6/Pdt.G/2023/PN Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Rta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Kampung Melayu Darat No. 72
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Rta
Filing or appealing side
Jl. Kampung Melayu Darat No. 72
Responding side
PT. ENERGI BATUBARA LESTARI, berkedudukan di Gedung Office 8, Lantai 10, SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Senayan, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. PENGGUGAT dengan ini mengajukan Gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Rantau, terhadap : I. NOVAREIN, beralamat di Jl. A. Yani KM.100 RT.008/RW.003, Desa Suato Tatakan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan, dan/atau Blok J No. 35 Desa A. Yani Pura Kec. Binuang, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. II. GUMBRI, beralamat di Desa Shabah, RT. 001/RW.002, Desa Shabah, Kec. Bungur, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I. III. JARNI, beralamat di Desa Bungur, RT. 001/RW.001, Kec. Bungur, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II. IV. ABD. ABAS, beralamat di Desa Babai RT. 006/RW.002, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III. V. MERY ARFINA, beralamat di Desa Shabah, RT. 002/RW.001, Desa Shabah, Kec. Bungur, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV. VI. ALI, beralamat di Desa Shabah, RT. 002/RW.001, Desa Shabah, Kec. Bungur, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT V. VII. KEPALA DESA SHABAH, Kec. Bungur, Kab. Tapin, beralamat di Kantor Balai Desa Shabah, Kec. Bungur, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT VI. VIII. PT. BALIMAS AGROPERDANA, beralamat di Jl. Tembus Mantuil No. 84, RT.004/ RW.001, Basirih Selatan, Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT VII.