17/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Putusan PN LEMBATA Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tajudin Hasan Alias Judin
MENGADILI: 1 Menyatakan Terdakwa Tajudin Hasan Alias Judin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi", sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5 Menetapkan barang bukti berupa: - BBM Jenis Solar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah jerigen plastik yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila; - 1 (satu lembar STNK mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila; Dikembalikan kepada Saksi Muhamad Langgar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 17/Pid.Sus/2024/PN Lbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Tajudin Hasan Alias Judin
2. Tempat lahir : Balauring
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun / 14 Juli 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Umaleu RT 014 RW 005, Desa Umaleu, Kecamatan
Buyasuri, Kab. Lembata
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik dan ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan tanggal 23 April 2024;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2024 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Blasius Dogel Lejap, S.H., Advokat / Penasihat Hukum, berkantor di Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Mei 2024 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 8 Mei 2024 dengan register nomor: 43/SKK/PID/2024/PN Lbt
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Lbt tanggal 24 April 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Lbt tanggal 24 April 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDINdengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDIN dengan pidana denda sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
BBM Jenis solar ± 800 (delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 buah jerigen plastic yang berukuran 35 liter
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil merk Foton Jenis Del Van-003 Model Mobil Beban berwarna putih dengan Nomor Polisi DK 8716 atas nama pemilik I KADEK SUSILA;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Foton Del Van-003 Model Mobil Beban berwarna putih dengan Nomor Polisi DK 8716 atas nama pemilik I KADEK SUSILA
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi MUHAMAD LANGGAR
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDIN, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pagi hari Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa beserta petugas lainnya dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/02/I/2024/Reskrim tanggal 11 Januari 2024 dari Kasat Reskrim Polres Lembata, berangkat dari Lewoleba menuju ke Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri untuk melakukan patroli pengawasan terhadap badan usaha atau orang perorangan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Lembata. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter Polres Lembata tiba di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata sekitar pukul 19.00 wita dan saat melintas di jalan rabat masuk ke arah los pasar, Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa lewat di depan salah satu warung yang dinding warung tersebut terbuat dari belahan kayu tipis yang tingginya hanya setengah dan tidak terlalu rapat, sehingga Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dapat melihat ke dalam warung terdapat beberapa jerigen plastik ukuran 35 liter di dalamnya. Kemudian Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa mencari tahu siapakah pemilik warung tersebut dan setelah diketahui, bahwa pemilik warung itu adalah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui bahwa isi dari jerigen-jerigen tersebut adalah BBM jenis solar milik Terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa terhadap Terdakwa, diketahui bahwa BBM jenis solar yang ada di dalam warung milik Terdakwa berjumlah 24 jerigen berukuran 35 liter yang jumlahnya kurang lebih 800 liter, dimana Terdakwa mendapatkannya dari salah seorang warga Kabupaten Alor. Selanjutnya Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa dan petugas Unit Tipiter lainnya mengamankan jerigen-jerigen plastik yang berisi BBM jenis solar dari warung milik Terdakwa. Tujuan Terdakwa menyimpan BBM jenis solar sebanyak itu adalah untuk dijual kembali, namun Terdakwa tidak memiliki ijin usaha maupun ijin pengangkutan BBM secara resmi.
Bahwa cara Terdakwa bisa mendapatkan BBM jenis solar yang disimpan di dalam warung miliknya, berawal pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di samping rumah Terdakwa di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Terdakwa sedang duduk bersama salah satu warga dari Kabupaten Alor yang Terdakwa tidak mengetahui namanya. Lalu warga tersebut mengatakan kepada Terdakwa, “paman mau ambil solar?” dan Terdakwa menjawab, “saya tidak ada uang, saya pinjam mama tua punya uang dulu”. Setelah itu Terdakwa meminjam uang kepada ibunya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah), kemudian warga dari Kabupaten Alor tersebut mengatakan, “ok, nanti saya datang saya panggil paman”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa dipanggil oleh warga dari Kabupaten Alor tersebut yang mengatakan, “barang sudah ada”. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Saksi Muhamad Langgar dan mengatakan, “saya pakai oto muat barang”, lalu Saksi Muhamad Langgar memberikan kunci mobilnya kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil merek Foton Del Van-003 warna putih Nomor Polisi DK 8716 WB milik Saksi Muhamad Langgar, pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil 24 buah jerigen plastik kosong ukuran 35 liter dan memasukannya ke dalam mobil tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke TPI Buyasuri dan sesampainya disana Terdakwa sudah ditunggu oleh warga dari Kabupaten Alor. Dimana warga Kabupaten Alor tersebut langsung mengambil jerigen berisi BBM jenis solar dan menyalinnya ke dalam jerigen kosong milik Terdakwa dengan menggunakan selang. Setelah jerigen-jerigen milik Terdakwa terisi dengan BBM jenis solar, Terdakwa mengangkutnya ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai lalu Terdakwa membayar sejumlah uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta Rupiah) kepada warga Kabupaten Alor tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengangkut 24 jerigen plastik ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar menuju ke warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Sesampainya di warung miliknya, Terdakwa menurunkan jerigen-jerigen tersebut dan menyimpannya di dalam warung. Dimana tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk dijual kembali, sehingga ketika pembeli datang maka Terdakwa akan menyalin BBM jenis solar dari jerigen plastik milik Terdakwa ke dalam jerigen milik pembeli sesuai permintaan pembeli. Terdakwa sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2023, dimana Terdakwa tidak memiliki ijin niaga untuk menjual kembali BBM jenis solar secara resmi.
Bahwa berdasarkan Test Report No. 002/TR-MME/QQ/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Maumere terkait hasil uji sampel BBM jenis solar menyatakan bahwa hasil uji sampel sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas yaitu BBM subsidi.
Perbuatan Terdakwa TAJUDIN HASAN Alias JUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhamad Purap, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata dan semua keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi, yakni BBM Jenis Solar;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut adalah Terdakwa atas nama Tajudin Hasan;
Bahwa kasus menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di RT. 014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa pada hari pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, Saksi dipanggil oleh Aparat Kepolisian dari Polres Lembata karena Saksi selaku Ketua RT.014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, pada saat itu Saksi diminta untuk mendampingi Anggota Polisi dalam melakukan pemeriksaan lokasi penyimpanan BBM Jenis Solar yang ada di Warung Mie Ayam milik Terdakwa Tajudin Hasan;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat BBM Jenis Solar tersimpan di Warung Mie Ayam milik Terdakwa berjumlah 24 (dua puluh empat) Jerigen berwarna biru, yang mana satu Jerigen tersebut menampung 35 (tiga puluh lima) liter Solar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sehari-hari bekerja bersama isterinya dengan membuka usaha Warung Mie Ayam;
Bahwa usaha atau bisnis Terdakwa dan isterinya yakni Warung Mie Ayam tersebut tidak membutuhkan BBM Jenis Solar sebagai bahan bakar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa menyimpan BBM Jenis Solar tersebut;
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan rumah Terdakwa kurang lebih 100 (seratus) meter;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Terdakwa dan isterinya mempunyai usaha Warung Mie Ayam, dan Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa juga menjual BBM Jenis Solar setiap hari;
Bahwa di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, ada orang yang menjual BBM Jenis Solar yakni Saudara Irvan;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli BBM jenis solar di Terdakwa;
Bahwa Saksi juga ikut mendampingi Aparat Kepolisian dari Polres Lembata untuk melakukan pemeriksaan BBM di Warung Mie Ayam milik Terdakwa dan didapati 24 (dua puluh empat) Jergen warna biru BBM di Warung milik Terdawa, 24 (dua puluh empat) Jergen tersebut semuanya berisi BBM Jenis Solar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa belum pernah dihukum sebelum adanya kasus ini;
Bahwa Terdakwa telah mempunyai seorang isteri dan dua orang anak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Muhamad Langgar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata dan semua keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi, yakni BBM Jenis Solar;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut adalah Terdakwa atas nama Tajudin Hasan alias Judin;
Bahwa kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di RT. 014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kasus tersebut dari cerita Ketua RT atas nama Muhamad Purap bahwa BBM Jenis Solar milik Terdakwa telah diamankan oleh Aparat Kepolisian dari Polres Lembata;
Bahwa selain yang disampaikan oleh Ketua RT atas nama Muhamad Purap kepada Saksi, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, Terdakwa datang bertemu dengan Saksi di rumah Saksi dan meminta bantuan untuk menggunakan kendaraan mobil milik Saksi dengan alasan untuk mengangkut barang milik Terdakwa. Pada saat itu Saksi tidak sempat menanyakan jenis barang apa yang akan dimuat dalam mobil tersebut. Kemudian Saksi memberikan kunci mobil kepada Terdakwa untuk digunakan mengangkut barang miliknya tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa mengangkut barang miliknya tersebut, kemudian ia datang mengahantarkan mobil ke rumah Saksi dan memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang untuk mengisi solar di mobil yang ia gunakan tersebut. Setelah Saksi menerima kunci mobil dan uang tersebut, kemudian Terdakwa pamit pulang ke rumahnya;
Bahwa pada saat Terdakwa meminjam mobil milik Saksi tersebut, ia tidak menjelaskan kepada Saksi terkait jenis barang apa yang akan dimuat oleh Terdawa di mobil tersebut. Saksi juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa karena ia mengatakan bahwa ia meminjam mobil Saksi untuk mengangkut barang miliknya;
Bahwa mobil Saksi bermerek Izuzu Foton dengan Nomor Kendaraan: DK 8716 WB, dengan STNK atas nama I Kadek Susila, yakni orang yang menjual mobil kepada Saksi. Bahwa mobil inilah yang dipinjam Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita untuk memuat barang miliknya;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak sempat melihat Terdakwa menurunkan barang-barang muatan dalam mobil yang dipinjam tersebut di rumahnya berupa BBM jenis solar;
Bahwa kendaraan mobil milik Saksi menggunakan BBM jenis Solar namun Sopir Saksi sering mengisi BBM jenis Solar di SPBU Balauring atau di SPBU Lewoleba;
Bahwa Saksi sibuk dengan aktivitas keseharian Saksi sehingga Saksi tidak mengetahui saat anggota Polres Lembata datang menggeledah rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan isterinya sehari-hari membuka usaha atau bisnis Warung Mie Ayam;
Bahwa Saksi bertetangga dengan Terdakwa, rumah kami berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa selama ini Terdakwa baru sekali saja meminjam mobil milik Saksi yakni pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita;
Bahwa Terdakwa dan isterinya sehari-hari membuka usaha atau bisnis Warung Mie Ayam. Saksi tidak pernah melihat Terdakwa menjual BBM jenis Solar dan Saksi juga tidak pernah melihat orang-orang sering membeli BBM jenis Solar di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa mempunyai ijin untuk menjual BBM;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelum adanya kasus ini;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan anak. Isteri Terdakwa bekerja menjual Mie Ayam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Abdul Haris, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata dan semua keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi, yakni BBM Jenis Solar;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut adalah Terdakwa atas nama Tajudin Hasan alias Judin;
Bahwa kasus menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM Bersubsidi tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di RT. 014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.30 Wita, saat Saksi sedang mengatur barang jualan di rumah Saksi, Saudara Kaimudin menyampaikan kepada Saksi bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polres Lembata karena kasus BBM jenis Solar, namun Saksi tidak menanggapi cerita dari Saudara Kaimudin tersebut dan Saksi melanjutkan memuat barang jualan di Warung Saksi. Saat itu Saksi melihat ada beberapa orang sedang menaikan Jerigen yang berisi BBM jenis Solar dari Warung Mie Ayam milik Terdakwa ke atas mobil Dum Truck dan setelah itu mobil Dum Truck tersebut langsung pergi;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik BBM Jenis Solar yang ada di Warung Mie Ayam milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Solar tersebut di Kabupaten Alor;
Bahwa Terdakwa menyimpan BBM Jenis Solar di Warung Mie Ayam miliknya untuk dijual;
Bahwa Saksi pernah membeli BBM jenis Solar di Terdakwa pada bulan November tahun 2023. Pada saat itu Saksi membeli BBM jenis Solar di Terdakwa sebanyak 4 (empat) Jerigen, yang mana ukuran satu Jerigen adalah 35 (tiga puluh lima) liter, dengan harga Per Liter adalah Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) sehingga total yang Saksi bayar ke Terdakwa adalah Rp. 1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membeli BBM jenis Solar sebanyak 4 (empat) Jerigen tersebut untuk bahan bakar mobil operasional milik Saksi untuk memuat barang dagangan Saksi ke pasar dan juga untuk bahan bakar mobil penumpang milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa mempunyai ijin untuk menjual BBM;
Bahwa di wilayah Kecamatan Buyasuri tidak ada SPBU, sedangakan di Wilayah Kecamatan Omesuri ada SPBU di Desa Balauring yang menjual BBM jenis Solar;
Bahwa Saksi pernah membeli BBM jenis Solar di SPBU Desa Balauring dengan harga per liter yakni Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah BBM Jenis Solar yang diamankan pihak Kepolisian di Warung Mie Ayam milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan isterinya sehari-hari membuka usaha atau bisnis Warung Mie Ayam;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelum adanya kasus ini;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan anak. Isteri Terdakwa bekerja menjual Mie Ayam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Kaimudin Baso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi, yakni BBM Jenis Solar;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tersebut adalah Terdakwa atas nama Tajudin Hasan alias Judin;
Bahwa kasus menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di RT. 014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 17.55 Wita saat itu Saksi hendak pergi Shalat Magrib, pada saat itu Saksi melihat sebuah mobil berwarna putih parkir di depan rumah ibu kandung dari Terdakwa dan memuat BBM Jenis Solar dan disimpan di Warung Mie Ayam milik Terdakwa. Setelah Saksi pulang dari Shalat Magrib dan kembali ke rumah Saksi, tiba-tiba ada anggota Polisi yang datang ke rumah Saksi dan hendak menggeledah rumah Saksi dan menanyakan apakah Saksi menyimpan BBM Jenis Solar di rumah, kemudian Saksi menyatakan bahwa tidak ada BBM Jenis Solar yang ada di rumah Saksi. Selanjutnya anggota Polisi tersebut pun pergi dari rumah Saksi, kemudian Saksi melihat beberapa Anggota Polisi bersama dengan Ketua RT atas nama Muhamad Purap dan Terdakwa sementara mengeluarkan Jerigen-jerigen yang berisi BBM Jenis Solar dari dalam Warung Mie Ayam milik Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Polres Lembata;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik BBM Jenis Solar yang ada di Warung Mie Ayam milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa membeli BBM jenis Solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan Terdakwa menyimpan BBM Jenis Solar di Warung Mie Ayam miliknya;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli BBM Jenis Solar di Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa mempunyai ijin untuk menjual BBM;
Bahwa di wilayah Kecamatan Buyasuri tidak ada SPBU, sedangakan di Wilayah Kecamatan Omesuri ada SPBU di Desa Balauring yang menjual BBM jenis Solar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah BBM Jenis Solar yang diamankan pihak Kepolisian di Warung Mie Ayam milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan isterinya sehari-hari membuka usaha atau bisnis Warung Mie Ayam;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelum adanya kasus ini;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan anak. Isteri Terdakwa bekerja menjual Mie Ayam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Suhardi Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata dan semua keterangan Saksi dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini sehubungan dengan kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi, yakni BBM Jenis Solar;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut adalah Terdakwa atas nama Tajudin Hasan;
Bahwa kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di RT. 014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, sekitar Pukul 18.00 Wita saat Saksi pulang dari Pasar di Desa Leuwayang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Saksi mendengar cerita dari warga Desa Umaleu bahwa Terdakwa Tajudin Hasan telah ditangkap Anggota Polres Lembata karena menjual BBM Jenis Solar. Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi melanjutkan aktivitas Saksi di rumah;
Bahwa Saksi pernah membeli BBM Jenis Solar di Terdakwa yakni pada bulan Agustus tahun 2023 sebanyak satu drum plastik dengan total 200 (dua ratus) liter, harga per liter adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan November tahun 2023 Saksi membeli sebanyak 2 (dua) Jerigen dengan total 70 (tujuh puluh) liter, harga per liter adalah Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa Saksi membeli BBM Jenis Solar di Terdakwa untuk kepentingan Saksi sendiri yakni bahan bakar dua unit mesin diesel milik Saksi dan operasional bahan bakar mobil milik Saksi untuk bisnis jualan sembako, karena Saksi mempunyai 4 (empat) unit mobil yakni dua unit L-300, satu unit PS-120 dan satu unit PS-130, semuanya berbahan bakar Solar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa mempunyai ijin untuk menjual BBM Jenis Solar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa membeli BBM jenis Solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli BBM jenis solar di Warung Mie Ayam milik Terdakwa. Sebelumnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi bahwa ia menjual BBM jenis solar saat Saksi bertemu dengan Terdakwa di Pasar, dan setelah Saksi menyetujuinya Terdakwa langsung menghantar BBM jenis solar tersebut di rumah Saksi. Sehingga saat Saksi kembali ke rumah Saksi sudah ada BBM jenis solar yang disimpan Terdakwa di rumah Saksi;
Bahwa di wilayah Kecamatan Buyasuri tidak ada SPBU, sedangakan di Wilayah Kecamatan Omesuri ada SPBU di Desa Balauring yang menjual BBM jenis Solar;
Bahwa dari penjualan BBM jenis solar yang ditawarkan Terdakwa kepada Saksi, Terdakwa memperoleh keuntungan karena ia menjualnya kepada Saksi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Solar di SPBU. Bahwa harga BBM jenis solar di SPBU yakni Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah BBM Jenis Solar yang diamankan pihak Kepolisian di Warung Mie Ayam milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Solar kepada Saksi baru dua kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah masih ada orang lain yang sering membeli BBM jenis solar di Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa dan isterinya sehari-hari membuka usaha atau bisnis Warung Mie Ayam;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelum adanya kasus ini;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan anak. Isteri Terdakwa bekerja menjual Mie Ayam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Zainul Fachmi Til Aqsa, yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin / 02 / I / 2024 / Reskrim, tanggal 11 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Lembata memerintahkan kepada Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) dan Saksi untuk melakukan Patroli dan Pengawasan terhadap Badan Usaha / orang perorangan terkait penggunaan BBM dan LPG bersubsidi pemerintah di Wilayah Kabupaten Lembata, pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekira pagi hari kami berangkat dari Lewoleba menuju ke Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri dan saat sampai di Kecamatan Buyasuri tepatnya di Desa Umaleu, kami melintasi di jalan rabat masuk ke arah pemukiman / los pasar dan ketika berada di depan salah satu warung, yang mana warung tersebut dindingnya hanya setengah terbuat dari belahan kayu tipis dan terpasang tidak rapat sehingga terlihat di dalamnya ada beberapa Jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter. Kemudian petugas mencari tahu siapa pemilik warung tersebut dan diketahui pemiliknya bernama Tajudin Hasan, lalu Petugas menemuinya untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan Jerigen tersebut dan apa isinya. Atas wawancara singkat diperoleh keterangan dari Pemilik Warung saudara Tajudin Hasan bahwa jerigen tersebut berisi BBM jenis solar sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang didatangkan dari Kabupaten Alor untuk dijual kembali. Selanjutnya Petugas melakukan interogasi lebih lanjut lalu Saudara Tajudin Hasan menyerahkan BBM Jenis Solar tersebut kepada Petugas untuk penanganan lebih lanjut ke Kantor Polres Lembata;
Bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut ditemukan pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekira Pukul 19.00 Wita di dalam Warung Mie Ayam milik Saudara Tajudin Hasan dengan alamat Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan yakni maksud dan tujuan saudara Tajudin Hasan menimbun / menyimpan BBM bersubsidi jenis solar tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa Saudara Tajudin Hasan tidak memiliki ijin usaha penyimpanan / penimbunan BBM bersubsidi jenis solar;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa kurang lebih 800 (delapan ratus) liter BBM Jenis Solar yang diisi di dalam Jerigen plastic berukuran 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen tersebut, Saudara Tajudin Hasan mendapatkannya dari warga Kabupaten Alor yang tidak diketahui namanya;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa warga asal Kabupaten Alor menghantar BBM bersubsidi jenis solar kepada Saudara Tajudin Hasan pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Buyasuri, sekira Pukul 18.30 Wita;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibawa ke Warung Mie Ayam milik Saudara Tajudin Hasan dengan menggunakan mobil milik Muhamad Langgar;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa pada bulan Agustus tahun 2023, Saudara Tajudin Hasan membeli solar bersubsidi sebanyak 2 (dua) drum seharga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan menjualnya kembali kepada masyarakat dan Saudara Tajudin Hasan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan November tahun 2023, Saudara Tajudin Hasan membeli solar bersubsidi sebanyak 1 (satu) drum seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan menjualnya kembali kepada masyarakat dan Saudara Tajudin Hasan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa dalam melakukan niaga BBM bersubsidi jenis solar kepada masyarakat, Saudara Tajudin Hasan tidak memiliki ijin usaha niaga BBM bersubsidi jenis solar tersebut;
Bahwa setelah disampaikan oleh Saudara Tajudin Hasan bahwa ia tidak mengetahui nama warga asal Kabupaten Alor yang menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada Saudara Tajudin Hasan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Ahmad Noor Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di BPH Migas;
Bahwa Ahli pernah diminta keterangan sebagai Ahli di kepolisian terkait dengan penyalahgunaan bbm;
Bahwa tugas Ahli pada Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas BUMI (BPHMIGAS) Jabatan Ahli saat ibi sebagai analis kegiatan usaha hilir migas yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, kegiatan usaha hilir mencakup:
Pengolahan yaitu kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak buni dan atau gas buni, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Pengangkutan yaitu kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan yaitu kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi;
Niaga yaitu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi;
Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, bahwa kegiatan usaha hulu dan kegiatan hilir dapat dilaksanakan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik daerah;
Koperasi, usaha kecil;
Badan Usaha Swasta;
Sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sedangkan ijin yang wajib dimiliki oleh badan usaha tersebut sesuai dengan pasal 23 ayat (2) adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha pengolahan ijin yang wajib dimiliki adalah ijin usaha pengolahan;
Kegiatan usaha pengangkutan ijin yang wajib dimiliki adalah ijin usaha pengangkutan;
Kegiatan usaha penyimpanan ijin yang wajib dimiliki adalah ijin usaha penyimpanan;
Kegiatan usaha niaga ijin yang wajib dimiliki adalah ijin usaha niaga, berdasarkan pasalh 14 ayat (3) PP RI nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas ijin usaha niaga terdiri dari ijin usaha niaga umum (wholesale) dan ijin usaha niaga terbatas (trading);
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin usaha minyak dan gas bumi adalah mentri dan bisa didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
Bahwa pemindahan bbm harus menggunakan mobil truk tangki yang disediakan untuk pengangkutan bbm dan kalau melalui jalur laut harus menggunakan kapal tongkang;
Bahwa berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, menyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh badan pengatur;
Bahwa untuk pembeli tidak ada larangan membeli bbm bersubsidi, yang dilarang adalah menjual bbm bersubsidi tanpa ijin;
Bahwa kuota bbm di Kabupaten Lembata sudah mencukupi;
Bahwa untuk penjualan bbm bersubsidi secara eceran menggunakan botol tidak diperbolehkan, namun ada program pemerintah untuk bbm satu harga dan ada juga program pemerintah seperti pertashop;
Bahwa sepengetahuan Ahli dari Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) datang melakukan pengawasan bbm di Kabupaten Lembata;
Bahwa terkait dengan bbm penugasan termuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 218.K/MG.01/MEM.M.2022 tentang harga jual eceran jenis bbm tertentu dan jenis bbm khusus penugasan;
Bahwa untuk bbm bersubsidi dan bbm penugasan berbeda;
Bahwa kegiatan penyalahgunaan bbm yang penyediaan dan pendistribusiannya diberika penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Ahli Syukron Makmun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Supervisior Quality dan Quantity yang diangkat oleh Manager Supply dan Distribution Reg. Jatimbalinus di Surabaya;
Bahwa Ahli bertugas Mengawasi Kualitas BBM di Pertamina Patra Niaga Fuel Maumere;
Bahwa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi yaitu Biosolar dan Minyak Tanah, sedangkan Bahan Bakar Khusus (BBK) adalah bahan bakar minyak non subsidi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor: 191 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) jenis BBM yaitu BBM Tertentu yakni Minyak Tanah dan Biosolar, BBM Penugasan yakni Pertalite serta BBM Umum yakni Pertamax dan Pertadex;
Bahwa yang harus dimiliki oleh orang perorangan atau Badan Hukum yang menjalankan usaha niaga BBM wajib mendapatkan ijin dari instansi terkait. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Migas Nomor: B-5214/MG.05/DJM/2021, tanggal 20 Mei 2021, Perihal Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM;
Bahwa Bahwa pembeli BBM yang menggunakan barcode tidak bisa diijinkan untuk menjual kembali BBM tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, yang berbunyi:
“Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”;
Bahwa Penyidik Polres Lembata pernah menyerahkan BBM ke Fuel Terminal Pertamina Maumere dengan jenis BBM Biosolar yang kemudian dimohonkan untuk dilakukan Uji Laboratorium berdasarkan Surat Nomor: B/45/I/2024/Reskrim, tanggal 16 Januari 2024;
Bahwa cara mengetahui dan memperoleh hasil sampel BBM yang dibawa oleh Penyidik Polres Lembata tersebut dengan dilakukan Pengujian Density, Suhu dan Visual kemudian hasilnya dibandingkan dengan spesifikasi BBM sesuai dengan SK Dirjen Migas Nomor: 0484.K/10/DJM.S/2017;
Bahwa setelah dilakukan Uji Laboratorium terhadap BBM Solar dari Penyidik Polres Lembata, ditemukan hasil bahwa BBM tersebut adalah BBM bersubsidi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa:
Test Report dari PT Pertamina Patra Niaga, Laborat Fuel Terminal Maumere Nomor: 002/TR-MME/QQ/I/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Syukron Makmun, spv Quality & Quantity, tertanggal 19 Januari 2024, pengujian terhadap product Biosolar B35 dengan hasil uji sample memenuhi spesifikasi dirjen migas, bahwa barang bukti tersebut benar merupakan bbm jenis solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diadili dalam persidangan ini sehubungan dengan kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi, yakni BBM Jenis Solar;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam kasus Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Bersubsidi tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa kasus menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM Bersubsidi tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di RT. 014 / RW.005, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa pada hari pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2024, ada seorang warga Kabupaten Alor yang Terdakwa tidak tahu namanya, menghantar penumpang di Kecamatan Buyasuri dan saat Terdakwa bertemu dengan orang tersebut, ia menawarkan kepada Terdakwa BBM Jenis Solar. Awalnya Terdakwa belum mengiyakan penawaran tersebut karena Terdakwa belum mempunyai uang. Kemudian Terdakwa meminjam uang di ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa langsung membeli BBM jenis Solar tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita, warga Alor tersebut menghantarkan BBM jenis Solar kepada Terdakwa dengan menggunakan Kapal Motor miliknya dan menurunkan BBM tersebut di Pelabuhan TPI Buyasuri. Setelah BBM jenis solar tersebut diturunkan di TPI Buyasuri, kemudian Terdakwa mengangkut BBM Jenis Solar tersebut dengan menggunakan mobil yang Terdakwa pinjam dari Saudara Muhammad Langgar dan menurunkan di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang letaknya di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa jumlah BBM Jenis Solar yang Terdakwa beli dari Warga Alor tersebut sejumlah 24 (dua puluh empat) Jerigen plastik dengan ukuran satu Jerigen 35 (tiga puluh lima) liter. Harga per liter adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total jumlah uang yang Terdakwa bayar adalah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak itu dengan tujuan ingin menjualnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Solar, sehingga Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut dan menjual BBM Jenis Solar yang bersubsidi Pemerintah tersebut;
Bahwa sebelum adanya kasus ini, Terdakwa pernah membeli dan menjual kembali BBM jenis Solar yakni yang pertama kali pada bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa membeli BBM jenis Solar sebanyak 2 (dua) drum kapasitas 400 (empat ratus) liter dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan November tahun 2023 Terdakwa membeli BBM jenis Solar sebanyak 1 (satu) drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dengan harga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa yang sering membeli BBM jenis solar di Terdakwa adalah warga Desa Umaleu yakni Saudara Haris dan Saudara Adin;
Bahwa sebelum kasus ini Terdakwa tidak pernah menjual BBM jenis solar secara terus menerus karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah menjual Mie Ayam bersama isteri Terdakwa. Terdakwa baru dua kali membeli dan menjual kembali BBM jenis Solar yakni pada bulan Agustus tahun 2023 dan bulan November tahun 2023;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, sekitar Pukul 19.00 Wita Aparat Kepolisian Resor Lembata mengamankan BBM jenis Solar sejumlah 24 (dua puluh empat) Jerigen plastik dengan ukuran satu Jerigen 35 (tiga puluh lima) liter di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang beralamat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar dari Pelabuhan TPI Buyasuri menuju ke Warung Mie Ayam milik Terdakwa dengan menggunakan mobil yang Terdakwa pinjam dari Saudara Muhammad Langgar, Terdakwa menyewa mobil tersebut dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengenal Warga Kabupaten Alor yang menawarkan BBM jenis solar kepada Terdakwa, karena Terdakwa mengenalnya dari warga desa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui syarat memperoleh ijin penjualan BBM, karena Terdakwa melihat di Kabupaten Lembata banyak orang yang menjual BBM tanpa ijin untuk memenuhi kebutuhan BBM di masyarakat;
Bahwa setelah menjalani proses hukum dalam perkara ini, Terdakwa tidak lagi menjual BBM jenis Solar tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa telah menikah dan mempunyai satu orang isteri dan 3 (tiga) orang anak;
Bahwa sebagai seorang suami dan ayah bagi anak-anak, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang selama ini menafkahi isteri dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa ini dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ataupun ahli meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
BBM Jenis Solar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah jerigen plastik yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) unit mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila;
1 (satu lembar STNK mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2024, seorang warga Kabupaten Alor menghantar penumpang di Kecamatan Buyasuri dan saat bertemu Terdakwa ia menawarkan kepada Terdakwa BBM Jenis Solar;
Bahwa benar awalnya Terdakwa belum mengiyakan penawaran tersebut karena Terdakwa belum mempunyai uang. Kemudian Terdakwa meminjam uang di ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa langsung membeli BBM jenis Solar tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita, warga Alor tersebut menghantarkan BBM jenis Solar kepada Terdakwa dengan menggunakan Kapal Motor miliknya dan menurunkan BBM tersebut di Pelabuhan TPI Buyasuri;
Bahwa benar jumlah BBM Jenis Solar yang Terdakwa beli dari Warga Alor tersebut sejumlah 24 (dua puluh empat) Jerigen plastik dengan ukuran satu Jerigen 35 (tiga puluh lima) liter. Harga per liter adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total jumlah uang yang Terdakwa bayar adalah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bahwa benar setelah BBM jenis solar tersebut diturunkan di TPI Buyasuri, kemudian Terdakwa mengangkut BBM Jenis Solar tersebut dengan menggunakan mobil yang Terdakwa pinjam dari Saudara Muhammad Langgar dan menurunkan di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang letaknya di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Bahwa benar Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak itu dengan tujuan ingin menjualnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Solar, sehingga Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter;
Bahwa benar Terdakwa pernah membeli dan menjual kembali BBM jenis Solar yakni yang pertama kali pada bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa membeli BBM jenis Solar sebanyak 2 (dua) drum kapasitas 400 (empat ratus) liter dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan November tahun 2023 Terdakwa membeli BBM jenis Solar sebanyak 1 (satu) drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dengan harga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut dan menjual BBM Jenis Solar yang bersubsidi Pemerintah tersebut;
Bahwa benar terhadap barang bukti telah dilakukan pengujian sebagaimana Test Report dari PT Pertamina Patra Niaga, Laborat Fuel Terminal Maumere Nomor: 002/TR-MME/QQ/I/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Syukron Makmun, spv Quality & Quantity, tertanggal 19 Januari 2024, pengujian terhadap product Biosolar B35 dengan hasil uji sample memenuhi spesifikasi dirjen migas, bahwa barang bukti tersebut benar merupakan bbm jenis solar;
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis solar merupakan jenis bbm bersubsidi;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan maka segala sesuatu dalam berita acara sidang dalam perkara ini merupakan satu kesatuan dan saling berhubungan dengan segala sesuatunya serta telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang tanpa terkecuali yang merupakan subyek hukum, yaitu menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim meneliti secara saksama identitas Terdakwa di persidangan, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang diajukan dan dihadapkan ke muka persidangan tersebut adalah benar Tajudin Hasan Alias Judin sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan terhadap orang yang diajukan di persidangan ini, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi serta termasuk pula pemindahan bahan bakar minyak dari kendaraan ke jerigen;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdapat perbuatan yang berarti dan bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu perbuatan sudah terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2024, seorang warga Kabupaten Alor menghantar penumpang di Kecamatan Buyasuri dan saat bertemu dengan Terdakwa ia menawarkan kepada Terdakwa BBM Jenis Solar;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa belum mengiyakan penawaran tersebut karena Terdakwa belum mempunyai uang. Kemudian Terdakwa meminjam uang di ibu kandung Terdakwa dan Terdakwa langsung membeli BBM jenis Solar tersebut, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita, warga Alor tersebut menghantarkan BBM jenis Solar kepada Terdakwa dengan menggunakan Kapal Motor miliknya dan menurunkan BBM tersebut di Pelabuhan TPI Buyasuri;
Menimbang, bahwa jumlah BBM Jenis Solar yang Terdakwa beli dari Warga Alor tersebut sejumlah 24 (dua puluh empat) Jerigen plastik dengan ukuran satu Jerigen 35 (tiga puluh lima) liter. Harga per liter adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga total jumlah uang yang Terdakwa bayar adalah Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah BBM jenis solar tersebut diturunkan di TPI Buyasuri, kemudian Terdakwa mengangkut BBM Jenis Solar tersebut dengan menggunakan mobil yang Terdakwa pinjam dari Saksi Muhammad Langgar dan menurunkan di Warung Mie Ayam milik Terdakwa yang letaknya di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar sebanyak itu dengan tujuan ingin menjualnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan BBM jenis Solar, sehingga Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah membeli dan menjual kembali BBM jenis Solar yakni yang pertama kali pada bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa membeli BBM jenis Solar sebanyak 2 (dua) drum kapasitas 400 (empat ratus) liter dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan November tahun 2023 Terdakwa membeli BBM jenis Solar sebanyak 1 (satu) drum kapasitas 200 (dua ratus) liter dengan harga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) lalu Terdakwa menjualnya kepada masyarakat sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut dan menjual BBM Jenis Solar yang bersubsidi Pemerintah tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pengujian sebagaimana Test Report dari PT Pertamina Patra Niaga, Laborat Fuel Terminal Maumere Nomor: 002/TR-MME/QQ/I/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Syukron Makmun, spv Quality & Quantity, tertanggal 19 Januari 2024, pengujian terhadap product Biosolar B35 dengan hasil uji sample memenuhi spesifikasi dirjen migas, bahwa barang bukti tersebut benar merupakan bbm jenis solar dan benar bahan bakar minyak jenis solar merupakan jenis bbm bersubsidi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membeli bahan bakar minyak berjenis solar sejumlah 24 jerigen plastik dengan ukuran satu Jerigen 35 (tiga puluh lima) liter dari seseorang dari alor dengan menggunakan mobil bermerek Izuzu Foton dengan Nomor Kendaraan: DK 8716 WB yang dibawa dari TPI Buyasuari kerumah Terdakwa di Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata dan kemudian selanjutnya dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan merupakan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang merupakan bahan bakar minyak yang mendapatkan subsisi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut diatas maka unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan niaga jenis bahan bakar minyak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena permohonan tersebut bukan merupakan suatu penyangkalan terhadap dakwaan melainkan pada dasarnya permohonan untuk keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, oleh karenanya akan dipertimbangkan oleh Majelis Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku berupa pidana komulatif yakni selain pidana penjara juga pidana denda, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (Enam puluh milyar rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat ancaman pidana kumulatif dalam pasal tersebut, yang sifatnya imperatif sehingga Majelis Hakim haruslah menjatuhkan kedua pidana tersebut yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda terhadap diri Terdakwa, dimana untuk pidana denda tersebut sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa BBM Jenis Solar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah jerigen plastik yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila dan 1 (satu lembar STNK mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila, yang berdasarkan fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut milik Saksi Muhamad Langgar, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Muhamad Langgar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat Lembata yang sedang mengalami krisis bahan bakar minyak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangdan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tajudin Hasan Alias Judin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
BBM Jenis Solar kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang disimpan di dalam 24 (dua puluh empat) buah jerigen plastik yang berukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila;
1 (satu lembar STNK mobil merek Foton, jenis Del Van-003, model mobil beban berwarna putih dengan Nomor Polisi: DK 8716 WB atas nama pemilik I Kadek Susila;
Dikembalikan kepada Saksi Muhamad Langgar;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 oleh kami, Perela De Esperanza, S.H., sebagai Hakim Ketua , Irza Winasis, S.H dan Tarekh Candra Darusman, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hermanus Suban Huler, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata, serta dihadiri oleh Eko Triadi Da Praku Purba, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irza Winasis, S.H Perela De Esperanza, S.H.
Tarekh Candra Darusman, S.H
Panitera Pengganti,
Hermanus Suban Huler, S.H.