116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H. Terdakwa: NANDANG SUHENDAR Bin NONDO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : BB No. 1 s/d.71 Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; BB No. 72 s/d. 102 Dirampas untuk Negara untuk diperhitungkan mengurangi kerugian negara; BB No. 103 s/d. 107 Dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita; BB No. 108 s/d. 120 Dikembalikan kepada Saksi CHIGITA GUSTIYANI Binti AGUS TANTO. BB No. 121 s/d. 126 Dikembalikan kepada Saksi FAUZI AMIR RAIS Bin KUSMAYADI. 127 s/d. 128 Dikembalikan kepada Saksi DEDEH KURNIASIH Binti NONDO. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengka : NANDANG SUHENDAR bin NONDO
Tempat lahir : Garut
Umur/tgl. Lahir : 46 Tahun/ 14 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Cigadog Rt. 02 Rw. 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik, di Rutan Polres Garut, terhitung sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan 25 September 2023;
Diperpanjang oleh Ketua PN 1, terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023;
Diperpanjang oleh Ketua PN 2, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023;
Penuntut Umum, di Rutan Klas II B Garut, terhitung sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023
Majelis Hakim, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandung, terhitung sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 05 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Maret 2024
Perpanjangan ke-1 Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 05 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum Sdr. TONI BASARUDI, SH., WAWAN HERNAWAN, SH., AGUS EKA KURNIA, SH., MUHAMAD RIDWAN, SH dan UGUN GUNTARI, SH., MH, para advokat yang berkantor Kantor Hukum TB & Partners Law Office yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Timur No. 397 RT. 01/ 03 Kelurahan Karangmulyo Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut 44182, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 November 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 116Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 6 Desember 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 116Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 6 Desember 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO membayar Uang Pengganti sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
Buku Catatan Kegiatan BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2020 / 2021.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 147 / Kep.229-DPMD / 2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sucinaraja Periode 2013-2019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sucinaraja Periode 2019-2025.
Dokumen permohonan pemberhentian anggota BPD dan pengajuan PAW BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut periode 2019-2015, terdiri dari :
Foto copy dilegalisir Surat dari BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 142/BPD-07/III/2021, tanggal 04 Juni 2021 perihal Permohonan BPD kepada Kepala Desa Cigadog tentang pemberhentian dan PAW BPD 2019-2025 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Foto copy dilegalisir Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. AYUS SUKAEDI sebagai anggota BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 04 Mei 2021.
Foto copy dilegalisir Berita Acara Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II RW. 05 dan 10 Desa Cigadog Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019 ditandatangani oleh Sdr. DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun II.
Foto copy dilegalisir Daftar Hadir Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II RW. 05 dan 10 Desa Cigadog Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019.
Foto copy dilegalisir Hasil Perolehan Suara Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II (RW. 05, RW 10) tertanggal 15 April 2019 ditandatangani oleh Sdr. DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun II.
Foto copy dilegalisir Berita Acara Usulan BPD untuk pengangkatan PAW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tertanggal 04 Juni 2019 ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Foto copy KTP Sdr. DADAN GANDARA.
Foto copy Kartu Keluarga Sdr. DADAN GANDARA.
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Sdr. DADAN GANDARA.
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Sdr. DADAN GANDARA.
Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141/Kep.582-BPMPD/2015, tanggal kosong tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut yang ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN selaku Bupati Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Sdr. NANDANG SUHENDAR, tanggal 18 Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Yang Membuat Penyataan serta ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Cigadog.
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kadus 4 (Sdr. AUD) atas uang sejumlah Rp37.000.000,00 untuk pembayaran pinjaman Kepala Desa Cigadog, tertanggal 22 April 2020 bermaterai dan ditandatangan oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Rincian Penerimaan Realisasi Kredit atas nama NANDANG SUHENDAR dengan No. Rek : 06.104.02.006000, tertanggal 14 April 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Bukti TranSaksi Setoran Tunai dari Bank BJB KCP Wanaraja ke Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan kode referensi : 0546H7910023119 pada tanggal 17 Mei 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari LANI (Teller Bank BJB KCP Wanaraja).
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Mutlak Hasil Temuan Investigasi atas Penyimpangan Dana Desa TA 2021, yang berisikan, antara lain :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. DIAN NUGRAHA telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp7.500.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. DIAN NUGRAHA.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. NUNU NUGRAHA telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp3.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NUNU NUGRAHA serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN PERMANA, S.Pd.I (Ketua BPD Cigadog) dan Sdr. CECEP SIHAB (Anggota BPD Cigadog).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. TETEN telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp1.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 ditandatangani oleh Sdr. TETEN serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. CECEP SIHAB (Anggota BPD Cigadog).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. HERMAN ARISANTO telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp2.000.000,00 tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. HERMAN ARISANTO.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. ASEP SOLEH telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp10.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. ASEP SOLEH.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. SURYADI MUHARAM telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp3.500.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. SURYADI MUHARAM serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. ASEP MULYANA (Anggota BPD Cigadog).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. SURYADI MUHARAM telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp15.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. SURYADI MUHARAM.
Bukti penggunaan uang Dana Desa TA 2021 untuk operasional desa, antara lain
1 (satu) lembar Bon dari AA JAYA BAN MOTOR, tanggal 3 September 2022 untuk pembelian ban luar merk IRC senilai Rp165.000,00 dan ban dalam senilai Rp35.000,00dengan total pembelian sebesar Rp200.000,00
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp63.851,00 tertanggal 21 Januari 2021.
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Maret 2021 sebesar Rp82.259,00 tertanggal 20 Maret 2021.
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Mei 2020 sebesar Rp59.792,00 tertanggal 21 Mei 2020.
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Agustus 2021 sebesar Rp116.187,00 tertanggal 21 Agustus 2021.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2015-2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa.
Peraturan Desa Cigadog Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa.
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 untuk kegiatan kegiatan yang direncanakan akan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyedian Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP IMADUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ROVIYUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa dll), tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif), tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP IMADUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ROVIYUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penanggulangan Bencana, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya Dokumen Perencanaan untuk Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, tertanggal 11 Januari 2021.
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Ciigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2015-2021.
Dokumen pencairan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
Pencairan anggaran sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 016 / IV / 2021, tanggal 26 April 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD, PPKM, Prokes dan Simple Desa sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940006086 pada tanggal 26 April 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah):
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 017 / IV / 2021, tanggal 11 Mei 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan Simple Desa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp30.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940008059 pada tanggal 11 Mei 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari VENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah):
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 296-Kec / 2021, tentang Sudah Berkordinasi dengan pemerintah kecamatan sucinaraja untuk pencairan dana desa 40% TA 2021 Tahap I (Batch 8 dan Batch 6) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tertanggal 12 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.H. selaku Camat.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 018 / VIII / 2021, tanggal 16 Agustus 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT DD sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017K6650027920 pada tanggal 16 Agustus 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari CHITA NOUR OCTAVIANTY (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 019 / VIII / 2021, tanggal 13 September 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H4280000101 pada tanggal 13 September 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari YUSRIANI AMALIA (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 021 / IX / 2021, tanggal 30 September 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940000870 pada tanggal 30 September 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 022 / IX / 2021, tanggal 13 Oktober 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H4280002355 pada tanggal 13 Oktober 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari saudari YUSRIANI AMALIA (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah):
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 023 / XI / 2021, tanggal 03 Nopember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD, PKTD dan lain-lain sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017H1490003913 pada tanggal 03 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RENI RISMAWATI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 329-Kec / 2021, tentang Sudah Berkordinasi dengan pemerintah kecamatan sucinaraja untuk pencairan dana desa 40% TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tertanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.H. selaku Camat.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 026 / XI / 2021, tanggal 18 Nopember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT DD, SDG’s Pemutahiran Profil, Pelatihan Perangkat Desa dan PPKM sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940005376 pada tanggal19 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 025 / XII / 2021, tanggal 09 Desember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan PMT dan Padat Karya Tunai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H1490006474 pada tanggal 09 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RENI RISMAWATI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah):
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 027 / XII / 2021, tanggal 23 Desember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Pengadaan Mobil Desa dan PMT sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017F5580007230 pada tanggal 23 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari GEBILLA GARRINI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pelatihan Pendataan SDGS Prodeskel Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pengembangan Sistem Informasi Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab PMT Bayi dan Balita Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Honor KPM Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pelatihan Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab PPKM Skala Mikro Penanganan Covid-19 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Bantuan Keuangan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Garut Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kec. Sucinaraja Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening atas nama Desa Cigadog dengan No. Rek 0064080741001 periode tahun 2021 (tanggal 05 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021), tanggal cetak 11 Februari 2022.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening atas nama Desa Cigadog dengan No. Rek 0064080741001 periode tahun 2022 (tanggal 07 Januari 2022 s/d tanggal 01 November 2022), tanggal cetak 15 November 2022.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 141.1.1 SK / 01 – DS / 2017 tentang Pemberitahuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang ditetapkan pada tanggal 01 Juli 2017, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 147.22 / 3 / SKEP / 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa yang ditetapkan pada tanggal 03 Agustus 2015, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 149 / Kep – 11 / XII / 2021 tentang Pengangkatan Ketua RT / RW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2021, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 144 / Kep. 07 / XI / 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota LPMD yang ditetapkan pada tanggal 09 Nopember 2021, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 144 / Kep-01 / IX / 2021 tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2021, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Buku Kas Pembantu Pajak Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Konvergensi Stunting Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Register Kwitansi Pembayaran Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Kas Umum Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Kas Tunai Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Register Surat Permintaan Pembayaran Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Pendapatan Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Realisasi Dana Desa Semester I Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Realisasi Dana Desa Semester II Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara, tertanggal 18 Januari 2022 berisikan Kepala Desa siap merealisasikan program / kegiatan yang tertunda TA 2021 dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan (Bulan Maret Tahun 2022), bermaterai Rp10.000,00 serta ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa.
1 (satu) berkas dokumen laporan pertanggungjawaban Sdr. ADANG SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa Cigadog terkait temuan Inspektorat Daerah Kab. Garut atas adanya uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp27.300.000,00 yang tidak disalurkan kepada KPM Desa Cigadog, antara lain berisikan :
Berita Acara Musyawarah Khusus Penyaluran Bantuan Sosial BLT DD dan Bantuan Sosial Lainnya TA 2021, tertanggal 22 Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan dicap serta ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN PERMANA, S.Pd.I selaku Ketua BPD.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Sdr. ADANG SUKMAYADIE, tertanggal 18 Mei 2022 bermaterai dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE selaku yang membuat pernyataan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Cigadog.
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang ditandatangani oleh 31 orang Penerima Manfaat dan ditandatangani oleh Sdr. A. SUKMAYADIE (Pelaksana Kegiatan) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I (Ketua BPD Cigadog).
31 (tiga puluh satu) lembar Surat Pernyataan penerima manfaat, antara lain Sdr. SAHIDIN, Sdr. ASEP MULYANA, Sdr. ADE AWALUDIN, saudari WULAN PURNAWAMASARI, Sdr. CECEP SEHAB, Sdr. YUDI SUDRAJAT, Sdr. ALAN KUSDINAR, Sdr. ROHENDI, saudari ADE KUSMIATI, Sdr. SURYADI MUHARAM, Sdr. ASEP SURYANA, Sdr. JAJANG, Sdr. YAYA, Sdr. SAEP, saudari VINA PURNAMA, Sdr. AEP, saudari ISAH, saudari NURIDA, Sdr. SARIP, Sdr. TONI ANJAR, Sdr. REDI, saudari MAYANG, saudari WAROH, Sdr. HENDRA KAMAJAYA, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ENGKIM, Sdr. UNDANG KARYONO, saudari HOLISOH / ADE, saudari ADE ENA, saudari POPON NANA HADORI dan saudari TATI.
30 (tiga puluh satu) foto copy KTP penerima Manfaat antara lain Sdr. SAHIDIN, Sdr. ASEP MULYANA, Sdr. ADE AWALUDIN, saudari WULAN PURNAWAMASARI, Sdr. CECEP SEHAB, Sdr. YUDI SUDRAJAT, Sdr. ALAN KUSDINAR, Sdr. ROHENDI, saudari ADE KUSMIATI, Sdr. SURYADI MUHARAM, Sdr. ASEP SURYANA, Sdr. JAJANG, Sdr. YAYA, Sdr. SAEP, Sdr. AEP, saudari ISAH, saudari NURIDA, Sdr. SARIP, Sdr. TONI ANJAR, Sdr. REDI, saudari MAYANG, saudari WAROH, Sdr. HENDRA KAMAJAYA, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ENGKIM, Sdr. UNDANG KARYONO, saudari HOLISOH / ADE, saudari ADE ENA, saudari POPON NANA HADORI dan saudari TATI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Nomor 474.4/2005/S-KET/11/IX/2021 atas nama VINA PURNAMA, tanggal 05 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHEDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 Non BLT antara lain untuk :
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap I sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014T, tanggal 15 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00014A, tanggal 15 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000120, tanggal 20 April 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap II sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00092T, tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00092A, tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000485, tanggal 25 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap III sebesar Rp121.145.600,00 (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 000116T, tanggal 13 Desember 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 000116A, tanggal 13 Desember 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000639, tanggal 14 Desember 2021.
Dokumen / data pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 BLT antara lain untuk :
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-1 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00016T, tanggal 16 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00016A, tanggal 16 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000121, tanggal 16 April 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-2 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00029T, tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00029A, tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000262, tanggal 09 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-3 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00036T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00036A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000291, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-4 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00038T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00038A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000290, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-5 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00040T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00040A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000289, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-6 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00042T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00042A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000302, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-7 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00044T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00044A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000300, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-8 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00046T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00046A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000301, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-9 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00048T, tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00048A, tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000314, tanggal 06 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-10 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00075T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00075A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000441, tanggal 06 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-11 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00073T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00073A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000442, tanggal 06 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-12 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00071T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00071A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000443, tanggal 06 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah, tanggal 01 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. SAHIDIN, S.Ag selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Klarifikasi / Musyawarah tentang DD tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021.
2 (dua) lembar Dokumentasi Acara Klarifikasi / Musyawarah tentang DD tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021.
2 (dua) lembar Hasil Sidak BPD ke Kantor Desa Cigadog, tanggal 04 Januari 2022 perihal BPD Permohonan & Meminta Kejelasan tentang Dana Desa Tahun 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 18 Januari 2022 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa Cigadog.
Dokumen / data Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021, antara lain :
1 (satu) berkas Surat Keputusan Camat Sucinaraja Nomor : 141 / 32 / Kep-Kec / VIII / 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penetapan Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.Si selaku Camat Sucinaraja.
2 (dua) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021 ditandatangani oleh Tim Monev antara lain : Sdr. ATIK TRESNAYADI (Kasi PMD) selaku Ketua Tim Monev, Sdr. ICA (Kasi Pemerintahan) selaku anggota, Sdr. HARIS JUNAEDI (Kasi Kesra) selaku anggota, Saudari YELIS MASRIFAH (Kasi Pelayanan) selaku anggota, Sdr. ASEP MAULUDIN (Pedamping Desa) selaku anggota, Saudari ADE JUARIAH (Pedamping Desa) selaku anggota dan Sdr. HENHEN SUTENDY (Pedamping Desa) selaku anggota serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja.
1 (satu) lembar Lembar Monitoring dan Evaluasi TA 2021.
1 (satu) lembar Foto Kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
Dokumen / data Hasil Musyawarah tanggal 18 Januari 2022, antara lain :
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 18 Januari 2022 ditandatangani oleh Perwakilan Ketua RW antara lain : Sdr. H.E. MULYANA (Ketua RW 01), Sdr. UDIN DUDIN (Ketua RW 02), Sdr. MUGNI (Ketua RW 03), Sdr. AMANG RUSTANDI (Ketua RW 04), Sdr. EDWAR DANA (Ketua RW 05), Sdr. WAHID ROHIDIN (Ketua RW 06), Sdr. GOPAR (Ketua RW 07), Sdr. ASEP RIDWAN (Ketua RW 08), Sdr. ADE SAHILI (Ketua RW 09) dan Sdr. AEP AWALUDIN (Ketua RW 10) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja dan Sdr. WAWAN SETIAWAN, S.IP, M.Pd.
Foto copy dilegalisir Notulen Rapat Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Saudari DEVI YULIA D (Kasi Pemerintahan Desa Cigadog) selaku Notulen Rapat.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022.
1 (satu) lembar dokumentasi Rapat Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022.
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 1 Februari 2022 ditandatangani oleh Perwakilan Musyawarah antara lain : Sdr. TOHIR ISMAIL (Perwakilan LPM), Sdr. ASEP SURYANA (Perwakilan Masyarakat), Sdr. ASEP RIDWAN (Perwakilan RW) dan Sdr. ASEP MULYANA (Perwakilan BPD) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja.
Dokumen / data Permintaan Pembayaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja, antara lain :
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp119.228.000,00, yaitu :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 269-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 40 % TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat dari Kepala Desa Cigadog Nomor : 900 / DD-24 / XI / Ds.2021, tanggal 02 Nopember 2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut untuk Dana Desa TA 2021 Nomor : 900 / SPP-24 / XI / Ds.2021, tanggal 02 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp155.844.250,00, yaitu : 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 329-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 40 % TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp121.000.000,00, yaitu :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 367-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 20 % TA 2021 Tahap III (Batch I) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut untuk Dana Desa TA 2021 Nomor : 900 / SPP-26 / XII / Ds.2021, tanggal 23 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap I Batch ke-6 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 09 Maret 2021 bermaterai Rp10.000,00 dan dicap serta ditandatngani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN, S.H., M.H, M.P.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 ditetapkan tanggal 30 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog serta diundangkan tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2116 / DPMD / 2021, tanggal 09 April 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 168 / BPKAD / 2021, tanggal 12 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-6 Bagi Desa Maju, Berkembang dan Tertinggal untuk penyaluran Kebutuhan Non BLT TA 2021, tanggal kosong bulan April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I Desa Reguler tanggal 12 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap II Batch ke-2 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 3881 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3882 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Batch ke-2 Bagi Desa Maju, Berkembang dan Tertinggal TA 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II Desa Reguler tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 TA 2020 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi Kumulatif Sisa Dana Desa TA 2015 s.d 2019 di Rekening Kas Umum Daerah Nomor : BAR-0214/403519/2020, tanggal 25 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SUKASAH selaku Kepala KPPN dan Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Laporan Penyaluran Dana Desa Dari RKUN-RKUD-RKD Dan Konsolidasi Sisa Dana Desa Yang Disetor Ke RKUD Tahun 2015 s.d 2019, tanggal 25 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Kertas Kerja Sisa DD di Rekening Kas Desa (RKD) Tahun 2015 s.d 2018 tanggal 26 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), tanggal 18 Mei 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 TA 2021 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap III Batch 2 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 4607 / DPMD / 2021, tanggal 13 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 4608 / DPMD / 2021, tanggal 13 Desember 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Gelombang 2 Desa Reguler TA 2021, tanggal 12 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Desa Reguler tanggal 13 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 TA 2021 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), tanggal 31 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa BLT Tahun 2021, antara lain untuk :
Tahap I (satu) bulan ke-1 batch 8, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2120 / DPMD / 2021, tanggal 09 April 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 176 / BPKAD / 2021, tanggal 14 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-1, tanggal 15 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-2 batch 11, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2912 / DPMD / 2021, tanggal 07 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 295 / BPKAD / 2021, tanggal 08 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-12 (BLT Bulan Februari) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 07 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-2, tanggal 08 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-3 batch 13, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3067 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 324 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-13 (BLT Bulan Maret) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-3, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-4 batch 14, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3068 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 325 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-14 (BLT Bulan April) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-4, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-5 batch 15, berupa :
1 (satu) lembar foto copy dlegalisir Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3069 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 326 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-5, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-6 batch 16, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3076 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-16 (BLT Bulan Juni) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-6, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-7 batch 17, berupa:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3080 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-17 (BLT Bulan Juli) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-7, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-8 batch 18, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3078 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 333 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-18 (BLT Bulan Agustus) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-8, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-9 batch 19, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3088 / DPMD / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 339 / BPKAD / 2021, tanggal 05 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-9, tanggal 05 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) Dana BLT bulan Oktober 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3819 / DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3815-DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan Oktober TA 2021, tanggal 01 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-10, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Nopember 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3821 / DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3817-DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan November TA 2021, tanggal 04 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-11, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Desember 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3822 / DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3816-DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan Desember TA 2021, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-12, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Surat Keputusan Bupati Nomor : 141.1 / KEP.856-DPMD / 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN.
Dokumen / data Hasil Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja tanggal 14 Januari 2022, antara lain :
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja tertanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir Kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah Desa Cigadog tanggal 14 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. HERNA SUNARYA, S.IP selaku Pranata Komputer dan Sdr. IDAD BADRUDIN, SE selaku Kepala Bidang Pemdes.
1 (satu) lembar foto kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah Desa Cigadog tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 14 Januari 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Yang Membuat Pernyataan.
Dokumen / data Hasil Monitoring Evaluasi Dana Desa TA 2021, tanggal 24 Desember 2021, antara lain :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Monitoring Evaluasi Dana Desa TA 2021, tanggal 24 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
3 (tiga) lembar foto copy dilegalisir Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD, DD & Aset Desa di Kabupaten Garut Tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja, tanggal 24 Desember 2021 ditandatangani oleh Tim Monev ADD, DD & Aset Desa Kabupaten Garut Tahun 2021, antara lain: Sdr. HERNA S. (Ketua), Sdr. DARIS (Anggota), Sdr. ASEP GUNAWAN (Anggota) dan Sdr. E. KUSWARA (Anggota) serta ditandatangani oleh pihak yang dikunjungi, antara lain : Sdr. NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa), Sdr. A. SUKMAYADI (Sekretaris Desa) dan Sdr. YAYA (Bendahara Desa).
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Cigadog TA 2021 tertanggal 31 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 800 / 3960 / DPMD, tanggal 22 Nopember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN, SH, MH, MP selaku Bupati Garut.
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep-01 / BPD / III / 2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa ditetapkan di Cigadog pada tanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Surat Pernyataan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog tertanggal 06 April 2022 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku yang membuat pernyataan serta Saksi-Saksi : Sdr. A. SUKMAYADIE dan Sdr. DEDE ANWAR.
1 (satu) berkas Kronologis Penanganan Pengaduan dan Masalah (P2M) Desa Cigadog Kec.Sucinaraja Kab.Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Bimbingan Desa Cigadog Kec.Sucinaraja Kab.Garut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2021.
1 (satu) lembar Surat dari BPD Desa Cigadog Nomor : 141.2/BPD-Cgd/II/2021, tanggal 16 Pebruari 2021 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
2 (dua) lembar Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 17 Pebruari 2021 ditandatangani oleh saudari WULAN PURNASARI, S.PdI selaku Sekretaris BPD Desa Cigadog (Notulen Rapat).
1 (satu) lembar Berita Acara Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigadog Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021 tanggal 17 Pebruari 2021 dicap dan ditandatangani oleh BPD Desa Cigadog : Sdr. SAHIDIN, S.PdI (Ketua), Sdr. AYUT SUKAEDI (Wakil Ketua), saudari WULAN PURNAMASARI, S.PdI (Sekretaris), Sdr. ADE AWALUDIN, S.PdI (Anggota), Sdr. ASEP MULYANA (Anggota), Sdr. CECEP SEHAB (Anggota) dan Sdr. YUDI SUDRAJAT (Anggota).
2 (dua) lembar Daftar Hadir Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, tertanggal 17 Pebruari 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat dari BPD Desa Cigadog Nomor : 142/BPD-02/II/2021, tanggal 20 Maret 2021 perihal Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Yang Memandu Mengucapkan Sumpah (Ketua BPD Desa Cigadog) dan Yang Mengucapkan Sumpah : Sdr. TOHIR ISMAIL, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ATEP REDI, Sdr. ROVI YUDIN, Sdr. ANDANG HIDAYAT, Sdr. DARUS DARMAWAN, saudari AI CINTAWATI, Sdr. CUCU TAHYANA dan Sdr. AUD serta Saksi-Saksi : Sdr. DEDE ANWAR (Kepala Desa Cigadog) dan Sdr. IDAM HOLID, S.Sos, M.Si (Kecamatan Sucinaraja).
2 (dua) lembar Daftar Hadir Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Ketua BPD Desa Cigadog dan saudari WULAN PURNAMASARI selaku Sekretaris BPD Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening Bank BJB atas nama NANDANG SUHENDAR No. Rekening: 0072197399100 periode tanggal 01 Januari 2021 s/d tanggal 08 November 2023, tanggal cetak 9 November 2023.
1 (satu) Buku Tabungan SIMPEDA Bank BJB dengan No. Rekening: 0072197399100 atas nama NANDANG SUHENDAR dalam keadaan diblokir.
Agar tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SURYADI MUHARAM yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ADE ENA Binti OBES yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. YAYA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ASEP MULYANA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ADE AWALUDIN, S.Pd.I yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. WULAN PURNAMASARI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. CECEP SEHAB yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SAHIDIN yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. YUDI SUDRAJAT yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ASEP SURYANA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ALAN KUSDINAR yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari ISAH yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari ADE KUSMIATI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ENGKIM yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. POPON NANA HADORI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TETE SUKMARA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ENDANG KARYONO yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TATI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari MAYANG yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TONI ANJAR yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. AEP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. JAJANG yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SAEP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari NURIDA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari WAROH yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. REDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. HENDRA KAMAJAYA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari VINA PURNAMA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ROHANDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ROHANDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SARIP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Dirampas Untuk Negara untuk Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX, Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) berkas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : F 9090412 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16197348 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
Dirampas Untuk Negara untuk Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti;
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 01441726 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR.
Dirampas Untuk Negara untuk Diperhitungkan Sebagai Pembayaran Uang Pengganti.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari SAPTA WAHANA MOTOR No. 29 dengan No. Stock : 22.09.263 sebagai tanda sudah diterima dari NANDANG SUHENDAR uang muka 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Type : New Scoopy Stylish, leasing : FIF, Sales : Office / YUDA, Tahun : 2022, Warna : Brown / Coklat, Angsuran 930.000 / 35 kali sejumlah Rp3.400.000,00 (tiag juta empat ratus ribu rupiah) ditandatangani pada tanggal 13 September 2022 oleh Sdr. NURJANAH, S.IP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT. FIFGROUP CABANG GARUT perihal Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Kantor FIFGROUP CABANG GARUT ditandatangani di Garut pada tanggal 30 Oktober 2023 oleh saudari USNUL ANDAYANI selaku Kredit Colateral Processor.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : T-00325361 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR.
2 (dua) lembar print out bukti pembayaran dari PT. Federal Internasional Finance atas kontrak No. 315900337322/31522013996, tanggal kontrak 19 September 2022 atas nama NANDANG SUHENDAR untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Pol : Z 5186 DBC.
1 (satu) lembar Mutasi Harian dari Bank BCA No. Rekening : 4460806483 periode R/K : 01 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 atas nama CHIGITA GUSTIYANI.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 10 Oktober 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 1 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : WAWAN.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Alfamart Sucinaraja tanggal 06 November 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 2 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00.
1 (satu) lembar Slip Pembayaran Indomaret tanggal 07 Desember 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 3 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 04 Mei 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 6 dan ke 7 dengan angsuran terbayar sebesar Rp1.860.000,00 dengan nama penerima : SARIP.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 26 Juni 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 8 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : HANA.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 06 Juli 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 9 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : SARIP.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Alfamart Sucinaraja tanggal 06 November 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 10 dan ke 11 dengan angsuran terbayar sebesar Rp1.860.000,00
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 30 September 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 12 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : IMAN.
Dikembalikan kepada Saksi CHIGITA GUSTIYANI Binti AGUS TANTO.
1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Syariah Murabahah Nomor 315900337322 tanggal 19 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. YOKI PRIAWAN selaku Pihak Pertama dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Pihak Kedua.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 19 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. YOKI PRIAWAN selaku Penerima Kuasa dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Pemberi Kuasa dan Pembeli.
1 (satu) lembar Formulir Permohonan Pembiayaan Syariah Murabahah No. Aplikasi 31522013996 tanggal 25 Agustus 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Pemohon dan saudari PERRA SEPTRIYANI selaku Counter Sales serta Sdr. FAUZI AMIR RAIS selaku Field Verifier.
1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01270847.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. SUDJONGGO, Bc.I.P.,S.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
1 (satu) lembar Dokumentasi Survei.
1 (satu) lembar Dokumentasi Serah Terima Kendaraan.
Dikembalikan kepada Saksi FAUZI AMIR RAIS Bin KUSMAYADI.
1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan Dealer Resmi Yamaha CV. Mega Motor dengan No : 012211 tanggal 01 Agustus 2009 yang dipesan oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Pembayaran kendaraan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR kepada CV. Mega Motor.
Dikembalikan kepada Saksi DEDEH KURNIASIH Binti NONDO.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa maupun dari Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Npmor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan tindak pidana korupsi, sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
Menyakinkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Npmor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan tindak pidana korupsi, sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Meringankan Terdakwa dari tuntutan hukum dan dari membayar denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Meringankan Terdakwa dari membayar uang pengganti dan tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp436.627.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dan apabila tidak membayar uang pengganti, pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun;
Menyatakan uang sita sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dari pengembalian 31 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang telah dikembaliakan dan menjadi sitaan Kejaksaan Negri Garut menjadi pengurang dalam jumlah kerugian keuangan negara;
Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) Unit Motor Yamaha, Type 1S7 Juviter- MX 135 CC, Tahun 2009, dikembaalikan kepada Kakak Kandung Terdakwa Nandang Suhendar Suhendar Bin Nondo yaitu sdri. DEDEH KURNIASIH;
1 (satu) Unit Motor Honda, Type F1C02N46L0 Tahun 2022 dengan No Pol: Z 5186 DBC, Warna Coklat dikembalikan kepada CHIGITA GUSTIYA (anak tiri dari Terdakwa Nandang Suhendar Bin Nondo);
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. No. : PDS-06/M.2.15/Ft.1/12/2023 tanggal 04 Maret 2023, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141/Kep.582-BPMPD/2015 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep.856-DPMD / 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu :
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO melakukan pengelolaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 05 Tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO melaksanakan kegiatan pengelolaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 hingga melewati Tahun Anggaran 2021.
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan perbuatantersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 huruf a dan f Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 ayat (1 dan 2) dan Pasal 8 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pasal 6 ayat (2 dan 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO menggunakan uang yang berasal dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional pemenangan tim kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog Tahun 2021, merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menerima anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dari APBN sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah) yang ditransfer ke Rekening Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa dari penerimaan Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan penarikan Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 26 April 2021 sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog merangkap Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 hanya disalurkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada LPM selaku Panitia Pilkades Cigadog Tahun 2021 untuk kegiatan Prokes Pilkades hanya disalurkan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah);
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan langsung sebagai uang muka kepada pelaksana kegiatan.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa, namun kenyataannya kegiatan tidak terlaksana uang dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap II Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 13 September 2021 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 3 November 2021 sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk
Kegiatan Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah Kendaraan Dinas operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (Lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk :
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Sedangkan sisanya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Kendaraan Dinas Operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 19 November 2021 sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah)
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/ Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Bahwa pada saat pencairan Dana Desa yang menguasai dan mengelola uang adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sendiri karena ketika pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III setelah uang berhasil dicairkan langsung dipegang oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO kemudian sebagian uang diberikan kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) untuk pembayaran kegiatan sedangkan sisanya tetap dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan sendiri kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cigadog karena Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menyampaikan kepada masyarakat bahwa di tahun 2021 tidak akan ada pembangunan fisik sehingga secara tanpa hak Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dapat dengan leluasa menggunakan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya.
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak berhak menerima karena tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melainkan hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi SAHIDIN
Saksi ASEP MULYANA
Saksi ADE AWALUDIN
Saksi WULAN PURNAMASARI
Saksi CECEP SEHAB
Saksi YUDI SUDRAJAT
Saksi ALAN KUSDINAR
Saksi ROHENDI
Saksi ADE KUSMIATI
Saksi SURYADI MUHARAM
Saksi ASEP SURYANA
Saksi JAJANG
Saksi YAYA
Saksi SAEP
VINA PURNAMA
AEP
Saksi ISAH
Saksi NURIDA
Saksi SARIP
Saksi TONI ANJAR
Saksi REDI
Saksi MAYANG
WAROH
Saksi HENDRA KAMAJA
Saksi TETE SUKMARA
Saksi ENGKIM
Saksi UNDANG KARYONO
HOLISOH
Saksi ADE ENA
POPO NANA HADORI
TATI
Bahwa berdasarkan hasil temuan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, ditemukan 6 (enam) program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah dengan total anggaran sebesar Rp174.844.250,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Prokes Pemilihan Kepala Desa dengan total anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp57.333.750,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) hanya disalurkan sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdapat penyaluran dana BLT DD yang tidak sesuai dengan nama nama KPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp12.249.925,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh sembillan ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan hasil penghitungan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Perbuatan NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan pemerintahan;
tertib kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efektivitas dan efisiensi;
kearifan lokal;
keberagaman; dan
partisipatif.
Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 29, Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2
Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8 ayat:
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu :
a. Pasal 38
(1) Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
(2) Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
(3) Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
(4) Jaring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
(5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
b. Pasal 39
(1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2) BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan b. tidak termasuk penenma bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuari sosial Pemerintah lainnya.
(3) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
(4) Rincian keluarga penerima dimaksud pada ayat (2) manfaat sebagaimana berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa.
(5) Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
(6) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(7) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.
(8) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
(9) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa.
(10) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.
(11) Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Bahwa Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang belum disalurkan digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam membiayai kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagai salah satu kontestan dan kepentingan pribadi lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Biaya kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk :
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 (tiga) bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan, minum, rokok dan transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari x 3 (tiga) bulan (3 x 30 hari) x 3 (tiga) titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sisanya sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk membiayai pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional kepala desa/kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Operasional Kepala Desa:
Pemberian bantuan kepada Saksi DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Pameungpeuk RT 01 RW 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Cirendang RW 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kampung Cirendang RT 03 RW 06 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kampung Pameungpeuk RT 02 RW 08 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kampung Cigadog RT 02 RW 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kampung Cigadog RT 03 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kampung Cigadog RT 02 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sekitar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
servis dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 (satu) tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya.
Perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara penggunaan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dengan Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023.
Perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141/Kep.582-BPMPD/2015 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep.856-DPMD / 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu :
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan pengelolaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 secara sendiri tanpa melibatkan peran serta masyarakat dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog menguasai dan mengelola Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 seorang diri yang seharusnya merupakan tugas dan wewenang dari Bendahara Desa.
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog secara tanpa hak menggunakan Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai dana pemenangan tim kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog 2021.
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog tidak menyalurkan sebagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog tidak melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa menggunakan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 meskipun dananya telah dicairkan seluruhnya.
Perbuatan perbuatantersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 24, 26 ayat (4) huruf a dan f dan Pasal 29 huruf a dan f Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1 & 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pasal 6 ayat (2 & 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog menggunakan uang yang berasal dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut untuk biaya operasional pemenangan tim kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog Tahun 2021 dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO, merugikan keuangan Negara yaitu sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menerima anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dari APBN sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah) yang ditransfer ke Rekening Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa dari penerimaan Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan penarikan Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 26 April 2021 sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog merangkap Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 hanya disalurkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada LPM selaku Panitia Pilkades Cigadog Tahun 2021 untuk kegiatan Prokes Pilkades hanya disalurkan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah);
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan langsung sebagai uang muka kepada pelaksana kegiatan.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa, namun kenyataannya kegiatan tidak terlaksana uang dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap II Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 13 September 2021 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 3 November 2021 sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk
Kegiatan Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah Kendaraan Dinas operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (Lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk :
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Sedangkan sisanya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Kendaraan Dinas Operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 19 November 2021 sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah)
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Bahwa pada saat pencairan Dana Desa yang menguasai dan mengelola uang adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sendiri karena ketika pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III setelah uang berhasil dicairkan langsung dipegang oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO kemudian sebagian uang diberikan kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) untuk pembayaran kegiatan sedangkan sisanya tetap dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan sendiri kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cigadog karena Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menyampaikan kepada masyarakat bahwa di tahun 2021 tidak akan ada pembangunan fisik sehingga secara tanpa hak Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dapat dengan leluasa menggunakan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya.
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak berhak menerima karena tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melainkan hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi SAHIDIN
Saksi ASEP MULYANA
Saksi ADE AWALUDIN
Saksi WULAN PURNAMASARI
Saksi CECEP SEHAB
Saksi YUDI SUDRAJAT
Saksi ALAN KUSDINAR
Saksi ROHENDI
Saksi ADE KUSMIATI
Saksi SURYADI MUHARAM
Saksi ASEP SURYANA
Saksi JAJANG
Saksi YAYA
Saksi SAEP
VINA PURNAMA
AEP
Saksi ISAH
Saksi NURIDA
Saksi SARIP
Saksi TONI ANJAR
Saksi REDI
Saksi MAYANG
WAROH
Saksi HENDRA KAMAJA
Saksi TETE SUKMARA
Saksi ENGKIM
Saksi UNDANG KARYONO
HOLISOH
Saksi ADE ENA
POPO NANA HADORI
TATI
Bahwa berdasarkan hasil temuan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, ditemukan 6 (enam) program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah dengan total anggaran sebesar Rp174.844.250,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Prokes Pemilihan Kepala Desa dengan total anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp57.333.750,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) hanya disalurkan sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdapat penyaluran dana BLT DD yang tidak sesuai dengan nama nama KPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp12.249.925,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh sembillan ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan hasil penghitungan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Perbuatan NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan pemerintahan;
tertib kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efektivitas dan efisiensi;
kearifan lokal;
keberagaman; dan
partisipatif.
Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 29, Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2
Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8 ayat:
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu :
a. Pasal 38
(1) Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
(2) Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
(3) Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.
(4) Jaring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.
(5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
b. Pasal 39
(1) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2) BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan b. tidak termasuk penenma bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuari sosial Pemerintah lainnya.
(3) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
(4) Rincian keluarga penerima dimaksud pada ayat (2) manfaat sebagaimana berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala Desa.
(5) Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
(6) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(7) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.
(8) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
(9) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan Pasal 29 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa.
(10) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.
(11) Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Bahwa Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang belum disalurkan digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam membiayai kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagai salah satu kontestan dan kepentingan pribadi lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Biaya kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk :
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 (tiga) bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan, minum, rokok dan transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari x 3 (tiga) bulan (3 x 30 hari) x 3 (tiga) titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sisanya sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk membiayai pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional kepala desa/kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Operasional Kepala Desa:
Pemberian bantuan kepada Saksi DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Pameungpeuk RT 01 RW 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Cirendang RW 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kampung Cirendang RT 03 RW 06 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kampung Pameungpeuk RT 02 RW 08 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kampung Cigadog RT 02 RW 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kampung Cigadog RT 03 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kampung Cigadog RT 02 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sekitar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
servis dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 (satu) tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya.
Perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara penggunaan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dengan Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023.
Perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut :
Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN bin MUHAMAD JAMIRI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi adalah adalah Sekretaris Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi Terdakwa NANDANG SUHENDAR adalah Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut diterima dalam 3 tahap;
Bahwa yang mengambil/ mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut Terdakwa NANDANG SUHENDAR bersama Saksi, terkadang seorang diri;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah cair semuanya;
Bahwa pada tahun 2021 Saksi merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara Desa karena kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa setelah Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan Saksi mengambil/ mencairkan anggaran Dana Desa di Bank BJB Cabang Garut kemudian uang tunainya diambil dan disimpan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa kegiatan yang anggarannya bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 tetapi belum dilaksanakan, yaitu : Kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulan) sebesar Rp220.000.000,00;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00 bahwa anggaran yang digunakan baru sebesar Rp10.000.000,00
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00
Bahwa pada tahun 2021 anggaran yang baru tersalurkan sebesar Rp315.000.000,00 yang diperuntukkan untuk 150 KPM alokasi bulan Januari 2021 s.d. Juli 2021 sedangkan 5 (lima) bulan lagi yaitu periode bulan Agustus 2021, bulan September 2021, bulan Oktober 2021, bulan November 2021 dan bulan Desember 2021 anggarannya tidak direalisasikan/ disalurkan kepada KPM Desa Cigadog pada tahun 2021. Dan baru pada tahun 2022 BLT Dana Desa periode bulan Agustus 2021 s.d. bulan Desember 2021 tersebut disalurkan kepada 150 KPM, adapun waktu pembagiannya yaitu :
BLT periode bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021 disalurkan pada tanggal 14 Januari 2022;
BLT periode bulan Oktober 2021 dan bulan Nopember 2021 disalurkan pada tanggal 01 Februari 2022;
BLT periode bulan Desember 2021 disalurkan pada tanggal 21 Maret 2022;
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan/ periodenya sebesar Rp300.000,00 per KPM akan tetapi BLT Dana Desa tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada 200 KPM sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021 setiap bulannya;
Bahwa tidak pernah dilakukan Musdessus terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebagai dasar 50 KPM yang tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk menerima BLT Dana Desa;
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja 150 KPM yang menerima BLT Dana Desa TA 2021 dan 50 KPM yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021. Bahwa yang mengetahui 150 KPM yang menerima BLT Dana Desa TA 2021 dan 50 KPM yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021dari mulai periode ke-1 s.d. ke-12 adalah para kadus;
Bahwa yang menentukan 50 KPM penerima BLT Dana Desa yang tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau orang lain.
Bahwa belum dilakukan penyetoran pajak sebesar Rp24.499.850,00 terhadap kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut ke Kantor Pajak Pratama;
Bahwa belum ada pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.727.925,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari Inspektorat Daerah Kab. Garut, tertanggal 06 Juni 2022 tersebut;
Bahwa saudari DEVI YULIA DINELISHA sebagian besar mendapatkan bukti bukti pengeluaran atas penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut hasil buatan sendiri dengan membeli nota/bon warung kemudian di cap dengan cap yang dibuat/dipesan di tempat pembuatan cap, adapun cap yang dibuat disesuaikan dengan toko/tempat membeli barang. Kecuali untuk Laporan Pertanggungjawaban adalah kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 yang disusun oleh Saksi tersebut Saksi dapatkan bukti bukti pengeluaran dari Sdr. TOHIR ISMAIL selaku Ketua Panitia Pilkades;
Bahwa tidak ada uang sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang disalahgunakan oleh Saksi selaku Sekretaris Desa merangkap Bendahara Desa Cigadog, adapun uang sejumlah tersebut di atas yang merupakan uang BLT Dana Desa TA 2021 tersebut telah Saksi serahkan kepada 31 (tiga puluh satu) KPM yang namanya tidak tercantum di dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dengan total yang diserahkan sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan detil sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak pernah menggunakan secara pribadi uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp27.300.000,00 tersebut;
Bahwa tidak ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR menyampaikan alasan tidak ditunjuknya TPK pada tahun 2021 adalah karena di desa tidak ada pembangunan fisik, sehingga seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dilaksanakan tanpa melibatkan TPK;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut adalah Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang tahun 2021 dijabat oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR;
| NAMA | ALAMAT | JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN | KET |
| SAHIDIN | KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 | RP900.000,00 | BPD |
| ASEP MULYANA | KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 | RP900.000,00 | BPD |
| ADE AWALUDIN | KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 | RP900.000,00 | BPD |
| WULAN PURNAWAMASARI | KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 | RP900.000,00 | BPD |
| CECEP SEHAB | KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 | RP900.000,00 | BPD |
| YUDI SUDRAJAT | KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 | RP900.000,00 | BPD |
| ALAN KUSDINAR | KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 | RP900.000,00 | TIM SUKSES |
| ROHENDI | KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 | RP600.000,00 | WARGA |
| ADE KUSMIATI | KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 | RP1.200.000,00 | WARGA |
| SURYADI MUHARAM | KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 | RP900.000,00 | TIM SUKSES |
| ASEP SURYANA | KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 | RP900.000,00 | TIM SUKSES |
| JAJANG | KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 | RP1.200.000,00 | WARGA |
| YAYA | KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 | RP600.000,00 | WARGA |
| SAEP | KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 | RP900.000,00 | WARGA |
| VINA / A. KURNIASIH | KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 | RP1.200.000,00 | WARGA |
| AEP | KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 | RP1.200.000,00 | KAKAK KADUNG KADES |
| ISAH | KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 | RP600.000,00 | WARGA |
| NURIDA | KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 | RP600.000,00 | WARGA |
| SARIP | KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 | RP900.000,00 | WARGA |
| TONI ANJAR | KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 | RP1.200.000,00 | TIM SUKSES |
| REDI | KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 | RP900.000,00 | TIM SUKSES |
| MAYANG | KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 | RP1.200.000,00 | KEPONAKAN KADES |
| WAROH | KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 | RP600.000,00 | WARGA |
| HENDRA KAMAJAYA | KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 | RP600.000,00 | WARGA |
| TETE SUKMARA | KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 | RP600.000,00 | WARGA |
| ENGKIM | KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 | RP900.000,00 | WARGA |
| UNDANG KARYONO | KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 | RP600.000,00 | WARGA |
| HOLISOH | KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 | RP600.000,00 | WARGA |
| ADE ENA | KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 | RP1.200.000,00 | WARGA |
| POPON NANA HADORI | KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 | RP1.200.000,00 | WARGA |
| TATI | KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 | RP600.000,00 | WARGA |
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YAYA bin MUMU dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kaur Keuangan Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi Terdakwa NANDANG SUHENDAR adalah Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi selaku Kaur Keuangan Keuangan tidak difungsikan sebagai Bendahara Desa oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut ingin menguasai keuangan Desa melalui Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut karena hubungan keduanya begitu erat;
Bahwa yang mengambil/ mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan Sdr. ADANG SUKMAYADI;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan Sdr. ADANG SUKMAYADI tanpa melibatkan Saksi sebagai Kaur Keuangan;
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00 bahwa anggaran yang digunakan baru sebesar Rp10.000.000,00
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Desember 2021) sebesar Rp. 720.000.000
Bahwa pada tahun 2021 anggaran yang baru tersalurkan sebesar Rp315.000.000,00 yang diperuntukan untuk 150 KPM alokasi bulan Januari 2021 s.d. Juli 2021 sedangkan 5 (lima) bulan lagi yaitu periode bulan Agustus 2021, bulan September 2021, bulan Oktober 2021, bulan Nopember 2021 dan bulan Desember 2021 anggarannya tidak direalisasikan/disalurkan kepada KPM Desa Cigadog pada tahun 2021. Dan baru pada tahun 2022 BLT Dana Desa periode bulan Agustus 2021 s.d. bulan Desember 2021 tersebut disalurkan kepada 150 KPM pada tahun 2022.
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.;
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan tidak sepenuhnya kepada 200 KPM sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021, akan tetapi hanya 150 KPM dan kepada 50 KPM lainnya ditentukan atas kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau orang lain;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp600.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADIE pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 di Kantor Desa Cigadog, tetapi saat itu Saksi sudah tidak menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cigadog;
Bahwa Saksi bukan merupakan KPM BLT Dana Desa di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar Saksi menerima uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp600.000,00;
Bahwa tidak diperbolehkan uang BLT Dana Desa TA 2021 diberikan kepada orang yang bukan KPM yang telah ditetapkan oleh SK atau orang yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus dan disepakati oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kadus di Wilayah tempat tinggalnya.
Bahwa tidak ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR menyampaikan alasan tidak ditunjuknya TPK pada tahun 2021 adalah karena di desa tidak ada pembangunan fisik, sehingga seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dilaksanakan tanpa melibatkan TPK;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ROVI YUDIN, S.Pd bin ABDUL MAJID dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Pemerintahan Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah turun semua;
Bahwa sesuai dengan aturan yang melakukan pengambilan anggaran Dana Desa TA 2021 adalah Kepala Desa dengan Bendahara Desa;
Bahwa tempat pengambilan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut biasanya dilakukan di Bank BJB Cabang Garut atau di Bank BJB Unit Wanaraja;
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Bahwa ada pengalihan anggaran yang awalnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dialihkan untuk bantuan COVID 19 dalam bentuk BLT (bantuan langsung tunai).
Bahwa yang menjadi hambatan sehingga pihak desa belum membuatkan LPJ penggunaan anggaran TA 2021 dikarenakan bukti bukti penggunaan dari anggaran tersebut tidak tersedia sebagaimana yang seharusnya;
Bahwa seharusnya Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 tersebut dibuat paling lambat sampai akhir bulan Desember 2021;
Bahwa sesuai aturan tidak diperbolehkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut disimpan/ dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang saat itu menjabat Kepala Desa Cigadog;
Bahwa adanya penggunaan anggaran untuk SIMPLE DESA yang mana bahwa anggaran untuk sistem aplikasi pelayanan desa tersebut sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) akan tetapi baru dibayarkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), serta pembelian mobile ambulance yang belum terealisasi yaitu sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyalurkan uang BLT DD TA 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Masyarakat di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020, tanggal 18 Mei 2020 yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekertaris Desa);
Bahwa tidak ada bukti penunjukan Panitia Pilkades serta siapa yang menunjuk Panitia Pilkades yang melaksanakan Kegiatan Prokes Pilkades Tahun 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa Saksi termasuk dalam Panitia Pilkades 2021 yaitu sebagai anggota panitia pilkades, namun untuk pelaksanaan Kegiatan Prokes Pilkades Tahun 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) tersebut oleh Ketua Panitia Pilkades yang bernama Sdr. TOHIR ISMAIL sebagai orang yang membelanjakan alat prokes Kegiatan Prokes Pilkades Tahun 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dikelola oleh siapa fisik uang untuk kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PKKD, dll) sebesar Rp40.905.075,00 (empat puluh juta sembillan ratus lima ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, namun seharusnya yang mengelola fisik uang kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp40.905.075,00 (empat puluh juta sembillan ratus lima ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah Kaur Keuangan/Bendahara Desa yang bernama Sdr. YAYA;
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawab untuk kegiatan Pelatihan Pendataan SDGS Prodeskel, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa), dan Pelatihan Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa tersebut semuanya tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Bahwa yang harus bertanggungjawab apabila isi Laporan Pertanggungjawaban diatas tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa semua tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawab untuk kegiatan Pelatihan Pendataan SDGS Prodeskel, Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa), dan Pelatihan Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa tersebut semuanya bukan tandatangan Saksi atau Saksi tidak pernah menandatangani Laporan tersebut;
Bahwa mengenai penyerahan uang untuk prokes Pilkades tersebut Saksi tidak mengetahuinya kapan dan dimana diserahkan, akan tetapi sepengetahuan Saksi bahwa uang tersebut diterima oleh ketua panitia Pilkades Sdr. TOHIR ISMAIL;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi WASRUDIN bin Alm. OMON dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kaur Umum Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi mengetahui di tahun anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja telah menerima anggaran Dana Desa, dimana yang telah melakukan pencairan Dana Desa tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut semunya dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa yang merealisasikan (BLT) Dana Desa tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut periode bulan Agustus 2021 s.d. bulan Desember 2021 yang direalisasikan ditahun 2022 tersebut yaitu Sekretaris Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa sumber uang untuk merealisasikan (BLT) Dana Desa tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut periode bulan Agustus 2021 s.d. bulan Desember 2021 yang direalisasikan di tahun 2022 yaitu dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa adanya perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa TA 2021 yaitu pada bulan Nopember 2021 dimana ada kegiatan untuk pembelian mobil ambulan Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 itu tidak direalisasikan. Dan perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa TA 2021 terebut yaitu di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa yang melakukan pendataan terkait penerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) pada TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yaitu Sdr. ADE ANWAR sebagai Kasie Kesra Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut;
Bahwa seharusnya Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) mengetahui aturan bahwa apabila ada perubahan KPM BLT DD harus dibuatkan SK terkait perubahan KPM BLT DD tersebut melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus);
Bahwa Saksi pernah memberitahu secara lisan Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) bahwa dengan adanya perubahan penerima manfaat BLT DD TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut maka harus dibuatkan Surat Keputusan Kepala Desa terkait Perubahan penerima manfaat BLT DD TA 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana pihak Desa Cigadog (Sdr. ADANG SUKMAYADIE) mendapatkan bukti bukti pengeluaran atas penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut yang kemudian disusun dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa meskipun Saksi tidak mengetahui isi dari laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Dana Desa TA 2021 tersebut, namun Saksi sangat yakin bahwa memang bilamana laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat oleh perangkat Desa yang berwenang dalam hal itu, bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta/kenyataan dan itu hanya sekedar formalitas hanya untuk kelengkapan administrasi keuangan saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Prokes Pilkades Tahun 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) tersebut;
Bahwa yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Prokes Pilkades Tahun 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) tersebut yaitu Panitia Pilkades;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana dianggarkannya keperluan untuk kegiatan service, pengadaan bensin motor dinas desa, pembayaran listrik, perjalanan dinas, konsumsi rapat dan operasional desa lainnya;
Bahwa yang mengelola uang untuk Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PKKD, dll) sebesar Rp40.905.075,00 (empat puluh juta sembillan ratus lima ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa seharusnya yang mengelola fisik uang kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp40.905.075,00 (empat puluh juta sembillan ratus lima ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah Kaur Keuangan / Bendahara Desa bukan Kepala Desa;
Bahwa yang harus bertanggungjawab apabila isi dari Laporan Pertanggungjawab tersebut diatas tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dilapangan yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDESA) TA 2021 tertera sandatangan Saksi, namun Saksi belum pernah menandatangani dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang telah menandatangani dalam Laporan Pertanggungjawaban Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDESA) TA 2021 atas nama Saksi;
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR tidak pernah memberikan bukti bukti penggunaan/pengeluaran uang Dana Desa TA 2021 yang digunakan untuk kegiatan kegiatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui semua bukti bukti yang ada dalam Laporan Pertanggungjawab untuk kegiatan kegiatan tersebut;
Bahwa laporan pertanggungjawaban telah dibuat tidak sesuai dengan faktanya/kenyataan dan itu hanya sekedar formalitas untuk kelengkapan administrasi keuangan;
Bahwa tidak ditunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR menyampaikan alasan tidak ditunjuknya TPK pada tahun 2021 adalah karena di desa tidak ada pembangunan fisik, sehingga seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dilaksanakan tanpa melibatkan TPK;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDE ANWAR bin Alm. ACENG ODANG dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Kesra Desa Gadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Islam;
Bahwa yang membuat APBDes untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 dari pihak Desa Cigadog adalah Saksi ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa dengan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa tidak dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR menyampaikan alasan tidak ditunjuknya TPK pada tahun 2021 adalah karena di desa tidak ada pembangunan fisik, sehingga seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 dilaksanakan tanpa melibatkan TPK;
Bahwa yang melakukan pencairan pada setiap tahap Dana Desa Tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah Saksi ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa. Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut diambil di Bank BJB Cabang Garut atau di Bank BJB Unit Wanaraja;
Bahwa sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021, anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 dipergunakan untuk :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa (kependudukan dan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) sebesar Rp16.844.250,00;
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dll) sebesar Rp16.000.000,00;
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00
PMT Bayi dan Balita sebesar Rp27.650.000,00;
Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp2.400.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750;
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD sebesar Rp9.000.000,00;
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00;
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari s.d. Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00;
Bahwa sesuai dengan kenyataan di lapangan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mengelola anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dan Saksi ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa;
Bahwa sesuai aturan tidak diperbolehkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 disimpan/dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cigadog dan Saksi ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa;
Bahwa Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut belum melakukan penyetoran pajak atas pajak yang telah ditarik dari kegiatan berdasarkan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog ikut menentukan penerima BLT DD dimana nama nama yang telah ditentukan Terdakwa tidak tercantum di dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun Anggaran 2021;
Bahwa KPM yang tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditentukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sejumlah 50 orang;
Bahwa yang mengetahui terkait penyaluran uang BLT DD TA 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 adalah :
ANDANG HIDAYAT (Kepala Dusun 1);
DARUS DARMAWAN (Kepala Dusun 2);
CUCU CAHYANA (Kepala Dusun 3);
AUD (Kepala Dusun 4);
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR tidak memberikan bukti bukti pengeluaran uang Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang digunakan untuk kegiatan kegiatan tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP IMADUDIN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Pelayanan Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Islam;
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00, sepengetahuan saya yang terealisasinya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk prokes sewaktu pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 08 juni 2021 namun untuk sisanya saya tidak mengetahui.
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00. Bahwa ada 5 (lima) bulan (periode bulan Agustus 2021 s/d bulan Desember 2021) BLT Dana Desa yang di direalisasikan pada tahun 2022, dan sebagai mana yang tertuang dalam APBDes bahwa KPM yang menerima BLT Dana Desa sebanyak 200 KPM , namun pada kenyataan dilapangan yang menerima hanya 150 KPM;
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Bahwa KPM yang tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditentukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog yaitu :
CUCU (Tim Sukses Pilkades)
DINDIN (Tim Sukses Pilkades)
ASEP SURYANA (Tim Sukses Pilkades)
REDI (Tim Sukses Pilkades)
SURYADI MUHARAM (Tim Sukses Pilkades)
ENGKIM (Keluarga Terdakwa NANDANG SUHENDAR)
KOMAR (Tim Sukses Pilkades)
ALAN KUSDINAR (Tim Sukses Pilkades)
ADE SETIAWAN (Tim Sukses Pilkades)
ROHENDI (Tim Sukses Pilkades)
Selanjutnya, KPM yang tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditentukan oleh Saksi DEDEH KURNIASIH selaku Ketua PKK Desa Cigadog sekaligus merupakan kakak kandung Terdakwa NANDANG SUHENDAR, yaitu :
SASA (Kakak Kandung Terdakwa NANDANG SUHENDAR)
AEP (Kakak Kandung Terdakwa NANDANG SUHENDAR)
MAYANG (Menantu Saksi DEDEH KURNIASIH)
PUJI HARSONO (suami Saksi DEDEH KURNIASIH)
ISAH (Keluarga Saksi DEDEH KURNIASIH)
SAEP (Keluarga Saksi DEDEH KURNIASIH)
VINA PURNAMA (Keluarga Saksi DEDEH KURNIASIH)
HENDRA KAMAJAYA (Keluarga Sdr. DEDEH KURNIASIH)
ADE ENA
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) tidak pernah memerintahkan Sekdes atau perangkat desa lainnya agar dibuat Peraturan Kepala Desa untuk menentukan perubahan penerima manfaat BLT DD TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) tidak pernah memerintahkan Saksi atau perangkat Desa Cigadog lainnya agar dibuat Peraturan Kepala Desa untuk menentukan siapa penerima manfaat BLT DD TA 2021 berikut perubahannya sehingga penyaluran BLT DD TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tepat sasaran bagi penerima manfaat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa yang mengetahui saat Saksi menyalurkan uang BLT DD TA 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 yaitu ANDANG HIDAYAT selaku Kepala Dusun 1, DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun 2, CUCU CAHYANA selaku Kepala Dusun 3 dan Sdr. AUD selaku Kepala Dusun 4;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban apapun dan Saksi tidak pernah menandatangani hasil laporan pertanggungjawaban dalam kegiatan apa pun.
Bahwa yang mengelola uang untuk Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PKKD, dll) sebesar Rp40.905.075,00 (empat puluh juta sembillan ratus lima ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa Saksi pernah melihat secara langsung kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% bahwa kegiatan kegiatan tersebut diatas ada yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%;
Setahu Saksi tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% tersebut;
Bahwa sampai saat ini belum dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut adalah Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku sekretaris desa dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut;
Sesuai aturan tidak diperbolehkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut disimpan / dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang saat itu menjabat Kepala Desa Cigadog dan Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku sekretaris desa;
Saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa total besar anggaran Dana Desa (DD) TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang tidak dipergunakan untuk kegiatan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, tetapi yang saya tahu bahwa sebagaimana kegiatan yang belum dilaksanakan (realisasi 0 %) yaitu pengadaan mobil ambulance sebesar Rp220.000.000,00 dan Padat Karya Tunai (PKT) sebesar Rp57.333.750,00 jadi total sebesar Rp277.333.750,00;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANDANG HIDAYAT dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Dusun I Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan sejak 2 Agustus 2021 menggantikan Saksi YAYA;
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR menjadi Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah 2 (dua) periode yaitu periode pertama tahun 2015 s/d tahun 2021 dan periode kedua tahun 2021-2027;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah turun semuanya;
Bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 tersebut dipergunakan untuk kegiatan :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
PMT Bayi dan Balita besar anggarannya Saksi tidak mengetahui;
Kader Pembangunan Manusia (KPM) besar anggarannya Saksi tidak mengetahui;
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa besar anggarannya Saksi tidak mengetahui;
Penanggulangan Bencana (PPKM) besar anggarannya Saksi tidak mengetahui;
BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021 besar anggarannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa sesuai dengan kenyataan dilapangan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut yang terealisasi yaitu :
Bahwa kegiatan yang telah selesai 100% adalah :
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) Sebesar Rp30.050.000,00 (terdiri dari Kegiatan PMT Bayi dan Balita sebesar Rp27.650.000,00 dan Kegiatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp2.400.000,00;
Kegiatan Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00;
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) bahwa BLT Dana Desa yang direalisasikan yaitu sebesar Rp540.000.000,00 (diberikan kepada 150 KPM untuk 12 periode bulan sebesar Rp300.000,00 per periode / bulannya) dan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (untuk 50 KPM untuk 12 periode bulan sebesar Rp300.000,00 per periode / bulannya) tidak direalisasikan;
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Dan ada kegiatan yang Saksi tidak ketahui realisasinya yaitu :
Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa (Kependudukan dan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) sebesar Rp16.844.250,00;
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes, dll) sebesar Rp16.844.250,00;
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00;
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD sebesar Rp9.000.000,00;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan Saksi ADANG SUKMAYADIE;
Bahwa pada tahun 2021 tidak dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan Dana Desa di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 disalurkan untuk 12 periode yaitu periode bulan Januari s.d. Desember 2021;
Bahwa sebagaimana perencanaan dan sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Desa terkait penerima bantuan BLT DD Tahun Anggaran 2021 bahwa KPM yang mendapatkan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebanyak 200 KPM, namun kenyataannya yang mendapatkan BLT Dana Desa hanya sebanyak 150 KPM;
Bahwa setiap KPM di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut mendapatkan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 per periode;
Bahwa 200 KPM sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk menerima BLT Dana Desa TA 2021;
Bahwa BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 disalurkan tidak kepada 200 KPM, akan tetapi hanya kepada 150 KPM dimana penyaluran terhadap 150 KPM tersebut atas kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa mekanisme penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yaitu KPM yang telah ditetapkan oleh Kepala Dusun, RW dan RT diundang oleh Saksi ADANG SUKMAYADIE yang mewakili pihak Desa Cigadog dimana terdapat sebanyak 15 KPM pada masing masing RW (RW 01 s.d. RW 10). Selanjutnya, para KPM yang diundang oleh pihak Desa Cigadog datang ke Kantor Desa Cigadog untuk mengambil jatah BLT Dana Desa yang pada saat itu BLT Dana Desa diserahkan oleh Saksi ADANG SUKMAYADIE;
Bahwa perubahan nama KPM penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tidak dibuatkan administrasi secara tertulis baik berupa Berita Acara atau yang lainnya, serta tidak pernah ada perubahan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog untuk penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Bahwa nama nama KPM penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 periode Januari s.d. periode Desember 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut diserahkan oleh masing masing Ketua RT kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE sebagai dasar Saksi ADANG SUKMAYADIE membuat undangan untuk KPM penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR tidak pernah memerintahkan Saksi agar dibuat Peraturan Kepala Desa untuk menentukan perubahan penerima manfaat BLT DD TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi melihat secara langsung kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa NANDANG SUHENDAR uang anggaran Dana Desa TA 2021 yang belum terealisasi terpakai oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR, tetapi Saksi tidak mengetahui dipakai apa uang Dana Desa tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAHIDIN, S Pd.I, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua BPD Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa struktur organisasi BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tahun 2021 yaitu :
Ketua : SAHIDIN, S.Pd.I
Wakil Ketua : AYUT SUKAEDI (mengundurkan diri tertanggal 04 Mei
2021) digantikan oleh Sdr. ASEP MULYANA.
Sekretaris : WULAN PURNAWATI
Anggota : ADE AWALUDIN, S.Pd.I, YUDI SUDRAJAT dan CECEP
SEHAB
Bahwa telah dianjukan PAW anggota BPD untuk menggantikan posisi Sdr. AYUT SUKAEDI yaitu Sdr. DADAN GANDARA sebagaimana Berita Acara Usulan BPD untuk pengangkatan PAW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tertanggal 04 Juni 2021 dan Surat dari BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 142 / BPD-07 / III / 2021, tanggal 04 Juni 2021 perihal Permohonan BPD kepada Kepala Desa Cigadog tentang pemberhentian dan PAW BPD 2019-2025;
Bahwa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 adalah sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa secara garis besar catatan dari BPD adalah yang dibahas pada rapat / musyawarah Rencana Pembangunan Desa TA 2021 Desa Cigadog yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2020 di Kantor Desa Cigadog walaupun selanjutnya dalam penyusunan APB Desa ada perbedaan antara rapat dengan APB Desa TA 2021 Desa Cigadog seperti :
besaran kegiatan ada yang tidak sesuai rapat karena pada saat rapat masih besaran perkiraan.
kegiatan prokes pilkades yang tidak dimasukan kedalam APB Desa TA 2021 Desa Cigadog walau kenyataan kegiatan tersebut akhirnya dilaksanakan walau tidak ada dalam APB Desa TA 2021 Desa Cigadog
ada kegiatan lain yang dimasukan seperti :
kegiatan Penyusunan Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa,
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDES / RKPDES, dll),
Pengembangan Sistem Informasi Desa,
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD
Bahwa tidak ada rapat / musyawarah pembahasan terkait Penetapan Keluarga Penerima Manfaat untuk BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa tidak pernah ada rapat / musyawarah pembahasan terkait perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat untuk BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah turun semua;
Bahwa yang melakukan pengambilan / pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog) dan Sdr. ADANG SUKMAYADI (Sekreatris Desa Cigadog / Bendahara Desa Cigadog);
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana tempat pengambil annggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut bersumber dari APBN TA 2021
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut yang terlealisasi yaitu :
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00. tetapi saya tidak mengetahui berapa besar anggaran yang sudah dipergunakan dan yang belum dipergunakan.
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00. Bahwa sebagaimana laporan dari BPD Desa Cigadog bahwa ada 5 (lima) bulan yaitu periode bulan Agustus 2021, bulan September 2021, bulan Oktober 2021, bulan Nopember 2021 dan bulan Desember 2021 anggaran BLT Dana Desa yang tidak direalisasikan / disalurkan kepada KPM Desa Cigadog. Dan baru pada tahun 2022 BLT Dana Desa periode bulan Agustus 2021 s/d bulan Desember 2021 tersebut disalurkan kepada KPM, adapun pembagiannya yaitu :
BLT periode bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021 disalurkan pada tanggal 14 Januari 2022.
BLT periode bulan Oktober 2021 dan bulan Nopember 2021 disalurkan pada tanggal 01 Februari 2022.
BLT periode bulan Desember 2021 disalurkan pada tanggal 21 Maret 2022.
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan / periodenya sebesar Rp300.000,00 per KMP tidak diberikan kepada 200 KPM (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021.
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan / periodenya sebesar Rp300.000,00 per KMP tidak diberikan kepada 200 KPM (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan untuk 12 periode yaitu periode bulan Januari 2021, periode bulan Februari 2021, periode bulan Maret 2021, periode bulan April 2021, periode bulan Mei 2021, periode bulan Juni 2021, periode bulan Juli 2021, periode bulan Agustus 2021, periode bulan September 2021, periode bulan Oktober 2021, periode bulan Nopember 2021 dan periode bulan Desember 2021
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar penyaluran BLT Dana Desa TA 2021 untuk 200 KPM dengan besar Rp300.000,00 per KPM sebanyak 12 kali / bulan / periode;
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan tidak kepada 200 KPM, akan tetapi kepada 150 KPM tersebut atas kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa Saksi melihat secara langsung kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%;
Bahwa tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% tersebut
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog)
Bahwa Saksi menerima uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp900.000,00 tersebut yaitu pada tanggal lupa sekitar bulan September 2021 di rumah Sdr. YUDI SUDRAJAT (Anggota BPD Desa Cigadog)
Bahwa Sdr. ADANG SUKMAYADIE menyerahkan langsung uang tersebut kepada Saksi
Bahwa pada saat Saksi menerima uang sebesar Rp900.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADIE tersebut, Saksi menandatangani daftar penerima BLT Dana Desa dan bukti tersebut ada di Sdr. ADANG SUKMAYADIE;
Bahwa uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp900.000,00 tersebut untuk alokasi bulan April 2021, Mei 2021 dan Juni 2021
Bahwa di dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tidak ada nama Saksi sebagai KPM BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan Saksi tidak tahu atas dasar apa ditetapkan sebagai KPM BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog
Bahwa tidak diperbolehkan uang BLT Dana Desa TA 2021 diberikan kepada orang yang bukan KPM yang telah ditetapkan oleh SK atau orang yang telah ditetapkan / disepakati oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kadus di Wilayah tempat tinggalnya. Adapun Saksi bersedia menerima uang BLT tersebut dikarenakan atas kebijakan dari Sdr. ADANG SUKMAYADIE;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP MULYANA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Anggota BPD Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Islam;
Bahwa pembuatan APBDes untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 dilakukan melalui Musrenbangdes yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020 di Kantor Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang dihadiri oleh BPD, perangkat Desa, pihak kecamatan Sucinaraja, [ara kadus, para ketua RW, para ketua RT dan tokoh masyarakat lalu APBDes disepakati dan diundangkan / dituangkan oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI dan ditetapkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut yang terlealisasi yaitu :
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00. tetapi saya tidak mengetahui berapa besar anggaran yang sudah dipergunakan dan yang belum dipergunakan.
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00. Bahwa sebagaimana laporan dari BPD Desa Cigadog bahwa ada 5 (lima) bulan yaitu periode bulan Agustus 2021, bulan September 2021, bulan Oktober 2021, bulan Nopember 2021 dan bulan Desember 2021 anggaran BLT Dana Desa yang tidak direalisasikan / disalurkan kepada KPM Desa Cigadog. Dan baru pada tahun 2022 BLT Dana Desa periode bulan Agustus 2021 s/d bulan Desember 2021 tersebut disalurkan kepada KPM, adapun pembagiannya yaitu :
BLT periode bulan Agustus 2021 dan bulan September 2021 disalurkan pada tanggal 14 Januari 2022.
BLT periode bulan Oktober 2021 dan bulan Nopember 2021 disalurkan pada tanggal 01 Februari 2022.
BLT periode bulan Desember 2021 disalurkan pada tanggal 21 Maret 2022.
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan / periodenya sebesar Rp300.000,00 per KMP tidak diberikan kepada 200 KPM (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021.
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Bahwa BPD Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tidak ikut atau tidak diajak dalam musyawarah untuk menetapkan jumlah KPM penerima BLT DD TA 2021
Bahwa kapasitas BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yaitu seharusnya ikut dalam penetapan KPM penerima BLT Dana Desa TA 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui atas dasar apa Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dalam menetapkan jumlah KPM penerima BLT DD TA 2021.
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan untuk 12 periode yaitu periode bulan Januari 2021, periode bulan Februari 2021, periode bulan Maret 2021, periode bulan April 2021, periode bulan Mei 2021, periode bulan Juni 2021, periode bulan Juli 2021, periode bulan Agustus 2021, periode bulan September 2021, periode bulan Oktober 2021, periode bulan Nopember 2021 dan periode bulan Desember 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar penyaluran BLT Dana Desa TA 2021 untuk 200 KPM dengan besar Rp300.000,00 per KPM sebanyak 12 kali / bulan / periode;
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan tidak kepada 200 KPM, akan tetapi kepada 150 KPM tersebut atas kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Di dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tidak ada nama Saksi sebagai KPM BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan Saksi tidak tahu atas dasar apa ditetapkan sebagai KPM BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog
Saksi pernah menerima uang BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp900.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADIE;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TOHIR ISMAIL dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua LPM Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa pada tahun 2021 dibentuk Tim Pengelola / Pelaksana Kegiatan untuk anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, yaitu Sdr. YAYA selaku Ketua, Sdr. TETE selaku Sekretaris dan Sdr. SURYADI MUHARAM selaku Bendahara
Bahwa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 adalah sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut sudah turun semua.
Bahwa yang melakukan pengambilan / pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan Sdr. ADANG SUKMAYADI;
Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Kegiatan prokes pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021 di 7 TPS wilayah Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa kegiatan prokes pilkades yang dianggarkan dari anggaran Dana Desa TA 2021 yaitu sebesar Rp44.000.000,00, namun Saksi selaku Ketua Panitia Kegiatan Prokes Pilkades hanya menerima Rp29.000.000,00 sehingga berdasarkan hasil musyawarah bersama tim penitia pilkades bahwa untuk kekurangan sebesar Rp15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah) diperoleh dari uang pinjaman dari Sdr. USTAD AWAN;
Bahwa yang bertanggungjawab untuk membayar uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut adalah Sdr. ATEP REDI yang mana sumber uang untuk membayar uang sejumlah di atas adalah dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang dikuatkan dengan surat pernyataan Terdakwa NANDANG SUHENDAR bahwa yang bersangkutan akan membayar setelah turun anggaran dana desa 2022;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Pengembangan Sistem Informasi Desa, tetapi Saksi tidak mengetahui pasti dari anggaran sebesar Rp40.000.000,00 berapa yang sudah digunakan dan berapa yang belum digunakan;
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00. Bahwa sebagaimana laporan dari BPD Desa Cigadog bahwa ada 5 (lima) bulan yaitu periode bulan Agustus 2021 s/d bulan Desember 2021 BLT Dana Desa yang tidak direalisasikan ada tahun 2021. Dan baru pada tahun 2022 BLT Dana Desa periode bulan Agustus 2021 s/d bulan Desember 2021 disalurkan kepada penerima manfaat yaitu pada sekitar bulan Januari 2022 s/d bulan Maret 2022;
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Bahwa setiap KPM Desa Cigadog tahun 2021 menerima uang BLT Dana Desa tiap bulan / periodenya sebesar Rp300.000,00
Bahwa jumlah KPM Desa Cigadog tahun 2021 yang berhak menerima uang BLT Dana Desa tiap bulan / periodenya yaitu sebanyak 200 orang, tetapi kenyataannya setahu saya bahwa KPM Desa Cigadog tahun 2021 yang menerima uang BLT Dana Desa tiap bulan/ periodenya yaitu sebsanyak 150 orang;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bahwa uang anggaran Dana Desa TA 2021 yang belum terealisasi terpakai oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR tetapi saya tidak mengetahui dipakai apa uang Dana Desa tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa Saksi melihat secara langsung kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%
Bahwa tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa kegiatan Prokes Pilkades tahun 2021 tidak dimasukan ke APB Desa TA 2021.
Bahwa yang menentukan besaran anggaran Kegiatan Prokes Pilkades Tahun 2021 yang bersumber dari anggaran Dana Desa TA 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR, saat itu panitia Pilkades Tahun 2021 Desa Cigadog hanya mengusulkan kegiatan Prokes Pilkades kepada Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang selanjutnya Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang menentukan besaran anggaran untuk Prokes Pilkades tersebut.;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP LISMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua RW. 03 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa setiap KPM di RW.03 berhak menerima BLT Dana Desa TA 2021 tersebut di tahun 2021 sebanyak 12 kali yakni dari periode Bulan Januari 2021 s.d. periode bulan Desember 2021. Namun dalam faktanya bahwa setiap KPM khusunya di RW. 03 menerima dana BLT di tahun 2021 tersebut menerima anggaran BLT di tahun 2021 yaitu sebanyak 10 kali, yaitu dari bulan Januari 2021 s.d. bulan Oktober 2021;
Bahwa untuk besaran nilai BLT Dana Desa TA 2021 untuk setiap KPM dalam setiap bulannya yaitu sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga setiap KPM dalam satu tahun di tahun 2021 berhak menerima BLT Dana Desa tersebut yaitu sebesar Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa waktu penyaluran BLT Dana Desa untuk setiap KPM di RW 03 yaitu :
Periode bulan Januari 2021, disalurkan pada bulan Februari 2021 anggaran yang diterima untuk 13 Keluarga Penerima Manfaat
Periode bulan Februari 2021 diserahkan di bulan Mei 2021 anggaran yang diterima untuk 11 KPM;
Periode bulan Maret 2021 diserahkan di bulan Mei 2021 anggaran yang diterima untuk 14 KPM;
Periode bulan April 2021 diserahkan di bulan Mei 2021 anggaran yang diterima untuk 12 KPM;
Periode bulan Mei 2021 diserahkan di bulan Agustus 2021 anggaran yang diterima untuk 15 KPM;
Periode bulan Juni 2021 diserahkan di bulan lupa di tahun 2021 anggaran yang diterima untuk 10 KPM;
Periode bulan Juli 2021 diserahkan di bulan lupa, ditahun 2021 anggaran yang diterima untuk 8 KPM;
Periode bulan Agustus 2021 diserahkan di bulan September 2021 anggaran yang diterima untuk 6 KPM;
Periode bulan September 2021 diserahkan di bulan Nopember 2021 anggaran yang diterima untuk 15 KPM;
Periode bulan Oktober 2021 diserahkan di bulan Desember 2021 anggaran yang diterima untuk 15 KPM;
Periode bulan November 2021 diserahkan di bulan Februari 2022 anggaran yang diterima untuk 12 KPM;
Periode bulan Desember 2021 diserahkan di bulan Februari 2022 anggaran yang diterima untuk 15 KPM;
Bahwa yang meyalurkan BLT Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yaitu Sekretaris Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yaitu Sdr. ADANG SUKMAYADI;
Bahwa mekanisme penyaluran BLT Dana Desa TA 2021 ke setiap KPM di RW. 03 yaitu, setiap pencairan BLT pemerintahan Desa melalui Sekretaris Desa Cigadog menyerahkan uang BLT kepada Kepala Dusun 2 yaitu Sdr. DARUS, selanjutnya oleh Kepala Dusun 2 uang BLT diserahkan kepada Saksi selaku ketua RW. 03, dari Saksi uang BLT tersebut diserahkan kembali kepada setiap RT, selanjutnya oleh setiap masing masing RT. Uang BLT tersebut disalurkan ke setiap KPM Masing masing yang ada di wilayan RW. 03;
Bahwa untuk jumlah penerima BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut yang diajukan oleh pihak Desa Cigadog yaitu sebanyak 200 KPM hal tersebut sebagaimana itu dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan setiap RW mengajukan 20 nama nama penerima BLT tersebut, dan dari 200 KPM yang diajukan dimana KPM tersebut semuanya mendapatkan anggaran BLT tersebut, namun kenyataannya pihak Desa Cigadog melalui perangkat Desa menyatakan kepada setiap RW khususnya Saksi untuk mengurangi jumlah penerima BLT dari 20 KPM menjadi 15 KPM tanpa Saksi tahu apa yang menjadi penyebabnya;
Bahwa adanya pemberitahuan pengurangan penerima BLT tersebut yaitu sekitar bulan Januari 2021, serta yang memberitahukan hal tersebut kepada Saksi yaitu Sekretaris Desa, sehingga Saksi disuruh untuk mengajukan penerima BLT sebanyak 15 orang tersebut;
Bahwa Saksi selaku ketua RW. 03 tidak termasuk dalam daftar penerima BLT tersebut. Saksi tidak mendapatkan upah dari penyalura BLT tersebut;
Bahwa untuk anggaran yang diterima setiap bulannya itu jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah KPM yang telah ditetapkan, melainkan anggaran yang diterima itu kurang dari jumlah KPM yang ada sehingga untuk anggaran BLT setiap periodenya itu disalurkan sesuai dengan anggaran yang telah diterima dari pihak Desa Cigadog, bilamana anggaran yang diterima untuk 11 KPM, kenyataannya disalurkan kepada 11 KPM dan yang 4 KPM tidak kebagian, sama saja seperti itu di periode berikutnya juga bilmana anggaran BLT yang diterima kurang dari jumlah KPM yang telah ditetapkan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDEH KURNIASIH dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua Tim Penggerak PKK Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa anggaran sebesar Rp30.050.000,00 untuk Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tersebut dipergunakan untuk Kegiatan PMT Bayi dan Balita sebesar Rp27.650.000,00, antara lain untuk :
Anggaran tahap pertama sebesar Rp9.200.000,00 untuk Kegiatan Pemberi Makan Tambahan untuk 10 Posyandu, masing masing Posyandu menerima Rp920.000,00 (untuk 4 bulan kegiatan)
Anggaran tahap kedua sebesar Rp. 18.450.000,00 untuk Kegiatan Pemberi Makan Tambahan untuk 10 Posyandu masing masing Posyandu menerima Rp1.845.000,00 (untuk 8 bulan kegiatan);
Bahwa kegiatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp2.400.000,00 untuk Honorarium Petugas yang diberikan kepada Saksi selaku Tim Penggerak PKK Desa Cigadog;
Bahwa sepeda motor HONDA warna coklat No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR adalah memang atas nama Terdakwa, namun pemilik aslinya adalah Saksi, Saksi pinjam nama Terdakwa saja karena Saksi saat itu bekerja sbg TKW, uang pembelian adalah hasil kerja Saksi sebagai TKW di luar negeri;
Bahwa sepengetahuan Saksi, demikian pula sepeda motor merk Honda warna coklat No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR, meskipun atas nama Terdakwa namun yang sesungguhn ya adalah milik anak Terdakwa, dari hasil kerja anak Terdakwa. Anak terdakwa membeli lewat leasing diatas namakan Terdakwa supaya mempermudah pengajuan kredit;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi EDWAR DANI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua RW 05 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa KPM yang menerima BLT dari Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang ada di lingkungan RW 05 adalah : IWAN, UJANG JUHAYA, WARMAN, SUHENDRI, NURJAMAN, GUSA, MAMAH, YOGI, WENDI, ALBAR, EUTIK, ILIS, NENDI, DEDEN SETIAWAN, PEPE APENDI;
Bahwa seharusnya jumlah orang atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di RW 05 Kp. Cigadog Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebanyak 20 (dua puluh orang);
Bahwa pembagian BLT yang pertama di Rw 05 Kp. Cigadog Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sekira bulan April 2021 dan nilai BLT (bantuan langsung tunai) yang diterima oleh masih-masing KPM yaitu sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa di Rw 05 Kp. Cigadog Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebanyak 5 (lima) kali, antara lain :
Bulan April 2021 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan jumlah KPM 15 orang dan KPM mengambil BLT dirumah Saksi selaku Ketua Rw. 005;
Bulan Agustus 2021 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 4 (empat) bulan dan KPM langsung mengambil di Desa Cigadog dan ada KPM yang tidak menerima BLT;
Bulan Desember 2021 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran selama 2 (dua) bulan dan KPM langsung mengambil di Desa Cigadog dan ada KPM yang tidak menerima BLT;
Bulan Januari 2022 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 4 (empat) bulan dan KPM langsung mengambil di Desa Cigadog;
Bulan Februari 2022 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bulan dan KPM langsung mengambil di Desa Cigadog;
Bahwa selama penyaluran BLT di Rw. 05 Kp. Cigadog Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut ada pemotongan dari BLT untuk bulan Agustus/September 2021 yang dibagikan sekira bulan Januari 2022 tersebut dipotong senilai Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan Saksi tidak tahu atas dasar apa pemotongan BLT tersebut, katanya untuk konsumsi Desa;
Bahwa banyak KPM BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sebanyak 200 orang. Dan banyak KPM di RW 05 sebanyak 15 orang;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya anggaran Dana Desa TA 2021 yang diperuntukan untuk BLT yang tidak disalurkan kepada KPM Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 tersebut adalah KPM / Masyarakat yang berhak menerima BLT Dana Desa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DIAN NUGRAHA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Ketua Pemuda Organisai Bola Voli IPO PURBA di Kp. Pameungpeuk Rt. 04 Rw. 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi selaku Ketua Pemuda Organisai Bola Voli IPO PURBA pernah menerima bantuan untuk kegiatan pembangunan lapangan voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut berupa bahan bangunan yang menurut Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut senilai Rp7.500.000,00;
Bahwa Saksi selaku Ketua Pemuda Organisai Bola Voli IPO PURBA menerima bantuan berupa bahan bangunan senilai Rp7.500.000,00 dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut yaitu pada tanggal dan bulan lupa tahun 2021 (yang pasti sebelum pelaksanaan pilkades) di lokasi pekerjaan kegiatan pembangunan lapangan voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa bantuan tersebut diterima pada saat kampanye pemilihan kepala desa, dimana pada saat itu Terdakwa NANDANG SUHENDAR mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa Cigadog;
Bahwa tidak ada bukti penerimaan uang atau bahan bangunan senilai Rp7.500.000,00 dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana sebesar Rp7.500.000,00 untuk kegiatan pembangunan lapangan voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR tersebut.
Bahwa ada pengajuan bantuan untuk kegiatan pembangunan lapangan voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut kepada Terdakwa NANDANG SUHENDAR tersebut, tetapi tidak secara tertulis, adapun pengajuan tersebut disampaikan secara lisan kepada Terdakwa NANDANG SUHENDAR pada saat Terdakwa NANDANG SUHENDAR berkunjung saat masa pemilihan Kepala Desa Cigadog periode 2021 s.d. 2027 ke Kp. Pameungpeuk saat melihat para pemuda sedang kerja bakti / melakukan swadaya untuk membangun / memperbaiki lapangan voli.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR tidak pernah menerangkan bahwa dana / uang sebesar Rp7.500.000,00 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan lapangan voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut berasal / bersumber dari anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TONI ANJAR dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah warga Kp. Cigadog RT 002 RW 002 Desa. Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp1.200.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekdes Desa Cigadog);
Bahwa Saksi layak masuk ke kriteria layak mendapatkan uang BLT Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut karena Saksi terkena dampak covid 19 pada tahun itu dan tidak bekerja beberapa bulan;
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan tidak kepada 200 KPM, akan tetapi kepada 150 KPM tersebut atas kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp1.200.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekretaris Desa Cigadog) yaitu pada tanggal dan bulan lupa tahun 2021 di Kantor Desa Cigadog;
Bahwa uang sebesar Rp900.000,00 untuk bulan April, Mei, Juni, Juli tahun 2021;
Bahwa tidak diperbolehkan uang BLT Dana Desa TA 2021 diberikan kepada orang yang bukan KPM yang telah ditetapkan oleh SK atau orang yang telah ditetapkan / disepakati oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kadus di Wilayah tempat tinggalnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp1.200.000,00 yang diberikan kepada Saksi tersebut adalah uang BLT Dana Desa TA 2021 yang harusnya diserahkan kepada KPM yang telah ditetapkan / disepakati oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kadus di wilayah Dusun 2 atau Dusun 03;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NUNU NUGRAHA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah sekretaris Organisai Bola Voli Generasi Pemuda Cirendang pernah menerima bantuan sebesar Rp3.000.000,00 untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kp. Cirendang Rw. 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa uang sebesar Rp3.000.000,00 tersebut tidak digunakan untuk membangun lapang voli akan tetapi digunakan untuk sewa lapangan voli kepada Sdr. ASEP ROGA SATHYA Als ATEP selama 1 tahun dengan biaya Rp2.000.000,00 per tahunnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana berasal sumber dana / uang sebesar Rp3.000.000,00 yang diterima Sdr. dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR tersebut;
Bahwa tidak ada pengajuan bantuan secara tertulis untuk kegiatan voli di Kp. Cirendang Rw. 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut kepada Terdakwa NANDANG SUHENDAR tersebut, Adapun pengajuan secara lisan pernah disampaikan oleh Saksi kepada Terdakwa NANDANG SUHENDAR saat adanya silahturahmi dalam rangka pengajian kepemudaan di daerah Kp. Cirendang Rw. 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dalam acara tersebut Saksi meyampaikan bahwa para pemuda di Kp. Cirendang Desa Cigadog membutuhkan biaya sewa lapangan voli sebesar Rp2.000.000,00 per tahun untuk melaksanakan kegiatan oleh raga voli dan saat itu Terdakwa NANDANG SUHENDAR merespon positif pengajuan dari para pemuda di Kp. Cirendang Desa Cigadog dan berjanji akan membantu para pemuda di Kp. Cirendang menyewa lapangan voli selama 2 tahun;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani Surat Pernyataan, tanggal kosong bulan Mei 2022 tersebut tidak ada paksaan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR atau pihak lainnya untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut, adapun Saksi menandatangani Surat Pernyataan tersebut dikarenakan bahwa Organisai Bola Voli Generasi Pemuda Cirendang pernah menerima bantuan sebesar Rp3.000.000,00 dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ENGKIM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kp. Cigadog RT. 03 RW. 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pada tahun 2021 setiap KPM / penerima BLT Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut seharusnya menerima BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp300.000,00 tiap bulannya sebanyak 12 kali / bulan sehingga total BLT Dana Desa yang diterima setiap KPM selama tahun 2021 sebesar Rp. 3.600.000,00
Bahwa Saksi menerima BLT pada tahun 2021 yaitu dari dari Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yaitu NANDANG SUHENDAR, Saksi menerima BLT sebanyak tiga kali tersebut itu semuanya dirumah kepala Desa Cigadog, namun untuk waktu penerimaannya Saksi lupa lagi, setiap kali penerimaan BLT Saksi tidak menandatangani bukti penerimaannya;
Bahwa Saksi bukan termasuk Keluarga Penerima Manfaat BLT tersebut sehingga Saksi tidak mengetahui BLT yang tidak Saksi terima;
Bahwa Saksi mendapatkan BLT di tahun 2021 sebanyak 3 kali, sedangkan Saksi bukan termasuk KPM penerima BLT di Desa Cigadog TA 2021 dikarenakan Saksi mengajukan permintaan secara lisan kepada kepala Desa Cigadog yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR bahwa Saksi juga ingin mendapatkan BLT, sehingga atas dasar permintaan secara lisan tersebut Saksi mendapatkan BLT dari Kepala Desa Cigadog;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya anggaran Dana Desa TA 2021 yang diperuntukan untuk BLT yang tidak disalurkan kepada KPM Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 tersebut yaitu KPM / Masyarakat selaku penrima BLT di Desa Cigadog;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi REDI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah warga Kp. Cigadog RT 003 RW 005 Desa. Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa yang mengambil / mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut) dan Sdr. ADANG SUKMAYADI (Sekertaris Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut).
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp900.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADI;
Bahwa yang seharusnya melakukan verifikasi layak atau tidaknya mendapatkan uang BLT Dana Desa TA 2021 adalah Ketua RT, Ketua RW dan Kadus di wilayah masing masing;
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 disalurkan tidak kepada 200 KPM, akan tetapi kepada 150 KPM tersebut atas kebijakan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa yang pertama, Saksi menerima uang sebesar Rp600.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADI pada bulan September 2021 dan yang kedua sebesar Rp300.000,00 dari Sdr. ADANG SUKMAYADI pada bulan Februari 2022 sehingga total uang yang Saksi terima yaitu sebesar Rp900.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar Saksi menerima uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp900.000,00, tetapi Saksi mengira karena diusulkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa Saksi merupakan tim sukses dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR ketika Terdakwa mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMAD RIZAL dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah warga Kp. Cigadog Rt. 03 Rw. 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Saksi merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020;
Bahwa nama Saksi tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 sebagai Keluarga Penerima Manfaat;
Bahwa Saksi sebagai KPM tidak pernah menerima BLT DD sama sekali pada tahun 2021;
Bahwa istri Saksi merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pada tahun 2021 setiap KPM Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut seharusnya menerima BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp300.000,00 tiap bulannya sebanyak 12 kali / bulan, jadi total BLT Dana Desa yang diterima setiap KPM selama tahun 2021 sebesar Rp3.600.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada anggaran BLT Dana Desa tahun 2021 yang tidak disalurkan kepada KPM / masyarakat Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa yang dirugikan dengan adanya anggaran Dana Desa TA 2021 yang diperuntukan untuk BLT yang tidak disalurkan kepada KPM Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 tersebut adalah KPM / Masyarakat yang berhak menerima BLT Dana Desa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ADE JUARIAH dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pendamping desa di Kec. Sucinaraja Kab. Garut;
Bahwa Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa pihak pendamping desa sering memberitahukan atau mensosialisasikan kepada pihak Desa yaitu :
Pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021. pihak pendamping desa melakukan pendampingan kelembagaan desa agar setiap kelembagaan desa memahai alur tahapan reguler. Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Januari 2021 nomor 04 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap;
Pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2021 pihak pendamping desa melakukan pendampingan agar APBDesa tahun 2021 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2020 dapat dicermati dan dilaksanakan. Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Februari 2021 nomor 06 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap;
Pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 pihak pendamping desa melakukan pendampingan perisapan pelaksanaan dana desa tahun 2021 Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Maret 2021 nomor 12 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap.
Pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 pihak pendamping desa melakukan pendampingan penyaluran BLT DD tahun 2021. Salah satunya yaitu apabila ada perubhan KPM untuk segera melakukan musrembang desa khusus yang pengesahannya memalui peraturan kepada desa. Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Agustus 2021 nomor 25 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap;
Bahwa pada saat pihak pendamping desa memberitahukan atau mensosialisasikan kepada pihak Desa Cigadog mengenai penggunaan anggaran dana desa TA 2021 Terdakwa NANDANG SUHENDAR hadir;
Bahwa sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2021 bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 tersebut dipergunakan untuk :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa (kependudukan dan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) potensi desa) sebesar Rp16.844.250,00;
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes, dll) sebesar Rp16.844.250,00;
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00;
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) Sebesar Rp30.050.000,00 (terdiri dari Kegiatan PMT Bayi dan Balita sebesar Rp27.650.000,00 dan Kegiatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp2.400.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00;
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD sebesar Rp9.000.000,00
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00;
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.;
Bahwa ada kegiatan yang tidak dilakukan yang tidak direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat yaitu :
Pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp40.000.000,00;
Bahwa untuk kegiatan pengembangan sistem informasi desa dengan anggaran sebesar Rp40.000.000,00 uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya baru digunakan / direalisasikan sebesar Rp10.000.000,00;
Penanganan keadaan mendesak (BLT dana desa periode bulan januari 2021 s.d. bulan desember 2021 atau 12 periode, untuk 200 KPM) sebesar Rp720.000.000,00;
Bahwa untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak (BLT dana desa 12 periode yaitu bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021) uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya baru digunakan / disalurkan untuk 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = sebesar Rp540.000.000,00 dan sisa uang BLT dana desa yang tidak digunakan / disalurkan yang diperuntukan untuk 50 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) sebesar Rp180.000.000,00;
Bahwa ternyata dalam pelaksanaan penyaluran / pendistribusian uang BLT dana desa untuk 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = sebesar Rp540.000.000,00 dimana sebagian tidak diserahkan kepada KPM sebagaimana KPM yang telah ditetapkan. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui jumlah KPM yang ddisalurkan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
Kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan sebesar Rp220.000.000,00 (pembelian ambulance);
Bahwa uangnya telah dicairkan, akan tetapi uangnya tidak digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan berupa pembelian ambulance, tetapi digunakan untuk kegiatan prokes pilkades sekitar sebesar Rp44.000.000,00;
Pemeliharaan jalan desa / pktd sebesar Rp. 57.333.750,00
Kegiatan tersebut tidak dilakukan seluruhnya;
Bahwa hasil dari monitoring dan evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021, yaitu tertuang dalam Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang isinya antara lain :
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
Dokumen RKPDesa, seharusnya sudah ada di Bulan Oktober 2020;
SK PPKD dan TPK, untuk dibuatkan tidak hanya karena ada / tidak ada kegiatan Infrastruktur;
Desain dan RAB, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa;
Dokumen Barjas, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, untuk dilaksanakan dengan aplikasi siskeudes sebagai bahan untuk pengajuan tahap selanjutnya;
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
BLT sudah dilaksanakan 6 bulan, untuk dibuat Laporan Pertanggungjawabannya disertai poto dan KTP / KK per-KPM;
PPKM sudah ditarik total sebesar Rp96.500.000,00 untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;
SDGs, belum dilaksanakan dan untuk segera dilaksanakan sesuai tahapan;
Simpel Desa, baru dibayarkan Rp10.000.000,00 sisanya untuk segera dipenuhi Rp. 30.000.000,00;
PM Bali dan Balita, dimintakan pertanggungjawabannya dari pengelola dana PMT;
Mobil Desa Siaga, rencana dari Tahap II dan Tahap III untuk segera dimatangkan persiapannya;
Kader pembangunan Manuasia, sudah dipenuhi dan untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;
Penyusunan RPJMDesa, semenjak kepala desa dilantik belum ada progress sesuai tahapan;
Pelatihan Aparatur Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan;
Padat Karya Tunai Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan;
Kewajiban Pajak mohon segera dibayarkan dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2021;
Bahwa tidak dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegatan yang direncanakan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap II dan Tahap III karena sudah terjadi permasalahan dalam tahap I, sehingga tahap minitoring langsung pada penyelesaian permasalahan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP MAULUDIN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pendamping desa pemberdayaan di Kec. Sucinaraja Kab. Garut;
Bahwa Saksi sebagai pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI) di Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yaitu Saksi mendampingi desa yang akan melakukan kegiaatan infrastuktur sejak penyusunan RKP Desa, pengecekan lokasi untuk menyusun RAB sampai dengan dengan pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR. Saksi kenal dengan Terdakwa NANDANG SUHENDAR, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa yang membuat APBDes untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 adalah Pemrintah Desa Cigadog dengan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog;
Bahwa pihak pendamping desa sering mmemberitahukan atau mensosialisasikan kepada pihak Desa yaitu :
pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2021. pihak pendamping desa melakukan pendampingan kelembagaan desa agar setiap kelembagaan desa memahai alur tahapan reguler. Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Januari 2021 nomor 04 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekertaris Desa Cigadog) dan dicap;
pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2021 pihak pendamping desa melakukan pendampingan agar APBDesa tahun 2021 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2020 dapat dicermati dan dilaksanakan. Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Februari 2021 nomor 06 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekertaris Desa Cigadog) dan dicap;
pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 pihak pendamping desa melakukan pendampingan perisapan pelaksanaan dana desa tahun 2021 Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Maret 2021 nomor 12 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekertaris Desa Cigadog) dan dicap;
pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021 pihak pendamping desa melakukan pendampingan penyaluran BLT DD tahun 2021. Salah satunya yaitu apabila ada perubhan KPM untuk segera melakukan musrembang desa khusus yang pengesahannya memalui peraturan kepada desa. Buktinya dalam buku bimbingan desa bulan Agustus 2021 nomor 25 yang ditanda tangani oleh Sdr. HENHEN selaku pendamping lokal desa dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekertaris Desa Cigadog) dan dicap;
Bahwa pada saat pihak pendamping desa memberitahukan atau mensosialisasikan kepada pihak Desa Cigadog mengenai penggunaan anggaran dana desa TA 2021 Terdakwa NANDANG SUHENDAR (kepala desa Cigadog) hadir;
Sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2021 bahwa anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 tersebut dipergunakan untuk :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa (kependudukan dan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) potensi desa) sebesar Rp16.844.250,00
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes, dll) sebesar Rp16.844.250,00
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) Sebesar Rp30.050.000,00 (terdiri dari Kegiatan PMT Bayi dan Balita sebesar Rp27.650.000,00 dan Kegiatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp2.400.000,00)-
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD sebesar Rp9.000.000,00
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.;
Bahwa ada kegiatan yang tidak dilakukan yang tidak direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat yaitu :
Pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp40.000.000,00
Bahwa untuk kegiatan pengembangan sistem informasi desa dengan anggaran sebesar Rp40.000.000,00 uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya baru digunakan / direalisasikan sebesar Rp10.000.000,00;
Penanganan keadaan mendesak (BLT dana desa periode bulan januari 2021 s.d. bulan desember 2021 atau 12 periode, untuk 200 KPM) sebesar Rp720.000.000,00;
Bahwa untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak (BLT dana desa 12 periode yaitu bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021) uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya baru digunakan / disalurkan untuk 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = sebesar Rp540.000.000,00 dan sisa uang BLT dana desa yang tidak digunakan / disalurkan yang diperuntukan untuk 50 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) sebesar Rp180.000.000,00;
Bahwa ternyata dalam pelaksanaan penyaluran / pendistribusian uang BLT dana desa untuk 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = sebesar Rp540.000.000,00 dimana sebagian tidak diserahkan kepada KPM sebagaimana KPM yang telah ditetapkan. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui jumlah KPM yang ddisalurkan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
Kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan sebesar Rp220.000.000,00 (pembelian ambulance)
Bahwa uangnya telah dicairkan, akan tetapi uangnya tidak digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan berupa pembelian ambulance, tetapi digunakan untuk kegiatan prokes pilkades sekitar sebesar Rp44.000.000,00;
Pemeliharaan jalan desa / pktd sebesar Rp57.333.750,00;
Kegiatan tersebut tidak dilakukan seluruhnya.
Bahwa sesuai aturan tidak diperbolehkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut disimpan/dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR yang saat itu menjabat Kepala Desa Cigadog.
Bahwa hasil dari monitoring dan evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021, yaitu tertuang dalam Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang isinya antara lain :
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
Dokumen RKPDesa, seharusnya sudah ada di Bulan Oktober 2020.
SK PPKD dan TPK, untuk dibuatkan tidak hanya karena ada / tidak ada kegiatan Infrastruktur.
Desain dan RAB, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa.
Dokumen Barjas, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa.
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, untuk dilaksanakan dengan aplikasi siskeudes sebagai bahan untuk pengajuan tahap selanjutnya.
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
BLT sudah dilaksanakan 6 bulan, untuk dibuat Laporan Pertanggungjawabannya disertai poto dan KTP / KK per-KPM;
PPKM sudah ditarik total sebesar Rp96.500.000,00 untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;
SDGs, belum dilaksanakan dan untuk segera dilaksanakan sesuai tahapan;
Simpel Desa, baru dibayarkan Rp10.000.000,00 sisanya untuk segera dipenuhi Rp30.000.000,00
PM Bati dan Balita, dimintakan pertanggungjawabannya dari pengelola dana PMT;
Mobil Desa Siaga, rencana dari Tahap II dan Tahap III untuk segera dimatangkan persiapannya;
Kader pembangunan Manuasia, sudah dipenuhi dan untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya;
Penyusunan RPJMDesa, semenjak kepala desa dilantik belum ada progress sesuai tahapan;
Pelatihan Aparatur Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan;
Padat Karya Tunai Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan;
Bahwa kewajiban Pajak mohon segera dibayarkan dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2021.
Bahwa tidak dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegatan yang direncanakan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap II dan Tahap III karena sudah terjadi permasalahan dalam tahap I, sehingga tahap minitoring langsung pada penyelesaian permasalahan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ATIK TRESNAYADI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut;
Bahwa Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR. Saksi kenal dengan Terdakwa NANDANG SUHENDAR, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa pada tahun 2021 tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan untuk anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah turun semua.
Bahwa pihak kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan tetapi membuat surat keterangan koordinasi untuk pencairan Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, akan tetapi tidak setiap akan mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 pihak Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut meminta surat koordinasi ke Kecamatan Sucinaraja;
Bahwa ada sosialisasi khusus untuk membahas tentang pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 yang dilaksanakan oleh pihak DPMD Kab. Garut, Bahwa dalam sosialisasi tersebut dihadirkan semua Kepala Desa yang ada di Kabupaten Garut. Sedangkan untuk sosialisasi dari Kecamatan Sucinaraja dikarenakan sudah ada sosialisasi oleh pihak DPMD Kab. Garut jadi tidak melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan anggaran Dana Desa TA 2021;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.;
Bahwa Saksi pernah melihat secara langsung kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%;
Bahwa tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Apakah sudah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 karena sampai saat ini pihak Kecamatan belum menerima Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DRS. IWAN TRISNADIWAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Camat Sucinaraja Kab. Garut;
Bahwa Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 mendapatkan anggaran Dana Desa (DD).
Bahwa pada tahun 2021 dibuatkan APBDesa untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya Berita Acara atau dokumen administrasi terkait rapat / musyawarah tingkat kecamatan untuk pembahasan pelaksanaan pembangunan Desa Cigadog TA 2021 yang dilaksanakan pada tanggal dan bulan lupa tahun 2020 di Kantor Desa Cigadog, karena pihak Kecamatan tidak pernah menerima tembusan Berita Acara atau dokumen administrasi terkait rapat / musyawarah tersebut;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah turun semua, Bahwa pihak kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan tetapi membuat surat keterangan koordinasi untuk pencairan Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, akan tetapi tidak setiap akan mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 pihak Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut meminta surat koordinasi ke Kecamatan Sucinaraja;
Bahwa tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HARIS JUANDI, SE, MM.Pd. dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut;
Bahwa pada tahun 2021 tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan untuk anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut sudah turun semua;
Bahwa pihak kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan tetapi membuat surat keterangan koordinasi untuk pencairan Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, akan tetapi tidak setiap akan mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 pihak Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut meminta surat koordinasi ke Kecamatan Sucinaraja;
Bahwa ada sosialisasi khusus untuk membahas tentang pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 yang dilaksanakan oleh pihak DPMD Kab. Garut, Bahwa dalam sosialisasi tersebut dihadirkan semua Kepala Desa yang ada di Kabupaten Garut. Sedangkan untuk sosialisasi dari Kecamatan Sucinaraja dikarenakan sudah ada sosialisasi oleh pihak DPMD Kab. Garut jadi tidak melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan anggaran Dana Desa TA 2021;
Babwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.;
Bahwa kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%;
Bahwa tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% tersebut;
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00, tetapi saya tidak mengetahui berapa besar anggaran yang sudah dipergunakan dan berapa % kegiatan yang terealisasinya;
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00. Bahwa sebagaimana laporan dari BPD Desa Cigadog tertanggal 01 Desember 2021 ada 5 (lima) bulan (periode bulan Agustus 2021 s/d bulan Desember 2021) BLT Dana Desa yang belum direalisasikan, tetapi tertanggal 1 Februari 2021 sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Cigadog (Sdr. NANDANG SUHENDAR) bahwa BLT Dana Desa yang belum direalisasikan tinggal 1 bulan (periode bulan Desember 2021);
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00;
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00
Bahwa uang anggaran Dana Desa TA 2021 yang belum terealisasi terpakai oleh Kepala Desa Cigadog (Sdr. NANDANG SUHENDAR) untuk kepentingan pribadinya saat pilkades;
Bahwa Saksi selaku Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Desa Kecamatan Sucinaraja pernah melakukan pengawasan atau monitoring atas penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yaitu pada tanggal 24 Agustus 2021 di Kantor Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut terhadap Kegiatan kegiatan Tahap I yang bersumber dari APBDesa TA 2021.
Bahwa hasil dari monitoring dan evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021, yaitu tertuang dalam Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang isinya antara lain:
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
Dokumen RKPDesa, seharusnya sudah ada di Bulan Oktober 2020
SK PPKD dan TPK, untuk dibuatkan tidak hanya karena ada / tidak ada kegiatan Infrastruktur
Desain dan RAB, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa
Dokumen Barjas, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, untuk dilaksanakan dengan aplikasi siskeudes sebagai bahan untuk pengajuan tahap selanjutnya.
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
BLT sudah dilaksanakan 6 bulan, untuk dibuat Laporan Pertanggungjawabannya disertai poto dan KTP / KK per-KPM.
PPKM sudah ditarik total sebesar Rp96.500.000,00 untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya .
SDGs, belum dilaksanakan dan untuk segera dilaksanakan sesuai tahapan.
Simpel Desa, baru dibayarkan Rp10.000.000,00 sisanya untuk segera dipenuhi Rp30.000.000,00.
PM Bati dan Balita, dimintakan pertanggungjawabannya dari pengelola dana PMT
Mobil Desa Siaga, rencana dari Tahap II dan Tahap III untuk segera dimatangkan persiapannya.
Kader pembangunan Manuasia, sudah dipenuhi dan untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Penyusunan RPJMDesa, semenjak kepala desa dilantik belum ada progress sesuai tahapan.
Pelatihan Aparatur Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan.
Padat Karya Tunai Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan.
Kewajiban Pajak mohon segera dibayarkan dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2021.
Pemeriksaan hanya terhadap administrasi pelaporan tidak melakukan pemeriksaan lapangan dikarenakan tidak ada kegiatan infrastruktur.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HENHEN SUTENDY, SE dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adalah pendamping lokal Desa di Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 mendapatkan anggaran Dana Desa (DD);
Bahwa Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pada tahun 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR;
Bahwa penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut tidak semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat sebagaimana yang tercantum dalam APBDes.
Bahwa Saksi pernah melihat secara langsung kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% bahwa kegiatan kegiatan tersebut diatas ada yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100%.
Bahwa tidak pernah ada pengalihan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dari kegiatan kegiatan yang belum dilaksanakan dan yang belum selesai 100% tersebut.
Bahwa Saksi selaku Pendamping Lokal Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut selalu melakukan pengawasan atau monitoring atas penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut adapun Saksi melakukan pendampingan terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut antara lain :
Pendampingan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 yaitu Dalam rangka Koordinasi kelembagaan desa diharapkan agar setiap kelembagaan desa yang ada di desa Cigadog dapat memahami alur tahapan reguler desa untuk tahun 2021 (adanya alur kegiatan yang tidak sesuai aturannya).
Pendampingan pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 yaitu Pendampingan APBDesa Tahun 2021, diharapkan APBDesa Tahun 2021 yang telah ditetapkan di Desember 2020 dapat dicermati dalam rangka penyesuaian dengan prioritas Permendes, PDTT No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
Pendampingan pada hari senin tanggal 22 Maret 2021 yaitu Pendampingan persiapan pelaksanaan DD tahun 2021, pemerintah desa dapat Menyusun
0 embali-langkah dalam pengelolaan rencana kerja pelaksanaan DD TA 2021 dengan sinegritas ketentuan yang berlaku, persiapan dokumen barang dan jasa untuk dilakukan terhadap berbagai kegiatan, pemilahan berbagai kegiatan mana saja pengadaan swakelola atau dengan pihak ketiga, adanya persiapan terhadap pencairan 40% tahap I, 40% Tahap II, 20% tahap III berbagai kegiatan di APBDesa baik untuk kegiatan BLT maupun Non BLT TA 2021;Pendampingan pada ada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 yaitu penyaluran BLT DD untuk 3 (tiga) bulan antara lain untuk penyaluran BLT DD kepada keluarga penerima manfaat adalah bulan februari, maret, april 2021 agar dibuatkan Laporan pertanggungjawaban termasuk photo kegiatan sehingga bisa dilaporkan untuk merealisasikan penyaluran BLT untuk bulan – bulan selanjutnya, mohon dipenuhi pencairan DD Tahap I sebesar 40% untuk kegiatan BLT DD sebesar 5 bulan dan baru dipenuhi 4 bulan karena 1 bulan lagi untuk segera direalisasikan sampai dengan bulan mei 2021 apabila dana BLT DD dimaksud sudah masuk ke rekening desa, untuk kegiatan selanjutnya penyaluran BLT DD tetap untuk dikonfirmasikan waktu pelaksanaannya kepada tim pendamping, kecamatan, dan kepada pihak lainnya termasuk BPD, dipastikan kembali untuk KPM apabila ada perubahan data segera melaksanakan musyawarah desa khusus yang pengesahannya melalui peraturan Kepala Desa, dipastikan juga KPM BLT DD tidak double pendataan berdasar data update terbaru;
Pendampingan pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 yaitu Pembinaan bersama, monitoring dan evaluasi kegiatan Tahap I di Desa diantaranya : dimaksudkan kegiatan pembinaan ini terhadap kegiatan kegiatan yang bersumber dari ADD, IP, dan Dana Desa dapat memenuhi target penyelesaian yang berbanding lurus dengan pembuatan pelaporannya, diinventarisir kegiatan kegiatan tahap I yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan.
Bahwa hasil dari monitoring dan evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021, yaitu tertuang dalam Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang isinya antara lain:
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
Dokumen RKPDesa, seharusnya sudah ada di Bulan Oktober 2020
SK PPKD dan TPK, untuk dibuatkan tidak hanya karena ada / tidak ada kegiatan Infrastruktur
Desain dan RAB, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa
Dokumen Barjas, untuk dibuatkan sebagai bagian dari dokumen perencanaan di desa
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, untuk dilaksanakan dengan aplikasi siskeudes sebagai bahan untuk pengajuan tahap selanjutnya.
Dokumen yang dipinta dan belum ada untuk dilengkapi sebagaimana mestinya, yaitu :
BLT sudah dilaksanakan 6 bulan, untuk dibuat Laporan Pertanggungjawabannya disertai poto dan KTP / KK per-KPM.
PPKM sudah ditarik total sebesar Rp96.500.000,00 untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya .
SDGs, belum dilaksanakan dan untuk segera dilaksanakan sesuai tahapan.
Simpel Desa, baru dibayarkan Rp10.000.000,00 sisanya untuk segera dipenuhi Rp30.000.000,00.
PM Bati dan Balita, dimintakan pertanggungjawabannya dari pengelola dana PMT
Mobil Desa Siaga, rencana dari Tahap II dan Tahap III untuk segera dimatangkan persiapannya.
Kader pembangunan Manuasia, sudah dipenuhi dan untuk dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.
Penyusunan RPJMDesa, semenjak kepala desa dilantik belum ada progress sesuai tahapan.
Pelatihan Aparatur Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan.
Padat Karya Tunai Desa, belum terealisasi dan untuk segera dilaksanakan.
Kewajiban Pajak mohon segera dibayarkan dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2021.
Pemeriksaan hanya terhadap administrasi pelaporan tidak melakukan pemeriksaan lapangan dikarenakan tidak ada kegiatan infrastruktur.
Bahwa Saksi mengetahui perihal penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Desa. Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yaitu sebanyak 6 (enam) kali penyaluran namun dalam penyalurannya belum terrealisasi 100%;
Bahwa penyaluran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Desa. Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 tidak ada perubahan dalam penerima nya, namun untuk penerima Bantuan tersebut Saksi tidak mengetahui apakah sesuai dengan SK KPM atau tidak, serta dalam perubahan SK KPM harus melalui Musyawarah Desa Khusus serta di Desa Cigadog tidak pernah dilakukan Musyawarah Desa Khusus tersebut dan Saksi juga menemukan kejanggalan dalam penyaluran BLT DD Desa Cigadog TA. 2021 yaitu Pihak desa tidak melaporkan dan menyampaikan laporan dan dokumentasi kegiatan secara menyeluruh.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IDAD BADRUDIN, SE dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ASN/Kabid PMDes. Di Kabupaten Garut;
Bahwa Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tahun 2021 adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR.
Bahwa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Garut hanya pembina dalam hal prioritas penggunaan anggara Dana Desa TA 2021 sebagai Dinas yang memfasilitasi penyaluran anggara Dana Desa TA 2021
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut telah cair seluruhnya
Bahwa rekening Giro Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah rekening Giro Bank BJB Kantor Cabang Garut Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa sesuai dengan data bahwa rencananya anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut (tahap 1, tahap 2 dan tahap 3) diperuntukan untuk :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa (kependudukan dan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) potensi desa) sebesar Rp16.844.250,00
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes / RKPDes, dll) sebesar Rp. 16.000.000,
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00
PMT Bayi dan Balita sebesar Rp27.650.000,00
Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp2.400.000,00
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00
Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa, BPD, dan LKD sebesar Rp9.000.000,00
Penanggulangan Bencana (PPKM) sebesar Rp96.500.000,00
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s.d. bulan Desember 2021 untuk 200 KPM) sebesar Rp720.000.000,00
Bahwa sebagaimana laporan realisasi bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tersebut semuanya direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat, akan tetapi setelahnya adanya surat pengaduan dari BPD Desa Cigadog kepada Pihak DPMD Kab. Garut diketahui bahwa ada penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut ada kegiatan yang dilaksanakan / direalisasikan 100% dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan / direalisasikan 100% serta ada juga kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan namun belum terselesaikan 100%, adalah :
Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp40.000.000,00
Bahwa anggaran yang digunakan / direalisasikan untuk kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa baru sebesar Rp10.000.000,00 dan ada anggaran sebesar Rp30.000.000,00 yang belum digunakan / direalisasikan.
Penanganan Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021) sebesar Rp720.000.000,00.
Bahwa anggaan BLT Dana Desa TA 2021 yang disalurkan / direalisasikan yaitu 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = Rp540.000.000,00
Dan anggaan BLT Dana Desa TA 2021 yang tidak disalurkan / direalisasikan yaitu 50 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = Rp180.000.000,00
Bahwa kegiatan yang belum sama sekali dilaksanakan yaitu :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00
Bahwa pihak DPMD Kab. Garut tidak pernah menerima laporan perubahan rencana kegiatan dari penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Bahwa apabila penganggaran kegiatan prokes pilkades tahun 2021 yang terjadi di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut tahun 2021 yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp44.000.000,00 tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan, maka seharusnya penggunaan anggaran prokes pilkades tahun 2021 di Desa Cigadog tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa yang telah direalisasikan adalah Penyaluran BLT DD selama 5 (lima) bulan sebesar Rp300.000.000,00
Bahwa untuk kegiatan Pembelian mobil ambulan sebesar Rp220.000.000,00, Pelaksanaan Realisasi SDGs sebesar Rp38.000.000,00,00 dan Pelaksanaan Realisasi PKTD sebesar Rp57.000.000,00,00 belum direalisasikan;
Bahwa Saksi belum menerima laporan tertulis secara resmi dari pihak Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Desa Cigadog tersebut.
Bahwa pelaksanaan pengajuan pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 yang dilakukan oleh Pihak Desa Cigadog di rekening Bank BJB atas nama Desa Cigadog sesuai dengan aturan sehingga anggaran Dana Desa TA 2021 dapat dicairkan. Akan tetapi dalam kenyataan pelaksanaan kegiatannya bahwa setelah anggaran tersebut cair uangnya ada yang tidak digunakan sebagaimana tertuang di SPP yang diajukan tersebut.
Bahwa pembinaan dan pengawasan terkait administrasi pemerintahan desa pada anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut dilakukan pada tanggal 14 Januari 2022 di Kantor DPMD Kab. Garut dihadiri oleh Sdr. ASEP MAULUDIN (Pendamping Lokal Desa), Sdr. HENHEN SUTENDY (Pendamping Lokal Desa), saudari ADE JUARIAH (Pendamping Lokal Desa), Sdr. NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog), Sdr. ATIK .T. (Kasi PMD Kec. Sucinaraja), Sdr. ANDANG H (Kaur Keuangan Desa Cigadog) dan Sdr. A. SUKMAYADIE (Sekdes Cigadog).
Bahwa hasil pembinaan dan pengawasan terkait administrasi pemerintahan desa pada anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut yaitu Berita Acara Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja tertanggal 14 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. HERNA SUNARYA, S.IP selaku Pranata Komputer dan Saksi selaku Kepala Bidang Pemdes. Bahwa inti dari Berita Acara berisikan antara lain:
Terdapat permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Desa Cigadog :
Penyaluran BLT DD belum dilaksanakan selama 5 (lima) bulan sebesar Rp300.000.000,00
Pembelian mobil ambulan sebesar Rp220.000.000,00 yang direalisasikan dengan pembelian mobil bekas tahun pembuatan 2016 seharga Rp92.000.000,00
Pelaksanaan Realisasi SDGs sebesar Rp38.000.000,00
Pelaksanaan Realisasi PKTD sebesar Rp57.000.000,00
Pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme Perbub No. 49 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa mengakui seluruh permasalah sebagaimana point 1 dan point 2 beritikad baik akan menyelesaikan seluruh permasalahan dimaksud paling lambat akhir bulan Maret 2022.
Arahan dari DPMD segera selesaikan seluruh permasalahan tersebut di atas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Pernyataan dari Kepala Desa di cap dan ditandatangani dengan materai yang cukup, sebelum terjadi keungkinan-kemungkinan yang lebih buruk bagi semua pihak.
Apabila tidak selesai maka Dana Desa (DD) untuk tahun-tahun berikutnya akan dilakukan penundaan penyalurannya,
0 ka nada pemotongan pagu anggaran di tahun anggaran berikutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.Progress penyelesaian permasalahan sebagaimana termuat dalam point 1 dan point 2 di atas agar segera dilaporkan kepada pihak-pihak terkait.
Prioritas penyelesaian permasalahan pada penyaluran BLT DD.
Pemerintah desa segera melaksanakan rapat dengan DPMD Kabupaten Garut sebagaimana termuat dalam Berita Acara ini.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi EMMA RISMAYANTI, ST, M.Ak dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2021 ada anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Bahwa semua anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 telah turun / cair.
Bahwa besar anggaran Dana Desa untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang telah turun / cair yaitu sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah), dengan tahapan pengajuan pencairan sebagai berikut :
Tahap I (satu) batch 6 (enam) sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 09 April 2021 sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/2116/DPMD/2021, tanggal 09 April 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 12 April 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 168 / BPKAD / 2021, tanggal 12 April 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-1 batch 8 (delapan) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 09 April 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/2120/DPMD/2021, tanggal 09 April 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 14 April 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 176 / BPKAD / 2021, tanggal 14 April 2021.
Tahap I (satu) ) bulan ke-2 batch 11 (sebelas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 07 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/2912/DPMD/2021, tanggal 07 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 08 Juli 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 295 / BPKAD / 2021, tanggal 08 Juli 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-3 batch 13 (tiga belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 27 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3067/DPMD/2021, tanggal 27 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 324 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021
Tahap I (satu) bulan ke-4 batch 14 (empat belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 27 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3068/DPMD/2021, tanggal 27 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 325 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-5 batch 15 (lima belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 27 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3069/DPMD/2021, tanggal 27 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 28 Juli 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 326 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-6 batch 16 (enam belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3076/DPMD/2021, tanggal 30 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 02 Agustus 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-7 batch 17 (tujuh belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3080/DPMD/2021, tanggal 30 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 02 Agustus 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-8 batch 18 (delapan belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3078/DPMD/2021, tanggal 30 Juli 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 02 Agustus 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 333 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021.
Tahap I (satu) bulan ke-9 batch 19 (
0 embilan belas) berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 3 Agustus 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3088/DPMD/2021, tanggal 3 Agustus 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 05 Agustus 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 339 / BPKAD / 2021, tanggal 05 Agustus 2021.Tahap I (satu) Dana BLT bulan Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 01 Oktober 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3819/DPMD/2021, tanggal 01 Oktober 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN Kab. Garut pada tanggal 01 Oktober 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 3815-DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Nopember 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 04 Oktober 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3821/DPMD/2021, tanggal 4 Oktober 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN Kab. Garut pada tanggal 04 Oktober 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 3817-DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Desember 2021 berupa BLT sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 05 Oktober 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3822/DPMD/2021, tanggal 5 Oktober 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN Kab. Garut pada tanggal 05 Oktober 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 3816-DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021.
Tahap II (dua) batch 2 (dua) sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 21 Oktober 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/3882/DPMD/2021, tanggal 21 Oktober 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 21 Oktober 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 3881 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021.
Tahap III (tiga) batch 2 (dua) sebesar Rp121.145.600,00 (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) diajukan pencairan oleh pihak DPMD Kab. Garut ke BPKAD Kab. Garut pada tanggal 12 Desember 2021, sebagaimana Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/4608/DPMD/2021, tanggal 12 Desember 2021 kemudian oleh Pihak BPKAD Kab. Garut diajukan pencairan ke Kepala KPPN (KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) pada tanggal 12 Desember 2021 sebagaimana Surat Pengantar Nomor : 900 / 4607 / DPMD / 2021, tanggal 12 Desember 2021.
Bahwa Pihak BPKAD Kab. Garut menyampaikan pengajuan ke Pihak KPPN melalui sistem OMSPAN setelahnya ada pengajuan pencairan melalui sistem OMSPAN dari Pihak DPMD Kab. Garut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai pedoman syarat pencairan anggaran Dana Desa TA 2021.
Bahwa persyaratan administrasi pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut telah sesuai dengan aturan sehingga anggaran
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AJENG GUMIATI SUMPENA, S.Sos. dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Karyawan BJB Kab. Garut;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 berdasarkan mutasi rekening No. Rek 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut adalah nasabah Bank BJB.
Bahwa jenis rekening dengan No. Rek 0064080741001 atas nama Desa Cigadog tersebut adalah rekening giro.
Bahwa specimen dari No. Rek 0064080741001 atas nama Desa Cigadog tersebut yaitu Kepala Desa dan Bendahara Desa adapun sebagaimana mutasi rekening bahwa Kepala Desanya yaitu Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan Bendahara Desanya adalah Sdr. A. KUSMAYADIE.
Bahwa uang anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog yang masuk ke rekening Bank BJB dengan No. Rek 0064080741001 atas nama Desa Cigadog berasal dari Pemerintah Pusat melalui Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Bahwa mutasi rekening Desa Cigadog sebagai berikut :
Pada tanggal 26 April 2021 penarikan dana sebesar Rp200.500.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 11 Mei 2021 penarikan dana sebesar Rp30.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 16 Agustus 2021 penarikan dana sebesar Rp240.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 13 September 2021 penarikan dana sebesar Rp120.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 30 September 2021 penarikan dana sebesar Rp60.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 13 Oktober 2021 penarikan dana sebesar Rp60.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 3 November 2021 penarikan dana sebesar Rp119.228.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Sdr. A. SUKMAYADIE di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 19 November 2021 penarikan dana sebesar Rp215.844.250,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 9 Desember 2021 penarikan dana sebesar Rp12.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR di BJB Cab. Garut
Pada tanggal 23 Desember 2021 penarikan dana sebesar Rp. 147.000.000,00 dari Rekening Bank BJB Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog dilakukan oleh Terdakwa NANDANG di BJB Cab. Garut
Bahwa semua penarikan tersebut diatas telah sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga uangnya dapat cair karena apabila tidak sesuai mekanisme maka uang tersebut tidak akan cair.
Bahwa ada tranSaksi uang masuk pada tanggal 17 Mei 2022 pukul 10.59 Wib sebesar Rp60.000.000,00 sebagaimana mutasi rekening dan Bukti TranSaksi Setoran Tunai tersebut ke rekening giro No. Rek 0064080741001 atas nama Desa Cigadog. Sebagaimana Bukti TranSaksi Setoran Tunai tanggal 17 Mei 2022 bahwa yang melakukan tranSaksi tersebut adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR. Dan tranSaksi tersebut dilakukan di Bank BJB KCP Wanaraja.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FAJAR FAUJI, SE dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Karyawan Bank Garut;
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR melakukan peminjaman kredit ke Bank Garut (Perumda BPR Garut) Cabang Karangpawitan pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,00 kemudian belum lunas peminjaman Terdakwa NANDANG SUHENDAR kembali melakukan top up peminjaman kredit pada tanggal 14 April 2022 sebesar Rp65.000.000,00 dengan uang cair sebesar Rp22.237.200,00
Bahwa ada bukti bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut) melakukan peminjaman kredit ke Bank Garut (Perumda BPR Garut) Cabang Karangpawitan pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,00 kemudian belum lunas peminjaman Terdakwa NANDANG SUHENDAR kembali melakukan top up peminjaman kredit pada tanggal 14 April 2022 sebesar Rp65.000.000,00 dengan uang cair sebesar Rp22.237.200,00 berupa rekening koran kredit atau listing kredit.
Bahwa jangka pinjaman kredit Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut) ke Bank Garut (Perumda BPR Garut) Cabang Karangpawitan sebesar Rp65.000.000,00 yaitu 5 (lima) tahun dengan besaran cicilan perbulan atas pinjamannya tersebut yaitu sebesar Rp. 2.145.000,00 dengan jatuh tempo tanggal 14 setiap bulannya.
Bahwa sampai dengan bulan Juli 2022 cicilan pinjaman kredit Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut) ke Bank Garut (Perumda BPR Garut) Cabang Karangpawitan tersebut lancar.
Saksi tidak mengetahui bahwa dana peminjaman kredit dari Bank Garut (Perumda BPR Garut) Cabang Karangpawitan pada tanggal 14 April 2022 sebesar Rp22.237.200,00 tersebut digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut) untuk pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Desa Cigadog atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut TA 2021 tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi CEPY FARDINA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Staf Kabag Hukum Kabupaten Garut;
Bahwa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah);
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut hanya menetapkan 2 (dua) produk hukum daerah yang mengatur Dana Desa pada Tahun 2021, yaitu
Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 terbit pada tanggal 9 Februari 2021; dan
Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Bahwa ketika Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 tersebut terbit untuk Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 masih tetap berlaku dikarena Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 hanya mengubah bukan mencabut.
Bahwa sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 bahwa Dalam rangka penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati dengan ketentuan tahap II berupa: Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa, jadi sesuai dengan Peraturan Bupati Garut tersebut maka penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung yang diambil dari Dana Desa TA 2021 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Bahwa penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 :
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;
Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
Sehingga atas dasar ketentuan tersebut, sepengetahuan Saksi tidak ada ketentuan dalam peraturan sebagaimana dimaksud yang secara eksplisit mengatur mengenai boleh tidaknya BPD Desa dan Perangkat Desa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun demikian dalam peraturan tersebut hanya diatur mengenai kriteria penerima BLT Dana Desa, oleh karena itu sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka yang bersangkutan berhak menerima BLT tersebut, namun sebaliknya apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BLT, intinya sesorang berhak menerima BLT atau tidak terletak pada kriteria tersebut.
Bahwa setiap perubahan kegiatan atas kegiatan yang sudah dituangkan dalam APB Desa harus dibuatkan perubahan APB Desa nya dan perubahan APB Desa harus melalui rancangan peraturan desa tentang perubahan APB Desa disepakati bersama BPD lalu disampaikan oleh camat kepada Bupati untuk dievaluasi dan apabila Bupati telah menyatakan bahwa hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa, namun sebaliknya apabila bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga apabila ada perubahan kegiatan atas kegiatan yang sudah dituangkan dalam APB Desa tidak dibuatkan perubahan APB Desanya maka kegiatan tersebut tidak sesuai mekanisme atau aturan yang ada.
Bahwa menurut Saksi ada aturan yang mewajibkan pembuatan laporan pertanggungjawaban untuk penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 yaitu pada Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan untuk melaksanakan publikasi dan pelaporan terhadap penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Adapun Saksi sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawaban Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021, pada pokoknya bahwa Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD dengan meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD, adapun pemantauan sebagaimana dimaksud dengan melakukan pengecekan atas kewajaran data dalam laporan capaian keluaran yang akan direkam dalam aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (Om SPAN).
Maka atas dasar ketentuan tersebut, sebagai wujud pertanggung jawaban Kepala Desa atas Pengelolaan Dana Desa dapat Saksi sampaikan sebagai berikut :
Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa.
Dalam hal kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.
Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Kementerian melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian yang dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan;
Adapun dalam hal ini Bupati melakukan pembinaan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD dan/atau capaian keluaran Dana Desa dengan meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD, maka Kepala Desa menyampaikan penjelasan tersebut, namun demikian dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa, Bupati meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Desa (APIP) untuk melakukan pemeriksaan.
Bahwa atas realisasi kegiatan yang dilaksanakan 100 %, kurang dari 100 % bahkan tidak dilaksanakan sama sekali, Saksi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 yang mengatur sebagai berikut :
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka Mengenai realisasi kegiatan yang dilaksanakan 100 %, kurang dari 100 % bahkan tidak dilaksanakan sama sekali hal tersebut sudah bertentangan dengan ketentuan Peraturan sebagaimana dimaksud, yang mengandung asas tertib dan disiplin anggaran. Terkait anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp442.178.000,00 yang dikembalikan hanya sebesar Rp60.000,00 dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (6) Permendagri 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Adapun sesuai ketentuan Pasal 56 Permendagri 20 Tahun 2018, menyatakan bahwa Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Terkait anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp442.178.000,00 yang dikembalikan hanya sebesar Rp60.000,00, hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Berkenaan dengan Pajak atas kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa TA, 2021 yang belum dibayarkan oleh Kepala Desa Cigadog, dapat Saksi sampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur sebagai berikut :
Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga atas dasar ketentuan tersebut, maka apabila Kepala Desa atau dalam hal ini Kaur Keuangan selaku PPKD yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa belum membayarkan pajak ke kantor pajak pratama atas kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, maka hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Selanjutnya mengenai anggaran BLT DD yang tidak diserahkan kepada KPM Wilayah Dusun II DAN Dusun III, dapat Saksi tanggapi sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa.
Sehingga atas dasar tersebut, apabila anggaran BLT DD tidak diserahkan kepada KPM Wilayah Dusun II DAN Dusun III maka hal tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Peraturan sebagaimana dimaksud.
Bahwa bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa TA. 2021 adalah Kepala Desa, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan BLT Desa”
Bahwa sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa “Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.” Maka atas dasar tersebut, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut telah merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FAUZI AMIR RAISF dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Karyawan PT. Federal International Finance ( FIF ) Cab. Garut;
Bahwa berdasarkan pengajuan kredit pada tanggal 25 bulan Agustus 2022 Sdr. NANDANG SUHENDAR di Kp. Cigadog Rt. 002 Rw. 002 Desa. Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut pernah mengajukan kredit pembeliaan kendaraan jenis Honda Scoopy stylish warna grey dengan uang muka sebesar Rp3400.000,00 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) dengan besarnya angsuran sebesar Rp930.000,00 ( Sembillan ratus tiga puluh ribu rupiah ) selama 35 ( tiga puluh lima ) kali angsuran/ pembayaran yang diterima dari dealer Cemara Guna Lestari.
Bahwa kendaraan R-2 / sepeda motor tersebut adalah merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 dengan No. Pol : Z 5186 DBC dengan STNK atas nama NANDANG SUHENDAR dengan alamat Kp. Cigadog Rt. 002 Rw. 002 Desa. Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Bahwa kendaraan R-2 / sepeda motor merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 dengan No. Pol : Z 5186 DBC dengan STNK atas nama NANDANG SUHENDAR tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sebesar Rp930.000,00 (sembillan ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan dengan tenor 35 bulan dengan DP sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan harga pembeliaan kendaraan sebesar Rp22.425.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat Saksi yang mewakili PT. Federal International Finance Cab. Garut melakukan survey calon debitur ke Alamat sesuai KTP pengajuan kredit, Saksi bertemu langsung dengan Sdr. NANDANG SUHENDAR serta melakukan wawancara atau kegiataan verifikasi dirumahnya yang beralamat Kp. Cigadog Rt. 002 Rw. 002 Desa. Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Bahwa untuk saat ini debitur atas nama Sdr. NANDANG SUHENDAR untuk angsuran/ cicilan kendaraan R-2 / sepeda motor merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 dengan No. Pol : Z 5186 DBC dengan STNK atas nama NANDANG SUHENDAR tersebut masih berjalan namun sudah tidak dilakukan pembayaran (macet), adapun jumlah angsuran yang sudah masuk yaitu sebanyak 13 (tiga belas) kali;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan AHLI ALIH YANA S.Sos., dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Auditor Inspektorat Daerah Garut Kabupaten Garut
Bahwa Ahli adalah ASN di Inspektorat Daerah Garut selaku Auditor Muda sebagaimana Petikan Keputusan Bupati Garut Nomor : 821.23/Kep.240-BKD/2018, tanggal 28 Februari 2018 tentang Kenaikan Jabatan Dalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bahwa sebagaimana Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 bahwa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah);
Bahwa pihak Inspektorat Daerah Kab. Garut melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yaitu mulai dari pelaksanaan Audit Investigasi yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2022 s.d 01 April 2022 (10 HOK) di Kantor Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan Inspektorat Daerah Kab. Garut kemudian dilakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Mei 2022 s.d 06 Juni 2022 di Kantor Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan Kantor Inspektorat Daerah Kab. Garut.
Bahwa data yang dipergunakan dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021, yaitu antara lain :
Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141.1/KEP.582-BPMPD/2015 tanggal Mei 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja dan periode ke 2 dari Juli 2021 s.d 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor :141.1/KEP.856-DPMD/2021 tanggal 27-7-2021.
Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 147.22/03/Kep.III/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang pengangkatan Bendahara Desa, serta Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 141.1.1/SK-01-DS/2017 tanggal 01 Juli 2017 tentang pengangkatan sebagai Sekretaris Desa Cigadog atas nama Adang Sukmayadie.
Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2022.
Surat Permintaan Pembayaraan (SPP) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja.
Mutasi Rekening Bank BJB a.n Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Tangggal Data : 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021.
Mutasi Rekening Bank BJB a.n Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Tangggal Data : 01 Januari 2022 s.d 31 Mei 2022.
Surat Pernyataan Kepala Desa Cigadog Tanggal 14 Januari 2022 tentang Kesanggupan merealisasikan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2021 paling lambat 31 Maret 2022.
Berita Acara Permintaan Keterangan Pihak pihak terkait.
Bukti TranSaksi Setoran Tunai dari Bank BJB KCP Wanaraja ke Rekening Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam pupuh Juta Rupiah) dengan kode referensi :0546H7910023119 pada tanggal 17 Mei 2022.
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 berupa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp, tanggal 8 Nopember 2023 sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah)..
Bahwa penyebab dan dampak penyimpangan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 adalah Kelalaian dari Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut selama menjabat sebagai Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 kurang dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dilapangan tidak berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa yang berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel partisipatif serta tidak dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan ketentuan yang berlaku.
Bahwa mekanisme pelaksanaan anggaran Dana Desa TA 2021 menurut Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sebagai beikut :
Bahwa mekanisme pelaksanaan anggaran Dana Desa TA 2021 menurut Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021, yaitu :
Pasal 9 :
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan :
tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari; dan
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing masing bulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.
tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Maret; dan
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing masing bulan berkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh.
tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:
20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan juni; dan
kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Pasal 12
Dalam rangka penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati dengan ketentuan:
tahap I berupa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari Kepala Desa;
tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan
Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa
tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembillan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya
Pasal 13
Dalam rangka penyaluran Dana Desa tahap I untuk kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima, kepala Desa memenuhi ketentuan:
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan menyampaikan data jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT setiap bulan yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu kepada Bupati; dan
Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kelima masing masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada Bupati.
Penyaluran Dana Desa tahap II untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh masing masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada Bupati.
Penyaluran Dana Desea tahap III untuk BLT Desa bulan kesebalas sampai dengan bulan kedua belas masing masing bulan disalurkan setelah kepala Desa menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan sebelumnya kepada Bupati.
Pasal 14
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
adaptasi kebiasaan baru Desa
Pasal 15
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan us aha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dan perbaikan fasilitas Kesehatan.
Pasal 16
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b
BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa.
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Pasal 18
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.
Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 19
Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. data yang disediakan oleh Kementerian; dan b. aspirasi masyarakat Desa.
RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Bahwa KPM adalah Keluarga Masyarakat yang menerima bantuan dari Dana Desa yang terdampak Bencana akibat Covid-19 yang paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penenma bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuari sosial Pemerintah lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.
Bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berdasarkan Peraturan Kepala Desa Cigadog Nomor 2 Tahun 2021 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021 tebit pada tanggal 15 Januari 2021 yaitu sebanyak 200 KPM, namun berdasarkan realisasi di lapangan penyaluran diserahkan kepada sebanyak 286 KPM.
Bahwa mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berdasrkan Perbub nomor 12 tahun 2021 Pasal 16 :
Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b.
BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan b. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa diarahkan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi lainnya di Desa.
Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa mengenai tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
Bahwa banyak/besar dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diterima setiap bulan oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut pada tahun 2021 tersebut yaitu sebesar Rp300.000,00 per KPM untuk 12 periode / kali penerimaan.
Bahwa tidak semua dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 tersalurkan kepada 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut oleh Kepala Desa Cigadog (Terdakwa NANDANG SUHENDAR), sebagaimana hasil pemeriksaan ada pengurangan alokasi BLT untuk bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021 untuk 600 KPM dengan perhitungan 50 KPM per bulan x 12 bulan x sebesar Rp300.000,00 (besaran untuk masing masing KPM) = Rp180.000.000,00
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 139 Tahun 2021, mengatur bahwa “Rincian keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.”. Berdasarkan ketentuan tersebut, dikarenakan mengenai rincian keluarga penerima manfaat BLT Desa diperintahkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa, maka dengan demikian penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tersebut harus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Bahwa mekanisme apabila ada perubahan Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa dalam hal terdapat perubahan Peraturan Kepala mengenai penetapan Keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimna dimaksud pasal 27 ayat 1 huruf b angka 3 Kepala Desa menyampaikan perubahan Perturan Kepala Desa dimaksud Kepada Bupati paling lambat minggu ke 3 bulan desember , bahwa atas regulasi tersebut kepala desa harus membuat Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima Manfaat BLT.
Bahwa mekanisme pembuatan Perubahan Peraturan Kepala Desa sama seperti pembuatan Peraturan Kepala Desa yaitu harus melalui musyawarah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Pasal 6
Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Bahwa setiap perubahan kegiatan atas kegiatan yang sudah dituangkan dalam APB Desa harus dibuatkan perubahan APB Desa nya dan perubahan APB Desa harus melalui rancangan peraturan desa tentang perubahan APB Desa disepakati bersama BPD lalu disampaikan oleh camat kepada Bupati untuk dievaluasi dan apabila Bupati telah menyatakan bahwa hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa, namun sebaliknya apabila bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga apabila ada perubahan kegiatan atas kegiatan yang sudah dituangkan dalam APB Desa tidak dibuatkan perubahan APB Desanya maka kegiatan tersebut tidak sesuai mekanisme atau aturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa Dan Pasal 24.
Bahwa suatu produk hukum desa tidak sah apabila tidak dilakukan musyawarah atau pembahasan antara pihak Desa dengan BPD Desa, berdasrkan Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang peraturan Desa di
Pasal 6
Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Dan Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, mengatur bahwa pembahasan rancangan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD bersama Kepala Desa. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Garut a quo, pada pokoknya mengatur bahwa Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Dari ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa suatu produk hukum Desa dapat dinyatakan sah apabila proses penyusunannya sudah melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa atas kegiatan yang dilaksanakan / direalisasikan 100% dan kegiatan yang tidak dilaksanakan / direalisasikan 100% serta kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan maka tidak dibenarkan menurut aturan, sebagaimana yang telah diatur ketentuan yang berlaku, antara lain tidak sesuai dengan
Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Peraturan Bupati Garut No. 222 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
Bahwa yang bertanggungjawab dalam panggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut adalah Kepala Desa, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 42 (1) bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan BLT Desa.
Bahwa yang dirugikan dengan ada penyalahgunaan panggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut adalah Masyarakat Penerima manfaat tidak menikmati program dan Negara / Pemerintah dirugikan karena tidak terealisasi anggaran yang telah diturunkan / disalurkan melalui program Dana Desa TA 2021.
Bahwa menurut aturan tidak diperbolehkan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog langsung mengelola keuangan (menyimpan dan menyetor / mengeluarkan) anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yaitu sebagaimana Permendagri No. 20 Tahun 2018
Bahwa hasil audit dari pihak Inspektorat Daerah Kab. Garut dalam tahapan mana saja yang diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada penggunaan anggaran Dana Desa TA 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut, yaitu :
Bahwa dalam tahap Perencanaan
Tidak ada bukti pelaksanaan musrenbang pada tanggal 07 Oktober 2020 yang dilaksanakan di Kantor Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berupa berita acara, hanya ada catatan di buku catatan BPD.
Dalam pembuatan APB Desa TA 2021 Desa Cigadog tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemendagri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu dengan tidak dibuatkannya Peraturan Desa terkait RKP Desa TA 2021, rancangan APB Desa TA 2021 dan Penjabaran APB Desa TA 2021.
Bahwa dalam musrenbang seharusnya ditetapkan RKP Desa TA 2021 bukan APB Desa TA 2021. Dan penetapan APB Desa TA 2021 seharusnya dilaksanakan lagi Musyawarah Desa.
Tidak adanya perubahan APB Desa ketika adanya kegiatan prokes pilkades yang sebelumnya tidak ada dalam APB Desa yang telah ditetapkan.
Bahwa dalam tahap Pelaksanaan
Adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan APB Desa TA 2021 Desa Cigadog, yaitu :
Pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp. 40.000.000, Sebagaimana keterangan pihak-pihak terkait (Kades, Sekdes, BPD, LPM, Perangkat Desa, dll) serta data / dokumen bahwa untuk kegiatan pengembangan sistem informasi desa dengan anggaran sebesar Rp40.000.000,00 oleh Kepala Desa (Terdakwa NANDANG SUHENDAR) uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya baru digunakan / direalisasikan sebesar Rp10.000.000,00 dan sisa uang sebesar Rp30.000.000,00 tidak digunakan untuk kegiatan pengembangan sistem informasi desa
Penanganan keadaan mendesak (BLT Dana Desa periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021 atau 12 periode, untuk 200 KPM) sebesar Rp720.000.000,00
Sebagaimana keterangan pihak-pihak terkait (Kades, Sekdes, BPD, LPM, Perangkat Desa, dll) serta data / dokumen bahwa untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak (BLT Dana Desa 12 periode yaitu bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021) oleh Kepala Desa (Terdakwa NANDANG SUHENDAR) uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya baru digunakan / disalurkan untuk 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) = sebesar Rp540.000.000,00 dan sisa uang BLT Dana Desa yang tidak digunakan / disalurkan yang diperuntukan untuk 50 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar BLT) sebesar Rp180.000.000,00
Bahwa diketahui dalam pelaksanaan penyaluran / pendistribusian uang BLT Dana Desa untuk 150 (jumlah KPM) x 12 (bulan/periode) x Rp300.000,00 (besar blt) = sebesar Rp540.000.000,00 dimana uang BLT Dana Desa sebelum diserahkan kepada KPM, uang tersebut diserahkan terlebih dahulu oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa) kepada Sdr. ADANG SUKMAYADIE (sekretaris merangkap bendahara desa) dan oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE ada uang BLT Dana Desa yang tidak diserahkan kepada KPM wilayah dusun II dan dusun III dengan total sebesar Rp27.300.000,00 (data terlampir).
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00
Sebagaimana keterangan pihak-pihak terkait (kades, sekdes, bpd, lpm, perangkat desa, dll) serta data / dokumen bahwa untuk kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan (pengadaan mobil ambulance) sebesar Rp220.000.000,00 tersebut oleh Kepala Desa cigadog (Terdakwa NANDANG SUHENDAR) uangnya telah dicairkan sebesar Rp. 218.844.250,00 akan tetapi uangnya tidak digunakan untuk kegiatan pengadaan mobil ambulance, tetapi oleh Kepala Desa cigadog (Terdakwa NANDANG SUHENDAR) uangnya digunakan untuk kegiatan prokes pilkades sekitar sebesar Rp44.000.000,00 dan ada uang yang masih tersimpan di rekening desa cigadog sekitar sebesar Rp. 1.155.750,00 jadi sisa uang untuk pengadaan mobil ambulance yang tidak digunakan sebesar Rp. 174.844.250,00
Pemeliharaan jalan desa / PKTD sebesar Rp57.333.750,00
Sebagaimana keterangan pihak-pihak terkait (kades, sekdes, bpd, lpm, perangkat desa, dll) serta data / dokumen bahwa untuk kegiatan pembangunan / rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) sebesar Rp57.333.750,00 tersebut oleh Kepala Desa cigadog (Terdakwa NANDANG SUHENDAR) uangnya telah dicairkan seluruhnya akan tetapi uangnya sama sekali tidak digunakan untuk kegiatan tersebut.
Bahwa ada uang BLT Dana Desa yang tidak diserahkan kepada KPM wilayah dusun II dan dusun III dengan total sebesar Rp27.300.000,00 oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE (bendahara / sekretaris desa) Serta berdasarkan buku pembantu pajak tahun 2021.
Bahwa ada pajak yang belum dibayarkan oleh Kepala Desa Cigadog (Terdakwa NANDANG SUHENDAR ke kantor pajak pratama atas kegiatan kegiatan yang sudah dilaksanakan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut yaitu sebesar Rp. 12.249.925,
Bahwa fungsi kebendaharaan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa TA 2021 tidak dibentuk Tim Pelaksana Kegatan (TPK) sehingga semua pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan TPK.
Bahwa Kepala Desa mengelola dan menyimpan uang tunai untuk kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa TA 2021.
Bahwa penyaluran BLT Dana Desa TA 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang telah dibuat.
Bahwa tidak adanya perubahan Daftar Keluarga Penerima Manfaat ketika adanya perubahan nama penerima manfaat BLT Dana Desa TA 2021.
Bahwa BLT Dana Desa TA 2021 ada yang disalurkan pada tahun 2022.
Bahwa bukti pendistribusian / penyaluran BLT Dana Desa TA 2021 berupa tanda terima tidak lengkap
Pertanggungjawaban
Bahwa tidak dibuatkannya Laporan Pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan / direalisasikan 100 % dan kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Bahwa apabila penetapan KPM BLT Dana Desa TA 2021 tidak dilakukan rapat Musyawarah Desa tentang penetapan KPM, maka penetapan KPM tersebut tidak sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa ketentuan mengenai kriteria mekanisme pendataan penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 pada Pasal 7 ayat :
Penetapan prioroitas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati melalui Musdes.
Musyawarah Desa yang menghasilkan kesepakatan mengenai prioritas Dana Desa dituangkan dalam Berita Acara.
Bahwa rincian hasil Penghitungan Kerugian Negara Lanjutan yang pihak Inspektorat Daerah Kab. Garut beserta Tim lakukan atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang dilakukan oleh Tersangka NANDANG SUHENDAR, yaitu Berdasarkan cara perhitungan dan dasar hukum tersebut di atas, maka menghitung besarnya Kerugian Keuangan Negara menggunakan Nett Loss (pekerjaan yang tidak terrealisasi) terhadap Pertanggungjawaban ABPDes Tahun Anggaran 2021 menggunakan metode membandingkan penerimaan berdasarkan Pencairan di bank BJB dengan No : 0064080741001 an. Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dengan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020 dengan Realisasi penggunaan yang terealisasi dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa jenis penyimpangan yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang diduga disebabkan oleh Tersangka NANDANG SUHENDAR yaitu ditemukan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana DD Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan RAB dan kurang memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa (DD) yang berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan ketentuan yang berlaku, yaitu adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga disebabkan oleh Tersangka NANDANG SUHENDAR yang dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang semula sebesar Rp. 394.427.925,00 (tiga ratus sembillan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh sembillan ratus dua puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : KU.09.01/1070/ Inspektorat tanggal 06 Juni 2023 menjadi sebesar Rp.409.427.925,00 (Empat ratus sembillan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu Sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Lajutan Nomor : 700.1.2.2/3721/Insp, tanggal 8 Nopember 2023 adalah sebesar Rp.436.727.925,00 (Empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian serbagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Perdes No. 5 Tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2021 (Rp) | Penerimaan Berdasarkan Rek koran | Pencairan berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (Rp) | Berdasarkan hasil Cek fisik/Realisasi (Rp) | Selisih Dugaan Kerugian Keuangan Desa(Rp) | Saldo | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7=5-6 | 8=4-5 | ||
| Anggaran yang bersumber dari APBN/Pusat (Dana Desa) Tahun Anggaran 2021 | 1,205,728,000 | 1,205,728,000 | 1,204,572,250 | 747,394,250 | 457,178,000 | 1,155,750 | |||
| 1 | BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | 292,844,250 | 292,844,250 | 291,688,500 | 71,844,250 | 219,844,250 | 1,155,750 | ||
| 1.2 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 220,000,000 | 220,000,000 | 218,844,250 | 29,000,000 | 189,844,250 | 1,155,750 | ||
| 1.2.01 | Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah | 220,000,000 | 176,000,000 | 174,844,250 | - | 174,844,250 | 1,155,750 | ||
| Prokes Pemilihan Kepala Desa | 44,000,000 | 44,000,000 | 29,000,000 | 15,000,000 | - | ||||
| 1.3 | Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | - | - | ||
| 1.3.02 | Penyusunan Pendataan/Pemuktariran Profil Desa | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | - | - | ||
| 1.4 | Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 56,000,000 | 56,000,000 | 56,000,000 | 26,000,000 | 30,000,000 | - | ||
| 1.4.03 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa) | 16,000,000 | 16,000,000 | 16,000,000 | 16,000,000 | - | - | ||
| 1.4.08 | Pengembangan Sistem Informasi Desa | 40,000,000 | 40,000,000 | 40,000,000 | 10,000,000 | 30,000,000 | - | ||
| 2 | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 87,383,750 | 87,383,750 | 87,383,750 | 30,050,000 | 57,333,750 | - | ||
| 2.2 | Sub Bidang Kesehatan | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | - | - | ||
| 2.2.01 | Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | - | - | ||
| 2.3 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 57,333,750 | 57,333,750 | 57,333,750 | - | 57,333,750 | - | ||
| 2.3.01 | Pemeliharaan Jalan Desa/PKTD | 57,333,750 | 57,333,750 | 57,333,750 | - | 57,333,750 | - | ||
| 4 | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | - | - | ||
| 4.3 | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | - | - | ||
| 4.3.02 | Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | - | - | ||
| 5 | BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA | 816,500,000 | 816,500,000 | 816,500,000 | 636,500,000 | 180,000,000 | - | ||
| 5.1 | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | - | - | ||
| 5.1.01 | Penanggulangan Bencana | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | - | - | ||
| 5.2 | Sub Bidang Mendesak Desa | 720,000,000 | 720,000,000 | 720,000,000 | 540,000,000 | 180,000,000 | - | ||
| 5.2.01 | Penanganan Keadaan Mendesak Desa | 720,000,000 | 720,000,000 | 720,000,000 | 540,000,000 | 180,000,000 | - | ||
| JUMLAH PAGU ANGGARAN | 1,205,728,000 | 1,205,728,000 | 1,204,572,250 | 747,394,250 | 457,178,000 | 1,155,750 | |||
| Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan | 12,249,925 | ||||||||
| Jumlah Dugaan Kerugian Keuangan Negara Pada Saat Audit Investigasi | 469,427,925 | ||||||||
| Pengembalian Kepala Desa Cigadog a.n Nandangpada tanggal 17 Mei 2022 | 60,000,000 | ||||||||
| Sisa KN yang dilakukan Sdra. Nandang Suhendar selaku Kepala Desa Cigados Masa jabatan Periode ke 2 Mulai Tahun 2021 s.d Tahun 2027 | 409,427,925 | ||||||||
Sdr. Nandang Suhendar selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp409.427.925,00 (empat ratus sembillan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu Sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Sdr. Adang Sukmayadie selaku Sekretaris Desa merangkap Bendahara Desa Cigadog Kabupaten Garut sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga rtaus ribu rupiah) .
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Bahwa Terdakwa lewat Penasehat Hukumnya dalam persidangan tidak mengajukan Saksi meringankan/ a de charge;
Menimbang, bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Kepada Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.,
Bahwa pada tahun 2021 Bendahara Desa tidak dijabat oleh Kaur Keuangan akan tetapi oleh Sekretaris Desa dengan alasan Kaur Keuangan karena saat itu Sdr. YAYA yang menjabat Kaur Keuangan tidak sanggup mengelola keuangan desa jadinya yang menjadi Bendahara Desa adalah Sekretaris Desa (Sdr. ADANG SUKMAYADIE);
Bahwa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 yaitu sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut diterima / turun dalam 3 tahap :
Tahap 1 (satu) 40 % sebesar Rp482.291.200,00 (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah) terdiri dari sebesar Rp182.291.200,00 (Dana Desa Non BLT) dan sebesar Rp300.000.000,00,00 (Dana Desa BLT).
Tahap 2 (dua) 40% sebesar Rp482.291.200,00 (empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah) terdiri dari sebesar Rp182.291.200,00 (Dana Desa Non BLT) dan sebesar Rp300.000.000,00,00 (Dana Desa BLT).
Tahap 3 (tiga) 20% Rp. 241.145.600,00 (dua ratus empat puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) terdiri dari sebesar Rp121.145.600,00 (Dana Desa Non BLT) dan sebesar Rp120.000.000,00 (Dana Desa BLT).
Bahwa mutasi rekening Desa Cigadog periode tahun 2021 bahwa uang Dana Desa TA 2021 yang masuk ke Rekening Desa Cigadog untuk BLT Dana Desa, yaitu :
pada tanggal 16 April 2021 anggaran Dana Desa (untuk BLT) periode bulan ke-1 (Januari) tahun 2021 turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sebesar Rp60.000.000,00
pada tanggal 09 Juli 2021 anggaran Dana Desa (untuk BLT) periode bulan ke-2 (Februari) tahun 2021 turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sebesar Rp60.000.000,00
pada tanggal 29 Juli 2021 anggaran Dana Desa (untuk BLT) 3 periode yaitu bulan ke-3 (Maret), bulan ke-4 (April) dan ke-5 (Mei) tahun 2021 turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sejumlah Rp180.000.000,00
pada tanggal 03 Agustus 2021 anggaran Dana Desa (untuk BLT) 3 periode yaitu bulan ke-6 (Juni), bulan ke-7 (Juli) dan ke-8 (Agustus) tahun 2021 turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sejumlah Rp180.000.000,00
pada tanggal 06 Agustus 2021 anggaran Dana Desa (untuk BLT) periode bulan ke-9 (September) tahun 2021 turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sebesar Rp60.000.000,00
pada tanggal 06 Oktober 2021 anggaran Dana Desa (untuk BLT) 3 periode yaitu bulan ke-10 (Oktober), bulan ke-11 (Nopember) dan ke-12 (Desember) tahun 2021 turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sejumlah Rp180.000.000,00
Bahwa mutasi rekening Desa Cigadog periode tahun 2021 bahwa uang Dana Desa TA 2021 yang masuk ke Rekening Desa Cigadog untuk Non BLT, yaitu
pada tanggal 20 April 2021 anggaran Dana Desa (Non BLT) turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sebesar Rp182.291.200,00
pada tanggal 25 Oktober 2021 anggaran Dana Desa (Non BLT) turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sebesar Rp182.291.200,00
pada tanggal 14 Desember 2021 anggaran Dana Desa (Non BLT) turun / masuk ke rekening Desa Cigadog anggaran sebesar Rp121.145.600,00
Bahwa yang mengambil / mencairkan anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yaitu terkadang oleh Saksi sendiri dan terkadang Saksi bersama dengan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Sekretaris Desa Cigadog / Bendahara Desa Cigadog).
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut sudah turun semuanya.
Bahwa yang mengelola anggaran Dana Desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut adalah Saksi (Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut), jadi setelahnya Saksi (Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut) dan Sdr. ADANG SUKMAYADIE (Bendahara Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut) mengambil / mencairkan anggaran Dana Desa di Bank BJB Cabang Garut kemudian uang tunainya diambil / disimpan oleh Saksi (Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut).
Bahwa Terdakwa menyimpan uang tunai Dana desa TA 2021 untuk Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut secara pribadi dan tidak disimpan oleh Kaur Keuangan / Bendahara Desa
Bahwa alasan Terdakwa menyimpan uang Dana Desa TA 2021 agar mudah apabila ada keperluan yang berkaitan dengan kegiatan desa.
Bahwa tidak ada / tidak dibuatkan RKP Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, jadi pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa rapat pada tanggal 07 Oktober 2020 tidak dibuatkan dokumen RKP Desa TA 2021 Desa Cigadog, tetapi langsung membuat APB Desa TA 2021 Desa Cigadog.
Bahwa tidak dibuatkan Berita Acara atau dokumen administrasi terkait rapat / musyawarah pembahasan Rencana Pembangunan Desa Cigadog yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2020 di Kantor Desa Cigadog.
Bahwa uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diduga tidak dipergunakan untuk Kegiatan Prokes Pilkades tahun 2021 di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tersebut digunakan untuk operasional desa dan Terdakwa tidak memiliki bukti penggunaan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dipergunakan untuk operasional desa.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.
Bahwa Terdakwa hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Cigadog hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa untuk Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple desa sebesar Rp30.000.000,00 tidak direalisasikan untuk kegiatan tersebut melainkan di gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa tidak ada bukti penggunaan uang anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00,00 sedangkan untuk operasional desa / dana tidak terduga / kepentingan pribadi Terdakwa sekitar sebesar Rp. 154.427.925,00 ada sebagian bukti penggunaanya.
Bahwa rinci kepentingan kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00,00 tersebut yaitu :
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 bulan
Biaya transportasi tim sukses
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa rinci operasional desa / dana tidak terduga / kepentingan pribadi Terdakwa sekitar sebesar Rp. 154.427.925,00 tersebut yaitu :
Dana tidak terduga sekitar sebesar Rp. 42.000.000,00 seperti:
Sdr. DIAN sebesar Rp7.500.000,00 untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Sdr. NUNU sebesar Rp3.000.000,00 untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kp. Cirendang Rw. 07 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Sdr. TETEN sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian perlengkapan voli di Kp. Cirendang Rt. 03 Rw. 06 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Sdr. HERMAN ARISANTO Rp2.000.000,00 pembelian perlengkapan voli (seragam Tim);
Sdr. ASEP SOLEH Rp10.000.000,00 untuk Madrasah Nurul Yakin
Sdr. SURYADI MUHARAM Rp3.500.000,00 untuk Madrasah Al Misbah;
Sdr. SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 untuk pembuatan penampungan air bersih di Kp. Cigadog Rt. 02 Rw. 01
kepentingan pribadi Terdakwa sekitar sebesar Rp65.000.000,00
sisanya untuk operasional desa sekitar sebesar Rp. 62.000.000,00 seperti : service dan pengadaan bensin motor dinas desa, pembayaran listrik selama 1 tahun sekitar Rp1.200.000,00 (Rp. 100.000,00 per bulan), perjalanan dinas, konsumsi rapat dan operasional desa lainnya.
Bahwa Terdakwa melakukan peminjaman kredit ke Bank Garut (Perumda BPR Garut) Cabang Karangpawitan pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 kemudian belum lunas peminjaman Terdakwa NANDANG SUHENDAR kembali melakukan top up peminjaman kredit pada tanggal 14 April 2022 sebesar Rp65.000.000,00 dengan uang cair sebesar Rp22.237.200,00, dimana uang yang cair tersebut digunakan untuk menutupi pelaksanaan kegiatan Ds Cigadog TA 2021 yang belum terlaksana.
Bahwa sepeda motor HONDA warna coklat No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR adalah memang atas nama Terdakwa, namun pemilik aslinya adalah adik Terdakwa, Terdakwa hanya dipinjam nama saja karena adik Terdakwa saat itu bekerja sbg TKW, uang pembelian adalah hasil kerja adik Terdakwa sebagai TKW di luar negeri;
Bahwa sepeda motor merk Honda warna coklat No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR, meskipun atas nama Terdakwa namun yang sesungguhn ya adalah milik anak Terdakwa, dari hasil kerja anak Terdakwa. Anak terdakwa membeli lewat leasing diatas namakan Terdakwa supaya mempermudah pengajuan kredit;
Bahwa terdapat pengembalian sebesar Rp60.000.000,00 dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti Surat sebagai berikut :
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Buku Catatan Kegiatan BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2020 / 2021.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 147 / Kep.229-DPMD / 2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sucinaraja Periode 2013-2019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sucinaraja Periode 2019-2025.
Dokumen permohonan pemberhentian anggota BPD dan pengajuan PAW BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut periode 2019-2015, terdiri dari :
Foto copy dilegalisir Surat dari BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 142/BPD-07/III/2021, tanggal 04 Juni 2021 perihal Permohonan BPD kepada Kepala Desa Cigadog tentang pemberhentian dan PAW BPD 2019-2025 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Foto copy dilegalisir Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. AYUS SUKAEDI sebagai anggota BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 04 Mei 2021.
Foto copy dilegalisir Berita Acara Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II RW. 05 dan 10 Desa Cigadog Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019 ditandatangani oleh Sdr. DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun II.
Foto copy dilegalisir Daftar Hadir Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II RW. 05 dan 10 Desa Cigadog Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019.
Foto copy dilegalisir Hasil Perolehan Suara Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II (RW. 05, RW 10) tertanggal 15 April 2019 ditandatangani oleh Sdr. DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun II.
Foto copy dilegalisir Berita Acara Usulan BPD untuk pengangkatan PAW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tertanggal 04 Juni 2019 ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Foto copy KTP Sdr. DADAN GANDARA.
Foto copy Kartu Keluarga Sdr. DADAN GANDARA.
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Sdr. DADAN GANDARA.
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Sdr. DADAN GANDARA.
Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141/Kep.582-BPMPD/2015, tanggal kosong tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut yang ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN selaku Bupati Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Terdakwa NANDANG SUHENDAR, tanggal 18 Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Yang Membuat Penyataan serta ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Cigadog.
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kadus 4 (Sdr. AUD) atas uang sejumlah Rp37.000.000,00 untuk pembayaran pinjaman Kepala Desa Cigadog, tertanggal 22 April 2020 bermaterai dan ditandatangan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Rincian Penerimaan Realisasi Kredit atas nama NANDANG SUHENDAR dengan No. Rek : 06.104.02.006000, tertanggal 14 April 2022 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Bukti TranSaksi Setoran Tunai dari Bank BJB KCP Wanaraja ke Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh Juta Rupiah) dengan kode referensi :0546H7910023119 pada tanggal 17 Mei 2022 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari LANI (Teller Bank BJB KCP Wanaraja).
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Mutlak Hasil Temuan Investigasi atas Penyimpangan Dana Desa TA 2021, yang berisikan, antara lain :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. DIAN NUGRAHA telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp7.500.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. DIAN NUGRAHA.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. NUNU NUGRAHA telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp3.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NUNU NUGRAHA serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN PERMANA, S.Pd.I (Ketua BPD Cigadog) dan Sdr. CECEP SIHAB (Anggota BPD Cigadog).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. TETEN telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp1.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 ditandatangani oleh Sdr. TETEN serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. CECEP SIHAB (Anggota BPD Cigadog).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. HERMAN ARISANTO telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp2.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. HERMAN ARISANTO.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. ASEP SOLEH telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp10.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. ASEP SOLEH.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. SURYADI MUHARAM telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp3.500.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. SURYADI MUHARAM serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. ASEP MULYANA (Anggota BPD Cigadog).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. SURYADI MUHARAM telah menerima bantuan keuangan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp15.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. SURYADI MUHARAM.
Bukti penggunaan uang Dana Desa TA 2021 untuk operasional desa, antara lain :
1 (satu) lembar Bon dari AA JAYA BAN MOTOR, tanggal 3 September 2022 untuk pembelian ban luar merk IRC senilai Rp165.000,00 dan ban dalam senilai Rp35.000,00dengan total pembelian sebesar Rp200.000,00
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp63.851,00 tertanggal 21 Januari 2021.
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Maret 2021 sebesar Rp82.259,00 tertanggal 20 Maret 2021.
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Mei 2020 sebesar Rp59.792,00 tertanggal 21 Mei 2020.
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Agustus 2021 sebesar Rp116.187,00 tertanggal 21 Agustus 2021.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2015-2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa.
Peraturan Desa Cigadog Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa.
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 untuk kegiatan kegiatan yang direncanakan akan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyedian Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP IMADUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ROVIYUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa dll), tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif), tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP IMADUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ROVIYUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penanggulangan Bencana, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
Rencana Anggaran Biaya Dokumen Perencanaan untuk Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, tertanggal 11 Januari 2021.
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Ciigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2015-2021.
Dokumen pencairan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
Pencairan anggaran sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) :
(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 016 / IV / 2021, tanggal 26 April 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD, PPKM, Prokes dan Simple Desa sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940006086 pada tanggal 26 April 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) :
(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 017 / IV / 2021, tanggal 11 Mei 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan Simple Desa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp30.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940008059 pada tanggal 11 Mei 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari VENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 296-Kec / 2021, tentang Sudah Berkordinasi dengan pemerintah kecamatan sucinaraja untuk pencairan dana desa 40% TA 2021 Tahap I (Batch 8 dan Batch 6) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tertanggal 12 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.H. selaku Camat.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 018 / VIII / 2021, tanggal 16 Agustus 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT DD sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017K6650027920 pada tanggal 16 Agustus 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari CHITA NOUR OCTAVIANTY (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) :
(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 019 / VIII / 2021, tanggal 13 September 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H4280000101 pada tanggal 13 September 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari YUSRIANI AMALIA (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) :
(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 021 / IX / 2021, tanggal 30 September 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940000870 pada tanggal 30 September 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
(satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 022 / IX / 2021, tanggal 13 Oktober 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H4280002355 pada tanggal 13 Oktober 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari saudari YUSRIANI AMALIA (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 023 / XI / 2021, tanggal 03 Nopember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD, PKTD dan lain-lain sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017H1490003913 pada tanggal 03 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RENI RISMAWATI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 329-Kec / 2021, tentang Sudah Berkordinasi dengan pemerintah kecamatan sucinaraja untuk pencairan dana desa 40% TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tertanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.H. selaku Camat.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 026 / XI / 2021, tanggal 18 Nopember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT DD, SDG’s Pemutahiran Profil, Pelatihan Perangkat Desa dan PPKM sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940005376 pada tanggal19 Nopember 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 025 / XII / 2021, tanggal 09 Desember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan PMT dan Padat Karya Tunai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H1490006474 pada tanggal 09 Desember 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RENI RISMAWATI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah):
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 027 / XII / 2021, tanggal 23 Desember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Pengadaan Mobil Desa dan PMT sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017F5580007230 pada tanggal 23 Desember 2021 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari GEBILLA GARRINI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pelatihan Pendataan SDGS Prodeskel Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pengembangan Sistem Informasi Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab PMT Bayi dan Balita Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Honor KPM Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pelatihan Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab PPKM Skala Mikro Penanganan Covid-19 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Bantuan Keuangan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Garut Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kec. Sucinaraja Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening atas nama Desa Cigadog dengan No. Rek 0064080741001 periode tahun 2021 (tanggal 05 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021), tanggal cetak 11 Februari 2022.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening atas nama Desa Cigadog dengan No. Rek 0064080741001 periode tahun 2022 (tanggal 07 Januari 2022 s/d tanggal 01 November 2022), tanggal cetak 15 November 2022.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 141.1.1 SK / 01 – DS / 2017 tentang Pemberitahuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang ditetapkan pada tanggal 01 Juli 2017, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 147.22 / 3 / SKEP / 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa yang ditetapkan pada tanggal 03 Agustus 2015, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 149 / Kep – 11 / XII / 2021 tentang Pengangkatan Ketua RT / RW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2021, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 144 / Kep. 07 / XI / 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota LPMD yang ditetapkan pada tanggal 09 Nopember 2021, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 144 / Kep-01 / IX / 2021 tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2021, dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Buku Kas Pembantu Pajak Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Konvergensi Stunting Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Register Kwitansi Pembayaran Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Kas Umum Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Kas Tunai Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Register Surat Permintaan Pembayaran Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Pendapatan Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Realisasi Dana Desa Semester I Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Realisasi Dana Desa Semester II Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara, tertanggal 18 Januari 2022 berisikan Kepala Desa siap merealisasikan program / kegiatan yang tertunda TA 2021 dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan (Bulan Maret Tahun 2022), bermaterai Rp10.000,00 serta ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa.
1 (satu) berkas dokumen laporan pertanggungjawaban Sdr. ADANG SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa Cigadog terkait temuan Inspektorat Daerah Kab. Garut atas adanya uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp27.300.000,00 yang tidak disalurkan kepada KPM Desa Cigadog, antara lain berisikan :
Berita Acara Musyawarah Khusus Penyaluran Bantuan Sosial BLT DD dan Bantuan Sosial Lainnya TA 2021, tertanggal 22 Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan dicap serta ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN PERMANA, S.Pd.I selaku Ketua BPD.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Sdr. ADANG SUKMAYADIE, tertanggal 18 Mei 2022 bermaterai dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE selaku yang membuat pernyataan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Cigadog.
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang ditandatangani oleh 31 orang Penerima Manfaat dan ditandatangani oleh Sdr. A. SUKMAYADIE (Pelaksana Kegiatan) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I (Ketua BPD Cigadog).
31 (tiga puluh satu) lembar Surat Pernyataan penerima manfaat, antara lain Sdr. SAHIDIN, Sdr. ASEP MULYANA, Sdr. ADE AWALUDIN, saudari WULAN PURNAWAMASARI, Sdr. CECEP SEHAB, Sdr. YUDI SUDRAJAT, Sdr. ALAN KUSDINAR, Sdr. ROHENDI, saudari ADE KUSMIATI, Sdr. SURYADI MUHARAM, Sdr. ASEP SURYANA, Sdr. JAJANG, Sdr. YAYA, Sdr. SAEP, saudari VINA PURNAMA, Sdr. AEP, saudari ISAH, saudari NURIDA, Sdr. SARIP, Sdr. TONI ANJAR, Sdr. REDI, saudari MAYANG, saudari WAROH, Sdr. HENDRA KAMAJAYA, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ENGKIM, Sdr. UNDANG KARYONO, saudari HOLISOH / ADE, saudari ADE ENA, saudari POPON NANA HADORI dan saudari TATI.
30 (tiga puluh satu) foto copy KTP penerima Manfaat antara lain Sdr. SAHIDIN, Sdr. ASEP MULYANA, Sdr. ADE AWALUDIN, saudari WULAN PURNAWAMASARI, Sdr. CECEP SEHAB, Sdr. YUDI SUDRAJAT, Sdr. ALAN KUSDINAR, Sdr. ROHENDI, saudari ADE KUSMIATI, Sdr. SURYADI MUHARAM, Sdr. ASEP SURYANA, Sdr. JAJANG, Sdr. YAYA, Sdr. SAEP, Sdr. AEP, saudari ISAH, saudari NURIDA, Sdr. SARIP, Sdr. TONI ANJAR, Sdr. REDI, saudari MAYANG, saudari WAROH, Sdr. HENDRA KAMAJAYA, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ENGKIM, Sdr. UNDANG KARYONO, saudari HOLISOH / ADE, saudari ADE ENA, saudari POPON NANA HADORI dan saudari TATI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Nomor 474.4/2005/S-KET/11/IX/2021 atas nama VINA PURNAMA, tanggal 05 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHEDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 Non BLT antara lain untuk :
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap I sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014T, tanggal 15 April 2021;
(satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00014A, tanggal 15 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000120, tanggal 20 April 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap II sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00092T, tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00092A, tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000485, tanggal 25 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap III sebesar Rp121.145.600,00 (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 000116T, tanggal 13 Desember 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 000116A, tanggal 13 Desember 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000639, tanggal 14 Desember 2021.
Dokumen / data pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 BLT antara lain untuk :
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-1 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00016T, tanggal 16 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00016A, tanggal 16 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000121, tanggal 16 April 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-2 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00029T, tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00029A, tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000262, tanggal 09 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-3 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00036T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00036A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000291, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-4 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00038T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00038A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000290, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-5 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00040T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00040A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000289, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-6 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00042T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00042A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000302, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-7 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00044T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00044A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000300, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-8 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00046T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00046A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000301, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-9 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00048T, tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00048A, tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000314, tanggal 06 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-10 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00075T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00075A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000441, tanggal 06 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-11 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00073T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00073A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000442, tanggal 06 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-12 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00071T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00071A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000443, tanggal 06 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah, tanggal 01 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. SAHIDIN, S.Ag selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Klarifikasi / Musyawarah tentang DD tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021.
2 (dua) lembar Dokumentasi Acara Klarifikasi / Musyawarah tentang DD tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021.
2 (dua) lembar Hasil Sidak BPD ke Kantor Desa Cigadog, tanggal 04 Januari 2022 perihal BPD Permohonan & Meminta Kejelasan tentang Dana Desa Tahun 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 18 Januari 2022 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa Cigadog
Dokumen / data Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021, antara lain :
1 (satu) berkas Surat Keputusan Camat Sucinaraja Nomor : 141 / 32 / Kep-Kec / VIII / 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penetapan Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.Si selaku Camat Sucinaraja.
2 (dua) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021 ditandatangani oleh Tim Monev antara lain : Sdr. ATIK TRESNAYADI (Kasi PMD) selaku Ketua Tim Monev, Sdr. ICA (Kasi Pemerintahan) selaku anggota, Sdr. HARIS JUNAEDI (Kasi Kesra) selaku anggota, Saudari YELIS MASRIFAH (Kasi Pelayanan) selaku anggota, Sdr. ASEP MAULUDIN (Pedamping Desa) selaku anggota, Saudari ADE JUARIAH (Pedamping Desa) selaku anggota dan Sdr. HENHEN SUTENDY (Pedamping Desa) selaku anggota serta dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja.
1 (satu) lembar Lembar Monitoring dan Evaluasi TA 2021.
1 (satu) lembar Foto Kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
Dokumen / data Hasil Musyawarah tanggal 18 Januari 2022, antara lain :
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 18 Januari 2022 ditandatangani oleh Perwakilan Ketua RW antara lain : Sdr. H.E. MULYANA (Ketua RW 01), Sdr. UDIN DUDIN (Ketua RW 02), Sdr. MUGNI (Ketua RW 03), Sdr. AMANG RUSTANDI (Ketua RW 04), Sdr. EDWAR DANA (Ketua RW 05), Sdr. WAHID ROHIDIN (Ketua RW 06), Sdr. GOPAR (Ketua RW 07), Sdr. ASEP RIDWAN (Ketua RW 08), Sdr. ADE SAHILI (Ketua RW 09) dan Sdr. AEP AWALUDIN (Ketua RW 10) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja dan Sdr. WAWAN SETIAWAN, S.IP, M.Pd.
Foto copy dilegalisir Notulen Rapat Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Saudari DEVI YULIA D (Kasi Pemerintahan Desa Cigadog) selaku Notulen Rapat.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022.
1 (satu) lembar dokumentasi Rapat Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022.
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 1 Februari 2022 ditandatangani oleh Perwakilan Musyawarah antara lain: Sdr. TOHIR ISMAIL (Perwakilan LPM), Sdr. ASEP SURYANA (Perwakilan Masyarakat), Sdr. ASEP RIDWAN (Perwakilan RW) dan Sdr. ASEP MULYANA (Perwakilan BPD) serta dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja.
Dokumen / data Permintaan Pembayaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja, antara lain :
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp119.228.000,00, yaitu :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 269-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 40 % TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat dari Kepala Desa Cigadog Nomor : 900 / DD-24 / XI / Ds.2021, tanggal 02 Nopember 2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut untuk Dana Desa TA 2021 Nomor : 900 / SPP-24 / XI / Ds.2021, tanggal 02 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan serta dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp155.844.250,00, yaitu : 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 329-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 40 % TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp121.000.000,00, yaitu :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 367-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 20 % TA 2021 Tahap III (Batch I) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut untuk Dana Desa TA 2021 Nomor : 900 / SPP-26 / XII / Ds.2021, tanggal 23 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan serta dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap I Batch ke-6 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 09 Maret 2021 bermaterai Rp10.000,00 dan dicap serta ditandatngani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN, S.H., M.H, M.P.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 ditetapkan tanggal 30 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog serta diundangkan tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2116 / DPMD / 2021, tanggal 09 April 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 168 / BPKAD / 2021, tanggal 12 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-6 Bagi Desa Maju, Berkembang dan Tertinggal untuk penyaluran Kebutuhan Non BLT TA 2021, tanggal kosong bulan April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I Desa Reguler tanggal 12 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap II Batch ke-2 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 3881 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3882 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Batch ke-2 Bagi Desa Maju, Berkembang dan Tertinggal TA 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II Desa Reguler tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 TA 2020 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi Kumulatif Sisa Dana Desa TA 2015 s.d 2019 di Rekening Kas Umum Daerah Nomor : BAR-0214/403519/2020, tanggal 25 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SUKASAH selaku Kepala KPPN dan Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Laporan Penyaluran Dana Desa Dari RKUN-RKUD-RKD Dan Konsolidasi Sisa Dana Desa Yang Disetor Ke RKUD Tahun 2015 s.d 2019, tanggal 25 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Kertas Kerja Sisa DD di Rekening Kas Desa (RKD) Tahun 2015 s.d 2018 tangga 26 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), tanggal 18 Mei 2020 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 TA 2021 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap III Batch 2 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 4607 / DPMD / 2021, tanggal 13 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 4608 / DPMD / 2021, tanggal 13 Desember 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Gelombang 2 Desa Reguler TA 2021, tanggal 12 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Desa Reguler tanggal 13 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 TA 2021 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), tanggal 31 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa BLT Tahun 2021, antara lain untuk :
Tahap I (satu) bulan ke-1 batch 8, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2120 / DPMD / 2021, tanggal 09 April 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 176 / BPKAD / 2021, tanggal 14 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-1, tanggal 15 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-2 batch 11, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2912 / DPMD / 2021, tanggal 07 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 295 / BPKAD / 2021, tanggal 08 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-12 (BLT Bulan Februari) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 07 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-2, tanggal 08 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-3 batch 13, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3067 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 324 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-13 (BLT Bulan Maret) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-3, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-4 batch 14, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3068 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 325 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-14 (BLT Bulan April) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-4, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-5 batch 15, berupa :
1 (satu) lembar foto copy dlegalisir Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3069 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 326 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-5, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-6 batch 16, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3076 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-16 (BLT Bulan Juni) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-6, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-7 batch 17, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3080 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-17 (BLT Bulan Juli) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-7, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-8 batch 18, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3078 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 333 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-18 (BLT Bulan Agustus) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-8, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-9 batch 19, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3088 / DPMD / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 339 / BPKAD / 2021, tanggal 05 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-9, tanggal 05 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) Dana BLT bulan Oktober 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3819 / DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3815-DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan Oktober TA 2021, tanggal 01 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-10, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Nopember 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3821 / DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3817-DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan November TA 2021, tanggal 04 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-11, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Desember 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3822 / DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3816-DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan Desember TA 2021, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-12, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Surat Keputusan Bupati Nomor : 141.1 / KEP.856-DPMD / 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN.
Dokumen / data Hasil Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja tanggal 14 Januari 2022, antara lain :
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja tertanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir Kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah Desa Cigadog tanggal 14 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. HERNA SUNARYA, S.IP selaku Pranata Komputer dan Sdr. IDAD BADRUDIN, SE selaku Kepala Bidang Pemdes.
1 (satu) lembar foto kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah Desa Cigadog tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 14 Januari 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Yang Membuat Pernyataan.
Dokumen / data Hasil Monitoring Evaluasi Dana Desa TA 2021, tanggal 24 Desember 2021, antara lain :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Monitoring Evaluasi Dana Desa TA 2021, tanggal 24 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
3 (tiga) lembar foto copy dilegalisir Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD, DD & Aset Desa di Kabupaten Garut Tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja, tanggal 24 Desember 2021 ditandatangani oleh Tim Monev ADD, DD & Aset Desa Kabupaten Garut Tahun 2021, antara lain: Sdr. HERNA S. (Ketua), Sdr. DARIS (Anggota), Sdr. ASEP GUNAWAN (Anggota) dan Sdr. E. KUSWARA (Anggota) serta ditandatangani oleh pihak yang dikunjungi, antara lain : Terdakwa NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa), Sdr. A. SUKMAYADI (Sekretaris Desa) dan Sdr. YAYA (Bendahara Desa).
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Cigadog TA 2021 tertanggal 31 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 800 / 3960 / DPMD, tanggal 22 Nopember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN, SH, MH, MP selaku Bupati Garut.
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep-01 / BPD / III / 2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa ditetapkan di Cigadog pada tanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Surat Pernyataan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog tertanggal 06 April 2022 dicap dan ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku yang membuat pernyataan serta Saksi-Saksi : Sdr. A. SUKMAYADIE dan Sdr. DEDE ANWAR.
(satu) berkas Kronologis Penanganan Pengaduan dan Masalah (P2M) Desa Cigadog Kec.Sucinaraja Kab.Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Bimbingan Desa Cigadog Kec.Sucinaraja Kab.Garut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2021.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SURYADI MUHARAM yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan Dealer Resmi Yamaha CV. Mega Motor dengan No : 012211 tanggal 01 Agustus 2009 yang dipesan oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR;
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Pembayaran kendaraan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR kepada CV. Mega Motor.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ADE ENA Binti OBES yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. YAYA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ASEP MULYANA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ADE AWALUDIN, S.Pd.I yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. WULAN PURNAMASARI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. CECEP SEHAB yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SAHIDIN yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. YUDI SUDRAJAT yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ASEP SURYANA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ALAN KUSDINAR yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari ISAH yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari ADE KUSMIATI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ENGKIM yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. POPON NANA HADORI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TETE SUKMARA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ENDANG KARYONO yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TATI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari MAYANG yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TONI ANJAR yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. AEP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. JAJANG yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SAEP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari NURIDA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari WAROH yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. REDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. HENDRA KAMAJAYA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari VINA PURNAMA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ROHANDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ROHANDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SARIP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
(satu) unit kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX, Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) berkas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : F 9090412 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16197348 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 01441726 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari SAPTA WAHANA MOTOR No. 29 dengan No. Stock : 22.09.263 sebagai tanda sudah diterima dari NANDANG SUHENDAR uang muka 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Type : New Scoopy Stylish, leasing : FIF, Sales : Office / YUDA, Tahun : 2022, Warna : Brown / Coklat, Angsuran 930.000 / 35 kali sejumlah Rp3.400.000,00 (tiag juta empat ratus ribu rupiah) ditandatangani pada tanggal 13 September 2022 oleh Sdr. NURJANAH, S.IP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT. FIFGROUP CABANG GARUT perihal Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Kantor FIFGROUP CABANG GARUT ditandatangani di Garut pada tanggal 30 Oktober 2023 oleh saudari USNUL ANDAYANI selaku Kredit Colateral Processor.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : T-00325361 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR.
2 (dua) lembar print out bukti pembayaran dari PT. Federal Internasional Finance atas kontrak No.315900337322/31522013996, tanggal kontrak 19 September 2022 atas nama NANDANG SUHENDAR untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Pol : Z 5186 DBC.
1 (satu) lembar Mutasi Harian dari Bank BCA No. Rekening : 4460806483 periode R/K : 01 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 atas nama CHIGITA GUSTIYANI.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 10 Oktober 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 1 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : WAWAN.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Alfamart Sucinaraja tanggal 06 November 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 2 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00.
1 (satu) lembar Slip Pembayaran Indomaret tanggal 07 Desember 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 3 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 04 Mei 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 6 dan ke 7 dengan angsuran terbayar sebesar Rp1.860.000,00 dengan nama penerima : SARIP.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 26 Juni 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 8 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : HANA.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 06 Juli 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 9 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : SARIP.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Alfamart Sucinaraja tanggal 06 November 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 10 dan ke 11 dengan angsuran terbayar sebesar Rp1.860.000,00
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 30 September 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 12 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : IMAN.
1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Syariah Murabahah Nomor 315900337322 tanggal 19 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. YOKI PRIAWAN selaku Pihak Pertama dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Pihak Kedua.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 19 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. YOKI PRIAWAN selaku Penerima Kuasa dan Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Pemberi Kuasa dan Pembeli.
1 (satu) lembar Formulir Permohonan Pembiayaan Syariah Murabahah No. Aplikasi 31522013996 tanggal 25 Agustus 2022 ditandatangani oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Pemohon dan saudari PERRA SEPTRIYANI selaku Counter Sales serta Sdr. FAUZI AMIR RAIS selaku Field Verifier.
1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01270847.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. SUDJONGGO, Bc.I.P.,S.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
1 (satu) lembar Dokumentasi Survei.
1 (satu) lembar Dokumentasi Serah Terima Kendaraan.
1 (satu) lembar Surat dari BPD Desa Cigadog Nomor : 141.2/BPD-Cgd/II/2021, tanggal 16 Pebruari 2021 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
2 (dua) lembar Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 17 Pebruari 2021 ditandatangani oleh saudari WULAN PURNASARI, S.PdI selaku Sekretaris BPD Desa Cigadog (Notulen Rapat).
1 (satu) lembar Berita Acara Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigadog Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021 tanggal 17 Pebruari 2021 dicap dan ditandatangani oleh BPD Desa Cigadog : Sdr. SAHIDIN, S.PdI (Ketua), Sdr. AYUT SUKAEDI (Wakil Ketua), saudari WULAN PURNAMASARI, S.PdI (Sekretaris), Sdr. ADE AWALUDIN, S.PdI (Anggota), Sdr. ASEP MULYANA (Anggota), Sdr. CECEP SEHAB (Anggota) dan Sdr. YUDI SUDRAJAT (Anggota).
2 (dua) lembar Daftar Hadir Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, tertanggal 17 Pebruari 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat dari BPD Desa Cigadog Nomor : 142/BPD-02/II/2021, tanggal 20 Maret 2021 perihal Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Yang Memandu Mengucapkan Sumpah (Ketua BPD Desa Cigadog) dan Yang Mengucapkan Sumpah : Sdr. TOHIR ISMAIL, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ATEP REDI, Sdr. ROVI YUDIN, Sdr. ANDANG HIDAYAT, Sdr. DARUS DARMAWAN, saudari AI CINTAWATI, Sdr. CUCU TAHYANA dan Sdr. AUD serta Saksi-Saksi : Sdr. DEDE ANWAR (Kepala Desa Cigadog) dan Sdr. IDAM HOLID, S.Sos, M.Si (Kecamatan Sucinaraja).
2 (dua) lembar Daftar Hadir Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Ketua BPD Desa Cigadog dan saudari WULAN PURNAMASARI selaku Sekretaris BPD Desa Cigadog.
127 1 (satu) Buku Tabungan SIMPEDA Bank BJB dengan No. Rekening : 0072197399100 atas nama NANDANG SUHENDAR dalam keadaan diblokir.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening Bank BJB atas nama NANDANG SUHENDAR No. Rekening : 0072197399100 periode tanggal 01 Januari 2021 s/d tanggal 08 November 2023, tanggal cetak 9 November 2023.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 582-BPMPD / 2015, tanggal dan bulan kosong tahun 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan bukti pengangkatan periode kedua tahun 2021 s/d 2027 yaitu Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 856-DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Bahwa pada tahun 2021 atas kebijakan Terdakwa, Bendahara Desa tidak dijabat oleh Kaur Keuangan akan tetapi oleh Sekretaris Desa dengan alasan Kaur Keuangan karena saat itu Sdr. YAYA yang menjabat Kaur Keuangan tidak sanggup mengelola keuangan desa jadinya yang menjadi Bendahara Desa adalah Sekretaris Desa (Sdr. ADANG SUKMAYADIE)
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menerima anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dari APBN sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah) yang ditransfer ke Rekening Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa dari penerimaan Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan penarikan terhadap seluruh Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 26 April 2021 sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog merangkap Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 hanya disalurkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada LPM selaku Panitia Pilkades Cigadog Tahun 2021 untuk kegiatan Prokes Pilkades hanya disalurkan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah);
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan langsung sebagai uang muka kepada pelaksana kegiatan.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa, namun kenyataannya kegiatan tidak terlaksana uang dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap II Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 13 September 2021 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 3 November 2021 sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah Kendaraan Dinas operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (Lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Sedangkan sisanya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Kendaraan Dinas Operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 19 November 2021 sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah)
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Bahwa pada saat pencairan Dana Desa yang menguasai dan mengelola uang adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sendiri karena ketika pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III setelah uang berhasil dicairkan langsung dipegang oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO kemudian sebagian uang diberikan kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) untuk pembayaran kegiatan. Sisanya tetap dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dengan alasan agar mudah apabila ada keperluan yang berkaitan dengan kegiatan desa, namun pada kenyataannya uang yang dipegang Terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan sendiri kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cigadog karena Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menyampaikan kepada masyarakat bahwa di tahun 2021 tidak akan ada pembangunan fisik sehingga secara tanpa hak Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dapat dengan leluasa menggunakan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya.
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan/periodenya sebesar Rp300.000,00 per KPM akan tetapi BLT Dana Desa tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada 200 KPM sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021 setiap bulannya.
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak berhak menerima karena tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melainkan hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA ALAMAT JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN KET SAHIDIN KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 RP900.000,00 BPD ASEP MULYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 BPD ADE AWALUDIN KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 BPD WULAN PURNAWAMASARI KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 RP900.000,00 BPD CECEP SEHAB KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 RP900.000,00 BPD YUDI SUDRAJAT KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 RP900.000,00 BPD ALAN KUSDINAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 TIM SUKSES ROHENDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP600.000,00 WARGA ADE KUSMIATI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA SURYADI MUHARAM KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 TIM SUKSES ASEP SURYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 RP900.000,00 TIM SUKSES JAJANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA YAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA SAEP KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 RP900.000,00 WARGA VINA / A. KURNIASIH KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA AEP KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KAKAK KADUNG KADES ISAH KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 RP600.000,00 WARGA NURIDA KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 RP600.000,00 WARGA SARIP KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP900.000,00 WARGA TONI ANJAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 TIM SUKSES REDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 RP900.000,00 TIM SUKSES MAYANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KEPONAKAN KADES WAROH KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP600.000,00 WARGA HENDRA KAMAJAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA TETE SUKMARA KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP600.000,00 WARGA ENGKIM KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP900.000,00 WARGA UNDANG KARYONO KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP600.000,00 WARGA HOLISOH KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP600.000,00 WARGA ADE ENA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 WARGA POPON NANA HADORI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA TATI KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP600.000,00 WARGA
Bahwa tidak pernah dilakukan Musdessus terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebagai dasar 50 KPM yang tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk menerima BLT Dana Desa.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.
Bahwa berdasarkan hasil temuan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, ditemukan 6 (enam) program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah dengan total anggaran sebesar Rp174.844.250,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Prokes Pemilihan Kepala Desa dengan total anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp57.333.750,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) hanya disalurkan sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdapat penyaluran dana BLT DD yang tidak sesuai dengan nama nama KPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp12.249.925,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh sembillan ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan hasil penghitungan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang belum disalurkan digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam membiayai kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagai salah satu kontestan dan kepentingan pribadi lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Biaya kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk:
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 (tiga) bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan, minum, rokok dan transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari x 3 (tiga) bulan (3 x 30 hari) x 3 (tiga) titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sisanya sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk membiayai pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional kepala desa/kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Operasional Kepala Desa :
Pemberian bantuan kepada Saksi DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Pameungpeuk RT 01 RW 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Cirendang RW 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kampung Cirendang RT 03 RW 06 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kampung Pameungpeuk RT 02 RW 08 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kampung Cigadog RT 02 RW 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kampung Cigadog RT 03 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kampung Cigadog RT 02 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sekitar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
servis dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 (satu) tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya.
Bahwa sepeda motor HONDA warna coklat No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR adalah memang atas nama Terdakwa, namun pemilik aslinya adalah adik Terdakwa Saksi yang bernama DEDEH KURNIASIH dan tidak berkait dengan Terdakwa sebagai Kades;
Bahwa, demikian pula sepeda motor merk Honda warna coklat No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR, meskipun atas nama Terdakwa namun yang sesungguhnya adalah milik anak Terdakwa dan tidak berkait dengan Terdakwa sebagai Kades;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas :
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara subsidaritas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan Dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apabila Dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi kecuali jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 telah memberikan batasan yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” adalah orang perseorangan dan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum, ”orang perseorangan” dalam istilah Belanda disebut persoonlijk adalah sama pengertiannya dengan ”perorangan”, ”secara pribadi” atau ”korporasi”. Istilah corporatie atau rechtspersoon memiliki pengertian yang sama dengan ”badan hukum”. (Kamus Hukum, Prof. Subekti,SH, Ketua Mahkamah Agung, Guru Besar Hukum Perdata dan P.Tjirosoedibio, ex Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Penerbit Pradnja Paramita 1969 Jl Madiun 8 Jakarta);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”setiap orang” dalam undang undang aquo, dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti manusia yang dapat mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan pidana yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan dimuka persidangan adalah Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam persidangan perkara ini identitasnya telah diperiksa dan bersesuaian dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut umum, sehingga tidak terjadi error in persona; Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti persidangan serta menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dengan baik, serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, serta selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dapat menghindarkan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO dari pertanggungjawaban pidana
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur ”secara melawan hukum” sebagai rumusan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup “melawan hukum” secara formil maupun “melawan hukum”secara materiil;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU/IV/2006 menyatakan : ”Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara No.2005 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan putusan No.207K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan alasan dikutip sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin - la doctrine du senclair, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan ”hakim wajib menggali, mengikuti dan dan memahami Nilai Nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam hubungannya dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Rad Bruch yang berpendapat bahwa, “tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum”;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut Mahkamah Agung RI dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatif, yang pengertiannya berpedoman pada :
Bahwa tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum” yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di depan persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil akan tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr. Indrianto Seno Adji, SH., MH., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama halaman 14);
Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 Ayat (1) Sub a Undang Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarahkat;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam putusan Mahkamah Agung RI 275/ K/Pid/ 1983 untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarahkat banyak dengan mamakai tolak ukur asasasas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain undang undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan Mahkamah Agung RI dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah selesai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 582-BPMPD / 2015, tanggal dan bulan kosong tahun 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan bukti pengangkatan periode kedua tahun 2021 s/d 2027 yaitu Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 856-DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Bahwa pada tahun 2021 atas kebijakan Terdakwa, Bendahara Desa tidak dijabat oleh Kaur Keuangan akan tetapi oleh Sekretaris Desa dengan alasan Kaur Keuangan karena saat itu Sdr. YAYA yang menjabat Kaur Keuangan tidak sanggup mengelola keuangan desa jadinya yang menjadi Bendahara Desa adalah Sekretaris Desa (Sdr. ADANG SUKMAYADIE)
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menerima anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dari APBN sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah) yang ditransfer ke Rekening Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa dari penerimaan Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan penarikan terhadap seluruh Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 26 April 2021 sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog merangkap Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 hanya disalurkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada LPM selaku Panitia Pilkades Cigadog Tahun 2021 untuk kegiatan Prokes Pilkades hanya disalurkan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah);
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan langsung sebagai uang muka kepada pelaksana kegiatan.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa, namun kenyataannya kegiatan tidak terlaksana uang dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap II Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 13 September 2021 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 3 November 2021 sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah Kendaraan Dinas operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (Lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Sedangkan sisanya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Kendaraan Dinas Operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 19 November 2021 sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah)
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Bahwa pada saat pencairan Dana Desa yang menguasai dan mengelola uang adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sendiri karena ketika pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III setelah uang berhasil dicairkan langsung dipegang oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO kemudian sebagian uang diberikan kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) untuk pembayaran kegiatan. Sisanya tetap dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dengan alasan agar mudah apabila ada keperluan yang berkaitan dengan kegiatan desa, namun pada kenyataannya uang yang dipegang Terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan sendiri kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cigadog karena Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menyampaikan kepada masyarakat bahwa di tahun 2021 tidak akan ada pembangunan fisik sehingga secara tanpa hak Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dapat dengan leluasa menggunakan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya.
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan/periodenya sebesar Rp300.000,00 per KPM akan tetapi BLT Dana Desa tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada 200 KPM sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021 setiap bulannya.
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak berhak menerima karena tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melainkan hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA ALAMAT JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN KET SAHIDIN KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 RP900.000,00 BPD ASEP MULYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 BPD ADE AWALUDIN KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 BPD WULAN PURNAWAMASARI KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 RP900.000,00 BPD CECEP SEHAB KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 RP900.000,00 BPD YUDI SUDRAJAT KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 RP900.000,00 BPD ALAN KUSDINAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 TIM SUKSES ROHENDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP600.000,00 WARGA ADE KUSMIATI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA SURYADI MUHARAM KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 TIM SUKSES ASEP SURYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 RP900.000,00 TIM SUKSES JAJANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA YAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA SAEP KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 RP900.000,00 WARGA VINA / A. KURNIASIH KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA AEP KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KAKAK KADUNG KADES ISAH KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 RP600.000,00 WARGA NURIDA KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 RP600.000,00 WARGA SARIP KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP900.000,00 WARGA TONI ANJAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 TIM SUKSES REDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 RP900.000,00 TIM SUKSES MAYANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KEPONAKAN KADES WAROH KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP600.000,00 WARGA HENDRA KAMAJAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA TETE SUKMARA KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP600.000,00 WARGA ENGKIM KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP900.000,00 WARGA UNDANG KARYONO KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP600.000,00 WARGA HOLISOH KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP600.000,00 WARGA ADE ENA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 WARGA POPON NANA HADORI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA TATI KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP600.000,00 WARGA
Bahwa tidak pernah dilakukan Musdessus terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebagai dasar 50 KPM yang tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk menerima BLT Dana Desa.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.
Bahwa berdasarkan hasil temuan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, ditemukan 6 (enam) program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah dengan total anggaran sebesar Rp174.844.250,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Prokes Pemilihan Kepala Desa dengan total anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp57.333.750,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) hanya disalurkan sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdapat penyaluran dana BLT DD yang tidak sesuai dengan nama nama KPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp12.249.925,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh sembillan ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan hasil penghitungan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang belum disalurkan digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam membiayai kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagai salah satu kontestan dan kepentingan pribadi lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Biaya kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk :
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 (tiga) bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan, minum, rokok dan transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari x 3 (tiga) bulan (3 x 30 hari) x 3 (tiga) titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sisanya sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk membiayai pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional kepala desa/kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Operasional Kepala Desa :
Pemberian bantuan kepada Saksi DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Pameungpeuk RT 01 RW 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Cirendang RW 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kampung Cirendang RT 03 RW 06 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kampung Pameungpeuk RT 02 RW 08 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kampung Cigadog RT 02 RW 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kampung Cigadog RT 03 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kampung Cigadog RT 02 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sekitar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
servis dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 (satu) tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas diketahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada saat Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menduduki jabatan selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, telah tergambarkan dengan jelas adanya perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimilikinya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam menjalankan/ melaksanakan kewenangan dan kedudukannya selaku Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud dari perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH dalam bukunya yang berjudul “pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional” bahwa delik dalam pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, sehingga sesuai azas lex specialis derogate legi generalis, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, maka unsur lain dalam rumusan delik dalam Dakwaan Primair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, selanjutnya Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yang dikonstruksikan dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur ”setiap orang” telah Majelis Hakim uraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Dakwaan Primair di atas, maka Majelis Hakim mengambilalih uraian pertimbangan unsur “setiap orang” pada Dakwaan Primair diatas, oleh karenanya uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim unsur ”setiap orang” pada Dakwaan Primair diatas secara mutatis mutandis dianggap terurai pada pertimbangan hukum unsur ”setiap orang” pada Dakwaan Kesatu Subsider ini;
Menimbang bahwa Terdakwa, Sdr. NANDANG SUHENDAR bin NONDO telah memenuhi unsur ”setiap orang” sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Primair, maka unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”tujuan” ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/ menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa memperoleh suatu keuntungan atau ”menguntungkan” artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, termasuk hak;
Menimbang, bahwa ”diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya;
Menimbang, bahwa ”korporasi” sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain tetapi substansi pengertian korporasi yang adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa rumusan unsur delik ini mengandung pengertian yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan baik berupa materi maupun keuntungan lainnya. Kata “dengan tujuan” mengandung makna bahwa walaupun perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi belum nyata atau belum terlaksana sudah memenuhi unsur ini karena yang disyarahtkan atau ditekankan dalam unsur delik ini yaitu telah ada tujuan dimaksud. Demikian pula dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur delik ini maka beban pembuktian bersifat alternatif, artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur yaitu apakah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi sudah dapat memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 582-BPMPD / 2015, tanggal dan bulan kosong tahun 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan bukti pengangkatan periode kedua tahun 2021 s/d 2027 yaitu Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 856-DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Bahwa pada tahun 2021 atas kebijakan Terdakwa, Bendahara Desa tidak dijabat oleh Kaur Keuangan akan tetapi oleh Sekretaris Desa dengan alasan Kaur Keuangan karena saat itu Sdr. YAYA yang menjabat Kaur Keuangan tidak sanggup mengelola keuangan desa jadinya yang menjadi Bendahara Desa adalah Sekretaris Desa (Sdr. ADANG SUKMAYADIE)
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menerima anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dari APBN sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah) yang ditransfer ke Rekening Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa dari penerimaan Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan penarikan terhadap seluruh Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 26 April 2021 sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog merangkap Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran :
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 hanya disalurkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada LPM selaku Panitia Pilkades Cigadog Tahun 2021 untuk kegiatan Prokes Pilkades hanya disalurkan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah);
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan langsung sebagai uang muka kepada pelaksana kegiatan.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa, namun kenyataannya kegiatan tidak terlaksana uang dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap II Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 13 September 2021 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 3 November 2021 sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk
Kegiatan Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah Kendaraan Dinas operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (Lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Sedangkan sisanya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Kendaraan Dinas Operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 19 November 2021 sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah)
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk:
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Bahwa pada saat pencairan Dana Desa yang menguasai dan mengelola uang adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sendiri karena ketika pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III setelah uang berhasil dicairkan langsung dipegang oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO kemudian sebagian uang diberikan kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) untuk pembayaran kegiatan. Sisanya tetap dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dengan alasan agar mudah apabila ada keperluan yang berkaitan dengan kegiatan desa, namun pada kenyataannya uang yang dipegang Terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan sendiri kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cigadog karena Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menyampaikan kepada masyarakat bahwa di tahun 2021 tidak akan ada pembangunan fisik sehingga secara tanpa hak Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dapat dengan leluasa menggunakan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya.
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan/periodenya sebesar Rp300.000,00 per KPM akan tetapi BLT Dana Desa tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada 200 KPM sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021 setiap bulannya.
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak berhak menerima karena tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melainkan hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA ALAMAT JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN KET SAHIDIN KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 RP900.000,00 BPD ASEP MULYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 BPD ADE AWALUDIN KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 BPD WULAN PURNAWAMASARI KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 RP900.000,00 BPD CECEP SEHAB KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 RP900.000,00 BPD YUDI SUDRAJAT KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 RP900.000,00 BPD ALAN KUSDINAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 TIM SUKSES ROHENDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP600.000,00 WARGA ADE KUSMIATI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA SURYADI MUHARAM KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 TIM SUKSES ASEP SURYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 RP900.000,00 TIM SUKSES JAJANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA YAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA SAEP KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 RP900.000,00 WARGA VINA / A. KURNIASIH KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA AEP KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KAKAK KADUNG KADES ISAH KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 RP600.000,00 WARGA NURIDA KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 RP600.000,00 WARGA SARIP KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP900.000,00 WARGA TONI ANJAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 TIM SUKSES REDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 RP900.000,00 TIM SUKSES MAYANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KEPONAKAN KADES WAROH KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP600.000,00 WARGA HENDRA KAMAJAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA TETE SUKMARA KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP600.000,00 WARGA ENGKIM KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP900.000,00 WARGA UNDANG KARYONO KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP600.000,00 WARGA HOLISOH KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP600.000,00 WARGA ADE ENA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 WARGA POPON NANA HADORI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA TATI KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP600.000,00 WARGA
Bahwa tidak pernah dilakukan Musdessus terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebagai dasar 50 KPM yang tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk menerima BLT Dana Desa.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.
Bahwa berdasarkan hasil temuan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, ditemukan 6 (enam) program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah dengan total anggaran sebesar Rp174.844.250,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Prokes Pemilihan Kepala Desa dengan total anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp57.333.750,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) hanya disalurkan sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdapat penyaluran dana BLT DD yang tidak sesuai dengan nama nama KPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp12.249.925,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh sembillan ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan hasil penghitungan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang belum disalurkan digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam membiayai kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagai salah satu kontestan dan kepentingan pribadi lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Biaya kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk :
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 (tiga) bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan, minum, rokok dan transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari x 3 (tiga) bulan (3 x 30 hari) x 3 (tiga) titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sisanya sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk membiayai pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional kepala desa/kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Operasional Kepala Desa :
Pemberian bantuan kepada Saksi DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Pameungpeuk RT 01 RW 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Cirendang RW 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kampung Cirendang RT 03 RW 06 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kampung Pameungpeuk RT 02 RW 08 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kampung Cigadog RT 02 RW 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kampung Cigadog RT 03 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kampung Cigadog RT 02 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sekitar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
servis dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 (satu) tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Ad.3 Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang Bahwa dalam unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini memakai frase “atau”, sehingga dalam unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, dimana beban pembuktian terhadap unsur ini tidak harus dibuktikan seluruhnya artinya cukup membuktikan salah satu bagian unsur saja sudahlah cukup;
Menimbang, bahwa menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, S.H. dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Di Indonesia”, mengenai apa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” tidak ada keterangan lebih lanjut dalam undang undang;
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, “penyalahgunaan wewenang” dimasukkan sebagai bagian inti delik (bestanddel delict) karena tertulis dalam rumusan delik tindak pidana korupsi. Pengertian “penyalahgunaan wewenang” dalam lingkup ilmu hukum dan administrasi negara adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban (Vide : Lenden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan dan Penyegahannya, Djambatan, Jakarta 2004);
Menimbang, bahwa “menyalahgunakan kesempatan” berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatan sedangkan menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Vide : Darwin Prist, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya bakti, Bandung 2004);
Menimbang, bahwa “kedudukan atau jabatan” harus diartikan sebagai kedudukan atau jabatan dalam lingkup publik/ pemerintahan dan subyek delik penyalahgunaan wewenang adalah pejabat atau pegawai negeri. (vide : Sudarto Hukum dan Hakim Pidana, Bandung 1977);
Menimbang, bahwa “penyalahgunaan kewenangan” dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana (Jean Revero dan Jean Waline dalam makalah DR.Indriyanto Seno Adjie, SH, MA).
Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang undang atau peraturan peraturan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas maka jelaslah subyek delik penyalahgunaan wewenang merupakan bestanddel delict terbatas pada pejabat atau pegawai negeri dimana wewenang, kesempatan atau sarana merupakan kesatuan yang utuh yang dimiliki oleh pejabat;
Menimbang, bahwa pemberian wewenang kepada pejabat atau pegawai negeri akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan dan maksud yang telah ditentukan dalam peraturan perUndang Undangan, sehingga penyimpangan maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa pendapat Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusan No.572 K / Pid / 2003 tanggal 04 Pebruari 2004 menyatakan bahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti yang terhadap diri Terdakwa, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan pertimbangan hukum dan aspek hukum administrasi negara, dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (atasan yang bertanggungjawab) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggungan jawab perorangan atau individu atau pribadi (adanya kesalahan pribadi antara lain penyalahgunaan wewenang) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 582-BPMPD / 2015, tanggal dan bulan kosong tahun 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dan bukti pengangkatan periode kedua tahun 2021 s/d 2027 yaitu Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141 / Kep. 856-DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut
Bahwa pada tahun 2021 atas kebijakan Terdakwa, Bendahara Desa tidak dijabat oleh Kaur Keuangan akan tetapi oleh Sekretaris Desa dengan alasan Kaur Keuangan karena saat itu Sdr. YAYA yang menjabat Kaur Keuangan tidak sanggup mengelola keuangan desa jadinya yang menjadi Bendahara Desa adalah Sekretaris Desa (Sdr. ADANG SUKMAYADIE)
Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menerima anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dari APBN sebesar Rp1.205.728.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupah) yang ditransfer ke Rekening Nomor : 0064080741001 atas nama Desa Cigadog.
Bahwa dari penerimaan Dana Desa tersebut di atas telah dilakukan penarikan terhadap seluruh Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 26 April 2021 sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog merangkap Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kegiatan Prokes Pilkades sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap I Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Januari 2021 hanya disalurkan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Kegiatan Penanggulangan Bencana/PPKM sebesar Rp86.500.000,00 (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada LPM selaku Panitia Pilkades Cigadog Tahun 2021 untuk kegiatan Prokes Pilkades hanya disalurkan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah);
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan langsung sebagai uang muka kepada pelaksana kegiatan.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap I tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa/Simple Desa, namun kenyataannya kegiatan tidak terlaksana uang dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap II Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Februari, Maret, April dan Mei 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 13 September 2021 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO hanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Juni dan Juli 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp90.000.000,00 (sembillan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap II tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Agustus 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Pencairan Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 13 Oktober 2021 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/ Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk pembayaran kegiatan penanganan keadaan mendesak/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk alokasi 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing masing KPM menerima Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan September 2021 untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 3 November 2021 sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah Kendaraan Dinas operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (Lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk:
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Penyusunan RPJMDes sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
Sedangkan sisanya anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp45.983.750,00 (empat puluh lima juta sembillan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Kendaraan Dinas Operasional Desa sebesar Rp54.844.250,00 (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 19 November 2021 sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah)
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya uang pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Cigadog Tahap III Tahun 2021 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO digunakan untuk pembayaran:
Kegiatan Penyusunan Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa/SDGS sebesar Rp16.844.250,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa/Pelatihan Perangkat Desa sebesar Rp9.000.000,00 (sembillan juta rupiah).
Kegiatan Penanggulangan Bencana/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak desa/Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi bulan Oktober, November dan Desember untuk 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp11.350.000,00 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Penarikan Dana Desa Cigadog Tahap III tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp147.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO bersama sama dengan Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) di Bank BJB Cabang Garut, berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) digunakan untuk :
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif)/Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintah Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Roda 4 tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO.
Bahwa pada saat pencairan Dana Desa yang menguasai dan mengelola uang adalah Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sendiri karena ketika pencairan Dana Desa Tahap I, II dan III setelah uang berhasil dicairkan langsung dipegang oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO kemudian sebagian uang diberikan kepada Saksi ADANG SUKMAYADIE IRWAN (Sekretaris Desa Cigadog/Bendahara Desa Cigadog) untuk pembayaran kegiatan. Sisanya tetap dikuasai dan dikelola oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dengan alasan agar mudah apabila ada keperluan yang berkaitan dengan kegiatan desa, namun pada kenyataannya uang yang dipegang Terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog melakukan sendiri kegiatan pengelolaan anggaran yang berasal dari pencairan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cigadog karena Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO menyampaikan kepada masyarakat bahwa di tahun 2021 tidak akan ada pembangunan fisik sehingga secara tanpa hak Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dapat dengan leluasa menggunakan dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang tidak sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya.
Bahwa anggaran BLT Dana Desa setiap bulan/periodenya sebesar Rp300.000,00 per KPM akan tetapi BLT Dana Desa tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada 200 KPM sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), akan tetapi hanya diberikan kepada 150 KPM, jadi ada 50 KPM Desa Cigadog yang tidak menerima BLT Dana Desa TA 2021 setiap bulannya.
Bahwa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak berhak menerima karena tidak ada dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) melainkan hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut :
-
NAMA ALAMAT JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN KET SAHIDIN KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 RP900.000,00 BPD ASEP MULYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 BPD ADE AWALUDIN KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 BPD WULAN PURNAWAMASARI KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 RP900.000,00 BPD CECEP SEHAB KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 RP900.000,00 BPD YUDI SUDRAJAT KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 RP900.000,00 BPD ALAN KUSDINAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 TIM SUKSES ROHENDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP600.000,00 WARGA ADE KUSMIATI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA SURYADI MUHARAM KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 TIM SUKSES ASEP SURYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 RP900.000,00 TIM SUKSES JAJANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA YAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA SAEP KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 RP900.000,00 WARGA VINA / A. KURNIASIH KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA AEP KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KAKAK KADUNG KADES ISAH KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 RP600.000,00 WARGA NURIDA KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 RP600.000,00 WARGA SARIP KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP900.000,00 WARGA TONI ANJAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 TIM SUKSES REDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 RP900.000,00 TIM SUKSES MAYANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KEPONAKAN KADES WAROH KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP600.000,00 WARGA HENDRA KAMAJAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA TETE SUKMARA KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP600.000,00 WARGA ENGKIM KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP900.000,00 WARGA UNDANG KARYONO KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP600.000,00 WARGA HOLISOH KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP600.000,00 WARGA ADE ENA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 WARGA POPON NANA HADORI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA TATI KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP600.000,00 WARGA
Bahwa tidak pernah dilakukan Musdessus terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebagai dasar 50 KPM yang tidak tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Desa tersebut untuk menerima BLT Dana Desa.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2021 di Desa Cigadog telah ada mobil yang diperuntukkan sebagai ambulance, namun mobil tersebut dibeli tidak sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes (plat hitam dan mobil second) sehingga muncul penolakan dari masyarakat desa. Terhadap hal tersebut, Terdakwa NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog menjual mobil tersebut, namun uang hasil penjualan mobil tersebut disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri serta tidak dibelikan mobil yang baru sesuai dengan yang telah direncanakan di dalam APBDes.
Bahwa berdasarkan hasil temuan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, ditemukan 6 (enam) program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 beserta aturan perubahannya, dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah dengan total anggaran sebesar Rp174.844.250,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Prokes Pemilihan Kepala Desa dengan total anggaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembillan juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa dengan total anggaran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) hanya dilaksanakan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa/Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp57.333.750,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak dilaksanakan.
Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan total anggaran sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) hanya disalurkan sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan terdapat penyaluran dana BLT DD yang tidak sesuai dengan nama nama KPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp12.249.925,00 (dua belas juta dua ratus empat puluh sembillan ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Berdasarkan hasil penghitungan dari Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas penggunaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023, terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sehingga kerugian keuangan negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah).
Bahwa Dana Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang belum disalurkan digunakan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO untuk kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam membiayai kampanye Pemilihan Kepala Desa Cigadog dimana Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebagai salah satu kontestan dan kepentingan pribadi lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Biaya kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk :
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 (tiga) bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan, minum, rokok dan transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari x 3 (tiga) bulan (3 x 30 hari) x 3 (tiga) titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sisanya sekitar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dipakai untuk membiayai pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional kepala desa/kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembillan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Operasional Kepala Desa :
Pemberian bantuan kepada Saksi DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Pameungpeuk RT 01 RW 09 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kampung Cirendang RW 07 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kampung Cirendang RT 03 RW 06 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kampung Pameungpeuk RT 02 RW 08 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kampung Cigadog RT 02 RW 02 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kampung Cigadog RT 03 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Pemberian bantuan kepada Saksi SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kampung Cigadog RT 02 RW 01 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO sekitar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
servis dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 (satu) tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO dalam kedudukan hukumnya sebagai kepala Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 24, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan pemerintahan;
tertib kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efektivitas dan efisiensi;
kearifan lokal;
keberagaman; dan
partisipatif.
Pasal 26 ayat (4) huruf f yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 29, Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Pasal 94 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 2
Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 8 ayat:
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 frasa kata ‘dapat’ pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “dicabut” karena bertentangan dengan UUD 1945, olehnya frasa kata “dapat” tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 penerapan unsur “merugikan keuangan” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menitikberatkan adanya “akibat” (delik materiil) secara tegas, unsur “merugikan keuangan negara” tidak lagi dipahami sebagai “perkiraan” (potential loss), melainkan dipahami sebagai kerugian nyata atau kerugian yang sudah terjadi (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang Undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, dapat disimpukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian serbagai berikut :
Sdr. Nandang Suhendar selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp409.427.925,00 (empat ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Sdr. Adang Sukmayadie selaku Sekretaris Desa merangkap Bendahara Desa Cigadog Kabupaten Garut sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga rtaus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa merangkap Bendahara Desa Cigadog, tidak ada uang sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang disalahgunakan oleh saksi selaku Sekretaris Desa merangkap Bendahara Desa Cigadog, adapun uang sejumlah tersebut di atas yang merupakan uang BLT Dana Desa TA 2021 tersebut telah saksi serahkan kepada 31 (tiga puluh satu) KPM yang namanya tidak tercantum di dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO agar mendapatkan dukungan suara dalam Pilkades Cigadog Tahun 2021 dengan total yang diserahkan sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan detil sebagai berikut :
-
NAMA ALAMAT JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN KET SAHIDIN KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 RP900.000,00 BPD ASEP MULYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 BPD ADE AWALUDIN KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 BPD WULAN PURNAWAMASARI KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 RP900.000,00 BPD CECEP SEHAB KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 RP900.000,00 BPD YUDI SUDRAJAT KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 RP900.000,00 BPD ALAN KUSDINAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 TIM SUKSES ROHENDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP600.000,00 WARGA ADE KUSMIATI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA SURYADI MUHARAM KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 TIM SUKSES ASEP SURYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 RP900.000,00 TIM SUKSES JAJANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA YAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA SAEP KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 RP900.000,00 WARGA VINA / A. KURNIASIH KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA AEP KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KAKAK KADUNG KADES ISAH KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 RP600.000,00 WARGA NURIDA KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 RP600.000,00 WARGA SARIP KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP900.000,00 WARGA TONI ANJAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 TIM SUKSES REDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 RP900.000,00 TIM SUKSES MAYANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KEPONAKAN KADES WAROH KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP600.000,00 WARGA HENDRA KAMAJAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA TETE SUKMARA KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP600.000,00 WARGA ENGKIM KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP900.000,00 WARGA UNDANG KARYONO KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP600.000,00 WARGA HOLISOH KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP600.000,00 WARGA ADE ENA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 WARGA POPON NANA HADORI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA TATI KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP600.000,00 WARGA
Bahwa anggaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog yang belum digunakan / terealisasi adalah sebesar Rp469.427.925,00 tersebut oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO digunakan untuk kepentingan kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 dan sisanya operasional desa / dana tidak terduga / kepentingan pribadi Tersangka NANDANG SUHENDAR Bin NONDO sekitar sebesar Rp154.427.925,00
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
(1) Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang dperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan rincian hasil Penghitungan Kerugian Negara yang pihak Inspektorat Daerah Kab. Garut beserta Tim lakukan atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang dilakukan oleh Terdakwa NANDANG SUHENDAR, yaitu Berdasarkan cara perhitungan dan dasar hukum tersebut di atas, maka menghitung besarnya Kerugian Keuangan Negara menggunakan net loss (pekerjaan yang tidak terrealisasi) terhadap Pertanggungjawaban ABPDes Tahun Anggaran 2021 menggunakan metode membandingkan penerimaan berdasarkan Pencairan di bank BJB dengan No : 0064080741001 an. Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut dengan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2020 dengan Realisasi penggunaan yang terealisasi dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Perdes No. 5 Tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2021 (Rp) | Penerimaan Berdasarkan Rek koran | Pencairan berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (Rp) | Berdasarkan hasil Cek fisik/Realisasi (Rp) | Selisih Dugaan Kerugian Keuangan Desa(Rp) | Saldo | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7=5-6 | 8=4-5 | ||
| Anggaran yang bersumber dari APBN/Pusat (Dana Desa) Tahun Anggaran 2021 | 1,205,728,000 | 1,205,728,000 | 1,204,572,250 | 747,394,250 | 457,178,000 | 1,155,750 | |||
| 1 | BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA | 292,844,250 | 292,844,250 | 291,688,500 | 71,844,250 | 219,844,250 | 1,155,750 | ||
| 1.2 | Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa | 220,000,000 | 220,000,000 | 218,844,250 | 29,000,000 | 189,844,250 | 1,155,750 | ||
| 1.2.01 | Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran /Pemerintah | 220,000,000 | 176,000,000 | 174,844,250 | - | 174,844,250 | 1,155,750 | ||
| Prokes Pemilihan Kepala Desa | 44,000,000 | 44,000,000 | 29,000,000 | 15,000,000 | - | ||||
| 1.3 | Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | - | - | ||
| 1.3.02 | Penyusunan Pendataan/Pemuktariran Profil Desa | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | 16,844,250 | - | - | ||
| 1.4 | Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 56,000,000 | 56,000,000 | 56,000,000 | 26,000,000 | 30,000,000 | - | ||
| 1.4.03 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa) | 16,000,000 | 16,000,000 | 16,000,000 | 16,000,000 | - | - | ||
| 1.4.08 | Pengembangan Sistem Informasi Desa | 40,000,000 | 40,000,000 | 40,000,000 | 10,000,000 | 30,000,000 | - | ||
| 2 | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 87,383,750 | 87,383,750 | 87,383,750 | 30,050,000 | 57,333,750 | - | ||
| 2.2 | Sub Bidang Kesehatan | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | - | - | ||
| 2.2.01 | Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | 30,050,000 | - | - | ||
| 2.3 | Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 57,333,750 | 57,333,750 | 57,333,750 | - | 57,333,750 | - | ||
| 2.3.01 | Pemeliharaan Jalan Desa/PKTD | 57,333,750 | 57,333,750 | 57,333,750 | - | 57,333,750 | - | ||
| 4 | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | - | - | ||
| 4.3 | Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | - | - | ||
| 4.3.02 | Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | 9,000,000 | - | - | ||
| 5 | BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA | 816,500,000 | 816,500,000 | 816,500,000 | 636,500,000 | 180,000,000 | - | ||
| 5.1 | Sub Bidang Penanggulangan Bencana | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | - | - | ||
| 5.1.01 | Penanggulangan Bencana | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | 96,500,000 | - | - | ||
| 5.2 | Sub Bidang Mendesak Desa | 720,000,000 | 720,000,000 | 720,000,000 | 540,000,000 | 180,000,000 | - | ||
| 5.2.01 | Penanganan Keadaan Mendesak Desa | 720,000,000 | 720,000,000 | 720,000,000 | 540,000,000 | 180,000,000 | - | ||
| JUMLAH PAGU ANGGARAN | 1,205,728,000 | 1,205,728,000 | 1,204,572,250 | 747,394,250 | 457,178,000 | 1,155,750 | |||
| Penerimaan Pajak yang tidak disetorkan | 12,249,925 | ||||||||
| Jumlah Dugaan Kerugian Keuangan Negara Pada Saat Audit Investigasi | 469,427,925 | ||||||||
| Pengembalian Kepala Desa Cigadog a.n Nandangpada tanggal 17 Mei 2022 | 60,000,000 | ||||||||
| Sisa KN yang dilakukan Sdra. Nandang Suhendar selaku Kepala Desa Cigados Masa jabatan Periode ke 2 Mulai Tahun 2021 s.d Tahun 2027 | 409,427,925 | ||||||||
Bahwa tidak ada uang sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang disalahgunakan oleh Saksi ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa merangkap Bendahara Desa Cigadog, adapun uang sejumlah tersebut di atas yang merupakan uang BLT Dana Desa TA 2021 tersebut telah Saksi ADANG SUKMAYADI serahkan kepada 31 (tiga puluh satu) KPM yang namanya tidak tercantum di dalam Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor: 141.1/Kep/13-Ds/2021 tanggal 18 Mei 2021 dengan total yang diserahkan sebesar Rp27.300.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan detil sebagai berikut :
-
NAMA ALAMAT JUMLAH UANG YANG BAYARKAN / DISERAHKAN KET SAHIDIN KP. CIGADOG RT.05 RW. 03 RP900.000,00 BPD ASEP MULYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 BPD ADE AWALUDIN KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 BPD WULAN PURNAWAMASARI KP. CIGADOG RT.01 RW. 03 RP900.000,00 BPD CECEP SEHAB KP. CIRENDANG RT.01 RW. 07 RP900.000,00 BPD YUDI SUDRAJAT KP. PAMEUNGPEUK RT.02 RW. 08 RP900.000,00 BPD ALAN KUSDINAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP900.000,00 TIM SUKSES ROHENDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP600.000,00 WARGA ADE KUSMIATI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA SURYADI MUHARAM KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP900.000,00 TIM SUKSES ASEP SURYANA KP. CIGADOG RT.03 RW. 03 RP900.000,00 TIM SUKSES JAJANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA YAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA SAEP KP. CIGADOG RT.01 RW. 05 RP900.000,00 WARGA VINA / A. KURNIASIH KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP1.200.000,00 WARGA AEP KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KAKAK KADUNG KADES ISAH KP. CIGADOG RT.04 RW. 01 RP600.000,00 WARGA NURIDA KP. CIRENDANG RT.03 RW. 07 RP600.000,00 WARGA SARIP KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP900.000,00 WARGA TONI ANJAR KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 TIM SUKSES REDI KP. CIGADOG RT.03 RW. 05 RP900.000,00 TIM SUKSES MAYANG KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 KEPONAKAN KADES WAROH KP. CIGADOG RT.02 RW. 05 RP600.000,00 WARGA HENDRA KAMAJAYA KP. CIGADOG RT.04 RW. 03 RP600.000,00 WARGA TETE SUKMARA KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP600.000,00 WARGA ENGKIM KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP900.000,00 WARGA UNDANG KARYONO KP. CIGADOG RT.01 RW. 02 RP600.000,00 WARGA HOLISOH KP. CIGADOG RT.02 RW. 03 RP600.000,00 WARGA ADE ENA KP. CIGADOG RT.03 RW. 01 RP1.200.000,00 WARGA POPON NANA HADORI KP. CIGADOG RT.02 RW. 02 RP1.200.000,00 WARGA TATI KP. CIGADOG RT.03 RW. 02 RP600.000,00 WARGA
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO menikmati atau menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidangkan ini, dengan rincian :
kepentingan kampanye sekitar sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), antara lain diperuntukan yaitu:
Penyediaan makan, minum dan rokok masa kampanye selama 3 bulan;
Biaya transportasi tim sukses;
Pengadaan spanduk dan stiker.
Bahwa biaya kampanye kepada tim sukses (makan + minum + rokok + transportasi) yaitu sekitar Rp1.000.000,00 per hari x 3 bulan (3 x 30 hari) x 3 titik kampanye sekitar Rp270.000.000,00 sisanya sekitar Rp30.000.000,00 dipakai biaya Pengadaan spanduk dan stiker.
Operasional desa / dana tidak terduga / kepentingan pribadi Terdakwa sekitar sebesar Rp154.427.925,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) tersebut yaitu :
Dana tidak terduga sekitar sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah), antara lain seperti :
Saudara DIAN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kp. Pameungpeuk Rt. 01 Rw. 09 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Saudara NUNU sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kegiatan pembangunan lapang voli di Kp. Cirendang Rw. 07 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Saudara TETEN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan voli di Kp. Cirendang Rt. 03 Rw. 06 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Saudara HERMAN ARISANTO sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pembelian perlengkapan voli (seragam Tim) di Kp. Pameungpeuk Rt. 02 Rw. 08 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Saudara ASEP SOLEH sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Madrasah Nurul Yakin di Kp. Cigadog Rt. 02 Rw. 02 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Saudara SURYADI MUHARAM sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Madrasah Al Misbah di Kp. Cigadog Rt. 03 Rw. 01 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Saudara SURYADI MUHARAM sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembuatan penampungan air bersih di Kp. Cigadog Rt. 02 Rw. 01 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
Kepentingan pribadi Terdakwa sekitar sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah).
Operasional desa sekitar sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah), antara lain seperti:
service dan pengadaan bensin motor dinas desa;
pembayaran listrik selama 1 tahun sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama setahun atau Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan;
perjalanan dinas;
konsumsi rapat; dan
operasional desa lainnya.
Bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR Bin NONDO telah melakukan pengembalian sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya, sehingga terdakwa memperoleh hasil kejahatan atas pengelolaan Dana Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut, maka terhadap Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO harus dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang mengganti atas Kerugian Keuangan Negara sebesar jumlah tersebut yakni sebesar Rp436.727.925,00 (Empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut dengan Nomor : 700.1.2.2/3731/Insp tanggal 8 November 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut;
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa NANDANG SUHENDAR bin NONDO harus dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Nota Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa serta memperhatikan alasan alasan yang dikemukakan secara keseluruhan, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan olehnya pertimbangan pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan seringan ringannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hukum berkesimpulan bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori ringan; peran Terdakwa dalam tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “yang melakukan tindak pidana (dader)” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Desa Cigadog Kecamkatan Sucinaraja Kabupaten Garut, tergolong pada skala desa; dan menguntungkan Terdakwa secara pribadi maupun orang lain tidak kurang dari 75 % dari total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dimaksud; serta adanya pengembalian kerugian negara dari Terdakwa meski sebagian, olehnya berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori rendah, selanjutnya pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang bahwa namun demikian terhadap barang bukti yakni :
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX, Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) berkas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : F 9090412 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16197348 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol : Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
berdasarkan keterangan saksi maupun Terdakwa, meski secara de jure status kepemilikannya adalah atas nama Terdakwa NANDANG SUHENDAR, namun secara material/ de facto adalah bukan milik Terdakwa NANDANG SUHENDAR, melainkan milik adik Terdakwa yang bernama DEDEH KURNIASIH yang diperoleh dari hasil kerja sebagai TKW di Arab Saudi dan tidak terkait dengan harta hasil kejahatan Terdakwa dalam perkara a quo, olehnya barang bukti dimaksud harus dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita;
Menimbang bahwa begitu pula terhadap barang bukti yakni :
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 01441726 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR;
berdasarkan keterangan saksi maupun Terdakwa, meski secara de jure status kepemilikannya adalah atas nama Terdakwa NANDANG SUHENDAR, namun secara material/ de facto adalah bukan milik Terdakwa NANDANG SUHENDAR, melainkan milik anak Terdakwa yang sudah dewasa, yang diperoleh dari hasil kerja anak Terdakwa yang tidak terkait dengan perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Desa; tidak bersumber dari harta hasil kejahatan Terdakwa dalam perkara a quo, olehnya barang bukti dimaksud harus dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dan mengakui kekeliruannya dipersidangan
Terdakwa memiliki tanggungan dan menjadi tulang punngung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Buku Catatan Kegiatan BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2020 / 2021;
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 147 / Kep.229-DPMD / 2019, tanggal 20 Juni 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sucinaraja Periode 2013-2019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Sucinaraja Periode 2019-2025.
Dokumen permohonan pemberhentian anggota BPD dan pengajuan PAW BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut periode 2019-2015, terdiri dari :
Foto copy dilegalisir Surat dari BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 142/BPD-07/III/2021, tanggal 04 Juni 2021 perihal Permohonan BPD kepada Kepala Desa Cigadog tentang pemberhentian dan PAW BPD 2019-2025 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa;
Foto copy dilegalisir Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. AYUS SUKAEDI sebagai anggota BPD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 04 Mei 2021;
Foto copy dilegalisir Berita Acara Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II RW. 05 dan 10 Desa Cigadog Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019 ditandatangani oleh Sdr. DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun II;
Foto copy dilegalisir Daftar Hadir Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II RW. 05 dan 10 Desa Cigadog Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019;
Foto copy dilegalisir Hasil Perolehan Suara Pemilihan BPD Lingkungan Dusun II (RW. 05, RW 10) tertanggal 15 April 2019 ditandatangani oleh Sdr. DARUS DARMAWAN selaku Kepala Dusun II;
Foto copy dilegalisir Berita Acara Usulan BPD untuk pengangkatan PAW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut tertanggal 04 Juni 2019 ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa;
Foto copy KTP Sdr. DADAN GANDARA;
Foto copy Kartu Keluarga Sdr. DADAN GANDARA;
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Sdr. DADAN GANDARA;
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Sdr. DADAN GANDARA.
Surat Keputusan Bupati Garut Nomor : 141/Kep.582-BPMPD/2015, tanggal kosong tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kab. Garut yang ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN selaku Bupati Garut;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Sdr. NANDANG SUHENDAR, tanggal 18 Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Yang Membuat Penyataan serta ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Cigadog;
1 (satu) lembar Kwitansi dari Kadus 4 (Sdr. AUD) atas uang sejumlah Rp37.000.000,00 untuk pembayaran pinjaman Kepala Desa Cigadog, tertanggal 22 April 2020 bermaterai dan ditandatangan oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR;
1 (satu) lembar Rincian Penerimaan Realisasi Kredit atas nama NANDANG SUHENDAR dengan No. Rek : 06.104.02.006000, tertanggal 14 April 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR;
1 (satu) lembar Bukti TranSaksi Setoran Tunai dari Bank BJB KCP Wanaraja ke Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh Juta Rupiah) dengan kode referensi :0546H7910023119 pada tanggal 17 Mei 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari LANI (Teller Bank BJB KCP Wanaraja);
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Mutlak Hasil Temuan Investigasi atas Penyimpangan Dana Desa TA 2021, yang berisikan, antara lain :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. DIAN NUGRAHA telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp7.500.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. DIAN NUGRAHA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. NUNU NUGRAHA telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp3.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NUNU NUGRAHA serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN PERMANA, S.Pd.I (Ketua BPD Cigadog) dan Sdr. CECEP SIHAB (Anggota BPD Cigadog);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. TETEN telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp1.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 ditandatangani oleh Sdr. TETEN serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. CECEP SIHAB (Anggota BPD Cigadog);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. HERMAN ARISANTO telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp2.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. HERMAN ARISANTO;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. ASEP SOLEH telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp10.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. ASEP SOLEH;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. SURYADI MUHARAM telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp3.500.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. SURYADI MUHARAM serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. ASEP MULYANA (Anggota BPD Cigadog);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. SURYADI MUHARAM telah menerima bantuan keuangan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog sebesar Rp15.000.000,00, tertanggal kosong bulan Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. SURYADI MUHARAM.
Bukti penggunaan uang Dana Desa TA 2021 untuk operasional desa, antara lain :
1 (satu) lembar Bon dari AA JAYA BAN MOTOR, tanggal 3 September 2022 untuk pembelian ban luar merk IRC senilai Rp165.000,00 dan ban dalam senilai Rp35.000,00dengan total pembelian sebesar Rp200.000,00;
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp63.851,00 tertanggal 21 Januari 2021;
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Maret 2021 sebesar Rp82.259,00 tertanggal 20 Maret 2021;
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Mei 2020 sebesar Rp59.792,00 tertanggal 21 Mei 2020;
1 (satu) lembar Bukti tagihan / pembayaran rekening listrik Kantor Desa Cigadog dengan ID. Pelanggan 532860600599 untuk bulan Agustus 2021 sebesar Rp116.187,00 tertanggal 21 Agustus 2021.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2015-2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut;
Peraturan Desa Cigadog Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa;
Peraturan Desa Cigadog Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa serta diundangkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI selaku Sekretaris Desa;
1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 untuk kegiatan kegiatan yang direncanakan akan menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyedian Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP IMADUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyusunan/ Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ROVIYUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa dll), tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif), tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ASEP IMADUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. ROVIYUDIN selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penanggulangan Bencana, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja TA 2021 untuk kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak, tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa serta Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
Rencana Anggaran Biaya Dokumen Perencanaan untuk Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, tertanggal 11 Januari 2021.
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Ciigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2015-2021;
Dokumen pencairan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
Pencairan anggaran sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 016 / IV / 2021, tanggal 26 April 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD, PPKM, Prokes dan Simple Desa sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp200.500.000,00 (dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940006086 pada tanggal 26 April 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 017 / IV / 2021, tanggal 11 Mei 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan Simple Desa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp30.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940008059 pada tanggal 11 Mei 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari VENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah):
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 296-Kec / 2021, tentang Sudah Berkordinasi dengan pemerintah kecamatan sucinaraja untuk pencairan dana desa 40% TA 2021 Tahap I (Batch 8 dan Batch 6) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tertanggal 12 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.H. selaku Camat;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 018 / VIII / 2021, tanggal 16 Agustus 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT DD sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017K6650027920 pada tanggal 16 Agustus 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari CHITA NOUR OCTAVIANTY (Teller Bank BJB Cab. Garut);
Pencairan anggaran sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 019 / VIII / 2021, tanggal 13 September 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H4280000101 pada tanggal 13 September 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari YUSRIANI AMALIA (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 021 / IX / 2021, tanggal 30 September 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940000870 pada tanggal 30 September 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut);
Pencairan anggaran sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 022 / IX / 2021, tanggal 13 Oktober 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H4280002355 pada tanggal 13 Oktober 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari saudari YUSRIANI AMALIA (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah):
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 023 / XI / 2021, tanggal 03 Nopember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan BLT DD, PKTD dan lain-lain sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. DEDE ANWAR selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp119.228.000,00 (seratus sembillan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017H1490003913 pada tanggal 03 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RENI RISMAWATI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 329-Kec / 2021, tentang Sudah Berkordinasi dengan pemerintah kecamatan sucinaraja untuk pencairan dana desa 40% TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tertanggal 18 November 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.H. selaku Camat.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 026 / XI / 2021, tanggal 18 Nopember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk BLT DD, SDG’s Pemutahiran Profil, Pelatihan Perangkat Desa dan PPKM sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa;
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp215.844.250,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan No. Referensi : 0017K9940005376 pada tanggal19 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RD. VENI SELVIA NURAENI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 025 / XII / 2021, tanggal 09 Desember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Kegiatan PMT dan Padat Karya Tunai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan No. Referensi : 0017H1490006474 pada tanggal 09 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari RENI RISMAWATI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Pencairan anggaran sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah):
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Dana Desa (DD) TA 2021 Nomor : 900 / 027 / XII / 2021, tanggal 23 Desember 2021 atas pencairan Dana Desa yang diperuntukan untuk Pengadaan Mobil Desa dan PMT sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa.
1 (satu) lembar Bukti Penarikan Tunai dari Bank BJB Cabang Garut dari Nomor Rekening 0064080741001 atas nama Desa Cigadog sebesar Rp147.650.000,00 (sertus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan No. Referensi : 0017F5580007230 pada tanggal 23 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR dan dicap serta ditandatangani oleh saudari GEBILLA GARRINI (Teller Bank BJB Cab. Garut).
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1/Kep/13-Ds/2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Laporan pertanggungjawaban untuk kegiatan kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2021, antara lain :
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pelatihan Pendataan SDGS Prodeskel Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pengembangan Sistem Informasi Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab PMT Bayi dan Balita Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Honor KPM Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Pelatihan Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab PPKM Skala Mikro Penanganan Covid-19 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawab Bantuan Keuangan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Garut Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Garut Kec. Sucinaraja Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening atas nama Desa Cigadog dengan No. Rek 0064080741001 periode tahun 2021 (tanggal 05 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021), tanggal cetak 11 Februari 2022.
1 (satu) berkas Mutasi Rekening atas nama Desa Cigadog dengan No. Rek 0064080741001 periode tahun 2022 (tanggal 07 Januari 2022 s/d tanggal 01 November 2022), tanggal cetak 15 November 2022.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Nomor : 141.1.1 SK / 01 – DS / 2017 tentang Pemberitahuan dan Pengangkatan Perangkat Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang ditetapkan pada tanggal 01 Juli 2017, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 147.22 / 3 / SKEP / 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa yang ditetapkan pada tanggal 03 Agustus 2015, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 149 / Kep – 11 / XII / 2021 tentang Pengangkatan Ketua RT / RW Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2021, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 144 / Kep. 07 / XI / 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Anggota LPMD yang ditetapkan pada tanggal 09 Nopember 2021, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 144 / Kep-01 / IX / 2021 tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2021, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) berkas Buku Kas Pembantu Pajak Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Konvergensi Stunting Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Register Kwitansi Pembayaran Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Kas Umum Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Kas Tunai Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Register Surat Permintaan Pembayaran Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Buku Pembantu Pendapatan Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Realisasi Dana Desa Semester I Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Realisasi Dana Desa Semester II Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
1 (satu) berkas Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara, tertanggal 18 Januari 2022 berisikan Kepala Desa siap merealisasikan program / kegiatan yang tertunda TA 2021 dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan (Bulan Maret Tahun 2022), bermaterai Rp10.000,00 serta ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa.
1 (satu) berkas dokumen laporan pertanggungjawaban Sdr. ADANG SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa Cigadog terkait temuan Inspektorat Daerah Kab. Garut atas adanya uang BLT Dana Desa TA 2021 sebesar Rp27.300.000,00 yang tidak disalurkan kepada KPM Desa Cigadog, antara lain berisikan :
Berita Acara Musyawarah Khusus Penyaluran Bantuan Sosial BLT DD dan Bantuan Sosial Lainnya TA 2021, tertanggal 22 Mei 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan dicap serta ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN PERMANA, S.Pd.I selaku Ketua BPD.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Sdr. ADANG SUKMAYADIE, tertanggal 18 Mei 2022 bermaterai dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADIE selaku yang membuat pernyataan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Cigadog.
Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 yang ditandatangani oleh 31 orang Penerima Manfaat dan ditandatangani oleh Sdr. A. SUKMAYADIE (Pelaksana Kegiatan) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I (Ketua BPD Cigadog).
31 (tiga puluh satu) lembar Surat Pernyataan penerima manfaat, antara lain Sdr. SAHIDIN, Sdr. ASEP MULYANA, Sdr. ADE AWALUDIN, saudari WULAN PURNAWAMASARI, Sdr. CECEP SEHAB, Sdr. YUDI SUDRAJAT, Sdr. ALAN KUSDINAR, Sdr. ROHENDI, saudari ADE KUSMIATI, Sdr. SURYADI MUHARAM, Sdr. ASEP SURYANA, Sdr. JAJANG, Sdr. YAYA, Sdr. SAEP, saudari VINA PURNAMA, Sdr. AEP, saudari ISAH, saudari NURIDA, Sdr. SARIP, Sdr. TONI ANJAR, Sdr. REDI, saudari MAYANG, saudari WAROH, Sdr. HENDRA KAMAJAYA, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ENGKIM, Sdr. UNDANG KARYONO, saudari HOLISOH / ADE, saudari ADE ENA, saudari POPON NANA HADORI dan saudari TATI.
30 (tiga puluh satu) foto copy KTP penerima Manfaat antara lain Sdr. SAHIDIN, Sdr. ASEP MULYANA, Sdr. ADE AWALUDIN, saudari WULAN PURNAWAMASARI, Sdr. CECEP SEHAB, Sdr. YUDI SUDRAJAT, Sdr. ALAN KUSDINAR, Sdr. ROHENDI, saudari ADE KUSMIATI, Sdr. SURYADI MUHARAM, Sdr. ASEP SURYANA, Sdr. JAJANG, Sdr. YAYA, Sdr. SAEP, Sdr. AEP, saudari ISAH, saudari NURIDA, Sdr. SARIP, Sdr. TONI ANJAR, Sdr. REDI, saudari MAYANG, saudari WAROH, Sdr. HENDRA KAMAJAYA, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ENGKIM, Sdr. UNDANG KARYONO, saudari HOLISOH / ADE, saudari ADE ENA, saudari POPON NANA HADORI dan saudari TATI.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Domisili Nomor 474.4/2005/S-KET/11/IX/2021 atas nama VINA PURNAMA, tanggal 05 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHEDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 Non BLT antara lain untuk :
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap I sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014T, tanggal 15 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00014A, tanggal 15 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000120, tanggal 20 April 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap II sebesar Rp182.291.200,00 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembillan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00092T, tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00092A, tanggal 25 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000485, tanggal 25 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 Tahap III sebesar Rp121.145.600,00 (seratus dua puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 000116T, tanggal 13 Desember 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 000116A, tanggal 13 Desember 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000639, tanggal 14 Desember 2021.
Dokumen / data pencairan anggaran Dana Desa TA 2021 BLT antara lain untuk :
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-1 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00016T, tanggal 16 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00016A, tanggal 16 April 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000121, tanggal 16 April 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-2 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00029T, tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00029A, tanggal 09 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000262, tanggal 09 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-3 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00036T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00036A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000291, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-4 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00038T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00038A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000290, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-5 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00040T, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00040A, tanggal 28 Juli 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000289, tanggal 29 Juli 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-6 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00042T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00042A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000302, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-7 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00044T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00044A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000300, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-8 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00046T, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00046A, tanggal 02 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000301, tanggal 03 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-9 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00048T, tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00048A, tanggal 05 Agustus 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000314, tanggal 06 Agustus 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-10 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00075T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00075A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000441, tanggal 06 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-11 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00073T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00073A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000442, tanggal 06 Oktober 2021.
Anggaran Dana Desa TA 2021 untuk BLT bulan ke-12 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yaitu :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00071T, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor : 00071A, tanggal 06 Oktober 2021;
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 210961302000443, tanggal 06 Oktober 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah, tanggal 01 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. SAHIDIN, S.Ag selaku Ketua BPD Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Acara Klarifikasi / Musyawarah tentang DD tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021.
2 (dua) lembar Dokumentasi Acara Klarifikasi / Musyawarah tentang DD tahun 2021, tanggal 01 Desember 2021.
2 (dua) lembar Hasil Sidak BPD ke Kantor Desa Cigadog, tanggal 04 Januari 2022 perihal BPD Permohonan & Meminta Kejelasan tentang Dana Desa Tahun 2021.
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 18 Januari 2022 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa Cigadog.
Dokumen / data Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021, antara lain :
1 (satu) berkas Surat Keputusan Camat Sucinaraja Nomor : 141 / 32 / Kep-Kec / VIII / 2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penetapan Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, M.Si selaku Camat Sucinaraja.
2 (dua) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I TA 2021, tanggal 24 Agustus 2021 ditandatangani oleh Tim Monev antara lain : Sdr. ATIK TRESNAYADI (Kasi PMD) selaku Ketua Tim Monev, Sdr. ICA (Kasi Pemerintahan) selaku anggota, Sdr. HARIS JUNAEDI (Kasi Kesra) selaku anggota, Saudari YELIS MASRIFAH (Kasi Pelayanan) selaku anggota, Sdr. ASEP MAULUDIN (Pedamping Desa) selaku anggota, Saudari ADE JUARIAH (Pedamping Desa) selaku anggota dan Sdr. HENHEN SUTENDY (Pedamping Desa) selaku anggota serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja.
1 (satu) lembar Lembar Monitoring dan Evaluasi TA 2021.
1 (satu) lembar Foto Kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan kegiatan Tahap I Tahun 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut TA 2021.
Dokumen / data Hasil Musyawarah tanggal 18 Januari 2022, antara lain :
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 18 Januari 2022 ditandatangani oleh Perwakilan Ketua RW antara lain : Sdr. H.E. MULYANA (Ketua RW 01), Sdr. UDIN DUDIN (Ketua RW 02), Sdr. MUGNI (Ketua RW 03), Sdr. AMANG RUSTANDI (Ketua RW 04), Sdr. EDWAR DANA (Ketua RW 05), Sdr. WAHID ROHIDIN (Ketua RW 06), Sdr. GOPAR (Ketua RW 07), Sdr. ASEP RIDWAN (Ketua RW 08), Sdr. ADE SAHILI (Ketua RW 09) dan Sdr. AEP AWALUDIN (Ketua RW 10) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja dan Sdr. WAWAN SETIAWAN, S.IP, M.Pd.
Foto copy dilegalisir Notulen Rapat Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Saudari DEVI YULIA D (Kasi Pemerintahan Desa Cigadog) selaku Notulen Rapat.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022.
1 (satu) lembar dokumentasi Rapat Musyawarah, tanggal 18 Januari 2022.
1 (satu) lembar Berita Acara, tanggal 1 Februari 2022 ditandatangani oleh Perwakilan Musyawarah antara lain : Sdr. TOHIR ISMAIL (Perwakilan LPM), Sdr. ASEP SURYANA (Perwakilan Masyarakat), Sdr. ASEP RIDWAN (Perwakilan RW) dan Sdr. ASEP MULYANA (Perwakilan BPD) serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog dan Sdr. Drs. IWAN TRISNADIWAN, MH selaku Camat Sucinaraja.
Dokumen / data Permintaan Pembayaran Dana Desa TA 2021 Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja, antara lain :
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp119.228.000,00, yaitu :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 269-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 40 % TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat dari Kepala Desa Cigadog Nomor : 900 / DD-24 / XI / Ds.2021, tanggal 02 Nopember 2021 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut untuk Dana Desa TA 2021 Nomor : 900 / SPP-24 / XI / Ds.2021, tanggal 02 Nopember 2021 ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. YAYA selaku Kaur Keuangan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp155.844.250,00, yaitu : 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 329-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 40 % TA 2021 Tahap II (Batch II) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut;
Untuk pencairan anggaran sebesar Rp121.000.000,00, yaitu :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Keterangan Nomor : 900 / 367-Kec / 2021 tentang Sudah Berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sucinaraja Untuk Pencairan Dana Desa 20 % TA 2021 Tahap III (Batch I) Non BLT Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut untuk Dana Desa TA 2021 Nomor : 900 / SPP-26 / XII / Ds.2021, tanggal 23 Desember 2021 ditandatangani oleh Sdr. WASRUDIN selaku Pelaksana Kegiatan, Sdr. A. SUKMAYADIE selaku Sekretaris Desa, Sdr. ANDANG HIDAYAT selaku Kaur Keuangan serta dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap I Batch ke-6 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 09 Maret 2021 bermaterai Rp10.000,00 dan dicap serta ditandatngani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN, S.H., M.H, M.P.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Cigadog Tahun Anggaran 2021 ditetapkan tanggal 30 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog serta diundangkan tanggal 31 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Sdr. ADANG SUKMAYADI.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2116 / DPMD / 2021, tanggal 09 April 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 168 / BPKAD / 2021, tanggal 12 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-6 Bagi Desa Maju, Berkembang dan Tertinggal untuk penyaluran Kebutuhan Non BLT TA 2021, tanggal kosong bulan April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I Desa Reguler tanggal 12 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap II Batch ke-2 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 3881 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3882 / DPMD / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Batch ke-2 Bagi Desa Maju, Berkembang dan Tertinggal TA 2021, tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II Desa Reguler tanggal 21 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 3 TA 2020 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Berita Acara Konfirmasi dan Rekonsiliasi Kumulatif Sisa Dana Desa TA 2015 s.d 2019 di Rekening Kas Umum Daerah Nomor : BAR-0214/403519/2020, tanggal 25 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SUKASAH selaku Kepala KPPN dan Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Laporan Penyaluran Dana Desa Dari RKUN-RKUD-RKD Dan Konsolidasi Sisa Dana Desa Yang Disetor Ke RKUD Tahun 2015 s.d 2019, tanggal 25 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Kertas Kerja Sisa DD di Rekening Kas Desa (RKD) Tahun 2015 s.d 2018 tanggal 26 Nopember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2020, tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak pandemi Corona Virus Disease 2021 (Covid-19), tanggal 18 Mei 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 TA 2021 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap III Batch 2 Tahun 2021 berupa :
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 4607 / DPMD / 2021, tanggal 13 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 4608 / DPMD / 2021, tanggal 13 Desember 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Gelombang 2 Desa Reguler TA 2021, tanggal 12 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. H. WAWAN NURDIN, S.Sos, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Desa Reguler tanggal 13 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 2 TA 2021 Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja, tanggal kosong bulan Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Terhadap Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), tanggal 31 Desember 2020 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
Dokumen / data pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa BLT Tahun 2021, antara lain untuk :
Tahap I (satu) bulan ke-1 batch 8, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2120 / DPMD / 2021, tanggal 09 April 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 176 / BPKAD / 2021, tanggal 14 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-1, tanggal 15 April 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-2 batch 11, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 2912 / DPMD / 2021, tanggal 07 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 295 / BPKAD / 2021, tanggal 08 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-12 (BLT Bulan Februari) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 07 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-2, tanggal 08 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-3 batch 13, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3067 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 324 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-13 (BLT Bulan Maret) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-3, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-4 batch 14, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3068 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 325 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-14 (BLT Bulan April) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-4, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-5 batch 15, berupa :
1 (satu) lembar foto copy dlegalisir Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3069 / DPMD / 2021, tanggal 27 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 326 / BPKAD / 2021, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-5, tanggal 28 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-6 batch 16, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3076 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-16 (BLT Bulan Juni) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-6, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-7 batch 17, berupa:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3080 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 331 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-17 (BLT Bulan Juli) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-7, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-8 batch 18, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3078 / DPMD / 2021, tanggal 30 Juli 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 333 / BPKAD / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-18 (BLT Bulan Agustus) Untuk Penyaluran Kebutuhan BLT TA 2021, tanggal 30 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-8, tanggal 02 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) bulan ke-9 batch 19, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3088 / DPMD / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : 900 / 339 / BPKAD / 2021, tanggal 05 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-9, tanggal 05 Agustus 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) Dana BLT bulan Oktober 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3819 / DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3815-DPMD / 2021, tanggal 01 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan Oktober TA 2021, tanggal 01 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-10, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Nopember 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3821 / DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3817-DPMD / 2021, tanggal 04 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan November TA 2021, tanggal 04 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-11, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Tahap I (satu) dana BLT bulan Desember 2021, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerimaan Penyaluran Dana Desa Nomor : 900 / 3822 / DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021 bermaterai Rp10.000,00, dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Surat Pengantar Nomor : 900 / 3816-DPMD / 2021, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Permohonan Penyaluran Dana Desa Untuk Kebutuhan BLT Bulan Desember TA 2021, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. Drs. H. AJI SUKARMAJI, M.Si selaku Kepala DPMD Kab. Garut.
1 (satu) berkas Daftar Rincian Desa Penyaluran DD (BLT) Bulan Ke-12, tanggal 05 Oktober 2021 dicap dan ditandatangani oleh Saudari Hj. TETI SARIFENI, M.Si selaku Kepala BPKAD Kab. Garut.
Surat Keputusan Bupati Nomor : 141.1 / KEP.856-DPMD / 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN.
Dokumen / data Hasil Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja tanggal 14 Januari 2022, antara lain :
2 (dua) lembar Berita Acara Rapat Koordinasi Permasalahan Pemerintah Desa Cigadog Kec. Sucinaraja tertanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir Kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah Desa Cigadog tanggal 14 Januari 2022 ditandatangani oleh Sdr. HERNA SUNARYA, S.IP selaku Pranata Komputer dan Sdr. IDAD BADRUDIN, SE selaku Kepala Bidang Pemdes.
1 (satu) lembar foto kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah Desa Cigadog tanggal 14 Januari 2022.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 14 Januari 2022 bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Yang Membuat Pernyataan.
Dokumen / data Hasil Monitoring Evaluasi Dana Desa TA 2021, tanggal 24 Desember 2021, antara lain :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Monitoring Evaluasi Dana Desa TA 2021, tanggal 24 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
3 (tiga) lembar foto copy dilegalisir Hasil Monitoring dan Evaluasi ADD, DD & Aset Desa di Kabupaten Garut Tahun 2021 untuk Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja, tanggal 24 Desember 2021 ditandatangani oleh Tim Monev ADD, DD & Aset Desa Kabupaten Garut Tahun 2021, antara lain: Sdr. HERNA S. (Ketua), Sdr. DARIS (Anggota), Sdr. ASEP GUNAWAN (Anggota) dan Sdr. E. KUSWARA (Anggota) serta ditandatangani oleh pihak yang dikunjungi, antara lain : Sdr. NANDANG SUHENDAR (Kepala Desa), Sdr. A. SUKMAYADI (Sekretaris Desa) dan Sdr. YAYA (Bendahara Desa).
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Daftar Hadir.
1 (satu) berkas foto copy dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Cigadog TA 2021 tertanggal 31 Desember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 800 / 3960 / DPMD, tanggal 22 Nopember 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. RUDY GUNAWAN, SH, MH, MP selaku Bupati Garut;
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep-01 / BPD / III / 2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa ditetapkan di Cigadog pada tanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa;
Surat Pernyataan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Kepala Desa Cigadog tertanggal 06 April 2022 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku yang membuat pernyataan serta Saksi-Saksi : Sdr. A. SUKMAYADIE dan Sdr. DEDE ANWAR;
1 (satu) berkas Kronologis Penanganan Pengaduan dan Masalah (P2M) Desa Cigadog Kec.Sucinaraja Kab.Garut TA 2021;
1 (satu) berkas Buku Bimbingan Desa Cigadog Kec.Sucinaraja Kab.Garut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2021;
1 (satu) lembar Surat dari BPD Desa Cigadog Nomor : 141.2/BPD-Cgd/II/2021, tanggal 16 Pebruari 2021 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Cigadog;
2 (dua) lembar Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 17 Pebruari 2021 ditandatangani oleh saudari WULAN PURNASARI, S.PdI selaku Sekretaris BPD Desa Cigadog (Notulen Rapat);
1 (satu) lembar Berita Acara Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigadog Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021 tanggal 17 Pebruari 2021 dicap dan ditandatangani oleh BPD Desa Cigadog : Sdr. SAHIDIN, S.PdI (Ketua), Sdr. AYUT SUKAEDI (Wakil Ketua), saudari WULAN PURNAMASARI, S.PdI (Sekretaris), Sdr. ADE AWALUDIN, S.PdI (Anggota), Sdr. ASEP MULYANA (Anggota), Sdr. CECEP SEHAB (Anggota) dan Sdr. YUDI SUDRAJAT (Anggota);
2 (dua) lembar Daftar Hadir Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, tertanggal 17 Pebruari 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN selaku Ketua BPD Desa Cigadog;
1 (satu) lembar Surat dari BPD Desa Cigadog Nomor : 142/BPD-02/II/2021, tanggal 20 Maret 2021 perihal Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.Pd.I selaku Ketua BPD Desa Cigadog;
1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut Tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Yang Memandu Mengucapkan Sumpah (Ketua BPD Desa Cigadog) dan Yang Mengucapkan Sumpah : Sdr. TOHIR ISMAIL, Sdr. TETE SUKMARA, Sdr. ATEP REDI, Sdr. ROVI YUDIN, Sdr. ANDANG HIDAYAT, Sdr. DARUS DARMAWAN, saudari AI CINTAWATI, Sdr. CUCU TAHYANA dan Sdr. AUD serta Saksi-Saksi : Sdr. DEDE ANWAR (Kepala Desa Cigadog) dan Sdr. IDAM HOLID, S.Sos, M.Si (Kecamatan Sucinaraja);
2 (dua) lembar Daftar Hadir Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Cigadog Kec. Sucinaraja Kab. Garut, tertanggal 23 Maret 2021 dicap dan ditandatangani oleh Sdr. SAHIDIN, S.PdI selaku Ketua BPD Desa Cigadog dan saudari WULAN PURNAMASARI selaku Sekretaris BPD Desa Cigadog;
1 (satu) berkas Mutasi Rekening Bank BJB atas nama NANDANG SUHENDAR No. Rekening: 0072197399100 periode tanggal 01 Januari 2021 s/d tanggal 08 November 2023, tanggal cetak 9 November 2023;
1 (satu) Buku Tabungan SIMPEDA Bank BJB dengan No. Rekening: 0072197399100 atas nama NANDANG SUHENDAR dalam keadaan diblokir;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SURYADI MUHARAM yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ADE ENA Binti OBES yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. YAYA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ASEP MULYANA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ADE AWALUDIN, S.Pd.I yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. WULAN PURNAMASARI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. CECEP SEHAB yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SAHIDIN yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. YUDI SUDRAJAT yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ASEP SURYANA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ALAN KUSDINAR yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari ISAH yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari ADE KUSMIATI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ENGKIM yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. POPON NANA HADORI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TETE SUKMARA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ENDANG KARYONO yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TATI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari MAYANG yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. TONI ANJAR yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. AEP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. JAJANG yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SAEP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari NURIDA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari WAROH yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. REDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya;
Uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. HENDRA KAMAJAYA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh saudari VINA PURNAMA yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ROHANDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. ROHANDI yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Uang sebesar Rp900.000,00 (sembillan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) TA 2021 yang diterima oleh Sdr. SARIP yang diketahui bukan merupakan KPM yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cigadog Nomor : 141.1 / Kep / 13-Ds / 2021, tanggal 18 Mei 2021 serta tidak terdata oleh Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang ada di wilayahnya.
Dirampas untuk Negara untuk diperhitungkan mengurangi kerugian negara;
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX, Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) berkas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : F 9090412 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 16197348 untuk kendaraan R-2 merk YAMAHA/1S7 JUPITER-MX 135CC MX Tahun 2009, Warna Biru dengan No. Rangka : MH31S70069K534336 No. Mesin : 1S7534497 No. Pol: Z-6819-EI atas nama NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) unit kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR beserta 1 (satu) buah kunci.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 01441726 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR.
Dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari SAPTA WAHANA MOTOR No. 29 dengan No. Stock : 22.09.263 sebagai tanda sudah diterima dari NANDANG SUHENDAR uang muka 1 (satu) unit sepeda motor Honda, Type : New Scoopy Stylish, leasing : FIF, Sales : Office / YUDA, Tahun : 2022, Warna : Brown / Coklat, Angsuran 930.000 / 35 kali sejumlah Rp3.400.000,00 (tiag juta empat ratus ribu rupiah) ditandatangani pada tanggal 13 September 2022 oleh Sdr. NURJANAH, S.IP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari PT. FIFGROUP CABANG GARUT perihal Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Kantor FIFGROUP CABANG GARUT ditandatangani di Garut pada tanggal 30 Oktober 2023 oleh saudari USNUL ANDAYANI selaku Kredit Colateral Processor.
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : T-00325361 untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Rangka : MH1JM0213NK845333 No. Mesin : JM02E1846863 No. Pol : Z 5186 DBC atas nama NANDANG SUHENDAR.
2 (dua) lembar print out bukti pembayaran dari PT. Federal Internasional Finance atas kontrak No. 315900337322/31522013996, tanggal kontrak 19 September 2022 atas nama NANDANG SUHENDAR untuk kendaraan R-2 merk HONDA type F1C02N46LO Tahun 2022 warna Coklat dengan No. Pol : Z 5186 DBC.
1 (satu) lembar Mutasi Harian dari Bank BCA No. Rekening : 4460806483 periode R/K : 01 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 atas nama CHIGITA GUSTIYANI.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 10 Oktober 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 1 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : WAWAN.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Alfamart Sucinaraja tanggal 06 November 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 2 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00.
1 (satu) lembar Slip Pembayaran Indomaret tanggal 07 Desember 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 3 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 04 Mei 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 6 dan ke 7 dengan angsuran terbayar sebesar Rp1.860.000,00 dengan nama penerima : SARIP.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 26 Juni 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 8 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : HANA.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 06 Juli 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 9 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : SARIP.
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Alfamart Sucinaraja tanggal 06 November 2022 untuk No. Kontrak : 315900337322 atas nama NANDANG SUHENDAR, angsuran ke 10 dan ke 11 dengan angsuran terbayar sebesar Rp1.860.000,00
1 (satu) lembar Bukti Pembayaran FIFGROUP tanggal 30 September 2023 untuk No. Kontrak : 315900337322, angsuran ke 12 dengan angsuran terbayar sebesar Rp930.000,00 dengan nama penerima : IMAN.
Dikembalikan kepada Saksi CHIGITA GUSTIYANI Binti AGUS TANTO.
1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Syariah Murabahah Nomor 315900337322 tanggal 19 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. YOKI PRIAWAN selaku Pihak Pertama dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Pihak Kedua.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 19 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. YOKI PRIAWAN selaku Penerima Kuasa dan Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Pemberi Kuasa dan Pembeli.
1 (satu) lembar Formulir Permohonan Pembiayaan Syariah Murabahah No. Aplikasi 31522013996 tanggal 25 Agustus 2022 ditandatangani oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR selaku Pemohon dan saudari PERRA SEPTRIYANI selaku Counter Sales serta Sdr. FAUZI AMIR RAIS selaku Field Verifier.
1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01270847.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 ditandatangani oleh Sdr. SUDJONGGO, Bc.I.P.,S.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
1 (satu) lembar Dokumentasi Survei.
1 (satu) lembar Dokumentasi Serah Terima Kendaraan.
Dikembalikan kepada Saksi FAUZI AMIR RAIS Bin KUSMAYADI.
1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan Dealer Resmi Yamaha CV. Mega Motor dengan No : 012211 tanggal 01 Agustus 2009 yang dipesan oleh Sdr. NANDANG SUHENDAR.
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Pembayaran kendaraan dari Sdr. NANDANG SUHENDAR kepada CV. Mega Motor.
Dikembalikan kepada Saksi DEDEH KURNIASIH Binti NONDO.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Jumat, 22 Maret 2024 oleh Casmaya, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syarip,SH MH dan Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes., Hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 25 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riyani Wartiningsih, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Syarip, S.H, M.H. Casmaya, S.H, M.H.
Bonifasius Nadya Arybowo, S.H. M.H.Kes.
Panitera Pengganti
Riyani Wartiningsih, SH