32/PID.SUS/2024/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 32/PID.SUS/2024/PT TTE
- TERDAKWA SARMAN TITDOY
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 32/PID.SUS /2024 /PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARMAN TITDOY bin PUASA TITDOY alias OM MAN;
Tempat lahir : Waitina;
Umur/tanggal lahir : 66 tahun/4 Juli 1957;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2024;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana, sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana, sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Sanana, sejak tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan tanggal 1 Juni 2024;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sanana, sejak tanggal 2 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 9 Juli 2024;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 September 2024;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Sanana karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa SARMAN TITDOY Bin PUASA TITDOY Alias OM MAN pada hari Sabtu pada tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pada pukul 16.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa korban merupakan seorang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pada saat terjadinya peristiwa pidana ini Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun berdasarkan akte kelahiran nomor 8205-LU-28032014-0064 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 01 April 2014;
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan di atas pada saat Anak Korban hendak mengambil buah lemon di dekat sebuah jembatan pada desa waitina kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan memintanya untuk mengikuti Terdakwa ke sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga), sesampainya di lokasi Terdakwa memeluk Anak Korban dari arah belakang dan meraba-raba payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan memberikan uang sebagai imbalannya, kemudian Terdakwa menurunkan celana yang sedang dipakai oleh Anak Korban dan meminta anak korban untuk tidur dengan posisi telengtang di atas rumput lalu Terdakwa membuka celana miliknya dan mengeluarkan penis dan memasukannya kedalam vagina Anak Korban dan Terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk kedalam vagina Anak Korban selama 1 (satu) menit sehingga Terdakwa mengeluarkan spemanya di atas tanah, setelah itu Terdakwa dan Anak Korban kembali menggunakan celananya, dan kemudian memberikan uang sebagai imabalan kepada Anak Korban sejumlah Rp 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumahnya;
Bahwa Anak Korban merasa takut terhadap Terdakwa dikarenakan, sebelum Terdakwa pernah mengatakan kepada Anak Korban “DIAM JANGAN BERTERIAK NANTI ADA YANG MENDENGAR” dan “JANGAN MEMBERITAHUKAN HAL TERSEBUT KEPADA IBU DAN AYAH ANAK KORBAN”
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak Korban merasa takut serta mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya;
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 445-01/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dan ditandatangani oleh dr. Jurika Kakisina telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, umur 13 tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Fisik:
Pada saat pemeriksaan korban cukup bersih, terlihat takut saat diminta untuk menjawab pertanyaan pemeriksaan dan saat dimintai membuka baju;
Keadaan umum tampak sakit ringan;
Didapatkan:
Pada daerah pungung terdapat luka lecet berukuran 5 x 4 cm;
Pada daerah payudara didapatkan tanda perkembangan kelamin sekunder;
Pada daerah genetelia didapatkan tanda perkembangan sekunder, selain itu;
Didapatkan pula darah keluar dari kemaluan pasien, bibir dalam kemaluan tampak kemerahan, selaput dara tampak robekan baru di arah jam 1, jam 6 dan jam 9;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan, didapatkan luka lecet pada punggung, keluar darah di kemaluan disertai kemerahan di bibir dalam kemaluan dan robekan selaput dara yang baru, yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan adanya peneterasi ke dalam alat kelamin pasien.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SARMAN TITDOY Bin PUASA TITDOY Alias OM MAN pada hari Sabtu pada tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pada pukul 16.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah “yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa korban merupakan seorang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pada saat terjadinya peristiwa pidana ini anak korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun berdasarkan akte kelahiran nomor 8205-LU-28032014-0064 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 01 April 2014;
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan di atas pada saat Anak Korban hedak mengambil buah lemon di dekat sebuah jembatan pada desa waitina kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan memintanya untuk mengikuti Terdakwa ke sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga), sesampainya di lokasi Terdakwa memeluk Anak Korban dari arah belakang dan meraba-raba payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan memberikan uang sebagai imbalannya, kemudian Terdakwa menurunkan celana yang sedang dipakai oleh Anak Korban dan meminta Anak Korban untuk tidur dengan posisi telengtang di atas rumput lalu Terdakwa membuka celana miliknya dan mengeluarkan penis dan memasukannya kedalam vagina Anak Korban dan Terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk kedalam vagina Anak Korban selama 1 (satu) menit sehingga Terdakwa mengeluarkan spemanya di atas tanah, setelah itu Terdakwa dan Anak Korban kembali menggunakan celananya, dan kemudian memberikan uang sebagai imabalan kepada Anak Korban sejumlah Rp 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumahnya;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebab Anak Korban merasa takut serta mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya;
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum nomor : 445-01/08/III/2024 tanggal 5 maret 2024 yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dan ditandatangani oleh dr. Jurika Kakisina telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, umur 13 tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Fisik:
Pada saat pemeriksaan korban cukup bersih, terlihat takut saat diminta untuk menjawab pertanyaan pemeriksaan dan saat dimintai membuka baju;
Keadaan umum tampak sakit ringan;
Didapatkan:
Pada daerah pungung terdapat luka lecet berukuran 5 x 4 cm;
Pada daerah payudara didapatkan tanda perkembangan kelamin sekunder;
Pada daerah genetelia didapatkan tanda perkembangan sekunder, selain itu didapatkan pula darah keluar dari kemaluan pasien, bibir dalam kemaluan tampak kemerahan, selaput dara tampak robekan baru di arah jam 1, jam 6 dan jam 9;
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan, didapatkan luka lecet pada punggungh, keluar darah di kemaluan disertai kemerahan di bibir dlam kemaluan dan robekan selaput darah yang baru, yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan adanya peneterasi ke dalam alat kelamin pasien.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
A T A U
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa SARMAN TITDOY Bin PUASA TITDOY Alias OM MAN pada hari Sabtu pada tanggal 2 Desember 2023 sekiranya pada pukul 16.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga)yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Korban merupakan seorang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pada saat terjadinya peristiwa pidana ini Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun berdasarkan akte kelahiran nomor 8205-LU-28032014-0064 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 01 April 2014;
Bahwa pertama kalinya Anak Korban dicabuli oleh Terdakwa pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diketahui lagi di tahun 2023 pertama kalinya Anak Korban dicabuli oleh Terdakwa yang mana pada saat itu Anak Korban hendak pergi buang air kecil disebuah jembatan desa waitina yang kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan memintanya untuk mengikutinya ke arah sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga) di desa waitina, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang kemudian meraba-raba payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Terdakwa pun mengatakan kepada Anak Korban “DIAM JANGAN BERTERIAK NANTI ADA YANG MENDENGAR” setelah selesai melakukan perbuatan pencabulannya Terdakwa memberikan Anak Korban berupa:
1 (satu) buah celana dalam baru;
5 (lima) buah kaos dalam baru;
Uang sejumlah Rp 40.000.- (empat puluh ribu rupiah);Kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada Anak Korban berupa “JANGAN MEMBERITAHUKAN HAL TERSEBUT KEPADA IBU DAN AYAH ANAK KORBAN” yang setelah itu Anak Korban kembali ke rumahnya;
Bahwa pencabulan kedua masih tahun 2023 pada saat Anak Korban yang dari rumahnya hendak menuju air kali, tiba-tiba Terdakwa kembali memanggil Anak Korban untuk mengikutinya ke semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga) di desa waitina atau tempat yang sama dengan tempat pencabulan sebelumnya, yang kemudian Terdakwa kembali memeluk korban dari arah belakang dan meraba-raba payudara Anak Korban dengan kedua tangannya setelah selesai Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban sebagai imbalan, yang setelah itu Anak Korban pun kembali pulang kerumahnya;
Bahwa pencabulan untuk ketiga kalinya yang masih di tahun 2023 Anak Korban yang hendak pergi ke air kali dekat jembatan, kembali Terdakwa memanggil Anak Korban dan memintanya untuk mengikutinya ke semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga) atau tempat yang sama dengan tempat pencabulan sebelumnya, kemudian Terdakwa kembali memeluk Anak Korban dari arah belakang dan meraba-raba payudara Anak Korban dengan kedua tangannya, setelah itu Terdakwa memberikan imbalan uang sejumlah Rp 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Anak Korban pun langsung pulang kerumahnya;
Bahwa pencabulan yang keempat kalinya yakni pada hari Sabtu tanggal 2 Desember tahun 2023 sekitar pukul 16.00 WIT pada saat Anak Korban hedak mengambil buah lemon didekat jembatan pada desa Waitina kemudian Terdakwa kembali memanggil Anak Korban dan memintanya untuk mengikuti Terdakwa ketempat ke sebuah semak-semak di bawah pohon ketapang yang berada dekat dengan air kali atau sungai (wai senga) atau tempat yang sama dengan tempat pencabulan sebelumnya, sesampainya di lokasi Terdakwa kembali memeluk Anak Korban dari arah belakang dan meraba-raba payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya Terdakwa membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan memberikan uang sebagai imbalannya, kemudian Terdakwa menurunkan celana yang sedang dikenakan oleh Anak Korban dan meminta Anak Korban untuk tidur dengan posisi telengtang lalu Terdakwa membuka celana miliknya dan mengeluarkan penis dan memasukannya kedalam vagina Anak Korban dan Terdakwa mendorong keluar masuk penis selama 1 (satu) menit sehingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas tanah, setelah itu Terdakwa dan Anak Korban kembali menggunakan celananya, dan kemudian memberikan uang sebagai imabalan kepada Anak Korban sejumlah Rp 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) setelah itu Anak Korban langsung pulang kerumahnya;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebab Anak Korban merasa takut serta mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya;
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum nomor: 445-01/08/III/2024 tanggal 05 maret 2024 yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dan ditandatangani oleh dr. Jurika Kakisina telah melakukan pemeriksaan terhadap Anaka Korban, umur 13 tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Fisik:
Pada saat pemeriksaan korban cukup bersih, terlihat takut saat diminta untuk menjawab pertanyaan pemeriksaan dan saat dimintai membuka baju;
Keadaan umum tampak sakit ringan;
Didapatkan:
Pada daerah pungung terdapat luka lecet berukuran 5 x 4 cm;
Pada daerah payudara didapatkan tanda perkembangan kelamin sekunder;
Pada daerah genetelia didapatkan tanda perkembangan sekunder, selain itu didapatkan pula darah keluar dari kemaluan pasien, bibir dalam kemaluan tampak kemerahan, selaput dara tampak robekan baru di arah jam 1, jam 6 dan jam 9;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan, didapatkan luka lecet pada punggungh, keluar darah di kemaluan disertai kemerahan di bibir dlam kemaluan dan robekan selaput dara yang baru, yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan adanya peneterasi ke dalam alat kelamin pasien;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 32/PID.SUS/2024/PT TTE tanggal 2 Juli 2024 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/PID.SUS/2024/PT TTE, tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula No.Rek.Perk: PDM-03/Q.2.14/Eku.20/3/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARMAN TITDOY Bin PUASA TITDOY Alias OM MAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos lengan panjang berwarna merah muda;
1 (satu) lembar kaos dalam berwarna merah muda;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna cokelat;
Dirampas untuk dimusnakan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua Ribu Rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Menyatakan Terdakwa Sarman Titdoy bin Puasa Titdoy alias Om Man tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna merah muda;
1 (satu) lembar kaos dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Akta permintaan banding Nomor 5/Akta Pid.Sus/2024/PN Snn, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan bahwa tanggal 10 Juni 2024, Penuntut Umum telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024;
Membaca Relas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 13 Juni 2024, yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 14 Juni 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa tanggal 14 Juni 2024;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Membaca Relas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanana pada tanggal 19 Juni 2024 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa tanggal 19 Juni 2024;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa setelah mencermati isi Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka dapat disimpulkan pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Sanana tersebut dan memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat memutus sebagai berikut:
Menerima Permohonan Banding ini;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Snn tanggal 03 Juni 2024, dan memutuskan sesuai dengan tuntutan kami, yaitu:
Menyatakan Terdakwa SARMAN TITDOY Bin PUASA TITDOY Alias OM MAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos lengan panjang berwarna merah muda;
1 (satu) lembar kaos dalam berwarna merah muda;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna cokelat;
Dirampas untuk dimusnakan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Surat Tuntutan pidana dari kami Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-15/q.2.14/Eoh.2/11/2023 tanggal 26 Juni 2024;
3. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama, berkas perkara beserta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berdasarkan kewenangannya akan mempertimbangkan penerapan hukum formil dan materil dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dan apabila Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Sanana dalam memutuskan perkara Terdakwa ternyata ada penerapan hukum formil dan materil yang tidak tepat, seperti pertimbangan hukum yang tidak tepat atau kekeliruan dalam penerapan hukum atau ada yang kurang lengkap, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dengan suatu keputusan dapat mengubah hal itu dan memutuskan sendiri;
Menimbang bahwa terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa dalam suatu Putusan Perkara Pidana, pertimbangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum didasarkan pada alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kemudian dari alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan disusun secara ringkas dalam bentuk fakta-fakta hukum untuk menjadi dasar pertimbangan unsur-unsur dakwaan sebelum ditentukan terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa sebagaimana diaturdalam Pasal 197 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif dan didalam Pemeriksaan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dalam putusan Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024 mempertimbangkan kalau Dakwaan Alternatif ke tiga melanggar Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang-barang bukti, maka selama dalam pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tingkat Pertama telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa pidana yaitu pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban;
Bahwa sebagaimana yang telah diakui oleh Terdakwa, yang bersesuaian dengan keterangan dari saksi-saksi dengan dikuatkan bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, Terdakwa dalam kurun waktu sekitar tahun 2023 telah 5 (lima) kali melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa peristiwa pertama dilakukan sekitar tahun 2023 pada bulan November tahun 2023, namun baik Terdakwa maupun Anak Korban sudah tidak mengingat hari dan tanggal pastinya, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sula dengan meraba-raba bagian payudara dari Anak Korban dan mencium Anak Korban, namun saat akan melakukan persetubuhan meskipun baik Terdakwa dan Anak Korban telah melepas pakaiannya masing-masing, Terdakwa tidak mampu untuk memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa pada peristiwa kedua, masih pada bulan November tahun 2023 namun Terdakwa sudah tidak mengingat hari dan tanggal pastinya sekitar pukul 14.20 WIT, Anak Korban datang kerumah Terdakwa untuk meminta uang dan juga pakaian, dikarenakan di dalam rumah ada keluarga dari Terdakwa, sehingga Terdakwa membawa Anak Korban ke dalam gudang milik Terdakwa, tempat yang sama dari peristiwa pertama;
Bahwa kemudian setelah berbincang, Terdakwa dan Anak Korban membuka pakaiannya masing-masing, kemudian Terdakwa menidurkan Anak Korban di atas papan lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin milik Anak Korban, setelah 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di lantai papan, lalu Terdakwa memberikan kembali sejumlah uang kepada Anak Korban untuk dibelanjakan salah satunya adalah untuk membeli pakaian;
Bahwa pada peristiwa ketiga, di depan gudang yang sama dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih pada bulan November tahun 2023 beberapa hari setelah kejadian kedua sekitar pukul 15.00 WIT Terdakwa dan Anak Korban bertemu, kemudian Anak Korban meminta sejumlah uang kepada Terdakwa, oleh Terdakwa, Anak Korban di ajak untuk masuk ke dalam gudang;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Anak Korban membuka bajunya masih-masing, lalu Terdakwa membaringkan Anak Korban di atas papan lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan melakukan gerakan maju-mundur kemudian Terdakwa menarik penisnya dan mengeluarkan spermanya ke atas tanah di dalam gudang tersebut;
Bahwa pada kejadian ke empat, masih pada bulan November 2023 namun hari dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di semak-semak dibelakang rumah Terdakwa di Kabupaten Kepulauan Sula, Anak Korban memberi isyarat kepada Terdakwa untuk bertemu, kemudian Anak Korban mengambil uang yang berada di kantong Terdakwa lalu Anak Korban dan Terdakwa membuka pakaiannya masing-masing kemudian Terdakwa berusaha untuk memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban namun karena tidak ereksi sehingga Terdakwa hanya memegang payudara dan mencium pipi Anak Korban;
Bahwa pada kejadian kelima, sekitar pukul 13.00 WIT pada bulan Desember 2023 namun hari dan tanggal pastinya Terdakwa sudah tidak ingat bertempat di semak-semak yang sama dengan peristiwa ke empat, pada saat Anak Korban melewati rumah Terdakwa, Terdakwa memberi isyarat kepada Anak Korban untuk bertemu, kemudian Terdakwa dan Anak Korban menuju semak-semak tersebut dimana Anak Korban meminta uang kepada Terdakwa lalu Anak Korban membuka bajunya dan berbaring di atas rumput namun karena penis Terdakwa sedang lemas, sehingga Terdakwa hanya memberi uang dan menyuruh Anak Korban untuk pulang;
Bahwa terhadap kondisi fisik dari Anak Korban telah dilakukan pemeriksaan medis sebagaimana termuat dalam Surat Visum et Repertum nomor: 445-01/08/III/2024 tanggal 5 maret 2024 yang telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dan ditandatangani oleh dr. Jurika Kakisina telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban, umur 13 tahun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Fisik :
Pada saat pemeriksaan korban cukup bersih, terlihat takut saat diminta untuk menjawab pertanyaan pemeriksaan dan saat dimintai membuka baju;
Keadaan umum tampak sakit ringan;
Didapatkan :
Pada daerah pungung terdapat luka lecet berukuran 5 x 4 cm;
Pada daerah payudara didapatkan tanda perkembangan kelamin sekunder;
Pada daerah genetelia didapatkan tanda perkembangan sekunder, selain itu didapatkan pula darah keluar dari kemaluan pasien, bibir dalam kemaluan tampak kemerahan, selaput dara tampak robekan baru di arah jam 1, jam 6 dan jam 9;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan, didapatkan luka lecet pada punggung, keluar darah di kemaluan disertai kemerahan di bibir d lam kemaluan dan robekan selaput dara yang baru, yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan adanya peneterasi ke dalam alat kelamin pasien;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Anak Korban yang bersesuaian dengan keterangan Saksi-Saksi dengan dikuatkan Kutipan Akta kelahiran nomor 8205-LU-28032014-0064 atas nama Anak Korban yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 01 April 2014, pada saat peristiwa pidana dalam perkara a quo Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) Tahun berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak definisi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Anak Korban dalam perkara ini masih dalam kategori Anak;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial dari Dinas Sosial Sanana pada tanggal 15 Februari 2024 perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban yang pada pokoknya perbuatan Terdakwa sangat tidak manusiawi;
Telah dihadirkan dipersidangan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
Bahwa Terdakwa memberikan pakaian kepada Anak Korban yaitu beberapa pakaian dalam yang sebagian telah dihadirkan sebagai barang bukti yaitu 1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat dan 1 (satu) lembar kaos dalam warna merah muda;
Bahwa selain dari pada akibat fisik yang ditimbulakn terdapat pula akibat psikis yang dirasakan oleh Anak Korban akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban yaitu menyebabkan Anak Korban merasa gelisah dan takut ketika berada di sekolah serta lingkungan tempat tinggalnya;
Bahwa rumor tentang perbuatan asusila yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban telah menyebar di sekitar lingkungan tempat tinggal Terdakwa dan Anak Korban yaitu di Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Sanana dalam putusan Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024 telah mempertimbangkan kalau unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif ke tiga melanggar Pasal Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa dimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN.Snn tanggal 5 Juni 2024 tersebut telah mempertimbangkan dengan teliti, cermat dan saksama, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat banding dalam memutuskan perkara ini, begitu juga dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut, karena tujuan pemidanaan bukanlah semata untuk memberikan balasan terhadap perbuatan Terdakwa, namun lebih bertujuan untuk memberikan pelajaran atau pembinaan dan efek jera bagi Terdakwa serta kepada calon pelaku lainnya dikemudian hari agar lebih berhati-hati, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena telah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan demikian Memori Banding Penuntut Umum patut untuk dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn tanggal 5 Juni 2024 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Snn, tanggal 5 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 oleh kami LUKMAN BACHMID, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUDIRA, S.H., M.H. dan MUSTAJAB, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, MUHAMMAD IKBAL DAUD, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota: ttd SUDIRA, S.H., M.H. ttd MUSTAJAB, S.H., M.H. | Ketua Majelis: ttd LUKMAN BACHMID, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti:
ttd
MUHAMMAD IKBAL DAUD, S.H.
SALINAN SESUAI ASLINYA,
PANITERA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
LA JAMAL, S.H.
NIP. 197301211993031002