22/Pid.Sus/2024/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR SULISTYOWATI Binti SUPARMIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN dari Dakwaan dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Melakukan Percobaan melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower; - 1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd - 3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura - 1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2 - 2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Novi Vristianti - 1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297 - 1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593427 Atas Nama Novi Vristianti; Dikembalikan kepada saksi Novi Vristianti Binti Salim - 1 (satu) Buah Bingkai Foto Yang Berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999/2019 Tanggal 2 April 2019; - 1 (satu) Buah Bendel Salinan Akta Usaha Perseroan Bumen Jaya Abadi No 04 Tanggal 18 Februari 2021; - 1 (satu) Lembar Fotocopy Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 145 / 251 Tanggal 1 Maret 2021; - 3 (tiga) Lembar Surat Kepala Bp2mi Nomor : B.341/kws2.dit2/iii/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Surat Pemberitahuan Online Siskotkln Bkln; - 1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Bina Adidaya Mandiri International - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Bumenjaya Eka Putra; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Lintas Cakrawala Buana; - 1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Sugih Jaya Sentosa; - 1 (satu) Buah Buku Batik Cap Gelatik Kembar Warna Kuning Yang Bertuiskan Singapore; - 1 (satu) Unit Cpu Merk Acer; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Apple 12 Promax Dengan Nomor Ime 1 : 35441933732600 Dan Ime 2 : 354419337308666 Serta Nomor Simcard 081327038899; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009566.2023 A.n Ramadani Tri Muhniati; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009570.2023 A.n Novi Vristianti; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.0.0012789.2023 A.n Laila Hariani; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0010387.2023 A.n Pangesti Rahayu; - 3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307030110 A.n. Pangesti Rahayu; - 3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307120148 A.n Novi Vristianti; - 3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307200103 A.n Ramadani Tri Muhniati; - 3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2308180075 A.n Laila Hariani Dikembalikan kepada Terdakwa Nur Sulistyowati binti Suparmin. - 1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593461 Atas Nama Ramadhani Tri Muhniati; - 1 (satu) Lembar Msig Insurance (singapore) Pte.ltd; - 3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura; - 1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2; - 1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower; - 2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Ramadani Tri Muhniati;1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297. Dikembalikan kepada saksi Ramadhani Tri Muhniati binti Riswanto. - 1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor 4593459 Atas Nama Pangesti Rahayu; - 1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd; - 3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura; - 1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Pangesti Rahayu; - 1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297; Dikembalikan kepada saksi Pangesti Rahayu binti Rochmat Slamet - 1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E5049969 Atas Nama Laila Hariani; - 1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Allied World Assurance Company Ltd; - 3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura; - 1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1; - 2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Laila Hariani; - 1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297; Dikembalikan kepada saksi Laila Hariani binti Sukhari - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Ramadhani Tri Muhniati; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Lalila Hariani; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Pangesti Rahayu; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Novi Vristianti; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Fitri Puspitosari; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Iroh Rokhayati; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Monika Oktafiani; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Tri Asih; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yovi Indah Pratiwi; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Zaitun Novianti; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yuni Setiowati; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Eka Nofitasari; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suparti; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Feviana Rahayu; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Sri Pujiastuti Sajari; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Diah Rahmawati; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Poningsih; - 1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suratmi Dikembalikan kepada saksi Faqih Ramadhani Prabowo bin Ponirun. 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 22/Pid.Sus/2024/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nur Sulistyowati Binti Suparmin;
2. Tempat lahir : Kebumen;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/14 Mei 1980;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kedungsari RT 003 RW 002, Kel. Kedungsari, Kec.
Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023;
Terdakwa oleh Penyidik dilakukan Penangguhan Penahanan tanggal 27 September 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 April 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 6 April 2024 sampai dengan tanggal 4 Juni 2024;
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan tanggal 4 Juli 2024;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri dan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Kbm tanggal 7 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Kbm tanggal 7 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Percobaan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Novi Vristian;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593427 Atas Nama Novi Vristianti;
Dikembalikan kepada saksi Novi Vristianti Binti Salim.
1 (satu) Buah Bingkai Foto Yang Berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999/2019 tanggal 2 April 2019;
1 (satu) Buah Bendel Salinan Akta Usaha Perseroan Bumen Jaya Abadi No 04 tanggal 18 Februari 2021;
1 (satu) Lembar Fotocopy Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 145 / 251 tanggal 1 Maret 2021;
3 (tiga) Lembar Surat Kepala Bp2mi Nomor : B.341/kws2.dit2/iii/2021 tanggal 23 Maret 2021 Tentang Surat Pemberitahuan Online Siskotkln Bkln;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Bina Adidaya Mandiri International;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Bumenjaya Eka Putra;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Lintas Cakrawala Buana;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Sugih Jaya Sentosa;
1 (satu) Buah Buku Batik Cap Gelatik Kembar Warna Kuning Yang Bertuiskan Singapore;
1 (satu) Unit Cpu Merk Acer;
1 (satu) Unit Handphone Merk Apple 12 Promax Dengan Nomor Ime 1 : 35441933732600 Dan Ime 2 : 354419337308666 Serta Nomor Simcard 081327038899;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009566.2023 A.n Ramadani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009570.2023 A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.0.0012789.2023 A.n Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0010387.2023 A.n Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307030110 A.n. Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307120148 A.n Novi Vristianti;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307200103 A.n Ramadani Tri Muhniati;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2308180075 A.n Laila Hariani;
Dikembalikan kepada terdakwa Nur Sulistyowati binti Suparmin
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593461 Atas Nama Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Msig Insurance (singapore) Pte.ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Ramadani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Dikembalikan kepada saksi Ramadhani Tri Muhniati binti Riswanto;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor 4593459 Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Dikembalikan kepada saksi Pangesti Rahayu binti Rochmat Slamet.
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E5049969 Atas Nama Laila Harian;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Allied World Assurance Company Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan oleh Ica Atas Nama Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Dikembalikan kepada saksi Laila Hariani binti Sukhari.
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Lalila Hariani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Pangesti Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Fitri Puspitosari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Iroh Rokhayati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Monika Oktafiani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Tri Asih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yovi Indah Pratiwi;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Zaitun Novianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yuni Setiowati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Eka Nofitasari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suparti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Feviana Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Sri Pujiastuti Sajari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Diah Rahmawati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Poningsih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suratmi;
Dikembalikan kepada saksi Faqih Ramadhani Prabowo bin Ponirun.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang dilakukan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa telah mengajukan tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum yang dilakukan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair
Bahwa ia Terdakwa NUR SULISTYOWATI Binti SUPARMIN pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di LPSK Bumen Jaya Abadi Desa Kedung Sari Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekira bulan Juni 2023 saksi PANGESTI RAHAYU BINTI ROCHMAT SLAMET didatangi oleh sdr RIYANTO (sponsor) karena sebelumnya saksi PANGESTI RAHAYU telah berkomunikasi dengan sdr. RIYANTO. Bahwa dalam pertemuan tersebut sdr. RIYANTO menyampaikan persyaratan untuk dapat bekerja di luar negeri. Selanjutnya setelah saksi melengkapi dokumen persyaratan, sdr. RIYANTO mengajak saksi PANGESTI RAHAYU untuk mendatangi kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Sebelum saksi PANGESTI RAHAYU pergi ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi, terlebih dahulu saksi PANGEESTI RAHAYU dibawa oleh sdr. RIYANTO ke RSU PKU Muhammadiyah Gombong untuk melakukan Medcal Check Up. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 saksi PANGESTI RAHAYU mulai mengikuti pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris di LPKS Bumen Jaya Abadi ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 saksi RAMADHANI TRI MUHNIATI BINTI RISWANTO diajak oleh sdri Lina dan sdr. Aris (sponsor) untuk datang ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan kterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi LAILA HARIANI BINTI SUKHARI dhubungi oleh sdr. Aris dengan mengatakan “ini kalau mau kerja ke Singapura prosesnya resmi, gajnya 7 jutaan”. Selanjutnya pada bula Agustus 2023 sdr. Aris datang ke rumah saksi LAILA HARANI BINTI SUKHARI menjelaskan seperti apa proses bekerja di luar negeri, kemudian saksi LAILA HARIANI diajak ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM menghubungi sdr. Wawan untuk menanyakan tentang informasi penyaluran tenaga kerja Indonesia dan dari keterangan sdr. Wawan tersebut saksi diminta untuk datang ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM dijemput oleh sdr. Wawan untuk melakukan medical Check Up di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gombong dan selanjutnya saksi NOVI VRISTIANTI diajak ke kantor LPKS LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah untuk didaftarkan sebagai calon tenaga kerja migran Indonesia kemudian setelah melakukan pendaftaran saksi NOVI VRISTIANTI kembali pulang ;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI dijemput oleh sdr. Wawan untuk diantar ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan ditampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa ketika saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI datang ke kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI, para saksi mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari Desa.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 September 2023, terdakwa ditelpon oleh Sdri. MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Selanjutnya Pada tanggal 4 September 2023, terdakwa menyuruh saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah paspor tersebut jadi, EC dan visanya masih menunggu. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya Sdri. MERY kembaali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk” ;
Bahwa Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari sdri. MERY yang isinya tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA ( ijin masuk singapura) dan selanjutnya pada tanggal 17 September 2023, terdakwa memesan travel dan memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI pada pukul 01.20 WIB menuju ke Bandara YIA, tetapi belum sampai ke bandara, saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI diamankan oleh saksi WAHYU HIDAYAT, saksi ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, saksi DWIKY SETYO KAHONO yang merupakan Anggota Polisi Polda Jawa Tengah ;
Bahwa alasan terdakwa untuk tidak mendaftarkan CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI karena job order antara agensi dengan PT. SUGIH JAYA SENTOSA belum ada, sehingga tidak bisa dilakukan rekom ID ;
Bahwa tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura antara CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI dengan P3MI ataupun dengan agensi luar negeri ;
Bahwa terdakwa dalam memberangkatkan CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga dijanjikan akan mendapatkan biaya atau uang untuk proses pelatihan pemberangkatan sebesar Rp. 22.000.000,- per PMI yang akan dipergunakan untuk :
Paspor : Rp. 1.800.000,-
Medical Cek Up ; Rp. 1.100.000,-
Fee Sponsor ; Rp. 12.000.000,-
Biaya LPK : Rp. 1.200.000,-
Transport ke Bandara : Rp. 350.000,-
Operasional lain lain : Rp. 1.500.000,-
Sisanya sebesar Rp. 4. 050.000,- menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI tanpa melalui Perusahaan resmi atau sesuai prosedur dengan tidak mendaftarkannya ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI dan tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura ;
Bahwa alasan terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI untuk bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga karena dipaksa oleh Sdri. MERY dikarenakan calon majikan akan membatalkan / cancel jika tidak memberangkatkan CPMI sebelum tanggal 18 September 2023 ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI dalam memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI ke luar negeri ( Singapura ) tersebut tidak mempunyai Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ( SIP2MI) ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan bersama dengan tim monev dari Disnaker Kab. Kebumen yang terdiri 3 (Tiga) personel antara lain WINARTI, S.T. selaku Kabid LATAS HI, bersama saudara SINGGIH WIJANARKO, S.E. jabatan Subkor ESDM dan jabatan fungsional MHI dan saudari TUTI MARLINA S.Sos. jabatan Subkorlatas instruktur ahli muda yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 11.00 wib datang ke rumah/Kantor di LPKS Bumen Jaya Abadi di Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan disamping itu juga di cek melalui aplikasi On Single Submission, bahwa terdakwa NUR SULISTOWATI Binti SUPARMIN bukan seorang Direktur suatu PT. di wilayah Kab. Kebumen yang diberikan suatu kewenangan oleh Undang Undang untuk melakukan perekrutan dan penempatan calon pekerja migran indonesia ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekira pukul 08.00. Wib saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO, masing-masing Anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1506-SYH di Jalan Desa Kedungsari, Kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 ( empat ) orang wanita yaitu Sdri. LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (Singapura) dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan melakukan interview, diperoleh informasi bahwa 4 (empat) orang wanita tersebut akan dikirim oleh terdakwa NUR SULISTYOWATI ke Negara Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian saksi dan tim melanjutkan pemeriksaan ke rumah terdakwa NUR SULISTYOWATI yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen Jawa Tengah didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI serta terdapat 30 (tiga puluh) orang yang ditampung di rumah tersebut yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri.
Berdasarkan keterangan Ahli PUJIONO, SH.,M.H., (Kepala BP3MI Jawa tengah) menerangkan bahwa :
Calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke Luar Negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten / kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan calon tenaga kerja sesuai kompetensi atau keahlian dengan pemberi kerja;
Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 18 tahun 2017 yang berhak menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri adalah :
Badan; dalam hal ini melalui program G to G (Government to Government dan GtoP (Government to Private).
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam hal ini melalui program private to private (PtoP);
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI adalah Badan Usaha berbadan hukum perseroan terbatas yg telah memperolh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penenmpatan pekrja migran Indonesia ;
P3MI yang akan melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki:
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonsia (SIP3MI) dari Menteri Ketenagakerjaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 18 Tahun 2017 Tentang PPMI;
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 59, pasal 72 huruf c dan pasal 86 huruf c UU No 18 Tahun 2017 Tentang PPMI juncto pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 8 Peraturan81 Kepala Badan nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan PMI.
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 setiap PMI yang akan keluar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia min.18 tahun;
Memliki serifikat kompetensi;
Sehat jasmani Rohani;
Terdaftar dan punya nomor kepesertaan Jaminan sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bentuk layanan BP3MI kepada perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang akan menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Setelah calon PMI mengikuti OPP maka BP3MI menerbitkan e-PMI (elektronik PMI) yang sebelumnya bernama Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri diberikan kepada calon PMI yang telah memenuhi persyaratan;
Setelah calon tenaga kerja ke luar negeri memilki sertifikat kompetensi dan persyaratan yang ditentukan mendaftarkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan ID melalui aplikasi SIAPkerja. Selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI dan disahkan oleh pejabat dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat. Dalam peraturan Menkumham yang baru bahwa untuk pembuatan paspor bagi calon PMI tidak diperlukan Surat rekomendasi dari instansi terkait;
Proses pembuatan ID melalui aplikasi SIAP Kerja tidak boleh dilakukan di daerah selain domisili calon PMI;
Dalam hal proses penempatan dengan mekanisme PtoP yaitu penempatan yang dilakukan oleh P3MI maka setelah calon PMI mendapatkan ID selanjutnya P3MI menguruskan paspor, visa kerja, kartu BPJS ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerja. Kemudian dokumen tersebut didaftakan ke BP3MI melalui aplikasi Sisko-P2MI untuk mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
Mengacu pada UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa orang perseorangan dilarang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Jika Pekerja Migran Indonesia tidak terdaftar di Sisko-P2MI atau tidak terinput pada aplikasi SIAPKerja maka Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tercatat pada database BP2MI. Karenanya patut diduga penempatan PMI tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga jika terjadi permasalahan di negara penempatan tidak dijamin pelindungannya;
Mengacu pada fakta dan ketentuan tersebut di atas maka perbuatan NUR SULISTYOWATI termasuk menempatkan tenaga migran Indonesia secara perorangan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa NUR SULISTYOWATI Binti SUPARMIN pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di LPSK Bumen Jaya Abadi Desa Kedung Sari Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekira bulan Juni 2023 saksi PANGESTI RAHAYU BINTI ROCHMAT SLAMET didatangi oleh sdr RIYANTO (sponsor) karena sebelumnya saksi PANGESTI RAHAYU telah berkomunikasi dengan sdr. RIYANTO. Bahwa dalam pertemuan tersebut sdr. RIYANTO menyampaikan persyaratan untuk dapat bekerja di luar negeri. Selanjutnya setelah saksi melengkapi dokumen persyaratan, sdr. RIYANTO mengajak saksi PANGESTI RAHAYU untuk mendatangi kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Sebelum saksi PANGESTI RAHAYU pergi ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi, terlebih dahulu saksi PANGEESTI RAHAYU dibawa oleh sdr. RIYANTO ke RSU PKU Muhammadiyah Gombong untuk melakukan Medcal Check Up. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 saksi PANGESTI RAHAYU mulai mengikuti pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris di LPKS Bumen Jaya Abadi ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 saksi RAMADHANI TRI MUHNIATI BINTI RISWANTO diajak oleh sdri Lina dan sdr. Aris (sponsor) untuk datang ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan kterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi LAILA HARIANI BINTI SUKHARI dhubungi oleh sdr. Aris dengan mengatakan “ini kalau mau kerja ke Singapura prosesnya resmi, gajnya 7 jutaan”. Selanjutnya pada bula Agustus 2023 sdr. Aris datang ke rumah saksi LAILA HARANI BINTI SUKHARI menjelaskan seperti apa proses bekerja di luar negeri, kemudian saksi LAILA HARIANI diajak ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM menghubungi sdr. Wawan untuk menanyakan tentang informasi penyaluran tenaga kerja Indonesia dan dari keterangan sdr. Wawan tersebut saksi diminta untuk datang ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM dijemput oleh sdr. Wawan untuk melakukan medical Check Up di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gombong dan selanjutnya saksi NOVI VRISTIANTI diajak ke kantor LPKS LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah untuk didaftarkan sebagai calon tenaga kerja migran Indonesia kemudian setelah melakukan pendaftaran saksi NOVI VRISTIANTI kembali pulang ;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI dijemput oleh sdr. Wawan untuk diantar ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan ditampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa ketika saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI datang ke kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI, para saksi mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari Desa.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 September 2023, terdakwa ditelpon oleh Sdri. MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Selanjutnya Pada tanggal 4 September 2023, terdakwa menyuruh saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah paspor tersebut jadi, EC dan visanya masih menunggu. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya Sdri. MERY kembaali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”;
Bahwa Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari sdri. MERY yang isinya tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA ( ijin masuk singapura) dan selanjutnya pada tanggal 17 September 2023, terdakwa memesan travel dan memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI pada pukul 01.20 WIB menuju ke Bandara YIA, tetapi belum sampai ke bandara, saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI diamankan oleh saksi WAHYU HIDAYAT, saksi ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, saksi DWIKY SETYO KAHONO yang merupakan Anggota Polisi Polda Jawa Tengah ;
Bahwa alasan terdakwa untuk tidak mendaftarkan CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI karena job order antara agensi dengan PT. SUGIH JAYA SENTOSA belum ada, sehingga tidak bisa dilakukan rekom ID ;
Bahwa tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura antara CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI dengan P3MI ataupun dengan agensi luar negeri ;
Bahwa terdakwa dalam memberangkatkan CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga dijanjikan akan mendapatkan biaya atau uang untuk proses pelatihan pemberangkatan sebesar Rp. 22.000.000,- per PMI yang akan dipergunakan untuk :
Paspor : Rp. 1.800.000,-
Medical Cek Up ; Rp. 1.100.000,-
Fee Sponsor ; Rp. 12.000.000,-
Biaya LPK : Rp. 1.200.000,-
Transport ke Bandara : Rp. 350.000,-
Operasional lain lain : Rp. 1.500.000,-
Sisanya sebesar Rp. 4. 050.000,- menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI tanpa melalui Perusahaan resmi atau sesuai prosedur dengan tidak mendaftarkannya ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI dan tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura ;
Bahwa alasan terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI untuk bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga karena dipaksa oleh Sdri. MERY dikarenakan calon majikan akan membatalkan / cancel jika tidak memberangkatkan CPMI sebelum tanggal 18 September 2023 ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI dalam memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI ke luar negeri ( Singapura ) tersebut tidak mempunyai Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ( SIP2MI) ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI mendaftarkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI ke luar negeri ( Singapura ) untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menggunakan paspor wisata ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI mengarahkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI agar apabila ada yang bertanya tentang tujuan keberangkatannya ke luar negeri (Singapura) maka harus dijawab tujuannya adalah untuk berwisata (liburan) ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan bersama dengan tim monev dari Disnaker Kab. Kebumen yang terdiri 3 (Tiga) personel antara lain WINARTI, S.T. selaku Kabid LATAS HI, bersama saudara SINGGIH WIJANARKO, S.E. jabatan Subkor ESDM dan jabatan fungsional MHI dan saudari TUTI MARLINA S.Sos. jabatan Subkorlatas instruktur ahli muda yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 11.00 wib datang ke rumah/Kantor di LPKS Bumen Jaya Abadi di Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan disamping itu juga di cek melalui aplikasi On Single Submission, bahwa terdakwa NUR SULISTOWATI Binti SUPARMIN bukan seorang Direktur suatu PT. di wilayah Kab. Kebumen yang diberikan suatu kewenangan oleh Undang Undang untuk melakukan perekrutan dan penempatan calon pekerja migran indonesia ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekira pukul 08.00. Wib saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO, masing-masing Anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1506-SYH di Jalan Desa Kedungsari, Kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 ( empat ) orang wanita yaitu Sdri. LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (Singapura) dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan melakukan interview, diperoleh informasi bahwa 4 (empat) orang wanita tersebut akan dikirim oleh terdakwa NUR SULISTYOWATI ke Negara Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian saksi dan tim melanjutkan pemeriksaan ke rumah terdakwa NUR SULISTYOWATI yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen Jawa Tengah didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI serta terdapat 30 (tiga puluh) orang yang ditampung di rumah tersebut yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri;
Berdasarkan keterangan Ahli PUJIONO, SH.MH (Kepala BP3MI Jawa tengah) menerangkan bahwa :
Calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke Luar Negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten / kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan calon tenaga kerja sesuai kompetensi atau keahlian dengan pemberi kerja;
Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 18 tahun 2017 yang berhak menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri adalah :
Badan; dalam hal ini melalui program G to G (Government to Government dan GtoP (Government to Private).
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam hal ini melalui program private to private (PtoP);
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI adalah Badan Usaha berbadan hukum perseroan terbatas yg telah memperolh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penenmpatan pekrja migran Indonesia ;
P3MI yang akan melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki:
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonsia (SIP3MI) dari Menteri Ketenagakerjaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 18 Tahun 2017 Tentang PPMI;
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 59, pasal 72 huruf c dan pasal 86 huruf c UU No 18 Tahun 2017 Tentang PPMI juncto pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 8 Peraturan81 Kepala Badan nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan PMI.
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 setiap PMI yang akan keluar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia min.18 tahun;
Memliki serifikat kompetensi;
Sehat jasmani Rohani;
Terdaftar dan punya nomor kepesertaan Jaminan sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bentuk layanan BP3MI kepada perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang akan menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Setelah calon PMI mengikuti OPP maka BP3MI menerbitkan e-PMI (elektronik PMI) yang sebelumnya bernama Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri diberikan kepada calon PMI yang telah memenuhi persyaratan;
Setelah calon tenaga kerja ke luar negeri memilki sertifikat kompetensi dan persyaratan yang ditentukan mendaftarkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan ID melalui aplikasi SIAPkerja. Selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI dan disahkan oleh pejabat dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat. Dalam peraturan Menkumham yang baru bahwa untuk pembuatan paspor bagi calon PMI tidak diperlukan Surat rekomendasi dari instansi terkait;
Proses pembuatan ID melalui aplikasi SIAP Kerja tidak boleh dilakukan di daerah selain domisili calon PMI;
Dalam hal proses penempatan dengan mekanisme PtoP yaitu penempatan yang dilakukan oleh P3MI maka setelah calon PMI mendapatkan ID selanjutnya P3MI menguruskan paspor, visa kerja, kartu BPJS ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerja. Kemudian dokumen tersebut didaftakan ke BP3MI melalui aplikasi Sisko-P2MI untuk mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
Mengacu pada UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa orang perseorangan dilarang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Jika Pekerja Migran Indonesia tidak terdaftar di Sisko-P2MI atau tidak terinput pada aplikasi SIAPKerja maka Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tercatat pada database BP2MI. Karenanya patut diduga penempatan PMI tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga jika terjadi permasalahan di negara penempatan tidak dijamin pelindungannya;
Mengacu pada fakta dan ketentuan tersebut di atas maka perbuatan NUR SULISTYOWATI termasuk menempatkan tenaga migran Indonesia secara perorangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atau :
Kedua
Primair
Bahwa ia Terdakwa NUR SULISTYOWATI Binti SUPARMIN pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di LPSK Bumen Jaya Abadi Desa Kedung Sari Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, , yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekira bulan Juni 2023 saksi PANGESTI RAHAYU BINTI ROCHMAT SLAMET didatangi oleh sdr RIYANTO (sponsor) karena sebelumnya saksi PANGESTI RAHAYU telah berkomunikasi dengan sdr. RIYANTO. Bahwa dalam pertemuan tersebut sdr. RIYANTO menyampaikan persyaratan untuk dapat bekerja di luar negeri. Selanjutnya setelah saksi melengkapi dokumen persyaratan, sdr. RIYANTO mengajak saksi PANGESTI RAHAYU untuk mendatangi kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Sebelum saksi PANGESTI RAHAYU pergi ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi, terlebih dahulu saksi PANGEESTI RAHAYU dibawa oleh sdr. RIYANTO ke RSU PKU Muhammadiyah Gombong untuk melakukan Medcal Check Up. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 saksi PANGESTI RAHAYU mulai mengikuti pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris di LPKS Bumen Jaya Abadi ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 saksi RAMADHANI TRI MUHNIATI BINTI RISWANTO diajak oleh sdri Lina dan sdr. Aris (sponsor) untuk datang ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan kterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi LAILA HARIANI BINTI SUKHARI dhubungi oleh sdr. Aris dengan mengatakan “ini kalau mau kerja ke Singapura prosesnya resmi, gajnya 7 jutaan”. Selanjutnya pada bula Agustus 2023 sdr. Aris datang ke rumah saksi LAILA HARANI BINTI SUKHARI menjelaskan seperti apa proses bekerja di luar negeri, kemudian saksi LAILA HARIANI diajak ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM menghubungi sdr. Wawan untuk menanyakan tentang informasi penyaluran tenaga kerja Indonesia dan dari keterangan sdr. Wawan tersebut saksi diminta untuk datang ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM dijemput oleh sdr. Wawan untuk melakukan medical Check Up di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gombong dan selanjutnya saksi NOVI VRISTIANTI diajak ke kantor LPKS LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah untuk didaftarkan sebagai calon tenaga kerja migran Indonesia kemudian setelah melakukan pendaftaran saksi NOVI VRISTIANTI kembali pulang ;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI dijemput oleh sdr. Wawan untuk diantar ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan ditampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa ketika saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI datang ke kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI, para saksi mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari Desa.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 September 2023, terdakwa ditelpon oleh Sdri. MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Selanjutnya Pada tanggal 4 September 2023, terdakwa menyuruh saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah paspor tersebut jadi, EC dan visanya masih menunggu. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya Sdri. MERY kembaali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”
Bahwa Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, terdakwa NUR SULISTIYOWATI menerima pesan Whatsapp dari sdri. MERY yang isinya tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA ( ijin masuk singapura) dan selanjutnya pada tanggal 17 September 2023, terdakwa memesan travel dan memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI pada pukul 01.20 WIB menuju ke Bandara YIA Yogyakarta, akan tetapi belum sampai ke bandara, saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI diamankan oleh saksi WAHYU HIDAYAT, saksi ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, saksi DWIKY SETYO KAHONO yang merupakan Anggota Polisi Polda Jawa Tengah ;
Bahwa terdakwa tidak mendaftarkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atas nama saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI sehingga proses pengurusan Visa Kerja tidak dapat diterbitkan ;
Bahwa alasan terdakwa untuk tidak mendaftarkan CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI karena job order antara agensi dengan PT. SUGIH JAYA SENTOSA belum ada, sehingga tidak bisa dilakukan rekom ID ;
Bahwa tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura antara CPMI atas nama saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI dengan P3MI ataupun dengan agensi luar negeri ;
Bahwa terdakwa dalam memberangkatkan CPMI atas nama saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga dijanjikan akan mendapatkan biaya atau uang untuk proses pelatihan pemberangkatan sebesar Rp. 22.000.000,- per PMI yang akan dipergunakan untuk :
Paspor : Rp. 1.800.000,-
Medical Cek Up ; Rp. 1.100.000,-
Fee Sponsor ; Rp. 12.000.000,-
Biaya LPK : Rp. 1.200.000,-
Transport ke Bandara : Rp. 350.000,-
Operasional lain lain : Rp. 1.500.000,-
Sisanya sebesar Rp. 4. 050.000,- menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI tanpa melalui Perusahaan resmi atau sesuai prosedur dengan tidak mendaftarkannya ke Dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI dan tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura ;
Bahwa alasan terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI untuk bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga karena dipaksa oleh Sdri. MERY dikarenakan calon majikan akan membatalkan / cancel jika tidak memberangkatkan CPMI sebelum tanggal 18 September 2023 ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI mendaftarkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI ke luar negeri ( Singapura ) untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menggunakan Visa wisata bukan Visa Kerja ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI mengarahkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI agar apabila ada yang bertanya tentang tujuan keberangkatannya ke luar negeri (Singapura) maka harus dijawab tujuannya adalah untuk berwisata (liburan) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekira pukul 08.00. Wib saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO, masing-masing Anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1506-SYH di Jalan Desa Kedungsari, Kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 ( empat ) orang wanita yaitu Sdri. LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (Singapura) dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan melakukan interview, diperoleh informasi bahwa 4 (empat) orang wanita tersebut akan dikirim oleh terdakwa NUR SULISTYOWATI ke Negara Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian saksi dan tim melanjutkan pemeriksaan ke rumah terdakwa NUR SULISTYOWATI yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen Jawa Tengah didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI serta terdapat 30 (tiga puluh) orang yang ditampung di rumah tersebut yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri.
Berdasarkan keterangan Ahli PUJIONO, SH.MH (Kepala BP3MI Jawa tengah) menerangkan bahwa :
Calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke Luar Negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten / kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan calon tenaga kerja sesuai kompetensi atau keahlian dengan pemberi kerja;
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 setiap PMI yang akan keluar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia min.18 tahun ;
Memliki serifikat kompetensi ;
Sehat jasmani Rohani ;
Terdaftar dan punya nomor kepesertaan Jaminan sosial ;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan ;
Bahwa bentuk layanan BP3MI kepada perusahaan penempatan Pekerja Migran Indoesia (BP3MI) yang akan menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Setelah calon PMI mengikuti OPP maka BP3MI menerbitkan e-PMI (elektronik PMI) yang sebelumnya bernama Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri diberikan kepada calon PMI yang telah memenuhi persyaratan;
Bahwa Setelah calon tenaga kerja ke luar negeri memilki sertifikat kompetensi dan persyaratan yang ditentukan mendaftarkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan ID melalui aplikasi SIAPkerja. Selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI dan disahkan oleh pejabat dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat. Dalam peraturan Menkumham yang baru bahwa untuk pembuatan paspor bagi calon PMI tidak diperlukan Surat rekomendasi dari instansi terkait;
Bahwa Proses pembuatan ID melalui aplikasi SIAP Kerja tidak boleh dilakukan di daerah selain domisili calon PMI;
Bahwa dalam hal proses penempatan dengan mekanisme PtoP yaitu penempatan yang dilakukan oleh P3MI maka setelah calon PMI mendapatkan ID selanjutnya P3MI menguruskan paspor, visa kerja, kartu BPJS ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerja. Kemudian dokumen tersebut didaftakan ke BP3MI melalui aplikasi Sisko-P2MI untuk mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
Bahwa Jika Pekerja Migran Indonesia tidak terdaftar di Sisko-P2MI atau tidak terinput pada aplikasi SIAPKerja maka Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tercatat pada database BP2MI. Karenanya patut diduga penempatan PMI tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga jika terjadi permasalahan di negara penempatan tidak dijamin pelindungannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa NUR SULISTYOWATI Binti SUPARMIN pada hari Senin tanggal 18 September tahun 2023 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di LPSK Bumen Jaya Abadi Desa Kedung Sari Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud sipembuat sudah nyata denghan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekira bulan Juni 2023 saksi PANGESTI RAHAYU BINTI ROCHMAT SLAMET didatangi oleh sdr RIYANTO (sponsor) karena sebelumnya saksi PANGESTI RAHAYU telah berkomunikasi dengan sdr. RIYANTO. Bahwa dalam pertemuan tersebut sdr. RIYANTO menyampaikan persyaratan untuk dapat bekerja di luar negeri. Selanjutnya setelah saksi melengkapi dokumen persyaratan, sdr. RIYANTO mengajak saksi PANGESTI RAHAYU untuk mendatangi kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Sebelum saksi PANGESTI RAHAYU pergi ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi, terlebih dahulu saksi PANGEESTI RAHAYU dibawa oleh sdr. RIYANTO ke RSU PKU Muhammadiyah Gombong untuk melakukan Medcal Check Up. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 saksi PANGESTI RAHAYU mulai mengikuti pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris di LPKS Bumen Jaya Abadi ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023 saksi RAMADHANI TRI MUHNIATI BINTI RISWANTO diajak oleh sdri Lina dan sdr. Aris (sponsor) untuk datang ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan kterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi LAILA HARIANI BINTI SUKHARI dhubungi oleh sdr. Aris dengan mengatakan “ini kalau mau kerja ke Singapura prosesnya resmi, gajnya 7 jutaan”. Selanjutnya pada bula Agustus 2023 sdr. Aris datang ke rumah saksi LAILA HARANI BINTI SUKHARI menjelaskan seperti apa proses bekerja di luar negeri, kemudian saksi LAILA HARIANI diajak ke kantor PLKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan selanjutnya di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa sekira bulan Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM menghubungi sdr. Wawan untuk menanyakan tentang informasi penyaluran tenaga kerja Indonesia dan dari keterangan sdr. Wawan tersebut saksi diminta untuk datang ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi NOVI VRISTIANTI BINTI SALIM dijemput oleh sdr. Wawan untuk melakukan medical Check Up di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gombong dan selanjutnya saksi NOVI VRISTIANTI diajak ke kantor LPKS LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah untuk didaftarkan sebagai calon tenaga kerja migran Indonesia kemudian setelah melakukan pendaftaran saksi NOVI VRISTIANTI kembali pulang ;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 saksi NOVI VRISTIANTI dijemput oleh sdr. Wawan untuk diantar ke kantor LPKS Bumen Jaya Abadi yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen, Jawa Tengah dan ditampung di LPKS Bumen Jaya Abadi untuk melakukan pelatihan keterampilan dan bahasa Inggris ;
Bahwa ketika saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI datang ke kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI, para saksi mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari Desa.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 September 2023, terdakwa ditelpon oleh Sdri. MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Selanjutnya Pada tanggal 4 September 2023, terdakwa menyuruh saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah paspor tersebut jadi, EC dan visanya masih menunggu. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya Sdri. MERY kembaali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”
Bahwa Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, terdakwa NUR SULISTIYOWATI menerima pesan Whatsapp dari sdri. MERY yang isinya tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA ( ijin masuk singapura) dan selanjutnya pada tanggal 17 September 2023, terdakwa memesan travel dan memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI pada pukul 01.20 WIB menuju ke Bandara YIA Yogyakarta, akan tetapi belum sampai ke bandara, saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI diamankan oleh saksi WAHYU HIDAYAT, saksi ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, saksi DWIKY SETYO KAHONO yang merupakan Anggota Polisi Polda Jawa Tengah ;
Bahwa terdakwa tidak mendaftarkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atas nama saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI sehingga proses pengurusan Visa Kerja tidak dapat diterbitkan ;
Bahwa alasan terdakwa untuk tidak mendaftarkan CPMI a.n saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI karena job order antara agensi dengan PT. SUGIH JAYA SENTOSA belum ada, sehingga tidak bisa dilakukan rekom ID ;
Bahwa tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura antara CPMI atas nama saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI dengan P3MI ataupun dengan agensi luar negeri ;
Bahwa terdakwa dalam memberangkatkan CPMI atas nama saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga dijanjikan akan mendapatkan biaya atau uang untuk proses pelatihan pemberangkatan sebesar Rp. 22.000.000,- per PMI yang akan dipergunakan untuk :
Paspor : Rp. 1.800.000,-
Medical Cek Up ; Rp. 1.100.000,-
Fee Sponsor ; Rp. 12.000.000,-
Biaya LPK : Rp. 1.200.000,-
Transport ke Bandara : Rp. 350.000,-
Operasional lain lain : Rp. 1.500.000,-
Sisanya sebesar Rp. 4. 050.000,- menjadi keuntungan terdakwa.
Bahwa terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI tanpa melalui Perusahaan resmi atau sesuai prosedur dengan tidak mendaftarkannya ke Dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan nomor ID ( nomor identitas calon PMI) melalui Sisko-PMI dan tidak ada surat perjanjian kerja maupun perjanjian penempatan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura ;
Bahwa alasan terdakwa tetap memberangkatkan saksi LAILA HARIANI, saksi PANGESTRI RAHAYU, saksi RAMADANI TRI M. dan saksi NOVI VRESTIANTI untuk bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga karena dipaksa oleh Sdri. MERY dikarenakan calon majikan akan membatalkan / cancel jika tidak memberangkatkan CPMI sebelum tanggal 18 September 2023 ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI mendaftarkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI ke luar negeri ( Singapura ) untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menggunakan Visa wisata bkan Visa Kerja ;
Bahwa terdakwa NUR SULISTYOWATI mengarahkan saksi LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI agar apabila ada yang bertanya tentang tujuan keberangkatannya ke luar negeri (Singapura) maka harus dijawab tujuannya adalah untuk berwisata (liburan) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023, sekira pukul 08.00. Wib saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO, masing-masing Anggota Polisi Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, saksi WAHYU HIDAYAT, ZAENAL ARIFIN YAHMAN,SH, DWIKY SETYO KAHONO bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1506-SYH di Jalan Desa Kedungsari, Kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 ( empat ) orang wanita yaitu Sdri. LAILA HARIANI, Sdri. PANGESTRI RAHAYU, Sdri. RAMADANI TRI M. dan Sdri. NOVI VRESTIANTI yang akan diberangkatkan ke luar negeri (Singapura) dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan melakukan interview, diperoleh informasi bahwa 4 (empat) orang wanita tersebut akan dikirim oleh terdakwa NUR SULISTYOWATI ke Negara Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kemudian saksi dan tim melanjutkan pemeriksaan ke rumah terdakwa NUR SULISTYOWATI yang beralamat Kedungsari Rt.003 Rw.002 Kel. Kedungsari Kec. Klirong, Kab. Kebumen Jawa Tengah didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI serta terdapat 30 (tiga puluh) orang yang ditampung di rumah tersebut yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli PUJIONO, S.H. M.H., (Kepala BP3MI Jawa Tengah) Bahwa :
Calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke Luar Negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten / kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan;
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan calon tenaga kerja sesuai kompetensi atau keahlian dengan pemberi kerja;
Sesuai dengan pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 setiap PMI yang akan keluar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia min.18 tahun ;
Memliki serifikat kompetensi ;
Sehat jasmani Rohani ;
Terdaftar dan punya nomor kepesertaan Jaminan sosial ;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan ;
Bahwa bentuk layanan BP3MI kepada perusahaan penempatan Pekerja Migran Indoesia (BP3MI) yang akan menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Setelah calon PMI mengikuti OPP maka BP3MI menerbitkan e-PMI (elektronik PMI) yang sebelumnya bernama Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri diberikan kepada calon PMI yang telah memenuhi persyaratan;
Bahwa Setelah calon tenaga kerja ke luar negeri memilki sertifikat kompetensi dan persyaratan yang ditentukan mendaftarkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan ID melalui aplikasi SIAPkerja. Selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI dan disahkan oleh pejabat dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat. Dalam peraturan Menkumham yang baru bahwa untuk pembuatan paspor bagi calon PMI tidak diperlukan Surat rekomendasi dari instansi terkait;
Bahwa Proses pembuatan ID melalui aplikasi SIAP Kerja tidak boleh dilakukan di daerah selain domisili calon PMI;
Bahwa dalam hal proses penempatan dengan mekanisme PtoP yaitu penempatan yang dilakukan oleh P3MI maka setelah calon PMI mendapatkan ID selanjutnya P3MI menguruskan paspor, visa kerja, kartu BPJS ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerja. Kemudian dokumen tersebut didaftakan ke BP3MI melalui aplikasi Sisko-P2MI untuk mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
Bahwa Jika Pekerja Migran Indonesia tidak terdaftar di Sisko-P2MI atau tidak terinput pada aplikasi SIAPKerja maka Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tercatat pada database BP2MI. Karenanya patut diduga penempatan PMI tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga jika terjadi permasalahan di negara penempatan tidak dijamin pelindungannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 Ayat (1 ) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ramadhani Tri Muhniati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada awal bulan Juni 2023, saksi menemui Ibu Lina dan Bapak Aris selaku Sponsor dengan tujuan untuk bisa bekerja ke negara Singapura sebagai Asisten rumah tangga selanjutnya yang bersangkutan mengatakan kepada saksi bahwa PT yang akan memberangkatkan secara resmi, proses cepat, akan mendapat Gaji sebesar 7 juta/bulan akan tetapi selama 6 bulan pertama saksi hanya mendapatkan 1 juta/bulan, kemudian saksi mendapat uang saku dari Ibu Lina dan Bapak aris sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta) rupiah secara bertahap;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2023, saksi diajak oleh sponsor (Ibu Lina dan Bapak Aris) ke LPKS Bumen Jaya Abadi dan saksi bertemu dengan pemilik yaitu Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin untuk selanjutnya di tampung di LPKS tersebut sejak bulan Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023;
Bahwa pada tanggal 18 September 2023, sekira jam 01.30 WIB Saksi, Pangesti rahayu, Laila Hariani Binti Sukhari dan Novi Vristianti Binti Salim di jemput di LPKS Bumen Jaya Abadi dengan tujuan Bandara YIA untuk terbang ke Negara Singapura, akan tetapi pada saat di jalan kedungsari diperiksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng dan di amankan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo;
Bahwa adapun pembuatan paspor tersebut untuk tujuan Wisata, karena sebelum pembuatan paspor saksi dan temen-temen di briefing dengan orang saksi tidak tahu namanya, apabila di tanya tanya tujuan pembuatan paspor untuk jalan-jalan;
Bahwa Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin selaku pemilik LPKS Bumen Jaya Abadi membelikan tiket pesawat dengan Tujuan Bandara YIA ke Singapore Changi (bandara Singapura);
Bahwa Saksi sudah mengumpulkan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah MTS, Akte kelahiran, BPJS, Buku Nikah (semua dokumen tersebut asli) dan di simpan di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa selama Saksi di tampung di LPKS sudah melakukan proses diantaranya
Pembelajaran bahasa Inggris;
Praktek ketrampilan;
Uji Kompetensi di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Membuat paspor di Imigrasi Wonosobo;
Medical Chek Up di Klinik Gombong;
Tanda tangan Job Order di LPKS;
Mendapat Majikan dan mendapatkan Visa.
Bahwa Dokumen yang berikan oleh Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin pada saat sebelum Saksi di berangkatkan ke Negara Singapura
Tiket Pesawat batik Air ID-7297 dari Bandara YIA ke Negara Singapura;
Paspor asli Nomor E4593461 atas nama Ramadhani Tri Muhniati;
Kartu Vaksin (vaksin1 dan 2, Boster 1 dan 2);
Persetujuan permohonan Izin kerja dari Negara Singapura;
Bahwa pada hari minggu tanggal 17 September 2023, saksi bersama dengan kurang lebih 33 orang yang di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi mendapat pengarahan dari Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin antara lain :
Apabila calon PMI sampai di bandara YIA Jogjakarta segara menghubungi Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin dan Agency Meri yang ada di Singapura;
Bekerja dengan baik pada saat di negara singapura;
Kemudian Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin menyerahkan dokumen-dokumen terkait pemberangkatan PMI kepada saksi dan 3 orang yang akan berangkat ke bandara YIA Yogyakarta.
Bahwa untuk berangkat ke Negara Singapura adalah keinginan Saksi sendiri dan bukan paksaan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada membayar sejumlah uang kepada LPKS bumen Jaya abadi, dan semua biaya proses yang telah saksi lakukan di talangi oleh Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang nantinya akan di potong gaji saksi setiap bulan selama 6 Bulan;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan penyiksaan atau perlakuan kasar selama di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa Saksi pernah diberikan uang saku sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak akan menuntut ganti kerugian atas peristiwa yang saksi alami tersebut dan akan saksi tuangkan dalam surat pernyataan;
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Laila Hariani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin pukul 01.30 WIB, Saksi diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jawa Tengah saat berada didalam mobil di Jalan Desa Kedungsari Kecamatan Klirong Kebumen saat akan perjalanan menuju ke bandara YIA Kulonprogo Yogyakarta;
Bahwa awalnya pada bulan Juli 2023, Bapak Aris selaku sponsor menghubungi saksi, menyampaikan “ini kalau mau bekerja ke Singapura prosesnya resmi, gajinya 7 jutaan”. Selanjutnya pada tanggal lupa bulan Agustus 2023, Pak Aris datang ke rumah saksi, menjelaskan proses pemberangkatan bekerja ke Negara Sin- gapura melalui Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang beralamatkan di Kedungsari Banyumas. Saat ditempat Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin saksi melaksanakan medical check up, diberi- kan pelatihan selama 2 minggu dan pembuatan paspor. Setelah adanya pas- por dan visa kemudian dibelikan tiket untuk diberangkatkan bekerja ke Negara Singapura;
Bahwa Dokumen yang sudah Saksi kumpulkan kepada Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin, berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga asli
Akte kelahiran asli
Buku Nikah asli
Ijazah SMP asli
Surat keterangan status menikah yang diterbitkan oleh kepala desa Pilken Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
Surat ijin keluarga nomer register 17/02/VIII/2023 yang ditandatangani oleh kepala desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi sudah melakukan Medical Cek Up pada pertengahan bulan Agustus 2023, di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen;
Bahwa proses belajar keterampilan dan bahasa dilakukan di rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin selama 2 minggu, bahwa belajar keterampilan meliputi tata cara merawat bayi, orang jompo dan menata tempat tidur, sedangkan untuk pelatihan bahasa, mendapatkan pelatihan bahasa Inggris;
Bahwa pada tanggal 12 September 2023, Saksi membuat paspor di kantor imigrasi Wonosobo;
Bahwa sudah ada kontrak kerja antara Saksi dengan majikan yang ada di Singapura. Isi kontrak kerja tersebut diantaranya adalah :
Dipekerjakan menjaga 2 orang anak yang berusia 5 tahun dan 2 tahun serta menjaga kebersihan rumah dan memasak;
Kontrak kerja selama 2 tahun;
Gaji sebesar Rp7.000.000,00 akan tetapi terdapat potongan sebesar Rp6.000.000,00 selama 6 bulan;
Bilamana hari libur akan tetapi tidak Saksi ambil akan mendapatkan ganti sebesar 22 $ Singapura
Bahwa Saksi akan berangkat ke Singapura pada tanggal 18 September 2023 sesuai dengan tiket yang sudah Saksi terima dari Terdakwa akan tetapi Saksi gagal terbang karena diamankan oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
Bahwa untuk berangkat ke Negara Singapura adalah keinginan Saksi sendiri dan bukan paksaan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan penyiksaan atau perlakuan kasar selama di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa Saksi selama mengikuti pelatihan di LPKS Bumen Jaya Abadi tidak ada dimintai biaya oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diberikan uang saku sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak akan menuntut ganti kerugian atas peristiwa yang saksi alami tersebut dan akan saksi tuangkan dalam surat pernyataan;
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Pengesti Rahayu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juli 2023, Bapak Aris selaku sponsor menghubungi saksi, menyampaikan “ini kalau mau bekerja ke Singapura prosesnya resmi, gajinya 7 jutaan”. Selanjutnya pada tanggal lupa bulan Agustus 2023, Pak Aris datang ke rumah saksi, menjelaskan proses pemberangkatan bekerja ke Negara Singapura melalui Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang beralamatkan di Kedungsari Banyumas. Saat ditempat Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin saksi melaksanakan medical check up, diberikan pelatihan selama 2 minggu dan pembuatan paspor. Setelah adanya paspor dan visa kemudian dibelikan tiket untuk diberangkatkan bekerja ke Negara Singapura;
Bahwa dokumen yang sudah dikumpulkan kepada Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin, berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga asli
Akte kelahiran asli
Buku Nikah asli
Ijazah SMP asli
Surat keterangan status menikah yang diterbitkan oleh kepala desa Pilken Kec. Kembaran Kab. Banyumas
Surat ijin keluarga nomer register 17/02/VIII/2023 yang ditandatangani oleh kepala desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas;
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2023 Saksi sudah melakukan Medical Cek Up di RS PKU Gombong;
Bahwa Proses belajar keterampilan dan bahasa dilakukan di rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin selama 2 minggu, bahwa belajar ketrampilan meliputi tata cara merawat bayi, orang jompo dan menata tempat tidur. Untuk pelatihan bahasa, mendapatkan pelatihan bahasa Inggris;
Bahwa Pada tanggal 12 September 2023 pembuatan paspor di kantor imigrasi Wonosobo diurus oleh Terdakwa;
Bahwa terdapat kontrak kerja antara saksi dengan majikan yang ada di Singapura. Isi kontrak kerja tersebut diantaranya adalah :
Dipekerjakan menjaga 2 orang anak yang berusia 5 tahun dan 2 tahun serta menjaga kebersihan rumah dan memasak
Kontrak kerja selama 2 tahun
Gaji sebesar Rp7.000.000,00 akan tetapi terdapat potongan sebesar Rp6.000.000,00 selama 6 bulan.
Bilamana hari libur akan tetapi tidak saksi ambil akan mendapatkan ganti sebesar 22 $ Singapura
Bahwa Saksi akan berangkat ke Singapura pada tanggal 18 September 2023 sesuai dengan tiket yang sudah Saksi terima dari Terdakwa akan tetapi Saksi gagal terbang karena diamankan oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
Bahwa untuk berangkat bekerja ke Negara Singapura adalah keinginan Saksi sendiri dan bukan paksaan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan penyiksaan atau perlakuan kasar selama di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa Saksi selama mengikuti pelatihan di LPKS Bumen Jaya Abadi tidak ada dimintai biaya oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diberikan uang saku sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak akan menuntut ganti kerugian atas peristiwa yang saksi alami tersebut dan akan saksi tuangkan dalam surat pernyataan;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Novi Vristanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin pukul 01.30 WIB, Saksi diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jawa Tengah saat berada didalam mobil di jalan desa Kedungsari Kec. Klirong Kebumen saat akan perjalanan menuju ke bandara YIA Kulonprogo Yogyakarta;
Bahwa awalnya pada bulan Juli 2023, Bapak Aris selaku sponsor menghubungi saksi, menyampaikan “ini kalau mau bekerja ke Singapura prosesnya resmi, gajinya 7 jutaan”. Selanjutnya pada tanggal lupa bulan Agustus 2023, Pak Aris datang ke rumah saksi, menjelaskan proses pemberangkatan bekerja ke Negara Sin- gapura melalui Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang beralamatkan di Kedungsari Banyumas. Saat ditempat Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin saksi melaksanakan medical check up, diberi- kan pelatihan selama 2 minggu dan pembuatan paspor. Setelah adanya pas- por dan visa kemudian dibelikan tiket untuk diberangkatkan bekerja ke Negara Singapura;
Bahwa dokumen yang sudah Saksi kumpulkan kepada Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin, berupa :
KTP Asli
Kartu Keluarga asli
Akte kelahiran asli
Buku Nikah asli
Ijazah SMP asli
Surat keterangan status menikah yang diterbitkan oleh kepala desa Pilken Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
Surat ijin keluarga nomer register 17/02/VIII/2023 yang ditandatangani oleh kepala desa Pliken Kec. Kembaran Kab. Banyumas;
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2023, Saksi sudah melakukan Medical Cek Up rumah sakit PKU Muhammadiyah Gombong Kebumen;
Bahwa proses belajar keterampilan dan bahasa dilakukan di rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin selama 2 minggu, bahwa belajar ketrampilan meliputi tata cara merawat bayi, orang jompo dan menata tempat tidur. Untuk pelatihan bahasa, mendapatkan pelatihan bahasa Inggris;
Pembuatan paspor di kantor imigrasi Wonosobo pada tanggal 12 September 2023 diurus oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah ada kontrak kerja antara saksi dengan majikan yang ada di Singapura. Isi kontrak kerja tersebut diantaranya adalah :
Dipekerjakan menjaga 2 orang anak yang berusia 5 tahun dan 2 tahun serta menjaga kebersihan rumah dan memasak;
Kontrak kerja selama 2 tahun;
Gaji sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) akan tetapi terdapat potongan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama 6 bulan;
Bilamana hari libur akan tetapi tidak Saksi ambil akan mendapatkan ganti sebesar 22 $ Singapura;
Bahwa Saksi akan berangkat ke Singapura pada tanggal 18 September 2023 sesuai dengan tiket yang sudah Saksi terima dari Terdakwa akan tetapi Saksi gagal terbang karena diamankan oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Tengah;
Bahwa untuk berangkat kerja ke Negara Singapura adalah keinginan Saksi sendiri dan bukan paksaan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan penyiksaan atau perlakuan kasar selama di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa Saksi selama mengikuti pelatihan di LPKS Bumen Jaya Abadi tidak ada dimintai biaya oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diberikan uang saku sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak akan menuntut ganti kerugian atas peristiwa yang saksi alami tersebut dan akan saksi tuangkan dalam surat pernyataan;
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Wahyu Hidayat, S.Psi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Polisi di Polda Jateng sebagai Banit Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sebagai saksi terkait telah melakukan penyelidikan dugaan adanya 4 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan dikirim ke negara Singapura melalui bandara Yogyakarta International Airport (YIA);
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, Saksi bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil di Jalan desa Kedungsari, kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 orang wanita yaitu Saksi Laila Hariani Binti Sukari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim yang diberangkatkan ke luar Negeri. Setelah dilakukan pengecekan identitas dan interview, didapati bahwa 4 orang wanita tersebut akan dikirim oleh Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin ke Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta;
Bahwa Saksi dan tim melanjutkan pengecekan ke rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI;
Bahwa ada 30 orang yang ditampung di Rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri ;
Bahwa Terdakwa ini tidak mempunyai Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Su- rat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ( SIP2MI)
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Zaenal Arifin Yahman, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Polisi di Polda Jateng sebagai Banit Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sebagai saksi terkait telah melakukan penyelidikan dugaan adanya 4 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan dikirim ke negara Singapura melalui bandara Yogyakarta International Airport (YIA);
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, Saksi bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil di Jalan desa Kedungsari, kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 orang wanita yaitu Saksi Laila Hariani Binti Sukari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim yang diberangkatkan ke luar Negeri. Setelah dilakukan pengecekan identitas dan interview, didapati bahwa 4 orang wanita tersebut akan dikirim oleh Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin ke Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta;
Bahwa Saksi dan tim melanjutkan pengecekan ke rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI;
Bahwa ada 30 orang yang ditampung di Rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri ;
Bahwa Terdakwa ini tidak mempunyai Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Su- rat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ( SIP2MI);
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Dwicky Setyo Kahono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Polisi di Polda Jateng sebagai Banit Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sebagai saksi terkait telah melakukan penyelidikan dugaan adanya 4 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan dikirim ke negara Singapura melalui bandara Yogyakarta International Airport (YIA);
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya pada pukul 01.30 WIB, Saksi bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil di Jalan desa Kedungsari, kec. Klirong, Kab. Kebumen dan mendapati ada 4 orang wanita yaitu Saksi Laila Hariani Binti Sukari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim yang diberangkatkan ke luar Negeri. Setelah dilakukan pengecekan identitas dan interview, didapati bahwa 4 orang wanita tersebut akan dikirim oleh Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin ke Singapura melalui bandara YIA Yogyakarta;
Bahwa Saksi dan tim melanjutkan pengecekan ke rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin didapati bahwa rumah tersebut dijadikan penampungan dan juga dijadikan kantor LPKS BUMEN JAYA ABADI;
Bahwa ada 30 orang yang ditampung di Rumah Terdakwa Nur Sulistyowati Binti Suparmin yang sedang mengikuti pelatihan kerja dan rencananya akan diberangkatkan atau dipekerjakan di Luar Negeri ;
Bahwa Terdakwa ini tidak mempunyai Surat Ijin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Su- rat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ( SIP2MI);
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pujiono, S.H.M.H, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Tindak Pidana penempatan pekerja migran Indonesia;
Bahwa Ahli dimintai pendapat sehubungan dengan adanya surat dari Ditreskimum dengan Nomor : B/2007/XI/RES.1.15/2023/Ditreskimum, tanggal 8 November 2023 tentang permohonan ahli;
Bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang menjadi Kepala BP3MI Jateng yang bertugas memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari mulai sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dan bertangggung jawab kepada Kepala Badan;
Bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan calon tenaga kerja sesuai kompetensi atau keahlian dengan pemberi kerja;
Bahwa berdasarkan pasal 49 UU Nomor 18 tahun 2017 yang berhak menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri adalah:
Badan; dalam hal ini melalui program G to G (Government to Government dan GtoP (Government to Private);
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam hal ini melalui program private to private (PtoP);
Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI adalah Badan Usaha berbadan hukum perseroan terbatas yg telah memperolh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penenmpatan pekerja migran Indonesia;
Bahwa P3MI yang akan melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memiliki:
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonsia (SIP3MI) dari Menteri Ketenagakerjaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 18 Tahun 2017 Tentang PPMI;
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 59, pasal 72 huruf c dan pasal 86 huruf c UU No 18 Tahun 2017 Tentang PPMI juncto pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 8 Peraturan81 Kepala Badan nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan PMI.
Bahwa sesuai dengan pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 setiap PMI yang akan keluar Negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia min.18 tahun;
Memliki serifikat kompetensi;
Sehat jasmani Rohani;
Terdaftar dan punya nomor kepesertaan Jaminan sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa bentuk layanan BP3MI kepada perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang akan menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri yaitu menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Setelah calon PMI mengikuti OPP maka BP3MI menerbitkan e-PMI (elektronik PMI) yang sebelumnya bernama Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri diberikan kepada calon PMI yang telah memenuhi persyaratan;
Bahwa setelah calon tenaga kerja ke luar negeri memilki sertifikat kompetensi dan persyaratan yang ditentukan mendaftarkan ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat untuk mendapatkan ID melalui aplikasi SIAPkerja. Selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI dan disahkan oleh pejabat dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten / kota setempat. Dalam peraturan Menkumham yang baru bahwa untuk pembuatan paspor bagi calon PMI tidak diperlukan Surat rekomendasi dari instansi terkait;
Bahwa proses pembuatan ID melalui aplikasi SIAP Kerja tidak boleh dilakukan di daerah selain domisili calon PMI;
Bahwa dalam hal proses penempatan dengan mekanisme PtoP yaitu penempatan yang dilakukan oleh P3MI maka setelah calon PMI mendapatkan ID selanjutnya P3MI menguruskan paspor, visa kerja, kartu BPJS ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerja. Kemudian dokumen tersebut didaftakan ke BP3MI melalui aplikasi Sisko-P2MI untuk mengikuti kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
Bahwa mengacu pada UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa orang perseorangan dilarang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa jika Pekerja Migran Indonesia tidak terdaftar di Sisko-P2MI atau tidak terinput pada aplikasi SIAPKerja maka Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tercatat pada data base BP2MI. Karenanya patut diduga penempatan PMI tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga jika terjadi permasalahan di negara penempatan tidak dijamin pelindungannya;
Bahwa mengacu pada fakta dan ketentuan tersebut di atas maka perbuatan Terdakwa NUR SULISTYOWATI termasuk menempatkan tenaga migran Indonesia secara perorangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditunjuk menjadi Kepala Cabang PT. BUMENJAYA EKA PUTRA berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999 / 2019 tanggal 2 April 2019. Sesuai dengan masa berlaku surat tersebut adalah 4 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan izin sehingga pada saat ini tidak mempunyai Perusahaan dan hanya mempunyai izin usaha LPKS BUMEN JAYA ABADI;
Bahwa sesuai dengan Salinan Akta No 04 Tanggal 18 Februari 2021 bahwa LPKS BUMEN JAYA ABADI bergerak dibidang Pendidikan Bahasa swasta, Pendidikan Kerajinan dan Industri, Pendidikan Kesehatan Swasta dan aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar Negeri;
Bahwa sesuai dengan Salinan Akta No 04 Tanggal 18 Februari 2021 dan Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022 bahwa penanggung jawab adalah Sdr. ADE WAHYU SULISTYONO tetapi dia tidak pernah aktif dalam mengelola LPKS, hanya pada saat pembuatan izin usaha terdakwa mencantumkan namanya saja karena pada saat itu Terdakwa masih menjadi Kepala Cabang BUMENJAYA EKA PUTRA;
Bahwa Terdakwa menggunakan jasa sponsor untuk mendapatkan PMI yang akan dilatih di LPK, selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut datang ke kantor, Selanjutnya diterima oleh admin untuk didata dan pengecekan dokumen. Jika memenuhi syarat, Terdakwa akan menampung dan melatih keterampilan Bahasa dan cara bekerja rumah tangga. Jika CPMI tersebut dirasa sudah mampu, maka akan Terdakwa daftarkan untuk mengikuti uji kompetensi di BP3MI Cilacap. Kemudian apabila lulus, Terdakwa akan salurkan/ mencarikan pekerjaan melalui PT resmi yang sudah melakukan MoU dengan kami. Setelah mendapatkan majikan, PT tersebut akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan ID dan rekom paspor ke Dinas Tenaga Kerja. Jika sudah terbit rekom, PT resmi akan membuatkan paspor CPMI, selanjutnya menunggu visa turun CPMI tersebut dikirim ke PT. Pusat. Jika visa sudah turun, CPMI akan melaksanakan OPP di BP3MI dimana alamat PT. Pusat tersebut dan selanjutnya CPMI dikirim ke Negara tujuan oleh PT Pusat;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim. Mereka adalah CPMI yang sedang belajar atau dilatih di LPKS BUMEN JAYA ABADI dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, akan Terdakwa memberangkatkan mereka ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gagal berangkat karena diamankan oleh Polisi;
Bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto. dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diamankan oleh polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Bahwa pada saat Polisi datang di kantor, Terdakwa sedang tidur dirumah yang kebetulan bersebelahan dengan kantor Terdakwa;
Bahwa jumlah yang berada di penampungan dan sedang proses pelatihan adalah 30 orang yang akan dipekerjakan di negara Singapura dan Taiwan. Adapun nama nama yang berada di penampungan adalah;
Suratmi yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Suparti yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Yuni Setyowati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Ratnawati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Meti Amalia yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Ekanofitasari yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Feviana Rahayu yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Poningsih yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Sri puji Astuti yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Trianingsih yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Fitri Puspita sari yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Monica Oktaviani yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Iroh Rohayati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Supriyanti yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Dewi Fransisca yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Rianti engarwati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Taiwan.
Daryati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Tri Purwati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Taiwan.
Siti hasanah yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Dyah Rahmawati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Azza mega yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Dwi anggraeni yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Taiwan.
Sauma yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Yeni Riyani yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Yovi Indah Pratiwi yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Triasih yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Linda Kaswati yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Novi Zaitun yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Matsya Ulfah yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Rizka Puji Lestari yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah di Negara Singapura.
Bahwa sekira bulan Agustus 2023, Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim datang bersama sponsor di kantor kami dengan mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
AKTE kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari desa.
Bahwa Selanjutnya dilakukan medical cek up di PKU Gombong. Karena hasilnya fit dan dokumen lengkap maka mereka kami tampung dan latih. Sekira tanggal 1 September 2023, Terdakwa ditelpon oleh saudari MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Pada tanggal 4 September 2023, Terdakwa menyuruh Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah jadi, masih menunggu EC dan visanya. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya saudari MERY menelpon Terdakwa bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”. Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, Terdakwa dikirim WA tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA (ijin masuk singapura). Pada tanggal 17 September 2023, Terdakwa memesan travel dan memberangkatkan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim pada pukul 02.00 WIB menuju ke Bandara YIA, tetapi belum sampai ke bandara, mereka sudah diamankan oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa yang membantu pembuatan paspor Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim;
Bahwa yang membelikan tiket penerbangan dari Bandara YIA ke Singapura adalah Agensi Human Rose yang diwakili oleh saudari Mery ( Warga negara Singapura);
Bahwa Medical cek up di lakukan di Klinik ANNUR Purwokerto dan Rumah Sakit PKU Gombong, Kab. Kebumen;
Bahwa para peserta yang Ikut dalam pelatihan dan belum diikutsertakan asuransi pra penempatan dan paripurna penempatan;
Bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diikutsertakan pada Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan sudah lulus uji Kompetensi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim. Mereka adalah CPMI yang sedang belajar atau dilatih di LPKS BUMEN JAYA ABADI dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, akan Terdakwa memberangkatkan mereka ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gagal berangkat karena diamankan oleh Polisi;
Bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto. dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diamankan oleh polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Bahwa pada saat Polisi datang di kantor, Terdakwa sedang tidur dirumah yang kebetulan bersebelahan dengan kantor Terdakwa;
Bahwa jumlah yang berada di penampungan dan sedang proses pelatihan adalah 30 orang yang akan dipekerjakan di negara Singapura dan Taiwan;
Bahwa untuk berangkat ke Negara Singapura adalah keinginan para Saksi korban sendiri dan bukan paksaan dari Terdakwa;
Bahwa para Saksi korban tidak pernah mendapatkan penyiksaan atau perlakuan kasar selama di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa para Saksi korban selama mengikuti pelatihan di LPKS Bumen Jaya Abadi tidak ada dimintai biaya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan para Saksi korban uang saku sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa para Saksi korban tidak akan menuntut ganti kerugian atas peristiwa yang saksi alami tersebut dan akan saksi tuangkan dalam surat pernyataan;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Novi Vristian;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593427 Atas Nama Novi Vristianti;
1 (satu) Buah Bingkai Foto Yang Berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999/2019 tanggal 2 April 2019;
1 (satu) Buah Bendel Salinan Akta Usaha Perseroan Bumen Jaya Abadi No 04 tanggal 18 Februari 2021;
1 (satu) Lembar Fotocopy Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 145 / 251 tanggal 1 Maret 2021;
3 (tiga) Lembar Surat Kepala Bp2mi Nomor : B.341/kws2.dit2/iii/2021 tanggal 23 Maret 2021 Tentang Surat Pemberitahuan Online Siskotkln Bkln;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Bina Adidaya Mandiri International;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Bumenjaya Eka Putra;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Lintas Cakrawala Buana;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan PT. Sugih Jaya Sentosa;
1 (satu) Buah Buku Batik Cap Gelatik Kembar Warna Kuning Yang Bertuiskan Singapore;
1 (satu) Unit Cpu Merk Acer;
1 (satu) Unit Handphone Merk Apple 12 Promax Dengan Nomor Ime 1 : 35441933732600 Dan Ime 2 : 354419337308666 Serta Nomor Simcard 081327038899;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009566.2023 A.n Ramadani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009570.2023 A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.0.0012789.2023 A.n Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0010387.2023 A.n Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307030110 A.n. Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307120148 A.n Novi Vristianti;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307200103 A.n Ramadani Tri Muhniati;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2308180075 A.n Laila Hariani;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593461 Atas Nama Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Msig Insurance (singapore) Pte.ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Ramadani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor 4593459 Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E5049969 Atas Nama Laila Harian;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Allied World Assurance Company Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan oleh Ica Atas Nama Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Lalila Hariani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Pangesti Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Fitri Puspitosari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Iroh Rokhayati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Monika Oktafiani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Tri Asih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yovi Indah Pratiwi;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Zaitun Novianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yuni Setiowati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Eka Nofitasari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suparti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Feviana Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Sri Pujiastuti Sajari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Diah Rahmawati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Poningsih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suratmi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditunjuk menjadi Kepala Cabang PT. BUMENJAYA EKA PUTRA berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999 / 2019 tanggal 2 April 2019. Sesuai dengan masa berlaku surat tersebut adalah 4 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan izin sehingga pada saat ini tidak mempunyai Perusahaan dan hanya mempunyai izin usaha LPKS BUMEN JAYA ABADI;
Bahwa sesuai dengan Salinan Akta No 04 Tanggal 18 Februari 2021 bahwa LPKS BUMEN JAYA ABADI bergerak dibidang Pendidikan Bahasa swasta, Pendidikan Kerajinan dan Industri, Pendidikan Kesehatan Swasta dan aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar Negeri;
Bahwa sesuai dengan Salinan Akta No 04 Tanggal 18 Februari 2021 dan Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022 bahwa penanggung jawab adalah Sdr. ADE WAHYU SULISTYONO tetapi dia tidak pernah aktif dalam mengelola LPKS, hanya pada saat pembuatan izin usaha terdakwa mencantumkan namanya saja karena pada saat itu Terdakwa masih menjadi Kepala Cabang BUMENJAYA EKA PUTRA;
Bahwa Terdakwa menggunakan jasa sponsor untuk mendapatkan PMI yang akan dilatih di LPK, selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut datang ke kantor, Selanjutnya diterima oleh admin untuk didata dan pengecekan dokumen. Jika memenuhi syarat, Terdakwa akan menampung dan melatih keterampilan Bahasa dan cara bekerja rumah tangga. Jika CPMI tersebut dirasa sudah mampu, maka akan Terdakwa daftarkan untuk mengikuti uji kompetensi di BP3MI Cilacap. Kemudian apabila lulus, Terdakwa akan salurkan/ mencarikan pekerjaan melalui PT resmi yang sudah melakukan MoU dengan kami. Setelah mendapatkan majikan, PT tersebut akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan ID dan rekom paspor ke Dinas Tenaga Kerja. Jika sudah terbit rekom, PT resmi akan membuatkan paspor CPMI, selanjutnya menunggu visa turun CPMI tersebut dikirim ke PT. Pusat. Jika visa sudah turun, CPMI akan melaksanakan OPP di BP3MI dimana alamat PT. Pusat tersebut dan selanjutnya CPMI dikirim ke Negara tujuan oleh PT Pusat;
Bahwa sekira bulan Agustus 2023, Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim datang bersama sponsor di kantor kami dengan mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
AKTE kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari desa.
Bahwa selanjutnya dilakukan medical cek up di PKU Gombong. Karena hasilnya fit dan dokumen lengkap maka mereka kami tampung dan latih. Sekira tanggal 1 September 2023, Terdakwa ditelpon oleh saudari MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Pada tanggal 4 September 2023, Terdakwa menyuruh Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah jadi, masih menunggu EC dan visanya. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya saudari MERY menelpon Terdakwa bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”. Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, Terdakwa dikirim WA tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA (ijin masuk singapura). Pada tanggal 17 September 2023, Terdakwa memesan travel dan memberangkatkan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim pada pukul 02.00 WIB menuju ke Bandara YIA, tetapi belum sampai ke bandara, mereka sudah diamankan oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa yang membantu pembuatan paspor Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim;
Bahwa yang membelikan tiket penerbangan dari Bandara YIA ke Singapura adalah Agensi Human Rose yang diwakili oleh saudari Mery ( Warga negara Singapura);
Bahwa Medical cek up di lakukan di Klinik ANNUR Purwokerto dan Rumah Sakit PKU Gombong, Kab. Kebumen;
Bahwa para peserta yang Ikut dalam pelatihan dan belum diikutsertakan asuransi pra penempatan dan paripurna penempatan;
Bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diikutsertakan pada Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan sudah lulus uji Kompetensi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim. Mereka adalah CPMI yang sedang belajar atau dilatih di LPKS BUMEN JAYA ABADI dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, akan Terdakwa memberangkatkan mereka ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gagal berangkat karena diamankan oleh Polisi;
Bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto. dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diamankan oleh polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Bahwa pada saat Polisi datang di kantor, Terdakwa sedang tidur dirumah yang kebetulan bersebelahan dengan kantor Terdakwa;
Bahwa jumlah yang berada di penampungan dan sedang proses pelatihan adalah 30 orang yang akan dipekerjakan di negara Singapura dan Taiwan.
Bahwa untuk berangkat ke Negara Singapura adalah keinginan para Saksi korban sendiri dan bukan paksaan dari Terdakwa;
Bahwa para Saksi korban tidak pernah mendapatkan penyiksaan atau perlakuan kasar selama di tampung di LPKS Bumen Jaya Abadi;
Bahwa para Saksi korban selama mengikuti pelatihan di LPKS Bumen Jaya Abadi tidak ada dimintai biaya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan para Saksi korban uang saku sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa para Saksi korban tidak akan menuntut ganti kerugian atas peristiwa yang saksi alami tersebut dan akan saksi tuangkan dalam surat pernyataan;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk kombinasi yaitu:
Kesatu
Primair: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Subsidiair: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua
Primair: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Subsidiair: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 Ayat (1 ) KUHP;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan kombinasi adalah kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternative atau subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Orang Perorangan;
Unsur dilarang Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Ad. 1. Unsur Orang Perorangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa orang perseorangan adalah tiap orang atau korporasi sebagai subyek hukum dimana Terdakwa mengakui kebenaran identitasnya, sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Bahwa dalam perkara ini adalah Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN dengan segala identitasnya dan Terdakwa merupakan orang yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian ” Unsur Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Ad.2 . Unsur Dilarang Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa menggunakan jasa sponsor untuk mendapatkan PMI yang akan dilatih di LPK, selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut datang ke kantor, Selanjutnya diterima oleh admin untuk didata dan pengecekan dokumen. Jika memenuhi syarat, Terdakwa akan menampung dan melatih keterampilan Bahasa dan cara bekerja rumah tangga. Jika CPMI tersebut dirasa sudah mampu, maka akan Terdakwa daftarkan untuk mengikuti uji kompetensi di BP3MI Cilacap. Kemudian apabila lulus, Terdakwa akan salurkan/ mencarikan pekerjaan melalui PT resmi yang sudah melakukan MoU dengan kami. Setelah mendapatkan majikan, PT tersebut akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan ID dan rekom paspor ke Dinas Tenaga Kerja. Jika sudah terbit rekom, PT resmi akan membuatkan paspor CPMI, selanjutnya menunggu visa turun CPMI tersebut dikirim ke PT. Pusat. Jika visa sudah turun, CPMI akan melaksanakan OPP di BP3MI dimana alamat PT. Pusat tersebut dan selanjutnya CPMI dikirim ke Negara tujuan oleh PT Pusat;
Menimbang, bahwa sekira bulan Agustus 2023, Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim datang bersama sponsor di kantor kami dengan mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
AKTE kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari desa.
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan medical cek up di PKU Gombong. Karena hasilnya fit dan dokumen lengkap maka mereka kami tampung dan latih. Sekira tanggal 1 September 2023, Terdakwa ditelpon oleh saudari MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Pada tanggal 4 September 2023, Terdakwa menyuruh Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah jadi, masih menunggu EC dan visanya. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya saudari MERY menelpon Terdakwa bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”. Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, Terdakwa dikirim WA tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA (ijin masuk singapura). Pada tanggal 17 September 2023, Terdakwa memesan travel dan memberangkatkan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim pada pukul 02.00 WIB menuju ke Bandara YIA, tetapi belum sampai ke bandara, mereka sudah diamankan oleh pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang membantu pembuatan paspor Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim;
Menimbang, bahwa yang membelikan tiket penerbangan dari Bandara YIA ke Singapura adalah Agensi Human Rose yang diwakili oleh saudari Mery ( Warga negara Singapura);
Menimbang, bahwa Medical cek up di lakukan di Klinik ANNUR Purwokerto dan Rumah Sakit PKU Gombong, Kab. Kebumen;
Menimbang, bahwa para peserta yang Ikut dalam pelatihan dan belum diikutsertakan asuransi pra penempatan dan paripurna penempatan;
Menimbang, bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diikutsertakan pada Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan sudah lulus uji Kompetensi;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim. Mereka adalah CPMI yang sedang belajar atau dilatih di LPKS BUMEN JAYA ABADI dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, akan Terdakwa memberangkatkan mereka ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gagal berangkat karena diamankan oleh Polisi;
Menimbang, bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto. dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diamankan oleh polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa memiliki dokumen-dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa didasarkan pada fakta - fakta sebagaimana telah diuraikan diatas dan dikorelasikan dengan Penerapan Unsur Pasal dalam dakwaan ini, maka dapat disimpulkan bahwa suatu upaya melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa tersebut belum seluruhnya terjadi dikarenakan Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto. dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim tidak jadi dipekerjakan ke Negara Singapura karena telah diamankan oleh polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” ini tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan ini tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Orang Perorangan;
Unsur Dilarang Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.;
Unsur Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Ad. 1. Unsur Orang Perorangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang perseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa orang perseorangan adalah tiap orang atau korporasi sebagai subyek hukum dimana Terdakwa mengakui kebenaran identitasnya, sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Bahwa dalam perkara ini adalah Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN dengan segala identitasnya dan Terdakwa merupakan orang yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian ” Unsur Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Ad.2 . Unsur Dilarang Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa menggunakan jasa sponsor untuk mendapatkan PMI yang akan dilatih di LPK, selanjutnya calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut datang ke kantor, Selanjutnya diterima oleh admin untuk didata dan pengecekan dokumen. Jika memenuhi syarat, Terdakwa akan menampung dan melatih keterampilan Bahasa dan cara bekerja rumah tangga. Jika CPMI tersebut dirasa sudah mampu, maka akan Terdakwa daftarkan untuk mengikuti uji kompetensi di BP3MI Cilacap. Kemudian apabila lulus, Terdakwa akan salurkan/ mencarikan pekerjaan melalui PT resmi yang sudah melakukan MoU dengan kami. Setelah mendapatkan majikan, PT tersebut akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan ID dan rekom paspor ke Dinas Tenaga Kerja. Jika sudah terbit rekom, PT resmi akan membuatkan paspor CPMI, selanjutnya menunggu visa turun CPMI tersebut dikirim ke PT. Pusat. Jika visa sudah turun, CPMI akan melaksanakan OPP di BP3MI dimana alamat PT. Pusat tersebut dan selanjutnya CPMI dikirim ke Negara tujuan oleh PT Pusat;
Menimbang, bahwa sekira bulan Agustus 2023, Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim datang bersama sponsor di kantor kami dengan mengumpulkan dokumen berupa :
KTP asli
Kartu Keluarga
AKTE kelahiran
Ijazah atau surat nikah
Kartu Vaksin
Kartu BPJS
Surat ijin dari desa.
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan medical cek up di PKU Gombong. Karena hasilnya fit dan dokumen lengkap maka mereka kami tampung dan latih. Sekira tanggal 1 September 2023, Terdakwa ditelpon oleh saudari MERY dan mengatakan bahwa “ Job order belum jadi, kamu pasporin umum dulu aja biar majikannya tidak lari”. Kemudian setelah itu kalau Job ordernya turun, tinggal urus ECnya”. Pada tanggal 4 September 2023, Terdakwa menyuruh Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim membuat paspor di kantor Imigrasi Wonosobo. Setelah jadi, masih menunggu EC dan visanya. Setelah ditunggu beberapa hari, Job order tidak turun dan selanjutnya saudari MERY menelpon Terdakwa bahwa “ majikannya akan cancel jika tanggal 18 September 2023 tidak masuk”. Pada hari jum`at, tanggal 15 September 2023, Terdakwa dikirim WA tiket pesawat, Visa, Asuransi Singapura dan ICHA (ijin masuk singapura). Pada tanggal 17 September 2023, Terdakwa memesan travel dan memberangkatkan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim pada pukul 02.00 WIB menuju ke Bandara YIA, tetapi belum sampai ke bandara, mereka sudah diamankan oleh Polisi;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang membantu pembuatan paspor Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim;
Menimbang, bahwa yang membelikan tiket penerbangan dari Bandara YIA ke Singapura adalah Agensi Human Rose yang diwakili oleh saudari Mery ( Warga negara Singapura);
Menimbang, bahwa Medical cek up di lakukan di Klinik ANNUR Purwokerto dan Rumah Sakit PKU Gombong, Kab. Kebumen;
Menimbang, bahwa para peserta yang Ikut dalam pelatihan dan belum diikutsertakan asuransi pra penempatan dan paripurna penempatan;
Menimbang, bahwa Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim diikutsertakan pada Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan sudah lulus uji Kompetensi;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim. Mereka adalah CPMI yang sedang belajar atau dilatih di LPKS BUMEN JAYA ABADI dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, akan Terdakwa memberangkatkan mereka ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gagal berangkat karena diamankan oleh Polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan melaksankan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa memiliki dokumen-dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia” ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Ad. 3. Unsur Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Percobaan (poging) adalah suatu upaya melakukan tindak pidana dimana perbuatan tersebut belum seluruhnya terjadi. Bahwa yang disebut sebagai percobaan, yaitu:
1. Adanya niat.
Menimbang, bahwa niat adalah bentuk kesengajaan dan adanya suatu rencana untuk mengadakan perbuatan dalam mencapai tujuan tertentu.
2. Adanya suatu permulaaan pelaksanaan.
Menimbang, bahwa terdapat kesulitan pemberian batas antara permulaan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. Apabila seseorang hanya melakukan permulaan persiapan, maka ia tidak dapat dikatakan melakukan percobaan. Hanya tindakan pelaksaanlah yang menjadi unsur dari percobaan itu sendiri.
3. Tidak selesainya pelaksanaan karena bukan karena keinginan dalam dirinya (pelaku).
Menimbang, bahwa dikatakan percobaan apabila suatu pelaksaan tindakan itu dilakukan tidak sampai selesai. Apabila orang tersebut melakukan suatu perbuatan dan menghentikan perbuatannya (belum selesai dilakukan) karena niat dalam dirinya sendiri, mengundurkan diri secara sukarela, bukan dinamakan percobaan. Percobaan itu terjadi ketika orang tersebut menghentikan perbuatannya (belum selesai terjadi) karena faktor lain diluar kehendak si pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan didapatkan fakta – fakta bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu Saksi Laila Hariani Binti Sukhari, Saksi Pangestri rahayu Binti Rochmat Slamet, Saksi Ramadani Tri Muhniati Binti Riswanto. dan Saksi Novi Vrestianti Binti Salim pada hari Senin tanggal 18 September 2023, akan Terdakwa memberangkatkan mereka ke Singapura untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tetapi gagal berangkat karena diamankan oleh Polisi dijalan pada waktu akan berangkat ke Bandara Yogyakarta internasional Airport;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa terkait dengan penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa yang mohon untuk dijatuhi pidana yang seringan-ringannya maka terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya baik dari segi yuridis juga memperhatikan aspek latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut terkait dengan kondisi Terdakwa dan aspek tujuan pemidanaan yang dijatuhkan haruslah memberikan manfaat baik bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat karena tujuan penjatuhan pidana tidak bertujuan untuk menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya serta memperbaiki perbuatannya dimasa yang akan datang, disamping memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengandung ancaman Pidana Penjara dan Pidana Denda, menurut Majelis dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang berlaku dimasyarakat terhadap perbuatan Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang selain dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pasal 30 ayat (2) KUHP, yaitu apabila Pidana denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan yang besar serta lamanya akan di tentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa kooperatif mengikuti persidangan dan menyesal, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sama sekali belum menikmati hasil dari perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akanlah dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Novi Vristianti
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593427 Atas Nama Novi Vristianti;
Oleh karena Barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam perkara ini dan disita dari saksi Novi Vristianti Binti Salim maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada saksi Novi Vristianti Binti Salim;
1 (satu) Buah Bingkai Foto Yang Berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999/2019 Tanggal 2 April 2019;
1 (satu) Buah Bendel Salinan Akta Usaha Perseroan Bumen Jaya Abadi No 04 Tanggal 18 Februari 2021;
1 (satu) Lembar Fotocopy Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 145 / 251 Tanggal 1 Maret 2021;
3 (tiga) Lembar Surat Kepala Bp2mi Nomor : B.341/kws2.dit2/iii/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Surat Pemberitahuan Online Siskotkln Bkln;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Bina Adidaya Mandiri International
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Bumenjaya Eka Putra;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Lintas Cakrawala Buana;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Sugih Jaya Sentosa;
1 (satu) Buah Buku Batik Cap Gelatik Kembar Warna Kuning Yang Bertuiskan Singapore;
1 (satu) Unit Cpu Merk Acer;
1 (satu) Unit Handphone Merk Apple 12 Promax Dengan Nomor Ime 1 : 35441933732600 Dan Ime 2 : 354419337308666 Serta Nomor Simcard 081327038899;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009566.2023 A.n Ramadani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009570.2023 A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.0.0012789.2023 A.n Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0010387.2023 A.n Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307030110 A.n. Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307120148 A.n Novi Vristianti;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307200103 A.n Ramadani Tri Muhniati;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2308180075 A.n Laila Hariani.
Oleh karena Barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam perkara ini dan disita dari Terdakwa Nur Sulistyowati binti Suparmin maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada Terdakwa Nur Sulistyowati binti Suparmin;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593461 Atas Nama Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Msig Insurance (singapore) Pte.ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Ramadani Tri Muhniati;1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297.
Oleh karena Barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam perkara ini dan disita dari saksi Ramadhani Tri Muhniati binti Riswanto maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada saksi Ramadhani Tri Muhniati binti Riswanto;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor 4593459 Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Oleh karena Barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam perkara ini dan disita dari saksi Pangesti Rahayu binti Rochmat Slamet maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada saksi Pangesti Rahayu binti Rochmat Slamet;
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E5049969 Atas Nama Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Allied World Assurance Company Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Oleh karena Barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam perkara ini dan disita dari saksi Laila Hariani binti Sukhari maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada saksi Laila Hariani binti Sukhari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Lalila Hariani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Pangesti Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Fitri Puspitosari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Iroh Rokhayati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Monika Oktafiani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Tri Asih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yovi Indah Pratiwi;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Zaitun Novianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yuni Setiowati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Eka Nofitasari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suparti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Feviana Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Sri Pujiastuti Sajari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Diah Rahmawati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Poningsih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suratmi;
Oleh karena Barang bukti tersebut tidak dibutuhkan lagi dalam perkara ini dan disita dari saksi Faqih Ramadhani Prabowo bin Ponirun maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dikembalikan kepada saksi Faqih Ramadhani Prabowo bin Ponirun;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN dari Dakwaan dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Melakukan Percobaan melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR SULISTYOWATI BINTI SUPARMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Novi Vristianti
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593427 Atas Nama Novi Vristianti;
Dikembalikan kepada saksi Novi Vristianti Binti Salim
1 (satu) Buah Bingkai Foto Yang Berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 999/2019 Tanggal 2 April 2019;
1 (satu) Buah Bendel Salinan Akta Usaha Perseroan Bumen Jaya Abadi No 04 Tanggal 18 Februari 2021;
1 (satu) Lembar Fotocopy Izin Usaha Nomor Induk : 1242000340022;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 145 / 251 Tanggal 1 Maret 2021;
3 (tiga) Lembar Surat Kepala Bp2mi Nomor : B.341/kws2.dit2/iii/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Surat Pemberitahuan Online Siskotkln Bkln;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Bina Adidaya Mandiri International
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Bumenjaya Eka Putra;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Lintas Cakrawala Buana;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kepada Ctki Antara Lpks Bumen Jaya Abadi Dengan Pt. Sugih Jaya Sentosa;
1 (satu) Buah Buku Batik Cap Gelatik Kembar Warna Kuning Yang Bertuiskan Singapore;
1 (satu) Unit Cpu Merk Acer;
1 (satu) Unit Handphone Merk Apple 12 Promax Dengan Nomor Ime 1 : 35441933732600 Dan Ime 2 : 354419337308666 Serta Nomor Simcard 081327038899;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009566.2023 A.n Ramadani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0009570.2023 A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.0.0012789.2023 A.n Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Sertifikat Kompetensi Nomor : 8890.5152.1.0010387.2023 A.n Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307030110 A.n. Pangesti Rahayu;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307120148 A.n Novi Vristianti;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2307200103 A.n Ramadani Tri Muhniati;
3 (tiga) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratotium Klinik Rumah Sakit Pku Muhamadiyah Gombong No. Lab. 2308180075 A.n Laila Hariani
Dikembalikan kepada Terdakwa Nur Sulistyowati binti Suparmin.
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E4593461 Atas Nama Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Lembar Msig Insurance (singapore) Pte.ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;
1 (satu) Lembar Work Pass Division Ministry Of Manpower;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Ramadani Tri Muhniati;1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297.
Dikembalikan kepada saksi Ramadhani Tri Muhniati binti Riswanto.
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor 4593459 Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Tokio Marine Insurance Singapore Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1,2;2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Pangesti Rahayu;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Dikembalikan kepada saksi Pangesti Rahayu binti Rochmat Slamet
1 (satu) Buah Paspor Dengan Nomor E5049969 Atas Nama Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Allied World Assurance Company Ltd;
3 (tiga) Lembar Permohonan Persetujuan Izin Kerja Dari Negara Singapura;
1 (satu) Lembar Vaksin 1,2 Dan Vaksin Boster 1;
2 (dua) Lembar Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Ica Atas Nama Laila Hariani;
1 (satu) Lembar Flaght E-ticket Batik Air Id-7297;
Dikembalikan kepada saksi Laila Hariani binti Sukhari
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Ramadhani Tri Muhniati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Lalila Hariani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Pangesti Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Novi Vristianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Fitri Puspitosari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Iroh Rokhayati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Monika Oktafiani;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Tri Asih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yovi Indah Pratiwi;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Zaitun Novianti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Yuni Setiowati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Eka Nofitasari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suparti;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Feviana Rahayu;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Sri Pujiastuti Sajari;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Diah Rahmawati;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Poningsih;
1 (satu) Buah Bundel Fotocopy Dokumen Lampiran Pembuatan Paspor A.n Suratmi
Dikembalikan kepada saksi Faqih Ramadhani Prabowo bin Ponirun.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 oleh kami, Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Binsar Tigor Hatorangan P, S.H., dan Hamsira Halim, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Iswantoro, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Muhammad Fariza, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
Binsar Tigor Hatorangan P, S.H. Puthut Rully Kushardian,S.H., M.H.
ttd
Hamsira Halim, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Iswantoro, SH