108/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JAMANURI Terdakwa: MUSTOFA BIN MITO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama : MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO; Tempat lahir : Cirebon; Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 15 Juni 1985; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Blok 1, Rt. 007/003, Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Pendamping Lokal Desa di Kec. Panguragan Tahun 2017 s/d 2021);
Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023
Perpanjangan Penuntut Umum 12 September 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan 17 Februari 2024;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung 18 Februari 2024 sampai dengan 18 Maret 2024;
Terdakwa didampingi oleh ADE PURNAMA, S.H.,M.H., SALMAN SYAFRIADI MANALU, S.H., dan BILLY YUGATA HALIMAWAN, S.H., Advokat-Advokat pada Law Firm “Integra Indonesia”, berkedudukan di Kantor Pusat Komplek Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav.1-2 Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Jawa Baratberdasar Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 108/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 20 November 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 108/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 20 November 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 108/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 28 November 2023 tentang Penetapan Majlis Hakim Anggota Pengganti;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), apabila Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa;
Asli 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Megucilik Kec. Weru;
Asli 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Megucilik Kec. Weru (bukti pembayaran pajak susulan senilai Rp.7.980.149);
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Megu Cilik Nomor : 141.1/Kep-10/Desa/2016 tanggal 18 April 2016 Tentang Pengangkatan sdri. YAYANG AYU NURHASANAH sebagai Kaur Keuangan pada Desa Megu Cilik Kecamatan Weru;
Fotokopi 1 (satu) surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor : SP2DK- 11732/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Hal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahu 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 16 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 dan 2020 Desa Jatipiring sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO tanggal 20 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 dan 2020 Desa Jatipiring sebesar Rp.6.000.000,- yang diterima oleh UKAR S dari RIDHO tanggal 22 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPH / PPN tahun 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.7.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPH / PPN tahun Anggaran 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.4.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 04 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.8.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran PPH/PPN tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPN/PPH tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pengembalian pajak tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2020 Desa Karanganyar sebesar Rp.1.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran PPH dan PPN tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.2.000.000,-yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pengembalian pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh ROS dari RIDHO tanggal 22 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.3.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.5.600.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 31 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran ppn tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.10.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 28 Desember 2021
Uang tunai sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Nomor : 555/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Pejabat pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Dengan tenaga Pendamping Profesional Pendampin Desa Pemberdayaan Nomor : 588/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak desa Halimpu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.5.118.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 30 Desember 2019;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak desa Halimpu tahun 2019 dan pelunasan kekurangan pajak pembangunan tahun 2021 dari VAUZY BW sebesar Rp.8.200.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 06 Januari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran pajak Desa Halimpu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.3.866.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 12 Januari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.7.743.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 29 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2021 dari VAUZY BW sebesar Rp.8.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.36.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 24 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.3.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 15 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.1.500.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.500.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 20 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 30 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.4.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 11 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 – 2020 dari VAUZY BW sebesar Rp.19.368.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 14 Februari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.4.926.000,- yang ditandatangani oleh CITRA NADIA tanggal 29 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.843.000,- yang ditandatangani oleh NENENG R tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.11.806.000,- yang ditandatangani oleh NENENG R tanggal 24 Januari 2022;
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Pejabat pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Dengan tenaga Pendamping Profesional Pendampin Desa Pemberdayaan Nomor : 543/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) surat Nomor : UND-401/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 16 Desember 2021 Hal Undangan Konseling;
Asli 1 (satu) bundel cetakan biling pajak dan tanda terima setoran pajak Desa Asem Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Tahun 2019;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.570-BPMD/2015 Tanggal 15 Desember 2019 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2015 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Asem Nomor 141.6/Kep.19-Sekret/2019 Tanggal 11 Februari 2019 Tentang Alih Tugas Pengangkatan TITING HERLINA Pada Jabatan Urusan Keuangan Desa Asem Kec. Lemahabang;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Asem Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Asem Nomor 5 Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019;
Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734- DPMD/2019 Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.31/Kep.013- Sekret/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengangkatan NURHADI Pekerjaan Perangkat Desa Dalam Jabatan Sekretaris Desa di Desa Gebang Kulon Kec. Gebang;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Gebang Kulon Nomor 7 Tahun 2020 Tanggal 28 April 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Gebang Kulon Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Gebang Kulon Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 24 November 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Gebang Kulon Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) lembar NPWP Desa Gebang Kulon;
Fotokopi 1 (satu) surat Nomor : SP2DK-14310/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Hal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Asli 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
Asli 1 (satu) Perjanjian Kerja Nomor : 766/32/PLD/PPPMDPPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Asli 1 (satu) Addendum Nomor : 766/ADDM/32/PLD/PPPMD/PPK-IV/PPK-IV/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kekurangan Pajak Desa Jatipiring yang diterima oleh UKAR SUKARYA selaku Kaur keuangan Desa Jatipiring dari DIDIN KOMARUDIN tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2019 Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 berikut lampiran;
Asli 2 (dua) Daftar Setoran Pajak Tahun 2021 Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon;
Asli 2 (dua) Bundel Screenshot Billing Pajak Tahun 2021 Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon;
Asli 2 (dua) Bundel Cetakan Kode Biliing Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun 2020 dan Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos;
Asli 2 (dua) Bundel Cetakan Kode Biliing Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun 2021 dan Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor : SP2DK- 14314/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober perihal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Playangan Nomor : 141.3/Kep.01-Sekret/2019 tanggal 10 Januari 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Peraturan Desa Playangan No.3 tahun 2021 seri.E tentang APBDES TA.2021;
Fotokopi 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Playangan;
1 (satu) buah kwitansi atas nama IBNU sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 26 Desember 2021;
1 (satu) rangkap dokumen Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
1 (satu) rangkap dokumen Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap dokumen Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Desa Barisan yang diterima oleh SUGIARTI, S.Pd. selaku Kaur keuangan Desa Barisan dari JAMAKSARI, CARTIWAN dan ARIEF BOBBY G tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Desa Ambulu yang diterima oleh SITI UMIYATI dari JAMAKSARI, CARTIWAN dan ARIEF BOBBY G tanggal 03 Januari 2022 sebesar Rp.12.000.000,-;
Asli 1 ansi pembayaran Pajak Desa Panggangsari yang diterima oleh HELDA FUJI selaku Kaur Keuangan Desa Panggangsari dari JAMAKSARI tanggal 04 Januari 2022;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.4.500.000,- (eampat juta lima ratus rupiah);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa
Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen LPJ Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel E-Billing penyetoran pajak selisih Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Bode Lor Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Bode Lor Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Marikangen Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel revisi pajak Tahun 2021 Desa Marikangen Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pembayaran pelunasan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pennyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2019 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel Pembayaran Pelunasan Pajak Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2020 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2020 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon ( pelunasan );
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kaliwulu Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 3 (tiga) bundel dokumen pembayaran dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kaliwulu Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu asli E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu asli E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Tegalsari Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pangkalan Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon berikut Asli dokumen pembayaran dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Tuk Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kalikoa Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon (pembayaran selisih pajak);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kertawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pembayaran Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kertawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan tahun 2020 Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pegagan Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Bungko Kec. Kapetakan Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sigong Kec. Lemahabang kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sarajaya Kec. Lemahabang kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Asem Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Cipeujeuh Kulon Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanglaut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019 Desa Karangwuni Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019,2020 Desa Panongan Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan tahun Desa Winduhaji Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian pembayaran pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan tahun Desa Winduhaji Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Desa Putat Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun Anggaran 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Panongan Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Sedong Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Sedong Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa karangwareng Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres asli E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres asli E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Karangwareng Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih pajak desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun anggaran 2020 Desa Kalimeang Kec. karangsembung Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Buyut Kec. Gunungjati Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Kedung dawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen tanda terima setoran ( MPN Billing ) tahun 2019,2020 dan 2021 dari kantor PT. Pos Indonesia Cabang Utama Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa gebangmekar Kec. Gebang Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli progres E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa gebangmekar Kec. Gebang Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatirenggagng Desa Kec. Pabuaran Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Asem Kec. Waled Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon;
Asli 2 (dua) bundel dokumen E-Biling dan resi dari selisih pajak Tahun 2019 Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Cikulak Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2019 Desa Cikulak Kec. Waled Kab.Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Desa Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) rekap pembayaran pajak Dana Desa Tahap III (DD III) Desa Waled Desa Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Tambelang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangsuwung Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangtengah Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Kubangkarang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangmalang Kec. Karangtengah Kab. Cirebon berikut bukti asli E-Biling dan penyetoran Pajak sebagai pengembalian pembayaran selisih pajak sebesar Rp. 1.993.600,- dari sdri SETIA LIA selaku pendamping desa lokal desa Kec. Karangsembung
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangsembung Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Karangmekar Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 2 (dua) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak desa Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kulon Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kulon Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Melakasari Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 3 (tiga) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Ambulu Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kalirahayu Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Panggangsari Kec. Losari Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Halimpu Kec. Beber Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Halimpu Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pabedilan Kidul Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 2 (dua) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2018 dan 2019 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon berikut Asli dokumen progress E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2018 dan 2019 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019,2020 DAN 2021 Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon berikut dokumen E-Biling dan enyetoran Pajak Tahun 2019,2020 dan 2021 Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanghayu Kec. Beber Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanghayu Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kab. Cirebon
Tas gendong warna hitam merk Asus
Fotocopy 1 (satu) surat keterangan nomor : 902/120-satker/2021 tanggal 24 September 2021 berikut lampiran daftar Pendamping Lokal Desa dengan kinerja baik
Buku rekening BRI Simpedes Nomor Rekening : 4143-01-01645/-53-4 atas nama FATIYAH
1 (satu) bundel catatan pemberian uang kepada Tenaga Pendamping Profesional
Buku rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-2294796-3 atas nama FATIYA
Buku rekening BNI Nomor Rekening : 0388674558 atas nama MUSTOFA
Buku rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-2072478-6 atas nama MUSTOFA
Buku rekening Bank BJB Nomor Rekening : 0099931949100 atas nama MUSTOFA
Daftar nama yang menerima uang berikut tanda tangan penerima
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pasawahan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pasawahan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) Surat Nomor : S-258/KPP.2211/2023 tangal 17 April 2023 Hal pengiriman data, berikut lampirannya sebanyak 1 (satu) bundel.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
| . | Dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk digunakan dalam perkara lain. | ||
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tertanggal 07 Februari 2024 yang disampaikan pada persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa muncul pertanyaan dari fakta hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya?
Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas menganalisis terlebih dahulu dakwaan alternatif ke Kesatu yang berbentuk dengan dakwaan subsideritas, maka terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan.
Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas dapat kami uraikan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang ;
Bahwa unsur “Setiap Orang” berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri, maupun surat-surat atau dokumen yang mendukung menerangkan bahwa unsur “setiap orang” selaku subjek hukum adalah terdakwa adalah Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018 Nomor Urut 842 dalam Lampiran Daftar nama Pendamping Lokal Desa dan Lokasi Penempatan Mobilisasi Per Tanggal 02 Januari 2019, Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019 Nomor Urut 805 dalam Lampiran Daftar Nama Pendamping Lokal Desa dan Lokasi Penempatan Mobilisasi Per Tanggal 02 Januari 2020, Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional;
Bahwa terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dari awal hingga selesainya pemeriksaan persidangan terbukti sehat jasmani dan rohani dan terhadapnya tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap diri terdakwa dan tidak pula terdapat adanya error in persona (kesalahan terhadap orang), sehingga terhadap diri terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana selaku Subjek Hukum atas perbuatan/tindakan yang telah dilakukan.
Bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas, telah terpenuhi. Namun demikian, bahwa unsur “setiap orang” satu sama lain saling terkait dengan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair ini yang harus dibuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam perkara ini;
Ad.2 Secara Melawan Hukum ;
Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana…”.
Perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, seharusnya dipahami secara formil maupun secara materil. Secara formil berarti perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 8 Tahun 1981, Tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Pelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Sedangkan secara materiil berarti perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang walaupun tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana.
Disamping Yurisprudensi yang sudah ada ini, dalam teori hukum juga diakui bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu tidak saja bertentangan dengan hukum yang dalam bentuk undang-undang, tetapi bisa juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat (R. Soeroso, 2000 : 294). Teori hukum ini sangat penting, mengingat suatu putusan yang benar tidak hanya didasarkan pada Undang-undang atau yurisprudensi saja, tetapi juga kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat, traktat, doktrin dan pendapat ahli hukum.
Bahwa menurut Penuntut umum dalam tuntutannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.l. Bin MITO menerima penitipan pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh 82 Desa di Kabupaten Cirebon atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun 2021 melalui saksi SETIA LIA ANTIKA. S.Pd, saksi SYAEFUL MA'ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd.
Namun oleh terdakwa uang titipan pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kantor pos dan hanya sebagian kecil saja yang disetorkan, sedangkan sisa uang pembayaran pajaknya sebagian digunakan oleh terdakwa dan sebagian lagi diserahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA'ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T. saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd sebagai uang transport dan uang cashback pembayaran pajak.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi TARDI (kaur Keuangan Desa Gebang) menerangkan bahwa Desa Gebang menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. IBNU ABDILAH dari Tahun 2020, Saksi ABDUL KUDUS (Kaur Keuangan Desa Pilangsari) Desa Pilangsari menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Pendamping Sdr. DENDI SYAEFUDIN dari Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021 Saksi DEDI (Kuwu Desa Kertawinangun) dan Saksi LAELA RACHMAT BINTI SAHRONI (Kaur Keuangan Desa Kertawinangun) Desa Kertawinangun menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Pendamping Sdr. DENDI SYAEFUDIN di Tahun 2020, Saksi SANITA WIJAYA (Kuwu Desa Kedungdawa) dan Saksi EVIYANTI BINTI TUBA (Kaur Keuangan Desa Kedungdawa) Desa Kedungdawa menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Pendamping Sdr. DENDI SYAEFUDIN di Tahun 2021 pada Tahap 2, Saksi YAYANG (Kaur Keuangan Desa Megu Cilik) Desa Megu Cilik menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. DENDI SYAEFUDIN di Tahun 2019, (Kaur Keuangan Desa Junjang Wetan) Desa Junjang Wetan menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. MUHAMMAD YUSUF di Tahun 2019 Desa Kertawangun menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. SYAEFUL MA’ARIF di Tahun 2019 dan 2020, Saksi Sedong Lor Desa Sedong Lor menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. SYAEFUL MA’ARIF di Tahun 2020 dan 2021, Desa Sedong Kidul menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. SYAEFUL MA’ARIF di Tahun 2019, Desa Winduhaji menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. SYAEFUL MA’ARIF di Tahun 2019, 2020, dan 2021, Saksi Windujaya Desa Windujaya menitipkan Pembayaran Pajak Desa kepada Sdr. SYAEFUL MA’ARIF;
Bahwa faktanya uang pajak Desa telah di ambil bagiannya mulai dari tingkatan kaur keuangan Desa, pendamping desa penerima berkas, kemudian berlanjut sampai pada berkas itu ketangan “orang” ( yang memalsukan kode biling, membayarkan ke pos dengan jumlah nilai yang tidak sesuai, yang membuat resi dll) secara tersistem dan terencana dengan baik, apakah terdakwa mempunyai kapasitas dalam melakukan hal tersebut?”
Bahwa Penuntut Umum hingga saat ini tidak dapat membuktikan siapakah orang yang melakukan perubahan e-billing sehingga merubah nominal pajak desa yang harus dibayarkan oleh desa dan Penuntut Umum juga tidak bisa membuktikan siapa yang membayarkan uang pembayaran pajak tersebut kepada Kantor Pos, sehingga menurut hemat kami Penuntut umum terlalu premature untuk melakukan dakwaan kepada Terdakwa karena dalam Hukum Pidana terdapat Asas In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores (Dalam Perkara Pidana, bukti harus lebih terang dari Cahaya);
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengesampingkan segala fakta yang terdapat dalam persidangan dengan demikian besar dugaan kami bahwa perkara ini telah dikondisikan, dimana dalam fakta persidangan terutama keterangan saksi para pendamping desa yang mengkordinir untuk pembayaran pajak desa sejak tahun 2019 adalah Sdr. ADE HARIS dan Sdr. AFFAN HIDAYAT tetapi sampai saat ini mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum, hal tersebut membuktikan Penuntut Umum telah tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum, melakukan penegakan hukum secara subjektif yang tidak sesuai dengan kebenaran materiil;
Bahwa dalam sistem pidana mengenal prinsip hukum pidana, yakni “siapa yang berbuat maka dia yang bertanggungjawab” bahwa terhadap fakta diatas untuk menguji apakah terdakwa MUSTOFA BIN MITO patut dipersalahkan yang menjadi pengujian adalah asas hukum pidana tersebut, dan faktanya :
Kewajiban dalam mengelola keuangan Desa dalam Pasal 58 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa dengan demikian atas penyalahgunaan penyetoran pajak secara nyata ada kelalaian dari pihak kaur keuangan Desa, dan tidak dapat dialihkan pertanggungjawaban hukumnya kepada Terdakwa MUSTOFA BIN MITO;
Bahwa terhadap pendamping lokal Desa yang menerima berkas dan mengambil langsung fee dari setoran pajak merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, dan perbuatan tersebut tidak dapat semerta-merta dapat di identikan dengan pertanggungjawaban yang harus diambil alih oleh Terdakwa MUSTOFA BIN MITO;
Bahwa tidak diketemukannya fakta Terdakwa MUSTOFA. S.Pd.I Bin MITO menjanjikan kepada Pemerintah Desa melalui para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan mendapatkan cashback sebesar 10%. Selain itu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menjanjikan uang transport kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk setiap kali penitipan pembayaran dengan syarat Pemerintah Desa menyerahkan uang tunai pembayaran, cetakan E-Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak, karena terdapat fakta pendamping desa yang melibatkan dirinya dalam memungut pajak desa, bertindak masif secara sendiri-sendiri yang terkomando dan tidak terbukti bahwa Terdakwa merupakan seorang yang mempunyai power untuk mengendalikan semua pendamping desa, sehingga tuduhan dalam dakwaan dan tuntutan tidak dapat dibuktikan;
Bahwa jika Terdakwa MUSTOFA. S.Pd.I Bin MITO menjanjikan adanya 10% cashback untuk pendamping desa maupun untuk desa, bagaimana mungkin ternyata faktanya pihak para pendamping dan kaur keuangan desa satu sama lain melakukan pengambilan diawal sebelum berkas tersebut sudah ada resi pembayaran;
Bahwa yang menjadi persoalan hukum adalah adanya penyalahgunaan uang titipan pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa dari tahun 2019 sampai tahun 2021, tentunya secara administrasi pemberkasan yang dikeluarkan atau diserhakan pada masing-masing pendamping desa sekian banyaknya, dan inilah yang kemudian jadi perbuatan materiil yang harus terinci secara jelas dari 82 Desa di Kabupaten Cirebon berkas totalnya berapa diserahkan kepada siapa, sehingga perkara ini menjadi terang, bukankah hal yang diluar nalar jika peristiwa hukumnya tidak terurai dengan jelas kemudian ada kesimpulan bahwa pedamping desa yang menerima berkas dan uang titipan pajak semua berlabuh kepada Terdakwa MUSTOFA yang hanya sebatas pendamping lokal desa;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA BIN MITO dalam persidangan tidak terbukti telah menyalahgunaankan dana setoran pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa yang nilainya sebesar Rp. 2.925.485.192,00 (dua milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah), dan kebohongan yang terus menerus ini haruslah dihentikan, mengingat hal itu merupakan penghukuman secara nyata yang berefek pada kesesatan fakta hukum yang sebenarnya, dan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa MUSTOFA BIN MITO hanya menerima penitipan 58 (Lima Puluh Delapan) Kali berkas dari Pendamping Desa terhitung dari Tahun 2020 s/d 2021 terkait pajak desa dari 7 (tujuh) Desa, yaitu Keecamatan Sedong, Kecamatan Karangsembun, Kecamatan Karangwareng, Kecamatan Kapetakan, Kecamatan Waled, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Papedilan atas perintah Sdr. AFFAN HIDAYAT;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA BIN MITO tidak terbukti mengkoordinir para pendamping desa sekabupaten Cirebon untuk menawarkan dan mensosialisasikan adanya program cashback 10 % dari setoran pajak, dan dihadapan persidangan terdakwa senyatanya tidak mempunyai kapasitas untuk meyakinkan dan mengatur para pendamping desa di Kabupaten Cirebon;
Bahwa Terdakwa tidak terbukti dalam persidangan telah menikmati HASIL pungutan pajak yang disalah gunakan, akan tetapi terdakwa mendapatkan uang transport yang diberikan oleh Sdr. AFFAN HIDAYAT, Sdr. ADE HARIS SUSANTO, Sdri. SETIA LIA ANTIKA dan pendamping lainnya dalam setiap pengiriman berkasnya sebesar kurang lebih Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) S/d Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban mutlak terhadap adanya penyalahgunaan uang titipan pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa yang nilainya sebesar Rp. 2.925.485.192,00 (dua milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) hanya karena terdakwa terbukti menerima transport dari saksi AFFAN HIDAYAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, dan saksi SETIA LIA ANTIKA, dan pendamping lainnya.
Bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan fungsinya sebagai Pendamping Lokal Desa namun atas hal-hal tersebut perbuatan Terdakwa hanya sebatas pelanggaran norma, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil sebagaimana unsur kedua dari Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut;
Bahwa, karena dakwaan primer tidak terbukti, selanjutnya kami menganalisis secara yuridis dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas dapat kami uraikan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Bahwa dalam pembuktian dakwaan primair di atas, unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, maka ”setiap orang” pada dakwaan subsidair unsur setiap orang dari dakwaan primair tersebut menjadi dasar menentukan setiap orang pada dakwaan subsidair ini, sehingga tidak perlu diulang kembali, oleh karenanya unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan mempergunakan kata “atau” dalam rumusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Bahwa putusan Mahkamah Agung No.813K/Pid/1987 Tanggal 29 Juni 1989, menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.;
Bahwa dengan demikian unsur kedua ini bermaksud adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara insyaf atau sadar bahwa tujuannya adalah akan mendatangkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dimana tujuan ini kemudian mengandung makna adanya kesengajaan sebagai maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dan sudah cukup menurut hukum apabila hal itu sudah digariskan meskipun belum mendatangkan akibat yang riil atau nyata, artinya meskipun baru dalam wacana dan telah dirumuskan secara formil, maka dalam pembuktian formil sudah cukup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Bahwa kata menguntungkan, berarti juga meliputi keuntungan baik materil maupun immaterial, yang diterima oleh Terdakwa begitu juga orang lain atau koorporasi, sehingga salah satu saja dari kualifikasi ini dapat dibuktikan, maka sudah cukup pembuktiannya, apakah terbukti atau sebaliknya;
Bahwa dalam dakwaan dianggap Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menerima titipan pembayaran hasil pemungutan pajak atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belania Desa (APBDes) beserta E Billing pembayaran dari saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA'ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, Saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, namun Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO tidak membayarkan seluruh uang titipan pajak dari desa, dan terdakwa hanya menyetorkan sebagian kecil saja dari uang penitipan pajak tersebut. Sedangkan sisa yang pajak yang harusnya disetorkan senilai Rp.2.990.850.854,00 (dua miliar Sembilan ratus Sembiian puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima pulun empat rupiah), sebagian benar dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan Sebagian lagi dipergunakan untuk memberikan cashback sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total uang titipan pajak dan uang transport;
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA'ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, Saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, telah melakukan pungutan pajak dari tahun 2019 yang pada waktu itu Terdakwa MUSTOFA BIN MITO belum terlibat dalam pemungutan pajak desa, kemudian saksi-saksi melakukan pengambilan berkas, penyerahan fee/Cashback kepada kaur keuangan maupun untuk pribadinya merupakan tindakan hukum berdiri sendiri tanpa ada keterlibatan Terdakwa, adapun terhadap semua saksi di akhir keterangan menyatakan bahwa semuanya berlabuh kepada terdakwa setelah ditindak lanjut terkait teknis penyerahan berkas dan uang pembagaiannya seperti apa, tidak dapat dijelaskan secara terang dan lebih memberikan pernyataan pembelaan diri dengan kata “LUPA”, sehingga pernyataan saksi-saksi yang mengarahkan semuanya ke terdakwa patutlah di curigai ada pengkondisian untuk penggiringan opini dan memalsukan fakta hukum yang sebenarnya, agar terdakwa dapat dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan para tokoh jahat sesungguhnya;
Bahwa terhadap siapa yang menyetor, membuat Billing, ataupun adanya perubahan, pemalsuan, dan pengurusan setor ke pos faktanya tidak terbukti bahwa Terdakwalah yang melakukannya, dan terhadap kekurangan pajak yang tidak disetor sejumlah Rp. 2.990.850.854,00 (dua miliar Sembilan ratus Sembiian puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima pulun empat rupiah), tidaklah dapat dibuktikan bahwa terdakwa yang mendapatkannya, ataupun menyerhakan kepada para pihak yang menerima potongan pajak tersebut, atas hal tersebut kami mengerti untuk mengungkap secara terang dalam perkara ini sulit dari mulai siapa yang merencanakan, teknis dan mekanismenya, perlengkapan dan SDM yang harus disiapkan memang cukup sulit, namun hal ini jangan dijadikan alasan untuk menghukum siapapun yang terlemah dalam pusaran perkara, karena ketidakadilan terhadap terdakwa yang lemah dalam status dan finansial berakibat juga pada ketidakadilan serta penderitaan terhadap anak, istri, dan orang tuanya;
Bahwa senyatanya dalam fakta persidangan Terdakwa MUSTOFA BIN MITO tidak terbukti telah memungut setoran pajak sejumlah Rp.2.990.850.854,00 (dua miliar Sembilan ratus Sembiian puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima pulun empat rupiah) dari 82 (delapan Puluh Dua) Desa di Kabupaten Cirebon, dan dalam persidangan terbukti yang melakukan pemungutan pajak dilakukan oleh para pendamping Desa sebagaimana saksi-saksi nyatakan dalam persidangan;
Bahwa dalam Fakta persidangan tidak terbukti bahwa Terdakwa menikmati seluruh atau memberikan sebagiannya kepada orang lain uang hasil pungutan pajak desa di Kabupaten Cirebon, karena Terdakwa hanya menyerahkan dan menerima berkas amplop yang isinya e-billing;
Bahwa dalam fakta persidangan menurut keterangan ahli yakni auditor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum terdapat pengembalian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon lebih kurang sebesar Rp107.655.000,- (Seratus Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), dan pengembalian ke Kas Negara lebih kurang sebesar Rp65.360.562,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). hal ini membuktikan bahwa keterlibatan seseorang yang mengembalikan dana secara hukum adalah pelaku atas perbuatannya, bukan pertanggungjawaban hukum Terdakwa MUSTOFA BIN MITO;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA BIN MITO setidak-tidaknya telah terbukti adanya itikad baik dan mempertanggungjawabkan terkait uang transpot sejumlah Rp. 256.000.000,- (Dua ratus lima puluh enam juta rupiah) yang diterimanya dari para pendamping desa dan Sdr. AFFAN HIDAYAT, namun hal tersebut terdakwa telah mengganti dari Sdr. Saksi MITO, dan penggantian tersebut lebih dari apa yang diterima oleh Terdakwa MUSTOFA BIN MITO;
Bahwa perbuatan materiil tidak ditemukan secara nyata dan jelas serat sistematis dalam persidangan terkait cara, teknis terdakwa telah memungut setoran pajak sejumlah Rp.2.990.850.854,00 ( dua miliar Sembilan ratus Sembiian puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima pulun empat rupiah) dari 82 (delapan Puluh Dua) Desa di Kabupaten Cirebon, sehingga dakwaan tersebut hanya sebatas tuduhan tak berdasarkan fakta yang benar;
Bahwa dilihat dari sudut pandang perekonomian Terdakwa, pantaskah terdakwa dianggap melakukan korupsi sejumlah Rp.2.990.850.854,00 ( dua miliar Sembilan ratus Sembiian puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima pulun empat rupiah) sedangkan untuk kebutuhan keluarga, Saksi Fatiya (istri Terdakwa) harus bersusah payah menjajakan dagangan telor asin dan beras ke setiap konsumen dan terdakwa harus usaha sampingan menjadi pengepul barang ronsokan;
Bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti terdakwa telah menyerahkan uang pungutan pajak kepada siapapun, dan ditemukan fakta uang pungutan pajak telah diambil oleh masing-masing pihak mulai dari kaur keuangan, pejabat desa, dan para pendamping desa yang berkomunikasikan langsung sebagaimana yang dinyatakan para saksi-saksi di persidangan;
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut tidaklah patut terdakwa yang tidak mempunyai kapasitas mengkoordinir para pendamping desa dan meyakinkan pemerintah desa untuk adanya pungutan pajak dengan iming-iming cashback 10 % dinyatakan sebagai pelaku kejahatan yang telah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu dalam hal ini kami sama sekali tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi sebagaimana unsur kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsider tersebut.
Ad.3. Terhadap Unsur Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa selain hukuman badan selama 8 tahun, berikut dengan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah), dan diserati membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap denda yang dibebankan kepada Terdakwa terlalu prematur dan ugal-ugalan karena jaksa Penuntut umum telah gagal dalam merancang dan visualisasikan rangkaian peristiwa pidana sehingga, terinci setiap peristiwa pidana yang dilakukan oleh para saksi-saksi sehingga Penuntut umum otomatis gagala dalam mengkualifikasikan pidana lanjutan atas ini siapakah Dader – Pelaku tindak pidana. Deelneming – Penyertaan atau Doen plegen – Menyuruh melakukan nya, atas hal tersebut terhadap hukuman denda kepada terdakwa terlalu prematur dan tidak relevan dengan yang terjadi dalam fakta persidangan;
Bahwa kemudian terhadap uang pengganti berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap Terdakwa yang antara lain berupa; a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud ....dan seterusnya b. pembayaran uang pengganti dan seterusnya, c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu …dan seterusnya ;
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 mengatur: Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan dan Pasal 3 mengatur: pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap memperhatikan rumusan Pasal 1 di atas, pengaturan ini mempertegas kembali ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Mahkamah Agung RI No 5 tahun 2014 tersebut tidak dapat dimaknai telah mempersempit ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penentukan jumlah yang dibayarkan dalam pembebanan pidana tambahan berupa uang pengganti tidak dapat dipersamakan dengan jumlah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, pembebanan pembayaran uang pengganti baik berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2014, sama sama memberikan penekanan kepada jumlah harta benda yang diperoleh oleh pelaku (terdakwa) tindak pidana korupsi atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Pengaturan tentang pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti ini merupakan ketentuan yang mengakomodir upaya recovery atau pemulihan atas terjadinya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, akan tertapi harus dipahami bahwa jumlah pembebanan pembayaran uang pengganti kepada pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat dibebankan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku, karena dimungkinkan bahwa perolehan harta benda oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak sama dengan jumlah kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, misalnya jumlah kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan tetapi perolehan harta benda oleh pelaku adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka pembebanan uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku (terdakwa) adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa atas tuntutan penuntut umum atas terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), tidak rasional dan tidak logis, dan Penuntut umum telah jauh keluar jalur penegakan hukum sebenarnya yaitu tidak melihat fakta persidangan sesungguhnya bahwa terdakwa menerima uang transport atas berkas pajak yang jumlahnya kurang lebih akumulasi dari 2019 sampai dengan 2021 sejumlah kurang lebih Rp. 50.000.000.- dari saudara saksi affan, sdr. Setia lia dan sdr. Ade haris.
Bahwa bukankan terhadap uang pengganti telah diatur secara khusus dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2014, sama sama memberikan penekanan kepada jumlah harta benda yang diperoleh oleh pelaku (terdakwa) tindak pidana korupsi atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, artinya dengan terdakwa menerima sejumlah kurang lebih Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) hal yang mendekati sesuai perma tersebut tidak kurang dan tidak lebih apa yang diterima oleh terdakwa;
Bahwa jika penuntut umum ingin adanya recoveri terhadap keuang negara harusnya dalam perkara ini melihat lebih jauh dan fair bebankan semua kerugian negara terhadap kaur keuangan yang menyerahkan berkas dan menerima uang dari awal, kemudian bagaian oknum pemerintah desa yang mendapatkan, dilanjutkan kepada pendamping desa, dan selanjutnya bebankan kepada saksi Affan yang jelas menerima uang pajak desa dari Sdr M KOMARUDIN (PD Kec Karangwareng), Sdr BAYU AJI SUANDANA, ST (PD Kec Waled), Sdr ALI AMINUDIN (Pendamping Desa Kec. Waled), Sdr SYAEFUL MA’ARIF (Pendamping Desa Kec. Sedong), Sdr IBNU ABDILAH. S.Pd (Pendamping Desa Kec Gebang), Sdr DEDE RAWUD (Pendamping Lokal Desa Kec Gebang), Sdr MUHAMAD NIAMILLAH.SP (Pendamping Desa Kec Gebang), ada sdr. Setia lia yang mengkoordinir pajak desa di wilayah timur kabupaten Cirebon, sdr. Dendi dan saudara ade haris yang sampai saat belum tersentuh pertanggungjawaban hukumnya, namun faktanya dalam proses penegakan hukum tebang pilih yang pada akhirnya tidak ada pilihan selain terlanju mebebankan segala sesuatunya kepada terdakwa, dan hal ini merupakan bentuk ketidak adilan dan kezaliman terhadap diri terdakwa;
Bahwa berkaitan dengan pembebanan uang pengganti berkaitan dengan kerugian negara, menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”) adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam fakta persidangan sebagaimana yang disampaikan oleh saksi dari penutut umum terkait perhitungan kerugian negara, didapatkan fakta terhadap perhitungan tersebut bukan didasarkan pada audit investigasi di KPP Pratama cirebon, hanya didasarkana pada laporan pajak terhutang oleh desa di kabupaten cirebon. Dan terhadap kekurangan pajak desa, KPP Pratama Cirebon masi dalam proses dan upaya agar dapat disetorkan. Atas hal tersebut Jaksa Penuntut Umum terlalu prematur dalam menentukan adanya kerugian negara, dan ada pengupayaan yang bersimpangan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan KPP Pratama dalam menangani persoalan perkara aquo, sehingga terhadap kerugian negara belum dapat dipastikan karena KPP Pratama Cirebon dibawah naungan Kementrian Keuangan belum memutuskan final terkait kewajiban pajak termasuk pada kualifikasi kerugian negara atau pajak terhutang.
Bahwa dengan demikian kami berpendapat bahwa adalah tidak tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Terdakwa karena tidak ada bukti dipersidangan bahwa Terdakwa secara riil menerima/menikmati barang atau uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Ad.4. Terhadap Unsur Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur bahwa “Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”.
Bahwa bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP antara lain disebut sebagai pembuat tindak pidana adalah mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh dan mereka yang turut serta melakukan, tetapi dalam praktek peradilan tidak selalu mudah untuk menentukan bentuk perbuatan pelaku, apakah orang itu melakukan, menyuruh lakukan, atau turut melakukan ;
Bahwa menurut pendapat Adami Chazawi yang menguraikan dalam bukunya bahwa kerjasama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan, suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang (Pembuat peserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerjasama yang di insyafi tidak perlu berupa permufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tapi sudah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya ketika berlangsungnya perbuatan (Drs. Adam Chazawi, SH, Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 101);
Bahwa masalah penyertaan (deelneming) ini telah dibahas oleh Drs.P.A.F.Lamintang, SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia” halaman 503-608 menguraikan bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terhadap delik, Karena hubungan ini adalah bermacam-macam, hubungan ini berbentuk:
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik.;
Bahwa dalam uraian Dakwaannya Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Mustofa Bin Mito telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negera, namun faktanya dipersidangan bahwa Terdakwa merupakan seorang pendamping lokal desa yang diperinta oleh Sdr. Affan dan Ade Haris untuk melakukan pengambilan dan penyerahan kembali berkas ebiling pajak desa yang diberikan upah ongkos bensin, dan dalam fakta persidangan keterlibatan saksi . RIDHO, Sdr. IQROM MUNAJAT, Sdr. SYAEFUL MA’ARIF, Sdr. ADE HARIS SUSANTO, Sdr. ALI AMINUDIN, Sdr. SETIA LIA ANTIKA, Sdr. YUSUF yang menerima uang pajak desa dari kaur keuangan kemudian diserhkan kepada Affan Hidayat, hal ini menunjukan terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik yang didakwakan, atau bersama-sama melakukan suatu delik pidana;
Bahwa oleh karena unsur bersama-sama tidak terpenuhi sehingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara ini tidak terbukt, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut umum, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsider tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas kami dapat menarik kesimpulan dan permohonan :
Bahwa dari rangkaian peristiwa dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas dalam kaitan satu sama lain kami pensehat hukum terdakwa berpendapat Terdakwa tidak terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun tidak terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana..
Bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka kepada Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penutut umum.
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana a quo maka terhadap Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, mohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslaag van allen rechtsvervolging) haruslah dinyatakan diterima untuk seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka Penasehat Hukum para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Mustofa Bin Mito tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta Dakwaan kedua dari dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar materi pembelaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO secara pribadi yang pada pokoknya menyatakan;
Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, oleh karena dalam kegiatan pembayaran pajak kegiatan Desa Kabupaten Cirebon tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 yang dilakukan Tenaga Pendamping Desa, termasuk Terdakwa, adalah oleh karena informasi dan peran AFAN HIDAYAT dan kawan-kawan selaku pihak yang mengkoordinir dalam rekruitmen tenaga Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon;
Terdakwa melalui orang tua Terdakwa (MITO) oleh karena kasus ini telah mengganti pembayaran pajak kegiatan desa melalui para pendamping sampai dengan jumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan seadil-adilnya…………
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO secara pribadi tersebut, secara lesan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap kepada dalil-dalil pembuktian Penuntut Umum dalam tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya atas replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada dalil-dalil pembelaannya dan memohon hukuman dengan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
B
ahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018 Nomor Urut 842 dalam Lampiran Daftar nama Pendamping Lokal Desa dan Lokasi Penempatan Mobilisasi Per Tanggal 02 Januari 2019, Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019 Nomor Urut 805 dalam Lampiran Daftar Nama Pendamping Lokal Desa dan Lokasi Penempatan Mobilisasi Per Tanggal 02 Januari 2020, Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021 Nomor Urut 764 dalam Lampiran Daftar nama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara bersekutu dan bersama-sama dengan saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karang Sembung), saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA (Pendamping Desa Kecamatan Beber), saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I (Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng), saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangwareng), saksi ALI AMINUDIN, S.T (Pendamping Desa Kecamatan Waled), saksi IHROM MUNAJAT (Pendamping Desa Kecamatan Pabedilan), saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd (Pendamping Desa Kecamatan Kapetakan), saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun) melakukan perbuatan pada suatu waktu antara tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah Melakukan, Menyuruh Lakukan atau Turut Serta Melakukan yaitu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima penitipan pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh 82 Desa di Kabupaten Cirebon atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Tahun 2019,2020 dan Tahun 2021 melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menerima pembayaran pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa dan diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, namun oleh terdakwa uang titipan pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kantor pos dan hanya sebagian kecil saja yang disetorkan, sedangkan sisa uang pembayaran pajaknya sebagian digunakan oleh terdakwa dan sebagian lagi diserahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd sebagai uang transport dan uang cashback pembayaran pajak. secara melawan hukum yakni pada tahun 2019 setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengikuti kegiatan rapat dan kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, kemudian Terdakwa selaku pendamping lokal desa Kecamatan Panguragan menyampaikan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) jika Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mempunyai kenalan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua sehingga pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat diatur nominalnya dan tidak akan diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon serta Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menjanjikan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bahwa Pemerintah Desa akan mendapatkan cashback sebesar 10% dan uang transport untuk para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk setiap kali penitipan pembayaran dengan syarat Pemerintah Desa menyerahkan uang tunai pembayaran, cetakan E Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak, atas penyampaian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyampaikan kepada Tenaga Pendamping Profesional maupun Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon bahwa Pemerintah Desa yang menitipkan pembayaran hasil pemungutan pajak atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masing-masing Pendamping Lokal Desa maupun Pendamping Desa akan mendapatkan cashback sebesar 10% dari jumlah total pembayaran pajak karena pembayaran pajak tersebut dapat diatur nominalnya serta akan mendapatkan uang transport atas penitipan pembayaran pajak tersebut sehingga pada 2019,2020 dan 2021 saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menerima penitipan pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh 82 Desa di Kabupaten Cirebon atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui beberapa Pendamping Tenaga Profesional dan tanpa diketahui jika pembayarannya dititipkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO dan setelah dilakukan pembayaran, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO memberikan cashback sebesar 10% dari jumlah uang yang dititipkan dan uang transport kepada Pemerintah Desa yang menitipkan melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd sehingga perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO, saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T , saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4)Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengeleolaan Keuangan Desa, Pasal 2 Ayat (2), Pasal 10B Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sendiri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO sendiri atau orang lain, dimana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menerima titipan pembayaran hasil pemungutan pajak atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta E Billing pembayaran dari saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, namun Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO tidak membayarkan seluruh uang titipan pajak dari desa, dan terdakwa hanya menyetorkan sebagian kecil saja dari uang penitipan pajak tersebut. Sedangkan sisa uang pajak yang harusnya disetorkan senilai Rp.2.990.850.854,00 ( dua miliar Sembilan ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), sebagian besar dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sebagian lagi dipergunakan untuk memberikan cashback sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total uang titipan pajak dan uang transport. yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Pajak Anggaran Belanja Desa Di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 S.D. 2021. Nomor R-05/HVI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 2.925.485.192,00 (dua milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 Desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon serta pajak Retribusi;
Bahwa mekanisme penerimaan bantuan yang diterima oleh masing-masing Desa yaitu ditransfer langsung ke rekening desa;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh, PPN dan PPnBM berdasarkan :
Pasal 58 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah :
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh atau PPn dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah:
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahwa dalam memaksimalkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sehingga terdapat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kecamatan atau Desa yang terdiri dari :
Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa
Pendamping Teknis
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO, saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T (Pendamping Desa Kecamatan Waled), saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa atau Pendamping Desa berdasarkan Pasal 10B Ayat (1), Pasal 10B Ayat (2) Peraturan Menteri Desa,PDTT Nomor 19 Tahun 2020 mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan, Sebagai berikut :
Penamping Lokal Desa :
melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pendamping Desa :
melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang berskala lokal Desa,kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Bahwa pada tahun 2019 terdapat kegiatan rapat dan kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan di sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, kemudian setelah selesai melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan menyampaikan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) jika Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO mempunyai kenalan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua sehingga pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat diatur nominalnya dan tidak akan diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon serta Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menjanjikan kepada Pemerintah Desa melalui para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan mendapatkan cashback sebesar 10% selain itu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO juga menjanjikan uang transport kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk setiap kali penitipan pembayaran dengan syarat Pemerintah Desa menyerahkan uang tunai pembayaran, cetakan E Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak, atas penyampaian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO tersebut, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyampaikan kepada Pemerintah Desa melalui Tenaga Pendamping Profesional masing-masing bahwa para Pemerintah Desa yang menitipkan pembayaran pajak melalui Tenaga Pendamping Profesional akan mendapatkan cashback sebesar 10 % dan uang transport serta tidak akan terdapat temuan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon karena nilai pembayaran pajak tersebut dapat diatur, sehingga pada rentang waktu 2019,2020 dan 2021 saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menerima penitipan pembayaran hasil pemungutan pajak dari Pemerintah Desa yang didampinginya berikut dari para Tenaga Pendamping Profesional lainnya yang terkumpul dari 82 (delapan puluh dua) Desa di Kabupaten Cirebon atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tanpa diketahui jika pembayarannya dititipkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO memberikan cashback sebesar 10% dari jumlah uang pembayaran yang dititipkan dan uang transport melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd. adapun rincian alur penitipan pembayaran pajak dari 82 Desa di Kabupaten Cirebon kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd,I Bin MITO , sebagai berikut:
Tahun 2019 :
Pada Tahun 2019 saksi HELDA FUJI ASTUTI selaku kaur keuangan Desa Panggangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.381.442,-. (Delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi GUSTAF WISAKSENO selaku Sekretaris Desa Tersana menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.000.000,-. (Delapan puluh juta rupiah) kepada saksi IHROM MUNAJAT selaku pendamping Desa Kecamatan Pabedilan, kemudian saksi IHROM MUNAJAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 sdr. SAURI selaku Pj. Kepala Desa Pabedilan Kidul menitipkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 67.987.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) kepada saksi IHROM MUNAJAT selaku pendamping Desa Kecamatan Pabedilan, kemudian saksi IHROM MUNAJAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi DIAN HADIAN selaku Kaur Keuangan Desa Waled Desa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 31.986.397,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan tujuh rupiah) kepada saksi BAYU AJI SUANDANA, ST .selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi BAYU AJI SUANDANA, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi RUSTAM, S.IP selaku Kaur Keuangan Desa Waled Desa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 144.609.544,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) kepada saksi BAYU AJI SUANDANA, ST .selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi BAYU AJI SUANDANA, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SUTEDI selaku Kaur Keuangan Desa Waled Kota menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 30.348.069,- (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam puluh sembilan rupiah) kepada saksi ALI AMINUDIN, ST..selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi ALI AMINUDIN, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi FITRIA selaku Kaur Keuangan Desa Cikulak menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.048.307,- (lima puluh dua juta empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah) kepada saksi ALI AMINUDIN, ST selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi ALI AMINUDIN, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi IRAH DASTIRAH selaku Kaur Keuangan Desa Jatirenggang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.70.659.412,- (tujuh puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua belas rupiah) kepada saksi BAYU AJI SUANDANA, ST .selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi BAYU AJI SUANDANA, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi Hj. ETI RUSTIATI selaku Kepala Desa Karangwareng menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 43.436.264,- (empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I.selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SUKMA RAHMAWATI, A.Md selaku kaur keuangan desa Karang Asem menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi JUANITA PUSPITASARI, S,Pd selaku kaur keuangan desa Karanganyar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 54.678.978,- (lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi UKAR SUKARYA selaku kaur keuangan Desa Jatipiring menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.061.670,- (seratus dua puluh tiga juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I, menyerahkan kepada saksi AFAN HIDAYAT, kemudian diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi YANI HERLIANI selaku kaur keuangan Desa Karangwangi menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 59.938.837,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratu tiga puluh tuju rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I.selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I. menyerahkan kepada saksi AFAN HIDAYAT, kemudian saksi AFAN HIDAYAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SRI RAHAYU, S.Pd selaku kaur keuangan Desa Karangsembung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 107.761.640,- (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu ribu enam ratus empat puluh rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian aksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ADANG HERYANA selaku kaur keuangan Desa Karangtengah menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.258.394,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SENO AJI selaku kaur keuangan Desa Tambelang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 91.712.050,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu lima puluh ruipah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi MUHAMAD ROYADI selaku kaur keuangan Desa Kubangkarang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.635.134,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi AKHMAD JAENI.selaku Kaur TU dan Umum Desa Karangmalang.menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 17.272.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HANGGARA ANDRIYANA selaku Kaur Keuangan Desa Karangsuwung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 49.742.503,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi GIGIN EPRIYANI.selaku Kaur Keuangan Desa Cipeujeuh Kulon menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 62.631.258 (enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ABDUL CHODIR.selaku Kaur Perencanaan Desa Sindang Laut menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 9.263.663 (sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi TATANG MULYANA.selaku Kaur Keuangan Desa Leuwidingding menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 70.442.286 (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi TITING HERLINA.selaku Kaur Keuangan Desa Asem menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.382.556 (dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi TATIK RIFATI selaku Kaur Keuangan Desa Sigong menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 38.511.559 (tiga puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd.menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi JAENUDIN selaku Kaur Keuangan Desa Sarajaya. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.490.120 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ALIIMUDDIN, A.Md selaku Kaur Program Desa Pasawahan. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. . 6.848.931 (enam juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi AYU HERMANA, S.IP selaku Kaur Keuangan Desa Susukan Lebak. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. . 19.594.611,- (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ARIF RAHMAN PATRIA selaku Kaur Keuangan Desa Susukan Agung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. . 8.595.990,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HERNAWATI selaku Kaur Keuangan Desa Susukan Tonggoh menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 5.094.181,- (lima juta sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah) kepada saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd selaku Mantan Sekertaris Desa Tambelang, kemudian saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi YUYUN YUNAWATI, A.Md selaku Kasi Pemerintahan Desa Karangmangu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 20.003.756,- (dua puluh juta tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd selaku Mantan Sekertaris Desa Tambelang, kemudian saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SUTIAWATI Binti RUSTAM selaku Kaur Keuangan Desa winduhaji menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 146.893.657,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SALEH Bin SUHARA selaku Kaur Keuangan Desa Windujaya menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 125.102.846,- (seratus dua puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi AZIZ MAULANA PAMUNGKAS, SP selaku Kaur Keuangan Desa Panambangan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 23.239.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi INDAH SITI ALMUNAWAROH selaku Kaur Keuangan Desa Kertawangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 35.757.380 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HENI SUHAENI selaku Kaur Keuangan Desa Panongan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.900.634,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus ribu enam ratu tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi DEVI SRI WAHYUNINGSIH selaku Kaur Keuangan Desa Panongan lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp 6.550.222,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SOLEH selaku Kaur Keuangan Desa Sedong Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 71.158.369,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi RUDDY ENDRIYANTO Bin CASMIN selaku Kaur Keuangan Desa Sedong Kidul menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi FEBY APRIADI HABI Bin SARNA selaku Bendahara Desa Karangwuni menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.930.400,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi NOVI INDRIYANI selaku Kaur Keuangan Desa Sindang Kasih Menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.367.782,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ACHMAD ACHYANI Bin SAMSUDIN selaku Sekretaris Desa Kondangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.026.217,- (lima puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi NENENG RATNASARI selaku Kaur Program Desa Sindanghayu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 19.625.380,- (sembilan belas juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi DODI MUHENDAR selaku sekretaris Desa Halimpu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ABDUL KUDUS Bin SAORIH selaku Kaur Keuangan Desa Pilangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 130.675.518,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi RIDWAN HAMIDI selaku Pj. Kuwu Sutawinangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 144.716.356,-. (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi EVIYANTI selaku Kaur Keuangan Desa Kedungdawa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 29.532.046,- (dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S. S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HENDRA Bin alm. SANARI selaku Kaur Keuangan Desa Tuk menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 25.062.729,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi MELIA ASTUTI selaku Kasi Pemerintahan Desa Megu Gede menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 9.237.359,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh tuju ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) kepada saksi KHAERUDDIN (MENINGGAL)
Pada Tahun 2019 saksi YAYANG AYU NURHASANAH Binti MARSANA RATNO selaku Kaur Keuangan Desa Megu Cilik menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 10.220.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku pendamping desa kecamatan kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ADLY RINALDY.selaku Kaur Keuangan Desa Tegal Sari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.35.769.155,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi MULANA Bin TARSINA selaku Kaur Keuangan Desa Cangkring menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi NUR HANIFAH ADANI selaku Kaur Keuangan Desa Pangkalan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 56.358.199,- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada saksi RAWISA (Alm) selaku pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Tahun 2020 :
Pada Tahun 2020 saksi ROFI’I selaku kaur keuangan Desa Mulyasari menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 15.220.829,- (lima belas juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada saksi CARTIWAN selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi CARTIWAN menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku Pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUGIARTI selaku kaur keuangan Desa Barisan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 50.489.315,-. (lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah) kepada saksi CARTIWAN selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi CARTIWAN menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi RINANTI selaku kaur keuangan Desa Ambulu menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah) kepada saksi TOBIIN, S.Pd.I selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi TOBIIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SOFIK selaku kaur keuangan Desa Kalirahayu menyerahkan pembayaran sebesar Rp. Rp.10.950.018 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan belas rupiah) kepada saksi TOBIIN, S.Pd.I selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi TOBIIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HELDA FUJI ASTUTI selaku kaur keuangan Desa Panggangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.381.442,-. (Delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUHENDI, A.Md Bin Alm. SUHARTA selaku Kaur Keuangan Desa Pabedilan Kaler menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) kepada saksi IHROM MUNAJAT selaku pendamping Desa Kecamatan Pabedilan, kemudian saksi IHROM MUNAJAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NURDIYANTO selaku Kaur Keuangan Desa Gebang Mekar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.537.631,- (Dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) kepada saksi ADE HARIS SUSANTO selaku pendamping Desa Kecamatan Kapetakan, kemudian saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi AKHMAD MUNDIR selaku Kasi Pelayanan Desa Melakasari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 11.158.575,- (sebelas juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP selaku pendamping Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi DEDE JOHAN WAHYUDI selaku Kaur Keuangan Desa Gebang Ilir menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 33.050.446,- (tiga puluh tiga juta lima puluh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi DEDE RAWUD, S.Sos. selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi DEDE RAWUD, S.Sos menyerahkan kepada saksi ADE HARIS SUSANTO lalu saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NURHADI selaku Sekretaris Desa Gebang Kulon menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.47.100.509,- (empat puluh tujuh juta seratus ribu lima ratus sembilan rupiah) kepada saksi DEDE RAWUD, S.Sos. selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi DEDE RAWUD, S.Sos menyerahkan kepada saksi ADE HARIS SUSANTO lalu saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi TARDI selaku Kaur Keuangan Desa Gebang menyerahkan pembayaran sebesar. 28.023.819,- (dua puluh delapan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) kepada saksi IBNU ABDILAH. S.Pd selaku Pendamping Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi IBNU ABDILAH. S.Pd menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I, menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, selanjutnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YULIES CERIANI selaku Kaur Keuangan Desa Gebang menyerahkan pembayaran sebesar. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi ARIEF BAHTIAR selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi ARIEF BAHTIAR menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd. Selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi JUANITA PUSPITASARI, S,Pd selaku kaur keuangan desa Karanganyar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 54.678.978,- (lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YANI HERLIANI selaku kaur keuangan Desa Karangwangi menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 59.938.837,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratu tiga puluh tuju rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I.selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I. menyerahkan kepada saksi AFAN HIDAYAT, kemudian saksi AFAN HIDAYAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SRI RAHAYU, S.Pd selaku kaur keuangan Desa Karangsembung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 107.761.640,- (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu ribu enam ratus empat puluh rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian aksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi ADANG HERYANA selaku kaur keuangan Desa Karangtengah menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.258.394,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SENO AJI selaku kaur keuangan Desa Tambelang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 91.712.050,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu lima puluh ruipah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YAYAH NURHAYATI, A.Md. Ak selaku kaur keuangan Desa Kalimeang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi MUHAMAD ROYADI selaku kaur keuangan Desa Kubangkarang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.635.134,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi AKHMAD JAENI.selaku Kaur TU dan Umum Desa Karangmalang.menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 17.272.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HANGGARA ANDRIYANA selaku Kaur Keuangan Desa Karangsuwung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 49.742.503,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi TJARDI SUKARDI.selaku Staf Urusan Keuangan Desa Karangmekar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 41.037.158,- (empat puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi JAENUDIN selaku Kaur Keuangan Desa Sarajaya. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.490.120 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUTIAWATI Binti RUSTAM selaku Kaur Keuangan Desa winduhaji menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 146.893.657,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SALEH Bin SUHARA selaku Kaur Keuangan Desa Windujaya menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 125.102.846,- (seratus dua puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NAMIPAH Binti alm. SUKRI selaku Kaur Keuangan Desa Putat menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.771.956,- (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi INDAH SITI ALMUNAWAROH selaku Kaur Keuangan Desa Kertawangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 35.757.380 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HENI SUHAENI selaku Kaur Keuangan Desa Panongan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.900.634,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus ribu enam ratu tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi DEVI SRI WAHYUNINGSIH selaku Kaur Keuangan Desa Panongan lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp 6.550.222,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SOLEH selaku Kaur Keuangan Desa Sedong Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 71.158.369,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NOVI INDRIYANI selaku Kaur Keuangan Desa Sindang Kasih Menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.367.782,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi ACHMAD ACHYANI Bin SAMSUDIN selaku Sekretaris Desa Kondangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.026.217,- (lima puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi ABDUL KUDUS Bin SAORIH selaku Kaur Keuangan Desa Pilangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 130.675.518,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi CHERIYAH Binti NASOR selaku Kaur Keuangan Desa Kalikoa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 122.905.114,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima ribu seratus empat belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi LAELA RACHMAT Binti SAHRONI selaku Kaur Keuangan Desa Kertawinangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 79.938.039,-. (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh sembilan rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUSANTO Bin JUNAEDI selaku Kaur Keuangan Desa Weru Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 30.795.486,- (tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi MULANA Bin TARSINA selaku Kaur Keuangan Desa Cangkring menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi AFRIYANI, S.UD selaku Kaur Keuangan Desa Kaliwulu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NUR HANIFAH ADANI selaku Kaur Keuangan Desa Pangkalan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 56.358.199,- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada saksi RAWISA (Alm) selaku pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 WILDA ROSDIANA, SPd selaku Kaur Keuangan Desa Sarabau menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 58.678.616,- (lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah) kepada kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SHERLY NAFISAL ARIFASRI, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Bode Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 27.126.351,- (dua puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YULIANI selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Gombang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 7.720.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi WANDI selaku Kepala Desa Buyut menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 32.944.000 (tiga puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada saksi AHMAD RIPAI Selaku Perangkat Desa Gegesik Kulon (Kaur Perencanaan), kemudian saksi AHMAD RIPAI menyerahkan kepada saksi MUHAMAD IDRIS selaku Perangkat Desa Junjang Wetan dengan jabatan Kaur Perencanaan tahun 2016 s/d 2020, kemudian MUHAMAD IDRIS menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi MUHAMAD IDRIS selaku Kaur Perencanaan tahun 2016 s/d 2020 Desa Junjang Wetan menitipkan pembayaran sebesar. Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HERMAN KHAERUN Bin NAHADI selaku Sekertaris Desa Pegagan Kidul menitipkan pembayaran sebesar. Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi ADE HARIS SUSANTO selaku pendamping Desa Kecamatan Kapetakan, kemudian saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 Sdr. MAUNA selaku Sekertaris Desa Bungko menitipkan pembayaran sebesar. 35.000.000,- (tiga puluh lima rupiah) kepada saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd,. M.Pd selaku pendamping Desa Kecamatan Kapetakan kemudian saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Tahun 2021 :
Pada Tahun 2021 saksi SUGIARTI selaku kaur keuangan Desa Barisan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 50.489.315,-. (lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah) kepada saksi CARTIWAN selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi CARTIWAN menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi HELDA FUJI ASTUTI selaku kaur keuangan Desa Panggangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.381.442,-. (Delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ANDRI PRIYANTO selaku sekretaris Desa Playangan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP selaku pendamping Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi MUHAMAD ROYADI selaku kaur keuangan Desa Kubangkarang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.635.134,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi AKHMAD JAENI.selaku Kaur TU dan Umum Desa Karangmalang.menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 17.272.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi HANGGARA ANDRIYANA selaku Kaur Keuangan Desa Karangsuwung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 49.742.503,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi TJARDI SUKARDI.selaku Staf Urusan Keuangan Desa Karangmekar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 41.037.158,- (empat puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi JAENUDIN selaku Kaur Keuangan Desa Sarajaya. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.490.120 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi SUTIAWATI Binti RUSTAM selaku Kaur Keuangan Desa winduhaji menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 146.893.657,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi SALEH Bin SUHARA selaku Kaur Keuangan Desa Windujaya menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 125.102.846,- (seratus dua puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi NAMIPAH Binti alm. SUKRI selaku Kaur Keuangan Desa Putat menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.771.956,- (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi HENI SUHAENI selaku Kaur Keuangan Desa Panongan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.900.634,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus ribu enam ratu tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ACHMAD ACHYANI Bin SAMSUDIN selaku Sekretaris Desa Kondangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.026.217,- (lima puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi DODI MUHENDAR selaku sekretaris Desa Halimpu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ABDUL KUDUS Bin SAORIH selaku Kaur Keuangan Desa Pilangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 130.675.518,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi CHERIYAH Binti NASOR selaku Kaur Keuangan Desa Kalikoa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 122.905.114,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima ribu seratus empat belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi AFRIYANI, S.UD selaku Kaur Keuangan Desa Kaliwulu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 WILDA ROSDIANA, SPd selaku Kaur Keuangan Desa Sarabau menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 58.678.616,- (lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah) kepada kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun Tahun 2021 ANGGUN SUMIATI SUNARYO, S.Pi Binti YOYO SUNARYO selaku Kaur Keuangan Desa Pasanggrahan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 27.344.202,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun Tahun 2021 ARI WIBOWO selaku Kaur Keuangan Desa Bodesari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi SHERLY NAFISAL ARIFASRI, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Bode Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 27.126.351,- (dua puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ITA ARMAWATI FARIDANINGSIH selaku Kaur Keuangan Desa Plumbon menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 10.729.463,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ARMALA Binti KADMA selaku Kaur Keuangan Desa Marikangen menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 36.315.258,- (tiga puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa alur penitipan pembayaran pajak tersebut dilakukan dari masing-masing Desa ke saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, yang selanjutnya dititipkan ke terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menerima penitipan pembayaran pajak lengkap dengan lampiran uang tunai pembayaran, cetakan E Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak DJP Online dari masing-masing desa, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan username serta password wajib pajak DJP online masing-masing desa merubah nilai pajak menjadi Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menyetorkan uang titipan pajak desa hanya senilai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke kantor Pos yang terdapat di Kabupaten Cirebon. Setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO mendapatkan bukti pembayaran dari Kantor Pos berupa resi (MPN Billing), selanjutnya terdakwa merubah nilai nominal yang ada pada resi (MPN Billing) dengan cara menyesuaikan nilai yang ada pada resi (MPN Billing) dengan e Billing yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing Desa. Dan dalam waktu 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) minggu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO memberikan bukti pembayaran berupa resi kantor pos (MPN Billing) yang telah dirubah berikut e billing, uang cashback sebesar 10% dan uang transport kepada Pemerintah Desa melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, oleh karena itu Pemerintah Desa beranggapan jika pajak tersebut sudah dibayarkan sebagaimana mestinya karena nominal bukti pembayaran berupa resi kantor pos (MPN Billing) tersebut sesuai dengan cetakan E Billing pembayaran yang telah dibuat sebelumnya oleh masing-masing Kepala Urusan Keuangan Desa;
Bahwa pada tahun 2021 seluruh Desa yang ada di Kabupaten Cirebon mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua untuk melakukan klarifikasi terkait pembayaran pajak pelaksanaan kegiatan desa dan setelah dilakukan klarifikasi baru diketahui jika terjadi permasalahan dikarenakan pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 82 (delapan puluh dua desa) pada tahun 2019,2020 dan tahun 2021 tidak sesuai karena pembayaran pajak tersebut jauh lebih kecil dari jumlah nominal sebagaimana E Billing pembayaran yang dicetak oleh masing-masing Kepala Urusan Keuangan Desa sehingga mengakibatkan terjadi selisih kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh Negara. Berdasarkan tanda terima setoran pajak dan rekap data pembayaran pajak dari kantor Pos periode 2019 sampai dengan tahun 2021, antara lain:
| No. | Desa | Nominal yang harus disetorkan | Nominal yang disetorkan | selisih yang tidak disetorkan |
| 1. Kec. Sedong | ||||
| 1. | KARANGWUNI | 8.863.900 | 112.000 | 8.751.900 |
| 2. | WINDUAJI | 115.553.119 | 425.000 | 115.128.119 |
| 3. | WINDUJAYA | 160.327.209 | 45.847.911 | 114.479.298 |
| 4. | PUTAT | 41.574.325 | 190.000 | 41.384.325 |
| 5. | KERTAWANGUN | 35.757.380 | 167.000 | 35.590.380 |
| 6. | PANONGAN | 69.447.880 | 344.909 | 69.102.971 |
| 7. | PANONGAN LOR | 6.550.222 | 22.000 | 6.528.222 |
| 8. | SEDONG LOR | 156.117.673 | 57.597.818 | 98.519.855 |
| 9. | SEDONG KIDUL | 11.255.597 | 86.000 | 11.169.597 |
| 10. | PANAMBANGAN | 23.239.000 | 40.000 | 23.199.000 |
| 2. Kec.Weru | ||||
| 11. | WERU LOR | 78.360.424 | 43.223.596 | 35.136.828 |
| 12. | MEGU GEDE | 17.014.425 | 9.092.156 | 7.922.269 |
| 13. | MEGU CILIK | 10.203.982 | 212.538 | 9.991.444 |
| 3. Kec. Waled | ||||
| 14. | WALED DESA | 31.986.397 | 8.000 | 31.978.397 |
| 15. | WALED ASEM | 131.382.927 | 18.673.917 | 112.709.010 |
| 16. | WALED KOTA | 30.843.324 | 6.198.981 | 24.644.343 |
| 17. | CIKULAK | 15.263.841 | 295.000 | 14.968.841 |
| 4. Kec. Pabuaran | ||||
| 18. | JATIRENGGANG | 49.385.630 | 9.031.588 | 40.354.042 |
| 5. Kec. Lemah Abang | ||||
| 19. | CIPEUJEUH KULON | 61.867.820 | 3.701.826 | 58.165.994 |
| 20. | SINDANG LAUT | 9.263.663 | 7.000 | 9.256.663 |
| 21. | LEUWIDINGDING | 69.467.831 | 162.000 | 69.305.831 |
| 22. | ASEM | 20.691.968 | 58.000 | 20.633.968 |
| 23. | SIGONG | 34.385.894 | 3.569.031 | 30.816.863 |
| 24. | SARAJAYA | 107.315.344 | 34.402.541 | 72.912.803 |
| 6. Kec. Gunung Jati | ||||
| 25. | BUYUT | 36.043.205 | 1.305.210 | 34.737.995 |
| 7. Kec. Kapetakan | ||||
| 26. | BUNGKO | 36.523.152 | 6.815.972 | 29.707.180 |
| 27. | PEGAGAN KIDUL | 15.033.600 | 15.033.600 | - |
| 8. Kec. Beber | ||||
| 28. | SINDANG HAYU | 18.621.380 | 52.000 | 18.569.380 |
| 29. | SINDANG KASI | 63.256.244 | 32.398.782 | 30.857.462 |
| 30 | KONDANGSARI | 38.275.107 | 36.793.117 | 1.481.990 |
| 31. | HALIMPU | 26.417.189 | 12.251.887 | 14.165.302 |
| 9. Kec.Plumbon | ||||
| 32. | DESA PESANGGRAHAN | 44.802.195 | 17.673.993 | 27.128.202 |
| 33. | BODE SARI | 43.181.509 | 7.101.790 | 36.079.719 |
| 34. | BODE LOR | 8.164.267 | 110.000 | 8.054.267 |
| 35. | PLUMBON | 15.750.000 | 80.000 | 15.670.000 |
| 36. | MARIKANGEN | 36.315.258 | 236.000 | 36.079.258 |
| 37. | GOMBANG | 15.387.274 | 7.720.637 | 7.666.637 |
| 10. Kec.Plered | ||||
| 38. | TEGALSARI | 36.365.491 | 3.580.970 | 32.784.521 |
| 39. | CANGKRING | 26.219.278 | 97.000 | 26.122.278 |
| 40. | KALIWULU | 47.392.264 | 1.683.468 | 45.708.796 |
| 41. | PANGKALAN | 56.529.189 | 719.750 | 55.809.439 |
| 42. | SARABAU | 49.843.092 | 362.430 | 49.480.662 |
| 11. Kec. Karangwareng | ||||
| 43. | KARANGASEM | 22.175.688 | 1.558.250 | 20.617.438 |
| 44. | KARANGANYAR | 52.814.275 | 3.969.525 | 48.844.750 |
| 45. | JATIPIRING | 73.643.770 | 431.700 | 73.212.070 |
| 46. | KARANGWANGI | 17.285.633 | 6.371.785 | 10.913.848 |
| 47. | KARANGWARENG | 43.434.083 | 1.844.625 | 41.589.458 |
| 12. Kec. Kedawung | ||||
| 48. | PILANGSARI | 90.502.228 | 11.866.717 | 78.635.511 |
| 49. | KALIKOA | 82.953.573 | 3.150.929 | 79.802.644 |
| 50. | KERTAWINANGUN | 42.491.819 | 1.231.498 | 41.260.321 |
| 51. | SUTAWINANGUN | 134.719.193 | 13.656.474 | 121.062.719 |
| 52. | KEDUNGDAWA | 29.532.046 | 501.890 | 29.030.156 |
| 53. | TUK | 14.191.900 | 53.000 | 14.138.900 |
| 13. Kec. Losari | ||||
| 54. | MULYASARI | 13.946.174 | 85.000 | 13.861.174 |
| 55. | BARISAN | 50.486.312 | 216.000 | 50.270.312 |
| 56. | AMBULU | 36.981.737 | 791.096 | 36.190.641 |
| 57. | KALIRAHAYU | 79.085.272 | 68.364.854 | 10.720.418 |
| 58. | PANGGANGSARI | 36.098.666 | 180.000 | 35.918.666 |
| 14. Kec. Pabedilan | ||||
| 59. | TERSANA | 181.502.444 | 222.000 | 181.280.444 |
| 60. | PABEDILAN KIDUL | 15.213.344 | 365.582 | 14.847.762 |
| 61. | PABEDILAN KALER | 66.627.853 | 573.876 | 66.053.977 |
| 15. Kec. Gebang | ||||
| 62. | GEBANG MEKAR | 24.537.632 | 688.542 | 23.849.090 |
| 63. | MELAKASARI | 11.158.575 | 453.575 | 10.705.000 |
| 64. | PELAYANGAN | 13.386.305 | 663.954 | 12.722.351 |
| 65. | GEBANG ILIR | 31.198.946 | 12.170.059 | 19.028.887 |
| 66. | GEBANG KULON | 58.474.510 | 14.989.804 | 43.484.706 |
| 67. | GEBANG | 28.051.370 | 694.600 | 27.356.770 |
| 68. | KALIMEKAR | 27.718.256 | 16.419.456 | 11.298.800 |
| 16. Kec. Susukan Lebak | ||||
| 69. | SUSUKAN AGUNG | 8.595.990 | 110.000 | 8.485.990 |
| 70. | SUSUKAN TONGGOH | 10.158.362 | 5.094.181 | 5.064.181 |
| 71. | KARANGMANGU | 19.347.030 | 192.709 | 19.154.321 |
| 72. | SUSUKAN LEBAK | 19.611.835 | 155.224 | 19.456.611 |
| 17. Kec. Karang Sembung | ||||
| 73. | KARANGSEMBUNG | 82.733.813 | 520.454 | 82.213.359 |
| 74. | KARANGTENGAH | 21.642.144 | 677.655 | 20.964.489 |
| 75. | TAMBELANG | 62.127.800 | 12.659.250 | 49.468.550 |
| 76. | KALIMEANG | 2.912.475 | 20.000 | 2.892.475 |
| 77. | KUBANGKARANG | 30.521.424 | 2.255.000 | 28.266.424 |
| 78. | KARANGMALANG | 19.101.022 | 2.181.600 | 16.919.422 |
| 79. | KARANGSUWUNG | 48.220.187 | 381.321 | 47.838.866 |
| 80. | KARANGMEKAR | 41.081.402 | 406.100 | 40.675.302 |
| JUMLAH | 3.554.504.557 | 563.653.703 | 2.990.850.854 | |
Bahwa perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 1 angka 22 :
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 58 :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 Ayat (15), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (2), dan Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak , Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pasal 1 Ayat (15) :
Bukti Peneriman Negara, yang selanjutnya disingkat BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran;
Pasal 16 Ayat (1) :
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh atau PPn dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
Pasal 16 Ayat (2) :
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23 Ayat (2) :
Instansi Pemerintah Desa wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan atau dipungut paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.
Pasal 2 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3) huruf a dan b, Pasal 10B Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, pada intinya menyatakan :
Pasal 2 ayat (2) :
Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa
Pasal 10 ayat (3) huruf a dan b
Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
Pasal 10B Ayat (1):
Tenaga Pendamping Lokal Desa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3), huruf a mempunyai tugas :
melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pasal 10B Ayat (2):
Tenaga Pendamping Desa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3), huruf b mempunyai tugas :
Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Pajak Anggaran Belanja Desa Di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 S.D. 2021. Nomor R-05/HVI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 2.925.485.192,00 (dua milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
B
ahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018 Nomor Urut 842 dalam Lampiran Daftar nama Pendamping Lokal Desa dan Lokasi Penempatan Mobilisasi Per Tanggal 02 Januari 2019, Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019 Nomor Urut 805 dalam Lampiran Daftar Nama Pendamping Lokal Desa dan Lokasi Penempatan Mobilisasi Per Tanggal 02 Januari 2020, Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021 Nomor Urut 764 dalam Lampiran Daftar nama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara bersekutu dan bersama-sama dengan saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karang Sembung), saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA (Pendamping Desa Kecamatan Beber), saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I (Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng), saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangwareng), saksi ALI AMINUDIN, S.T (Pendamping Desa Kecamatan Waled), saksi IHROM MUNAJAT (Pendamping Desa Kecamatan Pabedilan), saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd (Pendamping Desa Kecamatan Kapetakan), saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun) melakukan perbuatan pada suatu waktu antara tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah Melakukan, Menyuruh Lakukan atau Turut Serta Melakukan yaitu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima penitipan pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh 82 Desa di Kabupaten Cirebon atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Tahun 2019,2020 dan Tahun 2021 melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menerima pembayaran pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa dan diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, namun oleh terdakwa uang titipan pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kantor pos dan hanya sebagian kecil saja yang disetorkan, sedangkan sisa uang pembayaran pajaknya sebagian digunakan oleh terdakwa dan sebagian lagi diserahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd sebagai uang transport dan uang cashback pembayaran pajak. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri sendiri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO sendiri atau orang lain, dimana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menerima titipan pembayaran hasil pemungutan pajak atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta E Billing pembayaran dari saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, namun Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO tidak membayarkan seluruh uang titipan pajak dari desa, dan terdakwa hanya menyetorkan sebagian kecil saja dari uang penitipan pajak tersebut. Sedangkan sisa uang pajak yang harusnya disetorkan senilai Rp.2.990.850.854,00 ( dua miliar Sembilan ratus Sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), sebagian besar dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sebagian lagi dipergunakan untuk memberikan cashback sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total uang titipan pajak dan uang transport, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO, sebagai Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon melakukan kegiatan diluar kewenangannya yaitu melakukan penyetoran pajak desa di Kabupaten Cirebon pada Tahun 2019,2020 dan Tahun 2021 sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 10B Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, Pasal 58 Ayat (1) , Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 2.925.485.192,00 (dua milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Nomor R-05/H.VI.3/06/2023, tanggal 08 Juni 2023, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2019,2020 dan Tahun 2021, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 Desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon serta pajak Retribusi;
Bahwa mekanisme penerimaan bantuan yang diterima oleh masing-masing Desa yaitu ditransfer langsung ke rekening desa;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh, PPN dan PPnBM berdasarkan :
Pasal 58 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah :
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh atau PPn dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 321/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah:
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahwa dalam memaksimalkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sehingga terdapat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kecamatan atau Desa yang terdiri dari :
Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa
Pendamping Teknis
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO melakukan perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu melakukan pembayaran pajak desa, sedangkan berdasarkan Pasal 10B Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Menteri Desa,PDTT Nomor 19 Tahun 2020 Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO selaku Pendamping Lokal Desa mempunyai tugas, sebagai berikut :
melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pendamping Desa :
melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang berskala lokal Desa,kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Bahwa pada tahun 2019 terdapat kegiatan rapat dan kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan di sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, kemudian setelah selesai melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan menyampaikan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) jika Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO mempunyai kenalan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua sehingga pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat diatur nominalnya dan tidak akan diketahui oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon serta Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menjanjikan kepada Pemerintah Desa melalui para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan mendapatkan cashback sebesar 10% selain itu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO juga menjanjikan uang transport kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk setiap kali penitipan pembayaran dengan syarat Pemerintah Desa menyerahkan uang tunai pembayaran, cetakan E Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak, atas penyampaian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO tersebut, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyampaikan kepada Pemerintah Desa melalui Tenaga Pendamping Profesional masing-masing bahwa para Pemerintah Desa yang menitipkan pembayaran pajak melalui Tenaga Pendamping Profesional akan mendapatkan cashback sebesar 10 % dan uang transport serta tidak akan terdapat temuan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon karena nilai pembayaran pajak tersebut dapat diatur, sehingga pada rentang waktu 2019,2020 dan 2021 saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menerima penitipan pembayaran hasil pemungutan pajak dari Pemerintah Desa yang didampinginya berikut dari para Tenaga Pendamping Profesional lainnya yang terkumpul dari 82 (delapan puluh dua) Desa di Kabupaten Cirebon atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tanpa diketahui jika pembayarannya dititipkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO memberikan cashback sebesar 10% dari jumlah uang pembayaran yang dititipkan dan uang transport melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd. adapun rincian alur penitipan pembayaran pajak dari 82 Desa di Kabupaten Cirebon kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd,I Bin MITO , sebagai berikut:
Tahun 2019 :
Pada Tahun 2019 saksi HELDA FUJI ASTUTI selaku kaur keuangan Desa Panggangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.381.442,-. (Delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi GUSTAF WISAKSENO selaku Sekretaris Desa Tersana menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.000.000,-. (Delapan puluh juta rupiah) kepada saksi IHROM MUNAJAT selaku pendamping Desa Kecamatan Pabedilan, kemudian saksi IHROM MUNAJAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 sdr. SAURI selaku Pj. Kepala Desa Pabedilan Kidul menitipkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 67.987.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) kepada saksi IHROM MUNAJAT selaku pendamping Desa Kecamatan Pabedilan, kemudian saksi IHROM MUNAJAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi DIAN HADIAN selaku Kaur Keuangan Desa Waled Desa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 31.986.397,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan tujuh rupiah) kepada saksi BAYU AJI SUANDANA, ST .selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi BAYU AJI SUANDANA, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi RUSTAM, S.IP selaku Kaur Keuangan Desa Waled Desa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 144.609.544,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) kepada saksi BAYU AJI SUANDANA, ST .selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi BAYU AJI SUANDANA, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SUTEDI selaku Kaur Keuangan Desa Waled Kota menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 30.348.069,- (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam puluh sembilan rupiah) kepada saksi ALI AMINUDIN, ST..selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi ALI AMINUDIN, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi FITRIA selaku Kaur Keuangan Desa Cikulak menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.048.307,- (lima puluh dua juta empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah) kepada saksi ALI AMINUDIN, ST selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi ALI AMINUDIN, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi IRAH DASTIRAH selaku Kaur Keuangan Desa Jatirenggang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.70.659.412,- (tujuh puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua belas rupiah) kepada saksi BAYU AJI SUANDANA, ST .selaku Pendamping Desa Kecamatan Waled, kemudian saksi BAYU AJI SUANDANA, ST, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi Hj. ETI RUSTIATI selaku Kepala Desa Karangwareng menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 43.436.264,- (empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I.selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SUKMA RAHMAWATI, A.Md selaku kaur keuangan desa Karang Asem menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi JUANITA PUSPITASARI, S,Pd selaku kaur keuangan desa Karanganyar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 54.678.978,- (lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi UKAR SUKARYA selaku kaur keuangan Desa Jatipiring menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.061.670,- (seratus dua puluh tiga juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I, menyerahkan kepada saksi AFAN HIDAYAT, kemudian diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi YANI HERLIANI selaku kaur keuangan Desa Karangwangi menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 59.938.837,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratu tiga puluh tuju rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I.selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I. menyerahkan kepada saksi AFAN HIDAYAT, kemudian saksi AFAN HIDAYAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SRI RAHAYU, S.Pd selaku kaur keuangan Desa Karangsembung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 107.761.640,- (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu ribu enam ratus empat puluh rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian aksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ADANG HERYANA selaku kaur keuangan Desa Karangtengah menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.258.394,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SENO AJI selaku kaur keuangan Desa Tambelang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 91.712.050,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu lima puluh ruipah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi MUHAMAD ROYADI selaku kaur keuangan Desa Kubangkarang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.635.134,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi AKHMAD JAENI.selaku Kaur TU dan Umum Desa Karangmalang.menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 17.272.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HANGGARA ANDRIYANA selaku Kaur Keuangan Desa Karangsuwung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 49.742.503,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi GIGIN EPRIYANI.selaku Kaur Keuangan Desa Cipeujeuh Kulon menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 62.631.258 (enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ABDUL CHODIR.selaku Kaur Perencanaan Desa Sindang Laut menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 9.263.663 (sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi TATANG MULYANA.selaku Kaur Keuangan Desa Leuwidingding menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 70.442.286 (tujuh puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi TITING HERLINA.selaku Kaur Keuangan Desa Asem menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.382.556 (dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi TATIK RIFATI selaku Kaur Keuangan Desa Sigong menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 38.511.559 (tiga puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd.menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi JAENUDIN selaku Kaur Keuangan Desa Sarajaya. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.490.120 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ALIIMUDDIN, A.Md selaku Kaur Program Desa Pasawahan. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. . 6.848.931 (enam juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi AYU HERMANA, S.IP selaku Kaur Keuangan Desa Susukan Lebak. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. . 19.594.611,- (sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sebelas rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ARIF RAHMAN PATRIA selaku Kaur Keuangan Desa Susukan Agung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. . 8.595.990,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HERNAWATI selaku Kaur Keuangan Desa Susukan Tonggoh menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 5.094.181,- (lima juta sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah) kepada saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd selaku Mantan Sekertaris Desa Tambelang, kemudian saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi YUYUN YUNAWATI, A.Md selaku Kasi Pemerintahan Desa Karangmangu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 20.003.756,- (dua puluh juta tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd selaku Mantan Sekertaris Desa Tambelang, kemudian saksi MOHAMAD APANDI, S.Pd SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SUTIAWATI Binti RUSTAM selaku Kaur Keuangan Desa winduhaji menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 146.893.657,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SALEH Bin SUHARA selaku Kaur Keuangan Desa Windujaya menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 125.102.846,- (seratus dua puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi AZIZ MAULANA PAMUNGKAS, SP selaku Kaur Keuangan Desa Panambangan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 23.239.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi INDAH SITI ALMUNAWAROH selaku Kaur Keuangan Desa Kertawangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 35.757.380 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HENI SUHAENI selaku Kaur Keuangan Desa Panongan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.900.634,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus ribu enam ratu tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi DEVI SRI WAHYUNINGSIH selaku Kaur Keuangan Desa Panongan lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp 6.550.222,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi SOLEH selaku Kaur Keuangan Desa Sedong Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 71.158.369,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi RUDDY ENDRIYANTO Bin CASMIN selaku Kaur Keuangan Desa Sedong Kidul menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi FEBY APRIADI HABI Bin SARNA selaku Bendahara Desa Karangwuni menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.930.400,- (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi NOVI INDRIYANI selaku Kaur Keuangan Desa Sindang Kasih Menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.367.782,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ACHMAD ACHYANI Bin SAMSUDIN selaku Sekretaris Desa Kondangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.026.217,- (lima puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi NENENG RATNASARI selaku Kaur Program Desa Sindanghayu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 19.625.380,- (sembilan belas juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi DODI MUHENDAR selaku sekretaris Desa Halimpu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ABDUL KUDUS Bin SAORIH selaku Kaur Keuangan Desa Pilangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 130.675.518,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi RIDWAN HAMIDI selaku Pj. Kuwu Sutawinangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 144.716.356,-. (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi EVIYANTI selaku Kaur Keuangan Desa Kedungdawa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 29.532.046,- (dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S. S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi HENDRA Bin alm. SANARI selaku Kaur Keuangan Desa Tuk menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 25.062.729,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi MELIA ASTUTI selaku Kasi Pemerintahan Desa Megu Gede menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 9.237.359,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh tuju ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) kepada saksi KHAERUDDIN (MENINGGAL)
Pada Tahun 2019 saksi YAYANG AYU NURHASANAH Binti MARSANA RATNO selaku Kaur Keuangan Desa Megu Cilik menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 10.220.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku pendamping desa kecamatan kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi ADLY RINALDY.selaku Kaur Keuangan Desa Tegal Sari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.35.769.155,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi MULANA Bin TARSINA selaku Kaur Keuangan Desa Cangkring menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2019 saksi NUR HANIFAH ADANI selaku Kaur Keuangan Desa Pangkalan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 56.358.199,- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada saksi RAWISA (Alm) selaku pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Tahun 2020 :
Pada Tahun 2020 saksi ROFI’I selaku kaur keuangan Desa Mulyasari menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 15.220.829,- (lima belas juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada saksi CARTIWAN selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi CARTIWAN menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku Pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUGIARTI selaku kaur keuangan Desa Barisan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 50.489.315,-. (lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah) kepada saksi CARTIWAN selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi CARTIWAN menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi RINANTI selaku kaur keuangan Desa Ambulu menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah) kepada saksi TOBIIN, S.Pd.I selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi TOBIIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SOFIK selaku kaur keuangan Desa Kalirahayu menyerahkan pembayaran sebesar Rp. Rp.10.950.018 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan belas rupiah) kepada saksi TOBIIN, S.Pd.I selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi TOBIIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I BIN MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HELDA FUJI ASTUTI selaku kaur keuangan Desa Panggangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.381.442,-. (Delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUHENDI, A.Md Bin Alm. SUHARTA selaku Kaur Keuangan Desa Pabedilan Kaler menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) kepada saksi IHROM MUNAJAT selaku pendamping Desa Kecamatan Pabedilan, kemudian saksi IHROM MUNAJAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NURDIYANTO selaku Kaur Keuangan Desa Gebang Mekar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.537.631,- (Dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) kepada saksi ADE HARIS SUSANTO selaku pendamping Desa Kecamatan Kapetakan, kemudian saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi AKHMAD MUNDIR selaku Kasi Pelayanan Desa Melakasari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 11.158.575,- (sebelas juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) kepada saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP selaku pendamping Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi DEDE JOHAN WAHYUDI selaku Kaur Keuangan Desa Gebang Ilir menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 33.050.446,- (tiga puluh tiga juta lima puluh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi DEDE RAWUD, S.Sos. selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi DEDE RAWUD, S.Sos menyerahkan kepada saksi ADE HARIS SUSANTO lalu saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NURHADI selaku Sekretaris Desa Gebang Kulon menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.47.100.509,- (empat puluh tujuh juta seratus ribu lima ratus sembilan rupiah) kepada saksi DEDE RAWUD, S.Sos. selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi DEDE RAWUD, S.Sos menyerahkan kepada saksi ADE HARIS SUSANTO lalu saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi TARDI selaku Kaur Keuangan Desa Gebang menyerahkan pembayaran sebesar. 28.023.819,- (dua puluh delapan juta dua puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) kepada saksi IBNU ABDILAH. S.Pd selaku Pendamping Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi IBNU ABDILAH. S.Pd menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I, menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, selanjutnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YULIES CERIANI selaku Kaur Keuangan Desa Gebang menyerahkan pembayaran sebesar. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi ARIEF BAHTIAR selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi ARIEF BAHTIAR menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd. Selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd, menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi JUANITA PUSPITASARI, S,Pd selaku kaur keuangan desa Karanganyar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 54.678.978,- (lima puluh empat juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YANI HERLIANI selaku kaur keuangan Desa Karangwangi menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 59.938.837,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratu tiga puluh tuju rupiah) kepada saksi M. KOMARUDIN, S.H.I.selaku Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng, kemudian saksi M. KOMARUDIN, S.H.I. menyerahkan kepada saksi AFAN HIDAYAT, kemudian saksi AFAN HIDAYAT menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SRI RAHAYU, S.Pd selaku kaur keuangan Desa Karangsembung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 107.761.640,- (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu ribu enam ratus empat puluh rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian aksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi ADANG HERYANA selaku kaur keuangan Desa Karangtengah menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 24.258.394,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SENO AJI selaku kaur keuangan Desa Tambelang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 91.712.050,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu lima puluh ruipah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YAYAH NURHAYATI, A.Md. Ak selaku kaur keuangan Desa Kalimeang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. .selaku Pendamping Desa Kecamatan Karang sembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi MUHAMAD ROYADI selaku kaur keuangan Desa Kubangkarang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.635.134,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi AKHMAD JAENI.selaku Kaur TU dan Umum Desa Karangmalang.menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 17.272.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HANGGARA ANDRIYANA selaku Kaur Keuangan Desa Karangsuwung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 49.742.503,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi TJARDI SUKARDI.selaku Staf Urusan Keuangan Desa Karangmekar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 41.037.158,- (empat puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi JAENUDIN selaku Kaur Keuangan Desa Sarajaya. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.490.120 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUTIAWATI Binti RUSTAM selaku Kaur Keuangan Desa winduhaji menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 146.893.657,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SALEH Bin SUHARA selaku Kaur Keuangan Desa Windujaya menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 125.102.846,- (seratus dua puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NAMIPAH Binti alm. SUKRI selaku Kaur Keuangan Desa Putat menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.771.956,- (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi INDAH SITI ALMUNAWAROH selaku Kaur Keuangan Desa Kertawangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 35.757.380 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HENI SUHAENI selaku Kaur Keuangan Desa Panongan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.900.634,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus ribu enam ratu tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi DEVI SRI WAHYUNINGSIH selaku Kaur Keuangan Desa Panongan lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp 6.550.222,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SOLEH selaku Kaur Keuangan Desa Sedong Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 71.158.369,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NOVI INDRIYANI selaku Kaur Keuangan Desa Sindang Kasih Menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.367.782,- (tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi ACHMAD ACHYANI Bin SAMSUDIN selaku Sekretaris Desa Kondangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.026.217,- (lima puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi ABDUL KUDUS Bin SAORIH selaku Kaur Keuangan Desa Pilangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 130.675.518,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi CHERIYAH Binti NASOR selaku Kaur Keuangan Desa Kalikoa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 122.905.114,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima ribu seratus empat belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi LAELA RACHMAT Binti SAHRONI selaku Kaur Keuangan Desa Kertawinangun menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 79.938.039,-. (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh sembilan rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SUSANTO Bin JUNAEDI selaku Kaur Keuangan Desa Weru Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 30.795.486,- (tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi MULANA Bin TARSINA selaku Kaur Keuangan Desa Cangkring menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi AFRIYANI, S.UD selaku Kaur Keuangan Desa Kaliwulu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi NUR HANIFAH ADANI selaku Kaur Keuangan Desa Pangkalan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 56.358.199,- (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) kepada saksi RAWISA (Alm) selaku pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 WILDA ROSDIANA, SPd selaku Kaur Keuangan Desa Sarabau menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 58.678.616,- (lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah) kepada kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi SHERLY NAFISAL ARIFASRI, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Bode Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 27.126.351,- (dua puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi YULIANI selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Gombang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 7.720.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi WANDI selaku Kepala Desa Buyut menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 32.944.000 (tiga puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada saksi AHMAD RIPAI Selaku Perangkat Desa Gegesik Kulon (Kaur Perencanaan), kemudian saksi AHMAD RIPAI menyerahkan kepada saksi MUHAMAD IDRIS selaku Perangkat Desa Junjang Wetan dengan jabatan Kaur Perencanaan tahun 2016 s/d 2020, kemudian MUHAMAD IDRIS menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi MUHAMAD IDRIS selaku Kaur Perencanaan tahun 2016 s/d 2020 Desa Junjang Wetan menitipkan pembayaran sebesar. Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 saksi HERMAN KHAERUN Bin NAHADI selaku Sekertaris Desa Pegagan Kidul menitipkan pembayaran sebesar. Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi ADE HARIS SUSANTO selaku pendamping Desa Kecamatan Kapetakan, kemudian saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2020 Sdr. MAUNA selaku Sekertaris Desa Bungko menitipkan pembayaran sebesar. 35.000.000,- (tiga puluh lima rupiah) kepada saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd,. M.Pd selaku pendamping Desa Kecamatan Kapetakan kemudian saksi ADE HARIS SUSANTO menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Tahun 2021 :
Pada Tahun 2021 saksi SUGIARTI selaku kaur keuangan Desa Barisan menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 50.489.315,-. (lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah) kepada saksi CARTIWAN selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi CARTIWAN menyerahkan kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi HELDA FUJI ASTUTI selaku kaur keuangan Desa Panggangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 80.381.442,-. (Delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) kepada saksi JAMAKSARI selaku pendamping Desa Kecamatan Losari, kemudian saksi JAMAKSARI menyerahkan kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian oleh saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I diserahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan dan pada akhirnya MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ANDRI PRIYANTO selaku sekretaris Desa Playangan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP selaku pendamping Desa Kecamatan Gebang, kemudian saksi MUHAMAD NIAMILLAH.SP menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi MUHAMAD ROYADI selaku kaur keuangan Desa Kubangkarang menyerahkan pembayaran sebesar. Rp.32.635.134,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi AKHMAD JAENI.selaku Kaur TU dan Umum Desa Karangmalang.menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 17.272.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi HANGGARA ANDRIYANA selaku Kaur Keuangan Desa Karangsuwung menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 49.742.503,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi TJARDI SUKARDI.selaku Staf Urusan Keuangan Desa Karangmekar menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 41.037.158,- (empat puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd .selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi JAENUDIN selaku Kaur Keuangan Desa Sarajaya. menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 123.490.120 (seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah) kepada saksi ERFIN NIZART.selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Lemah Abang, kemudian saksi ERFIN NIZART menyerahkan kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi SUTIAWATI Binti RUSTAM selaku Kaur Keuangan Desa winduhaji menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. Rp. 146.893.657,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi SALEH Bin SUHARA selaku Kaur Keuangan Desa Windujaya menyerahkan pembayaran sebesar Rp. 125.102.846,- (seratus dua puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi NAMIPAH Binti alm. SUKRI selaku Kaur Keuangan Desa Putat menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.771.956,- (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi HENI SUHAENI selaku Kaur Keuangan Desa Panongan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.900.634,- (lima puluh dua juta Sembilan ratus ribu enam ratu tiga puluh empat rupiah) kepada saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong, kemudian saksi SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ACHMAD ACHYANI Bin SAMSUDIN selaku Sekretaris Desa Kondangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 51.026.217,- (lima puluh satu juta dua puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi DODI MUHENDAR selaku sekretaris Desa Halimpu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA selaku Pendamping Desa Kecamatan Beber, kemudian saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ABDUL KUDUS Bin SAORIH selaku Kaur Keuangan Desa Pilangsari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 130.675.518,- (seratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi CHERIYAH Binti NASOR selaku Kaur Keuangan Desa Kalikoa menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 122.905.114,- (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima ribu seratus empat belas rupiah) kepada saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I selaku Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, kemudian saksi saksi DENDI SYAEFUDIN, S.Pd.I menyerahkan kepada saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB selaku Pendamping Lokal Desa Arjawinangun dan saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd Bin KHOTIB menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi AFRIYANI, S.UD selaku Kaur Keuangan Desa Kaliwulu menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 52.132.863,- (lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tiga) kepada saksi RAWISA (Alm) pendamping lokal desa kecamatan Plered, kemudian RAWISA (Alm) menyerahkan kepada saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi selaku Pendamping UMKM Kec. Sumber dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 WILDA ROSDIANA, SPd selaku Kaur Keuangan Desa Sarabau menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 58.678.616,- (lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam belas rupiah) kepada kepada saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd. Selaku Pendamping Desa Kec. Karangsembung, kemudian saksi saksi NINING PRIHATININGSIH, Amd menyerahkan kepada saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Ciledug, kemudian saksi SETIA LIA ANTIKA, SPd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun Tahun 2021 ANGGUN SUMIATI SUNARYO, S.Pi Binti YOYO SUNARYO selaku Kaur Keuangan Desa Pasanggrahan menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 27.344.202,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun Tahun 2021 ARI WIBOWO selaku Kaur Keuangan Desa Bodesari menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi SHERLY NAFISAL ARIFASRI, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Bode Lor menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 27.126.351,- (dua puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ITA ARMAWATI FARIDANINGSIH selaku Kaur Keuangan Desa Plumbon menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 10.729.463,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Pada Tahun 2021 saksi ARMALA Binti KADMA selaku Kaur Keuangan Desa Marikangen menyerahkan pembayaran sebesar. Rp. 36.315.258,- (tiga puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum Selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Plumbon, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Hum menyerahkan kepada MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palimanan kemudian saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa alur penitipan pembayaran pajak tersebut dilakukan dari masing-masing Desa ke saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, yang selanjutnya dititipkan ke terdakwa. Bahwa setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menerima penitipan pembayaran pajak lengkap dengan lampiran uang tunai pembayaran, cetakan E Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak DJP Online dari masing-masing desa, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan username serta password wajib pajak DJP online masing-masing desa merubah nilai pajak menjadi Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO menyetorkan uang titipan pajak desa hanya senilai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke kantor Pos yang terdapat di Kabupaten Cirebon. Setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO mendapatkan bukti pembayaran dari Kantor Pos berupa resi (MPN Billing), selanjutnya terdakwa merubah nilai nominal yang ada pada resi (MPN Billing) dengan cara menyesuaikan nilai yang ada pada resi (MPN Billing) dengan e Billing yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing Desa. Dan dalam waktu 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) minggu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO memberikan bukti pembayaran berupa resi kantor pos (MPN Billing) yang telah dirubah berikut e billing, uang cashback sebesar 10% dan uang transport kepada Pemerintah Desa melalui saksi SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, saksi SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, saksi VAUZY BACHTIAR WIBAWA, saksi M. KOMARUDDIN, S.H.I, saksi RIDHO APRIYANTO, S.Kom, saksi ALI AMINUDIN, S.T, saksi IHROM MUNAJAT, saksi ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, saksi MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, oleh karena itu Pemerintah Desa beranggapan jika pajak tersebut sudah dibayarkan sebagaimana mestinya karena nominal bukti pembayaran berupa resi kantor pos (MPN Billing) tersebut sesuai dengan cetakan E Billing pembayaran yang telah dibuat sebelumnya oleh masing-masing Kepala Urusan Keuangan Desa;
Bahwa pada tahun 2021 seluruh Desa yang ada di Kabupaten Cirebon mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua untuk melakukan klarifikasi terkait pembayaran pajak pelaksanaan kegiatan desa dan setelah dilakukan klarifikasi baru diketahui jika terjadi permasalahan dikarenakan pembayaran hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 82 (delapan puluh dua desa) pada tahun 2019,2020 dan tahun 2021 tidak sesuai karena pembayaran pajak tersebut jauh lebih kecil dari jumlah nominal sebagaimana E Billing pembayaran yang dicetak oleh masing-masing Kepala Urusan Keuangan Desa sehingga mengakibatkan terjadi selisih kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh Negara. Berdasarkan tanda terima setoran pajak dan rekap data pembayaran pajak dari kantor Pos periode 2019 sampai dengan tahun 2021, antara lain:
| No. | Desa | Nominal yang harus disetorkan | Nominal yang disetorkan | selisih yang tidak disetorkan |
| 1. Kec. Sedong | ||||
| 1. | KARANGWUNI | 8.863.900 | 112.000 | 8.751.900 |
| 2. | WINDUAJI | 115.553.119 | 425.000 | 115.128.119 |
| 3. | WINDUJAYA | 160.327.209 | 45.847.911 | 114.479.298 |
| 4. | PUTAT | 41.574.325 | 190.000 | 41.384.325 |
| 5. | KERTAWANGUN | 35.757.380 | 167.000 | 35.590.380 |
| 6. | PANONGAN | 69.447.880 | 344.909 | 69.102.971 |
| 7. | PANONGAN LOR | 6.550.222 | 22.000 | 6.528.222 |
| 8. | SEDONG LOR | 156.117.673 | 57.597.818 | 98.519.855 |
| 9. | SEDONG KIDUL | 11.255.597 | 86.000 | 11.169.597 |
| 10. | PANAMBANGAN | 23.239.000 | 40.000 | 23.199.000 |
| 2. Kec.Weru | ||||
| 11. | WERU LOR | 78.360.424 | 43.223.596 | 35.136.828 |
| 12. | MEGU GEDE | 17.014.425 | 9.092.156 | 7.922.269 |
| 13. | MEGU CILIK | 10.203.982 | 212.538 | 9.991.444 |
| 3. Kec. Waled | ||||
| 14. | WALED DESA | 31.986.397 | 8.000 | 31.978.397 |
| 15. | WALED ASEM | 131.382.927 | 18.673.917 | 112.709.010 |
| 16. | WALED KOTA | 30.843.324 | 6.198.981 | 24.644.343 |
| 17. | CIKULAK | 15.263.841 | 295.000 | 14.968.841 |
| 4. Kec. Pabuaran | ||||
| 18. | JATIRENGGANG | 49.385.630 | 9.031.588 | 40.354.042 |
| 5. Kec. Lemah Abang | ||||
| 19. | CIPEUJEUH KULON | 61.867.820 | 3.701.826 | 58.165.994 |
| 20. | SINDANG LAUT | 9.263.663 | 7.000 | 9.256.663 |
| 21. | LEUWIDINGDING | 69.467.831 | 162.000 | 69.305.831 |
| 22. | ASEM | 20.691.968 | 58.000 | 20.633.968 |
| 23. | SIGONG | 34.385.894 | 3.569.031 | 30.816.863 |
| 24. | SARAJAYA | 107.315.344 | 34.402.541 | 72.912.803 |
| 6. Kec. Gunung Jati | ||||
| 25. | BUYUT | 36.043.205 | 1.305.210 | 34.737.995 |
| 7. Kec. Kapetakan | ||||
| 26. | BUNGKO | 36.523.152 | 6.815.972 | 29.707.180 |
| 27. | PEGAGAN KIDUL | 15.033.600 | 15.033.600 | - |
| 8. Kec. Beber | ||||
| 28. | SINDANG HAYU | 18.621.380 | 52.000 | 18.569.380 |
| 29. | SINDANG KASI | 63.256.244 | 32.398.782 | 30.857.462 |
| 30 | KONDANGSARI | 38.275.107 | 36.793.117 | 1.481.990 |
| 31. | HALIMPU | 26.417.189 | 12.251.887 | 14.165.302 |
| 9. Kec.Plumbon | ||||
| 32. | DESA PESANGGRAHAN | 44.802.195 | 17.673.993 | 27.128.202 |
| 33. | BODE SARI | 43.181.509 | 7.101.790 | 36.079.719 |
| 34. | BODE LOR | 8.164.267 | 110.000 | 8.054.267 |
| 35. | PLUMBON | 15.750.000 | 80.000 | 15.670.000 |
| 36. | MARIKANGEN | 36.315.258 | 236.000 | 36.079.258 |
| 37. | GOMBANG | 15.387.274 | 7.720.637 | 7.666.637 |
| 10. Kec.Plered | ||||
| 38. | TEGALSARI | 36.365.491 | 3.580.970 | 32.784.521 |
| 39. | CANGKRING | 26.219.278 | 97.000 | 26.122.278 |
| 40. | KALIWULU | 47.392.264 | 1.683.468 | 45.708.796 |
| 41. | PANGKALAN | 56.529.189 | 719.750 | 55.809.439 |
| 42. | SARABAU | 49.843.092 | 362.430 | 49.480.662 |
| 11. Kec. Karangwareng | ||||
| 43. | KARANGASEM | 22.175.688 | 1.558.250 | 20.617.438 |
| 44. | KARANGANYAR | 52.814.275 | 3.969.525 | 48.844.750 |
| 45. | JATIPIRING | 73.643.770 | 431.700 | 73.212.070 |
| 46. | KARANGWANGI | 17.285.633 | 6.371.785 | 10.913.848 |
| 47. | KARANGWARENG | 43.434.083 | 1.844.625 | 41.589.458 |
| 12. Kec. Kedawung | ||||
| 48. | PILANGSARI | 90.502.228 | 11.866.717 | 78.635.511 |
| 49. | KALIKOA | 82.953.573 | 3.150.929 | 79.802.644 |
| 50. | KERTAWINANGUN | 42.491.819 | 1.231.498 | 41.260.321 |
| 51. | SUTAWINANGUN | 134.719.193 | 13.656.474 | 121.062.719 |
| 52. | KEDUNGDAWA | 29.532.046 | 501.890 | 29.030.156 |
| 53. | TUK | 14.191.900 | 53.000 | 14.138.900 |
| 13. Kec. Losari | ||||
| 54. | MULYASARI | 13.946.174 | 85.000 | 13.861.174 |
| 55. | BARISAN | 50.486.312 | 216.000 | 50.270.312 |
| 56. | AMBULU | 36.981.737 | 791.096 | 36.190.641 |
| 57. | KALIRAHAYU | 79.085.272 | 68.364.854 | 10.720.418 |
| 58. | PANGGANGSARI | 36.098.666 | 180.000 | 35.918.666 |
| 14. Kec. Pabedilan | ||||
| 59. | TERSANA | 181.502.444 | 222.000 | 181.280.444 |
| 60. | PABEDILAN KIDUL | 15.213.344 | 365.582 | 14.847.762 |
| 61. | PABEDILAN KALER | 66.627.853 | 573.876 | 66.053.977 |
| 15. Kec. Gebang | ||||
| 62. | GEBANG MEKAR | 24.537.632 | 688.542 | 23.849.090 |
| 63. | MELAKASARI | 11.158.575 | 453.575 | 10.705.000 |
| 64. | PELAYANGAN | 13.386.305 | 663.954 | 12.722.351 |
| 65. | GEBANG ILIR | 31.198.946 | 12.170.059 | 19.028.887 |
| 66. | GEBANG KULON | 58.474.510 | 14.989.804 | 43.484.706 |
| 67. | GEBANG | 28.051.370 | 694.600 | 27.356.770 |
| 68. | KALIMEKAR | 27.718.256 | 16.419.456 | 11.298.800 |
| 16. Kec. Susukan Lebak | ||||
| 69. | SUSUKAN AGUNG | 8.595.990 | 110.000 | 8.485.990 |
| 70. | SUSUKAN TONGGOH | 10.158.362 | 5.094.181 | 5.064.181 |
| 71. | KARANGMANGU | 19.347.030 | 192.709 | 19.154.321 |
| 72. | SUSUKAN LEBAK | 19.611.835 | 155.224 | 19.456.611 |
| 17. Kec. Karang Sembung | ||||
| 73. | KARANGSEMBUNG | 82.733.813 | 520.454 | 82.213.359 |
| 74. | KARANGTENGAH | 21.642.144 | 677.655 | 20.964.489 |
| 75. | TAMBELANG | 62.127.800 | 12.659.250 | 49.468.550 |
| 76. | KALIMEANG | 2.912.475 | 20.000 | 2.892.475 |
| 77. | KUBANGKARANG | 30.521.424 | 2.255.000 | 28.266.424 |
| 78. | KARANGMALANG | 19.101.022 | 2.181.600 | 16.919.422 |
| 79. | KARANGSUWUNG | 48.220.187 | 381.321 | 47.838.866 |
| 80. | KARANGMEKAR | 41.081.402 | 406.100 | 40.675.302 |
| JUMLAH | 3.554.504.557 | 563.653.703 | 2.990.850.854 | |
Bahwa perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 1 angka 22 :
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 58 :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 Ayat (15), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (2), dan Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Wajib Pajak , Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, serta Pemotongan dan / atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pasal 1 Ayat (15) :
Bukti Peneriman Negara, yang selanjutnya disingkat BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran;
Pasal 16 Ayat (1) :
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh atau PPn dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
Pasal 16 Ayat (2) :
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang tertuang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23 Ayat (2) :
Instansi Pemerintah Desa wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan atau dipungut paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.
Pasal 2 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3) huruf a dan b, Pasal 10B Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, pada intinya menyatakan :
Pasal 2 ayat (2) :
Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa
Pasal 10 ayat (3) huruf a dan b
Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
Pasal 10B Ayat (1):
Tenaga Pendamping Lokal Desa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3), huruf a mempunyai tugas :
melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pasal 10B Ayat (2):
Tenaga Pendamping Desa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3), huruf b mempunyai tugas :
Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Pajak Anggaran Belanja Desa Di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 S.D. 2021. Nomor R-05/HVI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 2.925.485.192,00 (dua milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak mengajukan keberatan (Eksepsi), sehingga pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saks-saksi yang telah diperiksa dipersidangan sebagai berikut;
SUWERMAN,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa adalah sebagai Kuwu Desa Jungjang Wetan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021;
Bahwa untuk pajak yang dibayarkan Desa Jungjang Wetan diantaranya sumber dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi dan bantuan keuangan Kabupaten, dan Paret. Dimana semuanya masuk dalam APBDes Jungjang Wetan;
Bahwa pada saat periode saksi menjabat sebagai Kuwu yang membayarkan pajak adalah Saksii IIN AMIYANA, selaku Kaur Keuangan dan disetorkan ke Kantor Pos Arjawinangun, namun untuk penyetoran pajak tahun 2019 pembayaran pajaknya dititipkan oleh Saksi kepada YUSUF selaku Pendamping Lokal Desa Kec. Arjawinangun;
Bahwa Pemerintahan Desa Jungjang Wetan melalui Saksi ada menitipkan pembayaran pajak kepada Saksi YUSUF untuk pajak tahun 2019 sebesar Rp.41.137.363,-
Bahwa Pemerintahan Desa Jungjang Wetan pajak tahun 2019 yang dititipkan pembayarannya kepada Saksi YUSUF ternyata terjadi masalah awalnya dari Saksi YUSUF dengan mengatakan bahwa uang yang dititipkan kepada Saksi YUSUF ternyata tidak disetorkan sesuai cetakan billing yang saksi berikan kepada Saksi YUSUF sehingga terjadi selisih pajak yang belum dibayarkan;
Bahwa Pemerintahan Desa Jungjang Wetan mendapatkan surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua terkait pembayaran pajak kemudian Saksi memerintahkan PENDI selaku Sekdes untuk datang ke kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, lalu PENDI menceritakan kepada Saksi bahwa pembayaran pajak desa Jungjang Wetan tahun 2019 yang dititipkan ke pendamping bermasalah karena tidak sesuai nominalnya yang menyebabkan selisih kekurangan pembayaran yang signifikan;
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Saksii IIN AMIYANA selisih pembayaran pajak untuk tahun 2019 yang belum dibayar sekitar Rp. 40.278.363,-
Bahwa dari selisih pembayaran sebesar 40.278.363,- yang belum terbayarkan tersebut, Saksi YUSUF tidak ada mengembalikan sampai dengan sekarang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IIN AMIYANA,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Jungjang Wetan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dengan tugas dan fungsi diantaranya; menerima, menghitung, dan menyetorkan pajak, membuat buku kas umum dan membuat buku kas pajak
Bahwa yang menyetorkan pajak kegiatan desa Jungjang Wetan adalah saksi sendiri selaku kaur keuangan dan saksi membayar pajak di Bank BJB Arjawinangun atau kantor Pos Arjawinangun;
Bahwa pada tahun 2019 pembayaran pajak kegiatan Desa Junjang Wetan tahun 2019, saksi serahkan kepada SUWERMAN selaku kuwu yang kemudian dititipkan pembayaran pajaknya kepada YUSUF selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon;
Bahwa seingat saksi Desa Jungjang Wetan menitipkan pembayaran pajak tahun 2019 kepada YUSUF sebesar Rp41.137.363,00;
Bahwa seingat saksi pada saat saksi menyerahkan pembayaran pajak kepada Pak Kuwu (Suwerman) saksi juga menyerahkan e-billing kepada Pak Kuwu dan Pak Kuwu kemudian menyerahkan ebilling tersebut kepada YUSUF;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan rekap ebilling pajak kegiatan Desa Junjang Wetan kepada Pak Kuwu, YUSUF meminta password Ebilling dan kode efin pajak Desa Junjang Wetan dan kemudian Saksi memberikannya kepada YUSUF;
Bahwa seingat saksi Desa Jungjang Wetan pada tahun 2021 menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua terkait konfirmasi pembayaran pajak kegiatan desa Junjang Wetan yang belum dibayarkan;
Bahwa seingat saksi, Pak Kuwu memerintahkan PENDI Sekretaris Desa Jungjang Wetan datang langsung ke kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, kemudian PENDI menyampaikan kepada saksi jika pembayaran pajak yang Pak Kuwu titipkan kepada YUSUF, pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan jumlah pajak yang diberikan saksi kepada Pak Kuwu;
Bahwa sepengetahuan saksi kekuarangan pembayaran pajak kegiatan Desa Junjang Wetan yang belum dibayarkan adalah sejumlah Rp40.278.363,00;
Bahwa dari selisih pembayaran pajak sebesar Rp40.278.363,00 yang belum dibayarkan tersebut, YUSUF pada saat ini sudah mengembalikannya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru diketahui oleh saksi jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MASNA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah mantan Kuwu (Kepala Desa) Megu Cilik tahun 2016 sampai dengan tahun 2021);
Bahwa pada tahun 2020, saksi sendiri yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa bantuan provinsi tahun 2019 kepada DENDI SAEFUDIN (Pendamping Desa Kec Kedawung);
Bahwa sepengetahuan saksi, sesuai dengan Tupoksi, yang melakukan pembayaran pajak kegiatan desa adalah kaur Keuangan Desa Megu Cilik (YAYANG AYU NURHASANAH), namun pada tahun 2020, saksi menitipkan pembayaran pajak bantuan provinsi tahun anggaran 2019 kepada DENDI SAEFUDIN (pendamping desa Kedawung);
Bahwa pada awalnya DENDI SAEFUDIN sering main ke kantor desa bersama-sama dengan teman pendamping lainnya. Kemudian Saksi bercerita bahwa Desa Megu Cilik belum membayar pajak bantuan provinsi tahun 2019 dan karena Kaur Keuangan (YAYANG AYU NURHASANAH) sedang cuti bersalin/melahirkan, DENDI SAEFUDIN menawarkan penitipan pembayaran pajak kegiatan desa tersebut dan Saksi menyetujuinya, selanjutnya DENDI SAEFUDIN menghitung kisaran besarnya pembayaran pajak bantuan provinsi tersebut dan setelah dihitung kemudian YAYANG AYU HARSANA yang membuat e-billingnya selanjutnya Saksi memberikan uang pajak sebesar Rp10.220.000 kepada DENDI SAEFUDIN untuk dibayarkan;
Bahwa seingat saksi sekitar satu minggu kemudian DENDI SAEFUDIN menyerahkan billing dan tanda terima penyetoran pajak (resi) kantor pos kepada Saksi;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2021, saksi mengetahui dari desa-desa lain, bahwa pajak yang pembayarannya melalui DENDI SAEFUDIN, tidak dibayarkan seluruhnya, saksi memberitahukan YAYANG AYU NURHASANAH untuk mengecek kebenararan informasi tersebut, YAYANG AYU NURHASANAH kemudian mengecek melalui DJP online, dan YAYANG AYU NURHASANAH memberitahukan jika pajak kegiatan desa Megu Cilik yang dititipkan melalui DENDI SAEFUDIN yang dibayarkan ke kantor Pajak Pratama adalah antara Rp2000 sampai dengan Rp8000,-
Bahwa selanjutnya Saksi meminta pertanggung-jawaban kepada DENDI SAEFUDIN dan DENDI SAEFUDIN ada mengembalikan uang kepada Saksi sebesar Rp8.000.000,00 kemudian uang tersebut disetorkan lagi ke Kantor Pajak Pratama melalui Kantor Pos Plered oleh YAYANG AYU NURHASANAH;
Bahwa setelah saksi mencari informasi dan baru diketahui jika DENDI SAEFUDIN menitipkan kembali pembayaran pajak kegiatan desa Megu cilik tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, namun detilnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa masih terdapat selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan tersebut yaitu sebesar Rp2.239.921, yang sampai dengan sekarang belum terbayarkan, dikarenakan Saksi DENDI SAEFUDIN tidak lagi membayarnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru diketahui saksi jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan, karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
YAYANG AYU NURHASANAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalh Kaur Keuangan Desa Megu Cilik dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022;
Bahwa salah satu tugas saksi sebagai Kaur Keuangan adalah membayarkan pajak dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Desa dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Negara,
Bahwa saksi pernah Dendi Saefudin (Pendamping desa Kec Kedawung) yaitu pajak kegiatan Desa Megu Cilik tahun 2019 sebagian karena saat itu Saksi sedang cuti melahirkan dan untuk mengejar waktu bayar pajak tepat waktu sehingga pak Kuwu (Pak Masna) menerima tawaran dari Dendi Saefudin untuk menyetorkan pajak kegiatan desa bantuan provinsi tahun 2019 sejumlah Rp10.220.000 melalui Pak Kuwu (Pak Masna) pada awal tahun 2020;
Bahwa seingat saksi, untuk pajak kegatan desa bantuan Propinsi Tahun 2019, yang menghitung pajak kegiatan desa Megu Cilik, adalah Saefudin (Pendamping Desa), Saksi waktu itu hanya membuat billingnya saja;
Bahwa sepengetahuan saksi, masing-masing pajak dari sumber dana desa/ alokasi dana desa/ banprov untuk pajak honor/tunjangan perangkat dihitung dengan rumus 5 % dari besaran anggaran kegiatan yang diterima;
Bahwa Dendi Saefudin sepengetahuan saksi bukan Pendamping desa Megu Cilik, pendamping desa Megu Cilik adalah Amri dan Ibnu (Pendamping Kecamatan);
Bahwa pajak Desa tahun 2019 yang telah dibayarkan oleh pihak Desa Megu Cilik yang pembayarannya dititipkan oleh Pak Kuwu (Masna) kepada Dendi Saefudin adalah sebesar Rp10.220.070;
Bahwa pajak tahun 2019 yang belum terbayarkan seluruhnya sebesar Rp10.220.070,00 pada tanggal 17 Januari 2022, oleh Dendi Saefudin telah diangsur kekurangan bayar pajak sebesar Rp.8.000.000,- sehingga tersisa Rp2.239.921,- yang dalam surat pernyataan akan dibayar sebelum akhir bulan Januari tahun 2022;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, saksi membuat billing baru dan langsung melakukan penyetoran pajak ke kantor pos Weru sejumlah Rp7.980.149,00
Bahwa Desa Megu Cilik pernah mendapatkan surat tentang klarifikasi pembayaran pajak tahun 2019-2021;
Bahwa seingat saksi ada dari kantor pajak pratama Cirebon ke Desa Megu Cilik menemui Saksi, memberikan surat klarifikasi untuk datang ke kantor pajak dan setelah saksi datang ke Kantor Pajak dengan membawa bukti setor, saksi melakukan pencocokan data dan setelah di cek dalam akun DJP Online milik Desa Megu Cilik ternyata yang disetorkan oleh Dendi hanya sejumlah Rp2.000 sampai dengan Rp.8.000,-
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kepada pak Kuwu (Saksi Masna) dan oleh Pak Kuwu, Dendi Saefudin dimintai pertanggungjawaban dan mengangsur sebesar Rp.8.000.000;
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi, DENDI menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa Megu Cilik tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA, namun saksi tidak mengetahui bagaimana caranya;
Bahwa Saksi sudah lakukan penyetoran selisih pajak desa tersebut sebesar Rp7.980.149 dan masih tersisa sebesar Rp.2.239.921.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa keberatan karena Terdakwa tidak kenal dengan saksi;
DEDI, ;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa (Kuwu) Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini;
Bahwa pada tahun 2020, saksi membayarkan pajak kegiatan desa Kertawinangun yang bersumber dari APBDes melalui DENDI SAEFUDIN sebesar Rp79.938.039,00,
Bahwa pada awalnya, pada tahun 2020, pendamping desa (DENDI SAEFUDIN) datang ke kantor desa dan bertemu saksi dengan membawa e-billing (tagihan pajak), kemudian DENDI SAEFUDIN mengatakan kepada saksi bahwa ada pajak-pajak kegiatan desa yang harus dibayarkan desa Kertawinangun adalah sebesar Rp79.938.039,-. Setelah itu saksi selaku Kepala Desa membayar tagihan pajak tersebut melalui DENDI SAEFUDIN, selanjutnya beberapa minggu kemudian DENDI SAEFUDIN datang lagi ke kantor desa dengan membawa bukti setoran sesuai yang saksi bayarkan;
Bahwa awalnya saksi percaya berdasarkan bukti-bukti setor yang dibayarkan oleh DENDI SAEFUDIN, namun pada tahun 2021 ada pemberitahuan dari KPP Pratama Cirebon bahwa pajak-pajak kegiatan desa Kertawinangun belum dibayarkan oleh Desa seluruhnya
Bahwa berdasar penjelasan dari KPP Pratama Cirebon terkait belum dibayarkan oleh Desa adalah Rp78.729.920,00
Bahwa pembayaran pajak yang sesuai sebesar Rp. 1.208.119, - (satu juta dua ratus delapan ribu seratus sembilan belas rupiah) berdasarkan bukti setoran dan yang tidak sesuai sebesar Rp. 78.729.920,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa setelah mengetahui ada pembayaran pajak yang tidak sesuai selanjutnya Kepala Desa se Kecamatan Kedawung memanggil DENDI SAEPUDIN selaku pendamping untuk dimintai klarifikasi dan DENDI SAEFUDIN menyampaikan menyetorkan pajak tersebut dititipkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA dan DENDI SAEFUDIN berjanji siap bertanggungjawab dan akan menyetorkan pajak-pajak desa Kecamatan Kedawung;
Bahwa Desa Kertawinangun pernah membayarkan kembali pajak yang tidak sesuai berdasarkan temuan KPP Pratama Cirebon sebesar Rp15.533.582,- pada tahun 2021.
Bahwa uang sebesar Rp15.533.582,- untuk pembayaran pajak desa yang tidak sesuai tersebut berasal dari saksi DENDI sebesar Rp10.000.000,- dan dari saksi pribadi sebesar Rp5.533.582,-;
Bahwa dari selisih pajak yang belum terbayarkan, saksi DENDI pernah mengembalikan ke desa Kertawinangun sebesar Rp.10.000.000,- dan sudah disetorkan langsung ke Bank BJB Jl. Perjuangan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru diketahui oleh saksi jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
LAELA RACHMAT,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Perangkat Desa (Kaur) Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon;
Bahwa selaku Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan dan salah satu tugasnya adalah, Memungut pajak desa, Menginput dan membayar pajak;
Bahwa Pada tahun 2020, Saksi pernah membayarkan pajak – pajak kegiatan desa yang bersumber dari APBDes namun pembayarnya dititipkan ke saksi DENDI SAEFUDIN sebesar Rp. 79.938.039,-.
Bahwa pada tahun 2020, pendamping desa Kertawinangun (DENDI SAEFUDIN) datang ke kantor desa dan bertemu dengan Kepala Desa (Pak DEDI) dengan membawa e-billing (tagihan pajak), DENDI SAEFUDIN mengatakan kepada pak Kuwu bahwa terdapat pajak-pajak kegiatan desa yang harus dibayarkan desa sebesar Rp79.938.039,00 kemudian Pak Kuwu membayar tagihan pajak tersebut melalui DENDI SAEFUDIN, selanjutnya beberapa minggu kemudian DENDI SAEFUDIN datang lagi ke kantor desa dengan membawa bukti setoran sesuai yang pak Kuwu bayarkan.
Bahwa pada awalnya saksi percaya telah dibayarkan berdasarkan bukti – bukti setor yang dibayarkan oleh DENDI SAEFUDIN, namun kemudian pada tahun 2021 ada pemberitahuan dari KPP Pratama Cirebon bahwa pajak-pajak kegiatan desa Kertawinangun belum dibayarkan oleh Desa sejumlah Rp78.729.920,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Bahwa penjelasan dari KPP Pratama Cirebon terkait belum dibayarkan oleh Desa sebesar Rp78.729.920,- karena baru dibayarkan sejumlah Rp1.208.119,00 (satu juta dua ratus delapan ribu seratus sembilan belas rupiah) berdasarkan bukti setoran;
Bahwa setelah mengetahui ada pembayaran pajak yang tidak sesuai selanjutnya Kepala Desa se Kecamatan Kedawung memanggil DENDI SAEPUDIN selaku pendamping untuk dimintai klarifikasi dan DENDI SAEFUDIN mengatakan tidak tahu karena menurut Dendi Saefudin, pembayaran pajak tersebut dititipkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA dan DENDI SAEFUDIN berjanji siap bertanggungjawab dan akan menyetorkan pajak-pajak desa Kecamatan Kedawung;
Bahwa Desa Kertawinangun pernah membayarkan kembali pajak yang tidak sesuai berdasarkan temuan KPP Pratama Cirebon sebesar Rp.15.533.582,- pada tahun 2021.
Bahwa sepengetahuan saksi total selisih pajak Desa kertawinangun yang belum terbayarkan sampai dengan sekarang yaitu sebesar Rp.63.196.338;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru diketahui oleh saksi jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan, karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
SANITA WIJAYA,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Desa (Kuwu) Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, sejak 2011 ssampai dengan 2017 ;
Bahwa terhadap realisasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) Kedungdawa selama saksi menjabat sebagai Kepala Desa (Kuwu) dibebankan/dikenakan pajak yaitu PPh dan PPn;
Bahwa pembayaran pajak yang dilaksanakan di Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon adalah Kaur Keuangan Desa Kedungdawa (Eviyanti) membuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Kegiatan yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan kemudian saksi selaku Kepala Desa dibuatkan e-billing Pembayaran Pajak kegiatan oleh Kaur Keuangan
Bahwa setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) Kegiatan dan Billing Pajak dibuat dan ditandatangani kemudian Kaur Keuangan melakukan pembayaran pajak di Kantor Pos Tengah Tani dan diterbitkan resi pembayaran pajak oleh Kantor Pos Tengah Tani;
Bahwa Saksi pernah menerima Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua tanggal 29 Oktober 2021 terkait konfirmasi dan undangan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh Desa Kedungdawa;
Bahwa dalam undangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua saksi hadir bersama Kaur Keuangan (EVIYANTI);
Bahwa hasil dari undangan pembayaran pajak berdasarkan keterangan yang saksi terima dari Pegawai Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua bahwa pembayaran pajak desa Kedungdawa tidak sesuai nominalnya karena nominalnya lebih kecil dari yang seharusnya dan bukti pembayaran pajaknya tidak sama dengan bukti pembayaran pajak yang sah;
Bahwa berdasarkan konfirmasi yang saksi terima dari Pegawai Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua pembayaran pajak yang tidak sesuai adalah pajak tahun 2021;
Bahwa yang melakukan pembayaran pajak adalah saksi sendiri akan tetapi pada tahun 2021 untuk Dana Desa tahap II, saksi menitipkan penyetoran pajak Dana Desa tahap II kepada pendamping desa atas nama DENDI SAEFUDIN;
Bahwa alasan pembayaran pajak dititipkan ke pendamping awalnya DENDI SAEFUDIN datang ke saksi dan menawarkan untuk membantu menyetorkan pajak desa (Dana Desa Tahap II) tahun 2021, karena saksi percaya saksi menyerahkan uang untuk pembayaran pajak tersebut sebesar Rp29.532.046,00 kepada DENDI SAEFUDIN di kantor desa;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran pajak yang dibayarkan dan disetorkan oleh DENDI SAEFUDIN sebesar Rp503.890,00 dari informasi dan perhitungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua pada saat saksi mendapat penjelasan dari Kantor Pajak Pratama Kabupaten Cirebon;
Bahwa pajak Desa Kedungdawa yang dibayarkan kembali oleh Desa Kedungdawa sebesar Rp23.899.543,- yang uangnya berasal dari uang saksi pribadi;
Bahwa jumlah pajak Desa Kedungdawa yang belum dibayarkan ke Negara hingga saat ini Rp5.137.613,-.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru diketahui oleh saksi jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
EVIYANTI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Kedungdawa Kecamatan Kedungdawa Kabupaten Cirebon sejak 2012 sampai dengan 2017 dan tahun 2017 sampai dengan saat ini
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kaur Keuangan Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, adalah sebagai berikut mengurus penyetoran, mengurus pajak, mengurus pengambilan uang dan mencatat uang yang sudah dikeluarkan;
Bahwa saksi membayar pajak untuk yang sumber anggarannya dari APBDesa tahun 2019 sampai dengan 2021 adalah saksi dan SANITA WIJAYA selaku kuwu yang di setorkan di kantor pos Tengahtani namun pada tahun 2021 ada pajak desa (Dana Desa Tahap II) yang dititipkan oleh Pak Kuwu (SANITA WIJAYA) kepada DENDI SAEFUDIN, (Pendamping Desa) sejumlah Rp29.532.046,00 di kantor desa;
Bahwa sepengetahuan saksi, alasan Pak Kuwu dan saksi menitipkan pajaknya awalnya DENDI SAEFUDIN datang ke saksi, kemudian DENDI SAEFUDIN datang ke Pak Kuwu (SANITA WIJAYA) menawarkan membantu menyetorkan pajak desa (Dana Desa Tahap II) tahun 2021;
Bahwa bukti pembayaran pajak yang diterima oleh Desa Kedungdawa sesuai dengan apa yang telah dititipkan kepada DENDI SAEFUDIN pada tahun 2019 yaitu sejumlah Rp29.532.046,00 sesuai e-billing;
Bahwa uang pembayaran pajak sebesar Rp29.532.046,00 yang dititipkan kepada DENDI SAEFUDIN tidak dibayarkan sesuai rekapan pajak yang seharusnya karena berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua, Desa Kedungdawa baru membayarkan pajak sebesar Rp503.890,00
Bahwa Desa Kedungdawa pada tahun 2021 masih memiliki kekurangan pembayaran pajak desa sebesar Rp29.028.156,00 namun pada tahun 2022 kekurangan pajak tersebut telah dibayarkan oleh pak Kuwu yang uangnya berasal dari uang pak Kuwu sendiri sebesar Rp23.899.543,00 dan terdapat sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp5.137.613,00
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari saksi DENDI SAEFUDIN terkait pembayaran pajak desa di Kedungdawa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru diketahui oleh saksi jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak menanggapi karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
RUSDI HARIS;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kuwu Desa Gebang, 28 Desember 2019 sampai dengan saat ini
Bahwa sumber dana yang berada di APBDes adalah Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi, bantuan keuangan Kabupaten, dan pajak dan retribusi (PARET);
Bahwa Pemerintahan Desa Gebang melalui Kaur Keuangan, TARDI, ada menitipkan pembayaran pajak kepada IBNU ABDILAH, untuk pajak Dana Desa tahun 2020 tahap satu, dua dan tiga, serta pajak Dana Desa tahun 2021 tahap satu;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu adanya ketidak sesuai pembayaran pajak kegiatan desa yang bermasalah, saksi baru tahu ketika ada surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua perihal Konfirmasi pembayaran pajak.
Bahwa seingat saksi, uang pembayaran pajak kegiatan desa Gebang yang dititipkan ke IBNU ABDILAH sebesar Rp27.650.552;
Bahwa tindakan saksi menyuruh kepada Kaur Keuangan untuk datang ke kantor Pajak Pratama, dan saksi mendapatkan kabar dari Kaur Keuangan, bahwa pajak yang pembayarannya dititipkan kepada Saksi IBNU ABDILAH bermasalah, namun saksi tidak mengetahui lebih lanjut permasalahan yang terjadi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
TARDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Gebang, dari tahun 2020 sampai dengan saat ini;
Bahwa untuk pembayaran pajak Dana Desa tahun 2020 tahap I, II, III, serta Dana Desa tahun 2021 tahap I, saksi titipkan pembayarannya kepada IBNU ABDILAH selaku pendamping lokal desa. Sedangkan untuk pembayaran pajak lainnya, Saksi setorkan sendiri ke kantor Pos Gebang atau BJB;
Bahwa seingat saksi, selaku Pendamping Desa, IBNU ABDILAH menawarkan kepada Saksi untuk penitipan pembayaran pajak dengan alasan bahwa ada teman di pajak pratama yang bisa membantu proses pembayaran pajak agar cepat prosesnya, dan Saksi akan mendapatkan uang rokok dari IBNU ABDILAH;
Bahwa saksi menyerahkan uang setoran pajak Desa (DD) Tahun 2020 tahap I,II dab tahap III sejumlah Rp20.208.534, dan pajak Dana Desa Tahun 2021 tahap I sejumlah Rp7.815.285,00 total keseluruhan adalah sejumlah Rp28.023.819,00 kepada IBNU ABDILAH;
Bahwa sebelumnya saksi membayarkan pajak kegiatan desa sendiri melalui Kantor Pos atau BJB, dengan melampirkan dokumen diantaranya cetakan kode billing dari sistem DJP Online, Saksi menginput jumlah besaran pajak yang sudah dihitung dengan cetakan kode billing kemudian diserahkan kepada kantor Pos atau BJB, beserta dengan jumlah uang pajak yang harus dibayarkan, kemudian
Bahwa atas penyetoran pajak kegiatan desa melalui kantor pos atau BJB, saksi selaku Kaur Pemerintahan Desa Gebang mendapatkan bukti tanda terima setoran pajak dari kantor pos Gebang atau BJB;
Bahwa semua pajak dana desa tahun 2020 dan 2021, sudah dibayarkan semua, baik yang disetorkan sendiri oleh Saksi, maupun disetorkan melalui IBNU ABDILAH, pendamping lokal desa;
Bahwa Namun Saksi IBNU ABDILAH menyetorkannya ada yang tidak sesuai dengan perhitungan pajak yang dibuat melalui kode billing, sehingga terjadi selisih jumlah pembayaran pajak yang cukup besar.
Bahwa Pemerintahan Desa Gebang, pada tahun 2021 menerima surat teguran dari Kantor Pajak Pratama Cirebon II, terkait dengan konfirmasi pembayaran pajak kegiatan desa, kemudian Saksi bersama dengan Kaur Program datang ke kantor Pajak Pratama Cirebon II dan mendapat konfirmasi dari Kantor Pajak jika pembayaran pajak kegiatan Desa Gebang tahun 2020, yang diterima oleh Kantor Pajak masih terdapat kekurangan dan saksi mencocokan dengan billing yang Saksi buat dengan rekapan data pembayaran pajak dari ke kantor Pajak Pratama Cirebon II,
Bahwa Kantor Pajak Pratama Cirebon II juga mengharuskan desa Gebang untuk membayarkan kekurangan selisih pajak kegiatan desa Gebang yang belum disetor;
Bahwa selisih setoran pajak yang belum terbayarkan sejumlah Rp27.329.219,00 sudah dibayarkan sejumlah Rp6.876.655, sehingga masih ada sisa pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp20.452.564,-
Bahwa selanjutnya Saksi meminta pertanggung jawaban kepada IBNU ABDILAH dan IBNU ABDILLAH menyatakan akan bertanggung jawab atas kekurangan pajak tersebut, menurut IBNU ABDILAH, pembayaran pajak kegiatan desa Gebang tersebut oleh IBNU ABDILAH diserahkan lagi kepada temannya, IBNU ABDILAH tidak menyebutkan siapa temannya tersebut;
Bahwa pembayaran selisih bayar pajak Pemerintahan desa Gebang sejumlah Rp6.876.655,00 tersebut berasal dari IBNU ABDILAH sebesar Rp3.000.0000, sedangkan sisanya dari Saksi sendiri
Bahwa seingat saksi, IBNU ABDILAH ada meminta kepada Saksi berupa password dan User DJP Online, namun untuk apa Saksi tidak mengetahuinya
Bahwa Saksi ada mendapatkan uang rokok dari IBNU ABDILAH sebesar Rp1.000.000,00
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak menanggapi;
MUADI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kuwu Pilangsari Tahun 2013 s/d 2019 dan 2020 s/d saat ini;
Bahwa setelah semua kegiatan yang berada di APBDes Pilangsari selesai dilaksanakan, saksi selaku Kuwu memerintahkan para PPKD dan Kaur Keuangan untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan uang pembayaran untuk pajak yang sudah dipotong dan disimpan oleh Kaur Keuangan, selanjutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan Kaur Keuangan menyetorkan ke Kantor Pos
Bahwa Pemerintahan Desa Pilangsari melalui Kaur Keuangan Desa ABDUL KUDUS, menitipkan pembayaran pajak kepada DENDY SAEPUDIN selaku pendamping desa Kec Kedawung, untuk pajak dana desa, dana alokasi desa, bantuan provinsi dan bantuan kabupaten tahun 2019, 2020 dan 2021;
Bahwa sesuai dengan Tupoksi, kaur Keuangan Desa Pilangsari (ABDUL KUDUS) yang menyetorkan pajak kegiatan desa melalui Kantor Pos, namun berdasarkan keterangan dari Kaur Keuangan, Kaur Keuangan ada menyetorkan pajak tahun 2020 dan 2021, dengan dititipkan kepada DENDY SAEPUDIN akan tetapi untuk pembayaran pajak tahun 2019 Saksi tidak mengetahuinya karena saat itu Saksi bukan sebagai Kuwu;
Bahwa yang menghitung pajak kegiatan desa Pilangsari adalah Kaur Keuangan (ABDUL KUDUS)
Bahwa Saksi tidak mengerti prosedur pembayaran pajak dikarenakan itu tugas dari Kaur Keuangan yang sesuai dengan Tupoksinya;
Bahwa Saksi mengetahui pembayaran pajak yang dititipkan bermasalah pada saat ada surat dari kantor pajak pratama perihal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dimana pajak yang baru disetorkan dengan persentase nol koma.
Bahwa seingat saksi, kemudian semua Kuwu yang mendapatkan undangan dari kantor pajak prtama datang ke kantor pajak pratama untuk memberikan konfirmasi, saksi memperoleh penjelasan pembayaran pajak Desa Pilangsari yang pembayaran pajaknya dititipkan kepada DENDY SAEPUDIN yang masuk ke kas negara tidak sesuai dengan pembayaran yang semestinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui besar uang pajak yang dititipkan oleh Kaur Keuangan, ABDUL KUDUS kepada DENDY SAEPUDIN;
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi baru diketahui jika DENDY SAEPUDIN menitipkan kembali pembayaran pajak tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi ABDUL KUDUS selisih pembayaran pajak sebesar Rp120.814.642;
Bahwa sepengetahuan saksi, DENDY SAEPUDIN ada mengembalikan selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan tersebut sebesar Rp9.330.012, yang mana uang tesebut kemudian oleh Kaur Keuangan (ABDUL KUDUS) disetorkan kembali ke kantor pos Pilang.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan dan diperlihatkan dipersidangan bukti pembayaran dari kantor pos baru, saksi mengetahui jika terdapat perbedaan font pada nilai nominal yang dibayarkan dan pada nominal angka.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
ABDUL KUDUS;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi Kaur Keuangan Desa Pilangsari, tahun 2019 dan Tahun 2020 sebagai perangkat Desa Pilangsari Kec.Kedawung
Bahwa tupoksi Saksi sebagai Kaur Keuangan Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, diantaranya memungut pajak dan menyetorkannya;
Bahwa pajak yang dibayarkan Desa Pilangsari diantaranya pajak Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dan bantuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon;
Bahwa yang membayarkan pajak tersebut adalah Saksi sendiri, dimana penyetoran pajak tersebut diberikan kepada DENDY SAEPUDIN, S.PdI sebagai pendamping Desa (Pendamping desa tingkat Kec.Kedawung);
Bahwa alasan Saksi menyetorkan uang pajak tersebut karena DENDY SAEPUDIN, S.PdI sebagai pendamping Desa Kecamatan Kedawung, meminta kepada Saksi agar setiap pembayaran pajak melalui DENDY SAEPUDIN, S.PdI dan menurut DENDI SAEPUDIN desa-desa yang berada di Kec. Kedawung membayar pajaknya juga melalui DENDY SAEPUDIN, S.PdI;
Bahwa saksi menyerahkan uang setoran pajak kepada DENDY SAEPUDIN, S.PdI tersebut, untuk pajak tahun 2019, 2020 dan 2021;
Bahwa yang melakukan perhitungan pajak tersebut adalah DENDY SAEPUDIN, S.PdI, sedangkan cara perhitungannya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dokumen yang dilampirkan untuk penyetoran pajak diantaranya cetakan kode billing dari sistem DJP Online, sebelumnya DENDY SAEPUDIN, S.PdI menginput jumlah besaran pajak yang sudah dihitung, kemudian cetakan kode billing tersebut dibawa dan lalu diserahkan kepada kantor Pos, beserta dengan jumlah uang pajak yang harus dibayarkan;
Bahwa setelah penyetoran pajak yang sudah disetorkan kepada kantor pos melalui DENDY SAEPUDIN, S.PdI, Pemerintahan Desa Pilangsari mendapatkan tanda terima setoran dari kantor pos;
Bahwa adapun pembayaran pajak tersebut, tergantung pencairan dari sumber dana diantaranya Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dan bantuan;
Bahwa semua pajak tahun 2019, 2020 dan 2021, sudah dibayarkan semua dan uang penyetoran pajaknya disetorkan kepada DENDY SAEPUDIN, S.PdI selaku pendamping desa Kec. Kedawung, namun DENDY SAEPUDIN, S.PdI menyetorkannya tidak sesuai perhitungan pajak yang dibuatnya melalui kode billing, sehingga terjadi selisih;
Bahwa sepengetahuan saksi, selisih setoran pajak yang akhirnya belum terbayarkan tersebut dapat Saksi jelaskan selisih setoran pajak yang belum terbayarkan berjumlah Rp130.144.654,00
Bahwa Saksi pernah menerima surat teguran dari Kantor Pajak Pratama Cirebon pada Oktober 2021 terkait dengan konfirmasi pembayaran pajak tahun 2019, 2020 dan 2021, dari pihak Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua (SUPENSIAJI) datang ke kantor Kuwu Pilangsari, dan lalu memberitahukan kepada Saksi, bahwa ada pajak yang belum disetorkan;
Bahwa setelah menerima surat teguran dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua tersebut, selanjutnya Saksi memberikan konfirmasi bahwa pembayaran pajak tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan memperlihatkan bukti berupa pembayaran pajaknya yaitu Cetakan kode beliing dan bukti bayar pajak dari kantor Pos;
Bahwa setelah Saksi menunjukan bukti pembayaran pajak tahun 2019, 2020 dan 2021 tersebut selanjutnya dari pihak Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, memverifikasi dokumen tanda terima setoran pajak dari kantor melalui kode NPTN dan lalu mencocokannya di aplikasi DJP Online, dan ternyata ada perbedaan jumlah nominal;
Bahwa Saksi menyetorkan selisih pajak tersebut ke kantor pos sebesar Rp9.330.012,00 pada tanggal 14 dan 30 Desember 2021;
Bahwa seingat saksi, DENDY SAEPUDIN, S.PdI pernah meminta kepada Saksi berupa password dan User DJB Pajak Online untuk menginput pembayaran pajak;
Bahwa prosedur penyetoran pajak yang semestinya penyetoran pajak tersebut adalah pertama-tama dihitung kegiatan yang terkena pajak dan setelah dihitung lalu diinput ke kode billing dan kemudian dicetak. Setelah itu uang pajak disetorkan ke kantor pos ataupun bank BJB, dan lalu mendapatkan tanda terima bukti penyetoran pajak;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui penyetoran pajak yang dititipkan bermasalah dan Saksi baru tahu ketika melihat aplikasi DJP Online yang dikasih tahu caranya oleh pihak kantor Pajak Pratama II Cirebon.
Bahwa setelah saksi menyelusuri ke kantor pos terkait, dan memverifikasi bukti setor pajak yang disetorkan oleh DENDY SAEPUDIN, S.PdI., ternyata DENDY SAEPUDIN, S.PdI menyetorkan pajaknya hanya sekitar Rp2000,00 sampai dengan Rp7000,00 DENDY SAEPUDIN, S.PdI melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencetak bukti billing ganda, dimana nominal yang dibayar ke kantor pos dengan hasil perhitungan pajak berbeda jumlah nominalnya;
Bahwa setelah Saksi meneliti dokumen berupa cetakan kode billing dan tanda terima setoran pajak Desa Pilangsari, ternyata ada beberapa kejanggalan diantaranya pada tanda terima bukti setoran dari Kantor Pos terdapat kejanggalan pada penulisan jumlah setoran yang tidak sama dengan huruf/font lainnya, sedangkan pada cetakan kode billing terdapat kejanggalan pada penulisan kode ID Billing dan masa aktif, dimana penulisan huruf lebih kecil dari yang lainnya;
Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada DENDY SAEPUDIN baru diketahui jika DENDY SAEPUDIN ternyata menitipkan kembali pajak tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA;
Bahwa pengembalikan selisih pembayaran pajak sebesar Rp9.330.012. menggunakan uang dari DENDY SAEFUDIN yang kemudian langsung Saksi setorkan sendiri ke Kantor Pos Pilang;
Bahwa selisih pajak yang belum terbayarkan hingga sekarang adalah sebesar Rp120.814.642,00
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan komisi atau fee, dari DENDY SAEPUDIN, atas penitipan pembayaran pajak tahun 2019, 2020 dan 2021.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi tersebut;
MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Palimanan, sejak bulan November tahun 2021 di relokasi di Kec. Palimanan sampai dengan saat ini, sebelumnya saksi sebagai tenaga pendamping lokal desa di Kec. Arjawinangun sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021
Bahwa saksi tidak memliki username dan password, dan Saksi juga tidak pernah meminta user name dan password kepada pihak Desa. Namun Saksi pernah menerima username dan password milik Desa Junjang Wetan dari Kaur Program (IDRIS), untuk pembayaran pajak kepada Terdakwa Mustofa, dikarenakan Terdakwa Mustofa memintanya;
Bahwa selaku Pendamping Lokal Desa di Kec. Arjawinangun, saksi pernah menerima titipan uang setoran pajak dari desa Junjang Wetan, kemudian uang setoran pajak tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA;
Bahwa awalnya sekitar tahun 2019, Saksi datang di Dinas DPMD Kab. Cirebon untuk rakor bersama-sama dengan PLD dan PD sekabupaten Cirebon. Setelah rakor kemudian Saksi pulang bersama dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada Saksi, jika Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bisa membantu membayar dan perhitungan pajak dikarenakan dibantu oleh orang Kantor Pratamanya dan nanti Saksi mendapatkan uang bensin dan Saksi diminta untuk menyampaikan kepada Desa-desa.
Bahwa kemudian Saksi menyampaikan perihal tersebut ke Kuwu Desa Junjang Wetan, SUERMAN, beberapa bulan kemudian SUERMAN menghubungi Saksi untuk datang ke Kantor Desa dan dari percakapan tersebut salah satunya adalah tentang pajak desa, selanjutnya SUERMAN menyampaikan akan menitipkan pembayaran pajak desa kepada Saksi dan kemudian saksi menghubungi Terdakwa MUSTOFA untuk menyampaikan bahwa Desa Junjang wetan akan melakukan pembayaran pajak desa;
Bahwa seingat saksi, saksi dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bertemu di Arjawinangun lalu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kelengkapan pembayaran pajak tersebut, diantaranya cetakan billing. Password, efin, NPWP dan uang.
Bahwa saksi kemudian menyampaikan kepada SUERMAN dan selanjutnya beberapa bulan kemudian Pak SUERMAN memberikan kelengkapan pembayaran pajak tersebut diantaranya jumlah uang pajak yang akan dibayarkan, cetakan ebilling, print out buku kas pembantu pajak dan password serta username, nomor efin dalam sebuah satu amplop coklat.
Bahwa selanjutnya amplop tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO disekitar daerah Arjawinangun dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan jika sudah beres nanti akan dikabarin;
Bahwa selang antara 2-3 hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menghubungi saksi dan lalu ketemu disekitar daerah Arjawinangun dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan amplop yang berisi cetakan ebilling dan resi/bukti pembayaran pajak dari kantor pos, dan Saksi diberi uang sebesar Rp400.000,00 selanjutnya amplop yang berisi cetakan ebilling dan resi/bukti pembayaran pajak dari kantor pos tersebut, Saksi serahkan kembali kepada SUERMAN dan seingat saksi, Pak SUERMAN memberikan uang sebesar Rp200.000,00 kepada Saksi;
Bahwa saksi menerima uang titipan pembayaran pajak Desa Junjangwetan hanya Tahun aggaran 2019 dengan nilai sekitar antara Rp. 37 juta sampai dengan Rp40 juta rupiah, selain itu saksi juga ada menerima penitipan pembayaran pajak dari DENDI SAEFUDIN yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Kedawung dan MUHAMAD ARIFIN Pendamping Desa Kecamatan Plumbon;
Bahwa seingat saksi, sekitar Tahun 2019, pada saat Saksi kondangan ke Pendamping Desa Arjawinangun (JIHAN) di Plumbon, saksi bertemu dengan DENDI SAEFUDIN, kemudian DENDI SAEFUDIN menanyakan kepada saksi mengenai kenalan orang kantor Pajak Pratama yang dapat membantu membayara pajak, selanjutnya saksi menyampaikan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyatakan agar mengurus kepada saksi saja karena orang pajak pratama tidak mau terlalu banyak orang yang terlibat;
Bahwa beberapa bulan kemudian DENDI SAEFUDIN mentitipkan pembayaran pajak kegiatan desa kepada Saksi, namun Saksi tidak tahu desa mana saja yang dititipkan kepada Saksi, dikarenakan berkas billing dan uangnya, password, no efin dan fotocopy NPWP sudah dimasukan semua ke map coklat, dan menurut DENDI SAEFUDIN uang pajaknya sudah dipotong 10 %;
Bahwa kemudian saksi menyerahkan pembayaran pajak kegiatan desa dari DENDI SAEPUDIN tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Saksi juga menyampaikan uang pembayaran pajak sudah dipotong, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada Saksi, kalau bisa jangan dipotong dulu, biar orang pratama yang mengaturnya;
Bahwa seingat saksi, beberapa hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kembali cetakan billing dan resi pembayaran pajak kepada Saksi yang dimasukan map, Saksi juga diberi uang oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sekitar Rp700.000, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan bahwa didalam map ada uang untuk DENDI SAEFUDIN.
Bahwa selanjutnya Saksi serahkan kembali berkas pembayaran pajak dalam map tersebut kepada DENDI SAEFUDINdan menyampaikan agar jangan dipotong terlebih dahulu pembayaran pajak kedepannya, saksi juga sampaikan ada uang untuk DENDI SAEPUDIN dalam map tersebut;
Bahwa selanjunya DENDI SAEFUDIN sering nitip pembayaran pajak kepada Saksi, namun uang pajaknya tidak dilakukan pemotongan diawal, terlebih dahulu;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersama-sama dengan ADE HARIS pernah menyampaikan kepada saksi jika MUHAMAD ARIFIN akan ikut menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui saksi, selanjutnya saksi konfirmasi kepada MUHAMAD ARIFIN, selanjutnya Saksi MUHAMAD ARIFIN, melakukan penitipan pembayaran pajak lewat ADE HARIS, sepengetahuan saksi, ADE HARIS kemudian menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, namun ditolak oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa selanjutnya MUHAMAD ARIFIN menelpon Saksi untuk menitip membayar pajak, kemudian saksi bertemu dengan MUHAMAD ARIFIN, dan MUHAMAD ARIFIN menyerahkan berkas dan uang pembayaran pajak yang dimasukan map coklat, menurut MUHAMAD ARIFIN uang pajaknya sudah dipotong 30 %, dikarenakan sistem di ADE HARIS seperti itu, selanjutnya Saksi serahkan kembali ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa kemudian 2-3 hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan kembali berkas billing dan resi yang masukan ke map kepada Saksi, saksi diberi uang oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa seingat saksi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO pernah menyampaikan kepada saksi bahwa uang pajak yang dibayarkan hanya 50 %, 10% untuk orang Pratama dan 10% lagi dibagi dua untuk Saksi dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, untuk MUHAMAD ARIFIN dan orang desa 30 %.
Bahwa saksi menerima penitipan pembayaran pajak dari Saksi MUHAMAD ARIFIN, sudah beberapa kali namun jumlah pastinya Saksi lupa, dan kronologisnya tetap sama;
Bahwa titipan pembayaran pajak yang Saksi terima dari MUHAMAD ARIFIN seingat saksi sekitar Rp140.000.000, sedangkan dari DENDI SAEFUDIN sekitar Rp500 juta rupiah lebih;
Bahwa awalnya pada bulan Desember 2021, di group WA PLD sekabupaten Cirebon, ada beberapa rekan-rekan PLD menanyakan keberadaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengajak bertemu di Sekrertariat P3MD (Pendamping Profesional Program Masyarakat Desa) di Watubelah, Saksi dan rekan-rekan menanyakan status pembayaran pajak kegiatan desa yang bermasalah tersebut dan meminta pertanggung jawabannya, seingat saksi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan dirinya untuk konfirmasi kepada orang Pratama dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyuruh saksi dan teman-teman untuk tenang dan sabar menunggu konfirmasi dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa setelah beberapa kali pertemuan di Sekretariat, Saksi baru mengetahui dari teman-teman PLD bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut, penyetorannya pembayaran pajak desa tersebut, tidak dilakukan sebagaimana mestinya
Bahwa seiangat saksi, saksi mendapatkan uang rokok dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO seluruhnya sampai dengan jumlah total Rp40.000.000.-;
Bahwa Saksi ada meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan menagih uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan tersebut, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan pengembalian kepada Saksi melalui transfer sebesar Rp5.000.000,00 kemudian saksi serahkan DENDI SAEFUDIN;
Bahwa selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO juga transfer lagi sebanyak Rp2.500.000 dan Rp1.500.000, dan Saksi serahkan ke MUHAMAD ARIFIN.;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada mengirimkan bukti transfer ke IHROM (PD Kec Pabedilan) sejumlah Rp50.000.000, kepada Saksi, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada saksi, untuk kekurangan pengembalian pajak agar saksi meminta kepada IHROM dan IHROM menyampaikan kepada saksi akan langsung ditransfer kepada MUHAMAD ARIFIN dan DENDI SAEPUDIN;
Bahwa selanjutnya Saksi menanyakan kepada MUHAMAD ARIFIN dan DENDI SAEFUDIN, keduanya menyampaikan kepada saksi jika sudah menerima transfer dari IHROM, namun Saksi lupa berapa besar nominalnya;
Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak ada mengembalikan uang setoran pajak tersebut kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengembalikan kepada MUHAMAD ARIFIN sekitar Rp29.300.000 dan kepada DENDI SAEFUDIN sekitar Rp35.000.000, sedangkan ke Desa Junjang Wetan tidak ada;
Bahwa uang komisi sebesar Rp40.000.000 dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, pada awalnya saksi pergunaka untuk ditabung dan sebagian buat sehari hari, namun kemudian uang tersebut Saksi gunakan untuk pengembalian ke MUHAMAD ARIFIN dan DENDI SAEFUDIN;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan dan menolaknya, karena banyak yang tidak benar;
DENDI SYAEFUDIN, S.Pdi,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa) Kec. Kedawung, sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Pendamping Desa Pemberdayaan atau Pendamping Desa diantaranya :
Mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa dan pembangunan yang berskala lokal desa ;
Melakukan tugas dan fungsi sebagaimana kebijakan Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Bahwa seluruh desa yang ada di Kecamatan Kedawung menjadi tanggung jawab Saksi sebagai Tenaga Pendamping Pemberdayaan, yakni Desa Sutawinangun, Kertawinangun, Tuk, Kalikoa, Kedungjaya, Kedungdawa, Pilangsari dan Kedawung.
Bahwa saksi pernah menghitung perhitungan pajak PPN dan PPH sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai pendamping desa pemberdayaan di wilayah Kecamatan Kedawung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 8 Desa yakni : Desa Sutawinangun, Kertawinangun, Tuk, Kalikoa, Kedungjaya, Kedungdawa, Pilangsari dan Kedawung, setelah para desa ini bisa menghitung sendiri setoran pajaknya maka Saksi lepas.
Bahwa awalnya pada tahun 2019 ada beberapa desa yang Kuwunya baru sehingga aparat desa terutama bagian keuangan / Kaur Keuangan Desa yang baru juga belum bisa menghitung besaran pajak yang harus disetorkan ke Negara dari semua anggaran yang berada di APBDes, lalu baik Kuwu dan Kaur Keuangan Desa tersebut menghubungi Saksi dengan untuk meminta bantuan menghitungkan besaran pajak Desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 dan PPH 23;
Bahwa sesuai dengan tupoksi Saksi sebagai pendamping desa pemberdayaan atau pendamping desa di Kecamatan Kedawung mengajarkan kaur keuangan desa tersebut untuk menghitung besaran pajak desa tersebut, sedangkan penginputannya dilakukan oleh Kaur Keuangan desa sendiri, setelah Kaur Keuangan Desa tersebut sudah memahami dan mengerti cara menghitungnya maka Saksi lepas dan Saksi anggap sudah bisa berjalan sendiri.
Bahwa setelah dilakukan penghitungan terhadap pajak baik itu PPN dan PPH, Kaur Keuangan Desa menginput data tersebut ke website DJP ONLINE dengan menggunakan user name dan password masing-masing desa dan NPWP Desa, setelah keluar ID billing lalu di print oleh Kaur Keuangan Desa, setelah itu print e-biliing berikut uang pajaknya oleh Kaur Keuangan diserahkan kepada Saksi dengan maksud agar Saksi yang menyetorkannya, kemudian oleh Saksi uang setoran pajak dan e-billing tersebut tidak langsung disetorkan ke Kantor pos melainkan Saksi serahkan kepada MUHAMAD YUSUF selaku pendamping lokal desa (PLD) di Kecamatan Arjawinangun, selang 2-3 hari kemudian MUHAMAD YUSUF menyerahkan bukti setoran pos (resi) penyetoran pajak desa tersebut, setelah itu Saksi menyerahkan bukti setoran pajak berikut e-billing tersebut kepada Kaur Keuangan Desa masing-masing;
Bahwa dari 8 desa yang berada di Kec Kedawung, hanya 6 desa yang menitipkan penyetoran pajaknya kepada Saksi, sedangkan 2 desa tidak ada menitipkan yaitu Desa Kedawung dan Desa Kedungjaya. Sedangkan 6 desa diantaranya yaitu : Desa Sutawinangun, Kertawinangun, Tuk, Kalikoa, Kedungdawa dan Pilangsari. Dengan rincian sebagai berikut :
Desa Sutawinangun :
Tahun 2019 : Pajak dana desa (DD) sekitar Rp. 6.000.000;
Tahun 2020: Pajak dana desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Propinsi total keseluruhan kurang lebih Rp. 84.000.000;
Desa Kertawinangun :
Tahun 2019 : Pajak dana desa sekitar Rp. 5.000.000;
Tahun 2020 : Pajak dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Propinsi keseluruhan kurang lebih Rp. 68.000.000.
Desa Tuk :
Tahun 2019 : Pajak Bantuan Propinsi kurang lebih Rp. 14.000.000 ;
Desa Kalikoa :
Tahun 2019 : Pajak Bantuan Propinsi sekitar Rp. 9.000.000;
Tahun 2020 : Pajak dari semua sumber anggaran sekitar Rp. 35.000.000;
Tahun 2021: Pajak dana desa (DD) sekitar Rp. 70.000.000.
Desa Pilangsari :
Tahun 2019 : Pajak Bantuan Provinsi sekitar Rp. 9.000.000;
Tahun 2020 : Pajak dari semua sumber anggaran sekitar Rp. 60.000.000;
Tahun 2021: Pajak dana desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp. 27.000.000.
Desa Kedungdawa :
Tahun 2019 : Pajak dana desa sekitar Rp. 5.000.000;
Tahun 2021 : Pajak dana desa sekitar Rp. 28.000.000
Bahwa pada saat saksi menerima dari Kaur Keuangan Desa, yang Saksi terima selain uang terdapat juga e-billing yang terdapat ID billing yang tercantum nilai nominal pajak yang dibayarkan sedangkan untuk penyetoran pajaknya Saksi tidak tahu, karena bukan Saksi yang menyetorkannya melainkan MUHAMAD YUSUF yang menyetorkan uang pajak desa tersebut, tetapi setelah Saksi lihat pada resi setoran pajak semuanya dibayarkan di kantor pos Kesenden Kota Cirebon;
Bahwa awalnya sekitar tahun 2019 Saksi mendapatkan informasi dari teman-tema pendamping ketika Saksi sedang bermain futsal di “Sport Center Pemuda, jika MUHAMAD YUSUF bisa mengurus pajak desa, selanjutnya sekitar bulan Juli tahun 2019 Saksi bertemu dengan MUHAMAD YUSUF ketika kondangan di pernikahan Saksi JIHAN (Pendamping Desa) di daerah Tegalwangi dan saksi bertanya langsung kepada MUHAMAD YUSUF perihal informasi yang dimaksud, MUHAMAD YUSUF mengatakan bahwa dirinya bisa membayar pajak desa langsung ke orang pratama dan ketika ada temuan dari Inspektorat, orang Inspektorat juga akan melindungi, dan nanti juga ada bagian untuk Kuwu dan saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi menyampaikan informasi tersebut, langsung ke pihak desa diantaranya Bendahara Desa Pilangsari (ABDUL KUDUS), Kuwu Tuk (FATUROHIM WIJAYA), Kuwu Kedungdawa (H. SANITA WIJAYA), Bendahara Desa Sutawinangun (YAYAN), Kuwu Kertawinangun (M SUGANA) dan Kuwu Kalikoa (MISBAH FAUZI);
Bahwa beberapa bulan kemudian Bendahara Pilangsari menitipkan pembayaran pajak tahun 2019 kepada Saksi. Kemudian Kuwu Kertawinangun, Bendahara Sutawinangun, Bendahara Kalikoa, Kuwu Tuk dan Kuwu Kedungdawa, selanjutnya penitipan penyetoran uang pajak dan berkas billing tersebut, Saksi serahkan kepada MUHAMAD YUSUF;
Bahwa seingat saksi, untuk Desa Pilang uang pembayaran pajak sudah terlebih dahulu dipotong oleh Bendahara (ABDUL KUDUS) sebesar 10 %, sedangkan untuk desa lainnya tidak ada pemotongan 10 % oleh pihak desa.;
Bahwa selang 2-3 hari kemudian MUHAMAD YUSUF menyerahkan kembali berkas billing beserta tanda bukti pembayaran kepada Saksi, MUHAMAD YUSUF memberikan sejumlah uang kelebihan atau cashback 10 % kepada saksi dan selanjutnya Saksi juga memberikan berkas resi pembayaran pajak dan uang cashback tersebut kepada masing-masing pihak desa, terkecuali Desa Pilangsari;
Bahwa untuk tahun 2020, Desa Sutawinangun, Kertawinangun, Kalikoa dan Pilangsari, kembali menitipkan pembayaran pajaknya kepada Saksi. Dimana Desa Kertawinangun, Kalikoa dan Pilangsari, sebelum menyerahkan uang pembayaran pajaknya kepada Saksi, terlebih dahulu melakukan pemotongan sebesar 10 %, terkecuali Desa Sutawinangun. Selanjutnya uang penyetoran pajak dan berkas billingnya, Saksi serahkan ke MUHAMAD YUSUF. Selang 2-3 hari kemudian MUHAMAD YUSUF menyerahkan kembali berkas billing beserta tanda bukti pembayaran kepada Saksi. MUHAMAD YUSUF memberikan sejumlah uang kelebihan atau cashback 10 % kepada. Selanjutnya Saksi juga memberikan uang cashback tersebut kepada Desa Sutawinangun 10 %, sedangkan ketiga desa lainnya tidak,dikarenakan sudah dilakukan pemotongan 10 %. Selain itu Saksi juga menyerahkan kembali berkas billing dan resi kepada masing-masing desa;
Bahwa untuk tahun 2021, Desa Kalikoa, Pilangsari dan Desa Kedungdawa, kembali menitipkan pembayaran pajaknya kepada Saksi, masing-masing Desa tersebut, sebelum menyerahkan uang pembayaran pajaknya kepada Saksi, terlebih dahulu melakukan pemotongan sebesar 10 %. Selanjutnya uang penyetoran pajak dan berkas billingnya, Saksi serahkan ke MUHAMAD YUSUF. Selang 2-3 hari kemudian MUHAMAD YUSUF menyerahkan kembali berkas billing beserta tanda bukti pembayaran kepada Saksi, kemudian MUHAMAD YUSUF memberikan sejumlah uang kelebihan atau cashback 10 % kepada Saksi. Namun uang casbask 10 % tersebut tidak Saksi serahkan ke masing-masing desa, dikarenakan pihak desa sudah memotongnya 10 %;
Bahwa Saksi mendapatkan cashback sebesar 10 % dari penyerahan uang setoran pajak desa dari MUHAMAD YUSUF. Dimana Saksi menerima dari pembayaran pajak selama 3 tahun tersebut dengan total kurang lebih sebesar Rp80.000.000,00;
Bahwa Saksi telah menerima uang titipan setoran pajak desa di Kecamatan lain, yakni Kecamatan Weru sebanyak 2 Desa, yaitu Desa Weru Lor dan Desa Megu Cilik pada tahun 2020, dan Kec Losari pada tahun 2019, dimana Saksi menerimanya dari JAMAKSARI (Pendamping Desa Kec Losari), namun untuk nama desa-desa yang menitipkan dan nominalnya Saksi sudah lupa;
Bahwa uang setoran pajak yang Saksi terima dari pihak Desa di Kecamatan Weru yang menititpkan kepada Saksi dengan rincian :
Desa Weru Lor Saksi menerima setoran pajak Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp29.600.000,- ;
Megu Cilik Saksi menerima setoran pajak Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp7.600.000,-.
Bahwa uang setoran pajak yang Saksi terima dari JAMAKSARI untuk Kec Losari yang Saksi ingat sekitar Rp11.000.000
Bahwa total dari 6 Desa di Kec. Kedawung dan 2 Desa di Kec. Weru dan Kec Losari yang Saksi terima uang setoran pajaknya sebesar Rp550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa ketika Saksi terima resi pos bukti setoran pajak tersebut dari MUHAMAD YUSUF, Saksi tidak memperhatikan secara detail dan beranggapan kalau resi pos tersebut sudah benar dan sesuai dengan jumlah yang disetorkan, namun setelah diperlihatkan resi tersebut oleh pemeriksa baru Saksi ketahui ada yang janggal yakni pada tulisan / cetakan nominal dan terbilang pada resi tersebut berbeda dengan tulisan/cetakan yang diatasnya, seperti ada yang memalsukannya;
Bahwa setelah ditelusuri baru diketahui jika pembayaran pajak tersebut pada ujungnya dilakukan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan bukan MUHAMAD YUSUF, namun detilnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa setelah mendengar adanya kabar tersebut saksi langsung mencari MUHAMAD YUSUF, setelah bertemu MUHAMAD YUSUF menceritakan bahwa uang setoran yang Saksi serahkan tersebut oleh MUHAMAD YUSUF tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang merubah e-billing setoran desa tersebut sehingga setoran pajaknya menjadi kecil hanya sebesar Rp. 2.000,-,
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena sama-sama sebagai pendamping desa namun Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah pendamping lokal desa (PLD) Desa Panguragan, Kec. Panguragan dan kenal sejak 2017 pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO baru pertama kali ditunjuk sebagai PLD;
Bahwa dasar saksi menyerahkan uang setoran pajak tersebut kepada MUHAMAD YUSUF adalah dikarenakan Saksi tertarik untuk membantu desa membayarkan pajak dan membantu ketika ada temuan-temuan desa. Selain itu Saksi tertarik dengan adanya cashback 10% yang dijanjikan oleh MUHAMAD YUSUF;
Bahwa total Saksi sudah mengembalikan kepada desa-desa kurang lebih sebesar Rp128.600.000,- dengan rincian uang setoran MUHAMAD YUSUF Rp35.000.000,- dan Saksi sebesar Rp93.000.000,-. uang pengembalian sebesar Rp35.000.000 tersebut, adalah pengembalian dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebesar Rp10.000.000,00;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, karena Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan titipan pembayaran pajak dari MUHAMMAD YUSUF kepada AFAN HIDAYAT;
IBNU ABDILAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Pendamping Profesional Desa (PD) di Kec. Gebang,
sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa diantaranya mendampingi desa dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan kegiatan dana Desa dan bertanggung jawab kepada Kementrian Desa.
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa di Kecamatan Gebang;
Bahwa Saksi sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa, untuk mendampingi semua Desa yang berada di Kec. Gebang yang berjumlah 13 Desa diantaranya Desa Dompyong Kulon. Dompyong Wetan, Kalimekar, Kalimaro, Gagasari, Kalipasung, Gebang Kulon, Gebang, Gebang Ilir, Gebangudik, Gebangmekar, Playangan, dan Melakasari;
Bahwa Saksi sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa tidak pernah menghitung penghitungan pajak desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 maupun PPH 23 namun Saksi hanya mengajarkan kepada Kaur Keuangan dan Sekdes cara perhitungan pajak tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pengitungan pajak, maka pihak Desa yang akan menyetorkan pajak ke kantor Pos atau Bank BJB;
Bahwa Saksi selaku salah satu PD Kec. Gebang, ada menerima titipan setoran uang pajak dari salah satu Desa yaitu Desa Gebang untuk tahun 2020 dan tahun 2021;
Bahwa jumlah total uang pajak yang Saksi terima dari Desa Gebang sekitar Rp27.650.552,-;
Bahwa selain uang setoran pajak yang Saksi terima dari pihak Desa Gebang, dan Saksi juga menerima cetakan kode billing. Selanjutnya Saksi langsung serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa awal mula Saksi menerima titipan uang setoran pajak dari Desa Gebang, yang kemudian Saksi setorkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah pada tahun 2020 Saksi bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO di acara Rapat Kordinasi (Rakor) di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menawarkan bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bisa menerima pembayaran pajak dikarenakan punya teman orang Pratama, jika ada pemeriksaan inspektorat nanti dijamin aman dan nanti ada cashback 10%;
Bahwa kemudian Saksi mencoba menawarkan kepada Kaur Keuangan Desa Gebang (TARDI), selanjutnya Kaur Keuangan Desa Gebang menitipkan setoran uang pajak beserta dengan cetakan kode billing kepada Saksi, Saksi menghubungi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan Saksi menyerahkan uang setoran pajak dan cetakan kode billing kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, selang dua tiga hari, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memerintahkan saksi mengambil resi dan cetakan billing yang sudah disetorkan
Bahwa setelah Saksi mengambil resi dan cetakan kode billing dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, kemudian saksi serahkan kepada Kaur Keuangan Desa Gebang;
Bahwa Saksi menyerahkan uang penyetoran pajak berikut cetakan kode milik Desa Gebang kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut sebanyak 2 (dua) kali disekitar warung yang berada di Ataqwa Kota Cirebon, dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memotong cashback 10 % dan lalu diserahkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui ternyata uang pajak yang Saksi terima dari pihak Desa Gebang dan kemudian Saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO disetorkan tidak sebagaimana mestinya pada awalnya Pemerintahan Desa Gebang, sekitar bulan Desember 2021 ada menerima surat dari Pratama perihal konfirmasi pembayaran pajak 2020 dan 2021 Desa Gebang, kemudian Kaur Keuangan (TARDI) menghubungi Saksi dan memberitahukan hal tersebut dan menanyakan solusi dari adanya selisih pajak, dimana pajak yang disetorkan Desa Gebang ternyata berjumlah Rp2000, kemudian pihak Pratama meminta progres pembayaran;
Bahwa seingat saksi, selanjutnya Saksi dengan Kaur Keuangan berusaha melakukan pembayaran proges pajak tersebut;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada meminta username dan Password milik Desa Gebang, kepada Saksi dan Saksi menyerahkan nomor NPWP, Password dan Efin kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO namun untuk digunakan untuk apa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak pernah merubah e-billing dan resi setoran pajak desa, sehingga pajak desa yang disetorkan ke kantor menjadi kecil dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh desa;
Bahwa Saksi mendapatkan cashback 10% dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam setiap satu kali penitipan pembayaran pajak Dimana uang tersebut hanya Saksi berikan sebagian kepada TARDI, Kaur Keuangan Desa Gebang;
Bahwa Saksi meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan menagih uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan tersebut. Namun Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sampai dengan sekarang tidak ada melakukan penggantian pembayaran kepada Saksi;
Bahwa Saksi bersama dengan Kaur Keuangan Desa Gebang, melakukan pembayaran kekurangan pajak dengan total sebesar Rp6.876.655. Dimana Saksi menyerahkan uang pengembalian pajak kepada TARDI sebesar Rp3.000.000, sedangkan sisanya uang pribadi TARDI. Selanjutnya TARDI menyetorkannya ke BJB Gebang
Bahwa uang cashback 10% sebesar Rp3.000.000 yang Saksi terima dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut. Sudah ada Saksi kembalikan sebagai pengganti pembayaran kekurangan pajak Desa Gebang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
INDAH SITI ALMUNAWAROH,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Kertawangun, sejak 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kaur Keuangan Kertawangun Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, salah satunya adalah Menerima dan menyetorkan pajak;
Bahwa pada saat saksi menjadi Kaur Keuangan Desa Kertawangun ada membayar untuk pajak Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Provinsi;
Bahwa yang menyetorkan pajak tersebut adalah saksi sendiri selaku kaur keuangan dan saksi membayar pajak di Bank BJB atau Kantor Pos terdekat. Namun pada tahun 2019 dan 2020, saksi ada menitipkan pembayaran pajak dana desa kepada SYAEFUL MA’ARIF selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong;
Bahwa alasan saksi menitipkan pembayaran pajak dikarenakan pada saat itu SYAEFUL MA’ARIF menawarkan kepada saksi, bahwa SYAEFUL MA’ARIF bisa menerima penitipan pembayaran pajak;
Bahwa saksi yang melakukan perhitungan pajak desa adalah saksi sendiri sebagai kaur keuangan. Dimana cara pengitungan pajak tersebut awalnya saksi menghitung pajak per item kegiatan melalui Excel. Kemudian dicatat kedalam buku pembantu pajak. Selanjutnya dibuatkan billing melalui Djp Online, lalu billing tersebut dicetak dan kemudian disetorkan ke Bank BJB atau kantor pos, dan setelah menyetor pembayaran pajak tersebut, lalu saksi mendapatkan bukti pembayaran (resi);
Bahwa saksi menitipkan pembayaran pajak dana desa tahun 2019 sebesar Rp16.506.400 (enam belas juta lima ratus enam ribu empat ratus rupiah), dan tahun 2020 sebesar Rp16.250.980 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu sembilan delapan puluh rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp35.757.380 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa proses saksi menitipkan pajak awalnya SYAEFUL MA’ARIF menawarkan penitipan pembayaran pajak, dikarenakan menurutnya desa lain juga menitipkan pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF dan lalu saksi menerima tawaran tersebut, saksi terlebih dahulu mengitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan lalu saksi membuat dan mencetak Ebilling. Selanjutnya cetakan Ebilling berikut uang pembayaran pajak diserahkan kepada SYAEFUL MA’ARIF.
Bahwa selanjutnya sekitar satu minggu kemudian SYAEFUL MA’ARIF datang kembali kepada saksi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran dari kantor Pos berikut dengan cetakan ebillingnya;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF ada meminta pasword dan username milik Desa Kertawangun kepada saksi, namun digunakan untuk apa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada saat Saksi mentitipkan uang pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF tersebut, tidak dibuatkan tanda bukti atau kwitansi;
Bahwa sudah membayarkan seluruh pajak tersebut melalui Pendamping Desa yaitu SYAEFUL MA’ARIF;
Bahwa Desa Kertawangun pernah menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, terkait konfirmasi pembayaran pajak Desa Kertawangun;
Bahwa setelah menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon kemudian saksi datang ke Kantor Pajak Pratama untuk konfirmasi tentang pembayaran pajak dan petugas Pajak Pratama (YULIA ENGGAR) meminta bukti setor pajak kepada saksi, kemudian saksi memberikan bukti-bukti pembayaran pajak tahun 2019 dan 2020;
Bahwa setelah direkap oleh petugas pajak Pratama muncul selisih kurang bayar dari nilai bukti bayar sebesar Rp35.598.380, dan yang masuk ke kas negara hanya sebesar Rp167.000, karena pajak yang dibayarkan tersebut hanya sekitar Rp. 2000 sampai dengan Rp. 10.000;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF sampai dengan sekarang belum membayar ganti rugi selesih pembayaran pajak, dan selisih pembayaran pajak tersebut sampai sekarang juga belum dibayarkan;
Bahwa pihak Desa Kertawangun, ada meminta ganti rugi kepada SYAEFUL MA’ARIF, dimana pihak Desa Kertawangun pernah meminta pertanggung jawaban, namun SYAEFUL MA’ARIF mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai perantara saja, pembayaran pajak tersebut semuanya diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi ada mendapatkan cas back atau komisi atau fee dari SYAEFUL MA’ARIF, atas penitipan pembayaran pajak dana desa tahun 2019 dan 2020 dimana saksi mendapatkan uang dari SYAEFUL MA’ARIF sebesar Rp200.000, yang mana saksi mendapatkannya secara bertahap;
Bahwa saksi mendapatkannya ketika SYAEFUL MA’ARIF menyerahkan cetakan billing dan tanda terima setoran pajak kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan karena Terdakwa tidak mengenal saksi;
SOLEH,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Perangkat Desa, sebagai Kaur Keuangan Sedong Lor sejak 2020;
Bahwa yang membayarkan setoran pajak secara aturan adalah Kaur Keuangan, namun pada tahun 2020 (tahap I s/d III) – 2021 (tahap I dan tahap II) saksi menitipkan pembayaran kepada pendamping desa Kecamatan Sedong atas nama SYAEFUL MA’ARIF yang disetorkan ke Kantor Pos Cirebon;
Bahwa alasan saksi menitipkan pembayaran pajak dana desa tahap satu kepada SYAEFUL MAARIF karena aplikasi DJP di Desa selama ini eror tidak bisa login;
Bahwa saksi yang melakukan perhitungan pajak desa adalah saksi sendiri sebagai kaur keuangan. Dimana cara pengitungan pajak tersebut awalnya saksi menghitung pajak per item kegiatan secara manual melalui Excel. Setelah dihitung kemudian uang pembayaran pajak saksi serahkan kepada SYAEFUL MAARIF dan kemudian SYAEFUL MAARIF yang akan membuat billing melalui Djp Online, dikarenakan Djp yang berada di desa erorr. Selanjutnya satu minggu kemudian SYAEFUL MAARIF, menyerahkan billing dan bukti tanda terima setoran pajak (resi) kepada saksi;
Bahwa saksi menitipkan pembayaran pajak dari semua sumber dana tahun 2020 sebesar Rp55.000.000,- dan Tahun 2021 untuk pajak Dana Desa tahap satu dan dua, dan ADD tahap satu, sebesar Rp16.158.369. Sehingga total yang saksi titipkan sebesar Rp71.158.369,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mencetak billing dan bukti pembayaran pajak berupa billing saksi terima dari SYAEFUL MAARIF dengan total pembayaran pajak sebesar Rp71.158.369,- (tujuh puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa pada saat Saksi mentitipkan uang pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF tersebut, tidak dibuatkan tanada bukti atau kwitansi;
Bahwa SYAEFUL MAARIF tidak pernah meminta pasword dan username milik Desa Sedong Lor Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon kepada saksi;
Bahwa sudah membayarkan seluruh pajak 2020 sampai dengan 2021 tersebut telah dibayarkan melalui Pendamping Desa yaitu SYAEFUL MAARIF;
Bahwa setelah saksi menerima surat undangan/konseling, kemudian saksi datang ke Kantor Pajak Pratama untuk konfirmasi tentang pembayaran pajak yang bermasalah tersebut, saksi mengetahui data pajak Desa Sedong Lor dari Pratama tidak sesuai dengan nominal pajak di Ebilling, yang ternyata pajak yang dibayarkan tersebut sekitar Rp3000 sampai dengan Rp. 7000, tidak sesuai dengan perhitungan jumlah yang tertera di billing. Sehingga terjadi selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan;
Bahwa selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan sebesar Rp64.215.890;
Bahwa SYAEFUL MAARIF, ada mengembalikan selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan sebesar Rp3.500.000, yang mana saksi setorkan kembali ke Kantor Pos Sindanglaut. Sehingga selisih yang masih belum terbayarkan sampai dengan sekarang sebesar Rp60.715.890;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan cas back atau komisi atau fee, dari Saksi SYAEFUL MA’ARIF atas penitipan pembayaran pajak tahun 2020 dan 2021.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MASTIDJA,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kuwu desa Kertawangun, sejak 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa setelah semua kegiatan yang berada di APBDes Kertawangun, telah selesai dilaksanakan selanjutnya saksi memerintahkan para PPKD dan Kaur Keuangan untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dimana uang pembayaran untuk pajak yang sudah dipotong dan disimpan oleh Kaur Keuangan, yang selanjutnya setelah kegiatan sudah selesai dilaksanakan maka Kaur Keuangan akan menyetorkan ke Kantor Pos;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa Pemerintah Desa Kertawangun ada menitipkan pembayaran pajak namun saksi mengetahui setelah ada pemberitahuan dari sesama teman Kuwu bahwa Desa Kertawangun juga ada permasalahan tentang pembayaran pajak yang dititipkan melalui pendamping;
Bahwa pajak yang dibayarkan Desa Kertawangun diantaranya sumber dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi dan bantuan keuangan Kabupaten, dan Paret. Dimana semuanya masuk dalam APBDes Panongan
Bahwa sesuai dengan Tupoksi, maka kaur Keuangan (INDAH SITI ALMUNAWAROH) yang menyetorkannya dan disetorkan ke Kantor Pos. Namun berdasarkan keterangan dari INDAH SITI ALMUNAWAROH, ada menyetorkan pajak tahun 2019 dan 2020, yang di titipkan kepada SYAEFULFUL MA’ARIF namun untuk tahun 2019 bukan pada saat saksi menjabat sebagai Kuwu.
Bahwa yang melakukan perhitungan pajak adalah Kaur Keuangan INDAH SITI ALMUNAWAROH;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui pajak yang dititipkan bermasalah namun saksi mengetahui pada saat ada perkumpulan para kuwu di Kecamatan Sedong, yang mengatakan bahwa diantaranya Desa kertawangun ada juga permasalahan pajak yang belum di bayarkan melainkan dimakan oleh pendamping kemudian saksi menanyakan kepada Kaur Keuangan apakah betul Desa Kertawangun ada menitipkan uang pajak melalui pendamping dan dijawab oleh Kaur Keuangan memang benar ada menitipkan ke pendamping dan selanjutnya saksi memerintahkan Kaur Keuangan untuk klarifikasi ke Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua;
Bahwa berdasarkan keterangan dari INDAH SITI ALMUNAWAROH Desa kertawangun menitipkan pembayaran pajak tahun 2020 sebesar Rp19.250.980 sedangkan untuk nilai pajak tahun 2019 saksi dititipkan ke pendamping desa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Pemerintahan Desa Kertawangun, ada mendapatkan surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua yaitu perihal Klarifikasi Pembayaran pajak;
Bahwa setelah menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua kemudian saksi memerintahkan Kaur Keuangan INDAH SITI ALMUNAWAROH datang ke kantor pajak Pratama;
Bahwa berdasarkan keterangan dari INDAH SITI ALMUNAWAROH maka selisihnya sebesar Rp30.590.380,-
Bahwa SYAEFUL MAARIF sampai dengan sekarang tidak ada mengembalikan selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUPYAN SURI,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kuwu Sedonglor sejak 2019;
Bahwa setelah semua kegiatan yang berada di APBDes Sedong Lor, telah selesai dilaksanakan selanjutnya saksi memerintahkan para PPKD dan Kaur Keuangan untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dimana sebelum kegiatan dilaksanakan Kaur Keuangan terlebih dahulu mengambil uang pajak dan lalu disimpan, dan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka Kaur Keuangan menyetorkan ke Kantor Pos Beber;
Bahwa APBDes Sedong Lor ditahun 2020 sebesar Rp1.674.799.000,- sedangkan untuk tahun 2021 sekitar Rp. 1.731.571.200;
Bahwa pajak yang dibayarkan Desa Sedong Lor diantaranya sumber dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi dan bantuan keuangan Kabupaten, dan Paret. Dimana semuanya masuk dalam APBDes Sedong Lor;
Bahwa yang membayarkan pajak kegiatan desa adalah SOLEH, selaku Kaur Keuangan, dan disetorkan ke Kantor Pos Lemahabang. Namun untuk penyetoran pajak tahun 2020, dan tahun 2021 dan berdasarkan keterangan dari SOLEH pembayaran pajaknya dititipkan kepada SYAEFUL MA’ARIF;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur pembayaran pajak secara namun yang saksi tahu pembayaran pajak oleh Kaur Keuangan disetorkan ke Kantor Pos Sindanglaut;
Bahwa saksi mengetahui Pemerintah Desa Sedong Lor titipan pajaknya bermasalah setelah ada dari petugas pajak pratama datang ke kantor Kuwu dengan menyerahkan surat perihal konfirmasi pembayaran pajak desa Sedong Lor tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya SOLEH datang ke kantor pajak pratama, dan kemudian SOLEH menceritakan kepada saksi bahwa pembayaran pajak desa Sedong Lor tahun 2020 dan 2021 bermasalah, dimana yang dibayarkan ke kas Negara hanya nominal Rp. 2000 dan Rp3000, dan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di billing yang dibuat oleh SOLEH;
Bahwa saksi menanyakan kepada SYAEFUL MA’ARIF perihal tersebut, dan lalu SYAEFUL MA’ARIF mengatakan bahwa pembayaran pajak desa Sedong Lor tersebut, dititipkan kembali ke orang lain;
Bahwa berdasarkan keterangan dari SOLEH, uang pembayaran pajak yang dititipkan ke SYAEFUL MA’ARIF untuk pajak tahun 2020 sebesar Rp55.309.142, tahun 2021 sebesar Rp16.158.369. Sehingga totalnya sebesar Rp71.467.142,-,
Bahwa berdasarkan perhitungan dari SOLEH selisih pembayaran pajak untuk tahun 2020 sekitar Rp49.445.562 dan tahun 2021 sebesar Rp14.770.748. Sehingga total pajak yang belum terbayarkan sebesar Rp64.215.890,-,
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF sudah mengembalikan sebagian dari selisih tersebut ke Desa Sedong Lor sebesar Rp3.500.000, dan lalu oleh SOLEH disetorkan kembali ke Kantor Pos Sindanglaut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SYAEFUL MA’RIF, S.Pd.I.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong, sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi belum pernah melakukan perhitungan pajak desa secara langsung akan tetapi yang melakukan perhitungan adalah Desa sendiri melalui Kaur Keuangan masing-masing.
Bahwa seingat saksi sekira tahun 2019 saksi ditawari oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO (Pendamping Lokal Desa Panguragan) untuk dapat membantu membayarkan pajak karena punya kenalan orang dalem/dari kantor Pajak;
Bahwa pada tahun 2019 ada 9 Desa yang melakukan pembayaran yang dititipkan kepada saksi lalu saksi serahkan lagi kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa untuk tugas dan tanggungjawab penghitungan pajak adalah tugas dari Desa masing-masing dan bukan tugas saksi, dan semua desa hampir melakukan perhitungannya sendiri karena sudah mengerti, hanya saja ada beberapa yang menitipkan pembayarannya melalui saksi namun tidak semua desa, diantaranya:
Tahun 2019 terdiri dari 9 desa : Karangwuni, Sedong Kidul, Sedong Lor, Panongan, Panongan Lor, Kertawangun, Panambangan, Winduhaji dan Windujaya.
Tahun 2020 terdiri dari 6 desa : Windujaya, Widuhaji, Kertawangun, Panongan, Putat dan Sedong Lor.
Tahun 2021 terdiri dari 5 desa : Winduhaji, Windujaya, Kertawangun, Sedong Lor, Panongan dan Putat.
Bahwa saksi tidak pernah meminta atau menyimpan user name maupun password akun DJP Online pajak milik desa-desa di Kecamatan Sedong, dan saksi tidak pernah masuk ke akun DJP Online milik desa karena juga tidak mengerti bagaimana cara mengisi/mengoperasikannya;
Bahwa kronologi Saksi yang melakukan penyetoran pajak desa yaitu dengan cara saksi menyerahkan uang setoran pajak dari desa kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan bertemu di daerah sekitaran Kota Cirebon, lalu diterima oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan biasanya saksi menerima bukti berupa satu lembar e-billing dan slip setoran dari kantor pos dalam kurun waktu 1-2 hari berikutnya;
Bahwa awalnya dari tahun 2019 hingga tahun 2021 sebelum ada informasi dari kantor pajak tentang setoran pajak di Kecamatan Sedong bermasalah, saksi menyerahkan uang pajak kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO atas dasar kepercayaan dan tidak pernah ada kwitansi;
Bahwa awalnya bertemu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan ditawari untuk membayarkan pajak pada saat itu setelah rapat di DPMD Kabupaten Cirebon, pada saat itu sekitar tahun 2019 pada saat itu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menawarkan pembayaran pajak bisa lewat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan prosesnya cepat, dan setelah dijalani seperti biasa tidak ada kendala ataupun temuan dari kantor pajak sejak 2019 sampai 2020, dan baru di tahun 2021 ada kendala dan pajak yang dibayarkan ternyata bermasalah;
Bahwa saksi mendapatkan komisi atau imbalan dari penyerahan uang setoran pajak desa dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO biasanya setelah selesai berkas/ ada bukti setoran pajak dari kantor pos, dengan nominal sekitar Rp500.000,- sampai dengan Rp1.000.000,- tiap kali penyetoran pajak,;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menjelaskan uang tersebut adalah uang untuk jajan yang diberikan dari orang pajak pratama yang membantu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sehingga saksi hanya menerima saja uang tersebut.
Bahwa dalam waktu dari tahun 2019 sampai tahun 2021 saksi ada menerima sebanyak kurang lebih sepuluh kali pembayaran dengan total yang saksi terima antara Rp20-25 juta;
Bahwa saksi telah menerima uang titipan setoran pajak dari 9 Desa di Kec. Sedong sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 dengan rincian Desa Karangwuni, Desa Sedong Kidul, Desa Sedong Lor, Desa Panongan, Desa Panongan Lor, Desa Putat, Desa Panambangan, Desa Kertawangun, Desa Winduhaji, Desa Windujaya dengan total kurang lebih sebesar ± Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa seingat saksi pada sekitar tanggal 13 Desember 2021 saksi bersama Desa Sedong Lor mendatangi kantor pajak pratama Cirebon Dua untuk melakukan konfirmasi pembayaran pajak dan saksi mengetahui pembayaran pajak yang saksi titipkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak sesuai dengan yang tertera di nominal pajak yang dibayarkan hanya sebesar Rp2.000,- rata rata padahal dalam bukti setor dari kantor pos ada yang nilainya ratusan ribu bahkan ada yang nilainya jutaan.
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut saksi mengajak bertemu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO pada tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Sekretariat Pendamping daerah Sumber, dengan hasil Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO siap untuk bertanggungjawab dan menandatangani sejumlah kwitansi dengan total Rp290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang diingat pada saat itu, dan setelah ada rekapan dari kantor pajak secara resmi yaitu total ± Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang menjadi masalah adalah jumlah nominal yang tidak sama antara bukti di kantor pajak dengan yang terdapat dalam struk pembayaran di kantor pos karena saksi sebelumnya tidak pernah mengecek kebenaran struk pembayaran dari kantor pos tersebut, karena saksi melihat secara kasat mata ada cap dan tanda resmi dari kantor pos dan baru sekarang saksi memperhatikan ada perbedaan jenis huruf dalam bukti setor dari kantor pos karena saat dikonfirmasi di kantor pajak saat itu sekitar tanggal 13 Desember 2021;
Bahwa saksi tidak merubah nominal tersebut dan saksi tidak tahu sama sekali siapakah orang yang melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merubah e-billing setoran desa tersebut tetapi yang saksi tahu bahwa bukti setoran tersebut saksi dapat dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan baru tahu setoran pajaknya hanya nominal rata-rata Rp. 2.000,- ketika setelah di cek di kantor pajak Pratama;
Bahwa saksi mengatakan kepada kuwu atau kaur keuangan tentang uang pajak yang saksi serahkan tersebut adalah saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kemudian pembayaran tersebut menurut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dibayarkan/disetorkan ke orang kantor pajak;
Bahwa saksi dengan itikad baik dan bertanggung jawab telah melakukan progres pembayaran pajak dengan cara mengembalikan sejumlah uang agar dapat dilakukan pembayaran ulang oleh desa dan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mempertanyakan kelanjutan penyelesaian masalah ini, dengan rincian sebagai berikut :
Desa Windujaya : Rp45.000.000,- ;
Desa Winduhaji : Rp16.000.000,- ;
Desa Panongan : Rp16.000.000,- ;
Desa Sedong Lor : Rp3.500.000,- ;
Desa Kertawangun : Rp5.000.000,- ;
Total : Rp85.500.000,-
Bahwa uang sejumlah Rp.85.500.000,-. yang sudah saksi serahkan kepada desa-desa kurang lebih sebesar Dengan uang dari saksi pribadi, sebanyak Rp65.500.000 dan dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sejumlah Rp20.000.000,- dibayarkan kepada desa;
Bahwa saksi disini merasa dibohongi oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan tertipu akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tentang ketidak sesuaian e-billing dengan jumlah pembayaran yang tidak sesuai dengan yang tertulis di struk pembayaran tersebut;
Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO hanya mengembalikan uang setoran pajak tersebut kepada saksi sejumlah Rp20.000.000,- untuk dilakukan pembayaran ulang oleh desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, karena saksi sebenarnya mengetahui pentitipan pembayaran pajak yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan pendamping desa lainnya adalah karena AFAN HIDAYAT ;
SUTIAWATI,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Winduhaji, sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kaur Keuangan Desa Winduhaji Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, salah satunya adalah Menghitung dan menyetor pajak.
Bahwa pada saat saksi menjadi Kaur Keuangan Desa Winduhaji ada membayar untuk pajak Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi, Bantuan Kabupaten dan Pajak retribusi daerah (PARET).
Bahwa yang menyetorkan pajak tersebut adalah saksi sendiri selaku kaur keuangan dan saksi membayar pajak di Kantor Pos terdekat, namun pada tahun 2019, 2020 dan 2021, saksi ada menitipkan pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong;
Bahwa alasan saksi menitipkan pembayaran pajak dikarenakan pada saat itu SYAEFUL MA’ARIF menawarkan kepada saksi, bahwa SYAEFUL MA’ARIF bisa menerima penitipan pembayaran pajak, dan menurutnya sekalian untuk memonitoring desa mana aja yang belum setor pajak.
Bahwa saksi yang melakukan perhitungan pajak desa adalah saksi sendiri sebagai kaur keuangan. Dimana cara pengitungan pajak tersebut awalnya saksi menghitung pajak per item kegiatan dengan cara manual/kalkulator, kemudian dicatat ke buku pembantu pajak. Setelah itu kemudian dibuatkan billing melalui Djp Online, lalu billing tersebut dicetak dan kemudian disetorkan ke kantor pos, dan setelah menyetor pembayaran pajak tersebut, lalu saksi mendapatkan bukti pembayaran (resi);
Bahwa saksi menitipkan pembayaran pajak tersebut untuk tahun 2019 sekitar Rp90.593.292, tahun 2020 sekitar Rp43.991.213 dan tahun 2021 sekitar Rp12.309.142. dengan total keseluruhan sebesar Rp146.893.657,00;
Bahwa proses saksi menitipkan pembayaran pajak awalnya SYAEFUL MA’ARIF menawarkan penitipan pembayaran pajak, dikarenakan menurutnya desa lain juga menitipkan pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF dan menurutnya sekalian untuk memonitoring desa mana aja yang belum setor pajak, dan lalu saksi menerima tawaran tersebut.
Bahwa selaku Kaur Keuangan, saksi terlebih dahulu mengitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan lalu saksi membuat dan mencetak Ebilling. Selanjutnya cetakan Ebilling berikut uang pembayaran pajak diserahkan kepada SYAEFUL MA’ARIF, kemudian selang beberapa hari kemudian SYAEFUL MA’ARIF datang kembali kepada saksi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran dari kantor Pos berikut dengan cetakan ebillingnya;
Bahwa saat Saksi menititipkan uang pembayaran pajak kepada SAEFUL MA’ARIF tersebut tidak dibuatkan tada bukti atau kwitansi;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF tidak ada meminta kepada Saksi perihal pasword dan username milik Desa Winduhaji namun pada waktu ebilling ada yang hilang, SYAEFUL MA’ARIF berkata dirinya akan mencetak ulang, jika paswordnya tidak berubah;
Bahwa Desa Winduhaji pernah menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, terkait konfirmasi pembayaran pajak Desa Winduhaji dan Undangan Pembahasan/Konseling;
Bahwa setelah menerima surat undangan pembahasan/konseling, kemudian saksi bersama dengan Sekdes (ABDUL PAKIH) dan Kadus (SITI AGUSTIANI) datang ke Kantor Pajak Pratama untuk konfirmasi tentang pembayaran pajak,
Bahwa seingat saksi, pada saat di Kantor pajak Pratama, petugas pajak Pratama meminta contoh resi pembayaran pajak dan lalu dicocokan ke data pembayaran pajak desa Winduhaji yang sudah direkap, dan lalu ternyata terjadi perbedaan pembayaran pajak antara yang ada di ebiiling dan yang disetor ke kas Negara. Dimana yang masuk ke kas negara nominalnya rata-rata sekitar Rp.2000. Sehingga terjadi selisih pembayaran pajak yang belum terbayar sampai dengan jumlah Rp131.310.489;
Bahwa sepengetahuan saksi, SAEFUL MA’ARIF ada membayar ganti rugi selesih pembayaran pajak tersebut sebesar Rp16.028.320, sedangkan sisa selisih pembayaran pajak sebesar Rp115.282.169 tersebut sampai sekarang juga belum dibayarkan;
Bahwa saksi ada mendapatkan cas back atau komisi atau fee, dari SYAEFUL MA’ARIF sebesar Rp2.000.000, tapi pada saat SYAEFUL MA’ARIF memberikan uang tersebut mengatakan untuk membeli bakso padahal saksi sudah menolak namun SYAEFUL MA’ARIF memaksa saksi dan akhirnya uang tersebut saksi terima dan saat itu saksi tidak mengetahi bahwa uang tersebut berasal dari pajak yang saksi titipkan ke pendamping;
Bahwa saksi mendapatkan uang tersebut dari SYAEFUL MA’ARIF, ketika SYAEFUL MA’ARIF menyerahkan resi dan billing kepada saksi, saksi mendaptkannya secara bertahap dengan nilai bervariasi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SALEH,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Windujaya, sejak tahun 2018 s/d saat ini sebagai Kaur Keungan;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kaur Keuangan Desa Windujaya Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, salah satunya adalah Menghitung dan menyetor pajak;
Bahwa pada saat saksi menjadi Kaur Keuangan Desa Windujaya ada membayar untuk pajak Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi, Bantuan Kabupaten, Pajak retribusi daerah dan pendapatan asli desa;
Bahwa yang menyetorkan pajak tersebut adalah saksi sendiri selaku kaur keuangan dan saksi membayar pajak di kantor Pos terdekat. Namun pada tahun 2019, 2020 dan 2021, saksi ada menitipkan pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong;
Bahwa alasan saksi menitipkan pembayaran pajak dikarenakan pada saat itu SYAEFUL MA’ARIF menawarkan kepada saksi, bahwa SYAEFUL MA’ARIF bisa menerima penitipan pembayaran pajak, dikarenakan desa lain juga bayar pajaknya lewat SYAEFUL MA’ARIF dan SYAEFUL MA’ARIF juga bisa mengoreksi kesalahan perhitungan pajak;
Bahwa saksi yang melakukan perhitungan pajak desa adalah saksi sendiri sebagai kaur keuangan, awalnya saksi menghitung pajak per item kegiatan melalui Excel. Kemudian dicatat kedalam buku pembantu pajak. Selanjutnya dibuatkan billing melalui Djp Online, lalu billing tersebut dicetak dan kemudian disetorkan ke kantor pos, dan setelah menyetor pembayaran pajak tersebut, lalu saksi mendapatkan bukti pembayaran (resi);
Bahwa saksi menitipkan pembayaran pajak tersebut untuk tahun 2019 sekitar Rp37.599.841, tahun 2020 sekitar Rp49.789.060 dan tahun 2021 sekitar Rp37.713.945. dengan total keseluruhan sebesar Rp125.102.846,00
Bahwa proses Saksi menitipkan pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF awalnya SYAEFUL MA’ARIF menawarkan penitipan pembayaran pajak, dikarenakan desa lain juga bayar pajaknya lewat SYAEFUL MA’ARIF dan SYAEFUL MA’ARIF juga bisa mengoreksi kesalahan perhitungan pajak, dan lalu saksi menerima tawaran tersebut.
Bahwa selanjutnya cetakan Ebilling berikut uang pembayaran pajak saksi serahkan kepada SYAEFUL MA’ARIF dan sekitar tiga hari atau satu minggu kemudian SYAEFUL MA’ARIF datang kembali kepada saksi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran dari kantor Pos berikut dengan cetakan ebillingnya;
Bahwa setiap saksi menyerahkan uang pembayaran pajak kepada SAEFUL MA’ARIF selalu dibuatkan kwitansi yang diantaranya pada tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp.37.599.841,- tanggal 05 Oktober 2020 sebesar Rp.49.789.060,- dan tanggal 01 Oktober 2021 sebesar Rp.37.713.945,- ;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF ada meminta kepada Saksi perihal pasword dan username milik Desa Winduhaji;
Bahwa saksi sudah membayarkan seluruh pajak tersebut melalui Pendamping Desa Kecamatan Sedong yaitu SYAEFUL MA’ARIF;
Bahwa Desa Windujaya pernah menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua sebanyak dua kali, yang pertama terkait konfirmasi pembayaran pajak Desa Windujaya dan kedua undangan klarifikasi;
Bahwa setelah menerima surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon kemudian saksi bersama dengan Sekdes (SAPRUDIN) datang ke Kantor Pajak Pratama untuk konfirmasi tentang pembayaran pajak dengan membawa dokumen ebbiling dan bukti pembayaran pajak dari kantor pos.
Bahwa petugas Pajak Pratama meminta bukti setor pajak dan ebilling tersebut kepada saksi, selanjutnya petugas pajak Pratama mengkrosek ke data pembayaran pajak desa Windujaya yang sudah direkap, dan lalu ternyata terjadi perbedaan pembayaran pajak antara yang ada di ebiiling dan yang disetor ke kas Negara. sehingga terjadi selisih pembayaran pajak yang belum terbayar sebesar Rp116.568.525,-,;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF ada membayar ganti rugi selisih pembayaran pajak tersebut sebesar Rp44.781.911, sedangkan sisa selisih pembayaran pajak sebesar Rp71.786.614 tersebut sampai sekarang juga belum dibayarkan;
Bahwa saksi mendapatkan uang rokok dari SYAEFUL MA’ARIF dengan total sekitar Rp3.000.000. Dimana saksi mendapatkannya secara bertahap;
Bahwa saksi mendapatkan setiap kali SYAEFUL MA’ARIF, menyerahkan kembali billing dan tanda terima pembayaran pajak.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RUDDY ENDRIYANTO,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kaur Keuangan Desa Sedong Kidul, sejak 2015;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kaur Keuangan Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, salah satunya adalah Menghitung pajak dan menyetorkannya ;
Bahwa pada saat saksi menjadi Kaur Keuangan Desa Sedong Kidul ada membayar untuk pajak Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi, Bantuan Kabupaten dan Pajak restribusi (PARET).
Bahwa yang menyetorkan pajak adalah saksi sendiri selaku Kaur Keuangan, dan saksi setorkan ke kantor Pos terdekat, namun pada tahun 2019 saksi ada menitipkan pembayaran pajak dana desa kepada SYAEFUL MA’ARIF selaku Pendamping Desa Kecamatan Sedong.
Bahwa alasan menitipkan pembayaran pajak dikarenakan pada saat itu SYAEFUL MA’ARIF menawarkan kepada saksi, bahwa SYAEFUL MA’ARIF bisa menerima penitipan pembayaran pajak, dan jika ada apa-apa saksi akan membantunya;
Bahwa yang melakukan perhitungan pajak desa adalah saksi sendiri bersama dengan staf keuangan SUPRIADI. Dimana cara pengitungan pajak tersebut awalnya saksi menghitung pajak per item kegiatan melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Setelah dihitung kemudian dibuatkan billing melalui Djp Online, lalu billing tersebut dicetak dan kemudian disetorkan ke Bank BJB atau kantor pos, dan setelah menyetor pembayaran pajak tersebut, lalu saksi mendapatkan bukti pembayaran (resi), dan kemudian saksi mencatatnya di buku pembantu pajak;
Bahwa pajak yang saksi titipkan pembayarannya kepada SYAEFUL MA’ARIF yaitu pajak dana desa tahap satu tahun 2019 sebesar Rp11.500.000,-.;
Bahwa proses saksi menitipkan pembayaran pajak awalnya SYAEFUL MA’ARIF datang ke kantor balai Desa Sedong Kidul, SYAEFUL MA’ARIF menawarkan penitipan pembayaran pajak, dan menurutnya jika terjadi apa-apa SYAEFUL MA’ARIF akan membantunya.
Bahwa sebelum saksi menyerahkan penitipan pembayaran pajak tersebut kepada SYAEFUL MA’ARIF, saksi terlebih dahulu mengitung jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan lalu saksi membuat dan mencetak Ebilling. Selanjutnya cetakan Ebilling berikut uang pembayaran pajak saksi diserahkan kepada SYAEFUL MA’ARIF dan kemudian sekitar satu mingguan SYAEFUL MA’ARIF datang kembali kepada saksi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran pajak dari kantor Pos berikut dengan cetakan ebillingnya;
Bahwa pada saat Saksi mentitipkan uang pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF tersebut tidak dibuatkan tada bukti atau kwitansi;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF ada meminta pasword dan username milik Desa Sedong Kidul, dan lalu saksi memberikannya. Namun untuk apanya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada tahun 2021, ada surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua yang pertama dikirim langsung oleh petugas KPP, dimana petugas KPP bertanya kepada saksi, biasa bayar pajak dimana dan meminta bukti pembayaran pajak tersebut, saksi memperlihatkan bukti pembayaran beserta cetakan ebillingnya, kemudian petugas KPP tersebut memfotonya;
Bahwa kemudian datang kembali surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, perihal undangan pembahasan/konseling, saksi bersama dengan Sekdes dan staf keuangan, memenuhi undangan tersebut dan saksi mengetahui ternyata pembayaran pajak dana desa tersebut nilai pembayarannya sekitar Rp2000 sampai dengan Rp. 5000 dengan total sebesar Rp84.000. Sehingga terjadi selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan sebesar Rp11.171.597;
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF sampai dengan sekarang belum membayar ganti rugi selesih pembayaran pajak tersebut, dan selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan tersebut, sampai sekarang juga belum dibayar;
Bahwa setelah mengetahui bahwa pajak dana desa tahap satu tahun 2019 yang Saksi titipkan pembayarannya kepada SYAEFUL MA’ARIF ternyata tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, Saksi tidak ada konfirmasi kepada SYAEFUL MA’ARIF.
Bahwa SYAEFUL MA’ARIF mengkonfirmasi kepada saksi perihal kedatangan petugas KPP kekantor Kuwu Desa Sedong Kidul, selanjutnya saksi mendapatkan cerita dari Sekdes Desa Sedong Kidul, dimana Camat Sedong mengumpulkan semua Kuwu sesedong dan termasuk SYAEFUL MA’ARIF dengan tujuan untuk mediasi berkaitan dengan pembayaran pajak yang dititipkan kepada SYAEFUL MA’ARIF tersebut, oleh SYAEFUL MA’ARIF diserahkan kembali kepada pendamping desa lainnya MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan SYAEFUL MA’ARIF akan bertanggungjawab untuk mengembalikan dengan cara dicicil.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
JONO,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kuwu Sedong, sejak 2017;
Bahwa sumber dana yang berada di APBDes adalah Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi, bantuan keuangan Kabupaten, pajak dan retribusi (PARET), dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
Bahwa setelah semua kegiatan yang berada di APBDes Sedongkidul, telah selesai dilaksanakan selanjutnya saksi memerintahkan para PPKD dan Kaur Keuangan untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dimana uang pembayaran untuk pajak yang sudah dipotong dan disimpan oleh Kaur Keuangan, yang selanjutnya setelah kegiatan sudah selesai dilaksanakan maka Kaur Keuangan akan menyetorkan ke Kantor Pos atau BJB;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Kaur Keuangan RUDDY ENDRIYANTO, bahwa Pemerintahan Desa Sedongkidul melalui RUDDY ENDRIYANTO, ada menitipkan pembayaran pajak kepada SYAEFUL MA’ARIF, untuk pajak Dana Desa tahap satu tahun 2019;
Bahwa pajak yang dibayarkan Desa Asem diantaranya sumber dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi dan bantuan keuangan Kabupaten, dan Paret. Dimana semuanya masuk dalam APBDes Sedongkidul;
Bahwa sesuai dengan Tupoksi, yang membayarkan setoran pajak adalah kaur Keuangan RUDDY ENDRIYANTO dan disetorkan ke Kantor Pos atau BJB. Namun berdasarkan keterangan dari RUDDY ENDRIYANTO, ada menyetorkan pajak dana desa tahap satu tahun 2019, yang di titipkan kepada SYAEFUL MA’ARIF;
Bahwa yang melakukan perhitungan pajak adalah Kaur Keuangan RUDDY ENDRIYANTO dan staf keuangan SUPRIADI;
Bahwa saksi mengetahui pembayaran pajak yang dititipkan bermasalah setelah adanya surat dari kantor pajak pratama, yang mana RUDDY ENDRIYANTO yang datang ke kantor pajak pratama, dan kemudian RUDDY ENDRIYANTO memberitahukan kepada saksi, bahwa pembayaran pajak yang dititipkan kepada SYAEFUL MAARIF, terjadi perbedaan antara yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di billing;
Bahwa saksi tidak mengetahui besaran uang pajak yang dititipkan, dari RUDDY ENDRIYANTO ;
Bahwa setelah mendapat surat dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua kemudian saksi memerintahkan kepada Kaur Keuangan RUDDY ENDRIYANTO, Sekdes SUNANDI, dan Staf Keuangan SUPRIADI untuk datang ke kantor pajak pratama, dan kemudian mereka menceritakan kepada saksi bahwa pembayaran pajak yang dititipkan kepada SYAEFUL MAARIF, terjadi perbedaan antara yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di billing;
Bahwa saksi tidak mengetahui selisih pembayaran pajak dan yang lebih tahu RUDDY ENDRIYANTO;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pengembalian dari SYAEFUL MAARIF dan yang lebih tahu RUDDY ENDRIYANTO.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
KAMARUDIN, S.HI., :
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Pendamping Profesional Desa (PD) di Kecamatan Karangwareng, tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa diantaranya mengawal perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan kegiatan pemberdayaan Desa;
Bahwa saksi sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa (PD), untuk mendampingi semua Desa yang berada di Kecamatan Karangwareng sejumlah 9 Desa diantaranya Desa Blender, Sumurgondang, Seuseupan, Karangwareng, Karangasem, Karangwangi, Karanganyar, Kubangdeleg, dan Jatipiring;
Bahwa saksi sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa (PD), tidak pernah menghitung penghitungan pajak Desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 maupun PPH 23 karena yang mengitung pajak tersebut adalah dari pihak Desa dan setelah dilakukan pengitungan pajak, maka pihak Desa yang akan menyetorkan pajak ke kantor Pos atau Bank BJB;
Bahwa saksi dan Saksi RIDHO APRIYANTO menerima uang titipan pajak dari beberapa desa di Kecamatan Karangwareng sejak tahun 2019, dan tahun 2020
Bahwa saksi tidak memliki username dan pasword e-billing pajak masing-masing desa, namun saksi pernah meminta username dan password kepada Desa karena permintaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, seingat saksi tersebut diantaranya adalah Desa Karangwareng, Karanganyar, Jatipiring, Karangwangi dan Karangasem;
Bahwa menurut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, PIN dan pasport beserta ebilling akan digunakan oleh Terdakwa mus untuk persyaratan pembayaran pajak melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ;
Bahwa seingat saksi, awalnya sekitar bulan Maret tahun 2019, saksi menghandiri undangan pertemuan Rakor di Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang dihadiri oleh para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sekabupaten Cirebon yang dibagi beberapa gelombang. Setelah Rakor selesai, saksi bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan bahwa pembayaran pajak desa bisa titip melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena Terdakwa MUSTOFA mempunyai kenalan orang dalam di Kantor Pajak Pratama, selain itu jika ada masalah, Terdakwa MUSTOFA,ya S.Pd.I. Bin MITO dan teman-temann bisa menanganinya dan saksi juga dapat uang pengganti bensin dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa selanjutnya saksi dengan RIDHO APRIYANTO, Pendamping Lokal Desa (PLD) memberitahukan perihal tersebut kepada Desa Karangwareng, Karanganyar, Jatipiring, Karangwangi dan Karangasem dan kemudian dari Desa-desa tersebut metitipkan uang pembayaran pajak beserta dengan bilingnya kepada saksi dan RIDHO APRIYANTO;
Bahwa seingat saksi, saksi dan RIDHO APRIYANTO kemudian menghubungi dan bertemu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk menyerahkan uang setoran pajak berikut dengan cetakan billing dan pasword kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan beberapa hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan bukti pembayaran pajak dari kantor pos kepada saksi dan RIDHO APRIYANTO, selanjutanya saksi dan serahkan kembali kepada pihak desa yang menitipkan setoran pajak kepada saksi dan Saksi RIDHO APRIYANTO;
Bahwa desa yang menitipkan setoran uang pajak kepada saksi dan RIDHO APRIYANTO ditahun 2019 adalah Desa Karangwareng, Karanganyar, Jatipiring, Karangwangi dan Karangasem sedangkan untuk tahun 2020 adalah Desa Karanganyar, Jatipiring, dan Karangwangi
Bahwa seingat saksi jumlah uang pajak Dana Desa yang saksi dan RIDHO APRIYANTO terima dan disetorkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk tahun 2019 sebesar Rp.225.035.724 dan tahun 2020 sebesar Rp19.059.000. sehingga seluruhnya sebesar Rp244.094.724;
Bahwa selain pajak dari Dana Desa (DD), saksi dan RIDHO APRIYANTO juga ada menerima pajak lainnya diantaranya Tahun 2019 :Desa Jatipiring, Desa Karangwangi, Desa Karangasem, Desa Karangwangi, Desa Jatipiring dengan Jumlah uang pajak tahun 2019 yang saksi dan Saksi RIDHO APRIYANTO terima dan disetorkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebesar Rp44.397.858 dan tahun 2020 sebesar Rp24.799.026. sehingga pajak desa lainnya yang saksi dan RIDHO terima seluruhnya sebesar Rp69.196.884;
Bahwa total keseluruhan yang saksi dan RIDHO APRIYANTO terima dan disetorkan kepada Terdakwa seluruhnya sebesar Rp313.291.608;
Bahwa saksi mengetahui ternyata uang pajak yang Saksi terima dari pihak Desa yang saksi serahkan kepada Terdakwa ternyata setoran uang pajak tidak disetor sebagaimana mestinya adalah pada saat di kantor Kuwu Kubangdeleg ada pemeriksaan dari Inspektorat dan kemudian Inspektorat menemukan kejanggalan di resi bukti tanda terima penyetoran pajak dari kantor pos yang tidak sesuai dengan aplikasi di DJP Online, sehingga terjadi perselisihan nominal pembayaran pajak;
Bahwa kemudian saksi konfirmasi kepada Terdakwa perihal pembayaran pajak tersebut dan lalu Terdakwa menyampaikan jika Terdakwa akan bertanggung-jawab dan mem-back-up permasalahan pembayaran pajak tersebut;
Bahwa kemudian pada sekitar Tahun 2021 pihak Desa mendapat surat dari Kantor Pajak Pratama perihal pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan jumlah dan nominal yang disetorkan oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi meminta pertanggung jawaban dan menagih pembayaran pajak yang tidak disetorkan tersebut kepada Terdakw, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO membayarnya dengan cara mencicilnya diataranya transfer sekitar dua kali kerekening BNI milik saksi seluruhnya sebanyak Rp. 6.000.000,
Bahwa selanjutnya uang tersebut saksi kembalikan kepada Desa Jatipiring sebesar Rp6.000.000.
Bahwa saksi dan RIDHO APRIYANTO patungan untuk mencicil pembayaran kekurangan pajak seluruhnya sejumlah Rp72.000.000, kemudian uang tersebut dibayarkan dengan cara diangsur kepada Desa Karangwareng sebesar Rp25.600.000, Desa Karanganyar sebesar Rp13.000.000, Desa Jatipiring sebesar Rp19.000.000 dan Desa Karangwangi sebesar Rp15.000.000, sehingga total yang sudah dibayarkan kepada pihak desa yang dimaksud sebesar Rp.78.000.000;
Bahwa saksi mendapatkan komisi dari Terdakwa, menurut Terdakwa bahwa komisi tersebut sebagai pengganti bensin dan uang buat makan, saksi menerima uang tersebut jumlahnya bervariasi dan tergantung Terdakwa MUSTOFA memberikannya, seingat saksi jumlah total yang saksi terima kurang lebih antara Rp7.500.000 selama dua tahun.
Bahwa berdasarkan perhitungan dari pihak Desa Jatipiring, Desa Karangwangi dan Karangasem terdapat slisih pembayaran pajak tersebut adalah sebesar Rp238.923.153. Sedangkan untuk Desa Karangwareng dan Desa karanganyar saksi belum mengetahui berapa jumlah selisihnya;
Bahwa yang menjadi dasar saksi, sehingga saksi mau menerima titipan setoran pajak dari pihak Desa tersebut, rena saksi tergiur dengan iming-imingan uang bensin dan uang makan yang dijanjikan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa pada saat Saksi menerima kembali cetakan billing dan tanda terima setoran pajak dari Terdakwa MUSTOFA, Saksi melihat dan meneliti kembali cetakan biling berikut dengan bukti tanda terima setoran pajak dari kantor pos tersebut dan yang saksi lihat tidak ada kejanggalan sama sekali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan karena Terdakwa menerima penitipan pajak dari saksi tersebut adalah atas perintah AFAN HIDAYAT, koordinator Pendamping Desa Kabupaten Cirebon;
ERFIN NIZART;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pen-damping Lokal Desa (PLD), di Kec. Lemahabang sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa/PLD) diantaranya melakukan pendampingan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pembangunan dan pelaporan;
Bahwa sebagai Pendamping Lokal Desa, Saksi tidak pernah menghitung penghitungan pajak desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 maupun PPH 23;
Bahwa Saksi tidak memiliki akun atau username dan pasword untuk masuk ke penghitungan pajak tersebut ke web DJP ONLINE;
Bahwa saksi menerima titipan uang pembayaran pajak dari 6 (enam) Desa yaitu Sarajaya, Leuwidingding, Asem, Sigong, Sindanglaut dan Cipeujeuh Kulon;
Bahwa saksi menerima uang titipan pajak dari Desa Sarajaya pada akhir 2018 s/d 2020, Desa Leuwidingding akhir 2018, Desa Asem akhir 2018, Desa Sigong akhir 2018, Desa Sindanglaut akhir 2018 dan Desa Cipeujeuh Kulon akhir 2018 s/d 2020;
Bahwa untuk besaran uang pajaknya, saksi sudah lupa;
Bahwa titipan uang pembayaran pajak dari ke enam Desa tersebut oleh Saksi disetorkan kepada NINING dan SETIA LIA SANTIKA, dimana jika pihak Desa mentitipkannya pagi maka saksi menghubungi NINING, kemudian NINING dan SETIA LIA SANTIKA mendatangi saksi, dan terkadang juga NINING yang datang sendirian atau jika pihak Desa menitipkannya sudah sore, maka saksi langsung ke rumahnya Saksi NINING;
Bahwa NINING dan SETIA LIA SANTIKA sebagai PLD Karangsembung, dan menurut NINING dan SETIA LIA SANTIKA titipan setoran uang pajak tersebut akan disetorkan ke Kantor pajak Pratama, dikarenakan ada orang dalam di Kantor pajak Pratama;
Bahwa selain uang setoran pajak yang saksi terima dari ke enam Desa tersebut. Saksi juga menerima cetakan kode billing.
Bahwa awal mulanya akhir tahun 2018, saksi ditelpon oleh NINING dan Saksi NINING menawarkan kepada saksi, jika ada Desa menitip pembayaran pajak, bisa melalui NINING dan SETIA LIA SANTIKA, saksi sempat bertanya kepada NINING dan SETIA LIA ANTIKA, apakah legal atau tidak dan menurut NINING, ada orang dalam Kantor Pajak Pratama dan akan mendapatkan diskon 20%.
Bahwa Pemerintahan Desa Cipeujeuh Kulon melalui Kaur Keuangan (GIGIN EPRIYANI), menghubungi saksi melalui pesan WA. mengatakan bahwa Desa Cipeujeuh Kulon dapat surat teguran dari Kantor Pajak Pratama mengeni setoran pajak, GIGIN EPRIYANI mengirimkan foto tentang pembayaran pajak yang hanya sebesar Rp1000 sampai dengan Rp.5000, saksi langsung menghubungi NINING dan SETIA LIA SANTIKA untuk datang ke Desa Cipeujeuh Kulon;
Bahwa NINING dan SETIA LIA SANTIKA datang ke kantor Desa Cipeujeuh Kulon dan mengatakan bahwa uang titipan setoran pajak tersebut oleh SETIA LIA SANTIKA diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO (Pendamping Lokal Desa Kec. Panguragan);
Bahwa dari ke enam desa tersebut, menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, kemudian di input kedalam aplikasi DJP Onlaine, dengan memasukan username dan pasword, selanjutnya dicetak dan kemudian cetakan kode billing diserahkan kepada saksi berikut uangnya, setelah dipotong sebesar 20 % oleh masing-masing Desa. Selanjutnya cetakan billing berikut uang pembayaran pajak yang sudah dipotong sebesar 20 % tersebut, kemudian saksi serahkan kembali kepada NINING dan SETIA LIA SANTIKA, berikut Username dan Efin milik Desa, dikarenakan NINING memintanya.
Bahwa saksi mendapatkan komisi 20 % tersebut Total sekitar Rp. 5-6 juta.
Bahwa kemudian tiga atau empat hari berikutnya, NINING menghubungi saksi untuk mengambil bukti setor pajak dan lalu saksi mengambilnya, NINING hanya menyerahkan cetakan kode billing berikut dengan bukti tanda terima pembayaran dari kantor pos. Selanjutnya saksi menyerahkan kembali kepada enam Desa tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dikarenakan sama-sama sebagai PLD. Dimana Terdakwa MUSTOFA tinggalnya diwilayah Panguragan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan komisi dari NINING dan SETIA LIA SANTIKA;
Bahwa selanjutnya saksi meminta pertanggung jawaban kepada SETIA LIA SANTIKA dan SETIA LIA SANTIKA bersedia membereskan permasalahan pajak tersebut. Namun sampai dengan sekarang SETIA LIA SANTIKA sama sekali tidak ada tidaklanjutnya, dikarenakan ETIA LIA SANTIKA bilang saksi mau bayar duit dari mana. Terakhir SETIA LIA SANTIKA menyampaikan, bahwa ini sudah masuk ranah hukum, tunggu saja sampai dengan proses selesai;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menolak keterangan saksi tersebut;
MUHAMMAD NIAMILLAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai tenaga pendamping profesional desa (PD) di Kec. Gebang sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa diantaranya :
Memfasilitasi perencanaan Desa dari mulai perencanaan awal sampai dengan pertanggungjawaban Desa;
Memafsilitasi kegiatan Desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa;
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa melaksanakan tugas dan fungsinya diantaranya yaitu : Memfasilitasi dalam hal kegiatan Desa;
Bahwa saksi sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa, untuk tahun 2022 mendampingi 6 (enam) Desa dari 13 Desa yang berada di Kec. Gebang diantaranya Desa Malakasari, Playangan, Gebangmekar, Gebangilir dan Gebang Kulon. Sedangkan sebelum tahun 2022 saksi mendampingi 13 Desa diantaranya yaitu Desa Dompyong Kulon. Dompyong Wetan, Kalimekar, Kalimaro, Gagasari, Kalipasung, Gebang Kulon, Gebang, Gebang Ilir, Gebangudik, Gebangmekar, Playangan, dan Melakasari;
Bahwa saksi sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa tidak pernah menghitung penghitungan pajak desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 maupun PPH 23 dan saksi hanya mengajarkan kepada Sekdes Gebangmekar (NURDIYANTO), Sekdes Gebang Kulon tahun 2019 (DINDIN FIRMANSYAH), dan Sekdes Playangan tahun 2019, 2020, 2021(ANDRI PRIYANTO), Sekdes Palyangan yang baru tahun 2022 (YUDI AGATAKRISTI), cara perhitungan pajak tersebut;
Bahwa cara penghitungan pajak tersebut menjadi tanggung jawab dari Desa. Saksi hanya mengajarkan cara perhitungan pajak yang benar. Selanjutnya dari pihak Desa yang akan melakukan perhitungan pajak;
Bahwa setelah dilakukan pengitungan pajak, maka pihak Desa dalam hal ini Kaur Keuangan yang akan menyetorkan pajak ke kantor Pos atau Bank BJB;
Bahwa saksi tidak memliki username dan pasword untuk penghitungan pajak milik pihak Desa;
Bahwa saksi selaku salah satu PD Kec. Gebang, ada menerima titipan setoran uang pajak tahun 2020 dari Desa Gebangmekar Kec. Gebang melalui Sekdes NURDIYANTO sebesar Rp. 24.500.000;
Bahwa selain uang setoran pajak yang saksi terima dari pihak Desa Gebangmekar, dan saksi juga menerima cetakan kode billing. Selanjutnya saksi langsung serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO (Pendamping Lokal Desa Kec Panguragan);
Bahwa pada awal mulanya sekitar tahun 2019 saksi ketemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam acara Rapat Kordinasi (Rakor) di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), seingat saksi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menawarkan bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bisa menerima pembayaran pajak, dan jaminan aman, dan nanti ada uang akomodasi 10 % dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi kemudian mencoba menawarkan kepada Sekdes Gebangmekar (NURDIYANTO), namun pada tahun 2019 Sekdes Gebangmekar menolaknya, selanjutnya pada tahun 2020 saksi kembali menawarkan kepada Sekdes Gebangmekar dan selanjutnya Sekdes Gebangmekar menitipkan setoran uang pajak beserta dengan cetakan billing kepada saksi, dan kemudian saksi menghubungi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan saksi menyerahkan uang setoran pajak dan cetakan kode biling kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, selang beberapa hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengabari saksi untuk mengambil resi dan cetakan biling yang sudah disetorkan;
Bahwa saksi mengetahui ternyata uang pajak yang Saksi terima dari pihak Desa Gebangmekar dan saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ternyata setoran uang pajak tersebut disetorkan tidak sebagaimana mestinya pada tahun 2021, pada saat Sekdes Gebangmekar, menerima surat dari Pratama perihal konfirmasi pembayaran pajak 2020 Desa Gebangmekar dan menghubungi saksi, memberitahukan pembayaran pajak tahun 2020 tidak sesuai dengan pembayaran pajak yang berada disistem pajak.
Bahwa saksi menginformasikan perihal tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, seingat saksi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan bahwa bayarkan dulu saja yang penting ada progres.
Bahwa sepengetahuan saksi setelah Sekdes memenuhi undangan dari kantor pajak pratama tersebut, kemudian saksi menanyakan hasil dari undangan tersebut dan pihak Desa diharapkan melakukan pembayaran kekurangan pajak, dikarenakan pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan billing, dimana pajak yang disetorkan Desa Gebangmekar ternyata rata-rata berjumlah Rp 2000,-;
Bahwa selanjutnya saksi meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan menagih uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan tersebut;
Bahwa seingat saksi, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada meminta username dan Posword milik Desa Gebangmekar, kepada Saksi dan saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, namun untuk digunakan untuk apa saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mendapatkan komisi atau fee dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebesar Rp2.000.000 dan saksi menerimanya hanya satu kali. Dimana saksi menerimanya ketika saksi menyerahkan uang pembayaran pajak dan billingnya kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi telah melakukan tanggung jawab terhadap Desa Gebangmekar yang menjadi korban dari perbuatan Saksi dimana saksi melakukan pembayaran kekurangan pajak dengan total sebesar Rp6.000.000 kepada Sekdes Gebangmekar, uang tersebut merupakan uang pribadi saksi sendiri;
Bahwa sisa yang belum terbayarkan hingga sekarang sebesar Rp17.849.089,00 setelah dikurangi pembayaran oleh saksi kepada Sekdes Gebangmekar sebesar Rp6.000.000,00 ;
Bahwa Saksi mau menerima titipan setoran pajak dari pihak Desa Gebangmekar tersebut karena ada iming-iming uang akomodasi 10 % dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa untuk Desa Melakasari titipan pajak tahun 2020 untuk Bantuan Provinsi sebesar Rp11.158.575, dan Desa Pelayangan untu pajak Dana Desa tahap satu tahun 2021 sebesar Rp13.282.214;
Bahwa yang menyerah uang pembayaran pajak kepada saksi yaitu Kaur Keuangan Desa Melakasari, AHMAD MUNDIR dan Sekdes Playangan, ANDRI PRIYANTO, AHMAD MUNDIR dan ANDI APRIYANTO menyerahkan juga cetakan billing yang sudah dibuatnya kemudian saksi serahkan ke DENDI SAEFUDIN (Pendamping Desa Kec Kedawung) dirumahnya sekitar daerah Tengah Tani.
Bahwa saksi menyerahkan uang pembayaran pajak dan cetakan billing Desa Melakasari dan Pelayangan kepada DENDI SAEFUDIN, bukan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dikarenakan pada awal tahun 2021, DENDI SAEFUDIN menelpon saksi, jika ada penitipan pembayaran pajak agar ke DENDI SAEFUDIN dulu jangan ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi ada mendapatkan uang bensin dan akomodasi dari DENDI SAEFUDIN sejumlah Rp. 1.000.000 untuk dari penitipan pembayaran pajak Desa Pelayangan dan Desa Melakasari Rp500.000.
Bahwa dari uang bensin dan akomodasi sebesar Rp1.500.000 yang Saksi dapatkan dari DENDI SAEFUDIN, selanjutnya saksi kasihkan kepada Sekdes Playangan sebesar Rp500.000 dan Kaur Keuangan Melakasari sebesar Rp300.000,00
Bahwa sepengetahuan saksi, selisih pembayaran pajak yang belum terbayarkan hingga sekarang untuk Desa Melakasari sebesar Rp10.705.000 dan Desa Pelayangan sebesar Rp12.604.260;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan;
INE PAULINA, SE.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah sebagai pendamping desa di Kecamatan Plered sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa diantaranya adalah mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa dan pembangunan yang berskala lokal desa dan melakukan tugas dan fungsi sebagaimana kebijakan Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
Bahwa seluruh desa yang ada di Kecamatan Plered menjadi tanggung jawab saksi sebagai Pendamping Desa sebanyak 10 desa, yakni DesaTegalsari, Desa Kaliwulu, Desa Panembahan, Desa Trusmi Wetan, DesaTrusmi Kulon, Desa Wotgali, Desa Gamel, Desa Sarabau, DesaCangkring dan Desa Pangkalan;
Bahwa saksi pernah membantu menghitung Penghitungan pajak PPN dan PPH sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saksi sebagai pendamping desa di wilayah Kecamatan Plered tahun 2020 di Desa Sarabau, setelah desa ini bisa menghitung sendiri setoran pajaknya maka saksi lepas;
Bahwa awalnya pada tahun 2021 saksi diminta oleh Kaur Keuangan Desa Sarabau, WILDA ROSDIANA untuk membantu menghitung besaran pajak desa baik itu dari DD, ADD dan Banprov untuk pajak PPN dan PPH tahun anggaran 2020, yang belum dibayaakan karena belum bisa menghitung disebabkan Kaur Keuangannya yang masih baru, lalu saksi bersedia membantu menghitungkan pajaknya bersama dengan Kaur Keuangan WILDA ROSDIANA.
Bahwa setelah dilakukan penghitungan terhadap pajak baik itu PPN dan PPH, Kaur Keuangan Desa Sarabau menginput data tersebut ke website DJP ONLINE dengan menggunakan username dan password masing-masing desa dan NPWP Desa, setelah keluar ID billing lalu di prin oleh Kaur Keuangan Desa, setelah itu printan e-biliing berikut uang pajaknya oleh Kaur Keuangan diserahkan kepada saksi dengan maksud agar saksi yang menyetorkannya, karena belum faham penyetoran pajaknya;
Bahwa atas titipan uang setoran pajak dan e-billing tersebut tidak langsung disetorkan ke Kantor pos melainkan saksi serahkan kembali kepada NINING PRIHATININGSIH selaku pendamping lokal desa (PLD) di Kecamatan Karangsembung dan beberapa hari kemudian NINING PRIHATININGSIH menyerahkan bukti setoran pos (resi) penyetoran pajak desa tersebut, setelah itu saksi menyerahkan bukti setoran pajak berikut e-billing tersebut kepada Kaur Keuangan Desa Sarabau (WILDA ROSDIANA);
Bahwa saksi tidak memiliki akun untuk menginput pajak di website DJP ONLINE, melainkan yang memiliki akun / user name adalah desa masing-masing yang merupakan wajib pajak;
Bahwa saksi mengetahui akun atau username dan pasword desa Sarabau tersebut dikarenakan pada saat itu saksi diminta oleh NINING apabila hendak menitipkan uang setoran pajak padanya harus dilengkapi dengan username dan pasword desa tersebut, hingga saksi berikan username dan pasword pajak Desa Sarabau kepada NINING pada saat penyerahan e-billing dan uang setoran pajaknya;
Bahwa saksi menyerahkan uang setoran pajak dan e-billing desa Sarabau untuk pajak desa tahun 2020 sekitar bulan Maret 2021;
Bahwa saksi menerima uang titipan setoran pajak desa Sarabau hanya untuk tahun anggaran tahun 2020 saja yang dibayarkan pada tahun 2021;
Bahwa saksi hanya menerima setoran pajak desa hanya 1 desa saja yakni Desa Sarabau saja, sedangkan sepengetahuan saksi sisa desa yang lain di Kec. Plered penitipan pembayaran pajaknya diterima oleh RAWISA selaku Pendamping Lokal Desa;
Bahwa ketika menerima dari Kaur Keuangan Desa Sarabau, yang saksi terima selain uang ada prin an e-billing yang terdapat ID billing yang tercantum nilai nominal pajak yang dibayarkan sedangkan untuk penyetoran pajaknya saksi tidak tahu, karena bukan saksi yang menyetorkannya melainkan NINING yang menyetorkan uang pajak desa tersebut, tetapi setelah saksi lihat pada resi setoran pajak semuanya dibayarkan di kantor pos Kesenden Kota Cirebon;
Bahwa sekitar bulan Maret 2021 saksi bertemu dengan NINING pada saat ada acara Rapat Koordinasi Pendamping di Dinas DPMD, dimana pada saat itu NINING mengatakan kalau ada yang membayar pajak Desa ke NINING saja dikarenakan NINING mengatakan ada yang kenal orang Pajak Pratama Cirebon namun tidak menyebutkan namanya;
Bahwa uang setoran pajak desa TA 2020 dari Saksi WILDA selaku Kaur Keuangan Desa Sarabau yang dititipkan kepada saksi senilai sekitar Rp47.326.160,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan komisi atau imbalan dari penyerahan uang setoran pajak desa dari NINING dengan besaran kurang lebih sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang diberikan pada saat NINING menyerahkan kembali e-billing dan reso pos kepada saksi, yang menurut NINING uang tersebut sebagai uang untuk jajan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang setoran pajak desa dari wilayah kecamatan lain, karena saksi hanya menerima setoran pajak dari 1 desa saja yakni Desa Sarabau Kec. Plered;
Bahwa ketika saksi terima resi pos bukti setoran pajak tersebut dari NINING saksi tidak memperhatikan secara detail dan beranggapan kalau resi pos tersebut sudah benar dan sesuai dengan jumlah yang disetorkan, namun setelah diperlihatkan resi tersebut oleh pemeriksa baru saksi ketahui ada yang janggal yakni pada tulisan / cetakan nominal dan terbilang pada resi tersebut berbeda dengan tulisan/cetakan yang diatasnya, seperti ada yang memalsukannya;
Bahwa saksi tidak pernah merubah resi pos bukti setoran pajak tersebut, karena resi pos tersebut saksi terima dari NINING dan saksi baru tahu kalau resi pos tersebut ada yang merubah ketika sekitar Tahun 2021 ketika dipanggil Kuwu Sarabau dan Kaur Keuangan terkait adanya kurang bayar pajak dari Kantor Pajak Pratama Cirebon;
Bahwa saksi baru tahu ternyata pajak desa Sarabau tahun 2020 yang saksi serahkan kepada NINING ternyata tidak seluruhnya disetorkan ke kantor pos sehingga ada tagihan kurang bayar dari Kantor Pajak Pratama Cirebon dan saksi juga diberitahu oleh Kuwu sarabau ternyata dalam resi pos tersebut telah diubah cetakan nominal dan terbilangnya;
Bahwa setelah mendengar adanya kabar tersebut saksi langsung menghubungi NINING, setelah bertemu NINING menceritakan bahwa uang setoran pajak yang dari saksi tersebut tidak disetorkan langsung ke kantor pos atau kantor pajak Pratama;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena sama-sama sebagai pendamping desa namun Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah pendamping lokal desa (PLD) Desa Panguragan, Kec. Panguragan dan kenal sejak 2019;
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada Kuwu atau Kaur Keuangan Desa Sarabau terkait uang titipan setoran pajak yang saksi terima tidak disetorkan ke kantor pos, melainkan saksi hanya ngomong akan saksi setorkan ke pajak Pratama Cirebon, nyatanya saksi serahkan kembali kepada NINING;
Bahwa sampai dengan saat ini NINING telah mengembalikan uang setoran pajak tersebut kepada saksi sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah saksi serahkan kepada Kaur Keuangan Desa Sarabau yang totalnya sebesar Rp27.750.000,- dengan cara dicicil.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ALI AMINUDIN,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Tenaga Pendamping Desa Profesional di Kec. Waled sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa maupun sebagai Pendamping Lokal Desa diantaranya :
Mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa dan pembangunan yang berskala lokal desa ;
Melakukan tugas dan fungsi sebagaimana kebijakan Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
Bahwa saksi sebagai Pendamping Desa Profesional saksi mendampingi seluruh desa di Kecamatan Waled yang berjumlah 12 desa, yakni Desa Waled Kota, Desa Waled Desa, Desa Waled Asem, Desa Ambit, Desa Ciuyah, Desa Cisaat, Desa Cibogo, Desa Cikulak, Desa Cikulak Kidul, Desa Karangsari, Desa Gunungsari, Desa Mekarsari ;
Bahwa Ke 12 Desa tersebut didampingi oleh saksi bersama dengan Pendamping Desa Profesional lainnya yakni BAYU AJI SUWANDANA;
Bahwa saksi belum pernah menghitung atau membantu menghitung pajak desa, karena memang pihak desanya tidak meminta saksi untuk membantu penghitungan pajak, tetapi saksi pernah dititipkan oleh pihak desa untuk menyetorkan setoran pajak di 2 desa yakni Desa Waled Kota dan Desa Cikulak pada tahun 2019;
Bahwa bisanya saksi menerima uang titipan setoran pajak desa dari 2 Desa yang Saksi dampingi pada tahun 2019 yakni Desa Waled Kota dan Desa Cikulak
Bahwa awalnya pada tahun 2019 saksi bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai PLD Kec. Panguragan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan kalau ada yang membayar pajak desa ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO saja, karena menurut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mempunyai orang dalam di Kantor Pajak Pratama Cirebon dan dijamin aman, bahkan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan bisa mengurangi setoran pajak desa tersebut karena mempunyai orang dalam pajak tersebut;
Bahwa atas penyampaian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut saksi yakin dan mau menuruti perkataan dan permintaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, saksi menawarkan ke 2 Desa yakni Desa Waled Kota dan Desa Cikulak melalui Kaur Keuangan desa masing-masing dimana saksi meminta kepada 2 Kaur Keuangan tersebut untuk menyetorkan setoran pajak desanya kepada saksi, dengan melampirkan akun pajak desa berikut pasword dan user namenya disamping e-billing dan uang pajaknya, atas penawaran saksi tersebut kedua desa tersebut mau menitipkan uang setoran pajak desanya kepada saksi yakni pada tahun 2019 saja;
Bahwa setelah menerima uang setoran pajak dari 2 Desa berikut uang pajak dan akun pajak berikut user name dan pasword dalam 1 bendel map, saksi serahkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO di sekitar Masjid at Taqwa Kota Cirebon, kemudian selang 2-3 harian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan kembali e-billing tersebut kepada saksi berikut bukti resi setoran pajak dari Kantor Pos di sekitar Kantor DMPD Sumber, selanjutnya e-billing dan bukti resi pos tersebut saksi serahkan kembali ke Kaur Keuangan Desa Waled Kota dan Desa CIkulak;
Bahwa pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan bukti resi pos dan e-billing tersebut saksi diberikan uang antara Rp1.000.000,- sampai dengan Rp1.500.000,- setiap kali setor dan saksi sudah 3 kali setor jadi total saksi menerima uang chasback dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kurang lebih sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa saksi yakin kalau uang setoran pajak tersebut disetorkan ke Negara, dikarenakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan akan disetorkan langsung ke Kantor Pajak Pratama Cirebon dan memiliki orang dalam Pajak Pratamanya dan dijamin aman, ditambah dengan adanya bukti Resi Setoran pajak dari kantor pos dengan stempel resmi dari kantor pos berikut e-billing dengan nominal yang sama dengan di resi pos tersebut, sehingga saksi benar-benar yakin kalau Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyetorkan uang pajak tersebut ke Negara melalui kantor pos;
Bahwa yang menghitung besaran pajak desa baik itu PPN dan PPH di desa-desa yang saksi dampingi adalah Kaur Keuangan Desa masing-masing, karena saksi tidak diminta untuk membantu menghitungkan pajak tersebut oleh pihak desa, dan yang menginput setoran pajak desa adalah Kaur Keuangan desa sendiri, saksi hanya dititipkan uang setoran pajak 2 desa tersebut saja;
Bahwa uang komisi sebesar Rp4.000.000 yang saksi terima dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, ada saksi berikan kepada FITRIA (Kaur Keuangan Desa Cikulak) sebanyak dua kali yaitu Rp500.000,00 sedangkan untuk Desa Waled Kota saksi tidak memberikannya.
Bahwa saksi tidak memiliki akun username dan password untuk menginput pajak di website DJP ONLINE;
Bahwa saksi menerima titipan uang setoran pajak dari 2 Desa di Kec. Waled yang saksi dampingi dan pada tahun 2019, yakni :
Desa Waled Kota : Rp30.000.000,-
Desa Cikulak : Rp52.000.000,-
Jumlah Total : Rp.82.000.000,-
Bahwa saksi awalnya saksi tidak percaya dengan perkataan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ketika baru pertama kali bertemu dan Terdakwa MUSTOFA mengatakan bisa menyetorkan pajak desa, namun setelah bertemu kurang lebih 3 kali dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyakinkan saksi untuk menyerahkan setoran pajak desa kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena mempunyai kenalan di Kantor Pajak Pratama Cirebon dan bisa mengurangi pajak desa tersebut dan dijamin aman dan disetorkan ke Pajak Pratamanya;
Bahwa saksi mendengar adanya permasalahan uang setoran pajak yang saksi mendapat kabar dari Desa Cikulak dan Desa Waled Kota sekitar akhir Nopember 2021 bahwa mereka mendapat surat teguran dari Kantor Pajak Pratama Cirebon bahwa ada selisih kurang bayar pajak desa pada tahun 2019, hingga saksi dipanggil ke desa dan saksi jelaskan bahwa uang pajak tersebut telah saksi terima dan saksi serahkan kembali kepada MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa kemudian saksi mendatangi kantor pajak pratama Cirebon untuk menjelaskan hal tersebut dan dari pajak pratama Cirebon menginformasikan bahwa setoran pajak di 2 desa tersebut terdapat selisih kurang bayar yang cukup banyak karena hanya disetorkan ke kantor pos sebesar Rp2.000,- sampai Rp3.000,- saja, yakni di Desa Waled ada selisih kurang bayar pajak sebesar Rp28.000.000,- sedangkan Desa Cikulak ada selisih kurang bayar sebesar Rp52.000.000,-,
Bahwa kemudian saksi mencari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO namun tidak pernah bertemu dan hanya berbicara saja melalui HP dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan akan bertanggungjawab, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menstransfer uang pengganti pajak desa sebesar Rp10.000.000,- ke rekening saksi, kemudian saksi ambil dan saksi serahkan ke Kaur Keuangan Desa Cikulak dan Waled Kota ditambah dengan uang pribadi saksi sendiri, Rp36.000.000,- sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), dengan rincian Desa Waled kota Rp. 13.000.000,- dan Desa Cikulak Rp. 23.000.000,-
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau resi pos yang saksi terima dari MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ternyata ada perbedaan pada cetakan / tulisan di Nominal dan terbilangnya tulisannya berbeda ketika saksi dipanggil oleh desa dan juga penjelasan dari pajak pratam Cirebon ternyata hanya disetorkan sebesar Rp. 2.000,- sampai Rp. 3.000,- saja atau tidak disetorkan sebagaimana mestinya, namun dibukti resi pos yang saksi terima dari MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sudah dengan nominal dan terbilang yang itu atau dituliskan nominal yang sesuai dengan e-billing yang saksi terima juga dari MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersamaan dengan penyerahan resi pos;
Bahwa setelah saksi melihat resi pos bukti setoran pajak dari pemeriksa, saksi melihat ada kejanggalan yakni adanya perbedaan tulisan / cetakan huruf pada nominal dan terbilang pada resi pos tersebut, karena berbeda jenis hurufnya dengan cetakan / huruf yang diatasnya, namun saksi tidak sampai sedatail itu untuk memeriksa resi pos tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sejak awal ditunjuk sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), dimana saksi sebagai PD Kec. Waled sedangkan MUSTOFA sebagai PLD Kec. Panguragan yakni sejak tahun 2017, saksi jarang sekali bertemu dengan MUSTOFA kurang lebih saksi bertemu MUSTOFA kurang lebih 6-7 kali saja dan pertemuan tersebut seringnya di warung dekat Kantor DPMD Kab. Cirebon di Sumber dan pada saat penyerahan uang pajak di Masjid At Taqwa Kota Cirebon;
Bahwa masih ada sisa setoran pajak desa yang dititipkan kepada Saksi dan belum saksi setorkan, dengan rincian sebagai berikut :
Desa Waled Kota : Rp. 15.000.000,-
Desa CIkulak : Rp. 29.000.000,-
Jumlah : Rp. 44.000.000,-
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO elah menstranfer uang pengembalian pajak desa kepada saksi sebesar Rp10.000.000,- dan ditambah saksi juga mengembalikan sebesar Rp. 26.000.000,- hingga total yang sudah dikembalikan ke 2 desa tersebut sebesar Rp. 36.000.000,-
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, karena saksi sesunguuhnya mengetahui pembayaran pajak kegiatan desa yang dilakukan Terdakwa adalah atas perintah AFAN HIDAYAT;
VAUZY BACHTIAR WIBAWA,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai tenaga pendamping profesional desa di Kec. Beber sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional Desa diantaranya :
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, Pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kebijakan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Bahwa saksi sebagai Pendamping Desa, untuk mendampingi semua Desa yang berada di Kecamatan Beber yang berjumlah 10 Desa diantaranya Desa Wanayasa. Sindangkasih, Sidanghayu, Ciawigaja, Cikancas, Halimpu, Cipinang, Beber, Patapan, dan Kondangsari;
Bahwa setelah dilakukan pengitungan pajak, maka pihak Desa yang akan menyetorkan pajak ke Pajak Pratama melalui kantor Pos, dan saksi juga pernah diminta bantuan oleh pihak Desa untuk menyetorkan pajak ke kantor pos melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi tidak memliki use name dan password, namun saksi pernah meminta username dan password kepada Desa, atas permintaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa awalnya saksi menghadiri rakor di DPMD, saksi bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menawarkan kepada saksi dan beberapa pendamping, terkait pembayaran pajak bisa melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dikarenakan menurut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mempunyai kenalan orang Pajak Pratama yang bisa menyelesaikan permasalahan pajak ketika ada masalah pajak.;
Bahwa atas informasi dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut, selanjutnya saksi menyampaikan kepada semua Desa yang berada Kecamatan Beber;
Bahwa saksi menerima uang titipan penyetoran pajak tersebut sejak tahun 2019, 2020 dan 2021, sebagai berikut:
Ditahun 2019 adalah Desa Kondangsari, Sindangkasih, Sindanghayu dan Halimpu.
Ditahun 2020 adalah Desa Kondangsari, dan Sindangkasih.
Ditahun 2021 adalah Desa Kondangsari, dan Halimpu
Bahwa uang pajak yang saksi terima dari sejak tahun 2019, 2020 dan 2021 yang saksi terima dan setorkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah sekitar Rp121.172.725;
Bahwa selain uang setoran pajak yang saksi terima dari pihak Desa, dan saksi juga menerima cetakan kode billing, dimana sanjutnya saksi langsung serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk disetorkan ke Pajak Pratama melalui kantor pos;
Bahwa saksi mengetahui ternyata uang pajak yang Saksi terima dari pihak Desa dan dibayarkan melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ternyata disetorkan tidak sebagaimana mestinya pada akhir November 2021, saksi mendapatkan kabar dari teman-teman pendamping Desa lainnya, bahwa bukti pembayaran pajak dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah palsu.
Bahwa saksi juga mendapat informasi dari Sekdes dari Desa Kondangsari mengatakan bahwa ada petugas Pajak Pratama datang ke beberapa Desa yang berada di Kecamatan Beber, menyerahkan undangan perihal konfirmasi pajak tahun 2019, 2020 dan 2021;
Bahwa beberapa hari kemudian, Kaur Keuangan Desa Sindangkasih, NOVI mengabari saksi, bahwa rekapan pajak dari Pratama ada setoran pajak jumlahnya Rp2000 dan Rp3000, selanjutnya saksi mendatangi kantor Desa Sindangkasih dan diberi tahu cara mengecek NTPN atau kode biliing dan mengeceknya melalui DJP Onlaine dan ternyata setoran pajak tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi mendapatkan komisi dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan menurut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO merupakan casback dari Kantor Pajak Pratama, sehingga saksi mau menerimanya, saksi menerima uang cashback tersebut jumlah bervariasi dan tergantung Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikannya;
Bahwa seingat saksi, jumlah total yang saksi terima kurang lebih antara Rp. 9 juta sampai dengan Rp. 10 juta selama tiga tahun, saksi menerimanya pada saat terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan cetakan billing beserta resi kepada saksi;
Bahwa saksi telah melakukan pembayaran kekurangan pembayaran pajak dan melunasinya dengan total sebesar Rp121.172.725,-;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada mengembalikan kepada saksi sebesar Rp11.000.000, dan kemudian uang tersebut, saksi langsung dibayarkan ke 4 Desa tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan;
BAYU AJI SUANDANA, ST.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Pendamping Profesional Desa (PD) Kec. Waled Kab. Cirebon, sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Tenaga Pendamping Pemberdayaan atau Pendamping Desa diantaranya yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam hal mendampingi program-program di desa yang berasal dari Kementrian Desa;
Bahwa seluruh desa yang ada di Kecamatan Waled menjadi tanggung jawab saksi bersama dengan Ali Aminudin, sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa (PD), yang terdiri dari 12 Desa yakni Desa Cikulak, Desa Cikulak Kidul, Desa Cibogo, Desa Cisaat, Desa Karangsari, Desa Gunungsari, Desa Mekarsari, Desa Ciuyah, Desa Ambit, Desa Waled Asem, Desa Waled Desa, dan Desa Waled Kota ;Bahwa saksi tidak pernah menghitung pajak desa karena hal tersebut adalah tanggung jawab dari kaur keuangan masing-masing desa;
Bahwa membantu membayarkan pajak kegiatan desan sebenarnya secara tupoksi saksi sebagia pendamping desa, saksi tidak mempunyai kewenangan,namun untuk tahun anggaran 2019 untuk Desa Waled Asem, Waled Desa Kec. Waled dan Desa Jatirenggang Kec. Pabuaran, saksi ada menerima titipan bayar pajak desa tersebut, yang kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa untuk username dan password milik ketiga desa tersebut, saksi tidak memiliknya, namun saksi pernah meminta kepada desa Waled Asem, Waled Desa dan Desa Jatirenggang, karena Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO meminta EFIN (NPWP) akun pajak milik ketiga desa tersebut;
Bahwa saksi awalnya sekitar tahun 2019 bertemu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO saat setelah rapat di DPMD, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan jika membayar pajak desa bisa dititipkan melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena ada saudara Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO di Kantor Pajak, dan akan ada imbalan berupa uang kelebihan pajak yang bisa diterima oleh saksi;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan informasi tersebut diantaranya kepada Desa Waled Asem dan Desa Jatirenggang;
Bahwa pada tahun 2019, untuk Desa Waledasem dan Desa Jatirenggang untuk anggaran tahun 2019, ada menitipkan uang pembayaran pajak beserta cetakan billing kepada saksi, dan Desa Jatirenggang untuk TA 2019 ada juga menitipkan lagi ke saksi pada tahun 2020;
Bahwa Desa Waledesa ada juga menitipkan kepada saksi untuk pajak tahun anggaran 2019, namun yang menyampaikan informasi tersebut ke Waledesa bukan saksi melainkan ALI AMINUDIN (Pendamping Desa Kecamatan Waled),
Bahwa setelah saksi menerima uang pembayaran pajak berikut dengan cetakan billing dari ketiga Desa tersebut, kemudian saksi menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO disekitar Masjid Ataqwa Kota Cirebon, dan selanjutnya berselang 2-3 hari, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan resi atau tanda terima pembayaran dari kantor pos beserta dengan billing kepada saksi disekitar Masjid Ataqwa untuk tahun 2019 dan daerah batu belah pada tahun 2020, selanjutnya saksi serahkan kembali kepada RUSTAM Pj Kuwu Waledasem, DIAN HANDIAN selaku Kaur Keuangan Waledesa dan RAGIL selaku staf TU Desa Jatirenggang;
Bahwa saksi mendengar dan di iming-imingi imbalan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan kata-kata “jika nanti menitipkan pembayaran pajak melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, maka akan ada uang dari kelebihan pembayaran pajak yang akan saksi dapatkan”;
Bahwa total uang setoran pajak yang saksi terima dari ketiga desa tersebut berjumlah Rp247.421.956;
Bahwa pada saat Desa Waled Asem mendapatkan surat dari Kantor Pajak sekitar akhir tahun 2021, Desa Waled Asem dikonfirmasi langsung ke kantor pajak dan terdapat kekurangan pembayaran pajak, setelah itu Desa Waled Asem menanyakan kepada saksi mengapa ada kekurangan bayar pajak, padahal desa sudah setor uang pajak melalui saksi;
Bahwa kemudian saksi juga mengkonfirmasi ke kantor pajak, dan didapat hasil jika setoran pajak Dana Desa untuk Desa Waled Asem hanya sebagian kecil yang dibayarkan, sedangkan untuk Desa Jatirenggang pada saat saksi datang ke kantor pajak pratama saksi tidak menanyakannya, namun setelah beberapa hari kemudian saksi langsung datang ke kantor Desa Jatirenggang untuk menanyakan perihal pajak Desa Jatirenggang yang pembayarannya dititipkan kepada saksi, lalu Kuwu Jatirenggang (Sutisna) menyampaikan bahwa Desa Jatirenggang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak pratama perihal konfirmasi pajak tahun 2019, 2020 dan 2021;
Bahwa saksi tidak mencurigai ada yang merubah cetakan / tulisan pada resi pos khusus untuk cetakan nominal dan terbilang tersebut sebab saksi melihat nominal di resi pos dan billing sudah sesuai atau sama jumlahnya;
Bahwa tidak ada orang lain selain saksi dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan juga tidak ada bukti penyerahan uang kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, saksi menyerahkan uang penyetoran pajak dari ketiga desa tersebut, kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan jumlah nominal yang sama dari yang saksi terima dan tidak ada pemotongan oleh saksi maupun pihak desa;
Bahwa saksi mendapatkan uang kelebihan pembayaran pajak dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO total sekitar Rp7.000.000,00 saksi mendapatkannya dengan jumlah bervariatif, setiap kali saksi mengambil berkas billing berikut resi pos;
Bahwa dari uang yang saksi terima dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut saksi pergunakan sendiri;
Bahwa pada saat itu, saksi meminta tanggung jawab kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan uang sebesar Rp5.000.000,-;
Bahwa uang pembayaran yang saksi terima dari pihak Desa Waledasem. Waledesa dan Desa Jatirenggang, saksi serahkan secara utuh kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tanpa saksi potong atau kurangi sediktpun. Sedangkan untuk cetakan billing, Iya saksi juga ada menerimanya bersamaan dengan uang pembayaran pajak tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan karena saksi sebenarnya mengetahui dalam kegiatan penitipan pajak desa ada peran AFAN HIDAYAT selaku koordinator Pendamping Desa;
RIDHO APRIYANTO, S.Kom.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Kec. Karangwareng;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai PLD di Kec. Karangwareng diantaranya sebagai Fasilitaor desa, Membantu desa membuat RKPDes dan APBDes dan Memasilitasi pembuatan Peraturan Kuwu dan Peraturan Desa
Bahwa saksi sebagai PLD di Kec. Karangwareng, untuk mendampingi 3 Desa diantaranya Desa Karangwangi, Jatipiring, dan Seuseupan;
Bahwa saksi sebagai PLD, tidak pernah menghitung penghitungan pajak Desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 maupun PPH 23;
Bahwa saksi tidak memliki username dan pasword, namun saksi pernah meminta username dan password kepada Desa, atas permintaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO diantaranya adalah Desa Karangwareng, Karanganyar, Jatipiring, Karangwangi, Karangasem dan Gebangdeleg;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO meminta username dan password Desa Karangwareng, Karanganyar, Jatipiring, Karangwangi, Karangasem dan Gebangdeleg tersebut kepada Saksi, dan saksi juga tidak bertanya untuk dipergunakan untuk apa oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut;
Bahwa saksi ada menerima penitipan pembayaran pajak dari pihak Desa, dan kemudian saksi serahkan kembali kepada Saksi AFAN HIDAYAT sebanyak 2-3 kali, dan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO saksi sering menyerahkannya namun saksi lupa berapa kalinya;
Bahwa awal mula Saksi yang menyetorkan uang pajak desa tersebut, kepada AFAN HIDAYAT dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan bukan dari pihak Desa langsung disetorkan ke kantor pos atau Bank BJB yaitu sekitar tahun 2019
Bahwa saksi ditelpon oleh AFAN HIDAYAT dan mengatakan bahwa AFAN HIDAYAT bisa menerima pembayaran pajak desa dan diperkuat lagi dengan datangnya M KOMARUDIN dan BAJU AJI SUANDANA ke rumah saksi sehingga mereka berdua mengatakan kepada saksi, bahwa AFAN HIDAYAT dapat menerima pembayaran pajak desa;
Bahwa beberapa bulan kemudian saksi menginformasikan kepada pihak desa perihal yang dimaksud, selang beberapa bulan kemudian ada Desa Karangwangi melalui Kaur Keuangan YANI HERLIANI menitipkan pembayaran pajak dana desa tahun anggaran 2019 kepada saksi yang saksi terima di Kantor Desa Karangwangi, yang mana berkas billing berikut uangnya dimasukan kedalam amplop coklat. Selanjutnya saksi menelpon AFAN HIDAYAT dengan maksud mau menyerahkan amplop coklat tersebut;
Bahwa saksi bersama dengan M KOMARUDIN kerumah mertua AFAN HIDAYAT yang beralamat disekitar daerah Weru, dan kemudian saksi menyerahkan amplop coklat yang berisikan berkas billing dan uang pajak kepada AFAN HIDAYAT, dan ketika hendak pulang, dan kemudian datang Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, selanjutnya AFAN HIDAYAT menyerahkan amplop coklat tersebut kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO membuka amplop coklat tersebut, dan melihat berkas billing dan uangnya. Kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan sejumlah uang kepada AFAN HIDAYAT;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO meminta kepada saksi dan M KOMARUDIN pasword dan username milik desa, dan kemudian M KOMARUDIN menelpon YANI HERLIANI dan kemudian YANI HERLIANI mengirimkan via WA;
Bahwa seingat saksi, esok harinya, saksi ditelpon oleh AFAN HIDAYAT untuk mengambil resi pajak, dan kemudian saksi dengan M KOMARUDIN pergi kerumah mertua AFAN HIDAYAT dan AFAN HIDAYAT menyerahkan resi pembayaran pajak beserta billingnya yang dimasukan kedalam map dan plastik fotocopyian selanjutnya saksi menyerahkan billing dan resi yang dimaksud ke YANI HERLIANI;
Bahwa ketika saksi dan M KOMARUDIN akan menitipkan lagi pembayaran pajak dari Desa berikutnya, namun AFAN HIDAYAT menolaknya dan menyarankan agar langsung diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dan kemudian M KOMARUDIN menghubungi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, seingat saksi pada saat saksi mau pulang, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan sejumlah uang kepada saksi dan M KOMARUDIN, namun saksi lupa berapa jumlahnya;
Bahwa saksi dan M KOMARUDIN, selanjutnya selalu menyerahkan penitipan pembayaran pajak dari desa kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi dan M KOMARUDIN, jika menyeraahkan pembayaran pajak baik kepada AFAN HIDAYAT maupun kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO uang pembayaran pajak diserahkan secara utuh, dan tidak saksi kurangi sedikitpun begitupula dengan billing maupun resi saksi tidak ada merubahnya;
Bahwa desa yang menitipkan setoran uang pajak kepada saksi dan M KOMARUDIN ditahun 2019 adalah Desa Karangwareng, Karanganyar, Jatipiring, Karangwangi dan Karangasem, sedangkan tahun 2020 adalah Desa Karanganyar, Jatipiring, dan Karangwangi;
Bahwa jumlah uang pajak Dana Desa yang saksi dan M KOMARUDIN terima dan disetorkan diantaranya kepada AFAN HIDAYAT dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk tahun 2019 sebesar Rp.225.035.724 dan untuk tahun 2020 kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebesar Rp.19.059.000. sehingga seluruhnya sebesar Rp.244.094.724;
Bahwa selain pajak dari Dana Desa (DD), saksi dan M KOMARUDIN juga ada menerima pajak lainnya diantaranya Tahun 2019 Desa Jatipiring, Desa Karangwangi, Desa Karangasem, Desa Karangwangi, Desa Jatipiring;
Bahwa total keseluruhan yang saksi dan M KOMARUDIN terima dan disetorkan kepada Terdakwa MUSTOFA sebesar Rp313.291.608;
Bahwa saksi mengetahui ternyata uang pajak yang Saksi terima dari pihak Desa dan kemudian Saksi serahkan kepada AFAN HIDAYAT dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ternyata setoran uang pajak tersebut disetorkan tidak sebagaimana mestinya pada akhir tahun 2021, di kantor Kuwu Kubangdeleg ada pemeriksaan dari Inspektorat dan terdapat kejanggalan di resi bukti tanda terima penyetoran pajak dari kantor pos Kesenden yang tidak sesuai dengan aplikasi di DJP Online, sehingga terjadi perselisihan nominal pembayaran pajak.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan konfirmasi kepada AFAN HIDAYAT perihal pembayaran pajak tersebut bermasalah yang tidak sesuai dengan pembayarannya dan AFAN HIDAYAT menyampaikan bahwa urusan tersebut langsung saja ditanyakan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa selanjutnya saksi dan Saksi M KOMARUDIN kerumah Terdakwa MUSTOFA. Kemudian saksi dan Saksi M KOMARUDIN bertanya kepada Terdakwa MUSTOFA perihal yang dimaksud, dan Terdakwa MUSTOFA menyarankan kepada saksi dan Saksi M KOMARUDIN agar membayarkan secara normal;
Bahwa seingat saksi, keesokan harinya, M KOMARUDIN bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO di Kantor Pos Cangkol, pada waktu itu, saksi tidak ikut dan saksi hanya menitipkan uang milik pribadi saksi kepada M KOMARUDIN sebesar Rp4.000.000, sebagai uang pengembalian pajak desa Kubangdeleg yang menurut Sekdes Kubangdeleg, bahwa pajak dana desa yang bermasalah dan yang dikatakan palsu sejumlah hampir Rp17.000.000,00 selanjutnya pada malam harinya, saksi kerumah M KOMARUDIN, untuk konfirmasi, dan M KOMARUDIN bercerita bahwa pajak dana desa milik Desa Kubangdeleg yang bermaslah tersebut sudah dibayarkan semua;
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan teman-teman TPP yang lainnya, mendatangi rumah orang tua Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan orang tuanya menjanjikan akan membayar hutang Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada para TPP;
Bahwa saksi berusaha menagih kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO baru memberikan uang yang berjumlah sekitar Rp6.000.000 melalui M KOMARUDIN. Selanjutnya uang tersebut saksi kembalikan kepada Desa Jatipiring sebesar Rp6.000.000,
Bahwa selain itu saksi dan M KOMARUDIN juga patungan untuk mencicil pembayaran kekurangan pajak dan terkumpul sebesar Rp72.000.000, kemudian uang tersebut dibayarkan dengan cara diangsur (progres) kepada Desa Karangwareng sebesar Rp25.600.000, Karanganyar sebesar Rp. 13.000.000,00 Desa Jatipiring sebesar Rp19.000.000,00 dan Desa Karangwangi sebesar Rp15.000.000. Sehingga total yang sudah dibayarkan kepada pihak desa yang dimaksud sebesar Rp78.000.000;
Bahwa total selisih dari ketiga desa tersebut adalah sebesar Rp. 238.923.153;
Bahwa yang menjadi dasar, sehingga Saksi mau menerima titipan setoran pajak dari pihak Desa tersebut, padahal itu bukan tugas Saksi sebagai Pendamping Lokal Desa karena saksi merasa tidak enak sama Saksi AFAN HIDAYAT yang sudah membantu meloloskan pada saat mendaftarkan Tenaga Pendamping Profesional, sehingga saksi mau menurutinnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, oleh karena dalam pembayaran pajak kegiatan desa, Terdakwa hanya menerima perintah dari AFAN HIDAYAT;
JAMAKSARI, S.Pd.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah sebagai Pendamping Desa di Kec. Losari sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang dengan tugas dan fungsi diantaranya adalah Asistensi, Advokasi; Fasilitasi dan Perencanaan dalam pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Bahwa saksi sebagai Tenaga Pendamping Desa, untuk mendampingi semua Desa yang berada di Kec. Losari yang berjumlah 10 Desa diantaranya Desa Astanalanggar. Barisan, Losari Kidul, Panggangsari, Losari lor, Kalirahayu, Kalisari, Ambulu, Tawangsari, dan Mulyasari;
Bahwa cara penghitungan pajak tersebut menjadi tanggung jawab dari Desa. Saksi hanya mengajarkan cara perhitungan pajak yang benar. Selanjutnya dari pihak Desa yang akan melakukan perhitungan pajak;
Bahwa setelah dilakukan pengitungan pajak, maka pihak Desa yang akan menyetorkan pajak ke kantor Pos atau Bank BJB, dan saksi juga pernah dititipi oleh pihak Desa untuk menyetorkan pajak;
Bahwa saksi tidak memliki usename dan pasword akun pajak desa Barisan, Panggangsari, Ambulu, Mulyasari dan Kalirahayu, namun saksi pernah meminta username dan pasword kepada Desa, atas permintaan DENDI SAEFUDIN (Pendamping Desa Kec Kedawung) dan ADE HARIS SUSANTO (Pendamping Desa Kec Kapetakan);
Bahwa uang pajak desa yang dititipkan kepada saksi tersebut, untuk tahun 2019 saksi setorkan lagi ke DENDI SAEFUDIN (Pendamping Desa Kec Kedawung) disaksikan oleh CARTIWAN (Pendampin Lokal Desa Kec Losari), TOBIIN (Pendamping Lokal Desa Kec Losari) dan ARIF BOBI GUNARSO (Pendamping desa Kec Losari). Tahun 2020 saksi setorkan ke ADE HARIS SUSANTO (pendamping desa Kec. Kapetakan) disaksikan oleh CARTIWAN, TOBIIN dan ARIF BOBI GUNARSO sedangkan untuk Tahun 2021 saksi setorkan ke SETIA LIA ANTIKA (pendamping lokal desa Kec. Karangsembung) disaksikan oleh TOBIIN dan ARIF BOBI GUNARSO;
Bahwa awalnya pada tahun 2019, saksi menghandiri undangan peningkatan kapasitas sistem informasi keuangan desa di Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang dihadiri oleh para Pendamping Desa (PD) sekabupaten Cirebon. Setelah rapat selesai kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO datang menemui saksi, ADE ARIS SUTANTO (PD Kec. Kapetakan), DENDI SAEPUDIN (PD Kec. Kedawung), IHROM MUNAJAT (PD Kec. Pabedilan) dan SAEFUL MAARIF (PD Kec. Sedong). Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada kami “bahwa jasa pembayaran pajak desa, agar cepat dan tidak ada temuan ketika pemeriksaan inspektorat, agar melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dikarenakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO punya relasi di kantor pajak dan nanti teman-teman juga dapat uang pengganti bensin dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa selanjutnya saksi menyampaikan perihal tersebut kepada semua Pendamping Lokal Desa (PLD) sekecamatan Losari diantaranya CARTIWAN, TOBI’IN dan ARIF BOBI GUNARSO, kecuali PLD Desa Panggangsari DENI GUNAWAN, dan saksi juga ada menyampaikan langsung ke Kaur Keuangan Desa Panggangsari (HELDA ASTUTI), dan Kaur Keuangan Desa Barisan (SUGIARTI);
Bahwa kemudian saksi ada menerima titipan uang pembayaran pajak dari pihak Desa Panggangsari dan Desa Barisan beserta dengan bilingnya untuk tahun 2019, selanjutnya saksi menghubungi DENDI SAEFUDIN untuk menyerahkan uang setoran pajak dengan biling tersebut,
Bahwa untuk tahun 2020 saksi menerima titipan pembayaran pajak yang saksi terima langsung dari Desa Panggangsari, selain itu saksi ada menerima dari CARTIWAN untuk pembayaran pajak dari Desa Barisan dan Desa Mulyasari, serta dari TOBIIN untuK Desa Ambulu dan Desa Kalirahayu, selanjutnya saksi serahkan kepada ADE HARIS SUSANTO;
Bahwa untuk tahun 2021 saksi menerima titipan pembayaran pajak yang saksi terima langsung dari Desa Panggangsari, sedangkan Desa Ambulu dititipkan kepada TOBIIN dan ARIF BOBI GUNARSO, kemudian pembayaran pajak Desa Panggangsari, saksi serahkan langsung ke SETIA LIA ANTIKA, bersama dengan TOBIIN dan ARIF BOBI GUNARSO yang menyerahkan pajak Desa Panggangsari, dimana selang dua-tiga hari kemudian DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA menyerahkan bukti pembayaran pajak dari kantor pos (resi) berikut billingnya kepada saksi, dan kemudian billing serta resi diserahkan kembali kepada pihak desa yang menitipkan setoran pajak tersebut
Bahwa Desa yang menitipkan setoran uang pajak kepada saksi adalah pada tahun 2019 Desa Barisan, dan Panggangsari, tahun 2020; Desa Barisan, Panggangsari, Mulyasari, Ambulu dan Kalirahayu dan pada tahun 2021 adalah Desa Ambulu dan desa Panggangsari
Bahwa jumlah total uang pajak yang saksi terima dan setorkan kepada DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA sekitar Rp192.500.000;
Bahwa selain uang setoran pajak yang saksi terima dari pihak Desa, dan saksi juga menerima cetakan kode billing. Selanjutnya saksi langsung serahkan kepada DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA untuk disetorkan ke kantor pos. Dimana saksi menyerahakan uang tersebut utuh dan tanpa saksi potong;
Bahwa saksi mengetahui ternyata setoran uang pajak tersebut disetorkan tidak sebagaimana mestinya yaitu awalnya pada awal pada Tahun 2021, Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua mengirimkan surat pemberitahuan konfirmasi pembayaran kepada desa sekecamatan Losari;
Bahwa pihak desa menghubungi saksi dan lalu mengkonfirmasi bahwa pembayaran pajak yang dititipkan kepada saksi ternyata pembayarannya banyak selisih. Selanjutnya saksi dan pada besok harinya saksi datang langsung ke kantor Pajak Pratama Cirebon Dua dan bertemu dengan petugas pajak lalu saksi menjelaskan kronologi pembayaran pajak tersebut dan pihak kantor menjelaskan menjelaskan bahwa benar pembayaran pajak tersebut, terjadi selisih pembayaran pajak;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dikemanakan uang pajak tersebut oleh . DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA, namun ketika permasalahan pajak ini ramai, DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA, mengatakan bahwa uang pembayaran pajak tersebut diserahkan kembali ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan);
Bahwa selanjutnya saksi meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan menagih uang pembayaran pajak yang tidak disetorkan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menititpkan uang setoran pajak tersebut kepada orang lain dan hanya kepada DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA saja;
Bahwa saksi pernah mendapatkan komisi dari DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA dan komisi tersebut sebagai pengganti bensin dan uang buat makan, sehingga saksi mau menerimanya, saksi menerima uang tersebut jumlah bervariasi dan tergantung DENDI SAEFUDIN, ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA memberikannya, seingat saksi jumlah total yang saksi terima kurang lebih antara Rp15.000.000 selama tiga tahun;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada mengembalikan kepada saksi sebesar Rp31.500.000, dan kemudian uang tersebut, saksi langsung dibayarkan ke Desa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NINING PRIHATININGSIH, Amd.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pendamping Desa Kec. Karangsembung, sejak tahun 2017
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Pendamping Lokal Desa diantaranya :
Mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerja sama desa, pengembangan BUM Desa dan pembangunan yang berskala lokal desa ;
Melakukan tugas dan fungsi sebagaimana kebijakan Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
Bahwa saksi saksi menerima titipan uang setoran pajak desa dari 4 Desa di Kecamatan Karangsembung yang saksi dampingi tersebut pada tahun 2019 dan 2020 yaitu Desa Desa Karangsembung, Desa Karangtengah, Desa Tambelang dan Desa Kalimeang dan seingat saksi ada 2 Desa di Kec. Susukan Lebak yaitu Desa Susukan Tonggoh, dan Desa Karangmangu. Sedangkan di Kec Lemahabang seingat saksi ada 4 desa yaitu Cipeujeuh Kulon dan Sigong, dan untuk 2 desa lainnya, saksi lupa;
Bahwa pada akhir tahun 2018, seingat saksi, Sekdes Tambelang (MUHAMAD APANDI) menanyakan kepada saksi apakah Pendamping Desa bisa membayarkan pajak kegiatan Desa, kemudian saksi bertanya kepada SETIA LIA ANTIKA, sesama Pendamping Desa dan Seti LIA ANTIKA menyampaikan kepada saksi, “Ya bisa titip sama orang pratama, aman dan tidak terdeteksi”.
Bahwa saksi kemudian menyampaikan ke Desa Tambelang (MUHAMMAD APANDI) dan MUHAMMAD APANDI menyampaikan kepada saksi “bahwa Desa Tambelang akan titip setor pajak 2019 kepada saksi”, kemudian MUHAMMAD APANDI menyerahkan cetakan billing berikut uang setoran pajak kepada saksi, selanjutnya saksi serahkan kepada Saksi SETIA LIA ANTIKA disekitar jembatan tol Desa Tambelang.
Bahwa beberapa hari kemudian, SETIA LIA ANTIKA menyerahkan kembali billing berikut resi kantor pos, dan memberikan saksi uang jajan sekitar Rp200.000,
Bahwa seingat saksi pada saat SETIA LIA ANTIKA memberikan sejumlah uang Rp200.000,00 tersebut SETIA LIA ANTIKA menyampaikan apabila terdapat perbedaan antara billing dan nominalnya tidak sama apa tidak dengan di resi, bisa diperbaiki dan saksi kemudian mengeceknya dan benar sama, sehingga saksi meyakini benar pajak telah disetorkan sesuai dengan billing;
Bahwa slanjutnya pada besok harinya, saksi menyerahkan billing dan resi tersebut ke Desa Tambelang (MUHAMMAD APANDI);
Bahwa pada tahun 2020, Desa Tambelang melalui Saksi MUHAMAD APANDI menitipkan lagi pajaknya kepada saksi, dengan diketahui oleh Kaur Keuangan (SENO AJI), dan saksi serahkan kembali ke Saksi Saksi SETIA LIA ANTIKA , saksi juga diberi uang transpor oleh SETIA LIA ANTIKA sebesar Rp200.000;
Bahwa selain Desa Tambelang, saksi juga ada menyampaikan perihal titipan pembayaran pajak kepada Staf Keuangan Desa Karangsembung (AYU), Kaur keuangan Desa Karangtengah (ADANG), dan Kaur keuangan Desa Kalimeang (YAYAH), kemudian 3 Desa tersebut ada menititipkan uang setoran pajak kepada saksi dikarenakan Kaur Keuangan tidak perlu repot dan jauh-jauh ke Kantor Pos untuk menyetorkan pajak desanya, dimana pada saat itu saksi mengatakan kepada Kaur Keuangan Desa uang setoran pajak desa yang diterima oleh saksi akan saksi serahkan kepada orang Pajak Pratama Cirebon bersama dengan SETIA LIA ANTIKA dan dijamin aman disetorkannya;
Bahwa pada saat SETIA LIA ANTIKA menyerahkan bukti resi pos dan e-billing untuk ketiga desa tersebut, saksi diberikan uang bensin dengan total sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pembayaran pajak kegiatan Desa di Kecamatan Lemahabang yang dititipkan melalui saksi, seingat saksi berawal pada saat ada rakor zona akhir tahun 2019 di Balai Desa Lemahabang, saksi ngobrol dengan ERFIN NIZAR (PLD Kec Lemahabang), saksi menyampaikan, bahwa jika ada Desa mau bayar pajak bisa lewat saksi. Selanjutnya Saksi ERFIN NIZAR ada menitipkan setoran pajak desa diantaranya seingat saksi adalah Desa Cipeujeuh Kulon dan Sigong, dua desa lainnya saksi lupa.
Bahwa total uang jajan yang saksi terima dari SETIA LIA ANTIKA untuk penitipan pembayaran pajak kegiatan Desa di Kecamatan Lemahabang adalah sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian untuk titipan pajakkegiatan desa di Kecamatan Susukanlebak, seingat saksi pada awalnya APANDI, pendamping Desa Kecamatan Susukan Lebak menanyakan kepada saksi jika desa-desa di kecamatan Susukan Lebak akan titip bayar pajak kepada saksi, saksi kemudian berkomunikasi dengan SETIA LIA ANTIKA dan diperbolehkan;
Bahwa beberapa bulan kemudian APANDI ada menyerahkan penitipan pajak Desa Karangmangu dan Susukan togoh, kepada saksi.
Bahwa seingat saksi untuk titipan pembayaran pajak dari Desa Karangmangu dan Susukan Togoh Kecamatan Susukan Lebak melalui saksi, saksi mendapat uang jajan dari SETIA LIA ANTIKA seluruhnya Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah uang pajak desa berikut e-billing tersebut oleh Saksi serahkan kepada SETIA LIA ANTIKA, saksi yakin kalau uang setoran pajak tersebut disetorkan ke Negara melalui Kantor Pos, dikarenaka SETIA LIA ANTIKA pada saat itu mengatakan akan disetorkan langsung ke Kantor Pajak Pratama CIrebon dan ada orang dalam Pajak Pratamanya dan dijamin aman, ditambah dengan adanya bukti Resi Setoran pajak dari kantor pos dengan stempel resmi dari kantor pos berikut e-billing dengan nominal yang sama dengan di resi pos tersebut, sehingga saksi benar-benar yakin kalau SETIA LIA ANTIKA menyetorkan uang pajak tersebut ke Kantor Pos;
Bahwa yang menghitung besaran pajak desa baik itu PPN dan PPH di desa-desa yang saksi dampingi adalah Kaur Keuangan Desa masing-masing, karena saksi memang tidak bisa menghitung pajak desa dan yang menginput setoran pajak desa adalah Kaur Keuangan desa sendiri, sedangkan untuk proses penghitungan dan penginputan pajak desa baik itu PPN dan PPH adalah Kaur Keuangan desa masing-masing karena saksi karena tidak bisa;
Bahwa saksi tidak memiliki akun user name dan paspor untuk menginput pajak di website DJP ONLINE;
Bahwa yang Saksi terima uang setoran pajak dari Desa seingat saksi adalah untuk 4 Desa di Kecamatan Karangsembung yang saksi dampingi, Tahun 2019 Desa Karangsembung, Desa Karangtengah, Desa Tambelang dengan total Rp133.598.298, tahun 2020 total sejumlah Rp80.340.677,00 sedangkan untuk Desa-desa di Kecamatan Lemahbang dan Susukanlebak, saksi tidak tahu persis berapa jumlahnya;
Bahwa selain 4 desa yang ada di Kec. Karangsembung, 4 Desa Kec Lemahabang dan 2 Desa Kec Susukanlebak yang Saksi juga terima uang titipan pajak dari daerah lain yakni dari Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon pajak desa tahun anggaran 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021, yakni saksi menerima dari INE PAULINA selaku Tenaga Pendamping Desa Profesional Kec. Plered kurang lebih sebesar Rp.47.326.160,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah);
Bahwa pada awalnya saksi menawarkan diri kepada INE untuk menyetorkan uang pajak desa kepada saksi saja ketika bertemu diacara Rapat Koordinasi Pendamping Desa di Dinas DPMD Kab. Cirebon, beberapa bulan kemudian INE PAULINA menghubungi saksi melalui HP yang mengatakan ada Desa yang mau menitipkan uang setoran pajak kepada saksi yakni dari Desa Sarabau Kec. Plered;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan SETIA LIA ANTIKA bertemu dengan INE PAULINA pada tahun 2021 setelah itu INE menyerahkan uang titipan setoran pajak desa Serabau sebesar Rp.47.326.160,- berikut dengan e-billingnya kepada saksi dan saksi serahkan semuanya kepada SETIA LIA ANTIKA;
Bahwa seingat saksi, selang 2 hari SETIA LIA ANTIKA menyerahkan e-billing berikut resi pos bukti pembayaran pajak kepada saksi dan keesokan harinya bukti setor berupa resi pos dan e-billingnya saksi serahkan kembali kepada INE PAULINA;
Bahwa saksi mendengar adanya permasalahan uang setoran pajak yang saksi terima dari Kaur Keuangan Desa di Kec. Karangsembung dan dari Desa Sarabau Kec. Plered melalui Pendamping Desa nya INE PAULINA tidak disetorkan sesuai dengan yang ada di resi pos dan e-billing melainkan hanya disetorkan sebagian kecil saja sekitar bulan Desember 2021,;
Bahwa pada saat saksi mendapatkan informasi dari Pendamping Desa Kec. Plered (INE PAULINA) bahwa setroan pajak Desa Sarabau terdapat selisih kurang bayar dan ada konplain juga dari 4 desa di Kec. Karangsembung yang memberitahukan juga ada selisih kurang bayar pajak desa yang dititipkan kepada saksi saksi berikut 4 Kaur Keuangan Desa di Kec. Karangsembung dan INE PAULINA menemui SETIA LIA ANTIKA dan menurut Saksi SETIA LIA ANTIKA agar mengirimkan surat teguran dari pajak Pratama Cirebon dan berapa selisih kurang bayar tersebut, selanjutnya surat teguran tersebut diserahkan kepada SETIA LIA ANTIKA dan SETIA LIA ANTIKA menyatakan akan menyelesaikannya;
Bahwa kemudian seingat saksi, selang 2 minggu kemudian saksi bersama SETIA LIA ANTIKA bertemu dengan Kuwu Desa Sarabau dan INE PAULINA, Kaur Keuangan dan Sekdes untuk membicarakan penyelesaian selisih kurang bayar pajak yang bermasalah tersebut, pada saat tersebut saksi baru tahu ternyata uang setoran pajak yang dititipkan kepada SETIA LIA ANTIKA ternyata tidak disetorkan langsung Pajak Pratama, namun menurut SETIA LIA ANTIKA uang setoran pajak tersebut oleh SETIA LIA ANTIKA diserahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Kec. Panguragan, kemudian saksi dan SETIA LIA ANTIKA berusaha untuk menyelesaikan kurang bayar pajak tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat satu per satu lembar e-billing berikut resi bukti setor pajak dari kantor pos dari Desa Sarabau, Kec. Plered;
Bahwa setelah saksi melihat resi pos bukti setoran pajak dari pemeriksa, saksi melihat ada kejanggalan yakni adanya perbedaan tulisan / cetakan huruf pada nominal dan terbilang pada resi pos tersebut, karena berbeda jenis hurufnya dengan cetakan / huruf yang diatasnya, namun saksi tidak sampai sedatail itu untuk memeriksa resi pos tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sejak awal ditunjuk sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), dimana saksi sebagai PLD Kec. Karangsembung sedangkan Terdakwa MUSTOFA sebagai PLD Kec. Panguragan yakni sejak tahun 2017, saksi jarang sekali bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA karena memang berbeda zona dan setiap kali pertemuan pun tidak bareng dikarenakan beda zona tersebut yakni zona timur dan zona barat;
Bahwa saksi telah beritikad baik dengan mengembalikan uang setoran pajak desa tersebut namun hanya desa Sarabau itu juga sedikit, yakni Rp3.000.000, dan untuk Kec Susukanlebak saksi ada mengembalikan sebesar Rp1.500.000 dan uang tersebut saksi serahkan ke SETIA LIA ANTIKA;
Bahwa saksi tidak tahu untuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah mengembalikan uang pajak atau belum ke desa-desa, sedangkan untuk SETIA LIA ANTIKA yang saksi tahu sudah berupaya mengembalikan bersama-sama dengan saksi dan INE PAULINA sekitar Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan, karena Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi berkaitan dengan pembayaran pajak kegiatan desa;
ADE HARIS SUSANTO, S.Pd,. M.Pd,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) atau Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Kapetakan sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pdi Bin MITO, sebagai Pendamping Lokal Desa Lematambang Kec Panguragan, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pdi Bin MITO;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Pendamping Desa Pemberdayaan atau Pendamping Desa diantaranya :
Aktif dalam pendampingan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, melakukan kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga,
Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD,
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
Bahwa seluruh desa yang ada di Kecamatan Kapetakan menjadi tanggung jawab saksi sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan, yakni Desa Bungko, Bungko Lor, Kapetakan, Grogol, Karangkendal, Dukuh, Pegagangan Lor, Pegagagan Kidul dan Kertasura;
Bahwa untuk setiap Kecamatan terdapat 4 orang pendamping, yakni Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 1 orang 3 desa.
Bahwa untuk wilayah Kec. Kapetakan ada 4 orang pendamping desa, yakni : Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) saksi sendiri dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 3 orang, yakni Samsu Ardian, Hasan, dan Rudi
Bahwa saksi mendampingi seluruh desa yang ada di Kecamatan Kapetakan yakni Desa Bungko, Bungko Lor, Kapetakan, Grogol, KarangkendaL, Dukuh, Pegagangan Lor, Pegagagan Kidul dan Kertasura.
Bahwa memang saksi pernah dimintakan tolong untuk dihitungkan penyusunan buku khas pembantu pajak, menghitung perihtungan pajak PPN dan PPH untuk penyusunan buku kas pembantu pajak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saksi sebagai pendamping desa pemberdayaan di wilayah Kecamatan Kapetakan sejak tahun 2020 sampai saat ini yakni : Desa Bungko, sedangkan di desa lain saksi hanya mengecek buku kas pembantu pajak sudah ada atau tidak, jika diminta bantuan oleh desa maka saksi bantu atau jika setelah para desa ini bisa menghitung sendiri setoran pajaknya maka saksi lepas;
Bahwa awalnya pada tahun 2020 ketika monitoring di desa Bungko dan desa Pegagan Kidul realisasi kegiatan dana desa saksi mau cross cek kelengkapan Spj. Kemudian di Desa Bungko ditemukan kekurangan kelengkapan SPJ yaitu buku kas pembantu pajak, dikarenakan Kuwunya masih pejabat pelaksana (Pj) JASO, sehingga aparat desa terutama Kaur keuangannya juga belum bisa menghitung besaran pajak yang harus disetorkan ke Negara dari anggaran DD, ADD dan Banprop. Lalu baik Pj Kuwu dan Kaur Keuangan Desa (Eka) tersebut menghubungi saksi dengan untuk meminta bantuan menghitungkan besaran pajak Desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 dan PPH 23, setelah itu saksi sesuai dengan tupoksi saksi sebagai pendamping desa pemberdayaan atau pendampig desa di Kecamatan Kapetakan mengajarkan dan menghitung langsung kaur keuangan desa tersebut untuk menghitung besaran pajak desa tersebut, sedangkan penginputannya dilakukan oleh Kaur Keuangan desa sendiri, setelah Kaur Keuangan Desa tersebut sudah memehami dan mengerti cara menghitungnya maka saksi lepas dan saksi anggap sudah bisa berjalan sendiri;
Bahwa setelah dilakukan penghitungan terhadap pajak baik itu PPN dan PPH, lalu saksi dan Kaur Keuangan Desa Bungko (MAUNA), penyusunan E-billing, menginput data tersebut ke website DJP ONLINE dengan menggunakan user name dan pasword desa dan NPWP Desa, setelah keluar ID billing dari DJP ONLINE tersebut yang dicetak jadi penghantar pembayaran;
Bahwa saksi telah melakukan penghitungan setoran pajak bersama dengan kaur keuangan Desa Bungko untuk penyusunan buku kas pembantu pajak, saksi dan kaur keuangan Desa Bungko juga melakukan penyusunan E-billing dan menginput data tersebut ke web DJP online;
Bahwa saksi bersama dengan kaur keuangan desa Bungko tahun 2020 membuat akun atau user name dan pasword untuk masuk ke penghitungan pajak tersebut ke web DJP ONLINE, setelah tahun 2020 saksi tidak tau lagi karena sudah saksi lepas;
Bahwa untuk tahun 2020 di desa Bungko setelah saksi melakukan penghitungan setoran pajak bersama dengan kaur keuangan untuk penyusunan buku kas pembantu pajak, saksi dan kaur keuangan juga melakukan penyusunan E-billing dan menginput data tersebut ke web DJP online dan sebelum disetorkan pajak;
Bahwa seingat saksi pada saat main futsal pertama sekitar bulan Oktober 2020 saksi pernah ditawari oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, jika pembayaran pajak ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dapat dibantu persoalan pajak, dengan janji tidak masuk dalam temuan inspektorat maupun KPP pratama, karena Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada kenalan di inspektorat sdr Hasan dan di KPP pratama cirebon, namanya tim auditor 4 yang isinya ada 5 orang yaitu Hendrawan, ilham, Panji, sigit, dan Soni, maka saksi akan di back up persoalan pajak tersebut. Kemudian saksi tawarkan kepada Pj Kuwu Bungko dan Perangkat desa Pegagan Kidul kaur pemerintahan Sdr Herman, apakah mau dititipkan penyetoran pajak desa ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO atau bayar sendiri ke PT Pos. Selanjutnya Desa Pegagan Kidul dan Desa Bungko, menitipkan penyetoran pajak ke pada saksi untuk diserahkan ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa cara penyetoran uang pajak desa, setelah desa selesai membuat E-billing dan uang setoran pajak sudah siap, saksi konfirmasi terlebih dahulu kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan menanyakan “apakah cara pembayaran yang pernah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tawarkan masih berlaku atau tidak”, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan masih menerima titiapn pajak dan saksi langsung menyerahkan uang dan berkas E-billing kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi menerima titipan uang pajak Desa Pegagan Kidul dan Desa Bungko untuk tahun 2020 saja;
Bahwa saksi melakukan penghitungan setoran pajak bersama dengan kaur keuangan desa Bungko atau kaur pemerintahan desa Pegagan Kidul untuk penyusunan buku kas pembantu pajak, di desa bungko saksi dan kaur keuangan juga melakukan pembuatan akun DJP online untuk penyusunan E-billing dan menginput data tersebut ke web DJP online dan sebelum disetorkan uang dan Ebilling kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO meminta no Efin, NPWP, Pasword sebagai syarat program penitipan pajak yang menjadi syarat untuk menitipkan setoran pajak ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa 1 lembar e-billing berikut resi bukti setor pajak dari kantor pos dari Desa bungko saksi dan kaur keuangan yang buat e-billing dan desa Pegagan Kidul yang buat e-billingnya kasi pemerintahan Kec. Kapetakan. kemudian saksi langsung berikan semua dokumen dan uang kedua desa terebut kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, kemudian setelah selesai saksi dikabari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk mengambil tanda terima setor pajak Pt Pos Persero dengan janjian diluar rumah;
Bahwa saksi diperlihatkan 1 (satu) lembar e-billing berikut resi bukti setor pajak, tidak ada perbedaan yang mencolok dan saksi yakin e-billingnya asli;
Bahwa saksi tidak pernah membuat atau merubah cetakan / tulisan pada resi pos khusus untuk cetakan karena saksi hanya membuat e-billing, efin, buku kas pembantu pajak di desa Bungko, sedangkan di desa Pegagan Kidul hanya uang dan e-billing yang sudah jadi kemudian berikan kepada saksi, sedangkan bukti setor pembayaran pajak dari PT.Pos persero saksi dapatkan dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan jumlah e-billing dan bukti setor pt pos sama nominalnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat atau merubah cetakan / tulisan pada resi pos khusus untuk cetakan, karena saksi hanya menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO e-billing yang dibuat di desa dengan uang pembayaran pajak dari desa, keesokan harinya saksi dikonfirmasi oleh Terdakwa MUSTOFA bahwa pembayaran pajak sudah selesai, agar saksi mengambil bukti setor pajak PT.Pos persero;
Bahwa saksi juga tidak pernah merubah e-billing setoran pajak desa, sehingga pajak desa yang disetorkan ke kantor Pajak menjadi kecil dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh desa dan saksi tidak tahu cara merubah e-billing setoran pajak desa, karena saksi melakukan pembayaaran pajak per jenis belanja di setiap kegiatan untuk membuat e-billing yang berpedoman pada buku kas pembantu pajak, masuk ke web DJP online kemudian menyesuaikan pembayaran pajak sesuai dengan buku kas pembantu pajak, jika sudah sesuai kami cetak. Kemudian saksi serahkan kepada mustofa e-billing dan uang setoran pajak tersebut;
Bahwa desa Bungko dan desa Pegagan Kidul membayarkan pajak dalam jangka waktu 1 tahun biasanya sekaligus di akhir tahun;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sejak tahun 2020 karena sesama pendamping desa dan sering main futsal bareng di jalan pemuda maupun di penyerahan laporan bulanan rakor peningkatan kapasitas;
Bahwa uang setoran pajak yang saksi terima dan kemudian diserahkan kembali ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO yaitu pada tahun 2020 dari Desa Bungko sekitar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima rupiah), dan dari Desa Pegagan Kidul Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui pajak tersebut bermasalah ketika ada surat dari KPP Cirebon klarifikasi ke desa tersebut, yang saksi ketahui dari Pj Kuwu atas nama Jaso, informasi yang saksi peroleh dari Pj kuwu pajak yang masuk pada tahun 2020 sejumla Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus rupiah), sedangkan desa pegagan kidul sejumlah Rp14.000,00 (empat belas ribu) yang tercatat di pratama. Sehingga saksi konfirmasi ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO atas hal tersebut dan meminta pertanggung jawabannya;
Bahwa saksi telah menyetorkan uang pajak kepada mustofa dari desa pegagan kidul dan desa bungko karena banyaknya permasalahan pajak didesa, dengan iming-iming dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO akan di back up jika ada permasalahan pajak, maka saksi terima ajakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk dititipkan;
Bahwa saksi telah memberitahukan kepala desa (KUWU) pembayaran pajak tahun 2020 dititipkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan iming-iming akan di back up oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO jika ada permasalahan pajak di desa tersebut;
Bahwa saksi ada pengembalian atau pengurangan pajak dari Desa Bungko sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupaiah) dan dari Desa Pegagan kidul sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut saksi informasikan ke pihak Desa Bungko dan Desa Pegagan Kidul. Di Desa Bungko dengan PJ Jaso uang pengembalian tersebut dibagi Rp6.000.000,- ( PJ Jaro), dan Rp. 5.000.000,- untuk saksi. Di Desa oegagan Kidul uang pengurangan pajak tersebut dibagikan kepada Herman (Kasi Pemerintahan) Rp3.000.000,- tiga juta rupiah), saksi Rp2.500.0000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sudah ada pengembalian setoran pajak yang belum sesuai di KPP pratama cirebon sejumlah Rp30.501.564,- yang saksi disetorkan pihak Desa Bungko dengan dibantu saksi sesuai dengan Surat Nomor : S-2029/KPP.2211/2022, dan menitipkan uang senilai Rp4.500.000,00 di Kejaksaan Negeri Kab Cirebon, untuk Desa Bungko;
Bahwa sudah ada pengembalian setoran pajak dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada saksi yang belum sesuai di KPP Pratama Cirebon sejumlah Rp20.500.000,00 selanjutnya uang dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut, saksi setorkan kembali ke kantor pos Karangkendal pada sekitar bulan Oktober, November dan Desember 2021, dimana untuk Desa Bungko sebesar Rp15.500.000 dan Desa Pegagankidul sebesar Rp5.000.000;
Bahwa untuk Desa Pegagan Kidul dan desa Bungko, sudah ada saksi bayarkan ke Kantor Pos Karangkendal sekitar bulan November dan Desember 2021. Dimana Desa Pegagan Kidul ada kekurangan bayar pajak sebesar Rp10.000.000, sedangkan untuk Desa Bungko sudah saksi lunasi dengan rincian Rp15.500.000, (pembayaran pertama), pembayaran ke dua Rp15.000.000,-, dan pembayaran ke3 dititipkan di kejaksaan negeri kab Cirebon Rp4.500.000,- dengan total pelunasan untuk Desa Bungko sebesar Rp35.000.000,- ;
Bahwa saksi ada mengatakan ada pengembalian kepada HERMAN dari pembayaran pembayaran pajak yang di titipkan melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO senilai Rp5.500.000,00 (Desa Pagagan Kidul) dan Rp11.000.000,- ( Desa Bungko), dan saksi tidak ada di bantu oleh RUDI;
Bahwa saksi kenal dengan JAMAKSARI sebagi pendamping desa Losari Kec Losari dan MUHAMAD NIAMILAH sebagi pendamping desa Kec Gebang, dikarenakan sama-sama sebagi pendamping desa. Sedangkan dengan AFFAN HIDAYAT, S.PSI. saksi juga mengenalinya, AFAN HIDAYAT yang memberikan informasi kepada saksi terkait dengan peluan pendftaran pendamping Desa yang diadakan di kementrian Desa pada tahun 2016
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan oleh karena saks sesungguhnya mengetahui pembayaran pajak kegiatan desa dikoordinasikan oleh AFAN HIDAYAT;
TOBIIN, SPdi;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi menjabat sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) di Kec.Losari sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, dengan tugas Pokok dan fungsi diantaranya :
Pendampingan perencanaan pembangunan Desa;
Pendampingan pelaksanaan pembangunan Desa;
Pendampingan kegiatan pemberdayaan Desa;
Pendampingan evaluasi kinerja Desa.
Bahwa saksi selaku Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa/PLD) melaksanakan tugas dan fungsinya diantaranya yaitu :
Mefasilitasi penyusuanan APBDes;
Melakukan survey perencanaan;
Mefasilitasi kegiatan pemberdayaan
Bahwa saksi sebagai Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Losari ditugaskan di Wilayah Kecamatan Losari yaitu di Desa Ambulu, Kalirahayu, Kalisari, dan Desa Tawangsari;
Bahwa Saksi tidak pernah menghitung penghitungan pajak desa baik itu PPN, PPH 21, PPH 22 maupun PPH 23 namun saksi hanya pernah mengajarkan kepada Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan dan Sekertaris Desa tentang tata cara perhitungan pajak tersebut;
Bahwa penghitungan pajak Desa tidak menjadi tugas dan tanggung jawab Saksi selaku pendamping Desa lokal karena penghitungan pajak tersebut menjadi tanggung jawab dari Kaur Keuanga dan Saksi hanya mengajarkan tata cara perhitungan pajak yang benar, selanjutnya dari pihak Kaur Keuangan yang akan melakukan perhitungan pajak sendiri;
Bahwa setelah dilakukan pengitungan pajak, maka Kaur Keuangan yang akan menyetorkan pajak ke kantor Pos;
Bahwa saksi pernah dititipkan penyetoran uang pajak oleh Kaur Keuangan Desa Ambulu (RINANTI) dan Sekdes Desa Ambulu (TARYANTO) dan Kuwu Desa Kalirahayu yaitu ABDUL ROKIM untuk diserahkan kepada JAMAKSARI;
Bahwa saksi tidak memiliki akun atau username dan passpword untuk masuk ke penghitungan pajak Desa ke web DJP ONLINE;
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2020, JAMAKSARI, sesama pendamping desa memberitahukan kepada saksi, tentang program perpajakan dimana supaya pembayaran pajak cepat, dan jika ada pemeriksaan inspektorat bisa dihendel serta nanti ada uang bensin, agar disetorkan pajak melalui JAMAKSARI, yang nantinya JAMAKSARI akan menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, informasi tersebut menurut JAMAKSARI diperoleh dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi menyampaikan program pajak tersebut kepada Desa Ambulu dan Desa Kalirahayu, kemudian saksi menerima penitipan pembyaran oleh RINANTI selaku Kaur Keuangan dan TARYANTO selaku Sekdes Desa Ambulu, berupa berkas billing dan uang pajak sekitar Rp24.000.000 tahun anggaran 2020 dan Rp13.500.000 tahun anggaran 2021. Sedangkan untuk Desa Kalirahayu, saksi menerima titipan dari ABDUL ROKIM selaku Kuwu Desa Kalirahayu berupa berkas biling dan uang pajak sekitar Rp10.000.000 tahun anggaran 2020.
Bahwa selanjutnya saksi serahkan kepada JAMAKSARI disekitar warung belakang kantor Camat Losari, kemudian DENDI (Pendamping Desa Kec Kedawung), datang dan selanjutnya JAMAKSARI serahkan kembali billing berikut uang pajak tersebut kepada DENDI.
Bahwa ketika saksi menyerahkan uang penyetoran pajak tersebut kepada JAMAKSARI, saksi serahkan semua tanpa dipotong sedikitpun, begitu pula ketika JAMAKSARI menyerahkan kepada DENDI tanpa ada potongan;
Bahwa saksi menerima uang titipan pajak dari Desa Ambulu sebesar Rp37.500.000,00 sedangkan Desa Kalirahayu sebesar Rp10.000.000,00;
Bahwa saksi mengetahui ternyata uang pajak dan berkas billing yang saksi terima dari pihak Desa Ambulu dan Desa Kalirahayu dan Saksi serahkan kepada JAMAKSARI, ternyata setoran uang pajak tersebut disetorkan tidak sebagaimana mestinya setelah pihak Desa Ambulu dan Desa Kalirahayu mendapatkan undangan dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua perihal tagihan pajak;
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan JAMAKSARI dan memberitahukan bahwa pajak Desa Ambulu dan Desa Kalirahayu, ternyata bermasalah dan kurang bayar pajak, JAMAKSARI menjelaskan bahwa titipan uang pajak beserta billing tersebut, dititipkan kembali ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan selanjutnya JAMAKSARI menghubungi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena pada tahun 2017 sama-sama sebagai Pendampin Lokal Desa (PLD), Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai pendamping lokal desa di Kec. Panguragan
Bahwa saksi meminta pertanggung jawaban kepada JAMAKSARI dan kemudian JAMAKSARI memberikan uang sebesar Rp12.000.000, kemudian saksi menyerahkan kepada Desa Ambulu, sedangkan untuk Desa Kalirahayu belum ada pengembalian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dan menyatakan dalam kegiatan pembayaran pajak kegiatan desa, Terdakwa tidak berhubungan dengan saksi;
SETIA LIA ANTIKA, SPd.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kec. Karangsembung sejak tahun 2017 s/d Juni 2022;
Bahwa saksi belum pernah membantu penghitungan pajak desa di 4 Desa yang saksi dampingi karena saksi memang tidak mengerti hitungannya, namun saksi menerima titipan uang setoran pajak desa dari 4 Desa yang saksi dampingi tersebut untuk tahun anggaran 2019 dan 2020;
Bahwa bisanya Saksi menerima uang titipan setoran pajak desa dari 4 Desa yang Saksi dampingi pada tahun 2019 dan 2020 yaitu awalnya APANDI (Sekdes Tambelang Kec Karangsembung) menanyakan ke NINING, pendamping Desa perihal penitipan pembayaran pajak ke pendamping, dan kemudian NINING menanyakan kepada saksi dan saksi mencari informasi ke Pendamping Desa lainnya yaitu RAWISA (Alm) PLD Kec Plered, dan RAWISA tidak mengetahui perihal tersebut;
Bahwa seingat saksi, pada akhir tahun 2019, saksi bertemu dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai Pedamping Lokal Desa Kec. Panguragan, ketika ada pertemuan pendamping desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Cirebon di Sumber, Terdakwa MUSTOFA MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan jika penitipan pembayara pajak dapat melalui Terdakwa MUSTOFA, dikarenakan ada orang dalam Pajak Pratama dan nanti saksi akan dikasih uang bensin oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO juga menyatakan pendamping desa lainnya juga pada nitip ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa kemudian, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO datang kerumah saksi di Desa Kubangkarang untuk mengantarkan telur asin karena memang Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO jualan telur asin, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kembali menawarkan kembali untuk menyetorkan uang pajak desa kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO,
Bahwa seingat saksi, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mengatakan apabila mau menyetorkan pajak kepadanya harus menyertakan e-billing, uang pajak, e-filling, password dan username desa tersebut dengan alasan untuk memasukkan pajak secara online, sehingga atas perkataan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut saksi percaya dan yakin kalau Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak akan berbohong dan menyetorkan pajak tersebut dengan benar ;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan informasi dari Terdakwa MUSTOFA tersebut kepada NINING, dan lalu NINING menyampaikan lagi ke APANDI dan sekitar satu minggu kemudian APANDI mentitipkan pembayaran pajak Desa Tambelang kepada NINING dan NINING menyerahkan kepada saksi dan saksi serahkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO disekitar SPBU Krucuk Kota Cirebon,
Bahwa yang saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO diantaranya uang penyetoran pajak, cetakan billing, password dan efin dan satu minggu kemudian Terdakwa MUSTOFA menyerahkan tanda bukti penyetoran pajak (resi) dan cetakan billing kepada saksi ditempat yang sama,;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA pada saat tersebut ada memberikan uang bensin kurang lebih sekitar Rp600.000 dan selanjutnya resi dan cetakan billing saksi serahkan kembali ke NINING dan saksi memberikan uang kepada NINING sebesar Rp400.000 untuk berbagi dengan AFANDI, sedangkan Rp 200.000 saksi ambil untuk saksi sendiri;
Bahwa selanjutnya saksi ada menerima penitipan pembayaran pajak untuk 5 Desa yang berada di Kecamatan Susukan Lebak diantaranya yang saksi ingat yaitu Desa Pasawahan, Susukantonggoh, Karangmangu, dan Susukan Lebak, sedangkan 1 desa lagi saksi lupa.
Bahwa saksi menerimanya dari NINING dan sepengetahuan saksi NINING menerima berkas pajak-pajak tersebut dari APANDI. Kemudian uang penyetoran pajak, cetakan billing, password dan efin, saksi serahkan kembali ke Terdakwa MUSTOFA ;
Bahwa total yang saksi terima dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO seingat saksi adalah sekitar Rp3.000.000;
Bahwa saksi juga menawarkan kepada 4 desa (Desa Karangmekar, Desa Kubangkarang, Desa Karangsuwung dan Desa Karangmalang) yang didampingi oleh saksi untuk menyetorkan pajak desanya kepada saksi dengan alasan supaya tidak sibuk dan repot namun saksi meminta e-billing, uang pajak, e-filling, password dan username masing-masing desa dengan alasan untuk memasukkan pajak ke online.
Bahwa selian itu juga saksi ada menerima penitipan pembayaran pajak dari Saksi NINING selaku Pendamping lokal desa di Kecamatan Karangsembung juga untuk menyetorkan pajak desa yang didampingi oleh NINING yakni Desa Karangsembung, Desa Karangtengah, Desa Tambelang dan Desa Kalimeang;
Bahwa saksi juga ada menerima penitipan pembayaran pajak untuk desa-desa yang berada di Kec Lemahabang, yang didampingi oleh ERFIN NIZART (PLD Kec Lemahabang) diantaranya Desa Cipejeuh Kulon, Sigong dan Sarajaya, saksi menerimanya dari NINING dan NINING dari ERFIN NIZART.
Bahwa saksi juga ada menerima penitipan pembayaran pajak untuk Desa Sarabau Kec. Plered. Dimana saksi menerimanya melalui NINING dan NINING menerimanya dari INE (PD Kec Plered). Selanjutnya uang penyetoran pajak, cetakan billing, password dan efin tersebut, saksi serahkan kembali ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO disekitar daerah Plered. Selanjutnya satu minggu kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan tanda bukti penyetoran pajak (resi) dan cetakan billing kepada saksi, dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan uang bensin sebesar Rp600.000, dan lalu saksi menyerahkan ke NINING sebesar Rp400.000, sedangkan uang sebesar Rp200.000 untuk saksi;
Bahwa untuk Kec Losari, saksi ada menerima penitipan pembayaran pajak. Dimana saksi disuruh oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk mengambil uang pembayaran pajak dan berkas billing dari JAMAKSARI atau ARIF GUNARSO dan TOBI’IN disekitar SPBU Pengarengan Kec Pangenan. Selanjutnya saksi serahkan ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO disekitar SPBU Krucuk Kota Cirebon. Satu minggu kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui saudaranya menyerahkan tanda bukti penyetoran pajak (resi) dan cetakan billing kepada saksi dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan uang bensin sebesar Rp200.000. Sedangkan uang bensin untuk JAMAKSARI, . ARIF GUNARSO dan TOBI’IN, sepengetahuan saksi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sendiri yang memberikannya;
Bahwa untuk Kecamatan Gebang, Saksi juga ada menerima penitipan pembayaran pajak untuk Desa Kalimekar, pada awalnya saksi menginformasikan ke ARIF BAHCTIAR (PLD Kec Gebang) perihal penyetoran pajak tersebut dan beberapa hari kemudian ARIF BAHCTIAR menyerahkan uang penyetoran pajak dan cetakan billing, password dan username.
Bahwa selanjutnya saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dimana uang tersebut saksi transfer k rekening milik Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sedangkan cetakan billing saksi foto dan lalu kirim ke WA Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO. Selanjutnya sekitar sepuluh hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui saudaranya, menyerahkan resi kepada saksi dan saksi mendapatkan uang dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebesar Rp400.000;
Bahwa total uang yang saksi terima dari Terdakwa MUSTOFA sebagai uang bensin untuk saksi kurang lebih sebesar Rp6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa yang menghitung besaran pajak desa baik itu PPN dan PPH di desa-desa yang saksi dampingi adalah Kaur Keuangan Desa masing-masing, karena saksi memang tidak bisa menghitung pajak desa dan yang menginput setoran pajak desa adalah Kaur Keuangan desa sendiri, sedangkan untuk proses penghitungan dan penginputan pajak desa baik itu PPN dan PPH adalah Kaur Keuangan desa masing-masing karena saksi karena tidak bisa;
Bahwa saksi tidak memberikan imbalan atau uang bensin kepada Kaur Keuangan Desa yang telah menitipkan uang setoran pajak kepada saksi, jadi uang Rp600.000,- tersebut yaitu untuk saksi sebesar Rp200.000, sedangkan untuk NINING sebesar Rp400.000 setiap kali setor;
Bahwa saksi tidak memiliki akun user name dan paspor untuk menginput pajak di website DJP ONLINE;
Bahwa saksi mendengar adanya permasalahan uang setoran pajak yang saksi terima dari Kaur Keuangan Desa Karang Suwung dan desa dampingan saksi di Kec. Karangsembung sekitar bulan Desember 2021 dimana desa-desa tersebut mendapat surat teguran adanya kurang bayar pajak desa, hingga saksi melakukan klarifikasi ke desa-desa di Kec. Karangsembung dan juga klarifikasi ke Kantor Pajak Pratama Cirebon bersama kaur keuangan desa dan saksi jelaskan bahwa setoran pajak yang saksi terima dari desa-desa di Kec. Karangsembung tersebut telah saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO semuanya, setelah itu saksi menghubungi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk meminta pertanggungjawaban dan menanyakan kenapa hal ini bisa terjadi
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah mengembalikan uang pembayaran pajak-pajak desa yang dititipkan melalui saksi dengan cara transfer ke saksi sebesar Rp25.000.000,- saja;
Bahwa setelah saksi melihat resi pos bukti setoran pajak dari pemeriksa, saksi melihat ada kejanggalan yakni adanya perbedaan tulisan / cetakan huruf pada nominal dan terbilang pada resi pos tersebut, karena berbeda jenis hurufnya dengan cetakan / huruf yang diatasnya, namun saksi tidak sampai sedatail itu untuk memeriksa resi pos tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah merubah e-billing dan resi pos tersebut. Dikarenakan setiap saksi menyerahkan uang penyetoran pajak berikut cetakan billing dari desa. Selalu saksi serahkan ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan cetakan billing yang sama dan uang juga dengan jumlah yang sama. Tanpa saksi rubah billingnya dan tanpa saksi potong uangnya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sejak awal ditunjuk sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), dimana saksi sebagai PLD Kec. Karangsembung sedangkan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai PLD Kec. Panguragan yakni sejak tahun 2017 dan saksi juga hubungan jual beli telur asin dengan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO,
Bahwa saksi telah beritikad baik dengan mengembalikan uang setoran pajak desa tersebut namun hanya sedikit, yakni :
Desa Kubang Karang : Rp. 3.000.000,-
Desa Karangmalang : Rp. 2.000.000,-
Desa Sarabau Plered : Rp. 8.000.000,-
Desa Kalimekar Gebang : Rp. 15.000.000,-
Kec Losari : Rp. 10.000.000,-
Kec Susukanlebak : Rp. 4.500.000,-
Jumlah : Rp. 42.500.000,-
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, karena saksi sebenarnya mengetahui dalam pengurusan pembayaran pajak yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah sepengetahuan dan perintah AFAN HIDAYAT, selaku koordinator pendamping desa Kabupaten Cirebon;
DANANG DWI NUR CAHYO, SE,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai Kepala Seksi Pengawasan VI di KPP Pratama Cirebon Dua dengan tugas dan fungsi melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, salah dengan membuat surat imbauan dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi;
Bahwa saksi pernah melakukan konfirmasi pembayaran pajak PPN dan PPH dari Dana Desa untuk Desa-desa yang menjadi wajib pajak yang berada dibawah pengawasan wilayah kerja saksi;
Bahwa prosedur melakukan klarifikasi dan konfirmasi pajak salah satunya adalah apabila terdapat wajib pajak (perorangan/badan hukum) yang tidak tertib dalam pembayaran pajak sehingga saksi terbitkan surat himbauan dan dikirimkan kepada wajib pajak dimaksud dalam konteks persuasif guna mengingatkan wajib pajak tentang kewajibannya;
Bahwa pada saat wajib pajak/insantsi pemerintah desa melakukan pembayaran atas transaksi yang bersumber dari APBDes, maka bekewajiban menghitung, memungut dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut;
Bahwa untuk menyetor maka wajib pajak harus membuat kode billing berlaku selama 30 hari, kemudian wajib pajak menyetorkan ke tempat pembayaran dalam hal ini bisa disetorkan/dibayarkan melalui Kantor Pos atau Bank Presepsi;
Bahwa satu nominal yang sama bisa dibuat banyak kode billing;
Bahwa saksi tidak hafal jumlah pasti Desa yang ada di wilayah kerja saksi pada 7 (tujuh) Kecamatan tapi jumlahnya diatas 50 (lima puluh) Desa;
Bahwa dalam hal pajak kegiatan yang bersumber dari dana Desa, saksi sebagai Kepala Seksi wilayah kerja saksi hanya terbatas menghimbau kepada wajib pajak dalam wilayah kerja saksi salah satunya adalah wajib pajak yaitu Pemerintah Desa, berkaitan dengan proses pembayaran melalui siapa dan bagaimana caranya hal tersebut diluar dari tugas pokok saksi yang salah satunya melakukan Pengawasan dan Monitoring, dan bukan merupakan kompetensi saksi untuk menjawab boleh tidaknya seorang Pendamping melakukan pembayaran karena fungsi pengawasan dan monitoring kami tidak berkaitan dengan hal tersebut;
Bahwa akurasi ketepatan angka nilainya dapat dipertanggungjawabkan dan informasi tersebut bersumber dari aplikasi internal DJP;
Bahwa terdapat selisih kekurangan pembayaran pajak yang signifikan yang dilakukan oleh Desa dibawah pengawasan saksi;
Bahwa apabila tidak dilakukan pembayaran untuk 1 kode billing selama 30 hari maka akan secara otomatis akan hangus dan apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data maka wajib pajak dapat menginput ulang untuk mendapatkan kode billing baru tanpa batas yang dapat dilakukan berulang-ulang kali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AFFAN HIDAYAT, S.Psi,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pendamping UMKM Kecamatan Sumber dari April 2022 s/d saat ini
Bahwa Tugas dan fungsi saksi sebagai Pendamping UMKM Kec Sumber diantaranya:
Mencari UMKM dan kemudian meinindaklanjuti hingga mendapatkan nomor induk berusaha dan ijin-ijin yang lainnya ;
Mengkordinasikan mengenai produk kesehatan ;
Membantu marketing ;
Mengkoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kab Cirebon ;
Bahwa saksi banyak kenal dengan Tenaga Pendamping Profesional, oleh karena pada saat rekruitmen tenaga Pendamping Pedesaan saksi pernah menerima berkas-berkas persyaratan untuk menjadi TPP di Kabupaten Cirebon yang saksi serahkan kepada seniornya di Bandung;
Bahwa saksi menerima uang administrasi kepada para TPP untuk menyetorkan gaji TPP sebesar 10%;
Bahwa 10% tersebut digunakan untuk saksi operasional ke Bandung dan Jakarta (Kemendes), serta untuk kontrak rumah sebagai secretariat;
Bahwa pada saat melamar kerja sebagai pendamping profesional di Kabupaten Cirebon melalui Saksi membantu meloloskan total kurang lebih 50 (lima puluh) orang;
Bahwa saksi pernah menawarkan tentang pembayaran pajak pembangunan dari dana desa bisa dibayarkan melalui saksi ketika makan bakso bersama Alm Rawisa disekitar batik trusmi. Dimana saksi mengatakan kepada Alm Rawisa, dimana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberitahukan kepada saksi, ada proyek pajak desa dan ada cashback dan lumayan buat jajan atau bensin, mangga kalau misalkan mau, digarap dan kalu gak juga ya gak apa-apa dan kemudian Alm Rawisa bertanya “nanti berkas dan duitnya, saksi serahkan siapa? Dan saksi jawab “nanti kesaksi saja dan kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan Sdr Alm rawisa berkata “ ya nanti saksi komunikasikan dulu dengan orang-orang desa”;
Bahwa Alm Rawisa, ada menyerahkan pembayaran pajak desa kepada saksi berupa berkas billing berikut uangnya;
Bahwa pembayaran pajak yang saksi terima dari Alm Rawisa adalah dari Desa Pangkalan Kec Plered Kab Cirebon, namun saksi sudah lupa untuk tahun dan berapa besarnya;
Bahwa uang pembayaran pajak tersebut masih utuh sesuai dengan perhitungan billing, dimana berkas billing berikut uangnya dimasukan kedalam plastik. Selanjutnya saksi serahkan langsung ke Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO di depan rumahnya didesa Kroya Kec Panguragan Kab Cirebon;
Bahwa selang dua hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menelpon saksi dan memberitahukan bahwa proses billing sudah selesai, kemudian saksi langsung ke rumah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan mengambil berkas billing dan tanda bukti penyetoran pajak (resi) kantor pos, selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan uang cashback kepada saksi sekitar Rp1.700.000;
Bahwa selanjutnya saksi menelpon Alm Rawisa dan kemudian ketemuan di tempat bakso sekitar batik trusmi, saksi menyerahkan berkas billing dan resi tersebut kepada Alm Rawisa dan dari uang cashback tersebut, saksi bagi dua dengan Alm Rawisa dimana saksi dan Rawisa masing-masing mendapatkan sebesar Rp850.000. Namun Alm Rawisa dibagi lagi dengan pihak Desa Pangkalan dan saksi mengingatkan kepada Alm Rawisa;
Bahwa saksi menerima penitipan pembayaran pajak dari Alm Rawisa sebanyak dua kali, dimana untuk yang kedua untuk Desa mana saksi sudah lupa. Selanjutnya berkas pajak berupa billing dan uang yang sudah dimasukan kedalam amplop coklat tersebut, saksi kembali serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dirumahnya
Bahwa berselang dua hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menelpon saksi dan memberitahukan bahwa proses billing sudah selesai. Kemudian saksi langsung ke rumah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan mengambil berkas billing dan tanda bukti penyetoran pajak (resi) kantor pos, dan lalu Terdakwa Mustofa memberikan uang cashback kepada saksi sekitar Rp. 2.400.000. Selanjutnya saksi menelpon Alm Rawisa dan kemudian ketemuan di sekitar kantin KUA Weru. Kemudian saksi menyerahkan berkas billing dan resi tersebut kepada Alm Rawisa dan dari uang cashback tersebut, saksi bagi dua dengan Alm Rawisa dimana saksi dan Alm Rawisa masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 1.200.000;
Bahwa saksi juga ada menerima penitipan pembayaran pajak dari para Tenaga Pendamping Profesional lainnya diantaranya yaitu :
M KOMARUDIN (PD Kec Karangwareng);
BAYU AJI SUANDANA, ST (PD Kec Waled);
SALI AMINUDIN (Pendamping Desa Kec. Waled);
SYAEFUL MA’ARIF (Pendamping Desa Kec. Sedong);
IBNU ABDILAH. S.Pd (Pendamping Desa Kec Gebang);
DEDE RAWUD (Pendamping Lokal Desa Kec Gebang);
MUHAMAD NIAMILLAH.SP (Pendamping Desa Kec Gebang)
Bahwa saksi pernah menerima langsung berkas billing berikut dengan uangnya untuk pembayaran pajak desa dari 7 orang Tenaga Pendamping Profesional, yang prosesnya sebagai berikut :
M KOMARUDIN (PD Kec Karangwareng) dan Sdr RIDHO APRIYANTO (PLD Kec Karangwareng):
Bahwa awalnya sekitar tahun 2019, M KOMARUDIN main kerumah mertua saksi di Desa Kertasari Kec Weru Kab Cirebon. Kemudian saksi menyampaikan kepada M KOMARUDIN, bahwa menurut Terdakwa ada proyek pajak dana desa yang bisa disetorkan melalui Terdakwa MUSTOFA, dan jika lewat Terdakwa MUSTOFA akan mendapatkan cashback, dan dijawab oleh saksi M KOMARUDIN “nanti saksi komunikasikan dengan pihak desa”.
Bahwa sekitar 1 atau 2 bulan kemudian, saksi M KOMARUDIN menelpon saksi, bahwa ada desa yang akan membayar pajak (namun saksi lupa nama desanya). Selanjutnya saksi M KOMARUDIN datang kerumah mertua saksi, dan membawa berkas billing dan uang pembayaran pajak (saksi lupa berapa besarnya), selanjutnya diserahkan ke saksi, saksi menelpon Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO jika ada berkas pajak dari Kec Karangwareng, selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO datang kerumah mertua saksi, dan mengambil berkas billing dan uangnya. Kemudian Terdakwa MUSTOFA memberikan uang kepada saksi, dan lalu saksi memberikan ke saksi M KOMARUDIN dan saksi bilang agar orang Desa dikasih/dibagi, dan kemudian saksi mengambil sekitar Rp500.000, dan lebihnya dibawa oleh M KOMARUDIN. Sekitar 2 hari kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO datang kerumah mertua saksi dan memberikan berkas biling berikut tanda bukti penyetoran pajak (resi) kantor pos kepada saksi. Selanjutnya saksi menelpon saksi M KOMARUDIN untuk mengambilnya dan M KOMARUDIN laagsung datang mengambilnya;
Bahwa M KOMARUDIN dan RIDHO APRIYANTO datang kembali kerumah mertua saksi, dan menyerahkan berkas billing berikut uang pembayaran pajak kepada saksi (saksi lupa nama desa dan besaran pajaknya). Setelah M KOMARUDIN dan RIDHO APRIYANTO pulang, kemudian saksi menelpon Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan memberitahukan ada berkas pajak yang masuk lagi. Selanjutnya MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO langsung datang kerumah, dan mengambilnya, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memberikan uang kepada saksi sekitar Rp1.800.000. Selanjutnya MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO langsung pergi dengan membawa berkas billing dan uangnya;
BAYU AJI SUANDANA, ST (PD Kec Waled) dan ALI AMINUDIN (Pendamping Desa Kec. Waled):
Bahwa awalnya sekitar tahun 2019, BAYU AJI SUANDANA, ST dan ALI AMINUDIN main kerumah mertua saksi di Desa Kertasari Kec Weru Kab Cirebon. Kemudian saksi menyampaikan kepada mereka berdua, bahwa menurut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada proyek pajak dana desa yang bisa disetorkan melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan jika lewat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO akan mendapatkan cashback, dan dijawab oleh mereka berdua “nanti saksi komunikasikan dengan pihak desa”;
Bahwa saksi juga menerima penitipan pembayaran pajak dari beberapa pendamping lainnya yang kemudian diserahkan kembali kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi juga menerima uang dari para pendamping tersebut, diluar dari berkas pembayaran pajak yang dititipkan kepada saksi. Dikarenakan para pendamping berhutang budi karena sudah dibantu pada saat proses pendaftaran untuk menjadi Tenaga Pendamping Profesional;
Bahwa saksi mengetahui ternyata penitipan pembayaran pajak yang saksi terima dari para Tenaga Pendamping Profesional tersebut, dan kemudian saksi serahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ternyata terjadi masalah yaitu disekitar pertengahan tahun 2021 dari saksi M KOMARUDIN, dimana M KOMARUDIN menelpon saksi dan menanyakan bahwa di salah satu desa Kecamatan Karangwareng, ada pajak yang nunggak/belum terbayarkan, sedangkan desa tersebut merasa sudah bayar, dan disurati oleh Kantor Pajak Pratama. Selanjutnya saksi menyuruh M KOMARUDIN untuk datang kerumah saksi yang berada disekitar belakang Polresta Cirebon/Sumber.
Bahwa setelah M KOMARUDIN dan RIDHO APRIYANTO datang kerumah saksi, menceritakan hal yang sama ketika ditelpon, saksi mengarahkan agar bertanya/konfirmasi kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa saksi tidak ada mengembalikan uang yang saksi terima tersebut kepada para Tenaga Pendamping Profesional tersebut namun saksi pernah menawarkan kepada para Tenaga Pendamping Profesional tersebut, tapi para TPP tidak ada menerima tawaran saksi tersebut;
Bahwa saksi siap mengembalikan uang yang tidak dibayarkan;
Bahwa penyebab adanya permasalahan pajak yang salah satunya di desa yang berada di Kecamatan Karangwareng adalah pajak yang dibayarkan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak dibayarkan semua;
Bahwa sepengetahuan saksi, siapa yang berwenang untuk menyetorkan pajak tersebut adalah Bendahara desa
Tanggapan Terdakwa :
Bahwa perekrutan Tenaga Pendamping Profesional Desa dilakukan oleh saksi melalui, ADE HARIS SUSANTO disyaratkan untuk membayar 10% dan Rp15.000.000,- setelah lulus;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan cash back tapi hanya menerima perintah dari saksi untuk mengambil berkas dari RIDHO dan ALI AMINUDDIN;
Bahwa saksi bersama-sama Ade Haris Susanto yang mengatur para pendamping Desa dalam menjalankan proses penitipan pembayaran pajak kegiatan desa di Kabupaten Cirebon;
INDAH ERLINAWATI, M.Si,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Keuangan RI, Kepala Seksi Pengawasan IV di KPP Pratama Cirebon II tahun 2018 sampai dengan 2023
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Seksi Pengawasan IV di KPP Pratama Cirebon II tersebut yaitu Melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, dengan membuat surat imbauan dengan melakukan kalrifikasi dan konfirmasi;
Bahwa wilayah kerja saksi untuk 9 Kecamatan diantaranya yaitu Arjawinangun, Astanajapura, Pangenan, Lemahabang, Pabuaran, Talun, Pasaleman, Greged dan Mundu;
Bahwa awalnya Account Representative mendapatkan informasi besaran Dana Desa Kab Cirebon melalui internet. Kemudian dikroscek dengan pembayaran pajaknya sampai dengan surat konfirmasi pembayaran pajak dibuat, selanjutnya surat konfirmasi pembayaran pajak dikirim kepada wajib dalam hal ini instansi Pemerintahan Desa. Jika dalam jangka waktu 14 hari tidak memberikan konfirmasi, maka akan dikirimkan undangan konseling atau visit;
Bahwa pada saat wajib pajak/instansi pemerintah desa melakukan pembayaran atas transaksi yang bersumber dari APBDes, maka bekewajiban menghitung, memungut dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut;
Untuk menyetor maka wajib pajak harus membuat kode billing berlaku selama 30 hari, kemudian wajib pajak menyetorkan ke tempat pembayaran dalam hal ini bisa disetorkan/dibayarkan melalui Kantor Pos atau Bank Presepsi;
Bahwa 1 (satu) kode billing tidak bisa keluar nominal pembayaran atau penyetoran yang berbeda;
Bahwa satu nominal yang sama tidak bisa dibuat banyak kode billing karena dari sistem mengeluarkan 1 kode billing untuk satu nominal atau satu kali Transaksi Elektronik;
Bahwa saksi tidak mengetahui, desa mana saja yang berada di pengawasan saksi, yang terindikasi kurang bayar pajak dalam permasalahan ini;
Bahwa untuk Desa yang berada di Kec Lemahabang seperti Desa Sigong, Sarajaya, Lewidingding, Asem, Sindanglaut dan Cipeujeuh Kulon. Serta Kec Arjawinangun untuk Desa Junjangwetan, oleh pihak KPP Pratama Cirebon II pada tahun 2021 dikirimkan surat konfirmasi pembayaran pajak;
Bahwa saksi tidak tahu dengan adanya pemberbedaan itu. Namun dari KPP Pratama Cirebon II dalam setiap tahunnya mengirimkan surat konfirmasi pembayaran pajak yang merupakan tugas rutin bagian dari pengawasan kami;
Bahwa kantor Pajak bertugas melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak;
Bahwa kode billing yang sudah dicetak akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayarkan selama 30 hari;
Bahwa jika terjadi perubahan nominal bayar, maka harus membuat kode billing baru, dan dipastikan 1 kode billing hanya berlaku untuk 1 kali transaksi;
Bahwa apabila tidak dilakukan pembayaran untuk 1 kode billing selama 30 hari maka akan secara otomatis akan hangus dan apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data maka wajib pajak dapat menginput ulang untuk mendapatkan kode billing baru tanpa batas yang dapat dilakukan berulang-ulang kali.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
WENDI TRIMURNI, S.Psi.,;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa adalah Karyawan BUMN (PT. Pos Indonesia), sebagai manager pelayanan outlet dan operasi cabang di Kantor Pos Cabang Utama Cirebon sejak Tahun 2019;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Manager pelayanan otlet dan operasi cabang diantaranya :
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dibagian layanan, baik itu dikantor cabang utama, kantor cabang pembantu maupun agen pos;
Memastikan bahwa pekerjaan layanan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
Bahwa pembayaran pajak merupakan salah satu pelayanan yang berada di PT. Pos Indonesia (Persero) dan pajak yang bisa dibayarkan melalui Kantot Pos adalah untuk jenis pajak PPN, PPH dan PBB;
Bahwa prosedur pembayaran pajak PPN dan PPH sesuai dengan SOP yang berada di PT. Pos Indonesia (Persero) adalah pelanggan dapat menyerahkan nomor kode biling pajak atau menyerahkan cetakan kode billing yang telah dibuat melalui web DJP Online, kemudian petugas loket menginput kode biling tersebut, pada aplikasi SOPP (Sistem Online Payment Ponit), dan akan muncul data-data pajak pada sistem. Kemudian petugas loket akan melakukan konfirmasi kepada pelanggan, setelah dikonfirmasi lalu petugas loket menerima uang pembayaran pajak sesuai di sistem SOPP. Selanjutnya akan di klik enter dan lalu akan menucul atau keluar cetakan resi tanda terima bukti penerimaan negara atau tanda terima setoran pajak (MPN Billing), selanjutnya petugas loket menyerahkan resi tanda terima lembar pertama berwarna putih kepada pelanggan, sedangkan berwarna kuning sebagai arsip;
Bahwa pembayaran pajak PPN dan PPH di PT. Pos Indonesia (Persero), dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan catatan yang diwakilkan harus membawa kode billing dan uang pembayaran pajak sesuai dengan perhitungan pajak yang mereka buat di DJP Online dan kami dari pihak pos tidak dapat merubahnya karena apa yang di input dalam DJP Online oleh wajib pajak akan tersambung secara otomatis dengan system yang terdapat di PT. POS;
Bahwa jika KCP menerima pembayaran pajak dari pelanggan, selanjutnya arsip bukti tanda terima pembayaran pajak tersebut, setelah akhir dinas dikirimkan ke KCU Cirebon atau, paling lama satu hari akan dikirimkan ke bagian pelayanan di Kantor Cabang Utama (KCU) Cirebon. Selanjutnya KCU akan melakukan kompilasi transaksi KCP dan pemeriksaan naskah atau dokumen sumber dan kemudian diarsipkan, jika masih satu bulan berjalan maka akan disimpan di lemari, namun jika sudah lewat dari satu bulan maka akan disimpan digudang arsip;
Bahwa arsip tersebut akan disimpan selama lima tahun, dan setelah lima tahun maka arsip tersebut akan musnahkan;
Bahwa Kantor Cabang Utama Cirebon, pernah kedatangan dari pelanggan wajib pajak yang menanyakan tentang penyetoran pajak PPN dan PPH yang dibayarkan oleh wajib pajak di kantor pos untuk konfirmasi tentang setoran pajak, dengan membawa laporan pajak dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua dan membawa bukti tanda terima setoran pajak dari kantor pos, menanyakan bukti setoran pajak dari Kantor Pajak Pratama Cirebon Dua, berbeda jumlah uangnya dengan bukti tanda terima setoran pajak dari kantor pos;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2021 namun bulannya saksi lupa, sedangkan tindak lanjutnya yaitu saksi mencari arsip bukti setoran pajak yang kami simpan, dan setelah ketemu arsipnya kemudian saksi bandingkan dengan bukti setoran pajak yang dibawa oleh pelanggan dan ternyata terdapat berbedaan pada jumlah setoran pajaknya, selain itu terdapat perbedaan pada bentuk angka dan hurufnya;
Bahwa nama sistem yang berada di Direktorat Jenderal Pajak saksi tidak mengetahuinya, namun yang jelas ketika pelanggan sudah membuat kode billing pajak pada Web DJP Online, maka pada sistem SOPP ketika di inputkan kode billing maka data-data yang muncul pada sistem SOPP sama dengan pada di DJP Online;
Bahwa setahu saksi kode billing tersebut hanya bisa dibuat satu kali dengan kode billing yang sama;
Bahwa dari bukti tanda terima yang diperlihatkan dipersidangan terdapat perbedaan karena yang benar-benar disetorkan di PT. Pos Indonesia (Persero) adalah yang berjumlah sebesar Rp. 2000;
Bahwa untuk hasil cetakan dalam tanda terima atau resi sudah standar dan disetujui oleh Dirjen Pajak terkait tata cara format tanda terima/resi, disamping itu untuk tulisan mengunakan Courier dengan ukuran tulisan 9 dan untuk melakukan pengeprinan mengunakan printer Dot matrik atau printer pita;
Bahwa setelah melihat tanda terima/ resi tersebut memang benar resi tersebut merupakan produk dari kantor pos namun terdapat perbedaan penulisan angka pada jumlah setoran dan terbilang yaitu pada nilai angkanya serta jenis hurufnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah merubah nilai setoran yang tercantum didalam resi yang dikeluarkan oleh Kantor Pos tersebut;
Bahwa Resi tanda bukti bayar adalah benar produk dari PT.POS, akan tetapi pada nominal kami pastikan terjadi perubahan dengan cara dihapus dan dirubah jumlah nominalnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AGUSTINA DEWI RETNOWATI, S.Kom.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN, Manager Solusi Teknologi pada Kantor Pos Cabang Utama Cirebon sejak Agustus 2023;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Manager Solusi Teknologi adalah memastikan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pekerjaan dikantor dapat berjalan dengan semestinya;
Bahwa resi tanda terima dari kantor Pos merupakan cetakan terhadap layanan jasa keuangan yang transaksikan oleh nasabah, bisa itu perorangan atau korporasi, dengan alurnya adalah nasabah memilih layanan jasa keuangan dan setelah nasabah menyetorkan dana atau uang maka akan dicetak oleh sistem berupa resi sebanyak 2 (dua) rangkap yaitu warna kuning dan warna putih, dengan penjelasan untuk warna resi warna putih diberikan kepada nasabah sementara warna kuning untuk arsip kantor;
Bahwa isi resi warna kuning dan warna putih adalah sama persis tidak berbeda, yang berbeda hanya warna kertasnya saja bukan isinya;
Bahwa setelah saksi diperlihatkan oleh Penyidik perbedaan resi warna kuning dan warna putih mengenai adanya perbedaan pada jumlah angka setorannya padahal merupakan resi tanda terima untuk uraian kegiatan yang sama, dapat saksi jelaskan bahwa resi yang benar (asli) adalah resi warna kuning dengan jumlah setoran Rp2.000,- (dua ribu rupiah) karena resi tersebut merupakan cetakan asli dari sistem Kantor Pos dan menjadi arsip, sementara untuk resi yang warna putih juga merupakan cetakan resi asli namun yang tidak benar pada isinya adalah mengenai jumlahnya yang sebesar Rp1.135.091,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah), dan saksi tidak dapat menjelaskan kenapa jumlah angka yang tertera bisa berbeda namun yang menjadi acuan saksi adalah resi pada warna kuning karena isinya sesuai dengan yang ada dalam system;
Bahwa saksi simpulkan setelah diperlihatkan oleh Penyidik dengan cara membandingkan secara langsung resi warna putih dan warna kuning, dimana yang berbeda hanya pada uraian pada jumlah setorannya serta jika diamati lebih jauh jenis tulisan (font) nampak berbeda dan tidak lurus dibanding yang tertera dalam resi warna putih, selain itu pada sistem Kantor Pos juga tercatat bahwa jumlah setoran adalah Rp2.000,- (dua ribu) saja sama dengan yang tertera didalam resi warna kuning;
Bahwa memang resi tersebut dikeluarkan oleh PT. POS, namun yang dapat saksi jelaskan adalah adanya perbedaan uraian angka pada resi warna kuning dan putih tersebut adalah karena pada resi warna putih telah diedit atau di modifikasi sedemikian rupa sehingga angkanya dapat disesuiakan dengan keinginan di pelaku modifikasi resi, namun dengan cara seperti dan menggunakan alat apa untuk memodifikasi resi tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DENZY ROESYANA Binti Alm. KADIR;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Cirebon 2, dengan tugas dan fungsi melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak salah satunya dengan membuat surat imbauan dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi khusus di wilayah pengawasan saksi sebanyak sebanyak 5 Kecamatan diantaranya yaitu Kecamatan Waled, KarangSembung, Plumbon, Gebang, dan Karangwareng termasuk wajib pajak pemerintah;
Bahwa saksi belum pernah melakukan konfirmasi pembayaran pajak PPN dan PPH dari Dana Desa untuk Desa-desa yang menjadi wajib pajak yang berada dibawah pengawasan wilayah kerja saksi karena posisi saksi baru berdinas selama 1 (satu) bulan, dan kondisi politik di Kabupaten CIirebon sedang menghangat karena sedang dalam proses Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Bahwa awalnya Kantor Pusat sudah memberikan DPP (Daftar Prioritas Pengawasan) melalui sistem APPROWEB. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Seksi Pengawasan untuk diberikan himbauan;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui pasti berapa nominal pajak sebenarnya yang harus dibayarakan oleh wajib pajak khususnya Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Cirebon yang berada dalam pengawasan saksi namun saksi biasanya membandingkan dengan jumlah pajak tahun sebelumnya;
Bahwa tata cara pembayaran dan atau penyetoran pajak PPH dan PPN di desa yang ada kabupaten cirebon yaitu pada saat wajib pajak/instansi pemerintah desa melakukan pembayaran atas transaksi yang bersumber dari APBDes yang dapat dikenakan pajak, maka bekewajiban menghitung, memungut dan menyetorkan pajak yang sudah dipungut;
Bahwa untuk melakukan pembayaran pajak maka wajib pajak harus menginput data di situs Web DJP Online dengan menggunakan username dan password untuk memperoleh kode billing pembayaran dan terhadap kode billing pembayaran tersebut terdapat masa berlaku selama 30 hari, kemudian wajib pajak menyetorkan ke tempat pembayaran dalam hali ini Kantor Pos atau Bank Presepsi namun apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran melebihi dari 30 hari sejak kode billing pembayaran tersebut diterbitkan maka kode billing tersebut akan hangus dengan sendirinya dan apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data maupun nominal maka wajib pajak menginput kembali dan akan terbit kode billing baru serta hal tersebut dapat dilakukan berulang kali tanpa batas selama belum dibayarkan;
Bahwa untuk sampai bulan April 2023 saksi tidak mengetahui berapa besar nilai pajak yang telah di bayarkan ke Kantor Pajak dari 82 (delapan puluh dua) desa di Kab Cirebon pada tahun 2019, 2020 dan 2021 namun saksi mengetahui nilai pajak yang sudah di bayar per bulan Oktober 2023;
Bahwa 1 (satu) kode billing tidak bisa keluar nominal pembayaran atau penyetoran yang berbeda karena untuk 1 (satu) billing untuk 1 (satu) NPWP, 1 (satu) wajib pajak, 1 (satu) masa pembayaran pajak, dan 1 (satu) jumlah pajak;
Bahwa apabila wajib pajak ingin melakukan perubahan data termasuk nominal pajak maka dapat dilakukan perubahan dengan wajib pajak melakukan input ulang data di situs Web DJP Online untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak yang baru dan dapat dilakukan secara berulang kali terhadap pajak pelaksanaan kegiatan yang sama sampai data dan nominal pajak yang diinput sudah sesuai sedangkan untuk kode billing pembayaran yang sudah terbit sebelumnya yang terdapat kesalahan tidak perlu dilakukan pembayaran dan apabila sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari maka akan hangus dengan sendirinya;
Bahwa riwayat kode billing akan tersimpan dalam sistem pembayaran pajak, namun di setiap akhir bulan riwayat kode billing tersebut akan terhapus;
Bahwa jika nomor kode billing pembayaran dalam sistem aplikasi DJP Online akan sama dengan yang tertera dalam bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh kantor pos (resi) maupun yang dikeluarkan oleh bank;
Bahwa untuk satu nominal dapat dibuat banyak kode billing selama kode billing tersebut belum dibayar dan belum memiliki NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Apabila nominal tersebut sudah dibayar, dan sudah keluar NTPN, maka kode billingnya hanya 1 (satu).;
Bahwa semenjak saksi menjabat hingga saat ini belum ada pihak dari pemerintah desa untuk melakukan konseling terkait selisih kekurangan pembayaran pajaknya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui Penasihat Hukumnya juga mengajukan saksi yang meringankan, yang telah diperiksa dipersidangan di bawah sumpah;
MITO;
Bahwa saksi adalah orang tua Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, ayah kandung Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa Bahwa Saksi menjelaskan pernah didatangi oleh ADE HARIS SUSANTO dan Penasihat Hukumnya untuk ditagih uang yang pada intinya menjelaskan bahwa Terdakwa sebagai anak Kandung Saksi telah memakan uang Desa sebesar Rp 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingin membuat panjang permasalahan karena istrinya sedang sakit parah, saksi memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara transfer kepada beberapa orang, total pengembalian lebih kurang sebesar Rp256.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
Bahwa saksi menjelaskan uang yang diperoleh untuk mengembalikan uang sejumlah di atas tersebut, saksi peroleh dengan menjual ternak (entog), menggadai sawah milik pribadi, maupun hutang kepada bank.
FATIYA;
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Saksi FATIYA pada pokoknya memberikan keterangan di hadapan persidangan:
Bahwa saksi merupakan istri yang sah dari Terdakwa;
Bahwa saksi telah menjalin hubungan rumah tangga dengan Terdakwa selama kurang lebih 10 (Sepuluh) Tahun dan memilik keturunan 3 (Tiga) orang anak.
Bahwa saksi menjelaskan penghasilan rumah tangga yang diperoleh yakni dari Gaji Pendamping Lokal Desa, Usaha Telor Asin, dan Usaha Barang Rongsok;
Bahwa saksi menerima uang bulanan dari Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk keperluan rumah tangga.
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa selalu dengan sigap melaksanakan tugas apabila dapat panggilan langsung dari AFFAN HIDAYAT;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum dalam perkara ini juga mengajukan ahli yaitu PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak., Auditor Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah didengar keterangan dan pendapat sesuai keahliannya di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Tahun 2020 s.d. sekarang berdasarkan Sertifikasi Auditor Ahli Pertama Nomor : SERT-24015/JFA-AI/02/I/2022 tanggal 02 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Bahwa Ahli bekerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Fungsional Auditor yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Melakukan Reviu dan Audit pengelolaan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.
Melakukan Reviu dan Audit Laporan Keuangan di satuan kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat.
Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi
Bahwa tugas dan wewenang Ahli selaku Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu :
Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan.
Menguji dan melakukan evaluasi pelaksanaan reviu dan audit serta manajemen resiko sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya.
Memberikan saran rekomendasi apa yang harus diperbaiki dalam bentuk informasi yang objektif tentang kegiatan yang akan diperiksa pada tingkat manajemen.
Membuat laporan hasil reviu maupun audit, kemudian menyampaikannya kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melakukan pemantauan, menganilisis dan melaporkan setiap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melakukan Inspeksi Khusus jika diperlukan.
Bahwa dasar penugasan sebagai Ahli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh tersangka MUSTOFA, S.Pdi Bin MITO. adalah sebagai berikut :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Nomor: B-2490/M.2.29/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022 perihal Bantuan Tindakan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: ND-5817/M.2.5/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 perihal Bantuan Tindakan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-752/M.2/H.VI.3/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 untuk Melaksanakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pembayaran Pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2019, 2020 dan 2021.
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1940/M.2/H.VI.3/09/2023 tanggal 26 September 2023 untuk Memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021
Bahwa Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Maka dalam pengawasan internal instansi pemerintah audit dibagi menjadi:
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan.
Audit dengan tujuan tertentu adalah audit diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Contohnya :
Audit investigasi adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Audit atas tindak kecurangan.
Memproses TP/TGR.
Audit khusus terhadap adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset, pelayanan publik atau pelaksanaan pemerintah.
Membantu aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keterangan ahli/ pendampingan pemberian keterangan ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
Membantu aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa Prosedur audit yang dilaksanakan untuk menghitung kerugian keuangan negara/ daerah sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Tim Penyidik.
Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi dengan cara :
Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan dan Bukti/ Dokumen yang diperoleh dari Penyidik;
Melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.
Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait.Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis temuan dan bukti/ dokumen yang diperoleh Penyidik.
Menghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Temuan dan Bukti/ dokumen yang diperoleh Penyidik
Bahwa Data/bukti/dokumen yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran Pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebagaimana terlampir.
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ahli menemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu melanggar peraturan antara lain :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa,
Bahwa dari Hasil Laporan Audit yang tertuang pada Laporan Nomor : R- 05 /H.VI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 saya menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah menggunakan Metode Net Loss (Kerugian Bersih) dengan cara menghitung jumlah pajak yang tertera dalam tanda terima setoran pajak yang diberikan kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa (dipalsukan) sebesar Rp3.554.504.557,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dikurangi jumlah pajak yang sebenarnya disetorkan ke kas negara sebesar Rp563.653.703,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) dikurangi pengembalian kekurangan bayar pajak yang telah di setorkan ke Kas Negara oleh pihak desa sebesar Rp65.365.662,00 (enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah). Berdasarkan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diuraikan diatas, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjadi Pendamping Lokal Desa dimintai syarat oleh AFFAN HIDAYAT agar supaya lulus dengan membayar uang sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), berikut Potongan Gaji menjadi Pendamping yang dipotong untuk AFFAN HIDAYAT sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan, dan juga bersedia bekerja sesuai arahan AFFAN HIDAYAT;
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Pendamping Lokal Desa pada Bulan Mei 2017 dengan ditempatkan di Desa Klangenan sampai bulan Februari 2019. Setelah itu, Terdakwa dipindah tugaskan menjadi Pendamping Lokal Desa di Panguragan;
Bahwa Terdakwa mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Selaku Pendamping Desa yang diselenggarakan oleh AFFAN HIDAYAT dan H. NONO selaku Koordinator Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon dan juga dihadiri oleh JAZULI dan HAMZAH selaku kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Bulan Februari 2020;
Bahwa Terdakwa menerangkan dari kegiatan tersebut terdapat penyampaian dari JAZULI dan HAMZAH dengan mengatakan “Bisa membantu pencairan cepat, asal titip Pajaknya ke kami”, Terdakwa tidak mengerti maksud dari penyampaian tersebut.
Bahwa Terdakwa diajak oleh ADE HARIS SUSANTO ke Sekretariatan setelah kegiatan tersebut selesai, pembicaraan mengenai Pajak tersebut dilanjutkan di Sekretariat dari sekitar Pukul 19.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB di hari Sabtu, Bulan Februari 2020;
Bahwa Terdakwa diminta oleh ADE HARIS SUSANTO untuk memberikan e-billing untuk pertama kalinya yakni dari Desa Pegagan Kidul yang terdakwa antarkan dan diterima oleh HAMZAH dan KHAERUL AMRI. Kemudian untuk yang kedua kalinya bertemu dengan AFFAN HIDAYAT dan diminta untuk diberikan kepada orang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Terdakwa tidak mengetahui namanya.
Bahwa Terdakwa diminta untuk mengantarkan e-billing Pajak Desa dari Pendamping Desa yakni (1) RIDHO, (2) IQROM MUNAJAT, (3) SYAEFUL MA’ARIF, (4) ADE HARIS SUSANTO, (5) ALI AMINUDIN, (6) SETIA LIA ANTIKA dan (6) YUSUF;
Bahwa dari beberapa nama Pendamping Desa di atas, Terdakwa hanya menerima sekitar 2 (dua) kali berkas e-billing beserta uang hanya dari ADE HARIS SUSANTO dan SETIA LIA ANTIKA, sisanya Terdakwa hanya menerima berkas e-billing tanpa adanya uang di dalam map yang diterima.
Bahwa yang dijadikan tempat Perkumpulan Pendamping Desa yakni di Tukmudal (Rumah AFFAN HIDAYAT) dan di Sekretariatan Pendamping;
Bahwa Terdakwa pernah melihat dari jauh karena tidak boleh masuk ruangan bentuk satu lembar resi panjang yang dipegang oleh HAMZAH di rumah AFFAN HIDAYAT. Terdakwa juga pernah melihat beberapa resi yang menumpuk di meja ruangan tertutup Sekretariatan pendamping yang di atasnya ada komputer dan printer yang di operasikan oleh DENDI SYAEFUDIN dan ADIKNYA, dan juga INNE PAULINA;
Bahwa pada saat perkara ini mencuat, Terdakwa dihubungi oleh AFFAN HIDAYAT untuk bertemu di warung sekitaran Komplek Stadion Bima Cirebon bersama-sama dengan Pendamping Desa lainnya. Bahwa pertemuan di warung Komplek Stadion Bima tersebut AFFAN HIDAYAT menyuruh kepada semua Pendamping Desa dengan mengatakan: “Setiap yang terlibat mengenai Pajak Desa harus urunan 50 Juta – 100 Juta”.
Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang, Terdakwa diintervensi oleh ADE HARIS SUSANTO untuk segera membayar uang yang diperintah oleh AFFAN HIDAYAT tersebut. ADE HARIS SUSANTO datang ke rumah Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali untuk menagih dan datang ke rumah orang tua Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali untuk menagih juga.
Bahwa ADE HARIS SUSANTO datang ke rumah orang tua Terdakwa bersama dengan lebih kurang 7 (Tujuh) sampai 8 (Delapan) orang untuk menagih uang pengembalian tersebut sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Akhirnya karena orang tua Terdakwa tidak ingin ada kegaduhan pada saat itu karena istrinya sedang sakit parah, maka menyetujui untuk membayar.
Bahwa orang tua Terdakwa (MITO) telah mengembalikan lebih kurang sekitar Rp. 256.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dengan cara
Bahwa Terdakwa hanya pernah mengantarkan 58 (Lima Puluh Delapan) Kali berkas dari Pendamping Desa terhitung dari Tahun 2020 sampai dengan 2021;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Asli 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Megucilik Kec. Weru;
Asli 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Megucilik Kec. Weru (bukti pembayaran pajak susulan senilai Rp.7.980.149);
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Megu Cilik Nomor : 141.1/Kep-10/Desa/2016 tanggal 18 April 2016 Tentang Pengangkatan sdri. YAYANG AYU NURHASANAH sebagai Kaur Keuangan pada Desa Megu Cilik Kecamatan Weru;
Fotokopi 1 (satu) surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor : SP2DK- 11732/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Hal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahu 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 16 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 dan 2020 Desa Jatipiring sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO tanggal 20 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 dan 2020 Desa Jatipiring sebesar Rp.6.000.000,- yang diterima oleh UKAR S dari RIDHO tanggal 22 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPH / PPN tahun 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.7.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPH / PPN tahun Anggaran 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.4.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 04 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.8.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran PPH/PPN tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPN/PPH tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pengembalian pajak tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2020 Desa Karanganyar sebesar Rp.1.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran PPH dan PPN tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.2.000.000,-yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pengembalian pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh ROS dari RIDHO tanggal 22 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.3.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.5.600.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 31 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran ppn tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.10.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 28 Desember 2021
Uang tunai sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Nomor : 555/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Pejabat pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Dengan tenaga Pendamping Profesional Pendampin Desa Pemberdayaan Nomor : 588/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak desa Halimpu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.5.118.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 30 Desember 2019;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak desa Halimpu tahun 2019 dan pelunasan kekurangan pajak pembangunan tahun 2021 dari VAUZY BW sebesar Rp.8.200.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 06 Januari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran pajak Desa Halimpu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.3.866.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 12 Januari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.7.743.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 29 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2021 dari VAUZY BW sebesar Rp.8.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.36.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 24 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.3.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 15 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.1.500.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.500.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 20 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 30 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.4.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 11 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 – 2020 dari VAUZY BW sebesar Rp.19.368.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 14 Februari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.4.926.000,- yang ditandatangani oleh CITRA NADIA tanggal 29 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.843.000,- yang ditandatangani oleh NENENG R tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.11.806.000,- yang ditandatangani oleh NENENG R tanggal 24 Januari 2022;
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Pejabat pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Dengan tenaga Pendamping Profesional Pendampin Desa Pemberdayaan Nomor : 543/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) surat Nomor : UND-401/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 16 Desember 2021 Hal Undangan Konseling;
Asli 1 (satu) bundel cetakan biling pajak dan tanda terima setoran pajak Desa Asem Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Tahun 2019;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.570-BPMD/2015 Tanggal 15 Desember 2019 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2015 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Asem Nomor 141.6/Kep.19-Sekret/2019 Tanggal 11 Februari 2019 Tentang Alih Tugas Pengangkatan TITING HERLINA Pada Jabatan Urusan Keuangan Desa Asem Kec. Lemahabang;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Asem Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Asem Nomor 5 Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019;
Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734- DPMD/2019 Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.31/Kep.013- Sekret/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengangkatan NURHADI Pekerjaan Perangkat Desa Dalam Jabatan Sekretaris Desa di Desa Gebang Kulon Kec. Gebang;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Gebang Kulon Nomor 7 Tahun 2020 Tanggal 28 April 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Gebang Kulon Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Gebang Kulon Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 24 November 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Gebang Kulon Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) lembar NPWP Desa Gebang Kulon;
Fotokopi 1 (satu) surat Nomor : SP2DK-14310/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Hal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Asli 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
Asli 1 (satu) Perjanjian Kerja Nomor : 766/32/PLD/PPPMDPPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Asli 1 (satu) Addendum Nomor : 766/ADDM/32/PLD/PPPMD/PPK-IV/PPK-IV/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kekurangan Pajak Desa Jatipiring yang diterima oleh UKAR SUKARYA selaku Kaur keuangan Desa Jatipiring dari DIDIN KOMARUDIN tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2019 Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 berikut lampiran;
Asli 2 (dua) Daftar Setoran Pajak Tahun 2021 Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon;
Asli 2 (dua) Bundel Screenshot Billing Pajak Tahun 2021 Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon;
Asli 2 (dua) Bundel Cetakan Kode Biliing Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun 2020 dan Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos;
Asli 2 (dua) Bundel Cetakan Kode Biliing Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun 2021 dan Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor : SP2DK- 14314/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober perihal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Playangan Nomor : 141.3/Kep.01-Sekret/2019 tanggal 10 Januari 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Peraturan Desa Playangan No.3 tahun 2021 seri.E tentang APBDES TA.2021;
Fotokopi 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Playangan;
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah kwitansi atas nama IBNU sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 26 Desember 2021;
1 (satu) rangkap dokumen Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
1 (satu) rangkap dokumen Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap dokumen Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Desa Barisan yang diterima oleh SUGIARTI, S.Pd. selaku Kaur keuangan Desa Barisan dari JAMAKSARI, CARTIWAN dan ARIEF BOBBY G tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Desa Ambulu yang diterima oleh SITI UMIYATI dari JAMAKSARI, CARTIWAN dan ARIEF BOBBY G tanggal 03 Januari 2022 sebesar Rp.12.000.000,-;
Asli 1 ansi pembayaran Pajak Desa Panggangsari yang diterima oleh HELDA FUJI selaku Kaur Keuangan Desa Panggangsari dari JAMAKSARI tanggal 04 Januari 2022;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.4.500.000,- (eampat juta lima ratus rupiah);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen LPJ Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel E-Billing penyetoran pajak selisih Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Bode Lor Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Bode Lor Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Marikangen Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel revisi pajak Tahun 2021 Desa Marikangen Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pembayaran pelunasan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pennyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2019 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel Pembayaran Pelunasan Pajak Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2020 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2020 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon ( pelunasan );
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kaliwulu Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 3 (tiga) bundel dokumen pembayaran dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kaliwulu Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu asli E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu asli E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Tegalsari Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pangkalan Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon berikut Asli dokumen pembayaran dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Tuk Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kalikoa Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon (pembayaran selisih pajak);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kertawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pembayaran Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kertawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan tahun 2020 Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pegagan Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Bungko Kec. Kapetakan Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sigong Kec. Lemahabang kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sarajaya Kec. Lemahabang kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Asem Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Cipeujeuh Kulon Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanglaut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019 Desa Karangwuni Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019,2020 Desa Panongan Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan tahun Desa Winduhaji Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian pembayaran pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan tahun Desa Winduhaji Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Desa Putat Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun Anggaran 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Panongan Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Sedong Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Sedong Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa karangwareng Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres asli E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres asli E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Karangwareng Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih pajak desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun anggaran 2020 Desa Kalimeang Kec. karangsembung Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Buyut Kec. Gunungjati Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Kedung dawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen tanda terima setoran ( MPN Billing ) tahun 2019,2020 dan 2021 dari kantor PT. Pos Indonesia Cabang Utama Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa gebangmekar Kec. Gebang Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli progres E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa gebangmekar Kec. Gebang Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatirenggagng Desa Kec. Pabuaran Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Asem Kec. Waled Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon;
Asli 2 (dua) bundel dokumen E-Biling dan resi dari selisih pajak Tahun 2019 Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Cikulak Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2019 Desa Cikulak Kec. Waled Kab.Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Desa Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) rekap pembayaran pajak Dana Desa Tahap III (DD III) Desa Waled Desa Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Tambelang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangsuwung Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangtengah Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Kubangkarang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangmalang Kec. Karangtengah Kab. Cirebon berikut bukti asli E-Biling dan penyetoran Pajak sebagai pengembalian pembayaran selisih pajak sebesar Rp. 1.993.600,- dari sdri SETIA LIA selaku pendamping desa lokal desa Kec. Karangsembung
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangsembung Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Karangmekar Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 2 (dua) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak desa Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kulon Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kulon Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Melakasari Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 3 (tiga) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Ambulu Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kalirahayu Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Panggangsari Kec. Losari Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Halimpu Kec. Beber Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Halimpu Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pabedilan Kidul Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 2 (dua) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2018 dan 2019 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon berikut Asli dokumen progress E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2018 dan 2019 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019,2020 DAN 2021 Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon berikut dokumen E-Biling dan enyetoran Pajak Tahun 2019,2020 dan 2021 Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanghayu Kec. Beber Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanghayu Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kab. Cirebon
Tas gendong warna hitam merk Asus
Fotocopy 1 (satu) surat keterangan nomor : 902/120-satker/2021 tanggal 24 September 2021 berikut lampiran daftar Pendamping Lokal Desa dengan kinerja baik
Buku rekening BRI Simpedes Nomor Rekening : 4143-01-01645/-53-4 atas nama FATIYAH
1 (satu) bundel catatan pemberian uang kepada Tenaga Pendamping Profesional
Buku rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-2294796-3 atas nama FATIYA
Buku rekening BNI Nomor Rekening : 0388674558 atas nama MUSTOFA
Buku rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-2072478-6 atas nama MUSTOFA
Buku rekening Bank BJB Nomor Rekening : 0099931949100 atas nama MUSTOFA
Daftar nama yang menerima uang berikut tanda tangan penerima
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pasawahan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pasawahan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) Surat Nomor : S-258/KPP.2211/2023 tangal 17 April 2023 Hal pengiriman data, berikut lampirannya sebanyak 1 (satu) bundel;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya, segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat yang diajukan dalam persidangan dan keterangan terdakwa tersebut diatas untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa dan telah dikonstatir, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah Pendamping Lokal Desa Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon berdasar Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, tugas fingsi dan kewenangan Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa adalah;
- Penamping Lokal Desa :
melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID;
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
- Pendamping Desa :
melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang berskala lokal Desa,kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar;
Bahwa proses rekruitmen Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Cirebon bersama-sama dengan Pendamping Desa lainnya sejumlah 50 (lima puluh) orang diantaranya Setia Lia Antika, S.Pd, (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung), Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), Vauzy Bachtiar Wibawa (Pendamping Profesional desa di Kecamatan Beber), M. Komaruddin, S.H.I, (Pendamoing Desa Kecamatan Karangwareng), Ridho Apriyanto, S.Kom, (Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kec. Karangwareng), Ali Aminudin, S.T (Pendamping Desa Kecamatan Waled), Ihrom Munajat (Pendamping Desa Kecamatan Pabedilan), Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd., (Pendamping Desa Kecamatan Kapetakan) dan Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun), setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mendapat tawaran dari AFAN HIDAYAT, untuk ikut menjadi pendamping Desa dan mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan berkas pendamping desa dan menyerahkan kepada AFAN HIDAYAT selanjutnya menurut AFAN HIDAYAT berkas-berkas tersebut dibawa ke Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di mana AFAN HIDAYAT menyampaikan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan calon pendamping desa lainnya apabila diterima menjadi Pendamping Desa ada kewajiban memberikan 10% (sepuluh persen) honor Pendamping kepada AFAN HIDAYAT;
Bahwa pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 Desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon serta pajak Retribusi dengan mekanisme penerimaan bantuan yang diterima oleh masing-masing Desa tersebut ditransfer langsung ke rekening desa dimana atas pengeluaran kas Desa yang berupa beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di mana dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan desa yanf menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan atau Bantuan Provinsi tersebut, Pendamping Desa melakukan pendampingan di desa masing-masing;
Bahwa pada awalnya, pertengahan tahun 2019, setelah kegiatan rapat dan kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan di sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon yang diikuti oleh tenaga pendamping desa Kabupaten Cirebon termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, AFFAN HIDAYAT, S.Psi., memberitahukan kepada pendamping-pendamping desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, jika pendamping lokal desa dapat membantu pihak desa untuk membayarkan pajak kegiatan desa melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan akan mendapat uang jajan atau cash back; Kemudian pada tahun 2020, Setia Lia Antika,SPd., Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung meminta tolong Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk membayarkan pajak kegiatan beberapa desa, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kemudian menyerahkan dokumen e-billing pajak kegiatan desa yang dterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari Setia Lia Antika tersebut kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon, selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mendapatkan bukti resi pembayaran pajak dari AFAN HIDAYAT;
Bahwa kemudian dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, menerima berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa di Kabupaten Cirebon dari Para Pendamping Desa yaitu Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO., menerima dokumen berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa dari para pendamping tersebut dalam amplop coklat yang tertutup, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak mengetahui apakah dalam amplop coklat berkas-berkas terdapat uang pajak yang harus dibayarkan, namun setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui teman-temannya AFFAN HIDAYAT, S.Psi., Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima kembali bukti pembayaran pajak kegiatan Desa dari AFAN HIDAYAT dan atau teman-teman AFAN HIDAYAT tersebut Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima sejumlah uang rata-rata Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui teman-temannya AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak menerima sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau teman-temannya tersebut, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada para Pendamping Desa jika Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO belum mendapat uang jajan (bensin) dari AFAN HIDAYAT dan meminta kepada para pendamping untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa cara para pendamping desa (Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd.,) menerima penitipan pembayaran pajak kegiatan desa adalah Pemerintah Desa, melalaui Kuwu (Kepala Desa dan atau Kaur Keuangan) menyerahkan uang tunai pembayaran pajak, cetakan e-Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak masing-masing kemudian dan atau bahkan pendamping desa membantu menghitungkan pajak kegiatan, selanjutnya pendamping menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO., untuk diserahkan kepada AFAN HIDAYAT;
Bahwa pada akhir tahun 2021 (Sekitar bulan Oktober) desa-desa di Kabupaten Cirebon yang melakukan penitipan pembayaran pajak kegiatan desa melalui pendamping desa-pendamping desa termasuk diantaranya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan diserahkan kepada AFAN HIDAYAT mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua untuk melakukan klarifikasi terkait pembayaran pajak pelaksanaan kegiatan desa, di mana setelah dilakukan klarifikasi diketahui jika pajak kegiatan yang dibayarkan oleh 80 (delapan puluh) desa-desa melalui pendamping desa dan atau Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, sejak tahun 2019,2020 dan tahun 2021 tidak sesuai karena pembayaran pajaknya jauh lebih kecil dari jumlah nominal sebagaimana e-Billing pembayaran yang dicetak oleh masing-masing Kepala Urusan Keuangan Desa dan atau yang dibantu dihitungkan oleh Pendamping Desa yaitu;
| No. | Desa | Nominal yang harus disetorkan | Nominal yang disetorkan | selisih yang tidak disetorkan |
| 1. Kec. Sedong | ||||
| 1. | KARANGWUNI | 8.863.900 | 112.000 | 8.751.900 |
| 2. | WINDUAJI | 115.553.119 | 425.000 | 115.128.119 |
| 3. | WINDUJAYA | 160.327.209 | 45.847.911 | 114.479.298 |
| 4. | PUTAT | 41.574.325 | 190.000 | 41.384.325 |
| 5. | KERTAWANGUN | 35.757.380 | 167.000 | 35.590.380 |
| 6. | PANONGAN | 69.447.880 | 344.909 | 69.102.971 |
| 7 | PANONGAN LOR | 6.550.222 | 22.000 | 6.528.222 |
| 8. | SEDONG LOR | 156.117.673 | 57.597.818 | 98.519.855 |
| 9. | SEDONG KIDUL | 11.255.597 | 86.000 | 11.169.597 |
| 10. | PANAMBANGAN | 23.239.000 | 40.000 | 23.199.000 |
| 2. Kec.Weru | ||||
| 11. | WERU LOR | 78.360.424 | 43.223.596 | 35.136.828 |
| 12. | MEGU GEDE | 17.014.425 | 9.092.156 | 7.922.269 |
| 13. | MEGU CILIK | 10.203.982 | 212.538 | 9.991.444 |
| 3. Kec. Waled | ||||
| 14. | WALED DESA | 31.986.397 | 8.000 | 31.978.397 |
| 15. | WALED ASEM | 131.382.927 | 18.673.917 | 112.709.010 |
| 16. | WALED KOTA | 30.843.324 | 6.198.981 | 24.644.343 |
| 17. | CIKULAK | 15.263.841 | 295.000 | 14.968.841 |
| 4. Kec. Pabuaran | ||||
| 18. | JATIRENGGANG | 49.385.630 | 9.031.588 | 40.354.042 |
| 5. Kec. Lemah Abang | ||||
| 19. | CIPEUJEUH KULON | 61.867.820 | 3.701.826 | 58.165.994 |
| 20. | SINDANG LAUT | 9.263.663 | 7.000 | 9.256.663 |
| 21. | LEUWIDINGDING | 69.467.831 | 162.000 | 69.305.831 |
| 22. | ASEM | 20.691.968 | 58.000 | 20.633.968 |
| 23. | SIGONG | 34.385.894 | 3.569.031 | 30.816.863 |
| 24. | SARAJAYA | 107.315.344 | 34.402.541 | 72.912.803 |
| 6. Kec. Gunung Jati | ||||
| 25. | BUYUT | 36.043.205 | 1.305.210 | 34.737.995 |
| 7. Kec. Kapetakan | ||||
| 26. | BUNGKO | 36.523.152 | 6.815.972 | 29.707.180 |
| 27. | PEGAGAN KIDUL | 15.033.600 | 15.033.600 | - |
| 8. Kec. Beber | ||||
| 28. | SINDANG HAYU | 18.621.380 | 52.000 | 18.569.380 |
| 29. | SINDANG KASI | 63.256.244 | 32.398.782 | 30.857.462 |
| 30 | KONDANGSARI | 38.275.107 | 36.793.117 | 1.481.990 |
| 31. | HALIMPU | 26.417.189 | 12.251.887 | 14.165.302 |
| 9. Kec.Plumbon | ||||
| 32. | DESA PESANGGRAHAN | 44.802.195 | 17.673.993 | 27.128.202 |
| 33. | BODE SARI | 43.181.509 | 7.101.790 | 36.079.719 |
| 34. | BODE LOR | 8.164.267 | 110.000 | 8.054.267 |
| 35. | PLUMBON | 15.750.000 | 80.000 | 15.670.000 |
| 36. | MARIKANGEN | 36.315.258 | 236.000 | 36.079.258 |
| 37. | GOMBANG | 15.387.274 | 7.720.637 | 7.666.637 |
| 10. Kec.Plered | ||||
| 38. | TEGALSARI | 36.365.491 | 3.580.970 | 32.784.521 |
| 39. | CANGKRING | 26.219.278 | 97.000 | 26.122.278 |
| 40. | KALIWULU | 47.392.264 | 1.683.468 | 45.708.796 |
| 41. | PANGKALAN | 56.529.189 | 719.750 | 55.809.439 |
| 42. | SARABAU | 49.843.092 | 362.430 | 49.480.662 |
| 11. Kec. Karangwareng | ||||
| 43. | KARANGASEM | 22.175.688 | 1.558.250 | 20.617.438 |
| 44. | KARANGANYAR | 52.814.275 | 3.969.525 | 48.844.750 |
| 45. | JATIPIRING | 73.643.770 | 431.700 | 73.212.070 |
| 46. | KARANGWANGI | 17.285.633 | 6.371.785 | 10.913.848 |
| 47. | KARANGWARENG | 43.434.083 | 1.844.625 | 41.589.458 |
| 12. Kec. Kedawung | ||||
| 48. | PILANGSARI | 90.502.228 | 11.866.717 | 78.635.511 |
| 49. | KALIKOA | 82.953.573 | 3.150.929 | 79.802.644 |
| 50. | KERTAWINANGUN | 42.491.819 | 1.231.498 | 41.260.321 |
| 51. | SUTAWINANGUN | 134.719.193 | 13.656.474 | 121.062.719 |
| 52. | KEDUNGDAWA | 29.532.046 | 501.890 | 29.030.156 |
| 53. | TUK | 14.191.900 | 53.000 | 14.138.900 |
| 13. Kec. Losari | ||||
| 54. | MULYASARI | 13.946.174 | 85.000 | 13.861.174 |
| 55. | BARISAN | 50.486.312 | 216.000 | 50.270.312 |
| 56. | AMBULU | 36.981.737 | 791.096 | 36.190.641 |
| 57. | KALIRAHAYU | 79.085.272 | 68.364.854 | 10.720.418 |
| 58. | PANGGANGSARI | 36.098.666 | 180.000 | 35.918.666 |
| 14. Kec. Pabedilan | ||||
| 59. | TERSANA | 181.502.444 | 222.000 | 181.280.444 |
| 60. | PABEDILAN KIDUL | 15.213.344 | 365.582 | 14.847.762 |
| 61. | PABEDILAN KALER | 66.627.853 | 573.876 | 66.053.977 |
| 15. Kec. Gebang | ||||
| 62. | GEBANG MEKAR | 24.537.632 | 688.542 | 23.849.090 |
| 63. | MELAKASARI | 11.158.575 | 453.575 | 10.705.000 |
| 64. | PELAYANGAN | 13.386.305 | 663.954 | 12.722.351 |
| 65. | GEBANG ILIR | 31.198.946 | 12.170.059 | 19.028.887 |
| 66. | GEBANG KULON | 58.474.510 | 14.989.804 | 43.484.706 |
| 67. | GEBANG | 28.051.370 | 694.600 | 27.356.770 |
| 68. | KALIMEKAR | 27.718.256 | 16.419.456 | 11.298.800 |
| 16. Kec. Susukan Lebak | ||||
| 69. | SUSUKAN AGUNG | 8.595.990 | 110.000 | 8.485.990 |
| 70. | SUSUKAN TONGGOH | 10.158.362 | 5.094.181 | 5.064.181 |
| 71. | KARANGMANGU | 19.347.030 | 192.709 | 19.154.321 |
| 72. | SUSUKAN LEBAK | 19.611.835 | 155.224 | 19.456.611 |
| 17. Kec. Karang Sembung | ||||
| 73. | KARANGSEMBUNG | 82.733.813 | 520.454 | 82.213.359 |
| 74. | KARANGTENGAH | 21.642.144 | 677.655 | 20.964.489 |
| 75. | TAMBELANG | 62.127.800 | 12.659.250 | 49.468.550 |
| 76. | KALIMEANG | 2.912.475 | 20.000 | 2.892.475 |
| 77. | KUBANGKARANG | 30.521.424 | 2.255.000 | 28.266.424 |
| 78. | KARANGMALANG | 19.101.022 | 2.181.600 | 16.919.422 |
| 79. | KARANGSUWUNG | 48.220.187 | 381.321 | 47.838.866 |
| 80. | KARANGMEKAR | 41.081.402 | 406.100 | 40.675.302 |
| JUMLAH | 3.554.504.557 | 563.653.703 | 2.990.850.854 | |
Bahwa selisih pembayaran pajak kegiatan desa Kabupaten Cirebon tahun 2019 sampai dengan 2021 yang diterima oleh Kantor Pajak Pratama Cirebon melalui para pendamping desa; SETIA LIA ANTIKA, S.Pd, SYAEFUL MA’ARIF, S.Pd.I, VAUZY BACHTIAR WIBAWA, M. KOMARUDDIN, S.H.I, RIDHO APRIYANTO, S.Kom, ALI AMINUDIN, S.T, IHROM MUNAJAT, ADE HARIS SUSANTO, S.Pd, M.Pd, dan MOHAMAD YUSUF, S.Pd. M.Pd, dan atau Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO diserahkan kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., tersebut dilakukan dengan cara dengan menggunakan cetakan E Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak DJP Online dari masing-masing desa yang diubah nilai pembayaran pajak kegiatan yang seharusnya dibayarkan, kemudian setelah tercetak nilai e-billing yang telah dirubah tersebut titipan pajak kegiatan masing-masing desa dibayarkan, kemudian setelah resi pembayaran kantor Pos diterima, dirubahlah nilai nominal yang ada pada resi (MPN Billing) dengan cara menyesuaikan nilai yang ada pada resi (MPN Billing) dengan nilai pada e-Billing yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing Desa kepada para pendamping sehingga desa-desa yang telah menitipkan pembayaran pajak kegiatannya tidak mengetahui pajak kegiatan desa yang dititipkan kepada para pendamping desa tidak dibayarkan seluruhnya karena nominal bukti pembayaran pajak kegiatan (karena nilai pada resi kantor pos, MPN Billing) tersebut sesuai dengan e-Billing pembayaran pajak kegiatan;
Bahwa setelah mengetahui adanya selisih pembayaran pajak kegiatan pada 80(delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebon tersebut oleh karena ternyata pajak kegiatan desa yang dibayarkan melalui para Tenaga Pendamping Desa (TPD) termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., tidak sesuai dengan e-Billing pajak kegiatan bertempat di Sekretariat Kantor Pendamping Desa Kabupaten Cirebon Para Pendamping Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dikumpulkan oleh AFAN HIDAYAT dan diperintahkan oleh AFAN HIDAYAT agar supaya Para Pendamping termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO segera mengganti atau mengembalikan uang pajak kegiatan masing-masing desa terlebih dahulu yang nantinya akan diganti oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO berkewajiban mengganti sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa AFAN HIDAYAT dan kawan-kawan juga mendatangi keluarga Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO (orang tua, kakak dan istri Terdakwa) dan menyampaikan berkaitan dengan kewajiban Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terhadap pembayaran pajak kegiatan desa-desa yang dititipkan melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sehingga kemudian orang tua Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah mentransfer kepada pihak-pihak desa yang ditunjuk AFAN HIDAYAT sebagai uang pengganti pembayaran pajak kegiatan desa seluruhnya sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa atas selisih jumlah pembayaran pajak kegiatan 80 (delapan puluh) Desa yang pembayarannya dititipkan melalui Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kabupaten Cirebon dan tidak dibayarkan kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon seluruhnya sejumlah Rp2.990.850.854,00 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), oleh pihak desa dan atau para pendamping termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sampai dengan akhir tahun 2021 telah dibayarkan kembali pajak kegiatan desa Kabupaten Cirebon kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon sejumlah Rp453.993.861,00 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian;
Bahwa dalam kegiatan pembayaran pajak kegiatan desa yang dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Desa (TPD) di Kabupaten Cirebon tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah menerima 58 (lima puluh delapan) berkas dokumen pembayaran pajak kegiatan dari 37 (tiga puluh tujuh) Desa di Kabupaten Cirebon dari Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., selaku Pendamping Desa seluruhnya sejumlah Rp1.873.189.571,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan pajaknya dibayarkan sampai dengan jumlah Rp321.433.450,00 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga empat ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih pajak yang belum dibayarkan (pajak terhutang) tahun 2020 sampai dengan 2021 sejumlah Rp1.551.756.121,00 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh satu rupiah) dengan perincian;
Tambelan
Susukan Lebak
Susukantonggoh
Karangmangu,
Karangwuni,
Sedong Kidul,
Sedong Lor,
Panongan,
Panongan Lor
Kertawangun
Panambangan
Winduhaji
Windujaya
Putat
Kondangsari,
Sindangkasih,
Sindanghayu
Halimpu
Karangwaren,
Jatipiring,
Karangasem;
Karangwangi
Karanganyar,
Waled Kota
Cikulak
Tersana
Pabedilan Kidul
Desa Bungko
Pegagan Kidul
Sutawinangun
Kertawinangun
Tuk,
Kalikoa,
Kedungdawa
Pilangsari.
Weru Lor
Megu Cilik
Bahwa atas selisih pembayaran pajak kegiatan desa dari 37 (tiga puluh tujuh) Desa yang dititipkan kepada Pendamping Desa-Pendamping Desa (Setia Lia Antika, S.Pd, (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung), Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), Vauzy Bachtiar Wibawa (Pendamping Profesional desa di Kecamatan Beber), M. Komaruddin, S.H.I, (Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng), Ridho Apriyanto, S.Kom, (Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kec. Karangwareng), Ali Aminudin, S.T (Pendamping Desa Kecamatan Waled), Ihrom Munajat (Pendamping Desa Kecamatan Pabedilan), Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd., (Pendamping Desa Kecamatan Kapetakan) dan Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun) melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan AFAN HIDAYAT seluruhnya sejumlah Rp1.551.756.121,00 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh satu rupiah) telah dibayarkan kembali pajak kegiatan desa oleh beberapa desa desa seluruhnya sejumlah Rp370.905.517,00 (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian;
Tambelan
Susukan Lebak
Susukantonggoh
Karangmangu,
Karangwuni,
Sedong Kidul,
Sedong Lor,
Panongan,
Panongan Lor
Kertawangun
Panambangan
Winduhaji
Windujaya
Putat
Sindangkasih,
Sindanghayu
Halimpu
Karangwareng,
Jatipiring,
Karangasem;
Karangwangi
Karanganyar,
Waled Kota
Cikulak
Tersana
Pabedilan Kidul
Desa Bungko
Pegagan Kidul
Sutawinangun
Kertawinangun
Tuk,
Kalikoa,
Kedungdawa
Pilangsari.
Weru Lor
Megu Cilik
Bahwa berdasar Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Pajak Anggaran Belanja Desa Di Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 Nomor R-05/HVI.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan menggunakan Metode Net Loss (Kerugian Bersih) dengan cara menghitung jumlah pajak yang tertera dalam tanda terima setoran pajak yang diberikan kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa yang dipalsukan seluruhnya sejumlah Rp3.554.504.557,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dikurangi jumlah pajak yang sebenarnya disetorkan ke kas negara sebesar Rp563.653.703,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) dikurangi pengembalian kekurangan bayar pajak yang telah di setorkan ke Kas Negara oleh pihak desa sebesar Rp65.365.662,00 (enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah), tim auditor memperhitungkan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
| No. | Desa | Nominal yang harus disetorkan | Nominal yang disetorkan | selisih yang tidak disetorkan | Pembayaran Kembali |
| 1. Kec. Sedong | |||||
| 1. | KARANGWUNI | 8.863.900 | 112.000 | 8.751.900 | |
| 2. | WINDUAJI | 115.553.119 | 425.000 | 115.128.119 | 16.028.320 |
| 3. | WINDUJAYA | 160.327.209 | 45.847.911 | 114.479.298 | 45.000.000 |
| 4. | PUTAT | 41.574.325 | 190.000 | 41.384.325 | |
| 5. | KERTAWANGUN | 35.757.380 | 167.000 | 35.590.380 | 5.000.000 |
| 6. | PANONGAN | 69.447.880 | 344.909 | 69.102.971 | 16.000.000 |
| 7. | PANONGAN LOR | 6.550.222 | 22.000 | 6.528.222 | |
| 8. | SEDONG LOR | 156.117.673 | 57.597.818 | 98.519.855 | 3.500.000 |
| 9. | SEDONG KIDUL | 11.255.597 | 86.000 | 11.169.597 | |
| 10. | PANAMBANGAN | 23.239.000 | 40.000 | 23.199.000 | |
| 2. Kec.Weru | |||||
| 11. | WERU LOR | 78.360.424 | 43.223.596 | 35.136.828 | |
| 12. | MEGU GEDE | 17.014.425 | 9.092.156 | 7.922.269 | |
| 13. | MEGU CILIK | 10.203.982 | 212.538 | 9.991.444 | 7.980.149 |
| 3. Kec. Waled | |||||
| 14. | WALED DESA | 31.986.397 | 8.000 | 31.978.397 | |
| 15. | WALED ASEM | 131.382.927 | 18.673.917 | 112.709.010 | |
| 16. | WALED KOTA | 30.843.324 | 6.198.981 | 24.644.343 | 13.000.000 |
| 17. | CIKULAK | 15.263.841 | 295.000 | 14.968.841 | 23.000.000 |
| 4. Kec. Pabuaran | |||||
| 18. | JATIRENGGANG | 49.385.630 | 9.031.588 | 40.354.042 | 5.000.000 |
| 5. Kec. Lemah Abang | |||||
| 19. | CIPEUJEUH KULON | 61.867.820 | 3.701.826 | 58.165.994 | |
| 20. | SINDANG LAUT | 9.263.663 | 7.000 | 9.256.663 | |
| 21. | LEUWIDINGDING | 69.467.831 | 162.000 | 69.305.831 | |
| 22. | ASEM | 20.691.968 | 58.000 | 20.633.968 | |
| 23. | SIGONG | 34.385.894 | 3.569.031 | 30.816.863 | |
| 24. | SARAJAYA | 107.315.344 | 34.402.541 | 72.912.803 | |
| 6. Kec. Gunung Jati | |||||
| 25. | BUYUT | 36.043.205 | 1.305.210 | 34.737.995 | |
| 7. Kec. Kapetakan | |||||
| 26. | BUNGKO | 36.523.152 | 6.815.972 | 29.707.180 | |
| 27. | PEGAGAN KIDUL | 15.033.600 | 15.033.600 | - | |
| 8. Kec. Beber | |||||
| 28. | SINDANG HAYU | 18.621.380 | 52.000 | 18.569.380 | 4.926.000 |
| 2.843.000 | |||||
| 11.806.000 | |||||
| 29. | SINDANG KASI | 63.256.244 | 32.398.782 | 30.857.462 | 3.000.000 |
| 1.500.000 | |||||
| 2.500.000 | |||||
| 2.000.000 | |||||
| 4.000.000 | |||||
| 19.368.000 | |||||
| 30 | KONDANGSARI | 38.275.107 | 36.793.117 | 1.481.990 | 7.743.000 |
| 8.000.000 | |||||
| 36.000.000 | |||||
| 31. | HALIMPU | 26.417.189 | 12.251.887 | 14.165.302 | 8.200.000 |
| 3.866.000 | |||||
| 9. Kec.Plumbon | |||||
| 32. | DESA PESANGGRAHAN | 44.802.195 | 17.673.993 | 27.128.202 | |
| 33. | BODE SARI | 43.181.509 | 7.101.790 | 36.079.719 | |
| 34. | BODE LOR | 8.164.267 | 110.000 | 8.054.267 | |
| 35. | PLUMBON | 15.750.000 | 80.000 | 15.670.000 | |
| 36. | MARIKANGEN | 36.315.258 | 236.000 | 36.079.258 | |
| 37. | GOMBANG | 15.387.274 | 7.720.637 | 7.666.637 | |
| 10. Kec.Plered | |||||
| 38. | TEGALSARI | 36.365.491 | 3.580.970 | 32.784.521 | |
| 39. | CANGKRING | 26.219.278 | 97.000 | 26.122.278 | |
| 40. | KALIWULU | 47.392.264 | 1.683.468 | 45.708.796 | |
| 41. | PANGKALAN | 56.529.189 | 719.750 | 55.809.439 | |
| 42. | SARABAU | 49.843.092 | 362.430 | 49.480.662 | 8.000.000 |
| 11. Kec. Karangwareng | |||||
| 43. | KARANGASEM | 22.175.688 | 1.558.250 | 20.617.438 | |
| 44. | KARANGANYAR | 52.814.275 | 3.969.525 | 48.844.750 | 5.000.000 |
| 1.000.000 | |||||
| 5.000.000 | |||||
| 2.000.000 | |||||
| 45. | JATIPIRING | 73.643.770 | 431.700 | 73.212.070 | 5.000.000 |
| 2.000.000 | |||||
| 6.000.000 | |||||
| 7.000.000 | |||||
| 4.000.000 | |||||
| 46. | KARANGWANGI | 17.285.633 | 6.371.785 | 10.913.848 | 8.000.000 |
| 5.000.000 | |||||
| 2.000.000 | |||||
| 47. | KARANGWARENG | 43.434.083 | 1.844.625 | 41.589.458 | 5.000.000 |
| 2.000.000 | |||||
| 3.000.000 | |||||
| 5.600.000 | |||||
| 10.000.000 | |||||
| 12. Kec. Kedawung | |||||
| 48. | PILANGSARI | 90.502.228 | 11.866.717 | 78.635.511 | 9.330.012. |
| 49. | KALIKOA | 82.953.573 | 3.150.929 | 79.802.644 | |
| 50. | KERTAWINANGUN | 42.491.819 | 1.231.498 | 41.260.321 | 15.533.582 |
| 51. | SUTAWINANGUN | 134.719.193 | 13.656.474 | 121.062.719 | |
| 52. | KEDUNGDAWA | 29.532.046 | 501.890 | 29.030.156 | 23.899.543 |
| 53. | TUK | 14.191.900 | 53.000 | 14.138.900 | |
| 13. Kec. Losari | |||||
| 54. | MULYASARI | 13.946.174 | 85.000 | 13.861.174 | |
| 55. | BARISAN | 50.486.312 | 216.000 | 50.270.312 | 20.000.000 |
| 56. | AMBULU | 36.981.737 | 791.096 | 36.190.641 | 12.000.000 |
| 57. | KALIRAHAYU | 79.085.272 | 68.364.854 | 10.720.418 | |
| 58. | PANGGANGSARI | 36.098.666 | 180.000 | 35.918.666 | |
| 14. Kec. Pabedilan | |||||
| 59. | TERSANA | 181.502.444 | 222.000 | 181.280.444 | |
| 60. | PABEDILAN KIDUL | 15.213.344 | 365.582 | 14.847.762 | |
| 61. | PABEDILAN KALER | 66.627.853 | 573.876 | 66.053.977 | |
| 15. Kec. Gebang | |||||
| 62. | GEBANG MEKAR | 24.537.632 | 688.542 | 23.849.090 | 6.000.000 |
| 63. | MELAKASARI | 11.158.575 | 453.575 | 10.705.000 | |
| 64. | PELAYANGAN | 13.386.305 | 663.954 | 12.722.351 | |
| 65. | GEBANG ILIR | 31.198.946 | 12.170.059 | 19.028.887 | |
| 66. | GEBANG KULON | 58.474.510 | 14.989.804 | 43.484.706 | |
| 67. | GEBANG | 28.051.370 | 694.600 | 27.356.770 | 6.876.655 |
| 68. | KALIMEKAR | 27.718.256 | 16.419.456 | 11.298.800 | 15.000.000 |
| 16. Kec. Susukan Lebak | |||||
| 69. | SUSUKAN AGUNG | 8.595.990 | 110.000 | 8.485.990 | |
| 70. | SUSUKAN TONGGOH | 10.158.362 | 5.094.181 | 5.064.181 | |
| 71. | KARANGMANGU | 19.347.030 | 192.709 | 19.154.321 | |
| 72. | SUSUKAN LEBAK | 19.611.835 | 155.224 | 19.456.611 | 4.500.000 |
| 17. Kec. Karang Sembung | |||||
| 73. | KARANGSEMBUNG | 82.733.813 | 520.454 | 82.213.359 | |
| 74. | KARANGTENGAH | 21.642.144 | 677.655 | 20.964.489 | |
| 75. | TAMBELANG | 62.127.800 | 12.659.250 | 49.468.550 | |
| 76. | KALIMEANG | 2.912.475 | 20.000 | 2.892.475 | |
| 77. | KUBANGKARANG | 30.521.424 | 2.255.000 | 28.266.424 | 3.000.000 |
| 78. | KARANGMALANG | 19.101.022 | 2.181.600 | 16.919.422 | 1.993.600 |
| 79. | KARANGSUWUNG | 48.220.187 | 381.321 | 47.838.866 | |
| 80. | KARANGMEKAR | 41.081.402 | 406.100 | 40.675.302 | |
| JUMLAH | 3.554.504.557 | 563.653.703 | 2.990.850.854 | 453.993.861 | |
| Desa | Nominal yang harus disetorkan | Nominal yang disetorkan | selisih yang tidak disetorkan |
| | 62.127.800 | 12.659.250 | 49.468.550 |
| | 19.611.835 | 155.224 | 19.456.611 |
| | 10.158.362 | 5.094.181 | 5.064.181 |
| | 19.347.030 | 192.709 | 19.154.321 |
| | 8.863.900 | 112.000 | 8.751.900 |
| | 11.255.597 | 86.000 | 11.169.597 |
| | 156.117.673 | 57.597.818 | 98.519.855 |
| | 69.447.880 | 344.909 | 69.102.971 |
| | 6.550.222 | 22.000 | 6.528.222 |
| | 35.757.380 | 167.000 | 35.590.380 |
| | 23.239.000 | 40.000 | 23.199.000 |
| | 115.553.119 | 425.000 | 115.128.119 |
| | 160.327.209 | 45.847.911 | 114.479.298 |
| | 41.574.325 | 190.000 | 41.384.325 |
| | 38.275.107 | 36.793.117 | 1.481.990 |
| | 63.256.244 | 32.398.782 | 30.857.462 |
| | 18.621.380 | 52.000 | 18.569.380 |
| | 26.417.189 | 12.251.887 | 14.165.302 |
| | 43.434.083 | 1.844.625 | 41.589.458 |
| | 73.643.770 | 431.700 | 73.212.070 |
| | 22.175.688 | 1.558.250 | 20.617.438 |
| | 17.285.633 | 6.371.785 | 10.913.848 |
| | 52.814.275 | 3.969.525 | 48.844.750 |
| | 30.843.324 | 6.198.981 | 24.644.343 |
| | 15.263.841 | 295.000 | 14.968.841 |
| | 181.502.444 | 222.000 | 181.280.444 |
| | 15.213.344 | 365.582 | 14.847.762 |
| | 36.523.152 | 6.815.972 | 29.707.180 |
| | 15.033.600 | 15.033.600 | |
| | 134.719.193 | 13.656.474 | 121.062.719 |
| | 42.491.819 | 1.231.498 | 41.260.321 |
| | 14.191.900 | 53.000 | 14.138.900 |
| | 82.953.573 | 3.150.929 | 79.802.644 |
| | 29.532.046 | 501.890 | 29.030.156 |
| | 90.502.228 | 11.866.717 | 78.635.511 |
| | 78.360.424 | 43.223.596 | 35.136.828 |
| | 10.203.982 | 212.538 | 9.991.444 |
| Jumlah | 1.873.189.571 | 321.433.450 | 1.551.756.121 |
| Desa | selisih yang tidak disetorkan | Pembayaran Kembali |
| Setia Lia Antika, S.Pd,, ; | ||
| | 49.468.550 | |
| | 19.456.611 | 4.500.000 |
| | 5.064.181 | |
| | 19.154.321 | |
| Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, ; | ||
| | 8.751.900 | |
| | 11.169.597 | |
| | 98.519.855 | 3.500.000 |
| | 69.102.971 | 16.000.000 |
| | 6.528.222 | |
| | 35.590.380 | |
| | 23.199.000 | |
| | 115.128.119 | 16.028.320 |
| | 114.479.298 | 44.781.911 |
| | 41.384.325 | |
| Vauzy Bachtiar Wibawa,; | ||
| 1.481.990 | 51.743.000 | |
| | 30.857.462 | 32.368.000 |
| | 18.569.380 | 19.575.000 |
| | 14.165.302 | 12.066.000 |
| M. Komaruddin, S.H.I, dan Ridho Apriyanto, S.Kom,; | ||
| | 41.589.458 | 25.600.000 |
| | 73.212.070 | 24.000.000 |
| | 20.617.438 | |
| | 10.913.848 | 15.000.000 |
| | 48.844.750 | 13.000.000 |
| Ali Aminudin, S.T,; | ||
| | 24.644.343 | 13.000.000 |
| | 14.968.841 | 23.000.000 |
| Ihrom Munajat, | ||
| | 181.280.444 | |
| | 14.847.762 | |
| | 29.707.180 | |
| | - | |
| Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., dari Dendi Supendi | ||
| | 121.062.719 | |
| | 41.260.321 | 15.533.582 |
| | 14.138.900 | |
| | 79.802.644 | |
| | 29.030.156 | 23.899.543 |
| | 78.635.511 | 9.330.012. |
| | 35.136.828 | |
| | 9.991.444 | 7.980.149 |
| Jumlah | 1.551.756.121 | 370.905.517 |
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
SUBSIDAIR;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah berbentuk subsidaritas, maka dalam pembuktian perkara ini, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” sehingga unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai orang perorang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak terdapat error in persona dalam perkara ini dan cukup pula bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelas asal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa kemudian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa meskipun unsure secara melawan hukum atas perbuatan-perbuatan memperkaya sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bukan bagian inti (kern bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure secara melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, tidak hanya berdasar kepada pengetahuan, pemahaman dan atau keinsyafan (wetendaat) dari sipelaku akana perbuatannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDS- 03/M.2.29/Ft.2/11/2023 tanggal 16 November 2023 dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan dilakukan dalam perkara in casu, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018, Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dipersidangan dan keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dihubungkan barang bukti dokumen-dokumen pengangkatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO selaku Pendamping Desa aquo, diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam perkara ini adalah berkaitan dengan adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena jabatan dan atau kedudukan yang ada pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam kedudukannya sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Cirebon, in casu Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi dipersidangan dan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, tugas fungsi dan kewenangan Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah berkaitan dengan keadaan-keadaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Cirebon, in casu Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan dalam melakukan pendampingan kegiatan perencanaan. pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa sehingga perbuatan-perbuatan melawan hukum yang ada pada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah khas (special) bersifat khusus karena kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena kedudukannya sebagai Tenaga Pendamping Desa (TPD) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal sifat melawan hukum yang ada pada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO aquo atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bertentangan dan atau menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan sifat melawan hukum sebagai genus (melawan hukun pada umumnya) sedangkan keadaan tertentu yang melekat pada diri MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam melakukan perbuatan-perbuatannya yang berupa adanya kewenangan, sarana, dan atau kesempatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam kedudukannya sebagai Pendamping Lokal Desa adalah species dari sifat melawan hukum yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas atas perbuatan melawan hukum Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penuntut Umum yang pada pokokknya menyatakan berdasar Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, tidak terdapat satupun kewenangan dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I Bin MITO selaku pendamping lokal Desa untuk melakukan pembayaran pajak pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sehingga unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim walaupun unsur secara melawan hukum pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan sebagai kernberstandel delict, namun dalam pembuktiannya, harus dibuktikan unsur secara melawan hukum ini berdasar fakta-fakta hukum dan keadaan dipersidangan serta alat bukti yang sah, tidak hanya berdasar kepada pengetahuan, pemahaman dan atau keinsyafan (wetendaat) dari sipelaku atas perbuatan-perbuatannya adalah melawan hukum, in casu hal dan keadaan-keadaan adanya kesempatan dan atau sarana karena kedudukan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam melakukan perbuatan-perbuatan pidananya;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur secara “melawan hukum” yang ada pada perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah secara melawan hukum sebagai species dari melawan hukum pada umumnya (genus) yang bersifat khusus (spesialis) karena adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon sehingga unsur melawan hukum dakwaan primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan subsidair dalam perkara ini, Majelis Hakim akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
1. Setiap orang ;
2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
3. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah dinyatakan terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasar keterangan seluruh saksi-saksi yang diperiksa di persidangan dan keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam perkara aquo Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO adalah sebagai Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kecamatan Panguragan berdasar Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018, Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Ade Haris Susanto,SPd., dan saksi AFAN HIDAYAT, S.Psi., serta keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO., terungkap sebagai fakta hukum proses perekrutan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan para tenaga profesional pendamping (Pendamping Lokal dan atau Pendamping Desa) lainnya di Kabupaten Cirebon pada tahun 2019 berawal dari informasi dari AFAN HIDAYAT, S.Psi., melalui saksi Ade Haris Susanto,SPd., untuk ikut menjadi tenaga pendamping profesional (Pendamping Lokal dan atau Pendamping Desa) dengan mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan berkas tenaga pendamping profesional menyerahkan kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., selanjutnya menurut AFFAN HIDAYAT, S.Psi., berkas-berkas tersebut dibawa ke Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di mana AFFAN HIDAYAT, S.Psi., menyampaikan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan calon tenaga pendamping profesional lainnya apabila diterima menjadi tenaga pendamping profesional ada kewajiban memberikan 10% (sepuluh persen) honor Pendamping kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,:
Menimbang, bahwa sebagai Tenaga Pendamping Desa (TPD) berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mempunyai tugas dan tanggung-jawab melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dalam bentuk asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan Desa;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T., Ihrom Munajat, Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd., Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., dan keterangan saksi AFAN HIDAYAT serta keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dan keadaan, dalam menjalankan tugas pendampingan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, selaku tenaga pendamping profesional, baik dalam kedudukan sebagai pendamping lokal dan pendamping desa melakukan tugas asistensi kepada Kaur Keuangan masing-masing desa untuk menghitung besaran pajak kegiatan desa dalam tiap tahun anggarannya sehingga pajak kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan atau Bantuan Keuangan Propinsi dapat dibayarkan oleh pihak desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan fakta hukum dan keadaan pada pertengahan tahun 2019, setelah kegiatan rapat dan kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon yang diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, AFFAN HIDAYAT, S.Psi., melalui Ade Haris Susanto, SPd., memberitahukan kepada pendamping-pendamping desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, jika pendamping lokal desa dapat membantu pihak desa untuk membayarkan pajak kegiatan desa melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan akan mendapat uang jajan atau cash back;
Menimbang, bahwa sebagai fakta hukum di persidangan, dalam kegiatan pembayaran pajak kegiatan desa di Kabupaten Cirebon melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., tersebut, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa dari Setia Lia Antika (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung), Syaeful Ma’arif (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), Vauzy Bachtiar WibawA (Pendamping Desa Kecamatan Beber), M.Komarudin (Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng), Ridho Apriyanto, S.Kom (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangwareng), Ali Aminudin (Pendamping Desa Kecamatan Waled), Ihrom Munajat (Pendamping Desa Kecamatan Pabedilan), Ade Haris Susanto (Pendamping Desa Kec. Kapetakan) dan Muhamad Yusuf (Pendamping Lokal Desa Kec. Arjawinangun) dalam amplop tertutup yang berisi rekapan e-billing, kode e-ffin pajak dan password wajib pajak desa-desa termasuk sejumlah uang pembayaran pajaknya, di mana kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui Ade Haris Susanto, SPd., dan atau teman-teman AFFAN HIDAYAT, S.Psi., lainnya di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Cirebon;
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan, setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui Ade Haris Susanto, SPd., dan atau teman-teman AFFAN HIDAYAT, S.Psi., lainnya di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Cirebon, sore harinya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima kembali bukti pembayaran pajak kegiatan Desa dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau teman-teman AFFAN HIDAYAT, S.Psi., di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Cirebon dan selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO langsung menyerahkan kepada para tenaga pendamping profesional yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa atau keesokan harinya;
Menimbang, bahwa terungkap pula dipersidangan, pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima pengembalian berkas penitipan pembayaran pajak dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO juga menerima sejumlah uang rata-rata Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui teman-temannya AFFAN HIDAYAT, S.Psi., demikian pula pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak menerima sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau teman-temannya tersebut, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada para Pendamping Desa jika Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO belum mendapat uang jajan (bensin) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan meminta kepada para pendamping untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan perangkat desa (saksi-saksi Rudi, Tardi, Muadi, Abdul Kudus, Dedi, Laela Rachmat Binti Sahroni, Sanita Wijaya, Eviyanti Binti Tuba, Masna Bin Sahari, Yayang Ayu Nurhasanah, Suerman, Muhamad Idris, Mastidja Bin Sahid, Indah Siti Almunawaroh, Supyansuri, Soleh, Jono, Ruddy Endriyanto, Sutiawati, Jumadi dan saksi Saleh) dan saksi Tenaga Pendamping Profesional (saksi-saksi Setia Lia Antika, Syaeful Ma’arif , Vauzy Bachtiar WibawA M.Komarudin Ridho Apriyanto, S.Kom Ali Aminudin Ihrom Munajat Ade Haris Susanto dan Muhamad Yusuf) terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, pemerintahan desa yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kuwu (Kepala Desa) dan atau melalui Kaur Keuangan masing-masing desa disamping suang pembayaran pajak kegiatan dan menyerahkan rekap e-billing, juga menyerahkan kode effin dan atau password akun masing-masing wajib pajak kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Wendi Trimurni, S.Psi., Agustina Dewi Retnowati, S.Kom., Indah Erlinawati, M.Si, Danang Dwi Nur Cahyo, SE, Setia Lia Antika, S.Pd, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, dan Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd, serta keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dihubungkan dengan barang bukti resi tanda terima setoran pajak terungkap sebagai fakta hukum dan keadaan, bahwa setelah berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa yang diterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diserahkan kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dengan menggunakan username dan password akun wajib pajak dari masing-masing desa pada DJP Online nilai pembayaran pajak kegiatan yang seharusnya dibayarkan dirubah dan dicetak rekap e-biling masing-masing desa selanjutnya dibayarkan sesuai dengan jumlah nominal yang dirubah tersebut melalui Kantor Pos dan setelah resi pembayaran kantor Pos diterima, dirubah kembali nilai nominal yang ada pada resi (MPN Billing) dengan cara menyesuaikan nilai yang ada pada resi (MPN Billing) dengan nilai pada e-Billing yang sebelumnya telah diserahkan oleh masing-masing Desa kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sehingga desa-desa yang telah menitipkan pembayaran pajak kegiatannya tidak mengetahui pajak kegiatan desa yang dititipkan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak dibayarkan seluruhnya karena nilai pada resi pembayaran pajak dari Kantor Pos (MPN Billing) yang diterima masing-masing Desa sesuai dengan nilai rekap e-Billing pembayaran pajak kegiatan masing-masing Desa;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan fakta dan keadaan di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena jabatan atau kedudukan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah ada, terbentuk dan dilakukan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam arti penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam kedudukan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam kedudukan yang dimiliki Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa tidak seharusnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan tawaran AFFAN HIDAYAT, S.Psi., koordinator rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon kepada teman-teman Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya berkaitan dengan pembayaran pajak kegiatan desa dapat dibayarkan melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., di kantor Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon, oleh karena dalam hal tugas dan kewajiban Tenaga Pendamping Profesional (TPP) (Pendamping Lokal dan atau Pendamping Desa) melakukan assistensi kepada Kaur Keuangan masing-masing desa adalah untuk membantu menghitung besaran pajak kegiatan desa dalam tiap tahun anggarannya sehingga pajak kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan atau Bantuan Keuangan Propinsi dapat dibayarkan oleh pihak desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan untuk mengambil keuntungan dari kegiatan asisstensi tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersama-sama dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya dan atau AFFAN HIDAYAT, S.Psi., membantu membayarkan pajak kegiatan desa pada desa-desa di Kabupaten Cirebon adalah bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam kedudukan yang dimiliki Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam upaya pendampingan Masyarakat Desa yang bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) (Prinsip Keberdayaan dan Kemandirian);
Menimbang, bahwa demikian halnya menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersama-sama dengan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan atau AFFAN HIDAYAT, S.Psi., membantu membayarkan pajak kegiatan desa pada desa-desa di Kabupaten Cirebon tahun 2019 sampai dengan 2021 adalah untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, di mana terungkap di persidangan, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menerima penitipan pembayaran pajak kegiatan desa dan membayarkannya melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., disamping sebagai balas budi kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., yang telah membantu Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya lolos sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) juga ada harapan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya mempemperoleh sejumlah uang yang dijanjikan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., sebagai cashback, komisi atau uang jajan;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersama-sama dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya dan atau AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dalam kegiatan pembayaran pajak kegiatan desa di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 telah memenuhi kualifikasi perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa, “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa demikian pula pengertian “dengan tujuan dalam tindak pidana adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Bahwa dengan demikian dalam unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan tujuan dan atau akibat yang benar-benar ada dalam kesadaran dan atau pengetahuan sipelaku atau Terdakwa dalam segala bentuknya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, menurut Majelis Hakim adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam melakukan perbuatan menyalah-gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan yang ada padanya tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan dengan tujuan apalaj yang ada pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian tentang perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon dalam kegiatan pembayaran pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) desa di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, di mana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah dinyatakan memenuhi unsur menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana karena kedudukan Terdakwa dalam arti penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam kedudukan yang dimiliki Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Setia Lia Antika, S.Pd, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd, Jamaksari, dan AFFAN HIDAYAT, S.Psi., serta keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dihubunggkan dengan Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018, Surat Perintah Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Nomor: 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019, Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021 sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Pendamping Desa, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, karenanya mengetahui, menyadari dan memahami apa yang menjadi tugas, tanggung-jawab, kewajiban tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, in casu dalam memberikan asistensi, pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan desa yang didampinginya, termasuk memberikan assistensi kepada Kaur Keuangan masing-masing Desa untu menghittung besaran pajak-pajak kegiatan yang harus dibayarkan Pihak Desa dengan mengedepankan prinsip kemandirian dan keberdayaan aparat perangkat desa;
Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, pada akhir tahun 2019, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Cirebon setelah pertemuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon, AFFAN HIDAYAT, S.Psi., koordinator rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menyampaikan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, jika pembayaran pajak kegiatan desa dapat dilakukan melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya di mana Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terlibat nantinya akan mendapat komisi dari kegiatan tersebut, AFFAN HIDAYAT, S.Psi., meminta kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menawarkan kegiatan tersebut kepada masing-masing desa dampingan pada kegiatan pendampingan yang dilakukan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP);
Menimbang, bahwa kemudian terungkap pula di persidangan, pada tahun 2020, Setia Lia Antika,SPd., Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung meminta tolong Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk membayarkan pajak kegiatan beberapa desa, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima dokumen-dokumen pembayaran pajak kegiatan desa yang dari Setia Lia Antika, SPd., dalam amplop tertutup, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan dokumen-dokumen pembayaran pajak kegiatan desa yang dterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari Setia Lia Antika,SPd., tersebut kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon, selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mendapatkan bukti pembayaran pajak dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,;
Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, dalam pembayaran pajak kegiatan desa yang dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Desa (TPD) di Kabupaten Cirebon tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah menerima 58 (lima puluh delapan) berkas dokumen pembayaran pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) Desa di Kabupaten Cirebon dari Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., seluruhnya sejumlah Rp1.873.189.571,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan berdasar klarifikasi Kantor Pajak Pratama dan resi pembayaran pajak kegiatan desa yang diterima oleh pihak desa, pajak kegiatan desa yang telah dibayarkan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya seluruhnya sejumlah Rp321.433.450,00 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga empat ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih pajak yang belum dibayarkan (pajak terhutang) tahun 2020 sampai dengan 2021 sejumlah Rp1.551.756.121,00 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh satu rupiah) dengan perincian;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi; Setia Lia Antika, S.Pd, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd, Jamaksari, dan saksi AFFAN HIDAYAT, S.Psi., serta keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, bahwa setelah menerima pengembalian pembayaran pajak kegiatan desa dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., yang tersimpan dalam amplop tertutup, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mendapatkan sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui teman-teman AFFAN HIDAYAT, S.Psi., di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon dan apabila Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak memperoleh sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyampaikan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang telah menitipkan pembayaran pajaknya bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO belum mendapat komisi (uang jajan) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., sehingga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa terungkap pula di persidangan uang yang diterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO baik dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang telah menitiipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO pada saat penyerahan kembali bukti pembayaran pajak kegiatan desa jumlahnya bervariasi, namun kisaran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak dapat menghitung secara pasti yang telah diperoleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap uang yang diperoleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya dengan jumlah yang bervariasai antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam pembayaran pajak desa tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., tersebut, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak dapat memperhitungkan berapa jumlah yang sebenarnya diperoleh dan atau diterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, secara pasti namun di persidangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyatakan dari penitipan pembayaran pajak kegiatan desa oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sejumlah uang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai uang jajan, komisi dan atau cashback dari pembayaran 58 (lima puluh delapan) berkas pajak kegiatan yang diterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan diserahkan kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan terhadap selisih jumlah uang pajak yang tidak disetorkan kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon dari 58 (lima puluh delapan) berkas pembayaran pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) desa di Kabupaten Cirebon melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 yang telah diperhitungkan sampai dengan jumlah Rp1.551.756.121 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh enam ribu seratus dua puluh satu rupiah), di samping telah diperoleh oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sampai dengan jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya (Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd.,) yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., juga memperoleh cashback atau komisi dalam jumlah yang bervariasi dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon mengetahui, menyadari dan menginsafi tugas dan kewajiban sebagai tenaga pendamping profesional dalam memberikan pendampingan dan asistensi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, dilakukan prinsip-prinsip terbuka, berjenjang, sesuai kebutuhan, membantu dan keberdayaan serta prinsip kemandirian;
Menimbang bahwa, oleh karenanya dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini adalah berkaitan dengan pengetahuan dan kesadaran Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO akan kedudukan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO incasu, menerima tawaran AFFAN HIDAYAT, S.Psi., untuk membantu membayarkan pajak kegiatan desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon dari para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan akibatnya berupa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memperoleh sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sehingga apabila dihubungkan dengan teori kehendak, menurut Majelis Hakim menunjukan adanya suatu kehendak, pengetahuan dan kesadaran Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam bentuk kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan tersebut menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa sebagai akibat yang dikehendaki Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, menerima tawaran AFFAN HIDAYAT, S.Psi., membantu membayarkan pajak kegiatan desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon dari para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., adalah kehendak Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dapat dibayarkannya pajak kegiatan desa yang dititipkan pembayarannya oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya dan kehendak Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memperoleh sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai komisi dari perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima berkas pembayaran pajak kegiatan desa dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan menyerahkannya kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., untuk dibayarkan;
Menimbang, bahwa kemudian akibat kedua yang tidak dalam pengetahuan dan atau maksud Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO namun pasti terjadi karena perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO aquo, adalah pajak kegiatan desa yang dibayarkan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon tidak sesuai dengan jumlah nominal pembayaran pajak yang seharusnya sehingga terjadi selisih pajak terhutang, oleh karena dalam pemahaman dan atau pengetahuan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, pembayaran pajak kegiatan desa yang Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terima dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., telah dibayarkan sesuai dengan jumlah nominal kewajiban pajak masing-masing desa dimana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam menerima berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam amplop tertutup, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak mengetahui besaran pajak kegiatan masing-masing desa yang seharusnya dibayarkan oleh pihak desa;
Menimbang, bahwa akibat adanya selisih pembayaran pajak kegiatan dari desa-desa yang pembayarannya melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO yang dikelola AFFAN HIDAYAT, S.Psi., adalah akibat yang pasti terjadi, oleh karena setelah Terdakwa menerima kembali berkas pembayaran pajak kegiatan desa dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim dan atau pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan berkas pembayaran pajak kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ada menerima sejumlah uang sebagai uang lelah atau komisi dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) aquo di mana sebagai fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, e-biling pajak kegiatan sebelum pajak kegiatannya disetor ke Kantor Pajak Pratama II Cirebon melalui Kantor Pos, jumlah nominal e-biling masing-masing desa tersebut dengan menggunakan usser dan pasword akun DJP online masing-masing desa diubah dan dibayarkan melalui Kantor Pos, selanjutnya setelah resi pembayaran dari Kantor Pos diterima, diubah dan dicocokkan kembali jumlah nominal yang dibayarkan sesuai rekap e-biling yang sebenarnya sehingga Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak dapat memastikan berapa sesungguhnya pajak kegiatan desa yang dibayarkan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim kepada KPP II Cirebon melalui Kantor Pos;
Menimbang, bahwa demikian halnya fakta hukum dan keadaan terjadinya selisih pajak kegiatan desa yang tidak atau belum dibayarkan dalam kegiatan penitipan pembayaran pajak yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya, menurut Majelis Hakim juga merupakan akibat yang tidak ada dalam kehendak dari Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO aquo, walaupun dalam pengetahuan dan atau pemahaman pajak kegiatan desa yang dibayarkan Terdakwa melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., telah dibayarkan sesuai dengan jumlah besaran pajak masing-masing desa, namun terjadinya selisih pajak yang tidak dibayarkan/terhutang adalah pasti terjadi oleh karena Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima sejumlah uang dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., pada saat menerima kembali berkas pembayaran pajak kegiatan desa dan atau Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima sejumlah uang dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada saat Terdakwa menyerahkan kembali berkas dokumen pembayaran pajak kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) (Lokal atau Desa, Profesional);
Menimbang, bahwa kemudian atas perolehan sejumlah uang yang diterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan pembayaran pajak melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam kegiatan pembayaran pajak desa oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) (Lokal dan Desa) Kabupaten Cirebon Tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 sampai dengan jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO di persidangan menurut Majelis Hakim adalah manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO secara nyata sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) membayarkan 58 (lima puluh delapan berkas pajak kegiatan desa dari 37 (tiga puluh tujuh) desa di Kabupaten Cirebon tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,;
Menimbang, bahwa demikian halnya, atas fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, diperolehnya sejumlah uang oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan atau diterima oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dari selisih uang pajak yang tidak dibayarkan, Majelis Hakim berpendapat merupakan keuntungan,manfaat atau faedah yang diperoleh orang lain selain Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai akibat perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) membayarkan 58 (lima puluh delapan berkas pajak kegiatan desa dari 37 (tiga puluh tujuh) desa di Kabupaten Cirebon tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya AFFAN HIDAYAT, S.Psi., tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, menerima tawaran AFFAN HIDAYAT, S.Psi., membayarkan pajak kegiatan desa-desa di wilayah Kabupaten Cirebon dari para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima sejumlah uang sebagai komisi atau cashback dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah memenuhi kualifikasi perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Lokal Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon dalam kegiatan pembayaran pajak desa di wilayah Kabupaten Cirebon oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., koordinator rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 adalah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam arti penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam kedudukan yang dimiliki Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan dalam hal penitipan pembayaran pajak kegiatan desa di Kabupaten Cirebon tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., Kooordinator Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon dan Tim, berdasar temuan tim Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara ini dengan menggunakan metode Net Loss (Kerugian Bersih) ditemukan adanya kerugian keuangan negara sampai dengan jumlah Rp2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) yang diperhitungkan dari jumlah pajak yang tertera dalam tanda terima setoran pajak yang diberikan kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa (dipalsukan) sebesar Rp3.554.504.557,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dikurangi jumlah pajak yang sebenarnya disetorkan ke kas negara sebesar Rp563.653.703,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) dikurangi pengembalian kekurangan bayar pajak yang telah di setorkan ke Kas Negara oleh pihak desa sebesar Rp65.365.662,00 (enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd,, Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., Wendi Trimurni, S.Psi., dan Agustina Dewi Retnowati, S.Kom., dan keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dihubungkan dengan bukti resi pembayaran pajak kegiatan desa terungkap fakta hukum dalam terdapat 80 (delapan puluh) desa yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP), termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim, rekapitulasi e-biling pajak kegiatan desa seluruhnya sejumlah Rp3.554.504.557,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dan dibayarkan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim ke Kantor Pajak Pratama II Cirebon sejumlah Rp563.653.703,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) dengan rincian;
-
-
No. Desa Nominal yang harus disetorkan Nominal yang disetorkan selisih yang tidak disetorkan 1. Kec. Sedong 1. KARANGWUNI 8.863.900 112.000 8.751.900 2. WINDUAJI 115.553.119 425.000 115.128.119 3. WINDUJAYA 160.327.209 45.847.911 114.479.298 4. PUTAT 41.574.325 190.000 41.384.325 5. KERTAWANGUN 35.757.380 167.000 35.590.380 6. PANONGAN 69.447.880 344.909 69.102.971 7 PANONGAN LOR 6.550.222 22.000 6.528.222 8. SEDONG LOR 156.117.673 57.597.818 98.519.855 9. SEDONG KIDUL 11.255.597 86.000 11.169.597 10. PANAMBANGAN 23.239.000 40.000 23.199.000 2. Kec.Weru 11. WERU LOR 78.360.424 43.223.596 35.136.828 12. MEGU GEDE 17.014.425 9.092.156 7.922.269 13. MEGU CILIK 10.203.982 212.538 9.991.444 3. Kec. Waled 14. WALED DESA 31.986.397 8.000 31.978.397 15. WALED ASEM 131.382.927 18.673.917 112.709.010 16. WALED KOTA 30.843.324 6.198.981 24.644.343 17. CIKULAK 15.263.841 295.000 14.968.841 4. Kec. Pabuaran 18. JATIRENGGANG 49.385.630 9.031.588 40.354.042 5. Kec. Lemah Abang 19. CIPEUJEUH KULON 61.867.820 3.701.826 58.165.994 20. SINDANG LAUT 9.263.663 7.000 9.256.663 21. LEUWIDINGDING 69.467.831 162.000 69.305.831 22. ASEM 20.691.968 58.000 20.633.968 23. SIGONG 34.385.894 3.569.031 30.816.863 24. SARAJAYA 107.315.344 34.402.541 72.912.803 6. Kec. Gunung Jati 25. BUYUT 36.043.205 1.305.210 34.737.995 7. Kec. Kapetakan 26. BUNGKO 36.523.152 6.815.972 29.707.180 27. PEGAGAN KIDUL 15.033.600 15.033.600 - 8. Kec. Beber 28. SINDANG HAYU 18.621.380 52.000 18.569.380 29. SINDANG KASI 63.256.244 32.398.782 30.857.462 30 KONDANGSARI 38.275.107 36.793.117 1.481.990 31. HALIMPU 26.417.189 12.251.887 14.165.302 9. Kec.Plumbon 32. DESA PESANGGRAHAN 44.802.195 17.673.993 27.128.202 33. BODE SARI 43.181.509 7.101.790 36.079.719 34. BODE LOR 8.164.267 110.000 8.054.267 35. PLUMBON 15.750.000 80.000 15.670.000 36. MARIKANGEN 36.315.258 236.000 36.079.258 37. GOMBANG 15.387.274 7.720.637 7.666.637 10. Kec.Plered 38. TEGALSARI 36.365.491 3.580.970 32.784.521 39. CANGKRING 26.219.278 97.000 26.122.278 40. KALIWULU 47.392.264 1.683.468 45.708.796 41. PANGKALAN 56.529.189 719.750 55.809.439 42. SARABAU 49.843.092 362.430 49.480.662 11. Kec. Karangwareng 43. KARANGASEM 22.175.688 1.558.250 20.617.438 44. KARANGANYAR 52.814.275 3.969.525 48.844.750 45. JATIPIRING 73.643.770 431.700 73.212.070 46. KARANGWANGI 17.285.633 6.371.785 10.913.848 47. KARANGWARENG 43.434.083 1.844.625 41.589.458 12. Kec. Kedawung 48. PILANGSARI 90.502.228 11.866.717 78.635.511 49. KALIKOA 82.953.573 3.150.929 79.802.644 50. KERTAWINANGUN 42.491.819 1.231.498 41.260.321 51. SUTAWINANGUN 134.719.193 13.656.474 121.062.719 52. KEDUNGDAWA 29.532.046 501.890 29.030.156 53. TUK 14.191.900 53.000 14.138.900 13. Kec. Losari 54. MULYASARI 13.946.174 85.000 13.861.174 55. BARISAN 50.486.312 216.000 50.270.312 56. AMBULU 36.981.737 791.096 36.190.641 57. KALIRAHAYU 79.085.272 68.364.854 10.720.418 58. PANGGANGSARI 36.098.666 180.000 35.918.666 14. Kec. Pabedilan 59. TERSANA 181.502.444 222.000 181.280.444 60. PABEDILAN KIDUL 15.213.344 365.582 14.847.762 61. PABEDILAN KALER 66.627.853 573.876 66.053.977 15. Kec. Gebang 62. GEBANG MEKAR 24.537.632 688.542 23.849.090 63. MELAKASARI 11.158.575 453.575 10.705.000 64. PELAYANGAN 13.386.305 663.954 12.722.351 65. GEBANG ILIR 31.198.946 12.170.059 19.028.887 66. GEBANG KULON 58.474.510 14.989.804 43.484.706 67. GEBANG 28.051.370 694.600 27.356.770 68. KALIMEKAR 27.718.256 16.419.456 11.298.800 16. Kec. Susukan Lebak 69. SUSUKAN AGUNG 8.595.990 110.000 8.485.990 70. SUSUKAN TONGGOH 10.158.362 5.094.181 5.064.181 71. KARANGMANGU 19.347.030 192.709 19.154.321 72. SUSUKAN LEBAK 19.611.835 155.224 19.456.611 17. Kec. Karang Sembung 73. KARANGSEMBUNG 82.733.813 520.454 82.213.359 74. KARANGTENGAH 21.642.144 677.655 20.964.489 75. TAMBELANG 62.127.800 12.659.250 49.468.550 76. KALIMEANG 2.912.475 20.000 2.892.475 77. KUBANGKARANG 30.521.424 2.255.000 28.266.424 78. KARANGMALANG 19.101.022 2.181.600 16.919.422 79. KARANGSUWUNG 48.220.187 381.321 47.838.866 80. KARANGMEKAR 41.081.402 406.100 40.675.302 JUMLAH 3.554.504.557 563.653.703 2.990.850.854
-
Menimbang, bahwa Bahwa atas selisih jumlah pembayaran pajak kegiatan 80 (delapan puluh) Desa yang pembayarannya dititipkan melalui Tenaga Pendamping Desa (TPD) Kabupaten Cirebon dan tidak dibayarkan kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon seluruhnya sejumlah Rp2.990.850.854,00 (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), oleh pihak desa dan atau para pendamping termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sampai dengan akhir tahun 2021 telah dibayarkan kembali pajak kegiatan desa Kabupaten Cirebon kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon sejumlah Rp453.993.861,00 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian;
-
-
-
-
No. Desa selisih yang tidak disetorkan Pembayaran Kembali 1. Kec. Sedong 1. KARANGWUNI 8.751.900 2. WINDUAJI 115.128.119 16.028.320 3. WINDUJAYA 114.479.298 45.000.000 4. PUTAT 41.384.325 5. KERTAWANGUN 35.590.380 5.000.000 6. PANONGAN 69.102.971 16.000.000 7. PANONGAN LOR 6.528.222 8. SEDONG LOR 98.519.855 3.500.000 9. SEDONG KIDUL 11.169.597 10. PANAMBANGAN 23.199.000 11. WERU LOR 35.136.828 12. MEGU GEDE 7.922.269 13. MEGU CILIK 9.991.444 7.980.149 14. WALED DESA 31.978.397 15. WALED ASEM 112.709.010 16. WALED KOTA 24.644.343 13.000.000 17. CIKULAK 14.968.841 23.000.000 18. JATIRENGGANG 40.354.042 5.000.000 5. Kec. Lemah Abang 19. CIPEUJEUH KULON 58.165.994 20. SINDANG LAUT 9.256.663 21. LEUWIDINGDING 69.305.831 22. ASEM 20.633.968 23. SIGONG 30.816.863 24. SARAJAYA 72.912.803 6. Kec. Gunung Jati 25. BUYUT 34.737.995 7. Kec. Kapetakan 26. BUNGKO 29.707.180 27. PEGAGAN KIDUL - 8. Kec. Beber 28. SINDANG HAYU 18.569.380 4.926.000 2.843.000 11.806.000 29. SINDANG KASI 30.857.462 3.000.000 1.500.000 2.500.000 2.000.000 4.000.000 19.368.000 30 KONDANGSARI 1.481.990 7.743.000 8.000.000 36.000.000 31. HALIMPU 14.165.302 8.200.000 3.866.000 9. Kec.Plumbon 32. DESA PESANGGRAHAN 27.128.202 33. BODE SARI 36.079.719 34. BODE LOR 8.054.267 35. PLUMBON 15.670.000 36. MARIKANGEN 36.079.258 37. GOMBANG 7.666.637 10. Kec.Plered 38. TEGALSARI 32.784.521 39. CANGKRING 26.122.278 40. KALIWULU 45.708.796 41. PANGKALAN 55.809.439 42. SARABAU 49.480.662 8.000.000 11. Kec. Karangwareng 43. KARANGASEM 20.617.438 44. KARANGANYAR 48.844.750 5.000.000 1.000.000 5.000.000 2.000.000 45. JATIPIRING 73.212.070 5.000.000 2.000.000 6.000.000 7.000.000 4.000.000 46. KARANGWANGI 10.913.848 8.000.000 5.000.000 2.000.000 47. KARANGWARENG 41.589.458 5.000.000 2.000.000 3.000.000 5.600.000 10.000.000 12. Kec. Kedawung 48. PILANGSARI 78.635.511 9.330.012. 49. KALIKOA 79.802.644 50. KERTAWINANGUN 41.260.321 15.533.582 51. SUTAWINANGUN 121.062.719 52. KEDUNGDAWA 29.030.156 23.899.543 53. TUK 14.138.900 13. Kec. Losari 54. MULYASARI 13.861.174 55. BARISAN 50.270.312 20.000.000 56. AMBULU 36.190.641 12.000.000 57. KALIRAHAYU 10.720.418 58. PANGGANGSARI 35.918.666 14. Kec. Pabedilan 59. TERSANA 181.280.444 60. PABEDILAN KIDUL 14.847.762 61. PABEDILAN KALER 66.053.977 15. Kec. Gebang 62. GEBANG MEKAR 23.849.090 6.000.000 63. MELAKASARI 10.705.000 64. PELAYANGAN 12.722.351 65. GEBANG ILIR 19.028.887 66. GEBANG KULON 43.484.706 67. GEBANG 27.356.770 6.876.655 68. KALIMEKAR 11.298.800 15.000.000 16. Kec. Susukan Lebak 69. SUSUKAN AGUNG 8.485.990 70. SUSUKAN TONGGOH 5.064.181 71. KARANGMANGU 19.154.321 72. SUSUKAN LEBAK 19.456.611 4.500.000 17. Kec. Karang Sembung 73. KARANGSEMBUNG 82.213.359 74. KARANGTENGAH 20.964.489 75. TAMBELANG 49.468.550 76. KALIMEANG 2.892.475 77. KUBANGKARANG 28.266.424 3.000.000 78. KARANGMALANG 16.919.422 1.993.600 79. KARANGSUWUNG 47.838.866 80. KARANGMEKAR 40.675.302 JUMLAH 2.990.850.854 453.993.861
-
-
-
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan fakta hukum tersebut di atas, dalam menghitung ada dan besarannya kerugian keuangan negara dalam perkara incasu, Majelis Hakim sependapat dengan cara atau metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor yaitu metode nett loss (kerugian bersih) yang memperhitungkan jumlah pajak yang tertera dalam tanda terima setoran pajak yang diberikan kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa sesuai dengan rekap e-billing pajak dikurangi jumlah pajak yang sebenarnya disetorkan ke kas negara dan pengembalian yang dilakukan oleh pihak desa dan atau Tenaga Pendamping Profesional yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dengan perincian;
Rekap e-billing pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) Desa dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diterima Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I.Bin MITO seluruhnya sejumlah Rp1.873.189.571,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);
Rekap e-biling pajak kegiatan 43 (empat puluh tiga) desa lainnya sejumlah Rp1.681.314.986,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
Pembayaran pajak yang dilakukan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim kepada Kantor Pajak Pratama II Cirebon sejumlah Rp563.653.703,00 (lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah);
Pembayaran kembali pajak kegiatan desa oleh pihak desa dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sejumlah Rp453.993.861,00 (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah)
sehingga menurut Majelis Hakim, kerugian keuangan negara yang terjadi sebagai akibat penitipan pembayaran pajak kegiatan 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebon Tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya adalah sejumlah Rp2.536.856.993,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan rataus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah), selisih jumlah nominal rekap e-billing pajak kegiatan desa tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 yang dikurangi dengan seluruh jumlah pembayaran pajak dan atau pembayaran kembali pajak kegiatan desa yang telah dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan atau pihak desa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrument) belaka dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
- Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
- Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Bahwa pada pertengahan tahun 2019, setelah kegiatan rapat dan kordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan di sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon yang diikuti oleh tenaga pendamping desa Kabupaten Cirebon termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, AFFAN HIDAYAT, S.Psi., koordinator rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon memberitahukan kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, jika para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa dapat membantu pihak desa untuk membayarkan pajak kegiatan desa melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan akan mendapat uang jajan atau cash back;
Bahwa pada tahun 2020, Setia Lia Antika,SPd., Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung meminta tolong Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk membayarkan pajak kegiatan desa kepada dengan menyerahkan berkas e-billing pajak kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, kemudian Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan dokumen e-billing pajak kegiatan desa tersebut kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Cirebon, selanjutnya Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mendapatkan bukti resi pembayaran pajak dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,;
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, menerima berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa di Kabupaten Cirebon dari Para Pendamping Desa yaitu Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO., menerima dokumen berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa dari para pendamping tersebut dalam amplop coklat yang tertutup;
Bahwa setelah Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan berkas-berkas pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau melalui teman-temannya AFFAN HIDAYAT, S.Psi., Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima kembali bukti pembayaran pajak kegiatan Desa dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau timnya (teman-teman AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,) tersebut dan menerima sejumlah uang rata-rata Rp300.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari AFAN HIDAYAT dan atau melalui teman-temannya AFFAN HIDAYAT, S.Psi., ;
Bahwa pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak menerima sejumlah uang lelah atau uang bensin dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,dan atau teman-temannya, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO meminta kepada para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., melalui Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Bahwa cara para pendamping desa (Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd.,) menerima penitipan pembayaran pajak kegiatan desa adalah Pemerintah Desa, melalaui Kuwu (Kepala Desa dan atau Kaur Keuangan) menyerahkan uang tunai pembayaran pajak, cetakan e-Billing pembayaran pajak, username serta password akun wajib pajak masing-masing kemudian dan atau bahkan pendamping desa membantu menghitungkan pajak kegiatan, selanjutnya pendamping menyerahkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO., untuk diserahkan kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur dakwaan subsidair terhadap diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lokal Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon dalam pembayaran pajak kegiatan desa 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebon melalui Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kabupaten Cirebon termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim tahun 2019, 2020 dan tahun 2021;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini, peran Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menurut Majelis Hakim bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan pelaku-pelaku peserta lain yang terlibat apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing peserta lain yang terlibat tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa dengan perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ehingga dalam hubungan tersebut telah selesai dan sempurna tindak pidana (voltooid delict) sebagaimana dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa tidak perlu masing-masing peserta pelaku perbuatan, aquo Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melakukan, menyelesaikan dan atau memenuhi seluruh anasir atau unsur perbuatan pidana yang didakwakan oleh karena perbuatan aquo melibatkan peserta-peserta lainnya (baik pada awal yang perbuatan persiapan, pelaksanaan dan atau selesainya perbuatan), oleh karena masing-masing pelaku peserta tidak mempengaruhi kualitas penyertaan pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasar seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam pembuktian dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan rumusan perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi sehingga perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO harus dinyatakan telah terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam perkara ini, menurut Majelis Hakim adalah analisa yuridis atas fakta-fakta persidangan, di mana sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur seluruh unsur dakwaan subsidair perkara in casu telah dinyatakan perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terbukti melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal materi pembelaan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO secara pribadi yang berkaitan dengan subjectifitas Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dan keadaan yang melingkupi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam melakukan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai keadaan-keadaan yang dapat meringankan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan subsidair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lokal Desa Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon dalam pembayaran pajak kegiatan desa 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebon melalui Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kabupaten Cirebon termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memperoleh sejumlah uang yang bervariasi jumlahnya antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan kembali 58 (lima puluh delapan) berkas pembayaran pajak kegiatan desa kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari 37 (tiga puluh tujuh) desa di Kabupaten Cirebon yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya;
Menimbang, bahwa terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, dalam pembayaran pajak kegiatan desa yang dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Desa (TPD) di Kabupaten Cirebon tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah menerima 58 (lima puluh delapan) berkas dokumen pembayaran pajak kegiatan dari 37 (tiga puluh tujuh) Desa di Kabupaten Cirebon dari Setia Lia Antika, S.Pd,, Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, Vauzy Bachtiar Wibawa, M. Komaruddin, S.H.I, Ridho Apriyanto, S.Kom, Ali Aminudin, S.T, Ihrom Munajat, dan Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd, serta Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., seluruhnya sejumlah Rp1.873.189.571,00 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan berdasar klarifikasi Kantor Pajak Pratama dan resi pembayaran pajak kegiatan desa yang diterima oleh pihak desa, pajak kegiatan desa yang telah dibayarkan oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya seluruhnya sejumlah Rp321.433.450,00 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga empat ratus lima puluh rupiah) sehingga terjadi selisih pajak yang belum dibayarkan (pajak terhutang) tahun 2020 sampai dengan 2021 sejumlah Rp1.551.756.121,00 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh satu rupiah) dengan perincian;
-
Desa Nominal yang harus disetorkan Nominal yang disetorkan selisih yang tidak disetorkan Tambelan
62.127.800 12.659.250 49.468.550 Susukan Lebak
19.611.835 155.224 19.456.611 Susukantonggoh
10.158.362 5.094.181 5.064.181 Karangmangu,
19.347.030 192.709 19.154.321 Karangwuni,
8.863.900 112.000 8.751.900 Sedong Kidul,
11.255.597 86.000 11.169.597 Sedong Lor,
156.117.673 57.597.818 98.519.855 Panongan,
69.447.880 344.909 69.102.971 Panongan Lor
6.550.222 22.000 6.528.222 Kertawangun
35.757.380 167.000 35.590.380 Panambangan
23.239.000 40.000 23.199.000 Winduhaji
115.553.119 425.000 115.128.119 Windujaya
160.327.209 45.847.911 114.479.298 Putat
41.574.325 190.000 41.384.325 Kondangsari,
38.275.107 36.793.117 1.481.990 Sindangkasih,
63.256.244 32.398.782 30.857.462 Sindanghayu
18.621.380 52.000 18.569.380 Halimpu
26.417.189 12.251.887 14.165.302 Karangwaren,
43.434.083 1.844.625 41.589.458 Jatipiring,
73.643.770 431.700 73.212.070 Karangasem;
22.175.688 1.558.250 20.617.438 Karangwangi
17.285.633 6.371.785 10.913.848 Karanganyar,
52.814.275 3.969.525 48.844.750 Waled Kota
30.843.324 6.198.981 24.644.343 Cikulak
15.263.841 295.000 14.968.841 Tersana
181.502.444 222.000 181.280.444 Pabedilan Kidul
15.213.344 365.582 14.847.762 Desa Bungko
36.523.152 6.815.972 29.707.180 Pegagan Kidul
15.033.600 15.033.600 Sutawinangun
134.719.193 13.656.474 121.062.719 Kertawinangun
42.491.819 1.231.498 41.260.321 Tuk,
14.191.900 53.000 14.138.900 Kalikoa,
82.953.573 3.150.929 79.802.644 Kedungdawa
29.532.046 501.890 29.030.156 Pilangsari.
90.502.228 11.866.717 78.635.511 Weru Lor
78.360.424 43.223.596 35.136.828 Megu Cilik
10.203.982 212.538 9.991.444 Jumlah 1.873.189.571 321.433.450 1.551.756.121
Menimbang, bahwa kemudian selisih pembayaran pajak kegiatan desa 37 (tiga puluh tujuh) Desa yang dititipkan oleh Pendamping Desa-Pendamping Desa (Setia Lia Antika, S.Pd, (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Karangsembung), Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, (Pendamping Desa Kecamatan Sedong), Vauzy Bachtiar Wibawa (Pendamping Profesional desa di Kecamatan Beber), M. Komaruddin, S.H.I, (Pendamping Desa Kecamatan Karangwareng), Ridho Apriyanto, S.Kom, (Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kec. Karangwareng), Ali Aminudin, S.T (Pendamping Desa Kecamatan Waled), Ihrom Munajat (Pendamping Desa Kecamatan Pabedilan), Ade Haris Susanto, S.Pd, M.Pd., (Pendamping Desa Kecamatan Kapetakan) dan Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun) kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO melalui AFFAN HIDAYAT, S.Psi., seluruhnya sejumlah Rp1.551.756.121,00 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh satu rupiah) telah dibayarkan kembali pajak kegiatan desa oleh beberapa desa seluruhnya sejumlah Rp370.905.517,00 (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian;
-
Desa selisih yang tidak disetorkan Pembayaran
Kembali
Setia Lia Antika, S.Pd,, ; Tambelan
49.468.550 Susukan Lebak
19.456.611 4.500.000 Susukantonggoh
5.064.181 Karangmangu,
19.154.321 Syaeful Ma’arif, S.Pd.I, ; Karangwuni,
8.751.900 Sedong Kidul,
11.169.597 Sedong Lor,
98.519.855 3.500.000 Panongan,
69.102.971 16.000.000 Panongan Lor
6.528.222 Kertawangun
35.590.380 Panambangan
23.199.000 Winduhaji
115.128.119 16.028.320 Windujaya
114.479.298 44.781.911 Putat
41.384.325 Vauzy Bachtiar Wibawa,; Kondangsari,
1.481.990 51.743.000 Sindangkasih,
30.857.462 32.368.000 Sindanghayu
18.569.380 19.575.000 Halimpu
14.165.302 12.066.000 M. Komaruddin, S.H.I, dan Ridho Apriyanto, S.Kom,; Karangwareng,
41.589.458 25.600.000 Jatipiring,
73.212.070 24.000.000 Karangasem;
20.617.438 Karangwangi
10.913.848 15.000.000 Karanganyar,
48.844.750 13.000.000 Ali Aminudin, S.T,; Waled Kota
24.644.343 13.000.000 Cikulak
14.968.841 23.000.000 Ihrom Munajat, Tersana
181.280.444 Pabedilan Kidul
14.847.762 Desa Bungko
29.707.180 Pegagan Kidul
- Mohamad Yusuf, S.Pd. M.Pd., dari Dendi Supendi Sutawinangun
121.062.719 Kertawinangun
41.260.321 15.533.582 Tuk,
14.138.900 Kalikoa,
79.802.644 Kedungdawa
29.030.156 23.899.543 Pilangsari.
78.635.511 9.330.012. Weru Lor
35.136.828 Megu Cilik
9.991.444 7.980.149 Jumlah 1.551.756.121 370.905.517
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan atas sejumlah uang selisih pajak yang belum tidak dibayarkan dari 58 (lima puluh delapan) berkas pembayaran pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya sejumlah Rp1.180.850.604,00 (satu milyar seratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus enam rupiah) tidak dapat dibuktikan diperoleh oleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, sebagai manfaat, keuntungan dan atau faedah dari perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO aquo, selain keterangan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, bahwa Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memperoleh sejumlah uang yang bervariasi jumlahnya antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa seluruhnya sampai dengan jumlah yang tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terungkap pula dipersidangan, setelah konfirmasi dari Kantor Pajak Pratama II Cirebon Oktober 2021 dan diketahui pajak kegiatan yang diserahkan kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan tim tidak dibayarkan sesuai dengan jumlah kewajiban pajak seharusnya, orang tua Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO diminta oleh AFFAN HIDAYAT, S.Psi., melalui Ade Haris Susanto, untuk mengganti sejumlah uang sebagai pertanggung-jawaban perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sehingga kemudian orang tua Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO mentransfer ke rekening beberapa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sesuai permintaan Ade Haris Susanto sampai dengan jumlah Rp256.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) di mana kemudian uang tersebut dipergunakan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk membayarkan kembali selisih pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) Desa dalam 58 (lima puluh delapan) berkas pembayaran e-biling) yang dilakukan oleh pihak desa dan atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang belum terbayarkan kepada Kantor Pajak Pratama II Kabupaten Cirebon;
Menimbang bahwa, oleh karenanya dengan mempertimbangkan hal dan keadaan sebagaimana tersebut dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana maksud ketentuan pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal penjatuhan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam perkara in casu tidak perlu diterapkan oleh karena sebagaimana terungkap dipersidangan atas perolehan sejumlah uang yang bervariasi jumlahnya antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa seluruhnya sampai dengan jumlah yang tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersama-sama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Kabupaten Cirebon membayarkan 58 (lima puluh delapan) berkas pajak kegiatan 37 (tiga puluh tujuh) desa kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya, tidak dapat dibuktikan berdasar alata bukti yang sah perolehan harta benda lainnya yang diperoleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagai hasil dari tindak pidana korupsinya di mana kemudian terungkap dipersidangan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, orang tua Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO telah membayarkan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui timnya AFFAN HIDAYAT, S.Psi.,, Ade Haris Susanto,SPd., seluruhnya sejumlah Rp256.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan cara mentransfer ke beberapa rekening para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atas permintaan Ade Haris Susanto, SPd.,;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena atau kedudukan dan atau sikap batin (mens rea)Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan dikurangkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar tetap ditahan dan Menghukum Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.925.485.192,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), apabila Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini, berdasar fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan berdasar alat bukti yang sah, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan-perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memenuhi unsur-unsur dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini sebagai akibat perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bersama-sama pelaku peserta lainnya aquo para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya diperhitungkan seluruhnya sampai dengan jumlah Rp2.536.856.993,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan rataus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dalam pembayaran pajak kegiatan 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebon melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya pada kurun waktu 2019, tahun 2020 dan tahun 2021;
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, dalam menerima pembayaran pajak kegiatan desa melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lokal dan Desa Kabupaten Cirebon kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menerima 58 (lima puluh delapan) berkas pajak kegiatan desa dalam amplop tertutup, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak ikut menghitung e-billing pajak kegiatan masing-masing desa dan menyerahkannya kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau timnya;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam pembayaran pajak kegiatan 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebon melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya pada kurun waktu 2019, tahun 2020 dan tahun 2021, adalah kerugian keuangan ditingkat desa, aquo tidak dibayarkannya pajak kegiatan masing-masing desa dalam waktu 2019, tahun 2020 dan tahun 2021;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO memperoleh manfaat, faidah dan atau keuntungan materiil berupa diterima dan atau diperolehnya sejumlah uang yang bervariasi jumlahnya antara Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan atau Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa pada saat Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO menyerahkan kembali 58 (lima puluh delapan) berkas pembayaran pajak kegiatan desa kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari 37 (tiga puluh tujuh) desa di Kabupaten Cirebon yang menitipkan pembayaran pajak kegiatan desa melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa termasuk Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO kepada AFFAN HIDAYAT, S.Psi., dan timnya sampai dengan jumlah setidaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan sebagaimana ketentuan pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp2.536.856.993,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan rataus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori rendah di mana Terdakwa tidak mempunyai peran yang signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana;
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala kabupaten yaitu tidak dibayarkannya seluruh pajak-pajak kegiatan 80 (delapan puluh) desa di Kabupaten Cirebin dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 dan tahun 2021;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa termasuk dalam kategori rendah, dimana Terdakwa memperoleh harta benda kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kerugian keuangan negara yaitu sampai dengan jumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar ketentuan pasal 11 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dengan kategori kerugian negara sedang dan tingkat kesalahan, dampak serta keuntungan rendah adalah rentang pidana rendah yaitu rentang pidana kategori V antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan tahun) dengan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan keadaan-keadaan subjektif pada diri Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO atas perbuatan pidana yang terjadi dan terungkap di persidangan aquo kondisi subjektif terdakwa, motif dan peran serta sikap Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO yang terungkap dipersidangan sehingga dalam hal lamanya pidana (straaftmaat) yang dijatuhkan kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO, Majelis Hakim akan menentukan dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa demikian pula tujuan pemidanaan adalah keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya, in casu kesalahan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO dalam melakukan perbuatan pidana yang telah terbukti dalam persidangan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan segala hal yang melingkupi Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO yang berupa motif dan tujuan serta sikap dan keadaan subjectif Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO sehingga dalam hal pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis Hakim adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda, merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana (pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan memperhatikan ketentuan denda dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang bahwa, demikian pula dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, dalam hal pidana yang akan dijatuhkan dan tersebut dalam ammar putusan dalam perkara ini menurut Majelis adalah sesuai dan setimpal dengan kadar kesalahan yang ada pada perbuatan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 219 (dua ratus sembilan belas) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, statusnya akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan maka lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Kabupaten Cirebon dan AFFAN HIDAYAT, S.Psi., mengakibatkan kerugian negara sampai dengan jumlah Rp2.536.856.993,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan rataus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa memperoleh sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.536.856.993,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan rataus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Terdakwa melalui orang tua Terdakwa telah membayarkan kembali kembali pajak kegiatan desa yang tidak dibayarkan sampai dengan jumlah Rp256.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTOFA, S.Pd.I. Bin MITO karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Megucilik Kec. Weru;
Asli 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Megucilik Kec. Weru (bukti pembayaran pajak susulan senilai Rp.7.980.149);
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Megu Cilik Nomor : 141.1/Kep-10/Desa/2016 tanggal 18 April 2016 Tentang Pengangkatan sdri. YAYANG AYU NURHASANAH sebagai Kaur Keuangan pada Desa Megu Cilik Kecamatan Weru;
Fotokopi 1 (satu) surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor : SP2DK- 11732/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Hal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahu 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 16 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 dan 2020 Desa Jatipiring sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO tanggal 20 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 dan 2020 Desa Jatipiring sebesar Rp.6.000.000,- yang diterima oleh UKAR S dari RIDHO tanggal 22 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPH / PPN tahun 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.7.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPH / PPN tahun Anggaran 2019 Desa Jatipiring sebesar Rp.4.000.000,- yang diterima oleh UKAR SUKARYA dari RIDHO A tanggal 04 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.8.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran PPH/PPN tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak PPN/PPH tahun 2019 Desa Karangwangi sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh YANI HERLIANI dari RIDHO APRIYANTO tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pengembalian pajak tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2020 Desa Karanganyar sebesar Rp.1.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran PPH dan PPN tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 28 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karanganyar sebesar Rp.2.000.000,-yang diterima oleh JUANITA P dari RIDHO tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pengembalian pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.5.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.2.000.000,- yang diterima oleh ROS dari RIDHO tanggal 22 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.3.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 21 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.5.600.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 31 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran ppn tahun 2019 Desa Karangwareng sebesar Rp.10.000.000,- yang diterima oleh ROSMALASARI dari RIDO tanggal 28 Desember 2021;
Uang tunai sebesar Rp.9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Nomor : 555/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Pejabat pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Dengan tenaga Pendamping Profesional Pendampin Desa Pemberdayaan Nomor : 588/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak desa Halimpu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.5.118.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 30 Desember 2019;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pajak desa Halimpu tahun 2019 dan pelunasan kekurangan pajak pembangunan tahun 2021 dari VAUZY BW sebesar Rp.8.200.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 06 Januari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran pajak Desa Halimpu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.3.866.000,- yang ditandatangani oleh DODI MUHENDAR tanggal 12 Januari 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.7.743.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 29 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2021 dari VAUZY BW sebesar Rp.8.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Kondangsari tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.36.000.000,- yang ditandatangani oleh ACHMAD ACHYANI tanggal 24 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.3.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 15 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.1.500.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 17 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.500.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 20 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 30 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.4.000.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 11 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindangkasih tahun 2019 – 2020 dari VAUZY BW sebesar Rp.19.368.000,- yang ditandatangani oleh NOVI INDRIYANI tanggal 14 Februari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.4.926.000,- yang ditandatangani oleh CITRA NADIA tanggal 29 Desember 2021;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.2.843.000,- yang ditandatangani oleh NENENG R tanggal 06 Januari 2022;
Asli 1 (satu) kwitansi pembayaran pelunasan kekurangan pajak Desa Sindanghayu tahun 2019 dari VAUZY BW sebesar Rp.11.806.000,- yang ditandatangani oleh NENENG R tanggal 24 Januari 2022;
Fotokopi 1 (satu) Perjanjian Kerja Pejabat pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Dengan tenaga Pendamping Profesional Pendampin Desa Pemberdayaan Nomor : 543/32/PD/PPPMD/PPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) surat Nomor : UND-401/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 16 Desember 2021 Hal Undangan Konseling;
Asli 1 (satu) bundel cetakan biling pajak dan tanda terima setoran pajak Desa Asem Kec. Lemahabang Kab. Cirebon Tahun 2019;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.570-BPMD/2015 Tanggal 15 Desember 2019 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2015 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Asem Nomor 141.6/Kep.19-Sekret/2019 Tanggal 11 Februari 2019 Tentang Alih Tugas Pengangkatan TITING HERLINA Pada Jabatan Urusan Keuangan Desa Asem Kec. Lemahabang;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Asem Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 19 Agustus 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Asem Nomor 5 Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019;
Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734- DPMD/2019 Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor 141.31/Kep.013- Sekret/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pengangkatan NURHADI Pekerjaan Perangkat Desa Dalam Jabatan Sekretaris Desa di Desa Gebang Kulon Kec. Gebang;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Gebang Kulon Nomor 7 Tahun 2020 Tanggal 28 April 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Gebang Kulon Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Gebang Kulon Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 24 November 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Gebang Kulon Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran;
Fotokopi 1 (satu) lembar NPWP Desa Gebang Kulon;
Fotokopi 1 (satu) surat Nomor : SP2DK-14310/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Hal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Asli 1 (satu) Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
Asli 1 (satu) Perjanjian Kerja Nomor : 766/32/PLD/PPPMDPPK-IV/II/2021 tanggal 24 Februari 2021;
Asli 1 (satu) Addendum Nomor : 766/ADDM/32/PLD/PPPMD/PPK-IV/PPK-IV/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kekurangan Pajak Desa Jatipiring yang diterima oleh UKAR SUKARYA selaku Kaur keuangan Desa Jatipiring dari DIDIN KOMARUDIN tanggal 05 Januari 2022 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2019 Tanggal 13 Desember 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Serentak Di Kabupaten Cirebon Tahun 2019 berikut lampiran;
Asli 2 (dua) Daftar Setoran Pajak Tahun 2021 Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon;
Asli 2 (dua) Bundel Screenshot Billing Pajak Tahun 2021 Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon;
Asli 2 (dua) Bundel Cetakan Kode Biliing Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun 2020 dan Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos;
Asli 2 (dua) Bundel Cetakan Kode Biliing Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon tahun 2021 dan Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) dari Kantor Pos;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Nomor : SP2DK- 14314/WPJ.22/KP.11/2021 tanggal 29 Oktober perihal Konfirmasi Pembayaran Pajak;
Fotokopi 1 (satu) Surat Keputusan Kuwu Playangan Nomor : 141.3/Kep.01-Sekret/2019 tanggal 10 Januari 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Peraturan Desa Playangan No.3 tahun 2021 seri.E tentang APBDES TA.2021;
Fotokopi 1 (satu) bundel Cetakan Kode Billing dan Tanda Terima Setoran Pajak Desa Playangan;
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah kwitansi atas nama IBNU sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 26 Desember 2021;
1 (satu) rangkap dokumen Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
1 (satu) rangkap dokumen Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
1 (satu) rangkap dokumen Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5517-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Desa Barisan yang diterima oleh SUGIARTI, S.Pd. selaku Kaur keuangan Desa Barisan dari JAMAKSARI, CARTIWAN dan ARIEF BOBBY G tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Pajak Desa Ambulu yang diterima oleh SITI UMIYATI dari JAMAKSARI, CARTIWAN dan ARIEF BOBBY G tanggal 03 Januari 2022 sebesar Rp.12.000.000,-;
Asli 1 ansi pembayaran Pajak Desa Panggangsari yang diterima oleh HELDA FUJI selaku Kaur Keuangan Desa Panggangsari dari JAMAKSARI tanggal 04 Januari 2022;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5516-Satker/2020 tanggal 31 Desember 2019;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Nomor : 090/5925-KPPM/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor : 15 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021;
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.4.500.000,- (eampat juta lima ratus rupiah);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa
Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gombang Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen LPJ Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel E-Billing penyetoran pajak selisih Tahun 2021 Desa Plumbon Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Bode Lor Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Bode Lor Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Marikangen Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel revisi pajak Tahun 2021 Desa Marikangen Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Pesanggrahan Kec. Plumbon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pembayaran pelunasan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Megu Cilik Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pennyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2019 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel Pembayaran Pelunasan Pajak Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2020 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli E-Biling Pajak Tahun 2020 Desa Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon ( pelunasan );
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kaliwulu Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 3 (tiga) bundel dokumen pembayaran dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kaliwulu Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu asli E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sarabau Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu asli E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Tegalsari Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pangkalan Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon berikut Asli dokumen pembayaran dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Tuk Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Kalikoa Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon (pembayaran selisih pajak);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kertawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pembayaran Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kertawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan tahun 2020 Desa Sutawinangun Kec. Kedawung Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pegagan Kidul Kec. Kapetakan Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Bungko Kec. Kapetakan Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sigong Kec. Lemahabang kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sarajaya Kec. Lemahabang kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Asem Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Cipeujeuh Kulon Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanglaut Kec. Lemahabang Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019 Desa Karangwuni Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019,2020 Desa Panongan Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan tahun Desa Winduhaji Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen pengembalian pembayaran pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 dan tahun Desa Winduhaji Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Desa Putat Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun Anggaran 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Panongan Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Sedong Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Sedong Lor Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Kertawangun Kec. Sedong Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa karangwareng Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres asli E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres asli E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatipiring Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen Palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Karangwareng Kec. Karangwareng Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih pajak desa Karangwangi Kec. karangwareng Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Pembayaran Pajak Tahun anggaran 2020 Desa Kalimeang Kec. karangsembung Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Buyut Kec. Gunungjati Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Kedung dawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen tanda terima setoran ( MPN Billing ) tahun 2019,2020 dan 2021 dari kantor PT. Pos Indonesia Cabang Utama Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa gebangmekar Kec. Gebang Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen asli progres E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa gebangmekar Kec. Gebang Kab. Cirebon Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Jatirenggagng Desa Kec. Pabuaran Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Asem Kec. Waled Kab. Cirebon;
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon;
Asli 2 (dua) bundel dokumen E-Biling dan resi dari selisih pajak Tahun 2019 Desa Waled Kota Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Cikulak Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2019 Desa Cikulak Kec. Waled Kab.Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Waled Desa Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) rekap pembayaran pajak Dana Desa Tahap III (DD III) Desa Waled Desa Kec. Waled Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Tambelang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangsuwung Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangtengah Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Kubangkarang Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangmalang Kec. Karangtengah Kab. Cirebon berikut bukti asli E-Biling dan penyetoran Pajak sebagai pengembalian pembayaran selisih pajak sebesar Rp. 1.993.600,- dari sdri SETIA LIA selaku pendamping desa lokal desa Kec. Karangsembung
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Karangsembung Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 dan 2021 Desa Karangmekar Kec. Karangsembung Kab. Cirebon
Asli 2 (dua) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak desa Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2021 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Ilir Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kulon Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan resi sebagai pengembalian dari selisih Pajak Tahun 2020 Desa Gebang Kec. Gebang Kulon Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Melakasari Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 3 (tiga) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Ambulu Kec. Gebang Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Kalirahayu Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019, 2020 dan 2021 Desa Panggangsari Kec. Losari Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Barisan Kec. Losari Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Halimpu Kec. Beber Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2021 Desa Halimpu Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2020 Desa Pabedilan Kidul Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 2 (dua) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2018 dan 2019 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon berikut Asli dokumen progress E-Biling dan penyetoran Pajak Tahun 2018 dan 2019 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019,2020 DAN 2021 Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon berikut dokumen E-Biling dan enyetoran Pajak Tahun 2019,2020 dan 2021 Desa Kondangsari Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanghayu Kec. Beber Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Sindanghayu Kec. Beber Kab. Cirebon (Pelunasan)
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kab. Cirebon
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Asli 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 dan 2020 Desa Sindangkasih Kec. Beber Kab. Cirebon
Tas gendong warna hitam merk Asus
Fotocopy 1 (satu) surat keterangan nomor : 902/120-satker/2021 tanggal 24 September 2021 berikut lampiran daftar Pendamping Lokal Desa dengan kinerja baik
Buku rekening BRI Simpedes Nomor Rekening : 4143-01-01645/-53-4 atas nama FATIYAH
1 (satu) bundel catatan pemberian uang kepada Tenaga Pendamping Profesional
Buku rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-2294796-3 atas nama FATIYA
Buku rekening BNI Nomor Rekening : 0388674558 atas nama MUSTOFA
Buku rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 134-00-2072478-6 atas nama MUSTOFA
Buku rekening Bank BJB Nomor Rekening : 0099931949100 atas nama MUSTOFA
Daftar nama yang menerima uang berikut tanda tangan penerima
Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen palsu E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pasawahan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) bundel dokumen Progres E-Biling dan Penyetoran Pajak Tahun 2019 Desa Pasawahan Kec. Susukan Lebak Kab. Cirebon
Asli 1 (satu) Surat Nomor : S-258/KPP.2211/2023 tangal 17 April 2023 Hal pengiriman data, berikut lampirannya sebanyak 1 (satu) bundel.
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
| . | BARANG BUKTI ANGKA 1 SAMPAI DENGAN 21 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 23 SAMPAI DENGAN 40 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 42 SAMPAI DENGAN 46 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 48 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI 57 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 59 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI Angka 63 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 65 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 67 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 69 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 72 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 74 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 77 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 80 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 82 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 85 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 87 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 90 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 92 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 94 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 99 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 102 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 139 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 141 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 176 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 178 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 193 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 195 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 205 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIPERHITUNGKAN DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BARANG BUKTI ANGKA 207 SAMPAI DENGAN BARANG BUKTI ANGKA 219 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, oleh EMAN SULAEMAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H., dan DWI SARTIKA PARAMYTA, S.H.,M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2023, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh BETI KENCANA, SH MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H., EMAN SULAEMAN, S.H.
DWI SARTIKA PARAMYTA, S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti
BETI KENCANA, S.H. MH