83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
CHANDRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang“ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000. - (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1: 862945061105634, nomor imei 2 : 862945061105626 2) 1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia 3) 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia 4) 1 (satu) buah token Key BCA warna biru Dirampas untuk di musnahkan. 5) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502, atas nama DAVID 6) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979, atas nama CHANDRA 7) Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Chandra;
2. Tempat lahir : Lubuk Pakam;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 17 Juli 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Pelak RT. 00/00 Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Chandra ditahan dalam tahanan rutan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Desember 2023
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2024
5. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Januari 2024
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 April 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024
Terdakwa menghadap sendiri dan tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun sudah diberitahukan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 22 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tanggal 22 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Chandra terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana ‘sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian’, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi jo. pasal 56 ayat (2) KUHPidana, dalam Kombinasi Pertama Kesatu dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”, sebagaimana di atur dan diancam dalam pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan Kombinasi Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chandra selama 4 (empat) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1 : 862945061105634, nomor imei 2 : 862945061105626.
1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia.
1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia.
1 (satu) buah token Key BCA warna biru.
Dirampas untuk di musnahkan.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502, atas nama DAVID.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979, atas nama CHANDRA.
Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa Chandra anak dari Sadimin Als Amin (Alm) pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi hingga hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan pengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Chandra kenal dengan seseorang bernama Ming (DPO) dan sekira tahun 2020, terdakwa di temui oleh Ming (DPO) yang datang ke Indonesia dan dalam pertemuan itu Ming (DPO) meminta kepada terdakwa untuk membuka rekening Bank dengan tujuan menyimpan uang karena Ming (DPO) tidak memiliki KITAS, lalu atas permintaan tersebut terdakwa pun membantu pembukaan rekening Bank BCA nomor 6125055137.
Bahwa berjalannya waktu sekira tahun 2021, rekening BCA 6125055137 terblokir karena salah memasukkan password internet banking. Lalu terdakwa atas permintaan Ming (DPO) untuk membantu membukakan rekening terblokir di Bank BCA, namun pada saat pembukaan blokir di ketahui terdakwa atas rekening BCA nomor 6125055137 terdapat jumlah nominal uang sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa sempat bertanya kepada Ming (DPO) “itu uang apa?” di jawab Ming (DPO) “uang judi tersimpan di rekening itu, kamu bantu buka aja nanti setiap bulan di kasih 1 juta”, atas perkataan Ming (DPO) tersebut terdakwa meng-iyakan dan selalu menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711.
Bahwa sekira tahun 2022, Ming (DPO) meminta lagi rekening kepada terdakwa untuk judi online, lalu atas permintaan tersebut oleh terdakwa dikirimkan token internet banking BCA nomor 7985187711 kepada Ming (DPO) melalui orang suruhan Ming (DPO) berkewarga negaraan Malaysia yang namanya tidak ingat, tetapi kartu ATM rekening BCA nomor 7985187711 masih di pegang oleh terdakwa yang masih menarik uang setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) sebagai imbalan atas penyediaan rekening sebelumnya. Dan masih di tahun yang sama 2022, terdakwa membuka lagi rekening baru yaitu BCA nomor 8287797979 untuk keperluan pribadinya namun juga dipergunakan sebagai sarana atau alat penerimaan sejumlah dana dari Ming (DPO) dalam rangka membeli sembako untuk disalurkan ke beberapa panti asuhan maupun panti jompo.
Bahwa berselang waktu di hari Imlek tahun 2023, terdakwa bertemu Ming (DPO) di Malaysia dalam rangka meminta pekerjaan kepada Ming (DPO) yang menyuruh terdakwa pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama Tony (DPO) selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (WNA Malaysia) merupakan rekan bisnis Ming (DPO) dengan target pasar website Asia99 itu di beberapa negara antara lain Vietnam, Malaysia dan Indonesia. Selanjutnya sekira bulan Maret 2023, terdakwa berangkat ke Kamboja bertemu Tony untuk bekerja sebagai Customer Service (CS) website judi Asia99 dengan mendapat upah atau gaji sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) / bulan namun terdakwa menjalani sebagai Costumer Service (CS) dengan tugas dan tanggung jawab tersangka melakukan proses Deposit dan Widraw player yang bermain judi online pada website asia99 itu.
Bahwa permainan judi online pada website asia99/lato99, dilakukan dengan cara Pertama player harus memasukan Akun yang sudah dibuat oleh Player, dapat memilih permainan yang akan dimainkan oleh Player. Setelah memilih permainan yang sudah dipilih player, seperti contoh permainan “Live Casino”, Player dapat menentukan permainan apa di dalam permainan “Live Casino” karena ada beberapa permainan contohnya “Baccarat” , setelah itu Player dapat menentukan berapa taruhan yang akan di pasang nya di pilihannya. Sedangkan salah satu menentukan menang/kalah dalam permainannya, sebagai berikut : Player dapat memasang taruhannya di pilihan “PLAYER” / “BANKER”, dalam contoh permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah / menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh penyelenggara. Kemudian Player dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misal Player memasang di “BANKER” sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah “BANKER” setelah itu Player akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun apabila Bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER”, maka Player tersebut kalah dan secara otomatis yang ditaruhkan oleh Player akan menjadi hak penyelenggara.
Bahwa sekira bulan Agustus 2023, terdakwa di hubungi oleh Ming (DPO) yang menyuruh untuk menutup rekening tabungan terdakwa berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra sebagaimana transaksi bulan September 2018 sampai bulan September 2023 ke rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiky Sofyan yaitu DB Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan KR Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) sesuai keterangan saksi Irena Andriani selaku Staf Legal BCA Pusat menyatakan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra sebagai nasabah BCA KCP Tanjung Morawa sejak tanggal 19 Februari 2016 dan di tutup sejak 25 Agustus 2023; sedangkan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra sebagai nasabah BCA KCP Perbaungan sejak tanggal 04 September 2018 dan per tanggal 03 Oktober 2023 masih aktif. Namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Chandra tersebut dapat diketahui oleh saksi Pandu Apriyanto selaku anggota Siber Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sedang patroli siber menemukan adanya website asia99/lato99 yang telah menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi online antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre yang terdapat 4 (empat) rekening untuk melakukan Deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra. Dengan menggunakan seperangkat Komputer yang terkoneksi dengan Internet memiliki bukti berupa 1 (satu) bundel tangkapan layar tampilan awal website judi online, lalu saksi Pandu Apriyanto membuat laporan polisi nomor : LP / A / 59 / IX / 2023 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA METRO JAYA tanggal 04 September 2023 untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan dan observasi lapangan bersama saksi Juwa Heriyanto, saksi Iwan Kurniawan dan anggota lainnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara telah mengamankan seseorang bernama Chandra berikut barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor imei 1 : 862945061105634 nomor imei 2 : 862945061105626, 1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja, 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia nomor rekening 7985377502 atas nama David, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia nomor rekening 6125567979 atas nama Chandra, 1 (satu) buah token Key BCA warna biru. Dan terdakwa Chandra mengakui atas rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra sudah di berikan kepada Ming (DPO) untuk di pergunakan dalam permainan judi online pada website tersebut dan terdakwa mendapat upah atau uang uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan yang diterima melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711 dan rekening BCA nomor 7985187711 dan juga terdakwa mengaku setelah pulang dari Kamboja pernah bermain judi online pada website DEWA TOGEL sekira tanggal 9 September 2023, dengan user ID mujur7979 dan password mujur7979 milik terdakwa.
Bahwa tidak adanya ijin dari pihak berwenang, terdakwa Chandra atas permintaan Ming (DPO) melakukan permainan judi yang sengaja memberikan sarana berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra, sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi dan terdakwa turut serta dalam perusahaan perjudian itu dengan menerima upah sebagai pencaharian setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa Chandra berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor imei 1 : 862945061105634 nomor imei 2 : 862945061105626, 1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja, 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502 atas nama David, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979 atas nama Chandra, 1 (satu) buah token Key BCA warna biru, di bawa ke Polda Metro Jaya, sedangkan Ming (DPO), Andi Theo (DPO) dan Tony maupun Kiki Sofyan (DPO) serta Erwin Chandra (DPO) belum berhasil di temukan.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa Ia terdakwa Chandra anak dari Sadimin Als Amin (Alm) pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi hingga hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan pengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Chandra kenal dengan seseorang bernama Ming (DPO) dan sekira tahun 2020, terdakwa di temui oleh Ming (DPO) yang datang ke Indonesia dan dalam pertemuan itu Ming (DPO) meminta kepada terdakwa untuk membuka rekening Bank dengan tujuan menyimpan uang karena Ming (DPO) tidak memiliki KITAS, lalu atas permintaan tersebut terdakwa pun membantu pembukaan rekening Bank BCA nomor 6125055137. Tetapi berjalannya waktu sekira tahun 2021, rekening BCA 6125055137 terblokir karena salah memasukkan password internet banking. Lalu terdakwa atas permintaan Ming (DPO) untuk membantu membukakan rekening terblokir di Bank BCA, namun pada saat pembukaan blokir di ketahui terdakwa atas rekening BCA nomor 6125055137 terdapat jumlah nominal uang sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa sempat bertanya kepada Ming (DPO) “itu uang apa?” di jawab Ming (DPO) “uang judi tersimpan di rekening itu, kamu bantu buka aja nanti setiap bulan di kasih 1 juta”, atas perkataan Ming (DPO) tersebut terdakwa meng-iyakan dan selalu menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711.
Bahwa sekira tahun 2022, Ming (DPO) meminta lagi rekening kepada terdakwa untuk judi online, lalu atas permintaan tersebut oleh terdakwa dikirimkan token internet banking BCA nomor 7985187711 kepada Ming (DPO) melalui orang suruhan Ming (DPO) berkewarga negaraan Malaysia yang namanya tidak ingat, tetapi kartu ATM rekening BCA nomor 7985187711 masih di pegang oleh terdakwa yang masih menarik uang setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) sebagai imbalan atas penyediaan rekening sebelumnya. Dan masih di tahun yang sama 2022, terdakwa membuka lagi rekening baru yaitu BCA nomor 8287797979 untuk keperluan pribadinya namun juga dipergunakan sebagai sarana atau alat penerimaan sejumlah dana dari Ming (DPO) dalam rangka membeli sembako untuk disalurkan ke beberapa panti asuhan maupun panti jompo.
Bahwa berselang waktu di hari Imlek tahun 2023, terdakwa bertemu Ming (DPO) di Malaysia dalam rangka meminta pekerjaan kepada Ming (DPO) yang menyuruh terdakwa pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama Tony (DPO) selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (WNA Malaysia) merupakan rekan bisnis Ming (DPO) dengan target pasar website Asia99 itu di beberapa negara antara lain Vietnam, Malaysia dan Indonesia. Selanjutnya sekira bulan Maret 2023, terdakwa berangkat ke Kamboja bertemu Tony untuk bekerja sebagai Customer Service (CS) website judi Asia99 dengan mendapat upah atau gaji sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) / bulan namun terdakwa menjalani sebagai Costumer Service (CS) dengan tugas dan tanggung jawab tersangka melakukan proses Deposit dan Widraw player yang bermain judi online pada website asia99/lato99, dilakukan dengan cara Pertama player harus memasukan Akun yang sudah dibuat oleh Player, dapat memilih permainan yang akan dimainkan oleh Player. Setelah memilih permainan yang sudah dipilih player, seperti contoh permainan “Live Casino”, Player dapat menentukan permainan apa di dalam permainan “Live Casino” karena ada beberapa permainan contohnya “Baccarat” , setelah itu Player dapat menentukan berapa taruhan yang akan di pasang nya di pilihannya. Sedangkan salah satu menentukan menang/kalah dalam permainannya, sebagai berikut : Player dapat memasang taruhannya di pilihan “PLAYER” / “BANKER”, dalam contoh permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah / menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh penyelenggara. Kemudian Player dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misal Player memasang di “BANKER” sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah “BANKER” setelah itu Player akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun apabila Bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER”, maka Player tersebut kalah dan secara otomatis yang ditaruhkan oleh Player akan menjadi hak penyelenggara.
Bahwa sekira bulan Agustus 2023, terdakwa di hubungi oleh Ming (DPO) yang menyuruh untuk menutup rekening tabungan terdakwa berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra sebagaimana transaksi bulan September 2018 sampai bulan September 2023 ke rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiky Sofyan yaitu DB Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan KR Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) sesuai keterangan saksi Irena Andriani selaku Staf Legal BCA Pusat menyatakan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra sebagai nasabah BCA KCP Tanjung Morawa sejak tanggal 19 Februari 2016 dan di tutup sejak 25 Agustus 2023; sedangkan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra sebagai nasabah BCA KCP Perbaungan sejak tanggal 04 September 2018 dan per tanggal 03 Oktober 2023 masih aktif. Namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Chandra tersebut dapat diketahui oleh saksi Pandu Apriyanto selaku anggota Siber Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sedang patroli siber menemukan adanya website asia99/lato99 yang telah menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi online antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre yang terdapat 4 (empat) rekening untuk melakukan Deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra. Dengan menggunakan seperangkat Komputer yang terkoneksi dengan Internet memiliki bukti berupa 1 (satu) bundel tangkapan layar tampilan awal website judi online, lalu saksi Pandu Apriyanto membuat laporan polisi nomor : LP / A / 59 / IX / 2023 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA METRO JAYA tanggal 04 September 2023 untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan dan observasi lapangan bersama saksi Juwa Heriyanto, saksi Iwan Kurniawan dan anggota lainnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara telah mengamankan seseorang bernama Chandra berikut barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor imei 1 : 862945061105634 nomor imei 2 : 862945061105626, 1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja, 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia nomor rekening 7985377502 atas nama David, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia nomor rekening 6125567979 atas nama Chandra, 1 (satu) buah token Key BCA warna biru. Dan terdakwa Chandra mengakui atas rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra sudah di berikan kepada Ming (DPO) untuk di pergunakan dalam permainan judi online pada website tersebut dan terdakwa mendapat upah atau uang uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan yang diterima melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711 dan rekeing BCA nomor 7985187711 dan juga terdakwa mengaku setelah pulang dari Kamboja pernah bermain judi online pada website DEWA TOGEL sekira tanggal 9 September 2023, dengan user ID mujur7979 dan password mujur7979 milik terdakwa.
Bahwa tidak adanya ijin dari pihak berwenang, terdakwa Chandra atas permintaan Ming (DPO) melakukan permainan judi yang sengaja memberikan sarana berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra, sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi online dari rekening yang tercantum pada website asia99/lato99 antara lain rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening atas nama terdakwa tersebut turut serta dalam perusahaan perjudian itu untuk rekening penampung dan terdakwa menerima upah sebagai pencaharian setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa Chandra berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor imei 1 : 862945061105634 nomor imei 2 : 862945061105626, 1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja, 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502 atas nama David, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979 atas nama Chandra, 1 (satu) buah token Key BCA warna biru, di bawa ke Polda Metro Jaya, sedangkan Ming (DPO), Andi Theo (DPO) dan Tony maupun Kiki Sofyan (DPO) serta Erwin Chandra (DPO) belum berhasil di temukan.
----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi jo. pasal 56 ayat (2) KUHPidana. -----------------------
Dan
Kedua
Bahwa Ia terdakwa Chandra anak dari Sadimin Als Amin (Alm) pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi hingga hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan pengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Chandra kenal dengan seseorang bernama Ming (DPO) dan sekira tahun 2020, terdakwa di temui oleh Ming (DPO) yang datang ke Indonesia dan dalam pertemuan itu Ming (DPO) meminta kepada terdakwa untuk membuka rekening Bank dengan tujuan menyimpan uang karena Ming (DPO) tidak memiliki KITAS, lalu atas permintaan tersebut terdakwa pun membantu pembukaan rekening Bank BCA nomor 6125055137. Tetapi berjalannya waktu sekira tahun 2021, rekening BCA 6125055137 terblokir karena salah memasukkan password internet banking. Lalu terdakwa atas permintaan Ming (DPO) untuk membantu membukakan rekening terblokir di Bank BCA, namun pada saat pembukaan blokir di ketahui terdakwa atas rekening BCA nomor 6125055137 terdapat jumlah nominal uang sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa sempat bertanya kepada Ming (DPO) “itu uang apa?” di jawab Ming (DPO) “uang judi tersimpan di rekening itu, kamu bantu buka aja nanti setiap bulan di kasih 1 juta”, atas perkataan Ming (DPO) tersebut terdakwa meng-iyakan dan selalu menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711.
Bahwa sekira tahun 2022, Ming (DPO) meminta lagi rekening kepada terdakwa untuk judi online, lalu atas permintaan tersebut oleh terdakwa dikirimkan token internet banking BCA nomor 7985187711 kepada Ming (DPO) melalui orang suruhan Ming (DPO) berkewarga negaraan Malaysia yang namanya tidak ingat, tetapi kartu ATM rekening BCA nomor 7985187711 masih di pegang oleh terdakwa yang masih menarik uang setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) sebagai imbalan atas penyediaan rekening sebelumnya. Dan masih di tahun yang sama 2022, terdakwa membuka lagi rekening baru yaitu BCA nomor 8287797979 untuk keperluan pribadinya namun juga dipergunakan sebagai sarana atau alat penerimaan sejumlah dana dari Ming (DPO) dalam rangka membeli sembako untuk disalurkan ke beberapa panti asuhan maupun panti jompo.
Bahwa berselang waktu di hari Imlek tahun 2023, terdakwa bertemu Ming (DPO) di Malaysia dalam rangka meminta pekerjaan kepada Ming (DPO) yang menyuruh terdakwa pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama Tony (DPO) selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (WNA Malaysia) merupakan rekan bisnis Ming (DPO) dengan target pasar website Asia99 itu di beberapa negara antara lain Vietnam, Malaysia dan Indonesia. Selanjutnya sekira bulan Maret 2023, terdakwa berangkat ke Kamboja bertemu Tony untuk bekerja sebagai Customer Service (CS) website judi Asia99 dengan mendapat upah atau gaji sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) / bulan namun terdakwa menjalani sebagai Costumer Service (CS) dengan tugas dan tanggung jawab tersangka melakukan proses Deposit dan Widraw player yang bermain judi online pada website asia99/lato99, dilakukan dengan cara Pertama player harus memasukan Akun yang sudah dibuat oleh Player, dapat memilih permainan yang akan dimainkan oleh Player. Setelah memilih permainan yang sudah dipilih player, seperti contoh permainan “Live Casino”, Player dapat menentukan permainan apa di dalam permainan “Live Casino” karena ada beberapa permainan contohnya “Baccarat” , setelah itu Player dapat menentukan berapa taruhan yang akan di pasang nya di pilihannya. Sedangkan salah satu menentukan menang/kalah dalam permainannya, sebagai berikut : Player dapat memasang taruhannya di pilihan “PLAYER” / “BANKER”, dalam contoh permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah / menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh penyelenggara. Kemudian Player dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misal Player memasang di “BANKER” sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah “BANKER” setelah itu Player akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun apabila Bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER”, maka Player tersebut kalah dan secara otomatis yang ditaruhkan oleh Player akan menjadi hak penyelenggara.
Bahwa sekira bulan Agustus 2023, terdakwa di hubungi oleh Ming (DPO) yang menyuruh untuk menutup rekening tabungan terdakwa berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra sebagaimana transaksi bulan September 2018 sampai bulan September 2023 ke rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiky Sofyan yaitu DB Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan KR Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) sesuai keterangan saksi Irena Andriani selaku Staf Legal BCA Pusat menyatakan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra sebagai nasabah BCA KCP Tanjung Morawa sejak tanggal 19 Februari 2016 dan di tutup sejak 25 Agustus 2023; sedangkan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra sebagai nasabah BCA KCP Perbaungan sejak tanggal 04 September 2018 dan per tanggal 03 Oktober 2023 masih aktif. Namun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Chandra tersebut dapat diketahui oleh saksi Pandu Apriyanto selaku anggota Siber Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sedang patroli siber menemukan adanya website asia99/lato99 yang telah menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi online antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre yang terdapat 4 (empat) rekening untuk melakukan Deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra. Dengan menggunakan seperangkat Komputer yang terkoneksi dengan Internet memiliki bukti berupa 1 (satu) bundel tangkapan layar tampilan awal website judi online, lalu saksi Pandu Apriyanto membuat laporan polisi nomor : LP / A / 59 / IX / 2023 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA METRO JAYA tanggal 04 September 2023 untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan dan observasi lapangan bersama saksi Juwa Heriyanto, saksi Iwan Kurniawan dan anggota lainnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara telah mengamankan seseorang bernama Chandra berikut barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor imei 1 : 862945061105634 nomor imei 2 : 862945061105626, 1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja, 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia nomor rekening 7985377502 atas nama David, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Central Asia nomor rekening 6125567979 atas nama Chandra, 1 (satu) buah token Key BCA warna biru. Dan terdakwa Chandra mengakui atas rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra sudah di berikan kepada Ming (DPO) untuk di pergunakan dalam permainan judi online pada website tersebut dan terdakwa mendapat upah atau uang uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan yang diterima melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711 dan rekeing BCA nomor 7985187711 dan juga terdakwa mengaku setelah pulang dari Kamboja pernah bermain judi online pada website DEWA TOGEL sekira tanggal 9 September 2023, dengan user ID mujur7979 dan password mujur7979 milik terdakwa.
Bahwa tidak adanya ijin dari pihak berwenang, terdakwa Chandra atas permintaan Ming (DPO) melakukan permainan judi yang sengaja memberikan sarana berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra, sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi online dari rekening yang tercantum pada website asia99/lato99 antara lain rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening atas nama terdakwa tersebut turut serta dalam perusahaan perjudian itu untuk rekening penampung berdasarkan mutasi rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra periode bulan September 2018 hingga September 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dan uang keluar (debit) dari dan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, sebagai berikut :
-
TANGGAL TRANSAKSI DB/KR KETERANGAN NOMINAL 7/12/2021 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp120.000.000,00 7/12/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp55.000.000,00 6/28/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp189.051.000,00
-
6/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp141.000,00 7/27/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.130.317,00 9/23/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 9/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 9/26/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 9/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 9/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 9/29/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp62.141.691,00 10/3/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 10/3/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 10/3/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp80.000.000,00 10/6/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 10/6/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 10/10/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp70.000.000,00 10/10/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp70.000.000,00 10/10/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp130.000.000,00 10/17/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 10/24/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 10/31/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 10/31/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp60.000.000,00 11/7/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 11/14/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 11/17/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 11/18/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 11/18/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp206.213.868,00 11/23/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 11/28/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 11/29/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp60.000.000,00 11/30/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 11/30/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00
-
12/1/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/2/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/5/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/6/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/9/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/12/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/12/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 12/14/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 12/15/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/19/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/23/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/27/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/28/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 12/28/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/2/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/2/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp200.000.000,00 1/2/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/7/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/9/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp250.000.000,00 1/17/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp200.000.000,00 1/20/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/20/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/29/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 1/30/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp40.000.000,00 1/30/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 1/31/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.000.000,00 2/4/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 2/7/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00
-
2/8/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 2/9/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp180.000.000,00 2/20/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 2/28/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 3/1/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 3/2/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 3/6/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 3/13/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 3/14/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp80.000.000,00 3/18/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 3/30/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 3/30/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 4/3/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp188.275.000,00 4/4/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 4/9/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 4/14/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp75.000.000,00 4/20/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 4/22/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 4/22/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 4/27/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 5/8/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp157.794.000,00 5/20/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 6/4/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 6/5/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 6/15/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 6/16/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp74.133.148,00 6/19/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 6/20/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 6/23/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00
-
6/26/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.000.000,00 7/6/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 7/13/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 7/14/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 7/17/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp100.000.000,00 TOTAL DB Rp2.401.464.185,00 KR Rp7.556.415.839,00
Mutasi rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra periode bulan Februari 2016 hingga Agustus 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dan uang keluar (debit) dari dan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, sebagai berikut:
-
TANGGAL TRANSAKSI DB/KR KETERANGAN NOMINAL 5/4/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 5/10/2021 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp4.950.000,00 5/10/2021 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp11.100.000,00 5/11/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460-IDR ERWIN CHANDRA Rp2.000.000,00 5/17/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp199.999,00 5/17/2021 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.300.000,00 5/27/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.300.000,00 5/27/2021 TRSF E-BANKING DB K 6125108460-IDR ERWIN CHANDRA Rp500.000,00 6/2/2021 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp22.050.000,00 6/3/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460-IDR ERWIN CHANDRA Rp22.482.800,00 6/3/2021 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp4.566.500,00 6/4/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.000.000,00 7/19/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.000.000,00 7/21/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.800.000,00 7/23/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 7/23/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 7/23/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp7.500.000,00
-
9/6/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp500.000,00 9/20/2021 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp30.000.000,00 9/20/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp7.650.000,00 9/20/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp87.000.000,00 9/20/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp15.000.000,00 9/20/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp15.000.000,00 9/23/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp27.600.000,00 9/27/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp34.000.000,00 9/29/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp80.000.000,00 10/4/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp4.000.000,00 10/4/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp7.500.000,00 10/4/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp25.000.000,00 10/4/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp12.000.000,00 10/6/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp17.000.000,00 10/8/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.000.000,00 10/11/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp4.000.000,00 10/12/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp500.000,00 10/29/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp29.000.000,00 10/29/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.000.000,00 11/1/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 11/8/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp5.000.000,00 11/8/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.500.000,00 11/8/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.000.000,00 11/9/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp17.300.000,00 11/10/2021 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.800.000,00 11/22/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.500.000,00 12/2/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.000.000,00 12/6/2021 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp9.300.000,00 1/10/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp600.000,00
-
1/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp90.000,00 2/7/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp7.950.000,00 2/8/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.500.000,00 2/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp26.000.000,00 2/25/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp6.850.000,00 2/25/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.235.000,00 3/1/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.000.000,00 3/2/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp85.000.000,00 3/9/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp4.685.485,00 3/11/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp15.411.680,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp42.000.000,00 4/7/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp61.866.344,00 4/11/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp11.859.750,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp5.000.000,00 4/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 5/4/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp50.744.000,00 5/19/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp15.000.000,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.000.000,00 6/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp15.860.000,00 6/28/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp16.146.480,00 7/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 7/4/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.444.859,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp21.323.833,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.550.000,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.500.000,00 7/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp16.189.984,00 8/1/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp14.903.357,00
-
8/4/2022 KR OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp866.000,00 8/5/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp7.536.000,00 8/8/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.983.000,00 8/24/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.600.000,00 8/25/2022 TRSF E-BANKING DB D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 9/1/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.449.000,00 9/2/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp20.000.000,00 9/16/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.350.000,00 9/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp780.000,00 9/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.490.000,00 9/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.505.000,00 9/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.670.000,00 9/29/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.750.000,00 10/3/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.505.000,00 10/3/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.900.000,00 10/3/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.885.000,00 10/4/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp835.000,00 10/7/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.680.000,00 10/11/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp7.120.000,00 10/13/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.705.000,00 10/13/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.105.000,00 10/17/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.965.000,00 10/17/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.720.000,00 10/19/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp860.000,00 10/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp860.000,00 10/24/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp855.000,00 10/24/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.122.500,00 10/25/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp855.000,00 10/27/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.525.000,00 10/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.685.000,00 10/31/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp840.000,00
-
10/31/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.110.000,00 10/31/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.000.000,00 10/31/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.265.000,00 11/1/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp840.000,00 11/2/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp840.000,00 11/3/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.570.000,00 11/7/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.725.000,00 11/7/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.570.000,00 11/7/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 11/7/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.560.000,00 11/8/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 11/10/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.505.000,00 11/10/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.670.000,00 11/11/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.525.000,00 11/14/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp840.000,00 11/15/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp845.000,00 11/17/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp845.000,00 11/18/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp845.000,00 11/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.550.000,00 11/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp845.000,00 11/21/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp845.000,00 11/23/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp4.240.000,00 11/25/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.705.000,00 11/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.550.000,00 11/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.550.000,00 11/28/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.390.000,00 11/29/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.000.000,00 11/30/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 11/30/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 12/1/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp850.000,00
-
12/2/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.500.000,00 12/5/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.720.000,00 12/5/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.720.000,00 12/6/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.730.000,00 12/8/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.735.000,00 12/12/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp870.000,00 12/13/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp870.000,00 12/14/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp6.250.000,00 12/15/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.695.000,00 12/16/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp865.000,00 12/19/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.740.000,00 12/23/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp870.000,00 12/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp3.000.000,00 12/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp870.000,00 12/26/2022 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp870.000,00 12/29/2022 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp405.000,00 1/2/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp875.000,00 1/2/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.715.000,00 1/2/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp870.000,00 1/3/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.700.000,00 1/4/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp835.000,00 1/6/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp805.000,00 1/7/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp810.000,00 1/8/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.645.000,00 1/9/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp805.000,00 1/12/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp810.000,00 2/9/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp700.000,00 4/1/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.500.000,00 4/17/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp16.000.000,00 4/17/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp1.000.000,00
-
4/21/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.000.000,00 5/10/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp104.758.995,00 5/10/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp2.181.865,00 5/15/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp10.000.000,00 5/22/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp15.000.000,00 6/12/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp150.133.148,00 6/17/2023 KR OTOMATIS K 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp25.000.000,00 7/11/2023 DB OTOMATIS D 6125108460 IDR ERWIN CHANDRA Rp16.200.000,00 TOTAL DB Rp1.028.577.230,00 KR Rp543.368.349,00
Serta mutasi rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra periode bulan September 2018 hingga September 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dan uang keluar (debit) dari dan kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, sebagai berikut :
-
TANGGAL TRANSAKSI DB/KR KETERANGAN NOMINAL 1/13/2022 DB OTOMATIS D 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp200.000,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.036.896,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.320.620,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp25.846.707,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp4.159.000,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp7.303.599,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.232.938,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp25.596.133,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.404.659,00 3/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp7.541.725,00 3/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.789.080,00 3/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.967.243,00 3/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.700.000,00 3/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.703.709,00 3/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.107.428,00 3/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.117.606,00
-
3/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp47.558.838,00 3/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.509.323,00 3/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.635.000,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.520.613,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.846.144,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.789.791,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.464.623,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.714.451,00 3/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.992.300,00 3/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.631.577,00 3/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.646.360,00 3/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.611.729,00 3/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.741.000,00 3/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp9.430.443,00 3/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.100.000,00 3/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.548.449,00 3/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.759.053,00 3/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.096.111,00 3/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp5.006.750,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.729.713,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.904.590,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp4.864.125,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp45.131.365,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.007.328,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.500.000,00 3/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.854.002,00 3/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.400.000,00 3/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.531.491,00 3/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.750.000,00 3/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.854.878,00 3/31/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp37.000.000,00
-
3/31/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.970.003,00 3/31/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.000.000,00 4/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp33.900.000,00 4/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.541.977,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.000.000,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.987.900,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.500.000,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp6.000.000,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.725.339,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.250.000,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp1.300.000,00 4/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.061.961,00 4/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.500.000,00 4/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp7.300.000,00 4/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.525.613,00 4/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.300.000,00 4/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.273.639,00 4/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.500.000,00 4/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.716.284,00 4/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.700.000,00 4/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.300.000,00 4/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp29.010.466,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.000.000,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp8.500.000,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.952.477,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.800.000,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.669.420,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.400.000,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.600.000,00 4/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.225.854,00
-
4/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.600.000,00 4/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.996.795,00 4/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.300.000,00 4/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.787.284,00 4/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.200.000,00 4/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.406.191,00 4/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.500.000,00 4/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp6.800.000,00 4/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.731.455,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.000.000,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp8.700.000,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.471.152,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.300.000,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.426.621,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.000.000,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.000.000,00 4/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.010.473,00 4/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.400.000,00 4/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.900.000,00 4/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.100.000,00 4/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.255.738,00 4/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.600.000,00 4/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.747.116,00 4/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.000.000,00 4/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp8.300.000,00 4/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.500.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.000.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.000.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp5.800.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.637.025,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp9.000.000,00
-
4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.500.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp4.800.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.247.089,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.333.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp4.300.000,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.805.816,00 4/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.250.000,00 4/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp8.000.000,00 4/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp32.400.000,00 4/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp37.136.587,00 4/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.000.000,00 4/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp5.500.000,00 4/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.016.829,00 4/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp41.000.000,00 4/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.500.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp39.400.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.000.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.000.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.000.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp29.000.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp41.500.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.529.001,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.189.856,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp31.000.000,00 5/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.000.000,00 5/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.528.905,00 5/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.594.520,00 5/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.650.000,00 5/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp25.270.737,00
-
5/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.000.000,00 5/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.832.525,00 5/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.537.537,00 5/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.173.000,00 5/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.600.000,00 5/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.660.041,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp48.700.000,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp6.000.000,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.300.000,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.582.279,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp42.169.266,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.975.000,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.886.000,00 5/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.122.000,00 5/10/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.499.022,00 5/10/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp28.892.158,00 5/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp52.000.000,00 5/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.621.451,00 5/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.378.549,00 5/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp69.345.764,00 5/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp5.654.236,00 5/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp48.068.364,00 5/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.931.636,00 5/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp41.613.226,00 5/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.412.212,00 5/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.310.959,00 5/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp55.689.041,00 5/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.008.574,00 5/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.552.817,00 5/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp33.000.000,00
-
5/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.826.636,00 5/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.000.000,00 5/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.861.904,00 5/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.500.000,00 5/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp25.045.665,00 5/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.000.000,00 5/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp7.937.603,00 5/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.188.490,00 5/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp39.600.000,00 5/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.100.000,00 5/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.432.143,00 5/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp1.800.000,00 5/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.808.489,00 5/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.235.112,00 5/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.784.034,00 5/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp12.747.333,00 5/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.318.212,00 5/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.200.000,00 5/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.785.129,00 5/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.400.000,00 5/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.235.266,00 5/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.000.000,00 5/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp41.006.522,00 5/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp8.120.500,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.500.000,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.200.013,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp9.430.001,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp42.300.000,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp30.000.000,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.900.000,00 5/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.011.491,00
-
5/31/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.000.000,00 5/31/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.049.016,00 6/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.500.000,00 6/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.458.417,00 6/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp31.600.000,00 6/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.524.921,00 6/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.250.000,00 6/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.689.129,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.800.000,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp32.286.698,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.950.000,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.111.998,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.000.000,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.327.000,00 6/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.900.000,00 6/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.800.000,00 6/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.700.000,00 6/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.900.000,00 6/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.000.000,00 6/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp30.300.000,00 6/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.705.196,00 6/10/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.200.000,00 6/10/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.085.014,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp31.750.000,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.572.211,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.000.000,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp41.615.543,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.129.433,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp5.525.000,00 6/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.431.531,00 6/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.400.000,00
-
6/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.100.000,00 6/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.250.000,00 6/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp29.000.000,00 6/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.100.000,00 6/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.714.841,00 6/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.800.000,00 6/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.625.052,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.150.000,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.900.000,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.150.000,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.700.000,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.390.000,00 6/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.500.000,00 6/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.500.000,00 6/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.500.000,00 6/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.700.000,00 6/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.200.000,00 6/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.150.000,00 6/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.200.000,00 6/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.050.000,00 6/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.293.158,00 6/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.150.000,00 6/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.000.000,00 6/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp55.050.000,00 6/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.300.000,00 6/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.950.000,00 6/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.500.000,00 6/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.900.000,00 6/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.900.000,00 6/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp48.450.000,00 6/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp25.000.000,00
-
6/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp38.000.000,00 6/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.754.356,00 7/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp38.950.000,00 7/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp31.950.000,00 7/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp56.000.000,00 7/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.000.000,00 7/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp40.358.581,00 7/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp32.000.000,00 7/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp59.500.000,00 7/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.500.000,00 7/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 7/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp67.800.000,00 7/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp7.200.000,00 7/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp45.700.000,00 7/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.200.000,00 7/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.804.992,00 7/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.100.000,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp51.200.000,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.800.000,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp37.100.000,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp37.900.000,00 7/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.200.000,00 7/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp47.800.000,00 7/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.400.000,00 7/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.300.000,00 7/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.732.310,00 7/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp32.050.000,00 7/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp28.000.000,00 7/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp47.000.000,00
-
7/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp48.000.000,00 7/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.000.000,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp46.692.514,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.500.000,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.937.497,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.100.000,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.759.229,00 7/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp39.400.000,00 7/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.606.153,00 7/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp37.100.000,00 7/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.122.483,00 7/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.400.000,00 7/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp34.560.000,00 7/21/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp40.440.000,00 7/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp38.683.399,00 7/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp30.200.000,00 7/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.885.563,00 7/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.100.000,00 7/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.571.274,00 7/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp16.600.000,00 7/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp22.629.185,00 7/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.700.000,00 7/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.784.964,00 7/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.514.132,00 7/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.200.000,00 7/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.823.718,00 7/27/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp36.700.000,00 7/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.749.863,00 7/28/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp39.200.000,00 7/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp43.624.610,00
-
8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.087.939,00 8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp5.000.000,00 8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp56.431.190,00 8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.000.000,00 8/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp29.733.739,00 8/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.872.104,00 8/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.325.343,00 8/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.800.000,00 8/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.197.239,00 8/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp30.000.000,00 8/3/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.817.338,00 8/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp13.006.659,00 8/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.498.731,00 8/4/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp34.981.737,00 8/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.213.173,00 8/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp36.500.000,00 8/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.062.501,00 8/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp48.900.000,00 8/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.000.000,00 8/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp74.675.718,00 8/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/10/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/11/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp72.950.000,00 8/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp50.000.000,00 8/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.324.017,00 8/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.400.000,00 8/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.203.711,00 8/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp40.600.000,00
-
8/17/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp30.243.257,00 8/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp28.400.000,00 8/18/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp37.949.601,00 8/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp34.800.000,00 8/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp29.814.968,00 8/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp31.400.000,00 8/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.384.180,00 8/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp17.900.000,00 8/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp57.000.000,00 8/22/2022 DB OTOMATIS D 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp20.000.000,00 8/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp4.500.000,00 8/22/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.479.785,00 8/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.724.499,00 8/23/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.767.356,00 8/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp68.500.000,00 8/24/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp6.000.000,00 8/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp47.200.000,00 8/25/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.796.421,00 8/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp34.800.000,00 8/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.902.691,00 8/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp53.656.122,00 8/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp21.300.000,00 8/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp50.743.000,00 8/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.300.000,00 8/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp8.957.000,00 8/29/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 8/30/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp35.000.000,00 8/31/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp65.000.000,00 9/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp71.500.000,00 9/1/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.500.000,00 9/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp71.725.568,00
-
9/2/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp3.274.432,00 9/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp64.439.973,00 9/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.000.000,00 9/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp7.360.000,00 9/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp66.281.653,00 9/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp1.308.347,00 9/5/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/6/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/7/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/8/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/9/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp65.000.000,00 9/12/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp75.000.000,00 9/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp45.400.000,00 9/13/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp27.500.000,00 9/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp28.200.000,00 9/14/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp46.800.000,00 9/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp23.800.000,00 9/15/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp9.865.471,00 9/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp19.304.000,00 9/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp30.800.000,00 9/16/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.202.116,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp24.255.501,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp28.236.774,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp14.700.000,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.566.504,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp46.100.000,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp26.970.070,00 9/19/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp18.074.837,00 9/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp15.390.376,00
-
9/20/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp10.500.000,00 9/26/2022 TRSF E-BANKING CR K 7985369534 IDR KIKI SOFYAN Rp11.000.000,00 TOTAL DB Rp20.200.000,00 KR Rp10.514.955.335,00
Bahwa selanjutnya terdakwa Chandra berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam nomor imei 1 : 862945061105634 nomor imei 2 : 862945061105626, 1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja, 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502 atas nama David, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979 atas nama Chandra, 1 (satu) buah token Key BCA warna biru, di bawa ke Polda Metro Jaya, sedangkan Ming (DPO), Andi Theo (DPO) dan Tony maupun Kiki Sofyan (DPO) serta Erwin Chandra (DPO) belum berhasil di temukan.
----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 3 jo. pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 56 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PANDU APRIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Bahwa menurut perkiraan saksi website asia99/lato99 sudah sejak beberapa waktu lalu imenyelenggarakan dan menawarkan judi online, saksi baru mengetahui pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
Bahwa Saat itu saksi dan tim sedang melakukan Patroli Siber;
Bahwa siapapun dapat bermain judi online di website asia99/lato99 jika memiliki akun pada website tersebut dan jika melihat dari Bahasa yang digunakan pada website tersebut target marketnya adalah Masyarakat Indonsia;
Bahwa Cara agar bisa bermain judi di website asia99/lato99 sebagai berikut:
Calon pemain haris menyiapkan telepon seluler atau PC/lapotop yang tersambung dengan internet;
Calon pemain mengakses langsung website asia99/lato99 atau website menggunakan aplikasi browser/perambah (geole chorme, mozilla firefoc, opera, dll)
Pemain terlebih dahulu mendaftar dan mengisi dokumen elektornik yang sudah tersedia yang merupakan isian username (nama pengguna) password, nama rekening, nama bank dan nomor rekening calon pemain;
Pemain dapat login ke website asia99/lato99 dan mengisikan data username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
Setelah berhasil login, maka calon pemain terlebih dahulu menstransfer sejumlah uang ke rekening Tambah Dana yang telah ditentukan oleh pengeloa aplikasi dengan cara meng klik bagian Tambah Dana selanjutnya memilih daftar bank dan mengisikan nominal minimal Rp. 25.000,- kemudian akan diarahkan ke formular Deposit yang berisi data rekening bank tujuan uang yang akan ditransfer oleh calon pemain;
Calon pemain mentransfer sejumlah uang ke rekening Deposit tersebut dan setelah berhasil maka nilai TOTAL SALDO akan menunjukkan nilai saldo yang sudah ditranfer;
Apabila pemain menang, maka pemain dapat menarik dengan cara mengisi formulir elektronik pada bagian Tarik Dana
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis siapa yang bertanggung jawab atau pemilik website asia99/lato99 yang menyelenggarakan kegiatan judi secara daring/online, namun pada bagian tambah dana/dposit tertera nomor rekening BCA Nomor rekening 7865506376 atas nama ERlangga Pragyoga dan rekening BCA Nomor rekening 18305305363 atas nama Aceng. Sehingga saksi dan tim menyeimpulkan bahwa oaring yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan jdui online tersebut adalah mereka yang nmor rekening tersebut digunakan unutk transaski permainan judi online;
Bahwa Cara menentukan menang/kalah dalam permainan di website asia99/lato99:
Player dapat memasang taruhannya di pilihan “Player/Banker”, di permainan “Caccarat” ada pilihan untuk menentukan kalah/menangnya dan penyelenggara yang akan menetukan salah satu pilihan yang akan dimenangkan oleh penyelenggara;
Kemudian Player dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, missal Player memasang di “Banker” sebesar Rp. 10.000,- lalu penyelenggara menetukan yang menang adalah “Banker” setelah itu Player akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,-
Namun apabila Bandar menentukan bahwa yang menang adalah “Player”, maka Player tersebut kalah dan secara otomatis yang ditaruhkan oleh Player akan menjadi hak penyelenggara;
Bahwa saksi memiliki bukti rekening BCA dengan nomor rekening 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan rekening BCA dengan nomor rekening 18305305363 atas nama Aceng adalah rekening Deposit di website asia99/lato99;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi JUWA HERIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi bersama tim resmob unit 4 Ditreskrimum lainnya melakukan penangkapan terhada terdakwa Chandra pada Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara ;
Bahwa Saksi bersama tim resmob unit 4 Ditreskrimum lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Chandra karena telah memberikan kesempatan untuk main judi serta sengaja turut campur dalam Perusahaan judi dengan cara menjadikan rekening BCA nomr rekening 7985187711 atas nama Chandra dan rekeing BCA normor rekeing 6125055137 atas nama Chandra sebagai rekening penampung atau penerima transasi uang pemainan jdui dari rekening deposit pada website judi asia99/lato99;
Bahwa Jenis-jenis permainan dalam website asia99/lato99 seperti Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotere;
Bahwa Setelah mendapatkan informasi Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana perjudi, kemudian saksi dan tim langsung melakukan penyelidikan patrol cyber yang mana dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) nomor rekeing yang menjadi rekening Deposit di website asia99/lato99 yaitu rekening BCA dengan nomor rekening 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan rekening BCA dengan nmor rekening 18305305363 atas nama Aceng, selanjutnya saksi dan tim melakukan Analisa terkait rekening tersebut dengan melakukan introgasi terhadap pihak Bank supaya menemukan dan membuka transaksi terhadap kedua rekening tersebut. Lalu kami mendapatkan adanya transaksi atau aliran uang/dana pemilik rekeing tersebut yang sudah dijadikan rekeing deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor rekening 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekeing BCA nomor rekening 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor rekening 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor rekening 7985187711 atas nama Chandra, dan kepada rekening BCA nomor rekening 6125055137 atas nama Chandra. Selanjutnya saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam permainan judi tersebut yaitu Erlangga Prayoga, Aceng, Chandra, Erwin Chandra dan Kiki Sofyan, kemudian diantara pelaku tersebut kami berhasilmelakukan penangkapan terhadap terdakwa Chandra sedangkan Erlangga Prayoga, Aceng, Erwin Chandra dan Kiki Sofyan belum tertangkap (DPO). Kemudian terdakwa Chandra menjelaskan bahwa kedua rekening tersebut sudah diberikan kepada Sdr. Miing untuk digunakan dalam pemainan judi online pada website tersebut dan setiap bulan terdakwa Chandra diberikan Rp. 1.000.000,- dan sejak saat itu terdakwa Chandra selalu mendapat uang sebesar Rp. 1.000.000,- yang diterima melalui rekening yang lain;
Bahwa Cara agar bisa bermain judi di website asia99/lato99 sebagai berikut:
Calon pemain haris menyiapkan telepon seluler atau PC/lapotop yang tersambung dengan internet;
Calon pemain mengakses langsung website asia99/lato99 atau website menggunakan aplikasi browser/perambah (geole chorme, mozilla firefoc, opera, dll)
Pemain terlebih dahulu mendaftar dan mengisi dokumen elektornik yang sudah tersedia yang merupakan isian username (nama pengguna) password, nama rekening, nama bank dan nomor rekening calon pemain;
Pemain dapat login ke website asia99/lato99 dan mengisikan data username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
Setelah berhasil login, maka calon pemain terlebih dahulu menstransfer sejumlah uang ke rekening Tambah Dana yang telah ditentukan oleh pengeloa aplikasi dengan cara meng klik bagian Tambah Dana selanjutnya memilih daftar bank dan mengisikan nominal minimal Rp. 25.000,- kemudian akan diarahkan ke formular Deposit yang berisi data rekening bank tujuan uang yang akan ditransfer oleh calon pemain;
Calon pemain mentransfer sejumlah uang ke rekening Deposit tersebut dan setelah berhasil maka nilai TOTAL SALDO akan menunjukkan nilai saldo yang sudah ditranfer;
Apabila pemain menang, maka pemain dapat menarik dengan cara mengisi formulir elektronik pada bagian Tarik Dana
Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa Chandra maksud dan tujuan terdakwa Chandra menyerahkan rekening BCA nomor rekening 7985187711 atas nama Chandra, dan rekeing BCA nomor rekeing 6125055137 atas nama Chandra kepada Sdr. Miing karena pada waktu itu terdakwa Chandra sedang membutuhkan uang;
Bahwa Terdakwa telah memberikan kesempatan untuk main judi serta sengaja turut campur dalam Perusahaan judi dengan cara menjadikan rekening BCA nomor rekening 7985187711 atas nama Chandra, dan rekeing BCA nomor rekeing 6125055137 atas nama Chandra sebagai rekeing penampung atau penerima transaksi uang permainan judi dari rekeing deposit pada website judi asia99/lato99;
Bahwa Pada saat saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Chandra, barang bukti yng disita dari tangannya berupa:
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1: 862945061105634, nomor imei 2: 862945061105626
1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja;
1 (satu) buah kartu Civid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleng Kongdom Of Camodia;
1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 7985377502 atas nama David;
1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 6125567979 atas nama Candra;
1 (satu) buah token Key BCA warna biru;
Bahwa saksi memiliki bukti rekening BCA dengan nomor rekening 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan rekening BCA dengan nomor rekening 18305305363 atas nama Aceng adalah rekening Deposit di website asia99/lato99;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli DR. BAMBANG PRATAMA, S.H.,M.H yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli Undang-Undang ITE;
Bahwa ahli sebagai ahli di bidang hukum informasi dan transaksi elektronik menjelaskan sebagai berikut:
Pertama : tindakan yang menjadi obyek dari pelanggaran UU-ITE adalah tindakan berupa transaksi elektornik (perbuatan hukum) dan/atau tindakan lainnya yang terkait untuk mewujudkan tindakan transaksi elektronik ;
Kedua : objek dari benda atau barang yangdilakukan transaksi elektronik (perbuatan hukum) adalah berupa data elektronik yaitu informasi elektronik berupa tulisan (text), angka, suara, gambar dan/atau kombinasinya dan/atau sekumpulan dari informasi elektronik yaitu berupa dokumen elektornik. Mengaikan penjelasan di atas dengan perkara ini, maka objek dari data elektronik yang dimaksud adalah berupa data elektronik yang bermuatan perjudian. Adapun terhadap tindakan berupa transaksi elektronik yang bermuatan perjudian adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur di pasal 27 ayat (2) UU-ITE;
Ketiga : terhadap peneapan norma larangan di dalam UU-ITE pada prinsipnya bisa mengacu pada aturan hukum yang sifatnya umum sebagaimana diatur di dalam KUHPidana. Adapun landasan normative terhadap argumentasi di atas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008;
Keempat : terkait penerapan norma larangan di pasal 27 ayat (3) UU-ITE diatur did alam Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 TAhun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No. 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut KB UU-ITE).Terhadap norma larangan terkait perjudian di dalam KB UU-ITE diatur kualifikasi perbuatannya antara lain :
1. Tindakan mengoperasikan system elektornik perjudian
2. Tindakan mengoperasikan billing operator bandar perjudian
3. Memiliki akun perjudian
4. Membuat iklan perjudian
5. Tindakan pengiriman gambar, video, suara dan/atau tulisan (text) yang bermuatan perjudian;
Bahwa bertolak dari ketentuan di dalam KB UU-ITE terlihat bahwa objek norma yang tercakup ke dalam perbuatan yang dirlarang sebagaimana diatur di pasal 27 ayat (2) UU-ITE mengalamai perluasan yaitu segala tindakan terkait perjudian berupa data elektornik (informasi elektronik dan/atau dokuemn elektronik) yang dikirimkan (ditransaksikan). Maka tindakan yang dilakukan terdakwa Chandra sebagai pihak yang turut serta dan/atau pihak yang membantu mewujudkan tindakan pelanggaran data elektronik yang bermuatan perjudian pada wwbsite asia99/lote99 adalah pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawabkan hukum atas pelanggaran pasal 27 ayat (2) UU-ITE terkait perjudian dengan menggunakan sarana system elektronik;
Ahli DHIRA GULISTA SUDJAJA, S.H., LL.M., CAMS yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang);
Bahwa Ahli menjelaskan tentang TPPU secara aktif dan TPPU secara pasif :
TPPU secara aktif adalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Bunyi pasal 3 : “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahund an dendang paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Pasal 4 : “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekyaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
TPPU secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Bunyi pasal 5 ayat (1) : “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Keyaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah)”;
Pasal 5 ayat (2) : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa diamankan karena rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor rekening 7985187711 atas nama terdakwa, yang terdakwa buka pada BCA Cabang Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatea Utara dan rekening BCA nomor rekening 6125055137 atas nama terdakwa yang terdakwa buka pada BCA Cabang Perbaungan Serdang Berdagi Sumatera Utara digunakan oleh Sdr. Ming untuk menyelengara judi online website asia99/lote99;;
Bahwa Sekarang ini Sdr. Ming tinggal di Malaysia;
Bahwa Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari setiap rekining, kemudian setiap bulannya terdakwa diberikan uang upah pemberian rekening sebesar Rp. 1.000.000,- setiap satu buah rekening;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan rekening BCA kepada Sdr. Ming karena pada waktu itu saksi sedang membutuhkan uang ;
Bahwa Terdakwa menyerahkan rekening BCA kepada Sdr. Ming sekitar tahun 2020;
Bahwa Selain rekening BCA yang terdakwa berikan kepada Sdr. Ming, terdakwa memiliki satu rekeing BCA nomir rekening 8287797979 atas nama terdakwa dan terdakwa gunakan untuk rekeing usaha kilang batu, namun sekitar bulan Agustus 2023 rekening tersebut sudah terdakwa tutup;
Bahwa Rekening BCA milik terdakwa tersebut oleh Sdr. Ming digunakan untuk menyelenggara permainan jufi online;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika rekening BCA nomor rekening 7985187711 dan 6125055137 atas nama terdakwa tersebut digunakan untuk permainan judi online berawal tahun 2021 rekeing BCA 6125055137 pernah terblokir karena salah memasukkan password internet banking lalu Sdr. Ming meminta terdakwa untuk membantu membuka rekening tersebut, dan saat terdakwa datang ke bank dan melihat saldo sekitar Rp. 300.000.000,- terdawa bertanya kepada Sdr. Ming “itu uang apa” lalu Sdr. Ming menjawab “saya simpan uang judi di rekening itu, kamu bantu buka aja nanti setiap bulan saya kasih Rp. 1.000.000,-“ dan sejak itu terdakwa selalu mendapat uang sebesar Rp.1.000.000,- yang diterima melalui rekeningnya yang lain yaitu BCA 7985187711. Dari situlah terdakwa mengetahui jika rekeing milik terdakwa tersebut digunakan untuk menyelenggara permainan judi online;
Bahwa Jenis permainan judi yang rekeing BCA atas nama terdakwa yang digunakan oleh Sdr. Ming dalam menyelenggarakanperjudian online tersebut yaitu Togel, Slot, Sepak Bola, Poker;
Bahwa Terdakwa mengetahui website asia99/lote99 yang mana website tersebut adalah website milik Sdr. Andi Teo yang tinggal di Malaysia dan terdakwa pernah bekerja pada website judi online tersebut selama satu bulan, pada bulan Februari 2023 di Kamboja;
Bahwa Tugas dan tanggung jwaba terdakwa selama bekerja pada website judi online asia99 yaitu terdakwa sebagai Costomer Service (CS) yaitu melakukan proses Deposit dan Widraw player yang bermain judi online pada website asia99;
Bahwa terdakwa pernah terlibat atau bermain judi online pada website Dewa Togel;
Bahwa Permainan judi online yang terdakwa lakukan/main pada tanggal 9 September 2023. Dengan user ID milik terdakwa yaitu mjur 7979 dan passwordnya mujur7979;;
Bahwa Terakhir kali terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Ming yaitu pada bulan Agustus 2023;
Bahwa Sepengetahuan terdakwa sekarang ini keberadaan Sdr. Ming ada di Malaysia;
Bahwa Pada saat terdakwa diamankan, barang bukti yang disita dari tangan terdakwa berupa:
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1: 862945061105634, nomor imei 2: 862945061105626
1 (satu) buah kartu working permit atas nama Candra yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja;
1 (satu) buah kartu Civid 19 atas nama Candra yang dikeluarkan oleng Kongdom Of Camodia;
1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 7985377502 atas nama David;
1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 6125567979 atas nama Candra;
1 (satu) buah token Key BCA warna biru;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1 : 862945061105634, nomor imei 2 : 862945061105626.
1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia.
1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502, atas nama DAVID.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979, atas nama CHANDRA.
1 (satu) buah token Key BCA warna biru.
Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Chandra anak dari Sadimin Als Amin (Alm) pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi hingga hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, telah melakukan tindak pidana ‘Perbantuan Perjudian secara Online’, bermula dari pertemuan antara terdakwa Chandra dengan seseorang yang bernama Ming (belum tertangkap) di tahun 2020, dalam pertemuan itu, Ming meminta kepada terdakwa untuk membuka rekening Bank yang tujuannya untuk menyimpan uang, hal ini dikarenakan Ming merupakan warga negara asing yang sedang berada di Indonesia, namun tidak memiliki KITAS, lalu atas permintaan tersebut terdakwa pun membantu pembukaan rekening Bank BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra. Setelah terdakwa berhasil melakukan pembukaan rekening Bank BCA 6125055137 atas nama Chandra, kemudian terdakwa menyerahkan buku tabungan, kartu debit dan token internet banking rekening Bank BCA 6125055137 atas nama Chandra kepada Ming (DPO).
Bahwa seiring berjalannya waktu, sekira tahun 2021, rekening BCA 6125055137 atas nama Chandra terblokir, hal ini dikarenakan Ming salah memasukkan password saat menggunakan internet banking. Lalu atas permintaan Ming, terdakwa membantu untuk membukakan rekening yang terblokir dimaksud di Bank BCA. Namun, pada saat pembukaan blokir telah berhasil dilakukan, terdakwa mengetahui adanya nominal uang sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) di dalam rekening BCA 6125055137 atas nama Chandra dan terdakwa sempat bertanya kepada Ming “itu uang apa?”, lalu di jawab Ming “uang judi tersimpan di rekening itu, kamu bantu buka aja nanti setiap bulan di kasih 1 juta”, atas perkataan Ming tersebut terdakwa menyetujuinya dan akhirnya terdakwa selalu menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra. Kemudian sekira tahun 2022, Ming meminta dicarikan rekening bank lagi kepada terdakwa, untuk dipergunakan sebagai sarana permainan judi secara daring, lalu atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya terdakwa mengirimkan token internet banking BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra kepada Ming, melalui orang suruhan Ming yang berkewarganegaraan Malaysia, yang namanya tidak ingat lagi, akan tetapi kartu debit ATM rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra masih dikuasai oleh terdakwa, yang mana kartu debit ATM rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandramasih digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan uang setiap bulannya sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah), sebagai imbalan atas penyediaan rekening sebelumnya. Dan masih di tahun yang sama 2022, terdakwa membuka lagi rekening bank baru yaitu BCA nomor 8287797979 atas nama Chandra untuk keperluan pribadinya, namun juga dipergunakan sebagai sarana atau alat penerimaan sejumlah dana dari Ming dalam rangka membeli sembako untuk disalurkan ke beberapa panti asuhan maupun panti jompo;
Bahwa di hari Imlek tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Ming di Malaysia dalam rangka meminta pekerjaan kepada Ming, kemudian Ming meminta terdakwa untuk pergi ke Kamboja guna menemui seseorang yang bernama Tony (belum tertangkap), WNA, selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (belum tertangkap), warga negara Malaysia, yang merupakan rekan bisnis Ming. Target pasar website Asia99 adalah beberapa negara di Asia Tenggara, antara lain Vietnam, Malaysia dan Indonesia.
Bahwa sekira bulan Maret 2023, terdakwa berangkat ke Kamboja dan bertemu dengan Tony untuk bekerja sebagai Customer Service (CS) pada website judi Asia99, dengan mendapat upah atau gaji sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) / bulan, namun terdakwa menjalani posisi jabatan sebagai Costumer Service (CS) dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa yakni melakukan proses Deposit dan Withdraw pemain yang bermain judi secara daring pada website asia99 itu. Sebagai Customer Service (CS) pada website judi asia99/lato99, terdakwa menjalankan pekerjaannya dari rumahnya yang beralamat di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, dengan menggunakan seperangkat komputer yang terkoneksi dengan internet, guna memonitor website judi asia99/lato99 secara daring, serta menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi secara daring kepada para pengguna internet, antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre, yang terdapat beberapa rekening bank untuk melakukan deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng, yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra, sehingga dapat dengan mudahnya diakses oleh para pengguna internet yang berminat untuk mengikuti permainan judi secara daring dimaksud. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidaklah memiliki izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak yang berwenang merupakan permainan judi secara daring pada website asia99/lato99, dilakukan dengan cara sebagai berikut Pertama, pemain harus masuk kedalam akun yang sudah dibuat oleh pemain pada website asia99/lato99, kemudian pemain dapat memilih permainan yang akan diinginkannya. Setelah memilih permainan yang sudah dipilih oleh pemain, seperti contoh permainan “Live Casino”, lalu pemain dapat menentukan permainan jenis apa di dalam permainan “Live Casino” yang ingin dimainkannya, karena ada beberapa permainan, contohnya “Baccarat”, setelah itu, pemain dapat menentukan berapa taruhan yang akan dipasangnya dipilihan yang hendak ditebaknya. Sedangkan, salah satu cara menentukan menang/kalah dalam permainannya, sebagai berikut : pemain dapat memasang taruhannya dipilihan “PLAYER” / “BANKER”, dalam contoh permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah / menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh penyelenggara. Kemudian, pemain dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misalnya pemain memasang di “BANKER” sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah “BANKER”, setelah itu pemain akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, apabila bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER”, maka pemain tersebut kalah dan secara otomatis besaran uang yang dipertaruhkan oleh pemain, akan menjadi hak penyelenggara.
Bahwa sekira bulan Agustus 2023, terdakwa dihubungi oleh Ming yang meminta terdakwa untuk menutup rekening bank terdakwa berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra, sebagaimana transaksi bulan September 2018 sampai bulan September 2023 ke rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiky Sofyan yaitu DB (Debit) Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan KR (Kredit) Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, saksi Pandu Apriyanto selaku anggota Siber Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli siber, menemukan adanya website asia99/lato99 yang telah menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi secara daring antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre, yang terdapat beberapa rekening bank untuk melakukan deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng, yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra.
Bahwa terdakwa sengaja memberikan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra beserta kartu debit ATM dan token internet banking nya untuk dipergunakan sebagai sarana dalam permainan judi secara daring kepada Ming, guna dijadikan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi kepada para calon pemain, namun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Irena Andriani selaku Staf Legal BCA Pusat, menyatakan bahwa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra merupakan nasabah BCA KCP Tanjung Morawa sejak tanggal 19 Februari 2016, dan rekeningnya telah di tutup sejak tanggal 25 Agustus 2023, sedangkan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra merupakan nasabah BCA KCP Perbaungan sejak tanggal 04 September 2018 dan per tanggal 03 Oktober 2023, rekening tersebut masih aktif sesuai dalam barang bukti berupa Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA.
Bahwa pendapat Ahli ITE DR. Bambang Pratama. SH. MH., menjelaskan bertolak dari ketentuan di dalam KB UU-ITE terlihat bahwa objek norma yang tercakup ke dalam perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur di pasal 27 ayaat (2) UU-ITE mengalami perluasan yaitu segala tindakan terkait terkait perjudian berupa data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) yang dikirimkan (ditransaksikan). Atas tersebut di atas maka terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Chandra sebagai pihak yang turut serta dan/atau pihak yang membantu mewujudkan tindakan pelanggaran data elektronik yang bermuatan perjudian pada website asia99/lato99 adalah pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum atas pelangaran pasal 27 ayat (2) UU-ITE terkait perjudian dengan menggunakan sarana sistem elektronik.
Bahwa pendapat Ahli TPPU Dhira Gulista Sudjaja. SH. LL.M, CAMS., menyatakan berdasarkan pengamatan 2 (dua) rekening milik terdakwa CHANDRA yaitu rekening BCA nomor 6125055137 atas nama CHANDRA, dan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama CHANDRA, diketahui terdapat transaksi dana masuk yang berasal dari ERWIN CHANDRA dan KIKI SOFYAN, yaitu rekening/pihak yang mendapat aliran dana/aliran transaksi dari rekening deposit judi yaitu rekening Bank Central Asia nomor 7865506376 atas nama ERLANGGA PRAYOGA dan rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 18305305363 atas nama ACENG, dengan ringkasan transaksi antara lain pada mutasi rekening BCA nomor 6125055137 atas nama CHANDRA periode bulan September 2018 hingga September 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama ERWIN CHANDRA sebesar total Rp7.556.415.839,-; pada mutasi rekening BCA nomor 6125055137 atas nama CHANDRA periode bulan September 2018 hingga September 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) rekening BCA nomor 7985369534 atas nama KIKI SOFYAN sebesar total Rp10.514.955.335,-; pada mutasi rekening BCA nomor 7985187711 atas nama CHANDRA periode bulan Februari 2016 hingga Agustus 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama ERWIN CHANDRA sebesar total Rp543.368.349,-, sehingga total dana yang diterima CHANDRA dari rekening ERWIN CHANDRA dan KIKI SOFYAN ada sebesar Rp18.614.739.523,-.
Bahwa dalam pendekatan TPPU, sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana Perjudian dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, dari rekening deposit judi, yaitu rekening Bank Central Asia nomor 7865506376 atas nama ERLANGGA PRAYOGA dan rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 18305305363 atas nama ACENG yang kemudian ditransaksikan kepada rekening Bank Cental Asia nomor rekening 7985369534 atas nama KIKI SOFYAN, kemudian dari rekening Bank Cental Asia nomor rekening 7985369534 atas nama KIKI SOFYAN kepada rekening Bank Cental Asia nomor rekening 6125108460 atas nama ERWIN CHANDRA, dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana (Proceeds of crime), dimana harta hasil tindak pidana inilah yang menjadi objek dari perbuatan menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal usul dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang. Maka terhadap perbuatan Terdakwa CHANDRA yang telah membantu melakukan perbuatan atau transaksi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana Perjudian dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, dengan menyediakan/memberikan rekening miliknya kepada Sdr. MING (DPO) untuk menampung/menyimpan/transaksi judi dari Sdr. MING (DPO), dapat disangkakan telah melakukan pembantuan atas perbuatan aktif tindak pidana pencucian uang yang dapat disangkakan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 KUHP Adapun terhadap Sdr MING (DPO) yang atas perbuatannya memerintahkan atau meminta rekening BCA terdakwa CHANDRA untuk kemudian dilakukan transaksi pentransferan dari satu rekening ke rekening lain dapat dianggap melakukan perbuatan TPPU aktif sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi jo. pasal 56 ayat (2) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. setiap orang
2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
4. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan pada suatu subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban serta dapat di pertanggung jawabkan terhadap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang bernama terdakwa Chandra yang identitasnya tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, pada saat pemeriksaan identitas, Terdakwa membenarkannya, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan cermat serta Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau petunjuk yang membuktikan Para Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut majelis berpendapat unsur I telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sengaja” atau kesengajaan menurut MvT (Memorie van Toelichting) adalah sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). (Pompe : 166). Jadi pengertian dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan mengetahui serta menyadari akibat dari perbuatan yang dilakukan itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melawan hukum” adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku, bertentangan dengan hak orang lain atau tidak ada haknya bagi pelaku untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi JUWA HERIYANTO bersama tim resmob unit 4 Ditreskrimum lainnya, dimana Terdakwa diamankan karena rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA nomor rekening 7985187711 atas nama terdakwa, yang terdakwa buka pada BCA Cabang Tanjung Morawa Deli Serdang Sumatea Utara dan rekening BCA nomor rekening 6125055137 atas nama terdakwa yang terdakwa buka pada BCA Cabang Perbaungan Serdang Berdagi Sumatera Utara digunakan oleh Sdr. Ming untuk menyelengara judi online website asia99/lote99;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka unsur tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum” pada Ad. 1 telah terpenuhi;
3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronicdata interchange (ED4), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat, serta diperkuat oleh barang bukti yang ditunjukkan di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa bermula dari pertemuan antara terdakwa Chandra dengan seseorang yang bernama Ming (belum tertangkap) di tahun 2020, dalam pertemuan itu, Ming meminta kepada terdakwa untuk membuka rekening Bank yang tujuannya untuk menyimpan uang, hal ini dikarenakan Ming merupakan warga negara asing yang sedang berada di Indonesia, namun tidak memiliki KITAS, lalu atas permintaan tersebut terdakwa pun membantu pembukaan rekening Bank BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra. Setelah terdakwa berhasil melakukan pembukaan rekening Bank BCA 6125055137 atas nama Chandra, kemudian terdakwa menyerahkan buku tabungan, kartu debit dan token internet banking rekening Bank BCA 6125055137 atas nama Chandra kepada Ming (DPO).
Menimbang, bahwa seiring berjalannya waktu, sekira tahun 2021, rekening BCA 6125055137 atas nama Chandra terblokir, hal ini dikarenakan Ming salah memasukkan password saat menggunakan internet banking. Lalu atas permintaan Ming, terdakwa membantu untuk membukakan rekening yang terblokir dimaksud di Bank BCA. Namun, pada saat pembukaan blokir telah berhasil dilakukan, terdakwa mengetahui adanya nominal uang sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) di dalam rekening BCA 6125055137 atas nama Chandra dan terdakwa sempat bertanya kepada Ming “itu uang apa?”, lalu di jawab Ming “uang judi tersimpan di rekening itu, kamu bantu buka aja nanti setiap bulan di kasih 1 juta”, atas perkataan Ming tersebut terdakwa menyetujuinya dan akhirnya terdakwa selalu menerima uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah) melalui rekening terdakwa lainnya yaitu BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra. Kemudian sekira tahun 2022, Ming meminta dicarikan rekening bank lagi kepada terdakwa, untuk dipergunakan sebagai sarana permainan judi secara daring, lalu atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya dan selanjutnya terdakwa mengirimkan token internet banking BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra kepada Ming, melalui orang suruhan Ming yang berkewarganegaraan Malaysia, yang namanya tidak ingat lagi, akan tetapi kartu debit ATM rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra masih dikuasai oleh terdakwa, yang mana kartu debit ATM rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandramasih digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan uang setiap bulannya sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu juta rupiah), sebagai imbalan atas penyediaan rekening sebelumnya. Dan masih di tahun yang sama 2022, terdakwa membuka lagi rekening bank baru yaitu BCA nomor 8287797979 atas nama Chandra untuk keperluan pribadinya, namun juga dipergunakan sebagai sarana atau alat penerimaan sejumlah dana dari Ming dalam rangka membeli sembako untuk disalurkan ke beberapa panti asuhan maupun panti jompo;
Menimbang, bahwa di hari Imlek tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Ming di Malaysia dalam rangka meminta pekerjaan kepada Ming, kemudian Ming meminta terdakwa untuk pergi ke Kamboja guna menemui seseorang yang bernama Tony (belum tertangkap), WNA, selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (belum tertangkap), warga negara Malaysia, yang merupakan rekan bisnis Ming. Target pasar website Asia99 adalah beberapa negara di Asia Tenggara, antara lain Vietnam, Malaysia dan Indonesia;
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret 2023, terdakwa berangkat ke Kamboja dan bertemu dengan Tony untuk bekerja sebagai Customer Service (CS) pada website judi Asia99, dengan mendapat upah atau gaji sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) / bulan, namun terdakwa menjalani posisi jabatan sebagai Costumer Service (CS) dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa yakni melakukan proses Deposit dan Withdraw pemain yang bermain judi secara daring pada website asia99 itu. Sebagai Customer Service (CS) pada website judi asia99/lato99, terdakwa menjalankan pekerjaannya dari rumahnya yang beralamat di Desa Karang Anyar Pasar Satu Beringin Jl. Sempurna Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, dengan menggunakan seperangkat komputer yang terkoneksi dengan internet, guna memonitor website judi asia99/lato99 secara daring, serta menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi secara daring kepada para pengguna internet, antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre, yang terdapat beberapa rekening bank untuk melakukan deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng, yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra, sehingga dapat dengan mudahnya diakses oleh para pengguna internet yang berminat untuk mengikuti permainan judi secara daring dimaksud. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidaklah memiliki izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak yang berwenang merupakan permainan judi secara daring pada website asia99/lato99, dilakukan dengan cara sebagai berikut Pertama, pemain harus masuk kedalam akun yang sudah dibuat oleh pemain pada website asia99/lato99, kemudian pemain dapat memilih permainan yang akan diinginkannya. Setelah memilih permainan yang sudah dipilih oleh pemain, seperti contoh permainan “Live Casino”, lalu pemain dapat menentukan permainan jenis apa di dalam permainan “Live Casino” yang ingin dimainkannya, karena ada beberapa permainan, contohnya “Baccarat”, setelah itu, pemain dapat menentukan berapa taruhan yang akan dipasangnya dipilihan yang hendak ditebaknya. Sedangkan, salah satu cara menentukan menang/kalah dalam permainannya, sebagai berikut : pemain dapat memasang taruhannya dipilihan “PLAYER” / “BANKER”, dalam contoh permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah / menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh penyelenggara. Kemudian, pemain dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misalnya pemain memasang di “BANKER” sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah “BANKER”, setelah itu pemain akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, apabila bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER”, maka pemain tersebut kalah dan secara otomatis besaran uang yang dipertaruhkan oleh pemain, akan menjadi hak penyelenggara;
Menimbang, bahwa sekira bulan Agustus 2023, terdakwa dihubungi oleh Ming yang meminta terdakwa untuk menutup rekening bank terdakwa berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra, sebagaimana transaksi bulan September 2018 sampai bulan September 2023 ke rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiky Sofyan yaitu DB (Debit) Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan KR (Kredit) Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, saksi Pandu Apriyanto selaku anggota Siber Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli siber, menemukan adanya website asia99/lato99 yang telah menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi secara daring antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre, yang terdapat beberapa rekening bank untuk melakukan deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng, yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra.
Menimbang, bahwa terdakwa sengaja memberikan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra beserta kartu debit ATM dan token internet banking nya untuk dipergunakan sebagai sarana dalam permainan judi secara daring kepada Ming, guna dijadikan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi kepada para calon pemain, namun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa demikian unsur ”mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi
Ad.4 mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi- saksi, keterangan para terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini, bahwa Terdakwa Chandra memberikan atau menyerahkan rekening kepada Ming (belum tertangkap) dan Tony (belum tertangkap) masing-masing WNA selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (belum tertangkap) antara lain rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra dipergunakan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi secara daring dari rekening yang tercantum pada website asia99/lato99 antara lain rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra yang sebelumnya telah di beritahukan dan di setujui terdakwa untuk penggunaan rekening judi online walaupun tidak dijelaskan nama atau website dari perjudian tersebut namun sekira tahun 2023 terdakwa Chandra pernah bekerja dengan Ming dan Tony di Kamboja bagian judi online sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia dan 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan upah mendapat upah atau gaji sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) / bulan sebagai Costumer Service (CS) dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa melakukan proses Deposit dan Withdraw pemain yang bermain judi secara daring pada website asia99 itu, sedangkan untuk terdakwa yang sengaja memberikan rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra beserta kartu debit ATM dan token internet banking nya mendapatkan upah sekira Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad. 4 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi jo. pasal 56 ayat (2) KUHPidana, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan;
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang bahwa setiap orang dalam Undang Undang tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah orang perorangan atau korporasi yaitu tiap-tiap orang sebagai subyek hukum atau badan hukum yang padanya melekat hak dan kewajiban menurut hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan/dihadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang bernama terdakwa Chandra dengan segala identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, identitas mana diakui dan dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan ternyata terdakwa mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar dalam menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan, baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Penuntut Umum dan terdakwa dan karenanya menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani maupun rohaninya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
Menimbang bahwa unsur pasal ini adalah bersifat alternatif, dimana dalam pembuktiannya tidak harus seluruh unsur/tindakan harus dipenuhi, akan tetapi cukup apabila salah satu unsur/perbuatan telah terpenuhi maka unsur pasal ini telah telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf z Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah : tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta diatas yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti, terungkap bahwa telah melakukan tindak pidana permainan judi secara daring pada website asia99/lato99, dilakukan dengan cara pertama, pemain harus masuk kedalam akun yang sudah dibuat oleh pemain pada website asia99/lato99, kemudian pemain dapat memilih permainan yang akan diinginkannya. Setelah memilih permainan yang sudah dipilih oleh pemain, seperti contoh permainan “Live Casino”, lalu pemain dapat menentukan permainan jenis apa di dalam permainan “Live Casino” yang ingin dimainkannya, karena ada beberapa permainan, contohnya “Baccarat”, setelah itu, pemain dapat menentukan berapa taruhan yang akan dipasangnya dipilihan yang hendak ditebaknya. Sedangkan, salah satu cara menentukan menang/kalah dalam permainannya, sebagai berikut : pemain dapat memasang taruhannya dipilihan “PLAYER” / “BANKER”, dalam contoh permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah / menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh penyelenggara. Kemudian, pemain dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misalnya pemain memasang di “BANKER” sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah “BANKER”, setelah itu pemain akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun, apabila bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER”, maka pemain tersebut kalah dan secara otomatis besaran uang yang dipertaruhkan oleh pemain, akan menjadi hak penyelenggara. Sekira bulan Agustus 2023, terdakwa dihubungi oleh Ming yang meminta terdakwa untuk menutup rekening bank terdakwa berupa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra, sebagaimana transaksi bulan September 2018 sampai bulan September 2023 ke rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiky Sofyan yaitu DB (Debit) Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan KR (Kredit) Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) berdasarkan keterangan saksi Irena Andriani selaku Staf Legal BCA Pusat, menyatakan bahwa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra merupakan nasabah BCA KCP Tanjung Morawa sejak tanggal 19 Februari 2016, dan rekeningnya telah di tutup sejak tanggal 25 Agustus 2023, sedangkan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra merupakan nasabah BCA KCP Perbaungan sejak tanggal 04 September 2018 dan per tanggal 03 Oktober 2023, rekening tersebut masih aktif. Berjalannya waktu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, saksi Pandu Apriyanto selaku anggota Siber Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli siber, menemukan adanya website asia99/lato99 yang telah menawarkan dan menyelenggarakan beberapa permainan judi secara daring antara lain Slot, Togel, Live Casino, Sport dan Lotre, yang terdapat beberapa rekening bank untuk melakukan deposit yaitu transfer ke rekening BCA nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan transfer ke rekening BCA nomor 8305305363 atas nama Aceng, yang sudah dijadikan rekening deposit pada website asia99/lato99 kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, lalu dari rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, kemudian dari rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra kepada rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan kepada rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra tersebut turut serta dalam perusahaan perjudian itu untuk rekening penampung berdasarkan mutasi rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra periode bulan September 2018 hingga September 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dan uang keluar (debit) dari dan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra, dengan total catatan pada transaksi DB Rp. 2.401.464.185,00 (dua miliar empat ratus satu ribu empat ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan KR Rp. 7.556.415.839,00 (tujuh miliar lima ratus lima puluh enam juta empar ratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah); Mutasi rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra periode bulan Februari 2016 hingga Agustus 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dan uang keluar (debit) dari dan kepada rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra berupa DB Rp. 1.028.577.230,00 (satu miliar dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dan KR Rp. 543.368.349,00 (lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enamp puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) serta mutasi rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra periode bulan September 2018 hingga September 2023 terdapat transaksi uang masuk (kredit) dan uang keluar (debit) dari dan kepada rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan berupa DB Rp. 20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus juta rupiah) dan KR Rp. 10.514.955.335,00 (sepuluh miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) sesuai dalam barang bukti berupa Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA.
Menimbang, bahwa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra dipergunakan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi secara daring dari rekening yang tercantum pada website asia99/lato99 antara lain rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening atas nama terdakwa Bahwa perbuatan terdakwa pada saat turut bekerja dengan Ming (belum tertangkap) dan Tony (belum tertangkap) masing-masing WNA selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (belum tertangkap) dalam bertransaksi perjudian yang dilakukan memberikan rekening atas nama Chandra dalam rangka menerima uang deposit melalui transfer rekening bank dari para pemain judi secara daring pada website judi asia99/lato99 maupun mentransfer uang withdraw ke rekening bank para pemain judi secara daring pada website judi asia99/lato99, guna dijadikan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi kepada para calon pemain, namun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak yang berwenang terbukti melakukan tindak pidana ITE bermuatan perjudian tersebut memenuhi unsur penempatan atau placement dalam tahapan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidanatermasuk dalam kategori layering dalam tahapan tindak pidana pencucian uang sesuai pendapat dari Ahli Dhira Gulista Sudjaja. SH. LL.M., dalam perspektif tindak pidana pencucian uang perbuatan telah memenuhi unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dan kepada terdakwa dapat dipersangkakan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait adanya transaksi atas pemakaian dana dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan menggunakan beberapa rekening. Dalam pendekatan TPPU, sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana Perjudian dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, dari rekening deposit judi, yaitu rekening Bank Central Asia nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 18305305363 atas nama Aceng yang kemudian ditransaksikan kepada rekening Bank Cental Asia nomor rekening 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, kemudian dari rekening Bank Cental Asia nomor rekening 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening Bank Cental Asia nomor rekening 6125108460 atas nama Erwin Chandra, dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana (Proceeds of crime), dimana harta hasil tindak pidana inilah yang menjadi objek dari perbuatan menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal usul dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang. Maka terhadap perbuatan terdakwa Chandra yang telah membantu melakukan perbuatan atau transaksi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana Perjudian dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, dengan menyediakan/memberikan rekening miliknya kepada Ming (DPO) untuk menampung/menyimpan/transaksi judi dari Ming (DPO), dapat disangkakan telah melakukan pembantuan atas perbuatan aktif tindak pidana pencucian uang yang dapat disangkakan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, adapun terhadap Ming (DPO) yang atas perbuatannya memerintahkan atau meminta rekening BCA kepada terdakwa Chandra untuk kemudian dilakukan transaksi pentransferan dari satu rekening ke rekening lain dapat dianggap melakukan perbuatan TPPU aktif sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010
Menimbang, bahwa dengan demikian Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan telah terpenuhi
Ad. 3 yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagaimana diuraikan dalam unsur pasal di atas maka dapat diketahui bahwa rekening BCA nomor 7985187711 atas nama Chandra dan rekening BCA nomor 6125055137 atas nama Chandra dipergunakan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi secara daring dari rekening yang tercantum pada website asia99/lato99 antara lain rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, rekening BCA nomor 6125108460 atas nama Erwin Chandra dan rekening atas nama terdakwa Bahwa perbuatan terdakwa pada saat turut bekerja dengan Ming (belum tertangkap) dan Tony (belum tertangkap) masing-masing WNA selaku leader di website Asia99 yang di miliki oleh Andi Theo (belum tertangkap) dalam bertransaksi perjudian yang dilakukan memberikan rekening atas nama Chandra dalam rangka menerima uang deposit melalui transfer rekening bank dari para pemain judi secara daring pada website judi asia99/lato99 maupun mentransfer uang withdraw ke rekening bank para pemain judi secara daring pada website judi asia99/lato99, guna dijadikan sebagai alat penampung sejumlah dana yang menawarkan permainan judi kepada para calon pemain, namun hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak yang berwenang terbukti melakukan tindak pidana ITE bermuatan perjudian tersebut memenuhi unsur penempatan atau placement dalam tahapan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidanatermasuk dalam kategori layering dalam tahapan tindak pidana pencucian uang sesuai pendapat dari Ahli Dhira Gulista Sudjaja. SH. LL.M., dalam perspektif tindak pidana pencucian uang perbuatan telah memenuhi unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dan kepada terdakwa dapat dipersangkakan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait adanya transaksi atas pemakaian dana dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan menggunakan beberapa rekening. Dalam pendekatan TPPU, sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana Perjudian dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, dari rekening deposit judi, yaitu rekening Bank Central Asia nomor 7865506376 atas nama Erlangga Prayoga dan rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 18305305363 atas nama Aceng yang kemudian ditransaksikan kepada rekening Bank Cental Asia nomor rekening 7985369534 atas nama Kiki Sofyan, kemudian dari rekening Bank Cental Asia nomor rekening 7985369534 atas nama Kiki Sofyan kepada rekening Bank Cental Asia nomor rekening 6125108460 atas nama Erwin Chandra, dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana (Proceeds of crime), dimana harta hasil tindak pidana inilah yang menjadi objek dari perbuatan menyembunyikan dan/atau menyamarkan asal usul dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang. Maka terhadap perbuatan terdakwa Chandra yang telah membantu melakukan perbuatan atau transaksi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana Perjudian dan atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian, dengan menyediakan/memberikan rekening miliknya kepada Ming (DPO) untuk menampung/menyimpan/transaksi judi dari Ming (DPO), dapat disangkakan telah melakukan pembantuan atas perbuatan aktif tindak pidana pencucian uang yang dapat disangkakan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, adapun terhadap Ming (DPO) yang atas perbuatannya memerintahkan atau meminta rekening BCA kepada terdakwa Chandra untuk kemudian dilakukan transaksi pentransferan dari satu rekening ke rekening lain dapat dianggap melakukan perbuatan TPPU aktif sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.;
Menimbang, bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang ataupun harta kekayaan yang ada diperolehnya dan menyebabkan asal-usul uang ataupun harta kekayaan tersebut susah ditelusuri asal-usulnya sehingga Terdakwa dengan leluasa dapat memanfaatkan uang-uang atau harta kekayaan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo. pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa, Majelis hanya akan mempertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggungjawab akan perbuatannya tersebut, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa disamping harus dijatuhkan pidana badan berupa pidana penjara harus pula dijatuhkan pidana denda yang lama pidana penjaranya maupun besarnya pidana dendanya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1 : 862945061105634, nomor imei 2 : 862945061105626.
1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia.
1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia.
1 (satu) buah token Key BCA warna biru
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502, atas nama DAVID.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979, atas nama CHANDRA.
Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA
yang tersebut dalam lampiran perkara ini diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi jo. pasal 56 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1: 862945061105634, nomor imei 2 : 862945061105626;
1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia;
1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia;
1 (satu) buah token Key BCA warna biru;
Dirampas untuk di musnahkan.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502, atas nama DAVID;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979, atas nama CHANDRA;
Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA;
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, oleh kami, Ahmad Samuar, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Dewa Made Budiwatsara, S.H, Lusiana Amping, S.H..MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tri Mulyani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Yerich Mohda, S.H. MH, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Dewa Made Budiwatsara, S.H. Ahmad Samuar, S.H.
Lusiana Amping, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tri Mulyani, S.H.