26/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 26/PID.SUS-Anak/2024/PT BDG
Pembanding/Penuntut Umum II : ASEP KURNIA Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : NUR JATI Bin MAMAN
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sbr tanggal 2 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26/PID.SUS -ANAK/2024/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum :
Anak diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Sumber karena didakwa dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut;
KESATU : Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo pasal 81 ayat ( 1 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA : Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
ATAU :
KETIGA : Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo 82 ( I ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 26/PID.SUS-ANAK/2024/PT.BDG. tanggal 2 Juli 2024 tentang Penunjukan Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Nomor 26/PID.SUS-ANAK /2024/PT BDG tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Membaca tuntutan pidana Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon No.Reg.Perkara : PDM-I-61/M.2.29/Eoh.2/Anak/2024 tanggal 11 Juni 2024 sebagai berikut :
Menyatakan anak telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur pada saksi korban ANAK KORBAN sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung selama 6 (enam) tahun dan Pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang seragam sekolah warna putih dan rok warna biru
1 (satu) potong celana dalam warna pink.
1 (satu) potong BH warna putih corak biru.
Dikembalikan kepada pemiliknya ANAK KORBAN
Menetapkan supaya anak membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah)
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 17/Pid Sus-Anak/2024/PN Sbr tanggal 2 Juli 2024 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan anak dibawah umur” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana Perawatan di dalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Bogor selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
(satu) pasang seragam sekolah warna putih dan rok warna biru
1 (satu) potong celana dalam warna pink
1 (satu) potong BH warna putih corak biru
Dikembalikan kepada Anak korban ;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Banding Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumber tanggal 4 Juli 2024 Nomor 11/Akta.Banding.Anak/Pid/2024/PN Sbr Jo. Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Sbr Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sbr tanggal 2 Juli 2024;
Membaca Surat Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumber yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2024, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak;
Membaca Memori Banding tertanggal 8 Juli 2024 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumber pada tanggal 9 Juli 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Anak pada tanggal 10 Juli 2024;
Membaca Akta Pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumber pada tanggal 5 Juli 2024 kepada Penuntut Umum dan Anak;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat yang ditentukan dalam Undang Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat pertimbangan Hakim anak Pengadilan Negeri Sumber yang menjatuhkan pidana Anak dengan pidana perawatan didalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cilengsi Bogor selama 1 (satu) tahun tidak ada lamanya pelatihan kerja, pertimbangan Hakim Anak tersebut dalam penerapan hukumnya tidak sesuai dan tidak benar dan tidak tepat karena menurut ketentuan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak, selain Anak dipidana badan Anak juga dikenai pidana denda, sedangkan didalam amar putusan Hakim Anak tidak menerapkan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja pada diri Anak dan ini tidak sesuai dan menyalahi aturan hukum dengan tidak merujuk pada Pasal 71 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Dan adalah adil apabila Anak yang dinyatakan terbukti melakukan dipidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dikenakan juga pelatihan kerja pengganti denda yang lamanya minimal 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012, untuk itu Penuntut Umum meminta Hakim anak Pengadilan Tinggi memutus sesuai tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Tinggi Anak membaca, mempelajari, secara cermat dan teliti berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sbr tanggal 2 Juli 2024, Hakim Tinggi Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim Anak Tingkat Pertama didalam putusannya telah menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan Anak saksi dan keterangan Anak sendiri yang menerangkan bahwa Anak dan Anak korban ada hubungan pacaran, dan Anak telah mengajak Anak korban untuk kerumahnya yang pada saat itu rumahnya dalam keadaan tidak ada orang lain, lalu Anak mengajak Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan Anak akan bertanggung jawab sehingga Anak dapat menyetubuhi Anak korban dan hal itu dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihubungkan dengan visum et revertum No.400.7.31 /11925 / XI /2023 tanggal 17 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr.H.RIZA RIVANI., MHKes., Sp.FM selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Cirebon;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Hakim Anak Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Anak Tingkat Pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan alasan yang tepat dan benar sesuai fakta fakta yang terungkap di persidangan bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, oleh karena itu pertimbangan Hakim Anak Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Hakim Anak Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang dijatuhkan kepada Anak, Hakim Anak Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan Hakim Anak Tingkat Pertama, karena perbuatan Anak telah merusak masa depan Anak korban, dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 69 dan pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 dan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon oleh karena itu pertimbangan tentang pidana yang dijatuhkan kepada Anak diambil alih dan dijadikan pertimbangan Hakim Anak Pengadilan Tinggi sendiri sesuai dengan dengan hal hal yang memberatkan Anak;
Menimbang, bahwa tentang keberatan Penuntut Umum yang keberatan tentang tidak dijatuhkannya pidana denda yang diganti dengan pelatihan kerja sesuai pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012, Hakim Anak Pengadilan Tinggi berpendapat karena Anak lahir pada tanggal 30 Desember 2009 yang berarti umur Anak 14 tahun lebih, namun belum genap 15 tahun, maka meskipun Anak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka sesuai pasal 69 dan pasal 71 ayat (1) Undang Undang RI nomor 11 tahun 2012 penempatan Anak dalam perawatan didalam Lembaga di Pusat Pelayanan Sosial Grya Bina Karsa (PPSGBK) Cilengsi Bogor selama 1 (satu) tahun adalah bentuk untuk mendapatkan pembinaan dan sekaligus Anak ditempat tersebut akan mendapatkan pelatihan sesuai dengan bakat Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka memori banding Penuntut Umum haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sbr tanggal 2 Juli 2024 haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan, pidana yang dijatuhkan kepada Anak juga dipandang adil dan patut, baik sebagai tindakan refresif, korektif, edukatif maupun preventif baik kepada pelaku tindak pidana maupun kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Anak;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sbr tanggal 2 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 oleh kami Tursinah Aftianti, S.H., M.H, selaku Hakim Tunggal putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dibantu Yeti Ningsih, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Anak, Penasihat Hukum Anak maupun Penuntut Umum.
Panitera Pengganti Hakim Tunggal,
Yeti Ningsih, S.H., M.H Tursinah Aftianti, S.H., M.H