelah itu Terdakwa I keluar kamar dan turun ke lobby Jasmin, kemudian Terdakwa II masuk ke kamar mandi untuk mengambil -
pisau yang disimpan di bawah kloset, lalu Terdakwa II menyimpan pisau tersebut di pinggangnya, setelah itu Terdakwa II duduk kembali di samping DISA DWI YARTO sambil menghubungi Terdakwa I saat itu Terdakwa II mengatakan “Lo berdua aja, bodong jadi supirdan Terdakwa I yang eksekusi, namun saat itu ditolak oleh Terdakwa I , selanjutnya Terdakwa II bersama dengan DISA DWI YARTO turun menuju ke lobby Jasmin untuk bertemu dengan Terdakwa I dan BODONG, pada saat itu DISA DWI YARTO jalan duluan menuju mobil dan saat itu Terdakwa II menyerahkan pisau kepada Terdakwa I di Lobby Jasmin, kemudian para Terdakwa dan Bodong beserta DISA DWI YARTO naik ke dalam mobil dengan posisi Terdakwa I berada di bangku tengah sebelah kiri Terdakwa II berada di bangku supir; BODONG berada di bangku tengah sebelah kanan dan posisi DISA DWI YARTO berada di bangku depan sebelah kiri.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.45 WIB para Terdakwa serta Bodong bersama-sama DISA DWI YARTO berpura-pura menuju ke rumah DISA DWI YARTO lalu saat melintas di depan Gerbang tol Tebet 1, Jln. Gatot Subroto, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan Terdakwa II melihat Terdakwa I dari kaca spion mobil bagian dalam selanjutnya Terdakwa I seketika langsung mendekap wajah DISA DWI YARTO yang duduk disamping Terdakwa II setelah itu Terdakwa II berteriak “ Matiin Ka, Matiin Ka “ sambil memegang tangan kanan DISA DWI YARTO kemudian Terdakwa I menusuk dada DISA DWI YARTO kurang lebih 7 (tujuh) kali tusukan dan menggorok leher DISA DWI YARTO sedangkan . BODONG pada saat itu memegangi sabuk pengaman mobil yang dipakai DISA DWI YARTO, sehingga DISA DWI YARTO berusaha melawan dan menendang-nendang ke bagian kaca depan sebelah kiri namun tidak pecah dan DISA DWI YARTO juga memukul ke bagian kaca sebelah kiri yang menyebabkan kaca depan sebelah kiri pecah serta bagian dalam mobil berceceran darah DISA DWI YARTO, setelah memastikan DISA DWI YARTO tidak berdaya, Terdakwa I meminta kepada BODONG untuk pindah tempat kursi ke sebelah ke kiri dan Terdakwa I ke kursi sebelah kanan, setelah berpindah Terdakwa I menurunkan tempat duduk DISA DWI YARTO selanjutnya menarik DISA DWI YARTO dibagian punggung dan BODONG menarik bagian kaki, sehingga membuat DISA DWI YARTO pindah ke kursi tengah.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa membuang handphone milik DISA DWI YARTO disekitar Gedung DPR-MPR, dan setelah itu BODONG menyarankan agar membuang jasad korban DISA DWI YARTO ke daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur dikarenakan daerah tersebut sepi dari masyarakat, kemudian dalam perjalanan menuju kesana Terdakwa II melihat BODONG mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari dompet korban DISA DWI YARTO dan sesampainya di daerah BKT para mengeluarkan jasad korban DISA DWI YARTO dari pintu tengah sebelah kiri selanjutnya jasad korban DISA DWI YARTO dibuang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.
Bahwa selanjutnya para Terdakwa beserta Bodong menuju ke kantor Pegadaian Jakarta Timur untuk mencuci mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG dalam perjalanan tersebut Terdakwa II menghubungi DANIEL dan menyuruhnya datang ke Hotel Swiss Belinn untuk mengantarkan istri Terdakwa II, saat itu DANIEL bersedia mengantarkan istri Terdakwa II ke depan Pegadaian. Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa II juga bertemu dengan ADAM teman Terdakwa I yang kemudan meminta tolong kepada ADAM untuk mencuci mobil tersebut, saat itu ADAM tidak mau dikarenakan banyak darah didalam mobil namun akhirnya bersedia untuk mencuci mobil tersebut karena Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.200.000,-
Bahwa setelah itu Terdakwa I menuju ke Gang H. Gemon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur untuk membakar baju yang dipakai dikarenakan terkena darah korban DISA DWI YARTO dan saat itu juga dibakar KTP, Dompet, berikut tas milik korban DISA DWI YARTO, selanjutnya Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II sebesar 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk memberi BODONG yang akan pergi ke Banten, setelah itu Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan Terdakwa II dan sebesar sebesar 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) selanjutnya para Terdakwa membawa mobil korban menuju ke Cikarang, Kab. Bekasi, Jawa Barat untuk istirahat di Hotel Swiss Belinn Cikarang Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo, Jababeka Education, Kawasan Industri Jababeka 2 Kavling Jl. Dr. Satrio Blok A No 2, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi Regency, dan sesampainya di Hotel mobil tersebut disimpan diparkiran belakang hotel kemudian Terdakwa II bertemu dengan istri Terdakwa II dan DANIEL. Bahwa Terdakwa II menghubungi JOKO SUKARDI lalu menyuruhnya untuk datang ke hotel tersebut, untuk mengambil mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG untuk dibersihkan dan rencana selanjutnya untuk dijual, setelah itu Terdakwa II menyuruh DANIEL untuk menyerahkan kunci dan surat-surat berupa STNK dan BPKB kendaraan mobil Fortuner kepada JOKO SUKARDI.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama Bodong, korban DISA DWI YARTO kehilangan 1 (satu) mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG , sebuah handphone dan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta menyebabkan korban DISA DWI YARTO meninggal dunia sebagaimana hasil pemeriksaan dalam Visum et Repertum Nomor R/110/SK.B/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani dr. Arfani Ika K, SPFM dokter pada Rumah Sakit Polri dalam kesimpulannya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun, bergolongan darah “B” Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada engan kanan dan kepala sisi kanan serta patahnya tulang tengkorak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul.selanjutnya ditemukan luka terbuka pada leher, dada, lengan bawah, pergelangan tangan, punggung tangan, jari tangan, telapak tangan serta terpotongnya hati sisi depan, pembuluh balik utama pada sisi kanan, pembuluh nadi utama leher kiri akibat kekerasan tajam ,ditemukan darah dan bekuan darah pada rongga dada sisi kanan kekerasan tajam pada leher dan dada secara tersendiri maupun bersama-sama dapat meyebabkan kematian
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum para Terdakwa maupun para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Iin Danyawatie Binti Sutiman Sofian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 17.47 WIB suami saksi yang bernama DISA DWI YARTO mengirim pesan Whatsapp kepada saksi memberitahukan bahwa ada orang yang akan membeli mobil Fortuner tahun 2020 dengan Nomor Polisi F1453 AAG warna hitam;
Bahwa selanjutnya suami saksi mengirimkan nomor telfon 081399937616 kepada saksi untuk dicek dengan menggunakan aplikasi getcontact untuk memastikan orang bernama KELVIN karena calon pembeli berani membayar Rp468.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) setelah saksi cek nomor tersebut menggunakan aplikasi getcontact muncul nama KELVIN, ROSUL, ROSUL MARUTO, OWNER KEDAI SERIBU BINTANG;
Bahwa selanjutnya suami saksi menjelaskan calon pembeli akan melakukan transfer DP dan meminta agar mobil tersebut diantarkan ke Apartemen Kalibata malam itu juga dan apabila mobil tersebut tidak jadi dibeli down payment tersebut hangus tidak apa-apa;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB suami saksi tiba di rumah dan pada saat itu memberitahukan bahwa calon pembeli mobil sudah melakukan DP, sekitar pukul 20.30 WIB suami saksi mengantarkan mobil tersebut ke Apartemen Kalibata Jakarta Selatan;
Bahwa sekitar pukul 21.10 WIB suami saksi memberitahukan melalui whatsapp telah sampai di parkiran basement Apartemen Kalibata menunggu calon pembeli turun;
Bahwa sekitar pukul 21.33 WIB suami saksi mengirimkan foto orang yang akan membeli mobil dan foto tersebut berada di parkiran basemen Apartement Kalibata Jakarta Selatan, dan memberitahukan bahwa calon pembeli itu dari logatnya orang Madura, lalu orang tersebut menyuruh anak buahnya untuk membeli kwitansi;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB suami saksi memberitahukan diajak oleh calon pembeli untuk naik ke atas dengan alasan ingin buang air besar dan informasi dari suami saksi di dalam unit apartemen ada perempuan tapi beda dengan foto yang di whatsapp profil pembeli serta mereka berada di unit apartemen itu bertiga;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB suami saksi mengirimkan kepada saksi bukti transfer dari pembeli ke rekening BCA senilai Rp465.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama DWI YARTO namun setelah dicek melalui M-banking ternyata uang tersebut belum masuk, selanjutnya suami saksi menunggu sampai jam 24.00 WIB untuk memastikan bahwa uang tersebut masuk agar segera diserahterimakan unit kendaraan, dan apabila pukul 24.00 WIB uang tersebut belum masuk, suami saksi akan pulang ke rumah lalu suami saksi juga mengirimkan mutasi rekening;
Bahwa sekitar pukul 00.15 WIB suami saksi berniat ingin pulang ke rumah namun anak buah dari KELVIN (calon pembeli mobil) ingin ikut dengan alasan agar dapat mengetahui rumah suami saksi, sekitar pukul 12.39 WIB suami saksi mengirimkan foto selfi dan foto calon pembeli di unit apartemennya;
Bahwa sekitar pukul 00.52 WIB suami saksi mengirimkan sharelive location namun lokasi tersebut berhenti Gedung Smesco Tower Gatot Subroto Jakarta Selatan dan terlihat pemberhentian tersebut berada di area drop off, dan setelah itu suami saksi sudah tidak bisa dihubungi lagi karena nomornya sudah off;
Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB saksi mendatangi Gedung Smesco Tower Gatot Subroto Jakarta Selatan dan saksi mengecek CCTV di parkiran basement namun tidak terlihat mobil suami saksi, selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB saksi membuat laporan gangguan orang hilang di SPKT Polda Metro Jaya Jakarta Selatan;
Bahwa terakhir kali saksi berkomunikasi dengan suami saksi bernama DISA DWI YARTO tersebut sekitar pukul 00.40 WIB dan pada saat itu saksi menjelaskan kepada suami saksi melalui pesan Whatsapp bahwa apartemen tersebut bukan tempat tinggal karena dapurnya saja seadanya;
Bahwa saksi tidak mengenal dengan orang yang bernama KELVIN yang merupakan calon pembeli kendaraan milik DISA DWI YARTO karena saksi baru mengetahui setelah suami saksi mengirimkan nomor KELVIN kepada saksi;
Bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut saksi mendapat informasi jika suami saksi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di BKT Cakung Jakarta Timur;
Bahwa saksi dipanggil kembali ke Polda Metro Jaya untuk memastikan foto jasad suami saksi yang ditemukan di BKT Cakung Jakarta Timur dan saksi membenarkan bahwa foto tersebut adalah suami saksi yang bernama DISA DWI YARTO;
Bahwa kemudian saksi mendatangi RS. Polri untuk melihat jenazah suami saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal Joko Sukardi, namun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Joko Sukardi adalah yang menguasai terakhir mobil Fortuner tahun 2020 dengan nopol polisi F1453 AAG warna hitam;
Bahwa saksi mendapat informasi mobil tersebut akan dibantu jualkan oleh Joko Sukardi yang menerima dari pelaku pembunuhan suami saksi;
Bahwa saksi merasa terpukul atas pembunuhan terhadap suami saksi karena saksi masih mempunyai anak kecil yang membutuhkan biaya setelah suami saksi dibunuh;
Bahwa saksi berharap pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Nurul Agung Prabowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi dalah petugas kepolisian yang bersama saksi EGGI ARY PRATAMA telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang diketahui pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 jam 09.00 WIB di Kali BKT, RT 005, RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa terhadap Terdakwa II dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa terhadap Terdakwa I dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di depan Indomaret, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa II didapatkan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 27 warna Hitam yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan Terdakwa I terkait transaksi jual beli mobil;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IMAM SYAFII didapatkan barang bukti 1 (satu) helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S warna ungu;
Bahwa 1 (satu) helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar adalah milik Terdakwa IMAM SYAFII pakaian yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S warna ungu dan 1 unit Handphone Samsung A50 warna biru yang digunakan berkomunikasi dengan ROSUL;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ROSUL, 1 mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG, beserta 1 buah STNK dan 1 BPKB atas nama ANDRI KURNIAWAN akan dijual kembali oleh Joko Sukardi atas perintah ROSUL;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 jam 09.00 WIB di Kali BKT, RT 005, RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur, Tim Unit 5 Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembunuhan kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang para pelaku pembunuhan tersebut yang diinformasikan sebanyak 3 (orang) orang laki-laki;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi beserta Tim tiba di wilayah Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, mendapati sebuah penginapan yang diduga menjadi tempat tinggal para Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB saksi beserta Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II ROSUL di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, kemudian Tim melakukan interogasi dan didapati Terdakwa IMAM SYAFII berada di Indomaret, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa berdasarkan interogasi terhadap Terdakwa IMAM SYAFII, IMAM SYAFII membakar pakaiannya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, lalu Tim melakukan pencarian dan menemukan pakaiannya 1 helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar;
Bahwa selanjutnya Tim melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan mobil milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, lalu ROSUL menginformasikan bahwa mobil tersebut berada di rumah Joko Sukardi di Karawang;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Tim mencari keberadaan Joko Sukardi dengan cara Surveilence di wilayah Kab. Karawang, tepatnya di Lingkungan Utama Raya Nomor 78 RT 002 RW 001 Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, kemudian Tim melakukan Undercover dan mendapati rumah tempat tinggal Joko Sukardi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Lingkungan Utama Raya Nomor 78 RT 002 RW 001 Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Tim berhasil mengamankan Joko Sukardi, dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan didapati 1 unit Handphone Samsung A50 warna biru sebagai alat komunikasi dengan Terdakwa ROSUL terkait 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG beserta kelengkapan surat yang rencananya akan dijual atas perintah Terdakwa ROSUL;
Bahwa para Terdakwa diduga merupakan pelaku pembunuhan, yang diketahui tanggal 10 November 2023 jam 09.00 WIB di Kali BKT, RT 005, RW 007, Kec. Cakung, Jakarta;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi adalah benar barang bukti yang disita dari para Terdakwa dan Joko Sukardi;
Bahwa mobil Fortuner tahun 2020 dengan Nomor Polisi F1453 AAG warna hitam milik korban DISA DWI YARTO ditemukan di rumah Joko Sukardi yang menurut pengakuan Joko Sukardi rencananya akan dijual berdasarkan perintah Terdakwa ROSUL;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi dalah petugas kepolisian yang bersama saksi Nurul Agung Prabowo telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang diketahui pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 jam 09.00 WIB di Kali BKT, RT 005, RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa terhadap Terdakwa II dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa terhadap Terdakwa I dilakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di depan Indomaret, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa II didapatkan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 27 warna Hitam yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan Terdakwa I terkait transaksi jual beli mobil;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I IMAM SYAFII didapatkan barang bukti 1 (satu) helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S warna ungu;
Bahwa 1 (satu) helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar adalah milik Terdakwa IMAM SYAFII pakaian yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S warna ungu dan 1 unit Handphone Samsung A50 warna biru yang digunakan berkomunikasi dengan ROSUL;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ROSUL, 1 mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG, beserta 1 buah STNK dan 1 BPKB atas nama ANDRI KURNIAWAN akan dijual kembali oleh Joko Sukardi atas perintah ROSUL;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 jam 09.00 WIB di Kali BKT, RT 005, RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur, Tim Unit 5 Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pembunuhan kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang para pelaku pembunuhan tersebut yang diinformasikan sebanyak 3 (orang) orang laki-laki;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi beserta Tim tiba di wilayah Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, mendapati sebuah penginapan yang diduga menjadi tempat tinggal para Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB saksi beserta Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II ROSUL di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, kemudian Tim melakukan interogasi dan didapati Terdakwa IMAM SYAFII berada di Indomaret, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa berdasarkan interogasi terhadap Terdakwa IMAM SYAFII, IMAM SYAFII membakar pakaiannya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, lalu Tim melakukan pencarian dan menemukan pakaiannya 1 helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar;
Bahwa selanjutnya Tim melakukan interogasi awal dan menanyakan keberadaan mobil milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, lalu ROSUL menginformasikan bahwa mobil tersebut berada di rumah Joko Sukardi di Karawang;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Tim mencari keberadaan Joko Sukardi dengan cara Surveilence di wilayah Kab. Karawang, tepatnya di Lingkungan Utama Raya Nomor 78 RT 002 RW 001 Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, kemudian Tim melakukan Undercover dan mendapati rumah tempat tinggal Joko Sukardi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Lingkungan Utama Raya Nomor 78 RT 002 RW 001 Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Tim berhasil mengamankan Joko Sukardi, dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan didapati 1 unit Handphone Samsung A50 warna biru sebagai alat komunikasi dengan Terdakwa ROSUL terkait 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG beserta kelengkapan surat yang rencananya akan dijual atas perintah Terdakwa ROSUL;
Bahwa para Terdakwa diduga merupakan pelaku pembunuhan, yang diketahui tanggal 10 November 2023 jam 09.00 WIB di Kali BKT, RT 005, RW 007, Kec. Cakung, Jakarta;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi adalah benar barang bukti yang disita dari para Terdakwa dan Joko Sukardi;
Bahwa mobil Fortuner tahun 2020 dengan Nomor Polisi F1453 AAG warna hitam milik korban DISA DWI YARTO ditemukan di rumah Joko Sukardi yang menurut pengakuan Joko Sukardi rencananya akan dijual berdasarkan perintah Terdakwa ROSUL;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Marwadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa saksi adalah Ketua RT tempat penemuan mayat laki-laki pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Kali BKT Sisi Barat, RT 005 RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa yang memberitahu kepada saksi adanya mayat di Kali BKT Sisi Barat, RT 005 RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur adalah masyarakat sekitar;
Bahwa kondisi mayat yang saksi ketahui yaitu luka terbuka di bagian leher;
Bahwa saksi tiba di lokasi penemuan mayat sudah banyak masyarakat di Kali BKT Sisi Barat, RT 005 RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Cakung;
Bahwa foto yang diperlihatkan di persidangan, adalah benar foto mayat saat pertama kali saksi melihatnya pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.10 WIB di Kali BKT Sisi Barat, RT 005 RW 007, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa penyebab mayat meninggal dunia diduga menjadi korban pembunuhan;
Bahwa mayat yang ditemukan berada di dekat pintu air BKT keadaannya mengambang;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Joko Sukardi Bin Karyo Senen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 19.46 WIB Terdakwa II ROSUL menghubungi saksi menanyakan harga pasaran mobil Toyota Fortuner tahun 2020, kemudian saksi menyampaikan bisa dijual seharga di atas Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa II ROSUL meminta kepada saksi untuk menjual mobil tersebut nantinya dan disepakati oleh saksi yang bersedia menunggu informasi selanjutnya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa II ROSUL kembali menghubungi saksi dengan maksud meminta saksi mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG di Hotel Swiss Bell Inn, Cikarang, dimana Terdakwa diminta bertemu seseorang bernama DANIEL di hotel tersebut;
Bahwa saksi berangkat dari rumahnya, menuju ke Cikarang, sesampainya saksi di Hotel Swiss Bellinn, Cikarang sekitar pukul 07.00 WIB langsung dihubungi oleh. Terdakwa II ROSUL bahwa akan ada temannya yang akan memberikan kunci mobil tersebut bernama DANIEL, dimana tidak lama kemudian saksi menerima 2 kunci mobil, STNK dan BPKB dari DANIEL serta diberitahukan bahwa posisi mobil ada di parkiran belakang hotel;
Bahwa saksi melihat mobil tersebut banyak bercak darah, kaca retak dan berantakan, lalu saksi menghubungi Terdakwa II ROSUL untuk meminta penjelasan namun tidak direspon, kemudian saksi membawa mobil tersebut untuk disimpan di Jl. Babakan Toge nomor 12 RT 002 RW 007 Kel. Adiarsa Barat, Kec. Karawang Barat, Kab, Karawang;
Bahwa ketika saksi dihubungi oleh Terdakwa II ROSUL, saksi bertanya “kenapa bos ini mobil kok banyak darah, sama kacanya pecah?” Terdakwa II ROSUL menjawab: “udah bersihin saja semuanya pak”: kemudian saksi bertanya lagi “ini mobil surat surat lengkap semua tapi kenapa begini?” Terdakwa II ROSUL menjawab: “udah bersihin saja” ;
Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa II ROSUL mengirim pesan kepada saksi untuk meminta saksi mengirimkan nomor rekening, selanjutnya saksi mengirim nomor rekening Bank BCA dengan nomor 7425152645 atas nama JOKO SUKARDI lalu saksi melanjutkan membersihkan mobil, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB saksi dihubungi kembali oleh Terdakwa II ROSUL yang berkata :”saya sudah transfer 2 juta untuk uang bersih-bersih ya” dan dijawab saksi “oh iya bos terimakasih”;
Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB saksi menghubungi Terdakwa II ROSUL menanyakan : “ ini kaca pecah bos, gimana?” dijawab Terdakwa II ROSUL : “diganti bisa nggak pak ?” dan dijawab saksi : “bisa, saya carikan dulu ya bos ‘ kemudian dijawab Terdakwa II ROSUL : “cari saja dulu lah pak nanti kalo sudah dipasang kabarin nanti saya transfer” ;
Bahwa sekitar pukul 16.20 WIB saksi memasang kaca dengan harga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi menginformasikan kepada Terdakwa II ROSUL terkait seatbelt yang sobek ada yang jual di daerah Duren Sawit dan disetujui oleh Terdakwa II ROSUL dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah semua diperbaiki saksi kembali menghubungi Terdakwa II ROSUL namun tidak direspon sehingga saksi menggunakan uang saksi untuk membayar harga seatbelt tersebut dan kembali ke Karawang ;
Bahwa total biaya yang saksi keluarkan pada saat memperbaiki 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol B 1453 AAG sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya biaya tersebut diganti oleh Terdakwa II ROSUL melalui transfer sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 7425152645 atas nama JOKO SUKARDI, sehingga keuntungan yang saksi dapatkan setelah menyimpan dan memperbaiki mobil tersebut sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB saksi sampai di Karawang dan menyimpan mobil tersebut di halaman rumah yang beralamat di Jl. Babakan Toge nomor 12 RT 002 RW 007 Kel. Adiarsa Barat, Kec. Karawang Barat, Kab, Karawang, kemudian saksi balik ke rumah yang berada di Lingkungan Utama Raya Nomor 78 RT 002 RW 001 Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, untuk beristirahat;
Bahwa saksi menyimpan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol F 1453 AAG tersebut dikarenakan Terdakwa II ROSUL meminta saksi untuk menjualkan mobil tersebut dan saksi berharap akan mendapat keuntungan;
Bahwa meskipun saksi tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan mobil tersebut dan karena ada bercak darah di mobil tersebut, ketika Terdakwa II ROSUL meminta saksi mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat Nopol B 2328 TFW plat mobil Xenia milik saksi dan teregistrasi di pihak kepolisian namun pajaknya sudah mati 2 tahun;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB saksi ditangkap, beserta barang bukti yang disita dari saksi 1 unit handhone Samsung A50 warna biru, 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol F 1453 AAG, 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN, beserta 1 buah BPKB STNK mobil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, para Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Nomor R/110/SK.B/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani dr. Arfani Ika K, SPFM dokter pada Rumah Sakit Polri dalam kesimpulannya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun, bergolongan darah “B” Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada engan kanan dan kepala sisi kanan serta patahnya tulang tengkorak dan pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul.selanjutnya ditemukan luka terbuka pada leher, dada, lengan bawah, pergelangan tangan, punggung tangan, jari tangan, telapak tangan serta terpotongnya hati sisi depan, pembuluh balik utama pada sisi kanan, pembuluh nadi utama leher kiri akibat kekerasan tajam ,ditemukan darah dan bekuan darah pada rongga dada sisi kanan kekerasan tajam pada leher dan dada secara tersendiri maupun bersama-sama dapat meyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Imam Syafii Alias Fii Bin Santa;
Bahwa Terdakwa I menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa I ditangkap pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di depan Indomaret, Jalan Raya Merak, KM 119, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
Bahwa pada saat ditangkap dari Terdakwa I disita barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S warna Ungu, kemudian ketika diinterogasi Terdakwa I mengaku ada 1 (satu) helai pakaian warna merah garis abu-abu yang sudah dibakar Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa membakar pakaiannya tersebut karena terkena darah korban DISA DWI YARTO pada saat melakukan pembunuhan bersama Terdakwa II ROSUL dan BODONG;
Bahwa awalnya pada hari Rabu 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa II ROSUL menelpon Terdakwa I meminta datang untuk ke Apartemen Tower Damar Unit lantai 9 Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa II ROSUL mengajak Terdakwa I untuk mencari uang dengan modus pencurian dengan menggunakan obat bius dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial, dan Terdakwa I menyepakatinya;
Bahwa kemudian Terdakwa I membeli obat bius merk Diazeepam di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, kemudian hal tersebut disampaikan kepada Terdakwa II ROSUL;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa II ROSUL menghubungi Terdakwa I untuk datang ke Apartemen Kalibata Tower Damar dengan maksud mengajak Terdakwa I berpura-pura ikut dalam transaksi pembelian mobil;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa I mengajak BODONG ikut ke Lobby Apartemen Kalibata Tower Damar mempersiapkan obat bius dengan cara akan dimasukkan ke dalam air mineral untuk diberikan kepada korban DISA DWI YARTO;
Bahwa kemudian Terdakwa II ROSUL meminta Terdakwa I dan BODONG untuk membeli air mineral setelah itu langsung menuju ke unit 09 CU Tower Jasmin sebelum korban datang;
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II ROSUL menghubungi Terdakwa I memberikan kabar bahwa korban DISA DWI YARTO sudah datang ke Basement Apartemen Tower Jasmine lalu Terdakwa II ROSUL menyuruh Terdakwa I turun ke basement;
Bahwa ketika Terdakwa I bersama BODONG berada di lobby Tower Jasmine, Terdakwa II ROSUL menanyakan kepada Terdakwa I “ Apakah minuman sudah di campur dengan obat bius” saat itu dijawab Terdakwa I “sudah”, selanjutnya Terdakwa II ROSUL bersama Terdakwa I menuju ke basement sedangkan BODONG menuju ke lobby Jasmin;
Bahwa setelah itu di basement Terdakwa I dan Terdakwa II ROSUL bertemu dengan korban DISA DWI YARTO yang membawa 1 unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, saat itu Terdakwa II ROSUL berpura-pura meminta ijin kepada korban DISA DWI YARTO untuk mengecek dan mencoba mobil tersebut untuk meyakinkan korban seolah-olah Terdakwa II ROSUL benar akan membeli mobil tersebut;
Bahwa setelah selesai mengecek mobil tersebut Terdakwa I mengajak korban DISA DWI YARTO naik dari basement menuju ke depan lobby hairbrush untuk parkir mobil, selanjutnya mengajak korban DISA DWI YARTO naik ke unit 09 CU tower Jasmin, sesampainya di Unit 09 CU ROSUL meminta korban DISA DWI YARTO untuk duduk di kursi lalu memberikan air mineral dalam botol yang sudah dicampur dengan obat bius, dan saat itu juga Terdakwa II ROSUL berpura-pura menyuruh Terdakwa I untuk mencari kwitansi di Indomaret;
Bahwa kemudian Terdakwa II ROSUL menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa minuman yang dicampur obat tidak ada pengaruhnya kepada korban DISA DWI YARTO setelah itu Terdakwa II ROSUL mengatakan “ Ambil pisau nya ka, matiin aja ini orang “, setelah itu di jawab Terdakwa I “ Iya cong”, namun saat itu Terdakwa II ROSUL mengirim pesan whatsapp kembali kepada Terdakwa I dengan mengatakan “ Saya gak mau cong, kalo nggak kamu aja yang pegang (pisau)” setelah itu Terdakwa I masuk ke dalam unit 09 CU dan duduk di samping Terdakwa II ROSUL saat itu Terdakwa II ROSUL bersandiwara dengan Terdakwa I dengan mengatakan “ Ka, nanti antar ini orang ya, kalo uang udah masuk uangnya bawa mobil sama BPKB nya “;
Bahwa setelah itu Terdakwa I pamit ke kamar mandi menaruh pisau di samping bawah toilet setelah itu Terdakwa I keluar kamar dan turun ke lobby Jasmin, kemudian Terdakwa II ROSUL masuk ke kamar mandi untuk mengambil pisau yang disimpan di bawah kloset;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II ROSUL bersama dengan korban DISA DWI YARTO turun menuju ke lobby Jasmin untuk bertemu dengan Terdakwa I dan BODONG (DPO);
Bahwa pada saat itu korban DISA DWI YARTO jalan duluan menuju mobil dan kemudian Terdakwa II ROSUL menyerahkan pisau kepada Terdakwa I di Lobby Jasmin, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ROSUL, serta Bodong dan korban naik ke dalam mobil dengan posisi Terdakwa I berada di bangku tengah sebelah kiri berada, Terdakwa II ROSUL di bangku sopir, sdr. BODONG (DPO) di bangku tengah sebelah kanan dan korban di bangku depan sebelah kiri;
Bahwa sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa I, Terdakwa II ROSUL serta Bodong bersama-sama korban DISA DWI YARTO berpura-pura menuju ke rumah korban DISA DWI YARTO;
Bahwa saat melintas di depan Gerbang Tol Tebet 1, Jln. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Terdakwa II ROSUL melihat Terdakwa I dari kaca spion mobil bagian dalam selanjutnya Terdakwa I seketika langsung mendekap wajah korban DISA DWI YARTO, setelah itu Terdakwa II ROSUL berteriak “ Matiin Ka, Matiin Ka “ sambil memegang tangan kanan korban DISA DWI YARTO kemudian Terdakwa I menusuk dada korban DISA DWI YARTO kurang lebih 7 kali tusukan dan menggorok leher korban DISA DWI YARTO sedangkan BODONG pada saat itu memegangi sabuk pengaman mobil yang dipakai korban DISA DWI YARTO;
Bahwa korban DISA DWI YARTO berusaha melawan dan menendang-nendang ke bagian kaca depan sebelah kiri namun tidak pecah dan korban DISA DWI YARTO juga memukul ke bagian kaca sebelah kiri yang menyebabkan kaca depan sebelah kiri pecah serta bagian dalam mobil berceceran darah korban DISA DWI YARTO;
Bahwa setelah memastikan korban DISA DWI YARTO tidak berdaya, Terdakwa I meminta kepada BODONG untuk pindah tempat kursi ke sebelah ke kiri dan Terdakwa I ke kursi sebelah kanan, setelah berpindah Terdakwa I menurunkan tempat duduk korban DISA DWI YARTO selanjutnya menarik tubuh korban DISA DWI YARTO di bagian punggung dan BODONG menarik bagian kaki, sehingga membuat korban DISA DWI YARTO pindah ke kursi tengah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II ROSUL membuang handphone milik korban DISA DWI YARTO disekitar Gedung DPR-MPR, dan setelah itu BODONG menyarankan agar membuang jasad korban DISA DWI YARTO ke daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur dikarenakan daerah tersebut sepi dari masyarakat, selanjutnya jasad korban DISA DWI YARTO dibuang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II ROSUL beserta Bodong lalu pergi ke sekitar kantor Pegadaian Jakarta Timur untuk mencuci mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, lalu Terdakwa I bertemu teman Terdakwa I Bernama ADAM dan Terdakwa I meminta tolong kepada ADAM untuk mencuci mobil tersebut, awalnya ADAM menolak karena banyak darah di mobil namun akhirnya bersedia mencuci mobil tersebut karena Terdakwa II ROSUL memberi uang Rp.200.000,00;
Bahwa setelah itu Terdakwa I menuju ke Gang H. Gemon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur untuk membakar baju yang dipakai karena terkena darah korban DISA DWI YARTO sekaligus membakar KTP, dompet dan tas milik korban DISA DWI YARTO, selanjutnya Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II ROSUL sebesar RP10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk memberi BODONG;
Bahwa kemudian Terdakwa II ROSUL mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 1912743246 atas nama IMAM SYAFII dari rekening Bank BCA 1180871752 atas nama GITA ANAWAI PUTRA;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ROSUL membawa mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG menuju ke Cikarang, Kab. Bekasi, untuk beristirahat di Hotel Swiss Belinn Cikarang, dan sesampainya di hotel mobil tersebut diparkir di belakang hotel;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II ROSUL menghubungi Joko Sukardi dengan maksud menyuruh datang ke hotel tersebut mengambil mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG untuk dibersihkan dan rencana selanjutnya akan dijual, setelah itu Terdakwa II ROSUL menyuruh DANIEL menyerahkan kunci dan surat-surat berupa STNK dan BPKB mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG kepada Joko Sukardi;
Bahwa setelah itu Terdakwa II ROSUL mengajak istrinya dan Terdakwa I melarikan diri ke Palembang namun sebelum sampai di tujuan, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Terdakwa I dan Terdakwa II ROSUL ditangkap polisi;
Bahwa menurut Terdakwa II ROSUL, 1 mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG, beserta 1 buah STNK dan 1 BPKB atas nama ANDRI KURNIAWAN akan dijual kembali oleh Joko Sukardi atas perintah Terdakwa II ROSUL;
Bahwa Terdakwa I membenarkan barang bukti yang ditunjukkan;
Terdakwa II. Rosul Alias Kelvin Bin Maruto;
Bahwa Terdakwa II menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa II ditangkap pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kota Cilegon;
Bahwa dari Terdakwa II disita barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 27 warna Hitam yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan Terdakwa I IMAM SYAFII terkait jual beli mobil Fortuner tahun 2020 Nopol polisi F1453 AAG warna hitam;
Bahwa setelah ditangkap Terdakwa II memberi informasi jika Terdakwa I IMAM SYAFII ada di sekitar lokasi penangkapan, Terdakwa I IMAM SYAFII kemudian juga ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S warna ungu;
Bahwa saat Terdakwa I IMAM SYAFII ditangkap memberitahukan jika ada 1 helai pakaian warna merah garis abu-abu miliknya yang dibakar karena terkena darah korban;
Bahwa pada hari Rabu 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa II menelpon Terdakwa I IMAM SYAFII meminta datang ke Apartemen Tower Damar Unit lantai 9 Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I IMAM SYAFII mencari uang dengan modus pencurian dengan menggunakan obat bius dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial, dan Terdakwa I IMAM SYAFII setuju;
Bahwa kemudian Terdakwa I IMAM SYAFII membeli obat bius merk Diazeepam di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, kemudian hal tersebut disampaikan kepada Terdakwa II;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar 16.00 WIB Terdakwa II menghubungi korban DISA DWI YARTO yang mengiklankan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG di Facebook;
Bahwa Terdakwa II berpura-pura akan membeli mobil tersebut, dengan harga Rp468.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dimana saat itu korban DISA DWI YARTO meminta Down Payment sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa II kemudian setalah uang down payment dibayarkan, sepakat untuk bertemu di Basement Tower Jasmin Apartemen Kalibata Jakarta Selatan pukul 20.00 WIB;
Bahwa Terdakwa II mempersiapkan bukti transfer palsu senilai Rp468.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan memesan dari seseorang sebagai bukti pelunasan palsu pembelian mobil tersebut;
Bahwa untuk melakukan pengecekan kendaraan pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I IMAM SYAFII untuk datang ke Apartemen Kalibata Tower Damar dengan maksud mengajak berpura-pura ikut dalam transaksi pembelian mobil;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa I IMAM SYAFII mengajak BODONG ikut ke Lobby Apartemen Kalibata Tower Damar mempersiapkan obat bius dengan cara akan dimasukkan ke dalam air mineral untuk diberikan kepada korban DISA DWI YARTO;
Bahwa kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I IMAM SYAFII dan BODONG untuk membeli air mineral dan menuju ke unit 09 CU Tower Jasmin sebelum korban datang;
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I IMAM SYAFII memberikan kabar bahwa korban DISA DWI YARTO sudah datang ke Basement Apartemen Tower Jasmine lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa II IMAM SYAFII turun ke basement;
Bahwa ketika Terdakwa I IMAM Syafii bersama BODONG berada di lobby Tower Jasmine, Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I IMAM SYAFII“ Apakah minuman sudah di campur dengan obat bius” saat itu dijawab Terdakwa I IMAM SYAFII “sudah”, selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I IMAM SYAFII menuju ke basement sedangkan BODONG menuju ke lobby Jasmin, setelah itu di basement Terdakwa II dan Terdakwa I IMAM SYAFII bertemu dengan korban DISA DWI YARTO yang membawa 1 unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, saat itu Terdakwa II berpura-pura meminta ijin kepada korban DISA DWI YARTO untuk mengecek dan mencoba mobil tersebut untuk meyakinkan korban DISA DWI YARTO seolah-olah Terdakwa II benar akan membeli mobil tersebut;
Bahwa setelah selesai mengecek mobil tersebut Terdakwa II mengajak korban DISA DWI YARTO naik dari basement menuju ke depan lobby hairbrush untuk parkir mobil, selanjutnya mengajak korban DISA DWI YARTO naik ke unit 09 CU tower Jasmin, sesampainya di Unit 09 CU Terdakwa II meminta DISA DWI YARTO untuk duduk di kursi lalu memberikan air mineral dalam botol yang sudah dicampur dengan obat bius, dan saat itu juga Terdakwa II berpura-pura menyuruh Terdakwa I IMAM SYAFII untuk mencari kwitansi di Indomaret;
Bahwa kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I IMAM SYAFII dan mengatakan bahwa minuman yang dicampur obat tidak ada pengaruhnya kepada korban DISA DWI YARTO setelah itu Terdakwa II mengatakan “ Ambil pisau nya ka, matiin aja ini orang “, setelah itu di jawab Terdakwa I IMAM SYAFII “ Iya cong”, namun saat itu Terdakwa II mengirim pesan Whatsapp kembali kepada Terdakwa I IMAM SYAFII dengan mengatakan “ Saya gak mau cong, kalo nggak kamu aja yang pegang (pisau)” setelah itu Terdakwa I IMAM SYAFII masuk ke dalam unit 09 CU dan duduk di samping Terdakwa II sambil Terdakwa II bersandiwara mengatakan “ Ka, nanti antar ini orang ya, kalo uang udah masuk uangnya bawa mobil sama BPKB nya “ ;
Bahwa setelah itu Terdakwa I IMAM SYAFII pamit ke kamar mandi menaruh pisau di samping bawah toilet setelah itu Terdakwa I IMAM SYAFII keluar kamar dan turun ke lobby Jasmin, kemudian Terdakwa II masuk ke kamar mandi untuk mengambil pisau;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II bersama dengan korban DISA DWI YARTO turun menuju ke lobby Jasmin untuk bertemu dengan Terdakwa I IMAM SYAFII dan BODONG;
Bahwa pada saat itu korban jalan duluan menuju mobil dan kemudian Terdakwa II menyerahkan pisau kepada Terdakwa I IMAM SYAFII di Lobby Jasmin, kemudian Terdakwa I IMAM SYAFII dan Terdakwa II, Bodong serta korban naik ke dalam mobil dengan posisi Terdakwa I IMAM SYAFII di bangku tengah sebelah kiri, Terdakwa II di bangku sopir, BODONG di bangku tengah sebelah kanan dan posisi korban di bangku depan sebelah kiri;
Bahwa sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa II, Terdakwa I IMAM SYAFII serta Bodong bersama-sama korban DISA DWI YARTO berpura-pura menuju ke rumah korban DISA DWI YARTO;
Bahwa saat melintas di depan Gerbang Tol Tebet 1, Jln. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Terdakwa II melihat Terdakwa I IMAM SYAFII dari kaca spion mobil bagian dalam selanjutnya Terdakwa I IMAM SYAFII seketika langsung mendekap wajah korban DISA DWI YARTO, setelah itu Terdakwa II berteriak “ Matiin Ka, Matiin Ka “ sambil memegang tangan kanan korban DISA DWI YARTO kemudian Terdakwa I IMAM SYAFII menusuk dada korban DISA DWI YARTO kurang lebih 7 kali tusukan dan menggorok leher korban DISA DWI YARTO sedangkan BODONG pada saat itu memegangi sabuk pengaman mobil yang dipakai korban DISA DWI YARTO;
Bahwa korban berusaha melawan dan menendang-nendang ke bagian kaca depan sebelah kiri namun tidak pecah dan korban juga memukul ke bagian kaca sebelah kiri yang menyebabkan kaca depan sebelah kiri pecah serta bagian dalam mobil berceceran darah korban ;
Bahwa setelah memastikan korban tidak berdaya, Terdakwa I IMAM SYAFII meminta kepada BODONG untuk pindah tempat kursi ke sebelah ke kiri dan Terdakwa I IMAM SYAFII ke kursi sebelah kanan, setelah berpindah Terdakwa I IMAM SYAFII menurunkan tempat duduk korban, selanjutnya menarik tubuh korban dibagian punggung dan BODONG menarik bagian kaki, sehingga membuat korban DISA DWI YARTO pindah ke kursi tengah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II membuang handphone milik korban DISA DWI YARTO disekitar Gedung DPR-MPR, dan setelah itu BODONG menyarankan agar membuang jasad korban DISA DWI YARTO ke daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur dikarenakan daerah tersebut sepi dari masyarakat, selanjutnya jasad korban DISA DWI YARTO dibuang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa I IMAM SYAFII beserta Bodong lalu pergi ke sekitar kantor Pegadaian Jakarta Timur untuk mencuci mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG dalam perjalanan tersebut Terdakwa menghubungi DANIEL dan menyuruhnya datang ke Hotel Swiss Belinn mengantarkan istri Terdakwa ke depan Kantor Pegadaian Jakarta Timur;
Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa I IMAM SYAFII meminta tolong kepada temannya Bernama ADAM untuk mencuci mobil tersebut, awalnya ADAM menolak karena banyak darah di mobil namun akhirnya bersedia mencuci mobil tersebut karena Terdakwa II memberi uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah itu Terdakwa I IMAM SYAFII menuju ke Gang H. Gemon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur untuk membakar baju yang dipakai karena terkena darah korban sekaligus membakar KTP, dompet dan tas milik korban, selanjutnya Terdakwa I IMAM SYAFII meminta uang kepada Terdakwa II sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk memberi BODONG;
Bahwa kemudian Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 1912743246 atas nama IMAM SYAFII dari rekening Bank BCA 1180871752 atas nama GITA ANAWAI PUTRA;
Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I IMAM SYAFII membawa mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG menuju ke Cikarang untuk beristirahat di Hotel Swiss Belinn Cikarang, dan sesampainya di hotel mobil tersebut diparkir di belakang hotel;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi Joko Sukardi untuk mengambil mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG agar dibersihkan dan rencana selanjutnya akan dijual, setelah itu Terdakwa II menyuruh DANIEL menyerahkan kunci dan STNK serta BPKB mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG kepada Joko Sukardi;
Bahwa setelah itu Terdakwa II mengajak istrinya dan Terdakwa I IMAM SYAFII untuk melarikan diri ke Palembang namun sebelum sampai di tujuan, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kota Cilegon Terdakwa II dan Terdakwa I IMAM SYAFII ditangkap polisi;
Bahwa 1 (satu) mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG, beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 BPKB atas nama ANDRI KURNIAWAN rencananya akan dijual kembali oleh Joko Sukardi;
Bahwa Terdakwa II membenarkan barang bukti yang ditunjukkan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), surat, maupun ahli dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana levis warna cokelat;
1 (satu) potong baju kaos warna biru;
1 (satu) potong ikat pinggang;
1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna ungu;
1 (satu) potong baju warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar;
1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453- AAG;
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN;
1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa dan saksi-saksi menerangkan pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa I ditangkap pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di depan Indomaret, Jalan Raya Merak, KM 119, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon sedangkan Terdakwa II ditangkap pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kota Cilegon;
Bahwa para Terdakwa ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan bersama Sdr. BODONG (DPO);
Bahwa awalnya pada hari Rabu 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa II menelpon Terdakwa I meminta datang untuk ke Apartemen Tower Damar Unit lantai 9 Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari uang dengan modus pencurian dengan menggunakan obat bius dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial, dan Terdakwa I menyepakatinya;
Bahwa kemudian Terdakwa I membeli obat bius merk Diazeepam di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, kemudian hal tersebut disampaikan kepada Terdakwa II;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis 09 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk datang ke Apartemen Kalibata Tower Damar dengan maksud mengajak Terdakwa I berpura-pura ikut dalam transaksi pembelian mobil;
Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa I mengajak BODONG ikut ke Lobby Apartemen Kalibata Tower Damar mempersiapkan obat bius dengan cara akan dimasukkan ke dalam air mineral untuk diberikan kepada korban DISA DWI YARTO;
Bahwa kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I dan BODONG untuk membeli air mineral setelah itu langsung menuju ke unit 09 CU Tower Jasmin sebelum korban datang;
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I memberikan kabar bahwa korban DISA DWI YARTO sudah datang ke basement Apartemen Tower Jasmine lalu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I turun ke basement;
Bahwa ketika Terdakwa I bersama BODONG berada di lobby Tower Jasmine, Terdakwa II menanyakan kepada Terdakwa I “ Apakah minuman sudah di campur dengan obat bius” saat itu dijawab Terdakwa I “sudah”, selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I menuju ke basement sedangkan BODONG menuju ke lobby Jasmin;
Bahwa setelah itu di basement Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan korban DISA DWI YARTO yang membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, saat itu Terdakwa II berpura-pura meminta ijin kepada korban DISA DWI YARTO untuk mengecek dan mencoba mobil tersebut untuk meyakinkan korban seolah-olah Terdakwa II benar akan membeli mobil tersebut;
Bahwa setelah selesai mengecek mobil tersebut Terdakwa I mengajak korban DISA DWI YARTO naik dari basement menuju ke depan lobby hairbrush untuk parkir mobil, selanjutnya mengajak korban DISA DWI YARTO naik ke unit 09 CU tower Jasmin, sesampainya di Unit 09 CU, Terdakwa II meminta korban DISA DWI YARTO untuk duduk di kursi lalu memberikan air mineral dalam botol yang sudah dicampur dengan obat bius, dan saat itu juga Terdakwa II berpura-pura menyuruh Terdakwa I untuk mencari kwitansi di Indomaret;
Bahwa kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan bahwa minuman yang dicampur obat tidak ada pengaruhnya kepada korban DISA DWI YARTO setelah itu Terdakwa II mengatakan “ Ambil pisau nya ka, matiin aja ini orang “, setelah itu di jawab Terdakwa I “ Iya cong”, namun saat itu Terdakwa II mengirim pesan whatsapp kembali kepada Terdakwa I dengan mengatakan “ Saya gak mau cong, kalo nggak kamu aja yang pegang (pisau)” setelah itu Terdakwa I masuk ke dalam unit 09 CU dan duduk di samping Terdakwa II saat itu Terdakwa II bersandiwara dengan Terdakwa I dengan mengatakan “ Ka, nanti antar ini orang ya, kalo uang udah masuk uangnya bawa mobil sama BPKB nya“;
Bahwa setelah itu Terdakwa I pamit ke kamar mandi menaruh pisau di samping bawah toilet setelah itu Terdakwa I keluar kamar dan turun ke lobby Jasmin, kemudian Terdakwa II masuk ke kamar mandi untuk mengambil pisau yang disimpan di bawah kloset;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II bersama dengan korban DISA DWI YARTO turun menuju ke lobby Jasmin untuk bertemu dengan Terdakwa I dan BODONG (DPO);
Bahwa pada saat itu korban DISA DWI YARTO jalan duluan menuju mobil dan kemudian Terdakwa II menyerahkan pisau kepada Terdakwa I di Lobby Jasmin, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II, serta Bodong dan korban naik ke dalam mobil dengan posisi Terdakwa I berada di bangku tengah sebelah kiri berada, Terdakwa II di bangku sopir, sdr. BODONG (DPO) di bangku tengah sebelah kanan dan korban di bangku depan sebelah kiri;
Bahwa sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa I, Terdakwa II serta Bodong bersama-sama korban DISA DWI YARTO berpura-pura menuju ke rumah korban DISA DWI YARTO;
Bahwa saat melintas di depan Gerbang Tol Tebet 1, Jln. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Terdakwa II melihat Terdakwa I dari kaca spion mobil bagian dalam selanjutnya Terdakwa I seketika langsung mendekap wajah korban DISA DWI YARTO, setelah itu Terdakwa II berteriak “ Matiin Ka, Matiin Ka “ sambil memegang tangan kanan korban DISA DWI YARTO kemudian Terdakwa I menusuk dada korban DISA DWI YARTO kurang lebih 7 kali tusukan dan menggorok leher korban DISA DWI YARTO sedangkan BODONG pada saat itu memegangi sabuk pengaman mobil yang dipakai korban DISA DWI YARTO;
Bahwa korban DISA DWI YARTO berusaha melawan dan menendang-nendang ke bagian kaca depan sebelah kiri namun tidak pecah dan korban DISA DWI YARTO juga memukul ke bagian kaca sebelah kiri yang menyebabkan kaca depan sebelah kiri pecah serta bagian dalam mobil berceceran darah korban DISA DWI YARTO;
Bahwa setelah memastikan korban DISA DWI YARTO tidak berdaya, Terdakwa I meminta kepada BODONG untuk pindah tempat kursi ke sebelah ke kiri dan Terdakwa I ke kursi sebelah kanan, setelah berpindah Terdakwa I menurunkan tempat duduk korban DISA DWI YARTO selanjutnya menarik tubuh korban DISA DWI YARTO di bagian punggung dan BODONG menarik bagian kaki, sehingga membuat korban DISA DWI YARTO pindah ke kursi tengah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II membuang handphone milik korban DISA DWI YARTO disekitar Gedung DPR-MPR, dan setelah itu BODONG menyarankan agar membuang jasad korban DISA DWI YARTO ke daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur dikarenakan daerah tersebut sepi dari masyarakat, selanjutnya jasad korban DISA DWI YARTO dibuang dengan cara di lempar ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Bodong lalu pergi ke sekitar kantor Pegadaian Jakarta Timur untuk mencuci mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG, lalu Terdakwa I bertemu teman Terdakwa I bernama ADAM dan Terdakwa I meminta tolong kepada ADAM untuk mencuci mobil tersebut, awalnya ADAM menolak karena banyak darah di mobil namun akhirnya bersedia mencuci mobil tersebut karena Terdakwa II memberi uang Rp.200.000,00;
Bahwa setelah itu Terdakwa I menuju ke Gang H. Gemon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur untuk membakar baju yang dipakai karena terkena darah korban DISA DWI YARTO sekaligus membakar KTP, dompet dan tas milik korban DISA DWI YARTO, selanjutnya Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II sebesar RP10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk memberi BODONG;
Bahwa kemudian Terdakwa II mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA Nomor 1912743246 atas nama IMAM SYAFII dari rekening Bank BCA 1180871752 atas nama GITA ANAWAI PUTRA;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG menuju ke Cikarang, Kab. Bekasi, untuk beristirahat di Hotel Swiss Belinn Cikarang, dan sesampainya di hotel mobil tersebut diparkir di belakang hotel;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi Joko Sukardi dengan maksud menyuruh datang ke hotel tersebut mengambil mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG untuk dibersihkan dan rencana selanjutnya akan dijual, setelah itu Terdakwa II menyuruh DANIEL menyerahkan kunci dan surat-surat berupa STNK dan BPKB mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nomor Pol F 1453 AAG kepada Joko Sukardi;
Bahwa setelah itu Terdakwa II mengajak istrinya dan Terdakwa I melarikan diri ke Palembang namun sebelum sampai di tujuan, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 20.20 WIB di Merpati Hotel & Spa, Jalan Raya Merak, KM 119, Kel. Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap polisi;
Bahwa menurut Terdakwa II, 1 (satu) mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol F 1453 AAG, beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) BPKB atas nama ANDRI KURNIAWAN akan dijual kembali oleh Joko Sukardi atas perintah Terdakwa II;
Bahwa para Terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Menghilangkan nyawa orang lain;
Yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana;
Yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa tentang unsur Barangsiapa adalah Subyek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa arti kata Barangsiapa yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa I. Imam Syafii Alias Fii Bin Santa dan Terdakwa II. Rosul Alias Kelvin Bin Maruto, sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh para Terdakwa dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat, tidak ada tanda-tanda kelainan mental atau berubah ingatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur ‘Barangsiapa’ dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menghilangkan nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam halaman 240 terkait dengan menghilangkan nyawa orang lain disebutkan bahwa kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja, artinya dimaksud, termasuk dalam niatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan juga Hasil Visum et Repertum atas diri korban Disa Dwi Yarto yang satu sama lain saling bersesuaian telah ternyata korban Disa Dwi Yarto telah meninggal dunia sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dimana Terdakwa I berperan menggorok dan menusuk tubuh korban yang saat itu sedang duduk di kursi depan sebelah kiri dari mobil Fortuner yang dikemudian oleh Terdakwa II, dengan pisau yang telah disiapkannya dimana posisi Terdakwa I ada di bangku mobil bagian belakang dari korban dan Terdakwa II juga mengakui mengatakan “Matikan Kak, matikan Kak” sambil memegang tangan kanan korban DISA DWI YARTO yang merupakan perintah dari Terdakwa II untuk segera menghabisi nyawa korban Disa Dwi Yarto, kemudian Terdakwa I menusuk dada korban DISA DWI YARTO kurang lebih 7 kali tusukan dan menggorok leher korban DISA DWI YARTO sedangkan BODONG pada saat itu memegangi sabuk pengaman mobil yang dipakai korban DISA DWI YARTO, saat itu korban DISA DWI YARTO berusaha melawan dan menendang-nendang ke bagian kaca depan sebelah kiri namun tidak pecah dan korban DISA DWI YARTO juga memukul ke bagian kaca sebelah kiri yang menyebabkan kaca depan sebelah kiri pecah serta bagian dalam mobil berceceran darah korban DISA DWI YARTO, selanjutnya setelah memastikan korban DISA DWI YARTO tidak berdaya, Terdakwa I meminta kepada BODONG untuk pindah tempat kursi ke sebelah ke kiri dan Terdakwa I ke kursi sebelah kanan, setelah berpindah Terdakwa I menurunkan tempat duduk korban DISA DWI YARTO selanjutnya menarik tubuh korban DISA DWI YARTO di bagian punggung dan BODONG menarik bagian kaki, sehingga membuat korban DISA DWI YARTO pindah ke kursi tengah;
Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 22.45 WIB bertempat di dalam mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi F 1453 AAG yang melaju di depan Gerbang tol Tebet 1, Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, dimana saat itu korban Disa Dwi Yarto diajak oleh para Terdakwa dan seseorang bernama Bodong berpura-pura hendak pergi ke rumah korban Disa Dwi Yarto;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi atas perbuatan para Terdakwa;
Ad. 3.Yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana;
Menimbang bahwa di dalam unsur ketiga akan dibuktikan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan serta hasil Visum et Repertum atas diri korban telah ternyata diketahui perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan didahului oleh keinginan Terdakwa II yang disetujui dan dilaksanakan Terdakwa I bersama dengan Sdr. Bodong juga untuk mengambil secara paksa mobil milik korban berupa Toyota Fortuner Nopol F 1453 AAG dengan menaruh obat bius berjenis Diazeepam di dalam minuman yang diminum korban yang dibeli Terdakwa I di Pasar Pramuka Jakarta Pusat tetapi ternyata tidak berpengaruh kepada korban dan selanjutnya Terdakwa II melanjutkan rencananya untuk menguasai mobil korban dengan mengajak Terdakwa I untuk membunuh korban dan disetujui oleh Terdakwa I dan pisau yang disiapkan Terdakwa II akhirnya diserahkan kepada Terdakwa I yang bertugas untuk mengeksekusi korban;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dan juga Sdr. Bodong (DPO) yang menyiapkan obat bius jenis Diazeepam dan memasukkannya ke dalam air minum yang diberikan kepada korban DISA DWI YARTO tanpa sepengetahuannya agar korban menjadi tidak sadar dan harta bendanya hendak diambil para Terdakwa dan Sdr. Bodong merupakan perbuatan yang termasuk kategori diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi atas perbuatan para Terdakwa;
Ad. 4. Yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, pada dasarnya terdiri dari 3 (tiga) sub unsur, yaitu:
1. untuk mempersiapkan atau mempermudah perbuatan itu;
2. untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari tuntutan hukum dalam hal tertangkap tangan, atau;
3. untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan dan juga keterangan para Terdakwa sendiri dapat diketahui bahwa setelah korban berhasil dihilangkan nyawanya oleh para Terdakwa selanjutnya Terdakwa II ROSUL membuang handphone milik korban DISA DWI YARTO disekitar Gedung DPR-MPR, dan setelah itu BODONG menyarankan agar membuang jasad korban DISA DWI YARTO ke daerah Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur dikarenakan daerah tersebut sepi dari masyarakat, selanjutnya jasad korban DISA DWI YARTO dibuang dengan cara dilempar ke Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dan temannya bernama Bodong (DPO) dengan maksud untuk menghilangkan jejak perbuatan yang telah dilakukannya dan tetap dapat menguasai mobil Toyota Fortuner Nopol F 1453 AAG milik korban DISA DWI YARTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap tersebut di atas maka dalam hal ini ada kehendak secara sadar dari para Terdakwa dan Sdr. Bodong (DPO) dalam melakukan perbuatannya menghilangkan nyawa korban DISA DWI YARTO yang dilakukan dengan mempersiapkannya sedemikian rupa untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum;
Menimbang bahwa para Terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban DISA DWI YARTO terungkap pula dalam fakta hukum tersebut di atas selain didahului dengan perbuatan menyiapkan minuman yang dicampur dengan obat bius jenis Diazeepam untuk membuat korban tidak sadar namun ternyata tidak berhasil juga disertai dengan perbuatan mengambil barang-barang berharga dari korban berupa mobil Toyota Fortuner Nopol F 1453 AAG beserta surat-suratnya, handphone dan dompet yang berisi uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi secara keseluruhan atas diri para Terdakwa;
Ad. 5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “Turut melakukan” menurut pendapat R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam halaman 73 disebutkan Turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan “pleger” dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan yang satu sama lain saling bersesuaian telah ternyata para Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan secara bersama-sama melakukan, dalam hal ini para Terdakwa memiliki peran masing-masing yaitu Terdakwa I berperan mengeksekusi secara langsung dengan menggorok leher korban dari belakang dengan pisau yang sudah disiapkan dan juga mendekap korban dari kursi belakang mobil korban sedangkan Terdakwa II turut melakukan perbuatan dengan mengemudikan mobil korban sambil memegangi tangan korban agar tidak dapat berontak melepaskan diri sedangkan Sdr. Bodong (DPO) berperan memegangi sabuk pengaman yang digunakan korban sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi atas diri para Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 339 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang bahwa para Terdakwa dan Penasihat Hukum para Terdakwa pada pembelaannya pada pokoknya menyatakan bahwa memohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan para Terdakwa belum pernah dihukum, maka oleh karena pembelaan atau permohonan tersebut hanya menyangkut berat ringannya terhadap pidana yang akan dijatuhkan maka akan dipertimbangkan dalam keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa namun demikian dalam hal ini Majelis memiliki pendapat tersendiri terkait peristiwa pidana yang terjadi akibat perbuatan para Terdakwa sehingga pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis telah pula mempertimbangkan dari sisi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukumnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pemidanaan yang dijatuhkan kepada para Terdakwa bukanlah pemidanaan dalam waktu tertentu maka Majelis Hakim tidaklah perlu menetapkan mengenai status penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana levis warna cokelat;
1 (satu) potong baju kaos warna biru;
1 (satu) potong ikat pinggang;
1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 warna Hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna Ungu;
1 (satu) potong baju warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar;
Oleh karena digunakan para Terdakwa dalam melakukan kejahatannya, maka harus dipandang sebagai alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453- AAG ;
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN;
1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN;
Oleh karena keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik dari korban DISA DWI YARTO dan saat ini korban telah meninggal dunia, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu Saksi Iin Danyawatie;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan;
Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban yang memiliki istri dan anak yang masih kecil;
Perbuatan para Terdakwa tidak dimaafkan oleh keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Tidak terdapat keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara, sehingga perkara ini biaya perkara akan dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 339 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Imam Syafii Alias Fii Bin Santa dan Terdakwa II. Rosul Alias Kelvin Bin Maruto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan yang disertai atau didahului dengan perbuatan persiapan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara Seumur Hidup;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana levis warna cokelat;
1 (satu) potong baju kaos warna biru;
1 (satu) potong ikat pinggang;
1 (satu) unit handphone merk Vivo V27 warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17S warna ungu;
1 (satu) potong baju warna merah garis abu-abu yang sudah terbakar;
dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453- AAG ;
1 (satu) buah STNK mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN;
1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor registrasi F-1453-AAG atas nama ANDRI KURNIAWAN;
dikembalikan kepada saksi Iin Danyawatie;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, oleh Radityo Baskoro, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Abdullah Mahrus, S.H., M.H. dan Kairul Soleh, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Cecep Wahyu Nuryana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Anggarani Rahadiana, S.H., M.H. Penuntut Umum dan para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota
Abdullah Mahrus, S.H., M.H.
Kairul Soleh, S.H.
Hakim Ketua
Radityo Baskoro, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti
Cecep Wahyu Suryana, S.H.