153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
1.YOSSI YULFIANTO 2.HENDRA GUNAWAN 3.PRI AGUNG WAHONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dalam pemalsuan surat”, sebagaimana dakwaan kesatu 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia b. 1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH c. 1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI d. 1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH e. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y 36 warna biru, nomor 1 864240069834536 nomor Imei 2 86420069834536 f. 1 (satu) unit Handphone Vivo V 21 warna Abu-abu, nomor Imei 1 861813058042379, nomor Imei 2 86181305804361 g. 1 (satu) unit Handphone Samsung S21 Ultra 5G nomor Imei 1 354813390049375, Nomor Imei 2 3555234200049373 Barang bukti Huruf a s/d g seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan h. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A54 warna abu Metlic Nomor IMEI 1 356080129077089 (saksi Indra Trisnawan) i. 1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih Nomor IMEI 1 863901042292255 (saksi Dodiet Hardianto) j. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1 355808986184304 (saksi Anggra Ari Wibowo) k. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy note 9 warna biru nomor IMEI 1 359794090329225 (Saksi Priambodo) l. 1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam Nomor IMEI 1 352160551257500 (saksi Priambodo) Barang bukti huruf h s/d l dikembalikan kepada Saksi Indra Trisnawan, Saksi Dodiet Hardianto, Saksi Anggra Ari Wibowo, Saksi Priambodo 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Yossi Yulfianto;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 19 Juli 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Asem Gede Timur Nomor 5, RT 008, RW 005, Kel. Utan Kayu Selatan, Kec. Matraman, Jakarta Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Hendra Gunawan;
2. Tempat lahir : Garut;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 17 Desember 1977;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komp. Setneg Blok P/244 RT 005 RW 015 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara atau alamat domisili Griya Serpong Asri Bougenville Q.3 Desa Cisauk Kec. Suradita Kabupaten Tanggerang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Honorer;
Terdakwa III
1. Nama lengkap : Pri Agung Wahono;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 23 April 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komp. Setneg Blok P/244 RT 005 RW 015 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara atau alamat domisili di Jalan Lingkar Setu Cikaret Nomor 125 RT 004 RW 001 Kel. Harapan Jaya Kec. Cibinong Kab. Bogor;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
Para Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri dalam persidangan perkara ini, meskipun telah diberitahukan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 22 Februari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 22 Februari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1 YOSSI YULFIANTO, Terdakwa 2 HENDRA GUNAWAN dan terdakwa 3 PRI AGUNG WAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Pemalsuan” sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. YOSSI YULFIANTO, Terdakwa 2. HENDRA GUNAWAN dan terdakwa 3. PRI AGUNG WAHONO berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH;
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH;
1 (satu) unit Handphone Vivo Y 36 warna biru, nomor 1 864240069834536 nomor Imei 2 86420069834536;
1 (satu) unit Handphone Vivo V 21 warna Abu-abu, nomor Imei 1 861813058042379, nomor Imei 2 86181305804361;
1 (satu) unit Handphone Samsung S21 Ultra 5G nomor Imei 1 354813390049375, Nomor Imei 2 3555234200049373.
Barang bukti Huruf a s/d g seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A54 warna abu Metlic Nomor IMEI 1 356080129077089; (saksi Indra Trisnawan)
1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih Nomor IMEI 1 863901042292255; (saksi Dodiet Hardianto)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1 355808986184304; (saksi Anggra Ari Wibowo)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy note 9 warna biru nomor IMEI 1 359794090329225;(Saksi Priambodo)
1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam Nomor IMEI 1 352160551257500; (saksi Priambodo).
Barang bukti huruf h s/d l dikembalikan kepada Saksi Indra Trisnawan, Saksi Dodiet Hardianto, Saksi Anggra Ari Wibowo, Saksi Priambodo.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yossi Yulfianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kedua (2);
Menyatakan Terdakwa Yossi Yulfianto Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai Pembuat maupun Pemakai TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dan STNK Khusus Aspal (Asli Tapi Palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;
Menyatakan Terdakwa Yossi Yulfianto hanya sebagai Pesuruh;
Menyatakan Terdakwa Yossi Yulfianto bukanlah aktor intelektual dalam kasus ini;
Memberikan hukuman Yang seringan-ringannya kepada Terdakwa karena merupakan tulang pulnggung keluarga satu-satunya, dengan satu orang isteri yang tidak bekerja, dan 2 (dua) orang anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas dan taman kanak-kanak, dan ibu yang merupakan seorang janda;
Terdakwa memohon kepada yang Mulia Hakim, agar mempertimbangkan vonis yang diberikan agar supaya tidak mempengaruhi status Terdakwa sebagai PNS;
Membebankan biaya perkara a quo ini kepada Negara;
Atau
Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) Terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa II yang pada pokoknya mohon agar memberikan vonis yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa III yang pada pokoknya mohon agar memberikan vonis yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya masing-masing;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO dan IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 13 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan MT. Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada tahun 2022 saksi PRIAMBODO mendapatkan informasi jika Terdakwa YOSSI YULFIANTO bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus pada saat di Bandara kemudian saksi PRIAMBODO diberikan nomor telpon Terdakwa I YOSSI YULFIANTO karena mengetahui terdakwa sudah biasa mengurus pembuatan Plat nomor khusus dikarenakan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bekerja di ASN SETNEG yang terbiasa mengurus pembuatan Plat Nomor Khusus. Untuk pengurusan nomor Polisi dimaksud Terdakwa I YOSSI YULFIANTO meminta bantuan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO meskipun Terdakwa I YOSSI YULFIANTO, Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO dan Terdakwa II menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menawarkan kepada saksi PRIAMBODO sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi PRIAMBODO untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi PRIAMBODO adalah saksi ANGGRA ARI WIBOWO karena sebelumnya saksi ANGGRA ARI WIBOWO melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi INDRA TRISNAWAN dengan pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi ANGGRA ARI WIBOWO menghubungi saksi PRIAMBODO untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi PRIAMBODO yang berasal dari saksi ANGGRA ARI WIBOWO, saksi PRIAMBODO menanyakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menanyakan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN menyanggupi permintaan dari Terdakwa I YOSSI YULFIANTO.
Atas kesanggupan tersebut Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menghubungi saksi PRIAMBODO dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi PRIAMBODO meneruskan kepada saksi ANGGRA ARI WIBOWO.
Karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi PRIAMBODO kemudian saksi ANGGRA ARI WIBOWO menghubungi saksi INDRA TRISNAWAN dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi PRIAMBODO dengan harga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B -1107 ZZH dan oleh karenanya saksi ANGGRA ARI WIBOWO meminta saksi INDRA TRISNAWAN untuk mentarsfer kepada saksi PRIAMBODO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditranssfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka.
Setelah menerima uang muka sebesar Rp.30.000.000,- saksi PRIAMBODO kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa YOSSI YULFIANTO di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I YOSSI YULFIANTO diserahkan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II HENDRA GUNAWAN meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain menerima pesanan dari saksi ANGGRA ARI WIBOWO, saksi PRIAMBODO juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi DOEDIT HARIANTO yang juga mendapatkan order dari saksi SANTOSO SUMARJONO dan saksi PRIAMBODO memberikan harga pembuatan sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi SANTOSO SUMARJONO menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi DOEDIT HARIANTO untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi PRIAMBODO dan selang beberapa hari saksi SANTOSO SUMARJONO kembali meminta saksi DOEDIT HARIANTO untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi DOEDIT HARIANTO hanya menyerahkan uang kepada saksi PRIAMBODO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi DOEDIT HARIANTO. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi DOEDIT HARIANTO, saksi PRIAMBODO menghubungi Terdakwa I YOSSI YULFIANTO dan saksi PRIAMBODO meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menghubungi Terdakwa II HENDRA GUNAWAN untuk selanjutnya Terdakwa II HENDRA GUNAWAN menghubungi Terdakwa III PRI AGUNG dan Terdakwa III PRI AGUNG memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia / belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi PRIAMBODO melalui Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO. Selanjutnya saksi PRIAMBODO memilih no pol B 1224 ZZH dan B 1361 ZZH.
Bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi PRIAMBODO untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I YOSSI YULFIANTO, kemudian di hari yang sama Terdakwa I YOSSI YULFIANTO berikan DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi PRIAMBODO kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN secara cash sejumlah Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus.
Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II HENDRA GUNAWAN mengatakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menelpon saksi PRIAMBODO untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi PRIAMBODO mengatakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan TNKB dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi PRIAMBODO menanyakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO terkait dengan pembayan sisa uang tersebut dan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I YOSSI YULFIANTO dengan no Rek : 5800246743 atas nama YOSSI YULFIANTO selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi PRIAMBODO mengirimkan uang dengan sejumlah Rp.10.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengirimkan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakuan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi PRIAMBODO kemudian saksi PRIAMBODO menghubungi Terdakwa I YOSSI YULFIANTO untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan ditanyakan kepada Terdakwa III PRI AGUNG dan yang menjadi kendala / hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi PRIAMBODO belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi PRIAMBODO kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO senilai Rp.38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN senilai Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Setelah adanya pelunasan dari saksi PRIAMBODO kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II HENDRA GUNAWAN menyerahkan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO dua STNK dan TNKB no pol : B 1107 ZZH a.n. Kemenag RI dan B 1224 ZZH Terdakwa I YOSSI YULFIANTO tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B 1361 ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain.
Kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menyampaikan kepada saksi PRIAMBODO bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B 1107 ZZH dan B 1224 ZZH di karena no pol : B 1361 ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menanyakan kepada saksi PRIAMBODO kemana Terdakwa I YOSSI YULFIANTO harus mengrimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi PRIAMBODO mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol : B 1107 ZZH a.n. Kemenag RI dan B 1224 ZZH Terdakwa I YOSSI YULFIANTO kirimkan kepada saksi PRIAMBODO melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengetahui, bahwa Terdakwa II HENDRA GUNAWAN tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara
Pada pada hari Sabtu 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107 ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107 ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107 ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli.
Bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, sedangkan TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Bahwa saksi SANTOSO SUMARJONO dan IWAN HO selaku pemesan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB khusus Nomor Polisi B-1224 ZZH akan memakai STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224 ZZH tersebut pada kendaraan / Mobil milik saksi SANTOSO SUMARJONO dan IWAN HO
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam data yang tersimpan pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri terdapat ketidaksesuaian data STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224 ZZH dengan data yang berada pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan qr code yang tertera pada STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224 ZZH diketahui digunakan untuk Sepeda Motor Nopol F 6611 FIQ dan Sepeda motor Nopol H 3329 WG.
Bahwa dengan terbitnya 2 (dua) STNK dan TNKB Khusus palsu tersebut menyebabkan Korlantas Polri yaitu Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri mengalami kerugian berupa Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap STNK yang harus dibayar untuk Kendaraan Mobil sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk Sepeda Motor sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO serta IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 13 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan MT. Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Berawal pada tahun 2022 saksi PRIAMBODO mendapatkan informasi jika Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus pada saat di Bandara kemudian saksi PRIAMBODO diberikan nomor telpon Terdakwa I YOSSI YULFIANTO karena mengetahui Terdakwa I YOSSI YULFIANTO sudah biasa mengurus pembuatan Plat nomor khusus dikarenakan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bekerja di ASN SETNEG yang terbiasa mengurus pembuatan Plat Nomor Khusus. Untuk pengurusan nomor Polisi dimaksud Terdakwa I YOSSI YULFIANTO meminta bantuan Terdakwa IIHENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO meskipun Terdakwa IYOSSI YULFIANTO, Terdakwa IIHENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO mengetahui pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO dan Terdakwa II menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menawarkan kepada saksi PRIAMBODO sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta tupiah).
Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi PRIAMBODO untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi PRIAMBODO adalah saksi ANGGRA ARI WIBOWO karena sebelumnya saksi ANGGRA ARI WIBOWO melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi INDRA TRISNAWAN dengan pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi ANGGRA ARI WIBOWO menghubungi saksi PRIAMBODO untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi PRIAMBODO yang berasal dari saksi ANGGRA ARI WIBOWO, saksi PRIAMBODO menanyakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menanyakan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa IIHENDRA GUNAWAN menyanggupi permintaan dari Terdakwa I YOSSI YULFIANTO.
Atas kesanggupan tersebut Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menghubungi saksi PRIAMBODO dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK sama BPKB mobilnya dan KTP” dan atas informasi dimaksud saksi PRIAMBODO meneruskan kepada saksi ANGGRA ARI WIBOWO.
Karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi PRIAMBODO kemudian saksi ANGGRA ARI WIBOWO menghubungi saksi INDRA TRISNAWAN dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi PRIAMBODO dengan harga Rp.55.000.000,- dan plat / nopol yang dipilih adalah B -1107 ZZH dan oleh karenanya saksi ANGGRA ARI WIBOWO meminta saksi INDRA TRISNAWAN untuk mentarsfer kepada saksi PRIAMBODO sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan di transsfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka.
Setelah menerima uang muka sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi PRIAMBODO kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa IYOSSI YULFIANTO diserahkan kepada Terdakwa IIHENDRA GUNAWAN sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II HENDRA GUNAWAN meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa IIIPRI AGUNG WAHONO sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain menerima pesanan dari saksi ANGGRA ARI WIBOWO, saksi PRIAMBODO juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi DOEDIT HARIANTO yang juga mendapatkan order dari saksi SANTOSO SUMARJONO dan saksi PRIAMBODO memberikan harga pembuatan sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi SANTOSO SUMARJONO menyetujui biaya pembuatan tersebut dan menyerahkan uang kepada saksi DOEDIT HARIANTO untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi PRIAMBODO dan selang beberapa hari saksi SANTOSO SUMARJONO kembali meminta saksi DOEDIT HARIANTO untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi DOEDIT HARIANTO hanya menyerahkan uang kepada saksi PRIAMBODO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayarannya akan saksi DOEDIT HARIANTO berikan. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dan TNKB dari saksi DOEDIT HARIANTO tersebut kemudian saksi PRIAMBODO menghubungi Terdakwa I YOSSI YULFIANTO dan saksi PRIAMBODO meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan itu Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menghubungi Terdakwa II HENDRA GUNAWAN untuk selanjutnya Terdakwa II HENDRA GUNAWAN menghubungi Terdakwa III PRI AGUNG, kemudian Terdakwa III PRI AGUNG memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia / belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi PRIAMBODO melalui Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO. Selanjutnya saksi PRIAMBODO memilih no pol B 1224 ZZH dan B 1361 ZZH.
Bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi PRIAMBODO untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I YOSSI YULFIANTO, kemudian di hari yang sama Terdakwa I YOSSI YULFIANTO memberikan DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi PRIAMBODO kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN secara cash sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus.
Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II HENDRA GUNAWAN mengatakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menelpon saksi PRIAMBODO untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi PRIAMBODO mengatakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan TNKB dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi PRIAMBODO menanyakan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO terkait dengan pembayan sisa uang tersebut dan Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengatakan agar mentransfer uang ke Rekening BCA Terdakwa I YOSSI YULFIANTO nomor rekening 5800246743 atas nama YOSSI YULFIANTO selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi PRIAMBODO mengirimkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim sejumlah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakuan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi PRIAMBODO kemudian saksi PRIAMBODO menghubungi Terdakwa I YOSSI YULFIANTO untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan ditanyakan kepada Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO dan yang menjadi kendala / hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi PRIAMBODO belum melakukan pembayaran secara lunas, kemudian selang beberapa hari saksi PRIAMBODO kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO senilai Rp.38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengirimkan kepada Terdakwa II HENDRA GUNAWAN senilai Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Setelah adanya pelunasan dari saksi PRIAMBODO kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II HENDRA GUNAWAN menyerahkan kepada Terdakwa I YOSSI YULFIANTO dua STNK dan TNKB no pol B 1107 ZZH a.n. Kemenag RI dan B 1224 ZZH Terdakwa I YOSSI YULFIANTO tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B 1361 ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain.
Kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menyampaikan kepada saksi PRIAMBODO bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B 1107 ZZH dan B 1224 ZZH di karena no pol : B 1361 ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO menanyakan kepada saksi PRIAMBODO kemana Terdakwa I YOSSI YULFIANTO harus mengirimkan ke dua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi PRIAMBODO mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengirimkan kedua STNK dan TNKB dengan no pol : B 1107 ZZH a.n. Kemenag RI dan B 1224 ZZH dikirimkan kepada saksi PRIAMBODO melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Terdakwa I YOSSI YULFIANTO mengetahui bahwa Terdakwa II HENDRA GUNAWAN tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II HENDRA GUNAWAN bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jempu pegawai di Sekertariat Negara
Pada pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor polisi B-1107 ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107 ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107 ZZH merupakan STNK palsu atau tidak asli.
Bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, sedangkan TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Bahwa saksi SANTOSO SUMARJONO dan IWAN HO selaku pemesan STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1224 ZZH akan memakai STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1224 ZZH tersebut pada kendaraan milik saksi SANTOSO SUMARJONO dan IWAN HO.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam data yang tersimpan pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri terdapat ketidaksesuaian data STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1224 ZZH dengan data yang berada pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan qr code yang tertera pada STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1107 ZZH dan STNK dan TNKB khusus nomor polisi B-1224 ZZH diketahui digunakan untuk Sepeda Motor Nopol F 6611 FIQ dan Sepeda Motor dengan Nopol H 3329 WG.
Bahwa Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bersama Terdakwa IIHENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO mengetahui bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan nomor kendaraan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia namun Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bersama Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO tetap menyanggupi pesanan pembuatan plat khusus yang berasal dari saksi PRIAMBODO.
Bahwa selain itu dalam menerima pesanan plat khusus Terdakwa I YOSSI YULFIANTO bersama Terdakwa II HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO dalam menerima pembayaran tetap mengambil selisih uang berupa keuntungan yang akhirnya menguntungkan diri para Terdakwa.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FAUZI ACHMAD ZEIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, kemudian sejak bulan April 2023 ditugaskan di Pamin Binian Subdit STNK Dit Regident KORLANTAS POLRI, dengan Tugas membuat konsep Jukrah untuk dilaporkan oleh Kasi Bin Yan STNK, Menerima Disposisi Dari Kasi Bin Yan, melaksanakan Monitoring pelayanan STNK dan TNKB di seluruh Jajaran Kantor Bersama Samsat 4 Melaksanakan Penerimaan dan Verifiksi Permohonan Penerbitan STNK dan TNKB khusus atau Rahasia YANG DIJUKAN Oleh BA Intelkam Polri;
Bahwa awalnya saksi hanya mengenal Sdr. YOSI karena saksi pernah bertemu di Koorlantas Polri pada saat pihak Setneg (Sekretariat Negara) yang diwakilkan oleh Sdr. YOSI dan pimpinannya mengantarkan surat dari Sekretariat Negara perihal STNK dan TNKB dalam rangkaian kegiatan KKT Asean dan pada saat ada laporan di Paminal Mabes Polri kemudian mengundang saksi dan Sdr. YOSI sedangkan dengan Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO saksi tidak kenal pada saat bertemu di Binpam Ro Paminal Div Propam Polri dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa yang dipalsukan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor polisi B-1224-ZZH atas nama KEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA serta nomor polisi B-1107-ZZH atas nama KEMEN AGAMA RI yang memalsukan adalah Sdr. YOSI, HENDRA, IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO;
Bahwa kronologisnya terjadi pada tanggal 13 November 2023, berawal ketika saksi mendapat chat Whats App pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 dari anggota polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan yang bernama AIPDA JAROT dengan mengirimkan foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH atas nama KEMEN AGAMA RI yang mana AIPDA JAROT menanyakan perihal keaslian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan pengecekan keaslian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut dan diketahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut adalah palsu atau tidak asli. Sehingga saksi bertanya kepada AIPDA JAROT berasal dari mana STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut dan AIPDA JAROT menjelaskan bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari IPDA INDRA. Kemudian saksi meminta nomor handphone IPDA INDRA kepada AIPDA JAROT dan saksi mencoba melakukan klarifikasi kepada IPDA INDRA dan berdasarkan keterangan IPDA INDRA bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatnya dari BRIPKA ARI, selanjutnya saksi meminta nomor handphone BRIPKA ARI kepada IPDA INDRA dan saksi kembali melakukan klarifikasi kepada BRIPKA ARI dan berdasarkan keterangan BRIPKA ARI bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari IPDA PRIO, sehingga saksi kembali melakukan klarifikasi kepada IPDA PRIO dan diketahui bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Negara (Sekneg).
Bahwa setelah mendapatkan keterangan secara utuh asal STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada pimpinan secara berjenjang di Korlantas dan atas perintah pimpinan bahwa IPDA PRIO diminta untuk hadir di Korlantas Mabes Polri untuk menjelaskan asal STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut. Sehingga hari Senin tanggal 13 November 2023 IPDA PRIO hadir di Korlantas Mabes Polri dan menjelaskan asal STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Negara (Sekneg).
Bahwa setelah mendengar keterangan tersebut, atas perintah pimpinanan bahwa IPDA INDRA, BRIPKA ARI dan IPDA PRIO serta saksi diminta menghadap langsung ke bagian Binpam Ro Paminal Div Propam Polri pada hari Senin tanggal 13 November 2023. Kemudian saksi, IPDA INDRA, BRIPKA ARI dan IPDA PRIO dilakukan klarifikasi yang mana dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Negara (Sekneg) yang bernama Sdr. YOSI, kemudian Sdr. YOSI mendapatkan dari Sdr. HENDRA (ASN SEKNEG) dan Sdr. HENDRA (ASN SEKNEG) mendapatkan dari Sdr. AGUNG (Honorer Setpres) dan Sdr. IYAN MAULANA (Honorer Setpres). Serta diketahui bahwa selain nopol B-1107-ZZH terdapat juga STNK dan TNKB yang palsu yaitu B-1124-ZZH.
Bahwa awalnya saksi mengetahui nomor polisi B-1224-ZZH serta nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu karena ketika saksi menerima foto STNK tersebut dari AIPDA JAROT saksi lihat secara fisik melalui foto bahwa ada sesuatu hal yang berbeda dengan STNK yang asli yaitu tidak ada pola keamanan, namun untuk memastikan keyakinan tersebut saksi melakukan pengecekan melalui sistem ERI (Electronic Registration Identification) dan dari hasil mengecekan pada sistem ERI tersebut diketahui bahwa nomor polisi B-1224-ZZH merupakan nomor rahasia dan data tidak ditemukan serta berdasarkan sistem ERI nomor polisi B-1107-ZZH merupakan nomor polisi rahasia dan data tidak ditemukan.
Bahwa selain melakukan pengecekan melalui sistem ERI, saksi juga melakukan pengecekan melalui QR CODE yang terdapat di STNK nomor polisi B-1224-ZZH dan nomor polisi B-1107-ZZH, kemudian saksi melakukan scan terhadap QR CODE tersebut dan setelah dilakukan scan bahwa nomor registrasi STNK berbeda antara fisik dan sistem QR CODE.
Bahwa nomor polisi B-1224-ZZH serta nomor polisi B-1107-ZZH terdaftar di sistem ERI (Electronic Registration Identification) yaitu nomor polisi B-1224-ZZH terdaftar dipergunakan untuk Ditjen Pajak Kemnkeu RI dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar, sedangkan nomor polisi B-1107-ZZH terdaftar dipergunakan untuk Itjen Kemenhub dengan kendaraan Toyota Fortuner. Namun berdasarkan STNK bahwa nomor polisi B-1224-ZZH atas nama KEMEN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA dengan kendaraan Toyota Alphard sedangkan B-1107-ZZH atas nama KEMEN AGAMA RI dengan kendaraan Mecedes Benz, sehingga tidak ada kecocokan atau kesesuaian antara sistem ERI dengan STNK.
Bahwa nomor polisi rahasia adalah nomor polisi yang digunakan oleh Pejabat Negara minimal jabatan eselon I dan eselon II yang digunakan untuk kepentingan dinas.
Bahwa mekasnisme pengajuan yang benar untuk menggunakan nomor kendaraan khusus terabfai menjadi dua yaitu sumber Polri dn Sumber Pemerintahan dan TNI, diantanya: a. Sumber Polri, anggota pemohon mengajukan berkas keada Dit Propam Polda selanjutnya setelah disetujui olet Dit Propam Polri kemudian diteruskan ke Div Propam Polri selanjutnhya diserahkan kepada Korlantas Polri, kemudian dari Dirkorlantas Polri mengeluarkan persetujuan peneritan STNK dan TNKB khusus kepad Polda Pemohon untuk melakukan pencetakan STNK dan TNKB; b. Sumber Pemerintah dan TNI, pemohon mengajukan berkas kepada Dit Intelkam Polda selanjutnya setelah disetujui oleh Dit IntelkammPolda kemudian diteruskan ke BA Intelkam Polri selanjutnya diserahkan kepada Korlantas Polri, kemudian Korlantas Polri mengeluarkan persetujuan penerbitan STNK dan TNKB khusus kepada Polda Pemohon untuk melakukan pencetakan STNK dan TNKB;
Bahwa yang membedakan STNK dan TNKB digunakan oleh instansi terkai atau perorangan adalah:
Nomor polisi dengan kode ZZP, khusus digunakan oleh Pejabat Polri;
Nomor polisi dengan kode ZZH, khusus digunakan oleh Pejabat pemerintahan;
Nomor polisi dengan kode ZZT, khusus digunakan oleh Pejabat Mabes TNI;
Nomor polisi dengan kode ZZD, khusus digunakan oleh Pejabat TNI Angkatan Darat;
Nomor polisi dengan kode ZZU, khusus digunakan oleh Pejabat TNI Angkatan Udara;
Nomor polisi dengan kode ZZL, khusus digunakan oleh Pejabat TNI Angkatan Laut;
Bahwa yang berhak menerbitkan STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus adalah Subdit Regident Ditlantas Polda yang telah mendapatkan rekomendasi dari Korlantas Polri, serta masa berlaku STNK dan TNKB untuk kendaraan Khusus tersebut paling lama satu tahun atau sesuai tanggal kontak/ sewa kendaraana bermotor atau sesuai dengan pengesahan STNK kendaraam bermotor dinas;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
Saksi INDRA TRISNAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI yang bertugas di Korlantas Mabes Polri yang beralamat di Jl. MT. Haryono Cawang Jakarta Timur, dan menjabat sebagai PS Kanit PJR (Patroli Jalan Raya) dengan tugas sehari-hari melakukan Patroli di dalam area Jalan Tol Sentul Barat;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. YOSI, Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO, dan tidak ada hubungan keluarga dengan seluruh orang tersebut
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut berawal pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 teman saksi yang bernama Sdr. ARI meminta bantuan untuk mengurus nomor Rahasia (dengan kode ZZH), tetapi pada saat itu sampaikan akan coba membantu, dan jika bisa akan beri kabar. Kemudian selang beberapa hari saksi menelepon Sdr. JAROT untuk menanyakan pembuatan nomor Rahasia ZZH, apakah bisa dibantu, namun saat itu Sdr. JAROT menyanggupi dan meminta berkas kendaraan (yang hendak akan dibuatkan nomor Rahasia), dan bertanya untuk siapa nomor rahasia tersebut, dan saya jawab untuk bos saksi. Kemudian hal tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. ARI, Dan ada yang dapat membantu untuk membuat Plat Rahasia ZZH tersebut, dan meminta untuk disiapkan berkas-berkasnya lalu Sdr. ARI mengirimkan model PDF untuk STNK dan BPKB kendaraan yang hendak diajukan plat Rahasia tersebut. Lalu terdakwa menyerahkan kertas cek fisik kepada Sdr. ARI untuk digunakan mengesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang nanti akan digunakan untuk pengajuan Plat Rahasia. Setelah seluruh kelengkapan dokumen dan surat-surat saksi serahkan kepada Sdr. JAROT, kemudian Sdr. JAROT meminta untuk menunggu nanti akan dikabari untuk biayanya. Setelah beberapa hari kemudian, Sdr. ARI menelepon saksi dan menyampaikan jika “uangnya sudah disiapkan, mau ditransfer kemana?” dan saksi katakan “terserah mau ditransfer kemana, mau ditransfer ke Lo (ARI) juga gak apa-apa” tetapi Sdr. ARI meminta nomor rekening saksi, agar uang tersebut ditransfer kerekening saksi, lalu saksi memberikan nomor rekeningnya kepada Sdr. ARI, setelah itu diterima tranfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah beberapa hari kemudian Sdr. JAROT memberitahu saksi melalui telepon bahwa biaya yang diperlukan antara Rp. 43.000.000,- s.d Rp. 45.000.000,-, lalu informasi biaya tersebut disampaikan kepada Sdr. ARI, dan jawaban oleh Sdr. ARI tidak masalah dan tetap ingin di proses. Setelah berjalan beberapa minggu, saksi di hubungi oleh Sdr. ARI mempertanyakan kelanjutan pengajuan plat Rahasia tersebut, lalu saksi mempertanyakan lagi kepada Sdr. JAROT terkait dengan proses tersebut, namun dijawab oleh Sdr. JAROT “masih di proses, dan antri karena banyak yang mengajukan”. dan setiap informasi atau jawaban dari Sdr. JAROT saksi sampaikan kembali kepada Sdr. ARI. Karena Sdr. ARI terus mempertanyakan kelanjutan proses nomor Rahasia tersebut, kemudian saksi juga terus mempertanyakan kepada Sdr. JAROT, sampai dengan akhirnya sekira pertengahan bulan September 2023, Sdr. JAROT memberitahu bahwa proses untuk penerbitan STNK dan TNKB Rahasia dengan kode ZZH tidak dapat di proses, karena pengawasan sekarang cukup ketat. Dan kemudian hal tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. ARI, tetapi pada saat itu Sdr. ARI katakan kepada saksi bahwa dia tidak enak kepada Bosnya, dan tetap meminta kepada saksi untuk membantu cari melalui orang lain lagi, sehingga akhirnya saksi dan Sdr. ARI bersama-sama mancari orang yang dapat membantu. Selama kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian Sdr. ARI menelepon saksi menyampaikan jika Sdr. PRIYO yang dapat membantu untuk proses pembuatan STNK dan TNKB rahasia dengan kode ZZH, dan saksi bertanya “PRIYO mana ?” dan kemudian dijawab oleh Sdr. ARI “PRIYO pengawalan” kemudian saksi meminta kepada Sdr. ARI agar dikirim nomornya, agar saksi dapat menghubungi orang tersebut, ternyata pada saat dikirim nomor HPnya, saksi kenal dengan PRIYO yang dimaksud, sehingga saksi komunikasi untuk menindaklanjuti proses pembuatan STNK dan TNKB Rahasia tersebut. Selanjutnya saksi langsung berkomunikasi dengan Sdr. PRIYO untuk menindaklanjuti proses penerbitan STNK dan TNKB Rahasia tersebut, dan Sdr. PRIYO menyanggupi untuk membantu prosesnya, dan mengatakan akan membantu cek terlebih dahulu nomor yang masih ada, dan kemudian keesokan harinya memberikan 3 (tiga) nomor pilihan, diantaraya hanya masih ada 1 (satu) nomor yang belum terpakai, kemudian pilihan nomor tersebut saksi teruskan kepada Sdr. ARI, dan Sdr. ARI mengatakan “ya sudah tidak apa-apa” nomor yang tersisa tetap akan di ambil. Karena hal tersebut juga sudah diberitahu oleh Sdr. PRIYO kepada Sdr. ARI. Atas hal tersebut kemudian saya sampaikan kepada Sdr. ARI “Oh ya sudah, kalau begitu langsung saja berhubungan dengan PRIYO, nanti jika mau transfer kabarain gw aja, biar gw transfer ke PRIYO”. Lalu Sdr. ARI sempat menyampaikan kepada saksi jika terlalu mahal harga yang diberikan oleh Sdr. PRIYO, yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), lalu saksi mencoba membantu Sdr. ARI untuk negosiasi kepada Sdr. PRIYO apakah tidak bisa kurang dari harga yang ditawarkan, dan jawaban dari Sdr. PRIYO “memang harganya segitu, dan saya tidak mengambil apa-apa dari harga tersebut, malah saya mau minta sama abang” dan akhirnya saksi transfer untuk DP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan rincian tanggal 16 Agustus 2023 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 17 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Karena pada saat itu saksi sudah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. ARI, dan saksi tidak bisa untuk membantu melalui rekannya, sehingga sisa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Sdr. ARI, dan setelah itu saksi tidak ada hubungan apa-apa lagi baik dengan Sdr. ARI ataupun dengan Sdr. PRIYO, karena untuk kelanjutannya Sdr. ARI dengan Sdr. PRIYO sudah berhubungan langsung. Setelah itu pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023 saksi bertemu dengan Sdr. JAROT di Widia Chandra, karena berketepatan antara pejabat yang dikawal oleh Sdr. JAROT dengan pejabat yang saksi kawal berdekatan kediamannya, lalu Sdr. JAROT mempertanyakan proses STNK dan TNKB yang pada saat itu di proses, dan dijawab saksi “Kemungkinan sudah jadi Bang, saya tidak mengetahui lagi prosesnya, karena saya pada saat itu tidak dapat membantu, tetapi coba nanti saya tanyakan kepada orangnya”. Akhirya saksi bertanya kepada Sdr. ARI apakah STNK dan TNKBnya sudah selesai di proses? dan dijawab oleh Sdr. ARI bahwa sudah selesai. Kemudian saksi meminta untuk difoto dan kirim kepada saksi. Setelah foto STNK tersebut diterima lalu saksi mengirim kembali kepada Sdr. JAROT, dan sekira 1 jam kemudian Sdr. JAROT menyampaikan kepada saksi bahwa STNK tersebut Aspal (Palsu), dan saksi terkejut mendengar hal tersebut, dan saksi sampaikan kepada Sdr. JAROT “bahwa saya gak tahu bang kalau itu aspal, karena saya sudah tidak terlibat lagi”. Kemudian saksi menyampaikan kepada Sdr. ARI jika itu adalah STNK Aspal, dan meminta kepada Sdr. ARI untuk menghubungi Sdr. JAROT untuk mengklarifikasi hal tersebut. Kemudian pada sore harinya saksi mendapat telepon wa dari rekan yang bernama Sdr. ZEIN yang kebetulan sama-sama berdinas di Korlantas Polri, Sdr. ZEIN langsung menanyakan terkait dengan STNK yang saksi kirim kepada Sdr. JAROT. “Bang, dapat darimana STNK yang di kirim ke JAROT ?” saksi jawab “Bahwa STNK tersebut di dapatkan oleh Bos nya Sdr. ARI dari seorang Pengawal Khusus yang bernama PRIYO” dan atas jawaban tersebut kemudian Sdr. ZEIN mengucapkan terimakasih dan akan mencari informasi lebih lanjut. Kemudian antara hari Minggu atau Senin saksi ditelepon wa lagi oleh Sdr. ZEIN terkait dengan STNK tersebut, dan meminta dijelaskan kronologi yang lengkap, dan akhirnya saksi menceritakan dari awal sampai dengan akhir kronologi terbitya STNK dan TNKB Rahasia tersebut, dan kemudian jawaban dari Sdr. ZEIN “Ya udah abang aman”. Lalu pada hari Senin tanggal 13 November 2023 Sdr. ZEIN mengirimkan sebuah Foto kepada saksi atas nama Sdr. PRIYO dan kemudian bertanya “PRIYO yang ini bukan?” dan setelah melihat fotonya saksi katakan bahwa “Bukan PRIYO yang ini, kalau yang ini adalah Pengawal Presiden” dan kemudian dijawab “Oh..Ya sudah”. Dan pada sore harinya saksi di telepon wa kembali oleh Sdr. ZEIN dan mengatakan bahwa “Priyo sudah saya suruh datang ke Korlantas, dan saya tidak mengetahui untuk kelanjutannya karena akan saya serahkan kepada Pam Inal saja, karena atas hal ini kita merasa di tampar aja bang dan tidak dihargai” dan saya menjawab “ya terserah aja lah ZEIN, saya juga akan menceritakan yang sebenarnya nanti”. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023, kemudian Sdr. ZEIN menelepon wa lagi kepada saksi dan bertanya “Bang, abang dimana ?” saksi menjawab “bahwa saya sedang ada di rumah” dan kemudian Sdr. ZEIN menyampaikan “ini ada anggota Pam Inal atas nama IPTU INDRA mau bicara”. Dan kemudian anggota Pam Inal tersebut berbicara kepada saksi menggunakan Handphone Sdr. ZEIN dan bertanya “Mas INDRA dimana ?” saya menjawab “Saya dirumah Ndan” kemudian anggota pam inal tersebut meminta saksi untuk datang ke Pam Inal Mabes Polri yang ada di gedung TNCC lantai 7 hanya dalam waktu 15 Menit. Dan saksi mengatakan “siap Ndan, saya akan datang”, dan meminta ijin untuk menganti baju terlebih dahulu dan berangkat ke Mabes. Dan di Pam Inal Mabes Polri saksi menceritakan kembali kronologi apa yang saksi ketahui dan alami dari jam 21.00 Wib sampai dengan jam 01.30 Wib (dini hari), dan setelah itu dipersilahkan istirahat dan pulang;
Bahwa saksi baru satu kali melakukan pemesanan STNK dan TNKB Rahasia tersebut, dan hal itu dilakukan karena membantu Sdr. ARI yang juga kebetulan teman masih duduk di bangku SMA. Dan saksi melakukan pemesanan kepada Sdr. JAROT, dan prosesnya pun tidak dapat dibantu untuk diterbitkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. JAROT memiliki kemampuan didalam penerbitan STNK dan TNKB Rahasia, saksi meminta tolong kepada Sdr. JAROT karena Sdr. JAROT berdinas di bagian SUBDENWAL dan PJR Korlantas Polri dan disampaikan pada saat itu jika dia besedia untuk membantu penerbitan STNK Rahasia tersebut, dan pada kenyataanya permohonan tersebut tidak dapat di proses dengan alasan pengawasan saat ini cukup ketat;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan apa-apa dari pembuatan STNK dan TNKB Rahasia tersebut, karena orang yang pada saat itu bersedia membantu tidak dapat menyanggupi penerbitan STNK dan TNKB Rahasia tersebut, sehingga uang yang sudah sempat saksi terima dari Sdr. ARI, lalu diserahkan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. PRIAMBODO (PRIYO) melalui rekening Bank BCA milik saksi ke rekening Bank BCA milik Sdr. PRIAMBODO (PRIYO) dan sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saksi kembalikan kepada Sdr. ARI;
Bahwa berdasarkan indromasi yang saksi dapatkan dari Sdr. ZEIN bahwa yang berhak untuk menggunakan nomor Rahasia tersebut adalah golongan Menteri, Eselon I dan Eselon II, dan yang saksi ketahui pengajuan untuk menggunakan nomor kendaraan khusus pada saat Sdr. JAROT mengatakan kepada saksi bahwa untuk menggunakan nomor rahasia cukup hanya melengkapi Asli STNK, Asli BPKB, Asli KTP dan Cek Fisik.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa kode huruf atau angka yang membedakan STNK dan TNKB di gunakan oleh instansi terkait atau perorangan, yang saksi ketahui hanya kode ZZH digunakan oleh Instansi Pemerintahan.
Bahwa yang berhak menerbitkan rekomendasi STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus ialah Subdit Regident Korlantas Polri.
Bahwa saksi hanya mengetahui atau memahami secara dasar atau (tanpa pelatihan khusus) penerbitan atau mencetak STNK berikut plat nomor (TNKB) biasa/bukan RHS yang diterbitkan Sub regident Sat Lalu lintas;
Bahwa untuk penerbitan STNK berikut plat nomor (TNKB) khusus atau rahasia saksi tidak mengetahui serta belum pernah mengikuti pelatihan;
Bahwa pada mulanya saksi beranggapan bahwa saksi meminta bantuan kepada anggota Subdit Walsus Korlantas Polri Lalu-lintas yang sebelumnya juga memakai Plat Nomor khusus;
Bahwa saksi tidak mengetahui biaya yang sebenarnya untuk pengurusan pembuatan STNK dan TNKB yang bersifat rahasia/khusus jika di mohon kepada pihak yang berwenang menerbitkannya.
Bahwa saksi mendapatkan transfer dari kantor Sdr. ARI PT. SAWIT SUMBER EMAS SARANA ke Rek BCA 5865052933 atas nama saksi (INDRA TRISNAWAN) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. ARI, kemudian saksi mentransfer DP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke Rek BCA Nomor 5260771754 atas nama PRIAMBODO, dikarenakan bukan melalui rekan saksi, sehingga sisa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saksi kembalikan kepada Sdr. ARI dengan cara transfer melalui Rek Mandiri nomor :1020010650395 a. n. ANGGARA ARI dan setelah itu saksi tidak ada hubungan apa-apa lagi baik dengan Sdr. ARI ataupun dengan Sdr. PRIO, karena untuk kelanjutannya Sdr. ARI dengan Sdr. PRIO sudah berhubungan langsung.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Saksi IRWAN RIZKI PRAKOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri yang ditugaskan di Paur Binyan Subdit STNK Ditregident KORLANTAS POLRI, Tugasnya adalah membuat konsep Jukrah untuk dilaporkan oleh Kasi Bin Yan STNK, Menerima disposisi dari Kasi Binyan, melaksanakan Monitoring pelayanan STNK dan TNKB di seluruh Jajaran Kantor Bersama Samsat, Melaksanakan penerimaan dan verifiksi permohonan penerbitan STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia yang dijukan oleh Baintelkam Polri;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. YOSI, Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO hanya bertemu di Binpam Ro Paminal Div Propam Polri dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa yang dipalsukan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor polisi B-1224-ZZH atas nama KEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA serta nomor polisi B-1107-ZZH atas nama KEMEN AGAMA RI yang memalsukan adalah Sdr. YOSI, HENDRA, IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO;
Bahwa kronologisnya terjadi pada tanggal 13 November 2023, berawal ketika Saksi mendapatkan laporan dari anggotanya yang bernama Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN telah mendapat chat Whats App pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 dari anggota polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan yang bernama AIPDA JAROT yang mengirimkan foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH atas nama KEMEN AGAMA RI yang mana AIPDA JAROT menanyakan perihal keaslian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan pengecekan perihal keaslian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut dan diketahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut adalah palsu atau tidak asli. Lalu saksi bersama dengan Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN menanyakan kepada AIPDA JAROT dari mana asal STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut dan AIPDA JAROT menjelaskan bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari IPDA INDRA. Kemudian Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN meminta nomor handphone IPDA INDRA kepada AIPDA JAROT dan mencoba melakukan klarifikasi kepada IPDA INDRA dan berdasarkan keterangan IPDA INDRA STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkannya dari BRIPKA ARI, selanjutnya saksi meminta nomor handphone BRIPKA ARI kepada IPDA INDRA yang selanjutnya kembali melakukan klarifikasi kepada BRIPKA ARI dan berdasarkan keterangan BRIPKA ARI bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari IPDA PRIO, sehingga saksi dan Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN kembali melakukan klarifikasi kepada IPDA PRIO dan diketahui bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Negara (SETNEG) yang bernama Sdr. YOSI;
Bahwa setelah mendapatkan keterangan secara utuh asal STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada KOMPOL FAJAR DWI HANTO, yang selanjutnya KOMPOL FAJAR DWI HANTO melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan, bahwa IPDA PRIO diminta untuk hadir di Korlantas Mabes Polri untuk menjelaskan asal STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut. Sehingga hari pada Senin tanggal 13 November 2023 IPDA PRIO hadir di Korlantas Mabes Polri dan menjelaskan asal STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nopol B-1107-ZZH tersebut didapatkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Negara (SETNEG) yang bernama Sdr YOSI. Setelah mendengar keterangan tersebut, atas perintah pimpinan berkoordiasi dengan bagian Binpam Ro Paminal Div Propam Polri, karena melibatkan anggota Polri;
Bahwa cara membedakan STNK asli dengan produk STNK yang palsu itu ada 2 cara yaitu:
Secara Kasat Mata, secara fisik material yang terdapat di STNK B-1107-ZZH terdapat seperti bekas dikerik atau di hapus dan di cat dengan cairan menyerupai cat, Font yang digunakan dalam STNK B-1107-ZZH berbeda serta warna tulisan di dalam STNK juga berbeda.
Menggunakan Sistem, dengan cara menggunakan sistem ERI (Electronic Regristration And Identification) KORLANTAS POLRI.
Bahwa yang teregistrasi di dalam sistem ERI (Electronic Regristration And Identification) KORLANTAS POLRI, STNK dan TNKB dengan nomor polisi B-1107-ZZH seharusnya merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh DITJEN PAJAK KEMENKEU RI dengan kendaraan merk Toyota, model Jeep namun yang tertera di dalam STNK yang berhasil diamankan ialah kendaran milik Kementerian Agama RI, merk Mercedes Benz, Model Jeep L.C.HDTP tahun 2021 dengan nomor rangka : MHL167159MJ000532, Nomor mesin : 25693030355429. Serta STNK dengan nomor B-1224-ZZH seharusnya merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh ITJEN KEMENHUB RI dengan kendaraan merk Mitsubishi, model Jeep namun yang tertera di dalam STNK yang berhasil diamankan ialah kendaran milik seharusnya merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merk Toyota, Type ALPARD 2.5 G AT tahun 2022 dengan nomor rangka: JTNGF3DH2N8038879, Nomor mesin: 2AR2835467.
Bahwa mekanisme pengajuan yang benar didalam pengajuan untuk menggunakan nomor kendaraan Khusus terbagi menjadi dua yaitu Sumber Polri dan Sumber pemerintahan/TNI, sebagai berikut :
Sumber Polri, Anggota Pemohon mengajukan berkas kepada Dit Propam Polda selanjutnya setelah disetujui oleh Dit Propam Polda, kemudian diteruskan ke Div Propam Polri selanjutnya diserahkan kepada Korlantas Polri, kemudian Korlantas Polri mengeluarkan Rekomendasi RHS kepada Polda yang selanjutnya STNK dan TNKB diterbitkan oleh Ditlantas Polda setempat.
Sumber Pemerintahan dan TNI, Pemohon mengajukan berkas kepada Dit Intelkam Polda selanjutnya setelah disetujui oleh Dit Intelkam Polda, kemudian diteruskan ke Baintelkam Polri selanjutnya diserahkan kepada Korlantas Polri, kemudian Korlantas Polri mengeluarkan Rekomendasi RHS kepada Polda yang selanjutnya STNK dan TNKB diterbitkan oleh Ditlantas Polda setempat.
Bahwa yang membedakan STNK dan TNKB digunakan oleh instansi terkait atau perorangan adalah:
Nomor polisi dengan kode ZZP, khusus digunakan oleh Pejabat Polri;
Nomor polisi dengan kode ZZH, khusus digunakan oleh Pejabat pemerintahan;
Nomor polisi dengan kode ZZT, khusus digunakan oleh Pejabat Mabes TNI;
Nomor polisi dengan kode ZZD, khusus digunakan oleh Pejabat TNI Angkatan Darat;
Nomor polisi dengan kode ZZU, khusus digunakan oleh Pejabat TNI Angkatan Udara;
Nomor polisi dengan kode ZZL, khusus digunakan oleh Pejabat TNI Angkatan Laut;
Bahwa yang berhak menerbitkan rekomendasi STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus ialah Subdit STNK Regident Korlantas Polri. Serta masa berlaku dari STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus ialah mengikuti masa kontrak kendaraan (untuk kendaraan sewa) dan masa berlaku selama satu tahun (sesuai masa pengesahan STNK).
Bahwa STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus hanya dapat dipergunakan untuk kendaran dinas oleh pejabat negara dengan minimal golongan Eselon 1 dan Eselon 2 serta masing-masing hanya mendapatkan satu Nomor Khusus /Rahasia.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menerbitkan atau membuat STNK dan TNKB terhadap kendaraan dengan nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH.
Bahwa meskipun material yang digunakan asli, saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang menerbitkan STNK dan TNKB terhadap kendaraan dengan nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ANGGRA ARI WIBOWO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa sejak tahun 2006 saksi bekerja sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, kemudian sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 ditugaskan di Samapta Polda Metro Jaya, Tahun 2009 sampai dengan saat ini ditugaskan di Ditpamovit sebagai banit unit 3 subdit Waster (kawasan teritorial) Tugas sebagai Ajudan di Kediaman Ahli Wapres (wakil presiden);
Bahwa saksi tidak mengenal dengan Sdr. YOSI, Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO dan tidak ada hubungann keluarga;
Bahwa kronologisnya terjadi berawal pada bulan Agustus 2023 ketika saksi berada di kediaman tempat saksi bertugas yaitu Sdr. JERRY BORNEO PUTRA yang merupakan Direktur di PT. SAWIT SUMBER MAS SARANA Tbk dan di kediaman Sdr. JERRY BORNEO PUTRA tersebut saksi bertemu dengan ajudan pribadi Sdr. JERRY BORNEO PUTRA yaitu Sdr. MARIO yang berasal dari Polisi Militer Angkatan Darat dengan pangkat Serda, kemudian Sdr. MARIO meminta tolong kepada saksi untuk melakukan pengurusan plat khusus untuk dipergunakan oleh Sdr. IWAN HO yang merupakan Komisaris di PT. SAWIT SUMBER MAS SARANA Tbk. Kemudian saksi menghubungi rekan saksi yang bernama Sdr INDRA yang berdinas di KORLANTAS POLRI yang sudah saksi kenal sejak sekolah menengah atas, lalu saksi menghubungi Sdr INDRA melalui handphone mengatakan “komanada izin bisa membuat plat kendaraan bermotor RHS (rahasia) ga?” kemudian Sdr INDRA menjawab “Kasih waktu satu sampai tiga hari nanti aku kabari”.Kemudian Sdr INDRA menghubungi saksi Kembali untuk melengkapi persyaratan untuk membuat Plat nomor kendraan RHS (rahasia) sebagai berikut:
Foto plat kendaraan asli;
Foto BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor);
Foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
Cek fisik.
Setelah saksi melengkapi persyaratan tersebut selanjutnya dokumen tersebut diberikan kepada Sdr INDRA di rumahnya. Lalu saksi laporan kepada Sdr. MARIO bahwa dokumen sudah diberikan kepada Sdr. INDRA dan meminta Sdr. MARIO untuk menyampaikan kepada Sdr. IWAN HO untuk menyiapkan dana untuk pembuatan plat nomor kendaraan RHS (rahasia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 pihak kantor mentransfer uang ke Sdr INDRA sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Lalu Sdr. INDRA berpesan kepada saksi untuk bersabar karna plat tersebut membutuhkan waktu satu sampai satu setengah bulan untuk pembuatannya karena masih banyak yang mengantri untuk mengurus. Dua bulan berlalu saksi masih selalu menanyakan Kembali ke Sdr INDRA melalui Handphone untuk kejelasan dari Plat nomor kendraan RHS (rahasia) yang dipesan tersebut karna saksi selalu ditanyakan oleh Sdr. MARIO perihal pelat nomor tersebut kemudian Sdr INDRA menjawab “ini eselon II ke atas aja masih banyak yang belum dapet, gua kalo diburu buruin gini. gua kembaliin aja, gua transfer ke rekening lu” tapi saksi menolak karena merasa Sdr INDRA tersingggung kepada saksi. Lalu saksi berinisiatif untuk menghubungi Sdr. Priambodo yang dulu pernah berdinas bersama sebagai Walsus Motor pada saat mengawal Menteri Kelautan Dan Perikanan, Lalu saksi menghubungi Sdr. Priambodo melalui handphone untuk menanyaan “apakah bisa membuat plat nomor kendaraan RHS (rahasia)?” Sdr. Priambodo menjawab “Bisa bang sama link gua yang bisa buat Plat RHS (rahasia), tapi harganya beda ya bang, Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Lalu saksi bernegosiasi harga dengan Sdr. Priambodo tapi tidak bisa Sdr. Priambodo hanya bisa membantu untuk memberi keringanan dengan hanya memberi uang muka dulu saja sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya setelah plat nomor tersebut sudah jadi, lalu saksi menyetujui tawaran tersebut. Saksi kemudian menghubungi Sdr INDRA dan memberitahukan bahwa Sdr. Priambodo bisa dan menyanggupi pembuatan plat nomor kendaraan RHS (rahasia), dengan harga sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan Sdr. PRIAMBODO mengirimkan daftar Plat nomor RHS (rahasia) yang tersedia. Kemudian saksi mengirim daftar nomer plat RHS (rahasia) tersebut ke Sdr. MARIO yang menjadi ajudan Sdr. IWAN HO, setelah itu Sdr. MARIO menghubungi saksi dengan memilih Nopol: B-1107-ZZH, Kemudian saksi meminta kepada Sdr. INDRA untuk mentransfer uang ke Sdr. PRIAMBODO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan di transfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian saksi menanyakan ke Sdr. Priambodo “untuk berapa lama pembuatan plat tersebut?”, Sdr. Priambodo menjawab “kurang lebih satu sampai dua bulanan bang”. Kemudan setelah dua minggu plat yang saksi pesan jadi saksi memberi laporan ke bosnya melalui Sdr. Mario yang menjadi ajudan bapak untuk menyampaikan bahwa harga naik karna yang membuat sipil, lalu pihak kantor menyanggupi dan pihak keuangan kantor mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Iima juta rupiah) ke rekening bank mandiri atas nama saksi, lalu saksi kirim Kembali uang tersebut ke rekening istri saksi, dan Sdr INDRA juga mengirim sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening istri saksi atas perintah saksi karna satu bank supaya tidak ada biaya admin. Kemudian saksi kirim uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dari rekening istri saksi ke Sdr. Priambodo pada awal bulan November 2023. Setelah pelunasan pembayaran plat dengan Nopol: B-1107-ZZH ke Sdr. Priambodo plat tersebut dikirim seminggu kemudian pada tanggal 11 November 2023 yang diambil oleh Sdr. Mario di Kawasan Senopati Jakarta Selatan dikarnakan saksi tidak bisa mengambil langsung karna masih ada kegiatan di Bali dan pada malam harinya Sdr. Ario memberikan Plat dengan Nopol: B-1107-ZZH tersebut dikirim ke Sdr. IWAN HO. Pada tanggal 13 November 2023 saksi dihubungi oleh Sdr. Indra memberitahu saksi bahwa plat tersebut adalah palsu, saksi perintah untuk menghubungi Aipda Jarot yang berdinas KORLANTAS POLRI yang menjabat di bagian walsus, kemudian saksi menghubungi Aipda Jarot dengan menelepon menanyakan “ arahan dari indra saya untuk hubungin abang”, Aipda Jarot memberitahu “Bro plat yang urus palsu”, kemudian saksi menjawab “Izin bang saya mau konfirmasu dulu bang ke prio soal ini”, Aipda Jarot menjawab “gua cuma ngasih tau aja biar lu aman”. Kemudian saksi menghubungi Sdr. Priambodo menanyakan keaslian plat tersebut “yo soal pelat gimana ini kok ada yang bilang palsu?, Jangan buat gua malu sama bos gua yo” Sdr. Priambodo menjawab “Platnya asli kok bang” setelah setengah jam Sdr. Priambodo mengirim tangkapan layar, forwad chat dan rekaman percakapan telefon dari Sdr. Priambodo dengan Sdr. Yosi. Selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 saksi ditelepon oleh Sdr. ZEIN menanyakan pelat Nopol: B-1107-ZZH sudah di copot dan kapan diantar ke KORLANTAS POLRI. Pada sore hari saksi ditelepon oleh Sdr. INDRA yang berdinas di Paminal POLRI dengan memerintahkan untuk merapat ke Paminal Polri gedung TNCC Mabes POLRI lt.7, kemudian saksi langsung merapat dan diperiksa disana selama satu malam dilakukan pemeriksaan dari jam 15.00 WIB sampai 00.30 WIB;
Bahwa baru pertama kali saksi melakukan pemesanan plat nomor RHS (rahasia);
Bahwa saksi tidak tahu bahwa plat polisi B-1107-ZZH yang dipesan itu nomor plat kendaraan rahasia palsu;
Bahwa saksi tidak tahu nomor polisi B-1107-ZZH yang dipesan itu dinyatakan sebagai nomor polisi palsu karna saksi tidak pernah melihat bentuk fisiknya dari pertama plat tersebut keluar dan hanya diberitahukan oleh Sdr. ZEIN bahwa nomor polisi B-1107-ZZH yang saksi pesan itu adalah palsu;
Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan dari pemesan plat yang dipesan oleh Sdr. IWAN HO karena membantu Sdr. IWAN HO yang merupakan Komisaris PT. SAWIT SUMBER MAS SARANA Tbk.
Bahwa yang berhak menerbitakn STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan adalah Koorlantas Polri dan masa berlaku dari STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sebagai anggota polri hanya menerima informasi dasar bahwa yang menerbitkan atau mencetak STNK berikut plat nomor (TNKB) yang dipergunakan untuk masyarakat umum dilakukan oleh SUBDIT REGIDENT DITLANTAS, sedangkan untuk penerbitan STNK dan TNKB yang bersifat rahasia saksi tidak dibekali pengetahuian atau menerima informasi dan tidak mengetahui siapa yang berhak menerbitkan dan mengeluarkan STNK dan TNKB yang bersifat rahasia.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Saksi DODIET HARDIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa sejak 23 Desember 2000 saksi bekerja sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan Korps Brimob Polri, selanjutnya bulan September 2006 dipindahtugaskan di Ditlantas Polda Metro Jaya dan sampai dengan saat ini masih bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai Panit 1 BM Satpamwal Polda Metro Jaya;
Bahwa saksi tahu Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN merupakan anggota polri yang bertugas di Korlantas Mabes Polri pada saat memperkenalkan dirinya melalui chat Whatsapp pada hari Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. YOSI yang bekerja di Sekretariat Negara (Setneg) setelah diberitahu oleh Sdr. PRIAMBODO alias PRIO, Sedangkan dengan Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2023 (tidak ingat pasti tanggalnya) saksi memiliki seorang rekanan yang bernama Sdr. SANTOSO yang merupakan seorang pengusaha yang memiliki kantor di daerah Cipete, namun tidak tahu nama kantornya apa yang mana Sdr. SANTOSO tersebut bertanya kepada saksi apakah bisa membuat plat nomor rahasia, kemudian saksi menjawab nanti coba ditanyakan dulu kepada temannya. Kemudian pada hari yang sama saksi langsung menghubungi Sdr. PRIAMBODO alias PRIO dengan cara chat whats’app dan telepon Whats’app, yang mana Sdr. PRIAMBODO alias PRIO merupakan anggota polri yang bertugas di Polres Jakarta Barat yang sepengetahuan saksi setelah lulus sekolah perwira ditempatkan dan ditugaskan di bagian sumda Polres Jakarta Barat. Bahwa dalam komunikasi tersebut saksi bertanya kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO ”apakah bisa membuat plat rahasia ?” kemudian di jawab oleh Sdr. PRIAMBODO alias PRIO “bisa” dan saksi kembali bertanya “yakin bisa ?” dan dijawab oleh Sdr. PRIAMBODO alias PRIO “bisa” kemudian saksi bertanya “emang siapa yang buat” dan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO menjawab “ada orang setneg, karena punya skep buat eselon I” dan saksi kembali bertanya “bener ya bisa ?” dan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO menjawab kembali “bisa” dan saksi menjawab “ya udah kalo bisa, gua kasih tahu dulu rekanan gua”. Selanjutnya saksi menghubungi Sdr. SANTOSO menginformasikan kepada Sdr. SANTOSO bahwa temannya bisa membuat plat nomor rahasia, kemudian Sdr. SANTOSO bertanya “berapa harga membuat plat nomor rahasia ?” karena pada komunikasi awal saksi dengan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO belum menanyakan harga pembuatan plat nomor rahasia, sehingga saksi kembali menghubungi Sdr. PRIAMBODO alias PRIO dan bertanya kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO “berapa harga pembuatan plat nomor rahasia ?” dan dijawab oleh Sdr. PRIAMBODO alias PRIO bahwa biayanya adalah sebesar Rp. 55.000.000,- kemudian saksi mencoba menawar apakah harga tersebut bisa kurang, namun Sdr. PRIAMBODO alias PRIO mengatakan bahwa harga tersebut sudah pas dan tidak bisa kurang. Kemudian saksi menghubungi Sdr. SANTOSO dan memberitahukan harga pembuatan plat nomor rahasia sebesar Rp. 55.000.000,- dan Sdr. SANTOSO mengatakan “oh ya udah gapapa, nanti saya lebihin” kemudian saksi meminta foto STNK kendaraan yang akan dipasang plat nomor rahasia kepada Sdr. SANTOSO dan Sdr. SANTOSO mengirimkan foto STNK tersebut serta saksi mengatakan bahwa plat nomor rahasia tersebut akan jadi selama 1 bulan, kemudian uang sebesar Rp. 55.000.000,- saksi ambil di kantor Sdr. SANTOSO di daerah Cipete pada sore harinya dan selanjutnya uang sebesar Rp. 55.000.000,- tersebut saksi berikan secara tunai kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO di warung pinggir jalan didaerah Senopati. Selanjutnya pada keesokan harinya (lupa tanggalnya), saksi dihubungi lagi oleh Sdr. SANTOSO dan kembali meminta untuk membantunya membuat plat nomor rahasia lagi, kemudian saksi langsung bertanya kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO apakah masih bisa membuat plat nomor rahasia lagi dan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO mengatakan bahwa masih bisa, sehingga saksi kembali menghubungi Sdr. SANTOSO dan mengatakan bahwa masih bisa untuk membuat plat rahasia lagi sehingga saksi kembali meminta foto STNK kendaraan yang akan dipasang plat nomor rahasia serta saksi mengatakan lagi bahwa plat nomor rahasia tersebut akan jadi selama 1 bulan dan uang sebesar Rp. 55.000.000,- tersebut juga saksi ambil di kantor Sdr. SANTOSO di daerah Cipete pada sore hari dan selanjutnya saksi kembali janjian dengan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO di tempat yang sama yaitu di warung pinggir jalan didaerah Senopati untuk menyerahkan pembayaran pemesanan STNK Rahasia yang kedua, namun dari uang sebesar Rp. 55.000.000,- tersebut saksi hanya menyerahkan sebesar Rp. 30.000.000,- secara tunai kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan saksi berikan. Setelah melakukan pemesanan 2 (dua) plat nomor rahasia tersebut kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO, saksi dengan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO tidak ada komunikasi sampai pada akhirnya awal bulan November 2023 (tidak ingat tanggal) saksi dihubungi oleh Sdr. PRIAMBODO alias PRIO bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) rahasia yang dipesan sudah jadi, sehingga saksi dengan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO janjian untuk bertemu di warung pinggir jalan didaerah Senopati dan selanjutnya saksi menyerahkan uang sisa pembayaran kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- secara tunai dan saksi menerima STNK dan TNKB rahasia pesanan pertama dengan nomor polisi B-1224-ZZH, sedangkan untuk STNK dan TNKB rahasia pesanan kedua saksi mendapatkan informasi dari Sdr. PRIAMBODO alias PRIO bahwa nomor polisinya adalah B-1361-ZZH, namun STNK dan TNKB rahasia pesanan kedua tersebut belum jadi. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Sdr. PRIAMBODO alias PRIO menghubungi saksi dan mengatakan “bang, STNK dan TNKB ada kendala” kemudian saksi tanya “kendala apa ?” dan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO mengatakan bahwa “kayanya bukan asli” kemudian saksi jawab “emang bikin sama siapa?” dan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO mengatakan bahwa yang membuat adalah orang Setneg dan saksi tanya lagi “orang Setneg, siapa namanya ?” dan dijawab oleh Sdr. PRIAMBODO alias PRIO bahwa orang Setneg tersebut bernama YOSI. Selanjutnya di hari yang sama yaitu pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 setelah saksi berkomunikasi dengan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO, saksi dihubungi oleh Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN alias ZEIN anggota kepolisian yang bertugas di Korlantas Mabes Polri, kemudian bertanya kepada saksi “bang, bikin plat nomor rahasia ya” kemudian saksi jawab “iya” dan Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN alias ZEIN mengatakan bahwa plat nomor rahasia tersebut palsu dan saksi bertanya kembali “apanya yang palsu?” dan Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN alias ZEIN meminta kepada saksi untuk datang ke Korlantas dengan membawa STNK dan TNKB rahasia yang sudah dipesan tersebut dan saksi akan dijelaskan permasalahannya, namun ketika saksi sedang dijalan menuju daerah Cipete kantor Sdr. SANTOSO untuk mengambil STNK dan TNKB rahasia tersebut saksi dihubungi kembali oleh Sdr. ZEIN meminta saksi untuk langsung ke lantai 7 (Ruang Biro Paminal Mabes Polri) dan pada saat saksi sampai di kantor Cipete, kendaraan yang menggunakan STNK dan TNKB rahasia sedang keluar, sehingga saksi menunggunya dan sekitar pukul 22.00 WIB mobil kembali ke kantor dan saksi langsung meminta STNK dan TNKB rahasia tersebut, karena waktu sudah malam maka saksi memutuskan untuk datang ke lantai 7 (Ruang Biro Paminal Mabes Polri) besok hari pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB saksi sudah sampai di Ruang Biro Paminal Mabes Polri dengan membawa STNK dan TNKB rahasia yang saksi pesan tersebut dan sudah jadi dengan nomor polisi B-1224-ZZH, kemudian pada pukul 12.15 WIB saksi dilakukan interogasi oleh pihak Paminal Mabes Polri.
Bahwa saksi memesan 2 (dua) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia yaitu untuk kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam, nomor polisi tidak ingat dan berdasarkan STNK saksi tidak ingat atas nama siapa, namun yang saksi ingat 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tersebut atas nama perorangan yang mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia adalah B-1224-ZZH dan sudah jadi serta sudah digunakan.
Kemudian terdapat 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna hitam nomor polisi tidak ingat dan berdasarkan STNK saksi tidak ingat atas nama siapa, namun yang saksi ingat 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna hitam tersebut atas nama perorangan yang mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia adalah B-1361-ZZH, namun plat kendaraan rahasia tersebut belum jadi.
Bahwa plat nomor rahasia tersebut digunakan oleh kendaraan pribadi rekanan saksi yang bernama Sdr. SANTOSO yang memiliki kantor di daerah Cipete.
Bahwa plat nomor rahasia B-1224-ZZH berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Kemenkumham, sedangkan plat nomor rahasia B-1361-ZZH Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum jadi, namun berdasarkan keterangan Sdr. PRIAMBODO alias PRIO bahwa plat nomor rahasia B-1361-ZZH atas nama Kementerian Pariwisata.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan atau memilih plat nomor rahasia tersebut, namun saksi pernah berpesan kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO jika bisa plat nomor rahasia tersebut bernomor genap;
Bahwa plat nomor rahasia adalah plat nomor kendaraan yang diberikan dan digunakan untuk Kementerian untuk digunakan kendaraan roda empat (mobil);
Bahwa yang boleh menggunakan plat nomor rahasia adalah orang yang bekerja di Kementerian, namun berdasarkan informasi yang saksi ketahui dari Sdr. PRIAMBODO alias PRIO adalah orang kementerian yang dapat menggunakan plat nomor rahasia adalah seseorang yang bekerja di kementerian dengan jabatan Eselon I dan Eselon II;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme untuk mendapatkan plat nomor rahasia dan tidak mengetahui siapa yang berhak mengeluarkan plat nomor rahasia;
Bahwa yang saksi ketahui plat nomor rahasia berlaku selama 1 (satu) tahun;
Bahwa saya tidak mengetahui ada berapa jenis plat nomor rahasia;
Bahwa secara lebih rinci atau detail saksi tidak dapat menjelaskan apa yang membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) antara plat nomor biasa dengan plat nomor rahasia, saksi hanya dapat menjelaskan secara kasat mata dan secara pengalaman bahwa yang membedakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antara plat nomor biasa dengan plat nomor rahasia adalah tinta yang digunakan dan tulisan yang terdapat di STNK. Sedangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak ada bedanya.
Bahwa saksi tidak diberitahu oleh Sdr. ZEIN mengapa STNK dan TNKB yang saksi pesan dengan nomor polisi B-1224-ZZH adalah palsu sampai dengan saksi diinterogasi oleh Paminal Mabes Polri dan sampai dengan saat ini saksi belum mengetahui mengapa STNK dan TNKB yang saksi pesan dengan nomor polisi B-1224-ZZH adalah palsu.
Bahwa dalam membuat plat nomor rahasia yang mana dalam setiap pembuatan satu plat nomor rahasia dikenakan biaya sebesar Rp. 55.000.000,- saksi tidak mendapatkan keuntungan dari biaya pembuatan tersebut, melainkan saya mendapatkan uang lebihan atau uang ucapan terima kasih dari rekanan saksi Sdr. SANTOSO sebesar Rp. 5.000.000,- dalam setiap pembuatan satu plat nomor rahasia dan karena Sdr. SANTOSO membuat dua plat nomor rahasia maka saksi diberikan uang lebihan sebesar Rp. 5.000.000,- sebanyak dua kali sehingga total uang lebihan atau uang ucapan terima kasih dari Sdr. SANTOSO yang saksi terima sebesar Rp. 10.000.000,-;
Bahwa uang lebihan atau uang ucapan terima kasih dari Sdr. SANTOSO tersebut dari setiap uang sebesar Rp. 5.000.000,- saksi menerima sebesar Rp. 2.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- saya berikan kepada Sdr. PRIAMBODO alias PRIO;
Bahwa saksi sebagai anggota polri tidak pernah mengikuti pelatihan khusus atau diberi pengetahuan khusus untuk mencetak STNK berikut plat nomor (TNKB) baik itu yang dipergunakan untuk masyarakat umum maupun yang bersifat rahasia, namun saksi sebagai anggota polri yang saat ini berdinas di Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya hanya mengetahui STNK berikut plat nomor (TNKB) baik itu yang dipergunakan untuk masyarakat umum maupun yang bersifat rahasia pada saat berdinas di lapangan (otodidak);
Bahwa alasan saksi tetap meminta bantuan kepada orang yang bukan pada bidangnya untuk membuat STNK dan TNKB yang bersifat rahasia karena pada saat itu Sdr. PRIAMBODO als PRIO menjanjikan dapat membantu dalam hal penerbitan STNK dan TNKB yang bersifat rahasia, dan juga mengatakan kepada saksi bahwa STNK dan TNKB yang bersifat rahasia tersebut adalah Asli;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya yang sebenarnya untuk pengurusan untuk membuat STNK dan TNKB yang bersifat rahasia jika di mohon kepada pihak yang berwenang menerbitkannya;
Bahwa adapun alasan saksi tidak langsung mengurus STNK dan TNKB bernomor khusus tersebut kepada petugas dari SUBDIT REGIDENT DITLANTAS, selain tidak memiliki akses (link), Sdr. PRIAMBODO als PRIO menjanjikan dapat membantu dalam hal penerbitan STNK dan TNKB yang bersifat rahasia, dan juga mengatakan bahwa STNK dan TNKB yang bersifat rahasia tersebut adalah Asli, sehingga saksi beranggapan hal tersebut sama saja;
Bahwa peranan saksi dalam hal pembuatan STNK berikut TNKB yang bersifat rahasia yang tidak sesuai prosedur tersebut adalah sebagai pemesan STNK berikut TNKB kepada Sdr. PRIAMBODO als PRIO, dan hal tersebut saksi lakukan untuk membantu untuk keperluan Sdr. SANTOSO SUMARJONO;
Bahwa saksi terima pembayaran dari pemesan STNK berikut TNKB yang bersifat rahasia tersebut adalah dengan cara tunai sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk 2 (dua) STNK berikut TNKB rahasia, dan seingat saksi melakukan pembayaran kepada Sdr. PRIAMBODO als PRIO adalah ada secara tunai dan transfer kedalam rekening Bank BCA atas nama Sdr. PRIAMBODO als PRIO dari rekening Bank BCA milik saksi norek 4730351611 (atas nama DODIET HARDIANTO).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Saksi PRIAMBODO Alias PRIO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa sejak tahun 2006 saksi bekerja sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan penempatan di Sabhara Polda Metro Jaya, kemudian dipindah tugaskan sekitar tahun 2007 di Ditlantas Polda Metro Jaya bagian pengawalan. Selanjutnya saksi sekolah pendidikan perwira pada tahun 2023 dan setelah lulus saksi ditempatkan di Polres Jakarta Barat sebagai Perwira Pertama;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN namun pada hari Senin tanggal 13 November 2023 menelpon saksi meminta saksi untuk datang ke Koorlantas Polri kemudian pada pukul 15.00 WIB datang ke koorlantas Polri. Saksi kenal dengan Sdr. YOSI pada tahun 2022, bermula saat saksi bertanya kepada Supir yang menggunakan Plat nomor khusus pada saat di bandara kemudian saksi diberikan nomor telepon Sdr. YOSI yang menurut Supir tersebut Sdr. YOSI sudah biasa mengurus pembuatan Plat nomor khusus dikarenakan dia bekerja di ASN SETNEG yang terbiasa mengurus pembuatan Plat Nomor Khusus serta saksi bertemu Sdr. YOSI dua kali di pull Kendaraan Setneg di Salemba Jakarta Pusat pada saat penyerahan uang pengurusan STNK dan TNKB nomor polisi Khusus /RHS. Saya tidak mengenal Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO;
Bahwa dengan Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN, Sdr. YOSI, HENDRA, IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi jadi memesan TNKB dan STNK dengan plat nomor polisi Khusus kepada Sdr. YOSI yang bekerja sebagai ASN Setneg. Dan yang memesan kepada saksi adalah Sdr. ARI yang bekerja sebagai Anggota Polri serta berdinas di Dit Pamovit Polda Metro Jaya dan Sdr. DODIT yang bekerja sebagai Anggota Polri serta berdinas di Sat Lantas Polda Metro Jaya.
Bahwa setelah saksi bertanya kepada salah satu supir saat dibandara yang kebetulan sedang memakai plat nomor khusus, yang mengatakan bahwa Sdr. YOSI yang sudah biasa mengurus pembuatan Plat nomor khusus dikarenakan dia bekerja di ASN SETNEG yang terbiasa mengurus pembuatan Plat Nomor Khusus, kemudian saksi ditawarkan oleh supir tersebut no telepon sdr. Yosi kemudian saksi menjawab “boleh pak”, kemudian selang bulan sekitar akhir tahun 2022 ada yang bertanya kepada saksi apakah bisa bantu bikin plat RHS atau khusus ngga kemudian, saksi menelpon Sdr. YOSI melalui aplikasi Whats App sebagai berikut :
Sdr. PRIO : “menjelaskan kepada sdr. bahwa saya mendapat nomor telpon Sdr. YOSI dari Supir yang ia temui di bandara namun saat ini saya tidak mengingat nama sopir tersebu” setelah saya menjelaskan Sdr. YOSI menyambut baik;
Sdr. YOSI : “owh oke bang apakah ada yang bisa saya bantu”
Sdr. PRIO : “apakah bisa bantu pengurusan plat rahasia/khusus ngga bang”
Sdr. YOSI : “ untuk saat ini tidak bisa bang dikarenakan kuota penuh”
Sdr. PRIO : “ owh ok bang”
Kemudian sekitar empat bulan berlalu kurang lebih bulan Oktober saksi kembali mendapat telpon dari Sdr. ARI sebagai berikut:
Sdr. ARI : “bang ada yang bisa ngurus plat nomor RHS atau Khusus ngga? --------------------------
Sdr. PRIO : “bentar saya tanyain dulu kepada orang yang biasa ngurus; ---------------------------------
Kemudian saksi menghubungi Sdr. YOSI :
Sdr. PRIO : “bang sudah bisa bikin plat nomor polisi khusus ngga?”
Sdr. YOSI : “sebentar ya saya tanyain dulu”
Selang 2 hari sdr. YOSI mnghubingi saksi mengatakan bahwa :
Sdr. YOSI : “sudah bisa nih bang, namun tarifnya mahal”;
Sdr. PRIO : “berapa?”
Sdr. YOSI : “Rp. 55.000.000,- (lma puluh lima juta rupiah)
Sdr. PRIO : “kok mahal amat bang”
Sdr. YOSI : “iya kerena mahalnya di skep jabatan”
Sdr. PRIO : “maksudnya gimana ya bang?”
Sdr. YOSI : “iya supaya tidak semua orang bisa menggunakan/memakainya”
Sdr. PRIO : “Owh Gitu bang, yaudah saya coba tanyakan ke orangnya ya bang tapi saya ngga janji ya bang”
Kemudian saksi kembali menghubungi Sdr. ARI melalui panggilan Whats App :
Sdr. PRIO : “harga dari sononya Rp. 55.000.000,- (lma puluh lima juta rupiah);
Sdr. ARI : “kok mahal amat bang.
Sdr. PRIO : “saya juga ngga tau dari sononya udah segitu”
Sdr. ARI : “yaudah deh bang saya tanyain dulu ya ke bos”
Selang 3 hari sdr. ARI kembali menghubungi saksi bahwa :
Sdr. ARI : “jadi bang”. ----
Sdr. PRIO : “yauda bentar ya gw coba tanyai ke sana apa aja persyaratanya karena gua juga baru pertama kali”
Sdr. ARI : “oke bang”
Kemudian saya menghubungi Sdr. YOSI melalui panggilan Whats App :
Sdr. PRIO : “bang ini oang yang kemaren nanyain jadi bikin, apa aja si bang pengurusan untuk membuat TNKB dan STNK nomor khusus/RHS?;
Sdr. YOSI : “kirim aja foto STNK sama BPKB mobilnya kalo ada KTP sekalian tapi kalo ngga ada juga gpp”
Sdr. PRIO : “Oke bang”
Kemudian saksi meminta kepada Sdr. ARI untuk mengirimkan foto STNK dan BPKB mobil yang hendak akan diganti dengan STNK dan TNKB khusus atau RHS, setelah dikirim oleh sdr. Ari saksi teruskan ke Sdr. YOSI, kemudian sdr. Yosi kembali menelpon saksi terkait biaya pengurusan STNK dan TNKB nomor polisi Khusus/ RHS serta memberitahukan bahwa untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu, namun saksi menolaknya karena saksi baru pertama kali meminta Sdr. YOSI untuk mengurus STNK dan TNKB nomor polisi Khusus/ RHS dan saksi menyampaikan kepada Sdr. YOSI “saya kasi Dp dulu ya bang nanti akan dilunasi jika TNKB dan STNKnya udah jadi bang” namun sdr. YOSI memberitahukan kepada saksi “ya udah tapi saya minta Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) serta jangan di transfer ya bang, abang ke Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat”. Kemudian saksi meminta kepada Sdr. ARI mengirimkan uang biaya pengurusan serta memberikan nomor rekening saksi lalu dikirim oleh sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 16 Oktober 2023 serta 17 Oktober 2023 Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian saksi ambil tunai uang tersebut dan saksi serahkan kepada Sdr. YOSI di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat.
Sekitar 2 minggu Sdr. YOSI memberitahukan kepada saksi melalui telphone Whats App sebagai berikut:
Sdr. YOSI : “bang plat nomornya sudah jadi nih”
Sdr. PRIO : “oke bang, ini sisa uangnya yang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saya serahin ke abang cash atau transfer?’
Sdr. YOSI : “Transfer aja bang ke no rekening BCA atas nama YOSI” (saya lupa no rekeningnya).
Selanjutanya saksi meminta kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. ARI setelah dikirim oleh sdr. ARI saksi meneruskan/ mengirimkan uang tersebut ke Rek BCA atas nama YOSI namun saksi lupa nomor rekeningnya.
Selanjutnya Sdr. YOSI meminta saksi untuk mengirimkan alamat untuk mengirimkan STNK dan TNKB dengan nomor khusus/RHS, setelah barang tersebut sampai saksi menghubungi Sdr. ARI terkait dengan cara memberikan STNK dan TNKB tersebut, kemudian di jawab oleh Sdr. ARI “ketemuan aja bang tapi dengan Sopir bapak” lalu saksi balas “ya udah ketemuan di Senopati aja, ini saya kirimkan Share locknya” Kemudian Sdr. MARIO datang dan mengambil STNK dan TNKB yang masih terbungkus dan belum saksi buka dari Sdr. YOSI.
Kemudian pada beberapa hari setelahnya saksi kembali mendapat telpon dari Sdr. DODIT sebagai berikut:
Sdr. DODIT : “apakah bisa membuat plat rahasia ?”;
Sdr. PRIO : “bisa;
Sdr. DODIT : yakin bisa ?”;
Sdr. PRIO : “bisa”;
Sdr. DODIT : “emang siapa yang buat”
Sdr. PRIO : “ada orang setneg, menurut keterangan Sdr. YOSI karena dia mepunyai skep eselon I yang tidak terpakai ”;
Sdr. DODIT : “bener ya bisa ?”;
Sdr. PRIO : “bisa”;
Sdr. DODIT : “ya udah kalo bisa, gua kasih tahu dulu rekanan gua”;
Kemudian sdr. DODIT kembali menghubungi saya melalui Whats App’;
Sdr. DODIT : “berapa harga membuat plat nomor rahasia ?”:
Sdr. PRIO : “biayanya Rp. 55.000.000 bang”;
Sdr. DODIT : “apakah harga tersebut bisa kurang?”
Sdr. PRIO : “harga tersebut sudah pas dari sananya bang dan tidak bisa kurang”;
Sdr. DODIT : “emang siapa yang buat”;
Sdr. PRIO : “ada orang setneg, menurut keterangan Sdr. YOSI karena dia mepunyai skep eselon I yang tidak terpakai ”;
Sdr. DODIT : ““bener ya bisa ?”;
Sdr. PRIO : “bisa”;
Sdr. DODIT : “yaudah kalo bisa, gua kasih tahu dulu rekanan gua”.
Kemudian Sdr. DODIT memberikan uang sebesar Rp. 55.000.000,- secara cash kepada saksi di warung pinggir jalan didaerah Senopati.
Kemudian keesokan harinya saksi kembali dihubungi oleh sdr. DODIT namun saksi lupa harinya apakah masih bisa untuk membuat STNK dan TNKB dengan nomor khusus/RHS kemudian setelah saksi tanyakan kepada Sdr. YOSI ternyata masih bisa kemudian saksi memberikan jawaban kepada Sdr. DODIT serta pada saat itu juga saksi diminta untuk bertemu dengan sdr. DODIT untuk menyerahkan uang biaya pengurusan namun sdr. DODIT menjelaskan bahwa uang tersebut hanya ada sebesar Rp. 30.000.000, -(tiga puluh juta rupiah). Kemudian saksi memberikan uang tersebut kepada Sdr. YOSI di pull kendaraan Setneg di Salemba Jakarta Pusat. Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi mendapatkan telepon dari Sdr. ARI dan mengatakan bahwa informasi yang didapat dari anggota Korlantas Polri Mengatakan STNK yang dia titip urus ke Sdr. YOSI merupakan Palsu, kemudian saksi mengkonfitrmasi ke Sdr. YOSI sebagai berikut:
Sdr. YOSI : “lagi diurus ini jadi dulu banyak yang bikin di kompol fajar tapi sekarang dikit, mungkin itu masalah pembagian aja bang”;
Sdr. PRIO : “bang ini kenapa STNK kok katanya palsu?”;
Sdr. YOSI : “emang dia kok bisa tau kalo itu palsu”;
Sdr. PRIO : “iya kan kompol Fajar orang koorlantas bang”;
Sdr. YOSI : “udah tenang aja bang lagi diurus sama Mayor ihsan orang dia juga lagi ngobrol sama kompol fajar udah tenang aja bang”;
Sdr. PRIO : “yaudah kirimin fotonya bang biar saya tenang” ;
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Sdr. ZEIN menghubungi saksi dan mengatakan “saya ZEIN letting 51 kamu merapat ke koorlantas ya sekarang, kemudian saksi menjawab “sebentar ya bang saya baru sampai rumah mau makan dulu” kemudian di balas oleh sdr. ZEIN “udah ga usah makan langsung merapat aja” kemudian sesampainya di Korlantas POLRI Sdr. ZEIN menanyakan kepada saksi bahwa bagaimana asal muasalnya saksi bisa mengurus TNKB dan STNK dengan nmor Polisi B 1107 ZZH, lalu saya menjawab dari Sdr. YOSI ASN setneg yang mengurus Kendaraan dengan plat nomor khusus, kemudian saksi diinterogasi pihak Paminal Mabes Polri;
Bahwa ada 3 TNKB dan STNK dengan plat nomor polisi Khusus/RHS yang saksi pesan dari Sdr. YOSI namun yang sudah jadi hanya dua TNKB dan STNK yang sudah jadi yaitu B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH;
Bahwa memang saksi telah lama di Sat Lalu Lintas Polda Metro Jaya namun saksi belum pernah mendapatkan pelatihan khusus terkait STNK dan BPKB jadi saksi tidak bisa membedakannya dan tidak pernah melihat fisik/matrial dari STNK dan TNKB dengan nomor polisi Khusus/RHS B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH, dikarenakan saksi mendapatkan dari Sdr. YOSI masih dalam keadaan terbungkus serta langsung diserahkan ke para pemesan juga masih dalam kondisi terbungkus;
Bahwa nomor polisi B-1107-ZZH merupakan pesanan Sdr. ARI yang digunakan untuk kendaraan Mercedes (warna tidak ingat), sedangkan B-1224-ZZH merupakan pesanan Sdr. DODIET yang digunakan untuk kendaraan Alphard (warna tidak ingat);
Bahwa pada saat saksi diminta untuk hadir ke Korlantas Polri saksi diberitahukan dan dijelaskan oleh Sdr. ZEIN bahwa STNK dan TNKB dengan nomor polisi B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH palsu;
Bahwa yang saksi ketahui pengajuan mekanisme yang benar didalam pengajuan untuk menggunakan nomor kendaraan Khusus, ialah melalui Intel dan dikeluar oleh Regindent DirLaluLintas;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang membedakan STNK dan TNKB nomor polisi khusus, yang saksi ketahui kodenya adalah:
Nomor Polisi dengan kode QH : Untuk Pejabat Pemerintaha;
Nomor Polisi dengan kode RFP : Untuk Pejabat Polri;
Nomor Polisi dengan kode RFD ; Untk Pejabat TNI AD;
Nomor Polisi dengan kode RFL ; Untk Pejabat TNI AL;
Nomor Polisi dengan kode RFU ; Untk Pejabat TNI AU;
namun untuk kode Plat nomor Polisi yang terbaru saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa yang berhak menerbitkan STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus ialah Subdit STNK Regident Ditlantas Polri dan saksi tidak mengetahui berapa lama masa berlaku dari STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus dan berapa biaya pembuatan nomor polisi rahasia secara mekanisme.
Bahwa STNK dan TNKB untuk nomor kendaraan khusus hanya dapat dipergunakan untuk kendaran dinas oleh pejabat negara;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menerbitkan atau membuat STNK dan TNKB terhadap kendaraan dengan nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH. Namun menurut keterangan dari Sdr. YOSI yang menyerahkan uang tersebut kepada sdr. HENDRA dan kemudian diserahkan lagi ke Sdr. AGUNG namun saksi sudah tidak mengetahui lagi siapa orang setelah sdr. Agung.
Bahwa dalam pembuatan nomor polisi rahasia tersebut saksi meminta biaya sebesar Rp. 55.000.000,- setiap plat nomor rahasia dan semua biaya tersebut diserahkan kepada Sdr. YOSI seluruhnya yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- dan dijanjikan setelah pembayaran biaya pembuatan nomor rahasia dibayar lunas maka saksi diberikan sebesar Rp. 2.500.000,- setiap plat nomornya dari Sdr. YOSI, namun saksi diberikan sebesar Rp. 10.000.000,- dari 3 (tiga) plat nomor rahasia yang dipesan melalui Sdr. YOSI. Selain itu saksi diberikan uang terima kasih dari Sdr. DODIET sebesar Rp. 3.000.000,- dari setiap pembuatan plat nomor dan Sdr. DODIET memesan 2 (dua) plat nomor rahasia sehingga saksi mendapatkan Rp. 6.000.000,-.
Bahwa Sdr. YOSI merupakan ASN Sekretariat Negara (Sekneg) yang bertugas di Pull Salemba dengan nomor handphone 0856-1920-600.
Bahwa saksi sebagai anggota polri tidak pernah mengikuti pelatihan khusus atau diberi pengetahuan khusus untuk mencetak STNK berikut plat nomor (TNKB) baik itu yang dipergunakan untuk masyarakat umum maupun yang bersifat rahasia, namun saksi sebagai anggota polri hanya mengetahui STNK berikut plat nomor (TNKB) baik itu yang dipergunakan untuk masyarakat umum maupun yang bersifat rahasia pada saat berdinas di lapangan (otodidak).
Bahwa awalnya saksi tidak mau untuk membantu mencarikan jalan untuk menerbitkan STNK dan TNKB yang bersifat rahasia, namun pada saat itu Sdr. DODIET dan Sdr. ANGGRA ARI meminta tolong kepada saksi untuk dicarikan jalan atau orang yang dapat membuat STNK dan TNKB khusus/ rahasia, pada saat itu saksi sampaikan bahwa untuk memproses STNK dan TNKB khusus/ rahasia sekarang ini sulit, dan saksi tidak mengetahui harus meminta bantuan kepada siapa, karena mereka terus menelepon saksi dan meminta bantuan, sehingga pada saat itu saksi ingat kepada Sdr. YOSSI seorang ASN Sekretariat Negara (Sekneg) dan bertanya kepadanya, dan pada saat itu jawabannya bahwa Sdr. YOSSI dapat membantu, tetapi dengan harga sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk 1 STNK dan TNKB. Kemudian harga tersebut dicoba sampaikan kepada Sdr. DODIET dan Sdr. ANGGRA ARI, dan karena mereka tidak keberatan dan bersedia membayar dengan harga yang ditawarkan, sehigga itulah menjadi salah satu alasan penerbitan STNK dan TNKB khusus/ rahasia tersebut di proses oleh Sdr. YOSSI, dan kemudian Sdr. YOSSI menyampaikan kepada saksi jika STNK dan TNKB khusus/ rahasia tersebut adalah Asli.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya yang sebenarnya untuk pengurusan untuk membuat STNK dan TNKB yang bersifat rahasia jika di mohon kepada pihak yang berwenang menerbitkannya.
Bahwa adapun alasan saksi tidak langsung mengurus STNK dan TNKB bernomor khusus tersebut kepada petugas dari SUBDIT REGIDENT DITLANTAS, disamping tidak ada kenalan (link) Sdr. YOSSI menjanjikan dapat membantu membuatnya dengan harga sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk 1 STNK dan TNKB, dan juga menyampaikan kepada saksi jika STNK dan TNKB khusus/ rahasia tersebut adalah Asli.
Bahwa saksi menerima pembayaran dari pemesan pada saat pembuatan STNK berikut TNKB yang bersifat rahasia tersebut ada yang dengan cara tunai dan ada yang transfer. Dari Sdr. DODIET sebagian Tunai dan sebagian lagi Transfer, sedangkan dari Sdr. ANGGRA ARI diterima dengan cara transfer seluruhnya kedalam rekening Bank BCA milik saksi. (tidak ingat nomor rekening)
Bahwa Sdr. DODIET dan Sdr. ANGGRA ARI memesan STNK berikut TNKB yang bersifat rahasia tersebut kepada saksi dengan cara telepon sekitar pada bulan Oktober 2023 pada saat saksi sedang bekerja (dinas).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Saksi RAHMAWATI PUTRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa saksi bekerja di Dealer Honda Catur Putra Jaya yang beralamat di Kp. Cimanggu II RT 002 RW 002 KM. 15, Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat sejak tahun 2013 sebagai Frontdesk, kemudian sekitar bulan Maret 2019 saksi diangkat sebagai Supervisor Finance dengan tugas menerima tanda jadi konsumen selanjutnya diinput ke system setelah ada berita acara disetorkan ke rekening Perusahaan;
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor saksi bertanggung jawab kepada Sdr. BENDRY SARAGIH yang merupakan BM Finance
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN, Sdr. YOSI, Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO dan tidak ada hubungan keluarga, sedangkan Sdr. DENDI saksi tidak mengenalnya namun saksi mengetahui bahwa Sdr. DENDY merupakan marketing kontrak Dealer Catur Putra Jaya, dikarenakan pernah memberikan pembayaran insentif terhadap Sdr. DENDI. Kemudian Sdr. RUBY merupakan salah satu konsumen dealer Honda Catur Putra Jaya pada tahun 2023 dengan melakukan pembelian unit kendaraan sebanyak 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah;
Bahwa kendaraan yang dijual di Honda Catur Putra Jaya adalah kendaraan roda dua (sepeda motor) dibawah 500CC dengan merk Honda dan jenis apapun.
Bahwa mekanisme pemesanan motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah yang dilakukan oleh FIF group cabang Bogor ll dengan nama konsumen Sdr. RUBY sebagai berikut :
Bahwa saksi mendapatkan surat dari Admin Marketing Suport, berupa SPK, PO yang telah di ACC oleh leasing serta surat Jalan, kemudian melakukan pengecekan dokumen tersebut serta melakukan pengecekan berdasarkan data jika motor tersebut kebetulan motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah tersedia digudang selanjutnya setelah mendapatkan Dp sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) motor bisa langsung diambil atau diantar oleh Tim Delivery, dikarenakan Honda Scoopy Sporty warna hitam merah tersedia pihak konsumen yang bernama sdr. Ruby meminta untuk mengambil atau datang sendiri ke Dealer, selanjutnya diserahkan ke bagian PDI (Proses pengecekan layak atau tidaknya kendaraan).
Bahwa selanjutnya pihak Finance memposting ke system serta mengirimkan ke Adm FAKTUR selanjutnya pihak customer juga akan menerima kwitansi DP (Down Payment) dan Surat Jalan yang mana Surat Jalan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sementara waktu yang mana akan digunakan sampai dengan STNK sudah jadi.
Kemudian dalam kurun waktu 3 hari kerja pihak leasing memberikan pelunasan kepada dealer sesuai dengan memberikan uang sebesar Rp. 18.600.000, - (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan pihak dealer bekerja sama dengan pihak biro jasa atas nama OBAN dan proses seharusnya 5 Hari jam kerja namun penjelasan kepada custumer 14 Hari kerja tanpa hari sabtu dan minggu dengan biaya sebesar Rp. 3.810.500 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Setelah STNK jadi, pihak biro jasa atas nama OBAN akan memberikan STNK tersebut kepada bagian administrasi STNK dealer, kemudian oleh pihak admin STNK dealer akan dilakukan pendataan dan jika sudah selesai didata maka STNK tersebut akan diberikan kepada bagian marketting untuk selanjutnya diberikan kepada customer atau customer yang mengambil STNK di dealer, jika STNK tersebut tidak dikenakan biaya pajak progresif maka STNK dapat diambil oleh customer, namun jika STNK dikenakan biaya pajak progresif maka customer terlebih dahulu akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak progresif di admin dealer dan jika sudah dilakukan pembayaran maka STNK customer dapat dilakukan pengambilan.
Setelah STNK jadi pihak dari Biro jasa mengirimkan ke dealer yang kemudian diterima oleh sdr. ANI bagian STNK, kemudian bagian STNK melakukan broadcase ke nomor Custumer atau diinfokan kepada sales yang bersangkutan bahwa STNK tersebut sudah jadi dan dikenakan denda pajak progresif sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dapat diambil jika sudah melakukan pembayaran.
Bahwa meskipun Sdr. Ruby belum melakukan pembayaran pajak progresif serta masih menjadi tunggakan Sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) namun adanya kebijakan dari pihak dealer untuk memberikan STNK tersebut dikarenakan itu hak dari costumer dan perlu saksi jelaskan bahwa yang tertera mengambil STNK Honda Scoopy Sporty warna hitam merah dengan nopol : F-6611 FIQ ialah sdr. YOPAN yang diserahkan oleh sdr. ANIK ARDIANSYAH Bagian STNK.
Bahwa struktur organisasi kerja dealer Honda Catur Putra Jaya yang beralamat di Kp. Cimanggu II RT 002 RW 002 KM. 15, Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat sebagai berikut:
Kepala Cabang : Sdr. M. SUHUD ANSORI alias IDAN.
Kepala Bengkel : Sdr. MUHAMMAD RIZAL.
Supervisor Marketting : Sdr. YOPAN, Sdr. BUDI, Sdr. HENDRO, Sdr. MUMU dan Sdr. JAMAL.
Supervisor Marketting Support (Input data penjualan, data STNK dan data BPKB) : Sdr. YUNUS
Supervisor Finance : saksi sendiri.
Bahwa berdasarkan dokumen berupa persetujuan pembiayaan dari leasing (PT Federal International Finance) dengan nomor 1570023PO00023798, tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor aplikasi 15723023104 bahwa Sdr. RUBY melakukan pembelian unit kendaraan di dealer Honda Catur Putra Jaya dengan unit kendaraan berupa 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan identitas yang digunakan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RUBY dengan NIK 3201160107860006 dan Kartu Keluarga dengan nomor 3201172306140021 yang mana KTP dan KK tersebut dibawa oleh Sdr. DENDI.
Bahwa marketing yang menawarkan pembelian kendaraan kepada Sdr. RUBY adalah Sdr. DENDI.
Bahwa harga jual 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah jika dilakukan pembelian secara tunai atau cash seharga Rp. 22.100.000,- , namun jika dilakukan pembelian secara kredit maka harga 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah akan terjadi perubahan harga dengan mengikuti cicilan dan berapa lama tempo pembayaran.
Bahwa Sdr. RUBY melakukan pembayaran pembelian 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah dengan cara kredit dengan pembayaran Down Payment (DP) atau pembayaran dimuka sebesar Rp. 3.500.000,-, namun karena terdapat diskon dealer,- hanya dengan tenor pembayaran selama 31 (tiga puluh satu) bulan dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 851.000.
Bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah yang dibeli oleh Sdr. RUBY adalah nomor rangka MH1JM031XPK422573 dan nomor mesin JM03E-1422485.
Bahwa Sdr. RUBY seharusnya menerima dokumen berupa surat jalan, tanggal 28 Agustus 2023 Sdr. RUBY melakukan penandatanganan pada dokumen berupa surat jalan dengan nomor HHXC21523080266, tanggal 28 Agustus 2023.
Bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Honda Scoopy Sporty warna hitam merah atas nama Sdr. RUBY memiliki pajak progresif sebesar Rp. 75.000,-. Sehingga jika STNK terdapat pajak progresif maka pajak progresif tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan jika sudah dilakukan pembayaran maka STNK dapat dilakukan pengambilan. Hal tersebut dapat dilihat di sistem yang ada di dealer, namun didalam sistem tersebut tidak dapat mengetahui siapa yang melakukan pembayaran.
Bahwa Sdr. RUBY pada saat serah terima Honda Scoopy Sporty warna hitam merah atas nama pengajuan Sdr. RUBY mendapatkan motor serta surat jalan pengganti STNK sementara.
Bahwa sepengetahuan saksi dokumen yang diberikan oleh pihak dealer kepada biro jasa atas nama OBAN untuk pengurusan dokumen kendaraan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pembeli kendaraan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dokumen tersebut diserahkan kepada biro jasa atas nama OBAN dikarenakan tugas tersebut ialah tugas dari Sdr. YUNUS.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Saksi MUHAMAD YUNUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang tertulis didalam BAP yang sudah Saksi baca dan tanda tangani;
Bahwa saksi bekerja di dealer kendaraan bermotor Honda Catur Putra Jaya yang beralamat di Kp. Cimanggu II RT 001 RW 001 KM. 15, Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat sejak tahun 2015 sebagai Office Boy, kemudian tahun 2015 menjadi admin STNK dan BPKB dan pada tahun 2019 diangkat sebagai Supervisor Marketting Support dengan tugas Supervisor Marketting Support adalah mengawasi memasukkan data penjualan, faktur serta STNK dan BPKB ke dalam sistem yang disediakan yang disebut SAT.
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor saksi bertanggung jawab kepada Sdr. M. SUHUD ANSORI alias IDAN yang merupakan Kepala Cabang.
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. FAUZI ACHMAD ZEIN, Sdr. YOSI, Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA dan Sdr. PRI AGUNG WAHONO dan tidak ada hubungan keluargga. Bahwa saksi mengenal Sdr. DENDI yang merupakan sales marketting di Honda Catur Putra Jaya pada tahun 2023, namun saat ini sudah tidak bekerja lagi dan seingat saksi Sdr. DENDI hanya beberapa bulan saja bekerja sebagai sales marketting di Honda Catur Putra Jaya. Bahwa saksi mengenal Sdr. YOPAN yang merupakan Supervisor Channel di Honda Catur Putra Jaya yang sudah bekerja di Honda Catur Putra Jaya yang seingat saksi sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini. Kemudian Sdr. RUBY merupakan salah satu konsumen dealer Honda Catur Putra Jaya pada tahun 2023 dengan melakukan pembelian unit kendaraan sebanyak 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah.
Bahwa Sdr. RUBY melakukan pembelian unit kendaraan di dealer Honda Catur Putra Jaya motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan No. LWG 57590 dokumen berupa persetujuan pembiayaan dari leasing (PT Federal International Finance) dengan nomor 1570023PO00023798, tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor aplikasi 15723023104 pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan identitas yang digunakan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RUBY dengan NIK 3201160107860006 dan Kartu Keluarga dengan nomor 3201172306140021 yang mana identitas berupa KTP dan KK atas nama Sdr. RUBY tersebut saksi dapatkan dari Sdr. YOPAN, kemudian data Sdr. RUBY tersebut dimasukkan ke dalam sistem SAT.
Bahwa marketting yang menawarkan pembelian kendaraan kepada Sdr. RUBY adalah Sdr. DENDI.
Bahwa harga jual 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah jika dilakukan pembelian secara tunai atau cash seharga Rp. 22.100.000,- , namun jika dilakukan pembelian secara kredit maka harga 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah akan terjadi perubahan harga dengan mengikuti cicilan dan berapa lama tempo pembayaran.
Bahwa Sdr. RUBY melakukan pembayaran pembelian 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah dengan cara kredit dengan pembayaran Down Payment (DP) atau pembayaran dimuka sebesar Rp. 3.500.000,-, namun karena terdapat diskon dealer makan pembayaran DP menjadi sebesar Rp.1.100.000,-, akan tetapi Sdr. RUBY tidak melakukan pembayaran DP tersebut melainkan saksi dengan mengunakan uang pribadi saksi yang melakukan pembayaran DP tersebut secara tunai dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- kepada cashier dealer dengan tenor pembayaran selama 31 (tiga puluh satu) bulan dengan cicilan per bulan sebesar Rp. 851.000,-.
Bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan 1 (satu) unit berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah yang dibeli oleh Sdr. RUBY adalah nomor rangka MH1JM031XPK422573 dan nomor mesin JM03E-1422485.
Bahwa berdasarkan foto serah terima Sdr. RUBY menerima 1 (satu) unit kendaraan berupa sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna hitam merah yang diserahkan oleh bagian gudang atas nama Sdr. WAHYUDI.
Bahwa Sdr. RUBY menunjukkan identitas berupa KTP ketika ingin melakukan pengambilan motor dan setelah dilakukan pengecekan identitas sesuai maka Sdr. RUBY akan diberikan kwitansi pembayaran surat jalan dengan nomor HHXC21523080266, tanggal 28 Agustus 2023.
Bahwa yang menyetujui pembiayaan kredit Sdr. RUBY adalah PT. Federal International Finance (FIF) bagian Bogor II yang beralamat di Jalan Raya Leuwiliang (tidak hafal alamat lengkap).
Bahwa yang melakukan pengajuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pembelian kendaraan di dealer Honda Catur Putra Jaya adalah pihak dealer melalui biro jasa.
Bahwa adapun mekanisme pengajuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pembelian kendaraan di dealer Honda Catur Putra Jaya, adalah sebagai berikut :
Setelah unit kendaraan diambil oleh customer atau pembeli, selanjutnya admin faktur akan membuat faktur kendaraan bermotor di sistem SAT untuk disetujui oleh PT Astra Honda Motor yang mana faktur kendaraan bermotor tersebut akan disetujui paling lama 5 (lima) hari kerja.
Faktur kendaraan bermotor tersebut disetujui dan dicetak kemudian dikirim oleh PT Astra Honda Motor ke pihak dealer, selanjutnya pihak dealer akan mencetak permohonan faktur kendaraan ke biro jasa.
Kemudian pihak dealer akan memberikan faktur kendaraan beserta identitas pembeli berupa KTP dan KK serta kertas gesekan nomor mesin dan nomor rangka untuk diserahkan kepada biro jasa untuk pembuatan STNK dan BPKB.
Dealer paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan BPKB paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
Bahwa dikarenakan Sdr. RUBY membeli unit kendaraan bermotor secara kredit, maka BPKB setelah diberikan oleh biro jasa kepada dealer, selanjutnya dealer akan mencatat BPKB tersebut dan kemudian menyerahkan BPKB tersebut kepada pihak leasing (FIF) pada tanggal 15 November 2023.
Bahwa biro jasa yang digunakan oleh pihak delaer Honda Catur Putra Jaya adalah Sdr. OBAN.
Bahwa berdasarkan Bukti Tanda Terima STNK No. B.A.S.T : 1523090002 tanggal 6 September 2023, bahwa STNK Honda Scoopy Sporty warna hitam merah yang dibeli oleh Sdr. RUBY dengan nomor rangka MH1JM031XPK422573 dan nomor mesin JM03E-1422485 diserahkan oleh pihak Biro Jasa (OBAN) kepada ANIK (Dealer Admin STNK) pada tanggal 6 September 2023.
Bahwa setelah pihak delaer (ANIK, admin STNK) menerima STNK dari biro jasa, kemudian admin STNK menghubungi Sdr. RUBY secara pribadi serta pengiriman pesan berantai (broadcast) kepada para pembeli baru sepeda motor delaer Honda Catur Putra Jaya, namun Sdr. RUBY tidak pernah ada respon dan tidak bisa dihubungi secara pribadi, sehingga STNK Honda Scoopy Sporty warna hitam merah yang dibeli oleh Sdr. RUBY dengan nomor rangka MH1JM031XPK422573 dan nomor mesin JM03E-1422485 tidak kunjung diambil oleh Sdr. RUBY dan pihak Admin STNK pada akhirnya menyerahkan STNK a.n. Sdr. RUBY tersebut kepada Supervisor Marketting Channel a.n. YOPAN dengan maksud agar STNK a.n. Sdr. RUBY tersebut diberikan oleh pihak Marketting kepada Sdr. RUBY karena yang berkomunikasi dari awal adalah pihak Marketting.
Bahwa penyerahan STNK a.n. RUBY tersebut diserahkan kepada Sdr. YOPAN berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sepeda Motor pada tanggal 9 Oktober 2023.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. YOPAN yang merupakan Supervisor Marketting Channel menyerahkan STNK a.n. RUBY tersebut kepada pihak sales marketting atau kepada Sdr. RUBY, karena setelah serah terima STNK a.n. RUBY antara admin STNK dengan Sdr. YOPAN, bagian admin STNK sudah tidak ada kepentingannya. Namun, jika Sdr. YOPAN menyerahkan STNK a.n. RUBY tersebut kepada pihak sales marketting atau kepada Sdr. RUBY maka seharusnya Sdr. YOPAN memiliki tanda terima penyerahan STNK.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli FAJAR DWI HANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya di dalam BAP;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Sdr. YOSI, Sdr. HENDRA, Sdr. IYAN MAULANA, dan PRI AGUNG WAHONO dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli memiliki pengetahuan tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baik itu kendaraan roda 2 (motor) ataupun roda 4 (mobil), dan saya memiliki Sertifkat Kompetensi penerbit STNK dan TNKB yang diterbitkan pada tahun 2019, dan saat ini saya menduduki jabatan sebagai Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri yang salah satu tugasnya adalah menyusun Spesifikasi Teknis Materiel STNK dan TNKB.
Bahwa yang menjadi dasar Hukum Penerbitan STNK dan TNKB adalah Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, yang secara teknis diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor dimana yang berwenang untuk menerbitkan STNK dan TNKB adalah Polri sebagai penerima amanah Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk menyelenggarakan Regident Ranmor, Polri dalam hal ini adalah Petugas Pelayanan penerbitan STNK dan TNKB.
Setelah Ahli melihat secara teliti dan cermat serta setelah dilakukan pengecekan kebenaran data pada STNK tersebut dapat dilihat berdasarkan Nopol, No. seri STNK dan cetakan QR code data STNK, harus sesuai dengan data yang tersimpan pada database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri. Apabila tidak sesuai maka dapat dipastikan data pada STNK tersebut Palsu.
Bahwa berdasarkan data yang tersimpan pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri, adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Nomor Polisi :
B 1224 ZZH
B 1107 ZZH
Berdasarkan No. seri STNK dan Qr Code :
1) 07517362G
2) 00730760G
Bahwa setelah melihat ke-2 (dua) STNK tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Nopol B 1224 ZZH, data pada STNK tidak sesuai dengan data pada database Sistem Regident Ranmor;
Berdasarkan Nopol B 1107 ZZH, data pada STNK tidak sesuai dengan data pada database Sistem Regident Ranmor;
Berdasarkan No. seri STNK, data pada STNK tidak sesuai dengan data pada database Sistem Regident Ranmor. STNK tersebut digunakan untuk sepeda motor wilayah Kabupaten Bogor Jawa barat dengan Nopol F 6611 FIQ;
Berdasarkan crosscek Qr Code, data pada STNK tidak sesuai dengan data pada database Sistem Regident Ranmor, STNK tersebut digunakan untuk sepeda motor wilayah Kota Semarang Jawa tengah dengan Nopol H 5474 YP;
Data berdasarkan No. seri STNK 07517362G dan data crosscek Qr code pada jawaban No. 8 huruf b angka (1), pada database sistem Regident Ranmor sesuai digunakan untuk sepeda motor Nopol F 6611 FIQ;
Data berdasarkan No. seri STNK 00730760G dan data crosscek Qr code pada jawaban No. 8 huruf b angka (2), pada database sistem Regident Ranmor sesuai, Qr code digunakan pada STNK Sepeda motor dengan Nopol H 3329 WG;
Dimungkinkan pada STNK No. seri 07517362G dan 00730760G tersebut data awalnya dihapus dan dicetak dengan data yang berbeda tetapi Qr code tidak dihapus sehingga data pada Qr code sesuai dengan No. seri STNK.
Bahwa materiel STNK No. seri 07517362G tersebut asli, karena dalam STNK tersebut Fitur Security antara lain:
Terdapat cetakan huruf yang sangat kecil, sepintas seperti garis dibawah tulisan Indonesia National Police tetapi sebenarnya tulisan menyambung “KEPOLISIANNEGARAREPUBLIKINDONESIA”;
Terdapat cetakan No. seri STNK menggunakan tinta yang tembus warna merah;
Terdapat gambar apabila disinari menggunakan sinar uv berbentuk peta Indonesia dan garis warna warni;
Jika diterawang terdapat logo KORLANTAS POLRI.
Bahwa kertas material tehadap ke 2 (dua) STNK tersebut adalah asli namun data identittas pemilik kendaraan dan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan database, sehingga STNK tersebut menjadi tidak benar (Palsu);
Bahwa STNK merupakan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 68 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, bahwa Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Apabila sudah dilengkapi STNK pengemudi mempunyai hak untuk mengoperasikan Kendaraan Bermotor tersebut di jalan secara sah.
Bahwa setelah Ahli melihat secara teliti dan cermat berupa 2 (dua) buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang diperlihatkan penyidik, Berdasarkan Spesifikasi materiel sangat dimungkinkan TNKB tersebut adalah Asli, karena sangat identik dengan spesifikasi teknis materiel TNKB yang di keluarkan oleh Korlantas Polri, berdasarkan bentuk, ukuran cetakan huruf dan angka sangat identik dengan spesifikasi teknis pencetakan/embossing yang saat ini di laksanakan oleh Korlantas Polri;
Bahwa yang berhak menerbitkan adalah pelayanan penerbitan STNK dan TNKB adalah Ditlantas sesuai Ranmor terdaftar, berdasarkan rekomendasi dari KABAINTELKAM untuk ranmor dinas/ ranmor sewa untuk dinas yang digunakan pejabat Instansi Pemerintah atau rekomendasi dari KADIVPROPAM untuk Ranmor Dinas Pejabat di lingkungan Polri, yang selanjutnya dilaksanakan penomoran oleh Korlantas Polri dan diberikan persetujuan untuk penerbitan STNK dan TNKB Khusus oleh Ditlantas yang dituju, masa berlaku STNK dan TNKB Khusus paling lama 1(satu) Tahun, atau sesuai masa berlaku pengesahan STNK atau sesuai masa berlaku kontrak ranmor sewa untuk dinas untuk mengantispasi penggunaan STNK dan TNKB Khusus pada ranmor dinas dimaksud yang sudah habis masa pengesahan STNK/masa Pajak Kendaraan Bermotor, atau yang sudah habis masa kontrak dengan instansi yang mengajukan.
Dasar hukum penerbitan STNK dan TNKB Khusus adalah :
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009;
Perpol 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor;
Surat Kapolri Nomor: B/653/I/YAN.1.2./2023/KORLANTAS tanggal 24 Januari 2023 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Khusus/rahasia.
Bahwa ciri-ciri STNK dan TNKB Asli adalah STNK dengan Materiel STNK sesuai dengan spesifikasi Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri sebagimana diatur dalam Perpol 7 2021 pasal 43 ayat (5) STNK beserta komponen pendukungnya menggunakan standardisasi spesifikasi teknis material yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri dan pasal 45 ayat (4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Untuk Standarisasi Spesifikasi teknis STNK dan komponen pendukung Tahun anggaran 2023 ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/186/XI/2022 tanggal 21 November 2022 dan standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor : Kep/189/XI/2022 tanggal 21 November 2022, untuk keaslian data harus sesuai dengan database sistem Regident Ranmor.
Bahwa sesuai dengan surat Kapolri Nomor : B/653/I/YAN.1.2./2023/KORLANTAS tanggal 24 Januari 2023 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Khusus/rahasia persyaratan penerbitan STNK dan TNKB Khusus sebagai berikut: Persyaratan permohonan surat rekomendasi penerbitan STNK dan TNKB Khusus sebagai berikut:
Surat permohonan dari pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas atau pejabat Konsul Kehormatan, kepada:
Menteri Luar Negeri untuk kendaraan bermotor konsul kehormatan;
Kabaintelkam Polri melalui Dirintelkam Polda Metro Jaya untuk kendaraan bermotor Dinas TNI dan Instansi Pemerintah tingkat Pusat serta Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Kabaintelkam Polri melalui Dirintelkam Polda untuk kendaraan bermotor Dinas TNI dan Instansi Pemerintah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;
Kadivpropam Polri untuk kendaraan bermotor dinas Polri untuk tingkat Mabes Polri; dan
Kadivpropam Polri melalui Kabidpropam Polda untuk permohonan kendaraan bermotor dinas Polri tingkat Polda/Polres/Polresta/Polrestabes.
Asli dan fotokopi STNK kendaraan bermotor dinas yang berlaku atau STNK dinas kendaraan bermotor TNI/Polri;
Asli dan fotokopi STNK kendaraan bermotor yang berlaku atas nama pribadi untuk pejabat konsul kehormatan;
Fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik instansi pemerintahan, kecuali kendaraan bermotor dinas TNI/Polri;
Fotokopi BPKB atas nama pribadi untuk pejabat konsul kehormatan;
Fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas;
Asli dan fotokopi kartu tanda penduduk, Kartu Tanda Anggota/Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas;
Fotokopi keputusan jabatan pejabat konsul Kehormatan;
Asli dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu identitas konsul kehormatan untuk pejabat konsul kehormatan;
STNK khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan STNK dan TNKB khusus;
Fotokopi BPKB dan STNK untuk kendaraan bermotor sewa yang dipergunakan sebagai kendaraan bermotor dinas dengan melampirkan surat perjanjian/kontrak yang masih berlaku;
Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi lalu lintas.
Bahwa biaya pengurusan STNK dan TNKB Khusus untuk Ranmor Roda 4 (empat) atau lebih adalah sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk STNK dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk TNKB dan jumlah seluruhnya adalah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Untuk Pejabat Instansi Pemerintah:
mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan STNK dan TNKB Khusus kepada Kapolda up Dirrintel sesuai Wilayah Ranmor terdaftar;
membayar PNBP STNK dan TNKB khusus ke ditlantas sesuai wilayah Ranmor terdaftar setelah menerima informasi dari Ditlantas Polda selanjutnya mengambil STNK dan TNKB khusus yang telah dicetak di ditlantas Polda.
Untuk pejabat dilingkungan Polri :
mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan STNK dan TNKB Khusus kepada Kapolda up Dirrintel sesuai Wilayah Ranmor terdaftar untuk permohonan tingkat Polda;
mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan STNK dan TNKB Khusus kepada Kadivproipam up Kabagbinpam untuk permohonan tingkat Mabes Polri ;
membayar PNBP STNK dan TNKB khusus ke ditlantas sesuai wilayah Ranmor terdaftar setelah menerima informasi dari Ditlantas Polda selanjutnya mengambil STNK dan TNKB khusus yang telah dicetak di Ditlantas Polda.
Bahwa yang berhak menggunakan STNK dan TNKB Khusus adalah Presiden, wakil Presiden, ketua lembaga tinggi negara, Pejabat setingkat menteri, pejabat TNI/POLRI dan Instansi pemerintah setingkat eselon I dan eselon II serta jabatan Kapolres/ Kapolresta/ Kapolrestabes dan pejabat Konsul Kehormatan.
Bahwa untuk material STNK untuk kendaraan roda 2 ataupuan kendaraan roda 4 atau lebih adalah sama yang membedakan hanya isi data identitas kendaraan bermotor, namun untuk kendaraan roda 3 dan roda 4 berbeda ukurannya jika untuk kendaraan roda 4 berukuran panjang 460 mm, lebar plat 137 mm, jika untuk roda 2 panjang plat 275 mm, lebar 114 mm. Bahwa untuk Direktorat Regident Korlantas Polsi juga memberikan rekomendasi untuk STNk dan TNKB untuk kendaraan roda 2, namun disebutnya bukan STNK khusus, melainkann STNK Rahasia dan pada saat itu Korlantas Polri hanya memberikan rekomendasi kepada kendaraan roda 2 yang digunakan oleh Detasemen Khusus 88. Dan material yang digunakan juga sama dengan STNK dan TNKB kendaraan pada umumnya;
Bahwa yang berhak untuk mengadakan material STNK dan juga TNKB adalah Korlantas Polri, dan pendistribusian material tersebut kepada Kepolisisn Lalu Lintas yang berada di luar Jakarta (daerah ataupun wilayah) adalah dengan cara menggunakan ekspedisi kepada Polda-polda yang dituju dan hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 tahun 2021 Pasal 43 ayat (6) tentang pengadaan material STNK dan Komponen pendukung diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri;
Bahwa kondisi material STNK dan TNKB pada saat hendak didistribusikan kepada Kepolisian Lalu Lintas yang berada di luar Jakarta (daerah ataupun wilayah) dalam keadaan kosong dan diisi oleh Kepolisian Lalu Lintas serta diberikan tanda tangan Dirlantas di tempat STNK dan TNKB tersebut akan diterbitkan;
Bahwa jika didalam penerbitan STNK dan TNKB tersebut ada material yang gagal cetak atau rusak didalam pengiriman, STNK dan TNKB tersebut akan dibuatkan berita acara dan kemudian material yang rusak/ cacat (reject) tersebut akan dimusnahkan;
Bahwa dengan terbitnya 2 (dua) STNK dan TNKB Khusus Palsu tersebut yang juga telah digunakan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang menggunakannya, pihak yang dirugikan adalah Institusi Polri, dalam hal ini adalah Korlantas Polri yaitu Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, dan Kerugiannya adalah berupa PNBP (perolehan Negara Bukan Pajak) terhadap STNK yang harus dibayar terhadap mobil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk motor sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I YOSSI YULFIANTO
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa Yossi Yulfianto kenal dengan terdakwa Hendra Gunawan dan terdakwa Pri Agung Wahono, dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa bekerja di kantor Sekretariat Negara bagian Kendaraan dan menjabat sebagai Operasioanal kendaraan yang bertanggungjawab sebagai pelayanan kendaraaan tamu negara bertanggungajawab kepada Kasubbag operasioanl kendaraan Sdr. Usman SE.
Bahwa terdakwa kenal dengan Saksi Priambodo alias Prio kurang lebih 4 tahun yang lalu dikenalkan oleh teman terdakwa bernama Adi Setiawan Alm.
Bahwa sekitar bulan September 2023 saksi Priambodo menghubungi terdakwa Yossi melalui Whatsapp meminta bantuan mengurus nomor rahasia dengan kode ZZH untuk rekanan saksi Priambodo, lalu terdakwa mengatakan akan coba membantu dan nanti akan di kabari. Kemudian terdakwa Yossi menghubungi terdakwa 2 Hendra Gunawan menanyakan jalur untuk pembuatan plat nomor rahasia dan Terdakwa Hendra Gunawan mengatakan “bisa untuk membuatkan plat nomor rahasia, lalu terdakwa menanyakan “tapi asli kan STNK dan TNKBnya?’ dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan “asli bang saya juga minta bantu adik ipar saya”, lalu terdakwa Yossi menanyakan berapa biaya pembuatan plat nomor khusus tersebut dijawab oleh Terdakwa Hendra Gunawan biayanya Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), lalu terdakwa Yossi menyampaikan informasi mengenai biaya tersebut kepada Saksi Priambodo mengatakan biayanya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan disetujui oleh saksi Priambodo dengan biaya tersebut, dan saksi Priambodo menyampaikan informasi tersebut kepada rekanannya.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Priambodo menghubungi terdakwa Yossi kembali mengatakan bahwa rekanannya setuju dengan biaya pembuatan seperti yang disepakati, lalu cara pembayarannya diminta oleh terdakwa Yossi pembayaran uang muka, lalu terdakwa Yossi menyatakan kepada Terdakwa Hendra Gunawan lalu Terdakwa Hendra meminta pembayaran dilakukan secara cash, lalu terdakwa Yossi menyampaikan kepada Saksi Priambodo menyuruhnya untuk menyerahkan uang DP/ Uang muka pembuatan STNK dan TNKB tersebut ke pull kendaraan Kementerian Sekretariat Negara (SEKNEG) di Jalan Salemba Tengah II No. 10 jakarta Pusat selanjutnya Sdr. Priambodo menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Yossi pada bulan Nopember 2023.
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa II Hendra Gunawan menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I Yossi Yulfianto menawarkan kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi Priambodo adalah saksi Anggra Ari Wibowo karena sebelumnya saksi Anggra Ari Wibowo melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi Indra Trisnawan dengan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Priambodo untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Bahwa sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo yang berasal dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa II Hendra Gunawan menyanggupi permintaan dari Terdakwa I Yossi Yulfianto.
Bahwa atas kesanggupan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi saksi Priambodo dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi Priambodo meneruskan kepada saksi Anggra Ari Wibowo.
Bahwa karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi Priambodo kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Indra Trisnawan dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi Priambodo dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B-1107-ZZH dan oleh karenanya saksi Anggra Ari Wibowo meminta saksi Indra Trisnawan untuk mentransfer uang kepada saksi Priambodo sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditransfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka.
Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- saksi Priambodo kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto diserahkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II Hendra Gunawan meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III Pri Agung Wahono mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa selain menerima pesanan dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Doedit Harianto yang juga mendapatkan order dari saksi Santoso Sumarjono dan saksi Priambodo memberikan harga pembuatan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Santoso Sumarjono menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi Doedit Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Priambodo dan selang beberapa hari saksi Santoso Sumarjono kembali meminta saksi Doedit Harianto untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi Doedit Harianto hanya menyerahkan uang kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi Doedit Harianto. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi Doedit Harianto, saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto dan saksi Priambodo meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi Terdakwa II Hendra Gunawan untuk selanjutnya Terdakwa II Hendra Gunawan menghubungi Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa III Pri Agung Wahono memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia/ belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi Priambodo melalui Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa I Yossi Yulfianto. Selanjutnya saksi Priambodo memilih no pol B-1224-ZZH dan B-1361-ZZH.
Bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi Priambodo untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto, kemudian di hari yang sama Terdakwa I Yossi Yulfianto berikan DP/ uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi Priambodo kepada Terdakwa II Hendra Gunawan secara cash sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN MAULANA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus.
Bahwa Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II Hendra Gunawan mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I Yossi Yulfianto menelepon saksi Priambodo untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi Priambodo mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan STNK dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto terkait dengan pembayaran sisa uang tersebut dan Terdakwa I Yossi Yulfianto mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I Yossi Yulfianto dengan no Rek: 5800246743 atas nama Yossi Yulfianto selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi Priambodo mengirimkan uang dengan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakukan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi Priambodo kemudian saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan ditanyakan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono dan yang menjadi kendala/ hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi Priambodo belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi Priambodo kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto senilai Rp. 38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II Hendra Gunawan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah adanya pelunasan dari saksi Priambodo kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II Hendra Gunawan menyerahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto dua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B-1361-ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain.
Bahwa kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto menyampaikan kepada saksi Priambodo bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH di karena no pol: B-1361-ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada saksi Priambodo kemana Terdakwa I Yossi Yulfianto harus mengirimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi Priambodo mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto kirimkan kepada saksi Priambodo melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto mengetahui, bahwa Terdakwa II Hendra Gunawan tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II Hendra Gunawan bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107-ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107-ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107-ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli.
Bahwa STNK dan TNKB Khusus yang telah diterbiktan tersebut dengan No. Pol. B 1007 ZZH dan B 1224 H, namun tuk STNK dan TNKB RHS.Khusus No. Pol. B 1361 ZZH tidak berhasil dikeluarkan karena menurut Hendra Gunawan dan Pri Agung Wahono nomor tersebut telah digunakan, dan dikatakan oleh Hendra Gunawan nanti diganti nomor lainnya, namun tidak pernah dikeluarkan nomor lainnya.
Bahwa Terdakwa mengetahui Hendra Gunawan tidak punya kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasi karena Hendra Gunawan bekerja di Setneg sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekkretariat Negara.
Bahwa harga pengurusan penerbitan STNK dan TNKB yang dipesan tersebut diberikan oleh Sdr.Hendra Gunawan sebesar Rp. 45.000.000,- setiap penerbitan STNk dan TNKB RHS/ Khusus, lalu terdakwa Yossi memberikan harga Rp. 55.000.000,- setiap penerbitan STNK dsan TNKB RHS/ Khsusus kepada Sdr. Priambodo.
Bahwa Terdakwa memesan STNK dan TNKB Khusus tersebut hanya sekali dan langsung memesan tiga nomor polisi Khusus.
Bahwa keuntungan yang terdakwa Yossi terima dari pembautan STNK dan TNKB Khusus tersebut setiap nomor polisi sebesar Rp. 10.000.000,- namun dibagi kepada Sdr. Priambodo sebesar Rp. 3.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- keuntugan terdakwa Yossi.
Bahwa terdakwa Yossi telah melakukan pengecekan STNK dan TNKB dengan nomor Polisi B 1107 ZZh dan B 1224 ZZH dengan cara menyamakan kSTNK tersebut dengan STNK yang asli namun kelihatan bahannya sama serta bahan kaleng TNKB juga tebal, lalu dialakukan pengecekan barcode dengan aplikasi QR Code hasil yang keluar ialah 00730160G-STNK Polri 2023, cara tersebut diperoleh dari Pri Agung Wahono dan dijelaskan oleh Pri Agung Wahono bahwa jika keluar Code STNK Polri itu merupakan STNK asli.
Bahwa terdakwa tahu kode huruf No. Pol. Terbaru hanya ZZH yang digunakan untuk pejabat Negara serta pihak yang mengajukan dan mendapatkan ACC dari Polri, Nomor Kode RFS/RFN digunakan untuk pejabat Negara serta pihak yang mengajukan dan mendapat ACC dari POLRI.
Bahwa terdakwa tahu kalau yang berhak menerbitkan atau mengeluarkan STNK dan TNKB kuntuk nomor Khusus adalah Subdit Regident Korlantas Polri.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa II HENDRA GUNAWAN
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa Hendra Gunawan kenal dengan terdakwa Yossi Yulfianto dan tidak ada hubungan keluarga sedangkan terdakwa Pri Agung Wahono kenal dan ada hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa Yossi Yulfianto merupakan Aparatur Sipil Negara di Kemensegneg dibagian biro Umum bagian kendaraan khusus dengan pull kendaraan kemensekneg yang beralamat di Jl. Veteran III jakarta Pusat. Terdakwa Yossi Yulfiantan sebagai Kasi Pull dengan tugas mengorganisir sopir;
Bahwa Sdr. Iyan Maulana kenalan dari Pri Agung Wahono yang dapat membuat plat nomor kendaraaan rahasia, sedangkan Pri Agung Wahono adalah adik Ipar terdakwa Hendra Gunawan yang awalnya bekerja sebagai Honorer di Istana Negara Jakarta.
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa II Hendra Gunawan menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I Yossi Yulfianto menawarkan kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi Priambodo adalah saksi Anggra Ari Wibowo karena sebelumnya saksi Anggra Ari Wibowo melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi Indra Trisnawan dengan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Priambodo untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Bahwa sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo yang berasal dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa II Hendra Gunawan menyanggupi permintaan dari Terdakwa I Yossi Yulfianto.
Bahwa atas kesanggupan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi saksi Priambodo dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi Priambodo meneruskan kepada saksi Anggra Ari Wibowo.
Bahwa karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi Priambodo kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Indra Trisnawan dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi Priambodo dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B-1107-ZZH dan oleh karenanya saksi Anggra Ari Wibowo meminta saksi Indra Trisnawan untuk mentransfer uang kepada saksi Priambodo sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditransfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka.
Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- saksi Priambodo kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto diserahkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II Hendra Gunawan meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III Pri Agung Wahono mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa selain menerima pesanan dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Doedit Harianto yang juga mendapatkan order dari saksi Santoso Sumarjono dan saksi Priambodo memberikan harga pembuatan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Santoso Sumarjono menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi Doedit Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Priambodo dan selang beberapa hari saksi Santoso Sumarjono kembali meminta saksi Doedit Harianto untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi Doedit Harianto hanya menyerahkan uang kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi Doedit Harianto. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi Doedit Harianto, saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto dan saksi Priambodo meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi Terdakwa II Hendra Gunawan untuk selanjutnya Terdakwa II Hendra Gunawan menghubungi Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa III Pri Agung Wahono memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia/ belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi Priambodo melalui Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa I Yossi Yulfianto. Selanjutnya saksi Priambodo memilih no pol B-1224-ZZH dan B-1361-ZZH.
Bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi Priambodo untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto, kemudian di hari yang sama Terdakwa I Yossi Yulfianto berikan DP/ uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi Priambodo kepada Terdakwa II Hendra Gunawan secara cash sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN MAULANA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus.
Bahwa Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II Hendra Gunawan mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I Yossi Yulfianto menelepon saksi Priambodo untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi Priambodo mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan STNK dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto terkait dengan pembayaran sisa uang tersebut dan Terdakwa I Yossi Yulfianto mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I Yossi Yulfianto dengan no Rek: 5800246743 atas nama Yossi Yulfianto selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi Priambodo mengirimkan uang dengan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakukan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi Priambodo kemudian saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan ditanyakan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono dan yang menjadi kendala/ hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi Priambodo belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi Priambodo kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto senilai Rp. 38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II Hendra Gunawan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah adanya pelunasan dari saksi Priambodo kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II Hendra Gunawan menyerahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto dua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B-1361-ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain.
Bahwa kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto menyampaikan kepada saksi Priambodo bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH di karena no pol: B-1361-ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada saksi Priambodo kemana Terdakwa I Yossi Yulfianto harus mengirimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi Priambodo mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto kirimkan kepada saksi Priambodo melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto mengetahui, bahwa Terdakwa II Hendra Gunawan tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II Hendra Gunawan bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107-ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107-ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107-ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli.
Bahwa STNK dan TNKB Khusus yang telah diterbiktan tersebut dengan No. Pol. B 1007 ZZH dan B 1224 H, namun tuk STNK dan TNKB RHS.Khusus No. Pol. B 1361 ZZH tidak berhasil dikeluarkan karena menurut Hendra Gunawan dan Pri Agung Wahono nomor tersebut telah digunakan, dan dikatakan oleh Hendra Gunawan nanti diganti nomor lainnya, namun tidak pernah dikeluarkan nomor lainnya.
Bahwa Terdakwa mengetahui Hendra Gunawan tidak punya kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasi karena Hendra Gunawan bekerja di Setneg sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekkretariat Negara.
Bahwa harga pengurusan penerbitan STNK dan TNKB yang dipesan tersebut diberikan oleh Sdr.Hendra Gunawan sebesar Rp. 45.000.000,- setiap penerbitan STNk dan TNKB RHS/ Khusus, lalu terdakwa Yossi memberikan harga Rp. 55.000.000,- setiap penerbitan STNK dsan TNKB RHS/ Khsusus kepada Sdr. Priambodo.
Bahwa dalam pembuatan STNK dan TNKB nomor polisi rahasia tersebut dengan iaya pembuatan Rp. 45.000.000,-, terdakwa Hendra Gunawan menerima dari PRI Agung Wahono sebesar Rp. 4.000.000,- setiap pembuatan STNK dan TNKB khusus tersebut. Keuntungan yang diterima terdakwa Hendra Gunawan dari pembuatan STNK dan TNKB Khusus tersebut sebesar Rp. 12.000.000,-.
Bahwa terdakwa Hendra gunawan tahu yang berhak mengeluarkan STNk dan TNKB nomor polisi Rahasia/ Khusus tersebut adalah Korlantas Mabes Polri.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa III PRI AGUNG WAHONO
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa kenal dengan terdakwa Yossi Yulfianto dan tidak ada hubungan keluarga sedangkan dengan Hendra Gunawan ada hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa Pri Agung Wahono pernah bekerja sebagai pegawai tidak tetap di Sekretariat Presiden di Jakarta sebagai Diver yang diperbantukan dalam rangkaian iring-iringan presiden.
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa II Hendra Gunawan menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I Yossi Yulfianto menawarkan kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi Priambodo adalah saksi Anggra Ari Wibowo karena sebelumnya saksi Anggra Ari Wibowo melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi Indra Trisnawan dengan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Priambodo untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Bahwa sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo yang berasal dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa II Hendra Gunawan menyanggupi permintaan dari Terdakwa I Yossi Yulfianto.
Bahwa atas kesanggupan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi saksi Priambodo dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi Priambodo meneruskan kepada saksi Anggra Ari Wibowo.
Bahwa karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi Priambodo kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Indra Trisnawan dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi Priambodo dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B-1107-ZZH dan oleh karenanya saksi Anggra Ari Wibowo meminta saksi Indra Trisnawan untuk mentransfer uang kepada saksi Priambodo sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditransfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka.
Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- saksi Priambodo kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto diserahkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II Hendra Gunawan meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III Pri Agung Wahono mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa selain menerima pesanan dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Doedit Harianto yang juga mendapatkan order dari saksi Santoso Sumarjono dan saksi Priambodo memberikan harga pembuatan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Santoso Sumarjono menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi Doedit Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Priambodo dan selang beberapa hari saksi Santoso Sumarjono kembali meminta saksi Doedit Harianto untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi Doedit Harianto hanya menyerahkan uang kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi Doedit Harianto. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi Doedit Harianto, saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto dan saksi Priambodo meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi Terdakwa II Hendra Gunawan untuk selanjutnya Terdakwa II Hendra Gunawan menghubungi Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa III Pri Agung Wahono memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia/ belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi Priambodo melalui Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa I Yossi Yulfianto. Selanjutnya saksi Priambodo memilih no pol B-1224-ZZH dan B-1361-ZZH.
Bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi Priambodo untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto, kemudian di hari yang sama Terdakwa I Yossi Yulfianto berikan DP/ uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi Priambodo kepada Terdakwa II Hendra Gunawan secara cash sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN MAULANA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus.
Bahwa Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II Hendra Gunawan mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I Yossi Yulfianto menelepon saksi Priambodo untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi Priambodo mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan STNK dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto terkait dengan pembayaran sisa uang tersebut dan Terdakwa I Yossi Yulfianto mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I Yossi Yulfianto dengan no Rek: 5800246743 atas nama Yossi Yulfianto selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi Priambodo mengirimkan uang dengan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakukan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi Priambodo kemudian saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan ditanyakan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono dan yang menjadi kendala/ hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi Priambodo belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi Priambodo kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto senilai Rp. 38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II Hendra Gunawan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah adanya pelunasan dari saksi Priambodo kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II Hendra Gunawan menyerahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto dua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B-1361-ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain.
Bahwa kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto menyampaikan kepada saksi Priambodo bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH di karena no pol: B-1361-ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada saksi Priambodo kemana Terdakwa I Yossi Yulfianto harus mengirimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi Priambodo mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto kirimkan kepada saksi Priambodo melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto mengetahui, bahwa Terdakwa II Hendra Gunawan tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II Hendra Gunawan bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107-ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107-ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107-ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli.
Bahwa Sdr. IYAN tidak memiliki kewenangan didalam menerbitkan plat khusus, karena setahu terdakwa Pria Agung Wahono Sdr. IYAN hanya berprofesi hanya sebagai pegemudi (Driver) dari seorang pejabat yang bertugas sebagai Kepala Istana Presiden di Kota Bogor.
Bahwa keuntungan yang terdakwa Pri Agung Wahono dapatkan dari setiap pembuatan plat khusus adalah sebesaar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari setiap pembuatan plat khusus.
Bahwa Sdr. IYAN mendapatkan plat khusus tersebut dari anak Sdr. BAHRUDIN HAITI yang bernama Sdr. EDWIN. Dan terdakwa Pri Agung Wahono tidak pernah melakukann pemesanan plat khusus selain kepada Sdr. IYAN.
Bahwa kelengkapan atau syarat yang harus di lengkapi pada saat memohonkan penggunaan plat khusus antara lain adalah harus melengkapi fotocopy BPKB, fotocopy STNK, fotocopy KTP dan surat permohonan. Namun jika memesan melalui Sdr. IYAN tidak harus melengkapi syarat tersebut, karena proses yang dilakukan dengan cara instan (tembak).
Bahwa Nomor plat khusus yang berhasil di buat untuk pesanan Sdr. YOSSI melalui Sdr. HENDRA adalah B 1224 ZZH dan B 1107 ZZH. Dan untuk yang satu nomor lagi tidak ingat.
Bahwa Institusi yang berhak menerbitkan atau mengeluarkan STNK dan TNKB khusus yang sah adalah Institusi Kepolisian yaitu Subdit Regident Korlantas Polri.
Bahwa terdakwa Pri Agung Wahono tidak melakukan pemesanan plat khusus tersebut kepada Institusi Polri khususnya Subdit Regident Korlantas Polri, karena mengetahui ada jalan yang lebih mudah yaitu tanpa harus melengkapi persyaratan. Sehingga meminta bantuan kepada Sdr. IYAN MAULANA.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A54 warna abu Metlic Nomor IMEI 1 356080129077089; (saksi Indra Trisnawan)
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH;
1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih Nomor IMEI 1 863901042292255; (saksi Dodiet Hardianto)
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH;
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1 355808986184304; (saksi Anggra Ari Wibowo)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy note 9 warna biru nomor IMEI 1 359794090329225;(Saksi Priambodo)
1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam Nomor IMEI 1 352160551257500; (saksi Priambodo)
1 (satu) unit Handphone Vivo Y 36 warna biru, nomor 1 864240069834536 nomor Imei 2 86420069834536;
1 (satu) unit Handphone Vivo V 21 warna Abu-abu, nomor Imei 1 861813058042379, nomor Imei 2 86181305804361;
1 (satu) unit Handphone Samsung S21 Ultra 5G nomor Imei 1 354813390049375, Nomor Imei 2 3555234200049373;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tahun 2022 saksi Priambodo mendapatkan informasi jika Terdakwa I Yossi Yulfianto bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus. Kemudian saksi Priambodo diberikan nomor telepon Terdakwa I Yossi Yulfianto karena mengetahui terdakwa sudah biasa mengurus pembuatan Plat nomor khusus dikarenakan Terdakwa I Yossi Yulfianto bekerja di ASN di SETNEG yang terbiasa mengurus pembuatan Plat Nomor Khusus. Untuk pengurusan nomor Polisi dimaksud Terdakwa I Yossi Yulfianto meminta bantuan Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono meskipun Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa II Hendra Gunawan menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I Yossi Yulfianto menawarkan kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi Priambodo adalah saksi Anggra Ari Wibowo karena sebelumnya saksi Anggra Ari Wibowo melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi Indra Trisnawan dengan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Priambodo untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus;
Bahwa sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo yang berasal dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa II Hendra Gunawan menyanggupi permintaan dari Terdakwa I Yossi Yulfianto;
Bahwa atas kesanggupan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi saksi Priambodo dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi Priambodo meneruskan kepada saksi Anggra Ari Wibowo namun karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi Priambodo kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Indra Trisnawan dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi Priambodo dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B-1107-ZZH dan oleh karenanya saksi Anggra Ari Wibowo meminta saksi Indra Trisnawan untuk mentransfer uang kepada saksi Priambodo sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditransfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka ;
Bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- saksi Priambodo kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto diserahkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II Hendra Gunawan meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III Pri Agung Wahono mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa selain menerima pesanan dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Doedit Harianto yang juga mendapatkan order dari saksi Santoso Sumarjono dan saksi Priambodo memberikan harga pembuatan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Santoso Sumarjono menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi Doedit Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Priambodo dan selang beberapa hari saksi Santoso Sumarjono kembali meminta saksi Doedit Harianto untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi Doedit Harianto hanya menyerahkan uang kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi Doedit Harianto. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi Doedit Harianto, saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto dan saksi Priambodo meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi Terdakwa II Hendra Gunawan untuk selanjutnya Terdakwa II Hendra Gunawan menghubungi Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa III Pri Agung Wahono memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia/ belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi Priambodo melalui Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa I Yossi Yulfianto. Selanjutnya saksi Priambodo memilih no pol B-1224-ZZH dan B-1361-ZZH;
Bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi Priambodo untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto, kemudian di hari yang sama Terdakwa I Yossi Yulfianto berikan DP/ uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi Priambodo kepada Terdakwa II Hendra Gunawan secara cash sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN MAULANA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus;
Bahwa Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II Hendra Gunawan mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I Yossi Yulfianto menelepon saksi Priambodo untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi Priambodo mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan STNK dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto terkait dengan pembayaran sisa uang tersebut dan Terdakwa I Yossi Yulfianto mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I Yossi Yulfianto dengan no Rek: 5800246743 atas nama Yossi Yulfianto selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi Priambodo mengirimkan uang dengan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakukan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi Priambodo kemudian saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan ditanyakan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono dan yang menjadi kendala/ hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi Priambodo belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi Priambodo kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto senilai Rp. 38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II Hendra Gunawan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa setelah adanya pelunasan dari saksi Priambodo kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II Hendra Gunawan menyerahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto dua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B-1361-ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain, kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto menyampaikan kepada saksi Priambodo bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH di karena no pol: B-1361-ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada saksi Priambodo kemana Terdakwa I Yossi Yulfianto harus mengirimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi Priambodo mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto kirimkan kepada saksi Priambodo melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP;
Bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto mengetahui, bahwa Terdakwa II Hendra Gunawan tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II Hendra Gunawan bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107-ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107-ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107-ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli;
Bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, sedangkan TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu;
Bahwa saksi Santoso Sumarjono dan Iwan Ho selaku pemesan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH akan memakai STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH tersebut pada kendaraan/ Mobil milik saksi Santoso Sumarjono dan Iwan Ho;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam data yang tersimpan pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri terdapat ketidaksesuaian data STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZH dengan data yang berada pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan QR code yang tertera pada STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH diketahui digunakan untuk Sepeda Motor Nopol F-6611-FIQ dan Sepeda motor Nopol H-3329-WG.
Bahwa dengan terbitnya 2 (dua) STNK dan TNKB Khusus palsu tersebut menyebabkan Korlantas Polri yaitu Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri mengalami kerugian berupa Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap STNK yang harus dibayar untuk Kendaraan Mobil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk Sepeda Motor sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Membuat surat palsu atau memalsukan surat;
3. Dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal;
4. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu;
5. Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian;
6. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘barang siapa’ ialah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tiada bantahan mengenai identitas Para Terdakwa sebagai orang perseorangan dalam perkara ini, sehingga Hakim berpendapat dalam mengadili perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang didudukkan sebagai Para Terdakwa;
Menimbang bahwa namun demikian, unsur ‘barang siapa’ tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa begitu saja, karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud ‘barang siapa’ dalam konsep teori dalam ilmu hukum pidana adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh sebab itu mengenai terpenuhi atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Membuat surat palsu atau memalsukan surat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat surat palsu adalah dari semula belum ada sesuatu surat apapun, kemudian dibuatlah surat itu akan tetapi dengan isi yang bertentangan dengan kebenaran. Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan adalah dari semula sudah ada surat, kemudian isinya diubah sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi bertentangan dengan kebenaran ataupun menjadi berbeda dari isinya yang semula;
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam tindak pidana pemalsuan surat ialah maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau membuat orang lain menggunakan surat tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karenanya apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan serta barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap fakta-fakta bahwa berawal pada tahun 2022 saksi Priambodo mendapatkan informasi jika Terdakwa I Yossi Yulfianto bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus. Kemudian saksi Priambodo diberikan nomor telepon Terdakwa I Yossi Yulfianto karena mengetahui terdakwa sudah biasa mengurus pembuatan Plat nomor khusus dikarenakan Terdakwa I Yossi Yulfianto bekerja di ASN di SETNEG yang terbiasa mengurus pembuatan Plat Nomor Khusus. Untuk pengurusan nomor Polisi dimaksud Terdakwa I Yossi Yulfianto meminta bantuan Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono meskipun Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) namun Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa II Hendra Gunawan menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa I Yossi Yulfianto menawarkan kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi Priambodo adalah saksi Anggra Ari Wibowo karena sebelumnya saksi Anggra Ari Wibowo melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi Indra Trisnawan dengan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Priambodo untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Menimbang, bahwa sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo yang berasal dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa II Hendra Gunawan menyanggupi permintaan dari Terdakwa I Yossi Yulfianto.
Menimbang, bahwa atas kesanggupan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi saksi Priambodo dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi Priambodo meneruskan kepada saksi Anggra Ari Wibowo namun karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi Priambodo kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Indra Trisnawan dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi Priambodo dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B-1107-ZZH dan oleh karenanya saksi Anggra Ari Wibowo meminta saksi Indra Trisnawan untuk mentransfer uang kepada saksi Priambodo sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditransfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka ;
Menimbang, bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- saksi Priambodo kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto diserahkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II Hendra Gunawan meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III Pri Agung Wahono mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa selain menerima pesanan dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Doedit Harianto yang juga mendapatkan order dari saksi Santoso Sumarjono dan saksi Priambodo memberikan harga pembuatan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Santoso Sumarjono menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi Doedit Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Priambodo dan selang beberapa hari saksi Santoso Sumarjono kembali meminta saksi Doedit Harianto untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi Doedit Harianto hanya menyerahkan uang kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi Doedit Harianto. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi Doedit Harianto, saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto dan saksi Priambodo meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi Terdakwa II Hendra Gunawan untuk selanjutnya Terdakwa II Hendra Gunawan menghubungi Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa III Pri Agung Wahono memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia/ belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi Priambodo melalui Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa I Yossi Yulfianto. Selanjutnya saksi Priambodo memilih no pol B-1224-ZZH dan B-1361-ZZH.
Menimbang, bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi Priambodo untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto, kemudian di hari yang sama Terdakwa I Yossi Yulfianto berikan DP/ uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi Priambodo kepada Terdakwa II Hendra Gunawan secara cash sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN MAULANA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II Hendra Gunawan mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I Yossi Yulfianto menelepon saksi Priambodo untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi Priambodo mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan STNK dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto terkait dengan pembayaran sisa uang tersebut dan Terdakwa I Yossi Yulfianto mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I Yossi Yulfianto dengan no Rek: 5800246743 atas nama Yossi Yulfianto selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi Priambodo mengirimkan uang dengan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakukan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi Priambodo kemudian saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan ditanyakan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono dan yang menjadi kendala/ hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi Priambodo belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi Priambodo kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto senilai Rp. 38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II Hendra Gunawan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah adanya pelunasan dari saksi Priambodo kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II Hendra Gunawan menyerahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto dua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B-1361-ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain, kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto menyampaikan kepada saksi Priambodo bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH di karena no pol: B-1361-ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada saksi Priambodo kemana Terdakwa I Yossi Yulfianto harus mengirimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi Priambodo mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto kirimkan kepada saksi Priambodo melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Menimbang, bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto mengetahui, bahwa Terdakwa II Hendra Gunawan tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II Hendra Gunawan bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara;
Menimbang, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107-ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107-ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107-ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli;
Menimbang, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, sedangkan TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Menimbang, bahwa saksi Santoso Sumarjono dan Iwan Ho selaku pemesan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH akan memakai STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH tersebut pada kendaraan/ Mobil milik saksi Santoso Sumarjono dan Iwan Ho.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam data yang tersimpan pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri terdapat ketidaksesuaian data STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZH dengan data yang berada pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan qr code yang tertera pada STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH diketahui digunakan untuk Sepeda Motor Nopol F-6611-FIQ dan Sepeda motor Nopol H-3329-WG.
Menimbang, bahwa dengan terbitnya 2 (dua) STNK dan TNKB Khusus palsu tersebut menyebabkan Korlantas Polri yaitu Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri mengalami kerugian berupa Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap STNK yang harus dibayar untuk Kendaraan Mobil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk Sepeda Motor sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan membuat surat palsu telah terbukti, maka unsur Ad. 2 harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.3. Dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal;
Menimbang, bahwa unsure ad. 3 inipun bersifat alternative, oleh karenanya apabila salah satu sub unsure terpenuhi maka unsure inipun dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan pada ad. 2 di atas, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap fakta bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo untuk kepentingan PT SAWIT SUMBERMAS SARANA dimana yang menghubungi saksi Priambodo adalah saksi Anggra Ari Wibowo karena sebelumnya saksi Anggra Ari Wibowo melakukan pemesanan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kepada saksi Indra Trisnawan dengan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun, karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Priambodo untuk menanyakan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus.
Menimbang, bahwa sebelum menerima pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Priambodo yang berasal dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto mengenai kesanggupan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa II Hendra Gunawan menyanggupi permintaan dari Terdakwa I Yossi Yulfianto.
Menimbang, bahwa atas kesanggupan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi saksi Priambodo dan menyanggupi untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan menerangkan bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi hanya membutuhkan foto STNK dan BPKB mobilnya serta KTP” dan atas informasi dimaksud saksi Priambodo meneruskan kepada saksi Anggra Ari Wibowo namun karena menyetujui pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dibuat melalui saksi Priambodo kemudian saksi Anggra Ari Wibowo menghubungi saksi Indra Trisnawan dan memberi tahukan bahwa proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dibuat melalui saksi Priambodo dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan plat / nopol yang dipilih adalah B-1107-ZZH dan oleh karenanya saksi Anggra Ari Wibowo meminta saksi Indra Trisnawan untuk mentransfer uang kepada saksi Priambodo sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai uang muka dan ditransfer pada tanggal 16 September 2023 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) dan pada tanggal 17 September 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembayaran uang muka ;
Menimbang, bahwa setelah menerima uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- saksi Priambodo kemudian melakukan pengambilan tunai uang dimaksud untuk diserahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto di Pull Kendaraan Setneg yang berada di Salemba Jakarta Pusat dan oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto diserahkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan setelah menerima DP dimaksud, Terdakwa II Hendra Gunawan meneruskan DP tersebut dengan cara transfer kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa III Pri Agung Wahono mentransfer kembali kepada IYAN MAULANA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa selain menerima pesanan dari saksi Anggra Ari Wibowo, saksi Priambodo juga mendapatkan pesanan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari saksi Doedit Harianto yang juga mendapatkan order dari saksi Santoso Sumarjono dan saksi Priambodo memberikan harga pembuatan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Santoso Sumarjono menyetujui biaya pembuatan dimaksud dan menyerahkan uang kepada saksi Doedit Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Priambodo dan selang beberapa hari saksi Santoso Sumarjono kembali meminta saksi Doedit Harianto untuk menambah satu pesanan 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk selanjutnya juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun untuk pemesanan yang kedua saksi Doedit Harianto hanya menyerahkan uang kepada saksi Priambodo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai karena STNK dan TNKB rahasia tersebut belum jadi dan jika sudah jadi maka sisa pembayaran akan diberikan oleh saksi Doedit Harianto. Terhadap 2 (dua) pesanan STNK dari saksi Doedit Harianto, saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto dan saksi Priambodo meminta untuk disiapkan nomor khusus untuk ganjil dan genap. Kemudian atas permintaan tersebut Terdakwa I Yossi Yulfianto menghubungi Terdakwa II Hendra Gunawan untuk selanjutnya Terdakwa II Hendra Gunawan menghubungi Terdakwa III Pri Agung Wahono dan Terdakwa III Pri Agung Wahono memberikan list nomor plat khusus yang masih tersedia/ belum digunakan untuk diteruskan kepada saksi Priambodo melalui Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa I Yossi Yulfianto. Selanjutnya saksi Priambodo memilih no pol B-1224-ZZH dan B-1361-ZZH.
Menimbang, bahwa dari uang yang diberikan oleh saksi Priambodo untuk DP / uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I Yossi Yulfianto, kemudian di hari yang sama Terdakwa I Yossi Yulfianto berikan DP/ uang muka pembayaran pembuatan kedua STNK dan TNKB yang diberikan oleh saksi Priambodo kepada Terdakwa II Hendra Gunawan secara cash sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono untuk selanjutnya ditransfer kembali kepada Sdr. IYAN MAULANA sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk 2 plat khusus;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 3 November 2023 Terdakwa II Hendra Gunawan mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto bahwa barang sudah jadi namun apabila barang tersebut tidak dilunasi STNK dan TNKB tidak bisa oleh sebab itu Terdakwa I Yossi Yulfianto menelepon saksi Priambodo untuk melunasi kekurangan pembayaran pengurusan tiga STNK dan TNKB khusus tersebut, kemudian saksi Priambodo mengatakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto “yang bisa menyangggupi pelunasan biaya pengurusan STNK dan TNKB rahasia/ Khusus hanya satu namun yang dua lagi tidak dapat menyangggupi dikarenakan Bosnya lagi di luar kota” kemudian saksi Priambodo menanyakan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto terkait dengan pembayaran sisa uang tersebut dan Terdakwa I Yossi Yulfianto mengatakan bahwa untuk mentransfer ke Rekening BCA Terdakwa I Yossi Yulfianto dengan no Rek: 5800246743 atas nama Yossi Yulfianto selanjutnya pada tanggal 2 November 2023 saksi Priambodo mengirimkan uang dengan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 2 November 2023 mengirim Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah dilakukan pembayaran plat mobil dimaksud tidak kunjung diterima oleh saksi Priambodo kemudian saksi Priambodo menghubungi Terdakwa I Yossi Yulfianto untuk selanjutnya pertanyaan dimaksud diteruskan kepada Terdakwa II Hendra Gunawan dan ditanyakan kepada Terdakwa III Pri Agung Wahono dan yang menjadi kendala/ hambatan pengiriman plat mobil dimaksud karena saksi Priambodo belum melakukan pembayaran secara lunas. Kemudian selang beberapa hari saksi Priambodo kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto senilai Rp. 38.000.000, - (tiga puluh delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan uang tersebut kepada Terdakwa II Hendra Gunawan senilai Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah adanya pelunasan dari saksi Priambodo kemudian sekitar 5 hari Terdakwa II Hendra Gunawan menyerahkan kepada Terdakwa I Yossi Yulfianto dua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto tidak ingat atas nama siapa dikarenakan plat nomor B-1361-ZZH sudah ada yang mempergunakan dan sedang dalam proses pergantian nomor lain, kemudian pada hari kamis 8 November 2023 Terdakwa I Yossi Yulfianto menyampaikan kepada saksi Priambodo bahwa STNK dan TNKB hanya dikirimkan dua yaitu nomor B-1107-ZZH dan B-1224-ZZH di karena no pol: B-1361-ZZH sudah ada kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto menanyakan kepada saksi Priambodo kemana Terdakwa I Yossi Yulfianto harus mengirimkan kedua STNK dan TNKB tersebut, kemudian saksi Priambodo mengirimkan share lock kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto memesan Aplikasi Gojek kemudian Terdakwa I Yossi Yulfianto mengirimkan kedua STNK dan TNKB no pol: B-1107-ZZH a.n. Kemenag RI dan B-1224-ZZH Terdakwa I Yossi Yulfianto kirimkan kepada saksi Priambodo melalui aplikasi Go Send dengan keadaan terbungkus dan disolatip bening dengan map Korlantas Polri ke Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian KKP.
Menimbang, bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto mengetahui, bahwa Terdakwa II Hendra Gunawan tidak memiliki kemampuan untuk menerbitkan STNK dan TNKB Rahasia, dikarenakan Terdakwa II Hendra Gunawan bekerja di SETNEG sebagai pengemudi antar jemput pegawai di Sekertariat Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim memandang surat palsu tersebut telah diperuntukan sebagai bukti kepemilikan nomor kendaraan, oleh karenanya unsure ad. 3 telah terpenuhi;
Ad. 4 Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan maksud” KUHP telah tidak menjelaskannya, menurut Majelis “dengan maksud” sikap batiniah dari seseorang yang dapat dilhat dari suatu perbuatan yang dilakukannya, yang dalam unsure ini adalah apakah seseorang telah menyuruh orang lain menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan pada ad. 3 di atas, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan:
Menimbang, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 saksi FAUZI ACHMAD ZEIN yang merupakan Pamin Binyan Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri mendapatkan informasi dari JAROT terdapat STNK palsu nomor Polisi B-1107-ZZH. Kemudian saksi FAUZI ACHMAD ZEIN melakukan pemeriksaan keaslian STNK nomor polisi B-1107-ZZH dan menemukan bahwa STNK nomor polisi B-1107-ZZH merupakan STNK yang palsu atau tidak asli;
Menimbang, bahwa STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, sedangkan TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Menimbang, bahwa saksi Santoso Sumarjono dan Iwan Ho selaku pemesan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH akan memakai STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH tersebut pada kendaraan/ Mobil milik saksi Santoso Sumarjono dan Iwan Ho;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam data yang tersimpan pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri terdapat ketidaksesuaian data STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZH dengan data yang berada pada Database Sistem Regident Ranmor Korlantas Polri. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan qr code yang tertera pada STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1107-ZZH dan STNK dan TNKB Khusus Nomor Polisi B-1224-ZZH diketahui digunakan untuk Sepeda Motor Nopol F-6611-FIQ dan Sepeda motor Nopol H-3329-WG, dengan demikian unsur Ad. 4 telah terpenuhi;
Ad. 5 Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan pada ad. 4 di atas, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa terungkap fakta bahwa dengan terbitnya 2 (dua) STNK dan TNKB Khusus palsu tersebut menyebabkan Korlantas Polri yaitu Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri mengalami kerugian berupa Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap STNK yang harus dibayar untuk Kendaraan Mobil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk Sepeda Motor sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 5 telah terpenuhi;
Ad. 6 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi: “Dihukum seperti pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum: Barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut di atas maka Pelaku dari suatu perbuatan tersebut adalah mereka yang “melakukan” perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld; sedangkan “menyuruh melakukan” berarti terdapat orang yang disuruh untuk melakukan perbuatan (materiele dader) dan orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan (middelijke dader), hanya yang menyuruh melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan yang disuruh melakukan perbuatan tidak dapat dihukum; dan “turut serta melakukan” menunjukkan adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan, akan tetapi kerjasama secara fisik (physieke samenwerking) tersebut haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan kerjasama (bewuste samenwerking);
Menimbang, bahwa Terdakwa I Yossi Yulfianto meminta bantuan Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono meskipun Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono mengetahui bahwa pembuatan plat (tanda kendaraan bermotor) dimaksud tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang namun dibuat oleh IYAN MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang bekerja sebagai Honorer di Istana Bogor dengan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan perannya masing-masing sebagaimana terungkap dalam fakta hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, yang pada pokoknya Terdakwa Yossi Yulfianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kedua (2) dan Menyatakan Terdakwa Yossi Yulfianto Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai Pembuat maupun Pemakai TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dan STNK Khusus Aspal (Asli Tapi Palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI, Majelis berpendapat bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata Terdakwa I telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam alternatif kesatu, sehingga dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan Terdakwa I tersebut, untuk Nota Pembelaan Terdakwa II, dan Terdakwa III, Majelis hanya akan mempertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Para Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH;
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH;
1 (satu) unit Handphone Vivo Y 36 warna biru, nomor 1 864240069834536 nomor Imei 2 86420069834536;
1 (satu) unit Handphone Vivo V 21 warna Abu-abu, nomor Imei 1 861813058042379, nomor Imei 2 86181305804361;
1 (satu) unit Handphone Samsung S21 Ultra 5G nomor Imei 1 354813390049375, Nomor Imei 2 3555234200049373.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A54 warna abu Metlic Nomor IMEI 1 356080129077089; (saksi Indra Trisnawan)
1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih Nomor IMEI 1 863901042292255; (saksi Dodiet Hardianto)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1 355808986184304; (saksi Anggra Ari Wibowo)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy note 9 warna biru nomor IMEI 1 359794090329225;(Saksi Priambodo)
1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam Nomor IMEI 1 352160551257500; (saksi Priambodo).
yang telah disita dari Saksi Indra Trisnawan, Saksi Dodiet Hardianto, Saksi Anggra Ari Wibowo, Saksi Priambodo., maka dikembalikan kepada Saksi Indra Trisnawan, Saksi Dodiet Hardianto, Saksi Anggra Ari Wibowo, Saksi Priambodo.;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Para Terdakwa, Korlantas Polri yaitu Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri mengalami kerugian berupa Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap STNK yang harus dibayar untuk Kendaraan Mobil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk Sepeda Motor sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dalam pemalsuan surat”, sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH;
1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;
1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH;
1 (satu) unit Handphone Vivo Y 36 warna biru, nomor 1 864240069834536 nomor Imei 2 86420069834536;
1 (satu) unit Handphone Vivo V 21 warna Abu-abu, nomor Imei 1 861813058042379, nomor Imei 2 86181305804361;
1 (satu) unit Handphone Samsung S21 Ultra 5G nomor Imei 1 354813390049375, Nomor Imei 2 3555234200049373;
Barang bukti Huruf a s/d g seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A54 warna abu Metlic Nomor IMEI 1 356080129077089; (saksi Indra Trisnawan)
1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih Nomor IMEI 1 863901042292255; (saksi Dodiet Hardianto)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1 355808986184304; (saksi Anggra Ari Wibowo)
1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy note 9 warna biru nomor IMEI 1 359794090329225;(Saksi Priambodo)
1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam Nomor IMEI 1 352160551257500; (saksi Priambodo)
Barang bukti huruf h s/d l dikembalikan kepada Saksi Indra Trisnawan, Saksi Dodiet Hardianto, Saksi Anggra Ari Wibowo, Saksi Priambodo;
Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agus Tjahjo Mahendra, S.H. dan Joni Kondolele, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yusuf Supriatna, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Tolhas B. Hutagalung, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agus Tjahjo Mahendra, S.H. Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H.
Joni Kondolele, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Yusuf Supriatna, S.H.